132/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIAN SUSANTY, SH Terdakwa: RAMADHONI SAPUTRA alias DONI bin ZAINAL ARIF
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Menguasai Atau Membawa Sesuatu Senjata Api “sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm. Dirampas untuk dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 132/Pid.Sus/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ramadhoni Saputra Alias Doni Bin Zainal Arif
2. Tempat lahir : Bangko
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun /10 Februari 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Perum Graha Athena RT. 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Ramadhoni Saputra Alias Doni Bin Zainal Arif ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Januari 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan tanggal 5 April 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2022 sampai dengan tanggal 4 Juni 2022
Terdakwa Ramadhoni Saputra Alias Doni Bin Zainal Arif dipersidangan didampingi Penasehat Hukumnya : 1.Damai Idianto, SH. 2. Dania Yesiani, SH., 3. Yepriansyahputra, SH, dan masing-masing Advokat/Penasehat Hukum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Lrg Anda RT No. 25, kelurahan Simpang II Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal Januari 2022 yang telah diddaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dibawah Register Nomor 83/ SK/Pid/2022/PN Jambi, tanggal 23 Februari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 7 Maret 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 7 Maret 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI bin ZAINAL ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI bin ZAINAL ARIF dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm.
(Dirampas untuk dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali).
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Permohonan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI bin ZAINAL ARIF pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di daerah Simpang Pulai Kel. Solok Sipin, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak memasukkan ke indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat anggota Tim Buser Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan info yang mana Terdakwa merupakan Target Operasi (TO) dalam Perkara Curanmor sedang berada di daerah Simpang Pulai, sehingga langsung menuju ketempat tersebut dan melihat Terdakwa sedang berdiri dihalaman rumah warga, kemudian langsung menghampiri Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa langsung membuang senjata api rakitan jenis revolver beserta silinder yang berisi 4 (Empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Namun saksi Adi Saputra Pratama melihat dan mengambil senjata api rakitan tersebut kemudian diperlihatkan kepada Terdakwa yang diakui Terdakwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya sehingga Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polresta Jambi guna diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver beserta silinder yang berisi 4 (Empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951--------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi ADI SAPUTRA PRATAMA Bin M. YUNUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa sebelumnya, dan tidak ada hubungan keluarga tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara menguasai atau kepemilikan senjata api.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi bersama rekan saksi Tim Buser Satreskrim Polresta Jambi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB di daerah Simpang Pulai Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi yang mana pada saat diamankan terdakwa sedang memiliki dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm yang disimpan diselipkan dipinggang sebelah kanannya yang kemudian dibuang oleh terdakwa didekat terdakwa.
Bahwa saksi 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm diakui terdakwa milik terdakwa sendiri.
Bahwa saksi bersama rekan-rekan saksi yang lainnya mendapatkan informasi yang mana terdakwa merupakan target operasi (TO) dalam perkara curanmor R-2 dan R-4 sedang berada didaerah Simpang Pulai. Kemudian saksi dan tim langsung menuju ketempat tersebut. Setelah sampai ditempat tersebut saksi melihat terdakwa saat itu sedang berdiri dihalaman rumah warga. Kemudian saksi bersama tim buser lainnya langsung turun dari mobil dan menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung membuang senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang sebelah kanannya.
Bahwa terdakwa diintrogasi mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari teman terdakwa di Desa Semaran Gurun Tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun dan digunakan terdakwa untuk menjaga diri saat melakukan pencurian.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver beserta silinder yang berisi 4 (empat) butir amunisi/peluru ukuran 9 mm.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi FARIZKY Bin FARURRAZI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan Keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara menguasai atau kepemilikan senjata api.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi bersama rekan saksi Tim Buser Satreskrim Polresta Jambi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB di daerah Simpang Pulai Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi yang mana pada saat diamankan terdakwa sedang memiliki dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm yang disimpan diselipkan dipinggang sebelah kanannya yang kemudian dibuang oleh terdakwa didekat terdakwa.
Bahwa saksi 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm diakui terdakwa milik terdakwa sendiri.
Bahwa saksi bersama rekan-rekan saksi yang lainnya mendapatkan informasi yang mana terdakwa merupakan target operasi (TO) dalam perkara curanmor R-2 dan R-4 sedang berada didaerah Simpang Pulai. Kemudian saksi dan tim langsung menuju ketempat tersebut. Setelah sampai ditempat tersebut saksi melihat terdakwa saat itu sedang berdiri dihalaman rumah warga. Kemudian saksi bersama tim buser lainnya langsung turun dari mobil dan menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung membuang senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang sebelah kanannya.
Bahwa terdakwa diintrogasi mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari teman terdakwa di Desa Semaran Gurun Tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun dan digunakan terdakwa untuk menjaga diri saat melakukan pencurian.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver beserta silinder yang berisi 4 (empat) butir amunisi/peluru ukuran 9 mm.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB di daerah Simpang Pulai Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi yang mana pada saat diamankan terdakwa sedang memiliki dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm yang disimpan diselipkan dipinggang sebelah kanannya yang kemudian dibuang oleh terdakwa didekat terdakwa berdiri.
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa ditangkap saat terdakwa sedang berada didaerah Simpang Pulai lalu melihat anggota Tim Buser Satreskrim Polresta Jambi menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung membuang senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang sebelah kanannya.
Bahwa terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari teman terdakwa di Desa Semaran Gurun Tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver beserta silinder yang berisi 4 (empat) butir amunisi/peluru ukuran 9 mm.
Bahwa Terdakwa tahu perbuatannya salah dan melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dengan 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi ukuran 9 mm
yang mana barang bukti tersebut telah diperlihatkan dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB di daerah Simpang Pulai Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi yang mana pada saat diamankan terdakwa sedang memiliki dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm yang disimpan diselipkan dipinggang sebelah kanannya yang kemudian dibuang oleh terdakwa didekat terdakwa berdiri.
Bahwa benar 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa benar terdakwa ditangkap saat terdakwa sedang berada didaerah Simpang Pulai lalu melihat anggota Tim Buser Satreskrim Polresta Jambi menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung membuang senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang sebelah kanannya.
Bahwa benar terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari teman terdakwa di Desa Semaran Gurun Tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver beserta silinder yang berisi 4 (empat) butir amunisi/peluru ukuran 9 mm.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barangsiapa;
2. Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang bahwa barang siapa menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum yang dapat bertanggung jawab. Dengan kata lain unsur ini tidaklah mempersoalkan adanya kesalahan atau delik yang dilakukannya, melainkan kepada kemampuan atau kecakapan seseorang berbuat dan bertanggungjawab secara hukum;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF, dan berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut serta keterangan saksi – saksi yang saling bersesuaian bahwa identitas Terdakwa yang dihadirkan ke persidangan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka menurut Majelis Hakim tidak ada kesalahan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta dipersidangan, serta menurut keterangan Terdakwa maupun pengamatan Majelis Hakim bahwa Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sehingga termasuk kategori orang cakap bertindak dan mampu bertanggung- jawab secara hukum, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dariIndonesia;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat Alternatif, sehingga apabila salah satu kriteria dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua ini dapat diartikan bahwa yang dimaksud “ Tanpa Hak “ adalah tanpa mendapat izin, berarti seseorang tersebut melakukan suatu perbuatan tanpa didasari atau tidak mempunyai suatu hak berupa izin dari pihak yang berwenang selain itu juga berarti tidak ada dasar hukum atau tanpa alas hak atau perbuatan mana dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum
Menimbang, bahwa Tanpa hak berarti terdakwa tidak mempunyai hak untuk memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak atau tidak memiliki ijin untuk kepemilikan atau membawa Senjata api rakitan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan Saksi – Saksi, petunjuk, keterangan Terdakwa dan barang bukti, didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB di daerah Simpang Pulai Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi yang mana pada saat diamankan terdakwa sedang memiliki dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm yang disimpan diselipkan dipinggang sebelah kanannya yang kemudian dibuang oleh terdakwa didekat terdakwa berdiri.
Bahwa benar 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa benar terdakwa ditangkap saat terdakwa sedang berada didaerah Simpang Pulai lalu melihat anggota Tim Buser Satreskrim Polresta Jambi menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung membuang senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang sebelah kanannya.
Bahwa benar terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari teman terdakwa di Desa Semaran Gurun Tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver beserta silinder yang berisi 4 (empat) butir amunisi/peluru ukuran 9 mm.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, menurut Majelis Hakim unsur tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata api telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm, yang dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF meresahkan masyarakat;
Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF sudah pernah dihukummeny
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF menyesali perbuatannya;
Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa mengenai Permohonan Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF dan atau Penasihat hukum Terdakwa secara lisan yang memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagaimana dalam Permohonan Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF dan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut cukup beralasan oleh karena itu dapat dipertimbangkan dan masih ditemukannya hal – hal yang meringankan dalam diri Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF Majelis Hakim juga mengingat bahwa prinsip pemidanaan tidak lagi mengacu kepada proses pembalasan dendam akan tetapi lebih mengingat kepada proses pendidikan kepada Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, disamping itu juga dengan memberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF untuk memperbaiki diri sehingga diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta kiranya dapat dijadikan cerminan bagi anggota masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan, maka putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF seperti tersebut dibawah ini sudah tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TanpaHak Menguasai Atau MembawaSesuatu Senjata Api“sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAMADHONI SAPUTRA alias DONI Bin ZAENAL ARIF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) buah slinder yang berisikan 4 (empat) butir amunisi / peluru ukuran 9 mm.
Dirampas untuk dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin tanggal 11 April 2022 oleh kami, Inna Herlina, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, M. Syafrizal Fakhmi, S.H,M.H,dan Suwarjo, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herprapto Priyoutomo, A.Md, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Dian Susanty, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Syafrizal Fakhmi, S.H,M.H Inna Herlina, S.H., M.H.
Suwarjo, S.H
Panitera Pengganti,
Herprapto Priyoutomo, A.Md