38/Pid.B/LH/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 38/Pid.B/LH/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Syahrudin alias H. Utuh Bin Alwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagiamana dalam dakwaan ke satu; Membebaskan terdakwa Syahrudin alias H. Utuh Bin Alwi oleh karena itu dari dakwaan kesatu tersebut; Menyatakan terdakwa Syahrudin alias H. Utuh Bin Alwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagiamana dalam dakwaan kedua; Membebaskan Terdakwa Syahrudin alias H. Utuh Bin Alwi oleh karena itu dari dakwaan Kedua tersebut; Memerintahkan agar Terdakwa Syahrudin alias H. Utuh Bin Alwi segera dikeluarkan dari tahanan; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70, 1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800, 1 (satu) buah meteran, 1 (satu) buah kikir, 1 (satu) buah bar Chainsaw kecil, 2 (dua) buah rantai Chainsaw kecil, 1 (satu) buah rantai Chainsaw besar, 1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah kunci pas 21, 1 (satu) buah kunci pas 10, 1 (satu) buah jangka siku, 2 (dua) buah jangka pengukur belahan kayu, 1 (satu) buah jangka besi pengait kayu, 2 (dua) buah jangka besi penahan kayu, 1 (satu) potong sampel kayu bulat jenis Meranti Merah termasuk kedalam kelompok jenis Meranti dengan diameter 46 cm 1 (satu) potong sampel kayu pacakan sortimen kayu olahan jenis Meranti Merah termasuk kedalam kelompok jenis Meranti 1 (satu) buah rantai 1 (satu) buah gembok Dirampas untuk dimusnahkan Kayu gergajian jenis Meranti Merah termasuk ke dalam kelompok jenis Meranti sebanyak 65 (enam puluh lima) keping dengan volume 1,0146 m3 (satu koma nol satu empat enam meter kubik) Dirampas untuk negara 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Pernyerahan Tanah 1 (satu) lembar fotokopi Surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh petugas Desa Kalahien 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembelian lahan/tanah an. Syahrudin Dikembalikan kepada terdakwa Syahrudin alias H. Utuh Bin Alwi Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PUTUSAN
Nomor 38/Pid.B/LH/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Syahrudin Alias H. Utuh Bin Alwi;
2. Tempat lahir : Barabai;
3. Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun /16 November 1973;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Mahligai Gg. Zidan RT001 RW002, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, NIK 6303021611730004;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Syahrudin Alias H. Utuh Bin Alwi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 November 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 38/Pid.B/LH/2022/PN Plk tanggal 25 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 38/Pid.B/LH/2022/PN Plk tanggal 25 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SYAHRUDIN alias H. UTUH bin ALWI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatandengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRUDIN alias H. UTUH bin ALWI dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
3. Menghukum terdakwa SYAHRUDIN alias H. UTUH bin ALWI membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70,
1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800,
1 (satu) buah meteran,
1 (satu) buah kikir,
1 (satu) buah bar Chainsaw kecil,
2 (dua) buah rantai Chainsaw kecil,
1 (satu) buah rantai Chainsaw besar,
1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli,
1 (satu) buah palu,
1 (satu) buah kunci pas 21,
1 (satu) buah kunci pas 10,
1 (satu) buah jangka siku,
2 (dua) buah jangka pengukur belahan kayu,
1 (satu) buah jangka besi pengait kayu,
2 (dua) buah jangka besi penahan kayu,
1 (satu) potong sampel kayu bulat jenis Meranti Merah termasuk kedalam kelompok jenis Meranti dengan diameter 46 cm
1 (satu) potong sampel kayu pacakan sortimen kayu olahan jenis Meranti Merah termasuk kedalam kelompok jenis Meranti
1 (satu) buah rantai
1 (satu) buah gembok
Dirampas untuk dimusnahkan
Kayu gergajian jenis Meranti Merah termasuk ke dalam kelompok jenis Meranti sebanyak 65 (enam puluh lima) keping dengan voloume 1,0146 m³ (satu koma nol satu empat enam meter kubik)
Dirampas untuk negara
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Pernyerahan Tanah
1 (satu) lembar fotokopi Surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh petugas Desa Kalahien
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembelian lahan/tanah an. SYAHRUDIN
Terlampir dalam berkas perkara
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keadilan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa SYAHRUDIN alias H. UTUH bin ALWI bersama-sama dengan saksi ASMURI Bin ABDUL SANI, pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas pada titik koordinat 01 34’39;7" dan E 114 39’39;1" yang terletak di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa, menguasai dan mengakui sebagai miliknya lahan yang sejatinya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang untuk masuk ke dalam kawasan hutan tersebut harus seizin dari terdakwa, dan harus melewati pintu gerbang yang dijaga oleh saksi ASMURI Bin ABDUL SANI atas perintah dari terdakwa, sehingga setiap orang perorangan yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang dikuasai dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa tersebut harus seizin atau sepengetahuan dari terdakwa atau melalui perantara saksi ASMURI Bin ABDUL SANI, dan terdakwa memperoleh uang atau keuntungan dari setiap orang perorangan termasuk saksi ASMURI Bin ABDUL SANI yang melakukan penebangan pohon.Di dalam kawasan hutan yang dikuasai dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa tersebut, terdapat 2 (dua) unit galangan pengolahan kayu (sawmill) dengan menggunakan bandsaw, yang dikelola atau dimiliki oleh terdakwa, yang salah satu galangan pengolahan kayu tersebut masih terdapat sisa kayu log yang berasal dari pohon sekitar yang belum selesai diolah, sehingga pada waktu yang sudah saksi ASMURI Bin ABDUL SANI tidak ingat lagi namun masih dalam tahun 2021, terdakwa pernah mengatakan kepada saksi ASMURI Bin ABDUL SANI “Mang, ada gawian gesek kayu di galangan bansaw nanti upahnya 300 ribu per meter kubik, oleh karena permintaan dari terdakwa, saksi ASMURI Bin ABDUL SANI bersama-sama dengan sekira 13 (tiga belas) orang lainnya mengolah kayu log yang ada di unit tempat pengolahan kayu tersebut menjadi kayu masak sebanyak 8 (delapan) meter kubik dan uang yang saksi ASMURI Bin ABDUL SANI peroleh dari hasil mengolah kayu adalah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima saksi ASMURI Bin ABDUL SANI dari terdakwaLalu sekira bulan April tahun 2021, saksi ASMURI Bin ABDUL SANI melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan cara menebang, memotong dan membelah pohon untuk dijadikan kayu masak atau olahan berupa papan, kasau, reng dan kayu olahan lainnya dengan berbagai ukuran, dan setiap melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang dilakukan saksi ASMURI Bin ABDUL SANI telah sepengetahuan dan mendapat persetujuan atau izin terlebih dahulu dari terdakwa dan serta saksi ASMURI Bin ABDUL SANI membayar sejumlah uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per kubik kepada terdakwa atas penebangan dan pengolahan kayu serta penggunaan jalan di lahan yang dikuasai dan diakui sebagai milik oleh terdakwa yang sejatinya merupakan kawasan hutan. Lalu ketika pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira pukul 15.45 WIB, saksi ASMURI Bin ABDUL SANI yang sedang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yakni kawasan Hutan Produksi Terbatas pada titik koordinat S 01 347dan E 11 4391 yang terletak di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang lahannya dikuasai dan diakui sebagai milik oleh terdakwa, saksi ASMURI Bin ABDUL SANI didatangi oleh anggota Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalawet Kalimantan Tengah pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni di antaranya saksi JUNAIDI bin ASRIAN SADI, saksi DWI PURWONO, SH bin SULISTIYO, dan saksi BUDI SUHARTA anak dari IWIL mendapati saksi ASMURI Bin ABDUL SANI telah menebang, memotong dan membelah pohon kelompok jenis meranti untuk menjadi kayu masak atau olahan berupa papan, kasau, reng dan kayu olahan lainnya dengan berbagai ukuran, dengan menggunakan alat-alat berupa 1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70, 1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800, 1 (satu) buah meteran, 1 (satu) buah kikir, 1 (satu) buah bar Chainsaw kecil, 2 (dua) buah rantai Chainsaw kecil, 1 (satu) buah rantai Chainsaw besar, 1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah kunci pas 18-21, 1 (satu) buah kunci pas 10, 1 (satu) buah jangka siku, 2 (dua) buah jangka pengukur belahan kayu, 1 (satu) buah jangka besi pengait kayu, dan 2 (dua) buah jangka besi penahan kayu, dan didapati pula 65 (enam puluh lima) potong kayu hasil olahan saksi ASMURI Bin ABDUL SANI, yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini beserta dengan 1 (satu) potong sampel kayu bulat jenis Meranti Merah dengan diameter 46 cm (empat puluh enam sentimeter) dan 1 (satu) potong sampel kayu pacakan sortimen kayu olahan jenis Meranti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran yang dilakukan oleh Ahli DICKY JUMAIDI, S.Hut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 14 September 2021, bahwa 65 (enam puluh lima) potong kayu hasil olahan saksi ASMURI Bin ABDUL SANI adalah merupakan hasil hutan kayu berupa sawn timber (kayu gergajian) jenis Meranti Merah termasuk ke dalam kelompok jenis meranti dengan volume keseluruhan sebanyak 1,0146 m3 (satu koma nol satu empat enam meter kubik) Baik saksi ASMURI Bin ABDUL SANI maupun terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran pada kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah-Perbuatan terdakwa SYAHRUDIN alias H. UTUH bin ALWI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaATAUKEDUA Bahwa terdakwa SYAHRUDIN alias H. UTUH bin ALWI bersama-sama dengan saksi ASMURI Bin ABDUL SANI, pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas pada titik koordinat S 01 347 dan E 11 4391 yang terletak di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yamg berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula dari terdakwa, menguasai dan mengakui sebagai miliknya lahan yang sejatinya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang untuk masuk ke dalam kawasan hutan tersebut harus seizin dari terdakwa, dan harus melewati pintu gerbang yang dijaga oleh saksi ASMURI Bin ABDUL SANI atas perintah dari terdakwa, sehingga setiap orang perorangan yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang dikuasai dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa tersebut harus seizin atau sepengetahuan dari terdakwa atau melalui perantara saksi ASMURI Bin ABDUL SANI, dan terdakwa memperoleh uang atau keuntungan dari setiap orang perorangan termasuk saksi ASMURI Bin ABDUL SANI yang melakukan penebangan pohonDi dalam kawasan hutan yang dikuasai dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa tersebut, terdapat 2 (dua) unit galangan pengolahan kayu (sawmill) dengan menggunakan bandsaw, yang dikelola atau dimiliki oleh terdakwa, yang salah satu galangan pengolahan kayu tersebut masih terdapat sisa kayu log yang berasal dari pohon sekitar yang belum selesai diolah, sehingga pada waktu yang sudah saksi ASMURI Bin ABDUL SANI tidak ingat lagi namun masih dalam tahun 2021, terdakwa pernah mengatakan kepada saksi ASMURI Bin ABDUL SANI “Mang, ada gawian gesek kayu di galangan bansaw nanti upahnya 300 ribu per meter kubik, oleh karena permintaan dari terdakwa, saksi ASMURI Bin ABDUL SANI bersama-sama dengan sekira 13 (tiga belas) orang lainnya mengolah kayu log yang ada di unit tempat pengolahan kayu tersebut menjadi kayu masak sebanyak 8 (delapan) meter kubik dan uang yang saksi ASMURI Bin ABDUL SANI peroleh dari hasil mengolah kayu adalah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima saksi ASMURI Bin ABDUL SANI dari terdakwa.Lalu sekira bulan April tahun 2021, saksi ASMURI Bin ABDUL SANI melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan cara menebang, memotong dan membelah pohon untuk dijadikan kayu masak atau olahan berupa papan, kasau, reng dan kayu olahan lainnya dengan berbagai ukuran, dan setiap melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang dilakukan saksi ASMURI Bin ABDUL SANI dengan membawa alat-alat yang digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon telah sepengetahuan dan mendapat persetujuan atau izin terlebih dahulu dari terdakwa dan serta saksi ASMURI Bin ABDUL SANI membayar sejumlah uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per kubik kepada terdakwa atas penebangan dan pengolahan kayu serta penggunaan jalan di lahan yang dikuasai dan diakui sebagai milik oleh terdakwa yang sejatinya merupakan kawasan hutan.Lalu ketika pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira pukul 15.45 WIB, saksi ASMURI Bin ABDUL SANI yang sedang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yakni kawasan Hutan Produksi Terbatas pada titik koordinat S 0134’39;7" dan E 114/39;1" yang terletak di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang lahannya dikuasai dan diakui sebagai milik oleh terdakwa, saksi ASMURI Bin ABDUL SANI didatangi oleh anggota Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalawet Kalimantan Tengah pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni di antaranya saksi JUNAIDI bin ASRIAN SADI, saksi DWI PURWONO, SH bin SULISTIYO, dan saksi BUDI SUHARTA anak dari IWIL mendapati saksi ASMURI Bin ABDUL SANI telah menebang, memotong dan membelah pohon kelompok jenis meranti untuk menjadi kayu masak atau olahan berupa papan, kasau, reng dan kayu olahan lainnya dengan berbagai ukuran, dengan menggunakan alat-alat berupa 1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70, 1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800, 1 (satu) buah meteran, 1 (satu) buah kikir, 1 (satu) buah bar Chainsaw kecil, 2 (dua) buah rantai Chainsaw kecil, 1 (satu) buah rantai Chainsaw besar, 1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah kunci pas 18-21, 1 (satu) buah kunci pas 10, 1 (satu) buah jangka siku, 2 (dua) buah jangka pengukur belahan kayu, 1 (satu) buah jangka besi pengait kayu, dan 2 (dua) buah jangka besi penahan kayu, dan didapati pula 65 (enam puluh lima) potong kayu hasil olahan saksi ASMURI Bin ABDUL SANI, yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini beserta dengan 1 (satu) potong sampel kayu bulat jenis Meranti Merah dengan diameter 46 cm (empat puluh enam sentimeter) dan 1 (satu) potong sampel kayu pacakan sortimen kayu olahan jenis Meranti Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran yang dilakukan oleh Ahli DICKY JUMAIDI, S.Hut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 14 September 2021, bahwa 65 (enam puluh lima) potong kayu hasil olahan saksi ASMURI Bin ABDUL SANI adalah merupakan hasil hutan kayu berupa sawn timber (kayu gergajian) jenis Meranti Merah termasuk ke dalam kelompok jenis meranti dengan volume keseluruhan sebanyak 1,0146 m3 (satu koma nol satu empat enam meter kubik).Baik saksi ASMURI Bin ABDUL SANI maupun terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran pada kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Perbuatan terdakwa SYAHRUDIN alias H. UTUH bin ALWI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Junaidi Bin Asrian Sadi, memberikan keterangan dibawha sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama Tim melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan pada hari Senin, tanggal 6 September 2021 sekitar Pukul 15.45 WIB bertempat di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahawa saksi melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST.146/BPPHLHK-IV-SWI/9/2021 tanggal 6 September 2021 dilaksanakan oleh 19 (Sembilan belas) orang personil termasuk personil dari Korwas PPNS Polda Kalteng dan personil TNI AD KOREM 102 Panju Panjung;
Bahwa pada saat melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan Tim menemukan 1 (satu) orang yang sedang melakukan pemotongan kayu, dari hasil pemeriksaan diketahui orang tersebut bernama Sdr. Asmuri Bin Abdul Sani (Alm), yang sedang melakukan penebangan dan membelah batang pohon secara tidak sah dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, dan membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
bahwa selanjutnya Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor SPORC di Palangka Raya untuk diperiksa;
bahwa barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa:
1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70.
1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800.
1 (satu) buah meteran.
1 (satu) buah kikir.
1 (satu) buah bar Chainsaw kecil.
2 (dua) buah rantai Chainsaw kecil.
1 (satu) buah rantai Chaisaw besar.
1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli.
1 (satu) buah palu.
1 (satu) buah kunci pas 18-21.
1 (satu) buah kunci pas 10.
1 (satu) buah jangka siku.
(dua) buah jangka pengukur belahan kayu.
1 (satu) buah jangka besi pengait kayu.
2 (dua) buah jangka besi penahan kayu.
65 (enam puluh lima) potong kayu olahan.
Bahwa pada saat saksi bersama Tim melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan Sdr. Asmuri tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pembelahan batang pohon dalam kawasan hutan (Hutan Produksi Terbatas) di wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan dengan menggunakan alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon yakni 2 (dua) unit Chainsaw dan peralatan lainnya;
Bahwa menurut pengakuan Sdr. Asmuri pohon yang sudah ditebang sekitar 50 (lima puluh) pohon dengan diameter sekitar 50 (lima puluh) centimeter dan sampai diameter 25 (dua puluh lima) centimeter;
Bahwa pada saat saksi dan Tim melaksanakan Operasi di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan Lokasi tempat Sdr. Asmuri melakukan penebangan kayu masuk pada titik koordinat S 01°34’7” dan E 114°39’1” yaitu kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK. 529/Menhut-II/2012 Tanggal 25 September 2012 yang overlaykan ke dalam peta kawasan hutan Provinsi Kalimantan Tengah melalui aplikasi ArcGis;
Bahwa menurut Sdr. Asmuri ia melakukan kegiatan menebang pohon dan membelah batang pohon dalam kawasan hutan (HPT) di wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan atas arahan H. Utuh (Terdakwa) yang bertempat tinggal dipinggir jalan Trans Palangka Raya Buntok dengan jarak kurang lebih 100 meter dari rumah/pondok tempat Ia tinggal di pintu gerbang jalan masuk ke lokasi/lahan milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa Terdakwa tidak ada di tempat kejadian kemudian dilakukan pemanggilan terhadap Terdakwa namun tidak ada respon dari Terdakwa lalu kami meminta bantuan ke Polda Kalteng;
Bahwa disekitar tempat kejadian ditemukan bangunan pondok tempat beristirahat, bekas sawmill tempat pengergajian kayu menurut pengakuan Sdr. Asmuri merupakan milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa menurut pengakuan Sdr. Asmuri ia pernah menjual kepada masyarakat kayu olahan yang diperoleh dari hasil penebangan dan pengolahan kayu dari dalam kawasan hutan di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa menurut pengakuan Sdr. Asmuri menjual kayu olahan per batang dengan ukuran 5x7 cm dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) papan 20x20 cm dengan harga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) kasau 5x5 cm harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Pernyataan Pernyerahan Tanah, 1 (satu) lembar fotokopi Surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh petugas Desa Kalahien, 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembelian lahan/tanah atas nama Syahrudin yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa saksi membenaran barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70, 1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800, 1 (satu) buah meteran, 1 (satu) buah kikir, 1 (satu) buah bar Chainsaw kecil, (dua) buah rantai Chainsaw kecil, 1 (satu) buah rantai Chaisaw besar, 1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah kunci pas 18-21, 1 (satu) buah kunci pas 10, 1 (satu) buah jangka siku, 2 (dua) buah jangka pengukur belahan kayu, 1 (satu) buah jangka besi pengait kayu, 2 (dua) buah jangka besi penahan kayu, 65 (enam puluh lima) potong kayu olahan;
Bahwa pada waktu Asmuri ditangkap, Asmuri mengatakan lahan tersebut milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik Asmuri;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membatah dan tidak membenarkannya;
Saksi Dwi Purwono, S.H., Bin Sulistiyo, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan kegiatan operasi kawasan hutan di lokasi kejadian;
Bahwa saksi mengetahui perkara ini tentang Terdakwa tidak ada memiliki izin di kawasan hutan yang dikuasai oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I melakukan surat pemanggilan terhadap Terdakwa yang diserahkan kepada anggota keluarganya namun Terdakwa tidak memenuhi panggilan tersebut kemudian dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I meminta bantuan ke Polda Kalteng untuk menghadirkan Terdakwa dan Terdakwa berhasil dihadirkan pada tanggal 17 Oktober 2021;
Bahwa saksi tidak tahu orang yang bernama Silas;
Bahwa saksi tidak mengetahui kuitansi pembelian lahan/tanah atas nama Syahrudin;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat berita acara pemeriksaan lapangan oleh petugas Desa Kalahien;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan pengakuan Sdr. Asmuri lahan tempat Sdr. Asmuri melakukan penebangan pohon adalah milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa menurut Sdr. Asmuri barang bukti yang diamankan adalah milik Sdr. Asmuri;
Bahwa menurut saksi hutan produksi terbatas tidak bisa dikuasai secara perorangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membantah dan tidak membenarkannya;
Saksi Budi Suharta anak dari Iwil Noman, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama Tim melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan pada hari Senin, tanggal 6 September 2021 sekitar Pukul 15.45 WIB bertempat di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi melakukan Kegiatan operasi kawasan hutan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST.146/BPPHLHK-IV-SWI/9/2021 tanggal 6 September 2021 dilaksanakan oleh 19 (Sembilan belas) orang personil termasuk personil dari Korwas PPNS Polda Kalteng dan personil TNI AD KOREM 102 Panju Panjung;
Bahwa pada saat melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan Tim menemukan 1 (satu) orang yang sedang melakukan pemotongan kayu, dari hasil pemeriksaan diketahui orang tersebut bernama Sdr. Asmuri Bin Abdul Sani, yang sedang melakukan penebangan dan membelah batang pohon secara tidak sah dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, dan membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Selanjutnya Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor SPORC di Palangka Raya untuk diperiksa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa:
1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70.
1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800.
1 (satu) buah meteran.
1 (satu) buah kikir.
1 (satu) buah bar Chainsaw kecil.
(dua) buah rantai Chainsaw kecil.
1 (satu) buah rantai Chaisaw besar.
1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli.
1 (satu) buah palu.
1 (satu) buah kunci pas 18-21.
1 (satu) buah kunci pas 10.
1 (satu) buah jangka siku.
2 (dua) buah jangka pengukur belahan kayu.
1 (satu) buah jangka besi pengait kayu.
2 (dua) buah jangka besi penahan kayu.
65 (enam puluh lima) potong kayu olahan.
Bahwa pada saat Tim melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan Sdr. Asmuri tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pembelahan batang pohon dalam kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan dengan menggunakan alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon yakni 2 (dua) unit Chainsaw dan peralatan lainnya;
Bahwa menurut pengakuan Sdr. Asmuri pohon yang sudah ditebang sekitar 50 (lima puluh) pohon dengan diameter sekitar 50 (lima puluh) centimeter dan sampai diameter 25 (dua puluh lima) centimeter;
Bahwa pada saat saksi dan Tim melaksanakan operasi di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan Lokasi tempat Sdr. Asmuri melakukan penebangan kayu masuk pada titik koordinat S 01°34’7” dan E 114°39’1” yaitu kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK. 529/Menhut-II/2012 Tanggal 25 September 2012 yang overlaykan kedalam peta kawasan hutan Provinsi Kalimantan Tengah melalui aplikasi ArcGis;
Bahwa menurut pengakuan Sdr. Asmuri ia melakukan kegiatan menebang pohon dan membelah batang pohon dalam kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan atas arahan H. Utuh (Terdakwa) yang bertempat tinggal dipinggir jalan Trans Palangka Raya Buntok dengan jarak kurang lebih 100 meter dari rumah/pondok tempat Sdr. Asmuri tinggal di pintu gerbang jalan masuk ke lokasi/lahan milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa menurut saksi Terdakwa tidak ada di tempat kejadian kemudian dilakukan pemanggilan terhadap Terdakwa namun tidak ada respon dari Terdakwa lalu kami meminta ke Polda Kalteng;
Bahwa disekitar tempat kejadian ditemukan bangunan pondok tempat beristirahat, bekas sawmill tempat penggergajian kayu yang berdasarkan keterangan Sdr. Asmuri merupakan milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diamankan oleh Saksi berupa 1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70, 1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800, 1 (satu) buah meteran, 1 (satu) buah kikir, 1 (satu) buah bar Chainsaw kecil, (dua) buah rantai Chainsaw kecil, 1 (satu) buah rantai Chaisaw besar, 1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah kunci pas 18-21, 1 (satu) buah kunci pas 10, 1 (satu) buah jangka siku, 2 (dua) buah jangka pengukur belahan kayu, 1 (satu) buah jangka besi pengait kayu, 2 (dua) buah jangka besi penahan kayu, 65 (enam puluh lima) potong kayu olahan;
Bahwa menurut pengakuan Sdr. Asmuri lahan tempat Sdr. Asmuri melakukan penebangan pohon adalah milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa hutan produksi terbatas tidak bisa dikuasai secara perorangan;
Terdakwa tidak ada memiliki izin usaha hasil hutan kayu dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membenarkan dan membantahnya;
Saksi Sudarmanto Bin Suwandi, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui kegiatan penebangan kayu berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK.10/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/9/2021, tanggal 6 September 2021 yang dilakukan oleh Sdr. Asmuri;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan penebangan kayu berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Kalahien ada illegal logging atau penebangan liar;
Bahwa saksi bersama dengan Sdr. Fransius melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan adanya tumpukan kayu bulat, kayu olahan hasil pengolahan kayu sebanyak 67 potong kayu masak dan alat berat excavator beserta 1 (satu) unit mesin bandsaw;
Bahwa berdasarkan laporan masyarakat pemilik bandsaw adalah milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa setelah dilakukan pengecekan lokasi berada di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya berada pada titik koordinat S 01°34’7” dan E 114°39’1”;
Bahwa Lokasi penebangan kayu tersebut masuk dalam hutan produksi terbatas;
Bahwa diidalam kawasan hutan tersebut tumbuh berupa pepohonan dengan diameter rata-rata 30 cm sampai dengan 50 cm dengan jenis kelompok Meranti, Rimba Campuran;
Bahwa menebang pohon di kawasan hutan tidak boleh walaupun untuk warga sekitar;
Bahwa saksi tidak mengetahui penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa di lahan tempat kejadian semua termasuk hutan produksi;
Bahwa Setelah dicek ke lokasi tidak ada aktifitas dan mesin bandsaw tidak beroperasi sama sekali;
Bahwa menurut warga Desa Kalahien lahan tersebut milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa tanah Terdakwa masuk dalam kawasan hutan produksi berdasarkan dari surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan titik kordinat dengan menggunakan alat GPS (global positioning system);
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membenarkan dan membantahnya;
Saksi Fransius anak dari Asa Y. Daman, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan penebangan kayu berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK.10/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/9/2021, tanggal 6 September 2021 yang dilakukan oleh Sdr. Asmuri;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan penebangan kayu berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Kalahien;
Bahwa saksi bersama dengan Sdr. Sudarmanto melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan adanya tumpukan kayu bulat, kayu olahan hasil pengolahan kayu sebanyak 67 potong kayu masak dan alat berat beserta 1 (satu) unit bandsaw;
Bahwa sepengetahuan saksi laporan masyarakat pemilik bansaw adalah milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa setelah dilakukan pengecekan lokasi berada di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya berada pada titik koordinat S 01°34’7” dan E 114°39’1”;
Bahwa Lokasi penebangan kayu tersebut masuk dalam hutan produksi terbatas;
Bahwa didalam kawasan hutan tersebut tumbuh berupa pepohonan dengan diameter rata-rata 30 cm sampai dengan 50 cm dengan jenis kelompok Meranti, Rimba Campuran;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membenarkan dan membantahnya;
Saksi Asmuri Bin Abdul Sani, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menebang pohon di kawasan hutan sekitar bulan Maret 2021, untuk membangun rumah saksi;
Bahwa peralatan yang saksi gunakan untuk menebang pohon berupa Chainsaw;
Bahwa saksi pekerjaan selain menebang pohon, juga sebagai nelayan;
Bahwa saksi tidak tahu lahan tempat saksi menebang pohon adalah kawasan hutan lindung karena H. Utuh (Terdakwa) yang menyuruh saya sehingga saya mengira milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa saksi menebang pohon jenis meranti sudah 40 (empat puluh) pohon;
Bahwa saksi tidak ada memberi uang kepada H. Utuh (Terdakwa) dari hasil penebangan pohon tersebut;
Bahwa saksi tertangkap tangan pada saat melakukan kegiatan mengolah kayu log memotong atau membelah pohon untuk dijadikan kayu masak berupa papan, kasau dan balok;
Bahwa barang bukti yang diamankan berupa:
1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70.
1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800.
1 (satu) buah meteran.
1 (satu) buah kikir.
1 (satu) buah bar Chainsaw kecil.
2 (dua) buah rantai Chainsaw kecil.
1 (satu) buah rantai Chaisaw besar.
1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli.
1 (satu) buah palu.
1 (satu) buah kunci pas 18-21.
1 (satu) buah kunci pas 10.
1 (satu) buah jangka siku.
(dua) buah jangka pengukur belahan kayu.
1 (satu) buah jangka besi pengait kayu.
2 (dua) buah jangka besi penahan kayu.
65 (enam puluh lima) potong kayu olahan.
Bahwa saksi bekerja sama dengan H. Utuh (Terdakwa) menebang pohong 3 (tiga) bulan sebelumnya dan saksi bekerja sudah 2 (dua) bulan dari bulan Maret 2021 sampai dengan bulan April 2021;
Bahwa saksi menerima upah memotong kayu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi bekerja di lahan H. Utuh (Terdakwa) dan juga untuk membuka menutup pintu gerbang karena menjaga jika ada orang yang masuk tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa mobil bisa masuk melalui pintu gerbang tersebut;
Bahwa rencana kayu olahan yang saksi potong menjadi papan dan balok akan saksi gunakan untuk membangun rumah saksi dan bukan untuk dijual;
Bahwa lokasi berada didalam kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi tinggal di pondok milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70, 1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800, 1 (satu) buah meteran, 1 (satu) buah kikir, 1 (satu) buah bar Chainsaw kecil, (dua) buah rantai Chainsaw kecil, 1 (satu) buah rantai Chaisaw besar, 1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah kunci pas 18-21, 1 (satu) buah kunci pas 10, 1 (satu) buah jangka siku, 2 (dua) buah jangka pengukur belahan kayu, 1 (satu) buah jangka besi pengait kayu, 2 (dua) buah jangka besi penahan kayu, 65 (enam puluh lima) potong kayu olahan menurut saksi adalah benar:
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa tidak berada di lokasi pada saat Tim datang melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan;
Bahwa saksi tidak mengetahui lokasi penebangan masuk kawasan hutan wilayah Desa Madara, setahu saksi lahan tersebut adalah milik H. Utuh (Terdakwa);
Peralatan yang saksi gunakan 2 (dua) unit mesin chainsaw untuk memotong dan membelah pohon tersebut setelah pohon tumbang kemudian dipotong-potong ada yang berukuran panjang 4 (empat) meter, 3 (tiga) meter dan 2 (dua) meter;
Bahwa saksi pernah menjual kayu hasil dari penebangan hutan tersebut kepada masyarakat dan tidak pernah menanyakan siapa dan dimana alamat rumahnya dan saksi tidak tahu kemana pembeli membawanya;
Bahwa hasil penjualan kayu saksi gunakan untuk keperluan sehari-hari;
Bhawa saksi membenarkan, membawa kayu namun bukan hasil tebangan untuk 1 kubik melewati pintu gerbang saksi mendapat fee dengan dibayar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah membagi uang kepada Terdakwa karena Terdakwa mengatakan kepada saksi kalau untuk makan tidak usah membayar;
Bahwa saksi menebang pohon dengan waktu 1 (satu) bulan sampai 2 (dua) bulan sekitar 5 (lima) kubik;
Bahwa saksi menjual 1 (satu) kubik sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasilnya untuk makan sehari-hari;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membenarkan dan membantahnya;
Saksi Ari Esondi Bin D. Marson, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah melaporkan kegiatan Terdakwa kepada Kepala Desa Kalahien yang menurut saksi termasuk dalam wilayah administratif Desa Kalahien, yang saksi laporkan mengenai wilayahnya apakah masuk Desa Kalahien;
Bahwa saksi melaporkan ada kegiatan mengenai wilayah Desa yang saksi ketahui ada masalah hukum atas nama Silas;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara jelas Terdakwa mempunyai lahan apabila mempunyai lahan;
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan Terdakwa dengan Pak Silas;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pintu gerbang tapi setiap orang bisa keluar masuk melalui pintu gerbang tersebut;
Bahwa saksi pernah masuk kedalam lahan bersama perangkat Desa Kalahien untuk mengukur titik koordinat batas wilayah Desa Kalahien dengan wilayah Desa Madara;
Bahwa untuk masalah pengolahan kayu dan memotong kayu di lahan tersebut saksi tidak mengetahui saksi bersama perangkat Desa Kalahien hanya mengukur untuk memastikan titik koordinat batas wilayah Desa Kalahien;
Bahwa dibandsaw tersebut tidak ada kegiatan pengolahan kayu yang ada kayu sisa lelang milik pak Silas;
Bahwa saksi melaporkan dan memberi tahu sekretaris Desa Kalahien tolong dicek apakah tempat industri Terdakwa masuk wilayah Desa Kalahien atau masuk wilayah Desa Madara;
Bahwa saksi pernah masuk kedalam pintu gerbang ada bangunan rumah;
Bahwa saksi belum pernah sampai kedalam lahan tersebut, sehingga tidak tahu ada alat berat ditempat itu;
Bahwa saksi tidak melihat aktifitas itu ada atau tidak hanya berdasarkan laporan;
Bahwa saksi tidak melihat ada bandsaw hanya berdasarkan laporan saja;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membenarkan dan membantahnya;
Saksi Nico Aprianto alias Nico anak dari Wilson E.W, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengetahui ada kegiatan perambahan hutan atau penebangan liar yang dilakukan H. Utuh (Terdakwa) dilaporkan oleh Sdr. Ari Esondi;
Bahwa saksi tidak mengetahui bentuk kegiatan yang dilakukan terdakwa;
Bahwa hasil Pemerikasaan di lapangan yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2020 menemukan hasil kayu olahan dan alat berat, namun tidak ada aktifitas dilokasi tersebut;
Bahwa wilayah lahan berbentuk setengah hutan, maksud setengah hutan sebagian wilayah masuk Desa Kalahien sebagian masuk wilayah masuk Desa Madara;
Bahwa saksi tidak tahu lahan milik Terdakwa, yang saksi ketahui masuk wilayah Desa Kalahien;
Bahwa sasi sebagai staff Desa di Kantor Desa Kalahien;
Bahwa saksi pernah masuk dan menemukan berupa bandsaw, alat berat excavator dan kayu olahan, dan berdasarkan keterangan yang saksi dapat dari yang jaga alat berat excavator bahwa alat berat excavator disewa oleh H. Utuh (Terdakwa), untuk melakukan kegiatan perambahan hutan atau menebang kayu;
Bahwa pada waktu saksi ke lapangan tidak ada aktifitas hanya ada bekas kayu olahan;
Bahwa secara teritorial sebagian masuk wilayah Desa Kalahien sebagian masuk wilayah Desa Madara namun secara kawasan itu masuk kawasan hutan;
Bahwa sepengetahuan saksi menyebutkan peta desa masuk wilayah kawasan hutan ketetapan itu dibuat dari dinas tata ruang Barito Selatan;
Bahwa berdasarkan keterangan dari operator exavator disewa H.Utuh (Terdakwa);
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membenarkan dan membantahnya;
Saksi Jaliansyah Bin Kamrani (Alm), dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah masuk pintu gerbang tersebut, dan alat berat ada berupa excavator;
Bahwa saksi tidak mengetahui Pemilik alat berat excavator tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat Pohon bekas terpotong karena saksi tidak pernah masuk kedalam hutan;
Bahwa saksi selaku Sekretaris Desa Kalahien ada laporan dari Sdr. Ari Esondi;
Bahwa setelah laporan tersebut saksi bersama perangkat desa melakukan pemeriksaan di lapangan dan ditemukan bandsaw dan ada sisa kayu olahan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Saudara Asmuri;
Bahwa dilokasi ada pintu gerbang, pintu gerbang dalam kondisi terkunci;
Bahwa pada saat saksi ke lapangan bandsaw tidak beroperasi dan tidak ada kegiatan;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membenarkan dan membantahnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yaitu Ronaldi, S.H..,M.H., yang keterangannya dibacakan sebagaimana dalam berkas berita acara pemeriksaan pendahuluan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa masalahnya sehingga dihadapkan sebagai terdakwa dieprsidangan;
Bahwa tentang pintu gerbang atau pagar setinggi 6 (enam) meter menuruti tinggi rumahnya karena didalam pagar ada bangunan rumah dan ada bangunan walet, sebelum terdakwa membeli lahan sudah ada pintu gerbang kebetulan rumah di daerah sana semua orang punya pagar seperti itu tapi kalau milik terdakwa disalahkan terdakwa tidak mengerti;
Bahwa terdakwa tidak bekerja di lokasi tersebut dan saat kejadian terdakwa tidak ada di lapangan;
Bahwa Keterangan Sdr. Asmuri menurut terdakwa di BAP semua fitnah, terdakwa tidak mengerti apa maksud Sdr. Asmuri, kebetulan terdakwa ada rumah kosong istri Asmuri berkali-kali datang menemui terdakwa dan meminta tolong untuk meminjam rumah terdakwa istrinya mau melahirkan, terdakwa pinjamkan;
Bahwa terdakwa pernah di pidana penjara selama 1 (satu) tahun di pengadilan negeri tamiang layang, karena masalah penyewaan alat berat dozer dan bukan masalah perkara kayu;
Bahwa Asal usul terdakwa memperoleh lahan dari Sdr. Silas yang bekerja sebagai Kepala Pekerjaan Umum sekarang sudah pensiun. Terdakwa kenal Sdr. Silas dari keluarga terdakwa waktu itu Sdr. Silas menawarkan tanah beliau memerlukan uang lalu terdakwa membeli seharga Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dengan luas tanah lebar 150 (seratus lima puluh) meter dan panjang 2 (dua) kilometer surat tanah berupa surat keterangan tanah (SKT);
Bahwa terdakwa bukan membeli hutan tapi membeli tanah, terdakwa membayar dan sah bagi terdakwa tapi untuk pohon kayu terdakwa tidak mengerti;
Bahwa Terdakwa beberapa kali ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Palangka Raya setelah transaksi lahan dengan Sdr. Silas terdakwa ingin menanyakan mengenai surat hutan hak dan perizinan bandsaw/industri ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Palangka Raya apakah tidak bermasalah atau tidak;
Bahwa setelah diperiksa oleh pihak Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) lokasi bandsaw salah letaknya masuk wilayah hutan produksi dan tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan dilokasi tersebut karena lokasinya tidak sesuai dengan izin yang diberikan Terdakwa merasa ditipu oleh Sdr. Silas;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki surat izin mengelola hutan yang terdakwa tanyakan ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Palangka Raya itu perizinan milik Sdr. Silas karena tidak sah terdakwa tidak pernah bekerja di lahan tersebut;
Bahwa tentang saksi Asmuri tinggal di lahan terdakwa tidak mengetahuinya, namun jika tinggal di rumah milik terdakwa itu benar, terdakwa tidak mengetahui Sdr. Asmuri bekerja karena jarak rumah terdakwa dengan Sdr. Asmuri 200 (dua ratus) meter. Terdakwa jarang di tempat kadang-kadang terdakwa pulang ke Banjarmasin kadang-kadang ke Sampit di lahan itu terdakwa tidak ada pekerjaan;
Bahwa setahu terdakwa bandsaw beroperasi waktu itu untuk kayu hasil lelang yang diambil oleh Sdr. Candra berupa kayu log bukan kayu hasil penebangan liar, terdakwa pernah ditelpon Sdr. Candra bandsaw hendak berhenti beroperasi dan kayu hasil lelang diangkut dengan menggunakan truck kalau bermasalah terdakwa tidak tidak tahu;
Bahwa terdakwa membeli tanah milik Silas sekitar tahun 2019;
Bahwa terdakwa tinggal di Buntok Kabupaten Barito Selatan kebetulan ada membeli tanah dengan Sdr. Silas suratnya lengkap sebelum membeli terdakwa tanya Kades sampai ke Camat dan benar tanah tersebut milik Sdr. Silas itu pun terpaksa membeli karena Sdr. Silas ada hutang dengan keluarga Terdakwa dari pada kehilangan uang terdakwa beli tanah tersebut;
Bahwa bandsaw milik Silas ada 1 (satu), bandsaw milik erik ada 2 (dua) bandsaw milik Silas berhenti beroperasi;
Bahwa terdakwa membeli bandsawnya setelah membeli terdakwa membawa surat izin ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Palangka Raya berupa Pengolahan Data (RPD), Surat Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Izin Usaha untuk dicek ternyata hasilnya bandsaw tersebut salah letak dan surat-suratnya masih berada Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Palangka Raya;
Bahwa di lokasi bandsaw milik Silas adalah tanah Hak Pengelolaan Hutan (HPL);
Bahwa terdakwa membeli tanah Silas bukan dengan alat beratnya yang ada 2 (dua) bandsaw, 3 (tiga) bangunan rumah dan1 (satu) bangunan walet;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik alat erat tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu Sdr. Asmuri datang membawa 14 (empat belas) orang;
Bahwa Sdr. Asmuri bekerja di belakang bukan di tanah terdakwa;
Bahwa kayu lelang yang dikerjakan Kayu lelang dari Sdr. Silas, dulu Sdr. Silas pekerja kayu ditangkap oleh Polres Buntok lalu dilelang berjumlah kurang lebih 900 (sembilan ratus) kubik itulah yang dikerjakan oleh Candra dan Erik;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui Sdr. Asmuri bekerja di situ;
Bahwa Sdr. Asmuri memasuki area tanah Terdakwa sedangkan pintu gerbang Terdakwa terkunci, dikarenakan di samping pintu gerbang tanah terdakwa ada jalan, melewati jalan tersebut bisa menuju ke area belakang;
Bahwa terdakwa tidak melihat sdr Asmuni membawa alat penebangan, setelah terdakwa memberi izin tinggal kepada istri Sdr. Asmuri lalu terdakwa pergi ke Banjarmasin dan tidak mengetahuinya lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah memberi izin kepada Sdr. Asmuri;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70,
1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800,
1 (satu) buah meteran,
1 (satu) buah kikir,
1 (satu) buah bar Chainsaw kecil,
2 (dua) buah rantai Chainsaw kecil,
1 (satu) buah rantai Chainsaw besar,
1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli,
1 (satu) buah palu,
1 (satu) buah kunci pas 21,
1 (satu) buah kunci pas 10,
1 (satu) buah jangka siku,
2 (dua) buah jangka pengukur belahan kayu,
1 (satu) buah jangka besi pengait kayu,
2 (dua) buah jangka besi penahan kayu, dan
Kayu gergajian jenis Meranti Merah termasuk ke dalam kelompok jenis Meranti sebanyak 65 (enam puluh lima) keping dengan voloume 1,0146 M3 (satu koma nol satu empat enam meter kubik)
1 (satu) potong sampel kayu bulat jenis Meranti Merah termasuk kedalam kelompok jenis Meranti dengan diameter 46 cm
1 (satu) potong sampel kayu pacakan sortimen kayu olahan jenis Meranti Merah termasuk kedalam kelompok jenis Meranti
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Pernyerahan Tanah
1 (satu) lembar fotokopi Surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh petugas Desa Kalahien
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembelian lahan/tanah an. SYAHRUDIN
1 (satu) buah rantai
1 (satu) buah gembok
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Tim melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan pada hari Senin, tanggal 6 September 2021 sekitar Pukul 15.45 WIB bertempat di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa benar saksi melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST.146/BPPHLHK-IV-SWI/9/2021 tanggal 6 September 2021 dilaksanakan oleh 19 (Sembilan belas) orang personil termasuk personil dari Korwas PPNS Polda Kalteng dan personil TNI AD KOREM 102 Panju Panjung;
Bahwa benar pada saat melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan Tim menemukan 1 (satu) orang yang sedang melakukan pemotongan kayu, dari hasil pemeriksaan diketahui orang tersebut bernama Sdr. Asmuri Bin Abdul Sani (Alm), yang sedang melakukan penebangan dan membelah batang pohon secara tidak sah dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, dan membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
bahwa selanjutnya Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor SPORC di Palangka Raya untuk diperiksa;
bahwa benar barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa:
1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70.
1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800.
1 (satu) buah meteran.
1 (satu) buah kikir.
1 (satu) buah bar Chainsaw kecil.
2 (dua) buah rantai Chainsaw kecil.
1 (satu) buah rantai Chaisaw besar.
1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli.
1 (satu) buah palu.
1 (satu) buah kunci pas 18-21.
1 (satu) buah kunci pas 10.
1 (satu) buah jangka siku.
(dua) buah jangka pengukur belahan kayu.
1 (satu) buah jangka besi pengait kayu.
2 (dua) buah jangka besi penahan kayu.
65 (enam puluh lima) potong kayu olahan.
Bahwa benar pada saat Tim melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan Sdr. Asmuri tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pembelahan batang pohon dalam kawasan hutan (Hutan Produksi Terbatas) di wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan dengan menggunakan alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon yakni 2 (dua) unit Chainsaw dan peralatan lainnya;
Bahwa benar menurut pengakuan Sdr. Asmuri pohon yang sudah ditebang sekitar 50 (lima puluh) pohon dengan diameter sekitar 50 (lima puluh) centimeter dan sampai diameter 25 (dua puluh lima) centimeter;
Bahwa benar pada saat Tim melaksanakan Operasi di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan Lokasi tempat Sdr. Asmuri melakukan penebangan kayu masuk pada titik koordinat S 01°34’7” dan E 114°39’1” yaitu kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK. 529/Menhut-II/2012 Tanggal 25 September 2012 yang overlaykan ke dalam peta kawasan hutan Provinsi Kalimantan Tengah melalui aplikasi ArcGis;
Bahwa benar menurut Sdr. Asmuri ia melakukan kegiatan menebang pohon dan membelah batang pohon dalam kawasan hutan (HPT) di wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, dan terdakwa yang bertempat tinggal dipinggir jalan Trans Palangka Raya Buntok dengan jarak kurang lebih 100 meter dari rumah/pondok tempat Ia tinggal di pintu gerbang jalan masuk ke lokasi/lahan milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa benar Terdakwa tidak ada di tempat kejadian kemudian dilakukan pemanggilan terhadap Terdakwa namun tidak ada respon dari Terdakwa , kemudian meminta bantuan ke Polda Kalteng;
Bahwa benar disekitar tempat kejadian ditemukan bangunan pondok tempat beristirahat, bekas sawmill tempat pengergajian kayu menurut pengakuan Sdr. Asmuri merupakan milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa benar menurut pengakuan Sdr. Asmuri ia pernah menjual kepada masyarakat kayu olahan yang diperoleh dari hasil penebangan dan pengolahan kayu dari dalam kawasan hutan di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa benar menurut pengakuan Sdr. Asmuri menjual kayu olahan per batang dengan ukuran 5x7 cm dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) papan 20x20 cm dengan harga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) kasau 5x5 cm harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa benar tentang Pernyataan Pernyerahan Tanah, 1 (satu) lembar fotokopi Surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh petugas Desa Kalahien, 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembelian lahan/tanah atas nama Syahrudin yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa benar ada waktu Asmuri ditangkap, Asmuri mengatakan lahan tersebut milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa benar barang bukti yang diamankan adalah milik Asmuri yang dieprlihatkan dipersidangan;
Bahwa benar menurut Sdr. Asmuri barang bukti yang diamankan adalah milik Sdr. Asmuri;
Bahwa benar hutan produksi terbatas tidak bisa dikuasai secara perorangan;
Bahwa benar kegiatan penebangan kayu berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK.10/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/9/2021, tanggal 6 September 2021 yang dilakukan oleh Sdr. Asmuri;
Bahwa benar Lokasi penebangan kayu tersebut masuk dalam hutan produksi terbatas;
Bahwa benardidalam kawasan hutan tersebut tumbuh berupa pepohonan dengan diameter rata-rata 30 cm sampai dengan 50 cm dengan jenis kelompok Meranti, Rimba Campuran;
Bahwa benar saksi Asmuri menebang pohon di kawasan hutan sekitar bulan Maret 2021, untuk membangun rumah;;
Bahwa benar peralatan yang saksi gunakan untuk menebang pohon berupa Chainsaw;
Bahwa benar saksi Asmuri tidak ada memberi uang kepada H. Utuh (Terdakwa) dari hasil penebangan pohon tersebut;
Bahwa benar saksi Asmuri tertangkap tangan pada saat melakukan kegiatan mengolah kayu log memotong atau membelah pohon untuk dijadikan kayu masak berupa papan, kasau dan balok;
Bahwa benar lokasi berada didalam kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa benar saksi tinggal di pondok milik H. Utuh (Terdakwa);
Bahwa benar Terdakwa tidak berada di lokasi pada saat Tim datang melakukan Kegiatan Operasi kawasan hutan;
Bahwa benar tentang pintu gerbang atau pagar setinggi 6 (enam) meter menuruti tinggi rumahnya karena didalam pagar ada bangunan rumah dan ada bangunan walet, sebelum terdakwa membeli lahan sudah ada pintu gerbang kebetulan rumah di daerah sana semua orang punya pagar seperti itu tapi kalau milik terdakwa disalahkan terdakwa tidak mengerti;
Bahwa benar terdakwa tidak bekerja di lokasi tersebut dan saat kejadian terdakwa tidak ada di lapangan;
Bahwa benar terdakwa pernah di pidana penjara selama 1 (satu) tahun di pengadilan tamiang layang, karena masalah penyewaan alat berat dozer dan bukan masalah perkara kayu;
Bahwa Asal usul terdakwa memperoleh lahan dari Sdr. Silas yang bekerja sebagai Kepala Pekerjaan Umum sekarang sudah pensiun. Terdakwa kenal Sdr. Silas dari keluarga terdakwa waktu itu Sdr. Silas menawarkan tanah beliau memerlukan uang lalu terdakwa membeli seharga Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dengan luas tanah lebar 150 (seratus lima puluh) meter dan panjang 2 (dua) kilometer surat tanah berupa surat keterangan tanah (SKT);
Bahwa benar Terdakwa beberapa kali ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Palangka Raya setelah transaksi lahan dengan Sdr. Silas terdakwa ingin menanyakan mengenai surat hutan hak dan perizinan bandsaw/industri ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Palangka Raya apakah tidak bermasalah atau tidak;
Bahwa benar setelah diperiksa oleh pihak Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) lokasi bandsaw salah letaknya masuk wilayah hutan produksi dan tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan dilokasi tersebut karena lokasinya tidak sesuai dengan izin yang diberikan Terdakwa merasa ditipu oleh Sdr. Silas;
Bahwa benar terdakwa tidak ada memiliki surat izin mengelola hutan yang terdakwa tanyakan ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Palangka Raya itu perizinan milik Sdr. Silas karena tidak sah terdakwa tidak pernah bekerja di lahan tersebut;
Bahwa benar setahu terdakwa bandsaw beroperasi waktu itu untuk kayu hasil lelang yang diambil oleh Sdr. Candra berupa kayu log bukan kayu hasil penebangan liar, terdakwa pernah ditelpon Sdr. Candra bandsaw hendak berhenti beroperasi dan kayu hasil lelang diangkut dengan menggunakan truck kalau bermasalah terdakwa tidak tidak tahu;
Bahwa benar terdakwa membeli tanah milik Silas sekitar tahun 2019;
Bahwa benar terdakwa tinggal di Buntok Kabupaten Barito Selatan kebetulan ada membeli tanah dengan Sdr. Silas suratnya lengkap sebelum membeli terdakwa tanya Kades sampai ke Camat dan benar tanah tersebut milik Sdr. Silas itu pun terpaksa membeli karena Sdr. Silas ada hutang dengan keluarga Terdakwa dari pada kehilangan uang terdakwa beli tanah tersebut;
Bahwa benar Bandsaw milik Silas ada 1 (satu), bandsaw milik erik ada 2 (dua) bandsaw milik Silas berhenti beroperasi ;
Bahwa benar di lokasi bandsaw milik Silas adalah tanah Hak Pengelolaan Hutan(HPL);Bahwa benar terdakwa tidak melihat sdr Asmuni membawa alat penebangan, setelah terdakwa memberi izin tinggal kepada istri Sdr. Asmuri lalu terdakwa pergi ke Banjarmasin dan tidak mengetahuinya lagi;
Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Orang perseorangan.
Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha;
Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan
Ad. 1. Unsur Orang Perseorangan;
Menimbang, bahwa unsur orang perseorangan merupakan bagian dari setiap orang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 12 UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Terorganisasi sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 anga 6 UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut subyek hukum dalam perkara perusakan hutan adalah ditentukan secara khusus dan dalam perkara aquo yaitu orang perseorangan yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa SYAHRUDIN alias H. UTUH bin ALWI sebagai subyek hukum selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana perusakan hutan, hakim memperoleh fakta hukum yang menyatakan bahwa saksi JUNAIDI Bin (Alm) ASRIAN SADI, saksi DWI PURWONO, S.H. Bin SULISTIYO dan saksi BUDI SUHARTA Anak Dari (Alm) IWIL NOMAN, yang merupakan petugas yang melakukan penangkapan terhadap saksi ASMURI Bin (Alm) ABDUL SANI yang telah melakukan kegiatan penebangan dan membelah batang pohon secara tidak sah dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, dan membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat pada hari Senin tanggal 6 September 2021 di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya berada pada titik koordinat S 01°34’7” dan E 114°39’1 ;
Menimbang, bahwa saksi JUNAIDI Bin (Alm) ASRIAN SADI, saksi DWI PURWONO, S.H. Bin SULISTIYO dan saksi BUDI SUHARTA Anak Dari (Alm) IWIL NOMAN mendapatkan keterangan dari saksi ASMURI Bin (Alm) ABDUL SANI bahwa terdakwa SYAHRUDIN Alias H. UTUH Bin ALWI merupakan pemilik lahan yang menjadi tempat ASMURI BIN (ALM) ABDUL SANI untuk melakukan kegiatan menebang pohon dan membelah batang pohon. Hal ini dibuktikan dengan adanya pintu gerbang yang terkunci untuk membatasi akses menuju ke lokasi tempat kejadian perkara yang hanya bisa dilalui bila memperoleh izin dari terdakwa SYAHRUDIN Alias H. UTUH Bin ALWI. Di sekitar tempat kejadian perkara juga ditemukan bangunan sawmill yang berdasarkan keterangan ASMURI Bin (Alm) ABDUL SANI merupakan milik terdakwa SYAHRUDIN Alias H. UTUH Bin ALWI ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ASMURI BIN (ALM) ABDUL SANI di dalam persidangan menerangkan bahwa perbuatan yang saksi ASMURI BIN (ALM) ABDUL SANI lakukan di dalam kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya berada pada titik koordinat S 01°34’7” dan E 114°39’1, adalah atas inisiatif sendiri dan terdakwa SYAHRUDIN Alias H. UTUH Bin ALWI tidak pernah memberi ijin ataupun menyuruh saksi ASMURI BIN (ALM) ABDUL SANI ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan dari saksi ARI ESONDI Bin D. MARSON (Alm) yang menerangkan bahwa terdakwa SYAHRUDIN ALS H. UTUH BIN ALWI memiliki 2 unit bandsaw di lahan miliknya di Desa Madara. Lahan miliknya itu terletak pinggir jalan Palangka Raya – Buntok dengan ukuran 150 x 3000 m. Di dalamnya terdapat 3 unit bandsaw tetapi hanya 2 yang dimiliki oleh Sdr. SYAHRUDIN ALS H. UTUH BIN ALWI, 1 unit lainnya adalah milik orang lain ;
Menimbang, bahwa saksi ARI ESONDI Bin D. MARSON (Alm) yang menerangkan bahwa saat ini bandsaw tersebut sudah tidak aktif, terakhir aktif sekitar awal tahun 2021, saksi sudah tidak ingat lagi kapan persisnya. Pada saat itu bandsaw milik terdakwa SYAHRUDIN ALS H. UTUH BIN ALWI sempat aktif karena memperoleh bahan baku dari kayu lelang ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut maka akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi JUNAIDI Bin (Alm) ASRIAN SADI, saksi DWI PURWONO, S.H. Bin SULISTIYO dan saksi BUDI SUHARTA Anak Dari (Alm) IWIL NOMAN yang menjelaskan adanya hubungan hukum antara saksi ASMURI BIN (ALM) ABDUL SANI dengan terdakwa SYAHRUDIN ALS H. UTUH BIN ALWI hanya diperoleh dari keterangan saksi ASMURI BIN (ALM) ABDUL SANI semata, tanpa di dukung dengan alat bukti yang lain, sedangkan di dalam persidangan saksi ASMURI BIN (ALM) ABDUL SANI, memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangannya di dalam BAP dan di depan persidangan menyatakan bahwa terdakwa SYAHRUDIN alias H. UTUH bin ALWI tidak pernah memberi ijin atau pun menyuruh saksi ASMURI BIN (ALM) ABDUL SANI melakukan penebangan pohon;
Menimbang, bahwa Pasal 187 huruf a KUHAP mengatur bahwa berita acara, termasuk berita acara pemeriksaan saksi (BAP Saksi) merupakan alat bukti surat. Mengenai BAP Saksi sebagai alat bukti surat dikuatkan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing. Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung ini memberi penegasan bahwa berita acara, termasuk berita acara pemeriksaan saksi, bukan hanya sekedar pedoman hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana, melainkan sebuah alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian. Dalam hal ini merujuk pada Pasal 187 huruf a KUHAP BAP merupakan alat bukti surat, termasuk juga berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat di luar negeri oleh pejabat asing.
Menimbang, bahwa pendapat banyak ahli hukum juga setuju bahwa BAP Saksi sebagai alat bukti surat berdasarkan Pasal 187 huruf a KUHAP. Bahkan R. Soesilo dalam berbagai buku yang ia tulis, menyatakan bahwa BAP Saksi merupakan alat bukti keterangan saksi. R. Soesilo mengatakan pendapatnya, sebagai berikut:
Sesungguhnya berita acara itu dapat disamakan dengan suatu keterangan saksi yang tertulis, bahkan nilainya sebagai alat bukti lebih besar daripada kesaksian untuk membuktikan kesalahan terdakwa, oleh karena berita acara itu dibuat oleh pegawai penyidik yang oleh undang-undang diwajibkan untuk itu. Pada hakekatnya berita acara itu adalah suatu keterangan saksi yang oleh undang-undang diberi nilai sebagai bukti yang sah.
Menimbang, bahwa bahwa seorang saksi ketika memberikan keterangan di depan persidangan, dapat menarik/mencabut keterangannya yang telah dia berikan di dalam berita acara pemeriksaan saksi (BAP Saksi) yang dibuat oleh penyidik. Tidak ada pengaturan di KUHAP mengenai hal keterangan saksi yang “ditarik/dicabut” di muka persidangan. Jika seorang saksi “menarik/mencabut” keterangannya dalam berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat penyidik, maka berlakulah ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, fungsi keterangan saksi tersebut pada berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat penyidik dapat menjadi alat bukti petunjuk (Pasal 188 ayat [2] KUHAP).
Menimbang, bahwa keterangan saksi di depan persidangan berbeda dengan keterangan yang saksi berikan pada tahap penyidikan, yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan saksi. Apabila terjadi perbedaan keterangan seperti ini, maka keterangan di depan persidanganlah yang lebih diutamakan. Berdasar Pasal 163 KUHAP, saksi boleh memberikan keterangan yang berbeda dengan yang terdapat pada BAP Saksi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap keterangan saksi ASMURI BIN (ALM) ABDUL SANI yang diberikan di dalam persidangan dapat diterima menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terkait alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat mengenai alat bukti yang sah yaitu diantaranya :
Keterangan saksi ;
Keterangan ahli ;
Surat ;
Petunjuk ;
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa bila dikaitkan dengan keterangan terdakwa di dalam persidangan dimana terdakwa telah memberikan keterangan bahwa terdakwa tidak pernah memberi ijin atau pun menyuruh saksi ASMURI BIN (ALM) ABDUL SANI untuk melakukan penebangan pohon di dalam areal hutan produksi terbatas tersebut ;
Menimbang, bahwa maka kedudukan keterangan saksi ASMURI BIN (ALM) ABDUL SANI kemudian di dukung dengan alat bukti lain yakni keterangan terdakwa SYAHRUDIN alias H. UTUH bin ALWI sehingga dengan demikian maka terhadap fakta hukum yang terjadi adalah bahwa saksi ASMURI BIN (ALM) ABDUL SANI telah melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri dan tidak ada keterkaitan dengan terdakwa SYAHRUDIN alias H. UTUH bin ALWI ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ARI ESONDI Bin D. MARSON (Alm) yang menjelaskan bahwa :
Bahwa saksi pernah mendengar mengenai banyaknya pengolahan kayu di lahan milik Sdr. SYAHRUDIN ALS H. UTUH BIN ALWI. Kegiatan tersebut dilakukan oleh masyarakat sekitar Desa Madara yang melakukan pengolahan kayu untuk kebutuhan sendiri dan dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 anga 6 UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan terkait dengan maksud Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ARI ESONDI Bin D. MARSON (Alm) tersebut dapat dijadikan petunjuk bahwa terdakwa tidak melakukan penebangan kayu karena yang melakukan penebangan kayu adalah masyarakat sekitar Desa Madara yang melakukan pengolahan kayu untuk kebutuhan sendiri, dan hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian terorganisasi;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan telah diatur khusus dalam pasal 11 UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu:
Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi;
Perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersamasama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan;
Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial;
Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa atas uraian tersebut diatas, maka hakim berpendapat unsur orang perseorangan tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu tidak terbukti, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Orang perorangan;
Unsur Dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang ;
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa unsur orang perorangan telah dibuktikan dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tidak terpenuhi, maka hakim berpendapat secara mutatis mutandis hakim mengambil alih seluruh pertimbangan tentang unsur orang perorangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan menyatakan unsur Orang Perorangan, tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70,
1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800,
1 (satu) buah meteran,
1 (satu) buah kikir,
1 (satu) buah bar Chainsaw kecil,
2 (dua) buah rantai Chainsaw kecil,
1 (satu) buah rantai Chainsaw besar,
1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli,
1 (satu) buah palu,
1 (satu) buah kunci pas 21,
1 (satu) buah kunci pas 10,
1 (satu) buah jangka siku,
2 (dua) buah jangka pengukur belahan kayu,
1 (satu) buah jangka besi pengait kayu,
2 (dua) buah jangka besi penahan kayu,
1 (satu) potong sampel kayu bulat jenis Meranti Merah termasuk kedalam kelompok jenis Meranti dengan diameter 46 cm
1 (satu) potong sampel kayu pacakan sortimen kayu olahan jenis Meranti Merah termasuk kedalam kelompok jenis Meranti
1 (satu) buah rantai
1 (satu) buah gembok
adalah merupakan barang bukti yang disita dari saksi Asmuri Bin Abdul sani, dan dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara terdakwa, dan kesemua barang bukti tersebut adalah milik saksi Asmuri Bin Abdul Sani yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana berupa penebangan pohon dikawasan hutan tanpa memiliki ijin, maka barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan :
Kayu gergajian jenis Meranti Merah termasuk ke dalam kelompok jenis Meranti sebanyak 65 (enam puluh lima) keping dengan voloume 1,0146 m³ (satu koma nol satu empat enam meter kubik), adalah hasil dari perbuatan pidana penebangan pohon dikawasan hutan tanpa ijin, namun memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti ini haruslah dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Pernyerahan Tanah
1 (satu) lembar fotokopi Surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh petugas Desa Kalahien
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembelian lahan/tanah an. SYAHRUDIN
Adalah barang bukti yang merupakan fotocopy dari dokumen-dokumen milik terdakwa, namun karena dokumen tersebut adalah milik terdakwa, maka patutlah agar kiranya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Syahrudin alias H. Utuh Bin Alwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Membebaskan terdakwa Syahrudin alias H. Utuh Bin Alwi oleh karena itu dari dakwaan Kesatu tersebut;
Menyatakan terdakwa Syahrudin alias H. Utuh Bin Alwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Membebaskan terdakwa Syahrudin alias H. Utuh Bin Alwi oleh karena itu dari dakwaan Kedua tersebut;
Memerintahkan agar terdakwa Syahrudin alias H. Utuh Bin Alwi segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70,
1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800,
1 (satu) buah meteran,
1 (satu) buah kikir,
1 (satu) buah bar Chainsaw kecil,
2 (dua) buah rantai Chainsaw kecil,
1 (satu) buah rantai Chainsaw besar,
1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli,
1 (satu) buah palu,
1 (satu) buah kunci pas 21,
1 (satu) buah kunci pas 10,
1 (satu) buah jangka siku,
2 (dua) buah jangka pengukur belahan kayu,
1 (satu) buah jangka besi pengait kayu,
2 (dua) buah jangka besi penahan kayu,
1 (satu) potong sampel kayu bulat jenis Meranti Merah termasuk kedalam kelompok jenis Meranti dengan diameter 46 cm
1 (satu) potong sampel kayu pacakan sortimen kayu olahan jenis Meranti Merah termasuk kedalam kelompok jenis Meranti
1 (satu) buah rantai
1 (satu) buah gembok
Dirampas untuk dimusnahkan
Kayu gergajian jenis Meranti Merah termasuk ke dalam kelompok jenis Meranti sebanyak 65 (enam puluh lima) keping dengan voloume 1,0146 m³ (satu koma nol satu empat enam meter kubik)
Dirampas untuk negara
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Pernyerahan Tanah
1 (satu) lembar fotokopi Surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh petugas Desa Kalahien
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembelian lahan/tanah an. SYAHRUDIN
Dikembalikan kepada terdakwa Syahrudin alias H. Utuh Bin Alwi
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Kamis, tanggal 31 maret 2022, oleh kami, Heru Setiyadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Syamsuni, S.H., M.Kn., Erhammudin, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lianova, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta dihadiri oleh Dwinanto Agung Wibowo, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Syamsuni, S.H., M.Kn. Erhammudin, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Heru Setiyadi, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Lianova, S.H.