MENGADILI : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi para Turut Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk memenuhi kewajibannya menandatangani Akte Jual Beli (AJB) atau Surat Pelepasan Hak (SPH) atas objek Tanah Griya Bukit Antang Sejahtera Blok D No. 8, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Penggugat, dimana bila Tergugat tidak secara sukarela melaksanakan hukuman ini, maka putusan ini berlaku sebagai Surat Kuasa Mutlak untuk melakukan peralihan hak atas tanah objek sengketa kepada pihak Penggugat, untuk dialihkan hak kepemilikannya kepada nama Para Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi kewajibannya menandatangani Akte Jual Beli (AJB) atau Surat Pelepasan Hak (SPH) atas objek Tanah Griya Bukit Antang Sejahtera Blok E No. 7 dan Blok E No. 8, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Penggugat, dimana bila Para Tergugat tidak secara sukarela melaksanakan hukuman ini, maka putusan ini berlaku sebagai Surat Kuasa Mutlak untuk melakukan peralihan hak atas tanah objek sengketa kepada pihak Penggugat, untuk dialihkan hak kepemilikannya kepada nama Para Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi kewajibannya menandatangani Akte Jual Beli (AJB) atau Surat Pelepasan Hak (SPH) atas objek Tanah Griya Bukit Antang Sejahtera Blok D No. 10, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Penggugat, dimana bila Para Tergugat tidak secara sukarela melaksanakan hukuman ini, maka putusan ini berlaku sebagai Surat Kuasa Mutlak untuk melakukan peralihan hak atas tanah objek sengketa kepada pihak Penggugat, untuk dialihkan hak kepemilikannya kepada nama Para Penggugat; Menyatakan perbuatan-perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan Wanprestasi; Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat jaminan kredit antara tergugat I dan Tergugat II kepada Turut Tergugat I sepanjang mengenai objek Sertifikat hak milik Perumahan Griya Bukit Antang Sejahtera Blok D Nomor 8, Blok D Nomor 10, Blok E Nomor 7 dan Blok E Nomor 8, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar; Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat hak milik Perumahan Griya Bukit Antang Sejahtera Blok D Nomor 8, Blok D Nomor 10, Blok E Nomor 7 dan Blok E Nomor 8, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar kepada Para Penggugat; Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III atas ke (4) empat objek yang terletak di Perumahan Griya Bukit Antang Sejahtera Blok D Nomor 8, Blok D Nomor 10, Blok E Nomor 7 dan Blok E Nomor 8, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar; Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat bila Tergugat I, Tergugat II lalai dalam menandatangani akta jual beli dengan Para Penggugat dan Turut Tergugat I lalai memberikan Sertifikat hak miik yang menjadi objek gugatan tersebut kepada Penggugat Terhitung mulai sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap; Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 3.820.000,- (Tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Menolak Gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;