32/Pid.Sus/2022/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIE PRATAMA, SH Terdakwa: Samsul Hadi Bin Ngainman
MENGADILI : Menyatakan terdakwa “Samsul Hadi Bin Ngainman “ tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan Penambangan tanpa izin ”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Cangkang 1 (satu) Buah Karpet Warna Hitam 1 (satu) Buah Potongan Paralon 1 (satu) Buah Galon atau Jerigen 1 (satu) Buah Botol Kratingdaeng yang berisi Air Raksa atau Mercury Dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama secara teleconfrence menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Samsul Hadi Bin Ngainman
2. Tempat lahir : Pati
3. Umur/Tanggal lahir : 35/21 Juni 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : RT. 006/001 Dusun Wirun Desa Wirun Kec. Winong Kab. Pati Prov. Jawa tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Maret 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 21 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 21 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa “Samsul Hadi Bin Ngainman “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “ Penambangan tanpa izin ”, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum melanggar Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa “Samsul Hadi Bin Ngainman “ dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Cangkang
1 (satu) Buah Karpet Warna Hitam
1 (satu) Buah Potongan Paralon
1 (satu) Buah Galon atau Jerigen
1 (satu) Buah Botol Kratingdaeng yang berisi Air Raksa atau Mercury
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: mohon keringanan dan menyesali perbuatan karena memiliki tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------Bahwa terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib , atau setidak-tidaknya sekitar bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko telah “melakukan, Menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Penambangan tanpa izin” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : ---------
Bahwa berawal pada hari sabtu Tanggal 15 Januari 2022 sekira Pukul 09.00 Wib anggota sat reskrim polres merangin mendapat informasi dari masyarakat di Desa Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin sedang terjadi aktiftas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Diesel, Setelah mendapat informasi tersebut anggota sat reskrim polres merangin menuju ke tempat tersebut, Dan sesampainya di tempat tersebut sedang terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman, bersama - sama dengan Sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman(Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) serta sda Imam(Dpo) yang berhasil kabur dari tempat kejadian tersebut selanjutnya sdr Samsul Hadi Bin Ngainman beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman melakukan penambangan emas tanpa izin dilakukan bersama- sama dengan sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman (Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(Dpo) di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin dengan cara menggunakan peratalan berupa 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesin untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai, Kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat melalui pipa paralon, setelah itu koral atau tanah yang telah disedot tergabung ke dalam asbuk. Kemudian di dalam asbuk telah dipasangkan 6 (enam) buah karpet untuk penyaring dan pemisah antara mineral emas dengan pasir dan koral, Setelah dilakukan peyedotan selama satu hari kedua mesin dimatikan dan karpet diangkat dari asbuk. Kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga menghasilkan butiran-butiran seperti pasir yang dikumpulkan dan dimasukan ke dalam ember sedangkan pasir di masukan ke dalam dulang dan di ayak serta di putar-putar di dalam sungai sehingga butiran pasir tersebut terpisah dari mineral emas. Setelah terpisah mineral emasnya di campur dengan air raksa dan di masukan ke dalam plastik bening yang nantinya akan diberikan kepada sdra Karto (Dpo).
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut terdakwa bersama- sama dengan sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman (Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(Dpo) telah mendapatkan emas sekira 12 (Dua Belas) gram yang kemudian diberikan kepada sdra Karto (Dpo). Bahwa emas hasil pertambangan tanpa izin tersebut pembangiannya dilakukan dengan cara 40 % untuk para pekerja dan 60 % untuk sdra Karto (Dpo) selaku pemilik modal.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penambangan emas di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin tersebut merupakan perbuatan penambangan emas tanpa izin berdasarkan data pertambangan yang memiliki izin yang berlokasi di Kabupaten Merangin yang dikeluarkan Pemerintahan Provinsi Jambi Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor:S.798/DESDM-3.2/XII/2021 pada tanggal 08 Desember 2021 bahwa sampai dengan saat ini belum ada mengeluarkan rekomendasi ataupun memberikan izin pertambangan Mineral Logam Komoditas Emas yang berlokasi di Kabupaten Merangin.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Cipta Julistya Darmesco Bin Sadarudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan di BAP, dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan tindak pidana penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polres Merangin;
Bahwa saksi dan rekan dari Polres Merangin yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar yang ditangkap ditempat kejadian adalah Terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Desa Tambang Baru, Kec. Tabir Lintas, Kab. Merangin;
Bahwa Awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib Personil Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tambang Baru, Kec. Tabir Lintas, Kab. Merangin sedang terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin Diesel. Kemudian personil Satreskrim Polres Merangin menuju TKP dan sesampainya di TKP kami melihat sedang terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin. Selanjutnya kami berusaha mengamankan para pelaku namun sebagian dari mereka berhasil melarikan diri dan kami berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti yang selanjutnya kami bawa ke Polres Merangin guna ditindak lanjuti;
Bahwa Tindak pidana yang dilakukan tersebut adalah penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan peralatan berupa 2 (dua) mesin yang terdiri dari 1 (satu) mesin untuk menyedot air sungai dan 1 (satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa kegiatan penambangan mineral emas tersebut dilakukan dengan cara pertama-tama Terdakwa, Saudara Teguh, Saudara Ngadiman, Saudara Karman, Saudara Heri, Saudara Koco, dan Saudara Imam menggunakan peralatan berupa 2 (dua) mesin yang terdiri dari 1 (satu) mesin untuk menyedot air sungai dan 1 (satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah dibuat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut disedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut. Kemudian di asbuk tersebut telah terpasang 6 (enam) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral, setelah bekerja seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian dikibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluarlah dari karpet tersebut butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dimasukkan kedalam dulang dan kemudian diayak dan diputar-putar didalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya dicampur dengan air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut dimasukkan kedalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Saudara Karto;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut sudah 1 (satu) minggu;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut diajak oleh Saudara Teguh;
Bahwa Jumlah mineral emas yang diperolah Terdakwa dan rekan-rekannya dari kegiatan penambangan emas tersebut yaitu sekira 12 (dua belas) gram;
Bahwa pemilik modal/mesin kegiatan penambangan emas tersebut adalah Saudara Karto;
Bahwa barang bukti yang digunakan;
1 (Satu) Buah Cangkang;
1 (Satu) Buah Karpet Warna Hitam;
1 (Satu) Buah Potongan Paralon warna putih;
1 (Satu) Buah Galon atau Jerigen;
1 (Satu) Buah Kratingdaeng yang berisi Air Raksa / Mercury.
Bahwa peran Terdakwa yaitu sebagai yang mencangkul tanah pada lubang tempat kerja tersebut agar tanahnya lebur;
Bahwa peran Saudara Koco yaitu sebagai yang mendodos tanah agar tanah tidak longsor dan agar tanah lebur;
Bahwa peran Saudara Teguh, Saudara Karman dan Saudara Imam yaitu sebagai yang memegang selang yang digunakan untuk melebur/menyiram tanah, dan selang yang digunakan untuk menyedot tanah dari lubang tersebut secara bergantian;
Bahwa peran Saudara Karto yaitu sebagai pemilik modal atau peralatan dan pemilik lahan;
Bahwa bagi hasil dilakukan setiap 2 (dua) minggu sekali;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan upah dari melakukan kegiatan penambangan emas tersebut;
Bahwa Sistem bagi hasil dari melakukan kegiatan penambangan emas tersebut yaitu 40% untuk pekerja dan 60% untuk pemilik modal;
Bahwa Kegiatan penambangan emas yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak memiliki izin (IUP, IUPK dan IUPR);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan ;
Anton Parmanto bin Mukalib yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa dan saksi membenarkan semua keterangannya didalam berita acara pemeriksaan saksi didalam berkas perkara tersebut.
Bahwa benar saksi dan rekan rekan saksi dari Polres Merangin yang melakukan penangkapan terdakwa sehubungan dengan perkara pertambangan emas tanpa ijin.
Bahwa benar pada hari sabtu Tanggal 15 Januari 2022 sekira Pukul 09.00 Wib anggota sat reskrim polres merangin mendapat informasi dari masyarakat di Desa Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin sedang terjadi aktiftas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Diesel, Setelah mendapat informasi tersebut anggota sat reskrim polres merangin menuju ke tempat tersebut, Dan sesampainya di tempat tersebut sedang terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman, bersama - sama dengan sdr Teguh (DPO), sdr Ngadiman (DPO), sdr Karman(DPO), sdr Heri(DPO), sdr Koco(DPO) serta sda Imam(DPO) yang berhasil kabur dari tempat kejadian tersebut selanjutnya sdr Samsul Hadi Bin Ngainman beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna diproses lebih lanjut.
Bahwa benar setelah di interogasi terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman menerangkan bahwa penambangan emas tanpa izin dilakukan bersama- sama dengan sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman (Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(DPO) di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin dengan cara menggunakan peratalan berupa 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesin untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai, Kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat melalui pipa paralon, setelah itu koral atau tanah yang telah disedot tergabung ke dalam asbuk. Kemudian di dalam asbuk telah dipasangkan 6 (enam) buah karpet untuk penyaring dan pemisah antara mineral emas dengan pasir dan koral, Setelah dilakukan peyedotan selama satu hari kedua mesin dimatikan dan karpet diangkat dari asbuk. Kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga menghasilkan butiran-butiran seperti pasir yang dikumpulkan dan dimasukan ke dalam ember sedangkan pasir di masukan ke dalam dulang dan di ayak serta di putar-putar di dalam sungai sehingga butiran pasir tersebut terpisah dari mineral emas. Setelah terpisah mineral emasnya di campur dengan air raksa dan di masukan ke dalam plastik bening yang nantinya akan diberikan kepada sdra Karto (Dpo).
Bahwa benar dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut terdakwa bersama- sama dengan sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman (Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) serta sda Imam(DPO) telah mendapatkan emas sekira 12 (Dua Belas) gram yang kemudian diberikan kepada sdra Karto (DPO).
Bahwa benar emas hasil pertambangan tanpa izin tersebut pembangiannya dilakukan dengan cara 40 % untuk para pekerja dan 60 % untuk sdra Karto (DPO) selaku pemilik modal.
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman peran-peran mereka masing-masingadalah sebagai berikut:
Bahwa peran terdakwa Samsul Hadi Bin Ngaiman Dan Ngadiman berperan sebagai yang mencangkul tanah pada lubang tempat kerja tersebut agar tanahnya lebur.
Bahwa peran sdra Koco berperan sebagai yang mendodos tanah agar tanah tidak langsor dan agar tanah kebur.
Bahwa sdra Teguh,Sdra Karman, Sdra Heri, Dan Sda Imam berperan sebagai yang memegang selang yang digunakan untuk melebur/menyiram tanah, dan selang yang digunakan untuk menyedot tanah dari lubang tersebut secara bergantian.
Bahwa Sdra Karto berperan sebagai pemilik modal atau peralatan dan pemilik lahan yang digunakan untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut.
Bahwa benar di lokasi penambangan tanpa ijin tersebut ditemukan 1(satu) Buah Karpet Warna Hitam, 1(satu) Buah Galon, 1(satu) Buah Potongan Pipa Paralon, 1(satu) Buah Cangkang, 1(satu) Buah Botol Krantingdeng yang berisikan Air Raksa atau Mercuri adalah peralatan yang Terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman, Sdra Teguh, Sdra Ngadiman, Sdra Karman, Sdra Heri, Sdra Koco Dan Sda Imam Maupun Sdra Karto gunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut
Bahwa benar kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman, Bersama - Sama Dengan Sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman(Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(Dpo adalah penambangan Mineral Emas tanpa izin IUP, IPR Atau IUPK.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keteranagan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ougy Dayyantara, S.H., M.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam hal setiap orang akan melakukan kegiatan penambangan emas harus memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, emas termasuk komoditas mineral logam.
Bahwa untuk mendapatkan WIUP mineral logam dalam hal ini komoditas timah adalah dengan cara lelang sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
“WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang”.
Sedangkan Untuk memperoleh IPR pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
“Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri”.
Bahwa izin yang harus dilengkapi bagi setiap orang yang melakukan penambangan adalah : Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat atau izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan operasi Produksi.
Bahwa dapat saksi sampaikan, untuk melakukan usaha pertambangan, badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan ataupun orang perseorangan, harus mempunyai perizinan, dikeluarkan (diterbitkan) oleh Menteri ESDM.
Bahwa dalam hal kegiatan penambangan emas dilakukan tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka dapat diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 15 (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Kegiatan Penambangan terdiri atas:
a. Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup;
b. Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan
c. Pengangkutan Mineral atau Batubara;
- Bahwa kegiatan yang dijelaskan penyidik termasuk Penambangan Izin yang harus dilengkapi apabila ingin melakukan kegiatan penambangan komoditas emas adalah Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan operasi produksi atau Izin Pertambangan Rakyat. Dalam hal, kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan operasi produksi atau Izin Pertambangan Rakyat, dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar keterangan yang Terdakwa berikan di BAP, dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin;
Bahwa benar petugas kepolisian dari Polres Merangin yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Merangin pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Desa Tambang Baru, Kec. Tabir Lintas, Kab. Merangin;
Bahwa Tindak pidana penambangan emas yang Terdakwa lakukan adalah penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan peralatan berupa 2 (dua) mesin yang terdiri dari 1 (satu) mesin untuk menyedot air sungai dan 1 (satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut;
Bahwa kegiatan penambangan mineral emas tersebut saya lakukan dengan cara: pertama-tama terdakwa, Saudara Teguh, Saudara Ngadiman, Saudara Karman, Saudara Heri, Saudara Koco, dan Saudara Imam menggunakan peralatan berupa 2 (dua) mesin yang terdiri dari 1 (satu) mesin untuk menyedot air sungai dan 1 (satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah dibuat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut disedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut. Kemudian di asbuk tersebut telah terpasang 6 (enam) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral, setelah bekerja seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian dikibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluarlah dari karpet tersebut butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dimasukkan kedalam dulang dan kemudian diayak dan diputar-putar didalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya dicampur dengan air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut dimasukkan kedalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Saudara Karto;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut sudah 1 (satu) minggu;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut diajak oleh Saudara Teguh;
Bahwa Jumlah mineral emas yang Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa peroleh dari kegiatan penambangan emas tersebut yaitu sekira 12 (dua belas) gram dalam bentuk pentolan;
Bahwa pemilik modal/mesin kegiatan penambangan emas tersebut adalah Saudara Karto;
Bahwa barang bukti yang dihadirkan ;
1 (Satu) Buah Cangkang;
1 (Satu) Buah Karpet Warna Hitam;
1 (Satu) Buah Potongan Paralon warna putih;
1 (Satu) Buah Galon atau Jerigen;
1 (Satu) Buah Kratingdaeng yang berisi Air Raksa / Mercury.
Bahwa Peran Terdakwa yaitu sebagai yang mencangkul tanah pada lubang tempat kerja tersebut agar tanahnya lebur;
Bahwa Peran Saudara Koco yaitu sebagai yang mendodos tanah agar tanah tidak longsor dan agar tanah lebur;
peran Saudara Teguh, Saudara Karman dan Saudara Imam yaitu sebagai yang memegang selang yang digunakan untuk melebur/menyiram tanah, dan selang yang digunakan untuk menyedot tanah dari lubang tersebut secara bergantian;
Bahwa peran Saudara Karto yaitu sebagai pemilik modal atau peralatan dan pemilik lahan;
Bahwa pembagian hasil kerja setiap 2 (dua) minggu sekali;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan upah dari melakukan kegiatan penambangan emas tersebut;
Bahwa Sistem bagi hasil dari melakukan kegiatan penambangan emas tersebut yaitu 40% untuk pekerja dan 60% untuk pemilik modal;
Bahwa Kegiatan penambangan emas yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak memiliki izin (IUP, IUPK dan IUPR);
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatan saya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah Cangkang;
1 (satu) Buah Karpet Warna Hitam;
1 (satu) Buah Potongan Paralon;
1 (satu) Buah Galon atau Jerigen;
1 (satu) Buah Botol Kratingdaeng yang berisi Air Raksa atau Mercury;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari sabtu Tanggal 15 Januari 2022 sekira Pukul 09.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat di Desa Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin sedang terjadi aktiftas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Diesel, Setelah mendapat informasi tersebut anggota sat reskrim polres merangin menuju ke tempat tersebut, Dan sesampainya di tempat tersebut sedang terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman, bersama - sama dengan sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman(Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(Dpo) yang berhasil kabur dari tempat kejadian tersebut selanjutnya sdr Samsul Hadi Bin Ngainman beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman melakukan penambangan emas tanpa izin dilakukan bersama- sama dengan sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman (Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(Dpo) di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin dengan cara menggunakan peratalan berupa 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesin untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai, Kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat melalui pipa paralon, setelah itu koral atau tanah yang telah disedot tergabung ke dalam asbuk. Kemudian di dalam asbuk telah dipasangkan 6 (enam) buah karpet untuk penyaring dan pemisah antara mineral emas dengan pasir dan koral, Setelah dilakukan peyedotan selama satu hari kedua mesin dimatikan dan karpet diangkat dari asbuk. Kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga menghasilkan butiran-butiran seperti pasir yang dikumpulkan dan dimasukan ke dalam ember sedangkan pasir di masukan ke dalam dulang dan di ayak serta di putar-putar di dalam sungai sehingga butiran pasir tersebut terpisah dari mineral emas. Setelah terpisah mineral emasnya di campur dengan air raksa dan di masukan ke dalam plastik bening yang nantinya akan diberikan kepada sdra Karto (Dpo).
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut terdakwa bersama- sama dengan sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman (Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(Dpo) telah mendapatkan emas sekira 12 (Dua Belas) Gram yang kemudian diberikan kepada Sdra Karto (Dpo). Bahwa emas hasil pertambangan tanpa izin tersebut pembangiannya dilakukan dengan cara 40 % untuk para pekerja dan 60 % untuk sdra Karto (Dpo) selaku pemilik modal.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penambangan emas di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin tersebut merupakan perbuatan penambangan emas tanpa izin berdasarkan data pertambangan yang memiliki izin yang berlokasi di Kabupaten Merangin yang dikeluarkan Pemerintahan Provinsi Jambi Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor:S.798/DESDM-3.2/XII/2021 pada tanggal 08 Desember 2021 bahwa sampai dengan saat ini belum ada mengeluarkan rekomendasi ataupun memberikan izin pertambangan Mineral Logam Komoditas Emas yang berlokasi di Kabupaten Merangin.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1.Setiap Orang
2.Dengan sengaja melakukan Penambangan tanpa izin
3.mereka Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah barang siapa sebagai unsur ketentuan pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan dipersidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang tertera dalam dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah menghadapkan dipersidangan yaitu Terdakwa Samsul Hadi Bin Ngaiman yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung menunjukkan baik secara fisik maupun secara kejiwaan terdakwa dalam keadaan sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “ Dengan sengaja melakukan Penambangan tanpa izin”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan yang bersesuaian dengan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa bahwa berawal pada hari sabtu Tanggal 15 Januari 2022 sekira Pukul 09.00 Wib anggota sat reskrim polres merangin mendapat informasi dari masyarakat di Desa Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin sedang terjadi aktiftas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Diesel, Setelah mendapat informasi tersebut anggota sat reskrim polres merangin menuju ke tempat tersebut, Dan sesampainya di tempat tersebut sedang terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman, Bersama - Sama Dengan Sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman(Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(Dpo) yang berhasil kabur dari tempat kejadian tersebut selanjutnya Sdr Samsul Hadi Bin Ngainman beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna diproses lebih lanjut.
Menimbang,bahwa terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin Dilakukan Bersama- Sama Dengan Sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman (Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(Dpo) di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin dengan cara menggunakan peratalan berupa 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesin untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai, Kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat melalui pipa paralon, setelah itu koral atau tanah yang telah disedot tergabung ke dalam asbuk. Kemudian di dalam asbuk telah dipasangkan 6 (enam) buah karpet untuk penyaring dan pemisah antara mineral emas dengan pasir dan koral, Setelah dilakukan peyedotan selama satu hari kedua mesin dimatikan dan karpet diangkat dari asbuk. Kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga menghasilkan butiran-butiran seperti pasir yang dikumpulkan dan dimasukan ke dalam ember sedangkan pasir di masukan ke dalam dulang dan di ayak serta di putar-putar di dalam sungai sehingga butiran pasir tersebut terpisah dari mineral emas. Setelah terpisah mineral emasnya di campur dengan air raksa dan di masukan ke dalam plastik bening yang nantinya akan diberikan kepada sdra Karto (Dpo).
Menimbang,bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut terdakwa bersama- sama dengan Sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman (Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(Dpo) telah mendapatkan emas sekira 12 (dua belas) gram yang kemudian diberikan kepada Sdra Karto (Dpo). Bahwa emas hasil pertambangan tanpa izin tersebut pembangiannya dilakukan dengan cara 40 % untuk para pekerja dan 60 % untuk sdra Karto (Dpo) selaku pemilik modal.
Menimbang,bahwa perbuatan terdakwa melakukan penambangan emas di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin tersebut merupakan perbuatan penambangan emas tanpa izin berdasarkan data pertambangan yang memiliki izin yang berlokasi di Kabupaten Merangin yang dikeluarkan Pemerintahan Provinsi Jambi Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor:S.798/DESDM-3.2/XII/2021 pada tanggal 08 Desember 2021 bahwa sampai dengan saat ini belum ada mengeluarkan rekomendasi ataupun memberikan izin pertambangan Mineral Logam Komoditas Emas yang berlokasi di Kabupaten Merangin,sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.3.Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan yang bersesuaian dengan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa bahwa berawal pada hari sabtu Tanggal 15 Januari 2022 sekira Pukul 09.00 Wib anggota sat reskrim polres merangin mendapat informasi dari masyarakat di Desa Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin sedang terjadi aktiftas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Diesel, Setelah mendapat informasi tersebut anggota sat reskrim polres merangin menuju ke tempat tersebut, Dan sesampainya di tempat tersebut sedang terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman, Bersama - Sama dengan Sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman(Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(Dpo) yang berhasil kabur dari tempat kejadian tersebut selanjutnya Sdr Samsul Hadi Bin Ngainman beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna diproses lebih lanjut.
Menimbang,bahwa terdakwa Samsul Hadi Bin Ngainman Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin Dilakukan Bersama- Sama Dengan Sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman (Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(Dpo) di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin dengan cara menggunakan peratalan berupa 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesin untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai, Kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat melalui pipa paralon, setelah itu koral atau tanah yang telah disedot tergabung ke dalam asbuk. Kemudian di dalam asbuk telah dipasangkan 6 (enam) buah karpet untuk penyaring dan pemisah antara mineral emas dengan pasir dan koral, Setelah dilakukan peyedotan selama satu hari kedua mesin dimatikan dan karpet diangkat dari asbuk. Kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga menghasilkan butiran-butiran seperti pasir yang dikumpulkan dan dimasukan ke dalam ember sedangkan pasir di masukan ke dalam dulang dan di ayak serta di putar-putar di dalam sungai sehingga butiran pasir tersebut terpisah dari mineral emas. Setelah terpisah mineral emasnya di campur dengan air raksa dan di masukan ke dalam plastik bening yang nantinya akan diberikan kepada sdra Karto (Dpo).
Menimbang,bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut terdakwa bersama- sama dengan sdr Teguh (Dpo), Sdr Ngadiman (Dpo), Sdr Karman (Dpo), Sdr Heri(Dpo), Sdr Koco(Dpo) Serta Sda Imam(Dpo) telah mendapatkan emas sekira 12 (Dua Belas) gram yang kemudian diberikan kepada Sdra Karto (Dpo). Bahwa emas hasil pertambangan tanpa izin tersebut pembangiannya dilakukan dengan cara 40 % untuk para pekerja dan 60 % untuk sdra Karto (Dpo) selaku pemilik modal.
Menimbang,bahwa perbuatan terdakwa melakukan penambangan emas di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin tersebut merupakan perbuatan penambangan emas tanpa izin berdasarkan data pertambangan yang memiliki izin yang berlokasi di Kabupaten Merangin yang dikeluarkan Pemerintahan Provinsi Jambi Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor:S.798/DESDM-3.2/XII/2021 pada tanggal 08 Desember 2021 bahwa sampai dengan saat ini belum ada mengeluarkan rekomendasi ataupun memberikan izin pertambangan Mineral Logam Komoditas Emas yang berlokasi di Kabupaten Merangin,sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah Cangkang,1 (satu) Buah Karpet Warna Hitam,1 (satu) Buah Potongan Paralon,1 (satu) Buah Galon atau Jerigen,1 (satu) Buah Botol Kratingdaeng yang berisi Air Raksa atau Mercury yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Pemerintah Kabupaten Merangin dalam hal penerimaan Pajak atau pun non pajak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengaku terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa belum menikmati hasilnya dan belum pernah dihukum;
Dirasakan tidak adil apabila ada pihak lain yang ikut terlibat tapi belum diusut;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim mendapatkan keadaan meringankan yang lebih banyak daripada keadaan yang memberatkan maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang terbaik sesuai dengan kadar kesalahannya dengan tujuan menciptakan rasa keadilan bagi Masyarakat sebagai Korban maupun Terdakwa yang mana Terdakwa hanya seorang pekerja yang diberi upah oleh pemilik usaha tersebut;
Menimbang, bahwa karena dalam penjatuhan pidana dalam perkara ini bersifat kumulatif dimana selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana Denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti dan dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa “Samsul Hadi Bin Ngainman “ tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan Penambangan tanpa izin ”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Cangkang
1 (satu) Buah Karpet Warna Hitam
1 (satu) Buah Potongan Paralon
1 (satu) Buah Galon atau Jerigen
1 (satu) Buah Botol Kratingdaeng yang berisi Air Raksa atau Mercury
Dimusnahkan.
Membebankan terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022 , oleh kami, Yudi Noviandri, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H., Abdul Hasan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nizom, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, serta dihadiri oleh Arie Pratama, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H. Yudi Noviandri, S.H., M.H.
Abdul Hasan, S.H.
Panitera Pengganti,
Nizom, S.H., M.H.,