12/Pid.Sus/2022/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Skg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Uznul Alim Terdakwa: Masse Bin Abu PL
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Masse Bin Abu PL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (Sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu) buah handpone ( HP ) merek OPPO A9 warna hitam dengan nomor IMEI 1 863901042433479 dan nomor IMEI 2 863901042433461 yang di dalamnya terpasang sebuah SIM Card dengan nomor 085796895079; Dirampas untuk negara; 1 ( satu) buah handpone ( HP ) merk OPPO A5 warna putih dengan nomor IMEI 1 865413044834959 IMEI 2 865413044834942 yang di dalamnya terpasang aplikasi whatsapp (WA) dengan nomor 08534879117; Dikembalikan kepada saksi Indo Unga Binti Lapagga; 1 ( satu) buah handpone ( HP ) merek OPPO A37F , warna hitam dengan nomor IMEI 1 864217031119238 dan nomor IMEI 2 864217031119220 yang di dalamnya terpasang sebuah SIM Card dengan nomor 085235368293; Dikembalikan kepada saksi Yuni Kartika Binti Agustan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Masse Bin Abu PL;
2. Tempat lahir : Lambangi;
3. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/3 Januari 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kelurahan/ Desa Bocco Kecamatan Takkalalla
Kab.Wajo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021;
Terdakwa Masse Bin Abu Pl ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 3 November 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 29 Januari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama Suriani, S.HI, MH, Sutiyono, SH, Cakra Wahyu Nugraha, SH, Indro Triyanto, SH, Andi Budi Agung,SH, Para Advokat / Penasihat Hukum Pada kantor Lembaga Lembaga Bantuan Hukum “ MITRA KEADILAN RAKYAT “ berkantor di Jalan Jalantek Nomor 7 Tempe Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada Terdakwa Masse Bin Abu PL dalam perkara pidana dengan acara biasa Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Skg, berdasarkan surat penunjukkan Hakim Ketua tertanggal 26 Januari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Skg tanggal 20 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Skg tanggal 20 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MASSE Bin ABU PL “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa MASSE Bin ABU PL dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu) buah handpone ( HP ) merek OPPO A9 warna hitam dengan nomor IMEI 1 863901042433479 dan nomor IMEI 2 863901042433461 yang di dalamnya terpasang sebuah SIM Card dengan nomor 085796895079;
(Berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 265/Pen.Pid/2021/PN Skg)
1 ( satu) buah handpone ( HP ) merk OPPO A5 warna putih dengan nomor IMEI 1 865413044834959 IMEI 2 865413044834942 yang di dalamnya terpasang aplikasi whatapp ( WA) dengan nomor 08534879117.
(Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 269/ Pen.Pid/2021/PN Skg tanggal 28 Oktober 2021)
Dirampas untuk dimusnahkan
1 ( satu) buah handpone ( HP ) merek OPPO A37F , warna hitam dengan nomor IMEI 1 864217031119238 dan nomor IMEI 2 864217031119220 yang di dalamnya terpasang sebauh SIM Card dengan nomor 085235368293;
(Berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 267/Pen.Pid/2021/PN Skg)
Dikembalikan kepada saksi korban Yuni Kartika Binti Agustan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan/Pledoi Terdakwa dan Penasihat hukumnya secara tertulis yang pada pokoknya :
Terdakwa mengakui dan sependapat dengan apa yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mengingat bahwa unsur-unsurnya telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan juga barang bukti yang ada, namun demikian kami tidak sependapat terhadap lamanya tuntutan pidana penjara selama 3 tahun penjara denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara Dan Dengan Perintah Terdakwa Tetap ditahan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, hal mana terbilang berat untuk dijalani terdakwa dan kami Penasihat Hukum Terdakwa belum sependapat dengan tuntutan hukuman yang diberikan kepada Terdakwa sebagaimana yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya, karena kami menilai terhadap tuntutan tersebut belumlah mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya sehingga melalui penasehat hukumnya kami memohon kepada majelis hakim yang bijaksana untuk memberikan keringan hukuman dengan pertimbangan Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi tindak pidana lagi, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, antara Terdakwa dan orang tua anak telah berdamai, untuk itu kami memohon kepada Majelis hakim yang mulia agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya Kepada terdakwa karena terdakwa masih bisa untuk disadarkan dan menyadari akan perbuatan yang telah dilakukannya adalah tidak benar.
Demikian nota pembelaan/Pledoi atas nama Terdakwa MASSE Bin ABU ini kami sampaikan dengan harapan Majelis Hakim yang kami muliakan memperoleh gambaran tentang perkara ini lebih objektif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan/pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan/pledoi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa MASSE Bin ABU PL pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Kelurahan Bocco Kecamatan Takalalla Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, melawan hukum memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, dan/atau pornografi anak, yang dilakukan oleh terdakwa cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada suatu waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang pada saat itu masih berpacaran dengan saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melakukan video call menggunakan aplikasi whatsapp kemudian terdakwa meminta memperlihatkan bagian payudara dan alat kelamin saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dan pada saat saksi korban memperlihatkannya, terdakwa membuat dan/atau memproduksi video yang mengandung muatan porngrafi dengan cara merekam tanpa sepengetahuan saksi korban menggunakan handphone terdakwa merk OPPO A9 warna hitam sebanyak 1 (satu) kali yang durasinya kurang lebih 3 (tiga) menit melaliu fitur rekaman layar pada handphone tersebut yang setelah dilakukan perekaman secara otomatis tersimpan di galeri handphone terdakwa dalam bentuk video.
Bahwa berselang setahun kemudian yakni pada bulan Agustus tahun 2021 hubungan antara terdakwa dengan saksi korban Yuni Kartika alias Kasma terhenti yang diputuskan secara sepihak oleh saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melalui pesan aplikasi whatsapp. Selanjutnya pada tahun 2021 setelah terdakwa dan saksi korban sudah tidak berpacaran lagi (putus), ketika saksi korban berada di Samarinda tepatnya di rumah saksi Safaruddin Bin Massalesse (ayah tiri saksi korban), terdakwa mengirimkan sebuah video porno kepada saksi korban Yuni Kartika yang isi videonya rekaman antara keduanya pada saat video call dengan yang memperlihatkan bagian intim saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma di tahun 2020 dan pada saat itu terdakwa mengancam saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma akan menyebarluaskan video tersebut jika tidak mau berpacaran kembali namun saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma menolaknya dengan alasan sudah tidak cocok lagi dengan terdakwa.
Bahwa pada tanggal 30 September 2021, terdakwa mengirim video dengan menggunakan nomor 085825262316 melalui aplikasi whatsapp ke hanpdhone saksi Indo Unga (Ibu saksi korban) dengan menggunakan hp merk OPPO A5 warna putih, yang dimana isi video tersebut adalah saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma memperlihatkan payudaranya dan alat kelaminnya namun kedua video tersebut langsung dihapus oleh saksi Indo Unga sedangkan saksi Andi Aliyah juga menerima video dari orang yang mengaku bernama IRFAN dengan menggunakan nomor 085825262316 dimana dalam video tersebut terdapat saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma memperlihatkan payudaranya dan berselang sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi Andi Aliyah baru mengetahui kalau orang yang mengaku bernama IRFAN pada akun whatsapp yang mengirimkan video yang mengandung muatan pornografi adalah terdakwa.
Bahwa setelah saksi Indo Unga dan saksi Andi Aliyah menerima video yang dikirimkan oleh terdakwa, keduanya menghubungi saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dan memberitahukan perihal video tersebut yang berasal dari nomor 085825262316 dan saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melakukan pengecekan diketahui jika nomor 085825262316 ialah benar milik terdakwa karena nomor tersebut pernah digunakan untuk menghubungi saksi korban.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan nomor barang bukti : 33/XI/2021/CYBER tanggal 11 November 2021, Febri Nurtanio, SE, CCO, CCPA, XRY selaku pemeriksa dan diketahui oleh Widoni Fedri, S.IK., SH., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dimana analisa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam berita acara tersebut sebagai berikut :
Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A9 warna hitam yang didalamnya terdapat sebuah sim card dengan nomor : 085796895079
Pada device/perangkat terdapat 2 (dua) aplikasi whatsapp yang telah di install dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kontak +62 821-2938-8362 pada apk whtasapp reguler dan dengan nomor kontak +62 858-2526-2316 pada apk GBWhatsapp, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshoot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
Data pada penyimpanan galeri device/perangkat terdapat video yang berhasil di recovery sebanyak 3 (tiga) klip yang bersumber dari pengiriman whatsapp, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A5 warna putih yang didalamnya terdapat aplikasi whatsapp dengan nomor : 085348797117, ditemukan data sebagai berikut :
Pada device/perangkat terdapat 1 (satu) aplikasi whatsapp yang telah di intall dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kokntak +62 853-4879-7117 dengan nomor profil UNSAR, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
Pada aplikasi whtasapp dengan nomor kontak +62853-4879-7117 dengan nama profil UNSAR terdapat bukti chat/obrolan dari pengguna akun whatsapp dengan nomor +62857-9689-5079 dengan nama profil My name is bacot pada tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 12.42.03 AM dengan isi chat “Apa ini anak tante” disertai foto, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
Pada history atau riwayat chat pada device perangkat terdapat video yang dikirim via whatsapp dari kontak whatsapp +62 858-2526-2316 sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A37F warna hitam yang didalamnya sebuah sim car dengan nomor : 085235368293 ditemukan data sebagai berikut :
Pada device/perangkat terdapat 1 (satu) aplikasi whatsapp yang telah di install dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kontak +62 852-3536-8293 dengan nama profil Darriel Al-Hisyam dan juga terdapat bukti chat ancaman dari kontak whatsapp +62 856-5654-9133, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma sangat malu dengan video tersebut yang sudah menyebar di kampung selain itu saksi korban masih takut jika video tersebut masih ada yang menyimpannya diluar yang sewaktu waktu dapat menyebar ke orang lain atau masyarakat umum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MASSE Bin ABU PL pada hari Kamis, tanggal 30 September 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Kelurahan Bocco Kecamatan Takalalla Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya infomrasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan oleh terdakwa cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada suatu waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang pada saat itu masih berpacaran dengan saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melakukan video call menggunakan aplikasi whatsapp kemudian terdakwa meminta memperlihatkan bagian payudara dan alat kelamin saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dan pada saat saksi korban memperlihatkannya, terdakwa membuat video yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan tersebut dengan cara merekam tanpa sepengetahuan saksi korban menggunakan handphone terdakwa merk OPPO A9 warna hitam sebanyak 1 (satu) kali yang durasinya kurang lebih 3 (tiga) menit melaliu fitur rekaman layar pada handphone tersebut yang setelah dilakukan perekaman secara otomatis tersimpan di galeri handphone terdakwa dalam bentuk video.
Bahwa berselang setahun kemudian yakni pada bulan Agustus tahun 2021 hubungan antara terdakwa dengan saksi korban Yuni Kartika alias Kasma terhenti yang diputuskan secara sepihak oleh saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melalui pesan aplikasi whatsapp. Selanjutnya pada tahun 2021 setelah terdakwa dan saksi korban sudah tidak berpacaran lagi (putus), ketika saksi korban berada di Samarinda tepatnya di rumah saksi Safaruddin Bin Massalesse (ayah tiri saksi korban) yang juga sebagai orang tua saksi korban, terdakwa mengirimkan sebuah video porno kepada saksi korban Yuni Kartika yang isi videonya rekaman antara keduanya pada saat video call dengan yang memperlihatkan bagian intim saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma di tahun 2020 dan pada saat itu terdakwa mengancam saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma akan menyebarluaskan video tersebut jika tidak mau berpacaran kembali namun saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma menolaknya dengan alasan sudah tidak cocok lagi dengan terdakwa.
Bahwa pada tanggal 30 September 2021, terdakwa mentransmisikan video dengan menggunakan nomor 085825262316 melalui aplikasi whatsapp ke hanpdhone saksi Indo Unga (Ibu saksi korban) merk OPPO A5 warna putih, yang dimana isi video tersebut adalah saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma memperlihatkan payudaranya dan alat kelaminnya namun kedua video tersebut langsung dihapus oleh saksi Indo Unga dan terdakwa juga mentransmisikan kepada saksi Andi Aliyah dengan menggunakan nama samaran IRFAN lalu saksi Andi Aliyah menerima video tersebut dari nomor 085825262316 dimana dalam video tersebut terdapat saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma memperlihatkan payudaranya dan berselang sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi Andi Aliyah baru mengetahui kalau orang yang mengaku bernama IRFAN pada akun whatsapp yang mengirimkan video yang mengandung muatan pornografi adalah terdakwa.
Bahwa setelah saksi Indo Unga dan saksi Andi Aliyah menerima video yang ditransmisikan oleh terdakwa, keduanya menghubungi saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dan memberitahukan perihal video tersebut yang berasal dari nomor 085825262316 serta setelah saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melakukan pengecekan nomor whatsapp milik terdakwa yaitu 085825262316 ialah benar memang dimiliki oleh terdakwa karena nomor tersebut pernah digunakan untuk menghubungi saksi korban.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan nomor barang bukti : 33/XI/2021/CYBER tanggal 11 November 2021, Febri Nurtanio, SE, CCO, CCPA, XRY selaku pemeriksa dan diketahui oleh Widoni Fedri, S.IK., SH., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dimana analisa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam berita acara tersebut sebagai berikut :
Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A9 warna hitam yang didalamnya terdapat sebuah sim card dengan nomor : 085796895079
Pada device/perangkat terdapat 2 (dua) aplikasi whatsapp yang telah di install dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kontak +62 821-2938-8362 pada apk whtasapp reguler dan dengan nomor kontak +62 858-2526-2316 pada apk GBWhatsapp, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshoot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
Data pada penyimpanan galeri device/perangkat terdapat video yang berhasil di recovery sebanyak 3 (tiga) klip yang bersumber dari pengiriman whatsapp, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A5 warna putih yang didalamnya terdapat aplikasi whatsapp dengan nomor : 085348797117, ditemukan data sebagai berikut :
Pada device/perangkat terdapat 1 (satu) aplikasi whatsapp yang telah di intall dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kokntak +62 853-4879-7117 dengan nomor profil UNSAR, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
Pada aplikasi whtasapp dengan nomor kontak +62853-4879-7117 dengan nama profil UNSAR terdapat bukti chat/obrolan dari pengguna akun whatsapp dengan nomor +62857-9689-5079 dengan nama profil My name is bacot pada tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 12.42.03 AM dengan isi chat “Apa ini anak tante” disertai foto, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
Pada history atau riwayat chat pada device perangkat terdapat video yang dikirim via whatsapp dari kontak whatsapp +62 858-2526-2316 sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A37F warna hitam yang didalamnya sebuah sim car dengan nomor : 085235368293 ditemukan data sebagai berikut :
Pada device/perangkat terdapat 1 (satu) aplikasi whatsapp yang telah di install dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kontak +62 852-3536-8293 dengan nama profil Darriel Al-Hisyam dan juga terdapat bukti chat ancaman dari kontak whatsapp +62 856-5654-9133, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma sangat malu dengan video tersebut yang sudah menyebar di kampung selain itu saksi korban masih takut jika video tersebut masih ada yang menyimpannya diluar yang sewaktu waktu dapat menyebar ke orang lain atau masyarakat umum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yuni Kartika Alias Kasma, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan semua keterangannya yang di BAP serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi berpacaran dengan terdakwa selama 2 (dua) tahun;
Bahwa saksi berpacaran dengan terdakwa sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa pada tahun 2020 saksi pernah melakukan video call pada aplikasi whatsapp yang kemudian direkam oleh oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa pada saat melakukan video call, terdakwa meminta saksi melepaskan pakaian kemudian memperlihatkan bagian payudara dan alat kelamin saksi;
Bahwa setelah saksi memperlihatkan payudara dan alat kelaminnya kemudian menutupinya dengan menggunakan sarung;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau dirinya direkam oleh terdakwa;
Bahwa pada pada tahun 2021 saksi dan terdakwa putus kemudian memaksa saksi untuk kembali berpacaran dengan terdakwa dengan ancaman apabila tidak mau balikan maka akan disebarkan video tersebut ke media sosial facebook;
Bahwa pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak diingat oleh saksi korban, terdakwa mengirim atau mentransmisikan video yang memiliki muatan asusila yang telah direkam oleh terdakwa pada tahun 2020 kepada saksi korban dan saksi Indo Unga;
Bahwa pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2021 setelah saksi korban dan terdakwa putus, terdakwa mentransmisikan video yang memiliki muatan asusila terhadap diri saksi korban melalui sebuah aplikasi whatsapp yang pada saat itu saksi korban berada di rumahnya tepatnya di Kecamatan Takalalla Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi korban tidak mau balikan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa juga mengirimkan video tersebut kepada saksi Indo Unga;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perekaman hp saksi ialah Samsung A10S;
Bahwa saksi korban tidak mengetahui kalau dirinya direkam oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut agar saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma mau berpacaran kembali dengan terdakwa namun saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma menolaknya.
Atas Keterangan Saksi, terdakwa keberatan sebagian yaitu terdakwa mengirim video kepada saksi Indo Unga yang merupakan Ibu kandung saksi korban karena telah menghina orang tua terdakwa, dan terdakwa memaksa meminta balikan namun saksi korban tidak mau.
Saksi Indo Unga, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan semua keterangannya yang di BAP serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dirinya dipanggil dan dijadikan sebagai saksi terkait video yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan;
Bahwa saksi menerima video yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan pada bulan September 2021 yang dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal;
Bahwa pada saat saksi menerima video tersebut dari orang yang tidak dikenal ternyata orang yang berperan di dalam video tersebut adalah saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma yang merupakan anak kandungnya sendiri;
Bahwa video yang diterima oleh saksi berdurasi 3 (tiga) menit lebih;
Bahwa setelah melihat video anaknya sendiri kemudian saksi menghubungi saksi korban Yuni Kartika untuk mengonfirmasi dan ternyata benar bahwa saksi korban Yuni Kartika pernah melakukan video call dengan memperlihatkan payudara dan alat kelaminnya kepada terdakwa;
Bahwa saksi sudah mencurigai ketika melihat video saksi korban dikirim oleh terdakwa dan setelah menghubungi saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma maka benar bahwa video tersebut dikirim oleh terdakwa;
Bahwa saksi memperlihatkan nomor yang digunakan dalam mengirim video yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan kepada saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dan setelah dilakukan pengecekan oleh saksi korban ternyata pernah berkomunikasi dengan terdakwa dengan menggunakan nomor 0858 2526 2316;
Bahwa saksi menerima video tersebut dengan menggunakan handphone miliknya dengan merk OPPO A5 warna putih;
Bahwa saksi menerima 3 (tiga) video dari terdakwa yang dikirim melalui aplikasi whatsapp namun saksi menghapus 2 (dua) video tersebut sehingga tersisa 1 (satu) video;
Bahwa saksi sempat bertanya kepada saksi korban apakah pernah dikirimkan video sebagaimana yang diterima oleh saksi dan saksi korban menjawab iya pernah dikirimkan;
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi korban Yuni Kartika dengan terdakwa berpacaran namun tidak mengetahui sejak kapan;
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut agar saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma mau berpacaran kembali dengan terdakwa namun saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma menolaknya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Safaruddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan semua keterangannya yang di BAP serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangannya sebagai saksi terkait perkara ITE yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut sekitar bulan Oktober 2021 ketika berada di rumah saksi yang berada di Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kuta Kartanegara sekitar pukul 01.00 wita malam ketika saksi hendak tidur kemudian membuka handphone milik saksi Indo Unga yang juga merupakan istri saya dan menemukan video porno milik saksi korban Yuni Kartika sehingga dengan adanya hal tersebut saya menanyakan kepada saksi Indo Unga mengenai kapan dikirimkan video tersebut;
Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Indo Unga, video tersebut dikirim dengan cara mentransmisikan menggunakan aplikasi whatsapp pada tanggal 30 September 2021 oleh terdakwa dengan menggunakan nomor 0858 2526 2316;
Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Indo Unga setelah melakukan konfirmasi kepada saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma bahwa nomor whatsapp tersebut pernah digunakan oleh terdakwa untuk melakukan chat kepada saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan video tersebut dibuat namun saksi mengetahui berdasarkan pengakuan saksi korban Yuni Kartika bahwa video tersebut dibuat pada saat masih berpacaran;
Bahwa pada saat video tersebut dibuat saksi korban Yuni Kartika tidak mengetahui kalau dirinya direkam oleh terdakwa;
Bahwa saksi korban Yuni Kartika dengan terdakwa melakukan video call dengan menggunakan aplikasi whatsapp;
Bahwa saya tidak menerima video yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan di handphone saya, hanya di handphone saksi Indo Unga dan handphone saksi korban Yuni Kartika;
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut agar saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma mau berpacaran kembali dengan terdakwa namun saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma menolaknya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa di persidangan;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Polisi dan membenarkan semua keterangannya;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan sebagai terdakwa atas tindak pidana mengirim video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Bahwa awalnya terdakwa dengan saksi korban Yuni berkenalan melalui media sosial facebook kemudian saling komunikasi dan berpacaran sejak tahun 2019;
Bahwa terdakwa dengan saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma merupakan satu kampung;
Bahwa pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak diketahui oleh terdakwa di tahun 2020 bertempat di Kabupaten Watampone Kecamatan Tanete Riattang, terdakwa melakukan video call dengan saksi korban Yuni Kartika menggunakan aplikasi whatsapp dan beberapa saat kemudian terdakwa meminta kepada saksi korban Yuni Kartika untuk memperlihatkan bagian payudaranya awalnya kemudian beberapa saat kemudian sekitar 1 menit kemudian memperlihatkan alat kelaminnya atas permintaan terdakwa;
Bahwa pada saat saksi korban Yuni Kartika memperlihatkan bagian payudara dan alat kelaminnya kemudian melakukan perekaman dengan menggunakan handphone miliknya yakni OPPO A9 warna hitam dengan aplikasi perekaman layar video yang terdapat dalam fitur handphone bawaannya;
Bahwa terdakwa melakukan perekaman tanpa sepengetahuan saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma;
Bahwa terdakwa melakukan perekaman sebanyak 1 (satu) kali dengan durasi sekitar 3 (tiga) menit lebih;
Bahwa terdakwa dengan saksi korban sudah tidak berpacaran pada bulan yang sudah tidak dapat diingat oleh terdakwa di 2021;
Bahwa terdakwa yang masih ingin berpacaran kembali dengan saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma namun saksi korban Yuni Kartika menolaknya;
Bahwa terdakwa mengirimkan video yang sudah direkam oleh terdakwa pada saat masih berpacaran dengan saksi korban di tahun 2020 dan melakukan pengancaman terhadap saksi korban apabila tidak balikan dengan terdakwa maka akan menyebarkan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Bahwa pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat diingat oleh terdakwa di tahun 2021, terdakwa menransmisikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan kepada saksi korban Yuni Kartika dan saksi Indo Unga dengan menggunakan handphone miliknya OPPO A9 warna hitam miliknya;
Bahwa pada saat terdakwa mentransmisikan video tersebut berada di Kecamatan Takalalla Kabupaten Wajo sementara saksi korban Yuni Kartika berada di Kecamatan Takalalla Kabupaten Wajo dan saksi Indo Unga berada di Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa alasan terdakwa mentransmisikan video yang melanggar muatan yang mengandung kesusilaan karena terdakwa meminta kembali berpacaran dengan saksi korban Yuni Kartika dan sakit hati karena dihina dengan perkataan orang kristen;
Bahwa pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa mentransmisikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan kepada saksi Indo Unga dengan tujuan agar saksi korban Yuni Kartika merasa malu dengan tersebarnya video tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yaitu:
Saksi Rusdianto Bin Vero, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya;
Bahwa saksi akan memberikan kesaksian terkait penghinaan yang dilakukan oleh saksi korban Yuni Kartika;
Bahwa yang telah membuat video Pornografi tersebut adalah Masse (Terdakwa);
Bahwa yang menjadi korbannya adalah Yuni Kartika Alias Kasma mantan pacar Terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan Pornografi perekaman tersebut pada tahun 2020 atau tahun 2021 pada saat terdakwa dan Yuni Kartika Alias Kasma masih berpacaran ;
Bahwa Pornografi tersebut dalam bentuk video lalu dikirim ke Yuni Kartika Alias Kasma, orang tua Yuni Kartika Alias Kasma, dan Andi Aliyah teman Yuni Kartika Alias Kasma;
Bahwa saksi mendengar dari terdakwa alasan untuk mengirim video tersebut adalah karena terdakwa tidak terima dihina oleh saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma;
Bahwa saksi mendengar dari terdakwa dirinya dihina dengan sebutan kristen sementara terdakwa adalah orang islam dan hal tersebut membuat terdakwa merasa malu di kampungnya;
Bahwa saksi hanya mendengar dari terdakwa kalau terdakwa dihina dan tidak mempunyai bukti-bukti lain berupa chatan whatsapp dari saksi korban;
Bahwa saksi juga merasa risih di lingkungannya karena para tetangganya menggunjingkan terdakwa yang merasa orang kristen sementara hal tersebut tidak benar;
Bahwa saksi mengetahui bahwa benar terdakwa mengirim video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dengan menggunakan aplikasi whatsapp.
Atas keterangan saksi a de charge, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saks Darnawati Binti Padang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya;
Bahwa saksi akan memberikan kesaksian terkait penghinaan yang dilakukan oleh saksi korban Yuni Kartika;
Bahwa saksi ketahui dari Terdakwa kalau Yuni Kartika Alias Kasma pernah katakan kepada Terdakwa dan keluarga Terdakwa Kristen;
Bahwa Yuni Kartika Alias Kasma cerita kepada orang-orang kalau Terdakwa dan keluarga Terdakwa Kristen;
Bahwa saksi mengetahui dari kata-kata Terdakwa dan keluarga Terdakwa kalau Yuni Kartika Alias Kasma pernah mengatakan Kristen;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan pornografi tersebut bulan November 2021 di bocco;
Bahwa pornografi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah melakukan perekaman terhadap Yuni Kartika Alias Kasma dalam keadaan telanjang;
Bahwa saksi tidak pernah melihat video tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah melakukan pornografi dalam bentuk video nanti di Kantor Polisi dan saat itu Terdakwa ditangkap dalam keadaan tidak memakai baju;
Bahwa yang saksi mengetahui sebelum Terdakwa ditangkap oleh polisi, Terdakwa pacarana dengan Yuni Kartika selama 2 (dua) tahun yaitu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa pacaran walaupun hanya lewat HP dan Terdakwa sering titip barang lewat anak saksi kalau ada yang diberikan kepada Yuni Kartika Alias Kasma;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa pernah mau melamar Yuni Kartika Alias Kasma namun uang belanja yang diminta keluarga Yuni Kartika Alias Kasma sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) sedangkan kemampuan Terdakwa hanya Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), karena mereka saling mencintai sehingga Yuni Kartika Alias Kasma mengajak Terdakwa kawin lari tetapi saksi larang dan menasehati Terdakwa sehingga tidak kawin jadi kawin lari;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau ada video rekaman tersebut setelah Terdakwa ditangkap;
Bahwa saksi pernah melihat dan memeriksa Hp milik Terdakwa kalau mereka sering berhubungan dan berkomunikasi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa benar terdakwa mengirim video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dengan menggunakan aplikasi whatsapp;
Atas keterangan saksi a de charge, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan bukti surat yang terlampir diberkas perkara yaitu berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 33/XI/2021/CYBER tertanggal 11 November 2021;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 ( satu) buah handpone ( HP ) merek OPPO A9 warna hitam dengan nomor IMEI 1 863901042433479 dan nomor IMEI 2 863901042433461 yang di dalamnya terpasang sebuah SIM Card dengan nomor 085796895079;
1 ( satu) buah handpone ( HP ) merek OPPO A37F , warna hitam dengan nomor IMEI 1 864217031119238 dan nomor IMEI 2 864217031119220 yang di dalamnya terpasang sebuah SIM Card dengan nomor 085235368293;
1 ( satu) buah handpone ( HP ) merk OPPO A5 warna putih dengan nomor IMEI 1 865413044834959 IMEI 2 865413044834942 yang di dalamnya terpasang aplikasi whatsapp ( WA) dengan nomor 08534879117.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 30 September 2021 tahun 2021 bertempat di Kelurahan Bocco Kecamatan Takalalla Kabupaten Wajo;
- Bahwa berawal pada suatu waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang pada saat itu masih berpacaran dengan saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melakukan video call menggunakan aplikasi whatsapp kemudian terdakwa meminta memperlihatkan bagian payudara dan alat kelamin saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dan pada saat saksi korban memperlihatkannya, terdakwa membuat video yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan tersebut dengan cara merekam tanpa sepengetahuan saksi korban menggunakan handphone terdakwa merk OPPO A9 warna hitam sebanyak 1 (satu) kali yang durasinya kurang lebih 3 (tiga) menit melaliu fitur rekaman layar pada handphone tersebut yang setelah dilakukan perekaman secara otomatis tersimpan di galeri handphone terdakwa dalam bentuk video;
- Bahwa berselang setahun kemudian yakni pada bulan Agustus tahun 2021 hubungan antara terdakwa dengan saksi korban Yuni Kartika alias Kasma terhenti yang diputuskan secara sepihak oleh saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melalui pesan aplikasi whatsapp;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2021 setelah terdakwa dan saksi korban sudah tidak berpacaran lagi (putus), ketika saksi korban berada di Samarinda tepatnya di rumah saksi Safaruddin Bin Massalesse (ayah tiri saksi korban) yang juga sebagai orang tua saksi korban, terdakwa mengirimkan sebuah video porno kepada saksi korban Yuni Kartika yang isi videonya rekaman antara keduanya pada saat video call dengan yang memperlihatkan bagian intim saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma di tahun 2020 dan pada saat itu terdakwa mengancam saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma akan menyebarluaskan video tersebut jika tidak mau berpacaran kembali namun saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma menolaknya dengan alasan sudah tidak cocok lagi dengan terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 30 September 2021, terdakwa mentransmisikan video dengan menggunakan nomor 085825262316 melalui aplikasi whatsapp ke hanpdhone saksi Indo Unga (Ibu saksi korban) merk OPPO A5 warna putih, yang dimana isi video tersebut adalah saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma memperlihatkan payudaranya dan alat kelaminnya namun kedua video tersebut langsung dihapus oleh saksi Indo Unga dan terdakwa juga mentransmisikan kepada saksi Andi Aliyah dengan menggunakan nama samaran IRFAN lalu saksi Andi Aliyah menerima video tersebut dari nomor 085825262316 dimana dalam video tersebut terdapat saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma memperlihatkan payudaranya dan berselang sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi Andi Aliyah baru mengetahui kalau orang yang mengaku bernama IRFAN pada akun whatsapp yang mengirimkan video yang mengandung muatan pornografi adalah terdakwa;
- Bahwa setelah saksi Indo Unga dan saksi Andi Aliyah menerima video yang ditransmisikan oleh terdakwa, keduanya menghubungi saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dan memberitahukan perihal video tersebut yang berasal dari nomor 085825262316 serta setelah saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melakukan pengecekan nomor whatsapp milik terdakwa yaitu 085825262316 ialah benar memang dimiliki oleh terdakwa karena nomor tersebut pernah digunakan untuk menghubungi saksi korban;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan nomor barang bukti : 33/XI/2021/CYBER tanggal 11 November 2021, Febri Nurtanio, SE, CCO, CCPA, XRY selaku pemeriksa dan diketahui oleh Widoni Fedri, S.IK., SH., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dimana analisa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam berita acara tersebut sebagai berikut :
1) Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A9 warna hitam yang didalamnya terdapat sebuah sim card dengan nomor : 085796895079
Pada device/perangkat terdapat 2 (dua) aplikasi whatsapp yang telah di install dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kontak +62 821-2938-8362 pada apk whtasapp reguler dan dengan nomor kontak +62 858-2526-2316 pada apk GBWhatsapp, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshoot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
Data pada penyimpanan galeri device/perangkat terdapat video yang berhasil di recovery sebanyak 3 (tiga) klip yang bersumber dari pengiriman whatsapp, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
2) Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A5 warna putih yang didalamnya terdapat aplikasi whatsapp dengan nomor : 085348797117, ditemukan data sebagai berikut :
Pada device/perangkat terdapat 1 (satu) aplikasi whatsapp yang telah di intall dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kokntak +62 853-4879-7117 dengan nomor profil UNSAR, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
Pada aplikasi whtasapp dengan nomor kontak +62853-4879-7117 dengan nama profil UNSAR terdapat bukti chat/obrolan dari pengguna akun whatsapp dengan nomor +62857-9689-5079 dengan nama profil My name is bacot pada tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 12.42.03 AM dengan isi chat “Apa ini anak tante” disertai foto, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
Pada history atau riwayat chat pada device perangkat terdapat video yang dikirim via whatsapp dari kontak whatsapp +62 858-2526-2316 sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
3) Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A37F warna hitam yang didalamnya sebuah sim car dengan nomor : 085235368293 ditemukan data sebagai berikut :
Pada device/perangkat terdapat 1 (satu) aplikasi whatsapp yang telah di install dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kontak +62 852-3536-8293 dengan nama profil Darriel Al-Hisyam dan juga terdapat bukti chat ancaman dari kontak whatsapp +62 856-5654-9133, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma sangat malu dengan video tersebut yang sudah menyebar di kampung selain itu saksi korban masih takut jika video tersebut masih ada yang menyimpannya diluar yang sewaktu waktu dapat menyebar ke orang lain atau masyarakat umum;
Bahwa awalnya terdakwa dengan saksi korban Yuni berkenalan melalui media sosial facebook kemudian saling komunikasi dan berpacaran sejak tahun 2019;
Bahwa terdakwa dengan saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma merupakan satu kampung;
Bahwa terdakwa berpacaran dengan Yuni Kartika Alias Kasma selama 2 (dua) tahun;
Bahwa terdakwa berpacaran dengan Yuni Kartika Alias Kasma sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak;
Unsur Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah siapa saja selaku subyek hukum yaitu Orang yang dipandang cakap dan mampu mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki yang bernama Masse Bin Abu PL yang setelah ditanyakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera dalam Surat Dakwaan dan ternyata orang tersebut adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara ini di mana setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Dengan sengaja dan tanpa hak;
Menimbang, bahwa kesengajaan sebagai maksud yaitu menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu.
Menimbang, bahwa tanpa hak diartikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak mempunyai alas hak / landasan hukum yang sah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari barang bukti, keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa telah ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 30 September 2021 tahun 2021 bertempat di Kelurahan Bocco Kecamatan Takalalla Kabupaten Wajo;
- Bahwa berawal pada suatu waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang pada saat itu masih berpacaran dengan saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melakukan video call menggunakan aplikasi whatsapp kemudian terdakwa meminta memperlihatkan bagian payudara dan alat kelamin saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dan pada saat saksi korban memperlihatkannya, terdakwa membuat video yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan tersebut dengan cara merekam tanpa sepengetahuan saksi korban menggunakan handphone terdakwa merk OPPO A9 warna hitam sebanyak 1 (satu) kali yang durasinya kurang lebih 3 (tiga) menit melaliu fitur rekaman layar pada handphone tersebut yang setelah dilakukan perekaman secara otomatis tersimpan di galeri handphone terdakwa dalam bentuk video;
- Bahwa berselang setahun kemudian yakni pada bulan Agustus tahun 2021 hubungan antara terdakwa dengan saksi korban Yuni Kartika alias Kasma terhenti yang diputuskan secara sepihak oleh saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melalui pesan aplikasi whatsapp;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2021 setelah terdakwa dan saksi korban sudah tidak berpacaran lagi (putus), ketika saksi korban berada di Samarinda tepatnya di rumah saksi Safaruddin Bin Massalesse (ayah tiri saksi korban) yang juga sebagai orang tua saksi korban, terdakwa mengirimkan sebuah video porno kepada saksi korban Yuni Kartika yang isi videonya rekaman antara keduanya pada saat video call dengan yang memperlihatkan bagian intim saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma di tahun 2020 dan pada saat itu terdakwa mengancam saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma akan menyebarluaskan video tersebut jika tidak mau berpacaran kembali namun saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma menolaknya dengan alasan sudah tidak cocok lagi dengan terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 30 September 2021, terdakwa mentransmisikan video dengan menggunakan nomor 085825262316 melalui aplikasi whatsapp ke hanpdhone saksi Indo Unga (Ibu saksi korban) merk OPPO A5 warna putih, yang dimana isi video tersebut adalah saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma memperlihatkan payudaranya dan alat kelaminnya namun kedua video tersebut langsung dihapus oleh saksi Indo Unga dan terdakwa juga mentransmisikan kepada saksi Andi Aliyah dengan menggunakan nama samaran IRFAN lalu saksi Andi Aliyah menerima video tersebut dari nomor 085825262316 dimana dalam video tersebut terdapat saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma memperlihatkan payudaranya dan berselang sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi Andi Aliyah baru mengetahui kalau orang yang mengaku bernama IRFAN pada akun whatsapp yang mengirimkan video yang mengandung muatan pornografi adalah terdakwa;
- Bahwa setelah saksi Indo Unga dan saksi Andi Aliyah menerima video yang ditransmisikan oleh terdakwa, keduanya menghubungi saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dan memberitahukan perihal video tersebut yang berasal dari nomor 085825262316 serta setelah saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melakukan pengecekan nomor whatsapp milik terdakwa yaitu 085825262316 ialah benar memang dimiliki oleh terdakwa karena nomor tersebut pernah digunakan untuk menghubungi saksi korban;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan nomor barang bukti : 33/XI/2021/CYBER tanggal 11 November 2021, Febri Nurtanio, SE, CCO, CCPA, XRY selaku pemeriksa dan diketahui oleh Widoni Fedri, S.IK., SH., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dimana analisa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam berita acara tersebut sebagai berikut :
1)Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A9 warna hitam yang didalamnya terdapat sebuah sim card dengan nomor : 085796895079
Pada device/perangkat terdapat 2 (dua) aplikasi whatsapp yang telah di install dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kontak +62 821-2938-8362 pada apk whtasapp reguler dan dengan nomor kontak +62 858-2526-2316 pada apk GBWhatsapp, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshoot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
Data pada penyimpanan galeri device/perangkat terdapat video yang berhasil di recovery sebanyak 3 (tiga) klip yang bersumber dari pengiriman whatsapp, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
2) Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A5 warna putih yang didalamnya terdapat aplikasi whatsapp dengan nomor : 085348797117, ditemukan data sebagai berikut :
Pada device/perangkat terdapat 1 (satu) aplikasi whatsapp yang telah di intall dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kokntak +62 853-4879-7117 dengan nomor profil UNSAR, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
Pada aplikasi whtasapp dengan nomor kontak +62853-4879-7117 dengan nama profil UNSAR terdapat bukti chat/obrolan dari pengguna akun whatsapp dengan nomor +62857-9689-5079 dengan nama profil My name is bacot pada tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 12.42.03 AM dengan isi chat “Apa ini anak tante” disertai foto, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
Pada history atau riwayat chat pada device perangkat terdapat video yang dikirim via whatsapp dari kontak whatsapp +62 858-2526-2316 sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
3)Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A37F warna hitam yang didalamnya sebuah sim car dengan nomor : 085235368293 ditemukan data sebagai berikut :
Pada device/perangkat terdapat 1 (satu) aplikasi whatsapp yang telah di install dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kontak +62 852-3536-8293 dengan nama profil Darriel Al-Hisyam dan juga terdapat bukti chat ancaman dari kontak whatsapp +62 856-5654-9133, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma sangat malu dengan video tersebut yang sudah menyebar di kampung selain itu saksi korban masih takut jika video tersebut masih ada yang menyimpannya diluar yang sewaktu waktu dapat menyebar ke orang lain atau masyarakat umum;
Bahwa awalnya terdakwa dengan saksi korban Yuni berkenalan melalui media sosial facebook kemudian saling komunikasi dan berpacaran sejak tahun 2019;
Bahwa terdakwa dengan saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma merupakan satu kampung;
Bahwa terdakwa berpacaran dengan Yuni Kartika Alias Kasma selama 2 (dua) tahun;
Bahwa terdakwa berpacaran dengan Yuni Kartika Alias Kasma sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat alternatif, hal tersebut terlihat dari penggunaan kata “atau” dan “tanda koma” dalam pemisahan setiap elemen unsur, hal ini berarti apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi, maka unsur kedua menjadi terpenuhi, dan elemen unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi,
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 1 Angka 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pengertian informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 1 Angka 4 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pengertian dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan, dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau yang sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pengertian mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagi pihak melalui sistem elektronik. Yand dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri;
Menimbang, bahwa muatan yang melanggar kesusilaan merupakan pelanggaran sopan santun dalam bidang seksual, di mana perbuatan melanggar kesusilaan itu pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari barang bukti, keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa telah ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 30 September 2021 tahun 2021 bertempat di Kelurahan Bocco Kecamatan Takalalla Kabupaten Wajo;
- Bahwa berawal pada suatu waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang pada saat itu masih berpacaran dengan saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melakukan video call menggunakan aplikasi whatsapp kemudian terdakwa meminta memperlihatkan bagian payudara dan alat kelamin saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dan pada saat saksi korban memperlihatkannya, terdakwa membuat video yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan tersebut dengan cara merekam tanpa sepengetahuan saksi korban menggunakan handphone terdakwa merk OPPO A9 warna hitam sebanyak 1 (satu) kali yang durasinya kurang lebih 3 (tiga) menit melaliu fitur rekaman layar pada handphone tersebut yang setelah dilakukan perekaman secara otomatis tersimpan di galeri handphone terdakwa dalam bentuk video;
- Bahwa berselang setahun kemudian yakni pada bulan Agustus tahun 2021 hubungan antara terdakwa dengan saksi korban Yuni Kartika alias Kasma terhenti yang diputuskan secara sepihak oleh saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melalui pesan aplikasi whatsapp;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2021 setelah terdakwa dan saksi korban sudah tidak berpacaran lagi (putus), ketika saksi korban berada di Samarinda tepatnya di rumah saksi Safaruddin Bin Massalesse (ayah tiri saksi korban) yang juga sebagai orang tua saksi korban, terdakwa mengirimkan sebuah video porno kepada saksi korban Yuni Kartika yang isi videonya rekaman antara keduanya pada saat video call dengan yang memperlihatkan bagian intim saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma di tahun 2020 dan pada saat itu terdakwa mengancam saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma akan menyebarluaskan video tersebut jika tidak mau berpacaran kembali namun saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma menolaknya dengan alasan sudah tidak cocok lagi dengan terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 30 September 2021, terdakwa mentransmisikan video dengan menggunakan nomor 085825262316 melalui aplikasi whatsapp ke hanpdhone saksi Indo Unga (Ibu saksi korban) merk OPPO A5 warna putih, yang dimana isi video tersebut adalah saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma memperlihatkan payudaranya dan alat kelaminnya namun kedua video tersebut langsung dihapus oleh saksi Indo Unga dan terdakwa juga mentransmisikan kepada saksi Andi Aliyah dengan menggunakan nama samaran IRFAN lalu saksi Andi Aliyah menerima video tersebut dari nomor 085825262316 dimana dalam video tersebut terdapat saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma memperlihatkan payudaranya dan berselang sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi Andi Aliyah baru mengetahui kalau orang yang mengaku bernama IRFAN pada akun whatsapp yang mengirimkan video yang mengandung muatan pornografi adalah terdakwa;
- Bahwa setelah saksi Indo Unga dan saksi Andi Aliyah menerima video yang ditransmisikan oleh terdakwa, keduanya menghubungi saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma dan memberitahukan perihal video tersebut yang berasal dari nomor 085825262316 serta setelah saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma melakukan pengecekan nomor whatsapp milik terdakwa yaitu 085825262316 ialah benar memang dimiliki oleh terdakwa karena nomor tersebut pernah digunakan untuk menghubungi saksi korban;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan nomor barang bukti : 33/XI/2021/CYBER tanggal 11 November 2021, Febri Nurtanio, SE, CCO, CCPA, XRY selaku pemeriksa dan diketahui oleh Widoni Fedri, S.IK., SH., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dimana analisa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam berita acara tersebut sebagai berikut :
1)Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A9 warna hitam yang didalamnya terdapat sebuah sim card dengan nomor : 085796895079
Pada device/perangkat terdapat 2 (dua) aplikasi whatsapp yang telah di install dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kontak +62 821-2938-8362 pada apk whtasapp reguler dan dengan nomor kontak +62 858-2526-2316 pada apk GBWhatsapp, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshoot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
Data pada penyimpanan galeri device/perangkat terdapat video yang berhasil di recovery sebanyak 3 (tiga) klip yang bersumber dari pengiriman whatsapp, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
2) Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A5 warna putih yang didalamnya terdapat aplikasi whatsapp dengan nomor : 085348797117, ditemukan data sebagai berikut :
Pada device/perangkat terdapat 1 (satu) aplikasi whatsapp yang telah di intall dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kokntak +62 853-4879-7117 dengan nomor profil UNSAR, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara);
Pada aplikasi whtasapp dengan nomor kontak +62853-4879-7117 dengan nama profil UNSAR terdapat bukti chat/obrolan dari pengguna akun whatsapp dengan nomor +62857-9689-5079 dengan nama profil My name is bacot pada tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 12.42.03 AM dengan isi chat “Apa ini anak tante” disertai foto, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
Pada history atau riwayat chat pada device perangkat terdapat video yang dikirim via whatsapp dari kontak whatsapp +62 858-2526-2316 sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
3)Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital 1 (satu) handphone merk OPPO A37F warna hitam yang didalamnya sebuah sim car dengan nomor : 085235368293 ditemukan data sebagai berikut :
Pada device/perangkat terdapat 1 (satu) aplikasi whatsapp yang telah di install dan dalam keadaan terakses pada akun whatsapp dengan nomor kontak +62 852-3536-8293 dengan nama profil Darriel Al-Hisyam dan juga terdapat bukti chat ancaman dari kontak whatsapp +62 856-5654-9133, sesuai dengan permohonan pemeriksaan dan laporan kemajuan yang diberikan penyidik kemudian dilakukan screenshot dengan hasil sbb (terlampir dalam berkas perkara)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma sangat malu dengan video tersebut yang sudah menyebar di kampung selain itu saksi korban masih takut jika video tersebut masih ada yang menyimpannya diluar yang sewaktu waktu dapat menyebar ke orang lain atau masyarakat umum;
Bahwa awalnya terdakwa dengan saksi korban Yuni berkenalan melalui media sosial facebook kemudian saling komunikasi dan berpacaran sejak tahun 2019;
Bahwa terdakwa dengan saksi korban Yuni Kartika Alias Kasma merupakan satu kampung;
Bahwa terdakwa berpacaran dengan Yuni Kartika Alias Kasma selama 2 (dua) tahun;
Bahwa terdakwa berpacaran dengan Yuni Kartika Alias Kasma sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, pembuktian mana telah memenuhi syarat minimum pembuktian (bewijs minimum) maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut umum;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bahwa terhadap Pledoi/Nota Pembelaan Penasihat hukum terdakwa secara tertulis tersebut dikesampingkan oleh karena dari keseluruhan unsur-unsur pasal ini telah terbukti maka terhadap perbuatan terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 ( satu) buah handpone ( HP ) merek OPPO A9 warna hitam dengan nomor IMEI 1 863901042433479 dan nomor IMEI 2 863901042433461 yang di dalamnya terpasang sebuah SIM Card dengan nomor 085796895079;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 ( satu) buah handpone ( HP ) merk OPPO A5 warna putih dengan nomor IMEI 1 865413044834959 IMEI 2 865413044834942 yang di dalamnya terpasang aplikasi whatsapp ( WA) dengan nomor 08534879117.
yang telah disita dari saksi Indo Unga Binti Lapagga, maka dikembalikan kepada saksi Indo Unga Binti Lapagga;
1 ( satu) buah handpone ( HP ) merek OPPO A37F , warna hitam dengan nomor IMEI 1 864217031119238 dan nomor IMEI 2 864217031119220 yang di dalamnya terpasang sebuah SIM Card dengan nomor 085235368293;
yang telah disita dari saksi Yuni Kartika Binti Agustan, maka dikembalikan kepada saksi Yuni Kartika Binti Agustan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban sangat malu;
Terdakwa belum berdamai dengan keluarga saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Masse Bin Abu PL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (Sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) buah handpone ( HP ) merek OPPO A9 warna hitam dengan nomor IMEI 1 863901042433479 dan nomor IMEI 2 863901042433461 yang di dalamnya terpasang sebuah SIM Card dengan nomor 085796895079; Dirampas untuk negara;
1 ( satu) buah handpone ( HP ) merk OPPO A5 warna putih dengan nomor IMEI 1 865413044834959 IMEI 2 865413044834942 yang di dalamnya terpasang aplikasi whatsapp (WA) dengan nomor 08534879117; Dikembalikan kepada saksi Indo Unga Binti Lapagga;
1 ( satu) buah handpone ( HP ) merek OPPO A37F , warna hitam dengan nomor IMEI 1 864217031119238 dan nomor IMEI 2 864217031119220 yang di dalamnya terpasang sebuah SIM Card dengan nomor 085235368293; Dikembalikan kepada saksi Yuni Kartika Binti Agustan;
6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Selasa tanggal 5 April 2022, oleh kami Andi Nur Haswah, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H. dan Muh. Gazali Arief, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Yunus, SH.,MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, serta dihadiri oleh Uznul Alim, SH Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Wajo dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. Aisyah Adama, SH., MH. Andi Nur Haswah, SH.
Muh. Gazali Arief, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Muhammad Yunus, SH.,MH.