14/Pid.Sus/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H. Terdakwa: UMAR Als PAK CIK UMAR Bin H. NONCHI Alm
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Umar Alias Pak Cik Umar Bin H. Nonchi Alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG J1 warna hitam dengan nomor IMEI (slot 1): 352621093437058, beserta sim card nomor 082157947437 dan sim card nomor 085754496310; - 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI 1: 868399046313190, beserta sim card nomor 082111775517; - 1 (satu) buah Paspor an. PONDI OTAI dengan nomor C1528692; - 1 (satu) buah Paspor an. JIWAN MUSLEH dengan nomor C1078436; - 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI (slot sim 1) : 863316050028550, beserta sim card nomor 08235473022; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pembuktian dalam perkara Mansyur Als Wadu Bin Ibrahim Talib. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Umar Alias Pak Cik Umar Bin H. Nonchi Alm;
2. Tempat lahir : Bulukumba;
3. Umur/Tanggal lahir : 56 tahun/ 3 Agustus 1965;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Entikong Benuan RT 003 RW 000 Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa dilakukan penangkapan pada tanggal 20 November 2021, kemudian ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 Februari 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Munawar Rahim, S.H., M.H., beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 26 Januari 2022, akan tetapi dalam persidangan hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022 tersebut, Terdakwa menyatakan menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan ingin menghadap sendiri dalam perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 20 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 20 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa UMAR Als PAK CIK UMAR Bin H. NONCHI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan “Secara orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69” sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dengan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UMAR Als PAK CIK UMAR Bin H. NONCHI (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG J1 warna hitam dengan nomor IMEI (slot 1) : 352621093437058, beserta sim card nomor 082157947437 dan sim card nomor 085754496310;
1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 868399046313190, beserta sim card nomor 082111775517;
1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI (slot sim 1): 863316050028550.
1 (satu) buah Paspor an. PONDI OTAI dengan nomor C1528692;
1 (satu) buah Paspor an. JIWAN MUSLEH dengan nomor C1078436;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pembuktian dalam perkara MANSYUR Als WADU Bin IBRAHIM TALIB.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan lisan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa UMAR Als PAK CIK UMAR Bin H. NONCHI (Alm)
pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di Pos Pemeriksaan Satgas Pamtas RI-Malaysia Balai Karangan yang beralamat di Dusun Timaga Desa Thangraya Kecamatai Beduai Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekira seminggu yang lalu sekira pada tanggal 12 November 2021, Sdra. LONANG (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan “Apakah ini PAK CIK UMAR?”. Kemudian Terdakwa mengatakan “Iya Kenapa?”. Kemudian Sdra. LONANG bertanya kepada Terdakwa “Bisa saya minta tolong untuk memasukan orang ke Malaysia?” dan Terdakwa menjawab “Kalau saya tidak dapat, kalau saya carikan orang boleh saya usahakan”. Kemudian Sdra. LONANG mengatakan “Iya tolonglah kamu carikan” dan Terdakwa menjawab “Iya”. Kemudian beberapa waktu setelah telpon tersebut, Sdra. LONANG kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan meminta mencarikan orang untuk memasukan 5 orang yaitu Saksi JIWAN, Saksi YOGA, Saksi ERWANSYAH Als AWANG, Saksi PONDI, dan Saksi KONI ke Negara Malaysia dan menjanjikan akan membayar uang sejumlah RM 1.400 setiap satu orang yang masuk yang dimana pada saat tersebut orang yang akan masuk tersebut sedang berada di kampung”.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, Terdakwa menghubungi Saksi JIWAN melalui whatsapp yang mengaku dengan nama PAK CIK UMAR merupakan orang yang disuruh oleh Sdra. LONANG untuk mengurus keberangkatan 5 orang WNI tersebut ke Negara Malaysia.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa menelpon Saksi MANSYUR Als WADU dan mengatakan kepada Saksi MANSYUR Als WADU “Akan ada 5 orang WNI yang akan masuk ke Negara Malaysia”, kemudian Saksi MANSYUR Als WADU mengatakan “Iya”. Kemudian Terdakwa mengatakan “Nanti kalau orang yang didalam sudah memberitahu bahwa 5 orang itu sudah sampai di Balai Karangan nanti saya kasih tau kamu”. Kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MANSYUR Als WADU “Nanti 5 orang tersebut akan berangkat dari Sambas pada jam 16.00 Wib, nanti mungkin subuh sampai, kau bangunlah nanti subuh siap-siap”. Kemudian Saksi MANSYUR Als WADU mengatakan “Iya, nanti ada orang saya juga yang di Balai Karangan menunggu”. Kemudian pada pukul 19.00 Wib, Terdakwa menelpon Saksi MANSYUR Als WADU menanyakan harga yang harus dibayarkan untuk setiap orang yang masuk ke Kecamatan Balai Karangan sampai ke Negara Malaysia dapatkah RM 1.300 per orang?” Kemudian Saksi MANSYUR Als WADU menjawab “Biayanya RM 1.400 per orang” dan saya mengatakan “Oh iya baiklah”.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira pukul 05.00 Wib, Sdra. LONANG kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan “5 orang tersebut itu sudah mau sampai” dan tidak lama Sdra. LONANG mengatakan “5 orang tersebut ditahan di Pos Pamodis” yang dimana pada waktu yang bersamaan 1 (satu) orang supir yang tidak diketahui namanya membawa 1 (satu) unit kendaraan jenis TOYOTA AVANZA VELOZ Nopol KB 1945 PE dengan penumpang 5 (lima) orang yaitu Saksi JIWAN, Saksi YOGA, Saksi ERWANSYAH Als AWANG, Saksi PONDI, dan Saksi KONI yang melintas dari Kecamatan Beduai menuju ke arah Kecamatan Sekayam diperiksa dan diamankan di Pos Pemeriksaan Satgas Pamtas RI-Malaysia Balai Karangan yang beralamat di Dusun Timaga Desa Thangraya Kecamatai Beduai Kabupaten Sanggau oleh Saksi MAHFUD SANTOSO dan Saksi DENI ANDR’ANTO yang merupakan anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia. Setelah ditanyakan oleh anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia kepada 5 (lima) orang penumpang dan 1 (satu) orang supir tersebut diketahui bahwa 5 (lima) orang penumpang tersebut akan masuk ke Negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur yang tidak resmi sedangkan 1 (satu) orang supir tersebut hanya diminta untuk mengantar 5 (lima) orang penumpang tersebut sampai dengan Kecamatan Sekayam dan diturunkan sebelum SPBU Kecamatan Sekayam. Kemudian Terdakwa menelpon Saksi MANSYUR Als WADU meminta tolong apakah Saksi MANSYUR Als WADU ada mengenal anggota TNI di Pos Pemodis untuk membantu dan tidak lama kemudian Saksi MANSYUR Als WADU mengatakan kepada Terdakwa “Saya sudah telfon tapi dia (TNI) tersebut tidak kerja” dan Saksi MANSYUR Als WADU juga mengatakan “Orangnya tersebut sudah di karantina di Landport (Terminal Barang Internasional Entikong)”. Tidak berapa lama kemudian, salah satu dari 5 orang tersebut menelpon Terdakwa dan mengatakan sekarang sedang berada di Balai Karangan dan meminta untuk dijemput oleh Terdakwa. Pada saat Terdakwa bertemu dengan 5 orang tersebut, kemudian Terdakwa diamankan oleh Petugas dan ditanyakan siapa yang akan membawa masuk ke Negara Malaysia terhadap 5 orang tersebut dan Terdakwa mengatakan “ini orang WADU”. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MANSYUR Als WADU dan mengatakan “Ini orangnya sudah ada sama saya, kamu ke sini lah”. Kemudian tidak lama Saksi MANSYUR Als WADU datang menemui Terdakwa dan 5 orang tersebut dan terhadap Saksi MANSYUR Als WADU juga diamankan oleh Petugas. Terhadap Terdakwa, 5 orang WNI, dan Saksi MANSYUR Als WADU beserta barang bukti diamankan oleh Polsek Entikong untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sejumlah RM 1.400 per orang untuk masuk sampai ke Malaysia baik secara langsung maupun tidak langsung dengan membawa 5 orang WNI dari Indonesia ke Negara Malaysia yang tidak memiliki hak secara sah dan 5 orang WNI tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
Bahwa 5 orang WNI yaitu Saksi JIWAN, Saksi YOGA, Saksi ERWANSYAH Als AWANG, Saksi PONDI, dan Saksi KONI bertujuan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pemanen sawit.
Bahwa Terdakwa menjanjikan Saksi MANSYUR Als WADU akan mendapatkan RM 1.400 per orang x 5 orang = RM 7.000 yang dimana uang tersebut rencana akan digunakan oleh Saksi MANSYUR Als WADU dengan rincian sebesar RM 6.500 untuk 5 orang pengemudi ojek yang akan memasukkan 5 orang WNI tersebut ke Malaysia melalui jalur hutan dengan rute dari Kecamatan Sekayam ke Dusun Sungai Surai Kecamatan Ketunggau Hulu Kabupaten Sintang dan sebesar RM 500 akan dibagi berdua antara Terdakwa dan Saksi MANSYUR Als WADU.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa UMAR Als PAK CIK UMAR Bin H. NONCHI (Alm)
pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di Pos Pemeriksaan Satgas Pamtas RI-Malaysia Balai Karangan yang beralamat di Dusun Timaga Desa Thangraya Kecamatai Beduai Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “percobaan untuk melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekira seminggu yang lalu sekira pada tanggal 12 November 2021, Sdra. LONANG (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan “Apakah ini PAK CIK UMAR?”. Kemudian Terdakwa mengatakan “Iya Kenapa?”. Kemudian Sdra. LONANG bertanya kepada Terdakwa “Bisa saya minta tolong untuk memasukan orang ke Malaysia?” dan Terdakwa menjawab “Kalau saya tidak dapat, kalau saya carikan orang boleh saya usahakan”. Kemudian Sdra. LONANG mengatakan “Iya tolonglah kamu carikan” dan Terdakwa menjawab “Iya”. Kemudian beberapa waktu setelah telpon tersebut, Sdra. LONANG kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan meminta mencarikan orang untuk memasukan 5 orang yaitu Saksi JIWAN, Saksi YOGA, Saksi ERWANSYAH Als AWANG, Saksi PONDI, dan Saksi KONI ke Negara Malaysia dan menjanjikan akan membayar uang sejumlah RM 1.400 setiap satu orang yang masuk yang dimana pada saat tersebut orang yang akan masuk tersebut sedang berada di kampung”.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, Terdakwa menghubungi Saksi JIWAN melalui whatsapp yang mengaku dengan nama PAK CIK UMAR merupakan orang yang disuruh oleh Sdra. LONANG untuk mengurus keberangkatan 5 orang WNI tersebut ke Negara Malaysia.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa menelpon Saksi MANSYUR Als WADU dan mengatakan kepada Saksi MANSYUR Als WADU “Akan ada 5 orang WNI yang akan masuk ke Negara Malaysia”, kemudian Saksi MANSYUR Als WADU mengatakan “Iya”. Kemudian Terdakwa mengatakan “Nanti kalau orang yang didalam sudah memberitahu bahwa 5 orang itu sudah sampai di Balai Karangan nanti saya kasih tau kamu”. Kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MANSYUR Als WADU “Nanti 5 orang tersebut akan berangkat dari Sambas pada jam 16.00 Wib, nanti mungkin subuh sampai, kau bangunlah nanti subuh siap-siap”. Kemudian Saksi MANSYUR Als WADU mengatakan “Iya, nanti ada orang saya juga yang di Balai Karangan menunggu”. Kemudian pada pukul 19.00 Wib, Terdakwa menelpon Saksi MANSYUR Als WADU menanyakan harga yang harus dibayarkan untuk setiap orang yang masuk ke Kecamatan Balai Karangan sampai ke Negara Malaysia dapatkah RM 1.300 per orang?” Kemudian Saksi MANSYUR Als WADU menjawab “Biayanya RM 1.400 per orang” dan saya mengatakan “Oh iya baiklah”.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira pukul 05.00 Wib, Sdra. LONANG kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan “5 orang tersebut itu sudah mau sampai” dan tidak lama Sdra. LONANG mengatakan “5 orang tersebut ditahan di Pos Pamodis” yang dimana pada waktu yang bersamaan 1 (satu) orang supir yang tidak diketahui namanya membawa 1 (satu) unit kendaraan jenis TOYOTA AVANZA VELOZ Nopol KB 1945 PE dengan penumpang 5 (lima) orang yaitu Saksi JIWAN, Saksi YOGA, Saksi ERWANSYAH Als AWANG, Saksi PONDI, dan Saksi KONI yang melintas dari Kecamatan Beduai menuju ke arah Kecamatan Sekayam diperiksa dan diamankan di Pos Pemeriksaan Satgas Pamtas RI-Malaysia Balai Karangan yang beralamat di Dusun Timaga Desa Thangraya Kecamatai Beduai Kabupaten Sanggau oleh Saksi MAHFUD SANTOSO dan Saksi DENI ANDR’ANTO yang merupakan anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia. Setelah ditanyakan oleh anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia kepada 5 (lima) orang penumpang dan 1 (satu) orang supir tersebut diketahui bahwa 5 (lima) orang penumpang tersebut akan masuk ke Negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur yang tidak resmi sedangkan 1 (satu) orang supir tersebut hanya diminta untuk mengantar 5 (lima) orang penumpang tersebut sampai dengan Kecamatan Sekayam dan diturunkan sebelum SPBU Kecamatan Sekayam. Kemudian Terdakwa menelpon Saksi MANSYUR Als WADU meminta tolong apakah Saksi MANSYUR Als WADU ada mengenal anggota TNI di Pos Pemodis untuk membantu dan tidak lama kemudian Saksi MANSYUR Als WADU mengatakan kepada Terdakwa “Saya sudah telfon tapi dia (TNI) tersebut tidak kerja” dan Saksi MANSYUR Als WADU juga mengatakan “Orangnya tersebut sudah di karantina di Landport (Terminal Barang Internasional Entikong)”. Tidak berapa lama kemudian, salah satu dari 5 orang tersebut menelpon Terdakwa dan mengatakan sekarang sedang berada di Balai Karangan dan meminta untuk dijemput oleh Terdakwa. Pada saat Terdakwa bertemu dengan 5 orang tersebut, kemudian Terdakwa diamankan oleh Petugas dan ditanyakan siapa yang akan membawa masuk ke Negara Malaysia terhadap 5 orang tersebut dan Terdakwa mengatakan “ini orang WADU”. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MANSYUR Als WADU dan mengatakan “Ini orangnya sudah ada sama saya, kamu ke sini lah”. Kemudian tidak lama Saksi MANSYUR Als WADU datang menemui Terdakwa dan 5 orang tersebut dan terhadap Saksi MANSYUR Als WADU juga diamankan oleh Petugas. Terhadap Terdakwa, 5 orang WNI, dan Saksi MANSYUR Als WADU beserta barang bukti diamankan oleh Polsek Entikong untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sejumlah RM 1.400 per orang untuk masuk sampai ke Malaysia baik secara langsung maupun tidak langsung dengan membawa 5 orang WNI dari Indonesia ke Negara Malaysia yang tidak memiliki hak secara sah dan 5 orang WNI tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
Bahwa 5 orang WNI yaitu Saksi JIWAN, Saksi YOGA, Saksi ERWANSYAH Als AWANG, Saksi PONDI, dan Saksi KONI bertujuan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pemanen sawit.
Bahwa Terdakwa menjanjikan Saksi MANSYUR Als WADU akan mendapatkan RM 1.400 per orang x 5 orang = RM 7.000 yang dimana uang tersebut rencana akan digunakan oleh Saksi MANSYUR Als WADU dengan rincian sebesar RM 6.500 untuk 5 orang pengemudi ojek yang akan memasukkan 5 orang WNI tersebut ke Malaysia melalui jalur hutan dengan rute dari Kecamatan Sekayam ke Dusun Sungai Surai Kecamatan Ketunggau Hulu Kabupaten Sintang dan sebesar RM 500 akan dibagi berdua antara Terdakwa dan Saksi MANSYUR Als WADU.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa UMAR Als PAK CIK UMAR Bin H. NONCHI (Alm)
pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di Pos Pemeriksaan Satgas Pamtas RI-Malaysia Balai Karangan yang beralamat di Dusun Timaga Desa Thangraya Kecamatai Beduai Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Secara orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekira seminggu yang lalu sekira pada tanggal 12 November 2021, Sdra. LONANG menelpon Terdakwa dan mengatakan “Apakah ini PAK CIK UMAR?”. Kemudian Terdakwa mengatakan “Iya Kenapa?”. Kemudian Sdra. LONANG bertanya kepada Terdakwa “Bisa saya minta tolong untuk memasukan orang ke Malaysia?” dan Terdakwa menjawab “Kalau saya tidak dapat, kalau saya carikan orang boleh saya usahakan”. Kemudian Sdra. LONANG mengatakan “Iya tolonglah kamu carikan” dan Terdakwa menjawab “Iya”. Kemudian beberapa waktu setelah telpon tersebut, Sdra. LONANG kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan meminta mencarikan orang untuk memasukan 5 orang yaitu Saksi JIWAN, Saksi YOGA, Saksi ERWANSYAH Als AWANG, Saksi PONDI, dan Saksi KONI ke Negara Malaysia dan menjanjikan akan membayar uang sejumlah RM 1.400 setiap satu orang yang masuk yang dimana pada saat tersebut orang yang akan masuk tersebut sedang berada di kampung”.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, Terdakwa menghubungi Saksi JIWAN melalui whatsapp yang mengaku dengan nama PAK CIK UMAR merupakan orang yang disuruh oleh Sdra. LONANG untuk mengurus keberangkatan 5 orang WNI tersebut ke Negara Malaysia.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa menelpon Saksi MANSYUR Als WADU dan mengatakan kepada Saksi MANSYUR Als WADU “Akan ada 5 orang WNI yang akan masuk ke Negara Malaysia”, kemudian Saksi MANSYUR Als WADU mengatakan “Iya”. Kemudian Terdakwa mengatakan “Nanti kalau orang yang didalam sudah memberitahu bahwa 5 orang itu sudah sampai di Balai Karangan nanti saya kasih tau kamu”. Kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MANSYUR Als WADU “Nanti 5 orang tersebut akan berangkat dari Sambas pada jam 16.00 Wib, nanti mungkin subuh sampai, kau bangunlah nanti subuh siap-siap”. Kemudian Saksi MANSYUR Als WADU mengatakan “Iya, nanti ada orang saya juga yang di Balai Karangan menunggu”. Kemudian pada pukul 19.00 Wib, Terdakwa menelpon Saksi MANSYUR Als WADU menanyakan harga yang harus dibayarkan untuk setiap orang yang masuk ke Kecamatan Balai Karangan sampai ke Negara Malaysia dapatkah RM 1.300 per orang?” Kemudian Saksi MANSYUR Als WADU menjawab “Biayanya RM 1.400 per orang” dan saya mengatakan “Oh iya baiklah”.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira pukul 05.00 Wib, Sdra. LONANG kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan “5 orang tersebut itu sudah mau sampai” dan tidak lama Sdra. LONANG mengatakan “5 orang tersebut ditahan di Pos Pamodis” yang dimana pada waktu yang bersamaan 1 (satu) orang supir yang tidak diketahui namanya membawa 1 (satu) unit kendaraan jenis TOYOTA AVANZA VELOZ Nopol KB 1945 PE dengan penumpang 5 (lima) orang yaitu Saksi JIWAN, Saksi YOGA, Saksi ERWANSYAH Als AWANG, Saksi PONDI, dan Saksi KONI yang melintas dari Kecamatan Beduai menuju ke arah Kecamatan Sekayam diperiksa dan diamankan di Pos Pemeriksaan Satgas Pamtas RI-Malaysia Balai Karangan yang beralamat di Dusun Timaga Desa Thangraya Kecamatai Beduai Kabupaten Sanggau oleh Saksi MAHFUD SANTOSO dan Saksi DENI ANDR’ANTO yang merupakan anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia. Setelah ditanyakan oleh anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia kepada 5 (lima) orang penumpang dan 1 (satu) orang supir tersebut diketahui bahwa 5 (lima) orang penumpang tersebut akan masuk ke Negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur yang tidak resmi sedangkan 1 (satu) orang supir tersebut hanya diminta untuk mengantar 5 (lima) orang penumpang tersebut sampai dengan Kecamatan Sekayam dan diturunkan sebelum SPBU Kecamatan Sekayam. Kemudian Terdakwa menelpon Saksi MANSYUR Als WADU meminta tolong apakah Saksi MANSYUR Als WADU ada mengenal anggota TNI di Pos Pemodis untuk membantu dan tidak lama kemudian Saksi MANSYUR Als WADU mengatakan kepada Terdakwa “Saya sudah telfon tapi dia (TNI) tersebut tidak kerja” dan Saksi MANSYUR Als WADU juga mengatakan “Orangnya tersebut sudah di karantina di Landport (Terminal Barang Internasional Entikong)”. Tidak berapa lama kemudian, salah satu dari 5 orang tersebut menelpon Terdakwa dan mengatakan sekarang sedang berada di Balai Karangan dan meminta untuk dijemput oleh Terdakwa. Pada saat Terdakwa bertemu dengan 5 orang tersebut, kemudian Terdakwa diamankan oleh Petugas dan ditanyakan siapa yang akan membawa masuk ke Negara Malaysia terhadap 5 orang tersebut dan Terdakwa mengatakan “ini orang WADU”. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MANSYUR Als WADU dan mengatakan “Ini orangnya sudah ada sama saya, kamu ke sini lah”. Kemudian tidak lama Saksi MANSYUR Als WADU datang menemui Terdakwa dan 5 orang tersebut dan terhadap Saksi MANSYUR Als WADU juga diamankan oleh Petugas. Terhadap Terdakwa, 5 orang WNI, dan Saksi MANSYUR Als WADU beserta barang bukti diamankan oleh Polsek Entikong untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan penempatan 5 orang WNI dari Indonesia ke Malaysia dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain sejumlah RM 1.400 per orang untuk orang tersebut masuk sampai ke Malaysia.
Bahwa 5 orang WNI yaitu Saksi JIWAN, Saksi YOGA, Saksi ERWANSYAH Als AWANG, Saksi PONDI, dan Saksi KONI bertujuan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pemanen sawit.
Bahwa Terdakwa menjanjikan Saksi MANSYUR Als WADU akan mendapatkan RM 1.400 per orang x 5 orang = RM 7.000 yang dimana uang tersebut rencana akan digunakan oleh Saksi MANSYUR Als WADU dengan rincian sebesar RM 6.500 untuk 5 orang pengemudi ojek yang akan memasukkan 5 orang WNI tersebut ke Malaysia melalui jalur hutan dengan rute dari Kecamatan Sekayam ke Dusun Sungai Surai Kecamatan Ketunggau Hulu Kabupaten Sintang dan sebesar RM 500 akan dibagi berdua antara Terdakwa dan Saksi MANSYUR Als WADU.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Yoga di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan Saksi dan beberapa orang lainnya diamankan anggota Pamtas TNI AD karena akan masuk ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi;
Bahwa Saksi dan beberapa orang lainnya diamankan oleh anggota Pamtas TNI AD yaitu pada hari Jum'at tanggal 19 November 2021 sekira jam 04.00 WIB di Pos pemeriksaan Satgas Pamtas RI-Malaysia Pamodis Dusun Timaga, Desa Thangraya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau;
Bahwa selain Saksi, yang diamankan oleh anggota Pamtas TNI AD adalah Sdra. PONDI, Sdra. JIWAN, Sdra. KONI dan Sdra. AWAN;
Bahwa ada 2 (dua) orang anggota Pamtas TNI AD yang mengamankan Saksi dan rekan Saksi lainnya;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi beserta 4 (empat) orang lainnya ke Negara Malaysia adalah untuk bekerja sebagai pemanen sawit;
Bahwa sebelumnya Saksi ditawari oleh Sdra. Jiwan untuk bekerja di negara Malaysia sebagai pemanen sawit kemudian Saksi menyetujui tawaran dari Sdra. Jiwan tersebut dan kemudian Saudara PONDI menelepon anak Saudara PONDI yang berada di Kab.Bengkayang untuk pulang ke kampung halaman dan nantinya akan bekerja di negara Malaysia;
Bahwa yang membiayai Jasa Travel Saksi beserta 4 (empat) orang lainnya tersebut yaitu bos dari Sdra. LONANG yang mengirim uang ke rekening keluarganya di Dusun Sekabau dan kemudian Sdr. LONANG menyuruh Sdra. JIWAN untuk mengambil uang tersebut sebesar Rp1.600.000,00 (sejuta enam ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan dari kampung menuju ke Kec. Entikong namun untuk biaya jasa travel tersebut yaitu sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana masing-masing dari kami 4 orang kecuali Saksi, urunan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk menutupi kekurangannya;
Bahwa kendaraan yang kami gunakan yaitu Toyota Avanza warna putih yang Saksi lupa berapa nomor kendaraannnya dan Saksi juga tidak mengenali siapa supir dari mobil tersebut;
Bahwa yang memesan jasa travel tersebut yaitu Sdra. LONANG;
Bahwa menurut Sdra. JIWAN terhadap kami semua nantinya disuruh oleh Sdra. LONANG untuk membayar jasa keberangkatan kami hingga ke tempat kami bekerja di Mukah negara Malaysia yaitu sebesar RM1.400 Ringgit Malaysia per orangnya dan nanti akan dibayarkan dengan cara menyicil ketika Saksi beserta 4 (empat) orang lainnya sudah gajian;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira jam 17.00 WIB Saksi beserta 4 (empat) orang lainnya berangkat dari kampung halaman Saksi di Sambas menuju Kecamatan Entikong dengan menggunakan travel yang sudah di pesan oleh Sdra. Lonan, kemudian pada hari Jum'at tanggal 19 November 2021 sekira jam 04.00 WIB Saksi, Sdra PONDI, Sdra JIWAN, Sdra KONI dan Sdra AWANG diamankan oleh anggota Pamtas TNI AD di Pos pemeriksaan satgas Pamtas RI-Malaysia di Pamodis Kecamatan Beduai, selanjutnya Saksi beserta 4 (empat) orang lainnya dibawa ke Kantor Imigrasi Entikong dan kemudian dari petugas Imigrasi Saksi beserta 4 (empat) orang lainnya diserahkan kepada anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang menghubungi Saksi sebelumnya, yang mana ke 2 (dua) tersebut akan menjemput Saksi beserta 4 (empat) orang lainnya untuk diberangkatkan ke negara Malaysia;
Bahwa awalnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan Sdr. MANSYUR Alias WADU Bin IBRAHIM TALIB tersebut namun menurut Sdra. JIWAN yang berkomunikasi dengan Sdra LONANG bahwa akan ada orang yakni Terdakwa untuk menjemput dan mengurus Saksi beserta 4 (empat) orang lainnya tersebut berangkat ke negara Malaysia untuk bekerja dan untuk Terdakwa menurut sdr. JIWAN bahwa Sdra. JIWAN ada dihubungi oleh Terdakwa yang menanyakan keberadaan Saksi beserta 4 (empat) orang lainnya dan kemudian akan dijemput oleh Sdr. MANSYUR Alias WADU Bin IBRAHIM TALIB;
Bahwa dalam hal masuk ke negara Malaysia untuk bekerja Saksi dan sdr. Awang tidak memiliki dokumen sama sekali, sedangkan Sdr. Jiwan dan Sdr. Pondi ada memiliki paspor tapi tidak melalui jalur resmi;
Bahwa sdr. Lonang adalah abang sepupu Saksi;
Bahwa sdr. Lonang kenal dengan Terdakwa dan Sdr.Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib;
Bahwa menurut sdr. Lonang, Saksi dan 4 (empat) orang lainnya akan bekerja pada perusahaan sawit;
Bahwa Saksi belum pernah bekerja di Malaysia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang ketentuan tata cara seseorang WNI akan bekerja di Luar negeri harus melalui aturan/ prosedur yang telah ditentukan menurut undang-undang yang berlaku
Bahwa Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib ditangkap pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 10.40 WIB di pasar sayur Balai karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau;
Bahwa Saksi baru bertemu dan kenal dengan Terdakwa dan Sdr.Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib setelah diamankan oleh petugas Imigrasi yang di Back Up oleh anggota Polsek Entikong di Kec.Sekayam, barulah Saksi mengetahui bahwa Terdakwa dan Sdr.Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib adalah orang yang memfasilitasi Saksi beserta 4 orang teman Saksi lainnya dan akan mengantarkan Saksi beserta 4 orang teman Saksi lainnya untuk berangkat ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Mahfud Santoso di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan Saksi bersama rekan Saksi yaitu PRATU DENI mengamankan 5 (lima) orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang akan masuk ke negara Malaysia untuk bekerja;
Bahwa Saksi mengamankan WNI (Warga Negara Indonesia) tersebut pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 04.00 WIB di pos pemeriksaan Satgas Pamtas RI-MLY Balai Karangan, Dusun Timaga, Desa Thangraya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau;
Bahwa 5 (lima) orang WNI (warga negara Indonesia) yang akan masuk ke Negara Malaysia tersebut bernama Sdra. JIWAN, Sdra. PONDI, Sdra.KONI, Sdra. ERWANSYAH, Saksi YOGA dan 1 (satu) orang supir kendaraan yang membawa ke 5 (lima) orang WNI (warga negara Indonesia) yang akan masuk ke Negara Malaysia tersebut Saksi lupa namanya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira jam 17.00 WIB Saksi beserta 4 (empat) orang lainnya sedang melaksanakan piket jaga di pos pemeriksaan Satgas Pamtas RI-MLY Balai Karangan, Dusun Timaga, Desa Thangraya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 November 2021 sekira jam 04.00 WIB ada 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza Velos warna putih nopol KB 1945 PE dari Kecamatan Beduai menuju ke arah Kecamatan Sekayam. Pada saat itu Saksi dan Pratu Deni langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang yang ada di dalam kendaraan tersebut, pada saat itu Saksi melihat ada 5 (lima) orang penumpang dan 1 (satu) orang supir. Kemudian Saksi langsung bertanya kepada ke 5 (kelima) orang tersebut dari mana dan mau kemana ke 5 (kelima) orang tersebut akan tetapi Saksi melihat gelagat yang aneh dari ke 5 (kelima) orang tersebut kemudian Saksi langsung membawa ke 5 (kelima) orang beserta 1 (satu) orang supir menuju ke dalam pos untuk dilakukan introgasi. Setelah dilakukan introgasi terhadap ke 5 (kelima) orang tersebut didapatlah infomasi bahwa ke 5 (kelima) orang tersebut adalah WNI (warga negara Indonesia) yang berasal dari Kabupaten Sambas yang mana ke 5 (lima) orang tersebut adalah WNI (warga negara Indonesia) yang akan masuk ke negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur yang tidak resmi. Selain melakukan introgasi terhadap 5 (kelima) orang tersebut adalah WNI (warga negara Indonesia) tersebut Saksi juga melakukan interogasi kepada 1 (satu) orang supir kendaraan tersebut berdasarkan keterangan dari supir mobil tersebut tidak mengetahui akan kemana tujuan ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) tersebut dan supir hanya disuruh mengantar ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) sampai ke Kecamatan Sekayam dan diturunkan sebelum SPBU Kecamatan Sekayam. Mendapati infomasi itu Saksi langsung melaporkan kepada Danki Pos Saksi yang mana saran dari Danki pos agar ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) tersebut agar serahkan kepada petugas imigrasi Entikong yang berada di PLBN Entikong. Kemudian sekira jam 04.30 WIB Saksi beserta Pratu Deni langsung pergi menuju ke PLBN Entikong untuk menyerahkan ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) yang akan masuk ke negara Malaysia melalui jalur yang tidak resmi kepada petugas Imigrasi. Setelah Saksi dan Pratu Deni selesai melimpahkan ke 5 (lima) orang WNI (warga negara Indonesia) ke PLBN Entikong kemudian terhadap 1 (satu) orang supir yang membawa ke 5 (lima) orang WNI (warga negara Indonesia) Saksi langsung menyuruh 1 (satu) orang supir itu untuk pulang berdasarkan hasil interogasi yang Saksi lakukan bahwa 1 (satu) orang supir tersebut hanya mengetahui bahwa tujuan ke 5 (kelima) orang tersebut hanya menumpang sampai Kecamatan Sekayam;
Bahwa pada saat ke 5 (lima) orang tersebut diamankan dan Saksi melakukan interogasi terhadap ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) tersebut mengatakan akan masuk ke negara Malaysia akan tetapi ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) tidak mengetahui akan masuk ke negara Malaysia melalui jalur mana;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan Sdr Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib, karena setelah menyerahkan 5 (lima) orang WNI tersebut ke pihak Imigrasi Saksi tidak mengetahui perihal kelanjutan perkara tersebut;
Bahwa pada saat mengamankan 5 (lima) orang WNI tersebut, Saksi dan Pratu Deni sedang piket jaga di pos pemeriksaan Satgas Pamtas RI-MLY Balai Karangan, Dusun Timaga, Desa Thangraya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau;
Bahwa pada awalnya 5 (lima) orang WNI tersebut tidak mengaku tapi setelah ditanya lebih lanjut akhirnya 5 (lima) orang WNI tersebut mengaku akan masuk ke Negara Malaysia untuk bekerja lewat jalur tidak resmi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Yordan Febryanto Toga Torop di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan Saksi sebagai penyidik Polsek Entikong bersama rekan Saksi yaitu Sdr Erwin menangkap 2 (dua) orang yang menjadi perantara untuk memasukkan 5 (lima) orang WNI (warga Negara Indonesia) ke negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur tidak resmi;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 10.00 WIB di Pasar Sayur Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau;
Bahwa yang Saksi tangkap tersebut adalah Terdakwa Umar Alias Pak Cik Umar Bin H. Nonchi (alm) dan Sdr Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021, Saksi bersama rekan kerja Sdr Rantau sedang berada di Border PLBN Entikong untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polsubsektor Entikong yang berada di Border PLBN Entikong, sekira jam 10.00 WIB, Saksi melihat di konter luar imigrasi ada kegiatan berkumpulnya orang-orang, kemudian Saksi mencoba untuk mendatangi ke tempat berkumpulnya orang-orang tersebut dan Saksi bertemu dengan sdr. ERWIN yang mengatakan bahwa ada WNI ilegal yang diserahkan oleh TNI AD Pamodis, kemudian Saksi mendatangi berkumpulnya orang-orang tersebut dan melihat ada WNI yang berjumlah 5 (lima) orang dan semuanya berjenis kelamin laki-laki dan kemudian Saksi mendapatkan informasi dari ke 5 (kelima) orang tersebut dan mengatakan bahwa sebelumnya mereka sudah ditahan oleh anggota satgas pamtas pamodis Beduai, kemudian anggota satgas Pamodis Beduai melimpahkan 5 (lima) orang tersebut ke pihak Imigrasi yang berada di Border PLBN Entikong, kemudian Saksi melakukan interogasi singkat dengan ke 5 (kelima) orang WNI tersebut. Setelah Saksi melakukan interogasi singkat Saksi mendapakan identitas dan keberadaan asal domisili dari ke 5 (kelima) orang WNI tersebut bahwa ke 5 (kelima) orang WNI tersebut berasal domisili dari Kabupaten Sambas, kemudian 1 (satu) orang WNI sdr.JIWAN memberitahukan kepada Saksi bahwa ada 3 no Handphone yang membantu untuk mengurus/membantu dari ke 5 (kelima) orang WNI tersebut untuk menuju ke Entikong, bahwa dari ke-3 (ketiga) no Handphone tersebut Saksi meminta kepada sdr. JIWAN untuk berkomunikasi dengan ke-3 (ketiga) no Handphone tersebut untuk bertemu dengan ke 5 (kelima) orang WNI yang sudah diserahkan di Border PLBN Entikong selanjutnya setelah dilakukan pengecekan dikontak Whatsapp tanpa nama dengan no Handphone 082157947437 ada petunjuk foto profil anak dan bertuliskan nama di bawahnya pak umar sedangkan no Handphone yang ke 2 tanpa nama tersebut memiliki petunjuk foto profil masjid dan buku alquran beserta tulisan nama dibawahnya WADU MURNI, bahwa setelah melakukan pengembangan dan berkomunikasi dengan sdr. JIWAN yang membantu untuk memasukan ke 5 (kelima) orang WNI tersebut Saksi membawa ke 5 (kelima) orang tersebut untuk bertemu di Pasar Sayur Balai karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kemudian Saksi mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pengurus dari ke 5 (kelima) WNI tersebut dan dilakukan interogasi singkat kemudian mendapatkan identitasi satu orang tersebut terdakwa UMAR Als PAK CIK UMAR Bin NONCHI (alm), setelah diamankan Terdakwa mengakui ada yang membantu dan memfasilitasi dari ke 5 (kelima) orang WNI tersebut adalah Sdr Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib kemudian Terdakwa pada saat diamankan langsung menghubungi Sdr Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib untuk datang ke pasar sayur tersebut sekira jam 10.40 WIB ada seorang laki-laki datang menggunakan kendaraan R2 untuk mendatangi ke 5 (lima) orang WNI tersebut, menjelaskan bahwa setelah adanya dugaan terhadap seorang laki-laki tersebut dan Saksi langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut dan didapati laki-laki tersebut bernama Sdr Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib, kemudian terhadap ke 5 (lima) orang WNI tersebut bersama 2 (dua) orang yang diamankan pada saat di pasar sayur balai karangan, kecamatan Sekayam, kabupaten Sanggau dibawa ke Polsek Entikong guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan Terdakwa dan Sdr Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib adalah 2 (dua) buah PASPOR RI dengan No. C1078436 an. JIWAN MUSLEH dan No C1528692 an. PONDI OTAI milik dari ke 5 (lima) orang WNI yang ditemukan pada saat diamankan di Pos Satgas Pamtas RI-Malaysia Pamodis Beduai dan 2 (dua) unit Handphone 1 (satu) unit Handphone merk Samsung milik Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO milik Sdr Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib tersebut ditemukan pada saat diamankan terhadap 2 orang laki–laki di depan pasar sayur balai karangan, kec. Sekayam, kab. sanggau, pada hari jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 10.44 WIB;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan Saksi dan Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena menjadi perantara untuk memasukkan 5 (lima) orang WNI (warga Negara Indonesia) ke negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur tidak resmi;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 10.40 WIB di Pasar sayur Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau;
Bahwa Saksi bersama Terdakwa memfasilitasi/ membantu WNI yang akan bekerja di Negara Malysia;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa ada mengirimkan nomor handpone kepada Saksi yang mana Terdakwa memberitahukan bahwa nomor handpone tersebut adalah nomor salah seorang WNI yang diamankan oleh anggota Satgas pamtas RI-MLY. Setelah itu Saksi langsung menghubungi nomor handpone tersebut melalui pesan suara watshap dan menanyakan dimana posisi 5 (lima) orang WNI tersebut pada saat itu pesan Saksi dibalas dengan mengatakan bahwa ke 5 (kelima) orang WNI tersebut sedang berada di pasar sayur Balai Karangan, setelah mengetahui hal tersebut Saksi langsung mengajak Terdakwa dari Kecamatan Entikong untuk menuju ke Kecamatan Sekayam untuk menjemput ke 5 (kelima) orang WNI tersebut. Akan tetapi pada saat Saksi dan Terdakwa tiba di pasar sayur balai karangan Saksi tidak ada melihat ke 5 (lima) orang tersebut di pasar, setelah itu Saksi dan Terdakwa berpisah dikarenakan Saksi akan pergi ke tempat istri Saksi terlebih dahulu. Kemudian berselang 30 (tiga puluh menit) setelah Saksi berpisah dengan Terdakwa, Saksi ditelepon oleh Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa memberitahukan bahwa ke 5 (lima) orang tersebut telah ditemukan oleh Terdakwa di pasar sayur Balai Karangan, mengetahui hal tersebut Saksi langsung menuju ke Pasar Sayur Balai Karangan pada saat Saksi tiba di Pasar sayur Balai Karangan Saksi langsung diamankan oleh anggota polsek Entikong dan petugas Imigrasi Entikong, setelah itu Saksi langsung dibawa ke imigrasi Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa 2 (dua) hari sebelum ditangkap, Saksi ditawarkan oleh Terdakwa untuk mengantarkan 5 (lima) orang WNI ke daerah Surai yang akan masuk ke negara Malaysia untuk bekerja;
Bahwa biaya untuk mengantarkan WNI tersebut adalah RM50,- (lima puluh ringgit) per orang karena ada 5 (lima) orang mendapatkan RM250,- (dua ratus lima puluh ringgit) untuk dibagi 2 (dua) yakni Saksi dan Terdakwa;
Bahwa dari daerah Surai ada orang yang mengantarkan WNI tersebut ke Negara Malaysia yang Saksi tidak mengetahui orangnya;
Bahwa Saksi dan Terdakwa untuk mengantarkan WNI tersebut ke daerah Surai menggunakan kendaraan sepeda motor;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira jam 05.00 WIB Saksi ditelepon oleh Terdakwa bahwa ada 5 (lima) orang WNI yang akan masuk ke negara Malaysia telah diamankan oleh anggota Pos pemeriksaan satgas pamtas RI-Malaysia Pamodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Pada saat itu Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi untuk membantu meloloskan ke 5 (kelima) orang WNI tersebut dari Pos pemeriksaan satgas Pamtas RI-Malaysia Pamodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau;
Bahwa pada saat itu Saksi mengatakan kepada Terdakwa “nanti dulu saya cek kawan saya yang piket di pos Satgas Pamtas RI-MLY Balai Karangan” kemudian setelah itu Saksi langsung menghubungi Sdra.AHMAD (anggota TNI) melalui telepon yang mana Sdra AHMAD bertugas di pos satgas pamtas RI-MLY di Balai Karangan “nanti dulu saya cek kawan saya yang piket di Pos Satgas Pamtas RI-MLY Balai Karangan” kemudian setelah itu Saksi langsung menghubungi Sdra.Ahmad (anggota TNI) melalui telepon yang mana Sdra Ahmad bertugas di pos satgas Pamtas RI-MLY di Balai Karangan namun tidak dapat dihubungi dan Saksi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengenal 5 (lima) orang WNI tersebut;
Bahwa sebelumnya Saksi sudah pernah mengantarkan WNI ke Surai;
Bahwa sepengetahuan Saksi, WNI masuk ke Negara Malaysia untuk bekerja harus memiliki dokumen resmi yang lengkap;
Bahwa saksi atau Terdakwa tidak ada izin dari pihak mana pun untuk membawa atau memfasilitasi WNI masuk ke Negara Malaysia untuk bekerja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Sutan Ahmad Ridho Harahap, S. A. P, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan tugas pokok dan tanggung jawab Ahli yaitu memberikan pelayanan Pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja kepada pekerja migran Indonesia, Jabatan Ahli adalah Pengelola Pelindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Pontianak- Wilayah Kalimantan Barat di Entikong;
Bahwa Ahli menerangkan Prosedur / tata cara yang harus dilalui oleh P3MI (Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia) untuk pemberangkatan CPMI ke Luar Negeri adalah sebagai berikut :
P3MI harus memiliki Surat Ijin Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
P3MI harus memiliki Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari BP2MI kemudian P3MI wajib memiliki Surat pengantar Rekrut (SPR) dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Calon PMI mengikuti Penyuluhan, pendaftaran, seleksi dan rekrut.
Calon PMI yang lulus seleksi menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI diketahui oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kab/Kota.
Calon PMI harus mengikuti tes kesehatan, Pelatihan Kerja atau Uji Kompetensi serta mengurus dokumen ketenagakerjaan sesuai yang dipersyaratkan dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Calon PMI mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) dan menandatangani Perjanjian Kerja didepan Pejabat Ketenagakerjaan yang telah tersertifikasi.
UPTBP2MI atau BP2MI menerbitkan elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTKLN) bagi CPMI yang telah mengikuti kegiatan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan).
PMI tiba di negara tujuan dan melaporkan diri ke perwakilan KBRI difasilitasi oleh P3MI.
PMI bekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja dan Ijin Kerja di negara tujuan.
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa Persyaratan yang harus dimiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) adalah sebagai berikut : Sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) UU RI NO. 18 TAHUN 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perusahaan yang akan menjadi perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf b wajib mendapatkan ijin tertulis berupa SIP3MI dari menteri.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat UU RI NO. 18 TAHUN 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang akan melaksanakan penempatan wajib memiliki SP2MI (Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia).
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan negara tujuan penempatan.
untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memiliki dokumen:
a. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
b. Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;
c. Rancangan Perjanjian Penempatan; dan
d. Rancangan Perjanjian Kerja.
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 52 UU RI No.18 tahun 2017 ayat (1) P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Mencari peluang kerja
2. Menempatkan PMI
3. Menyelesaikan permasalahkan PMI yang ditempatkan
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 UU RI No. 18 TAHUN 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia : Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia terdiri dari;
1. Badan;
2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
3. Perusahaan yang menempatkan pekerja migran indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 18 TAHUN 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ;
“Orang Perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”.
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 UU RI NO. 18 TAHUN 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ;
Setiap pekerja migran indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan ;
1. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
2. Memiliki kompetensi;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial;
5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
-- Bahwa Ahli menerangkan bahwa menurut pendapat hukum Ahli bahwa sesuai dengan pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu :
Orang Perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia.
Yang mana bahwa Sdra. UMAR Als PAK CIK UMAR Bin NONCHI (alm) dan Sdra. Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib tersebut telah memfasilitasi, dalam bentuk apapun sehingga menurut saya tindakan yang dilakukan oleh Sdra. UMAR Als PAK CIK UMAR Bin NONCHI (alm) dan Sdra. Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib adalah melanggar ketentuan dari UU RI No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Dapat Ahli jelaskan menurut pendapat hukum Ahli bahwa sesuai dengan pasal 13 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran mengatakan :
Untuk ditempatkan diluar negeri, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi;
Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tuam atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
Sertifikat kompetensi kerja;
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
Visa kerja;
Perjanjian penempatan pekerja migran indonesia;
Perjanjian kerja;
- Bahwa yang mana dalam hal Sdra.Umar Als Pak Cik Umar Bin Nonchi (alm) dan Sdra.Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib memfasilitasi, dalam hal mengirimkan calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) keluar Negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen adalah melanggar ketentuan dari UU RI No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Sedangkan pada pasal 81 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran mengatakan :
Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dipidana penjaran paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) :
Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 81.
Bahwa yang mana bahwa 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia tersebut belum memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja di Luar Negeri dan Sdra. UMAR Als PAK CIK UMAR dan Sdra. Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib telah memfasilitasinya, maka menurut Ahli tindakan tersebut sudah melanggar UU RI No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Sehingga jelas tindakan Sdra. UMAR Als PAK CIK UMAR Bin NONCHI (alm) dan Sdra. Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib telah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah di atur oleh UU RI No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Perka No 04 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis PMI yang bekerja secara perseorangan maka ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi PMI yang bekerja secara Perseorang/ Mandiri :
Calon PMI Perseorangan harus mencari peluang pasar kerja di luar negeri secara mandiri dan tidak dibenarkan melalui pihak lain, akan tetapi Calon PMI harus berhubungan langsung dengan Pengguna di luar negeri;
Calon PMI Perseorangan tidak dibenarkan bekerja pada pengguna perorangan atau rumah tangga tetapi bekerja pada pengguna berbadan hukum;
Calon PMI Perseorangan dapat memilih sendiri jenis pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan keterampilan atau kompetensi yang dimiliki;
Biaya yang dikeluarkan dapat diminimalisisr dan tidak ada pemotongan gaji oleh pihak lain.
- Untuk dalam hal proses penempatan calon PMI :
Calon PMI Perseorangan harus mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota;
Calon PMI Perseorangan mengajukan permohonan kepada Pengguna dengan melampirkan daftar riwayat dan bukti kompetensi kerja;
Apabila Pengguna penerima Calon PMI yang bersangkutan maka Pengguna akan mengirimkan Rancangan Perjanjian Kerja kepada Calon PMI Perseorangan untuk mendapatkan persetujuan;
Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja calon PMI harus mempelajari dan memahami isi Perjanjian Kerja secara baik sebelum memutuskan untuk menerima pekrjaan yang ditawarkan dan menandatangani Perjanjian Kerja;
Calon PMI Perseorangan mengajukan permohonan penerbitan E- KTKLN kepada BP2MI atau UPT BP2MI setempat dengan melampirkan :
- Paspor
- Visa Kerja
- Perjanjian Kerja yang telah ditanda tangani oleh Pengguna dan PMI
Saat pengurusan dokumen penempatan, petugas pelayanan di UPT BP2MI akan memberikan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) secara parsial berupa informasi-informasi yang harus diketahui oleh PMI dan mendaftarkan diri dalam Jaminan Sosial (BPJS TK);
Calon PMI setelah tiba di luar negeri harus melapor ke Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan agar para PMI diketahui keberadaannya oleh Perwakilan RI di luar negeri.
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib ditangkap pihak kepolisian karena menjadi perantara untuk memasukkan 5 (lima) orang WNI (warga Negara Indonesia) ke negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur tidak resmi;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 10.30 WIB di Pasar sayur Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau;
Bahwa Terdakwa bersama Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib memfasilitasi / membantu WNI yang akan bekerja di Negara Malaysia;
Bahwa ada 5 (lima) orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang akan masuk dan bekerja di Negara Malaysia yakni Sdra. JIWAN, Sdra. PONDI, Sdra. KONI, Sdra. ERWANSYAH, Saksi YOGA;
Bahwa Terdakwa ditawarkan orang dari Negara Malaysia yang Terdakwa tidak mengetahui namanya untuk mengantarkan 5 (lima) orang WNI ke daerah Surai yang akan masuk ke negara Malaysia untuk bekerja;
Bahwa sekira seminggu yang lalu ada seseorang yang menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa “apakah ini PAK CIK UMAR?” kemudian Terdakwa mengatakan “Iya, kenapa?” kemudian orang tersebut bertanya “Bisa Saya minta tolong untuk memasukan orang ke Malaysia” dan Terdakwa menjawab “kalau Saya tidak dapat, kalo saya carikan orang boleh Saya usahakan” dia mengatakan “iya tolonglah kamu carikan” Terdakwa mengatakan “iya”. Kemudian setelah beberapa waktu orang tersebut kembali menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa minta tolong dibantu untuk mencarikan orang masuk ke Negara Malaysia dengan dia menjanjikan akan membayar uang sejumlah RM.1.400,- (seribu empat ratus ringgit Malaysia) setiap satu orang yang masuk dan mengatakan bahwa orang yang akan masuk tersebut sedang berada di kampung. Kemudian pada hari jumat tanggal 19 November 2021 sekira jam 05.00 WIB orang tersebut kembali menelepon Terdakwa dan mengatakan “orang itu sudah mau sampai” dan tidak lama orang tersebut mengatakan “orangnya ditahan di Pos Pamodis”. Kemudian Terdakwa menelepon Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib untuk meminta tolong apakah Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib ada mengenal anggota TNI di Pos Pam Modis tersebut untuk membantu, kemudian Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib mengatakan bahwa “Saya sudah telfon tapi dia tidak kerja” dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib mengatakan “orang tersebut sudah dikarantina di Landport”. Kemudian selang beberapa lama orang yang akan masuk ke Negara Malaysia tersebut menelepon Terdakwa dengan mengatakan bahwa sekarang berada di Desa Balai Karangan dan meminta untuk dijemput. Kemudian pada saat itu Terdakwa sedang berada di kecamatan Sekayam langsung menemui orang tersebut, dan pada saat Terdakwa bertemu dengan orang yang akan Terdakwa urus untuk masuk ke Negara Malaysia tersebut, Terdakwa diamankan oleh petugas. Pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas, Terdakwa ditanyai oleh petugas “ini 5 (lima) orang siapa yang akan membawa masuk ke Negara Malaysia” kemudian Terdakwa menjawab “ini orang WADU”, kemudian Terdakwa disuruh oleh petugas untuk menghubungi Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib dengan mengatakan “ini orangnya sudah ada sama Saya, kamu kesini lah”. Kemudian tidak lama Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib datang menemui Terdakwa dan 5 (lima) orang tersebut pada saat itu Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib juga diamankan oleh petugas;
Bahwa Terdakwa membuat kesepakatan dengan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib mengenai 5 (lima) orang yang akan masuk ke Negara Malaysia pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa menelepon kepada Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib mengatakan bahwa akan ada 5 (lima) orang WNI yang akan masuk ke Negara Malaysia, kemudian Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib mengatakan bahwa “iya” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa nanti kalau orang yang di dalam sudah memberitahu bahwa 5 (lima) orang itu sudah sampai di Balai karangan nanti saya kasih tau kamu”. Kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa mengatakan bahwa “nanti 5 (lima) orang tersebut akan berangkat dari Sambas pada jam 16.00 WIB, nanti mungkin subuh sampai, kau bangunlah nanti subuh siap-siap” kemudian Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib mengatakan “iya, nanti ada orang saya juga yang di Balai karangan menunggu”. Kemudian pada pukul 19.00 WIB Terdakwa menelepon kepada Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib menanyakan harga yang harus dibayarkan untuk setiap orang yang masuk dari Kecamatan Balai karangan sampai ke Negara Malaysia RM1300,- (seribu tiga ratus ringgit malaysia) dapat kah?, kemudian Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib menjawab “biayanya RM1400,- (seribu empat ratus ringgit malaysia) per orang” dan Terdakwa mengatakan “ohh iya baiklah”;
Bahwa Terdakwa dan saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib dapat dari memfasilitasi 5 (lima) orang WNI (Warga Negara Indonesia) tersebut adalah RM50,- (lima puluh ringgit malaysia) per orang jadi total mendapatkan RM250,- (dua ratus lima puluh ringgit malaysia) dibagi dua dengan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib hanya mengantarkan (dengan sepeda motor/ojek) dari Balai Karangan ke daerah Surai;
Bahwa Terdakwa ditelepon orang dari Malaysia yang Terdakwa tidak tau namanya;
Bahwa sekira 10 (sepuluh) hari yang lalu Sdr. SUKMA menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa Sdr. SUKMA sudah memberikan nomor telepon Terdakwa kepada seseorang yang mana orang tersebut mengatakan bahwa ada orangnya yang akan masuk ke Negara Malaysia, namun tidak menyebutkan siapa nama orang tersebut;
Bahwa mengenai uang RM1400,- (seribu empat ratus ringgit Malaysia) per orang, uang tersebut digunakan untuk memasukkan/ memfasilitasi WNI tersebut masuk ke Negara Malaysia, mulai biaya dari tempat tinggal WNI tersebut, sampai bisa masuk ke negara Malaysia;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira jam 05.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib bahwa ada 5 (lima) orang WNI yang akan masuk ke negara Malaysia telah diamankan oleh anggota Pos pemeriksaan satgas pamtas RI-Malaysia Pamodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Pada saat itu saya meminta bantuan kepada saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib untuk membantu meloloskan ke 5 (kelima) orang WNI tersebut dari Pos pemeriksaan satgas Pamtas RI-Malaysia Pamodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib, dia telah berusaha menelepon temannya yang ada di pamtas RI-Malaysia Pamodis namun tidak dapat dihubungi;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, WNI masuk ke Negara Malaysia untuk bekerja harus memiliki dokumen resmi yang lengkap;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib tidak memiliki izin untuk membawa atau memfasilitasi WNI masuk ke Negara Malaysia untuk bekerja;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan uangnya;
Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Biru tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan orang yang menyuruh Terdakwa membantu memasukan 5 (lima) orang WNI ke Negara Malaysia dan yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG J1 warna hitam dengan nomor IMEI (slot 1): 352621093437058, beserta sim card nomor 082157947437 dan sim card nomor 085754496310;
1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI 1: 868399046313190, beserta sim card nomor 082111775517;
1 (satu) buah Paspor an. PONDI OTAI dengan nomor C1528692;
1 (satu) buah Paspor an. JIWAN MUSLEH dengan nomor C1078436;
1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI (slot sim 1) : 863316050028550, beserta sim card nomor 08235473022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Saksi Yoga beserta 4 (empat) orang lainnya yaitu Sdra. PONDI, Sdra. JIWAN, Sdra. KONI dan Sdra. AWAN diamankan anggota Pamtas TNI AD karena akan masuk ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi yaitu pada hari Jum'at tanggal 19 November 2021 sekira jam 04.00 WIB di Pos pemeriksaan Satgas Pamtas RI-Malaysia Pamodis Dusun Timaga, Desa Thangraya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau;
Bahwa Saksi Mahfud Santoso bersama rekan Saksi Mahfud Santoso yaitu Pratu Deni mengamankan 5 (lima) orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang akan masuk ke negara Malaysia untuk bekerja, Saksi Mahfud Santoso mengamankan WNI (Warga Negara Indonesia) tersebut pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 04.00 WIB di pos pemeriksaan Satgas Pamtas RI-MLY Balai Karangan, Dusun Timaga, Desa Thangraya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi Yoga beserta 4 (empat) orang lainnya ke Negara Malaysia adalah untuk bekerja sebagai pemanen sawit;
Bahwa dalam hal masuk ke negara Malaysia untuk bekerja Saksi Yoga dan sdr. Awan tidak memiliki dokumen sama sekali, sedangkan Sdr. Jiwan dan Sdr. Pondi ada memiliki paspor tapi tidak melalui jalur resmi;
Bahwa yang membiayai Jasa Travel Saksi Yoga beserta 4 (empat) orang lainnya tersebut yaitu bos dari Sdra. LONANG yang mengirim uang ke rekening keluarganya di Dusun Sekabau dan kemudian Sdr. LONANG menyuruh Sdra. JIWAN untuk mengambil uang tersebut sebesar Rp1.600.000,00 (sejuta enam ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan dari kampung menuju ke Kec. Entikong namun untuk biaya jasa travel tersebut yaitu sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana masing-masing dari kami 4 orang kecuali Saksi Yoga, urunan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk menutupi kekurangannya, yang memesan jasa travel tersebut yaitu Sdra. LONANG, sdr. LONANG adalah abang sepupu Saksi Yoga;
Bahwa menurut Sdra. JIWAN terhadap Saksi Yoga dan rekan nantinya disuruh oleh Sdra. LONANG untuk membayar jasa keberangkatan Saksi dan rekan hingga ke tempat bekerja di Mukah negara Malaysia yaitu sebesar RM1.400 Ringgit Malaysia per orangnya dan nanti akan dibayarkan dengan cara menyicil ketika Saksi beserta 4 (empat) orang lainnya sudah gajian;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira jam 17.00 WIB Saksi Mahfud Santoso beserta 4 (empat) orang lainnya sedang melaksanakan piket jaga di pos pemeriksaan Satgas Pamtas RI-MLY Balai Karangan, Dusun Timaga, Desa Thangraya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 November 2021 sekira jam 04.00 WIB ada 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza Velos warna putih nopol KB 1945 PE dari Kecamatan Beduai menuju ke arah Kecamatan Sekayam. Pada saat itu Saksi Mahfud Santoso dan Pratu Deni langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang yang ada di dalam kendaraan tersebut, pada saat itu Saksi Mahfud Santoso melihat ada 5 (lima) orang penumpang dan 1 (satu) orang supir. Kemudian Saksi Mahfud Santoso langsung bertanya kepada ke 5 (kelima) orang tersebut dari mana dan mau kemana ke 5 (kelima) orang tersebut akan tetapi Saksi Mahfud Santoso melihat gelagat yang aneh dari ke 5 (kelima) orang tersebut kemudian Saksi Mahfud Santoso langsung membawa ke 5 (kelima) orang beserta 1 (satu) orang supir menuju ke dalam pos untuk dilakukan introgasi. Setelah dilakukan introgasi terhadap ke 5 (kelima) orang tersebut didapatlah infomasi bahwa ke 5 (kelima) orang tersebut adalah WNI (warga negara Indonesia) yang berasal dari Kabupaten Sambas yang mana ke 5 (lima) orang tersebut adalah WNI (warga negara Indonesia) yang akan masuk ke negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur yang tidak resmi. Selain melakukan introgasi terhadap 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) tersebut Saksi Mahfud Santoso juga melakukan interogasi kepada 1 (satu) orang supir kendaraan tersebut berdasarkan keterangan dari supir mobil tersebut tidak mengetahui akan kemana tujuan ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) tersebut dan supir hanya disuruh mengantar ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) sampai ke Kecamatan Sekayam dan diturunkan sebelum SPBU Kecamatan Sekayam. Mendapati infomasi itu Saksi Mahfud Santoso langsung melaporkan kepada Danki Pos Saksi Mahfud Santoso yang mana saran dari Danki pos agar ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) tersebut agar diserahkan kepada petugas imigrasi Entikong yang berada di PLBN Entikong. Kemudian sekira jam 04.30 WIB Saksi Mahfud Santoso beserta Pratu Deni langsung pergi menuju ke PLBN Entikong untuk menyerahkan ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) yang akan masuk ke negara Malaysia melalui jalur yang tidak resmi kepada petugas Imigrasi. Setelah Saksi Mahfud Santoso dan Pratu Deni selesai melimpahkan ke 5 (lima) orang WNI (warga negara Indonesia) ke PLBN Entikong kemudian terhadap 1 (satu) orang supir yang membawa ke 5 (lima) orang WNI (warga negara Indonesia) Saksi Mahfud Santoso langsung menyuruh 1 (satu) orang supir itu untuk pulang berdasarkan hasil interogasi yang Saksi Mahfud Santoso lakukan bahwa 1 (satu) orang supir tersebut hanya mengetahui bahwa tujuan ke 5 (kelima) orang tersebut hanya menumpang sampai Kecamatan Sekayam;
Bahwa Saksi Yordan Febryanto Toga Torop sebagai penyidik Polsek Entikong bersama rekan bernama Erwin menangkap 2 (dua) orang yang menjadi perantara untuk memasukkan 5 (lima) orang WNI (warga Negara Indonesia) ke negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur tidak resmi, yang Saksi Yordan Febryanto Toga Torop tangkap tersebut adalah Terdakwa Umar Alias Pak Cik Umar Bin H. Nonchi (alm) dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib, penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 10.00 WIB di Pasar Sayur Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021, Saksi Yordan Febryanto Toga Torop bersama rekan kerja Sdr Rantau sedang berada di Border PLBN Entikong untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polsubsektor Entikong yang berada di Border PLBN Entikong, sekira jam 10.00 WIB, Saksi Yordan Febryanto Toga Torop melihat di konter luar imigrasi ada kegiatan berkumpulnya orang-orang, kemudian Saksi Yordan Febryanto Toga Torop mencoba untuk mendatangi ke tempat berkumpulnya orang-orang tersebut dan Saksi Yordan Febryanto Toga Torop bertemu dengan sdr. ERWIN yang mengatakan bahwa ada WNI ilegal yang diserahkan oleh TNI AD Pamodis, kemudian Saksi Yordan Febryanto Toga Torop mendatangi berkumpulnya orang-orang tersebut dan melihat ada WNI yang berjumlah 5 (lima) orang dan semuanya berjenis kelamin laki-laki dan kemudian Saksi Yordan Febryanto Toga Torop mendapatkan informasi dari ke 5 (kelima) orang tersebut dan mengatakan bahwa sebelumnya 5 (lima) orang tersebut sudah ditahan oleh anggota satgas pamtas pamodis Beduai, kemudian anggota satgas Pamodis Beduai melimpahkan 5 (lima) orang tersebut ke pihak Imigrasi yang berada di Border PLBN Entikong, kemudian Saksi Yordan Febryanto Toga Torop melakukan interogasi singkat dengan ke 5 (kelima) orang WNI tersebut. Setelah Saksi Yordan Febryanto Toga Torop melakukan interogasi singkat Saksi mendapatkan identitas dan keberadaan asal domisili dari ke 5 (kelima) orang WNI tersebut bahwa ke 5 (kelima) orang WNI tersebut berasal domisili dari Kabupaten Sambas, kemudian 1 (satu) orang WNI sdr.JIWAN memberitahukan kepada Saksi Yordan Febryanto Toga Torop bahwa ada 3 no Handphone yang membantu untuk mengurus/membantu dari ke 5 (kelima) orang WNI tersebut untuk menuju ke Entikong, bahwa dari ke-3 (ketiga) no Handphone tersebut Saksi Yordan Febryanto Toga Torop meminta kepada sdr. JIWAN untuk berkomunikasi dengan ke-3 (ketiga) no Handphone tersebut untuk bertemu dengan ke 5 (kelima) orang WNI yang sudah diserahkan di Border PLBN Entikong selanjutnya setelah dilakukan pengecekan dikontak Whatsapp tanpa nama dengan no Handphone 082157947437 ada petunjuk foto profil anak dan bertuliskan nama di bawahnya pak umar sedangkan no Handphone yang ke 2 tanpa nama tersebut memiliki petunjuk foto profil masjid dan buku alquran beserta tulisan nama dibawahnya WADU MURNI, bahwa setelah melakukan pengembangan dan berkomunikasi dengan sdr. JIWAN yang membantu untuk memasukan ke 5 (kelima) orang WNI tersebut, kemudian Saksi Yordan Febryanto Toga Torop membawa ke 5 (kelima) orang tersebut untuk bertemu di Pasar Sayur Balai karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kemudian Saksi Yordan Febryanto Toga Torop mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pengurus dari ke 5 (kelima) WNI tersebut dan dilakukan interogasi singkat kemudian mendapatkan identitas satu orang tersebut terdakwa UMAR Als PAK CIK UMAR Bin NONCHI (alm), setelah diamankan Terdakwa mengakui ada yang membantu dan memfasilitasi dari ke 5 (kelima) orang WNI tersebut adalah Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib kemudian Terdakwa pada saat diamankan langsung menghubungi Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib untuk datang ke pasar sayur tersebut sekira jam 10.40 WIB ada seorang laki-laki datang menggunakan kendaraan roda dua untuk mendatangi ke 5 (lima) orang WNI tersebut, menjelaskan bahwa setelah adanya dugaan terhadap seorang laki-laki tersebut dan Saksi Yordan Febryanto Toga Torop langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut dan didapati laki-laki tersebut bernama Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib, kemudian terhadap ke 5 (lima) orang WNI tersebut bersama 2 (dua) orang yang diamankan pada saat di pasar sayur balai karangan, kecamatan Sekayam, kabupaten Sanggau dibawa ke Polsek Entikong guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib adalah 2 (dua) buah PASPOR RI dengan No. C1078436 an. JIWAN MUSLEH dan No C1528692 an. PONDI OTAI milik dari ke 5 (lima) orang WNI yang ditemukan pada saat diamankan di Pos Satgas Pamtas RI-Malaysia Pamodis Beduai dan 2 (dua) unit Handphone 1 (satu) unit Handphone merk Samsung milik Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO milik Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib tersebut ditemukan pada saat diamankan terhadap 2 orang laki–laki di depan pasar sayur balai karangan, kec. Sekayam, kab. sanggau, pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 10.44 WIB;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib akan mencarikan sepeda motor/ojek dari Balai Karangan ke daerah Surai untuk 5 (lima) orang WNI (Warga Negara Indonesia) tersebut, namun belum terjadi karena kemudian Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib ditangkap petugas. Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib mendapat dari memfasilitasi 5 (lima) orang WNI (Warga Negara Indonesia) tersebut adalah RM50,- (lima puluh ringgit malaysia) per orang jadi total mendapatkan RM250,- (dua ratus lima puluh ringgit malaysia) dibagi dua dengan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib namun Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib belum mendapatkan uangnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Orang perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang Perseorangan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “yang berkaitan dengan orang secara pribadi” yaitu merupakan manusia secara pribadi atau natuurlijk persoon dan bukan merupakan badan hukum atau recht persoon;
Menimbang, bahwa orang perseorangan yaitu sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dan dalam perkara a quo Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang bernama Umar Alias Pak Cik Umar Bin H. Nonchi Alm, yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dimaksud dengan Orang Perseorangan antara lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan demikian unsur orang perseorangan telah terpenuhi namun untuk menentukan apakah Terdakwa merupakan pelaku tindak pidana melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah keseluruhan unsur Pasal telah terpenuhi;
Ad.2. Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diatur bahwa “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, artinya perbuatan yang dilakukan oleh individu atau perseorangan yang tidak memiliki badan hukum sebagai pelaksana penempatan pekerja migran di luar Negeri merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia hanya terdiri dari Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Perusahaan yang menempatakan pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap pekerja migran indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan yaitu berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial, memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk ditempatkan di luar negeri, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi;
Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tuam atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
Sertifikat kompetensi kerja;
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
Visa kerja;
Perjanjian penempatan pekerja migran indonesia;
Perjanjian kerja;
Menimbang, bahwa Ahli Sutan Ahmad Ridho Harahap, S. A. P menerangkan Prosedur / tata cara yang harus dilalui oleh P3MI (Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia) untuk pemberangkatan CPMI ke Luar Negeri adalah sebagai berikut :
P3MI harus memiliki Surat Ijin Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Menteri yang membidangi ketenagakerjaan;
P3MI harus memiliki Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari BP2MI kemudian P3MI wajib memiliki Surat pengantar Rekrut (SPR) dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi.;
Calon PMI mengikuti Penyuluhan, pendaftaran, seleksi dan rekrut;
Calon PMI yang lulus seleksi menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI diketahui oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kab/Kota;
Calon PMI harus mengikuti tes kesehatan, Pelatihan Kerja atau Uji Kompetensi serta mengurus dokumen ketenagakerjaan sesuai yang dipersyaratkan dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan;
Calon PMI mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) dan menandatangani Perjanjian Kerja didepan Pejabat Ketenagakerjaan yang telah tersertifikasi;
UPTBP2MI atau BP2MI menerbitkan elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTKLN) bagi CPMI yang telah mengikuti kegiatan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan);
PMI tiba di negara tujuan dan melaporkan diri ke perwakilan KBRI difasilitasi oleh P3MI;
PMI bekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja dan Ijin Kerja di negara tujuan.
Menimbang, bahwa Ahli Sutan Ahmad Ridho Harahap, S. A. P menerangkan Persyaratan yang harus dimiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) adalah sebagai berikut : Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU RI NO. 18 TAHUN 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perusahaan yang akan menjadi perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf b wajib mendapatkan ijin tertulis berupa SIP3MI dari menteri. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat UU RI NO. 18 TAHUN 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia :
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang akan melaksanakan penempatan wajib memiliki SP2MI (Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia);
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain;
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan negara tujuan penempatan;
untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memiliki dokumen:
a. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
b. Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;
c. Rancangan Perjanjian Penempatan; dan
d. Rancangan Perjanjian Kerja.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Saksi Yoga beserta 4 (empat) orang lainnya yaitu Sdra. PONDI, Sdra. JIWAN, Sdra. KONI dan Sdra. AWAN diamankan anggota Pamtas TNI AD karena akan masuk ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi yaitu pada hari Jum'at tanggal 19 November 2021 sekira jam 04.00 WIB di Pos pemeriksaan Satgas Pamtas RI-Malaysia Pamodis Dusun Timaga, Desa Thangraya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa Saksi Mahfud Santoso bersama rekan Saksi Mahfud Santoso yaitu Pratu Deni mengamankan 5 (lima) orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang akan masuk ke negara Malaysia untuk bekerja, Saksi Mahfud Santoso mengamankan WNI (Warga Negara Indonesia) tersebut pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 04.00 WIB di pos pemeriksaan Satgas Pamtas RI-MLY Balai Karangan, Dusun Timaga, Desa Thangraya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Saksi Yoga beserta 4 (empat) orang lainnya ke Negara Malaysia adalah untuk bekerja sebagai pemanen sawit;
Menimbang, bahwa dalam hal masuk ke negara Malaysia untuk bekerja Saksi Yoga dan sdr. Awan tidak memiliki dokumen sama sekali, sedangkan Sdr.Jiwan dan Sdr. Pondi ada memiliki paspor tapi tidak melalui jalur resmi;
Menimbang, bahwa yang membiayai Jasa Travel Saksi Yoga beserta 4 (empat) orang lainnya tersebut yaitu bos dari Sdra. LONANG yang mengirim uang ke rekening keluarganya di Dusun Sekabau dan kemudian Sdr. LONANG menyuruh Sdra. JIWAN untuk mengambil uang tersebut sebesar Rp1.600.000,00 (sejuta enam ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan dari kampung menuju ke Kec. Entikong namun untuk biaya jasa travel tersebut yaitu sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana masing-masing dari kami 4 orang kecuali Saksi Yoga, urunan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk menutupi kekurangannya, yang memesan jasa travel tersebut yaitu Sdra. LONANG, sdr. LONANG adalah abang sepupu Saksi Yoga;
Menimbang, bahwa menurut Sdra. JIWAN terhadap Saksi Yoga dan rekan nantinya disuruh oleh Sdra. LONANG untuk membayar jasa keberangkatan Saksi dan rekan hingga ke tempat bekerja di Mukah negara Malaysia yaitu sebesar RM1.400 Ringgit Malaysia per orangnya dan nanti akan dibayarkan dengan cara menyicil ketika Saksi beserta 4 (empat) orang lainnya sudah gajian;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira jam 17.00 WIB Saksi Mahfud Santoso beserta 4 (empat) orang lainnya sedang melaksanakan piket jaga di pos pemeriksaan Satgas Pamtas RI-MLY Balai Karangan, Dusun Timaga, Desa Thangraya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 November 2021 sekira jam 04.00 WIB ada 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza Velos warna putih nopol KB 1945 PE dari Kecamatan Beduai menuju ke arah Kecamatan Sekayam. Pada saat itu Saksi Mahfud Santoso dan Pratu Deni langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang yang ada di dalam kendaraan tersebut, pada saat itu Saksi Mahfud Santoso melihat ada 5 (lima) orang penumpang dan 1 (satu) orang supir. Kemudian Saksi Mahfud Santoso langsung bertanya kepada ke 5 (kelima) orang tersebut dari mana dan mau kemana ke 5 (kelima) orang tersebut akan tetapi Saksi Mahfud Santoso melihat gelagat yang aneh dari ke 5 (kelima) orang tersebut kemudian Saksi Mahfud Santoso langsung membawa ke 5 (kelima) orang beserta 1 (satu) orang supir menuju ke dalam pos untuk dilakukan introgasi. Setelah dilakukan introgasi terhadap ke 5 (kelima) orang tersebut didapatlah infomasi bahwa ke 5 (kelima) orang tersebut adalah WNI (warga negara Indonesia) yang berasal dari Kabupaten Sambas yang mana ke 5 (lima) orang tersebut adalah WNI (warga negara Indonesia) yang akan masuk ke negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur yang tidak resmi. Selain melakukan introgasi terhadap 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) tersebut Saksi Mahfud Santoso juga melakukan interogasi kepada 1 (satu) orang supir kendaraan tersebut berdasarkan keterangan dari supir mobil tersebut tidak mengetahui akan kemana tujuan ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) tersebut dan supir hanya disuruh mengantar ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) sampai ke Kecamatan Sekayam dan diturunkan sebelum SPBU Kecamatan Sekayam. Mendapati infomasi itu Saksi Mahfud Santoso langsung melaporkan kepada Danki Pos Saksi Mahfud Santoso yang mana saran dari Danki pos agar ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) tersebut agar diserahkan kepada petugas imigrasi Entikong yang berada di PLBN Entikong. Kemudian sekira jam 04.30 WIB Saksi Mahfud Santoso beserta Pratu Deni langsung pergi menuju ke PLBN Entikong untuk menyerahkan ke 5 (kelima) orang WNI (warga negara Indonesia) yang akan masuk ke negara Malaysia melalui jalur yang tidak resmi kepada petugas Imigrasi. Setelah Saksi Mahfud Santoso dan Pratu Deni selesai melimpahkan ke 5 (lima) orang WNI (warga negara Indonesia) ke PLBN Entikong kemudian terhadap 1 (satu) orang supir yang membawa ke 5 (lima) orang WNI (warga negara Indonesia) Saksi Mahfud Santoso langsung menyuruh 1 (satu) orang supir itu untuk pulang berdasarkan hasil interogasi yang Saksi Mahfud Santoso lakukan bahwa 1 (satu) orang supir tersebut hanya mengetahui bahwa tujuan ke 5 (kelima) orang tersebut hanya menumpang sampai Kecamatan Sekayam;
Menimbang, bahwa Saksi Yordan Febryanto Toga Torop sebagai penyidik Polsek Entikong bersama rekan bernama Erwin menangkap 2 (dua) orang yang menjadi perantara untuk memasukkan 5 (lima) orang WNI (warga Negara Indonesia) ke negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur tidak resmi, yang Saksi Yordan Febryanto Toga Torop tangkap tersebut adalah Terdakwa Umar Alias Pak Cik Umar Bin H. Nonchi (alm) dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib, penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 10.00 WIB di Pasar Sayur Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021, Saksi Yordan Febryanto Toga Torop bersama rekan kerja Sdr Rantau sedang berada di Border PLBN Entikong untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polsubsektor Entikong yang berada di Border PLBN Entikong, sekira jam 10.00 WIB, Saksi Yordan Febryanto Toga Torop melihat di konter luar imigrasi ada kegiatan berkumpulnya orang-orang, kemudian Saksi mencoba untuk mendatangi ke tempat berkumpulnya orang-orang tersebut dan Saksi Yordan Febryanto Toga Torop bertemu dengan sdr. ERWIN yang mengatakan bahwa ada WNI ilegal yang diserahkan oleh TNI AD Pamodis, kemudian Saksi Yordan Febryanto Toga Torop mendatangi berkumpulnya orang-orang tersebut dan melihat ada WNI yang berjumlah 5 (lima) orang dan semuanya berjenis kelamin laki-laki dan kemudian Saksi Yordan Febryanto Toga Torop mendapatkan informasi dari ke 5 (kelima) orang tersebut dan mengatakan bahwa sebelumnya 5 (lima) orang tersebut sudah ditahan oleh anggota satgas pamtas pamodis Beduai, kemudian anggota satgas Pamodis Beduai melimpahkan 5 (lima) orang tersebut ke pihak Imigrasi yang berada di Border PLBN Entikong, kemudian Saksi Yordan Febryanto Toga Torop melakukan interogasi singkat dengan ke 5 (kelima) orang WNI tersebut. Setelah Saksi Yordan Febryanto Toga Torop melakukan interogasi singkat Saksi mendapatkan identitas dan keberadaan asal domisili dari ke 5 (kelima) orang WNI tersebut bahwa ke 5 (kelima) orang WNI tersebut berasal domisili dari Kabupaten Sambas, kemudian 1 (satu) orang WNI sdr.JIWAN memberitahukan kepada Saksi Yordan Febryanto Toga Torop bahwa ada 3 no Handphone yang membantu untuk mengurus/membantu dari ke 5 (kelima) orang WNI tersebut untuk menuju ke Entikong, bahwa dari ke-3 (ketiga) no Handphone tersebut Saksi Yordan Febryanto Toga Torop meminta kepada sdr. JIWAN untuk berkomunikasi dengan ke-3 (ketiga) no Handphone tersebut untuk bertemu dengan ke 5 (kelima) orang WNI yang sudah diserahkan di Border PLBN Entikong selanjutnya setelah dilakukan pengecekan dikontak Whatsapp tanpa nama dengan no Handphone 082157947437 ada petunjuk foto profil anak dan bertuliskan nama di bawahnya pak umar sedangkan no Handphone yang ke 2 tanpa nama tersebut memiliki petunjuk foto profil masjid dan buku alquran beserta tulisan nama dibawahnya WADU MURNI, bahwa setelah melakukan pengembangan dan berkomunikasi dengan sdr. JIWAN yang membantu untuk memasukan ke 5 (kelima) orang WNI tersebut, kemudian Saksi Yordan Febryanto Toga Torop membawa ke 5 (kelima) orang tersebut untuk bertemu di Pasar Sayur Balai karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kemudian Saksi Yordan Febryanto Toga Torop mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pengurus dari ke 5 (kelima) WNI tersebut dan dilakukan interogasi singkat kemudian mendapatkan identitas satu orang tersebut terdakwa UMAR Als PAK CIK UMAR Bin NONCHI (alm), setelah diamankan Terdakwa mengakui ada yang membantu dan memfasilitasi dari ke 5 (kelima) orang WNI tersebut adalah Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib kemudian Terdakwa pada saat diamankan langsung menghubungi Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib untuk datang ke pasar sayur tersebut sekira jam 10.40 WIB ada seorang laki-laki datang menggunakan kendaraan roda dua untuk mendatangi ke 5 (lima) orang WNI tersebut, menjelaskan bahwa setelah adanya dugaan terhadap seorang laki-laki tersebut dan Saksi Yordan Febryanto Toga Torop langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut dan didapati laki-laki tersebut bernama Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib, kemudian terhadap ke 5 (lima) orang WNI tersebut bersama 2 (dua) orang yang diamankan pada saat di pasar sayur balai karangan, kecamatan Sekayam, kabupaten Sanggau dibawa ke Polsek Entikong guna pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib adalah 2 (dua) buah PASPOR RI dengan No. C1078436 an. JIWAN MUSLEH dan No C1528692 an. PONDI OTAI milik dari ke 5 (lima) orang WNI yang ditemukan pada saat diamankan di Pos Satgas Pamtas RI-Malaysia Pamodis Beduai dan 2 (dua) unit Handphone 1 (satu) unit Handphone merk Samsung milik Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO milik Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib tersebut ditemukan pada saat diamankan terhadap 2 orang laki–laki di depan pasar sayur balai karangan, kec. Sekayam, kab. sanggau, pada hari jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 10.44 WIB;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib akan mencarikan sepeda motor/ojek dari Balai Karangan ke daerah Surai untuk 5 (lima) orang WNI (Warga Negara Indonesia) tersebut, namun belum terjadi karena kemudian Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib ditangkap petugas. Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib mendapat dari memfasilitasi 5 (lima) orang WNI (Warga Negara Indonesia) tersebut adalah RM50,- (lima puluh ringgit malaysia) per orang jadi total mendapatkan RM250,- (dua ratus lima puluh ringgit malaysia) dibagi dua dengan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib namun Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib belum mendapatkan uangnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa dan Saksi Mansyur Alias Wadu Bin Ibrahim Talib memfasilitasi atau membantu untuk mengurus ke 5 (kelima) orang WNI tersebut berangkat ke negara Malaysia untuk bekerja, yang akan melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia yang berarti ke 5 (lima) orang tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Penggerak TKI yang dikeluarkan oleh Menakertrans/ Pejabat yang ditunjuk serta tidak menunjukan Surat Ijin Penempatan TKI (SIPPTKI) yang mana pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia hanya boleh dilakukan oleh Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Perusahaan yang menempatkan pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sementara Terdakwa merupakan orang perorangan yang tidak mempunyai kewenangan untuk menempatkan tenaga kerja migran di luar negeri sesuai dengan penjelasan Pasal 69 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan orang perseorangan dalam ketentuan ini antara lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat. Selanjutnya tujuan akhir dari pemidanaan tersebut adalah untuk memasyarakatkan Terdakwa kembali agar kelak setelah selesai menjalani hukumannya, Terdakwa berubah menjadi lebih baik dan diterima kembali di masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dipandang telah patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan-alasan yang telah dikemukakan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya secara khusus namun akan mengakomodir pembelaan Terdakwa tersebut dalam lamanya penerapan pidana yang layak dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG J1 warna hitam dengan nomor IMEI (slot 1): 352621093437058, beserta sim card nomor 082157947437 dan sim card nomor 085754496310, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI 1: 868399046313190, beserta sim card nomor 082111775517, 1 (satu) buah Paspor an. PONDI OTAI dengan nomor C1528692, 1 (satu) buah Paspor an. JIWAN MUSLEH dengan nomor C1078436, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI (slot sim 1) : 863316050028550, beserta sim card nomor 08235473022, yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Mansyur Als Wadu Bin Ibrahim Talib, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pembuktian dalam perkara Mansyur Als Wadu Bin Ibrahim Talib;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Umar Alias Pak Cik Umar Bin H. Nonchi Alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG J1 warna hitam dengan nomor IMEI (slot 1): 352621093437058, beserta sim card nomor 082157947437 dan sim card nomor 085754496310;
1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI 1: 868399046313190, beserta sim card nomor 082111775517;
1 (satu) buah Paspor an. PONDI OTAI dengan nomor C1528692;
1 (satu) buah Paspor an. JIWAN MUSLEH dengan nomor C1078436;
1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI (slot sim 1) : 863316050028550, beserta sim card nomor 08235473022;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pembuktian dalam perkara Mansyur Als Wadu Bin Ibrahim Talib;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022, oleh kami, Yuristi Laprimoni, S.H., sebagai Hakim Ketua, Risky Edy Nawawi, S.H., L.L.M., dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Guswandi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Mochamad Indra Safwatulloh,S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Risky Edy Nawawi, S.H., L.L.M. Yuristi Laprimoni, S.H.
Ttd
Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Guswandi, S.H.