16/Pid.Sus/2022/PN Thn
Putusan PN TAHUNA Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Thn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.IVAN Y. RORING, SH. 2.LINTONG SAMUEL, SH. Terdakwa: KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Kevin Kapudame Alias Kevin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa suatu senjata penikam sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kevin Kapudame Alias Kevin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam dengan jenis Parang yang terbuat dari besi, dengan panjang Parang 51,5 Cm, dan panjang gagang Parang yang terbuat dari kayu 12,5 cm; Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi. 6. Menetapkan Terdakwa agar dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Thn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN;
Tempat lahir : Mohongsawang;
Umur/Tanggal lahir : 21 (dua puluh satu) Tahun/31 Mei 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Mohongsawang, Kecamatan
Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang, Biaro;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 31 Desember 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 Maret 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 1 Maret 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 24 Maret 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Thn tanggal 5 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Thn tanggal 23 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 sesuai Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Parang yang terbuat dari besi dengan panjang Parang adalah 51,5 cm dan panjang gagang Parang yang terbuat dari kayu adalah 12,5 cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan masih mau melanjutkan kuliah yang telah masuk semester akhir. Terdakwa juga telah menyesal dan tidak akan melakukan perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN, pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di di Kampung Mohongsawang Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, Membawa, memiliki dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika saksi AGRIMAN VALENTINO REMBET Alias AGRI berada di Kampung Mohongsawang sedang mengikuti acara Natal, tiba – tiba saksi AGRIMAN VALENTINO REMBET Alias AGRI di datangi oleh salah satu masyarakat yang sedang mengikuti ibadah Natal dan menyampaikan bahwa ada terjadi keributan, saksi AGRIMAN VALENTINO REMBET Alias AGRI langsung keluar dari gedung ibadah dan menuju ke lokasi keributan yang tidak jauh dari tempat ibadah, sesampai di lokasi saksi bertemu dengan salah satu saksi yaitu saudara JEFERSON BISA yang telah mengamankan senjata tajam jenis Parang yang di pakai oleh terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN dan terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN sudah diamankan oleh beberapa masyarakat Kampung Mohong sawang, namun saat itu terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN masih memberontak, melihat hal tersebut saksi AGRIMAN VALENTINO REMBET Alias AGRI datang menghampiri dan mencoba menenangkan yang terdakwa sambil menghubungi anggota piket Polsek Tagulandang;
Bahwa terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN memiliki 1 (satu) buah Parang yang terbuat dari besi dengan panjang Parang adalah 51,5 cm dan panjang gagang Parang yang terbuat dari kayu adalah 12,5 cm;
Bahwa terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN tidak memiliki ijin untuk membawa, memiliki dan menguasai senjata penikam atau penusuk.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Agriman Valentino Rembet Alias Agri di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir dipersidangan karena masalah kepemilikan senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, sekira pukul 21.00 Wita, di Kampung Mohongsawang Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
Bahwa senjata tajam yang di bawa oleh Terdakwa adalah sebilah Parang;
Bahwa Terdakwa hanya membawa 1 (satu) buah Parang pada saat kejadian;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung ketika Terdakwa membawa senjata tajam tersebut, ketika saksi tiba senjata tajam sudah tidak ada pada Terdakwa dan saat itu Terdakwa hanya memberontak;
Bahwa Saat itu saksi sedang berada di acara natal kemudian datang saksi Jeferson Bisa memberikan informasi dan meminta saksi untuk mengamankan Terdakwa;
Bahwa yang saksi lakukan setelah mendapatkan informasi yaitu saksi menemui Terdakwa yang pada saat itu masih memberontak di tempat kejadian;
Bahwa Kondisi Terdakwa saat kejadian dalam pengaruh minuman beralkohol;
Bahwa Senjata tajam tersebut apabila di salah gunakan dapat melukai orang lain;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, pukul 21.00 Wita, saat itu saksi berada di Kampung Mohongsawang sedang mengikuti acara Natal, tiba – tiba saksi di datangi oleh salah satu masyarakat yang sedang mengikuti ibadah Natal dan menyampaikan bahwa ada terjadi keributan, saksi langsung keluar dari gedung ibadah dan menuju ke lokasi keributan yang tidak jauh dari tempat ibadah. Sesampai di lokasi saksi bertemu dengan salah satu saksi Jeferson Bisa yang telah mengamankan senjata tajam jenis Parang yang di pakai oleh Terdakwa. Saat itu Terdakwa sudah diamankan oleh beberapa masyarakat Kampung Mohongsawang, namun saat itu Terdakwa masih memberontak, melihat hal tersebut saksi datang menghampiri dan mencoba menenangkan yang bersangkutan sambil menghubungi anggota piket Polsek Tagulandang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa Terdakwa membawa senjata tajam dan memberontak di tempat kejadian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin saat membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Floralen Tatambihe Alias Ola di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi hadir di persidangan karena masalah membawa senjata tajam tanpa izin;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, sekira pukul 21.00 Wita, di Kampung Mohongsawang Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
Bahwa senjata tajam yang di bawa oleh Terdakwa adalah sebilah Parang;
Bahwa senjata tajam parang yang dibawa oleh Terdakwa biasanya digunakan untuk memanjat pohon kelapa;
Bahwa Terdakwa hanya membawa 1 (satu) buah Parang pada saat kejadian;
Bahwa parang tersebut hanya dipegang di tangan kanannya tidak diarahkan kepada orang lain;
Bahwa Saksi berada di tempat kejadian saat Terdakwa membawa parang, kemudian saksi berusaha merampas parang yang dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa Setelah beberapa menit baru saksi dapat mengamankan parang yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, mengapa Terdakwa membawa senjata tajam saat itu;
Bahwa kondisi Terdakwa saat kejadian dalam pengaruh minuman beralkohol;
Bahwa senjata tajam tersebut apabila disalah gunakan dapat melukai orang lain;
Bahwa Awalnya Terdakwa memberontak di depan rumahnya dengan memegang sebuah parang kemudian berjalan dengan parangnya sehingga saksi berusaha mengamankan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah mahasiswa;
Bahwa Senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai seorang mahasiswa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan karena masalah membawa senjata tajam tanpa izin;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, sekira pukul 21.00 Wita, di Kampung Mohongsawang Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
Bhawa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa adalah sebilah parang;
Bahwa Terdakwa hanya membawa 1 (satu) buah Parang pada saat kejadian;
Bahwa Parang tersebut hanya dipegang di tangan kanan Terdakwa dan tidak diarahkan kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki masalah dengan orang lain, saat itu Terdakwa mabuk sehingga tidak sadar;
Bahwa kondisi Terdakwa saat kejadian dalam pengaruh minuman beralkohol;
Bahwa senjata tajam tersebut melukai orang lain;
Bahwa senjata tajam parang tersebut milik orang tuan Terdakwa;
Bahwa Awalnya Terdakwa pergi di acara natal dan meminum minuman beralkohol kemudian setelah pulang ke rumah Terdakwa mengambil parang dan berjalan sambil memegang parang dan sadar ketika sudah diamankan;
Terdakwa adalah mahasiswa;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai seorang mahasiswa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa Parang tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Parang yang terbuat dari besi, dengan panjang Parang 51,5 Cm, dan panjang gagang Parang yang terbuat dari kayu 12,5 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian masing-masing alat bukti dan telah dicocokan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021, sekitar pukul 21.00 WITA, di Kampung Mohongsawang, Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Terdakwa diduga membawa 1 (satu) buah senjata tajam berjenis Parang yang terbuat dari besi, dengan panjang Parang 51,5 Cm, dan panjang gagang Parang yang terbuat dari kayu 12,5 cm;
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan Para Saksi, pada saat itu Terdakwa memegang Parang tersebut menggunakan tangan kanannya dalam kondisi mabuk. Hal tersebut dibenarkan oleh Terdakwa, yang mana Parang tersebut adalah milik orang tua Terdakwa yang ia bawa dari rumah setelah mengjadiri acara natal dan minum-minuman beralkohol;
Bahwa Para Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut, sedangkan menurut pengakuan Terdakwa sendiri, ia juga tidak mengerti mengapa ia membawa parang, karena kondisinya pada saat itu sedang mabuk, dan baru tersadar ketika sudah diamankan;
Bahwa menurut keterangan Para Saksi dan pengakuan Terdakwa, Terdakwa adalah mahasiswa yang tidak bekerja, dan senjata tajam tersebut tiada ada hubungannya dengan status Terdakwa sebagai Mahasiswa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukannya, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan Terdakwa di persidangan yang setelah diperiksa identitasnya dan diakui sendiri oleh Terdakwa, ternyata benar bahwa Terdakwa bernama KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN dengan segala identitasnya sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum. Selanjutnya dalam persidangan yang berlangsung, Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas sebagaimana yang tertuang di dalam surat dakwaan telah sesuai dan dibenarkan oleh Terdakwa, maka dalam perkara ini tidak terjadi error in persona sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur setiap orang menunjuk pada diri Terdakwa. Dengan begitu unsur barang siapa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa hanya merupakan kata ganti orang yang dalam peraturan perundang-undangan disangka melakukan perbuatan pidana, di mana unsur ini mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur perbuatan pidana, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang didakwakan;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk:
Menimbang, bahwa unsur ini terdapat kata ‘atau’ yang berarti Pasal ini bersifat alternatif, yang mana jika salah satu sub unsur perbuatan dalam Pasal ini telah terpenuhi, maka dianggap telah memenuhi perbuatan dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak dalam unsur ini adalah berkaitan dengan izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dalam unsur ini meliputi perbuatan setelah kata ‘tanpa hak’ dalam unsur ini yaitu ‘memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia’;
Menimbang, bahwa perbuatan yang telah disebutkan di atas, tidak lepas dari apa yang dijadikan objek dalam unsur ini, yaitu ‘sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk’;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, adalah segala bentuk senjata yang dapat digunakan untuk membacok, menikam, atau menusuk yang dikecualikan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu “...tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai perbuatan Terdakwa yang dikaitkan dengan unsur perbuatan pada Pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan Para Saksi dan telah diakui sendiri oleh Terdakwa, serta dicocokan dengan barang bukti yang diajukan di perisdangan, maka ditemukan fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021, sekitar pukul 21.00 WITA, di Kampung Mohongsawang, Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Terdakwa diduga membawa 1 (satu) buah senjata tajam berjenis Parang yang terbuat dari besi, dengan panjang Parang 51,5 Cm, dan panjang gagang Parang yang terbuat dari kayu 12,5 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan Para Saksi, pada saat itu Terdakwa memegang Parang tersebut menggunakan tangan kanannya dalam kondisi mabuk. Hal tersebut dibenarkan oleh Terdakwa, yang mana Parang tersebut adalah milik orang tua Terdakwa yang ia bawa dari rumah setelah mengjadiri acara natal dan minum-minuman beralkohol;
Menimbang, bahwa Para Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut, sedangkan menurut pengakuan Terdakwa sendiri, ia juga tidak mengerti mengapa ia membawa parang, karena kondisinya pada saat itu sedang mabuk, dan baru tersadar ketika sudah diamankan;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Para Saksi dan pengakuan Terdakwa, Terdakwa adalah mahasiswa yang tidak bekerja, dan senjata tajam tersebut tiada ada hubungannya dengan status Terdakwa sebagai Mahasiswa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dijabarkan di atas, maka dapat dibuktikan bahwa Terdakwa pada saat kejadian Terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) buah senjata tajam dengan jenis Parang yang terbuat dari besi, dengan panjang Parang 51,5 Cm, dan panjang gagang Parang yang terbuat dari kayu 12,5 cm. Parang tersebut merupakan kepemilikan dari orang tua Terdakwa yang ia ambil dari rumahnya dan ia bawa hingga akhirnya ditemukan warga di luar tempat ibadah natal. Hal tersebut membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ‘membawa’, yang dalam hal ini membawa Parang yang dapat digunakan sebagai senjata ‘penikam’;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Agriman Valentino Rembet Alias Agri dan telah diakui sendiri oleh Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa Parang tersebut, yang artinya Terdakwa tidak memiliki hak untuk membawa Parang tersebut ke tempat umum yang menandakan perbuatan Terdakwa adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa Para Saksi menerangkan dan telah diakui sendiri oleh Terdakwa, bahwasannya Terdakwa adalah seorang mahasiswa yang masih aktif kuliah, dan tidak ada hubungannya Parang yang ia bawa dengan statusnya sebagai mahasiswa. Oleh karena itu pengecualian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tidak berlaku pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang telah dijabarkan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ‘tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam’;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sebagaimana Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam dengan jenis Parang yang terbuat dari besi, dengan panjang Parang 51,5 Cm, dan panjang gagang Parang yang terbuat dari kayu 12,5 cm, yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya;
Terdakwa masih aktif berkuliah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, serta mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman yang diajukan Terdakwa, maka pidana yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Kevin Kapudame Alias Kevin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa suatu senjata penikam sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kevin Kapudame Alias Kevin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam dengan jenis Parang yang terbuat dari besi, dengan panjang Parang 51,5 Cm, dan panjang gagang Parang yang terbuat dari kayu 12,5 cm;
Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menetapkan Terdakwa agar dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna, pada hari Senin, tanggal 11 April 2022, oleh kami, HALIFARDI, S.H., sebagai Hakim Ketua, YOSEDO PRATAMA, S.H., dan ARDHI RADHISSHALHAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AJIDIN LA BAILI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tahuna, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YOSEDO PRATAMA, S.H. HALIFARDI, S.H.
ARDHI RADHISSHALHAN, S.H.
Panitera Pengganti,
AJIDIN LA BAILI, S.H.