1/Pid.Pra/2022/PN Tdn
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Tdn
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Applicant (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
MENGADILI: Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum tindakan Penetapan Tersangka atas Pemohon Sardoni, Pemohon Rigo, dan Pemohon Muhammad Rizal pada Hari Kamis, Tanggal 3 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum Penangkapan dilaksanakan oleh Termohon atas diri Para Pemohon; Memerintahkan Termohon untuk Mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Belitung Timur memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Tdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Pemohon 1
Nama lengkap : Sardoni;
Tempat lahir : Sungai Ceper;
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 6 Oktober 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Lubung Panjang Desa Selinsing RT/009 RW/00, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pemohon 2
Nama lengkap : Rigo;
Tempat lahir : Palembang
Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 10 April 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Selumar Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pemohon 3
Nama lengkap : Muhammad Rizal;
Tempat lahir : Pangkalan Nyirih;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun/ 04 Mei 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Raya Membalong RT/005 RW/003, Air Malik Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada Cahya Wiguna, S.H.,CLA, Leny Septriani, S.H.,M.H., Marihot Tua Silitonga,S.H.,M.H., Muhammad Vikram,S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum CAHYA WIGUNA LAW FIRM yang beralamat di Dusun Cemara 1, RT 006 RW 003 No. B-375, Desa Kurnia Jaya, Manggar, Belitung Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
MELAWAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA, beralamat di Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti, Blok IV Lantai 4, Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, yang dalam ini memberi kuasa kepada MUHNUR, S.H., M.H. adalah advokat yang memilih domisili hukumnya di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Alfian Sulaiman Harahap, S.H., M.Si., Antonius Sardjanto SN, ST., M.KKK., Ardhi Yusuf, S.Hut., M.Agr., Pansos Sugiharto, SE., Griya Fatwa Solihin, S.Si., Ikhlas Sembiring, S.H., Freddy AP Purba, S.H., M. Hariyanto, S.H., M.Hum., Andi Hari Harsangka, S.Hut., M.Sc., M. Taufiqurrahman, S.Hut., kesemuanya adalah Pegawai Negeri Sipil yang dalam hal ini memilih domisili hukum di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt.4, Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: KS.2/PHPLHK/TPLH/GKM.3/3/2022 tanggal 31 Maret 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Tdn tanggal 15 Maret 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 14 Maret 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan register Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Tdn tanggal 15 Maret 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
ASPEK FORMIIL PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.”
Bahwa sejalan dengan itu, ketentuan Pasal 77 KUHAP menyatakan:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Sementara ketentuan Pasal 78 KUHAP menyatakan, “Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan.”
Bahwa setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 (“Putusan MK Nomor 21 Tanggal 28 April 2015”), objek praperadilan telah diperluas sehingga termasuk di dalamnya adalah untuk menerima, memeriksa, dan memutus keabsahan penetapan tersangka. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada halaman 105-106 dinyatakan:
“Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Konstitusi, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang didalili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum.”
Bahwa Objek Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk diperiksa dan diputus dalam perkara a quo berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon yang didasarkan kepada Surat Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi TERSANGKA tanggal 3 Maret 2022 Yang di keluarkan oleh KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDRAL PENEGAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN. Atas tindak pidana perbuatan yang mengakibatkan Baku Mutu Air, Baku mutu Udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan atau Pasal 99 Jo. Pasal 116, Pasal 118 dan Pasal 119 Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang diduga terjadi desa Damar, kecamatan manggar, kabupaten Belitung timur prov. Kep. Bangka Belitung sesuai dengan Laporan Kejadian nommor :LK-03/PPLHK-TPLH/ PPNS/3/2022, tanggal 1 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK.10/ PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 2 Maret 2022. Oleh karena yurisdiksi wilayah dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan adalah meliputi dua kabupaten, yakni Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur, maka Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang untuk menerima, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon.
Bahwa sebagai warga negara yang memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh hukum, Para Pemohon sangat dirugikan atas penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Termohon karena dilakukan dengan melanggar dan menyimpang dari prosedur hukum acara yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP dan beberapa ketentuan perubahan dan tambahan yang termaktub di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka yang tidak berdasarkan kepada hukum itu selain melanggar hak kemerdekaan Para Pemohon, secara nyata juga melanggar hak Para Pemohon untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahan secara sah menurut ketentuan hukum acara yang berlaku (asas praduga tidak bersalah). Atas dasar itu, Para Pemohon secara langsung memohon kepada Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan permohonan praperadilan a quo.
Bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.” Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XIII/2015 tanggal 9 November 2016 menegaskan pengertian frasa “perkara sudah mulai diperiksa” tersebut yakni diartikan telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan dimaksud, atau dengan perkataan lain apabila sidang pembacaan dakwaan sudah dimulai. Para Pemohon mengajukan permohonan praperadilan a quo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tanggal 14 Maret 2022 di saat perkara belum dilimpahkan dan belum dilakukan persidangan pembacaan dakwaan. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan praperadilan a quo.
Bahwa selanjutnya dalam ketentuan formiil acara pemeriksaan praperadilan telah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 82 KUHAP ayat (1) huruf a, b, dan c yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82 KUHAP:
“(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknyapenangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;
pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya....”
Bahwa dengan merujuk pada ketentuan pasal tersebut di atas, demi rasa keadilan dan kemanusiaan, Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan a quo untuk segera menetapkan nomor register perkara dan menetapkan tanggal sidang untuk memeriksa permohonan praperadilan yang Para Pemohon ajukan. Penetapan ini perlu untuk dilakukan agar Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan sesegera mungkin dapat menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada Para Pemohon yang saat ini secara tidak langsung telah dirampas kemerdekaan dan hak-hak hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan oleh Termohon.
II.1. PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON CACAT HUKUM KARENA TERMOHON TIDAK MEMBERIKAN SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) KEPADA PEMOHON SEBAGAIMANA KETENTUAN HUKUM ACARA PIDANA
Bahwa semenjak diperiksa sebagai saksi pada tanggal 1 Maret 2022 hingga ditetapkan dengan status sebagai tersangka tanggal 3 Maret, Para Pemohon yang saat itu berstatus sebagai terlapor tindak pidana tidak pernah ditunjukkan atau disampaikan surat perintah dimulainya penyidikan (“SPDP”) oleh Termohon sampai dengan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon.
Bahwa ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP telah menyatakan, “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.” Kewajiban memberitahukan informasi telah dimulainya penyidikan ini oleh Mahkamah Konstitusi telah diperluas tidak hanya kepada penuntut umum saja. Melalui Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 (“Putusan MK Nomor 130 Tanggal 11 Januari 2017”), Mahkamah Konstitusi telah memperluas kewajiban memberikan SPDP juga kepada pelapor/korban dan termasuk juga kepada terlapor atau pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai ‘penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan’.”
Bahwa jika membaca ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan pemaknaannya yang diperluas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 130 Tanggal 11 Januari 2017, dapatlah dipahami bahwa SPDP itu haruslah diberikan kepada Pemohon dalam periode waktu 7 (tujuh) hari ketika Pemohon masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun KUHAP hanya mengatur definisi “Tersangka” dan tidak mengatur definisi “Terlapor”, namun antara keduanya jelas memiliki status dan keadaan hukum yang berbeda. Tersangka menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah, “Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Sementara Terlapor adalah orang yang sekadar dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas suatu dugaan telah melakukan tindak pidana. Seorang terlapor belum tentu merupakan pelaku tindak pidana.
Bahwa perbedaan mendasar antara status terlapor dan tersangka terletak pada alat bukti permulaan. Seorang terlapor baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah jelas terdapat minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Karena itu, kepada seorang terlapor haruslah dilakukan serangkaian pemeriksaan yang dalam proses pemeriksaan itulah terlapor diberikan kesempatan yang fair dan objektif untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan diri (alibi) dan pada saat yang bersamaan pula penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti permulaan.
Bahwa ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK Nomor 130 Tanggal 11 Januari 2017 mewajibkan penyidik (imperatif) untuk memberitahukan SPDP kepada Pemohon di saat masih berstatus sebagai terlapor dan bukan ketika setelah menyandang status tersangka dengan tujuan memberikan kesempatan kepada terlapor menyampaikan keberatan dan klarifikasi atas laporan yang dialamatkan kepadanya itu. Penyampaian informasi itu bertujuan agar terlapor dapat mempersiapkan diri baik secara fisik (kesehatan) maupun mental (psikis), mengingat konsekuensi atas laporan yang dialamatkan akan mengancam hak atas kemerdekaan (hak asasi manusia) pribadi terlapor.
Bahwa Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (“Sprindik”) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK.10/PHPLHK-TPLH/ PPNS/3/2022, tanggal 2 Maret 2022, selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi TERSANGKA tanggal 3 Maret 2022;
Bahwa nyatanya, berdasarkan bukti dokumen tersebut, Para Pemohon bukan hanya sekadar berstatus sebagai terlapor melainkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak diterbitkannya Sprindik Nomor : SP.DIK.10/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 Tanggal 02 Maret 2022. sampai dengan ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka pada Hari Kamis, Tanggal 3 Maret 2022, Termohon selaku penyidik tidak mengirimkan SPDP kepada Pemohon. Oleh karenanya hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK Nomor 130 Tanggal 11 Januari 2017 sehingga hal tersebut membuktikan bahwa Termohon tidak menjalankan ketentuan acara formiil dalam penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Hal tersebut juga secara jelas sangat merugikan hak hukum Pemohon karena Termohon telah mengabaikan hak Para Pemohon (terlapor) untuk mempersiapkan fisik dan mental sebelum ditetapkan sebagai tersangka, serta mempersiapkan bukti-bukti dan/atau saksi-saksi untuk melakukan pembelaan-pembelaan.
Bahwa terhadap permohonan praperadilan a quo, Para Pemohon lampirkan pula beberapa putusan praperadilan yang dapat dijadikan acuan (preseden) bagi Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan untuk memutus perkara a quo. Di antara putusan-putusan tersebut ialah beberapa putusan pengadilan negeri yang mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dengan dasar tidak diberikannya atau terlambatnya penyerahan SPDP oleh penyidik kepada terlapor, salah satunya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 34/Pid.Pra/2020/PN Sby tanggal 8 Desember 2020. Pada pertimbangan halaman 47 dan 48 putusan tersebut, ditegaskan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa pemberitahuan dan penyerahan SPDP kepada Terlapor dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya sprindik dan pada waktu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka adalah hukumnya wajib (imperatif), maka dengan tidak dipatuhinya norma dalam pasal 109 KUHAP paska putusan Mahkamah konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tersebut, mengakibatkan hak-hak tersangka terabaikan karena tersangka tidak bisa menyiapkan diri secara mental, hak untuk mengajukan keberatan sebelum ditetapkannya sebagai tersangka menjadi tertutup, hak mendapatkan informasi secara fair berkurang, seolah-olah SPDP tidak punya pelawan, tidak sesuai dengan tujuan diadakannya lembaga penyampaian SPDP kepada Terlapor sebelum ditetapkannya sebagai tersangka.”
Selanjutnya ditegaskan:
“…Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon yang statusnya sudah bukan sebagai Terlapor melainkan sudah tersangka adalah termasuk kategori terlambat dan sebagai akibat hukumnya, penetapan tersangka pada diri Para Pemohon menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya.”
Bahwa oleh karena SPDP tidak diberikan kepada Para Pemohon saat Pemohon berstatus sebagai terlapor bahkan hingga Para Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini membuktikan bahwa Termohon telah mengabaikan hak-hak Para Pemohon untuk mempersiapkan fisik dan mental sebelum ditetapkan sebagai tersangka, serta mempersiapkan bukti-bukti dan/atau saksi-saksi untuk melakukan pembelaan-pembelaan. Dengan demikian terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan tersangka kepada Para Pemohon dan penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan adalah cacat hukum karena diterbitkan dengan melanggar ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK Nomor 130 Tanggal 11 Januari 2017. Oleh karenanya, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan untuk mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka Para Pemohon tidak sah atau batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
II.2. PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PARA PEMOHON CACAT HUKUM KARENA TIDAK DIDASARKAN KEPADA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 98 DAN/ATAU PASAL 99 JO PASAL 116, PASAL 118 DAN PASAL 119 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bahwa Para Pemohon sangat berkeberatan dengan penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Termohon melalui Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka pada Hari Kamis, Tanggal 3 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Jo Pasal 116, Pasal 118, dan Pasal 119 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP telah disebutkan,“Penyidikan adalah serangkaiantindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Dengan pengertian penyidikan demikian dapatlah dipahami bahwa proses penyidikan yang ditempuh penyidik dalam menangani suatu perkara bertujuan untuk memperoleh 3 (tiga) hal, yakni: (i) “mengumpulkan bukti”, (ii) “membuat terang tindak pidana yang terjadi”, serta (iii) “menemukan tersangkanya”. Penemuan tersangka diletakkan pembuat undang-undang di akhir proses setelah pengumpulan bukti untuk membuat terang tindak pidana tuntas dilakukan. Dengan perkataan lain, titik pangkal seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka bermula dari pengumpulan bukti-bukti yang mendasarinya.
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 11 KUHAP telah secara tegas menyatakan, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Pengertian bukti permulaan di dalam KUHAP muncul dalam beberapa istilah, di antaranya dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 masing-masing menggunakan istilah “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berkenaan dengan pengertian itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 21 Tanggal 28 April 2015 telah mempertegas makna bukti permulaan dimaksud yakni berupa minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Bahwa ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Alat bukti yang sah ialah: (a) keterangan saksi; (b) keterangan ahli; (c) surat; (d) petunjuk; (e) keterangan terdakwa.” Dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 21 Tanggal 28 April 2015, maka bukti permulaan yang harus dipenuhi untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka haruslah berupa minimal 2 (dua) dari kelima alat bukti sebagaimana disebutkan Pasal 184 ayat (1) di atas. Untuk bukti "petunjuk" dan "keterangan terdakwa" tentunya tidak didapat dalam proses penyidikan, melainkan ketika pemeriksaan persidangan di pengadilan. Dengan begitu minimal 2 (dua) alat bukti yang dapat dipergunakan penyidik untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka hanyalah "keterangan saksi", "keterangan ahli", dan "surat". Tanpa 2 (dua) dari ketiga alat bukti itu, maka penetapan tersangka kepada Pemohon menjadi cacat hukum atau tidak sah.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa penetapan tersangka hanya bisa dilakukan dengan dasar minimal terdapat 2 (dua) bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang selanjutnya terdapat pengkhususan dalam penerapan Pasal 96 Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatur mengenai alat bukti yang SAH. Yang untuk itu Termohon harus menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang berbunyi “(1) untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”, maka dapat disimpulkan bahwa salah satu alat bukti permulaan untuk menetapkan Pemohon sebagai “Tersangka” adalah Prinsip ini bersumber dari prinsip 15 Deklarasi Rio : ”Untuk melindungi lingkungan, prinsip kehati-hatian harus diterapkan di setiap negara sesuai dengan kemampuan negara yang bersangkutan. Apabila terdapat ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ketiadaan bukti ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya pencegahan penurunan fungsi lingkungan.” Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian ini, maka hakim wajib mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi dan memutuskan apakah pendapat ilmiah didasarkan pada bukti dan metodologi yang dapat dipercaya dan telah teruji kebenarannya (sah dan valid). Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1479 K/Pid/1989 dalam perkara pencemaran Kali Surabaya, mendefinisikan bahwa suatu alat bukti dianggap sah apabila proses pengambilannya dilakukan dalam rangka pro yustisia dengan prosedur acara yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan alat bukti dianggap valid apabila proses pengambilan dan pemeriksaannya didasarkan pada metodologi ilmu pengetahuan yang paling sahih, terbaru, dan diakui oleh para ahli dalam bidang ilmu yang bersangkutan. Prinsip ini dikenal pula dengan istilah In Dubio Pro Natura, terutama dalam penerapan untuk perkara perdata dan Tata Usaha Negara di bidang lingkungan hidup. (Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 36/KMA/SK/II/2013 Tentang PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENANGANAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA).
Bahwa belum dilakukannya proses pengambilan dan pemeriksaannya didasarkan pada metodologi ilmu pengetahuan yang paling sahih, terbaru, dan diakui oleh para ahli dalam bidang ilmu yang bersangkutan yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang untuk menentukan tindak pidana yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan. Dengan demikian adanya dugaan keras bahwa Pemohon telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan berdasarkan bukti yang cukup belumlah terpenuhi sehingga menurut hukum Pemohon tidak patut untuk ditetapkan sebagai tersangka karena Termohon belum memiliki “sekurang–kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP dan khusus diatur Pasal 96 Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengatur mengenai alat bukti yang SAH. Yang untuk itu Termohon harus menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang berbunyi (1) untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. pada saat menetapkan Termohon menjadi tersangka;
Bahwa faktanya dalam perkara a quo, ketika Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka, Termohon belum pernah meminta Keterangan Ahli untuk melakukan pemeriksaan guna untuk dapat menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang telah terjadi dalam perkara yang disangkakan Termohon kepada Para Pemohon. Oleh karenanya, dengan belum dilakukannya pemeriksaan Ahli dan belum mempunyai Alat Bukti Surat terkait dengan pasal yang disangkakan, telah jelas membuktikan bahwa penetapan tersangka Pemohon cacat hukum (cacat formiil) karena tidak didasarkan oleh bukti permulaan yang cukup yang menyimpulkan benar-benar terjadi tindak pidana yang disangkakan. Dengan demikian terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan a quo untuk menyatakan penetapan tersangka kepada Pemohon dapat dinyatakan batal atau tidak sah karena tidak didasarkan pada Alat Bukti Permulaan yang cukup.
Bahwa dengan demikian, tindakan Termohon dalam melakukan penyidikan terhadap perkara ini serta penetapan Para Pemohon sebagai tersangka, secara jelas dan nyata tidak sah serta prematur, karena Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan Alat Bukti Keterangan Ahli dan Bukti Surat yang berhubungan dengan perkara a quo belum dilakukan sebelum para termohon ditetapkan tersangka.
Bahwa belum adanya Keterangan Ahli dan Bukti Surat yang berhubungan dengan perkara a quo, tidak dapat ditafsirkan dengan diskresi oleh penyidik bahwa sudah ada Tindak Pidana yang dilakukan oleh Para Pemohon berdasarkan bukti yang cukup belumlah terpenuhi, sehingga menurut hukum Para Pemohon tidak patut untuk ditetapkan sebagai tersangka karena Termohon belum memiliki “sekurang–kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP pada saat menetapkan Termohon menjadi tersangka.
II.3. PENANGKAPAN YANG TIDAK SESUAI PROSEDUR SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Bahwa berdasarkan Pasal 17 KUHAP “Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup”. KUHAP mengatur dengan tegas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti permulaan yang cukup’ adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14 KUHAP. Pasal ini menentukan bahwa Perintah Penangkapan TIDAK dapat dilakukan dengan Sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Jadi, bicara soal Pasal 17 KUHAP, maka Pasal ini tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1 Butir 14 KUHAP yang berbunyi “TERSANGKA adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan Bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku tindak Pidana”.
Bahwa menurut Chandra M.Hamzah menutip pendapat dari Yahyah Harahap yang menyatakan bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dau alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. (Chandra M.Hamzah. Penjelasan hukum tentang Bukti Permulaan yang cukup. Jakarta: Pusat studi hukum dan kebijakan Indonesia, 2014. Hal.17).
Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian nommor :LK-03/PPLHK-TPLH/ PPNS/3/2022, tanggal 1 Maret 2022. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK.10/ PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 2 Maret 2022. Dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Tangkap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022. Termohon melakukan Penangkapan Terhadap Pemohon. Penangkapan adalah suatu Tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Yang untuk itu Termohon melakukan penangkapan tanpa adanya cukup bukti yang dimiliki Termohon untuk melakukan penangkapan;
Bahwa Termohon melakukan penangkapan pada Para Pemohon pada tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB disekitar Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belitung Timur, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Pada saat Para Pemohon sedang mengendarai mobil kemudian diberhentikan tanpa menyebutkan maksud dan tujuan dari penangkapan tersebut, Kemudian sejak saat itu Para Pemohon dibawa ke Mapolres Belitung Timur dan sudah dibatasi hak-haknya untuk melakukan aktifitas sampai dengan Para Pemohon ditetapkan Tersangka pada tanggal 3 Maret 2022;
Bahwa Termohon melakukan penangkapan tanpa adanya bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP berbunyi “alat bukti yang Sah ialah :
Keterangan saksi
Keterangan ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa.
Yang untuk itu, Termohon tidak memiliki cukup bukti dalam melakukan penangkapan kepada Pemohon, berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan Pemohon melakukan perbuatan yang mengakibatkan Baku Mutu Air, Baku mutu Udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan atau Pasal 99 Jo. Pasal 116, Pasal 118 dan Pasal 119 Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang diduga terjadi desa Damar, kecamatan manggar, kabupaten Belitung timur prov. Kep. Bangka Belitung sesuai dengan Laporan Kejadian nommor :LK-03/PPLHK-TPLH/ PPNS/3/2022, tanggal 1 Maret 2022;
Bahwa Termohon juga melakukan Penangkapan Terhadap Para Pemohon dengan syarat:
Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup;
Bahwa ptermohon melakukan penangkapan kepada Para Pemohon tanpa adanya bukti hasil penelitian yang mengakibatkan rusaknya Baku Mutu Air, Baku mutu Udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan atau Pasal 99 Jo. Pasal 116, Pasal 118 dan Pasal 119 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagaiamana diatur pada Pasal 96 Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengatur mengenai alat bukti yang SAH. Yang untuk itu Termohon harus menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang berbunyi (1) untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”
Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan
Setiap pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Termohon harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Para Pemohon Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan Alasan penangkapan serta Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (1) KUHAP. Yang pada faktanya pada saat penangkapan yang dilakukan Termohon, tidak melaksanakan sebagaimana yang diatur.
Bahwa Termohon tidak pernah menunjukkan surat tugas Penangkapan dan surat perintah penangkapan kepada Para Pemohon.
Surat perintah penangkapan di buat 9 (Sembilan) rangkap dengan perincian sebagai berikut :
4 lembar untuk berkas perkara
1 lembar untuk tersangka
1 lembar untuk keluarga tersangka
1 lembar untuk penyidik/petugas
1 lembar untuk Jaksa Penuntut Umum
lembar untuk arsip
Bahwa pertanggungjawaban menjadi dasar untuk menentukan bahwa setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana akan dikenakan pemidanaan atau tidak dimintakan pertanggungjawaban. Dikaitkan dengan ajaran kausalitas dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, ajaran kausalitas dimaknai sebagai suatu ajaran yang mencoba mengkaji dan menentukan dalam hal apa seseorang diminta pertanggungjawaban pidana sehubungan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi sebagai akibat rangkaian perbuatan yang menyertai peristiwa-peristiwa pidana tersebut;
Bahwa dalam perkara a quo, bila dikaitkan dengan delik penyertaan serta ajaran kausalitas, maka penetapan Pemohon sebagai tersangka merupakan penetapan yang prematur, mengingat harus adanya Penelitian proses pengambilan dan pemeriksaannya didasarkan pada metodologi ilmu pengetahuan yang paling sahih, terbaru, dan diakui oleh para ahli dalam bidang ilmu yang bersangkutan . Padahal, dalam perkara a quo pihak Termohon sama sekali tidak pernah melakukan penelitian tentang Baku Mutu Air, Baku mutu Udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan atau Pasal 99 Jo. Pasal 116, Pasal 118 dan Pasal 119 Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang untuk itu Termohon harus menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang berbunyi (1) untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Bahwa selanjutnya, terhadap penetapan status sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon menjadikan hilangnya kemerdekaan dan hak-hak hukum Pemohon dalam menjalankan kemerdekaan hidup serta perampasan terhadap hak asasi Pemohon. Lebih dari itu, nama baik Pemohon turut terdampak akibat adanya penetapan status tersangka yang dilakukan Termohon sehingga nama baik Pemohon menjadi tercemar karena pandangan perbuatan yang tidak baik di mata masyarakat umum. Bahwa penetapan tersangka kepada Pemohon merupakan hal yang sangat bertentangan dengan landasan hak untuk hidup dalam kemerdekaan seseorang, sebagaimana landasan hidup berbangsa dan bernegara yang dijelaskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 81 KUHAP menyatakan sebagai berikut:
“Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.”
Maka oleh karenanya berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan a quo untuk memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan tersangka ditetapkan oleh Termohon.
KESIMPULAN
Maka berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dengan ini para Pemohon menyampaikan hal-hal yang dapat dijadikan gambaran Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan a quo, dengan diagram sebagai berikut :
| Penetapan Tersangka Para Pemohon cacat Formil oleh Karena SPDP Tidak diberikan |
|
Bahwa sampai dengan Permohonan Praperadilan ini diajukan Para Pemohon maupun pihak keluarga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) |
| Penetapan Tersangka Para Pemohon belum terdapat bukti permulaan yang cukup |
|
Bahwa berdasarkan Fakta, Penyidik pada tanggal 3 Maret 2022 belum terpenuhi bukti permulaan yang cukup terhadap penetapan tersangka Para Pemohon. |
| Penangkapan Para Pemohon Tidak sesuai dengan Prosedur |
Surat perintah penangkapan di buat 9 (Sembilan) rangkap dengan perincian sebagai berikut : 4 lembar untuk berkas perkara 1 lembar untuk tersangka 1 lembar untuk keluarga tersangka
1 lembar untuk Jaksa Penuntut Umum 1 lembar untuk arsip
|
Bahwa berdasarkan Fakta, Penyidik pada tanggal tidak pernah memperlihatkan identitas dan surat tugas pada saat penangkapan uraian singkat alasan penangkapan dan tidak pernah memberikan surat perintah penangkapan kepada para pemohon ataupun keluarga para pemohon. Bahwa Para Pemohon ditangkap pada tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB disekitar Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belitung Timur, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Pada saat Para Pemohon sedang mengendarai mobil kemudian diberhentikan tanpa menyebutkan maksud dan tujuan dari penangkapan tersebut, Kemudian sejak saat itu Para Pemohon dibawa ke Mapolres Belitung Timur dan sudah dibatasi hak-haknya untuk melakukan aktifitas sampai dengan Para Pemohon ditetapkan Tersangka pada tanggal 3 Maret 2022. |
PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan-alasan permohonan praperadilan yang Pemohon sampaikan di atas, Pemohon dengan ini memohon agar sudilah Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan a quo berkenan memutus permohonan a quo sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka pada Hari Kamis, Tanggal 3 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka pada Hari Kamis, Tanggal 3 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur,dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum;
Menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK.10/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 2 Maret 2022, oleh karena SPDP tidak diberikan kepada Pemohon saat Pemohon berstatus sebagai terlapor bahkan hingga Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka;
Menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum Penangkapan dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, yang didasarkan kepada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Tangkap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022;
Memerintahkan Termohon untuk Mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Belitung Timur, memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka.
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan pertama yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasanya sedangkan Termohon tidak hadir. Setelah dipanggil kembali pada hari sidang yang telah ditentukan, baik Pemohon dan Termohon masing-masing hadir kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa setelah Termohon pelajari permohonan a quo, dapat Termohon simpulkan Objek Permohonan Praperadilan adalah mengenai:
Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon cacat hukum karena SPDP;
Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon cacat hukum karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Sah atau tidaknya Penangkapan.
Termohon dalam menjawab permohonan Para Pemohon berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 75 Tahun 2004 tentang Polisi Kehutanan;
Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
Ayat (2)
“Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.”
Ayat (4)
“Persidangan Perkara Praperadilan tentang tidak sahnya Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggeledahan dipimpin oleh hakim tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek Formil”
Pendahuluan
Bahwa Termohon sebelum menjawab segala dalil yang disampaikan oleh Pemohon izinkan Termohon menyampaikan fakta-fakta mengenai kegiatan penambangan liar dikawasan hutan lindung burung mandi dan di kawasan daerah aliran sungai manggar di Kabupaten Belitung Timur yang telah menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Telah banyak informasi dan pengaduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan kegiatan penambangan tanpa izin yang diduga kuat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pemerintah daerah juga sudah lama melakukan pengamatan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut, bahkan Bupati Belitung Timur telah mengirimkan surat laporan dengan Nomor: 660/646/DLH-IV/2021 tanggal 30 Desember 2021 perihal Laporan Penyampaian Kegiatan Pemantauan. Surat ditujukan ke Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala BPDASHL Baturusa cerucuk, Kepala DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, yang isinya bahwa telah terjadi pencemaran di sungai manggar akibat dari penambangan illegal.
Laporan dari Bupati Belitung tersebut menambah keyakinan Termohon untuk segera melakukan kegiatan penegakan hukum guna mencegah pencemaran/ kerusakan dan dampak bagi lingkungan hidup semakin meluas, tentu yang paling dirugikan adalah masyarakat sekitar hutan lindung dan yang teraliri oleh daerah aliran sungai manggar.
Selanjutnya Termohon melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi, operasi gabungan yang melibatkan TNI, kepolisian, dinas lingkungan hidup Kabupaten Belitung Timur yang hasilnya ditemukan bukti adanya kegiatan penambangan ilegal di daerah aliran sungai manggar.
Kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Termohon semata-mata untuk menjaga kelestarian dan fungsi lingkungan hidup di kabupaten Belitung, sebagai salah satu kabupaten yang memiliki sumber daya alam timah melimpah, maka harus dibarengi dengan kegiatan perlindungan yang maksimal.
Eksepsi
Sebelum Termohon mengajukan bantahan/tangkisan terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon, terlebih dahulu Termohon akan menanggapi permohonan Pemohon dalam Eksepsi (keberatan/sanggahan) dengan uraian sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Tanjunng Pandan Tidak Berwenang Mengadili Permohon A quo (Eksepsi Kewenangan Relatif)
Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) RBG, menyatakan bahwa gugatan-Gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh Pemohon atau oleh kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditandatangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal Tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya (actor sequitor forum rei).
Berdasarkan Pendapat M.Yahya Harahap, S.H dalam bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.168-192) yang menyatakan bahwa “Yang sah dan resmi dijadikan sumber menentukan tempat tinggal tergugat terdiri dari beberapa jenis akta atau dokumen yang terpenting diantaranya: Berdasarkan KTP, Kartu Rumah Tangga, Surat Pajak dan Anggaran Dasar”
Bahwa berdasarkan Pendapat M.Yahya Harahap, S.H dalam bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.168-192) yang mengatakan bahwa “Mengajukan gugatan kepada PN di Luar wilayah tempat tinggal tergugat tidak dibenarkan. Dianggap sebagai pemerkosaan hukum terhadap kepentingan tergugat dalam membela diri. Rasio penegakan patokan actor sequitor forum rei atau forum domisili, bertujuan untuk melindungi Tergugat. Siapa pun tidak dilarang menggugat seseorang, tetapi kepentingan tergugat harus dilindungi dengan melakukan pemeriksaan di PN ditempat tinggalnya, bukan di tempat tinggal pengugat, Kalau patokannya tempat tinggal Pengugat dapat menimbulkan kesengsaraan dan kesulitan tergugat apabila tempat tinggal penggugat jauh dari tempat tinggal Tergugat”
Bahwa berdasarkan Pendapat M.Yahya Harahap, S.H dalam bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.202-203) yang mengatakan bahwa “Pada masa yang lalu, Pasal 99 ayat (18) Rv mengatur secara khusus kompetensi relatif penyelesaian sengketa yang melibatkan negara sebagai pihak apakah sebagai penggugat atau tergugat ketentuan ini berbunyi: Dalam hal Pemerintah Indonesia mewakili Negara bertindak sebagai Penggugat atau Tergugat maka Jakarta dianggap sebagai tempat tinggalnya. Apakah ketentuan Pasal 99 ayat (18) Rv, dapat diterapkan? dengan berdasarkan process doelmatigheid Akan tetapi jika ketentuan ini diterapkan secara mutlak dan imperatif pada masa sekarang sangat bertentangan dengan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang digariskan Pasal 4 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009, Oleh karena itu dapat didukung pendapat Subekti ”bahwa untuk memberi keleluasaan kepada pencari keadilan mungkin lebih tepat apabila Negara dapat didugugat di setiap Pengadilan Negeri di mana Perwakilan Departemen yang bersangkutan berada.
Bahwa pasal 84 KUHAP berbunyi “(1) Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. (3) Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu. (4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri”
bahwa pengakuan atas asas actor sequitor forum rei telah diakui dan dijadikan sumber hukum yurisprudensi dibeberapa putusan Pengadilan Negeri antara lain:
Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor: 03/Pid.Pra/2017/PN.Pan. (halaman 89) dalam Pertimbangannya Hakim menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon telah mengandung cacat formll karena permohonan praperadilan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negerl Painan yang notabene berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk mengadili perkara a quo, karena pengadilan negeri yang berwenang untuk rnengadili perkara praperadilan a quo sesuai dengan kedudukan dan alamal Termohon adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan oleh karena Pengadllan Negeri Painan tidak berwenang untuk mengadili perkara praperadilan a quo”, maka dengan demikian permohonan Pemohon praperadilan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat dlterima
Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 04/Pid.Prap/2020/PN.Cbi (Halaman 39-40) dalam Pertimbangannya Hakim menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur secara tegas mengenai Hukum Acara yang harus dipergunakan dalam praperadilan khususnya mengenai kewenangan relatif dari pengadilan negeri yang mengadili perkara praperadilan, maka berhubungan dengan hal tersebut, Hakim berpegang pada hukum acara praperadilan yang selama ini selalu digunakan dan mengacu pada Hukum Acara Perdata Herzien lnlandsch Reglement (HIR) yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, serta Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (RV)”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas. Hakim berpendapat permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon telah mengandung kesalahan formil mengenai kompentensi karena telah Negeri di luar wilayah hukum dan perkara a quo karena pengadilan negeri yang berwenang untuk mengadili perkara praperadilan a quo sesuai dengan kedudukan dan alamat Termohon yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh karena itu Pengadilan Negeri Cibinong tidak berwenang untuk mengadili perkara praperadilan tersebut, maka permohonan pemohon praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor: 01 /Pid.Pra/2021/PN.Mll (Halaman 48-49) dalam Pertimbangannya Hakim menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa ketentuan tentang praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur mulai dari pasal 77 sampai dengan pasal 83 ternyata tidak menyebutkan secara tegas mengatur mengenai wewenang mengadili pengadilan negeri dalam hal diajukannya permohonan praperadilan apakah permohonan praperadilan tersebut diajukan ditempat terjadinya tindak pidana (Vide pasal 84 KUHAP) atau diajukan ditempat kedudukan lembaga atau instansi yang telah mengeluarkan penetapan yang menjadi objek praperadilan;
Menimbang, bahwa tidak adanya aturan secara tegas tentang kewenangan relatif tersebut termasuk didalamnya mekanisme beracara dalam sidang praperadilan, maka sejak berlakunya KUHAP pemeriksaan perkara praperadilan dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam praktek peradilan yang cenderung menggunakan asas dan mekanisme pemeriksaan berdasarkan hukum acara perdata baik yang diatur dalam HIR maupun RBg;
Menimbang, bahwa digunakannya asas dan mekanisme pemeriksaan perkara perdata dalam perkara praperadilan dalam praktek dapat dilihat bahwa pemohon didudukkan seolah-olah sebagai Penggugat dan Termohon yaitu penyidik dan Penuntut Umum seolah-olah didudukkan sebagai Tergugat, kemudian proses beracaranya Pemohon dan Termohon diberikan hak untuk jawab menjawab, mengajukan bukti baik surat maupun saksi secara bergantian;
Menimbang, bahwa ahli Dr. MAKKAH H.M. SH, MH, M.Kn, dipersidangan juga menerangkan bahwa hukum acara praperadilan pada dasarnya tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan pelaksanaannya meskipun KUHAP sendiri tidak mengatur secara spesifik sehingga dalam faktanya hukum acaranya lebih cenderung mengacu kepada hukum acara perdata karena ada acara jawab menjawab;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 142 RBg yang mengatur tentang pengajuan gugatan disebutkan bahwa gugatan perdata yang dalam tingkat pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri, harus diajukan dengan surat yang ditanda tangani oleh Penggugat atau orang yang dikuasakan Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya tempat benarnya berdiam;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka pengajuan gugatan asas Actor Sequitur Forum Rei yaitu gugatan diajukan ditempat Tergugat.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Termohon adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Sudiang-Makassar, Kota Makassar.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari tempat kedudukan Termohon tersebut dikaitkan dengan kewenangan relatif sebagaimana ketentuan pasal 142 RBg sebagaimana diuraikan diatas, maka seharusnya permohonan praperadilan dalam perkara ini diajukan ditempat kedudukan Termohon ;
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBG, maka Permohonan a quo seharusnya diajukan oleh Pemohon di kedudukan Termohon yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta mengingat Termohon berkedudukan di Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat
Oleh karena Pengadilan Negeri Tanjung Pandan tidak berwenang memeriksa dan megadili perkara a quo, maka cukup alasan bagi Hakim untuk menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard) dan terhadap hal tersebut, Termohon memohon kepada Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan PUTUSAN SELA dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Pandan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara a quo.
Permohonan Tidak Jelas/Kabur (obscuur libel)
Bahwa permohonan a quo tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena :
Berdasarkan dalil permohonan angka 21, angka 22 dan angka 27 yang diperjelas dalam petitum angka 5 dalam pokoknya Pemohon menilai kekuatan atau kesahihan bukti merupakan dalil yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dijadikan dasar argumentasi permohonan Praperadilan.
bahwa batasan pemeriksaan lembaga praperadilan sangat tegas diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, yang menyatakan sebagai berikut:
“Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.”
Ayat (4)
“Persidangan Perkara Praperadilan tentang tidak sahnya Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggeledahan dipimpin oleh hakim tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek Formil”
Sehingga jika mendasarkan pada kaidah dan fungsi lembaga Praperadilan maka tidak tepat dan harulah ditolak dalil permohonan a quo karena dalil-dalil Pemohon telah memasuki ranah peradilan umum yang memeriksa kebenaran materiil.
Dalil Para Pemohon angka II.1 yang menyebutkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), perlu Termohon koreksi SPDP bukanlah surat perintah melainkan surat pemberitahuan. Karena surat perintah dan surat pemberitahuan sangat jauh berbeda dalam administrasi penyidikan, keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda, sehingga kesalahan Para Pemohon mengartikan SPDP tersebut berdampak buruk terhadap persepsinya pada upaya penyidikan Termohon.
Permohonan Kurang Pihak (plurium litis consortium)
Bahwa Permohonan Para Pemohon kurang pihak dengan alasan:
Para Pemohon yang mempermasalahkan tindakan pada tanggal 1 Maret 2022 menyebabkan permohonan para pemohon menjadi kurang pihak karena tidak menarik TNI, Kepolisian, dan dinas lingkungan hidup Kabupaten Belitung Timur karena tindakan pengamanan yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2022 merupakan tindakan dari aparat gabungan
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.621 K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977 yang menyatakan “karena sebagian objek tidak dikuasai oleh Tergugat tetapi telah menjadi milik pihak ketiga, dengan demikian oleh karena pihak ketiga tersebut tidak ikut digugat, gugatan dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium”.
Oleh karena permohonan Para Pemohon kurang pihak atau pihaknya tidak lengkap maka secara hukum permohonan menjadi cacat formil sehingga cukup alasan bagi Yang Mulia Hakim untuk menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard).
Jawaban Pokok Permohonan
Bahwa dalam jawaban pokok permohonan ini merupakan satu kesatuan dari eksepsi yang telah Termohon sampaikan di atas. Pada prinsipnya Termohon menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Termohon.
Bahwa lembaga Praperadilan sejatinya adalah lembaga untuk menguji tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan sehingga objeknya dibatasi oleh undang-undang yaitu mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan dan ganti kerugian, rehabilitasi dan oleh putusan Mahkamah Konstitusi ditambah dengan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Oleh karena menguji keabsahan tindakan penyidikan maka untuk menghitung kapan dimulainya kegiatan penyidikan yaitu sejak terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik), oleh sebab itu objek praperadilan adalah menguji kegiatan penyidik setelah terbitnya Sprindik.
Bahwa Termohon menolak secara tegas dalil permohonan Para Pemohon angka 26 sampai dengan angka 34 yang pada pokoknya Para Pemohon mempermasalahkan mengenai keabsahan tindakan oleh Termohon.
Bahwa dalil Para Pemohon yang mempersoalkan tindakan pada tanggal 01 Maret 2022, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa tindakan pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan terhadap diri para Pemohon merupakan tindakan yang dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan, TNI, Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur;
tindakan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan Surat Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Nomor: ST.64/PPLHK/OLHK/GKM.2/2/2022 tanggal 25 Februari 2022, untuk melakukan operasi gabungan di kawasan hutan lindung Pantai Burung Mandi tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 Maret 2022, Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 090/ST/97/2022 tanggal 1 Maret 2022 untuk melakukan Pendampingan dan Pengambilan Sampel Bersama Tim Gakkum Wilayah Sumatera di Sungai Manggar dari tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 3 Maret 2022;
Polisi Kehutanan berwenang melakukan tindakan represif sesuai ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Polisi Kehutanan;
dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa “Kegiatan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, merupakan kegiatan penegakan hukum yang bersifat non yustisia untuk mengurangi, menekan atau menghentikan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok”;
bahwa Aparat gabungan melakukan tindakan pengamanan kepada Para Pemohon karena pada saat Aparat Gabungan hendak melakukan operasi, Para Pemohon keluar dari Kawasan hutan membawa alat-alat dan barang yang tidak lazim peruntukannya sehingga patut diduga melakukan tindak pidana;
berdasarkan uraian huruf a sampai dengan huruf e, kami sampaikan hal sebagai berikut:
tindakan tersebut dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan, TNI, Kepolisian, dan Dinas LH Belitung Timur dan bukan dilakukan oleh Termohon selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
tindakan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan tersebut bukan merupakan tindakan non yustisi sebagaimana dijelaskan pada huruf d di atas;
oleh karena tindakan tersebut bukan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bukan tindakan yustisi, maka tindakan tersebut bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan;
bahwa jika Para Pemohon mempermasalahkan tindakan tersebut, seharusnya Para Pemohon menyampaikan keberatannya kepada pengadilan tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Termohon Merupakan Penyidik yang Berwenang Melakukan Penyidikan
Termohon adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan dalam perkara a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menentukan sebagai berikut:
Pasal 94 ayat (1) UU PPLH berbunyi:
“Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.”
Pasal 94 ayat (2) UU PPLH berbunyi:
“Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
menghentikan penyidikan;
memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;
melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/atau
menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.”
Kewenangan penyidikan Termohon juga diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana, sehingga tindakan penyidikan kejahatan bidang lingkungan hidup yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.
Termohon Telah Menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Bahwa dalam dalil-dalil Pemohon angka 8 sampai dengan angka 20 yang pada pokoknya menyatakan Termohon tidak menyampaikan SPDP kepada Para Pemohon sebagai Terlapor bahkan hingga Para Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dalil Para Pemohon tersebut Termohon menolak dengan tegas, dalil Para Pemohon mengandung kebohongan dan tipu muslihat karena Termohon sejatinya telah menyampaikan SPDP kepada Para Pemohon pada tanggal 3 Maret 2022 dan Para Pemohon juga telah menandatangani tanda terima SPDP tersebut yaitu:
SPDP-08/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022 kepada Terlapor Rigo Bin Aditia;
SPDP-09/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022 kepada Terlapor Sdr. Sardoni;
SPDP-10/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022 kepada Terlapor Sdr. Muhammad Rizal.
Bahwa tanda terima penyerahan SPDP telah ditandatangani oleh Para Pemohon sekaligus menjadi bukti yang menggugurkan dalil Para Pemohon yang mengaku tidak pernah diberikan SPDP oleh Termohon.
Oleh karena SPDP telah disampaikan langsung kepada Para Pemohon dan Para Pemohon telah menandatangani tanda terima SPDP, maka penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, untuk itu mohon kepada Yang Mulia Hakim menolak dalil mengenai tidak diberikannya SPDP kepada Para Pemohon.
Penetapan Para Pemohon Sebagai Tersangka Telah Berdasarkan Lebih Dari 2 (dua) Alat bukti Yang Sah.
Bahwa dalam dalil angka 17 sampai dengan angka 20 dan angka 23 sampai dengan angka 25 Para Pemohon mempersoalkan mengenai penetapan tersangka atas diri Para Pemohon yang tidak disertai dengan dengan 2 (dua) alat bukti.
Mengenai dalil Para Pemohon angka 21 dan angka 22 yang menilai kualitas bukti Termohon dengan tegas menolak sebagaimana sudah Termohon jelaskan dalam dalil dalam eksepsi diatas.
Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan laporan hasil kegiatan yang dilakukan aparat gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan, TNI, Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, ditemukan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, sehingga diterbitkan Laporan Kejadian LK-03/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 1 Maret 2022;
Termohon melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan LK dan hasil Gelar Perkara, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK-10/PHPHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 2 Maret 2022.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita-04/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 2 Maret 2022.
Pada 2 Maret 2022 berdasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita-04/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 2 Maret 2022, Termohon melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit HP merk OPPO type A16 imei1 867124058256090 imei2 867124058256082.
1 (satu) unit mobil pickup merk SUZUKI cary warna hitam No Pol BN 8682 XA.
1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Suzuki.
1 (satu) lembar STNK mobil merk Suzuki No.Pol BN 8682 XA Nomor seri 21190946.C dan Surat Keterangan pajak daerah Nomor Seri 0308559.
3 (tiga) buah jerigen ukuran 20 liter warna dengan isi solar 20 liter.
2 (dua) buah gergaji tangan warna hitam.
+ 10 (sepuluh) meter tali tambang plastik.
1 (satu) buah palu.
1 (satu) buah kunci Y ukuran 8, 10, 13.
1 (satu) buah kunci ring ukuran 18, 19.
1 (satu) buah kunci pas 19.
1 (satu) buah kunci ring 12, 13
+ 9 (sembilan) kilogram pasir timah
dari Sardoni Bin Senal, yang dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2022 pukul 10.00 WIB. Bahwa terhadap Penyitaan tersebut telah dimintakan Persetujuan Sita kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan sesuai surat nomor: S.Lap Sita.11/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Termohon melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
| No. | Nama | Jumlah |
| 1. | Karpet sakan ukuran +60 cm x 40 cm; | 1 (satu) lembar |
| 2. | +20 (dua puluh) kilogram pasir timah | 1 (satu) unit |
dari Ahmad Susilo Bin Rukyan, yang dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan Barang Bukti tanggal 3 Maret 2022 pukul 23.45 WIB.
Termohon melakukan pengambilan titik koordinat tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di daerah Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat:
-
Titik Koordinat UTM 48 M Keterangan X (Meter) Y (Meter) 1 -2,85272 108,26694 TKP an. Sardoni 2 -2,58648 108,26278 TKP an. Muhammad Rizal
yang dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat tanggal 2 Maret 2022 pukul 13.00 WIB.
Termohon melakukan pengambilan titik koordinat tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di daerah Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat:
-
Titik Koordinat UTM 48 M Keterangan X (Meter) Y (Meter) 1 -2° 51’ 2’’ 108° 16’ 21’’ TKP an. Ahmad Susilo posisi mesin hisap 2 -2° 51’ 2’’ 108° 16’ 21’’ Posisi sakan/penyaringan
yang dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat tanggal 2 Maret 2022 pukul 13.00 WIB.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:
SPDP-08/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022 (Terlapor Rigo Bin Aditia);
SPDP-09/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022 (Terlapor Sdr. Sardoni);
SPDP-10/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022 (Terlapor Sdr. Muhammad Rizal).
di mana SPDP tersebut telah disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, Kejagung RI dan Korwas PPNS Bareskrim POLRI.
Termohon melakukan pemeriksaan saksi-saksi :
Rigo Bin Aditia (Terlapor), yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 pukul 20.30 WIB. Saksi menjelaskan situasi mengenai pertambangan timah di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi: para pekerja tambang, pemilik tambang, alat yang digunakan, proses produksi, dan luas tambang timah;
Sardoni bin Senal (Terlapor), yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 pukul 23.40 WIB. Saksi menjelaskan titik lokasi kegiatan tambang timah, proses produksi tambang timah, ponton yang berada di lokasi tambang, dan penanggung jawab kegiatan tambang timah.
Widiyanto (Kepala Bidang Persampahan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur), yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 pukul 10.00 WIB. Saksi menjelaskan kronologi penambangan timah di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur terhadap penambangan timah;
Andika Sembiring (wiraswasta), yang dituangkan dalam:
Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 pukul 20.42 WIB. Saksi menjelaskan situasi mengenai pertambangan timah di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi: para pekerja tambang, pemilik tambang, alat yang digunakan, dan proses produksi;
Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi tanggal 3 Maret 2022 pukul 08.30 WIB. Saksi menjelaskan peran Rigo dan Anton dalam pertambangan timah timah di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Vagew Wie alias Gewi anak dari Aban (pelajar/mahasiswa), yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 pukul 20.42 WIB;
Muhammad Rizal Bin Rusli (Terlapor), yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 pukul 21.00 WIB. Saksi menjelaskan situasi mengenai pertambangan timah di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi: para pekerja tambang, pemilik tambang, alat yang digunakan, dan proses produksi;
Israil alias Kojek bin Mihad (buruh harian lepas), yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 pukul 23.50 WIB Saksi menjelaskan uraian tugas sebagai mandor tambang, cara kerja penambangan timah, proses penjualan timah, lokasi tambang, dan pemilik lahan tambang timah timah di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Nurmansyah bin Kuntum (wiraswasta), yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 3 Maret 2022 pukul 00.43 WIB;
Antonius bin Kait Indra (masyarakat), yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi tanggal 3 Maret 2022 pukul 08.00 WIB;
Ahmad Susilo bin Rukyan (petani), yang dituangkan dalam:
Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 pukul 23.01 WIB yang pada intinya menjelaskan lokasi kegiatan tambang, cara kerja, alat-alat yang digunakan, dan pihak-pihak yang bekerja pada tambang timah di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi tanggal 3 Maret 2022 pukul 20.00 WIB.
Termohon melakukan permintaan keterangan ahli yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli yaitu:
Ahli Kerusakan Tanah atas nama Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. tanggal 3 Maret 2022;
Ahli Lingkungan Hidup atas nama Zulfikar Arrlianda, berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli pada tanggal 2 Maret 2022 pukul 21.00 WIB. Ahli menjelaskan perizinan lingkungan kegiatan tambang timah serta pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang di Desa Sukamandi, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Termohon melakukan Gelar Perkara pada tanggal 3 Maret 2022 yang hasilnya menyimpulkan bahwa status para Pemohon dapat ditingkatkan dari Saksi menjadi Tersangka, yang dimuat dalam:
Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka tanggal 3 Maret 2022 pukul 13.00 WIB an. Rigo bin Aditia;
Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka tanggal 3 Maret 2022 pukul 16.00 WIB an. Muhammad Rizal bin Rusli;
Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka tanggal 3 Maret 2022 pukul 18.00 WIB an. Sardoni bin Senal;
Berdasarkan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan Bukti Surat yang saling berkesesuaian, Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor:
S.Tap.02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022, tanggal 3 Maret 2022 terhadap Rigo Bin Aditia;
S.Tap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022, tanggal 3 Maret 2022 terhadap Sardoni;
S.Tap.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022, tanggal 3 Maret 2022 terhadap Muhammad Rizal Bin Rusli.
Termohon melakukan pemeriksaan Pemohon sebagai tersangka yang hasilnya dituangkan dalam:
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Rigo bin Aditia tanggal 3 Maret 2022 pukul 15.19 WIB;
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Muhammad Rizal bin Rusli tanggal 3 Maret 2022 pukul 17.20 WIB;
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Sardoni bin Senal tanggal 3 Maret 2022 pukul 21.00 WIB.
Penangkapan Atas Diri Para Pemohon Adalah Sah dan Berdasar Hukum
Bahwa Termohon melakukan penangkapan terhadap para Pemohon setelah Termohon memiliki lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana Termohon uraikan pada huruf C di atas.
Bahwa Termohon melakukan penangkapan terhadap para Pemohon, dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor:
S.Tangkap.02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 terhadap Rigo bin Aditia dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penangkapan tanggal 3 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, serta telah disampaikan Surat Pemberitahuan Penangkapan kepada keluarga Pemohon melalui Surat Nomor: SB.Kap.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022;
S.Tangkap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 terhadap Muhammad Rizal bin Rusli, dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penangkapan tanggal 3 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, serta telah disampaikan Surat Pemberitahuan Penangkapan kepada keluarga Pemohon melalui Surat Nomor: SB. Kap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022;
S.Tangkap.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 terhadap Sdr. Sardoni bin Senal, dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penangkapan tanggal 3 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, serta telah disampaikan Surat Pemberitahuan Penangkapan kepada keluarga Pemohon melalui Surat Nomor: SB.Kap.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022.
Termohon melakukan penahanan terhadap para Pemohon, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor:
SP.Tahan.02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Rigo Bin Aditia, yang dituangkan dalam Berita Acara Penahanan tanggal 3 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, serta telah disampaikan Surat Pemberitahuan Penangkapan kepada keluarga Pemohon melalui Surat Nomor: SB-Han01/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022;
SP.Tahan.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Sardoni bin Senal, yang dituangkan dalam Berita Acara Penahanan tanggal 3 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, serta telah disampaikan Surat Pemberitahuan Penangkapan kepada keluarga Pemohon melalui Surat Nomor: SB-Han02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022;
SP.Tahan.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Muhammad Rizal Bin Rusli, yang dituangkan dalam Berita Acara Penahanan tanggal 3 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, serta telah disampaikan Surat Pemberitahuan Penangkapan kepada keluarga Pemohon melalui Surat Nomor: SB-Han02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022.
Termohon melakukan penitipan penahanan terhadap para Pemohon di Rumah Tahanan Polres Belitung Timur dengan Surat Perintah Penitipan Penahanan Nomor:
SP.TITIP.TAHAN-02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Rigo Bin Aditia dan Surat Bantuan Penitipan Tahanan kepada Kapolres Belitung Timur Nomor: S.91/PHPLHK-PPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Penahanan tanggal 4 Maret 2022;
SP.TITIP.TAHAN-04/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Sdr. Sardoni dan Surat Bantuan Penitipan Tahanan kepada Kapolres Belitung Timur Nomor: S.92/PHPLHK-PPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Penahanan tanggal 4 Maret 2022;
SP.TITIP.TAHAN-03/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Muhammad Rizal bin Rusli dan Surat Bantuan Penitipan Tahanan kepada Kapolres Belitung Timur Nomor: S.93/PHPLHK-PPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Penahanan tanggal 4 Maret 2022.
Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut di atas, penangkapan dan penahanan atas diri Para Pemohon telah sesuai dengan syarat formil penangkapan dan penahanan yaitu adanya surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan dan pemberitahuan penangkapan kepada keluarga Para Pemohon.
PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Termohon memohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Termohon;
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
Dalam Pokok Permohonan
Menolak seluruh Permohonan Praperadilan dari Pemohon.
Menyatakan Penyidikan atas diri Para Pemohon adalah sah secara hukum.
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon adalah sah secara hukum.
Menyatakan Penangkapan terhadap Para Pemohon adalah sah secara hukum.
Menghukum Para Pemohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bilamana Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi kelestarian lingkungan untuk kepentingan generasi yang akan datang (In Dubio Pro Natura).
PENUTUP
Demikian kami sampaikan Jawaban atas Permohonan Praperadilan a quo, untuk menjadi pertimbangan Hakim Yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo. Terima kasih.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali terhadap Bukti P-5, P-6, P-7 sebagai berikut:
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka Atas Nama SARDONI Bin Senal (Pemohon I) Tanggal 03 Maret 2022, di beri tanda bukti PI–1;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Atas Nama SARDONI Bin Senal (Pemohon I) Tanggal 03 Maret 2022, diberi tanda bukti PI-2;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penangkapan Atas Nama SARDONI Bin Senal (Pemohon I) Tanggal 03 Maret 2022, diberi tanda bukti PI-3;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penahanan Atas Nama SARDONI Bin Senal (Pemohon I) Tanggal 03 Maret 2022, diberi tanda bukti PI-4;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka Atas Nama RIGO Bin Aditia (Pemohon II) Tanggal 03 Maret 2022, diberi tanda bukti PII-1;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Atas Nama RIGO Bin Aditia (Pemohon II) Tanggal 03 Maret 2022, diberi tanda bukti PII-2;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penangkapan Atas Nama RIGO Bin Aditia (Pemohon II) Tanggal 03 Maret 2022, diberi tanda bukti PII-3;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penahanan Atas Nama RIGO Bin Aditia (Pemohon II) Tanggal 03 Maret 2022, diberi tanda bukti PII-4;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka Atas Nama MUHAMMAD RIZAL Bin Rusli (Pemohon III) Tanggal 03 Maret 2022, diberi tanda bukti PIII-1;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Atas Nama MUHAMMAD RIZAL Bin Rusli (Pemohon III) Tanggal 03 Maret 2022, diberi tanda bukti PIII-2;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penangkapan Atas Nama MUHAMMAD RIZAL Bin Rusli (Pemohon III) Tanggal 03 Maret 2022, diberi tanda bukti PIII-3;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penahanan Atas Nama MUHAMMAD RIZAL Bin Rusli (Pemohon III) Tanggal 03 Maret 2022, diberi tanda bukti PIII-4;
Fotokopi sesuai salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, diberi tanda bukti P-5;
Fotokopi sesuai salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, diberi tanda bukti P-6;
Fotokopi sesuai salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 34/Pid.Pra/2020/PN Sby tanggal 8 Desember 2020, diberi tanda bukti P-7;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DEVI YANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi hadir dalam persidangan ini terkait dengan diajukannya perkara praperadilan mengenai penetapan tersangka terhadap Tersangka Rigo;
Bahwa Pemohon 2 pergi dari rumah pada tanggal 1 Maret 2022 dan setelah itu tidak pernah kembali pulang ke rumah;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui keberadaan Pemohon Rigo pada tanggal 4 Maret dari Sdr. Saksi Anton;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui alasan kenapa Pemohon Rigo ditahan;
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah menerima SPDP;
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah melihat dan menerima Surat Pemberitahuan Penahanan Pemohon Rigo;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak ada pemberitahuan dari kepala desa, dinas lingkungan hidup, kepolisian maupun KLHK terkait penangkapan dan penahanan Pemohon Rigo;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi memiliki pekerjaan sebagai ibu rumah tangga dan waktu keseharian di rumah;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon Rigo ditahan di Polres sejak tanggal 4 Maret 2022;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Pemohon Rigo sering keluar rumah untuk bekerja dari tambang illegal;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa bentuk tandatangan Pemohon Rigo sering berubah – ubah;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Pemohon Rigo didampingi oleh pengacara dan tidak tahu sejak kapan didampingi pengacara;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi telah menikah dengan Pemohon Rigo selama 5 tahun dan tinggal bersama.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi mempunyai alat komunikasi handphone.
Bahwa Penyidik tidak pernah memberitahukan kepada Saksi mengenai SPDP Tersangka Rigo;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui mengenai Bukti Surat T-12 dan T-13;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Tersangka Rigo sudah ditetapkan menjadi tersangka;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan surat penahanan Tersangka Rigo;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui mengenai Bukti Surat T-49;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani surat apapun yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Tersangka Rigo;
Bahwa Dinas Lingkungan Hidup, Polisi maupun pihak Desa tidak pernah datang ke rumah untuk memberitahukan mengenai penetapan tersangka terhadap Tersangka Rigo;
ANISA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Pemohon M.Rizal minta izin meninggalkan rumah pada tanggal 1 Maret 2022 pukul 7 pagi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi bertemu dan berkomunikasi dengan Pemohon M. Rizal pada tanggal 4 Maret 2022 di Polres Belitung Timur;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui Pemohon M.Rizal ditangkap dan ditahan di Polres Belitung Timur dari kakak sepupu;
Bahwa Saksi menerangkan Pemohon M. Rizal ditahan sejak tanggal 4 sampai sekarang, dan dari tanggal 1 sampai 4 Maret 2022 tidak pernah ada pemberitahuan dan tidak pulang ke rumah;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah menerima SPDP;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Pemohon M. Rizal mempunyai tambang illegal dan orang-orang yang bekerja pada tambang tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dari penasehat hukum tidak ada yang memberitahu keberadaan suami;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi saat ini baru mengetahui Pemohon M. Rizal mengetahui menggunakan pengacara;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi dan Pemohon M.Rizal tinggal bersama;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi mempunyai alat komunikasi handphone.
ALAN SUWENO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tinggal serumah dengan Pemohon Sardoni;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui Pemohon Sardoni berada di Polres Belitung Timur sejak tanggal 4 Maret 2022 dari sahabatnya yang bernama Kodri yang diberitahukan bahwa ayah saksi ditangkap polisi pada tanggal 1 Maret 2022;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah menerima dan menandatangani tanda terima SPDP;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Pemohon Sardoni memiliki tambang illegal;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak ada orang lain atau penasehat hukum yang memberitahukan keberadaan Pemohon;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Pemohon Sardoni pada tanggal 1 Maret 2022 izin keluar rumah untuk kerja di tambang;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan Pemohon Sardoni didampingi oleh pengacara;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi mempunyai alat komunikasi handphone.
JENAL ABIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 13.00, saksi sedang bersama dengan Pemohon M.Rizal dari Manggar menuju ke Damar dengan menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Ayla untuk berjalan-jalan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat di jalan raya ditangkap dan dibawa menuju ke Polres Belitung Timur;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, tidak ditunjukan Surat Tugas dan Surat Perintah;
Bahwa Saksi juga tidak dijelaskan mengapa Saksi ditangkap dan dibawa menuju ke Polres Belitung Timur;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang ditangkap pada saat itu sekitar 40-an orang dan semuanya dibawa ke Polres Belitung Timur dan dimintai keterangan;
Bahwa Sejak dibawa ke Polres Belitung Timur, Saksi dan Para Pemohon tidak diperbolehkan pulang atau keluar dari wilayah Polres Belitung Timur;
Bahwa sejak dibawa ke Polres, Handphone Saksi dan Para Pemohon juga dilakukan penyitaan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi pulang dari Polres Belitung Timur setelah diinterogasi pada tanggal 2 Maret 2022 jam 10 malam;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi melihat Pemohon M.Rizal diambil keterangannya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ketika keluar atau pulang dari Polres Belitung Timur, saksi memberitahukan kejadian kepada istri saksi, dan kemudian istri saksi menghubungi keluarga Pemohon M.Rizal;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi ketika diamankan tidak diborgol, tidak diikat dan tidak mengalami kekerasan fisik, namun Saksi tidak diperbolehkan pulang ataupun keluar dari wilayah Polres Belitung Timur;
Bahwa Saksi juga melihat Pemohon 1, Pemohon 2, dan Pemohon 3 yang ikut ditangkap pada hari itu;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak diperbolehkan pulang atau keluar di Polres Belitung Timur, Saksi ditahan di balai desa yang posisinya berada di belakang Polres dan tempatnya terbuka dan dapat menemui orang lain yang ditangkap;
ANTON, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi pada tanggal 1 Maret 2022 bersama dengan Pemohon Rigo berada di mobil bersama 10 orang dekat jalan raya kantor PDI;
Bahwa pada hari itu, Tujuan Saksi bersama Termohon 2 berada di mobil tersebut adalah untuk melihat-lihat alat tambang, untuk melakukan pengecekan apakah ada barang yang hilang, bukan untuk bekerja;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat di jalan raya Saksi bersama Termohon 2 ditangkap dan dibawa ke Polres Belitung Timur tanpa ditunjukan Surat Tugas dan Surat Perintah;
bahwa Saksi tidak dijelaskan alasan penangkapan atas Saksi dan Termohon 2, sehingga Saksi tidak tahu mengapa Saksi dibawa ke Polres Belitung Timur;
Bahwa Sejak dibawa ke Polres Belitung Timur, Saksi dan Para Pemohon tidak diperbolehkan pulang atau keluar dari wilayah Polres Belitung Timur;
Bahwa sejak dibawa ke Polres, Handphone Saksi dan Para Pemohon juga dilakukan penyitaan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, saksi dimintai keterangan pada saat di Polres dan dibuatkan Berita Acara;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi diizinkan pulang meninggalkan Polres pada tanggal 3 Maret 2022 pukul 2 siang;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi bekerja sebagai pekerja tambang;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi mendapat penegasan dari petugas agar dimohonkan tidak pulang dahulu dan tetap diberi makan dan minum;
bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi ketika diamankan tidak diborgol, tidak diikat dan tidak mengalami kekerasan fisik, namun Saksi tidak diperbolehka pulang ataupun keluar dari wilayah Polres Belitung Timur;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Asc. Prof. Dr. SUPARJI, S.H., M.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa sesuai asas praduga tidak bersalah, hak terlapor sangat dihargai, haknya antara lain adalah membuktikan kalau dirinya tidak bersalah, memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, berhak mendapatkan hak yang sama bagi pelapor, berhak meminta berita acara penangkapan, penahanan, dan sebagainya;
bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP menjadi keharusan yang diberikan kepada penuntut umum, apabila PPNS berkoordinasi dengan Polri, SPDP juga disampaikan kepada Korwas, dan SPDP disampaikan kepada tersangka/terlapor dengan batasan waktu maksimal untuk mengirimkan SPDP yaitu 7 hari;
bahwa terkait Pasal 227 KUHAP mengatur mengenai prosedur pemanggilan saksi, tersangka, ahli, dan ketika tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya maka tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga ada cacat prosedur;
bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai hukum acara yang digunakan dalam pemeriksaan praperadilan sehingga mengenai kewenangan relatif dapat diajukan di pengadilan negeri tempat kedudukan Tergugat/termohon, tempat kejadian perkara atau di pengadilan negeri di mana penerbitan surat-surat yang berkaitan dengan penyidikan;
bahwa dalam konteks KUHAP, tidak diatur mengenai konteks pengamanan;
bahwa terkait penahanan harus ada surat terlebih dahulu baru dapat dikategorikan sebagai penahanan;
bahwa jika dalam undang – undang khusus diatur mengenai pengamanan, maka polisi khusus memiliki kewenangan sesuai undang – undang khusus meskipun tidak ditemukan dalam KUHAP;
bahwa hukum acara pidana mengakui adanya PPNS, namun tetap ada koordinasi dari penyidik Polri, sehingga PPNS adalah bagian dari penyidik yang memiliki keahlian secara khusus;
bahwa praperadilan merupakan proses untuk melihat apakah proses formil sudah benar atau belum. Untuk menentukan sah/tidaknya tetap harus dilihat dugaan tindak pidana tersebut. Hal ini berbeda dengan pokok perkara yang menentukan salah/tidaknya.
bahwa format penyampaian SPDP tidak mengurangi esensi apabila yang disampaikan ke terlapor merupakan format yang sama dengan SPDP yang disampaikan ke Kejaksaan, yang terpenting jangka waktunya diperhatikan karena esensi SPDP adalah untuk mengetahui situasi, dan menyiapkan pembelaan;
bahwa terkait prinsip hukum yang diprioritaskan, ada esensi lain yang perlu diperhatikan yaitu untuk melindungi kepentingan dan mencegah tindakan sewenang-wenang, perlu juga dibandingkan kondisi aktivitas dari terlapor.
bahwa seseorang yang dapat disebut tertangkap tangan apabila berdasarkan alat bukti diduga sedang melakukan tindak pidana sesaat atau setelah melakukan tindak pidana menjadi ukuran tertangkap tangan sesuai alat bukti;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali terhadap Bukti T-1, T-7, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-35, T-36, T-37, T-41, T-43, T-45, T-47, T-50, T-53, T-56, T-58, T-60, sebagai berikut:
Fotokopi sesuai salinan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, diberi tanda bukti T-1;
Fotokopi sesuai aslinya Surat Penyampaian Laporan Kegiatan Pemantauan Bupati Belitung Timur Nomor: 660/646/DLH-IV/2021 tanggal 30 Desember 2021, diberi tanda bukti T-2;
Fotokopi sesuai aslinya Surat Tugas Direktur PPH Nomor ST.64/PPLHK/OLHK/GKM.2/2/2022 tanggal 25 Februari 2022, diberi tanda bukti T-3;
Fotokopi sesuai aslinya Surat Perintah Tugas DLH Nomor: 090/ST/97/2022, diberi tanda bukti T-4;
Fotokopi sesuai aslinya Laporan Kejadian Nomor : LK - 03/ PHPLHK-TPLH/ PPNS/3/2022, tanggal 1 Maret 2022, diberi tanda bukti T-5;
Fotokopi sesuai aslinya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK- 10 /PHPHK-TPLH/ PPNS/3/2022, tanggal 2 Maret 2022, diberi tanda bukti T-6;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor Sita-04/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 2 Maret 2022, diberi tanda bukti T-7;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penyitaan Barang Bukti tanggal 4 Maret 2022 (10 BB), diberi tanda bukti T-8;
Fotokopi sesuai aslinya Surat Permohonan Persetujuan Penyitaan Nomor S.Lap.Sita.11/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda bukti T-9;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penyitaan Barang Bukti tanggal 3 Maret 2022 yang disita dari Ahmad Susilo bin Rukyan, diberi tanda bukti T-10;
Fotokopi sesuai aslinya BBerita Acara Pengambilan Titik Koordinat tanggal 2 Maret 2022 (TKP Ahmad Susilo), diberi tanda bukti T-11;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP-08/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022 atas nama terlapor Rigo, diberi tanda bukti T-12;
Fotokopi dari Fotokopi Tanda Terima SPDP atas nama Rigo bin Aditia, diberi tanda bukti T-13;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP-09/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022 atas nama terlapor Sardoni, diberi tanda bukti T-14;
Fotokopi dari Fotokopi Tanda Terima SPDP atas nama Sardoni bin Senal, diberi tanda bukti T-15;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP-10/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022 atas nama terlapor Muh. Rizal, diberi tanda bukti T-16;
Fotokopi dari Fotokopi Tanda Terima SPDP atas nama Muhammad Rizal bin Rusli, diberi tanda bukti T-17;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Sardoni Bin Senal tgl 2 Maret 2022, diberi tanda bukti T-18;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Rigo bin Aditia, diberi tanda bukti T-19;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Widiyanto, diberi tanda bukti T-20;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Andika Sembiring, diberi tanda bukti T-21;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi tanggal 3 Maret 2022 atas nama Andika Sembiring, diberi tanda bukti T-22;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Vagew Wie, diberi tanda bukti T-23;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Muhammad Rizal, diberi tanda bukti T-24;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Israil, diberi tanda bukti T-25;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Nurmansyah, diberi tanda bukti T-26;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 3 Maret 2022 atas nama Antonius, diberi tanda bukti T-27;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Ahmad Susilo, diberi tanda bukti T-28;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan tanggal 3 Maret 2022 atas nama Ahmad Susilo, diberi tanda bukti T-29;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 3 Maret 2022 atas nama Dr. Ir. Basuki Wasis, diberi tanda bukti T-30;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 2 Maret 2022 atas nama Zulfikar Arrlianda, diberi tanda bukti T-31;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Perubahan Status Saksi menjadi Tersangka tanggal 3 Maret 2022 atas nama Rigo bin Aditia, diberi tanda bukti T-32;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Perubahan Status Saksi menjadi Tersangka tanggal 3 Maret 2022 atas nama Muhammad Rizal bin Rusli, diberi tanda bukti T-33;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Perubahan Status Saksi menjadi Tersangka tanggal 3 Maret 2022 atas nama Sardoni bin Senal, diberi tanda bukti T-34;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Penetapan tersangka nomor S.Tap.02/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 3 Maret 2022 atas nama Rigo bin Aditia, diberi tanda bukti T-35;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Penetapan tersangka nomor S.Tap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 3 Maret 2022 atas nama Sardoni bin Senal, diberi tanda bukti T-36;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Penetapan tersangka nomor S.Tap.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 3 Maret 2022 atas nama Muhammad Rizal bin Rusli, diberi tanda bukti T-37;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 3 Maret 2022 atas nama Rigo bin Aditia, diberi tanda bukti T-38;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 3 Maret 2022 atas nama Muhammad Rizal bin Rusli, diberi tanda bukti T-39;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 3 Maret 2022 atas nama Sardoni bin Senal (alm), diberi tanda bukti T-40;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Tangkap.02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Rigo bin Aditia, diberi tanda bukti T-41;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penangkapan terhadap Rigo bin Aditia tanggal 3 Maret 2022, diberi tanda bukti T-42;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Tangkap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Muhammad Rizal bin Rusli, diberi tanda bukti T-43;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penangkapan tanggal 3 Maret 2022 terhadap Muhammad Rizal bin Aditia, diberi tanda bukti T-44;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Tangkap.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Sardoni bin Senal, diberi tanda bukti T-45;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penangkapan tanggal 3 Maret 2022 terhadap Sardoni bin Senal, diberi tanda bukti T-46;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Tahan.02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Rigo bin Aditia, diberi tanda bukti T-47;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penahanan tanggal 3 Maret 2022 terhadap Rigo bin Aditia, diberi tanda bukti T-48;
Fotokopi sesuai aslinya Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: SB-Han. 01/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 atas nama tersangka Sdr.Rigo, diberi tanda bukti T-49;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Tahan.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Sardoni bin Senal, diberi tanda bukti T-50;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penahanan tanggal 3 Maret 2022 terhadap Sardoni bin Senal, diberi tanda bukti T-51;
Fotokopi sesuai aslinya Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: SB-Han. 02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 atas nama tersangka Sdr. Sardoni, diberi tanda bukti T-52;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Tahan.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Muhammad Rizal bin Rusli, diberi tanda bukti T-53;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penahanan tanggal 3 Maret 2022 terhadap Muhammad Rizal bin Rusli, diberi tanda bukti T-54;
Fotokopi sesuai aslinya Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: SB-Han. 02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 atas nama Tersangka Sdr. Muhammad Rizal bin Rusli, diberi tanda bukti T-55;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Perintah Penitipan Penahanan Nomor SP.TITIP.TAHAN-02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Rigo bin Aditia, diberi tanda bukti T-56;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penitipan Penahanan tanggal 4 Maret 2022 terhadap Rigo bin Aditia, diberi tanda bukti T-57;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Perintah Penitipan Penahanan Nomor SP.TITIP.TAHAN-04/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Sardoni bin Senal, diberi tanda bukti T-58;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penitipan Penahanan tanggal 4 Maret 2022 terhadap Sardoni bin Senal, diberi tanda bukti T-59;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Perintah Penitipan Penahanan Nomor SP.TITIP.TAHAN-03/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Rizal bin Rusli, diberi tanda bukti T-60;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Penitipan Penahanan tanggal 4 Maret 2022 terhadap Muhammad Rizal bin Rusli, diberi tanda bukti T-61;
Fotokopi sesuai aslinya Surat Nomor S.91/PHPLHK-PPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 Perihal Bantuan Penitipan Tahanan Sdr. Rigo kepada Kapolres Belitung Timur, diberi tanda bukti T-62;
Fotokopi sesuai aslinya Surat Nomor S.92/PHPLHK-PPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 Perihal Bantuan Penitipan Tahanan Sdr. Sardoni kepada Kapolres Belitung Timur, diberi tanda bukti T-63;
Fotokopi sesuai aslinya Surat Nomor S.93/PHPLHK-PPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 Perihal Bantuan Penitipan Tahanan Sdr. Muhammad Rizal kepada Kapolres Belitung Timur, diberi tanda bukti T-64;
Menimbang, bahwa Termohon tidak mengajukan Saksi maupun Ahli meskipun telah diberikan haknya tersebut kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya bahwa berdasarkan uraian posita dan petitum dari permohonan Pemohon dapat Hakim nilai yang menjadi dalil utama Pemohon adalah :
Penetapan Tersangka Para Pemohon cacat Formil oleh Karena SPDP Tidak diberikan;
Penetapan Tersangka Para Pemohon belum terdapat bukti permulaan yang cukup;
Penangkapan Para Pemohon Tidak sesuai dengan Prosedur;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-7, kecuali terhadap P-5, P-6, P-7 yang telah disesuaikan dengan fotocopynya, dan 5 (lima) orang saksi serta 1 (satu) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan dalil bahwa :
Termohon Merupakan Penyidik yang Berwenang Melakukan Penyidikan;
Termohon Telah Menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Penetapan Para Pemohon Sebagai Tersangka Telah Berdasarkan Lebih Dari 2 (dua) Alat bukti Yang Sah.
Penangkapan Atas Diri Para Pemohon Adalah Sah dan Berdasar Hukum;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-64, kecuali terhadap Bukti T-1, T-7, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-35, T-36, T-37, T-41, T-43, T-45, T-47, T-50, T-53, T-56, T-58, T-60 yang telah disesuaikan dengan fotocopynya;
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon masing-masing sudah menyampaikan kesimpulan pada persidangan tanggal 18 April 2022 dan menyatakan tidak ada lagi yang disampaikan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara a quo diatas dan mengesampingkan bukti selebihnya serta perlu mempertimbangkan bukti surat yang tidak dapat ditunjukkan aslinya dipersidangan;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya yang diajukan sebagai bukti surat sebagai pembuktian dalam teori dan praktek hukum acara perdata disyaratkan bukti surat tersebut haruslah diberi meterai cukup dan dapat ditunjukkan / diperlihatkan aslinya dipersidangan untuk menilai kekuatan bukti tersebut namun dalam hal bukti surat yang tidak ada aslinya sepanjang memiliki relevansi dan dapat dikuatkan / didukung dengan alat bukti lain maka bukti surat tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini. Sehingga konsekuensi bukti surat tanpa asli dan tanpa dukungan alat bukti lain haruslah dikesampingkan;
Menimbang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No: 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut: “Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan.”;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi dan ahli serta kesimpulan yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Pemohon memberikan kuasa kepada Cahya Wiguna, S.H.,CLA, Leny Septriani, S.H.,M.H., Marihot Tua Silitonga,S.H.,M.H., Muhammad Vikram,S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum CAHYA WIGUNA LAW FIRM sedangkan Termohon memberi kuasa kepada MUHNUR, S.H., M.H. adalah advokat yang memilih domisili hukumnya di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Alfian Sulaiman Harahap, S.H., M.Si., Antonius Sardjanto SN, ST., M.KKK., Ardhi Yusuf, S.Hut., M.Agr., Pansos Sugiharto, SE., Griya Fatwa Solihin, S.Si., Ikhlas Sembiring, S.H., Freddy AP Purba, S.H., M. Hariyanto, S.H., M.Hum., Andi Hari Harsangka, S.Hut., M.Sc., M. Taufiqurrahman, S.Hut., kesemuanya adalah Pegawai Negeri Sipil yang dalam hal ini memilih domisili hukum di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt.4, Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: KS.2/PHPLHK/TPLH/GKM.3/3/2022 tanggal 31 Maret 2022;
Menimbang, bahwa pada Persidangan dan pada kesimpulan yang diajukan oleh Pemohon, Pemohon menyatakan keberatan atas legalitas kuasa Termohon, oleh karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Advokat dalam Pasal 3 ayat (1) berbunyi “Advokat adalah tidak berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara”, oleh sebab itu, mengacu pada Undang-Undang Advokat seorang ASN tidak dimungkinkan untuk menjadi kuasa hukum dalam hal bertindak mewakili kepentingan Termohon di Pengadilan;
Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa Surat Kuasa yang diajukan oleh Termohon, Hakim menilai bahwa Surat Kuasa yang diajukan oleh Termohon tidak bertentangan hukum serta Termohon mampu menunjukan bukti bahwa Pemberi Kuasa adalah pihak yang berwenang untuk memberikan kuasa. Oleh sebab itu terhadap keberatan Pemohon atas legalitas Termohon haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa sebelum masuk ke dalam pokok perkara, Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Termohon yang menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Tidak Berwenang Mengadili Permohon A quo (Eksepsi Kewenangan Relatif), Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Termohon dalam eksepsinya mendalilkan bahwa Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) RBG, menyatakan bahwa gugatan-Gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh Pemohon atau oleh kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditandatangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal Tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya (actor sequitor forum rei);
Menimbang, bahwa secara normatif, yang menjadi objek dalam pemeriksaan pra peradilan bersifat limitatif dalam KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yaitu:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Menimbang, bahwa penggunaan diksi “permohonan” tidak serta merta menjadikan perkara ini sebagai perkara perdata. Namun Hakim menilai bahwa praperadilan adalah suatu perkara pidana dengan campuran sistem acara peradilan perdata, hal tersebut tergambar dari penomoran perkara serta landasan pokok diajukannya permohonan praperadilan adalah pengujian tentang sah atau tidaknya objek peradilan atas dugaan pelanggaran ketentuan formiil hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi dari Pra Peradilan sebagai perkara pidana, untuk menentukan kewenangan mengadili, Hakim mengacu pada Pasal-Pasal pada KUHAP yang mengatur terkait kewenangan relatif di dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 KUHAP yang menjelaskan sebagai berikut :
“Bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai Tindakan pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya;
Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”;
Menimbang, bahwa terhadap keberlakuan Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap perkara pra peradilan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diatur dalam BAB II KUHAP terkait ruang lingkup berlakunya undang-undang, yaitu undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa Yahya Harahap membagi 2 kewenangan relatif pengadilan negeri atas permohonan yang hendak diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan, yaitu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat dimana penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan itu dilakukan. Atau diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat dimana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini yaitu sebagaimana telah diuraikan pada Permohonan Pemohon yaitu terkait penangkapan, penyidikan dan penetapan tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan dasar pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang untuk mengadili perkara a quo sehingga terhadap eksepsi kewenangan relatif haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan eksepsi bahwa permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena dalil permohonan angka 21, angka 22 dan angka 27 yang diperjelas dalam petitum angka 5 dalam pokoknya Termohon menilai kekuatan atau kesahihan bukti merupakan dalil yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dijadikan dasar argumentasi permohonan Praperadilan;
Menimbang, bahwa untuk masuk ke dalam pemeriksaan dalil permohonan tersebut, sudah harus mempertimbangkan ke dalam pokok perkara permohonan pra peradilan, sehingga terhadap dalil eksepsi tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa Termohon dalam eksepsinya juga mengajukan eksepsi obscure libel dengan menyebutkan Dalil Para Pemohon angka II.1 yang menyebutkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), perlu Termohon koreksi SPDP bukanlah surat perintah melainkan surat pemberitahuan. Karena surat perintah dan surat pemberitahuan sangat jauh berbeda dalam administrasi penyidikan, keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda, sehingga kesalahan Para Pemohon mengartikan SPDP tersebut berdampak buruk terhadap persepsinya pada upaya penyidikan Termohon;
Menimbang, bahwa menanggapi hal tersebut, Hakim memandang hal tersebut tidak perlu sampai berakibat hukum atas permohonon pra peradilan ini, karena sesungguhnya yang menjadi pokok utama yang harus diselesaikan yaitu apakah Tindakan Termohon terhadap diri Para Pemohon telah tepat dan sesuai dengan berjalannya hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dalil eksepsi Termohon yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon kurang pihak (plurium litis consortium) dengan alasan Para Pemohon yang mempermasalahkan tindakan pada tanggal 1 Maret 2022 menyebabkan permohonan para pemohon menjadi kurang pihak karena tidak menarik TNI, Kepolisian, dan dinas lingkungan hidup Kabupaten Belitung Timur karena tindakan pengamanan yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2022 merupakan tindakan dari aparat gabungan;
Menimbang, bahwa selama pembuktian di persidangan, terungkap bahwa yang dijadikan dasar rangkaian tindakan penyidik dalam perkara ini yaitu Surat Tugas Direktur PPH Nomor ST.64/PPLHK/OLHK/GKM.2/2/2022 tanggal 25 Februari 2022 (vide bukti T-3), Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK- 10 /PHPHK-TPLH/ PPNS/3/2022, tanggal 2 Maret 2022 (Vide bukti T-6), Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.Tangkap.02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 (vide bukti T-41), Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Tangkap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 (vide bukti T-43), Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Tangkap.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 (vide bukti T-45), yang dikeluarkan oleh Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, dan Termohon mengakui dalam bukti suratnya bahwa Termohon melakukan penangkapan terhadap diri Para Pemohon, oleh kerenanya Hakim menilai telah tepat dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Penegakan Hukum Pidana didudukan sebagai pihak Termohon dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Eksepsi Termohon yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon kurang pihak (plurium litis consortium) tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak, sehingga selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan pokok perkara permohonan ini;
Menimbang, bahwa pada angka 1, Para Pemohon memohon agar permohonannya dikabulkan untuk seluruhnya, sedangkan untuk mengetahui apakah permohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk seluruhnya atau tidak harus dipertimbangkan terlebih dahulu seluruh petitum dari permohonan Pemohon, sehingga petitum ini baru dapat dinilai setelah seluruh petitum dipertimbangkan oleh Hakim;
Menimbang, bahwa kemudian Pemohon memohon untuk Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka pada Hari Kamis, Tanggal 3 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermati terhadap petitum kedua tersebut, Pemohon mempermasalahkan tindakan Termohon terkait penetapan tersangka pada tanggal 3 Maret 2022, yang kemudian pada petitum angka 6 Pemohon mempermasalahkan tindakan Pemohon pada tanggal 1 Maret 2022, oleh karenanya Hakim menganggap perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu petitum angka 6 Pemohon;
Menimbang, bahwa selanjutkan Hakim akan mempertimbangkan petitum angka 6 Pemohon untuk Menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum Penangkapan dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, yang didasarkan kepada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Tangkap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022;
Menimbang, bahwa Para Pemohon mendalilkan bahwa penangkapan atas para pemohon tidak sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, yaitu Para Pemohon ditangkap pada tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB disekitar Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belitung Timur, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Pada saat Para Pemohon sedang mengendarai mobil kemudian diberhentikan tanpa menyebutkan maksud dan tujuan dari penangkapan tersebut, Kemudian sejak saat itu Para Pemohon dibawa ke Mapolres Belitung Timur dan sudah dibatasi hak-haknya untuk melakukan aktifitas sampai dengan Para Pemohon ditetapkan Tersangka pada tanggal 3 Maret 2022. Termohon juga tidak pernah menunjukkan surat tugas Penangkapan dan surat perintah penangkapan kepada Para Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya tersebut, Pemohon telah mengajukan bukti Saksi Jenal Abidin dan Saksi Anton dan Keterangan Ahli Asc. Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.;
Menimbang, bahwa atas petitum tersebut, Termohon mengajukan bantahannya yaitu Penangkapan Atas Diri Para Pemohon Adalah Sah dan Berdasar Hukum, karena penangkapan terhadap para Pemohon dilakukan setelah Termohon memiliki lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah, yaitu keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Ahli. Bahwa dasar dilakukan penangkapan terhadap Para Pemohon yaitu Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.Tangkap.02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 terhadap Rigo bin Aditia dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penangkapan Nomor: SB.Kap.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Tangkap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 terhadap Muhammad Rizal bin Rusli dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penangkapan Nomor: SB. Kap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Tangkap.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 terhadap Sdr. Sardoni bin Senal, dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penangkapan Nomor: SB.Kap.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022;
Menimbang, bahwa kemudian Termohon melakukan penahanan terhadap para Pemohon, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor:
SP.Tahan.02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Rigo Bin Aditia, yang dituangkan dalam Berita Acara Penahanan tanggal 3 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, serta telah disampaikan Surat Pemberitahuan Penangkapan kepada keluarga Pemohon melalui Surat Nomor: SB-Han01/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022;
SP.Tahan.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Sardoni bin Senal, yang dituangkan dalam Berita Acara Penahanan tanggal 3 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, serta telah disampaikan Surat Pemberitahuan Penangkapan kepada keluarga Pemohon melalui Surat Nomor: SB-Han02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022;
SP.Tahan.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Muhammad Rizal Bin Rusli, yang dituangkan dalam Berita Acara Penahanan tanggal 3 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, serta telah disampaikan Surat Pemberitahuan Penangkapan kepada keluarga Pemohon melalui Surat Nomor: SB-Han02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022.
Menimbang, kemudian Termohon melakukan penitipan penahanan terhadap para Pemohon di Rumah Tahanan Polres Belitung Timur dengan Surat Perintah Penitipan Penahanan Nomor:
SP.TITIP.TAHAN-02/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Rigo Bin Aditia dan Surat Bantuan Penitipan Tahanan kepada Kapolres Belitung Timur Nomor: S.91/PHPLHK-PPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Penahanan tanggal 4 Maret 2022;
SP.TITIP.TAHAN-04/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Sdr. Sardoni dan Surat Bantuan Penitipan Tahanan kepada Kapolres Belitung Timur Nomor: S.92/PHPLHK-PPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Penahanan tanggal 4 Maret 2022;
SP.TITIP.TAHAN-03/PHPLHK-TPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 terhadap Muhammad Rizal bin Rusli dan Surat Bantuan Penitipan Tahanan kepada Kapolres Belitung Timur Nomor: S.93/PHPLHK-PPLH/PPNS/03/2022 tanggal 3 Maret 2022 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Penahanan tanggal 4 Maret 2022.
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, Termohon berkeyakinan penangkapan dan penahanan atas diri Para Pemohon telah sesuai dengan syarat formil penangkapan dan penahanan yaitu adanya surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan dan pemberitahuan penangkapan kepada keluarga Para Pemohon.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat T-41, T-42, T-43, T-44, T-45, T-46, T-47, T-48, T-49, T-50, T-51, T-53, T-54, T-55, T-56, T-57, T-58, T-59, T-60, T-61, T-62, T-63, T-64;
Menimbang, hal tersebut telah bersesuaian dengan keterangan Saksi Jenal Abidin dan Saksi Anton yang menyebutkan bahwa Para Termohon telah ditangkap pada tanggal 1 Maret 2022 di jalan raya di kawasan hutan lindung Pantai Burung Mandi, pada saat dilakukan penangkapan tidak ditunjukan kepadanya Surat Tugas dan Surat Perintah. Pula tidak diberitahukan terkait pasal apa yang disangkakan terhadap Saksi dan Para Pemohon. Kemudian terhadap diri Para Pemohon tidak diperbolehkan pulang atau keluar dari wilayah Polres Belitung Timur hingga tanggal 3 Maret 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Sardoni Bin Senal tgl 2 Maret 2022 (vide bukti T-18), Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Rigo bin Aditia (vide bukti T-19), Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Muhammad Rizal (vide bukti T-24), membuktikan bahwa pada tanggal 2 Maret 2022 terhadap Para Pemohon dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi. Maka pada tanggal 2 Maret 2022 Para Pemohon belum berstatus sebagai tersangka. Sehingga tidak dibenarkan oleh hukum apabila sebelum tanggal 1 Maret 2022 dilakukan penangkapan atas Para Pemohon;
Menimbang, bahwa ketentuan umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur definisi Penangkapan adalah suatu Tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan penangkapan yaitu Tindakan untuk membatasi kemerdekaan bergerak seseorang demi kepentingan penyelidikan atau penyidikan atas suatu kejahatan yang ditujukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan kejahatan berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
Menimbang, bahwa terhadap penangkapan, hal-hal yang harus diperhatikan yaitu :
Lamanya waktu penangkapan yang dilakukan;
Aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penangkapan;
Subjek yang dapat dilakukan penangkapan;
Hak-hak subjek yang dilakukan penangkapan;
Menimbang, bahwa KUHAP telah memberikan batasan terkait pelaksaan penangkapan, yaitu perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kemudian ketika dilakukan penangkapan harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa;
Menimbang, bahwa Hakim menyimpulkan bahwa penangkapan merupakan tindakan lanjutan dari proses pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik kepada saksi pelapor dan saksi lainnya yang menguatkan laporan, sehingga harus telah ada bukti permulaan terlebih dahulu sebelum dilakukan penangkapan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 19 KUHAP, Jangka waktu penangkapan yaitu dilakukan selama paling lama satu hari. Kemudian lebih lanjut Pasal 1 angka 31 KUHAP mengatur, satu hari adalah dua puluh empat jam;
Menimbang, bahwa penangkapan memiliki 3 fase, pertama yaitu persiapan penangkapan, kedua pelaksanaan penangkapan, ketiga yaitu sesudah penangkapan dilakukan. Ketiga fase tersebut harus dilakukan secara efektif dan efisien dengan selalu memperhatikan hak asasi manusia dan prinsip presumption of innocence. Artinya seorang Tersangka yang ditangkap tetap diperlakukan sebagai pihak yang belum tentu bersalah sampai ia terbukti bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Membimbang, bahwa Hakim meyakini yang termasuk kedalam fase persiapan penangkapan, berdasarkan Pasal 112 KUHAP, Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Kemudian apabila orang yang dipanggil tersebut tidak datang, barulah penyidik memanggilnya sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya;
Menimbang, bahwa pemanggilan terhadap Saksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 KUHAP tersebut Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu tidak ditemukan bukti bahwa Para Pemohon telah terlebih dahulu dipanggil melalui surat panggilan yang sah sebagai Saksi, melainkan sejak tanggal 1 Maret 2022 telah terjadi pembatasan kemerdekaan atas Para Pemohon tanpa kejelasan status atas dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut tergambar bahwa sejak tanggal 1 Maret 2022 hingga dikeluarkannya penetapan Tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 telah terjadi pembatasan kemerdekaan atas diri Para Pemohon, sehingga apabila menghitung jangka waktu tersebut telah melewati 1 kali 24 jam sejak secara fisik Para Pemohon dibatasi kebebasannya tanpa ada kejelasan status terlapor dalam proses pemeriksaan;
Menimbang, bahwa pengecualian terhadap prosedur penangkapan yaitu apabila seseorang tertangkap tangan, maka penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerakan tertangkap serta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat, kemudian tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;
Menimbang, bahwa terdapat perbedaan atas penangkapan yang dilakukan atas tertangkap tangan, yang mana prosesnya dilakukan secara spontan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu, artinya bersamaan dengan tindak pidana itu berlangsung atau sesaat setelah tindak pidana dilakukan atau sesaat kemudian padanya ditemukan barang yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. Sedangkan terhadap proses penangkapan biasa harus didahului proses penyelidikan dan penyidikan;
Menimbang, bahwa penangkapan merupakan suatu upaya paksa yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang. Lebih lanjut salah satu aspek yang sangat mendasar dari kemerdekaan dan kebebasan seseorang yaitu kemerdekaan dan kebebasan seseorang untuk bergerak, berpergian ke mana saja atau untuk berhubungan dan berkomunikasi dengan siapa saja. Oleh karena itu perampasan dan pembatasan kemerdekaan bergerak seseorang (yang dilihat dari sudut pandang hukum pidana) hanya dibenarkan apabila berdasarkan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim menyimpulkan bahwa penangkapan atas diri Para Pemohon pada tanggal 1 Maret 2022 tidak didahului melalui surat panggilan yang sah sebagai Saksi, Para Pemohon tidak terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka, Para Pemohon tidak dalam keadaan tertangkap tangan, dan jangka waktunya melebihi 1 kali 24 jam, oleh sebab itu penangkapan atas Para Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan petitum angka 2 Pemohon terkait penetapan Tersangka;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, telah memasukkan penetapan tersangka sebagai objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui pranata praperadilan, karena penetapan tersangka adalah bentuk pemberian label atau status tersangka oleh negara melalui penyidik sehingga atas pemberian label tersebut haruslah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam penerapannya;
Menimbang, bahwa mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya;
Menimbang, bahwa mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah pada poin (3.14) angka 5 halaman 98 yang berbunyi:
“.... agar memenuhi rasa kepastian hukum yang adil sebagaimana dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex ecerta dan asas stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)”;
Menimbang, bahwa alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan juga mengatur bahwa Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Menimbang, bahwa kemudian Hakim menilai apakah dalam Termohon menetapkan status tersangka terhadap Para Pemohon telah memenuhi Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan bukti surat berupa :
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Widiyanto, diberi tanda bukti T-20;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Andika Sembiring, diberi tanda bukti T-21;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi tanggal 3 Maret 2022 atas nama Andika Sembiring, diberi tanda bukti T-22;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Vagew Wie, diberi tanda bukti T-23;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Israil, diberi tanda bukti T-25;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Nurmansyah, diberi tanda bukti T-26;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 3 Maret 2022 atas nama Antonius, diberi tanda bukti T-27;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Ahmad Susilo, diberi tanda bukti T-28;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan tanggal 3 Maret 2022 atas nama Ahmad Susilo, diberi tanda bukti T-29;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 3 Maret 2022 atas nama Dr. Ir. Basuki Wasis, diberi tanda bukti T-30;
Fotokopi sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 2 Maret 2022 atas nama Zulfikar Arrlianda, diberi tanda bukti T-31;
Menimbang, bahwa dengan demikian merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, tersebut maka prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka yaitu sebelum Penydik menetapkan seseorang sebagai Tersangka disamping harus ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP maka Penyidik haruslah melakukan pemeriksaan terhadap Calon Tersangka terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah pada poin (3.14) angka 5 halaman 98 yang berbunyi:
“.... agar memenuhi rasa kepastian hukum yang adil sebagaimana dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex ecerta dan asas stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka syarat untuk dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka in absentia, haruslah dilakukan panggilan secara sah dalam proses penyidikan sebagaimana mengacu pada putusan MK yang mengatur bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dibutuhkan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan calon tersangka;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo sejauh pembuktian yang dilakukan oleh Termohon dari bukti surat yang dihadirkan, yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Sardoni Bin Senal tgl 2 Maret 2022 (vide bukti T-18), Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Rigo bin Aditia (vide bukti T-19), Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Maret 2022 atas nama Muhammad Rizal (vide bukti T-24), fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan Keterangan Saksi Anton dan Saksi Jenal Abidin, yaitu Para Pemohon diperiksa sebagai Saksi pada tanggal 2 Maret 2022 tanpa pernah dipanggil secara sah sebagai saksi maupun sebagai calon tersangka, melainkan karena dilakukan penangkapan pada tanggal 1 Maret 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang mengatur bahwa Penyidik haruslah melakukan pemeriksaan terhadap Calon Tersangka terlebih dahulu disamping adanya 2 (dua) alat bukti agar bukti permulaan terpenuhi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika dikaitkan dengan perkara a quo yang berdasarkan bukti-bukti Surat yang dihadirkan ke persidangan diketahui Termohon tidak pernah memanggil secara Sah Para Pemohon sebagai Saksi maupun sebagai Calon Tersangka sehingga tidak pernah didengar keterangannya sebagai calon tersangka. Oleh karenanya Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.02/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 3 Maret 2022 atas nama Rigo bin Aditia, nomor S.Tap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 3 Maret 2022 atas nama Sardoni bin Senal, Penetapan tersangka nomor S.Tap.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 3 Maret 2022 atas nama Muhammad Rizal bin Rusli mengandung cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil adanya bukti permulaan yaitu 2 (dua) alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap penetapan tersangka atas diri Para Pemohon, Termohon membatah dalil Pemohonnya melalui jawabannya, yaitu Termohon Telah Menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), karena Termohon sejatinya telah menyampaikan SPDP kepada Para Pemohon pada tanggal 3 Maret 2022 dan Para Pemohon juga telah menandatangani tanda terima SPDP tersebut yaitu:
SPDP-08/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022 kepada Terlapor Rigo Bin Aditia;
SPDP-09/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022 kepada Terlapor Sdr. Sardoni;
SPDP-10/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 3 Maret 2022 kepada Terlapor Sdr. Muhammad Rizal.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya tersebut, Termohon telah mengajukan bukti Surat berupa fotocopy dari fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Rigo, Sardoni, dan Muhamad Rizal (Vide Bukti T-12, T-13, T-14, T-16, T-17) dan mendalilkan telah menyampaikan SPDP kepada penuntut umum dan Para Pemohon sebagai terlapor yang dibuktikan dengan paraf Para Pemohon;
Menimbang, bahwa Hakim menilai bahwa pemberitahuan SPDP Pemohon adalah urgen untuk disampaikan oleh Termohon baik kepada Pemohon, maupun Penasihat Hukumnya. Hal ini semata-mata memberikan kepastian hukum mengenai kapan waktu sebenarnya dari penetapan tersangka atas diri Pemohon. Mengingat terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut dapat dimintakan perlindungan melalui pranata praperadilan, sehingga Pemohon dapat mengetahui kapan dirinya dapat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan;
Menimbang, bahwa mencermati bukti surat tersebut, hakim mempertanyakan kapan bukti surat diterima oleh Para Pemohon, mengingat bukti surat tersebut merupakan surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Tembusan kepada Para Pemohon dan tidak terbukti jelas kapan paraf tersebut dibubuhkan dalam surat tersebut;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya yang diajukan sebagai bukti surat sebagai pembuktian dalam teori dan praktek hukum acara disyaratkan bukti surat tersebut haruslah diberi meterai cukup dan dapat ditunjukkan / diperlihatkan aslinya dipersidangan untuk menilai kekuatan bukti tersebut namun dalam hal bukti surat yang tidak ada aslinya sepanjang memiliki relevansi dan dapat dikuatkan / didukung dengan alat bukti lain maka bukti surat tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini. Sehingga konsekuensi bukti surat tanpa asli dan tanpa dukungan alat bukti lain haruslah dikesampingkan;
Menimbang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.: 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut: “Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan.”;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat berupa fotocopy dari fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Rigo, Muhammad Rizal, dan Sardoni tidak didukung oleh alat bukti lainnya yang diajukan oleh Termohon baik berupa Saksi yang menyerahkan SPDP maupun bukti buku bantu sebagai pencatatan administrative yang menyatakan bahwa benar SPDP tersebut telah diterima oleh Para Pemohon. Sehingga menurut Hakim tidak timbul keyakinan bahwa Para Pemohon telah menerima SPDP tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka terhadap penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon maka penetapan tersangka atas diri Para Pemohon; dinyatakan tidak sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan petitum angka 3 Pemohon, yaitu menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Menimbang, bahwa terhadap Petitum angka 3 tersebut, Hakim menilai bahwa petitum tersebut tidak memberikan batasan terkait dokumen apa saja yang harus dinyatakan tidak sah;
Menimbang, bahwa secara normatif, yang menjadi objek dalam pemeriksaan pra peradilan bersifat limitatif dalam KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yaitu:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan dasar hukum tersebut dikaitkan dengan petitum pemohon yang meminta secara luas untuk menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka adalah tidak terbatas pada objek praperadilan yang telah diatur oleh Undang-Undang, sehingga Hakim tidak memiliki kapasitas untuk menilainya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap petitum angka 3 patutlah untuk ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan petitum angka 4 Pemohon, yaitu Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka pada Hari Kamis, Tanggal 3 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum;
Menimbang, bahwa terhadap petitum tersebut, Hakim menilai bahwa oleh karena Penetapan Tersangka atas Pemohon telah dinyatakan tidak sah berdasarkan pertimbangan sebelumnya, oleh karenanya secara mutatis mutandis berita acara Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka harus dinyatakan tidak sah pula. Sehingga apabila dikemudian hari dilakukan kembali penetapan tersangka tidak dapat menggunakan dokumen tersebut. Namun KUHAP dan Putusan MK telah mengatur secara limitatif objek praperadilan, sehingga Hakim tidak berwenang untuk memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut berita acara tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap petitum angka 4 Pemohon haruslah ditolak;
Menimbang bahwa, selanjutkan Hakim akan mempertimbangkan petitum angka 5 Pemohon yang memohon untuk Menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK.10/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 2 Maret 2022, oleh karena SPDP tidak diberikan kepada Pemohon saat Pemohon berstatus sebagai terlapor bahkan hingga Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa terhadap permasalahan tersebut, Hakim telah menguraikan batasan objek pemeriksaan perkara pra peradilan. Maka menurut Hakim, untuk menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum suatu penyidikan bukanlah kewenangan Hakim Pra peradilan. Dengan demikian Pemohon telah keliru menempatkan sah atau tidaknya penyidikan sebagai obyek sengketa praperadilan, dengan demikian permohonan tersebut patutlah untuk ditolak;
Menimbang, bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon sebagai salah satu tindakan Termohon selaku penyidik, yang menjadi pintu awal dapat dikenakannya upaya paksa kepada Pemohon seperti penangkapan dan penahanan, haruslah dilakukan dengan memperhatikan dan menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Hal ini harus dipahami benar oleh Termohon selaku penyidik karena penangkapan dan penahanan yang dapat dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka adalah bentuk dari perampasan kemerdekaan, dimana kemerdekaan seseorang merupakan hak dasar yang melekat dan dijamin keberlangsungannya dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga apabila kemerdekaan seseorang dirampas haruslah dilakukan secara hati-hati dan terbuka agar sah di hadapan hukum;
Menimbang bahwa kemudian meskipun penangkapan dan penetapan tersangka oleh hakim dipandang tidak sah secara formil, namun sebagaimana prinsip dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 hal tersebut tidak juga diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah sehingga tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan Pemohon, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar dengan memperhatikan formil perundang-undangan.
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 7 (tujuh) yang meminta agar Termohon untuk Mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Belitung Timur, memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon, menurut hakim dapat dikabulkan sebagai akibat dari penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak sah. Oleh karenanya akan ditetapkan pada amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan sebagian dengan perbaikan;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon yang menyangkut dengan unsur-unsur dari tindak pidana a quo dan materi perkara akan dikesampingkan dan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut;
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dan peraturan-peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum tindakan Penetapan Tersangka atas Pemohon Sardoni, Pemohon Rigo, dan Pemohon Muhammad Rizal pada Hari Kamis, Tanggal 3 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum Penangkapan dilaksanakan oleh Termohon atas diri Para Pemohon;
Memerintahkan Termohon untuk Mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Belitung Timur memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022 oleh Elizabeth Juliana, S.H Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Bambang Supriadi, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Bambang Supriadi, S.H. | Hakim Elizabeth Juliana, S.H |