362/Pid.B/LH/2021/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 362/Pid.B/LH/2021/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MONITA POHAN, S.H. Terdakwa: KASIUS NE'EN alias NE'EN anak dari JAPUI alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Kasius Ne'en Alias Ne'en Anak Dari Japui Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan serta denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) set mesin dompeng merk DGOLDF warna biru. 1 (satu) set mesin pump merk NS-50 warna merah. 1 (satu) set mesin kompresor merk PRO-QUIP warna orange. 1 (satu) potongan pipa spiral warna biru. 1 (satu) potongan pipa paralon. 2 (dua) buah karet panbel. 2 (dua) buah karpet warna hitam. 1 (satu) set selang kompresor warna orange. 1 (satu) buah alat dulang. 1 (satu) buah mata jek. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 362/Pid.B/LH/2021/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Kasius Ne'en Alias Ne'en Anak Dari Japui Alm |
| Tempat lahir | : | Punti Kayan |
| Umur/Tanggal lahir | : | 58 Tahun / 3 April 1963 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Punti Kayan RT/RW: 001/001, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau |
| Agama | : | Katolik |
| Pekerjaan | : | Petani/Pekebun |
Terdakwa Kasius Ne'en Alias Ne'en Anak Dari Japui Alm ditangkap tanggal 08 Oktober 2021 s/d 09 Oktober 2021 kemudian ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 13 Januari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022;
Terdakwa menghadap sendiri meskipun telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 362/Pid.B/LH/2021/PN Sag tanggal 15 Desember 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 362/Pid.B/LH/2021/PN Sag tanggal 15 Desember 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Menyatakan Terdakwa KASIUS NE’EN alias NE’EN anak dari JAPUI (alm)., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan usaha penambangan tanpa izin” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KASIUS NE’EN alias NE’EN anak dari JAPUI (alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
3) Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) set mesin dompeng merk DGOLDF warna biru.
1 (satu) set mesin pump merk NS-50 warna merah.
1 (satu) set mesin kompresor merk PRO-QUIP warna orange.
1 (satu) potongan pipa spiral warna biru.
1 (satu) potongan pipa paralon.
2 (dua) buah karet panbel.
2 (dua) buah karpet warna hitam.
1 (satu) set selang kompresor warna orange.
1 (satu) buah alat dulang.
1 (satu) buah mata jek.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4) Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa tetap dengan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
D A K W A A N
Bahwa terdakwa KASIUS NE’EN alias NE’EN anak dari JAPUI (alm) pada hari Jumat, tanggal 08 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, melakukan usaha penambangan tanpa izin, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula ketika terdakwa membeli peralatan untuk menambang, dan terdakwa mengajak saksi Martinus, saksi Marvel alias Pot, saksi Serinus Debyo alias Amai dan saksi Stepanus Donatus alias Natus untuk bekerja dengan terdakwa melakukan kegiatan penambangan untuk menghasilkan emas di Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dengan cara pertama-tama 1 (satu) unit mesin dompeng warna biru merek DIGOLF digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merek NS-50 warna merah yang telah tersambung dengan pipa spiral dan pipa paralon warna putih yang dihidupkan dengan maksud untuk menyedot pasir, kemudian kompresor tersebut digunakan untuk memberikan oksigen kepada pekerja yang menyelam ke dalam air untuk mengarahkan mata jek ke bagian yang akan disedot, setelah pasir tersedot dihantarkan ke Kian yang berisikan karpet, setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut dibawa untuk dipisahkan emas dan pasir lalu dengan menggunakan air raksa, untuk memisahkan emas dengan pasir, hal itu dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Martinus, saksi Marvel alias Pot, saksi Serinus Debyo alias Amai dan saksi Stepanus Donatus alias Natus tanpa dilengkapi dengan perlengkapan/peralatan pelindung diri bagi orang yang melakukan kegiatan penambangan, selanjutnya emas yang diperoleh dari penambangan selama 1 (satu) minggu dikumpulkan kemudian dijual, dan hasil penjualan terdawa potong untuk uang minyak dan uang makan, sisanya terdakwa bagi 50 % untuk terdakwa dan 50 % untuk perkerja, sampai dengan pada hari Jumat, tanggal 08 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan saksi Martinus, saksi Marvel alias Pot, saksi Serinus Debyo alias Amai dan saksi Stepanus Donatus alias Natus yang sedang melakukan penambangan, selanjutnya petugas kepolisian Resor Sanggau mendatangi terdakwa kemudian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.
Bahwa, terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan untuk menghasilkan emas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penambangan dilakukan bukan di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pertambangan maupun wilayah pertambangan rakyat.
Perbuatan terdakwa KASIUS NE’EN alias NE’EN anak dari JAPUI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dengan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Popin Bruno dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik itu benar dan tidak ada paksaan dalam memberikan keterangan tersebut;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan Saksi telah mengamankan pelaku pertambangan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 08 Oktober 2021 sekira jam 12.00 wib di Hutan Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau;
Bahwa selain mengamankan Terdakwa Saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set mesin dompeng merk DGOLDF warna biru, 1 (satu) set mesin pump merk NS-50 warna merah, 1 (satu) set mesin kompresor merk PRO-QUIP warna orange, 1 (satu) potongan pipa spiral warna biru, 1 (satu) potongan pipa paralon, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet warna hitam, 1 (satu) set selang kompresor warna orange, 1 (satu) buah alat dulang, 1 (satu) buah mata jek;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saudara Martinus, Saudara Pot, Saudara Amai dan Saudara Natus jika peralatan tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa jenis pertambangan apakah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah pertambangan emas;
Bahwa tidak ada pemilik lahan yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut, dikarenakan lahan tersebut berada di atas sungai kayan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut;
Bahwa kronologi penangkapan terhadap Terdakwa adalah Saksi mendapat Surat Perintah Kapolres Sanggau Nomor : Sprint / 1568 / X / OPS.1.3. / 2021, tanggal 05 Oktober 2021, tentang pelaksanaan Opspol kewilayahan “PETI-KAPUAS-2021” di Wilkum Polres Sanggau, untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hutan Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau ada kegiatan pertambangan emas tanpa ijin. Kemudian Saksi berangkat ke Hutan Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau dan menemukan jika di lokasi tersebut memang ada kegiatan pertambangan emas. Mendapati hal tersebut, Saksi mendatangi kegiatan pertambangan emas dan menemukan bahwa Saudara Martinus, Saudara Pot, Saudara Amai dan Saudara Natus sedang bekerja. Setelah itu Saksi melakukan interogasi secara lisan, dari hasil interogasi didapat bahwa peralatan yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut adalah milik Terdakwa. Setelah itu Saksi mengamankan Saudara Martinus, Saudara Pot, Saudara Amai dan Saudara Natus beserta alat-alat yang digunakan, kemudian Saksi mendatangi rumah Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa Kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi
Rasiman Alias Man yang dibacakan di persidangan yang sebelumnya telah diambil sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik / penyidik pembantu polres sanggau saat ini sebagai saksi sehubungan dengan perkara pertambangan emas tanpa ijin;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak hubungan keluarga dengan saudara Kasius Ne’en Als Ne’en Anak Dari Japui (Alm) yang diamankan oleh Kepolisian Resor Sanggau dikarenakan telah melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin di Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau pada tanggal 08 Oktober 2021;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi Martinus, saksi Marvel Als Pot, saksi Serinus Debyo Alias Amai dan saksi Stepanus Donatus Als Natus yang merupakan para pekerja dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah ditawari untuk membeli emas hasil pertambangan dari tersangka Terdakwa maupun saksi Martinus, saksi Marvel Als Pot, saksi Serinus Debyo Alias Amai dan saksi Stepanus Donatus Als Natus;
Bahwa saksi tidak ada membeli hasil tambang dari saksi Marvel Als Pot dan saksi Serinus Debyo Alias Amai dengan berat 7 (tujuh) gram dan saksi beli seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) / gramnya dengan total sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
Saksi membenarkan keterangannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Kasius Ne'en Alias Ne'en Anak Dari Japui Alm di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ada memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik itu benar dan tidak ada dipaksa;
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh anggota kepolisian Resor Sanggau dikarenakan telah melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira jam 14.00 WIB dimana Terdakwa mendengar informasi jika anak buah atau para pekerja Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian Resor Sanggau dari masyarakat. Mendengar informasi tersebut Terdakwa pun pergi untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian Terdakwa melihat anak buah atau pekerja telah diamankan, melihat hal tersebut Terdakwa pun menyusul dan diamankan oleh petugas kepolisian Resor Sanggau dan dibawa ke Polres Sanggau untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha pertambangan emas di Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau;
Bahwa alat yang digunakan berupa untuk melakukan pertambangan emas antara lain 1 (satu) set mesin dompeng merk DGOLDF warna biru, 1 (satu) set mesin pump merk NS-50 warna merah, 1 (satu) set mesin kompresor merk PRO-QUIP warna orange, 1 (satu) potongan pipa spiral warna biru, 1 (satu) potongan pipa paralon, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet warna hitam, 1 (satu) set selang kompresor warna orange, 1 (satu) buah alat dulang, 1 (satu) buah mata jek dimana alat-alat tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa fungsi dari alat tersebut antara lain 1 (satu) set mesin dompeng warna biru berfungi untuk menyedot pasir dan disalurkan ke kian, 1 (satu) unit mesin kompresor warna orange dipergunakan untuk menyelam dan mencari sumber pasir di dasar sungai, 1 (satu) unit mesin pompa air berfungsi untuk menyedot air dari sungai dan disalurkan ke kian, Pipa spiral warna biru berfungsi untuk penyalur air, Pipa paralon warna putih berfungsi untuk penyalur pasir dan juga air, Karpet berfungsi untuk menampung pasir dan drum warna biru yang telah terbelah berfungsi untuk mendulang pasir dan mencari hasil nya berupa emas;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha pertambangan emas di Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau sudah berjalan selama 2 (dua) minggu, untuk 1(satu) minggu pertama mempersiapkan mesin dan 1(satu) minggu berikutnya melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut;
Bahwa yang membantu Terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan emas tersebut adalah Saudara Martinus, Saudara Pot, Saudara Amai dan Saudara Natus dimana mereka membantu atas kemauan mereka sendiri dan tidak ada yang mengajak;
Bahwa hasil pertambangan emas selama seminggu akan dikumpulkan, kemudian Terdakwa potong uang minyak dan uang makan, setelah tersisa barulah akan Terdakwa bagi 50 % untuk Terdakwa dan 50 % untuk para pekerja;
Bahwa tidak ada pemilik lahan yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tersebut dikarenakan lahan tersebut berada di tepian sungai kayan sehingga tidak ada pemiliknya;
Bahwa dalam 1 (satu) hari, biasanya emas yang Terdakwa dapatkan adalah 1 (satu) gram sampai 2 (dua) gram;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tersebut;
Bahwa emas hasil tambang tersebut biasanya dijual kepada Saudara Haji Rasman yang beralamat di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dengan harga sesuai dengan kadar emas tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) bagi dirinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) set mesin dompeng merk DGOLDF warna biru.
1 (satu) set mesin pump merk NS-50 warna merah.
1 (satu) set mesin kompresor merk PRO-QUIP warna orange.
1 (satu) potongan pipa spiral warna biru.
1 (satu) potongan pipa paralon.
2 (dua) buah karet panbel.
2 (dua) buah karpet warna hitam.
1 (satu) set selang kompresor warna orange.
1 (satu) buah alat dulang.
1 (satu) buah mata jek.
Hal mana barang bukti tersebut telah diperlihatkan di depan persidangan serta telah disita menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti ini dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa baik saksi-saksi maupun Terdawa ada memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi maupun Tersangka dan keterangannya masing-masing itu benar dan tidak ada dipaksa;
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh anggota kepolisian Resor Sanggau dikarenakan telah melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira jam 14.00 WIB dimana Terdakwa mendengar informasi jika anak buah atau para pekerja Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian Resor Sanggau dari masyarakat. Mendengar informasi tersebut Terdakwa pun pergi untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian Terdakwa melihat anak buah atau pekerja telah diamankan, melihat hal tersebut Terdakwa pun menyusul dan diamankan oleh petugas kepolisian Resor Sanggau dan dibawa ke Polres Sanggau untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha pertambangan emas di Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau;
Bahwa alat yang digunakan berupa untuk melakukan pertambangan emas antara lain 1 (satu) set mesin dompeng merk DGOLDF warna biru, 1 (satu) set mesin pump merk NS-50 warna merah, 1 (satu) set mesin kompresor merk PRO-QUIP warna orange, 1 (satu) potongan pipa spiral warna biru, 1 (satu) potongan pipa paralon, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet warna hitam, 1 (satu) set selang kompresor warna orange, 1 (satu) buah alat dulang, 1 (satu) buah mata jek dimana alat-alat tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa fungsi dari alat tersebut antara lain 1 (satu) set mesin dompeng warna biru berfungi untuk menyedot pasir dan disalurkan ke kian, 1 (satu) unit mesin kompresor warna orange dipergunakan untuk menyelam dan mencari sumber pasir di dasar sungai, 1 (satu) unit mesin pompa air berfungsi untuk menyedot air dari sungai dan disalurkan ke kian, Pipa spiral warna biru berfungsi untuk penyalur air, Pipa paralon warna putih berfungsi untuk penyalur pasir dan juga air, Karpet berfungsi untuk menampung pasir dan drum warna biru yang telah terbelah berfungsi untuk mendulang pasir dan mencari hasil nya berupa emas;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha pertambangan emas di Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau sudah berjalan selama 2 (dua) minggu, untuk 1(satu) minggu pertama mempersiapkan mesin dan 1(satu) minggu berikutnya melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut;
Bahwa yang membantu Terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan emas tersebut adalah Saudara Martinus, Saudara Pot, Saudara Amai dan Saudara Natus dimana mereka membantu atas kemauan mereka sendiri dan tidak ada yang mengajak;
Bahwa hasil pertambangan emas selama seminggu akan dikumpulkan, kemudian Terdakwa potong uang minyak dan uang makan, setelah tersisa barulah akan Terdakwa bagi 50 % untuk Terdakwa dan 50 % untuk para pekerja;
Bahwa tidak ada pemilik lahan yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tersebut dikarenakan lahan tersebut berada di tepian sungai kayan sehingga tidak ada pemiliknya;
Bahwa dalam 1 (satu) hari, biasanya emas yang Terdakwa dapatkan adalah 1 (satu) gram sampai 2 (dua) gram;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tersebut;
Bahwa emas hasil tambang tersebut biasanya dijual kepada Saudara Haji Rasman yang beralamat di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dengan harga sesuai dengan kadar emas tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Kasius Ne'en Alias Ne'en Anak Dari Japui Alm, yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa terlihat lancar dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, maupun Penuntut Umum dengan jawaban yang mudah dimengerti dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana hal yang baik dan buruk serta mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan, sehingga apabila ia dikemudian terbukti memenuhi unsur-unsur pokok dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka ia tidak lain harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Menimbang bahwa di dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah :
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan;
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 6 yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 34 menyatakan :
Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
pertambangan mineral; dan
pertambangan batubara.
Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas :
pertambangan mineral radioaktif;
pertambangan mineral logam;
pertambangan mineral bukan logam; dan
pertambangan batuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 menyatakan:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
nomor induk berusaha;
sertifikat standar; dan/atau
izin.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas :
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
IPR;
SIPB;
izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan;
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap didalam persidangan yakni Terdakwa telah diamankan oleh anggota kepolisian Resor Sanggau dikarenakan telah melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira jam 14.00 WIB dimana Terdakwa mendengar informasi jika anak buah atau para pekerja Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian Resor Sanggau dari masyarakat. Mendengar informasi tersebut Terdakwa pun pergi untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian Terdakwa melihat anak buah atau pekerja telah diamankan, melihat hal tersebut Terdakwa pun menyusul dan diamankan oleh petugas kepolisian Resor Sanggau dan dibawa ke Polres Sanggau untuk di proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan usaha pertambangan emas di Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau dan alat yang digunakan berupa untuk melakukan pertambangan emas antara lain 1 (satu) set mesin dompeng merk DGOLDF warna biru, 1 (satu) set mesin pump merk NS-50 warna merah, 1 (satu) set mesin kompresor merk PRO-QUIP warna orange, 1 (satu) potongan pipa spiral warna biru, 1 (satu) potongan pipa paralon, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet warna hitam, 1 (satu) set selang kompresor warna orange, 1 (satu) buah alat dulang, 1 (satu) buah mata jek dimana alat-alat tersebut adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan pertambangan tersebut adalah 1 (satu) set mesin dompeng warna biru berfungi untuk menyedot pasir dan disalurkan ke kian, 1 (satu) unit mesin kompresor warna orange dipergunakan untuk menyelam dan mencari sumber pasir di dasar sungai, 1 (satu) unit mesin pompa air berfungsi untuk menyedot air dari sungai dan disalurkan ke kian, Pipa spiral warna biru berfungsi untuk penyalur air, Pipa paralon warna putih berfungsi untuk penyalur pasir dan juga air, Karpet berfungsi untuk menampung pasir dan drum warna biru yang telah terbelah berfungsi untuk mendulang pasir dan mencari hasil nya berupa emas;
Menimbang, bahwa yang membantu Terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan emas tersebut adalah Saudara Martinus, Saudara Pot, Saudara Amai dan Saudara Natus dimana mereka membantu atas kemauan mereka sendiri dan tidak ada yang mengajak serta hasil pertambangan emas selama seminggu akan dikumpulkan, kemudian Terdakwa potong uang minyak dan uang makan, setelah tersisa barulah akan Terdakwa bagi 50 % untuk Terdakwa dan 50 % untuk para pekerja;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut terdakwa melakukan penambangan emas, dan didalam ilmu terkait pengetahuan alam bahwa Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan Mineral pembawa emas terdiri dari emas nativ, elektrum, emas telurida, sejumlah paduan dan senyawa emas dengan unsur-unsur belerang, antimon, dan selenium, dengan kata lain bahwa emas merupakan mineral logam maka dapat disimpulkan bahwa yang ditambang oleh Terdakwa tidak lain merupakan mineral logam, kemudian dengan cara yang dilakukan oleh Terdakwa, alat-alat yang dipersiapkan untuk mendapatkan emas itu Majelis Hakim pun menyimpulkan bahwa kegiatan Terdakwa itu dikategorikan sebagai usaha penambangan mineral;
Menimbang, bahwa kemudian dari faktanya saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari yang pihak berwenang untuk melakukan kegiatan menambang emas itu sehingga dengan demikian perbuatan menambang yang dilakukan oleh Terdakwa tidaklah memiliki izin dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sesuai dengan pembelaan Terdakwa tersebut turut menguatkan keyakinan Majelis Hakim jika Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman Majelis Hakim akan menentukan sendiri lamanya pidana yang layak dijatuhkan terhadap perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain dari pidana penjara ternyata terhadap diri Terdakwa juga akan dikenakan pidana denda maka terhadap diri Terdakwa tersebut haruslah dikenakan pula pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, akan diganti dengan pidana kurungana yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan telah pula menjalani masa penangkapan dan penahanan secara sah, dengan mengacu kepada Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka sudah sepatutnya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) set mesin dompeng merk DGOLDF warna biru.
1 (satu) set mesin pump merk NS-50 warna merah.
1 (satu) set mesin kompresor merk PRO-QUIP warna orange.
1 (satu) potongan pipa spiral warna biru.
1 (satu) potongan pipa paralon.
2 (dua) buah karet panbel.
2 (dua) buah karpet warna hitam.
1 (satu) set selang kompresor warna orange.
1 (satu) buah alat dulang.
1 (satu) buah mata jek.
adalah merupakan barang bukti dan merupakan alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka akan dipertimbangkan pula terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa selain dari pembelaan Terdakwa diatas;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Pertambangan tanpa izin;
Perbuatan Terdakwa beresiko mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak mengajukan permohonan dibebaskan dari membayar biaya perkara, berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Kasius Ne'en Alias Ne'en Anak Dari Japui Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan serta denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) set mesin dompeng merk DGOLDF warna biru.
1 (satu) set mesin pump merk NS-50 warna merah.
1 (satu) set mesin kompresor merk PRO-QUIP warna orange.
1 (satu) potongan pipa spiral warna biru.
1 (satu) potongan pipa paralon.
2 (dua) buah karet panbel.
2 (dua) buah karpet warna hitam.
1 (satu) set selang kompresor warna orange.
1 (satu) buah alat dulang.
1 (satu) buah mata jek.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022, oleh kami, Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Wakibosri Sihombing, S.H., dan Muhammad Nur Hafizh, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nesy Indah Januarisma, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Muhammad, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Wakibosri Sihombing, S.H. Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.
TTD
Muhammad Nur Hafizh, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Nesy Indah Januarisma, S.H.