13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FRENGKI HUTASOIT.SH Terdakwa: SYAIRUL,SPd alias IRUL
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Syairul Alias Irul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Syairul Alias Irul dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Syairul Alias Irul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syairul Alias Irul dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa Syairul Alias Irul untuk membayar uang pengganti sebesar RP24.541.000,00,- (dua puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) Lembar Keputusan Direktur Bumdes AL-ihsan Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 17/BUMDesa/AI/I/2020 tentang pengangkatan dan penetapan pengurus Unit Usaha Penyewaan Mobil Desa Puteri Sembilan tanggal 2 Januari 2020. 3 (tiga) Lembar Keputusan Direktur Bumdes AL-ihsan Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 18/BUMDesa/AI/I/2020 tentang pengangkatan dan penetapan pengurus Unit Usaha Kantin Udang lenting Desa Puteri Sembilan tanggal 10 Januari 2020. 1 (satu) Lembar Surat foto copy surat Pernyataan Sdr SYAIRUL tentang belum realisasi penggunaan dana sebesar Rp. 141.000.000 untuk gas LPG dan akan dikembalikan dana Bankeu ke rekening Induk Bumdes sampai tanggal 6 september 2020 dan lampiran printout rekening Bumdes Bulan September serta Surat keinspektorat Bengkalis tanggal 14 September 2020 tentang permohonan Audfit Investigasi terhadap Bumdes Al Ihsan. 1 (satu) lembar Berita acara serah terima uang dari bendahara Bumdes sdr Nadra Illahi ke Sdr SYAIRUL sebesar Rp. 141.000.000 serta lembar Kwitansi penyerahan. 1 (satu) rangkap Prinout Rekening BUmdes dari Bulan Januri 2020 s/d September 2020. 1 (satu) rangkap proposal Bidang usaha pangkalan Gas LPG Desa Putri Sembilan yang di susun oleh Pengurus Bumdes Puteri Sembilan 2 September 2020. 1 (satu) Rangkap SK Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan Pj. Kepala Desa Putri Sembilan sdr PANUT, S.Pd. 1 (satu) Rangkap SK Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan Plt. Kepala Desa Putri Sembilan sdr FAIZAL, SE. 1 (satu) rangkap SK pengangkatan Sekretaris Desa Putri Sembilan Sdr FAIZAL, SE oleh Kepala Desa sdr ZALI, S.Hi tahun 2018. 1 (satu) lembar surat pernyataan eks. bendahara Bumdes tentang tugasnya selama menjadi bandahara yang diangkat sdr SYAIRUL tersebut. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko Multimedia + Copier sebesar Rp. 1.600.000 tanggal 07 April 2021. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko Wijaya sebesar Rp. 99.000 tanggal 07 April 2021. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko akup jaya sebesar Rp. 5.537.000 tanggal 07 April 2021. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut kedai Harian LINDA sebesar Rp. 360.000 tanggal 07 April 2021. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko mitr Discloop sekarang menjadi toko Klasia Grafis sebesar Rp. 1.149.000 dan Rp.522.000 tanggal 07 April 2021. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko queen collection is sebesar Rp. 1.149.000 dan Rp.2.500.000 tanggal 07 April 2021. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Dumai Jaya Bangunan tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa tidak pernah menjualkan beberapa barang banguna kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Sumber jaya Keramindo tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa tidak kesesuain harga beberapa barang bangunan kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko THOMZON ELEKTRONIK tentang harga pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa tidak kesesuaian dengan harga barang di toko oleh pihak Bumdes tanggal 08 April 2021. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Interl Computer tentang kebenaran pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa benar sesuai dengan harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Amanah Jaya elektronik tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa benar sesuai dengan harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Berkah Makmur tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa benar sesuai dengan harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko kelontong Tunas Baru tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa benar sesuai dengan harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021. 1 (satu) rangkap laporan pertanggung jawaban (LPJ) Unit Usaha Penyewaan Mobi Bumdes Al-Ihsan Desa Putrio Sembilan. Ta 2019. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Duta Baru tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa tidak benar dengan beberapa harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 07 April 2021. 1 (satu) Rangkap Perdes Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Desa Kepada BUMDES Putri Sembilan Tahun 2019. 1 (satu) Rangkap Perdes tentang Penyertaan Modal Desa Kepada BUMDES Putri Sembilan Tahun 2018. 1 (satu) Rangkap Petunuk teknis Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi riau Kepada Desa Tahun Anggaran 2019. 1 (satu) rangkap Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa tanggal 19 Agustus 2019. 1 (satu) rangkap permendes Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan,dan Pengelolaan,dan Perubahan, Badan Usaha Milik Desa. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Puteri Sembilan Nomor : 53/KPTS/VII/2018 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus badan usaha Milik Desa al-Ihsan Desa Puteri Sembilan periode 2018-2023. 1 (satu) rangkap buku Besar Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilandalam keadaan Kosong. 1 (satu) rangkap Peraturan Desa (perdes) Nomor : 03 Tahun 2015 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan. 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Pengelola Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT) Tahun 2018 Desa Puteri Sembilan. 1 (satu) rangkap Undang Undang nomor 6 ttahun 2014 tentang Desa. 1 (satu) rangkap Keputusan direktur Bumdes Al-Ihsan tentang SOP pengelolan Unit Usaha Pangkalan Gas LPG. 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jula Beli Tanah. 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan Tahun 2018. 1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. bengkalis Nomor : 19/BUMDesa/AI/VIII/2020 tanggal 10 agustus 2020 tentang pengangkatan dan Penetapan Pengurus Unit Usaha Dagang Kantin”udang lenting” Desa Puteri Sembilan. 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban bantuan Keuangan Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan Tahun 2019. 1 (satu) Rangkap APBDesa Perubahan Tahun 2019 Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. bengkalis. 1 (satu) Rangkap Laporan Keuangan Unit Usaha Dagang Kantin Bumdes Al-Ihsan Bulan Januari 2019. 1 (satu) rangkap Laporan Keuangan Unit Sound system Bumdes Al-Ihsan Bulan Agsustus 2018 s/d Desember 2018. 1 (satu) rangkap Laporan Keuangan Unit Usaha Dagang Kantin Bumdes Al-Ihsan Bulan Maret 2019. 1 (satu) lembar slip penyertaan Modal ke Bumdes dari Desa Sebesar Rp. 141.000.000 dana Bankeu 2019. 1 (satu) lembar slip penyertaan Modal ke Bumdes dari Desa Sebesar Rp. 100.000.000 dana DD 2018. 1 ( satu) lembar slip penyertaan Modal ke Bumdes dari Desa Sebesar Rp. 100.000.000 dana DD 2019. 1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan Puteri Sembilan tentang SOP pengelolaan Unit Usaha penyewaan Mobil. 1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan Puteri Sembilan tentang SOP pengelolaan Unit Usaha penyewaan Soundsystem. 1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan Puteri Sembilan tentang SOP pengelolaan Unit Usaha Dagang Kantin. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyertaan Modal Desa ke Bumdes yang berasal dari Dana Usaha Ekonomi Desa. 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan Tahun 2018. 1 (satu) rangkap MDPT Tahun 2020 bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan. 1 (satu) rangkap Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Bumdes Desa Puteri Sembilan. 1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan desa Puteri Sembilan tentang SOP Prosedur Pengelolaan Dana Usaha Simpan Pinjam. 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) pengelola Bumdes Al-Ihsan Tahun 2019. 1 (satu) rangkap Karya Ilmiah tentang Pembentukan Bumdes Al-Ihsan Dari Pengurus Bumdes. 1 (satu) Rangkap Juknis Rancangan Peraturan pemerintah tentang Bumdes tahun 2020. 1 (satu) rangkap Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (tetap terlampir dalam berkas perkara) 60. 1 (satu) Unit sound system lengakap warna hitam tahun 2020 dengan merk AUDAK yang terdiri dari speaker 12, speaker 15, speaker 18, twiter, besi keaybord, tapak speaker, ampli, ca20, FX 200, Manajemen, Mixer, Stabilizier, Kabel listrik, Kabel Speaker, Microfon, Warles, Potenso. (dititipkan dengan berita acara penitipan barang bukti BA-6 tanggal 08 Desember 2021) 61. 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu warna hitam BM 8225 TO Nomor Rangka : MHKP3CAIJDK-044699 dan Nomor Mesin DDWL1817. (dititipkan dengan berita acara penitipan barang bukti BA-6 tanggal 08 Desember 2021) 62. 1 (satu) Unit Kantin yang berisikan Meja, Kursi,Piring, mangkok,gelas,teko,kuali,termos,sendok,gas,bekas bumbu,dulang air,tempat gelas,tempat sendok,meja kayu,lampu,meteran 900 watt. (dititipkan dengan berita acara penitipan barang bukti BA-6 tanggal 08 Desember 2021) 63. 1 (satu) bidang lahan kantin yang berada di Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. bengkalis. (dititipkan dengan berita acara penitipan barang bukti BA-6 tanggal 08 Desember 2021) (dikembalikan ke BUMDES AL-IHSAN DESA PUTERI SEMBILAN Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis). 9. Uang yang telah disetor oleh Terdakwa : Sebesar RP30.000.000,00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 02-09-2021, dibayar untuk pelunasan BPKB mobil dan diperhitungkan sebagai penganti kerugian keuangan Negara; Sebesar RP11.500.000,00,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07-09-2021 dan sebesar RP30.000.000,00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 22-02-2021 dibayar melalui rekening BUMDes dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai penganti kerugian keuangan negara; 10. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Bengkalis pada tanggal 14 Desember 2021 sebesar RP30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Bumdes Al-Ihsan Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bumdes AL-IHSAN Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dan diperhitungkan sebagai penganti kerugian keuangan negara; 11. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Syairul S.Pd Alias Irul
Tempat lahir : Kador
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 04 November 1984
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Tun Dollah RT.008/RW.004, desa Puteri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Honorer/eks Direktur BUMDes Al. Ikhsan, desa. Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2021;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 12 November 2021;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 13 November 2021 sampai dengan 12 Desember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2021;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 28 desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Januari 2021;
Penahanan Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Pesta Freddy Napitupulu ,S.H dan kawan-kawan beralamat di Posyankum Jalan Teratai No.85 Kota Pekanbaru berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tertanggal 11 Februari 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 24 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 24 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memeriksa alat bukti Surat dan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 25 Maret 2022, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
(tetap terlampir dalam berkas perkara)
(dikembalikan ke BUMDES AL-IHSAN DESA PUTERI SEMBILAN Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis).
(dikembalikan ke Rekening BUMDES AL-IHSAN DESA PUTERI SEMBILAN Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis);
|
Setelah mendengar pembelan pribadi Terdakwa dan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dalam persidangan pada tanggal 25 Maret 2022 pada pokoknya mohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternative subsideritas sebagai berikut:
Pertama
Primair :
Bahwa Terdakwa SYAIRUL, S.Pd alias Irulselaku Direktur BUMDes Al Ihsan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Nomor : 53/KPTS/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, secara melawan hukum membuat kwitansi fiktif dan pencairan dana BUMDes Al Ihsan secara non-prosedural, dimanaperbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 126.041.000,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah) yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat Kab. Bengkalis Nomor. 25/ITKAB-RHS/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 sebesar Rp. 126.041.000,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah) secara berlanjut yaitu pada kurun waktu antara Tahun2018 s/d Tahun 2019atau pada waktu tertentu dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di Desa Putri Sembilan, Kec. RUpat Utara, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa BUMDes Al Ikhsan pada tahun 2018 mendapatkan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang di transfer oleh pemerintah desa ke rekening BUMDes yaitu Bank Riau Kepri, Cabang,Dumai : 104-2-005120 Pada tanggal 10 Desember 2018, dimana aggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan kantin sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan untuk pembelian sound system sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa Terdakwa selaku ketua BUMDes tidak mengajukan proposal secara tertulis pada tahun 2018 kepada kepala desa akan tetapi Terdakwa hanya menyampaikan secara lisan kepada kepala desa tentang niatnya untuk membuka unit usaha Kantin dan unit usaha Sound system.
Bahwa setelah pemerintah desa mentrasfer uang untuk BUMDes sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), pada tanggal 10 Desember 2018 kemudian Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank Riau Cab. Dumai.
Bahwa BUMDes Al Ikhsan pada tahun 2019 mendapatkan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang di transfer oleh pemerintah desa ke rekening BUMDes yaitu Bank Riau Kepri, Cabang,Dumai : 104-2-005120 pada tanggal 6 September 2019, dimana aggaran tersebut akan digunakan untuk membeli Mobil grand Max.
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2019 dilakukan penarikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BUMDes dimana uang tersebut langsung diserahkan oleh saksi Nadrah Illahi selaku bendahara BUMDes Al Ikhsan, untuk pembelian mobil grand Max 2013.
Bahwa pada tahun 2019 BUMDes al ikhsan juga mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) pada tanggal 13 Desember 2019 yang diperuntukkan untuk pembelian Gas LPG 3 KG, kemudian pada tanggal 17 Desember 2019 uang tersebut dikeluarkan dari rekening BUMDes Al-Ikhsan dan diserahkan kepada Terdakwa untuk pembelian Gas 3 Kg.
Bahwa BUMDes Al Ihsan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 menjalankan 3 (tiga) jenis unit usaha yaitu : unit usaha penyewaan sound system, unit usaha Dagang Kantin dan Unit usaha Penyewaan Mobil
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu grand Max bekas di Showroom Zulu Auto Mobil duri seharga Rp. 87.000.000,-, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Deki Prianda Als Deki Bin Yusri mobil Grand Max tersebut dibeli seharga Rp. 72.000.000,-
Bahwa berdasarkan realisasi penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari dana desa tahun 2019 senilai Rp. 100.000.000,- dimana setelah dilakukan pemeriksaan realisasinya sebagai berikut :
-
No uraian Jumlah (Rp) 1. Pembelian Mobil angkutan barang 87.500.000 2. Pembelian meja, lemari dan kursi 5.075.000 3. Pembelian laptop 3.700.000 4. Pembelian kipas angin 1.220.000 5. Pembelian ATK 633.000 6. Pembelian terpal dan Tali 284.000 Jumlah 98.412.000 sisa 1.588.000,-
Bahwa berdasarkan realisasi penggunaan dan penyertaan modal yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi tahun 2019 yang disalurkan melalui mekanisme APBDes puteri Sembilan senilai Rp. 141.000.000,- hanya dapat direalisasikan dan dipertanggungjawbkan senilai Rp. 11.047.000,- sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada tahun 2019 membeli sebidang tanah untuk unit usaha dagang kantin senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan surat perjanjian jual beli tanah antara Thaha Ramadhan selaku pihak pertama dengan Terdakwa pada tanggal 23 Januari 2020, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut bahwa pembelian tanah tersebut tidak ada (fiktif).
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa menggadaikan 1 unit BPKB kendaraan roda 4 milik BUMDes Al-ihsan desa puteri Sembilan kepda perusahaan pembiayaan CV. Pajero motor duri senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (Satu) tahun dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana pinjaman tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa angsuran Mobil Grand Max Tersebut baru dibayar oleh Terdakwa selama 4 (empat) bulan dan menyisahkan 8 (delapan) bulan cicilan yang belum dibayarkan oleh Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 126.041.000,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah)berdasarkan laporan audit Inspektorat daerah Kabupaten Bengkalis Nomor : 25/ITKAB-RHS/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggaran badan usaha milik desa Al-ikhsan desa puteri Sembilan kecamatan rupat utara Kab. Bengkalis yang bersumber dari dana desa puteri Sembilan tahun anggaran 2018 dan 2019 serta bantuan keuangan provinsi riau tahun anggaran 2019.
| No | uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Unit dagang Kantin | 10.077.000 |
| 2. | Pembelian tanah unit dagang kantin | 55.000.000 |
| 3. | Unit usaha penyewaan soundsystem | 22.500.000 |
| 4. | Operator kantor | 19.470.000 |
| 5. | Pembelian ATK | 4.000.000 |
| Jumlah | 111.047.000 | |
| sisa | 29.953.000,00 |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidiair
Bahwa Terdakwa SYAIRUL, S.Pd alias Irul selaku Direktur BUMDes Al Ihsan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala desa Putri Sembilan, Kec. RUpat Utara, Kab. Bengkalis, Nomor : 53/KPTS/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur BUMDes Al Ihsan membuat kwitansi fiktif dan pencairan dana BUMDes Al Ihsan secara non-prosedural, dimanaperbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 126.041.000,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah) yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat Kab. Bengkalis Nomor. 25/ITKAB-RHS/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 sebesar Rp. 126.041.000,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah) secara berlanjut yaitu pada kurun waktu antara Tahun2018 s/d Tahun 2019atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Direktur BUMDes Al Ikhsan pada tahun 2018 dan tahun 2019 menyalahgunakan jabatannya yaitu dimana Terdakwa selaku direktur tidak mengajukan Proposal secara tertulis pada tahun 2018 akan tetapi hanya lisan kepada kepala desa Putri Sembilan yaitu untuk membuka unit usaha Kantin dan unit usaha sund system.
Bahwa Terdakwa selaku direktur BUMDes adalah salah satu yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pencairan di Bank Riau Kepri Cabang Dumai bersama dengan bendahara BUMDes akan tetapi setelah uang dicairkan bendahara menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa selaku direktur BUMDes Al Ikhsan.
Bahwa BUMDes Al Ikhsan pada tahun 2018 mendapatkan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang di transfer oleh pemerintah desa ke rekening BUMDes yaitu Bank Riau Kepri, Cabang,Dumai : 104-2-005120 Pada tanggal 10 Desember 2018, dimana aggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan kantin sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan untuk pembelian sound system sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa setelah pemerintah desa mentrasfer uang untuk BUMDes sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 10 Desember 2018 kemudian Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank Riau Cab. Dumai.
Bahwa BUMDes Al Ikhsan pada tahun 2019 mendapatkan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang di transfer oleh pemerintah desa ke rekening BUMDes yaitu Bank Riau Kepri, Cabang,Dumai : 104-2-005120 pada tanggal 6 September 2019, dimana aggaran tersebut akan digunakan untuk membeli Mobil grand Max 2013.
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2019 dilakukan penarikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BUMDes dimana uang tersebut langsung diserahkan oleh saksi Nadrah Illahi selaku bendahara BUMDes Al Ikhsan, untuk pembelian mobil grand Max 2013.
Bahwa pada tahun 2019 BUMDes al ikhsan juga mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) pada tanggal 13 Desember 2019 yang diperuntukkan untuk pembelian Gas LPG 3 KG, kemudian pada tanggal 17 Desember 2019 uang tersebut dikeluarkan dari rekening BUMDes Al-Ikhsan dan diserahkan kepada Terdakwa untuk pembelian Gas 3 Kg.
Bahwa BUMDes Al Ihsan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 menjalankan 3 (tiga) jenis unit usaha yaitu : unit usaha penyewaan sound system, unit usaha Dagang Kantin dan Unit usaha Penyewaan Mobil
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu grand Max bekas di Showroom Zulu Auto Mobil duri seharga Rp. 87.000.000,-, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Deki Prianda Als Deki Bin Yusri mobil Grand Max tersebut dibeli seharga Rp. 72.000.000,-
Bahwa berdasarkan realisasi penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari dana desa tahun 2019 senilai Rp. 100.000.000,- dimana setelah dilakukan pemeriksaan realisasinya sebagai berikut :
-
No uraian Jumlah (Rp) 1. Pembelian Mobil angkutan barang 87.500.000 2. Pembelian meja, lemari dan kursi 5.075.000 3. Pembelian laptop 3.700.000 4. Pembelian kipas angin 1.220.000 5. Pembelian ATK 633.000 6. Pembelian terpal dan Tali 284.000 Jumlah 98.412.000 sisa 1.588.000,-
Bahwa berdasarkan realisasi penggunaan dan penyertaan modal yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi tahun 2019 yang disalurkan melalui mekanisme APBDes puteri Sembilan senilai Rp. 141.000.000,- hanya dapat direalisasikan dan dipertanggungjawbkan senilai Rp. 11.047.000,- sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada tahun 2019 membeli sebidang tanah untuk unit usaha dagang kantin senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan surat perjanjian jual beli tanah antara Thaha Ramadhan selaku pihak pertama dengan Terdakwa pada tanggal 23 Januari 2020, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut bahwa pembelian tanah tersebut tidak ada (fiktif).
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa menggadaikan 1 unit BPKB kendaraan roda 4 milik BUMDes Al-ihsan desa puteri Sembilan kepda perusahaan pembiayaan CV. Pajero motor duri senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (Satu) tahun dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana pinjaman tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa angsuran Mobil Grand Max Tersebut baru dibayar oleh Terdakwa selama 4 (empat) bulan dan menyisahkan 8 (delapan) bulan cicilan yang belum dibayarkan oleh Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 126.041.000,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah)berdasarkan laporan audit Inspektorat daerah Kabupaten Bengkalis Nomor : 25/ITKAB-RHS/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggaran badan usaha milik desa Al-ikhsan desa puteri Sembilan kecamatan rupat utara Kab. Bengkalis yang bersumber dari dana desa puteri Sembilan tahun anggaran 2018 dan 2019 serta bantuan keuangan provinsi riau tahun anggaran 2019.
| No | uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Unit dagang Kantin | 10.077.000 |
| 2. | Pembelian tanah unit dagang kantin | 55.000.000 |
| 3. | Unit usaha penyewaan soundsystem | 22.500.000 |
| 4. | Operator kantor | 19.470.000 |
| 5. | Pembelian ATK | 4.000.000 |
| Jumlah | 111.047.000 | |
| sisa | 29.953.000,00 |
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Syairul, S.Pd alias Irul selaku Direktur BUMDes Al Ihsan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala desa Putri Sembilan, Kec. RUpat Utara, Kab. Bengkalis, Nomor : 53/KPTS/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018. pada kurun waktu antara Tahun2018 s/d Tahun 2019atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di Desa Putri Sembilan, Kec. RUpat Utara, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku direktur BUMDes Al-ikhsan melakukan pembelian sebidang tanah kepada Thaha Ramadhan senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada tanggal 23 Januari 2020, bahwa berdasarkan keterangan saksi Thaha Ramadhan surat jual beli tersebut hanyalah diatas kertas dengan tujuan untuk menutupi uang yang digunakan oleh Terdakwa selaku Direktur BUMDes Al-ikhsan.
Bahwa BUMDes Al Ikhsan pada tahun 2018 mendapatkan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang di transfer oleh pemerintah desa ke rekening BUMDes yaitu Bank Riau Kepri, Cabang,Dumai : 104-2-005120 Pada tanggal 10 Desember 2018, dimana aggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan kantin sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan untuk pembelian sound system sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa Terdakwa selaku ketua BUMDes tidak mengajukan proposal secara tertulis pada tahun 2018 kepada kepala desa akan tetapi Terdakwa hanya menyampaikan secara lisan kepada kepala desa tentang niatnya untuk membuka unit usaha Kantin dan unit usaha Sound system.
Bahwa setelah pemerintah desa mentrasfer uang untuk BUMDes sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), pada tanggal 10 Desember 2018 kemudian Terdakwa melakukan penarikan uang di Bank Riau Cab. Dumai.
Bahwa BUMDes Al Ikhsan pada tahun 2019 mendapatkan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang di transfer oleh pemerintah desa ke rekening BUMDes yaitu Bank Riau Kepri, Cabang,Dumai : 104-2-005120 pada tanggal 6 September 2019, dimana aggaran tersebut akan digunakan untuk membeli Mobil grand Max.
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2019 dilakukan penarikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BUMDes dimana uang tersebut langsung diserahkan oleh saksi Nadrah Illahi selaku bendahara BUMDes Al Ikhsan, untuk pembelian mobil grand Max 2013.
Bahwa pada tahun 2019 BUMDes al ikhsan juga mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) pada tanggal 13 Desember 2019 yang diperuntukkan untuk pembelian Gas LPG 3 KG, kemudian pada tanggal 17 Desember 2019 uang tersebut dikeluarkan dari rekening BUMDes Al-Ikhsan dan diserahkan kepada Terdakwa untuk pembelian Gas 3 Kg.
Bahwa BUMDes Al Ihsan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 menjalankan 3 (tiga) jenis unit usaha yaitu : unit usaha penyewaan sound system, unit usaha Dagang Kantin dan Unit usaha Penyewaan Mobil
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu grand Max bekas di Showroom Zulu Auto Mobil duri seharga Rp. 87.000.000,-, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Deki Prianda Als Deki Bin Yusri mobil Grand Max tersebut dibeli seharga Rp. 72.000.000,-
Bahwa berdasarkan realisasi penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari dana desa tahun 2019 senilai Rp. 100.000.000,- dimana setelah dilakukan pemeriksaan realisasinya sebagai berikut :
-
No uraian Jumlah (Rp) 1. Pembelian Mobil angkutan barang 87.500.000 2. Pembelian meja, lemari dan kursi 5.075.000 3. Pembelian laptop 3.700.000 4. Pembelian kipas angin 1.220.000 5. Pembelian ATK 633.000 6. Pembelian terpal dan Tali 284.000 Jumlah 98.412.000 sisa 1.588.000,-
Bahwa berdasarkan realisasi penggunaan dan penyertaan modal yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi tahun 2019 yang disalurkan melalui mekanisme APBDes puteri Sembilan senilai Rp. 141.000.000,- hanya dapat direalisasikan dan dipertanggungjawbkan senilai Rp. 11.047.000,- sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada tahun 2019 membeli sebidang tanah untuk unit usaha dagang kantin senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan surat perjanjian jual beli tanah antara Thaha Ramadhan selaku pihak pertama dengan Terdakwa pada tanggal 23 Januari 2020, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen surat perjanjian jual beli tanah antara Thaha Ramadhan dengan Terdakwa pada tanggal 23 Januari 2020 hanyalah perjanjian diatas kertas karena jual beli tanah tersebut tidak pernah terjadi, bahwa berdasarkan keterangan thaha Ramadhan selaku pihak pertama dimana Terdakwa meminta tolong kepada Thaha Ramadhan untuk menandatangani dokumen surat perjanjian tersebut dengan tujuan untuk menutupi uang yang sudah dipergunakan oleh Terdakwa.
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa menggadaikan 1 unit BPKB kendaraan roda 4 milik BUMDes Al-ihsan desa puteri Sembilan kepda perusahaan pembiayaan CV. Pajero motor duri senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (Satu) tahun dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana pinjaman tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa angsuran Mobil Grand Max Tersebut baru dibayar oleh Terdakwa selama 4 (empat) bulan dan menyisahkan 8 (delapan) bulan cicilan yang belum dibayarkan oleh Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 126.041.000,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah)berdasarkan laporan audit Inspektorat daerah Kabupaten Bengkalis Nomor : 25/ITKAB-RHS/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggaran badan usaha milik desa Al-ikhsan desa puteri Sembilan kecamatan rupat utara Kab. Bengkalis yang bersumber dari dana desa puteri Sembilan tahun anggaran 2018 dan 2019 serta bantuan keuangan provinsi riau tahun anggaran 2019.
| No | uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Unit dagang Kantin | 10.077.000 |
| 2. | Pembelian tanah unit dagang kantin | 55.000.000 |
| 3. | Unit usaha penyewaan soundsystem | 22.500.000 |
| 4. | Operator kantor | 19.470.000 |
| 5. | Pembelian ATK | 4.000.000 |
| Jumlah | 111.047.000 | |
| sisa | 29.953.000,00 |
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 10 huruf aJo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, selanjutnya pemeriksaan perkara aquo dilanjutkan dengan acara pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Aswandi,S.P.,MSi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi memberikan pernah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian;
Bahwa Saksi pada persidangan hari ini memberikan keterangan sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa Hubungan Saksi pada perkara ini adalah Saksi merupakan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMDukcapil Provinsi Riau, dimana terhadap kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas pokok dari jabatan yang Saksi emban pada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Duk Capil Propinsi Riau;
Bahwa dasar hukum Saksi ditunjuk sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masayarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMDDukCapil Propinsi riau yaitu berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dilingkungan Pemereintahan Propinsi riau;
Bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab saksi sebagai kepala bidang PemdesDukcapil Provinsu Riau melakukan kordinasi pada seksi fasilitasi keuangan aset dan pendamping desa
Bahwa yang menjadi pedoman Saksi dalam membidangi salah satu kordinasi pada seksi fasilitas keuangan aset dan pendamping desa adalh Juknis Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Propinsi riau Kepada Desa tahun Anggaran tahun 2019.
Bahwa tujuan diadakannya program peningakatan keberdayaan masyarakat perdesaan tersebut yaitu untuk:
Untuk meningkatkan pendapat asli desa karena bumdes tersebutmerupakanprogram nasional tertuang di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Meningkat perekonomian Desa.
Mengoptimalkan Aset Desa.
Membuka lapangan kerja.
meningkat kesejahteraan masyarakat melaluim perbaikan layanan umum dan pertumbuhan dan pemertaan ekonomi desa.
mengembangkan rencana kerja dan icome desa.
menciptakan peluang dan jringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
Salah satu dan visi dan misi geburnur riau.
Bahwa diadakannya program Bumdes oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan tujuan dan saran sebagai berikut :
Tujuan :
untuk meningkatkan pendapat asli desa karena bumdes tersebut merupakan program nasional tertuang di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Meningkat perekonomian Desa.
Mengoptimalkan Aset Desa.
Membuka lapangan kerja.
Meningkat kesejahteraan masyarakat melaluim perbaikan layanan umum dan pertumbuhan dan pemertaan ekonomi desa.
mengembangkan rencana kerja dan icome desa.
menciptakan peluang dan jringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
Sasaran :
Membentuk BUMDES seluruh desa se Popinsi Riau.
Terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat didesa.
Bahwa Jenis program peningkatan keberdayaan masyarakat tersebut dalam program BUMDES perdesaan yaitu:
Bisnis Sosial.
Bisnis Penyewaan.
Bisnis Jasa / perantara.
Bisnis Produksi dan atau perdangangan.
Bisnis Keuangan.
Bisnis Holding
Bahwa alur kegiatan program Bumdes perdesaan tersebut yaitu:
Terbentuknya bumdes suatu Desa tersebut berdasarka musyarawarah desa dan terpilihnya pengurus Bumdes (direktur, sekretaris, dan bendahara serta kepala kepala Unit usaha.
Pembukaan rekening bumdes oleh direktur dan bendahara.
pihak bumdes melakukan penggalian potensi desa.
hasil penggalian potensi tersebut dibawakan ke musyawarah Desa untuk pilih yang mana yang menjadi prioritas.
setelah dipilih prioritas dilakukan uji kelayakan oleh tim uji kelayakan Desa.
jika hasilnya layak dalam bentuk dokumen uji kelayakan selanjuntnyadi ajukan ke Pihak Desa dalam bentuk proposal yang isinya berupa cakupan modal rincian kebutuhan usaha.
dilakukan musyarawah untuk membuat perdesa penyertaan modal yang tertuang nantinya di APBDesa.
dilakukan pencairan oleh pihak desa ke rekening Bumdes.
dan proses berjalan pihak bumdes wajib membuat pertanggungjawabanlaporan keuangan tiap bulan dan membuat laporan pertanggungjawaban akhir tahun dalam forum musyarawarah Desa.
Bahwa alur kegiatan program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan yang saya jelaskan di atas yaitu seperti
terbentuknya bumdes suatu Desa tersebut berdasarkan musyarawarah desa dan terpilihnya pengurus Bumdes (direktur,sekretaris, dan bendahara serta kepala kepala Unit usaha.
terbentuknya bumdes berdasarkan inisiatif masyarakat Desa / pemerintah Desa, adanya potensi usaha ekonomi desa dan sumber daya alam yang ada di desa tersebut dan sumber dnaya manusia yang mampu mengelola ^ bumdes, penyertaan modal dari pemerintah dan dituangkan didalam AD/AR.T Bumdes tersebut.
Pembukaan rekening bumdes oleh direktur dan bendahara, yang bertujuan untuk menampung dana penyertaan modal dari pihak Desa.
pihak bumdes melakukan penggalian potensi desa, melakukan pendataan yang ada potensi potensi yang ada di desa.
hasil penggalian potensi tersebut dibawakan ke musyawarah Desa untuk pilih yang mana yang menjadi prioritas, dipilih desa A ada memilii potensi dagang dan adanya potensi Sungai dalam bentuk wisata, dan potensi gunung yang menjadi wisata, dan dipil 1 dari tiga tersebut.
setelah dipilih prioritas dilakukan uji kelayakan (dalam bentuk proposal) oleh tim uji kelayakan Desa maksudnya adalah adanya tim uji kelayakaan dari skala prioritas potensi yang di usulkan oleh tim uji dari pihak Desa tersebut.
jika hasilnya layak dalam bentuk dokumen uji kelayakan selanjuutnya diajukan ke Pihak Desa dalam bentuk proposal yang isinya berupa cakupan modal rincian kebutuhan usaha, yang maksudnya dokumen uji kelayakan terdiri dari aspek teknis dan teknologi, aspek manajeman dan SDM, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi dan politik, lingkungan usaha dan , lingkungan hidup, aspek badan hukum dan aspek perencanaan usaha yang^ dituangkan dalam bentuk uji kelayakan yang dibentuk kepala desa .
dilakukan musyarawah untuk membuat perdes penyertaan modal yangtertuang nantinya di APBDesa maksudnya adalah dimana persetujuan dana yang digunakan untuk penyertaan modal setujui dalam bentuk Peraturan desa agar tertuang di APBDesa.
dilakukan pencairan oleh pihak desa ke rekening Bumdes maksudnya pihakdesa wajib mentransper dana yang sudah di tertuang apbdesa sesuai dengan rapat bersama tentang penyertaan modal ke Bumdes
dan proses beijalan pihak bumdes wajib membuat pertanggungjawabanlaporan keuangan tiap bulan dan membuat laporan pertanggungjawaban akhir tahun dalam forum musyarawarah Desa maksudnya pihak bumdes wajib membuat laporan keuangan setiap bulan dan lap keuangan akhir tahun apakah bumdes tersebut mendapat keuntungan atau tidak biar masyarakat mengetahui tentang hal itu.
Bahwa desa Putri Sembilan Kecamtan Rupat Utara ada menerima Bankeu dari Provinsi Riau sebesar Rp. 200.000.000 untuk Bumdes Al Ihsan kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis;
Bahwa berdasarkan laporan dari Bumdes kepada kepala desa menerangkan dari benkeu Rp. 200.000.000 tersebut masuk ke rekening Desa Putri Sembilan yang di alokasikan hanya sebenar Rp. 141.000.000, dan sisinya nya untuk kegiatan :
Penyelenggaraan pemerintah desa
Pengadaan sarana Rp. 28.000.000
Kegiatan pengisian data base Rp. 3.000.000
Penyusunan Lap. Bankeu Khusus Rp. 2.000.000
Pembinaan Kemasyarakatan
Bantuan insentif pengurus masjid Rp. 3.000.000
Penyediaan Pos siaga bencana Desa Rp. 20.000.000
Pemberdayaan masyarakat Desa
Giat Verifikasi layak Bumdes Rp. 3.000.000
Jumlah Rp. 59.000.000
Bahwa penggunaan uang tersebut dibenarkan berdasarkan Juknis Bantuan Keuangan Khusus Dari pemerintah Propinsi Riau kepada Desa TA 2019 yang terdapat pada poin BAB IV penggunaan Bantuan Keuangan yang mencakup 3 bidang;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan tentang Saksi tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas, bahwa Terdakwa ada koordinasi dengan Dinas.
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi tetap dengan keterangannya;
Saksi Kamizan Als Ican Bin Salih, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi Pernah, memberikan keterangandan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dan keterangan Saksi tersebut benar;
Bahwa Saksi pada persidangan hari ini memberikan keterangan sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa hubungan Saksi pada perkara ini adalah Saksi merupakan pendamping desa pada tahun 2020;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa SYAIRUL dimana ianya adalah Direktur Bumdes Al-Ihsan Putri Sembilan pada tahun 2018 dan 2019 tersebut diatas. Adapun Saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saat ini Saksi berkerja dan menjabat sebagai Pendamping Desa Ekonomi di Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. Adapun pada tahun 2018- 2019 saya berkerja swasta di Sumbar;
Saksi menjadi pendamping desa ekonomi di Desa Putri Sembilan Kec Rupat Utara yaitu sejak awal tahun 2020, adapun dasar Saksi menjadi/ menjabat sebagai pendamping desa ekonomi di Desa Putri Sembilan yaitu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis Nomor: I/ Kpts/1/ 2020 tanggal 02 Januari 2020;
Saksi tugas Saksi sebagai pendamping desa secara umum berdasarkan Perbup Bengkalis No. 25 tahun 2018 tetag Pendamping Desa dan Kelurahan yaitu :
Melaksanakan pendampingan dalam kegiatan pembangunan ekonomi desa;
Memfasilitasi upaya penanganan masalah;
Bahwa Saksi mengetahui tentang Bumdes Al-Ihsan Putri Sembilan
dana dapat Saksi jelaskan pada tahun 2020 saya menjabat sebagai pendamping desa ekonomi saya ketahui bahwa saat itu Direktur Bumdes Al- Ihsan Putri Sembilan an. Sdr. SYAIRUL dan bendahara nya an. Sdri. NADRAH. Adapun terhadap Bumdes Al- Ihsan Putri Sembilan ini memiliki 4 (empat) unit usaha yaitu : Usaha Kantin, Usaha Sound System, Usaha Sewa Mobil, Usaha Simpan Pinjam, namun terdapat 1 (satu) usaha lagi yang / berasal dari Bankeu Prov. Riau T.A 2019 sebesar Rp.141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yaitu usaha gas LPG namun tidak terlihat/ ada hingga saat ini.
Bahwa unit usaha Bumdes Al- Ihsan Putri Sembilan berupa unit simpan pinjam (U-SP), usaha sound system, mobil dan kantin hingga saat ini masih berjalan. Namun terhadap usaha gas LPG yang berasal dari Bankeu Prov. Riau T.A V/ 2019 hingga saat ini tidak ada pertanggungjawabannya (tidak terlihat fisik/ barangnya);
Bahwa laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut yaitu dimana pada saat Saksi meminta laporan kegiatan dan laporan keuangan dari unit usaha Bumdes Al- Ihsan Putri Sembilan kepada Bendahara Bumdes an. Sdri. NADRAH ianya mengatakan bahwa tidak memiliki dokumen/ laporan tersebut yang mana laporan/ dokumen semuanya berada pada Direktur Bumdes yaitu Terdakwa SYAIRUL. Serta terhadap usaha Gas LPG yang berasal dari dana Bankeu Prov. Riau T.A 2019 sebesar Rp. 141.00.000,- (seratus V empat puluh satu juta rupiah) dapat Saksi katakan bahwa terdapat penarikan uang tersebut namun tidak ada laporan kegiatan dan keuangannya.
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Pendamping Desa Bidang Ekonomi Desa Putri Sembilan Saksi tidak pernah mendapatkan perihal laporan pengelolaan keuangan dari pihak BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan, dimana Saksi tidak tahu apakah pihak BUMDes ada membuatnya atau tidak ada dimana saat Saksi meminta laporan keuangan kepada Bendahara BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan Saksi mengatakan bahwa semua laporan keuangan ada pada Direktur BUMDes saat itu yaitu Terdakwa SYAIRUL;
Bahwa Saksi sudah melaksanakan tugas Saksi sebagaimana diatur pada Perbup Bengkalis No.25 tahun 2018 tentang Pendamping Desa dan Kelurahan tersebut, dimana Saksi sudah pernah memberikan surat secara tertulis kepada Direktur BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan kepada Terdakwa SYAIRUL perihal Pembinaan, namun tidak ada tanggapan. Lalu Saksi juga sudah pernah melakukan koordinasi secara lisan kepada Koordinator Kecamatan (Korcam) Rupat Utara an. RIZWAN terkait BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan, namun saat Korcam datang ke Desa Putri Sembilan untuk memberikan arahan atau pembinaan terkait BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan, Terdakwa SYAIRUL selaku Direktur tidak pernah datang;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Esra Riko Prayogi Als Esra, dengan berjanji pada pokoknya memebrikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, dan keterangan Saksi tersebut benar;
Bahwa hubungan Saksi pada perkara ini adalah Saksi merupakan pendamping desa pada tahun 2019;
Bahwa pengeloaaan dana DD tahun 2018 dan Benkeu 2019 Desa Putri Sembilan hubungannya dengan Saksi yaitu tahun 2019 saja karena tahun 2018 Saksi tidak sama pendamping desa sebelumnya tahun 2018 adalah sdr SUKRI;
Bahwa dasar hukum Saksi diangkat menjadi pendamping Desa bidang ekonomi adalah Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor :9/KPTS/I/2019, tanggal 2 Januari 2019 tentang pengangkatan tenaga pendamping desa/kelurahan bidang ekonomi dan tenaga pendamping desa bidang pembangunan se kabupaten bengkalis tahun 20019 serta acua Saksi pendamping desa selaku dalam bekerja adalah : Perbup Nomor 25 tahun 2018 tentang pendamping desa dan kelurahan;
Bahwa ketika Saksi menjabat selaku Pendampping desa tersebut tahun 2019 dana yang sudah dicairkan Rp. 241.000.000 sumber dari Apbbd Kab. Bengkalis dan APBD propinsi riau dana dari DD Kab bengalis sebanyak Rp. 100.000.000 dan Rp. 141.000.000 bankeu propinsi riau dan ketika Saksi menjabat disana bumdes alkihsan 5 unit usaha, anatara lain USP (usaha simpan pinjam), dagang kantin, sewa soundsistem, sewa mobil dan dagang LPG akan tetapi sampai saat ini dagang LPG tidak ada dan menurut keterangann direktur bumdes dagang LPG di alihkan unit unit usaha yang lain dan dana yang standby di rekening bumdes ketika Saksi masuk sebesar Rp. 61.288 (enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bahwa ketika Saksi menjabat sebagai pendamping desa pada tahun 2019 unit usaha yang sudah terbentuk yaitu USP, kantin dan sewa siundsistem sementara yang belum terbentuk adalah mobil dan LPG di / zaman Saksi menjabat pendamping Desa terbentuklah 2 unit usaha tesebut;
Bahwa proposal untuk pembentukan unit usaha LPG ada akan tetapi untuk proposal sewa mobil Saksi tidak melihatnya;
Bahwa Benkeu 2019 sebesar 141.000.000 diperuntukan untuk unit pengadaan LPG;
Bahwa unit kegiatan LPG tidak jalan;
Bahwa proses pencairan dana bumdes tersebut adalah dimana dana tersebut sudah di alokasikan di APBDesa selanjutnya pihak bumdes mengajukan proposal untuk usaha tersebut selanjutnya pihak desa mentrasnperkan di rekening bumdes yang mana sebelumnya pada saat penganggaran APBDes pihak desa dan BPD melakukan rapat tentang pembahasan bumdes dan sepakat pihak desa mengalokasikan kan dana Bumdes sebesar Rp. 100.000.000 untuk tahun 2018 dan Rp. 100.000.000 untuk 2019 lalu dituangkan di apbdesa selanjutnya setelah proposal di ajukan ke pihak desa lalu kalau dana sudah standby dengan kelengkapan proposal dan RAB nya tersebut baru bisa ditransper, selanjutnya mereka bisa mencairkannya dan pencairan yang bisa mengambilnya hanya ketua dan bendahara di bank karena dua spicemen tanda tangan selanjutnya dan hasilnya berupa laporan ke pihak desa terkait penggunaan dana yang dilakukan.
Bahwa Benkeu 2019 sebesar 141.000.000 apakah ada pengajuan proposal penggunaan dana yang dilakukan oleh pihak Bumdes yang diperuntukan untuk pembelian LPG sebanyak 760 Unit dan yang lainnya dengan total Rp. 200.000.000 dan realisasinya tidak ada;
Bahwa selama Saksi menjadi pendamping Desa Putri Sembilan masukan atau solusi yang telah Saksi berikan di dalam penanganan pengelolaan Bumdes pada tahun 2019 di Desa Putri Sembilan tahun pertama USP sudah melebur ke Bumdes terkait dengan hal tersebut tunggakan USP Putri Sembilan cukup tinggi sehingga kami / melakukan rapat rapat penanganan tunggakan pemanfaat USP bersama dengan pengelola dan melakukan kunjungan ke lapangan ke rumah pemanfaat yang mengalami tunggakan. Dengan hasil ada pemanfaat yang membayar dan ada juga yang tidak, dan selama 1 (satu) tahun bertugas terkait dengan tunggakan tidak ada progres akan tetapi masih dilakukan penangan;
Bahwa untuk pengelolaan Smpan pinjam USP pengelolaanya dilakukan dengan menggunakan komputer, yang mana untuk kontrol pembukuan keuangan uang keluar masuk dan terdapat format laporan uang keluar masuknya. Yang mana pemanfaat maksimal melakukan pinjaman maksimal dengan jumlah Rp 60.000.000,- setelah dilakukan pengecekan layak tidaknya pemanfaat melakukan peminjaman tersebut. Dan untuk uang keuntungan hasil usaha tersebut juga akan di laporkan kembali ke rekening Bumdes.
Bahwa rekomendasi Saksi secara lisan untuk masing masing pengelolaan unit yang mengalami kerugian adalah untuk penyewaan soundsistem agar dilakukan promosi lewat media sosial/online, sedangkan untuk pengelolaan dagang kantin agar meningkatkan pelayanan kantin lebih baik lagi, untuk sewa mobil agar dilakukan promosi lewat media sosial/online. Sedangkan untuk pengelolaan LPG belum berjalan terkait dengan hal tersebut Saksi merekomendasikan kepada direktur agar mengembalikan uang tersebut ke rekening Bumdes dilengkapi dengan berita acara. Dan untuk pelaksaan dari rekomendasi Saksi tersebut sudah dilaksanakan oleh masing masing pengelola unit.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Erdila Fitriyadi, S.P., M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian;
Bahwa hubungan Saksi pada perkara ini adalah Saksi merupakan Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas DPMD Bengkalis;
Bahwa yang melaporkan masalah keuangan pada Desa adalah pedamping;
Bahwa uang-uang yang digunakan oleh Direktur Bumdes sesuai dengan Proposal RKA;
Bahwa hubungan Saksi dengan perkara ini dimana terhadap kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas pokok dari jabatan yang Saksi diemban pada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dan jika ada temuan dari BUMDES akan di rekomendasikan ke Inspektorat;
Bahwa Wewenang serta tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai kepala bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dinas pemberdayaan masyarakat dan desa salah satunya adalah sebagai instasi Pembina dan pengawas secara teknis dalam pengelolaan dana Bumdes.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa tujuan diadakannya program peningakatan keberdayaan masyarakat perdesaan tersebut yaitu untuk:
Untuk meningkatkan pendapat asli desa karena bumdes tersebut merupakan program nasional tertuang di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Meningkat perekonomian Desa.
Mengoptimalkan Aset Desa.
Membuka lapangan kerja.
meningkat kesejahteraan masyarakat melaluim perbaikan layanan umum dan pertumbuhan dan pemertaan ekonomi desa.
mengembangkan rencana kerja dan icome desa.
menciptakan peluang dan jringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
Bahwa yang termasuk didalam tim pelaku program BUMDES perdesaan tersebut yaitu:
Tim Pembina di Tingkat kabupaten
Penanggung jawab.
Bupati / walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola bumdes.
Tim Pelaksana
Tim pelaksana diketuai oleh Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa dan pemerintah Desa kabupaten yang dibantu oleh kepala bidang/ kepalasub Bidang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi relevan pada badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Kab Bengkalis terkait program BUMDES adalah :
Melakukan koordinasi pembinaan dan pengendalian menajemen dan sumber daya manusia pengelola Bumdesa;
Kepala Desa/Lurah
Kepala desa/ Lurah bertanggung jawab atas Pemilik Modal BUMDES (komisaris), dimana tugas dan kewajibannya yaitu:
Memberikan nasehat kepada pelaksana operasional (direktur bumdes dan jajaranya) dalam pelaksanaan pengelolaan bumdesa.
memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolan bumdes
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Bumdesa.
Komisaris berwenang meminta penjelasan dari pelaksanana operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa
melindungi usaha desa terhadap hal hal yang dapat menurunkan kinerja bumdesa.
Pengawas Bumdes.
Pengawas berkewajiban yaitu:
pengawas berkewajiban menyelanggarakan rapat umum untuk membahas kinerja Bumdesa sekrang kurangnya 1 tahun sekali.
Pengawas berwenang menyelenggarakan rapat umum pengawas untuk
pemilihan dan pengangkatan pengurus pengawas.
penetapan dan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari Bumdesa.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional.
Pelaksana Operasional (direktur dan jajarannya).
Direktur Bumdes kewajiban dan Kewenangan :
Melaksananakan dan mengembangkan BUMdesa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan atau pelayanan umum masyarakat desa.
menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
melakukan kerjasama dengan lembaga lembaga perekonomian desa lainnya.
Kewenangan Direktur Bumdes :
membuat laporan keuangan seluruh unit unit usaha bumdesa setiap bulan.
membuat laporan perkembangan kegiatan unit unit usaha Bumdesa setiap bulan.
memberikan laporan perkembangan unit unit usaha bumdesa kepada masyarakat desa melalui musyawarah Desa sekurang kurangnya 2 kai dalam 1 tahun.
Pendamping Desa
Dalam rangka pengelolaan BUMDES tersebut pendamping desa dalam hal ini untuk pengelolan BUMDES tersebut diutamakan pendamping Desa P3MD terkususkan berupa medampingi penggunaan dana Bankeu dari propinsi.
Bahwa alur kegiatan program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan yang Saksi jelaskan di atas yaitu seperti :
Terbentuknya bumdes suatu Desa tersebut berdasarka musyarawarah desa dan terpilihnya pengurus Bumdes (direktur, sekretaris, dan bendahara serta kepala kepala Unit usaha. terbentuknya bumdes berdasarkan inisiatif masyarakat Desa / pemerintah v Desa, adanya potensi usaha ekonomi desa dan sumber daya alam yang ada di desa tersebut dan sumber dnaya manusia yang mampu mengelola bumdes, penyertaan modal dari pemerintah dan dituangkan didalam AD/ART Bumdes tersebut
Pembukaan rekening bumdes oleh direktur dan bendahara, yang bertujuan untuk menampung dana penyertaan modal dari pihak Desa.
pihak bumdes melakukan penggalian potensi desa, melakukan pendataan v yang ada potensi potensi yang ada di desa.
hasil penggalian potensi tersebut dibawakan ke musyawarah Desa untuk pilih yang mana yang menjadi prioritas, dipilih desa A ada memilii potensi v dagang dan adanya potensi Sungai dalam bentuk wisata, dan potensi gunung yang menjadi wisata, dan dipil 1 dari tiga tersebut.
setelah dipilih prioritas dilakukan uji kelayakan (dalam bentuk proposal) oleh tim uji kelayakan Desa maksudnya adalah adanya tim uji kelayakaan , dari skala prioritas potensi yang di usulkan oleh tim uji dari pihak Desa * tersebut.
jika hasilnya layak dalam bentuk dokumen uji kelayakan selanjuutnya diajukan ke Pihak Desa dalam bentuk proposal yang isinya berupa cakupan modal rincian kebutuhan usaha, yang maksudnya dokumen uji kelayakan terdiri dari aspek teknis dan teknologi, aspek manajeman dan SDM, aspek , keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi dan politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum dan aspek perencanaan usaha yang dituangkan dalam bentuk uji kelayakan yang dibentuk kepala desa .
dilakukan musyarawah untuk membuat perdes penyertaan modal yang tertuang nantinya di APBDesa maksudnya adalah dimana persetujuan dana yang digunakan untuk penyertaan modal setujui dalam bentuk Peraturan \/ desa agar tertuang di APBDesa.
dilakukan pencairan oleh pihak desa ke rekening Bumdes maksudnya pihak desa wajib mentransper dana yang sudah di tertuang apbdesa sesuai dengan rapat bersama tentang penyertaan modal ke Bumdes.
dan proses berjalan pihak bumdes wajib membuat pertanggungjawabanlaporan keuangan tiap bulan dan membuat laporan pertanggungjawaban akhir tahun dalam forum musyarawarah Desa maksudnya pihak bumdes j wajib membuat laporan keuangan setiap bulan dan lap keuangan akhir tahun apakah bumdes tersebut mendapat keuntungan atau tidak biar masyarakat mengetahui tentang hal itu.
Bahwa setahu Saksi pencairan dana Bumdes dicairkan oleh Direktur Bumdes Al Ihsan desa Putri Sembilan Kec. Rupat utara Kab. bengkalis secara non prosedural (tidak sesuai dengan prosedur);
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan tentang Terdakwa melakukan pencairan non prosedur, yang benar pencairannya Prosedural;
Saksi Faizal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian;
Bahwa hubungan saksi pada perkara ini adalah saksi merupakan Sekretaris Desa, Desa Putri Sembilan;
Bahwa kaitan Saksi dengan pengelolaan dan penyaluran dana DD dan Benkeu Desa Putri Sembilan tahun 2018 dan 2019 yaitu Saksi selaku Plt Desa Putri Sembilan yaitu 2019 saja karena 2018 proses sudah dilaksanakan kades sebelumnya dan sebelum Saksi diangkat Plt desa adalah mantan Officio Komisaris BUMDES Al- Ikhsan Desa Putri Sembilan;
Bahwa seingat Saksi dialokasikannya dana BUMDES Al-Ikhsan tersebut waktu Saksi masuk menjadi Pit Kades Putri sembilan dan sudah dialokasikan dana sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta) tahun 2018 oleh kepala desa sdr ZALI, S.Hi dan sudah ditransferkan ke rekening Bumdes dengan nomor rekening 104-200-51-20 atas nama Bumdes Al—Ihsan Bank Riau kepri. Cabang Dumai dan tahun 2019 di alokasi sebanyak Rp. 100.000.000 ke rekening Bumdes Bulan September atau desember 2019 dan transper dana bankeu propinsi riau ke rekening Bumdes sebanyak Rp. 141.000.0000 (gas elpiji) dari bantuan dana sbenarnya Rp. 200.000.000
Bahwa Saksi bantuan dari provinsi untuk BUMDES sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta) dan kenapa saksi transfer Rp.141.000.000 (seratus empat puluh satu juta)
Bahwa dana untuk bumdes dari bankeu sebesar Rp.200.000.000 tersebut masuk ke rekeing Desa putri sembilan dan kenapa di alokasikan sebesar Rp. 141.000.000 hal ini disebabkan oleh petunjuk juknis dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Propinsi riau yang mana dari dana Rp. 200.000.000 bankeu propinsi tersebut masuk kerekening Desa putri sembilan yang kami transpperkan ke rekening tanggal 13 desember 2019 dan sebab Rp. 141.000.000 sisa dari Rp. 200.000.000 ada juknis dari propinsi riau berupa petunjuk teknis bantuan keuangan khusus pemerintah propinsi riau kepada desa TA 2019 karena ada junis tersebut bahwa didalam juknis tersebut desa menganggarkan dari benkeu untuk kegiatan :
Penyelenggaraan pemerintah desa
Pengadaan sarana Rp : 28.000.000
Kegiatan pengisian data base Rp : 3.000.000
Penyusunan Lap. Bankeu Khusus Rp : 2.000.000
Pembinaan Kemasyarakatan
Bantuan insentif pengurus masjid Rp : 3.000.000
Penyediaan Pos siaga bencana Desa Rp : 20.000.000
Pemberdayaan masyarakat Desa
Giat Verifikasi layak Bumdes Rp : 3.000.000
Jumlah………………………………… Rp : 59.000.000
Bahwa uang Rp.141.000.000 dicairkan oleh pihak BUMDES dibelanjakan perbaiki unit mobil memperbaiki unit sosudsistem, perbaiaki kantin dan operasional;
Bahwa stuktur BUMDES Al-Ihsan Desa Putri Sembilan adalah (2018) s/d 2019 sebagai berikut :
Direktur : Syairul
Sekretaris : Hanapi
Bendahara : Suhaila
Pengawas
Ketua : Ibrahim
‘Wakil Ketua : Rima Melati
Anggota : Misdi
Anggota : Taha Romadhan
Tahun 2019
Direktur : Syairul
Sekretaris : Hanapi
Bendahara : Suhaila
Dan Komisaris : Kepala Desa Sdr. Zali, S.Hi, Saya Sendiri dan Sdr. Panut, S.Pd
Pendamping Desa : Esra dan Kamizan
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sudah Saksi laksanakan semuanya dan ada juga beberapa surat yang Saksi buat secara tertulis seperti Himbauan yang isinya tentang laporan keuangan Bumdes, laporan akhir tahun bumdes, laporan perkembangan Unit unit bumdes, dan segera melakukan MDPT (Musyarawarah desa Pertanggungjawaban Tahunan) dan Doorpres bulan / januari 2020, dan Maret 2020 waktu saya menjabat Pit Kades Puteri sembilan Kec.Rupat Kab. Bengkalis;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada Saksi berupa surat himbauan kepada BUMDES untuk membuta SPJ atau laporan keuangan, namun tidak ada balasan dari pihak Bumdes tersebut dan permintaan dari surat Saksi tersebut tidak dilaksanakannya sampai habis jabatan Saksi selaku komisaris Bumdes tersebut;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan, bahwa Terdakwa membuat laporan atau SPJ;
Saksi Suhaila, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian;
Bahwa hubungan Saksi pada perkara ini adalah Saksi merupakan Eks Bendahara Bumdes Al-Ikhsan Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis;
Bahwa dasar hukum Saksi diangkat menjadi Direktur Bumdes adalah : surat keputusan Kepala Desa Putri sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor: 53/KPTS/VII/2018, Tanggal 23 Juli 2018 dan acuan saya selaku Direktur Bumdes Al Ihsan adalah permendes nomor 4 tahun 2015 dan SOP BUMDES al Ihsan Desa Putri Sembilan dan AD/ART Bumdes Al Ihsan Putri sembilan dan perbup Nomor 71 tahun 2017 tentang pedoman penyertaan modal Desa ke Bumdes yang berasal dari dana UED .
Bahwa dari sekian banyak tugas dan tanggung jawab Saksi, tida ada yang belum dilaksanakan, yang melaksanakan tugas operasional Bumdes tersebut adalah sdr SYAIRUL (direktur bumdes) sedangkan Saksi hanya bantu sedikit sedikit saja;
Bahwa selama Saksi menjadi bendahara Bumdes 2018 Saksi mengelola dana sebesar 2018 sebesar Rp. 100.000.000 (APBD Kab. Bengkalis).
Bahwa didalam struktur Bumdes tersebut ada mempnyai unit-unit membidangi usaha 4 unit yaitu .
Unit dagang kantin yang diketuai sdri AZLINA. .
Unit Sound system yang diketuai oleh sdr Hanapi
Unit UED SP dengan ketua UED RULI KARLES.
Kemudian atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua,
Bahwa pada tahun 2018 dana ADD sebesar Rp. 100.000.000 ( Kab. Bengkalis) dana ini berasal dari ADD Desa Putri sembiilan yang di transper oleh Pemdes Putri sembilan ke Bumdes yang gunakan antara lain.
Pembuatan kantin sebesar Rp. 55.000.000
Pembelian sound system sebesar Rp.45.000.000
yang mana untuk bahan pembuatan kantin tersebut beli di dumai sesuai SPJ, antara lain.
Pembuatan kantin Rp. 55.000.000
Alat alat dapur dan material Saya beli di Dumai dengan berbagai toko dengan SPJ terlampir
Pembelian SoundSystem beli di Dumai + Operasional sebsar Rp.45.000.000
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Suhermanto,SE sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian;
Bahwa Ahli pada persidangan hari ini memberikan keterangan sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa Ahli bekerja pada Inspektorat Kabupaten Bengkalis sudah 14 tahun (sejak tahun 2006), dan menduduki jabatan sebagai Pengawas Pemerintahan sudah 10 tahun (sejak tahun 2011);
Bahwa dasar kami melakukan penugasan Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengelolaan Anggaran Badan Usaha Milik Desa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis yang bersumber dari Dana Desa Puteri Sembilan Tahun 2018 dan 2019 serta Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2019, adalah sebagai berikut:
Surat Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Nomor:
B-453/VI/RES.3.3/2021/Reskrim tanggal 3 Juni 2021 hal Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara);Surat Tugas Inspektur Kabupaten Bengkalis Nomor : 700/SPT/ITKAB-SET/VI/2021/169 tanggal 15 Juni 2021 perihal tentang pelaksanaa n penghitungan kerugian keuangan Negara terhadap Usaha Ekonomi Desa –Simpan Pinjam (UED-SP) di Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara periode 2012 s/d 31 Oktober 2014 dengan susunan Tim Audit sebagai berikut :
FebrimanDurya, S.E, M.M Selaku Wakil Penanggungjawab
Hamdan, S.Si., M.Si selakuPengendali Teknis
Suhermanto, SE selakuKetua Tim
Shanti Yunita, S.T selakuAnggota
Elfina S. Akun selakuAnggta
HeriWaluyo selakuAnggota
Bahwa langkah langkah yang dilakukan dalam melaksanakan Audit atas pengelolaan Anggaran Badan Usaha Milik Desa Al-Ikhsan adalah sebagai berikut :
Melakukan pembicaraan pendahuluan dan ekspose bersama dengan pihak Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis.
Mengindentifikasi penyimpangan yang terjadi dengan cara:
Penelahaan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti pendukung yang telah diperoleh Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis.
Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Anggaran Badan Usaha Milik Desa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis yang bersumber dari Dana Desa Puteri Sembilan Tahun 2018 dan 2019 serta Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2019.
Melakukan Klarifikasi/konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait bersama Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis.
Mengidentifikasi, mengumpulkan, meneliti dan menganalisis dokumen-dokumen, bukti-bukti dan proses kejadian sebagai berikut:
Penelahaanterhadap data/dokumen dan informasi yang telahdihimpun oleh Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis.
Pengumpulan data/dokumen dan informasi tambahan yang diperlukan lebih lanjut melalui pihakPenyidik Kepolisian Resor Bengkalis.
Meneliti dan menganalisa bukti-bukti yang berhubungan dengan terjadinya kerugian keuangan negara serta mengidentifikasi proses kejadian dan kerugian keuangan Negara/Daerah yang timbul berkaitan dengan penyimpangan yang terjadi.
Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara/daerah berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Melakukan pembahasan akhir dengan Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis
Bahwa tugas pokok Ahli sebagai Pengawas Pemerintahan Muda pada bidang IV Inspektorat Kabupaten Bengkalis adalah melakukan tugas pengawasan dalam audit kinerja, audit tujuan tertentu, audit investigasi, penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan Ahli dan melakukan tugas lain yang dibeikan pimpinan, selain tercantum dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 47 tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas serta Tata Kerja pada Inspektorat Kabupaten Bengkalis;
Bahwa mengenai kronologis pengelolaan Anggaran Badan Usaha Milik Desa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis yang bersumber dari Dana Desa Puteri Sembilan Tahun 2018 dan 2019 serta Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2019, sebagai berikut dibawah ini :
Pada tahun 2018 BUMDesa Al-Ikhsan DesaPuteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara mendapat alokasi dana Penyertaan Modal yang bersumberdari Dana Desa 2018 yang telah tertuang di dalam APBdesa Puteri Sembilan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.100.000.000,00 dan disalurkan pada tanggal 10 Agustus 2018.
Pada tahun 2019 BUMDesa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara mendapat alokasi dana Penyertaan Modal yang bersumber dari Dana Desa 2019 yang telah tertuang di dalam APBDesa Puteri Sembilan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.100.000.000,00 dan disalurkan pada tanggal 6 September 2019.
Pada tahun 2019 BUMDesa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara mendapat alokasi dana Penyertaan Modal yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Riau yang disalurkan melalui mekanisme APBDesa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara sebesar Rp.141.000.000,00 pada tanggal 13 Desember 2019.
Sejak Tahun 2018 sampai dengan 2019 BUMDesa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan menjalankan 3 (tiga) Jenis unit usaha yaitu, Unit usaha Penyewaan Sound System, Unit usaha Dagang Kantin dan Unit Usaha Penyewaan Mobil.
Pada tahun 2019 melalui dana penyertaan modal Dana Desa senilai Rp.100.000.000,00, Sdr. Syairul selaku Ketua BUMDesa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu Grand Max bekas di Showroom Zulu Auto mobil Duri untuk unit usaha penyewaan mobil senilai Rp.87.5000.000. Namun berdasarkan keterangan dari penjual mobil yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi bahwa harga jual mobil dimaksud senilai Rp.72.000.000,00.
Pada bulan November 2019, Sdr. Syairul menggadaikan 1 Unit BPKB Kendaraan roda 4 Milik BUMDesa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan kepada Perusahaan Pembiayaan CV. Pajero Motor Duri senilai Rp.30.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun dengan angsuran perbulan sebesar Rp.3.000.000,00. Pinjaman tersebut digunakan oleh Sdr. Syairul untuk kepentingan pribadinya. Sampai saat dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara, sdr. Syairul baru menyelesaikan pembayaran angsuran selama 4 (empat) bulan sehingga masih terdapat tunggakan pembayaran kepada pihak perusahaan pembiayaan selama 8 (delapan) bulan dengan nilai nominal sebesar Rp.24.000.000,00.
Berdasarkan realisasi penggunaan dana Penyertaan Modal yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2019 yang disalurkan melalui mekanisme APBDesa Puteri Sembilan senilai Rp.100.000.000,00 hanya dapat direalisasikan dan dipertanggungjawab kan senilai Rp.98.412.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Pembelian Mobil AngkutanBarang 87.500.000,00 2. PembelianMeja, Lemari dan Kursi 5.075.000,00 3. Pembelian Laptop 3.700.000,00 4. PembelianKipasAngin dan Kabel 1.220.000,00 5. Pembelian ATK 633.000,00 6. PembelianTerpal dan Tali 284.000,00 Jumlah 98.412.000,00 Sisa 1.588.000,00
Berdasarkan realisasi penggunaan dana Penyertaan Modal yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2019 yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa Puteri Sembilan senilai Rp.141.000.000 hanya dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan senilai Rp111.047.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Unit DagangKantin 10.077.000,00 2. Pembelian Tanah Unit DagangKantin 55.000.000,00 3. Unit Usaha Penyewaan Soundsystem 22.500.000,00 4. Unit Sewa Mobil 19.470.000,00 5 Operasional Kantor 4.000.000,00 Jumlah 111.047.000,00 Sisa 29.953.000,00
-
-
Pada Tahun 2019 dengan menggunakan dana Penyertaan Modal Bantuan Keuangan Provinsi Riau yang disalurkan melalui mekanisme APBDesa Puteri Sembilan Tahun Anggaran 2019, Sdr. Syairul membeli sebidang tanah untuk unit usaha Dagang Kantin seluas 977,5 M2 di lokasi jalan Tun Dolah RT.08 RW.04 senilai Rp.55.000.000 dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sdr. Thaha Ramadhan selaku pihak Pertama dengan Sdr. Syairul selaku Pihak Kedua tanggal 23 Januari 2020.
Bahwa Ahli berpendapat telah terjadi kerugian hal ini disebabkan oleh Ketua BUMDesa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana rincian sebagai berikut yaitu:
Pada tahun 2019 melalui dana penyertaan modal Dana Desa senilai Rp.100.000.000,00, Terdakwa Syairul selaku Ketua BUMDesa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu Grand Max bekas di Showroom Zulu Auto mobil Duri untuk unit usaha penyewaan mobil senilai Rp.87.500.000. Namun berdasarkan keterangan dari penjual mobil yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa bahwa harga jual mobil dimaksud senilai Rp.72.000.000,00. Sehingga terjadi penggelembungan harga pembelian senilai Rp87.500.000,00-Rp72.000.000,00 = Rp.15.500.000,00.
Berdasarkan realisasi penggunaan dana Penyertaan Modal yang bersumber dari Dana DesaTahun Anggaran 2019 yang disalurkan melalui mekanisme APBDesa Puteri Sembilan senilai Rp.100.000.000,00 hanya dapat direalisasikan dan dipertanggungjawab kan senilai Rp.98.412.000,00 sehingga masih terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.1.588.000,00.
Berdasarkan realisasi penggunaan dana Penyertaan Modal yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2019 yang disalurkan melalui mekanisme APBDesa Puteri Sembilan senilai Rp.141.000.000 hanya dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan senilai Rp111.047.000,00 sehingga masih terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.29.953.000,00;
Pada Tahun 2019 dengan menggunakan dana Penyertaan Modal Bantuan Keuangan Provinsi Riau yang disalurkan melalui makanism eAPBDesa Puteri Sembilan Tahun Anggaran 2019, Sdr. Syairul membeli sebidang tanah untuk Unit Usaha Dagang Kantin senilai Rp.55.000.000 dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sdr. Thaha Ramadhan selaku pihak Pertama dengan
Terdakwa Syairul selaku Pihak Kedua tanggal 23 Januari 2020. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban dan keterangan beberapa orang saksi menunjukkan bahwa pembelian tanah tersebut tidak ada (fiktif);Pada tahun 2019, Terdakwa Syairul menggadaikan 1 Unit BPKB Kendaraan roda 4 Milik BUMDesa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan kepada Perusahaan Pembiayaan CV. Pajero Motor Duri senilai Rp.30.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun dengan angsuran perbulan sebesar Rp.3.000.000,00. Pinjaman tersebut digunakan oleh Sdr. Syairul untuk kepentingan pribadinya. Sampai saat dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara, sdr. Syairul baru menyelesaikan pembayaran angsuran selama 4 (empat) bulan sehingga masih terdapat tunggakan pembayaran kepada pihak perusahaan pembiayaan selama 8 (delapan) bulan dengan nilai nominal sebesar Rp.24.000.000,00.
Dengan perhitungan sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2019 (Sumber Dana Desa)
Selisih pembelian 1 unit kendaraan roda empat: Rp.15.500.000,00
Sisa angsuran pinjaman terhadap aset Bumdes yang dijadikan jaminan pinjaman kepada pihak lain: Rp. 24.000.000,00
Sisa Anggaran yang tidak dapat
Dipertanggungjawabkan : Rp. 1.588.000,00
Jumlah : Rp. 41.088.000,00
Tahun Anggaran 2019 (sumber Dana Bantuan KeuanganProvinsiRiau)
Pembelian Tanah Fiktif :Rp. 55.000.000,00
Sisa Anggaran yang tidak dapat
Dipertanggungjawabkan : Rp. 29.953.000,00
Jumlah : Rp. 84.953.000,00
Sehingga jumlah kerugian negara adalah sebesar Rp.41.088.000,00 + Rp.84.953.000,00 = Rp.126.041.000,00.
Terbilang : seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu Rupiah.
Pada tanggal 6 April 2021, Terdakwa Syairul telah mengembalikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke kas BUMDesa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan senilai Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara pengelolaan Bumdes Al-Ikhsan berdasarkan laporan hasil audit Nomor 25/ITKAB-RHS/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 yang diserahkan ke kanit III Reskrim Polres Bengkalis dapat dipertanggungjawabkan;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menerangkan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Syairul, SPd Alias Irul dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku direktur Bumdes Al Ihsan Desa Putri sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman penyertaan Modal desa ke badan usaha Milik Desa yang berasal dari Dana Usaha Ekonomi Desa adalah:
berkwajiban dan mengelola dan mengembangkan bumdes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan / pelayanan umum masyarakat desa.
berkwajiban menggali dan menfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan pendapat asli desa.
berkewajiban melakukan kerja sama dengan lembaga lembaga perekonomian desa lainnya.
berkewajiban memimpin dan mengendalikan semua kegiatan bumdes
berkewajiban menyiapkan rencana kerja dan rencana bisnis kepada komisaris setiap tahun
berkewajiban menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan bumdes.
berkewajiban menetapkan sususan organisasi dan tata kerja bumdes dengan persetujuan komisaris.
berkawajiban mewakili bumdes didalam maupun diluar pengadilan.
berkawajiban menjadi negosiator dalam perundingan dengan pihak ketiga.
berkawajiban memberikan tugas kepada kepala unit usaha.
berkawajiban mengusulkan unit usaha baru yang layak dikembangkan sesuai dengan potensi desa.
berwenang membuat laporan keuangan seluruh unit unit bumdes setiap bulan.
berwenang membuat laporan kegiatan unit unit usaha bumdes setiap bulan.
berwenang memberikan laporan perkembangan unit unit usaha bumdes kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang kurangnya 2 x dalam 1 tahun.
berwenang menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bumdes tahunan melalui musyawarah desa selambat lambatnya 3 bulan setelah tutup buku tahunan.
Bahwa pihak-pihak yang terlibat didalam struktur Bumdes tersebut sebagai berikut:
Strukturnya adalah (2018) :
Direktur : Terdakwa sendiri
Sekretaris : HANAPI
Bendahara : SUHAILA
Pengawas
Ketua : IBRAHIM
Wkl Ketua : RIMA MELATI
Anggota : MISDI
Anggota : TAHA ROMADHAN
Tahun 2019
Direktur : Terdakwa sendiri
Sekretaris : HANAPI
Bendahara : NADRAH ILAHI
Dan Komisaris : kepala Desa Sdr ZALI, S.Hi, FAISAL, SE dan sdr
PANUT, S.Pd
pendamping Desa : ESRA, KAMIZAN.
Bahwa Dana yang dikelola oleh Bumdes berasal dari dana Desa (DD) dan dari dana Bankeu Propinsi Riau yang bersumber APBD;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa, yang belum dilaksankan yaitu membuat laporan keuangan (LPJ) yang belum siap;
Bahwa Bumdes Al-Ihsan mempunyai rekening sendiri dalam Administrasi keuangan pada Bank Riau kepri Cab. Dumai No : 104-2-005120 dan yang membuat rekening ini adalah Terdakwa sendiri dengan bendahara sdr NADRA ILAHI;
Bahwa semenjak Terdakwa menjabat selaku direktut Bumdes tersebut Terdakwa mengelola dana sebesar Rp. 341.000.000 (tiga ratus emmpat pulih satu juta) rupiah yang berasal dari dana DD Desa Putri Sembulan dari dana Bankeu Propinsi Riau dengan rincian sebagai berikut
1. 2018 dana ADD sebesar : Rp. 100.000.000 ( Kab. Bengkalis)
2. 2019 dana ADD sebesar : Rp. 100.000.000 ( Kab. Bengkalis)
3. 2019 bankeu Propinsi riau : Rp. 141.000.000 (Propinsi Riau).
Bahwa Bumdes mempunyai struktur unit-unit usaha yang membidangi usaha 4 unit yaitu :
Unit dagang kantin yang diketuai oleh sdr HUSIN dan Kasir sdr SYAHRIZAL;
Unit Sound system yang diketuai oleh sdr JASMAR dan Kasir sdr M. RAIS;
Unit penyewaan mobil yang diketuai oleh sdr FARIZAL dan kasir sdr M. NAZRI
Bahwa pada tahun 2018 BUMDES mendapat dana DD sebesar Rp.100.000.000 ( Kab. Bengkalis) yang berasal dari ADD Desa Putri Sembilan yang di transper oleh Pemdes Putri sembilan ke Bumdes yang gunakan antara lain.
Pembuatan kantin sebesar Rp. 55.000.000
Pembelian sound system sebesar Rp. 45.000.000
Bahwa bahan untuk pembuatan kantin tersebut Terdakwa beli di dumai sesuai SPJ, antara lain.
Pembuatan Kantin Rp. 55.000.000
Alat alat dapur dan material Terdakwa beli didumai dengan berbagai berbagai Toko dengan SPj terlampir.
Pembelian soudsystem siaya beli didumai + operasional sebesar Rp. 45.000.000.
Bahwa pada tahun 2019 BUMDES mendapat dana ADD sebesar Rp.100.000.000 dari (kabupaten bengkalis) dan dana tersebut dipergunakan untuk penambahan modal ke unit yang ada yaitu ; unit dagang kantin, Unit Soun Sistem, dan Unit Penyewaan Mobil;
Bahwa dana yang Terdakwa gunakan untuk masing-masing unit usaha tersebut adalah :
Unit dagang kantin : Rp. 10.077.000.
Pembelian tanah unit dagang kantin : Rp. 55.000.000.
Unit usaha penyewaan Soundsistem : Rp. 22.500.000.
Unit Sewa Mobil : Rp. 19.470.000.
Operasional kantor : Rp. 7.947.000.
Bahwa untuk unit kantin Terdakwa suplay sebesar Rp.10.77.000 adalah guna penambahan bahan bangunan dapur dan toilet kantin serta upah tukang dan pembelian barang dan alat lsitrik dapur, serta pembelian tanah kantin Rp.55.000.000, untuk sound sistem Rp. 22.500.000 sewa mobil untuk perbaikan mobil serta operasional kantor;
Bahwa terhadap dana Benkeu sebesar 141.000.000 yang Terdakwa gunakan untuk bantuan unit-unit yang ada di Bumdes antara lain :
Unit dagang kantin : Rp. 10.077.000.
Pembelian tanah unit dagang kantin : Rp. 55.000.000.
Unit usaha penyewaan Soundsistem : Rp. 22.500.000.
Unit Sewa Mobil : Rp. 19.470.000.
Operasional kantor : Rp. 7.947.000.
Bahwa Terdakwa dan pengurus BUMDES Al Ihsan tidak ada menyampaikan kepada kepala Desa Putri sembilan selaku komisaris di dalam struktur Bumdes terkait penggunaan dana BUMDES;
Bahwa yang membuat SPJ penggunaan Dana Bumdes tersebut adalah Terdakwa sedangkan bendahara hanya membantu sedikit saja;
Bahwa untuk pembuatan kantin dan pembelian sound system harga faktanya sebagai berikut:
Untuk pembuatan kantin sebesar Rp. 55.000.000
faktanya hanya sebesar Rp. 37.937.000
Sisa dari uang kantin tersebut dipergunakan untuk operasional kantor
UntuK soud system sebesar Rp.45.000.000 (seratusjuta rupiah) yang diambil uangnya oleh sdr HANAFI (sekretaris) sebanyak 2 kali yang pertama Rp. 20.000.000 dan yang kedua sisanya sebesar Rp.18.000.000 dan untuk sound sistem sebesar Rp.38.000.000 dan sisa sebesar Rp.7.000.000 operasional kantor bumdes tahun 2018
Bahwa pada tahun 2019 Dana BUMDES yang berasal dari Dana Desa tersebut Terdakwa beli sebesar Rp.87.500.000 dan faktanya hanya sebesar Rp.72.000.000 dan sisanya sebesar Rp.15.500.000 Terdakwa gunakan kepentingan pribadi dari RP87.500.000 bersisa Rp.12.500.000 Terdakwa gunakan untuk membeli, meja kantor dan sebagainya
Bahwa Dana bantuan Benkeu tahun 2019 Terdakwa gunakan untuk :
Unit dagang kantin : Rp. 10.077.000.
Pembelian tanah unit dagang kantin : Rp. 55.000.000.-
Unit usaha penyewaan Soundsistem : Rp. 22.500.000.
Unit Sewa Mobil : Rp. 19.470.000.
Operasional kantor : Rp. 4.000.000.
Rp.111.047.000
Sisa dana Rp. 29.953.000
Dan faktanya
tanah (fiktif)
kantinhanya Rp. 5.000.000
sewamobil Rp. 7.500.000
ops Kantor Rp. 1.367.000
Rp. 13.867.000
Dan dari dana Rp.141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah) tersebut uang yang Terdakwa gunakan sebanyak Rp. 29.953.000 + 13.867.000 + 55.000.000 : Rp.98.820.000 yang tidak bisa Terdakwa pergunakan;
Bahwa dana Bumdes Al Ihsan tahun 2018 dan tahun 2019 serta Bankeu yang berjumlah sebesar RP341.000.000 tersebut yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan sendiri sebagai berikut :
Dana DD tahun 2018, tahun 2019 serta bankeu 2019 Rp. 100.000.000 + 100.000.000 + 141.000.000 : Rp. 341.000.000 adalah (Rp. 17.063.000 + Rp. 15.500.000 + 98.820.000 + 30.000.000) : 161.000.000 (seratus enam puluh satu juta rupiah) BPKP mobil yang digadai di lesing duri sebesarRp. 30.000.000 yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan uang dana Bumdes yang telah Terdakwa pergunakan sebesar RP.65.500.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Terdakwa setor kerekening Bumdes Al-Ihsan dengan nomo rrekening 1042005120 tanggal 07 September 2021 sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelasjuta lima ratusribu rupiah)
Bayar BPKB mobil Bumdes Al-Ihsan di leasing Pajero Motor pada tanggal 2 September 2021 sebesar RP24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)
Titip kepada Jaksa dengan kwitansi pada tanggal 02 September 2021 sebesar 30.000.000 (tigapuluhjuta rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan juga tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa dokumen didepan persidangan dari nomor 1 sampai dengan nomor 59;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua majelis hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta Para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan memperhatikan keterangan Saksi-Saksi, keterangan ahli, surat – surat yang diajukan dalam persidangan, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana diuraikan diatas untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan Saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan Saksai lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Syairul, S.Pd Alias Irul menjabat sebagai Direktur BUMDes Al Ihsan Puteri Sembilan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Puteri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Nomor : 53/KPTS/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018;
Bahwa selaku Direktur BUMDes Al Ihsan Puteri Sembilan tugas dan fungsi Terdakwa sebagai berikut :
Berkewajiban dan mengelola dan mengembangkan bumdes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan / pelayanan umum masyarakat desa.
Berkewajiban menggali dan menfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan pendapat asli desa.
Berkewajiban melakukan kerja sama dengan lembaga lembaga perekonomian desa lainnya.
Berkewajiban memimpin dan mengendalikan semua kegiatan bumdes
Berkewajiban menyiapkan rencana kerja dan rencana bisnis kepada komisaris setiap tahun
Berkewajiban menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan bumdes.
Berkewajiban menetapkan sususan organisasi dan tata kerja bumdes dengan persetujuan komisaris.
Berkewajiban mewakili bumdes didalam maupun diluar pengadilan.
Berkewajiban menjadi negosiator dalam perundingan dengan pihak ketiga.
Berkewajiban memberikan tugas kepada kepala unit usaha.
Berkewajiban mengusulkan unit usaha baru yang layak dikembangkan sesuai dengan potensi desa.
Berwenang membuat laporan keuangan seluruh unit unit bumdes setiap bulan.
Berwenang membuat laporan kegiatan unit unit usaha bumdes setiap bulan.
Berwenang memberikan laporan perkembangan unit unit usaha bumdes kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang kurangnya 2 x dalam 1 tahun.
Berwenang menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bumdes tahunan melalui musyawarah desa selambat lambatnya 3 bulan setelah tutup buku tahunan.
Bahwa stukrtur kepengurusan didalam BUMDes Al Ihsan Puteri Sembilan sebagai berikut:
Pengurus Bumdes pada tahun 2018 terdiri dari :
Direktur : Terdakwa sendiri
Sekretaris : HANAPI
Bendahara : SUHAILA
Pengawas
Ketua : IBRAHIM
Wkl Ketua : RIMA MELATI
Anggota : MISDI
Anggota : TAHA ROMADHAN
Pengurus Bumdes pada tahun 2019 terdiri dari
Direktur : Terdakwa sendiri
Sekretaris : HANAPI
Bendahara : NADRAH ILAHI
Dan Komisaris : kepala Desa Sdr ZALI, S.Hi, FAISAL, SE dan sdr
PANUT, S.Pd
pendamping Desa : ESRA, KAMIZAN.
Bahwa BUMDes Al Ihsan memiliki unit usaha sebagai berikut :
Unit dagang kantin yang diketuai oleh sdr HUSIN dan Kasir sdr SYAHRIZAL;
Unit Sound system yang diketuai oleh sdr JASMAR dan Kasir sdr M. RAIS;
Unit penyewaan mobil yang diketuai oleh sdr FARIZAL dan kasir sdr M. NAZRI
Bahwa pada tahun 2018 BUMDes Al Ihsan Desa Puteri Sembilan mendapatkan anggaran sebesar RP100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) yang berasal dari Dana Desa (DD) Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis yang disalurkan oleh Pemerintahan Desa Puteri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis kepada BUMDes Al Ihsan melalui rekening BUMDes Al Ishan pada bank Riau Kepri Cabang Dumai rekening nomor : 104-2-005120 pada tanggal 10 Agustus 2018:
Bahwa pada tahun 2019 BUMDes Al Ihsan Desa Puteri Sembilan mendapatkan anggaran sebesar RP100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) yang berasal dari Dana Desa (DD) Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis yang disalurkan oleh Pemerintahan Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis kepada BUMDes Al Ihsan melalui rekening BUMDes Al Ishan pada bank Riau Kepri Cabang Dumai rekening nomor : 104-2-005120 pada tanggal 6 September 2019 dan sebesar RP141.000.000,00,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang berasal dari Bantuan Keuangan Propinsi Riau (Benkeu) yang disalurkan oleh Pemerintahan Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis kepada BUMDes Al Ihsan melalui rekening BUMDes Al Ishan pada bank Riau Kepri Cabang Dumai rekening nomor : 104-2-005120 tanggal 13 Desember 2019;
Bahwa anggaran tahun 2018 yang diperoleh oleh BUUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan dipergunakan oleh Terdakwa untuk pembuatan kantin sebesar RP55.000.000,00,- (lima puluh lima juta rupiah), sebesar RP45.000.000,00,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembelian sound system dan sisanya untuk biaya operasional;
Bahwa anggaran tahun 2019 yang diperoleh oleh BUUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan dipergunakan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran yang berasal dari Dana Desa Puteri Sembilan sebesar RP100.000.000,00,- yang disalurkan melalui mekanisme APBDes Desa Puteri Sembilan di pergunakan Terdakwa untuk :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Pembelian Mobil AngkutanBarang | 87.500.000,00 |
| 2. | PembelianMeja, Lemari dan Kursi | 5.075.000,00 |
| 3. | Pembelian Laptop | 3.700.000,00 |
| 4. | PembelianKipasAngin dan Kabel | 1.220.000,00 |
| 5. | Pembelian ATK | 633.000,00 |
| 6. | PembelianTerpal dan Tali | 284.000,00 |
| Jumlah | 98.412.000,00 | |
| Sisa | 1.588.000,00 |
Bahwa Terdakwa membelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu Grand Max bekas di Showroom Zulu Auto mobil Duri untuk unit usaha penyewaan seharga RP87.500.000,00,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), faktanya mobil tersebut dibeli oleh Terdakwa seharga RP72.000.000,00,- (tujuh puluh dua juta rupiah), terhadap pembelian mobil tersebut terdapat kelebihan bayar (mark-up) sebesar RP15.500.000,00,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang atas kelebihan bayar tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada bulan November 2019, Terdakwa menggadaikan 1 Unit BPKB Kendaraan roda 4 Milik BUMDesa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan kepada Perusahaan Pembiayaan CV. Pajero Motor Duri senilai RP30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun dengan angsuran perbulan sebesar RP3.000.000,00,- (tiga juta rupiah), pinjaman tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa anggaran yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2019 yang disalurkan melalui mekanisme APBDes Desa Puteri Sembilan senilai RP141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk:
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Unit DagangKantin 10.077.000,00 2. Pembelian Tanah Unit DagangKantin 55.000.000,00 3. Unit Usaha Penyewaan Soundsystem 22.500.000,00 4. Unit Sewa Mobil 19.470.000,00 5 Operasional Kantor 4.000.000,00 Jumlah 111.047.000,00 Sisa 29.953.000,00
Bahwa pembelian sebidang tanah untuk Unit Usaha Dagang Kantin senilai RP55.000.000,00,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sdr. Thaha Ramadhan selaku pihak Pertama dengan Terdakwa selaku Pihak Kedua tanggal 23 Januari 2020 adalah fiktif dan uangnya dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa dengan dipergunakannya sebagian dana BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan tahun 2018 dan tahun 2019 yang berasal dari Dana Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis dan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Riau untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku direktur BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dan berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis Nomor : 25/ITKAB-RHS/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 terhadap penyimpangan penggunaan Dana BUMDes tersebut oleh Terdakwa ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar RP126.041.000,00,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2019 (Sumber Dana Desa)
Selisih pembelian 1 unit kendaraan roda empat:
: Rp.15.500.000,00
Sisa angsuran pinjaman terhadap aset Bumdes yang dijadikan jaminan pinjaman kepada pihak lain: Rp. 24.000.000,00
Sisa Anggaran yang tidak dapat
Dipertanggungjawabkan : Rp. 1.588.000,00
Jumlah : Rp. 41.088.000,00
Tahun Anggaran 2019 (sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau)
Pembelian Tanah Fiktif : Rp. 55.000.000,00
Sisa Anggaran yang tidak dapat
Dipertanggungjawabkan : Rp. 29.953.000,00
Jumlah : Rp. 84.953.000,00
Menimbang, bahwa fakta – fakta hukum selain dan selebihnya Majelis akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan unsur – unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif Subsideritas yaitu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
Pertama
Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Atau
Kedua: Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 10 huruf aJo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk Alternatif Subsideritas, oleh karenanya Majelis dapat memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif mana yang paling tepat diterapkan pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum memilih langsung dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaaan pertama disusun dalam bentuk subsideritas, maka Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dan jika dakwaan Primair telah dapat dibuktikan, maka terhadap dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut namun sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur perbuatan yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pidana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, dalam uraian pertimbangan berikut ini;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan dan membuktikan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Majelis setelah mencermati unsur-unsur tersebut ternyata salah satu unsur yang essensial adalah Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sebagaimana Penjelasan Pasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah orang perorangan atau korporasi. Dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bectanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang – undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tersebut, Majelis berpendapat ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dan perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud di atas bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 Tahun 2001, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 unsurnya sama sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi pembeda adalah unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) dan unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang - undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 adalah terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan, yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, kecuali orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, oleh karena Terdakwa SYAIRUL, SPd alias IRUL memangku suatu jabatan atau kedudukan sebagai Direktur BUMDes Al Ihsan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Nomor : 53/KPTS/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 dalam melaksanakan Kegiatan BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan dan mengelola APDES yang menjadi modal BUMDes Al Ihsan, Terdakwa memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 tersebut memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001, dengan demikian sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri Terdakwa terdapat sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan sebagaimana termaktub dalam pengertian unsur setiap orang menurut Pasal 3 yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka cukup beralasan secara hukum bahwa unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, tidak meliputi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka terhadap dakwaan Primair tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dakwaan Primair, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya, oleh sebab itu Majelis membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No.20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Majelis selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Subsidair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur perbuatan yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang di jelaskan pada pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum UU No. 31 tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “setiap orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau yang dikenal dengan “barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, di dalam praktek peradilan sebelum Majelis melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan memeriksa indentitas Terdakwa dengan indentitas orang yang terdapat dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis memeriksa indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan ahli, serta barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama SYAIRUL, S.Pd alias Irul selaku Direktur BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Nomor : 53/KPTS/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang pada dakwaan Subsidair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa kata “atau“ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa SYAIRUL, S.Pd alias Irul selaku Direktur BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Suhermanto,SE dan hasil laporan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis Nomor : 25/ITKAB-RHS/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 terhadap pengelolaan dana BUMDes A-Ihsan Desa Putri Sembilan oleh Terdakwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar RP126.041.000,00,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan ditemukan fakta hukum Terdakwa membeli 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu Grand Max bekas di Showroom Zulu Auto mobil Duri untuk unit usaha penyewaan mobil seharga RP87.500.000,00,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah faktanya Terdakwa membeli mobil tersebut seharga RP72.000.000,00,- (tujuh puluh dua juta rupiah), kelebihan bayar (mark-up) dari pembelian mobil Daihatsu Grand Max bekas tersebut sebesar RP15.500.000,00,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa, kemudian pada bulan November 2019 Terdakwa menggadaikan BPKB mobil Daihatsu Grand Max tersebut kepada Perusahaan Pembiayaan CV. Pajero Motor Duri senilai RP30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun dengan angsuran perbulan sebesar RP3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) dan uang dari hasil mengadaikan 1 unit BPKB tersebut diperunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tahun 2020 Terdakwa melakukan pembelian sebidang tanah untuk Unit Usaha Dagang Kantin senilai RP55.000.000,00,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sdr. Thaha Ramadhan selaku pihak Pertama dengan Terdakwa selaku Pihak Kedua tanggal 23 Januari 2020, faktanya pembelian tanah tersebut fiktif dan uangnya dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa,
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis terhadap pengelolaan dana BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan oleh Terdakwa, terdapat sisa anggaran dana BUMDes tahun 2018 sebesar RP1.588.000,00 dan tahun 2019 sebesar RP29.953.000,00 yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas telah dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa selaku Direktur BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis dengan sengaja mempergunakan sebagaian Dana BUMDes Al Ihsan tahun 2018 dan tahun 2019 untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang telah menguntungkan diri Terdakwa sebesar RP126.041.000,00,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2019 (Sumber Dana Desa)
Selisih pembelian 1 unit kendaraan roda empat: Rp.15.500.000,00
Sisa angsuran pinjaman terhadap aset Bumdes yang dijadikan jaminan pinjaman kepada pihak lain: Rp. 24.000.000,00
Sisa Anggaran yang tidak dapat
Dipertanggungjawabkan : Rp. 1.588.000,00
Jumlah : Rp. 41.088.000,00
Tahun Anggaran 2019 (sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau)
Pembelian Tanah Fiktif : Rp. 55.000.000,00
Sisa Anggaran yang tidak dapat
Dipertanggungjawabkan : Rp. 29.953.000,00
Jumlah : Rp. 84.953.000,00
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis berkeyakinan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti;
Ad.3.Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan:
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono dan Drs. Adami Chazawi, SH), yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam Undang – Undang Nomor.5 tahun 2014 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001, adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, pranan, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara. Sedangkan “ kedudukan “ menurut “ Soedarto “ disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R. Wiyono menjelaskan bahwa kata “ kedudukan “ dalam rumusan pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi yaitu bagi pegawai negeri yang tidak memangku suatu jabatan tertentu atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan, adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, menurut syarat, cara, atau media, dalam kaitannya dengan pasal 3 UUTPK maka yang dimaksud dengan “sarana“ adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ; (R.Wiyono hal 39) ;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan bectaandel delict atau inti dari pada tindak pidana yang diatur dalam pasal 3 atau dengan kata lain, merupakan unsur sifat melawan hukumnya dari ketentuan yang diatur dalam pasal 3 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, telah diketemukan fakta-fakta hukum yang akan Majelis pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa Syairul, S.Pd Alias Irul menjabat sebagai Direktur BUMDes Al Ihsan Desa Puteri Sembilan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Puteri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Nomor : 53/KPTS/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018;
Menimbang, bahwa selaku Direktur BUMDes Al Ihsan Desa Puteri Sembilan tugas dan fungsi Terdakwa sebagai berikut :
Berkewajiban dan mengelola dan mengembangkan bumdes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan / pelayanan umum masyarakat desa.
Berkewajiban menggali dan menfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan pendapat asli desa.
Berkewajiban melakukan kerja sama dengan lembaga lembaga perekonomian desa lainnya.
Berkewajiban memimpin dan mengendalikan semua kegiatan bumdes
Berkewajiban menyiapkan rencana kerja dan rencana bisnis kepada komisaris setiap tahun
Berkewajiban menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan bumdes.
Berkewajiban menetapkan sususan organisasi dan tata kerja bumdes dengan persetujuan komisaris.
Berkewajiban mewakili bumdes didalam maupun diluar pengadilan.
Berkewajiban menjadi negosiator dalam perundingan dengan pihak ketiga.
Berkewajiban memberikan tugas kepada kepala unit usaha.
Berkewajiban mengusulkan unit usaha baru yang layak dikembangkan sesuai dengan potensi desa.
Berwenang membuat laporan keuangan seluruh unit unit bumdes setiap bulan.
Berwenang membuat laporan kegiatan unit unit usaha bumdes setiap bulan.
Berwenang memberikan laporan perkembangan unit unit usaha bumdes kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang kurangnya 2 x dalam 1 tahun.
Berwenang menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bumdes tahunan melalui musyawarah desa selambat lambatnya 3 bulan setelah tutup buku tahunan.
Menimbang, bahwa stukrtur kepengurusan didalam BUMDes Al Ihsan Desa Puteri Sembilan sebagai berikut:
Pengurus Bumdes pada tahun 2018 terdiri dari :
Direktur : Terdakwa sendiri
Sekretaris : HANAPI
Bendahara : SUHAILA
Pengawas
Ketua : IBRAHIM
Wkl Ketua : RIMA MELATI
Anggota : MISDI
Anggota : TAHA ROMADHAN
Pengurus Bumdes pada tahun 2019 terdiri dari
Direktur : Terdakwa sendiri
Sekretaris : HANAPI
Bendahara : NADRAH ILAHI
Dan Komisaris : kepala Desa Sdr ZALI, S.Hi, FAISAL, SE dan sdr
PANUT, S.Pd
pendamping Desa : ESRA, KAMIZAN.
Menimbang, bahwa BUMDes Al Ihsan memiliki unit usaha sebagai berikut :
Unit dagang kantin yang diketuai oleh sdr HUSIN dan Kasir sdr SYAHRIZAL;
Unit Sound system yang diketuai oleh sdr JASMAR dan Kasir sdr M. RAIS;
Unit penyewaan mobil yang diketuai oleh sdr FARIZAL dan kasir sdr M. NAZRI
Menimbang, bahwa pada tahun 2018 BUMDes Al Ihsan Desa Puteri Sembilan mendapatkan anggaran sebesar RP100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) yang berasal dari Dana Desa (DD) Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis yang disalurkan oleh Pemerintahan Desa Puteri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis kepada BUMDes Al Ihsan melalui rekening BUMDes Al Ishan pada bank Riau Kepri Cabang Dumai rekening nomor : 104-2-005120 pada tanggal 10 Agustus 2018:
Menimbang, bahwa pada tahun 2019 BUMDes Al Ihsan Desa Puteri Sembilan mendapatkan anggaran sebesar RP100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) yang berasal dari Dana Desa (DD) Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis yang disalurkan oleh Pemerintahan Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis kepada BUMDes Al Ihsan melalui rekening BUMDes Al Ishan pada bank Riau Kepri Cabang Dumai rekening nomor : 104-2-005120 pada tanggal 6 September 2019 dan sebesar RP141.000.000,00,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang berasal dari Bantuan Keuangan Propinsi Riau (Benkeu) yang disalurkan oleh Pemerintahan Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis kepada BUMDes Al Ihsan melalui rekening BUMDes Al Ishan pada bank Riau Kepri Cabang Dumai rekening nomor : 104-2-005120 tanggal 13 Desember 2019;
Menimbang, bahwa anggaran tahun 2018 yang diperoleh oleh BUUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan dipergunakan oleh Terdakwa untuk pembuatan kantin sebesar RP55.000.000,00,- (lima puluh lima juta rupiah), sebesar RP45.000.000,00,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembelian sound system dan sisanya untuk biaya operasional;
Menimbang, bahwa anggaran tahun 2019 yang diperoleh oleh BUUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan dipergunakan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran yang berasal dari Dana Desa Puteri Sembilan sebesar RP100.000.000,00,- yang disalurkan melalui mekanisme APBDes Desa Puteri Sembilan di pergunakan Terdakwa untuk :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Pembelian Mobil AngkutanBarang 87.500.000,00 2. PembelianMeja, Lemari dan Kursi 5.075.000,00 3. Pembelian Laptop 3.700.000,00 4. PembelianKipasAngin dan Kabel 1.220.000,00 5. Pembelian ATK 633.000,00 6. PembelianTerpal dan Tali 284.000,00 Jumlah 98.412.000,00 Sisa 1.588.000,00
Menimbang, bahwa Terdakwa membelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu Grand Max bekas di Showroom Zulu Auto mobil Duri untuk unit usaha penyewaan seharga RP87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), faktanya mobil tersebut dibeli oleh Terdakwa seharga RP72.000.000,00,- (tujuh puluh dua juta rupiah), terhadap pembelian mobil tersebut terdapat kelebihan bayar (mark-up) sebesar RP15.500.000,00,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang atas kelebihan bayar tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada bulan November 2019, Terdakwa menggadaikan 1 Unit BPKB Kendaraan roda 4 Milik BUMDesa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan kepada Perusahaan Pembiayaan CV. Pajero Motor Duri senilai RP30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun dengan angsuran perbulan sebesar RP3.000.000,00,- (tiga juta rupiah), pinjaman tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa anggaran yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2019 yang disalurkan melalui mekanisme APBDes Desa Puteri Sembilan senilai Rp.141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Unit DagangKantin | 10.077.000,00 |
| 2. | Pembelian Tanah Unit DagangKantin | 55.000.000,00 |
| 3. | Unit Usaha Penyewaan Soundsystem | 22.500.000,00 |
| 4. | Unit Sewa Mobil | 19.470.000,00 |
| 5 | Operasional Kantor | 4.000.000,00 |
| Jumlah | 111.047.000,00 | |
| Sisa | 29.953.000,00 |
Menimbang, bahwa pembelian sebidang tanah untuk Unit Usaha Dagang Kantin senilai RP.55.000.000,00,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sdr. Thaha Ramadhan selaku pihak Pertama dengan Terdakwa selaku Pihak Kedua tanggal 23 Januari 2020 adalah fiktif dan uangnya dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan dipergunakannya sebagian dana BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan tahun 2018 dan tahun 2019 yang berasal dari Dana Desa Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis dan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Riau untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku direktur BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dan berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis Nomor : 25/ITKAB-RHS/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 terhadap penyimpangan penggunaan Dana BUMDes tersebut oleh Terdakwa ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar RP126.041.000,00,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2019 (Sumber Dana Desa)
Selisih pembelian 1 unit kendaraan roda empat:
Rp.15.500.000,00
Sisa angsuran pinjaman terhadap aset Bumdes yang dijadikan jaminan pinjaman kepada pihak lain: Rp. 24.000.000,00
Sisa Anggaran yang tidak dapat
Dipertanggungjawabkan: Rp. 1.588.000,00
Jumlah: Rp. 41.088.000,00
Tahun Anggaran 2019 (sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau)
Pembelian Tanah Fiktif: Rp. 55.000.000,00
Sisa Anggaran yang tidak dapat
Dipertanggungjawabkan : Rp. 29.953.000,00
Jumlah : Rp. 84.953.000,00
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka telah dapat dibuktikan dari perbuatan Terdakwa selaku Direktur BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis dengan sengaja mengelola dan membelanjakan sebagian dana BUMDes yang tidak sesuai peruntukannya, Terdakwa mempergunakan sebagaian dana BUMDesa untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis yang merupakan wujud dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa, perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Perdes Nomor 02 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Desa Kepada BUMDes Puteri Sembilan Tahun 2019;
Peraturan Bupati Bengkalis No.38 tahun 2014 tentang petunjuk teknis program peningkatan pemberdayaan masyarakat perdesaan Kabupaten Bengkalis;
Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
Menimbang, dengan demikian Majelis berkeyakian unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33);
Menimbang, bahwa kata ‘dapat’ merugikan keuangan Negara sebagai mana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan pada pokoknya bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” merugikan keuangan Negara tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara dalam dakwaan Subsidair ini, Majelis akan mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang nyata sebagaimana fakta yang terdapat dalam persidangan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam persidangan ditemukan fakta hukum, anggaran tahun 2018 yang diperoleh oleh BUUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan dipergunakan oleh Terdakwa untuk pembuatan kantin sebesar RP55.000.000,00,- (lima puluh lima juta rupiah), untuk pembelian sound system sebesar RP45.000.000,00,- (empat puluh lima juta rupiah) dan sisanya untuk biaya operasional;
Menimbang, bahwa anggaran tahun 2019 yang diperoleh oleh BUUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan dipergunakan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran yang berasal dari Dana Desa Puteri Sembilan sebesar RP100.000.000,00,- yang disalurkan melalui mekanisme APBDes Desa Puteri Sembilan di pergunakan Terdakwa untuk :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Pembelian Mobil AngkutanBarang | 87.500.000,00 |
| 2. | PembelianMeja, Lemari dan Kursi | 5.075.000,00 |
| 3. | Pembelian Laptop | 3.700.000,00 |
| 4. | PembelianKipasAngin dan Kabel | 1.220.000,00 |
| 5. | Pembelian ATK | 633.000,00 |
| 6. | PembelianTerpal dan Tali | 284.000,00 |
| Jumlah | 98.412.000,00 | |
| Sisa | 1.588.000,00 |
Menimbang, bahwa Terdakwa membelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu Grand Max bekas di Showroom Zulu Auto mobil Duri untuk unit usaha penyewaan seharga RP87.500.000,00,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), faktanya mobil tersebut dibeli oleh Terdakwa seharga RP72.000.000,00,- (tujuh puluh dua juta rupiah), terhadap pembelian mobil tersebut terdapat kelebihan bayar (mark-up) sebesar RP15.500.000,00,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang atas kelebihan bayar tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada bulan November 2019, Terdakwa menggadaikan 1 Unit BPKB Kendaraan roda 4 Milik BUMDesa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan kepada Perusahaan Pembiayaan CV. Pajero Motor Duri senilai RP30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun dengan angsuran perbulan sebesar RP3.000.000,00,- (tiga juta rupiah), pinjaman tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa anggaran yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2019 yang disalurkan melalui mekanisme APBDes Desa Puteri Sembilan senilai Rp.141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk:
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Unit DagangKantin 10.077.000,00 2. Pembelian Tanah Unit DagangKantin 55.000.000,00 3. Unit Usaha Penyewaan Soundsystem 22.500.000,00 4. Unit Sewa Mobil 19.470.000,00 5 Operasional Kantor 4.000.000,00 Jumlah 111.047.000,00 Sisa 29.953.000,00
Menimbang, bahwa pembelian sebidang tanah untuk Unit Usaha Dagang Kantin senilai RP.55.000.000,00,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sdr. Thaha Ramadhan selaku pihak Pertama dengan Terdakwa selaku Pihak Kedua tanggal 23 Januari 2020 adalah fiktif dan uangnya dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan dipergunakannya sebagian dana BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan tahun 2018 dan tahun 2019 yang berasal dari Dana Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis dan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Riau untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku direktur BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dan berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis Nomor : 25/ITKAB-RHS/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 terhadap penyimpangan penggunaan Dana BUMDes tersebut oleh Terdakwa ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar RP126.041.000,00,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh satu ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2019 (Sumber Dana Desa)
Selisih pembelian 1 unit kendaraan roda empat: :Rp.15.500.000,00
Sisa angsuran pinjaman terhadap aset Bumdes yang dijadikan jaminan pinjaman kepada pihak lain : Rp. 24.000.000,00
Sisa Anggaran yang tidak dapat
Dipertanggungjawabkan : Rp. 1.588.000,00
Jumlah : Rp. 41.088.000,00
Tahun Anggaran 2019 (sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau)
Pembelian Tanah Fiktif : Rp. 55.000.000,00
Sisa Anggaran yang tidak dapat
Dipertanggungjawabkan : Rp. 29.953.000,00
Jumlah : Rp. 84.953.000,00
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara sejumlah tersebut diatas, sampai perkara ini disidangkan, Terdakwa telah mengembalikan uang penganti kerugian keuangan Negara tersebut sebesar RP101.500.000,00,- dengan rincian sebagai berikut :
| No | Keterangan | Jumlah |
| 1. | Kerugian keuangan negara | |
| 2. | Tanggal 02-09-2021, dibayar pelunasan BPKB mobil sejumlah | RP30.000.000 |
| 3 | Tanggal 07-09-2021 dibayar melalui rekening BUMDes sejumlah | RP11.500.000 |
| 4 | Tanggal 22-02-2021 dibayar melalui rekening BUMDes sejumlah | RP30.000.000 |
| 5 | Tanggal 14-12-2021 dititip kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Bengkalis sejumlah | RP30.000.000 RP101.500.000 |
| Jumlah kerugian keuangan Negara 1 – (2+3+4+5) | ……………………….. RP 24.541.000 |
dengan demikian kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara aquo sebesar RP24.541.000,00,- (dua puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Ad.5.Unsur perbuatan yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan penuntut umum dikaitkan dengan pasal 64 ayat (1) KUHP, dimana rumusan pasal tersebut adalah “jika beberapa perbuatan berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat ancaman hukumannya;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan supaya dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan (vortgezette handeling), menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat yaitu harus timbul dari suatu niat, perbuatan itu harus sama atau sama jenisnya, dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa dalam memori penjelasan pembentukan pasal 64 KUHP, pembentuk Undang-undang hanya mensyaratkan bahwa berbagai perilaku itu haruslah merupakan pelaksanaan dari suatu keputusan yang terlarang, dan bahwa kejahatan berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum dan uraian dalam pertimbangan unsur-unsur sebelumnya Terdakwa selaku Direktur BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis menggunakan sebagian dana BUMDes yang berasal dari Dana Desa Putri Sembilan tahun 2019 dan Bantuan Keuangan Propinsi Riau tahun 2019 untuk kepentingan Pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk unit usaha penyewaan BUMDes, Terdakwa membelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu Grand Max bekas di Showroom Zulu Auto mobil Duri seharga RP87.500.000,00,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), faktanya mobil tersebut dibeli oleh Terdakwa seharga RP72.000.000,00,- (tujuh puluh dua juta rupiah), terhadap pembelian mobil tersebut terdapat kelebihan bayar (mark-up) sebesar RP15.500.000,00,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang atas kelebihan bayar tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada bulan November 2019, Terdakwa menggadaikan 1 Unit BPKB Kendaraan roda 4 Milik BUMDesa Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan kepada Perusahaan Pembiayaan CV. Pajero Motor Duri senilai RP30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun dengan angsuran perbulan sebesar RP3.000.000,00,- (tiga juta rupiah), pinjaman tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa membelian sebidang tanah untuk Unit Usaha Dagang Kantin senilai RP55.000.000,00,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sdr. Thaha Ramadhan selaku pihak Pertama dengan Terdakwa selaku Pihak Kedua tanggal 23 Januari 2020, faktanya fisik tanah yang dibeli oleh Terdakwa tersebut tidak ada (fiktif) dan uangnya dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan dipergunakannya sebagian dana BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan tahun 2018 dan tahun 2019 yang berasal dari Dana Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis dan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Riau untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku direktur BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis yang menimbulkan kerugian keuangan Negara yang nyata sebesar RP24.541.000,00,- (dua puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sudah terjadi adanya beberapa perbuatan mempergunakan uang milik BUMDes Al-Ikhsan Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis yang tidak sesuai peruntukannya yang antara satu dengan lainnya ada kaitannya yang dilakukan dengan niat, kehendak atau keputusan oleh Terdakwa sehingga dapat dianggap sebagai suatu perbuatan yang berturut-turut atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara aquo, kerugian keuangan negara adalah sebesar RP126.041.000,00,- dan terhadap kerugian keuangan Negara tersebut telah dikebalikan oleh Terdakwa sebesar RP101.500.000, sehingga kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara aquo sebesar :
RP126.041.000,00,-
RP101.500.000,00,- (-)
RP 24.541.000,00,-
(dua puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap aliran dana yang berasal dari uang kerugian keuangan negara yang telah diperoleh/diterima oleh Terdakwa sebesar RP24.541.000,00,- (dua puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar RP24.541.000,00,- (dua puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang pembayarannya paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa terhadap uang penganti yang telah dibayar oleh Terdakwa sejumlah RP101.500.000,00 (seratus satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan secara lisan pada persidangan tanggal 25 Maret 2022 yang pada pokoknya mohon putusan yang seringan-ringannya dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, akan Majelis pertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi dan Majelis meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka perbuatan Terdakwa dikwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Pertama Subsidair dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan susidair tersebut, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan atas permintaan Penuntut Umum, maka terhadap barang bukti dibawah ini :
2 (dua) Lembar Keputusan Direktur Bumdes AL-ihsan Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 17/BUMDesa/AI/I/2020 tentang pengangkatan dan penetapan pengurus Unit Usaha Penyewaan Mobil Desa Puteri Sembilan tanggal 2 Januari 2020.
3 (tiga) Lembar Keputusan Direktur Bumdes AL-ihsan Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 18/BUMDesa/AI/I/2020 tentang pengangkatan dan penetapan pengurus Unit Usaha Kantin Udang lenting Desa Puteri Sembilan tanggal 10 Januari 2020.
1 (satu) Lembar Surat foto copy surat Pernyataan Sdr SYAIRUL tentang belum realisasi penggunaan dana sebesar Rp. 141.000.000 untuk gas LPG dan akan dikembalikan dana Bankeu ke rekening Induk Bumdes sampai tanggal 6 september 2020 dan lampiran printout rekening Bumdes Bulan September serta Surat keinspektorat Bengkalis tanggal 14 September 2020 tentang permohonan Audfit Investigasi terhadap Bumdes Al Ihsan.
1 (satu) lembar Berita acara serah terima uang dari bendahara Bumdes sdr Nadra Illahi ke Sdr SYAIRUL sebesar Rp. 141.000.000 serta lembar Kwitansi penyerahan.
1 (satu) rangkap Prinout Rekening BUmdes dari Bulan Januri 2020 s/d September 2020.
1 (satu) rangkap proposal Bidang usaha pangkalan Gas LPG Desa Putri Sembilan yang di susun oleh Pengurus Bumdes Puteri Sembilan 2 September 2020.
1 (satu) Rangkap SK Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan Pj. Kepala Desa Putri Sembilan sdr PANUT, S.Pd.
1 (satu) Rangkap SK Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan Plt. Kepala Desa Putri Sembilan sdr FAIZAL, SE.
1 (satu) rangkap SK pengangkatan Sekretaris Desa Putri Sembilan Sdr FAIZAL, SE oleh Kepala Desa sdr ZALI, S.Hi tahun 2018.
1 (satu) lembar surat pernyataan eks. bendahara Bumdes tentang tugasnya selama menjadi bandahara yang diangkat sdr SYAIRUL tersebut.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko Multimedia + Copier sebesar Rp. 1.600.000 tanggal 07 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko Wijaya sebesar Rp. 99.000 tanggal 07 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko akup jaya sebesar Rp. 5.537.000 tanggal 07 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut kedai Harian LINDA sebesar Rp. 360.000 tanggal 07 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko mitr Discloop sekarang menjadi toko Klasia Grafis sebesar Rp. 1.149.000 dan Rp.522.000 tanggal 07 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko queen collection is sebesar Rp. 1.149.000 dan Rp.2.500.000 tanggal 07 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Dumai Jaya Bangunan tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa tidak pernah menjualkan beberapa barang banguna kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Sumber jaya Keramindo tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa tidak kesesuain harga beberapa barang bangunan kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko THOMZON ELEKTRONIK tentang harga pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa tidak kesesuaian dengan harga barang di toko oleh pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Interl Computer tentang kebenaran pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa benar sesuai dengan harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Amanah Jaya elektronik tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa benar sesuai dengan harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Berkah Makmur tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa benar sesuai dengan harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko kelontong Tunas Baru tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa benar sesuai dengan harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) rangkap laporan pertanggung jawaban (LPJ) Unit Usaha Penyewaan Mobi Bumdes Al-Ihsan Desa Putrio Sembilan. Ta 2019.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Duta Baru tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa tidak benar dengan beberapa harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 07 April 2021.
1 (satu) Rangkap Perdes Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Desa Kepada BUMDES Putri Sembilan Tahun 2019.
1 (satu) Rangkap Perdes tentang Penyertaan Modal Desa Kepada BUMDES Putri Sembilan Tahun 2018.
1 (satu) Rangkap Petunuk teknis Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi riau Kepada Desa Tahun Anggaran 2019.
1 (satu) rangkap Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa tanggal 19 Agustus 2019.
1 (satu) rangkap permendes Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan,dan Pengelolaan,dan Perubahan, Badan Usaha Milik Desa.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Puteri Sembilan Nomor : 53/KPTS/VII/2018 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus badan usaha Milik Desa al-Ihsan Desa Puteri Sembilan periode 2018-2023.
1 (satu) rangkap buku Besar Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilandalam keadaan Kosong.
1 (satu) rangkap Peraturan Desa (perdes) Nomor : 03 Tahun 2015 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Pengelola Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT) Tahun 2018 Desa Puteri Sembilan.
1 (satu) rangkap Undang Undang nomor 6 ttahun 2014 tentang Desa.
1 (satu) rangkap Keputusan direktur Bumdes Al-Ihsan tentang SOP pengelolan Unit Usaha Pangkalan Gas LPG.
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jula Beli Tanah.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan Tahun 2018.
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. bengkalis Nomor : 19/BUMDesa/AI/VIII/2020 tanggal 10 agustus 2020 tentang pengangkatan dan Penetapan Pengurus Unit Usaha Dagang Kantin”udang lenting” Desa Puteri Sembilan.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban bantuan Keuangan Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan Tahun 2019.
1 (satu) Rangkap APBDesa Perubahan Tahun 2019 Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. bengkalis.
1 (satu) Rangkap Laporan Keuangan Unit Usaha Dagang Kantin Bumdes Al-Ihsan Bulan Januari 2019.
1 (satu) rangkap Laporan Keuangan Unit Sound system Bumdes Al-Ihsan Bulan Agsustus 2018 s/d Desember 2018.
1 (satu) rangkap Laporan Keuangan Unit Usaha Dagang Kantin Bumdes Al-Ihsan Bulan Maret 2019.
1 (satu) lembar slip penyertaan Modal ke Bumdes dari Desa Sebesar Rp. 141.000.000 dana Bankeu 2019.
1 (satu) lembar slip penyertaan Modal ke Bumdes dari Desa Sebesar Rp. 100.000.000 dana DD 2018.
1 ( satu) lembar slip penyertaan Modal ke Bumdes dari Desa Sebesar Rp. 100.000.000 dana DD 2019.
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan Puteri Sembilan tentang SOP pengelolaan Unit Usaha penyewaan Mobil.
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan Puteri Sembilan tentang SOP pengelolaan Unit Usaha penyewaan Soundsystem.
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan Puteri Sembilan tentang SOP pengelolaan Unit Usaha Dagang Kantin.
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyertaan Modal Desa ke Bumdes yang berasal dari Dana Usaha Ekonomi Desa.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan Tahun 2018.
1 (satu) rangkap MDPT Tahun 2020 bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan.
1 (satu) rangkap Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Bumdes Desa Puteri Sembilan.
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan desa Puteri Sembilan tentang SOP Prosedur Pengelolaan Dana Usaha Simpan Pinjam.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) pengelola Bumdes Al-Ihsan Tahun 2019.
1 (satu) rangkap Karya Ilmiah tentang Pembentukan Bumdes Al-Ihsan Dari Pengurus Bumdes.
1 (satu) Rangkap Juknis Rancangan Peraturan pemerintah tentang Bumdes tahun 2020.
1 (satu) rangkap Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
(tetap terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) Unit sound system lengakap warna hitam tahun 2020 dengan merk AUDAK yang terdiri dari speaker 12, speaker 15, speaker 18, twiter, besi keaybord, tapak speaker, ampli, ca20, FX 200, Manajemen, Mixer, Stabilizier, Kabel listrik, Kabel Speaker, Microfon, Warles, Potenso. (dititipkan dengan berita acara penitipan barang bukti BA-6 tanggal 08 Desember 2021)
1 (satu) Unit Mobil Daihatsu warna hitam BM 8225 TO Nomor Rangka : MHKP3CAIJDK-044699 dan Nomor Mesin DDWL1817. (dititipkan dengan berita acara penitipan barang bukti BA-6 tanggal 08 Desember 2021)
1 (satu) Unit Kantin yang berisikan Meja, Kursi,Piring, mangkok,gelas,teko,kuali,termos,sendok,gas,bekas bumbu,dulang air,tempat gelas,tempat sendok,meja kayu,lampu,meteran 900 watt. (dititipkan dengan berita acara penitipan barang bukti BA-6 tanggal 08 Desember 2021)
1 (satu) bidang lahan kantin yang berada di Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. bengkalis. (dititipkan dengan berita acara penitipan barang bukti BA-6 tanggal 08 Desember 2021)
(dikembalikan ke BUMDES AL-IHSAN DESA PUTERI SEMBILAN Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis).
Menimbang, bahwa terhadap uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Bengkalis pada tanggal 14 Desember 2021 sebesar RP30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang tidak disita secara sah dikembalikan kepada Bumdes Al-Ihsan Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bumdes AL-IHSAN Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disegala bidang;
Perbuatan Terdakwa nyata telah merugikan keuangan Negara;
Perbuatan Terdakwa memberikan contoh yang tidak baik bagi Pengurus BUMDes dalam mengelola keuangan BUMDes;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan Negara yang nyata yang diperoleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta dengan berpedoman kepada PERMA No. 1 tahun 2020 yang mana jika jumlah kerugian keuangan Negara dibawah RP200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah), yang mana Terdakwa telah merugikan keuangan Negara yang nyata sejumlah RP24.541.000,00,- (dua puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah), maka Majelis Hakim berpendapat cukup memenuhi rasa keadilan jika terhadap Terdakwa dijatuhi pidana dengan rentang pidana penjara berkisar 1 (satu) tahun hingga 3 (tiga) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pidana penjara dan denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan. kepastian hukum dan kemanfaatan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2020 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Syairul S.Pd Alias Irul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Syairul S.Pd Alias Irul dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Syairul S.Pd Alias Irul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syairul S.Pd Alias Irul dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa Syairul S.Pd Alias Irul untuk membayar uang pengganti sebesar RP24.541.000,00,- (dua puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) Lembar Keputusan Direktur Bumdes AL-ihsan Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 17/BUMDesa/AI/I/2020 tentang pengangkatan dan penetapan pengurus Unit Usaha Penyewaan Mobil Desa Puteri Sembilan tanggal 2 Januari 2020.
3 (tiga) Lembar Keputusan Direktur Bumdes AL-ihsan Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Nomor : 18/BUMDesa/AI/I/2020 tentang pengangkatan dan penetapan pengurus Unit Usaha Kantin Udang lenting Desa Puteri Sembilan tanggal 10 Januari 2020.
1 (satu) Lembar Surat foto copy surat Pernyataan Sdr SYAIRUL tentang belum realisasi penggunaan dana sebesar Rp. 141.000.000 untuk gas LPG dan akan dikembalikan dana Bankeu ke rekening Induk Bumdes sampai tanggal 6 september 2020 dan lampiran printout rekening Bumdes Bulan September serta Surat keinspektorat Bengkalis tanggal 14 September 2020 tentang permohonan Audfit Investigasi terhadap Bumdes Al Ihsan.
1 (satu) lembar Berita acara serah terima uang dari bendahara Bumdes sdr Nadra Illahi ke Sdr SYAIRUL sebesar Rp. 141.000.000 serta lembar Kwitansi penyerahan.
1 (satu) rangkap Prinout Rekening BUmdes dari Bulan Januri 2020 s/d September 2020.
1 (satu) rangkap proposal Bidang usaha pangkalan Gas LPG Desa Putri Sembilan yang di susun oleh Pengurus Bumdes Puteri Sembilan 2 September 2020.
1 (satu) Rangkap SK Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan Pj. Kepala Desa Putri Sembilan sdr PANUT, S.Pd.
1 (satu) Rangkap SK Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan Plt. Kepala Desa Putri Sembilan sdr FAIZAL, SE.
1 (satu) rangkap SK pengangkatan Sekretaris Desa Putri Sembilan Sdr FAIZAL, SE oleh Kepala Desa sdr ZALI, S.Hi tahun 2018.
1 (satu) lembar surat pernyataan eks. bendahara Bumdes tentang tugasnya selama menjadi bandahara yang diangkat sdr SYAIRUL tersebut.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko Multimedia + Copier sebesar Rp. 1.600.000 tanggal 07 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko Wijaya sebesar Rp. 99.000 tanggal 07 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko akup jaya sebesar Rp. 5.537.000 tanggal 07 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut kedai Harian LINDA sebesar Rp. 360.000 tanggal 07 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko mitr Discloop sekarang menjadi toko Klasia Grafis sebesar Rp. 1.149.000 dan Rp.522.000 tanggal 07 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko bahwa tentang kebenaran belanja barang oleh pihak Bumdes tersebut toko queen collection is sebesar Rp. 1.149.000 dan Rp.2.500.000 tanggal 07 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Dumai Jaya Bangunan tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa tidak pernah menjualkan beberapa barang banguna kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Sumber jaya Keramindo tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa tidak kesesuain harga beberapa barang bangunan kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko THOMZON ELEKTRONIK tentang harga pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa tidak kesesuaian dengan harga barang di toko oleh pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Interl Computer tentang kebenaran pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa benar sesuai dengan harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Amanah Jaya elektronik tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa benar sesuai dengan harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Berkah Makmur tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa benar sesuai dengan harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko kelontong Tunas Baru tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa benar sesuai dengan harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 08 April 2021.
1 (satu) rangkap laporan pertanggung jawaban (LPJ) Unit Usaha Penyewaan Mobi Bumdes Al-Ihsan Desa Putrio Sembilan. Ta 2019.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari toko Duta Baru tentang pembelian barang oleh pihak Bumdes berupa tidak benar dengan beberapa harga barang kepada pihak Bumdes tanggal 07 April 2021.
1 (satu) Rangkap Perdes Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Desa Kepada BUMDES Putri Sembilan Tahun 2019.
1 (satu) Rangkap Perdes tentang Penyertaan Modal Desa Kepada BUMDES Putri Sembilan Tahun 2018.
1 (satu) Rangkap Petunuk teknis Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi riau Kepada Desa Tahun Anggaran 2019.
1 (satu) rangkap Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa tanggal 19 Agustus 2019.
1 (satu) rangkap permendes Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan,dan Pengelolaan,dan Perubahan, Badan Usaha Milik Desa.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Puteri Sembilan Nomor : 53/KPTS/VII/2018 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus badan usaha Milik Desa al-Ihsan Desa Puteri Sembilan periode 2018-2023.
1 (satu) rangkap buku Besar Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilandalam keadaan Kosong.
1 (satu) rangkap Peraturan Desa (perdes) Nomor : 03 Tahun 2015 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Pengelola Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT) Tahun 2018 Desa Puteri Sembilan.
1 (satu) rangkap Undang Undang nomor 6 ttahun 2014 tentang Desa.
1 (satu) rangkap Keputusan direktur Bumdes Al-Ihsan tentang SOP pengelolan Unit Usaha Pangkalan Gas LPG.
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jula Beli Tanah.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan Tahun 2018.
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. bengkalis Nomor : 19/BUMDesa/AI/VIII/2020 tanggal 10 agustus 2020 tentang pengangkatan dan Penetapan Pengurus Unit Usaha Dagang Kantin”udang lenting” Desa Puteri Sembilan.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban bantuan Keuangan Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan Tahun 2019.
1 (satu) Rangkap APBDesa Perubahan Tahun 2019 Desa Puteri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. bengkalis.
1 (satu) Rangkap Laporan Keuangan Unit Usaha Dagang Kantin Bumdes Al-Ihsan Bulan Januari 2019.
1 (satu) rangkap Laporan Keuangan Unit Sound system Bumdes Al-Ihsan Bulan Agsustus 2018 s/d Desember 2018.
1 (satu) rangkap Laporan Keuangan Unit Usaha Dagang Kantin Bumdes Al-Ihsan Bulan Maret 2019.
1 (satu) lembar slip penyertaan Modal ke Bumdes dari Desa Sebesar Rp. 141.000.000 dana Bankeu 2019.
1 (satu) lembar slip penyertaan Modal ke Bumdes dari Desa Sebesar Rp. 100.000.000 dana DD 2018.
1 ( satu) lembar slip penyertaan Modal ke Bumdes dari Desa Sebesar Rp. 100.000.000 dana DD 2019.
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan Puteri Sembilan tentang SOP pengelolaan Unit Usaha penyewaan Mobil.
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan Puteri Sembilan tentang SOP pengelolaan Unit Usaha penyewaan Soundsystem.
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan Puteri Sembilan tentang SOP pengelolaan Unit Usaha Dagang Kantin.
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyertaan Modal Desa ke Bumdes yang berasal dari Dana Usaha Ekonomi Desa.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan Tahun 2018.
1 (satu) rangkap MDPT Tahun 2020 bumdes Al-Ihsan Desa Puteri Sembilan.
1 (satu) rangkap Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Bumdes Desa Puteri Sembilan.
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Bumdes Al-Ihsan desa Puteri Sembilan tentang SOP Prosedur Pengelolaan Dana Usaha Simpan Pinjam.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) pengelola Bumdes Al-Ihsan Tahun 2019.
1 (satu) rangkap Karya Ilmiah tentang Pembentukan Bumdes Al-Ihsan Dari Pengurus Bumdes.
1 (satu) Rangkap Juknis Rancangan Peraturan pemerintah tentang Bumdes tahun 2020.
1 (satu) rangkap Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
(tetap terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) Unit sound system lengakap warna hitam tahun 2020 dengan merk AUDAK yang terdiri dari speaker 12, speaker 15, speaker 18, twiter, besi keaybord, tapak speaker, ampli, ca20, FX 200, Manajemen, Mixer, Stabilizier, Kabel listrik, Kabel Speaker, Microfon, Warles, Potenso. (dititipkan dengan berita acara penitipan barang bukti BA-6 tanggal 08 Desember 2021)
1 (satu) Unit Mobil Daihatsu warna hitam BM 8225 TO Nomor Rangka : MHKP3CAIJDK-044699 dan Nomor Mesin DDWL1817. (dititipkan dengan berita acara penitipan barang bukti BA-6 tanggal 08 Desember 2021)
1 (satu) Unit Kantin yang berisikan Meja, Kursi,Piring, mangkok,gelas,teko,kuali,termos,sendok,gas,bekas bumbu,dulang air,tempat gelas,tempat sendok,meja kayu,lampu,meteran 900 watt. (dititipkan dengan berita acara penitipan barang bukti BA-6 tanggal 08 Desember 2021)
1 (satu) bidang lahan kantin yang berada di Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. bengkalis. (dititipkan dengan berita acara penitipan barang bukti BA-6 tanggal 08 Desember 2021)
(dikembalikan ke BUMDES AL-IHSAN DESA PUTERI SEMBILAN Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis).
Uang yang telah disetor oleh Terdakwa :
Sebesar RP30.000.000,00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 02-09-2021, dibayar untuk pelunasan BPKB mobil dan diperhitungkan sebagai penganti kerugian keuangan Negara;
Sebesar RP11.500.000,00,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07-09-2021 dan sebesar RP30.000.000,00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 22-02-2021 dibayar melalui rekening BUMDes dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai penganti kerugian keuangan negara;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Bengkalis pada tanggal 14 Desember 2021 sebesar RP30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Bumdes Al-Ihsan Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bumdes AL-IHSAN Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dan diperhitungkan sebagai penganti kerugian keuangan negara;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022, oleh Zuldly,S.H.,M.H selaku Hakim Ketua, Iwan Irawan,SH, dan Yelmi,S.H,.M.H Hakim Adhoc masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irene Wismeri, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta dihadiri oleh Frengki Hutasoit, S.H Penuntut Umum serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Iwan Irawan,SH Zulfadly, S.H.,M.H
Yelmi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Irene Wismeri, SH