3/Pid.Sus/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HENDRIK FAYOL, S.H. Terdakwa: ANWAR alias KHAIRIL ANWAR bin ILYAS SULAIMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Anwar alias Khairil Anwar bin Ilyas Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Manipulasi Informasi Elektronik dengan Tujuan agar Informasi Elektronik Tersebut Dianggap Seolah-Olah Data yang Otentik’; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel tangkapan layar percakapan melalui Messenger dengan ARON SEKADAU; 1 (satu) bundel tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp dengan nomor 085787692587; tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna biru hitam dengan IMEI 1: 865511047960836 dan IMEI 2: 865511047960828; dikembalikan kepada Duwina Anela Duwik anak Katui; 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 7 warna biru dengan IMEI 1: 863863044390489 dan IMEI 2: 863863044390497 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085248330445; 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587; dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor3/Pid.Sus/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Anwar alias Khairil Anwar bin Ilyas Sulaiman | |
| Tempat lahir | : | Kuala Karang | |
| Umur/tanggal lahir | : | 34 Tahun/31 Desember 1987 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Pelabuhan Rakyat Nomor 19, RT. 001, RW. 027, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 3 Januari 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 3 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para Saksi, Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-44/SKDU/Eku.2/12/2021 tanggal 23 Maret 2022, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANWAR alias KHAIRIL ANWAR bin ILYAS SULAIMAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja, dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik” sebagaimana dalam Dakwaan melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan Perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel screenshoot percakapan via messenger dengan ARON SEKADAU,
1 (satu) bundel screenshoot percakapan via whatsapp dengan nomor 085787692587;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru hitam dengan imei 1 : 865511047960836 dan imei 2 : 865511047960828;
Dikembalikan kepada DUWINA ANELA DUWIK;
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 7 warna Biru dengan Nomor IMEI 1: 863863044390489 IMEI 2 : 863863044390497 berserta 1 (satu) sim card yang melekat dengan handphone dengan nomor 0852 4833 0445;
1 Unit Hanphone merk OPPO A37f warna gold dengan IMEI 1: 860369030600058 IMEI 2 : 860369030600041 berserta 1 (satu) sim card yang melekat dengan handphone dengan nomor 085787692587;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan pada tanggal 23 Maret 2022 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa oleh karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa secara lisan pada tanggal 23 Maret 2022 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan pada tanggal 23 Maret 2022 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-44/SKDU/Eku.2/12/2021 tanggal 3 Januari 2022 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANWAR alias KHAIRIL ANWAR bin ILYAS SULAIMAN, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2021, atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Sungai Kapar Hulu, RT.018, RW.007, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”dengan sengaja, dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari Terdakwa membuat akun media sosial yaitu facebook bernama ARON SEKADAU yang berasal dari email bernama [email protected] dengan password nya adalah Sekadau1234, yang mana maksud dan tujuan pembuatan akun facebook tersebut untuk mempengaruhi atau mengerakkan orang lain percaya bahwa akun media sosial yaitu facebook bernama ARON SEKADAU seolah-olah adalah milik Bupati Sekadau yang bernama Saksi ARON dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37F warna gold dengan IMEI 1 860369030600058 dan IMEI 2 860369030600041.
Bahwa cara Terdakwa mengoperasikan akun media sosial yaitu facebook bernama ARON SEKADAU pertama-tama log in atau masuk ke aplikasi facebook yang ada pada 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37F warna gold selanjutnya Terdakwa memasukkan email dan password atas aplikasi facebook tersebut setelah Terdakwa berhasil masuk lalu melihat ada 3 (tiga) inbox atau pesan yang intinya meminta proyek di daerah Kabupaten Sekadau, kemudian Terdakwa membalas inbox atau pesan tersebut dengan maksud dan tujuan agar mendapatkan sejumlah uang, yang mana hanya 1 (satu) akun saja yakni akun facebook bernama LION dengan pemilik atas nama Saksi PETRUS ANDREAS A’AN alias A’AN anak RAFAEL LETER yang selanjutkan komunikasi dengan Terdakwa beralih ke media sosial aplikasi whatsapp dengan nomor HP.085787692587 setelah meminta nomor whatsapp melalui via messanger facebook, pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 bertempat di Kamar Tahanan Lapas Kelas IIB Sintang, yang intinya Saksi PETRUS ANDREAS A’AN alias A’AN anak RAFAEL LETER menanyakan di mana saja lokasi proyek yang dijanjikan akan dibangun, kemudian Terdakwa menyebutkan 2 (dua) tempat yakni di Belitang dan Nanga Mahap proyek yang dibahas pada saat itu adalah proyek pembangunan jalan, selanjutnya Saksi PETRUS ANDREAS A’AN alias A’AN anak RAFAEL LETER mengatakan bahwa modal untuk proyek sudah disiapkan dengan mengirimkan foto sejumlah uang agar meyakinkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa membalas kepada Saksi PETRUS ANDREAS A’AN alias A’AN anak RAFAEL LETER dengan mengatakan mau meminjam uang untuk keperluan ke Pontianak sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan mengirimkan 2 (dua) nomor rekening yakni BCA 8665128080 atas nama RISKA dan BRI 3697 0101 6289 537 atas nama ILIAS kepada nomor HP 085787692587 milik Saksi PETRUS ANDREAS A’AN alias A’AN anak RAFAEL LETER namun Saksi PETRUS ANDREAS A’AN alias A’AN anak RAFAEL LETER mengatakan bahwa saat itu bank sedang dalam keadaan tutup karena hari libur akhirnya Saksi PETRUS ANDREAS A’AN alias A’AN anak RAFAEL LETER menyarankan dengan mengatakan ”Suruh orang Bapak ambil uangnya di Sekadau di depan jalan Abadi!”, kemudian Terdakwa membalas dengan mengatakan ”Iya nanti ada yang ke situ ngambil uangnya”, lalu Saksi PETRUS ANDREAS A’AN alias A’AN anak RAFAEL LETER mengirimkan nomor handphone : 082256141010 milik Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON yang merupakan teman Saksi PETRUS ANDREAS A’AN alias A’AN anak RAFAEL LETER dengan tujuan untuk meyakinkan Terdakwa bahwa Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON sudah menerima uang dari Saksi PETRUS ANDREAS A’AN alias A’AN anak RAFAEL LETER setelah itu nomor handphone : 082255026531 yang dikendalikan oleh Terdakwa meminta agar Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON mengirim uang tersebut melalui no. Rek BRI 369701016289537 atas nama ILIAS, namun saat itu Saksi beralasan bahwa Bank sedang tutup karena tanggal merah, dan Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON beralasan bahwa Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON tidak mengerti dalam pengiriman uang melalui Bank. Selanjutnya sekitar pukul 12.18 WIB ada nomor baru : 085389226684 yang menelepon Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON via whatsapp, namun karena itu nomor baru maka tidak Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON angkat. Kemudian nomor tersebut mengirim pesan via whatsapp ke Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON dengan menanyakan apakah Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON orang Dayak, dan Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON jawab iya. Lalu Terdakwa mencari orang yang bisa mengambil uang tersebut di Sekadau. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi VALENTINUS JAL alias RIJAL alias JAL dengan mengatakan “Kau ada kawan di Sekadau ndak, minta tolong ambilkan uang” kemudian Saksi VALENTINUS JAL alias RIJAL alias JAL menjawab “Nantilah aku carikan”. Setelah beberapa menit Saksi VALENTINUS JAL alias RIJAL alias JAL kembali ke kamar Terdakwa dengan mengatakan “Istri aku mau balik kampung, nanti suruh istri aku jak skalian ambilkan uangnya”. Terdakwa meminta tolong kepada istri Saksi VALENTINUS JAL alias RIJAL alias JAL untuk mengambilkan uang ke saudara AGUSTINUS ABUN sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk istri Saksi VALENTINUS JAL alias RIJAL alias JAL dan sisanya dikirim ke Terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada istri Saksi VALENTINUS JAL alias RIJAL alias JAL “Bilang jak disuruh Pak ARON” kemudian istri Saksi VALENTINUS JAL alias RIJAL alias JAL mengatakan “Iya”, Selanjutnya pada jam 12.20 WIB nomor tersebut menelepon lagi via whatsapp dan Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON angkat, saat itu yang menelepon Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON adalah seorang perempuan yang mengatakan bahwa Dia mau mengambil titipan dari bang ARON, dan Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON bertanya kepada nya : “dari mana kenal sama bang ARON?” dan perempuan tersebut mengatakan bahwa ARON tersebut adalah teman dari Suaminya yang sedang berada di lapas Sintang. Setelah itu Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON matikan telepon dan kemudian Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON pergi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Sekadau mengenai informasi tersebut. Selanjutnya pada jam. 13.57 WIB Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON menelepon nomor perempuan tersebut dan Kami menentukan tempat untuk bertemu yang saat itu di sepakati tempat bertemu nya di Simpang IV Kayu Lapis. Selanjutnya Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON berangkat bersama dengan Anggota Reskrim Polres Sekadau menuju ke Simpang IV Kayu Lapis, dan setibanya di Simpang IV Kayu Lapis sekitar pukul 14.50 WIB Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON menelepon lagi untuk menanyakan posisi perempuan tersebut menunggu dan Dia menyampaikan bahwa sedang menunggu di warung makan Barokah dengan menggunakan switer warna merah dan baju kaos warna kuning. Setelah Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON melihat perempuan tersebut maka kemudian Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON bersama dengan Anggota Reskrim Polres Sekadau langsung menghampiri nya untuk memastikan bahwa Dia merupakan orang yang akan mengambil uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan saat itu Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON sempat mengambil foto perempuan itu serta Saksi kirim kan foto tersebut melalui via whatsapp ke nomor 082255026531 dengan maksud untuk meyakinkan bahwa Saksi RAFIANUS FASIANTO alias FAS anak ANTON sudah bertemu dengan perempuan tersebut, dan nomor tersebut menyuruh Saksi untuk langsung menyerahkan uang kepada perempuan itu. Kemudian Anggota Reskrim Polres Sekadau langsung mengamankan perempuan tersebut beserta handphone nya dan di bawa ke Polres Sekadau.
Terdakwa tidak ada meminta izin untuk membuat akun facebook ARON SEKADAU juga tidak memiliki hak untuk mengakses dan/atau mengoperasikan akun facebook bernama ARON SEKADAU, dengan maksud dan tujuan Terdakwa mengoperasikan akun facebook ARON SEKADAU yaitu untuk memanipulasi ata di dunia medsos seolah – olah akun tersebut adalah benar milik ARON SEKADAU yang menjabat sebagai Bupati Sekadau pada saat ini, kemudian setelah orang dunia maya khususnya facebook mengetahui atau mengirim pesan via mesengger barulah Terdakwa memanipulasi bahwa seolah – olah terdapat sebuah proyek namun sebelum mengajukan proyek harus membayar sejumlah uang sebagai DP, kemudian dari hasil manipulasi data tersebut Terdakwa bermaksud mendapatkan keuntungan berupa uang untuk diri Terdakwa sendiri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Valentinus alias Valen anak Cinpa, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi yang merupakan anggota tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Aron-Subandrio mendapatkan laporan di grup WhatsApp Pemenangan Aron-Subandrio mengenai adanya akun media sosial Facebook yang menggunakan nama Bupati Sekadau, yakni Aron, S.H. dengan nama akun Aron Sekadau serta menggunakan foto Aron, S.H. pada foto profil akunnya, di mana akun media sosial Facebook tersebut meminta-minta sejumlah uang kepada beberapa orang yang salah satunya adalah mantan sopir Aron, S.H. yang bernama Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter dengan dalih menawarkan pengerjaan proyek yang ada di wilayah Kabupaten Sekadau. Adapun percakapan yang dilakukan oleh pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau dengan Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter melalui Messenger ialah pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau meminta sejumlah uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Maka daripada itu, Saksi pun segera menghubungi Aron, S.H. untuk mengonfirmasi hal tersebut dan berdasarkan keterangan dari Aron, S.H., Aron, S.H. tidak mempunyai akun media sosial Facebook sebab satu-satunya media sosial yang dimiliki oleh Aron, S.H. hanyalah WhatsApp, sehingga keesokan harinya, Saksi mendampingi Aron, S.H. untuk melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Resor Sekadau;
Bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan anggapan tidak baik kepada Aron, S.H. selaku Bupati Sekadau yang baru terpilih dan dilantik;
Terhadap keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bermula dari adanya laporan di grup WhatsApp BARAS DAPIL 2 (Kemenangan Aron-Subandrio) mengenai adanya akun media sosial Facebook yang menggunakan nama Bupati Sekadau, yakni Aron, S.H. dengan nama akun Aron Sekadau serta menggunakan foto Aron, S.H. pada foto profil akunnya yang meminta-minta sejumlah uang kepada beberapa orang dengan dalih menawarkan pengerjaan proyek yang ada di wilayah Kabupaten Sekadau, maka Saksi pun mencari dan membuka akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau tersebut dan ternyata akun media sosial Facebook Aron Sekadau tersebut meminta pertemanan kepada akun media sosial Facebook milik Saksi, sehingga Saksi pun mengonfirmasi atau menerima permintaan pertemanan dari akun media sosial Facebook Aron Sekadau tersebut dengan tujuan untuk mencari tahu siapa sesungguhnya pemilik atau penggunanya dan menjebaknya sebab Saksi mengetahui bahwa Aron, S.H. tidak mempunyai media sosial Facebook. Setelah itu, Saksi pun mengirimkan pesan melalui Messenger berupa ucapan selamat atas pelatikannya sebagai Bupati Sekadau dan meminta nomor WhatsApp. Pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau pun membalas pesan Saksi melalui Messenger yang berisi nomor WhatsApp 085787692587, sehingga Saksi pun melanjutkan hubungan komunikasi terhadap pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau melalui media sosial WhatsApp, di mana Saksi mengirimkan pesan ke nomor 085787692587 tersebut dengan kata-kata, “Tes, ini nomor saya Pong An” yang dibalas oleh pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 085787692587, “Iya bos” lalu Saksi kembali mengirimkan pesan, “Kalau ada kue boleh diinfokan pak, maklum saya sudah dua tahun tidak main di APBD.” Setelah itu, Saksi mengirimkan foto uang dengan kata-kata, “Siap pak amunisi” yang dibalas oleh pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 085787692587, “Bolehlah pinjam dulu satu ikat buat hari libur ini.” Selanjutnya, Saksi membalas, “Bisa pak nanti saya suruh orang antar” yang dibalas oleh pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 085787692587, “Kalau serius transfer saja saya pakai dulu sepuluh juta bos ntar saya kirim nomor rekening, ada keperluan soalnya.” Namun, oleh karena Saksi menolak untuk mentransfer, maka pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 085787692587 tersebut mengirimkan nomor WhatsApp 082256141010 yang ternyata setelah diperiksa oleh Saksi merupakan nomor WhatsApp dari teman Saksi yang bernama Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton, sehingga Saksi pun segera menelepon Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton dan menanyakan kepada Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton, “Kok nomor kamu yang dikirim sama akun palsu itu ke aku?” yang dijawab oleh Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton, “Aku lagi mancing dia, kenapa nomor aku bisa dikirim ke kau?” yang dijawab oleh Saksi, “Aku lagi mancing dia juga, karena akun itu ada minta uang sepuluh juta ke aku” dan dibalas oleh Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton, “Oh, oke kalau gitu kita kerjasama jak untuk jebak akun itu, kau pura-pura mau kasi uang ke dia, nanti kita aku pura-pura bantu dia ambil uang sama kau.” Setelah itu, Saksi dan Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton bertemu di rumah Aron, S.H. dan Saksi pun mengirimkan foto Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton yang sedang memegang sejumlah uang ke pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 085787692587 dengan kata-kata, “Jadi kapan listnya terealisasi pak?” yang dijawab oleh pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 085787692587, “Besok saya kirimkan semua ya.” Setelah itu, upaya penjebakan terhadap pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau dan pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 085787692587 dilanjutkan oleh Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton;
Terhadap keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Aron, S.H., di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bermula dari adanya laporan di grup WhatsApp dan informasi dari beberapa orang mengenai adanya akun media sosial Facebook yang menggunakan nama Saksi dengan nama akun Aron Sekadau serta menggunakan foto Saksi pada foto profil akunnya yang meminta-minta sejumlah uang kepada beberapa orang dengan dalih menawarkan pengerjaan proyek yang ada di wilayah Kabupaten Sekadau, maka pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, sekitar pukul 06.30 WIB, Saksi pun mencari dan membuka akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau tersebut dengan menggunakan akun media sosial Facebook milik isteri Saksi sebab Saksi tidak mempunyai akun media sosial Facebook. Setelah itu, Saksi bertanya kepada Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton apakah Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton ada membuat akun media sosial Facebook dengan menggunakan nama Saksi yang dijawab tidak ada oleh Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton. Setelah itu, Saksi pun mengirimkan pesan di grup WhatsApp bahwa akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau tersebut bukan merupakan milik Saksi dan selanjutnya Saksi menyuruh Valentinus alias Valen anak Cinpa untuk mencari tahu siapa pemilik atau pengguna dari akun media sosial Facebook Aron Sekadau tersebut. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 26 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 WIB, Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter dan Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton datang ke rumah Saksi dan mengatakan sedang memancing atau menjebak pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau melalui Messenger yang dilanjutkan melalui WhatsApp karena Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael sebelumnya diminta uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) oleh pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau dengan janji akan diberikan proyek. Selanjutnya, pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau tersebut pun masuk dalam pancingan atau jebakan Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter dan Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton, di mana pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau tersebut mengutus seorang perempuan untuk bertemu dan menerima uang dari Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter dan Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton dan berdasakan interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap perempuan tersebut diperoleh informasi bahwa perempuan tersebut disuruh oleh suaminya yang merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sintang dan suami dari perempuan tersebut kemudian diketahui merupakan teman dari Terdakwa selaku pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau yang juga merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sintang;
Bahwa satu-satunya media sosial yang dimiliki oleh Saksi hanyalah WhatsApp;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi;
Terhadap keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, sekitar pukul 07.30 WIB, Saksi selaku sopir Bupati Sekadau yang bernama Aron, S.H. yang berada di rumah Aron, S.H. dan siap untuk mengantar Aron, S.H. ke Kantor Bupati Sekadau tiba-tiba ditanya oleh Aron, S.H. apakah Saksi ada membuat akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau serta dengan menggunakan foto Aron, S.H. pada foto profil akunnya yang dijawab oleh Saksi tidak ada. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi pun mencari dan membuka akun media sosial Facebook Aron Sekadau lalu meminta pertemanan dengan tujuan untuk mencari tahu dan menjebak pemilik atau penggunanya. Keesokan harinya, permintaan pertemanan tersebut dikonfirmasi atau diterima oleh pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau, sehingga Saksi pun mengirimkan pesan melalui Messenger dengan berpura-pura meminta pekerjaan proyek yang ada di wilayah Kabupaten Sekadau yang dibalas oleh pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau dengan pertanyaan apakah Saksi mempunyai teman di Kabupaten Sekadau yang dapat dimintai uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dijawab oleh Saksi bahwa Saksi mempunyai teman yang siap membantu lalu Saksi pun mengirimkan nomor WhatsApp Saksi, yakni 082256141010 kepada pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau namun Saksi mengatakan kepada pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau bahwa nomor tersebut adalah nomor milik teman Saksi yang bernama Agustinus Abun. Tak lama kemudian, pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau mengirimkan pesan kepada Saksi bahwa sebentar lagi akan ada yang menghubungi nomor WhatsApp 082256141010;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Mei 2021, sekitar pukul 10.05 WIB, ada sebuah nomor WhatsApp 082255026531 yang mengirimkan foto berupa tangkapan layar dari akun WhatsApp dengan nomor 081345353234 dan pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 082255026531 tersebut menyuruh Saksi untuk menghubungi pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 081345353234 yang ternyata adalah teman Saksi yang bernama Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter. Saksi dan Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter kemudian melakukan hubungan melalui sambungan telepon dan Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter bertanya kepada Saksi, “Kok nomor kamu yang dikirim sama akun palsu itu ke aku?” yang dijawab oleh Saksi, “Aku lagi mancing dia, kenapa nomor aku bisa dikirim ke kau?” yang dijawab oleh Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter, “Aku lagi mancing dia juga, karena akun itu ada minta uang sepuluh juta ke aku” dan dibalas oleh Saksi, “Oh, oke kalau gitu kita kerjasama jak untuk jebak akun itu, kau pura-pura mau kasi uang ke dia, nanti kita aku pura-pura bantu dia ambil uang sama kau.” Setelah itu, Saksi dan Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter bertemu di rumah Aron, S.H. dan Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter mengambil foto Saksi yang sedang memegang sejumlah uang lalu Petrus Andreas Aan alias Aan anak Rafael Leter mengirimkan foto tersebut kepada Saksi lalu Saksi mengirimkan foto tersebut kepada pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 082255026531 lalu pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 082255026531 meminta Saksi untuk mentransfer uangnya ke rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor 369701016289537 atas nama Ilias, namun oleh karena Saksi beralasan bahwa bank tutup karena tanggal merah dan Saksi juga tidak mengerti cara mentransfer uang melalui bank, maka sekitar pukul 12.18 WIB, ada nomor WhatsApp 085389226684 menelepon Saksi namun Saksi tidak mengangkatnya, sehingga pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 085389226684 tersebut mengirimkan pesan kepada Saksi dan menanyakan apakah Saksi orang Dayak atau tidak yang dijawab iya oleh Saksi. Selanjutnya sekitar pukul 12.20 WIB, pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 085389226684 yang ternyata seorang perempuan kembali menelepon Saksi dan mengatakan bahwa perempuan tersebut hendak mengambil titipan dari Bang Aron, sehingga Saksi menanyakan dari mana perempuan tersebut mengenal Aron yang dijawab oleh perempuan tersebut bahwa Bang Aron merupakan teman dari suami perempuan tersebut yang saat ini sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Sintang. Setelah itu, Saksi pun berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Sekadau lalu sekitar pukul 13.57 WIB, Saksi menelepon perempuan yang memiliki atau menggunakan nomor WhatsApp 085389226684 tersebut yang akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa Saksi dan perempuan tersebut akan bertemu di Simpang IV Kayu Lapis. Selanjutnya, Saksi dan beberapa anggota Kepolisian Resor Sekadau berangkat ke Simpang IV Kayu Lapis lalu perempuan tersebut menelepon Saksi dan mengatakan bahwa perempuan tersebut sudah berada dan menunggu di Warung Makan Barokah dan perempuan tersebut mengenakan sweater warna merah dan baju kaus warna kuning, sehingga Saksi dan beberapa anggota Kepolisian Resor Sekadau mendatangi Warung Makan Barokah dan menjumpai seorang perempuan bersweater merah dan berkaus kuning lalu menanyakan kepada perempuan tersebut apakah dirinya merupakan orang yang disuruh untuk menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Bang Aron yang dibenarkan oleh perempuan tersebut. Selanjutnya, Saksi pun mengambil foto perempuan tersebut lalu mengirimkan foto tersebut kepada pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 082255026531 lalu pemilik atau pengguna nomor WhatsApp 082255026531 menyuruh Saksi untuk menyerahkan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada perempuan tersebut. Setelah itu, beberapa anggota Kepolisian Resor Sekadau yang mendampingi Saksi segera mengamankan perempuan tersebut beserta telepon genggam milik perempuan tersebut. Berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Sekadau terhadap perempuan tersebut diperoleh informasi bahwa perempuan tersebut disuruh oleh suaminya yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sintang untuk menerima atau mengambil uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk teman suaminya yang juga sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sintang yang dikatakan suaminya bernama Bang Aron. Selanjutnya, berdasarkan pengembangan yang dilakukan didapatilah bahwa teman dari suami perempuan tersebut ialah Terdakwa yang merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau;
Terhadap keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan ahli sebagai berikut:
Novi Safriadi, S.T., M.T., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nkmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Secara sederhana, informasi elektronik merupakan segala bentuk tulisan berbasis teks, suara atau audio, gambar atau foto, dan/atau gambar bergerak atau video yang dapat dimengerti dan dipahami oleh orang yang mengakses informasi elektronik tersebut, baik dengan melihat, membaca, ataupun mendengarkannya. Contoh dari informasi elektronik adalah tulisan-tulisan, foto, atau video yang tersimpan pada perangkat sistem elektronik seperti telepon genggam, komputer, dan kartu memori dan informasi elektronik tersebut bisa dilihat, dibaca, dan/atau didengarkan menggunakan berbagai media atau program aplikasi yang terpasang pada sistem elektronik tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nkmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Secara sederhana, dokumen elektronik merupakan informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, atau disimpan pada media elektronik, baik dalam bentuk analog, digital, dan sejenisnya serta dapat dilihat dan ditampilkan kembali dengan menggunakan sistem elektronik. Contoh dari dokumen elektronik adalah tulisan, gambar atau foto, dan/atau video yang dapat dibuat, diubah atau dimanipulasi, dikirimkan, dilihat, didengarkan, dan ditampilkan pada sistem elektronik dan aplikasi-aplikasinya seperti aplikasi pengolah teks pada perkantoran (office), aplikasi pengolah gambar atau video, termasuk aplikasi pada media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, YouTube, dan lain sebagainya;
Bahwa pesan atau chat di media sosial Facebook dan WhatsApp termasuk ke dalam informasi elektronik yang apabila diteruskan menjadi dokumen elektronik;
Bahwa akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau merupakan informasi elektronik;
Bahwa apabila pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau bukan merupakan orang yang sesungguhnya dan pemilik atau pengguna tersebut melakukan komunikasi dengan orang lain dengan membuat kesan seolah-olah pemilik atau pengguna tersebut merupakan orang yang identitas dan fotonya tercantum di akun media sosial Facebook Aron Sekadau, maka perbuatan dari pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook Aron Sekadau merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai manipulasi informasi elektronik dan oleh karenanya telah melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nkmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nkmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan digital forensik yang dilakukan oleh Ahli terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 milik Terdakwa pada tanggal 28 sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 di Laboratorium Rekayasa Perangkat Lunak Gedung Informatika Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura diperoleh hasil sebagai berikut:
1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 merupakan perangkat telepon genggam aktif dalam kondisi baik dan dapat dioperasionalkan serta digunakan untuk melakukan aktivitas seperti menggunakan media sosial Facebook, WhatsApp, dan lain-lain;
Perangkat 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 tersinkron dengan akun Gmail dengan alamat surat elektronik [email protected];
Perangkat 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 tersinkron dengan akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau dan foto profil akun yang menampilkan foto dari Bupati Sekadau Aron, S.H.;
Perangkat 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 tersinkron dengan akun media sosial WhatsApp dengan nama akun Aron Sekadau, nomor telepon +62 857-8769-2587, dan foto profil akun yang menampilkan foto dari Bupati Sekadau Aron, S.H.;
Nomor telepon +62 857-8769-2587 yang tersinkron pada akun media sosial WhatsApp dengan nama akun Aron Sekadau tersebut merupakan nomor telepon aktif yang terdapat pada kartu sim yang berada di dalam 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041;
Nomor telepon +62 857-8769-2587 yang tersinkron pada akun WhatsApp dengan nama akun Aron Sekadau tersebut merupakan nomor telepon yang dikirimkan oleh akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau melalui Messenger Facebook;
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada histori chat, akun media sosial WhatsApp dengan nama akun Aron Sekadau dan nomor telepon +62 857-8769-2587 dengan foto profil akun yang menampilkan foto dari Bupati Sekadau Aron, S.H. telah melakukan penawaran proyek dan meminta uang uang kepada beberapa akun media sosial WhatsApp lainnya;
Patut diduga kuat bahwa akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau dan foto profil akun yang menampilkan foto dari Bupati Sekadau Aron, S.H. dan akun media sosial WhatsApp dengan nama akun Aron Sekadau, nomor telepon +62 857-8769-2587, dan foto profil akun yang menampilkan foto dari Bupati Sekadau Aron, S.H. dibuat, digunakan, dan/atau dioperasikan oleh orang yang sama sebab kedua akun media sosial tersebut tersinkron pada 1 (satu) perangkat yang sama, yakni 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 milik Terdakwa;
Patut diduga bahwa akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau dan foto profil akun yang menampilkan foto dari Bupati Sekadau Aron, S.H. dan akun media sosial WhatsApp dengan nama akun Aron Sekadau, nomor telepon +62 857-8769-2587, dan foto profil akun yang menampilkan foto dari Bupati Sekadau Aron, S.H. yang patut diduga dibuat, digunakan, dan/atau dioperasikan oleh orang yang sama tersebut ditujukan untuk melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nkmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebab orang yang membuat dan/atau menggunakan kedua akun media sosial tersebut telah melakukan komunikasi dengan orang lain melalui Messenger Facebook dan WhatsApp seolah-olah dan mengatasnamakan orang yang asli, benar, dan otentik atas nama Aron, S.H. selaku Bupati Sekadau;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, teman Terdakwa yang merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singkawang bernama Toni Kusnadi mengirimkan alamat surat elektronik dan kata sandi akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau dan foto profil akunnya menggunakan foto dari Bupati Sekadau yang bernama Aron, S.H. kepada Terdakwa yang sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang karena berstatus sebagai narapidana melalui pesan WhatsApp yang tersinkron pada 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 milik Terdakwa dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk bekerja sama menipu orang lain dengan menggunakan akun media sosial Facebook Aron Sekadau tersebut dengan cara berpura-pura sebagai Bupati Sekadau Aron, S.H. lalu meminta uang kepada orang lain dengan menjanjikan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Sekadau, di mana Toni Kusnadi selaku pembuat dari akun media sosial Facebook Aron Sekadau tersebut menawarkan agar Terdakwa yang mengoperasikan akun media sosial Facebook Aron Sekadau tersebut dan Terdakwa pun menyetujuinya, sehingga Terdakwa pun melakukan log in akun media sosial Facebook Aron Sekadau tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa melihat ada percakapan pada Messenger Facebook Aron Sekadau tersebut dari akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion yang meminta proyek dan meminta nomor WhatsApp, sehingga Terdakwa pun mengirimkan nomor 085787692587 yang merupakan nomor akun media sosial WhatsApp milik Terdakwa lalu Terdakwa meminta uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion dengan cara ditransferkan ke rekening Bank Central Asia nomor 8665128080 atas nama Riska dan rekening Bank Rakyat Indonesia nomor 369701016289537 atas nama Ilias, namun oleh karena pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion mengatakan bahwa bank sedang tutup karena hari libur, maka pada akhirnya disepakati bahwa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut akan diserahkan secara langsung. Terdakwa kemudian menanyakan kepada teman sesama narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang yang bernama Valentinus Jal apakah Valentinus Jal mempunyai teman atau kenalan di Kabupaten Sekadau untuk mengambilkan uang milik Terdakwa yang dijawab oleh Valentinus Jal bahwa dikarenakan isteri Valentinus Jal akan pulang kampung, maka isteri Valentinus Jal bisa sekalian mengambilkan uang tersebut. Selanjutnya, pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion mengirimkan nomor WhatsApp 082256141010 yang dikatakan oleh pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion sebagai nomor WhatsApp temannya yang bernama Agustinus Abun yang akan mengantarkan uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut. Setelah itu, Terdakwa pun mengirimkan nomor WhatsApp 082256141010 tersebut ke akun media sosial WhatsApp milik isteri Valentinus Jal lalu Terdakwa menyuruh isteri Valentinus Jal untuk menghubungi nomor WhatsApp 082256141010 guna mengambil uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut dengan mengatakan disuruh oleh Pak Aron kepada orang yang nantinya akan menyerahkan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut. Adapun Valentinus Jal dan isterinya sesungguhnya tidak mengetahui mengenai asal muasal uang tersebut dan bagaimana Terdakwa dapat memperolehnya serta siapa Pak Aron yang dimaksudkan oleh Terdakwa, namun oleh karena rasa pertemanan maka Valentinus Jal mau menolong Terdakwa untuk menyuruh isterinya mengambilkan uang tersebut. Akan tetapi, perbuatan Terdakwa tersebut pun pada akhirnya ketahuan karena isteri Valentinus Jal ternyata telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dari isteri Valentinus Jal inilah kemudian pada akhirnya pihak kepolisian mengetahui bahwa orang yang sebenarnya melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa seandainya berhasil, uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut rencananya akan dibagi bersama untuk Terdakwa dan Toni Kusnadi, di mana porsi pembagian untuk Toni Kusnadi adalah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), sedangkan untuk Terdakwa sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 milik Terdakwa tersebut dibeli oleh Terdakwa dari teman sesama narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang yang sudah bebas dan Terdakwa dalam menggunakan telepon genggam tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi sebab narapidana tidak diperbolehkan untuk memiliki dan mempergunakan telepon genggam, di mana Terdakwa selalu menyembunyikan telepon genggam milik Terdakwa tersebut di dalam dek atau langit-langit sel apabila ada petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang dan untuk mengisi daya Terdakwa menggunakan kabel kipas angin sel yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh para narapidana untuk dapat dipergunakan sebagai pengisi daya telepon genggam serta juga dapat disamarkan atau disembunyikan sehingga tidak ketahuan apabila ada petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang yang memeriksa;
Bahwa Terdakwa dan Toni Kusnadi berkenalan pada saat Terdakwa dan Toni Kusnadi sama-sama menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak, di mana Terdakwa merupakan narapidana perkara persetubuhan terhadap anak dengan hukuman berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan, sedangkan Toni Kusnadi merupakan narapidana perkara narkotika dengan hukuman berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, namun Terdakwa dan Toni Kusnadi pada akhirnya berpisah karena Terdakwa dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang, sedangkan Toni Kusnadi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singkawang. Meskipun demikian, Terdakwa dan Toni Kusnadi masih saling berkomunikasi dengan menggunakan telepon genggam dan bahkan sebelumnya Terdakwa dan Toni Kusnadi sudah pernah melakukan perbuatan yang serupa, yakni membuat dan mengoperasikan akun media sosial Facebook palsu untuk menipu orang lain dengan Bupati Sintang yang bernama Jarot Winarno sebagai korbannya, di mana Terdakwa dan Toni Kusnadi telah berhasil menipu orang lain dengan menggunakan akuh media sosial Facebook Jarot Winarno yang palsu dan memperoleh uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) yang kemudian dibagi bersama untuk Terdakwa dan Toni Kusnadi, namun perbuatan Terdakwa dan Toni Kusnadi tersebut pada akhirnya ketahuan, sehingga mengakibatkan Terdakwa dan Toni Kusnadi dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Bupati Sekadau Aron, S.H.;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 7 warna biru dengan IMEI 1: 863863044390489 dan IMEI 2: 863863044390497 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085248330445 merupakan milik dari Valentinus Jal, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna biru hitam dengan IMEI 1: 865511047960836 dan IMEI 2: 865511047960828 merupakan milik dari isteri Valentinus Jal;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (getuige à décharge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel tangkapan layar percakapan melalui Messenger dengan ARON SEKADAU;
1 (satu) bundel tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp dengan nomor 085787692587;
1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna biru hitam dengan IMEI 1: 865511047960836 dan IMEI 2: 865511047960828;
1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 7 warna biru dengan IMEI 1: 863863044390489 dan IMEI 2: 863863044390497 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085248330445;
1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587;
di mana terhadap seluruh barang bukti di atas, para Saksi maupun Terdakwa mengenalinya dan ternyata barang-barang bukti di atas telah disita sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, sehingga barang-barang bukti tersebut dapat memperteguh dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa yang merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang melakukan log in akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau dan foto profil akunnya menggunakan foto dari Bupati Sekadau yang bernama Aron, S.H. pada 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 milik Terdakwa dengan tujuan untuk menipu orang lain dengan cara berpura-pura sebagai Bupati Sekadau Aron, S.H. lalu meminta uang kepada orang lain dengan menjanjikan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Sekadau. Setelah itu, Terdakwa melihat ada percakapan pada Messenger Facebook Aron Sekadau tersebut dari akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion yang meminta proyek dan meminta nomor WhatsApp, sehingga Terdakwa pun mengirimkan nomor 085787692587 yang merupakan nomor akun media sosial WhatsApp milik Terdakwa lalu Terdakwa meminta uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion dengan cara ditransferkan ke rekening Bank Central Asia nomor 8665128080 atas nama Riska dan rekening Bank Rakyat Indonesia nomor 369701016289537 atas nama Ilias, namun oleh karena pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion mengatakan bahwa bank sedang tutup karena hari libur, maka pada akhirnya disepakati bahwa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut akan diserahkan secara langsung. Terdakwa kemudian menanyakan kepada teman sesama narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang yang bernama Valentinus Jal apakah Valentinus Jal mempunyai teman atau kenalan di Kabupaten Sekadau untuk mengambilkan uang milik Terdakwa yang dijawab oleh Valentinus Jal bahwa dikarenakan isteri Valentinus Jal akan pulang kampung, maka isteri Valentinus Jal bisa sekalian mengambilkan uang tersebut. Selanjutnya, pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion mengirimkan nomor WhatsApp 082256141010 yang dikatakan oleh pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion sebagai nomor WhatsApp temannya yang bernama Agustinus Abun yang akan mengantarkan uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut. Setelah itu, Terdakwa pun mengirimkan nomor WhatsApp 082256141010 tersebut ke akun media sosial WhatsApp milik isteri Valentinus Jal lalu Terdakwa menyuruh isteri Valentinus Jal untuk menghubungi nomor WhatsApp 082256141010 guna mengambil uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut dengan mengatakan disuruh oleh Pak Aron kepada orang yang nantinya akan menyerahkan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut. Sekitar pukul 12.20 WIB, isteri Valentinus Jal menelepon nomor WhatsApp 082256141010 yang ternyata adalah nomor WhatsApp milik sopir Bupati Sekadau Aron, S.H. bernama Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton yang sedang menjebak Terdakwa, di mana isteri Valentinus Jal mengatakan bahwa isteri Valentinus Jal hendak mengambil titipan dari Bang Aron dan atas pertanyaan dari Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton, isteri Valentinus Jal menjawab bahwa Bang Aron merupakan teman dari suaminya yang saat ini sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang. Setelah itu, Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Sekadau lalu sekitar pukul 13.57 WIB, Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton menelepon isteri Valentinus Jal yang akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa lokasi pertemuannya ialah di Simpang IV Kayu Lapis. Selanjutnya, Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton dan beberapa anggota Kepolisian Resor Sekadau berangkat ke Simpang IV Kayu Lapis lalu menemui isteri Valentinus Jal, di mana anggota Kepolisian Resor Sekadau kemudian mengamankan isteri Valentinus Jal dan selanjutnya berdasarkan informasi dari isteri Valentinus Jal tersebut, anggota Kepolisian Resor Sekadau kemudian mengamankan Valentinus Jal dan Terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin Bupati Sekadau Aron, S.H.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nkmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur ‘setiap orang’;
Unsur ‘dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik’;
Unsur ‘dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik’;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur kesatu ini merujuk kepada subyek hukum (rechtssubject), yang didefinisikan oleh Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul ’Mengenal Hukum Suatu Pengantar’ (Yogyakarta: Liberty, 1988) pada halaman 53 dan Ernst Utrecht dalam bukunya yang berjudul ‘Pengantar dalam Hukum Indonesia’ (Bandung: Universitas, 1965) pada halaman 234 sebagai segala sesuatu yang dapat mendukung, membawa, memperoleh, mempunyai, atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri atas orang (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon), di mana definisi tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nkmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mendefinisikan orang sebagai orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan setiap orang ialah siapa saja, baik orang perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtspersoon), baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang dianggap cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum (bevoegd) dan merupakan subyek hukum yang dihadapkan dan didakwa di muka persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana, sehingga terhadap unsur kesatu ini akan dipertimbangkan kemudian setelah seluruh unsur dalam pasal ini terpenuhi;
Ad.2. Unsur ‘dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik’
Menimbang, bahwa unsur kedua ini merujuk kepada perbuatan (daad) yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang terdiri atas salah satu atau beberapa atau keseluruhan dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
Melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Melakukan penciptaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Melakukan perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Melakukan penghilangan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Melakukan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, manipulasi mempunyai 3 (tiga) makna yang terdiri atas:
Tindakan untuk mengerjakan sesuatu dengan tangan atau alat-alat mekanis secara terampil;
Upaya kelompok atau perseorangan untuk memengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain tanpa orang itu menyadarinya;
Penggelapan atau penyelewengan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, penciptaan mempunyai 4 (empat) makna yang terdiri atas:
Proses, cara, perbuatan menjadikan sesuatu yang baru tidak dengan bahan;
Proses, cara, perbuatan membuat atau mengadakan sesuatu dengan kekuatan batin;
Proses, cara, perbuatan membuat atau mengadakan sesuatu yang baru, belum pernah ada, luar biasa, lain dari yang lain;
Proses, cara, perbuatan membuat suatu hasil kesenian, seperti mengarang lagu, memahat patung;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, perubahan mempunyai 2 (dua) makna yang terdiri atas:
Hal atau keadaan menjadi lain atau berbeda dari semula;
Hal atau keadaan bertukar atau beralih atau berganti menjadi sesuatu yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, penghilangan mempunyai 3 (tiga) makna yang terdiri atas:
Proses, cara, perbuatan melenyapkan atau membuat supaya hilang;
Proses, cara, perbuatan menghapuskan atau membersihkan;
Proses, cara, perbuatan membuang supaya tidak ada lagi atau meniadakan;
Menimbang, bahwa Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan perusakan sebagai proses, cara, perbuatan menjadikan atau menyebabkan sudah tidak sempurna atau baik atau utuh lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nkmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nkmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang bahwa, lebih lanjut berdasarkan unsur kedua ini, salah satu atau beberapa atau keseluruhan dari kelima perbuatan di atas dilakukan oleh pelaku tindak pidana dengan sengaja, di mana dengan sengaja (opzettelijk) atau kesengajaan (dolus/opzet) merupakan salah satu unsur kesalahan (schuldigheid/culpabiliteit) dari suatu perbuatan di samping kelalaian atau kealpaan (culpa). Memorie van Toelichting (MvT) atau penjelasan dari KUHP (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië) mengartikan kesengajaan sebagai barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui (willens en wetens). Sementara itu, Moeljatno dalam bukunya yang berjudul ‘Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana’ (Jakarta: Bina Aksara, 1983) pada halaman 46 mengelompokkan kesengajaan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
Kesengajaan yang bersifat tujuan atau sebagai maksud (opzet als oogmerk)
Kesengajaan ini berarti bahwa si pelaku benar-benar menghendaki (willens) untuk mewujudkan suatu perbuatan (tindak pidana aktif), menghendaki untuk tidak berbuat atau melalaikan kewajiban hukum (tindak pidana pasif), dan/atau juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu (tindak pidana materiil). Dengan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan atau sebagai maksud ini, dapat dikatakan si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya hukum pidana (constitutief gevolg);
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij noodzakelijkheids/ zekerheidsbewutzijn)
Kesengajaan ini ada apabila si pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu;
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn/dolus eventualis)
Kesengajaan ini yang terang-terang tidak disertai bayangan suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, melainkan hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akan akibat itu;
Menimbang bahwa, selanjutnya berdasarkan unsur kedua ini, salah satu atau beberapa atau keseluruhan dari kelima perbuatan di atas juga dilakukan oleh pelaku tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, di mana berdasarkan pendapat van Bemmelen dalam buku karangan Komariah Emong Sapardjaja yang berjudul ‘Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia’ (Bandung: PT Alumni, 2002) pada halaman 33 dan buku karangan Rosa Agustina yang berjudul ‘Perbuatan Melawan Hukum’ (Jakarta: Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003) pada halaman 52, melawan hak atau melawan hukum (wederrechtelijk) dalam hukum pidana tidak ada bedanya dengan melawan hukum di bidang hukum perdata, sehingga pengertian melawan hukum yang digariskan oleh Arrest Hoge Raad der Nederlanden tanggal 31 Januari 1919 (het arrest Lindenbaum/Cohen) dapat dipergunakan. Selain itu, terdapat pula beberapa putusan atau arrest yang juga turut menggariskan kaidah hukum mengenai pengertian melawan hukum (wederrechtelijk) dalam hukum pidana seperti Arrest Hoge Raad der Nederlanden tanggal 28 Juni 1911, Arrest Hoge Raad der Nederlanden tanggal 18 Desember 1911, dan Arrest Hoge Raad der Nederlanden tanggal 31 Oktober 1932. Berdasarkan beberapa putusan atau arrest tersebut, melawan hak atau melawan hukum (wederrechtelijk) dalam arti yang seluas-luasnya merupakan salah satu atau beberapa perbuatan berikut:
Perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (in strijd met het recht);
Perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan hak atau kekuasaan orang lain yang dijamin oleh hukum (met krenking van eens anders recht);
Perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku (in strijd met de wettelijke verplichting van de dader);
Perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan (goede zeden);
Perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indruist tegen de zorgvildigheid welke in het maatschappelijke verkeer betaamt ten aanzien van anders persoon of goed);
Perbuatan yang dilakukan tanpa adanya suatu kewenangan atau hak yang ada pada diri seseorang (zonder bevoegdheid/zonder eigen recht);
Perbuatan tidak datang tanpa alasan yang sah padahal yang bersangkutan wajib menghadap (zonder geldige reden wegblijven, indien de betrokkene verplicht is te verschijnen);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa yang merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang melakukan log in akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau dan foto profil akunnya menggunakan foto dari Bupati Sekadau yang bernama Aron, S.H. pada 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 milik Terdakwa dengan tujuan untuk menipu orang lain dengan cara berpura-pura sebagai Bupati Sekadau Aron, S.H. lalu meminta uang kepada orang lain dengan menjanjikan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Sekadau. Setelah itu, Terdakwa melihat ada percakapan pada Messenger Facebook Aron Sekadau tersebut dari akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion yang meminta proyek dan meminta nomor WhatsApp, sehingga Terdakwa pun mengirimkan nomor 085787692587 yang merupakan nomor akun media sosial WhatsApp milik Terdakwa lalu Terdakwa meminta uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion dengan cara ditransferkan ke rekening Bank Central Asia nomor 8665128080 atas nama Riska dan rekening Bank Rakyat Indonesia nomor 369701016289537 atas nama Ilias, namun oleh karena pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion mengatakan bahwa bank sedang tutup karena hari libur, maka pada akhirnya disepakati bahwa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut akan diserahkan secara langsung. Terdakwa kemudian menanyakan kepada teman sesama narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang yang bernama Valentinus Jal apakah Valentinus Jal mempunyai teman atau kenalan di Kabupaten Sekadau untuk mengambilkan uang milik Terdakwa yang dijawab oleh Valentinus Jal bahwa dikarenakan isteri Valentinus Jal akan pulang kampung, maka isteri Valentinus Jal bisa sekalian mengambilkan uang tersebut. Selanjutnya, pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion mengirimkan nomor WhatsApp 082256141010 yang dikatakan oleh pemilik atau pengguna akun media sosial Facebook dengan nama akun Lion sebagai nomor WhatsApp temannya yang bernama Agustinus Abun yang akan mengantarkan uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut. Setelah itu, Terdakwa pun mengirimkan nomor WhatsApp 082256141010 tersebut ke akun media sosial WhatsApp milik isteri Valentinus Jal lalu Terdakwa menyuruh isteri Valentinus Jal untuk menghubungi nomor WhatsApp 082256141010 guna mengambil uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut dengan mengatakan disuruh oleh Pak Aron kepada orang yang nantinya akan menyerahkan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut. Sekitar pukul 12.20 WIB, isteri Valentinus Jal menelepon nomor WhatsApp 082256141010 yang ternyata adalah nomor WhatsApp milik sopir Bupati Sekadau Aron, S.H. bernama Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton yang sedang menjebak Terdakwa, di mana isteri Valentinus Jal mengatakan bahwa isteri Valentinus Jal hendak mengambil titipan dari Bang Aron dan atas pertanyaan dari Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton, isteri Valentinus Jal menjawab bahwa Bang Aron merupakan teman dari suaminya yang saat ini sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang. Setelah itu, Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Sekadau lalu sekitar pukul 13.57 WIB, Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton menelepon isteri Valentinus Jal yang akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa lokasi pertemuannya ialah di Simpang IV Kayu Lapis. Selanjutnya, Rafianus Fasianto alias Fas anak Anton dan beberapa anggota Kepolisian Resor Sekadau berangkat ke Simpang IV Kayu Lapis lalu menemui isteri Valentinus Jal, di mana anggota Kepolisian Resor Sekadau kemudian mengamankan isteri Valentinus Jal dan selanjutnya berdasarkan informasi dari isteri Valentinus Jal tersebut, anggota Kepolisian Resor Sekadau kemudian mengamankan Valentinus Jal dan Terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin Bupati Sekadau Aron, S.H.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Novi Safriadi, S.T., M.T., contoh dari informasi elektronik adalah tulisan-tulisan, foto, atau video yang tersimpan pada perangkat sistem elektronik seperti telepon genggam, komputer, dan kartu memori dan informasi elektronik tersebut bisa dilihat, dibaca, dan/atau didengarkan menggunakan berbagai media atau program aplikasi yang terpasang pada sistem elektronik tersebut, sedangkan contoh dari dokumen elektronik adalah tulisan, gambar atau foto, dan/atau video yang dapat dibuat, diubah atau dimanipulasi, dikirimkan, dilihat, didengarkan, dan ditampilkan pada sistem elektronik dan aplikasi-aplikasinya seperti aplikasi pengolah teks pada perkantoran (office), aplikasi pengolah gambar atau video, termasuk aplikasi pada media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, YouTube, dan lain sebagainya, sehingga akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau beserta pesan atau chat di media sosial Facebook dan WhatsApp termasuk ke dalam informasi elektronik yang apabila diteruskan menjadi dokumen elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan di atas, Majelis Hakim menilai Terdakwa telah melakukan perbuatan manipulasi informasi elektronik sebab perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan atau mengoperasikan akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau dan foto profil akunnya menggunakan foto dari Bupati Sekadau yang bernama Aron, S.H. pada 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 milik Terdakwa merupakan suatu upaya untuk memengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain, in casu agar orang lain menganggap bahwa pengguna dari suatu informasi elektronik berupa akun media sosial Facebook Aron Sekadau seolah-olah adalah Bupati Sekadau Aron, S.H., tanpa orang itu menyadarinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim juga menilai perbuatan manipulasi informasi elektronik tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja (opzettelijk), khususnya kesengajaan yang bersifat tujuan atau sebagai maksud (opzet als oogmerk) sebab Terdakwa yang mempunyai tujuan untuk menipu orang lain dengan cara berpura-pura sebagai Bupati Sekadau Aron, S.H. lalu meminta uang kepada orang lain dengan menjanjikan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Sekadau jelas menunjukkan bahwa Terdakwa memang benar-benar menghendaki (willens) untuk mewujudkan perbuatan manipulasi informasi elektronik tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim juga menilai perbuatan manipulasi informasi elektronik tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hak atau melawan hukum (wederrechtelijk) sebab perbuatan manipulasi informasi elektronik tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin Bupati Sekadau Aron, S.H., sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indruist tegen de zorgvildigheid welke in het maatschappelijke verkeer betaamt ten aanzien van anders persoon of goed) serta perbuatan yang dilakukan tanpa adanya suatu kewenangan atau hak yang ada pada diri seseorang (zonder bevoegdheid/zonder eigen recht),
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ‘dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik’ telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur ‘dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik’
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini merujuk kepada apa yang menjadi maksud atau tujuan dari pelaku tindak pidana ketika melakukan salah satu atau beberapa atau keseluruhan dari kelima perbuatan sebagaimana terdapat dalam unsur kedua di atas, yakni agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersangkutan dianggap seolah-olah data yang otentik, di mana Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan otentik atau autentik sebagai dapat dipercaya, asli, tulen, atau sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang dikaitkan dengan keterangan Ahli Novi Safriadi, S.T., M.T., tujuan dari Terdakwa menggunakan atau mengoperasikan suatu informasi elektronik berupa akun media sosial Facebook dengan nama akun Aron Sekadau dan foto profil akunnya menggunakan foto dari Bupati Sekadau yang bernama Aron, S.H. dengan menggunakan 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587 milik Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, sekitar pukul 09.00 WIB ialah untuk menipu orang lain dengan cara berpura-pura sebagai Bupati Sekadau Aron, S.H. lalu meminta uang kepada orang lain dengan menjanjikan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Sekadau;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menilai maksud atau tujuan dari Terdakwa ketika melakukan perbuatan manipulasi informasi elektronik berupa akun media sosial Facebook Aron Sekadau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum tersebut, yakni untuk menipu orang lain dengan cara berpura-pura sebagai Bupati Sekadau Aron, S.H. lalu meminta uang kepada orang lain dengan menjanjikan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Sekadau jelas dimaksudkan atau ditujukan agar informasi elektronik yang bersangkutan, in casu akun media sosial Facebook Aron Sekadau dianggap seolah-olah data yang otentik, dapat dipercaya, asli, tulen, atau sah milik dari Bupati Sekadau Aron, S.H.;
Menimbang, bahwa dengan demikian bahwa unsur ‘dengan tujuan agar informasi elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua sampai dengan unsur ketiga dari Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nkmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah selesai dipertimbangkan, maka selanjutnya terhadap unsur ‘setiap orang’ dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata bahwa subyek hukum yang merupakan pelaku tindak pidana (dader) ialah Terdakwa Anwar alias Khairil Anwar bin Ilyas Sulaiman yang ternyata identitasnya ketika ditanyakan di persidangan telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat error in persona dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa Anwar alias Khairil Anwar bin Ilyas Sulaiman dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dalam keadaan sehat, baik secara jasmani maupun rohani, sehingga Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa tergolong sebagai orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan tindak pidana yang didakwakan kepadanya (bevoegd);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘setiap orang’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nkmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa oleh karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut juga turut menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah benar-benar melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) maupun alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP, maka dengan demikian Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif, yaitu sebagai instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa tidak dikenakan penangkapan dan penahanan dikarenakan Terdakwa sedang menjalani hukuman atau pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang, maka khusus untuk perkara ini ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP perihal pengurangan masa penangkapan dan penahanan terhadap pidana yang dijatuhkan tidak dipertimbangkan dan tidak dapat diterapkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) bundel tangkapan layar percakapan melalui Messenger dengan ARON SEKADAU;
1 (satu) bundel tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp dengan nomor 085787692587;
yang telah disita dari Saksi Aron, S.H. berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Mei 2021 namun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bukan merupakan alat, sarana, atau media yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan bukan merupakan hasil dari kejahatan, maka menurut undang-undang perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna biru hitam dengan IMEI 1: 865511047960836 dan IMEI 2: 865511047960828;
yang telah disita dari Duwina Anela Duwik anak Katui berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Mei 2021 namun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bukan merupakan alat, sarana, atau media yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan bukan merupakan hasil dari kejahatan, maka menurut undang-undang perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Duwina Anela Duwik anak Katui;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 7 warna biru dengan IMEI 1: 863863044390489 dan IMEI 2: 863863044390497 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085248330445;
yang telah disita dari Valentinus Jal alias Rijal alias Jal berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Mei 2021 dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bukan merupakan alat, sarana, atau media yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan serta bukan merupakan hasil dari kejahatan, namun oleh karena barang bukti tersebut merupakan suatu barang yang telah dipergunakan oleh Valentinus Jal alias Rijal alias Jal yang berstatus sebagai narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang yang mana barang tersebut dilarang dan tidak diperbolehkan untuk dimiliki dan dipergunakan oleh seorang narapidana, maka menurut undang-undang perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587;
yang telah disita dari Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Mei 2021 dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bukan merupakan alat, sarana, atau media yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka menurut undang-undang perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Saksi Aron, S.H.;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum baik karena melakukan tindak pidana sejenis maupun tindak pidana yang tidak sejenis;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nkmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Anwar alias Khairil Anwar bin Ilyas Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Manipulasi Informasi Elektronik dengan Tujuan agar Informasi Elektronik Tersebut Dianggap Seolah-Olah Data yang Otentik’;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel tangkapan layar percakapan melalui Messenger dengan ARON SEKADAU;
1 (satu) bundel tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp dengan nomor 085787692587;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna biru hitam dengan IMEI 1: 865511047960836 dan IMEI 2: 865511047960828;
dikembalikan kepada Duwina Anela Duwik anak Katui;
1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 7 warna biru dengan IMEI 1: 863863044390489 dan IMEI 2: 863863044390497 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085248330445;
1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A37f warna emas dengan IMEI 1: 860369030600058 dan IMEI 2: 860369030600041 beserta 1 (satu) kartu sim dengan nomor 085787692587;
dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022, oleh kami Dian Anggraini, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Risky Edy Nawawi, S.H., LL.M. dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Diah Purwadani, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Ratna Khatulistiwi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Risky Edy Nawawi, S.H., LL.M. Dian Anggraini, S.H., M.H.
ttd
Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Diah Purwadani, S.H.