1/Pid.Pra/2022/PN Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Pemohon: Thomson Ambarita Termohon: 1.Kepala Kepolisian Polres Simalungun 2.JAKSA AGUNG R I Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMUT Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN
MENGADILI: Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Thomson Ambarita;
Tempat lahir : Simalungun;
Tanggal lahir : 17 April 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Aek Batu Sihaporas,Desa Sihaporas,Kecamata
Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun;
Agama : Khatolik;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Roy Marsen Simarmata, S.H, Dhaniel M Tambunan, S.H dan Nurleli Sihotang, S.H, para Advokat/Penasihat Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), beralamat di Jalan Bunga Kenanga No. 11D, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M e l a w a n
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resort Simalungun. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada IPTU Binsar Manik, S.H/Kanit Intelkam Polsek Raya, IPTU Lumban Sirait, S.H/Kaurbinops Sat Reskrim Polsek Simalungun, IPDA Bayu Mahardika/Kanit Idik-I Sat Reskrim Polsek Simalungun, AIPTU Weldin Purba/PS. Kasubsibankum Sikum Polsek Simalungun, AIPDA Poltak R.P. Manik, S.H/PS. Kasubsibankum Sikum Polsek Simalungun, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 Maret 2022 dan selanjutnya disebut sebagai Termohon Praperadilan I;
Kepala Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Irvan Maulana, S.H, Barry Sugiarto, S.H, Juna Karo-Karo, S.H, Dedy Chandra Sihombing, S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 539/L.2.24/Es/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 dan selanjutnya disebut sebagai Termohon Praperadilan II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sim tanggal 15 Maret 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 14 Maret 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun Register Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sim tanggal 15 Maret 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Tentang Fakta-Fakta Peristiwa
Bahwa Pemohon Praperadilan adalah korban atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea selaku Humas PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL). Atas kejadian penganiayaan yang dialaminya, Pemohon Praperadilan membuat laporan di Polres Simalungun sebagaimana terdapat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 dengan Terlapor Bahara Sibuea;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2020 Pemohon Praperadilan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Termohon I Praperadilan yang pada intinya menerangkan bahwa atas laporan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan telah dilakukan Penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bahara Sibuea sebagai Tersangka sejak tanggal 04 Mei 2020. Pada tanggal 27 Mei 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Bahara Sibuea. Selanjutnya akan dilakukan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Simalungun;
Bahwa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak dan Penasihat Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) selalu menghubungi Termohon I untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara atas laporan yang sudah dibuat Pemohon Praperadilan;
Bahwa pada tanggal 09 Maret 2021 Termohon I Praperadilan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pemohon Praperadilan yang pada intinya menerangkan “Dari hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara, unsur pidana pada Pasal 351 KUHPidana tidak terpenuhi. Selanjutnya Penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum”;
Bahwa sejak tanggal 09 Maret 2021 Pemohon Praperadilan tidak pernah lagi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Termohon I Praperadilan. Oleh karena itu, pada tanggal 23 Agustus 2021 Penasihat Hukum Pemohon Praperadilan membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sumatera Utara atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlanjut yang dilakukan Termohon Praperadilan I;
Bahwa pada 08 November 2021 Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sumatera Utara menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap Laporan Polisi No: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Termohon Praperadilan I. Padahal Pemohon Praperadilan sama sekali tidak pernah menerima Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut;
Bahwa atas dasar Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sumatera Utara tersebut diatas. Penasihat Hukum Pemohon Praperadilan mendatangi Polres Simalungun secara langsung untuk menanyakan dasar penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan Termohon Praperadilan I tersebut;
Bahwa menurut Penyidik yang menjadi dasar penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Termohon Praperadilan I adalah sebagai berikut:
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/515-D/III/2021/Reskrim tentang penghentian penyidikan tanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan Polres Simalungun;
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/515.C/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan Polres Simalungun.
Bahwa yang menjadi alasan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Termohon Praperadilan I adalah tidak cukup bukti sebagaimana terdapat dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/515-D/III/2021/Reskrim tentang penghentian penyidikan tanggal 18 Maret 2021 joncto Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/515.C/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan Kepolisian Resor Simalungun;
Bahwa Pemohon Praperadilan mengajukan permohonan Praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan I sebagaimana terdapat dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/515-D/III/2021/Reskrim tentang penghentian penyidikan tanggal 18 Maret 2021 joncto Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/515.C/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan Kepolisian Resor Simalungun;
Bahwa salah satu alasan diajukannya permohonan Praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan”;
Bahwa lebih lanjut upaya Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan juga diatur dalam Pasal 80 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 yang berbunyi “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”;
Bahwa yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Bahwa ditariknya Termohon Praperadilan II sebagai pihak dalam perkara ini adalah sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 09 Maret 2021 yang diterima Pemohon Praperadilan yang pada intinya menerangkan “Dari hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara, unsur pidana pada Pasal 351 KUHPidana tidak terpenuhi;
Tahapan Penyelidikan dan Penyidikan
Bahwa Termohon I Praperadilan telah melakukan Penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP yang mengatur bahwa sebelum dimulainya penyidikan, penyelidik terlebih dahulu melakukan penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
Bahwa setelah melakukan proses penyelidikan selanjutnya Termohon I Praperadilan melakukan Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) KUHAP yang pada pokoknya mengatur “Penyidikan ialah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti guna menemukan Tersangkanya”. Hal ini dapat diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 27 Mei 2020 yang dikeluarkan Termohon I Praperadilan bahwa Bahara Sibuea telah ditetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa yang dimaksud Tersangka menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan” sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 adalah haruslah dimaknai sebagai terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu: a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk, e. keterangan terdakwa;
Laporan Polisi No: STPL/84/IX/2019 Yang Diajukan Oleh Pemohon Praperadilan Telah Cukup Bukti Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 184 KUHAP.
Bahwa salah satu alasan penghentian penyidikan adalah karena tidak terdapat cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Bahwa alasan penghentian Penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 KUHAP tersebut. Terkait tidak cukupnya bukti merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 Juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjuan Kembali Putusan Praperadilan mengatur bahwa alat bukti yang cukup adalah sekurang-kurangnya Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Bahwa Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yang sah adalah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Bahwa definisi saksi mengacu pada Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 yaitu “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”;
Bahwa sehubungan dengan laporan polisi nomor No: STPL/84/IX/2019 yang dibuat Pemohon Praperadilan di Polres Simalungun telah dikuatkan dengan bukti-bukti sebagai berikut:
Pemeriksaan Saksi-Saksi: Thomson Ambarita (pelapor), Saksi Risnan Ambarita, Rasmida Ambarita, Jhonny Ambarita.
Foto-foto luka penganiayaan yang dialami Pemohon Praperadilan.
Visum Et Repertum yang dikeluarkan Puskemas Pematang Sidamanik.
Bahwa bukti-bukti yang telah diajukan Pemohon Praperadilan diatas telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 Juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Namun meskipun demikian, nyatanya Termohon Praperadilan I telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atas laporan yang diajukan Pemohon Praperadilan. Sebagaimana terdapat dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/515-D/III/2021/Reskrim tentang penghentian penyidikan tanggal 18 Maret 2021 joncto Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/515.C/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan Kepolisian Resor Simalungun;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap Laporan Polisi No: STPL/84/IX/2019 yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan adalah tidak sah dan bertentangan dan hukum. Dengan demikian, kami memohon kepada Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap Laporan Polisi No: STPL/84/IX/2019 yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan adalah tidak sah dan bertentangan dan hukum;
Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum tersebut, maka Pemohon Praperadilan memohon kepada Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengadakan sidang Praperadilan dan selanjutnya Hakim pada perkara ini berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/515-D/III/2021/Reskrim tentang penghentian penyidikan Laporan Polisi No: STPL/84/IX/2019 atas nama pelapor Thomson Ambarita tanggal 18 Maret 2021 joncto Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/515.C/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan Kepolisian Resor Simalungun;
Memerintahkan kepada Termohon I Praperadilan dan Termohon II Praperadilan untuk meneruskan penyidikan dan penuntutan terhadap Laporan Polisi No: STPL/84/IX/2019;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya sedangkan untuk Termohon I, dan Termohon II hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon I mengajukan jawaban sebagai berikut:
KRONOLOGIS LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 232 / IX / 2019 / SU / Simal, tanggal 18 September 2019.
Bahwa hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 11.30 wib diperladangan Buttu Pengaturan Dusun Aek Batu Nagori Sihaporan Kec. Pematang Sidamanik Kab. Simalungun, Pemohon (Thomson Ambarita) bersama warga Lamtoras sekitar 80 (delapan puluh) orang menanam jagung. Kemudian Bahara Sibuea (Humas PT. Toba Pulp Lestari) bersama security PT. Toba Pulp Lestari datang melarang mengerjai dan menanam jagung karena menurutnya areal tersebut adalah areal PT. Toba Pulp Lestari;
Sesaat kemudian terjadilah keributan antara warga Lamtoras dengan pihak Humas PT. Toba Pulp Lestari bersama security PT. Toba Pulp Lestari yang mengakibatkan pihak warga Lamtoras ada yang mengalami luka yakni Pemohon (Thomson Ambarita), 1 (satu) orang anak bernama Mario Teguh Ambarita;
Atas peristiwa tersebut, selanjutnya Pemohon Thomson Ambarita melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/232/IX/2019/SU/Simal, tanggal 18 September 2019, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Bahara Sibuea dengan cara Pemohon (Thomson Ambarita) melihat Bahara Sibuea hendak mengambil cangkul Marudut Ambarita, kemudian Pemohon datang hendak menolong Marudut Ambarita dan bagian punggung Pemohon (Thomson Ambarita) terkena pukulan kayu balok Bahara Sibuea yang mengakibatkan Pemohon (Thomson Ambarita) terjatuh dan tidak ingat lagi apa yang terjadi;
Dalam peristiwa ini, pihak PT. Toba Pulp Lestari juga melaporkan peristiwa tindak pidana Penganiayaan ke Polres Simalungun, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/226/IX/2019/SU/Simal, tanggal 16 September 2019 Pelapor an. Ricky Silaen, dimana korban Bahara Sibuea, dkk, sedangkan Terlapor atas nama Thomson Ambarita, dkk (Perkara sudah putusan inkrah);
II. TENTANG PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH TERMOHON
Penyelidikan:
Bahwa dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/232/IX/2019/SU/ Simal, tanggal 18 September 2019 atas nama Pelapor Thomson Ambarita (Pemohon), maka Termohon I menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/384/IX/2019/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Lidik/215/IX/2019/Reskrim, tanggal 18 September 2019, guna mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan oleh Pemohon Thomson Ambarita tersebut merupakan tindak pidana atau tidak, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Interogasi terhadap Pelapor Thomson Ambarita (Pemohon);
Interogasi terhadap Jonny Ambarita;
Interogasi terhadap Rasmida Ambarita;
Interogasi terhadap Risnan Ambarita;
Intergasi terhadap Meylinda Sinaga, AM.Keb;
Intergasi terhadap Terlapor Bahara Sibuea;
Melakukan gelar perkara;
Bahwa terhadap hasil penyelidikan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Thomson Ambarita (Pemohon) yaitu Interogasi pelapor Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Rasmida Ambarita, Risnan Ambarita, dan Meylinda Sinaga, AM.Keb, dan kesimpulan gelar perkara bahwa apa yang dilaporkan Thomson Ambarita adalah dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan;
2. Penyidikan :
Bahwa selanjutnya Termohon I mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik /515/XI/2019/Reskrim, tanggal 30 Nopember 2019, guna melakukan proses penyidikan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/232/IX/2019/ SU/Simal, tanggal 18 September 2019;
Bahwa selanjutnya Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Dik/ 515-A/V/2020/RES, tanggal 4 Mei 2020, guna melakukan proses penyidikan lanjutan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/232/IX/2019/SU/Simal, tanggal 18 September 2019;
Bahwa selanjutnya Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Dik/515-B/IX/2020/Res, tanggal 7 September 2020, guna melakukan proses penyidikan lanjutan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/232/IX/2019/SU/Simal, tanggal 18 September 2019;
Mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dengan Surat Nomor : K/154/XII/2019/ Reskrim, tanggal 6 Desember 2019, perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
Surat Nomor : K/154-A/V/2020/Reskrim, tanggal 4 Mei 2020, perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan lanjutan (SPDP);
Mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dengan Surat Nomor : K/154-B/IX/2020/ Reskrim, tanggal 8 September 2020, perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan lanjutan (SPDP);
Bahwa kemudian Termohon mencari alat bukti terkait dengan pasal yang dipersangkakan kepada Terlapor Bahara Sibuea, atas dugaan tindak pidana “PENGANIAYAAN” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan permintaan Visum Et Repertum :
1) Bahwa berdasarkan Surat Kapolres Simalungun (ic.Termohon I) kepada Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Rondahaim Nomor : B/46/IX/2019 tanggal 18 September 2019 menerangkan bahwa pada tanggal 18 September 2019 telah dilakukan pemeriksaan secara medis terhadap Pelapor Thomson Ambarita dengan kesimpulan :
Ditemukan jejas bekas benda tumpul pada punggung kanan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter koma satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter titik.
2) Bahwa berdasarkan Surat Kapolres Simalungun (ic.Termohon I) kepada Kepala UPTD Puskesmas Sidamanik Nomor : B/722/XI/ 2019/Reskrim tanggal 21 Nopember 2019, menerangkan bahwa pada tanggal 16 September 2019 telah dilakukan pemeriksaan secera medis terhadap laki-laki nama Thomson Ambarita dengan kesimpulan :
Ditemukan luka memar 10 x 6 cm dipunggung bagian kanan akibat trauma benda tumpul.
b. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1) Thomson Ambarita (saksi pelapor);
2) Jonny Ambarita (pihak warga Lamtoras);
3) Risnan Ambarita (pihak warga Lamtoras);
4) Rasmida Ambarita (pihak warga Lamtoras);
5) Meylinda Sinaga, AM.Keb (Pihak Puskesmas Pamatang Sidamanik);
6) Marudut Ambarita (pihak warga Lamtoras);
7) Maruo Teguh Ambarita (anak Marudut Ambarita);
8) Junedi Simamora (pihak PT. Toba Pulp Lestari);
9) Hokkop Siahaan (pihak PT. Toba Pulp Lestari/Saksi yang menguntungkan Tersangka);
10) Michael Panjaitan (pihak PT. Toba Pulp Lestari/Saksi yang menguntungkan Tersangka);
11) Agus Duse Damanik (pihak PT. Toba Pulp Lestari/Saksi yang menguntungkan Tersangka);
c. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud:
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/31/ III/2020/Reskrim tanggal 4 Maret 2020, dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 162/Pen.Pid/2020/PN. Sim, tanggal 16 Maret 2020, di sita dari Junedi Simamora yaitu :
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman video yang berdurasi 03.27 (tiga menit dua puluh tujuh detik) mengenai kejadian pada hari Senin tanggal 16 September 2019 di Nagori Sihaporas Kec. Sidamanik Kab. Simalungun tepatnya di Compatemen B578 areal perkebunan Toba Pulp Lestari;
d. Melakukan pemeriksaan Ahli yang mengeluarkan Visum Et Repertum :
1) dr. Ruth Imelda Siagian;
2) dr. Dwi Resna Mandasari Siregar;
e. Melakukan gelar perkara untuk menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka;
Bahwa telah dilakukan gelar perkara pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Simalungun, dengan kesimpulan terhadap penanganan perkara laporan Polisi no.pol: LP/232/IX/2019/Su/Simal, tanggal 18 September 2019 an. Pelapor Thomson Ambarita bahwa terhadap Bahara Sibuea telah dapat ditetapkan sebagai Tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Selanjutnya diterbitkan Surat Penetapan nomor : SP. Status/515.A/III/2020/Reskrim, tanggal 4 Maret 2020 tentang Peralihan Status Terlapor menjadi tersangka an. Bahara Sibuea, serta melakukan Pemanggilan sebagai Tersangka terhadap Bahara Sibuea sesuai dengan Surat Panggilan nomor : SP.GIL/56/III/2020/RES, tanggal 04 Maret 2020 dan Surat Panggilan II nomor : SP.GIL/125/V/2020/RES, tanggal 04 Mei 2020;
f. Memeriksa terlapor sebagai Tersangka Bahara Sibuea.
3. ANALISA FAKTA PENYIDIKAN
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap para saksi, dan saksi Ahli, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Keterangan Saksi-saksi :
a. Berdasarkan keterangan Pemohon (Thomson Ambarita), Jonny Ambarita, Risnan Ambarita, Rasmida Ambarita menerangkan:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 16 September 2019 Pemohon (Thomson Ambarita), Jonny Ambarita, Risnan Ambarita, Rasmida Ambarita, Marudut Ambarita bersama warga Lamtoras sebanyak 80 (delapan puluh) orang menanam jagung di lahan perladangan masyarakat adat Lamtoras yang terletak di Buttu Pengaturan Dusun Aek Batu Nagori Sihaporas Kec. Pamatang Sidamanik Kab. Simalungun, sekira pukul 11.30 wib Bahara Sibuea (humas pihak PT. Toba Pulp Lestari) bersama security PT. Toba Pulp Lestari datang dan melarang Pemohon (Thomson Ambarita), Jonny Ambarita, Risnan Ambarita, Rasmida Ambarita, Marudut Ambarita dan warga Lamtoras sebanyak 80 (depalan puluh) orang menanam jagung dilokasi tersebut;
Berdasarkan keterangan Pemohon (Thomson Ambarita), Jonny Ambarita, Rasmida Ambarita menerangkan : Bahara Sibuea langsung keluar dari kerumunan tersebut dan mengambil sepotong kayu eukaliptus, kemudian Bahara Sibuea berlari ke arah Marudut Ambarita sambil memegang kayu tersebut dengan tujuan untuk memukul Marudut Ambarita, dan melihat dengan jelas Marudut Ambarita kena pukul oleh Bahara Sibuea sebanyak 1 (satu) kali, dan kayu tersebut juga mengenai dari bagian belakang leher dari anak Marudut Ambarita yang bernama Mario Teguh Ambarita, yang mana pada saat kejadian tersebut anak dari Marudut Ambarita yang bernama Mario Teguh Ambarita tersebut berlari menuju kearah bapaknya yang sudah dikerumuni oleh Pihak TPL sehingga anak tersebut terkena pukulan oleh kayu Bahara Sibuea tersebut, kemudian karena melihat kejadian itu Pemohon (Thomson Ambarita) berlari untuk menolong Marudut Ambarita dan anaknya yang bernama Mario Teguh Ambarita tersebut. Kemudian setelah Pemohon (Thomson Ambarita) dekat dengan Marudut Ambarita dan anak Marudut Ambarita yang bernama Mario Teguh Ambarita tersebut yang berjarak kurang lebih ½ meter, Pemohon (Thomson Ambarita) langsung merasakan pukulan dari Bahara Sibuea sebanyak 1 (satu) pukulan yaitu dengan sepotong kayu eukaliptus dengan ukuran panjang ± 70 cm dan lebarnya sebesar pergelangan tangan orang dewasa;
Berdasarkan keterangan saksi Rasmida Ambarita menerangkan : Saksi melihat pada saat Bahara Sibuea melakukan pemukulan terhadap Thomson Ambarita yang mana pada saat Thomson Ambarita hendak melindungi Marudut Ambarita;
Berdasarkan keterangan Pemohon (Thomson Ambarita), Jonny Ambarita, Rasmida Ambarita menerangkan :
Setelah Pemohon (Thomson Ambarita) kena pukulan kayu yang dilakukan Bahara Sibuea, Pemohon (Thomson Ambarita) terjatuh tidak sadarkan diri, dan bagian punggung kanan mengalami bengkak;
Berdasarkan keterangan Pemohon (Thomson Ambarita) menerangkan:
Setelah kena pukulan yang dilakukan Bahara Sibuea pada bagian punggung kanan Pemohon (Thomson Ambarita), Pemohon (Thomson Ambarita) terjatuh dan tidak sadarkan diri beberapa saat, kemudian mengambil satu potong kayu untuk tongkat pemohon berdiri. Setelah Pemohon (Thomson Ambarita) berdiri dan melihat bahwa hanya ada tinggal satu mobil dari Pihak TPL yang tertinggal dan ada ± 3 (tiga) orang dari pihak TPL yang berada didekat mobil tersebut, dan kemudian mereka pergi menggunakan mobil tersebut. Kemudian setelah kejadian tersebut Pemohon dibonceng oleh temannya yang bernama Risnan Ambarita menuju kampung untuk pulang;
Berdasarkan keterangan saksi Risnan Ambarita menerangkan : Saksi melihat Thomson Ambarita (Pemohon) terkapar/tergeletak diatas tanah akibat bentrok masyarakat Sihaporas dengan pihak PT. Toba Pulp Lestari, kemudian saksi berlari mendekati dan mendengar Thomson Ambarita mengatakan “sakit“ kemudian saksi melihat pada bagian pundak sebelah kanan bengkak. Kemudian saksi merangkul Thomson Ambarita (Pemohon) yang kemudian membonceng kearah kampung;
Berdasarkan keterangan Saksi Meylinda Sinaga, AM. Keb menerangkan:
Saksi yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Thomson Ambarita pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 15.00 wib, di Puskesmas Pamatang Sidamanik yang berada di Tiga urung Nagori Pamatang Sidamanik kec. Pamatang Sidamanik;
Saat melakukan pemeriksaan terhadap Thomson Ambarita, seingat saksi, saksi melihat berjumlah sekitar 5 (lima) orang yaitu terdiri dari 1 (satu) orang anak laki-laki dan 4 (empat) orang laki-laki dewasa yang sudah termasuk Thomson Ambarita;
Saksi melihat secara langsung bagaimana keadaan dari tubuh Thomson Ambarita, saat itu Thomson Ambarita langsung membuka bajunya dan menunjukkan badannya kepada saksi, kemudian saksi melihat memar kebiruan pada tubuh bagian punggung bagian kanannya dengan ukuran kurang lebih panjang kebawah yaitu 10 (sepuluh) cm, dan lebarnya kurang lebih 6 (enam) cm;
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Thomson Ambarita, saksi hanya memberi obat berupa tablet yaitu asam mefenamat, antasida dan dexamethason, masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir, totalnya menjadi 30 (tiga) puluh butir;
h. Berdasarkan keterangan saksi Marudut Ambarita menerangkan:
Saksi melihat dan alami tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea kepada saksi dan Mario Teguh Ambarita (anak saksi) maupun terhadap Thomson Ambarita (Pemohon);
Yang saksi lihat sendiri bahwa Thomson Ambarita (Pemohon) tidak ada dipukul oleh seseorang pada saat kejadian tersebut;
Saksi jelaskan bahwa ekspresi dari Thomson Ambarita (Pemohon) tidak ada merasa kesakitan maupun meminta tolong kepada kami jika memang benar dia terkena pukulan pada saat kejadian tersebut. Dan pada saat dilapangan dilokasi kejadian tersebut dia tidak ada mengatakan bahwa dia terkena pukulan;
Saksi jelaskan bahwa adapun sebabnya sehingga saksi pergi ke jambi karena saksi takut atas laporan palsu yang telah saksi laporkan ke polres simalungun terkait dengan pemukulan Mario Teguh Ambarita (anak saksi). Adapun sebabnya sehingga saksi berani muncul sekarang dan memberikan keterangan karena saksi menyadari bahwa laporan saksi itu tidak benar dan saksi mau menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada polisi. Adapun laporan palsu saksi tersebut sudah saksi cabut pada hari selasa tanggal 25 Agustus 2020. Adapun sebabnya saksi membuat laporan palsu tersebut karena saksi merasa tertekan oleh pihak Lamtoras, yang mana Lamtoras adalah komunitas yang ada dikampung saksi;
Dapat saksi jelaskan bahwa Saksi berada di jambi selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan, yang mana saksi berangkat ke jambi pada bulan September 2019 dan kembali ke kampung di Nagori Sihaporas saksi pada akhir bulan Juli 2020;
Saksi tidak ada melihat Thomson Ambarita dalam keadaan pingsan pada saat kejadian tersebut;
i. Berdasarkan keterangan saksi Mario Teguh Ambarita menerangkan :
Saksi dan bapaknya yang bernama Marudut Ambarita tidak ada dipukul oleh siapapun;
Saat peristiwa terjadi saksi menangis karena merasa ketakutan disebabkan terjadi keributan, dan saat terjadinya keributan tersebut bapak Saksi yang bernama Marudut Ambarita berlari kearah saksi dan menggendong serta membawanya menjauh dari lokasi keributan;
j. Berdasarkan keterangan saksi Junedi Simamora menerangkan:
Saksi merekam video peristiwa yang terjadi pada hari Senin, tanggal 16 September 2019 di Nagori Sihaporas Kecamatan Sidamanik Kab. Simalungun tepatnya di Compatemen B578 Areal Perkebunan Toba Pulp Lestari, dengan mempergunakan handphone milik Agus Suryadi;
Dalam video tersebut tidak terekam penganiayaan/pemukulan yang dialami oleh Thomson Ambarita yang diduga dilakukan oleh Bahara Sibuea;
Saksi tidak ada melihat Bahara Sibuea melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap Thomson Ambarita;
Yang saksi lihat secara langsung saat Thomson Ambarita menganiaya Bahara Sibuea menggunakan kayu bulat yaitu pada saat Bahara Sibuea terlentang diatas tanah yang sedang menangkis pukulan dari Thomson Ambarita, Sandro, Jonny Ambarita dan 3 (tiga) orang yang tidak saksi kenal;
k. Bahwa Saksi Hokkop Siahaan, Michael Panjaitan, dan saksi Agus Duse Damanik menerangkan:
- Pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 11.30 wib, berada di Nagori Sihaporas Kec. Sidamanik Kab. Simalungun tepatnya di Compatemen B578 areal perkebunan Toba Pulp Lestari, yang melihat masyarakat sihaporas, yang salah satunya Thomson Ambarita sedang menanami jagung. kemudian Para saksi dan Bahara Sibuea melakukan pendekatan, dan melakukan dialog untuk sementara menghentikan penanaman jagung yang dilakukan oleh masyarakat. Namun tidak diindahkan dan terus menanami diareal tersebut. Kemudian Bahara Sibuea kembali memberitahukan warga sihaporas supaya menghentikan kegiatan penanaman jagung, sehingga membuat warga sihaporas emosi sambil mengatakan lahan tersebut adalah milik nenek moyang mereka. Selanjutnya sebagian warga melakukan pengejaran dan penyerangan dengan menggunakan cangkul dan kayu kearah Bahara Sibuea;
- Para Saksi tidak ada melihat penganiayaan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea kepada Thomson Ambarita;
l. Bahwa Saksi Hokkop Siahaan menerangkan: Saksi tidak ada melihat Bahara Sibuea melakukan penganiayaan terhadap Thomson Ambarita, namun Saksi melihat saat itu Thomson Ambarita dengan memegang cangkul bersama masyarakat lainnya ada yang memegang kayu mendatangi dan melakukan penyerangan kepada para saksi Sandro Ambarita dengan membawa kayu memukul Firdus Arakian Simbolon dan mengenai kepalanya dan terjatuh dan saksi datang menolong Firdus Arakian Simbolon menarik untuk berdiri dan berlari menghindar pada saat itu saksi terjatuh, dan Jonny Ambarita yang mengejar Saksi dari belakang memukul Saksi dengan menggunakan kayu mengenai siku tangan kiri saksi dan saksi terjatuh, dan selanjutnya saksi berdiri dan Jonny Ambarita memukul kembali dari belakang dan saksi menutup kepalanya dengan kedua tangannya dan mengenai jempol tangan kanan dan Michael Panjaitan datang menarik Saksi dan Saksi bersama Michael Panjaitan serta Firdus Arakian Simbolon berlari ke arah mobil yang terparkir dipinggir jalan. Selanjutnya Saksi lihat Frengky Harianja dengan menggunakan cangkul memukul Bahara Sibuea dan ditangkis dengan tangan kanan mengenai tangan kanannya, dan Jonny Ambarita dengan menggunakan kayu bulat memukul punggung Bahara Sibuea sebanyak tiga kali dan Thomson Ambarita memukul bagian kepala dan tangan Bahara Sibuea sehingga Bahara Sibuea terjatuh dan Agus Duse Damanik menolong Bahara Sibuea dan Thomson Ambarita memukul bagian punggung Agus Duse Damanik dengan cangkul mengenai punggung dan pada saat itu Bahara Sibuea lari menyelamatkan diri disusul Agus Duse Damanik kearah mobil yang terparkir dipinggir jalan;
m. Bahwa Saksi Michael Panjaitan menerangkan :
- Dari jarak sekitar 5 meter, saksi melihat Bahara Sibuea dipukuli oleh Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita dengan diikuti oleh pelaku lainnya dengan mengejar Bahara Sibuea yang juga berusaha menyelamatkan diri. Adapun para pelaku yang melakukan pemukulan tersebut kearah lengan kanan Bahara Sibuea, kemudian pelaku memukul punggung dan betis Bahara Sibuea. Akibat dari pukulan tersebut, Bahara Sibuea langsung jatuh terkapar dan tidak sanggup lagi untuk membela diri, dan salah satu rekan saksi yaitu Agus Duse Damanik langsung melakukan pertolongan dengan cara memberi perlindungan dengan kedua tangannya kearah Bahara Sibuea, sehingga punggung dari Agus Duse Damanik terkena cangkul oleh pelaku, dan saat itulah Bahara Sibuea berusaha melarikan diri;
- Saksi mengenal diantara Masyarakat Nagori Sihaporas yang berada dilokasi tersebut yaitu Marudut Ambarita, yang saksi lihat berusaha untuk melerai dan melarang pelaku-pelaku lainnya agar tidak menggunakan kekerasan terhadap Bahara Sibuea;
n. Bahwa Saksi Agus Duse Damanik menerangkan :
- Bahwa Thomson Ambarita tidak ada mengalami penganiayaan, namun Thomson Ambarita, dkk melakukan penyerangan terhadap saksi dan rekan-rekannya sewaktu dari pihak TPL (Toba Pulp Lestari) melakukan pencegahan penanaman jagung yang dilakukan oleh Thomson Ambarita, dkk diareal PT. TPL;
- Saksi menerangkan bahwa Bahara Sibuea selaku Humas TPL menghimbau kepada para pelaku supaya meninggalkan areal tersebut dan memberitahukan jika lahan tersebut masih dalam areal konsesi PT.TPL (Toba Pulp Lestari) sektor Aek Nauli, oleh para pelaku (Thomson, dkk) mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik nenek moyangnya. Kemudian Bahara Sibuea berjalan mendekati sdr. Thomson Ambarita yang sedang melakukan penanaman jagung dan menyuruh menghentikan dan Thomson Ambarita langsung mengatakan “Kucangkul kau nanti” sambil mengangkat cangkulnya, kemudian Saksi memegang cangkulnya. Kemudian dari kerumunan muncul orang yang tidak saksi kenal mencoba menyerang sdr. Bahara Sibuea dan Bahara Sibuea mengelaknya, dan terjadi saling dorong. Kemudian muncul laki-laki yang bernama Sandro Ambarita dengan membawa potongan kayu bulat dan langsung menyerang rekan saksi petugas sekurity dan memukulkan kayu tersebut yang mengenai perut kanan Fidros Simbolon. Kemudian Rayon Limbong memukul sdr. Bahara Sibuea namun dielak oleh sdr. Bahara Sibuea, pada saat itu sdr. Bahara Sibuea meraih sebatang kayu yang terletak di lokasi dan berlari kearah kiri. Pada saat itu sdr. Bahara Sibuea membuang kayu yang dipegangnya dan memberi aba-aba “mundur” pada saat berlari Bahara Sibuea terjatuh dan dipukuli oleh sekitar 5 (lima) orang dan salah satunya Thomson Ambarita dan Saksi mendekatinya, setelah Saksi mendekat sdr. Bahara Sibuea bangkit dan berlari dan pemukulan beralih kepada saksi;
- Saksi melihat Marudut Ambarita berdiri mendekati anaknya dan langsung menggendongnya di dekat/lokasi Saksi dan Bahara Sibuea dianiaya;
- Mulai dari negosiasi sampai terjadinya penyerangan atau penganiayaan yang saksi alami dengan rekannya, saksi mendampingi Bahara Sibuea dan pandangan saksi tidak pernah terlepas dari Bahara Sibuea, dan jarak saksi paling jauh dengan Bahara Sibuea sekitar 2 Meter;
Berdasarkan Keterangan Ahli :
a. Berdasarkan Keterangan Ahli : dr. Ruth Imelda Siagian (Dokter RSUD Rondahaim Pematang Raya) :
Bahwa ahli pernah didatangi oleh pasien yang bernama Thomson Ambarita yang diantarkan oleh anggota Polisi dari Polres Simalungun sesuai dengan Surat permintaan Visum et Repertum yaitu tanggal 18 September 2019, dan pada saat kedatangan pasien tersebut, Ahli sedang melaksanakan dinas di IGD. Adapun keluhan pasien Thomson Ambarita adalah bahwa mengalami pemukulan dibagian punggungnya pada 2 hari sebelum kedatangannya yaitu pada tanggal 16 September 2019, adapun Ahli melihat dialami pasien pada saat kedatangannnya tersebut adalah bahwa pasien mengalami bekas memar pada bagian punggung kanan dengan ukuran 1,5 cm x 1,5 cm, 1 cm x 0,5 cm dan selanjutnya ahli melakukan pengobatan dengan memberi obat mengurangi rasa sakit dan vitamin dan saat itu pasien Thomson Ambarita langsung diperbolehkan pulang;
Bahwa tidak ada luka lain yang dialami oleh pasien Thomson Ambarita selain luka yang dijelaskan dalam surat VER tersebut;
Ahli menjelaskan bahwa obat diberikan kepada Thomson Ambarita adalah Asam Traneksamat 3 x 500 mg sebanyak 10 tablet yaitu untuk jangka waktu 3 hari, Antasida Sirup 3 x C1 sebanyak 1 botol yaitu untuk jangka waktu 3 hari, Neuorodex 2 x 1 sebanyak 10 tablet yaitu untuk jangka waktu 5 hari, Ambroxol Sirup 3 x C1 sebanyak 1 botol yaitu untuk jangka waktu 3 hari;
Maksud dari 3 x C1 adalah obat tersebut dikonsumsi sebanyak 3 x dalam satu hari yaitu menggunakan sendok makan, adapun defenisi C1 adalah 1 (satu) sendok makan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan kesehatan yang Ahli lakukan, akibat yang dialami Thomson Ambarita tidak terhalang untuk melakukan aktifitasnya sehari-hari;
Bahwa keluarga Thomson Ambarita saat itu meminta difoto ronsen dada dari Thomson Ambarita, kemudian hasil daripada foto ronsen adalah normal, yang artinya tidak ada kelainan pada dada Thomson Ambarita;
b. dr. Dwi Resna Mandasari Siregar (Dokter Puskesmas Pamatang Sidamanik) :
Bahwa Ahli kenal Thomson Ambarita setelah menjadi pasien yang berobat ke Puskesmas Sidamanik pada hari Senin, tanggal 16 September 2019 sekira pukul 14.50 wib yang diterima dan dilayani perobatannya oleh bidan Meylinda Sinaga yang bekerja di Puskesmas Pamatang Sidamanik;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidan Meylinda Sinaga menerangkan kepada Ahli bahwa ada memar dipunggung kanan disertai dengan nyeri punggung pada tubuh Thomson Ambarita;
Bahwa kondisi fisik Thomson Ambarita dengan adanya memar dipunggung kanan disertai nyeri punggung, bahwa kondisi tersebut tidak diperlukan opname, namun hanya diberikan obat. Meylinda Sinaga selaku Bidan dan tugas jaga di Puskesmas Sidamanik menerima pasien bernama Thomson Ambarita, kemudian melaksanakan pemeriksaan fisik Thomson Ambarita dengan hasil Pemeriksaan :
a. Kesadaran = Composmentis (Keadaan sadar)
b. Tekanan darah = 130/80 mmHg
c. Pernapasan = 20 x per menit (dalam batas normal)
d. Denyut nadi = 78 x per menit (dalam batas normal)
e. Suhu Tubuh = 36,7 °C (dalam batas normal)
Hasil Pemeriksaan tersebut dituangkan ke Rekam Medik selanjutnya diajukan oleh Meylinda Sinaga kepada Ahli;
Ukuran memar punggung kanan disertai dengan nyeri punggung Thomson Ambarita tersebut : panjang 10 cm, lebar 6 cm tersebut diduga akibat benturan/trauma benda tumpul. Ahli menjelaskan Trauma adalah kekerasan pada jaringan tubuh;
Ahli menerangkan bahwa bisa saja terjadi penyembuhan dalam kurun waktu 2 hari untuk luka memar dipunggung bagian kanan dengan panjang 10 cm dan lebar 6 cm akibat trauma benda tumpul pada tubuh Thomson Ambarita tersebut dan ukuran memar tersebut bisa saja berkurang selama dua hari tergantung kekuatan pukulannya;
Bahwa setelah Meylinda Sinaga melakukan pemeriksaan kesehatan Thomson Ambarita, selanjutnya Meylinda Sinaga mengajukan rekam medik kepada Ahli, kemudian Meylinda Sinaga ijin kepada AHLI untuk memberikan obat apa untuk diminum Thomson Ambarita. Selanjutnya pertanggungjawaban tugas Meylinda Sinaga dilaksanakan dilaporkan kepada Ahli, sehingga terbitlah surat keterangan No.085.4/PUSK-PS/IX/2019 tanggal 16 September 2019. Selanjutnya karena Penyidik mengajukan surat permintaan VER kepada Kepala Puskesmas Pamatang Sidamanik sehingga dikeluarkan VER No.145-1/PUSK-PS/XII/2019 tertanggal 02 Desember 2019;
Bahwa obat yang Ahli berikan adalah Asam Mefenamat 500 mg dosis 3x1 hari, diberikan sebanyak 10 tablet untuk jangka waktu 3 hari, Antasida Tablet dosis 3x1 hari diberikan sebanyak 10 tablet untuk jangka waktu 3 hari, Dexamethason Tablet dosis 3x1 hari diberikan sebanyak 10 tablet untuk jangka waktu 3 hari;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan, bahwa akibat yang dialami oleh Thomson Ambarita tidak terhalang untuk melakukan aktifitasnya sehari-hari;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Pamatang Sidamanik No : 145-1 / PUSK – PS / XII / 2019 tanggal 2 Desember 2019, dengan Kesimpulan dijumpai adanya Luka Memar 10 x 6 cm dipunggung bagian kanan akibat trauma benda tumpul;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Tuan Rondahaim –Pamatang Raya No : 744 / 1187 / 440 / 2019, dengan Kesimpulan di temukan jejas bekas benda tumpul pada punggung kanan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter koma satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter titik;
Bahwa dilakukan gelar perkara tanggal 6 Februari 2020 dengan kesimpulan terhadap penanganan perkara laporan Polisi no.pol: LP/232/IX/2019/Su/Simal, tanggal 16 September 2019 an. Pelapor Thomson Ambarita bahwa terhadap Bahara Sibuea telah dapat ditetapkan sebagai Tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana;
III. TENTANG PENETAPAN TERSANGKA
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, Tersangka adalah seorang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Bahwa KUHAP tidak menjelaskan terminologi bukti permulaan sebagai dasar melakukan penetapan terhadap seorang tersangka;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, dalam hal menetapkan seorang sebagai tersangka mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP. Ketentuan ini bersesuaian dengan Pasal 183 KUHAP, Hakim dalam menjatuhkan hukuman dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP;
Bahwa dalam hal Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, telah didasarkan dari 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP yaitu :
Keterangan saksi-saksi yakni;
a. Saksi korban Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Rasmida Ambarita, Risnan Ambarita;
2. Keterangan Ahli;
a. dr. Ryth Imelda Siagian;
b. dr. Dwi Resna Mandasari Siregar;
3. Surat;
a. Surat hasil Visum dari RSU Rondahaim – Pematang Raya No: 744/1187/440/2019;
b. Surat hasil Visum dari UPTD Puskemas Pematang Sidamanik No. 145-1/PUSK-PS/XII/2019;
Bahwa selanjutnya atas alat bukti tersebut diatas dilakukan gelar perkara hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 di Sat Reskrim Polres Simalungun, dengan kesimpulan gelar bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka dugaan tindak pidana Penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, maka terhadap Bahara Sibuea ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Nomor : SP. Status / 515-A / III / 2020 Reskrim tanggal 04 Maret 2020, Surat Panggilan nomor : SP.GIL/56/III/2020/RES, tanggal 04 Maret 2020 dan Surat Panggilan II Nomor : SP.GIL/125/V/2020/RES, tanggal 04 Mei 2020. Selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka Bahara Sibuea pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020;
IV. TENTANG TINDAK LANJUT HASIL PENYIDIKAN
1. Bahwa setelah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik, kemudian berkas perkara atas nama Tersangka Bahara Sibuea dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun sesuai dengan Surat Nomor : B/85/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September 2020 sesuai berkas perkara Nomor : BP/85/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September 2020 dengan persangkaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana;
Yang oleh Kejaksaan Negeri Simalungun mengembalikan berkas Perkara kepada Termohon I (P-19) dengan surat Nomor : B-2870.a/L.2.24/Eoh.1/09/ 2020 tanggal 21 September 2020 perihal Pengembalian Berkas Perkara atas nama Bahara Sibuea yang disangka melanggar Pasal 351 KUHPidana untuk dilengkapi;
Bahwa Termohon kembali mengirimkan berkas perkara atas nama Tersangka Bahara Sibuea ke Kejaksaan Negeri Simalungun sesuai dengan Surat Nomor : B/85-A/X/2020/Reskrim, tanggal 13 Oktober 2020 sesuai berkas perkara Nomor: BP/85/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September 2020 dengan persangkaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana;
Kejaksaan Negeri Simalungun kembali mengembalikan berkas perkara kepada Termohon untuk dilengkapi dengan surat Nomor : B-3143/L.2.24/Eoh.1/10/ 2020 tanggal 22 Oktober 2020;
Selanjutnya Termohon mengirimkan kembali berkas perkara atas nama Tersangka Bahara Sibuea ke Kejaksaan Negeri Simalungun sesuai dengan Surat Nomor : B/85-B/XI/2020/Reskrim, tanggal 16 Nopember 2020 sesuai berkas perkara Nomor : BP/85/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September 2020 dengan persangkaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana;
Kejaksaan Negeri Simalungun kembali mengembalikan berkas perkara kepada Termohon dengan surat Nomor : B-3416/L.2.24/Eoh.1/11/2020, tanggal 23 November 2020 perihal untuk dilengkapi;Bahwa oleh karena berkas perkara Laporan Polisi Nomor : LP/232/IX/2019/SU/Simal, tanggal 18 September 2019 atas nama Pelapor Thomson Ambarita (Pemohon) dikembalikan kejaksaan (P.19) sebanyak 3 kali dengan petunjuk bahwa berkas perkara belum memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan dan penyidik tidak dapat melengkapi petunjuk kejaksaan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka Termohon melaksanakan Gelar Perkara dan kesimpulan gelar perkara :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dari penyidik/penyidik pembantu dan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara bahwa terhadap perkara ini belum memenuhi unsur Pasal yang dipersangkakan, sehingga perkara ini tidak cukup bukti;
Maka Termohon menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/232/IX/ 2019/S/Simal, tanggal 18 September 2019 atas nama Pelapor Thomson Ambarita (Pemohon) dengan alasan tidak cukup bukti. Dan selanjutnya Termohon mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) tanggal 26 Maret 2021, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP-Dik/515. C/III/202/ Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/515.D/III/202/ Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, kepada Pelapor Sdr. Thomson Ambarita, yang diterima pada tanggal 18 Februari 2022, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP-Dik/515. C/III/202/ Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/515.D/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, yang diterima pada tanggal 21 Maret 2022 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP-Dik/515. C/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/515.D/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 kepada Tersangka Bahara Sibuea yang diterima pada tanggal 26 Maret 2021;
V. TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN
1. Bahwa setelah Bahara Sibuea ditetapkan sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Nomor : SP. Status / 515-A / III / 2020 Reskrim tanggal 04 Maret 2020 dilakukan pemanggilan terhadap tersangka Bahara Sibuea sesuai dengan SP.GIL/56/III/2020/RES, tanggal 04 Maret 2020 dan Surat Panggilan II nomor : SP.GIL/125/V/2020/RES, tanggal 04 Mei 2020, serta telah dimintai keterangan sebagai Tersangka pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 dan meminta agar saksi yang meringankan/ menguntungkan di jadikan saksi. Berdasarkan hal itu Termohon I memeriksa saksi dari pihak PT. Toba Pulp Lestari pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, yakni:
- Hokkop Siahaan;
- Michael Panjaitan;
- Agus Duse Damanik;
2. Selanjutnya Termohon I memeriksa Marudut Ambarita yang setelah melaporkan peristiwa penganiayan terhadap anaknya (Mario Teguh Ambarita) yang diduga dilakukan Bahara Sibuea ke Polres Simalungun, Marudut Ambarita pergi ke Jambi sehingga tidak dapat dimintai keterangan sebelumnya, dikuatkan dengan Surat keterangan Pangulu Nagori Sihaporas nomor : 470/192/SHP/XI/2019, tanggal 11 November 2019. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 Marudut Ambarita datang ke Polres Simalungun mencabut laporan pengaduannya di Polres Simalungun tentang penganiayaan yang dilakukan Bahara Sibuea terhadap anaknya (Mario Teguh Ambarita) karena laporannya tersebut tidak benar. Oleh karena Marudut Ambarita adalah saksi dan termasuk korban yang dipukul Bahara Sibuea dalam Laporan Polisi Nomor : LP/232/IX/2019/SU/Simal, tanggal 18 September 2019 atas nama Pelapor Thomson Ambarita (Pemohon), Termohon memeriksa Marudut Ambarita pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020;
3. Termohon I juga memeriksa Mario Teguh Ambarita yang didampingi oleh bapaknya yang bernama Marudut Ambarita yakni pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020;
4. - Bahwa berdasarkan keterangan para saksi Hokkop Siahaan, Michael Panjaitan, Agus Duse Damanik menerangkan bahwa Bahara Sibuea tidak ada melakukan pemukulan terhadap Thomson Ambarita, sebaliknya Thomson Ambarita, dan kawannyalah yang melakukan pemukulan terhadap Bahara Sibuea sehingga Bahara Sibuea mengalami luka;
- Hasil keterangan Marudut Ambarita menerangkan Bahara Sibuea tidak ada memukul Marudut Ambarita dan tidak ada memukul Mario Teguh Ambarita, dan juga tidak ada memukul pelapor Thomson Ambarita;
- Hasil keterangan Mario Teguh Ambarita bahwa Mario Teguh Ambarita tidak ada kena pukulan ataupun di pukul oleh siapapun dan Mario Teguh Ambarita ada menangis karena merasa ketakutan melihat keributan terjadi;
- Hasil keterangan Pemohon Thomson Ambarita, saksi Jonny Ambarita, saksi Rasmida Ambarita menerangkan bahwa Bahara Sibuea terlebih dahulu memukul Marudut Ambarita dengan mempergunakan kayu yang mengakibatkan Marudut Ambarita dan anaknya yang bernama Mario Teguh Ambarita kena pukul kayu, melihat hal itulah Thomson Ambarita berlari melindungi Marudut Ambarita dan anaknya yang bernama Mario Teguh Ambarita sehingga bagian punggung belakang sebelah kanan pelapor Thomson Ambarita terkena pukulan kayu yang di ayunkan oleh Bahara Sibuea yang mengakibatkan luka memar pada bagian punggung kanan korban Thomson Ambarita. (Yang dijadikan Termohon I sebagai alat bukti penetapan Tersangka);
- Bila dibandingkan keterangan saksi Marudut Ambarita, saksi Mario Teguh Ambarita, keterangan saksi Hokkop Siahaan, saksi Michael Panjaitan, saksi Agus Duse Damanik dengan keterangan saksi Thomson Ambarita, saksi Jonny Ambarita, dan saksi Rasmida Ambarita tidaklah bersesuai lagi bahkan sudah bertolak belakang sehingga tidaklah cukup bukti atau tidaklah memadai menjadikan Bahara Sibuea sebagai Tersangka, sehingga unsur unsur Barang Siapa dalam Penganiayaan tidaklah terpenuhi;
5. - Bahwa dari hasil video yang berdurasi 03.27 (tiga menit dua puluh tujuh detik) yang telah dilakukan Penyitaan, kemudian video pada menit 03.12 discreenshoot yang hasilnya, setelah selesai keributan, Thomson Ambarita posisi berdiri sambil memegang kayu;
- Keterangan Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, dan saksi Rasmida Ambarita pada intinya menerangkan akibat pemukulan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea terhadap Thomson Ambarita terjatuh diatas tanah dan tidak sadarkan diri;
- Bila dibandingkan hasil Screenshoot video pada menit 03.12, dengan keterangan Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, dan saksi Rasmida Ambarita pada intinya menerangkan akibat pemukulan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea terhadap Thomson Ambarita terjatuh dan tidak sadarkan diri beberapa saat, tidak bersesuaian bahkan bertolak belakang, sehingga tidaklah terpenuhi unsur dalam tindak pidana Penganiayaan;
6. - Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 580/Pid.B/2019/PN Sim, terdakwa an. Jonny Ambarita, pada halaman 41 baris ke 21 sampai baris ke 28, yang mana Thomson Ambarita sebagai saksi dibawah janji yang pada intinya menerangkan: “................selanjutnya Marudut Ambarita ditendang dan dipukul oleh salah satu security yang saksi tidak kenal lalu terdakwa Jonny Ambarita mendekat kemudian saksi datang kearah anak Marudut Ambarita yang posisinya berada didepan terdakwa Jonny Ambarita kemudian saksi dipukul oleh Bahara Sibuea dengan kayu yang mengenai rusuk kiri saksi dengan pukulan yang kuat yang mengakibatkan saksi pingsan dan tidak mengetahui lagi apa yang terjadi”;
- Keterangan Pemohon Thomson Ambarita dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Laporan Polisi no.pol : LP/232/IX/2019/SU/Simal, tanggal 18 September 2019, intinya menerangkan bahwa Saksi merasakan pukulan dari Bahara Sibuea sebanyak 1 (satu) pukulan yaitu dengan sepotong kayu eukalituis dengan ukuran ± 70 cm dan lebarnya sebesar pergelangan tangan orang dewasa dan pukulan kayu yang dilakukan oleh Bahara Sibuea terhadap saksi tersebut mengenai punggung saksi sebelah Kanan;
- Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 581/Pid.B/2019/PN Sim, terdakwa an. Thomson Ambarita, pada halaman 41 baris ke 29 sampai baris ke 36, yang mana Jonny Ambarita sebagai Saksi dibawah janji yang pada intinya menerangkan: “................kemudian terdakwa Thomson Ambarita datang kearah anak Marudut Ambarita yang posisinya berada didepan saksi sekitar kurang lebih 3 (tiga) meter kemudian terdakwa Thomson Ambarita dipukul oleh Bahara Sibuea dengan kayu yang mengenai rusuk kirinya dengan pukulan yang kuat yang mengakibatkan hanya memar lalu Marudut Ambarita berdiri dan melakukan perlawanan dengan memukul Bahara Sibuea tetapi saksi tidak tahu kena bagian mananya”;
- Keterangan Saksi Jonny Ambarita dalam Berita Acara Pemeriksaan Laporan Polisi No.pol : LP/232/IX/2019/SU/Simal, tanggal 18 September 2019, intinya menerangkan bahwa Bahara Sibuea memukul Thomson Ambarita dan mengenai badan bagian belakang sebelah kanan Thomson Ambarita;
- Bila dibandingkan keterangan Pemohon Thomson Ambarita dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dengan Keterangan saksi Thomson Ambarita dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 580/Pid.B/2019/PN Sim, terdakwa an. Jonny Ambarita, serta keterangan Jonny Ambarita dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dengan Keterangan saksi Jonny Ambarita dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 581/Pid.B/2019/PN Sim, terdakwa an. Jonny Ambarita, maka tidak bersesuaian dengan Surat hasil Visum dari RSU Rondahaim – Pematang Raya No: 744/1187/440/2019 dan Surat hasil Visum dari UPTD Puskemas Pematang Sidamanik No. 145-1/PUSK-PS/ XII/2019, serta Keterangan Saksi Meylinda Sinaga, AM.Keb, keterangan Ahli dr. Ruth Imelda Siagian dan Ahli dr. Dwi Resna Mandasari Siregar;
7. Berdasarkan fakta-fakta diatas alat bukti yang ada pada Penyidik belum cukup bukti untuk membuktikan kesalahan tersangka Bahara Sibuea jika diajukan kedepan sidang Pengadilan, dan telah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dari penyidik/penyidik pembantu dan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara bahwa terhadap perkara ini belum memenuhi unsur Pasal yang dipersangkakan, sehingga perkara ini tidak cukup bukti;
8. Maka untuk memberikan kepastian hukum, Selanjutnya Termohon I mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangann Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) tanggal 26 Maret 2021, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP-Dik/515.C/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/515.D/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, kepada Pelapor Sdr. Thomson Ambarita, yang diterima pada tanggal 18 Februari 2022, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP-Dik / 515. C / III / 2021 / Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 515.D / III / 2021 / Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 kepada Kejaksaan Negeri Simalungun yang diterima pada tanggal 21 Maret 2022, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP-Dik/515.C/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/515.D/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 kepada Tersangka Bahara Sibuea yang diterima pada tanggal 26 Maret 2021;
VIII KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan:
Bahwa Penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon I sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor : SP.Sidik/515.C/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 an. Tersangka Bahara Sibuea dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/515.D/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 tentang penghentian penyidikan tersangka an. Bahara Sibuea sah karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan alasan – alasan juridis yang diuraikan tersebut diatas maka Termohon I memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil dari Pemohon dan mohon kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor : SP.Sidik /515.C/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 an. Tersangka Bahara Sibuea dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/515.D/III/2021/ Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 tentang penghentian penyidikan tersangka an. Bahara Sibuea adalah sah karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau bila Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang patut dan seadil-adilnya menurut Hukum ( Ex aeque et bono );
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon II mengajukan jawaban sebagai berikut:
Kejaksaan, Tugas dan Kewenangan :
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dalam penegakan hukum bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang antara lain: melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penyelesaian perkara pidana melalui sistem peradilan pidana melewati beberapa tahap tertentu, yang setiap tahapnya ditangani oleh pejabat atau petugas yang berbeda, namun masing-masing mendukung dalam proses penyelesaian perkara pidana. Tahapan tersebut terdiri dari: Pra Penuntutan, Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi, yang diuraikan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dijelaskan bahwa dalam melakukan penuntutan, Jaksa dapat melakukan Pra Penuntutan. Pra Penuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari dan/ atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik, serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan. Pasal 138 KUHAP menjelaskan bahwa Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum. Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan vide Pasal 139 KUHAP.
Penuntutan
Penuntutan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagai salah satu bagian dari lembaga penegak hukum dalam tata system hukum yang ada di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) KUHAP, Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan.
Upaya Hukum dan Eksekusi
Upaya hukum dapat diartikan upaya untuk melawan atau mengajukan keberatan sebagai bentuk ketidakpuasan akan putusan yang dijatuhkan hakim. Selanjutnya Kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (executive ambtenaar) atau Jaksa selaku Eksekutor.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dilihat bagaimana kedudukan Kejaksaan dalam sistem penegakan hukum pidana serta mengkaji sejauh mana tugas dan kewenangan yang secara limitatif telah diatur dalam KUHAP dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
Ruang Lingkup Pra Peradilan:
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77 menjelaskan bahwa Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas ruang lingkup pra peradilan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Peraturan Perundang-Undangan tersebut diatas merupakan landasan yuridis dan acuan bagi pemohon atau kuasa hukum pemohon prapid untuk mengetahui ruang lingkup Prapid guna untuk dapat mengajukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.
TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN PRA PERADILAN :
Berdasarkan uraian permohonan pra peradilan yang dimohonkan pemohon/ kuasa hukum pemohon dalam pokok permohonan yang pada pokoknya meminta Hakim Pra peradilan yang memeriksa dan memutus permohonan tersebut untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Simalungun dalam perkara An. Bahara Sibuea berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/515-D/III/2021/ Reskrim tentang penghentian penyidikan tanggal 18 Maret 2021 Juncto Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP. Sidik/515.C/III/2021/ Reskrim tanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Simalungun. Penghentian Penyidikan merupakan kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Adapun yang menjadi dasar penghentian penyidikan adalah karena tidak terdapat cukup bukti atau perbuatan tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 109 Ayat 2 KUHAP.
KUHAP sebagai landasan hukum formal (Hukum Acara) telah menegaskan pembatasan kewenangan antara penyidik dan penuntut umum berdasarkan asas diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum. Batasan-batasan kewenangan tersebut telah dijelaskan secara tegas dan limitatif dalam Hukum Acara (KUHAP) sebagaimana telah kami uraikan di atas dan penghentian penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang secara tegas dan limitatif hanya diberikan kepada penyidik yakni Kepolisian selaku penyidik tindak pidana umum. Kewenangan tersebut tentu harus digunakan oleh penyidik secara independen, profesional, dan proporsional guna penagakan hukum yang benar dan adil sesuai dengan amanah undang-undang. Oleh karena permohonan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh pemohon pada pokoknya adalah mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Simalungun terhadap perkara An. Bahara Sibuea yang merupakan kewenangan penyidik Kepolisian Resor Simalungun sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka untuk menjunjung tinggi penegakan dan kepastian hukum kami berpendapat bahwa dimasukkannya Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai termohon 2 (dua) dalam permohonan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh pemohon/ kuasa hukum pemohon adalah tidak memiliki landasan yang tepat dan tidak berdasar secara hukum oleh karena termohon 2 tidak berwenang atau memiliki kuasa untuk mengintervensi atau melakukan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Kejaksaan senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada.
KESIMPULAN :
Hakim Tunggal Pra Peradilan yang kami muliakan dan hormati,
Pemohon / Kuasa Hukum Pemohon yang kami kami hormati,
Pengunjung sidang yang kami hormati.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum pihak termohon 2 (dua), sehubungan dengan butir-butir penjelasan yang telah kami sebutkan diatas, memohon agar Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan dan menerima tanggapan atau keberatan kami atas permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon/ kuasa hukum pemohon yang telah memasukkan kami selaku termohon 2 (dua). Demikian Tanggapan atau Pendapat Hukum kami selaku kuasa hukum termohon 2 (dua) dalam sidang pra peradilan ini dan selanjutnya kami serahkan penilaian Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan pra peradilan ini, dengan harapan dapat membe rikan keputusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon I dan Termohon II, Penasehat Hukum Pemohon telah mengajukan Replik tertanggal 1 April 2022 dan terhadap Replik dari Penasehat Hukum Pemohon tersebut, Termohon I dan Termohon II pula mengajukan Duplik tertanggal 4 April 2022;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon di persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat berupa:
Fotocopy Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019. Bukti tersebut telah diberikan materai secukupnya, dinazagelen dan sesuai dengan aslinya selanjunya diberi tanda Bukti P.Pra-1;
Fotocopy Surat Permohonan Informasi Perkembangan Perkara No: 06/BAKUMSU/BH/IV/2020 Tanggal 22 April 2020. Bukti tersebut telah diberikan materai secukupnya, dinazagelen dan sesuai dengan aslinya selanjunya diberi tanda Bukti P.Pra-2;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 27 Mei 2020. Bukti tersebut telah diberikan materai secukupnya, dinazagelen dan sesuai dengan aslinya selanjunya diberi tanda Bukti P.Pra-3;
Fotocopy Surat Permohonan Audiensi tanggal 30 September 2020.Bukti tersebut telah diberikan materai secukupnya, dinazagelen dan sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda Bukti P.Pra-4;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 09 Maret 2021.Bukti tersebut telah diberikan materai secukupnya, dinazagelen dan sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda Bukti P.Pra-5;
Fotocopy surat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sumatera Utara 23 Agustus 2021 Perihal dugaan maladministrasi berupa penundaan berlanjut yang dilakukan Polres Simalungun in casu Termohon Praperadilan I. Bukti tersebut telah diberikan materai secukupnya, dinazagelen dan sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda Bukti P.Pra-6;
Fotocopy Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara tanggal 08 November 2021.Bukti tersebut telah diberikan materai secukupnya, dinazagelen dan sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda Bukti P.Pra-7;
Fotocopy Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/515-D/III/2021/Reskrim tentang penghentian penyidikan tanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan Polres Simalungun. Bukti tersebut telah diberikan materai secukupnya, dinazagelen dan sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda Bukti P.Pra-8;
Fotocopy Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/515.C/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan Polres Simalungun. Bukti tersebut telah diberikan materai secukupnya, dinazagelen dan sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda Bukti P.Pra-9;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon tidak mengajukan bukti lainnya;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, pihak Pemohon telah mengajukan saksi-saksi maupun ahli, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Jonny Ambarita
Bahwa saksi bersama Pemohon melaporkan kejadian yang dialami Pemohon ke Polsek Sidamanik;
Bahwa yang dilaporkan adalah tentang pemukulan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea;
Bahwa saksi dan Pemohon melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 16 September 2019 dan oleh pihak Polsek Sidamanik disuruh untuk mengambil Visum ke Puskesmas kemudian disuruh ke Polres Simalungun tapi pada saat itu Thomson Ambarita kesakitan dan tidak jadi dilaporkan pada saat itu dan resmi dilaporkan oleh Pemohon pada tanggal 18 September 2019 ke Polres Simalungun selanjutnya Polres Simalungun menyuruh Pemohon untuk mengambil Visum pada hari itu juga;
Bahwa Pemohon mengambil Visum ke Rumah Sakit Umum Jarasmen Saragih di Pematang Raya;
Bahwa saksi tidak tau hasil visumnya karena saksi tidak terus mendampingi Pemohon karena sudah ada Penasehat Hukumnya;
Bahwa setahu saksi sudah dilakukan Penyelidikan oleh Polres Simalungun terhadap laporan Pemohon tersebut;
Bahwa saksi mengetahui sudah dilakukan Penyelidikan dari Surat pemberitahuan;
Bahwa sudah dilakukan gelar perkara dan saya hadir pada saat itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Simalungun;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Simalungun;
Bahwa saksi diperiksa di Polres Simalungun sebagai saksi;
Bahwa saksi diperiksa atas laporan Thomson Ambarita;
Bahwa yang dilaporkan oleh Thomson Ambarita adalah Bahara Sibuea;
Bahwa Bahara Sibuea dilaporkan masalah pemukulan yang dialami oleh Thomson Ambarita;
Bahwa saksi melihat langsung Thomson Ambarita dipukul oleh Bahara Sibuea karena saya berada di TKP;
Bahwa selain saksi yang melihat Thomson Ambarita dipukul oleh Bahara Sibuea adalah Risnan Ambarita dan Rasmida Ambarita;
Bahwa yang melaporkan Bahara Sibuea selain Thomson Ambarita adalah Marudut Simamora;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh Polres Simalungun atas laporan Bahara Sibuea tentang pemukulan yang dilakukan oleh Thomson Ambarita;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa oleh Polres Simalungun tidak ada pakasaan, kita bebas dan hasil pemeriksaan diketik dan dibacakan kepada saksi kemudian ditanda tangani;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan saksi pada bukti T.I-18 dan T.I-37 benar pemeriksaan saksi;
Bahwa saksi juga diperiksa di Pengadilan Negeri Simalungun sebagai saksi dengan terdakwa Thomson Ambarita;
Bahwa setahu saksi hukuman Terdakwa Thomson Ambarita pada saat itu 9 (sembilan) bulan;
Bahwa pada waktu saksi jadi terdakwa saksi menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding;
Ahli Dr. Ahmad Sofian, SH, MA
Bahwa Penghentikan Penyidikan dalam suatu perkara karena tidak cukup bukti, perbuatan itu bukan merupakan peristiwa pidana;
Bahwa tidak terpenuhinya unsur di dalam suatu perkara tidak sama dengan tidak cukup bukti;
Bahwa Polisi tidak berhak menentukan mana keterangan saksi yang benar dan yang salah;
Bahwa tidak boleh SP.3 apabila bukti yang baru mengeliminasi keterangan saksi sebelumnya;
Bahwa yang dimaksud dengan keterangan saksi adalah apa yang dilihat, dirasakan dan dialami sendiri;
Bahwa unsur barang siapa berarti orang yang melakukan tindak pidana, kalau tidak terpenuhi unsur barang siapa berarti dapat dilakukan SP.3;
Bahwa dapat dilanjutkan penyidikan apabila keterangan saksi tidak dicabut dan saksi tetap pada keterangannya;
Bahwa terdakwa berhak tidak mengakui perbuatanya karena ia tidak disumpah;
Bahwa dua alat bukti terpenuhi tidak dapat dilakukan SP.3;
Saksi Rasmida Ambarita
Bahwa saksi bersama Pemohon melaporkan kejadian yang dialami Pemohon ke Polsek Sidamanik;
Bahwa yang dilaporkan adalah tentang pemukulan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea;
Bahwa saksi bersama Pemohon melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 16 September 2019 dan oleh pihak Polsek Sidamanik disuruh untuk mengambil Visum ke Puskesmas kemudian disuruh ke Polres Simalungun tapi pada saat itu Thomson Ambarita kesakitan dan tidak jadi dilaporkan pada saat itu dan resmi dilaporkan oleh Pemohon pada tanggal 18 September 2019 ke Polres Simalungun selanjutnya Polres Simalungun menyuruh Pemohon untuk mengambil Visum pada hari itu juga;
Bahwa Pemohon mengambil Visum ke Rumah Sakit Umum Jarasmen Saragih di Pematang Raya;
Bahwa saksi tidak tau hasil visumnya karena saksi tidak terus mendampingi Pemohon karena sudah ada Penasehat Hukumnya;
Bahwa setahu saksi sudah dilakukan Penyelidikan oleh Polres Simalungun terhadap laporan Pemohon tersebut;
Bahwa saksi mengetahui sudah dilakukan Penyelidikan dari Surat pemberitahuan;
Bahwa sudah dilakukan gelar perkara dan saya hadir pada saat itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Simalungun;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Simalungun;
Bahwa saksi diperiksa di Polres Simalungun sebagai saksi;
Bahwa saksi diperiksa atas laporan Thomson Ambarita;
Bahwa yang dilaporkan oleh Thomson Ambarita adalah Bahara Sibuea;
Bahwa Bahara Sibuea dilaporkan masalah pemukulan yang dialami oleh Thomson Ambarita;
Bahwa saksi melihat langsung Thomson Ambarita dipukul oleh Bahara Sibuea karena saya berada di TKP;
Bahwa saksi diperiksa di Polres Simalungun sebanyak 2 kali;
Bahwa selain saksi yang melihat Thomson Ambarita dipukul oleh Bahara Sibuea adalah Risnan Ambarita dan Melpa br. Simajuntak;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa saksi ada dipertemukan dengan Bahara Sibuea;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa oleh Polres Simalungun tidak ada pakasaan, kita bebas dan hasil pemeriksaan diketik dan dibacakan kepada saksi kemudian ditanda tangani;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa oleh Polres Simalungun saksi tidak ada diarahkan dan diancam;
Bahwa saksi tidak menjadi saksi dalam perkara Jonny Ambarita hanya dalam perkara Thomson Ambarita;
Bahwa gambar pada bukti pada T-40, saksi melihat pada gambar tersebut Bahara Sibuea ada berdiri sambil memegang kayu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon I telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotokopi Surat Laporan Polisi Nomor : LP/232/IX/2019/SU/SIMAL, tanggal 18 September 2019, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-1;
Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/384/IX/2019/Reskrim, tanggal 18 September 2019, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-2;
Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/215/IX/2019/Reskrim, tanggal 18 September 2019, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-3;
Fotokopi Berita Acara Interogasi An. Thomson Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-4;
Fotokopi Berita Acara Interogasi An. Jonny Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-5;
Fotokopi Berita Acara Interogasi An. Rasmida Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-6;
Fotokopi Berita Acara Interogasi An. Risnan Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-7;
Fotokopi Berita Acara Interogasi An. Meylinda Sinaga,AM.Keb, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-8;
Fotokopi Berita Acara Interogasi An. Bahara Sibuea, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-9;
Fotokopi Notulen Gelar Perkara, tanggal 20 Nopember 2019, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-10;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/515/XI/2019/Reskrim, tanggal 30 November 2019, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Dik/515 A/V/2020/Res, tanggal 04 Mei 2020, Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor : SP.Dik/515 B/IX/2020/Res, tanggal 7 September 2020, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-11;
Fotokopi Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : B/154/XII/2019/ Reskrim, tanggal 6 Desember 2019, Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan Nomor : B/154.A/V/2020/Reskrim, tanggal 04 Mei 2020, Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : B/154.B/IX/2020/Reskrim, tanggal 8 September 2020, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-12;
Fotokopi Surat Permintaan Keterangan Ahli (VER) luka No.Pol. : B/46/IX/2019/ Simal, tanggal 18 September 2019, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-13;
Fotokopi Surat Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Tuan Rondahaim-Pematang Raya Nomor : 744/1187/440/2019, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-14;
Fotokopi Surat Permintaan Keterangan Ahli (VER) luka No.Pol. : B/722/XI/2019/ Reskrim, tanggal 21 Nopember 2019, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-15;
Fotokopi Hasil Visum Et Repertum Luka dari UPTD Puskesmas Pamatang Sidamanik No.145-1/PUSK – PS/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-16;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Thomson Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-17;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Jonny Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-18;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Risnan Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-19;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Rasmida Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-20;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Meylinda Sinaga, AM.Keb, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-21;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Junedi Simamora, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-22;
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/31/III/2020/Reskrim, tanggal 04 Maret 2020, Berita Acara Penyitaan, Surat Nomor : B/31.A/III/2020/Reskrim tentang Laporan guna memperoleh persetujuan Penyitaan, Penetapan Nomor : 162/Pen.Pid/2020/PN.Sim, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-23;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli An. dr. Ruth Imelda Siagian, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-24;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli An. dr. Dwi Resna Mandasari Siregar, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-25;
Fotokopi Notulen Gelar Perkara, tanggal 6 Februari 2020, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-26;
Fotokopi Surat Penetapan Nomor : SP. Status/515 A/III/2020/Reskrim, tanggal 4 Maret 2020, tentang Peralihan Status Terlapor menjadi Tersangka An. Bahara Sibuea, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-27;
Fotokopi Surat Panggilan I Nomor : SP. GIL/56/III/2020/RES, tanggal 4 Maret 2020 An. Tersangka Bahara Sibuea, Surat Panggilan II Nomor : SP.GIL/125/V/2020/ RES, tanggal 04 Mei 2020, an. Tersangka Bahara Sibuea, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-28;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka An. Bahara Sibuea, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-29;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Hokkop Siahaan, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-30;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Michael Panjaitan, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-31;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Agus Duse Damanik, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-32;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Marudut Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-33;
Fotokopi Surat Keterangan Pangulu Nagori Sihaporas Nomor : 470/192/SHP/XI/ 2018, 11 November 2019, yang menerangkan bahwa Marudut Ambarita tidak sedang berada di Nagori Sihaporas, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-34;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Anak An. Mario Teguh Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-35;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Konfrontir saksi Thomson Ambarita dengan saksi Marudut Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-36;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Konfrontir saksi Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Rasmida Ambarita, Marudut Ambarita, Junedi Simamora, Hokkop Siahaan, dan Michael Panjaitan, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-37;
Fotokopi Pengiriman Berkas Perkara Nomor : B/85/IX/2020/Reskrim, tanggal 9 September 2020, tersangka An. Bahara Sibuea, Pengiriman Kembali Berkas Perkara Nomor : B/85 A/X/2020/Reskrim, tanggal 13 Oktober 2020, tersangka an. Bahara Sibuea, Pengiriman Berkas Perkara Nomor : B/85 B/XI/2020/Reskrim, tanggal 16 Nopember 2020, tersangka an. Bahara Sibuea, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-38;
Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor : B- 2870 a/L.2.24/Eoh.1/09/ 2020, tanggal 21 September 2020 perihal Pengembalian Berkas Perkara atas nama Bahara Sibuea yang melanggar Pasal 351 KUHPidana untuk dilengkapi / 85 /IX/2020/Reskrim, tanggal 9 September 2020, tersangka An. Bahara Sibuea, Surat Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor : B- 3143/L.2.24/Eoh.1/10/2020, tanggal 22 Oktober 2020 perihal Pengembalian Berkas Perkara atas nama Bahara Sibuea yang disangka melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan untuk dilengkapi, Surat Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor : B- 3416/L.2.24/Eoh.1/11/ 2020, tanggal 23 November 2020 perihal Pengembalian Berkas Perkara atas nama Bahara Sibuea yang disangka melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan untuk dilengkapi, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-39;
Fotokopi print out Video yang telah dilakukan Penyitaan discreenshoot : Pada Menit 01.04 detik terjadi komunikasi antara pihak TPL dengan Pihak masyarakat Sihaporas yang diantaranya orang yang ada dalam screenshoot tersebut yaitu Thomson Ambarita, Bahara Sibuea, Mangitua Ambarita, Fidrus Arakian Simbolon,dll. Pada menit 01.28 detik pihak dari masyarakat sihaporas yaitu Sandro Ambarita mulai melakukan penyerangan dengan cara melakukan pemukulan menggunakan kayu terhadap Pihak TPL, kemudian Thomson Ambarita mundur menjauhi kerumunan dan melihat kearah bawahnya. Kemudian Agus Duse Damanik, Michael Panjaitan dan Hokkop Siahaan sedang berdiri berusaha menjauh dari kerumunan. Pada menit 01.30 detik salah satu dari pihak TPL yang bernama Fidrus Arakian Simbolon mengalami penganiayaan dengan cara ditendang dengan kaki dan dipukul mengunakan kayu oleh pihak masyarakat sihaporas. Pada menit 01.34 detik salah satu dari pihak TPL yang bernama Bahara Sibuea berlari kearah kirinya sambil mengangkat sepotong kayu yang disaksikan oleh Jonny Ambarita, Michael Panjaitan, Hokkop Siahaan dan Sandro Ambarita. Pada saat itu salah satu pihak TPL yang bernama Agus Suryadi memegang kepalanya setelah sebelumnya terkena pukulan kayu oleh pihak masyarakat sihaporas. Pada menit 02.53 detik Thomson Ambarita memegang kayu sambil berdiri bersama dengan masyarakat sihaporas yang lainnya. Pada menit 03.12 detik, Thomson Ambarita dan Sandro Ambarita memegang kayu sambil berdiri dan bertolak pinggang. Dalam screenshoot tersebut ada juga Jonny Ambarita dan Mangitua Ambarita sedang berdiri membelakangi perekam video. Pada menit 03.24 detik, Jonny Ambarita mendatangi Marudut Ambarita yang sedang menggendong anak Marudut Ambarita yang bernama Mario Teguh Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), selanjutnya diberi tanda T.I-40;
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 580/Pid.B/2019/PN Sim, terdakwa An. Jonny Ambarita, pada halaman 41 baris ke 21 sampai baris ke 28, yang mana Thomson Ambarita sebagai Saksi dibawah janji yang pada intinya menerangkan: “................selanjutnya Marudut Ambarita ditendang dan dipukul oleh salah satu security yang saksi tidak kenal lalu terdakwa Jonny Ambarita mendekat kemudian saksi datang kearah anak Marudut Ambarita yang posisinya berada didepan terdakwa Jonny Ambarita kemudian saksi dipukul oleh Bahara Sibuea dengan kayu yang mengenai rusuk kiri saksi dengan pukulan yang kuat yang mengakibatkan saksi pingsan dan tidak mengetahui lagi apa yang terjadi”, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-41;
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 581/Pid.B/2019/PN Sim, terdakwa An. Thomson Ambarita, pada halaman 41 baris ke 29 sampai baris ke 36, yang mana Jonny Ambarita sebagai Saksi dibawah janji yang pada intinya menerangkan: “................kemudian terdakwa Thomson Ambarita datang kearah anak Marudut Ambarita yang posisinya berada didepan saksi sekitar kurang lebih 3 (tiga) meter kemudian terdakwa Thomson Ambarita dipukul oleh Bahara Sibuea dengan kayu yang mengenai rusuk kirinya dengan pukulan yang kuat yang mengakibatkan hanya memar lalu Marudut Ambarita berdiri dan melakukan perlawanan dengan memukul Bahara Sibuea tetapi saksi tidak tahu kena bagian mananya”, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-42;
Fotokopi Laporan Hasil Gelar Perkara, tanggal 11 Desember 2020, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-43;
Fotokopi Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor : SP.Sidik/515 C/III/2021/ Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 An. Tersangka Bahara Sibuea, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-44;
Fotokopi Surat Ketetapan : S.Tap/515 D/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, tentang Penghentian Penyidikan An. Tersangka Bahara Sibuea, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-45;
Fotokopi Surat Nomor : B/155/V/ 2020/Reskrim, tanggal 27 Mei 2020, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Thomson Ambarita, Surat Nomor : B/272/VIII/2020/Reskrim, tanggal 24 Agustus 2020, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Thomson Ambarita, Surat Nomor : B/325/IX/2020/Reskrim, tanggal 25 September 2020, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Thomson Ambarita, Surat Nomor : B/324/IX/2020/Reskrim, tanggal 25 September 2020, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Thomson Ambarita, Surat Nomor : B/396/XI/2020/Reskrim, tanggal 10 Nopember 2020, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Thomson Ambarita, Surat Nomor : B/434/XI/2020/Reskrim, tanggal 30 Nopember 2020, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Thomson Ambarita, Surat Nomor : B/123/III/2021/Reskrim, tanggal 09 Maret 2021, tentang Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan kepada Thomson Ambarita, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-46;
Fotokopi Ekspedisi Tanda Terima Surat Ketetapan : S.Tap/515 D/III/2021/ Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik/515 C/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, Surat Nomor : B/155/III/ 2021/Reskrim, tanggal 26 Maret 2021, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan perkara kepada Thomson Ambarita, yang diterima oleh Daniel Tambunan (Kuasa Hukum Thomson Ambarita), telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-47;
Fotokopi Ekspedisi tanda Terima Surat Ketetapan : S.Tap/515 D/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, kepada Bahara Sibuea, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-48;
Fotokopi Ekspedisi Tanda Terima Surat Ketetapan : S.Tap/515 D/III/2021/ Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor : SP.Sidik/515 C/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021, Kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, telah diberi meterai secukupnya (nazegelen), dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda T.I-49;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, pihak Termohon I telah mengajukan saksi-saksi, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Agus D. Damanik
Bahwa saksi mengetahui laporan Thomson Ambarita tentang pemukulan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea di Polres Simalungun;
Bahwa saksi tidak tau bagaimana kelanjutan atas laporan Thomson Ambarita ke Polres Simalungun;
Bahwa saksi tidak tau bahwa laporan Thomson Ambarita dihentikan oleh Penyidik (SP3);
Bahwa saksi diperiksa di Polres Simalungun sebanyak 2 (dua) kali atas laporan TPL ada pemukulan;
Bahwa saksi tau ada laporan Thomson Ambarita terhadap Bahara Sibuea;
Bahwa saksi diperiksa di Polres Simalungun atas kejadian pada tanggal 16 September 2019;
Bahwa pada bukti T.I-40, saksi ada melihat Bahara Sibuea ada memegang kayu;
Bahwa yang menemani saksi diperiksa di Polres Simalungun adalah polisi marga Sitio didampingi oleh Humas TPL;
Bahwa saya pernah memberi keterangan di Polres Simalungun sebagai saksi atas pemukulan terhadap Thomson Ambarita yang dilakukan oleh Bahara Sibuea;
Bahwa ada dibuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi oleh Polres Simalungun berdasarkan bukti T.I-32;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Bahara Sibuea pernah melaporkan Thomson Ambarita;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Simalungun atas laporan tersebut;
Bahwa saksi tidak tau berapa hukuman Thomson Ambarita pada saat itu;
Bahwa saksi berada di TKP berdampingan dengan Bahara Sibuea;
Saksi Junedi Simamora
Bahwa saksi mengetahui laporan Thomson Ambarita tentang pemukulan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea di Polres Simalungun;
Bahwa saksi tidak tau bagaimana kelanjutan atas laporan Thomson Ambarita ke Polres Simalungun;
Bahwa saksi tidak tau bahwa laporan Thomson Ambarita dihentikan oleh Penyidik (SP3);
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Polisi menghentikan penyidikan tersebut;
Bahwa saksi tidak tau bagaimana kelanjutan laporan Thomson Ambarita ke Polres Simalungun tersebut;
Bahwa saksi mengetahui ada laporan Thomson Ambarita terhadap Bahara Sibuea karena saksi diperiksa pada tanggal saksi tidak ingat bulan September tahun 2019;
Bahwa pada bukti T.I-40 saksi ada melihat Bahara Sibuea memegang kayu;
Bahwa yang menemani saksi pada saat diperiksa di Polres Simalungun tidak ada, saksi diperiksa di Polres Simalungun oleh polisi marga Sitio tapi menurut bukti T.1-22 marga Sinaga yang memeriksa saksi;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polres Simalungun sebagai saksi atas pemukulan terhadap Thomson Ambarita yang dilakukan oleh Bahara Sibuea;
Bahwa ada di buat Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan bukti T.I-32;
Bahwa saksi tau Bahara Sibuea pernah melaporkan Thomson Ambarita;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Simalungun;
Bahwa saksi pernah dipertemukan dengan Thomson Ambarita pada saat diperiksa;
Bahwa saksi yang merekam video pada saat kejadian bentrok antara pihak TPL dengan masyarakat seperti pada bukti T.I-40;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di TKP bersama dengan Bahara Sibuea;
Saksi Michael Panjaitan
Bahwa saksi mengetahui laporan Thomson Ambarita tentang pemukulan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea di Polres Simalungun;
Bahwa atas laporan Thomson Ambarita ke Polres Simalungun, oleh Polres Simalungun memproses laporan tersebut;
Bahwa saksi tau bahwa laporan Thomson Ambarita dihentikan oleh Penyidik (SP3), saksi tau dari kawan-kawan dan ada suratnya dikirim kepada Bahara Sibuea;
Bahwa saya diperiksa di Polres Simalungun atas kejadian pada tanggal 16 September 2019;
Bahwa di dalam bukti T.I-40, saksi melihat Bahara Sibuea ada memegang balok;
Bahwa yang menemani saksi tidak ada tapi yang memeriksa saksi di Polres Simalungun adalah polisi marga Sitio dan Sinaga;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polres Simalungun sebagai saksi atas pemukulan terhadap Thomson Ambarita yang dilakukan oleh Bahara Sibuea;
Bahwa saksi diperiksa 2 (dua) kali oleh Polres Simalungun;
Bahwa Bahara Sibuea pernah melaporkan Thomson Ambarita;
Bahwa pada saat saksi diperiksa saksi tidak ada dipaksa;
Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan ada dibacakan kemudian saksi tanda tangani;
Bahwa pada bukti T.I-31 dan T.I.37 saksi ada tanda tangan;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di TKP bersama dengan Bahara Sibuea;
Saksi Marudut Ambarita
Bahwa saksi mengetahui laporan Thomson Ambarita tentang pemukulan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea di Polres Simalungun;
Bahwa saksi pernah melaporkan Bahara Sibuea ke Polisi tentang pemukulan ;
Bahwa laporan tersebut sudah saksi cabut karena tidak ada Bahara Sibuea melakukan pemukulan;
Bahwa saksi tinggal di Sihaporas sejak tahun 2015;
Bahwa pada saat kejadia bentrok antara TPL dengan masyarakat saksi berada di TKP sedang menanam jagung;
Bahwa saksi mengetahui bahwa lokasi tersebut adalah kawasan TPL;
Bahwa atas laporan Pemohon ke Polres Simalungu saksi sebagai saksi sebelum saksi lari;
Bahwa saksi lari karena saksi takut;
Bahwa teman saksi pada waktu diperiksa di Polres Simalungun adalah Pak Melpa;
Bahwa saksi pernah melapor ke Polres Simalungun masalah anak tapi sudah saksi dicabut;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polres Simalungun sebagai saksi atas pemukulan terhadap Thomson Ambarita yang dilakukan oleh Bahara Sibuea;
Bahwa saksi berada di TKP bersama dengan Thomson Ambarita dan satu grup Lamtoras dari Lembaga Adat;
Bahwa Bahara Sibuea pernah melaporkan Thomson Ambarita tapi saksi tidak ingat kapan;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi dalam keadaan bebas dan tidak dipaksa;
Bahwa saksi berada di TKP bersama dengan anak saksi dan tidak ada kekerasan pada saat itu;
Saksi Hokkop Siahaan
Bahwa saksi mengetahui laporan Thomson Ambarita tentang pemukulan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea di Polres Simalungun;
Bahwa atas laporan Thomson Ambarita ke Polres Simalungun, oleh Polres Simalungun memproses laporan tersebut;
Bahwa saksi tidak tau bahwa laporan Thomson Ambarita dihentikan oleh Penyidik (SP3);
Bahwa saksi bekerja di TPL;
Bahwa saksi lupa kapan saksi diperiksa atas laporan Thomson Ambarita;
Bahwa di dalam bukti T.I-40, saksi melihat Bahara Sibuea ada memegang kayu;
Bahwa saksi diperiksa di Polres Simalungun sebanyak 2 (dua) kali dan yang memeriksa saksi adalah Polisi marga Sinaga dan pada waktu diperiksa saksi sendiri;
Bahwa saksi mengetahui ada laporan Thomson Ambarita terhadap Bahara Sibuea;
Bahwa saya diperiksa di Polres Simalungun atas kejadian pada tanggal 16 September 2019;
Bahwa di dalam bukti T.I-40, saksi melihat Bahara Sibuea ada memegang kayu;
Bahwa yang menemani saksi diperiksa di Polres Simalungun adalah polisi marga Sitio didampingi oleh Humas TPL;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa saksi dipertemukan dengan pelapor;
Bahwa pada saat saksi diperiksa saksi tidak ada dipaksa;
Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan ada dibacakan kemudian saksi tanda tangani;
Bahwa pada bukti T.I-30 dan T.I.37 saksi ada tanda tangan;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di TKP bersama dengan Bahara Sibuea;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari uraian dalil permohonan Pemohon dapat disimpulkan yang menjadi pokok permasalahan permohonan Pemohon praperadilan ialah tindakan Termohon I yang menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/515-D/III/2021/Reskrim tentang penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi No: STPL/84/IX/2019 atas nama pelapor Thomson Ambarita tanggal 18 September 2019 joncto Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/515.C/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan Kepolisian Resor Simalungun;
Menimbang, bahwa menurut Pemohon, karena tidak pernah lagi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Termohon I, Pemohon membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sumatera Utara, dan memperolah balasan menerangkan bahwa terhadap Laporan Polisi No: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3);
Menimbang, bahwa Para Termohon atas dalil–dalil permohonan Pemohon tersebut, pada pokoknya telah menyangkalnya dengan mengemukakan alasan – alasan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon I pada pokoknya menyatakan atas laporan Thomson Ambarita (casu quo Pemohon) Nomor : STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, Termohon I telah melakukan serangkaian tindakan yuridis yang berkaitan dengan penyelidikan dan telah menjalankan mekanisme penyidikan sesuai KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah proses penyidikan oleh Termohon I, berkas perkara atas nama Tersangka Bahara Sibuea dikirim ke Kejaksaan Negeri Simalungun (Termohon II) sesuai dengan Surat Nomor : B/85/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September 2020 dan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun mengembalikan berkas Perkara kepada Termohon I (T.I-39) dengan surat Nomor: B-2870.a/L.2.24/Eoh.1/09/2020 tanggal 21 September 2020 perihal Pengembalian Berkas Perkara atas nama Bahara Sibuea. Bahwa secara berturut – turut Termohon I kembali mengirimkan berkas perkara atas nama Tersangka Bahara Sibuea ke Kejaksaan Negeri Simalungun sesuai dengan Surat Nomor : B/ 85-A/X/2020/Reskrim, tanggal 13 Oktober 2020 dan Kejaksaan Negeri Simalungun kembali mengembalikan berkas perkara kepada Termohon I untuk dilengkapi dengan surat Nomor : B-3143/L.2.24/Eoh.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dan kembali Termohon I mengirimkan kembali berkas perkara atas nama Tersangka Bahara Sibuea ke Kejaksaan Negeri Simalungun sesuai dengan Surat Nomor : B/85-B/XI/2020/Reskrim, tanggal 16 Nopember 2020 dan dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri Simalungun (Termohon II) kepada Termohon I dengan surat Nomor : B-3416/L.2.24/Eoh.1/11/2020, tanggal 23 November 2020 untuk dilengkapi;
Menimbang, bahwa oleh karena berkas perkara dikembalikan kejaksaan (T.I.39) sebanyak 3 kali dengan petunjuk bahwa berkas perkara belum memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan dan penyidik (Termohon I) tidak dapat melengkapi petunjuk kejaksaan, maka kemudian dilaksanakan Gelar Perkara dan diperoleh kesimpulan dalam gelar perkara dimana terhadap Laporan Polisi No: STPL/84/IX/2019 atas nama pelapor Thomson Ambarita tanggal 18 September 2019 belum memenuhi unsur Pasal yang dipersangkakan, sehingga perkara ini dinilai tidak cukup bukti;
Menimbang, bahwa Termohon II menanggapi permohonan Pemohon dengan mengemukakan Penghentian Penyidikan merupakan kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan KUHAP telah menegaskan batas kewenangan antara penyidik dengan penuntut umum dimana penghentian penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang secara tegas dan limitatif hanya diberikan kepada penyidik yakni Kepolisian selaku penyidik tindak pidana umum. Oleh karena permohonan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh pemohon pada pokoknya adalah mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Simalungun terhadap perkara An. Bahara Sibuea yang merupakan kewenangan penyidik Kepolisian Resor Simalungun sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka untuk menjunjung tinggi penegakan dan kepastian hukum kami berpendapat bahwa dimasukkannya Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai Termohon II dalam permohonan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh pemohon/ kuasa hukum pemohon adalah tidak memiliki landasan yang tepat dan tidak berdasar secara hukum;
Menimbang, bahwa dari Jawaban Termohon II, walapun tidak secara eksplisit disebutkan, Hakim menilai apa yang dikemukakan Termohon II mengandung makna sebagaimana layaknya eksepsi;
Menimbang, bahwa namun demikian Hakim tetap akan memberikan penilaiannya atas apa yang dikemukakan oleh Termohon II tersebut;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari apa yang dikemukakan oleh Termohon II tersebut ternyata sangat berkaitan erat dengan bukti T.1-12, bukti T.1-38 dan bukti T.1-39, terlebih lagi menurut Hakim dengan dikutsertakan Termohon II sebagai pihak oleh Pemohon tidak lah merugikan Termohon II dalam membela hak dan kepentingannya, karena pihak Termohon II telah diberikan wewenang untuk bertindak sebagai suatu lembaga pemerintah yang melakukan kekuasaan Negara, bila dikaitkan dengan perkara a quo memiliki keterkaitan dengan bukti T.1-12, bukti T.1-38 dan bukti T.1-39. Bahwa lebih dari itu sesungguhnya pokok utama yang mesti dinilai dari Termohon II adalah apakah tindakan Termohon II sudah tepat dan sesuai dengan berjalannya hukum, keadilan dan kebenaran;
Menimbang, bahwa kalaulah demikian duduk permasalahan yang dikemukakan, maka kini akan dipertimbangkan secara khusus:
Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I telah dilakukan secara sah?;
Apakah Penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon I sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor : SP.Sidik / 515 C / III / 2021/ Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 an. Tersangka Bahara Sibuea tentang penghentian penyidikan tersangka an. Bahara Sibuea sah karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataukah sebaliknya;
Menimbang, bahwa bila memperhatikan permasalahan di atas, maka Hakim akan lebih dahulu mengkaji pada persoalan pokok yakni apakah dalam proses penyidikan telah dilakukan secara sah?;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun lampiran Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor : M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tanggal 4 Februari 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapatlah disimpulkan bahwa Praperadilan adalah pemberian wewenang dan fungsi pada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan (kecuali terhadap penyimpanan perkara untuk kepentingan umum oleh Jaksa Agung);
Penuntutan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya tidak diajukan ke Pengadilan (dihentikan) pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian;
Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri;
Permintaan rehabilitasi oleh Tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya sebagaimana telah didalilkan oleh Pemohon, saat ini perlulah juga diperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menyangkut ketentuan dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa memang salah satu masalah mendasar yang sering menjadi perdebatan dalam praktik peradilan adalah mengenai tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh para pejabat penegak hukum, misalnya Penyidik. Secara umum, upaya paksa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana modern di dunia ini adalah upaya paksa di bidang penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan lembaga Praperadilan sesungguhnya dimaksudkan untuk menjawab absennya pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dalam setiap tahapan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian lembaga Praperadilan dimaksudkan untuk menegakkan hukum dan perlindungan hak asasi Tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan atau penuntutan, sebagaimana dimaksudkan dalam penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan bahwa maksud ketentuan Pasal tentang Praperadilan ini untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tugas dan kewenangannya, Termohon I selaku penyidik, memang berkewajiban untuk:
Mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti-bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi;
Menemukan Tersangkanya;
Menimbang, bahwa memperhatikan tugas dan fungsinya yang demikian, maka untuk menuntaskan pokok masalah perkara a quo kini akan dinilai keseluruhan dalil-dalil permohonan Pemohon dan ataupun sangkalan Para Termohon, dengan cara menilai keseluruhan bukti-bukti yang diajukannya dan ataupun ketentuan-ketentuan hukum (dasar yuridis) yang melandasinya;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : SP.Sidik/515 C/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 an. Tersangka Bahara Sibuea dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/515.D/III/2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 tentang penghentian penyidikan tersangka an. Bahara Sibuea, terlebih dahulu diuraikan apa yang dimaksud dengan penyelidikan dan penyidikan menurut KUHAP;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan, pada proses Penyelidikan ini dilakukan oleh Penyelidik yang merupakan langkah awal atau upaya awal untuk mengidentifikasi benar atau tidaknya suatu peristiwa pidana itu terjadi. Penyelidikan ini adalah tindakan atas nama hukum untuk melakukan penelitian, apakah perkara dimaksud benar-benar merupakan peristiwa pelanggaran terhadap hukum pidana atau bukan merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana. Sedangkan pada proses penyidikan ini dilakukan oleh pihak penyidik yang melakukan kegiatan pemeriksaan pendahuluan/awal (vooronderzoek) yang seharusnya di titik beratkan pada upaya pencarian atau pengumpulan “bukti faktual” penangkapan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang atau bahan yang di duga erat kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Penyidikan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis untuk menentukan berhasil tidaknya proses penegakan hukum pidana. Selanjutnya. Pelaksanaan penyidikan yang baik akan menentukan keberhasilan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan dan selanjutnya memberikan kemudahan bagi Hakim untuk menggali/menemukan kebenaran materiil dalam memeriksa dan mengadili di persidangan.
Menimbang, bahwa selain mendasari pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perbuatan hukum Polri dalam hal ini tindakan penyelidikan atau penyidikan oleh penyelidik atau penyidik, Polri juga diatur oleh ketentuan lain seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang dijadikan dasar petunjuk atau pelaksanaan teknis Polri (i.c penyelidik/penyidik) yang sah sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.Pra-1 adalah Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 dimana Pemohon membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan di Polres Simalungun. Laporan mana sebagaimana tertuang dalam bukti T.1.-1 yaitu Laporan Polisi nomor : LP/232/IX/2019/SU/SIMAL, tanggal 18 September 2019 yang memilki makna yang sama dengan bukti P.Pra-1, dimana yang menjadi Pelapor adalah Thomson Ambarita. Adapun laporan di atas ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan (T.1-3) yang disertai dengan Surat Perintah Tugas (bukti T.1-2);
Menimbang, bahwa atas laporan Pemohon tersebut Termohon I telah melakukan interogasi sebagaimana urian fakta diatas (vide bukti T.1-4 s.d T.1-9). Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan salah satu penyelidikan dilakukan dengan cara wawancara. Memperhatikan bukti T.1-4 s.d T.1-9 dimana kegiatan yang dilakukan adalah interogasi, Hakim memaknai nomenklatur interogasi tersebut karena merupakan tanya jawab sehingga memiliki makna yang sama dengan wawancara sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Hal diatas menurut Hakim dalam proses penyelidikan dipandang sah dan tidak bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, mengatur penentuan tindak lanjut hasil penyelidikan dapat dilaksanakan secara langsung oleh pejabat yang berwenang atau melalui mekanisme gelar perkara, sehingga tindakan atau surat Termohon I melaksanakan gelar perkara pada tanggal 20 Nopember 2019 (vide bukti T.1-10) dinilai sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1-2 sampai dengan bukti T.1-9 tersebut, Termohon I dapat membuktikan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan kepada Bahara Sibuea telah dilakukan. Sehingga tahapan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut sudah dilakukan Termohon I, bahkan telah dilakukan gelar perkara sebelum dilanjutkan ke tingkat penyidikan (bukti T.1-10);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1-11 Kepolisian Resor Simalungun mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/515/XI/ 2019/Reskrim, tanggal 30 November 2019, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Dik/515 A/V/2020/Res, tanggal 04 Mei 2020, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Dik/515 B/IX/2020/Res, tanggal 7 September 2020 untuk melakukan penyidikan tindak pidana “penganiayaan” yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Bahara Sibuea;
Menimbang, bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP berbunyi: “Dalam hal Penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa pidana yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum”;
Menimbang, bahwa adapun bukti T.1-12 merupakan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : B/154/XII/2019/Reskrim, tanggal 6 Desember 2019, Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan Nomor : B/154.A/V/2020/ Reskrim, tanggal 04 Mei 2020 dan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan Nomor : B/154.B/IX/2020/Reskrim, tanggal 8 September 2020, dimana dari bukti T.1-12 tersebut membuktikan penyidik telah melakukan pemberitahuan dimulainya kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1-46 identik dengan bukti P.Pra-5 membuktikan telah diberitahukannya perkembangan hasil penyidikan kepada Thomson Ambarita (Pelapor/Pemohon Pra Peradilan);
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, diketahui kalau tujuan proses penyidikan adalah untuk menemukan tersangka dari suatu peristiwa pidana, begitupun dalam proses penyidikan seorang terlapor atau terperiksa tidak serta merta berstatus sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan maka dengan sendirinya bagi Termohon I timbul kewajiban untuk memberitahukan perihal penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa ketentuan di atas telah dapat dibuktikan oleh Termohon I dengan menghadirkan bukti T.1-12;
Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan di atas, Kepolisian Resort Simalungun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tertuang dalam bukti T.1-17 sampai dengan bukti T.1-22;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan, penyidik mengajukan Surat Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dalam bukti T.1-13 dengan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Tuan Rondahaim-Pematang Raya, Nomor: 744/1187/440/ 2019 (bukti T.1-14) dan Surat Permintaan Keterangan Ahli (VER) luka No.Pol. : B/ 722/XI/2019/Reskrim, tanggal 21 Nopember 2019 (bukti T.1-15) dengan Hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Pamatang Sidamanik No.145-1/ PUSK – PS/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019 (bukti T.1-16). Selain bukti T.1-14 dan T.1-16 di atas juga diminta keterangan Ahli dr. Ruth Imelda Siagian dan keterangan Ahli dr. Dwi Resna Mandasari Siregar dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (bukti T.1-24 dan bukti T.1-25);
Menimbang, bahwa adapun rangkaian bukti T.1-23 terkait dengan penyitaan yang dilakukan termasuk persetujuan penyitaan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dan bila mencermati bukti – bukti tersebut lebih kepada bukti surat yang dilengkapi oleh penyidik untuk menguatkan hasil penyidikan serta pembuktiannya;
Menimbang, bahwa dari bukti T.1-26, termuat rekomendasi agar diterbitkan ketetapan tersangka sampai kemudian diterbitkannya Penetapan Tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Penetapan Nomor : SP. Status/515 A/III/2020/Reskrim, tanggal 4 Maret 2020 (bukti T.1-27), dimana kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan kepada Bahara Sibuea (bukti T.1-28) dan memberikan keterangannnya sebagai tersangka (bukti T.1-29);
Menimbang, bahwa dari pembuktian di atas, dapat disimpulkan kalau Termohon I telah melakukan proses penyidikan, dan hasil dari penyidikan tersebut kemudian ditetapkannya Bahara Sibuea sebagai tersangka, atas dugaaan melakukan tindak pidana Penganiayaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi pokok persoalan dalam perkara aquo adalah dilakukannya penghentian penyidikan oleh Termohon I sebagaimana yang didalilkan Pemohon, sehingga dari latar belakang keadaan tersebut Hakim akan mempertimbangkan apakah penghentian penyidikan Termohon I tersebut dipandang tidak sah ataukah sebaliknya, dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur secara limitative dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i jo Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Adapun alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan yang terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu:
Tidak terdapat cukup bukti, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana.
Penyidikan dihentikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Menimbang, bahwa adapun alasan yang dijadikan Termohon I dalam menghentikan penyidikannya adalah tidak cukup bukti dengan kata lain dari alat bukti yang ada, perbuatan yang dilakukan tersangka tidak dapat memenuhi unsur yang disangkakan kepada tersangka Bahara Sibuea, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menguji alasan atau dasar yang dikemukakan Termohon I tersebut apakah beralasan menurut hukum atau tidak, dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dimulainya persoalan perkara a quo adalah adanya Laporan Polisi Nomor LP/232/IX/2019/SU/SIMAL, tanggal 18 September 2019 atas nama Pelapor Thomson Ambarita (i.c Pemohon), atas dugaan tindak pidana penganiayaaan yang dilakukan oleh Terlapor Bahara Sibuea yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Termohon I sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mengulas keseluruhan alat bukti yang diajukan Termohon I berdasarkan fakta sidang, sehingga dapat diketahui apakah benar tindakan Termohon I untuk menghentikan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya atau sebaliknya penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon I dipandang tidak sah;
Menimbang, bahwa setelah meneliti keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan pra peradilan, maka alat bukti yang dihadapkan ke persidangan cenderung kepada surat, saksi, ahli serta barang bukti dan menurut hakim kesemua alat bukti tersebut harus saling bersesuaian dan saling mendukung atau setidaknya proses pembuktian dititik beratkan kepada seluruh fakta sidang yang sebenarnya, sehingga diperoleh suatu keadaan dimana secara formil, tindakan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan hukum;
Menimbang, bahwa dalam proses penyidikan terdapat alat bukti saksi sebagaimana terdapat pada berita acara pemeriksaan masing – masing terhadap saksi Thomson Ambarita, saksi Jonny Ambarita, saksi Risnan Ambarita, saksi Rasmida Ambarita (bukti T.1-17 sampai dengan bukti T.1-20). Disamping itu terdapat Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi Junedi Simamora (bukti T.1-22), saksi Hokkop Siahaan, saksi Michael Panjaitan, saksi Agus Duse Damanik, saksi Marudut Ambarita (bukti T.1-30 sampai dengan bukti T.1-33) serta saksi Mario Teguh Ambarita (bukti T.1-35);
Mernimbang, bahwa selebihnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dalam bukti T.1-29;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermati secara detail akan keseluruhan berita acara pemeriksaan saksi di atas, Hakim menyimpulkan kalau keterangan Thomson Ambarita perihal tentang kejadian pemukulan yang dilakukan terlapor Bahara Sibuea lebih didukung oleh keterangan saksi Rasmida Ambarita dan saksi Jonni Ambarita yang pada pokoknya melihat kejadian pemukulan, sedangkan keterangan Risnan Ambarita lebih kepada peristiwa keributan tanpa melihat kejadian pemukulan yang dilakukan Bahara Sibuea sedangkan keterangan Tersangka didukung oleh keterangan saksi Hokkop Siahaan, saksi Michael Panjaitan, saksi Agus Duse Damanik, saksi Marudut Ambarita dengan kesimpulan para saksi tersebut tidak melihat Bahara Sibuea melakukan pemukulan terhadap pelapor Thomson Ambarita (i.c Pemohon);
Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat keadaan yang saling bertolak belakang diantara saksi – saksi tersebut, dan keadaan tersebut harus dipertimbangkan secara jelas dan mendalam karena sudah menyangkut alat bukti sebagaimana yang disyaratkan;
Menimbang, bahwa terkait dengan saksi maka perlu diperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP menyebutkan: “Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa Hakim selanjutnya akan menguji keterangan saksi Thomson Ambarita, saksi Rasmida Ambarita dan saksi Jonni Ambarita dengan alat bukti lainnya sejauh mana keterangan tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya sehingga dapat mendukung dalil permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa bukti T.1-14 yang merupakan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Tuan Rondahaim-Pamatang Raya, Nomor : 744/1187/440 /2019 dan bukti T.1-16 merupakan Hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Pamatang Sidamanik No.145-1/PUSK – PS/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019. Adapun bukti tersebut bersesuaian dengan bukti T.1-21 yaitu Berita Acara Pemeriksaan saksi An. Meylinda Sinaga, AM.Keb dan bukti T.1-24 yang merupakan Berita Acara Pemeriksaan Ahli dr. Ruth Imelda Siagian. Adapun kesimpulan dari alat bukti di atas adalah ditemukan jejas bekas benda tumpul pada punggung kanan dengan ukuran satu koma lima centimeter kali satu koma lima centimeter koma satu sentimeter kali nol koma lima centimeter titik (versi bukti T.1-14) sedangkan kesimpuan yang terdapat pada bukti T.1-16 adalah luka memar pada bagian punggung bagian kanan dengan panjang 10 cm dan lebar 6 cm akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa adapun bukti T.1-41 merupakan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 580/Pid.B/2019/PN Sim, atas nama terdakwa Jonny Ambarita sedangkan bukti T.1-42 adalah Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 581/Pid.B/2019/PN Sim, atas nama terdakwa Thomson Ambarita;
Menimbang, bahwa dalam bukti surat tersebut oleh Thomson Ambarita (i.c Pelapor) sebagai saksi menerangkan “…kemudian saksi dipukul oleh Bahara Sibuea dengan kayu yang mengenai rusuk kiri saksi dengan pukulan yang kuat yang mengakibatkan saksi pingsan dan tidak mengetahui lagi apa yang terjadi” sedangkan saksi Jonny Ambarita menerangkan “…kemudian terdakwa Thomson Ambarita dipukul oleh Bahara Sibuea dengan kayu yang mengenai rusuk kirinya dengan pukulan yang kuat yang mengakibatkan hanya memar..”;
Menimbang, bahwa mengacu kepada alat bukti di atas maka akan terdapat pertentangan diantara alat bukti T.1-41 dan bukti T.1-42 dengan bukti T.1-14, bukti T.1-16, bukti T.1-21 dan bukti T.1-24;
Menimbang, bahwa bila mengacu kepada keterangan Thomson Ambarita maupun Jonny Ambarita dalam alat bukti berita acara pemeriksaan saksi maka keterangannya semula justru berbeda dengan keterangan saksi itu sendiri dengan apa yang diterangkannya dalam bukti T.1-41 dan bukti T.1-42 dengan kata lain yang semula menerangkan Bahara Sibuea memukul pelapor Thomson Ambarita pada bagian punggung sangat bertolak belakang dengan keterangannya sendiri dalam bukti T.1-41 dan bukti T.1-42;
Menimbang, bahwa selain itu, kalau mengikuti apa yang diterangkan Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita (versi bukti T.1-41 dan bukti T.1-42) justru hasil visum dalam bukti T.1-14, bukti T.1-16, bukti T.1-21 dan bukti T.1-24 sangat diragukan atau setidaknya dapat menimbulkan penafsiran terhadap hasil visum tersebut yaitu siapa pelaku sebenarnya penyebab luka pada korban karena nyatanya Thomson Ambarita dipukul oleh Bahara Sibuea dengan kayu yang mengenai rusuk kiri;
Menimbang, bahwa terkait dengan bukti T.1-41 dan bukti T.1-42 yang merupakan produk putusan Hakim, perlu untuk dimaknai Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana Hakim dinyatakan sebagai pejabat negara, oleh karena itu produk hukum Hakim yang berupa putusan dapat menjadi alat bukti surat, dengan demikian maka keterangan yang terdapat pada surat tersebut patut pula untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dari latar belakang pertimbangan hukum di atas maka keseluruhan alat bukti tersebut tentunya telah menimbulkan dampak dan multi tafsir, baik terhadap hasil visum, kualitas keterangan saksi Thomson Ambarita dan saksi Jonny Ambarita bahkan menimbulkan bias siapa pelaku sebenarnya atas peristiwa pemukulan terhadap Thomson Ambarita, karena senyatanya dari alat bukti berita acara pemeriksaan saksi tersebut, ketika terjadi keributan banyak orang saling memukul, dimana kesemuanya hal tersebut sangat berkaitan dengan pembuktian yang tentunya diperoleh dari seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa yang perlu untuk dijadikan pegangan dalam perkara a quo adalah bahwa Hakim harus memberikan penilaian dan mempertimbangkan bukti T.1-14, bukti T.1-16, bukti T.1-21, bukti T.1-24, bukti T.1-41 dan bukti T.1-42 secara mendalam, karena selain bukti tersebut merupakan bukti yang diajukan di persidangan oleh Termohon I, ternyata bukti – bukti tersebut sangat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan yakni tindak pidana penganiayaan yang tentunya harus benar – benar diteliti secara mendalam;
Menimbang, bahwa dengan kualitas keterangan Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita di atas dan ketidaksesuaian diantara masing – masing alat bukti tersebut, tentunya dapat menimbulkan keraguan bagi penyidik dalam pembuktian atas tindak pidana yang terjadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T.1-40 berupa screenshot video yang menerangkan kejadian keribuatan yang terjadi diantara masyarakat Sihaporas dengan TPL dan berdasarkan bukti tersebut tidak terdapat pemukulan yang dilakukan Bahara Sibuaea (Tersangka) terhadap Thomson Ambarita (i.c Pemohon);
Menimbang, bahwa dalam proses penyidikan, untuk kepentingan pembuktian atas laporan atau suatu pengaduan bahkan nantinya akan diajukan ke persidangan maka harus dilakukan penelitian secara benar, detail dan terukur karena bukan hanya menyangkut kepentingan pelapor, juga untuk kepentingan tersangka;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan lembaga Praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui pengawasan horizontal (perhatikan penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)), sehingga pendekatan yang paling tepat untuk menuntaskan masalah ini adalah dengan cara mengintroduksir dan mengkonstantir sejumlah ketentuan perundang-undangan serta alat bukti yang diajukan para pihak, agar dapat dipahami dan dikaji apakah keseluruhan tindakan hukum Termohon I telah berjalan sesuai dengan hukum, kebenaran dan keadilan;
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan telah pula didengar keterangan ahli yang bernama Dr. Ahmad Sofian, S.H,MA, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Penghentikan Penyidikan dalam suatu perkara karena tidak cukup bukti, perbuatan itu bukan merupakan peristiwa pidana;
Bahwa tidak terpenuhi unsur tidak sama dengan tidak cukup bukti;
Bahwa tidak boleh dilakukan SP3 apabila bukti yang baru mengeliminasi keterangan saksi sebelumnya;
Bahwa unsur barang siapa berarti orang yang melakukan tindak pidana, dan apabila unsur barang siapa tidak terpenuhi maka dapat dilakukan SP.3;
Bahwa apabila Keterangan saksi tidak dicabut dan saksi tetap pada keterangannya maka dapat dilanjutkan Penyidikan;
Bahwa apabila dua alat bukti terpenuhi maka tidak dapat dilakukan SP.3;
Menimbang, bahwa perlu untuk dicermati untuk keterangan ahli di atas yang menerangkan adapun pengertian tidak terpenuhi suatu unsur adalah tidak sama dengan tidak cukup bukti dan apabila dua alat bukti terpenuhi maka tidak dapat dilakukan SP.3;
Menimbang, bahwa terlepas dari pendapat dari ahli di atas maka yang dijadikan Hakim sebagai acuan dalam terminology tidak cukup bukti adalah apakah dalam penyidikan setidaknya terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa hal di atas sejalan dengan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Juncto PERMA 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menyatakan alat bukti yang cukup adalah sekurang-kurangnya penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa tidak dapat dipungkiri, terdapat pemahaman kalau terbukti tidaknya perbuatan yang disangkakakan kepada seorang tersangka cukup nantinya akan dibuktikan pada saat pemeriksaan persidangan dalam rangka mencari kebenaran materiil, dengan kata lain dalam persidangan pra peradilan dengan adanya Laporan Polisi serta saksi atau setidaknya dengan 2 (dua) alat yang sah cukup untuk menetapkan tersangka, dengan tanpa mengindahkan apakah 2 (dua) alat bukti tersebut saling bersesuaian dan memiliki kualitas untuk menyatakan adanya suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang;
Menimbang, bahwa apabila suatu pemecahan masalah hukum hanya dilandasi pada pendekatan hukum formal menurut sistem undang–undang belaka, tanpa memperhatikan bahwa tujuan akhir dari suatu proses penegakan hukum adalah sesungguhnya untuk mewujudkan “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka hukum dimaksud tentunya akan kehilangan rohnya;
Menimbang, bahwa dari latar belakang pertimbangan di atas khususnya terhadap alat bukti yang berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana penganiayaan maka bukti T.I-17 dan bukti T.I-18 yakni keterangan saksi Thomson Ambarita dan saksi Jonny Ambarita, sangat bertolak belakang dengan keterangannya sendiri dalam bukti T.I-41 dan bukti T.I-42, terlebih lagi bila dihadapkan dengan keterangan saksi Junedi Simamora (bukti T.I-22), saksi Hokkop Siahaan, saksi Michael Panjaitan, saksi Agus Duse Damanik, saksi Marudut Ambarita (bukti T.I-30 sampai dengan bukti T.I-33) tentunya sangat bertolak belakang dan tentunya menimbulkan keraguan dalam hal pembuktian;
Menimbang, bahwa timbulnya keraguan akan kualitas saksi Thomson Ambarita dan saksi Jonny Ambarita tentunya mematahkan keterangan saksi Rasmida Ambarita yang tentunya sangat bersifat subjektif;
Menimbang, bahwa selanjutnya keterangan Pelapor Thomson Ambarita, saksi Jonny Ambarita di dalam bukti T.I-41 dan bukti T.I-42 tidak bersesuaian dengan bukti T.I-14, bukti T.I-16, bukti T.I-21 dan bukti T.I-24;
Menimbang, bahwa dari bukti T.I-40 tidak mengambarkan adanya perbuatan pemukulan yang dilakukan tersangka;
Menimbang, bahwa dalam Perkap Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan “Penghentian penyidikan dilakukan melalui Gelar Perkara”;
Menimbang, bahwa dari bukti T.1-43 merupakan Laporan Hasil Gelar Perkara, tanggal 7 Desember 2020 membuktikan dilakukannya gelar perkara sebelum ditetapkannya penghentian perkara dimana kemudian ditindaklanjuti denga dikeluarkannya perintah penghentian penyidikan dan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (bukti T.1-44 dan bukti T.1-45 identik dengan bukti P.Pra-8 dan bukti P.Pra-9);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1-47, membuktikan dalam penghentian peyidikan tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Bahara Sibuea (Tersangka) bahkan kepada Bakumsu/Daniel Tambunan (i.c Penasehat Hukum Pemohon);
Menimbang, bahwa lebih lanjut Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih jauh mengenai bukti surat lainnya terutama keterangan saksi dari para pihak karena keterangan saksi tersebut pada dasarnya sama dengan keterangan yang terdapat pada bukti surat berupa berita acara pemeriksaan saksi yang diajukan ke persidangan, apalagi keterangan saksi tersebut lebih mengarah pada pengulangan substansi tentang pemeriksaan pokok yang memiliki makna yang berbeda dengan persidangan pra peradilan. Begitu juga dengan bukti surat serta bantahan/sangkalan pihak Pemohon, sepanjang dipandang tidak relevan dalam substansi perkara ini maka harus disampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim Praperadilan berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon tidak lah beralasan hukum, oleh karenanya Pemohon dipandang telah gagal untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonan Praperadilannya, sebaliknya Para Termohon dipandang telah berhasil untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil sangkalannya, sehingga permohonan Praperadilan Pemohon tersebut, patut dan layak untuk ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon I adalah sah maka petitum angka 3 haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa sejalan dengan telah ditolaknya permohonan Pemohon, maka beralasan hukum untuk membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil sebab putusan praperadilan bukanlah suatu putusan pemidanaan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 oleh Anggreana. E. R. Sormin, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Jonny Sidabutar, S.H, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon I dan Kuasa Termohon II;
Panitera Penganti Hakim
d.t.o d.t.o
Jonny Sidabutar, S.H Anggreana.E.R.Sormin, S.H