MENGADILI DALAM PROVISI : Menolak provisi Para Penggugat; DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian; Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 6 dengan Tergugat berakhir, terhitung sejak 10 Agustus 2021; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 6 dengan rincian sebagai berikut : Penggugat 1 atasnama Sdri. Ayunika Putri Pratami Masa kerja 3 Januari 2017 s/d 10 Agustus 2021 atau 5 tahun 7 bulan Uang pesangon : 6 x 1 x Rp. 4.300.479,19,- = Rp. 25.802.875,14 Uang penghargaan masa kerja : 2 x Rp.4.300.479,19,- = Rp. 8.600.958,38 Rp. 34.403.833,52 Penggugat 2 atasnama Sdr. Achmad Marzuki Masa kerja 9 Oktober 2017 s/d 10 Agustus 2021 atau 3 tahun 10 bulan - Uang pesangon : 4 x 1 x Rp. 4.300.479,19,- = Rp. 17.201.916,76 - Uang penghargaan masa kerja : 2 x Rp.4.300.479,19,- = Rp. 8.600.958,38 Rp. 25.802.875,14 Penggugat 3 atasnama Novianto Didik Setiawan Masa kerja 3 Januari 2017 s/d 10 Agustus 2021 atau 5 tahun 7 bulan Uang pesangon : 6 x 1 x Rp. 4.300.479,19,- = Rp. 25.802.875,14 Uang penghargaan masa kerja : 2 x Rp.4.300.479,19,- = Rp. 8.600.958,38 Rp. 34.403.833,52 Penggugat 4 atasnama Nina Hardiana Masa kerja 3 Januari 2017 s/d 10 Agustus 2021 atau 5 tahun 7 bulan Uang pesangon : 6 x 1 x Rp. 4.300.479,19,- = Rp. 25.802.875,14 Uang penghargaan masa kerja : 2 x Rp.4.300.479,19,- = Rp. 8.600.958,38 Rp. 34.403.833,52 Penggugat 5 atasnama Freshastoni Santoso Masa kerja 3 Januari 2017 s/d 10 Agustus 2021 atau 5 tahun 7 bulan Uang pesangon : 6 x 1 x Rp. 4.300.479,19,- = Rp. 25.802.875,14 Uang penghargaan masa kerja : 2 x Rp.4.300.479,19,- = Rp. 8.600.958,38 Rp. 34.403.833,52 Penggugat 6 atasnama Erik Purwanto Masa kerja 9 Oktober 2017 s/d 10 Agustus 2021 atau 3 tahun 10 bulan - Uang pesangon : 4 x 1 x Rp. 4.300.479,19,- = Rp. 17.201.916,76 - Uang penghargaan masa kerja : 2 x Rp.4.300.479,19,- = Rp. 8.600.958,38 Rp. 25.802.875,14 4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat 7 dan Penggugat 8 dengan Tergugat berakhir dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung 10 Agustus 2021; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sisa kontrak kepada Penggugat 7 dan Penggugat 8 dengan rincian sebagai berikut: Penggugat 7 atasnama Eka Putri Regiyanti Nara Soma Sisa kontrak 10 bulan Uang ganti rugi sisa kontrak : x Rp. 4.300.479,19,- = Rp. 43.004.791,9 Terbilang Empat puluh juta empat ribu tujuh ratus Sembilan puluh satu rupiah Sembilan sen; Penggugat 8 atasnama Purwanto Sisa kontrak 4 bulan Uang ganti rugi sisa kontrak : x Rp. 4.300.479,19,- = Rp. 17.201.916,76 Terbilang tujuh belas juta dua ratus satu ribu sembilan ratus enam belas rupiag yujuh puluh enam sen; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya atas Perkara sejumlah Rp.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah); 7. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;