23/Pid.Sus/2022/PN Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Bil
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.RUDI PURWANTO, SH. 2.HENDRO NUGROHO, S.H. Terdakwa: ASKARDI BIN SAPPA
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Askardi Bin Sappa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mempergunakan senjata api dan melakukan pengancaman terhadap orang lain”; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 ( satu ) pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru; 1 (satu) buah tas kulit warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Askardi Bin Sappa
2. Tempat lahir : Pamekasan
3. Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun/13 Juli 1970
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. Jatisari RT. 03 RW.04, DesaPurwodadi, Kec. Purwodadi, KabupatenPasuruan
7. Agama : Indonesia
8. Pekerjaan : Tentara Nasional Indonesia (Non Aktif)
Terdakwa Askardi Bin Sappa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 November 2021 sampai dengan tanggal 27 November 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 November 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Februari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Mei 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat 1. Sdr. ERWIN INDRA PRASETYYA, SH.,MH. 2. Sdri. DINI SUPRATINI, SH 3.Sdri. FATIMATUL ZAHRO,SH.4. PADANG SAPUTRA ,SH., 5.Sdr. R. MAIMUN P. KATJASUNGKANA,SH. 6. Sdri. DWI ANJAR PRAMBODO, SH. Para Advokad / Penasihat Hukum LBH PERADI MALANG RAYA yang bertugas pada Posbakum PN Bangil, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Bil tanggal 26 Januari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Bil tanggal 19 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Bil tanggal 19 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaASKARDI Bin SAPPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa/menyimpan senjata tajam dan digunakan untuk pengancaman“ sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Kedua Pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP dalam Dakwaan Kumulatif dari Penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaASKARDI Bin SAPPA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,dikurangi selama menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru;
1 (satu) buah tas kulit warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa minta keringanan Hukuman;
Terdakwa adalah tulang punggung Keluarga ;
Terdakwa telah menyesali perbuatannya ;
Terdakwa tidak mengulangi lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ASKARDI BIN SAPPA pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekira pukul 17.00 wib atau suatu waktu dalam bulan November 2021 atau pada waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di Depan Puskesmas termasuk Desa Jatisari, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekira akhir bulan Oktober 2021 untuk hari dan tanggal sudah tidak di ingat lagi, saksi RHOSSARIA RONA YUARDHIKA alamat Trawas – Mojokerto telfon tersangka dengan tujuan untuk minta tolong di bantu cari pendana / penerima gadai mobil ERTIGA warna abu – abu tua / grey nopol L 1780 YF berserta STNK. Setelah itu tersangka menawarkan ke saksi SUHENDRA alamat Ds. Tejowangi Kec. Purwosari Kab. Pasuruan. Setelah terjadi kesepakatan harga gadai dengan nilai Rp 22.500.000,- yang nantinya saksi RHOSSARIA RONA YUARDHIKA mengembalikan dengan bunga 10% atau Rp 25.000.000,- kepada saksi SUHENDRA. Kemudian di bulan Oktober hari dan tanggal lupa terjadi transaksi tersebut di rumah tersangka. Sekitar tanggal 05 November 2021, saksi RHOSSARIA memberi tersangka info jika mobil tersebut ternyata bermasalah / mobil rental. Karena tersangka merasa tidak enak / sungkan dengan saksi SUHENDRA, kemudian tersangka menyuruh saksi SUHENDRA untuk menaruh mobil tersebut dirumah tersangka agar tidak terjadi permasalahan. Pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekira jam 17.00 WIB saksi SUHENDRA telepon tersangka dan mengatakan bahwa saksi SUHENDRA dihadang dan dikeroyok di depan Puskesmas Purwodadi Ds. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan. Kemudian tersangka langsung menghampiri saksi SUHENDRA dan disana tersangka melihat saksi SUHENDRA dikerumuni banyak orang dan kemudian tersangka langsung reflek mengeluarkan senjata api jenis pistol kaliber 9 mm rakitan yang tersangka bawa dari rumah dan menodongkan senjata api jenis pistol kaliber 9 mm rakitan ke arah saksi RYAN ANDIKA BAYU PRATAMA, saksi SULIMAN Alias DEMAN dan saksi DWI ANDI dengan tujuan agar tidak terjadi apa – apa dengan saksi SUHENDRA. Kemudian saksi RYAN ANDIKA BAYU PRATAMA, saksi SULIMAN Alias DEMAN dan saksi DWI ANDI di ajak tersangka kerumah dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru dan 1 (satu) buah tas kulit warna coklat, selanjutnya ditanyakan oleh petugas kepada terdakwa ASKARDI BIN SAPPA terkait surat ijinnya namun terdakwa ASKARDI BIN SAPPA menjawab tidak mempunyai/ tidak dilengkapi ijin yang sah dari pemerintah dan senjata api rakitan tersebut di terima dari sdr. CAHYO (Alm) Kodim Pasuruan di tahun 2017 1 (satu) bulan sebelum sdr. CAHYO meninggal dengan melakaukan Gadai dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada saat sdr. CAHYO (alm) mengembalikan dengan nilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita – Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata Api Jenis Pistol dan Peluru Nomor Lab : 9731 / BSF / 2021 yang di tanda tangani oleh pemeriksa LUKMAN, S.Si. M.Si dan TONY KURNIAWAN mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si tanggal 25 November 2021 dengak Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Bab III nomor 1 s/d 3 tersebut diatas, maka pemeriksa menarik kesimpulan sebagai berikut:
Barang bukti nomor 64/2021/BSF adalah senjata api Pistol caliber 9 mm rakitan dalam kondisi fisik mekanik kurang baik dan tidak dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti nomor 65/2021/BSF adalah tiga butir peluru warna kuning, caliber 9 mm dalam kondisi baik dan dapat ditembakkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
DAN
KEDUA :
Bahwa ASKARDI BIN SAPPA pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekira pukul 17.00 wib atau suatu waktu dalam bulan November 2021 atau pada waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di Depan Puskesmas termasuk Desa Jatisari, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, Barangsiapa, dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain ataupun perlakukan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan akan melakukan sesuatu, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal tanggal 23 Oktober 2021 saksi RHOSSARIA RONA YUARDHIKA alamat Trawas – Mojokerto telfon tersangka dengan tujuan untuk minta tolong di bantu cari pendana / penerima gadai mobil ERTIGA warna abu – abu tua / grey nopol L 1780 YF berserta STNK. Setelah itu tersangka menawarkan ke saksi SUHENDRA alamat Ds. Tejowangi Kec. Purwosari Kab. Pasuruan. Setelah terjadi kesepakatan harga gadai dengan nilai Rp 22.500.000,- yang nantinya saksi RHOSSARIA RONA YUARDHIKA mengembalikan dengan bunga 10% atau Rp 25.000.000,- kepada saksi SUHENDRA. Kemudian di bulan Oktober hari dan tanggal lupa terjadi transaksi tersebut di rumah tersangka. Sekitar tanggal 05 November 2021, saksi RHOSSARIA memberi tersangka info jika mobil tersebut ternyata bermasalah / mobil rental. Karena tersangka merasa tidak enak / sungkan dengan saksi SUHENDRA, kemudian tersangka menyuruh saksi SUHENDRA untuk menaruh mobil tersebut dirumah tersangka agar tidak terjadi permasalahan. Pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekira jam 17.00 WIB saksi SUHENDRA telepon tersangka dan mengatakan bahwa saksi SUHENDRA dihadang dan dikeroyok di depan Puskesmas Purwodadi Ds. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan. Kemudian tersangka langsung menghampiri saksi SUHENDRA dan disana tersangka melihat saksi SUHENDRA dikerumuni banyak orang dan kemudian tersangka langsung reflek mengeluarkan senjata api jenis pistol kaliber 9 mm rakitan yang tersangka bawa dari rumah dan menodongkan senjata api jenis pistol kaliber 9 mm rakitan ke arah saksi RYAN ANDIKA BAYU PRATAMA, saksi SULIMAN Alias DEMAN dan saksi DWI ANDI dengan tujuan agar tidak terjadi apa – apa dengan saksi SUHENDRA. Kemudian saksi RYAN ANDIKA BAYU PRATAMA, saksi SULIMAN Alias DEMAN dan saksi DWI ANDI di ajak tersangka kerumah dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ryan Andika Bayu Pratama, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekitar jam 18.30 wib didalam sumur rumah terdakwa termasuk Dusun Jatisari RT.03 RW.09 Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kab.Pasuruan;
Bahwa Penodongan senjata api tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekitar jam 15.30 dipinggit jalan depan puskesmas Purwodadi termasuk Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kab.Pasuruan;
Bahwa Yang melakukan pengancaman senjata api tersebut adalah terdakwa Sukardi bin Sappa;
Bahwa Dengan cara senjata api tersebut ditodongkan ke teman-teman saya yaitu sdr.Dwi, sdr.Sanip, sambil marah-marah mengatakan “sapa yang mau nyegat mobil nanti saya tembak”;
Bahwa Saat itu terdakwa mengatakan sapa sapa yang mau nyegat mobil nanti saya tembak, dengan nada marah sambil menodongkan senjata kemudian mengajak masuk ke mobil untuk rundingan dirumahnya;
Bahwa Pada saat mencari mobil ertiga milik saudara Wahyu saat itu menggunakan mobil ertiga nopol lupa warna abu-abu milik sdr.Haris dan mobil Inova nopol lupa warna abu-abu milik mertua saksi;
Bahwa Saksi tahu mobil milik saudara Wahyu tersebut digunakan oleh sdr.Hendra dari GPS yang terpasang di mobil saksi tersebut;
Bahwa Permasalahan yang terjadi yaitu ketika saksi dan teman-teman saksi menghentikan sdr.Hendra kemudian menanyakan terkait mobil ertiga milik sdr.Wahyu yang sempat dibawa oleh sdr.Hendra lalu terdakwa dating dan marah karena tidak terima kalau mobil ertiga milik sdr.Wahyu mau diambil;
Bahwa Awalnya saksi menyewakan mobil sdr.Wahyu tersebut ke saksi kemudian saksi disewakan ke sdr.Rona dengan harga Rp.6.000.000,-kemudian oleh sdr.Rona digadaikan mobil tersebut ke sdr.Hendra melalui terdakwa Askardi sebesar Rp.25.000.000,-;
Bahwa Saat itu terdakwa mengatakan kalau mobil ertiga tersebut mobil gadai jadi jangan sampai ngawur jika ngambil mobil sambil megang senjata api;
Bahwa Saat itu terdakwa menanyakan terkait bukti mobil ertiga sdr.Wahyu dan sdr.Wahyu menunjukkan bukti berupa surat cicilan dan surat keterangan BPKB dari lesing, kemudian saat anggota polsek purwodadi dan koramil purwodadi dating lalu senjata api yang dipegang oleh terdakwa disembunyikan didalam tasnya dan tasnya diberikan ke istri terdakwa, setelah itu senjata api ditemukan didalam sumur rumah terdakwa;
Bahwa Yang melihat kejadian tersebut adalah sdr.Dwi, sdr.Sanip dan sdr.Hendra;
Bahwa Pada saat itu saksi sangat takut karena merasa nyawa saksi terancam dengan adanya senpi tersebut;
Bahwa Jarak saksi dengan terdakwa kurang lebih 1 meter pada saat itu sdr.Dwi, sdr.Sanip juga berjarak kurang lebih 1 meter dengan kondisi cahaya terang sehingga terdakwa membawa senpi terlihat jelas;
Bahwa Peran saudara Rosa adalah pada saat itu mobil tersebut disewa oleh sdr. Rosa, kemudian oleh sdr.Rosa digadaikan kepada sdr.Suhendra melalui terdakwa;
Bahwa Awalnya mobil tersebut saksi dapatkan dari sdr.Tri yang saksi sewa, kemudian saksi sewakan kepada sdr.Rosa;
Bahwa Setelah saudara Tri selaku pemilik mobil sudah tidak mempermasalahkan lagi karena mobil sudah kembali ke pemiliknya;
Bahwa Tujuan saksi kerumah terdakwa Askardi hanya untuk mengecek keberadaan mobil saja;
Bahwa Pada saat menodongkan senjata api, saat itu terdakwa sendirian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Sulaiman Alias Deman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekitar jam 18.30 wib didalam sumur rumah terdakwa termasuk Dusun Jatisari RT.03 RW.09 Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kab.Pasuruan;
Bahwa Penodongan senjata api tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekitar jam 15.30 dipinggit jalan depan puskesmas Purwodadi termasuk Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kab.Pasuruan;
Bahwa Yang melakukan pengancaman senjata api tersebut adalah terdakwa Sukardi bin Sappa;
Bahwa Dengan cara senjata api tersebut ditodongkan ke teman-teman saya yaitu sdr. Dwi, sdr. Sanip, sambil marah-marah mengatakan “sapa yang mau nyegat mobil nanti saya tembak”;
Bahwa Saat itu terdakwa mengatakan sapa sapa yang mau nyegat mobil nanti saya tembak, dengan nada marah sambil menodongkan senjata kemudian mengajak masuk ke mobil untuk rundingan dirumahnya;
Bahwa Pada saat mencari mobil ertiga milik saudara Wahyu saat itu menggunakan mobil ertiga nopol lupa warna abu-abu milik sdr.Haris dan mobil Inova nopol lupa warna abu-abu milik mertua sdr.Ryan Andika;
Bahwa Saksi tahu mobil milik saudara Wahyu tersebut digunakan oleh sdr.Hendra dari GPS yang terpasang di mobil saksi tersebut;
Bahwa Permasalahan yang terjadi yaitu ketika saksi dan teman-teman saksi menghentikan sdr.Hendra kemudian menanyakan terkait mobil ertiga milik sdr.Wahyu yang sempat dibawa oleh sdr.Hendra lalu terdakwa dating dan marah karena tidak terima kalau mobil ertiga milik sdr.Wahyu mau diambil;
Bahwa Awalnya saksi menyewakan mobil sdr.Wahyu tersebut ke saksi kemudian saksi disewakan ke sdr.Rona dengan harga Rp.6.000.000,-kemudian oleh sdr.Rona digadaikan mobil tersebut ke sdr.Hendra melalui terdakwa Askardi sebesar Rp.25.000.000,-;
Bahwa Saat itu terdakwa mengatakan kalau mobil ertiga tersebut mobil gadai jadi jangan sampai ngawur jika ngambil mobil sambil megang senjata api;
Bahwa paat itu terdakwa menanyakan terkait bukti mobil ertiga sdr.Wahyu dan sdr.Wahyu menunjukkan bukti berupa surat cicilan dan surat keterangan BPKB dari lesing, kemudian saat anggota polsek purwodadi dan koramil purwodadi dating lalu senjata api yang dipegang oleh terdakwa disembunyikan didalam tasnya dan tasnya diberikan ke istri terdakwa, setelah itu senjata api ditemukan didalam sumur rumah terdakwa;
Bahwa Yang melihat kejadian tersebut adalah sdr.Dwi, sdr.Sanip dan sdr.Hendra;
Bahwa Pada saat itu saksi sangat takut karena merasa nyawa saksi terancam dengan adanya senpi tersebut;
Bahwa Jarak saksi dengan terdakwa kurang lebih 1 meter pada saat itu sdr.Dwi, sdr.Sanip juga berjarak kurang lebih 1 meter dengan kondisi cahaya terang sehingga terdakwa membawa senpi terlihat jelas;
Bahwa Peran saudara Rosa adalah pada saat itu mobil tersebut disewa oleh sdr. Rosa, kemudian oleh sdr.Rosa digadaikan kepada sdr.Suhendra melalui terdakwa;
Bahwa Awalnya mobil tersebut saksi dapatkan dari sdr.Tri yang saksi sewa, kemudian saksi sewakan kepada sdr.Rosa;
Bahwa Setelah saudara Tri selaku pemilik mobil sudah tidak mempermasalahkan lagi karena mobil sudah kembali ke pemiliknya;
Bahwa Tujuan saksi kerumah terdakwa Askardi hanya untuk mengecek keberadaan mobil saja;
Bahwa Pada saat menodongkan senjata api, saat itu terdakwa sendirian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Dwi Andi Cahyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 8 November 2021 sekitar jam 15.30 wib didepan puskesmas Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kab. Pasuruan;
Bahwa Pada saat kejadian tersebut saksi bersama dengan sdr.Tri Wahyu Diyarto, sdr.Catur, sdr.Deman dan sdr.Sanip;
Bahwa Dengan cara menodongkan senjata api kepada saksi sambil marah-marah mengatakan kepada saksi “siapa yang berani nyegat, tak tembak kalau ngawur-ngawur;
Bahwa Perkataan yang dikatakan oleh terdakwa saat itu siapa yang berani nyegat, tak tembak kalau ngawur-ngawur;
Bahwa Pada saat itu menggunakan mobil Ertiga nopol lupa warna abu-abu milik sdr.Haris dan mobil Inova nopol lupa warna abu-abu milik mertua sdr. Wahyu;
Bahwa Permasalahan yang terjadi yaitu ketika saksi dan teman-teman saksi menghentikan sdr.Hendra, kemudian menanyakan terkait mobil Ertiga milik Wahyu yang sempat dibawa oleh sdr.Hendra kemudian terdakwa dating dan marah karena tidak terima kalau mobil Ertiga milik sdr.Wahyu mau diambil;
Bahwa Awalnya mobil tersebut oleh sdr.Wahyu kepada sdr.Ryan kemudian oleh sdr.Ryan disewakan ke saudara Rona lalu oleh sdr.Rona digadaikan mobil tersebut ke sdr.Hendra melalui terdakwa sebesar Rp.25.000.000,-;
Bahwa Saat itu terdakwa mengatakan kalau mobil Ertiga tersebut mobil gadai jangan sampai ngawur jika ngambil megang senjata api;
Bahwa Saat itu terdakwa menanyakan terkait bukti mobil ertiga sdr.Wahyu dan sdr.Wahyu menunjukkan bukti berupa surat cicilan dan surat keterangan BPKB dari lesing. Kemudian saat anggota polsek Purwodadi dan koramil purwodadi dating lalu senjata api yang dipegang terdakwa disembunyikan dalam tasnya diberikan ke istrinya, setelah itu senjata api tersebut ditemukan didalam sumur rumah terdakwa;
Bahwa Saksi yang mengetahui terkait dengan kejadian tersebut yaitu sdr.Wahyu, sdr.Deman dan sdr.Sanip;
Bahwa Tujuan saksi kerumah terdakwa Askardi hanya untuk mengecek keberadaan mobil saja;
Bahwa Pada saat menodongkan senjata api, saat itu terdakwa sendirian;
Bahwa Tujuan saksi kerumah terdakwa Askardi hanya untuk mengecek keberadaan mobil saja;
Bahwa Pada saat menodongkan senjata api, saat itu terdakwa sendirian;
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu mengenai jarak mendongkan senpi bukan berjarak 1 meter, namun yang benar adalah 2 (dua) meter, namun saksi tetap dengan keterangannya;
Saksi Suhendra Wijayanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 8 November 2021 sekitar jam 15.30 wib didepan puskesmas Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kab. Pasuruan;
Bahwa Yang membawa senjata api serta yang melakukan pengancaman yaitu terdakwa Askardi bin Saapa;
Bahwa Bermula tanggal 23 Oktober 2021 saksi ditawari terdakwa untuk menerima gadai mobil ertiga warna hitam seharga Rp22.500.000,-yang nantinya akan dikembalikan dengan bunga 1% atau Rp.25.000.000,- menurut terdakwa mobil tersebut berasal dari sdr.Rosa alamat Trawas-Mojokerto, kemudian tanggal 25 Oktober 2021 terdakwa menghubungi saksi untuk menukar mobil ertiga dengan Avanza Veloz 2014 warna silver;
Bahwa Kemudian oleh terdakwa mobil Avanza Veloz tersebut ditukar lagi dengan mobil Ertiga abu-abu. Kemudian saksi menggunakan mobil Ertiga tersebut selanjutnya pada tanggal 7 November 2021 saksi mengembalikan mobil tersebut ke rumah terdakwa untuk ditukar dengan mobil calya warna putih lalu saksi hendak pulang. Sesampainya depan puskesmas purwodadi saksi dihadang oleh 3 orang yang tidak saksi kenal yang mana orang tersebut menanyakan terkait mobil Ertiga warna abu-abu kepada saksi;
Bahwa Saat itu saksi mengatakan kalau mobil tersebut dikembalikan ke terdakwa, kemudian saksi menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa dating kedepan puskesmas purwodadi lalu terdakwa dating dan memarahi orang tersebut sambil menodongkan senjata api kearah orang tersebut, selanjutnya terdakwa mengajak orang-orang tersebut kerumah terdakwa untuk membahas terkait mobil Ertiga abu-abu tersebut;
Bahwa Sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa mengatakan terkait bukti kepemilikan mobil ertiga lalu setelah itu ada orang-orang yang tidak saksi kenal dating kerumah terdakwa dengan membawa anggota polsek purwodadi dan anggota koramil purwodadi lalu menanykan terkait senjata api milik terdakwa, kemudian senjata api tersebut dicari dan ditemukan didalam sumur rumah terdakwa;
Bahwa Saksi tidak kenal namun tahu namanya dari terdakwa Askardi;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa Askardi diakhir bulan Oktober 2021;
Bahwa Saksi tidak tahu secara pasti siapa pemiliknya, namun informasi dari terdakwa Askardi mobil Ertiga tersebut milik sdr.Rosa dan saksi juga tidak kenal dan tidak pernah bertemu sdr.Rosa;
Bahwa Senjata api tersebut adalah milik terdakwa Askardi;
Bahwa Saksi menerima gadai mobil tersebut dengan harga Rp.22.500.000,-;
Bahwa Saksi pernah menanyakan terkait kepemilikan mobil tersebut dan saat itu terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut milik sdr.Rosa;
Bahwa Dengan cara menodongkan senjata api ketiga orang tersebut dan mengatakan jangan sembarangan mengambil mobil kalau tidak ingi saya tembak;
Bahwa Tidak saat itu saksi hanya ditanya masalah mobil Ertiga saja tidak ada kekerasan yang saksi alami;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Tri Wahyu Diyarto, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penemuan senjata api tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 07 November 2021 sekitar jam 18.30 wib didalam sumur rumah sdr.Sukardi termasuk Dusun Jatisari RT.03 RW.09 Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kab.Pasuruan. dan penodongan senjata api tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 07 November 2021 sekitar jam 15.30 wib dipinggir jalan depan puskesmas purwodadi termasuk Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kab.Pasuruan;
Bahwa yang melakukan pengancaman dengan cara penodongan senjata api terhadap sdr.Dwi, sdr.Sanip tersebut yaitu sdr.Kardi alamat Dusun Jatisari RT.03 RW.09 Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kab.Pasuruan;
Bahwa setahunya senjata api rakitan tersebut milik sdr.Sukardi yang mana senjata api tersebut dibuang oleh sdr. Sukardi kedalam sumur setelah menodong teman-teman saya tersebut diatas didepan puskesmas Purwodadi;
Bahwa sdr.Sukardi melakukan penodongan dengan menggunakan senjata api tersebut dengan cara senjata api tersebut ditodongkan ke teman-temannya yaitu sdr.Dwi, sdr.Sanip sambil marah-marah mengatakan “saya yang mau nyegat mobil nanti saya tembak” dengan nada marah sambil menodongkan senjata kemudian mengajak masuk ke mobil untuk rundingan dirumahnya;
Bahwa permasalahan yang terjadi yaitu ketika saksi dan teman-teman saya menghentikan sdr.Hendra kemudian menanyakan terkait mobil Ertiga milik saksi yang sempat dibawa oleh sdr.Hendra kemudian sdr.Kardi dating dan marah karena tidak terima kalau mobil ertiga miliknya mau dimabil;
Bahwa awalnya saksi menyewakan mobilnya tersebut ke sdr.Ryan kemudian oleh Ryan disewakan ke sdr.Rona kemudian oleh sdr.Rona digadaikan ke sdr.Hendra melalui sdr.Kardi sebesar Rp.25.000.000,-
Bahwa saat itu sdr.Kardi mengatakan kalau mobil ertiga tersebut mobil gadai jadi jangan sampai ngawur jika ngambil mobil sambil megang senjata api;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 7 November 2021 sekitar jam 17.00 wib didepan puskesmas Purwodadi Desa Purwodadi Kab.Pasuruan;
Bahwa Yang mempunyai dan membawa senjata api serta yang melakukan pengancaman tersebut adalah Terdakwa sendiri ;
Bahwa Awalnya sekitar akhir bulan Oktober 2021 namun hari dan tanggal lupa, sdr.Rosa telpon Terdakwa dengan tujuan minta tolong bantu carikan pendana/penerima gadai mobil Ertiga warna abu-abu tua/grey beserta STNK;
Bahwa Setelah itu Terdakwa menawarkan ke sdr.Hendra, setelah terjadi kesepakatan harga gadai yaitu Rp.22.500.000,- yang nantinya sdr.Rosa mengembalikan dengan bunga 10% atau Rp.25.000.000,-kepada sdr.Hendra;
Bahwa Kemudian di bulan Oktober namun hari dan tanggal lupa terjadi transaksi tersebut dirumah Terdakwa yaitu sekitar tanggal 5 November 2021 sdr.Rosa memberi Terdakwa info jika mobil tersebut bermasalah/mobil rental, karena Terdakwa merasa sungkan dengan sdr.Hendra akhinya Terdakwa menyuruh sdr.Hendra menaruh mobil tersebut dirumah Terdakwa agar tidak terjadi permasalahan;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 7 November 2021 sekitar jam 17.00 wib sdr.Hendra telpon Terdakwa dan mengatakan bahwa dia dihadang dan dikeroyok didepan puskesmas purwodadi Desa Purwodadi Kec.Purwodadi
Bahwa Kemudian Terdakwa langsung menghampiri sdr.Hendra dan disana Terdakwa melihat sdr.Hendra dikerumuni banyak orang dan selanjutnya Terdakwa langsung reflek mengeluarkan senjata api kearah orang-orang tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi apa-apa dengan sdr.Hendra;
Bahwa Setelah itu orang-orang tersebut Terdakwa bawa kerumah Terdakwa dengan tujuan menyelesaikan permasalahan tersebut;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saudari Rosa sekitar 4 bulan yang lalu dalam urusan gadai mobil sedangkan dengan sdr.Hendra kenal sewaktu membantu melakukan gadai mobil Ertiga warna grey dari sdr.Rosa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu pasti pemiliknya, namun informasi dari sdr.Rosa mobil Ertiga tersebut milik sdr.Riyan dan Terdakwa tidak kenal serta tidak pernah bertemu;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut gadai dari sdr.Cahyo pekerjaan TNI dinas di Kodim Pasuruan namun sdr.Cahyo sudah meninggal sejak tahun 2017;
Bahwa Terdakwa menerima gadai senjata api rakitan tersebut dari sdr.Cahyo tahun 2017 di Kodim Pasuruan, satu bulan sebelum sdr.Cahyo meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa melakukan gadai tersebut dalam jangka waktu 1 bulan karena sdr.Cahyo butuh uang yang mana saat itu Terdakwa berdinas di Koramil Purwodadi saat itu;
Bahwa Terdakwa melakukan gadai senjata api tersebut seharga Rp.5.500.000,- dimana nantinya sdr.Cahyo akan mengembalikan ke Terdakwa Rp.5.500.000,-;
Bahwa Pada saat menerima gadai tersebut Terdakwa tidak menanyakan asal usul senjata api tersebut;
Bahwa Senjata api tersebut tidak pernah Terdakwa gunakan hanya disimpan di almari rumahnya, hanya saja pada hari minggu tanggal 7 November 2021 terpaksa menggunakannya untuk menakut-menakuti orang-orang yang mengerumuni sdr.Hendra;
Bahwa Menurut pengakuan sdr.Hendra sewaktu telpon ada 15 orang yang melakukan pengeroyokan terhadapnya;
Bahwa Pada saat kejadian tidak ada yang mengalami luka;
Bahwa Setelah Terdakwa sampai dilokasi depan puskesmas purwodadi kemudian Terdakwa menodongkan senjata api tersebut terhadap orang-orang untuk membubarkan kerumunan;
Bahwa Terdakwa melakukan klarifikasi kepada sdr.Hendra dan dia mengatakan secara langsung bahwa tidak ada yang melakukan pemukulan namun karena takut dan panic sdr.Hendra menyampaikan hal demikian kepadanya lewat telpon dan sesampainya Terdakwa dilokasi depan puskesmas Terdakwa langsung menghampiri sdr.Hendra yang dikerumuni banyak orang, kemudian langsung mengambil senjata api rakitan yang Terdakwa bawa dari rumah yang disimpan ditas;
Bahwa Kemudian Terdakwa kokang lalu Terdakwa todongkan kepada 15 orang tersebut agar bubar serta waktu itu ada 3 peluru yang terisi pada magazen senjata api, setelah pulang Terdakwa mencoba untuk meletuskan isi peluru pada senpi kearah tanah namun tidak bisa meletus;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 ( satu ) pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru;
1 (satu) buah tas kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 7 November 2021 sekitar jam 17.00 wib didepan puskesmas Purwodadi Desa Purwodadi Kab.Pasuruan;
Bahwa kejadiannya berawalnya Pada hari Minggu tanggal 7 November 2021 sekitar jam 17.00 wib sdr.Hendra telpon Terdakwa dan mengatakan bahwa dia dihadang dan dikeroyok didepan puskesmas purwodadi Desa Purwodadi Kec.Purwodadi
Bahwa Kemudian Terdakwa langsung menghampiri sdr.Hendra dan disana Terdakwa melihat sdr.Hendra dikerumuni banyak orang dan selanjutnya Terdakwa langsung reflek mengeluarkan senjata api kearah orang-orang tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi apa-apa dengan sdr.Hendra;
Bahwa Setelah itu orang-orang tersebut Terdakwa bawa kerumah Terdakwa dengan tujuan menyelesaikan permasalahan tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut gadai dari sdr.Cahyo pekerjaan TNI dinas di Kodim Pasuruan namun sdr.Cahyo sudah meninggal sejak tahun 2017;
Bahwa Terdakwa menerima gadai senjata api rakitan tersebut dari sdr.Cahyo tahun 2017 di Kodim Pasuruan, satu bulan sebelum sdr.Cahyo meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa melakukan gadai tersebut dalam jangka waktu 1 bulan karena sdr.Cahyo butuh uang yang mana saat itu Terdakwa berdinas di Koramil Purwodadi saat itu;
Bahwa Terdakwa melakukan gadai senjata api tersebut seharga Rp.5.500.000,- dimana nantinya sdr.Cahyo akan mengembalikan ke Terdakwa Rp.5.500.000,-;
Bahwa Pada saat menerima gadai tersebut Terdakwa tidak menanyakan asal usul senjata api tersebut;
Bahwa Senjata api tersebut tidak pernah Terdakwa gunakan hanya disimpan di almari rumahnya, hanya saja pada hari minggu tanggal 7 November 2021 terpaksa menggunakannya untuk menakut-menakuti orang-orang yang mengerumuni sdr.Hendra yaitu RYAN ANDIKA BAYU PRATAMA, saksi SULIMAN Alias DEMAN dan saksi DWI ANDI;
Bahwa Setelah Terdakwa sampai dilokasi depan puskesmas purwodadi kemudian Terdakwa menodongkan senjata api tersebut terhadap orang-orang untuk membubarkan kerumunan;
Bahwa Terdakwa melakukan klarifikasi kepada sdr.Hendra dan dia mengatakan secara langsung bahwa tidak ada yang melakukan pemukulan namun karena takut dan panic sdr.Hendra menyampaikan hal demikian kepadanya lewat telpon dan sesampainya Terdakwa dilokasi depan puskesmas Terdakwa langsung menghampiri sdr.Hendra yang dikerumuni banyak orang, kemudian langsung mengambil senjata api rakitan yang Terdakwa bawa dari rumah yang disimpan ditas;
Bahwa Kemudian Terdakwa kokang lalu Terdakwa todongkan kepada 15 orang tersebut agar bubar serta waktu itu ada 3 peluru yang terisi pada magazen senjata api, setelah pulang Terdakwa mencoba untuk meletuskan isi peluru pada senpi kearah tanah namun tidak bisa meletus;
Bahwa Tujuan Terdakwa untuk melindungi sdr.Hendra sesuai dengan telpon sdr.Hendra bahwa dia sedang dikeroyok orang banyak dan agar orang-orang yang berkerumun tersebut bubar;
Bahwa Setelah Terdakwa melakukan pengancaman tersebut lalu Terdakwa pulang dan membuang senjata api tersebut kedalam sumur rumahnya. Kemudian didatangkan tukang kuras sumur untuk mengambil senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut serta tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa dari hasil Terdakwa menjadi perantara gadai mobil Ertiga tersebut Terdakwa mendapatkan komisi Rp.500.000,-;
Bahwa terdakwa memiliki senjata tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-undang R.I Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Tanpa Hak;
3. membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur "Barang siapa"
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan semua perbuatannya serta sehat jasmani dan rohaninya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa adalah Askardi Bin Sappa orang perseorangan yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitas, sehingga tidak terjadi Error In Persona.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan atas pertanyaan, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur barang siapa ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur "Tanpa Hak"
Menimbang, bahwa terhadap unsur “tanpa hak” mengandung arti bahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum sedangkan menurut Simons dalam bukunya “Leerbook” halaman 175 – 176 bahwa suatu anggapan umum menyatakan tanpa hak sendiri (zonder eigen recht) adalah perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) disyaratkan telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum (in stijd met het recht);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan uraian arti tersebut dihubungkan dengan hal mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 7 November 2021 sekitar jam 17.00 wib didepan puskesmas Purwodadi Desa Purwodadi Kab.Pasuruan;
Bahwa kejadiannya berawalnya Pada hari Minggu tanggal 7 November 2021 sekitar jam 17.00 wib sdr.Hendra telpon Terdakwa dan mengatakan bahwa dia dihadang dan dikeroyok didepan puskesmas purwodadi Desa Purwodadi Kec.Purwodadi
Bahwa Kemudian Terdakwa langsung menghampiri sdr.Hendra dan disana Terdakwa melihat sdr.Hendra dikerumuni banyak orang dan selanjutnya Terdakwa langsung reflek mengeluarkan senjata api kearah orang-orang tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi apa-apa dengan sdr.Hendra;
Bahwa Setelah itu orang-orang tersebut Terdakwa bawa kerumah Terdakwa dengan tujuan menyelesaikan permasalahan tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut gadai dari sdr.Cahyo pekerjaan TNI dinas di Kodim Pasuruan namun sdr.Cahyo sudah meninggal sejak tahun 2017;
Bahwa Pada saat menerima gadai tersebut Terdakwa tidak menanyakan asal usul senjata api tersebut;
Bahwa terdakwa memiliki senjata tanpa ijin dari pihak yang berwenang
Menimbang, bahwa oleh karenanya dari uraian pertimbangan diatas terdakwa tanpa hak ada dalam penguasannya dan telah diakui terdakwa sebagai miliknya, dengan demikian atas unsur tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan telah terbukti kebenarannya menurut Hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dari uraian pertimbangan diatas dengan demikian unsur tanpa hak, Majelis Hakim berkeyakinan telah terbukti kebenarannya menurut Hukum atas perbuatan Terdakwa.
Ad. 3.Unsur "membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mempunyai pola alternatif, sehingga terpenuhinya salah satu bagian unsur secara parsial maka haruslah dianggap sebagai telah terpenuhinya unsur secara kumulatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa di persidangan terungkap fakta :
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 7 November 2021 sekitar jam 17.00 wib didepan puskesmas Purwodadi Desa Purwodadi Kab.Pasuruan;
Bahwa kejadiannya berawalnya Pada hari Minggu tanggal 7 November 2021 sekitar jam 17.00 wib sdr.Hendra telpon Terdakwa dan mengatakan bahwa dia dihadang dan dikeroyok didepan puskesmas purwodadi Desa Purwodadi Kec.Purwodadi
Bahwa Kemudian Terdakwa langsung menghampiri sdr.Hendra dan disana Terdakwa melihat sdr.Hendra dikerumuni banyak orang dan selanjutnya Terdakwa langsung reflek mengeluarkan senjata api kearah orang-orang tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi apa-apa dengan sdr.Hendra;
Bahwa Setelah itu orang-orang tersebut Terdakwa bawa kerumah Terdakwa dengan tujuan menyelesaikan permasalahan tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut gadai dari sdr.Cahyo pekerjaan TNI dinas di Kodim Pasuruan namun sdr.Cahyo sudah meninggal sejak tahun 2017;
Bahwa Terdakwa menerima gadai senjata api rakitan tersebut dari sdr.Cahyo tahun 2017 di Kodim Pasuruan, satu bulan sebelum sdr.Cahyo meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa melakukan gadai tersebut dalam jangka waktu 1 bulan karena sdr.Cahyo butuh uang yang mana saat itu Terdakwa berdinas di Koramil Purwodadi saat itu;
Bahwa Terdakwa melakukan gadai senjata api tersebut seharga Rp.5.500.000,- dimana nantinya sdr.Cahyo akan mengembalikan ke Terdakwa Rp.5.500.000,-;
Bahwa Pada saat menerima gadai tersebut Terdakwa tidak menanyakan asal usul senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut serta tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa memiliki senjata tanpa ijin dari pihak yang berwenang
Menimbang, bahwa oleh karenanya dari uraian pertimbangan diatas terdakwa tanpa hak, menguasai dan menyimpan pada dirinya senjata tajam berupa senjata api rakitan yang telah diakui terdakwa sebagai miliknya, dengan demikian atas unsur tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan telah terbukti kebenarannya menurut Hukum atas perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dimana unsur yang terkandung dalam Pasal 1 Ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-undang R.I Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-undang R.I Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Dengan melawan Hak Memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur "Barang siapa"
Menimbang, bahwa baik pengertian maupun penerapan unsur barangsiapa atas perbuatan Terdakwa memiliki makna pertimbangan yang sama dengan uraian pengertian dan penerapan unsur barangsiapa atas perbuatan Terdakwa pada Pasal 1 Ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-undang R.I Dahulu Nomor 8 Tahun 1948sebagaimana dalam pertimbangan dakwaan kesatu. Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur tersebut telah terbukti kebenarannya menurut hukum atas perbuatan Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur Dengan melawan Hak Memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan rangakaian unsur alternatif, sehingga terpenuhinya salah satu bagian unsur saja yang secara parsial maka haruslah dianggap sebagai telah terpenuhinya unsur secara kumulatif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terjadi di persidangan, Majelis Hakim menganggap bahwa unsur yang paling mendekati dengan fakta yang terjadi di persidangan adalah unsur dengan melawan hak melakukan ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hak (melawan hukum) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain atau kewajiban hukum si pelaku, karena tanpa ijin dari pemiliknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain yaitu membuat orang lain merasa terancam atau dengan tidak menyenangkan terhadap diri pribadi atau terhadap orang lain:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan yang satu sama lain saling bersesuaian antara keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dan barang bukti :
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 7 November 2021 sekitar jam 17.00 wib didepan puskesmas Purwodadi Desa Purwodadi Kab.Pasuruan;
Bahwa kejadiannya berawalnya Pada hari Minggu tanggal 7 November 2021 sekitar jam 17.00 wib sdr.Hendra telpon Terdakwa dan mengatakan bahwa dia dihadang dan dikeroyok didepan puskesmas purwodadi Desa Purwodadi Kec.Purwodadi
Bahwa Kemudian Terdakwa langsung menghampiri sdr.Hendra dan disana Terdakwa melihat sdr.Hendra dikerumuni banyak orang dan selanjutnya Terdakwa langsung reflek mengeluarkan senjata api kearah orang-orang tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi apa-apa dengan sdr.Hendra;
Bahwa Setelah itu orang-orang tersebut Terdakwa bawa kerumah Terdakwa dengan tujuan menyelesaikan permasalahan tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut gadai dari sdr.Cahyo pekerjaan TNI dinas di Kodim Pasuruan namun sdr.Cahyo sudah meninggal sejak tahun 2017;
Bahwa Terdakwa menerima gadai senjata api rakitan tersebut dari sdr.Cahyo tahun 2017 di Kodim Pasuruan, satu bulan sebelum sdr.Cahyo meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa melakukan gadai tersebut dalam jangka waktu 1 bulan karena sdr.Cahyo butuh uang yang mana saat itu Terdakwa berdinas di Koramil Purwodadi saat itu;
Bahwa Terdakwa melakukan gadai senjata api tersebut seharga Rp.5.500.000,- dimana nantinya sdr.Cahyo akan mengembalikan ke Terdakwa Rp.5.500.000,-;
Bahwa Pada saat menerima gadai tersebut Terdakwa tidak menanyakan asal usul senjata api tersebut;
Bahwa Senjata api tersebut tidak pernah Terdakwa gunakan hanya disimpan di almari rumahnya, hanya saja pada hari minggu tanggal 7 November 2021 terpaksa menggunakannya untuk menakut-menakuti orang-orang yang mengerumuni sdr.Hendra yaitu RYAN ANDIKA BAYU PRATAMA, saksi SULIMAN Alias DEMAN dan saksi DWI ANDI;;
Bahwa Setelah Terdakwa sampai dilokasi depan puskesmas purwodadi kemudian Terdakwa menodongkan senjata api tersebut terhadap orang-orang untuk membubarkan kerumunan;
Bahwa Terdakwa melakukan klarifikasi kepada sdr.Hendra dan dia mengatakan secara langsung bahwa tidak ada yang melakukan pemukulan namun karena takut dan panic sdr.Hendra menyampaikan hal demikian kepadanya lewat telpon dan sesampainya Terdakwa dilokasi depan puskesmas Terdakwa langsung menghampiri sdr.Hendra yang dikerumuni banyak orang, kemudian langsung mengambil senjata api rakitan yang Terdakwa bawa dari rumah yang disimpan ditas;
Bahwa Kemudian Terdakwa kokang lalu Terdakwa todongkan kepada 15 orang tersebut agar bubar serta waktu itu ada 3 peluru yang terisi pada magazen senjata api, setelah pulang Terdakwa mencoba untuk meletuskan isi peluru pada senpi kearah tanah namun tidak bisa meletus;
Bahwa Tujuan Terdakwa untuk melindungi sdr.Hendra sesuai dengan telpon sdr.Hendra bahwa dia sedang dikeroyok orang banyak dan agar orang-orang yang berkerumun tersebut bubar;
Bahwa Setelah Terdakwa melakukan pengancaman tersebut lalu Terdakwa pulang dan membuang senjata api tersebut kedalam sumur rumahnya. Kemudian didatangkan tukang kuras sumur untuk mengambil senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut serta tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa dari hasil Terdakwa menjadi perantara gadai mobil Ertiga tersebut Terdakwa mendapatkan komisi Rp.500.000,-;
Bahwa terdakwa memiliki senjata tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dari uraian pertimbangan diatas Terdakwa telah melakukan perbuatan melakukan pengancaman kepada RYAN ANDIKA BAYU PRATAMA, saksi SULIMAN Alias DEMAN dan saksi DWI ANDI dengan cara Terdakwa menodongkan senjata api rakitan terhadap saksi-saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi RYAN ANDIKA BAYU PRATAMA, saksi SULIMAN Alias DEMAN dan saksi DWI ANDI mengalami ketakutan dan merasa terancam;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melawan Hak Memaksa orang lain untuk melakukan ancaman dengan perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan tidak menyenangkan, terhadap orang lain menurut Majelis Hakim telah berkeyakinan terbukti kebenarannya menurut Hukum atas perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dimana unsur yang terkandung dalam dakwaan kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan, dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 ( satu ) pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru;
1 (satu) buah tas kulit warna coklat;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa titik tolak pemidanaan tersebut yang mengacu kepada “filsafat pemidanaan yang bersifat integratif” maka dikaji dari perspektif teori pemidanaan, penjatuhan pidana oleh hakim berorientasi kepada adanya sifat pembalasan (retributif), pencegahan terhadap pelaku lainnya (detterence) dan adanya pendidikan bagi pelaku untuk menjadi masyarakat yang berguna nantinya;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, tuntutan Penuntut Umum dan permohonan keringanan dari terdakwa dan perbuatan yang dilakukan, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya saksi korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa tersebut sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan resah masyarakat;
Perbuatan Terdakwa membuat saksi RYAN ANDIKA BAYU PRATAMA, saksi SULIMAN Alias DEMAN dan saksi DWI ANDI merasa ketakutan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang ;
Terdakwa menyesali perbuatannya,
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, terhadap Terdakwa sudah sejogjanya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul, yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1 Ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-undang R.I Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, maupun ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Askardi Bin Sappa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hakmempergunakan senjata apidan melakukan pengancaman terhadap orang lain”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru;
1 (satu) buah tas kulit warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari Senin, tanggal 11 April2022, oleh kami, Yoga Perdana, S.H., sebagai Hakim Ketua , A.S.M. Purba, S.H.. MHum., Dr. Amirul Faqih Amza, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Rabu, tanggal 13 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Triali Eboh, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, serta dihadiri oleh Rudi Purwanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
A.S.M. Purba, S.H., MHum. Yoga Perdana, S.H.
Dr. Amirul Faqih Amza, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Triali Eboh, SH.