40/Pid.Sus/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HERI PURWOKO, S.H Terdakwa: MEKY PRATAMA Als. MEKY Bin IMAM SANTOSO
MENGADILI: Menyatakan bahwa Terdakwa MEKY PRATAMA Als. MEKY Bin IMAM SANTOSO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyuruh lakukan atau turut melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MEKY PRATAMA Als. MEKY Bin IMAM SANTOSO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Handphone merk OPPO f5 Youth warna Rose Gold dengan Sim Card 087725165734. 1 (satu) Buah Handphone merk Xiomi Redmi 8 warna biru dengan Sim Card 082254728508. Dirampas untuk negara ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 40/Pid.Sus/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Meky Pratama als Meky Bin Imam Santoso;
2. Tempat lahir : Banjarmasin;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun /3 Mei 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Tambun Raya RT005/RW000, Kelurahan Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas atau Jalan RTA Milono Km. 8,5 Perumahan Fajar Permai I Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mahasiswa;
Terdakwa Meky Pratama als Meky Bin Imam Santoso ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan tanggal 27 September 2021;
2. Penyidik sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 8 Februari 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Plk tanggal 27 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Plk tanggal 27 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MEKY PRATAMA Als. MEKY Bin IMAM SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MEKY PRATAMA Als. MEKY Bin IMAM SANTOSO berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone merk OPPO f5 Yauth warna Rose Gold dengan Sim Card 087725165734 yang didalamnya terdapat Foto Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid-19
1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi 8 warna biru dengan Sim Card 082254728508 yang didalamnya terdapat Foto Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid-19
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa meminta keringanan hukuman karena Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU.
Bahwa Terdakwa MEKY PRATAMA Als. MEKY Bin IMAM SANTOSO bersama dengan sdr. Syaiful (dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekitar jam 20.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara bulan September 2021, bertempat di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna-Kalampangan jalan Mahir Mahar Km 23 Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang otentik yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada bulan Juni 2021 Terdakwa yang merupakan mahasiswa di Universitas Palangka Raya akan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan disampaikan oleh pihak kampus bahwa adanya syarat yang harus dilengkapi apabila akan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yaitu harus sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19, kemudian Terdakwa datang ketempat sdr. Syaiful bekerja sebagai cutting sticker di Jalan Yos Sudarso kota Palangka Raya selanjutnya Terdakwa bercerita kepada sdr. Syaiful bahwa sedang membutuhkan kartu Vaksinasi sebagai syarat untuk melakkan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Universitas Palangka Raya, sementara Terdakwa belum melaksanakan Vaksinasi, kemudian Terdakwa menyuruh sdr. SYAIFUL untuk membuatkan sertifikat Vaksinasi dengan upah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian dijawab oleh sdri Syaiful iya nanti malam saya kerjakan, kemudian keesokan harinya Sdr. SYAIFUL mengirimkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 melewati Whatsapp kepada Terdakwa, selanjutnya dikarenakan belum ada kepastian kapan jadwal keberangkatan KKN dan karena memori Handphone Terdakwa penuh sehingga Terdakwa menghapus beberapa file termasuk foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang dibuatkan oleh Sdr. SYAIFUL.
Bahwa Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2021 pada malam harinya Terdakwa ada diberikan info bahwa mahasiswa KKN diijinkan berangkat ke Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, yang mana pada saat itu Terdakwa belum ada persiapan sama sekali, sehingga keberangkatan KKN ditunda menjadi tanggal 02 September 2021. Selanjutnya pada tanggal 01 September 2021 Terdakwa mengechat Sdr. SYAIFUL via Whatsapp untuk meminta foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang sebelumnya Sdr. SYAIFUL edit, untuk dipergunakan kembali sebagai persyaratan KKN, kemudian dikirimkan oleh Sdr. SYAIFUL foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Whastapp, kemudian pada tanggal 02 September 2021 Terdakwa berangkat KKN ke Desa Mambulau, Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, yang mana Surat Keterangan Sertifikat Vaksin Covid 19 masih tersimpan di dalam handphone Terdakwa.
Bahwa kemudian pada tanggal 07 September 2021 Terdakwa setelah selesai melaksanakan KKN, Terdakwa kembali pulang ke Palangka Raya, yang mana Terdakwa mampir ke kampung Terdakwa di Desa Tambun Raya Kec. Basarang, Kab. Kapuas. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Tambun Raya Kec. Basarang menuju Palangka Raya, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB adanya pemeriksaan di Pos PPKM Desa Taruna – Kalampangan dan pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa diminta untuk menunjukan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Cpvid-19, kemudian Terdakwa menunjukan Surat Keterangan Sertifikat Vasinasi Covid-19 melalui handphone Oppo Youth warna Rose Gold milik Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos Penyekatan PPKM ternyata Surat Keterangan sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang Terdakwa tunjukan tersebut tidak teregister dan palsu sehingga Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ITE DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH. MH. CLA Bin OHAN SEHABUDIN dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, bahwa perbuatan Terdakwa dapat di kategorikan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Jo pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena memanipulasi informasi Elektronik Dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik berupa sertifikat vaksin.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MEKY PRATAMA Als. MEKY Bin IMAM SANTOSO, pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekitar jam 20.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara bulan September 2021, bertempat di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna-Kalampangan jalan Mahir Mahar Km 23 Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah olah surat itu Asli dan tidak di palsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada bulan Juni 2021 Terdakwa yang merupakan mahasiswa di Universitas Palangka Raya akan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan disampaikan oleh pihak kampus bahwa adanya syarat yang harus dilengkapi apabila akan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yaitu harus sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19, kemudian Terdakwa datang ketempat sdr. Syaiful bekerja sebagai cutting sticker di Jalan Yos Sudarso kota Palangka Raya selanjutnya Terdakwa bercerita kepada sdr. Syaiful bahwa sedang membutuhkan kartu Vaksinasi sebagai syarat untuk melakkan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Universitas Palangka Raya, sementara Terdakwa belum melaksanakan Vaksinasi, kemudian Terdakwa menyuruh sdr. SYAIFUL untuk membuatkan sertifikat Vaksinasi dengan upah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian dijawab oleh sdri Syaiful iya nanti malam saya kerjakan, kemudian keesokan harinya Sdr. SYAIFUL mengirimkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 melewati Whatsapp kepada Terdakwa, selanjutnya dikarenakan belum ada kepastian kapan jadwal keberangkatan KKN dan karena memori Handphone Terdakwa penuh sehingga Terdakwa menghapus beberapa file termasuk foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang dibuatkan oleh Sdr. SYAIFUL.
Bahwa Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2021 pada malam harinya Terdakwa ada diberikan info bahwa mahasiswa KKN diijinkan berangkat ke Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, yang mana pada saat itu Terdakwa belum ada persiapan sama sekali, sehingga keberangkatan KKN ditunda menjadi tanggal 02 September 2021. Selanjutnya pada tanggal 01 September 2021 Terdakwa mengechat Sdr. SYAIFUL via Whatsapp untuk meminta foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang sebelumnya Sdr. SYAIFUL edit, untuk dipergunakan kembali sebagai persyaratan KKN, kemudian dikirimkan oleh Sdr. SYAIFUL foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Whastapp, kemudian pada tanggal 02 September 2021 Terdakwa berangkat KKN ke Desa Mambulau, Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, yang mana Surat Keterangan Sertifikat Vaksin Covid 19 masih tersimpan di dalam handphone Terdakwa.
Bahwa kemudian pada tanggal 07 September 2021 Terdakwa setelah selesai melaksanakan KKN, Terdakwa kembali pulang ke Palangka Raya, yang mana Terdakwa mampir ke kampung Terdakwa di Desa Tambun Raya Kec. Basarang, Kab. Kapuas. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Tambun Raya Kec. Basarang menuju Palangka Raya, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB adanya pemeriksaan di Pos PPKM Desa Taruna – Kalampangan dan pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa diminta untuk menunjukan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Cpvid-19, kemudian Terdakwa menunjukan Surat Keterangan Sertifikat Vasinasi Covid-19 melalui handphone Oppo Youth warna Rose Gold milik Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos Penyekatan PPKM ternyata Surat Keterangan sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang Terdakwa tunjukan tersebut tidak teregister dan palsu sehingga Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SAIFUL FAQIH HIDAYAH Als SAIFUL Bin NGATIYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang membuatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 untuk Terdakwa MEKY PRATAMA Als MEKY Bin IMAM SANTOSO.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa MEKY PRATAMA Als MEKY Bin IMAM SANTOSO dan saksi mengenalnya sebagai teman biasa saja.
Bahwa yang di palsukan adalah berupa Foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dengan identitas Terdakwa.
Bahwa seingat dan sepengetahuan saksi, saksi membuatnya tanggal lupa sekitar bulan Juni 2021.
Bahwa awalnya Terdakwa MEKY PRATAMA Als MEKY Bin IMAM SANTOSO ada datang ke tempat saksi bekerja di Toko Sticker yaitu “ PUPUT STICKER “ dan disitu Terdakwa ada berbicara ke saksi “ pul minta tolong ngerubah nama yang ada di sertifikat ini menjadi namanya “ dan pada waktu itu Terdakwa sambil menunjukkan HP nya dan saksi jawab“ IYA BESOK ATAU NANTI MALAM “.
Bahwa cara saksi mengerjakannya dengan menggunakan Komputer yang ada di Toko Sticker tempat saksi kerja dan saksi mengerjakannya dengan cara COREL DRAW X7 GRAPHIC SUITE dr Foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di timpa dengan menggunakan warna yang sama kemudian ditimpa lagi dengan nama Terdakwa MEKY PRATAMA Als MEKY Bin IMAM SANTOSO tersebut selesai dan akhirnya jadi Foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 kemudian langsung saksi kirim ke Terdakwa MEKY PRATAMA Als MEKY Bin IMAM SANTOSO melalui Whatssap (WA).
Bahwa saksi belajar membuat atau membikinnya secara otodidak / belajar sendiri tidak ada khursus atau mempunyai keterampilan khusus.
Bahwa dalam membuatkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tersebut Saksi ada dikasih biaya sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) oleh Terdakwa.
Bahwa Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tersebut seingat saksi untuk digunakan Terdakwa sebagai Syarat / persyaratan KKN di Universitas Palangka Raya.
Bahwa awalnya pada hari dan Tanggal Lupa bulan Juni 2021 yang mana pada saat itu saksi sedang bekerja di Cutting Sticker yang ada di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya kemudian sekira jam jam 15.00 wib Terdakwa MEKY PRATAMA datang ke tempat saksi bekerja, kemudian Terdakwa ada mendatangi saksi yang mana pada saat itu saksi sedang mendesain sticker sepeda motor di Komputer tempat saksi kerja, dan pada waktu itu Terdakwa langsung duduk di sebelah saksi tidak lama kemudian Terdakwa bercerita mau ada KKN di Universitasnya dan setelah itu Terdakwa berbicara kesaksi salah satu syarat untuk mengikuti KKN harus menggunakan Surat Keterangan Sertifikat Covid19, tidak lama kemudian Terdakwa ada mengeluarkan HP dan menunjukkan ke saksi sambil tanya “ BISA LAH MERUBAH FOTO SERTIFIKAT COVID 19 TERSEBUT “ dan saksi jawab “ BISA TAPI NANTI MALAM SOALNYA SAKSI MASIH ADA KERJAAN “ tidak lama kemudian Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setelah itu pulang, selanjutya sekira jam 22.00 wib saksi mengerjakan yang di suruh oleh Terdakwa tersebut dan selesai sekira jam 22.15 wib setelah itu ke esokan harinya hasil dari membikin foto sertifikat covid 19 tersebut langsung saksi kirim ke Terdakwa lewat whatsaap.
Bahwa kemudian pada tanggal 01 September 2021 Terdakwa ada me chat lewat HP saksi untuk meminta kembali foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang sebelumnya saksi edit kemudian saksi ada mengirimkan lagi foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Whastapp ke Terdakwa di karenakan foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tersebut yang saksi kirim awal terhapus maka saksi kirim lagi.
Bahwa pada tanggal 08 September 2021 saksi ada di jemput di tempat saksi kerja di Toko Sticker “ Puput Sticker” dan di bawa ke Polresta Palangka Raya untuk dimintai keterangan sehubungan dengan saksi membuat Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 palsu yang digunakan oleh Terdakwa MEKY PRATAMA Als MEKY Bin IMAM SANTOSO pada saat KKN dan tertangkap tangan pada saat di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna – Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi baru 1 (satu) kali saja membuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 palsu tersebut.
Bahwa saksi hanya mengubah nama, NIK dan tanggal lahir saja dan semuanya itu saksi ganti dengan Identitas Terdakwa MEKY PRATAMA. itu saja.
Bahwa saksi tidak ada memiliki latar belakang tenaga medis karena latar belakang saksi berpendidikan hanya lulusan SD (Tamat).
Bahwa ide atau inisiatif untuk memalsukan dan menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tersebut adalah Terdakwa MEKY PRATAMA Als MEKY Bin IMAM SANTOSO, yang mana saksi di suruh untuk membuatkan atau membikin Surat Keterangan Vaksin Covid 19 yang palsu tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan saksi hanya untuk membantu Terdakwa MEKY PRATAMA saja di karenakan untuk Syarat KKN di Universitas Palangka Raya.
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidagan berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO f5 Yauth warna Rose Gold dengan Sim Card 087725165734 yang didalamnya terdapat Foto Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid-19 yang di Palsukan dan 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi 8 warna biru dengan Sim Card 082254728508 yang didalamnya terdapat Foto Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid-19 yang di Palsukan.
Bahwa saksi mengetahui bahwa perbuatan saksi dalam membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu yaitu menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 yang palsu tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum di Negara Republik Indonesia serta dapat dihukum.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ERICO YUDHISTIRA Als RICO Bin YUDI HARTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 Skj. 20.00 Wib di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah.
Bahwa pada saat diamankan dan dilakukan interogasi pada saat sedang melaksanakan kegiatan pengecekan di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah yang bersangkutan mengakui namanya MEKY PRATAMA Als MEKY Bin IMAM SANTOSO.
Bahwa pada saat diamankan dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MEKY PRATAMA, saksi bersama rekan – rekan ada melakukan interogasi yang mana menurut keterangan Terdakwa dan diakuinya pada saat itu oleh Terdakwa bahwa telah menggunakan surat palsu dan menunujukkan Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 yang berbentuk foto di Handphone (HP) Terdakwa dan Terdakwa mengatakan tidak pernah ada melakukan Vaksin Covid 19 sama sekali dan Terdakwa ada mengatakan bahwa mendapatkan foto berupa Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 dari Saksi SAIFUL FAQIH HIDAYAT Als IPUL Bin NGATIYO kemudian di kirimkannya ke Handphone (HP) Terdakwa melalui Whatsapp (WA).
Bahwa saat dilakukan Interogasi Terdakwa mengatakan sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Palangka Raya dari Desa Mambulau, Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa mau mengantarkan barang ke teman temannya yang ada di Palangka Raya.
Bahwa Terdakwa sebelumnya mengetahui kalau Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 yang berbentuk foto di Handphone (HP) yang telah digunakannya dalam perjalanan tersebut adalah palsu dikarenakan tidak ada sama sekali melakukan Vaksin.
Bahwa awalnya Terdakwa melewati Pos Penyekatan PPKM, kemudian Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Personel Dinas Perhubungan, selanjutnya Terdakwa kembali jalan, pada saat itu saksi merasa curiga dan kembali menghentikan kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi ada meminta Terdakwa untuk menunjukkan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 atau Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19, kemudian Terdakwa menunjukkan Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 yang berbentuk foto di Handphone (HP) dan saksi melakukan pengecekkan terhadap Surat Keterangan tersebut, pada saat dilakukan pengecekan ternyata surat keterangan tersebut palsu dikarenakan pada saat di Cek Barcode nya di Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 tidak ada muncul sama sekali dan pada waktu itu Terdakwa MEKY PRATAMA ada mengatakan bahwa isi Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 yang berbentuk foto di Handphone (HP) tersebut dia peroledh dari seseorang yaitu saksi SAIFUL FAQIH HIDAYAT dan Terdakwa ada mengatakan bahwa dia tidak ada melakukan vaksin dan Terdakwa MEKY PRATAMA mengatakan tujuannya untuk menggunakan surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 yang ada di Handphone (HP) yang palsu tersebut untuk kegunaan perjalanan jika ada pemeriksaaan di Pos Penyekatan PPKM tersebut dan Syarat untuk melakukan KKN harus ada Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polresta Palangka Raya guna proses lebih lanjut.
Bahwa saat dilakukan Interogasi awal di Pos Penyekatan PPKM, Terdakwa MEKY PRATAMA mengatakan bahwa tidak ada Instansi mana dan siapa pejabat yang membuat dan mengeluarkan Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 yang berbentuk foto di Handphone (HP) nya tersebut melainkan temannya yaitu Saksi SAIFUL FAQIH HIDAYAT Als IPUL Bin NGATIYO yang membuatnya dan mengirimkan hasilnya ke Via Whatsapp (WA).
Bahwa saat dilakukan Interogasi, Terdakwa MEKY PRATAMA mengakui bahwa tidak ada Vaksinasi Covid 19 sama sekali.
Bahwa maksud dan tujuannya Terdakwa melakukan menggunakan surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 Palsu tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan untuk mempermudah dan bisa lolos bila ada Pengecekan di Pos Penyekatan / Pemeriksaan Covid-19 waktu dalam melakukan perjalanan menuju Kota Palangka Raya dan sebagai salah satu Syarat untuk melakukan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Desa Mambulau Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Bahwa Terdakwa saat itu mengakui dan mengatakan bahwa IDE / INISIATIF untuk menggunakan surat palsu berupa Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 tersebut adalah IDE / INISIATIF Terdakwa sendiri dan meminta bantuan Saksi SAIFUL FAQIH HIDAYAT Als IPUL Bin NGATIYO untuk membuatnya / membikinnya.
Bahwa Terdakwa mengakui tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam membuat dan menggunakan kartu sertifikat Vaksin -19 tersebut.
Bahwa selain saksi yang mengetahui kejadian ini adalah rekan saksi yaitu saksi BRIPDA DEDY Bin BRORY.
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan menggunakan surat palsu berupa Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 tersebut adalah melanggar Hukum Negara Republik Indonesia dan dapat dihukum.
Bahwa barang bukti tersebut yang gunakan Terdakwa pada saat ada pemeriksaan Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DEDY Bin BRORY dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 Skj. 20.00 Wib di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah.
Bahwa pada saat diamankan dan dilakukan interogasi pada saat sedang melaksanakan kegiatan pengecekan di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah yang bersangkutan mengakui namanya MEKY PRATAMA Als MEKY Bin IMAM SANTOSO.
Bahwa pada saat diamankan dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MEKY PRATAMA, saksi bersama rekan – rekan ada melakukan interogasi yang mana menurut keterangan Terdakwa dan diakuinya pada saat itu oleh Terdakwa bahwa telah menggunakan surat palsu dan menunujukkan Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 yang berbentuk foto di Handphone (HP) Terdakwa dan Terdakwa mengatakan tidak pernah ada melakukan Vaksin Covid 19 sama sekali dan Terdakwa ada mengatakan bahwa mendapatkan foto berupa Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 dari Saksi SAIFUL FAQIH HIDAYAT Als IPUL Bin NGATIYO kemudian di kirimkannya ke Handphone (HP) Terdakwa melalui Whatsapp (WA).
Bahwa saat dilakukan Interogasi Terdakwa mengatakan sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Palangka Raya dari Desa Mambulau, Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa mau mengantarkan barang ke teman temannya yang ada di Palangka Raya.
Bahwa Terdakwa sebelumnya mengetahui kalau Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 yang berbentuk foto di Handphone (HP) yang telah digunakannya dalam perjalanan tersebut adalah palsu dikarenakan tidak ada sama sekali melakukan Vaksin.
Bahwa awalnya Terdakwa melewati Pos Penyekatan PPKM, kemudian Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Personel Dinas Perhubungan, selanjutnya Terdakwa kembali jalan, pada saat itu saksi merasa curiga dan kembali menghentikan kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi ada meminta Terdakwa untuk menunjukkan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 atau Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19, kemudian Terdakwa menunjukkan Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 yang berbentuk foto di Handphone (HP) dan saksi melakukan pengecekkan terhadap Surat Keterangan tersebut, pada saat dilakukan pengecekan ternyata surat keterangan tersebut palsu dikarenakan pada saat di Cek Barcode nya di Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 tidak ada muncul sama sekali dan pada waktu itu Terdakwa MEKY PRATAMA ada mengatakan bahwa isi Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 yang berbentuk foto di Handphone (HP) tersebut dia peroledh dari seseorang yaitu saksi SAIFUL FAQIH HIDAYAT dan Terdakwa ada mengatakan bahwa dia tidak ada melakukan vaksin dan Terdakwa MEKY PRATAMA mengatakan tujuannya untuk menggunakan surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 yang ada di Handphone (HP) yang palsu tersebut untuk kegunaan perjalanan jika ada pemeriksaaan di Pos Penyekatan PPKM tersebut dan Syarat untuk melakukan KKN harus ada Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polresta Palangka Raya guna proses lebih lanjut.
Bahwa saat dilakukan Interogasi awal di Pos Penyekatan PPKM, Terdakwa MEKY PRATAMA mengatakan bahwa tidak ada Instansi mana dan siapa pejabat yang membuat dan mengeluarkan Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 yang berbentuk foto di Handphone (HP) nya tersebut melainkan temannya yaitu Saksi SAIFUL FAQIH HIDAYAT Als IPUL Bin NGATIYO yang membuatnya dan mengirimkan hasilnya ke Via Whatsapp (WA).
Bahwa saat dilakukan Interogasi, Terdakwa MEKY PRATAMA mengakui bahwa tidak ada Vaksinasi Covid 19 sama sekali.
Bahwa maksud dan tujuannya Terdakwa melakukan menggunakan surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 Palsu tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan untuk mempermudah dan bisa lolos bila ada Pengecekan di Pos Penyekatan / Pemeriksaan Covid-19 waktu dalam melakukan perjalanan menuju Kota Palangka Raya dan sebagai salah satu Syarat untuk melakukan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Desa Mambulau Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Bahwa Terdakwa saat itu mengakui dan mengatakan bahwa IDE / INISIATIF untuk menggunakan surat palsu berupa Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 tersebut adalah IDE / INISIATIF Terdakwa sendiri dan meminta bantuan Saksi SAIFUL FAQIH HIDAYAT Als IPUL Bin NGATIYO untuk membuatnya / membikinnya.
Bahwa Terdakwa mengakui tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam membuat dan menggunakan kartu sertifikat Vaksin -19 tersebut.
Bahwa selain saksi yang mengetahui kejadian ini adalah rekan saksi yaitu saksi BRIPDA ERICO YUDHISTIRA .
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan menggunakan surat palsu berupa Surat Kartu Sertifikasi Vaksinasi Covid 19 tersebut adalah melanggar Hukum Negara Republik Indonesia dan dapat dihukum.
Bahwa barang bukti tersebut yang gunakan Terdakwa pada saat ada pemeriksaan Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
AHLI DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH. MH. CLA Bin OHAN SEHABUDIN dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli di bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik sehubungan dengan dugaan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik Dan / atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik sebagimana dimaksud dalam pasal 35 Jo pasal 51 Undang-Undan RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau di palsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak di palsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUH Pidana Sub Barangsiapa dengan maksud yang serupa itu juga menggunakan surat keterangan palsu atau di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak di palsukan, sehubungan dengan permasalahan tersebut, saksi bersedia dan dapat memberikan keterangan sebagai Ahli berdasarkan pengetahuan yang saksi miliki, terutama yang berkaitan di bidang ITE.
bahwa saksi memiliki keahlian dalam bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik karena pendidikan dan pekerjaan yang saksi tekuni berkenaan dengan bidang ilmu tersebut. Saat ini saksi ditugaskan sebagai Analis Hukum di Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk tindak pidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi eletronik, dengan tugas melakukan telaahan hukum, bantuan hukum, penyuluhan hukum, serta analisis dan evaluasi Hukum di Bidang Aplikasi Informatika dan dalam penyidikan serta penindakan kasus-kasus tindak pidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi eletronik, serta memberikan keterangan ahli khususnya di bidang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik guna kepentingan pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum baik di tingkat Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pemeriksaan di sidang Pengadilan.
Saksi menerangkan bahwa Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
” Setiap Orang ” adalah :
Berbeda dengan ketentuan dalam KUHP yang merumuskan barang siapa berarti adalah seseorang dalam hal individu / manusia, tetapi berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik definisi setiap Orang tidak terbatas pada individu itu sendiri tetapi dijabarkan lebih luas, bahwa yang dimaksud dengan pengertian orang adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
”dengan sengaja dan tanpa hak” adalah Sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.
Tanpa hak, dapat diartikan bahwa seseorang dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki kewenangan dalam melaksanakan perbuatan tersebut.
”melawan hukum” adalah perbuatannya secara tegas dilarang untuk dilakukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau bertentangan dengan hukum.
Melakukan manipulasi adalah menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah mengatur (mengerjakan) dengan cara yang pandai sehingga dapat mencapai tujuan yang dikehendaki sehingga dalam hal ini yang dimaksud adalah mengatur informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik agar dapat sesuai dengan tujuan, dalam hal ini agar dianggap seolah-olah otentik.
Penciptaan adalah melakukan suatu tindakan atau aktifitas dalam suatu sistem elektronik yang menyebabkan adanya sebuah informasi elektronik atau dokumen elektronik baru, dari tidak ada menjadi ada.
Perubahan adalah melakukan modifikasi terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik asli atau original sehingga membuat Informasi dan/atau Dokumen Elektronik menjadi tidak asli lagi.
Penghilangan adalah melakukan perbuatan yang membuat Informasi atau Dokumen Elektronik yang ada menjadi tidak ada.
Pengrusakan adalah melakukan perbuatan yang membuat informasi atau dokumen elektronik menjadi tidak dapat berfungsi, digunakan, atau ditampilkan sebagaimana mestinya.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dengan tujuan Dianggap seolah-olah otentik maksudnya bahwa perbuatan berupa manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dilakukan untuk tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik itu dipercaya sesuai aslinya.
Bahwa hasil foto atau screenshot tersebut di atas dapat dijadikan alat bukti Elektronik dalam Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU ITE, Perbuatan tersebut masuk manipulasi atau penciptaan dokumen elektronik, dan perbuatan yang dilakukan Sdr. MEKY PRATAMA Als MEKY Bin IMAM SANTOSO berdasarkan fakta-fakta perbuatan seperti kronologis kejadian tersebut dapat di kategorikan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Jo pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena memanipulasi informasi Elektronik Dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik berupa sertifikat vaksin.
bahwa sertifikat vaksin yang dibuat oleh Sdr. SYAIFUL kemudian dikirimkan melalui WhatsApp kepada Sdr. MEKI PRATAMA merupakan dokumen elektronik.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat Terdakwa dilakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, Prop. Kalimantan Tengah, Terdakwa diminta menunjukkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, kemudian Terdakwa menunjukkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 melalui handphone Oppo Youth warna Rose Gold milik Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos Penyekatan PPKM ternyata Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang Terdakwa tunjukkan melalui handphone Oppo Youth warna Rose Gold milik tersdakwa tersebut tidak teregister dan palsu.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 Skj. 20.00 Wib di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya.
Bahwa Terdakwa mendapatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang palsu tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. SYAIFUL, yang mana Terdakwa mengetahui Sdr. SYAIFUL bekerja sebagai tukang cutting sticker di Jalan Yos Sudarso.
Bahwa Terdakwa yang meminta membuatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 kepada Sdr. SYAIFUL.
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. SYAIFUL sejak 2 (dua) tahun yang lalu, yang mana sama-sama berasal dari Jawa sehingga Terdakwa bisa akrab dengan saksi SYAIFUL.
Bahwa Terdakwa sebelumnya mengetahui bahwa Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang Terdakwa bawa dan Terdakwa gunakan tersebut adalah surat palsu karena Terdakwa meminta kepada saksi SYAIFUL untuk membuatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang mana saksi SYAIFUL yang membuat dan mengedit Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang mana setelah dibuatkan selanjutnya dikirimkan kepada Terdakwa melalui whatsapp, dan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang dibuatkan saksi. SYAIFUL tidak ada Terdakwa cetak.
Bahwa awalnya pada bulan Juni 2021 yang mana Terdakwa berkuliah di Universitas Palangka Raya hendak melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang mana dijelaskan perihal persyaratan mengikuti KKN salah satunya dengan adanya Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19. Pada bulan Juni 2021 ketika Terdakwa berada di tempat Sdr. SYAIFUL bekerja sebagai cutting sticker di Jalan Yos Sudarso, Terdakwa menanyakan kepada Saksi. SYAIFUL apakah bisa untuk membuat sertifikat vaksinasi dan dijawab Saksi. SYAIFUL bisa. Kemudian Terdakwa bercerita kepada Saksi SYAIFUL bahwa Terdakwa membutuhkan kartu vaksinasi sebagai syarat untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di Universitas Palangka Raya, sementara Terdakwa belum melaksanakan vaksinasi. Kemudian pada hari itu juga Terdakwa meminta kepada Saksi. SYAIFUL untuk membuatkan Kartu Sertifikat Vaksin Covid 19, yang mana dijawab Saksi. SYAIFUL bahwa akan dikerjakan malam nanti, yang mana Terdakwa berikan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sdr. SYAIFUL. Selanjutnya keesokan harinya Saksi SYAIFUL mengirimkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 melewati Whatsapp kepada Terdakwa, yang mana tidak Terdakwa pergunakan dikarenakan belum ada kepastian kapan jadwal keberangkatan KKN. Dikarenakan Terdakwa tidak menggunakan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, sementara memori handphone Terdakwa penuh sehingga Terdakwa menghapus beberapa hal yang tidak perlu, salah satunya foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang dibuatkan oleh Saksi. SYAIFUL.
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Agustus 2021 pada malam harinya Terdakwa ada diberikan info bahwa mahasiswa KKN diijinkan berangkat ke Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, yang mana belum ada persiapan sama sekali, sehingga keberangkatan KKN ditunda menjadi tanggal 02 September 2021. Pada tanggal 01 September 2021 Terdakwa mengechat Saksi SYAIFUL via Whatsapp untuk meminta foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang sebelumnya Saksi. SYAIFUL edit, untuk dipergunakan kembali sebagai persyaratan KKN, kemudian dikirimkan oleh Saksi SYAIFUL foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Whastapp.
Bahwa kemudian Pada tanggal 02 September 2021 Terdakwa berangkat KKN ke Desa Mambulau, Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, yang mana Surat Keterangan Sertifikat Vaksin Covid 19 masih tersimpan di dalam handphone Terdakwa. Selanjutya Pada tanggal 07 September 2021 Terdakwa selesai melaksanakan KKN, Terdakwa kembali pulang ke Palangka Raya, yang mana Terdakwa mampir ke kampung Terdakwa di Desa Tambun Raya Kec. Basarang, Kab. Kapuas sebentar. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Tambun Raya Kec. Basarang menuju Palangka Raya. yang mana sekira pukul 20.00 WIB adanya pemeriksaan di Pos PPKM Desa Taruna – Kalampangan Terdakwa menggunakan Surat Keterangan Sertifikat Vaksin Covid 19 yang dibuatkan oleh Saksi. SYAIFUL yang ada dalam handphone Terdakwa, dan awalnya diketahui oleh petugas pemeriksa bahwa surat keterangan yang Terdakwa punya tidak teregister dan palsu, selanjutnya Terdakwa ban barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa dalam memiliki Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tidak ada melakukan vaksinasi baik pertama maupun kedua.
Bahwa Terdakwa membayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada sdr, Syaiful untuk membuatkan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 yang palsu tersebut.
Bahwa Ide atau inisiatif untuk memalsukan dan menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tersebut adalah ide Terdakwa sendiri.
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan sebagai persyaratan dalam mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Palangka Raya dan juga Terdakwa pergunakan agar bisa melewati Pengecekan di Pos Penyekatan / Pemeriksaan Covid-19 waktu dalam melakukan perjalanan pergi dari Kota Palangka Raya maupun kembali ke Kota Palangka Raya.
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengetahuinya bahwa perbuatan Terdakwa membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu yaitu menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 palsu tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum di Negara Republik Indonesia serta dapat dihukum.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah Handphone merk OPPO f5 Youth warna Rose Gold dengan Sim Card 087725165734.
1 (satu) Buah Handphone merk Xiomi Redmi 8 warna biru dengan Sim Card 082254728508.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada saat Terdakwa dilakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, Prop. Kalimantan Tengah, Terdakwa diminta menunjukkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, kemudian Terdakwa menunjukkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 melalui handphone Oppo Youth warna Rose Gold milik Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos Penyekatan PPKM ternyata Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang Terdakwa tunjukkan melalui handphone Oppo Youth warna Rose Gold milik tersdakwa tersebut tidak teregister dan palsu.
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 Skj. 20.00 Wib di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya.
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang palsu tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. SYAIFUL, yang mana Terdakwa mengetahui Sdr. SYAIFUL bekerja sebagai tukang cutting sticker di Jalan Yos Sudarso.
Bahwa benar Terdakwa yang meminta membuatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 kepada Sdr. SYAIFUL.
Bahwa benar Terdakwa mengenal Sdr. SYAIFUL sejak 2 (dua) tahun yang lalu, yang mana sama-sama berasal dari Jawa sehingga Terdakwa bisa akrab dengan saksi SYAIFUL.
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya mengetahui bahwa Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang Terdakwa bawa dan Terdakwa gunakan tersebut adalah surat palsu karena Terdakwa meminta kepada saksi SYAIFUL untuk membuatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang mana saksi SYAIFUL yang membuat dan mengedit Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang mana setelah dibuatkan selanjutnya dikirimkan kepada Terdakwa melalui whatsapp, dan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang dibuatkan saksi. SYAIFUL tidak ada Terdakwa cetak.
Bahwa benar awalnya pada bulan Juni 2021 yang mana Terdakwa berkuliah di Universitas Palangka Raya hendak melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang mana dijelaskan perihal persyaratan mengikuti KKN salah satunya dengan adanya Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19. Pada bulan Juni 2021 ketika Terdakwa berada di tempat Sdr. SYAIFUL bekerja sebagai cutting sticker di Jalan Yos Sudarso, Terdakwa menanyakan kepada Saksi. SYAIFUL apakah bisa untuk membuat sertifikat vaksinasi dan dijawab Saksi. SYAIFUL bisa. Kemudian Terdakwa bercerita kepada Saksi SYAIFUL bahwa Terdakwa membutuhkan kartu vaksinasi sebagai syarat untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di Universitas Palangka Raya, sementara Terdakwa belum melaksanakan vaksinasi. Kemudian pada hari itu juga Terdakwa meminta kepada Saksi. SYAIFUL untuk membuatkan Kartu Sertifikat Vaksin Covid 19, yang mana dijawab Saksi. SYAIFUL bahwa akan dikerjakan malam nanti, yang mana Terdakwa berikan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sdr. SYAIFUL. Selanjutnya keesokan harinya Saksi SYAIFUL mengirimkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 melewati Whatsapp kepada Terdakwa, yang mana tidak Terdakwa pergunakan dikarenakan belum ada kepastian kapan jadwal keberangkatan KKN. Dikarenakan Terdakwa tidak menggunakan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, sementara memori handphone Terdakwa penuh sehingga Terdakwa menghapus beberapa hal yang tidak perlu, salah satunya foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang dibuatkan oleh Saksi. SYAIFUL.
Bahwa benar kemudian pada tanggal 30 Agustus 2021 pada malam harinya Terdakwa ada diberikan info bahwa mahasiswa KKN diijinkan berangkat ke Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, yang mana belum ada persiapan sama sekali, sehingga keberangkatan KKN ditunda menjadi tanggal 02 September 2021. Pada tanggal 01 September 2021 Terdakwa mengechat Saksi SYAIFUL via Whatsapp untuk meminta foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang sebelumnya Saksi. SYAIFUL edit, untuk dipergunakan kembali sebagai persyaratan KKN, kemudian dikirimkan oleh Saksi SYAIFUL foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Whastapp.
Bahwa benar kemudian Pada tanggal 02 September 2021 Terdakwa berangkat KKN ke Desa Mambulau, Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, yang mana Surat Keterangan Sertifikat Vaksin Covid 19 masih tersimpan di dalam handphone Terdakwa. Selanjutya Pada tanggal 07 September 2021 Terdakwa selesai melaksanakan KKN, Terdakwa kembali pulang ke Palangka Raya, yang mana Terdakwa mampir ke kampung Terdakwa di Desa Tambun Raya Kec. Basarang, Kab. Kapuas sebentar. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Tambun Raya Kec. Basarang menuju Palangka Raya. yang mana sekira pukul 20.00 WIB adanya pemeriksaan di Pos PPKM Desa Taruna – Kalampangan Terdakwa menggunakan Surat Keterangan Sertifikat Vaksin Covid 19 yang dibuatkan oleh Saksi. SYAIFUL yang ada dalam handphone Terdakwa, dan awalnya diketahui oleh petugas pemeriksa bahwa surat keterangan yang Terdakwa punya tidak teregister dan palsu, selanjutnya Terdakwa ban barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar Terdakwa dalam memiliki Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tidak ada melakukan vaksinasi baik pertama maupun kedua.
Bahwa benar Terdakwa membayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada sdr, Syaiful untuk membuatkan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 yang palsu tersebut.
Bahwa benar Ide atau inisiatif untuk memalsukan dan menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tersebut adalah ide Terdakwa sendiri.
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan sebagai persyaratan dalam mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Palangka Raya dan juga Terdakwa pergunakan agar bisa melewati Pengecekan di Pos Penyekatan / Pemeriksaan Covid-19 waktu dalam melakukan perjalanan pergi dari Kota Palangka Raya maupun kembali ke Kota Palangka Raya.
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengetahuinya bahwa perbuatan Terdakwa membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu yaitu menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 palsu tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum di Negara Republik Indonesia serta dapat dihukum.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” perlu dipertimbangkan supaya tidak terjadi salah mengenai orangnya (error in persona) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Setiap orang “ menurut definisi pada Pasal 1 ayat (21) Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”, dan yang dimaksud dengan badan hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (22) Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur bahwa “Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia” ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, benar bahwa Terdakwa bernama MEKY PRATAMA Als. MEKY Bin IMAM SANTOSO, untuk itu dapatlah disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan memang Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi eror in persona ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan di atas maka unsur “Setiap orang” adalah Terdakwa dan karenanya unsur tersebut telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud “Dengan sengaja” ini Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian dengan sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut maka dikenal ada 2 (dua) teori, yaitu :
Teori Kehendak (Wilstheorie), yaitu dengan sengaja adalah adanya kehendak dari pelaku untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang :
Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie), yaitu bahwa dianggap ada kesengajaan atau dengan sengaja apabila pelaku telah dapat membayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya :
Menimbang, bahwa dari dua teori tentang kesengajaan tersebut maka dikenal ada 3 (tiga) tingkatan atau corak kesengajaan yaitu :
Dengan sengaja sebagai maksud (dolus directus), yaitu bahwa perbuatan pelaku memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang tersebut;
Dengan sengaja sebagai sadar kepastian, yaitu bahwa akibat perbuatan pelaku tersebut mempunyai dua akibat, yaitu akibat yang memang dituju pelaku dan akibat yang sebenarnya tidak diinginkan tetapi pasti terjadi dalam mencapai tujuan pelaku tersebut;
Dengan sengaja dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis), yaitu bahwa sesuatu hal yang semula hanya merupakan hal yang mungkin terjadi, tetapi kemudian benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan dan 3 (tiga) tingkatan/corak kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Dengan sengaja’ adalah sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannya dalam perbuatan nyata, dimana antara kesadaran yang timbul dengan pelaksanaan perbuatan masih terdapat tenggang waktu untuk berpikir tentang akibat yang akan ditimbulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan corak dan bentuknya menurut Prof. Van Hamel maka kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk) yaitu si pembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya ;
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (Opzet Bij Zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya;
Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (Opzet Bij Mogelijkkheids bewustzij / Voorwaardelijk Opzet) yaitu apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan suatu akibat tertentu (opzet sebagai tujuan) akan tetapi ia insyaf dalam mencapai tujuannya itu kemungkinan akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal ini mengisyaratkan kata ‘Sengaja’ terpisah dari kata – kata ‘melanggar hukum’ maka si pelaku tidak perlu tahu bahwa ia melanggar hukum dengan perbuatannya. Akan tetapi ia harus tahu bahwa barang tersebut adalah milik orang lain atau pelaku mengira ia mendapatkan ijin padahal tidak, maka ia tetap bersalah (Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Refika Aditama, 2003, hal. 58) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak, dapat diartikan bahwa seseorang dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki kewenangan dalam melaksanakan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum/hak adalah perbuatannya secara tegas dilarang untuk dilakukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan manipulasi adalah menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah mengatur (mengerjakan) dengan cara yang pandai sehingga dapat mencapai tujuan yang dikehendaki sehingga dalam hal ini yang dimaksud adalah mengatur informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik agar dapat sesuai dengan tujuan, dalam hal ini agar dianggap seolah-olah otentik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penciptaan adalah melakukan suatu tindakan atau aktifitas dalam suatu sistem elektronik yang menyebabkan adanya sebuah informasi elektronik atau dokumen elektronik baru, dari tidak ada menjadi ada.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perubahan adalah melakukan modifikasi terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik asli atau original sehingga membuat Informasi dan/atau Dokumen Elektronik menjadi tidak asli lagi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penghilangan adalah melakukan perbuatan yang membuat Informasi atau Dokumen Elektronik yang ada menjadi tidak ada.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengrusakan adalah melakukan perbuatan yang membuat informasi atau dokumen elektronik menjadi tidak dapat berfungsi, digunakan, atau ditampilkan sebagaimana mestinya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan dianggap seolah-olah otentik maksudnya bahwa perbuatan berupa manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dilakukan untuk tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik itu dipercaya sesuai aslinya
Menimbang, bahwa ketentuan pasal ini mengisyaratkan kata ‘Sengaja’ terpisah dari kata – kata ‘melanggar hukum’ maka si pelaku tidak perlu tahu bahwa ia melanggar hukum dengan perbuatannya. Akan tetapi ia harus tahu bahwa barang tersebut adalah milik orang lain atau pelaku mengira ia mendapatkan ijin padahal tidak, maka ia tetap bersalah (Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Refika Aditama, 2003, hal. 58) ;
Menimbang, bahwa mengenai sub unsur melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentikdalam pasal ini merupakan suatu kesatuan unsur dengan sub unsur secara melawan hukum, dengan pengertian bahwa unsur melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentikdalam Penggelapan harus tergabung menjadi satu dengan unsur sebelumnya dan tidak bisa diartikan secara parsial atau satu persatu karena sub unsur-sub unsur tersebut saling terkait satu dengan yang lain, dengan demikian maka perbuatan Terdakwa harus dipandang sebagai suatu rangkaian antara sub unsur dilakukan secara melawan hukum dengan sub unsur melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa :
Bahwa benar pada saat Terdakwa dilakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, Prop. Kalimantan Tengah, Terdakwa diminta menunjukkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, kemudian Terdakwa menunjukkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 melalui handphone Oppo Youth warna Rose Gold milik Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos Penyekatan PPKM ternyata Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang Terdakwa tunjukkan melalui handphone Oppo Youth warna Rose Gold milik tersdakwa tersebut tidak teregister dan palsu.
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 Skj. 20.00 Wib di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya.
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang palsu tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. SYAIFUL, yang mana Terdakwa mengetahui Sdr. SYAIFUL bekerja sebagai tukang cutting sticker di Jalan Yos Sudarso.
Bahwa benar Terdakwa yang meminta membuatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 kepada Sdr. SYAIFUL.
Bahwa benar Terdakwa mengenal Sdr. SYAIFUL sejak 2 (dua) tahun yang lalu, yang mana sama-sama berasal dari Jawa sehingga Terdakwa bisa akrab dengan saksi SYAIFUL.
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya mengetahui bahwa Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang Terdakwa bawa dan Terdakwa gunakan tersebut adalah surat palsu karena Terdakwa meminta kepada saksi SYAIFUL untuk membuatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang mana saksi SYAIFUL yang membuat dan mengedit Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang mana setelah dibuatkan selanjutnya dikirimkan kepada Terdakwa melalui whatsapp, dan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang dibuatkan saksi. SYAIFUL tidak ada Terdakwa cetak.
Bahwa benar awalnya pada bulan Juni 2021 yang mana Terdakwa berkuliah di Universitas Palangka Raya hendak melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang mana dijelaskan perihal persyaratan mengikuti KKN salah satunya dengan adanya Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19. Pada bulan Juni 2021 ketika Terdakwa berada di tempat Sdr. SYAIFUL bekerja sebagai cutting sticker di Jalan Yos Sudarso, Terdakwa menanyakan kepada Saksi. SYAIFUL apakah bisa untuk membuat sertifikat vaksinasi dan dijawab Saksi. SYAIFUL bisa. Kemudian Terdakwa bercerita kepada Saksi SYAIFUL bahwa Terdakwa membutuhkan kartu vaksinasi sebagai syarat untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di Universitas Palangka Raya, sementara Terdakwa belum melaksanakan vaksinasi. Kemudian pada hari itu juga Terdakwa meminta kepada Saksi. SYAIFUL untuk membuatkan Kartu Sertifikat Vaksin Covid 19, yang mana dijawab Saksi. SYAIFUL bahwa akan dikerjakan malam nanti, yang mana Terdakwa berikan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sdr. SYAIFUL. Selanjutnya keesokan harinya Saksi SYAIFUL mengirimkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 melewati Whatsapp kepada Terdakwa, yang mana tidak Terdakwa pergunakan dikarenakan belum ada kepastian kapan jadwal keberangkatan KKN. Dikarenakan Terdakwa tidak menggunakan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, sementara memori handphone Terdakwa penuh sehingga Terdakwa menghapus beberapa hal yang tidak perlu, salah satunya foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang dibuatkan oleh Saksi. SYAIFUL.
Bahwa benar kemudian pada tanggal 30 Agustus 2021 pada malam harinya Terdakwa ada diberikan info bahwa mahasiswa KKN diijinkan berangkat ke Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, yang mana belum ada persiapan sama sekali, sehingga keberangkatan KKN ditunda menjadi tanggal 02 September 2021. Pada tanggal 01 September 2021 Terdakwa mengechat Saksi SYAIFUL via Whatsapp untuk meminta foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang sebelumnya Saksi. SYAIFUL edit, untuk dipergunakan kembali sebagai persyaratan KKN, kemudian dikirimkan oleh Saksi SYAIFUL foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Whastapp.
Bahwa benar kemudian Pada tanggal 02 September 2021 Terdakwa berangkat KKN ke Desa Mambulau, Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, yang mana Surat Keterangan Sertifikat Vaksin Covid 19 masih tersimpan di dalam handphone Terdakwa. Selanjutya Pada tanggal 07 September 2021 Terdakwa selesai melaksanakan KKN, Terdakwa kembali pulang ke Palangka Raya, yang mana Terdakwa mampir ke kampung Terdakwa di Desa Tambun Raya Kec. Basarang, Kab. Kapuas sebentar. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Tambun Raya Kec. Basarang menuju Palangka Raya. yang mana sekira pukul 20.00 WIB adanya pemeriksaan di Pos PPKM Desa Taruna – Kalampangan Terdakwa menggunakan Surat Keterangan Sertifikat Vaksin Covid 19 yang dibuatkan oleh Saksi. SYAIFUL yang ada dalam handphone Terdakwa, dan awalnya diketahui oleh petugas pemeriksa bahwa surat keterangan yang Terdakwa punya tidak teregister dan palsu, selanjutnya Terdakwa ban barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar Terdakwa dalam memiliki Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tidak ada melakukan vaksinasi baik pertama maupun kedua.
Bahwa benar Terdakwa membayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada sdr, Syaiful untuk membuatkan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 yang palsu tersebut.
Bahwa benar Ide atau inisiatif untuk memalsukan dan menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tersebut adalah ide Terdakwa sendiri.
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan sebagai persyaratan dalam mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Palangka Raya dan juga Terdakwa pergunakan agar bisa melewati Pengecekan di Pos Penyekatan / Pemeriksaan Covid-19 waktu dalam melakukan perjalanan pergi dari Kota Palangka Raya maupun kembali ke Kota Palangka Raya.
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengetahuinya bahwa perbuatan Terdakwa membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu yaitu menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 palsu tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum di Negara Republik Indonesia serta dapat dihukum.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah Handphone merk OPPO f5 Youth warna Rose Gold dengan Sim Card 087725165734.
1 (satu) Buah Handphone merk Xiomi Redmi 8 warna biru dengan Sim Card 082254728508.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
ad. 3Unsur yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dalam suatu tindak pidana yang dapat dipidana sebagai orang yang melakukan suatu tindak pidana adalah orang yang melakukan, orang yang menyuruh lakukan dan orang yang turut melakukan. Bersama-sama melakukan suatu tindak pidana sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger). Kedua orang ini semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong melakukan perbuatan, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa :
Bahwa benar pada saat Terdakwa dilakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, Prop. Kalimantan Tengah, Terdakwa diminta menunjukkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, kemudian Terdakwa menunjukkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 melalui handphone Oppo Youth warna Rose Gold milik Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos Penyekatan PPKM ternyata Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang Terdakwa tunjukkan melalui handphone Oppo Youth warna Rose Gold milik tersdakwa tersebut tidak teregister dan palsu.
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 Skj. 20.00 Wib di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya.
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang palsu tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. SYAIFUL, yang mana Terdakwa mengetahui Sdr. SYAIFUL bekerja sebagai tukang cutting sticker di Jalan Yos Sudarso.
Bahwa benar Terdakwa yang meminta membuatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 kepada Sdr. SYAIFUL.
Bahwa benar Terdakwa mengenal Sdr. SYAIFUL sejak 2 (dua) tahun yang lalu, yang mana sama-sama berasal dari Jawa sehingga Terdakwa bisa akrab dengan saksi SYAIFUL.
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya mengetahui bahwa Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang Terdakwa bawa dan Terdakwa gunakan tersebut adalah surat palsu karena Terdakwa meminta kepada saksi SYAIFUL untuk membuatkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang mana saksi SYAIFUL yang membuat dan mengedit Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang mana setelah dibuatkan selanjutnya dikirimkan kepada Terdakwa melalui whatsapp, dan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang dibuatkan saksi. SYAIFUL tidak ada Terdakwa cetak.
Bahwa benar awalnya pada bulan Juni 2021 yang mana Terdakwa berkuliah di Universitas Palangka Raya hendak melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang mana dijelaskan perihal persyaratan mengikuti KKN salah satunya dengan adanya Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19. Pada bulan Juni 2021 ketika Terdakwa berada di tempat Sdr. SYAIFUL bekerja sebagai cutting sticker di Jalan Yos Sudarso, Terdakwa menanyakan kepada Saksi. SYAIFUL apakah bisa untuk membuat sertifikat vaksinasi dan dijawab Saksi. SYAIFUL bisa. Kemudian Terdakwa bercerita kepada Saksi SYAIFUL bahwa Terdakwa membutuhkan kartu vaksinasi sebagai syarat untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di Universitas Palangka Raya, sementara Terdakwa belum melaksanakan vaksinasi. Kemudian pada hari itu juga Terdakwa meminta kepada Saksi. SYAIFUL untuk membuatkan Kartu Sertifikat Vaksin Covid 19, yang mana dijawab Saksi. SYAIFUL bahwa akan dikerjakan malam nanti, yang mana Terdakwa berikan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sdr. SYAIFUL. Selanjutnya keesokan harinya Saksi SYAIFUL mengirimkan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 melewati Whatsapp kepada Terdakwa, yang mana tidak Terdakwa pergunakan dikarenakan belum ada kepastian kapan jadwal keberangkatan KKN. Dikarenakan Terdakwa tidak menggunakan Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, sementara memori handphone Terdakwa penuh sehingga Terdakwa menghapus beberapa hal yang tidak perlu, salah satunya foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang dibuatkan oleh Saksi. SYAIFUL.
Bahwa benar kemudian pada tanggal 30 Agustus 2021 pada malam harinya Terdakwa ada diberikan info bahwa mahasiswa KKN diijinkan berangkat ke Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, yang mana belum ada persiapan sama sekali, sehingga keberangkatan KKN ditunda menjadi tanggal 02 September 2021. Pada tanggal 01 September 2021 Terdakwa mengechat Saksi SYAIFUL via Whatsapp untuk meminta foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang sebelumnya Saksi. SYAIFUL edit, untuk dipergunakan kembali sebagai persyaratan KKN, kemudian dikirimkan oleh Saksi SYAIFUL foto Surat Keterangan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Whastapp.
Bahwa benar kemudian Pada tanggal 02 September 2021 Terdakwa berangkat KKN ke Desa Mambulau, Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, yang mana Surat Keterangan Sertifikat Vaksin Covid 19 masih tersimpan di dalam handphone Terdakwa. Selanjutya Pada tanggal 07 September 2021 Terdakwa selesai melaksanakan KKN, Terdakwa kembali pulang ke Palangka Raya, yang mana Terdakwa mampir ke kampung Terdakwa di Desa Tambun Raya Kec. Basarang, Kab. Kapuas sebentar. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Tambun Raya Kec. Basarang menuju Palangka Raya. yang mana sekira pukul 20.00 WIB adanya pemeriksaan di Pos PPKM Desa Taruna – Kalampangan Terdakwa menggunakan Surat Keterangan Sertifikat Vaksin Covid 19 yang dibuatkan oleh Saksi. SYAIFUL yang ada dalam handphone Terdakwa, dan awalnya diketahui oleh petugas pemeriksa bahwa surat keterangan yang Terdakwa punya tidak teregister dan palsu, selanjutnya Terdakwa ban barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar Terdakwa dalam memiliki Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tidak ada melakukan vaksinasi baik pertama maupun kedua.
Bahwa benar Terdakwa membayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada sdr, Syaiful untuk membuatkan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 yang palsu tersebut.
Bahwa benar Ide atau inisiatif untuk memalsukan dan menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tersebut adalah ide Terdakwa sendiri.
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan sebagai persyaratan dalam mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Palangka Raya dan juga Terdakwa pergunakan agar bisa melewati Pengecekan di Pos Penyekatan / Pemeriksaan Covid-19 waktu dalam melakukan perjalanan pergi dari Kota Palangka Raya maupun kembali ke Kota Palangka Raya.
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengetahuinya bahwa perbuatan Terdakwa membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu yaitu menggunakan Surat Keterangan Vaksin Covid 19 palsu tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum di Negara Republik Indonesia serta dapat dihukum.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Syaiful dan saksi Syaiful mendapatkan imbalan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai upahnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dari Pasal yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim telah mengamati serta memperhatikan tingkah laku Terdakwa. Di persidangan, atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum, Terdakwa dapat menjawab secara baik dan dapat berbuat layaknya manusia normal (tidak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 44 ayat (1) KUHP karena kurang sempurnanya akal atau karena sakit berubah akal) sehingga dapatlah disimpulkan bahwa Terdakwa adalah manusia normal yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaaf atau alasan pembenar (sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP s/d Pasal 51 KUHP) yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana maka Terdakwa harus dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) Buah Handphone merk OPPO f5 Youth warna Rose Gold dengan Sim Card 087725165734.
1 (satu) Buah Handphone merk Xiomi Redmi 8 warna biru dengan Sim Card 082254728508.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat dimana pemerintah masih berupaya menekan penyebaran virus Covid-19
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa masih ingin melanjutkan studinya;
Menimbang, bahwa terhadap telah dilakukan penahanan yang sah maka terhadap pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa menjalani masa penangkapan dan masa penahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Terdakwa MEKY PRATAMA Als. MEKY Bin IMAM SANTOSO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyuruh lakukan atau turut melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MEKY PRATAMA Als. MEKY Bin IMAM SANTOSO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Handphone merk OPPO f5 Youth warna Rose Gold dengan Sim Card 087725165734.
1 (satu) Buah Handphone merk Xiomi Redmi 8 warna biru dengan Sim Card 082254728508.
Dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Senin, tanggal 11 April 2022, oleh kami, Heru Setiyadi, S.H. M.H, sebagai Hakim Ketua, Syamsuni, S.H., M.Kn., Erhammudin, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lianova, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta dihadiri oleh Heri Purwoko, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Syamsuni, S.H., M.Kn. Erhammudin, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Heru Setiyadi, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Lianova, S.H.