24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menghukum Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2086/BKD-2/2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan; 1 (satu) Lembar Daftar Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, halaman 1, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, tanggal cetak 23 Maret 2021; 1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin I, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian; 1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin II, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian; 1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin III, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian; 1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin IV, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian; 1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin V, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian; 1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin VII, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian; 1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani KWT (Wanita Tani), hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian; 1 (satu) Lembar Daftar Gabungan Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, halaman 1, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, tanggal cetak 23 Maret 2021; 1 (satu) Bundel Asli Data Base Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Kabupaten Katingan Tahun 2017; 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 171 Tahun 2017 Tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tanggal 24 Maret 2017; 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan; 2 (dua) Lembar Surat Keputusan Nomor : 821.2/46/UPTD/V/2015 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015; 1 (satu) Bundel Surat Nomor : 02/PUAP/TB/X/2015 Perihal Laporan Penggunaan Dana PUAP (BANSOS) Tahun 2015 tanggal Oktober 2015; 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Uang Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Nomor : 01/KDIB/PSP/BA-PUAP/08/2015 Tanggal 15 Agustus 2015; 1 (satu) Lembar PAKTA INTEGRITAS tertanggal 15 Agustus 2015; 1 (satu) Lembar Kuitansi/ Bukti Pembayaran tertanggal 15 Agustus 2015; 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan PUAP Tanggal 15 Agustus 2015; 1 (satu) Lembar Asli Kuitansi/ Bukti Pembayaran untuk Pembayaran Pekerjaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap 2 Kelompok Tani Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sejumlah Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terima dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan kepada yang menerima ADAE ENEL tertanggal 5 Maret 2019; 1 (satu) Lembar Bukti Penerimaan Negara Kode Billing : 820190311715844, Tanggal Bayar : 13-03-2019, Nama Wajib Setor : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Jumlah Setoran : 218.300.000 (IDR); 1 (satu) Buah Buku Tabungan SIMPEDA Bank Kalteng, atas nama Nasabah : PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, Nomor Rekening : 105-201-000023049-2; 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor ; 01/SPK/Gapoktan TB/XI/2018 tanggal 7 November 2018 antara Pihak Pertama An. ADAE ENEL, Jabatan Ketua Kelompok Tani Gapoktan Beringin Jaya, Alamat : Desa Tewang Beringin dengan Pihak Kedua An. EDDY PURWANTO, Jabatan Dirut “ CV EKHO BINTANG SAKTI “, Alamat : Jl. Tjilik Riwut KM. 20 RT. 06 Desa Hampalit; 1 (satu) Lembar Lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani Baringin Jaya An. ADAE ENEL; 1 (satu) Lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Katingan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Desa Tewang Beringin, Nama Kelompok Tani Gapoktan “ BARINGIN JAYA “, Ketua : ADAE ENEL, tanggal 29 Oktober 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Gapoktan “ BARINGIN JAYA “ atas nama ADAE ENEL; 1 (satu) Lembar Rekomendasi Nomor : 279/DP3-PSP/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 beserta Lampirannya; 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana, Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Asli Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Proposal Permohonan Bantuan Untuk Perbaikan Infrastruktur Lahan Sawah, Gabungan Kelompok Tani “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2017; 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin I Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015; 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin II Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015; 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin III Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015; 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin IV Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015; 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin V Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015; 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin VI Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015; 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin VII Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015; 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Wanita Tani Baringin Hapakat Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015; 1 (satu) Lembar Asli Surat Rekomendasi Nomor : 278/DP3-PSP/XII/2018 Tanggal 11 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 120/PPK-PSP-DP3/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 / bermaterai; 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 120/PPK-PSP-DP3/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 / Tidak bermaterai; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 1, Periode 13 Oktober 2018 s/d 31 Oktober 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 2, Periode 1 November 2018 s/d 30 Nopember 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 3, Periode 1 Desember 2018 s/d 19 Desember 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Buah Buku Tabungan Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA) Bank Kalteng atas nama UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Beringin, Nomor Rekening 105-201-000022882-0, tanggal 8 Oktober 2018; 3 (tiga) Lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Hasil Pekerjaan Nomor : 13/DP3/PPHP/OPLAH/XII/2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Hasil Evaluasi P2HP Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Tahun 2018; 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun 2018; 1 (satu) Bundel Desain Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun 2018; 1 (satu) Bundel Petunjuk Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Revisi – 3 Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan melalui Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah; 1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Lembar Asli Rencana Usulan Kegiatan Kelompok Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018, Nama Kelompok Tani : GAPOKTAN BERINGIN JAYA, Ketua : ADAE ENEL, Luas : 250 Ha; 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Tugas Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan Bantuan Pemerintah Nomor : 1/UPKK-GBJ/X/2018 Tanggal 3 Oktober 2018; 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB), Program : Optimasi Lahan Rawa, Kegiatan : Penyediaan Sarana Produksi Pertanian, Pekerjaan : Pembangunan Saluran Pertanian (TAM) dan Pintu Air Gapoktan Beringin Jaya (Luas 250 Ha), Tahun Anggaran 2018, beserta lampirannya; 1 (satu) Bundel Asli Perjanjian Kerjasama Nomor : 34/PSP-Oplahrawa/X/2018 Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Gapoktan Beringin Jaya Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah Berupa Penyiapan Lahan dan Pembangunan/ Perbaikan Infrastruktur dalam Rangka Kegiatan Optimasi Lahan Sub Optimal; 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Ketua Gapoktan Beringin Jaya dan Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018; 1 (satu) Lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018 oleh Ketua Gapoktan Beringin Jaya dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 1 (satu) Lembar Asli Surat Permohonan Transfer Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018 dari Ketua Gapoktan Beringin Jaya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 1 (satu) Lembar Asli Ringkasan Kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan terkait Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018; 1 (satu) Lembar Asli Bukti Penerimaan Negara, Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kode Billing : 829190311715844, Nama Wajib Bayar : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Satuan Kerja : 149120, Total disetor : 218.300.000 (IDR) beserta lampiran; 1 (satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00758/PSP-149120/TP/2018 tanggal 19 Desember 2018, untuk Keperluan Pembayaran Belanja Barang berdasarkan SK Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, Kegiatan Swakelola Penyiapan Lahan dan penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa, Kabupaten Katingan; 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00758/PSP-149120/TP/2018 tanggal 19 Desember 2018, untuk Keperluan Pembayaran Belanja Barang berdasarkan SK Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, Kegiatan Swakelola Penyiapan Lahan dan penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa, Kabupaten Katingan; 1 (satu) Lembar Asli Laporan Daftar SP2D Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal s/d 20 Desember 2018, tanggal cetak 2018-12-20, 08:09:11.; 1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran, Nasabah : UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan, Nomor Rekening : 105-201-000022882-0 Periode 01-OCT-18 S/D 08-OCT-1, tanggal 08 Oktober 2018; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama HARINTO, NIK : 6206033107760001; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ADAE E., NIK : 6206031606690001; 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2013/BKD-2/2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan; 1 (satu) Bundel Petunjuk Pelaksanaan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah; 1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap I (70%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah); 1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap II (30%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm). |
| Tempat Lahir | : | Tewang Beringin (Kabupaten Katingan). |
| Umur / Tgl Lahir | : | 52 tahun/ 16 Juni 1969. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Desa Tewang Beringin RT. 001 RW. 001 Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Mantan Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. |
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa di depan persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu MELKY YUWONO, SH., MH. Advokad-Pengacara / Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Tidar IV Jl. Kacer No.615 Rt/Rw.08/02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Penetapan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 05 Oktober 2021 ;
Pengadilan tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 20 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 20 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dijatuhi pidana pengganti denda / Subsidair berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menghukum Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2086/BKD-2/2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Daftar Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, halaman 1, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, tanggal cetak 23 Maret 2021;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin I, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin II, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin III, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin IV, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin V, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin VII, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani KWT (Wanita Tani), hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Gabungan Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, halaman 1, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, tanggal cetak 23 Maret 2021;
1 (satu) Bundel Asli Data Base Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Kabupaten Katingan Tahun 2017;
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 171 Tahun 2017 Tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tanggal 24 Maret 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
2 (dua) Lembar Surat Keputusan Nomor : 821.2/46/UPTD/V/2015 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Surat Nomor : 02/PUAP/TB/X/2015 Perihal Laporan Penggunaan Dana PUAP (BANSOS) Tahun 2015 tanggal Oktober 2015;
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Uang Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Nomor : 01/KDIB/PSP/BA-PUAP/08/2015 Tanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar PAKTA INTEGRITAS tertanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Kuitansi/ Bukti Pembayaran tertanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan PUAP Tanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Asli Kuitansi/ Bukti Pembayaran untuk Pembayaran Pekerjaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap 2 Kelompok Tani Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sejumlah Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terima dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan kepada yang menerima ADAE ENEL tertanggal 5 Maret 2019;
1 (satu) Lembar Bukti Penerimaan Negara Kode Billing : 820190311715844, Tanggal Bayar : 13-03-2019, Nama Wajib Setor : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Jumlah Setoran : 218.300.000 (IDR);
1 (satu) Buah Buku Tabungan SIMPEDA Bank Kalteng, atas nama Nasabah : PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, Nomor Rekening : 105-201-000023049-2;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor ; 01/SPK/Gapoktan TB/XI/2018 tanggal 7 November 2018 antara Pihak Pertama An. ADAE ENEL, Jabatan Ketua Kelompok Tani Gapoktan Beringin Jaya, Alamat : Desa Tewang Beringin dengan Pihak Kedua An. EDDY PURWANTO, Jabatan Dirut “ CV EKHO BINTANG SAKTI “, Alamat : Jl. Tjilik Riwut KM. 20 RT. 06 Desa Hampalit;
1 (satu) Lembar Lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani Baringin Jaya An. ADAE ENEL;
1 (satu) Lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Katingan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Desa Tewang Beringin, Nama Kelompok Tani Gapoktan “ BARINGIN JAYA “, Ketua : ADAE ENEL, tanggal 29 Oktober 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Gapoktan “ BARINGIN JAYA “ atas nama ADAE ENEL;
1 (satu) Lembar Rekomendasi Nomor : 279/DP3-PSP/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 beserta Lampirannya;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana, Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Proposal Permohonan Bantuan Untuk Perbaikan Infrastruktur Lahan Sawah, Gabungan Kelompok Tani “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin I Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin II Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin III Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin IV Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin V Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin VI Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin VII Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Wanita Tani Baringin Hapakat Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Asli Surat Rekomendasi Nomor : 278/DP3-PSP/XII/2018 Tanggal 11 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 120/PPK-PSP-DP3/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 / bermaterai;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 120/PPK-PSP-DP3/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 / Tidak bermaterai;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 1, Periode 13 Oktober 2018 s/d 31 Oktober 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 2, Periode 1 November 2018 s/d 30 Nopember 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 3, Periode 1 Desember 2018 s/d 19 Desember 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Buah Buku Tabungan Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA) Bank Kalteng atas nama UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Beringin, Nomor Rekening 105-201-000022882-0, tanggal 8 Oktober 2018;
3 (tiga) Lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Hasil Pekerjaan Nomor : 13/DP3/PPHP/OPLAH/XII/2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Hasil Evaluasi P2HP Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Akhir Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Desain Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Petunjuk Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Revisi – 3 Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan melalui Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Asli Rencana Usulan Kegiatan Kelompok Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018, Nama Kelompok Tani : GAPOKTAN BERINGIN JAYA, Ketua : ADAE ENEL, Luas : 250 Ha;
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Tugas Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan Bantuan Pemerintah Nomor : 1/UPKK-GBJ/X/2018 Tanggal 3 Oktober 2018;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB), Program : Optimasi Lahan Rawa, Kegiatan : Penyediaan Sarana Produksi Pertanian, Pekerjaan : Pembangunan Saluran Pertanian (TAM) dan Pintu Air Gapoktan Beringin Jaya (Luas 250 Ha), Tahun Anggaran 2018, beserta lampirannya;
1 (satu) Bundel Asli Perjanjian Kerjasama Nomor : 34/PSP-Oplahrawa/X/2018 Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Gapoktan Beringin Jaya Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah Berupa Penyiapan Lahan dan Pembangunan/ Perbaikan Infrastruktur dalam Rangka Kegiatan Optimasi Lahan Sub Optimal;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Ketua Gapoktan Beringin Jaya dan Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018 oleh Ketua Gapoktan Beringin Jaya dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
1 (satu) Lembar Asli Surat Permohonan Transfer Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018 dari Ketua Gapoktan Beringin Jaya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
1 (satu) Lembar Asli Ringkasan Kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan terkait Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli Bukti Penerimaan Negara, Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kode Billing : 829190311715844, Nama Wajib Bayar : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Satuan Kerja : 149120, Total disetor : 218.300.000 (IDR) beserta lampiran;
1 (satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00758/PSP-149120/TP/2018 tanggal 19 Desember 2018, untuk Keperluan Pembayaran Belanja Barang berdasarkan SK Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, Kegiatan Swakelola Penyiapan Lahan dan penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa, Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00758/PSP-149120/TP/2018 tanggal 19 Desember 2018, untuk Keperluan Pembayaran Belanja Barang berdasarkan SK Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, Kegiatan Swakelola Penyiapan Lahan dan penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa, Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Asli Laporan Daftar SP2D Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal s/d 20 Desember 2018, tanggal cetak 2018-12-20, 08:09:11.;
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran, Nasabah : UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan, Nomor Rekening : 105-201-000022882-0 Periode 01-OCT-18 S/D 08-OCT-1, tanggal 08 Oktober 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama HARINTO, NIK : 6206033107760001;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ADAE E., NIK : 6206031606690001;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2013/BKD-2/2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
1 (satu) Bundel Petunjuk Pelaksanaan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap I (70%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap II (30%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa;
Setelah mendengar replik/tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa;
Setelah mendengar duplik Terdakwa yang tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
--------- Bahwa Ia terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Tewang Sangalang Garing Nomor : 821.2/46/UPTD/V/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Penunjukan dan Penetapan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015, bersama-sama dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2013/BKD-2/2016 tanggal 8 Desember 2016 Tentang Pengukuhan/Pelantikan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk Wilayah Kabupaten Katingan, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04/Satker(08)-SK/PSP-KPA/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 Tentang Perubahan Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi RUNAI, S.P. selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2086/BKD-2/2016 tanggal 29 Desember 2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, yang juga bertindak sebagai Penanggungjawab Teknis Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk wilayah Kabupaten Katingan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04/Satker(08)-SK/PSP-KPA/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 Tentang Perubahan Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi antara bulan Januari 2018 sampai bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Yang secara melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada Tahun 2018, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat Republik Indonesia T.A. 2018;-----------------------
Bahwa Dana Tugas Pembantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat Republik Indonesia T.A. 2018, oleh Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor : 018.08.4.149120/2018 tanggal 9 April 2018, dengan jumlah alokasi anggaran yang di salurkan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan senilai Rp. 7.800.000.000,- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah);
Bahwa dari total Dana Tugas Pembantuan, Anggaran senilai Rp. 7.800.000.000,- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), Diantaranya terdapat Dana sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang di tetapkan oleh Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, kepada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin selaku Penerima Bantuan dimaksud yang diperuntukkan untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak yang berlokasi di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan; -------------------------
Bahwa untuk menunjang Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018, Pemerintah melalui Satker Kementerian Pertanian R.I. mengeluarkan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian R.I. Nomor : 46/Permentan/RC.110/12/2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018 dan Pedoman Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2018, Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018 serta Pedoman Teknis Desain Optimasi Lahan Rawa T.A. 2018;------
Bahwa Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau Lembaga pemerintah/ non pemerintah, sedangkan Dana Tugas Pembantuan adalah Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan;--------------------------
Bahwa dalam Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, dalam BAB I PENDAHULUAN, bagian huruf C mengenai Pengertian dan Istilah, angka 1 tentang Penanggungjawab Kegiatan Bantuan Pemerintah, dijabarkan pada huruf a bahwa Dana Tugas Pembantuan (TP) berada di Provinsi adalah Kepala Dinas yang membidangi pertanian Tingkat Provinsi dan Pelaksanaan kegiatan berada di Kabupaten/ Kota adalah Kepala Dinas yang membidangi Pertanian tingkat Kabupaten/ Kota bertanggung jawab di Wilayah kerjanya masing-masing;---------
Bahwa dalam rangka untuk kelancaran dan ketertiban Pelaksanaan Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, selain ditetapkan selaku Penanggugjawab Teknis Kegiatan, Saksi RUNAI, S.P., juga merangkap sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desain Sederhana Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018 di Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Perjanjian Swakelola Nomor : 02/SW-DS/DK/VIII/2018 Tentang Kegiatan Desain Sederhana Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018, disamping itu juga Saksi RUNAI, .S.P. juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018;-------
Bahwa dalam Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian, kaitannya dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018, prosesnya terlebih dahulu diawali dari Usulan Kelompok Masyarakat Calon Penerima Bantuan dan Proses Identifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB), yang mana Hasil Identifikasi Calon Penerima Bantuan tersebut menjadi Dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal Menetapkan Penerima Bantuan;------------
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, pada Bab II Tentang STARTEGI PELAKSANAAN dan PEMBIAYAAN, Huruf A angka 3 yang menyebutkan bahwa : -----------
Kabupaten
Dinas Pertanian Kabupaten sebagai pelaksana kegiatan mempunyai tugas sebagai berikut :
Membuat petunjuk Teknis (Juknis), melakukan pendampingan dan bimbingan teknis, sekaligus melakukan pembinaan kepada petani, monitoring dan evaluasi, sesuai typology rawa baik pasang surut maupun rawa lebak;-------------------------
Membentuk Tim Teknis Kabupaten untuk melaksanakan identifikasi, mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa pasang surut maupun rawa lebak yang sesuai kriteria dan layak untuk menerima fasilitas bantuan pemerintah ke Kelompok Tani;---------------
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten, selaku PPK membuat perjanjian Kerja Sama dengan Kelompok Tani penerima bantuan pemerintah dan menetapkannya dalam Surat Keputusan, sebagai dasar Penyaluran dana sesuai PMK Nomor : 173/PMK.05/2016
Melaksanakan Pengendalian, monitoring dan evaluasi serta mendampingi kelompok tani, membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan fisik sebagai dasar pelaporan kepada KPA di Provinsi;---
Bahwa Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi RUNAI, S.P. selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, dalam hal menetapkan Gapoktan Beringin Jaya sebagai Penerima Bantuan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak di dasarkan atas Hasil Identifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB) atau Calon Lokasi yang dilakukan oleh Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi Ir. HENDRI NUHAN, berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, mengeluarkan Penetapan dalam Lampiran II pada baris atau nomor urut ke 13 (tiga belas), menetapkan Penerima Bantuan salah satunya dengan rincian : Lokasi Kabupaten Katingan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, DESA TEWANG BERINGIN, Nama Kelompok Tani Gapoktan Beringin Jaya, Volume/ Luas 250 Ha, Nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Nama Penerima Bantuan Ketua : ADAE ENEL, Sekretaris : DADUE, Bendahara UPKK : HARIANTO, Nama UPKK : UPKK Gapoktan Beringin Jaya;-----------------------------
Bahwa Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, menetapkan Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin sebagai Penerima Bantuan berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, sedangkan Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 baru ditetapkan oleh Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten katingan Tahun Anggaran 2018, dengan demikian proses penetapan penerima bantuan yang dilakukan oleh Saksi Ir. HENDRI NUHAN tanpa berdasarkan Hasil Identifikasi Tim Teknis, dikarenakan Tim Teknis baru dibentuk setelah Penerima Bantuan telah di tetapkan terlebih dahulu oleh Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen;---------------------------------------------
Bahwa pada tahapan sebelum Pelaksanaan Kegiatan, Saksi RUNAI, S.P. yang juga merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desain Sederhana Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018 di Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Perjanjian Swakelola Nomor : 02/SW-DS/DK/VIII/2018 Tentang Kegiatan Desain Sederhana Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018, melakukan Kegiatan Desain Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin tanpa adanya hasil Identifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB) atau Calon Lokasi dari Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan;------
Bahwa faktanya, Gapoktan Beringin Jaya sebagai Penerima Bantuan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dengan struktur Kepengurusan yang di Ketuai oleh Terdakwa ADAE ENEL yang juga merupakan Kepala Desa Tewang Beringin dengan status aktif dan Saksi HARINTO selaku Bendahara Gapoktan yang juga merupakan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;------------------
Selain itu, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Beringin Jaya yang ditetapkan sebagai Penerima Dana Optimasi Lahan Rawa Lebak Kabupaten Katingan, sama sekali tidak memiliki Legalitas Hukum, baik itu berupa Akta Pendirian yang di terbitkan oleh Notaris, Surat Keputusan Bupati, Surat Keputusan Pengukuhan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, AD/ART Gapoktan, Sekretariat Tetap Gapoktan, Buku Administrasi Kegiatan dan Laporan Keuangan, serta tidak terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluh Pertanian);---------------------------------------------
Selanjutnya Pengurus dari 7 (tujuh) Kelompok Tani yang dinyatakan sebagai bagian dari Gapoktan Beringin Jaya menerangkan bahwa di Desa Tewang Beringin tidak pernah di bentuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Pengurus dari 7 (tujuh) Kelompok Tani tersebut menjelaskan bahwa Kelompok Tani yang di dirikan juga tidak memiliki legalitas hukum berupa Norma tertulis seperti Surat Pengukuhan Kepala Desa, AD/ART, Akta Notaris, SK Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, SK Bupati, Rencana Definitif Kelompok (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), tidak memiliki sekretariat tetap dan sebagian besar tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN);--------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan status lokasi Kegiatan Optimasi Lahan Rawa lebak di Desa Tewang Beringin adalah bukan merupakan lahan milik para petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, dikarenakan nama-nama yang tercantum sebagai bagian dari kelompok tani menerangkan bahwa tidak pernah tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani atas nama Beringin Jaya dan tidak memiliki lahan di lokasi tersebut;----------------
Bahwa pada tahapan pelaksanaan, faktanya sebelum Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di salurkan ke Rekening Gapoktan Beringin Jaya, Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) Selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya telah terlebih dahulu melaksanakan perjanjian dengan Saksi EDDY PURWANTO, yang mana dalam perjanjian antara Terdakwa ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan dan Saksi EDDY PURWANTO selaku Direktur Ekho Bintang Sakti sebagai Pelaksana Pekerjaan, di tentukan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan rincian Jenis Pekerjaan Pembuatan/ Perbaikan Saluran Irigasi dan Pembuatan saluran pembangunan dengan volume 300 Ha, Harga satuan Rp. 25.000/ Meter;--
Bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi EDDY PURWANTO tanpa didasarkan atas Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Gapoktan Beringin Jaya dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin, hal dimaksud bertentangan dan tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah lingkup Dinas Pertanian dan Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018 yang mengatur bahwa Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Gapoktan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai Dasar Pembelanjaan dari Pelaksanaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak tersebut;--------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2018, di sebutkan bahwa Rencana Usulan Kegiatan (RUK) adalah dokumen yang disusun secara bersama-sama melalui Musyawarah anggota penerima bantuan dengan bimbingan Koordinator Lapangan atau Tim Teknis;---------------------------
Namun Faktanya, Terdakwa ADAE ENEL dalam menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Gapoktan Beringin Jaya tanpa didasari Musyawarah anggota penerima bantuan atau tanpa melibatkan Pengurus Kelompok Tani;----------------
Bahwa selain itu, berkaitan dengan Pembentukan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah, Terdakwa ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya membentuk Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah Gapoktan Beringin Jaya berdasarkan Surat Perintah Tugas Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan Bantuan Pemerintah Nomor : 1/UPKK-GBJ/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :--------------
Bahwa pembentukan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah Gapoktan Beringin Jaya dilakukan oleh Terdakwa ADAE ENEL tanpa didasarkan Musyawarah dengan pengurus Gabungan Kelompok Tani Beringin Jaya, di samping itu bahwa penetapan Saksi HARINTO bertentangan dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah yang menyatakan bahwa Pengurus Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah Gapoktan Beringin Jaya tidak boleh merangkap jabatan dalam pengelolaan bantuan pemerintah, oleh karena Saksi HARINTO di dalam Struktur Gapoktan merupakan Bendahara Gapoktan, sehingga terdapat rangkap jabatan;-
| NO. | Nama | Alamat | Jabatan |
| 1. | HARINTO | Desa Tewang Beringin | Koordinator |
| 2. | USTER IRUK | Desa Tewang Beringin | Anggota |
| 3. | IBIE UDUI | Desa Tewang Beringin | Anggota |
Selain itu juga, Saksi HARINTO adalah merupakan Anggota BPD Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan dan berdomisli di Desa Hapalam dan bukan di Desa Tewang Beringin, hal demikian bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;-
Dan Pada pelaksanannya juga tanpa sepengetahuan dan tidak melibatkan Saksi IBIE UDUI dan Saksi USTER IRUK selaku Anggota Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK);----------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. tidak pernah melibatkan Saksi AGUNG DAUDI, S.P., Saksi HERMANSYAH, S.P., Saksi GARING A. JINO, Saksi ENO, S.ST., Saksi HARYADI, S.P., Saksi YUSIANA, A.Md., Saksi ARI YULIATI, A.Md. dan Saksi YULIUS, S.P. selaku yang ditunjuk sebagai Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;------
Bahwa pada tahapan penyaluran, Dana Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya, kemudian disalurkan, pada tanggal 19 Desember 2018 sesuai dengan Bukti Transaksi yang terdapat dalam Buku Rekening UPKK Gapoktan Beringin Jaya pada Bank Kalteng, Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa kepada UPKK Beringin Jaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);---------------------------------
Bahwa Dana Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kepada Gapoktan Beringin Jaya senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut kemudian dilakukan Penarikan oleh Terdakwa ADAE ENEL dan Saksi HARINTO secara bertahap, yang mana proses penarikan dari dana dimaksud dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian sebagai berikut: --------------------------
Penarikan Tahap I (70%), pada tanggal 26 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);---------------
Penarikan Tahap II (30%), pada tanggal 28 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);---------------
Bahwa pada realisasinya, penarikan dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin pada Tahap I senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di kelola dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya tidak sesuai peuntukkannya atau sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar pembelanjaan Kegiatan Optimasi Lahan tersebut;-------------
Bahwa selanjutnya, untuk penarikan dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin pada Tahap II (30%) senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 28 Desember 2018, kemudian oleh Terdakwa ADAE ENEL langsung di serahkan kepada Saksi RUMIASIH (PUMK) dan oleh Saksi RUMIASIH kemudian di titipkan ke dalam Rekening PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan Nomor Rekening : 105-201-000023049-2 pada hari yang sama tepatnya pada Tanggal 28 Desember 2018;---
Bahwa Penitipan uang senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang berasal dari penarikan dana Kegiatan Optimasi Tahap II, oleh Saksi RUMIASIH dilakukan atas dasar perintah dari Saksi RUNAI, S.P. selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Saksi Ir. HENDRI NUHAN, dengan alasan bahwa pekerjaan kegiatan Optimasi Lahan Rawa belum mencapai progress 100%;--------------------
Bahwa fakta demikian tidak sesuai dan bertentangan dengan Ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan “;--------------------------------
Kemudian ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa “ Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember “;--------------
Dan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa “ Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember “. -
Bahwa pada fakta yang lain, dalam rangka Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin yang diterima oleh Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, Agar supaya terkesan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan seolah-olah telah terealisasi sesuai dengan Peruntukkannya, Terdakwa ADAE ENEL lalu kemudian Membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penarikan Tahap I dan Tahap II yang isinya seolah-olah benar namun kenyataannya tidak sesuai. Yang mana dilakukan oleh Terdakwa ADAE ENEL tanpa melibatkan Saksi HARINTO (Koordinator UPKK) dengan cara memalsukan tanda tangan Saksi EDDY PURWANTO pada Kwitansi tanda terima dana kegiatan, Terdakwa ADAE ENEL juga membuat nota atau kwitansi fiktif dimana seolah olah penjual/ jasa/ tukang telah menerima dana sebagai upah jasanya namun sebenarnya penjual jasa/ tukang tersebut tidak pernah menerima dana atau upah atas jasanya sebagai tukang, yaitu terhadap pembayaran sebagai berikut: ----------------------------------
Pertanggungjawaban Dana Tahap I : -------------------------------------------------
Pembayaran upah pembelian kayu banuah kepada Saksi KARDIE senilai Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah);----------
embayaran Upah Angkutan Material dan Pemasangan Pintu Air kepada Sdr. ARIF ARISANDI senilai Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah);--------------
Pembayaran Upah Pembuatan Pematang Lahan/ Rehabilitasi Saluran Irigasi Tersier, Kuarter, Perbaikan dan Pembuatan Drainase kepada Saksi EDDY PURWANTO senilai Rp. 513.800.000,- (lima ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);-----------------
Dengan jumlah total pembelanjaan senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL juga membuat Laporan Pertanggungjawaban terhadap Penarikan dan Tahap II (30%) dengan jumlah sebesar Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------
Pembayaran Pembelian Kayu kepada Saksi KARDIE senilai Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);-------------------------------
Pembayaran Upah Angkutan material kepada Sdr. ARIF ARISANDI senilai Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);---------------
Pembayaran Pembelian Baut kepada Toko Aji atas nama H. AJI senilai Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);-----------------------
Dengan jumlah total pembelanjaan senilai Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);-------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap II (30%) senilai Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), faktanya telah di buat oleh Terdakwa ADAE ENEL tidak sebagaimana fakta yang sebenarnya, dikarenakan Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap II (30%) senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) masih berada di Rekening PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan dengan Nomor Rekening : 105-201-000023049-2, sebagaimana Penyetoran pada Tanggal 28 Desember 2018;-----------------------------------
Bahwa selain laporan pertanggungjawaban dana Penyaluran Tahap I dan II tersebut diatas, Agar supaya terkesan penggunaan dana telah dilaksanakan sesuai tahapan pelaksanaan, Terdakwa ADAE ENEL lalu kemudian Membuat dan menyusun Laporan Bulanan 1, Laporan Bulanan 2 dan Laporan Bulanan 3 yang isinya seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), namun kenyataannya tidak sesuai. Yang mana dilakukan oleh Terdakwa ADAE ENEL tanpa melibatkan Pengurus Gapoktan dengan cara memalsukan tanda tangan Saksi JULPADLI pada Laporan Bulanan 1, Laporan Bulanan 2 dan Laporan Bulanan 3, dimana seolah olah Terdakwa ADAE ENEL telah menerima Laporan dari Saksi JULPADLI selaku yang ditunjuk sebagai Pengawas Lapangan, namun sebenarnya Saksi JULPADLI tidak pernah membuat Laporan Bulanan 1, 2 dan 3 bahkan menandatangani Laporan Bulanan 1, 2 dan 3 tersebut;-------
Bahwa setelah Tahun Anggaran 2018 berakhir, tepatnya pada Bulan Maret Tahun 2019, pada tanggal 5 Maret 2019, Saksi RUMIASIH, S.Pt. atas dasar perintah Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi RUNAI, S.P. selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, kemudian membayarkan uang senilai Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan Baringin Jaya;---------------
Dan pada tanggal 13 Maret 2019, uang sisa kegiatan optimasi lahan rawa Gapoktan Baringin Jaya Tahap II senilai Rp. 218.300.000,- (dua ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) disetorkan Oleh Saksi RUMIASIH, S.Pt. selaku PUMK ke Kas Negara;-----------
Bahwa dengan demikian, jumlah keseluruhan dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya yang tidak dilaksanakan/ direalisasikan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk Wilayah Kabupaten Katingan dan Saksi RUNAI, S.P. selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk Wilayah Kabupaten Katingan adalah sebesar Rp. 781.700.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Dan Pada kenyataannya, dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya dengan jumlah total sebagaimana tersebut diatas, tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya melainkan telah memperkaya Terdakwa ADAE ENEL dengan jumlah total sebesar Rp. 781.700.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);----
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Prinsip – Prinsip dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf a dan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbunyi : -----------------------
Pasal 12 Ayat (1)
Pelaksanaan anggaran belanja Negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
Huruf a : Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
Pasal 12 Ayat (2)
Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pada Bab II Tentang Kelompok Tani huruf B angka 3 hal 10 tentang Persiapan Penumbuhan Poktan, dan Huruf C Hal 13 Tentang Pengembangan Poktan sebagai berikut : ------------------------
Pelaksanaan Penumbuhan Poktan;------------------------------------------------
Pelaksanaan Penumbuhan Poktan melalui tahapan sebagai berikut : ----
Persiapan penumbuhan Poktan;--------------------------------------------------
Penyuluh pertanian mengidentifikasi melalui pengumpulan data dan informasi Petani yang belum menjadi anggotan Poktan, meliputi : --
Jumlah petani dalam satu wilayah RW/dusun dan/ atau dalam satu desa kelurahan;
Kondisi petani dan keluargannya;
Tingkat pemahaman petani tentang kelembagaan Petani;
Organisasi sosial yang anggotanya Petani; dan
Domisili dan sebaran petani, serta jenis Usahatani.
Penyuluh pertanian menjelaskan kepada tokoh-tokoh Petani dan aparat desa hal-hal sebagai berikut : ----------------------------------------
Pengertian, ruang lingkup, tujuan, dan manfaat membentuk Poktan untuk kepentingan Usahatani serta hidup masyarakat;
Proses penumbuhan; dan
Penyusunan rencana kerja.
Penyuluh pertanian kemudian melakukan pertemuan kelompok-kelompok atau kelembagaan sosial dan pertemuan di tingkat RW/ dusun dalam satu desa/kelurahan, dengan materi sebagai berikut :
Syarat-syarat menjadi calon anggota Poktan;
Pemahaman tentang Poktan, meliputi pengertian Poktan, tujuan dan manfaat kelompok;
Kewajiban dan hak setiap anggota dan pengurus;
Fungsi Poktan;
Ketentuan dalam Poktan; dan
Ciri-ciri Poktan yang kuat dan mandiri.
Proses penumbuhan Poktan.
Penyuluh pertanian melakukan sosialisasi tentang penumbuhan Poktan kepada tokoh-tokoh petani setempat dan aparat desa/ kelurahan;-------
Pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa/ kelurahan, instansi terkait, dengan didampingi penyuluh pertanian;---------------------------------------------
Menyepakati pembentukan Poktan yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan diketahui penyuluh pertanian;----------
Pengurus Poktan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut : --
Dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis;--
Berdomisili diwilayah Poktan;-----------------------------------------
Mampu membaca dan menulis;----------------------------------------
Tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa;--------
Memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Poktan; dan,----
Memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin Poktan. ------
Setiap Poktan melakukan pertemuan lanjutan dengan dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/ atau menetapkan rencana kerja; dan,---
Setiap Poktan harus didaftarkan di satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan dikecamatan dan datanya di muat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). --------------
Pengembangan Poktan.
Pengembangan Poktan diarahkan pada (a) penguatan Poktan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mendiri; (b) peningkatan kemampuan anggota dalam pengembangan agribisnis; dan (c) peningkatan kemampuan Poktan dalam menjalankan fungsinya;------------------------------------------------
Penguatan Poktan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mandiri, melalui :
Memiliki aturan/ norma yang disepakati dan ditaati Bersama;-------
Melaksanakan pertemuan secara berkala dan berkesinambungan (rapat anggota, rapat pengurus, dan rapat lainnya);-------------------
Menyusun rencana kerja dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan kesepakatan dan dilakukan evaluasi secara partisipatif;--
Memiliki pengadministrasian kelembagaan petani;-----------------
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu sampai hilir;-------
Memfasilitasi Usahatani secara komersial dan berorientasi pasar;-------------------
Sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha Petani umumnya dan anggota khususnya;-------------------------------
Menumbuhkan jejaring kerjasama kemitraan antara Poktan dengan pihak lain.--
ahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pada Bab III Tentang Gabungan Kelompok Tani huruf A angka 1 hal 17 tentang Ciri Gapoktan, dan Huruf B angka 1 dan 3 Hal 13 Tentang Dasar Penumbuhan Gapoktan dan Pelaksanaan Penumbuhan Gapoktan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Karakteristik Gapoktan
Gapoktan yang mampu mandiri dan berdaya saing, memiliki karakteristik sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Ciri Gapoktan
Memiliki aturan/ norma tertulis yang disepakati dan ditaati Bersama;
Melaksanakan pertemuan berkala dan berkesinambungan, antara lain rapat anggota dan rapat pengurus;
Menyusun dan melaksanakan rencana kerja Gapoktan sesuai dengan kesepaktan dan melakukan evaluasi secara partisipatif;
Memfasilitasi kegiatan usaha Bersama mulai dari sektor hulu sampai sektor hilir;
Memfasitasi Usahatani secara komersial berorientasi agribisnis;
Melayani informasi dan teknologi bagi Usahatani anggota Poktan yang bergabung dalam Gapoktan dan petani lainnya;
Menjalin kerjasama melalui kemitraan usaha antara Gapoktan dengan pihak lain; dan
Melakukan pemupukan modal usaha, baik melalui iuran anggota maupun dari penyisihan hasil usaha Gapoktan dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penumbuhan Gapoktan
Dasar penumbuhan Gapoktan
Penumbuhan Gapoktan dimulai dari musyawarah yang partisipatif pada masing-masing Poktan untuk menyepakati keikutsertaan kelompoknya dalam Gapoktan, tanpa ada unsur pemaksaan;------------
Gapoktan tumbuh dari Poktan-poktan yang ada di desa/ kelurahan, selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian, diarahkan dengan penumbuhan Gapoktan yang terikat dengan kepentingan Bersama untuk mengembangkan skala Usahatani yang menguntungkan dan efisien; dan
Penggabungan Poktan dalam Gapoktan dilakukan oleh Poktan yang berada dalam satu wilayah desa/kelurahan atau penggabungan Poktan yang berada dalam satu wilayah kecamatan untuk meggalang kepentingan bersama secara kooperatif.-------------------------------------
Pelaksanaan penumbuhan Gapoktan
Penumbuhan Gapoktan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut
Persiapan
Penyuluh pertanian melakukan identifikasi terhadap potensi Poktan-poktan, melalui pengumpulan data dan informasi perkembangan Poktan, antara lain;------------------
Kondisi usaha tani dari Poktan;---------------------------------
Poktan yang belum menjadi anggota Gapoktan;-----------
Tingkat pemahaman Poktan tentang Gapoktan; dan/ atau,----
Klasifikasi kemampuan Poktan dari aspek manajemen dan kepemimpinan yang dikaitkan dengan fungsi Poktan. --------
Penyuluh pertanian memberikan penjelasan data dan informasi kepada tokoh petani setempat serta aparat desa/kelurahan mengenai : -----------
Pengertian tentang Gapoktan, meliputi ruang lingkup, tujuan dan manfaat penumbuhan Gapoktan;--------------
Proses dan langkah-langkah penumbuhan Gapoktan; dan,----
Penyusunan rencana kerja dan cara kerja Gapoktan. ----
Proses penumbuhan Gapoktan
Penyuluh pertanian melakukan sosialisasi melalui pertemuan Poktan-poktan dan pertemuan RW/ dusun dalam satu desa/ kelurahan, dengan materi sebagai berikut;
Pemahaman tentang Gapoktan, meliputi pengertian, ruang lingkup, tujuan dan manfaat penumbuhan Gapoktan;
Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota, serta pengurus Gapoktan;
Ketentuan yang berlaku dalam Gapoktan; dan
Syarat-syarat anggota.
Membuat pernyataan kesepakatan tertulis oleh Poktan-poktan tentang penumbuhan Gapoktan;
Langkah-langkah membuat kesepakatan dalam Gapoktan:
Penyuluh pertanian memfasilitasi pertemuan pembentukan Gapoktan yang dihadiri oleh para ketua Poktan yang akan bergabung, aparat desa/ kelurahan atau pamong desa, tokoh masyarakat dan instansi terkait;
Penyuluh pertanian memfasilitasi terbentuknya Gapoktan, meliputi nama Gapoktan dan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai kebutuhan);
Membuat berita acara penumbuhan Gapoktan yang di sahkan oleh kepala desa/ lurah dan diketahui oleh penyuluh pertanian, sebagai bahan penyusunan programa desa/kelurahan;
Menyusun daftar Poktan yang memenuhi syarat untuk bergabung dengan Gapoktan; dan
Setelah programa desa/ kelurahan disusun, pengembangan Gapoktan menjadi bahan bagi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyuluh Pertanian.
Gapoktan harus didaftarkan di satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan dan datanya di muat dalam SIMLUHTAN;-----------------------
Ketentuan Gapoktan
Gapoktan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) Poktan, dengan syarat sebagai berikut :
Adanya kepentingan untuk meningkatkan skala usaha dan efisiensi dalam pelayanan kepada para petani;-------
Semua anggota Poktan sepakat membentuk Gapoktan yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis;-----------------
Poktan memiliki usaha yang sama atau saling melengkapi; dan
Berkedudukan di desa/kelurahan atau beberapa desa/kelurahan dalam satu kecamatan;----------------------
Pengurus Gapoktan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut: ---
Dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis;--
Berdomisili di wilayah Gapoktan;-----------------------------------
Mampu membaca dan menulis;---------------------------------
Tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa;--
Memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Gapoktan; dan,--------
Memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin Gapoktan.
Tertib administrasi dan pembukuan keuangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 46/Permentan/RC.110/12/2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018, ketentuan BAB IV Penerima Bantuan Pemerintah, Pasal 13 sebagai berikut :
Pasal 13 Ayat (1)
Penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui seleksi Calon Petani/ Calon Lokasi (CP/CL);----
Pasal 13 Ayat (2)
Ketentuan mengenai seleksi CP/CL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal/ Kepala Badan dalam bentuk Petunjuk Teknis.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, pada Bab I PENDAHULUAN, Huruf C tentang Pengertian dan Istilah angka 3 yang menyebutkan sebagai berikut ----------------------------------------
Penerima Bantuan Pemerintah
Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, yang terpilih melalui identifikasi calon penerima dan lokasi bantuan (CPLB), untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, pada Bab II RUANG LINGKUP DAN KRITERIA, Huruf B tentang KRITERIA yang menyebutkan sebagai berikut: ----------------------------------------
Kriteria Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah
Penerima manfaat bantuan pemerintah adalah Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Rekomendasi Bupati/ Kepala Dinas Kabupaten/ Kota sesuai dengan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam pedoman teknis masing-masing kegiatan;----------------------
Penerima bantuan pemerintah melalui proses seleksi identifikasi calon penerima bantuan (CPB) dengan kriteria penerima bantuan pemerintah membutuhkan penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian guna penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, pada Bab IV ADMINISTRASI PENGELOLAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH, Huruf A, B dan C yang menyebutkan sebagai berikut : ------------
Usulan dari Calon Penerima Bantuan Pemerintah (CPB).
Usulan Kegiatan Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian baik di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Dari Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah sebagai Calon Penerima Bantuan.
Identifikasi Calon Penerima Bantuan Pemerintah (CPB).
Kegiatan Persiapan yang sangat menentukan adalah berkaitan dengan identifikasi calon penerima bantuan. Keberhasilan pelaksanaan calon penerima bantuan sangat tergantung pada kecermatan dan ketelitian petugas lapangan memilih petani serta lokasi guna melaksanakan kegiatan yang direncanakan. Kata kunci keberhasilan penetapan calon penerima bantuan ini apabila petugas lapangan bekerja semata-mata dilandasi dengan profesionalisme dan obyektifitas. Kriteria teknis pelaksanaan identifikasi calon penerima bantuan seluruhnya disesuaikan dengan pedoman teknis masing-masing kegiatan.
Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah.
Penetapan penerima bantuan pemerintah ditetapkan atas dasar hasil Identifikasi CPB sehingga penerima manfaat benar-benar merupakan CPB yang membutuhkan bantuan sesuai dengan Persyaratan teknis sebagaimana tertuang dalam pedoman teknis masing-masing kegiatan. Untuk legalitasnya maka penerima Manfaat bantuan pemerintah ini ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) atau setelah ada Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, pada Bab II Tentang STRATEGI PELAKSANAAN dan PEMBIAYAAN, Huruf A angka 3 yang menyebutkan sebagai berikut : --------------------------------------------
Kabupaten
Dinas Pertanian Kabupaten sebagai pelaksana kegiatan mempunyai tugas sebagai berikut :
Membuat petunjuk Teknis (Juknis), melakukan pendampingan dan bimbingan teknis, sekaligus melakukan pembinaan kepada petani, monitoring dan evaluasi, sesuai typology rawa baik pasang surut maupun rawa lebak;---------------------------
embentuk Tim Teknis Kabupaten untuk melaksanakan identifikasi, mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa pasang surut maupun rawa lebak yang sesuai kriteria dan layak untuk menerima fasilitas bantuan pemerintah ke Kelompok Tani;-----
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten, selaku PPK membuat perjanjian Kerja Sama dengan Kelompok Tani penerima bantuan pemerintah dan menetapkannya dalam Surat Keputusan, sebagai dasar Penyaluran dana sesuai PMK Nomor : 173/PMK.05/2016;-----
Melaksanakan Pengendalian, monitoring dan evaluasi serta mendampingi kelompok tani, membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan fisik sebagai dasar pelaporan kepada KPA di Provinsi;-----
- Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, pada Bab III Tentang KETENTUAN dan KRITERIA, Huruf B yang menyebutkan sebagai berikut:
Kriteria Lokasi dan Petani
B.1 Kriteria Lokasi
Tersedianya sumber air rawa dalam keadaan baik terutama yang berada pada jaringan irigasi primer sekunder maupun pada saluran drainase yang difungsikan sebagai long storage;---
Kepemilikan lahan Clear dan Clean tidak masuk Kawasan hutan, moratorium pengembangan lahan gambut, HGU dan tidak sengketa;--
B.2 Kriteria Petani
Petani tergabung dalam Kelompok Tani/ Gabungan Kelompok Tani dan atau P3A/GP3A.
Kelompok Tani sudah memiliki badan hukum yang pembentukan dan pengukuhan dilakukan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL telah betentangan dengan Aturan mengenai Larangan selaku Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi : ----------
Pasal 29
Kepala Desa dilarang :
Huruf i : Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anngota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. telah betentangan dengan Aturan mengenai Larangan selaku Badan Pemusyawaratan Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 64 huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi : -------------------------------
asal 64 : -------------------------------------------------------------------------------------
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang :
Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;------------------------------
Sebagai pelaksana proyek Desa;--------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana yang telah diuraikan diatas, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 781.700.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);-------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;--------------------
Subsidair :
--------- Bahwa Ia terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Tewang Sangalang Garing Nomor : 821.2/46/UPTD/V/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Penunjukan dan Penetapan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015, bersama-sama dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2013/BKD-2/2016 tanggal 8 Desember 2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk Wilayah Kabupaten Katingan, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04/Satker(08)-SK/PSP-KPA/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 Tentang Perubahan Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi RUNAI, S.P. selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2086/BKD-2/2016 tanggal 29 Desember 2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, yang juga bertindak sebagai Penanggungjawab Teknis Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk wilayah Kabupaten Katingan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04/Satker(08)-SK/PSP-KPA/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 Tentang Perubahan Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi antara bulan Januari 2018 sampai bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “ Sebagai Yang Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa awalnya pada Tahun 2018, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat Republik Indonesia T.A. 2018;------------------------------------------------------
Bahwa Dana Tugas Pembantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat Republik Indonesia T.A. 2018, oleh Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor : 018.08.4.149120/2018 tanggal 9 April 2018, dengan jumlah alokasi anggaran yang di salurkan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan senilai Rp. 7.800.000.000,- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah);-------------
Bahwa dari total Dana Tugas Pembantuan Anggaran senilai Rp. 7.800.000.000,- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), Diantaranya terdapat Dana sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang di tetapkan oleh Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, kepada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin selaku Penerima Bantuan dimaksud yang diperuntukkan untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak yang berlokasi di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan; -------------------------
Bahwa untuk menunjang Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018, Pemerintah melalui Satker Kementerian Pertanian R.I. mengeluarkan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian R.I. Nomor : 46/Permentan/RC.110/12/2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018 dan Pedoman Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2018, Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018 serta Pedoman Teknis Desain Optimasi Lahan Rawa T.A. 2018;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau Lembaga pemerintah/ non pemerintah, sedangkan Dana Tugas Pembantuan adalah Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan;--------------------------
Bahwa dalam Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, dalam BAB I PENDAHULUAN, bagian huruf C mengenai Pengertian dan Istilah, angka 1 tentang Penanggungjawab Kegiatan Bantuan Pemerintah, dijabarkan pada huruf a bahwa Dana Tugas Pembantuan (TP) berada di Provinsi adalah Kepala Dinas yang membidangi pertanian Tingkat Provinsi dan Pelaksanaan kegiatan berada di Kabupaten/ Kota adalah Kepala Dinas yang membidangi Pertanian tingkat Kabupaten/ Kota bertanggungjawab di Wilayah kerjanya masing-masing;----------
Bahwa dalam rangka untuk kelancaran dan ketertiban Pelaksanaan Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, selain ditetapkan selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan, Saksi RUNAI, S.P., juga merangkap sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desain Sederhana Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018 di Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Perjanjian Swakelola Nomor : 02/SW-DS/DK/VIII/2018 Tentang Kegiatan Desain Sederhana Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018, disamping itu juga Saksi RUNAI, S.P. juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018;-------
Bahwa dalam Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian, kaitannya dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018, prosesnya terlebih dahulu diawali dari Usulan Kelompok Masyarakat Calon Penerima Bantuan dan Proses Identifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB), yang mana Hasil Identifikasi Calon Penerima Bantuan tersebut menjadi Dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal Menetapkan Penerima Bantuan;------------
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, pada Bab II Tentang STRATEGI PELAKSANAAN dan PEMBIAYAAN, Huruf A angka 3 yang menyebutkan bahwa : --
Kabupaten
Dinas Pertanian Kabupaten sebagai pelaksana kegiatan mempunyai tugas sebagai berikut :
Membuat petunjuk Teknis (Juknis), melakukan pendampingan dan bimbingan teknis, sekaligus melakukan pembinaan kepada petani, monitoring dan evaluasi, sesuai typology rawa baik pasang surut maupun rawa lebak;---------------------------
Membentuk Tim Teknis Kabupaten untuk melaksanakan identifikasi, mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa pasang surut maupun rawa lebak yang sesuai kriteria dan layak untuk menerima fasilitas bantuan pemerintah ke Kelompok Tani;----------------
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten, selaku PPK membuat perjanjian Kerja Sama dengan Kelompok Tani penerima bantuan pemerintah dan menetapkannya dalam Surat Keputusan, sebagai dasar Penyaluran dana sesuai PMK Nomor 173/PMK.05/2016;--------------------------------------------
Melaksanakan Pengendalian, monitoring dan evaluasi serta mendampingi kelompok tani, membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan fisik sebagai dasar pelaporan kepada KPA di Provinsi;--
Bahwa Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi RUNAI, S.P. selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, dalam hal menetapkan Gapoktan Beringin Jaya sebagai Penerima Bantuan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak di dasarkan atas Hasil Identifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB) atau Calon Lokasi yang dilakukan oleh Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi Ir. HENDRI NUHAN, berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, mengeluarkan Penetapan dalam Lampiran II pada baris atau nomor urut ke 13 (tiga belas), menetapkan Penerima Bantuan salah satunya dengan rincian : Lokasi Kabupaten Katingan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, DESA TEWANG BERINGIN, Nama Kelompok Tani Gapoktan Beringin Jaya, Volume/ Luas 250 Ha, Nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Nama Penerima Bantuan Ketua : ADAE ENEL, Sekretaris : DADUE, Bendahara UPKK : HARIANTO, Nama UPKK : UPKK Gapoktan Beringin Jaya;-----------------------------
Bahwa Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, menetapkan Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin sebagai Penerima Bantuan berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, sedangkan Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 baru ditetapkan oleh Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Tanggal 8 Agustus 2018, sebagaimana Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten katingan Tahun Anggaran 2018, dengan demikian proses penetapan penerima bantuan yang dilakukan oleh Saksi Ir. HENDRI NUHAN tanpa berdasarkan Hasil Identifikasi Tim Teknis, dikarenakan Tim Teknis baru dibentuk setelah Penerima Bantuan telah di tetapkan terlebih dahulu oleh Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen;---------------------------------------------
Bahwa pada tahapan sebelum Pelaksanaan Kegiatan, Saksi RUNAI, S.P. yang juga merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desain Sederhana Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018 di Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Perjanjian Swakelola Nomor : 02/SW-DS/DK/VIII/2018 Tentang Kegiatan Desain Sederhana Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018, melakukan Kegiatan Desain Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin tanpa adanya hasil Identifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB) atau Calon Lokasi dari Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan;------
Bahwa faktanya, Gapoktan Beringin Jaya sebagai Penerima Bantuan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dengan struktur Kepengurusan yang di Ketuai oleh Terdakwa ADAE ENEL yang juga merupakan Kepala Desa Tewang Beringin dengan status aktif dan Saksi HARINTO selaku Bendahara Gapoktan yang juga merupakan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;-------------------------
Selain itu, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Beringin Jaya yang ditetapkan sebagai Penerima Dana Optimasi Lahan Rawa Lebak Kabupaten Katingan, sama sekali tidak memiliki Legalitas Hukum, baik itu berupa Akta Pendirian yang di terbitkan oleh Notaris, Surat Keputusan Bupati, Surat Keputusan Pengukuhan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, AD/ART Gapoktan, Sekretariat Tetap Gapoktan, Buku Administrasi Kegiatan dan Laporan Keuangan, serta tidak terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluh Pertanian);---------------------------------------------
Selanjutnya Pengurus dari 7 (tujuh) Kelompok Tani yang dinyatakan sebagai bagian dari Gapoktan Beringin Jaya menerangkan bahwa di Desa Tewang Beringin tidak pernah di bentuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Pengurus dari 7 (tujuh) Kelompok Tani tersebut menjelaskan bahwa Kelompok Tani yang di dirikan juga tidak memiliki legalitas hukum berupa Norma tertulis seperti Surat Pengukuhan Kepala Desa, AD/ART, Akta Notaris, SK Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, SK Bupati, Rencana Definitif Kelompok (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), tidak memiliki sekretariat tetap dan sebagian besar tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN);--------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan status lokasi Kegiatan Optimasi Lahan Rawa lebak di Desa Tewang Beringin adalah bukan merupakan lahan milik para petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, dikarenakan nama-nama yang tercantum sebagai bagian dari kelompok tani menerangkan bahwa tidak pernah tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani atas nama Beringin Jaya dan tidak memiliki lahan di lokasi tersebut;----------------
Bahwa pada tahapan pelaksanaan, faktanya sebelum Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di salurkan ke Rekening Gapoktan Beringin Jaya, Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) Selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya telah terlebih dahulu melaksanakan perjanjian dengan Saksi EDDY PURWANTO, yang mana dalam perjanjian antara Terdakwa ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan dan Saksi EDDY PURWANTO selaku Direktur Ekho Bintang Sakti sebagai Pelaksana Pekerjaan, di tentukan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan rincian Jenis Pekerjaan Pembuatan/ Perbaikan Saluran Irigasi dan Pembuatan saluran pembangunan dengan volume 300 Ha, Harga satuan Rp. 25.000/ Meter;----------
Bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi EDDY PURWANTO tanpa didasarkan atas Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Gapoktan Beringin Jaya dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin, hal dimaksud bertentangan dan tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah lingkup Dinas Pertanian dan Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018 yang mengatur bahwa Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Gapoktan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai Dasar Pembelanjaan dari Pelaksanaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak tersebut;--------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2018, di sebutkan bahwa Rencana Usulan Kegiatan (RUK) adalah dokumen yang disusun secara bersama-sama melalui Musyawarah anggota penerima bantuan dengan bimbingan Koordinator Lapangan atau Tim Teknis;---------------------------
Namun Faktanya, Terdakwa ADAE ENEL dalam menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Gapoktan Beringin Jaya tanpa didasari Musyawarah anggota penerima bantuan atau tanpa melibatkan Pengurus Kelompok Tani;----------------
ahwa selain itu, berkaitan dengan Pembentukan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah, Terdakwa ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya membentuk Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah Gapoktan Beringin Jaya berdasarkan Surat Perintah Tugas Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan Bantuan Pemerintah Nomor : 1/UPKK-GBJ/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 dengan susunan kepengurusan sebagai berikut : ------------------------------------------------
| NO. | Nama | Alamat | Jabatan |
| 1. | HARINTO | Desa Tewang Beringin | Koordinator |
| 2. | USTER IRUK | Desa Tewang Beringin | Anggota |
| 3. | IBIE UDUI | Desa Tewang Beringin | Anggota |
Bahwa pembentukan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah Gapoktan Beringin Jaya dilakukan oleh Terdakwa ADAE ENEL tanpa didasarkan Musyawarah dengan pengurus Gabungan Kelompok Tani Beringin Jaya, di samping itu bahwa penetapan Saksi HARINTO bertentangan dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah yang menyatakan bahwa Pengurus Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah Gapoktan Beringin Jaya tidak boleh merangkap jabatan dalam pengelolaan bantuan pemerintah, oleh karena Saksi HARINTO di dalam Struktur Gapoktan merupakan Bendahara Gapoktan, sehingga terdapat rangkap jabatan;-
Selain itu juga, Saksi HARINTO adalah merupakan Anggota BPD Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan dan berdomisli di Desa Hapalam dan bukan di Desa Tewang Beringin, hal demikian bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;-
Dan Pada pelaksanannya juga tanpa sepengetahuan dan tidak melibatkan Saksi IBIE UDUI dan Saksi USTER IRUK selaku Anggota Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK);-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. tidak pernah melibatkan Saksi AGUNG DAUDI, S.P., Saksi HERMANSYAH, S.P., Saksi GARING A. JINO, Saksi ENO, S.ST., Saksi HARYADI, S.P., Saksi YUSIANA, A.Md., Saksi ARI YULIATI, A.Md. dan Saksi YULIUS, S.P. selaku yang ditunjuk sebagai Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;-------------------------
Bahwa pada tahapan penyaluran, Dana Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya, kemudian disalurkan, pada tanggal 19 Desember 2018 sesuai dengan Bukti Transaksi yang terdapat dalam Buku Rekening UPKK Gapoktan Beringin Jaya pada Bank Kalteng, Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa kepada UPKK Beringin Jaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);---------------------------------
Bahwa Dana Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kepada Gapoktan Beringin Jaya senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut kemudian dilakukan Penarikan oleh Terdakwa ADAE ENEL dan Saksi HARINTO secara bertahap, yang mana proses penarikan dari dana dimaksud dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian sebagai berikut : -----------------------------------------
Penarikan Tahap I (70%), pada tanggal 26 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);-----------------------------------------
Penarikan Tahap II (30%), pada tanggal 28 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);-------------------------------------------
Bahwa pada realisasinya, penarikan dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin pada Tahap I senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di kelola dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya tidak sesuai peuntukkannya atau sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar pembelanjaan Kegiatan Optimasi Lahan tersebut;-------------
Bahwa selanjutnya, untuk penarikan dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin pada Tahap II (30%) senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 28 Desember 2018, kemudian oleh Terdakwa ADAE ENEL langsung di serahkan kepada Saksi RUMIASIH (PUMK) dan oleh Saksi RUMIASIH kemudian di titipkan ke dalam Rekening PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan Nomor Rekening : 105-201-000023049-2 pada hari yang sama tepatnya pada Tanggal 28 Desember 2018;---
Bahwa Penitipan uang senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang berasal dari penarikan dana Kegiatan Optimasi Tahap II, oleh Saksi RUMIASIH dilakukan atas dasar perintah dari Saksi RUNAI, S.P. selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Saksi Ir. HENDRI NUHAN, dengan alasan bahwa pekerjaan kegiatan Optimasi Lahan Rawa belum mencapai progress 100%;--------------------
Bahwa fakta demikian tidak sesuai dan bertentangan dengan Ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan “;--------------------------------
Kemudian ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa “ Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember “;--------------
Dan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa “ Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember “. -
Bahwa pada fakta yang lain, dalam rangka Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin yang diterima oleh Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, Agar supaya terkesan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan seolah-olah telah terealisasi sesuai dengan Peruntukkannya, Terdakwa ADAE ENEL lalu kemudian Membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penarikan Tahap I dan Tahap II yang isinya seolah-olah benar namun kenyataannya tidak sesuai. Yang mana dilakukan oleh Terdakwa ADAE ENEL tanpa melibatkan Saksi HARINTO (Koordinator UPKK) dengan cara memalsukan tanda tangan Saksi EDDY PURWANTO pada Kwitansi tanda terima dana kegiatan, Terdakwa ADAE ENEL juga membuat nota atau kwitansi fiktif dimana seolah olah penjual/ jasa/ tukang telah menerima dana sebagai upah jasanya namun sebenarnya penjual jasa/ tukang tersebut tidak pernah menerima dana atau upah atas jasanya sebagai tukang, yaitu terhadap pembayaran sebagai berikut : ---------------------------------
Pertanggungjawaban Dana Tahap I :------------------------------------------------------
Pembayaran upah pembelian kayu banuah kepada Saksi KARDIE senilai Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah);----------------------------------
Pembayaran Upah Angkutan Material dan Pemasangan Pintu Air kepada Sdr. ARIF ARISANDI senilai Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah);--------------
Pembayaran Upah Pembuatan Pematang Lahan/ Rehabilitasi Saluran Irigasi Tersier, Kuarter, Perbaikan dan Pembuatan Drainase kepada Saksi EDDY PURWANTO senilai Rp. 513.800.000,- (lima ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);-----------------
Dengan jumlah total pembelanjaan senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL juga membuat Laporan Pertanggungjawaban terhadap Penarikan dan Tahap II (30%) dengan jumlah sebesar Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut : ---------------------------------------
Pembayaran Pembelian Kayu kepada Saksi KARDIE senilai Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);--------------------------------------------------
Pembayaran Upah Angkutan material kepada Sdr. ARIF ARISANDI senilai Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);-------------
Pembayaran Pembelian Baut kepada Toko Aji atas nama H. AJI senilai Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);--------------------------
Dengan jumlah total pembelanjaan senilai Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap II (30%) senilai Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), faktanya telah di buat oleh Terdakwa ADAE ENEL tidak sebagaimana fakta yang sebenarnya, dikarenakan Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap II (30%) senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) masih berada di Rekening PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan dengan Nomor Rekening 105-201-000023049-2, sebagaimana Penyetoran pada Tanggal 28 Desember 2018;-----------------------------------
Bahwa selain laporan pertanggungjawaban dana Penyaluran Tahap I dan II tersebut diatas, Agar supaya terkesan penggunaan dana telah dilaksanakan sesuai tahapan pelaksanaan, Terdakwa ADAE ENEL lalu kemudian Membuat dan menyusun Laporan Bulanan 1, Laporan Bulanan 2 dan Laporan Bulanan 3 yang isinya seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), namun kenyataannya tidak sesuai. Yang mana dilakukan oleh Terdakwa ADAE ENEL tanpa melibatkan Pengurus Gapoktan dengan cara memalsukan tanda tangan Saksi JULPADLI pada Laporan Bulanan 1, Laporan Bulanan 2 dan Laporan Bulanan 3, dimana seolah olah Terdakwa ADAE ENEL telah menerima Laporan dari Saksi JULPADLI selaku yang ditunjuk sebagai Pengawas Lapangan, namun sebenarnya Saksi JULPADLI tidak pernah melaksanakan Laporan Bulanan 1, 2 dan 3 bahkan menandatangani Laporan Bulanan 1, 2 dan 3 tersebut;--------------------------------
Bahwa setelah Tahun Anggaran 2018 berakhir, tepatnya pada Bulan Maret Tahun 2019, pada tanggal 5 Maret 2019, Saksi RUMIASIH, S.Pt. atas dasar perintah Saksi Ir. HENDRI selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi RUNAI, S.P. selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk wilayah Kabupaten Katingan, kemudian membayarkan uang senilai Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya;-----------------------------------------------------------------------
Dan pada tanggal 13 Maret 2019, uang sisa kegiatan optimasi lahan rawa Gapoktan Baringin Jaya Tahap II senilai Rp. 218.300.000,- (dua ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) disetorkan Oleh Saksi RUMIASIH, S.Pt. selaku PUMK ke Kas Negara;-----------
Bahwa dengan demikian, jumlah keseluruhan dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa oleh Gapoktan Beringin Jaya yang tidak dilaksanakan/ direalisasikan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk Wilayah Kabupaten Katingan, dan Saksi RUNAI, S.P. selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk Wilayah Kabupaten Katingan adalah sebesar Rp. 781.700.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Dan Pada kenyataannya, dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa oleh Gapoktan Beringin Jaya dengan jumlah total sebagaimana tersebut diatas, tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya melainkan telah Menguntungkan Terdakwa ADAE ENEL dengan jumlah total sebesar Rp. 781.700.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Prinsip – Prinsip dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf a dan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbunyi : -----------------------
Pasal 12 Ayat (1)
Pelaksanaan anggaran belanja Negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
Huruf a : Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
Pasal 12 Ayat (2)
Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pada Bab II Tentang Kelompok Tani huruf B angka 3 hal 10 tentang Persiapan Penumbuhan Poktan, dan Huruf C Hal 13 Tentang Pengembangan Poktan sebagai berikut : ------------------------
Pelaksanaan Penumbuhan Poktan;------------------------------------------------------
Pelaksanaan Penumbuhan Poktan melalui tahapan sebagai berikut : -------------
Persiapan penumbuhan Poktan;------------------------------------------------------
Penyuluh pertanian mengidentifikasi melalui pengumpulan data dan informasi Petani yang belum menjadi anggotan Poktan, meliputi : ---------
Jumlah petani dalam satu wilayah RW/dusun dan/ atau dalam satu desa kelurahan;------------------------------------------------------------------
Kondisi petani dan keluargannya;---------------------------------------------
Tingkat pemahaman petani tentang kelembagaan Petani;----------------
Organisasi sosial yang anggotanya Petani; dan,----------------------------
Domisili dan sebaran petani, serta jenis Usahatani.------------------------
Penyuluh pertanian menjelaskan kepada tokoh-tokoh Petani dan aparat desa hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Pengertian, ruang lingkup, tujuan, dan manfaat membentuk Poktan untuk kepentingan Usahatani serta hidup masyarakat;
Proses penumbuhan; dan
Penyusunan rencana kerja.
Penyuluh pertanian kemudian melalukan pertemuan kelompok-kelompok atau kelembagaan sosial dan pertemuan di tingkat RW/dusun dalam satu desa/kelurahan, dengan materi sebagai berikut : -----------------------------
Syarat-syarat menjadi calon anggota Poktan;
Pemahaman tentang Poktan, meliputi pengertian Poktan, tujuan dan manfaat kelompok;
Kewajiban dan hak setiap anggota dan pengurus;
Fungsi Poktan;
Ketentuan dalam Poktan; dan
Ciri-ciri Poktan yang kuat dan mandiri.
Proses penumbuhan Poktan.
Penyuluh pertanian melakukan sosialisasi tentang penumbuhan Poktan kepada tokoh-tokoh petani setempat dan aparat desa/ kelurahan;-------
Pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa/ kelurahan, instansi terkait, dengan didampingi penyuluh pertanian;-------------------------------------------------
Menyepakati pembentukan Poktan yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan diketahui penyuluh pertanian;----------------------------
Pengurus Poktan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut : --
Dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis;---------
Berdomisili diwilayah Poktan;-----------------------------------------
Mampu membaca dan menulis;--------------------------------------------
Tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa;--------
Memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Poktan; dan,----------
Memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin Poktan.------
Setiap Poktan melakukan pertemuan lanjutan dengan dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/ atau menetapkan rencana kerja; dan, --
Setiap Poktan harus didaftarkan di satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan dikecamatan dan datanya di muat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). --------------
Pengembangan Poktan.
Pengembangan Poktan diarahkan pada (a) penguatan Poktan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mendiri; (b) peniningkatan kemampuan anggota dalam pengembangan agribisnis; dan (c) peningkatan kemampuan Poktan dalam menjalankan fungsinya;------------------------------------------------
Penguatan Poktan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mandiri, melalui :
Memiliki aturan/ norma yang disepakati dan ditaati Bersama;------------
Melaksanakan pertemuan secara berkala dan berkesinambungan (rapat anggota, rapat pengurus, dan rapat lainnya);------------------------------------------
Menyusun rencana kerja dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan kesepakatan dan dilakukan evaluasi secara partisipatif;--
Memiliki pengadministrasian kelembagaan petani;---------------------------
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu sampai hilir;-------
Memfasilitasi Usahatani secara komersial dan berorientasi pasar;-------------------
Sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha Petani umumnya dan anggota khususnya;------------------------------------------------------
Menumbuhkan jejaring kerjasama kemitraan antara Poktan dengan pihak lain;--
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pada Bab III Tentang Gabungan Kelompok Tani huruf A angka 1 hal 17 tentang Ciri Gapoktan, dan Huruf B angka 1 dan 3 Hal 13 Tentang Dasar Penumbuhan Gapoktan dan Pelaksanaan Penumbuhan Gapoktan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Karakteristik Gapoktan
apoktan yang mampu mandiri dan berdaya saing, memiliki karakteristik sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Ciri Gapoktan
Memiliki aturan/ norma tertulis yang disepakati dan ditaati Bersama;
Melaksanakan pertemuan berkala dan berkesinambungan, antara lain rapat anggota dan rapat pengurus;
Menyusun dan melaksanakan rencana kerja Gapoktan sesuai dengan kesepaktan dan melakukan evaluasi secara partisipatif;
Memfasilitasi kegiatan usaha Bersama mulai dari sektor hulu sampai sektor hilir;
Memfasitasi Usahatani secara komersial berorientasi agribisnis;
Melayani informasi dan teknologi bagi Usahatani anggota Poktan yang bergabung dalam Gapoktan dan petani lainnya;
Menjalin kerjasama melalui kemitraan usaha antara Gapoktan dengan pihak lain; dan
Melakukan pemupukan modal usaha, baik melalui iuran anggota maupun dari penyisihan hasil usaha Gapoktan dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penumbuhan Gapoktan
Dasar penumbuhan Gapoktan
Penumbuhan Gapoktan dimulai dari musyawarah yang partisipatif pada masing-masing Poktan untuk menyepakati keikutsertaan kelompoknya dalam Gapoktan, tanpa ada unsur pemaksaan;-----------------------------------------------
Gapoktan tumbuh dari Poktan-poktan yang ada di desa/ kelurahan, selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian, diarahkan dengan penumbuhan Gapoktan yang terikat dengan kepentingan Bersama untuk mengembangkan skala Usahatani yang menguntungkan dan efisien; dan
Penggabungan Poktan dalam Gapoktan dilakukan oleh Poktan yang berada dalam satu wilayah desa/kelurahan atau penggabungan Poktan yang berada dalam satu wilayah kecamatan untuk meggalang kepentingan bersama secara kooperatif;----------------------------------------------------------------------------------
Pelaksanaan penumbuhan Gapoktan
Penumbuhan Gapoktan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Persiapan
Penyuluh pertanian melakukan identifikasi terhadap potensi Poktan-poktan, melalui pengumpulan data dan informasi perkembangan Poktan, antara lain;--------------------------------------------------------------------------
Kondisi usaha tani dari Poktan;-----------------------------------------------
Poktan yang belum menjadi anggota Gapoktan;---------------------------
Tingkat pemahaman Poktan tentang Gapoktan; dan/ atau,--------------
Klasifikasi kemampuan Poktan dari aspek manajemen dan kepemimpinan yang dikaitkan dengan fungsi Poktan. --------------------
Penyuluh pertanian memberikan penjelasan data dan informasi kepada tokoh petani setempat serta aparat desa/kelurahan mengenai : -----------
Pengertian tentang Gapoktan, meliputi ruang lingkup, tujuan dan manfaat penumbuhan Gapoktan;---------------------------------------------
Proses dan langkah-langkah penumbuhan Gapoktan; dan,--------------
Penyusunan rencana kerja dan cara kerja Gapoktan. --------------------
Proses penumbuhan Gapoktan
Penyuluh pertanian melakukan sosialisasi melalui pertemuan Poktan-poktan dan pertemuan RW/dusun dalam satu desa/kelurahan, dengan materi sebagai berikut:
Pemahaman tentang Gapoktan, meliputi pengertian, ruang lingkup, tujuan dan manfaat penumbuhan Gapoktan;
Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota, serta pengurus Gapoktan;
Ketentuan yang berlaku dalam Gapoktan; dan
Syarat-syarat anggota.
Membuat pernyataan kesepakatan tertulis oleh Poktan-poktan tentang penumbuhan Gapoktan;
Langkah-langkah membuat kesepakatan dalam Gapoktan;
Penyuluh pertanian memfasilitasi pertemuan pembentukan Gapoktan yang dihadiri oleh para ketua Poktan yang akan bergabung, aparat desa/ kelurahan atau pamong desa, tokoh masyarakat dan instansi terkait;
Penyuluh pertanian memfasilitasi terbentuknya Gapoktan, meliputi nama Gapoktan dan pengurus (ketua, skeretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai kebutuhan);
Membuat berita acara penumbuhan Gapoktan yang di sahkan oleh kepala desa/ lurah dan diketahui oleh penyuluh pertanian, sebagai bahan penyusunan programa desa/kelurahan;
Menyusun daftar Poktan yang memenuhi syarat untuk bergabung dengan Gapoktan;dan
Setelah programa desa/kelurahan disusun, pengembangan Gapoktan menjadi bahan bagi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyuluh Pertanian.
Gapoktan harus didaftarkan di satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan dan datanya di muat dalam SIMLUHTAN;-----------------------------------------------------------
Ketentuan Gapoktan
Gapoktan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) Poktan, dengan syarat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Adanya kepentingan untuk meningkatkan skala usaha dan efisiensi dalam pelayanan kepada para petani;---------------------------------------
Semua anggota Poktan sepakat membentuk Gapoktan yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis;--------------------------
Poktan memiliki usaha yang sama atau saling melengkapi; dan
Berkedudukan di desa/kelurahan atau beberapa desa/kelurahan dalam satu kecamatan. --------------------------------------------------------
Pengurus Gapoktan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut : ---
Dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis;----------
Berdomisili di wilayah Gapoktan;-------------------------------------
Mampu membaca dan menulis;---------------------------------------------
Tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa;---------
Memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Gapoktan; dan,--------
Memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin Gapoktan.-
Tertib administrasi dan pembukuan keuangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 46/Permentan/RC.110/12/2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018, ketentuan BAB IV Penerima Bantuan Pemerintah, Pasal 13 sebagai berikut :
Pasal 13 Ayat (1)
Penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui seleksi Calon Petani/ Calon Lokasi (CP/ CL);-----------------------------------
Pasal 13 Ayat (2)
Ketentuan mengenai seleksi CP/ CL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal/ Kepala Badan dalam bentuk Petunjuk Teknis.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, pada Bab I PENDAHULUAN, Huruf C tentang Pengertian dan Istilah angka 3 yang menyebutkan sebagai berikut : ----------------------------------------
Penerima Bantuan Pemerintah
Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, yang terpilih melalui identifikasi calon penerima dan lokasi bantuan (CPLB), untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, pada Bab II RUANG LINGKUP DAN KRITERIA, Huruf B tentang KRITERIA yang menyebutkan sebagai berikut: -----------------------------------------
Kriteria Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah
Penerima manfaat bantuan pemerintah adalah Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Rekomendasi Bupati/ Kepala Dinas Kabupaten/ Kota sesuai dengan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam pedoman teknis masing-masing kegiatan;----------------------
Penerima bantuan pemerintah melalui proses seleksi identifikasi calon penerima bantuan (CPB) dengan kriteria penerima bantuan pemerintah membutuhkan penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian guna penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, pada Bab IV ADMINISTRASI PENGELOLAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH, Huruf A, B dan C yang menyebutkan sebagai berikut : ------------
Usulan dari Calon Penerima Bantuan Pemerintah (CPB).
Usulan Kegiatan Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian baik di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Dari Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah sebagai Calon Penerima Bantuan.
Identifikasi Calon Penerima Bantuan Pemerintah (CPB).
Kegiatan Persiapan yang sangat menentukan adalah berkaitan dengan identifikasi calon penerima bantuan. Keberhasilan pelaksanaan calon penerima bantuan sangat tergantung pada kecermatan dan ketelitian petugas lapangan memilih petani serta lokasi guna melaksanakan kegiatan yang direncanakan. Kata kunci keberhasilan penetapan calon penerima bantuan ini apabila petugas lapangan bekerja semata-mata dilandasi dengan profesionalisme dan obyektifitas. Kriteria teknis pelaksanaan identifikasi calon penerima bantuan seluruhnya disesuaikan dengan pedoman teknis masing-masing kegiatan.
Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah.
Penetapan penerima bantuan pemerintah ditetapkan atas dasar hasil Identifikasi CPB sehingga penerima manfaat benar-benar merupakan CPB yang membutuhkan bantuan sesuai dengan Persyaratan teknis sebagaimana tertuang dalam pedoman teknis masing-masing kegiatan. Untuk legalitasnya maka penerima Manfaat bantuan pemerintah ini ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) atau setelah ada Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, pada Bab II Tentang STRATEGI PELAKSANAAN dan PEMBIAYAAN, Huruf A angka 3 yang menyebutkan sebagai berikut : --------------------------------------------
Kabupaten
Dinas Pertanian Kabupaten sebagai pelaksana kegiatan mempunyai tugas sebagai berikut :
Membuat petunjuk Teknis (Juknis), melakukan pendampingan dan bimbingan teknis, sekaligus melakukan pembinaan kepada petani, monitoring dan evaluasi, sesuai typology rawa baik pasang surut maupun rawa lebak;---------------------------
Membentuk Tim Teknis Kabupaten untuk melaksanakan identifikasi, mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa pasang surut maupun rawa lebak yang sesuai kriteria dan layak untuk menerima fasilitas bantuan pemerintah ke Kelompok Tani;---------------------------------
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten, selaku PPK membuat perjanjian Kerja Sama dengan Kelompok Tani penerima bantuan pemerintah dan menetapkannya dalam Surat Keputusan, sebagai dasar Penyaluran dana sesuai PMK Nomor : 173/PMK.05/2016;------------------------------------------
Melaksanakan Pengendalian, monitoring dan evaluasi serta mendampingi kelompok tani, membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan fisik sebagai dasar pelaporan kepada KPA di Provinsi;------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, pada Bab III Tentang KETENTUAN dan KRITERIA, Huruf B yang menyebutkan sebagai berikut:
Kriteria Lokasi dan Petani
B.1 Kriteria Lokasi
Tersedianya sumber air rawa dalam keadaan baik terutama yang berada pada jaringan irigasi primer sekunder maupun pada saluran drainase yang difungsikan sebagai long storage;---------------------------
Kepemilikan lahan Clear dan Clean tidak masuk Kawasan hutan, moratorium pengembangan lahan gambut, HGU dan tidak sengketa;--
B.2 Kriteria Petani
Petani tergabung dalam Kelompok Tani/ Gabungan Kelompok Tani dan atau P3A/GP3A.
Kelompok Tani sudah memiliki badan hukum yang pembentukan dan pengukuhan dilakukan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. telah betentangan dengan Aturan mengenai Larangan selaku Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 huruf c dan i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi : ---------------------
Pasal 29
Kepala Desa dilarang :
Huruf c : Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/ atau kewajibannya.
Huruf i : Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anngota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. telah betentangan dengan Aturan mengenai Larangan selaku Badan Pemusyawaratan Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 64 huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi : -------------------------------
Pasal 64 : -------------------------------------------------------------------------------------
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang :
Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;------------------------------
Sebagai pelaksana proyek Desa;--------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama-sama dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P. sebagaimana yang telah diuraikan diatas, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 781.700.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);-------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. –
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi / keberatan :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti jumlah Kelompok Tani di Desa Tewang Beringin;
Bahwa tidak ada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Desa Tewang Beringin;
Bahwa saksi merupakan Sekretaris dari Kelompok Tani Baringin III dengan anggota sekitar 30 (tiga puluh) Petani, dengan pengurusnya :
Ketua : MURAD DEMEN;
Sekretaris : HERMISU;
Bendahara : SUDIARJO;
Bahwa pembentukan kelompok tidak ada legalitas hukumnya, baik itu berupa pengukuhan Badan Hukum dalam bentuk Akta Notaris, Surat Keputusan Kepala Dinas maupun Surat Keputusan Kepala UPTD Pertanian Kec. Tewang Sangalang Garing;
Bahwa terdapat kegiatan optimalisasi lahan, untuk bantuan berupa dana dalam kegiatan tersebut tidak tahu, sehingga berasal dari mana sumber dananya juga tidak tahu, siapa yang menerima tidak tahu, dan berapa jumlah dananya tidak tahu, namun yang mengerjakan kegiatan tersebut adalah Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL adalah Kepala Desa Tewang Beringin Periode : 2013 – 2019, dan terpilih lagi untuk Periode 2020 – 2025;
Bahwa Saksi HARINTO adalah dulunya orang Desa Tewang Baringin, namun sudah lama pindah tempat tinggal ke Desa Hampalan mengikuti Istrinya (keluarganya), merupakan Ketua BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Desa Hampalam Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan;
Bahwa Saksi USTER IRUK adalah warga Desa Tewang Beringin, Petani;
Bahwa Saksi IBIE UDUI adalah Warga Desa Tewang beringin dan juga berprofesi sebagai Seorang Petani;
Bahwa Saksi JULFADLI adalah Warga Desa Tewang Beringin, profesi nya adalah Buruh Lepas dan masih Keponakan dari Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa tidak pernah ada Sosialisasi yang di berikan dari Dinas terkait Baik Kabupaten maupun Provinsi yang berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan di Desa Tewang Beringin;
Bahwa status lahan bersertifikat, dan punya warga Desa, dan Data Kepemilikan ada di Desa, dan Sertifikat ada di Badan Pertanahan Nasional Kab. Katingan, jumlah pemilik lahan satu hamparan (sekitar 100 HA) milik dari sekitar 70 (tujuh puluh) orang;
Bahwa tidak ada daftar Poktan dan Gapoktan di Kantor Desa Tewang Beringin;
Bahwa saksi tidak pernah tahu tentang bantuan dana yang masuk ke Desa Tewang Beringin;
Bahwa tidak ada Data (DAFTAR) Kelompok Tani (POKTAN) dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN);
Bahwa benar nama saksi adalah HERMISU JINAN, namun jabatan saksi adalah Sekretaris dan Bukan Bendahara sebagaimana yang terdapat dalam Dokumen tersebut, dan Kelompok Kami adalah Baringin III dan bukan Baringin II;
Bahwa Saksi MURAD DEMEN adalah seorang Petani yang merupakan Ketua Kelompok Tani Baringin III, sedangkan SUDIARJO adalah Bendahara Poktan Baringin III dan bukan Sekretaris karena saksi adalah Sekretaris;
Bahwa saksi tidak kenal Kardie;
Bahwa Arif Arisandi adalah warga Desa Tewang yang merupakan Ponakan Kades, yang mana keberadaannya ada di luar Desa;
Bahwa saksi tidak kenal Saksi EDDY PURWANTO;
Bahwa tidak pernah ada Musyawarah/ Rapat berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak ada Rapat tentang Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) yang berkaitan dengan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada Laporan Pertanggungjawaban terkait Pelaksanaan atau Penggunaan dari Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa kelompok tani kami tidak memiliki norma tertulis berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
Bahwa tidak ada legalitas hukum berupa Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Pembentukan dan Pengukuhan Kelompok Tani kami;
Bahwa saksi merupakan PNS pada Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, saksi adalah Staf pada Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing sejak tahun 2016 hingga Juli 2019;
Bahwa saksi pernah menjabat Pj. Kepala Desa Tewang Beringin sejak 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Januari 2020;
Bahawa pada saat saksi menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Tewang Beringin, di Data maupun berkas yang berkaitan dengan kepemilikan lahan di Desa Tewang Beringin, tidak ada kepemilikan lahan atas nama Gapoktan Beringin Jaya, karena sebagaimana yang saksi sampaikan bahwa di Desa Tewang Beringin tidak ada yang Namanya Gapoktan, terutama yang di beri nama Gapoktan Beringin Jaya;
Bahwa Data maupun berkas di Kantor Desa Tewang Beringin juga tidak terdapat kepemilikan atas nama Kelompok Tani Baringin I sampai dengan Kelompok Tani Baringin VII;
Bahwa berkaitan dengan lahan milik Kelompok Tani Baringin III tidak ada sama sekali, yang saya miliki hanya lahan milik saya sendiri atas nama pribadi;
Bahwa saat ini saksi tidak tergabung dalam Kelompok Tani Baringin III, dikarenakan menurut Penyuluh Pertanian saudara Indra, berdasarkan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang terlibat dalam Kelompok Tani maupun Gapoktan, karena yang tergabung dalam kelompok tani adalah yang memiliki mata pencaharian sebagai seorang Petani bukan Pegawai Negeri Sipil;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Bahwa saksi merupakan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, dengan kedudukan sebagai sekretaris;
Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor: 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
RUNAI, S.P., Jabatan Pokok Kepala Bidang Prasarana dan Sarana dan Penyuluhan Pertanian, Jabatan dalam Tim Ketua;
Drs. A. A. GEDE ALIT, S.P., Jabatan Pokok Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian, Jabatan dalam Tim Sekretaris;
YAYAN ARAINO, S.Sos., Jabatan Pokok Staf Bappelitbang Kabupaten Katingan, Jabatan dalam Tim Anggota;
SLAMET HARIYANTO, Jabatan Pokok Staf Subbag Keuangan, Jabatan dalam Tim Anggota;
HERMUN, Jabatan Pokok Staf Seksi Pupuk, Pestisida Alat dan Mesin Pertanian, Jabatan dalam Tim Anggota;
Bahwa saksi bertugas untuk memeriksa pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kelompok terkait kemajuan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak memiliki kualifikasi teknis dalam kegiatan optimasi lahan rawa di kabupaten katingan;
Bahwa untuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 yang lain juga tidak memiliki Kualifikasi teknis dalam pekerjaan Optimasi Lahan Rawa;
Bahwa tidak ada terdapat Pakta Integritas yang saksi tanda tangani sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa;
Bahwa seingat saksi pada bulan Desember, kurang lebih sebanyak 5 (lima) Kali memeriksa pekerjaan, yang turun ke Lokasi adalah tidak semuanya lengkap, kadang saksi berdua dengan RUNAI, kadang SLAMET dengan YAYAN;
Bahwa saksi tidak memahami teknis pemeriksaan, yang saksi ketahui hanya Panjang galian dan dalamnya galian dan lebar galian;
Bahwa saksi tidak memiliki kehalian untuk menguji barang berupa Jenis Kayu;
Bahwa pernah dilakukan penandatangan berita acara, benar tanda tangan saksi, tanda tangan bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, yang setahu saksi bukan pada tanggal tersebut namun di atas tanggal tersebut sekitar bulan Januari 2019, waktu itu saksi tanda tangan sendiri dan yang menyerahkan kepada saksi adalah Saksi RUNAI, sedangkan untuk yang lainnya pada saat tanda tangan saksi tidak melihatnya artinya penandatangan Berita Acara tersebut tidak bersamaan;
Bahwa pada saat saksi turun dengan Saksi RUNAI Pekerjaan seperti Pintu Air dan Parit sudah selesai, Kemajuan mencapai 98 %, sedangkan ada beberapa item pekerjaan yang volumenya masih kurang;
Bahwa pada saat kami melakukan Pemeriksaan progress sudah mencapai 78,17 %;
Berdasarkan perhitungan dari Saksi SLAMET dan Saksi YAYAN, saksi tidak memiliki Keahlian Untuk Menghitung;
Bahwa baik Saksi YAYAN dan Saksi SLAMET tidak memiliki keahlian khusus hanya berdasarkan pengalaman saja;
Bahwa Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Saksi Ir. HENDRI sebagaimana Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang kami terima dari Surat Keputusan PPK dan bukan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan dari Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Saksi RUNAI, S.P. pada tahun 2018 merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN yang juga merupakan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Bantuan Pemerintah untuk Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2018;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
HARINTO:
Bahwa saksi merupakan Ketua BPD Desa Hapalam sejak Tahun 2017 sampai dengan tahun 2023;
Bahwa saksi menjelaskan jika dulu saksi pernah punya Kelompok Tani atas nama Beringin Jaya, namun dikarenakan saksi sudah pindah tempat tinggal ke Desa Hapalam mengikuti istri maka sejak saat itu saksi tidak lahi mengetahui kelanjutan dari kepengurusan atau kegiatan dari Kelompok Tersebut, saksi mengira bahwa posisi saksi sudah di ganti karen persoalan pindah ke Desa Hapalam mengikuti istri saksi. Namun pada tahun 2018, sekitar pertengah tahun saksi di beritahu oleh Terdakwa ADAE ENEL bahwa ada dana bantuan, terus mengatakan kepada saksi agar jadi bendahara pada Gapoktan ini, dan sudah ada SK Penerima Bantuan karena penjelasan Terdakwa ADAE ENEL tersebut, maka saksi menjawab mau nggak mau keluar sudah di SK kan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan Gapoktan Beringin Jaya didirikan karena saksi baru tahu ketika Terdakwa ADAE ENEL menyampaikan jika saksi dijadikan sebagai bendahara Gapoktan Beringin Jaya;
Bahwa sepengetahuan saksi jika Pengurus Gapoktan Beringin Jaya adalah Ketua Terdakwa ADAE ENEL, Sekretaris Saksi DADUE dan Bendahara Saksi sendiri, sedangkan untuk Anggota Gapoktan saksi tidak mengetahuinya, Kelompok mana saja saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Kepala Desa Tewang Beringin adalah Terdakwa ADAE ENEL, yang juga menjadi Ketua pada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin;
Bahwa benar terdapat Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan pada tahun 2018, bersumber dari Pemerintah Pusat, hal tersebut saksi ketahui dari Ketua Gapoktan Terdakwa ADAE ENEL dengan jumlah dananya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa sepengatahuan saksi jika dana tersebut diperuntukkan untuk :
Pekerjaan Pembangunan Pintu Air sebesar Rp. 266.000.000,- (dua ratus enam puluh enam juta rupiah);
Pekerjaan Pembuatan Pematang Lahan/ tanggul Keliling Lahan/ Rehabilitasi saluran irigasi tersier, kuarter, perbaikan dan pembuatan drainase sejumlah Rp. 734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Berdasarkan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Gapoktan Beringin Jaya;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui siapa yang membuatnya berkas terkait Gapoktan, semua dokumen saksi peroleh dari Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa saksi bersama Terdakwa ADAE ENEL membuat Rekening di Bank Kalteng di Cabang Kasongan, atas nama UPKK Gapoktan Beringin Jaya dengan Nomor Rekening : 105 -201-000022882-0;
Bahwa jumlah uang telah direalisasikan seluruhnya dari Rekening UPKK Gapoktan Beringin Jaya dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 26 Desember 2018 senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Pada Tanggal 28 Desember 2018 senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Namun dalam perjalanannya terdapat persoalan yang mana ada dana yang harus di kembalikan ke Kas Negara senilai Rp. 218.300.000,- (dua ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan jika pengembalian tersebut karena adanya perhitungan dari PPHP dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa terdapat volume pekerjaan yang tidak di laksanakan senilai Rp. 218.300.000,- (dua ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) dari jumlah Dana senilai Rp. 471.775.000,- (empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kegiatan Pembuatan Pematang Lahan/ Rehabilitasi Saluran Irigasi Tersier, Kuarter, Perbaikan dan pembuatan Drainase;
Bahwa yang menyerahkan uang sisa tersebut ke Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tersebut adalah Terdakwa ADAE ENEL, yang mana saksi saat itu juga turut hadir dan menyaksikan karena setelah dari Dinas kami langsung sama sama menyetorkan ke Bank;
Bahwa kegiatan tidak ada Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa yang mengendalikan pelaksanaan kegiatan di lapangan adalah Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa terkait dengan seluruh keuangan Terdakwa ADAE ENEL yang mengelolanya, saksi hanya sebatas dijadikan sebagai bendahara, namun tidak pernah mengelola dana tersebut;
Bahwa terkait Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah kepada Gapoktan Beringin Jaya Terdakwa ADAE ENEL yang membuatnya dan Terdakwa ADAE ENEL telah mengakui kepada Saksi bahwa terkait bukti nota dan kwitansi pembayaran yang dibuatnya adalah tidak benar dan dipalsukan oleh Terdakwa ADAE ENEL sendiri;
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL telah mengakui bahwa bukti berupa 1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap I (70%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) adalah Terdakwa ADAE ENEL yang membuat dan memalsukannya;
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL telah mengakui bahwa bukti berupa 1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap II (30%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), adalah Terdakwa ADAE ENEL yang membuat dan memalsukannya;
Bahwa saksi tidak pernah bertanda tangan pada Dokumen Perjanjian Kerjasama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Berita Acara Serah Terima (BAST) dikarenakan tanda tangan tersebut bukanlah merupakan tanda tangan saksi, namun Terdakwa ADAE ENEL mengakui kepada Saksi bahwa Terdakwa ADAE ENEL yang menandatangani berkas berkas tersebut tanpa sepengetahuan Saksi dengan cara memalsukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah merasakan manfaat dari Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah untuk Gapoktan Beringin Jaya, dikarenakan Saksi adalah warga Desa Hapalam, dan saksi tidak memiliki lahan di lokasi tersebut;
Bahwa saksi berdomisili di Desa Hapalam sebagaimana bukti 1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama HARINTO, NIK : 6206033107760001, yang jelas menerangkan bahwa Alamat Saksi adalah Di Desa Hapalam RT. 003 RW. 002 Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, dan KTP saksi di keluarkan pada tanggal 18 Februari 2013;
Bahwa Pekerjaan Saksi adalah Sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebagaimana bukti 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 171 Tahun 2017 Tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tanggal 24 Maret 2017.
Bahwa selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hapalam, saksi menerima penghasilan dan atau tunjangan yang bersumber dari APBDesa Pemerintah Desa Hapalam;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
JULPADLI:
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL selaku Ketua Gapoktan, pernah menunjuk saksi sebagai Pengawas Lapangan dalam kepengurusan Gapoktan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 07/GA/GAPOKTAN/TB/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 yang di tanda tangani oleh Ketua Gapoktan Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa saksi menjelaskan jika awal mulanya pernah ada Pengawas Lapangan sebelumnya atas nama KARDIE, namun karena KARDIE berhenti dengan alasan tidak di bayar upah pekerjaannya, sehingga saksi ditunjuk untuk menggantikannya, itupun saksi aktif ikut serta dalam pekerjaan tersebut pada akhir tahun sekitar Bulan Desember 2018;
Bahwa yang saksi ketahui, sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) hari, sampai di saat pengukuran terakhir, yang seingat saksi pada akhir bulan Desember dimana lokasi kegiatan sedang dalam kondisi banjir;
Bahwa yang saksi lakukan hanya mengecek lapangan saja, sedangkan untuk laporan harian, mingguan dan bulanan saksi tidak pernah membuat dan menyusunnya, namun sepengetahuan saksi yang membuat laporan tersebut adalah Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Laporan Bulan 1, Laporan Bulan 2, dan Laporan Bulan 3, saksi sebelumnya tidak pernah melihat laporan-laporan tersebut sebelumnya, saksi baru melihatnya pada saat diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menyusun Laporan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan jika tanda tangan di dalam laporan tersebut, bukanlah tanda tangan saksi dan itu sama sekali berbeda dengan tanda tangan asli saksi sebagaimana dalam KTP yang sudah saksi perlihatkan kepada penyidik Kejari Katingan;
Bahwa saksi menjelaskan jika tanda tangan di dalam laporan tersebut, bukanlah tanda tangan saksi dan itu sama sekali berbeda dengan tanda tangan asli saksi sebagaimana dalam KTP yang sudah saksi perlihatkan kepada penyidik Kejari Katingan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menyusun Laporan tersebut yang menyusunnya adalah Terdakwa ADAE ENEL, dan Terdakwa ADAE ENEL pernah menghubungi saya bahwa terkait dengan Laporan tersebut, tanda tangan saksi dalam Laporan tersebut dipalsukan oleh Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa pekerjaan saksi pada tahun 2018 adalah sebagai Perangkat/ Aparat Desa dalam hal ini sebagai Linmas di Desa Tewang Beringin;
Bahwa saksi mendapat penghasilan tetap sebagai Anggota Linmas, dan Penghasilan tersebut bersumber dari keuangan Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi HARINTO adalah warga Desa Hapalam;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Bahwa ada Kelompok Tani di Desa Tewang Beringin, jumlahnya yang saksi tahu sekitar 7 (tujuh) Kelompok Tani, Pengurus Kelompok dari 6 (enam) Kelompok Tani saksi tidak tahu, yang saksi ketahui hanya Kelompok Tani saksi saja, karena saksi tergabung dalam Kelompok Tani Baringin VII dengan kedudukan sebagai Ketua, Sekretaris adalah ARDIN sedangkan Bendahara adalah BARAHIM, dibentuk pada tahun 2015;
Bahwa tidak ada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Desa Tewang Beringin;
Bahwa saksi tidak pernah tahu ada kegiatan Optimasi Lahan Rawa;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat bantuan pemerintah berupa uang untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa;
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL adalah Kepala Desa Tewang Beringin Periode : 2013 – 2019, dan terpilih lagi untuk Periode 2020 – 2025;
Bahwa Saksi HARINTO adalah orang Desa Hampalam;
Bahwa Saksi USTER IRUK adalah warga Desa Tewang Beringin, Petani;
Bahwa Saksi IBIE UDUI adalah Warga Desa Tewang beringin dan juga berprofesi sebagai Seorang Petani;
Bahwa Saksi JULFADLI adalah Warga Desa Tewang Beringin, Profesi nya adalah Buruh Lepas dan masih Keponakan dari Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa tidak pernah ada Sosialisasi yang di berikan dari Dinas terkait Baik Kabupaten maupun Provinsi yang berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan di Desa Tewang Beringin;
Bahwa saksi tidak pernah memperoleh Bantuan Pemerintah dalam bentuk Dana atau Barang dari Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah Kab. Katingan;
Bahwa Saksi KARDIE dulunya ada, namun sekarang pindah di Talian Kereng;
Bahwa saksi kenal dengan ARIF ARISANDI saksi kenal yang bersangkutan Keponakan dari Istri Terdakwa ADAE ENEL, tapi saat ini tidak berada di Desa Tewang Beringin;
Bahwa saksi tidak mengenal Saksi EDDY PURWANTO;
Bahwa tidak pernah ada Musyawarah/ Rapat berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018, khususnya dengan Kelompok Tani Baringin VII Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada Rapat terkait UPKK, karena saksi tidak mengetahui apa itu Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) yang berkaitan dengan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa Pemanfaaatan maupun Laporan Pertanggungjawaban terkait Pelaksanaan atau Penggunaan dari Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018 tidak pernah ada;
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Baringin VII berkiatan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menyusun Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Baringin VII;
Pendirian kelompok tidak ada Legalitas Hukumnya, baik itu berupa pengukuhan Badan Hukum dalam bentuk AKTA NOTARIS, Surat Keputusan Kepala Dinas maupun Surat Keputusan Kepala UPTD Pertanian Kec. Tewang Sangalang Garing;
Bahwa benar nama Saksi JONI ADAM dan saksi bukan Anggota Kelompok Tani Baringin IV, karena sebagaimana jawaban saksi sebelumnya bahwa saksi tergabung dalam Kelompok Tani Baringin VII Desa Tewang Beringin;
Bahwa kelompok tani kami tidak memiliki norma tertulis berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
Bahwa tidak ada legalitas hukum berupa Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Pembentukan dan Pengukuhan Kelompok Tani Baringin VII;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
KARDIE:
Bahwa saksi domisili atau memiliki tempat tinggal di talian kereng sebagaimana yang tertera dalam KTP saksi, sedangkan Desa Tewang Beringin adalah tempat kelahiran saksi, dan sejak tahun 2005, disaat saksi telah memiliki 1 (satu) orang anak, saksi kemudian pindah dari Desa Tewang Beringin ke Desa Talian Kereng;
Bahwa saksi menjelaskan jika saksi telah pindah ke Desa Talian Kereng sejak tahun 2005, sehingga sejak saat itu hingga sekarang saksi tidak pernah berhubungan dengan Pihak Pemerintah Desa Tewang Beringin maupun Dengan Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa ADAE ENEL, apalagi menerima uang berkaitan dengan penjualan kayu, karena saksi sendiri bekerja sebagai pekerja tambang dan bukan penjual kayu;
Bahwa diperlihatkan kwintansi pembayaran Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah) dan kwintansi pembayaran Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), terhadap kwitansi tersebut saksi tidak pernah melihat kwitansi tersebut sebelumnya, saksi baru melihatnya pada saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Katingan;
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah menerima uang senilai Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam kwitansi tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang senilai Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam kwitansi tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan jika masing-masing tanda tangan pada kwitansi tersebut, bukanlah tanda tangan saksi dan itu sama sekali berbeda dengan tanda tangan asli saksi sebagaimana dalam KTP yang sudah saksi perlihatkan kepada penyidik Kejari Katingan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
YESTIE, S.Kom:
Bahwa saksi merupakan Honorer pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan 2016 hingga sekarang (sebagai MPO Manajemen Pelaporan Online/ Metode Pelaporan Online);
Bahwa saksi menjelaskan keterkaitan saksi dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah sebagai Honorer yang memiliki tugas sebagai MPO (manajemen pelaporan online) pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01/Satker (08)-SK/PSP .KPA/I/2018 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengan Tahun Anggaran 2018 tanggal 15 Januari 2018 dan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04/Satker(08)-SK/PSP .KPA/V/2018 Tentang Perubahan Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengan Tahun Anggaran 2018 tanggal 4 Mei 2018;
Bahwa struktur:
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. HENDRI;
Pelaksana Kegiatan : ARTHY SUCIARA, S.P;
Pelaksana Kegiatan : LISTA KIWENA;
Pelaksana Kegiatan : RUMIASIH, S.Pt;
Ketua Tim Teknis : ARTHY SUCIARA, S.P;
Sekretaris Tim Teknis : Agung Daudi;
Anggota Tim Teknis : Yusiana, S.P;
Bahwa nilai total bantuan dari Dana Tugas Pembantuan untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun 2018 dengan jumlah total senilai Rp. 7.800.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa Jumlah Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia T.A. 2018 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi jika Saksi SUCIARA dan Saksi RUNAI yang mengelola atau mengurus Kegiatan Optimasi Lahan di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan;
Bahwa yang saksi lakukan sebagai MPO (manajemen pelaporan online) pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan adalah menginput Data melalui Aplikasi MPO, secara online dengan cara mengentry Nama Kelompok, Nama Desa, Kecamatan, Titik Koordinatnya serta Dokumentasi Kegiatan, Progress sejak Buka Rekening kemudian Dana Masuk ke Rekening, Awal Kegiatan, Ketika Sedang Berjalan dan selanjutnya kalau kegiatan sudah 100 %;
Bahwa sepengetahuan saksi jika Dana 100 % terealisasi masuk ke rekening, sedangkan untuk fisik Desa Tewang Beringin yang saksi ketahui hanya yang saksi input terakhir adalah progress 50 %;
Bahwa jabatan Saksi RUNAI, S.P. pada tahun 2018 merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang juga merupakan Penanggung jawab teknis kegiatan bantuan pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan di Kabupaten Katingan Tahun 2018 serta selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Bahwa dalam Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018 saksi di tunjuk sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dengan kedudukan sebagai anggota Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
RUNAI, S.P., Jabatan Pokok Kepala Bidang Prasarana dan Sarana dan Penyuluhan Pertanian, Jabatan dalam Tim Ketua;
Drs. A. A. GEDE ALIT, S.P., Jabatan Pokok Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian, Jabatan dalam Tim Sekretaris;
YAYAN ARAINO, S.Sos., Jabatan Pokok Staf Bappelitbang Kabupaten Katingan, Jabatan dalam Tim Anggota;
SLAMET HARIYANTO, Jabatan Pokok Staf Subbag Keuangan, Jabatan dalam Tim Anggota;
HERMUN, Jabatan Pokok Staf Seksi Pupuk, Pestisida Alat dan Mesin Pertanian, Jabatan dalam Tim Anggota;
Bahwa tugas saksi selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah memeriksa fisik pekerjaan;
Bahwa saksi tidak memiliki kualifikasi teknis dalam kegiatan optimasi lahan rawa di Kabupaten Katingan;
Bahwa untuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 yang lain saksi tidak mengetahuinya, sedangkan untuk HERMUN jelas tidak memiliki kualifikasi teknis karena hanya Staf di Sekretariat Umum;
Bahwa tidak ada terdapat Pakta Integritas yang saksi tanda tangani sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa pernah dilakukan pemeriksaan, hanya sebanyak 5 (lima) Kali, pada bulan yang sama namun pada tanggal yang berbeda, yang pertama pada waktu yang saksi tidak ingat lagi, saat itu bahwa dinyatakan oleh Ketua Gapoktan Terdakwa ADAE ENEL Pekerjaan sudah selesai, sehingga kami turun, diantaranya saksi sendiri, RUNAI, GEDE ALIT, YAYAN ARAINO dan HERMUN. Dan pada saat di lokasi ketika kami turun bahwa faktanya progress pekerjaan belum mencapai target 100 % berdasarkan hasil evaluasi, sehingga kami dari Panitia memberi masukkan masih ada waktu untuk menambah volume, dan oleh Pihak Ketiga atas nama EDY menyanggupi dengan cara mendatangkan alat, kemudian sekitar seminggu dari pertemuan tersebut lokasi di Desa Tewang Beringin dalam keadaan banjir;
Dan kemudian yang bersangkutan bekerja lagi, dan kami sempat melihat bahwa benar telah ada 2 (dua) Alat berat berupa Eksavator yang didatangkan ke Lokasi;
Dan setelah itu kami turun lagi, kemudian pada saat kami turun kami lakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut, namun tetap tidak memenuhi atau mencapai target 100% namun hanya sekitar 78,17 %;
Bahwa saksi belum pernah membaca kontrak maupun Surat Perjanjian Kerjasama Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin, yang mengetahuinya adalah Ketua Panitia atas nama Saksi RUNAI;
Bahwa saksi tidak memiliki Keahlian untuk menguji barang berupa Jenis Kayu;
Pernah, Benar tanda tangan saksi, tanda tangan bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa perlu saksi jelaskan, bahwa dokumen berita acara tersebut saksi yang menyusunnya adalah Saksi YAYAN ARAINO, S.Sos., dan saat itu saksi tanda tangan sendiri, dan sepengetahuan saksi telah ada sebagian tanda tangan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) termasuk Ketua Panitia;
Bahwa pada saat saksi turun dengan RUNAI, GEDE ALIT, YAYAN dan HERMUN saat itu yang kami lakukan pemeriksaan kondisi lahan;
Bahwa pada saat kami melakukan Pemeriksaan progress sudah mencapai 78,17 %;
Berdasarkan hasil perhitungan Panitia terhadap volume saluran kurang di dapatkan hasil tidak mencapai target volume, sedangkan untuk Pintu Air dilakukan Pemeriksaan volumenya mencapai 100%, karena telah di tambah pekerjaan nya oleh Ketua Gapoktan;
Bahwa baik Saksi AGUNG GEDE ALIT dan Saksi RUNAI tidak megetahuinya apakah tidak memiliki keahlian khusus Atau tidak;
Bahwa Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Saksi Ir. HENDRI sebagaimana Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang kami terima dari Surat Keputusan PPK dan bukan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan dari Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa jabatan Saksi RUNAI, S.P. pada tahun 2018 merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
MARIA ADELINA, S.P:
Bahwa saksi merupakan Customer Service PT. Bank Kalteng Cabang Kasongan sejak Agustus 2017 s/d Desember 2018 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor dan tanggal penerbitan tidak saksi ingat lagi, namun di bulan Agustus 2017, yang mana SK tersebut di tanda tangani oleh Direktur Utama dan Direktur Umum PT. Bank Kalteng;
Bahwa benar terdapat Jenis Rekening dalam bentuk Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA), dengan Nomor Rekening : 105 – 201 – 000022882 - 0;
Bahwa yang melakukan pembukaan rekening UPKK Gapoktan Beringin Jaya adalah Ketua Gapoktan Terdakwa ADAE ENEL dan Bendahara Saksi HARIANTO pada tanggal 8 Oktober 2018;
Bahwa prosedur pembukaan adalah untuk nasabah yang akan melakukan pembukaan rekening dalam bentuk kelompok, awal mulanya mengisi formulir pembukaan rekening, kemudian melengkapi persyaratan berupa SK Kelompok, Identitas diri (KTP) dan tanda tangan Specimen;
Bahwa benar terdapat Jenis Rekening dalam bentuk Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA), dengan Nomor Rekening : 105 – 201 – 000023049 - 2;
Bahwa yang melakukan pembukaan rekening PSP DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN KATINGAN adalah Kepala Dinas dan Bendahara Kegiatan pada tanggal 28 Desember 2018;
Bahwa prosedur pembukaan adalah untuk nasabah yang akan melakukan pembukaan rekening dalam bentuk kelompok, awal mulanya mengisi formulir pembukaan rekening, kemudian melengkapi persyaratan berupa SK Kelompok, Identitas diri (KTP) dan tanda tangan Specimen;
Bahwa persyaratan yang dilengkapi adalah :
KTP berdua, yaitu Ketua dan Bendahara;
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomot 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa persyaratan yang dilengkapi adalah :
KTP berdua, yaitu Kepala Dinas dan Bendahara Kegiatan;
Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortkultura dan Peternakan Provinsi Kalimantanh Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01/Satker(08)-SK/PSP-KPA/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 tanggal 15 Januari 2018;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
IMELDA RELINA SIBARANI, S.Pd:
Bahwa saksi merupakan Teller pada PT. Bank Kalteng Cabang Kasongan sejak 2015 s/d April 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor dan tanggal penerbitan tidak saksi ingat lagi, namun di Tahun 2015, yang mana SK tersebut di tanda tangani oleh Direktur Utama dan Direktur Umum PT. Bank Kalteng;
Bahwa saksi menerangkan mekanisme penarikan, awalnya nasabah sudah mengetahui saldo yang terdapat dalam tabungan, kemudian nasabah mengantri di teller, dan ketika giliran nasabah tersebut di panggil sesuai nomor antrian, kemudian oleh teller ditanyakan, berupa identitas diri (KTP) dan teller melakukan pengecekan terhadap nasabah yang hadir (harus hadir berdua) dan apakah sesuai dengan identitas atau bukan, setelah dilakukan pengecekan, dan ternyata nasabah nya benar, maka teller melakukan pengecekan specimen, dan setelah teller menganggap telah sesuai, maka kemudian teller memproses pencairannya;
Bahwa benar terdapat Jenis Rekening dalam bentuk Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA), dengan Nomor Rekening : 105 – 201 – 000022882 - 0;
Bahwa yang saksi proses adalah di tanggal 26 Desember 2018 terdapat dana yang ditarik senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa saksi pernah memproses penarikan dimaksud, kode user teller saksi adalah 044, yang melakukan proses penarikan adalah Terdakwa ADAE dan Saksi HARINTO;
Bahwa saksi merupakan petugas teller yang memproses penarikan pada tanggal 26 Desember 2018;
Bahwa benar terdapat Jenis Rekening dalam bentuk Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA), dengan Nomor Rekening : 105 – 201 – 000023049 - 2;
Bahwa terdapat transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Di tanggal 31 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Di tanggal 6 Februari 2019 terdapat dana yang keluar sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Di tanggal 11 Februari 2019 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Di tanggal 14 Februari 2019 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Di tanggal 20 Februari 2019 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Di tanggal 26 Februari 2019 terdapat dana yang keluar sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Di tanggal 5 Maret 2019 terdapat dana yang keluar sejumlah Rp. 110.980.000,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Di tanggal 13 Maret 2019 terdapat dana yang keluar sejumlah Rp. 409.020.000,- (empat ratus sembilan juta dua puluh ribu rupiah);
Bahwa yang melakukan penarikan adalah nasabah atas nama Saksi RUMIASIH;
Bahwa perlu saksi jelaskan bahwa, yang saksi proses adalah sebagai berikut :
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat Penyetoran sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Di tanggal 6 Februari 2019 terdapat dana yang ditarik sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Di tanggal 5 Maret 2019 terdapat dana yang ditariksejumlah Rp. 110.980.000,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Di tanggal 13 Maret 2019 terdapat dana yang ditariksejumlah Rp. 409.020.000,- (empat ratus sembilan juta dua puluh ribu rupiah);
Bahwa syarat yang wajib dilampirkan pada saat penarikan dana pada Rekening : 105 – 201 – 000022882 – 0 atas nama UPKK Gapoktan Beringin Jaya adalah wajib adanya Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa pada saat penarikan pada 26 Desember 2018 senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) terdapat Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 278/DP3-PSP/XII/2018 tertanggal 11 Desember 2018 atas nama Kadis Ir. HENDRI.
Bahwa Syarat berupa Rekomendasi Kepala Dinas adalah wajib, apabila tidak ada Rekomendasi Kepala Dinas maka tidak dapat dilakukan proses penarikan dana;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
ALSADE SANTOSO SIHOTANG, S.Pi:
Bahwa saksi merupakan Teller pada PT. Bank Kalteng Cabang Kasongan sejak November 2018;
Bahwa dasar pengangkatan saksi adalah berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor dan tanggal penerbitan tidak saksi ingat lagi, namun di Tahun 2018, yang mana SK tersebut di tanda tangani oleh Direktur Utama dan Direktur Umum PT. Bank Kalteng;
Bahwa saksi menjelaskan mekanisme untuk penarikan, awalnya nasabah (sesuai dengan specimen) datang dengan membawa buku tabungan dan tanda pengenal, kemudian mengisi Slip Penarikan dengan ditanda tangani oleh Pemilik Specimen tersebut (kalau dalam specimen terdapat dua orang, maka penandatanganan slip harus 2 orang), selanjutnya nasabah ke teller dan oleh teller di proses/ validasi, dengan cara mengecek tanda tangan (apakah sesuai dengan specimen), mengecek orangnya dan setelah seluruhnya sesuai, maka teller kemudian memprosesnya dan menyerahkan uang yang ditarik kepada nasabah yang bersangkutan;
Bahwa benar ada Rekening dalam bentuk Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA) dengan Nomor Rekening : 105 – 201 – 000022882 - 0;
Bahwa saksi menjelaskan jika terdapat proses penarikan di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang ditarik senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan jika saksi pernah memproses penarikan dimaksud, kode user teller saksi adalah 045, yang melakukan proses penarikan adalah Terdakwa ADAE ENEL dan Saksi HARINTO;
Bahwa yang petugas teller yang memproses penarikan pada tanggal 28 Desember 2018 adalah benar saksi sendiri;
Bahwa syarat yang wajib dilampirkan pada saat penarikan dana pada Rekening : 105 – 201 – 000022882 – 0 atas nama UPKK Gapoktan Beringin Jaya adalah wajib adanya Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa pada saat penarikan pada 28 Desember 2018 senilai Rp. 300.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) terdapat Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 279/DP3-PSP/XII/2018 tertanggal 28 Desember 2018 atas nama Kadis Ir. HENDRI.
Bahwa Syarat berupa Rekomendasi Kepala Dinas adalah wajib, apabila tidak ada Rekomendasi Kepala Dinas maka tidak dapat dilakukan proses penarikan dana;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
YULIUS, S.P:
Bahwa saksi merupakan Kepala UPTD. Pertanian, Pangan dan Perikanan di Kec. Pulau Malan;
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui tentang Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, saksi baru mengetahui kegiatan tersebut ketika mendapat informasi tentang pemanggilan saksi sebagai saksi dalam perkara ini, dan saksi baru mengetahui bahwasanya saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Tim Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali melihat dan menerima Surat Keputusan Tim Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah melakukan atau melaksanakan Identifikasi atau mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa lebak pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018, khususnya pada Desa Tewang Beringin, dikarenakan sebagaimana keterangan saksi sebelumnya bahwa saksi baru mengetahui ditunjuk sebagai Tim Teknis pada saat saksi di panggil sebagai saksi dalam perkara ini, dan Surat Keputusan Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018 saksi baru melihat SK Penetapan Tim Teknis dari Saksi SUCIARA;
Bahwa pada tahun 2018, Saksi RUNAI, S.P. merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Bahwa saksi merupakan Bendahara Kelompok Tani Baringin VI, Ketua adalah Saksi USTER IRUK, sedangkan Sekretaris adalah ASMIN UDUNG;
Bahwa sepengetahuan saksi jika tidak ada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Desa Tewang Beringin;
Bahwa sepengetahuan saksi jika tidak ada kegiatan Optimasi Lahan Rawa tahun 2018 di Desa Tewang Beringin;
Bahwa sepengetahuan saksi jika tidak ada bantuan pemerintah berupa Uang untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada tahun 2018;
Bahwa Kepala Desa Tewang Beringin Tahun 2018 adalah Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm), merupakan Kepala Desa Tewang Beringin Periode : 2013 – 2019, dan terpilih lagi untuk Periode 2020 – 2025;
Bahwa Saksi HARINTO adalah orang Desa Hampalam;
Bahwa Saksi IBIE UDUI adalah Warga Desa Tewang Beringin dan juga berprofesi sebagai Seorang Petani;
Bahwa Saksi JULFADLI adalah Warga Desa Tewang Beringin, dengan profesi sebagai Buruh Lepas dan masih Keponakan dari Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm);
Bahwa tidak pernah ada Sosialisasi yang diberikan dari Dinas terkait Baik Kabupaten maupun Provinsi yang berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan di Desa Tewang Beringin;
Bahwa tidak pernah memperoleh Bantuan Pemerintah dalam bentuk Dana atau Barang dari Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah Kab. Katingan;
Bahwa saksi mengenal Kardie, yang saat ini telah Pindah Ke Desa Talian Kereng;
Bahwa saksi mengenal Arif Arisandi merupakan keponakan dari Istri Terdakwa ADAE ENEL, saat ini tidak berada di Desa Tewang Beringin;
Bahwa saksi tidak mengenal Saksi EDDY PURWANTO;
Bahwa tidak pernah ada Musyawarah/ Rapat berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018, khususnya dengan Kelompok Tani Baringin VI Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada Rapat terkait UPKK, karena saksi tidak mengetahui apa itu Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) yang berkaitan dengan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada berkaitan dengan Pemanfaaatan maupun Laporan Pertanggungjawaban terkait Pelaksanaan atau Penggunaan dari Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Baringin VI berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menyusun Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Baringin VI;
Bahwa pembentukan kelompok tidak ada legalitas hukumnya, baik itu berupa pengukuhan Badan Hukum dalam bentuk Akta Notaris, Surat Keputusan Kepala Dinas maupun Surat Keputusan Kepala UPTD Pertanian Kec. Tewang Sangalang Garing;
Bahwa kelompok tani kami tidak memiliki norma tertulis berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
Bahwa tidak ada legalitas hukum berupa Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Pembentukan dan Pengukuhan Kelompok Tani kami;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
YUSLI:
Bahwa ada Kelompok Tani di Desa Tewang Beringin, jumlahnya yang saksi tidak tahu persis, awal mulanya saksi tergabung dalam Kelompok Tani Baringin Ramba, dengan kedudukan sebagai Ketua, Sekretaris adalah NOR RISA, sedangkan Bendahara adalah Alm. NIANG, namun sekitar tahun 2017, Kelompok saksi tersebut berubah nama, itupun tidak melalui Musyawarah, karena dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Desa Tewang Beringin an. Alm. KASPUL ANWAR;
Bahwa tidak ada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Desa Tewang Beringin;
Bahwa tidak ada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia T.A. 2018;
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL adalah Kepala Desa Tewang Beringin Periode : 2013 – 2019, dan terpilih lagi untuk Periode 2020 – 2025;
Bahwa Saksi HARINTO adalah orang Desa Hampalam;
Bahwa tidak pernah ada Sosialisasi yang di berikan dari Dinas terkait Baik Kabupaten maupun Provinsi yang berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan di Desa Tewang Beringin;
Bahwa tidak pernah ada Musyawarah/ Rapat berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018, khususnya dengan Kelompok Tani Baringin Ramba Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada Rapat terkait UPKK, karena saksi tidak mengetahui apa itu Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) yang berkaitan dengan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada Pemanfaaatan maupun Laporan Pertanggungjawaban terkait Pelaksanaan atau Penggunaan dari Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Baringin Ramba berkiatan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menyusun Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Baringin Ramba;
Bahwa pembentukan kelompok tidak ada Legalitas Hukumnya, baik itu berupa pengukuhan Badan Hukum dalam bentuk AKTA NOTARIS, Surat Keputusan Kepala Dinas maupun Surat Keputusan Kepala UPTD Pertanian Kec. Tewang Sangalang Garing;
Bahwa pembentukan Kelompok kami hanya formalitas saja, tanpa ada administrasi pendirian dan pengukuhan kelompok;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
ENO, S.ST:
Bahwa saksi merupakan Kepala UPT. Balai Pengembangan Produksi Benih, Tanaman Pangan, Hortikutura dan Perkebunan Jaya Makmur di Kec. Katingan Kuala;
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui tentang Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, saksi baru mengetahui kegiatan tersebut ketika mendapat informasi tentang pemanggilan saksi sebagai saksi dalam perkara ini, dan saksi baru mengetahui bahwasanya saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Tim Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali melihat dan menerima Surat Keputusan Tim Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika saksi tidak pernah melakukan atau melaksanakan Identifikasi atau mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa lebak pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018, khususnya pada Desa Tewang Beringin, dikarenakan sebagaimana keterangan saksi sebelumnya bahwa saksi baru mengetahui ditunjuk sebagai Tim Teknis pada saat saksi di panggil sebagai saksi dalam perkara ini, dan Surat Keputusan Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018 saksi baru melihat SK Penetapan Tim Teknis dari Saksi SUCIARA;
Bahwa pada tahun 2018, Saksi RUNAI, S.P. merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
DAWIT, S.Pd:
Bahwa saksi merupakan Camat Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan sejak tanggal 10 Agustus 2020 hingga sekarang;
Bahwa saksi menjelaskan jika Camat Tewang Sangalang Garing pada Tahun 2018 adalah CI’ING yang saat sudah pensiun;
Bahwa oleh karena saksi baru menjabat sebagai Camat Tewang Sangalang Garing sejak 10 Agustus 2020, maka terkait dengan bantuan pemerintah tersebut saksi tidak mengetahuinya, namun sejak mendapat Surat Panggilan saksi kemudian berinisiatif menindaklanjuti dengan cara memanggil Sekcam atas nama PETRUS TAMBUNAN dan Kepala UPTD Pertanian nama nya saksi tidak ingat lagi namun berjenis kelamin perempuan, yang mana saksi mendapat informasi dari Kepala UPTD Pertanian tersebut bahwa memang pernah ada Proyek atas Kegiatan tersebut di Desa Tewang Beringin Tahun 2018, lalu yang terjadi selanjutnya adalah pada hari berikutnya Tanggal 11 Agustus 2020, Kepala UPTD Pertanian dan SUCI bersama salah satu staf dari Suci yang mendatangi saksi di Kantor Camat, dan dari pertemuan tersebut saksi memperoleh Data dari Suci yang berkaitan dengan Proyek yang terlaksana di Desa Tewang Beringin dan Informasi dari ybs bahwa Bantuan Pemerintah tersebut mekanismenya adalah dari Pusat langsung ke Kelompok Tani di Desa Tewang Beringin, dan prosesnya pembayarannya sendiri sebanyak 2 (dua) Tahap, Tahap yang pertama sebesar 70 % telah disalurkan dan untuk Tahap kedua telah disalurkan namun ada pengembalian dana yang di lakukan oleh Kelompok Tani dan selain itu saksi bersama dnegan Kepala UPTD Pertanian bersepakat untuk turun ke Lapangan pada keesokan harinya untuk mengecek Kondisi Pekerjaan Kegiatan Proyek Optimasi Lahan Rawa Lebah di Desa Tewang Beringin;
Dan tepatnya pada Tanggal 12 Agustus 2020, saksi bersama dengan Kepala UPTD Pertanian Kec. Tewang Sangalang Garing beserta Bambang (driver), dan Sekcam yaitu PETRUS, berangkat menuju ke Desa Tewang Beringin, sesampainya di Desa tersebut, kami kemudian bertemu dengan Mantan Plt. Kades Tewang Beringin An. Saksi HERMISU dan Staf Pemerintah Desa dengan tujuan untuk menemani ke Lokasi Kegiatan, namun sebelum ke Lokasi kami mendatangi Sekretaris Kelompok Tani yang Namanya saksi tidak ingat lagi, dan setelah bertemu dengan yang bersangkutan, kami lalu bersama – sama menuju ke Lokasi, dan setibanya di Lokasi yang di tunjukan oleh Sekretaris Poktan dan Kepala UPTD, saksi kemudian bertanya ke Sekretaris Poktan, Apakah disini lokasi nya dan apakah ini anggarannya dari Bantuan Pemerintah Pusat, Namun di jawab oleh Sekretaris Poktan bahwa ini dananya berasal dari dana desa, kemudian ada juga yang di sampaikan Sekretaris Potan bahwa ada juga lokasi di sebelah hulu yang merupakan proyek rawa lebak, kemudian selanjutnya kami ke lokasi yang kedua yaitu di sebelah hulu. Dan setibanya di Hulu, kami langsung masuk ke dalam lokasi, dan setibanya di lokasi sampai ke Pintu Air yang saksi dapatkan dan saksi lihat, ada 1 (satu) Pintu Air, namun saksi tanyakan ke Sekretaris berapa jumlah Pintu Airnya ? dan di jawab ada 2 (dua) Pintu Air, namun lokasi agak berjauhan dengan lokasi pintu air yang kami lihat saat itu. Selain itu ada Parit Parit yang kami lihat dan kami tidak ukur volumenya berapa. Dan dari Lokasi tersebut kami kemudian kembali ke Pendahara dan menuju Kasongan pulang ke rumah masing–masing;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah melihat dokumen Pekerjaan Kegiatan Proyek Optimasi Lahan Rawa Lebah di Desa Tewang Beringin di Kantor Kecamatan;
Bahwa saksi menjelaskan jika di data kantor kecamatan tidak terdapat data Kepemilikan lahan atas nama GAPOKTAN BERINGIN JAYA di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
HARYADI, S.P:
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui tentang Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, saksi baru mengetahui kegiatan tersebut ketika mendapat informasi tentang pemanggilan saksi sebagai saksi dalam perkara ini, dan saksi baru mengetahui bahwasanya saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Tim Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali melihat dan menerima Surat Keputusan Tim Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah melakukan atau melaksanakan Identifikasi atau mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa lebak pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018, khususnya pada Desa Tewang Beringin, dikarenakan sebagaimana keterangan saksi sebelumnya bahwa saksi baru mengetahui ditunjuk sebagai Tim Teknis pada saat saksi di panggil sebagai saksi dalam perkara ini, dan Surat Keputusan Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018 saksi baru melihat SK Penetapan Tim Teknis dari Saksi SUCIARA;
Bahwa pada tahun 2018, Saksi RUNAI, S.P. merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Bahwa terdapat Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, yang mana sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan jumlah dana senilai Rp, 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dan diperuntukkan kepada Gabungan Kelompok tani (Gapoktan), seluas 250 Hektar.
Bahwa Gapoktan penerima adalah Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Beringin;
Bahwa saksi merupakan Ketua Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018;
Bahwa Tim Teknis Optimasi lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut :
ARTHY SUCIARA, S.P., Jabatan Kepala Seksi Lahan dan Irigasi Pertanian, selaku Ketua Tim Teknis;
AGUNG DAUDI, S.SP., Jabatan Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Katingan, selaku Sekretaris Tim Teknis;
HERMANSYAH, S.H., Jabatan Benih Kabupaten Katingan, selaku Anggota Tim Teknis;
GARING A. JINO, Jabatan Ahli Pengendali OPT, Selaku Anggota Tim Teknis;
ENO, S.ST., Jabatan Kepala UPTD Pertanin Kec. Katingan Kuala, selaku Anggota Tim Teknis;
HARYADI, S.P., Jabatan Plt. Kepala UPTD Pertanian Kec. Mendawai;
YUSIANA, A.Md., Jabatan Kepala UPTD Pertanian Kec. Tewang Sangalang garing, selaku Anggota Tim Teknis;
ARI YULIATI, A.Md., Jabatan Kepala UPTD Pertanian Kec. Katingan Tengah, selaku Anggota Tim Teknis;
YULIUS, SP., Jabatan Kepala UPTD Pertanian Kec. Pulau Malan, selaku Anggota Tim Teknis;
Bahwa Tugas Tim Pelaksana Teknis adalah sebagi berikut :
Melaksanakan identifikasi, mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa pasang surut maupun rawa lebak yang sesuai kriteria dan layak untuk menerima fasilitasi bantuan ke Kelompok Tani;
Membuat petunjuk teknis serta melakukan pendampingan teknis, pengendalian, monitoring dan evaluasi mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai terlaksananya kegiatan optimasi lahan rawa di lokasi yang diusulkan;
Bahwa pada saat itu tidak ada dilakukan Identifikasi Calon Lokasi di Desa Tewang Beringin;
Bahwa pada saat itu tidak ada dilakukan Identifikasi Calon Penerima Bantuan di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan;
Bahwa pihak-pihak yang terlibat berdasarkan Surat Keputusan adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Hj. SUNARTI, M.M;
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. HENDRI ;
Pelaksana : ARTHY SUCIARA, S.P;
Pelaksana : LISTA KIWENA;
Pelaksana : RUSMIASIH, S.Pt;
Staf Penyusunan Pelaporan Online : YESTIE;
Bahwa saksi baru mengetahui di tunjuk sebagai Tim Teknis Optimasi Lahan Kabupaten Katingan Tahun 2018 pada saat ketika menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri Katingan, yang mana Surat Keputusan tersebut Saksi terima dari Saksi YESTI;
Bahwa pada tahun 2018, sekitar bulan Juli sampai dengan November 2018, Saksi sendiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yakni Saksi Ir. HENDRI ditunjuk untuk mengikuti Diklat PIM IV di Kota Palangka Raya;
Bahwa terkait dengan penetapan penerima bantuan, Saksi sama sekali tidak pernah melakukan Identifikasi Calon Penerima Bantuan maupun Calon Lokasi, terhadap Gapoktan Beringin Jaya dan Lokasi Desa Tewang Beringin, dikarenakan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima adalah tertanggal 18 Juli 2018, sedangkan saat itu Saksi sedang mengikuti Diklat PIM IV;
Bahwa penetapan penerima berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 yaitu tertanggal 18 Juli 2018, sedangkan Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana, Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 tertanggal 8 Agustus 2018;
Bahwa penetapan penerima bantuan telah ditetapkan terlebih dahulu oleh Saksi Ir. HENDRI NUHAN sedangkan Pembentukan Tim Teknis Optimasi Lahan baru ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2018;
Bahwa jabatan Saksi RUNAI, S.P. pada tahun 2018 merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang merupakan atas langsung Saksi.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Bahwa saksi merupakan Pelaksana Kegiatan dan juga sebagai Staf Pengelola Keuangan (PUMK) untuk Pengelolaan Kegiatan dan Anggaran Tugas Pembantuan T.A. 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01/Satker (08)-SK/PSP .KPA/I/2018 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengan Tahun Anggaran 2018 tanggal 15 Januari 2018 dan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04/Satker(08)-SK/PSP .KPA/V/2018 Tentang Perubahan Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengan Tahun Anggaran 2018 tanggal 4 Mei 2018;
Bahwa Jumlah Total Dana berdasarkan Rincian DIPA Kementerian Pertanian untuk Wilayah Kabupaten Katingan Kegiatan Penyiapan Lahan dan Penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa senilai Rp. 7.800.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah), dan khusus untuk Kelompok Tani Beringin Jaya Desa Tewang Beringin adalah senilai Rp, 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa sesuai Petunjuk adalah perbaikan pintu air, perbaikan saluran/ drainase dan perbaikan tanggul. Dan untuk Gapoktan Beringin Jaya peruntukkannya sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang di susun oleh Gapoktan Beringin Jaya;
Pengurusnya adalah Ketua Terdakwa ADAE ENEL, Sekretaris DADUE, Bendahara HARINTO;
Bahwa dana tersebut telah direalisasikan senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), namun terdapat sisa dana sejumlah Rp. 218.300.000,- (dua ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang dis etorkan ke Kas Negara;
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. HENDRI;
Pelaksana Kegiatan : ARTHY SUCIARA, S.P;
Pelaksana Kegiatan : LISTA KIWENA;
Ketua Tim Teknis : ARTHY SUCIARA, S.P;
Sekretaris Tim Teknis : AGUNG DAUDI;
Anggota Tim Teknis : YUSIANA, S.P;
Bahwa Dana Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kepada Gapoktan Beringin Jaya senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) telah dilakukan Penarikan oleh Terdakwa ADAE ENEL dan Saksi HARINTO secara bertahap, yang mana proses penarikan dari dana dimaksud dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan Tahap I (70%), pada tanggal 26 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Penarikan Tahap II (30%), pada tanggal 28 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Penarikan Tahap I (70%), pada tanggal 26 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dilakukan atas dasar Surat Rekomendasi Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 278/DP3-PSP/XII/2018 tertanggal 11 Desember 2018 atas nama Kadis Ir. HENDRI.
Bahwa Penarikan Tahap II (30%), pada tanggal 28 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dilakukan atas dasar Surat Rekomendasi Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 279/DP3-PSP/XII/2018 tertanggal 28 Desember 2018 atas nama Kadis Ir. HENDRI
Bahwa puntuk penarikan dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin pada Tahap II (30%) senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 28 Desember 2018, kemudian oleh Terdakwa ADAE ENEL langsung di serahkan kepada Saksi) dan oleh Saksi RUMIASIH kemudian di titipkan ke dalam Rekening PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan Nomor Rekening : 105-201-000023049-2 pada hari yang sama tepatnya pada Tanggal 28 Desember 2018;--------------------------------
Bahwa Penitipan uang senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang berasal dari penarikan dana Kegiatan Optimasi Tahap II, oleh Saksi dilakukan atas dasar perintah dari Saksi RUNAI, S.P. selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, yang juga merupakan Penanggungjawab Teknis Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dengan alasan bahwa pekerjaan kegiatan Optimasi Lahan Rawa belum mencapai progress 100
Bahwa setelah Tahun Anggaran 2018 berakhir, tepatnya pada Bulan Maret Tahun 2019, pada tanggal 5 Maret 2019, saksi atas dasar perintah Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi RUNAI, S.P. selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, kemudian membayarkan uang senilai Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan Baringin Jaya;-------------------------
Bahwa pembayaran uang senilai Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ADAE ENEL berdasarkan bukti 1 (satu) Lembar Asli Kuitansi/ Bukti Pembayaran untuk Pembayaran Pekerjaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap 2 Kelompok Tani Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sejumlah Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terima dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan kepada yang menerima Terdakwa ADAE ENEL tertanggal 5 Maret 2019;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019, uang sisa kegiatan optimasi lahan rawa Gapoktan Baringin Jaya Tahap II senilai Rp. 218.300.000,- (dua ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) atas Perintah Saksi Ir. HENDRI NUHAN dan Saksi RUNAI, S.P., kemudian saksi setorkan ke Kas Negara berdasarkan bukti 1 (satu) Lembar Bukti Penerimaan Negara Kode Billing : 820190311715844, Tanggal Bayar : 13-03-2019, Nama Wajib Setor : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Jumlah Setoran : 218.300.000 (IDR);
Bahwa Saksi RUNAI, S.P. pada tahun 2018 merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN yang juga merupakan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Bantuan Pemerintah untuk Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2018;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
KUAR ALAI:
Bahwa ada Kelompok Tani di Desa Tewang Beringin, jumlahnya yang saksi tahu pada tahun 2008 ada 2 (dua) kelompok, yaitu Kelompok Baringin I dan Kelompok Baringin II, dan saksi tergabung dalam Kelompok Tani Baringin I dengan kedudukan sebagai Bendahara, Sekretaris adalah saksi tidak ingat lagi sedangkan Ketua adalah SELAN BAHAN;
Bahwa tidak ada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Desa Tewang Beringin;
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL adalah Kepala Desa Tewang Beringin Periode : 2013 – 2019, dan terpilih lagi untuk Periode 2020 – 2025;
Bahwa Saksi HARINTO adalah orang Desa Hampalam;
Bahwa tidak pernah ada Sosialisasi yang di berikan dari Dinas terkait Baik Kabupaten maupun Provinsi yang berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan di Desa Tewang Beringin;
Bahwa tidak pernah ada Musyawarah/ Rapat berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018, khususnya dengan Kelompok Tani Baringin I Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada Rapat terkait UPKK, karena saksi tidak mengetahui apa itu Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) yang berkaitan dengan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada Pemanfaaatan maupun Laporan Pertanggungjawaban terkait Pelaksanaan atau Penggunaan dari Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa kelompok tani kami tidak pernah mengusulkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Baringin I berkiatan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa kelompok tani kami tidak pernah membuat dan menyusun Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Baringin I;
Bahwa pembentukan kelompok tidak ada Legalitas Hukumnya, baik itu berupa pengukuhan Badan Hukum dalam bentuk AKTA NOTARIS, Surat Keputusan Kepala Dinas maupun Surat Keputusan Kepala UPTD Pertanian Kec. Tewang Sangalang Garing;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
SEBA ROHANA, S.E:
Bahwa saksi merupakan Pemimpin Seksi Pelayanan pada Bank Kalteng Cabang Kasongan Juni 2017 s/d sekarang berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor dan tanggal penerbitan tidak saksi ingat lagi, namun di bulan juni 2017, yang mana SK tersebut di tanda tangani oleh Direktur Utama dan Direktur Umum PT. Bank Kalteng;
Bahwa benar terdapat Jenis Rekening dalam bentuk Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA), dengan Nomor Rekening : 105 – 201 – 000022882 - 0;
Bahwa yang melakukan pembukaan rekening UPKK Gapoktan Beringin Jaya adalah Ketua Gapoktan Terdakwa ADAE ENEL dan Bendahara Saksi HARIANTO pada tanggal 8 Oktober 2018;
Bahwa prosedur pembukaan adalah calon nasabah, awal mulanya mengisi formulir pembukaan rekening dan menandatangani spesimen tanda tangan yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan Surat Keputusan sebagai Ketua dan Bendahara Kegiatan;
Bahwa prosedur penarikannya adalah nasabah yang terdiri dari Ketua dan Bendahara mengisi slip penarikan yang ditanda tangani oleh ketua dan bendahara dan harus hadir ke petugas teller tunai;
Bahwa terdapat transaksi dengan rincian sebagai berikut:
Di tanggal 19 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Di tanggal 26 Desember 2018 terdapat dana yang ditarik senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang ditarik senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa yang melakukan penarikan adalah nasabah baik itu Ketuanya Terdakwa ADAE ENEL dan Bendaharanya Saksi HARIANTO;
Bahwa yang petugas teller yang memproses penarikan pada tanggal 26 Desember 2018 adalah Saksi IMELDA RELINA SIBARANI dan Penarikan tanggal 28 Desember 2018 adalah Saksi ALSADE SANTOSO SIHOTANG;
Bahwa benar terdapat Jenis Rekening dalam bentuk Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA), dengan Nomor Rekening : 105 – 201 – 000023049 - 2;
Bahwa yang melakukan pembukaan rekening PSP DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN KATINGAN adalah Kepala Dinas dan Bendahara Kegiatan pada tanggal 28 Desember 2018;
Bahwa prosedur pembukaan adalah calon nasabah, awal mulanya mengisi formulir pembukaan rekening dan menandatangani spesimen tanda tangan yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortkultura dan Peternakan Provinsi Kalimantanh Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01/Satker(08)-SK/PSP-KPA/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 tanggal 15 Januari 2018;
Bahwa prosedur penarikannya adalah nasabah yang terdiri dari Ketua dan Bendahara mengisi slip penarikan yang ditanda tangani oleh ketua dan bendahara dan harus hadir ke petugas teller tunai;
Bahwa terdapat transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Di tanggal 28 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Di tanggal 31 Desember 2018 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Di tanggal 6 Februari 2019 terdapat dana yang keluar sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Di tanggal 11 Februari 2019 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Di tanggal 14 Februari 2019 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Di tanggal 20 Februari 2019 terdapat dana yang masuk sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Di tanggal 26 Februari 2019 terdapat dana yang keluar sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Di tanggal 5 Maret 2019 terdapat dana yang keluar sejumlah Rp. 110.980.000,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Di tanggal 13 Maret 2019 terdapat dana yang keluar sejumlah Rp. 409.020.000,- (empat ratus sembilan juta dua puluh ribu rupiah);
Bahwa yang melakukan penarikan adalah nasabah atas nama Saksi RUMIASIH;
Bahwa yang petugas teller yang memproses penarikan pada tanggal 6 Februari 2019 adalah Saksi IMELDA RELINA SIBARANI dan Penarikan tanggal 26 Februari 2019 adalah EVI MARKARINI, tanggal 05 Maret 2019 adalah Saksi IMELDA RELINA SIBARANI, dan Tanggal 13 Maret 2019 adalah Saksi IMELDA RELINA SIBARANI;
Bahwa syarat yang wajib dilampirkan pada saat penarikan dana pada Rekening : 105 – 201 – 000022882 – 0 atas nama UPKK Gapoktan Beringin Jaya adalah wajib adanya Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa pada saat penarikan pada 26 Desember 2018 senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) terdapat Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 278/DP3-PSP/XII/2018 tertanggal 11 Desember 2018 atas nama Kadis Ir. HENDRI.
Bahwa syarat yang wajib dilampirkan pada saat penarikan dana pada Rekening : 105 – 201 – 000022882 – 0 atas nama UPKK Gapoktan Beringin Jaya adalah wajib adanya Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa pada saat penarikan pada 28 Desember 2018 senilai Rp. 300.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) terdapat Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 279/DP3-PSP/XII/2018 tertanggal 28 Desember 2018 atas nama Kadis Ir. HENDRI.
Bahwa Syarat berupa Rekomendasi Kepala Dinas adalah wajib, apabila tidak ada Rekomendasi Kepala Dinas maka tidak dapat dilakukan proses penarikan dana;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
YUSIANA, A.Md
Bahwa saksi merupakan Kepala UPTD. Pertanian Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Tahun 2011 s/d 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/1123/BKD-2/2011 tanggal 22 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Bahwa terdapat Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang mana sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp, 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dan diperuntukkan kepada Gabungan Kelompok tani (Gapoktan);
Bahwa Gapoktan penerima adalah Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Beringin;
Bahwa Gapoktan tersebut telah terbentuk sejak Tahun 2013 namun belum ada legalitas hukumnya berupa Surat Keputusan Pengukuhan Kelembagaan Gapoktan, Namun baru di buatkan Surat Keputusannya pada Tahun 2015 dimana pada saat saksi menjabat sebagai Kepala UPTD. Pertanian Kecamatan Tewang Sangalang Garing, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 821.2/46/UPTD/V/2015 tanggal 20 Mei 2015 Tentang Penunjukkan dan Penetapan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ” BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015;
Bahwa Pengurusnya adalah Ketua : ADAE ENEL, Sekretaris : DADUE, Bendahara : HARINTO.
Kelompok Tani sebagai berikut :
Kelompok Tani Baringin I;
Kelompok Tani Baringin II;
Kelompok Tani Baringin III;
Kelompok Tani Baringin IV;
Kelompok Tani Baringin V;
Kelompok Tani Baringin VI;
Kelompok Tani Baringin VII;
Bahwa berdasarkan data base Kelompok Tani Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun 2015 dari Penyuluh Pertanian An. KASPUL ANWAR, A.Md., sebagai berikut:
Kelompok Tani Baringin I, Ketua : Selan Bahan, Sekretaris : SUDI, Bendahara : KUAR ALAI;
Kelompok Tani Baringin II, Ketua : MURAD DEMEN, Sekretaris : SUDIARJO, Bendahara : HERMISU JIMAN;
Kelompok Tani Baringin III, Ketua : IBIE UDUI, Sekretaris : MARTON, Bendahara : SUDIARJO;
Kelompok Tani Baringin IV, Ketua : ADAE ENEL, Sekretaris : DADUE, Bendahara : SAMSON;
Kelompok Tani Baringin V, Ketua : YUSLI, Sekretaris : NIANG, Bendahara : NOR RISA;
Kelompok Tani Baringin VI, Ketua : USTER, Sekretaris : ASMIN UDUNG, Bendahara : BENHARDIANTO;
Kelompok Tani Baringin VII, Ketua : JONY ADAM, Sekretaris : YULIADI, Bendahara : BARAHIM;
Bahwa Legalitas Hukum Pendirian 7 (tujuh) Kelompok Tani dimaksud seharusnya ada, namun saksi belum pernah melihat SK tersebut;
Bahwa Kepala Desa Tewang Beringin adalah Terdakwa ADAE ENEL yang juga merangkap sebagai Ketua Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Beringin;
Bahwa yang terlibat dalam Kegiatan Optimasi Lahan adalah sebagai berikut:
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. SUTRISNO selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah;
Ir. HENDRI selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Penanggugjawab Program/ Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi Kalimantan Tengah;
ARTHY SUCIARA, selaku Staf Pengelola Kegiatan;
LISTA KIWENA selaku Staf Pengelola Kegiatan;
RUMIASIH, S.Pt. selaku Staf Pengelola Keuangan (PUMK);
YESTIE, S.Kom. selaku Staf Penyusunan Pelaporan Online (MPO);
Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 :
ARTHY SUCIARA, S.P. Jabatan Kepala Seksi Lahan dan Irigasi Pertanian bertindak selaku Ketua Tim Teknis;
AGUNG DAUDI, S.SP. Jabatan Selaku Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Katingan bertindak selaku Sekretaris Tim Teknis;
YUSIANA, A.Md. Jabatan Kepala UPTD. Pertanian Kec. Tewang Sangalang Garing selaku Anggota dalam Tim Teknis;
Struktur UPKK (Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan) Gapoktan Baringin Jaya, terdiri dari, Koordinator : HARINTO, Anggota : USTER IRUK, Anggota : IBIE UDUI;
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) sebagai berikut:
RUNAI, S.P;
Drs. A. A. GEDE ALIT, S.P;
YAYAN ARAINO, S.Sos;
SLAMET HARIYANTO;
HERMUN;
Bahwa saksi mengetahui nama – nama yang terlibat dalam kegiatan tersebut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;-
Bahwa saksi baru mengetahui di tunjuk sebagai Tim Teknis Optimasi Lahan Kabupaten Katingan pada saat kegiatan tersebut telah berjalan sekitar Bulan November 2018;
Bahwa terkait Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana, Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 tanggal 8 Agustus 2018, saksi baru mengetahuinya ketika pelaksanaan kegiatan tersebut telah berjalan sekitar bulan November 2018;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan identifikasi calon penerima bantuan dan calon lokasi di Desa Tewang Beringin terhadap Gapoktan Beringin Jaya dan Lokasi Desa Tewang Beringin, dikarenakan Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan telah ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2018 sebagaimana Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tidak ada Laporan Hasil Identifikasi dari Tim Teknis Optimasi Lahan terkait Identifikasi Calon Penerima Bantuan khususnya Gapoktan Beringin Jaya dan Identifikasi Calon lokasi yakni Desa Tewang Beringin;
Bahwa tidak pernah ada Rapat/ Musyawarah penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin;
Bahwa terdapat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) sedangkan Berita Acara Musyawarah/ Rapat Penyusunan RUKK tersebut tidak ada di dalam berkas;
Bahwa tidak pernah ada bimbingan dari Tim Teknis Optimasi Lahan terkait Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin tersebut;
Bahwa tidak pernah ada Sosialisasi terkait Dana Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Optimasi Lahan di Desa Tewang Beringin tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rebak di Desa Tewang Beringin milik Gapoktan Beringin Jaya;
Bahwa pada tahun 2018 saksi pernah ke Desa Tewang Beringin sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama bersama dengan Saksi RUNAI pada saat pengambilan titik koordinat sekitar Bulan Agustus 2018 dan yang kedua bersama dengan Saksi RUNAI pada saat melihat pelaksanaan pekerjaan pada bulan Desember 2018, dan saat saksi turun kapasitas saksi selaku Kepala UPTD Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan bukan sebagai Tim Teknis, karena saat itu saya di telepon oleh Saksi RUNAI dan di minta untuk mengantarkan ke Desa Tewang Beringin;
Bahwa pada saat saksi turun yang kedua kali, pada saat itu yang saksi lihat ada pekerjaan, namun item atau pekerjaan apa saja yang dilaksanakan saksi tidak mengetahui karena saksi tidak pernah melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan tersebut, kapasitas saksi turun saat itu adalah selaku Kepala UPTD;
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL, tidak pernah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah yang telah diterimanya senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa terkait barang bukti 1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap I (70%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), tidak pernah diserahkan dan di laporkan kepada saksi, dan dalam Dokumen tersebut saksi tidak bertanda tangan;
Bahwa terkait dengan barang bukti 1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap II (30%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tidak pernah diserahkan dan di laporkan kepada saksi, dan dalam Dokumen tersebut saksi tidak bertanda tangan;
Bahwa Saksi RUNAI, S.P. pada tahun 2018 merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN yang juga merupakan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan ini;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Bahwa saksi pernah membantu Saksi RUMIASIH dalam hal mengcopy peraturan terkait dengan Kegiatan Optimasi Lahan dan terkait Honor Kegiatan saksi sebagai Staf Pengelola berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01/Satker (08)-SK/PSP .KPA/I/2018 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengan Tahun Anggaran 2018 tanggal 15 Januari 2018;
Bahwa keterkaitan saksi dalam struktur saksi baru mengetahuinya ketika setelah menerima panggilan dari Pihak Kejaksaan Negeri Katingan dan saksi baru diberikan oleh Saksi YESTI, berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Provinsi yang mana di Dalam SK tersebut saksi di tunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan;
Bahwa baru mengetahui kedudukan saksi sebagai Staf pelaksana pada tanggal 1 September 2020 ketika saksi diserahkan Surat Keputusan dari Saksi YESTI;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya jumlah dana kegiatan secara pasti dan begitu juga dengan peruntukkan dana tersebut, karena saksi sendiri tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi jika Saksi RUMIASIH yang mengelola atau mengurus Kegiatan Optimasi Lahan di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan;
Bahwa Saksi RUNAI, S.P. pada tahun 2018 merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN yang juga merupakan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Bantuan Pemerintah untuk Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2018;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
IBIE UDUI:
Bahwa terdapat Kelompok Tani di Desa Tewang Beringin, namun jumlahnya tidak diketahui secara persis, saksi tergabung dalam Kelompok Tani Baringin II dengan kedudukan sebagai Ketua, Sekretaris adalah MUSLIADY, sedangkan Bendahara adalah RALI;
Bahwa tidak ada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Desa Tewang Beringin;
Bahwa tidak ada kegiatan laksanakan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa dan saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat bantuan pemerintah berupa uang untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa;
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL adalah Kepala Desa Tewang Beringin Periode : 2013 – 2019, dan terpilih lagi untuk Periode 2020 – 2025;
Bahwa saksi tidak mengenal Saksi HARINTO;
Bahwa saksi tidak mengenal Saksi USTER IRUK;
Bahwa saksi tidak mengenal Saksi JULPADLI;
Bahwa tidak pernah ada Sosialisasi yang di berikan dari Dinas terkait Baik Kabupaten maupun Provinsi yang berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan di Desa Tewang Beringin;
Bahwa saki tidak pernah memperoleh Bantuan Pemerintah dalam bentuk Dana atau Barang dari Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah Kab. Katingan;
Bahwa saksi tidak mengenal Saksi KARDIE;
Bahwa saksi tidak mengenal ARIF ARISANDI;
Bahwa saksi tidak mengenal Saksi EDDY PURWANTO;
Bahwa tidak pernah ada Musyawarah/ Rapat berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018, khususnya dengan Kelompok Tani Baringin II Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada Rapat terkait UPKK, karena saksi tidak mengetahui apa itu Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) yang berkaitan dengan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada berkaitan dengan Pemanfaaatan maupun Laporan Pertanggungjawaban terkait Pelaksanaan atau Penggunaan dari Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Baringin II berkiatan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menyusun Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Baringin II;
Bahwa pembentukan Kelompok Tani Baringin II tidak ada Legalitas Hukumnya, baik itu berupa pengukuhan Badan Hukum dalam bentuk AKTA NOTARIS, Surat Keputusan Kepala Dinas maupun Surat Keputusan Kepala UPTD Pertanian Kec. Tewang Sangalang Garing;
Bahwa saksi bukanlah Anggota Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan (UPKK) Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Beringin, saksi tidak pernah mengetahui tentang unit tersebut, dan yang pastinya saksi juga tidak pernah terlibat dalam musyawarah pembukaan Rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Gapoktan Baringin Jaya;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan.
EDDY PURWANTO:
Bahwa saksi pernah ada hubungan kerja dengan Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin pada tahun 2018, melalui CV. EKHO BINTANG SAKTI, selaku Pelaksana Kegiatan Program Optimasi Lahan dari Kementerian Pertanian;
Bahwa saksi menjelaskan jika penunjukan kerja saksi sebagai pelaksana kegiatan Program Optimalisasi Lahan dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabuaten Katingan, didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SPK/Gapoktan TB/XI/2018, dengan Ketua Kelompok Tani Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin yaitu Terdakwa ADAE ENEL, yang tidak lain juga merupakan Kepala Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika saksi tidak memilik hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa saksi menjelaskan jika saksi kurang mengetahui sumber dana kegiatan tersebut, namun besaran dana kegiatan tersebut sebagaimana Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018, tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, adalah sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan jika bentuk kegiatan berupa pembuatan/perbaikan saluran irigasi dan pembuatan saluran pembuangan, dengan volume kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan adalah seluas 300 (tiga ratus) hektar;
Bahwa saksi menjelaskan jika kegiatan tersebut dinyatakan sudah selesai oleh Ketua Kelompok Tani yaitu Terdakwa ADAE ENEL dan Saksi HARINTO, selaku Bendahara Ketua Kelompok Tani, namun tidak disertai dengan bukti serah terima kegiatan, untuk kegiatan tersebut saksi baru menerima pembayaran hanya sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang diserahkan langsung oleh Terdakwa ADAE ENEL, penyerahan tersebut juga tidak disertai dengan tanda terima;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak ada kegiatan/ pekerjaan lain yang saksi kerjakan selain kegiatan Program Optimalisasi Lahan di Desa Tewang Baringin, namun saksi ada dimintai tolong oleh Terdakwa ADAE ENEL, untuk membuatkan jalan usaha tani menuju areal persawahan;
Bahwa saksi menjelaskan jika saksi tidak mengetahui sumber dana kegiatan tersebut, namun pernah disampaikan oleh Terdakwa ADAE ENEL, jika kegiatan pembangunan jalan usaha tani bersumber dari Dana Desa (DD);
Bahwa saksi menjelaskan jika pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan usaha tani tersebut dilakukan dengan mengerahkan unit alat berat berupa Excavator type PC-50 yang digunakan pada Program Optimalisasi Lahan, melalui operator sdr. GIA, lalu membentuk badan jalan lebih kurang sejauh 1 kilometer, sesuai dengan petunjuk/ patok batas yang dibuat oleh Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa saksi menjelaskan jika kegiatan tersebut sudah selesai, namun hingga sekarang saksi masih belum menerima pembayaran untuk kegiatan tersebut;
Bahwa Operator Alat Berat Excavator yang melaksanakan pekerjaan Optimasi Lahan dan Pembuatan Jalan Usaha Tani adalah ARSYAD dan GIA;
Bahwa penyidik memperlihatkan sebuah kwitansi pembayaran, terhadap kwitansi tersebut saksi menjelaskan jika tidak pernah melihatnya, dan saksi baru melihatnya pada saat diperiksa Pihak Kejaksaan Negeri Katingan, berkaitan dengan jumlah yang saksi terima hanya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan tangan tangan yang tertera bukanlah tanda tangan saksi, dikarenakan pada saat saksi diserahkan uang pembayaran oleh Terdakwa ADAE ENEL tanpa disertai kwitansi tanda terima uang;
Bahwa saksi menjelaskan jika saksi awalnya hanya dibayarkan sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), saksi menyampaikan keberatan kepada Terdakwa ADAE ENEL, sehingga Terdakwa ADAE ENEL menyerahkan lagi uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga total yang saksi terima senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan.
HERMANSYAH, S.P:
Bahwa saksi awalnya mengetahui Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia T.A. 2018 ketika saksi mendapat informasi tentang pemanggilan sebagai saksi terkait dengan kegiatan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan jika baru mengetahui bahwasanya saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Tim Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika saksi tidak pernah melakukan atau melaksanakan Identifikasi atau mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa lebak pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018;
Bahwa pada tahun 2018, Saksi RUNAI, S.P. merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
USTER IRUK:
Bahwa ada Kelompok Tani di Desa Tewang Beringin, jumlahnya saksi tidak tahu persis, yang saksi ketahui hanya Kelompok Tani saksi saja, karena saksi tergabung dalam Kelompok Tani Baringin VI dengan kedudukan sebagai Ketua, Sekretaris adalah ASMIN UDUNG sedangkan Bendahara adalah BENHARDIANTO;
Bahwa tidak ada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Desa Tewang Beringin;
Bahwa tidak ada kegiatan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa;
Bahwa tidak ada bantuan pemerintah berupa uang untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa;
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL adalah Kepala Desa Tewang Beringin Periode : 2013 – 2019, dan terpilih lagi untuk Periode 2020 – 2025;
Bahwa Saksi HARINTO adalah orang Desa Hampalam;
Bahwa Saksi IBIE UDUI adalah Warga Desa Tewang beringin dan juga berprofesi sebagai Seorang Petani;
Bahwa Saksi JULFADLI adalah Warga Desa Tewang Beringin, Profesi nya adalah Buruh Lepas dan masih Keponakan dari Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa tidak pernah ada sosialisasi yang di berikan dari Dinas terkait Baik Kabupaten maupun Provinsi yang berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan di Desa Tewang Beringin;
Bahwa tidak pernah ada Bantuan Pemerintah dalam bentuk Dana atau Barang dari Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah Kab. Katingan;
Bahwa saksi tidak mengenal Saksi KARDIE;
Bahwa saksi mengenal ARIF ARISANDI, merupakan keponakan dari Istri Terdakwa ADAE ENEL, tapi saat ini tidak berada di Desa Tewang Beringin;
Bahwa saksi tidak mengenal Saksi EDDY PURWANTO;
Bahwa tidak pernah ada Musyawarah/ Rapat berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018, khususnya dengan Kelompok Tani Baringin VI Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada Rapat terkait UPKK, karena saksi tidak mengetahui apa itu Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) yang berkaitan dengan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada Pemanfaaatan maupun Laporan Pertanggungjawaban terkait Pelaksanaan atau Penggunaan dari Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Baringin VI berkiatan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menyusun Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Baringin VI;
Bahwa pembentukan kelompok tani tidak ada Legalitas Hukumnya, baik itu berupa pengukuhan Badan Hukum dalam bentuk AKTA NOTARIS, Surat Keputusan Kepala Dinas maupun Surat Keputusan Kepala UPTD Pertanian Kec. Tewang Sangalang Garing;
Bahwa saksi bukanlah Anggota Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan (UPKK) Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Beringin;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Surat Perintah Tugas Unit Pengelolaan Keuangan dan Kegiatan Bantuan Pemerintah Nomor : 1/UPKK-GBJ/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018, dan saksi baru melihat Surat tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan dilibatkan dalam pembukaan rekening UPKK Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, sebagaimana Bukti yang diperlihatkan kepada saksi berupa 1 (satu) Buah Buku Tabungan Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA) Bank Kalteng atas nama UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Beringin, Nomor Rekening 105-201-000022882-0, tanggal 8 Oktober 2018;
Bahwa saksi tidak pernah menyimpan uang, membayarkan maupun mencatat pengeluaran dana bantuan pemerintah senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dikarenakan saksi sendiri baru mengetahui apa itu UPKK, dan saksi tidak pernah di serahkan Surat Perintah Tugas UPKK, dan sebagaimana saksi terangkan bahwa tidak pernah ada musyawarah terkait penetapan dan penunjukkan UPKK;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
ARI YULIATI, A.Md:
Bahwa saksi merupakan Plt. UPTD. Pertanian, Pangan dan Perikanan Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan sejak Tahun 2017 s/d sekarang;
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui kegiatan optimasi lahan di Desa Tewang Beringin Tahun 2018 tersebut, dikarenakan saksi baru mengetahui ketika mendapat informasi tentang pemanggilan saksi sebagai saksi dalam perkara ini, dan saksi baru mengetahui bahwasanya saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Tim Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018 dari MERLITA bagian umum Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali menerima Surat Keputusan tersebut pada tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan atau melaksanakan Identifikasi atau mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa lebak pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018, khususnya pada Desa Tewang Beringin, dikarenakan sebagaimana keterangan saksi sebelumnya bahwa saksi baru mengetahui ditunjuk sebagai Tim Teknis pada saat saksi di panggil sebagai saksi dalam perkara ini, dan Surat Keputusan Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018 saksi baru melihat SK Penetapan Tim Teknis dari Saksi SUCIARA pada pagi Hari ini Senin, 12 April 2021;
Bahwa pada tahun 2018, Saksi RUNAI, S.P. merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
GARING, S.P:
Bahwa saksi merupakan Koordinator Pengendali UPT. Kabupaten Katingan di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui tentang Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, saksi baru mengetahui kegiatan tersebut ketika mendapat informasi tentang pemanggilan saksi sebagai saksi dalam perkara ini, dan saksi baru mengetahui bahwasanya saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Tim Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali melihat dan menerima Surat Keputusan Tim Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika saksi tidak pernah melakukan atau melaksanakan Identifikasi atau mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa lebak pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018, dikarenakans sebagaimana keterangan saksi sebelumnya bahwa saksi baru mengetahui ditunjuk sebagai Tim Teknis pada saat saksi di panggil sebagai saksi dalam perkara ini, dan Surat Keputusan Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018, saksi baru melihat SK Penetapan Tim Teknis dari Saksi HERMANSYAH, S.P. ;
Bahwa pada tahun 2018, Saksi RUNAI, S.P. merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
AGUNG DAUDI SEVENTRI, S.P:
Bahwa saksi merupakan Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Katingan pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan sejak April 2017 hingga sekarang;
Bahwa terdapat Kelompok Tani yang berada di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing beserta pengurusnya adalah sebagai Berikut :
Kelompok Tani Beringin I
Ketua : Selan Bahan, Sekretaris : Sudie, Bendahara : Kuar Alai;
Kelompok Baringin II
Ketua : Ibie Udui, Sekretaris : Simie, Bendahara : Kinyung;
Kelompok Tani Baringin III
Ketua : Murad Demen, Sekretaris : Hermisu, Bendahara : Tarjo Sahari;
Kelompok Tani Baringin IV
Ketua : Adae Enel, Sekretaris : DUDA, Bendahara : Berdi;
Bahwa 4 (empat) Kelompok tersebut merupakan kelompok Tani yang terbentuk sejak tahun 2003 sampai tahun 2014;
Bahwa selanjutnya dari 4 (empat) Kelompok bertambah 1 (satu) Kelompok Baru atas nama Kelompok Usaha Bersama, Ketua : Samson, Sekretaris : Dadue, Bendahara : Ip Agus S. yang terbentuk pada tahun 2014;
Bahwa pada tahun 2016, karena adanya Permentan tentang Pembinaan Kelompok Tani yang mewajibkan Penyuluh Di lapangan memiliki Kelompok Tani Binaan minimal 8 (delapan) Kelompok Tani, Maka teman saksi Alm. KASPUL ANWAR memfasilitasi terbentuknya Kelompok Baru, dan setelah di laporkan, Kelompok Tani Usaha Bersama menjadi tidak ada lagi dan di ganti menjadi Kelompok Tani Beringin V (Ketua Yusli, Sekretaris dan bendahara tidak ada), Kelompok Tani Baringin VI (Ketua : Uster Iruk, Sekretaris dan Bendahara tidak ada), Kelompok Tani Baringin VII (Ketua Joni Adam, Sekretaris dan Bendahara Tidak ada), dan yang terkahir Adalah KWT Kelompok Tani (nama Ketua : Lilis Sumarni, sekretaris dan bendahara tidak ada);
Bahwa berdasarkan laporan Penyuluh Pertanian lapangan Alm. KASPUL ANWAR pada tahun 2014, terdapat Gabungan Kelompok (Gapoktan) yang bernama Baringin Jaya, Pengurusnya adalah Ketua : ADAE ENEL, Bendahara : IBIE UDUI, Sekretaris : TIDAK ADA (berdasarkan data SIMLUH);
Bahwa perlu saksi jelaskan bahwa Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Beringin secara Legalitas Hukum tidak ada, karena pada tahun 2014 baru didirikan dan belum dikukuhkan;
Bahwa saksi mengetahui data tersebut, berdasarkan Data Base dan Data yang ada di Dinas belum ada legalitas hukumnya;
Bahwa awal mulanya saksi sama sekali tidak ada keterkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Baringin Tahun 2018, Namun sejak menerima Surat Panggilan dari Kejaksaan Negeri Katingan, dan saksi sempat bertanya mengapa saksi ikut di panggil, dan diberitahu Saksi ARTHY SUCIARA bahwa saksi termasuk dalam Tim Teknis Kabupaten dengan jabatan sebagai Sekretaris Tim Teknis yang mana pada saat itu saksi di perlihatkan Surat Keputusan Penunjukkan Tim Teknis yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan tertanggal 8 Agustus 2018 An. Kadis Ir. HENDRI;
Bahwa sampai dengan saat ini saksi tidak pernah di berikan Surat Keputusan Penunjukkan Tim Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Baringin Tahun 2018, dan saksi baru di perlihatkan pada beberapa hari yang lalu sebelum menghadap pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Katingan;
bahwa saksi tidak pernah di libatkan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa pada tahun 2018, Terdakwa RUNAI, S.P. merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Bahwa pada tahun 2018, saksi pernah diberitahukan oleh Saksi GEDE ALIT selaku atasannya saksi ketika itu, bahwa saksi di tunjuk sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) namun pada saat itu saksi menolak karena tidak berpengalaman dan saksi juga tidak pernah menerima Surat Keputusan terkait Penunjukkan berkaitan dengan Penunjukkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Bahwa yang saksi ketahui YAYAN dan SLAMET karena yang saksi ketahui berkaitan dengan masalah titik koordinat;
Bahwa yang saksi ketahui terkait tugas Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yaitu berkaitan dengan mengukur kedalaman, dan pengukuran terhadap pekerjaan dimaksud;
Bahwa saksi tidak memiliki kualifikasi teknis dalam kegiatan optimasi lahan rawa di kabupaten katingan;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Pakta Integritas terkait Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan dan pengujian di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, karena saksi merupakan Staf di Bagian Pupuk, Pestisida dan Alsintan dan selalu berada di kantor;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat kontrak atau Surat Perjanjian Kerjasama karena saksi sama sekali tidak mengetahui berkaitan dengan Kontrak Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Kabupaten Katingan Tahun 2018;
Bahwa pernah dilakukan penandatangan berita acara, benar tanda tangan saksi, saksi tanda tangan bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, yang satahu saksi pada tanggal tersebut, waktu itu saksi tanda tangan sendiri dan yang menyerahkan kepada saksi adalah Saksi RUNAI, sedangkan untuk yang lainnya pada saat tanda tangan saksi tidak melihatnya artinya penandatangan Berita Acara tersebut tidak bersamaan, saat itu saksi mau menandatangani karena di minta oleh Saksi RUNAI untuk ditanda tangani dengan alasan pekerjaan tersebut sudah selesai;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak mencapai kemajuan 100 %;
Bahwa Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Saksi Ir. HENDRI sebagaimana Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang kami terima dari Surat Keputusan PPK dan bukan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan dari Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Saksi RUNAI, S.P. pada tahun 2018 merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN yang juga merupakan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Bantuan Pemerintah untuk Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2018;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Bahwa ada Kelompok Tani di Desa Tewang Beringin, jumlahnya yang saksi tahu sekitar 7 (tujuh) Kelompok Tani, Pengurus Kelompok dari 6 (enam) Kelompok Tani saksi tidak tahu, yang saksi ketahui hanya Kelompok Tani saksi saja, karena saksi tergabung dalam Kelompok Tani Baringi III dengan kedudukan sebagai Ketua, Sekretaris adalah Saksi HERMISU sedangkan Bendahara adalah SUDIRAJO;
Bahwa sepengetahuan saksi ketahui jika tidak ada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Desa Tewang Beringin;
Saksi tidak pernah tahu ada kegiatan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa;
Tidak pernah ada pernah mendapat bantuan pemerintah berupa Uang untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa;
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL adalah Kepala Desa Tewang Beringin Periode : 2013 – 2019, dan terpilih lagi untuk Periode 2020 – 2025;
Bahwa Saksi HARINTO dulunya orang Desa Tewang Baringin, namun sudah lama Pindah tempat tinggal ke Desa Hampalan mengikuti Istrinya (keluarganya);
Bahwa Saksi USTER IRUK adalah warga Desa Tewang Beringin, Petani;
Bahwa Saksi IBIE UDUI adalah Warga Desa Tewang beringin dan juga berprofesi sebagai Seorang Petani;
Bahwa Saksi JULFADLI adalah Warga Desa Tewang Beringin, Profesi nya adalah Buruh Lepas dan masih Keponakan dari Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa tidak pernah ada Sosialisasi yang di berikan dari Dinas terkait Baik Kabupaten maupun Provinsi yang berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan di Desa Tewang Beringin;
Beringin saksi sendiri tidak pernah tahu terkait dengan bantuan dana yang masuk ke Desa Tewang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Saksi KARDIE;
Bahwa saksi tidak kenal dengan ARIF ARISANDI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Saksi EDDY PURWANTO;
Bahwa tidak pernah ada Musyawarah/ Rapat berkaitan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak ada Rapat, karena saksi tidak mengetahui apa itu Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) yang berkaitan dengan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa tidak pernah ada Laporan Pertanggungjawaban sama sekali terkait Pelaksanaan atau Penggunaan dari Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Baringin III berkiatan dengan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin Tahun 2018;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
YAYAN ARAINO, S.Sos:
Bahwa saksi di tunjuk sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, dengan kedudukan sebagai anggota, berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
RUNAI, S.P., Jabatan Pokok Kepala Bidang Prasarana dan Sarana dan Penyuluhan Pertanian, Jabatan dalam Tim Ketua;
Drs. A. A. GEDE ALIT, S.P., Jabatan Pokok Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian, Jabatan dalam Tim Sekretaris;
YAYAN ARAINO, S.Sos., Jabatan Pokok Staf Bappelitbang Kabupaten Katingan, Jabatan dalam Tim Anggota;
SLAMET HARIYANTO, Jabatan Pokok Staf Subbag Keuangan, Jabatan dalam Tim Anggota;
HERMUN, Jabatan Pokok Staf Seksi Pupuk, Pestisida Alat dan Mesin Pertanian, Jabatan dalam Tim Anggota;
Bahwa tugas saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah mengukur dan membuat Peta;
Bahwa saksi tidak memiliki kualifikasi teknis dalam kegiatan optimasi lahan rawa di kabupaten katingan;
Bahwa tidak ada Pakta Integritas yang saksi tanda tangni sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa pernah dilakukan pemeriksaan lapangan sebanyak 3 (tiga) Kali, pada waktu yang tidak dapat saksi ingat, yang pertama pekerjaan belum mulai sama sekali, yang Kedua lokasi yang sudah dikerjakan, kemudian yang Ketiga lokasi yang baru di kerjakan dan telah selesai dikerjakan;
Baha saksi menjelaskan jika kegiatan ke lapangan dalam hal ini ke Desa Tewang Beringin yang pertama kali saksi seorang diri dengan ditemani dari Warga Desa, yang saksi lakukan adalah menitik lokasi wilayah, kemudian yang kedua saksi turun ke lokasi dengan RUNAI, GEDE ALIT dan SLAMET, yang ketiga meninjau lokasi saluran yang baru selesai dikerjakan;
Bahwa saksi belum pernah membaca kontrak maupun Surat Perjanjian Kerjasama Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin, saksi hanya melakukan pemeriksaan dengan cara di tunjuk oleh warga terhadap galian saluran;
Bahwa saksi tidak memiliki kahlian untuk menguji barang berupa Jenis Kayu;
Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen berita acara, benar jika tanda tangan pada berita acara tersebut merupakan tanda tangan saksi, ditandatangani bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa saksi menjelaskan jika dokumen berita acara tersebut saksi yang menyusunnya, dan kemudian data dalam bentuk soft file saksi serahkan kepada Saksi YESTI, yang mana atas petunjuk Saksi RUNAI agar diserahkan kepada Saksi YESTI, dan setelah itu, saksi di hubungi oleh Saksi RUNAI untuk datang ke kantor Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan untuk menandatangani berkas tersebut, dan saat itu saksi tanda tangan sendiri tidak bersamaan, dan sepengetahuan saksi telah ada sebagian tanda tangan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang lain;
Bahwa pada saat saksi turun dengan Saksi RUNAI, GEDE ALIT dan SLAMET saat itu yang kami lakukan pemeriksaan kondisi lahan dalam keadaan sedang banjir sehingga yang kami lakukan adalah sampel saluran dan mengambil titik saluran yang lain menggunakan GPS dan hanya itu saja;
Bahwa pada saat kami melakukan Pemeriksaan progress sudah mencapai 78,17 %;
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan saksi terhadap volume saluran kurang di dapatkan hasil tidak mencapai target volume, sedangkan untuk Pintu Air dilakukan Pemeriksaan oleh GEDE ALIT, dan menurut GEDE ALIT volumenya mencapai 100%;
Bahwa Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Saksi Ir. HENDRI sebagaimana Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang kami terima dari Surat Keputusan PPK dan bukan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan dari Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa jabatan Saksi RUNAI, S.P. pada tahun 2018 merupakan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun 2018 adalah Saksi Ir. HENDRI NUHAN yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018;
Bahwa pada saat pertama kali turun ke lokasi Desa Tewang Beringin Tahun 2018, Saksi di minta bantuan oleh Saksi RUNAI untuk membantu Terdakwa melakukan tugas berupa pengambilan titik koordinat dan menyusun gambar berupa Peta, pada saat membantu Saksi RUNAI, S.P. saksi di berikan uang oleh Saksi RUNAI, S.P. senilai ± Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Pemberian uang tersebut tanpa didasari tanda terima kwitansi pembayaran;
Bahwa pada saat Saksi membantu Saksi RUNAI, S.P. dalam hal pengambilan titik koordinat dan Pembuatan Peta, Saksi sama sekali tidak ada Surat Keputusan tentang Penetapan atau Penunjukkan sebagai Tim Pelaksana, namun hanya sebatas lisan diminta tolong oleh Saksi RUNAI;
Dan pada saat melakukan pengambilan titik koordinat, tidak ada Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Baringin I sampai dengan Kelompok Tani Baringin VII, hanya ada beberapa orang saja;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Ir. HENDRI NUHAN:
Bahwa saksi merupakan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Katingan Desember 2015 s/d Agustus 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2013/BKD-2/2016 tanggal 8 Desember 2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Bahwa terdapat Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, yang mana sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
Bahwa jumlah Total Dana berdasarkan Rincian DIPA Kementerian Pertanian untuk Wilayah Kabupaten Katingan Kegiatan Penyiapan Lahan dan Penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), namun untuk jumlah Alokasi yang di berikan sesuai dengan SK Penerima Bantuan adalah sejumlah Rp. 3.800.000.000,- (tiga miliar delapan ratuas juta rupiah), dan khusus untuk Kelompok Tani Beringin Jaya Desa Tewang Beringin adalah senilai Rp, 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa peruntukan dana sesuai Petunjuk adalah perbaikan pintu air, perbaikan saluran/ drainase dan perbaikan tanggul, untuk Gapoktan Beringin Jaya peruntukkannya sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang di susun oleh Gapoktan Beringin Jaya;
Bahwa Pengurus Gapoktan Beringin Jaya adalah Ketua Terdakwa ADAE ENEL, Sekretaris Saksi DADUE, Bendahara Saksi HARINTO;
Bahwa terdapat ada 7 (tujuh) Kelompok Tani yang tergabung dalam Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, namun Kelompok tani apa saja saksi tidak mengetahuinya karena tidak terdapat dalam proposal pengajuan bantuan;
Bahwa keterkaitan saksi selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan T.A. 2018 sesuai Petunjuk Teknis tentang Kegiatan Optimasi Lahan Rawa dan Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01/Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran, dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan, Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tahun Anggaran 2018 tanggal 15 Januari 2018;
Kemudian, terdapat revisi Surat Keputusan yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04/Satker(08)-SK/PSP-KPA/V/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran, dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan, Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tahun Anggaran 2018 tanggal 4 Mei 2018;
Bahwa Tugas dan Fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai berikut :
Melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagai berikut :
Menguji kebenaran material surat-surat mengenai hak pihak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/ jasa;
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
Membebankan pengeluaran sesuai dengan Mata Anggaran Pengeluaran;
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN;
Bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Membuat Laporan Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan anggaran yang digunakkannya kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Tengah;
Membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal :
Mengkoordinasikan menyusun Rencana Operasonal Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan (ROPAK);
Mengkoordinasikan penyusunan Juklak/ Juknis/ TOR;
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sejak perencanaan sampai dengan pelaporan;
Menyiapkan keputusan – keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN di unit kerjanya berupa :
Keputusan/ tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait;
Keputusan staf Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen, Penetapan pembayaran kendaraan dinas operasional dan penerbitan surat perintah perjalanan dan lainnya;
Keputusan/ tindakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa seperti pengangkatan pejabat/ panitia pengadaan dan pemeriksaan barang/jasa, keputusan penetapan penyediaan barang/ jasa;
Pembuat SPP-UP/ TUP dan SPP-LS dan SPP-GU;
Merencanakan permintaan SPP-UP/TUP dan SPP-LS;
Meneliti dan memeriksa rencana pelaksanaan kegiatan dan permintaan dana yang diajukan oleh pemimpin pelaksana kegiatan;
Meneliti dan memeriksa rancangan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang diajukan oleh Pemimpin pelaksana kegiatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam DIPA (Tim, Pokja, Panitia dll);
Menyiapkan organisasi, personalia, pembagian tugas, tata kerja dan prosedur kerja;
Mengadakan pemeriksaan Kas terhadap Bendahara Pengeluaran tiga bulan sekali;
Melaksanakan monitoring, evaluasi, pemeriksaan, pengendalian pelaksanaan kegiatan;
Pihak – Pihak yang terlibat berdasarkan Surat Keputusan adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Hj. SUANRTI, M.M;
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. HENDRI ;
Pelaksana : ARTHY SUCIARA, S.P;
Pelaksana : LISTA KIWENA;
Pelaksana : RUSMIASIH, S.Pt;
Staf Penyusunan Pelaporan Online : YESTIE;
Kemudian yang menjadi sebagai Tim Teknis Optimasi lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut :
ARTHY SUCIARA, S.P., Jabatan Kepala Seksi Lahan dan Irigasi Pertanian, selaku Ketua Tim Teknis;
AGUNG DAUDI, S.SP., Jabatan Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Katingan, selaku Sekretaris Tim Teknis;
HERMANSYAH, S.H., Jabatan Benih Kabupaten Katingan, selaku Anggota Tim Teknis;
GARING A. JINO, Jabatan Ahli Pengendali OPT, Selaku Anggota Tim Teknis;
ENO, S.ST., Jabatan Kepala UPTD Pertanin Kec. Katingan Kuala, selaku Anggota Tim Teknis;
HARYADI, S.P., Jabatan Plt. Kepala UPTD Pertanian Kec. Mendawai;
YUSIANA, A.Md., Jabatan Kepala UPTD Pertanian Kec. Tewang Sangalang garing, selaku Anggota Tim Teknis;
ARI YULIATI, A.Md., Jabatan Kepala UPTD Pertanian Kec. Katingan Tengah, selaku Anggota Tim Teknis;
YULIUS, .SP., Jabatan Kepala UPTD Pertanian Kec. Pulau Malan, selaku Anggota Tim Teknis;
Bahwa berdasarkan Revisi ke lima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tugas Pembantuan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun Anggaran 2018 Nomor Perubahan DIPA : SP-DIPA-0.18.08.4.149120/2018 tanggal 08 Juni 2018 dengan jumlah total sebesar Rp. 7.800.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa dari total Anggaran senilai Rp. 7.800.000.000,-(tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen, menetapkan Penerima bantuan pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian :
Anggaran senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Pasang Surut, yang diberikan kepada 23 (dua puluh tiga) Kelompok Tani Penerima;
Anggaran senilai Rp. 3.800.000.000,- (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Pasang Surut, yang diberikan kepada 14 (empat belas) Kelompok/ Gapoktan penerima;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerinth Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 tanggal 18 Juli 2018;
Bahwa sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2018 oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kemneterian Pertanian Republik Indonesia tanggal 17 Januari 2018, disebutkan Bahwa Penerima manfaat bantuan pemerintah adalah Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah dan lembaga Non Pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan rekomendasi Bupati/ Kepala Dinas Kab/ Kota sesuai dengan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam pedoman teknis masing-masing kegiatan;
Penerima bantuan pemerintah melalui proses seleksi identifikasi calon penerima bantuan (CPB) dengan kriteria penerima bantuan pemerintah membutuhkan penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian guna penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan;
Bahwa terdapat Pedoman Teknis tentang Desain Optimasi Lahan Rawa oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian R.I. bulan Mei 2018;
Kemudian Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian R.I. Bulan Mei 2018;
Bahwa dalam Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian R.I. Bulan Mei 2018, pada Bagian Angka Romawi III, halaman 11 Huruf B tentang Kriteria Lokasi dan Petani dijelaskan sebagai berikut :
B.1 Kriteria Lokasi;
Tersedianya sumber air rawa dalam keadaan baik terutama yang berada pada jaringan irigasi primer sekunder maupun pada saluran drainasi yang difungsikan sebagain long storage;
Kepemilikan lahan clear dan clean tidak masuk kawasan hutan, moratorium pengembangan lahan gambut, HGU dan tidak sengketa;
B.2 Kriteria Petani;
Petani tergabung dalam Kelompok Tani/ Gabungan Kelompok Tani dan atau P3A/ GP3A;
Kelompok Tani sudah memiliki badan hukum yang pembentukan dan pengukuhan dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kota;
Bahwa untuk lokasi sudah dilakukan Identifikasi pada saat Survey oleh Tim SID (Desain sederhana), setelah memenuhi kriteria kemudian kita tetapkan, sedangkan untuk Calon Penerima Bantuan ada dilakukan identifikasi oleh Tim Survey Desain Sederhana;
Bahwa dokumen hasil identifikasi CP/ CPL tidak ada;
Bahwa Penetapan dilakukan tanpa adanya hasil Identifikasi Tim Teknis Kabupaten Katingan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan;
Bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Kelembagaan Petani tanggal 20 Desember 2016;
Bahwa saksi baru mengetahui Ketua Gapoktan Baringin Jaya atas nama Terdakwa ADAE ENEL adalah juga merupakan Kepala Desa Tewang Beringin;
Bahwa diperlihatkan Proposal Gapoktan Baringin Jaya, terhadap proposal tersebut pernah saksi lihat dan proposal tersebut memang pernah saksi terima, dan seingat saksi diterima dari Kepala Bidang An. Saksi RUNAI, S.P;
Bahwa Gapoktan Baringin Jaya tidak ada legalitas hukum, baik itu berupa Akta Notaris tidak ada, Surat Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tidak ada, Surat Keputusan Bupati Katingan juga tidak ada;
Bahwa saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen selama Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Desa Tewang Beringin tahun 2018, tidak pernah sama sekali ke Lokasi Desa Tewang Beringin maupun melakukan monitoring dan evaluasi Gapoktan Beringin Jaya selaku Penerima Bantuan Pemerintah;
Bahwa saksi selaku PPK tidak pernah melakukan pemeriksaan Kegiatan Optimasi lahan rawa di Desa Tewang Beringin secara langsung di tahun 2018;
Bahwa terkait dengan Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 adalah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang Terdakwa buat sebagaimana Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa untuk proses penarikan dilakukan secara bertahap atau sebanyak dua kali dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan pertama sebesar 70 % atau senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Penarikan kedua sebesar Rp. 30% atau senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Namun perlu saksi jelaskan bahwa untuk penarikan tahap ke II 30%, Dana Sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) setelah dilakukan penarikan langsung saksi pindahbukukan di Rekening atas nama PSP DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN KATINGAN pada Bank Kalteng Cabang Kasongan dengan Nomor 105-201-000023049-2;
Bahwa yang mendasari dilakukannya pembukaan rekening atas nama PSP DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN KATINGAN pada Bank Kalteng Cabang Kasongan dengan Nomor 105-201-000023049-2 adalah Pekerjaan pada tahap II atau 30 % belum bisa dinilai karena alasan banjir;
Bahwa pembukaan Rekening atas nama PSP DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN KATINGAN pada Bank Kalteng Cabang Kasongan dengan Nomor 105-201-000023049-2 tidak terdapat persetujuan dari Pejabat yang berwenang atau dalam hal ini Bendahara Umum Daerah atau Bendahara Umum Negara, namun oleh saudari Rumiasih selaku PUMK telah berkoordinasi atau dikonsultasikan dengan saya;
Bahwa terkait pembukaan Rekening atas nama PSP DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN KATINGAN pada Bank Kalteng Cabang Kasongan dengan Nomor 105-201-000023049-2, tidak ada Rekomendasi tertulis dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, yang saksi tahu dikonsultasikan oleh PUMK dengan Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang mendasari atau melatarbelakangi saksi melakukan Pembayaran Pekerjaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap 2 Kelompok Tani Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sejumlah Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 5 Maret 2019 adalah karena berdasarkan hasil P2HP yang telah terbit dan pemeriksaan susulan setelah tidak ada lagi banjir;
Bahwa pada saat pembayaran tersebut saksi tidak menyaksikan sendiri, namun yang saksi ketahui yang menyerahkan dana tersebut kepada saudara ADAE ENEL adalah Saudari RUMIASIH;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
RUNAI, S.P:
Bahwa saksi merupakan Kabid Sarana, Prasarana Penyuluhan Kabupaten Katingan tahun 2017 hingga 1 Mei 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2086/BKD-2/2016 tanggal 29 Desember 2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Bahwa saksi juga sebagai Ketua/ Koordinator Tim Pelaksana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tentang Kegiatan Desain Sederhana Optimasi Lahan Rawa Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi merupakan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun 2018 berdasarkan Surat Perjanjian Swakelola Antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Ketua/ Koordinator Tim Pelaksana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tentang Kegiatan Desain Sederhana Optimasi Lahan Rawa Nomor : 02/SW-DS/DK/VIII/2018;
Bahwa Data Pendukung berupa Kompilasi Data Usulan dari Calon Petani atau Kelompok tani tidak ada saksi lakukan karena saksi bukan tim teknis kegiatan;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah melakukan Identifikasi dan Verifikasi karena saksi bukan bagian dari tim teknis kegiatan,
Bahwa saksi menjelaskan jika Pengurus Gapoktan Beringin Jaya:
Ketua : ADAE ENEL;
Sekretaris : DADUE;
Bendahara : HARINTO;
Bahwa sepengetahuan saksi jika Gapoktan Baringin Jaya telah ditetapkan oleh Kepala UPTD dan sudah masuk ke dalam Data Base;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Legalitas Hukum Gapoktan Baringin Jaya berupa Surat Keputusan Pengukuhan dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan ataupun Surat Keputusan Bupati Katingan;
Bahwa saksi pernah dilakukan sosialisasi tentang pelaksanaan kegiatan bagi calon penerima bantuan Optimasi Lahan rawa di tingkat kecamatan, identifikasi tidak kami lakukan karena saksi bukan bagian dari tim teknis kegiatan; optimasi;
Bahwa saksi tidak melakukan verifikasi terhadap Kepengurusan Gapoktan dan Poktan di Desa Tewang Beringin;
Bahwa saksi sebagai Ketua/ Koordinator Tim Pelaksana Desain Sederhana Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tentang Kegiatan, dalam melaksanakan Kegiatan hanya dibantu oleh Saksi YAYAN ARAINO;
Bahwa keterlibatan Saksi YAYAN ARAINO dalam Pelaksanaan Desain Sederhana Optimasi Lahan di Desa Tewang Beringin tanpa di dasarkan Surat Keputusan berupa Penetapan atau Penunjukkan dari Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa terkait pembayaran jasa Saksi YAYAN ARAINO, saksi berikan kepada Saksi YAYAN ARAINO namun jumlahnya Saksi tidak ingat lagi, dan tidak menggunakan kwitansi tanda terima pembayaran;
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan terhadap keberadaan Gapoktan Beringin Jaya, baik itu Sekretariat Gapoktan Beringin Jaya, Kepengurusan Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin;
Bahwa saksi juga tidak melakukan pengecekan terhadap keberadaan Kelompok-Kelompok Tani yang tergabung dalam Gapoktan Beringin Jaya, baik itu Kelompok Tani Baringin I sampai dengan Kelompok Tani Baringin VII;
Bahwa pada saat pengambilan titik koordinat, saksi tidak ada melakukan pengukuran lahan dari kepemilikan lahan per petani dari masing-masing petani di Kelompok Kelompok Tani yang tergabung dalam Gapoktan Beringin Jaya;
Bahwa saksi juga tidak melakukan pengujian terhadap jenis tanah dan sifat fisik tanah pada saat pelaksanaan desain tersebut;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui kepemilikan dari lahan seluas 250 Ha, dikarenakan pada saat pelaksanaan desain hanya ada beberapa warga yang hadir;
Bahwa terkait bukti 1 (satu) Bundel Asli Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, benar Saksi yang menyusunnya;
Bahwa di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 pada BAB I PENDAHULUAN Huruf C Tentang Istilah dan Pengertian, angka 18 disebutkan bahwa : Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah Panitia atau Pejabat yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan optimasi lahan rawa lebak dan pasang surut;
Bahwa terkait dengan Penetapan Saksi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 adalah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan bukanlah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan ahli, yang memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut:
BERNIE SAPUTRA, S.I.P., MA:
Bahwa Ketentuan hukum yang berlaku yang mengatur tentang Kepala Desa adalah sebagai berikut :
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 26 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa : “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa “;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa : Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 26 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa :
Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak :
Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 26 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa :
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 29 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa :
Kepala Desa dilarang :
Merugikan kepentingan umum;
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/ atau kewajibannya;
Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/ atau golongan masyarakat tertentu;
Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Menjadi pengurus partai politik;
Menjadi anggota dan/ atau pengurus organisasi terlarang;
Merangkap jabatan sebagai ketua dan/ atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
Ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/ atau pemilihan kepala daerah;
Melanggar sumpah/ janji jabatan; dan
Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 38 Ayat (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa :
Pasal 38 Ayat (2) :
Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/ berjanji.
Pasal 38 Ayat (3) :
Sumpah/ janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :---------“ Demi Allah/ Tuhan, saksi bersumpah/ berjanji bahwa saksi akan memenuhi kewajiban saksi selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saksi akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saksi akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundangundangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ”;
Bahwa Dasarnya adalah Kepala Desa wajib melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana disebutkan Pada Pasal 26 ayat (1) dan (4) terkait Tugas dan Kewajiban Kepala Desa;
Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan.
MURTADHO BISHRI, S.SiT:
Bahwa Ahli memberikan keterangan ahli berkaitan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Bahwa riwayat pendidikan ahli :
Saksi pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Master Of Trainer (MOT) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Tahun 2015 dan 2016;
Pelatihan Master Of Trainer (MOT) Pembina Teknis Pemerintahan Desa Tahun 2017;
Bahwa Ketentuan hukum yang berlaku yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut :
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 62 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa :
Pasal 61 :
Badan Permusyawaratan Desa berhak :
Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Pasal 62 :
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak :
Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
Mengajukan pertanyaan;
Menyampaikan usul dan/ atau pendapat;
Memilih dan dipilih; dan
Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 63 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa :
Pasal 63 :
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/ atau golongan;
Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 64 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa :
Pasal 64 :
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang :
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Menyalahgunakan wewenang;
Melanggar sumpah/ janji jabatan;
Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
Sebagai pelaksana proyek Desa;
Menjadi pengurus partai politik; dan/ atau
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 58 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa :
Pasal 58 Ayat (4) :
Susunan kata sumpah/ janji anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut :
” Demi Allah/ Tuhan, saksi bersumpah/ berjanji bahwa saksi akan memenuhi kewajiban saksi selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaikbaiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saksi akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saksi akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ”.
Bahwa Dasarnya adalah mengacu pada Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 62 huruf e;
Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan.
ESKARINI MURINIATY, S.P:
Bahwa Ahli memberikan keterangan ahli berkaitan tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
Bahwa riwayat Pendidikan ahli :
Sarjana Pertanian Universitas Palangkaraya;
Bimtek Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
Sosialiasi terkait Ketentuan Pembinaan Kelembagaan Petani;
Pendapat yang dapat saksi sampaikan adalah berkaitan Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
Bahwa Ketentuan hukum yang berlaku yang mengatur tentang Pembinaan Kelembagaan Petani adalah Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) dab (2) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/ SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, disebutkan bahwa :
Pasal 1 Ayat (1) :
Kelembagaan Petani ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani;
Pasal 1 Ayat (2) :
Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari atas :
Kelompok Tani;
Gabungan Kelompok Tani;
Asosiasi komoditas pertanian, dan,
Dewan Komoditas pertanian nasional;
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/ SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pada BAB I Pendahuluan, Huruf D Tentang Pengertian, pada Angka 2 dan 4 Disebutkan bahwa :
Angka 2 :
Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/ peternak/ pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota;
Angka 4 :
Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha;
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/ SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pada BAB II Kelompok Tani, Huruf A Tentang Karakteristik Poktan, pada Angka 1 menyangkut Ciri Poktan Disebutkan bahwa :
1. Ciri Poktan :
Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota;
Mempunyai pandangan dan kepentingan serta tujuan yang sama dalam berusaha tani; dan
Memiliki kesamaan dalam tradisi dan/ atau pemukiman, Kawasan/ hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi dan sosial, budaya/ kultur, adat istiadat, Bahasa serta ekologi;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pada Bab II Tentang Kelompok Tani huruf B angka 3 hal 10 tentang Persiapan Penumbuhan Poktan, dan Huruf C Hal 13 Tentang Pengembangan Poktan sebagai berikut :
Pelaksanaan Penumbuhan Poktan;
Pelaksanaan Penumbuhan Poktan melalui tahapan sebagai berikut :
Persiapan penumbuhan Poktan;
Penyuluh pertanian mengindentifikasi melalui pengumpulan data dan informasi Petani yang belum menjadi anggotan Poktan, meliputi :
Jumlah petani dalam satu wilayah RW/ dusun dan/ atau dalam satu desa kelurahan;
Kondisi petani dan keluargannya;
Tingkat pemahaman petani tentang kelembagaan Petani;
Organisasi sosial yang anggotanya Petani; dan
Domisili dan sebaran petani, serta jenis Usahatani.
Penyuluh pertanian menjelaskan kepada tokoh-tokoh Petani dan aparat desa hal-hal sebagai berikut :
Pengertian, ruang lingkup, tujuan, dan manfaat membentuk Poktan untuk kepentingan Usahatani serta hidup masyarakat;
Proses penumbuhan; dan
Penyusunan rencana kerja;
Penyuluh pertanian kemudian melalukan pertemuan kelompok-kelompok atau kelembagaan sosial dan pertemuan di tingkat RW/ dusun dalam satu desa/ kelurahan, dengan materi sebagai berikut :
Syarat-syarat menjadi calon anggota Poktan;
Pemahaman tentang Poktan, meliputi pengertian Poktan, tujuan dan manfaat kelompok;
Kewajiban dan hak setiap anggota dan pengurus;
Fungsi Poktan;
Ketentuan dalam Poktan; dan
Ciri-ciri Poktan yang kuat dan mandiri.
Proses penumbuhan Poktan
Penyuluh pertanian melakukan sosialisasi tentang penumbuhan Poktan kepada tokoh-tokoh petani setempat dan aparat desa/ kelurahan;
Pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa/ kelurahan, instansi terkait, dengan didampingi penyuluh pertanian;
Menyepakati pembentukan Poktan yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan diketahui penyuluh pertanian;
Pengurus Poktan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut :
Dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis;
Berdomisi diwilayah Poktan;
Mampu membaca dan menulis;
Tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa;
Memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Poktan; dan
Memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin Poktan;
Setiap Poktan melakukan pertemuan lanjutan dengan dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/ atau menetapkan rencana kerja; dan
Setiap Poktan harus didaftarkan di satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan dikecamatan dan datanya di muat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).
Kemudian berkaitan dengan Pengembangan Poktan sebagai berikut :
Pengembangan Poktan.
Pengembangan Poktan diarahkan pada (a) penguatan Poktan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mendiri; (b) peniningkatan kemampuan anggota dalam pengembangan agribisnis; dan (c) peningkatan kemampuan Poktan dalam menjalankan fungsinya.
Penguatan Poktan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mandiri, melalui :
Memiliki aturan/ norma yang disepakati dan ditaati Bersama;
Melaksanakan pertemuan secara berkala dan berkesinambungan (rapat anggota, rapat pengurus, dan rapat lainnya);
Menyusun rencana kerja dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan kesepakatan dan dilakukan evaluasi secara partisipatif;
Memiliki pengadministrasian kelembagaan petani;
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu sampai hilir;
Memfasilitasi Usahatani secara komersial dan berorientasi pasar;
Sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha Petani umumnya dan anggota khususnya;
Menumbuhkan jejaring kerjasama kemitraan antara Poktan dengan pihak lain;
Mengembangkan pemupukan modal usaha, baik iuran anggota maupun penyisihan hasil kegiatan usaha Bersama; dan
Meningkatkan kelas kemampuan Poktan yang terdiri atas kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya, kelas utama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pada Bab III Tentang Gabungan Kelompok Tani huruf A angka 1 hal 17 tentang Ciri Gapoktan sebagai beriku :
Karakteristik Gapoktan
Gapoktan yang mampu mandiri dan berdaya saing, memiliki karakteristik sebagai berikut :
Ciri Gapoktan
Memiliki aturan/ norma tertulis yang disepakati dan ditaati Bersama;
Melaksanakan pertemuan berkala dan berkesinambungan, antara lain rapat anggota dan rapat pengurus;
Menyusun dan melaksanakan rencana kerja Gapoktan sesuai dengan kesepaktan dan melakukan evaluasi secara partisipatif;
Memfasilitasi kegiatan usaha Bersama mulai dari sektor hulu sampai sektor hilir;
Memfasitasi Usahatani secara komersial berorientasi agribisnis;
Melayani informasi dan teknologi bagi Usahatani anggota Poktan yang bergabung dalam Gapoktan dan petani lainnya;
Menjalin kerjasama melalui kemitraan usaha antara Gapoktan dengan pihak lain; dan
Melakukan pemupukan modal usaha, baik melalui iuran anggota maupun dari penyisihan hasil usaha Gapoktan dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pada Bab III Tentang Gabungan Kelompok Tani Huruf B angka 1 dan 3 Hal 13 Tentang Dasar Penumbuhan Gapoktan dan Pelaksanaan Penumbuhan Gapoktan sebagai berikut :
Penumbuhan Gapoktan;
Dasar penumbuhan Gapoktan;
Penumbuhan Gapoktan dimulai dari musyawarah yang partisipatif pada masing-masing Poktan untuk menyepakati keikutsartaan kelompoknya dalam Gapoktan, tanpa ada unsur pemaksaan;
Gapoktan tumbuh dari Poktan-poktan yang ada di desa/ kelurahan, selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian, diarahkan dengan penumbuhan Gapoktan yang terikat dengan kepentingan Bersama untuk mengembangkan skala Usahatani yang menguntungkan dan efisien; dan
Penggabungan Poktan dalam Gapoktan dilakukan oleh Poktan yang berada dalam satu wilayah desa/ kelurahan atau penggabungan Poktan yang berada dalam satu wilayah kecamatan untuk meggalang kepentingan bersama secara kooperatif.
Pelaksanaan penumbuhan Gapoktan
Penumbuhan Gapoktan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
Persiapan
Penyuluh pertanian melakukan indentifikasi terhadap potensi Poktan-poktan, melalui pengumpulan data dan informasi perkembangan Poktan, antara lain :
Kondisi usaha tani dari Poktan;
Poktan yang belum menjadi anggota Gapoktan;
Tingkat pemahaman Poktan tentang Gapoktan; dan/ atau
Klasifikasi kemampuan Poktan dari aspek manajemen dan kepemimpinan yang dikaitkan dengan fungsi Poktan.
Penyuluh pertanian memberikan penjelasan data dan informasi kepada tokoh petani setempat serta aparat desa/ kelurahan menganai :
Pengertian tentang Gapoktan, meliputi ruang lingkup, tujuan dan manfaat penumbuhan Gapoktan;
Proses dan langkah-langkah penumbuhan Gapoktan; dan
Penyusunan rencana kerja dan cara kerja Gapoktan.
Proses penumbuhan Gapoktan
Penyuluh pertanian melakukan sosialisasi melalui pertemuan Poktan-poktan dan pertemuan RW/ dusun dalam satu desa/ kelurahan, dengan materi sebagai berikut :
Pemahaman tentang Gapoktan, meliputi pengertian, ruang lingkup, tujuan dan manfaat penumbuhan Gapoktan;
Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota, serta pengurus Gapoktan;
Ketentuan yang berlaku dalam Gapoktan; dan
Syarat-syarat anggota.
Membuat pernyataan kesepakatan tertulis oleh Poktan-poktan tentang penumbuhan Gapoktan;
Langkah-langkah membuat kesepakatan dalam Gapoktan :
Penyuluh pertanian memfasilitasi pertemuan pembentukan Gapoktan yang dihadiri oleh para ketua Poktan yang akan bergabung, aparat desa/ kelurahan atau pamong desa, tokoh masyarakat dan instansi terkait;
Penyuluh pertanian memfasilitasi terbentuknya Gapoktan, meliputi nama Gapoktan dan pengurus (ketua, skeretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai kebutuhan);
Membuat berita acara penumbuhan Gapoktan yang di sahkan oleh kepala desa/ lurah dan diketahui oleh penyuluh pertanian, sebagai bahan penyusunan programma desa/kelurahan;
Menyusun daftar Poktan yang memenuhi syarat untuk bergabung dengan Gapoktan; dan
Setelah programa desa/ kelurahan disusun, pengembangan Gapoktan menjadi bahan bagi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyuluh Pertanian.
Gapoktan harus didaftarkan di satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan dan datanya di muat dalam SIMLUHTAN.
Ketentuan Gapoktan
Gapoktan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) Poktan, dengan syarat sebagai berikut :
Adanya kepentingan untuk meningkatkan skala usaha dan efisiensi dalam pelayanan kepada para petani;
Semua anggota Poktan sepakat membentuk Gapoktan yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis;
Poktan memiliki usaha yang sama atau saling melengkapi; dan
Berkedudukan di desa/ kelurahan atau beberapa desa/ kelurahan dalam satu kecamatan;
Pengurus Gapoktan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut :
Dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis;
Berdimisili di wilayah Gapoktan;
Mampu membaca dan menulis;
Tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa;
Memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Gapoktan; dan
Memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin Gapoktan.
Tertib administrasi dan pembukuan keuangan.
Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pada Bab I Tentang PENDAHULUAN Huruf E Pengertian angka 17 disebutkan sebagai berikut :
Rencana Definitif Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDK adalah rencana kerja usahatani dari Poktan untuk satu tahun, yang disusun melalui musyawarah dan berisi rincian tentang sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja, serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani;
Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pada Bab I Tentang PENDAHULUAN Huruf E Pengertian angka 18 disebutkan sebagai berikut :
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota Poktan yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian Poktan kepada Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi;
ahwa sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3 dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani disebutkan sebagai berikut :
Pasal 2 :
Untuk meningkatkan kapasitas Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan pembinaan.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Kelembagaan Penyuluhan dan Penyuluh;
Pembinaan Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 :
Instrumen pembinaan Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK); dan
Sistem Kerja Latihan, Kunjungan dan Supervisi (Sistem Kerja LAKU SUSI).
Pasal 4 :
RDK dan RDKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib disusun oleh kelompok tani.
- Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa arti Pamong Desa adalah Pengurus Pemerintahan Desa;
- Bahwa Pamong Desa termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa;
Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan.
AGUS TONY PALIS, S.P.,M.Si:
Bahwa Ahli memberikan keterangan ahli berkaitan dengan Program Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018, khususnya berkaitan dengan Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, lebih khususnya lagi tentang Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018;
Bahwa ketentuan hukum yang berlaku terkait Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 adalah :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 248/PMK.07/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 156/PMK.07/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga;
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 46/Permentan/RC.110/12/2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018;
Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018;
Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, Mei 2018;
Pedoman Teknis Desain Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, Mei 2018;
Petunjuk Pelaksanaan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Juni 2018;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 46/Permentan/RC.110/12/2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018, di jelaskan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 :
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada Perseorangan, kelompok masyarakat atau Lembaga pemerintah/ non pemerintah;
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018, dijelaskan bahwa Bantuan Pemerintah di Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, meliputi : (1) pemberian penghargaan, (2) bantuan operasional, (3) bantuan sarana/ prasarana, (4) bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan Gedung/ bangunan dan (5) bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Desain Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, Mei 2018, dijelaskan pengertian terhadap istilah sebagai berikut :
Lahan Rawa adalah lahan yang sering tergenang secara terus menerus akibat infrastruktur/ drainase yang kurang baik. Berdasarkan tipologinya lahan rawa dibagi menjadi dua, yaitu rawa pasang surut dan rawa lebak;
Sawah rawa lebak adalah lahan sawah di rawa yang tidak langsung dipengaruhi oleh pasang surut air laut, namun selalu mengalami genangan dengan tinggi muka air >50 cm sampai dengan 200 cm dan lamanya minimal 3 bulan sampai 1 (satu) Tahun, terletak pada daerah sekungan (depresi) dan terlepas dari pengaruh gerakan pasang surut laut/ sungai. Rawa Lebak merupakan wilayah penampungan air suatu daerah aliran sungai (DAS). Lebak terbagi tiga type yaitu : a) Lebak Dangkal, tergenang air dimusim hujan dengan kedalaman <50 cm selama <3 bulan; b) Lebak Tengahan, genangan air 50-100 cm selama 3-6 bulan; dan c) Lebak dalam, genangan air >100 cm selama>6 bulan;
Bahwa Dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Tahun 2018 termasuk kategori Keuangan Negara dikarenakan bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2018;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 46/Permentan/RC.110/12/2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018, yang menyebutkan sebagai berikut :
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
- Bahwa Dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018 yang diberikan kepada Kelompok/ Gapoktan Penerima Dana Bantuan Pemerintah Tahun 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2018 melalui DIPA Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Bahwa terhadap bantuan pemerintah melalui pola transfer uang, alur atau tahapan administrasi nya adalah sebegai berikut :
Usulan dari Calon Penerima Bantuan Pemerintah (CPB);
Identifikasi Calon Penerima Bantuan Pemerintah (CPB);
Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah oleh PPK disahkan oleh KPA;
Pembukaan Rekening Penerima Bantuan Pemerintah;
Pembuatan dan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan pemerintah;
Transfer dana bantuan pemerintah;
Pencairan Dana Bantuan Pemerintah;
Pemanfaatan dan Pembelanjaan dana bantuan pemerintah;
Pelaksanaan pekerjaan fisik;
Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban.
Bahwa kriterianya adalah Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan rekomendasi Bupati/ Kepala Dinas Kab/ Kota sesuai dengan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam pedoman teknis masing-masing kegiatan;
Bahwa penerima bantuan pemerintah melalui proses seleksi identifikasi calon penerima bantuan (CPB) dengan kriteria penerima bantuan pemerintah membutuhkan penyediaan dan pegembangan sarana dan prasarana pertanian guna penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraa;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, pada Bab III Tentang KETENTUAN dan KRITERIA, Huruf B yang menyebutkan sebagai berikut :
B. Kriteria Lokasi dan Petani
B.1. Kriteria Lokasi
Tersedianya sumber air rawa dalam keadaan baik terutama yang berada pada jaringan irigasi primer sekunder maupun pada saluran drainase yang difungsikan sebagai long storage.
Kepemilikan lahan Clear dan Clean tidak masuk Kawasan hutan, moratorium pengembangan lahan gambut, HGU dan tidak sengketa;
B.2. Kriteria Petani
Petani tergabung dalam Kelompok Tani/ Gabungan Kelompok Tani dan atau P3A/ GP3A;
Kelompok Tani sudah memiliki badan hukum yang pembentukan dan pengukuhan dilakukan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Desain Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, pada Bab II Tentang KETENTUAN dan KRITERIA, Huruf B dan C yang menyebutkan sebagai berikut :
B. Kriteria Lokasi
Desain Optimasi lahan rawa dilaksanakan pada typology lahan rawa :
Lahan rawa lebak diutamakan pada rawa lebak dangkal dan atau lebak tengahan yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat/ petani;
Lahan rawa pasang surut; diutamakan type B dan atau C yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat/ petani.
Dengan kondisi tersedianya sumber air rawa dalam keadaan baik terutama yang berada pada jaringan irigasi perimer, sekunder, maupun pada saluran drainase yang difungsikan sebagai long storage. Kepemilikan lahan Clear dan Clean, serta tidak masuk Kawasan hutan, moratorium pengembangan lahan gambut, HGU dan tidak sengketa;
C. Kriteria Petani
Petani tergabung dalam Kelompok Tani/ Gabungan Kelompok Tani dan atau P3A/ GP3A;
Kelompok Tani sudah memiliki badan hukum yang pembentukan dan pengukuhan dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten;
Petani Bersedia sebagian lahannya digunakan untuk bangunan infrastruktur tanpa menuntut ganti rugi.
Bahwa sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018, dijelaskan sebagai berikut :
Kegiatan persiapan yang sangat menentukan adalah berkaitan dengan identifikasi calon penerima bantuan. Keberhasilan pelaksanaan calon penerima bantuan sangat tergantung pada kecermatan dan ketelitian petugas lapangan dalam memilih petani serta lokasi guna melaksanakan kegiatan yang direncanakan. Kata kunci keberhasilan penetapan calon penerima bantuan ini apabila petugas lapangan bekerja semata-mata dilandasi dengan profesionalisme dan obyektifitas. Kriteria teknis pelaksanaan identifikasi calon penerima bantuan seluruhnya disesuaikan dengan pedoman teknis masing-masing kegiatan;
Bahwa menurut Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Lebak T.A. 2018, dijelaskan bahwa Dinas Pertanian Kabupaten sebagai pelaksana salah satunya mempunyai tugas yaitu membentuk tim teknis kabupaten untuk melaksanakan identifikasi, mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa pasang surut maupun rawa lebak yang sesuai kriteria dan layak untuk menerima fasilitasi bantuan pemerintah ke Kelompok Tani;
Kemudian di jelaskan bahwa dalam hal pembinaan, Pembinaan teknis pada tingkat kabupaten dilakukan oleh Dinas Pertanian c.q Tim Teknis Kabupaten, kepada Kelompok Tani, Penyuluh Pertanian serta pejabat tingkat kecamatan dan desa yang difokuskan pada pelaksanaan identifikasi lokasi dan verifikasi calon petani dan calon lokasi, pelaksanaan optimasi lahan rawa, pengendalian dan mekanisme monitoring serta pelaporan;
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, pada BAB IV, halaman 21 huruf C, disebutkan bahwa Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah adalah sebagai berikut :
Penetapan penerima bantuan pemerintah ditetapkan atas dasar hasil identifikasi CPB sehingga penerima manfaat bantuan pemerintah adalah benar benar merupakan CPB yang membutuhkan bantuan sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana tertuang pedoman teknis masing-masing kegiatan. Untuk legalitasnya maka penerima manfaat bantuan pemerintah ini ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau setelah ada Rekomendasi dari Kepala Dinas Kab./ Kota;
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, pada BAB V, halaman 22 huruf D, disebutkan bahwa Pembukaan Rekening Calon Penerima Bantuan (CPB)adalah sebagai berikut :
Rekening calon penerima bantuan diperlukan untuk menerima transfer dana dalam rangka kegiatan bantuan pemerintah ini, rekening calon penerima bantuan yang dimaksud merupakan rekening bersama antara ketua kelompok/ unit pengelola keuangan penerima bantuan pemerintah dengan kepala dinas/ kabid yang menangani sarana dan prasarana pertanian/ pejabat pembuat komitmen Kab/ Kota, dalam bentuk rekening tabungan pada Bank Umum Pemerintah terdekat;
Selanjutnya penarikan dana yang masuk rekening, dipersyaratkan melalui bukti penarikan yang ditanda tangani bersama oleh Kepala Dinas/ Kabid yang menangani sarana dan prasarana pertanian/ Pejabat Pembuat Komitmen Kab/ Kota dan Ketua/ Unit Pengelola Keuangan Penerima Bantuan Pemerintah;
Blanko penarikan dana bantuan pemerintah pada Bank yang ditandatangani bersama sebagaimana dipersyaratkan, mengharuskan penerima manfaat bantuan pemerintah melakukan pembukaan rekening baru pada Bank yang dimaksud;
Setelah dilakukan pembukaan rekening, langkah administrasi berikutnya adalah penyusunan rencana usulan kegiatan (RUK) yang disusun secara bersama-sama melalui musyawarah anggota penerima bantuan dengan bimbingan Koordinator Lapangan atau Tim Teknis;
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, pada BAB I, halaman 6 pada Angaka 4, dijelaskan tentang Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) sebagai berikut :
Kelompok Penerima bantuan harus membentuk unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang yang ditetapkan oleh Ketua Kelompok disetujui Tim Teknis dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mempunyai tanggungjawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran. Dan tidak boleh rangkap jabatan dalam pengelolaan bantuan pemerintah;
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, pada BAB IV, halaman 23 pada huruf D, dijelaskan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) :
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara bersama-sama melalui musyawarah anggota penerima bantuan dengan bimbingan koordinator lapangan atau Tim Teknis;
Hal-hal mendasar dalam rangka penyusunan RUK antara lain :
RUK adalah merupakan rencana usulan kegiatan yang disusun dalam bentuk tabel dan didalamnya mencantumkan mengenai uraian pekerjaan dan daftar pembelanjaan dalam kegiatan bantuan pemerintah, volume/ jumlah satua, jenis dan spesifikasi barang, harga satuan, jumlah dana dan sumber pendanaan kegiatan tersebut serta metoda pelaksanaannya;
Uraian pekerjaan dan daftar pembelanjaan dalam RUK mengacu pada rincian kegiatan masing-masing kegiatan sebagaimana dalam pedoman teknis;
Dalam penyusunan RUK dimungkinkan untuk mengakomodir biaya-biaya pendukung seperti pembuatan papan nama dilapangan, dokumentasi, alat tulis dan buku untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran uang;
Pembelian barang/ material dan sewa peralatan harus mengacu pada harga wajar yang berlaku di wilayah setempat;
RUK disusun melalui musyawarah anggota penerima bantuan dengan bimbingan koordinator lapangan/ Tim Teknis dan mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Revisi dan penyesuaian Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dapat dilakukan apabila terdapat perubahan atau penyesuaian kegiatan dilapangan untuk mengakomodor adanya tambah kurang pekerjaan, dengan syarat bahwa revisi RUK ini dilaporkan serta mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Rencana Usulan Kegiatan (RUK) beserta Revisinya nantinya menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian kerjasama pemanfaatan dana bantuan pemerintah;
Keseluruhan realisasi pembelanjaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) beserta revisinya digunakan sebagai pertanggungjawaban penerimabantuan dalam memanfaatkan dana bantuan yang diterimanya, untuk itu keseluruhan pembelanjaan harus disertai dengan bukti pengeluaran uang/ bon/ kuitansi;
Bahwa Rencana Usulan Kegiatan (RUK) harus disusun melalui Musyawarah Anggota Penerima Bantuan;
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, pada BAB III, halaman 17 pada angka 3 dan 4, dijelaskan sebagai berikut :
Pencairan dana bantuan dilakukan melalui 2(dua) tahap. Tahap I sebesar 70% dari nilai bantuan dilaksanakan setelah penerima bantuan menyampaikan kepada PPK Dokumen yang meliputi :
Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK);
Rencana Pengeluaran dan Bantuan;
Perjanjian Kerjasama;
Kuitansi bukti penerimaan uang;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB);
Pernyataan Kesanggupan penerima bantuan untuk menyetor sisa dana yang tidak digunakan ke kas Negara;
Pernyataan kesanggupan menyamapaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Bahwa pencairan bantuan pemerintah untuk Tahap II sebesar 30%, setelah prestasi pekerjaan Tahap I mencapai 50% dan penerima bantuan menyampaikan dokumen kepada PPK meliputi :
Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
Laporan Kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan;
Bahwa PPK melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh penerima bantuan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor : 173/PML.05/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor : 168/PMK.05/2015. Dalam hal dokumen dimaksud telah sesuai dengan petunjuk teknis, PPK menerbitkan SPP kepada PPSPM untuk pencairan dana tahap I atau Tahap II;
Bahwa Dana bantuan pemerintah setelah pencairan tahap ke II atau sekaligus selesai pekerjaan fisik, segera dilakukan pihak penerima bantuan dengan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan melampirkan:
Foto/ Film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan;
Laporan keuangan dan fisik telah selesai 100%;
Bukti Setor sisa dana, bila ada.
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018, disebutkan bahwa Kelompok Tani sebagai Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan dalam SK oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK, mempunyai Tugas:
Melaksanakan musyawarah kelompok untuk menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran/ RUK;
Melaksanakan kegiatan konstruksi untuk rehabilitasi infrastruktur lahan dan air pada lahan rawa yang disetujui PPK;
Pembuatan rekening kelompok dengan cara joint account;
Pelaksanaan dan pelaporan sesuai dengan kaidah kiadah yang terdapat dalam PMK Nomor : 173/PMK.05/2016.
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2018, pada BAB IV, halaman 31 pada huruf H, dijelaskan sebagai berikut :
Pemanfaatan dan Pembelanjaan dana bantuan pemerintah dilakukan dengan memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dana bantuan pemerintah yang telah ditarik/dicairkan, agar sesegera mungkin dibelanjakan sesuai dengan Peruntukkannya (mengacu pada RUK).
Pemanfaatan dana pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana bantuan pemerintah oleh Ketua Kelompok/ Unit pengelola keuangan yang ditunjuk sesuai dengan RUK dengan prinsip transparan, efisien dan efektif;
Pembelanjaan dana bantuan pemerintah mutlak harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran berupa kuitansi/ bon pembelanjaan;
Kuitansi/ bom pembelanjaan selanjutnya dicatat/ dibukukan dan bukti bukti tersebut diarsipkan dengan baik dan digunakan untuk keperluan pertanggungjawaban;
Menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara.
Menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pada Bab III Tentang Gabungan Kelompok Tani Huruf B angka 1 dan 3 Hal 13 Tentang Dasar Penumbuhan Gapoktan dan Pelaksanaan Penumbuhan Gapoktan sebagai berikut :
Penumbuhan Gapoktan;
Dasar penumbuhan Gapoktan;
Penumbuhan Gapoktan dimulai dari musyawarah yang partisipatif pada masing-masing Poktan untuk menyepakati keikutsertaan kelompoknya dalam Gapoktan, tanpa ada unsur pemaksaan;
Gapoktan tumbuh dari Poktan-poktan yang ada di desa/ kelurahan, selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian, diarahkan dengan penumbuhan Gapoktan yang terikat dengan kepentingan Bersama untuk mengembangkan skala Usahatani yang menguntungkan dan efisien; dan
Penggabungan Poktan dalam Gapoktan dilakukan oleh Poktan yang berada dalam satu wilayah desa/ kelurahan atau penggabungan Poktan yang berada dalam satu wilayah kecamatan untuk meggalang kepentingan bersama secara kooperatif;
Pelaksanaan penumbuhan Gapoktan
Penumbuhan Gapoktan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
Persiapan
Penyuluh pertanian melakukan identifikasi terhadap potensi Poktan-poktan, melalui pengumpulan data dan informasi perkembangan Poktan, antara lain :
Kondisi usaha tani dari Poktan;
Poktan yang belum menjadi anggota Gapoktan;
Tingkat pemahaman Poktan tentang Gapoktan; dan/ atau
Klasifikasi kemampuan Poktan dari aspek manajemen dan kepemimpinan yang dikaitkan dengan fungsi Poktan;
Penyuluh pertanian memberikan penjelasan data dan informasi kepada tokoh petani setempat serta aparat desa/ kelurahan mengenai :
Pengertian tentang Gapoktan, meliputi ruang lingkup, tujuan dan manfaat penumbuhan Gapoktan;
Proses dan langkah-langkah penumbuhan Gapoktan; dan
Penyusunan rencana kerja dan cara kerja Gapoktan.
Proses penumbuhan Gapoktan;
Penyuluh pertanian melakukan sosialisasi melalui pertemuan Poktan-poktan dan pertemuan RW/ dusun dalam satu desa/ kelurahan, dengan materi sebagai berikut;
Pemahaman tentang Gapoktan, meliputi pengertian, ruang lingkup, tujuan dan manfaat penumbuhan Gapoktan;
Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota, serta pengurus Gapoktan;
Ketentuan yang berlaku dalam Gapoktan; dan
Syarat-syarat anggota.
Membuat pernyataan kesepakatan tertulis oleh Poktan poktan tentang penumbuhan Gapoktan;
Langkah-langkah membuat kesepakatan dalam Gapoktan;
Penyuluh pertanian memfasilitasi pertemuan pembentukan Gapoktan yang dihadiri oleh para ketua Poktan yang akan bergabung, aparat desa/ kelurahan atau pamong desa, tokoh masyarakat dan instansi terkait;
Penyuluh pertanian memfasilitasi terbentuknya Gapoktan, meliputi nama Gapoktan dan pengurus (ketua, skeretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai kebutuhan);
Membuat berita acara penumbuhan Gapoktan yang di sahkan oleh kepala desa/ lurah dan diketahui oleh penyuluh pertanian, sebagai bahan penyusunan programma desa/kelurahan;
Menyusun daftar Poktan yang memenuhi syarat untuk bergabung dengan Gapoktan; dan
Setelah programa desa/ kelurahan disusun, pengembangan Gapoktan menjadi bahan bagi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyuluh Pertanian.
Gapoktan harus didaftarkan di satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan dan datanya di muat dalam SIMLUHTAN.
Ketentuan Gapoktan
Gapoktan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) Poktan, dengan syarat sebagai berikut :
Adanya kepentingan untuk meningkatkan skala usaha dan efisiensi dalam pelayanan kepada para petani;
Semua anggota Poktan sepakat membentuk Gapoktan yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis;
Poktan memiliki usaha yang sama atau saling melengkapi; dan
Berkedudukan di desa/ kelurahan atau beberapa desa/ kelurahan dalam satu kecamatan;
Pengurus Gapoktan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut :
Dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis;
Berdomisili di wilayah Gapoktan;
Mampu membaca dan menulis;
Tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa;
Memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Gapoktan; dan
Memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin Gapoktan.
Tertib administrasi dan pembukuan keuangan.
Bahwa tidak diperkenankan dana bantuan pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018 digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua Gapoktan maupun kepentingan orang lain, oleh karena pemanfaatan Dana tersebut harus sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Kelompok Penerima Manfaat;
Bahwa terhadap pendapat ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan saksi yang menguntungkannya (a de charge) yang memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut:
1. SAKSI AHMAD RIZAL ILHAMI
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam perkara ini ialah terkait pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tahun 2018;
Bahwa saksi mengetahui ada pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa di atas tanah milik almarhum ayah saksi pada tahun 2018. Aktifitas yang dilakukan Terdakwa adalah membuat parit di atas tanah ayah saksi;
Bahwa saksi pernah mendengar ada Gapoktan di wilayah tersebut;
Bahwa pembuatan parit tersebut sangat bermanfaat bagi warga setempat karena parit tersebut ada di sawah;
Bahwa selain tanah milik ayah saksi, ada juga tanah warga lain yang dibuat parit di sekitar tanah ayah saksi;
Bahwa ayah saksi sudah meninggal tahun 2018;
Bahwa tanah tersebut alas haknya berupa sertifikat atas nama Fitrianto;
Bahwa saat tahun 2018, saksi masih sekolah SMA kelas 2;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ayah saksi tergabung dalam kelompok tani;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana kegiatan pembuatan parit yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa Kepala Desa pada tahun 2018 adalah Terdakwa Adae Enel ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. Harinto;
2. SAKSI SUANTO
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam perkara ini ialah terkait pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tahun 2018;
Bahwa saksi pernah membuat pintu air pada tahun 2018 sebagai tukang;
Bahwa pekerjaan membuat pintu air tersebut telah selesai;
Bahwa yang meminta saksi membuat pintu air tersebut adalah Terdakwa Adae Enel ;
Bahwa sampai saat ini pintu air tersebut masih ada dan berfungsi dengan baik ;
Bahwa saksi tinggal di Desa Tewang Beringin sejak lahir;
Bahwa Kepala Desa pada tahun 2018 adalah Terdakwa Adae Enel ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana kegiatan pembuatan pintu air yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada memegang RAB saat pembuatan pintu air;
Bahwa saat saksi membuat pintu air tidak ada gambar desain pintu air;
Bahwa yang mengerjakan pintu air tersebut berjumlah 4 (empat) orang yang bernama Burhan dan Latif dan Imam dan saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu kayu diperoleh darimana dan kayu yang digunakan didatangkan oleh orang lain;
Bahwa saksi menerima upah pembuatan pintu air dari Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Harinto dan berdomisili di Desa Hampalan;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Dadu.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa:
1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap I (70%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap II (30%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2013/BKD-2/2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
1 (satu) Bundel Petunjuk Pelaksanaan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2086/BKD-2/2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Daftar Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, halaman 1, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, tanggal cetak 23 Maret 2021;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin I, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin II, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin III, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin IV, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin V, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin VII, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani KWT (Wanita Tani), hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Gabungan Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, halaman 1, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, tanggal cetak 23 Maret 2021;
1 (satu) Bundel Asli Data Base Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Kabupaten Katingan Tahun 2017;
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 171 Tahun 2017 Tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tanggal 24 Maret 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
2 (dua) Lembar Surat Keputusan Nomor : 821.2/46/UPTD/V/2015 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Surat Nomor : 02/PUAP/TB/X/2015 Perihal Laporan Penggunaan Dana PUAP (BANSOS) Tahun 2015 tanggal Oktober 2015;
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Uang Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Nomor : 01/KDIB/PSP/BA-PUAP/08/2015 Tanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar PAKTA INTEGRITAS tertanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Kuitansi/ Bukti Pembayaran tertanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan PUAP Tanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Asli Kuitansi/ Bukti Pembayaran untuk Pembayaran Pekerjaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap 2 Kelompok Tani Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sejumlah Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus rupiah) terima dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan kepada yang menerima ADAE ENEL tertanggal 5 Maret 2019;
1 (satu) Lembar Bukti Penerimaan Negara Kode Billing : 820190311715844, Tanggal Bayar : 13-03-2019, Nama Wajib Setor : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Jumlah Setoran : 218.300.000 (IDR);
1 (satu) Buah Buku Tabungan SIMPEDA Bank Kalteng, atas nama Nasabah : PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, Nomor Rekening : 105-201-000023049-2;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SPK/Gapoktan TB/XI/2018 tanggal 7 November 2018 antara Pihak Pertama An. ADAE ENEL, Jabatan Ketua Kelompok Tani Gapoktan Beringin Jaya, Alamat : Desa Tewang Beringin dengan Pihak Kedua An. EDDY PURWANTO, Jabatan Dirut “ CV EKHO BINTANG SAKTI “, Alamat : Jl. Tjilik Riwut KM. 20 RT. 06 Desa Hampalit;
1 (satu) Lembar Lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani Baringin Jaya An. ADAE ENEL;
1 (satu) Lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Katingan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Desa Tewang Beringin, Nama Kelompok Tani Gapoktan “ BARINGIN JAYA “, Ketua : ADAE ENEL, tanggal 29 Oktober 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Gapoktan “ BARINGIN JAYA “ atas nama ADAE ENEL;
1 (satu) Lembar Rekomendasi Nomor : 279/DP3-PSP/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 beserta Lampirannya;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana, Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Proposal Permohonan Bantuan Untuk Perbaikan Infrastruktur Lahan Sawah, Gabungan Kelompok Tani “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin I Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin II Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin III Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin IV Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin V Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin VI Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin VII Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Wanita Tani Baringin Hapakat Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Asli Surat Rekomendasi Nomor : 278/DP3-PSP/XII/2018 Tanggal 11 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 120/PPK-PSP-DP3/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 / bermaterai;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 120/PPK-PSP-DP3/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 / Tidak bermaterai;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 1, Periode 13 Oktober 2018 s/d 31 Oktober 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 2, Periode 1 November 2018 s/d 30 Nopember 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 3, Periode 1 Desember 2018 s/d 19 Desember 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Buah Buku Tabungan Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA) Bank Kalteng atas nama UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Beringin, Nomor Rekening 105-201-000022882-0, tanggal 8 Oktober 2018;
3 (tiga) Lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Hasil Pekerjaan Nomor : 13/DP3/PPHP/OPLAH/XII/2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Hasil Evaluasi P2HP Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Akhir Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Desain Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Petunjuk Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Revisi – 3 Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan melalui Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Asli Rencana Usulan Kegiatan Kelompok Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018, Nama Kelompok Tani : GAPOKTAN BERINGIN JAYA, Ketua : ADAE ENEL, Luas : 250 Ha;
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Tugas Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan Bantuan Pemerintah Nomor : 1/UPKK-GBJ/X/2018 Tanggal 3 Oktober 2018;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB), Program : Optimasi Lahan Rawa, Kegiatan : Penyediaan Sarana Produksi Pertanian, Pekerjaan : Pembangunan Saluran Pertanian (TAM) dan Pintu Air Gapoktan Beringin Jaya (Luas 250 Ha), Tahun Anggaran 2018, beserta lampirannya;
1 (satu) Bundel Asli Perjanjian Kerjasama Nomor : 34/PSP-Oplahrawa/X/2018 Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Gapoktan Beringin Jaya Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah Berupa Penyiapan Lahan dan Pembangunan/ Perbaikan Infrastruktur dalam Rangka Kegiatan Optimasi Lahan Sub Optimal;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Ketua Gapoktan Beringin Jaya dan Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018 oleh Ketua Gapoktan Beringin Jaya dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
1 (satu) Lembar Asli Surat Permohonan Transfer Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018 dari Ketua Gapoktan Beringin Jaya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
1 (satu) Lembar Asli Ringkasan Kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan terkait Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli Bukti Penerimaan Negara, Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kode Billing : 829190311715844, Nama Wajib Bayar : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Satuan Kerja : 149120, Total disetor : 218.300.000 (IDR) beserta lampiran;
1 (satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00758/PSP-149120/TP/2018 tanggal 19 Desember 2018, untuk Keperluan Pembayaran Belanja Barang berdasarkan SK Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, Kegiatan Swakelola Penyiapan Lahan dan penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa, Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00758/PSP-149120/TP/2018 tanggal 19 Desember 2018, untuk Keperluan Pembayaran Belanja Barang berdasarkan SK Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, Kegiatan Swakelola Penyiapan Lahan dan penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa, Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Asli Laporan Daftar SP2D Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal s/d 20 Desember 2018, tanggal cetak 2018-12-20, 08:09:11;
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran, Nasabah : UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan, Nomor Rekening : 105-201-000022882-0 Periode 01-OCT-18 S/D 08-OCT-1, tanggal 08 Oktober 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama HARINTO, NIK : 6206033107760001;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ADAE E., NIK : 6206031606690001;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan Kepala Desa Tewang Beringin Periode 2013 – 2019, kemudian terpilih kembali periode 2019 s/d 2025;
Bahwa benar ada Kelompok Tani di Desa Tewang Beringin, jumlahnya ada 8 (delapan) Kelompok Tani, diantaranya :
Kelompok Tani baringin I
Ketua : SELAN, Sekretaris : Tidak ingat, Bendahara : Tidak Ingat;
Kelompok Tani Baringin II
Ketua : IBIE UDUI, Sekretaris : Tidak Ingat, Bendahara : Tidak Ingat;
Kelompok Tani Baringin III
Ketua : MURAT DEMEN, Sekretaris : Tidak Ingat, Bendahara : Tidak Ingat;
Kelompok Tani Baringin IV
Ketua : ADAE ENEL, Bendahara : SAMSON, Sekretaris : Tidak Ingat;
Kelompok Tani Baringin V
Ketua : YUSLI, Sekretaris : Tidak Ingat, Bendahara : Tidak Ingat;
Kelompok Tani Baringin VI :
Ketua : JONI ADAM, Sekretaris : Tidak Ingat, Bendahara : Tidak Ingat;
Kelompok Tani baringin VII :
Ketua : USTER IRUK, Sekretaris : Tidak Ingat, Bendahara : Tidak Ingat;
Kelompok Tani Wanita :
Ketua : Lilis Sumarni, Sekretaris : Tidak Ingat, Bendahara : Tidak Ingat;
Bahwa terdakwa tergabung dalam Kelompok Tani Baringin IV, namun pada beberapa minggu yang lalu diberitahukan oleh Penyuluh INDRA ARIANTO bahwa Kepala Desa tidak boleh menjadi Pengurus Kelompok Tani, sehingga atas dasar itu terdakwa lalu mengundurkan diri;
Bahwa terdapat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Baringin Jaya, Pengurusnya: Ketua: ADAE ENEL, Bendahara: HARINTO, Sekretaris: DADU, tidak ada legalitas hukum berupa Akta Notaris atau Surat Keputusan Bupati Katingan namun hanya berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Pertanian, Gapoktan tersebut terdiri dari 8 (delapan) Kelompok Tani;
Bahwa terdakwa merupakan Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Tewang Sangalang Garing Nomor : 821.2/46/UPTD/V/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Penunjukan dan Penetapan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015;
Bahwa Gapoktan Baringin Jaya pernah menerima bantuan yang berasal dari APBN Kementerian Pertanian R.I. Tahun 2018, Jumlah Dana Bantuan: Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), namun yang dibayarkan kepada Gapoktan Baringin Jaya senilai Rp. 781.700.000,-(tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus rupiah);
Bahwa terdakwa memperoleh informasi dari Penyuluh Pertanian An. KASPUL ANWAR (Alm), yang mana memberitahukan kepada terdakwa jika akan ada bantuan dari Pemerintah Kabupaten, kemudian dilakukan musyawarah dan kami buat Proposal dengan di bantu oleh Penyuluh, setelah proposal selesai terus kami tanda Tangani, terdakwa sendiri, sedangkan Saksi HARINTO dan Saksi DADUE tidak Bertanda Tangan;
Bahwa Proposal tersebut terdakwa ADAE ENEL dan Saksi HARINTO serahkan ke Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan kepada Saksi SUCIARA;
Bahwa yang melaksanakan sosialisasi adalah dari Penyuluh atas nama KASPUL ANWAR (Alm), sedangkan dari Dinas Kabupaten dan Provinsi tidak pernah ada Sosialisasi;
Bahwa tidak pernah ada kegiatan Identifikasi Lokasi dari Dinas Kabupaten maupun Provinsi yang ada hanyalah dari Penyuluh Pertanian Atas nama KASPUL ANWAR (Alm);
Bahwa tidak pernah ada Kegiatan Identifikasi Gabungan Kelompok tani (Gapoktan) di Desa Tewang Beringin terkait Calon Penerima Bantuan;
Bahwa ada dilakukan rapat namun hanya di ikuti oleh sekitar 10 (sepuluh) orang warga Desa Tewang Beringin;
Bahwa pembukaan rekening dilakukan terdakwa bersama dengan Saksi HARINTO serta dari Pihak Dinas Kabupaten yaitu Saksi RUMIASIH dan Saksi YESTI;
Bahwa awal mulanya terdakwa bersama Saksi HARINTO ke Dinas Pertanian Kabupaten bertemu dengan Saksi SUCI, setelah itu ke Saksi RUNAI selanjutnya ke Kepala Dinas Saksi HENDRI, setelah bertemu Saksi HENDRI kami kemudian mendapat rekomendasi dalam bentuk Surat Rekomendasi pembukaan rekening;
Bahwa setelah mendapat rekomendasi, terdakwa ADAE ENEL bersama Saksi HARINTO, Saksi RUMIASIH dan Saksi YESTIE selanjutnya ke Bank Kalteng Cabang Katingan dan lalu melakukan pembukaan rekening, saat itu saldo awal dari Gapoktan yang di peroleh dari terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah);
Bahwa setelah melakukan pembukaan rekening, lalu kemudian Buku Rekening Gapoktan terdakwa sendiri yang memegangnya;
Bahwa awal mulanya terdakwa membuat permohonan pencairan, konsep diperoleh dari Saksi SUCI, setelah membuat usulan lalu kemudian surat usulan saksi serahkan atau diajukan ke Dinas melalui Saksi RUNAI;
Bahwa terdakwa menjelaskan kronologis penarikan Dana Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), berawal ketika terdakwa ADAE ENEL bersama Saksi HARINTO ke Dinas Pertanian, kemudian kami menemui Saksi RUNAI, setelah itu kami ke Kepala Dinas untuk memperoleh Rekomendasi, setelah memperoleh rekomendasi, terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HARINTO, Saksi RUMIASIH dan Saksi YESTI ke Bank Kalteng Cabang Katingan untuk melakukan penarikan, setelah melakukan penarikan kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar pekerjaan kepada Saksi EDDY PURWANTO;
Bahwa terdakwa menjelaskan jika uang senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tidak dilakukan penarikan tunai, melainkan dilakukan penangguhan dengan cara di tarik lalu kemudian dilakukan pemindahbukuan atau di transfer ke Rekening Dinas Pertanian, dan saat itu Hampir seluruh Gapoktan yang melakukan pemindahbukuan tersebut;
Bahwa terdakwa menjelaskan awal mulanya terdakwa bersama Saksi HARINTO ke Dinas Pertanian bertemu Saksi Ir. HENDRI selaku Kepala Dinas, kemudian setelah memperoleh rekomendasi, terdakwa bersama Saksi HARINTO bersama dengan Saksi RUMIASIH kemudian ke Bank Kalteng Katingan untuk melakukan pemindahbukuan uang tersebut;
Bahwa ketika hasil pemeriksaan dari Tim P2HP keluar baru kemudian terdakwa bersama Saksi HARINTO dan Saksi RUMIASIH ke Bank Kalteng, untuk kemudian uang sejumlah Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ditarik kemudian diserahkan kepada terdakwa sedangkan sisanya masih terdapat di rekening Dinas;
Bahwa yang terdakwa ketahui sisa dana tersebut telah disetorkan ke Kas Negara oleh Saksi RUMIASIH, yang mana saat situ tidak hanya gapoktan kami saja namun bersama dengan gapoktan/ kelompok tani yang lain;
Bahwa Penyusunan Rencana Usaha Kelompok (RUK) dari Petunjuk Dinas dan Rapat atau Musyawarah terkait tidak pernah ada;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Gapoktan Baringin Jaya, dan Poktan yang ada di Desa Tewang Beringin tidak ada Rencana Definitif Kelompok (RDK);
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat dan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), semua dokumen dari Dinas dan pekerjaan di lapangan sesuai instruksi dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Bahwa terkait Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah kepada Gapoktan Beringin Jaya Terdakwa yang membuatnya tanpa sepengetahuan Saksi HARINTO, dan terkait bukti nota dan kwitansi pembayaran yang Terdakwa buat adalah tidak benar dan Terdakwa palsukan tanda tangan Saksi HARINTO;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa bukti berupa 1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap I (70%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) adalah Terdakwa yang membuat dan memalsukannya, tanpa sepengetahuan Saksi HARINTO;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa bukti berupa 1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap II (30%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), adalah Terdakwa yang membuat dan memalsukannya tanpa sepegetahuan Saksi HARINTO;
Bahwa terkait Dokumen Perjanjian Kerjasama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah Terdakwa menandatanganinya dan Terdakwa juga memalsukan tanda tangan Saksi HARINTO tanpa sepengetahuan Saksi HARINTO;
Bahwa saksi HARINTO adalah warga Desa Hapalam dan Tahun 2018 sudah tidak berdomisili di Desa Tewang Beringin;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2086/BKD-2/2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Daftar Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, halaman 1, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, tanggal cetak 23 Maret 2021;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin I, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin II, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin III, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin IV, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin V, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin VII, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani KWT (Wanita Tani), hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Gabungan Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, halaman 1, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, tanggal cetak 23 Maret 2021;
1 (satu) Bundel Asli Data Base Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Kabupaten Katingan Tahun 2017;
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 171 Tahun 2017 Tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tanggal 24 Maret 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
2 (dua) Lembar Surat Keputusan Nomor : 821.2/46/UPTD/V/2015 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Surat Nomor : 02/PUAP/TB/X/2015 Perihal Laporan Penggunaan Dana PUAP (BANSOS) Tahun 2015 tanggal Oktober 2015;
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Uang Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Nomor : 01/KDIB/PSP/BA-PUAP/08/2015 Tanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar PAKTA INTEGRITAS tertanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Kuitansi/ Bukti Pembayaran tertanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan PUAP Tanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Asli Kuitansi/ Bukti Pembayaran untuk Pembayaran Pekerjaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap 2 Kelompok Tani Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sejumlah Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terima dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan kepada yang menerima ADAE ENEL tertanggal 5 Maret 2019;
1 (satu) Lembar Bukti Penerimaan Negara Kode Billing : 820190311715844, Tanggal Bayar : 13-03-2019, Nama Wajib Setor : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Jumlah Setoran : 218.300.000 (IDR);
1 (satu) Buah Buku Tabungan SIMPEDA Bank Kalteng, atas nama Nasabah : PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, Nomor Rekening : 105-201-000023049-2;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor ; 01/SPK/Gapoktan TB/XI/2018 tanggal 7 November 2018 antara Pihak Pertama An. ADAE ENEL, Jabatan Ketua Kelompok Tani Gapoktan Beringin Jaya, Alamat : Desa Tewang Beringin dengan Pihak Kedua An. EDDY PURWANTO, Jabatan Dirut “ CV EKHO BINTANG SAKTI “, Alamat : Jl. Tjilik Riwut KM. 20 RT. 06 Desa Hampalit;
1 (satu) Lembar Lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani Baringin Jaya An. ADAE ENEL;
1 (satu) Lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Katingan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Desa Tewang Beringin, Nama Kelompok Tani Gapoktan “ BARINGIN JAYA “, Ketua : ADAE ENEL, tanggal 29 Oktober 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Gapoktan “ BARINGIN JAYA “ atas nama ADAE ENEL;
1 (satu) Lembar Rekomendasi Nomor : 279/DP3-PSP/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 beserta Lampirannya;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana, Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Proposal Permohonan Bantuan Untuk Perbaikan Infrastruktur Lahan Sawah, Gabungan Kelompok Tani “BERINGIN JAYA“ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin I Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin II Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin III Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin IV Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin V Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin VI Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin VII Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Wanita Tani Baringin Hapakat Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Asli Surat Rekomendasi Nomor : 278/DP3-PSP/XII/2018 Tanggal 11 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 120/PPK-PSP-DP3/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 / bermaterai;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 120/PPK-PSP-DP3/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 / Tidak bermaterai;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 1, Periode 13 Oktober 2018 s/d 31 Oktober 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 2, Periode 1 November 2018 s/d 30 Nopember 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 3, Periode 1 Desember 2018 s/d 19 Desember 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Buah Buku Tabungan Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA) Bank Kalteng atas nama UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Beringin, Nomor Rekening 105-201-000022882-0, tanggal 8 Oktober 2018;
3 (tiga) Lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Hasil Pekerjaan Nomor : 13/DP3/PPHP/OPLAH/XII/2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Hasil Evaluasi P2HP Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Akhir Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Desain Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Petunjuk Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Revisi – 3 Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan melalui Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Asli Rencana Usulan Kegiatan Kelompok Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018, Nama Kelompok Tani : GAPOKTAN BERINGIN JAYA, Ketua : ADAE ENEL, Luas : 250 Ha;
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Tugas Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan Bantuan Pemerintah Nomor : 1/UPKK-GBJ/X/2018 Tanggal 3 Oktober 2018;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB), Program : Optimasi Lahan Rawa, Kegiatan : Penyediaan Sarana Produksi Pertanian, Pekerjaan : Pembangunan Saluran Pertanian (TAM) dan Pintu Air Gapoktan Beringin Jaya (Luas 250 Ha), Tahun Anggaran 2018, beserta lampirannya;
1 (satu) Bundel Asli Perjanjian Kerjasama Nomor : 34/PSP-Oplahrawa/X/2018 Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Gapoktan Beringin Jaya Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah Berupa Penyiapan Lahan dan Pembangunan/ Perbaikan Infrastruktur dalam Rangka Kegiatan Optimasi Lahan Sub Optimal;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Ketua Gapoktan Beringin Jaya dan Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018 oleh Ketua Gapoktan Beringin Jaya dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
1 (satu) Lembar Asli Surat Permohonan Transfer Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018 dari Ketua Gapoktan Beringin Jaya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
1 (satu) Lembar Asli Ringkasan Kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan terkait Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli Bukti Penerimaan Negara, Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kode Billing : 829190311715844, Nama Wajib Bayar : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Satuan Kerja : 149120, Total disetor : 218.300.000 (IDR) beserta lampiran;
1 (satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00758/PSP-149120/TP/2018 tanggal 19 Desember 2018, untuk Keperluan Pembayaran Belanja Barang berdasarkan SK Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, Kegiatan Swakelola Penyiapan Lahan dan penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa, Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00758/PSP-149120/TP/2018 tanggal 19 Desember 2018, untuk Keperluan Pembayaran Belanja Barang berdasarkan SK Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, Kegiatan Swakelola Penyiapan Lahan dan penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa, Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Asli Laporan Daftar SP2D Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal s/d 20 Desember 2018, tanggal cetak 2018-12-20, 08:09:11;
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran, Nasabah : UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan, Nomor Rekening : 105-201-000022882-0 Periode 01-OCT-18 S/D 08-OCT-1, tanggal 08 Oktober 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama HARINTO, NIK : 6206033107760001;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ADAE E., NIK : 6206031606690001;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2013/BKD-2/2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
1 (satu) Bundel Petunjuk Pelaksanaan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap I (70%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
(satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap II (30%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada Tahun 2018, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat Republik Indonesia T.A. 2018;
Bahwa benar Dana Tugas Pembantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat Republik Indonesia T.A. 2018, oleh Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor : 018.08.4.149120/2018 tanggal 9 April 2018, dengan jumlah alokasi anggaran yang di salurkan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan senilai Rp. 7.800.000.000,- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah);
Bahwa benar dari total Dana Tugas Pembantuan Anggaran senilai Rp. 7.800.000.000,- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), diantaranya terdapat Dana sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang dianggarkan untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak yang berlokasi di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
Bahwa benar selanjutnya Ir. Hendri Nuhan selaku PPK menunjuk Tim Teknis dengan menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan dan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 yang pada lampiran I ditetapkan:
Arthy Suciara, SP sebagai ketua tim teknis;
Agung Daudi, S.SP sebagai sekretaris tim teknis;
Hermansyah, SH sebagai anggota tim teknis;
Garing A. Jino sebagai anggota tim teknis;
Eno, S.ST sebagai anggota tim teknis;
Haryadi, SP sebagai anggota tim teknis;
Yusiana, A.Md sebagai anggota tim teknis;
Ari Yuliati, A.Md sebagai anggota tim teknis;
Yulius, SP sebagai anggota tim teknis;
Bahwa benar berdasarkan Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, pada Bab II Tentang STARTEGI PELAKSANAAN dan PEMBIAYAAN, Huruf A angka 3 sub 1.2 tugas tim teknis adalah melaksanakan identifikasi, mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa pasang surut maupun rawa lebak yang sesuai kriteria dan layak untuk menerima fasilitas bantuan pemerintah ke Kelompok Tani;
Bahwa benar tidak ada dilakukan identifikasi calon lokasi dan calon penerima bantuan oleh tim teknis;
Bahwa benar Ir. Hendri Nuhan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, mengeluarkan Penetapan dalam Lampiran II pada baris atau nomor urut ke 13 (tiga belas), menetapkan Penerima Bantuan salah satunya dengan rincian : Lokasi Kabupaten Katingan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, DESA TEWANG BERINGIN, Nama Kelompok Tani Gapoktan Beringin Jaya, Volume/ Luas 250 Ha, Nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Nama Penerima Bantuan Ketua : ADAE ENEL, Sekretaris : DADUE, Bendahara UPKK : HARIANTO, Nama UPKK : UPKK Gapoktan Beringin Jaya;
Bahwa benar Gapoktan Beringin Jaya terdiri dari :
Kelompok Tani Beringin I;
Kelompok Tani Beringin II;
Kelompok Tani Beringin III;
Kelompok Tani Beringin IV;
Kelompok Tani Beringin V;
Kelompok Tani Beringin VI;
Kelompok Tani Beringin VII;
Bahwa benar Gapoktan Beringin Jaya di Desa Tewang Beringin yang terdiri dari 7 (tujuh) Kelompok Tani juga tidak memiliki legalitas hukum berupa Norma tertulis seperti Surat Pengukuhan Kepala Desa, AD/ART, Akta Notaris, SK Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, SK Bupati, Rencana Definitif Kelompok (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), tidak memiliki sekretariat tetap dan sebagian besar tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN);
Bahwa benar status lokasi Kegiatan Optimasi Lahan Rawa lebak di Desa Tewang Beringin adalah bukan merupakan lahan milik para petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Baringin Jaya, dikarenakan nama-nama yang tercantum sebagai bagian dari kelompok tani menerangkan bahwa tidak pernah tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani atas nama Beringin Jaya dan tidak memiliki lahan di lokasi tersebut;
Bahwa benar pada tahapan pelaksanaan, sebelum Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di salurkan ke Rekening Gapoktan Beringin Jaya, ADAE ENEL selaku Ketua Gapoktan Baringin Jaya telah terlebih dahulu melaksanakan perjanjian dengan Saksi EDDY PURWANTO, yang mana dalam perjanjian antara ADAE ENEL selaku Ketua Gapoktan dan Saksi EDDY PURWANTO selaku Direktur Ekho Bintang Sakti sebagai Pelaksana Pekerjaan, di tentukan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan rincian Jenis Pekerjaan Pembuatan/ Perbaikan Saluran Irigasi dan Pembuatan saluran pembangunan dengan volume 300 Ha, Harga satuan Rp. 25.000/ Meter;
Bahwa benar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi EEDY PURWANTO tanpa didasarkan atas Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Gapoktan Beringin Jaya dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin;
Bahwa benar berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2018, di sebutkan bahwa Rencana Usulan Kegiatan (RUK) adalah dokumen yang disusun secara bersama-sama melalui Musyawarah anggota penerima bantuan dengan bimbingan Koordinator Lapangan atau Tim Teknis;
Bahwa benar ADAE ENEL selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya membentuk Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah Gapoktan Beringin Jaya berdasarkan Surat Perintah Tugas Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan Bantuan Pemerintah Nomor : 1/UPKK-GBJ/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Bahwa benar pembentukan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah Gapoktan Beringin Jaya dilakukan oleh ADAE ENEL tanpa didasarkan Musyawarah dengan pengurus Gabungan Kelompok Tani Beringin Jaya, di samping itu bahwa penetapan Saksi HARINTO bertentangan dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah yang menyatakan bahwa Pengurus Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah Gapoktan Beringin Jaya tidak boleh merangkap jabatan dalam pengelolaan bantuan pemerintah, oleh karena Saksi HARINTO di dalam Struktur Gapoktan merupakan Bendahara Gapoktan, sehingga terdapat rangkap jabatan;
Bahwa benar, Saksi HARINTO adalah merupakan Anggota BPD Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan dan berdomisli di Desa Hapalam dan bukan di Desa Tewang Beringin;
Bahwa benar ADAE ENEL Pada pelaksanannya tidak melibatkan Saksi IBIE UDUI dan Saksi USTER IRUK selaku Anggota Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK);
Bahwa benar pada tahapan penyaluran, Dana Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya, disalurkan pada tanggal 19 Desember 2018 sesuai dengan Bukti Transaksi yang terdapat dalam Buku Rekening UPKK Gapoktan Beringin Jaya pada Bank Kalteng, Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa kepada UPKK Beringin Jaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa benar Dana Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kepada Gapoktan Beringin Jaya senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) tersebut kemudian dilakukan Penarikan oleh ADAE ENEL dan Saksi HARINTO secara bertahap, yang mana proses penarikan dari dana dimaksud dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | Nama | Alamat | Jabatan |
| 1. | HARINTO | Desa Tewang Beringin | Koordinator |
| 2. | USTER IRUK | Desa Tewang Beringin | Anggota |
| 3. | IBIE UDUI | Desa Tewang Beringin | Anggota |
Penarikan Tahap I (70%), pada tanggal 26 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Penarikan Tahap II (30%), pada tanggal 28 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa benar dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin pada Tahap I senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), di kelola dan dipergunakan sendiri oleh ADAE ENEL selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya tidak sesuai peuntukkannya atau sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar pembelanjaan Kegiatan Optimasi Lahan tersebut;
Bahwa benar saksi RUNAI, SP ditunjuk sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, dengan Drs. A.A. Gede Alit, SP sebagai sekretaris, Yayan Araino, S. Sos, Slamet Hariyanto dan Hermun masing-masing sebagai anggota;
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan PPHP tahap II tanggal 27 Desember 2018, pekerjaan Optimasi Lahan Rawa pada Desa Beringin Jaya yang dikerjakan oleh Gapoktan Beringin Jaya adalah sebesar 78,18%;
Bahwa benar untuk penarikan dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin pada Tahap II (30%) senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 28 Desember 2018, oleh ADAE ENEL di titipkan kepada Saksi RUMIASIH (PUMK) sebesar Rp. 81.700.000,00 (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) karena alasan pekerjaan belum selesai karena adanya banjr, dan oleh Saksi RUMIASIH kemudian di titipkan ke dalam Rekening PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan Nomor Rekening 105-201-000023049-2 pada hari yang sama tepatnya pada Tanggal 28 Desember 2018 berdasarkan persetujuan Ir. Hendri Nuhan selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan suratnya Nomor 520/PSP-DP3/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018;
Bahwa benar ADAE ENEL membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penarikan Tahap I dan Tahap II yang isinya seolah-olah benar namun kenyataannya tidak sesuai;
Bahwa benar ADAE ENEL tidak melibatkan Saksi HARINTO (Koordinator UPKK) dengan cara memalsukan tanda tangan EDDY PURWANTO pada Kwitansi tanda terima dana kegiatan, ADAE ENEL juga membuat nota atau kwitansi fiktif dimana seolah olah penjual/ jasa/ tukang telah menerima dana sebagai upah jasanya padahal penjual jasa/ tukang tersebut tidak pernah menerima dana atau upah atas jasanya sebagai tukang, yaitu terhadap pembayaran sebagai berikut : Pertanggungjawaban Dana Tahap I :
Pembayaran upah pembelian kayu banuah kepada Saksi KARDIE senilai Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah);
Pembayaran Upah Angkutan Material dan Pemasangan Pintu Air kepada Sdr. ARIF ARISANDI senilai Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Pembayaran Upah Pembuatan Pematang Lahan/ Rehabilitasi Saluran Irigasi Tersier, Kuarter, Perbaikan dan Pembuatan Drainase kepada Saksi EDDY PURWANTO senilai Rp. 513.800.000,- (lima ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Dengan jumlah total pembelanjaan senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa benar ADAE ENEL membuat Laporan Pertanggungjawaban terhadap Penarikan dan Tahap II (30%) dengan jumlah sebesar Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran Pembelian Kayu kepada Saksi KARDIE senilai Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
Pembayaran Upah Angkutan material kepada Sdr. ARIF ARISANDI senilai Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Pembayaran Pembelian Baut kepada Toko Aji atas nama H. AJI senilai Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Dengan jumlah total pembelanjaan senilai Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Laporan Pertanggungjawaban Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap II (30%) senilai Rp. 81.700.000,- (Delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap II (30%) senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) masih berada di Rekening PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan dengan Nomor Rekening 105-201-000023049-2, sebagaimana Penyetoran pada Tanggal 28 Desember 2018;
Bahwa benar ADAE ENEL lalu kemudian Membuat dan menyusun Laporan Bulanan 1, Laporan Bulanan 2 dan Laporan Bulanan 3 yang isinya seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), dilakukan oleh Saksi ADAE ENEL tanpa melibatkan Pengurus Gapoktan dengan cara memalsukan tanda tangan Saksi JULPADLI pada Laporan Bulanan 1, Laporan Bulanan 2 dan Laporan Bulanan 3, dimana seolah olah Saksi ADAE ENEL telah menerima Laporan dari Saksi JULPADLI selaku yang ditunjuk sebagai Pengawas Lapangan;
Bahwa benar Saksi JULPADLI tidak pernah melaksanakan Laporan Bulanan 1, 2 dan 3 bahkan menandatangani Laporan Bulanan 1, 2 dan 3 tersebut;
Bahwa benar setelah Tahun Anggaran 2018 berakhir, pada tanggal 5 Maret 2019, Sdri. RUMIASIH, S.Pt. atas dasar perintah Saksi Ir. HENDRI selaku Pejabat Pembuat Komitmen membayarkan uang senilai Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada ADAE ENEL selaku Ketua Gapoktan Baringin Jaya;
Dan pada tanggal 13 Maret 2019, uang sisa kegiatan optimasi lahan rawa Gapoktan Baringin Jaya Tahap II senilai Rp. 218.300.000,00 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum diambil oleh Gapoktan Beringin Jaya dalam hal ini ADAE ENEL, disetorkan oleh Saksi RUMIASIH, S.Pt. selaku PUMK ke Kas Negara;
Bahwa benar jumlah keseluruhan dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan dan Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Penanggung Jawab Program/Kegiatan Tugas Pembantuan Dinas Pertanian dan Peternakan Propinsi Kalimantan Tangah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 781.700.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, karenanya akan dipertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, bilamana dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sedangkan apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa dakwaan primair diatur dalam pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP., dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
Secara Melawan Hukum
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan
Ad. 1. Unsur “Setiap orang ” :
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Angka (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang merupakan subyek hukum, menurut A. Zainal Abidin Farid, (Hukum Pidana I, Sinar Grafika 1995 halaman 395) menyatakan yang dapat mejadi subyek hukum pidana ialah Natuurrlijke Persoon atau manusia. Demikian juga dalam praktek peradilan biasanya unsur ini dinyatakan sebagai subyek hukum berupa orang pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertangunggjawabkan atas segala perbuatannya. Unsur ini juga menunjukkan bahwa pelaku atau manusia yang melakukan perbuatan pidana, Moeljatno (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawabab dalam Hukum, Bina aksara 1983, hal. 11) menerangkan bahwa perbuatan pidana diberi arti perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut. Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana seharusnya dilihat apakah terdapat adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatannya itu.
Menimbang, bahwa menurut Prof.Moeljatno (Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1987, hal. 165) menerangkan adanya kemampuan bertanggungjawab haruslah memenuhi :
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbautan yang baik dan yang buruk; yang sesuai hukum dan yang melawan hukum.
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya perbuatan.
Menimbang, bahwa menurut Prof.Moeljatno (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawabab dalam Hukum, Bina aksara, 1983, hal. 5), yang dimaksud perbuatan pidana diartikan sama dengan peristiwa pidana atau strafbaar feit. Yang menurut POMPE strafbaar feit itu sebenarnya adalah tidak lain daripada suatu tindakan yang menurut suatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang didasarkan identitas Terdakwa ialah seseorang bernama ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) yang identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) sendiri membenarkan identitasnya tersebut
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “secara melawan hukum” dalam rumusan delik ini berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan atau rasa keadilan norma-norma kehidupan sosial ;
Menimbang, bahwa menurut ahli hukum Prof. Simons yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) adalah tidak hanya bertentangan dengan hak orang lain (hukum subyektif) tetapi juga bertentangan dengan hukum obyektif (Sofjan Sastra Widjaja, 1995, Hukum Pidana- Asas Hukum Pidana sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana), sedangkan Prof. Moeljatno menyatakan bahwa ajaran melawan hukum yang matriil (Materiele Wederrechtelikheid) tidaklah hanya sekedar melihat melawan hukum sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang/hukum tertulis tetapi juga perbuatan itu dipandang oleh pergaulan masyarakat sebagai tidak patut. Sebaliknya ajaran melawan hukum formil (Formele Wederrechtlijkheid) berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja (Moeljatno, 1978, Asas-asas Hukum Pidana). Sementara menurut Hoge Raad pada putusannya tanggal 18 Desember 1911 (lihat R. Tresna, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana Jakarta, PT. Tiara Limited) melawan hukum artinya tanpa memiliki hak atau kewenangan (Zonder daartoe gerechtigd te zijn);
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum pengertian “secara melawan hukum” telah mengalami perubahan terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-1V/2006 tanggal 25 Juli 2006 intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tetang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi yang dimaksud dengan “secara melawan hukum“ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti matriil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadialan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 huruf d Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945;
Menimbang, bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, rumusan Pasal 2 Ayat 1 beserta penjelasan-penjelasan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Pindana Korupsi tetap mengacu pada azas sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang sangat terkenal Nullum Delictum Nulla Sine Praevia Lege Poenale yang artinya tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dan mengandung Sanksi Pidana ;
Menimbang, bahwa ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah delik formil. Hal tersebut ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang meskipun hasil korupsi telah dikembikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana. Melawan hukum secara formil : adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan unsur Undang-undang, apabila ada suatu perbuatan yang melanggar suatu ketentuan Undang-undang, atau ada suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan perumusan Undang-undang itu, maka perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum secara formil.
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa benar pada Tahun 2018, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat Republik Indonesia T.A. 2018;
Bahwa benar Dana Tugas Pembantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat Republik Indonesia T.A. 2018, oleh Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor : 018.08.4.149120/2018 tanggal 9 April 2018, dengan jumlah alokasi anggaran yang di salurkan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan senilai Rp. 7.800.000.000,- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah);
Bahwa benar dari total Dana Tugas Pembantuan Anggaran senilai Rp. 7.800.000.000,- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), diantaranya terdapat Dana sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang dianggarkan untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak yang berlokasi di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
Bahwa benar selanjutnya Ir. Hendri Nuhan selaku PPK menunjuk Tim Teknis dengan menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan dan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 yang pada lampiran I ditetapkan:
Arthy Suciara, SP sebagai ketua tim teknis;
Agung Daudi, S.SP sebagai sekretaris tim teknis;
Hermansyah, SH sebagai anggota tim teknis;
Garing A. Jino sebagai anggota tim teknis;
Eno, S.ST sebagai anggota tim teknis;
Haryadi, SP sebagai anggota tim teknis;
Yusiana, A.Md sebagai anggota tim teknis;
Ari Yuliati, A.Md sebagai anggota tim teknis;
Yulius, SP sebagai anggota tim teknis;
Bahwa benar berdasarkan Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, pada Bab II Tentang STARTEGI PELAKSANAAN dan PEMBIAYAAN, Huruf A angka 3 sub 1.2 tugas tim teknis adalah melaksanakan identifikasi, mengusulkan calon lokasi dan calon kelompok tani baik rawa pasang surut maupun rawa lebak yang sesuai kriteria dan layak untuk menerima fasilitas bantuan pemerintah ke Kelompok Tani;
Bahwa benar tidak ada dilakukan identifikasi calon lokasi dan calon penerima bantuan oleh tim teknis;
Bahwa benar Ir. Hendri Nuhan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, mengeluarkan Penetapan dalam Lampiran II pada baris atau nomor urut ke 13 (tiga belas), menetapkan Penerima Bantuan salah satunya dengan rincian : Lokasi Kabupaten Katingan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, DESA TEWANG BERINGIN, Nama Kelompok Tani Gapoktan Beringin Jaya, Volume/ Luas 250 Ha, Nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Nama Penerima Bantuan Ketua : ADAE ENEL, Sekretaris : DADUE, Bendahara UPKK : HARIANTO, Nama UPKK : UPKK Gapoktan Beringin Jaya;
Bahwa benar Gapoktan Beringin Jaya terdiri dari :
Kelompok Tani Beringin I;
Kelompok Tani Beringin II;
Kelompok Tani Beringin III;
Kelompok Tani Beringin IV;
Kelompok Tani Beringin V;
Kelompok Tani Beringin VI;
Kelompok Tani Beringin VII;
Bahwa benar Gapoktan Beringin Jaya di Desa Tewang Beringin yang terdiri dari 7 (tujuh) Kelompok Tani juga tidak memiliki legalitas hukum berupa Norma tertulis seperti Surat Pengukuhan Kepala Desa, AD/ART, Akta Notaris, SK Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, SK Bupati, Rencana Definitif Kelompok (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), tidak memiliki sekretariat tetap dan sebagian besar tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN);
Bahwa benar status lokasi Kegiatan Optimasi Lahan Rawa lebak di Desa Tewang Beringin adalah bukan merupakan lahan milik para petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Baringin Jaya, dikarenakan nama-nama yang tercantum sebagai bagian dari kelompok tani menerangkan bahwa tidak pernah tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani atas nama Beringin Jaya dan tidak memiliki lahan di lokasi tersebut;
Bahwa benar pada tahapan pelaksanaan, sebelum Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di salurkan ke Rekening Gapoktan Beringin Jaya, ADAE ENEL selaku Ketua Gapoktan Baringin Jaya telah terlebih dahulu melaksanakan perjanjian dengan Saksi EDDY PURWANTO, yang mana dalam perjanjian antara ADAE ENEL selaku Ketua Gapoktan dan Saksi EDDY PURWANTO selaku Direktur Ekho Bintang Sakti sebagai Pelaksana Pekerjaan, di tentukan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan rincian Jenis Pekerjaan Pembuatan/ Perbaikan Saluran Irigasi dan Pembuatan saluran pembangunan dengan volume 300 Ha, Harga satuan Rp. 25.000/ Meter;
Bahwa benar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi EEDY PURWANTO tanpa didasarkan atas Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Gapoktan Beringin Jaya dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin;
Bahwa benar berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2018, di sebutkan bahwa Rencana Usulan Kegiatan (RUK) adalah dokumen yang disusun secara bersama-sama melalui Musyawarah anggota penerima bantuan dengan bimbingan Koordinator Lapangan atau Tim Teknis;
Bahwa benar ADAE ENEL selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya membentuk Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah Gapoktan Beringin Jaya berdasarkan Surat Perintah Tugas Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan Bantuan Pemerintah Nomor : 1/UPKK-GBJ/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Bahwa benar pembentukan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah Gapoktan Beringin Jaya dilakukan oleh ADAE ENEL tanpa didasarkan Musyawarah dengan pengurus Gabungan Kelompok Tani Beringin Jaya, di samping itu bahwa penetapan Saksi HARINTO bertentangan dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah yang menyatakan bahwa Pengurus Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Bantuan Pemerintah Gapoktan Beringin Jaya tidak boleh merangkap jabatan dalam pengelolaan bantuan pemerintah, oleh karena Saksi HARINTO di dalam Struktur Gapoktan merupakan Bendahara Gapoktan, sehingga terdapat rangkap jabatan;
Bahwa benar, Saksi HARINTO adalah merupakan Anggota BPD Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan dan berdomisli di Desa Hapalam dan bukan di Desa Tewang Beringin;
Bahwa benar ADAE ENEL Pada pelaksanannya tidak melibatkan Saksi IBIE UDUI dan Saksi USTER IRUK selaku Anggota Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK);
Bahwa benar pada tahapan penyaluran, Dana Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya, disalurkan pada tanggal 19 Desember 2018 sesuai dengan Bukti Transaksi yang terdapat dalam Buku Rekening UPKK Gapoktan Beringin Jaya pada Bank Kalteng, Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa kepada UPKK Beringin Jaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa benar Dana Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kepada Gapoktan Beringin Jaya senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) tersebut kemudian dilakukan Penarikan oleh ADAE ENEL dan Saksi HARINTO secara bertahap, yang mana proses penarikan dari dana dimaksud dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | Nama | Alamat | Jabatan |
| 1. | HARINTO | Desa Tewang Beringin | Koordinator |
| 2. | USTER IRUK | Desa Tewang Beringin | Anggota |
| 3. | IBIE UDUI | Desa Tewang Beringin | Anggota |
Penarikan Tahap I (70%), pada tanggal 26 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Penarikan Tahap II (30%), pada tanggal 28 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa benar dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin pada Tahap I senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), di kelola dan dipergunakan sendiri oleh ADAE ENEL selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya tidak sesuai peuntukkannya atau sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar pembelanjaan Kegiatan Optimasi Lahan tersebut;
Bahwa benar saksi RUNAI, SP ditunjuk sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, dengan Drs. A.A. Gede Alit, SP sebagai sekretaris, Yayan Araino, S. Sos, Slamet Hariyanto dan Hermun masing-masing sebagai anggota;
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan PPHP tahap II tanggal 27 Desember 2018, pekerjaan Optimasi Lahan Rawa pada Desa Beringin Jaya yang dikerjakan oleh Gapoktan Beringin Jaya adalah sebesar 78,18%;
Bahwa benar untuk penarikan dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin pada Tahap II (30%) senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 28 Desember 2018, oleh ADAE ENEL di titipkan kepada Saksi RUMIASIH (PUMK) sebesar Rp. 81.700.000,00 (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) karena alasan pekerjaan belum selesai karena adanya banjr, dan oleh Saksi RUMIASIH kemudian di titipkan ke dalam Rekening PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan Nomor Rekening 105-201-000023049-2 pada hari yang sama tepatnya pada Tanggal 28 Desember 2018 berdasarkan persetujuan Ir. Hendri Nuhan selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan suratnya Nomor 520/PSP-DP3/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018;
Bahwa benar ADAE ENEL membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penarikan Tahap I dan Tahap II yang isinya seolah-olah benar namun kenyataannya tidak sesuai;
Bahwa benar ADAE ENEL tidak melibatkan Saksi HARINTO (Koordinator UPKK) dengan cara memalsukan tanda tangan EDDY PURWANTO pada Kwitansi tanda terima dana kegiatan, ADAE ENEL juga membuat nota atau kwitansi fiktif dimana seolah olah penjual/ jasa/ tukang telah menerima dana sebagai upah jasanya padahal penjual jasa/ tukang tersebut tidak pernah menerima dana atau upah atas jasanya sebagai tukang, yaitu terhadap pembayaran sebagai berikut : Pertanggungjawaban Dana Tahap I :
Pembayaran upah pembelian kayu banuah kepada Saksi KARDIE senilai Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah);
Pembayaran Upah Angkutan Material dan Pemasangan Pintu Air kepada Sdr. ARIF ARISANDI senilai Rp. 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Pembayaran Upah Pembuatan Pematang Lahan/ Rehabilitasi Saluran Irigasi Tersier, Kuarter, Perbaikan dan Pembuatan Drainase kepada Saksi EDDY PURWANTO senilai Rp. 513.800.000,- (lima ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Dengan jumlah total pembelanjaan senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa benar ADAE ENEL membuat Laporan Pertanggungjawaban terhadap Penarikan dan Tahap II (30%) dengan jumlah sebesar Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran Pembelian Kayu kepada Saksi KARDIE senilai Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
Pembayaran Upah Angkutan material kepada Sdr. ARIF ARISANDI senilai Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Pembayaran Pembelian Baut kepada Toko Aji atas nama H. AJI senilai Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Dengan jumlah total pembelanjaan senilai Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Laporan Pertanggungjawaban Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap II (30%) senilai Rp. 81.700.000,- (Delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan Dana Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap II (30%) senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) masih berada di Rekening PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan dengan Nomor Rekening 105-201-000023049-2, sebagaimana Penyetoran pada Tanggal 28 Desember 2018;
Bahwa benar ADAE ENEL lalu kemudian Membuat dan menyusun Laporan Bulanan 1, Laporan Bulanan 2 dan Laporan Bulanan 3 yang isinya seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), dilakukan oleh Saksi ADAE ENEL tanpa melibatkan Pengurus Gapoktan dengan cara memalsukan tanda tangan Saksi JULPADLI pada Laporan Bulanan 1, Laporan Bulanan 2 dan Laporan Bulanan 3, dimana seolah olah Saksi ADAE ENEL telah menerima Laporan dari Saksi JULPADLI selaku yang ditunjuk sebagai Pengawas Lapangan;
Bahwa benar Saksi JULPADLI tidak pernah melaksanakan Laporan Bulanan 1, 2 dan 3 bahkan menandatangani Laporan Bulanan 1, 2 dan 3 tersebut;
Bahwa benar setelah Tahun Anggaran 2018 berakhir, pada tanggal 5 Maret 2019, Sdri. RUMIASIH, S.Pt. atas dasar perintah Saksi Ir. HENDRI selaku Pejabat Pembuat Komitmen membayarkan uang senilai Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada ADAE ENEL selaku Ketua Gapoktan Baringin Jaya;
Dan pada tanggal 13 Maret 2019, uang sisa kegiatan optimasi lahan rawa Gapoktan Baringin Jaya Tahap II senilai Rp. 218.300.000,00 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum diambil oleh Gapoktan Beringin Jaya dalam hal ini ADAE ENEL, disetorkan oleh Saksi RUMIASIH, S.Pt. selaku PUMK ke Kas Negara;
Bahwa benar jumlah keseluruhan dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh ADAE ENEL Selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan dan Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Penanggung Jawab Program/Kegiatan Tugas Pembantuan Dinas Pertanian dan Peternakan Propinsi Kalimantan Tangah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 781.700.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa ADAE ENEL telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yakni melakukan perbuatan yang fiktif seolah-olah benar dengan membuat laporan fiktif dan memalsukan tandatangan yang karena berakibat terjadinya kerugian keuangan negara;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa didalam UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam penjelasannya mengenai apa itu MEMPERKAYA tidak secara tegas dijelaskan, hanya dalam Pasal 37 A Ayat (1) dan (2) Undang-Undang ini yaitu memberi kewajiban kepada terdakwa untuk membuktikan keterangan tentang sumber kekayannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat lat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa secara harafiah “MEMPERKAYA” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “KAYA” artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta, 1976), sehingga dapat disimpulkan bahwa MEMPERKAYA berarti : “Menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya” sedangkan menurut penjelasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur MEMPERKAYA dalam Pasal 2 Ayat (1) itu ialah MEMPERKAYA DIRI SENDIRI atau ORANG LAIN atau SUATU KORPORASI, dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 37 A Ayat (1), (2) yang memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau suatu korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan (Pasal 37 A Ayat (3)).
Menimbang, bahwa menurut R. WIYONO, SH. Dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal 40, mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya : menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam Bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa anasir “Diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” bersifat alternative sehingga apabila salah satu anasir telah terpenuhi maka anasir ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa ADAE ENEL telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yakni melakukan perbuatan yang fiktif seolah-olah benar yang karena berakibat terjadinya kerugian keuangan negara, dimana perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 781.700.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi:
Ad.4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang. Sedangkan “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” di dalam Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang di pisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah.
berada dalam penguasaan pengurusan, pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian antar Negara.
Menimbang, bahwa perekonomian Negara dalam Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akibat perbuatan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) Selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk Wilayah Kabupaten Katingan, yang mana dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya dengan jumlah sebesar Rp. 781.700.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah total senilai Rp. 781.700.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.5 Dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yaitu : “ Dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana ialah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan“.
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini merupakan penerapan ajaran penyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidananya sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger), menyuruh lakukan (doen plegen), dan yang turut serta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana.
Bahwa pelaku adalah orang yang melakukan seluruh isi delik. Apabila dua orang bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan para pelaku sendiri tidak menghasilkan kejahatan itu, dapat terjadi ”turut melakukan”.
Bahwa untuk ”turut melakukan” disyaratkan bahwa semua orang yang turut melakukan mempunyai kesengajaan yang diperlukan dan pengetahuan yang disyaratkan. Agar seorang dapat dinyatakan bersalah turut melakukan haruslah diperiksa dan terbukti bahwa pengetahuan dan kehendak itu terdapat pada tiap-tiap pelaku;
Bahwa jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana, dan kerja sama adalah lengkap dan erat, maka tidak lah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan penyelesaian;
Bahwa apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggungjawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan.
Menurut P.A.F LAMINTANG, S.H. dan C. DJISMAN SAMOSIR, S.H., pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang yang untuk melakukannya disyaratkan adanya opzet atau schuld. (Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru : Bandung, Cetakan II Agustus 1985, hal. 54).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana dalam uraian tenrtang fakta hukum, maka Terdakwa ADAE ENEL dapat melakukan perbuatannya yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara dikarenakan adanya perbuatan sebelumnya yang juga bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat yang memiliki wewenang atau kedudukan atau jabatan yang menunjuk gapoktan beringin jaya sebagai penerima bantuan kegiatan optimasi lahan rawa di kabupaten Katingan yakni saksi Ir. HENDRI NUHAN, sehingga antara Terdakwa ADAE ENEL dengan Saksi Ir. HENDRI NUHAN dapat dikwalifisir sebagai bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa, maka secara mutatis mutandis telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini sehingga tidak perlu dipertimbangkan secara terperinci lagi;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan Terdakwa karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2086/BKD-2/2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Daftar Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, halaman 1, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, tanggal cetak 23 Maret 2021;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin I, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin II, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin III, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin IV, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin V, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin VII, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani KWT (Wanita Tani), hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Gabungan Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, halaman 1, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, tanggal cetak 23 Maret 2021;
1 (satu) Bundel Asli Data Base Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Kabupaten Katingan Tahun 2017;
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 171 Tahun 2017 Tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tanggal 24 Maret 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
2 (dua) Lembar Surat Keputusan Nomor : 821.2/46/UPTD/V/2015 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Surat Nomor : 02/PUAP/TB/X/2015 Perihal Laporan Penggunaan Dana PUAP (BANSOS) Tahun 2015 tanggal Oktober 2015;
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Uang Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Nomor : 01/KDIB/PSP/BA-PUAP/08/2015 Tanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar PAKTA INTEGRITAS tertanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Kuitansi/ Bukti Pembayaran tertanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan PUAP Tanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Asli Kuitansi/ Bukti Pembayaran untuk Pembayaran Pekerjaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap 2 Kelompok Tani Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sejumlah Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terima dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan kepada yang menerima ADAE ENEL tertanggal 5 Maret 2019;
1 (satu) Lembar Bukti Penerimaan Negara Kode Billing : 820190311715844, Tanggal Bayar : 13-03-2019, Nama Wajib Setor : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Jumlah Setoran : 218.300.000 (IDR);
1 (satu) Buah Buku Tabungan SIMPEDA Bank Kalteng, atas nama Nasabah : PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, Nomor Rekening : 105-201-000023049-2;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor ; 01/SPK/Gapoktan TB/XI/2018 tanggal 7 November 2018 antara Pihak Pertama An. ADAE ENEL, Jabatan Ketua Kelompok Tani Gapoktan Beringin Jaya, Alamat : Desa Tewang Beringin dengan Pihak Kedua An. EDDY PURWANTO, Jabatan Dirut “ CV EKHO BINTANG SAKTI “, Alamat : Jl. Tjilik Riwut KM. 20 RT. 06 Desa Hampalit;
1 (satu) Lembar Lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani Baringin Jaya An. ADAE ENEL;
1 (satu) Lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Katingan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Desa Tewang Beringin, Nama Kelompok Tani Gapoktan “ BARINGIN JAYA “, Ketua : ADAE ENEL, tanggal 29 Oktober 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Gapoktan “ BARINGIN JAYA “ atas nama ADAE ENEL;
1 (satu) Lembar Rekomendasi Nomor : 279/DP3-PSP/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 beserta Lampirannya;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana, Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Proposal Permohonan Bantuan Untuk Perbaikan Infrastruktur Lahan Sawah, Gabungan Kelompok Tani “BERINGIN JAYA“ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin I Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin II Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin III Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin IV Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin V Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin VI Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin VII Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Wanita Tani Baringin Hapakat Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Asli Surat Rekomendasi Nomor : 278/DP3-PSP/XII/2018 Tanggal 11 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 120/PPK-PSP-DP3/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 / bermaterai;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 120/PPK-PSP-DP3/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 / Tidak bermaterai;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 1, Periode 13 Oktober 2018 s/d 31 Oktober 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 2, Periode 1 November 2018 s/d 30 Nopember 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 3, Periode 1 Desember 2018 s/d 19 Desember 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Buah Buku Tabungan Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA) Bank Kalteng atas nama UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Beringin, Nomor Rekening 105-201-000022882-0, tanggal 8 Oktober 2018;
3 (tiga) Lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Hasil Pekerjaan Nomor : 13/DP3/PPHP/OPLAH/XII/2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Hasil Evaluasi P2HP Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Akhir Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Desain Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Petunjuk Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Revisi – 3 Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan melalui Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Asli Rencana Usulan Kegiatan Kelompok Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018, Nama Kelompok Tani : GAPOKTAN BERINGIN JAYA, Ketua : ADAE ENEL, Luas : 250 Ha;
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Tugas Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan Bantuan Pemerintah Nomor : 1/UPKK-GBJ/X/2018 Tanggal 3 Oktober 2018;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB), Program : Optimasi Lahan Rawa, Kegiatan : Penyediaan Sarana Produksi Pertanian, Pekerjaan : Pembangunan Saluran Pertanian (TAM) dan Pintu Air Gapoktan Beringin Jaya (Luas 250 Ha), Tahun Anggaran 2018, beserta lampirannya;
1 (satu) Bundel Asli Perjanjian Kerjasama Nomor : 34/PSP-Oplahrawa/X/2018 Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Gapoktan Beringin Jaya Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah Berupa Penyiapan Lahan dan Pembangunan/ Perbaikan Infrastruktur dalam Rangka Kegiatan Optimasi Lahan Sub Optimal;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Ketua Gapoktan Beringin Jaya dan Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018 oleh Ketua Gapoktan Beringin Jaya dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
1 (satu) Lembar Asli Surat Permohonan Transfer Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018 dari Ketua Gapoktan Beringin Jaya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
1 (satu) Lembar Asli Ringkasan Kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan terkait Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli Bukti Penerimaan Negara, Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kode Billing : 829190311715844, Nama Wajib Bayar : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Satuan Kerja : 149120, Total disetor : 218.300.000 (IDR) beserta lampiran;
1 (satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00758/PSP-149120/TP/2018 tanggal 19 Desember 2018, untuk Keperluan Pembayaran Belanja Barang berdasarkan SK Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, Kegiatan Swakelola Penyiapan Lahan dan penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa, Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00758/PSP-149120/TP/2018 tanggal 19 Desember 2018, untuk Keperluan Pembayaran Belanja Barang berdasarkan SK Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, Kegiatan Swakelola Penyiapan Lahan dan penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa, Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Asli Laporan Daftar SP2D Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal s/d 20 Desember 2018, tanggal cetak 2018-12-20, 08:09:11;
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran, Nasabah : UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan, Nomor Rekening : 105-201-000022882-0 Periode 01-OCT-18 S/D 08-OCT-1, tanggal 08 Oktober 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama HARINTO, NIK : 6206033107760001;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ADAE E., NIK : 6206031606690001;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2013/BKD-2/2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
1 (satu) Bundel Petunjuk Pelaksanaan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap I (70%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
(satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap II (30%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Karena barang bukti tersebut merupakan satu kesatuan dalam berkas perkara maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2086/BKD-2/2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Daftar Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, halaman 1, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, tanggal cetak 23 Maret 2021;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin I, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin II, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin III, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin IV, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin V, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani Beringin VII, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Anggota Kelompok Tani KWT (Wanita Tani), hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian;
1 (satu) Lembar Daftar Gabungan Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, halaman 1, hasil cetak dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, tanggal cetak 23 Maret 2021;
1 (satu) Bundel Asli Data Base Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Kabupaten Katingan Tahun 2017;
1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 171 Tahun 2017 Tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Hapalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tanggal 24 Maret 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
2 (dua) Lembar Surat Keputusan Nomor : 821.2/46/UPTD/V/2015 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Surat Nomor : 02/PUAP/TB/X/2015 Perihal Laporan Penggunaan Dana PUAP (BANSOS) Tahun 2015 tanggal Oktober 2015;
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Uang Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Nomor : 01/KDIB/PSP/BA-PUAP/08/2015 Tanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar PAKTA INTEGRITAS tertanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Kuitansi/ Bukti Pembayaran tertanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan PUAP Tanggal 15 Agustus 2015;
1 (satu) Lembar Asli Kuitansi/ Bukti Pembayaran untuk Pembayaran Pekerjaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahap 2 Kelompok Tani Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sejumlah Rp. 81.700.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terima dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan kepada yang menerima ADAE ENEL tertanggal 5 Maret 2019;
1 (satu) Lembar Bukti Penerimaan Negara Kode Billing : 820190311715844, Tanggal Bayar : 13-03-2019, Nama Wajib Setor : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Jumlah Setoran : 218.300.000 (IDR);
1 (satu) Buah Buku Tabungan SIMPEDA Bank Kalteng, atas nama Nasabah : PSP Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, Nomor Rekening : 105-201-000023049-2;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor ; 01/SPK/Gapoktan TB/XI/2018 tanggal 7 November 2018 antara Pihak Pertama An. ADAE ENEL, Jabatan Ketua Kelompok Tani Gapoktan Beringin Jaya, Alamat : Desa Tewang Beringin dengan Pihak Kedua An. EDDY PURWANTO, Jabatan Dirut “ CV EKHO BINTANG SAKTI “, Alamat : Jl. Tjilik Riwut KM. 20 RT. 06 Desa Hampalit;
1 (satu) Lembar Lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani Baringin Jaya An. ADAE ENEL;
1 (satu) Lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Katingan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Desa Tewang Beringin, Nama Kelompok Tani Gapoktan “ BARINGIN JAYA “, Ketua : ADAE ENEL, tanggal 29 Oktober 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Gapoktan “ BARINGIN JAYA “ atas nama ADAE ENEL;
1 (satu) Lembar Rekomendasi Nomor : 279/DP3-PSP/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 beserta Lampirannya;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana, Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Tim Teknis Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Proposal Permohonan Bantuan Untuk Perbaikan Infrastruktur Lahan Sawah, Gabungan Kelompok Tani “ BERINGIN JAYA “ Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin I Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin II Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin III Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin IV Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin V Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin VI Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Tani Baringin VII Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Fotocopy Data Anggota Kelompok Wanita Tani Baringin Hapakat Desa Tewang Baringin, tertanggal 22 Januari 2015;
1 (satu) Lembar Asli Surat Rekomendasi Nomor : 278/DP3-PSP/XII/2018 Tanggal 11 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Nomor : 57.1/KPTS-DP3/VIII/2018 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 120/PPK-PSP-DP3/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 / bermaterai;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 120/PPK-PSP-DP3/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 / Tidak bermaterai;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 1, Periode 13 Oktober 2018 s/d 31 Oktober 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 2, Periode 1 November 2018 s/d 30 Nopember 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Bulanan 3, Periode 1 Desember 2018 s/d 19 Desember 2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa, Lokasi : Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Buah Buku Tabungan Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA) Bank Kalteng atas nama UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Beringin, Nomor Rekening 105-201-000022882-0, tanggal 8 Oktober 2018;
3 (tiga) Lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Hasil Pekerjaan Nomor : 13/DP3/PPHP/OPLAH/XII/2018, Jenis Pekerjaan : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Hasil Evaluasi P2HP Optimasi Lahan Rawa Gapoktan Beringin Jaya di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Akhir Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Desain Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Katingan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Petunjuk Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Revisi – 3 Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan melalui Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah/ Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04 / Satker(08)-SK/PSP-KPA/I/18 Tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Pembagian Tugas dan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Asli Rencana Usulan Kegiatan Kelompok Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2018, Nama Kelompok Tani : GAPOKTAN BERINGIN JAYA, Ketua : ADAE ENEL, Luas : 250 Ha;
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Tugas Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan Bantuan Pemerintah Nomor : 1/UPKK-GBJ/X/2018 Tanggal 3 Oktober 2018;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB), Program : Optimasi Lahan Rawa, Kegiatan : Penyediaan Sarana Produksi Pertanian, Pekerjaan : Pembangunan Saluran Pertanian (TAM) dan Pintu Air Gapoktan Beringin Jaya (Luas 250 Ha), Tahun Anggaran 2018, beserta lampirannya;
1 (satu) Bundel Asli Perjanjian Kerjasama Nomor : 34/PSP-Oplahrawa/X/2018 Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Gapoktan Beringin Jaya Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah Berupa Penyiapan Lahan dan Pembangunan/ Perbaikan Infrastruktur dalam Rangka Kegiatan Optimasi Lahan Sub Optimal;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Ketua Gapoktan Beringin Jaya dan Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018 oleh Ketua Gapoktan Beringin Jaya dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
1 (satu) Lembar Asli Surat Permohonan Transfer Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018 dari Ketua Gapoktan Beringin Jaya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
1 (satu) Lembar Asli Ringkasan Kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan terkait Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli Bukti Penerimaan Negara, Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kode Billing : 829190311715844, Nama Wajib Bayar : Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternak, Satuan Kerja : 149120, Total disetor : 218.300.000 (IDR) beserta lampiran;
1 (satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00758/PSP-149120/TP/2018 tanggal 19 Desember 2018, untuk Keperluan Pembayaran Belanja Barang berdasarkan SK Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, Kegiatan Swakelola Penyiapan Lahan dan penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa, Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00758/PSP-149120/TP/2018 tanggal 19 Desember 2018, untuk Keperluan Pembayaran Belanja Barang berdasarkan SK Nomor : 42/KPTS-DP3/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, Kegiatan Swakelola Penyiapan Lahan dan penyediaan Saprodi Optimasi Lahan Rawa, Kabupaten Katingan;
1 (satu) Lembar Asli Laporan Daftar SP2D Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal s/d 20 Desember 2018, tanggal cetak 2018-12-20, 08:09:11.;
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran, Nasabah : UPKK Gapoktan Beringin Jaya, Alamat Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan, Nomor Rekening : 105-201-000022882-0 Periode 01-OCT-18 S/D 08-OCT-1, tanggal 08 Oktober 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama HARINTO, NIK : 6206033107760001;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ADAE E., NIK : 6206031606690001;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : SK.821/2013/BKD-2/2016 Tentang Pengukuhan/ Pelantikan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
1 (satu) Bundel Petunjuk Pelaksanaan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2018, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap I (70%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
1 (satu) Bundel Dokumen Penggunaan Dana Tahap II (30%) Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Kelompok Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin Tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018, dengan jumlah senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 oleh kami, Irfanul Hakim, SH., MH sebagai Hakim Ketua, Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu, SH., M.Fil masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Jumiati, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, serta dihadiri oleh, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kusmat Tirta Sasmita, SH Irfanul Hakim, SH., MH
Muji Kartika Rahayu, SH., M.Fil
Panitera Pengganti,
Jumiati, SH