3/Pid.Sus/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SAMUEL F. HUTAHAYAN, S.H. Terdakwa: KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone jenis/Merk README 4 A warna silver dengan IMEI 1 l: 35657809448768800 dan IMEI 2: 35657809448769600; 1 (satu) kartu merek provider TELKOMSEL dengan nomor +6281352076048; Dipergunakan dalam perkara nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Stg; 1 (satu) selip setor pengiriman sejumlah uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BRI atas nama FRANSISKA IDIS kepada penerima Rekening BCA, dengan nomor rekening 1711096961, atas nama MARSIDI, pada hari senin tanggal 15 Januari 2021 pukul 10.35.52 WIB; 1 (satu) exemplar screenshot (tangkap layar) lampiran percakapan Facebook Massanger akun Facebook JAROT WINARNO dan akun Facebook PUTRA ANTONI; Dilampirkan dalam berkas perkara; 1 (satu) unit handphone/smartphone merek SAMSUNG GALAXY J PRIME, type Android, IMEI : 357004073391469, 357005073391466; Dikembalikan kepada Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Aim) LAYUNG; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN;
Tempat lahir : Kuala Karang;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/31 Desember 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sejahtera RT 3 RW 6 Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penangkapan karena Terdakwa sedang menjalani pidana;
Terhadap Terdakwa tidak ditahan karena Terdakwa sedang menjalani pidana;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Stg tanggal 5 Januari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Stg tanggal 5 Januari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone jenis/Merk README 4 A warna silver dengan IMEI 1 l: 35657809448768800 dan IMEI 2: 35657809448769600;
1 (satu) kartu merek provider TELKOMSEL dengan nomor +6281352076048;
Dipergunakan dalam perkara lain;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BRI atas nama FRANSISKA IDIS kepada penerima rekening BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
1 (satu) exemplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook JAROT WINARNO dan akun Facebook PUTRA ANTONI;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
> 1 (satu) unit smartphone merek SAMSUNG GALAXY J PRIME type android IMEI 1 : 357004073391469 IMEI 2 : 357005073391466 warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Aim) LAYUNG;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2021, bertempat di Lapas Kelas II A Pontianak Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, akan tetapi karena terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Sintang dan sebagian besar saksi yang tinggal lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sintang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG melihat pada media sosial Facebook terdapat sebuah akun Facebook atas nama JAROT WINARNO (Bupati Sintang) yang digunakan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN dengan profil foto diri JAROT WINARNO (Bupati Sintang). Lalu pada tanggal 15 Februari 2021 pukul 09.05 WIB Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG mengirimkan sebuah pesan melalui media Facebook Massanger untuk memohon petunjuk terkait tes pegawai negeri sipil anak kandung Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG dan dibalas oleh akun yang mengatasnamakan JAROT WINARNO “JANGAN IKUT TES CPNS LAGI BIAR SAYA BANTU AJUKAN DAN SAYA MINTA TOLONG SAMA BKD PROVINSI BIAR LANGSUNG DIDAFTARKAN PNS”. Setelah itu akun tersebut mengirimkan sebuah nomor untuk dihubungi atas nama Sdr. MAR-SIDIN selaku pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor handphone 082148745614. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 pukul 09.21 WIB akun atas nama JAROT WINARNO tersebut juga menulis pesan “kalau langsung diminta biaya administrasi nya 5 juta minta rekening beliau atas nama marsidin jangan ke rekening lain ya karena biar saya bisa bicara kalau semua atas nama beliau”. Karena percaya dan meyakini kebenarannya maka Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG mengirimkan sejumlah uang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BRI atas nama FRANSISKA IDIS ke rekening tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 pukul 10.35.52 WIB bertempat di ATM BRI Tugu BI Jalan PKP Mujahidin Kabupaten Sintang. Setelah mengirimkan sejumlah uang tersebut Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG merasakan ada kejanggalan kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG menghubungi Saksi EDO PURWANTO selaku ajudan Bupati Sintang via handphone dan berdasarkan penjelasan Saksi EDO PURWANTO bahwa akun tersebut adalah akun palsu yang dikendalikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan Bupati Sintang JAROT WINARNO.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN membuat akun Facebook palsu atas nama JAROT WINARNO (Bupati Sintang) adalah agar diketahui oleh publik media sosial Facebook atau khalayak ramai bahwa Terdakwa dengan akun palsu tersebut dapat membantu proses kepengurusan pengangkatan status kepegawaian (PNS) honorer daerah dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah uang dari para korban.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG mengalami kerugian sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2021, bertempat di Lapas Kelas IIA Pontianak Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, akan tetapi karena terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Sintang dan sebagian besar saksi yang tinggal lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sintang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan ba-rang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG melihat pada media sosial Facebook terdapat sebuah akun Facebook atas nama JAROT WINARNO (Bupati Sintang) yang digunakan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN dengan profil foto diri JAROT WINARNO (Bupati Sintang). Lalu pada tanggal 15 Februari 2021 pukul 09.05 WIB Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG mengirimkan sebuah pesan melalui media Facebook Massanger untuk memohon petunjuk terkait tes pegawai negeri sipil anak kandung Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG dan dibalas oleh akun yang mengatasnamakan JAROT WINARNO “jangan ikut tes cpns lagi biar saya bantu ajukan dan saya minta tolong sama bkd provinsi biar lang-sung didaftarkan pns”. Setelah itu akun tersebut mengirimkan sebuah nomor untuk dihubungi atas nama Sdr. MARSIDIN selaku pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor handphone 082148745614. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 pukul 09.21 Wib akun atas nama JAROT WINARNO tersebut juga menulis pesan “kalau langsung diminta biaya administrasi nya 5 juta minta rekening beliau atas nama marsidin jangan ke rekening lain ya karena biar saya bisa bicara kalau semua atas nama beliau”. Karena percaya dan meyakini kebenarannya maka Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG mengirimkan sejumlah uang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BRI atas nama FRANSISKA IDIS ke rekening tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 pukul 10.35.52 WIB bertempat di ATM BRI Tugu BI jalan PKP Mujahidin Kabupaten Sintang. Setelah mengirimkan sejumlah uang tersebut Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG merasakan ada kejanggalan kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG menghubungi Saksi EDO PURWANTO selaku ajudan Bupati Sintang via handphone dan berdasarkan penjelasan Saksi EDO PURWANTO bahwa akun tersebut adalah akun palsu yang dikendalikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan Bupati Sintang JAROT WINARNO.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN membuat akun Facebook palsu atas nama JAROT WINARNO (Bupati Sintang) dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang dengan modus dapat membantu proses pengurusan pengangkatan status kepegawaian (PNS) honorer daerah.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG mengalami kerugian sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Saksi di Jalan Darma Putra Kelurahan Ladang Kabupaten Sintang, Saksi mendapat messanger dari akun atas nama Bupati Sintang JAROT WINARNO dan akun tersebut menggunakan profil foto logo kualisi Tim Pemenangan Jadi;
Bahwa melalui akun tersebut meminta untuk mengirimkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dipergunakan pengurusan kepegawaian anak Saksi, kemudian akun tersebut mengirimkan nomor untuk dihubungi atas nama MARSIDI selaku pegawai BKD Propinsi Kalimantan Barat dengan nomor HP 082148745614;
Bahwa oleh karena Saksi percaya.dan meyakini kebenarannya maka Saksi mengirim uang tersebut melalui ATM BRI sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Saksi kemudian mengkonfirmasi melalui ajudan Bupati Sintang yaitu Saksi EDO PURWANTO bin ZUIFUL Z dan ajudan tersebut mengatakan bahwa akun atas nama JAROT WINARNO adalah akun palsu karena Bupati Sintang tidak memiliki media sosial Facebook;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi EDO PURWANTO bin ZUIFUL Z di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan ajudan dari Bupati Sintang yaitu Bapak JAROT WINARNO;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB saat Saksi sedang berada di rumah Saksi yang beralamat di Jalan PKP Mujahidin Gang Surau RT 3 RW 4 Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG menghubungi Saksi untuk menanyakan kebenaran akun Facebook atas nama JAROT WINARNO;
Bahwa menurut Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG tersebut, akun Facebook atas nama JAROT WINARNO meminta Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG untuk mengirimkan uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada nomor rekening Bank BCA 1711096961 atas nama MARSIDI untuk pengurusan kepegawaian anaknya;
Bahwa kemudian Saksi memberitahukan kepada Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG bahwa Bapak JAROT WINARNO tidak mempunyai akun facebook;
Bahwa sebelumnya Saksi memang sudah mengenal Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG;
Bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut Saksi memberitahukan kepada Bupati Sintang yaitu Saksi dr. H. JAROT WINARNO. M.Med.Ph dan atas perintah Saksi dr. H. JAROT WINARNO. M.Med.Ph agar melaporkan orang yang mengunakan akun atas nama Saksi dr. H. JAROT WINARNO. M.Med.Ph tersebut;
Bahwa terdapat beberapa korban yang lain selain Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG yang juga mengkonfirmasi atas kebenaran akun facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi dr. H. JAROT WINARNO. M.Med.Ph yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG menjelaskan kepada ajudan Saksi yaitu Saksi EDO PURWANTO bin ZUIFUL Z mengenai saksi ANTONIUS MADANG Anak dari (Alm) LAYUNG berkomunikasi dengan Saksi melalui media sosial Facebook yang mana pada media sosial Facebook tersebut atas nama JAROT WINARNO dengan profil foto Saksi;
Bahwa kemudian Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG melakukan obrolan/chat dengan akun facebook tersebut untuk meminta mengangkat anaknya sebagai pegawai negeri kemudian Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG mengirim persyaratan berupa foto anaknya setelah itu juga orang yang menggunakan akun facebook atas nama JAROT WINARNO (nama Saksi) tersebut meminta sejumlah uang kepada Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG sebagai persyaratan untuk mengangkat anaknya tersebut sebagai pegawai negeri kemudian SaksiANTONIUS MADANG Anak dari (Alm) LAYUNG mengirim uang tersebut setelah uang terkirim barulah di sadari olehSaksiANTONIUS MADANG Anak dari (Alm) LAYUNG bahwa akun facebook tersebut bukan milik Saksi kemudian diberitahukan Saksi EDO PURWANTO bin ZUIFUL Z untuk disampaikan kepada Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah ada/memiliki akun facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan jika dilihat akun media sosial Facebook atas nama JAROT WINARNO (nama dirinya) tersebut merupakan gambar atau foto Saksi yang sedang menggunakan pakaian/jersey club sepak bola berwarna merah dengan menggunakan tutup kepala Bupati Sintang serta pada gambar foto profil tersebut menggunakan logo tim koalisi kemenangan JADI pada saat pemilu pemilihan Bupati Sintang Tahun 2020;
Bahwa Saksi menerangkan dirinya tidak pernah membuat akun Facebook dan dirinya tidak memiliki akun media sosial Facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut, tidak pernah mengoperasikan akun Facebook atas nama JAROT WINARNO yang mengatasnamakan dirinya tersebut, serta tidak pernah menyuruh orang untuk membuat akun media sosial Facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan yang Saksi ketahui kerugian yang dialami Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi MARSIDIN bin MANUDI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengenal Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN karena masih berada di dalam satu lembaga pemasyarakatan kelas II A Pontianak namun dalam perkara yang berbeda;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap dugan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN dengan mempergunakan akun facebook atas nama JAROT WINARNO selaku Bupati Sintang untuk melakukan dugaan tindak pidana penipuan kepada korban Sdr. LESON PRIYANTO anak dari (Alm) WIN, ada menggunakan sebuah rekening dengan nama Saksi dan Saksi membenarkan bahwa rekening tersebut miliknya;
Bahwa Saksi menerangkan diperlihatkan akun Facebook atas nama JAROT WINARNO barulah dirinya mengetahui jika foto yang terdapat di dalam tersebut merupakan Bupati Sintang atas penjelasan pemeriksa;
Bahwa Saksi menerangkan dirinya baru mengetahui yang membuat akun media sosial Facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan atas penjelasan pemeriksa bahwa akun tersebut milik Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN;
Bahwa Saksi menerangkan rekening BCA atas nama MARSIDIN Tersebut Dibuat Sekitar Tahun 2020 Bertempat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak;
Bahwa Saksi menerangkan rekening BCA atas nama MARSIDIN tersebut dibuat secara online dan langsung video call dengan petugas bank BCA hingga akhirnya diberikan nomor rekening atas nama Saksi tersebut oleh petugas dari Bank BCA;
Bahwa Saksi menerangkan tujuan dirinya membuka rekening BCA atas nama MARSIDIN tersebut untuk menyimpan uang dari kiriman orang tua;
Bahwa Saksi menerangkan jenis rekening adalah Bank BCA atas nama MARSIDIN dengan nomor rekening : 1711096961;
Bahwa Saksi menerangkan rekening BCA atas nama MARSIDIN dengan nomor rekening : 1711096961 bisa dipergunakan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN karena dipinjam kepada Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui tujuan serta dipergunakan untuk apa Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN meminjam rekening tersebut dan mengira hanya dipergunakan untuk mengirimkan sejumlah uang ataupun menerima sejumlah uang saja.
Bahwa Saksi menerangkan pada saat itu tidak ada mempertanyakan dipergunakan untuk apa rekening tersebut, karena dirinya berpikir untuk Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN menerima uang dari keluarganya;
Bahwa Saksi menerangkan dirinya tidak mengetahui jika rekening BCA atas nama MARSIDIN tersebut ternyata dipergunakan untuk melakukan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Atau supaya memberi hutang maupun piutang sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP yang mana Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN dengan mempergunakan akun palsu atas nama JAROT WINARNO selaku Bupati Sintang guna meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan mencantumkan nomor rekening BCA atas nama MARSIDIN dan dirinya baru mengetahui jika terdapat masalah tersebut atas pemberitahuan dari pemeriksa bahwa Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN dengan mempergunakan akun palsu atas nama JAROT WINARNO selaku Bupati Sintang meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan mencantumkan nomor rekening BCA atas nama MARSIDIN tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan pernah melihat perangkat tersebut dipergunakan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli NANDA DIAZ ARIZONA, S.Kom, M.M di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli diperiksa sehubungan dengan ahli diminta memberikan keterangan sebagai saksi/ahli dalam bidang Digital Forensic/ITE sesuai dengan surat permintaan dari Kapolres Sintang Nomor : B / 59 / III / RES.2.5 / 2021 / RESKRIM, tanggal 10 Maret 2021;
Bahwa sebagai ahli saat ini berdasarkan surat tugas dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak dengan Surat Perintah Tugas Nomor : PT.85.1/ BPHP-VIII/PEPHP/06/2021, Tanggal 27 Juni 2021;
Bahwa sesuai dengan pada Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana pesan percakapan yang dikirim oleh akun facebook dengan nama akun JAROT WINARNO serta pesan akun media social whatsapp dengan nomor 081352076048 terpenuhi;
Bahwa foto dan/atau gambar dan/atau kalimat yang diposting/diunggah dan dikirim akun facebook dengan nama akun JAROT WINARNO ke media sosial dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik karena foto, gambar, atau teks merupakan salah satu bentuk data elektronik. Sedangkan kumpulan data elektronik dapat disebut juga sebagai Informasi Elektronik. Selain itu kumpulan dari Informasi Elektronik yang memiliki makna tertentu dapat juga disebut sebagai Dokumen Elektronik;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN yang menggunakan foto serta nama orang lain untuk membuat akun pada media social facebook tanpa seizin orang yang sebenarnya tidak di perbolehkan terlebih akun tersebut dipergunakan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN untuk melanggar pidana sebagaimana dimaksud Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa yang dimaksudkan dengan menyebarkan Informasi Elektronik dan apakah informasi elektronik tersebut harus bersifat dapat diakses atau dilihat oleh orang banyak sebagaimana yang telah ahli sampaikan pada point pertanyaan nomor 6 kolom (a) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sementara terhadap informasi elektronik tersebut harus bersifat dapat diakses atau dilihat oleh orang banyak, ahli juga telah menerangkannya pada kolom (h) yang mana Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau public;
Bahwa dapat mengetahui bahwa akun Facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut didaftarkan atau dibuat dengan menggunakan SIM 2 (0815 4549 6317) pada perangkat smartphone REDMI 4 A tersebut telah ahli terangkan berdasarkan Laporan Saksi Ahli yang tertuang di dalam 1 (satu) exemplar TOP SECRET hasil Analisis perangkat smartphone yang dipergunakan oleh Terdakwa KAHIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN dan Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Aim) LAYUNG;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Laporan Ahli tentang Analisis Smartphone & Facebook oleh Ahli NANDA DIAZ ARIZONA, S.Kom., M.M tanggal 15 Maret 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membuat akun facebook atas nama JAROT WINARNO pada Tahun 2021 bertempat di Lapas kelas II A Pontianak yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Kec. Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa maksud dan tujuannya agar diketahui oleh publik media social facebook/khayalak ramai bahwa akun tersebut Bupati Sintang atas nama JAROT WINARNO;
Bahwa alat-alat yang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) unit handphone jenis/merek README 4 A warna silver dengan IMEI 1 : 35657809448768800, IMEI 2 : 35657809448769600;
Bahwa Terdakwa ada menghubungi Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Aim) LAYUNG dan mengatakan dapat membantu proses kepengurusan pengangkatan status kepegawaian (PNS) honorer daerah dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah uang dari Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG;
Bahwa Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG mengirimkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2021 pukul 10.35.52 WIB bertempat di ATM BRI Tugu BI jalan PKP Mujahidin Kab. Sintang ke rekening tujuan Bank BCA dengan No. Rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
Bahwa Terdakwa meyakinkan Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG dengan mengirimkan nomor untuk dihubungi atas nama MARSIDIN selaku pegawai BKD Propinsi Kalimantan Barat dengan nomor Hp 082148745614 yang dapat membantu pengurusan atdministrasi pengangkatan kepegawaian;
Bahwa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Saksi dr. H. JAROT WINARNO. M.Med.Ph untuk membuat akun atas Namanya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) selip setor pengiriman sejumlah uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BRI atas nama FRANSISKA IDIS kepada penerima Rekening BCA, dengan nomor rekening 1711096961, atas nama MARSIDI, pada hari senin tanggal 15 Januari 2021 pukul 10.35.52 WIB;
1 (satu) exemplar screenshot (tangkap layar) lampiran percakapan FacebookMassanger akun Facebook JAROT WINARNO dan akun Facebook PUTRA ANTONI;
1 (satu) unit handphone/smartphone merek SAMSUNG GALAXY J PRIME, type Android, IMEI : 357004073391469, 357005073391466;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG di Jalan Darma Putra Kelurahan Ladang Kabupaten Sintang, Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG berkomunikasi melalui messanger dari akun facebook atas nama Bupati Sintang JAROT WINARNO;
Bahwa setelah beberapa kali berkomunikasi kemudian akun tersebut meminta untuk mengirimkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dipergunakan pengurusan kepegawaian anak Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG;
Bahwa kemudian akun tersebut juga mengirimkan nomor untuk dihubungi atas nama MARSIDI selaku pegawai BKD Propinsi Kalimantan Barat dengan nomor HP 082148745614;
Bahwa oleh karena hal tersebut Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG percaya dan meyakini kebenarannya maka Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG mengirim uang tersebut melalui ATM BRI sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening tujuan Bank BCA dengan No. Rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
Bahwa setelah melakukan transfer uang, Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG kemudian mengkonfirmasi melalui ajudan Bupati Sintang yaitu Saksi EDO PURWANTO bin ZUIFUL Z dan ajudan tersebut mengatakan bahwa akun atas nama JAROT WINARNO adalah akun palsu karena Bupati Sintang atau Saksi dr. H. JAROT WINARNO. M.Med.Ph tidak memiliki media sosial Facebook;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri/atau orang lain secara melawan hukum;
Dengan menggunakan sebuah nama palsu atau keadaan palsu, tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu barang atau mengadakan perjanjian hutang atau menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur ”barangsiapa” adalah untuk menunjukkan subyek hukum yaitu siapapun orang yang melakukan suatu perbuatan pidana sehingga diajukan sebagai terdakwa di persidangan atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya itu haruslah dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang dimaksud sebagai Terdakwa adalah Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN yang mana setelah diperiksa di persidangan Terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula Para Saksi dalam persidangan telah mengenali Terdakwa adalah orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam perkara ini, sehingga jelaslah bahwa unsur barangsiapa ini tertuju kepada Terdakwa tersebut dan bukan orang lain, sehingga tidak terjadi error in persona, oleh karenanya unsur barangsiapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Dengan maksud menguntungkan diri sendiri/atau orang lain secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah bahwa seseorang dalam melakukan perbuatannya tersebut harus bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, selain itu sesuai dengan rumusan pasal ini perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut haruslah juga bersifat melawan hukum yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, ataupun bertentangan dengan hak orang lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataukah tidak kemudian baru akan dipertimbangkan apakah perbuatannya tersebut dilakukan secara melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa di persidangan Terdakwa membuat akun facebook atas nama JAROT WINARNO pada Tahun 2021 bertempat di Lapas kelas II A Pontianak yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Kec. Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya menggunakan 1 (satu) unit handphone jenis/merek README 4 A warna silver dengan IMEI 1 : 35657809448768800, IMEI 2 : 35657809448769600 dengan maksud dan tujuan adalah agar diketahui oleh publik media social facebook/khayalak ramai bahwa akun tersebut sebagai Bupati Sintang atas nama JAROT WINARNO, namun Terdakwa tidak mempunyai izin dari Saksi dr. H. JAROT WINARNO. M.Med.Ph untuk membuat akun atas namanya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta -fakta yang terungkap di persidangan pada hari senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG di Jalan Darma Putra Kelurahan Ladang Kabupaten Sintang, Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG berkomunikasi melalui messanger dari akun facebook atas nama Bupati Sintang JAROT WINARNO;
Menimbang, bahwa setelah beberapa kali berkomunikasi kemudian akun tersebut meminta untuk mengirimkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dipergunakan pengurusan kepegawaian anak Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG;
Menimbang, bahwa kemudian akun tersebut juga mengirimkan nomor untuk dihubungi atas nama MARSIDI selaku pegawai BKD Propinsi Kalimantan Barat dengan nomor HP 082148745614;
Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG percaya dan meyakini kebenarannya maka Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG mengirim uang tersebut melalui ATM BRI sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening tujuan Bank BCA dengan No. Rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan, Terdakwa menghubungi Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Aim) LAYUNG tersebut memang mengatakan dapat membantu proses kepengurusan pengangkatan status kepegawaian (PNS) honorer daerah dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah uang dari Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim memperoleh petunjuk bahwa Terdakwa membuat akun facebook atas nama Bupati Sintang atau Saksi dr. H. JAROT WINARNO. M.Med.Ph tersebut memang mempunyai tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang untuk dirinya yang mana salah satunya dari Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Aim) LAYUNG sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga perbuatan tersebut Terdakwa lakukan memang dengan maksud menguntungkan diri sendiri yang mana perbuatan tersebut juga Terdakwa lakukan tanpa adanya izin dari Saksi dr. H. JAROT WINARNO. M.Med.Ph selaku pemilik nama atau orang yang berhak maka perbuatan Terdakwa tersebut juga benarlah dilakukan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Dengan menggunakan sebuah nama palsu atau keadaan palsu, tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu barang atau mengadakan perjanjian hutang atau menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa perbuatan menggunakan sebuah nama palsu atau keadaan palsu, tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu barang atau mengadakan perjanjian hutang atau menghapuskan piutang dalam pasal ini disusun secara alternatif, sehingga untuk membuktikan unsur tersebut tidak perlu keseluruhan dari unsur yang menjadi alternatif terpenuhi namun cukup salah satu darinya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan dalam Penjelasan KUHP menurut R. SOESILO yang dimaksud dengan unsur “nama palsu” adalah nama yang bukan namanya sendiri, sedangkan yang dimaksud dengan unsur “keadaan palsu” adalah mengaku dan bertindak sebagai pejabat tertentu yang sebenarnya seseorang yang mengaku tersebut bukanlah pejabat tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “tipu muslihat” adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jika tipu muslihat ini bukanlah ucapan melainkan perbuatan atau tindakan, sedangkan yang dimaksud dengan unsur “rangkaian kata-kata bohong” adalah suatu kata bohong tidak cukup melainkan harus banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar; Jadi rangkaian kebohongan Itu harus diucapkan secara tersusun, sehingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima secara logis dan benar. Dengan demikian kata yang satu memperkuat/ membenarkan kata orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang atau mengadakan perjanjian hutang atau menghapuskan piutang” yaitu dalam perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang diisyaratkan adanya hubungan kausal antara alat penggerak dan penyerahan barang;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertegas dalam arrestHoge Raad tanggal 25 Agustus 1923 (Soenarto Soerodibroto. 1992:242) bahwa harus terdapat suatu hubungan sebab musabab antara upaya yang digunakan dengan penyerahan yang dimaksud dari itu. Penyerahan suatu barang yang terjadi sebagai akibat penggunaan alat alat penggerak dipandang belum cukup terbuktl tanpa menguraikan pengaruh yang ditimbulkan karena dipergunakannya alat-alat tersebut menciptakan suatu situasi yang tepat untuk menyesatkan seseorang yang normal, sehingga orang tersebut terpedaya karenanya, alat-alat penggerak Itu harus menimbulkan dorongan dalam jiwa seseorang sehingga orang tersebut menyerahkan sesuatu barang;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pertimbangan unsur Ad.2 di atas bahwa sejak awal Terdakwa telah menggunakan akun atas nama Saksi dr. H. JAROT WINARNO. M.Med.Ph yang merupakan Bupati Sintang yang telah dikenal oleh masyarakat Kabupaten Sintang dengan maksud dan tujuan mendapatkan sejumlah uang untuk dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG di Jalan Darma Putra Kelurahan Ladang Kabupaten Sintang, Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG berkomunikasi melalui messanger dari akun facebook atas nama Bupati Sintang JAROT WINARNO;
Menimbang, bahwa setelah beberapa kali berkomunikasi kemudian akun tersebut meminta untuk mengirimkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dipergunakan pengurusan kepegawaian anak Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG;
Menimbang, bahwa kemudian akun tersebut juga mengirimkan nomor untuk dihubungi atas nama MARSIDI selaku pegawai BKD Propinsi Kalimantan Barat dengan nomor HP 082148745614 yang membuat Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG percaya hingga kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening tujuan Bank BCA dengan No. Rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan antara lain menggunakan nama seorang pejabat yang dalam perkara a quo adalah Saksi dr. H. JAROT WINARNO. M.Med.Ph selaku Bupati Sintang, lalu mengatakan akan membantu pengurusan kepegawaian anak Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG, kemudian mengirimkan nomor untuk dihubungi atas nama MARSIDI yang dikatakannya sebagai pegawai BKD Propinsi Kalimantan Barat dengan nomor HP 082148745614 sehingga membuat Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Alm) LAYUNG percaya dan mengirimkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening tujuan Bank BCA dengan No. Rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN sesuai permintaan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam pengertian mengaku dan bertindak sebagai pejabat tertentu seolah-olah Terdakwa memang benar berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut yang mana sebenarnya Terdakwa tersebut bukanlah pejabat tersebut dan semata-mata hal tersebut Terdakwa lakukan hanya untuk membuat orang lain percaya dan memberikan uang kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan menggunakan sebuah keadaan palsumenggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu barang” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone jenis/Merk README 4 A warna silver dengan IMEI 1 l: 35657809448768800 dan IMEI 2: 35657809448769600 dan 1 (satu) kartu merek provider TELKOMSEL dengan nomor +6281352076048, yang telah disita dari Terdakwa yang masih diperlukan untuk pembuktian dalam perkara Terdakwa yang lain yaitu perkara nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Stg, maka terhadap barang-barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dapat dipergunakan dalam perkara nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Stg tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) selip setor pengiriman sejumlah uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BRI atas nama FRANSISKA IDIS kepada penerima Rekening BCA, dengan nomor rekening 1711096961, atas nama MARSIDI, pada hari senin tanggal 15 Januari 2021 pukul 10.35.52 WIB dan 1 (satu) exemplar screenshot (tangkap layar) lampiran percakapan FacebookMassanger akun Facebook JAROT WINARNO dan akun Facebook PUTRA ANTONI, yang telah disita dari Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Aim) LAYUNG, yang merupakan barang bukti berbentuk surat yang berkaitan erat dengan perkara a quo maka terhadap barang-barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone/smartphone merek SAMSUNG GALAXY J PRIME, type Android, IMEI : 357004073391469, 357005073391466 yang telah disita dari Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Aim) LAYUNG, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Aim) LAYUNG;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dilakukan pada saat Terdakwa sedang menjalani masa pidana;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR bin ILYAS SULAIMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone jenis/Merk README 4 A warna silver dengan IMEI 1 l: 35657809448768800 dan IMEI 2: 35657809448769600;
1 (satu) kartu merek provider TELKOMSEL dengan nomor +6281352076048;
Dipergunakan dalam perkara nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Stg;
1 (satu) selip setor pengiriman sejumlah uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BRI atas nama FRANSISKA IDIS kepada penerima Rekening BCA, dengan nomor rekening 1711096961, atas nama MARSIDI, pada hari senin tanggal 15 Januari 2021 pukul 10.35.52 WIB;
1 (satu) exemplar screenshot (tangkap layar) lampiran percakapan FacebookMassanger akun Facebook JAROT WINARNO dan akun Facebook PUTRA ANTONI;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone/smartphone merek SAMSUNG GALAXY J PRIME, type Android, IMEI : 357004073391469, 357005073391466;
Dikembalikan kepada Saksi ANTONIUS MADANG anak dari (Aim) LAYUNG;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, oleh MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD RIFQI, S.H., dan ERI MURWATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang secara teleconference yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dibantu oleh RUSWANTO, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh ELFA FITRI NABABAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Terdakwa di Ruang Sidang Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sintang;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
` MUHAMMAD RIFQI, S.H. MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H.
ERI MURWATI, S.H.
Panitera,
RUSWANTO, S.H.