52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SRIMULYANI ANOM SH Terdakwa: H. dr. MISRI HASANTO M.Kes Bin M. JILIS Alm
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa dalam perkara ini :
Oleh Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 18 September 2021 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2021;
Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara Penyidik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Provinsi Riau, sejak tanggal 08 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 November 2021;
Oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Provinsi Riau ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan tanggal 05 Desember 2021;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021;
Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara Majelis Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022;
Perpanjangan Pertama penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 27 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Maret 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1. WAHYU AWALUDIN RAHMAN, S.H., M.H., 2. PREDI SETIAWAN, S.H., M.H., 3. HARDA YANI, S.H., M.H., 4. CHANDRA SAPUTRA, S.H., M.H., Para Advokat berkantor pada LAW OFFICE WAHYU AWALUDIN AND PARTNERS beralamat kantor di Jl.Sepakat, Komp. Perum Green Gading Asri Rukan No.1 A-B, Tengkerang Timur, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru-Riau; dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Desember 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 81/SK/TPK/2021/PN.Pbr tanggal 09 Desember 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 29 November 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 29 November 2021 tentang Penetapan hari Sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 15 Maret 2022 tentang Penggantian Hakim Anggota 1 karena Sakit;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) subsider 3 (TIGA) BULAN Kurungan.
Membebankan Pidana Tambahan berupa membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1(satu) Bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangannya ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda lainnya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dalam menutupi kekurangan uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) BULAN.
Menetapkan barang bukti berupa :
Nomor rekening 0171-01-023781503 Bank BRI atas nama WAN M. FAHMI sebesar Rp.1.000.000,
Nomor rekening 0171-01-008157-53-3 Bank BRI atas nama NURHIDAYAT sebesar Rp.400.000,-
Nomor rekening 0171-01-018317-50-5 Bank BRI atas nama SYURWATI sebesar Rp.640.000,
NELLY sebesar Rp.11.400.000,-
Ke Kas Negara Sejumlah Rp. 120.350.789,- (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Ke Masyarakat yang dipungut bayaran rapid test antibody merk indec melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Sejumlah Rp. 29.550.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
| 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/955, tanggal 5 Oktober 2020. | |
| 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Kedabu Rapat sejumlah 45 hasil. | |
| 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Tanjung Samak sejumlah 36 hasil. | |
| 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Selat Panjang sejumlah 44 hasil. | |
| 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Alah Air sejumlah 52 hasil. | |
| 3 (tiga) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Bandul sejumlah 61 hasil. | |
| 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Sungai Tohor sejumlah 22 hasil. | |
| 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test RSUD sejumlah 95 hasil. | |
| 3 (tiga) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Teluk Belitung sejumlah 82 hasil. | |
| 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Instalasi Farmasi sejumlah 8 hasil. | |
| 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Pulau Merbau sejumlah 19 hasil. | |
| 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Koramil 02/Tebing Tinggi sejumlah 27 hasil. | |
| 3 (tiga) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test KKP Kelas II Pekanbaru sejumlah 67 hasil. | |
| 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/979, tanggal 12 Oktober 2020. | |
| 23 (dua puluh tiga) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Masyarakat sejumlah 862 hasil. | |
| 3 (tiga) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Alai sejumlah 77 hasil. | |
| 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Satpol PP sejumlah 48 hasil. | |
| 5 (lima) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Polres sejumlah 114 hasil. | |
| 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/1004, tanggal 20 Oktober 2020. | |
| 3 (tiga) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Anak Setatah sejumlah 58 hasil. | |
| 10 (sepuluh) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Polres sejumlah 247 hasil. | |
| 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Dinas Kesehatan sejumlah 39 hasil. | |
| 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/1256, tanggal 14 Desember 2020. | |
| 12 (dua belas) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Masyarakat Pelabuhan sejumlah 500 hasil. | |
| Satu lembar Surat Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru nomor: SR.01.07/1/686/2020, tanggal 2 Juni 2020, kepada Direktorat P2PML perihal permintaan RDT. | |
| Satu bundel berita acara serah terima barang milik negara dari Direktorat Pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung Ditjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: KN.02.03/6/3102.16/2020, tanggal 23 September 2020. | |
| Satu lembar surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT/927, tanggal 21 September 2020 Kepada KKP Pekanbaru perihal permintaan rapid test sebanyak 2.276 pcs. | |
| Satu lembar surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT/1257, tanggal 21 Desember 2020 Kepada KKP Pekanbaru perihal permintaan rapid test sebanyak 500 pcs. | |
| Satu lembar surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: 440/DINKES-SEKRT/1063, tanggal 5 November 2020 Kepada KKP Pekanbaru perihal permintaan rapid test tahap 2. | |
| Satu lembar berita acara serah terima barang rapid test (RDT) Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru kepada Wilker Selat Panjang nomor: KN.02.07/1/1260/2020, tanggal 21 September 2020 yang menyerahkan SYARIFUDDIN SARAGIH, M.Kes selaku Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dan yang menerima Sdr. KUSNADI selaku Koordinator Wilayah Kerja Selat Panjang sebanyak 2.000 pcs. | |
| Satu lembar berita acara serah terima barang milik negara koordinator Wilker Selat Panjang kepada kelapa Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: KN.02.07/1/1778/2020, tanggal 23 September 2020 yang menyerahkan Sdr. KUSNADI selaku Koordinator Wilayah Kerja Selat Panjang dan yang menerima Sdr. dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 2.000 pcs. | |
| Satu lembar berita acara serah terima barang rapid test (RDT) Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru kepada Wilker Selat Panjang nomor: KN.02.07/1/1534/2020, tanggal 2 November 2020 yang menyerahkan Drs. SYARIFUDDIN SARAGIH, M.Kes selaku Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dan yang menerima Sdr. dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 500 pcs. | |
| Satu lembar berita acara serah terima barang rapid test (RDT) Covid 19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru kepada Wilker Selat Panjang nomor: KN.02.07/1/070/2021, tanggal 15 Januari 2021 yang menyerahkan Drs. SYARIFUDDIN SARAGIH, M.Kes selaku Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dan yang menerima Sdr. dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 500 pcs. | |
| Satu lembar surat dari Direktorat P2PML nomor: PM.03.01/2/2708/2020, tanggal 31 Agustus 2020 perihal laporan pemanfaatan rapid test antibody Covid-19. | |
| Satu lembar surat dari KKP kelas II Pekanbaru nomor: PM.03.014/1438/2020, tangal 20 Oktober 2020 perihal laporan pemanfaatan rapid test Covid-19 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti. | |
| Satu bundel surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: 440/DINKES-SEKRT/602-1, tanggal 7 Juni 2021 perihal ralat hasil rapid test yang ditandangani oleh Sdr. dr. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti adapun yang menyerahkan surat tersebut adalah Sdr. H. dr. MISRI HASANTO sendiri di KKP Kelas II Pekanbaru. | |
| Dua lembar Surat Pengantar Nomor: PM.03.01/4/1357/2020 tanggal 6 Oktober 2020 dari Kepala KKP Kelas II Pekanbaru ditujukan kepada Kepala Sub Dit Infeksi Saluran Pernapasan Akut Direktorat P2ML uraian laporan penggunaan Rapid Test Antibody Covid-19 kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Bulan September 2020. | |
| Dua lembar Surat Pengantar Nomor: PM.03.01/4/253/2021 tanggal 11 Februari 2021 dari Kepala KKP Kelas II Pekanbaru ditujukan kepada Kepala Sub Dit Infeksi Saluran Pernapasan Akut Direktorat P2ML uraian laporan penggunaan Rapid Test Antibody Covid-19 kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Bulan Januari 2021. | |
| 13 (tiga belas) lembar Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 373/HK/KPTS/IX/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kab. Kep. Meranti. | |
| 11 (sebelas) lembar Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 196/HK/KPTS/IV/2021 tanggal 5 April 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kab. Kep. Meranti TA. 2021. | |
| 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/931, tanggal 23 September 2020. | |
| 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/1231, tanggal 5 November 2020. | |
| 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/1231, tanggal 12 Oktober 2020. | |
| 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/1257, tanggal 20 Oktober 2020. | |
| 8 (delapan) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Lapas Kelas II B Selat Panjang sejumlah 327 hasil. | |
| 7 (tujuh) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Lapas Kelas II B Selat Panjang sejumlah 300 hasil. | |
| 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Nasional Kab. Kep. Meranti TA 2021 sejumlah 139 hasil. | |
| 1 (satu) lembar Surat Perintah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes kepada dr. NURUL AYU PRATIWI nomor: 440/DINKES-SEKRT /079, tanggal 30 September 2020. | |
| 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 800/DINKES-SEKRT/038.2 tanggal 16 Mei 2020. | |
| 1 (satu) buku Rapid test. | |
| Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit Dinas Kesehatan. | |
| Enam lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit Polres. | |
| 14 (empat belas) lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit Polres. | |
| 11 (sebelas) lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit Banpol. | |
| Lima lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/UPT/Unit RSUD Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit KKP Kelas II Pekanbaru. | |
| Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit Satpol PP. | |
| Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit KKP Kelas II Pekanbaru. | |
| Empat lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Anak Setatah. | |
| Dua lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Sungai Tohor. | |
| Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas selatpanjang. | |
| Lima lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Teluk Belitung. | |
| Dua lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Tanjung Samak. | |
| Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Kedabu Rapat. | |
| Empat lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Bandul. | |
| Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Alah Air. | |
| Lima lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Alai. | |
| Satu lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Pulau Merbau. | |
| Satu lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Instalasi Farmasi. | |
| Satu lembar Berita acara serah terima barang nomor: 440/DINKES-SEKRT/BAST/1138, tanggal 18 November 2020 sebanyak 191 Pcs. | |
| Satu lembar Berita acara serah terima barang nomor: 440/DINKES-SEKRT/BAST/1137.1, tanggal 18 November 2020 sebanyak 450 Pcs. | |
| Satu lembar Berita acara serah terima barang nomor: 440/DINKES-SEKRT/BAST/1168.1, tanggal 1 Desember 2020 sebanyak 3.800 Pcs. | |
| Sebelas lembar berita acara serah terima barang tanggal 18 November 2020 kepada UPT. Puskesmas dan Ruang Isolasi Balai Latihan Kerja. | |
| Sepuluh lembar berita acara serah terima barang tanggal 25 November 2020 kepada UPT. Puskesmas dan Ruang Isolasi Balai Latihan Kerja. | |
| Sebelas lembar berita acara serah terima barang tanggal 1 Desember 2020 kepada UPT. Puskesmas dan Ruang Isolasi Balai Latihan Kerja. | |
| Sebelas lembar berita acara serah terima barang tanggal 3 Desember 2020 kepada UPT. Puskesmas | |
| Satu lembar laporan pelaksanaan rapid test pemilihan umum tahun 2020. | |
| Tujuh lembar pengembalian rapid test dari UPT. Puskesmas Kab. Kep. Meranti. | |
| Satu lembar serah terima barang sisa pemakaian dari UPT. Puskesmas Kab. Kep. Meranti. | |
| 17 (tujuh belas) rangkap hasil pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Meranti. | |
| 1 (satu) buah buku expedisi. | |
| 2 (dua) lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT/640.1, tanggal 7 Juni 2021 perihal ralat hasil rapid test. | |
| 1 (satu) set komputer merk ASUS intel CORE i3 warna putih. | |
| 5 (lima) kotak @ 25 Pcs rapid test antibody Covid-19 merk INDEC COVID-19 IgG/IgM. | |
| 8 (delapan) Pcs rapid test antibody Covid-19 merk INDEC COVID-19 IgG/IgM. | |
| 19 (sembilan belas) kotak @ 25 Pcs rapid test antibody Covid-19 merk INDEC COVID-19 IgG/IgM. | |
| 8 (delapan) Pcs rapid test antibody Covid-19 merk INDEC COVID-19 IgG/IgM. | |
| Dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. | |
| 4 (empat) bundel screenshot melalui Whatsapp laporan Rapid test antibody dan antigen. | |
| 3 (tiga) lembar bukti transfer melalui ATM kepada dr. MISRI HASANTO. | |
| 15 (lima belas) lembar bukti setor tunai kepada dr. MISRI HASANTO. | |
1 (satu) lembar percakapan Whatsapp yaitu perintah dr. MISRI HASANTO, M.Kes kepada dr. NURUL AYU PRATIWI untuk mentransfer uang ke: | |
| 3 (tiga) lembar laporan transaksi finansial rekening koran Bank BRI nomor rekening 552701007874536 atas nama NURUL AYU PRATIWI. | |
| 1 (satu) lembar laporan transaksi rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1720001574575 atas nama NURUL AYU PRATIWI. | |
| 2 (dua) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Kep. Meranti Nomor: 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020, tanggal 10 November 2020 perihal permohonan Rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kab. Kep. Meranti dan lampirannya. | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Kadiskes Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT/1130, tanggal 12 November 2020 perihal pelaksanaan rapid test. | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Perintah Bayar Nomor: 215/SPBy/KU.00.03/11/2020 jumlah sebesar Rp.28.650.000,- | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Kadiskes Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT/1203, tanggal 8 Desember 2020 perihal laporan hasil rapid test. | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kep. Meranti tahun 2020 jumlah sebesar Rp.28.650.000,- | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor: 21/BA-STHP/RI.10/11/2020 tanggal 19 November 2020. | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah dilegalisir) Berita Acara Pembayaran Nomor: 22/BA-P/PPK/RI.10/11/2020, tanggal 19 November 2020 jumlah sebesar Rp.28.650.000,- | |
| 191 (seratus sembilan puluh satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) surat keterangan hasil pemeriksaan rapid Sers-Ncov Antibody. | |
| 2 (dua) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Kep. Meranti Nomor: 183.1/RI.10/Set/ TU.00.01/11/2020, tanggal 20 November 2020 perihal permohonan Rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pungutan suara (PTPS) Bawaslu Kab. Kep. Meranti, dan lampiran nama-nama pengawas tempat pungutan suara (PTPS) Bawaslu Kab. Kep. Meranti sebanyak 450 (empat ratus lima puluh orang) dan lampirannya. | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Kadiskes Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT/1154.1, tanggal 23 November 2020 perihal rapid test bagi PTPS. | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) surat Kadiskes Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT /1231, tanggal 8 Desember 2020 perihal laporan rapid test. | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) surat pernyataan tidak memiliki akun bank nomor: 440/DINKES-SEKRT/1163.2, tanggal 26 November 2020. | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Perintah Bayar Nomor: /SPBy/KU.00. 03/12/2020 jumlah sebesar Rp.67.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 PTPS untuk keperluan persiapan tahapan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kep. Meranti tahun 2020 jumlah sebesar Rp.67.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 27/BA-STHP/RI.10/ 12/2020, tanggal 10 Desember 2020. | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) berita acara pembayaran nomor: 28/BA-P/PPK/RI.10/12/2020 tanggal 10 Desember 2020 jumlah sebesar Rp.67.500.000,- | |
| 450 (empat ratus lima puluh) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan rapid Sers-Ncov Antibody. | |
| Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. | |
| Uang tunai senilai Rp.74.550.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| Uang tunai sejumlah Rp. 120.352.000,- (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah). | |
Dirampas untuk Dikembalikan kepada masing-masing : |
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yakni dakwaan kesatu primer melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak pidana Korupsi, dakwaan subsider melanggar pasal 3, atau dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 10 huruf (a) atau dakwaan ketiga yakni Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum tersebut;
Membebaskan Terdakwa dari tahanan;
Memulihkan hak Terdakwa tersebut dari segala kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan dengan seringan-ringannya;
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa di persidangan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dengan Surat dakwaan No. Reg. Perk: PDS- 04/L.4.21/Ft.1/11/2021, tanggal 17 November 2021 yang isinya sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020, pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 07 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Secara Melawan Hukum Melakukan PerbuatanMemperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan NegaraAtau Perekonomian Negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada pelaksanaan APBN 2020, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) DITJEN Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mendistrisbusikan Barang Milik Negara berupa persediaan habis pakai Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19merek Indec kepada Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sebanyak 30.000 pcs, senilai Rp.3.588.990.000,00 (tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pembeliannya bersumber dari revisi anggaran APBN tahun 2020 dan akan digunakan untuk memenuhi persyaratan protokol pengawasan pelaku perjalanan keluar dan/atau masuk bandar udara dan pelabuhan laut dalam rangka kehidupan masyarakat produktif dan aman dari virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka kehidupan masyarakat Produktif dan aman dari VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19) menerangkan Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan Rapid tes Penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten- kota, hal ini menyebabkan adanya penumpukan stock barang Alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
Bahwa saksi Drs. Sarifuddin Saragih selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang, dimana jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait dan dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dari KKP Kelas II Pekanbaru agar dibantu tenaga kesehatan sebagai pelaksana.
Bahwa Bupati kepulauan Meranti selaku ketua satgas covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima surat KKP Kelas II Pekanbaru nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan tersebut memberitahukan kepada terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru.
Bahwa kemudian atas dasar pemberitahuan dari Bupati Kepulauan Meranti tersebut, terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dengan surat nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan memberikan data dengan sasaran sebanyak 2.276 orang yang terdiri dari :
Dinas Kesehatan 62 orang
RSUD 450 orang.
UPT Puskesmas 450 orang.
Polres Kep. Meranti 300 orang.
Kantor KKP Selatpanjang 6 orang
Kantor KSOP Selatpanjang 60 orang.
Kantor Pelindo Selatpanjang 14 orang.
Satpol PP Meranti 248 orang.
Kantor Lapas Selatpanjang 350 orang.
Warga sekitar Pelabuhan 250 orang.
Kantor Bea Cukai Selatpanjang 25 orang.
Kantor Imigrasi Selatpanjang 41 orang.
Danramil Tebing Tinggi 20 orang.
Bahwa data-data tersebut di atas tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, karena dibuat oleh terdakwa tanpa melalui pendataan kepada instansi-instansi yang membutuhkan.
Bahwa berdasarkan surat dari terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, dimana Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 2.000 pcs dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM melalui Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor: KN. 02.07/1/778/2020 tanggal 23 September 2020.
Bahwa kemudian terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan alat rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan jumlah 500 pcs, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs.
Bahwa total alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang diterima oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berjumlah sebanyak 3.000 pcs dengan harga satuan Rp. 119.633,- (seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 358.899.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 yang merupakan barang milik negara/ daerah adalah jenis Barang Medis Habis Pakai (BMHP) dan berdasarkan Kepmenkes No. 1426/Menkes/MK/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Pabrik dan Perbekalan Kesehatan dan Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di daerah Kepulauan Departemen Kesehatan RI Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan kesehatan Dirjen Bina Kefarmasian Alat Kesehatan Tahun 2007 bab III bagian penyimpanan, disebutkan penyimpanan harus disimpan di gudang / Instalasi farmasi.
Bahwa setelah terdakwa menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, tidak menyimpannya di tempat yang seharusnya akan tetapi menyimpannya di ruang kerja terdakwa pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti serta tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai aset persediaan barang milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa setelah menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, yang seharusnya diserahkan oleh terdakwa sesuai dengan surat permintaan nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru tersebut di atas, namun terdakwa mendistribusikan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dari seluruh total penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang terdakwa terima dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Pekanbaru dengan jumlah 3.000 pcs, terdakwa telah gunakan untuk berbagai kegiatan sebanyak 1.378 pcs dan telah disita oleh penyidik polri sebanyak 616 pcs, sehingga ada sebanyak 1.006 pcs alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa penggunaanya.
Bahwa KKP Kelas II Pekanbaru telah memberi petunjuk kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membuat laporan pertanggungjawaban Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 melalui surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected].
Bahwa penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut tidak terdakwa laporkan sesuai dengan surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected], akan tetapi terdakwa melaporkan kepada Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan isi laporan penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang dibuat terdakwa bukan merupakan kenyataan yang sesungguhnya, sebab laporan-laporan tersebut dibuat bukan berdasarkan laporan dari unit/ satuan kerja yang melakukan pemeriksaan. Akan tetapi terdakwa buat sendiri dengan menyuruh staf honorer pada Dinas Kesehatan Kepualan Meranti yakni saksi Frendli Wirnawan dengan cara nama-nama dan istansi serta jumlah yang dilaporkan didiktekan terdakwa dan saksi Frendli Wirnawam mengetikkannya dalam laporan sebagai berikut :
| NO | WAKTU | LOKASI PEMERIKSAAN | JUMLAH |
| 1 | Sept 2020 | Pelabuhan Pelindo Selatpanjang | 100 |
| 2 | Sept 2020 | Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang | 100 |
| 3 | Okt 2020 | Lapas kelas II B Selatpanjang | 275 |
| 4 | Okt 2020 | Kantor Imigrasi Selatpanjang | 20 |
| 5 | Okt 2020 | Kantor Satpol PP | 48 |
| 6 | Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti | ||
| Sept 2020 | a. kegiatan pemda | 266 | |
| Okt 2020 | b. kegiatan tim dr. Nurul | 119 | |
| Nov 2020 Jan 2021 | c. kegiatan tim dr. Nurul | 96 | |
| Jan 2021-april 2021 | d.kegiatan tim dr. nurul | 38 | |
| 7 | Okt 2020 | Puskesmas Alah Air | 16 |
| 8 | Nov 2020 | Bawaslu Tahap I dan Tahap II | 300 |
| JUMLAH PENGGUNAAN | 1.378 |
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/955 tanggal 5 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test sebanyak 558 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSKESMAS KEDABU RAPAT 45 NON REAKTIF 2 PUSKESMAS TJG SAMAK 36 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS SELAT PANJANG 44 NON REAKTIF 4 PUSKESMAS ALAH AIR 52 NON REAKTIF 5 PUSKESMAS BANDUL 61 NON REAKTIF 6 PUSKESMAS SUNGAI TOHOR 22 NON REAKTIF 7 PUSKESMAS TELUK BELITUNG 82 NON REAKTIF 8 RSUD 95 NON REAKTIF 9 INSTALASI FARMASI 8 NON REAKTIF 10 PUSEKESMAS PULAU MERBAU 19 NON REAKTIF 11 KORAMIL 02 TEBING TINGGI 27 NON REAKTIF 12 KKP KELAS II PEKANBARU 67 NON REAKTIF JUMLAH 558
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/979 tanggal 12 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 2 sebanyak 1101 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
| No | INSTANSI | JUMLAH | HASIL |
| 1 | MASYARAKAT | 719 | NON REAKTIF |
| 2 | MASYARAKAT | 143 | NON REAKTIF |
| 3 | PUSKESMAS ALAI | 77 | NON REAKTIF |
| 4 | SATPOL PP | 48 | NON REAKTIF |
| 5 | POLRES | 114 | NON REAKTIF |
| JUMLAH | 1.101 |
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/1004 tanggal 20 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 3 sebanyak 344 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu:
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSEKESMAS ANAK SETATAH 58 NON REAKTIF 2 POLRES 247 NON REAKTIF 3 DINAS KESEHATAN 39 NON REAKTIF JUMLAH 344
.
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/1256 tanggal 14 November 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 4 sebanyak 500 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 MASYARAKAT PELABUHAN 500 NON REAKTIF
Surat-surat tersebut di berikan ke KKP Wilayah Kerja Selat Panjang yang diterima oleh Kordinator Wilayah Kerja Selat Panjang.
Bahwa selain itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pernah mengirimkan surat kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan pengujian rapid test anti body sebanyak 3 (tiga) kali dengan surat :
Surat Permohonan rapid test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 066/K.RI.10/ TU.00.01/07/2020Tanggal 03 Juli tahun 2020.
Surat Permohonan rapid test untuk tahapan Pengawasan logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020Tanggal 10 November tahun 2020.
Surat Permohonan rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 Tanggal 20 November tahun 2020.
Dan setiap pelaksanaan pemeriksaan rapid test antibody dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ada dibuat kerjasama secara tertulis berupa Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai berikut :
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 001/K.RI-10/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/751.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020.
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 003/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/. tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid Tes bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistic dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020.
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 005/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1160.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020.
Bahwa untuk kegiatan pemeriksaan rapid test antibody Kerjasama Bawaslu dan Dinas Kesehatan, terdakwa menerima pembayaran secara tunai dari bendahara pengeluaran Bawaslu yakni :
-
-
No Waktu Pelaksanaan Yang diperiksa Biaya (Rp) Jumlah (Rp) a. 10 November 2020 191 orang 150.000 28.650.000,- b. 20 November 2020 450 orang 150.000 67.500.000,- TOTAL 96.150.000,-
-
Bahwa dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibody Kerjasama Bawaslu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, terdakwa mencampurkan alat rapid test antibody merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan merk lain yakni merk Zybio, Promed, Dan Whole Power, dalam penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 yang berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tidak dipungut biaya, akan tetapi terdakwa tetap menerima pembayaran dari bendahara pengeluaran Bawaslu Kepulauan Meranti dalam bentuk tunai (cash).
Bahwa terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM untuk 300 pcs pada pemeriksaan Bawaslu bulan November 2020.
Bahwa selain menerima uang dari bendahara pengeluaran Bawaslu Kepulauan Meranti, terdakwa juga menerima uang dari pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM untuk 197 pcs yang dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp.29.550.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan tanggal 19 Juni 2021 terdakwa membuat surat dengan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/602.1 perihal ralat hasil rapid test yang ditandangani oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, adapun isinya tentang ralat hasil Rapid Test Covid-19 karena telah terjadi kesalahan pengetikan sebanyak 1.209 pcs yang tertulis Non Reaktif seharusnya merupakan Buffer stock, dan pada surat tersebut dicantumkan tanggal 07 Juni 2021 sebagai tanggal pembuatan surat.
Bahwa penggunaan dan pengelolaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM bantuan dari KKP Kelas II Pekanbaru yang dilakukan oleh terdakwa bertengan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c: Upaya penanggulangan wabah meliputi:
Penyelidikan epidemologis;
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
Pencegahan dan pengebalan.
Pasal 10: Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Dan pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa berhubung dengan pentingnya penanggulangan wabah ini, maka biaya yang diperlukan ditanggung oleh Pemerintah
Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Pasal 30, ayat (1): Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait;
Pasal 30 ayat (2): Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 2 huruf a: Barang Milik Negara/Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 3 Ayat (1): Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pasal 15 huruf a, Angka 1: Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah berupa barang persediaan.
Pasal 42 Ayat (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
Pasal 42 Ayat (2): Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1426/Menkes/SK/XI/2002, Tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Bab III huruf D, Angka 1: Unit Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan semua aspek pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian penggunaan, pencatatan pelaporan, monitoring, supervisi dan evaluasi.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Juli 2020, huruf E. Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik. Pada kondisi dengan keterbatasan pemeriksaan RT-PCR, Rapid Test dapat digunakan untuk screening pada populasi spesifik dan situasi khusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 Ayat (1): SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian, berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp. 194.900.798,- (serratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020, pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 07 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada pelaksanaan APBN 2020, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) DITJEN Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mendistrisbusikan Barang Milik Negara berupa persediaan habis pakai Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19merek Indec kepada Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sebanyak 30.000 pcs, senilai Rp.3.588.990.000,00 (tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pembeliannya bersumber dari revisi anggaran APBN tahun 2020 dan akan digunakan untuk memenuhi persyaratan protokol pengawasan pelaku perjalanan keluar dan/atau masuk bandar udara dan pelabuhan laut dalam rangka kehidupan masyarakat produktif dan aman dari virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka kehidupan masyarakat Produktif dan aman dari VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19) menerangkan Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan Rapid tes Penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten- kota, hal ini menyebabkan adanya penumpukan stock barang Alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
Bahwa saksi Drs. Sarifuddin Saragih selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang, dimana jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait dan dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dari KKP Kelas II Pekanbaru agar dibantu tenaga kesehatan sebagai pelaksana.
Bahwa Bupati kepulauan Meranti selaku ketua satgas covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima surat KKP Kelas II Pekanbaru nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan tersebut memberitahukan kepada terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru.
Bahwa kemudian atas dasar pemberitahuan dari Bupati Kepulauan Meranti tersebut, terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dengan surat nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan memberikan data dengan sasaran sebanyak 2.276 orang yang terdiri dari :
Dinas Kesehatan 62 orang.
RSUD 450 orang.
UPT Puskesmas 450 orang.
Polres Kep. Meranti 300 orang.
Kantor KKP Selatpanjang 6 orang
Kantor KSOP Selatpanjang 60 orang.
Kantor Pelindo Selatpanjang 14 orang.
Satpol PP Meranti 248 orang.
Kantor Lapas Selatpanjang 350 orang.
Warga sekitar Pelabuhan 250 orang.
Kantor Bea Cukai Selatpanjang 25 orang.
Kantor Imigrasi Selatpanjang 41 orang.
Danramil Tebing Tinggi 20 orang.
bahwa data-data tersebut di atas tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, karena dibuat oleh terdakwa tanpa melalui pendataan kepada instansi-instansi yang membutuhkan.
Bahwa berdasarkan surat dari terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, dimana Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 2.000 pcs dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM melalui Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor: KN. 02.07/1/778/2020 tanggal 23 September 2020.
Bahwa kemudian terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan alat rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan jumlah 500 pcs, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs.
Bahwa total alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang diterima oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berjumlah sebanyak 3.000 pcs dengan harga satuan Rp. 119.633,- (seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 358.899.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 yang merupakan barang milik negara/ daerah adalah jenis Barang Medis Habis Pakai (BMHP) dan berdasarkan Kepmenkes No. 1426/Menkes/MK/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Pabrik dan Perbekalan Kesehatan dan Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di daerah Kepulauan Departemen Kesehatan RI Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan kesehatan Dirjen Bina Kefarmasian Alat Kesehatan Tahun 2007 bab III bagian penyimpanan, disebutkan penyimpanan harus disimpan di gudang / Instalasi farmasi.
Bahwa setelah terdakwa menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, tidak menyimpannya di tempat yang seharusnya akan tetapi menyimpannya di ruang kerja terdakwa pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti serta tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai aset persediaan barang milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa setelah menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, yang seharusnya diserahkan oleh terdakwa sesuai dengan surat permintaan nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru tersebut di atas, namun terdakwa mendistribusikan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dari seluruh total penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang terdakwa terima dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Pekanbaru dengan jumlah 3.000 pcs, terdakwa telah gunakan untuk berbagai kegiatan sebanyak 1.378 pcs dan telah disita oleh penyidik polri sebanyak 616 pcs, sehingga ada sebanyak 1.006 pcs alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa penggunaanya.
Bahwa KKP Kelas II Pekanbaru telah memberi petunjuk kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membuat laporan pertanggungjawaban Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 melalui surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected].
Bahwa penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut tidak terdakwa laporkan sesuai dengan surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected], akan tetapi terdakwa melaporkan kepada Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan isi laporan penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang dibuat terdakwa bukan merupakan kenyataan yang sesungguhnya, sebab laporan-laporan tersebut dibuat bukan berdasarkan laporan dari unit/ satuan kerja yang melakukan pemeriksaan. Akan tetapi terdakwa buat sendiri dengan menyuruh staf honorer pada Dinas Kesehatan Kepualan Meranti yakni saksi Frendli Wirnawan dengan cara nama-nama dan istansi serta jumlah yang dilaporkan didiktekan terdakwa dan saksi Frendli Wirnawam mengetikkannya dalam laporan sebagai berikut :
| NO | WAKTU | LOKASI PEMERIKSAAN | JUMLAH |
| 1 | Sept 2020 | Pelabuhan Pelindo Selatpanjang | 100 |
| 2 | Sept 2020 | Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang | 100 |
| 3 | Okt 2020 | Lapas kelas II B Selatpanjang | 275 |
| 4 | Okt 2020 | Kantor Imigrasi Selatpanjang | 20 |
| 5 | Okt 2020 | Kantor Satpol PP | 48 |
| 6 | Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti | ||
| Sept 2020 | a. kegiatan pemda | 266 | |
| Okt 2020 | b. kegiatan tim dr. Nurul | 119 | |
| Nov 2020 Jan 2021 | c. kegiatan tim dr. Nurul | 96 | |
| Jan 2021-april 2021 | d.kegiatan tim dr. nurul | 38 | |
| 7 | Okt 2020 | Puskesmas Alah Air | 16 |
| 8 | Nov 2020 | Bawaslu Tahap I dan Tahap II | 300 |
| JUMLAH PENGGUNAAN | 1.378 |
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/955 tanggal 5 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test sebanyak 558 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSKESMAS KEDABU RAPAT 45 NON REAKTIF 2 PUSKESMAS TJG SAMAK 36 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS SELAT PANJANG 44 NON REAKTIF 4 PUSKESMAS ALAH AIR 52 NON REAKTIF 5 PUSKESMAS BANDUL 61 NON REAKTIF 6 PUSKESMAS SUNGAI TOHOR 22 NON REAKTIF 7 PUSKESMAS TELUK BELITUNG 82 NON REAKTIF 8 RSUD 95 NON REAKTIF 9 INSTALASI FARMASI 8 NON REAKTIF 10 PUSEKESMAS PULAU MERBAU 19 NON REAKTIF 11 KORAMIL 02 TEBING TINGGI 27 NON REAKTIF 12 KKP KELAS II PEKANBARU 67 NON REAKTIF JUMLAH 558
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/979 tanggal 12 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 2 sebanyak 1101 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 MASYARAKAT 719 NON REAKTIF 2 MASYARAKAT 143 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS ALAI 77 NON REAKTIF 4 SATPOL PP 48 NON REAKTIF 5 POLRES 114 NON REAKTIF JUMLAH 1.101
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/1004 tanggal 20 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 3 sebanyak 344 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu:
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSEKESMAS ANAK SETATAH 58 NON REAKTIF 2 POLRES 247 NON REAKTIF 3 DINAS KESEHATAN 39 NON REAKTIF JUMLAH 344
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/1256 tanggal 14 November 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 4 sebanyak 500 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 MASYARAKAT PELABUHAN 500 NON REAKTIF
Surat-surat tersebut di berikan ke KKP Wilayah Kerja Selat Panjang yang diterima oleh Kordinator Wilayah Kerja Selat Panjang.
Bahwa selain itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pernah mengirimkan surat kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan pengujian rapid test anti body sebanyak 3 (tiga) kali dengan surat :
Surat Permohonan rapid test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 066/K.RI.10/ TU.00.01/07/2020Tanggal 03 Juli tahun 2020.
Surat Permohonan rapid test untuk tahapan Pengawasan logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020Tanggal 10 November tahun 2020.
Surat Permohonan rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 Tanggal 20 November tahun 2020.
Dan setiap pelaksanaan pemeriksaan rapid test antibody dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ada dibuat kerjasama secara tertulis berupa Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai berikut :
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 001/K.RI-10/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/751.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020.
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 003/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/. tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid Tes bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistic dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020.
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 005/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1160.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020.
Bahwa untuk kegiatan pemeriksaan rapid test antibody Kerjasama Bawaslu dan Dinas Kesehatan, terdakwa menerima pembayaran secara tunai dari bendahara pengeluaran Bawaslu yakni :
-
-
No Waktu Pelaksanaan Yang diperiksa Biaya (Rp) Jumlah (Rp) a. 10 November 2020 191 orang 150.000 28.650.000,- b. 20 November 2020 450 orang 150.000 67.500.000,- TOTAL 96.150.000,-
-
Bahwa dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibody Kerjasama Bawaslu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, terdakwa mencampurkan alat rapid test antibody merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan merk lain yakni merk Zybio, Promed, Dan Whole Power, dalam penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 yang berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tidak dipungut biaya, akan tetapi terdakwa tetap menerima pembayaran dari bendahara pengeluaran Bawaslu Kepulauan Meranti dalam bentuk tunai (cash).
Bahwa terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM untuk 300 pcs pada pemeriksaan Bawaslu bulan November 2020.
Bahwa selain menerima uang dari bendahara pengeluaran Bawaslu Kepulauan Meranti, terdakwa juga menerima uang dari pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM untuk 197 pcs yang dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp.29.550.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan tanggal 19 Juni 2021 terdakwa membuat surat dengan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/602.1 perihal ralat hasil rapid test yang ditandangani oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, adapun isinya tentang ralat hasil Rapid Test Covid-19 karena telah terjadi kesalahan pengetikan sebanyak 1.209 pcs yang tertulis Non Reaktif seharusnya merupakan Buffer stock, dan pada surat tersebut dicantumkan tanggal 07 Juni 2021 sebagai tanggal pembuatan surat.
Bahwa penggunaan dan pengelolaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM bantuan dari KKP Kelas II Pekanbaru yang dilakukan oleh terdakwa bertengan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c: Upaya penanggulangan wabah meliputi:
Penyelidikan epidemologis;
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
Pencegahan dan pengebalan.
Pasal 10: Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Dan pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa berhubung dengan pentingnya penanggulangan wabah ini, maka biaya yang diperlukan ditanggung oleh Pemerintah
Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Pasal 30, ayat (1): Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait;
Pasal 30 ayat (2): Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 2 huruf a: Barang Milik Negara/Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 3 Ayat (1): Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pasal 15 huruf a, Angka 1: Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah berupa barang persediaan.
Pasal 42 Ayat (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
Pasal 42 Ayat (2): Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1426/Menkes/SK/XI/2002, Tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Bab III huruf D, Angka 1: Unit Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan semua aspek pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian penggunaan, pencatatan pelaporan, monitoring, supervisi dan evaluasi.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Juli 2020, huruf E. Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik. Pada kondisi dengan keterbatasan pemeriksaan RT-PCR, Rapid Test dapat digunakan untuk screening pada populasi spesifik dan situasi khusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 Ayat (1): SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian, berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp. 194.900.798,- (serratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020, pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 07 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Dengan Sengaja Menggelapkan, Menghancurkan, Merusakkan, Atau Membuat Tidak Dapat Dipakai Barang, Akta, Surat, Atau Daftar Yang Digunakan Untuk Meyakinkan Atau Membuktikan Dimuka Pejabat Yang Berwenang, Yang Dikuasai Karena Jabatannya”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada pelaksanaan APBN 2020, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) DITJEN Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mendistrisbusikan Barang Milik Negara berupa persediaan habis pakai Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19merek Indec kepada Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sebanyak 30.000 pcs, senilai Rp.3.588.990.000,00 (tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pembeliannya bersumber dari revisi anggaran APBN tahun 2020 dan akan digunakan untuk memenuhi persyaratan protokol pengawasan pelaku perjalanan keluar dan/atau masuk bandar udara dan pelabuhan laut dalam rangka kehidupan masyarakat produktif dan aman dari virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka kehidupan masyarakat Produktif dan aman dari VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19) menerangkan Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan Rapid tes Penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten- kota, hal ini menyebabkan adanya penumpukan stock barang Alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
Bahwa saksi Drs. Sarifuddin Saragih selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang, dimana jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait dan dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dari KKP Kelas II Pekanbaru agar dibantu tenaga kesehatan sebagai pelaksana.
Bahwa Bupati kepulauan Meranti selaku ketua satgas covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima surat KKP Kelas II Pekanbaru nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan tersebut memberitahukan kepada terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru.
Bahwa kemudian atas dasar pemberitahuan dari Bupati Kepulauan Meranti tersebut, terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dengan surat nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan memberikan data dengan sasaran sebanyak 2.276 orang yang terdiri dari :
Dinas Kesehatan 62 orang
RSUD 450 orang.
UPT Puskesmas 450 orang.
Polres Kep. Meranti 300 orang.
Kantor KKP Selatpanjang 6 orang
Kantor KSOP Selatpanjang 60 orang.
Kantor Pelindo Selatpanjang 14 orang.
Satpol PP Meranti 248 orang.
Kantor Lapas Selatpanjang 350 orang.
Warga sekitar Pelabuhan 250 orang.
Kantor Bea Cukai Selatpanjang 25 orang.
Kantor Imigrasi Selatpanjang 41 orang.
Danramil Tebing Tinggi 20 orang.
bahwa data-data tersebut di atas tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, karena dibuat oleh terdakwa tanpa melalui pendataan kepada instansi-instansi yang membutuhkan.
Bahwa berdasarkan surat dari terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, dimana Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 2.000 pcs dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM melalui Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor: KN. 02.07/1/778/2020 tanggal 23 September 2020.
Bahwa kemudian terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan alat rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan jumlah 500 pcs, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs.
Bahwa total alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang diterima oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berjumlah sebanyak 3.000 pcs dengan harga satuan Rp. 119.633,- (seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 358.899.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 yang merupakan barang milik negara/ daerah adalah jenis Barang Medis Habis Pakai (BMHP) dan berdasarkan Kepmenkes No. 1426/Menkes/MK/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Pabrik dan Perbekalan Kesehatan dan Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di daerah Kepulauan Departemen Kesehatan RI Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan kesehatan Dirjen Bina Kefarmasian Alat Kesehatan Tahun 2007 bab III bagian penyimpanan, disebutkan penyimpanan harus disimpan di gudang / Instalasi farmasi.
Bahwa setelah terdakwa menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, tidak menyimpannya di tempat yang seharusnya akan tetapi menyimpannya di ruang kerja terdakwa pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti serta tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai aset persediaan barang milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa setelah menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, yang seharusnya diserahkan oleh terdakwa sesuai dengan surat permintaan nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru tersebut di atas, namun terdakwa mendistribusikan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dari seluruh total penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang terdakwa terima dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Pekanbaru dengan jumlah 3.000 pcs, terdakwa telah gunakan untuk berbagai kegiatan sebanyak 1.378 pcs dan telah disita oleh penyidik polri sebanyak 616 pcs, sehingga ada sebanyak 1.006 pcs alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa penggunaanya.
Bahwa KKP Kelas II Pekanbaru telah memberi petunjuk kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membuat laporan pertanggungjawaban Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 melalui surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected].
Bahwa penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut tidak terdakwa laporkan sesuai dengan surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected], akan tetapi terdakwa melaporkan kepada Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan isi laporan penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang dibuat terdakwa bukan merupakan kenyataan yang sesungguhnya, sebab laporan-laporan tersebut dibuat bukan berdasarkan laporan dari unit/ satuan kerja yang melakukan pemeriksaan. Akan tetapi terdakwa buat sendiri dengan menyuruh staf honorer pada Dinas Kesehatan Kepualan Meranti yakni saksi Frendli Wirnawan dengan cara nama-nama dan istansi serta jumlah yang dilaporkan didiktekan terdakwa dan saksi Frendli Wirnawam mengetikkannya dalam laporan sebagai berikut :
| NO | WAKTU | LOKASI PEMERIKSAAN | JUMLAH |
| 1 | Sept 2020 | Pelabuhan Pelindo Selatpanjang | 100 |
| 2 | Sept 2020 | Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang | 100 |
| 3 | Okt 2020 | Lapas kelas II B Selatpanjang | 275 |
| 4 | Okt 2020 | Kantor Imigrasi Selatpanjang | 20 |
| 5 | Okt 2020 | Kantor Satpol PP | 48 |
| 6 | Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti | ||
| Sept 2020 | a. kegiatan pemda | 266 | |
| Okt 2020 | b. kegiatan tim dr. Nurul | 119 | |
| Nov 2020 Jan 2021 | c. kegiatan tim dr. Nurul | 96 | |
| Jan 2021-april 2021 | d.kegiatan tim dr. nurul | 38 | |
| 7 | Okt 2020 | Puskesmas Alah Air | 16 |
| 8 | Nov 2020 | Bawaslu Tahap I dan Tahap II | 300 |
| JUMLAH PENGGUNAAN | 1.378 |
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/955 tanggal 5 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test sebanyak 558 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSKESMAS KEDABU RAPAT 45 NON REAKTIF 2 PUSKESMAS TJG SAMAK 36 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS SELAT PANJANG 44 NON REAKTIF 4 PUSKESMAS ALAH AIR 52 NON REAKTIF 5 PUSKESMAS BANDUL 61 NON REAKTIF 6 PUSKESMAS SUNGAI TOHOR 22 NON REAKTIF 7 PUSKESMAS TELUK BELITUNG 82 NON REAKTIF 8 RSUD 95 NON REAKTIF 9 INSTALASI FARMASI 8 NON REAKTIF 10 PUSEKESMAS PULAU MERBAU 19 NON REAKTIF 11 KORAMIL 02 TEBING TINGGI 27 NON REAKTIF 12 KKP KELAS II PEKANBARU 67 NON REAKTIF JUMLAH 558
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/979 tanggal 12 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 2 sebanyak 1101 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 MASYARAKAT 719 NON REAKTIF 2 MASYARAKAT 143 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS ALAI 77 NON REAKTIF 4 SATPOL PP 48 NON REAKTIF 5 POLRES 114 NON REAKTIF JUMLAH 1.101
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/1004 tanggal 20 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 3 sebanyak 344 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu:
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSEKESMAS ANAK SETATAH 58 NON REAKTIF 2 POLRES 247 NON REAKTIF 3 DINAS KESEHATAN 39 NON REAKTIF JUMLAH 344
.
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/1256 tanggal 14 November 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 4 sebanyak 500 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 MASYARAKAT PELABUHAN 500 NON REAKTIF
Surat-surat tersebut di berikan ke KKP Wilayah Kerja Selat Panjang yang diterima oleh Kordinator Wilayah Kerja Selat Panjang.
Bahwa selain itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pernah mengirimkan surat kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan pengujian rapid test anti body sebanyak 3 (tiga) kali dengan surat :
Surat Permohonan rapid test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 066/K.RI.10/ TU.00.01/07/2020Tanggal 03 Juli tahun 2020.
Surat Permohonan rapid test untuk tahapan Pengawasan logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020Tanggal 10 November tahun 2020.
Surat Permohonan rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 Tanggal 20 November tahun 2020.
Dan setiap pelaksanaan pemeriksaan rapid test antibody dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ada dibuat kerjasama secara tertulis berupa Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai berikut :
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 001/K.RI-10/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/751.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020.
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 003/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/. tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid Tes bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistic dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020.
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 005/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1160.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020.
Bahwa untuk kegiatan pemeriksaan rapid test antibody Kerjasama Bawaslu dan Dinas Kesehatan, terdakwa menerima pembayaran secara tunai dari bendahara pengeluaran Bawaslu yakni :
-
No Waktu Pelaksanaan Yang diperiksa Biaya (Rp) Jumlah (Rp) a. 10 November 2020 191 orang 150.000 28.650.000,- b. 20 November 2020 450 orang 150.000 67.500.000,- TOTAL 96.150.000,-
Bahwa dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibody Kerjasama Bawaslu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, terdakwa mencampurkan alat rapid test antibody merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan merk lain yakni merk Zybio, Promed, Dan Whole Power, dalam penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 yang berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tidak dipungut biaya, akan tetapi terdakwa tetap menerima pembayaran dari bendahara pengeluaran Bawaslu Kepulauan Meranti dalam bentuk tunai (cash).
Bahwa terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM untuk 300 pcs pada pemeriksaan Bawaslu bulan November 2020.
Bahwa selain menerima uang dari bendahara pengeluaran Bawaslu Kepulauan Meranti, terdakwa juga menerima uang dari pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM untuk 197 pcs yang dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp.29.550.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan tanggal 19 Juni 2021 terdakwa membuat surat dengan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/602.1 perihal ralat hasil rapid test yang ditandangani oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, adapun isinya tentang ralat hasil Rapid Test Covid-19 karena telah terjadi kesalahan pengetikan sebanyak 1.209 pcs yang tertulis Non Reaktif seharusnya merupakan Buffer stock, dan pada surat tersebut dicantumkan tanggal 07 Juni 2021 sebagai tanggal pembuatan surat.
Bahwa penggunaan dan pengelolaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM bantuan dari KKP Kelas II Pekanbaru yang dilakukan oleh terdakwa bertengan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c: Upaya penanggulangan wabah meliputi:
Penyelidikan epidemologis;
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
Pencegahan dan pengebalan.
Pasal 10: Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Dan pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa berhubung dengan pentingnya penanggulangan wabah ini, maka biaya yang diperlukan ditanggung oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Pasal 30, ayat (1): Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait;
Pasal 30 ayat (2): Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 2 huruf a: Barang Milik Negara/Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 3 Ayat (1): Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pasal 15 huruf a, Angka 1: Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah berupa barang persediaan.
Pasal 42 Ayat (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
Pasal 42 Ayat (2): Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1426/Menkes/SK/XI/2002, Tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Bab III huruf D, Angka 1: Unit Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan semua aspek pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian penggunaan, pencatatan pelaporan, monitoring, supervisi dan evaluasi.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Juli 2020, huruf E. Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik. Pada kondisi dengan keterbatasan pemeriksaan RT-PCR, Rapid Test dapat digunakan untuk screening pada populasi spesifik dan situasi khusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 Ayat (1): SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020, pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 07 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Pegawai Negeri Atau Orang Selain Pegawai Negeri Yang Diberi Tugas Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus Menerus Atau Untuk Sementara Waktu, Dengan Sengaja Memalsu Buku-Buku Atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada pelaksanaan APBN 2020, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) DITJEN Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mendistrisbusikan Barang Milik Negara berupa persediaan habis pakai Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19merek Indec kepada Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sebanyak 30.000 pcs, senilai Rp.3.588.990.000,00 (tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pembeliannya bersumber dari revisi anggaran APBN tahun 2020 dan akan digunakan untuk memenuhi persyaratan protokol pengawasan pelaku perjalanan keluar dan/atau masuk bandar udara dan pelabuhan laut dalam rangka kehidupan masyarakat produktif dan aman dari virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka kehidupan masyarakat Produktif dan aman dari VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19) menerangkan Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan Rapid tes Penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten- kota, hal ini menyebabkan adanya penumpukan stock barang Alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
Bahwa saksi Drs. Sarifuddin Saragih selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang, dimana jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait dan dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dari KKP Kelas II Pekanbaru agar dibantu tenaga kesehatan sebagai pelaksana.
Bahwa Bupati kepulauan Meranti selaku ketua satgas covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima surat KKP Kelas II Pekanbaru nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan tersebut memberitahukan kepada terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru.
Bahwa kemudian atas dasar pemberitahuan dari Bupati Kepulauan Meranti tersebut, terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dengan surat nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan memberikan data dengan sasaran sebanyak 2.276 orang yang terdiri dari :
Dinas Kesehatan 62 orang.
RSUD 450 orang.
UPT Puskesmas 450 orang.
Polres Kep. Meranti 300 orang.
Kantor KKP Selatpanjang 6 orang
Kantor KSOP Selatpanjang 60 orang.
Kantor Pelindo Selatpanjang 14 orang.
Satpol PP Meranti 248 orang.
Kantor Lapas Selatpanjang 350 orang.
Warga sekitar Pelabuhan 250 orang.
Kantor Bea Cukai Selatpanjang 25 orang.
Kantor Imigrasi Selatpanjang 41 orang.
Danramil Tebing Tinggi 20 orang.
bahwa data-data tersebut di atas tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, karena dibuat oleh terdakwa tanpa melalui pendataan kepada instansi-instansi yang membutuhkan.
Bahwa berdasarkan surat dari terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, dimana Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 2.000 pcs dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM melalui Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor: KN. 02.07/1/778/2020 tanggal 23 September 2020.
Bahwa kemudian terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan alat rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan jumlah 500 pcs, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs.
Bahwa total alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang diterima oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berjumlah sebanyak 3.000 pcs dengan harga satuan Rp. 119.633,- (seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 358.899.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 yang merupakan barang milik negara/ daerah adalah jenis Barang Medis Habis Pakai (BMHP) dan berdasarkan Kepmenkes No. 1426/Menkes/MK/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Pabrik dan Perbekalan Kesehatan dan Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di daerah Kepulauan Departemen Kesehatan RI Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan kesehatan Dirjen Bina Kefarmasian Alat Kesehatan Tahun 2007 bab III bagian penyimpanan, disebutkan penyimpanan harus disimpan di gudang / Instalasi farmasi.
Bahwa setelah terdakwa menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, tidak menyimpannya di tempat yang seharusnya akan tetapi menyimpannya di ruang kerja terdakwa pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti serta tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai aset persediaan barang milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa setelah menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, yang seharusnya diserahkan oleh terdakwa sesuai dengan surat permintaan nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru tersebut di atas, namun terdakwa mendistribusikan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dari seluruh total penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang terdakwa terima dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Pekanbaru dengan jumlah 3.000 pcs, terdakwa telah gunakan untuk berbagai kegiatan sebanyak 1.378 pcs dan telah disita oleh penyidik polri sebanyak 616 pcs, sehingga ada sebanyak 1.006 pcs alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa penggunaanya.
Bahwa KKP Kelas II Pekanbaru telah memberi petunjuk kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membuat laporan pertanggungjawaban Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 melalui surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected].
Bahwa penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut tidak terdakwa laporkan sesuai dengan surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected], akan tetapi terdakwa melaporkan kepada Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan isi laporan penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang dibuat terdakwa bukan merupakan kenyataan yang sesungguhnya, sebab laporan-laporan tersebut dibuat bukan berdasarkan laporan dari unit/ satuan kerja yang melakukan pemeriksaan. Akan tetapi terdakwa buat sendiri dengan menyuruh staf honorer pada Dinas Kesehatan Kepualan Meranti yakni saksi Frendli Wirnawan dengan cara nama-nama dan istansi serta jumlah yang dilaporkan didiktekan terdakwa dan saksi Frendli Wirnawam mengetikkannya dalam laporan sebagai berikut :
| NO | WAKTU | LOKASI PEMERIKSAAN | JUMLAH |
| 1 | Sept 2020 | Pelabuhan Pelindo Selatpanjang | 100 |
| 2 | Sept 2020 | Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang | 100 |
| 3 | Okt 2020 | Lapas kelas II B Selatpanjang | 275 |
| 4 | Okt 2020 | Kantor Imigrasi Selatpanjang | 20 |
| 5 | Okt 2020 | Kantor Satpol PP | 48 |
| 6 | Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti | ||
| Sept 2020 | a. kegiatan pemda | 266 | |
| Okt 2020 | b. kegiatan tim dr. Nurul | 119 | |
| Nov 2020 Jan 2021 | c. kegiatan tim dr. Nurul | 96 | |
| Jan 2021-april 2021 | d.kegiatan tim dr. nurul | 38 | |
| 7 | Okt 2020 | Puskesmas Alah Air | 16 |
| 8 | Nov 2020 | Bawaslu Tahap I dan Tahap II | 300 |
| JUMLAH PENGGUNAAN | 1.378 |
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/955 tanggal 5 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test sebanyak 558 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSKESMAS KEDABU RAPAT 45 NON REAKTIF 2 PUSKESMAS TJG SAMAK 36 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS SELAT PANJANG 44 NON REAKTIF 4 PUSKESMAS ALAH AIR 52 NON REAKTIF 5 PUSKESMAS BANDUL 61 NON REAKTIF 6 PUSKESMAS SUNGAI TOHOR 22 NON REAKTIF 7 PUSKESMAS TELUK BELITUNG 82 NON REAKTIF 8 RSUD 95 NON REAKTIF 9 INSTALASI FARMASI 8 NON REAKTIF 10 PUSEKESMAS PULAU MERBAU 19 NON REAKTIF 11 KORAMIL 02 TEBING TINGGI 27 NON REAKTIF 12 KKP KELAS II PEKANBARU 67 NON REAKTIF JUMLAH 558
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/979 tanggal 12 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 2 sebanyak 1101 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 MASYARAKAT 719 NON REAKTIF 2 MASYARAKAT 143 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS ALAI 77 NON REAKTIF 4 SATPOL PP 48 NON REAKTIF 5 POLRES 114 NON REAKTIF JUMLAH 1.101
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/1004 tanggal 20 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 3 sebanyak 344 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu:
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSEKESMAS ANAK SETATAH 58 NON REAKTIF 2 POLRES 247 NON REAKTIF 3 DINAS KESEHATAN 39 NON REAKTIF JUMLAH 344
.
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/1256 tanggal 14 November 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 4 sebanyak 500 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 MASYARAKAT PELABUHAN 500 NON REAKTIF
Surat-surat tersebut di berikan ke KKP Wilayah Kerja Selat Panjang yang diterima oleh Kordinator Wilayah Kerja Selat Panjang.
Bahwa selain itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pernah mengirimkan surat kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan pengujian rapid test anti body sebanyak 3 (tiga) kali dengan surat :
Surat Permohonan rapid test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 066/K.RI.10/ TU.00.01/07/2020Tanggal 03 Juli tahun 2020.
Surat Permohonan rapid test untuk tahapan Pengawasan logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020Tanggal 10 November tahun 2020.
Surat Permohonan rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 Tanggal 20 November tahun 2020.
Dan setiap pelaksanaan pemeriksaan rapid test antibody dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ada dibuat kerjasama secara tertulis berupa Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai berikut :
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 001/K.RI-10/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/751.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020.
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 003/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/. tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid Tes bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistic dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020.
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 005/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1160.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020.
Bahwa untuk kegiatan pemeriksaan rapid test antibody Kerjasama Bawaslu dan Dinas Kesehatan, terdakwa menerima pembayaran secara tunai dari bendahara pengeluaran Bawaslu yakni :
-
No Waktu Pelaksanaan Yang diperiksa Biaya (Rp) Jumlah (Rp) a. 10 November 2020 191 orang 150.000 28.650.000,- b. 20 November 2020 450 orang 150.000 67.500.000,- TOTAL 96.150.000,-
Bahwa dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibody Kerjasama Bawaslu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, terdakwa mencampurkan alat rapid test antibody merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan merk lain yakni merk Zybio, Promed, Dan Whole Power, dalam penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 yang berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tidak dipungut biaya, akan tetapi terdakwa tetap menerima pembayaran dari bendahara pengeluaran Bawaslu Kepulauan Meranti dalam bentuk tunai (cash).
Bahwa terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM untuk 300 pcs pada pemeriksaan Bawaslu bulan November 2020.
Bahwa selain menerima uang dari bendahara pengeluaran Bawaslu Kepulauan Meranti, terdakwa juga menerima uang dari pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM untuk 197 pcs yang dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp.29.550.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan tanggal 19 Juni 2021 terdakwa membuat surat dengan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/602.1 perihal ralat hasil rapid test yang ditandangani oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, adapun isinya tentang ralat hasil Rapid Test Covid-19 karena telah terjadi kesalahan pengetikan sebanyak 1.209 pcs yang tertulis Non Reaktif seharusnya merupakan Buffer stock, dan pada surat tersebut dicantumkan tanggal 07 Juni 2021 sebagai tanggal pembuatan surat.
Bahwa penggunaan dan pengelolaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM bantuan dari KKP Kelas II Pekanbaru yang dilakukan oleh terdakwa bertengan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c: Upaya penanggulangan wabah meliputi:
Penyelidikan epidemologis;
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
Pencegahan dan pengebalan.
Pasal 10: Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Dan pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa berhubung dengan pentingnya penanggulangan wabah ini, maka biaya yang diperlukan ditanggung oleh Pemerintah
Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Pasal 30, ayat (1): Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait;
Pasal 30 ayat (2): Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 2 huruf a: Barang Milik Negara/Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 3 Ayat (1): Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pasal 15 huruf a, Angka 1: Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah berupa barang persediaan.
Pasal 42 Ayat (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
Pasal 42 Ayat (2): Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1426/Menkes/SK/XI/2002, Tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Bab III huruf D, Angka 1: Unit Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan semua aspek pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian penggunaan, pencatatan pelaporan, monitoring, supervisi dan evaluasi.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Juli 2020, huruf E. Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik. Pada kondisi dengan keterbatasan pemeriksaan RT-PCR, Rapid Test dapat digunakan untuk screening pada populasi spesifik dan situasi khusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 Ayat (1): SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH Als SARIF Bin SALASIM SARAGIH, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Plt. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa Saksi mengetahui Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada menerima bantuan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berupa lat rapid test antibody dengan merk indec;
Bahwa sewaktu Saksi menjabat sebagai Kepala Kantor KKP Pekanbaru Kelas II , Kantor KKP kelas II Pekanbaru ada menerima bantuan pada tanggal 7 September 2020, berupa Bahan Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 30.000 Tes yang dikirim oleh KASUBBAG TU DIT.P2PML KEMENTRIAN KESEHATAN dengan nomor: KN.02.03/6.1/881/2020 tanggal 27 Agustus 2020 melalui jasa pengiriman PT. SARANA MULYA LOGISTICS Bahan Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 30.000 Tes;
Bahwa Sumber Dana pengadaan Bahan Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 30.000 Tes berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) DITJEN Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: KN.02.03/6/3102.16/2020 tanggal 23 September 2020, Alat rapid test antibody merk Indec tersebut merupakan Barang Milik Negara senilai Rp.3.588.990.000,- (Tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa yang menjadi dasar KKP kelas II Pekanbaru mendapat Dropping berupa Bahan Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 30.000 Tes dari Kementrian Kesehatan RI berdasarkan surat permintaan Nomor SR.01.07/I/686/2020 tanggal 2 Juli 2020 perihal permintaan RDT yang ditujukan ke Direktur P2PML Kementrian Kesehatan di Jakarta, untuk penggunaannya ditujukan kepada Penumpang Udara dan Laut yang ada di Wilayah kerja KKP Pekanbaru dan jajaran sebanyak 7 wilayah kerja yaitu: Bandara SSK II, Pelabuhan Sungai Duku, Pelabuhan Kampung Dalam, Pelabuhan Buatan, Pelabuhan Siak, Pelabuhan Buton dan Pelabuhan Selat panjang;
Bahwa berdasarkan Surat edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol pengawasan Pelaku perjalanan Bandar Udara dan Pelabuhan laut dalam rangka kehidupan masyarakat Produktif dan aman dari VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) dipoint 3 menerangkan Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan Rapid tes Penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan daerah kabupaten-Kota. Artinya KKP Kelas II Pekanbaru tidak melakukan RDT kepada Penumpang Bandar Udara dan Pelabuhan laut sehingga terjadi stock barang RDT Covid-19 yang belum dapat dipergunakan namun berdasarkan kebijakan dari pusat dalam zoom meeting agar dipergunakan kepada masyarakat sekitar pelabuhan/bandara atau jika Dinas Kesehatan wilayah yang memerlukan agar di distribusikan untuk dipergunakan;
Bahwa pada tanggal 21 September 2020 Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti ada menyurati Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru perihal meminta bantuan alat RDT Covid 19 dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kab. Kep. Meranti berdasarkan Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test;
Bahwa kemudian Saksi menindaklanjuti Surat tersebut dengan membuat disposisi kepada pejabat pengadaan acc 2000 pcs tanggal 21/9/20 lalu KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan alat RDT Covid 19 sebanyak 2.000 (dua ribu) Pcs kepada Korwil Kerja Selatpanjang an. KUSNADI berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Rapid test (RDT) Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru kepada Wilker Selat Panjang nomor : KN.02.07/1/1260/2020 tanggal 21 September 2020, Selanjutnya pada tanggal 23 September 2020 Korwil Kerja Selatpanjang an. KUSNADI melakukan serah terima kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Terdakwa dr. H. Misri Hasanto, M. Kes berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor : KN. 02.07/778/2020 tanggal 23 September 2020;
Bahwa jumlah alat RDT Covid 19 yang diterima Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 3000 (tiga ribu) Pcs dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti meminta bantuan alat RDT Covid 19 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan :
Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan RDT Covid 19 sebanyak 2276 pcs kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 pcs kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa awalnya pada tanggal 21 September 2020 Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang menerima 2.000 (dua ribu) Pcs dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang milik Negara kepada Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor : KN. 02.07/1/1260/2020 tanggal 21 September 2020, selanjutnya pada tanggal pada tanggal 23 September 2020 Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti menerima 2000 (Dua ribu) Pcs dari Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor : KN. 02.07/1/778/2020 tanggal 23 September 2020;
Bahwa Tahap Kedua pada tanggal 02 November 2020 Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti menerima 500 (lima ratus) Pcs dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang milik Negara kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor : KN. 02.07/1/1534/2020 tanggal 02 November 2020;
Bahwa Tahap Ketiga pada tanggal 15 Januari 2021 Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti menerima 500 (lima ratus) Pcs dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang milik Negara kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor : KN. 02.07/1/070/2021 tanggal 15 Januari 2021;
Bahwa alur penyerahan RDT Covid 19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti yaitu untuk yang pertama Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menyerahkan 2.000 (dua ribu) Pcs alat rapid antibody kepada Korwil Kerja Selatpanjang an. KUSNADI, selanjutnya Korwil Kerja Selatpanjang an. KUSNADI menyerahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti, Yang kedua Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru membawa langsung alat RDT Covid 19 sebanyak 500 (lima ratus) pcs dari Pekanbaru menuju Selatpanjang, kemudian alat rapid test antibody tersebut diletakkan di Kantor Korwil Kerja Selatpanjang dan diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti, Yang ketiga Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru membawa langsung alat rapid test sebanyak 500 (lima ratus) pcs dari Pekanbaru menuju Selatpanjang, kemudian alat RDT Covid 19 tersebut diletakkan di Kantor Korwil Kerja Selatpanjang dan diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti;
Bahwa KKP Kelas II Pekanbaru telah memberi petunjuk kepada Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti untuk membuat laporan pertanggungjawaban Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 melalui Surat dari Kementrian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor: PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap Bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected];
Bahwa Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti ada membuat Surat Laporan yaitu :
Surat Nomor:440/Dinkes-SEKRT/955 tanggal 5 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test sebanyak 558 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan rincian yaitu:
Puskesmas Kedabu Rapat sebanyak 45 Orang.
Puskesmas Tanjung Samak sebanyak 36 Orang.
Puskesmas Selat Panjang sebanyak 44 Orang.
Puskesmas Alah Air sebanyak 52 Orang.
Puskesmas Bandul sebanyak 61 Orang.
Puskesmas Sungai Tohor sebanyak 22 Orang.
RSUD Selatpanjang sebanyak 95 Orang.
Puskesmas Teluk Belitung sebanyak 82 Orang.
Instalasi farmasi sebanyak 8 orang.
Puskesmas Pulau Merbau sebanyak 19 Orang.
Koramil Tebing Tinggi Sebanyak 27 Orang.
KKP Kelas II Pekanbaru sebanyak 67 Orang.
Dengan total pemanfaatan rapid test sebanyak 558 orang;
Surat Nomor:440/Dinkes-SEKRT/979 tanggal 12 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 2 sebanyak 1101 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan rincian yaitu:
Masyarakat sebanyak 719 Orang.
Masyarakat sebanyak 143 Orang.
Puskesmas Alai sebanyak 77 Orang.
Satpol PP sebanyak 48 Orang.
Polres sebanyak 114 orang.
Dengan total Pemanfaatan Rapid Test sebanyak 1101 orang;
Surat Nomor:440/Dinkes-SEKRT/1004 tanggal 20 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 3 sebanyak 341 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan rincian yaitu:
Puskesmas anak setatah sebanyak 58 Orang.
Polres sebanyak 247 Orang.
Dinas Kesehatan sebanyak 39 Orang.
Dengan total pemanfaatan Rapid Test sebanyak 344 orang;
Surat Nomor:440/Dinkes-SEKRT/1256 tanggal 14 November 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 4 sebanyak 500 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru.
Surat-surat tersebut di berikan ke KKP Wilayah Kerja Selat Panjang yang diterima oleh Kordinator Wilayah Kerja Selat Panjang;
Bahwa merk alat rapid test antibody yang diterima Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru yaitu Indec Covid-19 IgG/IgM dengan harga satuan Rp. 119.633,- (seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Milik Negara dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian penyakit menular langsung Ditjen. Pencegahan dan Pengendalian penyakit kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor : KN.02.03/6/3102.16/2020 tanggal 23 September 2020;
Bahwa Saksi menerangkan penggunaan dan pemanfaatan alat berupa RDT COVID-19 yang berasal dari KKP Kelas II Pekanbaru terhadap masyarakat dan pegawai instansi pemerintah tidak diperbolehkan memungut biaya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA Binti RAJA MURZAMIR, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Koordinator Kelompok Subtansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II;
Bahwa rapid test antibody Covid-19 yang ada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berasal dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, atas permintaan dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Nomor: RS.01.07/I/686/2020 tanggal 2 Juni 2020 yang ditujukan kepada Direktur P2PML Kementerian Kesehatan RI dan bagaimana prosesnya Saksi tidak mengetahuinya sedangkan terhadap penyerahan rapid test antibody Covid-19 sebanyak 30.000 Test dengan nilai sebesar Rp 3.588.990.000,- dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian penyakit menular langsung Ditjen. Pencegahan dan Pengendalian penyakit kepada KKP Kelas II Pekanbaru yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor: KN.02.03/6/3102.16/2020 tanggal 23 September 2020 kemudian rapid test antibody Covid-19 tersebut disimpan diInstalasi Farmasi KKP II Pekanbaru;
Bahwa Hubungan Saksi terkait dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 sebagai pertanggungjawaban APBN TA. 2020 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru adalah sebagai Koordinator pelayanan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular sedangkan peran Saksi adalah melakukan pengujian terhadap orang yang diduga suspek covid-19 atau sampling pengujian gejala Covid-19 di pelabuhan dan bandara pada 6 wilayah kerja yaitu pelabuhan Sungai Duku, Pelabuhan Kampung Dalam, Pelabuhan Tanjung Buton, Pelabuhan Siak, Pelabuhan Buatan, Pelabuhan Selat Panjang KKP Kelas II Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
Bahwa Saksi mengetahui Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti ada menerima bantuan alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
Tanggal 21 September 2020 sebanyak 2000 (dua ribu) Tes;
Tanggal 2 November 2020 sebanyak 500 (lima ratus) Tes;
Tanggal 15 Januari 2021 sebanyak 500 (lima ratus) Tes;
Bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menyerahkan bantuan alat rapid test antibody sebanyak 3000 (tiga ribu) Tes kepada Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dengan dasar permintaan bantuan berupa alat rapid test antibody dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa merk alat rapid test antibody yang diterima Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru yaitu Indec Covid-19 IgG/IgM dengan harga satuan Rp. 119.633,- (seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Milik Negara dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian penyakit menular langsung Ditjen. Pencegahan dan Pengendalian penyakit kepada KKP Kelas II Pekanbaru Nomor : KN.02.03/6/3102.16/2020 tanggal 23 September 2020;
Bahwa bantuan alat rapid test antibody oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru diserahkan oleh saksi KUSNADI selaku Korwil Kerja Selat Panjang dan diterima langsung oleh Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M. Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti;
Bahwa Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti meminta bantuan alat rapid test antibody kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan:
Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 5 November 2020 perihal permintaan rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa Bentuk pertanggung jawaban Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti atas alat rapid test antibody yang diterima dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru yaitu Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti harus membuat laporan pemanfaatan Rapid test Covid-19 berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan RI Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Nomor: PM.03.01/2/2708/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 dengan memperhatikan butir-butir sebagai berikut:
Instrumen yang digunakan adalah Formulir Pelaporan Antibody seperti terlampir;
Formulir yang telah diisi mohon dikirimkan setiap bulan ke Subdit ISPA Direktorat P2PML ke alamat email [email protected];
Laporan bulanan sudah diterima oleh Subdit ISPA paling lambat tanggal 5 setiap bulan untuk laporan bulan sebelumnya;
Dan berdasarkan surat Kepala KKP Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Nomor: PM.03.01/4/1438/2020 tanggal 20 Oktober 2020 laporan tersebut sebagai tembusan disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru alamat email [email protected];
Bahwa pemberian alat Rapid Test Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru kepada Dinas Kesehatan Kab. Meranti tidak dikenakan biaya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi KUSNADI Bin Alm. MAIS GUMAY, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada menerima bantuan berupa alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa merk alat rapid test antibody yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari KKP Kelas II Pekanbaru yaitu merk Indec;
Bahwa jumlah alat rapid test antibody merk Indec yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari KKP Kelas II Pekanbaru yaitu sebanyak 3.000 pcs;
Bahwa Sumber alat rapid test antibody yang diberikan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru kepada Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti yang Saksi ketahui dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru periode tahun 2017 s/d Januari 2021 saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, M.Kes berasal dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
Bahwa Mekanismenya sehingga Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti mendapatkan bantuan, yaitu:
Pada tanggal 21 September 2020 Saksi menghadiri rapat bulanan di Kantor KKP Kelas II Pekanbaru, pada saat di ruang tata usaha KKP Kelas II Pekanbaru saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, M.Kes mengatakan kepada Saksi ‘’ini bawa berita acara serah terima barang rapid test (RDT) Covid-19 dan alat rapid test antybodi ke Meranti, lalu Saksi jawab ‘’iyalah pak’’ setelah itu Saksi menandatangani berita acara serah terima barang rapid test (RDT) Covid-19 dari KKP Kelas II Pekanbaru kepada Wilayah Kerja Selat Panjang nomor: KN.02.07/1/1260/2020 tanggal 21 September 2020;
Pada tanggal 21 September 2020 Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti ada menyurati Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru perihal meminta bantuan alat rapid test antibody dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kab. Kep. Meranti berdasrkan Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test;
Selanjutnya pada tanggal 23 September 2020 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat rapid test antibody (Indec Diagnotics) sebanyak 2.000 (dua ribu) Pcs melalui Korwil Kerja Selatpanjang an. KUSNADI (Saksi sendiri) yang langsung menyerahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti yang diterima oleh Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M. Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor : KN. 02.07/778/2020 tanggal 23 September 2020;
Pada tanggal 05 November 2020 Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti ada menyurati Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru perihal permintaan alat rapid test antibody tahap II dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kab. Kep. Meranti berdasarkan Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan rapid test tahap II;
Selanjutnya pada tanggal 2 November 2020 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat rapid test antibody (Indec Diagnotics) sebanyak 500 (lima ratus) pcs dan barang dikirim oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II kepada Kantor Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti, sesampainya di Kantor Wilayah kerja Selat Panjang KKP kelas II Pekanbaru alat rapid test antibody tersebut diletakkan di Kantor Korwil Kerja Selatpanjang, setelah itu Saksi menyerahkan alat test rapid test antibody tahap II yang berjumlah 500 Pcs tersebut kepada Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M. Kes dan diterima oleh Terdakwa selanjutnya berita acara serah terima barang nomor: KN.02.07/1/1534/2020 tanggal 2 November 2020 ditandatangani oleh Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO M. Kes dan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, M.Kes, dalam berita acara tersebut Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, M.Kes sudah menandatanganinya di Pekanbaru, Saksi tidak ada menandatangani berita acara serah terima barang tersebut;
Pada tanggal 21 Desember 2020 Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti ada menyurati Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru perihal permintaan alat rapid test antibody tahap III dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kab. Kep. Meranti berdasarkan Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/1253 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test tahap III;
Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2021 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat rapid test antibody (Indec Diagnotics) sebanyak 500 (lima ratus) pcs dan barang dikirim oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II kepada Kantor Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti, sesampainya di Kantor Wilayah kerja Selat Panjang KKP kelas II Pekanbaru alat rapid test antibody tersebut diletakkan di Kantor Korwil Kerja Selatpanjang, setelah itu Saksi menyerahkan alat test rapid test antibody tahap II yang berjumlah 500 Pcs tersebut kepada Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M. Kes dan diterima oleh Terdakwa selanjutnya berita acara serah terima barang nomor: KN.02.07/1/070/2021 tanggal 15 Januari ditandatangani oleh Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO M. Kes dan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, M.Kes, dalam berita acara tersebut Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, M.Kes sudah menandatanganinya di Pekanbaru, Saksi tidak ada menandatangani berita acara serah terima barang tersebut;
Bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru ada memintakan laporan pertanggung jawaban terhadap alat rapid test antibody kepada Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti berdasarkan Surat Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru nomor: PM.03.01/4/1438/2020 tanggal 20 Oktober 2020 perihal laporan pemanfaatan rapid test Covid-19 kepada Kepala Dinas kesehatan Kab. Kep. Meranti, selanjutnya Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti ada memberikan laporan pertanggung jawaban berupa nama – nama yang telah dilakukan rapid test antibody, namun pertanggung jawaban yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti hanya sebatas 2.503 (dua ribu lima ratus tiga) dan masih ada 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) yang belum dipertanggung jawabkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti;
Bahwa Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan alat rapid test antibody kepada Kantor Wilayah Kerja Selat Panjang KKP Kelas II Pekanbaru yang Saksi terima dari Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes yaitu:
Pada tanggal 05 Oktober 2020 Berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor:440/DINKES-SEKRT/955 tanggal 05 Oktober 2020 dilaporkan dan telah dilakukan rapid test sebanyak 558 (lima ratus lima puluh delapan) dengan hasil pemeriksaan non reaktif;
Pada tanggal 12 Oktober 2020 berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor:440/DINKES-SEKRT/979 tanggal 12 Oktober 2020 dilaporkan dan telah dilakukan rapid test tahap-2 sebanyak 1101 (seribu seratus satu) dengan hasil pemeriksaan non reaktif;
Pada tanggal 20 Oktober 2020 berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor:440/DINKES-SEKRT/1004 tanggal 20 Oktober 2020 dilaporkan dan telah dilakukan rapid test tahap-3 sebanyak 341 (tiga ratus empat puluh satu) dengan hasil pemeriksaan non reaktif, namun setelah Saksi hitung berjumlah 344 (tiga ratus empat puluh empat);
Pada tanggal 14 Desember 2020 berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor:440/DINKES-SEKRT/1256 tanggal 14 Desember 2020 dilaporkan dan telah dilakukan rapid test tahap-4 sebanyak 500 (lima ratus) dengan hasil pemeriksaan non reaktif;
Terhadap sisa alat rapid test antibody sejumlah 497 laporan pemanfaatan rapid test belum diberikan kepada Kantor Wilayah Kerja Selat Panjang KKP Kelas II Pekanbaru;
Bahwa Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti ada menyampaikan laporan pemanfaatan rapid test melalui Koordinator Wilayah Selat Panjang dan laporan tersebut Saksi terima dari Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: 440/DINKES-SEKRT/955, tanggal 5 Oktober 2020 perihal laporan rapid test sebanyak 558 orang yang telah dilaksanakan rapid test yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dengan lampiran sebagai berikut:
-
-
-
NO INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSKESMAS KEDABU RAPAT 45 NON REAKTIF 2 PUSKESMAS TJG SAMAK 36 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS SELAT PANJANG 44 NON REAKTIF 4 PUSKESMAS ALAH AIR 52 NON REAKTIF 5 PUSKESMAS BANDUL 61 NON REAKTIF 6 PUSKESMAS SUNGAI TOHOR 22 NON REAKTIF 7 PUSKESMAS TELUK BELITUNG 82 NON REAKTIF 8 RSUD 95 NON REAKTIF 9 INSTALASI FARMASI 8 NON REAKTIF 10 PUSEKESMAS PULAU MERBAU 19 NON REAKTIF 11 KORAMIL 02 TEBING TINGGI 27 NON REAKTIF 12 KKP KELAS II PEKANBARU 67 NON REAKTIF JUMLAH 558
-
-
Berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: 440/DINKES-SEKRT/979, tanggal 12 Oktober 2020 perihal laporan rapid test Tahap-2 sebanyak 1.101 orang yang telah dilaksanakan rapid test yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dengan lampiran sebagai berikut:
-
-
-
NO INSTANSI JUMLAH HASIL 1 MASYARAKAT 719 NON REAKTIF 2 MASYARAKAT 143 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS ALAI 77 NON REAKTIF 4 SATPOL PP 48 NON REAKTIF 5 POLRES 114 NON REAKTIF JUMLAH 1.101
-
-
Berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: 440/DINKES-SEKRT/1004, tanggal 20 Oktober 2020 perihal laporan rapid test Tahap-3 sebanyak 341 orang yang telah dilaksanakan rapid test yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dengan lampiran sebagai berikut:
-
-
-
NO INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSEKESMAS ANAK SETATAH 58 NON REAKTIF 2 POLRES 247 NON REAKTIF 3 DINAS KESEHATAN 39 NON REAKTIF JUMLAH 344
-
-
Berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: 440/DINKES-SEKRT/1251, tanggal 14 Desember 2020 perihal laporan rapid test Tahap-4 sebanyak 500 orang yang telah dilaksanakan rapid test yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dengan lampiran sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan dipersidangan pemberian alat Rapid Test Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru kepada Dinas Kesehatan Kab. Meranti tidak dikenakan biaya;
| NO | INSTANSI | JUMLAH | HASIL |
| 1 | MASYARAKAT PELABUHAN | 500 | NON REAKTIF |
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi HANIF Bin Alm. ABBAS, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Plt. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sejak Februari 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada menerima bantuan berupa alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa merk alat rapid test antibody yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari KKP Kelas II Pekanbaru yaitu merk Indec;
Bahwa adapun jumlah alat rapid test antibody merk Indec yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari KKP Kelas II Pekanbaru yaitu sebanyak 3.000 pcs;
Bahwa Alat Rapid Test Antibody yang ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru merupakan Barang Milik Negara (BMN) berasal dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, atas permintaan dari Kepala KKP Kelas II Pekanbaru nomor: SR.01.07/I/686/2020 tanggal 2 Juni 2020 ditujukan kepada Direktur P2PML Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI perihal permintaan RDT sebanyak 30.000 Pcs yang akan digunakan untuk memenuhi persyaratan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar dan/ atau masuk di wilayah pintu masuk negara bandara SSK II Pekanbaru. Adapun proses pengadaannya dilaksanakan oleh Direktorat P2PML Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dalam hal ini Saksi tidak mengetahui prosesnya. Penyerahan BMN berupa alat rapid test antibody tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang dari Direktorat P2PML Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI sebagai pihak pertama (dr. SITI NADIA TARMIZI, M.Epid) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai pihak kedua (saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, M. Kes.) Nomor: KN.02.03/6/3102.16/ 2020 tanggal 23 September 2020. Adapun jumlah BMN berupa alat rapid test antibody tersebut sebanyak 30.000 Tes dengan nilai Rp.3.588.990.000,-;
Bahwa Berdasarkan zoom meeting dengan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, persyaratan untuk mendapatkan alat rapid test antibody dengan mengajukan surat permohonan dengan kriteria diwilayah yang mengajukan terdapat orang yang terkonfirmasi Covid-19 sehingga perlu dilakukan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, oleh karena diwilayah Riau sudah ditemukan orang yang terkonfirmasi Covid-19, KKP Kelas II Pekanbaru mengajukan permintaan RDT ke Direktur P2PML Kementerian Kesehatan RI;
Bahwa Bantuan berupa alat rapid test antibody dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM (Indec Diagnotics) yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3000 pcs yang diterima 3 kali secara bertahap yaitu tahap pertama sebanyak 2000 pcs, tahap kedua sebanyak 500 pcs dan tahap ketiga sebanyak 500 pcs;
Bahwa dasar Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti menerima bantuan alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3 (tiga) kali antara lain:
Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan sasaran sebanyak 2276 orang;
Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 5 November 2020 perihal permintaan rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 Pcs kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa Berdasarkan Surat permohonan dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru perihal meminta bantuan alat rapid test antibody dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kab. Kep. Meranti, selanjutnya Kepala KKP Kelas II Pekanbaru merespon dengan mengirimkan dan menyerahkan alat rapid test antibody merk Indec Covid-19 IgG/IgM (Indec Diagnotics) kepada Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti melalui Kordinator Wilayah Kerja Pelabuhan (KWKP) Selatpanjang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) antara KWKP Selatpanjang dengan Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti antara lain :
Tanggal 21 September 2020 KKP Kelas II Pekanbaru menyerahkan alat rapid test antibody merk Indec Covid-19 IgG/IgM (Indec Diagnotics) sebanyak 2.000 Tes kepada KWKP Selatpanjang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: KN.02.07/1/1260/2020 tanggal 21 September 2020 antara KKP Kelas II Pekanbaru (saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, M. Kes.) dengan Kordinator Wilayah Kerja Pelabuhan (KWKP) Selatpanjang (saksi KUSNADI), selanjutnya KWKP Selatpanjang menyerahkan alat rapid test antibody merk Indec Covid-19 IgG/IgM (Indec Diagnotics) sebanyak 2.000 Tes kepada Kepala Dinas Kesehatan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) Milik Negara nomor : KN. 02.07/778/2020 tanggal 23 September 2020 antara KWKP Selatpanjang (saksi KUSNADI) dengan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti (Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes). Atas penyerahan tersebut, KPP Kelas II Pekanbaru ada menyampaikan Laporan Penggunaan Rapid Test Antibody Covid-19 bulan September 2020 dengan Surat Pengantar Nomor: PM.03.01/4/1357 tanggal 6 Oktober 2020 dengan jumlah rapid yang digunakan 2000 keterangan relokasi ke Wilker Selat Panjang ditujukan kepada Kepala Sub Dit Infeksi Saluran Pernapasan Akut Direktorat P2ML;
Tanggal 02 November 2020 KKP Kelas II Pekanbaru menyerahkan alat rapid test antibody merk Indec Covid-19 IgG/IgM (Indec Diagnotics) sebanyak 500 Tes kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) Milik Negara nomor : KN. 02.07/1534/2020 tanggal 02 November 2020 antara KKP Kelas II Pekanbaru (saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, M. Kes.) dengan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti (Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes);
Tanggal 15 Januari 2020 KKP Kelas II Pekanbaru menyerahkan alat rapid test antibody merk Indec Covid-19 IgG/IgM (Indec Diagnotics) sebanyak 500 Tes kepada Kepala Dinas Kesehatan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) Milik Negara nomor : KN. 02.07/1/070/2020 tanggal 15 Januari 2021 antara KKP Kelas II Pekanbaru (saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, M. Kes.) dengan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti (Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes). Atas penyerahan tersebut, KPP Kelas II Pekanbaru ada menyampaikan Laporan Penggunaan Rapid Test Antibody Covid-19 bulan Januari 2021 dengan Surat Pengantar Nomor: PM.03.01/4/235/2021 tanggal 11 Februari 2021 dengan jumlah rapid yang digunakan 500 keterangan relokasi ke Wilker Selat Panjang ditujukan kepada Kepala Sub Dit Infeksi Saluran Pernapasan Akut Direktorat P2ML;
Bahwa Bentuk pertanggungjawaban Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti atas alat rapid test antibody yang diterima dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru yaitu Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti harus membuat Laporan pemanfaatan Rapid Test Covid-19 berdasarkan Surat dari Direktur P2PML nomor: PM.03.01/2/2708/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Antibody Covid-19 dengan memperhatikan butir-butir sebagai berikut:
Instrumen yang digunakan adalah formulir pelaporan penggunaan Rapid Test Antibody terlampir;
Formulir yang diisi mohon dikirimkan setiap bulan ke Subdit ISPA Direktorat P2PML ke alamat email: [email protected] dan dengan contact person HERMIN, SKM (Hp. 081248210587) / WIDIA NOVIYANTI (Hp. 0813-24336161);
Laporan bulanan agar sudah diterima oleh Subdit ISPA paling lambat tanggal 5 setiap bulan untuk laporan bulan sebelumnya.
dan berdasarkan Surat Kepala KKP Kelas II Pekanbaru Nomor: PM.03.01/4/1438/2020 tanggal 20 Oktober 2020, Laporan tersebut sebagai tembusan disampaikan kepada KKP Kelas II Pekanbaru alamat email: [email protected];
Bahwa Saksi menerangkan dipersidangan pemberian alat Rapid Test Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru kepada Dinas Kesehatan Kab. Meranti tidak dikenakan biaya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi ISHARDI, S.Km Bin ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku pengurus barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang salah satu tugasnya adalah melakukan pencatatan dan inventarisasi barang diterima oleh Dinas Kesehatan dan Jajaran (UPT. Instalasi Farmasi dan UPT. Puskesmas);
Bahwa mekanismenya Saksi melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah di Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti yaitu apabila ada pengadaan barang/jasa di Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dan telah diserah terimakan dan disimpan di Instalasi Farmasi maka PPTK atau KPA memberitahukan kepada Saksi bahwa ada pengadaan dan Saksi melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah tersebut. Dan apabila barang tersebut bukan dari pengadaan di Dinas Kesehatan Kab. Kep. meranti yaitu jika barang bantuan/hibah dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau maka dilengkapi Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) yang diserahkan langsung kepada REFIADI selaku Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dan seterusnya Staff Instalasi Farmasi menyerahkan SBBK kepada Saksi. Selanjutnya Saksi akan melakukan pencatatan dan inventarisasi barang tersebut, Sedangkan kalau bantuan/hibah dari pihak lainnya maka harus dilengkapi dengan berita acara serah terima barang kemudian diserahkan kepada Saksi untuk dilakukan pencatatan dan inventarisasi barang;
Bahwa Saksi tidak pernah mencatatkan bantuan/hibah alat rapid test antibody merek Indec yang bersumber dari Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru maupun Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Selat Panjang;
Bahwa alasan Saksi tidak ada mencatatkan bantuan/hibah alat rapid test antibody merek Indec yang bersumber dari Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru maupun Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Selat Panjang tersebut adalah karena Saksi tidak pernah menerima Berita Acara serah terima barang dari KKP Kelas II Pekanbaru dan dari Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Selat Panjang.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi FRENDLI WIRNAWAN Als IYAN Bin KUSDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku staff honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus menjadi supir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes;
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes untuk mengetik dan memasukkan data nama-nama orang usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M.Kes untuk dituangkan dalam Hasil Pemeriksaan Rapid Test Kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti sebagai lampiran atas Laporan Rapid Test;
Bahwa Saksi menerima data nama-nama orang usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes untuk dituangkan dalam Hasil Pemeriksaan Rapid Test Kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti sebagai lampiran atas Laporan Rapid Test pada akhir bulan September 2020 secara bertahap sampai bulan November 2020 di kantor Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti, kemudian setelah Saksi terima ada yang langsung Saksi kerjakan atau beberapa hari kemudian Saksi kerjakan mengetik dan memasukan data nama-nama orang usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes untuk dituangkan dalam Hasil Pemeriksaan Rapid Test;
Bahwa Nama-nama orang usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes kepada Saksi untuk dituangkan dalam Hasil Pemeriksaan Rapid Test sebagai lampiran sebanyak 1.854 orang terdiri dari:
Dinas Kesehatan sebanyak 39 orang.
Polres sebanyak 382 orang.
Banpol sebanyak 192 orang.
RSUD sebanyak 97 orang.
Satpol PP sebanyak 47 orang.
KKP Kelas II Pekanbaru sebanyak 67 orang.
UPT Puskesmas Anak Setatah sebanyak 58 orang.
UPT Puskesmas Sungai Tohor sebanyak 22 orang.
UPT Puskesmas Selatpanjang sebanyak 44 orang.
UPT Puskesmas Teluk Belitung sebanyak 82 orang.
UPT Puskesmas Tanjung Samak sebanyak 36 orang.
UPT Puskesmas Kedabu Rapat sebanyak 45 orang.
UPT Puskesmas Bandul sebanyak 60 orang.
UPT Puskesmas Alah Air sebanyak 52 orang.
UPT Puskesmas Alai sebanyak 77 orang.
UPT Puskesmas Pulau Merbau sebanyak 19 orang.
UPT Instalasi Farmasi sebanyak 8 orang;
Bahwa Saksi ada disuruh oleh Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes untuk membuat Laporan Pemanfaatan Rapid Test Antibody dari KKP Kelas II Pekanbaru sebagai berikut :
Laporan rapid test nomor:440/DINKES-SEKRT/956 tanggal 05 Oktober 2020;
Bahwa laporan ini dibuat oleh Saksi dikantor Dinkes Kab. Kep. Meranti diperkirakan minggu ke tiga bulan Oktober 2020 (tidak ingat tanggalnya) namun tanggalnya dibuat tanggal 5 Oktober 2020. Pembuatan laporan ini dengan didikte langsung oleh Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M.Kes dan Saksi mengetiknya. Adapun isi dari laporan rapid test berupa dilaporkan yang telah dilakukan rapid test sebanyak 558 orang dengan hasil pemeriksaan terlampir. Lampiran dari laporan rapid test tersebut berupa Hasil Pemeriksaan Rapid Test Kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti tertulis nama, NIK/NIP/NRP/HP/NIR, tanggal lahir/ umur, alamat, instansi/upt/masyarakat, hasil dan keterangan. Bahwa instansi/ upt/ masyarakatnya dari:
Puskesmas Kedabu Rapat sebanyak 45 orang.
Puskesmas Tanjung Samak sebanyak 36 orang.
Puskesmas Selatpanjang sebanyak 44 orang.
Puskesmas Alah Air sebanyak 52 orang.
Puskesmas Bandul sebanyak 61 orang.
Puskesmas Sungai Tohor sebanyak 22 orang.
Puskesmas Teluk Belitung sebanyak 82 orang.
RSUD sebanyak 95 orang.
Instalasi Farmasi sebanyak 8 orang.
Puskesmas Pulau Merbau sebanyak 19 orang.
Koramil 02/Tebing Tinggi sebanyak 17 orang.
KKP Kelas II Pekanbaru sebanyak 67 orang;
Laporan rapid test tahap-2 nomor:440/DINKES-SEKRT/979 tanggal 12 Oktober 2020;
Bahwa laporan ini dibuat oleh Saksi dikantor Dinkes Kab. Kep. Meranti diperkirakan minggu ke empat bulan Oktober 2020 (tidak ingat tanggalnya) namun tanggalnya dibuat tanggal 12 Oktober 2020. Pembuatan laporan ini dengan didikte langsung oleh Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M.Kes dan Saksi mengetiknya. Adapun isi dari laporan rapid test tahap-2 berupa dilaporkan yang telah dilakukan rapid test sebanyak 1101 orang dengan hasil pemeriksaan terlampir. Lampiran dari laporan rapid test tersebut berupa Hasil Pemeriksaan Rapid Test Kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti tertulis nama, NIK/NIP/NRP/HP/NIR, tanggal lahir/ umur, alamat, instansi/upt/masyarakat, hasil dan keterangan. Bahwa instansi/ upt/ masyarakatnya dari:
Masyarakat sebanyak 719 orang.
Masyarakat sebanyak 143 orang.
Puskesmas Alai sebanyak 77 orang.
Satpol PP sebanyak 48 orang.
Polres sebanyak 114 orang;
Laporan rapid test tahap-3 nomor:440/DINKES-SEKRT/1004 tanggal 20 Oktober 2020;
Bahwa laporan dibuat oleh Saksi dikantor Dinkes Kab. Kep. Meranti diperkirakan minggu pertama bulan November 2020 (tidak ingat tanggalnya) namun tanggalnya dibuat tanggal 20 Oktober 2020. Pembuatan laporan ini dengan didikte langsung oleh Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M.Kes dan Saksi mengetiknya. Adapun isi dari laporan rapid test tahap-3 berupa dilaporkan yang telah dilakukan rapid test sebanyak 341 orang dengan hasil pemeriksaan terlampir. Lampiran dari laporan rapid test tersebut berupa Hasil Pemeriksaan Rapid Test Kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti tertulis nama, NIK/NIP/NRP/HP/NIR, tanggal lahir/ umur, alamat, instansi/upt/masyarakat, hasil dan keterangan. Bahwa instansi/ upt/ masyarakatnya dari:
Puskesmas Anak Setatah sebanyak 58 orang.
Polres sebanyak 247 orang.
Dinas Kesehatan sebanyak 39 orang;
Laporan rapid test tahap-4 nomor:440/DINKES-SEKRT/1256 tanggal 14 Desember 2020;
Bahwa laporan ini dibuat oleh Saksi dikantor Dinkes Kab. Kep. Meranti diperkirakan minggu ketiga bulan Desember 2020 (tidak ingat tanggalnya) namun tanggalnya dibuat tanggal 14 Desember 2020, Pembuatan laporan ini dengan didikte langsung oleh Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M.Kes dan Saksi mengetiknya. Adapun isi dari laporan rapid test tahap-4 berupa dilaporkan yang telah dilakukan rapid test sebanyak 500 orang dengan hasil pemeriksaan terlampir. Lampiran dari laporan rapid test tersebut berupa Hasil Pemeriksaan Rapid Test Kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti tertulis nama, NIK/NIP/NRP/HP/NIR, tanggal lahir/ umur, alamat, instansi/upt/masyarakat, hasil dan keterangan. Bahwa instansi/ upt/ masyarakatnya dari:
Masyarakat pelabuhan sebanyak 500 orang.
Sehingga total masyarakat yang sudah melaksanakan rapid test sejumlah (1+2+3+4 = 558 + 1101 + 341 + 500 = 2500 orang);
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan data-data tersebut karena Saksi hanya disuruh mengetikkan saja.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi RAHMA YULIANA, A.md Keb Binti BURHAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Paramedis Ruang Isolasi Covid 19 berdasarkan Keputusan Bupati Kep. Meranti Nomor: 303/HK/KPTS/V/2020, tanggal 15 Mei 2020 tentang pengangkatan tenaga medis, paramedis dan non medis pegawai tidak tetap ruang isolasi Covid-19 TA.2020. tugas Saksi yaitu melakukan pelayanan medis kepada pasien covid-19 yang telah diserahkan dari UPT. Puskesmas;
Bahwa Saksi selaku Paramedis melakukan pelayanan medis kepada pasien positif dengan kategori OTG dan Gejala Ringan, adapun pelayanan medis yang dilaksanakan berupa pemeriksaan fisik, merawat pasien positif covid-19 sesuai arahan saksi dr. NURUL AYU PRATIWI selaku Koordinator Paramedis Ruang Isolasi Balai Latihan Kerja;
Bahwa Saksi juga melaksanakan rapid test antibody bersama-sama dengan ARIF MA’SYURO, INDRA WAHYUDI, FIKI ANGGRAINI, MISNAWATI, VERAWATI, M. OBBI SYAPUTRA, antara lain sebagai berikut:
Pelaksanaan di BLK untuk tahanan baru yang akan masuk ke Lapas Kelas II B Selat Panjang pada tahun 2020 dan tahun 2021;
Pelaksanaan di Jl. Pramuka Dorak untuk dinas pemuda dan olahraga kepada pelajar/ anak-anak pada bulan April tahun 2021;
Pelaksanaan di Lapas Kelas II B Selat Panjang untuk petugas Lapas dan tahanan pada Bulan September 2020;
Pelaksanaan di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti untuk masyarakat pada tanggal 1 bulan Oktober 2020 sampai April 2021;
Pelaksanaan di Klinik Pratama Polres Kep. Meranti pada bulan Mei 2021;
Pelaksanaan di Klinik Hangtuah (Milik Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes) setelah pelaksanaan di Klinik Pratama Polres Kep. Meranti;
Adapun pelaksanaan rapidtest antibody tersebut merupakan perintah dan arahan dari Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kadis Kesehatan Kab. Kep. Meranti;
Bahwa terhadap rapid test antibody yang dilaksanakan berdasarkan perintah Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes tersebut ada yang dipungut biaya dan ada yang tidak dipungut biaya;
Bahwa biaya yang dipungut untuk rapid test antibody yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang menentukan harga untuk rapid test antibody tersebut adalah Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes;
Bahwa merk rapid test antibody yang digunakan dalam pemeriksaan rapid test antibody berbayar tersebut ada dalam berbagai merk yaitu antara lain indec, whole power dan promeds;
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk memungut biaya kepada orang yang dilaksanakan rapidtest antibody dan antigen adalah atas perintah Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes. berdasarkan laporan pelaksanaan rapidtest melalui WhattsApp adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan di Ruang Rapat kemudian pindah ke Ruang Penyimpanan Sampel Swab PCR Kantor Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dari total 1.130 orang dengan rincian sebagai berikut: -
Sebanyak 513 orang x Rp.150.000,- (antibody) Rp.76.950.000,-. menggunakan merek Indec, Whole Power dan Promed;
Sebanyak 427 orang x Rp.275.000,- (antigen) Rp.117.425.000,-;
Sebanyak 190 orang tidak dipungut biaya/gratis;
Pelaksanaan di Klinik Pratama Polres Kep. Meranti dari total 231 orang dengan rincian sebagai berikut:
Sebanyak 5 orang x Rp.150.000,- (antibody) Rp.750.000,-. menggunakan merek Whole Power dan Promed;
Sebanyak 226 orang x Rp.255.000,- (antigen) Rp.57.630.000,-;
Pelaksanaan di Klinik Hangtuah (Milik Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes) dari total 4 orang dengan rincian sebagai berikut:
Sebanyak 2 orang x Rp.150.000,- (antibody) Rp.300.000,-. menggunakan merek Whole Power dan Promed;
Sebanyak 2 orang x Rp.150.000,- (antigen) Rp.300.000,-;
Bahwa Saksi ada melaporkan pelaksanaan rapidtest antibody dan antigen berupa laporan melalui WhatsApp secara pribadi kepada Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes, berisi Jumlah Alat Rapid dan Jumlah Pasien yang Dirapid (Pasien Umum/Bayar dan Pasien titipan/gratis), Uang yang didapat/dikumpulkan, laporan mulai Saksi kirimkan kepada Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M.Kes terhitung tanggal 13 Januari 2021 sampai bulan 18 Mei 2021, yang dilaporkan setiap hari.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. NURUL AYU PRATIWI Binti ISMET, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah ditunjuk oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Perintah Nomor:440/DINKES-SEKRT/079 tanggal 30 September 2020, sebagai Dokter pemeriksa rapid test antibody selain di RSUD;
Bahwa Saksi ditunjuk Terdakwa bersama Tim lainnya yang antara lain saksi Rahma Yuliana;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Terdakwa tersebut Saksi bersama Tim ada melakukan rapid test antibody dengan merk rapid test Indec antara lain :
Di Kantor Pelindo Selatpanjang kurang lebih 100 pcs;
Di Pelabuhan Tanjung Harapan kurang lebih sebanyak 100 pcs;
Di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak kurang lebih 500 pcs;
Di Lapas Kelas II B Selatpanjang kurang lebih sebanyak 275 pcs;
Di Kantor Satpol PP kurang lebih sebanyak 48 pcs;
Bahwa pemeriksaan rapid test antibody yang menggunakan merk Indec yang dilakukan di Kantor Pelindo, Pelabuhan Tanjung Harapan, Lapas Kelas II B Selatpanjang dan dikantor Satpol PP tidak dipungut biaya yang mana jumlahnya kurang lebih 1000 pcs;
Bahwa rapid test antibody yang dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada sebagian dilakukan pemungutan biaya berdasarkan Perintah Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes;
Bahwa tarif yang dikenakan untuk pemeriksaan rapid test antibody yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu sebesar Rp. 150.000,- / pemeriksaan;
Bahwa Pemeriksaan rapid test antibody di Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti merk yang digunakan adalah INDEC, PROMED, WHOLE POWER berbayar yaitu:
Pada bulan Oktober 2020 pemeriksaan terhadap 119 orang, alat rapid test antibody yang digunakan merk INDEC sejumlah 104 Pcs/Tes, yang membayar sebanyak 94 orang sedangkan 25 orang free (tidak bayar) atas perintah dari Terdakwa dr. MISRI. Total dana yang diterima 94 orang X 150.000,- = Rp.14.100.000,-;
Pada bulan November 2020 pemeriksaan terhadap 146 orang, alat rapid test antibody yang digunakan merk nya campur ada menggunakan INDEC, PROMED, WHOLE POWER Saksi tidak ingat lagi berapa masing-masing digunakan. Yang membayar sebanyak 134 orang sedangkan 12 orang Free (tidak bayar) atas perintah Terdakwa dr. MISRI. Total dana yang diterima 134 orang x 150.000,- = Rp.20.100.000,-;
Pada bulan Desember 2020 pemeriksaan terhadap 189 orang, alat rapid test antibody yang digunakan merk nya campur ada menggunakan INDEC, PROMED, WHOLE POWER Saksi tidak ingat lagi berapa masing-masing digunakan. Yang membayar sebanyak 169 orang sedangkan 20 orang Free (tidak bayar) atas perintah Terdakwa dr. MISRI. Total dana yang diterima 169 orang x 150.000,- = Rp.25.350.000,-;
Pada tanggal 1 – 12 Januari 2021 pemeriksaan terhadap 49 orang, alat rapid test antibody yang digunakan merk nya campur ada menggunakan INDEC, PROMED, WHOLE POWER Saksi tidak ingat lagi berapa masing-masing digunakan. Yang membayar sebanyak 23 orang sedangkan 27 orang Free (tidak bayar) atas perintah Terdakwa dr. MISRI. Total dana yang diterima 22 orang x 150.000,- = Rp.3.300.000,;
Total yang berbayar sebanyak 419 orang atau senilai 14.100.000,- + 20.100.000,- + 25.350.000,- + 3.300.000,- = Rp.62.850.000,-;
Bahwa Pemeriksaan rapid test antibody di Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti merk yang digunakan adalah INDEC, PROMED, WHOLE POWER berbayar terhadap 419 orang atau senilai Rp.62.850.000,-, setelah orang yang dirapid membayar kepada petugas rapid kemudian uang tersebut Saksi kumpulkan setiap harinya, kemudian Terdakwa dr. MISRI memberitahukan kepada Saksi via WA bahwa “untuk jasa pemeriksaan untuk rapid mandiri Rp.25.000,-/orang jadi duit rapid potong untuk jasa ya”, Terhadap uang tersebut diatas, sejumlah Rp.10.475.000,- Saksi bagikan kepada petugas pemeriksa sebagai jasa, sedangkan senilai Rp.52.375.000,- Saksi diperintahkan Terdakwa dr. MISRI via WA (untuk mentransfer ke rekening) :
a. BRI No. Rek. 017101023781503 an. WAN M FAHMI senilai Rp.1.000.000,- tanggal 23 Oktober 2020;
b. BRI No. Rek. 017101008157533 an. NUR HIDAYAT senilai Rp.400.000,- tanggal 24 Oktober 2020;
c. BRI No. Rek. 017101018317505 an. SYURWATI senilai Rp.640.000,- tanggal 25 Oktober 2020;
d. BNI No. Rek. 0945351580 an. DESNELLY senilai Rp.11.400.000,- tanggal 4 Desember 2020;
e. BNI No. Rek. 0945351580 an. DESNELLY senilai Rp.13.275.000,- tanggal 31 Desember 2020;
Sedangkan sisanya Terdakwa dr. MISRI mengambil uang tersebut secara cash (tunai) minimal Rp.1.000.000,- maksimal Rp.3.000.000,-;
Bahwa Saksi ada membuat Laporan setiap melakukan pemeriksaan rapid test antibody baik yang dilakukan di Kantor Pelindo, Lapas Selatpanjang, Pelabuhan Tanjung Harapan dan Kantor Satpol PP dan terkait Laporan pemanfaatan Rapid Test Antibody dari KKP Kelas II Pekanbaru yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti bukan merupakan Laporan yang dibuat oleh Saksi dan Tim dan Saksi tidak mengetahui terkait Laporan tersebut;
Bahwa Saksi mencatat setiap pemeriksaan rapid test antibody yang dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dipungut biaya ke dalam sebuah buku;
Bahwa alat rapid yang digunakan dalam pemeriksaan rapid test antibody yang dilakukan oleh Saksi dan Tim didapat dari Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes bukan dari Instalasi Farmasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa alat rapid test antibody merk Indec tersebut tidak boleh dipungut biaya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa ada mengajukan keberatan/bantahan :
Bahwa jumlah rapid yang disampaikan oleh Saksi merupakan perkiraan saja tanpa adanya bukti yang mendukung.
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi dr. ANTONIUS SIMARMATA, dibawah janji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Kepala UPT. Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa fungsi dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti adalah tempat penerimaan, penyimpanan obat peralatan alat kesehatan yang selanjutnya disimpan sampai dengan pendistribusian;
Bahwa alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 yang merupakan barang milik negara/ daerah adalah jenis Barang Medis Habis Pakai (BMHP) dan berdasarkan Kepmenkes No. 1426/Menkes/MK/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Pabrik dan Perbekalan Kesehatan dan Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di daerah Kepulauan Departemen Kesehatan RI Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan kesehatan Dirjen Bina Kefarmasian Alat Kesehatan Tahun 2007 bab III bagian penyimpanan, disebutkan penyimpanan harus disimpan di gudang / Instalasi farmasi;
Bahwa pada Tahun 2020 Instalasi Farmasi tidak pernah menerima alat rapid test antibody merk Indec yang berjumlah 3.000 pcs dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada mendapatkan bantuan alat rapid test antibody merk Indec dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. AHMAD MANGULI RITONGA Bin MUKHTAR RITONGA, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Kepala UPT. Puskesmas Sungai Tohor;
Bahwa Puskesmas Sungai Tohor tidak pernah mengajukan permintaan rapid test antibody untuk mendapatkan bantuan alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa pada tahun 2020 UPT Puskesmas Sungai Tohor ada menerima alat rapid test antibody yaitu dari:
UPT. Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 302 (tiga ratus dua) Pcs;
Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 281 (dua ratus delapan puluh satu) Pcs;
Bahwa merk alat rapid test antibody yang diterima UPT Puskesmas Sungai Tohor dari Instalasi Farmasi sebanyak 302 (tiga ratus dua) Pcs adalah merek PROMED, ZYBIO dan HEALGEN sedangkan alat rapid test antibody yang diterima Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 281 (dua ratus delapan puluh satu) Pcs dengan merek INDEC dan PROMED;
Bahwa penggunaan alat rapid test antibody yang diterima dari UPT. Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dipergunakan untuk tracing (melakukan pemeriksaan terhadap orang yang pernah bertemu dengan pasien terkonfirmasi Covid-19) dan Tracking (untuk melacak orang yang terkonfirmasi Covid-19) dan alat rapid test yang diterima dari Dinas Kesehatan kab. Kep. Meranti digunakan untuk pengecekan anggota Panwascam, KPPS dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang akan melakukan pengawasan dan pengamanan dalam Pemilihan Bupati;
Bahwa yang memerintahkan Saksi dan tenaga kesehatan di UPT. Puskesmas Sungai Tohor untuk melakukan rapid test terhadap Panwascam, KKPS dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) adalah Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti berdasarkan Surat Dinas Kesehatan Nomor: 440/DINKES-SEKRT/1130, tanggal 18 November 2020;
Bahwa adapun kegiatan pengambilan rapid test antibody terhadap anggota KPU dan Bawaslu se-Kecamatan Tebing Tinggi yang dilakukan oleh UPT. Puskesmas Sungai Tohor yaitu ada 2 (dua) kali kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan pertama dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2020 sesuai dengan surat nomor : 440/DINKES-Sekrt/756 tanggal 10 Juli 2020 perihal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPDP KPU Kab. Kep. Meranti tahun 2020 dan surat nomor : 440/DINKES-Sekrt/759 tanggal 10 Juli 2020 perihal pelaksanaan pemeriksaan rapid test bawaslu Kab. Kep. Meranti dan jajaran Panwaslu Kab. Kep. Meranti tahun 2020;
Kegiatan kedua dilaksanakan pada bulan November sampai dengan bulan Desember dengan surat nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, tanggal 18 November 2020 perihal Pelaksanaan Rapid test terhadap anggota Bawaslu dan surat nomor : 440/DINKES-SEKRT/1168, tanggal 01 Desember 2020 perihal pelaksanaan rapid test dan keterangan bebas influenza terhadap anggota KPU;
Bahwa di Puskesmas Sungai Tohor tidak pernah dilakukan pemeriksaan rapid test antibody sebagaimana Laporan Pemanfaatan rapid test dari KKP Kelas II Pekanbaru yang diperlihatkan kepada Saksi dipersidangan dan Saksi tidak pernah membuat Laporan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. FARID MOSES A YUDISTHIRA Bin Alm. MELYANUS P PATTY, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Kepala UPT. Puskesmas Alai;
Bahwa Puskesmas Alai tidak pernah mengajukan permintaan rapid test antibody untuk mendapatkan bantuan alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa UPT. Puskesmas Alai Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti, pada tahun 2020 ada melakukan pemeriksaan rapid test antibody untuk petugas PPK dan PPS KPU Kab. Meranti pada Bulan Juli 2020 sesuai dengan surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: 440/DINKES-SEKRT/756, tanggal 10 Juli 2020 dan nomor: 440/DINKES-SEKRT/756, tanggal 13 Juli 2020, serta surat nomor: 440/DINKES-SEKRT/1130, tanggal 18 November 2020 untuk anggota Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kab. Kep. Meranti serta pemeriksaan rapid test antibody dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: 440/DINKES-SEKRT/979, tanggal 12 Oktober 2020 perihal laporan rapid test Tahap-2 dengan lampiran hasil pemeriksaan rapid test pada UPT. Puskesmas Alai sebanyak 77 orang dengan hasil non reaktif dan Saksi tidak pernah melaksanakan pemeriksaan rapid test antibody dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: 440/DINKES-SEKRT/602-1, tanggal 7 Juni 2021 perihal ralat hasil rapid test yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dengan lampiran terdapat nama Saksi dari hasil pemeriksaan rapid test pada UPT. Puskesmas Alai sebanyak 77 orang dengan hasil non reaktif menjadi buffer stock, dan Saksi tidak pernah mengajukan untuk buffer stock alat rapid test antobody dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. JOKO SANTOSO Bin RAMLI, dibawah sumpah keterangannya dibacakan dipersidangan dengan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang mana Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi merupakan Kepala UPT. Puskesmas Selatpanjang;
Bahwa Puskesmas Selatpanjang tidak pernah mengajukan permintaan rapid test antibody untuk mendapatkan bantuan alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa Pada tahun 2020 UPT. Puskesmas Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti ada menerima alat rapid test antibody yaitu dari :
UPT. Instalasi Farmasi berjumlah 512 (lima ratus dua belas) Pcs;
Pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti (ISHARDI, S.KM).- berjumlah 482 Pcs/ Tes;
Bahwa merk alat rapid test antibody yang diterima UPT. Puskesmas Selatpanjang kota dari UPT. Instalasi Farmasi antara lain ZYBIO, PANBIO, HELGEN, ONE STEP sedangkan dari Pengurus barang Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti ISHARDI, SKM adalah merk INDEC;
Bahwa penggunaan alat rapid test antibody yang didapatkan dari UPT. Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti tidak keseluruhan habis digunakan dan pada saat ini terdapat sisa sebanyak 4 (empat) pcs alat rapid test antibody yang mana sisa alat rapid test tersebut saat ini disimpan di labor UPT. Puskesmas Selatpanjang kota;
Bahwa UPT Puskesmas Selatpanjang kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti dari pengurus barang Diskes Kab. Kep. Meranti ISHARDI, S.KM, UPT Puskesmas Selatpanjang kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti tidak ada mengajukan permintaan atas barang yang diterima tersebut namun pengurus barang menyerahkan alat rapid test ke UPT Puskesmas Selatpanjang kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti dikarenakan ada menerima surat dari Kepala Dinas Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-Sekrt/1130 tanggal 18 November 2020 perihal pelaksanaan rapid test;
Bahwa alat rapid test antibody sebanyak 482 Pcs/ Tes yang diterima dari pengurus barang Diskes Kab. Kep. Meranti ISHARDI, S.KM dipergunakan untuk pemeriksaan petugas bawaslu, KPPS, PPDP sebanyak 412 orang sehingga terdapat sisa alat yang tidak terpakai sebanyak 70 Pcs/ Tes dan dikembalikan kepada Kepala Dinas Kesehatan kab. Kep. Meranti sesuai dengan Surat Kepala UPT Puskesmas Selatpanjang Nomor:445/PKM-SLP/1319 tanggal 15 Desember 2020;
Bahwa UPT. Puskesmas Selatpanjang tidak pernah mengajukan permohonan untuk dilakukan rapid terhadap pegawai Puskesmas Selatpanjang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait laporan pertanggung jawaban rapid test antibody dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru yaitu berupa hasil pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebagai lampiran laporan rapid test bahwa Dinas kesehatan Kab. Kep. Meranti tidak pernah melakukan rapid test antibody terhadap pegawai maupun tenaga kesehatan UPT. Puskesmas Selatpanjang kota di TA. 2020;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. PRIMA WULANDARI Binti MARKUN, dibawah sumpah keterangannya dibacakan dipersidangan dengan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang mana Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi merupakan Kepala UPT. Puskesmas Tanjung Samak;
Bahwa Puskesmas Tanjung Samak tidak pernah mengajukan permintaan rapid test antibody untuk mendapatkan bantuan alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa pada tahun 2020 UPT. Puskesmas Tanjung Samak Kec. Rangsang Kab. Kep. Meranti ada menerima alat rapid test antibody yaitu dari:
Instalasi Farmasi berjumlah 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) Pcs dengan merk Healgen;
Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti berjumlah 469 (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan) Pcs dengan merk “Indec” dan merek “Promeds Diagnostics’’;
Bahwa dari 469 (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan) Pcs alat rapid test antibody yang diterima dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti berapa yang habis terpakai untuk kegiatan pemeriksaan rapid test antibody kepada petugas Banwaslu Kecamatan, PTPS, Petugas Ketertiban dan KPPS adalah 415 (Empat Ratus Lima Belas) Pcs dan sisa 54 (Lima Puluh Empat) Pcs, sisa tersebut sudah diserahkan ke Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti pada Bulan Desember 2020 dengan berdasarkan Surat UPT. Puskesmas Tanjung Samak kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor : 445/PKM-TANJUNGSAMAK/7739, tanggal 14 Desember 2020 perihal Berita Acara Pengambilan Sisa Rapid Test;
Bahwa untuk penggunaan alat rapid test antibody yang didapatkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) seluruhnya sudah digunakan untuk tracing (melakukan pemeriksaan terhadap orang yang pernah bertemu atau Kontak Erat dengan pasien terkonfirmasi Covid-19) dan Skrinning (Memeriksa seseorang yang bergejala dan yang pernah melakukan perjalanan di Daerah yang banyak masyarakat terkonfirmasi Covid-19);
Bahwa terhadap Laporan kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti pemeriksaan rapid test UPT Puskesmas Tanjung Samak sebanyak 36 (tiga puluh enam) nama dengan hasil non reaktif Saksi tidak mengetahui tentang laporan tersebut, bahwa untuk nama-nama sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang nakes pada UPT Puskesmas Tanjung Samak tersebut tidak pernah dilakukan pemeriksaan rapid test antiboy oleh Dinas Kesehatan Kab. Meranti.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan :
Bahwa pada saat Natal dan Tahun Baru Terdakwa ada mengirimkan Alat Rapid Test Antibody merk Indec ke Puskesmas Tanjung Samak karena pada saat itu angka covid di Tanjung Samak sedang tinggi.
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi dr. VELLYNA SEPTY WIDIYA Binti DARUSSAMIN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Kepala UPT. Puskesmas Anak Setatah;
Bahwa Puskesmas Anak Setatah tidak pernah mengajukan permintaan rapid test antibody untuk mendapatkan bantuan alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa pada tahun 2020 UPT. Puskesmas Anak Setatah Kec. Rangsang Barat Kab. Kep. Meranti ada menerima alat rapid test antibody yaitu dari:
Instalasi Farmasi berjumlah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) Pcs dengan merk Wondfo SARS-C0V-2 Antibody Test (Lateral Flow Method) danSARS-CoV-2 IgM/IgG antibody Assay Kit;
Pengurus barang Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti berjumlah 402 (empat ratus dua) Pcs dengan merk Indec covid-19 IgG/IgM, Zybio dan Promeds;
Bahwa Penggunaan alat rapid test antibody yang diterima dari Instalasi Farmasi Kab. Kep. Meranti dipergunakan untuk tracing (melakukan pemeriksaan terhadap orang yang pernah bertemu dengan pasien terkonfirmasi Covid-19) dan Skrinning pasien rawat inap serta pemeriksaan rapid test antibody terhadap Panwascam, PPK, Sekretaris PPK, PPS, Guru dan Masyarakat dan sudah habis digunakan;
Bahwa Alat rapid antibody yang diterima UPT. Puskesmas Anak Setatah dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti melalui ISHARDI, S.KM dipergunakan untuk kegiatan pemeriksaan rapid test antibody terhadap anggota PKD (Pengawas Kelurahan Desa), PTPS (Pengawas tempat pungutan suara) dan dari KPU terdiri dari KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara) dan Linmas dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Kab. Kep. Meranti tahun 2020 dan yang memerintahkan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M.Kes berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130 tanggal 18 November 2020 perihal pelaksanaan rapid test bagi Bawaslu dan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1168 tanggal 01 Desember 2020 perihal pelaksanaan rapid test bagi KPU Kab. Kep. Meranti;
Bahwa di Puskesmas Anak Setatah tidak pernah dilakukan pemeriksaan rapid test antibody sebagaimana Laporan Pemanfaatan rapid test dari KKP Kelas II Pekanbaru yang diperlihatkan kepada Saksi dipersidangan dan Saksi tidak pernah membuat Laporan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. SISTA NIRMALA Binti INDRA PURNAMA, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Kepala UPT. Puskesmas Alah Air Kec. Tebing Tinggi;
Bahwa Puskesmas Alah Air Kec. Tebing Tinggi, Kab. Meranti tidak pernah mengajukan permintaan rapid test antibody untuk mendapatkan bantuan alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa pada tahun 2020 UPT. Puskesmas Alah Air Kec. Tebing Tinggi, Kab. Meranti ada menerima alat rapid test antibody yaitu dari:
1. UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sejumlah 538 (lima ratus tiga puluh delapan) Pcs merk Zybio dan Healgen;
2. Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti melalui Pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti ISHARDI sejumlah 467(empat ratus enam puluh jutuh) Pcs merk Indec dan Promed;
Bahwa Alat rapid test antibody dari UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Meranti sebanyak 538 (lima ratus tiga puluh delapan) Pcs dipakai sebanyak 405 (empat ratus lima) Pcs sisa sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) Pcs, sedangkan Alat rapid test antibody dari Pengurus barang Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti sebanyak 467 (empat ratus enam puluh tujuh) Pcs terpakai sebanyak 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) Pcs sisanya sebanyak 30 (tiga puluh) Pcs dan sudah dikembalikan kepada ISHARDI selaku pengurus barang Dinas kesehatan Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa di Puskesmas Alah Air Kec. Tebing Tinggi, Kab. Meranti tidak pernah dilakukan pemeriksaan rapid test antibody sebagaimana Laporan Pemanfaatan rapid test dari KKP Kelas II Pekanbaru yang diperlihatkan kepada Saksi dipersidangan dan Saksi tidak pernah membuat Laporan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi drg. HAIRANI LUBIS Binti MULKAN LUBIS, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Kepala UPT. Puskesmas Pulau Merbau;
Bahwa Puskesmas Pulau Merbau tidak pernah mengajukan permintaan rapid test antibody untuk mendapatkan bantuan alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa merek alat rapid test antibody yang diterima dari UPT. Instalasi Farmasi sebanyak 403 Pcs yaitu merek Zybio, merek Promeds dan merek Healgen sedangkan sebanyak 357 Pcs dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti yaitu merek Indec dan zybio, Saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya merek Indec dan zybio;
Bahwa UPT. Puskesmas Pulau Merbau ada melaksanakan pengujian rapid test antibody antara lain yaitu:
Kepada masyarakat yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19 (Program 3T), pelaksanaan tidak ada dipungut biaya;
Kepada tenaga kesehatan UPT. Puskesmas Pulau Merbau pelaksanaan tidak ada dipungut biaya;
Petugas Banwaslu Kecamatan, PTPS, Petugas Ketertiban dan KPPS, tidak ada dipungut biaya ;
Bahwa mekanisme UPT. Puskesmas Pulau Merbau melaksanakan pengujian rapid test antibody kepada masyarakat/ tenaga kesehatan yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19 merupakan Program 3T, sedangkan pelaksanaan rapid test antibody kepada petugas Banwaslu Kecamatan, PTPS, Petugas Ketertiban dan KPPS merupakan perintah dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dengan mengirimkan nama-nama petugas panwaslu dan PTPS yang akan dilaksanakan rapid test antibody;
Bahwa dari 357 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh) Pcs alat rapid test antibody yang diterima dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan rapid test antibody kepada petugas Banwaslu Kecamatan, PTPS, Petugas Ketertiban dan KPPS adalah 355 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima) Pcs dan sisa 2 (Dua) Pcs tersebut sudah diserahkan ke Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dengan berdasarkan Surat UPT. Puskesmas Pulau Merbau kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor: 445/PKM-P.Merbau/2231, tanggal 15 Desember 2020 perihal Pengembalian Rapid Test;
Bahwa di Puskesmas Pulau Merbau tidak pernah dilakukan pemeriksaan rapid test antibody sebagaimana Laporan Pemanfaatan rapid test dari KKP Kelas II Pekanbaru yang diperlihatkan kepada Saksi dipersidangan dan Saksi tidak pernah membuat Laporan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. SUHADI Bin H. ILYAS, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Kepala UPT. Puskesmas Teluk Belitung;
Bahwa Puskesmas Teluk Belitung tidak pernah mengajukan permintaan rapid test antibody untuk mendapatkan bantuan alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa pada tahun 2020 UPT. Puskesmas Teluk Belitung ada menerima alat rapid test antibody yaitu dari:
UPT. Instalasi Farmasi berjumlah 226 Pcs/Tes;
Pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti ISHARDI, SKM berjumlah 382 Pcs/ Tes;
Bahwa alat rapid test antibody yang diterima UPT Puskesmas Teluk Belitung dari UPT. Instalasi Farmasi antara lain ZYBIO, HELGEN, WONDFO, PROMEDS sedangkan dari Pengurus barang Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti adalah nama merk Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa penggunaan alat rapid test antibody yang didapatkan dari UPT. Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti tidak keseluruhan habis digunakan dan pada saat ini terdapat sisa sebanyak 18 pcs alat rapid test antibody yang mana sisa alat rapid test tersebut telah dikembalikan pada tanggal 22 Juli 2021;
Bahwa UPT Puskesmas Teluk Belitung Kec. Merbau tidak ada mengajukan permintaan alat rapid test ke pengurus barang Dinkes Kab. Kep. Meranti, namun pengurus barang menyerahkan alat rapid test ke UPT Puskesmas Teluk Belitung dikarenakan UPT Puskesmas Teluk Belitung ada menerima surat dari Kepala Dinas Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-Sekrt/1130 tanggal 18 November 2020 perihal pelaksanaan rapid test;
Bahwa alat rapid test antibody sebanyak 382 Pcs/ Tes yang diterima dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dipergunakan untuk pemeriksaan petugas Bawaslu, KPPS, PPDP sebanyak 453 orang sehingga 382 Pcs/ Tes habis terpakai dan kekurangannya diambil dari buffer (persediaan) yang diperoleh dari UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor:440/DINKES-SEKRT/956 tanggal 5 Oktober 2020 perihal laporan rapid test ditujukan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, yang mana di dalam lampirannya terdapat nama-nama yang di rapid di Puskesmas Teluk Belitung, bahwa semua pegawai maupun tenaga kesehatan UPT. Puskesmas Teluk Belitung di TA. 2020 tidak pernah diperiksa dengan alat rapid test antibody oleh Dinas kesehatan Kab. Kep. Meranti;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi ERI GUNAWAN, S.Pd Bin MUBIN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ada melaksanakan rapid test antibody sebanyak 3 kali dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan surat Permohonan rapid test Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kab. Kep. Meranti Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020Tanggal 03 Juli tahun 2020;
Berdasarkan surat Permohonan rapid test untuk tahapan Pengawasan logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kab. Kep. Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020Tanggal 10 November tahun 2020;
Berdasarkan surat Permohonan rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kab. Kep. Meranti Nomor : 183/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 Tanggal 20 November tahun 2020;
Bahwa yang melaksanakan rapid test antibody di Bawaslu Kab. Kep. Meranti adalah Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti melalui Kepala UPT Puskesmas Kecamatan;
Bahwa jumlah alat rapid test antibody yang telah digunakan untuk pemeriksaan Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti berdasarkan permintaan Bawaslu Kab. Kep. Meranti adalah sebagai berikut:
Berdasarkan surat Permohonan rapid test Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kab. Kep. Meranti Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020 Tanggal 03 Juli tahun 2020 berikut daftar nama sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) anggota Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu telah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 143 peserta dengan hasil Non Reaktif sebagaimana surat nomor:440/DINKES-BAWASLU/770 tanggal 17 Juli 2020 perihal laporan hasil pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan jajaran Panwaslu Kab. Kep. Meranti;
Berdasarkan surat Permohonan rapid test untuk tahapan Pengawasan logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kab. Kep. Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 Tanggal 10 November tahun 2020 berikut daftar nama sebanyak 191 (seratus Sembilan puluh satu) anggota Pengawasan logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kab. Kep. Meranti telah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 191 peserta dengan hasil Non Reaktif sebagaimana surat nomor: 440/DINKES-BAWASLU/1203 tanggal 8 Desember 2020 perihal laporan hasil Rapid Test Tahap-1 Bawaslu Bawaslu Kap. Kep. Meranti dengan hasil terlampir (lampiran sebanyak 191 lembar pemeriksaan RAPID SERS-COV ANTIBODY pada tanggal 20 November 2020);
Berdasarkan surat Permohonan rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kab. Kep. Meranti Nomor : 183.1/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 Tanggal 20 November tahun 2020 berikut daftar 450 (empat ratus lima puluh) anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kab. Kep. Meranti telah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 450 peserta dengan hasil Non Reaktif sebagaimana surat nomor:440/DINKES-BAWASLU/1231 tanggal 8 Desember 2020 perihal laporan hasil Rapid Test Tahap-1 Bawaslu Bawaslu Kap.Kep.Meranti dengan hasil terlampir (lampiran sebanyak 450 lembar pemeriksaan RAPID SERS-COV ANTIBODY pada tanggal 25 November 2020);
Bahwa setiap pelaksanaan pemeriksaan alat rapid test antibody dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dengan Kantor Bawaslu Kab. Kep. Meranti ada dibuat kerjasama secara tertulis berupa Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Bawaslu Kab. Kep. Meranti dengan Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebagai berikut:
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan UmumKabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 001/K.RI-10/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor:440/DINKES-SEKRT/751.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020;
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 003/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor:440/DINKES-SEKRT/. tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid Tes bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistic dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020;
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 005/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor:440/DINKES-SEKRT/1160.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ada melakukan pembayaran atas pemeriksaan rapid test antibody yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Anggota dan Petugas Bawaslu;
Bahwa pembayaran tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes. dan dibayarkan secara tunai;
Bahwa jumlah uang yang dibayarkan bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Kab. Kep. Meranti AHMAD NAZRI, S.E. kepada Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kadiskes Kab. Kep. Meranti sebagai berikut:
Pada tanggal 20 Juli 2020 sebanyak 143 orang X Rp.250.000,- = Rp.35.750.000,-;
Pada tanggal 19 November 2020 sebanyak 191 orang X Rp.150.000,- = Rp.28.650.000,-;
Pada tanggal 19 November 2020 sebanyak 450 orang X Rp.150.000,- = Rp. 67.500.000,-;
Adapun total keseluruhannya yang diberikan secara tunai sebesar Rp.131.900.000,-;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan pasti merk alat rapid test yang digunakan untuk pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas Bawaslu tersebut.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi SUJONO Bin M. NASIR SAMADI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa Saksi selaku Kasubsi Perawatan Lapas kelas II B Selatpanjang Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada melakukan rapid test antibody di Lapas Kelas IIB Selatpanjang sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 9 Oktober 2020 dan tanggal 28 Juni 2021;
Bahwa jumlah yang diperiksa pada saat itu yaitu Pada tanggal 9 Oktober 2020 sasaran pemeriksaan terhadap pegawai lapas sejumlah 34 orang dan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sejumlah 266 orang namun Saksi tidak tahu apakah kesemuanya dilakukan pemeriksaan, Pada tanggal 28 Juni 2021 sasaran pemeriksaan terhadap pegawai lapas sejumlah 27 orang dan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sejumlah 301 orang namun Saksi tidak tahu apakah kesemuanya dilakukan pemeriksaan;
Bahwa pemeriksaan rapid test antibody tersebut menggunakan merk Indec akan tetapi tidak dapat dipastikan apakah seluruh pemeriksaan menggunakan alat rapid test antibody merk Indec;
Bahwa terhadap pemeriksaan rapid test antibody tersebut tidak ada dipungut biaya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli NELSON JATI HAMONANGAN SIHITE, SE., CFrA, dibawah janji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa dasar Ahli dalam memberikan keterangan Ahli adalah adanya surat Permintaan Ahli dari Ditreskrimsus Polda Riau Nomor: B/2057/XI/ RES.3.3/2021, tanggal 5 November 2021 perihal permohonan penunjukan dan pemberi keterangan Ahli, sebagai tindaklanjut atas surat tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau menerbitkan Surat Tugas No ST-1176/PW04/5/2021, tanggal 5 November 2021 perihal Pemberian Keterangan Ahli;
Bahwa Ahli bekerja di Instansi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak bulan Maret 1985 atau dihitung sampai sekarang sudah sekitar 36 Tahun;
Bahwa Ahli merupakan Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Riau yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan tugas audit dan atau jasa non audit yaitu berupa konsultasi di bidang keuangan;
Bahwa Ahli sebelumnya sudah pernah memberikan keterangan dipersidangan sebagai Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit pada Koperasi Tani Nelayan Andalan Kabupaten Pelalawan oleh PT Bank Riau Capem Rumbai;
Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung Islamic Center Kabupaten Pelalawan;
Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana jaminan persalinan pada Puskesmas Tapung Hulu I Kabupaten Kampar Tahun 2012;
Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan Tipikor pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Alat Peraga Multimedia 50 SD (Sekolah Dasar) di Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan Tahun Anggaran 2007;
Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan Tipikor pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Refinancing Kepada Debitur PT Barito Riau Jaya (Esron Napitupulu) Tahun 2017;
Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan Tipikor pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran dana bantuan UED-SP (Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam) Tasik Serai Timur Mulia Desa Tasik Serai Timur Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis dengan dana bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2011 s/d 2015;
Bahwa Ahli pernah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru Ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, yaitu Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor ST-956/PW04/ 5/2021 tanggal 27 September 2021 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Rapid Test Antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2020 dan ST-1111/PW04/5/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penambahan Waktu atas Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Rapid Test Antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2020;
Bahwa Audit tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan Kepala Kepolisian Daerah Riau kepada Kepala perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan Surat Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor B/2703/IX/RES.3.3/2021 tanggal 24 September 2021 perihal Permintaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Audit tersebut dilaksanakan oleh Ahli sebagai Pengendali Teknis, dibantu oleh Ketua Tim Anto Ompusunggu dan Anggota Tim Saraditha Arumtaka dan Benny Tirta Putra serta Pengendali Mutu Adi Sucipto selaku Koordinator Bidang Investigasi;
Bahwa hasil audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Rapid Test Antibody Covid-19 Dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020 dengan Surat Pengantar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: SR-329/PW04/5/2021 Tanggal 1 November 2021 Hal: Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Rapid Test Antibodycovid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (Kkp) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti
Tahun Anggaran 2020;Bahwa langkah-langkah yang dilakukan Ahli dalam audit sebagai berikut:
Melakukan ekspose Bersama dengan pihak Penyidik dari Polda Riau;
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi dengan cara:
Penelaahan terhadap Resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pihak-Pihak Terkait beserta bukti pendukungnya, yang diperoleh dari Penyidik Polda Riau;
Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pertanggungjawaban penggunaan barang milik negara (BMN) berupa Rapidtest Antibody Covid-19 yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tahun 2020;
Mengidentifikasi, mengumpulkan/ mendapatkan, meneliti dan menganalisis dokumen serta bukti-bukti yang berhubungan dengan proses kejadian;
Melakukan wawancara/ klarifikasi/ konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait, bersama Penyidik Polda Riau;
Melakukan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan;
Melakukan pembahasan akhir dengan pihak Penyidik Polda Riau;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-329/PW04/5/2021 Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, sebagai berikut:
Bahwa pada pelaksanaan APBN 2020, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mendistrisbusikan Barang Milik Negara berupa persediaan habis pakai Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19 merek Indec kepada Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sebanyak 30.000 pcs, senilai Rp3.588.990.000,- yang akan digunakan untuk memenuhi persyaratan protokol pengawasan pelaku perjalanan keluar dan/atau masuk bandar udara dan pelabuhan laut dalam rangka kehidupan masyarakat produktif dan aman dari virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru;
Selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti telah menerima distribusi alat RDT Covid-19 merek Indec dari KKP Kelas II Pekanbaru sebanyak 3.000 pcs senilai Rp358.899.000,- tersebut di atas yang akan digunakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun pada pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam penerimaan dan pelaporan RDT Covid-19 yang diterima dari KKP Kelas II Pekanbaru tersebut, yaitu:
Penerimaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Persediaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19 merek Indec sebanyak 3.000 pcs/test dari KKP Kelas II Pekanbaru tidak dicatat dan dilaporkan dalam laporan Persediaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti menerima pembayaran dari masyarakat atas pemanfaatan sebagian alat Rapid Diagnostic Test (RDT) Covid-19 Merk Indec dari KKP Kelas II Pekanbaru;
Laporan pemanfaatan BMN RDT Covid-19 kepada Subdit ISPA Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
Bahwa pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti meminta bantuan alat RDT Antibody Covid-19 kepada KKP Kelas II Pekanbaru sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan:
Pertama: Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal Permintaan RDT Covid-19 sebanyak 2.276 pcs kepada KKP Kelas II Pekanbaru;
Kedua: Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 5 November 2020 perihal Permintaan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru (tidak menyebutkan jumlah permintaan);
Ketiga: Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal Permintaan rapid test sebanyak 500 pcs kepada KKP Kelas II Pekanbaru;
Dan permintaan tersebut dipenuhi oleh KKP Kelas II Pekanbaru dari buffer stock alat Rapid test Antibody Covid-19 merk Indec yang diterimanya dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan mendistribusikan (relokasi) sebanyak 3.000 pcs alat rapid test Antibody Covid-19 merk Indec ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu:
Tahap-1, sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: KN.02.07/I/778/2020 tanggal 23 September 2020 sebanyak 2.000 pcs;
Tahap-2, sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: KN.02.07/I/1534/2020 tanggal 2 November 2020 sebanyak 500 pcs; dan
Tahap-3 sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: KN.02.07/I/1070/2021 tanggal 15 Januari 2021 sebanyak 500 pcs;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti audit dan keterangan Terdakwa dr. Misri Hasanto, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti) kepada Penyidik dan klarifikasi Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau tanggal 19 Oktober 2021 ternyata alat rapid test antibody Covid-19 yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari KKP Kelas II Pekanbaru tersebut tidak dicatat dan tidak dilaporkan sebagai asset persediaan Barang Milik Negara/Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selain itu tidak diserahkan kepada Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, akan tetapi disimpan dan dikelola sendiri oleh Kepala Dinas Kesehatan yakni Terdakwa dr. Misri Hasanto, M.Kes;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti audit dan keterangan Terdakwa dr. Misri Hasanto, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti) yang bersangkutan menerangkan:
Bahwa dalam penggunaan alat rapid test antibody Covid-19 merek Indec yang diterimanya dari KKP Kelas II Pekanbaru, Terdakwa membentuk Tim Pemeriksa yaitu saksi dr. Nurul Ayu Pratiwi (dokter koordinator ruang Isolasi Covid-19 Kab. Kep. Meranti) dan para medis yang berasal dari Ruang Isolasi Covid-19 Kab. Kepulauan Meranti;
Tidak ada peraturan daerah sebagai acuan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengenakan biaya kepada masyarakat dalam pemeriksaan rapid test antibody Covid-19, namun pada kenyataannya terdapat kegiatan rapid test antibody Covid-19 berbayar yang dilaksanakan oleh Terdakwa dr. Misri Hasanto, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dimana sebagian alat rapid test antibody Covid-19 yang digunakan adalah dari relokasi rapid test antibody Covid-19 merk Indec yang diterima oleh Terdakwa dr. Misri Hasanto, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan) dari KKP Kelas II Pekanbaru, dengan uraian sebagai berikut:
Berdasarkan buku catatan rapid test Covid-19 yang dibuat oleh saksi dr. Nurul Ayu Pratiwi, mulai dari tanggal 1 Oktober 2020 s/d 12 Januari 2021, dimana terdapat catatan pemeriksaan:
Bulan Oktober 2020 sebanyak 119 pcs terdiri dari 25 pcs gratis dan 94 pcs berbayar @Rp150.000,- Alat rapid test antibody Covid-19 yang digunakan adalah merek Indec;
Bulan November 2020 s/d tanggal 11 Januari 2021 total sebanyak 384 pcs terdiri dari 59 pcs tidak berbayar (gratis) dan 325 pcs berbayar @Rp150.000,- Alat yang digunakan bercampur Promed, Whole Power dan Indec; Dalam hal ini berdasarkan keterangan Terdakwa dr. Misri Hasanto, M.Kes dalam BAP Penyidik tanggal 6 Oktober 2021 bahwa penggunaan alat rapid test antibody Covid-19 merk Indec adalah sebanyak 96 pcs, terdiri dari 81 pcs berbayar, dan 15 pcs tidak berbayar (gratis);
Berdasarkan percakapan melalui WA nomor 085262389842 milik saksi Rahma Yuliana (Paramedis/Tim dr. Nurul Ayu Pratiwi yang dibentuk oleh Terdakwa dr. Misri Hasanto, M.Kes) dengan nomor WA milik Terdakwa dr. Misri Hasanto, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan) 082174503269 dimana terdapat catatan laporan rapid test antibody mulai dari tanggal 12 Januari 2021 s/d April 2021 menggunakan merek Promed, Whole Power, Indec dan Zybio sebanyak 151 pcs, yang tidak berbayar (gratis) sebanyak 64 pcs dan yang berbayar sebanyak 87 pcs. Dalam hal ini berdasarkan keterangan Terdakwa dr. Misri Hasanto, M.Kes dalam BAP Penyidik tanggal 6 Oktober 2021 bahwa penggunaan alat rapid test antibody Covid-19 merk Indec adalah sebanyak 38 pcs, terdiri atas 22 pcs berbayar dan 16 pcs tidak berbayar (gratis);
Penerimaan dari kegiatan pemeriksaan rapid test antibody Covid-19 dalam rangka tahapan pengawasan logistik dan kampanye, dan tahapan pungut hitung Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan jajaran pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan alat rapid test antibody Covid-19 merek Indec sebanyak 300 pcs @Rp150.000,-;
Bahwa sesuai dengan Surat Kepala KKP Kelas II Pekanbaru Nomor: PM.03.01/4/1438/2020 tanggal 20 Oktober 2020, hal Laporan pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, pada pokoknya berisi bahwa sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan APBN TA. 2020 tentang Rapid Test Antibody Covid-19 yang direlokasikan kepada Dinas Kesehatan dan sesuai arahan dari direktur P2PML dimohon agar Dinas Kesehatan menyampaikan laporan pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 sebelum tanggal 5 setiap bulan untuk laporan bulan sebelumnya kepada Subdit ISPA Direktorat P2PML sesuai dengan format yang ditentukan ke alamat email: [email protected] dan sebagai tembusan kepada KKP Kelas II Pekanbaru ke alamat email: [email protected]. Namun kenyataannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak pernah melaporkan kepada Subdit ISPA Direktorat P2PML sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut. Laporan disampaikan hanya kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp194.900.798,00 (Seratus Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah), dengan perincian :
23 September 2020
02 November 2020
15 Januari 2020
Tim dr. Nurul Ayu P / Dinas Kesehatan:
Kantor Pelindo
Pelabuhan Tanjung Harapan
Lapas Kelas II Selatpanjang
Kantor Imigrasi Selatpanjang
Kantor Kantor Satpol PP
Kantor Dinas Kesehatan
UPT Puskesmas se-Kab. Kep. Meranti:
Bawaslu Tahap-I & II
Ruangan Kepala Dinas Kesehatan
Puskesmas Alahair
Pemeriksaan rapid test oleh Tim dr. Nurul
Pemeriksaan Rapid test Bawaslu
Bahwa metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan yaitu:
Kerugian atas selisih alat rapid test yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
| No | Uraian | Kuantitas (pcs/test) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Jumlah RDT Covid-19 Antibody Merek Indec diterima dari KKP Kelas II Pekanbaru: | 2.000 500 500 | ||
| Jumlah (1) | 3.000 | 119.633,- | 358.899.000,- | |
| 2 | Penggunaan untuk Pemeriksaan Rapid test Covid-19: | 100 100 275 20 48 519 316 | ||
| Jumlah (2) | 1.378 | 119.633,- | 164.854.274,- | |
| 3 | Alat RDT Covid-19 Antibody Disita Penyidik dari: | 483 133 | ||
| Jumlah (3) | 616 | 119.633,- | 73.693.928,- | |
| 4 | Jumlah RDT yang dapat dipertanggung jawabkan (4) = (2) + (3) | 1.994 | 238.548.202,- | |
| 5 | Jumlah Selisih (5) = (1) - (4) | 1.006 | 119.633,- | 120.350.798,- |
| 6 | Jumlah penerimaan Rapid test Covid-19 Merk Indec Berbayar yang tidak disetor ke Kas negara/daerah: | 197 300 | 150.000,- 150.000,- | 29.550.000,- 45.000.000,- |
| Jumlah (6) | 497 | 74.550.000,- | ||
| 7 | Kerugian Keuangan Negara (7) = (5) + (6) | 194.900.798,- |
Kerugian negara dihitung dengan membandingkan jumlah alat rapid test antibody merek Indec yang diterima dari KKP Kelas II Pekanbaru dengan jumlah alat rapid test antibody yang digunakan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh ditambah alat rapid test yang disita menjadi barang bukti;
Kerugian atas penerimaan penggunaan alat rapid test berbayar yang tidak disetor ke Kas Negara/daerah;
Kerugian negara dihitung dengan menghitung jumlah penggunaan alat rapid test antibody merek Indec yang berbayar dikalikan dengan tarif yang diterapkan dalam pemeriksaan rapid test;
Bahwa penggunaan dan pengelolaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM bantuan dari KKP Kelas II Pekanbaru yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah :
Pasal 2 huruf a: Barang Milik Negara/Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah;
Pasal 3 Ayat (1): Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
Pasal 15 huruf a, Angka 1: Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah berupa barang persediaan;
Pasal 42 Ayat (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya;
Pasal 42 Ayat (2): Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan :
Bahwa jumlah alat rapid yang dihitungkan oleh Ahli hanya berdasarkan dari keterangan Terdakwa saja, sehingga tidak dapat ditemukan jumlah angka alat rapid yang pasti.
Menimbang, bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Terdakwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Bahwa Tugas dan Tanggungjawab serta Kewenangan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten pada bidang kesehatan;
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Kesehatan seperti sebagai berikut:
Penyelenggaraan perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, bidang pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa pada Bulan September 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada menerima bantuan berupa alat rapid test antibody dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru;
Bahwa adapun merk alat rapid test antibody bantuan tersebut adalah Indec;
Bahwa bantuan berupa alat rapid test antibody merk Indec dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berjumlah 3.000 pcs;
Bahwa alat rapid test antibody diterima oleh Terdakwa dalam 3 (tiga) tahap antara lain :
Tahap pertama sejumlah 2000 Pcs/Tes pada tanggal 23 September 2020 di Jl. Pelabuhan Kantor Kordinator Wilayah Kerja Pelabuhan diterima Terdakwa dari saksi Kusnadi selaku Kordinator Wilayah Kerja Pelabuhan (KWKP) Selatpanjang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) Milik Negara nomor : KN. 02.07/778/2020 tanggal 23 September 2020;
Tahap kedua sejumlah 500 Pcs/Tes pada tanggal 2 November 2020 di Jl. Pelabuhan Kantor Kordinator Wilayah Kerja Pelabuhan diterima Terdakwa dari saksi Kusnadi selaku Kordinator Wilayah Kerja Pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) Milik Negara nomor : KN. 02.07/1534/2020 tanggal 02 November 2020;
Tahap ketiga sejumlah 500 Pcs/Tes pada tanggal 15 Januari 2021 di Jl. Pelabuhan Kantor Kordinator Wilayah Kerja Pelabuhan diterima Terdakwa dari saksi Kusnadi selaku Kordinator Wilayah Kerja Pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) Milik Negara nomor : KN. 02.07/1/070/2020 tanggal 15 Januari 2021;
Bahwa setelah menerima alat rapid test antibody tersebut Terdakwa tidak mencatatkannya di Instalasi Farmasi maupun di Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti melainkan disimpan oleh Terdakwa diruang kerjanya dengan alasan bahwa suhu diruangan kerja Terdakwa sesuai untuk tempat penyimpanan alat rapid test;
Bahwa Terdakwa ada menyurati pimpinan satker masing-masing yang akan dilakukan pemeriksaan rapid test antibody yang di dapat dari KKP Kelas II Pekanbaru, Setelah mendapatkan daftar nama-nama calon sasaran, kemudian Terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dengan surat antara lain:
Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan sasaran sebanyak 2.276 orang terdiri dari:
Dinas Kesehatan 62 orang;
RSUD 450 orang;
UPT Puskesmas 450 orang;
Polres Kep. Meranti 300 orang;
Kantor KKP Selatpanjang 6 orang;
Kantor KSOP Selatpanjang 60 orang;
Kantor Pelindo Selatpanjang 14 orang;
Satpol PP Meranti 248 orang;
Kantor Lapas Selatpanjang 350 orang;
Warga sekitar Pelabuhan 250 orang;
Kantor Bea Cukai Selatpanjang 25 orang;
Kantor Imigrasi Selatpanjang 41 orang;
Danramil Tebing Tinggi 20 orang;
Kemudian Pada tanggal 23 September 2020 Terdakwa menerima 2.000 Pcs/Tes dari KKP Kelas II Pekanbaru melalui saksi KUSNADI;
Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 5 November 2020 perihal permintaan rapid test tahap 2 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, dimana terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 bagi petugas di pelabuhan Tanjung Harapan Kab. Kep. Meranti, sehingga Dinas Kesehatan bekerjasama dengan KKP wilayah kerja Pekanbaru mengadakan pemeriksaan rapid test dengan sasaran masyarakat sekitar pelabuhan, petugas pelabuhan dan penumpang kapal yang bergejala;
Kemudian Pada tanggal 2 November 2020 Terdakwa menerima 500 Pcs/Tes dari KKP Kelas II Pekanbaru melalui saksi KUSNADI;
Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 Pcs kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, dimana terjadi penambahan orang bagi pelaku perjalanan liburan selama natal 2020 dan tahun baru 2021 di pelabuhan Tanjung Harapan Kab. Kep. Meranti, sehingga Dinas Kesehatan bekerjasama dengan KKP wilayah kerja Pekanbaru mengadakan pemeriksaan rapid test dengan sasaran penumpang kapal dari dan kembali ke Selatpanjang melalui pelabuhan tanjung harapan;
Kemudian Pada tanggal 15 Januari 2021 Terdakwa menerima 500 Pcs/Tes dari KKP Kelas II Pekanbaru melalui saksi KUSNADI;
Bahwa dalam penggunaan alat rapid test antibody covid-19 merk Indec yang diterima dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru Terdakwa ada membentuk Tim pemeriksa rapid test dimana Terdakwa memerintahkan saksi dr. NURUL AYU PRATIWI selaku dokter koordinator ruang isolasi covid-19 berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor:440/DINKES-SEKRT/079 tanggal 30 September 2020 dan dibantu oleh 7 (tujuh) orang tenaga para medis yang berasal dari ruang isolasi covid-19 untuk bertugas melaksanakan pemeriksaan rapid test antibody covid-19 selain di RSUD;
Bahwa adapun instansi yang dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat rapid test antibody merk Indec yang berasal dari KKP Kelas II Pekanbaru tidak dipungut biaya antara lain :
Kantor Pelindo sebanyak 100 orang;
Pelabuhan Tanjung Harapan sebanyak 100 orang;
Lapas Kelas IIB Selatpanjang Tahap I sebanyak 300 orang dan Tahap II sebanyak 328 orang;
Satpol PP sebanyak 48 orang;
Dinas Kesehatan sebanyak 519 orang;
Bahwa Terdakwa juga ada melakukan pemeriksaan rapid test antibody dengan menggunakan merk Indec di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan dipungut biaya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / sekali pemeriksaan yaitu sebanyak 197 orang;
Bahwa Terdakwa ada melaporkan pertanggungjawaban atas penggunaan alat rapid test covid-19 merk Indec kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru c.q. Koordinator Wilayah Selatpanjang sedangkan ke Subdit ISPA Direktorat P2PML belum ada Terdakwa laporkan. Adapun laporan yang Terdakwa buat antara lain:
Laporan rapid test nomor:440/DINKES-SEKRT/956 tanggal 05 Oktober 2020;
Bahwa laporan ini di buat oleh saksi FRENDLI dikantor Dinkes Kab. Kep. Meranti tanggal 5 Oktober 2020. Pembuatan laporan ini Terdakwa dengan mendikte/ mengarahkan langsung dan saksi FRENDLI mengetiknya. Adapun isi dari laporan rapid test berupa dilaporkan yang telah dilakukan rapid test sebanyak 558 orang dengan hasil pemeriksaan terlampir. Lampiran dari laporan rapid test tersebut berupa Hasil Pemeriksaan Rapid Test Kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti tertulis nama, NIK/NIP/NRP/HP/NIR, tanggal lahir/ umur, alamat, instansi/upt/masyarakat, hasil dan keterangan, datanya berasal dari Terdakwa. Bahwa instansi/ upt/ masyarakatnya dari:
Puskesmas Kedabu Rapat sebanyak 45 orang;
Puskesmas Tanjung Samak sebanyak 36 orang;
Puskesmas Selatpanjang sebanyak 44 orang;
Puskesmas Alah Air sebanyak 52 orang;
Puskesmas Bandul sebanyak 61 orang;
Puskesmas Sungai Tohor sebanyak 22 orang;
Puskesmas Teluk Belitung sebanyak 82 orang;
RSUD sebanyak 95 orang;
Instalasi Farmasi sebanyak 8 orang;
Puskesmas Pulau Merbau sebanyak 19 orang;
Koramil 02/Tebing Tinggi sebanyak 27 orang;
KKP Kelas II Pekanbaru sebanyak 67 orang;
Laporan Rapid Test tahap-2 nomor:440/DINKES-SEKRT/979 tanggal 12 Oktober 2020;
Bahwa laporan ini di buat oleh saksi FRENDLI dikantor Dinkes Kab. Kep. Meranti tanggal 12 Oktober 2020. Pembuatan laporan ini Terdakwa dengan mendikte/ mengarahkan langsung dan saksi FRENDLI mengetiknya. Adapun isi dari laporan rapid test tahap-2 berupa dilaporkan yang telah dilakukan rapid test sebanyak 1101 orang dengan hasil pemeriksaan terlampir. Lampiran dari laporan rapid test tersebut berupa Hasil Pemeriksaan Rapid Test Kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti tertulis nama, NIK/NIP/NRP/HP/NIR, tanggal lahir/ umur, alamat, instansi/upt/masyarakat, hasil dan keterangan, datanya berasal dari Terdakwa. Bahwa instansi/ upt/ masyarakatnya dari:
Masyarakat pelabuhan sebanyak 719 orang;
Masyarakat pelabuhan sebanyak 143 orang;
Puskesmas Alai sebanyak 77 orang;
Satpol PP sebanyak 48 orang;
Polres sebanyak 114 orang;
Laporan Rapid Test tahap-3 nomor:440/DINKES-SEKRT/1004 tanggal 20 Oktober 2020;
Bahwa laporan ini di buat oleh saksi FRENDLI dikantor Dinkes Kab. Kep. Meranti tanggal 20 Oktober 2020. Pembuatan laporan ini Terdakwa dengan mendikte/ mengarahkan langsung dan saksi FRENDLI mengetiknya. Adapun isi dari laporan rapid test tahap-3 berupa dilaporkan yang telah dilakukan rapid test sebanyak 341 orang dengan hasil pemeriksaan terlampir. Lampiran dari laporan rapid test tersebut berupa Hasil Pemeriksaan Rapid Test Kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti tertulis nama, NIK/NIP/NRP/HP/NIR, tanggal lahir/ umur, alamat, instansi/upt/masyarakat, hasil dan keterangan, datanya berasal dari Terdakwa. Bahwa instansi/ upt/ masyarakatnya dari :
Puskesmas Anak Setatah sebanyak 58 orang;
Polres sebanyak 247 orang;
Dinas Kesehatan sebanyak 39 orang;
Laporan rapid test tahap-4 nomor:440/DINKES-SEKRT/1256 tanggal 14 Desember 2020;
Bahwa laporan ini di buat oleh saksi FRENDLI dikantor Dinkes Kab. Kep. Meranti tanggal 14 Desember 2020. Pembuatan laporan ini Terdakwa dengan mendikte/ mengarahkan langsung dan saksi FRENDLI mengetiknya. Adapun isi dari laporan rapid test tahap-4 berupa dilaporkan yang telah dilakukan rapid test sebanyak 500 orang dengan hasil pemeriksaan terlampir. Lampiran dari laporan rapid test tersebut berupa Hasil Pemeriksaan Rapid Test Kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti tertulis nama, NIK/NIP/NRP/HP/NIR, tanggal lahir/ umur, alamat, instansi/upt/masyarakat, hasil dan keterangan, datanya berasal dari Terdakwa. Bahwa instansi/ upt/ masyarakatnya dari Masyarakat pelabuhan sebanyak 500 orang;
Sehingga total masyarakat yang sudah melaksanakan rapid test antibody sejumlah (1+2+3+4 = 558 + 1101 + 341 + 500 = 2500 orang);
Bahwa terhadap Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan alat rapid test covid-19 merk Indec kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tersebut Terdakwa ada membuat ralat laporan karena adanya kesalahan penulisan yang seharusnya “buffer stock” menjadi “non reaktif”;
Bahwa Terdakwa ada melakukan kerjasama dengan Bawaslu Kab. Kepulauan Meranti untuk melaksanakan rapid test terhadap seluruh petugas Bawaslu mulai bulan Juli s/d Desember 2020 tetapi tidak ada menentukan merk rapid test antibody-nya, total yang telah diperiksa sebanyak 784 orang (tahap pertama sebanyak 143 orang, tahap kedua 191 orang dan tahap ketiga sebanyak 450 orang);
Bahwa biaya yang diterima oleh Terdakwa atas jasa dan alat rapid test sebesar Rp.131.900.000,- dibayarkan secara tunai. Dasar kerjasama yang dibuat antara lain:
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 001/K.RI-10/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/751.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020;
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 003/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/. tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid Tes bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistik dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020;
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 005/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1160.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020;
Bahwa alat rapid test merk Indec yang diterima Terdakwa dari KKP Kelas II Pekanbaru yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap Anggota dan Petugas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebanyak 300 pcs dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / pcs;
Bahwa Pihak kepolisian ada mengamankan dan menyita alat rapid test merk Indec yang berasal dari KKP Kelas II Pekanbaru dari ruang kerja Terdakwa sebanyak 616 pcs;
Bahwa uang yang diterima Terdakwa baik dari Bawaslu maupun dari pungutan rapid berbayar pada Dinas Kesehatan diKepulauan Meranti di kelola sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan seluruh Kerugian Keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa dengan menitipkan uang ke Rekening Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti :
|
|
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara Sah menurut Hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta Para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Bahwa Tugas dan Tanggungjawab serta Kewenangan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten pada bidang kesehatan;
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Kesehatan seperti sebagai berikut:
Penyelenggaraan perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, bidang pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF bahwa pada pelaksanaan APBN 2020, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) DITJEN Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mendistrisbusikan Barang Milik Negara berupa persediaan habis pakai Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19merek Indec kepada Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sebanyak 30.000 pcs, senilai Rp.3.588.990.000,- (tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pembeliannya bersumber dari revisi anggaran APBN tahun 2020 dan akan digunakan untuk memenuhi persyaratan protokol pengawasan pelaku perjalanan keluar dan/atau masuk bandar udara dan pelabuhan laut dalam rangka kehidupan masyarakat produktif dan aman dari virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka kehidupan masyarakat Produktif dan aman dari VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) menerangkan Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan Rapid tes Penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten-kota, hal ini menyebabkan adanya penumpukan stock barang Alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. Sarifuddin Saragih bahwa selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang, dimana jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait dan dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dari KKP Kelas II Pekanbaru agar dibantu tenaga kesehatan sebagai pelaksana;
Bahwa Bupati kepulauan Meranti selaku Ketua satgas covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima surat KKP Kelas II Pekanbaru nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan tersebut memberitahukan kepada Terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa kemudian atas dasar pemberitahuan dari Bupati Kepulauan Meranti tersebut, Terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dengan surat nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan memberikan data dengan sasaran sebanyak 2.276 orang yang terdiri dari :
Dinas Kesehatan 62 orang;
RSUD 450 orang;
UPT Puskesmas 450 orang;
Polres Kep. Meranti 300 orang;
Kantor KKP Selatpanjang 6 orang;
Kantor KSOP Selatpanjang 60 orang;
Kantor Pelindo Selatpanjang 14 orang;
Satpol PP Meranti 248 orang;
Kantor Lapas Selatpanjang 350 orang;
Warga sekitar Pelabuhan 250 orang;
Kantor Bea Cukai Selatpanjang 25 orang;
Kantor Imigrasi Selatpanjang 41 orang;
Danramil Tebing Tinggi 20 orang;
Bahwa data-data tersebut di atas tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, karena dibuat oleh Terdakwa tanpa melalui pendataan kepada instansi-instansi yang membutuhkan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa berdasarkan surat dari Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, dimana Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 2.000 pcs dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM melalui Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor: KN. 02.07/1/778/2020 tanggal 23 September 2020;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa kemudian Terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan alat rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan jumlah 500 pcs, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa setelah Terdakwa menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, tidak menyimpannya di tempat yang seharusnya akan tetapi menyimpannya di ruang kerja Terdakwa pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti serta tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai aset persediaan barang milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi dr. ANTONIUS SIMARMATA bahwa alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 yang merupakan barang milik negara/ daerah adalah jenis Barang Medis Habis Pakai (BMHP) dan berdasarkan Kepmenkes No. 1426/Menkes/MK/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Pabrik dan Perbekalan Kesehatan dan Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di daerah Kepulauan Departemen Kesehatan RI Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan kesehatan Dirjen Bina Kefarmasian Alat Kesehatan Tahun 2007 bab III bagian penyimpanan, disebutkan penyimpanan harus disimpan di gudang / Instalasi farmasi;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Total alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang diterima oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berjumlah sebanyak 3.000 pcs dengan harga satuan Rp. 119.633,- (seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 358.899.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa dalam penggunaan alat rapid test antibody covid-19 merk Indec yang diterima dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru Terdakwa ada membentuk Tim pemeriksa rapid test dimana Terdakwa memerintahkan saksi dr. NURUL AYU PRATIWI selaku dokter koordinator ruang isolasi covid-19 berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor:440/DINKES-SEKRT/079 tanggal 30 September 2020 dan dibantu oleh 7 (tujuh) orang tenaga para medis yang berasal dari ruang isolasi covid-19 untuk bertugas melaksanakan pemeriksaan rapid test antibody covid-19 selain di RSUD;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF bahwa terhadap alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs yang berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tersebut diberikan secara gratis dan tidak boleh dipungut bayaran;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa setelah menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, yang seharusnya diserahkan oleh Terdakwa sesuai dengan surat permintaan nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru tersebut di atas, namun Terdakwa mendistribusikan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM, dengan rincian sebagai berikut :
Pelabuhan Pelindo Selatpanjang sebanyak 100 pcs;
Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang sebanyak 100 pcs;
Lapas Kelas IIB Selatpanjang sebanyak 275 pcs;
Kantor Imigrasi Selatpanjang sebanyak 20 pcs;
Kantor Satpol PP Selatpanjang sebanyak 48 pcs;
Dinas Kesehatan + Puskesmas Alah Air sebanyak 535 pcs;
Bawaslu sebanyak 300 pcs;
Sehingga Total yang digunakan adalah sejumlah 1.378 pcs;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF bahwa KKP Kelas II Pekanbaru telah memberi petunjuk kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membuat laporan pertanggungjawaban Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 melalui surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected];
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FRENDLI WIRNAWAN, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut tidak Terdakwa laporkan sesuai dengan Surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected], akan tetapi Terdakwa melaporkan kepada Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan isi laporan penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang dibuat Terdakwa bukan merupakan kenyataan yang sesungguhnya, sebab laporan-laporan tersebut dibuat bukan berdasarkan laporan dari unit/ satuan kerja yang melakukan pemeriksaan. Akan tetapi Terdakwa buat sendiri dengan menyuruh staf Honorer pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti yakni saksi FRENDLI WIRNAWAN dengan cara nama-nama dan istansi serta jumlah yang dilaporkan didiktekan Terdakwa dan saksi FRENDLI WIRNAWAN mengetikkannya dalam laporan sebagai berikut :
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/955 tanggal 5 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test sebanyak 558 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSKESMAS KEDABU RAPAT 45 NON REAKTIF 2 PUSKESMAS TJG SAMAK 36 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS SELAT PANJANG 44 NON REAKTIF 4 PUSKESMAS ALAH AIR 52 NON REAKTIF 5 PUSKESMAS BANDUL 61 NON REAKTIF 6 PUSKESMAS SUNGAI TOHOR 22 NON REAKTIF 7 PUSKESMAS TELUK BELITUNG 82 NON REAKTIF 8 RSUD 95 NON REAKTIF 9 INSTALASI FARMASI 8 NON REAKTIF 10 PUSEKESMAS PULAU MERBAU 19 NON REAKTIF 11 KORAMIL 02 TEBING TINGGI 27 NON REAKTIF 12 KKP KELAS II PEKANBARU 67 NON REAKTIF JUMLAH 558
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/979 tanggal 12 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 2 sebanyak 1101 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 MASYARAKAT 719 NON REAKTIF 2 MASYARAKAT 143 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS ALAI 77 NON REAKTIF 4 SATPOL PP 48 NON REAKTIF 5 POLRES 114 NON REAKTIF JUMLAH 1.101
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/1004 tanggal 20 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 3 sebanyak 344 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu:
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSEKESMAS ANAK SETATAH 58 NON REAKTIF 2 POLRES 247 NON REAKTIF 3 DINAS KESEHATAN 39 NON REAKTIF JUMLAH 344
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/1256 tanggal 14 November 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 4 sebanyak 500 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 MASYARAKAT PELABUHAN 500 NON REAKTIF
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa setiap pelaksanaan pemeriksaan rapid test antibody dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ada dibuat kerjasama secara tertulis berupa Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai berikut :
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 001/K.RI-10/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/751.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020;
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 003/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/. tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid Tes bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistik dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020;
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 005/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1160.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020;
Bahwa Penyidik dalam perkara ini telah melakukan penyitaan terhadap alat rapid test merk Indec sebanyak 616 pcs yang ditemukan di ruang kerja Terdakwa;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RAHMA YULIANA, Amd.Keb., saksi dr. NURUL AYU PRATIWI, dan keterangan Terdakwa bahwa pada pemeriksaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat sebanyak 197 pcs alat rapid test antibody merk Indec dari KKP Kelas II Pekanbaru yang dipungut bayaran atas perintah Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ orang, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dalam kegiatan rapid test yang tidak seharusnya berbayar menjadi berbayar tersebut sebesar Rp. 29.550.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN dan keterangan Terdakwa bahwa terhadap pemeriksaan rapid test antibody di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang menggunakan alat rapid test antibody merk Indec sebanyak 300 pcs dipungut bayaran oleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ orang, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dalam kegiatan rapid test pada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa uang yang diterima Terdakwa baik dari Bawaslu maupun dari pungutan rapid berbayar pada Dinas Kesehatan diKepulauan Meranti di kelola sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli NELSON JATI HAMONANGAN SIHITE, SE., CFrA. terdapat 1.006 pcs alat rapid merk Indec dari KKP Kelas II Pekanbaru yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa penggunaannya dengan harga satuannya sebesar Rp. 119.633,- dengan jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 120.350.798,- (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli NELSON JATI HAMONANGAN SIHITE, SE., CFrA. bahwa Kerugian Keuangan Negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kuantitas (pcs/test) Harga Satuan (Rp) Jumlah harga (Rp) 1 2 3 4 5 1 Jumlah RDT Covid-19 Antibody Merek Indec diterima dari KKP Kelas II Pekanbaru:
23 September 2020
02 November 2020
15 Januari 2020
2.000
500
500
Jumlah (1) 3.000 119.633,- 358.899.000,- 2 Penggunaan untuk Pemeriksaan Rapid test Covid-19:
Tim dr. Nurul Ayu P / Dinas Kesehatan:
Kantor Pelindo
Pelabuhan Tanjung Harapan
Lapas Kelas II Selatpanjang
Kantor Imigrasi Selatpanjang
Kantor Kantor Satpol PP
Kantor Dinas Kesehatan
UPT Puskesmas se-Kab. Kep. Meranti:
Bawaslu Tahap-I & II
100
100
275
20
48
519
316
Jumlah (2) 1.378 119.633,- 164.854.274,- 3 Alat RDT Covid-19 Antibody Disita Penyidik dari:
Ruangan Kepala Dinas Kesehatan
Puskesmas Alahair
483
133
Jumlah (3) 616 119.633,- 73.693.928,- 4 Jumlah RDT yang dapat dipertanggung jawabkan (4) = (2) + (3) 1.994 238.548.202,- 5 Jumlah Selisih (5) = (1) - (4) 1.006 119.633,- 120.350.798,- 6 Jumlah penerimaan Rapid test Covid-19 Merk Indec Berbayar yang tidak disetor ke Kas negara/daerah:
Pemeriksaan rapid test oleh Tim Nurul
Pemeriksaan Rapid test Bawaslu
197
300
150.000,-
150.000,-
29.550.000,-
45.000.000,-
Jumlah (6) 497 74.550.000,- 7 Kerugian Keuangan Negara (7) = (5) + (6) 194.900.798,-
Bahwa penggunaan dan pengelolaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM bantuan dari KKP Kelas II Pekanbaru oleh Terdakwa bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular :
Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c: Upaya penanggulangan wabah meliputi:
Penyelidikan epidemologis;
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
Pencegahan dan pengebalan;
Pasal 10: Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Dan pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa berhubung dengan pentingnya penanggulangan wabah ini, maka biaya yang diperlukan ditanggung oleh Pemerintah;
Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular:
Pasal 30, ayat (1): Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait;
Pasal 30 ayat (2): Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
Pasal 2 huruf a: Barang Milik Negara/Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah;
Pasal 3 Ayat (1): Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
Pasal 15 huruf a, Angka 1: Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah berupa barang persediaan;
Pasal 42 Ayat (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya;
Pasal 42 Ayat (2): Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1426/Menkes/SK/XI/2002, Tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Bab III huruf D, Angka 1: Unit Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan semua aspek pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian penggunaan, pencatatan pelaporan, monitoring, supervisi dan evaluasi;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Juli 2020, huruf E. Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik. Pada kondisi dengan keterbatasan pemeriksaan RT-PCR, Rapid Test dapat digunakan untuk screening pada populasi spesifik dan situasi khusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 Ayat (1): SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan seluruh Kerugian Keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa dengan menitipkan uang ke Rekening Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti :
|
|
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan Unsur - unsur Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Alternatif Subsidaritas yaitu :
KESATU
PRIMAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDIAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ATAU
KEDUA
Melanggar ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ATAU
KETIGA
Melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan ditemukan fakta hukum perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa atas Jabatan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan demikian Majelis berpendapat Dakwaan yang tepat adalah Dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang bernama dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Kesatu Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Sarjana “Sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika : hal 28);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran Melawan Hukum yang disebut Melawan Hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru : hal 7);
Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat Melawan Hukum Formil dan Materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat Melawan Hukum Materil terdapat perbedaan pendapat Para Sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat Melawan Hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat Melawan Hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat Melawan Hukum Materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai Melawan Hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika: hal 32-33);
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum“ dalam Pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menganut ajaran sifat Melawan Hukum Materil Positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi“ yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum dalam pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena Melawan Hukum dalam arti materil positif pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur Secara Melawan Hukum pada Dakwaan Kesatu Primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Tugas dan Tanggungjawab serta Kewenangan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten pada bidang kesehatan;
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Kesehatan seperti sebagai berikut:
Penyelenggaraan perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, bidang pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF bahwa pada pelaksanaan APBN 2020, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) DITJEN Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mendistrisbusikan Barang Milik Negara berupa persediaan habis pakai Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19merek Indec kepada Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sebanyak 30.000 pcs, senilai Rp.3.588.990.000,- (tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pembeliannya bersumber dari revisi anggaran APBN tahun 2020 dan akan digunakan untuk memenuhi persyaratan protokol pengawasan pelaku perjalanan keluar dan/atau masuk bandar udara dan pelabuhan laut dalam rangka kehidupan masyarakat produktif dan aman dari virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. Sarifuddin Saragih bahwa selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang, dimana jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait dan dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dari KKP Kelas II Pekanbaru agar dibantu tenaga kesehatan sebagai pelaksana;
Menimbang, bahwa Bupati kepulauan Meranti selaku Ketua satgas covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima surat KKP Kelas II Pekanbaru nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan tersebut memberitahukan kepada Terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa kemudian atas dasar pemberitahuan dari Bupati Kepulauan Meranti tersebut, Terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dengan surat nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan memberikan data dengan sasaran sebanyak 2.276 orang yang terdiri dari :
Dinas Kesehatan 62 orang;
RSUD 450 orang;
UPT Puskesmas 450 orang;
Polres Kep. Meranti 300 orang;
Kantor KKP Selatpanjang 6 orang;
Kantor KSOP Selatpanjang 60 orang;
Kantor Pelindo Selatpanjang 14 orang;
Satpol PP Meranti 248 orang;
Kantor Lapas Selatpanjang 350 orang;
Warga sekitar Pelabuhan 250 orang;
Kantor Bea Cukai Selatpanjang 25 orang;
Kantor Imigrasi Selatpanjang 41 orang;
Danramil Tebing Tinggi 20 orang;
Bahwa data-data tersebut di atas tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, karena dibuat oleh Terdakwa tanpa melalui pendataan kepada instansi-instansi yang membutuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa berdasarkan surat dari Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, dimana Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 2.000 pcs dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM melalui Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor: KN. 02.07/1/778/2020 tanggal 23 September 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa kemudian Terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan alat rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan jumlah 500 pcs, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa setelah Terdakwa menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, tidak menyimpannya di tempat yang seharusnya akan tetapi menyimpannya di ruang kerja Terdakwa pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti serta tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai aset persediaan barang milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Total alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang diterima oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berjumlah sebanyak 3.000 pcs dengan harga satuan Rp. 119.633,- (seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 358.899.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa dalam penggunaan alat rapid test antibody covid-19 merk Indec yang diterima dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru Terdakwa ada membentuk Tim pemeriksa rapid test dimana Terdakwa memerintahkan saksi dr. NURUL AYU PRATIWI selaku dokter koordinator ruang isolasi covid-19 berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor:440/DINKES-SEKRT/079 tanggal 30 September 2020 dan dibantu oleh 7 (tujuh) orang tenaga para medis yang berasal dari ruang isolasi covid-19 untuk bertugas melaksanakan pemeriksaan rapid test antibody covid-19 selain di RSUD;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF bahwa terhadap alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs yang berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tersebut diberikan secara gratis dan tidak boleh dipungut bayaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RAHMA YULIANA, Amd.Keb., saksi dr. NURUL AYU PRATIWI, dan keterangan Terdakwa bahwa pada pemeriksaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat sebanyak 197 pcs alat rapid test antibody merk Indec dari KKP Kelas II Pekanbaru yang dipungut bayaran atas perintah Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ orang, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dalam kegiatan rapid test yang tidak seharusnya berbayar menjadi berbayar tersebut sebesar Rp. 29.550.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN dan keterangan Terdakwa bahwa terhadap pemeriksaan rapid test antibody di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang menggunakan alat rapid test antibody merk Indec sebanyak 300 pcs dipungut bayaran oleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ orang, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dalam kegiatan rapid test pada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa uang yang diterima Terdakwa baik dari Bawaslu maupun dari pungutan rapid berbayar pada Dinas Kesehatan diKepulauan Meranti di kelola sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli NELSON JATI HAMONANGAN SIHITE, SE., CFrA. terdapat 1.006 pcs alat rapid merk Indec dari KKP Kelas II Pekanbaru yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa penggunaannya dengan harga satuannya sebesar Rp. 119.633,- dengan jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 120.350.798,- (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli NELSON JATI HAMONANGAN SIHITE, SE., CFrA. bahwa Kerugian Keuangan Negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kuantitas (pcs/test) Harga Satuan (Rp) Jumlah harga (Rp) 1 2 3 4 5 1 Jumlah RDT Covid-19 Antibody Merek Indec diterima dari KKP Kelas II Pekanbaru:
23 September 2020
02 November 2020
15 Januari 2020
2.000
500
500
Jumlah (1) 3.000 119.633,- 358.899.000,- 2 Penggunaan untuk Pemeriksaan Rapid test Covid-19:
Tim dr. Nurul Ayu P / Dinas Kesehatan:
Kantor Pelindo
Pelabuhan Tanjung Harapan
Lapas Kelas II Selatpanjang
Kantor Imigrasi Selatpanjang
Kantor Kantor Satpol PP
Kantor Dinas Kesehatan
UPT Puskesmas se-Kab. Kep. Meranti:
Bawaslu Tahap-I & II
100
100
275
20
48
519
316
Jumlah (2) 1.378 119.633,- 164.854.274,- 3 Alat RDT Covid-19 Antibody Disita Penyidik dari:
Ruangan Kepala Dinas Kesehatan
Puskesmas Alahair
483
133
Jumlah (3) 616 119.633,- 73.693.928,- 4 Jumlah RDT yang dapat dipertanggung jawabkan (4) = (2) + (3) 1.994 238.548.202,- 5 Jumlah Selisih (5) = (1) - (4) 1.006 119.633,- 120.350.798,- 6 Jumlah penerimaan Rapid test Covid-19 Merk Indec Berbayar yang tidak disetor ke Kas negara/daerah:
Pemeriksaan rapid test oleh Tim Nurul
Pemeriksaan Rapid test Bawaslu
197
300
150.000,-
150.000,-
29.550.000,-
45.000.000,-
Jumlah (6) 497 74.550.000,- 7 Kerugian Keuangan Negara (7) = (5) + (6) 194.900.798,-
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut dalam menjalankan Tugasnya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 telah menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa atas kesempatan dan sarana yang ada padanya karena Jabatan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, menurut Pendapat Majelis perbuatan Terdakwa lebih tepat sebagai Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan yang ada padanya karena Jabatan dan Kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur Secara Melawan Hukum tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi atas diri Terdakwa, maka terhadap unsur-unsur Dakwaan Kesatu Primair lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, dan Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Kesatu Primair, dan dibebaskan dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Kesatu Primair maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidiair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Kesatu Subsidiair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "dengan tujuan" adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran dan bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immateriil bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa "menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi", adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu telah mendatangkan keuntungan apakah pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya mendatangkan keuntungan secara kumulatif. Maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam bathin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Untuk melihat suatu tujuan dalam suasana bathin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan tentang ada atau tidaknya tujuan dalam bathin si pelaku ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Soedarto, SH., mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa secara harfiah kata “menguntungkan” berarti Terdakwa melakukan suatu perbuatan yang hal itu berakibat keuntungan bagi Terdakwa sendiri atau orang lain atau kepada suatu korporasi;
Menimbang bahwa R. Wiyono, SH., mengatakan bahwa “menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa Pegawai Negeri Sipil diangkat selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 telah Menguntungkan diri Terdakwa sendiri maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Tugas dan Tanggungjawab serta Kewenangan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten pada bidang kesehatan;
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Kesehatan seperti sebagai berikut:
Penyelenggaraan perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, bidang pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF bahwa pada pelaksanaan APBN 2020, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) DITJEN Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mendistrisbusikan Barang Milik Negara berupa persediaan habis pakai Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19merek Indec kepada Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sebanyak 30.000 pcs, senilai Rp.3.588.990.000,- (tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pembeliannya bersumber dari revisi anggaran APBN tahun 2020 dan akan digunakan untuk memenuhi persyaratan protokol pengawasan pelaku perjalanan keluar dan/atau masuk bandar udara dan pelabuhan laut dalam rangka kehidupan masyarakat produktif dan aman dari virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. Sarifuddin Saragih bahwa selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang, dimana jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait dan dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dari KKP Kelas II Pekanbaru agar dibantu tenaga kesehatan sebagai pelaksana;
Menimbang, bahwa Bupati kepulauan Meranti selaku Ketua satgas covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima surat KKP Kelas II Pekanbaru nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan tersebut memberitahukan kepada Terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa kemudian atas dasar pemberitahuan dari Bupati Kepulauan Meranti tersebut, Terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dengan surat nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan memberikan data dengan sasaran sebanyak 2.276 orang yang terdiri dari :
Dinas Kesehatan 62 orang;
RSUD 450 orang;
UPT Puskesmas 450 orang;
Polres Kep. Meranti 300 orang;
Kantor KKP Selatpanjang 6 orang;
Kantor KSOP Selatpanjang 60 orang;
Kantor Pelindo Selatpanjang 14 orang;
Satpol PP Meranti 248 orang;
Kantor Lapas Selatpanjang 350 orang;
Warga sekitar Pelabuhan 250 orang;
Kantor Bea Cukai Selatpanjang 25 orang;
Kantor Imigrasi Selatpanjang 41 orang;
Danramil Tebing Tinggi 20 orang;
Bahwa data-data tersebut di atas tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, karena dibuat oleh Terdakwa tanpa melalui pendataan kepada instansi-instansi yang membutuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa berdasarkan surat dari Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, dimana Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 2.000 pcs dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM melalui Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor: KN. 02.07/1/778/2020 tanggal 23 September 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa kemudian Terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan alat rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan jumlah 500 pcs, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa setelah Terdakwa menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, tidak menyimpannya di tempat yang seharusnya akan tetapi menyimpannya di ruang kerja Terdakwa pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti serta tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai aset persediaan barang milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Total alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang diterima oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berjumlah sebanyak 3.000 pcs dengan harga satuan Rp. 119.633,- (seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 358.899.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa dalam penggunaan alat rapid test antibody covid-19 merk Indec yang diterima dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru Terdakwa ada membentuk Tim pemeriksa rapid test dimana Terdakwa memerintahkan saksi dr. NURUL AYU PRATIWI selaku dokter koordinator ruang isolasi covid-19 berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor:440/DINKES-SEKRT/079 tanggal 30 September 2020 dan dibantu oleh 7 (tujuh) orang tenaga para medis yang berasal dari ruang isolasi covid-19 untuk bertugas melaksanakan pemeriksaan rapid test antibody covid-19 selain di RSUD;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF bahwa terhadap alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs yang berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tersebut diberikan secara gratis dan tidak boleh dipungut bayaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RAHMA YULIANA, Amd.Keb., saksi dr. NURUL AYU PRATIWI, dan keterangan Terdakwa bahwa pada pemeriksaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat sebanyak 197 pcs alat rapid test antibody merk Indec dari KKP Kelas II Pekanbaru yang dipungut bayaran atas perintah Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ orang, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dalam kegiatan rapid test yang tidak seharusnya berbayar menjadi berbayar tersebut sebesar Rp. 29.550.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN dan keterangan Terdakwa bahwa terhadap pemeriksaan rapid test antibody di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang menggunakan alat rapid test antibody merk Indec sebanyak 300 pcs dipungut bayaran oleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ orang, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dalam kegiatan rapid test pada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa uang yang diterima Terdakwa baik dari Bawaslu maupun dari pungutan rapid berbayar pada Dinas Kesehatan diKepulauan Meranti di kelola sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli NELSON JATI HAMONANGAN SIHITE, SE., CFrA. terdapat 1.006 pcs alat rapid merk Indec dari KKP Kelas II Pekanbaru yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa penggunaannya dengan harga satuannya sebesar Rp. 119.633,- dengan jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 120.350.798,- (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, telah Menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Saksi-saksi, Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa tersebut diatas, menurut Pendapat Majelis atas perbuatan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti telah Menguntungkan diri Terdakwa sendiri, maka terhadap unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat / diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku Tindak Pidana Korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Sarana adalah syarat, cara, atau media, yang dalam kaitannya dengan Pasal ini adalah cara atau methoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tiada lain adalah kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut, jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang;
Menimbang, bahwa dari paparan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dapat diartikan atau didefenisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi perbuatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya malah bertentangan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut R.WIYONO, SH dalam Bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan I Tahun 2005 hal.40 menyatakan dari Pendapat Pakar dan Penjelasan Peraturan perundang-undangan tersebut, jelaslah apa yang dimaksud dengan Jabatan dalam Pasal 3, sehingga dengan demikian kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Tugas dan Tanggungjawab serta Kewenangan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten pada bidang kesehatan;
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Kesehatan seperti sebagai berikut:
Penyelenggaraan perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, bidang pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF bahwa pada pelaksanaan APBN 2020, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) DITJEN Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mendistrisbusikan Barang Milik Negara berupa persediaan habis pakai Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19merek Indec kepada Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sebanyak 30.000 pcs, senilai Rp.3.588.990.000,- (tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pembeliannya bersumber dari revisi anggaran APBN tahun 2020 dan akan digunakan untuk memenuhi persyaratan protokol pengawasan pelaku perjalanan keluar dan/atau masuk bandar udara dan pelabuhan laut dalam rangka kehidupan masyarakat produktif dan aman dari virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka kehidupan masyarakat Produktif dan aman dari VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) menerangkan Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan Rapid tes Penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten-kota, hal ini menyebabkan adanya penumpukan stock barang Alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. Sarifuddin Saragih bahwa selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang, dimana jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait dan dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dari KKP Kelas II Pekanbaru agar dibantu tenaga kesehatan sebagai pelaksana;
Menimbang, bahwa Bupati kepulauan Meranti selaku Ketua satgas covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima surat KKP Kelas II Pekanbaru nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan tersebut memberitahukan kepada Terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa kemudian atas dasar pemberitahuan dari Bupati Kepulauan Meranti tersebut, Terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dengan surat nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan memberikan data dengan sasaran sebanyak 2.276 orang yang terdiri dari :
Dinas Kesehatan 62 orang;
RSUD 450 orang;
UPT Puskesmas 450 orang;
Polres Kep. Meranti 300 orang;
Kantor KKP Selatpanjang 6 orang;
Kantor KSOP Selatpanjang 60 orang;
Kantor Pelindo Selatpanjang 14 orang;
Satpol PP Meranti 248 orang;
Kantor Lapas Selatpanjang 350 orang;
Warga sekitar Pelabuhan 250 orang;
Kantor Bea Cukai Selatpanjang 25 orang;
Kantor Imigrasi Selatpanjang 41 orang;
Danramil Tebing Tinggi 20 orang;
Bahwa data-data tersebut di atas tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, karena dibuat oleh Terdakwa tanpa melalui pendataan kepada instansi-instansi yang membutuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa berdasarkan surat dari Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, dimana Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 2.000 pcs dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM melalui Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor: KN. 02.07/1/778/2020 tanggal 23 September 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa kemudian Terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan alat rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan jumlah 500 pcs, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa setelah Terdakwa menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, tidak menyimpannya di tempat yang seharusnya akan tetapi menyimpannya di ruang kerja Terdakwa pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti serta tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai aset persediaan barang milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi dr. ANTONIUS SIMARMATA bahwa alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 yang merupakan barang milik negara/ daerah adalah jenis Barang Medis Habis Pakai (BMHP) dan berdasarkan Kepmenkes No. 1426/Menkes/MK/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Pabrik dan Perbekalan Kesehatan dan Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di daerah Kepulauan Departemen Kesehatan RI Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan kesehatan Dirjen Bina Kefarmasian Alat Kesehatan Tahun 2007 bab III bagian penyimpanan, disebutkan penyimpanan harus disimpan di gudang / Instalasi farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Total alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang diterima oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berjumlah sebanyak 3.000 pcs dengan harga satuan Rp. 119.633,- (seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 358.899.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa dalam penggunaan alat rapid test antibody covid-19 merk Indec yang diterima dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru Terdakwa ada membentuk Tim pemeriksa rapid test dimana Terdakwa memerintahkan saksi dr. NURUL AYU PRATIWI selaku dokter koordinator ruang isolasi covid-19 berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor:440/DINKES-SEKRT/079 tanggal 30 September 2020 dan dibantu oleh 7 (tujuh) orang tenaga para medis yang berasal dari ruang isolasi covid-19 untuk bertugas melaksanakan pemeriksaan rapid test antibody covid-19 selain di RSUD;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF bahwa terhadap alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs yang berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tersebut diberikan secara gratis dan tidak boleh dipungut bayaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa setelah menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, yang seharusnya diserahkan oleh Terdakwa sesuai dengan surat permintaan nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru tersebut di atas, namun Terdakwa mendistribusikan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM, dengan rincian sebagai berikut :
Pelabuhan Pelindo Selatpanjang sebanyak 100 pcs;
Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang sebanyak 100 pcs;
Lapas Kelas IIB Selatpanjang sebanyak 275 pcs;
Kantor Imigrasi Selatpanjang sebanyak 20 pcs;
Kantor Satpol PP Selatpanjang sebanyak 48 pcs;
Dinas Kesehatan + Puskesmas Alah Air sebanyak 535 pcs;
Bawaslu sebanyak 300 pcs;
Sehingga Total yang digunakan adalah sejumlah 1.378 pcs;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF bahwa KKP Kelas II Pekanbaru telah memberi petunjuk kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membuat laporan pertanggungjawaban Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 melalui surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected];
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FRENDLI WIRNAWAN, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut tidak Terdakwa laporkan sesuai dengan Surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected], akan tetapi Terdakwa melaporkan kepada Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan isi laporan penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang dibuat Terdakwa bukan merupakan kenyataan yang sesungguhnya, sebab laporan-laporan tersebut dibuat bukan berdasarkan laporan dari unit/ satuan kerja yang melakukan pemeriksaan. Akan tetapi Terdakwa buat sendiri dengan menyuruh staf Honorer pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti yakni saksi FRENDLI WIRNAWAN dengan cara nama-nama dan istansi serta jumlah yang dilaporkan didiktekan Terdakwa dan saksi FRENDLI WIRNAWAN mengetikkannya dalam laporan sebagai berikut :
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/955 tanggal 5 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test sebanyak 558 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSKESMAS KEDABU RAPAT 45 NON REAKTIF 2 PUSKESMAS TJG SAMAK 36 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS SELAT PANJANG 44 NON REAKTIF 4 PUSKESMAS ALAH AIR 52 NON REAKTIF 5 PUSKESMAS BANDUL 61 NON REAKTIF 6 PUSKESMAS SUNGAI TOHOR 22 NON REAKTIF 7 PUSKESMAS TELUK BELITUNG 82 NON REAKTIF 8 RSUD 95 NON REAKTIF 9 INSTALASI FARMASI 8 NON REAKTIF 10 PUSEKESMAS PULAU MERBAU 19 NON REAKTIF 11 KORAMIL 02 TEBING TINGGI 27 NON REAKTIF 12 KKP KELAS II PEKANBARU 67 NON REAKTIF JUMLAH 558
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/979 tanggal 12 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 2 sebanyak 1101 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 MASYARAKAT 719 NON REAKTIF 2 MASYARAKAT 143 NON REAKTIF 3 PUSKESMAS ALAI 77 NON REAKTIF 4 SATPOL PP 48 NON REAKTIF 5 POLRES 114 NON REAKTIF JUMLAH 1.101
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/1004 tanggal 20 Oktober 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 3 sebanyak 344 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu:
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 PUSEKESMAS ANAK SETATAH 58 NON REAKTIF 2 POLRES 247 NON REAKTIF 3 DINAS KESEHATAN 39 NON REAKTIF JUMLAH 344
Surat Nomor : 440/Dinkes-SEKRT/1256 tanggal 14 November 2020 hal Laporan Rapid Test Tahap 4 sebanyak 500 orang yang ditujukan kepada KKP Kelas II Pekanbaru cq. Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan rincian yaitu :
-
No INSTANSI JUMLAH HASIL 1 MASYARAKAT PELABUHAN 500 NON REAKTIF
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa setiap pelaksanaan pemeriksaan rapid test antibody dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ada dibuat kerjasama secara tertulis berupa Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai berikut :
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 001/K.RI-10/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/751.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020;
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 003/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/. tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid Tes bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistik dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020;
Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 005/K.RI-10/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1160.1 tentang Dukungan pelayanan Kesehatan berupa Rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep.Meranti Tahun 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RAHMA YULIANA, Amd.Keb., saksi dr. NURUL AYU PRATIWI, dan keterangan Terdakwa bahwa pada pemeriksaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat sebanyak 197 pcs alat rapid test antibody merk Indec dari KKP Kelas II Pekanbaru yang dipungut bayaran atas perintah Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ orang, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dalam kegiatan rapid test yang tidak seharusnya berbayar menjadi berbayar tersebut sebesar Rp. 29.550.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN dan keterangan Terdakwa bahwa terhadap pemeriksaan rapid test antibody di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang menggunakan alat rapid test antibody merk Indec sebanyak 300 pcs dipungut bayaran oleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ orang, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dalam kegiatan rapid test pada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa uang yang diterima Terdakwa baik dari Bawaslu maupun dari pungutan rapid berbayar pada Dinas Kesehatan diKepulauan Meranti di kelola sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli NELSON JATI HAMONANGAN SIHITE, SE., CFrA. terdapat 1.006 pcs alat rapid merk Indec dari KKP Kelas II Pekanbaru yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa penggunaannya dengan harga satuannya sebesar Rp. 119.633,- dengan jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 120.350.798,- (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli NELSON JATI HAMONANGAN SIHITE, SE., CFrA. bahwa Kerugian Keuangan Negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kuantitas (pcs/test) Harga Satuan (Rp) Jumlah harga (Rp) 1 2 3 4 5 1 Jumlah RDT Covid-19 Antibody Merek Indec diterima dari KKP Kelas II Pekanbaru:
23 September 2020
02 November 2020
15 Januari 2020
2.000
500
500
Jumlah (1) 3.000 119.633,- 358.899.000,- 2 Penggunaanuntuk Pemeriksaan Rapid test Covid-19:
Tim dr. Nurul Ayu P / Dinas Kesehatan:
Kantor Pelindo
Pelabuhan Tanjung Harapan
Lapas Kelas II Selatpanjang
Kantor Imigrasi Selatpanjang
Kantor Kantor Satpol PP
Kantor Dinas Kesehatan
UPT Puskesmas se-Kab. Kep. Meranti:
Bawaslu Tahap-I & II
100
100
275
20
48
519
316
Jumlah (2) 1.378 119.633,- 164.854.274,- 3 Alat RDT Covid-19 Antibody Disita Penyidik dari:
Ruangan Kepala Dinas Kesehatan
Puskesmas Alahair
483
133
Jumlah (3) 616 119.633,- 73.693.928,- 4 Jumlah RDT yang dapat dipertanggung jawabkan (4) = (2) + (3) 1.994 238.548.202,- 5 Jumlah Selisih (5) = (1) - (4) 1.006 119.633,- 120.350.798,- 6 Jumlah penerimaan Rapid test Covid-19 Merk Indec Berbayar yang tidak disetor ke Kas negara/daerah:
Pemeriksaan rapid test oleh Tim Nurul
Pemeriksaan Rapid test Bawaslu
197
300
150.000,-
150.000,-
29.550.000,-
45.000.000,-
Jumlah (6) 497 74.550.000,- 7 Kerugian Keuangan Negara (7) = (5) + (6) 194.900.798,-
Menimbang, bahwa penggunaan dan pengelolaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM bantuan dari KKP Kelas II Pekanbaru oleh Terdakwa bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular :
Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c: Upaya penanggulangan wabah meliputi:
Penyelidikan epidemologis;
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
Pencegahan dan pengebalan;
Pasal 10: Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Dan pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa berhubung dengan pentingnya penanggulangan wabah ini, maka biaya yang diperlukan ditanggung oleh Pemerintah;
Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular:
Pasal 30, ayat (1): Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait;
Pasal 30 ayat (2): Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
Pasal 2 huruf a: Barang Milik Negara/Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah;
Pasal 3 Ayat (1): Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
Pasal 15 huruf a, Angka 1: Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah berupa barang persediaan;
Pasal 42 Ayat (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya;
Pasal 42 Ayat (2): Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1426/Menkes/SK/XI/2002, Tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Bab III huruf D, Angka 1: Unit Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan semua aspek pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian penggunaan, pencatatan pelaporan, monitoring, supervisi dan evaluasi;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Juli 2020, huruf E. Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik. Pada kondisi dengan keterbatasan pemeriksaan RT-PCR, Rapid Test dapat digunakan untuk screening pada populasi spesifik dan situasi khusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 Ayat (1): SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020 berjumlah 3.000 pcs tidak Terdakwa laporkan sesuai dengan Surat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan RI dengan nomor : PM.03.01/4/1438/2020 hal Laporan Pemanfaatan Rapid Test Covid-19 yang mana isinya untuk menyampaikan laporan pemakaian sesuai arahan dari Direktur P2PML sebelum tanggal 5 tiap bulannya kepada Subdit ISPA atas alat rapid test antibody yang dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke alamat email [email protected] dan tembusannya harus disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru alamat email [email protected] faktanya Terdakwa melaporkan kepada Koordinator Wilayah Selat Panjang dengan isi laporan penggunaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang dibuat Terdakwa bukan merupakan kenyataan yang sesungguhnya dan Atas Perbuatan Terdakwa tersebut telah Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021 Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, padahal seharusnya rapid test antibody Covid-19 merk Indec berjumlah 3.000 pcs ini haruslah dikelola Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti secara tertib, tepat sasaran tanpa dipungut biaya dan taat pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Majelis Hakim berpendapat Perbuatan Terdakwa tersebut telah Menyalahgunakan Kewenangan dan Kesempatan yang Ada Padanya karena Jabatan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukannya” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.4. Unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 menyebutkan yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah Seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan Segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang penyertaan modal Negara atau perusahaan yang penyertaan modal Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah Kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa dalam Undang-Undang ini, Tindak Pidana Korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dimuat dalam Undang-Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian Negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian Negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara, akan tetapi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 25 Januari 2017 Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut konsepsi tindak pidana korupsi mengenai kerugian keuangan Negara adalah Konsepsi kerugian Negara dalam arti materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara apabila ada kerugian Negara yang benar-benar Nyata atau Faktual;
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan Nomor 31/PUU-X/2012 menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau Badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing Instansi Pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Dan berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, Hakim karena jabatannya juga berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa menurut Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni Ahli NELSON JATI HAMONANGAN SIHITE, SE., CFrA. bahwa Kerugian Keuangan Negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. Sarifuddin Saragih bahwa selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang, dimana jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait dan dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dari KKP Kelas II Pekanbaru agar dibantu tenaga kesehatan sebagai pelaksana;
Menimbang, bahwa Bupati kepulauan Meranti selaku Ketua satgas covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima surat KKP Kelas II Pekanbaru nomor : PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan tersebut memberitahukan kepada Terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa kemudian atas dasar pemberitahuan dari Bupati Kepulauan Meranti tersebut, Terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dengan surat nomor : 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan memberikan data dengan sasaran sebanyak 2.276 orang yang terdiri dari :
Dinas Kesehatan 62 orang;
RSUD 450 orang;
UPT Puskesmas 450 orang;
Polres Kep. Meranti 300 orang;
Kantor KKP Selatpanjang 6 orang;
Kantor KSOP Selatpanjang 60 orang;
Kantor Pelindo Selatpanjang 14 orang;
Satpol PP Meranti 248 orang;
Kantor Lapas Selatpanjang 350 orang;
Warga sekitar Pelabuhan 250 orang;
Kantor Bea Cukai Selatpanjang 25 orang;
Kantor Imigrasi Selatpanjang 41 orang;
Danramil Tebing Tinggi 20 orang;
Bahwa data-data tersebut di atas tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, karena dibuat oleh Terdakwa tanpa melalui pendataan kepada instansi-instansi yang membutuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa berdasarkan surat dari Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, dimana Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 2.000 pcs dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM melalui Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor: KN. 02.07/1/778/2020 tanggal 23 September 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa kemudian Terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan alat rapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan jumlah 500 pcs, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgM dengan jumlah 500 pcs;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa setelah Terdakwa menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs tersebut, tidak menyimpannya di tempat yang seharusnya akan tetapi menyimpannya di ruang kerja Terdakwa pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti serta tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai aset persediaan barang milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Total alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang diterima oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berjumlah sebanyak 3.000 pcs dengan harga satuan Rp. 119.633,- (seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 358.899.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi Drs. SARIFUDDIN SARAGIH, saksi dr. R. MELDA INDRI PURNAMA, saksi KUSNADI, saksi HANIF bahwa terhadap alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM jumlah 3.000 pcs yang berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tersebut diberikan secara gratis dan tidak boleh dipungut bayaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RAHMA YULIANA, Amd.Keb., saksi dr. NURUL AYU PRATIWI, dan keterangan Terdakwa bahwa pada pemeriksaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat sebanyak 197 pcs alat rapid test antibody merk Indec dari KKP Kelas II Pekanbaru yang dipungut bayaran atas perintah Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ orang, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dalam kegiatan rapid test yang tidak seharusnya berbayar menjadi berbayar tersebut sebesar Rp. 29.550.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN dan keterangan Terdakwa bahwa terhadap pemeriksaan rapid test antibody di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang menggunakan alat rapid test antibody merk Indec sebanyak 300 pcs dipungut bayaran oleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ orang, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dalam kegiatan rapid test pada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa uang yang diterima Terdakwa baik dari Bawaslu maupun dari pungutan rapid berbayar pada Dinas Kesehatan diKepulauan Meranti di kelola sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli NELSON JATI HAMONANGAN SIHITE, SE., CFrA. terdapat 1.006 pcs alat rapid merk Indec dari KKP Kelas II Pekanbaru yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa penggunaannya dengan harga satuannya sebesar Rp. 119.633,- dengan jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 120.350.798,- (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli NELSON JATI HAMONANGAN SIHITE, SE., CFrA. bahwa Kerugian Keuangan Negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kuantitas (pcs/test) Harga Satuan (Rp) Jumlah harga (Rp) 1 2 3 4 5 1 Jumlah RDT Covid-19 Antibody Merek Indec diterima dari KKP Kelas II Pekanbaru:
23 September 2020
02 November 2020
15 Januari 2020
2.000
500
500
Jumlah (1) 3.000 119.633,- 358.899.000,- 2 Penggunaan untuk Pemeriksaan Rapid test Covid-19:
Tim dr. Nurul Ayu P / Dinas Kesehatan:
Kantor Pelindo
Pelabuhan Tanjung Harapan
Lapas Kelas II Selatpanjang
Kantor Imigrasi Selatpanjang
Kantor Kantor Satpol PP
Kantor Dinas Kesehatan
UPT Puskesmas se-Kab. Kep. Meranti:
Bawaslu Tahap-I & II
100
100
275
20
48
519
316
Jumlah (2) 1.378 119.633,- 164.854.274,- 3 Alat RDT Covid-19 Antibody Disita Penyidik dari:
Ruangan Kepala Dinas Kesehatan
Puskesmas Alahair
483
133
Jumlah (3) 616 119.633,- 73.693.928,- 4 Jumlah RDT yang dapat dipertanggung jawabkan (4) = (2) + (3) 1.994 238.548.202,- 5 Jumlah Selisih (5) = (1) - (4) 1.006 119.633,- 120.350.798,- 6 Jumlah penerimaan Rapid test Covid-19 Merk Indec Berbayar yang tidak disetor ke Kas negara/daerah:
Pemeriksaan rapid test oleh Tim Nurul
Pemeriksaan Rapid test Bawaslu
197
300
150.000,-
150.000,-
29.550.000,-
45.000.000,-
Jumlah (6) 497 74.550.000,- 7 Kerugian Keuangan Negara (7) = (5) + (6) 194.900.798,-
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengembalikan seluruh Kerugian Keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa dengan menitipkan uang ke Rekening Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti :
|
|
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 tidak melakukan Tugasnya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan sebagaimana mestinya, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, maka Majelis berpendapat unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan terbukti, dan dari keterangan Saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari Tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini, Perbuatan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 tidak melakukan Tugasnya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan sebagaimana mestinya dan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, Majelis sependapat dengan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa telah mengembalikan seluruh Kerugian Keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa dengan menitipkan uang ke Rekening Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti :
|
|
Menimbang, bahwa atas Kerugian Keuangan Negara yang Nyata sebesar Rp. 194.900.798,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-329/PW04/5/2021 Tanggal 1 November 2021 terhadap Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020, Terdakwa telah mengembalikan seluruh Kerugian Keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tersebut dengan cara titip uang ke Rekening Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sejumlah Rp.74.550.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 15 Oktober 2021 dan Rp. 120.352.000,- (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 14 Januari 2022, maka uang yang dititip oleh Terdakwa ke Rekening Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti tersebut dipandang sebagai Uang Pengganti sebagaimana dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tidak sependapat atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang memohon agar Majelis Hakim memberikan Putusan Bebas kepada Terdakwa, oleh karenanya Nota Pembelaan tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum telah terpenuhi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka Perbuatan Terdakwa diKwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap Barang Bukti yang disita : Nomor 1 sampai dengan Nomor 86 Dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti; Nomor 87 sampai dengan Nomor 109 Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Nomor 110 dan Nomor 111 Dikembalikan kepada yang Berhak :
a. Ke Kas Negara Sejumlah Rp. 120.350.789,- (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);
b. Ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
c. Ke Masyarakat yang dipungut bayaran rapid test antibody merk indec melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Sejumlah Rp. 29.550.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); yang jumlah keseluruhannya diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Kerugian keuangan Negara;
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa telah membayar seluruh Kerugian keuangan Negara yang timbul akibat perbuatannya.
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan Negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai Dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai Pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
-
1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/955, tanggal 5 Oktober 2020. 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Kedabu Rapat sejumlah 45 hasil. 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Tanjung Samak sejumlah 36 hasil. 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Selat Panjang sejumlah 44 hasil. 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Alah Air sejumlah 52 hasil. 3 (tiga) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Bandul sejumlah 61 hasil. 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Sungai Tohor sejumlah 22 hasil. 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test RSUD sejumlah 95 hasil. 3 (tiga) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Teluk Belitung sejumlah 82 hasil. 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Instalasi Farmasi sejumlah 8 hasil. 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Pulau Merbau sejumlah 19 hasil. 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Koramil 02/Tebing Tinggi sejumlah 27 hasil. 3 (tiga) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test KKP Kelas II Pekanbaru sejumlah 67 hasil. 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/979, tanggal 12 Oktober 2020. 23 (dua puluh tiga) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Masyarakat sejumlah 862 hasil. 3 (tiga) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Alai sejumlah 77 hasil. 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Satpol PP sejumlah 48 hasil. 5 (lima) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Polres sejumlah 114 hasil. 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/1004, tanggal 20 Oktober 2020. 3 (tiga) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Puskesmas Anak Setatah sejumlah 58 hasil. 10 (sepuluh) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Polres sejumlah 247 hasil. 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Dinas Kesehatan sejumlah 39 hasil. 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/1256, tanggal 14 Desember 2020. 12 (dua belas) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Masyarakat Pelabuhan sejumlah 500 hasil. Satu lembar Surat Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru nomor: SR.01.07/1/686/2020, tanggal 2 Juni 2020, kepada Direktorat P2PML perihal permintaan RDT. Satu bundel berita acara serah terima barang milik negara dari Direktorat Pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung Ditjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: KN.02.03/6/3102.16/2020, tanggal 23 September 2020. Satu lembar surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT/927, tanggal 21 September 2020 Kepada KKP Pekanbaru perihal permintaan rapid test sebanyak 2.276 pcs. Satu lembar surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT/1257, tanggal 21 Desember 2020 Kepada KKP Pekanbaru perihal permintaan rapid test sebanyak 500 pcs. Satu lembar surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: 440/DINKES-SEKRT/1063, tanggal 5 November 2020 Kepada KKP Pekanbaru perihal permintaan rapid test tahap 2. Satu lembar berita acara serah terima barang rapid test (RDT) Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru kepada Wilker Selat Panjang nomor: KN.02.07/1/1260/2020, tanggal 21 September 2020 yang menyerahkan SYARIFUDDIN SARAGIH, M.Kes selaku Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dan yang menerima Sdr. KUSNADI selaku Koordinator Wilayah Kerja Selat Panjang sebanyak 2.000 pcs. Satu lembar berita acara serah terima barang milik negara koordinator Wilker Selat Panjang kepada kelapa Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: KN.02.07/1/1778/2020, tanggal 23 September 2020 yang menyerahkan Sdr. KUSNADI selaku Koordinator Wilayah Kerja Selat Panjang dan yang menerima Sdr. dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 2.000 pcs. Satu lembar berita acara serah terima barang rapid test (RDT) Covid-19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru kepada Wilker Selat Panjang nomor: KN.02.07/1/1534/2020, tanggal 2 November 2020 yang menyerahkan Drs. SYARIFUDDIN SARAGIH, M.Kes selaku Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dan yang menerima Sdr. dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 500 pcs. Satu lembar berita acara serah terima barang rapid test (RDT) Covid 19 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru kepada Wilker Selat Panjang nomor: KN.02.07/1/070/2021, tanggal 15 Januari 2021 yang menyerahkan Drs. SYARIFUDDIN SARAGIH, M.Kes selaku Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dan yang menerima Sdr. dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti sebanyak 500 pcs. Satu lembar surat dari Direktorat P2PML nomor: PM.03.01/2/2708/2020, tanggal 31 Agustus 2020 perihal laporan pemanfaatan rapid test antibody Covid-19. Satu lembar surat dari KKP kelas II Pekanbaru nomor: PM.03.014/1438/2020, tangal 20 Oktober 2020 perihal laporan pemanfaatan rapid test Covid-19 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti. Satu bundel surat dari Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti nomor: 440/DINKES-SEKRT/602-1, tanggal 7 Juni 2021 perihal ralat hasil rapid test yang ditandangani oleh Sdr. dr. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti adapun yang menyerahkan surat tersebut adalah Sdr. H. dr. MISRI HASANTO sendiri di KKP Kelas II Pekanbaru. Dua lembar Surat Pengantar Nomor: PM.03.01/4/1357/2020 tanggal 6 Oktober 2020 dari Kepala KKP Kelas II Pekanbaru ditujukan kepada Kepala Sub Dit Infeksi Saluran Pernapasan Akut Direktorat P2ML uraian laporan penggunaan Rapid Test Antibody Covid-19 kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Bulan September 2020. Dua lembar Surat Pengantar Nomor: PM.03.01/4/253/2021 tanggal 11 Februari 2021 dari Kepala KKP Kelas II Pekanbaru ditujukan kepada Kepala Sub Dit Infeksi Saluran Pernapasan Akut Direktorat P2ML uraian laporan penggunaan Rapid Test Antibody Covid-19 kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Bulan Januari 2021. 13 (tiga belas) lembar Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 373/HK/KPTS/IX/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kab. Kep. Meranti. 11 (sebelas) lembar Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 196/HK/KPTS/IV/2021 tanggal 5 April 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kab. Kep. Meranti TA. 2021. 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/931, tanggal 23 September 2020. 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/1231, tanggal 5 November 2020. 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/1231, tanggal 12 Oktober 2020. 1 (satu) lembar Surat Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti kepada KKP Kelas II Pekanbaru nomor: 440/DINKES-SEKRT/1257, tanggal 20 Oktober 2020. 8 (delapan) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Lapas Kelas II B Selat Panjang sejumlah 327 hasil. 7 (tujuh) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Lapas Kelas II B Selat Panjang sejumlah 300 hasil. 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan Rapid Test Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Nasional Kab. Kep. Meranti TA 2021 sejumlah 139 hasil. 1 (satu) lembar Surat Perintah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes kepada dr. NURUL AYU PRATIWI nomor: 440/DINKES-SEKRT /079, tanggal 30 September 2020. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 800/DINKES-SEKRT/038.2 tanggal 16 Mei 2020. 1 (satu) buku Rapid test. Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit Dinas Kesehatan. Enam lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit Polres. 14 (empat belas) lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit Polres. 11 (sebelas) lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit Banpol. Lima lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/UPT/Unit RSUD Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit KKP Kelas II Pekanbaru. Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit Satpol PP. Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit KKP Kelas II Pekanbaru. Empat lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Anak Setatah. Dua lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Sungai Tohor. Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas selatpanjang. Lima lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Teluk Belitung. Dua lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Tanjung Samak. Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Kedabu Rapat. Empat lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Bandul. Tiga lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Alah Air. Lima lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Alai. Satu lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Puskesmas Pulau Merbau. Satu lembar Usulan pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti instansi/ UPT/ Unit UPT Instalasi Farmasi. Satu lembar Berita acara serah terima barang nomor: 440/DINKES-SEKRT/BAST/1138, tanggal 18 November 2020 sebanyak 191 Pcs. Satu lembar Berita acara serah terima barang nomor: 440/DINKES-SEKRT/BAST/1137.1, tanggal 18 November 2020 sebanyak 450 Pcs. Satu lembar Berita acara serah terima barang nomor: 440/DINKES-SEKRT/BAST/1168.1, tanggal 1 Desember 2020 sebanyak 3.800 Pcs. Sebelas lembar berita acara serah terima barang tanggal 18 November 2020 kepada UPT. Puskesmas dan Ruang Isolasi Balai Latihan Kerja. Sepuluh lembar berita acara serah terima barang tanggal 25 November 2020 kepada UPT. Puskesmas dan Ruang Isolasi Balai Latihan Kerja. Sebelas lembar berita acara serah terima barang tanggal 1 Desember 2020 kepada UPT. Puskesmas dan Ruang Isolasi Balai Latihan Kerja. Sebelas lembar berita acara serah terima barang tanggal 3 Desember 2020 kepada UPT. Puskesmas Satu lembar laporan pelaksanaan rapid test pemilihan umum tahun 2020. Tujuh lembar pengembalian rapid test dari UPT. Puskesmas Kab. Kep. Meranti. Satu lembar serah terima barang sisa pemakaian dari UPT. Puskesmas Kab. Kep. Meranti. 17 (tujuh belas) rangkap hasil pemeriksaan rapid test kerjasama KKP Kelas II Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kab. Meranti. 1 (satu) buah buku expedisi. 2 (dua) lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT/640.1, tanggal 7 Juni 2021 perihal ralat hasil rapid test. 1 (satu) set komputer merk ASUS intel CORE i3 warna putih. 5 (lima) kotak @ 25 Pcs rapid test antibody Covid-19 merk INDEC COVID-19 IgG/IgM. 8 (delapan) Pcs rapid test antibody Covid-19 merk INDEC COVID-19 IgG/IgM. 19 (sembilan belas) kotak @ 25 Pcs rapid test antibody Covid-19 merk INDEC COVID-19 IgG/IgM. 8 (delapan) Pcs rapid test antibody Covid-19 merk INDEC COVID-19 IgG/IgM. Dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. 4 (empat) bundel screenshot melalui Whatsapp laporan Rapid test antibody dan antigen. 3 (tiga) lembar bukti transfer melalui ATM kepada dr. MISRI HASANTO. 15 (lima belas) lembar bukti setor tunai kepada dr. MISRI HASANTO. 1 (satu) lembar percakapan Whatsapp yaitu perintah dr. MISRI HASANTO, M.Kes kepada dr. NURUL AYU PRATIWI untuk mentransfer uang ke:
Nomor rekening 0171-01-023781503 Bank BRI atas nama WAN M. FAHMI sebesar Rp.1.000.000,
Nomor rekening 0171-01-008157-53-3 Bank BRI atas nama NURHIDAYAT sebesar Rp.400.000,-
Nomor rekening 0171-01-018317-50-5 Bank BRI atas nama SYURWATI sebesar Rp.640.000,
NELLY sebesar Rp.11.400.000,-
3 (tiga) lembar laporan transaksi finansial rekening koran Bank BRI nomor rekening 552701007874536 atas nama NURUL AYU PRATIWI. 1 (satu) lembar laporan transaksi rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1720001574575 atas nama NURUL AYU PRATIWI. 2 (dua) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Kep. Meranti Nomor: 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020, tanggal 10 November 2020 perihal permohonan Rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kab. Kep. Meranti dan lampirannya. 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Kadiskes Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT/1130, tanggal 12 November 2020 perihal pelaksanaan rapid test. 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Perintah Bayar Nomor: 215/SPBy/KU.00.03/11/2020 jumlah sebesar Rp.28.650.000,- 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Kadiskes Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT/1203, tanggal 8 Desember 2020 perihal laporan hasil rapid test. 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kep. Meranti tahun 2020 jumlah sebesar Rp.28.650.000,- 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor: 21/BA-STHP/RI.10/11/2020 tanggal 19 November 2020. 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah dilegalisir) Berita Acara Pembayaran Nomor: 22/BA-P/PPK/RI.10/11/2020, tanggal 19 November 2020 jumlah sebesar Rp.28.650.000,- 191 (seratus sembilan puluh satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) surat keterangan hasil pemeriksaan rapid Sers-Ncov Antibody. 2 (dua) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Kep. Meranti Nomor: 183.1/RI.10/Set/ TU.00.01/11/2020, tanggal 20 November 2020 perihal permohonan Rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pungutan suara (PTPS) Bawaslu Kab. Kep. Meranti, dan lampiran nama-nama pengawas tempat pungutan suara (PTPS) Bawaslu Kab. Kep. Meranti sebanyak 450 (empat ratus lima puluh orang) dan lampirannya. 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Kadiskes Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT/1154.1, tanggal 23 November 2020 perihal rapid test bagi PTPS. 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) surat Kadiskes Kab. Kep. Meranti Nomor: 440/DINKES-SEKRT /1231, tanggal 8 Desember 2020 perihal laporan rapid test. 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) surat pernyataan tidak memiliki akun bank nomor: 440/DINKES-SEKRT/1163.2, tanggal 26 November 2020. 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Perintah Bayar Nomor: /SPBy/KU.00. 03/12/2020 jumlah sebesar Rp.67.500.000,- 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 PTPS untuk keperluan persiapan tahapan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kep. Meranti tahun 2020 jumlah sebesar Rp.67.500.000,- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 27/BA-STHP/RI.10/ 12/2020, tanggal 10 Desember 2020. 1 (satu) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) berita acara pembayaran nomor: 28/BA-P/PPK/RI.10/12/2020 tanggal 10 Desember 2020 jumlah sebesar Rp.67.500.000,- 450 (empat ratus lima puluh) lembar Foto Copy sesuai dengan aslinya (telah legalisir) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan rapid Sers-Ncov Antibody. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. Uang tunai senilai Rp.74.550.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tunai sejumlah Rp. 120.352.000,- (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah). Dikembalikan kepada yang Berhak :
Ke Kas Negara Sejumlah Rp. 120.350.789,- (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Ke Masyarakat yang dipungut bayaran rapid test antibody merk indec melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Sejumlah Rp. 29.550.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Kamis tanggal 10 Maret 2022 oleh : DR. DAHLAN,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, IWAN IRAWAN, S.H. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H., Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Selasa tanggal 15 Maret 2022 oleh : DR. DAHLAN,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, YANUAR ANADI, S.H., M.H., M.Kn. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H., Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh ZAINAL ABIDIN, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh JENTI SIBURIAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara Teleconference.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
YANUAR ANADI, S.H., M.H., M.Kn.DR. DAHLAN,S.H.,M.H.
ADRIAN HASIHOLAN B. HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ZAINAL ABIDIN, S.H.