269/Pid.Sus/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 269/Pid.Sus/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: A. SRI YULIANA DJUFRI, S.H., M.H. Terdakwa: MUH. IQBAL ALGAZALI BIN ANSAR
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Muh. Iqbal Algazali Bin Ansar; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”membawa atau menyimpan senjata tajam/penusuk tanpa dilengkapi ijin yang berwenang”; Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (Satu) Buah Pelontar / Ketapel yang terbuat dari besi dan beton yang dilapisi pipa yang dimana ujung karetnya berwarna kuning telah terputus hingga dibagi dua; 1 (Satu) Buah Anak Panah ( Busur ) terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna merah; 1 (Satu) Buah Anak Panah (Busur) terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna biru muda. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 269/Pid.Sus/2022/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muh. Iqbal Algazali Bin Ansar
2. Tempat lahir : Makassar
3. Umur/Tanggal lahir : 19/3 Agustus 2002
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Baji Minasa II Dalam Kec. Mariso Kota Makassar
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : tidak ada
Terdakwa Muh. Iqbal Algazali Bin Ansar ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 08 November 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 09 November 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 19 Desember 2021 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 16 Februari 2022;
5. Penuntut sejak tanggal 03 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februati 2022 sampai dengan 18 maret 2022;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 maret 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 269/Pid.Sus/2022/PN Mks tanggal 17 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 269/Pid.Sus/2022/PN Mks tanggal 21 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli* dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUH. IQBAL AL GAZALI BIN ANSAR terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “menyimpan atau menguasai senjata tajam/penusuk tanpa izin” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt. No.12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. IQBAL AL GAZALI BIN ANSAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (Satu) Buah Pelontar / Ketapel yang terbuat dari besi dan beton yang dilapisi pipa yang dimana ujung karetnya berwarna kuning telah terputus hingga dibagi dua;
1 (Satu) Buah Anak Panah ( Busur ) terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna merah;
1 (Satu) Buah Anak Panah (Busur) terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna biru muda.
(dirampas untuk dimusnahkan).
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa MUH. IQBAL ALGAZALI BIN ANSAR, pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021, bertempat di Jalan Cendrawasih tepatnya di Cendrawasih Square dekat wisma sehati, atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam penusuk/penikam tanpa surat izin dari pihak yang berwenang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa keluar dari rumah menuju ke Jalan Balang baru dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. KADIR (DPO) untuk membeli nasi kuning, dan pada saat terdakwa melintas di Jalan cendrawasih dekat Cendrawasih Square Wisma Sehati, terdakwa dikagetkan oleh sekelompok orang yang berusaha menyerang terdakwa dengan beberapa kali lemparan batu, sehingga terdakwa langsung menancapkan gas sepeda motor yang terdakwa gunakan untuk kembali kerumah. Setibanya terdakwa dirumah, terdakwa langsung memberitahukan kepada KADIR (DPO) dengan mengatakan “saya telah diserang oleh sekelompok orang“, mengetahui hal tersebut terdakwa bersama dengan KADIR (DPO) mendatangi kembali ke Cendrawasih square tersebut untuk melakukan penyerangan balik, dimana terdakwa membawa 1 (satu) buah ketapel yang terbuat dari besi dan beton yang dilapisi pipa yang dimana ujung karetnya berwarna kuning telah terputus hingga terbagi dua, 1 (satu) buah anak panah (busur) yang terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna merah, dan 1 (satu) buah anak panah (busur) yang terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna biru muda, sedangkan KADIR (DPO) membawa 1 (satu) buah batu. Setibanya terdakwa bersama dengan KADIR (DPO) di Cendrawasih Square, terdakwa langsung mendekati seorang lelaki yang terdakwa tidak ketahui namanya yang telah melakukan penyerangan kepada terdakwa. Pada saat penyerangan terdakwa mendengar suara tembakan. Dan terdakwa langsung diamankan oleh saksi AHMAD TAUHID dan saksi AGUS ISMUNANDAR ARIF dari Polsek Mamajang, sedangkan KADIR (DPO) melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah anak panah (busur) yang terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna merah, dan 1 (satu) buah anak panah (busur) yang terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna biru muda dibawa ke Kantor Polsek Mamajang untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak meiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam penusuk/penikam.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 Jo UU No. 1 Tahun 1961.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ahmad Tauhid dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya yaitu Pada Hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2021, sekitar pukul 03.00 Wita di Jl. Cendrawasih tepatnya sekitar Cendrawasih Square dekat Wisma Sehati Kec. Mamajang Kota Makassar;
Bahwa Sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa MUH. IQBAL AL GAZALI Bin ANSAR, nanti saksi kenal namanya setelah ditangkap dan diamankan dikantor Polsek Mamajang Kota Makassar, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa adapun jenis senjata yang dibawa Terdakwa berupa senjata tajam jenis busur beserta anak busurnya sebanyak 2 (dua) batang yang masing-masing di ikat tali rafia berumbai warna merah dan biru muda;
Bahwa adapun Saksi melihat senjata tajam berupa 2 ( dua ) anak panah beserta dengan ketapel pelontarnya dipegang di tangan sebelah kiri dari Terdakwa, yang dimana saat itu saksi sedang melakukan patroli di sekitar cendrawasih square dalam hal sering terjadinya perang antar kelompok di wilayah tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelumnya kalau Terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam, nanti setelah saksi geledah di tempat kejadian baru saksi mengetahui kalau Terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam jenis busur;
Bahwa senjata tajam yang dibawa atau dikuasai oleh Terdakwa tersebut tidak mempunyai surat izin resmi dari pihak yang berwajib;
Bahwa awalnya saksi sementara melintas di tempat tersebut dan pada saat melintas ditempat tersebut saksi melihat Terdakwa sudah berdiri di pinggir jalan sambil memegang di tangan kirinya brupa karet busur panah serta anak panahnya dengan berhadapan kepada orang-orang yang berada di tempat tersebut. Dimana sekelompok orang sedang berkumpul satu sama lain yang saksi tidak kenali, untuk berencana akan melakukan perang kelompok, sehingga saksi mencoba mendekati Terdakwa akhirnya saksi berhasil menangkapnya, sedangkan teman Terdakwa lainnya maupun lawan kelompok dari Terdakwa itu sendiri sudah bergegas membubarkan diri, setelah saksi tiba di tempat kejadian yang dimaksud bahwa dirinya mengetahui petugas kepolisian telah tiba;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa Jarak dirinya dengan Terdakwa awalnya sekitar sepuluh meter sesaat sebelum saksi menangkapnya, lalu setelah itu saksi mendekati Terdakwa kemudian saksi pun berhasil menangkapnya;
Jadi Terdakwa awalnya bersama dengan temannya namun pada saat saksi datang temannya kemudian lansung pergi dan Terdakwa tinggal sendiri di tempat tersebut sambil memegang dan membawah 2 ( dua ) buah anak panah beserta ketapelnya tersebut;
Bahwa semua keterangan saksi di BAP adalah benar.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar
Saksi Agus Ismunandar Arif memberi keterangan dibawahdisumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui terjadinya tindak pidana membawa, menyimpan atau menguasai senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwajib yaitu Pada Hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2021, sekira pukul 03.00 Wita di Jl. Cendrawasih (Tepatnya di sekitaran Cendrawasih Square) Kec. Mamajang Kota Makassar serta mengetahui yang menangkap pada saat itu adalah Anggota Intelijen Polrestabes Makassar yang melaksanakan hunting dan operasi;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena pada saat itu saksi sedang di kantor dalam melaksanakan piket penjagaan di Mako Mamajang, sekitar pukul 03.30 Wita pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, datanglah seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Makassar dari SATUAN INTELKAM membawah seorang Terdakwa MUH. IQBAL AL GAZALI Bin ANSAR diduga pelaku tindak pidana membawa, memiliki, dan atau menyimpan benda tajam berupa anak panah atau busur tanpa hak. Sehingga dari hal tersebut, saksi pun mengetahuinya dan menerima penyerahan seorang Terdakwa tersebut dari anggota SAT INTELKAM POLRESTABES MAKASSAR bernama Sdr. AIPTU AHMAD TAUHID beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam berupa anak panah atau busur yang diikat tali raffia warna merah dan biru muda dan juga sebuah pelontar yang dililitkan lakban hitam. Berdasarkan tempat kejadian ditemukannya Terdakwa di wilayah Cendrawasih Square yang termasuk di dalam wilayah hukum Polsek Mamajang, sehingga saksi sebagai tugas piket penjagaan di Mako menerima penyerahan Terdakwa tersebut yang kemudian berlanjut membuatkan Laporan Polisi Model A dalam artian tindak pidana yang ditemukan atau tertangkap tangan oleh Petugas Kepolisian pada saat itu juga;
Bahwa setelah dilakukan introgasi, menurut dari Terdakwa sendiri barang tersebut dibawa untuk jaga diri dijalan lalu sengaja membawahnya ke tempat terjadinya ingin melakukan perang antar kelompok di sekitaran Cendrawasih Square lalu kemudian dikarenakan Terdakwa takut ada yang membusur dari pihak sekitaran Baji Panggaseng-Cendrawasih Square terulang terjadi kepada dirinya;
Bahwa Terdakwa menyimpan barang / senjata tajam masing-masing 2 (Dua) buah busur, dan alat pelontar busur tersebut pada tangannya sebelah kanan sambil dipegang lalu petugas menemukan senjata tajam tersebut.;
Bahwa saksi menjelaskan bermula pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 03.30 Wita, yang dimana saksi sebagai salah satu personel Polsek Mamajang yang sedang melaksanakan tugas piket penjagaan Mako Mamajang menerima laporan dari salah satu petugas kepolisian yang bertugas di SATUAN INTELKAM POLRESTABES MAKASSAR mengamankan diduga Terdakwa tindak pidana membawa, memiliki, dan atau menyimpan benda tajam berupa 2 ( Dua ) buah busur tanpa hak beserta pelontarnya. Dari keterangan Sdr. AIPTU AHMAD TAUHID bahwa Terdakwa telah tertangkap oleh Sdr. AIPTU AHMAD TAUHID di tangan Terdakwa memegang senjata tajam berupa 2 (Dua) buah anak panah atau busur beserta pelontarnya yang dililitkan lakban hitam tersebut di sekitaran Cendrawasoh Square. Mengetahui bahwa Terdakwa ditemukan sedang melakukan dugaan tindak pidana yang dimaksud dalam wilayah hukum Polsek Mamajang, sehingga saksi kemudian melakukan introgasi selanjutnya kepada seorang Terdakwa yang mengakui bernama Sdr. IQBAL dan mengakui pula perbuatannya. Sehingga atas dasar temuan anggota kepolisian Sdr. AIPTU AHMAD TAUHID, dan ditemukannya pula barang bukti yang dipegang oleh Terdakwa, dan berdasarkan keterangan Terdakwa, sehingga akhirnya saksi menerima penyerahan Terdakwa tersebut dari Sdr. AIPTU AHMAD TAUHID. Dalam keterangan dan hasil introgasi saksi, bahwa rupanya Terdakwa datang ke Cendrawasih Square untuk berencana mendatangi para pemuda yang tinggal di sekitaran Cendrawasih Square dalam hal membusur kepada para kelompok yang dimaksud oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa sempat terkena busur dari sekekelompok orang yang tinggal di Cendrawasih Square. Kemudian Terdakwa datang bersama temannya bernama Sdr. KADIR dari rumah Terdakwa ke cendrawasih saquare sudah dalam keadaan sedang membawah sebuah busur atau anak panah yang diikat tali raffia warna merah. Lalu selanjutnya Terdakwa menemukan lagi dan memungutnya di tanah sekitaran cendrawasih square berupa senjata tajam anak panah yang diikat tali raffia warna biru muda beserta pelontarnya. Tak lama kemudian datanglah Sdr. AIPTU AHMAD TAUHID dalam kegiatan berpatroli hingga berhasil membubarkan massa kelompok tawuran yang sedang berkumpul di sekitaran cendrawasih square, dan akhirnya Terdakwa tertangkap seorang diri sedang memegang senjata tajam yang dimaksud. Terdakwa serta barang bukti kemudian di bawah oleh Sdr. AIPTU AHMAD TAUHID ke Polsek Mamajang lalu di proses lebih lanjut;
Bahwa Selain saksi, ada pula seorang personel dari SATUAN INTELKAM POLRESTABES MAKASSAR bernama Sdr. AIPTU AHMAD TAUHID yang telah berhasil menangkap Terdakwa seorang diri sedang tertangkap tangan dugaan melakukan tindak pidana membawa, memiliki, dan atau menyimpan benda tajam berupa 2 (dua) buah anak panah atau busur beserta pelontarnya tanpa hak tersebut;
Bahwa semua keterangan saksi di BAP adalah benar.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap kemudian setelah digeledah ditemukan senjata tajam memegang di sebelah tangan kanannya tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 03.00 wita di Jalan Cendrawasih tepatnya di Cendrawasih Square dekat Wisma Sehati;
Bahwa jenis senjata yang ditemukan pada dirinya pada saat digeledah oleh petugas yaitu senjata tajam berupa 1 (satu) buah pelontar /busur terbuat dari besi, pipa dan beton yang dimana ujung karetnya berwarna kuning telah terputus hingga terbagi dua serta 1 (satu) buah anak panah terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terikat tali rapiah warna merah dan biru muda yang ditemukan oleh petugas kepolisian sedang dipegang di tangan kanan Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Ijin dari Pihak yang berwenang untuk membawa, menyembunyikan, menyimpan senjata tajam jenis busur tersebut;
Bahwa bermula ketika sekitar pukul 02.00 Wita pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, Terdakwa keluar dari rumah untuk menuju ke Jalan Balang Baru berencana ingin membeli nasi kuning dengan mengendarai sepeda motor milik teman Terdakwa bernama Sdr. KADIR. Kemudian ketika pulang kembali, lalu Terdakwa melintas di Jalan Cendrawasih dekat Cendrawasih square Wisma Sehati, Terdakwa dikagetkan oleh sekelompok orang yang berusah menyerang Terdakwa dengan beberapa lemparan batu sehingga terdapat kerusakan lecet di motor milik Sdr. KADIR yang saat itu Terdakwa gunakan. Sehingga Terdakwa pun berusaha untuk menyelamatkan diri dengan menancapkan gas sepeda motor yang Terdakwa gunakan saat itu untuk kembali menuju ke rumah Terdakwa. Berlanjut sesampainya di rumah, Terdakwa pun berusaha untuk menangkan diri dan berusaha memberitahukan kepada Sdr. KADIR bahwa Terdakwa telah diserang oleh sekelompok orang yang dimana terdapat kerusakan kendaraan berupa lecet pada motor milik Sdr. KADIR. Mengetahui hal tersebut, sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa pun bersama Sdr. KADIR dan juga seorang lelaki yang merupakan teman Sdr. KADIR yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya bersama-sama mendatangi kembali ke cendarawasih square tersebut untuk melakukan penyerangan balik untuk balas dendam. Terdakwa bersama dua teman Terdakwa lainnya membawah masing-masing beberapa batu, dan juga saat itu ketika Terdakwa berangkat menuju ke cendrawasih square selain membawah batu, Terdakwa pun sudah membawah sebuah busur untuk berjaga-jaga yakni berupa sebuah busur dengan diikat tali rapiah warna merah berumbai. Sampailah di cendrawasih square, ternyata Terdakwa sudah hampir terkena lemparan sebuah busur yang hampir mengenai Terdakwa dari seorang lelaki yang Terdakwa lihat secara langsung bernama Sdr. ASOKA, sehingga Terdakwa pun memungut busur terikat tali rapiah warna biru di depan posisi Terdakwa berdiri di Sekitaran Wisma Sehati. Terjadilah saling menyerang antara Terdakwa bersama Sdr. KADIR kepada sekelompok orang yang Terdakwa tidak kenali diantara salah satunya yang Terdakwa kenali bernama Sdr. ASOKA. Setelah itu, ketika Terdakwa berusaha mendekati seorang lelaki yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang merupakan bagian dari kelompok Sdr. ASOKA melalukan penyerangan untuk mengarahkan kepada Terdakwa sebuah busur lainnya, ternyata seorang lelaki tersebut memiliki sebuah pelontar yang sudah tida bisa digunakan lagi karena ujungnya sudah terputus oleh kaitan sehingga pelontar milik orang yang Terdakwa tidak kenali tersebut melemparkannya kepada Terdakwa. Tersangka pun kembali memungut pelontar tersebut. Akan tetapi ketika masih terjadi saling serang antara Terdakwa dan juga sekelompok orang diantara salah satu yang Terdakwa ketahui bernama Sdr. ASOKA di sekitaran cendrawasih square, Terdakwa telah tertangkap oleh anggota kepolisian berpakaian preman berjumlahkan 2 ( dua ) orang sambil mengeluarkan suara tembakan. Kemudian yang lainnya telah melarikan diri karena ketakutan, termasuk teman Terdakwa bernama Sdr. KADIR serta teman dari Sdr. KADIR termasuk kelompok dari Sdr. ASOKA Berteman yang melakukan penyerangan terhadap Terdakwa yang juga ikut berhasil melarikan diri. Terdakwa pun seorang diri dibawah ke Polsek Mamajang untuk di proses lebih lanjut beserta barang bukti yang masih dalam penguasaan Terdakwa saat itu.
Adapun maksud Terdakwa adalah untuk dirinya simpan dan untuk jaga diri hingga ingin melakukan pembalasan dendam kepada Sdr. ASOKA serta teman-temannya yang lain, yang pernah melakukan penyerangan terhadap Terdakwa dengan busur di sekitaran Jalan Baji Pangasseng- Jalan Cendrawasih Square. Dimana dirinya pernah memiliki permasalahan sebelumnya dengan orang-orang yang tinggal di sekitaran Cendrawasih Square tersebut diantaranya yang Terdakwa ketahui identitasnya seorang lelaki bernama Sdr. ASOKA, sehingga Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke cendrawasih square dengan berniat untuk melakukan penyerangan dan balas dendam kepada Sdr. ASOKA Berteman yang telah melukai Terdakwa akibat terkena busur di kaki Terdakwa sebelah kiri;
Bahwa semua keterangan Terdakwa di BAP adalah benar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Buah Pelontar / Ketapel yang terbuat dari besi dan beton yang dilapisi pipa yang dimana ujung karetnya berwarna kuning telah terputus hingga dibagi dua;
1 (Satu) Buah Anak Panah ( Busur ) terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna merah;
1 (Satu) Buah Anak Panah (Busur) terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna biru muda.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap kemudian setelah digeledah ditemukan senjata tajam memegang di sebelah tangan kanannya tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 03.00 wita di Jalan Cendrawasih tepatnya di Cendrawasih Square dekat Wisma Sehati;dan ditemukan jenis senjata pada diri terdakwa saat digeledah oleh petugas yaitu senjata tajam berupa 1 (satu) buah pelontar /busur terbuat dari besi, pipa dan beton yang dimana ujung karetnya berwarna kuning telah terputus hingga terbagi dua serta 1 (satu) buah anak panah terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terikat tali rapiah warna merah dan biru muda yang ditemukan oleh petugas kepolisian yang sedang dipegang di tangan kanan Terdakwa sendiri;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai Ijin dari Pihak yang berwenang untuk membawa, menyembunyikan, menyimpan senjata tajam jenis busur tersebut;
Bahwa benar bermula ketika sekitar pukul 02.00 Wita pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, Terdakwa keluar dari rumah untuk menuju ke Jalan Balang Baru berencana ingin membeli nasi kuning dengan mengendarai sepeda motor milik teman Terdakwa bernama Sdr. KADIR. Kemudian ketika pulang kembali, lalu Terdakwa melintas di Jalan Cendrawasih dekat Cendrawasih square Wisma Sehati, Terdakwa dikagetkan oleh sekelompok orang yang berusah menyerang Terdakwa dengan beberapa lemparan batu sehingga terdapat kerusakan lecet di motor milik Sdr. KADIR yang saat itu Terdakwa gunakan. Sehingga Terdakwa pun berusaha untuk menyelamatkan diri dengan menancapkan gas sepeda motor yang Terdakwa gunakan saat itu untuk kembali menuju ke rumah Terdakwa. Berlanjut sesampainya di rumah, Terdakwa pun berusaha untuk menangkan diri dan berusaha memberitahukan kepada Sdr. KADIR bahwa Terdakwa telah diserang oleh sekelompok orang yang dimana terdapat kerusakan kendaraan berupa lecet pada motor milik Sdr. KADIR. Mengetahui hal tersebut, sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa pun bersama Sdr. KADIR dan juga seorang lelaki yang merupakan teman Sdr. KADIR yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya bersama-sama mendatangi kembali ke cendarawasih square tersebut untuk melakukan penyerangan balik untuk balas dendam. Terdakwa bersama dua teman Terdakwa lainnya membawah masing-masing beberapa batu, dan juga saat itu ketika Terdakwa berangkat menuju ke cendrawasih square selain membawah batu, Terdakwa pun sudah membawah sebuah busur untuk berjaga-jaga yakni berupa sebuah busur dengan diikat tali rapiah warna merah berumbai. Sampailah di cendrawasih square, ternyata Terdakwa sudah hampir terkena lemparan sebuah busur yang hampir mengenai Terdakwa dari seorang lelaki yang Terdakwa lihat secara langsung bernama Sdr. ASOKA, sehingga Terdakwa pun memungut busur terikat tali rapiah warna biru di depan posisi Terdakwa berdiri di Sekitaran Wisma Sehati. Terjadilah saling menyerang antara Terdakwa bersama Sdr. KADIR kepada sekelompok orang yang Terdakwa tidak kenali diantara salah satunya yang Terdakwa kenali bernama Sdr. ASOKA. Setelah itu, ketika Terdakwa berusaha mendekati seorang lelaki yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang merupakan bagian dari kelompok Sdr. ASOKA melalukan penyerangan untuk mengarahkan kepada Terdakwa sebuah busur lainnya, ternyata seorang lelaki tersebut memiliki sebuah pelontar yang sudah tida bisa digunakan lagi karena ujungnya sudah terputus oleh kaitan sehingga pelontar milik orang yang Terdakwa tidak kenali tersebut melemparkannya kepada Terdakwa. Tersangka pun kembali memungut pelontar tersebut. Akan tetapi ketika masih terjadi saling serang antara Terdakwa dan juga sekelompok orang diantara salah satu yang Terdakwa ketahui bernama Sdr. ASOKA di sekitaran cendrawasih square, Terdakwa telah tertangkap oleh anggota kepolisian berpakaian preman berjumlahkan 2 ( dua ) orang sambil mengeluarkan suara tembakan. Kemudian yang lainnya telah melarikan diri karena ketakutan, termasuk teman Terdakwa bernama Sdr. KADIR serta teman dari Sdr. KADIR termasuk kelompok dari Sdr. ASOKA Berteman yang melakukan penyerangan terhadap Terdakwa yang juga ikut berhasil melarikan diri. Terdakwa pun seorang diri dibawah ke Polsek Mamajang untuk di proses lebih lanjut beserta barang bukti yang masih dalam penguasaan Terdakwa saat itu.
Bahwa benar maksud Terdakwa adalah untuk dirinya simpan dan untuk jaga diri hingga ingin melakukan pembalasan dendam kepada Sdr. ASOKA serta teman-temannya yang lain, yang pernah melakukan penyerangan terhadap Terdakwa dengan busur di sekitaran Jalan Baji Pangasseng- Jalan Cendrawasih Square. Dimana dirinya pernah memiliki permasalahan sebelumnya dengan orang-orang yang tinggal di sekitaran Cendrawasih Square tersebut diantaranya yang Terdakwa ketahui identitasnya seorang lelaki bernama Sdr. ASOKA, sehingga Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke cendrawasih square dengan berniat untuk melakukan penyerangan dan balas dendam kepada Sdr. ASOKA Berteman yang telah melukai Terdakwa akibat terkena busur di kaki Terdakwa sebelah kiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
DAKWAAN TUNGGAL
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt. No.12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Unsur tanpa hak membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam penusuk/penikam tanpa surat izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur Barang Siapa
Yang dimaksud “Barang Siapa” di sini adalah subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang tidak dalam keadaan terganggu jiwanya dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yaitu terdakwa MUH. IQBAL AL GAZALI BIN ANSAR yang sampai saat ini belum ada satu keterangan yang menjelaskan bahwa Terdakwa tersebut terganggu jiwanya.
Ad.2.Unsur tanpa hak membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam penusuk/penikam tanpa surat izin dari pihak yang berwenang
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang dikuatkan pula dengan keterangan terdakwa sendiri, maka di peroleh fakta bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di Jalan Cendrawasih tepatnya di Cendrawasih Square dekat wisma sehati saat itu terdakwa keluar dari rumah menuju ke Jalan Balang baru dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. KADIR (DPO) untuk membeli nasi kuning, dan pada saat terdakwa melintas di Jalan cendrawasih dekat Cendrawasih Square Wisma Sehati, terdakwa dikagetkan oleh sekelompok orang yang berusaha menyerang terdakwa dengan beberapa kali lemparan batu, sehingga terdakwa langsung menancapkan gas sepeda motor yang terdakwa gunakan untuk kembali kerumah. Setibanya terdakwa dirumah, terdakwa langsung memberitahukan kepada KADIR (DPO) dengan mengatakan “saya telah diserang oleh sekelompok orang“, mengetahui hal tersebut terdakwa bersama dengan KADIR (DPO) mendatangi kembali ke Cendrawasih square tersebut untuk melakukan penyerangan balik, dimana terdakwa membawa 1 (satu) buah ketapel yang terbuat dari besi dan beton yang dilapisi pipa yang dimana ujung karetnya berwarna kuning telah terputus hingga terbagi dua, 1 (satu) buah anak panah (busur) yang terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna merah, dan 1 (satu) buah anak panah (busur) yang terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna biru muda, sedangkan KADIR (DPO) membawa 1 (satu) buah batu. Setibanya terdakwa bersama dengan KADIR (DPO) di Cendrawasih Square, terdakwa langsung mendekati seorang lelaki yang terdakwa tidak ketahui namanya yang telah melakukan penyerangan kepada terdakwa. Pada saat penyerangan terdakwa mendengar suara tembakan. Dan terdakwa langsung diamankan oleh saksi AHMAD TAUHID dan saksi AGUS ISMUNANDAR ARIF dari Polsek Mamajang, sedangkan KADIR (DPO) melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah anak panah (busur) yang terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna merah, dan 1 (satu) buah anak panah (busur) yang terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna biru muda dibawa ke Kantor Polsek Mamajang untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak meiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam penusuk/penikam.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UU Drt. No.12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Pelontar / Ketapel yang terbuat dari besi dan beton yang dilapisi pipa yang dimana ujung karetnya berwarna kuning telah terputus hingga dibagi dua;1 (Satu) Buah Anak Panah ( Busur ) terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna merah;1 (Satu) Buah Anak Panah (Busur) terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna biru muda.yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan (pilih salah satu)*, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut - dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat ; -
Perbuatan terdakwa membahayakan dirinya juga orang lain ;
Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang ; -
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan dan bersikap sopan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan ter-dakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan di Rutan, maka cukup beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rutan tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka mereka harus dihukum pula membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
*Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya telah dikabulkan permohonan Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal . Pasal 2 Ayat (1) UU Drt. No.12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dan Pasal 193 KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Muh. Iqbal Algazali Bin Ansar; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”membawa atau menyimpan senjata tajam/penusuk tanpa dilengkapi ijin yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (Satu) Buah Pelontar / Ketapel yang terbuat dari besi dan beton yang dilapisi pipa yang dimana ujung karetnya berwarna kuning telah terputus hingga dibagi dua;
1 (Satu) Buah Anak Panah ( Busur ) terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna merah;
1 (Satu) Buah Anak Panah (Busur) terbuat dari besi, yang ujungnya runcing terdapat pengait dan terkait tali rapiah warna biru muda.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari Rabu , tanggal6 April 2022 oleh R. Muhammad Fadjarisman, SH.,MH .sebagai Hakim Ketua , Timotius Djemey, SH dan Doddy Hendrasakti, SH, SH.MH masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim-Anggota tersebut, dibantu Elisabeth Rantepadang, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar dihadiri A. Sri Yuliana, , SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. Timotius Djemey, SH R. Muhammad Fadjarisman, SH.,MH,
2. Doddy Hendrasakti, SH. MH
Panitera Pengganti,
Elisabeth Rantepadang, SH