1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI: Menyatakan terdakwa BHAKTI SALIM Als BHAKTI, terdakwa AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG, terdakwa ELLY SALIM Als ELLY, terdakwa CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ bersama – sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari bank Indonesia secara belanjut “ Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 11 (sebelas ) Bulan; Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan; Memerintahkan agar barang bukti berupa : Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere) atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 460 m2; Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere) atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 463 m2 Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503 atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 476 m2 1 (satu) unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud, 80571 Bali dengan alamat di jalan Lod Tunduh Br. Kengetan, desa Singekerta, Ubud, 805, Provinsi Bali 1 (satu) unit Hotel Renaissance dengan alamat di jalan Pantai balangan No.1 Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten badung, Provinsi bali; 1 unit ruang kantor lantai 23 dengan hak milik satuan rumah susun nomor: 444/XXII tahun 1998, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA (Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat); 1 unit ruang kantor lantai 22 dengan hak milik satuan rumah susun nomor: 1641/XXII tahun 2005, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA (Perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat) Dirampas Untuk Mengganti Kerugian sesuai gugatan ganti Kerugian Para Saksi Korban An. 1. Archenius Napitupulu, 2. Pormian Simanungkalit, 3. Meli Novrianti, 4. Darto Jhonson Marulianto Siagian, 5. Elida Sumarni Siagian, 6. Oki Yunus Gea, 7. Agus Yanto Manaek Pardede dan 8. Pandapotan Lumban Toruan dan 9. Timbul S. Pardede Sebesar Rp. 84. 916.000.000.000,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus enam belas juta rupiah) dengan cara melelang melalui kantor Lelang Negara dan hasil dari pelelangan tersebut dikembalikan kepada saksi korban tersebut diatas senilai dengan kerugian yang dialami para saksi korban tersebut, apabila ada sisanya dikembalikan kepada Penuntut umum sebagai bukti dalam Perkara TPPU; Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5979 Hak Tanggungan atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 443 m2; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 2610/PN/WBN/X/2016, tanggal 14 Oktober 2016 dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- yang ditandatangani oleh A.n. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 14 Oktober 2016 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru; 1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No.Perjanjian 2610/PN/WBN/X/2016 No. Bilyet WBN-PCC 015, tanggal 14 April 2017 Roll Over sebesar Rp. 5.000.000.000,- Value date 14 April 2017 Maturity date- Roll Over 14 April 2019, yang ditandatangani oleh A.n. Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation Roll Over, tanggal 14 April 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PCC 015 dengan Nominal Rp. 5.000.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan dan tanggal efektif 14 Oktober 2016, tanggal jatuh tempo 14 April 2017 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) Lembar fotocopy surat tanggapan atas permohonan informasi keberadaan surat utang dari Bank Indonesia tanggal 24 April 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp.5.000.000.000,- Penerima A.n. PT. INTI PUTRA FIKASA dengan nomor rekening 120.0000.7135; 1 (satu) lembar fotocopy penempatan dana PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- an ARCHENIUS NAPITUPULU, bank CIMB Niaga; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 3584/PN/WBN/IV/2017, tanggal 28 April 2017 dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 28 April 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: WBN-POW 024 dengan Nominal Rp. 10.000.000.000 untuk jangka waktu 24 bulan dan tanggal efektif 28 April 2017, tanggal jatuh tempo 28 April 2019 yang ditandatangani oleh PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARA; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp.5.000.000.000,- Penerima A.n. PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor rekening 121.0000.779789; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 28 April 2017 dengan ditandatangni oleh a.n. MARYANi selaku Branch Manager; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 4014/PN/WBN/VIII/2017, tanggal 04 Agustus 2017 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n ELLY SALIMSELAKU Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 04 Agustus 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru; 1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No.Perjanjian 4014/PN/WBN/VIII/2017 No. Bilyet WBN-PDF 030, tanggal 04 Agustus 2018 Roll Over sebesar Rp. 5.000.000.000,- Value date 04 Agustus 2018 Maturity date- Roll Over 04 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh An. ELLY SALIMselaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation Roll Over, tanggal 04 Agustus 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru; 1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-POE 030 dengan Nominal Rp. 1.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 04 Agustus 2017, tanggal jatuh tempo 04 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARA; 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. INTI PUTRA FIKASA Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,-; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 4372/PN/WBN/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.nELLY SALIMselaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 12 Oktober 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 12 Oktober 2017 dengan ditandatangni oleh a.n. MARYANI selaku Branch Manager; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: WBN-POM 049 dengan Nominal Rp. 1.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 12 Oktober 2017, tanggal jatuh tempo 12 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARA; 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. INTI PUTRA FIKASA Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,-.; 1 (satu) lembar fotocopy formulir penempatan dana PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA an ARCHENIUS NAPITUPULU Bank CIMB Niaga; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Promisory Note Nomor: PBY 018/PN/TGP/VIII/2019, tanggal 19 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 1.391.000.000,- yang ditandatangani ole CHRISTIAN SALIM, Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO; 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima Investor Interest Calculation, tanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor rekening 7268 00000 900 an ARCHENIUS NAPITUPULU nama Bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat Promisory Note PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO Nomor: TGP-PBY-018 dengan nominal Rp. 1.391.000.000,- jangka waktu 12 bulan dan tgl efektif 19 Agustus 2019, tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO; 1 (satu) lembar fotocopy formulir multiguna CIMB NIAGA Penerima dana dengan nomor rekening 800-157-175-700 an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 1.431.000.000; 1 (satu) lembar fotocopy Formulir penempatan dana PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan nominal Rp. 1.391.000.000 an ARCHENIUS NAPITUPULU dengan No. Rek 7268-0000-0900, tanggal 16-08-2019; 1 (satu) lembar focopy surat pernyataan an CHRISTIAN SALIM, Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, tanggal 11 September 2019; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PCB 004 dengan nominal Rp. 500.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 28 September 2016, jatuh tempo tanggal 28 September 2017 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No. Perjanjian 2551/PN/WBN/IX/2016 No. Bilyet WBN-PCB OO4 tanggal 28 September 2017 Roll Over sebesar Rp. 500.000.000,- Value Date 28 September 2017 Maturity Date – Roll Over 28 September 2018 yang ditandatangani A.n Elyy Salim selaku Direktur PT Wahana Nusantara Bersama; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-POC 016 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- untuk jangka waktu 6 Bulan dan tanggal efektif 14 Oktober 2016, jatuh tempo tanggal 14 April 2017 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No. Perjanjian 2611/PN/WBN/X/2016 No. Bilyet WBN-PCC 016 tanggal 14 April 2017 Roll Over sebesar Rp. 1.000.000.000,- Value Date 14 April 2017 Maturity Date – Roll Over 14 April 2019 yang ditandatangani A.n Bakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Nusantara Bersama; 1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PCN 039 dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif 23 Februari 2017, jatuh tempo tanggal 23 Februari 2019 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 8000-3907-4800 A.n PT Inti Putra Fisaka Bank Penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000.000,-; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 3170/PN/WBN/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 dengan nominal Rp. 10.000.000.000 yang ditandatangani oleh A.n Baktin Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PCY 027 dengan nominal Rp. 4.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif 22 Mei 2017, jatuh tempo tanggal 22 Mei 2019 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) bundle fotocopy Promissory Note Nomor : 3681/PN/WBN/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 dengan nominal Rp. 4.000.000.000 yang ditandatangani oleh A.n ELLY SALIMselaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 22 Mei 2017 dengan nomor rekening 7255-5333-5100 dengan rekening A.n Pormian Simanungkalit Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PJL 002 dengan nominal Rp. 1.500.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 17 Desember 2019, jatuh tempo tanggal 17 Desember 2020 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) bundle fotocopy Promissory Note Nomor : 022/PN/WBN/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 dengan nominal Rp. 1.500.000.000; 1 (satu) bundle fotocopy Company Profile Fisaka Group Brosur 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 006/PKB/WBN/III/2017,tanggal 14 Mei 2017, yang ditandatangani oleh pihak pertama A.n. Bhakti Salim selaku Direktur Utama, pihak ke dua A.n. Pormian Simanungkalit dan pihak ketiga A.n. Elly Salim selaku Direktur 1(satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 3148/PN/WBN/II/2017,tanggal 16 Februari 2017 dengan nominal Rp.10.000.000.000,-; 2 (dua) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 16 Februari 2017 dengan nomor rekening 721-119-119-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru untuk jangka waktu 24 bulan; 2 (dua) lembar fotocopy Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 005/PKB/WBN/III/2017, tanggal 14 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara dengan Jumlah Rp. 10.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 bulan dan tanggal efektif tanggal 16 Februari 2017, tanggal jatuh tempo 16 Februari 2019; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- Penerima a.n. PT. Wahana Bersama Nusantara dengan nomor rekening 121.0000.779789. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 5720/PN/WBN/IV/2018, tanggal 09 April 2018 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 09 April 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru; 1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PEO 009 dengan Nominal Rp. 2.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 09 April 2018, tanggal jatuh tempo 09 April 2019 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp.2.000.000.000,- Penerima A.n.PT. Wahana Bersama Nusantara dengan nomor rekening 121.0000.779789; Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 9 April 2018 dengan ditandatangani oleh a.n. Maryani selaku Branch Manager; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: PBO 008/PN/TGP/III/2019,tanggal 22 Maret 2019 dengan nominal Rp.275.500.000,- yang ditandatangani oleh a.n CHRISTIAN SALIM selaku direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peryataan Cristian Salim akan menyelesaikan kewajiban atas penerbitan Promissory Note Nomor: PBO 008/PN/TGP/III/2019, tanggal 22 Maret 2019 seri TGP-PBO 008 sejumlah 20.000 USD (Dua Puluh Ribu Dollar), tanggal 29 April 2019 yang ditandatangni oleh CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO; 1 (satu) lembar fotocopy Investor Interest Calculation, tanggal 22 Maret 2019 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Sertifikat PT Tiara Global Propertindo Promissory Note dengan jumlah Rp.275.500.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif tanggal 22 maret 2019, tanggal jatuh tempo 22 maret 2020; 1 (satu) bundle fotocopy Promissory Note Nomor: 3583/PN/WBN/IV/2017,tanggal 28 April 2017 dengan nominal Rp.5.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT.Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 28 April 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima sebagai pengganti sementara surat Konfirmasi dan berlaku hingga surat konfirmasi pembelian produk diterima oleh nasabah yang ditandatangani A.n. Maryani selaku Branch Manager,tanggal 3 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Sertifikat Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PCW 023 dengan Nominal Rp. 5.000.000.000 untuk jangka waktu 24 bulan dan tanggal efektif 28 April2017, tanggal jatuh tempo 28 April 2019 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: PJK 023/PN/WBN/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Investor Interest Calculation, tanggal 10 Desember 2019 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru; 1 (satu) bundle fotocopy Alto Bukti Tanda Terima a.n. Nasabah Oki Yunus Gea dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- Tenor 12 Bulan Masa Kontrak 10 Desember 2019 - 10 Desember 2020 dengan Bilyet Promissory Note No. WBN-PJK 023, Perjanjian Investasi No. Perjanjian: PJK 023/PN/WBN/XII/2019, yang ditandatangani oleh A.nELLY SALIMSelaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Legalisir sertifikat PT Wahana Bersama Nusantara Promissory Note Nomor: WBN-PJK 023 dengan nominal Rp. 2,000,000,000,- Jangka Waktu 12 bulan , dan tanggal efektif 10 Desember 2019, tanggal jatuh tempo 10 Desember 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. Inti Putra Fikasa Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,-; Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 7 Desember 2018 dengan ditandatangani oleh a.n. Maryani selaku Branch Manager. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: PJL 11/ PN/ WBN/ XII/2019, tanggal 16 Desember 2019 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Investor Interest Calculation, tanggal 16 Desember 2019 dengan nomor rekening 726-800000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Alto Bukti Tanda Terima a.n. Nasabah Timbul S Pardede dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- Tenor 12 Bulan Masa Kontrak 16 Desember 2019-16 Desember 2020 dengan Bilyet Promissory Note No. WBN-PJL 011, Perjanjian Investasi No. Perjanjian: PJL 011/PN/WBN/XII/2019, yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALIM Selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Intruksi Tranfer A.n. Nasabah Abet A Simani Huruk No KTP: 1217083110870001 dipindah bukukan ke nomor rekening 726-800000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru, tanggal 14 Desember 2018; 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Penempatan Dana PT Wahana Bersama Nusantara A.n. Nasabah Abet A Simani Huruk dengan nilai penempatan dana Rp. 2.000.000.000,-untuk tenor 12 Bulan; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima telah diterima berupa 4 PN & 4 Bilyet Asli perihal guna pencairan dana dan penggantian nama tersebut diatas yang menerima A.n. Maryani, tanggal 6 Desember 2019; 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat PT Wahana Bersama Nusantara Promissory Note Nomor: WBN-PJL 01 dengan nominal Rp. 2,000,000,000,- Jangka Waktu 12 bulan , dan tanggal efektif 16 Desember 2019, tanggal jatuh tempo 16 Desember 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. Inti Putra Fikasa Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,-. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : PHV027/PN/WBN/V/2019, tanggal 7 Mei 2019 dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- ditandatangani oleh a.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Transfer Bank CIMB NIAGA penerima PT Wahana Nusantara Bersama nominal Rp. 5.000.000.000,- ; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PT Wahana Bersama Nusantara Promissory Note dengan jumlah Rp. 5.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif tanggal 7 Mei 2019 dan tanggal jatuh tempo tanggal 7 Mei 2021 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara ; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 4898/PN/WBN/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 dengan nominal Rp. 3.000.000.000,- ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 22 Desember 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima sebagai pengganti sementara Surat Konfirmasi dan berlaku hingga surat Konfirmasi permbelian produk diterima oleh nasabah yang ditandatangani A.n Maryani selaku Branch Manager tanggal 22 Desember 2017; 1 (satu) bundle fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan A.n Agus Yanto Manaek Pardede dengan Nomor KTP 14711117088800241 dengan Intruksi Pembayaran A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA cabang Pekanbaru dengan nomor rekening 726-800-000-900 ditandatangani oleh Agus Yanto Manaek Pardede tanggal 22 Deember 2017; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Intruksi Transfer A.n Agus Yanto Manaek Pardede No. KTP 1471111708880021 dipindah bukukan ke nomor rekening 726-800-000-900 A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ditandatangani A.n Agus Yanto Manaek Pardede tanggal 22 Desember 2017; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bilyet Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PDX 033 dengan Nominal 3.000.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 22 Desember 2017, jatuh tempo 22 Desember 2018 yang ditandatangani oleh PT Wahana Nusantara Bersama; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Transfer Bank Mandiri dengan nominal 3.000.000.000,- penerima A.n PT Wahana Bersama Nusantara dengan Nomor Rekening 1210000779789; 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Penampatan Dana Nama investor Agus Yanto Manaek Pardede penerima PT Wahana Bersama Nusantara Nama Bank BCA Branch Batavia City center ; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 6781/PN/WBN/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 dengan nominal 2.250.000.000,- ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 3 Agustus 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bilyet Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PFX 020 dengan nominal 2.250.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 3 Agustus 2018, jatuh tempo tanggal 3 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA Syariah Penerima PT Inti Putra Fikasa dengan nomor rekening 107-010-006-5005 dengan nominal 2.250.000.000; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 6579/PN/WBN/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 dengan nominal 10.000.000.000,- dengan ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 16 Juli 2020 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima sebagai pengganti sementara Surat Konfirmasi dan berlaku hingga surat Konfirmasi pembelian produk diterima oleh nasabah yang ditandatangani A.n Maryani selaku Branch Manager 16 Juli 2018; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bilyet Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PFG 018 dengan nominal 10.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif 16 Juli 2018, jatuh tempo tanggal 16 Juli 2020 yang ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara ; 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA syariah penerima PT Inti Putra Fikasa dengan nomor rekening 107-010-006-5005 dengan nominal 10.000.000.000,-; ; 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Penempatan Dana Nama Investor Agus Yanto Manaek Pardede penerima PT Wahana Bersama Nusantara Nama Bank CIMB NIAGA Nomor rekening 726-680-000-900 A.n Archenius Napitupulu ; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 5329/PN/WBN/II/2018, tanggal 23 Februari 2018 dengan nominal 2.000.000.000,- dengan ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 23 Februari 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir3 agustus Bilyet legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PEG 016 dengan nominal 2.000.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 23 Februari 2018, jatuh tempo tanggal 23 Februari 2019 yang ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara ; 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA Syariah penerima dana PT Inti Putra Fisaka nomor rekening 107-010-006-5005 dengan nominal 2.000.000.000. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 6209/PN/WBN/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALI Mselaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 30 Mei 2018 dengan nomor rekening 7268-00000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 30 Mei 2018 dengan ditandatangni oleh a.n. Maryani selaku Branch Manager; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PEX 048 dengan Nominal Rp. 2.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 30 Mei 2018, tanggal jatuh tempo 30 Mei 2019 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. Inti Putra Fikasa Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000. 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Bina Buana Sarana dengan Nomor Rekening 1350520712 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Oktober 2019 sampai dengan Bulan Juli 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Cakrawala Usaha Nusantara dengan Nomor Rekening 1464491115 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2019 sampai dengan Bulan Juli 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Delapan Bintang Baswara dengan Nomor Rekening 4509500000 Bank Central Asia (BCA) dari Periode 29 November 2013 sampai dengan 28 Juni 2019; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Saraswati Griya Lestari dengan Nomor Rekening 3460306266 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan September 2007 sampai dengan Bulan Juli 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Alam Bali Internasional dengan Nomor Rekening 5460708021 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Januari 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Bukit Cinere Indah dengan Nomor Rekening 5460109550 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Agustus 2009 sampai dengan Bulan Juli 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Saraswati Griya Lestari dengan Nomor Rekening 5460309681 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Agustus 2017 sampai dengan Bulan Juli 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Saraswati Griya Lestari dengan Nomor Rekening 5460310701 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan April 2013 sampai dengan Bulan Juni 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Tirta Mas Anggada dengan Nomor Rekening 5460311031 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan November 2012 sampai dengan Bulan Juli 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Fikasa Bintang Cemerlang dengan Nomor Rekening 5460313599 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Desember 2010 sampai dengan Bulan Juli 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Tiara Inti Mulia dengan Nomor Rekening 5460314143 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Juli 2010 sampai dengan Bulan Juli 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Inti Putra Fikasa dengan Nomor Rekening 5460316644 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Maret 2012 sampai dengan Bulan Juni 2020; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Delapan Bintang Baswara dengan Nomor Rekening 5460317233 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Maret 2012 sampai dengan Bulan Juli 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Fikasa Raya dengan Nomor Rekening 5460717772 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Oktober 2009 sampai dengan Bulan Juli 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Fikasa Raya dengan Nomor Rekening 5460317969 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Desember 2011 sampai dengan Bulan Juni 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Pratika Nugraha dengan Nomor Rekening 5460318434 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2011 sampai dengan Bulan Juni 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Inti Putra Fikasa dengan Nomor Rekening 5460319686 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Juni 2017 sampai dengan Bulan Juli 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Gunung Sinar Berlian dengan Nomor Rekening 5460395889 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Juli 2021. 1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2000 Sampai dengan Tahun 2018 dengan Nomor Rekening Mandiri 10220000007135 A.n. PT. INTIPUTRA FIKASA; 1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2001 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020001000907 A.n. ELLY SALIM ; 1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2005 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020004425309 A.n. ELLY SALIM ; 1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2010 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020005523219 A.n. ELLY SALIM ; 1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2010 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020005523201 A.n. CHRISTIAN SALIM ; 1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2014 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020026021961 A.n. AGUNG SALIM ; 1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan Nomor Rekening 1020004043870 ; 1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. ELLY SALIM dengan Nomor Rekening 1020001000907; 1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. ELLY SALIM dengan Nomor Rekening 1020004425309; 1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. ELLY SALIM dengan Nomor Rekening 1020005523219; 1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. AGUNG SALIM dengan Nomor Rekening 1020026021961; 1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. CHRISTIAN SALIM dengan Nomor Rekening 1020005523201. 1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004245051 A.n. PT. INTIPUTRA FIKASA; 1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412834 A.n. BHAKTI SALIM; 1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412115 A.n. AGUNG SALIM S,H.; 1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004416595 A.n. AGUNG SALIM S,H.; 1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004411562 A.n. AGUNG SALIM S,H.; 1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2014 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173584 A.n. CRHISTIAN SALIM; 1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2014 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173535 A.n. ELLY SALIM; 1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412834 A.n. BHAKTI SALIM; 1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412115 A.n. AGUNG SALIM S,H.; 1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004416595 A.n. AGUNG SALIM S,H.; 1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004411562 A.n. AGUNG SALIM S,H.; 1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173584 A.n. CHRISTIAN SALIM; 1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173535 A.n. ELLY SALIM. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 700829114400 atas nama Elly Salim dan aplikasi pembukaan rekening Xtra Valas (USD) (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 700829856740 atas nama Elly Salim ; 1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening Periode Tahun 2015 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 700829114400 atas nama Elly Salim ; 1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Xtra Valas Asli Periode Tahun 2015 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 700829856740 atas nama Elly Salim; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 746888881700 atas nama Maryani ; 1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2018 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 746888881700 atas nama Maryani; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 700905931400 atas nama Bhakti Salim; 1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2019 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 700905931400 atas nama Bhakti Salim; 1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2009 Sampai dengan Tahun 2017 dengan Nomor Rekening 800069723340 atas nama Bhakti Salim; 1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 760354409800 atas nama Christian Salim; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 760469486200 atas nama Christian Salim; 1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2017 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 760469486200 atas nama Christian Salim; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 762341199400 atas nama Christian Salim; 1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2020 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 762341199400 atas nama Christian Salim; 1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perusahaan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 800157175700 atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara; 2 (dua) lembar Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2018 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 800157175700 atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara; 1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2005 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 800039074800 atas nama PT. Inti Putra Fikasa 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1365 m2 / NIB 22.05.04.05.01276; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 764 m2 / NIB 22.05.04.05.01281; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 840 m2 / NIB 22.05.04.05.01279; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 900 m2 / NIB 22.05.04.05.01278; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 14 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1107 m2 / NIB 22.05.04.05.01277; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 657 m2 / NIB 22.05.04.05.01282; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 16 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 848 m2 / NIB 22.05.04.05.01280; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 16 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 848 m2 / NIB 22.05.04.05.01280; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 21 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 6481 m2 / NIB 22.05.04.05.01581 (Gabungan Sertifikat Nomor 10 s.d 16); 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 17 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 3230 m2 / NIB 22.05.04.05.01503; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 18 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1210 m2 / NIB 22.05.04.05.01505; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 19 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1264 m2 / NIB 22.05.04.05.01504; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1700 m2 / NIB 22.05.04.05.01506; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 982 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Badung, Kecamatan Kuta, Keluarahan Kuta seluas 1850 m2 / NIB 22.03.04.04.06103; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Milik Nomor 9581 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Badung, Kecamatan Kuta, Keluarahan Kuta seluas 5915 m2 / NIB 23.03.04.04.003610; 1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 967 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Keluarahan Pecatu seluas 17.000 m2 / NIB 23.03.04.04.003610 2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Marriot International tentang kerjasama antara PT. CAKRAWALA MITRA USAHA dan PT. BINA BUANA SARANA tanggal 12 Februari 2020 yang ditanda tangani oleh FRANCIS TAN (PT. INDO-PACIFIC SHERATON) ; 3 (tiga) lembar fotocopy Surat perjanjian kerjasama antara PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI BALI dengan PT. BINA BUANA SARANA tentang BERHENTI PASOKAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA Nomor Pihak 1: 001.PJ/AGA.01.03/DIST.BALI/2018, Nomor Pihak II: 010/BBS-PLN/I/2018, tanggal 21 agustus 2018; 1 (satu) bundle Corporate Profile PT. SARASWATI GRIYA LESTARI Tbk; 1(satu) bundle fotocopy Pernyataan Keputusan para pemegang saham PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Akte Nomor: 31 Tanggal 15 April 2015 dikeluarkan oleh Notaris CHANDRA LIM., S.H., LL.M; 1(satu) bundle fotocopy KEPUTUSAN BERSAMA PARA PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA (“Perseroan”) yang ditandatangani oleh BHAKTI SALIM selaku Direktur utama PT. GUNUNG SINAR BERLIAN dan PT. SARASWATI GRIYA LESTARI, Tbk ; 1(satu) bundle fotocopy AKTA Pendirian Persoalan Terbatas PT. CAKRAWALA MITRA USAHA No. 06 tanggal 6 Juli 2010 dikeluarkan oleh Notaris MUSA MUAMARTA, S.H. pada tanggal 8 Juli 2010; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-09466/VVPJ.04/KP.0603/2010 atas nama PT. CAKRAWALA MITRA USAHA tanggal 30 November 2010; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili perusahaan Nomor: 1.168/1.824/XII/2014 atas nama BHAKTI SALIM nama perusahaan PT. CAKRAWALA MITRA USAHA tanggal 4 Desember 2014; 1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 95 tanggal 30 September 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H.; 1(satu) bundle fotocopy AKTA PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 96 tanggal 30 September 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H; 1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 10 tanggal 4 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H; 1(satu) bundle fotocopy AKTA PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 11 tanggal 4 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H; 1(satu) bundle fotocopy AKTA PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 12 tanggal 4 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H; 1(satu) bundle fotocopy AKTA PENEGASAN PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 18 tanggal 8 Desember 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H; 1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 133 tanggal 28 Januari 2011 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H; 1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 20 tanggal 30 Mei 2011 dikeluarkan oleh Notaris JANSEHAT ARITONANG, S.H., M.Kn.; 1(satu) bundle fotocopy AKTA KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 7 tanggal 11 Juni 2012 dikeluarkan oleh Notaris JANSEHAT ARITONANG, S.H., M.Kn; 1 (satu) bundle fotocopy SALINAN/TURUNAN Judul Akta Pernyataan keputusan bersama para pemegang saham PT. CAKRAWALA MITRA USAHA No: 267 tanggal 22 Januari 2015 dikeluarkan oleh Notaris DEWI MAYA RACHMANDANI SOBARI, S.H., M.Kn.; 1 (satu) bundle fotocopy SALINAN/TURUNAN Judul Akta Pernyataan keputusan bersama para pemegang saham PT. CAKRAWALA MITRA USAHA No: 74 tanggal 5 Maret 2015 dikeluarkan oleh Notaris DEWI MAYA RACHMANDANI SOBARI, S.H., M.Kn. 1 (satu) Unit PC merk SAMSUNG warna hitam model code: LS20D300NH/XD, Model S20D300N/H Type No. LS20D300; 1 (satu) Unit rakitan CPU merk Simbada warna hitam; 1 (satu) buah keyboard merk Logitech; 1 (satu) buah mouse merk Logitech. 1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor 6151/ cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah seluas 460 (Emapt ratus enam puluh) Meter persegi; 1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor 6152/cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah fotocopy legalisir seluas 462 (Empat ratus Enam Puluh Dua) Meter persegi; 1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor Nomor: 6481/Cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah, diterbitkan tanggal 13 Agustus 2019; 1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor 6482/Cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2019 dipergunakan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Berkas Perkara BP : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus A.n AGUNG SALIM, Dkk; Mengabulkan Permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, elida Sumarni, Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp 84.916.500,-(delapan puluh empat miyar Sembilan ratus enam belas ribu rupiah); 6.Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
I. Nama lengkap : BHAKTI SALIM Als BHAKTI
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tgl.Lahir : 55 Tahun /16 Oktober 1966
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Taman Kebun Jeruk Q VI/4 RT.06/06 Kelurahan Serengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasata Jabatan Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Komisaris PT. FIKASA RAYA
Pendidikan : S-1 (Sarjana Ekonomi) Tamat
Terdakwa BHAKTI SALIM ALS BHAKTI ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 September 2021;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 September 2021 sampai dengan tanggal 29 September 2021;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021;
6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 November 2021;
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
8. Perpanjangan penahan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
9. Perpanjangan penahan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022;
10. Perpanjangan penahan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 12 Maret 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022;
II. Nama lengkap : AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tgl.Lahir : 56 Tahun /26 Februari 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Permata Intan II Blok S II No.1 RT.08/02 Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan
Agama : Kristen Khatolik
Pekerjaan : Karyawan Swasta Jabatan Komisaris PT. FIKASA RAYA, Komisaris PT. INTI FIKASA SECURITAS, Komisaris PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, Komisaris TRI BANYAN TIRTA, Direktur Utama PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG, Komisaris Utama PT. INTI PUTRA FIKASA, Komisaris Utama PT. INTI FIKASA SECURINDO
Pendidikan : S-1 (Sarjana Hukum) Tamat.
Terdakwa AGUNG SALIM, S.H ALS AGUNG ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 September 2021;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 September 2021 sampai dengan tanggal 29 September 2021;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021;
6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 November 2021;
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
8.` Perpanjangan penahan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
9.` Pembantaran penahanan sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022;
10. perpanjangan penahan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022;
11. Perpanjangan penahan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 12 Maret 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022;
III. Nama lengkap : ELLY SALIM Als ELLY
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tgl.Lahir : 50 Tahun /1 November 1971
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kembang Sakti 1 Blok B 1/16 RT.001/004 Kelurahan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta Jabatan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Direktur PT. FIKASA GROUP, Direktur PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG
Pendidikan : S-1 (Sarjana Arsitek) Tamat.
Terdakwa Elly Salim als Elly ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan tanggal 23 Juni 2021;
2. Penetapan Penangguhan oleh Penyidik sejak tanggal 24 Juni 2021;
3. Penuntut sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021;
4. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 11 November 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
6. Perpanjangan penahan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
7. Perpanjangan penahan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022;
8. Perpanjangan penahan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 12 Maret 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022;
IV. Nama lengkap : CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tgl.Lahir : 44 Tahun /17 September 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Batu Jajar No.25A RT.003/001 Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Jakarta Pusat
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta Jabatan Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO
Pendidikan : S-1 (Sarjana Ekonomi) Tamat.
Terdakwa CHRISTIAN SALIM ALS CHRISTIAN ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 September 2021;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 September 2021 sampai dengan tanggal 29 September 2021;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021;
6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 November 2021;
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
8. Perpanjangan penahan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
9. Perpanjangan penahan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022;
10. Perpanjangan penahan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 12 Maret 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022;
Para Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya:
Topan Meiza Romadhon, SH, MH dan rekan, Para advokat beralamat di kantor Cabang Komplek Sudirman Business Center Blok A 10, Jalan Jenderal Sudirman,Kel Tangkerang Tengah, Kec Marpoyan Damai, Pekanbaru, secara bersama sama maupun sendiri sendiri, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Nopember 2021, terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Syafardi, SH.,MH dan rekan, Para advokat Bimo & Partners, berdomisili hukum di Puri Imperium, Office Plaza LG26-27 Jalan Kuningan Madya kav 5-6 Guntur, Jakarta Selatan, secara Bersama sama maupun sendiri sendiri, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Nopember 2021, terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1170/Pid.B/2021/PN Pbr tanggal 12 Nopember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 1170/Pid.B/2021/PN Pbr tanggal 12 Nopember 2021 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh Penuntut umum, keterangan saksi yang diajukan oleh Para Terdakwa;
Setelah mendengar keterangan ahli dalam perkara ini;
Setelah mendengar Keterangn Para Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya:
Menyatakan Terdakwa I. BHAKTI SALIM Als BHAKTI, Terdakwa II. AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG, Terdakwa III. ELLY SALIM Als ELLY dan Terdakwa IV. CRISTIAN SALIM Als CRISTIAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan bank Indonesia Secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. BHAKTI SALIM Als BHAKTI, Terdakwa II. AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG, Terdakwa III. ELLY SALIM Als ELLY dan Terdakwa IV. CRISTIAN SALIM Als CRISTIAN masing-masing selama 14 (empat belas) tahun penjara dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda terhadap para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) subsidair selama 11 (sebelan) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere) atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 460 m2;
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere) atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 463 m2
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503 atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 476 m2
1 (satu) unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud, 80571 Bali dengan alamat di jalan Lod Tunduh Br. Kengetan, desa Singekerta, Ubud, 805, Provinsi Bali
1 (satu) unit Hotel Renaissance dengan alamat di jalan Pantai balangan No.1 Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten badung, Provinsi bali;
1 unit ruang kantor lantai 23 dengan hak milik satuan rumah susun nomor: 444/XXII tahun 1998, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA (Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat);
1 unit ruang kantor lantai 22 dengan hak milik satuan rumah susun nomor: 1641/XXII tahun 2005, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA (Perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat)
Dirampas Untuk Mengganti Kerugian atas Gugatan Kerugian Para Saksi Korban An. 1. Archenius Napitupulu, 2. Pormian Simanungkalit, 3. Meli Novrianti, 4. Darto Jhonson Marulianto Siagian, 5. Elida Sumarni Siagian, 6. Oki Yunus Gea, 7. Agus Yanto Manaek Pardede dan 8. Pandapotan Lumban Toruan dan 9. Timbul S. Pardede Sebesar Rp. 84. 916.000.000.000,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus enam belas juta rupiah) dan Selebihnya Digunakan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Berkas Perkara BP : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus A.n AGUNG SALIM, Dkk.
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5979 Hak Tanggungan atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 443 m2;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 2610/PN/WBN/X/2016, tanggal 14 Oktober 2016 dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- yang ditandatangani oleh A.n. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 14 Oktober 2016 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No.Perjanjian 2610/PN/WBN/X/2016 No. Bilyet WBN-PCC 015, tanggal 14 April 2017 Roll Over sebesar Rp. 5.000.000.000,- Value date 14 April 2017 Maturity date- Roll Over 14 April 2019, yang ditandatangani oleh A.n. Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation Roll Over, tanggal 14 April 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PCC 015 dengan Nominal Rp. 5.000.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan dan tanggal efektif 14 Oktober 2016, tanggal jatuh tempo 14 April 2017 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) Lembar fotocopy surat tanggapan atas permohonan informasi keberadaan surat utang dari Bank Indonesia tanggal 24 April 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp.5.000.000.000,- Penerima A.n. PT. INTI PUTRA FIKASA dengan nomor rekening 120.0000.7135;
1 (satu) lembar fotocopy penempatan dana PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- an ARCHENIUS NAPITUPULU, bank CIMB Niaga;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 3584/PN/WBN/IV/2017, tanggal 28 April 2017 dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 28 April 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: WBN-POW 024 dengan Nominal Rp. 10.000.000.000 untuk jangka waktu 24 bulan dan tanggal efektif 28 April 2017, tanggal jatuh tempo 28 April 2019 yang ditandatangani oleh PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp.5.000.000.000,- Penerima A.n. PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor rekening 121.0000.779789;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 28 April 2017 dengan ditandatangni oleh a.n. MARYANi selaku Branch Manager;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 4014/PN/WBN/VIII/2017, tanggal 04 Agustus 2017 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n ELLY SALIMSELAKU Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 04 Agustus 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No.Perjanjian 4014/PN/WBN/VIII/2017 No. Bilyet WBN-PDF 030, tanggal 04 Agustus 2018 Roll Over sebesar Rp. 5.000.000.000,- Value date 04 Agustus 2018 Maturity date- Roll Over 04 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh An. ELLY SALIMselaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation Roll Over, tanggal 04 Agustus 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-POE 030 dengan Nominal Rp. 1.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 04 Agustus 2017, tanggal jatuh tempo 04 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. INTI PUTRA FIKASA Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 4372/PN/WBN/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.nELLY SALIMselaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 12 Oktober 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 12 Oktober 2017 dengan ditandatangni oleh a.n. MARYANI selaku Branch Manager;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: WBN-POM 049 dengan Nominal Rp. 1.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 12 Oktober 2017, tanggal jatuh tempo 12 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. INTI PUTRA FIKASA Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,-.;
1 (satu) lembar fotocopy formulir penempatan dana PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA an ARCHENIUS NAPITUPULU Bank CIMB Niaga;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Promisory Note Nomor: PBY 018/PN/TGP/VIII/2019, tanggal 19 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 1.391.000.000,- yang ditandatangani ole CHRISTIAN SALIM, Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima Investor Interest Calculation, tanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor rekening 7268 00000 900 an ARCHENIUS NAPITUPULU nama Bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat Promisory Note PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO Nomor: TGP-PBY-018 dengan nominal Rp. 1.391.000.000,- jangka waktu 12 bulan dan tgl efektif 19 Agustus 2019, tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
1 (satu) lembar fotocopy formulir multiguna CIMB NIAGA Penerima dana dengan nomor rekening 800-157-175-700 an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 1.431.000.000;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir penempatan dana PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan nominal Rp. 1.391.000.000 an ARCHENIUS NAPITUPULU dengan No. Rek 7268-0000-0900, tanggal 16-08-2019;
1 (satu) lembar focopy surat pernyataan an CHRISTIAN SALIM, Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, tanggal 11 September 2019;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PCB 004 dengan nominal Rp. 500.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 28 September 2016, jatuh tempo tanggal 28 September 2017 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No. Perjanjian 2551/PN/WBN/IX/2016 No. Bilyet WBN-PCB OO4 tanggal 28 September 2017 Roll Over sebesar Rp. 500.000.000,- Value Date 28 September 2017 Maturity Date – Roll Over 28 September 2018 yang ditandatangani A.n Elyy Salim selaku Direktur PT Wahana Nusantara Bersama;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-POC 016 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- untuk jangka waktu 6 Bulan dan tanggal efektif 14 Oktober 2016, jatuh tempo tanggal 14 April 2017 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No. Perjanjian 2611/PN/WBN/X/2016 No. Bilyet WBN-PCC 016 tanggal 14 April 2017 Roll Over sebesar Rp. 1.000.000.000,- Value Date 14 April 2017 Maturity Date – Roll Over 14 April 2019 yang ditandatangani A.n Bakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Nusantara Bersama;
1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PCN 039 dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif 23 Februari 2017, jatuh tempo tanggal 23 Februari 2019 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 8000-3907-4800 A.n PT Inti Putra Fisaka Bank Penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000.000,-;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 3170/PN/WBN/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 dengan nominal Rp. 10.000.000.000 yang ditandatangani oleh A.n Baktin Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PCY 027 dengan nominal Rp. 4.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif 22 Mei 2017, jatuh tempo tanggal 22 Mei 2019 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) bundle fotocopy Promissory Note Nomor : 3681/PN/WBN/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 dengan nominal Rp. 4.000.000.000 yang ditandatangani oleh A.n ELLY SALIMselaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 22 Mei 2017 dengan nomor rekening 7255-5333-5100 dengan rekening A.n Pormian Simanungkalit Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PJL 002 dengan nominal Rp. 1.500.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 17 Desember 2019, jatuh tempo tanggal 17 Desember 2020 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) bundle fotocopy Promissory Note Nomor : 022/PN/WBN/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 dengan nominal Rp. 1.500.000.000;
1 (satu) bundle fotocopy Company Profile Fisaka Group Brosur
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 006/PKB/WBN/III/2017,tanggal 14 Mei 2017, yang ditandatangani oleh pihak pertama A.n. Bhakti Salim selaku Direktur Utama, pihak ke dua A.n. Pormian Simanungkalit dan pihak ketiga A.n. Elly Salim selaku Direktur
1(satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 3148/PN/WBN/II/2017,tanggal 16 Februari 2017 dengan nominal Rp.10.000.000.000,-;
2 (dua) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 16 Februari 2017 dengan nomor rekening 721-119-119-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru untuk jangka waktu 24 bulan;
2 (dua) lembar fotocopy Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 005/PKB/WBN/III/2017, tanggal 14 Maret 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara dengan Jumlah Rp. 10.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 bulan dan tanggal efektif tanggal 16 Februari 2017, tanggal jatuh tempo 16 Februari 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- Penerima a.n. PT. Wahana Bersama Nusantara dengan nomor rekening 121.0000.779789.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 5720/PN/WBN/IV/2018, tanggal 09 April 2018 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 09 April 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PEO 009 dengan Nominal Rp. 2.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 09 April 2018, tanggal jatuh tempo 09 April 2019 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp.2.000.000.000,- Penerima A.n.PT. Wahana Bersama Nusantara dengan nomor rekening 121.0000.779789;
Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 9 April 2018 dengan ditandatangani oleh a.n. Maryani selaku Branch Manager;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: PBO 008/PN/TGP/III/2019,tanggal 22 Maret 2019 dengan nominal Rp.275.500.000,- yang ditandatangani oleh a.n CHRISTIAN SALIM selaku direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Peryataan Cristian Salim akan menyelesaikan kewajiban atas penerbitan Promissory Note Nomor: PBO 008/PN/TGP/III/2019, tanggal 22 Maret 2019 seri TGP-PBO 008 sejumlah 20.000 USD (Dua Puluh Ribu Dollar), tanggal 29 April 2019 yang ditandatangni oleh CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
1 (satu) lembar fotocopy Investor Interest Calculation, tanggal 22 Maret 2019 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Sertifikat PT Tiara Global Propertindo Promissory Note dengan jumlah Rp.275.500.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif tanggal 22 maret 2019, tanggal jatuh tempo 22 maret 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Promissory Note Nomor: 3583/PN/WBN/IV/2017,tanggal 28 April 2017 dengan nominal Rp.5.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT.Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 28 April 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima sebagai pengganti sementara surat Konfirmasi dan berlaku hingga surat konfirmasi pembelian produk diterima oleh nasabah yang ditandatangani A.n. Maryani selaku Branch Manager,tanggal 3 Mei 2017;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Sertifikat Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PCW 023 dengan Nominal Rp. 5.000.000.000 untuk jangka waktu 24 bulan dan tanggal efektif 28 April2017, tanggal jatuh tempo 28 April 2019 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: PJK 023/PN/WBN/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Investor Interest Calculation, tanggal 10 Desember 2019 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) bundle fotocopy Alto Bukti Tanda Terima a.n. Nasabah Oki Yunus Gea dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- Tenor 12 Bulan Masa Kontrak 10 Desember 2019 - 10 Desember 2020 dengan Bilyet Promissory Note No. WBN-PJK 023, Perjanjian Investasi No. Perjanjian: PJK 023/PN/WBN/XII/2019, yang ditandatangani oleh A.nELLY SALIMSelaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Legalisir sertifikat PT Wahana Bersama Nusantara Promissory Note Nomor: WBN-PJK 023 dengan nominal Rp. 2,000,000,000,- Jangka Waktu 12 bulan , dan tanggal efektif 10 Desember 2019, tanggal jatuh tempo 10 Desember 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. Inti Putra Fikasa Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,-;
Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 7 Desember 2018 dengan ditandatangani oleh a.n. Maryani selaku Branch Manager.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: PJL 11/ PN/ WBN/ XII/2019, tanggal 16 Desember 2019 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Investor Interest Calculation, tanggal 16 Desember 2019 dengan nomor rekening 726-800000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Alto Bukti Tanda Terima a.n. Nasabah Timbul S Pardede dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- Tenor 12 Bulan Masa Kontrak 16 Desember 2019-16 Desember 2020 dengan Bilyet Promissory Note No. WBN-PJL 011, Perjanjian Investasi No. Perjanjian: PJL 011/PN/WBN/XII/2019, yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALIM Selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Intruksi Tranfer A.n. Nasabah Abet A Simani Huruk No KTP: 1217083110870001 dipindah bukukan ke nomor rekening 726-800000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru, tanggal 14 Desember 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Penempatan Dana PT Wahana Bersama Nusantara A.n. Nasabah Abet A Simani Huruk dengan nilai penempatan dana Rp. 2.000.000.000,-untuk tenor 12 Bulan;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima telah diterima berupa 4 PN & 4 Bilyet Asli perihal guna pencairan dana dan penggantian nama tersebut diatas yang menerima A.n. Maryani, tanggal 6 Desember 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat PT Wahana Bersama Nusantara Promissory Note Nomor: WBN-PJL 01 dengan nominal Rp. 2,000,000,000,- Jangka Waktu 12 bulan , dan tanggal efektif 16 Desember 2019, tanggal jatuh tempo 16 Desember 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. Inti Putra Fikasa Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,-.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : PHV027/PN/WBN/V/2019, tanggal 7 Mei 2019 dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- ditandatangani oleh a.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Transfer Bank CIMB NIAGA penerima PT Wahana Nusantara Bersama nominal Rp. 5.000.000.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir PT Wahana Bersama Nusantara Promissory Note dengan jumlah Rp. 5.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif tanggal 7 Mei 2019 dan tanggal jatuh tempo tanggal 7 Mei 2021 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 4898/PN/WBN/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 dengan nominal Rp. 3.000.000.000,- ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 22 Desember 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima sebagai pengganti sementara Surat Konfirmasi dan berlaku hingga surat Konfirmasi permbelian produk diterima oleh nasabah yang ditandatangani A.n Maryani selaku Branch Manager tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) bundle fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan A.n Agus Yanto Manaek Pardede dengan Nomor KTP 14711117088800241 dengan Intruksi Pembayaran A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA cabang Pekanbaru dengan nomor rekening 726-800-000-900 ditandatangani oleh Agus Yanto Manaek Pardede tanggal 22 Deember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Intruksi Transfer A.n Agus Yanto Manaek Pardede No. KTP 1471111708880021 dipindah bukukan ke nomor rekening 726-800-000-900 A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ditandatangani A.n Agus Yanto Manaek Pardede tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bilyet Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PDX 033 dengan Nominal 3.000.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 22 Desember 2017, jatuh tempo 22 Desember 2018 yang ditandatangani oleh PT Wahana Nusantara Bersama;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Transfer Bank Mandiri dengan nominal 3.000.000.000,- penerima A.n PT Wahana Bersama Nusantara dengan Nomor Rekening 1210000779789;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Penampatan Dana Nama investor Agus Yanto Manaek Pardede penerima PT Wahana Bersama Nusantara Nama Bank BCA Branch Batavia City center ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 6781/PN/WBN/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 dengan nominal 2.250.000.000,- ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 3 Agustus 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bilyet Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PFX 020 dengan nominal 2.250.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 3 Agustus 2018, jatuh tempo tanggal 3 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA Syariah Penerima PT Inti Putra Fikasa dengan nomor rekening 107-010-006-5005 dengan nominal 2.250.000.000;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 6579/PN/WBN/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 dengan nominal 10.000.000.000,- dengan ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 16 Juli 2020 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima sebagai pengganti sementara Surat Konfirmasi dan berlaku hingga surat Konfirmasi pembelian produk diterima oleh nasabah yang ditandatangani A.n Maryani selaku Branch Manager 16 Juli 2018;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bilyet Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PFG 018 dengan nominal 10.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif 16 Juli 2018, jatuh tempo tanggal 16 Juli 2020 yang ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA syariah penerima PT Inti Putra Fikasa dengan nomor rekening 107-010-006-5005 dengan nominal 10.000.000.000,-; ;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Penempatan Dana Nama Investor Agus Yanto Manaek Pardede penerima PT Wahana Bersama Nusantara Nama Bank CIMB NIAGA Nomor rekening 726-680-000-900 A.n Archenius Napitupulu ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 5329/PN/WBN/II/2018, tanggal 23 Februari 2018 dengan nominal 2.000.000.000,- dengan ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 23 Februari 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir3 agustus Bilyet legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PEG 016 dengan nominal 2.000.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 23 Februari 2018, jatuh tempo tanggal 23 Februari 2019 yang ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA Syariah penerima dana PT Inti Putra Fisaka nomor rekening 107-010-006-5005 dengan nominal 2.000.000.000.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 6209/PN/WBN/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALI Mselaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 30 Mei 2018 dengan nomor rekening 7268-00000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 30 Mei 2018 dengan ditandatangni oleh a.n. Maryani selaku Branch Manager;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PEX 048 dengan Nominal Rp. 2.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 30 Mei 2018, tanggal jatuh tempo 30 Mei 2019 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. Inti Putra Fikasa Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000.
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Bina Buana Sarana dengan Nomor Rekening 1350520712 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Oktober 2019 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Cakrawala Usaha Nusantara dengan Nomor Rekening 1464491115 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2019 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Delapan Bintang Baswara dengan Nomor Rekening 4509500000 Bank Central Asia (BCA) dari Periode 29 November 2013 sampai dengan 28 Juni 2019;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Saraswati Griya Lestari dengan Nomor Rekening 3460306266 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan September 2007 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Alam Bali Internasional dengan Nomor Rekening 5460708021 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Januari 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Bukit Cinere Indah dengan Nomor Rekening 5460109550 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Agustus 2009 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Saraswati Griya Lestari dengan Nomor Rekening 5460309681 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Agustus 2017 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Saraswati Griya Lestari dengan Nomor Rekening 5460310701 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan April 2013 sampai dengan Bulan Juni 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Tirta Mas Anggada dengan Nomor Rekening 5460311031 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan November 2012 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Fikasa Bintang Cemerlang dengan Nomor Rekening 5460313599 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Desember 2010 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Tiara Inti Mulia dengan Nomor Rekening 5460314143 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Juli 2010 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Inti Putra Fikasa dengan Nomor Rekening 5460316644 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Maret 2012 sampai dengan Bulan Juni 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Delapan Bintang Baswara dengan Nomor Rekening 5460317233 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Maret 2012 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Fikasa Raya dengan Nomor Rekening 5460717772 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Oktober 2009 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Fikasa Raya dengan Nomor Rekening 5460317969 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Desember 2011 sampai dengan Bulan Juni 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Pratika Nugraha dengan Nomor Rekening 5460318434 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2011 sampai dengan Bulan Juni 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Inti Putra Fikasa dengan Nomor Rekening 5460319686 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Juni 2017 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Gunung Sinar Berlian dengan Nomor Rekening 5460395889 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Juli 2021.
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2000 Sampai dengan Tahun 2018 dengan Nomor Rekening Mandiri 10220000007135 A.n. PT. INTIPUTRA FIKASA;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2001 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020001000907 A.n. ELLY SALIM ;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2005 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020004425309 A.n. ELLY SALIM ;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2010 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020005523219 A.n. ELLY SALIM ;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2010 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020005523201 A.n. CHRISTIAN SALIM ;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2014 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020026021961 A.n. AGUNG SALIM ;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan Nomor Rekening 1020004043870 ;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. ELLY SALIM dengan Nomor Rekening 1020001000907;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. ELLY SALIM dengan Nomor Rekening 1020004425309;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. ELLY SALIM dengan Nomor Rekening 1020005523219;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. AGUNG SALIM dengan Nomor Rekening 1020026021961;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. CHRISTIAN SALIM dengan Nomor Rekening 1020005523201.
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004245051 A.n. PT. INTIPUTRA FIKASA;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412834 A.n. BHAKTI SALIM;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412115 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004416595 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004411562 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2014 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173584 A.n. CRHISTIAN SALIM;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2014 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173535 A.n. ELLY SALIM;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412834 A.n. BHAKTI SALIM;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412115 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004416595 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004411562 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173584 A.n. CHRISTIAN SALIM;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173535 A.n. ELLY SALIM.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 700829114400 atas nama Elly Salim dan aplikasi pembukaan rekening Xtra Valas (USD) (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 700829856740 atas nama Elly Salim ;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening Periode Tahun 2015 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 700829114400 atas nama Elly Salim ;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Xtra Valas Asli Periode Tahun 2015 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 700829856740 atas nama Elly Salim;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 746888881700 atas nama Maryani ;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2018 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 746888881700 atas nama Maryani;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 700905931400 atas nama Bhakti Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2019 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 700905931400 atas nama Bhakti Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2009 Sampai dengan Tahun 2017 dengan Nomor Rekening 800069723340 atas nama Bhakti Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 760354409800 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 760469486200 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2017 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 760469486200 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 762341199400 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2020 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 762341199400 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perusahaan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 800157175700 atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara;
2 (dua) lembar Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2018 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 800157175700 atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2005 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 800039074800 atas nama PT. Inti Putra Fikasa
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1365 m2 / NIB 22.05.04.05.01276;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 764 m2 / NIB 22.05.04.05.01281;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 840 m2 / NIB 22.05.04.05.01279;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 900 m2 / NIB 22.05.04.05.01278;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 14 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1107 m2 / NIB 22.05.04.05.01277;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 657 m2 / NIB 22.05.04.05.01282;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 16 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 848 m2 / NIB 22.05.04.05.01280;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 16 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 848 m2 / NIB 22.05.04.05.01280;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 21 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 6481 m2 / NIB 22.05.04.05.01581 (Gabungan Sertifikat Nomor 10 s.d 16);
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 17 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 3230 m2 / NIB 22.05.04.05.01503;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 18 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1210 m2 / NIB 22.05.04.05.01505;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 19 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1264 m2 / NIB 22.05.04.05.01504;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1700 m2 / NIB 22.05.04.05.01506;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 982 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Badung, Kecamatan Kuta, Keluarahan Kuta seluas 1850 m2 / NIB 22.03.04.04.06103;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Milik Nomor 9581 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Badung, Kecamatan Kuta, Keluarahan Kuta seluas 5915 m2 / NIB 23.03.04.04.003610;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 967 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Keluarahan Pecatu seluas 17.000 m2 / NIB 23.03.04.04.003610
2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Marriot International tentang kerjasama antara PT. CAKRAWALA MITRA USAHA dan PT. BINA BUANA SARANA tanggal 12 Februari 2020 yang ditanda tangani oleh FRANCIS TAN (PT. INDO-PACIFIC SHERATON) ;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat perjanjian kerjasama antara PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI BALI dengan PT. BINA BUANA SARANA tentang BERHENTI PASOKAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA Nomor Pihak 1: 001.PJ/AGA.01.03/DIST.BALI/2018, Nomor Pihak II: 010/BBS-PLN/I/2018, tanggal 21 agustus 2018;
1 (satu) bundle Corporate Profile PT. SARASWATI GRIYA LESTARI Tbk;
1(satu) bundle fotocopy Pernyataan Keputusan para pemegang saham PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Akte Nomor: 31 Tanggal 15 April 2015 dikeluarkan oleh Notaris CHANDRA LIM., S.H., LL.M;
1(satu) bundle fotocopy KEPUTUSAN BERSAMA PARA PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA (“Perseroan”) yang ditandatangani oleh BHAKTI SALIM selaku Direktur utama PT. GUNUNG SINAR BERLIAN dan PT. SARASWATI GRIYA LESTARI, Tbk ;
1(satu) bundle fotocopy AKTA Pendirian Persoalan Terbatas PT. CAKRAWALA MITRA USAHA No. 06 tanggal 6 Juli 2010 dikeluarkan oleh Notaris MUSA MUAMARTA, S.H. pada tanggal 8 Juli 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-09466/VVPJ.04/KP.0603/2010 atas nama PT. CAKRAWALA MITRA USAHA tanggal 30 November 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili perusahaan Nomor: 1.168/1.824/XII/2014 atas nama BHAKTI SALIM nama perusahaan PT. CAKRAWALA MITRA USAHA tanggal 4 Desember 2014;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 95 tanggal 30 September 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H.;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 96 tanggal 30 September 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 10 tanggal 4 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 11 tanggal 4 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 12 tanggal 4 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PENEGASAN PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 18 tanggal 8 Desember 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 133 tanggal 28 Januari 2011 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 20 tanggal 30 Mei 2011 dikeluarkan oleh Notaris JANSEHAT ARITONANG, S.H., M.Kn.;
1(satu) bundle fotocopy AKTA KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 7 tanggal 11 Juni 2012 dikeluarkan oleh Notaris JANSEHAT ARITONANG, S.H., M.Kn;
1 (satu) bundle fotocopy SALINAN/TURUNAN Judul Akta Pernyataan keputusan bersama para pemegang saham PT. CAKRAWALA MITRA USAHA No: 267 tanggal 22 Januari 2015 dikeluarkan oleh Notaris DEWI MAYA RACHMANDANI SOBARI, S.H., M.Kn.;
1 (satu) bundle fotocopy SALINAN/TURUNAN Judul Akta Pernyataan keputusan bersama para pemegang saham PT. CAKRAWALA MITRA USAHA No: 74 tanggal 5 Maret 2015 dikeluarkan oleh Notaris DEWI MAYA RACHMANDANI SOBARI, S.H., M.Kn.
1 (satu) Unit PC merk SAMSUNG warna hitam model code: LS20D300NH/XD, Model S20D300N/H Type No. LS20D300;
1 (satu) Unit rakitan CPU merk Simbada warna hitam;
1 (satu) buah keyboard merk Logitech;
1 (satu) buah mouse merk Logitech.
1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor 6151/ cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah seluas 460 (Emapt ratus enam puluh) Meter persegi;
1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor 6152/cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah fotocopy legalisir seluas 462 (Empat ratus Enam Puluh Dua) Meter persegi;
1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor Nomor: 6481/Cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah, diterbitkan tanggal 13 Agustus 2019;
1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor 6482/Cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2019 dipergunakan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Berkas Perkara BP : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus A.n AGUNG SALIM, Dkk
Menetapkan Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa berikut dengan bukti yang diberi tanda T.1 sampai dengan T.19, yang pada pokoknya:
Menyatakan Para Terdakwa, masing-masing Terdakwa I BHAKTI SALIM Als BHAKTI, Terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG, Terdakwa III ELLY SALIM Als ELLY dan Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN, tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI no.7 Tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUH Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu;
Membebaskan masing-masing Terdakwa I BHAKTI SALIM Als BHAKTI, Terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG, Terdakwa III ELLY SALIM Als ELLY dan Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN, dari Dakwaan Kesatu (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Para Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Mengembalikan barang bukti berupa asset Tanah/Bangunan dan Rekening Bank sebagaimana tertuang dalam daftar sita, yang disita dalam perkara ini kepada Para Terdakwa serta uang tunai yang tidak ada dalam daftar barang bukti yang disita;
Melepaskan Para Terdakwa dari tahanan sementara;
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat masing-masing Terdakwa I BHAKTI SALIM Als BHAKTI, Terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG, Terdakwa III ELLY SALIM Als ELLY dan Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN dalam kedudukannya semula.
Berdasarkan alasan-alasan yang kami kemukakan tentang gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh Saksi Archenius Napitupulu, mohon untuk memberikan putusan : Menolak Gugatan ganti kerugian untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Lampiran Bukti tersebut yaitu Bukti T-1 berupa catatan transaksi Promissory Note atas nama saksi Arcenius, T-2 berupa catatan transaksi atas nama Pormian, T-3 catatan transaksi Promissory Note atas nama Meli, T-4 catatan transaksi Promissory Note atas nama Oki Yunus Gea, T-5 catatan transaksi Promissory Note atas nama Pandapotan Lumban Toruan, T-6 catatan transaksi Promissory Note atas nama Darto Jonson Siagian, T-7 catatan transaksi Promissory Note atas nama Agus Yanto M Pardede, T.8 catatan transaksi Promissory Note atas nama Timbul S Pardede, T-9 catatan transaksi Promissory Note atas nama Elida Sumarni, T-10 catatan transaksi Promissory Note atas naman Natalia Napitupulu, T-11 Surat Penawaran pemberian kredit (SPPK) atas nama PT Alam Bali Internasional tanggal 8 Oktober 2021, T.12 kesepakatan Iwan Susilo selaku pemegang PN dengan PT WBN, T -13 Perjanjian penyelesaian dengan penjualan saham, T-14 akte perjanjan pedamaian tanggal 30 Nopember 2020 diibuat notaris Firman Kurniawan SH, T-15 Perjanjian perdamaian tanggal 30 Nopember 2020 dibuat notaris Firman Kurniawan SH, T.16 Perjanjian penyelesaian dengan penjualan saham antara Christian Salim dengan Inggard Joshua, SE selaku pemegang PN dari PT TGP, T-17 Perjanjian penyelesaian dengan penjual saham antara Christian Salim dengan Rizki P. Baharson, SE selaku pemegang PN dari PT TGP, T-18 Perjanjian penyelesaian dengan penjual saham antara Bhakti Salim dengan Kukus Rustomo selaku pemegang PN dari PT WBN, T-19 satu bundel tanda terima tagihan dalam perkara nomor 125/Pdt.Sus PKPU/PN Niaga JKT Pusat;
Bahwa selain itu, Penasehat Hukum Para Terdakwa juga mengajukan Permohonan pertimbangan terhadap barang bukti yang telah menjadi jaminan hutang sebelum tempus perkara tanggal 23 Desember 2021, Tembusan tanggapan permohonan perdamaian yang ditujukan kepada bapak Erdi Susanto tanggal 2 Februari 2022, Surat permohonan agar hotel Westin Ubud dikembalikan kepihak darimana disita tanggal 9 Maret 2022 berikut lampirannya, surat permohonan izin keluar tahanan atas nama Bhakti salam, Agung Salim, Elly Salim dengan alasan melihat orang tua para terdakwa meninggal;
Setelah mendengar Pembelaan para Terdakwa yang disampaikan secara pribadi yang pada pokoknya: Menolak tuntutan Jaksa Penuntut umum dengn menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk keadilan melainkan untuk penghukuman sehingga dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan berkenan membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut umum terhadap Pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis pada hari Senin 14 Maret 2022 pada pokoknya tetap pada tuntutannya, diikuti dengan Tanggapan Tim Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa IBHAKTI SALIM Als BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 002 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan terdakwa II AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, Terdakwa III ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo dan saksi Maryani selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo (Penuntutanya dilakukan secara terpisah), beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan bank Indoesia yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar tahun 2016 PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT. Tiara Global Propertindo (TGP) yang bergerak dibidang usaha properti dan perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha, pada saat itu terdakwa II AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. WBN mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut dan diputuskan untuk menerbitkan Promisorry Note atas nama Perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo dan kemudian terdakwa II AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG menyuruh saksi Maryani menjadi Marketing Freelance dari PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo (Fikasa Grup).
Bahwa kemudian dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo, saksi Maryani pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi para korban salah satunya saksi Archenius Napitulu yang beralamat di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 002 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru untuk menawarkan investasi dengan bunga 9 % sampai 12 % pertahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT. WBN dan PT. TGP.
Bahwa pada saat menawarkan Promissory Note atas nama PT.WBN dan PT. TGP kepada masyarakat di Pekanbaru, saksi Maryani selaku Marketing Freelance menyampaikan Fikasa Grup menghimpun dana dengan menerbitkan Produk Tabungan berbentuk Promissory Note dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga Bank pada umumnya. Jika bunga deposito pada Bank umumnya berkisar 5 % pertahun, maka Fikasa Group bisa memberikan bunga 6-12 % pertahun, sehingga tabungan berbentuk Promissory Note ini lebih menguntungkan.Tabungan berbentuk deposito promissory note Fikasa Group menawarkan penempatan dana seperti deposito perbankan pada umumnya, yaitu menempatkan dana dalam jangka waktu tertentu dan dijanjikan mendapatkan imbalan bunga serta pokoknya terjamin. Saksi Maryani menjelaskan bahwa produk tabungan berbentuk promissory note ini sama dengan produk deposito bank pada umumnya, yaitu nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu dan kemudian nasabah akan mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati dan pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo, sehingga posisi produk tabungan deposito ini adalah produk yang aman dan tidak ada resiko, terlebih terdakwa II. Agung Salim sebagai pimpinan dan pemilik Fikasa Group adalah orang yang sangat kaya/konglomerat. Selain itu sama seperti deposito berjangka bank pada umumnya, sebagai bukti pembukaan tabungan berbentuk deposito promissory note tersebut, nasabah akan menandatagani perjanjan tabungan berbentuk deposito promissory note dan menerima sertifikat tabungan berbentuk deposito promissory note yang didalamnya terdapat sistem perpanjangan otomatis (automatic roll over) terhadap deposito yang telah jatuh tempo. Singkatnya deposito Promissory note Fikasa Group adalah sama dengan deposito berjangka bank pada umumnya karena keduanya memiliki karakteristik yang sama. Saksi Maryani bercerita bahwa sudah banyak nasabah yang membuka produk tabungan berbentuk deposito promissory note Fikasa group dan mereka semua menerima bunga yang lebih besar daripada bunga bank dan pembayaran bunga sekaligus pengembalian tabungan pokok selalu berjalan dengan lancar. Untuk meyakinkan bahwa Fikasa Group dapat mengembalikan pokok dan bunga deposito promissory Fikasa Group sepenuhnya saksi Maryani menjelaskan bahwa Fikasa Group dimiliki oleh konglomerat keluarga Salim (terdakwa Agung Salim, terdakwa Bhakti Salim, terdakwa Elly Salim, dan terdawka Christian Salim). Saksi Maryani juga menjelaskan bahwa tabungan berbentuk deposito Promissory note Fikasa Group mempunyai izin dari Bank Indonesia/OJK.
Bahwa dengan kepiawaiannya selaku marketing Freelance Fikasa Group saksi Maryani dari tahun 2016 sampai dengan 2019 telah berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru yang menempatkan dana di PT. WBN dan PT TGB dengan menyetorkan dana dengan cara transfer ke Rekening PT. Wahana Bersama Nusantara yaitu :
Bank BCA atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460313190;
Bank CIMB NIAGA atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan Nomor Rekening 800157175000700.
Bank mandiri atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 1210000779789.
Pada beberapa PromissoryNote PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dari para korban ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA namun ke rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank CIMB NIAGA 1070100065, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA No rek Bank Mandiri 1020000007135, atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO No rek Bank BCA 5460313190;
Setelah itu nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa PerjanjianPromissory Note dan certificate Promissory Note yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan, dan tanggal jatuh tempo, serta ditandatangani oleh Terdakwa I BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, terdakwa II AGUNG SALIM selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, Terdakwa III ELLY SALIM Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo dan juga ditandatagani oleh nasabah yang menempatkan dana nya.
Adapun Nasabah yang menempatkan dananya pada PT. WBN dan PT.TGP dan menerima Promisorry Note dari kedua perusahaan ini tahun 2016 s/d 2019 yaitu sebagai berikut :
| No. | NAMA | NOMOR PN | Tanggal | NOMINAL |
| 1. | ARCHENIUS NAPITUPULU |
| 14/10/16 28/4/17 4/8/17 12/10/17 10/12/18 19/8/19 | Rp. 5.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- Rp. 2.000.000.000,- Rp. 1.391.000.000,- |
| 2. | PORMIAN SIMANUNGKALIT |
| 28/9/16 14/10/16 23/2/17 22/5/17 17/12/19 | Rp. 500.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- Rp. 4.000.000.000,- Rp. 1.500.000.000,- |
| 3. | MELI NOVRIYANTI |
| 16/2/17 | Rp.10.000.000.000,- |
| 4. | OKI YUNUS GEA |
| 10/12/19 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 5. | PANDAPOTAN LUBANTORUAN |
| 30/5/18 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 6. | DARTO JONSON M SIAGIAN |
| 9/4/18 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 7. | AGUS YANTO M PARDEDE |
| 22/12/17 23/2/18 16/7/18 3/8/18 7/5/19 | Rp. 3.000.000.000,- Rp. 2.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- Rp. 2.250.000.000,- Rp. 5.000.000.000,- |
| 8. | TIMBUL S PARDEDE |
| 16/12/19 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 9. | ELIDA SUMARNI SIAGIAN |
| 28/4/17 22/3/19 | Rp. 5.000.000.000,- Rp. 275.000.000,- |
| 10. | NATALIA NAPITUPULU |
| Rp. 2.000.000.000,- | |
| TOTAL | Rp.84.916.000.000,- | |||
Bahwa dana dari pemegang Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO (TGP) selaku Perusahaan Penerbit Promissory Note tetapi faktanya justru lebih banyak digunakan untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group untuk usaha air minum dan perhotelan dimana usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal/nasabah pemegang Promissory Note.
Adapun nama-nama Perusahaan (Fikasa group) yang operasionalnya dibiayai dengan dana dari pemegang Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO adalah sebagai berikut :
PT. TIRTAMAS LESTARI memiliki beberapa Pabrik yaitu masing:
Pabrik Sukabumi yaitu usaha produksi air minum, Total, VIT, Krenjus, ALTO;
Pabrik pasuruan yang berlokasi di desa Sumber Suko Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Jawa Timur yaitu usaha air minum TOTAL, TOTAL 8, VIT, VIT 8, CRYSTALINE, PRISTINE dan minuman energy Phanter;
Pabrik Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Argopuro No. 72 Desa Klatak, Kec. Kalipuro, Banyuwangi yaitu usaha air minum TOTAL dan VIT;
PT. DELAPAN BINTANG BASWARA bergerak di bidang usaha produksi air minum yang berlokasi di JL. Candi kalasan Dsn Sedati, Desa Kumitir Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL: yaitu Hotel RENASSANCE di Balangan 1 No.1 Ungasan bali;
PT. BINA BUANA SARANA : yaitu Hotel The Westin Resort & SPA UBUD di jalan Lod Tunduh Br. Kengetan Ubud, 80571 Bali;
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA: yaitu Hotel Bestwestern Kuta Beach Jl. Pantai Kuta Gg. Benesari Kuta Badung Bali;
PT. TIARA INTI MULIA: yaitu Hotel Anantara Uluwatu Jl. Pemutih Labuhan Sait Uluwatu Bali;
PT. INTI PUTRA FIKASA: Taman Puri Permata Hijau Town House terletak di Jl. Widuri Blok P No.1, permata Hijau, kebayoran lama, Jakarta Selatan;
Bahwa hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut yang digunakan untuk memberikan bunga keuntungan kepada para pemegang Promisory Note;
Uang dari nasabah pemegang Promisari Note selain masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa juga masuk ke rekening pribadi Terdakwa I BHAKTI SALIM, terdakwa II AGUNG SALIM, Terdakwa III ELLY SALIM, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM dan saksi Maryani, hal ini dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.
Bahwa untuk transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA No rekening 5460309168, bulan Oktober 2016 sampai dengan September 2020 adalah kepada :
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 269.500.000 (dua ratus enampuluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening bank BCA 5460322881, 5460328197, 5460397181 sejumlah Rp 369.459.858.511 (tiga ratus enampuluh Sembilan milyarempat ratus lima puluh Sembilan jutadelapan ratus lima puluhdelapanribu lima ratus sebelas rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644, 5460319686 sejumlah Rp 217.476.260.100 (dua ratus tujuhbelasmilyarempat ratus tujuhpuluhenamjutadua ratus enampuluhribuseratus rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317772 dan 5460317969 sejumlah Rp 4.834.719.546.318 (empattrilyundelapan ratus tigapuluhempatmilyartujuh ratus Sembilan belasjuta lima ratus empatpuluhenamributiga ratus delapanbelas rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 474.185.504.252 (empat ratus tujuh puluh empat milyar seratus delapan puluh lima juta lima ratus empat ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan September 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening Bank BCA atasnama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA no rekening 5460309168 dari rekening atas nama:
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening BCA 5460313599 sejumlah Rp 30.486.000.000 (tigapuluhmilyarempat ratus delapanpuluhenamjuta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening BCA 5460322881, 5460328197, 5460397181 sejumlah Rp 149.501.329.151 (seratus empatpuluh Sembilan milyar lima ratus satujutatiga ratus duapuluh Sembilan ribu seratus lima puluhsatu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening BCA 5460316644 dan 5460319686 sejumlah Rp 119.756.813.012 (seratus Sembilan belasmilyartujuh ratus lima puluhenamjutadelapan ratus tigabelasribuduabelas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317772 dan 5460317969 sejumlah Rp 5.254.813.190.375 (lima triliundua ratus lima puluhempatmilyardelapan ratus tigabelasjuta seratus Sembilan puluhributiga ratus tujuhpuluh lima rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening BCA 5460311031 sejumlah Rp 293.481.638.126 (dua ratus Sembilan tigamilyarempat ratus delapanpuluhsatujutaenam ratus tigapuluhdelapan seratus duapuluhenam rupiah);
Dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan Juli 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA No rekening 5460395919 kepada atas nama :
MARYANI dengan no rekening bank BCA 0342011878 sejumlah Rp 2.000.000.000 (duamilyar rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 385.209.480.871 (tiga ratus delapanpuluh lima milyardua ratus Sembilan jutaempat ratus delapanpuluhribudelapan ratus tujuhpuluhsatu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening bank BCA 5460322881, 5460397181 sejumlah Rp 342.214.435.600 (tiga ratus empatpuluhduamilyardua ratus empatbelasjutaempat ratus tigapuluh lima ribuenam ratus rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.071.488.412.315 (satutrilyuntujuhpuluhsatumilyarempat ratus delapanpuluhdelapanjutaempat ratus duabelasributiga ratus lima belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 569.473.917.610 (lima ratus enampuluh Sembilan milyarempat ratus tujuhpuluhtigajuta Sembilan ratus tujuhbelasribuenam ratus sepuluh rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 534.257.388.935 (lima ratus tigapuluhempatmilyardua ratus lima puluhtujuhjutatiga ratus delapanpuluhdelapanribu Sembilan ratus tigapuluh lima rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 625.152.741.125 (enam ratus duapuluh lima milyarseratus lima puluhduajutatujuh ratus empatpuluhsaturibuseratusduapuluh lima rupiah);
Dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan bulan juli 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA no rekening 5460395919 dari rekening atas nama:
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 587.397.006.871 (lima ratus delapanpuluhtujuhmilyartiga ratus Sembilan puluhtujuhjutaenamribudelapan ratus tujuhpuluhsatu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening Bank BCA 5460307017, 5460322881, dan 5460397181 sejumlah Rp 173.009.760.000 (seratustujuhpuluhtigamilyar Sembilan jutatujuh ratus enampuluhribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 401.693.407.761 (empat ratus satumilyarenam ratus Sembilan puluhtigajutaempat ratus tujuhributujuh ratus enampuluhsatu rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 197.130.789.995 (seratus Sembilan puluhtujuhmilyarseratustigapuluhjutatujuh ratus delapanpuluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 274.113.333.222 (dua ratus tujuhpuluhempatmilyarseratustigabelasjutatiga ratus tigapuluhtigaribudua ratus duapuluh dua rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 253.284.851.212 (dua ratus lima puluhtigamilyardua ratus delapanpuluhempatjutadelapan ratus lima puluhsaturibudua ratus duabelas rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460322881 kepada rekening atas nama:
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460318108, 5460395919 sejumlah Rp 261.646.809.982 (dua ratus enampuluh satumilyarenam ratus empatpuluhenamjutadelapan ratus Sembilan ribu Sembilan ratus delapanpuluhdua rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.431.496.985.159 (satutrilyunempat ratus tigapuluhsatumilyarempat ratus Sembilan puluhenamjuta Sembilan ratus delapanpuluh lima ribuseratus lima puluh Sembilan rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 1.146.678.325.000 (satutrilyunseratusempatpuluhenammilyarenam ratus tujuhpuluhdelapanjutatiga ratus duapuluh lima ribu rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening BCA 5460311031 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus duapuluhjuta rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 725.000.000 (tujuh ratus duapuluh lima juta rupiah);
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 1464491115 dan 5460314242 sejumlah Rp 3.334.600.000 (tigamilyartigaratustigapuluhempatjutaenam ratus ribu rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening bank Bca 5460306266, 5460309681, 5460310701 sejumlah Rp 7.901.414.702 (tujuhmilyar Sembilan ratus satujutaempat ratus empatbelasributujuh ratus dua rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening Bank BCA 5460314145 sejumlahRp 22.989.794.815 (duapuluhduamilyar Sembilan ratus delapanpuluh Sembilan jutatujuh ratus Sembilan puluhempatribudelapan ratus limabelas rupiah);
PT. BINA BUANA SARANA dengan no rekening Bank BCA 5460324141 sejumlah Rp 25.997.855.035 (duapuluh lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluhtujuhjutadelapan ratus lima puluh lima ributigapuluh lima rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan Juni 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460322881 dari atas nama:
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460395919 sejumlah Rp 627.163.912.442 (enam ratus duapuluhtujuhmilyarseratusenampuluhtigajuta Sembilan ratus duabelasribuempat ratus empatpuluhdua rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.464.427.043.115 (satutrilyunempat ratus enampuluhempatmilyarempat ratus duapuluhtujuhjutaempatpuluhtigaribuseratus lima belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 1.002.319.081.967 (satutrilyunduamilyartiga ratus Sembilan belasjutadelapanpuluhsaturibu Sembilan ratus enampuluhtujuh rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus duapuluhjuta rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 725.000.000 (tujuh ratus duapuluh lima juta rupiah);
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 1464491115, 5460314242 sejumlah Rp 1.800.000.000 (satumilyardelapan ratus juta rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening Bank BCA 5460306266, 5460309681, 5460310701 sejumlah Rp 16.147.000.000 (enambelasmilyarseratusempatpuluhtujuhjuta rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening bank BCA 1463574999, 5460314145 sejumlah Rp 10.607.842.425 (sepuluhmilyarenam ratus tujuhjutadelapan ratus empatpuluhduaribuempat ratus duapuluh lima rupiah);
PT. BINA BUANA SARANAdengan no rekening bank BCA 1350520712, 5460324141, 5460389111 sejumlah Rp 18.733.052.000 (delapanbelasmilyartujuh ratus tigapuluhtigajuta lima puluhduaribu rupiah);
Dalam periode bulan Oktober Tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460328197 kepada atas nama:
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 6.225.000.000 (enammilyardua ratus duapuluh lima juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 19.841.579.309 (Sembilan belasmilyardelapan ratus empatpuluhsatujuta lima ratus tujuhpuluh Sembilan ributiga ratus Sembilan rupiah);
PT. TIRTMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlahRp 13.871.000.000 (tigabelasmilyardelapan ratus tujuhpuluhsatujuta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168 sejumlah Rp 21.950.000.000 (duapuluhsatumilyar Sembilan ratus lima puluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460328197 dari atas nama:
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 5.531.579.309 (lima milyar lima ratus tigapuluhsatujuta lima ratus tujuhpuluh Sembilan ribu tiga ratus sembilan rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 3.298.000.000 (tigamilyardua ratus Sembilan puluhdelapanjuta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168 sejumlah Rp 11.300.000.000 (sebelasmilyartiga ratus juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460397181 kepada atas nama:
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 261.269.499.381 (dua ratus enampuluhsatumilyardua ratus enampuluh Sembilan jutaempat ratus Sembilan puluh Sembilan ributiga ratus delapanpuluhsatu rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 273.318.934.141 (dua ratus tujuhpuluhtigamilyartiga ratus delapanbelasjuta Sembilan ratus tigapuluhempatribuseratusempatpuluhsatu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 475.374.787.286 (empat ratus tujuhpuluh lima milyartiga ratus tujuhpuluhempatjutatujuh ratus delapanpuluhtujuhribudua ratus delapanpuluhenam rupiah);
MARYANI dengan no rekening Bank BCA 0342011878 sejumlah Rp 1.000.000.000 (satumilyar rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 183.021.516.236 (seratusdelapanpuluhtigamilyarduapuluhsatujuta lima ratus enambelasribudua ratus tigapuluhenam rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460395919 sejumlah Rp 94.678.760.000 (Sembilan puluhempatmilyarenam ratus tujuhpuluhdelapan juta tujuh ratus enampuluhribu rupiah);
Dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460397181 dari atas nama:
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 98.959.363.562 (Sembilan puluhdelapanmilyar Sembilan ratus lima puluh Sembilan jutatiga ratus enampuluhtigaribu lima ratus enampuluhdua rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 67.399.580.264 (enampuluhtujuhmilyartiga ratus Sembilan puluh Sembilan jutalima ratus delapanpuluhribudua ratus enampuluhempat rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644, 5460315044 sejumlah Rp 151.255.167.301 (seratus lima puluhsatumilyardua ratus lima puluh lima jutaseratusenampuluhtujuhributiga ratus satu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening Bank BCA 2370311199, 5460307017, 5460322881 sejumlah Rp 18.953.828.829 (delapanbelasmilyar Sembilan ratus lima puluhtigajutadelapan ratus duapuluhdelapanribudelapan ratus duapuluh Sembilan rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 56.892.437.154 (lima puluhenammilyardelapan ratus Sembilan puluhduajutaempat ratus tigapuluhtujuhribuseratus lima puluhempat rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460395919 sejumlah Rp 129.786.550.000 (seratusduapuluh Sembilan milyartujuh ratus delapanpuluhenamjuta lima ratus lima puluhribu rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 3721176205 kepada rekening atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 sejumlah Rp 80.000.000 (delapanpuluhjuta rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 sejumlah Rp 220.000.000 (dua ratus duapuluhjuta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 680.000.000 (enam ratus delapanpuluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 4910161771 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 5.255.500.000 (lima milyardua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 sejumlah Rp 100.000.000 (seratusjuta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 841.000.000 (delapan ratus empatpuluhsatujuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 4910161771 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303, 700829114400 sejumlah Rp 1.627.151.570 (satumilyarenam ratus duapuluhtujuhjutaseratus lima puluhsaturibu lima ratus tujuhpuluh rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098 dan 5460359556 sejumlah Rp 211.950.000 (dua ratus sebelasjuta Sembilan ratus lima puluhribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 921.000.000 (Sembilan ratus duapuluhsatujuta rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 2.000.000.000 (duamilyar rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sejumlah Rp 100.000.000 (seratusjuta rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening 5460314145 sejumlah Rp 50.536.092 (lima puluhjuta lima ratus tigapuluhenamribu Sembilan puluhdua rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, dan 5460095303 sejumlah Rp 304.928.120 (tiga ratus empatjuta Sembilan ratus duapuluhdelapanribuseratusduapuluh rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359769 sejumlah Rp 222.500.000 (dua ratus duapuluhduajuta lima ratus ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluhjuta rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 194.023.867 (seratus Sembilan puluhempatjutaduapuluhtigaribudelapan ratus enampuluhtujuh rupiah);
PT. CAKRAWALA MITRA USAHA dengan no rekening 5460317373, 7720577776 sejumlah Rp 211.383.051 (dua ratus sebelasjutatiga ratus delapanpuluhtigaribu lima puluhsatu rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening 1463574999 sejumlah Rp 197.000.000 (seratus Sembilan puluhtujuhjuta rupiah);
PT. BINA BUANA SARANA dengan no rekening 5460324141 sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098, kepada rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460277100 sejumlah Rp 348.070.000 (tiga ratus empatpuluhdelapanjutatujuhpuluhribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331, 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303, 5460118117 sejumlah Rp 120.358.212 (seratusduapuluhjutatiga ratus lima puluhdelapanribudua ratus duabelas rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098, dari rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100, 5460109550, 5460097098, 2411066608 sejumlah Rp 427.703.000 (empat ratus duapuluhtujuhjutatujuh ratus tigaribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586001159, 5460095303 sejumlah Rp 886.958.132 (delapan ratus delapanpuluhenamjuta Sembilan ratus lima puluhdelapanribuseratustigapuluhduarupiah;
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460310107 sejumlah Rp 362.328.938 (tiga ratus enampuluhduajutatiga ratus duapuluhdelapanribu Sembilan ratus tigapuluhdelapan rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 142.099.358 (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100 kepada rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460097098 sejumlah Rp 689.528.000 (enam ratus delapanpuluh Sembilan juta lima ratus duapuluhdelapanribu rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100, dari rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460097098, 5460277100 sejumlah Rp 687.089.080(enam ratus delapanpuluhtujuhjutadelapanpuluh Sembilan ribudelapanpuluh rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 458300196 sejumlah Rp 274.500.000 (dua ratus tujuhpuluhempatjuta lima ratus ribu rupiah);
BHAKTI SALIM dengan no rekening 3721176205, 4910161771, 5050119787 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus duapuluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Maret 2021 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359769 kepada rekening atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787, 5460780090, 5460870099 sejumlah Rp 487.500.000 (empat ratus delapanpuluhtujuhjuta lima ratus ribu rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sejumlah Rp 160.000.000 (seratusenampuluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 458003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303 sejumlah Rp 300.471.614 (tiga ratus jutaempat ratus tujuhpuluhsaturibuenam ratus empatbelas rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, 54660095303, 5460118117 sejumlah Rp 875.206.500 (delapan ratus tujuhpuluhjutadua ratus enamribu lima ratus rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sejumlah Rp 75.000.000 (tujuhpuluh lima juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 5460095303 Kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, 5460118117, 9807908585, 50211994808, 1050110000000, 10740000000000, 4586003615 sejumlah Rp 35.375.000.000 (tigapuluh lima milyartiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 5460095303 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338, 5460151548 sejumlah Rp 1.514.540.346 (satumilyar lima ratus empatbelasjuta lima ratus empatpuluhributiga ratus empatpuluhenam rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331, 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460118117, 4583003196, 4586003615, 5460118117 sejumlah Rp 29.919.791.500 (duapuluh Sembilan milyar Sembilan ratus Sembilan belasjutatujuh ratus Sembilan puluhsaturibu lima ratus rupiah);
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 sejumlah Rp 474.310.000 (empat ratus tujuhpuluhempatjutatiga ratus sepuluhribu rupiah);
Dalam periode bulan Juli 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338 kepada rekening atas nama:
AGUNG SALIM dengan no rekening 06612410126789, 1040004361056, 4726292000380376, 4897810100433937, 5228460000990003, 5520020280308006, 612410126789 sejumlah Rp 1.254.708.964 (satumilyardua ratus lima puluhempatjutatujuh ratus delapanribu Sembilan ratus enampuluhempat rupiah);
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 5460397679 sejumlah Rp 457.000.000 (empat ratus lima puluhtujuhjuta rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 20.387.910.000 (duapuluhmilyartiga ratus delapanpuluhtujuhjuta Sembilan ratus sepuluhribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 30.662.350.000 (tigapuluhmilyarenam ratus enampuluhduajutatiga ratus lima puluhribu rupiah);
Dalam periode bulan Juli 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 4580184338, 5460151548, 5460397679 sejumlah Rp 484.800.000 (empat ratus delapanpuluhempatjutadelapan ratus ribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 5460118117 sejumlah Rp 8.467.625.000 (delapanmilyarempat ratus enampuluhtujuhjutaenam ratus duapuluh lima rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama MARYANI dengan no rekening 00342011878 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 5460397679 sejumlah Rp 115.000.000(seratus lima belasjuta rupiah);
MARYANI dengan no rekening 0342637327 sejumlah Rp 190.000.000 (seratus Sembilan puluhjuta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460307017 sejumlah Rp 1.180.164.382 (satumilyarseratusdelapanpuluhjutaseratusenampuluhempatributiga ratus delapanpuluhdua rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460310107, 5460313190, 5460318108, 5460395919 sejumlah Rp 6.620.616.301 (enammilyarenam ratus duapuluhjutaenam ratus enambelasributiga ratus saturupiah);
Dalam periode bulan Desember 2017 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama MARYANI dengan no rekening 00342637327 dari rekening atas nama:
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460318663 sejumlah Rp 360.135.625 (tiga ratus enampuluhjutaseratustigapuluh lima ribuenam ratus duapuluh lima rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460318108 sejumlah Rp 4.811.739.337 (empatmilyardelapan ratus sebelasjutatujuh ratus tigapuluh Sembilan ributiga ratus tigapuluhtujuh rupiah).
Bahwa meskipun pada awalnya Terdakwa I BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, terdakwa II AGUNG SALIM selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, Terdakwa III ELLY SALIM Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo ada memberikan keuntungan kepada para nasabah berupa bunga yang besarnya antara 9 sampai 12 persen pertahun sesuai yang tertera dalam promissory note yang diterbitkan dan ditrasnfer ke rekening para nasabah, namun sejak akhir tahun 2019 hal tersebut tidak dilakukan lagi oleh para terdakwa, bahkan disaat para nasabah ingin menarik pokok investasi mereka yang ada di PT. WBN dan TGP pada awal tahun 2020, pada tanggal 26 Februari tahun 2020 para terdakwa menjanjikan dalam surat pernyaataannya akan mengembalikan uang para nasabah pada tanggal 25 Maret 2020 tetapi sampai saat ini uang para nasabah belum dikembalikan oleh para terdakwa.
Bahwa Promissory Note di PT WBN dan TGP (Fikasa Group) ini dalam penerbitannya tidak memiliki izin dari bank Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk disebut sebagai Promisory Note karena tidak memenuhi ketentuan dalam Penerbitan suatu Promissory Note sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tanggal 29 Juli 2016 Tentang Pasar Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tanggal 19 Juli 2017 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, Peraturan Aggota Dewan Gubernur Nomor 20/1/PADG/2018 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.
Bahwa berdasarkan pendapat ahli Perbankan DR. Roulinita Vellen Promissory Note yang telah diterbitkan oleh PT. WBN dan PT TGP periode 2016 sampai dengan tahun 2019 tersebut di atas tidak memenuhi kriteria sebagai surat berharga karena untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Berharga unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain (HMN Purwosutjipto, Pengertian dan Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, hal.5-6) :
Surat Berharga merupakan Surat bukti Tuntutan uang.
Surat ini merujuk pada “akta” yang dimaksudkan sebagai alat bukti, bahwa adanya perikatan (utang). Artinya pemegang Surat Berharga mempunyai hak menuntut kepada pihak yang menandatagani akta surat berharga tersebut;
Surat Berharga merupakan pembawa hak. Hak ini melekat pada akte Surat Berharga, Alhasil hilang atau musnahnya akta tersebut menyebabkan hilangnya hak menuntut
Surat Berharga mudah diperjualbelikan.
Bahwa salah satu karakteristik dari Surat Berharga adalah “dapat diperjualbelikan”. Akibatnya ketika tidak dapat diperjualbelikan maka surat tersebut bukanlah surat berharga tetapi hanya merupakan surat yang berharga. Bahwa berdasarkan Perjanjian Promissory Note antara PT. WBN, PT. Tiara Global Propertindo dan para nasabah merupakan perjanjian baku dengan isi perjanjian yang sama artinya dibuat sesuai dengan maksud dan tujuan pihak yang merancang isi perjanjian, dalam hal ini adalah PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo. Dalam Pasal.1.1 perjanjian mengatur bahwa ; “ Pihak Pertama telah menerima penempatan pokok secara tunai”. Dengan demikian perjanjianpun mengakui hubungan hukum antara para pihak merupakan penempatan dana. Berdasarkan karakteristiknya produk Promissory Note yang dikeluarkan oleh PT. WBN dan PT. TGP sebagaimana tersebut di atas bukanlah produk Bank namun dapat dipersamakan dengan deposito sehingga dapat dipandang sebagai simpanan.
Bahwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan merupakan salah satu usaha utama bank baik, Bank umum (Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan) maupun bank Perkreditan Rakyat (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan). Menghimpun dana dari masyarakat merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh suatu pihak agar masyarakat bersedia menyerahkan dana mereka kepada pihak dimaksud yang dalam hal ini adalah kepada PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo, yang memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bank Indonesia)
Perbuatan mereka Terdakwa I BHAKTI SALIM Als BHAKTI, terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG, terdakwa III ELLY SALIM Als ELLY dan terdakwa IV CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I BHAKTI SALIM Als BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 002 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, Terdakwa III ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo dan saksi Maryani selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo (Penuntutanya dilakukan secara terpisah), beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkain kebohongan, dengan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, mengahapus piutang, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar tahun 2016 PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT. Tiara Global Propertindo (TGP) yang yang bergerak dibidang usaha properti dan perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha, pada saat itu terdakwa II Agung Salim yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. WBN mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut dan diputuskan untuk menerbitkan Promisorry Note atas nama Perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo.
Bahwa kemudian terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG menyuruh saksi Maryani menjadi Marketing Freelance dari PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo (Fikasa Grup) dan dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo, saksi Maryani pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi para korban salah satunya saksi Archenius Napitulu yang beralamat di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 002 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru untuk menawarkan investasi dengan bunga 9 % sampai 12 % pertahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT. WBN dan TGP.
Bahwa pada saat menawarkan Promissory Note atas nama PT.WBN dan PT. TGP kepada masyarakat di Pekanbaru, saksi Maryani selaku Marketing Freelance menyampaikan Fikasa Grup menghimpun dana dengan menerbitkan Produk Tabungan berbentuk Promissory Note dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga Bank pada umumnya. Jika bunga deposito pada Bank umumnya berkisar 5 % pertahun, maka Fikasa Group bisa memberikan bunga 6-12 % pertahun, sehingga tabungan berbentuk Promissory Note ini lebih menguntungkan.Tabungan berbentuk deposito promissory note Fikasa Group menawarkan penempatan dana seperti deposito perbankan pada umumnya, yaitu menempatkan dana dalam jangka waktu tertentu dan dijanjikan mendapatkan imbalan bunga serta pokoknya terjamin. Saksi Maryani menjelaskan bahwa produk tabungan berbentuk promissory note ini sama dengan produk deposito bank pada umumnya, yaitu nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu dan kemudian nasabah akan mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati dan pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo, sehingga posisi produk tabungan deposito ini adalah produk yang aman dan tidak ada resiko, terlebih terdakwa II. AGUNG SALIM, SH Als AGUNG sebagai pimpinan dan pemilik Fikasa Group adalah orang yang sangat kaya/konglomerat. Selain itu sama seperti deposito berjangka bank pada umumnya, sebagai bukti pembukaan tabungan berbentuk deposito promissory note tersebut, nasabah akan menandatagani perjanjan tabungan berbentuk deposito promissory note dan menerima sertifikat tabungan berbentuk deposito promissory note yang didalamnya terdapat sistem perpanjangan otomatis (automatic roll over) terhadap deposito yang telah jatuh tempo. Singkatnya deposito Promissory note Fikasa Group adalah sama dengan deposito berjangka bank pada umumnya karena keduanya memiliki karakteristik yang sama. Saksi Maryani bercerita bahwa sudah banyak nasabah yang membuka produk tabungan berbentuk deposito promissory note Fikasa group dan mereka semua menerima bunga yang lebih besar daripada bunga bank dan pembayaran bunga sekaligus pengembalian tabungan pokok selalu berjalan dengan lancar. Untuk meyakinkan bahwa Fikasa Group dapat mengembalikan pokok dan bunga deposito promissory Fikasa Group sepenuhnya saksi Maryani menjelaskan bahwa Fikasa Group dimiliki oleh konglomerat keluarga Salim (terdakwa Agung Salim, terdakwa Bhakti Salim, terdakwa Elly Salim, dan terdakwa Christian Salim). Saksi Maryani juga menjelaskan bahwa tabungan berbentuk deposito Promissory note Fikasa Group mempunyai izin dari Bank Indonesia/OJK.
Bahwa dengan kepiawaiannya selaku marketing freelance Fikasa Group saksi Maryani dari tahun 2016 sampai dengan 2019 telah berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru yang menempatkan dana di PT. WBN dan PT TGB dengan menyetorkan dana dengan cara transfer ke Rekening PT. Wahana Bersama Nusantara yaitu :
Bank BCA atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460313190;
Bank CIMB NIAGA atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan Nomor Rekening 800157175000700.
Bank mandiri atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 1210000779789.
Pada beberapa PromissoryNote PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dari para korban ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA namun ke rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank CIMB NIAGA 1070100065, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA No rek Bank Mandiri 1020000007135, atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO No rek Bank BCA 5460313190;
Setelah itu nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa Perjanjian Promissory Note dan certificate Promissory Note yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan, dan tanggal jatuh tempo, serta ditandatangani oleh Terdakwa I BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, terdakwa II AGUNG SALIM selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, Terdakwa III ELLY SALIM Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo dan juga ditandatagani oleh nasabah yang menempatkan dana nya.
Adapun Nasabah yang menempatkan dananya pada PT. WBN dan PT.TGP dan menerima Promisorry Note dari kedua perusahaan ini tahun 2016 s/d 2019 yaitu sebagai berikut :
| No. | NAMA | NOMOR PN | Tanggal | NOMINAL |
| 1. | ARCHENIUS NAPITUPULU |
| 14/10/16 28/4/17 4/8/17 12/10/17 10/12/18 19/8/19 | Rp. 5.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- Rp. 2.000.000.000,- Rp. 1.391.000.000,- |
| 2. | PORMIAN SIMANUNGKALIT |
| 28/9/16 14/10/16 23/2/17 22/5/17 17/12/19 | Rp. 500.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- Rp. 4.000.000.000,- Rp. 1.500.000.000,- |
| 3. | MELI NOVRIYANTI |
| 16/2/17 | Rp.10.000.000.000,- |
| 4. | OKI YUNUS GEA |
| 10/12/19 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 5. | PANDAPOTAN LUBANTORUAN |
| 30/5/18 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 6. | DARTO JONSON M SIAGIAN |
| 9/4/18 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 7. | AGUS YANTO M PARDEDE |
| 22/12/17 23/2/18 16/7/18 3/8/18 7/5/19 | Rp. 3.000.000.000,- Rp. 2.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- Rp. 2.250.000.000,- Rp. 5.000.000.000,- |
| 8. | TIMBUL S PARDEDE |
| 16/12/19 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 9. | ELIDA SUMARNI SIAGIAN |
| 28/4/17 22/3/19 | Rp. 5.000.000.000,- Rp. 275.000.000,- |
| 10. | NATALIA NAPITUPULU |
| Rp. 2.000.000.000,- | |
| TOTAL | Rp.84.916.000.000,- | |||
Bahwa dana dari pemegang Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO (TGP) selaku Perusahaan Penerbit Promissory Note tetapi faktanya justru lebih banyak digunakan untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group untuk usaha air minum dan perhotelan dimana usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal/nasabah pemegang Promissory Note.
Adapun nama-nama Perusahaan (Fikasa Group) yang operasionalnya dibiayai dengan dana dari pemegang Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO adalah sebagai berikut :
PT. TIRTAMAS LESTARI memiliki beberapa Pabrik yaitu masing:
Pabrik Sukabumi yaitu usaha produksi air minum, Total, VIT, Krenjus, ALTO;
Pabrik pasuruan yang berlokasi di desa Sumber Suko Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Jawa Timur yaitu usaha air minum TOTAL, TOTAL 8, VIT, VIT 8, CRYSTALINE, PRISTINE dan minuman energy Phanter;
Pabrik Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Argopuro No. 72 Desa Klatak, Kec. Kalipuro, Banyuwangi yaitu usaha air minum TOTAL dan VIT;
PT. DELAPAN BINTANG BASWARA bergerak di bidang usaha produksi air minum yang berlokasi di JL. Candi kalasan Dsn Sedati, Desa Kumitir Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL: yaitu Hotel RENASSANCE di Balangan 1 No.1 Ungasan bali;
PT. BINA BUANA SARANA : yaitu Hotel The Westin Resort & SPA UBUD di jalan Lod Tunduh Br. Kengetan Ubud, 80571 Bali;
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA: yaitu Hotel Bestwestern Kuta Beach Jl. Pantai Kuta Gg. Benesari Kuta Badung Bali;
PT. TIARA INTI MULIA: yaitu Hotel Anantara Uluwatu Jl. Pemutih Labuhan Sait Uluwatu Bali;
PT. INTI PUTRA FIKASA: Taman Puri Permata Hijau Town House terletak di Jl. Widuri Blok P No.1, permata Hijau, kebayoran lama, Jakarta Selatan;
Bahwa hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut yang digunakan untuk memberikan bunga keuntungan kepada para pemegang Promisory Note;
Uang dari nasabah pemegang Promisari Note selain masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa juga masuk ke rekening pribadi Terdakwa I BHAKTI SALIM, terdakwa II AGUNG SALIM, Terdakwa III ELLY SALIM, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM dan saksi Maryani, hal ini dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.
Bahwa untuk transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA No rekening 5460309168, bulan Oktober 2016 sampai dengan September 2010 adalah kepada :
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 269.500.000 (dua ratus enampuluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening bank BCA 5460322881, 5460328197, 5460397181 sejumlah Rp 369.459.858.511 (tiga ratus enampuluh Sembilan milyarempat ratus lima puluh Sembilan jutadelapan ratus lima puluhdelapanribu lima ratus sebelas rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644, 5460319686 sejumlah Rp 217.476.260.100 (dua ratus tujuhbelasmilyarempat ratus tujuhpuluhenamjutadua ratus enampuluhribuseratus rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317772 dan 5460317969 sejumlah Rp 4.834.719.546.318 (empattrilyundelapan ratus tigapuluhempatmilyartujuh ratus Sembilan belasjuta lima ratus empatpuluhenamributiga ratus delapanbelas rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 474.185.504.252 (empat ratus tujuh puluh empat milyar seratus delapan puluh lima juta lima ratus empat ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan September 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening Bank BCA atasnama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA no rekening 5460309168 dari rekening atas nama:
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening BCA 5460313599 sejumlah Rp 30.486.000.000 (tigapuluhmilyarempat ratus delapanpuluhenamjuta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening BCA 5460322881, 5460328197, 5460397181 sejumlah Rp 149.501.329.151 (seratus empatpuluh Sembilan milyar lima ratus satujutatiga ratus duapuluh Sembilan ribu seratus lima puluhsatu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening BCA 5460316644 dan 5460319686 sejumlah Rp 119.756.813.012 (seratus Sembilan belasmilyartujuh ratus lima puluhenamjutadelapan ratus tigabelasribuduabelas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317772 dan 5460317969 sejumlah Rp 5.254.813.190.375 (lima triliundua ratus lima puluhempatmilyardelapan ratus tigabelasjuta seratus Sembilan puluhributiga ratus tujuhpuluh lima rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening BCA 5460311031 sejumlah Rp 293.481.638.126 (dua ratus Sembilan tigamilyarempat ratus delapanpuluhsatujutaenam ratus tigapuluhdelapan seratus duapuluhenam rupiah);
Dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan Juli 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA No rekening 5460395919 kepada atas nama :
MARYANI dengan no rekening bank BCA 0342011878 sejumlah Rp 2.000.000.000 (duamilyar rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 385.209.480.871 (tiga ratus delapanpuluh lima milyardua ratus Sembilan jutaempat ratus delapanpuluhribudelapan ratus tujuhpuluhsatu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening bank BCA 5460322881, 5460397181 sejumlah Rp 342.214.435.600 (tiga ratus empatpuluhduamilyardua ratus empatbelasjutaempat ratus tigapuluh lima ribuenam ratus rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.071.488.412.315 (satutrilyuntujuhpuluhsatumilyarempat ratus delapanpuluhdelapanjutaempat ratus duabelasributiga ratus lima belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 569.473.917.610 (lima ratus enampuluh Sembilan milyarempat ratus tujuhpuluhtigajuta Sembilan ratus tujuhbelasribuenam ratus sepuluh rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 534.257.388.935 (lima ratus tigapuluhempatmilyardua ratus lima puluhtujuhjutatiga ratus delapanpuluhdelapanribu Sembilan ratus tigapuluh lima rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 625.152.741.125 (enam ratus duapuluh lima milyarseratus lima puluhduajutatujuh ratus empatpuluhsaturibuseratusduapuluh lima rupiah);
Dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan bulan juli 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA no rekening 5460395919 dari rekening atas nama:
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 587.397.006.871 (lima ratus delapanpuluhtujuhmilyartiga ratus Sembilan puluhtujuhjutaenamribudelapan ratus tujuhpuluhsatu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening Bank BCA 5460307017, 5460322881, dan 5460397181 sejumlah Rp 173.009.760.000 (seratustujuhpuluhtigamilyar Sembilan jutatujuh ratus enampuluhribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 401.693.407.761 (empat ratus satumilyarenam ratus Sembilan puluhtigajutaempat ratus tujuhributujuh ratus enampuluhsatu rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 197.130.789.995 (seratus Sembilan puluhtujuhmilyarseratustigapuluhjutatujuh ratus delapanpuluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 274.113.333.222 (dua ratus tujuhpuluhempatmilyarseratustigabelasjutatiga ratus tigapuluhtigaribudua ratus duapuluh dua rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 253.284.851.212 (dua ratus lima puluhtigamilyardua ratus delapanpuluhempatjutadelapan ratus lima puluhsaturibudua ratus duabelas rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460322881 kepada rekening atas nama:
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460318108, 5460395919 sejumlah Rp 261.646.809.982 (dua ratus enampuluh satumilyarenam ratus empatpuluhenamjutadelapan ratus Sembilan ribu Sembilan ratus delapanpuluhdua rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.431.496.985.159 (satutrilyunempat ratus tigapuluhsatumilyarempat ratus Sembilan puluhenamjuta Sembilan ratus delapanpuluh lima ribuseratus lima puluh Sembilan rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 1.146.678.325.000 (satutrilyunseratusempatpuluhenammilyarenam ratus tujuhpuluhdelapanjutatiga ratus duapuluh lima ribu rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening BCA 5460311031 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus duapuluhjuta rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 725.000.000 (tujuh ratus duapuluh lima juta rupiah);
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 1464491115 dan 5460314242 sejumlah Rp 3.334.600.000 (tigamilyartigaratustigapuluhempatjutaenam ratus ribu rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening bank Bca 5460306266, 5460309681, 5460310701 sejumlah Rp 7.901.414.702 (tujuhmilyar Sembilan ratus satujutaempat ratus empatbelasributujuh ratus dua rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening Bank BCA 5460314145 sejumlahRp 22.989.794.815 (duapuluhduamilyar Sembilan ratus delapanpuluh Sembilan jutatujuh ratus Sembilan puluhempatribudelapan ratus limabelas rupiah);
PT. BINA BUANA SARANA dengan no rekening Bank BCA 5460324141 sejumlah Rp 25.997.855.035 (duapuluh lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluhtujuhjutadelapan ratus lima puluh lima ributigapuluh lima rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan Juni 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460322881 dari atas nama:
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460395919 sejumlah Rp 627.163.912.442 (enam ratus duapuluhtujuhmilyarseratusenampuluhtigajuta Sembilan ratus duabelasribuempat ratus empatpuluhdua rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.464.427.043.115 (satutrilyunempat ratus enampuluhempatmilyarempat ratus duapuluhtujuhjutaempatpuluhtigaribuseratus lima belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 1.002.319.081.967 (satutrilyunduamilyartiga ratus Sembilan belasjutadelapanpuluhsaturibu Sembilan ratus enampuluhtujuh rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus duapuluhjuta);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 725.000.000 (tujuh ratus duapuluh lima juta rupiah);
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 1464491115, 5460314242 sejumlah Rp 1.800.000.000 (satumilyardelapan ratus juta rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening Bank BCA 5460306266, 5460309681, 5460310701 sejumlah Rp 16.147.000.000 (enambelasmilyarseratusempatpuluhtujuhjuta rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening bank BCA 1463574999, 5460314145 sejumlah Rp 10.607.842.425 (sepuluhmilyarenam ratus tujuhjutadelapan ratus empatpuluhduaribuempat ratus duapuluh lima rupiah);
PT. BINA BUANA SARANAdengan no rekening bank BCA 1350520712, 5460324141, 5460389111 sejumlah Rp 18.733.052.000 (delapanbelasmilyartujuh ratus tigapuluhtigajuta lima puluhduaribu rupiah);
Dalam periode bulan Oktober Tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460328197 kepada atas nama:
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 6.225.000.000 (enammilyardua ratus duapuluh lima juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 19.841.579.309 (Sembilan belasmilyardelapan ratus empatpuluhsatujuta lima ratus tujuhpuluh Sembilan ributiga ratus Sembilan rupiah);
PT. TIRTMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlahRp 13.871.000.000 (tigabelasmilyardelapan ratus tujuhpuluhsatujuta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168 sejumlah Rp 21.950.000.000 (duapuluhsatumilyar Sembilan ratus lima puluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460328197 dari atas nama:
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 5.531.579.309 (lima milyar lima ratus tigapuluhsatujuta lima ratus tujuhpuluh sembilan ribu tiga ratus sembilan rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 3.298.000.000 (tigamilyardua ratus Sembilan puluhdelapanjuta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168 sejumlah Rp 11.300.000.000 (sebelasmilyartiga ratus juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460397181 kepada atas nama:
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 261.269.499.381 (dua ratus enampuluhsatumilyardua ratus enampuluh Sembilan jutaempat ratus Sembilan puluh Sembilan ributiga ratus delapanpuluhsatu rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 273.318.934.141 (dua ratus tujuhpuluhtigamilyartiga ratus delapanbelasjuta Sembilan ratus tigapuluhempatribuseratusempatpuluhsatu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 475.374.787.286 (empat ratus tujuhpuluh lima milyartiga ratus tujuhpuluhempatjutatujuh ratus delapanpuluhtujuhribudua ratus delapanpuluhenam rupiah);
MARYANI dengan no rekening Bank BCA 0342011878 sejumlah Rp 1.000.000.000 (satumilyar rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 183.021.516.236 (seratusdelapanpuluhtigamilyarduapuluhsatujuta lima ratus enambelasribudua ratus tigapuluhenam rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460395919 sejumlah Rp 94.678.760.000 (Sembilan puluhempatmilyarenam ratus tujuhpuluhdelapan juta tujuh ratus enampuluhribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA No rekening 5460309168, kepada atas nama :
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 98.959.363.562 (Sembilan puluhdelapanmilyar Sembilan ratus lima puluh Sembilan jutatiga ratus enampuluhtigaribu lima ratus enampuluhdua rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 67.399.580.264 (enampuluhtujuhmilyartiga ratus Sembilan puluh Sembilan jutalima ratus delapanpuluhribudua ratus enampuluhempat rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644, 5460315044 sejumlah Rp 151.255.167.301 (seratus lima puluhsatumilyardua ratus lima puluh lima jutaseratusenampuluhtujuhributiga ratus satu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening Bank BCA 2370311199, 5460307017, 5460322881 sejumlah Rp 18.953.828.829 (delapanbelasmilyar Sembilan ratus lima puluhtigajutadelapan ratus duapuluhdelapanribudelapan ratus duapuluh Sembilan rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 56.892.437.154 (lima puluhenammilyardelapan ratus Sembilan puluhduajutaempat ratus tigapuluhtujuhribuseratus lima puluhempat rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460395919 sejumlah Rp 129.786.550.000 (seratusduapuluh Sembilan milyartujuh ratus delapanpuluhenamjuta lima ratus lima puluhribu rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 3721176205 kepada rekening atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 sejumlah Rp 80.000.000 (delapanpuluhjuta rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 sejumlah Rp 220.000.000 (dua ratus duapuluhjuta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 680.000.000 (enam ratus delapanpuluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 4910161771 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 5.255.500.000 (lima milyardua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 sejumlah Rp 100.000.000 (seratusjuta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 841.000.000 (delapan ratus empatpuluhsatujuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 4910161771 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303, 700829114400 sejumlah Rp 1.627.151.570 (satumilyarenam ratus duapuluhtujuhjutaseratus lima puluhsaturibu lima ratus tujuhpuluh rupiah);
SALIM CHRISTIAN dengan no rekening 5460097098 dan 5460359556 sejumlah Rp 211.950.000 (dua ratus sebelasjuta Sembilan ratus lima puluhribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 921.000.000 (Sembilan ratus duapuluhsatujuta rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 2.000.000.000 (duamilyar rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sejumlah Rp 100.000.000 (seratusjuta rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening 5460314145 sejumlah Rp 50.536.092 (lima puluhjuta lima ratus tigapuluhenamribu Sembilan puluhdua rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, dan 5460095303 sejumlah Rp 304.928.120 (tiga ratus empatjuta Sembilan ratus duapuluhdelapanribuseratusduapuluh rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359769 sejumlah Rp 222.500.000 (dua ratus duapuluhduajuta lima ratus ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluhjuta rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 194.023.867 (seratus Sembilan puluhempatjutaduapuluhtigaribudelapan ratus enampuluhtujuh rupiah);
PT. CAKRAWALA MITRA USAHA dengan no rekening 5460317373, 7720577776 sejumlah Rp 211.383.051 (dua ratus sebelasjutatiga ratus delapanpuluhtigaribu lima puluhsatu rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening 1463574999 sejumlah Rp 197.000.000 (seratus Sembilan puluhtujuhjuta rupiah);
PT. BINA BUANA SARANA dengan no rekening 5460324141 sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098, kepada rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460277100 sejumlah Rp 348.070.000 (tiga ratus empatpuluhdelapanjutatujuhpuluhribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331, 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303, 5460118117 sejumlah Rp 120.358.212 (seratusduapuluhjutatiga ratus lima puluhdelapanribudua ratus duabelas rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098, dari rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100, 5460109550, 5460097098, 2411066608 sejumlah Rp 427.703.000 (empat ratus duapuluhtujuhjutatujuh ratus tigaribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586001159, 5460095303 sejumlah Rp 886.958.132 (delapan ratus delapanpuluhenamjuta Sembilan ratus lima puluhdelapanribuseratustigapuluhduarupiah;
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460310107 sejumlah Rp 362.328.938 (tiga ratus enampuluhduajutatiga ratus duapuluhdelapanribu Sembilan ratus tigapuluhdelapan rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 142.099.358 (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100 kepada rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460097098 sejumlah Rp 689.528.000 (enam ratus delapanpuluh Sembilan juta lima ratus duapuluhdelapanribu rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100, dari rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460097098, 5460277100 sejumlah Rp 687.089.080(enam ratus delapanpuluhtujuhjutadelapanpuluh Sembilan ribudelapanpuluh rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 458300196 sejumlah Rp 274.500.000 (dua ratus tujuhpuluhempatjuta lima ratus ribu rupiah);
BHAKTI SALIM dengan no rekening 3721176205, 4910161771, 5050119787 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus duapuluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Maret 2021 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359769 kepada rekening atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787, 5460780090, 5460870099 sejumlah Rp 487.500.000 (empat ratus delapanpuluhtujuhjuta lima ratus ribu rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sejumlah Rp 160.000.000 (seratusenampuluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 458003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303 sejumlah Rp 300.471.614 (tiga ratus jutaempat ratus tujuhpuluhsaturibuenam ratus empatbelas rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, 54660095303, 5460118117 sejumlah Rp 875.206.500 (delapan ratus tujuhpuluhjutadua ratus enamribu lima ratus rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sejumlah Rp 75.000.000 (tujuhpuluh lima juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 5460095303 Kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, 5460118117, 9807908585, 50211994808, 1050110000000, 10740000000000, 4586003615 sejumlah Rp 35.375.000.000 (tigapuluh lima milyartiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 5460095303 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338, 5460151548 sejumlah Rp 1.514.540.346 (satumilyar lima ratus empatbelasjuta lima ratus empatpuluhributiga ratus empatpuluhenam rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331, 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460118117, 4583003196, 4586003615, 5460118117 sejumlah Rp 29.919.791.500 (duapuluh Sembilan milyar Sembilan ratus Sembilan belasjutatujuh ratus Sembilan puluhsaturibu lima ratus rupiah);
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 sejumlah Rp 474.310.000 (empat ratus tujuhpuluhempatjutatiga ratus sepuluhribu rupiah);
Dalam periode bulan Juli 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338 kepada rekening atas nama:
AGUNG SALIM dengan no rekening 06612410126789, 1040004361056, 4726292000380376, 4897810100433937, 5228460000990003, 5520020280308006, 612410126789 sejumlah Rp 1.254.708.964 (satumilyardua ratus lima puluhempatjutatujuh ratus delapanribu Sembilan ratus enampuluhempat rupiah);
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 5460397679 sejumlah Rp 457.000.000 (empat ratus lima puluhtujuhjuta rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 20.387.910.000 (duapuluhmilyartiga ratus delapanpuluhtujuhjuta Sembilan ratus sepuluhribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 30.662.350.000 (tigapuluhmilyarenam ratus enampuluhduajutatiga ratus lima puluhribu rupiah);
Dalam periode bulan Juli 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 4580184338, 5460151548, 5460397679 sejumlah Rp 484.800.000 (empat ratus delapanpuluhempatjutadelapan ratus ribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 5460118117 sejumlah Rp 8.467.625.000 (delapanmilyarempat ratus enampuluhtujuhjutaenam ratus duapuluh lima rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama MARYANI dengan no rekening 00342011878 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 5460397679 sejumlah Rp 115.000.000 (seratus lima belasjuta rupiah);
MARYANI dengan no rekening 0342637327 sejumlah Rp 190.000.000 (seratus Sembilan puluhjuta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460307017 sejumlah Rp 1.180.164.382 (satumilyarseratusdelapanpuluhjutaseratusenampuluhempatributiga ratus delapanpuluhdua rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460310107, 5460313190, 5460318108, 5460395919 sejumlah Rp 6.620.616.301 (enammilyarenam ratus duapuluhjutaenam ratus enambelasributiga ratus saturupiah);
Dalam periode bulan Desember 2017 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama MARYANI dengan no rekening 00342637327 dari rekening atas nama:
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460318663 sejumlah Rp 360.135.625 (tiga ratus enampuluhjutaseratustigapuluh lima ribuenam ratus duapuluh lima rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460318108 sejumlah Rp 4.811.739.337 (empatmilyardelapan ratus sebelasjutatujuh ratus tigapuluh Sembilan ributiga ratus tigapuluhtujuh rupiah).
Bahwa meskipun pada awalnya Terdakwa I BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, terdakwa II AGUNG SALIM selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, Terdakwa III ELLY SALIM Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo ada memberikan keuntungan kepada para nasabah berupa bunga yang besarnya antara 9 sampai 12 persen pertahun sesuai yang tertera dalam promissory note yang diterbitkan dan ditransfer ke rekening para nasabah, namun sejak akhir tahun 2019 hal tersebut tidak dilakukan lagi oleh para terdakwa, bahkan disaat para nasabah ingin menarik pokok investasi mereka yang ada di PT. WBN dan TGP pada awal tahun 2020, pada tanggal 26 Februari tahun 2020 para terdakwa menjanjikan dalam surat komitmennya akan mengembalikan uang para nasabah pada tanggal 25 Maret 2020 tetapi sampai saat ini uang para nasabah belum dikembalikan oleh para terdakwa.
Bahwa apa yang disampaikan oleh saksi Maryani selaku marketing freelance group Fikasa bahwa Promissory Note di PT WBN dan TGP (Fikasa Group) ini dalam penerbitannya sudah memiliki izin dari bank Indonesia/OJK dan telah memenuhi syarat dalam penerbitan Promissory Note adalah hanya rangkain kata bohong untuk keutungan bersama para terdakwa dan saksi Maryani, namun akibatnya para nasabah pemegang Promissory Note PT. WBN dan PT.TGP mengalami kerugian dengan total kurang lebih Rp.84.916.000.000, (delapan puluh empat milyar sembilan ratus enam belas juta rupiah).
Perbuatan merekaTerdakwa I BHAKTI SALIM Als BHAKTI, terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG, terdakwa III ELLY SALIM Als ELLY dan terdakwa IV CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I BHAKTI SALIM Als BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 002 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, Terdakwa III ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo dan saksi Maryani selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo (Penuntutanya dilakukan secara terpisah), beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar tahun 2016 PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT. Tiara Global Propertindo (TGP) yang yang bergerak dibidang usaha properti dan perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha, pada saat itu terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. WBN mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut dan diputuskan untuk menerbitkan Promisorry Note atas nama Perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo. Bahwa kemudian terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG menyuruh saksi Maryani menjadi Marketing Freelance dari PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo (Fikasa Grup) dan dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo, saksi Maryani pada sekitar bulan Oktober tahun 2016 mendatangani para korban salah satunya saksi Archenius Napitulu yang beralamat di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 002 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru untuk menawarkan investasi dengan bunga 9 % sampai 12 % pertahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT. WBN dan PT. TGP.
Bahwa pada saat menawarkan Promisorry Note atas nama PT.WBN dan PT. TGP kepada masyarakat di Pekanbaru, saksi Maryani selaku Marketing Freelance menyampaikan Fikasa Grup menghimpun dana dengan menerbitkan Produk Tabungan berbentuk Promissory Note dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga Bank pada umumnya. Jika bunga deposito pada Bank umumnya berkisar 5 % pertahun, maka Fikasa Group bisa memberikan bunga 6-12 % pertahun, sehingga tabungan berbentuk Promissorry Note ini lebih menguntungkan.Tabungan berbentuk deposito promissorry note Fikasa Group menawarkan penempatan dana seperti deposito perbankan pada umumnya, yaitu menempatkan dana dalam jangka waktu tertentu dan dijanjikan mendapatkan imbalan bunga serta pokoknya terjamin. Saksi Maryani menjelaskan bahwa produk tabungan berbentuk promissory note ini sama dengan produk deposito bank pada umumnya, yaitu nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu dan kemudian nasabah akan mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati dan pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo, sehingga posisi produk tabungan deposito ini adalah produk yang aman dan tidak ada resiko, terlebih terdakwa II. AGUNG SALIM, SH Als AGUNG sebagai pimpinan dan pemilik Fikasa Group adalah orang yang sangat kaya/konglomerat. Selain itu sama seperti deposito berjangka bank pada umumnya, sebagai bukti pembukaan tabungan berbentuk deposito promissory note tersebut, nasabah akan menandatagani perjanjan tabungan berbentuk deposito promissory note dan menerima sertifikat tabungan berbentuk deposito promissory note yang didalamnya terdapat sistem perpanjangan otomatis (automatic roll over) terhadap deposito yang telah jatuh tempo. Singkatnya deposito Promissory note Fikasa Group adalah sama dengan deposito berjangka bank pada umumnya karena keduanya memiliki karakteristik yang sama. Saksi Maryani bercerita bahwa sudah banyak nasabah yang membuka produk tabungan berbentuk deposito promissory note Fikasa group dan mereka semua menerima bunga yang lebih besar daripada bunga bank dan pembayaran bunga sekaligus pengembalian tabungan pokok selalu berjalan dengan lancar. Untuk meyakinkan bahwa Fikasa Group dapat mengembalikan pokok dan bunga deposito promissory Fikasa Group sepenuhnya saksi Maryani menjelaskan bahwa Fikasa Group dimiliki oleh konglomerat keluarga Salim (terdakwa Agung Salim, terdakwa Bhakti Salim, terdakwa Elly Salim, dan terdakwa Christian Salim). Saksi Maryani juga menjelaskan bahwa tabungan berbentuk deposito Promissory note Fikasa Group mempunyai izin dari Bank Indonesia atau OJK,padahal Promissory Note di PT WBN dan TGP (Fikasa Group) ini dalam penerbitannya tidak memiliki izin dari bank Indonesia/OJK.
Bahwa dengan kepiawaiannya selaku marketing freelance Fikasa Group saksi Maryani dari tahun 2016 sampai dengan 2019 telah berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru yang menempatkan dana di PT. WBN dan PT TGB dengan menyetorkan dana dengan cara transfer ke Rekening PT. Wahana Bersama Nusantara yaitu :
Bank BCA atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460313190;
Bank CIMB NIAGA atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan Nomor Rekening 800157175000700.
Bank mandiri atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 1210000779789.
Pada beberapa PromissoryNote PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dari para korban ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA namun ke rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank CIMB NIAGA 1070100065, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA No rek Bank Mandiri 1020000007135, atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO No rek Bank BCA 5460313190;
Setelah itu nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa PerjanjianPromissory Note dan certificate Promissory Note yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan, dan tanggal jatuh tempo, serta ditandatangani oleh Terdakwa I BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, terdakwa II AGUNG SALIM selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, Terdakwa III ELLY SALIM Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo dan juga ditandatagani oleh nasabah yang menempatkan dana nya.
Adapun Nasabah yang menempatkan dananya pada PT. WBN dan PT.TGP dan menerima Promissory Note dari kedua perusahaan ini tahun 2016 s/d 2019 yaitu sebagai berikut :
| No. | NAMA | NOMOR PN | Tanggal | NOMINAL |
| 1. | ARCHENIUS NAPITUPULU |
| 14/10/16 28/4/17 4/8/17 12/10/17 10/12/18 19/8/19 | Rp. 5.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- Rp. 2.000.000.000,- Rp. 1.391.000.000,- |
| 2. | PORMIAN SIMANUNGKALIT |
| 28/9/16 14/10/16 23/2/17 22/5/17 17/12/19 | Rp. 500.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- Rp. 4.000.000.000,- Rp. 1.500.000.000,- |
| 3. | MELI NOVRIYANTI |
| 16/2/17 | Rp.10.000.000.000,- |
| 4. | OKI YUNUS GEA |
| 10/12/19 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 5. | PANDAPOTAN LUBANTORUAN |
| 30/5/18 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 6. | DARTO JONSON M SIAGIAN |
| 9/4/18 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 7. | AGUS YANTO M PARDEDE |
| 22/12/17 23/2/18 16/7/18 3/8/18 7/5/19 | Rp. 3.000.000.000,- Rp. 2.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- Rp. 2.250.000.000,- Rp. 5.000.000.000,- |
| 8. | TIMBUL S PARDEDE |
| 16/12/19 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 9. | ELIDA SUMARNI SIAGIAN |
| 28/4/17 22/3/19 | Rp. 5.000.000.000,- Rp. 275.000.000,- |
| 10. | NATALIA NAPITUPULU |
| Rp. 2.000.000.000,- | |
| TOTAL | Rp.84.916.000.000,- | |||
Bahwa dana dari pemegang Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO (TGP) selaku Perusahaan Penerbit Promissory Note tetapi faktanya justru lebih banyak digunakan untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group untuk usaha air minum dan perhotelan dimana usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal/nasabah pemegang Promissory Note.
Adapun nama-nama Perusahaan (Fikasa Group) yang operasionalnya dibiayai dengan dana dari pemegang Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO adalah sebagai berikut :
PT. TIRTAMAS LESTARI memiliki beberapa Pabrik yaitu masing:
Pabrik Sukabumi yaitu usaha produksi air minum, Total, VIT, Krenjus, ALTO;
Pabrik pasuruan yang berlokasi di desa Sumber Suko Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Jawa Timur yaitu usaha air minum TOTAL, TOTAL 8, VIT, VIT 8, CRYSTALINE, PRISTINE dan minuman energy Phanter;
Pabrik Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Argopuro No. 72 Desa Klatak, Kec. Kalipuro, Banyuwangi yaitu usaha air minum TOTAL dan VIT;
PT. DELAPAN BINTANG BASWARA bergerak di bidang usaha produksi air minum yang berlokasi di JL. Candi kalasan Dsn Sedati, Desa Kumitir Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL: yaitu Hotel RENASSANCE di Balangan 1 No.1 Ungasan bali;
PT. BINA BUANA SARANA : yaitu Hotel The Westin Resort & SPA UBUD di jalan Lod Tunduh Br. Kengetan Ubud, 80571 Bali;
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA: yaitu Hotel Bestwestern Kuta Beach Jl. Pantai Kuta Gg. Benesari Kuta Badung Bali;
PT. TIARA INTI MULIA: yaitu Hotel Anantara Uluwatu Jl. Pemutih Labuhan Sait Uluwatu Bali;
PT. INTI PUTRA FIKASA: Taman Puri Permata Hijau Town House terletak di Jl. Widuri Blok P No.1, permata Hijau, kebayoran lama, Jakarta Selatan;
Bahwa hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut yang digunakan untuk memberikan bunga keuntungan kepada para pemegang Promisory Note;
Uang dari nasabah pemegang Promisari Note selain masuk ke perusahaan-perusahaan Fikasa Group juga masuk ke rekening pribadi Terdakwa I BHAKTI SALIM, terdakwa II AGUNG SALIM, Terdakwa III ELLY SALIM, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM dan saksi Maryani, hal ini dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.
Bahwa untuk transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA No rekening 5460309168, bulan Oktober 2016 sampai dengan September 2010 adalah kepada :
NUSANTARA No rekening 5460309168, kepada atas nama :
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 269.500.000 (dua ratus enampuluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening bank BCA 5460322881, 5460328197, 5460397181 sejumlah Rp 369.459.858.511 (tiga ratus enampuluh Sembilan milyarempat ratus lima puluh Sembilan jutadelapan ratus lima puluhdelapanribu lima ratus sebelas rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644, 5460319686 sejumlah Rp 217.476.260.100 (dua ratus tujuhbelasmilyarempat ratus tujuhpuluhenamjutadua ratus enampuluhribuseratus rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317772 dan 5460317969 sejumlah Rp 4.834.719.546.318 (empattrilyundelapan ratus tigapuluhempatmilyartujuh ratus Sembilan belasjuta lima ratus empatpuluhenamributiga ratus delapanbelas rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 474.185.504.252 (empat ratus tuju puluh empat milyar seratus delapan puluh lima juta lima ratus empat ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA No rekening 5460309168, kepada atas nama :
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening BCA 5460313599 sejumlah Rp 30.486.000.000 (tigapuluhmilyarempat ratus delapanpuluhenamjuta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening BCA 5460322881, 5460328197, 5460397181 sejumlah Rp 149.501.329.151 (seratus empatpuluh Sembilan milyar lima ratus satujutatiga ratus duapuluh Sembilan ribu seratus lima puluhsatu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening BCA 5460316644 dan 5460319686 sejumlah Rp 119.756.813.012 (seratus Sembilan belasmilyartujuh ratus lima puluhenamjutadelapan ratus tigabelasribuduabelas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317772 dan 5460317969 sejumlah Rp 5.254.813.190.375 (lima triliundua ratus lima puluhempatmilyardelapan ratus tigabelasjuta seratus Sembilan puluhributiga ratus tujuhpuluh lima rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening BCA 5460311031 sejumlah Rp 293.481.638.126 (dua ratus Sembilan tigamilyarempat ratus delapanpuluhsatujutaenam ratus tigapuluhdelapan seratus duapuluhenam rupiah);
Dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan Juli 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA No rekening 5460395919 kepada atas nama :
MARYANI dengan no rekening bank BCA 0342011878 sejumlah Rp 2.000.000.000 (duamilyar rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 385.209.480.871 (tiga ratus delapanpuluh lima milyardua ratus Sembilan jutaempat ratus delapanpuluhribudelapan ratus tujuhpuluhsatu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening bank BCA 5460322881, 5460397181 sejumlah Rp 342.214.435.600 (tiga ratus empatpuluhduamilyardua ratus empatbelasjutaempat ratus tigapuluh lima ribuenam ratus rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.071.488.412.315 (satutrilyuntujuhpuluhsatumilyarempat ratus delapanpuluhdelapanjutaempat ratus duabelasributiga ratus lima belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 569.473.917.610 (lima ratus enampuluh Sembilan milyarempat ratus tujuhpuluhtigajuta Sembilan ratus tujuhbelasribuenam ratus sepuluh rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 534.257.388.935 (lima ratus tigapuluhempatmilyardua ratus lima puluhtujuhjutatiga ratus delapanpuluhdelapanribu Sembilan ratus tigapuluh lima rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 625.152.741.125 (enam ratus duapuluh lima milyarseratus lima puluhduajutatujuh ratus empatpuluhsaturibuseratusduapuluh lima rupiah);
Dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan bulan juli 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA no rekening 5460395919 dari rekening atas nama:
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 587.397.006.871 (lima ratus delapanpuluhtujuhmilyartiga ratus Sembilan puluhtujuhjutaenamribudelapan ratus tujuhpuluhsatu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening Bank BCA 5460307017, 5460322881, dan 5460397181 sejumlah Rp 173.009.760.000 (seratustujuhpuluhtigamilyar Sembilan jutatujuh ratus enampuluhribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 401.693.407.761 (empat ratus satumilyarenam ratus Sembilan puluhtigajutaempat ratus tujuhributujuh ratus enampuluhsatu rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 197.130.789.995 (seratus Sembilan puluhtujuhmilyarseratustigapuluhjutatujuh ratus delapanpuluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 274.113.333.222 (dua ratus tujuhpuluhempatmilyarseratustigabelasjutatiga ratus tigapuluhtigaribudua ratus duapuluh dua rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 253.284.851.212 (dua ratus lima puluhtigamilyardua ratus delapanpuluhempatjutadelapan ratus lima puluhsaturibudua ratus duabelas rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460322881 kepada rekening atas nama:
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460318108, 5460395919 sejumlah Rp 261.646.809.982 (dua ratus enampuluh satumilyarenam ratus empatpuluhenamjutadelapan ratus Sembilan ribu Sembilan ratus delapanpuluhdua rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.431.496.985.159 (satutrilyunempat ratus tigapuluhsatumilyarempat ratus Sembilan puluhenamjuta Sembilan ratus delapanpuluh lima ribuseratus lima puluh Sembilan rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 1.146.678.325.000 (satutrilyunseratusempatpuluhenammilyarenam ratus tujuhpuluhdelapanjutatiga ratus duapuluh lima ribu rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening BCA 5460311031 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus duapuluhjuta rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 725.000.000 (tujuh ratus duapuluh lima juta rupiah);
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 1464491115 dan 5460314242 sejumlah Rp 3.334.600.000 (tigamilyartigaratustigapuluhempatjutaenam ratus ribu rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening bank Bca 5460306266, 5460309681, 5460310701 sejumlah Rp 7.901.414.702 (tujuhmilyar Sembilan ratus satujutaempat ratus empatbelasributujuh ratus dua rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening Bank BCA 5460314145 sejumlahRp 22.989.794.815 (duapuluhduamilyar Sembilan ratus delapanpuluh Sembilan jutatujuh ratus Sembilan puluhempatribudelapan ratus limabelas rupiah);
PT. BINA BUANA SARANA dengan no rekening Bank BCA 5460324141 sejumlah Rp 25.997.855.035 (duapuluh lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluhtujuhjutadelapan ratus lima puluh lima ributigapuluh lima rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan Juni 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460322881 dari atas nama:
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460395919 sejumlah Rp 627.163.912.442 (enam ratus duapuluhtujuhmilyarseratusenampuluhtigajuta Sembilan ratus duabelasribuempat ratus empatpuluhdua rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.464.427.043.115 (satutrilyunempat ratus enampuluhempatmilyarempat ratus duapuluhtujuhjutaempatpuluhtigaribuseratus lima belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 1.002.319.081.967 (satutrilyunduamilyartiga ratus Sembilan belasjutadelapanpuluhsaturibu Sembilan ratus enampuluhtujuh rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus duapuluhjuta);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 725.000.000 (tujuh ratus duapuluh lima juta rupiah);
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 1464491115, 5460314242 sejumlah Rp 1.800.000.000 (satumilyardelapan ratus juta rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening Bank BCA 5460306266, 5460309681, 5460310701 sejumlah Rp 16.147.000.000 (enambelasmilyarseratusempatpuluhtujuhjuta rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening bank BCA 1463574999, 5460314145 sejumlah Rp 10.607.842.425 (sepuluhmilyarenam ratus tujuhjutadelapan ratus empatpuluhduaribuempat ratus duapuluh lima rupiah);
PT. BINA BUANA SARANAdengan no rekening bank BCA 1350520712, 5460324141, 5460389111 sejumlah Rp 18.733.052.000 (delapanbelasmilyartujuh ratus tigapuluhtigajuta lima puluhduaribu rupiah);
Dalam periode bulan Oktober Tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460328197 kepada atas nama:
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 6.225.000.000 (enammilyardua ratus duapuluh lima juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 19.841.579.309 (Sembilan belasmilyardelapan ratus empatpuluhsatujuta lima ratus tujuhpuluh Sembilan ributiga ratus Sembilan rupiah);
PT. TIRTMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlahRp 13.871.000.000 (tigabelasmilyardelapan ratus tujuhpuluhsatujuta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168 sejumlah Rp 21.950.000.000 (duapuluhsatumilyar Sembilan ratus lima puluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460328197 dari atas nama:
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 5.531.579.309 (lima milyar lima ratus tigapuluhsatujuta lima ratus tujuhpuluh Sembilan tiga ratus Sembilan rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 3.298.000.000 (tigamilyardua ratus Sembilan puluhdelapanjuta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168 sejumlah Rp 11.300.000.000 (sebelasmilyartiga ratus juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460397181 kepada atas nama:
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 261.269.499.381 (dua ratus enampuluhsatumilyardua ratus enampuluh Sembilan jutaempat ratus Sembilan puluh Sembilan ributiga ratus delapanpuluhsatu rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 273.318.934.141 (dua ratus tujuhpuluhtigamilyartiga ratus delapanbelasjuta Sembilan ratus tigapuluhempatribuseratusempatpuluhsatu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 475.374.787.286 (empat ratus tujuhpuluh lima milyartiga ratus tujuhpuluhempatjutatujuh ratus delapanpuluhtujuhribudua ratus delapanpuluhenam rupiah);
MARYANI dengan no rekening Bank BCA 0342011878 sejumlah Rp 1.000.000.000 (satumilyar rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 183.021.516.236 (seratusdelapanpuluhtigamilyarduapuluhsatujuta lima ratus enambelasribudua ratus tigapuluhenam rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460395919 sejumlah Rp 94.678.760.000 (Sembilan puluhempatmilyarenam ratus tujuhpuluhdelapan juta tujuh ratus enampuluhribu rupiah);
Dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460397181 dari atas nama:
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 98.959.363.562 (Sembilan puluhdelapanmilyar Sembilan ratus lima puluh Sembilan jutatiga ratus enampuluhtigaribu lima ratus enampuluhdua rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 67.399.580.264 (enampuluhtujuhmilyartiga ratus Sembilan puluh Sembilan jutalima ratus delapanpuluhribudua ratus enampuluhempat rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644, 5460315044 sejumlah Rp 151.255.167.301 (seratus lima puluhsatumilyardua ratus lima puluh lima jutaseratusenampuluhtujuhributiga ratus satu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening Bank BCA 2370311199, 5460307017, 5460322881 sejumlah Rp 18.953.828.829 (delapanbelasmilyar Sembilan ratus lima puluhtigajutadelapan ratus duapuluhdelapanribudelapan ratus duapuluh Sembilan rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 56.892.437.154 (lima puluhenammilyardelapan ratus Sembilan puluhduajutaempat ratus tigapuluhtujuhribuseratus lima puluhempat rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460395919 sejumlah Rp 129.786.550.000 (seratusduapuluh Sembilan milyartujuh ratus delapanpuluhenamjuta lima ratus lima puluhribu rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 3721176205 kepada rekening atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 sejumlah Rp 80.000.000 (delapanpuluhjuta rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 sejumlah Rp 220.000.000 (dua ratus duapuluhjuta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 680.000.000 (enam ratus delapanpuluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 4910161771 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 5.255.500.000 (lima milyardua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 sejumlah Rp 100.000.000 (seratusjuta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 841.000.000 (delapan ratus empatpuluhsatujuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 4910161771 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303, 700829114400 sejumlah Rp 1.627.151.570 (satumilyarenam ratus duapuluhtujuhjutaseratus lima puluhsaturibu lima ratus tujuhpuluh rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098 dan 5460359556 sejumlah Rp 211.950.000 (dua ratus sebelasjuta Sembilan ratus lima puluhribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 921.000.000 (Sembilan ratus duapuluhsatujuta rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 2.000.000.000 (duamilyar rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sejumlah Rp 100.000.000 (seratusjuta rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening 5460314145 sejumlah Rp 50.536.092 (lima puluhjuta lima ratus tigapuluhenamribu Sembilan puluhdua rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, dan 5460095303 sejumlah Rp 304.928.120 (tiga ratus empatjuta Sembilan ratus duapuluhdelapanribuseratusduapuluh rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359769 sejumlah Rp 222.500.000 (dua ratus duapuluhduajuta lima ratus ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluhjuta rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 194.023.867 (seratus Sembilan puluhempatjutaduapuluhtigaribudelapan ratus enampuluhtujuh rupiah);
PT. CAKRAWALA MITRA USAHA dengan no rekening 5460317373, 7720577776 sejumlah Rp 211.383.051 (dua ratus sebelasjutatiga ratus delapanpuluhtigaribu lima puluhsatu rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening 1463574999 sejumlah Rp 197.000.000 (seratus Sembilan puluhtujuhjuta rupiah);
PT. BINA BUANA SARANA dengan no rekening 5460324141 sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098, kepada rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460277100 sejumlah Rp 348.070.000 (tiga ratus empatpuluhdelapanjutatujuhpuluhribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331, 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303, 5460118117 sejumlah Rp 120.358.212 (seratusduapuluhjutatiga ratus lima puluhdelapanribudua ratus duabelas rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098, dari rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100, 5460109550, 5460097098, 2411066608 sejumlah Rp 427.703.000 (empat ratus duapuluhtujuhjutatujuh ratus tigaribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586001159, 5460095303 sejumlah Rp 886.958.132 (delapan ratus delapanpuluhenamjuta Sembilan ratus lima puluhdelapanribuseratustigapuluhduarupiah;
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460310107 sejumlah Rp 362.328.938 (tiga ratus enampuluhduajutatiga ratus duapuluhdelapanribu Sembilan ratus tigapuluhdelapan rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 142.099.358 (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100 kepada rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460097098 sejumlah Rp 689.528.000 (enam ratus delapanpuluh Sembilan juta lima ratus duapuluhdelapanribu rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100, dari rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460097098, 5460277100 sejumlah Rp 687.089.080(enam ratus delapanpuluhtujuhjutadelapanpuluh Sembilan ribudelapanpuluh rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 458300196 sejumlah Rp 274.500.000 (dua ratus tujuhpuluhempatjuta lima ratus ribu rupiah);
BHAKTI SALIM dengan no rekening 3721176205, 4910161771, 5050119787 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus duapuluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Maret 2021 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359769 kepada rekening atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787, 5460780090, 5460870099 sejumlah Rp 487.500.000 (empat ratus delapanpuluhtujuhjuta lima ratus ribu rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sejumlah Rp 160.000.000 (seratusenampuluhjuta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 458003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303 sejumlah Rp 300.471.614 (tiga ratus jutaempat ratus tujuhpuluhsaturibuenam ratus empatbelas rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, 54660095303, 5460118117 sejumlah Rp 875.206.500 (delapan ratus tujuhpuluhjutadua ratus enamribu lima ratus rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sejumlah Rp 75.000.000 (tujuhpuluh lima juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 5460095303 Kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, 5460118117, 9807908585, 50211994808, 1050110000000, 10740000000000, 4586003615 sejumlah Rp 35.375.000.000 (tigapuluh lima milyartiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 5460095303 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338, 5460151548 sejumlah Rp 1.514.540.346 (satumilyar lima ratus empatbelasjuta lima ratus empatpuluhributiga ratus empatpuluhenam rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331, 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460118117, 4583003196, 4586003615, 5460118117 sejumlah Rp 29.919.791.500 (duapuluh Sembilan milyar Sembilan ratus Sembilan belasjutatujuh ratus Sembilan puluhsaturibu lima ratus rupiah);
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 sejumlah Rp 474.310.000 (empat ratus tujuhpuluhempatjutatiga ratus sepuluhribu rupiah);
Dalam periode bulan Juli 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338 kepada rekening atas nama:
AGUNG SALIM dengan no rekening 06612410126789, 1040004361056, 4726292000380376, 4897810100433937, 5228460000990003, 5520020280308006, 612410126789 sejumlah Rp 1.254.708.964 (satumilyardua ratus lima puluhempatjutatujuh ratus delapanribu Sembilan ratus enampuluhempat rupiah);
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 5460397679 sejumlah Rp 457.000.000 (empat ratus lima puluhtujuhjuta rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 20.387.910.000 (duapuluhmilyartiga ratus delapanpuluhtujuhjuta Sembilan ratus sepuluhribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 30.662.350.000 (tigapuluhmilyarenam ratus enampuluhduajutatiga ratus lima puluhribu rupiah);
Dalam periode bulan Juli 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 4580184338, 5460151548, 5460397679 sejumlah Rp 484.800.000 (empat ratus delapanpuluhempatjutadelapan ratus ribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 5460118117 sejumlah Rp 8.467.625.000 (delapanmilyarempat ratus enampuluhtujuhjutaenam ratus duapuluh lima rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama MARYANI dengan no rekening 00342011878 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 5460397679 sejumlah Rp 115.000.000 (seratus lima belasjuta rupiah);
MARYANI dengan no rekening 0342637327 sejumlah Rp 190.000.000 (seratus Sembilan puluhjuta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460307017 sejumlah Rp 1.180.164.382 (satumilyarseratusdelapanpuluhjutaseratusenampuluhempatributiga ratus delapanpuluhdua rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460310107, 5460313190, 5460318108, 5460395919 sejumlah Rp 6.620.616.301 (enammilyarenam ratus duapuluhjutaenam ratus enambelasributiga ratus saturupiah);
Dalam periode bulan Desember 2017 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama MARYANI dengan no rekening 00342637327 dari rekening atas nama:
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460318663 sejumlah Rp 360.135.625 (tiga ratus enampuluhjutaseratustigapuluh lima ribuenam ratus duapuluh lima rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460318108 sejumlah Rp 4.811.739.337 (empatmilyardelapan ratus sebelasjutatujuh ratus tigapuluh Sembilan ributiga ratus tigapuluhtujuh rupiah).
Bahwa Promissory Note di PT WBN dan TGP (Fikasa Group) ini dalam penerbitannya tidak memiliki izin dari bank Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk disebut sebagai Promisory Note karena tidak memenuhi ketentuan dalam Penerbitan suatu Promissory Note sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tanggal 29 Juli 2016 Tentang Pasar Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tanggal 19 Juli 2017 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, Peraturan Aggota Dewan Gubernur Nomor 20/1/PADG/2018 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.
Bahwa sesuai perjanjian baku yang tertera dalam Promissory Note yang diterbitkan oleh PT WBN dan PT. TGP para nasabah yang menanamkan modalnya di PT. WBN dan PT.TGP pada awal investasi mendapatkan pembagian keuntungan dengan besaran antara 9% sampai dengan 12 % dan ini berlangsung dari awal mereka menginvestasikan uangnya sampai dengan terjadinya gagal bayar sejak akhir tahun 2019.
Bahwa para nasabah pemegang Promissory Note PT. WBN dan TGP pada saat investasi mereka sudah jatuh tempo dan sudah tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga dari PT. WBN dan TGP, telah mengambil sikap untuk tidak melanjutkan menempatkan uangnya di PT.WBN dan PT. TGP dan meminta kembali pokok investasinya kepada PT.WBN dan TGP pada awal tahun 2020 dan para terdakwa menjanjikan dalam surat pernyataannya tanggal 26 Februari 2020 akan mengembalikan uang para nasabah pada tanggal 25 Maret 2020 tetapi sampai saat ini uang para nasabah belum dikembalikan oleh para terdakwa, sehingga para nasabah mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp.84.916.000.000,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus enam belas juta rupiah).
Perbuatan mereka Terdakwa I BHAKTI SALIM Als BHAKTI, terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG, terdakwa III ELLY SALIM Als ELLY dan terdakwa IV CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, kedua Tim Penasehat Hukum mengajukan keberatan dan setelah mendengar pendapat Penuntut umum, Majelis mempertimbangkannya dalam Putusan sela pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021, dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Keberatan Penasehat Hukum Para Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1170/ Pid. Sus / 2021 / PN Pbr atas nama BHAKTI SALIM Als BHAKTI, terdakwa AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG, terdakwa ELLY SALIM Als ELLY, terdakwa CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang,bahwa untuk membutikan dakwaannya, Penuntut umum mengajukan para saksi sebagai berikut:
1. Saksi Archenius Napitupulu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Terdakwa II. AGUNG SALIM Als AGUNG melalui Sdri. MARYANI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I. BAHKTI SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM dan Terdakwa IV. CRISTIAN SALIM;
Bahwa para Terdakwa adalah pengurus PT. WBN dan PT. TGP karena menandatangani Promissory Note milik saksi dan saksi korban lainnya;
Bahwa awalnya saksi mengenal Sdri. MARYANI ketika sdri. MARYANI seorang pegawai Bank Mega Capital;
Bahwa Sdri. MARYANI menjelaskan kepada saksi FIKASA GROUP merupakan perusahaan yang menghimpun dana dengan menerbitkan produk tabungan berbentuk tabungan deposito pada Bank Umum lainnya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga Bank pada umumnya yakni berkisar 9-12% pertahun sehingga tabungan berbentuk deposito ini jauh lebih menguntungkan dari pada Bank pada umumnya;
Bahwa Sdri. MARYANI ada menjelaskan bahwa produk tabungan berbentuk deposito sama seperti produk deposito Bank pada umumnya, yaitu nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu dan kemudian nasabah akan mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati, dan pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo produk tabungan deposito ini adalah produk yang aman dan tidak ada beresiko;
Bahwa Sdri. MARYANI ada memperlihatkan profil Perusahaan Fikasa Group untuk meyakinkan saksi yang mengatakan bahwa dana milik saksi akan dikelola oleh Terdakwa II. AGUNG SALIM orang yang kaya raya (Konglemerat) dan banyak perusahaannya yang merupakan pemilik dan pimpinan Fikasa Group yang memiliki banyak bisnis dan projek keluarga, seperti binis air minum, perhotelan, properti, makanan, energi, dan jalan tol;
Bahwa penempatan dana saksi tersebut sama seperti deposito berjangka Bank pada umumnya, sebagai suatu bukti pembukaan tabungan berbentuk deposito saksi menerima produk dengan nama promissory note yang di dalamnya juga terdapat sistem perpanjangan otomatis (automatic roll over) terhadap deposito yang telah jatuh tempo;
Bahwa Sdri. MARYANI mengatakan sudah banyak nasabah yang membuka produk tabungan berbentuk deposito promissory note di FIKASA GROUP dan semua menerima bunga yang lebih besar daripada bunga Bank dan pembayaran bunga sekaligus pengembalian tabungan pokok selalu berjalan dengan lancar;
Bahwa pada awalnya saksi tidak tertarik dengan penawaran tabungan berbentuk deposito promissory note yang ditawarkan oleh FIKASA GROUP tersebut namun karena Sdri. MARYANI terus mengajak saksi dan meyakinkan saksi sehingga saksi pada akhirnya mau membuka produk tabungan berbentuk deposito Promisory Note pda FIKASA GROUP;
Bahwa Sdri. MARYANI mengatakan ia adalah Branch Manager Fikasa Group yang berkantor di Jl. Riau Pekanbaru;
Bahwa setelah memasukkan dana ke FIKASA GROUP melalui rekening Perusahaan yang tergabung di FIKASA GROUP, kemudian saksi menerima produk dengan nama Promisorry Note yang dikirim dari Jakarta oleh direktur PT yang tergabung di FIKASA GROUP dan di tanda tangani oleh para direktur perusahaan yang tergabung di dalam Fikasa Group yakni perusahaan PT. Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT. Tiara Global Propertindo (TGP);
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa II. AGUNG SALIM Als AGUNG sebagai komisaris Fikasa Group sekitar tahun 2017 dikenalkan oleh Sdri. MARYANI di Jakarta untuk dikenalkan kepada pemilik Fikasa Group karena saksi menempatkan dana di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, yang keduanya tergabung dalam Fikasa Group;
Bahwa terdakwa I. BHAKTI SALIM adalah Direktur dari salah satu perusahaan Group Fikasa yaitu PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan ada menandatangani Promisory Note atas uang yang saksi setorkan;
Bahwa Terdakwa III. ELLY SALIM adalah salah satu direktur dari Fikasa Group yaitu PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan ada bertandatangan pada Promissory Note Fikasa Group (PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA);
Bahwa Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM adalah salah satu direktur dari Fikasa Group yaitu PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dan ada bertandatangan pada Promisory Note Fikasa Group (PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO);
Bahwa saksi pertama kali melakukan penempatan dana pada Fikasa Grup adalah pada 14 oktober 2016 kemudian 28 April 2017, tanggal 4 Agustus 2017, tanggal 12 Oktober 2017, dan tanggal 19 Agustus 2019 dan bentuk penempatan dana yang isi perjanjiannya dituangkan di dalam Promissory Note dengan bukti bilyet;
Bahwa jumlah dana yang telah saksi setorkan adalah ;
Pada tanggal 14 oktober 2016 senilai Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dengan Bunga sebesar 10% per tahun nya dengan mentransfer dana ke Rek Bank mandiri a.n PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 1020000007135 pada saat pertama penempatan jatuh tempo 6 bulan hingga 14 april 2017 kemudian diperpanjan 24 bulan hingga 14 april 2019 dan kemudian diperpanjang lagi hingga 14 April 2020 dengan bukti penempatan yaitu Promissory note nomor: 2610/PN/WBN/X/2016 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa I BHAKTI SALIM, tanda terima investor interest calculation, konfirmasi transaksi roll over yang ditandatangani oleh Terdakwa I BHAKTI SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POC 015 serta bukti transfer dari Terdakwa. ARCHIES NAPITUPULU kepada ke Rek Bank mandiri a.n PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 1020000007135 senilai Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah);
Pada tanggal 28 April 2017 senilai Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dengan bunga sebesar 9% per tahun nya dengan mentransfer dana ke rekening bank Mandiri a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 1210000779789 jatuh tempo penempatan investasi tersebut 28 April 2019 dan kemudian diperpanjang 12 bulan hingga 28 April 2020, dengan bukti penempatan yaitu Promissory note nomor: 3584/PN/WBN/IV/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa I. BHAKTI SALIM, tanda terima investor interest calculation, konfirmasi transaksi roll over yang ditandatangani oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POW 024 serta bukti transfer dari saksi ARCHENIUS NAPITUPULU kepada rekening bank Mandiri a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 1210000779789 senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
Pada Agustus 2017 senilai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan bunga sebesar 10% per tahun nya dengan cara mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 jatuh tempo nya selama 12 bulan hingga 4 Agustus 2018 kemudian diperpanjang hingga 4 Agustus 2019 dan diperpanjang lagi hingga 4 Agustus 2020, dengan bukti penempatan yaitu Promissory note nomor: 4014/PN/WBN/VIII/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA TERDAKWA III. ELLY SALIM, tanda terima investor interest calculation, konfirmasi transaksi roll over yang ditandatangani oleh Terdakwa III. ELLY SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POF 030 serta bukti transfer dari saksi ARCHENIUS NAPITUPULU kepada rekening rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 senilai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Pada tanggal 12 Oktober 2017 senilai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan bunga sebesar 10% per tahun nya dengan cara mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 jatuh tempo nya selama 12 bulan hingga 12 Oktober 2018 kemudian diperpanjang hingga 12 Oktober 2019 dan diperpanjang lagi hingga 12 Oktober 2020, dengan bukti penempatan yaitu Promissory note nomor: 4372/PN/WBN/X/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa III. ELLY SALIM, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POM 049 serta bukti transfer dari saksi ARCHENIUS NAPITUPULU kepada rekening rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 senilai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Pada tanggal 19 Agustus 2019 senilai Rp 1.391.000.000 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) dengan bunga sebesar 7% per bulan nya dengan cara mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan hingga 19 Agustus 2020, dengan bukti penempatan yaitu Promissory note nomor: PBY 018/PN/TGP/VIII/2019 yang ditandatangani oleh Direktur PT. TIARA GLOBAL PRPERTINDO TERDAKWA IV. CHRISTIAN SALIM, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor TGP-PBY 018 serta bukti transfer dari ARCHENIUS NAPITUPULU kepada rekening rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 800157175700 senilai Rp 1.431.000.000 (satu milyar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah);
Pada 10 Desember 2018 senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan bunga sebesar 12% per tahun nya dengan cara mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan hingga 10 Desember 2019 dan kemudian diperpanjang hingga 10 Desember 2020 dengan bukti penempatan yaitu Promissory note yang di buatkan oleh saksi atas nama sdri. NATALIA NAPITUPULU nomor: PGC 041/PN/WBN/XII/2018 yang ditandatangani oleh Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA TERDAKWA III. ELLY SALIM, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PGC 041 serta bukti transfer kepada rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
Bahwa sejak Maret 2020 tidak lagi menerima bunga atas penempatan uang milik saksi dan pokok uang yang saksi setorkan juga tidak dikembalikan, dan Sdri. MARYANI ada memberitahukan kepada saski bahwa Terdakwa II AGUNG SALIM dan management Fikasa Group nantinya yang akan menyelesaikannya;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa II. AGUNG SALIM ketika sarapan pagi Di Pacific Place dan pernah juga bertemu di Bali pada waktu Gathering / pertemuan seluruh nasabah Fikasa Group, pada saat itu Terdakwa II. AGUNG SALIM dan nasabah-nasabah FIKASA GROUP seluruh Indonesia juga hadir;
Bahwa pada saat pertemuan tersebut Terdakwa II. AGUNG SALIM menjelaskan bahwa dirinya merupakan pimpinan sekaligus pemilik dari FIKASA GROUP yang di dalamnya tergabung beberapa perusahaan, termasuk PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, dan Terdakwa II. AGUNG SALIM juga ada menjelaskan kepada saksi bahwa keluarga SALIM terdiri dari TERDAKWA I. BHAKTI SALIM, TERDAKWA II AGUNG SALIM, TERDAKWA III. ELLY SALIM, dan TERDAKWA IV. CHRISTIAN SALIM telah menjalankan FIKASA GROUP yang sejak lama telah memperoleh kesuksesan;
Bahwa saksi mengetahui informasi atau pengetahuan bahwa tabungan berbentuk deposito Promissory Note harus mendapatkan ijin dari BI/OJK pada saat saksi membaca berita-berita di media massa mengenai produk tabungan berbentuk deposito promissory note;
Bahwa Sdri. MARYANI ada mengatakan FIKASA GROUP, PT WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT TIARA GLOBAL PROPERTINDO telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk menghimpun dana dengan tabungan deposito berbentuk Promissory Note;
Bahwa deposito promissory note FIKASA GROUP ini telah dipasarkan ke masyarakat luas, selain saksi ada beberapa korban lainnya yang menempatkan dana pada FIKASA GROUP yaitu PORMIAN SIMANUNGKALIT, MELI NOVRIANTI, DARTO HONSON MARULIANTO SIAGIAN, AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, OKI YUNUS GEA, ELIDA SUMARNI SIAGIAN, PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN dan TIMBUL S PARDEDE;
Atas keterangan saksi tersebut:
Terdakwa Bhakti Salim menyatakan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan saksi;
Terdakwa Agung Salim menyatakan Ketika bertemu dengan saksi hanya membicarakan tentang proyek, tidak mengenai deposito, tidak mengenai izin, pertemuan atas permintaan saksi;
Terdakwa Elly Salim menyatakan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan saksi;
Terdakwa Christian Salim menyatakan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan saksi.
2. Saksi Pormian Simanungkalit, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa II. AGUNG SALIM Als AGUNG berawal dari sdr. MARYANI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM dan Terdakwa IV. CRISTIAN SALIM;
Bahwa awalnya saksi mengenal Sdri. MARYANI ketika Sdri. MARYANI sebagai pegawai pada bank Mega capital;
Bahwa Sdri. MARYANI ada menjelaskan FIKASA GROUP menghimpun dana dengan menerbitkan produk tabungan berbentuk tabungan deposito seperti Bank pada umumnya yang mana Fikasa Group menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga Bank pada umumnya yakni dengan bunga berkisar 9-12% pertahun;
Bahwa kemudian Sdri. MARYANI menjelaskan bahwa produk tabungan berbentuk deposito sama seperti produk deposito Bank pada umumnya, yaitu nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu dan kemudian nasabah akan mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati, dan pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo produk tabungan deposito ini adalah produk yang aman dan tidak ada beresiko;
Bahwa Sdri. MARYANI meyakinkan saksi dengan mengatakan dana saksi akan dikelola oleh Terdakwa II. AGUNG SALIM yang merupakan orang yang kaya raya (Konglemerat) dan banyak perusahaannya dan merupakan pemilik dan pimpinan Fikasa Group;
Bahwa penempatan dana saksi tersebut sama seperti deposito berjangka Bank pada umumnya, sebagai suatu bukti pembukaan tabungan berbentuk deposito promissory note tersebut, nasabah akan menandatangani perjanjian tabungan berbentuk deposito promissory note dan menerima sertifikat tabungan berbentuk Promisory Note, yang di dalamnya juga terdapat sistem perpanjangan otomatis (automatic roll over) terhadap deposito yang telah jatuh tempo;
Bahwa Sdri. MARYANI juga menyampaikan sudah banyak nasabah yang membuka produk tabungan berbentuk deposito promissory note di FIKASA GROUP dan semua menerima bunga yang lebih besar daripada bunga Bank dan pembayaran bunga sekaligus pengembalian tabungan pokok selalu berjalan dengan lancer;
Bahwa Sdri. MARYANI ada menjelaskan Terdakwa II. AGUNG SALIM memiliki banyak bisnis seperti bisnis air minum, perhotelan, properti, makanan, energi, dan jalan tol;
Bahwa Sdri. MARYANI ada memperlihatkan kepada saksi Company Profile dari FIKASA GROUP yang di dalamnya berisi binis dan proyek yang dijalankan oleh FIKASA GROUP;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa II. AGUNG SALIM Als AGUNG sekitar tahun 2017 dikenalkan oleh Sdri. MARYANI di Jakarta untuk dikenalkan kepada pemilik Fikasa Group karena saksi menempatkan dana di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, yang keduanya tergabung dalam Fikasa Group;
Bahwa Terdakwa I. BHAKTI SALIM adalah Direktur dari salah satu perusahaan Group Fikasa yaitu PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA karena Terdakwa I. BHAKTI SALIM ada bertandatangan pada Promisory Note milik saksi;
Bahwa Terdakwa III. ELLY SALIM adalah salah satu Direktur dari Fikasa Group yaitu PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, dan Terdakwa III. ELLY SALIM ada bertandatangan pada Promissory Note Fikasa Group (PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA);
Bahwa Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM adalah salah satu direktur dari Fikasa Group yaitu PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dan Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM ada bertanda tangan pada Promissory Note Fikasa Group (PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO);
Bahwa saksi telah menempatkan dana sebesar Rp. 17.892.500.000,- (Tujuh belas milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), pada Fikasa Grup dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 28 September 2016 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah); Nomor BILYET PROMISORRY NOTE No. WBN-PCB 004, Tanggal 28 September 2016; sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah); Bunga : 10 %; Jangka waktu 12 bulan; Jatuh tempo terakhir 28 September 2017; Transfer melalui (tidak memiliki data karena ada di sdri. MARYANI); Nomor Perjanjian : sebagaimana Konfirmasi Transaksi-Roll Over dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA adalah : 2551/PN/WBN/IX/2016, tanggal 28 September 2017 (saksi tidak memiliki dokumen Promisorry Note);
Tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah; Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PCC 016, Tanggal 14 Oktober 2016; sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah); Bunga : 10 %; Jangka waktu 6 bulan; Jatuh tempo erakhir 14 April 2017; Transfer melalui (tidak memiliki data karena ada di Terdakwa. MARYANI); Nomor Perjanjian : sebagaimana Konfirmasi Transaksi-Roll Over dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA adalah : 2611/PN/WBN/X/2016, tanggal 14 April 2017 (saksi tidak memiliki dokumen Promisorry Note);
Tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah); Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PCC 039, tanggal 23 Februari 2017; sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar rupiah); Bunga : 9 %; Jangka waktu 2 Tahun; Jatuh tempo terakhir 23 Februari 2019; Transfer melalui Bank CIMB Niaga atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA Nomor Rekening : 8000.397.4800; Nomor Perjanjian : PROMISSORY NOTE dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA YANG DIWAKILI OLEH TERDAKWA. Bakti Salim Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor : 3170/PN/WBN/II/2017, tanggal 23 Februari 2017;
Tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah); Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PCY 027, tanggal 22 Mei 2017; sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar rupiah); Bunga : 9 %; Jangka waktu 2 Tahun; Jatuh tempo terakhir 22 Mei 2019; Transfer melalui Bank CIMB Niaga - atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA Nomor Rekening 8000.397. Nomor Perjanjian : PROMISORRY NOTE dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yang diwakili oleh Terdakwa III. ELLY SALIM Dir PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor : 3681/PN/WBN/V/2017, tanggal 22 Mei 2017;
Tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah); Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PJL 022, tanggal 17 Desember 2019; sebesar 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah); Bunga : 12 %; Jangka waktu 1 Tahun; Jatuh tempo terakhir 17 Desember 2020; Transfer melalui Bank BCA - atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor Rekening 5460.3959.19 sebesar 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah), berdasarkan keterangan pada Perjanjian Promisorry NOte Pasal 1 ayat (1) point 1; Nomor Perjanjian : PROMISSORY NOTE dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yang diwakili oleh Terdakwa III. ELLY SALIM Dir PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor : PJL 022/PN/WBN/XII/2019, tanggal 17 Desember 2019
Bahwa saksi pernah mendapat keuntungan dari bunga yang tersedia namun sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan saat ini tidak mendapat lagi dan pokok uang milik saksi juga tidak dikembalikan;
Bahw Sdri. MARYANI ada memberitahukan kepada saksi terdakwa II. AGUNG SALIM dan management Fikasa Group nantinya yang akan mengurus uang milik saksi yang sudah tidak dibayarkan lagi tersebut;
Bahwa Terdakwa I. BHAKTI SALIM merupakan salah satu direktur utama dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, selain itu Terdakwa I. BHAKTI SALIM juga pemilik dari FIKASA GROUP yang di dalamnya tergabung PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
Bahwa Terdakwa II. BHAKTI SALIM yang menandatangani promissory note FIKASA GROUP PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA tertanggal 14 Oktober 2016;
Bahwa Terdakwa III. ELLY SALIM merupakan salah satu direktur dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, selain itu terdawka III. ELLY SALIM juga pemilik dari FIKASA GROUP yang di dalamnya tergabung PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Terdakwa III. ELLY SALIM menandatangani beberapa dokumen promissory note FIKASA GROUP PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM merupakan salah satu direktur dari PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, selain itu Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM juga pemilik dari FIKASA GROUP yang di dalamnya tergabung PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA DAN PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO. Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM menandatangani beberapa dokumen promissory note FIKASA GROUP PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
Bahwa Terdakwa II. AGUNG SALIM pernah menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 6150/Cinere dengan luas 476 M2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5979/Cinere dengan luas 443 M2 dan yang dijanjikan akan dijual jika PT WAHANA BERSAMA NUSANTARA / FIKASA GROUP gagal untuk mengembalikan pokok tabungan deposito promissory note sesuai dengan surat kesepakatan bersama Nomor:006/PKB/WBN/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 bukan merupakan jaminan pembayaran;
Bahwa saksi tidak pernah menemui langsung Terdakwa III. ELLY SALIM, hanya menemui langsung Terdakwa II. AGUNG SALIM untuk menanyakan mengapa yang bersangkutan tidak segera menjual tanah yang berada di Perumahan Bukit Cinere Sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 6150/Cinere dengan luas 476 M2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5979/Cinere dengan luas 443 M2 dan memberikan hasil penjualannya sejumlah Rp. 10 (sepuluh) Milyar rupiah kepada saksi sesuai dengan surat kesepakatan bersama Nomor: 006/PKB/WBN/III/2017, tanggal 14 Maret 2017, Terdakwa II. AGUNG SALIM membuat surat komitmen yang ditandatangani pada tanggal 26 Februari 2020 dan kemudian Terdakwa II. AGUNG SALIM meminta tandatangan Terdakwa III. ELLY SALIM di kantornya, lalu Terdakwa II. AGUNG SALIM memberikan surat komitmen itu kepada saksi, namun sampai saat ini saksi tidak mendapat jawaban yang jelas dari Terdakwa II. AGUNG SALIM dan Terdakwa III. ELLY SALIM, belakangan berdasarkan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional baru diketahui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 6150/Cinere dengan luas 476 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5979/Cinere dengan luas 443 M2 ternyata sudah kadaluarsa (habis masa berlakunya), sehingga haknya sudah tidak lagi dipegang oleh para Terdakwa;
Bahwa saksi ada meminta kepada Sdri. MARYANI untuk menyerahkan jaminan yang seperti dijanjikan Sdri. MARYANI dari awal. Tetapi Sdri. MARYANI selalu menjawab “sedang diatur oleh Terdakwa II. AGUNG SALIM di Jakarta, karena asetnya sangat banyak”;
Bahwa saksi pernah menemui Terdakwa II. AGUNG SALIM di kantornya yang berlokasi di Menara Batavia, Jakarta, namun Terdakwa II. AGUNG SALIM hanya menyampaikan kepada saksi bahwa FIKASA GROUP merupakan suatu usaha yang bonafide sehingga mampu mengembalikan tabungan pokok deposito promissory note berserta bunganya, dengan cara mengajak saksi keliling tempat usaha FIKASA GROUP, yaitu pabrik air minum Alto dan Vit, serta berbagai hotel di Jawa dan Bali. Lebih lanjut, FIKASA GROUP juga meyakinkan saksi dan suaminya ARCHENIUS NAPITUPULU dengan membuat event gathering nasabah FIKASA GROUP gratis di Bali dan Jawa, Namun pada kenyataannya dana tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan sesuai dengan jatuh tempo;
Bahwa saksi merasa sangat dirugikan karena dana tersebut merupakan hasil jerih payah suami dan saksi selama ini yang dikumpulkan dari keringat saksi sejak saksi muda dan seluruh dana yang hasil jerih payah yang ditempatkan saksi di FIKASA GROUP tersebut belum dikembalikan hingga saat ini;
Atas keterangan saksi tersebut :
Terdakwa Bhakti Salim menyatakan company profil yang dikatakan saksi, karena saksi Arcenius tidak mengetahui tentang brosur tersebut, dan terdakwa tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan saksi;
Terdakwa Agung Salim menyatakan tidak ada tanggapan;
Terdakwa Elly Salim menyatakan tidak ada tanggapan;
Terdakwa Christian Salim menyatakan tidak ada tanggapan;
3. Saksi Meli Novriyanti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa II. AGUNG SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM, dan Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM;
Bahwa saksi sejak tanggal 09 April 2018 ada menempatkan dana sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah) di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (FIKASA GROUP);
Bahwa bentuk penempatan dana yang saksi tempatkan pada Fikasa Group adalah Promisory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah);
Bahwa keuntungan yang dijanjikan oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (FIKASA GROUP) adalah sebesar Rp. 240 juta/ tahun (12 %); penempatan dana di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dikirim melalui Bank Mandiri Jakarta Nomor Rekening : 121.0000.779789; Jatuh tempo tanggal 9 April 2019; sebagai bukti penempatan dana adalah Bilyet PROMISORRY NOTE Nomor : WBN-PEO 009, tanggal 9 April 2018; Bukti Setor di Bank Mandiri Nomor rekening 108 00300 62013 atas nama saksi ke rekening PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA di Bank Mandiri Nomor rekening : 121.0000.779789, tanggal 9 April 2018, sebesar Rp. 2 Milyar; Perjanjian/Promisorry Note dengan Terdakwa III. ELLY SALIM selaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, tanggal 9 April 2018 NOMOR : 5720/PN/WBN/IV/2018;
Bahwa saksi pernah menerima bunga pada tanggal 9 April 2019 sebesar Rp. 240 juta;
Bahwa keuntungan pada periode berikutnya hanya dibayarkan sampai bulan Januari 2020 sedangankan bunga bulan Februari s/d April 2020 tidak dibayarkan beserta dengan dana pokoknya;
Bahwa saksi mengetahui adanya penempatan dana didalam Fikasa Group informasi yang saksi terima dari saksi ARCHENIUS NAPITUPULU;
Bahwa yang memberikan penawaran awalnya adalah Sdri. MARYANI yang mengaku sebagai pimpinan cabang PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (PT. WBN) Pekanbaru dan menyatakan memiliki izin dari BI atau dari OJK dengan bunga tinggi, terjamin dan tidak beresiko dan layaknya seperti produk tabungan bank pada umumnya, lalu saksi ARCHENIUS menyampaikan kepada saksi dan saksi tertarik ikut bergabung menempatkan dana di FIKASA GROUP;
Bahwa Sdri. MARYANI juga menyampaikan perbandingan jika di Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga hanya mendapatkan bunga sebesar 5,25% (lima koma dua puluh lima persen) per tahun maka di Group FIKASA akan mendapatkan bunga lebih besar yaitu sebesar 12 % (sembilan persen) per tahun;
Bahwa Sdri. MARYANI mengatakan GROUP FIKASA merupakan suatu perusahaan besar yang memiliki usaha di bidang perhotelan, property, usaha air minum alto, usaha tambang, proyek jalan tol, dll, dengan memberikan profile perusahaan FIKASA GROUP;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak menanggapi;
4. Saksi Agusyanto Pardede, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa Saksi menempatkan dana pada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yang tergabung dalam Fikasa group sejak tanggal 23 Februari 2018 dalam bentuk Promissory Note di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (PT. WBN);
Bahwa jumlah penempatan dana atas nama saksi pada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Promissory Note Nomor: 5329/PN/WBN/II/2018, tanggal 23 Februari 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir multiguna ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 23 Februari 2018 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PEG 016;
Bahwa Promissory Note Nomor: 6579/PN/WBN/VII/2018, tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir multiguna ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 16 Juli 2018 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PFG 018;
Bahwa Promissory Note Nomor: 6781/PN/WBN/VIII/2018, tanggal 3 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua Milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir multiguna ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 3 Agustus 2018 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PFK 020;
Bahwa Promissory Note Nomor: 4898/PN/WBN/XII/2017, tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga Milyar rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir Aplikasi Setoran ke BANK MANDIRI Nomor rekening 121 0000 77 9789 an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA tanggal 22 Desember 2017 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PDX 033;
Bahwa Promissory Note Nomor: PHV 027/PN/WBN/V/2019, tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Milyar rupiah) dengan bukti transfer ke BANK CIMB NIAGA Nomor rekening 8001.5717.5700 an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA tanggal 7 Mei 2019 dan fotocopy fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PHV 027;
Bahwa Promissory Note Nomor: 5329/PN/WBN/II/2018, tanggal 23 Februari 2018 dengan bunga yang dibayar mulai tanggal 23 Februari 2018 s.d 23 Januari 2019;
Bahwa Promissory Note Nomor: 6579/PN/WBN/VII/2018, tanggal 16 Juli 2018 dengan bunga yang dibayar t sampai dengan tanggal 16 Februari 2020;.
Bahwa Promissory Note Nomor: 6781/PN/WBN/VIII/2018, tanggal 3 Agustus 2018 dengan bunga yang dibayar mulai tanggal 3 Agustus 2018 s.d 3 Juli 2019;
Bahwa Promissory Note Nomor: 4898/PN/WBN/XII/2017, tanggal 22 Desember 2017 dengan bunga yang dibayar mulai tanggal 22 Desember 2017 s.d 22 November 2018;
Bahwa Promissory Note Nomor: PHV 027/PN/WBN/V/2019, tanggal 7 Mei 2019 dengan bunga yang dibayar sampai dengan tanggal 7 Februari 2020;
Bahwa berdasarkan informasi saksi ARCHENIUS NAPITUPULU penawaran untuk menempatkan dana investasi pada FIKASA GROUP awalnya dilakukan oleh Sdri. MARYANI selaku Pimpinan Cabang FIKASA GROUP kepada saksi ARCHENIUS NAPITUPULU;
Bahwa berdasarkan informasi saksi ARCHENIUS NAPITUPULU Sdri. MARYANI selaku Marketing FIKASA GROUP memberikan penawaran kepada saksi ARCHENIUS NAPITUPULU untuk menempatkan dananya melalui Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan menjanjikan keuntungan 12% per tahun;
Bahwa saksi tidak mengetahui penempatan dana nasabah tersebut digunakan untuk apa oleh FIKASA GROUP, karena yang diberikan penawaran oleh Sdri. MARYANI adalah saksi ARCHENIUS NAPITUPULU;
Bahwa berdasarkan informasi dari saksi ARCHENIUS NAPITUPULU bahwa penempatan dana atas nama saksi ke FIKASA GROUP melalui Promissory Note tersebut sejak Maret 2020 FIKASA GROUP tidak bisa membayar bunga yang dijanjikan atau gagal bayar dan dana pokok belum juga dibayarkan;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak menanggapinya;
5. Saksi Elida Sumarni Siagian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Sdri. MARYANI di rumah saksi ARCHENIUS NAPITUPULU dan menawarkan tabungan deposito seperti produk perbankan dengan bunga yang tinggi;
Bahwa Maryani juga menerangkan usaha itu memiliki ijin dari BI atau OJK sert terjamin dan tidak beresiko;
Bahwa Sdr Maryani juga menjelaskan uang itu akan ditempatkan pada perusahaan milik konglomerat keluarga SALIM dan Sdri. MARYANI memperkenalkan diri sebagai Branch MANAGER di FIKASA GROUP dan ada memberikan profil Fikasa Group dengan mengatakan kantor cabangnya ada di jalan Riau Pekanbaru;
Bahwa saksi tertarik menempatkan dana di FIKASA GROUP karena saksi ARCHENIUS NAPITUPULU juga menyampaikan kepada saksi seperti apa apa yang di sampaikan oleh Sdri. MARYANI;
Bahwa Sdr Maryani ada menjelaskan Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa II. AGUNG SALIM Terdakwa III. ELLY SALIM, dan Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM dibawah perusahaan FIKASA GROUP akan menjamin semua PROMISSORY NOTE yang diterbitkan terjamin dan tidak beresiko;
Bahwa bukti penempatan dana saksi berupa :
1 (satu) bundel Promisorry Note Nomor: 3583/PN/WBN/IV/2017 tanggal 28 April 2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WBN dan Elida Sumarni Siagian selaku investor;
1 (satu) lembar Tanda Terima Investor Interest Calculation atas nama ELIDA SUMARNI SIAGIAN pada tanggal 28 April 2017 untuk periode 28 April 2017 s/d 28 April 2018;
1 (satu) lembar Tanda Terima Investor Interest Calculation atas nama ELIDA SUMARNI SIAGIAN pada tanggal 28 April 2017 untuk periode 28 April 2018 s/d 28 April 2019;
1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima FIKASA GROUP pada tanggal 03 Mei 2017 atas nama ELIDA SUMARNI SIAGIAN yang ditanda tangani oleh Sdri. MARYANI selaku Branch Manager;
1 (satu) lembar bilyet Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Promissory Note WBN-PCW023 atas nama ELIDA SUMARNI SIAGIAN pada tanggal 28 April 2017;
1 (satu) bundel Promisorry Note Nomor: PBO008/PN/TGP/III/2019 pada tanggal 22 Maret 2019 yang ditandatangani oleh TERDAKWA IV. CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dan ELIDA SUMARNI SIAGIAN selaku investor;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO yang diwakili oleh TERDAKWA IV. CHRISTIAN SALIM terkait menyelesaikan kewajiban atas penerbitan Promissory Note: Nomor PBO 008/PN/TGP/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 Seri TGP-PBO 008 sejumlah USD 20.000 (dua puluh ribu US Dollar) pada tanggal 29 April 2019;
Bahwa PROMISSORY NOTE Nomor: 3583/PN/WBN/IV/2017 tanggal 28 April 2017 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan rate 9% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 28 April 2019, sudah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh FIKASA GROUP ;
Bahwa PROMISSORY NOTE Nomor PBO008/PN/TGP/III/2019 pada tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp 275.500.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rate 7% per tahun dengan dan jatuh tempo pada tanggal 22 Maret 2020, sudah pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh FIKASA GROUP namun semenjak bulan Maret 2020 pihak FIKASA GROUP tidak membayarkan keuntungan yang dijanjikan juga tidak mengembalikan pokok dana saksi yang ditempatkan di Fikasa Group;
Bahwa sepengetahuan saksi penempatan dana dan pembayaran dana pokok pada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA mengalami gagal bayar atas keuntungan yang dijanjikan oleh pihak FIKASA GROUP setiap bulannya dan dana pokok atas penempatan dana pada FIKASA GROUP yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 28 April 2019 kemudian di perpanjang atau di Roll Over pada tanggal 22 April 2020 dan juga mengalami gagal bayar atas keuntungan dan pembayaran dana pokok oleh PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
Bahwa sepengetahuan saksi pihak FIKASA GROUP PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO belum membayarkan keuntungan yang dijanjikan sebagaimana terlampir pada Investor Interest Calculation setiap bulannya semenjak bulan Maret 2020 dan dana pokok sebesar Rp 5.275.500.000,- (lima miliar dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) pada FIKASA GROUP yang sudah jatuh tempo pada tanggal 22 Maret 2020 dan 28 April 2020;
Bahwa sampai dengan saat ini dana pokok atas nama saksi yang ditempatkan pada Fikasa group belum dibayarkan dan dikembalikan oleh para terdakwa dan sdri. Maryani.
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak mennggapinya;
6.Saksi Pandapotan Lumbantoruan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Sdri. MARYANI di rumah saksi ARCHENIUS NAPITUPULU dan menawarkan tabungan deposito seperti perbankan dengan bunga yang tinggi serta ada ijin dari BI atau OJK dan terjamin serta tidak beresiko;
Bahwa adapun alasan saksi tertarik menempatkan dana di FIKASA GROUP karena saksi ARCHENIUS NAPITUPULU menyampaikan kepada saksi apa yang di sampaikan oleh Sdri. MARYANI;
Bahwa penempatan dana milik saksi pada tanggal 30 Mei 2018; Bentuk penempatan dana berupa Promissory Note pada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, pada 30 mei 2018 senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah); Penempatan dana pada 30 mei 2018 senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan bunga sebesar 12% per bulan;
Bahwa penempatan dana pada 30 mei 2018 senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan bunga sebesar 12% per bulan dengan cara melakukan transfer ke rekening Bank CIMB NIAGA PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005;
Bahwa penempatan dana pada 30 mei 2018 senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan bunga sebesar 12% per bulan dengan cara melakukan transfer ke rekening Bank CIMB NIAGA PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 dimana jatuh tempo selama 12 bulan yaitu 30 mei 2019 kemudian diperpanjang hingga 30 mei 2020;
Bahwa yang menjadi bukti atas Penempatan dana pada 30 Mei 2018 senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan bunga sebesar 12% per bulan yaitu dengan bukti penempatan yaitu Promisory note nomor: 6209/PN/WBN/V/2018 yang ditandatangani oleh Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA TERDAKWA III. ELLY SALIM, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PEX 048 serta bukti transfer rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
Bahwa dengan saat ini dana pokok atas nama saksi yang ditempatkan pada Fikasa group belum dibayarkan dan dikembalikan oleh para terdakwa dan sdri. Maryani;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak menanggapinya;
7. Saksi Oki Yunus Gea, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi menempatkan dana pada FIKASA GROUP sejak tanggal 10 Desember 2019; bentuk penempatan dana yang saksi tempatkan pada FIKASA GROUP berupa PROMISSORY NOTE dengan Nomor : PJK023/PN/WBN/XII/2019 pada tanggal 10 Desember 2019; Jumlah dana yang saksi tempatkan pada FIKASA GROUP sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Presentase keuntungan yang dijanjikan oleh FIKASA GROUP atas penempatan dana saksi adalah sebesar 12% per tahun sebanyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Bahwa dana yang saksi tempatkan pada FIKASA GROUP jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2020;
Bahwa Bukti penempatan dana investasi yang saksi tempatkan pada FIKASA GROUP sebagai berikut:
1 (satu) bundel Promisorry Note Nomor: PJK023/PN/WBN/XII/2019 pada tanggal 10 Desember 2019 yang ditandatangani oleh TERDAKWA III. ELLY SALIMselaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan OKI YUNUS GEA selaku investor;
1 (satu) lembar Investor Interest Calculation atas nama OKI YUNUS GEA pada tanggal 10 Desember 2019;
1 (satu) lembar ALTO Bukti Tanda Terima yang ditanda tangani oleh OKI YUNUS GEA selaku Penerima dengan nilai investasi Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
1 (satu) lembar Formulir Penempatan Dana PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA pada tanggal 7 Desember 2018 atas nama investor MINTAR GULTOM;
1 (satu) lembar FORMULIR PEMBUKAAN REKENING PERORANGAN atas nama MINTAR GULTOM dengan instruksi pembayaran pada tanggal 7 Desember 2018;
1 (satu) lembar bilyet PT. Wahana Bersama Nusantara Promissory Note WBN-PJK023 atas nama OKI YUNUS GEA pada tanggal 10 Desember 2019;
1 (satu) lembar Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA dari rekening 726800000900 atas nama ARCHENIUS NAPITUPULU ke rekening 1070100065005 atas nama PT. INTIPUTRA NIAGA sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima FIKASA GROUP pada tanggal 7 Desember 2018 atas nama MINTAR GULTOM yang ditanda tangani oleh Sdri. MARYANI selaku Branch Manager.
Bahwa saksi melakukan penempatan pada FIKASA GROUP sebagaimana berawal pada saat saksi punya kebun kelapa sawit dan menjual buah sawit tersebut kepada saksi ARCHENIUS NAPITUPULU dan saksi ARCHENIUS menawarkan apa yang di tawarkan oleh Sdri. MARYANI kepada saksi ARCHENIUS, lalu saksi tertarik ikut menempatkan dana di FIKASA GROUP;
Bahwa selanjutnya saksi menyerahkan semua pengurusan administrasi dan instruksi saksi ARCHENIUS karena sudah percaya dan yakin kepada saksi ARCHENIUS serta saksi mempunyai perjanjian dengan saksi ARCHENIUS, apabila bunganya di berikan oleh pihak FIKASA GROUP maka saksi ARCHENIUS menyerahkan kepada saya dan hitung-hitungan kepada saksi;
Bahwa Prommissory Note milik saksi ditandatangani oleh Terdakwa III. ELLY SALIM selaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dimana saksi ARCHENIUS NAPITUPULU menempatkan dana investasi sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan menggunakan nama saksi sendiri;
Bahwa penempatan dana digunakan untuk berinvestasi pada aset-aset yang dimiliki oleh FIKASA GROUP seperti perthotelan, tambang dan perusahaan air minun ALTO sehingga pihak FIKASA GROUP menjanjikan keuntungan sebesar 12 % dari keuntungan yang didapat oleh FIKASA GROUP.;
Bahwa pihak FIKASA GROUP telah membayarkan keuntungan yang dijanjikan untuk bulan Januari dan Februari 2020 kemudian semenjak bulan Maret 2020 pihak FIKASA GROUP tidak membayarkan keuntungan yang dijanjikan sampai saat ini;
Atas keterangan tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak menanggapinya;
8. Saksi Sri Ambarwati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi bekerja Sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2021 sebagai karyawan PT Bank CIMB NIAGA, Tbk;
Bahwa Nama Nasabah BHAKTI SALIM pada PT Bank CIMB NIAGA Tbk, Nomor Rekening 700905931400, Saldo 96,457,485.43, Tanggal Pembukaan Rekening 31/01/2013 dan nomor rekening yang kedua 800069723340, Saldo 0.00, Tanggal Pembukaan Rek 31/01/2013 ;
Bahwa Nama Nasabah CHRISTIAN SALIM pada PT Bank CIMB NIAGA Tbk, Nomor Rekening 7603544098000 Saldo 1,624,429.18, Tanggal Pembukaan Rekening 15/06/2001 dan nomor rekening yang kedua 760469486200, Saldo 48,665.94, Tanggal Pembukaan Rekening 11/01/2006, Nomor rekening ke tiga 762341199400, saldo 0.00, Tanggal Pembukaan Rekening 27/08/2020;
Bahwa Nama Nasabah ELLY SALIM pada PT Bank CIMB NIAGA Tbk, Nomor Rekening 700829114400, Saldo 1,241,778.29, Tanggal Pembukaan Rekening 20/01/2015 dan nomor rekening yang kedua 700829856740, Saldo USD 968.67, Tanggal Pembukaan Rekening 20/01/2015 ;
Bahwa Nama Nasabah MARYANI pada PT Bank CIMB NIAGA Tbk, Nomor Rekening 746888881700, Tanggal Pembukaan Rekening 11/12/2018 ;
Bahwa Nasabah PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA pada PT Bank CIMB NIAGA Tbk, Nomor Rekening 800157175700, Tanggal Pembukaan Rekening 11/12/2018;
Bahwa Nasabah PT. INTI PUTRA FIKASA pada PT Bank CIMB NIAGA Tbk, Nomor Rekening 800039074800, Tanggal Pembukaan Rekening 04/02/2005 ;
Bahwa syarat pembukaan rekening untuk Nasabah perorangan atas nama BHAKTI SALIM, CHRISTIAN SALIM, AGUNG SALIM, ELLY SALIM, MARYANI yaitu KTP, NPWP, Mengisi lengkap aplikasi pembukaan Rek. Sedangkan untuk pembukaan rekening untuk Nasabah Non perorangan atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. INTI PUTRA FIKASA adalah Aplikasi Pembukaan Rek Non Individu; NPWP Perusahaan; Identitas Pengurus; Akta Pendirian beserta Pengesahan Kemenkuham; Akta Perubahan Pengurus terbaru beserta SK Menkumham; TDP/NIB; dan Surat Ijin Usaha;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor Rekening 800157175700 dari atas nama ARCHENIUS NAPITUPULU dengan pada tanggal 16/08/2019, Nomor Rekening 726800000900, Nominal Rp. 1,431,000,000, Jenis Transaksi BDS ;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor Rekening 800157175700 dari atas nama PORMIAN SIMANUNGKALIT, Pada Tanggal 17/12/2018, Nominal Rp. 1,000,000,000, Jenis Transaksi BDS, Ket TRX PENEMPATAN An PORMIAN SIMANUNGKALIT ;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor Rekening 800157175700 dari atas nama AGUS YANTO MANAEK PARDEDE, Pada tanggal 07/05/2019, Nomor Rekening 741117778100, Nominal Rp. 5,000,000,000, Jenis Transaksi BDS ;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA dengan Nomor Rekening 800039074800 dari atas nama ARCHENIUS NAPITUPULU dengan rincian sebagai berikut :
Pada Tanggal 14/12/2018, Nomor Rekening 700550827800, Nominal Rp. 2.000.000.000, Jenis Transaksi BDS, KET TRX Penempatan an. Abet A Simanihuruk ;
Pada tanggal 04/08/2017, Nomor Rekening 726800000900, Nominal Rp 1.000.000.000, Jenis Transaksi BDS, KET TRX Penempatan an. Archenius Napitupulu;
Pada tanggal 12/10/2017, Nomor Rekening 700550827800, Nominal Rp 1.000.000.000, Jenis Transaksi BDS, KET TRX Tidak ada Keterangan ;
Pada Tanggal 03/08/2018, Nomor Rekening 700550827800, Nominal Rp 2.250.000.000, Jenis Transaksi BDS, KET TRX Tidak ada Keterangan ;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA dengan Nomor Rekening 800039074800 dari atas nama PORMIAN SIMANUNGKALIT Pada Tanggal 23/02/2017, Nomor Rekening 702558438300, Nominal Rp 10.000.000.000, KET TRX Penempatan Dana An. Pormian Simanungkalit ;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA dengan Nomor Rekening 800039074800 dari atas nama DARTO J SIAGIAN, Tanggal 07/12/2018, Nomor Rekening 741115558100, Nominal Rp 2.000.000.000, KET TRX Penempatan An. Natalia Napitupulu ;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA dengan Nomor Rekening 800039074800 dari atas nama AGUS YANTO MANAEK PARDEDE dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 16/07/2018, Nomor Rekening 741117778100, Nominal Rp 10.000.000.000, Jenis Transaksi BDS, KET TRX Tidak Ada Ket ;
Pada tanggal 23/02/2018, Nomor Rekening 741117778100, Nominal Rp 2.000.000.000, Jenis Transaksi BDS, KET TRX Tidak Ada Ket ;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk (kredit) pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan No rekening 700829114400 dari rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan rincian sebagai berikut :
Pada Tanggal 18/03/2016, Nomor Rekening tidak di ketahui, Nominal Rp 50.000.000, Jenis Transaksi INCOMING SKN ;
Pada Tanggal 22/12/2016, Nomor Rekening 9999999999919101, Nominal Rp.15.000.000, Jenis Transaksi INCOMING SKN ;
Pada Tanggal 22/12/2016, Nomor Rekening 9999999999971994, Nominal Rp. Rp.15.000.000, Jenis Transaksi INCOMING SKN ;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk (kredit) pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan No rekening 700829114400 dari rekening atas nama AGUNG SALIM dengan rincian sebagai berikut :
Pada Tanggal 15/02/2016, Nomor Rekening 800082590900, Nominal Rp. 97.000.000, Jenis Transaksi OVB ;
Pada Tanggal 09/08/2016, Nomor Rekening 800082590900, Nominal Rp.110.000.000, Jenis Transaksi OVB ;
Pada Tanggal 22/12/2016, Nominal Rp.110.000.000, Nominal Rp.20.000.000, Jenis Transaksi INCOMING SKN ;
Pada Tanggal 11/01/2021, Nominal Rp.110.000.000, Nominal Rp28.500.000, Jenis Transaksi OVB;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk (kredit) pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan No rekening 700829114400 dari rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 01/07/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp. 85.300.000, Jenis Transaksi INCOMING SKN ;
Pada tanggal 05/09/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp. Rp.85.212.500, Jenis Transaksi INCOMING SKN ;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk (kredit) pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan No rekening 700829114400 dari rekening atas nama PT. TIRTAMAS LESTARI dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 08/11/2018, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp. 214.867.284, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PANDAAN AGUST 2018;
Pada tanggal 18/12/2018, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp.261.967.583, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PANDAAN;
Pada tanggal 07/01/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp.328.778.210, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PANDAAN ;
Pada tanggal 22/01/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 101,095,360, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PANDAAN LAMA;
Pada tanggal 07/02/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 490,831,439, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PANDAAN BARU NOV,PDN BARU &;
Pada tanggal 07/02/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 490,831,439, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PANDAAN BARU NOV,PDN BARU &;
Pada tanggal 08/03/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp. 186,295,762, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK BLN JANUARI 2019PANDAAN & MOJOKE ;
Pada tanggal 08/04/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp. 290,615,888, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML MOJOKERTOPANDAAN LAMA DAN BA ;
Pada tanggal 12/06/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 259,733,684, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PANDAAN LAMADAN BARU, MOJOKE ;
Pada tanggal 02/09/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 226,026,450, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PERIODE JUNIPANDAAN DAN MOJO ;
Pada tanggal 06/09/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 260,882,684, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML JULI 2019 PANDAANLAMA, BARU ;
Pada tanggal 07/10/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 245,127,391, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML AGUST 2019 PANDAANLAMA BARU ;
Pada tanggal 07/11/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 254,729,074, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML SEPTEMBERMOJOKERTO, PANDAAN ;
Pada tanggal 10/12/2019, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 265,748,602, Jenis Transaksi INCOMING RTGS, KET TRX Transfer RTGS ;
Pada tanggal 18/01/2020, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 287,500,676, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML NOV 2019PANDAAN, MOJOKERTO;
Pada tanggal 21/02/2020, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 318,385,014, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX TRANSFER DANA;
Pada tanggal 10/03/2020, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 283,557,587, Jenis Transaksi INCOMING SKN , KET TRX LISTRIK TML PANDAAN, MOJOKERTJAN 2020 ;
Pada tanggal 07/04/2020, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 269,398,307, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML FEB 2020PANDAAN, MOJOKERTO ;
Pada tanggal 08/05/2020, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 222,867,496, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PANDAAN, MOJOKERTOMARET 2020 ;
Pada tanggal 08/06/2020, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 180,588,762, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PDN MOJOKERTOAPRIL 2020 ;
Pada tanggal 07/07/2020, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 123,845,092, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PANDAAN, MOJOKERTOPERIODE ME ;
Pada tanggal 05/08/2020, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 218,689,699, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PANDAAN, LISTRIK TML – PANDAAN,MOJKERTO JUNI 2020 ;
Pada tanggal 02/09/2020, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 232,781,089, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML JULI 2020 ;
Pada tanggal 02/10/2020, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 231,333,622, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML AGUST 2020PANDAAN, MOJOKERTO ;
Pada tanggal 03/11/2020, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 246,464,069, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML SEPT 2020PANDAAN LAMA DAN BA ;
Pada tanggal 02/12/2020, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 254,235,029, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PANDAANOKT 2020 ;
Pada tanggal 04/01/2021, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 134,450,862, Jenis Transaksi INCOMING RTGS ;
Pada tanggal 02/02/2021, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 224,740,266, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX BIAYA LISTRIK TML PANDAAN
Pada tanggal 02/03/2021, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 268,873,856, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK PANDAAN TML;
Pada tanggal 01/04/2021, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 267,437,872, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK PANDAAN TMLFEB 2021 ;
Pada tanggal 03/05/2021, Nomor rekening Tidak diketahui, Nominal Rp 273,306,632, Jenis Transaksi INCOMING SKN, KET TRX LISTRIK TML PANDAANPERIODE MARET 2021
Bahwa dalam bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi keluar (Debet) untuk rekening atas nama ELLY SALIM no rekening 700829114400 kepada rekening atas nama AGUNG SALIM dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 15/02/2016, Nomor rekening 0000000800082590900, Nominal Rp 97.000.000, Jenis Transaksi OVB ;
Pada tanggal 29/02/2016, Nomor rekening 0000000800082590900, Nominal Rp.36.000.000, Jenis Transaksi OVB ;
Pada tanggal 15/06/2016, Nomor rekening 0000000800082590900, Nominal Rp. 110.000.000, Jenis Transaksi OVB ;
Pada tanggal 08/02/2017, Nomor rekening 0000000800082590900, Nominal Rp. 81.500.000, Jenis Transaksi OVB ;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dalam bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi keluar (Debet) untuk rekening atas nama ELLY SALIM no rekening 700829114400 kepada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 01/07/2019, Nomor rekening 0000000700905931400, Nominal Rp.85.300.000, Jenis Transaksi OVB ;
Pada tanggal 07/08/2019, Nomor rekening 0000000700905931400, Nominal Rp. 85.212.500, Jenis Transaksi OVB ;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dalam bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi keluar (Debet) untuk rekening atas nama ELLY SALIM no rekening 700829114400 kepada rekening atas nama PT. TRI BANYAN TIRTA, Tbk pada tanggal 29/02/2016, Nomor Rekening 0000000808070707300, Nominal Rp.5.000.000, Jenis Transaksi OVB ;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak menanggapinya;
9.Saksi Nina Minar Marina Sinulingga, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi bekerja sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2021 sebagai karyawan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
Bahwa Terdakwa II. AGUNG SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM, Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM, memiliki rekening di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Sudirman sebagai berikut:
CHRISTIAN SALIM no. rek. 1020005523201 saldo terakhir Rp. 1.393.070,- dibuka tanggal 20 Oktober 2010.
AGUNG SALIM no. rek. 1020026021961 saldo terakhir Rp.6.605.350,- dibuka tanggal 30 Juni 2014;
ELLY SALIM no. rek. 1020004425309 saldo terakhir Rp.513.639,- dibuka tanggal 14 Desember 2005; no. rek. 1020001000907 saldo terakhir Rp.3.279.037,- dibuka tanggal 03 Januari 2001; no. rek. 1020005523219 saldo terakhir Rp.172.207.740,- dibuka tanggal 20 Oktober 2010;
PT. INTI PUTRA FIKASA no. rek. 1020000007135 saldo terakhir 0 dikarenakan rekening closed 01 Mei 2021,- dibuka tanggal 24 April 2000, sedangkan untuk BHAKTI SALIM , Sdri. MARYANI, PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO tidak memiliki rekening di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Sudirman;
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 1020000007135 dari atas nama:
Rekening sumber 1080014816269, Nama rekening sumber ARCHENIUS NAPITUPULU, tanggal transaksi 2016-10-14, nominal kredit 5000.000.000, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-06-06, nominal kredit 1.115.000.000, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-06-19, nominal kredit 5000.000, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-06-22, nominal kredit 1.831.086.000, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-07-19, nominal kredit 3000.000, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-07-28, nominal kredit 3894908157, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-07-31, nominal kredit 3.106.652.104, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-08-09, nominal kredit 5.006.452.500, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-08-10, nominal kredit 4000972500, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-08-24, nominal kredit 4900479097, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-09-11, nominal kredit 10054800000, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020004646284, Nama rekening sumber SARASWATI GRIYA LESTARI, tanggal transaksi 2017-09-19, nominal kredit 30000000, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-09-22, nominal kredit 2601081000, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-10-04, nominal kredit 5037375000, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1020000000437, Nama rekening sumber FIKASA RAYA, tanggal transaksi 2017-10-04, nominal kredit 2294250000, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Rekening sumber 1210000779789, Nama rekening sumber WAHANA BERSAMA NUSAN, tanggal transaksi 2021-04-01, nominal kredit 10000, bank koresponden BANK MANDIRI (PERSERO);
Atas keterangan saksi tersebut, pra terdakwa menyatakan tidak menanggapinya;
10. Saksi Nata Kesuma, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi bekerja sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2021 sebagai Karyawan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
Bahwa Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa II. AGUNG SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM, Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM, Sdri. MARYANI, PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, dan PT. INTI PUTRA FIKASA memiliki rekening di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Bursa Efek sebagai berikut :
BHAKTI SALIM no. rek. 1040004412834 saldo terakhir Rp.5.449,- dibuka tanggal 02 April 2013.
TERDAKWA IV. CHRISTIAN SALIM no. rek. 1040004173584 saldo terakhir 56.702,- dibuka tanggal 11 November 2011.
TERDAKWA II. AGUNG SALIM no. rek. 1040004412115 saldo terakhir Rp.74.201,- dibuka tanggal 27 Maret 2013, no. rek 1040004416595 saldo terakhir Rp.1,- dibuka tanggal 18 April 2013, no. rek. 1040004411562 saldo terakhir Rp.1,- dibuka tanggal 26 Maret 2013.
TERDAKWA III. ELLY SALIM no. rek. 1040004173535 saldo terakhir Rp.56.702,- dibuka tanggal 11 November 2011.
PT. INTI PUTRA FIKASA no. rek.1040004245051 saldo terakhir Rp.38,- dibuka tanggal 25 Januari 2012. Sedangkan untuk Sdri. MARYANI, PT. WAHANABERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO tidak memiliki rekening di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Bursa Efek;
Bahwa persyaratan pembukaan rekening investor untuk perorangan adalah KTP, NPWP (untuk wajib pajak), nomor SID dan Sub Rek Efek, Mengisi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lainnya. Untuk nasabah badan atau perusahaan KTP/Paspor dan KIMS/KITAS pejabat berwenang, NPWP, TDP, SIUP dan Akte pendirian perusahaan beserta perubahannya, nomor SID dan Sub Rek Efek, Mengisi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lainnya.
Bahwa periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 1040004245051 dari atas nama sebagai berikut :
Rekening sumber 7799000903790001, Nama rekening sumber PT INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 13-06-2017, Nominal kredit Rp 4,153,524,555.00, Bank koresponden BCA ;
Rekening sumber 7799000906027801, Nama rekening sumber PT INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 16-06-2017, Nominal kredit Rp 4,031,946,862.00, Bank koresponden BCA ;
Rekening sumber 1020000007135, Nama rekening sumber PT INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 19-06-2017, Nominal kredit Rp 1,447,825,037.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1020000007135, Nama rekening sumber PT INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 06-07-2017, Nominal kredit Rp 3,763,261,838.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1020000007135, Nama rekening sumber PT INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 11-07-2017, Nominal kredit Rp 3,006,220,750.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 7799000913501701, Nama rekening sumber PT INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 11-07-2017, Nominal kredit Rp 809,318,988.00, Bank koresponden BCA ;
Rekening sumber 7799000914933301, Nama rekening sumber PT INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 14-07-2017, Nominal kredit Rp 2,127,186,000.00, Bank koresponden BCA ;
Rekening sumber 1020000007135, Nama rekening sumber PT INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 24-07-2017, Nominal kredit Rp 3,050,729,240.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1020000007135, Nama rekening sumber PT INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 26-07-2017, Nominal kredit Rp 5,977,344,888.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1020000007135, Nama rekening sumber PT INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 10-08-2017, Nominal kredit Rp 4,000,025,000.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1020000007, Nama rekening sumber PT INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 24-08-2017, Nominal kredit Rp 5,228,551,681, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1020000007135, Nama rekening sumber PT INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 25-08-2017, Nominal kredit Rp 4,258,886,646.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1020000007135, Nama rekening sumber INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 20-09-2017, Nominal kredit Rp 8,572,840,000.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1020000007135, Nama rekening sumber INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 26-09-2017, Nominal kredit Rp 2,978,543,524.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1210007059482, Nama rekening sumber INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 13-10-2017, Nominal kredit Rp 7,210,800,000.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1210007059482, Nama rekening sumber INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 25-10-2017, Nominal kredit Rp 5,283,313,100.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1210007059482, Nama rekening sumber INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 27-10-2017, Nominal kredit Rp 5,272,987,635.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1210007059482, Nama rekening sumber INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 10-11-2017, Nominal kredit Rp 9,888,850,860.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1210007059482, Nama rekening sumber INTIPUTRA FIKASA, Tanggal 21-11-2017, Nominal kredit Rp 4,796,935,927.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 0, Nama rekening sumber 0, Tanggal 13-12-2017, Nominal kredit Rp 5,700,000,000.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 0, Nama rekening sumber 0, Tanggal 13-12-2017, Nominal kredit Rp 1,862,448,282.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 0, Nama rekening sumber 0, Tanggal 15-02-2018, Nominal kredit Rp 20,000,000,000.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1210007059482, Nama rekening sumber INTI PUTRA FIKASA, Tanggal 15-02-2018, Nominal kredit Rp 25,000.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1210007059482, Nama rekening sumber INTI PUTRA FIKASA, Tanggal 27-09-2018, Nominal kredit Rp 3,833,742,000.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 1210007059482, Nama rekening sumber INTI PUTRA FIKASA, Tanggal 22-10-2018, Nominal kredit Rp 1,001,520,030.00, Bank koresponden BANK MANDIRI
Rekening sumber 1210007059482, Nama rekening sumber INTI PUTRA FIKASA, Tanggal 21-10-2018, Nominal kredit Rp 3,842,856,752.00, Bank koresponden BCA ;
Rekening sumber 1210007059482, Nama rekening sumber INTI PUTRA FIKASA, Tanggal 21-10-2018, Nominal kredit Rp 3,843,000,000.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Rekening sumber 7799000307749401, Nama rekening sumber PT INTI PUTRA FIKASA, Tanggal 16-01-2020, Nominal kredit Rp 2,379,924,540.00, Bank koresponden BCA ;
Rekening sumber 7799000308908001, Nama rekening sumber PT INTI PUTRA FIKASA, Tanggal 20-01-2020, Nominal kredit Rp 2,208,307,500.00, Bank koresponden BCA ;
Rekening sumber 7799000308908001, Nama rekening sumber PT INTI PUTRA FIKASA, Tanggal 22-01-2020, Nominal kredit Rp 2,173,255,000.00, Bank koresponden BCA ;
Rekening sumber 0 , Nama rekening sumber 0 , Tanggal 23-12-2020, Nominal kredit Rp 6,080,685.00, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 1040004245051 kepada atas nama:
Tanggal 2017-06-02, nominal debet Rp 1,895,389,650.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-06-02, nominal debet Rp 1,097,469,450.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-06-05, nominal debet Rp 3,990,127,680.00, Rekening Penerima, 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-06-06, nominal debet Rp 2,995,492,500.00, Rekening Penerima, 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-06-06, nominal debet Rp 555,120,720.00, Rekening Penerima, 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-06-19, nominal debet Rp 3,029,906,250.00, Rekening Penerima, 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-06-19, nominal debet Rp 1,447,800,000.00, Rekening Penerima 799102186557001, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BCA ;
Tanggal 2017-06-20, nominal debet Rp 3,015,043,500.00, Rekening Penerima,m1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-06-20, nominal debet Rp 2,026,920,000.00, Rekening Penerima, 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-07-10, nominal debet Rp 3,004,445,000.00, Rekening Penerima 799102188719201, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BCA ;
Tanggal 2017-07-12, nominal debet Rp 2,993,996,250.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-07-12, nominal debet Rp 997,998,750.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-07-14, nominal debet Rp 474,386,000.00, Rekening Penerima 799102189416901, nama penerima PT. INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BCA;
Tanggal 2017-07-27, nominal debet Rp 3,008,460,000.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI;
Tanggal 2017-07-27, nominal debet Rp 2,001,783,000.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI
Tanggal 2017-07-31, nominal debet Rp 3,009,557,250.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-07-31, nominal debet Rp 2,912,462,395.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-08-10, nominal debet Rp 4,000,000,000.00, Rekening Penerima 799102193130901, nama penerima PT. INTIPUTRA FIKASA , Bank koresponden BCA;
Tanggal 2017-08-25, nominal debet Rp 5,009,445,000.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-08-29, nominal debet Rp 4,502,073,308.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-09-22, nominal debet Rp 6,026,895,000.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-09-22, nominal debet Rp 2,431,905,000.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-10-04, nominal debet Rp 2,743,125,000.00, Rekening Penerima 1020000007135, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-10-16, nominal debet Rp 4,738,125,000.00, Rekening Penerima 1210007059482, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-10-18, nominal debet Rp 2,084,775,000.00, Rekening Penerima 1210007059482, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-10-26, nominal debet Rp 5,006,452,500.00, Rekening Penerima 1210007059482, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-10-30, nominal debet Rp 106,469,125.00, Rekening Penerima 1210007059482, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-10-31, nominal debet Rp 5,014,432,500.00, Rekening Penerima 1210007059482, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-11-13, nominal debet Rp 1,733,655,000.00, Rekening Penerima 1210007059482, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-11-13, nominal debet Rp 3,346,612,500.00, Rekening Penerima 1210007059482, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-11-14, nominal debet Rp 5,037,375,000.00, Rekening Penerima 1210007059482, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI ;
Tanggal 2017-11-23, nominal debet Rp 5,003,460,000.00, Rekening Penerima 1210007059482, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI;
Tanggal 2017-12-14, nominal debet Rp 5,003,460,000.00, Rekening Penerima 1210007059482, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI;
Tanggal 2017-12-18, nominal debet Rp 2,004,675,750.00, Rekening Penerima 1210007059482, nama penerima INTIPUTRA FIKASA, Bank koresponden BANK MANDIRI;
Tanggal 2018-02-15, nominal debet Rp 20,000,000,000.00, Rekening Penerima 799102221201801, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank BCA ;
Tanggal 2019-08-29, nominal debet Rp 92,370,981.00, Rekening Penerima 599102872757301, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank BCA ;
Tanggal 2019-09-03, nominal debet Rp 847,850,000.00, Rekening Penerima 799102318789601, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank BCA ;
Tanggal 2019-09-06, nominal debet Rp 1,364,290,662.00, Rekening Penerima 799102319552701, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank BCA ;
Tanggal 2019-09-17, nominal debet Rp 877,101,687.00, Rekening Penerima 799102321211401, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank BCA ;
Tanggal 2019-09-20, nominal debet Rp 400,172,000.00, Rekening Penerima 799102321866901, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank BCA ;
Tanggal 2019-09-24, nominal debet Rp 1,400,305,400.00, Rekening Penerima 799102322431001, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank BCA ;
Tanggal 2019-09-27, nominal debet Rp 1,097,225,000.00, Rekening Penerima 799102323324401, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank BCA ;
Tanggal 2019-10-04, nominal debet Rp 904,847,150.00, Rekening Penerima 799102324698001, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank BCA
Tanggal 2019-10-15, nominal debet Rp 827,900,000.00, Rekening Penerima 799102326375201, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank BCA ;
Tanggal 2019-10-21, nominal debet Rp 3,842,975,000.00, Rekening Penerima 799102327524501, nama penerima PT INTIPUTRA FIKASA, Bank BCA ;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 1040004412834 dari rekening atas nama BHAKTI, Rekening sumber 7799000206, Tanggal transaksi 2019-05-28, Nominal kredit Rp 209,146,563.00, Bank Koresponden BCA ;
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 1040004412834 kepada rekening atas nama BHAKTI SALIM, Tanggal transaksi 2019-10-31, nominal debet Rp 766,000.00, Nomor rekening 599102170787101, Bank Koresponden BCA ; kepada rekening atas nama BHAKTI SALIM, Tanggal transaksi 2020-01-03, nominal debet Rp 103,486,437.00,Nomor rekening 799102341414101, Bank Koresponden BCA ; kepada rekening atas nama BHAKTI SALIM, Tanggal transaksi 2020-02-10, nominal debet Rp 78,919,300.00, Nomor rekening 599102556501101, Bank Koresponden BCA ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak menanggapinya;
12. Saksi Liem Antonius, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi sejak tahun 2015 s/d sekarang Bekerja sebagai Assistant Legal Officer di PT Bank Central Asia, Tbk di kantor Pusat Jakarta;
Bahwa Terdakwa I. BHAKTI SALIM memiliki rekening di Bank BCA dengan nomor rekening 3721176205 dibuka di KCU Kedoya Permai pada tanggal 06 April 2005 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp.5.400.000, 4910161771 dibuka di KCP Relasi Indah pada tanggal 19 November 2008 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 Rp.27.000.000-, 5050119787 dibuka di KCP ITC Permata Hijau pada tanggal 28 November 2007 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp.48.000.000;
Bahwa Terdakwa II. AGUNG SALIM memiliki rekening di Bank BCA dengan nomor 4580184338 dibuka di KCP Bursa Efek Jakarta pada tanggal 28 Februari 2001 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp.3.500.000, 5460151548 dibuka di KCP City Center pada tanggal 24 Maret 2009 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp.14.000.000;
Bahwa Terdakwa III. ELLY SALIM memiliki rekening di Bank BCA dengan nomor 4580183331 dibuka di KCP Bursa Efek Jakarta pada tanggal 26 Januari 2001 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp.46.000.000, 5460095303 dibuka di KCP City Center pada tanggal 06 Mei 2004 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp 11.400.000;
Bahwa Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM memiliki rekening di Bank BCA dengan nomor 2411066608 dibuka di KCP Jembatan Merah pada tanggal 04 Januari 1999 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp.26.000, 5460097098 dibuka di KCP City Center pada tanggal 04 November 2004 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp.290.000, 5460109550 dibuka di KCP City Center pada tangggal 28 Maret 2006 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp.2.300.000, 5460277100 dibuka di KCP City Center pada tanggal 19 Januari 2017 sudah ditutup pada tanggal 18 November 2019, 5460359556 dibuka di KCP City Center pada tanggal 02 Maret 2021 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp 560.000.000, 5460359769 dibuka di KCP City Center pada tanggal 08 Maret 2021 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp.1.200.000;
Bahwa PT WAHANA BERSAMA NUSANTARA memiliki rekening di Bank BCA dengan nomor rekening 4583617771 dibuka di KCP Bursa Efek Jakarta pada tanggal 18 Januari 2017 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp.200.000, 5460309168 dibuka di KCP City Center pada tanggal 22 Desember 2010 ditutup pada tanggal 04 September 2020, 5460395919 dibuka di KCP City Center pada tanggal 28 November 2017 ditutup pada tanggal 04 September 2020;
Bahwa PT TIARA GLOBAL PROPERTINDO memiliki rekening di Bank BCA dengan nomor 5460322881 dibuka di KCP City Center pada tanggal 20 September 2012 ditutup pada tanggal 05 Juni 2020, 5460328197 dibuka di KCP City Center pada tanggal 21 Juli 2016 ditutup pada tanggal 05 Juni 2020, 5460397181 dibuka di KCP City Center pada tanggal 24 November 2017 ditutup pada tanggal 05 Juni 2020;
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA No rekening 5460309168, kepada atas nama:
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening bank BCA 5460322881, 5460328197, 5460397181 sejumlah Rp 369.459.858.511 (tiga ratus enam puluh Sembilan milyar empat ratus lima puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus sebelas rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644, 5460319686 sejumlah Rp 217.476.260.100 (dua ratus tujuh belas milyar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu seratus rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317772 dan 5460317969 sejumlah Rp 4.834.719.546.318 (empat trilyun delapan ratus tiga puluh empat milyar tujuh ratus Sembilan belas juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 474.185.504.252
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan September 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening Bank BCA atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA no rekening 5460309168 dari rekening atas nama:
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening BCA 5460313599 sejumlah Rp 30.486.000.000 (tiga puluh milyar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening BCA 5460322881, 460328197, 5460397181 sejumlah Rp 149.501.329.151 (seratus empat puluh Sembilan milyar lima ratus satu juta tiga ratus dua puluh Sembilan ribu serratus lima puluh satu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening BCA 5460316644 dan 5460319686 sejumlah Rp 119.756.813.012 (seratus Sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu dua belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317772 dan 5460317969 sejumlah Rp 5.254.813.190.375 (lima triliun dua ratus lima puluh empat milyar delapan ratus tiga belas juta seratus Sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening BCA 5460311031 sejumlah Rp 293.481.638.126 (dua ratus Sembilan tiga milyar empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua puluh enam rupiah);
Bahwa dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan Juli 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA No rekening 5460395919 kepada atas nama :
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 385.209.480.871 (tiga ratus delapan puluh lima milyar dua ratus Sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening bank BCA 5460322881, 5460397181 sejumlah Rp 342.214.435.600 (tiga ratus empat puluh dua milyar dua ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.071.488.412.315 (satu trilyun tujuh puluh satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu tiga ratus lima belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 569.473.917.610 (lima ratus enam puluh Sembilan milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus sepuluh rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 534.257.388.935 (lima ratus tiga puluh empat milyar dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 625.152.741.125 (enam ratus dua pulh lima milyar seratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan bulan juli 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA no rekening 5460395919 dari rekening atas nama:
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 587.397.006.871 (lima ratus delapan puluh tujuh milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening Bank BCA 5460307017, 5460322881, dan 5460397181 sejumlah Rp 173.009.760.000 (seratus tujuh puluh tiga milyar Sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 401.693.407.761 (empat ratus satu milyar enam ratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 197.130.789.995 (seratus Sembilan puluh tujuh milyar seratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 274.113.333.222 (dua ratus tujuh puluh empat milyar seratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua pulu dua rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 253.284.851.212 (dua ratus lima puluh tiga milyar dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus dua belas rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460322881 kepada rekening atas nama:
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460318108, 5460395919 sejumlah Rp 261.646.809.982 (dua ratus enam pulu satu milyar enam ratus empat puluh enam juta delapan ratus Sembilan ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.431.496.985.159 (satu trilyun empat ratus tiga puluh satu milyar empat ratus Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh Sembilan rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 1.146.678.325.000 (satu trilyun seratus empat puluh enam milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening BCA 5460311031 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 725.000.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 1464491115 dan 5460314242 sejumlah Rp 3.334.600.000 (tiga milyar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening bank Bca 5460306266, 5460309681, 5460310701 sejumlah Rp 7.901.414.702 (tujuh milyar Sembilan ratus satu juta empat ratus empat belas ribu tujuh ratus dua rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening Bank BCA 5460314145 sejumlah Rp 22.989.794.815 (dua puluh dua milyar Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah);
PT. BINA BUANA SARANA dengan no rekening Bank BCA 5460324141 sejumlah Rp 25.997.855.035 (dua puluh lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga puluh lima rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan bulan Juni 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460322881 dari atas nama:
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460395919 sejumlah Rp 627.163.912.442 (enam ratus dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh dua rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.464.427.043.115 (satu trilyun empat ratus enam puluh empat milyar empat ratus dua puluh tujuh juta empat puluh tiga ribu seratus lima belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 1.002.319.081.967 (satu trilyun dua milyar tiga ratus Sembilan belas juta delapan puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 725.000.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 1464491115, 5460314242 sejumlah Rp 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening Bank BCA 5460306266, 5460309681, 5460310701 sejumlah Rp 16.147.000.000 (enam belas milyar seratus empat puluh tujuh juta rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening bank BCA 1463574999, 5460314145 sejumlah Rp 10.607.842.425 (sepuluh milyar enam ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah);
PT. BINA BUANA SARANA dengan no rekening bank BCA 1350520712, 5460324141, 5460389111 sejumlah Rp 18.733.052.000 (delapan belas milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan JUNI 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460328197 kepada atas nama:
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 6.225.000.000 (enam milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 19.841.579.309 (Sembilan belas milyar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan rupiah);
PT. TIRTMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 13.871.000.000 (tiga belas milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168 sejumlah Rp 21.950.000.000 (dua puluh satu milyar Sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460328197 dari atas nama:
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 5.531.579.309 (lima milyar lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 3.298.000.000 (tiga milyar dua ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168 sejumlah Rp 11.300.000.000 (sebelas milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460397181 kepada atas nama:
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 261.269.499.381 (dua ratus enam puluh satu milyar dua ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 273.318.934.141 (dua ratus tujuh puluh tiga milyar tiga ratus delapan belas juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus empat puluh satu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 475.374.787.286 (empat ratus tujuh puluh lima milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah);
MARYANI dengan no rekening Bank BCA 0342011878 sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 183.021.516.236 (seratus delapan puluh tiga milyar dua puluh satu juta lima ratus enam belas ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460395919 sejumlah Rp 94.678.760.000 (Sembilan puluh empat milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460397181 dari atas nama:
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 98.959.363.562 (Sembilan puluh delapan milyar Sembilan ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 67.399.580.264 (enam puluh tujuh milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644, 5460315044 sejumlah Rp 151.255.167.301 (seratus lima puluh satu milyar dua ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus satu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening Bank BCA 2370311199, 5460307017, 5460322881 sejumlah Rp 18.953.828.829 (delapan belas milyar Sembilan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh Sembilan rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 56.892.437.154 (lima puluh enam milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh empat rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460395919 sejumlah Rp 129.786.550.000 (seratus dua puluh Sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 3721176205 kepada rekening atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 sejumlah Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 sejumlah Rp 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 680.000.000 (enam ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 4910161771 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 5.255.500.000 (lima milyar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 841.000.000 (delapan ratus empat puluh satu juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 4910161771 dari rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303, 700829114400 sejumlah Rp 1.627.151.570 (satu milyar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098 dan 5460359556 sejumlah Rp 211.950.000 (dua ratus sebelas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 921.000.000 (Sembilan ratus dua puluh satu juta rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening 5460314145 sejumlah Rp 50.536.092 (lima puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu Sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, dan 5460095303 sejumlah Rp 304.928.120 (tiga ratus empat juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359769 sejumlah Rp 222.500.000 (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 194.023.867 (seratus Sembilan puluh empat juta dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
PT. CAKRAWALA MITRA USAHA dengan no rekening 5460317373, 7720577776 sejumlah Rp 211.383.051 (dua ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima puluh satu rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening 1463574999 sejumlah Rp 197.000.000 (seratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah);
PT. BINA BUANA SARANA dengan no rekening 5460324141 sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098, kepada rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460277100 sejumlah Rp 348.070.000 (tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331, 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303, 5460118117 sejumlah Rp 120.358.212 (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus dua belas rupiah);
Bahwa Dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098, dari rekening atas nama :
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100, 5460109550, 5460097098, 2411066608 sejumlah Rp 427.703.000 (empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586001159, 5460095303 sejumlah Rp 886.958.132 (delapan ratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus tiga puluh dua rupiah;
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460310107 sejumlah Rp 362.328.938 (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 142.099.358 (Seratus empat puluh dua juta Sembilan puluh Sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah );
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100 kepada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460097098 sejumlah Rp 689.528.000 (enam ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100, dari rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460097098, 5460277100 sejumlah Rp 687.089.080 (enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh Sembilan ribu delapan puluh rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 458300196 sejumlah Rp 274.500.000 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
BHAKTI SALIM dengan no rekening 3721176205, 4910161771, 5050119787 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan maret 2021 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359769 kepada rekening atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787, 5460780090, 5460870099 sejumlah Rp 487.500.000 (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sejumlah Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa salam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331 kepada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 458003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303 sejumlah Rp 300.471.614 (tiga ratus juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus empat belas rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, 54660095303, 5460118117 sejumlah Rp 875.206.500 (delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sejumlah Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 5460095303 Kepada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, 5460118117, 9807908585, 50211994808, 1050110000000, 10740000000000, 4586003615 sejumlah Rp 35.375.000.000 (tiga puluh lima milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 5460095303 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338, 5460151548 sejumlah Rp 1.514.540.346 (satu milyar lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331, 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460118117, 4583003196, 4586003615, 5460118117 sejumlah Rp 29.919.791.500 (dua puluh Sembilan milyar Sembilan ratus Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 sejumlah Rp 474.310.000 (empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Juli 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338 kepada rekening atas nama:
AGUNG SALIM dengan no rekening 06612410126789, 1040004361056, 4726292000380376, 4897810100433937, 5228460000990003, 5520020280308006, 612410126789 sejumlah Rp 1.254.708.964 (satu milyar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah);
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 5460397679 sejumlah Rp 457.000.000 (empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 20.387.910.000 (dua puluh milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 30.662.350.000 (tiga puluh milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Juli 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 4580184338, 5460151548, 5460397679 sejumlah Rp 484.800.000 (empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 5460118117 sejumlah Rp 8.467.625.000 (delapan milyar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama MARYANI dengan no rekening 00342011878 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 5460397679 sejumlah Rp 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah);
MARYANI dengan no rekening 0342637327 sejumlah Rp 190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460307017 sejumlah Rp 1.180.164.382 (satu milyar seratus delapan puluh juta seratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460310107, 5460313190, 5460318108, 5460395919 sejumlah Rp 6.620.616.301 (enam milyar enam ratus dua puluh juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus satu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Desember 2017 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama MARYANI dengan no rekening 00342637327 dari rekening atas nama:
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460318663 sejumlah Rp 360.135.625 (tiga ratus enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460318108 sejumlah Rp 4.811.739.337 (empat milyar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Bahwa PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan nomor rekening 5460308021 dibuka pada tanggal 21 Januari 2013 di BCA Cabang Pembantu City Tower, Jakarta, sudah ditutup pada tanggal 11 Januari 2021;
Bahwa PT. BINA BUANA SARANA dengan nomor rekening 1350520712 dibuka pada tanggal 24 Oktober 2019 di BCA Cabang Pembantu Ubud, dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.147.886.600 (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus rupiah);
Bahwa PT. BUKIT CINERE INDAH dengan nomor rekening 5460309192 dibuka pada tanggal 28 Agustus 2009 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan nomor rekening 1464491115 dibuka pada tanggal 22 Januari 2019 di BCA Cabang Utama Kuta dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa PT. DELAPAN BINTANG BASWARA dengan nomor rekening 4509500000 dibuka pada tanggal 28 November 2013 di BCA Cabang Utama Menara Bidakara, sudah ditutup pada tanggal 30 Desember 2019, dan nomor rekening 5460317233 dibuka pada tanggal 22 Maret 2012 di BCA Cabang Pembantu City Center, Jakarta dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp. 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan nomor rekening 5460313599 dibuka pada tanggal 08 Desember 2010 di BCA Cabang Pembantu City Center, Jakarta dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa PT. FIKASA RAYA dengan nomor rekening 5460317772 dibuka pada tanggal 23 Oktober 2009 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.630.000 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), dan nomor rekening 5460317969 dibuka pada tanggal 06 Desember 2011 dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa PT. GUNUNG SINAR BERLIAN dengan nomor rekening 5460395889 dibuka pada tanggal 18 Januari 2018 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo per tanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah);
Bawha PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 5460319686 dibuka pada tanggal 16 Juni 2017 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah), dan nomor rekening 5460316644 dibuka pada tanggal 01 Maret 2012 ditutup pada tanggal 16 Juni 2020;
Bahwa PT. PRATIKA NUGRAHA dengan nomor rekening 5460318434 dibuka pada tanggal 20 Januari 2011 di BCA Cabang Pembantu City Center dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.690.000 (enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan nomor rekening 5460306266 dibuka pada tanggal 12 September 2007 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan nomor rekening 5460309681 dibuka pada tanggal 02 Agustus 2017 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan nomor rekening 5460310701 dibuka pada tanggal 16 April 2013 dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);;
Bahwa PT. TIARA INTI MULIA dengan nomor rekening 5460314145 dibuka pada tanggal 21 juli 2010 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan nomor rekening 5460311031 dibuka pada tanggal 13 November 2012 di BCA Cabang Pembantu City Center dengan saldo pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.210.435.000 (dua ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Bahwa dalam periode bulan Januari 2013 sampai dengan Januari 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. ALAM BALI INTERNASIONAL no rekening 5460308021 kepada atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 dan 615851909 dengan total Rp 3.735.819.977 (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilanbelas ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317969 sebesar Rp 1.059.535.081.967 (satu trilyun lima puluh Sembilan milyar lima ratus tiga puluh lima juta delapan puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sebesar Rp 1.850.452.782.549 (satu trilyun delapan ratus lima puluh milyar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh Sembilan rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460322881 dan 5460397181 sebesar Rp 99.684.363.562 (Sembilan puluh Sembilan milyar enam ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460313190 dan 5460395919 sebesar Rp 254.284.851.212 (dua ratus lima puluh empat milyar dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus dua belas rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Januari 2013 sampai dengan Januari 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. ALAM BALI INTERNASIONAL no rekening 5460308021 dari atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317969 sebesar Rp 876.650.000.000 (delapan ratus tujuh puluh enam milyar enam ratus lima puluh juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 dan 5460319686 sebesar Rp 1.787.653.888.891 (satu trilyun tujuh ratus delapan puluh tujuh milyar enam ratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus Sembilan puluh satu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 2370311199, 5460310697, 5460322881, dan 5460397181 sebesar Rp 274.244.499.381 (dua ratus tujuh puluh empat milyar dua ratus empat puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460313190, 5460317161, dan 5460395919 sebesar Rp 634.112.741.125 (enam ratus tiga puluh empat milyar seratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2019 sampai dengan Juli 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. BINA BUANA SARANA no rekening 01350520712, kepada atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098 sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460322881 sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan agustus 2009 sampai dengan Juli 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH no rekening 05460309192, kepada atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586001159, 4586003615 sebesar Rp 499.607.265 (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus tujuh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317969 sebesar Rp 57.547.000.000 (lima puluh tujuh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460315044, 5460316644, 5460319686 sebesar Rp 64.898.313.372 (enam puluh empat milyar delapan ratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460397181 sebesar Rp 2.950.000.000 (dua milyar Sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460395919 sebesar Rp 17.412.000.000 (tujuh belas milyar empat ratus dua belas juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan agustus 2009 sampai dengan januari 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH no rekening 05460309192, dari atas nama:
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317969 sebesar Rp 51.510.000.000 (lima puluh satu milyar lima ratus sepuluh juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 dan 5460319686 sebesar Rp 68.494.855.000 (enam puluh delapan milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460397181 sebesar Rp 4.550.000.000 (empat milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460395919 sebesar Rp 34.217.000.000 (tiga puluh empat milyar dua ratus tujuh belas juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan januari 2019 sampai dengan Juli 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA no rekening 01464491115, kepada atas nama:
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan no rekening 1464492227, 1464493339, 5460314242 sebesar Rp 13.283.300.000 (tiga belas milyar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460322881 sebesar Rp 370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA no rekening 01464491115, dari atas nama:
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan no rekening 1464492227, 1464493339, dan 5460314242 sebesar Rp 8.990.400.000 (delapan milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460322881 sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan November 2013 sampai dengan juni 2019 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. DELAPAN BINTANG BASWARA no rekening 04509500000, kepada atas nama:
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317969 sebesar Rp 68.928.000.000 (enam puluh delapan milyar Sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sebesar Rp 69.500.000.000 (enam puluh Sembilan milyar lima ratus juta rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sebesar Rp 147.645.000.000 (seratus empat puluh tujuh milyar enam ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan November 2013 sampai dengan juni 2019 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. DELAPAN BINTANG BASWARA no rekening 04509500000, dari atas nama:
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317969 sebesar Rp 50.767.500.000 (lima puluh milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sebesar Rp 69.500.000.000 (enam puluh Sembilan milyar lima ratus juta rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sebesar Rp 147.645.000.000 (seratus empat puluh tujuh milyar enam ratus empat puluh lima juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460309168 sebesar Rp 16.100.000.000 (enam belas milyar seratus juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan desember 2010 sampai dengan juli 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG no rekening 05460313599, kepada atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331, dan 4586001159 sebesar Rp 129.411.000 (seratus dua puluh Sembilan juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317772, 5460317969 sebesar Rp 4.339.066.434.453 (empat trilyun tiga ratus tiga puluh Sembilan milyar enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460315044, 5460316644, dan 5460319686 sebesar Rp 6.451.473.177.354 (enam trilyun empat ratus lima puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sebesar Rp 11.000.000.000 (sebelas milyar rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460397181 sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460318108, 5460395919 sebesar Rp 2.163.733.487.506 (dua trilyun seratus enam puluh tiga milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam rupiah);
Bahwa dalam periode bulan desember 2010 sampai dengan juli 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG no rekening 05460313599, dari atas nama:
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening 5460308021 sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317772, 5460317969 sebesar Rp 4.204.423.927.575 (empat trilyun dua ratus empat milyar empat ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460315044, 5460316644, 5460319686 sebesar Rp 6.354.648.106.964 (enam trilyun tiga ratus lima puluh empat milyar enam ratus delapan puluh empat juta seratus enam ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sebesar Rp 11.000.000.000 (sebelas milyar rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460397181 sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460318108, 5460395919 sebesar Rp 2.316.383.794.637 (dua trilyun tiga ratus enam belas milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Bahwa dalam periode bulan )ktober tahun 2009 sampai dengan juli 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. FIKASA RAYA no rekening 05460317772, kepada atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586001159, 4586003615 sebesar Rp 558.874.675 (lima ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sebesar Rp 19.500.000.000 (Sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460319686 sebesar Rp 2.304.000.000 (dua milyar tiga ratus empat juta rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sebesar Rp 228.000.000 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460309168 sebesar Rp 39.625.000.000 (tiga puluh Sembilan milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2009 sampai dengan juli tahun 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. FIKASA RAYA no rekening 05460317772, dari atas nama:
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sebesar Rp 19.500.000.000 (Sembilan belas milyar rupiah lima ratus juta rupiah );
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460315044, 5460319686 sebesar Rp 573.000.000 (lima ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460309168, 5460318108 sebesar Rp 16.245.000.000 (enam belas milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan janauri 2018 sampai dengan juli 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. GUNUNG SINAR BERLIAN no rekening 05460395889, kepada atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 dan 4586003615 sebesar Rp 248.000.000 (dua ratus empat puluh delapan juta rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317969 sebesar Rp 614.852.000.000 (enam ratus empat belas milyar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan rekening 5460315044, 5460316644, 5460319686 sebesar Rp 40.880.259.500 (empat puluh milyar delapan ratu delapan puluh juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460322881 sebesar Rp 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460309168 sebesar Rp 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa dalam periode bulan januari tahun 2018 sampai dengan juli tahun 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. GUNUNG SINAR BERLIAN no rekening 05460395889, dari atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 4910161771 sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sebesar Rp 6.339.000.000 (enam milyar tiga ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317781, 5460317969, 5460397661 sebesar Rp 583.483.100.000 (lima ratus delapan puluh tiga milyar empat ratus delapan puluh tiga juta seratus ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460315044, 5460316644, 5460319686 sebesar Rp 37.270.087.614 (tiga puluh tujuh milyar dua ratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460322881 sebesar Rp 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460309168 sebesar Rp 1.630.500.000 (satu milyar enam ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan juni tahun 2017 sampai dengan juli tahun 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA no rekening 05460316644, kepada atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 0100739500, 5050119787, 5460306690, 5460345351 sebesar Rp 8.700.000.000 (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sebesar Rp 53.350.523.625 (lima puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
AGUNG SALIM dengan no rekening 0012015371, 0410000270, 1020005901811, 4402200136 sebesar Rp 15.603.000.000 (lima belas milyar enam ratus tiga juta rupiah;
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 4580184338, 5460397679 sebesar Rp 40.715.000.000 (empat puluh milyar tujuh ratus lima belas juta rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening 5460308021 sebesar Rp 1.785.045.388.891 (satu trilyun tujuh ratus delapan puluh lima milyar empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus Sembilan puluh satu rupiah);
PT. BUKIT CINERE INDAH dengan no rekening 5460309192 sebesar Rp 67.361.855.000 (enam puluh tujuh milyar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
PT. DELAPAN BINTANG BASWARA dengan no rekening 4509500000 sebesar Rp 69.500.000.000 (enam puluh Sembilan milyar lima ratus juta rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sebesar Rp 6.352.439.002.049 (enam trilyun tiga ratus lima puluh dua milyar empat ratus tiga puluh Sembilan juta dua ribu empat puluh Sembilan rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317969 sebesar Rp 2.304.789.014.533 (dua trilyun tiga ratus empat milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta empat belas ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah);
PT. GUNUNG SINAR BERLIAN dengan no rekening 5460395889 sebesar Rp 32.692.954.000 (tiga puluh dua milyar enam ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening 5460310701 sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sebesar Rp 1.141.438.393.535 (satu trilyun seratus empat puluh satu milyar empat ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460310697, 5460322881, 5460328197, 5460397181 sebesar Rp 1.622.103.789.725 (satu trilyun enam ratus dua puluh dua milyar seratus tiga juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460309168, 5460313190, 5460318108, 5460395919, sebesar Rp 522.457.408.273 (lima ratus dua puluh dua milyar empat ratus lima puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Bahwa dalam periode bulan juni tahun 2017 sampai dengan juli tahun 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA no rekening 05460316644, dari atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 3721176205, 4910161771, 5050119787, 5460306690, 5460307726, 5460345351 sebesar Rp 10.066.000.000 (sepuluh milyar enam puluh enam juta rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615 sebesar Rp 18.889.000.000 (delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah);
AGUNG SALIM SH dengan no rekening 4580184338, 5460397679 sebesar Rp 107.162.350.000 (seratus tujuh milyar seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening 5460308021, 5460308692 sebesar Rp 1.855.452.782.549 (satu trilyun delapan ratus lima puluh lima milyar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh Sembilan rupiah);
PT. BUKIT CINERE INDAH dengan no rekening 5460309192 sebesar Rp 64.852.036.372 (enam puluh empat milyar delapan ratus lima puluh dua juta tiga puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
PT. DELAPAN BINTANG BASWARA dengan no rekening 4509500000 sebesar Rp 69.500.000.000 (enam puluh Sembilan milyar lima ratus juta rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sebesar Rp 6.448.699.177.354 (enam trilyun empat ratus empat puluh delapan milyar enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317969 sebesar Rp 2.242.271.271.665 (dua trilyun dua ratus empat puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 2370311199, 5460310697, 5460322881, 5460328197, 5460397181, sebesar Rp 1.935.613.351.754 (satu trilyun Sembilan ratus tiga puluh lima milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460395919, sebesar Rp 1.294.416.672.415 (satu trilyun dua ratus Sembilan puluh empat milyar empat ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima belas rupiah).
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. PRATIKA NUGRAHA no rekening 05460318434, kepada atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460322881 sebesar Rp 244.000.000 (dua ratus empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. PRATIKA NUGRAHA no rekening 05460318434, dari atas nama:
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening 5460310701 sebesar Rp 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460322881 sebesar Rp 699.000.000 (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan September tahun 2007 sampai dengan bulan juli tahun 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. SARASWATI GRIYA LESTARI no rekening 05460306266, kepada atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5460307726 sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, 9807908585 sebesar Rp 153.266.516 (seratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam belas rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460322881, 5460328197 sebesar Rp 595.000.000 (lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah)
Bahwa dalam periode bulan September tahun 2007 sampai dengan juli tahun 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. SARASWATI GRIYA LESTARI no rekening 05460306266, dari atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460322881, 5460328197 sebesar Rp 595.000.000 (lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan juli tahun 2010 sampai dengan bulan juli tahun 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA INTI MULIA no rekening 05460314145, kepada atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4586003615, 5460118117 sebesar Rp 203.950.628 (dua ratus tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening 5460309681, 5460310701 sebesar Rp 1.026.631.274 (satu milyar dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460322881 sebesar Rp 2.757.842.425 (dua milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa dalam periode bulan juli 2010 sampai dengan bulan juli tahun 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA INTI MULIA no rekening 05460314145, dari atas nama:
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460319686 sebesar Rp 1.589.000.000 (satu milyar lima ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening 5460310701 sebesar Rp 744.000.000 (tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rkeening 5460322881 sebesar Rp 22.989.794.815 (dua puluh dua milyar Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah);
Bahwa dalam periode bulan November 2012 sampai dengan bulan juli 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIRTAMAS ANGGADA no rekening 05460311031, kepada atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5460307726, 5460336319, 5460345342 sebesar Rp 42.837.741.667 (empat puluh dua milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
PT. DELAPAN BINTANG BASWARA dengan no rekening 4509500000, 5460317233 sebesar Rp 148.795.448.200 (serratus empat puluh delapan milyar tujuh ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317969 sebesar Rp 1.936.871.049.353 (satu trilyun Sembilan ratus tiga puluh enam milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta empat puluh Sembilan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644, 5460319686 sebesar Rp 1.158.453.946.163 (satu trilyun serratus lima puluh delapan milyar empat ratus lima puluh tiga juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh tiga rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 2370311199, 5460322881, 5460328197, 5460397181 sebesar Rp 60.960.437.154 (enam puluh milyar Sembilan ratus enam puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh empat rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460318108, 5460395919 sebesar Rp 874.107.585.047 (delapan ratus tujuh puluh empat milyar seratus tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat puluh tujuh rupiah).
Bahwa dalam periode bulan November 2012 sampai dengan bulan juli 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIRTAMAS ANGGADA no rekening 05460311031, kepada atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787, 5460307726, 5460322652, 5460336319, 5460345342, 5460780090 sebesar Rp 47.437.466.435 (empat puluh tujuh milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh enam ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah);
PT. DELAPAN BINTANG BASWARA dengan no rekening 4509500000, 5460317233 sebesar Rp 148.364.000.000 (serratus empat puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sebesar Rp 11.000.000.000 (sebelas milyar rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317772, 5460317969 sebesar Rp 1.932.059.825.000 (satu trilyun Sembilan ratus tiga puluh dua milyar lima puluh Sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644, 5460319686 sebesar Rp 1.160.651.404.413 (satu trilyun serratus enam puluh milyar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus empat ribu empat ratus tiga belas rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 2370311199, 5460322881, 5460328197, 5460397181 sebesar Rp 197.612.516.236 (seratus Sembilan puluh tujuh milyar enam ratus dua belas juta lima ratus enam belas ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460318108, 5460395919 sebesar Rp 1.276.906.446.075 (satu trilyun dua ratus tujuh puluh enam milyar Sembilan ratus enam juta empat ratus empat puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak menanggapinya;
12. Saksi HU Rukman, SH.,MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi bertugas di BPN Depok mulai sejak bulan Februari Tahun 2020, saksi menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama pada Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa ;
Bahwa saksi ada melakukan pengecekan pada buku tanah terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6151 seluas 460 (Empat ratus enam puluh) Meter persegi, dan Sertifikat Hak guna bangunan Nomor : 6152 seluas 462 (Empat ratus Enam Puluh Dua) Meter persegi, Benar semula tercatat atas nama : PT. Bukit Cinere Indah, yang berkedudukan di Jakarta, SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) terdaftar masing-masing terdaftar pada tanggal 21 Desember 2011, surat ukur masing-masing tanggal 4 Agustus 2011, nomor : 00130/Cinere/2011 dan Nomor : 00131/ Cinere/ 2011, dengan luas tanah 460 (Empat ratus enam puluh) Meter persegi, dan 463 (Empat ratus Enam Puluh Tiga) Meter persegi, dimana kedua SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tersebut telah berakhir Haknya masing-masing tanggal 17 maret 2016, sehingga terhadap kedua SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tidak berlaku lagi ;
Bahwa di dalam buku tanah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 5161 terdapat catatan, berdasarkan keputusan Kepala kantor pertanahan kota depok Tanggal 20 Mei 2019, Nomor : 57/ HGB /BPN.10.27/2019, terhadap tanah EX SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 6151 telah diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan Nomor : 6481/ Cinere terdaftar pada tanggal 13 Agustus 2019. Dan terhadap tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor : 5162 telah diberikan pemabaharuan Hak Guna Bangunan Nomor : 6482/ Cinere, HGB terdaftar tanggal 15 Agustus 2019
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor pertanahan Kota Depok tanggal 20 Mei 2019 Nomor : 56/HGB/BPN.10.27/2019, dan terhadap ke 2 (dua) SHGB pembaharuan tersebut masih tercatat atas nama PT. Bukit Cinere Indah yang berkedudukan dikota Depok ;
Bahwa semula sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6151/Cinere Dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6152/Cinere berdasarkan catatan pada kolom (C) asal hak merupakan pemisahan dari Sertifikat HGB Nomor : 5021/Cinere, kemudian terdapat catatan pada kolom sebab perubahan pemberian Hak tanggungan peringkat ke 2 tanggal 5 Desember 2007, Nomor : 103/2007 Akta Hak tanggungan dibuat dihadapan Argarita SH selaku PPAT Dikota Depok, tercatat atas nama PT. Bank Century Tbk, yang berkedudukan di Jakarta
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta pernyataan keputusan rapat PT. Bank Century Tbk, Tanggal 10 Agustus 2009, Nomor : 62 yang dibuat oleh Dr. Irawan Soerodjo SH, Notaris di Jakarta dan Keputusan Menteri Hukum Dan Ham RI tanggal 26 Agustus 2009, Nomor : AHU/41550.AH.01.02, Tahun 2009, serta keputusan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 September 2009, Nomor : 11.47/Kep.GBI/2009, terhadap pemegang hak tanggungan berganti nama menjadi PT. Bank Mutiara Tbk, yang berkedudukan di Jakarta
Bahwa pada catatan pada kolom sebab perubahan berdasarkan Roya Parsial surat Roya Parsial Nomor : 140/Mutiara/ Cab/ JSD/III/2012, tanggal 12 maret 2012, dari PT. Bank Mutiara Tbk, yang berkedudukan di Jakarta, hak tanggungan Nomor : 2648/2006/823/2008 dan Nomor: 3725/ 2008, di hapus terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor: 6151/ Cinere dan Nomor 6152/Cinere ;
Bahwa mengingat EX Hak Guna Bangunan Nomor : 6151 seluas 460 (Empat ratus enam puluh) Meter persegi, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6152 seluas 462 (Empat ratus Enam Puluh Dua) Meter persegi tersebut telah berakhir hak nya sejak tanggal 17 maret 2016, maka telah diterbitkan pembaharuan HGB Nomor : 6481/Cinere diterbitkan tanggal 13 Agustus 2019, dan pembaharuan Nomor : 6482 yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2019 ;
Bahwa kurun waktu dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, sebelum diterbitkanya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6481/ Cinere dan Hak Guna Bangunan Nomor : 6482/ Cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah yang diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2019 status tanah tersebut adalah TANAH YANG LANGSUNG DIKUASAI OLEH NEGARA (telah habis masa berlaku SHGB nya) sehingga sejak tahun 2019, terhadap sertifikat hak gunan bangunan Nomor : 6481/ Cinere dan Hak Guna Bangunan Nomor : 6482/ Cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah, baru berlaku ;
Bahwa setelah saksi melakukan pengecekan pada buku tanah terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6150 seluas 476 (Empat ratus tujuh puluh enam) Meter persegi, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5979 seluas 443 (Empat ratus empat puluh tiga), meter persegi Benar semula tercatat atas nama PT. Bukit Cinere Indah, yang berkedudukan dijakarta ;
Bahwa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) terdaftar masing-masing serifikat Nomor 5979 terdaftar pada tanggal 28 November 2008, surat ukur masing-masing tanggal 11 November 2008 Nomor : 2261/Cinere/2008, yang telah berakhir pada tangal 17 Maret 2016, telah diperpanjang berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor pertanahan kota depok tanggal 21 Maret 2016 dengan Nomor : 94/HGB/-BPN/-10.27/2016, sehingga diperpanjang Jangka waktu haknya selama 20 tahun yang akan berakhir pada tanggal 17 Maret 2036;
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5979 seluas 443 (Empat ratus empat puluh tiga) meter persegi berdasarkan catatan pada buku tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut dibebani hak tanggungan Akta APHT Nomor : 09482/2017/APHT, tanggal 16 Oktober 2017 Nomor : 12/2017 YANG DIBUAT dihadapan ESTA RIRIN SANRANINGRUM, SH selaku PPAT di kota depok atas nama JOHAN ;
Bahwa Terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6150 seluas 476 (Empat ratus tujuh puluh enam) Meter persegi, tercatat milik PT. BUKIT CINERE INDAH , terdaftar pada tanggal 21 Desember 2011, berdasarkan surat ukur tanggal 4 Agustus 2011 Nomor : 00129/Cinere/2011, yang telah berakhir haknya pada tanggal 17 Maret 2016;
Bahwa terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6150 seluas 476 (Empat ratus tujuh puluh enam) Meter persegi, berdasarkan surat keputusan Kepala kantor pertanahan kota depok Nomor : 77/HGB/BPN/-10.27/2020, tanggal 6 juli 2020, tentang pemberian Hak Guna Bangunan bekas Hak Guna Bangunan Nomor : 6150, dan telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan nomor : 06503/Cinere ;
Bahwa pada saat berakhirnya Hak Guna Bangunan Nomor : 6150 berdasarkan catatan pada buku tanah. Sehingga dengan diterbitkanya sertifikat hak guna bangunan Nomor : 06503/Cinere di atas bekas sertifikat hak guna bangunan Nomor : 6150 maka buku tanahnya sudah tidak berlaku lagi ;
Bahwa terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 06503/Cinere berdasrkan catatan pada kolom c) asal hak berasal dari pemberian Hak Atas Tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan Nomor 6150/Cinere terdaftar pada tanggal 10 bulan November 2020, tercatat atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH, surat ukur tanggal 9 Oktober 2020 Nomor : 01845/cinere/ 2020, yang akan berakhir haknya taggal 11 agustus 2040;
Bahwa terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 5979 saat ini masih dibebani Hak Tanggungan nomor : 09482/2017, atas nama JOHAN, sedangkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 06503/cinere didalam buku tanah tidak terdapat catatan ;
Bahwa terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6150/Cinere ketika hak nya telah berakhir maka sertifikat tersebut sudah tidak dapat dijadikan sebagai jaminan hak tanggungan sebagaimana Undang-undang Nomor : 4 tahun 1996, tentang hak tanggungan. Sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5979 seluas 443 (Empat ratus empat puluh tiga), pada saat di buat surat kesepakatan tanggal 14 maret 2017 sertifikat tersebut tidak sedang dijaminkan namun setelah dibuatkan kesepakatan pada tanggal 14 maret 2017, Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut bersama dengan sertifikat lainya Nomor : 5591, 5590, 5592, 6001, 5594, 5595, 5589 dan 6029/ Cinere, telah dipasang hak tanggungan nomor 09482/2017 atas nama JOHAN yang terdaftar di DI 208 pada tanggal 26 oktober 2017, dengan besar pinjaman sebesar Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak menanggapinya;
13. Saksi Endo Kurniadi, SH.,MKn, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dan menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama sejak Januari 2021 s/d sekarang;
Bahwa data pada buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :
No. 444/XXIII/Karet Tengsin, luas 1.255,50 M2, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan, terletak di Lantai XXIII/23-1 Perkantoran Menara Batavia, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat;
No. 1641/XXII/Karet Tengsin, luas 456,70 M2, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan, terletak di Perkantoran Menara Batavia, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Bahwa sesuai dengan data pada buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :
No. 444/XXIII/Karet Tengsin, luas 1.255,50 M2, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan, terletak di Lantai XXIII/23-1 Perkantoran Menara Batavia, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat;
No. 1641/XXII/Karet Tengsin, luas 456,70 M2, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan, terletak di Perkantoran Menara Batavia, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Bahwa sesuai dengan catatan pada buku tanah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 444/XXIII/Karet Tengsin atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan dan No. 1641/XXII/Karet Tengsin tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan tidak terdapat adanya catatan permasalahan baik TUN, Perdata maupun Pidana dengan pihak lain;
Bahwa sesuai dengan catatan pada buku tanah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 444/XXIII/Karet Tengsin atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan dan No. 1641/XXII/Karet Tengsin tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan, namun setelah adanya surat Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim polri Nomor: R/327/IX/Res.1.11./2021/ Dittipideksus, tanggal 2 september 2021, perihal permohonan pemblokiran dan permintaan keterangan, maka dengan adanya surat permohonan pemblokiran tersebut makan kantor pertanhan kota admionistrasi Jakarta pusat akan melakukan pencatatan pemblokiran pada hak :
No. 444/XXIII/Karet Tengsin, luas 1.255,50 M2, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan, terletak di Lantai XXIII/23-1 Perkantoran Menara Batavia, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat;
No. 1641/XXII/Karet Tengsin, luas 456,70 M2, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan, terletak di Perkantoran Menara Batavia, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak menanggapinya;
14. Saksi Timbul S Pardede, saksi sudah dipanggil, tidak hadir dengan alasan merawat orang tuanya sakit, atas permintaan Penuntut umum dibacakan keterangan saksi yang telah disumpah di BAP Penyidikan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi ada menandatangani penempatan dana sebesar 2 milyar rupiah dalam bentuk Promissory Note ke CIMB NIAGA pada tanggal 16 Desember 2019;
Bahwa Terdakwa Elly Salim juga bertanda tangan pada Promissory Note tersebut;
Bahwa penempatan dana tersebut dengan bunga 12% pertahun;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa Penuntut umum mengajukan 3(tiga) orang ahli, masing masingnya memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu;
Ahli Prof Dr. Agus Surono, SH.MH, pada pokoknya menerangkan;
Bahwa Pekerajaan Ahli saat ini adalah sebagai :
Universitas Al Azhar, Jakarta, Dosen Tetap : 2002 – sekarang, mengajar mata kuliah : Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Anti Korupsi dan Kejahatan Korporasi, Hukum Lingkungan, Hukum Sumber Daya Alam, dan beberapa mata kuliah lainnya;
Universitas Padjadjaran, Program S3 Ilmu Hukum, Anggota Promotor dan Penguji, 2016-Sekarang.
Bahwa Ahli Sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Hukum (Hukum Pidana) Universitas Al Azhar Indonesia, dimana Ahli mengajar beberapa Mata Kuliah antara lain : Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Anti Korupsi dan Kejahatan Korporasi. Selain mengajar Mata Kuliah, saya juga sudah sering membimbing tesis, membimbing dan menguji disertasi, di beberapa perguruan tinggi antara lain : FH UAI, FH UPN, FH Borobudur, FH Upad, serta juga menulis buku dan artikel yang berkaitan dengan hukum pidana antara lain : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Rumah Sakit), sebagai prasyarat ketika mengajukan JJA Dosen baik pada waktu Lektor Kepala maupun terakhir pada tahun 2019 ketika proses pengajuan Guru Besar, yang juga dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Hukum (Hukum Pidana) Universitas Al Azhar Indonesia. Terkait Mata Kuliah Hukum Pidana antara lain subtansinya terkait asas berlakunya hukum pidana, jenis-jenis tindak pidana di KUHP, sistem pertanggungjawaban pidana, penyertaan tindak pidana dan percobaan tindak pidana, stelsel pemidanaan, dan beberapa materi lainnya.;
Bahwa ahli dihadirkan di persidangan sebagai Ahli Hukum Pidana khusus Tindak Pidana Korporasi;
Bahwa yang di maksud dengan tindak pidana Korporasi adalah tindak pidana yang di lakukan oleh orang yang berhubungan kerja dengan korporasi tersebut baik sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama yang bertindak atas nama dan untuk korporasi tersebut. Tindak Pidana (Kejahatan) Korporasi adalah semua tindakan, perbuatan dan tingkah laku yang secara sosial, ekonomis dan politis melanggar ketentuan hukum pidana, yang dapat dikenakan sanksi berupa pemidanaan oleh negara dan sanksi sosial dalam masyarakat;
Bahwa Pertanggungjawaban pidana di dalam Korporasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) jenis
Korporasi yang berbuat Korporai yang bertanggungjawab
Korporasi yang berbuat pengurus yang bertanggungjawab
Pengurus yang berbuat maka pengurus yang bertanggungjawab
Bahwa Tindak Pidana Perbankan adalah Tindak Pidana yang di atur dalam Undang-Undang Perbankan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;
Bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut;
Bahwa unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi khususnya tindak pidana Perbankan yang berlaku di Indonesia adalah Adanya Actus Reus yang diidentifikasi dari perbuatan pengurus Korporasi yang dalam menjalankan tugas sesuai lingkup atau kewenangan yang diberikan korporasi melanggar UU Perbankan ;
Pihak yang mewakili korporasi adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain baik sendiri maupun bersama-sama ;
Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mewakili Korporasi tersebut, dilakukan dengan kesadaran atau sengaja (mens rea);
Orang yang mewakili Korporasi tersebut cakap jiwa atau mentalnya serta dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana’Korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi ;
Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan
Bahwa Tindak Pidana Perbankan ada 2 (dua) jenis yakni yang pertama Tindak Pidana di Bidang Perbankan adalah segala jenis perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha bank, baik bank sebagai sasaran maupun bank sebagai sarana. Sedangkan yang kedua Tindak Pidana Perbankan (banking crime) merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh bank;
Bahwa dimensi bentuk tindak pidana perbankan bisa berupa tindak kejahatan seseorang terhadap bank, tindak kejahatan bank terhadap bank lain, ataupun kejahatan bank terhadap perorangan sehingga dengan demikian bank dapat menjadi korban maupun pelaku;
Bahwa adapun dimensi ruang tindak pidana perbankan tidak terbatas pada suatu ruang tertentu bisa melewati batas-batas territorial suatu negara, begitu pula dimensi bentuk bisa terjadi seketika, tetapi juga bisa berlangsung beberapa lama;
Bahwa selanjutnya suatu kejahatan perbankan dapat dikategorikan dalam beberapa kategori, sebagai berikut :
Kategori I : kejahatan Fisik, jenis kejahatan ini merupakan konvensional yang berhubungan dengan perbankan. Terhadap kejahatan fisik ini berlaku sepenuhnya KUHP. Contoh dari kejahatan fisik ini adalah perampokan bank, penipuan, dll.
Kategori II : kejahatan pelanggaran administrasi perbankan, beberapa pelanggaran pada ketentuan administrasi perbankan oleh hukum dianggap sebagai tindak pidana. Tindak Pidana Perbankan yang berkenaan dengan pelanggaran administrasi ini sepenuhnya diatur oleh Undang-undang Perbankan yang berlaku;
Kategori III : kejahatan produk bank, sehubung dengan banyaknya produk perbankan, maka kejahatan yang berhubungan dengannya juga beraneka ragam. Kejahatan yang tergolong ke dalam kategori ini : 1) Pemberian kredit yang tidak benar, misalnya tanpa agunan atau agunan fiktif. 2) Pemalsuan warkat, seperti cek, wesel, dan letter of credit. 3) Pemalsuan kartu kredit. 4) Transfer uang kepada bank yang tidak berhak;
Kategori IV : kejahatan professional perbankan., kejahatan professional perbankan adalah kejahatan perbankan yang berkenaan dengan profesi sebagai banker. Karena itu hanya dapat dilakukan oleh orang dalam bank. Yang sudah dilarang oleh undang-undang dan sudah dianggap sebagai perbuatan pidana.
Bahwa Pasal 46 ayat (1) dinyatakan bahwa : “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang kurangnya 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)”
Bahwa ketentuan Pasal 46 ayat (2) menyebutkan bahwa : “Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya;
Bahwa asal 46 UU Perbankan ini merupakan satu-satunya Pasal dalam UU Perbankan yang mengenakan ancaman hukuman terhadap korporasi dengan menuntut mereka yang memberi perintah atau pimpinannya;
Bahwa untuk mengetahui perbuatan apa yang dilarang sebagai bentuk tindak pidana perbankan di bidang perizinan diperlukan pemahaman mengenai unsur delik dalam Pasal 46 UU Perbankan
Bahwa Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan di atas unsur delik perbuatan pelanggaran kewajiban izin usaha bank adalah sebagai berikut:
Dilakukan oleh setiap pihak, baik perseorangan maupun korporasi ;
Kegiatan yang dilakukan adalah menghimpun dana dari masyarakat ;
Dihimpun dalam bentuk simpanan ;
Kegiatan menghimpun dana tersebut tanpa izin usaha yang sah dari Pimpinan Bank Indonesia.
Unsur yang pertama adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh setiap pihak, baik perseorangan maupun korporasi. Unsur kedua adalah kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Unsur yang ke tiga adalah dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan, termasuk juga dalam bentuk “promisory note”. Dana yang berasal dari masyarakat tersebut pada prinsipnya merupakan dana yang harus diolah atau dikelola oleh bank dengan sebaik-baiknya agar memperoleh keuntungan. Sedangkan yang dimaksud dengan simpanan dari masyarakat adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian pemyimpanan dana. Menghimpun dana dari masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UU Perbankan diwujudkan dalam bentuk : giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan
Bahwa dapat dilihat yang diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) adalah setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (yang meliputi tabungan, giro, deposito berjangka, dan lain sebagainya termasuk juga “promisory note”) namun dilakukan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia atau dengan perkataan lain, dapat dikatakan telah membuat suatu bank atau suatu badan yang berfungsi atau menjalankan tugas selayaknya atau seolah-olah sebagai sebuah bank namun tidak mendapat izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia (dikategorikan sebagai bank gelap);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan sebagaimana disebutkan diatas, oleh karena dalam penerbitan “Promisory Note” PT. Wahana Bersama Nusantara , PT. Tiara Global Propertindo, dengan menerbitkan “Promisory Note” tanpa izin OJK atau BI, maka Dirut dan Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo yang telah memberi perintah dalam penerbitan promisory note tanpa izin dari OJK atau BI, maka penuntutan adanya pelanggaran/tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan dapat dilakukan terhadap korporasinya PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo, dan juga terhadap pengurusnya yaitu Dirut dan Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara yang telah memberikan perintah atas penerbitan “promisory note” yang dilakukan tanpan izin dari OJK atau BI;
Bahwa tindak pidana didalam pasal 46 UU Perbankan, adalah termasuk deli formil bukan delik materil, artinya jika terpenuhi perbuatan yang di langgar di dalam unsur Pasal yang di larang maka telah melanggar norma yang ada di dalam pasal 46 UU Perbankan tanpa harus melihat akibat dari perbuatannya, jika di lihat perbuatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa adanya izin dari Bank Indonesia, maka dapat dijelaskan ketika perbuatan/kegiatan menghimpun dana tidak sesuai ketentuan dalam hal ini harus terlebih dahulu adanya izin dari Bank Indonesia/OJK maka Badan dan Pengurusnya telah melanggar norma didalam Pasal ini dan pengurus dalam korporasi ini adalah direksinya harus bertanggungjawab
Bahwa bahwa unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi khususnya terkait tidak pidana perbankan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
Adanya Actus Reus yang diidentifikasi dari perbuatan pengurus Korporasi yang dalam menjalankan tugas sesuai lingkup atau kewenangan yang diberikan korporasi melanggar UU Perbankan ;
Pihak yang mewakili Korporasi adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain baik sendiri maupun bersama-sama ;
Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mewakili Korporasi tersebut, dilakukan dengan kesadaran atau sengaja (mens rea);
Orang yang mewakili Korporasi tersebut cakap jiwa atau mentalnya serta dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana;
Korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Ahli Dr Rouli Anita Velentina, SH.,LLM, pada pokoknya menerangkan
Bahwa Riwayat Pendidikan dan pekerjaan Ahli adalah sebagai berikut :
Riwayat Pendidikan :
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Sarjana Hukum), lulus tahun 2001 ;
Law School, the University of Melbourne, Australia (Master of Commercial Law), lulus tahun 2003 ;
Universitas Pelita Harapan (Doktor Ilmu Hukum), lulus tahun 2019.
Riwayat Pekerjaan Ahli :
Pengajar pada Diklat Teknis Substantif Spesialisasi (DTSS) Hukum Bisnis di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Kampus STAN, tahun 2016 dan 2018 ;
Narasumber pada focus group discussion tentang Investasi Negara dan Pertanggungjawaban Perdata Negara, di Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, tahun 2017 ;
Wakil Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tahun 2005-2007;
Senior associate pada salah satu Kantor Hukum di Jakarta, tahun 2003-2005 ;
Peneliti pada lembaga Australian Research Council, tahun 2001-2002 ;
Pekerjaan dan jabatan ahli saat ini adalah :
Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini. Salah satu mata kuliah yang ahli ajarkan adalah Hukum Perbankan;
Dosen tidak tetap pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, sejak Februari 2020 sampai dengan saat ini. Salah satu mata kuliah yang diajarkan adalah Hukum Bisnis dan Perbankan;
Bahwa produk Promissory Note yang dikeluarkan PT Wahana Bersama Nusantara PT Tiara Global Propertindo merupakan suatu produk perbankan, setelah di perlihatkan bahwa karakteristik produk dimaksud adalah produk yang diberi nama “Promissory Note” (selanjutnya disebut dengan “Produk PN”), penting untuk diperhatikan bahwa :
Ada bagian “Syarat & Ketentuan” pada bagian belakang bilyet, dicantumkan secara tegas bahwa “Sertifikat Promes ini sebagai tanda terima atas kesertaan Nasabah yang telah menyetorkan dana untuk ditempatkan oleh Perusahaan”. Hal ini berarti dana yang ditempatkan dalam Produk PN akan disalurkan;
Pada bagian “Syarat & Ketentuan” juga dicantumkan bahwa “Sertifikat Promes ini tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apapun dan hanya dapat dicairkan pada atau setelah jatuh tempo” Produk PN dimaksud dinamakan oleh PT Wahana Bersama Nusantara maupun PT Tiara Global Propertindo sebagai Promissory Note
Bahwa salah satu kriteria untuk dapat dikategorikan sebagai Promissory Note adalah haruslah merupakan suatu surat berharga;
Bahwa surat berharga di atur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut sebagai “KUHD”);
Bahwa jenis-jenis surat berharga did alam KUHD tersebut antara lain : wesel, surat sanggup, cek, dan saham;
Bahwa salah satu peratuan yang mendefinisikan pengertian surat berharga adalah Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Undang-Undang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 (selanjutnya disebut dengan “Undang-Undang Perbankan”) mendefinisikan surat berharga sebagai surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Perbankan). Greener (1980) mendefinisikan surat berharga sebagai “a document of title that can be freely negotiated”;
Bahwa ntuk dapat diklasifikasikan sebagai surat berharga, unsur-unsur yang harus dimiliki antara lain :
Surat berharga merupakan surat bukti tuntutan uang. Surat ini merujuk pada “akta” yang dimaksudkan sebagai alat bukti, bahwa adanya perikatan (utang). Artinya, pemegang surat berharga mempunyai hak menuntut kepada pihak yang menandatangani akta surat berharga tersebut;
Surat berharga merupakan pembawa hak. Hak ini melekat pada akta surat berharga. Alhasil, hilang atau musnahnya akta tersebut menyebabkan hilangnya hak menuntut;
surat berharga mudah diperjual belikan;
Bahwa akibatnya, ketika surat berharga tidak dapat diperjualbelikan, maka surat tersebut bukanlah merupakan “surat berharga” namun hanyalah merupakan “surat yang berharga
Bahwa penerbitan surat berharga tidak diatur secara detail dalam KUHD
Bahwa suatu Produk Promissory Note dapat dikategorikan sebagai Surat Berharga Komersial harus mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (selanjutnya disebut dengan “PBI Penerbitan Surat Berharga Komersial di Pasar Uang”;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 PBI No.19/9/PBI/2017 Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, surat berharga komersial haruslah memenuhi persyaratan surat sanggup sebagaimana diatur dalam KUHD, dan persyaratan khusus (kriteria) surat berharga komersial sebagaimana diatur dalam PBI Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
Bahwa Perjanjian Promissory Note baik yang diperlihatkan kepada saksi ahli yakni Promissory Note antara PT Wahana Bersama Nusantara dan para nasabah maupun antara PT Tiara Global Propertindo para nasabah merupakan perjanjian baku dengan isi perjanjian yang sama. Artinya perjanjian dibuat sesuai dengan maksud dan tujuan Pihak yang merancang isi perjanjian, dalam hal ini PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo. Pasal 1.1 Perjanjian mengatur bahwa “…Pihak Pertama telah menerima “Penempatan Pokok” secara tunai. Dengan demikian, Perjanjian pun mengakui hubungan hukum di antara para pihak merupakan “penempatan dana” ;
Bahwa Produk Promissory Note ini memiliki karakteristik sebagai berikut :
Produk PN ditawarkan kepada masyarakat. Artinya adanya penghimpunan dana dari masyarakat ;
Adanya bilyet atas nama para nasabah yang menempatkan dana dalam Produk PN. Artinya adanya bilyet yang diserahkan kepada pihak yang menyerahkan dana ;
Pada bagian depan bilyet, tercantum jangka waktu dan tanggal jatuh tempo. Pasal 2.1 Perjanjian juga mengatur mengenai jangka waktu dan tanggal jatuh tempo yang sama dengan yang tercantum dalam bilyet. Kemudian, sehubungan dengan jangka waktu dan tanggal jatuh tempo :
Pasal 6 Perjanjian mengatur bahwa “menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang ditetapkan dalam Pasal 2 di atas, Pihak Kedua dapat menagih Penempatan Pokok kepada Pihak Pertama sebelum Tanggal Jatuh Tempo dan karenanya Pihak Kedua akan dikenakan sanksi sebagai berikut…”
Pada bagian “Syarat & Ketentuan” Bilyet pun dicantumkan secara tegas bahwa “Penempatan pokok tidak dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo.” Artinya, penarikan dana hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian.
Pada bagian depan bilyet, tercantum suku bunga tertentu. Artinya terdapat imbalan uang dengan persentase tertentu.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Perbankan, simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Bentuk-bentuk Simpanan antara lain :
Simpanan berbentuk giro (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang
Perbankan ;
Karakteristik dari simpanan berbentuk giro adalah adanya penyerahan dana dari masyarakat; penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan; dan dapat diberikan imbalan berupa uang dengan persentase tertentu ;
Simpanan berbentuk deposito (Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Perbankan)
Karakteristik dari simpanan berbentuk deposito adalah adanya penyerahan dana dari masyarakat; adanya penyerahan bilyet atau bukti simpanan kepada si penyimpan dana; penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank; dan terdapat imbalan berupa uang dengan persentase tertentu ;
Simpanan berbentuk sertifikat deposito (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Perbankan)
Karakteristik dari simpanan berbentuk sertifikat deposito adalah adanya penyerahan dana dari masyarakat; adanya sertifikat bukti penyimpanan yang dapat dipindahtangankan secara fisik atau pun adanya pencatatan sebagai bukti kepemilikan (untuk jenis deposito scripless); penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank; dan terdapat imbalan berupa uang dengan persentase tertentu ;
Simpanan berbentuk tabungan (Pasal 1 angka 9 Undang-
Undang Perbankan)
Karakteristik dari simpanan berbentuk tabungan adalah adanya penyerahan dana dari masyarakat; penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu; dan terdapat imbalan berupa uang dengan persentase tertentu ;
Bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
Selain Simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, Undang-Undang Perbankan mengantisipasi perkembangan produk-produk bank dengan mengatur “bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu” sebagai bagian dari bentuk “Simpanan”. “Bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
Bahwa yang dimaksudkan “Bentuk lain yang dipersamakan dengan itu” untuk mengantisipasi perkembangan produk-produk bank yang bukan berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, tetapi memiliki karakteristik yang dapat dipersamakan dengan giro, deposito, sertifikat deposito, atau tabungan;
Bahwa dapat di simpulkan bahwa produk Promissory Note yang diterbitkan oleh PT. WBN, TGP bukan merupakan surat berharga komersial dan bukan produk Bank namun memiliki karakteristik yang dapat dipersamakan dengan karakteristik Deposito, sehingga Produk Promissory Note yang di terbitkan oleh perusahaan ini dapat disebut sebagai bentuk simpanan ;
Bahwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan merupakan salah satu kegiatan usaha utama bank, baik bank umum (Pasal 6 huruf a Undang-Undang Perbankan) maupun Bank Perkreditan Rakyat (Pasal 13 huruf a Undang-Undang Perbankan). “Menghimpun dana dari masyarakat” merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh suatu pihak agar masyarakat bersedia menyerahkan dana mereka kepada pihak dimaksud;
Bahwa “masyarakat” meliputi orang perorangan atau badan hukum atau badan usaha atau pihak lainnya yang menyerahkan dana untuk disimpan. Bank secara aktif berupaya agar masyarakat menyerahkan dana (sejumlah uang) kepada bank bersangkutan untuk disimpan sebagai giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 6 huruf a Undang-Undang Perbankan);
Bahwa dilakukannya kegiatan PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo menawarkan Produk Promissory Note kepada masyarakat artinya kegiatan dimaksud merupakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat;
Bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang membutuhkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “OJK”) adalah kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Perbankan;
Bahwa Pasal 16 Undang-Undang Perbankan mengatur secara tegas bahwa izin usaha sebagai bank (bank umum atau bank perkreditan rakyat (selanjutnya disebut sebagai “BPR”)) harus diperoleh sebelum melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
Bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan berbunyi “Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri”
Berkenaan dengan izin pendirian bank, Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “Undang-Undang OJK”) mengatur secara tegas peralihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia kepada OJK. Peralihan ini terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013. Salah satu kewenangan yang beralih adalah kewenangan perizinan untuk pendirian bank (Pasal 7 huruf a Undang-Undang OJK). Dengan demikian, izin pendirian bank merupakan kewenangan OJK;
Bahwa ketentuan Pasal 16 ini pada hakikatnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang dana mereka disimpan dalam bentuk simpanan oleh pihak yang menghimpun dana;
Bahwa PT. WBN dan PT. TGP adalah pihak sebagai Korporasi yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat;
Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan mengecualikan kewajiban izin usaha dimaksud dalam hal kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan oleh lembaga-lembaga yang didasarkan pada ketentuan undang-undang tersendiri, misalnya, kantor pos, dana pensiun, atau perusahaan asuransi (Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan). Sepanjang PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo bukan merupakan kantor pos, dana pensiun, perusahaan asuransi, lembaga keuangan mikro, atau bertindak sebagai manajer investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa PT. WBN, PT. TGP memiliki kegiatan mengeluarkan Produk Promissory Note atau Produk deposito atau yang dapat dipersamakan dneagn itu yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang harus memperoleh ijin dari Bank Indonesia terlebih dahulu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 46 UU Perbankan;
Bahwa Pasal 46 Undang-Undang Perbankan berbunyi,
Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).;
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan, atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. Penjelasan yang dapat diberikan sehubungan dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan adalah:
Pertama, Pasal 46 Undang-Undang Perbankan merupakan ketentuan tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan perizinan.
Bahwa kegiatan PT. WBN dan PT. TGP Produk Promissory Note yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tindak pidana ini disebut sebagai tindak pidana bank gelap (illegal bank);
Bahwa dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Perbankan diatur secara tegas bahwa apabila kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan dan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia (saat ini Pimpinan OJK), dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas, perserikatan, yayasan, atau koperasi- maka pihak yang bertanggung jawab adalah para pemberi perintah atau Direksi /para pimpinan kegiatan dimaksud atau keduanya;
Bahwa sepanjang PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo, PT. Inti Putra Fikasa bukan merupakan kantor pos, dana pensiun, perusahaan asuransi, lembaga keuangan mikro, atau bertindak sebagai manajer investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak memperoleh izin usaha sebagai suatu bank dari Pimpinan OJK maka telah melanggar ketentuan norma pada Pasal 46 UU Perbankan
Ahli Dr. Jonker Sihombing, SE.,SH.,MH.,MA,pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Promissory Note dalam Bahasa Indonesia bisa dianggap sebagai surat promes artinya surat janji membayar atau surat pengakuan hutang, maknanya secara semantik yang paling tepat adalah surat promes;
Bahwa syarat-syarat atau yang dapat dikategorikan sebagai Promissory Note adalah berdasarkan hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang Promisory Note dapat di lihat dari berbagai sudut yang pertama pada Kitab Undang Hukum Dagang pada Pasal 174, yang di maksudkan di dalam Pasal tersebut syarat-syarat yang di maksud surat sanggup ada 7 (tujuh) kriteria, yang kedua di dalam Instrumen Pasar Uang yang kewenangan pengaturan pengawasannya ada pada Bank Indonesia, yang kewenangan atribusi di dalam UU tersebut diserahkan kepada Peraturan Bank indonesia (PBI) sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang tentang Pembentukan Perundang-undangan;
Bahwa apabila Promissory Note yang ruang lingkup peraturannya di dalam kegiatan Perbankan maka peraturannya berada pada Bank Indonesia di turunkan di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI);
Bahwa suatu Promissory Note dapat disebutkan sebagai efek surat berharaga dan ada pengaturannya pada Undang-UndNag Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, jadi jika suatu Promissory Note harus ditentukan terlebih dahulu jenis dan karateristiknya, karena latar belakang surat sanggup bayar atau pengakuan hutang (Promes) yang berjangka pendek yang diperdagangkan di Pasar Uang yang pengaturan perdagangan dan penerbitannya ada pada Bank indonesia;
Bahwa kriteria dari suatu Surat Pengakuan Hutang/Promes yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pada Pasal 174 dan di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor : 19/09/2017 yang diterbitkan dengan sistem disconto, yakni hutang bunga di bayar di belakang;
Bahwa ada juga Promes/surat Pengakuan Hutang berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 yakni mengenai surat Hutang Negara, maksud nya adalah Surat berhara dalam bentuk surat pengakuan hutang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia yang di jamin pebayarannya sesuai dengan jangka waktunya;
Bahwa Promissory Note yang harus mendapatkan ijin dari OJK dan Bank Indonesia (BI) adalah kriteria surat berharga pasar uang yang di maksud di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor : 19/09/2017 dan yang dapat menerbitkan itu adalah Bank yang ikut dalam lalu lintas pembayaran, jika Bank/pihak tertentu, korporasi yang tidak berada dalam lalu lintas pembayaran tidak dapat menerbitkan Promissory Note, karena pengaturan di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut adalah khusus surat berharga pasar uang;
Bahwa berdasarkan Promissory Note yang diterbitkan oleh PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo dan PT. Inti Putra Fikasa adalah bukan merupakan Promissory Note yang sebenarnya/baku sebagaimana yang di maksud di dalam Peraturan bank indonesia (PBI);
Bahwa berdasarkan Promissory Note yang diterbitkan oleh PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo dan PT. Inti Putra Fikasa secara redaksional adalah warkat, namun isinya adalah perjanjian/surat perjanjian dan tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga, namun surat yang berharga;
Bahwa surat berharga adalah memiliki klausula yang dapat di pindahtangankan, oleh karena itu biasanya kepada pembawa dan sistem dis conto sedangkan pada Promissory Note oleh PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo dan PT. Inti Putra Fikasa itu adalah Atas nama dan ada bunga yang di sebutkan jadi jika dikaitkan kriteria tersebut pada pasal 174 KUHD tidak termasuk;
Bahwa Pasal 1 butir 5 Undang-undang Perbankan menyebutkan adalah Simpanan adalah dana masyarakat yang di simpankan ke Bank berdasarkan perjanjian dalam bentuk giro, deposit, simpanan, tabungan dan jenis lain yang dipersamakan dengan itu;
Bahwa dana dari masyarakat hal ini di sebutkan dalam Pasal 46 Undang-undang perbankan, yang berbunyi ” Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)” ;
Bahwa kriteria yang di maksudkan mengumpulkan dana dari masyarakat yang di maksud adalah dana dari masyarakat tidak melihat masyarakat dari kuantitas 1 (satu) orang saja yang menyimpan dananya maka dapat di sebut 1 (satu) orang tersebut adalah masyarakat misalnya jika suatu bank akan menghimpun dana pada nasabah/penyimpan pertama, maka nasabah/penyimpan pertama secara hukum sudah dapat di namakan masyarakat yang menyimpan dananya di Bank tersebut dan dana simpanan tersebut tidak perlu dipertanyakan uang/dana dari mana asalnya;
Bahwa yang maksud dengan simpanan adalah perjanjian antara Bank yang menerima simpanan dana dengan anggota masyarakat, maka apakah Promissory Note/Medium Term Note yang diterbitkan itu harus di kaitkan dengan Pasal 1 butir 5 dan Pasal 16 Undang-undang Perbankan yang termasuk merupakan simpanan dan harus sesuai dengan Instrumen Bank kepada anggota masyarakat berdasarkan perjanjian dan hal itu termasuk seperti Giro, Deposito, simpanan dan tabungan, maka Promissory Note sebagaimana yang diterbitkan oleh PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo dan PT. Inti Putra Fikasa ini mempunyai karateristik yang sama dengan Deposito berjangka, karena Deposito berjangka ini adalah atas nama dan sertifikat deposito kepada pembawa dan sistem dis conto, sehingga dana masyarakat dalam bentuk yang dipersamakan dengan deposito berjangka dan harus ada izin dari Bank Indonesia (BI) yang sekarang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) hal in perintah Pasal 46 Undang-undang Perbankan;
Bahwa Promissory Note yang diterbitkan oleh PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo dan PT. Inti Putra Fikasa bukan Promissory Note tidak seperti di maksudkan yang di maksudkan di dalam Pasal 174 KUHD, ketika Promissory Note ini di gunakan di dalam menghimpun dana dari masyarakat, maka harusnya dana yang di simpan harus dikembalikan sesuai perjanjian, namun penerbitannya tersebut sudah tidak memenuhi Peraturan Bank Indonesia;
Bahwa benar Promissory Note yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh PT. Wahana Bersama Nusantara (PT. WBN) dan PT. Tiara Global Propertindo (PT. TGP) (Fikasa Group) ini dalam penerbitannya tidak memiliki izin dari bank Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk disebut sebagai Promisory Note karena tidak memenuhi ketentuan dalam Penerbitan suatu Promissory Note sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tanggal 29 Juli 2016 Tentang Pasar Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tanggal 19 Juli 2017 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, Peraturan Aggota Dewan Gubernur Nomor 20/1/PADG/2018 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, juga tidak memenuhi kualifikasi sebagai efek di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal juga tidak memenuhi kualifikasi sebagai Promissory Note yang diatur dalam Pasal 174 KUHD sebagai suatu surat berharga karena pada bilyet promissory note (surat sanggup) tidak dicantukan kata-kata “Sanggup membayar sejumlah uang tanpa syarat” kepada si Pemegang Promissory Note atau surat sanggup;
Bahwa apabila Promissory Note tersebut akan dijual di Pasar Uang atau Pasar Modal maka Promissory Note tersebut dalam penerbitanya harus mendapat izin dari BI atau OJK, sedangkan jika Promissory Note tersebut hanya untuk dijual kepada pihak-pihak tertentu dan terbatas (Privat Pleacement) kepada rekan kerja perusahaan atau orang-orang tertentu yang memiliki literasi tentang keuangan dan perbankan yang memadai tidak dijual kepada masyarakat awam yang kiterasi keuangan dan perbankanya relative rendah. Di luar Promissory Note yang ditawarkan di Pasar uang dan Pasar Modal maka suatu Promissory Note harus memenuhi ketentuan Pasal 174 KUHD ahli menerangkan dalam pasal 174 KUHD ada 7 (tujuh) kategori atau kateristik mengenai surat berharga yakni:
Klausul “kepada pengganti” (order) atau istilah “surat sanggup” atau “promes kepada pengganti” yang harus ditulis di dalam naskah surat tersebut.;
Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
Penetapan hari bayar;
Penetapan tempat pembayaran;
Nama orang atau penggantinya kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan;
Tanggal, serta tempat surat sanggup itu ditandatangani;
Tandatangan orang yang menerbitkan surat sanggup itu.
jika tidak terpenuhi persyaratan tadi maka tidak dapat dikualifikasikan sebagai Promissory Note (surat sanggup) salah satu dari tujuh syarat tersebut maka bukan merupakan promissory note kecuali tidak terpenuhi tentang harim jatuh tempo (syarat ke-3) dan tempat penandatangan Promissory Note (surat sanggup). Karena Promissory Note yang dikeluarkan PT Wahana Bersama Nusantra dan PT. Tiara Global Propertindo tidak memenuhi kualifikasi sebagai Promissory Note (surat sanggup) Pasr Uang, Pasar Modal juga tidak memenuhi kualifikasi Promissory Note sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHD maka konsekuensinya apa yang dilakukan oleh para terdakwa bukan merupakan hubungan hukum keperdataan yang timbul dari Penerbitan Promissory Note tetapi merupakan bentuk penggumpulan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan karena dana yang diserahkan kepada PT. WBN dan PT. TGP ada jangka waktu penyimpanannya antara satu sampai dua tahun dan dijanjikan untuk mendapatkan bunga 9 hingga 12 % pertahunnya. Hal ini jika dilihat dari bentuk-bentuk simpanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Perbankan maka 99,9 persen sama dengan deposito berjangka, dengan demikian sebelum melakukan pengumpulan dana dari masyarakat pihak PT. Wahana Bersama Nusantra dan Tiara Global Propertindo harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau OJK.
Terhadap ahli diperlihatkan salah satu barang bukti berupa promissory note didepan persidangan dan ahli menerangkan dan menjelaskan bahwa yang ahli lihat bukan promissory note karena tidak memenuhi kualifikasi sebagai Promissory Note seperti ketentuan Pasal 174 KUHD karena tidak tercantum dalam bilyet Promissory Note klausul ‘’Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu”
SIMPANAN/TABUNGAN hal ini dapat di lihat pada Pasal 1 butir 5 Undang-undang Perbankan menyebutkan adalah Simpanan adalah dana masyarakat yang di simpankan ke Bank berdasarkan perjanjian dalam bentuk giro, deposit, simpanan, tabungan dan jenis lain yang dipersamakan dengan itu. Bahwa kriteria yang di maksudkan menghimpun dana dari masyarakat adalah dana dari masyarakat tidak melihat masyarakat dari kuantitas 1 (satu) orang saja yang menyimpan dananya maka dapat di sebut 1 (satu) orang tersebut adalah masyarakat misalnya jika suatu bank akan menghimpun dana pada nasabah/penyimpan pertama, maka nasabah/penyimpan pertama secara hukum adalah disebut atau dinamakan masyarakat yang menyimpan dananya dan tidak perlu dipertanyakan uang/dana dari mana asalnya. Promissory Note sebagaimana yang diterbitkan oleh PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo ini mempunyai karateristik yang sama dengan Deposito berjangka, sehingga dana masyarakat dalam bentuk yang dipersamakan dengan deposito berjangka dan harus ada izin dari Bank Indonesia (BI) yang sekarang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) hal in perintah Pasal 46 Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Promissory Note yang dikeluarkan oleh PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global propertindo tidak sesuai dengan peraturan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tanggal 29 Juli 2016 Tentang Pasar Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tanggal 19 Juli 2017 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, Peraturan Aggota Dewan Gubernur Nomor 20/1/PADG/2018 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukumnya mengajukan 2 (dua) orang saksi a de cahrge sebagai berikut:
Saksi Ricky Susanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa Saksi adalah salah seorang pemegang Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara sejak tahun 2015 yang melakukan top up pada setiap perpanjangan perjanjian;
Bahwa Saksi mengenal Fikasa Grup dari salah satu marketing yang mengenalkannya kepada saksi;
Bahwa Sebelum saksi melakukan perjanjian fikasa group, saksi mempelajari terlebih dahulu prospek perusahaan-perusahaan yang dikelola
Bahwa Saksi tertarik dengan Fikasa group karena usahanya bagus, yang bergerak di perusahaan air minum dan perhotelan
Bahwa Sejak tahun 2015 s/d dengan februari 2020 pembayaran masih terjadi, namun sejak pandemic covid19 tidak menerima pembayaran bunga dan pokok.
Bahwa Saksi dan teman-teman lain pemegang Promissory Note melakukan pengajuan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta dan telah putus homologasi pada bulan agustus 2020
Bahwa Promissory Note yang dikeluarkan oleh Fikasa Group sama dengan Surat Utang;
Bahwa Saksi yakin Fikasa Group dapat membayar bunga dan pokoknya karena perusahaannya berjalan hingga sekarang;
Bahwa Saksi tidak melakukan laporan pidana dikarenakan jika terdakwa di tahan maka tidak dapat mengembalikan bunga dan pokoknya ke saksi.
Saksi Bambang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa Saksi kenal dengan Agung Salim sejak tahun 2011, sebagai mitra dan memberikan pinjaman dana dengan imbalan dana yang diterima oleh saksi;
Bahwa Saksi dikenalkan oleh marketing yang Bernama Herson yang dahulu merupakan nasabah di Mega Capital, yang mengenalkannya dengan menginformasikan bahwa saat itu ada suatu perusahaan yang sedang butuh permodalan dana dalam menjalankan perusahaannya;
Bahwa Setelah mendengarkan informasi tersebut, saksi mempelajari portofolio, laporan keuangan dan proyek-proyek yang sedang dijalankan oleh Fikasa Group termasuk pertumbuhan perusahaan dari tahun ke tahun.
Bahwa Saksi mempelajari perusahaan tersebut melalui informasi yang didapatkan dari Internet dan teman-temannya yang berada di Jakarta kurang lebih 1 bulan;
Bahwa Karena mengetahui perusahaan ini adalah perusahaan yang sehat, saksi memberikan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan imbalan bunga 11% dengan jangka waktu 3 bulan dan terus melakukan perpanjangan;
Bahwa Perjanjian yang dipegang saksi adalah Promissory Note, sebagai surat sanggup bayar atas uang yang dipinjamkan ke Fikasa Grup.
Bahwa Saksi mengetahui perusahaan ini sebagai perusahaan consumer good;
Bahwa Saksi hadir sebagai perwakilan Ibunya yang merupakan pemegang Bilyet Promissory Note;
Bahwa Keterlambatan pembayaran bunga sejak bulan maret 2020, yaitu sejak adanya pandemic covid19;
Bahwa Saksi mengetahui telah ada skema PKPU yang berjalan untuk penyelesaian permasalahan hutang piutang ini dengan kurang lebih 2000 orang kreditur;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukumnya mengajukan 4 (empat) orang ahli sebagai berikut:
Ahli Dr Suherman, SH.,LLM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Promissory Note termasuk dalam perikatan perdata, diatur dalam KUHD sebagai lex specialis, kesepakatan para pihak yang diikat dalam sebuah perjanjian dan berlaku asas kebebasan berkontrak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata kebebasan berkontrak, persetujuan mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak, ada kebebasan bahwa para pihak bebas memuat isi yang diperjanjikan oleh para pihak tsb;
Bahwa Kebebasan berkontrak dibatasi, bahwa perjanjian harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan norma kebiasaan;
Bahwa Promissory Note diatur dalam Pasal 174 KUHD, didalamnya mengatur syarat formil PN, ada 7 syarat yang harus dipenuhi untuk sebuah surat dikatakan PN;
Bahwa Konsekuensi ketika syarat-syarat PN tidak terpenuhi, berdasarkan Pasal 175 KUHD, surat tersebut tidak dapat dikatakan sbg PN;
Bahwa Promissory Note adalah suatu akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan adanya suatu perikatan utang dan kesanggupan untuk membayar hutang, sehingga jika tidak memenuhi salah satu syarat dalam pasal 174 KUHD, maka menurut ahli statusnya berubah hanya sebagai perjanjian diatur dalam Pasal 1243 KUHPer, namun perikatannya tidak batal;
Bahwa , Promissory Note biasanya diterbitkan terkait dengan perikatan dasarnya, adanya suatu perikatan dasar, dan diterbitkan dalam rangka adanya suatu transaksi apakah itu jual beli atau lainnya;
Bahwa dalam perkembanganya Promissory Note dijadikan suatu instrument utang untuk pembiayaan suatu perusahaan;
Bahwa Gagal bayar adalah wanprestasi yang terjadi berdasarkan 1338 BW, dikarenakan Telah lewat waktu, tidak melaksanakan prestasi, atau salah satu pihak melaksanakan prestasi tp tidak sesuai dgn perjanjian
Bahwa Ketika terjadi gagal bayar dalam kasus ini, maka mekanisme perdata yang harus didahulukan;
Bahwa berdasarkan PERMA No. 1/56 terkait pengaturan peradilan perdata dan pidana, dalam pasal 1 nya mengatur bahwa dalam menyelesaikan suatu perkara pidana, yang ada kaitannya dengan perkara perdata, terkait dengan hubungan antara para pihak, maka harus diselesaikan dengan perdata dulu sampai inkracht baru bisa dilanjutkan pidananya artinya menunda proses pidana sampai proses perdata selesai;
Bahwa semua sumber perikatan diatur dalam 1233 BW, ada perikatan yang bersumber pada perjanjian, ada yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, kalau bersumber pada perjanjian disebut wanprestasi, kalau bersumber pada perundang2an maka disebut PMH (1365 BW);
Bahwa dalam perjanjian Promissory Note ini para pelapor melakukan perpanjangan berkali-kali merupakan hal yang disengaja dikarenakan telah mendapatkan keuntungan sesesuai dengan janji yang dibuat oleh kedua belah pihak, sehingga apabila terjadi gagal bayar yang diakibatkan suatu peristiwa yang mengganggu semua sector keuangan Menurut ahli adalah suatu wanprestasi dan bukan penipuan;
Bahwa apabila salah satu pihak wanprestasi untuk membayarkan suatu kewajiban bunga, bukanlah sebuah perbuatan Penipuan, melainkan suatu perbuatan inkar janji maka larinya ke wanprestasi dan perdata.
Bahwa Berdasarkan pasal 1338 ayat (3) ada itikad baik yang seharusnya para pihak dalam melakukan perikatan sejak awal hingga pada saat pelaksanaan perikatan harus diperhatikan;
Bahwa gagal bayar harus dilihat dulu apakah gagal bayar nya karena sudah dilakukan itikad baik, maka bisa diarahkan ke wanprestasi;
Ahli Dr Zulkarnain Sitompul, SH.,LLM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya bisa melakukan pinjaman, kalau perusahaan mau meminjam dari institusi namanya kredit, tapi kalau meminjam dari masyarakat bisa dengan surat utang, tergantung jangka waktunya, kalau jangka pendek nama instrumennya Promissory Note, kalau jangka Panjang namanya bon/obligasi;
Bahwa Hukum perusahaan tidak mengenal holding, kita menyebutnya “group”, karena holding tidak melakukan kegiatan usaha, hanya menaungi beberapa perusahaan;
Bahwa kemana uang itu digunakan tergantung unit mana yang ingin dikembangkan;
Bahwa KUHD tidak mengatur bentuk Promissory Note, artinya apakah semua dicantumkan dalam Bilyet Promissory Note atau dicantumkan dalam tempat lain yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Promissory Note itu, sah-sah aja, karena KUHD tidak mengatur bentuk baku tertentu mengenai Promissory Note;
Bahwa Promissory Note yang ditransaksikan di Pasar uang tidak akan kita liat bentuknya, tidak ditransaksikan berdasarkan warkat, karena ditransaksikan secara elektronik;
Bahwa jika Promissory Note tidak ditransaksikan dalam Pasar uang maka tidak bisa pengaturannya didasarkan pada PBI maupun OJK;
Bahwa Menghimpun dana dalam masyarakat dalam bentuk, giro, deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu, harus ijin bank dan dialihkan ke OJK;
Bahwa Promissory Note sangat beda dengan deposito bank, kalau deposito, kita setor uang, kita dibuatkan rekening untuk dan atas nama kita oleh bank tersebut;
Bahwa Promissory Note ini produk lazim dilakukan di dunia bisnis, hal biasa dalam berbisnis;
Bahwa sepanjang bukan ditransaksikan di bursa, maka tidak ada urusan dengan OJK;
Bahwa Promissory Note dalam kasus ini bukan produk perbankan atau yang disamakan dengan itu, dan tak perlu ijin dari OJK atau Bank Indonesia;
Ahli Dr Yunus Husen, SH.,LLM,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa Promissory Note merupakan bukti tertulis yang ditanda tangani oleh yang berhutang yang atur dalam Pasal 174 KUHD yang tidak berdiri sendiri, melainkan ada Perjanjian Dasar.
Bahwa warkat merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokok yang tidak bisa dipisahkan.
Bahwa Promissory Note sudah ada sejak abad 19, sehingga merupakan perjanjian biasa
Bahwa tidak ada pidana terhadap pemberi kredit.;
Bahwa Actus Reus dalam pasal 46 UU perbankan adalah tentang menghimpun dana, jadi kemanapun dananya digunakan tidak masalah
Bahwa selaku mantan petinggi di Bank Indonesia, sejak 1 juni tahun 1983 Bank Indonesia tidak mengatur suku bunga kredit, yang ada bunga itu bebas ditentukan oleh para pihak sehingga pemberian bunga tidak bisa di pidanakan
Bahwa dalam permasalahan ini Perusahaan berhutang pada masyarakat, diketahui sejak 2016 pembayaran masih lancar kenapa tidak dipidanakan, tapi setelah gagal bayar jadi pidana ?
Bahwa ahli berpendapat pasal 46 ayat (1) tidak terpenuhi karena tidak ada perjanjian penyimpanan dana antara Pelapor dengan Terdakwa, disini terdakwa berhutang maka diterbitkan Promissory Note sebagai dokumen bukti kesanggupan pembayaran, berbeda dengan masyarakat yang menyimpan dana jadi akan ada perjanjian penyimpanan dana.
Bahwa Kasus ini adalah Perdata, tidak bayar bunga berarti Wanprestasi,
Bahwa dalam Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan tidak ada pidana pada pelaku penggepalan, yang ada adalah terhadap penghimpunan dana
Bahwa Ahli berpendapat, dalam permasalahan ini penyelesaiannya perdata didahulukan, diberi kesempatan kepada siberhutang untuk melaksanakan kewajibannya, jika tidak mempan maka bisa dipidanakan sebagai last resource
Bahwa Ahli berpendapat, selama tidak ada ditemukan penipuan dan penggelapan dalam perkara ini maka tidak dapat dipidanakan, dalam hal Tindak Pidana Pencucian Uang, harus ditemukan Predicat Crime, karena jika tidak ada pidana maka No Crime No Money Laundry
Bahwa Suatu Produk perjanjian yang dinamakan sebagai Promissory Note tidak bisa dipersamakan dengan produk bank lainnya, karena nama promissory note itu sudah judulnya, judul pada perjanjian adalah Promissory Note dan di Warkat juga tertulis Promissory Note maka tidak bisa dipersamakan dengan produk perbankan lainnya.
Bahwa wanprestasi atau gagal bayar dalam promissory note harus mendahulukan peradilan perdata, karena dasarnya ada perjanjian pokok antara para pihak
Bahwa Promissory Note ini bukan Ranah Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, jadi tidak perlu ijin untuk menerbitkannya
Bahwa Unsur 174 KUHP tidak bisa dilihat hanya berdasarkan warkat atau billyetnya, tapi harus keseluruhan termasuk perjanjian pokok yang satu kesatuan dengannya.
Bahwa ahli menerangkan kehadirannya dalam persidangan adalah demi kepentingan masyarakat yang dilindungi oleh negara, dalam hal terjadinya permasalahan yang seperti ini setiap warga negara harus paham bahwa suatu pemberian hutang harus siap uangnya tidak kembalikan, termasuk pembayaran bunga uang nya. Dalam hal ini yang pertama sekali melindungi diri pemberi hutang adalah dirinya sendiri. Apabila terjadi wanprestasi dan ternyata pemberian hutang itu didasari oleh suatu perjanjian yang dibuat para pihak secara tertulis, maka terlebih dahulu harus melaluli hukum perdata terkecuali tidak adanya perjanjian maka bisa diuji di ranah pidana;
Ahli Dr Muhammad Taufiq, SH.,MH,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa kewajiban pidana tidak bisa dialihkan kepada siapapun
Bahwa suatu tindak pidana harus jelas actus reus dan mens rea deskripsi suatu perbuatan pidana termasuk suatu penipuan dan penggelapan
Bahwa uang yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk membiayai operasional perusahaan tidak dapat dikatakan suatu penggelapan
Bahwa menurut ahli, suatu kesepakatan harus dibuat dengan niat baik dan pemberian Bunga yang telah dilaksanakan maka pemberi uang itu telah mempercayakan penggunaan uang tersebut kepada perusahaan tersebut
Bahwa menurut ahli, suatu perikatan yang telah mendapatkan manfaat dalam kurun waktu yang lama maka bukan suatu tindak pidana
Bahwa suatu perjanjian yang ditulis sebagai promissory note kecuali ditulis atau dan sebagaiamnya maka bisa disebut sebagai pengipuan, tetapi apabila ditulis Promissory Note yang artinya sebagai surat sanggup maa tidak dapat dikatakan sebagai hal lain yang dapat dipersamakan dengan yang lain ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan para terdakwa sebagai berikut:
1. Terdakwa BHAKTI SALIM Alias BHAKTI , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan Direktur Utama di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA sejak Tahun 2009 s/d Sekarang dan sebagai Komisaris PT. PT. Fikasa Raya sejak tahun 2011 s/d sekarang;
Bahwa Terdakwa menandatangani Promisory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA atas nama korban Sdr. ARCHENIUS NAPITUPULU, saksi korban MELI NOVRIYANTI, saksi korban ELIDA SUMARNI SIAGIAN, saksi korban PORMIAN SIMANUNGKALIT;
Bahwa Terdakwa yang mengelola keuangan dari para pemegang promisory Note dan kemudian Terdakwa juga yang melakukan transfer bunga kepada para pemegang Promisory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa barang bukti berupa Promissory Note tersebut yang ditandatangai oleh Terdakwa adalah :
Promisory note nomor: 2610/PN/WBN/X/2016 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Sdr. BHAKTI SALIM dan Sdr. ARCHENIUS NAPITUPULU selaku pihak kedua/investor, konfirmasi transaksi roll over dengan no perjanjian : 2610/PN/WBN/X/2016 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Sdr. BHAKTI SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POC 015 yang ditandatangani oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Promisory note nomor: 3584/PN/WBN/IV/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa I BHAKTI SALIM dan Sdr. ARCHENIUS NAPITUPULU selaku pihak kedua/investor, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PCW 024 yang ditandatangani oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Promisory note nomor: 3148/PN/WBN/II/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa I . BHAKTI SALIM dan Sdri. MELI NOVRIYANTI selaku pihak kedua/investor;
Promisory note nomor: 3583/PN/WBN/IV/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa I BHAKTI SALIM dan Sdri. ELIDA SUMARNI SIAGIAN selaku pihak kedua/investor, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PCW 023 yang ditandatangani oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Promisory note nomor: 3170/PN/WBN/II/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa I BHAKTI SALIM dan Sdri. PORMIAN SIMANUNGKALIT selaku pihak kedua/investor, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PCN 039 yang ditandatangani oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa dari dana masuk ke rekening Bank BCA atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA no rekening 5460313190 kemudian Terdakwa I distribusikan kepada para pimpinan pabrik masing-masing perusahaan untuk biaya produksi dan juga anak perusahaan lainya serta perusahaan afiliasi yang membutuhkan dana operasional;
Bahwa PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO Susunan Direksi dan Komisaris yaitu Direktur TERDAKWA IV. CHRISTIAN SALIM; Komisaris Terdakwa sendiri BHAKTI SALIM PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO juga meminjam dana dari individu dan memberikan perjanjian hutang piutang dalam bentuk Promisory Note seperti dengan PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa oleh PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO Terdakwa sendiri yang mengelola keuangan dari para pemegang promisory Note dan kemudian Terdakwa juga yang melakukan transfer kepada para pemegang Promisory Note PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
Bahwa dari dana masuk ke rekening Bank BCA atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460397181 kemudian Terdakwa distribusikan ke rekening perusahaan hotel masing-masing
Bahwa keuntungan dari operasonal hotel tersebut ditransferkan kembali ke rekening PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO yang kemudian Terdakwa I bayarkan untuk bunga kepada para peemegang Promisory Note PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO melalui no rekening para pemegang promisory Note sebagaimana tertera di dalam Promisory Note masing-masing pemilik dana;
Bahwa Terdakwa tidak ingat apakah disampaikan atau tidak terkait kepada para pemegang Promisory Note bahwa penempatan dana yang akan di tempatkan di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO akan disalurkan ke Perusahaan lain dalam Fikasa Group namun sesuai dengan ketentuan did alam Promisory Note bahwa PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO membutuhkan dana kepada pemegang Promisory Note dan tidak tercantum di dalam ketentuan Promissory Note bahwa akan disalurkan ke perusahaan afiliasi lainya;
Bahwa untuk PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO laporan keuangan nya tidak ada;
2. Terdakwa AGUNG SALIM Als AGUNG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan Komisaris PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA sejak berdiri pada tahun 2014 sampai saat ini
Bahwa sekitar tahun 2016, PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT. Tiara Global Propertindo (TGP) yang bergerak dibidang usaha properti dan perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha, pada saat itu Terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. WBN berinisiatif untuk mendapatkan tambahan modal tersebut dan diputuskan untuk menerbitkan Promisorry Note atas nama Perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo dan kemudian Terdakwa menyuruh sdri. MARYANI menjadi Marketing dari PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo (Fikasa Grup).
Bahwa dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo, Sdri. MARYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi para korban salah satunya saksi Archenius Napitulu yang berada di Kota Pekanbaru untuk menawarkan investasi dengan bunga 9 % sampai 12 % pertahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT. WBN dan PT. TGP.
Bahwa Terdakwa pernah datang ke Pekanbaru untuk bertemu saksi ARCHENIUS NAPITUPULU dan pertemuan ini di atur oleh sdri. MARYANI, karena sdri MARYANI menyampaikan bahwa saksi ARCHENIUS NAPITUPULU tertarik menjadi nasabah di perusahaan FIKASA GROUP
Bahwa selain Terdakwa pernah pernah bertemu dengan saksi ARCHENIUS NAPITUPULU di Pekanbaru, Terdakwa bertemu di daerah di Pasific Place di Jakarta, dan adapun maksud dan tujuan pertemuan tersebut membahas masalah dana yang akan ditempatkan saksi ARCHENIUS NAPITUPULU
Bahwa seingat Terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, saksi ARCHENIUS NAPITUPULU beserta dengan keluarganya telah menempatkan dana di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dalam upaya pengembangan usaha PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, perusahaan membutuhkan tambahan modal kerja, untuk itu perusahaan mengajak/mencari/menawarkan kepada kalangan terbatas (secara perorangan dalam menawarkan) untuk meminjamkan/memberikan modal, melalui surat utang /promisory note, dan selain kepada keluarga ARCHENIUS NAPITUPULU dan rekan-rekannya serta keluarganya Terdakwa juga menawarkanm kepada orang lain dan di daerah lain;
Bahwa apabila ada orang yang akan menempatkan dana kepada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA melalui Promisory Note adalah berawal adanya kebutuhan modal diperusahaan guna pengembangan usaha, maka Terdakwa kemudian menyampaikan kepada beberapa orang bagian marketing di reksadana berkaitan dengan kebutuhan modal tersebut, kemudian bagian marketing reksadana ada meneruskan penawaran juga ke pihak lainnya seperti marketing perbankan atau langsung ke kalangan terbatas yang akan memberikan pinjaman modal, adapun marketing yang Terdakwa maksud disini adalah orang-oarang yang biasa mencarikan dana, Misalnya di Reksa dana maupun marketing Perbankan
Bahwa bukti yang didapatkan oleh orang perorang yang menyerahkan/ menyimpan dana kepada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA melalui Promisory Note adalah Bilyet dan dokumen Promisorry Note PT. WAHANA BERSAMA NISANTARA, dengan dokumen yang terkait antara lain perjanjian yang tertuang didalam perjanjian tersebut;
Bahwa bunga yang ditentukan oleh perusahaan tersebut adalah hasil kesepakatan oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM dan Terdakwa IV. CRISTIAN SALIM
Bahwa selain tedakwa yang menyampaikan kepada beberapa orang bagian marketing di reksadana yang Terdakwa kenal kemudian Terdakwa minta bantun untuk mencarikan dana melalui Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA. Berkaitan dengan kebutuhan modal tersebut, juga bagian direksi perusahaan yaitu Terdakwa I. BHAKTI SALIM yang sama-sama melaksanakan tugas tersebut, sifatnya Terdakwa hanya membantu Direksi yaitu Terdakwa I. BHAKTI SALIM dalam mencari kebutuhan dana guna pengembangan usaha perusahaan;
Bahwa yang disampaikan kepada para pemilik dana yang menempatkan dana nya kepada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA melalui promisory Note meyakinkan para nasabah agar para saksi korban tertarik untuk menempatkan dana nya di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA disampaikan bahwa bunga berkisar antara 9 % s/d 12 % per tahun;
Bahwa yang mengelola Promisory Note adalah Terdakwa I. BHAKTI SALIM selaku Direksi Bahwa benar PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO adalah menerbitkan surat hutang/promisorry note seperti PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa Promissory Note yang dipegang oleh saksi ARCHENIUS NAPITUPULU dan rekan-rekannya yang lain tersebut merupakan yang diterbitkan oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, awalnya ide tersebut kami buat secara bersama–sama Terdakwa sendiri bersama Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM dan Terdakwa IV. CRISTIAN SALIM;
Bahwa marketing yang Terdakwa ingat adalah sdri. MARYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), ketika itu sdri. MARYANI datang satu kali ke Kantor PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA di Menara Batavia Lantai 23, Jakarta Pusat, kemudian bertemu lagi dengan sdri MARYANI beberapa kali di luar di Jakarta di Luar Kantor Menara Batavia Lantai 23 Jakarta Pusat dan Terdakwa juga pernah satu kali bertemu dengan sdri. MARYANI di Pekanbaru di Rumah Makan Soto, dengan maksud untuk memfolow up terkait kebutuhan dana di PT. WBN termasuk progress dana dari saksi ARCHINEUS NAPITUPULU dan keluarganya;
Bahwa Terdakwa mengetahui dana promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO digunakan untuk anak perusahaan dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
Bahwa sdri. MARYANI mendapatkan fee 0,5% s/d 1% dari nilai pemilik dana yang menempatkan dana pada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa yang memiliki otoritas di PT. WAHANA BERSAMA NUSATARA adalah Terdakwa I. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama di PT. WAHANA BERSAMA NUSATARA;
Bahwa imbalan yang Terdakwa berikan kepada sdr. Maryani (di lakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk setiap penempatan dana melalui surat utang/Promissory Note penempatan dana dari nasabah melalui penerbitan promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo adalah sebesar antara 0,5 % sampai dengan 1% apabila ada penempatan dana;
Bahwa Terdakwa membayar/mentransfer fee untuk sdr. MARYANI dan untuk priode 2016 sampai dengan priode 2019, adalah Persusahaan PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo;
Bahwa sampai saat ini sejak tahun 2016 jumlah dana yang dikelola oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yang berasal dari para pemilik dana yang menampatkan dana kepada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA melalui Promisory Note Terdakwa tidak ingat namun untuk keluarga saksi ARCHENIUS NAPITUPULU seingat Terdakwa sekitar lebih kurang Rp. 70. 000.000.000,- (tujuh puluh Milyar Rupiah) s/d Rp. 80.000.000.000,- (Delapan Puluh Milyar Rupiah)
Bahwa Dana dari nasabah pemegang Promisari Note selain masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa juga masuk ke rekening pribadi Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa II. AGUNG SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM, Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM dan saksi Maryani, hal ini dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020, namun Terdakwa tidak ingat tentang lalu lintas keuangan dalam rekening perusahaan dan rekening Terdakwa sendiri dan Terdakwa I BHAKTI SALIM, Terdakwa II. AGUNG SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM, Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM als CHRISTIAN
Bahwa perusahaan yang berada di dalam Fikasa Group adalah PT. WBN dan PT. TGP , namun nama-nama Perusahaan (Fikasa group) yang operasionalnya dibiayai dengan dana dari pemegang Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA danPT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO adalah sPT. TIRTAMAS LESTARI memiliki beberapa Pabrik yaitu Pabrik Sukabumi yaitu usaha produksi air minum, Total, VIT, Krenjus, ALTO, Pabrik pasuruan yang berlokasi di desa Sumber Suko Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Jawa Timur yaitu usaha air minum TOTAL, TOTAL 8, VIT, VIT 8, CRYSTALINE, PRISTINE dan minuman energy Phanter, Pabrik Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Argopuro No. 72 Desa Klatak, Kec. Kalipuro, Banyuwangi yaitu usaha air minum TOTAL dan VIT, PT. DELAPAN BINTANG BASWARA bergerak di bidang usaha produksi air minum yang berlokasi di JL. Candi kalasan Dsn Sedati, Desa Kumitir Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto, PT. ALAM BALI INTERNASIONAL: yaitu Hotel RENASSANCE di Balangan 1 No.1 Ungasan bali, PT. BINA BUANA SARANA : yaitu Hotel The Westin Resort & SPA UBUD di jalan Lod Tunduh Br. Kengetan Ubud, 80571 Bali. PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA: yaitu Hotel Bestwestern Kuta Beach Jl. Pantai Kuta Gg. Benesari Kuta Badung Bali, PT. TIARA INTI MULIA: yaitu Hotel Anantara Uluwatu Jl. Pemutih Labuhan Sait Uluwatu Bali, PT. INTI PUTRA FIKASA: Taman Puri Permata Hijau Town House terletak di Jl. Widuri Blok P No.1, permata Hijau, kebayoran lama, Jakarta Selatan;
Terdakwa ELLY SALIM Als ELLY, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Operasional PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA sejak tahun 2005 s/d sekarang;
Bahwa PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA susunan Direksi dan Komisarisnya sebagai berikut Direktur Utama Terdakwa I BHAKTI SALIM; Direktur Terdakwa III. ELLY SALIM dan Terdakwa II. AGUNG SALIM
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur yaitu bertanggung jawab untuk urusan surat menyurat di kantor, untuk urusan keuangan adalah tanggung jawab Terdakwa I. BHAKTI SALIM;
Bahwa yang bertanda tangan pada Promisory Note milik saksi korban atas nama PORMIAN SIMANUNGKALIT, saksi korban TIMBUL S PARDEDE, saksi korban ARCHENIUS NAPITUPULU, saksi korban OKI YUNUS GEA, saksi korban PANDAPOTAN LUMBANTORUAN, saksi korban AGUS YANTO MANAEK PARDEDE, saksi korban DARTO JONSON MARULIANTO SIAGIAN.;
Bahwa penempatan dana yang dimaksud dalam Promissory Note yang ditandatangai oleh Terdakwa tersebut atas nama direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa yang menentukan bunga dan bentuk penempatan dana dalam perjanjian Promissory Note adalah kesepakatan Terdakwa dan rekan-rekannya Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa II. AGUNG SALIM dan Terdakwa IV. CRISTIAN SALIM;
4. Terdakwa CRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Operasional PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO sejak tahun 2017 s/d sekarang;
Bahwa kaitan antara PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dan PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA adalah satu pemilik yaitu Terdakwa I. BHAKTI SALIM;
Bahwa apabila ada orang yang memberikan pinjaman dana melalui Promisory Note kemudian Terdakwa diperintahkan oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM untuk membuat Promisory Note nya sesuai perintah Terdakwa I. BHAKTI SALIM kemudian untuk nama orang yang menempatkan dana/meminjamkan dana sudah diberikan datanya oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM serta persentase keuntungan yang diberikan sudah ditentukan oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM Terdakwa hanya membuatkan Promisory Note nya saja;
Bahwa Terdakwa bertanda tangan pada Promisory Note atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
Bahwa Terdakwa hanya menginput data orang yang memberikan investasi dana kepada PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO melalui Promisory Note namun yang menentukan Pasal demi pasal serta bunga keuntungan sudah ditentukan oleh Terdakwa I BHAKTI SALIM kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa menerima telfon atau perintah dari Terdakwa I BHAKTI SALIM yang memerintahkan agar dibuatkan Promisory Note PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, setelah itu Terdakwa diberikan data pribadi orang yang akan dicantumkan dalam Promisory Note. Setelah itu Terdakwa input menggunakan laptop Terdakwa dikantor dengan merk ASUS warna hitam dimana sudah ada format dari Promisory Note PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO
Bahwa setelah jadi kemudian Promisory Note tersebut Terdakwa tandatangani dahulu baru Terdakwa serahkan ke Terdakwa I BHAKTI SALIM;
Bahwa untuk membayar bunga pinjaman sebesar 7% s/d 12% per tahunya Terdakwa tidak tahu dari mana karena Terdakwa hanya apabila sudah waktunya untuk membayar bunga maka Terdakwa diperintahkan untuk melakukan pembayaran Bunga nya dari bank BCA PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460397181 kepada para pemegang Promisory Note masing-masing. Dengan cara di transfer melalui internet bangking ataupun setor tunai dan cek yang dicairkan terlebih dahulu baru di setorkan ke rekening masing-masing pemegang Promisory Note;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dalam mengeluarkan Promisory Note apakah memiliki ijin dari bank Indonesia/OJK atau tidak;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah penerbitan Promisory Note nomor Promisory Note nomor: PBO 008/PN/TGP/III/2019 disetujui/diketahui oleh Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO karena Terdakwa hanya melaporkan promissory note tersebut kepada Terdakwa I BHAKTI SALIM;
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah memperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa:
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere) atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 460 m2;
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere) atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 463 m2
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503 atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 476 m2
1 (satu) unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud, 80571 Bali dengan alamat di jalan Lod Tunduh Br. Kengetan, desa Singekerta, Ubud, 805, Provinsi Bali
1 (satu) unit Hotel Renaissance dengan alamat di jalan Pantai balangan No.1 Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten badung, Provinsi bali;
1 unit ruang kantor lantai 23 dengan hak milik satuan rumah susun nomor: 444/XXII tahun 1998, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA (Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat);
1 unit ruang kantor lantai 22 dengan hak milik satuan rumah susun nomor: 1641/XXII tahun 2005, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA (Perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat);
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5979 Hak Tanggungan atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 443 m2;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 2610/PN/WBN/X/2016, tanggal 14 Oktober 2016 dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- yang ditandatangani oleh A.n. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 14 Oktober 2016 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No.Perjanjian 2610/PN/WBN/X/2016 No. Bilyet WBN-PCC 015, tanggal 14 April 2017 Roll Over sebesar Rp. 5.000.000.000,- Value date 14 April 2017 Maturity date- Roll Over 14 April 2019, yang ditandatangani oleh A.n. Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation Roll Over, tanggal 14 April 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PCC 015 dengan Nominal Rp. 5.000.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan dan tanggal efektif 14 Oktober 2016, tanggal jatuh tempo 14 April 2017 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) Lembar fotocopy surat tanggapan atas permohonan informasi keberadaan surat utang dari Bank Indonesia tanggal 24 April 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp.5.000.000.000,- Penerima A.n. PT. INTI PUTRA FIKASA dengan nomor rekening 120.0000.7135;
1 (satu) lembar fotocopy penempatan dana PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- an ARCHENIUS NAPITUPULU, bank CIMB Niaga;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 3584/PN/WBN/IV/2017, tanggal 28 April 2017 dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 28 April 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: WBN-POW 024 dengan Nominal Rp. 10.000.000.000 untuk jangka waktu 24 bulan dan tanggal efektif 28 April 2017, tanggal jatuh tempo 28 April 2019 yang ditandatangani oleh PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp.5.000.000.000,- Penerima A.n. PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor rekening 121.0000.779789;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 28 April 2017 dengan ditandatangni oleh a.n. MARYANi selaku Branch Manager;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 4014/PN/WBN/VIII/2017, tanggal 04 Agustus 2017 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n ELLY SALIMSELAKU Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 04 Agustus 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No.Perjanjian 4014/PN/WBN/VIII/2017 No. Bilyet WBN-PDF 030, tanggal 04 Agustus 2018 Roll Over sebesar Rp. 5.000.000.000,- Value date 04 Agustus 2018 Maturity date- Roll Over 04 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh An. ELLY SALIMselaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation Roll Over, tanggal 04 Agustus 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-POE 030 dengan Nominal Rp. 1.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 04 Agustus 2017, tanggal jatuh tempo 04 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. INTI PUTRA FIKASA Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 4372/PN/WBN/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.nELLY SALIMselaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 12 Oktober 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 12 Oktober 2017 dengan ditandatangni oleh a.n. MARYANI selaku Branch Manager;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: WBN-POM 049 dengan Nominal Rp. 1.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 12 Oktober 2017, tanggal jatuh tempo 12 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. INTI PUTRA FIKASA Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,-.;
1 (satu) lembar fotocopy formulir penempatan dana PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA an ARCHENIUS NAPITUPULU Bank CIMB Niaga;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Promisory Note Nomor: PBY 018/PN/TGP/VIII/2019, tanggal 19 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 1.391.000.000,- yang ditandatangani ole CHRISTIAN SALIM, Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima Investor Interest Calculation, tanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor rekening 7268 00000 900 an ARCHENIUS NAPITUPULU nama Bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat Promisory Note PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO Nomor: TGP-PBY-018 dengan nominal Rp. 1.391.000.000,- jangka waktu 12 bulan dan tgl efektif 19 Agustus 2019, tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
1 (satu) lembar fotocopy formulir multiguna CIMB NIAGA Penerima dana dengan nomor rekening 800-157-175-700 an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 1.431.000.000;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir penempatan dana PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan nominal Rp. 1.391.000.000 an ARCHENIUS NAPITUPULU dengan No. Rek 7268-0000-0900, tanggal 16-08-2019;
1 (satu) lembar focopy surat pernyataan an CHRISTIAN SALIM, Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, tanggal 11 September 2019;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PCB 004 dengan nominal Rp. 500.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 28 September 2016, jatuh tempo tanggal 28 September 2017 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No. Perjanjian 2551/PN/WBN/IX/2016 No. Bilyet WBN-PCB OO4 tanggal 28 September 2017 Roll Over sebesar Rp. 500.000.000,- Value Date 28 September 2017 Maturity Date – Roll Over 28 September 2018 yang ditandatangani A.n Elyy Salim selaku Direktur PT Wahana Nusantara Bersama;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-POC 016 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- untuk jangka waktu 6 Bulan dan tanggal efektif 14 Oktober 2016, jatuh tempo tanggal 14 April 2017 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No. Perjanjian 2611/PN/WBN/X/2016 No. Bilyet WBN-PCC 016 tanggal 14 April 2017 Roll Over sebesar Rp. 1.000.000.000,- Value Date 14 April 2017 Maturity Date – Roll Over 14 April 2019 yang ditandatangani A.n Bakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Nusantara Bersama;
1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PCN 039 dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif 23 Februari 2017, jatuh tempo tanggal 23 Februari 2019 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 8000-3907-4800 A.n PT Inti Putra Fisaka Bank Penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000.000,-;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 3170/PN/WBN/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 dengan nominal Rp. 10.000.000.000 yang ditandatangani oleh A.n Baktin Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PCY 027 dengan nominal Rp. 4.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif 22 Mei 2017, jatuh tempo tanggal 22 Mei 2019 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) bundle fotocopy Promissory Note Nomor : 3681/PN/WBN/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 dengan nominal Rp. 4.000.000.000 yang ditandatangani oleh A.n ELLY SALIMselaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 22 Mei 2017 dengan nomor rekening 7255-5333-5100 dengan rekening A.n Pormian Simanungkalit Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PJL 002 dengan nominal Rp. 1.500.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 17 Desember 2019, jatuh tempo tanggal 17 Desember 2020 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) bundle fotocopy Promissory Note Nomor : 022/PN/WBN/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 dengan nominal Rp. 1.500.000.000;
1 (satu) bundle fotocopy Company Profile Fisaka Group Brosur
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 006/PKB/WBN/III/2017,tanggal 14 Mei 2017, yang ditandatangani oleh pihak pertama A.n. Bhakti Salim selaku Direktur Utama, pihak ke dua A.n. Pormian Simanungkalit dan pihak ketiga A.n. Elly Salim selaku Direktur
1(satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 3148/PN/WBN/II/2017,tanggal 16 Februari 2017 dengan nominal Rp.10.000.000.000,-;
2 (dua) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 16 Februari 2017 dengan nomor rekening 721-119-119-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru untuk jangka waktu 24 bulan;
2 (dua) lembar fotocopy Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 005/PKB/WBN/III/2017, tanggal 14 Maret 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara dengan Jumlah Rp. 10.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 bulan dan tanggal efektif tanggal 16 Februari 2017, tanggal jatuh tempo 16 Februari 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- Penerima a.n. PT. Wahana Bersama Nusantara dengan nomor rekening 121.0000.779789.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 5720/PN/WBN/IV/2018, tanggal 09 April 2018 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 09 April 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PEO 009 dengan Nominal Rp. 2.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 09 April 2018, tanggal jatuh tempo 09 April 2019 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp.2.000.000.000,- Penerima A.n.PT. Wahana Bersama Nusantara dengan nomor rekening 121.0000.779789;
Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 9 April 2018 dengan ditandatangani oleh a.n. Maryani selaku Branch Manager;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: PBO 008/PN/TGP/III/2019,tanggal 22 Maret 2019 dengan nominal Rp.275.500.000,- yang ditandatangani oleh a.n CHRISTIAN SALIM selaku direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Peryataan Cristian Salim akan menyelesaikan kewajiban atas penerbitan Promissory Note Nomor: PBO 008/PN/TGP/III/2019, tanggal 22 Maret 2019 seri TGP-PBO 008 sejumlah 20.000 USD (Dua Puluh Ribu Dollar), tanggal 29 April 2019 yang ditandatangni oleh CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
1 (satu) lembar fotocopy Investor Interest Calculation, tanggal 22 Maret 2019 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Sertifikat PT Tiara Global Propertindo Promissory Note dengan jumlah Rp.275.500.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif tanggal 22 maret 2019, tanggal jatuh tempo 22 maret 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Promissory Note Nomor: 3583/PN/WBN/IV/2017,tanggal 28 April 2017 dengan nominal Rp.5.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT.Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 28 April 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima sebagai pengganti sementara surat Konfirmasi dan berlaku hingga surat konfirmasi pembelian produk diterima oleh nasabah yang ditandatangani A.n. Maryani selaku Branch Manager,tanggal 3 Mei 2017;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Sertifikat Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PCW 023 dengan Nominal Rp. 5.000.000.000 untuk jangka waktu 24 bulan dan tanggal efektif 28 April2017, tanggal jatuh tempo 28 April 2019 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: PJK 023/PN/WBN/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Investor Interest Calculation, tanggal 10 Desember 2019 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) bundle fotocopy Alto Bukti Tanda Terima a.n. Nasabah Oki Yunus Gea dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- Tenor 12 Bulan Masa Kontrak 10 Desember 2019 - 10 Desember 2020 dengan Bilyet Promissory Note No. WBN-PJK 023, Perjanjian Investasi No. Perjanjian: PJK 023/PN/WBN/XII/2019, yang ditandatangani oleh A.nELLY SALIMSelaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Legalisir sertifikat PT Wahana Bersama Nusantara Promissory Note Nomor: WBN-PJK 023 dengan nominal Rp. 2,000,000,000,- Jangka Waktu 12 bulan , dan tanggal efektif 10 Desember 2019, tanggal jatuh tempo 10 Desember 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. Inti Putra Fikasa Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,-;
Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 7 Desember 2018 dengan ditandatangani oleh a.n. Maryani selaku Branch Manager.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: PJL 11/ PN/ WBN/ XII/2019, tanggal 16 Desember 2019 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Investor Interest Calculation, tanggal 16 Desember 2019 dengan nomor rekening 726-800000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Alto Bukti Tanda Terima a.n. Nasabah Timbul S Pardede dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- Tenor 12 Bulan Masa Kontrak 16 Desember 2019-16 Desember 2020 dengan Bilyet Promissory Note No. WBN-PJL 011, Perjanjian Investasi No. Perjanjian: PJL 011/PN/WBN/XII/2019, yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALIM Selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Intruksi Tranfer A.n. Nasabah Abet A Simani Huruk No KTP: 1217083110870001 dipindah bukukan ke nomor rekening 726-800000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru, tanggal 14 Desember 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Penempatan Dana PT Wahana Bersama Nusantara A.n. Nasabah Abet A Simani Huruk dengan nilai penempatan dana Rp. 2.000.000.000,-untuk tenor 12 Bulan;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima telah diterima berupa 4 PN & 4 Bilyet Asli perihal guna pencairan dana dan penggantian nama tersebut diatas yang menerima A.n. Maryani, tanggal 6 Desember 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat PT Wahana Bersama Nusantara Promissory Note Nomor: WBN-PJL 01 dengan nominal Rp. 2,000,000,000,- Jangka Waktu 12 bulan , dan tanggal efektif 16 Desember 2019, tanggal jatuh tempo 16 Desember 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. Inti Putra Fikasa Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,-.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : PHV027/PN/WBN/V/2019, tanggal 7 Mei 2019 dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- ditandatangani oleh a.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Transfer Bank CIMB NIAGA penerima PT Wahana Nusantara Bersama nominal Rp. 5.000.000.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir PT Wahana Bersama Nusantara Promissory Note dengan jumlah Rp. 5.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif tanggal 7 Mei 2019 dan tanggal jatuh tempo tanggal 7 Mei 2021 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 4898/PN/WBN/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 dengan nominal Rp. 3.000.000.000,- ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 22 Desember 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima sebagai pengganti sementara Surat Konfirmasi dan berlaku hingga surat Konfirmasi permbelian produk diterima oleh nasabah yang ditandatangani A.n Maryani selaku Branch Manager tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) bundle fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan A.n Agus Yanto Manaek Pardede dengan Nomor KTP 14711117088800241 dengan Intruksi Pembayaran A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA cabang Pekanbaru dengan nomor rekening 726-800-000-900 ditandatangani oleh Agus Yanto Manaek Pardede tanggal 22 Deember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Intruksi Transfer A.n Agus Yanto Manaek Pardede No. KTP 1471111708880021 dipindah bukukan ke nomor rekening 726-800-000-900 A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ditandatangani A.n Agus Yanto Manaek Pardede tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bilyet Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PDX 033 dengan Nominal 3.000.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 22 Desember 2017, jatuh tempo 22 Desember 2018 yang ditandatangani oleh PT Wahana Nusantara Bersama;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Transfer Bank Mandiri dengan nominal 3.000.000.000,- penerima A.n PT Wahana Bersama Nusantara dengan Nomor Rekening 1210000779789;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Penampatan Dana Nama investor Agus Yanto Manaek Pardede penerima PT Wahana Bersama Nusantara Nama Bank BCA Branch Batavia City center ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 6781/PN/WBN/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 dengan nominal 2.250.000.000,- ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 3 Agustus 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bilyet Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PFX 020 dengan nominal 2.250.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 3 Agustus 2018, jatuh tempo tanggal 3 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA Syariah Penerima PT Inti Putra Fikasa dengan nomor rekening 107-010-006-5005 dengan nominal 2.250.000.000;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 6579/PN/WBN/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 dengan nominal 10.000.000.000,- dengan ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 16 Juli 2020 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima sebagai pengganti sementara Surat Konfirmasi dan berlaku hingga surat Konfirmasi pembelian produk diterima oleh nasabah yang ditandatangani A.n Maryani selaku Branch Manager 16 Juli 2018;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bilyet Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PFG 018 dengan nominal 10.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif 16 Juli 2018, jatuh tempo tanggal 16 Juli 2020 yang ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA syariah penerima PT Inti Putra Fikasa dengan nomor rekening 107-010-006-5005 dengan nominal 10.000.000.000,-; ;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Penempatan Dana Nama Investor Agus Yanto Manaek Pardede penerima PT Wahana Bersama Nusantara Nama Bank CIMB NIAGA Nomor rekening 726-680-000-900 A.n Archenius Napitupulu ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 5329/PN/WBN/II/2018, tanggal 23 Februari 2018 dengan nominal 2.000.000.000,- dengan ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 23 Februari 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir3 agustus Bilyet legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PEG 016 dengan nominal 2.000.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 23 Februari 2018, jatuh tempo tanggal 23 Februari 2019 yang ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA Syariah penerima dana PT Inti Putra Fisaka nomor rekening 107-010-006-5005 dengan nominal 2.000.000.000.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 6209/PN/WBN/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALI Mselaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 30 Mei 2018 dengan nomor rekening 7268-00000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 30 Mei 2018 dengan ditandatangni oleh a.n. Maryani selaku Branch Manager;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PEX 048 dengan Nominal Rp. 2.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 30 Mei 2018, tanggal jatuh tempo 30 Mei 2019 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. Inti Putra Fikasa Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000.
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Bina Buana Sarana dengan Nomor Rekening 1350520712 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Oktober 2019 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Cakrawala Usaha Nusantara dengan Nomor Rekening 1464491115 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2019 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Delapan Bintang Baswara dengan Nomor Rekening 4509500000 Bank Central Asia (BCA) dari Periode 29 November 2013 sampai dengan 28 Juni 2019;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Saraswati Griya Lestari dengan Nomor Rekening 3460306266 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan September 2007 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Alam Bali Internasional dengan Nomor Rekening 5460708021 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Januari 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Bukit Cinere Indah dengan Nomor Rekening 5460109550 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Agustus 2009 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Saraswati Griya Lestari dengan Nomor Rekening 5460309681 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Agustus 2017 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Saraswati Griya Lestari dengan Nomor Rekening 5460310701 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan April 2013 sampai dengan Bulan Juni 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Tirta Mas Anggada dengan Nomor Rekening 5460311031 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan November 2012 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Fikasa Bintang Cemerlang dengan Nomor Rekening 5460313599 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Desember 2010 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Tiara Inti Mulia dengan Nomor Rekening 5460314143 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Juli 2010 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Inti Putra Fikasa dengan Nomor Rekening 5460316644 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Maret 2012 sampai dengan Bulan Juni 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Delapan Bintang Baswara dengan Nomor Rekening 5460317233 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Maret 2012 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Fikasa Raya dengan Nomor Rekening 5460717772 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Oktober 2009 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Fikasa Raya dengan Nomor Rekening 5460317969 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Desember 2011 sampai dengan Bulan Juni 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Pratika Nugraha dengan Nomor Rekening 5460318434 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2011 sampai dengan Bulan Juni 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Inti Putra Fikasa dengan Nomor Rekening 5460319686 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Juni 2017 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Gunung Sinar Berlian dengan Nomor Rekening 5460395889 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Juli 2021.
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2000 Sampai dengan Tahun 2018 dengan Nomor Rekening Mandiri 10220000007135 A.n. PT. INTIPUTRA FIKASA;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2001 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020001000907 A.n. ELLY SALIM ;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2005 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020004425309 A.n. ELLY SALIM ;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2010 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020005523219 A.n. ELLY SALIM ;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2010 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020005523201 A.n. CHRISTIAN SALIM ;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2014 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020026021961 A.n. AGUNG SALIM ;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan Nomor Rekening 1020004043870 ;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. ELLY SALIM dengan Nomor Rekening 1020001000907;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. ELLY SALIM dengan Nomor Rekening 1020004425309;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. ELLY SALIM dengan Nomor Rekening 1020005523219;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. AGUNG SALIM dengan Nomor Rekening 1020026021961;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. CHRISTIAN SALIM dengan Nomor Rekening 1020005523201.
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004245051 A.n. PT. INTIPUTRA FIKASA;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412834 A.n. BHAKTI SALIM;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412115 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004416595 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004411562 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2014 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173584 A.n. CRHISTIAN SALIM;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2014 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173535 A.n. ELLY SALIM;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412834 A.n. BHAKTI SALIM;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412115 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004416595 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004411562 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173584 A.n. CHRISTIAN SALIM;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173535 A.n. ELLY SALIM.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 700829114400 atas nama Elly Salim dan aplikasi pembukaan rekening Xtra Valas (USD) (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 700829856740 atas nama Elly Salim ;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening Periode Tahun 2015 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 700829114400 atas nama Elly Salim ;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Xtra Valas Asli Periode Tahun 2015 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 700829856740 atas nama Elly Salim;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 746888881700 atas nama Maryani ;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2018 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 746888881700 atas nama Maryani;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 700905931400 atas nama Bhakti Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2019 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 700905931400 atas nama Bhakti Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2009 Sampai dengan Tahun 2017 dengan Nomor Rekening 800069723340 atas nama Bhakti Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 760354409800 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 760469486200 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2017 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 760469486200 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 762341199400 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2020 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 762341199400 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perusahaan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 800157175700 atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara;
2 (dua) lembar Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2018 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 800157175700 atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2005 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 800039074800 atas nama PT. Inti Putra Fikasa
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1365 m2 / NIB 22.05.04.05.01276;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 764 m2 / NIB 22.05.04.05.01281;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 840 m2 / NIB 22.05.04.05.01279;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 900 m2 / NIB 22.05.04.05.01278;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 14 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1107 m2 / NIB 22.05.04.05.01277;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 657 m2 / NIB 22.05.04.05.01282;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 16 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 848 m2 / NIB 22.05.04.05.01280;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 16 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 848 m2 / NIB 22.05.04.05.01280;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 21 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 6481 m2 / NIB 22.05.04.05.01581 (Gabungan Sertifikat Nomor 10 s.d 16);
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 17 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 3230 m2 / NIB 22.05.04.05.01503;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 18 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1210 m2 / NIB 22.05.04.05.01505;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 19 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1264 m2 / NIB 22.05.04.05.01504;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1700 m2 / NIB 22.05.04.05.01506;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 982 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Badung, Kecamatan Kuta, Keluarahan Kuta seluas 1850 m2 / NIB 22.03.04.04.06103;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Milik Nomor 9581 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Badung, Kecamatan Kuta, Keluarahan Kuta seluas 5915 m2 / NIB 23.03.04.04.003610;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 967 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Keluarahan Pecatu seluas 17.000 m2 / NIB 23.03.04.04.003610
2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Marriot International tentang kerjasama antara PT. CAKRAWALA MITRA USAHA dan PT. BINA BUANA SARANA tanggal 12 Februari 2020 yang ditanda tangani oleh FRANCIS TAN (PT. INDO-PACIFIC SHERATON) ;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat perjanjian kerjasama antara PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI BALI dengan PT. BINA BUANA SARANA tentang BERHENTI PASOKAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA Nomor Pihak 1: 001.PJ/AGA.01.03/DIST.BALI/2018, Nomor Pihak II: 010/BBS-PLN/I/2018, tanggal 21 agustus 2018;
1 (satu) bundle Corporate Profile PT. SARASWATI GRIYA LESTARI Tbk;
1(satu) bundle fotocopy Pernyataan Keputusan para pemegang saham PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Akte Nomor: 31 Tanggal 15 April 2015 dikeluarkan oleh Notaris CHANDRA LIM., S.H., LL.M;
1(satu) bundle fotocopy KEPUTUSAN BERSAMA PARA PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA (“Perseroan”) yang ditandatangani oleh BHAKTI SALIM selaku Direktur utama PT. GUNUNG SINAR BERLIAN dan PT. SARASWATI GRIYA LESTARI, Tbk ;
1(satu) bundle fotocopy AKTA Pendirian Persoalan Terbatas PT. CAKRAWALA MITRA USAHA No. 06 tanggal 6 Juli 2010 dikeluarkan oleh Notaris MUSA MUAMARTA, S.H. pada tanggal 8 Juli 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-09466/VVPJ.04/KP.0603/2010 atas nama PT. CAKRAWALA MITRA USAHA tanggal 30 November 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili perusahaan Nomor: 1.168/1.824/XII/2014 atas nama BHAKTI SALIM nama perusahaan PT. CAKRAWALA MITRA USAHA tanggal 4 Desember 2014;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 95 tanggal 30 September 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H.;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 96 tanggal 30 September 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 10 tanggal 4 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 11 tanggal 4 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 12 tanggal 4 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PENEGASAN PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 18 tanggal 8 Desember 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 133 tanggal 28 Januari 2011 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 20 tanggal 30 Mei 2011 dikeluarkan oleh Notaris JANSEHAT ARITONANG, S.H., M.Kn.;
1(satu) bundle fotocopy AKTA KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 7 tanggal 11 Juni 2012 dikeluarkan oleh Notaris JANSEHAT ARITONANG, S.H., M.Kn;
1 (satu) bundle fotocopy SALINAN/TURUNAN Judul Akta Pernyataan keputusan bersama para pemegang saham PT. CAKRAWALA MITRA USAHA No: 267 tanggal 22 Januari 2015 dikeluarkan oleh Notaris DEWI MAYA RACHMANDANI SOBARI, S.H., M.Kn.;
1 (satu) bundle fotocopy SALINAN/TURUNAN Judul Akta Pernyataan keputusan bersama para pemegang saham PT. CAKRAWALA MITRA USAHA No: 74 tanggal 5 Maret 2015 dikeluarkan oleh Notaris DEWI MAYA RACHMANDANI SOBARI, S.H., M.Kn.
1 (satu) Unit PC merk SAMSUNG warna hitam model code: LS20D300NH/XD, Model S20D300N/H Type No. LS20D300;
1 (satu) Unit rakitan CPU merk Simbada warna hitam;
1 (satu) buah keyboard merk Logitech;
1 (satu) buah mouse merk Logitech.
1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor 6151/ cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah seluas 460 (Emapt ratus enam puluh) Meter persegi;
1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor 6152/cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah fotocopy legalisir seluas 462 (Empat ratus Enam Puluh Dua) Meter persegi;
1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor Nomor: 6481/Cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah, diterbitkan tanggal 13 Agustus 2019;
1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor 6482/Cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan para Terdakwa yang berkaitan satu sama lainnya dihubungkan dengan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I merupakan Direktur Utama di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA sejak Tahun 2009 s/d Sekarang dan sebagai Komisaris PT. PT. Fikasa Raya sejak tahun 2011 s/d sekarang;
Bahwa Terdakwa I menandatangani Promisory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA atas nama korban Sdr. ARCHENIUS NAPITUPULU, saksi korban MELI NOVRIYANTI, saksi korban ELIDA SUMARNI SIAGIAN, saksi korban PORMIAN SIMANUNGKALIT;
Bahwa Terdakwa I yang mengelola keuangan dari para pemegang promisory Note dan kemudian Terdakwa juga yang melakukan transfer bunga kepada para pemegang Promisory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa barang bukti berupa Promissory Note tersebut yang ditandatangai oleh Terdakwa I adalah :
Promisory note nomor: 2610/PN/WBN/X/2016 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Sdr. BHAKTI SALIM dan Sdr. ARCHENIUS NAPITUPULU selaku pihak kedua/investor, konfirmasi transaksi roll over dengan no perjanjian : 2610/PN/WBN/X/2016 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Sdr. BHAKTI SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POC 015 yang ditandatangani oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Promisory note nomor: 3584/PN/WBN/IV/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa I BHAKTI SALIM dan Sdr. ARCHENIUS NAPITUPULU selaku pihak kedua/investor, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PCW 024 yang ditandatangani oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Promisory note nomor: 3148/PN/WBN/II/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa I . BHAKTI SALIM dan Sdri. MELI NOVRIYANTI selaku pihak kedua/investor;
Promisory note nomor: 3583/PN/WBN/IV/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa I BHAKTI SALIM dan Sdri. ELIDA SUMARNI SIAGIAN selaku pihak kedua/investor, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PCW 023 yang ditandatangani oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Promisory note nomor: 3170/PN/WBN/II/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa I BHAKTI SALIM dan Sdri. PORMIAN SIMANUNGKALIT selaku pihak kedua/investor, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PCN 039 yang ditandatangani oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa dari dana masuk ke rekening Bank BCA atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA no rekening 5460313190 kemudian Terdakwa I distribusikan kepada para pimpinan pabrik masing-masing perusahaan untuk biaya produksi dan juga anak perusahaan lainya serta perusahaan afiliasi yang membutuhkan dana operasional;
Bahwa PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO Susunan Direksi dan Komisaris yaitu Direktur TERDAKWA IV. CHRISTIAN SALIM; Komisaris Terdakwa sendiri BHAKTI SALIM PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO juga meminjam dana dari individu dan memberikan perjanjian hutang piutang dalam bentuk Promisory Note seperti dengan PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa oleh PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO Terdakwa I yang mengelola keuangan dari para pemegang promisory Note dan kemudian Terdakwa juga yang melakukan transfer kepada para pemegang Promisory Note PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
Bahwa dari dana masuk ke rekening Bank BCA atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460397181 kemudian Terdakwa I distribusikan ke rekening perusahaan hotel masing-masing
Bahwa keuntungan dari operasonal hotel tersebut ditransferkan kembali ke rekening PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO yang kemudian Terdakwa I bayarkan untuk bunga kepada para peemegang Promisory Note PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO melalui no rekening para pemegang promisory Note sebagaimana tertera di dalam Promisory Note masing-masing pemilik dana;
Bahwa Terdakwa II merupakan Komisaris PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA sejak berdiri pada tahun 2014 sampai saat ini;
Bahwa sekitar tahun 2016, PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT. Tiara Global Propertindo (TGP) yang bergerak dibidang usaha properti dan perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha, pada saat itu Terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. WBN kemudian untuk mendapatkan tambahan modal tersebut dan diputuskan untuk menerbitkan Promisorry Note atas nama Perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo dan kemudian Terdakwa menyuruh sdri. MARYANI menjadi Marketing dari PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo (Fikasa Grup).
Bahwa dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo, Sdri. MARYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi para korban salah satunya saksi Archenius Napitulu yang berada di Kota Pekanbaru untuk menawarkan investasi dengan bunga 9 % sampai 12 % pertahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT. WBN dan PT. TGP.
Bahwa Terdakwa II pernah datang ke Pekanbaru untuk bertemu saksi ARCHENIUS NAPITUPULU dan pertemuan ini di atur oleh sdri. MARYANI, karena sdri MARYANI menyampaikan bahwa saksi ARCHENIUS NAPITUPULU tertarik menjadi nasabah di perusahaan FIKASA GROUP
Bahwa selain Terdakwa pernah pernah bertemu dengan saksi ARCHENIUS NAPITUPULU di Pekanbaru, Terdakwa bertemu di daerah di Pasific Place di Jakarta, dan adapun maksud dan tujuan pertemuan tersebut membahas masalah dana yang akan ditempatkan saksi ARCHENIUS NAPITUPULU;
Bahwa seingat Terdakwa II sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, saksi ARCHENIUS NAPITUPULU beserta dengan keluarganya telah menempatkan dana di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dalam upaya pengembangan usaha PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, perusahaan membutuhkan tambahan modal kerja, untuk itu perusahaan mengajak/mencari/menawarkan kepada kalangan terbatas (secara perorangan dalam menawarkan) untuk meminjamkan/memberikan modal, melalui surat utang /promisory note, dan selain kepada keluarga ARCHENIUS NAPITUPULU dan rekan-rekannya serta keluarganya Terdakwa II juga menawarkanm kepada orang lain dan di daerah lain;
Bahwa apabila ada orang yang akan menempatkan dana kepada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA melalui Promisory Note adalah berawal adanya kebutuhan modal diperusahaan guna pengembangan usaha, maka Terdakwa II kemudian menyampaikan kepada beberapa orang bagian marketing di reksadana berkaitan dengan kebutuhan modal tersebut, kemudian bagian marketing reksadana ada meneruskan penawaran juga ke pihak lainnya seperti marketing perbankan atau langsung ke kalangan terbatas yang akan memberikan pinjaman modal, adapun marketing yang Terdakwa maksud disini adalah orang-oarang yang biasa mencarikan dana, Misalnya di Reksa dana maupun marketing Perbankan
Bahwa bukti yang didapatkan oleh orang perorang yang menyerahkan/ menyimpan dana kepada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA melalui Promisory Note adalah Bilyet dan dokumen Promisorry Note PT. WAHANA BERSAMA NISANTARA, dengan dokumen yang terkait antara lain perjanjian yang tertuang didalam perjanjian tersebut;
Bahwa bunga yang ditentukan oleh perusahaan tersebut adalah hasil kesepakatan oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa II Agung Salim, Terdakwa III. ELLY SALIM dan Terdakwa IV. CRISTIAN SALIM
Bahwa Promissory Note yang dipegang oleh saksi ARCHENIUS NAPITUPULU dan rekan-rekannya yang lain tersebut merupakan yang diterbitkan oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, awalnya ide tersebut kami buat secara bersama–sama Terdakwa II bersama Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM dan Terdakwa IV. CRISTIAN SALIM;
Bahwa salah satu marketing Picasa Grup adalah sdri. MARYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), ketika itu sdri. MARYANI datang satu kali ke Kantor PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA di Menara Batavia Lantai 23, Jakarta Pusat, kemudian bertemu lagi dengan sdri MARYANI beberapa kali di luar di Jakarta di Luar Kantor Menara Batavia Lantai 23 Jakarta Pusat dan Terdakwa juga pernah satu kali bertemu dengan sdri. MARYANI di Pekanbaru di Rumah Makan Soto, dengan maksud untuk memfolow up terkait kebutuhan dana di PT. WBN termasuk progress dana dari saksi ARCHINEUS NAPITUPULU dan keluarganya;
Bahwa Terdakwa II mengetahui dana promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO digunakan untuk anak perusahaan dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
Bahwa sdri. MARYANI mendapatkan fee 0,5% s/d 1% dari nilai pemilik dana yang menempatkan dana pada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa yang memiliki otoritas di PT. WAHANA BERSAMA NUSATARA adalah Terdakwa I. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama di PT. WAHANA BERSAMA NUSATARA;
Bahwa imbalan yang Terdakwa II berikan kepada sdr. Maryani (di lakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk setiap penempatan dana melalui surat utang/Promissory Note penempatan dana dari nasabah melalui penerbitan promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo adalah sebesar antara 0,5 % sampai dengan 1% apabila ada penempatan dana;
Bahwa Terdakwa II membayar/mentransfer fee untuk sdr. MARYANI dan untuk priode 2016 sampai dengan priode 2019, adalah Persusahaan PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo;
Bahwa sampai saat ini sejak tahun 2016 jumlah dana yang dikelola oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yang berasal dari para pemilik dana yang menampatkan dana kepada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA melalui Promisory Note Terdakwa tidak ingat namun untuk keluarga saksi ARCHENIUS NAPITUPULU seingat Terdakwa sekitar lebih kurang Rp. 70. 000.000.000,- (tujuh puluh Milyar Rupiah) s/d Rp. 80.000.000.000,- (Delapan Puluh Milyar Rupiah)
Bahwa Dana dari nasabah pemegang Promisari Note selain masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa juga masuk ke rekening pribadi Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa II. AGUNG SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM, Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM dan saksi Maryani, hal ini dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020, namun Terdakwa tidak ingat tentang lalu lintas keuangan dalam rekening perusahaan dan rekening Terdakwa sendiri dan Terdakwa I BHAKTI SALIM, Terdakwa II. AGUNG SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM, Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM als CHRISTIAN
Bahwa perusahaan yang berada di dalam Fikasa Group adalah PT. WBN dan PT. TGP , namun nama-nama Perusahaan (Fikasa group) yang operasionalnya dibiayai dengan dana dari pemegang Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA danPT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO adalah sPT. TIRTAMAS LESTARI memiliki beberapa Pabrik yaitu Pabrik Sukabumi yaitu usaha produksi air minum, Total, VIT, Krenjus, ALTO, Pabrik pasuruan yang berlokasi di desa Sumber Suko Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Jawa Timur yaitu usaha air minum TOTAL, TOTAL 8, VIT, VIT 8, CRYSTALINE, PRISTINE dan minuman energy Phanter, Pabrik Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Argopuro No. 72 Desa Klatak, Kec. Kalipuro, Banyuwangi yaitu usaha air minum TOTAL dan VIT, PT. DELAPAN BINTANG BASWARA bergerak di bidang usaha produksi air minum yang berlokasi di JL. Candi kalasan Dsn Sedati, Desa Kumitir Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto, PT. ALAM BALI INTERNASIONAL: yaitu Hotel RENASSANCE di Balangan 1 No.1 Ungasan bali, PT. BINA BUANA SARANA : yaitu Hotel The Westin Resort & SPA UBUD di jalan Lod Tunduh Br. Kengetan Ubud, 80571 Bali. PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA: yaitu Hotel Bestwestern Kuta Beach Jl. Pantai Kuta Gg. Benesari Kuta Badung Bali, PT. TIARA INTI MULIA: yaitu Hotel Anantara Uluwatu Jl. Pemutih Labuhan Sait Uluwatu Bali, PT. INTI PUTRA FIKASA: Taman Puri Permata Hijau Town House terletak di Jl. Widuri Blok P No.1, permata Hijau, kebayoran lama, Jakarta Selatan;
Bahwa Terdakwa III adalah Direktur Operasional PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA sejak tahun 2005 s/d sekarang;
Bahwa PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA susunan Direksi dan Komisarisnya sebagai berikut Direktur Utama Terdakwa I BHAKTI SALIM; Direktur Terdakwa III. ELLY SALIM dan Terdakwa II. AGUNG SALIM
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa III selaku Direktur yaitu bertanggung jawab untuk urusan surat menyurat di kantor, untuk urusan keuangan adalah tanggung jawab Terdakwa I. BHAKTI SALIM;
Bahwa Terdakwa III yang bertanda tangan pada Promisory Note milik saksi korban atas nama PORMIAN SIMANUNGKALIT, saksi korban TIMBUL S PARDEDE, saksi korban ARCHENIUS NAPITUPULU, saksi korban OKI YUNUS GEA, saksi korban PANDAPOTAN LUMBANTORUAN, saksi korban AGUS YANTO MANAEK PARDEDE, saksi korban DARTO JONSON MARULIANTO SIAGIAN.;
Bahwa penempatan dana yang dimaksud dalam Promissory Note yang ditandatangai oleh Terdakwa III tersebut atas nama direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
Bahwa yang menentukan bunga dan bentuk penempatan dana dalam perjanjian Promissory Note adalah kesepakatan Terdakwa dan rekan-rekannya Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa II. AGUNG SALIM dan Terdakwa IV. CRISTIAN SALIM;
Bahwa Terdakwa IV adalah Direktur Operasional PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO sejak tahun 2017 s/d sekarang;
Bahwa kaitan antara PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dan PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA adalah satu pemilik yaitu Terdakwa I. BHAKTI SALIM;
Bahwa apabila ada orang yang memberikan pinjaman dana melalui Promisory Note kemudian Terdakwa IV diperintahkan oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM untuk membuat Promisory Note nya sesuai perintah Terdakwa I. BHAKTI SALIM kemudian untuk nama orang yang menempatkan dana/meminjamkan dana sudah diberikan datanya oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM serta persentase keuntungan yang diberikan sudah ditentukan oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM Terdakwa hanya membuatkan Promisory Note nya saja;
Bahwa Terdakwa IV bertanda tangan pada Promisory Note atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
Bahwa Terdakwa IV menginput data orang yang memberikan investasi dana kepada PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO melalui Promisory Note namun yang menentukan Pasal demi pasal serta bunga keuntungan sudah ditentukan oleh Terdakwa I BHAKTI SALIM kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa menerima telfon atau perintah dari Terdakwa I BHAKTI SALIM yang memerintahkan agar dibuatkan Promisory Note PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, setelah itu Terdakwa diberikan data pribadi orang yang akan dicantumkan dalam Promisory Note. Setelah itu Terdakwa input menggunakan laptop Terdakwa dikantor dengan merk ASUS warna hitam dimana sudah ada format dari Promisory Note PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO
Bahwa setelah jadi kemudian Promisory Note tersebut Terdakwa IV tandatangani dahulu baru Terdakwa serahkan ke Terdakwa I BHAKTI SALIM;
Bahwa sekitar tahun 2016 saksi ARCHENIUS NAPITUPULU didatangi MARYANI selaku Marketing Fikasa Group Cab. Pekanbaru menawarkan saksi untuk membuka tabungan berbentuk deposito berjangka seperti yang ada pada Bank Nasional yang mempunyai izin-izin dari OJK/BI. MARYANI menjelaskan FIKASA GROUP menghimpun dana dengan menerbitkan produk tabungan berbentuk tabungan deposito seperti Bank pada umumnya yang mana Fikasa Group menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga Bank pada umumnya, berkisar 5% pertahun, namun FIKASA GROUP bisa memberikan bunga 9-12% pertahun sehingga tabungan berbentuk deposito ini jauh lebih menguntungkan dari pada Bank pada umumnya;
Produk tabungan berbentuk deposito sama seperti produk deposito Bank pada umumnya, yaitu nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu dan kemudian nasabah akan mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati, dan pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo produk tabungan deposito ini adalah produk yang aman dan tidak ada beresiko
Bahwa MARYANI membawa profil Perusahaan Fikasa Group untuk meyakinkan saksi ARCHENIUS NAPITUPULU.
Bahwa MARYANI mengatakan Terdakwa II. AGUNG SALIM orang yang kaya raya (Konglemerat) dan banyak perusahaannya dan Terdakwa II. AGUNG SALIM sebagai pemilik dan pimpinan Fikasa Group dan Terdakwa II. AGUNG SALIM dan salah satu direktur dari Fikasa Group yaitu PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO. Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM yang bertanda tangan pada Promisroty Note Fikasa Group (PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO).
Bahwa dana Saksi ARCHENIUS NAPITUPULU ditempatkan oleh saksi di perusahaan FIKASA GROUP pada tanggal 14 oktober 2016 senilai Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) sebesar 10% per tahun nya dengan mentransfer dana ke Rek Bank mandiri a.n PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 1020000007135 pada saat pertama penempatan jatuh tempo 6 bulan hingga 14 april 2017 kemudian diperpanjan 24 bulan hingga 14 april 2019 dan kemudian diperpanjang lagi hingga 14 april 2020 dengan bukti penempatan yaitu Promisory note nomor: 2610/PN/WBN/X/2016 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa. BHAKTI SALIM, tanda terima investor interest calculation, konfirmasi transaksi roll over yang ditandatangani oleh BHAKTI SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POC 015 serta bukti transfer dari Terdakwa. ARCHIES NAPITUPULU kepada ke Rek Bank mandiri a.n PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 1020000007135 senilai Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), Pada tanggal 28 april 2017 senilai Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) sebesar Rp 9% per tahun nya dengan mentransfer dana ke rekening bank Mandiri a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 1210000779789 jatuh tempo penempatan investasi tersebut 28 april 2019 dan kemudian diperpanjang 12 bulan hingga 28 april 2020, dengan bukti penempatan yaitu Promisory note nomor : 3584/PN/WBN/IV/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa. BHAKTI SALIM, tanda terima investor interest calculation, konfirmasi transaksi roll over yang ditandatangani oleh BHAKTI SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POW 024 serta bukti transfer dari Terdakwa. ARCHENIUS NAPITUPULU kepada rekening bank Mandiri a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 1210000779789 senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);, Pada agustus 2017 senilai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebesar 10% per tahun nya dengan cara mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 jatuh tempo nya selama 12 bulan hingga 4 agustus 2018 kemudian diperpanjang hingga 4 agustus 2019 dan diperpanjang lagi hingga 4 agustus 2020, dengan bukti penempatan yaitu Promisory note nomor: 4014/PN/WBN/VIII/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa III. ELLY SALIM, tanda terima investor interest calculation, konfirmasi transaksi roll over yang ditandatangani oleh TERDAKWA III. ELLY SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POF 030 serta bukti transfer dari Terdakwa. ARCHENIUS NAPITUPULU kepada rekening rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 senilai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);, Pada tanggal 12 oktober 2017 senilai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebesar 10% per tahun nya dengan cara mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 jatuh tempo nya selama 12 bulan hingga 12 oktober 2018 kemudian diperpanjang hingga 12 oktober 2019 dan diperpanjang lagi hingga 12 oktober 2020, dengan bukti penempatan yaitu Promisory note nomor: 4372/PN/WBN/X/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA TERDAKWA III. ELLY SALIM, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POM 049 serta bukti transfer dari Terdakwa. ARCHENIUS NAPITUPULU kepada rekening rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 senilai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), Pada tanggal 19 agustus 2019 senilai Rp 1.391.000.000 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) sebesar 7% per bulan nya dengan cara mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan hingga 19 agustus 2020, dengan bukti penempatan yaitu Promisory note nomor: PBY 018/PN/TGP/VIII/2019 yang ditandatangani oleh Direktur PT. TIARA GLOBAL PRPERTINDO Terdakwa. TERDAKWA IV. CHRISTIAN SALIM, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor TGP-PBY 018 serta bukti transfer dari Terdakwa. ARCHENIUS NAPITUPULU kepada rekening rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 800157175700 senilai Rp 1.431.000.000 (satu milyar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah), Pada 10 desember 2018 senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sebesar 12% per tahun nya dengan cara mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan hingga 10 Desember 2019 dan kemudian diperpanjang hingga 10 Desember 2020 dengan bukti penempatan yaitu Promissory note nomor: PGC 041/PN/WBN/XII/2018 yang ditandatangani oleh Direktur PT. WAHAN BERSAMA NUSANTARA TERDAKWA III. ELLY SALIM, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PGC 041 serta bukti transfer kepada rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah); Berikutnya Senilai Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) sebesar 10% per tahun nya dengan mentransfer dana ke Rek Bank mandiri a.n PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 1020000007135 pada saat pertama penempatan jatuh tempo 6 bulan hingga 14 April 2017 kemudian diperpanjan 24 bulan hingga 14 april 2019 dan kemudian diperpanjang lagi hingga 14 April 2020. Bahwa Senilai Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) sebesar Rp 9% per tahun nya dengan mentransfer dana ke rekening bank Mandiri a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 1210000779789 jatuh tempo penempatan investasi tersebut 28 april 2019 dan kemudian diperpanjang 12 bulan hingga 28 April 2020. Bahwa Senilai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebesar 10% per tahun nya dengan cara mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 jatuh tempo nya selama 12 bulan hingga 4 Agustus 2018 kemudian diperpanjang hingga 4 Agustus 2019 dan diperpanjang lagi hingga 4 Agustus 2020. Bahwa Senilai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebesar 10% per tahun nya dengan cara mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 jatuh tempo nya selama 12 bulan hingga 12 Oktober 2018 kemudian diperpanjang hingga 12 Oktober 2019 dan diperpanjang lagi hingga 12 Oktober 2020. Bahwa Senilai Rp 1.391.000.000 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) sebesar 7% per bulan nya dengan cara mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 800157175700 jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan hingga 19 agustus 2020. Bahwa Senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sebesar 12% per tahun nya dengan cara mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan hingga 10 desember 2019 dan kemudian diperpaanjang hingga 10 Desember 2020 senilai Rp 18.391.000.000 (delapan belas milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta rupiah)
Bahwa penempatan dana di dalamm Promissory Note di sampaiakn oleh sdri. MARYANI kepada saksi ARCHENIUS adalah sebagai promissory note sama dengan tabungan seposito dan menerima sertifikat tabungan berbentuk deposito, yang di dalamnya juga terdapat sistem perpanjangan otomatis (automatic roll over) terhadap deposito yang telah jatuh tempo
Bahwa Sdri. MARYANI menjelaskan kepada saksi PORMIAN SIMANUNGKALIT, FIKASA GROUP menghimpun dana dengan menerbitkan produk tabungan berbentuk tabungan deposito seperti Bank pada umumnya yang mana Fikasa Group menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga Bank pada umumnya jika bank berkisar 5% pertahun maka FIKASA GROUP bisa memberikan bunga 9-12% pertahun sehingga tabungan berbentuk deposito ini jauh lebih menguntungkan dari pada Bank pada umumnya, selanjutnya lebih lanjut sdri MARYANI menjelaskan tabungan berbentuk deposito sama seperti produk deposito Bank pada umumnya, yaitu nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu dan kemudian nasabah akan mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati, dan pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo produk tabungan deposito ini adalah produk yang aman dan tidak ada beresiko sehingga sdri MARYANI berhasil mengajak saksi PORMIAN, penempatan dana pertama kali oleh saksi PORMIAN pada tanggal 14 Oktober 2016 kemudian 28 April 2017, 4 Agustus 2017, 12 Oktober 2017, dan 19 Agustus 2019 dengan bukti Bilyet sebesar Rp. 17.892.500.000,- (Tujuh belas milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagai berikut tanggal 28 September 2016 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah); Nomor BILYET PROMISORRY NOTE No. WBN-PCB 004, Tanggal 28 September 2016; sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah); Bunga : 10 %; Jangka waktu 12 bulan; Jatuh tempo terakhir 28 September 2017; Transfer melalui (tidak memiliki data karena ada di sdri. MARYANI); Nomor Perjanjian : sebagaimana Konfirmasi Transaksi-Roll Over dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA adalah : 2551/PN/WBN/IX/2016, tanggal 28 September 2017 (saksi tidak memiliki dokumen Promisorry Note), pada tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah); Nomor BILYET PROMISORRY NOTE No. WBN-PCC 016, Tanggal 14 Oktober 2016; sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah); Bunga : 10 %; Jangka waktu 6 bulan; Jatuh tempo terakhir 14 April 2017; Transfer melalui (tidak memiliki data karena ada di sdri. MARYANI); Nomor Perjanjian : sebagaimana Konfirmasi Transaksi-Roll Over dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA adalah : 2611/PN/WBN/X/2016, tanggal 14 April 2017 (saksi tidak memiliki dokumen Promisorry Note), pada tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah); Nomor BILYET PROMISORRY NOTE No. WBN-PCC 039, tanggal 23 Februari 2017; sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar rupiah); Bunga : 9 %; Jangka waktu 2 Tahun; Jatuh tempo terakhir 23 Februari 2019; Transfer melalui Bank CIMB Niaga atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA Nomor Rekening : 8000.397.4800; Nomor Perjanjian : PROMISORRY NOTE dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA YANG DIWAKILI OLEH TERDAKWA. Bakti Salim Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor : 3170/PN/WBN/II/2017, tanggal 23 Februari 2017, pada tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah); Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PCY 027, tanggal 22 Mei 2017; sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar rupiah); Bunga : 9 %; Jangka waktu 2 Tahun; Jatuh tempo terakhir 22 Mei 2019; Transfer melalui Bank CIMB Niaga - atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA Nomor Rekening 8000.397.4800; Nomor Perjanjian : PROMISSORY NOTE dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA YANG DIWAKILI OLEH TERDAKWA III. ELLY SALIM Dir PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor : 3681/PN/WBN/V/2017, tanggal 22 Mei 2017, pada tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah); Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PJL 022, tanggal 17 Desember 2019; sebesar 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah); Bunga : 12 %; Jangka waktu 1 Tahun; Jatuh tempo terakhir 17 Desember 2020; Transfer melalui Bank BCA - atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor Rekening 5460.3959.19 sebesar 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah), berdasarkan keterangan pada Perjanjian Promissory Note Pasal 1 ayat (1) point 1; Nomor Perjanjian : PROMISSORY NOTE dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yang diwakili oleh Terdakwa III. ELLY SALIM Dir PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor : PJL 022/PN/WBN/XII/2019, tanggal 17 Desember 2019. Saksi korban PORMIAN SIMANUNGKALIT pernah mendapat keuntungan yaitu pada tanggal 28 September 2016 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah); Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PCB 004, Tanggal 28 September 2016; sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah); Bunga : 10 %; Jangka waktu 12 bulan; Jatuh tempo terakhir 28 September 2017; Keuntungan/profit Pada 28 September 2018 memperoleh profit Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), Pada 28 September 2019 memperoleh profit Rp. 50 juta; Pada Oktober 2020 sampai dengan saat ini Macet. Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah); Nomor BILYET PROMISORRY NOTE No. WBN-PCC 016, Tanggal 14 Oktober 2016; sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah); Bunga 10 %; Jangka waktu 6 bulan; Jatuh tempo terakhir 14 April 2017; Keuntungan/profit Pada 14 April 2017 memperoleh profit Rp. 100 juta; Pada 14 April 2018 memperoleh profit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); Pada 14 April 2019 memperoleh profit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); Pada 14 April 2020 Tidak dibayarkan pokok dan profit, pada pada tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah); Nomor BILYET PROMISORRY NOTE No. WBN-PCC 039, tanggal 23 Februari 2017; sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar rupiah); Bunga : 9 %; Jangka waktu 2 Tahun; Jatuh tempo terakhir 23 Februari 2019; Keuntungan yang diperoleh Pada 23 Februari 2018 memperoleh profit sebesar Rp. 90.000.000-, (Sembilan puluh juta rupiah), Pada 23 Februari 2019 memperoleh profit sebesar sebesar Rp. 90.000.000-, (Sembilan puluh juta rupiah), Pada 23 Februari 2020 TIDAK memperoleh profit dan bunga.
Bahwa penempatan dana pada tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah); Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PCY 027, tanggal 22 Mei 2017; sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar rupiah); Bunga : 9 %; Jangka waktu 2 Tahun; Jatuh tempo terakhir 22 Mei 2019; Keuntunga/profit Pada 22 Mei 2019, profit Rp. 43.200.000, Pada 22 Mei 2020, TIDAK menerima profit/pokok, pada tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah); Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PJL 022, tanggal 17 Desember 2019; sebesar 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah); Bunga : 12 %; Jangka waktu 1 Tahun; tempo terakhir 17 Desember 2020; Keuntungan tidak ada pembayaran profit/pokok.
Bahwa sekitar tahun 2016 saksi PORMIAN SIMANUNGKALIT mmenempatkan dana di perusahann PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA atas nama saksi senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), Bahwa bukti penempatan yaitu bilyet Promissory note nomor: 3148/PN/WBN/II/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA BHAKTI SALIM, tanda terima investor interest calculation, pernyataan kesepakatan bersama Nomor: 005/PKB/WBN/III/2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM dan Terdakwa III. ELLY SALIM atas jaminan ganti rugi Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) berupa HGB no 6151/Cinere seluas 460m2 dan No 6152/cinere seluas 463m2,
Bahwa Terdakwa II. AGUNG SALIM pernah memberikan surat komitmen pada tanggal 26 Februari 2020 bahwa akan dilakukan pencairan dana terhadap Promissory Note atas nama PORMIAN SIMANUNGKALIT dan MELI NOVRIYANTI bahwa akan dibayarkan pada 25 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa III. ELLY SALIM dan Terdakwa II. AGUNG SALIM namun sampai dengan sekarang tidak benar di cairkan bunga dan pokoknya
Bahwa pernyataan kesepakatan bersama Nomor: 005/PKB/WBN/III/2017 yang ditandatangani oleh BHAKTI SALIM dan Terdakwa III. ELLY SALIM atas jaminan ganti rugi Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) berupa HGB no 6151/Cinere seluas 460m2 dan No 6152/cinere seluas 463m2 yang akan dijual untuk mengganti dana sebagaimana tertuang dalam Promissory Note atas nama saksi senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan sekarang belum terlaksana.
Bahwa sdri. MARYANI juga berhasil mengajak saksi MELI NOVRIYANTI dengan menempatkan dana senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), di Fikasa Group yaitu dengan bukti penempatan yaitu bilyet Promisory note nomor: 3148/PN/WBN/II/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA BHAKTI SALIM, tanda terima investor interest calculation, pernyataan kesepakatan bersama Nomor: 005/PKB/WBN/III/2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM dan Terdakwa III. ELLY SALIM atas jaminan ganti rugi Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) berupa HGB no 6151/Cinere seluas 460m2 dan No 6152/cinere seluas 463m2, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PCN 016 serta bukti transfer rekening bank Mandiri a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 1210000779789 senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dengan persentase bunga 9% per tahun nya”.
Bahwa Terdakwa II. AGUNG SALIM pernah memberikan surat komitmen pada tanggal 26 Februari 2020 melalui ibunya saksi PORMIAN SIMANUNGKALIT yang bertemu dengan Terdakwa II. AGUNG SALIM di Kantor Fikasa Group di Menara Batavia lantai 23 Jl. KH Mas Mansyur No 126. Karet Tengsing, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Terdakwa II. AGUNG SALIM menyampaikan dan membuat komitmen di tuangkan dalam kesepakatan bersama Nomor: 005/PKB/WBN/III/2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM dan Terdakwa III. ELLY SALIM akan dilakukan pencairan dana terhadap Promissory Note atas nama Pormian simanungkalit dan Meli Novriyanti akan dibayarkan pada 25 Maret 2020 dan atas jaminan ganti rugi Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) berupa HGB no 6151/Cinere seluas 460m2 dan No 6152/cinere seluas 463m2 yang akan dijual untuk mengganti dana sebagaimana tertuang dalam Promissory Note atas nama saksi senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), namun surat kesepakatan bersama tersebut belum dilakukan sampai dengan sekarang .
Bahwa selanjutnya nasabah sdri. MARYANI adalah saksi DARTO JHONSON, penempatan pada Fikasa Group dengan Promisory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah, keuntungan yang dijanjikan oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (FIKASA GROUP) adalah sebesar Rp. 240 juta/ tahun (12 %); penempatan dana di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dikirim melalui Bank Mandiri Jakarta Nomor Rekening : 121.0000.779789; Jatuh tempo tanggal 9 April 2019; sebagai bukti penempatan dana adalah Bilyet PROMISSORY NOTE Nomor : WBN-PEO 009, tanggal 9 April 2018; Bukti Setor di Bank Mandiri Nomor rekening 108 00300 62013 atas nama saksi ke rekening PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA di Bank Mandiri Nomor rekening : 121.0000.779789, tanggal 9 April 2018, sebesar Rp. 2 Milyar; Perjanjian/Promisorry Note dengan Terdakwa III. ELLY SALIM selaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, tanggal 9 April 2018 NOMOR : 5720/PN/WBN/IV/2018
Bahwa selanjutnya nasabah sdri. MARYANI adalah saksi AGUS YANTO MANAEK PARDEDE, bahwa penempatan dana berupa Promissory Note kepada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yang tergabung dalam FIKASA GROUP atas nama saksi AGUS YANTO MANAEK PARDEDE dan dana senilai Rp. 22.250.000.000, sejak tanggal 23 Februari 2018 Saksi menandatangani penempatan dan atas nama saksi di Fikasa grup dalam bentuk Promissory Note di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (PT. WBN) Jumlah penempatan dana atas nama saksi pada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Promissory Note Nomor: 5329/PN/WBN/II/2018, tanggal 23 Februari 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir multiguna ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 23 Februari 2018 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PEG 016. Bahwa Promissory Note Nomor: 6579/PN/WBN/VII/2018, tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir multiguna ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 16 Juli 2018 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PFG 018. Bahwa Promissory Note Nomor: 6781/PN/WBN/VIII/2018, tanggal 3 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua Milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir multiguna ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 3 Agustus 2018 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PFK 020. Bahwa Promissory Note Nomor: 4898/PN/WBN/XII/2017, tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga Milyar rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir Aplikasi Setoran ke BANK MANDIRI Nomor rekening 121 0000 77 9789 an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA tanggal 22 Desember 2017 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PDX 033. Bahwa Promissory Note Nomor: PHV 027/PN/WBN/V/2019, tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Milyar rupiah) dengan bukti transfer ke BANK CIMB NIAGA Nomor rekening 8001.5717.5700 an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA tanggal 7 Mei 2019 dan fotocopy fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PHV 027. Bahwa Promissory Note Nomor: 5329/PN/WBN/II/2018, tanggal 23 Februari 2018 dengan keuntungan mulai tanggal 23 Februari 2018 s.d 23 Januari 2019 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah). Bahwa Promissory Note Nomor: 6579/PN/WBN/VII/2018, tanggal 16 Juli 2018 dengan keuntungan sampai dengan tanggal 16 Februari 2020 sebesar Rp. 704.918.032,- (tujuh ratus empat juta Sembilan ratus delapan belas ribu tiga puluh dua rupiah) diterima oleh Terdakwa. ARCHENIUS NAPITUPULU Bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru Nomor Rekening 7268-0000-0900. Bahwa Promissory Note Nomor: 6781/PN/WBN/VIII/2018, tanggal 3 Agustus 2018 dengan keuntungan mulai tanggal 3 Agustus 2018 s.d 3 Juli 2019 sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diterima oleh saksi ARCHENIUS NAPITUPULU Bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru Nomor Rekening 7268-0000-0900. Bahwa Promissory Note Nomor: 4898/PN/WBN/XII/2017, tanggal 22 Desember 2017 dengan keuntungan mulai tanggal 22 Desember 2017 s.d 22 November 2018 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) diterima oleh Terdakwa. ARCHENIUS NAPITUPULU Bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru Nomor Rekening 7268-0000-0900. Bahwa Promissory Note Nomor: PHV 027/PN/WBN/V/2019, tanggal 7 Mei 2019 dengan keuntungan sampai dengan tanggal 7 Februari 2020 sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh saksi ARCHENIUS NAPITUPULU Bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru Nomor Rekening 7268-0000-0900
Bahwa selanjutnya nasabah sdri. MARYANI adalah saksi OKI YUNUS GEA, bahwa penempatan dana saksi tempatkan pada FIKASA GROUP berupa PROMISSORY NOTE dengan Nomor : PJK023/PN/WBN/XII/2019 pada tanggal 10 Desember 2019; Jumlah dana yang saksi tempatkan pada FIKASA GROUP sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Prosentase keuntungan yang dijanjikan sebesar 12% per tahun yang ditandatangani oleh TERDAKWA III. ELLY SALIM selaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan OKI YUNUS GEA selaku investor, 1 (satu) lembar Investor Interest Calculation atas nama OKI YUNUS GEA pada tanggal 10 Desember 2019, 1 (satu) lembar ALTO Bukti Tanda Terima yang ditanda tangani oleh OKI YUNUS GEA selaku Penerima dengan nilai investasi Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), 1 (satu) lembar Formulir Penempatan Dana PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA pada tanggal 7 Desember 2018 atas nama investor MINTAR GULTOM, 1 (satu) lembar FORMULIR PEMBUKAAN REKENING PERORANGAN atas nama MINTAR GULTOM dengan instruksi pembayaran atas nama ARCHENIUS NAPITUPULU pada tanggal 7 Desember 2018, 1 (satu) lembar bilyet PT. Wahana Bersama Nusantara Promissory Note WBN-PJK023 atas nama OKI YUNUS GEA pada tanggal 10 Desember 2019, 1 (satu) lembar Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA dari rekening 726800000900 atas nama ARCHENIUS NAPITUPULU ke rekening 1070100065005 atas nama PT. INTIPUTRA NIAGA sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima FIKASA GROUP pada tanggal 7 Desember 2018 atas nama MINTAR GULTOM yang ditanda tangani oleh Sdri. MARYANI selaku Branch Manager yang juga merangkap marketing.
Bahwa selanjutnya nasabah sdri. MARYANI adalah saksi PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN, bahwa penempatan dana milik saksi pada tanggal 30 Mei 2018; senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan bunga sebesar 12% per bulan bentuk Promissory Note 6209/PN/WBN/V/2018 yang ditandatangani oleh Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa III. ELLY SALIM, dengan cara melakukan transfer ke rekening Bank CIMB NIAGA PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005 dan diperpanjang hingga 30 Mei 2020;
Bahwa selanjutnya nasabah sdri. MARYANI adalah saksi ELIDA SUMARNI SIAGIAN, bahwa menempatkan dana milik saksi pada tanggal 30 Mei 2018; berupa Promissory Note pada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA; senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah); dengan bunga sebesar 12% per bulan; dengan cara melakukan transfer ke rekening Bank CIMB NIAGA a.n PT. INTIPUTRA FIKASA dengan no rekening 1070100065005; dimana jatuh tempo selama 12 bulan yaitu 30 mei 2019 kemudian diperpanjang hingga 30 mei 2020, Bukti penempatan dana investasi yang saksi tempatkan pada FIKASA GROUP, penempatan dana saksi berupa 1 (satu) bundel Promissorry Note Nomor: 3583/PN/WBN/IV/2017 tanggal 28 April 2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WBN dan Elida Sumarni Siagian selaku investor, 1 (satu) lembar Tanda Terima Investor Interest Calculation atas nama ELIDA SUMARNI SIAGIAN pada tanggal 28 April 2017 untuk periode 28 April 2017 s/d 28 April 2018, 1 (satu) lembar Tanda Terima Investor Interest Calculation atas nama ELIDA SUMARNI SIAGIAN pada tanggal 28 April 2017 untuk periode 28 April 2018 s/d 28 April 2019, 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima FIKASA GROUP pada tanggal 03 Mei 2017 atas nama ELIDA SUMARNI SIAGIAN yang ditanda tangani oleh Sdri. MARYANI selaku Branch Manager, 1 (satu) lembar bilyet Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Promissory Note WBN-PCW023 atas nama ELIDA SUMARNI SIAGIAN pada tanggal 28 April 2017, 1 (satu) bundel Promisorry Note Nomor: PBO008/PN/TGP/III/2019 pada tanggal 22 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dan ELIDA SUMARNI SIAGIAN selaku investor, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO yang diwakili oleh Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM terkait menyelesaikan kewajiban atas penerbitan Promissory Note: Nomor PBO 008/PN/TGP/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 Seri TGP-PBO 008 sejumlah USD 20.000 (dua puluh ribu US Dollar) pada tanggal 29 April 2019. Bahwa PROMISSORY NOTE Nomor: 3583/PN/WBN/IV/2017 tanggal 28 April 2017 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan rate 9% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 28 April 2019 ada menerima keuntungan. PROMISSORY NOTE Nomor PBO008/PN/TGP/III/2019 pada tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp 275.500.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rate 7% per tahun dengan dan jatuh tempo pada tanggal 22 Maret 2020, sudah pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh FIKASA GROUP namun semenjak bulan Maret pihak FIKASA GROUP tidak membayarkan keuntungan yang dijanjikan
Bahwa selanjutnya nasabah sdri. MARYANI adalah saksi TIMBUL S. PARDEDE, bahwa saksi menempatkan dana di perusahaan Fikasa Gorup sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) melalui Promissory Note Nomor: PJL/011/PN/WBN/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 14 Desember 2018 di tandatangani oleh Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA atas nama TERDAKWA III. ELLY SALIM dengan bunga 12% pertahun yakni sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa para saksi korban ARCHENIUS NAPITUPULU, saksi korban PORMIAN SIMANUNGKALIT, saksi korban MELI NOVRIANTI, saksi korban DARTO HONSON MARULIANTO SIAGIAN, saski korban AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, saksi korban OKI YUNUS GEA, korban ELIDA SUMARNI SIAGIAN, saksi korban PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN dan saksi korban TIMBUL S PARDEDE yang menempatkan dananya pada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO (TGP) dan pemegang Promisorry Note sebagai bukti penempatan dana para korban dari kedua perusahaan ini tahun 2016 s/d 2019 dapat di rincikan sebagai berikut :
| No. | NAMA | NOMOR PN | Tanggal | NOMINAL |
| 1. | ARCHENIUS NAPITUPULU |
| 14/10/16 28/4/17 4/8/17 12/10/17 10/12/18 19/8/19 | Rp. 5.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- Rp. 2.000.000.000,- Rp. 1.391.000.000,- |
| 2. | PORMIAN SIMANUNGKALIT |
| 28/9/16 14/10/16 23/2/17 22/5/17 17/12/19 | Rp. 500.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- Rp. 4.000.000.000,- Rp. 1.500.000.000,- |
| 3. | MELI NOVRIYANTI |
| 16/2/17 | Rp.10.000.000.000,- |
| 4. | OKI YUNUS GEA |
| 10/12/19 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 5. | PANDAPOTAN LUBANTORUAN |
| 30/5/18 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 6. | DARTO JONSON M SIAGIAN |
| 9/4/18 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 7. | AGUS YANTO M PARDEDE |
| 22/12/17 23/2/18 16/7/18 3/8/18 7/5/19 | Rp. 3.000.000.000,- Rp. 2.000.000.000,- Rp.10.000.000.000,- Rp. 2.250.000.000,- Rp. 5.000.000.000,- |
| 8. | TIMBUL S PARDEDE |
| 16/12/19 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 9. | ELIDA SUMARNI SIAGIAN |
| 28/4/17 22/3/19 | Rp. 5.000.000.000,- Rp. 275.000.000,- |
| 10. | NATALIA NAPITUPULU |
| Rp. 2.000.000.000,- | |
| TOTAL | Rp.84.916.000.000,- | |||
Bahwa para saksi korban ARCHENIUS NAPITUPULU, saksi korban PORMIAN SIMANUNGKALIT, saksi korban MELI NOVRIANTI, saksi korban DARTO HONSON MARULIANTO SIAGIAN, saski korban AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, saksi korban OKI YUNUS GEA, korban ELIDA SUMARNI SIAGIAN, saksi korban PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN dan saksi korban TIMBUL S PARDEDE dalam menempatkan dana di PT. WBN dan PT TGB dengan menyetorkan dana dengan cara transfer ke Rekening PT. Wahana Bersama Nusantaraa Bank BCA atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460313190, Bank CIMB NIAGA atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan Nomor Rekening 800157175000700 dan Bank mandiri atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 1210000779789
Bahwa beberapa Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dari para korban ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA namun ke rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank CIMB NIAGA 1070100065, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA No rek Bank Mandiri 1020000007135, atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO No rek Bank BCA 5460313190
Bahwa setelah itu para korban ARCHENIUS NAPITUPULU, saksi korban PORMIAN SIMANUNGKALIT, saksi korban MELI NOVRIANTI, saksi korban DARTO HONSON MARULIANTO SIAGIAN, saski korban AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, saksi korban OKI YUNUS GEA, korban ELIDA SUMARNI SIAGIAN, saksi korban PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN dan saksi korban TIMBUL S PARDEDE mendapatkan bukti penempatan berupa Perjanjian Promissory Note dan certificate Promissory Note yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan, dan tanggal jatuh tempo, serta ditandatangani oleh Terdakwa I. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Terdakwa II AGUNG SALIM selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, Terdakwa III ELLY SALIM Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo dan juga ditandatagani oleh para korban sebagai nasabah yang menempatkan dana nya
Bahwa dana dari para saksi korban ARCHENIUS NAPITUPULU, saksi korban PORMIAN SIMANUNGKALIT, saksi korban MELI NOVRIANTI, saksi korban DARTO HONSON MARULIANTO SIAGIAN, saski korban AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, saksi korban OKI YUNUS GEA, korban ELIDA SUMARNI SIAGIAN, saksi korban PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN dan saksi korban TIMBUL S PARDEDE sebagai nasabah pemegang Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO (TGP) selaku Perusahaan Penerbit Promissory Note tetapi faktanya justru lebih banyak digunakan untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group untuk usaha air minum dan perhotelan dimana usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal/nasabah pemegang Promissory Note yakni dari para saksi korban ARCHENIUS NAPITUPULU, saksi korban PORMIAN SIMANUNGKALIT, saksi korban MELI NOVRIANTI, saksi korban DARTO HONSON MARULIANTO SIAGIAN, saski korban AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, saksi korban OKI YUNUS GEA, korban ELIDA SUMARNI SIAGIAN, saksi korban PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN dan saksi korban TIMBUL S PARDEDE
Bahwa nama-nama Perusahaan (Fikasa group) yang operasionalnya dibiayai dengan dana dari pemegang Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO PT. TIRTAMAS LESTARI memiliki beberapa Pabrik usaha produksi air minum dll, PT. DELAPAN BINTANG BASWARA bergerak di bidang usaha produksi air minum, PT. ALAM BALI INTERNASIONAL yaitu Hotel RENASSANCE di Balangan 1 No.1 Ungasan bali, PT. BINA BUANA SARANA yaitu Hotel The Westin Resort & SPA UBUD di jalan Lod Tunduh Br. Kengetan Ubud, 80571 Bali, PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA yaitu Hotel Bestwestern Kuta Beach Jl. Pantai Kuta Gg. Benesari Kuta Badung Bali, PT. TIARA INTI MULIA yaitu Hotel Anantara Uluwatu Jl. Pemutih Labuhan Sait Uluwatu Bali, PT. INTI PUTRA FIKASA: Taman Puri Permata Hijau Town House terletak di Jl. Widuri Blok P No.1, permata Hijau, kebayoran lama, Jakarta Selatan
Bahwa dana dari pemegang Promisori Note selain masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa juga masuk ke rekening pribadi para Terdakwa I BHAKTI SALIM, Terdakwa II. AGUNG SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM, Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM dan saksi Maryani, hal ini dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.
Bahwa untuk transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA No rekening 5460309168, bulan Oktober 2016 sampai dengan September 2020 adalah :
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 269.500.000 (dua ratus enam puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening bank BCA 5460322881, 5460328197, 5460397181 sejumlah Rp 369.459.858.511 (tiga ratus enam puluh Sembilan milyar empat ratus lima puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus sebelas rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644, 5460319686 sejumlah Rp 217.476.260.100 (dua ratus tujuh belas milyar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu seratus rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317772 dan 5460317969 sejumlah Rp 4.834.719.546.318 (empat trilyun delapan ratus tiga puluh empat milyar tujuh ratus Sembilan belas juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 474.185.504.252 (empat ratus tujuh puluh empat milyar seratus delapan puluh lima juta lima ratus empat ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan September 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening Bank BCA atasnama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA no rekening 5460309168 dari rekening atas nama:
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening BCA 5460313599 sejumlah Rp 30.486.000.000 (tiga puluh milyar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening BCA 5460322881, 5460328197, 5460397181 sejumlah Rp 149.501.329.151 (seratus empat puluh Sembilan milyar lima ratus satu juta tiga ratus dua puluh Sembilan ribu seratus lima puluh satu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening BCA 5460316644 dan 5460319686 sejumlah Rp 119.756.813.012 (seratus Sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu dua belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317772 dan 5460317969 sejumlah Rp 5.254.813.190.375 (lima triliun dua ratus lima puluh empat milyar delapan ratus tiga belas juta seratus Sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening BCA 5460311031 sejumlah Rp 293.481.638.126 (dua ratus Sembilan tiga milyar empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua puluh enam rupiah);
Bahwa dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan Juli 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA No rekening 5460395919 kepada atas nama :
Sdri. MARYANI dengan no rekening bank BCA 0342011878 sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 385.209.480.871 (tiga ratus delapan puluh lima milyar dua ratus Sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening bank BCA 5460322881, 5460397181 sejumlah Rp 342.214.435.600 (tiga ratus empat puluh dua milyar dua ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.071.488.412.315 (satu trilyun tujuh puluh satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu tiga ratus lima belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 569.473.917.610 (lima ratus enam puluh Sembilan milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus sepuluh rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 534.257.388.935 (lima ratus tiga puluh empat milyar dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 625.152.741.125 (enam ratus dua puluh lima milyar seratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa dalam periode bulan November tahun 2017 sampai denga bulan juli 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA no rekening 5460395919 dari rekening atas nama:
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 587.397.006.871 (lima ratus delapan puluh tujuh milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening Bank BCA 5460307017, 5460322881, dan 5460397181 sejumlah Rp 173.009.760.000 (seratus tujuh puluh tiga milyar Sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 401.693.407.761 (empat ratus satu milyar enam ratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 197.130.789.995 (seratus Sembilan puluh tujuh milyar seratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 274.113.333.222 (dua ratus tujuh puluh empat milyar seratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 253.284.851.212 (dua ratus lima puluh tiga milyar dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus dua belas rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460322881 kepada rekening atas nama:
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460318108, 5460395919 sejumlah Rp 261.646.809.982 (dua ratus enam puluh satu milyar enam ratus empat puluh enam juta delapan ratus Sembilan ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.431.496.985.159 (satu trilyun empat ratus tiga puluh satu milyar empat ratus Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh Sembilan rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 1.146.678.325.000 (satu trilyun seratus empat puluh enam milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening BCA 5460311031 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 725.000.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 1464491115 dan 5460314242 sejumlah Rp 3.334.600.000 (tiga milyar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening bank Bca 5460306266, 5460309681, 5460310701 sejumlah Rp 7.901.414.702 (tujuh milyar Sembilan ratus satu juta empat ratus empat belas ribu tujuh ratus dua rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening Bank BCA 5460314145 sejumlahRp 22.989.794.815 (dua puluh dua milyar Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah);
PT. BINA BUANA SARANA dengan no rekening Bank BCA 5460324141 sejumlah Rp 25.997.855.035 (dua puluh lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga puluh lima rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan Juni 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460322881 dari atas nama:
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460395919 sejumlah Rp 627.163.912.442 (enam ratus dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh dua rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.464.427.043.115 (satu trilyun empat ratus enampuluh empat milyar empat ratus dua puluh tujuh juta empat puluh tiga ribu seratus lima belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 1.002.319.081.967 (satu trilyun dua milyar tiga ratus Sembilan belas juta delapan puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah);
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 725.000.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 1464491115, 5460314242 sejumlah Rp 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening Bank BCA 5460306266, 5460309681, 5460310701 sejumlah Rp 16.147.000.000 (enam belas milyar seratus empat puluh tujuh juta rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening bank BCA 1463574999, 5460314145 sejumlah Rp 10.607.842.425 (sepuluh milyar enam ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah);
PT. BINA BUANA SARANAdengan no rekening bank BCA 1350520712, 5460324141, 5460389111 sejumlah Rp 18.733.052.000 (delapan belas milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober Tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460328197 kepada atas nama:
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 6.225.000.000 (enam milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 19.841.579.309 (Sembilan belasmilyar delapan ratus empatpuluh satu juta lima ratus tujuhpuluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlahRp 13.871.000.000 (tiga belas milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168 sejumlah Rp 21.950.000.000 (dua puluh satu milyar Sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460328197 dari atas nama:
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 5.531.579.309 (lima milyar lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus sembilan rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 3.298.000.000 (tiga milyar dua ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 5460309168 sejumlah Rp 11.300.000.000 (sebelas milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460397181 kepada atas nama:
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 261.269.499.381 (dua ratus enam puluh satu milyar dua ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 273.318.934.141 (dua ratus tujuh puluh tiga milyar tiga ratus delapan belas juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus empat puluh satu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 475.374.787.286 (empat ratus tujuhpuluh lima milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah);
MARYANI dengan no rekening Bank BCA 0342011878 sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 183.021.516.236 (seratus delapan puluh tiga milyar dua puluh satu juta lima ratus enam belas ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460395919 sejumlah Rp 94.678.760.000 (Sembilan puluh empat milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460397181 dari atas nama:
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening Bank BCA 5460308021 sejumlah Rp 98.959.363.562 (Sembilan puluh delapan milyar Sembilan ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening Bank BCA 5460313599 sejumlah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 67.399.580.264 (enam puluh tujuh milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644, 5460315044 sejumlah Rp 151.255.167.301 (seratus lima puluh satu milyar dua ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus satu rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening Bank BCA 2370311199, 5460307017, 5460322881 sejumlah Rp 18.953.828.829 (delapan belas milyar Sembilan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh Sembilan rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening Bank BCA 5460311031 sejumlah Rp 56.892.437.154 (lima puluh enam milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh empat rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening Bank BCA 2370360009, 5460309168, 5460395919 sejumlah Rp 129.786.550.000 (seratus dua puluh Sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 3721176205 kepada rekening atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 sejumlah Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 sejumlah Rp 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 680.000.000 (enam ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 4910161771 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 5.255.500.000 (lima milyar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 841.000.000 (delapan ratus empat puluh satu juta rupiah);
Dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 4910161771 dari rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 kepada rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303, 700829114400 sejumlah Rp 1.627.151.570 (satu milyar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098 dan 5460359556 sejumlah Rp 211.950.000 (dua ratus sebelas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 921.000.000 (Sembilan ratus duapuluh satu juta rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening 5460314145 sejumlah Rp 50.536.092 (lima puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu Sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, dan 5460095303 sejumlah Rp 304.928.120 (tiga ratus empat juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah);
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359769 sejumlah Rp 222.500.000 (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 194.023.867 (seratus Sembilan puluh empat juta dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
PT. CAKRAWALA MITRA USAHA dengan no rekening 5460317373, 7720577776 sejumlah Rp 211.383.051 (dua ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima puluh satu rupiah);
PT. TIARA INTI MULYA dengan no rekening 1463574999 sejumlah Rp 197.000.000 (seratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah);
PT. BINA BUANA SARANA dengan no rekening 5460324141 sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098, kepada rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460277100 sejumlah Rp 348.070.000 (tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331, 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303, 5460118117 sejumlah Rp 120.358.212 (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribudua ratus dua belas rupiah)
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460097098, dari rekening atas nama:
CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100, 5460109550, 5460097098, 2411066608 sejumlah Rp 427.703.000 (empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586001159, 5460095303 sejumlah Rp 886.958.132 (delapan ratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus tiga puluh dua rupiah;
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460310107 sejumlah Rp 362.328.938 (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah);
PT. TIRTAMAS LESTARI dengan no rekening 5460313530 sejumlah Rp 142.099.358 (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah)
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100 kepada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460097098 sejumlah Rp 689.528.000 (enam ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460277100, dari rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 2411066608, 4583477279, 5460097098, 5460277100 sejumlah Rp 687.089.080 (enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh Sembilan ribu delapan puluh rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359556 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 458300196 sejumlah Rp 274.500.000 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
BHAKTI SALIM dengan no rekening 3721176205, 4910161771, 5050119787 sejumlah Rp 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Maret 2021 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama CHRISTIAN SALIM dengan no rekening 5460359769 kepada rekening atas nama:
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787, 5460780090, 5460870099 sejumlah Rp 487.500.000 (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan no rekening 5460311031 sejumlah Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331 kepada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 458003196, 4586001159, 4586003615, 5460095303 sejumlah Rp 300.471.614 (tiga ratus juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus empat belas rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331 dari rekening atas nama:
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, 54660095303, 5460118117 sejumlah Rp 875.206.500 (delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sejumlah Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 5460095303 Kepada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 4586003615, 5460118117, 9807908585, 50211994808, 1050110000000, 10740000000000, 4586003615 sejumlah Rp 35.375.000.000 (tiga puluh lima milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama ELLY SALIM dengan no rekening 5460095303 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338, 5460151548 sejumlah Rp 1.514.540.346 (satu milyar lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4580183331, 4583003196, 4586001159, 4586003615, 5460118117, 4583003196, 4586003615, 5460118117 sejumlah Rp 29.919.791.500 (dua puluh Sembilan milyar Sembilan ratus Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
BHAKTI SALIM dengan no rekening 5050119787 sejumlah Rp 474.310.000 (empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Juli 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338 kepada rekening atas nama:
AGUNG SALIM dengan no rekening 06612410126789, 1040004361056, 4726292000380376, 4897810100433937, 5228460000990003, 5520020280308006, 612410126789 sejumlah Rp 1.254.708.964 (satu milyar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah);
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 5460397679 sejumlah Rp 457.000.000 (empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196 sejumlah Rp 20.387.910.000 (dua puluh milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 30.662.350.000 (tiga puluh milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Juli 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama AGUNG SALIM dengan no rekening 4580184338 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 4580184338, 5460151548, 5460397679 sejumlah Rp 484.800.000 (empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
ELLY SALIM dengan no rekening 4583003196, 5460118117 sejumlah Rp 8.467.625.000 (delapan milyar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima rupiah);
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening 5460316644 sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa dalam periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Mei 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama MARYANI dengan no rekening 00342011878 dari rekening atas nama:
AGUNG SALIM, S.H dengan no rekening 5460397679 sejumlah Rp 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah);
MARYANI dengan no rekening 0342637327 sejumlah Rp 190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460307017 sejumlah Rp 1.180.164.382 (satu milyar seratus delapan puluh juta seratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460310107, 5460313190, 5460318108, 5460395919 sejumlah Rp 6.620.616.301 (enam milyar enam ratus dua puluh juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus satu rupiah);
Bahwa alam periode bulan Desember 2017 sampai dengan April 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama MARYANI dengan no rekening 00342637327 dari rekening atas nama:
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 5460318663 sejumlah Rp 360.135.625 (tiga ratus enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 5460318108 sejumlah Rp 4.811.739.337 (empat milyar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6151 seluas 460 (Empat ratus enam puluh) Meter persegi, dan Sertifikat Hak guna bangunan Nomor : 6152 seluas 462 (Empat ratus Enam Puluh Dua) Meter persegi, semula tercatat atas nama : PT. Bukit Cinere Indah, yang berkedudukan di Jakarta, SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) terdaftar masing-masing terdaftar pada tanggal 21 Desember 2011, surat ukur masing-masing tanggal 4 Agustus 2011, nomor : 00130/Cinere/2011 dan Nomor : 00131/ Cinere/ 2011, dengan luas tanah 460 (Empat ratus enam puluh) Meter persegi, dan 463 (Empat ratus Enam Puluh Tiga) Meter persegi, dkedua SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tersebut telah berakhir Haknya masing-masing tanggal 17 maret 2016, sehingga terhadap kedua SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tidak berlaku lagi.
Bahwa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 5161 terdapat catatan, berdasarkan keputusan Kepala kantor pertanahan kota depok Tanggal 20 Mei 2019, Nomor : 57/ HGB /BPN.10.27/2019, terhadap tanah EX SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 6151 telah diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan Nomor : 6481/ Cinere terdaftar pada tanggal 13 Agustus 2019. Dan terhadap tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor : 5162 telah diberikan pemabaharuan Hak Guna Bangunan Nomor : 6482/ Cinere, HGB terdaftar tanggal 15 Agustus 201. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor pertanahan Kota Depok tanggal 20 Mei 2019 Nomor : 56/HGB/BPN.10.27/2019, dan terhadap ke 2 (dua) SHGB pembaharuan tersebut masih tercatat atas nama PT. Bukit Cinere Indah yang berkedudukan dikota Depok semula sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6151/Cinere Dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6152/Cinere berdasarkan catatan pada kolom (C) asal hak merupakan pemisahan dari Sertifikat HGB Nomor : 5021/Cinere, kemudian terdapat catatan pada kolom sebab perubahan pemberian Hak tanggungan peringkat ke 2 tanggal 5 Desember 2007, Nomor : 103/2007 Akta Hak tanggungan dibuat dihadapan Argarita SH selaku PPAT Dikota Depok, tercatat atas nama PT. Bank Century Tbk, yang berkedudukan di Jakarta,
Bahwa berdasarkan Akta pernyataan keputusan rapat PT. Bank Century Tbk, Tanggal 10 Agustus 2009, Nomor : 62 yang dibuat oleh Dr. Irawan Soerodjo SH, Notaris di Jakarta dan Keputusan Menteri Hukum Dan Ham RI tanggal 26 Agustus 2009, Nomor : AHU/41550.AH.01.02, Tahun 2009, serta keputusan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 September 2009, Nomor : 11.47/Kep.GBI/2009, terhadap pemegang hak tanggungan berganti nama menjadi PT. Bank Mutiara Tbk, yang berkedudukan di Jakarta.
Bahwa pada catatan pada kolom sebab perubahan berdasarkan Roya Parsial surat Roya Parsial Nomor : 140/Mutiara/ Cab/ JSD/III/2012, tanggal 12 maret 2012, dari PT. Bank Mutiara Tbk, yang berkedudukan di Jakarta, hak tanggungan Nomor : 2648/2006/823/2008 dan Nomor: 3725/ 2008, di hapus terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor: 6151/ Cinere dan Nomor 6152/Cinere. EX Hak Guna Bangunan Nomor : 6151 seluas 460 (Empat ratus enam puluh) Meter persegi, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6152 seluas 462 (Empat ratus Enam Puluh Dua) Meter persegi tersebut telah berakhir hak nya sejak tanggal 17 maret 2016, maka telah diterbitkan pembaharuan HGB Nomor : 6481/Cinere diterbitkan tanggal 13 Agustus 2019, dan pembaharuan Nomor : 6482 yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2019, jadi kurun waktu dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, sebelum diterbitkanya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6481/ Cinere dan Hak Guna Bangunan Nomor : 6482/ Cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah yang diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2019 status tanah tersebut adalah TANAH YANG LANGSUNG DIKUASAI OLEH NEGARA (telah habis masa berlaku SHGB nya) sehingga sejak tahun 2019, terhadap sertifikat hak gunan bangunan Nomor : 6481/ Cinere dan Hak Guna Bangunan Nomor : 6482/ Cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah, baru berlaku
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6150 seluas 476 (Empat ratus tujuh puluh enam) Meter persegi, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5979 seluas 443 (Empat ratus empat puluh tiga), meter persegi Benar semula tercatat atas nama PT. Bukit Cinere Indah, yang berkedudukan dijakarta
Bahwa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) terdaftar masing-masing serifikat Nomor 5979 terdaftar pada tanggal 28 November 2008, surat ukur masing-masing tanggal 11 November 2008 Nomor : 2261/Cinere/2008, yang telah berakhir pada tangal 17 Maret 2016, telah diperpanjang berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor pertanahan kota depok tanggal 21 Maret 2016 dengan Nomor : 94/HGB/-BPN/-10.27/2016, sehingga diperpanjang Jangka waktu haknya selama 20 tahun yang akan berakhir pada tanggal 17 Maret 2036;
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5979 seluas 443 (Empat ratus empat puluh tiga) meter persegi berdasarkan catatan pada buku tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut dibebani hak tanggungan Akta APHT Nomor : 09482/2017/APHT, tanggal 16 Oktober 2017 Nomor : 12/2017 YANG DIBUAT dihadapan ESTA RIRIN SANRANINGRUM, SH selaku PPAT di kota depok atas nama JOHAN ;
Bahwa Terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6150 seluas 476 (Empat ratus tujuh puluh enam) Meter persegi, tercatat milik PT. BUKIT CINERE INDAH , terdaftar pada tanggal 21 Desember 2011, berdasarkan surat ukur tanggal 4 Agustus 2011 Nomor : 00129/Cinere/2011, yang telah berakhir haknya pada tanggal 17 Maret 2016;
Bahwa terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6150 seluas 476 (Empat ratus tujuh puluh enam) Meter persegi, berdasarkan surat keputusan Kepala kantor pertanahan kota depok Nomor : 77/HGB/BPN/-10.27/2020, tanggal 6 juli 2020, tentang pemberian Hak Guna Bangunan bekas Hak Guna Bangunan Nomor : 6150, dan telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan nomor : 06503/Cinere
Bahwa pada saat berakhirnya Hak Guna Bangunan Nomor : 6150 berdasarkan catatan pada buku tanah. Sehingga dengan diterbitkanya sertifikat hak guna bangunan Nomor : 06503/Cinere di atas bekas sertifikat hak guna bangunan Nomor : 6150 maka buku tanahnya sudah tidak berlaku lagi ;
Bahwa terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 06503/Cinere berdasrkan catatan pada kolom c) asal hak berasal dari pemberian Hak Atas Tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan Nomor 6150/Cinere terdaftar pada tanggal 10 bulan November 2020, tercatat atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH, surat ukur tanggal 9 Oktober 2020 Nomor : 01845/cinere/ 2020, yang akan berakhir haknya taggal 11 agustus 2040;
Bahwa terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 5979 saat ini masih dibebani Hak Tanggungan nomor : 09482/2017, atas nama JOHAN, sedangkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 06503/cinere didalam buku tanah tidak terdapat catatan ;
Bahwa terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6150/Cinere ketika hak nya telah berakhir maka sertifikat tersebut sudah tidak dapat dijadikan sebagai jaminan hak tanggungan sebagaimana Undang-undang Nomor : 4 tahun 1996, tentang hak tanggungan
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5979 seluas 443 (Empat ratus empat puluh tiga), pada saat di buat surat kesepakatan tanggal 14 maret 2017 sertifikat tersebut tidak sedang dijaminkan namun setelah dibuatkan kesepakatan pada tanggal 14 maret 2017, Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut bersama dengan sertifikat lainya Nomor : 5591, 5590, 5592, 6001, 5594, 5595, 5589 dan 6029/ Cinere, telah dipasang hak tanggungan nomor 09482/2017 atas nama JOHAN yang terdaftar di DI 208 pada tanggal 26 oktober 2017, dengan besar pinjaman sebesar Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh milyar);
Bahwa data pada buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :
No. 444/XXIII/Karet Tengsin, luas 1.255,50 M2, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan, terletak di Lantai XXIII/23-1 Perkantoran Menara Batavia, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat;
No. 1641/XXII/Karet Tengsin, luas 456,70 M2, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan, terletak di Perkantoran Menara Batavia, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Bahwa sesuai dengan catatan pada buku tanah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 444/XXIII/Karet Tengsin atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan dan No. 1641/XXII/Karet Tengsin tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah di lakukan pemblokiran sesuai denagn surat Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim polri Nomor: R/327/IX/Res.1.11./2021/ Dittipideksus, tanggal 2 september 2021, perihal permohonan pemblokiran sehingga kantor pertanhan kota admionistrasi Jakarta pusat akan melakukan pencatatan pemblokiran pada hak :
No. 444/XXIII/Karet Tengsin, luas 1.255,50 M2, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan, terletak di Lantai XXIII/23-1 Perkantoran Menara Batavia, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat;
No. 1641/XXII/Karet Tengsin, luas 456,70 M2, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INTIPUTRA FIKASA berkedudukan di Jakarta Selatan, terletak di Perkantoran Menara Batavia, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif, sehingga timbul kewajiban Majelis memilih salah satu dari 3(tiga) dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum, Majelis mempertimbangkan dakwaan Pertama Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya :
Unsur barang siapa
Unsur menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indoesia;
Unsur mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Unsur beberapa Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Di Pandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut.
Ad.1. Tentang unsur barang siapa
Menimbang,bahwa terhadap unsur barang siapa, terjadi perbedaan pandangan Penuntut umum dengan Tim Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam Tuntutannya menyatakan yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya. Definisi yang diajukan oleh Prof. Van Hamel mengenai istilah “dapat dimintakan pertanggungjawaban” menurut hukum pidana (toerekeningssvatbaarheid), adalah kemampuan untuk bertanggung jawab (secara hukum) yaitu suatu kondisi kematangan dan kenormalan psikis yang mencakup tiga kemampuan lainnya, yakni:
Memahami arah tujuan faktual dari tindakan sendiri;
Kesadaran bahwa tindakan tersebut secara sosial dilarang;
Adanya kehendak bebas berkenaan dengan tindakan tersebut.
Bahwa Terdakwa I BHAKTI SALIM Als BHAKTI, Terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG, Terdakwa III. ELLY SALIM Als ELLY dan Terdakwa IV. CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN yang dihadapkan di persidangan, pada saat Majelis Hakim menanyakan identitas para terdakwa, mereka telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara ini dan Surat Dakwaan Penuntut Umum. Bahwa secara obyektif para Terdakwa dalam kedudukannya sebagai manusia atau subyek hukum dalam keadaan yang sehat jasmani dan rohani. Para Terdakwa di muka persidangan telah menunjukkan kecakapan dan kemampuannya terhadap hak dan kewajiban yang dimilikinya dan secara sadar menyatakan telah mengerti isi Surat Dakwaan, selain daripada itu para Terdakwa juga dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik hingga Tuntutan Pidana ini dibacakan dengan demikian dapatlah kiranya dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana ” turut serta secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) / BI (Bank Indonesia)”. Dengan demikian tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat diterapkan terhadap diri para terdakwa dalam perkara ini, Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya menyatakan: Bahwa JPU hanya melihat secara sepihak dari sisi saksi Archenius Napitupulu yang merasa apa yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah keinginan untuk tidak mau mengembalikan dana miliknya, tanpa melihat kondisi sebenarnya. Karena dalam situasi pendemic covid19 ini semua usaha mengalami penurunan atau bahkan terancam “gulung tikar” . fakta persidangan sudah menggambarkan bahwa usaha yang dilakukan oleh para Terdakwa masih layak untuk dilanjutkan walau mengalami kemunduran akibat pandemic Covid19. Harus diingat bidang usaha mengalami kemunduran, bukan terhenti (collaps). Sehingga masih dapat berjalan kembali dengan baik setelah pandemic Covid19 ini berakhir.
Artinya unsur barang siapa ini tidak dapat secara serta merta disematkan pada para terdakwa yang secara nyata dalam fakta persidangan sudah mengemuka bahwa tidak ada ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1) yang dilanggar oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa majelis berpendapat yang dimaksud dengan barang siapa adalah dalam unsur ini adalah subyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang melekat erat kemampuannya untuk bertanggungjawab terhadap hal-hal atau keadaan-keadaan yang mengakibatkan orang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang secara tegas disebutkan dalam undang-undang, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan di persidangan ternyata para Terdakwa telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi error in persona, oleh karenanya unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Tentang unsur menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indoesia;
Menimbang, bahwa Penuntut dalam Tuntutannya menyatakan: Para Terdakwa telah memenuhi unsur kedua dengan mendasarkan kepada;
Pada periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan nomor rekening 5460322881 kepada rekening atas nama:
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.431.496.985.159 (satu trilyun empat ratus tiga puluh satu milyar empat ratus Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh Sembilan rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 1.146.678.325.000 (satu trilyun seratus empat puluh enam milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI dengan no rekening bank Bca 5460306266, 5460309681, 5460310701 sejumlah Rp 7.901.414.702 (tujuh milyar Sembilan ratus satu juta empat ratus empat belas ribu tujuh ratus dua rupiah);
Periode bulan oktober tahun 2016 sampai dengan bulan Juni 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO no rekening 5460322881 dari atas nama:
PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.464.427.043.115 (satu trilyun empat ratus enam puluh empat milyar empat ratus dua puluh tujuh juta empat puluh tiga ribu seratus lima belas rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317969 sejumlah Rp 1.002.319.081.967 (satu trilyun dua milyar tiga ratus Sembilan belas juta delapan puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah);
Periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor rekening 5460309168, kepada atas nama PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317772 dan 5460317969 sejumlah Rp 4.834.719.546.318 (empat trilyun delapan ratus tiga puluh empat milyar tujuh ratus Sembilan belas juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
Periode bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan September 2020 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening Bank BCA atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor rekening 5460309168 dari rekening atas nama PT. FIKASA RAYA dengan no rekening Bank BCA 5460317772 dan 5460317969 sejumlah Rp 5.254.813.190.375 (lima triliun dua ratus lima puluh empat milyar delapan ratus tiga belas juta serratus Sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima);
Bahwa dalam periode bulan November tahun 2017 sampai dengan Juli 2020 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor rekening 5460395919 kepada atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA dengan no rekening Bank BCA 5460316644 sejumlah Rp 1.071.488.412.315 (satu trilyun tujuh puluh satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu tiga ratus lima belas rupiah);
Periode bulan Juni tahun 2017 sampai dengan Juli tahun 2021 terdapat transaksi keluar atau debit pada rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA nomor rekening 05460316644, kepada atas nama:
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan nomor rekening 5460313599 sebesar Rp 6.352.439.002.049 (enam trilyun tiga ratus lima puluh dua milyar empat ratus tiga puluh Sembilan juta dua ribu empat puluh Sembilan rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan nomor rekening 5460317969 sebesar Rp 2.304.789.014.533 (dua trilyun tiga ratus empat milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta empat belas ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah);
PT. TIRTAMAS ANGGADA dengan nomor rekening 5460311031 sebesar Rp 1.141.438.393.535 (satu trilyun seratus empat puluh satu milyar empat ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan nomor rekening 5460310697, 5460322881, 5460328197, 5460397181 sebesar Rp 1.622.103.789.725 (satu trilyun enam ratus dua puluh dua milyar seratus tiga juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
Periode bulan Juni tahun 2017 sampai dengan Juli tahun 2021 terdapat transaksi masuk atau kredit pada rekening atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA nomor rekening 05460316644, dari atas nama:
PT. ALAM BALI INTERNASIONAL dengan no rekening 5460308021, 5460308692 sebesar Rp 1.855.452.782.549 (satu trilyun delapan ratus lima puluh lima milyar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh Sembilan rupiah);
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG dengan no rekening 5460313599 sebesar Rp 6.448.699.177.354 (enam trilyun empat ratus empat puluh delapan milyar enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah);
PT. FIKASA RAYA dengan no rekening 5460317969 sebesar Rp 2.242.271.271.665 (dua trilyun dua ratus empat puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah);
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan no rekening 2370311199, 5460310697, 5460322881, 5460328197, 5460397181, sebesar Rp 1.935.613.351.754 (satu trilyun Sembilan ratus tiga puluh lima milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 2370360009, 5460309168, 5460313190, 5460317161, 5460395919, sebesar Rp 1.294.416.672.415 (satu trilyun dua ratus Sembilan puluh empat milyar empat ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima belas rupiah).
Bahwa dengan jumlah uang yang ada dalam perusahaan dalam group Fikasa secara logika tentu saja PT. Wahana Bersama Nusantara (WBN) maupun PT. Tiara Global Propertindo dan perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group yang telah menerima penempatan dana dari para korban yaitu saksi ARCHENIUS, saksi PORMIAN, saksi DARTO JONSON MARULIANTO SIAGIAN, saksi AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, saksi MELI NOVRIANTI, saksi ELIDA SUMARNI SIAGIAN’ saksi PANDAPOTAN LUMBANTORUAN, saksi OKI YUNUS GEA dan saksi TIMBUL S PARDEDE akan mampu untuk mengembalikan dana nasabah yang berjumlah total Rp. 84.916.000.000,- (delapan puluh empat milyar Sembilan ratus enam belas juta rupiah) tetapi yang terjadi adalah Terdakwa I Bhakti Salim, Terdakwa II Agung Salim, Terdakwa III Elly Salim dan Terdakwa IV Christian Salim memindahkan hampir semua dana yang ada pada rekening perusahaan yang ada dalam Fikasa Group maupun rekening atas nama pribadi mereka hingga saldonya nilainya menjadi relative sangat kecil jika dibandingkan dengan arus keluar masuk masuk uang yang terjadi antara tahun 2016 sampai 2021 sebagaimana contoh di atas.
Adapun data atau informasi keuangan milik sdr. Maryani serta terdakwa I Agung Salim, terdakwa II Bhakti Salim, terdakwa III Elly Salim dan terdakwa IV Christian Salim als Salim diberbagai Bank adalah sebagai berikut :
Bank CIMB NIAGA
BHAKTI SALIM memiliki rekening di Bank CIMB Niaga sebanyak 2 (dua) rekening yakni:
Pertama dengan tanggal pembukaan rekening tanggal 15 Juni 2001 dengan nomor rekening 800069723340 dengan sisa saldo 0.00 (nol rupiah).
Kedua dengan tanggal pembukaan rekening tanggal 31 Januari 2013 dengan nomor rekening 700905931400 dengan sisa saldo Rp. 96.457.485,43 (sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima koma empat puluh tiga rupiah).
CHRISTIAN SALIM memiliki rekening di Bank CIMB Niaga sebanyak 3 (tiga) rekening yakni:
Pertama dengan tanggal pembukaan rekening tanggal 11 Januari 2006 dengan nomor rekening 760469486200 dengan sisa saldo Rp. 48.665,94 (empat puluh delapan ribu enam ratus enam puluh lima koma sembilan puluh empat).
Kedua dengan tanggal pembukaan rekening tanggal 14 Oktober 2010 dengan nomor rekening 760354409800 dengan sisa saldo Rp. 1.624.429,18 (satu juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh sembilan koma delapan belas rupiah).
Ketiga dengan tanggal pembukaan rekening tanggal 27 Agustus 2020 dengan nomor rekening 762341199400 dengan sisa saldo 0.00 (nol rupiah).
ELLY SALIM memiliki rekening di Bank CIMB Niaga sebanyak 2 (dua) rekening yakni:
Pertama dengan tanggal pembukaan rekening tanggal 20 Januari 2015 dengan nomor rekening 700829114499 dengan sisa saldo Rp. 1.241.778,29 (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan koma dua puluh sembilan rupiah).
Kedua dengan tanggal pembukaan rekening tanggal 20 Januari 2015 dengan nomor rekening 700829856740 dengan sisa saldo USD 968.67.
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA memiliki rekening di Bank CIMB Niaga dengan tanggal pembukaan rekening tanggal 11 Desember 2018 dengan nomor rekening 800157175700 dengan sisa saldo Rp. 3.598.071,01 (tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh satu koma nol satu rupiah).
PT. INTI PUTRA FIKASA memiliki rekening di Bank CIMB Niaga dengan tanggal pembukaan rekening tanggal 04 Februari 2015 dengan nomor rekening 800039074800 dengan sisa saldo Rp. 1.317.466,15 (satu juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus enma puluh enam koma lima belas rupiah).
Bank MANDIRI Cabang Menara Sudirman
AGUNG SALIM memiliki rekening Mandiri dengan nomor 1020026021961 yang dibuka pada tanggal 30 Juni 2014 dengan sisa saldo terkahir sebesar Rp. 6.605.350,- (enam juta enam ratus lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
CHRISTIAN SALIM ada memiliki rekening Mandiri dengan nomor 1020005523201 yang dibuka pada tanggal 20 Oktober 2010 dengan sisa saldo saat ini sebesar Rp. 1.393.070,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah).
ELLY SALIM ada memiliki rekening di Bank Mandiri sebanyak 3 (tiga) rekening dengan rincian sebagai berikut:
Dengan nomor 1020004425309 yang dibuka pada tanggal 14 Desember 2005 dengan sisa saldo saat ini sebesar Rp. 513.693,- (lima ratus tiga belas ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Dengan nomor 1020001000907 yang dibuka pada tanggal 03 Januari 2001 dengan sisa saldo saat ini sebesar Rp. 3.279.037,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh tujuh rupiah).
Dengan nomor 1020005523219 yang dibuka pada tanggal 20 Oktober 2010 dengan sisa saldo saat ini sebesar Rp. 172.207.740,- (seratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Jakarta
AGUNG SALIM memiliki rekening sebanyak 3 (tiga) rekening, dengan rincian sebagai berikut:
Nomor rekening 1040004412115 yang dibuka pada tanggal 27 Maret 2013 dengan sisa saldo sebesar Rp. 74.201,- (tujuh puluh empat ribu dua ratus satu rupiah).
Nomor rekening 1040004416595 yang dibuka pada tanggal 18 April 2013 dengan sisa saldo sebesar Rp. 1,- (satu rupiah).
Nomor rekening 1040004411562 yang dibuka pada tanggal 26 Maret 2013 dengan sisa saldo sebesar Rp. 1,- (satu rupiah).
BHAKTI SALIM memiliki rekening dengan nomor 1040004412834 yang dibuka tanggal 02 April 2013 dengan sisa saldo sebesar Rp. 5.449,- (lima ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).
CHRISTIAN SALIM memiliki rekening dengan nomor 1040004173584 yang dibuka pada tanggal 11 November 2011 dengan sisa saldo sebesar Rp. 56. 702,- (lima puluh enam ribu tujuh ratus dua rupiah).
ELLY SALIM memiliki rekening dengan nomor 1040004173535 yang dibuka pada tanggal 11 November 2011 dengan sisa saldo sebesar Rp. 56. 702,- (lima puluh enam ribu tujuh ratus dua rupiah).
Bank Central Asia
MARYANI memiliki rekening di Bank BCA dengan rincian sebagai berikut:
Nomor rekening 0342011878 dibuka di KCU Pekanbaru pada tanggal 25 Agustus 2011 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp.182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah).
Nomor rekening 0342637327 dibuka di KCU Pekanbaru pada tanggal 12 Januari 2017 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
BHAKTI SALIM memiliki rekening di Bank BCA dengan rincian sebagai berikut:
Nomor rekening 3721176205 dibuka di KCU Kedoya Permai pada tanggal 06 April 2005 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah)
Nomor rekening 4910161771 dibuka di KCP Relasi Indah pada tanggal 19 November 2008 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)
Nomor rekening 5050119787 dibuka di KCP ITC Permata Hijau pada tanggal 28 November 2007 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah)
CHRISTIAN SALIM memiliki rekening di Bank BCA dengan rincian sebagai berikut:
Nomor rekening 2411066608 dibuka di KCP Jembatan Merah pada tanggal 04 Januari 1999 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah)
Nomor rekening 5460097098 dibuka di KCP City Center pada tanggal 04 November 2004 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Nomor rekening 5460109550 dibuka di KCP City Center pada tangggal 28 Maret 2006 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
Nomor rekening 5460277100 dibuka di KCP City Center pada tanggal 19 Januari 2017 sudah ditutup pada tanggal 18 November 2019.
Nomor rekening 5460359556 dibuka di KCP City Center pada tanggal 02 Maret 2021 dengan saldo per tanggal 26 April 2021 sebesar Rp 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah)
Nomor rekening 5460359769 dibuka di KCP City Center pada tanggal 08 Maret 2021 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
AGUNG SALIM memiliki rekening di Bank BCA dengan rincian sebagai berikut:
Nomor rekening 4580184338 dibuka di KCP Bursa Efek Jakarta pada tanggal 28 Februari 2001 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Nomor rekening 5460151548 dibuka di KCP City Center pada tanggal 24 Maret 2009 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp.14.000.000;.
ELLY SALIM memiliki rekening di Bank BCA dengan rincian sebagai berikut:
Nomor rekening 4580183331 dibuka di KCP Bursa Efek Jakarta pada tanggal 26 Januari 2001 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah)
Nomor rekening 5460095303 dibuka di KCP City Center pada tanggal 06 Mei 2004 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah).
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA memiliki rekening di Bank BCA dengan nomor rekening 4583617771 dibuka di KCP Bursa Efek Jakarta pada tanggal 18 Januari 2017 dengan saldo pertanggal 26 April 2021 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Rekening Perusahaan yang ada dalam Fikasa Group juga saldonya menjadi relatif kecil
PT. BINA BUANA SARANA ada memiliki rekening BCA dengan nomor rekening 1350520712 dibuka pada tanggal 24 Oktober 2019 di BCA Cabang Pembantu Ubud, dengan saldo pertanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.147.886.600 (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus rupiah).
PT. BUKIT CINERE INDAH ada memiliki rekening BCA dengan nomor rekening 5460309192 dibuka pada tanggal 28 Agustus 2009 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo pertanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
PT. CAKRAWALA USAHA NUSANTARA ada memiliki rekening BCA dengan nomor rekening 1464491115 dibuka pada tanggal 22 Januari 2019 di BCA Cabang Utama Kuta dengan saldo pertanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).
PT. DELAPAN BINTANG BASWARA ada memiliki rekening di BCA dengan nomor rekening 4509500000 dibuka pada tanggal 28 November 2013 di BCA Cabang Utama Menara Bidakara dan sudah ditutup pada tanggal 30 Desember 2019, dan nomor rekening 5460317233 dibuka pada tanggal 22 Maret 2012 di BCA Cabang Pembantu City Center, Jakarta dengan saldo pertanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp. 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah).
PT. FIKASA BINTANG CEMERLANG ada memiliki rekening BCA dengan nomor rekening 5460313599 dibuka pada tanggal 08 Desember 2010 di BCA Cabang Pembantu City Center, Jakarta dengan saldo pertanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
PT. FIKASA RAYA ada memiliki rekening BCA dengan nomor rekening 5460317772 dibuka pada tanggal 23 Oktober 2009 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo pertanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.630.000 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), dan nomor rekening 5460317969 dibuka pada tanggal 06 Desember 2011 dengan saldo pertanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
PT. GUNUNG SINAR BERLIAN ada memiliki rekening BCA dengan nomor rekening 5460395889 dibuka pada tanggal 18 Januari 2018 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo per tanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
PT. INTIPUTRA FIKASA ada memiliki rekening BCA dengan nomor rekening 5460319686 dibuka pada tanggal 16 Juni 2017 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), dan nomor rekening 5460316644 dibuka pada tanggal 01 Maret 2012 ditutup pada tanggal 16 Juni 2020.
PT. PRATIKA NUGRAHA ada memiliki rekening BCA dengan nomor rekening 5460318434 dibuka pada tanggal 20 Januari 2011 di BCA Cabang Pembantu City Center dengan saldo pertanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
PT. SARASWATI GRIYA LESTARI ada memiliki rekening BCA dengan nomor rekening 5460306266 dibuka pada tanggal 12 September 2007 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan nomor rekening 5460309681 dibuka pada tanggal 02 Agustus 2017 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan nomor rekening 5460310701 dibuka pada tanggal 16 April 2013 dengan saldo per tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
PT. TIARA INTI MULIA ada memiliki rekening BCA dengan nomor rekening 5460314145 dibuka pada tanggal 21 juli 2010 di BCA Cabang Pembantu City Center Jakarta dengan saldo pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
PT. TIRTAMAS ANGGADA ada memiliki rekening BCA dengan nomor rekening 5460311031 dibuka pada tanggal 13 November 2012 di BCA Cabang Pembantu City Center dengan saldo pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp.210.435.000 (dua ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Prof. Dr. JONKER SIHOMBING, SE., SH., MH., MA., kriteria yang di maksudkan mengumpulkan dana dari masyarakat yang di maksud Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perbankan adalah dana dari masyarakat tidak melihat masyarakat dari kuantitas 1 (satu) orang saja yang menyimpan dananya maka dapat di sebut 1 (satu) orang tersebut adalah masyarakat misalnya jika suatu bank akan menghimpun dana pada nasabah/penyimpan pertama, maka nasabah/penyimpan pertama secara hukum sudah dapat dinamakan masyarakat yang menyimpan dananya di Bank tersebut dan dana simpanan tersebut tidak perlu dipertanyakan uang/dana darimana asalnya;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi a de charge yang dihadirkan oleh para terdakwa di persidangan yaitu saksi RICKY SUSANTO Jumlah orang yang menempatkan dananya dengan memegang Promissory Not PT WBN dan PT TGP di Jakarta ada sekitar 2000 orang.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi A de charge I BAMBANG PITONOGURNARSO Jumlah orang yang menempatkan dananya dengan memegang Promissory Not PT WBN dan PT TGP di Kota Makassar ada ratusan orang.
Menimbang, bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan: perbuatan para Terdakwa tidak memenuhi unsur kedua dengan menyatakan; Untuk menjawab mengenai apakah perbuatan penerbitan Promisorry Note oleh PT WBN dan TGP (para Terdakwa) dapat memenuhi kualifikasi sebagai melakukan “menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan” terlebih dahulu perlu dipahami mengenai apa yang dimaksud dengan “simpanan” dalam pasal tersebut.
Pengertian Simpanan dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 UU Perbankan. Dalam Pasal tersebut, Simpanan didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai suatu simpanan, suatu hubungan hukum harus didasarkan pada suatu perjanjian penyimpanan dana, seperti giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang serupa dengan bentuk perjanjian penyimpanan dana tersebut. Pada waktu bank menghimpun dana dari masyarakat bank bukan meminjam dari masyarakat, tetapi masyarakatlah yang menyimpan dana pada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana yang disiapkan bank.
Selanjutnya, apakah perjanjian penerbitan Surat Berharga dalam bentuk Promisorry Note antara PT WBN dan TGP dengan para pemegang Promisorry Note (dhi. Saksi Archenius. dkk) dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian penyimpanan dana ? Apakah Promisorry Note (PN) dapat dikategorikan sebagai suatu simpanan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Perbankan?
Keduanya jawabannya adalah TIDAK dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa PN yang diterbitkan oleh PT WBN dan TGP dikenal sebagai Surat Berharga dalam bentuk surat sanggup sebagaimana diatur dalam Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Surat sanggup berarti surat pengakuan hutang yang memuat kewajiban atau janji atau kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu pada penerima surat tersebut. Merujuk pada pengertian tersebut, dapat dilihat bahwa hubungan hukum yang tercipta dalam penerbitan surat sanggup adalah si penerbit, dalam hal ini PT WBN dan TGP, menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada para pemegang surat sanggup (dhi Saksi Archenius dkk), dalam hal ini kreditur, atas kesediaan kreditur untuk “meminjamkan” sejumlah uang kepada PT WBN dan PT. TGP. Seringkali penghimpunan dana yang menyerupai simpanan, dibuat dalam bentuk yang kurang jelas atau samar-samar seperti penyertaan dll.
Bahwa hubungan hukum yang tercipta antara penerbit dan penerima dalam penerbitan Surat Berharga dalam bentuk surat sanggup adalah berbeda dengan hubungan hukum yang tercipta dalam perjanjian penyimpanan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5. Dalam perjanjian penyimpanan dana, hubungan hukum yang tercipta adalah si pemilik dana menyimpan dana kepada si penyimpan dengan harapan memperoleh sejumlah keuntungan berupa bunga dari si penyimpan dana. Dalam hal ini bank tidak meminjam dana dari masyarakat dan tidak ada perjanjian peminjaman dana antara bank dan nasabah.
Bahwa oleh karena itu, perjanjian penyimpanan dana dengan mekanisme penerbitan Surat Berharga dalam bentuk surat pengakuan utang adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat dilihat bukan hanya dari sifat perjanjian atau hubungan hukum yang terjadi seperti yang telah diuraikan pada poin-poin sebelumnya, melainkan juga dapat ditinjau dari aspek ekspektasi dan resiko pihak pemilik dana. Merujuk pada Pasal 16 UU Perbankan dan Penjelasan, disebutkan bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat adalah kegiatan yang perlu diawasi karena kegiatan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang dananya disimpan oleh pihak yang menghimpun dana. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa urgensi pengawasan atas kegiatan penghimpunan dana simpanan tidak dapat dilepaskan dari sifat natural dari suatu perjanjian penyimpanan dimana si penyimpan memiliki ekspektasi bahwa dana yang disimpannya pada penyimpan terjamin ketersediaan dan keamanannya. Hal ini berbeda dengan hubungan hukum yang timbul dalam penerbitan Surat Berharga dalam bentuk Promissory Notes, dimana pihak yang menerima surat sanggup tersebut pada dasarnya menyadari bahwa dirinya memberikan pinjaman uang kepada si penerbit. Dalam kondisi ini, pemegang Surat Berharga dalam bentuk PN selain bisa menerima keuntungan berupa bunga, tetapi si pemegang PN mengalami resiko gagal bayar dari pihak yang berhutang, sebagai mana terjadi saat ini pada para Terdakwa;
Bahwa perbedaan antara kegiatan menyimpan dana dan menerbitkan Surat Berharga dalam bentuk surat sanggup juga secara eksplisit dapat dilihat dalam Pasal 6 UU Perbankan yang secara tegas memisahkan kegiatan Bank Umum berupa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya dalam Pasal 6 huruf a dan penerbitan surat pengakuan utang dalam Pasal 6 huruf c.
Bahwa bila diteliti lebih dalam perjanjian penerbitan Promissory Note oleh PT WBN dan PT TGP, terdapat beberapa perbedaan yang menunjukkan bahwa Surat Berharga dalam bentuk PN yang diterbitkan bukanlah berupa simpanan, yaitu:
Ada Perjanjian Penerbitan Promissory Notes antara penerbit dan kreditur.
Dalam premis perjanjian disebutkan bahwa Penerbit menerima “penempatan pokok” dari kreditur. Istilah penempatan pokok ini tidak sama dengan simpanan. Lebih tepat untuk dimaknai sebagai jumlah pokok hutang atau nilai uang yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman.
Pasal 2 menyebutkan bahwa PN berjangka waktu paling singkat dua belas bulan.
Pasal 2 ayat 2 mengatur perpanjangan PN dapat dilakukan dengan pemberitahuan 10 hari sebelum jatuh tempo PN.
Pasal 2 ayat 4 mengatur ketentuan mengenai pembayaran tingkat keuntungan oleh pihak penerbit PN. Mengenai istilah keuntungan, dalam PN ini yang dimaksud dengan keuntungan adalah bunga atas hutang yang wajib dibayar oleh penerbit PN.
Pada pasal 5 diatur klausul tentang kewajiban untuk membayar bunga dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran dari pihak penerbit PN
Pasal 6 mengatur bahwa PN dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan konsekuensi tertentu.
Pasal 7 mengatur mengatur bahwa PN dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dalam keadaan tertentu.
Pasal 8 mengatur mengenai penyelesaian perselisihan mengenai perjanjian PN.
Kesembilan poin tersebut diatas tidak ada atau berbeda pada perjanjian penyimpanan dana antara bank dan nasabah penyimpan dana.
Dalam kaitannya dengan Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan, perbuatan yang dilarang dilakukan tanpa adanya izin Bank Indonesia (sekarang OJK) adalah perbuatan “menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan”, yaitu perbuatan yang menyerupai ruang lingkup kegiatan usaha Bank dalam Pasal 6 huruf a.
Berdasarkan uraian pada poin-poin sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Berharga dalam bentuk PN oleh PT WBN dan TGP tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan “menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a. Sehingga, unsur “dalam bentuk simpanan” dalam Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan Tidak Terpenuhi.
Bahwa demikian pula Penerbitan Promissory Note Tidak Memerlukan Izin dari Bank Indonesia
Untuk memahami apa yang dimaksud dengan unsur “tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia” (sekarang OJK) dalam rumusan Pasal 46 ayat (1), perlu diperhatikan unsur yang mendahuluinya, yaitu unsur “menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan”. Dengan mengaitkan kedua unsur tersebut, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dalam unsur “tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia” adalah tanpa memiliki izin usaha sebagai Bank Umum atau sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, kegiatan yang dilakukan oleh PT WBN dan TGP berupa penerbitan PN bukanlah kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan menghimpun dana dalam bentuk simpanan. Perlu dipahami bahwa penerbitan surat pengakuan utang seperti Promissory Note adalah hal yang lumrah dilakukan oleh suatu badan usaha dalam rangka mengupayakan sumber dana untuk kepentingan kegiatan usahanya.
Untuk mendeteksi apakah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan usaha berupa “menghimpun dana dalam bentuk simpanan”, dapat dilihat dari Anggaran Dasar badan usaha tersebut. Dalam perkara ini, tidak ada kegiatan “menghimpun dana dalam bentuk simpanan” dalam rincian kegiatan usaha di Anggaran Dasar PT WBN dan TGP, juga tidak ada perjanjian penyimpanan dana, termasuk tidak adanya dan yang tersimpan di PT. WBN dan PT. TGP karena telah digunakan untuk operasional dan pengembangan usaha. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan PN dalam perkara ini semata-mata merupakan kegiatan yang dilakukan badan usaha untuk mengupayakan sumber dana. Terjadinya akumulasi dana sebagai output dari penerbitan surat utang, dalam hal ini PN, tidak serta merta dapat ditafsirkan sebagai kegiatan “menghimpun dana dalam bentuk simpanan” dalam Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan.
Selain itu, dalam konteks perkara ini, perlu pula diperhatikan bahwa penerbitan surat pengakuan utang yang dilakukan oleh PT WBN dan TGP tersebut dilakukan bukan dalam ruang lingkup yang bersifat publik seperti Pasar Uang yang dikelola Bank Indonesia berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, atau Pasar Modal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan diawasi OJK. Sebaliknya, penerbitan PN ini hanya terjadi dalam lingkup privat yang terbatas antara PT WBN dan TGP dengan pihak-pihak yang bersedia menjadi kreditur.
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan pendapat Penuntut umum dengan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tentang apakah bentuk pengumpulan dana perkara aquo merupakan bentuk Promissory Note atau bukan, maka majelis mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dasar hukum yang mengatur berbagai hal mengenai surat sanggup terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Lebih rincinya ialah Buku I Title keenam bagian 13 dalam Pasal 174 hingga 177 KUHD;
Menimbang, bahwa Surat sanggup memiliki berbagai sebutan lain seperti surat promes; Promes atau dalam bahasa Inggris disebut promissory notes, promesses aan order, accept. Dalam istilah akuntansi surat sanggup juga disebut sebagai salah satu nota yang dapat diuangkan. Surat sanggup merupakan salah satu jenis surat berharga yang berlaku secara sah dan resmi di Indonesia. Keberadaannya memiliki dasar hukum untuk menjamin pihak yang terkait dalam surat sanggup.
Menimbang, bahwa Surat sanggup adalah surat berharga yang menyatakan kesanggupan pihak penerbit untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang akan menerima bayaran). Surat sanggup berisikan perjanjian secara rinci mengenai kesanggupan pihak untuk membayar dimana hal ini didasari oleh adanya utang piutang antar pihak yang terlibat; Dalam surat sanggup terdapat masa jatuh tempo dimana biasanya masa jatuh tempo paling lama ialah 12 bulan. Surat sanggup juga mengandung tanggal dan tempat pembayaran akan dilakukan;
Menimbang, bahwa agar sebuah surat berharga dapat dinyatakan sebagai surat sanggup, maka surat berharga tersebut harus mengandung berbagai ketentuan sebagai berikut :
Akta atau sertifikat di dalamnya harus memuat kata Surat sanggup atau dalam bahasa Inggris mencantumkan tulisan Promissory Note.
Kesanggupan pihak penerima untuk menerima sejumlah dana.
Perjanjian tanpa syarat untuk melakukan pembayaran.
Menentukan waktu pembayaran.
Menentukan tempat melakukan proses pembayaran.
Nama pihak yang harus melakukan pembayaran.
Waktu dan tempat surat sanggup ditanda tangani.
Tanda tangan pihak penerbit surat sanggup.
Jika salah satu ketentuan tidak terpenuhi, maka dapat diberlakukan pengecuali seperti :
Jika waktu pembayaran tidak dicantumkan, maka dapat diartikan waktu pembayaran dapat dipertimbangkan atau dapat dilakukan kapan saja.
Jika tidak dicantumkan tempat pembayaran, maka tempat diterbitkannya surat sanggup diartikan sebagai tempat pembayaran.
Jika diawal tidak dicantumkan suku bunga, maka dapat diartikan jika pembayaran tidak akan melibatkan bunga.
Menimbang, bahwa setelah majelis memperhatikan pokok persoalan dalam perkara aquo sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan pinjaman dari para saksi kepada Para Terdakwa dalam bentuk Promissory Note, dan menghubungkannya dengan ketentuan tersebut diatas, ternyata tidak ada kata “sanggup membayar” dalam produk Promisory Note yang diterbitkan oleh para Terdakwa, sehingga oleh karenanya produk yang diterbitkan oleh para Terdakwa tidak dapat dikwalifikasikan sebagai Promisory Note, sebab produk yang diberi titel Promisory note yang diterbitkan oleh para Terdakwa tidak memenuhi persyaratan sebagai salah satu surat berharga komersial yang dapat diperdagangkan;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan yang dimaksud dengan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
Menimbang,bahwa yang dimaksud kegiatan menghimpun dana dari masyarakat ini tidak diatur secara tegas dalam undang-undang perbankan,namun demikian kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dapat dilihat dari definisi mengenai bank sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesianomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyatakan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak atau mensejahterakan masyarakat. Hal ini diatur pula dalam Pasal 3 Undang-undang Perbankan yang menyatakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud simpanan menurut Undang-undang Perbankan sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 6 Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 para terdakwa yang masing-masing sebagai komisaris dan direktur ada menandatangani dokumen-dokumen yang diberi titel promisory note untuk melakukan investasi diperusahaan yang dikelola oleh para terdakwa;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum akta pendirian PT.Wahana Bersama Nusantara yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT.Tiara Global Propertindo yang bergerak dibidang usaha property dan perhotelan;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo merupakan bagian dari Fikasa Grup;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum selanjutnya PT.Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo melalui Fikasa Grup menghimpun dana dengan produk yang diberi titel Promisory note dengan memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi dari bunga bank pada umumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum melalui Maryani yang merupakan marketing Freelance menawarkan kepada para saksi korban seperti yang telah diuraikan dalam fakta persidangan diatas dan kemudian para saksi korban masing-masing telah menempatkan dana yang mana dalam jangka waktu tertentu akan mendapatkan bunga dalam rate yang tetap sebagaimana yang telah dijanjikan pada saat awal penempatan dana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan izin pimpinan Bank Indonesia sebagaimana pada pasal 1 angka 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dikemukakan dengan tegas bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku dan Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa unsur tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia adalah berkaitan tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank sentral;
Menimbang, bahwa penawaran yang dilakukan oleh Fikasa Grup sebagaimana telah diuraikan diatas kepada para nasabah untuk membeli produk yang diberi titel Promisory note dari sisi pengelolaan dana pada prinsipnya adalah menyerupai kegiatan perbankan yang menghimpun dana dengan cara nasabah yang membeli produk yang diberi titel Promisory note untuk menanamkan dana sebagai investasinya dengan dijanjikan keuntungan berupa bunga yang melebihi bunga perbankan dengan ketentuan pokok uang hanya bisa ditarik dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sehingga Majelis Hakim sependapat dengan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum bahwa produk yang diterbitkan oleh Para Terdakwa adalah produk yang dipersamakan dengan “deposito berjangka”, yang merupakan produk resmi dari perbankan, bukan Promisory Note, oleh karenanya kegiatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dalam menghimpun dana masyarakat wajib mendapat legalitas hukum berupa ijin usaha dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk pengumpulan dana perkara aquo merupakan bentuknya disamakan dengan deposito berjangka, maka harus ada izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, oleh karenanya majelis mengenyampingkan pendapat keterangan ahli yang diajukan oleh Terdakwa yang menyatakan bentuk pengumpulan dana perkara aquo merupakan Promissory Note;
Menimbang, bahwa oleh karena pengumpulan dana masyarakat dalam perkara aquo tidak ada izin dari Bank Indonesia, maka unsur menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indonesia telah terpenuhi.
Ad.3. Tentang unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa II. AGUNG SALIM Als AGUNG yang merupakan Komisaris PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA sejak berdiri pada tahun 2014 dan Komisaris Fikasa Group, sekitar tahun 2016, PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT. Tiara Global Propertindo (TGP) yang bergerak dibidang usaha properti dan perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha, pada saat itu Terdakwa II. AGUNG SALIM menerbitkan Promisorry Note atas nama Perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo dan kemudian Terdakwa II. AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG menyuruh MARYANI menjadi Marketing dari PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo (Fikasa Grup), dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo, sdri. MARYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi para saksi ARCHENIUS NAPITULU saksi PORMIAN SIMANUNGKALIT, korban MELI NOVRIANTI, korban DARTO HONSON MARULIANTO SIAGIAN, korban AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, korban OKI YUNUS GEA, korban ELIDA SUMARNI SIAGIAN, korban PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN dan korban TIMBUL S PARDEDE yang berada di Kota Pekanbaru untuk menawarkan investasi dengan bunga 9 % sampai 12 % pertahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT. WBN dan PT. TGP. Bahwa Terdakwa II. AGUNG SALIM pernah datang ke Pekanbaru untuk bertemu saksi ARCHENIUS NAPITUPULU dan pertemuan ini di atur oleh sdri. MARYANI, karena sdri MARYANI menyampaikan bahwa saksi ARCHENIUS NAPITUPULU tertarik menjadi nasabah di perusahaan FIKASA GROUP, selanjutnya Terdakwa II. AGUNG SALIM bertemu di daerah di Hotel Pacipic Place di Jakarta dengan saksi ARCHENIUS NAPITUPLU dengan maksud dan tujuan membahas masalah dana yang akan ditempatkan saksi ARCHENIUS NAPITUPULU ke dalam FIKASA Group yang di pimpin oleh Terdakwa II. AGUNG SALIM. Bahwa bukti yang didapatkan saksi ARCHENIUS NANAPITUPULU dan Kawan-kawan sebagai bukti penempatan dana pada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO melalui Promisory Note adalah Bilyet dan dokumen Promisorry Note yang ditandatangani oleh Terdakwa I BHAKTI SALIM, Terdakwa III. ELLY SALIM dan Terdakwa IV. CRISTIAN SALIM sedangkan yang mengelola uang para korban yang diperoleh dari Penerbitan Promissory Note adalah Terdakwa I BHAKTI SALIM selaku Direksi PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO juga sebagai orang yang berperan aktif dan dominan dalam mengatur laju kegiatan dari Fikasa Group.
Bahwa Sdri. MARYANI membawa profil Perusahaan Fikasa Group untuk meyakinkan saksi ARCHENIUS NAPITUPULU.
Bahwa Sdri. MARYANI menyampaikan bahwa TERDAKWA II. AGUNG SALIM orang yang kaya raya (Konglemerat) dan banyak perusahaannya dan Terdakwa II. AGUNG SALIM sebagai pemilik dan pimpinan Fikasa Group dan Terdakwa II. AGUNG SALIM dan salah satu direktur dari Fikasa Group yaitu PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO.
Bahwa para korban yang menempatkan dananya di PT. WBN dan TGP di Kota Pekanbaru yang menjadi saksi dalam perkara ini adalah sebagai berikut ini:
SAKSI ARCHENIUS NAPITUPULU
Bahwa benar saksi ARCHENIUS melakukan penempatan dana sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut:
Pertama pada 14 Oktober 2016 saksi ARCHENIUS menempatkan dana di FIKASA GROUP senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahunnya. Dimana saksi ARCHENIUS disuruh sdi. Maryani untuk mentransfer dana ke Rekening Bank Mandiri a.n PT. INTI PUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1020000007135 sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dengan masa jatuh tempo selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 14 April 2016 s/d tanggal 14 April 2017, kemudian setelah jatuh tempo sdi Maryani membujuk saksi ARCHENIUS untuk memperpanjang penempatan dana, lalu diperpanjang 24 (dua puluh empat) bulan hingga tanggal 14 April 2019, kemudian setelah jatuh tempo Sdi. Maryani kembali membujuk saksi ARCHENIUS untuk memperpanjang dan kemudian diperpanjang lagi hingga 14 April 2020. (Barang bukti berupa berupa Promissory note nomor: 2610/PN/WBN/X/2016 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yaitu Terdakwa I BHAKTI SALIM yang telah dilegalisir dan bermaterai enam ribu, tanda terima investor interest calculation, konfirmasi transaksi roll over yang ditandatangani oleh Terdakwa I BHAKTI SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POC 015 yang telah dilegalisir bermaterai enam ribu serta bukti transfer dari saksi ARCHENIUSke Rekening Bank mandiri a.n PT. INTI PUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1020000007135 senilai Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah));
Kedua pada 28 April 2017 saksi ARCHENIUS menempatkan dana di FIKASA GROUP senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan bunga sebesar 9% (sembilan persen) pertahunnya, dimana saksi ARCHENIUS mentransfer dana ke rekening bank Mandiri a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor rekening 1210000779789 dan jatuh tempo pada tanggal 28 April 2019 dan kemudian diperpanjang 12 (dua belas) bulan hingga tanggal 28 April 2020. (Barang bukti penempatan yaitu Promisory note nomor: 3584/PN/WBN/IV/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa I BHAKTI SALIM yang telah dilegalisir dan bermaterai enam ribu, tanda terima investor interest calculation, konfirmasi transaksi roll over yang ditandatangani oleh Terdakwa I BHAKTI SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POW 024 yang telah dilegalisir bermaterai enam ribu serta bukti transfer dari saksiARCHENIUS rekening bank Mandiri an. PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor rekening 1210000779789 senilai Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah));
Ketiga pada tanggal 04 Agustus 2017 saksi ARCHENIUS menempatkan dana di FIKASA GROUP senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan bunga sebesar 10% (sepuluh) per tahun nya dengan cara saksi ARCHENIUS disuruh mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA an. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 dengan jatuh tempo selama 12 (dua belas) bulan pada tanggal 04 Agustus 2018 kemudian diperpanjang hingga 04 Agustus 2019 dan diperpanjang lagi hingga 04 Agustus 2020. (Barang bukti penempatan dana berupa Promisory note nomor: 4014/PN/WBN/VIII/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Sdri. ELLY SALIM yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu, tanda terima investor interest calculation, konfirmasi transaksi roll over yang ditandatangani oleh terdakwa III ELLY SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POF 030 yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu serta bukti transfer saksi ARCHENIUS kerekening rekening Bank CIMB NIAGA an PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah));
Keempat pada tanggal 12 Oktober 2017 saksi ARCHENIUS menempatkan dana di FIKASA GROUP senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan bunga sebesar 10% (sepuluh perseni) per tahun nya dengan cara saksi ARCHENIUS disuruh mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA an. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 yang jatuh tempo selama 12 bulan pada tanggal 12 Oktober 2018 kemudian diperpanjang hingga tanggal 12 Oktober 2019 dan diperpanjang lagi hingga tanggal 12 Oktober 2020. (Barang bukti berupa penempatan dana berupa Promisory note nomor: 4372/PN/WBN/X/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa III ELLY SALIM yang telah dilegalisir dan diberi materai enma ribu, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POM 049 yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu serta bukti transfer dari saksi kerekening rekening Bank CIMB NIAGA an PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah));
Kelima pada tanggal 19 Agustus 2019 saksi ARCHENIUS menempatkan dana di FIKASA GROUP senilai Rp 1.391.000.000 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) dengan bunga sebesar 7% per bulan nya dan saksi ARCHENIUS disuruh Sdi Maryani mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA an. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 dan tempo dalam jangka waktu 12 bulan pada tanggal 19 Agustus 2020. (Barang bukti penempatan yaitu Promissory note nomor: PBY 018/PN/TGP/VIII/2019 yang ditandatangani oleh Direktur PT. TIARA GLOBAL PRPERTINDO Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor TGP-PBY 018 yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu serta bukti transfer dari saksi kerekening Bank CIMB NIAGA an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor 800157175700 senilaiRp 1.431.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah)); dan
Terakhir keenam pada 10 Desember 2018 saksi ARCHENIUS menempatkan dana di FIKASA GROUP senilai Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan bunga sebesar 12% (dua belas persen) per tahun nya dengan cara saksi ARCHENIUS disuruh Sdi. Maryani untuk mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA an. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 dan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang jatuh pada 10 Desember 2019 dan kemudian diperpanjang hingga tanggal 10 Desember 2020. (Barang bukti berupa penempatan yaitu Promissory note nomor: PGC 041/PN/WBN/XII/2018 yang ditandatangani oleh Direktur PT. WAHAN BERSAMA NUSANTARA Terdakwa III ELLY SALIM yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PGC 041 yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu serta bukti transfer saksi ARCHENIUS kerekening Bank CIMB NIAGA an. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 senilai Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
SAKSI PORMIAN SIMANUNGKALIT
Bahwa benar saksi PORMIAN menempatkan dana di FIKASA GROUP dengan total sebesar Rp. 17.892.500.000,- (Tujuh belas milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian berikut:
Pertama pada tanggal 28 September 2016 saksi PORMIAN menempatkan dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PCB 004, Tanggal 28 September 2016, bunga 10 % (sepuluh persen) , Jangka waktu 12 bulan dan Jatuh tempo terakhir 28 September 2017;
Kedua pada tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah, dengan Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PCC 016, Tanggal 14 Oktober 2016, Bunga: 10 %, Jangka waktu 6 bulan, Jatuh tempo terakhir 14 April 2017;
Ketiga pada tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), dengan Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PCC 039, tanggal 23 Februari 2017, Bunga : 9 %, Jangka waktu 2 Tahun, Jatuh tempo terakhir 23 Februari 2019, Transfer melalui Bank CIMB Niaga atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA Nomor Rekening : 8000.397.4800, Nomor Perjanjian : PROMISSORY NOTE dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA YANG DIWAKILI OLEH Terdakwa I Bhakti Salim Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor : 3170/PN/WBN/II/2017, tanggal 23 Februari 2017.
Keempat pada tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah), dengan Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PCY 027, tanggal 22 Mei 2017, Bunga : 9 %, Jangka waktu 2 Tahun, Jatuh tempo terakhir 22 Mei 2019, Transfer melalui Bank CIMB Niaga - atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA Nomor Rekening 8000.397.4800 sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah), namun menjadi Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar rupiah) setelah ditambahkan bunga, Nomor Perjanjian : PROMISORRY NOTE dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA YANG DIWAKILI OLEH Terdakwa III Elly Salim Dir PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor : 3681/PN/WBN/V/2017, tanggal 22 Mei 2017.
Kelima pada tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan Nomor BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PJL 022, tanggal 17 Desember 2019, Bunga : 12 %, Jangka waktu 1 Tahun, Jatuh tempo terakhir 17 Desember 2020, Transfer melalui Bank BCA - atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor Rekening 5460.3959.19 sebesar 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah), berdasarkan keterangan pada Perjanjian Promisorry Note Pasal 1 ayat (1) point 1, Nomor Perjanjian : PROMISSORY NOTE dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA YANG DIWAKILI OLEH Terdakwa III Elly Salim Dir PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: PJL 022/PN/WBN/XII/2019, tanggal 17 Desember 2019.
Saksi DARTO JONSON MARULIANTO SIAGIAN
Bahwa benar saksi DARTO menempatkan dana sebesar Rp. 2.000.000.000.,- (dua miliar) di FIKASA GROUP yakni di PT. WAHAN BERSAMA NUSANTARA dengan bunga pertahun 12% (dua belas persen) dengan cara mentrasnfer melalui Bank Mandiri Nomor Rekening: 121.0000.779789, dengan Jatuh tempo tanggal 9 April 2019 dan apabila jatuh tempo maka uang pokok akan kembali.
Saksi AGUS ANTO MANAEK PARDEDE
Bahwa benar saksi AGUS menempatkan dana pada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yang berada dibawah naungan FIKASA GROUP sejak tanggal 23 Februari 2018 dan saksi AGUS menerangkan bahwa saksi AGUS menempatkan dana di FIKASA GROUP sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut:
Pertama berdasarkan Promissory Note Nomor: 5329/PN/WBN/II/2018, tanggal 23 Februari 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir multiguna ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 23 Februari 2018 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PEG 016;
Kedua berdasarkan Promissory Note Nomor: 6579/PN/WBN/VII/2018, tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir multiguna ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 16 Juli 2018 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PFG 018;
Ketiga berdasarkan Promissory Note Nomor: 6781/PN/WBN/VIII/2018, tanggal 3 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua Milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir multiguna ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 3 Agustus 2018 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PFK 020;
Keempat berdasarkan Promissory Note Nomor: 4898/PN/WBN/XII/2017, tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga Milyar rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir Aplikasi Setoran ke BANK MANDIRI Nomor rekening 121 0000 77 9789 an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA tanggal 22 Desember 2017 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PDX 033;
Kelima berdasarkan Promissory Note Nomor: PHV 027/PN/WBN/V/2019, tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Milyar rupiah) dengan bukti transfer ke BANK CIMB NIAGA Nomor rekening 8001.5717.5700 an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA tanggal 7 Mei 2019 dan fotocopy fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PHV 027.
Saksi MELI NOVRIANTI
Bahwa benar saksi MELI menempatkan dana sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) di FIKASA GROUP, dengan bunga yang diterima atau peroleh yakni sebesar Rp. 9% (sembilan persen) terhitung sejak tanggal 16 Februari 2017 sampai dengan tanggal 16 Februari 2019, lalu diperpanjang dari tanggal 16 Februari 2020, dengan bukti atas Penempatan dana saya di Fikasa Group yaitu dengan bukti penempatan yaitu bilyet Promisory note nomor: 3148/PN/WBN/II/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Terdakwa I BHAKTI SALIM, tanda terima investor interest calculation, pernyataan kesepakatan bersama Nomor: 005/PKB/WBN/III/2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa I BHAKTI SALIM dan Terdakwa III ELLY SALIM atas jaminan ganti rugi Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) berupa HGB no 6151/Cinere seluas 460m2 dan No 6152/cinere seluas 463m2, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PCN 016 serta bukti transfer rekening bank Mandiri a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 1210000779789 senilai Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Saksi ELIDA SUMARNI SIAGIAN
Bahwa benar saksi ELIDA SUMARNI SIAGIAN menempatkan dana di Fikasa Group sebanyak 2 (dua) kali;
Pertama kali terjadi pada tanggal 28 April 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) melalui Bank Mandiri ke PT. Wahana Bersama Nusantara (PT. WBN) dengan bunga sebesar 7% (tujuh persen) dan lama selama 2 (dua) tahun dan jatuh tempo pada tanggal 28 April 2019;
kedua terjadi pada tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui bank CIMB Niaga ke PT. Inti Putra Fikasa dengan bunga sebesar 9% (sembilan persen) dan jatuh tempo pada tanggal 22 Maret 2020.
Saksi PANDAPOTAN LUMBANTORUAN
Bahwa benar saksi PANDAPOTAN LUMBANTORUAN juga ada menempatkan dana di Fikasa Group sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan bunga yang besar atau tinggi yakni sebesar 12% dan saksi menyetorkan uang tersebut ke PT. Inti Putra Fikasa.
Saksi OKI YUNUS GEA
Menempatkan dana sebesar Rp. 2.000.000.000,- Tenor 12 Bulan Masa Kontrak 10 Desember 2019 - 10 Desember 2020 dengan Bilyet Promissory Note No. WBN-PJK 023, Perjanjian Investasi No. Perjanjian: PJK 023/PN/WBN/XII/2019, yang ditandatangni oleh Terdakwa III ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
Saksi TIMBUL S. PARDEDE
Menempatkan dana sesuai Promissory Note Nomor: PJL 11/ PN/ WBN/ XII/2019, tanggal 16 Desember 2019 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh Terdakwa III ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
Bahwa Promissory Note yang di pegang oleh saksi ARCHENIUS NAPITUPULU dan rekan-rekannya yang lain tersebut diterbitkan oleh PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dan PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO merupakan ide yang sengaja dibuat secara bersama–sama Terdakwa II. AGUNG SALIM bersama Terdakwa I. BHAKTI SALIM, Terdakwa III. Terdakwa III. ELLY SALIM dan Terdakwa IV. CRISTIAN SALIM, lalu menyuruh adalah sdri. MARYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mencari nasabah dan menghimpun dana dari masyarakat. Dana tersebut menurut para terdakwa dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Fikasa Group untuk operasional dan modal pengembangan usaha. Bahwa meskipun para pemegang Pomisorry Note dari PT WBN dan TGP pada awalnya mendapatkan bunga dari PT WBN dan TGP namun sejak bulan Maret 2020 saksi ARCHENIUS NAPITUPULU, saksi PORMIAN SIMANUNGKALIT, saksi MELI NOVRIANTI, saksi DARTO HONSON MARULIANTO SIAGIAN, saksi AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, saksi OKI YUNUS GEA, saksi ELIDA SUMARNI SIAGIAN, saksi PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN dan saksi TIMBUL S PARDEDE tidak mendapatkan pembayaran bunga seperti yang dijanjikan bahkan pokok simpanan juga tidak dikembalikan oleh para terdakwa sehingga para saksi korban mengalami kerugian total sebesar Rp.84.916.000.000, - (delapan puluh empat milyar sembilan ratus enam belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan bagaimana mungkin para terdakwa dikenakan pasal penyertaan tanpa adanya kualifikasi atas apa yang diperbuat oleh masing-masing terdakwa I Bhakti Salim, Terdakwa II Agung Salim, Terdakwa III Elly salim dan Terdakwa IV Christian Salim. Karena dalam fakta persidangan jelas adanya perbedaan tindakan masing-masing dalam menjalankan usahanya dengan kapasitas pengelola PT WBN dan PT TGP. Jadi pembebanan Pasal 55 ayat (1) kesatu jelas menunjukan adanya ketidak mengertian JPU dalam memeriksa dan menuntut perkara aquo. Bahwa secara umum pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merupakan pasal mengenai penyertaan yang mengandung arti turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat hukum para Terdakwa menyatakan :
Bahwa dalam delik penyertaan karena delik ini bukan merupakan delik yang berdiri sendiri, maka pemenuhannya bergantung pada pemenuhan delik pokoknya dimana dalam perkara a quo delik penyertaan ini bergantung pada delik pokoknya yaitu Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan;
Bahwa menurut ahli Dr. Muhammad Taufiq, S.H., MH Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Penasehat hukum menyatakan bahwa kewajiban pidana tidak bisa dialihkan kepada siapapun, bersesuaian Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang digunakan oleh JPU dalam tuntutannya tidak dapat menjelasakan dan menguraikan secara rinci peran masing-masing para terdakwa sebagai pelaku pidana dalam kasus, dengan demikian unsur tersebut tidak terpenuhi
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan pandangan Penuntut umum dengan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah majelis mempelajari secara seksama ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka ada keharusan untuk menemukan peran pelaku dan para pelaku dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan peranannya masing-masing. Artinya dalam prinsip deelneming tidaklah bisa semua pelaku adalah sama-sama sebagai orang yang melakukan, atau sama-sama sebagai orang yang menyuruh melakukan, apalagi sama-sama sebagai turut serta melakukan. Dalam konteks ini, suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang meminta adanya penemuan dari penegak hukum untuk menemukan kedudukan dan peran dari masing-masing pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah diketahui kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan produk yang diberi titel Promosory Note pada Fikasa Grup adalah ide dari Terdakwa II selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa IV ikut menandatangani Promosory Note yang diterbitkan, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat Terdakwa II dapat dikwalifikasikan sebagai orang yang melakukan sedangkan Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa IV sebagai orang yang turut serta melakukan, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Tentang unsur beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan: Penempatan dana dari para saksi ARCHENIUS NAPITUPULU, saksi PORMIAN SIMANUNGKALIT, saksi MELI NOVRIANTI, saksi DARTO HONSON MARULIANTO SIAGIAN, saksi AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, saksi OKI YUNUS GEA, saksi ELIDA SUMARNI SIAGIAN, saksi PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN dan saksi TIMBUL S PARDEDE berlangsung sejak tahun tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 dan akibatnya saksi ARCHENIUS NAPITUPULU, saksi PORMIAN SIMANUNGKALIT, MELI NOVRIANTI, saksi DARTO HONSON MARULIANTO SIAGIAN, saksi AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, saksi OKI YUNUS GEA, saksi ELIDA SUMARNI SIAGIAN, saksi PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN dan saksi TIMBUL S PARDEDE mengalami kerugian sebesar Rp.84.916.000.000, - (delapan puluh empat milyar sembilan ratus enam belas juta rupiah), dengan demikian Unsur Jika Antara Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya sedemikian rupa Sehingga Harus Di Pandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut Telah Terpenuhi
Menimbang, bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya menyatakan: Perkara ini berawal dari keterlambatan pihak perusahaan Para Terdakwa dalam melakukan pembayaran bunga atas perjanjian Promissory Note kepada saksi Archenius Napitupulu dkk. Adapun keterlambatan pembayaran disebabkan oleh keadaan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Terkait keterlambatan pembayaran ini, telah ditempuh upaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Melalui proses tersebut, telah diperoleh kesepakatan untuk berdamai dan kesepakatan damai tersebut telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian (homologasi) dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 125/Pdt.Sus-PKPPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Agustus 2020 untuk PT WBN dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 163/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Agustus 2020 untuk PT. TGP.
Bahwa Penuntut Umum dalam membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa merupakan “perbuatan berlanjut” didasarkan atas dasar jangka waktu 2016 s/d tahun 2019 Hal ini sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya halaman 184, yang menyatakan:
Bahwa penempatan dana dari para saki ARCHENIUS NAPITUPULU, saki PORMIAN SIMANUNGKALIT, saksi MELI NOVRIANTI, saki DARTO HONSON MARULIANTO SIAGIAN, saksi AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, saksi OKI YUNUS GEA, saksi ELIDA SUMARNI SIAGIAN, saki PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN dan saksi TIMBUL S PARDEDE berlangsung sejak tahun tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 dan akibatnya saki ARCHENIUS NAPITUPULU, saki PORMIAN SIMANUNGKALIT, MELI NOVRIANTL, saksi DARTO HONSON MARULIANTO SIAGIAN, saksi AGUS ANTO MANAEK PARDEDE, saki OKI YUNUS GEA, saki ELIDA SUMARNI SIAGIAN, saki PANDAPOTAN LUMBAN TORUAN dan saksi TIMBUL S PARDEDE mengalami kerugian sebesar Rp.84.916.000.000, - (delapan puluh empat milyar sembilan ratus enam belas juta rupiah)”
Dengan demikian Unsur "Jika Antara Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya sedemikian rupa Sehingga Harus Di Pandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut" Telah Terpenuhi.
Bahwa yang menjadi pertanyaan dari uraian Penuntut Umum tersebut di atas adalah apakah perbuatan Para Terdakwa adalah perbuatan pidana? Dan pertanyaan berikutnya apakah perbuatan melaksanakan amanat kontrak yang berlangsung dari satu waktu kewaktu lainnya dan dapat dilakukan perpanjangan kontrak disebut sebagai suatu perbuatan berlanjut ?
Bahwa dari uraian Penuntut Umum tersebut diatas, sangat jelas Penuntut Umum terlihat terlalu memaksakan tuntutannya tanpa didukung oleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan/atau dengan berusaha mengesampingkan fakta-fakta lain yang terungkap di muka persidangan. Penuntut Umum seolah-olah menutup mata terhadap fakta-fakta dan bukti yang selama ini terungkap di muka persidangan, demi memaksakan dan membuktikan tuntutannya.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa unsur perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi secara sah menurut hukum terdapat didalam perbuatan Terdakwa dalam kaitannya dengan penerbitan Promissory Note, dan pelaksanaan dari amanat Promisorry Note yang ditandatangani Bersama untuk jangka waktu tertentu adalah merupakan satu perbuatan, bukan beberapa perbuatan yang berlanjut.
Selanjutnya hal yang paling mendasar sekali adalah uraian mengenai kronologis peristiwa (fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan) yang diuraikan oleh Sdr. Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya sebagaimana tersebut diatas pada faktanya adalah bukan merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum dan atau tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan pandangan Penuntut Umum dengan Tim Penasehat Hukum terdakwa tersebut, majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, majelis berpendapat untuk perbuatan berlanjut tidak saja diperlukan adanya perbuatan yang sama jenis yang telah dilakukan, disamping itu perbuatan perbuatan tersebut harus mewujudkan keputusan perbuatan terlarang yang sama,dan adanya keputusan kehendak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum atas perbuatan para Terdakwa, para saksi korban telah berulang kali menempatkan uang di Fikasa grup dengan rincian sebagai berikut :
Dimuli dari saksi ARCHENIUS NAPITUPULU melakukan penempatan dana sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut:
Pertama pada 14 Oktober 2016 saksi ARCHENIUS menempatkan dana di FIKASA GROUP senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahunnya. Dimana saksi ARCHENIUS disuruh terdakwa untuk mentransfer dana ke Rekening Bank Mandiri a.n PT. INTI PUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1020000007135 sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dengan masa jatuh tempo selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 14 April 2016 s/d tanggal 14 April 2017, kemudian setelah jatuh tempo terdakwa membujuk saksi ARCHENIUS untuk memperpanjang penempatan dana, lalu diperpanjang 24 (dua puluh empat) bulan hingga tanggal 14 April 2019, kemudian setelah jatuh tempo terdakwa kembali membujuk saksi ARCHENIUS untuk memperpanjang dan kemudian diperpanjang lagi hingga 14 April 2020. (Barang bukti berupa berupa Promisory note nomor: 2610/PN/WBN/X/2016 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Sdr. BHAKTI SALIM yang telah dilegalisir dan bermaterai enam ribu, tanda terima investor interest calculation, konfirmasi transaksi roll over yang ditandatangani oleh BHAKTI SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POC 015 yang telah dilegalisir bermaterai enam ribu serta bukti transfer dari saksi ARCHENIUSke Rekening Bank mandiri a.n PT. INTI PUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1020000007135 senilai Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah));
Kedua pada 28 April 2017 saksi ARCHENIUS menempatkan dana di FIKASA GROUP senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan bunga sebesar 9% (sembilan persen) pertahunnya, dimana saksi ARCHENIUS mentransfer dana ke rekening bank Mandiri a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor rekening 1210000779789 dan jatuh tempo pada tanggal 28 April 2019 dan kemudian diperpanjang 12 (dua belas) bulan hingga tanggal 28 April 2020. (Barang bukti penempatan yaitu Promisory note nomor: 3584/PN/WBN/IV/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Sdr. BHAKTI SALIM yang telah dilegalisir dan bermaterai enam ribu, tanda terima investor interest calculation, konfirmasi transaksi roll over yang ditandatangani oleh BHAKTI SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POW 024 yang telah dilegalisir bermaterai enam ribu serta bukti transfer dari saksiARCHENIUS rekening bank Mandiri an. PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor rekening 1210000779789 senilai Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah));
Ketiga pada tanggal 04 Agustus 2017 saksi ARCHENIUS menempatkan dana di FIKASA GROUP senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan bunga sebesar 10% (sepuluh) per tahun nya dengan cara saksi ARCHENIUS disuruh mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA an. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 dengan jatuh tempo selama 12 (dua belas) bulan pada tanggal 04 Agustus 2018 kemudian diperpanjang hingga 04 Agustus 2019 dan diperpanjang lagi hingga 04 Agustus 2020. (Barang bukti penempatan dana berupa Promisory note nomor: 4014/PN/WBN/VIII/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Sdri. ELLY SALIM yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu, tanda terima investor interest calculation, konfirmasi transaksi roll over yang ditandatangani oleh ELLY SALIM, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POF 030 yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu serta bukti transfer saksi ARCHENIUS kerekening rekening Bank CIMB NIAGA an PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah));
Keempat pada tanggal 12 Oktober 2017 saksi ARCHENIUS menempatkan dana di FIKASA GROUP senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan bunga sebesar 10% (sepuluh perseni) per tahun nya dengan cara saksi ARCHENIUS disuruh mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA an. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 yang jatuh tempo selama 12 bulan pada tanggal 12 Oktober 2018 kemudian diperpanjang hingga tanggal 12 Oktober 2019 dan diperpanjang lagi hingga tanggal 12 Oktober 2020. (Barang bukti berupa penempatan dana berupa Promisory note nomor: 4372/PN/WBN/X/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Sdri. ELLY SALIM yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-POM 049 yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu serta bukti transfer dari saksi kerekening rekening Bank CIMB NIAGA an PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah));
Kelima pada tanggal 19 Agustus 2019 saksi ARCHENIUS menempatkan dana di FIKASA GROUP senilai Rp 1.391.000.000 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) dengan bunga sebesar 7% per bulan nya dan saksi ARCHENIUS disuruh terdakwa mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA an. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 dan tempo dalam jangka waktu 12 bulan pada tanggal 19 Agustus 2020. (Barang bukti penempatan yaitu Promisory note nomor: PBY 018/PN/TGP/VIII/2019 yang ditandatangani oleh Direktur PT. TIARA GLOBAL PRPERTINDO Sdr. CHRISTIAN SALIM yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor TGP-PBY 018 yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu serta bukti transfer dari saksi kerekening Bank CIMB NIAGA an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor 800157175700 senilai Rp 1.431.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah)); dan
Terakhir keenam pada 10 Desember 2018 saksi ARCHENIUS menempatkan dana di FIKASA GROUP senilai Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan bunga sebesar 12% (dua belas persen) per tahun nya dengan cara saksi ARCHENIUS disuruh terdakwa untuk mentransfer dana ke rekening Bank CIMB NIAGA an. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 dan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang jatuh pada 10 Desember 2019 dan kemudian diperpanjang hingga tanggal 10 Desember 2020. (Barang bukti berupa penempatan yaitu Promisory note nomor: PGC 041/PN/WBN/XII/2018 yang ditandatangani oleh Direktur PT. WAHAN BERSAMA NUSANTARA Sdri. ELLY SALIM yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu, tanda terima investor interest calculation, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PGC 041 yang telah dilegalisir dan diberi materai enam ribu serta bukti transfer saksi ARCHENIUS kerekening Bank CIMB NIAGA an. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan nomor rekening 1070100065005 senilai Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)).
Kemudian SAKSI PORMIAN SIMANUNGKALIT menempatkan dana di FIKASA GROUP dengan total sebesar Rp. 17.892.500.000,- (Tujuh belas milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian berikut:
Pertama pada tanggal 28 September 2016 saksi PORMIAN menempatkan dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan nomor BILYET PROMISORRY NOTE No. WBN-PCB 004, Tanggal 28 September 2016, bunga 10 % (sepuluh persen) , Jangka waktu 12 bulan dan Jatuh tempo terakhir 28 September 2017;
Kedua pada tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah, dengan Nomor BILYET PROMISORRY NOTE No. WBN-PCC 016, Tanggal 14 Oktober 2016, Bunga: 10 %, Jangka waktu 6 bulan, Jatuh tempo terakhir 14 April 2017;
Ketiga pada tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), dengan Nomor BILYET PROMISORRY NOTE No. WBN-PCC 039, tanggal 23 Februari 2017, Bunga : 9 %, Jangka waktu 2 Tahun, Jatuh tempo terakhir 23 Februari 2019, Transfer melalui Bank CIMB Niaga atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA Nomor REkening : 8000.397.4800, Nomor Perjanjian : PROMISORRY NOTE dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA YANG DIWAKILI OLEH SDR. Bakti Salim Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor : 3170/PN/WBN/II/2017, tanggal 23 Februari 2017.
Keempat pada tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah), dengan Nomor BILYET PROMISORRY NOTE No. WBN-PCY 027, tanggal 22 Mei 2017, Bunga : 9 %, Jangka waktu 2 Tahun, Jatuh tempo terakhir 22 Mei 2019, Transfer melalui Bank CIMB Niaga - atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA Nomor Rekening 8000.397.4800 sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah), namun menjadi Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar rupiah) setelah ditambahkan bunga, Nomor Perjanjian : PROMISORRY NOTE dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA YANG DIWAKILI OLEH SDR. Elly Salim Dir PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor : 3681/PN/WBN/V/2017, tanggal 22 Mei 2017.
Kelima pada tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan Nomor BILYET PROMISORRY NOTE No. WBN-PJL 022, tanggal 17 Desember 2019, Bunga : 12 %, Jangka waktu 1 Tahun, Jatuh tempo terakhir 17 Desember 2020, Transfer melalui Bank BCA - atas nama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor Rekening 5460.3959.19 sebesar 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah), berdasarkan keterangan pada Perjanjian Promisorry NOte Pasal 1 ayat (1) point 1, Nomor Perjanjian : PROMISORRY NOTE dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA YANG DIWAKILI OLEH SDR. Elly Salim Dir PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: PJL 022/PN/WBN/XII/2019, tanggal 17 Desember 2019.
Setelah itu terhadap Saksi DARTO JONSON MARULIANTO SIAGIAN
Bahwa saksi DARTO menempatkan dana sebesar Rp. 2.000.000.000.,- (dua miliar rupiah), dengan BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PEO 009, tanggal 09 April 2018, dengan bunga pertahun 12% (dua belas persen), dengan Jatuh tempo tanggal 9 April 2019 dan apabila jatuh tempo maka uang pokok akan kembali, dengan cara mentransfer melalui Bank Mandiri Nomor Rekening: 121.0000.779789 atas nama FIKASA GROUP sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), berdasarkan keterangan pada Perjanjian Promissory Note dari FIKASA GROUP di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yang ditandatangani oleh Sdr. ELLY SALIM Dir PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: 5720/PN/WBN/IV/2018 tanggal 09 April 2018.
Dilanjutkan kepada Saksi AGUS ANTO MANAEK PARDEDE
Bahwa saksi AGUS ANTO MANAEK PARDEDE menempatkan dana pada PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yang berada dibawah naungan FIKASA GROUP sejak tanggal 23 Februari 2018 dan saksi AGUS menerangkan bahwa saksi AGUS menempatkan dana di FIKASA GROUP sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut:
Pertama berdasarkan Promissory Note Nomor: 5329/PN/WBN/II/2018, tanggal 23 Februari 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir multiguna ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 23 Februari 2018 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PEG 016;
Kedua berdasarkan Promissory Note Nomor: 6579/PN/WBN/VII/2018, tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir multiguna ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 16 Juli 2018 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PFG 018;
Ketiga berdasarkan Promissory Note Nomor: 6781/PN/WBN/VIII/2018, tanggal 3 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua Milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir multiguna ke CIMB NIAGA Nomor rekening 107.01.000.65.005 an PT. INTI PUTRA FIKASA tanggal 3 Agustus 2018 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PFK 020;
Keempat berdasarkan Promissory Note Nomor: 4898/PN/WBN/XII/2017, tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga Milyar rupiah) dengan bukti transfer fotocopy formulir Aplikasi Setoran ke BANK MANDIRI Nomor rekening 121 0000 77 9789 an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA tanggal 22 Desember 2017 dan fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PDX 033;
Kelima berdasarkan Promissory Note Nomor: PHV 027/PN/WBN/V/2019, tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Milyar rupiah) dengan bukti transfer ke BANK CIMB NIAGA Nomor rekening 8001.5717.5700 an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA tanggal 7 Mei 2019 dan fotocopy fotocopy sertifikat Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor seri WBN – PHV 027.
Seterusnya Saksi MELI NOVRIANTI
Bahwa saksi MELI menempatkan dana sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) di FIKASA GROUP, dengan bunga yang diterima atau peroleh yakni sebesar Rp. 9% (sembilan persen) terhitung sejak tanggal 16 Februari 2017 sampai dengan tanggal 16 Februari 2019, lalu diperpanjang dari tanggal 16 Februari 2020, dengan bukti atas Penempatan dana saya di Fikasa Group yaitu dengan bukti penempatan yaitu bilyet Promisory note nomor: 3148/PN/WBN/II/2017 yang ditandatangani oleh Dirut PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Sdr. BHAKTI SALIM, tanda terima investor interest calculation, pernyataan kesepakatan bersama Nomor: 005/PKB/WBN/III/2017 yang ditandatangani oleh BHAKTI SALIM dan ELLY SALIM atas jaminan ganti rugi Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) berupa HGB no 6151/Cinere seluas 460m2 dan No 6152/cinere seluas 463m2, dan Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor WBN-PCN 016 serta bukti transfer rekening bank Mandiri a.n PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan no rekening 1210000779789 senilai Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Terhadap Saksi ELIDA SUMARNI SIAGIAN
Bahwa benar saksi ELIDA SUMARNI SIAGIAN menempatkan dana di Fikasa Group sebanyak 2 (dua) kali;
Pertama kali terjadi pada tanggal 28 April 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) melalui Bank Mandiri ke PT. Wahana Bersama Nusantara (PT. WBN) dengan bunga sebesar 9% (Sembilan persen) dan lama selama 2 (dua) tahun dan jatuh tempo pada tanggal 28 April 2019, berdasarkan keterangan pada Perjanjian Promissory Note dari FIKASA GROUP di PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yang ditandatangani oleh BHAKTI SALIM Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: 3583/PN/WBN/IV/2017 tanggal 28 April 2017, dengan nomor seri WBN-PCW 023.
kedua terjadi pada tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui bank Cimbniaga ke PT. Inti Putra Fikasa dengan bunga sebesar 9% (sembilan persen) dan jatuh tempo pada tanggal 22 Maret 2020, berdasarkan keterangan pada Perjanjian Promissory Note dari PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO yang ditandatangani oleh CHRISTIANI SALIM Direktur PT.TIARA GLOBAL PROPERTINDO Nomor: PBO 008/PN/TGP/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dengan nomor seri TGP- PBO 008.
Lalu Saksi PANDAPOTAN LUMBANTORUAN juga ada menempatkan dana di FIKASA GROUP sebesar Rp. 2.000.000.000.,- (dua miliar rupiah), dengan BILYET PROMISSORY NOTE No. WBN-PEX 048, tanggal 31 Mei 2018, dengan bunga yang besar atau tinggi yakni sebesar 12% (dua belas persen), dan saksi menyetorkan uang tersebut ke PT. INTI PUTRA FIKASA, berdasarkan keterangan pada Perjanjian Promissory Note dari PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA yang ditandatangani oleh Sdr. ELLY SALIM Dir PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: 6209/PN/WBN/V/2018 tanggal 31 Mei 2018.
Selanjutnya kepada Saksi OKI YUNUS GEA :
Menempatkan dana sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) Tenor 12 Bulan Masa Kontrak 10 Desember 2019 - 10 Desember 2020 dengan Bilyet Promissory Note No. WBN-PJK 023, Perjanjian Investasi No. Perjanjian: PJK 023/PN/WBN/XII/2019, yang ditandatangani oleh A.n. ELLY SALIM Selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
Dilajutkan lagi dengan Saksi TIMBUL S. PARDEDE
Menempatkan dana sesuai Promissory Note Nomor: PJL 011/ PN/ WBN/ XII/2019, tanggal 16 Desember 2019 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), yang ditandatangani oleh A.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara, dengan Bilyet Promissory Note No. WBN-PJL 011;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta tersebut, maka majelis berpendapat perbuatan para Terdakwa telah dikwalifikasikan sebagai perbuatan berlanjut, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut umum alternatif pertama, maka oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatf pertama maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan materi pembelaan Tim Penasehat Hukum para Terdakwa berikut surat bukti, saksi dan keterangan ahli yang diajukan para Terdakwa, oleh karenanya sudah sepatutnya untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan pembelaan Pribadi yang diajukan oleh para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Menolak tuntutan Jaksa Penuntut umum dengan menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk keadilan melainkan untuk penghukuman sehingga dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan berkenan membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan, patut pula untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa pada persidangan hari Senin tanggal 7 Februari 2022, saksi Archenius Napitupulu mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, elida Sumarni, Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp 84.916.500,-(delapan puluh empat miyar Sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa ketentuan Bab XIII UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dari Pasal 98 hingga Pasal 101. Pasal 98 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa, Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.” Untuk itu permohonan penggabungan perkara ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU KUHAP diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, atau dalam hal Penuntut Umum tidak hadir maka permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan;
Menimbang, bahwa setelah majelis memperhatikan permohonan ganti rugi yang diajukan oleh saksi Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, elida Sumarni, Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, ternyata telah diajukan secara terperinci dan didukung dengan bukti yang cukup;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dimana terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah dan memiliki nilai ekonomis maka Majelis berpendapat oleh karena para korban mengalami kerugian atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa dihubungkan pula dengan fakta persidangan yang mana para terdakwa tidak dapat membuktikan barang bukti yang telah disita tersebut bukan merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum maka Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut terhadap masing-masing barang bukti yang telah disita tersebut sebagai berikut :
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere) atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 460 m2;
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere) atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 463 m2
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503 atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 476 m2
1 (satu) unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud, 80571 Bali dengan alamat di jalan Lod Tunduh Br. Kengetan, desa Singekerta, Ubud, 805, Provinsi Bali
1 (satu) unit Hotel Renaissance dengan alamat di jalan Pantai balangan No.1 Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten badung, Provinsi bali;
1 unit ruang kantor lantai 23 dengan hak milik satuan rumah susun nomor: 444/XXII tahun 1998, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA (Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat);
1 unit ruang kantor lantai 22 dengan hak milik satuan rumah susun nomor: 1641/XXII tahun 2005, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA (Perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat),
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti terurai tersebut, majelis berpendapat untuk menciptakan keadilan bagi para korban, maka sepatutnya Untuk Mengganti Kerugian Para Saksi Korban tersebut, atas nama: 1. Archenius Napitupulu, 2. Pormian Simanungkalit, 3. Meli Novrianti, 4. Darto Jhonson Marulianto Siagian, 5. Elida Sumarni Siagian, 6. Oki Yunus Gea, 7. Agus Yanto Manaek Pardede dan 8. Pandapotan Lumban Toruan dan 9. Timbul S. Pardede Sebesar Rp. 84. 916.000.000.000,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus enam belas juta rupiah) untuk dilelang melalui kantor Lelang Negara dan hasil dari pelelangan tersebut diberikan kepada saksi korban diatas senilai dengan kerugian yang dialami para saksi korban tersebut, apabila masih ada sisanya dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU atas nama para Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti lainnya oleh karena perkara ini berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama para Terdakwa yang saat ini sedang dalam proses penyidikan sebagaimana Berkas Perkara BP : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus, maka terhadap barang bukti lainnya haruslah dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencucian uang tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa telah dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana dakwaan Pertama sedangkan pada diri terdakwa tidak terdapat hal hal penghapus pertanggungjawaban pidana, maka para terdakwa patut dihukum sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa Agung Salim telah dilakukan pembantaran penahanan mulai tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022, maka terhadap masa pembantaran tersebut, tidak dilakukaan pengurangan penahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa merupakan persaingan tidak sehat dengan kegiatan resmi yang dilakukan oleh Bank; ;
Para Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa BHAKTI SALIM Als BHAKTI, terdakwa AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG, terdakwa ELLY SALIM Als ELLY, terdakwa CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ bersama – sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari bank Indonesia secara belanjut “
Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 11 (sebelas) bulan;
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;
Mengabulkan Permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, elida Sumarni, Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp 84.916.000.000,-(delapan puluh empat miyar Sembilan ratus enam belas juta rupiah);
Menetapkan agar barang bukti berupa
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere) atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 460 m2;
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere) atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 463 m2
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503 atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 476 m2
1 (satu) unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud, 80571 Bali dengan alamat di jalan Lod Tunduh Br. Kengetan, desa Singekerta, Ubud, 805, Provinsi Bali
1 (satu) unit Hotel Renaissance dengan alamat di jalan Pantai balangan No.1 Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten badung, Provinsi bali;
1 unit ruang kantor lantai 23 dengan hak milik satuan rumah susun nomor: 444/XXII tahun 1998, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA (Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat);
1 unit ruang kantor lantai 22 dengan hak milik satuan rumah susun nomor: 1641/XXII tahun 2005, atas nama PT. INTI PUTRA FIKASA (Perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat)
Dirampas untuk mengganti kerugian sesuai gugatan ganti kerugian para saksi korban An. 1. Archenius Napitupulu, 2. Pormian Simanungkalit, 3. Meli Novrianti, 4. Darto Jhonson Marulianto Siagian, 5. Elida Sumarni Siagian, 6. Oki Yunus Gea, 7. Agus Yanto Manaek Pardede dan 8. Pandapotan Lumban Toruan dan 9. Timbul S. Pardede Sebesar Rp. 84. 916.000.000.000,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus enam belas juta rupiah) dengan cara melelang melalui kantor Lelang Negara dan hasil dari pelelangan tersebut diberikan kepada saksi korban diatas senilai dengan kerugian yang dialami para saksi korban tersebut, apabila ada sisanya dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam Perkara TPPU atas nama para Terdakwa;
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5979 Hak Tanggungan atas nama PT. BUKIT CINERE INDAH seluas 443 m2;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 2610/PN/WBN/X/2016, tanggal 14 Oktober 2016 dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- yang ditandatangani oleh A.n. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 14 Oktober 2016 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No.Perjanjian 2610/PN/WBN/X/2016 No. Bilyet WBN-PCC 015, tanggal 14 April 2017 Roll Over sebesar Rp. 5.000.000.000,- Value date 14 April 2017 Maturity date- Roll Over 14 April 2019, yang ditandatangani oleh A.n. Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation Roll Over, tanggal 14 April 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PCC 015 dengan Nominal Rp. 5.000.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan dan tanggal efektif 14 Oktober 2016, tanggal jatuh tempo 14 April 2017 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) Lembar fotocopy surat tanggapan atas permohonan informasi keberadaan surat utang dari Bank Indonesia tanggal 24 April 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp.5.000.000.000,- Penerima A.n. PT. INTI PUTRA FIKASA dengan nomor rekening 120.0000.7135;
1 (satu) lembar fotocopy penempatan dana PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- an ARCHENIUS NAPITUPULU, bank CIMB Niaga;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 3584/PN/WBN/IV/2017, tanggal 28 April 2017 dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. BHAKTI SALIM selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 28 April 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: WBN-POW 024 dengan Nominal Rp. 10.000.000.000 untuk jangka waktu 24 bulan dan tanggal efektif 28 April 2017, tanggal jatuh tempo 28 April 2019 yang ditandatangani oleh PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp.5.000.000.000,- Penerima A.n. PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA dengan nomor rekening 121.0000.779789;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 28 April 2017 dengan ditandatangni oleh a.n. MARYANi selaku Branch Manager;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 4014/PN/WBN/VIII/2017, tanggal 04 Agustus 2017 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n ELLY SALIMSELAKU Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 04 Agustus 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No.Perjanjian 4014/PN/WBN/VIII/2017 No. Bilyet WBN-PDF 030, tanggal 04 Agustus 2018 Roll Over sebesar Rp. 5.000.000.000,- Value date 04 Agustus 2018 Maturity date- Roll Over 04 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh An. ELLY SALIMselaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation Roll Over, tanggal 04 Agustus 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-POE 030 dengan Nominal Rp. 1.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 04 Agustus 2017, tanggal jatuh tempo 04 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. INTI PUTRA FIKASA Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 4372/PN/WBN/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.nELLY SALIMselaku Direktur PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 12 Oktober 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 12 Oktober 2017 dengan ditandatangni oleh a.n. MARYANI selaku Branch Manager;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA Nomor: WBN-POM 049 dengan Nominal Rp. 1.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 12 Oktober 2017, tanggal jatuh tempo 12 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARA;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. INTI PUTRA FIKASA Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,-.;
1 (satu) lembar fotocopy formulir penempatan dana PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA an ARCHENIUS NAPITUPULU Bank CIMB Niaga;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Promisory Note Nomor: PBY 018/PN/TGP/VIII/2019, tanggal 19 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 1.391.000.000,- yang ditandatangani ole CHRISTIAN SALIM, Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima Investor Interest Calculation, tanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor rekening 7268 00000 900 an ARCHENIUS NAPITUPULU nama Bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat Promisory Note PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO Nomor: TGP-PBY-018 dengan nominal Rp. 1.391.000.000,- jangka waktu 12 bulan dan tgl efektif 19 Agustus 2019, tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
1 (satu) lembar fotocopy formulir multiguna CIMB NIAGA Penerima dana dengan nomor rekening 800-157-175-700 an PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA, bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 1.431.000.000;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir penempatan dana PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO dengan nominal Rp. 1.391.000.000 an ARCHENIUS NAPITUPULU dengan No. Rek 7268-0000-0900, tanggal 16-08-2019;
1 (satu) lembar focopy surat pernyataan an CHRISTIAN SALIM, Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, tanggal 11 September 2019;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PCB 004 dengan nominal Rp. 500.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 28 September 2016, jatuh tempo tanggal 28 September 2017 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No. Perjanjian 2551/PN/WBN/IX/2016 No. Bilyet WBN-PCB OO4 tanggal 28 September 2017 Roll Over sebesar Rp. 500.000.000,- Value Date 28 September 2017 Maturity Date – Roll Over 28 September 2018 yang ditandatangani A.n Elyy Salim selaku Direktur PT Wahana Nusantara Bersama;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-POC 016 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- untuk jangka waktu 6 Bulan dan tanggal efektif 14 Oktober 2016, jatuh tempo tanggal 14 April 2017 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Konfirmasi Transaksi Roll Over No. Perjanjian 2611/PN/WBN/X/2016 No. Bilyet WBN-PCC 016 tanggal 14 April 2017 Roll Over sebesar Rp. 1.000.000.000,- Value Date 14 April 2017 Maturity Date – Roll Over 14 April 2019 yang ditandatangani A.n Bakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Nusantara Bersama;
1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PCN 039 dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif 23 Februari 2017, jatuh tempo tanggal 23 Februari 2019 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 8000-3907-4800 A.n PT Inti Putra Fisaka Bank Penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000.000,-;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 3170/PN/WBN/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 dengan nominal Rp. 10.000.000.000 yang ditandatangani oleh A.n Baktin Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PCY 027 dengan nominal Rp. 4.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif 22 Mei 2017, jatuh tempo tanggal 22 Mei 2019 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) bundle fotocopy Promissory Note Nomor : 3681/PN/WBN/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 dengan nominal Rp. 4.000.000.000 yang ditandatangani oleh A.n ELLY SALIMselaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 22 Mei 2017 dengan nomor rekening 7255-5333-5100 dengan rekening A.n Pormian Simanungkalit Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PJL 002 dengan nominal Rp. 1.500.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 17 Desember 2019, jatuh tempo tanggal 17 Desember 2020 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) bundle fotocopy Promissory Note Nomor : 022/PN/WBN/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 dengan nominal Rp. 1.500.000.000;
1 (satu) bundle fotocopy Company Profile Fisaka Group Brosur
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 006/PKB/WBN/III/2017,tanggal 14 Mei 2017, yang ditandatangani oleh pihak pertama A.n. Bhakti Salim selaku Direktur Utama, pihak ke dua A.n. Pormian Simanungkalit dan pihak ketiga A.n. Elly Salim selaku Direktur
1(satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 3148/PN/WBN/II/2017,tanggal 16 Februari 2017 dengan nominal Rp.10.000.000.000,-;
2 (dua) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 16 Februari 2017 dengan nomor rekening 721-119-119-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru untuk jangka waktu 24 bulan;
2 (dua) lembar fotocopy Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 005/PKB/WBN/III/2017, tanggal 14 Maret 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara dengan Jumlah Rp. 10.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 bulan dan tanggal efektif tanggal 16 Februari 2017, tanggal jatuh tempo 16 Februari 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- Penerima a.n. PT. Wahana Bersama Nusantara dengan nomor rekening 121.0000.779789.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 5720/PN/WBN/IV/2018, tanggal 09 April 2018 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 09 April 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PEO 009 dengan Nominal Rp. 2.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 09 April 2018, tanggal jatuh tempo 09 April 2019 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tranfer Bank Mandiri dengan nominal Rp.2.000.000.000,- Penerima A.n.PT. Wahana Bersama Nusantara dengan nomor rekening 121.0000.779789;
Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 9 April 2018 dengan ditandatangani oleh a.n. Maryani selaku Branch Manager;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: PBO 008/PN/TGP/III/2019,tanggal 22 Maret 2019 dengan nominal Rp.275.500.000,- yang ditandatangani oleh a.n CHRISTIAN SALIM selaku direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Peryataan Cristian Salim akan menyelesaikan kewajiban atas penerbitan Promissory Note Nomor: PBO 008/PN/TGP/III/2019, tanggal 22 Maret 2019 seri TGP-PBO 008 sejumlah 20.000 USD (Dua Puluh Ribu Dollar), tanggal 29 April 2019 yang ditandatangni oleh CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO;
1 (satu) lembar fotocopy Investor Interest Calculation, tanggal 22 Maret 2019 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Sertifikat PT Tiara Global Propertindo Promissory Note dengan jumlah Rp.275.500.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif tanggal 22 maret 2019, tanggal jatuh tempo 22 maret 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Promissory Note Nomor: 3583/PN/WBN/IV/2017,tanggal 28 April 2017 dengan nominal Rp.5.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT.Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 28 April 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima sebagai pengganti sementara surat Konfirmasi dan berlaku hingga surat konfirmasi pembelian produk diterima oleh nasabah yang ditandatangani A.n. Maryani selaku Branch Manager,tanggal 3 Mei 2017;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Sertifikat Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PCW 023 dengan Nominal Rp. 5.000.000.000 untuk jangka waktu 24 bulan dan tanggal efektif 28 April2017, tanggal jatuh tempo 28 April 2019 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: PJK 023/PN/WBN/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Investor Interest Calculation, tanggal 10 Desember 2019 dengan nomor rekening 726-800-000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) bundle fotocopy Alto Bukti Tanda Terima a.n. Nasabah Oki Yunus Gea dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- Tenor 12 Bulan Masa Kontrak 10 Desember 2019 - 10 Desember 2020 dengan Bilyet Promissory Note No. WBN-PJK 023, Perjanjian Investasi No. Perjanjian: PJK 023/PN/WBN/XII/2019, yang ditandatangani oleh A.nELLY SALIMSelaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Legalisir sertifikat PT Wahana Bersama Nusantara Promissory Note Nomor: WBN-PJK 023 dengan nominal Rp. 2,000,000,000,- Jangka Waktu 12 bulan , dan tanggal efektif 10 Desember 2019, tanggal jatuh tempo 10 Desember 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. Inti Putra Fikasa Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,-;
Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 7 Desember 2018 dengan ditandatangani oleh a.n. Maryani selaku Branch Manager.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: PJL 11/ PN/ WBN/ XII/2019, tanggal 16 Desember 2019 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Investor Interest Calculation, tanggal 16 Desember 2019 dengan nomor rekening 726-800000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Alto Bukti Tanda Terima a.n. Nasabah Timbul S Pardede dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- Tenor 12 Bulan Masa Kontrak 16 Desember 2019-16 Desember 2020 dengan Bilyet Promissory Note No. WBN-PJL 011, Perjanjian Investasi No. Perjanjian: PJL 011/PN/WBN/XII/2019, yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALIM Selaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Intruksi Tranfer A.n. Nasabah Abet A Simani Huruk No KTP: 1217083110870001 dipindah bukukan ke nomor rekening 726-800000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab. Pekanbaru, tanggal 14 Desember 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Penempatan Dana PT Wahana Bersama Nusantara A.n. Nasabah Abet A Simani Huruk dengan nilai penempatan dana Rp. 2.000.000.000,-untuk tenor 12 Bulan;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima telah diterima berupa 4 PN & 4 Bilyet Asli perihal guna pencairan dana dan penggantian nama tersebut diatas yang menerima A.n. Maryani, tanggal 6 Desember 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat PT Wahana Bersama Nusantara Promissory Note Nomor: WBN-PJL 01 dengan nominal Rp. 2,000,000,000,- Jangka Waktu 12 bulan , dan tanggal efektif 16 Desember 2019, tanggal jatuh tempo 16 Desember 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. Inti Putra Fikasa Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,-.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : PHV027/PN/WBN/V/2019, tanggal 7 Mei 2019 dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- ditandatangani oleh a.n. ELLY SALIM selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Transfer Bank CIMB NIAGA penerima PT Wahana Nusantara Bersama nominal Rp. 5.000.000.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir PT Wahana Bersama Nusantara Promissory Note dengan jumlah Rp. 5.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif tanggal 7 Mei 2019 dan tanggal jatuh tempo tanggal 7 Mei 2021 ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 4898/PN/WBN/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 dengan nominal Rp. 3.000.000.000,- ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 22 Desember 2017 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima sebagai pengganti sementara Surat Konfirmasi dan berlaku hingga surat Konfirmasi permbelian produk diterima oleh nasabah yang ditandatangani A.n Maryani selaku Branch Manager tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) bundle fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan A.n Agus Yanto Manaek Pardede dengan Nomor KTP 14711117088800241 dengan Intruksi Pembayaran A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA cabang Pekanbaru dengan nomor rekening 726-800-000-900 ditandatangani oleh Agus Yanto Manaek Pardede tanggal 22 Deember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Intruksi Transfer A.n Agus Yanto Manaek Pardede No. KTP 1471111708880021 dipindah bukukan ke nomor rekening 726-800-000-900 A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ditandatangani A.n Agus Yanto Manaek Pardede tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bilyet Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PDX 033 dengan Nominal 3.000.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 22 Desember 2017, jatuh tempo 22 Desember 2018 yang ditandatangani oleh PT Wahana Nusantara Bersama;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Transfer Bank Mandiri dengan nominal 3.000.000.000,- penerima A.n PT Wahana Bersama Nusantara dengan Nomor Rekening 1210000779789;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Penampatan Dana Nama investor Agus Yanto Manaek Pardede penerima PT Wahana Bersama Nusantara Nama Bank BCA Branch Batavia City center ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 6781/PN/WBN/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 dengan nominal 2.250.000.000,- ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 3 Agustus 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bilyet Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PFX 020 dengan nominal 2.250.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 3 Agustus 2018, jatuh tempo tanggal 3 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA Syariah Penerima PT Inti Putra Fikasa dengan nomor rekening 107-010-006-5005 dengan nominal 2.250.000.000;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 6579/PN/WBN/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 dengan nominal 10.000.000.000,- dengan ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 16 Juli 2020 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima sebagai pengganti sementara Surat Konfirmasi dan berlaku hingga surat Konfirmasi pembelian produk diterima oleh nasabah yang ditandatangani A.n Maryani selaku Branch Manager 16 Juli 2018;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bilyet Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PFG 018 dengan nominal 10.000.000.000,- untuk jangka waktu 24 Bulan dan tanggal efektif 16 Juli 2018, jatuh tempo tanggal 16 Juli 2020 yang ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA syariah penerima PT Inti Putra Fikasa dengan nomor rekening 107-010-006-5005 dengan nominal 10.000.000.000,-; ;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Penempatan Dana Nama Investor Agus Yanto Manaek Pardede penerima PT Wahana Bersama Nusantara Nama Bank CIMB NIAGA Nomor rekening 726-680-000-900 A.n Archenius Napitupulu ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor : 5329/PN/WBN/II/2018, tanggal 23 Februari 2018 dengan nominal 2.000.000.000,- dengan ditandatangani oleh A.n Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation tanggal 23 Februari 2018 dengan nomor rekening 726-800-000-900 rekening A.n Archenius Napitupulu Nama Bank CIMB NIAGA Cabang Pekanbaru ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir3 agustus Bilyet legalisir Promissory Note PT Wahana Bersama Nusantara Nomor : WBN-PEG 016 dengan nominal 2.000.000.000,- untuk jangka waktu 12 Bulan dan tanggal efektif 23 Februari 2018, jatuh tempo tanggal 23 Februari 2019 yang ditandatangani oleh PT Wahana Bersama Nusantara ;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA Syariah penerima dana PT Inti Putra Fisaka nomor rekening 107-010-006-5005 dengan nominal 2.000.000.000.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Promissory Note Nomor: 6209/PN/WBN/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- yang ditandatangni oleh A.n. ELLY SALI Mselaku Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Investor Interest Calculation, tanggal 30 Mei 2018 dengan nomor rekening 7268-00000-900, rekening a.n. ARCHENIUS NAPITUPULU, Nama bank CIMB NIAGA Cab.Pekanbaru;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima pengganti sementara surat konfirmasi, tanggal 30 Mei 2018 dengan ditandatangni oleh a.n. Maryani selaku Branch Manager;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Promissory Note PT. Wahana Bersama Nusantara Nomor: WBN-PEX 048 dengan Nominal Rp. 2.000.000.000 untuk jangka waktu 12 bulan dan tanggal efektif 30 Mei 2018, tanggal jatuh tempo 30 Mei 2019 yang ditandatangani oleh PT.Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Multiguna Penerima dana dengan nomor rekening 1070100065005 A.n. PT. Inti Putra Fikasa Bank penerima CIMB NIAGA nama pengirim dana ARCHENIUS NAPITUPULU dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000.
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Bina Buana Sarana dengan Nomor Rekening 1350520712 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Oktober 2019 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Cakrawala Usaha Nusantara dengan Nomor Rekening 1464491115 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2019 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Delapan Bintang Baswara dengan Nomor Rekening 4509500000 Bank Central Asia (BCA) dari Periode 29 November 2013 sampai dengan 28 Juni 2019;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Saraswati Griya Lestari dengan Nomor Rekening 3460306266 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan September 2007 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Alam Bali Internasional dengan Nomor Rekening 5460708021 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Januari 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Bukit Cinere Indah dengan Nomor Rekening 5460109550 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Agustus 2009 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Saraswati Griya Lestari dengan Nomor Rekening 5460309681 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Agustus 2017 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Saraswati Griya Lestari dengan Nomor Rekening 5460310701 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan April 2013 sampai dengan Bulan Juni 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Tirta Mas Anggada dengan Nomor Rekening 5460311031 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan November 2012 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Fikasa Bintang Cemerlang dengan Nomor Rekening 5460313599 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Desember 2010 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Tiara Inti Mulia dengan Nomor Rekening 5460314143 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Juli 2010 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Inti Putra Fikasa dengan Nomor Rekening 5460316644 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Maret 2012 sampai dengan Bulan Juni 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Delapan Bintang Baswara dengan Nomor Rekening 5460317233 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Maret 2012 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Fikasa Raya dengan Nomor Rekening 5460717772 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Oktober 2009 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Fikasa Raya dengan Nomor Rekening 5460317969 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Desember 2011 sampai dengan Bulan Juni 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Pratika Nugraha dengan Nomor Rekening 5460318434 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2011 sampai dengan Bulan Juni 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Inti Putra Fikasa dengan Nomor Rekening 5460319686 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Juni 2017 sampai dengan Bulan Juli 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening A.n. PT. Gunung Sinar Berlian dengan Nomor Rekening 5460395889 Bank Central Asia (BCA) dari Periode Bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Juli 2021.
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2000 Sampai dengan Tahun 2018 dengan Nomor Rekening Mandiri 10220000007135 A.n. PT. INTIPUTRA FIKASA;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2001 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020001000907 A.n. ELLY SALIM ;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2005 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020004425309 A.n. ELLY SALIM ;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2010 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020005523219 A.n. ELLY SALIM ;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2010 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020005523201 A.n. CHRISTIAN SALIM ;
1 (satu) bundle Rekening Koran Asli Periode Tahun 2014 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1020026021961 A.n. AGUNG SALIM ;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. PT. INTIPUTRA FIKASA dengan Nomor Rekening 1020004043870 ;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. ELLY SALIM dengan Nomor Rekening 1020001000907;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. ELLY SALIM dengan Nomor Rekening 1020004425309;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. ELLY SALIM dengan Nomor Rekening 1020005523219;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. AGUNG SALIM dengan Nomor Rekening 1020026021961;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Aplikasi Buka Rekening A.n. CHRISTIAN SALIM dengan Nomor Rekening 1020005523201.
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun 2019 dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004245051 A.n. PT. INTIPUTRA FIKASA;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412834 A.n. BHAKTI SALIM;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412115 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004416595 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004411562 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2014 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173584 A.n. CRHISTIAN SALIM;
1 (satu) bundle Rekening Koran dan Mutasi Tabungan Investor Asli Periode Tahun 2014 Sampai dengan Tahun Sekarang dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173535 A.n. ELLY SALIM;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412834 A.n. BHAKTI SALIM;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004412115 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004416595 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004411562 A.n. AGUNG SALIM S,H.;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173584 A.n. CHRISTIAN SALIM;
1 (satu) bundle Fotocopy Legalisir Pembukaan Rekening Tabungan Investor dengan Nomor Rekening Mandiri 1040004173535 A.n. ELLY SALIM.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 700829114400 atas nama Elly Salim dan aplikasi pembukaan rekening Xtra Valas (USD) (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 700829856740 atas nama Elly Salim ;
1 (satu) bundle fotocopy Print Out Mutasi Rekening Periode Tahun 2015 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 700829114400 atas nama Elly Salim ;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Xtra Valas Asli Periode Tahun 2015 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 700829856740 atas nama Elly Salim;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 746888881700 atas nama Maryani ;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2018 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 746888881700 atas nama Maryani;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 700905931400 atas nama Bhakti Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2019 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 700905931400 atas nama Bhakti Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2009 Sampai dengan Tahun 2017 dengan Nomor Rekening 800069723340 atas nama Bhakti Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2016 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 760354409800 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 760469486200 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2017 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 760469486200 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perorangan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 762341199400 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2020 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 762341199400 atas nama Christian Salim;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir aplikasi pembukaan rekening (perusahaan) Bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 800157175700 atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara;
2 (dua) lembar Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2018 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 800157175700 atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara;
1 (satu) bundle Print Out Mutasi Rekening Asli Periode Tahun 2005 Sampai dengan Tahun 2021 dengan Nomor Rekening 800039074800 atas nama PT. Inti Putra Fikasa
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1365 m2 / NIB 22.05.04.05.01276;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 764 m2 / NIB 22.05.04.05.01281;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 840 m2 / NIB 22.05.04.05.01279;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 900 m2 / NIB 22.05.04.05.01278;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 14 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1107 m2 / NIB 22.05.04.05.01277;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 657 m2 / NIB 22.05.04.05.01282;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 16 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 848 m2 / NIB 22.05.04.05.01280;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 16 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 848 m2 / NIB 22.05.04.05.01280;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 21 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 6481 m2 / NIB 22.05.04.05.01581 (Gabungan Sertifikat Nomor 10 s.d 16);
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 17 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 3230 m2 / NIB 22.05.04.05.01503;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 18 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1210 m2 / NIB 22.05.04.05.01505;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 19 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1264 m2 / NIB 22.05.04.05.01504;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Gianyar, Kecamatan Ubud, Keluarahan Singakerta seluas 1700 m2 / NIB 22.05.04.05.01506;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 982 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Badung, Kecamatan Kuta, Keluarahan Kuta seluas 1850 m2 / NIB 22.03.04.04.06103;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Milik Nomor 9581 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Badung, Kecamatan Kuta, Keluarahan Kuta seluas 5915 m2 / NIB 23.03.04.04.003610;
1 (satu) bundle fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 967 Provinsi Bali, Kabupaten/Kota Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Keluarahan Pecatu seluas 17.000 m2 / NIB 23.03.04.04.003610
2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Marriot International tentang kerjasama antara PT. CAKRAWALA MITRA USAHA dan PT. BINA BUANA SARANA tanggal 12 Februari 2020 yang ditanda tangani oleh FRANCIS TAN (PT. INDO-PACIFIC SHERATON) ;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat perjanjian kerjasama antara PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI BALI dengan PT. BINA BUANA SARANA tentang BERHENTI PASOKAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA Nomor Pihak 1: 001.PJ/AGA.01.03/DIST.BALI/2018, Nomor Pihak II: 010/BBS-PLN/I/2018, tanggal 21 agustus 2018;
1 (satu) bundle Corporate Profile PT. SARASWATI GRIYA LESTARI Tbk;
1(satu) bundle fotocopy Pernyataan Keputusan para pemegang saham PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Akte Nomor: 31 Tanggal 15 April 2015 dikeluarkan oleh Notaris CHANDRA LIM., S.H., LL.M;
1(satu) bundle fotocopy KEPUTUSAN BERSAMA PARA PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA (“Perseroan”) yang ditandatangani oleh BHAKTI SALIM selaku Direktur utama PT. GUNUNG SINAR BERLIAN dan PT. SARASWATI GRIYA LESTARI, Tbk ;
1(satu) bundle fotocopy AKTA Pendirian Persoalan Terbatas PT. CAKRAWALA MITRA USAHA No. 06 tanggal 6 Juli 2010 dikeluarkan oleh Notaris MUSA MUAMARTA, S.H. pada tanggal 8 Juli 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-09466/VVPJ.04/KP.0603/2010 atas nama PT. CAKRAWALA MITRA USAHA tanggal 30 November 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili perusahaan Nomor: 1.168/1.824/XII/2014 atas nama BHAKTI SALIM nama perusahaan PT. CAKRAWALA MITRA USAHA tanggal 4 Desember 2014;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 95 tanggal 30 September 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H.;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 96 tanggal 30 September 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 10 tanggal 4 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 11 tanggal 4 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 12 tanggal 4 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PENEGASAN PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 18 tanggal 8 Desember 2010 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 133 tanggal 28 Januari 2011 dikeluarkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, S.H;
1(satu) bundle fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 20 tanggal 30 Mei 2011 dikeluarkan oleh Notaris JANSEHAT ARITONANG, S.H., M.Kn.;
1(satu) bundle fotocopy AKTA KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. CAKRAWALA MITRA USAHA Nomor 7 tanggal 11 Juni 2012 dikeluarkan oleh Notaris JANSEHAT ARITONANG, S.H., M.Kn;
1 (satu) bundle fotocopy SALINAN/TURUNAN Judul Akta Pernyataan keputusan bersama para pemegang saham PT. CAKRAWALA MITRA USAHA No: 267 tanggal 22 Januari 2015 dikeluarkan oleh Notaris DEWI MAYA RACHMANDANI SOBARI, S.H., M.Kn.;
1 (satu) bundle fotocopy SALINAN/TURUNAN Judul Akta Pernyataan keputusan bersama para pemegang saham PT. CAKRAWALA MITRA USAHA No: 74 tanggal 5 Maret 2015 dikeluarkan oleh Notaris DEWI MAYA RACHMANDANI SOBARI, S.H., M.Kn.
1 (satu) Unit PC merk SAMSUNG warna hitam model code: LS20D300NH/XD, Model S20D300N/H Type No. LS20D300;
1 (satu) Unit rakitan CPU merk Simbada warna hitam;
1 (satu) buah keyboard merk Logitech;
1 (satu) buah mouse merk Logitech.
1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor 6151/ cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah seluas 460 (Emapt ratus enam puluh) Meter persegi;
1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor 6152/cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah fotocopy legalisir seluas 462 (Empat ratus Enam Puluh Dua) Meter persegi;
1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor Nomor: 6481/Cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah, diterbitkan tanggal 13 Agustus 2019;
1 satu bundle fotocopy legalisir buku tanah nomor 6482/Cinere atas nama PT. Bukit Cinere Indah yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2019
Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Berkas Perkara BP : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus A.n AGUNG SALIM, Dkk;
Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Selasa, 22 Maret 2022 oleh kami, Dr. Dahlan., S.H., M.H.., sebagai Hakim Ketua, Tommy Manik, S.H., Estiono, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zainal Abidin, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta dihadiri Lastarida Br Sitanggang, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya secara teleconference
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tommy Manik, S.H. Dr. Dahlan., S.H., M.H.
Estiono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Zainal Abidin, S.H.