10/Pid.Sus/2022/PN Kds
Putusan PN KUDUS Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Kds
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Bagus Ahmad Faroby, S.H Terdakwa: Afifuddin Bin Nor Kosim
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Afifuddin Bin Noor Kosim (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan Pidana Denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai = 2 x Rp. 121.360.000,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu dengan jumlah sebesar Rp 242.720.000,- (Dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu) dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 unit mobil barang merek Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor polisi H-1320-PS dan kunci starternya; Dikembalikan kepada saksi Roni Royke Posumah; 9 kolirokok jenis SKM merek “L4 BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang; 1 kolirokok jenis SKM merek “L4 BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang; 9 kolirokok jenis SKM merek “O.K BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang; 1 kolirokok jenis SKM merek “O.K BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang; Dimusnahkan; Print-out percakapan aplikasi WhatsApp (WA) antara RONY ROYKE (08882583234) dengan AFIF (+62 852-1818-1857) sebanyak 5 lembar; Dokumen rekening koran tabungan BRI Simpedes periode Januari-Maret 2018 Nomor Rekening 3568-01-034026-53-8 atas nama Afifuddin; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Surat pengiriman PT Karunia Indah Delapan Nomor : 009015 tahun 2017; 002525 tahun 2018; Dikembalikan kepada PT Karunia Indah Delapan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Kds
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Afifuddin Bin Noor Kosim (Alm)
Tempat Lahir : Jepara
Umur / Tanggal Lahir : 39 tahun / 22 Desember 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Robayan Rt. 09 Rw. 02 Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Desember 2021;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 07 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan tanggal 04 Februari 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Kudus, sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kudus sejak tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Mei 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Kds, tanggal 14 Februari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Kds, tanggal 14 Februari 2022 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Afifuddin Bin Noor Kosim (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan pidana terhadap terdakwa Afifuddin Bin Noor Kosim (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai = 2 x Rp. 121.360.000,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu dengan jumlah sebesar Rp 242.720.000,- (Dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu) dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 unit mobil barang merek Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor polisi H-1320-PS dan kunci starternya;
Dikembalikan kepada saksi Roni Royke Posumah;
9 kolirokok jenis SKM merek “L4 BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang;
1 kolirokok jenis SKM merek “L4 BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang;
9 kolirokok jenis SKM merek “O.K BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang;
1 kolirokok jenis SKM merek “O.K BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Print-out percakapan aplikasi WhatsApp (WA) antara RONY ROYKE (08882583234) dengan AFIF (+62 852-1818-1857) sebanyak 5 lembar;
Dokumen rekening koran tabungan BRI Simpedes periode Januari-Maret 2018 Nmor Rekening 3568-01-034026-53-8 atas nama Afifuddin;
Surat Pengiriman PT Karunia Indah Delapan nomor:
009015 tahun 2017;
002525 tahun 2018;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknya mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di perhadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
----------Bahwa terdakwa Afifuddin Bin Noor Kosim (Alm) secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Muhammad Anton (Yang bersangkutan merupakan daftar pencarian orang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Kudus Nomor : DPO-18/WBC.10/KPP.MC.02/PPNS/2021 Tanggal 24 Desember 2021) pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 bertempat di rumah saksi Sritutik Amalia yang beralamat di Desa Singorojo Rt.01 Rw.03 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kudus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukainya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal bulan Maret 2018, Terdakwa Afifuddin Bin Noor Kosim (Alm) mendapat pesanan atau order rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai palsu dari pembeli/pelanggannya (H. Tawaf Palu) sebanyak 100 bale, sehingga terdakwa membeli bahan rokok berupa tembakau dari Muhammad Anton (DPO) sekaligus terdakwa menyuruhnya untuk memproses dengan cara menggilingkan bahan baku berupa tembakau dan lain-lain menjadi rokok batangan. Selanjutnya rokok batangan tersebut di proses kembali atau dicontongkan kedalam kemasan etiket merk OK Bold dan L4 Bold.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018, rokok merk OK Bold dan L4 Bold yang sudah dalam kemasan tersebut dibungkus kembali sebanyak 18 bale atau dalam kemasan sebanyak 20 koli lalu sekitar pukul 15.00 wib terdakwa menghubungi saksi Rony Royke (Kepala Cabang PT. Karunia Indah Delapan Expres/jasa ekspedisi pengiriman paket) yang pada pokoknya untuk mengambil paket rokok ilegal miliknya di wilayah Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara sehingga saksi Rony Royke langsung menyetujui permintaan terdakwa tersebut dan kemudian ia menghubungi saksi Yosef (driver truk ekspedisi) untuk mengambil paketan miliik terdakwa
Bahwa sekira pukul 18.00 wib, Muhammad Anton (DPO) mengantarkan paketan rokok merk OK Bold dan L4 Bold. yang diduga pita cukainya palsu sebanyak 20 koli ke rumah kakak terdakwa yang bernama saksi Sritutik Amalia yang beralamat di Desa Singorojo Rt.01 Rw.03 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Bahkan terdakwa juga menyuruh Muhammad Anton (DPO) untuk menghampiri mobil truk eksepedisi yang akan mengangkut paket rokok ilegal dan memandunya ke rumah saksi Sritutik Amalia
Bahwa pada pukul 19.30 wib saksi Yosef Effendy (Driver Truk ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Expres) datang menggunakan truck mitsubishi colt diesel warna kuning No Pol H 1320 PS menjemput paketan rokok ilegal dilokasi yang dimaksud lalu paket rokok ilegal sebanyak 20 koli dimuat ke dalam truk yang rencananya akan dikirim kembali ke ekspedisi kharisma tirta mandiri yang berlokasi di Surabaya
Bahwa disaat bersamaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus mendapat informasi adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari wilayah jepara menuju kudus melalui sarana pengangkut truk jasa ekspedisi. Selanjutnya tim bea cukai melakukan pendalaman dan penyisiran di sepanjang jalan raya jepara-kudus dan berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang telah didapatkan.
Bahwa saksi Eko Heru Widiyanto dan Saksi Paes Wijaya sebagai anggota tim dari Bea Cukai Kudus melakukan penindakan berupa penegahan atau pemeriksaan terhadap isi muatan truck mitsubishi colt diesel warna kuning No Pol H 1320 PS tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa driver Truk ekspedisi bernama saksi Yosef Effendy dan ia membawa muatan karton-karton berisi rokok merk OK Bold dan L.4 Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu merupakan milik terdakwa. Adapun rincian rokok merk OK Bold dan L.4 Bold yang ditemukan oleh petugas yakni sebagai berikut :
9 koli rokok jenis SKM merek “L4 BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang;
1 koli rokok jenis SKM merek “L4 BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang;
9 koli rokok jenis SKM merek “O.K BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang;
1 koli rokok jenis SKM merek “O.K BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang
Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pengujian keaslian pita cukai dari Tim Identifikasi Keaslian pita cukai konsorsium penyedia pita cukai Nomor : BA-040/TTF/III/2018 Tanggal 23 Maret 2018 didapatkan hasil pengujian keaslian pita cukai tersebut diatas, dari spesifikasi secara kasat mata maupun alat bantu berupa lampu senter 6 vol, kaca pembesar 8x, lampu UV dan holo reader, terdapat perbedaan spesifikasi antara pita cukai prduk konsorsium peruri dengan pita cukai yang diuji tersebut diatas (No, 1,2,3,4) adalah bukan pita cukai produk konsorsium perum peruri/Pita cukai palsu
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dwi Prasetyo Rini, SE sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menerangkan Jumlah kerugian negara adalah sama dengan jumlah Nilai Cukai yang Seharusnya Dilunasi, ditambah dengan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Seharusnya Dilunasi,dan ditambah dengan Pajak Rokok yang Seharusnya Dilunasi,atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang disita tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan bahwa Tarif Cukai terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 370,-/batang dan harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 715,-/batang sehingga perhitungan kerugian negaranya adalah :
Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang
(Rp 370,- x 328.000 batang) = Rp 121.360.000
PPN = 9,1% x HJE/batang x Jumlah Batang
(9,1% x Rp 715,- x 328.000 batang) = Rp 21.341.320,-
Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai.
10% x Rp 121.360.000,- = Rp12.136.000
Jadi Nilai Kerugian Negara adalah sama dengan Nilai Cukai yang Seharusnya Dilunasi, ditambah dengan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Seharusnya Dilunasi dan Pajak Rokok yang Seharusnya Dilunasi yaitu sebesar Rp 154.837.320,- (Seratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Eko Heru Widianto:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 19.30 WIB, Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC TMC Kudus mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara menggunakan sebuah jasa ekspedisi dengan ciri-ciri sarana pengangkut berupa sebuah mobil barang merek Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor polisi H-1320-PS;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama dengan tim melakukan penyisiran dan sekira pukul 20.30 Wib saksi bersama tim menemukan mobil yang dimaksud kemudian menghampiri mobil tersebut kemudian memperkenalkan diri kepada sopir dan kernet sebagai petugas Bea Cukai juga menunjukkan surat tugas, dan menanyakan isi muatan truk tersebut serta hendak melakukan pemeriksaan;
Bahwa kemudian Saksi dan rekan melakukan pemeriksaan muatan truk tersebut didampingi serta disaksikan oleh sopir dan kernet. Belakangan Saksi ketahui sopir bernama YOSEF EFFENDY dan kernet DOLFIE VONTJE POSUMAH bin JAN POSUMAH yang merupakan pegawai sebuah jasa ekspedisi yaitu PT Karunia Indah Delapan Expres;
Bahwa Dari hasil pemeriksaan didapati karton-karton berisi rokok merek “OK BOLD” dan “L.4 BOLD” yang dilekati pita cukai diduga palsu. Karena tidak memungkinkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ditempat tersebut, kami pun mengajak sopir dan kernet serta truk dan seluruh muatannya ke kantor Bea Cukai Kudus guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saat ditanyakan siapa pemilik rokok yang dibawa oleh sopir ekspedisi yaitu PT Karunia Indah Delapan Expres, Sdr. YOSEF EFFENDY mengatakan bahwa pemiliknya adalah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Paes Wijaya:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 19.30 WIB, Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC TMC Kudus mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara menggunakan sebuah jasa ekspedisi dengan ciri-ciri sarana pengangkut berupa sebuah mobil barang merek Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor polisi H-1320-PS;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama dengan tim melakukan penyisiran dan sekira pukul 20.30 Wib saksi bersama tim menemukan mobil yang dimaksud kemudian menghampiri mobil tersebut kemudian memperkenalkan diri kepada sopir dan kernet sebagai petugas Bea Cukai juga menunjukkan surat tugas, dan menanyakan isi muatan truk tersebut serta hendak melakukan pemeriksaan;
Bahwa kemudian Saksi dan rekan melakukan pemeriksaan muatan truk tersebut didampingi serta disaksikan oleh sopir dan kernet. Belakangan Saksi ketahui sopir bernama saksi Yosef Effendy dan kernet Dolfie Vontje Posumah Bin Jan Posumah yang merupakan pegawai sebuah jasa ekspedisi yaitu PT Karunia Indah Delapan Expres;
Bahwa Dari hasil pemeriksaan didapati karton-karton berisi rokok merek “OK BOLD” dan “L.4 BOLD” yang dilekati pita cukai diduga palsu. Karena tidak memungkinkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ditempat tersebut, kami pun mengajak sopir dan kernet serta truk dan seluruh muatannya ke kantor Bea Cukai Kudus guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saat ditanyakan siapa pemilik rokok yang dibawa oleh sopir ekspedisi yaitu PT Karunia Indah Delapan Expres, saksi Yosef Effendy mengatakan bahwa pemiliknya adalah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Dhanar Panji Widianto:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 19.30 WIB, Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC TMC Kudus mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara menggunakan sebuah jasa ekspedisi dengan ciri-ciri sarana pengangkut berupa sebuah mobil barang merek Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor polisi H-1320-PS;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama dengan tim melakukan penyisiran dan sekira pukul 20.30 Wib saksi bersama tim menemukan mobil yang dimaksud kemudian menghampiri mobil tersebut kemudian memperkenalkan diri kepada sopir dan kernet sebagai petugas Bea Cukai juga menunjukkan surat tugas, dan menanyakan isi muatan truk tersebut serta hendak melakukan pemeriksaan;
Bahwa kemudian Saksi dan rekan melakukan pemeriksaan muatan truk tersebut didampingi serta disaksikan oleh sopir dan kernet. Belakangan Saksi ketahui sopir bernama saksi Yosef Effendy dan kernet Dolfie Vontje Posumah Bin Jan Posumah yang merupakan pegawai sebuah jasa ekspedisi yaitu PT Karunia Indah Delapan Expres;
Bahwa Dari hasil pemeriksaan didapati karton-karton berisi rokok merek “OK BOLD” dan “L.4 BOLD” yang dilekati pita cukai diduga palsu. Karena tidak memungkinkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ditempat tersebut, kami pun mengajak sopir dan kernet serta truk dan seluruh muatannya ke kantor Bea Cukai Kudus guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saat ditanyakan siapa pemilik rokok yang dibawa oleh sopir ekspedisi yaitu PT Karunia Indah Delapan Expres, saksi Yosef Effendy mengatakan bahwa pemiliknya adalah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Yosef Effendy:
Bahwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah supir mobil Truk Box warna kuning ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Expres dengan Nomor Polisi H-1320-PS yang saat diamankan membawa rokok illegal;
Bahwa saksi disuruh oleh pimpinan ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Expres yaitu saksi Roni dimana awalnya hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, Saksi bersama kernet bertugas mengantar barang kiriman di Kab. kudus. Kemudian setelah selesai mengantar kiriman, saksi ditelpon oleh saksi Roni untuk mengambil barang kiriman di daerah Jepara;
Bahwa kemudian Saksi berangkat menuju ke Pasar Mayong Jepara untuk bertemu dengan orang suruhan terdakwa di Pasar Mayong kemudian orang tersebut ikut mobil Saksi untuk menuju lokasi pemuatan barang yang berada di sekitar perumahan Mayong Raya Indah namun saksi tidak mengetahui isi paketan barang tersebut;
Bahwa ditempat pemuatan barang tersebut diatas Saksi melihat ada mobil Luxio yang kemudian menurunkan muatan sebanyak 4 koli untuk dinaikkan ke mobil box Saksi, kemudian dari dalam rumah dikeluarkan sebanyak 16 koli paket;
Bahwa setelah selesai barang tersebut dimuat ke dalam truk kemudian saksi langsung melanjutkan perjalanan ke semarang melalui jalan raya kudus namun saat sedang istirahat makan datang petugas bea dan cukai kudus menanyakan barang yang saksi muat, setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan paket yang saksi bawa adalah rokok illegal;
Bahwa setahu Saksi adalah pemilik rokok adalah terdakwa, biasanya terdakwa menelepon Saksi sehubungan dengan tempat pengambilan barang paketan yang akan dikirimnya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Ahli yang bernama Dwi Prasetyo Rini, SE, yang memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat ini ahli bertugas sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus;
Bahwa yang dimaksud cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yaitu; konsusmsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan;
Bahwa Rokok atau Sigaret merupakan barang yang dikenai cukai yang terhadapnya berlaku semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Terhadap barang yang dikenai cukai, disebut Barang Kena Cukai (BKC), sehingga rokok atau sigaret merupakan Barang Kena Cukai (BKC);
Bahwa untuk mengetahui rokok telah dikenakan cukai adalah hanya dengan cara pelekatan pita cukai dengan maksud ketika kemasan barang kena cukai tersebut dibuka, pita cukai yang melekat harus menjadi rusak. Maka dengan demikian, sebelum dilekati pita cukai, barang kena cukai tersebut wajib dikemas untuk penjualan eceran terlebih dahulu;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, perbuatan memproduksi dan/atau mengemas untuk penjualan eceran atas hasil tembakau merupakan salah satu kegiatan pabrik hasil tembakau. Sedangkan orang yang diperbolehkan untuk melakukan usaha kegiatan pabrik hasil tembakau adalah orang yang telah mempunyai izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan telah mendaftarkan merk dan memiliki pentapan Harga Jual eceran (HJE) untuk setiap merk yang telah didaftarkan tersebut;
Bahwa barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai yang diwajibkan. Oleh karena barang kena cukai berupa Rokok merupakan barang kena cukai yang cara pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, maka barang kena cukai berupa Rokok hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai yang diwajibkan;
Bahwa berdasarkan penelitian data Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, AFIFUDDIN bin NOR KOSIM (Alm.) tidak terdaftar memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah dilarang oleh Undang-undang Cukai karena Terdakwa tidak terdaftar memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga pita cukai pada rokok yang dibawa tersebut diduga palsu;
Bahwa perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian Negara adalah sama dengan Nilai Cukai yang Seharusnya Dilunasi, ditambah dengan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Seharusnya Dilunasi dan Pajak Rokok yang Seharusnya Dilunasi yaitu sebesar Rp 154.837.320,- (Seratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Bahwa dalam undang-undang Cukai selain pidana penjaran dijatuhkan juga pidana denda dengan perhitungan 2 (dua) kali nilai cukai yang dalam perkara ini nilai cukainya sejumlah Rp121.360.000,00 (seratus dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga total nilai cukai yang harus dibayarkan sebagai pidana denda adalah sejumlah Rp242.720.000,00 (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Sekitar awal bulan Maret 2018, Terdakwa mendapat pesanan rokok merek OK BOLD dan L4 BOLD dari H. TAWAF di Palu total sebanyak 100 bale, setelah mendapat pesanan itu Terdakwa kemudian membeli tembakau melalui Sdr. ANTON (DPO);
Bahwa setelah itu Terdakwa minta tolong Sdr. ANTON (DPO) untuk menggilingkan tembakau Terdakwa tadi menjadi rokok Batangan kemudian Terdakwa bersama Sdr. ANTON (DPO) membeli slop/etiket rokok merek OK BOLD dan L4 Bold dari MAMAT Prambatan;
Bahwa 3 (tiga) hari kemudian setelah rokok batangan jadi Terdakwa kemudian meminta tolong Sdr. ANTON (DPO) untuk menconthongkan rokok batangan tadi ke dalam kemasan etiket merek OK BOLD dan L4 BOLD;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018, rokok yang sudah jadi adalah sebanyak 82 bale yang kemudian dikemas dalam kemasan koli sebanyak 20 koli dan sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi RONY KI8 Express bahwa Terdakwa akan kirim paket dan meminta untuk diambil di Pasar Mayong Jepara;
Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, 20 koli rokok diantarkan oleh Sdr. ANTON (DPO) ke rumah kakak Terdakwa yang bernama TUTIK di Singorojo, Mayong Jepara dan sekitar pukul 19.30 WIB, barang diambil oleh mobil Express dan berangkat untuk dikirim ke Expedisi Kharisma Tirta Mandiri, Surabaya yang selanjutnya setelah sampai akan diurus oleh pihak H. TAWAF;
Bahwa Pagi harinya Terdakwa transfer biaya kiriman kepada RONY sebesar Rp2.320.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sempat menanyakan kepada Rony karena barang belum sampai dan seminggu kemudian baru diberi tahu kalau paketan milik Terdakwa ditindak oleh petugas Bea dan Cukai Kudus;
Bahwa harga jual rokok-rokok yang Terdakwa kirimkan melalui Expedisi PT Karunia Indah Delapan Expres pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 adalah rokok merek OK BOLD dan L4 BOLD itu sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bale dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan terkait usaha penjualan rokok merek OK BOLD dan L4 BOLD tersebut adalah sekitar Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) setiap balenya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa 1 unit mobil barang merek Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor polisi H-1320-PS dan kunci starternya, 9 kolirokok jenis SKM merek “L4 BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang, 1 kolirokok jenis SKM merek “L4 BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang, 9 kolirokok jenis SKM merek “O.K BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang, 1 kolirokok jenis SKM merek “O.K BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang, Print-out percakapan aplikasi WhatsApp (WA) antara RONY ROYKE (08882583234) dengan AFIF (+62 852-1818-1857) sebanyak 5 lembar, Dokumen rekening koran tabungan BRI Simpedes periode Januari-Maret 2018 Nomor Rekening 3568-01-034026-53-8 atas nama Afifuddin dan surat pengiriman PT Karunia Indah Delapan Nomor : 009015 tahun 2017 dan 002525 tahun 2018, atas barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa digubungkan dengan barang bukti yang diajukan ditemukan fakta-fakta persidangan sebagaimana dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal yaitu: melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menawarkan, Menyerahkan, Menjual, Atau Menyediakan Untuk Dijual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dikemas Untuk Penjualan Eceran Atau Tidak Dilekati Pita Cukai Atau Tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1. Setiap orang:
Menimbang, bahwa menurut pengertian pasal 1 angka 8 Undang undang Nomor 11 Tahun 1995 yang disebut setiap orang/orang adalah badan hukum atau orang pribadi; dan unsur setiap orang adalah menunjuk kepada “Subjek hukum pelaku delik yang mampu bertanggungjawab”, yaitu berupa orang yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili, yang identitasnya sebagaimana tersebut di dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga dapat memastikan kebenaran jati diri atau identitas orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan, agar tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri serta keterangan tentang identitas diri Terdakwa telah diperiksa secara seksama sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Penyidikan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum terbukti Terdakwa adalah orang yang bernama Afifuddin Bin Noor Kosim (Alm) dengan identitas sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum, dan di persidangan Terdakwa menerangkan dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dinyatakan terbukti maka dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Menawarkan, Menyerahkan, Menjual, Atau Menyediakan Untuk Dijual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dikemas Untuk Penjualan Eceran Atau Tidak Dilekati Pita Cukai Atau Tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa awal bulan Maret 2018, Terdakwa mendapat pesanan atau order rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai palsu dari pembeli/pelanggannya (H. Tawaf Palu) sebanyak 100 bale, sehingga Terdakwa membeli bahan rokok berupa tembakau dari Muhammad Anton (DPO) sekaligus Terdakwa menyuruhnya untuk memproses dengan cara menggilingkan bahan baku berupa tembakau dan lain-lain menjadi rokok Batangan, dan selanjutnya rokok batangan tersebut di proses kembali atau dicontongkan kedalam kemasan etiket merk OK Bold dan L4 Bold. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018, rokok merk OK Bold dan L4 Bold yang sudah dalam kemasan tersebut dibungkus kembali sebanyak 18 bale atau dalam kemasan sebanyak 20 koli lalu sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa menghubungi saksi Rony Royke yang merupakan Kepala Cabang PT. Karunia Indah Delapan Expres/jasa ekspedisi pengiriman paket untuk mengambil paket rokok ilegal miliknya di wilayah Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara sehingga saksi Rony Royke langsung menyetujui permintaan Terdakwa tersebut dan kemudian ia menghubungi saksi Yosef yang merupakan supir truk ekspedisi untuk mengambil paketan miliik Terdakwa dirumah kakak Terdakwa di Desa Singorojo untuk selanjutnya paketan tersebut akan dikirim ke ekspedisi Kharisma Tirta Mandiri yang berlokasi di Surabaya;
Menimbang bahwa disaat bersamaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus mendapat informasi adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari wilayah jepara menuju kudus melalui sarana pengangkut truk jasa ekspedisi. Selanjutnya tim bea cukai melakukan pendalaman dan penyisiran di sepanjang jalan raya jepara-kudus dan berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang telah didapatkan kemudian saksi Eko Heru Widiyanto dan Saksi Paes Wijaya sebagai anggota tim dari Bea Cukai Kudus melakukan penindakan berupa penegahan atau pemeriksaan terhadap isi muatan truck mitsubishi colt diesel warna kuning No Pol H 1320 PS tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa driver Truk ekspedisi bernama saksi Yosef Effendy dan ia membawa muatan karton-karton berisi rokok merk OK Bold dan L.4 Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu merupakan milik Terdakwa dan berdasarkan Berita Acara hasil pengujian keaslian pita cukai dari Tim Identifikasi Keaslian pita cukai konsorsium penyedia pita cukai Nomor : BA-040/TTF/III/2018 Tanggal 23 Maret 2018 didapatkan hasil pengujian keaslian pita cukai tersebut diatas, dari spesifikasi secara kasat mata maupun alat bantu berupa lampu senter 6 vol, kaca pembesar 8x, lampu UV dan holo reader, terdapat perbedaan spesifikasi antara pita cukai prduk konsorsium peruri dengan pita cukai yang diuji tersebut diatas (No, 1,2,3,4) adalah bukan pita cukai produk konsorsium perum peruri/Pita cukai palsu hal ini diketahui karena Terdakwa tidak terdaftar memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga pita cukai pada rokok yang dibawa tersebut diduga palsu;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian Negara adalah sama dengan Nilai Cukai yang Seharusnya Dilunasi, ditambah dengan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Seharusnya Dilunasi dan Pajak Rokok yang Seharusnya Dilunasi yaitu sebesar Rp 154.837.320,- (Seratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan:
Menimbang bahwa dalam unsur ini harus dilakukan lebih dari satu orang dengan perannya masing-masing, berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa membeli bahan rokok berupa tembakau dari Muhammad Anton (DPO) sekaligus Terdakwa menyuruhnya untuk memproses dengan cara menggilingkan bahan baku berupa tembakau dan lain-lain menjadi rokok Batangan, berdasarkan hal tersebut maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang yang menyuruh melakukan perbuatan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur yang termuat dalam Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab , maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan menjalani penahanan sementara, maka masa penangkapan dan penahanan sementara tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tanahan;
Menimbang bahwa selain pidana penjara Undang-undang tentang Cukai juga mengatur adanya pidana denda dimana pidana denda ditetapkan sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang dalam perkara ini nilai cukai yang telah dihitung oleh Ahli adalah sejumlah Rp121.360.000,00 (seratus dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga total pidana denda yang dijatuhkan adalah sejumlah Rp242.720.000,00 (Dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu);
Menimbang bahwa pidana denda yang dijatuhkan wajib dibayarkan dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 unit mobil barang merek Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor polisi H-1320-PS dan kunci starternya, dikembalikan kepada saksi Roni Royke Posumah, barang bukti berupa 9 kolirokok jenis SKM merek “L4 BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang, 1 kolirokok jenis SKM merek “L4 BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang, 9 kolirokok jenis SKM merek “O.K BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang, 1 kolirokok jenis SKM merek “O.K BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang, akan dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa Print-out percakapan aplikasi WhatsApp (WA) antara RONY ROYKE (08882583234) dengan AFIF (+62 852-1818-1857) sebanyak 5 lembar dan Dokumen rekening koran tabungan BRI Simpedes periode Januari-Maret 2018 Nomor Rekening 3568-01-034026-53-8 atas nama Afifuddin, tetap terlampir dalam berkas perkara, dan barang bukti berupa surat pengiriman PT Karunia Indah Delapan Nomor : 009015 tahun 2017 dan 002525 tahun 2018, akan dikembalikan kepada PT Karunia Indah Delapan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan maupun keadaan-keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal;
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum sempat menikmati hasil tindak pidananya;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab anak dan istrinya;
Memperhatikan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Afifuddin Bin Noor Kosim (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan Pidana Denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai = 2 x Rp. 121.360.000,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu dengan jumlah sebesar Rp 242.720.000,- (Dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu) dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 unit mobil barang merek Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor polisi H-1320-PS dan kunci starternya;
Dikembalikan kepada saksi Roni Royke Posumah;
9 kolirokok jenis SKM merek “L4 BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang;
1 kolirokok jenis SKM merek “L4 BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang;
9 kolirokok jenis SKM merek “O.K BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang;
1 kolirokok jenis SKM merek “O.K BOLD’’ isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2017 dengan HJE Rp 11.800,00 isi 20 batang kode personalisasi “BESATOA>>>00” tarif Rp 365,- perbatang @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang;
Dimusnahkan;
Print-out percakapan aplikasi WhatsApp (WA) antara RONY ROYKE (08882583234) dengan AFIF (+62 852-1818-1857) sebanyak 5 lembar;
Dokumen rekening koran tabungan BRI Simpedes periode Januari-Maret 2018 Nomor Rekening 3568-01-034026-53-8 atas nama Afifuddin;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Surat pengiriman PT Karunia Indah Delapan Nomor :
009015 tahun 2017;
002525 tahun 2018;
Dikembalikan kepada PT Karunia Indah Delapan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada hari : Kamis, tanggal 24 Maret 2022 oleh Kami Singgih Wahono, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Lanora Siregar, SH., MH dan Sumarna, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari : Kamis, tanggal 31 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Asrofi, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kudus dan dihadiri oleh Bagus Ahmad Faroby, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
TTD. TTD.
Lanora Siregar, SH., MHSinggih Wahono, SH
TTD.
Sumarna, SH., MH
Panitera Pengganti
TTD.
Asrofi, SH
Salinan yang sama bunyi dan sesuai dengan aslinya
Oleh :
Panitera
Pengadilan Negeri kudus
BURHANUDDIN, S.H.,M.H
N I P.196610011990031004.