4/Pid.Sus/2022/PN KLT
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN KLT
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SEFRI HENDRA Terdakwa: SUPER CIKO ALS CIKO BIN MARNO
1. Menyatakan Terdakwa Super Ciko Als Ciko Bin Marno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) screenshoot foto Sarmila tanpa pakaian dari Whatsapps (dari Sarmila); - 2 (dua) screenshoot percakapan Sarmila dengan Super Ciko (dari Sarmila); - 1 (satu) screenshoot Facebook 28 foto Sarmila (dari Sarmila); - 1 (satu) riwayat pengguna akun Facebook an. SARMILA SINTA dengan alamat https://www.Facebook.com/profile.php?id=100070036894862 yang sudah di exstrak ke dalam CD (Compact Disc); - 1 (satu) akun Facebook SARMILA MILA; - 1 (satu) [email protected]; - 1 (satu) simcard Telkomsel 081377912702; - 1 (satu) unit HP merk Oppo A7 (CPH1901) dengan nomor Imei 1:866403047260939 dan Imei 866403047260921 warna silver; - 1 (satu) simcard Telkomsel 082284401020 (nomor Whatsapps); - 1 (satu) simcard XL 087773777082; - 1 (satu) simcard XL 087883440894; - 16 (enam belas) foto Sarmila tanpa busana (dari galeri HP milik Terdakwa); Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 (1904) (milik Korban); Dikembalikan kepada Saksi Sarmila Als Mila Binti Salihin 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN KLT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Super Ciko Als Ciko Bin Marno
2. Tempat lahir : Palembang
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/ 24 Juni 1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Meranti RT. 032/006 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Terdakwa Super Ciko Als Ciko Bin Marno ditangkap sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 19 November 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 November 2021 sampai dengan tanggal 29 Desember 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN KLT tanggal 14 Januari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN KLT tanggal 14 Januari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPER CIKO Als CIKO Bin MARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak telah yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Dakwaan Kdua;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUPER CIKO Als CIKO Bin MARNO, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima Puluh juta rupiah ) jika terdakwa tidak mampu membayar di ganti dengan kurungan selama 4 (empat bulan);
Menyatakan Barang Bukti berupa :
3 (tiga) lembar screenshot foto sarmila tanpa pakaian dari whatsapps
2 (dua) lembar screenshot percakapan sarmila dengan super ciko
1 (satu) unit screenshot fb 28 foto sarmila
1 (satu) riwayat pengguna akun facebook an. Sarmila sinta dengan alamat https://www.facebook.com/profile.php?id=100070036894862
1 (satu) akun facebook sarmila mila
1 (satu) [email protected]
16 (enam belas) lembar foto sarmila tanpa busana (dari galeri hp milik tersangka)
yang sudah di ekstrak ke dalam cd (compact disc)
1 (satu) unit hp merk oppo a7 (CPH1901) dengan nomor imei 1=866403047260939 dan imei 2 =866403047260921 warna silver
1 (satu) sim card telkomsel 081377912702
1 (satu) sim card telkomsel 082284401020 (nomor whatsapps)
1 (satu) sim card xl 087773777082
1 (satu) sim card xl 087884340894
16 (enam belas) lembar foto sarmila tanpa busana (dari galeri hp milik tersangka)
Dirampas untuk di musnahkan
1 (satu) unit hp merk vivo Y12 (1904)
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan cukup;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa SUPER CIKO Als CIKO Bin MARNO yang di ketahui pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya beberapa waktu di tahun 2021 bertempat yang di Parit Pabunga RT.05 Desa Tanjung Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal atau bertempat di ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana Pengadilan negeri yang didalam deerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan tindakan yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa kenal dengan Saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN kemudian sejak tahun 2019 terdakwa berpacaran dengan saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN yang saat itu terdakwa dan saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN berada di kota Batam kemudian terdakwa meminta pasword akun facebook milik saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN yang bernama SARMILA SINTA kepada saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dan kemudian saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN memberikanya kepada terdakwa dengan paswordnya 081377912702 dengan tujuan terdakwa untuk memantau akun facebook tersebut, dengan di berikan oleh saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN lalu terdakwa membuka sendiri akun facebook tersebut di Hand Pone milik terdakwa, kemudian saat terdakwa masih berpacaran dengan saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN terdakwa pulang ke Kota Palebang kemudian saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dengan terdakwa berpacaran jarak jauh kemudian saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN sering disuruh oleh terdakwa untuk selfi atau memotokan badan saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN tanpa menggunakan pakaian atau telanjang atau memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, setelah saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN memotokan sendiri dengan menggunakan HP saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN, lalu saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN kirim beberapa foto tersebut kepada terdakwa melalui WhatsApp terdakwa dengan Nomor : 0822-8440-1020 dengan bujuk rayu dari terdakwa bahwa nantinya saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN akan di nikahi oleh terdakwa, terdakwa juga menghubungi saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN melaui Videocall WhatsApp, dan terdakwa sering minta kepada saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN untuk melihat tubuh saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN tanpa menggunakan pakaian/telanjang, kemungkinan pada saat saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN telanjang tersebut terdakwa melakukan Screenshot Hp terdakwa sehingga gambar telanjang saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dapat dapat di simpan oleh terdakwa.
Bahwa pada suatu hari di tahun 2021 saat saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN sudah pulang ke kampung saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN di Parit Pabunga RT.05 Desa Tanjung Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung terdakwa mendapat kabar dimana saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN akan dinikahkan oleh orang tua saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dengan seorang pria pilihan orang tua dari Saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN, kemudian saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN memutus hubungan pacaran dengan terdakwa atas kabar tersebut terdakwa tidak senang dan timbulaha niat terdakwa untuk berusaha menggalkan pernikahan saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dengan calon suami saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dengan cara menguplod foto tampa busana/telanjang saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan di simpan di hand pone milik terdakwa, lalu pada suatu hari di tahun 2021 terdakwa membuka akun facebook SARMILA SINTA milik saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dengan mengunakan hand pone milik terdakwa, terdakwa mengupload ke beranda Facebook SARMILA SINTA sekitar 10 Foto saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN tanpa menggunakan pakaian/telanjang tersebut dengan tujuan foto tersebut dapat di lihat oleh keluarga dari saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN hingga dapat membantalkan pernikakan saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dengan calon suaminya, kemudian setelah itu masih di tahun 2021 terdakwa menguplod lagi sebanyak 6 kali dengan jumlah foto sebanyak 18 foto kemudian setelah itu terdakwa ulang ulangi mengupload Foto-Foto tersebut di akun facebook SARMILA SINTA.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 juli 2021 sekira pukul 09.00 wib saat saksi RISSA FERDIANTI Binti ZAINUDDIN MA’AS berada di Jalan H. Mesjid Berangas Kecamatan Tungkal llir Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan membuka akun facebook RISSA COENTRAO BUNDA FATIH milik saksi RISSA FERDIANTI Binti ZAINUDDIN MA’AS dimana akun facebook RISSA COENTRAO BUNDA FATIH dengan akun Facebook SARMILA SINTA berteman pada saat itu saksi RISSA FERDIANTI Binti ZAINUDDIN MA’AS melihat satu foto yang memperlihatkan tubuh bagian atas yang terlihat kedua payudara dari saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN di akun facebook SARMILA SINTA, kemudin pada hari sabtu tanggal 27 juli 2021 pukul 15.00 WIB di rumah saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN beralamat Parit Pabunga RT.005 Desa Tanjung Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat. saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN mengetahui hal tersebut dari sdri. EWIK dimana ia memberitahukan kepada saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN bahwa “Mila kenape ade foto-foto kau di Facebook, ini kau ye yang masuki ke Facebook”, setelah saksi membuka akun facebook SARMILA SINTA saksi melihat foto-foto saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN yang tampa busana yang telah di upload oleh terdakwa, kemudian saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk di proses atas perbbuatan terdakwa tersebut terdakwa di tangkap oleh angota polres Tanjung Jabung Barat.
Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUPER CIKO Als CIKO Bin MARNO yang di ketahui pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya beberapa waktu di tahun 2021 bertempat yang di Parit Pabunga RT.05 Desa Tanjung Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal atau bertempat di Keritang Provinsi Riau yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yangman Pengadilan negeri yang didalam deerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa kenal dengan Saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN kemudian sejak tahun 2019 terdakwa berpacaran dengan saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN yang saat itu terdakwa dan saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN berada di kota Batam kemudian terdakwa meminta pasword akun facebook milik saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN yang bernama SARMILA SINTA kepada saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dan kemudian saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN memberikanya kepada terdakwa dengan paswordnya 081377912702 dengan tujuan terdakwa untuk memantau akun facebook tersebut, dengan di berikan oleh saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN lalu terdakwa membuka sendiri akun akun facebook tersebut di Hand Pone milik terdakwa, kemudian saat terdakwa masih berpacaran dengan saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN terdakwa pulang ke Kota Palebang kemudian saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dengan terdakwa berpacaran jarak jauh kemudian saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN sering disuruh oleh terdakwa untuk selfi atau memotokan badan saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN tanpa menggunakan pakaian atau telanjang atau memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, setelah saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN memotokan sendiri dengan menggunakan HP saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN lalu saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN kirim beberapa foto tersebut kepada terdakwa melalui WhatsApp terdakwa dengan Nomor : 0822-8440-1020 dengan bujuk rayu dari terdakwa bahwa nantinya saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN akan di nikahi oleh terdakwa, terdakwa juga menghubungi saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN melaui Videocall WhatsApp, dan terdakwa sering minta kepada saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN untuk melihat tubuh saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN tanpa menggunakan pakaian/telanjang, kemungkinan pada saat saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN telanjang tersebut terdakwa melakukan Screenshot Hp terdakwa sehingga gambar telanjang saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dapat dapat di simpan oleh terdakwa.
Bahwa pada suatu hari di tahun 2021 saat saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN sudah pulang ke kampung saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN di Parit Pabunga RT.05 Desa Tanjung Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung terdakwa mendapat kabar dimana saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN akan dinikahkan oleh orang tua saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dengan seorang pria pilihan orang tua dari Saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN, kemudian saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN memutus hubungan pacaran dengan terdakwa atas kabar tersebut terdakwa tidak senang dan niat terdakwa untuk berusaha menggalkan pernikahan saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dengan calon suami saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dengan cara mengaplod foto tampa busana saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan di simpan di hand pone milik terdakwa, lalu pada suatu hari di tahun 2021 terdakwa membuka akun facebook SARMILA SINTA milik saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dengan mengunakan hand pone milik terdakwa, terdakwa mengupload ke beranda Facebook SARMILA SINTA sekitar 10 Foto saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN tanpa menggunakan pakaian tersebut dengan tujuan foto tersebut dapat di lihat oleh keluarga dari saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN hingga dapat membantalkan pernikakan saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN dengan calon suaminya, kemudian setelah itu masih di tahun 2021 terdakwa menguplod lagi sebanyak 6 kali dengan jumlah foto sebanyak 18 foto kemudian setelah itu terdakwa ulang ulangi mengupload Foto-Foto tersebut di akun facebook SARMILA SINTA.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 juli 2021 sekira pukul 09.00 wib saat saksi RISSA FERDIANTI Binti ZAINUDDIN MA’AS berada di Jalan H. Mesjid Berangas Kecamatan Tungkal llir Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan membuka akun facebook RISSA COENTRAO BUNDA FATIH milik saksi RISSA FERDIANTI Binti ZAINUDDIN MA’AS dimana akun facebook RISSA COENTRAO BUNDA FATIH dengan akun Facebook SARMILA SINTA berteman pada saat itu saksi RISSA FERDIANTI Binti ZAINUDDIN MA’AS melihat satu foto yang memperlihatkan tubuh bagian atas yang terlihat kedua payudara dari saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN di akun facebook SARMILA SINTA, kemudin pada hari sabtu tanggal 27 juli 2021 pukul 15.00 WIB di rumah saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN beralamat Parit Pabunga RT.005 Desa Tanjung Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat. saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN mengetahui hal tersebut dari sdri. EWIK dimana ia memberitahukan kepada saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN bahwa “Mila kenape ade foto-foto kau di Facebook, ini kau ye yang masuki ke Facebook”, setelah saksi membuka akun facebook SARMILA SINTA saksi melihat foto-foto saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN yang tampa busana yang telah di upload oleh terdakwa, kemudian saksi SARMILA Als MILA Binti SALIHIN melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk di proses atas perbbuatan terdakwa tersebut terdakwa di tangkap oleh angota polres Tanjung Jabung Barat.
Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sarmila Als Mila Binti Salihin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah di BAP oleh penyidik kepolisian dan keterangan yang ada di BAP penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi menjadi Saksi sehubungan dengan adanya penyebaran foto-foto Saksi yang bermuatan kesusilaan di media sosial;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB;
Bahwa kejadian tersebut Saksi ketahui di Parit Pabunga RT.005, Desa Tanjung, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Saksi awalnya mengetahui dari Saksi Marwiyah (Ewik) dengan mengatakan “Mila kenape ade foto-foto kau di Facebook, ini kau ye yang masuki ke Faceebook” dari situlah Saksi mengetahui kejadian tersebut;
Bahwa yang menyebarkan foto-foto tanpa busana Saksi di media sosial adalah Terdakwa Super Ciko Als Ciko Bin Marno;
Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa dulu saat masih sama-sama berkerja di Batam adalah Saksi berpacaran dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang ke Palembang, sedangkan Saksi masih di Batam;
Bahwa Saksi berpacaran dengan Terdakwa sejak tahun 2020;
Bahwa pada saat masih di Batam, Terdakwa sering meminta foto-foto tanpa busana Saksi dan dikirimkan kepada Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp;
Bahwa alasan Terdakwa meminta foto-foto Saksi hanya untuk melihat tubuh Saksi;
Bahwa foto-foto tersebut memperlihatkan tubuh bagian atas juga payudara Saksi;
Bahwa Saksi mau memberikan foto-foto tanpa busana Saksi karena Saksi sudah dijanjikan akan dinikahi oleh Terdakwa setelah lebaran haji tahun 2021;
Bahwa foto-foto Saksi disebarkan di media sosial Facebook dengan akun “Sarmila Sinta”;
Bahwa alasan Terdakwa hingga menyebarkan foto-foto tanpa busana Saksi karena Terdakwa sakit hati karena Saksi putuskan hubungan sebelum janji Terdakwa akan menikahi setelah lebaran haji tahun 2021;
Bahwa Saksi minta putus karena hubungan jarak jauh dan Saksi sebelumnya dijanjikan akan dinikahi dan Terdakwa janji akan datang bersama keluarganya, namun tidak jadi datang karena Saksi sudah minta putus lebih dulu;
Bahwa Saksi minta putus hubungan dengan Terdakwa tahun 2021;
Bahwa foto-foto tersebut adalah benar foto Saksi sendiri dan Saksi sudah lupa kapan Saksi mengirimkanya kepada Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi mengetahui foto-foto tersebut, Saksi langsung ke counter HP untuk meminta tolong diblokir akun Facebook Saksi;
Bahwa Terdakwa ada mengancam Saksi melalui Whatsapp dengan mengatakan “Tengok di Facebook nanti kukirim foto-foto kau” kepada Saksi;
Bahwa Saksi diancam oleh Terdakwa setelah Saksi meminta putus pada bulan Juli 2021;
Bahwa setiap postingan, Terdakwa mengupload foto Saksi ke Facebook sebanyak 5 (lima) foto;
Bahwa saat kejadian umur Saksi 19 (sembilan belas) tahun;
Bahwa Saksi menikah pada tanggal 28 Agustus 2021 dan foto disebar Terdakwa sebelum Saksi menikah pada tanggal 27 Juli 2021;
Bahwa suami Saksi adalah Saksi Abdul Azis Harmoko yang juga tetangga Saksi sendiri;
Bahwa Saksi tidak tahu jika Terdakwa menyimpan foto-foto Saksi karena setiap habis mengirim foto tersebut langsung Saksi hapus;
Bahwa Saksi juga pernah video call tanpa busana dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta foto-foto tanpa busana Saksi dengan cara mengatakan “dek boleh tengok dak?” Saksi jawab “tengok apa” dijawab Terdakwa “tengok telanjang”;
Bahwa awalnya Saksi tidak mau memberikan foto-foto tanpa busana Saksi, namun Saksi dibujuk terus oleh Terdakwa;
Bahwa setelah akun Saksi diblokir, Terdakwa membuat akun baru dengan nama Saksi dan memposting ulang serta mengirimkan ke calon kakak ipar Saksi melalui aplikasi masenger yang diliat Terdakwa pada facebook Saksi sebelumnya yang telah diblokir;
Bahwa Saksi tidak bisa lagi menghapus foto-foto tersebut saat mengetahui diposting Terdakwa karena paswordnya sudah diganti Terdakwa;
Bahwa jarak muncul akun baru setelah akun lama Saksi hapus sekitar 1 (satu) minggu;
Bahwa saat di Batam, Terdakwa yang lebih dulu pulang ke Palembang sedangkan Saksi masih di Batam;
Bahwa saat masih di Batam Terdakwa ada juga minta dikirimkan foto tanpa busana Saksi;
Bahwa setelah Terdakwa pulang ke Palembang, ada juga Saksi diminta foto tanpa busana oleh Terdakwa;
Bahwa saat Saksi pulang ke Tungkal, Saksi masih status berpacaran dengan Terdakwa;
Bahwa foto-foto tersebut Saksi buat sebelum putus dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melalui Facebook memposting foto tanpa busana Saksi di akun Pencerahan Tanjung Jabung Barat dan ada juga mengirimkan kepada semua teman Saksi yang ada pertemanan dengan Saksi di Facebook Saksi yang lama;
Bahwa Saksi tidak pernah memberitahukan kepada Terdakwa bahwa akan menikah dengan orang lain;
Bahwa Saksi mengirimkan foto setiap diminta Terdakwa dan langsung Saksi kirimkan kepada Terdakwa, kemudian Saksi hapus langsung;
Bahwa saat video call Terdakwa mengscreenshot videonya;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin menyebarkan foto tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Marwiyah Binti H. Samsudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah di BAP oleh penyidik kepolisian dan keterangan yang ada di BAP penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi menjadi Saksi sehubungan dengan adanya penyebaran foto-foto Saksi Sarmila yang bermuatan kesusilaan di media sosial;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB;
Bahwa kejadian tersebut Saksi ketahui di Parit Pabunga RT.005, Desa Tanjung, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Saksi pertama sekali melihat foto-foto tanpa busana Korban melalui facebook Saksi yang diberitahukan oleh teman Saksi yang bernama Saudara Tabrani pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 pukul 16.00 WIB dengan mengirimkan screenshoot foto Korban, kemudian Saksi melihat juga di akun Korban atas nama “Sarmila Sinta”;
Bahwa setalah melihat foto-foto tersebut, Saksi ada menanyakan kepada adik kandung Saksi yang saat itu calon suami Korban dan adik Saksi menanyakan kepada Korban dan dijawab Korban bahwa Terdakwa yang menyebarkan, lalu Saksi juga ada messanger Terdakwa dengan mengatakan “jangan macam-macam, nanti kamu bisa kena masalah” kepada Terdakwa namun tidak dijawab Terdakwa;
Bahwa Saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi lupa jumlahnya foto yang dikirimkan Terdakwa, seingat Saksi cukup banyak foto Korban yang Terdakwa kirim ke Saksi;
Bahwa saat diberitahukan foto-foto tersebut Korban meminta Saksi untuk ditemani ke konter HP guna memblokir akun facebook milik Saksi Korban;
Bahwa setelah seminggu akun lama Korban diblokir, muncul akun baru atas nama Korban dan kembali mengirimkan foto-foto tanpa busana Korban kepada Saksi;
Bahwa Saksi ada menanyakan kapan Korban membuat foto-foto tersebut dan Korban menjelaskan foto-foto tersebut dibuat Korban saat masih berada di Batam dan masih pacaran dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti foto-foto Korban yang diperlihatkan kepadanya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Abdul Azis Harmoko Bin H. Syamsudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah di BAP oleh penyidik kepolisian dan keterangan yang ada di BAP penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi menjadi Saksi sehubungan dengan adanya penyebaran foto-foto Saksi Sarmila yang bermuatan kesusilaan di media sosial;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB;
Bahwa kejadian tersebut Saksi ketahui di Parit Pabunga RT.005, Desa Tanjung, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Saksi awalnya mengetahui postingan foto tanpa busana Saksi Sarmila tanggal 27 Juli 2021 dari kakak kandung Saksi, yaitu Saksi Marwiyah, lalu Saksi juga ada menanyakan kepada Saksi Sarmila dan dijelaskan oleh Saksi Sarmila yang menyebarkan foto tersebut adalah mantan pacarnya saat masih di Batam yang bernama Super Ciko Als Ciko;
Bahwa Korban menceritakan semua setelah foto tanpa busana Korban viral di media sosial facebook dan Korban juga mengatakan semua foto adalah asli bukan rekayasa;
Bahwa Korban saat itu adalah calon istri Saksi;
Bahwa Saksi menikah dengan Korban pada tanggal 28 Agustus 2021 setelah kejadian;
Bahwa Korban adalah tetangga dekat rumah Saksi dan dulunya Saksi juga pernah dekat dengan Korban;
Bahwa sebelum menikah pada bulan Juli, Saksi ikut melapor bersama Korban dan setelah menikah Saksi kembali membuat laporan dan diproses;
Bahwa Saksi ada pernah melihat foto Korban tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti foto-foto Korban yang diperlihatkan kepadanya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Rissa Ferdianti Binti Zainuddin Ma’as dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah di BAP oleh penyidik kepolisian dan keterangan yang ada di BAP penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi menjadi Saksi sehubungan dengan adanya penyebaran foto-foto Saksi Sarmila yang bermuatan kesusilaan di media sosial;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB;
Bahwa kejadian tersebut Saksi ketahui di Parit Pabunga RT.005, Desa Tanjung, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Saksi awalnya melihat postingan kedua dari akun baru yang dibuat oleh Terdakwa, kemudian Saksi inbox (chat) Terdakwa menanyakan kenapa mengirim foto-foto Korban seperti itu dan Terdakwa menjawab sakit hati karena Korban menikah dengan kakak Saksi, setelah itu Terdakwa mengirim lebih banyak foto tanpa busana Korban kepada Saksi dan akun facebook Saksi, setelah itu diblok Terdakwa;
Bahwa selain foto-foto tanpa busana Korban, saat itu Terdakwa juga ada mengirim foto calon suami Korban yang tidak lain kakak Saksi sendiri yang Saksi tidak tahu Terdakwa dapat darimana;
Bahwa yang diposting Terdakwa hanya 1 (satu) foto Korban, sedangkan yang dikirimkan melalui inbox (chat) kepada Saksi banyak, namun belum sempat Saksi simpan sudah dihapus Terdakwa;
Bahwa yang memposting ke akun Pencerahan bukan Terdakwa namun orang lain dengan maksud memberitahukan siapa yang di foto tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti foto-foto Korban yang diperlihatkan kepadanya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Nur Fajri Amali,S.Kom.,CEH.,CHFI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dalam perkara ini dan keterangan yang Ahli berikan dihadapan penyidik kepolisian tersebut sudah benar;
Bahwa Ahli menjadi Ahli di bidang forensik digital sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang dan menangani perkara sudah kurang lebih 30 (tiga puluh) perkara;
Bahwa Ahli menangani perkara ini pada awalnya dikirimkan oleh Polres Tanjung Jabung Barat Nomor B/588/X/2021 tanggal 03 November 2021 tentang permohonan Bantuan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bukti digital berupa 2 (dua) buah Handphone dan 1 (satu) buah CD terkait perkara ini, kemudian Ahli ditunjuk oleh Menkominfo sesuai surat tugas Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Nomor: 481/DJAI.6/KP.01.06/SA/12/2021 tanggal 09 Desember 2021 untuk menangani perkara ini;
Bahwa yang dikirimkan oleh Polres Tanjung Jabung Barat saat itu adalah 1 (buah) HP merek Oppo A7 milik Terdakwa, 1 (satu) buah HP merek VIVO Y12 milik Korban, 2 (dua) buah simcard no 082284401020 milik Terdakwa dan no. 081377912702 milik Korban serta 1 (satu) akun Facebook atas nama SARMILA MILA;
Bahwa selain akun Facebook SARMILA MILA ada juga 1 (satu) akun Facebook lagi atas nama SARMILA SINTA;
Bahwa setelah Ahli melakukan pemeriksan barang bukti saksi memperoleh fakta sebagai berikut:
Terdapat 158 lembar halaman;
Ditemukan foto-foto yang terkait dengan perkara ini;
Terdapat 68 (enam puluh delapan) foto yang terkait dengan perkara ini di dalam Handphone Merk Oppo A7 (CPH1901) dengan nomor imei 866403047260939;
Terdapat percakapan antara Korban SARMILA dengan Terdakwa di dalam Handphone milik Korban SARMILA di halaman 22 sampai dengan halaman 65;
Terdapat screen shoot dari halaman 72 sampai dengan halaman 174;
Terdapat 5 (lima) video dari Handphone Terdakwa;
Bahwa Ahli menggunakan aplikasi Encase/ FTK dan dibantu software Cellebrite untuk proses exstrak dan analisa data dari barang bukti tersebut;
Bahwa dapat Ahli jelaskan untuk mengetahui asal dan kapan dibuatnya foto-foto harus dari perangkat yang membuatnya langsung dan jika hanya dari foto-foto saja yang sudah copy ke perangkat lain tidak bisa diketahui dari mana asalnya dan kapan dibuatnya foto-foto tersebut;
Bahwa CD yang dikirimkan oleh penyidik kepada Ahli kemungkinan ada kesalahan saat pengcopyanya maka tidak bisa diketahui kapan dibuatnya;
Bahwa Ahli dalam perkara ini hanya membuka dan melihat percakapan antara Terdakwa dan Korban saja, karena Ahli hanya diminta berdasarkan dengan permintaan penyidik saja untuk melihat percakapan Terdakwa dan Korban sedangkan percakapan dengan orang selainn yang dimintakan penyidik tidak Ahli buka/ lihat;
Bahwa percakapan antara Terdakwa dan Korban pada Whatsapp no. 082284401020 milik Terdakwa sudah tidak ada lagi ditemukan namun pada perangkat 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y12 1904 milik Korban dengan nomor Whatsapp 6281377912702 ditemukan riwayat percakapan Terdakwa dan Korban yang dikirimkan melalui nomor Whatsapp Terdakwa dengan nomor 6287884340894 telah dihapus oleh Terdakwa dan Korban ada menyimpan screenshoot yang memuat pesan-pesan yang dikirimkan Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan tersebut Ahli masih mengenalinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dalam perkara dengan adanya penyebaran foto-foto Saksi Sarmila yang bermuatan kesusilaan di media sosial dan keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan penyidik Kepolisian tersebut sudah benar;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Meranti RT.032/ 006 Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena ada melakukan postingan foto-foto tanpa busana milik Saksi Sarmila pada akun Facebook SARMILA SINTA;
Bahwa Terdakwa menguplod foto-foto tanpa busana Saksi Sarmila karena Terdakwa sakit hati kepada Saksi Sarmila;
Bahwa Terdakwa memiliki hubungan pacaran dengan Saksi Sarmila;
Bahwa Terdakwa berpacaran dengan Saksi Sarmila sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 saat sama-sama bekerja di Batam;
Bahwa Terdakwa memposting foto tanpa busana Korban karena Terdakwa sakit hati mengetahui Korban dijodohkan dan akan dinikahkan dengan orang lain;
Bahwa tujuan Terdakwa memposting foto-foto tersebut ke media sosial agar Korban malu dan tidak jadi menikah dengan orang lain;
Bahwa saat masih berpacaran dengan Korban, Terdakwa meminta dan mengetahui semua akun dan password Korban, sehingga Terdakwa bisa membuka akun Facebook Korban;
Bahwa foto-foto tersebut Terdakwa yang meminta kepada Korban;
Bahwa foto-foto tersebut memang foto Korban yang dikirimkan kepada Terdakwa atas permintaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memposting melalui 1 (satu) unit HP Oppo A7 (CPH1901) milik Terdakwa di akun Facebook atas nama SARMILA SINTA;
Bahwa Terdakwa putus dengan Korban pada tahun 2021 saat Terdakwa sudah pulang ke Palembang;
Bahwa yang memutuskan hubungan adalah Korban sendiri dengan alasan dijodohkan orang tuanya di kampung dengan orang lain;
Bahwa Terdakwa meminta foto tanpa busana Korban karena Terdakwa berhubungan jarak jauh dengan Korban dan hanya untuk melihat dan koleksi saja;
Bahwa foto-foto tersebut memperlihatkan tubuh bagian atas juga payudara Saksi Sarmila;
Bahwa Terdakwa sering meminta foto tanpa busana Korban;
Bahwa ada kurang lebih 20 (dua puluh) foto Korban tanpa busana yang Terdakwa minta;
Bahwa foto Korban ada 18 (delapan belas) yang Terdakwa posting di media sosial;
Bahwa Terdakwa posting foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana sebanyak 6 (enam) kali ke beranda Facebook yang mana sekitar 18 (delapan belas) foto Terdakwa ulangi postingannya;
Bahwa cara Terdakwa memposting foto-foto Saksi Korban adalah dengan membuka HP Terdakwa, kemudian membuka galeri foto handphone Terdakwa, kemudian langsung mengunggah foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana yang disimpan pada galeri handphone tersebut ke Facebook SARMILA SINTA;
Bahwa setelah itu Facebook SARMILA SINTA tidak bisa dibuka, kemudian Terdakwa membuat akun baru dengan nama SARMILA MILA;
Bahwa jarak Terdakwa membuat akun baru setelah akun lama Saksi Sarmila dihapus sekitar 1 (satu) minggu;
Bahwa Terdakwa juga memposting foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana di akun baru tersebut;
Bahwa Terdakwa juga ada mengirimkan foto-foto tersebut kepada Saksi Marwiyah melalui messenger;
Bahwa Korban mau mengirimkan foto tanpa busananya karena Terdakwa berjanji akan menikahi Korban yang rencananya setelah lebaran haji tahun 2021;
Bahwa sebelum lebaran haji tahun 2021, Korban sudah memutuskan hubungan dengan Terdakwa karena akan menikah dengan orang lain;
Bahwa Terdakwa meminta foto tanpa busana Korban sejak masih sama-sama bekerja di Batam dengan Korban;
Bahwa Korban sendiri mengatakan kepada Terdakwa bahwa akan dinikahkan dengan orang lain;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan tersebut Terdakwa masih mengenalinya;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari Korban untuk menyebarkan foto tanpa busana Korban tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 (1904) (milik korban);
3 (tiga) screenshoot foto Sarmila tanpa pakaian dari Whatsapps (dari Sarmila);
2 (dua) screenshoot percakapan Sarmila dengan Super Ciko (dari Sarmila);
1 (satu) screenshoot Facebook 28 foto Sarmila (dari Sarmila);
1 (satu) riwayat pengguna akun Facebook an. SARMILA SINTA dengan alamat https://www.Facebook.com/profile.php?id=100070036894862 yang sudah di exstrak ke dalam CD (Compact Disc);
1 (satu) akun Facebook SARMILA MILA;
1 (satu) [email protected];
1 (satu) simcard Telkomsel 081377912702;
1 (satu) unit HP merk Oppo A7 (CPH1901) dengan nomor Imei 1:866403047260939 dan Imei 866403047260921 warna silver;
1 (satu) simcard Telkomsel 082284401020 (nomor Whatsapps);
1 (satu) simcard XL 087773777082;
1 (satu) simcard XL 087883440894;
16 (enam belas) foto Sarmila tanpa busana (dari galeri HP milik Terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB karena menggunggah foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana pada akun Facebook SARMILA SINTA;
Bahwa kronologi kejadian tersebut pada awalnya Terdakwa memiliki hubungan pacaran dengan Saksi Sarmila sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 pada saat sama-sama bekerja di Batam. Kemudian Terdakwa pulang ke Palembang, sedangkan Saksi Sarmila masih di Batam. Pada saat sejak masih di Batam, Terdakwa sering meminta foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana dengan menjanjikan akan menikahi Saksi Sarmila setelah lebaran haji tahun 2021, sehingga Saksi Sarmila mau memberikan foto-foto tersebut kepada Terdakwa yang dikirimkan dari 1 (satu) unit handphone Vivo Y12 milik Saksi Sarmila melalui aplikasi Whatsapp. Kemudian foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana yang memperlihatkan tubuh bagian atas juga payudara Saksi Sarmila tersebut Terdakwa simpan ke dalam galeri handphone miliknya. Terdakwa juga meminta akun dan password Saksi Sarmila, sehingga Terdakwa bisa membuka akun Facebook milik Saksi Sarmila;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2021 Terdakwa mengunggah sekitar 10 (sepuluh) foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana yang memperlihatkan tubuh bagian atas dan payudara Saksi Sarmila yang dikirimkan Saksi Sarmila kepada Terdakwa pada beranda akun Facebook milik Saksi Sarmila atas nama SARMILA SINTA melalui 1 (satu) unit hanphone Oppo A7 milik Terdakwa yang dilakukan dengan cara Terdakwa membuka Facebook SARMILA SINTA, kemudian Terdakwa membuka galeri foto handphone Terdakwa, kemudian langsung mengunggah foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana yang disimpan pada galeri handphone tersebut ke Facebook SARMILA SINTA. Kemudian Saksi Sarmila yang mengetahui adanya unggahan foto-fotonya tanpa busana pada akun Facebook SARMILA SINTA dari Saksi Marwiyah, mendatangi konter handphone untuk meminta tolong diblokirkan akun Facebook SARMILA SINTA tersebut. Kemudian setelah akun Facebook SARMILA SINTA tersebut tidak dapat diakses, sekitar 1 (satu) minggu setelahnya Terdakwa membuat akun Facebook baru atas nama SARMILA MILA dan mengunggah ulang serta mengirimkan foto-foto tanpa busana Saksi Sarmila kepada Saksi Marwiyah melalui aplikasi messager Facebook yang diliat Terdakwa pada Facebook Saksi Sarmila sebelumnya yang telah diblokir;
Bahwa Terdakwa mengunggah foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana sebanyak 6 (enam) kali yang sekitar 18 (delapan belas) foto Terdakwa ulangi unggahannya;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa sakit hati terhadap Saksi Sarmila yang memutuskan hubungan dengan Terdakwa dan Terdakwa mengetahui Saksi Sarmila akan menikah dengan orang lain, sehingga agar Saksi Sarmila menjadi malu dan tidak jadi menikah dengan orang lain;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari Saksi Sarmila untuk mengunggah foto-foto tanpa busana Saksi Sarmila tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Orang perorangan atau badan hukum sebagai subyek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (natuurlijk persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri, yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal bersangkutan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa Super Ciko Als Ciko Bin Marno dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya dan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara sehingga bersesuaian dengan Keterangan Terdakwa, serta berdasarkan saksi-saksi dialah pelaku tindak pidana dalam perkara ini, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Menimbang, bahwa unsur kedua terdiri dari beberapa elemen unsur yang merupakan beberapa perbuatan yang bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu perbuatan pidana sebagai elemen unsur kedua tersebut telah terpenuhi pada diri Terdakwa maka secara yuridis keseluruhan unsur kedua tersebut haruslah dianggap telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa arti dengan sengaja atau kesengajaan tidak dicantumkan secara jelas dan tegas dalam KUHP, namun dalam Memorie Van Toelichting/ MVT yang merupakan penjelasan KUHP hanya disebutkan sengaja adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut doktrin ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu dengan sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk), dengan sengaja sebagai kepastian (opzet bijzekerheidsbewuszijn) dan dengan sengaja sebagai kemungkinan (opzet bijmogelijkheids bewuszijn), dan dari ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang terlarang, tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu, yaitu:
pada dengan sengaja sebagai maksud, pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya;
pada dengan sengaja sebagai kepastian, pelaku menyadari sepenuhnya timbulnya akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya;
pada dengan sengaja sebagai kemungkinan, pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya;
Menimbang, bahwa dari 3 (tiga) bentuk kesengajaan tersebut, Majelis Hakim dapat menyimpulkan dengan sengaja atau kesengajaan berarti adanya kehendak untuk berbuat sesuatu, dimana pelaku mengetahui atau menyadari apa yang diperbuatnya atau adanya niat, kehendak, dan tujuan dari pelaku untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dilarang atau diperintahkan undang-undang baik dalam bentuk sebagai maksud atau sebagai kepastian atau sebagai kemungkinan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa izin dari pihak atau lembaga yang berwenang memberikan izin tersebut. Dalam hal ini, tanpa hak pada umumnya merupakan bagian dari melawan hukum;
Menimbang, bahwa kesengajaan pelaku dan tanpa haknya itu harus ditujukan pada semua unsur yang terdapat di belakang kata-kata dengan sengaja dan tanpa hak tersebut, dalam pasal ini adalah pelaku mempunyai kehendak atau maksud untuk mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan melakukan perbuatan tersebut tanpa hak, yang akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya dan berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa dari uraian penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa foto termasuk dalam dokumen elektronik yang dapat dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam analog, digital, elekronik, maupun optikal yang dapat dilihat dalam suatu komputer atau sistem elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/ atau menyebarkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik, yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik, dan yang dimaksud dengan membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan informasi elektronik.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa ditangkap pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB karena menggunggah foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana pada akun Facebook SARMILA SINTA;
Menimbang, bahwa kronologi kejadian tersebut pada awalnya Terdakwa memiliki hubungan pacaran dengan Saksi Sarmila sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 pada saat sama-sama bekerja di Batam. Kemudian Terdakwa pulang ke Palembang, sedangkan Saksi Sarmila masih di Batam. Pada saat sejak masih di Batam, Terdakwa sering meminta foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana dengan menjanjikan akan menikahi Saksi Sarmila setelah lebaran haji tahun 2021, sehingga Saksi Sarmila mau memberikan foto-foto tersebut kepada Terdakwa yang dikirimkan dari 1 (satu) unit handphone Vivo Y12 milik Saksi Sarmila melalui aplikasi Whatsapp. Kemudian foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana yang memperlihatkan tubuh bagian atas juga payudara Saksi Sarmila tersebut Terdakwa simpan ke dalam galeri handphone miliknya. Terdakwa juga meminta akun dan password Saksi Sarmila, sehingga Terdakwa bisa membuka akun Facebook milik Saksi Sarmila;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2021 Terdakwa mengunggah sekitar 10 (sepuluh) foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana yang memperlihatkan tubuh bagian atas dan payudara Saksi Sarmila yang dikirimkan Saksi Sarmila kepada Terdakwa pada beranda akun Facebook milik Saksi Sarmila atas nama SARMILA SINTA melalui 1 (satu) unit hanphone Oppo A7 milik Terdakwa yang dilakukan dengan cara Terdakwa membuka Facebook SARMILA SINTA, kemudian Terdakwa membuka galeri foto handphone Terdakwa, kemudian langsung mengunggah foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana yang disimpan pada galeri handphone tersebut ke Facebook SARMILA SINTA. Kemudian Saksi Sarmila yang mengetahui adanya unggahan foto-fotonya tanpa busana pada akun Facebook SARMILA SINTA dari Saksi Marwiyah, mendatangi konter handphone untuk meminta tolong diblokirkan akun Facebook SARMILA SINTA tersebut. Kemudian setelah akun Facebook SARMILA SINTA tersebut tidak dapat diakses, sekitar 1 (satu) minggu setelahnya Terdakwa membuat akun Facebook baru atas nama SARMILA MILA dan mengunggah ulang serta mengirimkan foto-foto tanpa busana Saksi Sarmila kepada Saksi Marwiyah melalui aplikasi messager Facebook yang diliat Terdakwa pada Facebook Saksi Sarmila sebelumnya yang telah diblokir;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengunggah foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana sebanyak 6 (enam) kali yang sekitar 18 (delapan belas) foto Terdakwa ulangi unggahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini facebook merupakan suatu sistem elektonik yang dapat menampilkan dan menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang termasuk diantaranya merupakan foto;
Menimbang, bahwa dari rangkaian uraian perbuatan di atas, dapat diketahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan orang yang menjalin pertemanan dengan Facebook SARMILA SINTA dapat melihat apa yang diunggah ke dalam akun facebook tersebut, sehingga banyak orang dapat melihat unggahan foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana. Dengan demikian, foto-foto tanpa busana yang awalnya hanya dikirimkan Saksi Sarmila kepada Terdakwa dapat diketahui oleh pihak lain dan perbuatan Terdakwa tersebut membuat dapat diaksesnya foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana oleh publik;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kesusilaan berarti perihal susila/ yang berkaitan dengan adab dan sopan santun atau norma yang baik/ kelakuan yang baik/ tata krama yang luhur;
Menimbang, bahwa R. Soesilo berpendapat bahwa kesusilaan berkaitan dengan perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan, mencium, dan sebagainya dan sifat merusak kesusilaan perbuatan-perbuatan tersebut kadang-kadang amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempat itu;
Menimbang, bahwa dapat Majelis Hakim simpulkan bahwa pengertian dan batas-batas kesusilaan dalam hal ini bergantung pada nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu yang pada umumnya mengenai adab dan kelakuan yang baik;
Menimbang, bahwa dalam rangkaian perbuatan yang telah disebutkan di atas, diketahui bahwa Terdakwa mengunggah foto-foto Saksi Sarmila tanpa busana yang memperlihatkan tubuh bagian atas dan payudara Saksi Sarmila pada akun Facebook SARMILA SINTA. Foto-foto tersebut dapat diakses oleh banyak orang, sehingga publik dapat melihat dan mengetahui tubuh bagian atas dan payudara Saksi Sarmila. Dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa foto-foto tersebut mengandung muatan yang melangar kesusilaan karena memperlihatkan tubuh bagian atas dan payudara Saksi Sarmila;
Menimbang, bahwa salah satu adab dan tata krama yang masih dipegang dalam hidup bermasyarakat di Indonesia adalah berpakaian sepantasnya sesuai dengan tempat dan situasi, sehingga tidak sepantasnya payudara seorang wanita yang seharusnya menyangkut pribadi dirinya sendiri, diperlihatkan dan disebarluaskan, sehingga menjadi konsumsi publik;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari rangkaian pertimbangan yang diuraian di atas, Terdakwa melakukan perbuatan yang membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa yang yang membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa sakit hati terhadap Saksi Sarmila yang memutuskan hubungan dengan Terdakwa dan Terdakwa mengetahui Saksi Sarmila akan menikah dengan orang lain, sehingga agar Saksi Sarmila menjadi malu dan tidak jadi menikah dengan orang lain;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut Terdakwa mengetahui atau menyadari apa yang diperbuatnya dan dengan maksud agar Saksi Sarmila menjadi malu;
Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian anatara lain merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa untuk mengunggah foto-foto tanpa busana Saksi Sarmila tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa yang foto-foto tanpa busana Saksi Sarmila pada akun Facebook SARMILA SINTA dilakukannya dengan tanpa hak;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/ atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim memandang bahwa besarnya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan dibawah ini telah layak dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan Terdakwa dilihat dari peranan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya serta akibat/ kerugian yang ditimbulkan bagi korban tindak pidana sesuai dengan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diatur dalam undang-undang tersendiri yang mendapat perhatian khusus karena kemajuan teknologi yang sejalan dengan perkembangan zaman hendaknya digunakan untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan kemajuan teknologi tersebut justru digunakan sebagai sarana untuk melakukan suatu tindak pidana dan dengan adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menunjukan bahwa pemanfaatan teknologi harus pula menjamin hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat, sehingga dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum dalam masyarakat dan menjadi langkah yang komprehensif untuk mengantisipasi pemanfaatan teknologi sebagai sarana tindak pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan dan tidak untuk hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar pelaku kejahatan menyadari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari. Dengan demikian, penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan, namun agar Terdakwa mampu memperbaiki dirinya dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap Terdakwa yang dinyatakan bersalah selain dijatuhi pidana penjara dapat pula dijatuhi pidana denda, sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini selain menjatuhkan Terdakwa pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda dan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak diatur mengenai apabila pidana denda tidak dibayar, diganti pidana penjara atau kurungan, sehingga berdasarkan ketentuan umum dalam KUHP, yakni Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) screenshoot foto Sarmila tanpa pakaian dari Whatsapps (dari Sarmila), 2 (dua) screenshoot percakapan Sarmila dengan Super Ciko (dari Sarmila), 1 (satu) screenshoot Facebook 28 foto Sarmila (dari Sarmila), 1 (satu) riwayat pengguna akun Facebook an. SARMILA SINTA dengan alamat https://www.Facebook.com/profile.php?id=100070036894862 yang sudah di exstrak ke dalam CD (Compact Disc), 1 (satu) akun Facebook SARMILA MILA, 1 (satu) [email protected], 1 (satu) simcard Telkomsel 081377912702, 1 (satu) unit HP merk Oppo A7 (CPH1901) dengan nomor Imei 1:866403047260939 dan Imei 866403047260921 warna silver, 1 (satu) simcard Telkomsel 082284401020 (nomor Whatsapps), 1 (satu) simcard XL 087773777082, 1 (satu) simcard XL 087883440894, dan 16 (enam belas) foto Sarmila tanpa busana (dari galeri HP milik Terdakwa) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 (1904) (milik Korban) yang telah disita dari Saksi Sarmila Als Mila Binti Salihin, maka dikembalikan kepada Saksi Sarmila Als Mila Binti Salihin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang meringankan:
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Super Ciko Als Ciko Bin Marno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) screenshoot foto Sarmila tanpa pakaian dari Whatsapps (dari Sarmila);
2 (dua) screenshoot percakapan Sarmila dengan Super Ciko (dari Sarmila);
1 (satu) screenshoot Facebook 28 foto Sarmila (dari Sarmila);
1 (satu) riwayat pengguna akun Facebook an. SARMILA SINTA dengan alamat https://www.Facebook.com/profile.php?id=100070036894862 yang sudah di exstrak ke dalam CD (Compact Disc);
1 (satu) akun Facebook SARMILA MILA;
1 (satu) [email protected];
1 (satu) simcard Telkomsel 081377912702;
1 (satu) unit HP merk Oppo A7 (CPH1901) dengan nomor Imei 1:866403047260939 dan Imei 866403047260921 warna silver;
1 (satu) simcard Telkomsel 082284401020 (nomor Whatsapps);
1 (satu) simcard XL 087773777082;
1 (satu) simcard XL 087883440894;
16 (enam belas) foto Sarmila tanpa busana (dari galeri HP milik Terdakwa);
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 (1904) (milik Korban);
Dikembalikan kepada Saksi Sarmila Als Mila Binti Salihin
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2022, oleh kami, Sangkot Lumbantobing, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ira Octapiani, S.H., Agnes Monica, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Febri Dwi Saputra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta dihadiri oleh Sefri Hendra, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ira Octapiani, S.H. Sangkot Lumbantobing, S.H., M.H.
Agnes Monica, S.H.
Panitera Pengganti,
Febri Dwi Saputra, S.H.