83/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: DONI MARIANTO SH Terdakwa: 1.HADI ATMAJA bin UTI WERDANA 2.BASIR anak laki laki dari KIUN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA dan Terdakwa II. BASIR ANAK LAKI-LAKI DARI KIUN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna biru gelap dengan Nomor Polisi KB 5077 IE, Nomor Rangka MHERG4810JK023529 dan Nomor Mesin G3JGE-0143162; dikembalikan kepada Terdakwa I. HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA; Buah kelapa sawit dengan estimasi berat 800 (delapan ratus) kilogram dan kerugian Rp.2.640.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah); dikembalikan kepada PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group; 1 (satu) buah tojok; 1 (satu) buah angkong warna putih; dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor83/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
| 1. | Nama Tempat Lahir Umur / tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA; Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang; 24 tahun / 14 Maret 1997; Laki-laki; Indonesia; Dusun Banjarsari Selatan, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat; Islam; Swasta; |
| 2. | Nama Tempat Lahir Umur / tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : :: | BASIR ANAK LAKI-LAKI DARI KIUN; Pelanjau, Kabupaten Ketapang; 22 Tahun / 3 Mei 1999; Laki-laki; Indonesia; Dusun Bakung Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat; Islam; Belum Bekerja; |
Terdakwa I. HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA ditangkap pada tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/35/XII/2021/Reskrim tanggal 17 Desember 2021;
Terdakwa II. BASIR ANAK LAKI-LAKI DARI KIUN ditangkap pada tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/36/XII/2021/Reskrim tanggal 22 Desember 2021;
Terdakwa I. HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022;
Terdakwa II. BASIR ANAK LAKI-LAKI DARI KIUN ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022;
Para Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 21 Februari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 21 Februari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Para Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Nomor Register Perkara PDM-33/KETAP/02/2022 tertanggal 6 April 2022 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. HADI ATMAJA bin UTI WERDANA dan Terdakwa II. BASIR anak laki-laki dari KIUN, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HADI ATMAJA bin UTI WERDANA dan Terdakwa II. BASIR anak laki-laki dari KIUN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
TBS (tandan buah segar) kelapa sawit sebanyak 40 (empat puluh) janjang dengan berat 800 Kg dan kerugian Rp.2.640.000,-;
Dikembalikan kepada PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) melalui Penuntut Umum;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi KB 5077 IE warna hitam dengan Nomor Rangka : MHERG4810JK023529 dan Nomor Mesin : G3JGE-0143162;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;
1 (satu) buah tojok;
1 (satu) buah angkong warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya Para Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-33/KETAP/02/2022 tertanggal 11 Februari 2022 yaitu sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I. HADI ATMAJA bin UTI WERDANA secara bersama-sama dengan Terdakwa II. BASIR anak laki-laki dari KIUN, pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Blok I.08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Yang melakan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Rabu tanggal tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa I. HADI ATMAJA bin UTI WERDANA dan Terdakwa II. BASIR anak laki-laki dari KIUN bersama-sama merencanakan untuk mengambil atau memanen tandan buah segar kelapa sawit di Blok I.08 Divisi 1 Estate Kenanga PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group, kemudian keesokan harinya sekitar pukul 06.00 wib para Terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa alat panen kelapa sawit berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah para Terdakwa, setelah sampai di Blok I.08 Divisi 1 Estate Kenanga PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) tersebut para Terdakwa langsung melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan menggunakan egrek yang dibawa secara bergantian, setelah tandan buah segar kelapa sawit tertajuh kemudian para Terdakwa langsung mengumpulkan dan mengangkut tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 40 (empat puluh) janjang dengan berat 800 kilogram dengan menggunakan angkong untuk ditumpuk di kebun pribadi milik saudara TONI setelah menumpukan tandan buah segar kelapa sawit tersebut kemudian para Terdakwa pulang untuk mencari angkutan, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa I mendatangi lagi lokasi tempat penumpukan tandan buah segar kelapa sawit yang telah dipanen hendak mengangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi KB 5077 IE warna hitam dan pada saat Terdakwa I hendak mengangkut tandan buah segar kelapa sawit tiba-tiba datang security PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) yaitu saksi SUYITNO dan saksi TEGUH WIDODO selaku BKO Brimob yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II untuk serahkan kepada pihak yang berwajib. Atas kejadian tersebut saksi NINO ORANCE TANEO selaku Assisten Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) melaporkan perbuatan Para Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut dan Para Terdakwa mengambil dan/atau memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinarmas Group sebagai pemiliknya dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinarmas Group mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.560.000,- (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. HADI ATMAJA bin UTI WERDANA secara bersama-sama dengan Terdakwa II. BASIR anak laki-laki dari KIUN, pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Blok I.08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa I. HADI ATMAJA bin UTI WERDANA dan Terdakwa II. BASIR anak laki-laki dari KIUN bersama-sama merencanakan untuk mengambil atau memanen tandan buah segar kelapa sawit di Blok I.08 Divisi 1 Estate Kenanga PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group, kemudian keesokan harinya sekitar pukul 06.00 wib para Terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa alat panen kelapa sawit berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah para Terdakwa, setelah sampai di Blok I.08 Divisi 1 Estate Kenanga PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) tersebut para Terdakwa langsung melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan menggunakan egrek yang dibawa secara bergantian, setelah tandan buah segar kelapa sawit tertajuh kemudian para Terdakwa langsung mengumpulkan dan mengangkut tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 40 (empat puluh) janjang dengan berat 800 kilogram dengan menggunakan angkong untuk ditumpuk di kebun pribadi milik saudara TONI setelah menumpukan tandan buah segar kelapa sawit tersebut kemudian para Terdakwa pulang untuk mencari angkutan, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa I mendatangi lagi lokasi tempat penumpukan tandan buah segar kelapa sawit yang telah dipanen hendak mengangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi KB 5077 IE warna hitam dan pada saat Terdakwa I hendak mengangkut tandan buah segar kelapa sawit tiba-tiba datang security PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) yaitu saksi SUYITNO dan saksi TEGUH WIDODO selaku BKO Brimob yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II untuk serahkan kepada pihak yang berwajib. Atas kejadian tersebut saksi NINO ORANCE TANEO selaku Assisten Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) melaporkan perbuatan Para Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut dan Para Terdakwa mengambil dan/atau memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinarmas Group sebagai pemiliknya dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinarmas Group mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.560.000,- (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi NINO ORANCE TANEO ANAK DARI LEONAR TANEO
Bahwa Saksi menerangkan Para Terdakwa telah melakukan pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG);
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 13.22 WIB, bertempat di Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya Saksi mendapat informasi dari Saksi SARDI bahwa ada buah kelapa sawit yang sudah terpanen di Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate, kemudian mendengar hal tersebut Saksi menghubungi Saksi SUYITNO selaku Kanit Pam kemudian saksi langsung mengecek ke lapangan dan sepakat bertemu di Blok I 08 Kenanga Estate;
Bahwa Saksi menerangkan kemudian Saksi bersama dengan Saksi SUYITNO dan anggota BKO yaitu Saudara HERI dan Saudara TEGUH melakukan pengintaian terhadap buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut dan tidak berapa lama saksi melihat Terdakwa I mengarah ke tumpukan buah kelapa sawit tersebut kemudian saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I;
Bahwa Saksi menerangkan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I, Terdakwa I mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan hasil panen Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Terdakwa II disekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan;
Bahwa Saksi menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah buah kelapa sawit seberat 800 (delapan ratus) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion R warna biru gelap, 1 (satu) buah angkong warna putih dan 1 (satu) buah tojok;
Bahwa Saksi menerangkan Para Terdakwa memanen tandan buah segar kelapa sawit tidak ada izin dari PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) sebagai pemiliknya;
Bahwa Saksi menerangkan atas kejadian tersebut PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Group mengalami kerugian sebesar Rp.2.560.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi SARDI BIN KUWAT KLENYET
Bahwa Saksi menerangkan Para Terdakwa telah melakukan pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG);
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 10.30 wib, bertempat di Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya Saksi dari Blok I 07 Kenanga Estate selssai panen dan akan melanjutkan panen di Blok I 08 Kenanga Estate dan Saksi melihat ada tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen sedangkan karyawan panen belum sampai ke titik I 08 kemudian Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi NINO ORANCE TANEO selaku Asisten Divisi 1 Kenanga Estate bahwa saksi menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang telah terpanen sebanyak satu tumpukan dengan kisaran berat 800 (delapan ratus) kilogram;
Bahwa Saksi menerangkan setelah melihat buah kelapa sawit sudah di panen di Blok I 08 tersebut kemdian Saksi langsung pulang ke rumah;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi SUYITNO BIN KASLIM
Bahwa Saksi menerangkan Para Terdakwa telah melakukan panenan tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG);
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 wib, bertempat di Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya Saksi NINO ORANCE TANEO memberitahu kepada Saksi selaku Kanit Pam yang mengatakan bahwa ada pemanenan buah kelapa sawit di Blok I 08 Kenanga Estate lalu saksi bersama anggota BKO langsung menuju Blok I 08 Kenanga Estate untuk melakukan pengintaian terhadap buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut kemudian Saksi pergi patroli dengan menggunakan mobil patroli sedangkan Saksi NINO ORANCE TANEO beserta anggota BKO melakukan pengintaian dan tidak lama Saksi NINO ORANCE TANEO memberitahu saksi bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I;
Bahwa Saksi menerangkan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I, Terdakwa I mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan hasil panen Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Terdakwa II disekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan;
Bahwa Saksi menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah buah kelapa sawit seberat 800 (delapan ratus) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion R warna biru gelap, 1 (satu) buah angkong warna putih dan 1 (satu) buah tojok;
Bahwa Saksi menerangkan Para Terdakwa memanen tandan buah segar kelapa sawit tidak ada izin dari PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) sebagai pemiliknya;
Bahwa Saksi menerangkan atas kejadian tersebut PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Group mengalami kerugian sebesar Rp.2.560.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan TERDAKWA I. HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA
Bahwa Terdakwa I mengakui telah memanen tandan buah segar kelapa sawit milik Perkebunan PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) bersama dengan Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I mengakui kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut bermula dari Terdakwa II mendatangi Terdakwa I di perumahan pabrik Sinarmas pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “di manen sawit yuk di dekat kebun Pak Toni”, kemudian Terdakwa I menjawab “ayok”. Kemudian, keesokkan harinya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendatangi Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group pada pukul 06.00 WIB. Terdakwa II memanen buah kelapa sawit dan yang menurunkan buahnya dari pohon dengan menggunakan egreg dan Terdakwa I mengumpulkan buah-buah tersebut dengan menggunakan tojok dan mengangkutnya dengan angkong dan dikumpulkan di kebun saudara TONI. Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, kami berdua meninggalkan buah tersebut untuk mencari angkutan dan sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Terdakwa I mendatangi lagi lokasi penumpukan buah tersebut untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion R warna biru gelap, Terdakwa I dipergoki oleh dua orang BKO Brimob dan satu orang karyawan Sinarmas;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II melakukan pemanenan dengan menggunakan egreg, tojok dan angkong;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sekitar 40 (empat puluh) janjang atau seberat 800 (delapan ratus) kilogram;
Bahwa Terdakwa I membenarkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah buah kelapa sawit seberat 800 (delapan ratus) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion R warna biru gelap, 1 (satu) buah angkong warna putih dan 1 (satu) buah tojok;
Bahwa Terdakwa I menerangkan baik Terdakwa I maupun Terdakwa II dalam memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada izin dari PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) sebagai pemiliknya;
Keterangan TERDAKWA II. BASIR ANAK LAKI-LAKI DARI KIUN
Bahwa Terdakwa II mengakui telah memanen tandan buah segar kelapa sawit milik Perkebunan PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) bersama dengan Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa II mengakui kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut bermula dari Terdakwa II mendatangi Terdakwa I di perumahan pabrik Sinarmas pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “di manen sawit yuk di dekat kebun Pak Toni”, kemudian Terdakwa I menjawab “ayok”. Kemudian, keesokkan harinya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendatangi Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group pada pukul 06.00 WIB. Terdakwa II memanen buah kelapa sawit dan yang menurunkan buahnya dari pohon dengan menggunakan egreg dan Terdakwa I mengumpulkan buah-buah tersebut dengan menggunakan tojok dan mengangkutnya dengan angkong dan dikumpulkan di kebun saudara TONI. Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, kami berdua meninggalkan buah tersebut untuk mencari angkutan dan sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Terdakwa I mendatangi lagi lokasi penumpukan buah tersebut untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion R warna biru gelap, Terdakwa I dipergoki oleh dua orang BKO Brimob dan satu orang karyawan Sinarmas;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II melakukan pemanenan dengan menggunakan egreg, tojok dan angkong;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sekitar 40 (empat puluh) janjang atau seberat 800 (delapan ratus) kilogram;
Bahwa Terdakwa II membenarkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah buah kelapa sawit seberat 800 (delapan ratus) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion R warna biru gelap, 1 (satu) buah angkong warna putih dan 1 (satu) buah tojok;
Bahwa Terdakwa II menerangkan baik Terdakwa I maupun Terdakwa II dalam memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada izin dari PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) sebagai pemiliknya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
Buah kelapa sawit dengan estimasi berat 800 (delapan ratus) kilogram dan kerugian Rp.2.640.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah tojok;
1 (satu) buah angkong warna putih;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna biru gelap dengan Nomor Polisi KB 5077 IE, Nomor Rangka MHERG4810JK023529 dan Nomor Mesin G3JGE-0143162;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Para Terdakwa di persidangan yang selanjutnya kesemuanya menyatakan mengenal dan membenarkan barang tersebut sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan telah diambil alih dan ikut dipertimbangkan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat-surat dan keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berkesimpulan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I. HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA dan Terdakwa II. BASIR ANAK LAKI-LAKI DARI KIUN secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat telah memanen tandan buah segar kelapa sawit milik Perkebunan PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG);
Bahwa kejadian pemanenan atau pencurian buah kelapa sawit tersebut bermula ketika Terdakwa II mendatangi Terdakwa I di perumahan pabrik Sinarmas pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “di manen sawit yuk di dekat kebun Pak Toni”, kemudian Terdakwa I menjawab “ayok”. Kemudian, keesokkan harinya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendatangi Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group pada pukul 06.00 WIB. Terdakwa II memanen buah kelapa sawit dan yang menurunkan buahnya dari pohon dengan menggunakan egreg dan Terdakwa I mengumpulkan buah-buah tersebut dengan menggunakan tojok dan mengangkutnya dengan angkong dan dikumpulkan di kebun saudara TONI. Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa meninggalkan buah tersebut untuk mencari angkutan dan sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Terdakwa I mendatangi lagi lokasi penumpukan buah tersebut untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion R warna biru gelap, Terdakwa I dipergoki oleh dua orang BKO Brimob, yaitu Saudara HERI dan Saudara TEGUH dan satu orang karyawan Sinarmas, yaitu Saksi NINO dan selanjutnya Saksi NINO melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah buah kelapa sawit seberat 800 (delapan ratus) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion R warna biru gelap, 1 (satu) buah angkong warna putih dan 1 (satu) buah tojok;
Bahwa Para Terdakwa memanen tandan buah segar kelapa sawit tidak ada izin dari PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) sebagai pemiliknya;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Group mengalami kerugian sebesar Rp.2.560.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan alternatif, yaitu
Pertama : melanggar Pasal 55 huruf d Jo. Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Atau
Kedua : Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa pengertian barang siapa adalah orang sebagai subyek hukum dimana orang tersebut tidak terganggu ingatannya atau dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam perkara ini yang Penuntut Umum telah menghadirkan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA dan Terdakwa II. BASIR ANAK LAKI-LAKI DARI KIUN yang didakwa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana uraian dakwaan di atas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa identitas Para Terdakwa, ternyata telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dari hal tersebut tidak terjadi error in persona dalam pengajuan Para Terdakwa sebagai subyek hukum perkara ini;
Menimbang, bahwa kemudian dari proses persidangan yang berlangsung, Para Terdakwa adalah orang yang telah cukup umur dan mampu memberikan jawaban dan tanggapannya, sehingga Para Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Mengambil Sesuatu Barang yang Seluruhnya atau Sebagian Merupakan Kepunyaan Orang Lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil sesuatu barang adalah memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain yang berada dibawah penguasaannya dan barang tersebut mudah untuk dipindahkan. Sedangkan yang dimaksud dengan barang adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang dan barang tersebut harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar Para Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa ijin pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kejadian pemanenan tersebut bermula ketika Terdakwa II mendatangi Terdakwa I di perumahan pabrik Sinarmas pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “di manen sawit yuk di dekat kebun Pak Toni”, kemudian Terdakwa I menjawab “ayok”. Kemudian, keesokkan harinya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendatangi Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group pada pukul 06.00 WIB. Terdakwa II memanen buah kelapa sawit dan yang menurunkan buahnya dari pohon dengan menggunakan egreg dan Terdakwa I mengumpulkan buah-buah tersebut dengan menggunakan tojok dan mengangkutnya dengan angkong dan dikumpulkan di kebun saudara TONI. Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa meninggalkan buah tersebut untuk mencari angkutan dan sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Terdakwa I mendatangi lagi lokasi penumpukan buah tersebut untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion R warna biru gelap, Terdakwa I dipergoki oleh dua orang BKO Brimob, yaitu Saudara HERI dan Saudara TEGUH dan satu orang karyawan Sinarmas, yaitu Saksi NINO dan selanjutnya Saksi NINO melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut Saksi NINO melaporkan perbuatan Para Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut dan Para Terdakwa mengambil dan/atau memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group sebagai pemiliknya dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.560.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Para Terdakwa telah mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group sebanyak 800 (delapan ratus) kilogram dengan cara Terdakwa II. BASIR ANAK LAKI-LAKI DARI KIUN memanen buah kelapa sawit dan yang menurunkan buahnya dari pohon dengan menggunakan egreg, sedangkan Terdakwa I. HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA mengumpulkan buah-buah tersebut dengan menggunakan tojok dan mengangkutnya dengan angkong dan membawanya ke kebun saudara TONI untuk dikumpulkan di tempat tersebut sehingga perbuatan memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain sudah terlaksana;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas, unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dimiliki adalah si pelaku menguasai barang yang diambilnya tersebut dapat bertindak menggunakan atau memanfaatkan barang yang dikuasainya itu sama seperti yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri. Sedangkan unsur melawan hukum didasarkan pada maksud atau tujuan si pelaku yang mengambil barang tersebut, apakah si pelaku pada saat mengambil atau sebelum mengambil mendapat izin atau mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemilik barang dimaksud, atau apakah si pelaku mengetahui dan menyadari barang yang diambilnya tersebut bertentangan dengan hukum dan merugikan pemiliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 800 (delapan ratus) kilogram buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group dan diambil dengan menggunakan tojok dan angkong, kemudian Para Terdakwa akan mengangkut TBS tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna biru gelap dengan Nomor Polisi KB 5077 IE, Nomor Rangka MHERG4810JK023529 dan Nomor Mesin G3JGE-0143162 untuk memudahkan Para Terdakwa membawa tandan buah segar kelapa sawit tersebut ke tempat yang Para Terdakwa kehendaki. Perbuatan tersebut juga telah diakui oleh Para Terdakwa dalam persidangan yang pada pokoknya mengakui perbuatan mengambil tandan buah segar kelapa sawit tersebut untuk selanjutnya dibawa oleh Para Terdakwa ke tempat yang Para Terdakwa kehendaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar 800 (delapan ratus) kilogram buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group yang diambil oleh Para Terdakwa tanpa izin dari pemiliknya. Selanjutnya oleh Para Terdakwa, tandan buah segar kelapa sawit tersebut dibawa ke tempat yang dikehendaki oleh Para Terdakwa yaitu ke kebun saudara TONI sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu;
Menimbang, bahwa keadaan yang memberatkan itu berupa dilakukan oleh dua/lebih orang dengan bersekutu. Dalam hal ini, tidak dipersyaratkan harus telah ada persekutuan atau pembicaraan di antara mereka jauh sebelum tindakan tersebut. Yang penting di sini adalah bahwa pada saat tindakan itu dilakukan ada saling pengertian di antara mereka, kendati pengertian itu tidak harus terperinci, lalu terjadi kerjasama. Dengan suatu gerakan berupa isyarat tertentu saja kerjasama itu dapat terjadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan para saksi dan keterangan Para Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa kejadian pencurian tersebut bermula ketika Terdakwa II mendatangi Terdakwa I di perumahan pabrik Sinarmas pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “di manen sawit yuk di dekat kebun Pak Toni”, kemudian Terdakwa I menjawab “ayok”. Kemudian, keesokkan harinya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendatangi Blok I 08 Divisi 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group pada pukul 06.00 WIB. Terdakwa II memanen buah kelapa sawit dan yang menurunkan buahnya dari pohon dengan menggunakan egreg dan Terdakwa I mengumpulkan buah-buah tersebut dengan menggunakan tojok dan mengangkutnya dengan angkong dan dikumpulkan di kebun saudara TONI. Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa meninggalkan buah tersebut untuk mencari angkutan dan sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Terdakwa I mendatangi lagi lokasi penumpukan buah tersebut untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion R warna biru gelap, Terdakwa I dipergoki oleh dua orang BKO Brimob, yaitu Saudara HERI dan Saudara TEGUH dan satu orang karyawan Sinarmas, yaitu Saksi NINO dan selanjutnya Saksi NINO melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar perbuatan mengambil 800 (delapan ratus) kilogram buah kelapa sawit milik PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group tersebut dilakukan dengan kerjasama antara Para Terdakwa yang bersama-sama melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan tojok dan angkong serta mengangkutnya bersama-sama ke tempat yang mereka kehendaki;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum, sehingga Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar Para Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Para Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Para Terdakwa telah dihukum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai dari aspek pertimbangan tersebut ternyata tuntutan dari Penuntut Umum terlalu berat atau tidak sepadan dengan kesalahan Terdakwa sehingga patut, layak, dan adil apabila dijatuhkan pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap Para Terdakwa bukanlah bersifat pembalasan, melainkan lebih bersifat edukatif, preventif dan korektif, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini telah dipandang adil dan setimpal;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan terhadap Para Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Para Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa:
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna biru gelap dengan Nomor Polisi KB 5077 IE, Nomor Rangka MHERG4810JK023529 dan Nomor Mesin G3JGE-0143162;
oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa I. HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada Terdakwa I. HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA;
Buah kelapa sawit dengan estimasi berat 800 (delapan ratus) kilogram dan kerugian Rp.2.640.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik dari PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group, maka sudah sepatutnya ditetapkan untuk dikembalikan kepada PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group;
1 (satu) buah tojok;
1 (satu) buah angkong warna putih;
oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Para Terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan bagi Para Terdakwa yaitu sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa masih berusia sangat muda dan dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA dan Terdakwa II. BASIR ANAK LAKI-LAKI DARI KIUN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna biru gelap dengan Nomor Polisi KB 5077 IE, Nomor Rangka MHERG4810JK023529 dan Nomor Mesin G3JGE-0143162;
dikembalikan kepada Terdakwa I. HADI ATMAJA BIN UTI WERDANA;
Buah kelapa sawit dengan estimasi berat 800 (delapan ratus) kilogram dan kerugian Rp.2.640.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
dikembalikan kepada PT. Cahaya Nusa Gemilang (CNG) Sinar Mas Group;
1 (satu) buah tojok;
1 (satu) buah angkong warna putih;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Selasa, tanggal 12 April 2022, oleh Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ika Ratna Utami, S.H., M.H. dan Bagus Raditya Wiradana, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Rabu, tanggal 13 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sediyan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang dan dihadiri oleh Adi Tyas Tamtomo, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Ketapang dan dihadapan Para Terdakwa secara elektronik.
|
Panitera Pengganti,
Sediyan