16/Pid.B/2022/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 16/Pid.B/2022/PN Pml
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH. 2.HARIS FADILLAH HARAHAP, SH.,MH. Terdakwa: WARTA Bin TADAM
1. Menyatakan Terdakwa WARTA Bin TADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “memalsu rupiah, mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARTA Bin TADAM dengan Pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetakan barang bukti berupa: 1. Mata uang rupiah palsu pecahan nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 sebanyak 1.034 (seribu tiga puluh empat) lembar; 2. 1 (satu) unit laminating merk Vanco warna putih; 3. 19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak; 4. 27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. 1 (satu) unit Hp merk Oppo seri A54,warna hitam, dengan nomor Imei 1 : 861280052709355, dan Imei 2 : 861280052709348; dan kartu Sim Telkomsel nomor 082115324448; 6. 1 (satu) unit monito merk Samsung warna hiatm; 7. 1 (satu) unit CPU merk Bluedigit; 8. 1 (satu) unit Keyboard merk Genius; 9. 1 (satu) buah mouse merk Lenovo; 10. 1 (satu) unit printer merk Epson seri L805 warna hatam; 11. 1 (satu) unit printer merk Canon seri IP2770 warna hatama; 12. 1 (satu) unit printer merk HP seri laser Jet CP1525 Color warna putih; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah );
P
PEN.2.4
UTUSANNomor 16/Pid.B/2022/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Warta Bin Tadam;
Tempat lahir : Indramayu;
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 01 Juli 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Blok Kertasari Rt.015 Rw.004 Desa Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu / Desa Kedokan Gabus, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa Warta Bin Tadam ditangkap pada tanggal 20 Nopember 2021 ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 November 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 4 Maret 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Maret 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum / menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 16/Pid.B/2022/PN Pml tanggal 3 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 16/Pid.B/2022/PN Pml tanggal 3 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Warta Bin Tadam bersalah melakukan tindak pidana “memalsu dan mengedarkan uang rupiah palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (3) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa hukuman penjara 4(empat) tahun penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp.50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah) Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka subsidiair kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti :
Mata uang rupiah palsu pecahan nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 sebanyak 1.034 (seribu tiga puluh empat) lembar;
1 (satu) unit laminating merk Vanco warna putih;
19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak;
27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Hp merk Oppo seri A54,warna hitam, dengan nomor Imei 1 : 861280052709355, dan Imei 2 : 861280052709348; dan kartu Sim Telkomsel nomor 082115324448;
1 (satu) unit monito merk Samsung warna hiatm;
1 (satu) unit CPU merk Bluedigit;
1 (satu) unit Keyboard merk Genius;
1 (satu) buah mouse merk Lenovo;
1 (satu) unit printer merk Epson seri L805 warna hatam;
1 (satu) unit printer merk Canon seri IP2770 warna hatama;
1 (satu) unit printer merk HP seri laser Jet CP1525 Color warna putih;
Dirampas untuk Negara;
Menyatakan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa dan atau Pensihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan melainkan hanya mengajukan permohonan yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman serta merasa bersalah dan tidak akan menguulangi perbuatanya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan demikian juga Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pemohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
K E S A T U :
Pertama
Bahwa Terdakwa WARTA Bin TADAM pada hari Kamis 4 November 2021 atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di sebuah bangunan di sebuah bangunan di Desa Badak Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Pemalang yang daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan, Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Pemalang, sehingga Pengadilan Negeri Pemalang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa melakukan:
memalsu Rupiah.
Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi EDI SAR’I, Terdakwa kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat Terdakwa ke saksi EDI SAR’I dan menyampaikan apabila saksi EDI SAR’I membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke Terdakwa, kemudian pada bulan Maret 2021 Terdakwa membeli peralatan-peralatan berupa 1(satu) unit CPU merk Bluedigit, 1(satu) unit monitor merk Samsung warna hitam, 1(satu) unit Keyboard merk Genius, 1(satu) buah mouse merk Lenovo, 1(satu) unit Printer merk Epson seri L805 warna hitam, 1(Satu) unit Printer merk Canon seri IP2770 warna hitam, 1(Satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color warna putih, 1(satu) unit alat laminating merk Vanco warna putih, 19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak dan 27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko yang merupakan alat-alat untuk memproduksi uang rupiah palsu;
Bahwa pada 4 November 2021 saksi EDI SAR’I mendapatkan pesan dari Handphone milik saksi EDI SAR’I, pesan tersebut meminta saksi EDI SAR’I menyediakan uang rupiah palsu senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan akan dibeli seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menghubungi Terdakwa untuk menyediakan uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa kemudian melakukan pencetakan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian mencetak 1.244(Seribu dua ratus empat puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan peralatan yang dibeli Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin 15 November 2021 Terdakwa membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa untuk diserahkan ke saksi Edi SAR’I, Terdakwa kemudian bertemu saksi EDI SAR’I di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Terdakwa kemudian menyerahkan 210 (dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke saksi EDI SAR’I dengan perjanjian saksi EDI SAR’I akan menjual 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus rivu rupiah) seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah asli, dan hasil penjualan akan dibagi antara Terdakwa dengan saksi EDI SAR’I, kemudian saksi EDI SAR’I memasukkan 210(dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke tas selempang warna hitam milik saksi EDI SAR’I;
Bahwa kemudian saksi EDI SAR’I menuju Kabupaten Pemalang untuk menyerahkan 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke pemesan di Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang;
Pada saat yang kurang lebih bersamaan saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi akan terjadi transaksi jual beli rupiah palsu, perbuatan menyimpan, membawa dan mengedarkan rupiah palsu dapat membahayakn perekonomian negara karena :
Dapat menurunkan kepercayaan kepada Bank Indonesia;
Dapat menyebabkan perekonomian negara tidak stabil;
Menurunkan kepercayaan masyarakat ke mata uang rupiah.
Oleh karenanya peredaran rupiah palsu perlu diberantas;
Bahwa saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang kemudian bertemu saksi EDI SAR’I yang membawa 1(satu) tas selempang warna hitam dan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan akan melakukan transaksi jual beli rupiah palsu, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian menangkap saksi EDI SAR’I yang membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menerangkan mendapatkan 210(dua ratus epuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- dari Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH berangkat menuju Kabupaten Indramayu untuk mencari Terdakwa, setelah menemukan rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBATR LUWIH GIGIH menemukan 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa dan peralatan lainnya yang digunakan Terdakwa memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian membawa Terdakwa dan benda yang diketemukan di Terdakwa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan, uang rupiah palsu yang ditemukan di Terdakwa kemudian dikirimkan ke Bank Indonesia Cabang Tegal dan dilakukan pemeriksaan;
Bahwa kemudian Bank Indonesia cabang Tegal menirim surat Nomor:23/155/Tgl/Srt/Rhs Tanggal 2 Desember 2021 perihal Hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Muhamad Ramadi dari Bank Indonesia Cabang Tegal terhadap 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta dengan hasil pemeriksaan :
Kertas
Bahan terbuat dari Kertas biasa
UV-dulness : Dull (Tidak memendar)
Nomor seri : Teknik reproduksi toner (serbuk)
Watermark :
Simulasi Watermark : Toner
Posisi Watermark : front
Security Thread
Simulasi security thread : (tidak terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang bertuliskan BI100000, namun hanya berupa cetakan biasa)
Posisi security thread : Front
Ultra Violet
Simulasi UV : other
Tulisan UV : other
Gambar UV : Not imitated
Serat UV : Not imitated
UV pada security thread : Not imitated
Security Feature lainnya
Simulasi tinta Colour shifting : Not imitated
Tidak terdapat tulisan tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI;
Tidak terdapat multi colour talent image berupa tulisan 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
Hasil cetakan huruf mikro tidak dapat dibaca (buram) meskipun menggunakan alat bantu kaca pembesar;
Hasil cetakan gambar saling isi (Rectoverso) logo BI tidak terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
Tidak terdapat colour shifting yaitu tinta berupa logo BI yang dapat berubah warn ajika dilihat dari sudut pandang tertentu;
Terdapat tinta tidak tampak (invesible ink);
Nomor seri tidak mengalami perubahan warna dibawah sinar ultra violet;
Blind code tidak terasa kasar apabila diraba.
Kesimpulan :
1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta adalah “Tidak Asli”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (1) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa WARTA Bin TADAM pada hari JUmat 19 November 2021 sekitar Pukul 20.00 WIB atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di pinggir jalan raya Muntur ikut Desa Muntur Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Pemalang yang daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan, Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Pemalang, sehingga Pengadilan Negeri Pemalang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa melakukan:
menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi EDI SAR’I, Terdakwa kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat Terdakwa ke saksi EDI SAR’I dan menyampaikan apabila saksi EDI SAR’I membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke Terdakwa, kemudian pada bulan Maret 2021 Terdakwa membeli peralatan-peralatan berupa 1(satu) unit CPU merk Bluedigit, 1(satu) unit monitor merk Samsung warna hitam, 1(satu) unit Keyboard merk Genius, 1(satu) buah mouse merk Lenovo, 1(satu) unit Printer merk Epson seri L805 warna hitam, 1(Satu) unit Printer merk Canon seri IP2770 warna hitam, 1(Satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color warna putih, 1(satu) unit alat laminating merk Vanco warna putih, 19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak dan 27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko yang merupakan alat-alat untuk memproduksi uang rupiah palsu;
Bahwa pada 4 November 2021 saksi EDI SAR’I mendapatkan pesan dari Handphone milik saksi EDI SAR’I, pesan tersebut meminta saksi EDI SAR’I menyediakan uang rupiah palsu senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan akan dibeli seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menghubungi Terdakwa untuk menyediakan uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa kemudian melakukan pencetakan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian mencetak 1.244(Seribu dua ratus empat puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan peralatan yang dibeli Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin 15 November 2021 Terdakwa membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa untuk diserahkan ke saksi Edi SAR’I, Terdakwa kemudian bertemu saksi EDI SAR’I di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Terdakwa kemudian menyerahkan 210 (dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke saksi EDI SAR’I dengan perjanjian saksi EDI SAR’I akan menjual 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus rivu rupiah) seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah asli, dan hasil penjualan akan dibagi antara Terdakwa dengan saksi EDI SAR’I, kemudian saksi EDI SAR’I memasukkan 210(dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke tas selempang warna hitam milik saksi EDI SAR’I;
Bahwa kemudian saksi EDI SAR’I menuju Kabupaten Pemalang untuk menyerahkan 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke pemesan di Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang;
Pada saat yang kurang lebih bersamaan saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi akan terjadi transaksi jual beli rupiah palsu, perbuatan menyimpan, membawa dan mengedarkan rupiah palsu dapat membahayakn perekonomian negara karena :
Dapat menurunkan kepercayaan kepada Bank Indonesia;
Dapat menyebabkan perekonomian negara tidak stabil;
Menurunkan kepercayaan masyarakat ke mata uang rupiah.
Oleh karenanya peredaran rupiah palsu perlu diberantas;
Bahwa saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang kemudian bertemu saksi EDI SAR’I yang membawa 1(satu) tas selempang warna hitam dan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan akan melakukan transaksi jual beli rupiah palsu, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian menangkap saksi EDI SAR’I yang membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menerangkan mendapatkan 210(dua ratus epuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- dari Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH berangkat menuju Kabupaten Indramayu untuk mencari Terdakwa, setelah menemukan rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBATR LUWIH GIGIH menemukan 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa dan peralatan lainnya yang digunakan Terdakwa memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian membawa Terdakwa dan benda yang diketemukan di Terdakwa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan, uang rupiah palsu yang ditemukan di Terdakwa kemudian dikirimkan ke Bank Indonesia Cabang Tegal dan dilakukan pemeriksaan;
Bahwa kemudian Bank Indonesia cabang Tegal menirim surat Nomor:23/155/Tgl/Srt/Rhs Tanggal 2 Desember 2021 perihal Hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Muhamad Ramadi dari Bank Indonesia Cabang Tegal terhadap 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta dengan hasil pemeriksaan :
Kertas
Bahan terbuat dari Kertas biasa
UV-dulness : Dull (Tidak memendar)
Nomor seri : Teknik reproduksi toner (serbuk)
Watermark :
Simulasi Watermark : Toner
Posisi Watermark : front
Security Thread
Simulasi security thread : (tidak terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang bertuliskan BI100000, namun hanya berupa cetakan biasa)
Posisi security thread : Front
Ultra Violet
Simulasi UV : other
Tulisan UV : other
Gambar UV : Not imitated
Serat UV : Not imitated
UV pada security thread : Not imitated
Security Feature lainnya
Simulasi tinta Colour shifting : Not imitated
Tidak terdapat tulisan tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI;
Tidak terdapat multi colour talent image berupa tulisan 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
Hasil cetakan huruf mikro tidak dapat dibaca (buram) meskipun menggunakan alat bantu kaca pembesar;
Hasil cetakan gambar saling isi (Rectoverso) logo BI tidak terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
Tidak terdapat colour shifting yaitu tinta berupa logo BI yang dapat berubah warn ajika dilihat dari sudut pandang tertentu;
Terdapat tinta tidak tampak (invesible ink);
Nomor seri tidak mengalami perubahan warna dibawah sinar ultra violet;
Blind code tidak terasa kasar apabila diraba.
Kesimpulan :
1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta adalah “Tidak Asli”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (2) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dan
K E D U A :
Bahwa Terdakwa WARTA Bin TADAM pada hari Senin 15 November 2021 sekitar Pukul 14.00 WIB atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Indramayu Propinsi Jawa Barat, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Pemalang yang daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan, Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Pemalang, sehingga Pengadilan Negeri Pemalang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa melakukan:
mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi EDI SAR’I, Terdakwa kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat Terdakwa ke saksi EDI SAR’I dan menyampaikan apabila saksi EDI SAR’I membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke Terdakwa, kemudian pada bulan Maret 2021 Terdakwa membeli peralatan-peralatan berupa 1(satu) unit CPU merk Bluedigit, 1(satu) unit monitor merk Samsung warna hitam, 1(satu) unit Keyboard merk Genius, 1(satu) buah mouse merk Lenovo, 1(satu) unit Printer merk Epson seri L805 warna hitam, 1(Satu) unit Printer merk Canon seri IP2770 warna hitam, 1(Satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color warna putih, 1(satu) unit alat laminating merk Vanco warna putih, 19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak dan 27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko yang merupakan alat-alat untuk memproduksi uang rupiah palsu;
Bahwa pada 4 November 2021 saksi EDI SAR’I mendapatkan pesan dari Handphone milik saksi EDI SAR’I, pesan tersebut meminta saksi EDI SAR’I menyediakan uang rupiah palsu senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan akan dibeli seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menghubungi Terdakwa untuk menyediakan uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa kemudian melakukan pencetakan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian mencetak 1.244 (Seribu dua ratus empat puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan peralatan yang dibeli Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin 15 November 2021 Terdakwa membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa untuk diserahkan ke saksi Edi SAR’I, Terdakwa kemudian bertemu saksi EDI SAR’I di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Terdakwa kemudian menyerahkan 210 (dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke saksi EDI SAR’I dengan perjanjian saksi EDI SAR’I akan menjual 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus rivu rupiah) seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah asli, dan hasil penjualan akan dibagi antara Terdakwa dengan saksi EDI SAR’I, kemudian saksi EDI SAR’I memasukkan 210(dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke tas selempang warna hitam milik saksi EDI SAR’I;
Bahwa kemudian saksi EDI SAR’I menuju Kabupaten Pemalang untuk menyerahkan 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke pemesan di Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang;
Pada saat yang kurang lebih bersamaan saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi akan terjadi transaksi jual beli rupiah palsu, perbuatan menyimpan, membawa dan mengedarkan rupiah palsu dapat membahayakn perekonomian negara karena :
Dapat menurunkan kepercayaan kepada Bank Indonesia;
Dapat menyebabkan perekonomian negara tidak stabil;
Menurunkan kepercayaan masyarakat ke mata uang rupiah.
Oleh karenanya peredaran rupiah palsu perlu diberantas;
Bahwa saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang kemudian bertemu saksi EDI SAR’I yang membawa 1(satu) tas selempang warna hitam dan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan akan melakukan transaksi jual beli rupiah palsu, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian menangkap saksi EDI SAR’I yang membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menerangkan mendapatkan 210(dua ratus epuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- dari Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH berangkat menuju Kabupaten Indramayu untuk mencari Terdakwa, setelah menemukan rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBATR LUWIH GIGIH menemukan 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa dan peralatan lainnya yang digunakan Terdakwa memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian membawa Terdakwa dan benda yang diketemukan di Terdakwa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan, uang rupiah palsu yang ditemukan di Terdakwa kemudian dikirimkan ke Bank Indonesia Cabang Tegal dan dilakukan pemeriksaan;
Bahwa kemudian Bank Indonesia cabang Tegal menirim surat Nomor:23/155/Tgl/Srt/Rhs Tanggal 2 Desember 2021 perihal Hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Muhamad Ramadi dari Bank Indonesia Cabang Tegal terhadap 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta dengan hasil pemeriksaan :
Kertas
Bahan terbuat dari Kertas biasa
UV-dulness : Dull (Tidak memendar)
Nomor seri : Teknik reproduksi toner (serbuk)
Watermark :
Simulasi Watermark : Toner
Posisi Watermark : front
Security Thread
Simulasi security thread : (tidak terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang bertuliskan BI100000, namun hanya berupa cetakan biasa)
Posisi security thread : Front
Ultra Violet
Simulasi UV : other
Tulisan UV : other
Gambar UV : Not imitated
Serat UV : Not imitated
UV pada security thread : Not imitated
Security Feature lainnya
Simulasi tinta Colour shifting : Not imitated
Tidak terdapat tulisan tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI;
Tidak terdapat multi colour talent image berupa tulisan 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
Hasil cetakan huruf mikro tidak dapat dibaca (buram) meskipun menggunakan alat bantu kaca pembesar;
Hasil cetakan gambar saling isi (Rectoverso) logo BI tidak terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
Tidak terdapat colour shifting yaitu tinta berupa logo BI yang dapat berubah warn ajika dilihat dari sudut pandang tertentu;
Terdapat tinta tidak tampak (invesible ink);
Nomor seri tidak mengalami perubahan warna dibawah sinar ultra violet;
Blind code tidak terasa kasar apabila diraba.
Kesimpulan :
1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta adalah “Tidak Asli”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (3) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ambar Luwih Gigih, S.H,M.H Bin Sudjiman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan sudah bernar semuanya;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pihak Kepolisian Resmob Polres Pemalang karena diduga memalsu, menyimpan secara fisik, dan mengedarkan uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Jum'at, tanggal 19 November 2021 sekitar jam 20.00 wib di Pinggir Jalan Raya dijalan Raya Muntur ikut Desa Muntur Kec. Losarang Kab. Indramayu;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. EDI SAR’I bin KARDI (Alm) dimana setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pemalang, didapatkan informasi tentang orang yang memberikan uang rupiah yang diduga palsu kepadanya yaitu sdr. WARTA Bin TADAM (Alm)yang beralamat di Desa Losarang Kec Losarang Kab. Indramayu;
Bahwa dalam penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
1.034 (seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah emisi tahun 2016 yang diduga palsu dengan pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berbagai nomor seri;
1 (satu) Unit Hp Oppo Seri A54 Warna Hitam.Dengan Nomor Imei 1 861280052709355 dan Nomor Imei 2:861280052709348 dan Kartu Sim 1 Telkomsel nomor 082115324448;
1 (satu) unit monitor merk Samsung Warna Hitam;
1 (satu) unit CPU merk BLUEDIGIT;
1 (satu) unit keyboard merk Genius;
1 (satu) buah mouse merk Lenovo;
1 (satu) unit printer merk EPSON seri L805 Warna Hitam;
1 (satu) unit printer merk Canon seri IP2770 Warna Hitam;
1 (satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color Warna Putih;
1 (satu) unit alat laminating merk VANCO Warna Putih;
19 (sembilan belas) rim kertas doorslag/ kertas duslak;
27 (dua puluh tujuh) botol lem kertas Merk Joyko.
Bahwa jumlah uang kertas yang di duga palsu yang berhasil di amankan ada 1.034 (seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah emisi tahun 2016 yang diduga palsu dengan pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berbagai nomor seri;
Bahwa terdakwa selain mengedarkan melalui sdr. Edi Sar’i ada yang ke orang lain;
Bahwa jumlah barang bukti berupa uang kertas yang di duga palsu tersebut pada pengkapan sdr. Edi Sar’i yaitu Uang kertas pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) emisi tahun 2016 dengan berbagai nomor seri sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar dengan nomimal bernilai Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa uang kertas yang diduga palsu tersebut dapat dibedakan dengan uang asli secara kasat mata:
Kertas terasa lebih tipis apabila diraba;
Warna terlihat lebih pucat;
Tidak ada benang pengaman;
Logo perisai BI tidak berpendar;
Jika diperhatikan dengan teliti hasil cetakan terlihat tidak jelas/pecah;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya saat dilakukan penangkapan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi Ambang Iswahyudi Bin St. Sunardi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan sudah bernar semuanya;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pihak Kepolisian Resmob Polres Pemalang karena diduga memalsu, menyimpan secara fisik, dan mengedarkan uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Jum'at, tanggal 19 November 2021 sekitar jam 20.00 wib di Pinggir Jalan Raya dijalan Raya Muntur ikut Desa Muntur Kec. Losarang Kab. Indramayu;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. EDI SAR’I bin KARDI (Alm) dimana setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pemalang, didapatkan informasi tentang orang yang memberikan uang rupiah yang diduga palsu kepadanya yaitu sdr. WARTA Bin TADAM (Alm)yang beralamat di Desa Losarang Kec Losarang Kab. Indramayu;
Bahwa dalam penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
1.034 (seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah emisi tahun 2016 yang diduga palsu dengan pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berbagai nomor seri;
1 (satu) Unit Hp Oppo Seri A54 Warna Hitam.Dengan Nomor Imei 1 861280052709355 dan Nomor Imei 2:861280052709348 dan Kartu Sim 1 Telkomsel nomor 082115324448;
1 (satu) unit monitor merk Samsung Warna Hitam;
1 (satu) unit CPU merk BLUEDIGIT;
1 (satu) unit keyboard merk Genius;
1 (satu) buah mouse merk Lenovo;
1 (satu) unit printer merk EPSON seri L805 Warna Hitam;
1 (satu) unit printer merk Canon seri IP2770 Warna Hitam;
1 (satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color Warna Putih;
1 (satu) unit alat laminating merk VANCO Warna Putih;
19 (sembilan belas) rim kertas doorslag/ kertas duslak;
27 (dua puluh tujuh) botol lem kertas Merk Joyko.
Bahwa jumlah uang kertas yang di duga palsu yang berhasil di amankan ada 1.034 (seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah emisi tahun 2016 yang diduga palsu dengan pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berbagai nomor seri;
Bahwa terdakwa selain mengedarkan melalui sdr. Edi Sar’i ada yang ke orang lain;
Bahwa jumlah barang bukti berupa uang kertas yang di duga palsu tersebut pada pengkapan sdr. Edi Sar’i yaitu Uang kertas pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) emisi tahun 2016 dengan berbagai nomor seri sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar dengan nomimal bernilai Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa uang kertas yang diduga palsu tersebut dapat dibedakan dengan uang asli secara kasat mata:
Kertas terasa lebih tipis apabila diraba;
Warna terlihat lebih pucat;
Tidak ada benang pengaman;
Logo perisai BI tidak berpendar;
Jika diperhatikan dengan teliti hasil cetakan terlihat tidak jelas/pecah;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya saat dilakukan penangkapan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi Edi Sar'i Bin Kardi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi mengerti diajukan sebagai saksi dalam perkara ini Saksi telah memesan dan membeli uang kertas palsu kepada Terdakwa, tetapi uang belum Saksi berikan karena itu uang palsu tersebut juga pesanan seseorang yang beralamat di Moga- Pemalang;
Bahwa jumlah uang palsu yang Saksi beli dari Terdakwa sebanyak Rp. 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa Saksi mendapatkan uang palsu tersebut awalnya Saksi pada tanggal 16 November 2021 mendapatkan telefon dari seseorang yang tidak dikenal mengaku beralamat di Kec. Moga Kab. Pemalang, memesan uang rupiah palsu sebanyak Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta), kemudian karena Saksi sedang merasa kesulitan secara ekonomi kemudian Saksi menghubungi terdakwa untuk mengkonfirmasi apakah ada stok uang palsu sebanyak Rp. 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa mengatakan bahwa mempunyai stok, kemudian Saksi bertemu dengan Terdakwa dan mengambil uang sebanyak Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk diantarkan ke Kec.Moga Kab. Pemalang dan janjian bertemu di Pasar Moga, namun sebelum bertransaksi Saksi sudah ditangkap pihak Kepolisian;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak tahu dari mana Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut, dan setelah diperiksa di Kepolisian Saksi baru tahu kalau Terdakwa mencetak sendiri uang palsu tersebut;
Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan terdakwa ketika sama-sama menjadi petani garam di Wilayah desa Losarang Kec. Losarang Kab. Indramayu, Jawa Barat. Kemudian Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan Terdakwa mengatakan "kalau ada yang butuh, bawa ke tempat Saya"
Bahwa keuntungan yang Saksi dapatkan dari mengedarkan uang palsu tersebut setiap pembelian uang palsu seharga Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) asli, Saksi mendapatkan Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) uang rupiah palsu, sehingga setiap Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Saksi mendapatkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta) uang rupiah palsu;
Bahwa uang palsu tersebut dapat dibedakan secara kasat mata karena warnanya pudar;
Bahwa Saksi hanya memesan atau membeli sekali dari Terdakwa saja, tidak ada yang ke orang lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di depan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang Terdakwa berikan sudah benar semua;
Bahwa Terdakwa mengerti ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Pemalang karena telah membuat dan menyimpan uang rupiah palsu serta mengedarkan atau memberikan uang rupiah palsu kepada sdr. Edi Sar'i;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira pukul 20.00 wib. pada saat saya sedang berada di jalan Raya Muntur ikut Desa Muntur Kec.Losarang Kab. Indramayu;
Bahwa jumlah uang kertas palsu yang Terdakwa serahkan kepada sdr. Edi Sar'I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat penangkapan saya ditemukan barang bukti berupa :
1.034 (seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah emisi tahun 2016 yang diduga palsu dengan pacahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berbagai nomor seri;
1 (satu)Unit Hp Oppo Seri A54 Warna Hitam. Dengan Nomor Imei 1 861280052709355 dan Nomor Imei 2:861280052709348 dan Kartu Sim 1 Telkomsel nomor 082115324448;
1 (satu) unit monitor merk Samsung Warna Hitam;
1 (satu) unit CPU merk BLUEDIGIT;
1 (satu) unit keyboard merk Genius;
1 (satu) buah mouse merk Lenovo;
1 (satu) unit printer merk EPSON seri L805 Warna Hitam;
1 (satu)unit printer merk Canon seri IP2770 Warna Hitam;
1 (satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color Warna Putih;
1 (satu) unit alat laminating merk VANCO Warna Putih;
19 (sembilan belas) rim kertas doorslag/ kertas duslak;
27 (duapuluh tujuh) botol lem kertas Merk Joyko.
Bahwa Sdr Edi Sar'i memesan kepada Terdakwa karena ada diedarkan di daerah Moga-Pemalang, yaitu uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar emisitahun 2016;
Bahwa cara membuat uang kertas palsu tersebut awalnya Terdakwa membuat file gambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di tukang foto copy,setelah mendapatkan file gambar uang 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tersangka masukan ke komputer miliknya, kemudian Terdakwa cetak file uang tersebut dengan kertas doorslag/duslak dengan cara 2 kali cetak yang pertama cetak bagian depan uang, kedua cetak bagian belakang uang, selanjutnya kedua sisi depan belakang kertas bahan uang palsu tersebut disatukan dengan lem dan dijemur dalam rumah selama sekira setengah jam dan kemudian di pres menggunakan alat laminating, selanjutnya kertas bahan uang palsu tersebut dilakukan pemotongan menggunakan Cutter;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan pembayaran dari sdr. Edi Sar'i atas pesanannya tersebut;
Bahwa peralatan yang Terdakwa pergunakan untuk mencetak uang kertas palsu tersebut milik Terdakwa semuanya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana;
Bahwa Terdakwa belajar membuat uang kertas palsu tersebut dari media youtube;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan untuk pembuatan uang kertas palsu tersebut Terdakwa beli di toko alat tulis;
Bahwa Terdakwa belum menikmati oleh karena pesanan dari EDI SAR'I juga belum dibayar;
Bahwa total uang kertas palsu yang sudah saudara edarkan ada 1.244 (seribu dua ratus empat puluh empat) lembar uang kertas palsu nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa membuat uang kertas palsu tersebut hasilnya penjualan atau pengedarannya untuk keperluan saya sendiri;
Bahwa pekerjaan Terdakwa dulu sebagai petani tambak;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1.034 (seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah emisi tahun 2016 yang diduga palsu dengan pacahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berbagai nomor seri;
1 (satu)Unit Hp Oppo Seri A54 Warna Hitam. Dengan Nomor Imei 1 861280052709355 dan Nomor Imei 2:861280052709348 dan Kartu Sim 1 Telkomsel nomor 082115324448;
1 (satu) unit monitor merk Samsung Warna Hitam;
1 (satu) unit CPU merk BLUEDIGIT;
1 (satu) unit keyboard merk Genius;
1 (satu) buah mouse merk Lenovo;
1 (satu) unit printer merk EPSON seri L805 Warna Hitam;
1 (satu)unit printer merk Canon seri IP2770 Warna Hitam;
1 (satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color Warna Putih;
1 (satu) unit alat laminating merk VANCO Warna Putih;
19 (sembilan belas) rim kertas doorslag/ kertas duslak;
27 (duapuluh tujuh) botol lem kertas Merk Joyko.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memproduksi, menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu pada pada hari Senin 15 November 2021 sekitar Pukul 14.00 WIB bertempat di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Indramayu Jawa Barat;
Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi EDI SAR’I, Terdakwa kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat Terdakwa ke saksi EDI SAR’I dan menyampaikan apabila saksi EDI SAR’I membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke Terdakwa, kemudian pada bulan Maret 2021 Terdakwa membeli peralatan-peralatan berupa 1(satu) unit CPU merk Bluedigit, 1(satu) unit monitor merk Samsung warna hitam, 1(satu) unit Keyboard merk Genius, 1(satu) buah mouse merk Lenovo, 1(satu) unit Printer merk Epson seri L805 warna hitam, 1(Satu) unit Printer merk Canon seri IP2770 warna hitam, 1(Satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color warna putih, 1(satu) unit alat laminating merk Vanco warna putih, 19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak dan 27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko yang merupakan alat-alat untuk memproduksi uang rupiah palsu;
Bahwa pada 4 November 2021 saksi EDI SAR’I mendapatkan pesan dari Handphone milik saksi EDI SAR’I, pesan tersebut meminta saksi EDI SAR’I menyediakan uang rupiah palsu senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menghubungi Terdakwa untuk menyediakan uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa kemudian melakukan pencetakan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian mencetak 1.244(Seribu dua ratus empat puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan peralatan yang dibeli Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin 15 November 2021 Terdakwa membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa untuk diserahkan ke saksi Edi SAR’I, Terdakwa kemudian bertemu saksi EDI SAR’I di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Terdakwa kemudian menyerahkan 210 (dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke saksi EDI SAR’I dengan perjanjian saksi EDI SAR’I akan menjual 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus rivu rupiah) seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah asli, dan hasil penjualan akan dibagi antara Terdakwa dengan saksi EDI SAR’I, kemudian saksi EDI SAR’I memasukkan 210(dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke tas selempang warna hitam milik saksi EDI SAR’I;
Bahwa Terdakwa menyesal telah memproduksi, mengedarkan dan menyimpan uang rupiah palsu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kombinasi yaitu kumulatif alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan dakwaan kumulatif KESATU secara alternatif yang terlebih dahulu dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang Republik Indoensia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Memalsu Rupiah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban sebagai subyek hukum, tidak cacat mental/jiwanya, tidak terganggu ingatannya serta tidak tergolong ke dalam kelompok orang yang bertindak / berbuat karena alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Menimbang, bahwa Terdakwa Warta Bin Tadam sebagai orang yang sehat raga dan jiwanya serta tidak memiliki alasan pembenar / pemaaf terhadap perbuatan yang melanggar norma-norma dan hukum tertulis.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Memalsu Rupiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti:
Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi EDI SAR’I, Terdakwa kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat Terdakwa ke saksi EDI SAR’I dan menyampaikan apabila saksi EDI SAR’I membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke Terdakwa, kemudian pada bulan Maret 2021 Terdakwa membeli peralatan-peralatan berupa 1(satu) unit CPU merk Bluedigit, 1(satu) unit monitor merk Samsung warna hitam, 1(satu) unit Keyboard merk Genius, 1(satu) buah mouse merk Lenovo, 1(satu) unit Printer merk Epson seri L805 warna hitam, 1(Satu) unit Printer merk Canon seri IP2770 warna hitam, 1(Satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color warna putih, 1(satu) unit alat laminating merk Vanco warna putih, 19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak dan 27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko yang merupakan alat-alat untuk memproduksi uang rupiah palsu;
Bahwa pada 4 November 2021 saksi EDI SAR’I mendapatkan pesan dari Handphone milik saksi EDI SAR’I, pesan tersebut meminta saksi EDI SAR’I menyediakan uang rupiah palsu senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan akan dibeli seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menghubungi Terdakwa untuk menyediakan uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa kemudian melakukan pencetakan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian mencetak 1.244(Seribu dua ratus empat puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan peralatan yang dibeli Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin 15 November 2021 Terdakwa membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa untuk diserahkan ke saksi Edi SAR’I, Terdakwa kemudian bertemu saksi EDI SAR’I di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Terdakwa kemudian menyerahkan 210 (dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke saksi EDI SAR’I dengan perjanjian saksi EDI SAR’I akan menjual 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus rivu rupiah) seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah asli, dan hasil penjualan akan dibagi antara Terdakwa dengan saksi EDI SAR’I, kemudian saksi EDI SAR’I memasukkan 210(dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke tas selempang warna hitam milik saksi EDI SAR’I;
Bahwa kemudian saksi EDI SAR’I menuju Kabupaten Pemalang untuk menyerahkan 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke pemesan di Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang;
Pada saat yang kurang lebih bersamaan saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi akan terjadi transaksi jual beli rupiah palsu, perbuatan menyimpan, membawa dan mengedarkan rupiah palsu dapat membahayakn perekonomian negara karena :
Dapat menurunkan kepercayaan kepada Bank Indonesia;
Dapat menyebabkan perekonomian negara tidak stabil;
Menurunkan kepercayaan masyarakat ke mata uang rupiah.
Oleh karenanya peredaran rupiah palsu perlu diberantas;
Bahwa saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang kemudian bertemu saksi EDI SAR’I yang membawa 1(satu) tas selempang warna hitam dan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan akan melakukan transaksi jual beli rupiah palsu, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian menangkap saksi EDI SAR’I yang membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menerangkan mendapatkan 210(dua ratus epuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- dari Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH berangkat menuju Kabupaten Indramayu untuk mencari Terdakwa, setelah menemukan rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBATR LUWIH GIGIH menemukan 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa dan peralatan lainnya yang digunakan Terdakwa memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian membawa Terdakwa dan benda yang diketemukan di Terdakwa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan, uang rupiah palsu yang ditemukan di Terdakwa kemudian dikirimkan ke Bank Indonesia Cabang Tegal dan dilakukan pemeriksaan;
Bahwa kemudian Bank Indonesia cabang Tegal menirim surat Nomor:23/155/Tgl/Srt/Rhs Tanggal 2 Desember 2021 perihal Hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Muhamad Ramadi dari Bank Indonesia Cabang Tegal terhadap 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta dengan hasil pemeriksaan :
Kertas
Bahan terbuat dari Kertas biasa
UV-dulness : Dull (Tidak memendar)
Nomor seri : Teknik reproduksi toner (serbuk)
Watermark :
Simulasi Watermark : Toner
Posisi Watermark : front
Security Thread
Simulasi security thread : (tidak terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang bertuliskan BI100000, namun hanya berupa cetakan biasa)
Posisi security thread : Front
Ultra Violet
Simulasi UV : other
Tulisan UV : other
Gambar UV : Not imitated
Serat UV : Not imitated
UV pada security thread : Not imitated
Security Feature lainnya
Simulasi tinta Colour shifting : Not imitated
Tidak terdapat tulisan tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI;
Tidak terdapat multi colour talent image berupa tulisan 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
Hasil cetakan huruf mikro tidak dapat dibaca (buram) meskipun menggunakan alat bantu kaca pembesar;
Hasil cetakan gambar saling isi (Rectoverso) logo BI tidak terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
Tidak terdapat colour shifting yaitu tinta berupa logo BI yang dapat berubah warn ajika dilihat dari sudut pandang tertentu;
Terdapat tinta tidak tampak (invesible ink);
Nomor seri tidak mengalami perubahan warna dibawah sinar ultra violet;
Blind code tidak terasa kasar apabila diraba.
Kesimpulan :
1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta adalah “Tidak Asli”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Memalsu Rupiah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang Republik Indoensia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif KESATU alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dakwaan Kumulatif KESATU alternatif Pertama telah terbukti maka dakwaan kumulatif KESATU alternatif kedua tidak perlu di pertimbangan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kombinasi yaitu kumulatif alternatif, selanjutnya Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan dakwaan kumulatif KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang Republik Indoensia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan pada pertimbangan kumulatif KAESATU alternatif Pertama di atas maka tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Ad.2. Unsur mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti:
Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi EDI SAR’I, Terdakwa kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat Terdakwa ke saksi EDI SAR’I dan menyampaikan apabila saksi EDI SAR’I membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke Terdakwa, kemudian pada bulan Maret 2021 Terdakwa membeli peralatan-peralatan berupa 1(satu) unit CPU merk Bluedigit, 1(satu) unit monitor merk Samsung warna hitam, 1(satu) unit Keyboard merk Genius, 1(satu) buah mouse merk Lenovo, 1(satu) unit Printer merk Epson seri L805 warna hitam, 1(Satu) unit Printer merk Canon seri IP2770 warna hitam, 1(Satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color warna putih, 1(satu) unit alat laminating merk Vanco warna putih, 19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak dan 27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko yang merupakan alat-alat untuk memproduksi uang rupiah palsu;
Bahwa pada 4 November 2021 saksi EDI SAR’I mendapatkan pesan dari Handphone milik saksi EDI SAR’I, pesan tersebut meminta saksi EDI SAR’I menyediakan uang rupiah palsu senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan akan dibeli seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menghubungi Terdakwa untuk menyediakan uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa kemudian melakukan pencetakan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian mencetak 1.244(Seribu dua ratus empat puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan peralatan yang dibeli Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin 15 November 2021 Terdakwa membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa untuk diserahkan ke saksi Edi SAR’I, Terdakwa kemudian bertemu saksi EDI SAR’I di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Terdakwa kemudian menyerahkan 210 (dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke saksi EDI SAR’I dengan perjanjian saksi EDI SAR’I akan menjual 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus rivu rupiah) seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah asli, dan hasil penjualan akan dibagi antara Terdakwa dengan saksi EDI SAR’I, kemudian saksi EDI SAR’I memasukkan 210(dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke tas selempang warna hitam milik saksi EDI SAR’I;
Bahwa kemudian saksi EDI SAR’I menuju Kabupaten Pemalang untuk menyerahkan 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke pemesan di Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang;
Pada saat yang kurang lebih bersamaan saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi akan terjadi transaksi jual beli rupiah palsu, perbuatan menyimpan, membawa dan mengedarkan rupiah palsu dapat membahayakn perekonomian negara karena :
Dapat menurunkan kepercayaan kepada Bank Indonesia;
Dapat menyebabkan perekonomian negara tidak stabil;
Menurunkan kepercayaan masyarakat ke mata uang rupiah.
Oleh karenanya peredaran rupiah palsu perlu diberantas;
Bahwa saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang kemudian bertemu saksi EDI SAR’I yang membawa 1(satu) tas selempang warna hitam dan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan akan melakukan transaksi jual beli rupiah palsu, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian menangkap saksi EDI SAR’I yang membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menerangkan mendapatkan 210(dua ratus epuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- dari Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH berangkat menuju Kabupaten Indramayu untuk mencari Terdakwa, setelah menemukan rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBATR LUWIH GIGIH menemukan 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa dan peralatan lainnya yang digunakan Terdakwa memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian membawa Terdakwa dan benda yang diketemukan di Terdakwa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan, uang rupiah palsu yang ditemukan di Terdakwa kemudian dikirimkan ke Bank Indonesia Cabang Tegal dan dilakukan pemeriksaan;
Bahwa kemudian Bank Indonesia cabang Tegal menirim surat Nomor:23/155/Tgl/Srt/Rhs Tanggal 2 Desember 2021 perihal Hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Muhamad Ramadi dari Bank Indonesia Cabang Tegal terhadap 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta dengan hasil pemeriksaan :
Kertas
Bahan terbuat dari Kertas biasa
UV-dulness : Dull (Tidak memendar)
Nomor seri : Teknik reproduksi toner (serbuk)
Watermark :
Simulasi Watermark : Toner
Posisi Watermark : front
Security Thread
Simulasi security thread : (tidak terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang bertuliskan BI100000, namun hanya berupa cetakan biasa)
Posisi security thread : Front
Ultra Violet
Simulasi UV : other
Tulisan UV : other
Gambar UV : Not imitated
Serat UV : Not imitated
UV pada security thread : Not imitated
Security Feature lainnya
Simulasi tinta Colour shifting : Not imitated
Tidak terdapat tulisan tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI;
Tidak terdapat multi colour talent image berupa tulisan 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
Hasil cetakan huruf mikro tidak dapat dibaca (buram) meskipun menggunakan alat bantu kaca pembesar;
Hasil cetakan gambar saling isi (Rectoverso) logo BI tidak terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
Tidak terdapat colour shifting yaitu tinta berupa logo BI yang dapat berubah warn ajika dilihat dari sudut pandang tertentu;
Terdapat tinta tidak tampak (invesible ink);
Nomor seri tidak mengalami perubahan warna dibawah sinar ultra violet;
Blind code tidak terasa kasar apabila diraba.
Kesimpulan :
1.034 (seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta adalah “Tidak Asli”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang Republik Indoensia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif KEDUA;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana dan Majelis Hakim berpendapat bahwa atas kesalahan yang telah dilakukan maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Mata uang rupiah palsu pecahan nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 sebanyak 1.034 (seribu tiga puluh empat) lembar;
1 (satu) unit laminating merk Vanco warna putih;
19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak;
27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Hp merk Oppo seri A54,warna hitam, dengan nomor Imei 1 : 861280052709355, dan Imei 2 : 861280052709348; dan kartu Sim Telkomsel nomor 082115324448;
1 (satu) unit monito merk Samsung warna hiatm;
1 (satu) unit CPU merk Bluedigit;
1 (satu) unit Keyboard merk Genius;
1 (satu) buah mouse merk Lenovo;
1 (satu) unit printer merk Epson seri L805 warna hatam;
1 (satu) unit printer merk Canon seri IP2770 warna hatama;
1 (satu) unit printer merk HP seri laser Jet CP1525 Color warna putih;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan keuangan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa terus terang di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indoensia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WARTA Bin TADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “memalsu rupiah, mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARTA Bin TADAM dengan Pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetakan barang bukti berupa:
Mata uang rupiah palsu pecahan nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 sebanyak 1.034 (seribu tiga puluh empat) lembar;
1 (satu) unit laminating merk Vanco warna putih;
19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak;
27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Hp merk Oppo seri A54,warna hitam, dengan nomor Imei 1 : 861280052709355, dan Imei 2 : 861280052709348; dan kartu Sim Telkomsel nomor 082115324448;
1 (satu) unit monito merk Samsung warna hiatm;
1 (satu) unit CPU merk Bluedigit;
1 (satu) unit Keyboard merk Genius;
1 (satu) buah mouse merk Lenovo;
1 (satu) unit printer merk Epson seri L805 warna hatam;
1 (satu) unit printer merk Canon seri IP2770 warna hatama;
1 (satu) unit printer merk HP seri laser Jet CP1525 Color warna putih;
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022, oleh kami, Laily Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Gorga Guntur, S.H., M.H. , Syaeful Imam, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Widiyanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Dian Awalina Rosilistiyani, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya pada persidangan teleconfrence;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Gorga Guntur, S.H., M.H. Laily Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H.
ttd
Syaeful Imam, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Widiyanto, S.H., M.H.