187/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 187/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HILDA RUFAIDA, SH. Terdakwa: CHANDRA SETIAWAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Chandra Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai, senjata tajam ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chandra Setiawan berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa ; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) Buah Tas Slempang Warna Coklat Yang Berisikan Sebilah Badik Bergagang Dan Bersarung Kayu Warna Hitam dirampas untuk dimusnahkan. Membebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 187/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | CHANDRA SETIAWAN |
| Tempat lahir | : | Jakarta |
| Umur/tanggal lahir | : | 23/24 Oktober 1998 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | Jalan Jeruk Nomor 66A Rt. 003 Rw. 004 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan | |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tukang parkir |
| Pendidikan | : | Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat |
1. Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2021 sampai dengan tanggal 7 Januari 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2022 sampai dengan tanggal 16 Februari 2022.
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022 .
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 24 Maret 2022
6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret 20222 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum dan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 187/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim tanggal 22 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1095/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim tanggal 23 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alas an terdakwa menyesali perbuatannya dan atas permohonan terdakwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa CHANDRA SETIAWAN pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Jl.Bengrah Rt.003/010 Kel.Cijantung Kec.Pasar Rebo Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal saat saksi Sutaji dan saksi Pendi sedang tugas jaga di pos Rw.10 mendapat informasi dari warga bahwa terdakwa yang terlihat mencurigakan sedang mengetuk rumah saksi Oki,selanjutnya saksi Sutaji dan saksi Pendi menuju rumah saksi Oki dan melihat terdakwa, kemudian saksi Sutaji dan saksi Pendi membawa terdakwa ke pos Rw.10 dan setelah sampai di pos Rw.10 memeriksa terdakwa dan menemukan sebilah badik yang disimpan di dalam tas terdakwa;
- Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna hitam tersebut untuk menjaga diri dan tidak berhubungan dengan pekerjaannya, bukan merupakan benda pusaka,dan terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib.
Perbuatan terdakwa Chandra Setiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DRT RI No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa, terhadap surat dakwaan tersebut telah dibacakan dipersidangan dan atas pertanyaan Majelis Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing dibawah sumpah menurut tatacara agamanya telah memberikan keterangan yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut yaitu :
Saksi Sutaji,
- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini dan saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi dan saksi membenarkan BAP yang dibuat oleh Penyidik;dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa, saksi mengerti diperiksa dalam persidangan sehubungan dengan perkara terdakwa mengenai Senjata tajam yang telah dibawa oleh terdakwa.
- Bahwa , saksi masih ingat kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 03.30 wib di Jl.Bengrah Rt.003 Rw.010 Kel.Cijantung Kec.Pasar Rebo Jakarta Timur terdakwa telah membawa dan memiliki senjata tajam tanpa ijin yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 20.00 wib saksi melaksanakan tugas jaga di pos Rw.10 Jl.Bengrah Kel.Cijantung Kec.Pasar Rebo Jakarta Timur bersama dengan saksi Pendi, kemudian pada tanggal 18 Desember 2021 sekira jam 03.30 wib saksi mendapat informasi dari warga bahwa ada orang mencurigakan dilingkungan Rw.10 yang sedang mengetuk salah satu rumah warga;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi Pendi menuju kerumah warga tersebut dan membawa terdakwa beserta tas selempang yang dibawanya ke pos Rw.10;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama petugas keamanan lainnya memeriksa tas selempang tersebut dan menemukan sebilah badik kemudian saksi menghubungi Polsek Pasar Rebo;
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut untuk menjaga diri dan tidak berhubungan dengan pekerjaannya.
2. Saksi OKI ;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini dan saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi dan saksi membenarkan BAP yang dibuat oleh Penyidik;dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa, saksi mengerti diperiksa dalam persidangan sehubungan dengan perkara terdakwa mengenai Senjata tajam yang telah dibawa oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 03.30 wib di Jl.Bengrah Rt.003 Rw.010 Kel.Cijantung Kec.Pasar Rebo Jakarta Timur telah terjadi tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, membawa dan memiliki senjata tajam tanpa ijin yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira jam 03.30 wib tiba-tiba ada yang mengetuk rumah saksi dan kemudian saksi keluar menemuinya dan melihat laki-laki yang tidak dikenal, kemudian saksi bertanya kepada laki-laki tersebut namun laki-laki tersebut diam saja;
- Bahwa saksi curiga kemudian menghubungi petugas keamanan setempat dan ketika petugas keamanan sudah datang, saksi menyerahkan laki-laki tersebut beserta tas selempang warna coklat kepada pihak keamanan selanjutnya terdakwa dibawa ke pos Rw untuk diinterogasi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui isi tas selempang tersebut namun saksi mendengar terdakwa membawa sebilah badik didalam tas selempang yang dibawanya.
3. Saksi Pendi ;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini dan saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi dan saksi membenarkan BAP yang dibuat oleh Penyidik;dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 20.00 wib saksi melaksanakan tugas jaga di pos Rw.10 Jl.Bengrah Kel.Cijantung Kec.Pasar Rebo Jakarta Timur bersama dengan saksi Sutaji, kemudian pada tanggal 18 Desember 2021 sekira jam 03.30 wib saksi mendapat informasi dari warga bahwa ada orang mencurigakan dilingkungan Rw.10 yang sedang mengetuk salah satu rumah warga;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi Sutaji menuju kerumah warga tersebut dan membawa terdakwa beserta tas selempang yang dibawanya ke pos Rw.10;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama petugas keamanan lainnya memeriksa tas selempang tersebut dan menemukan sebilah badik kemudian saksi menghubungi Polsek Pasar Rebo;
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut untuk menjaga diri dan tidak berhubungan dengan pekerjaannya.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi dipersidangan OPenuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) Buah Tas Slempang Warna Coklat Yang Berisikan Sebilah Badik Bergagang Dan Bersarung Kayu Warna Hitam
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa, terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang telah membawa senjata tajam jenis badik;
- Bahwa kejadian tertsebut pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 03.30 wib di Jl.Bengrah Rt.003 Rw.010 Kel.Cijantung Kec.Pasar Rebo Jakarta Timur terdakwa te;lah mendatangi salah satu rumah di kampung tersebut;
- Bahwa, terdakwa kerumah tersebut tidak ada tujuan lain dan hanya karena terdakwa ingin numpang istirahat ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan senjata tajam jenis badik tersebut dengan cara membeli online pada tanggal 25 November 2021 dan senjata tajam tersebut setelah dibeli kemudian disimpan dan kalau pergi jauh dibawa;
- Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut untuk menjaga diri;
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai juru parkir;
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut diletakkan di tas selempang;
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut bukan benda pusaka.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta adanya barag bukti dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
- Bahwa, benar pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 03.30 wib di Jl.Bengrah Rt.003 Rw.010 Kel.Cijantung Kec.Pasar Rebo Jakarta Timur terdakwa tanpa hak menguasai, menyimpan, membawa dan memiliki senjata tajam tanpa ijin yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut berawal pada saat saksi Sutaji dan saksi Pendi sedang tugas jaga di pos Rw.10 mendapat informasi dari warga bahwa terdakwa yang terlihat mencurigakan sedang mengetuk rumah saksi Oki,selanjutnya saksi Sutaji dan saksi Pendi menuju rumah saksi Oki dan melihat terdakwa berada didepan pintu rumah saksi Oki.
- Bahwa benar kemudian saksi Sutaji dan saksi Pendi membawa terdakwa ke pos Rw.10 dan setelah sampai di pos Rw.10 memeriksa terdakwa dan menemukan sebilah badik yang disimpan di dalam tas terdakwa. Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna hitam tersebut untuk menjaga diri ;
- Bahwa, benar penguasaan senjata jenis badik oleh terdakwa terasebut tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa dan bukan merupakan benda pusaka,dan terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib.;
- Bahwa, benar terdakwa memperoleh senjata tajam tersebut dari membeli secara online dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
- Bahwa, benar terdakwa bukan warga di Jl.Bengrah Rt.003 Rw.010 Kel.Cijantung Kec.Pasar Rebo Jakarta Timur dan dengan adanya terdakwa di kampung tersebut telah meresahkan warga tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan maka terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap didalam fakta-fakta hukum perkara ini dapat diterap kedalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU DRT RI No.12 Tahun 1951 dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Ad.1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pengertian barang siapa adalah setiap orang yang merupakan subjek hukum yang telah diajukan dipersidangan sebagai mereka terdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dituntut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya, bahwa orang sebagai subjek hukum yang telah diajukan kedepan persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa CHANDRA SETIAWAN dengan identitas selengkapnya diatas sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan diakui pula oleh terdakwa sebagaimana dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, berdasarkan pemeriksaan dipersdiangan terdakwa sehat jasmani dan rohaninya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbangm bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 ini telah terpenuhi menurut hukum ;.
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah bersifat alternative dan jika salah satu unsur telah terpenuhi maka dianggap telah memenuhi unsur delik dari Pasal tersebut dimana unsur tersebut merupakan suatu larangan dan dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum;
Menimbang bahwa terhadap unsur ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta adanya barang bukti dipersidangan diperoleh fakta sebagai berikut :
- Bahwa, benar pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 03.30 wib di Jl.Bengrah Rt.003 Rw.010 Kel.Cijantung Kec.Pasar Rebo Jakarta Timur terdakwa tanpa hak menguasai, menyimpan, membawa dan memiliki senjata tajam tanpa ijin yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut berawal pada saat saksi Sutaji dan saksi Pendi sedang tugas jaga di pos Rw.10 mendapat informasi dari warga bahwa terdakwa yang terlihat mencurigakan sedang mengetuk rumah saksi Oki,selanjutnya saksi Sutaji dan saksi Pendi menuju rumah saksi Oki dan melihat terdakwa berada didepan pintu rumah saksi Oki.
- Bahwa benar kemudian saksi Sutaji dan saksi Pendi membawa terdakwa ke pos Rw.10 dan setelah sampai di pos Rw.10 memeriksa terdakwa dan menemukan sebilah badik yang disimpan di dalam tas terdakwa. Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna hitam tersebut untuk menjaga diri ;
- Bahwa, benar penguasaan senjata jenis badik oleh terdakwa terasebut tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa dan , bukan merupakan benda pusaka,dan terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib.;
- Bahwa, benar terdakwa bukan warga di Jl.Bengrah Rt.003 Rw.010 Kel.Cijantung Kec.Pasar Rebo Jakarta Timur dan dengan adanya terdakwa di kampung tersebut telah meresahkan warga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka menurut Majelis unsur ke-2 inipun telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa,oleh karena seluruh unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka menurut Majelis perbuatan terdakwa tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersakah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU DRT RI No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan sepanjang pengamatan Majelis Hakim dipersidangan terhadap diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya tersebut baik alasan pembenar ataupun pemaaf maka terdakwa haruslah dijatuhhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana dan dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
- 1 (satu) Buah Tas Slempang Warna Coklat Yang Berisikan Sebilah Badik Bergagang Dan Bersarung Kayu Warna Hitam.
Terhadap penguasaan barang bukti tersebut secara tegas telah dilarang oleh undang-undang maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa dapat menggunggu ketertiban masyarakat
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa menyadari kesalahannnya dan menyesali perbuatannya.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) UU Drt RI No.12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Chandra Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai, senjata tajam ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chandra Setiawan berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Tas Slempang Warna Coklat Yang Berisikan Sebilah Badik Bergagang Dan Bersarung Kayu Warna Hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, oleh kami, Wiyono, SH. sebagai Hakim Ketua , Halomoan Ervin Frans Sihaloho, S.H, M.H. dan Unggul Tri Esthi Muljono, S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kasmawati, SH.,MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh Hilda Rufaida, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Halomoan Ervin Frans Sihaloho, S.H.., M.H W i y o n o, S.H
Unggul Tri Esthi Muljono, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
Kasmawati, SH.,MH