89/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUCHAMMAD ARIFIN, S.H Terdakwa: AFRIZAL ALS AF BIN SULAIMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Afrizal Als Af Bin Sulaiman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api dan amunisi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm; 1 ( satu) bilah pisau bersarung warna cokelat bergagang kayu warna cokelat; 1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker bermotif bertuliskan Magma berikut 6 (enam) buah kunci leter T; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Afrizal Als Af Bin Sulaiman;
2. Tempat lahir : OKU Timur;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 26 Juni 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Way Siau Rt. 005 Rw. 005 Desa Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ilir Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Desember 2021:
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan tanggal 17 Maret 2022;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 18 Maret 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 89/Pen.Pid/2022/PN Bta tanggal 16 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 89/Pen.Pid/2021/PN Bta tanggal 16 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Afrizal Als Af Bin Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa atau menguasai senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Afrizal Als Af Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm;
1 ( satu) bilah pisau bersarung warna cokelat bergagang kayu warna cokelat; dan;
1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker bermotif bertuliskan Magma berikut 6 (enam) buah kunci leter T, semuanya dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa Afrizal Als Af Bin Sulaiman, pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2021, sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2021 bertempat di rumah teman terdakwa Afrizal Als Af Bin Sulaiman yang beralamat di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 sekira jam 17.30 Wib saat itu terdakwa Afrizal Als Af datang ke rumah teman terdakwa yang beralamat di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, kemudian terdakwa Afrizal Als Af beristirahat didalam kamar rumah tersebut dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang coklat dan 6 (enam) butir amunisi 9 mm yang dipinjam terdakwa Afrizal Als Af Dari Sdr. Saprudin Als Din Pangeran (DPO) dibawah kasur tempat tidur, sedangkan 1 (satu) bilah pisau bersarung warna coklat bergagang kayu warna coklat miliknya diletakkan diatas kasur. Selanjutnya datang saksi Adi Saputra Bin Buchori (Alm) bersama saksi Muhammad Kartono Bin Soleh (masing-masing merupakan anggota Polsek Madang Suku II) dan rekan lainnya sedang melakukan patroli dan telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai rumah tersebut yang akan dijadikan tempat pesta sabu, setelah itu terdakwa Afrizal Als Af mecoba berlari keluar melalui pintu kamar namun ada anggota kepolisian yang berjaga dibagian depan, kemudian terdakwa Afrizal Als Af masuk kembali kedalam kamar dan melarikan diri dengan cara menerobos kaca jendela kamar hingga kacanya pecah.
Bahwa setelah terdakwa Afrizal Als Af berhasil keluar melalui jendela kamar tersebut terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Adi Saputra Bin Buchori (Alm) bersama saksi Muhammad Kartono Bin Soleh (masing-masing merupakan anggot Polsek Madang Suku II) dan rekan lainnya, kemudian membawa terdakwa Afrizal Als Af kembali masuk kedalam kamar tersebut dan pada saat melakukan penggeledahan saksi Adi Saputra Bin Buchori menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang coklat dan 6 (enam) butir amunisi 9 mm yang disimpan terdakwa Afrizal Als Af dibawah kasur tempat tidur dan saksi Muhammad Kartono Bin Soleh menemukan 1 (satu) bilah pisau bersarung warna coklat bergagang kayu warna coklat yang diletakkan diatas kasur serta 2 (dua) buah kunci leter T yang disimpan terdakwa Afrizal Als Af dalam lemari dan 4 (empat) buah kunci leter T dalam tas sandang warna biru dongker bermotif bertuliskan Magma, selanjutnya terdakwa Afrizal Als Af beserta barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk proses selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 180 / BSF / 2021 hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T., M.T. dan Anton Satrio, S. Psi. serta diketahui oleh H.Yusuf Suprapto, S.H. selaku Komisaris Besar Polisi menerangkan hasil uji laboratorium atas barang bukti :
1 (Satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB);
6 (enam) butir peluru kaliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB);
Kesimpulan :
Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Adapun tujuan terdakwa mempunyai dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan tersebut untuk menjaga diri bukan untuk dipergunakan yang berkaitan dengan pekerjaan terdakwa, serta terdakwa mempunyai dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Atau:
Kedua:
Bahwa terdakwa Afrizal Als Af Bin Sulaiman, pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2021, sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2021 bertempat di rumah teman terdakwa Afrizal Als Af Bin Sulaiman yang beralamat di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 sekira jam 17.30 Wib saat itu terdakwa Afrizal Als Af datang ke rumah teman terdakwa yang beralamat di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, kemudian terdakwa Afrizal Als Af beristirahat didalam kamar rumah tersebut dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang coklat dan 6 (enam) butir amunisi 9 mm yang dipinjam terdakwa Afrizal Als Af dari Sdr. Saprudin Als Din Pangeran (DPO) dibawah kasur tempat tidur, sedangkan senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau bersarung warna coklat bergagang kayu warna coklat yang dibawanya diletakkan diatas kasur. Selanjutnya datang saksi Adi Saputra Bin Buchori (Alm) bersama saksi Muhammad Kartono Bin Soleh (masing-masing merupakan anggota Polsek Madang Suku II) dan rekan lainnya sedang melakukan patroli dan telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai rumah tersebut yang akan dijadikan tempat pesta sabu, setelah itu terdakwa Afrizal Als Af mecoba berlari keluar melalui pintu kamar namun ada anggota kepolisian yang berjaga dibagian depan, kemudian terdakwa Afrizal Als Af masuk kembali kedalam kamar dan melarikan diri dengan cara menerobos kaca jendela kamar hingga kacanya pecah.
Bahwa setelah terdakwa Afrizal Als Af berhasil keluar melalui jendela kamar tersebut terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Adi Saputra Bin Buchori (Alm) bersama saksi Muhammad Kartono Bin Soleh (masing-masing merupakan anggot Polsek Madang Suku II) dan rekan lainnya, kemudian membawa terdakwa Afrizal Als Af kembali masuk kedalam kamar tersebut dan pada saat melakukan penggeledahan saksi Adi Saputra Bin Buchori menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang coklat dan 6 (enam) butir amunisi 9 mm yang disimpan terdakwa Afrizal Als Af dibawah kasur tempat tidur dan saksi Muhammad Kartono Bin Soleh menemukan senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau bersarung warna coklat bergagang kayu warna coklat yang diakui milik terdakwa Afrizal Als Af dari Sdr. Saprudin Als Din Pangeran (DPO) yang diletakkan diatas kasur serta 2 (dua) buah kunci leter T yang disimpan terdakwa Afrizal Als Af dalam lemari dan 4 (empat) buah kunci leter T dalam tas sandang warna biru dongker bermotif bertuliskan Magma, selanjutnya terdakwa Afrizal Als Af beserta barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk proses selanjutnya;
Adapun tujuan terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis pisau tersebut untuk menjaga diri bukan untuk dipergunakan yang berkaitan dengan pekerjaan terdakwa dan senjata penusuk tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib, serta terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis pisau tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Adi Saputra Bin Buchori (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
- Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Penangkapan tersebut dilakukan oleh Saksi bersama-sama dengan saksi Muhammad Kartono dan rekan Saksi lainnya pada tanggal 10 Desember 2021 pukul 18.00 wib bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II;
- Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang menyatakan bahwasanya di dalam rumah tersebut terdapat orang yang hendak melakukan pesta sabu;
- Bahwa pada saat dilakukan penyergapan, salah satu orang yang berada dalam rumah tersebut melarikan diri;
- Bahwa kemudian Saksi dan saksi Muhammad Kartono serta rekan Saksi lainnya masuk ke dalam kamar rumah tersebut dan menemukan Terdakwa yang pada saat itu sempat melarikan diri dan berhasil keluar rumah dengan menerobos kaca jendela kamar hingga kaca jendela pecah;
- Bahwa akan tetapi Terdakwa berhasil diamankan oleh tim patroli kemudian Terdakwa dibawa masuk ke dalam rumah tempat kamar istirahat Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan;
- Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan dari bawah Kasur barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm yang diakui Terdakwa diperolehnya dengan cara meminjam dari temannya yang bernama saudara Sapridin Als Din Pangeran (DPO);
- Bahwa selanjutnya ditemukan pula di atas kasur, barang bukti berupa senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau bersarung cokelat bergagang kayu yang diakui Terdakwa sebagai miliknya yang dibawa dari rumah;
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa senjata api dan senjata penusuk tersebut dipergunakan untuk menjaga diri;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai senjata api dan senjata penusuk tersebut;
- Bahwa kemudian saksi Muhammad Kartono juga menemukan tas sandang yang berisikan 4 (empat) butir kunci leter T dan 2 (dua) buah kunci leter T yang disimpan dalam lemari plastik di kamar tersebut yang diakui Terdakwa milik temannya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Madang Suku II untuk proses selanjutnya;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm, 1 ( satu) bilah pisau bersarung warna cokelat bergagang kayu warna cokelat; dan 1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker bermotif bertuliskan Magma berikut 6 (enam) buah kunci leter T yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa pada saat dilakukan Penangkapan;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Muhammad Kartono, S.E Bin Soleh dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
- Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Penangkapan tersebut dilakukan oleh Saksi bersama-sama dengan saksi Adi Saputra dan rekan Saksi lainnya pada tanggal 10 Desember 2021 pukul 18.00 wib bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II;
- Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang menyatakan bahwasanya di dalam rumah tersebut terdapat orang yang hendak melakukan pesta sabu;
- Bahwa pada saat dilakukan penyergapan, salah satu orang yang berada dalam rumah tersebut melarikan diri;
- Bahwa kemudian Saksi dan saksi Muhammad Kartono serta rekan Saksi lainnya masuk ke dalam kamar rumah tersebut dan menemukan Terdakwa yang pada saat itu sempat melarikan diri dan berhasil keluar rumah dengan menerobos kaca jendela kamar hingga kaca jendela pecah;
- Bahwa akan tetapi Terdakwa berhasil diamankan oleh tim patroli kemudian Terdakwa dibawa masuk ke dalam rumah tempat kamar istirahat Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan;
- Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan dari bawah Kasur barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm yang diakui Terdakwa diperolehnya dengan cara meminjam dari temannya yang bernama saudara Sapridin Als Din Pangeran (DPO);
- Bahwa selanjutnya ditemukan pula di atas kasur, barang bukti berupa senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau bersarung cokelat bergagang kayu yang diakui Terdakwa sebagai miliknya yang dibawa dari rumah;
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa senjata api dan senjata penusuk tersebut dipergunakan untuk menjaga diri;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai senjata api dan senjata penusuk tersebut;
- Bahwa kemudian Saksi juga menemukan tas sandang yang berisikan 4 (empat) butir kunci leter T dan 2 (dua) buah kunci leter T yang disimpan dalam lemari plastik di kamar tersebut yang diakui Terdakwa milik temannya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Madang Suku II untuk proses selanjutnya;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm, 1 ( satu) bilah pisau bersarung warna cokelat bergagang kayu warna cokelat; dan 1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker bermotif bertuliskan Magma berikut 6 (enam) buah kunci leter T yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa pada saat dilakukan Penangkapan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 10 Desember 2021 pukul 18.00 wib bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II;
Bahwa pada saat dilakukan penyergapan, Terdakwa sempat melarikan diri dan berhasil keluar rumah dengan menerobos kaca jendela kamar hingga kaca jendela pecah;
Bahwa akan tetapi Terdakwa berhasil diamankan oleh tim patroli kemudian Terdakwa dibawa masuk ke dalam rumah tempat kamar istirahat Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan;
Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan dari bawah Kasur barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm yang mana barang bukti tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari temannya yang bernama saudara Sapridin Als Din Pangeran (DPO), akan tetapi pembayarannya belum lunas dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya ditemukan pula di atas kasur, barang bukti berupa senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau bersarung cokelat bergagang kayu yang merupakan milik Terdakwa yang dibawa dari rumah;
Bahwa barang bukti berupa senjata api dan senjata penusuk tersebut dipergunakan untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai senjata api dan senjata penusuk tersebut;
Bahwa kemudian Saksi ditemukan pula tas sandang yang berisikan 4 (empat) butir kunci leter T dan 2 (dua) buah kunci leter T yang disimpan dalam lemari plastik di kamar tersebut yang merupakan milik teman Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Madang Suku II untuk proses selanjutnya;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm, 1 ( satu) bilah pisau bersarung warna cokelat bergagang kayu warna cokelat; dan 1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker bermotif bertuliskan Magma berikut 6 (enam) buah kunci leter T yang diajukan dan diperlihatkan kepada Terdakwa di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa pada saat dilakukan Penangkapan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 176/BSF/2021 tanggal 24 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc, Deri Jurianta,S.T., Eka Yunita,S.T.,M.T dan Anton Satrio, S.Psi selaku Pemeriksa dan H. Yusuf Suprapto,S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm;
1 ( satu) bilah pisau bersarung warna cokelat bergagang kayu warna cokelat;
1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker bermotif bertuliskan Magma berikut 6 (enam) buah kunci leter T;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi Adi Saputra dan saksi Muhammad Kartono pada tanggal 10 Desember 2021 pukul 18.00 wib bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang menyatakan bahwasanya di dalam rumah tersebut terdapat orang yang hendak melakukan pesta sabu;
Bahwa pada saat akan ditangkap, Terdakwa sempat melarikan diri dan berhasil keluar rumah dengan menerobos kaca jendela kamar hingga kaca jendela pecah;
Bahwa akan tetapi Terdakwa berhasil diamankan oleh tim patroli kemudian Terdakwa dibawa masuk ke dalam rumah tempat kamar istirahat Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan;
Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan dari bawah Kasur barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm yang diakui Terdakwa diperolehnya dari saudara Sapridin Als Din Pangeran (DPO) untuk menjaga diri;
Bahwa selanjutnya ditemukan pula di atas kasur, barang bukti berupa senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau bersarung cokelat bergagang kayu yang diakui Terdakwa sebagai miliknya yang dibawa dari rumah untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai senjata api dan senjata penusuk tersebut;
Bahwa kemudian saksi Muhammad Kartono juga menemukan tas sandang yang berisikan 4 (empat) butir kunci leter T dan 2 (dua) buah kunci leter T yang disimpan dalam lemari plastik di kamar tersebut yang diakui Terdakwa milik temannya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Madang Suku II untuk proses selanjutnya;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 176/BSF/2021 tanggal 24 Desember 2021 diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1 (Satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB);
6 (enam) butir peluru kaliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB);
Kesimpulan :
Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm, 1 ( satu) bilah pisau bersarung warna cokelat bergagang kayu warna cokelat; dan 1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker bermotif bertuliskan Magma berikut 6 (enam) buah kunci leter T yang diajukan dan diperlihatkan di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa pada saat dilakukan Penangkapan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut;
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur tindak pidana ini yakni mengacu kepada subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini perlu untuk dipertimbangkan pula apakah orang atau badan hukum yang dihadapkan dipersidangan dan dimaksud sebagai Terdakwa tersebut telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab apabila orang tersebut tidak cacat jiwanya dalam pertumbuhan dan tidak terganggu penyakit sehingga dalam menjalani hidupnya dapat menentukan keputusannya sendiri dan menyadari segala akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama Afrizal Als Af Bin Sulaiman sebagai Terdakwa yang identitasnya dalam persidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan, Terdakwa juga dapat menentukan keputusannya sendiri dalam bertindak sebelum memasuki persidangan ataupun selama proses persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani oleh karenanya Terdakwa haruslah dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merupakan orang perseorangan yang telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum serta dianggap memiliki kemampuan bertangggungjawab secara pidana, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai uraian perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah sub unsur yang terdapat dalam unsur tersebut, maka sub unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diketahui bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi dalam unsur ini adalah termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi Adi Saputra dan saksi Muhammad Kartono pada tanggal 10 Desember 2021 pukul 18.00 wib bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang menyatakan bahwasanya di dalam rumah tersebut terdapat orang yang hendak melakukan pesta sabu;
Menimbang, bahwa pada saat akan ditangkap, Terdakwa sempat melarikan diri dan berhasil keluar rumah dengan menerobos kaca jendela kamar hingga kaca jendela pecah;
Menimbang, bahwa akan tetapi Terdakwa berhasil diamankan oleh tim patroli kemudian Terdakwa dibawa masuk ke dalam rumah tempat kamar istirahat Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan dari bawah Kasur barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm yang diakui Terdakwa diperolehnya dari saudara Sapridin Als Din Pangeran (DPO) untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya ditemukan pula di atas kasur, barang bukti berupa senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau bersarung cokelat bergagang kayu yang diakui Terdakwa sebagai miliknya yang dibawa dari rumah untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai senjata api dan senjata penusuk tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Muhammad Kartono juga menemukan tas sandang yang berisikan 4 (empat) butir kunci leter T dan 2 (dua) buah kunci leter T yang disimpan dalam lemari plastik di kamar tersebut yang diakui Terdakwa milik temannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Madang Suku II untuk proses selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 176/BSF/2021 tanggal 24 Desember 2021 diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1 (Satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB);
6 (enam) butir peluru kaliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB);
Kesimpulan :
Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan seluruh fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka dengan memperhatikan keadaan Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan yaitu ditemukan dalam keadaan sedang menguasai barang bukti berupa senjata api dan amunisi, yang mana penguasaan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang, dikaitkan dengan keterangan Terdakwa yang mengakui bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari saudara Sapridin Als Din Pangeran (DPO) untuk menjaga diri, serta dihubungkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut dapat berfungsi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak menguasai sesuatu senjata api dan amunisi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm;
1 ( satu) bilah pisau bersarung warna cokelat bergagang kayu warna cokelat;
1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker bermotif bertuliskan Magma berikut 6 (enam) buah kunci leter T;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Afrizal Als Af Bin Sulaiman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api dan amunisi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat berikut 6 (enam) butir amunisi 9 mm;
1 ( satu) bilah pisau bersarung warna cokelat bergagang kayu warna cokelat;
1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker bermotif bertuliskan Magma berikut 6 (enam) buah kunci leter T;
Dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Jumat, tanggal 8 April 2022, oleh Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua, Dwi Bintang Satrio. S.H, M.H dan Yessi Oktarina, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ismayati S.E., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Muchammad Arifin.S.H.,M.H Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Bintang Satrio, S.H. M.H Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H
Yessi Oktarina, S.H.
Panitera Pengganti,
Ismayati, S.E.