251/Pid.Sus/2021/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 251/Pid.Sus/2021/PN Skg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Dermawan Wicaksono,SH Terdakwa: Andi Anis Bin Andi Pawiringi
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ANDI ANIS Bin ANDI PAWIRINGI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mempunyai persediaan padanya dan menyerahkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam; 2 (dua) butir peluru aktif; 2 (dua) butir selongsong peluru; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa INTANG JUNAEDI Alias INTANG Bin TELLONG ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 251 / Pid. Sus / 2021 / PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : ANDI ANIS Bin ANDI PAWIRINGI;
Tempat Lahir : Laponrong;
Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 27 Agustus 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Tange'e Desa Labongnge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing atas nama SUTIYONO, S.H., SURIANI, S.Hi., CAKRA WAHYU NUGRAHA, S.H., dan INDRO TIRYANTO, S.H, Para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “MITRA KEADILAN RAKYAT” beralamat di Jalan Jalantek Nomor 7 Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mendampingi Terdakwa di persidangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengkang tertanggal 28 Desember 2021 Reg. Nomor 474/SK.Pid/2021/PN Skg;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing sebagai berikut;
Penyidik sejak tanggal 11 September 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 9 November 2021;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sejak tanggal 10 November 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 25 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 251/Pid.Sus/2020/PN Skg tanggal 20 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 251/Pid.Sus/2020/PN Skg tanggal 20 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa ANDI ANIS Bin ANDI PAWIRINGI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya menyimpan, dan/atau mengangkut sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU.Drt. No. 12 Tahun 1951 / LN No. 78 Tahun 1951 dalam surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI ANIS Bin ANDI PAWIRINGI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam;
2 (dua) butir peluru aktif ;
2 (dua) butir selongsong peluru.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara An. INTANG berdasarkan SPDP No. A.3/ 1/XI/ Res.1.17/ 2021/ Reskrim Tanggal 22 November 2021.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Nota Pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terhadap Replik Penuntut Umum tersebut, masing-masing Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo berdasarkan Surat Dakwaan Tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ANDI ANIS Bin ANDI PAWIRINGI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi atau pada suatu waktu dalam bulan Juli sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020 bertempat di Bakke’e Desa Lattimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Terdakwa disampaikan oleh Lelaki ANDI KADIR (Almarhum sebagaimana dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bone Kecamatan Amali Desa Laponrong Nomor 015/DLP/XI/2021) bahwa sedang mencari orang yang mau membeli senjata api rakitan kemudian Terdakwa bertemu dengan Lelaki INTANG (DPO) yang kemudian bertanya kepada Terdakwa “adakah yang menjual senjata api rakitan?” kemudian Terdakwa menawarkan senjata api rakitan milik Lelaki ANDI KADIR seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun dengan syarat pembeli harus menyerahkan uang terlebih dahulu sebelum barang berupa senjata api rakitan tersebut diserahkan, sehingga beberapa hari kemudian Terdakwa berangkat menuju tempat pembuatan batu batu milik Lelaki INTANG (DPO) di Bakke’e Desa Lattimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo dan setibanya Terdakwa disana Lelaki INTANG (dpo) kemudian menghubungi orang yang akan membeli senjata api rakitan tersebut yaitu Saksi SIANK Bin NAWING (diajukan dalam penuntutan terpisah) untuk membawa uang sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi SIANK Bin NAWING datang dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke Laponrong Kecamatan Amali Kabupaten Bone bertemu dengan Lelaki ANDI KADIR, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 4 (empat) butir peluru dari Lelaki ANDI KADIR, Terdakwa kemudian membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 4 (empat) butir peluru tersebut ke Bakke’e Desa Lattimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo dan menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam dan 4 (empat) butir peluru kepada Saksi SIANK Bin NAWING.
Bahwa atas penjualan barang tersebut terdakwa mendapatkan upah dari Lelaki ANDI KADIR sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah), bahwa terdakwa telah membawa dan menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam dan 4 (empat) butir peluru tanpa disertai surat izin dari pihak berwenang, dan terhadap barang hukti berupa 1 (satu) buah senjata api rakitan telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 4289/ BSF / X/ 2021 yang ditandatangani oleh I NENGAH TETEP,ST.MH, SURYA PRANOWO,S.Si.M.Si, dan DIAH RETNOSARI, ST selaku Pemeriksa dan turut pula mengetahui dan bertanda tangan I NYOMAN SUKENA,S.I.K selaku Kepala Bidang LABFOR POLDA SULSEL atas pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata diberi kode A, 1 (satu) butir peluru diberi kode B, 1 (satu) butir peluru diberi kode C, dan 2 butir selonsong peluru diberi Kode D1 dan D2 setelah dilakukan pemeriksaan dengan cermat dan teliti didapatkan hasil sebagai berikut :
Terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata didapatkan hasil sebagai berikut :
-
1.) Jenis senjata : Laras Pendek 2.) Merk : Tidak ada 3.) Diameter laras : 8,86 ± 0,058 mm 4.) Panjang laras : 60,0 ± 0,058 mm 5.) Panjang senjata : 207,0 ± 0,058 mm 6.) Berat : 775,0 ± 0,1 gram 7.) Nomor Seri : Tidak Ada 8.) Warna : Hitam 9.) Buatan : Rakitan 10.) Kondisi : Baik
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan hasil bahwa senjata api bukti memiliki komponen-komponen penyusun sepucuk senjata yaitu laras, kamar peluru, primer (ignition), pegas, dan trigger. Sebelum dilakukan uji balistik terhadap laras senjata api bukti dilakukan uji kimia untuk mengetahui ada tidaknya kandungan mesiu. Hasil pemeriksaan menggunakan pereaksi DPA menunjukkan bahwa positif (ditemukan adanya kandungan mesiu), dalam hal ini menunjukkan bahwa senjata api tersebut pernah digunakan menembak sebelumnya. Terhadap 1 (satu) pucuk senjata api bukti, telah dilakukan uji penembakan terhadap 1 (satu) butir peluru kaliber 38 inchi dan meledak.
Terhadap 1 (satu) butir peluru didapatkan hasil sebagai berikut :
-
1.) Kaliber Peluru : 38 inchi 2.) Bentuk Peluru : Round Nose 3.) Jenis Peluru : Lead Antimony 4.) Panjang Peluru : 38,48 ± 0,058 mm 5.) Berat Peluru : 14,87 ± 0,00023 gram 6.) Jenis Selongsong : Rim 7.) Bentuk Selongsong : Straight 8.) Head Stamp : Winchester 38 SPL 9.) Keterangan : Terdapat ketukan pada firing pin
Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka 1 (satu) butir peluru tersebut adalah kaliber 38 inchi kondisi terdapat ketukan pada firing pin (Kode B).
Terhadap 1 (satu) butir peluru didapatkan hasil sebagai berikut :
-
1.) Kaliber Peluru : 9 x 19 mm 2.) Bentuk Peluru : Round Nose 3.) Jenis Peluru : Full Metal Jacket 4.) Panjang Peluru : 25,90 ± 0,058 mm 5.) Berat Peluru : 11,70 ± 0,00023 gram 6.) Jenis Selongsong : Rimless 7.) Bentuk Selongsong : Straight 8.) Head Stamp : Tidak terbaca 9.) Keterangan : Penyok dan terdapat ketukan pada firing pin
Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka 1 (satu) butir peluru tersebut adalah kaliber 9 x 19 mm, kondisi penyok dan terdapat ketukan pada firing pin (Kode C).
Terhadap 2 (dua) butir selongsong peluru didapatkan hasil sebagai berikut :
-
1.) Kaliber Selongsong : 38 inchi 2.) Jenis Selongsong : Rim 3.) Bentuk Selongsong : Straight 4.) Panjang Selongsong : 29,0 ± 0,058 mm 5.) Berat Selongsong : Kode D1 : 10,1672 ± 0,00023 gram
Kode D2 : 14,44 ± 0,00023 gram
6.) Head Stamp : Kode D1 : PINDAD 38
Kode D2 : PINDAD 90
Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka 2 (dua) butir selongsong tersebut adalah kaliber 38 inchi.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa:
1 (satu) pucuk senjata api warna hitam adalah senjata api rakitan (bukan pabrikan) dapat berfungsi dengan baik (Kode A)
1 (satu) butir peluru adalah kaliber 38 inchi, kondisi terdapat ketukan pada firing pin (Kode B)
1 (satu) butir peluru tersebut adalah kaliber 9 x 19 mm, kondisi penyok dan terdapat ketukan pada firing pin (Kode C).
2 (dua) butir selongsong peluru adalah kaliber 38 inchi. (Kode D1 dan D2)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU.Drt. No. 12 Tahun 1951 / LN No. 78 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi terhadap Surat Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah manghadirkan Para Saksi sebagai berikut ;
Saksi Andi Asrul Jaya, di bawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa Saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan terhadap Siank Bin Nawing dan Terdakwa karena masalah senjata api rakitan;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Takkalalla bahwa adanya salah satu masyarakat Kecamatan Takkalalla diduga memiliki senjata api rakitan dan juga selaku pengguna shabu, setelah mendapat informasi tersebut anggota polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 05.30 Wita, Saksi bersama Kanit Reskrim Ipda Masri Juanda dan Aipda Asriadi melakukan menggeledahan di rumah orangtua Siank di Dusun Lakamporo Desa Pantai Timur Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, pertama yang ditemukan adalah shabu yang disimpan di dalam saringan udara sepeda motor Siank, kemudian juga ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan serta serta amunisi aktif sebanyak 3 (tiga) butir dan 1 (satu) butir selongsong peluru;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa dari keterangan Siank Bin Nawing bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan serta amunisi aktif tersebut diperoleh dari Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa diamankan di dekat rumahnya di Kecamatan Cendara Kabupaten Bone pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Dusun Tangnge’e Desa Labongnge Kecamatan Cendana Kabupaten Bone;
Bahwa dari keterangan Terdakwa saat diintrogasi bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan adalah milik Andi Kadir namun yang bersangkutan sudah meninggal sekitar 8 bulan yang lalu;
Bahwa Siank Bin Nawing dan Terdakwa melakukan transaksi jual beli 1 (satu) pucuk senjata api rakitan serta amunisi aktif tersebut yaitu sekitar bulan Juli 2020 di Bakke’e Desa Lattimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau memperjualbelikan senjata api rakitan dan amunisi aktif tersebut;
Bahwa peluru aktif yang dijadikan barang bukti tersebut berbeda dengan jenis peluru yang selama ini digunakan di kepolisian;
Bahwa ciri-ciri senjata api yang ditemukan yaitu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam, amunisi aktif sebanyak sebanyak 3 (tiga) butir dan 1 (satu) butir selongsong peluru dan salah satu dari amunisi yang aktif tersebut sudah ditumbuk pada saat proses pengeluaran dari silinder senjata api rakitan;
Bahwa Saksi bertugas di Polsek Takkalalla dengan jabatan Kanit Sabara;
Bahwa dari keterangan Terdakwa saat diintrogasi bahwa ia tidak ada keterlibatan dalam peredaran senjata api rakitan karena senjata api rakitan tersebut adalah milik Andi Kadir dan menurut Terdakwa, ia hanya disuruh menjual saja;
Bahwa Terdakwa mengakuinya bahwa benar senjata api rakitan tersebut ia bawa dari Kabupaten Bone ke Bakke’e Desa Lattimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo;
Bahwa Siank tidak pernah komunikasi atau bertemu dengan Andi Kadir terkait pembelian senjata api rakitan tersebut, hanya Terdakwa dengan Siank saja;
Bahwa saat itu Siank sendiri yang menyerahkan langsung uang harga penjualan senjata api rakitan tersebut kepada Terdakwa dan Siank langsung menerima senjata api tersebut dari Terdakwa;
Bahwa informasi yang saksi dapatkan dari masyarakat saat itu langsung memberikan dua informasi secara bersamaan yaitu masalah senjata api rakitan dan shabu;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan berselang 4-5 jam setelah mendapat informasi tersebut;
Bahwa saat penangkapan dilakukan, Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertiga yaitu bersama dengan Kanit Reskrim Ipda Masri Juanda dan Aipda Asriadi;
Bahwa Terdakwa bukan target operasi, hanya laporan dari masyarakat;
Bahwa uang yang Siank gunakan membeli senjata api rakitan tersebut dari Terdakwa adalah uang milik Siank sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Asriadi, S.H, di bawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa Saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan terhadap Siank Bin Nawing dan Terdakwa karena masalah senjata api rakitan;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Takkalalla bahwa adanya salah satu masyarakat Kecamatan Takkalalla diduga memiliki senjata api rakitan dan juga selaku pengguna shabu, setelah mendapat informasi tersebut anggota polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 05.30 Wita, Saksi bersama Kanit Reskrim Ipda Masri Juanda dan Aipda Asriadi melakukan menggeledahan di rumah orangtua Siank di Dusun Lakamporo Desa Pantai Timur Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, pertama yang ditemukan adalah shabu yang disimpan di dalam saringan udara sepeda motor Siank, kemudian juga ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan serta serta amunisi aktif sebanyak 3 (tiga) butir dan 1 (satu) butir selongsong peluru;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa dari keterangan Siank Bin Nawing bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan serta amunisi aktif tersebut diperoleh dari Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa diamankan di dekat rumahnya di Kecamatan Cendara Kabupaten Bone pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Dusun Tangnge’e Desa Labongnge Kecamatan Cendana Kabupaten Bone;
Bahwa dari keterangan Terdakwa saat diintrogasi bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan adalah milik Andi Kadir namun yang bersangkutan sudah meninggal sekitar 8 bulan yang lalu;
Bahwa Siank Bin Nawing dan Terdakwa melakukan transaksi jual beli 1 (satu) pucuk senjata api rakitan serta amunisi aktif tersebut yaitu sekitar bulan Juli 2020 di Bakke’e Desa Lattimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau memperjualbelikan senjata api rakitan dan amunisi aktif tersebut;
Bahwa peluru aktif yang dijadikan barang bukti tersebut berbeda dengan jenis peluru yang selama ini kami gunakan di kepolisian;
Bahwa ciri-ciri senjata api yang ditemukan yaitu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam, amunisi aktif sebanyak sebanyak 3 (tiga) butir dan 1 (satu) butir selongsong peluru dan salah satu dari amunisi yang aktif tersebut sudah ditumbuk pada saat proses pengeluaran dari silinder senjata api rakitan;
Bahwa Terdakwa menjual senjata api rakitan tersebut kepada Siank dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa senjata api rakitan tersebut ia bawa dari Kabupaten Bone ke Bakke’e Desa Lattimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo;
Bahwa Terdakwa menjual senjata api rakitan tersebut kepada Siank pada sekitar bulan Juli tahun 2020;
Bahwa kondisi senjata api rakitan tersebut pada saat ditemukan sudah tidak layak digunakan, pelatuknya sudah tidak bisa digerakkan;
Bahwa dari pengakuan Siank saat dilakukan penangkapan, ia menyatakan jika senjata api rakitan tersebut sudah pernah ia gunakan sebelumnya;
Bahwa ada seseorang yang bernama Siank terkait masalah narkotika jenis shabu dan kepemilikan senjata api rakitan;
Bahwa terdakwa juga ikut diamankan saat itu karena berdasarkan pengembangan dari Siank;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap Siank dan Terdakwa, Saya bertiga dengan Kanit Reskrim Ipda Masri Juanda dan Aipda Asriadi;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa saat diintrogasi bahwa ia memperoleh keuntungan dari Andi Kadir sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari hasil jula beli senjata rakian tersebut;
Bahwa Terdakwa bukan target operasi, hanya laporan dari masyarakat;
Saksi Siank Bin Nawing, di bawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa Saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena telah membeli senjata api rakitan kepada Terdakwa;
Bahwa Senjata api rakitan tersebut Saksi peroleh dari Terdakwa dengan cara membeli dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah);
Bahwa Saksi sudah lupa hari dan tanggal kejadiannya, namun bulan Juli tahun 2020 di Bakke’e Desa Lattimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo;
Bahwa Saksi sendiri yang menyerahkan langsung uang harga penjualan senjata api rakitan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa senjata api rakitan tersebut sudah Saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa Saksi membeli hanya 1 (satu) pucuk senjata api rakitan ditambah dengan 4 (empat) butir peluru;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Saksi meminta kepada Intang untuk dicarikan orang yang menjual senjata api rakitan;
Bahwa Saksi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api rakitan dan amunisi aktif tersebut;
Bahwa Saksi sudah pernah menggunakan senjata api rakitan tersebut 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi sempat gunakan untuk mengancam seseorang dan sempat menembakkan satu butir peluru ke arah atas menggunakan senjata api rakitan tersebut pada akhir bulan Desember 2020;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi membeli senjata api rakitan tersebut hanya untuk jaga-jaga di kebun karena banyak babi hutan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan Terdakwa membenarkan tanda tangan Terdakwa yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini karena telah menjual senjata api rakitan kepada Siank;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.00 WITA, tepatnya di rumah Terdakwa di Dusun Tangnge’e Desa Lebongnge Kecamatan Cendana Kabupaten Wajo;
Bahwa senjata api rakitan yang Terdakwa jual tersebut adalah milik Andi Kadir;
Bahwa awalnya sekitar pertengahan tahun 2020, Terdakwa disampaikan oleh Andi Kadir bahwa siapa tau ada yang mau beli senjata api rakitan dengan amunisi sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar bulan Juli 2020, Terdakwa bertemu dengan Intan saat ia datang kekampung Terdakwa untuk membeli bambu termasuk juga bambu milik Terdakwa dibeli dan saat itu Intang bertanya kepada Terdakwa adakah yang jual senjata api rakitan, sehingga pada saat itu Terdakwa sampaikan jika pernah ada orang yang menawarkan Terdakwa ingin menjual senjata api rakitan miliknya dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar 5 (lima) hari kemudian Terdakwa dihubungi oleh Intang melalui telepon agar senjata api rakitan tersebut Terdakwa bawa ketempat pembuatan batu bata miliknya di Dusun Bakke’e Desa Littimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo karena sudah ada ingin membelinya, sehingga pada saat itu Terdakwa menghubungi Andi Kadir jika sudah ada yang ingin membeli senjata api rakitan tersebut namun pada saat itu Andi Kadir meminta dulu uangnya baru ia ingin serahkan senjata api rakitan tersebut, selanjutnya Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Intang lalu Terdakwa janjian bertemu di Bakke’e Kecamatan Bola Kabupaten Wajo;
Bahwa yang ingin membelinya adalah Siank, Intang hanya membantu Siank untuk dicarikan senjata api rakitan;
Bahwa Terdakwa menjual senjata api rakitan besarta amunisi sebanyak 4 (empat) butir peluru dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membawa senjata api rakitan serta amunisinya dari Bone;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual senjata api rakitan dan amunisi aktif tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dari mana Andi Kadir mendapatkan amunisi/peluru tersebut;
Bahwa saat melakukan tranTerdakwa jual beli, Terdakwa menyerahkan senjata api rakitan serta amunisi aktif tersebut kepada Siank;
Bahwa yang menyerahkan uang sebanyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa adalah Siank;
Bahwa Siank tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib untuk membeli dan menyimpan senjata api rakitan tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari Andi Kadir sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Andi Kadir meninggal 8 (delapan) bulan setelah Terdakwa menjualkan senjata api rakitan miliknya kepada Siank;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam;
2 (dua) butir peluru aktif;
2 (dua) butir selongsong peluru;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa, di mana Para Saksi dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 4289/ BSF / X/ 2021 yang ditandatangani oleh I NENGAH TETEP, ST.MH, SURYA PRANOWO,S.Si.M.Si, dan DIAH RETNOSARI, ST selaku Pemeriksa dan turut pula mengetahui dan bertanda tangan I NYOMAN SUKENA,S.I.K selaku Kepala Bidang LABFOR POLDA SULSEL atas pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata diberi kode A, 1 (satu) butir peluru diberi kode B, 1 (satu) butir peluru diberi kode C, dan 2 butir selonsong peluru diberi Kode D1 dan D2 setelah dilakukan pemeriksaan dengan cermat dan teliti didapatkan hasil sebagai berikut :
Terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata didapatkan hasil sebagai berikut :
-
1.) Jenis senjata : Laras Pendek 2.) Merk : Tidak ada 3.) Diameter laras : 8,86 ± 0,058 mm 4.) Panjang laras : 60,0 ± 0,058 mm 5.) Panjang senjata : 207,0 ± 0,058 mm 6.) Berat : 775,0 ± 0,1 gram 7.) Nomor Seri : Tidak Ada 8.) Warna : Hitam 9.) Buatan : Rakitan 10.) Kondisi : Baik
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan hasil bahwa senjata api bukti memiliki komponen-komponen penyusun sepucuk senjata yaitu laras, kamar peluru, primer (ignition), pegas, dan trigger. Sebelum dilakukan uji balistik terhadap laras senjata api bukti dilakukan uji kimia untuk mengetahui ada tidaknya kandungan mesiu. Hasil pemeriksaan menggunakan pereaksi DPA menunjukkan bahwa positif (ditemukan adanya kandungan mesiu), dalam hal ini menunjukkan bahwa senjata api tersebut pernah digunakan menembak sebelumnya. Terhadap 1 (satu) pucuk senjata api bukti, telah dilakukan uji penembakan terhadap 1 (satu) butir peluru kaliber 38 inchi dan meledak.
Terhadap 1 (satu) butir peluru didapatkan hasil sebagai berikut :
-
1.) Kaliber Peluru : 38 inchi 2.) Bentuk Peluru : Round Nose 3.) Jenis Peluru : Lead Antimony 4.) Panjang Peluru : 38,48 ± 0,058 mm 5.) Berat Peluru : 14,87 ± 0,00023 gram 6.) Jenis Selongsong : Rim 7.) Bentuk Selongsong : Straight 8.) Head Stamp : Winchester 38 SPL 9.) Keterangan : Terdapat ketukan pada firing pin
Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka 1 (satu) butir peluru tersebut adalah kaliber 38 inchi kondisi terdapat ketukan pada firing pin (Kode B).
Terhadap 1 (satu) butir peluru didapatkan hasil sebagai berikut :
-
1.) Kaliber Peluru : 9 x 19 mm 2.) Bentuk Peluru : Round Nose 3.) Jenis Peluru : Full Metal Jacket 4.) Panjang Peluru : 25,90 ± 0,058 mm 5.) Berat Peluru : 11,70 ± 0,00023 gram 6.) Jenis Selongsong : Rimless 7.) Bentuk Selongsong : Straight 8.) Head Stamp : Tidak terbaca 9.) Keterangan : Penyok dan terdapat ketukan pada firing pin
Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka 1 (satu) butir peluru tersebut adalah kaliber 9 x 19 mm, kondisi penyok dan terdapat ketukan pada firing pin (Kode C).
Terhadap 2 (dua) butir selongsong peluru didapatkan hasil sebagai berikut:
-
1.) Kaliber Selongsong : 38 inchi 2.) Jenis Selongsong : Rim 3.) Bentuk Selongsong : Straight 4.) Panjang Selongsong : 29,0 ± 0,058 mm 5.) Berat Selongsong : Kode D1 : 10,1672 ± 0,00023 gram
Kode D2 : 14,44 ± 0,00023 gram
6.) Head Stamp : Kode D1 : PINDAD 38
Kode D2 : PINDAD 90
Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka 2 (dua) butir selongsong tersebut adalah kaliber 38 inchi.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa:
1 (satu) pucuk senjata api warna hitam adalah senjata api rakitan (bukan pabrikan) dapat berfungsi dengan baik (Kode A)
1 (satu) butir peluru adalah kaliber 38 inchi, kondisi terdapat ketukan pada firing pin (Kode B)
1 (satu) butir peluru tersebut adalah kaliber 9 x 19 mm, kondisi penyok dan terdapat ketukan pada firing pin (Kode C).
2 (dua) butir selongsong peluru adalah kaliber 38 inchi. (Kode D1 dan D2)
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) UU. Drt. No. 12 Tahun 1951 / LN No. 78 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut;
Ad. 1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang siapa” adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subjek hukum dari pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa ANDI ANIS Bin ANDI PAWIRINGI, yang setelah ditanyakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera dalam Surat Dakwaan dan ternyata orang tersebut adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara ini di mana subyek hukum atau orang dalam hal ini adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2.Tanpa hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak adalah legalitas yang melekat pada seseorang baik berupa kewenangan maupun berupa penguasaan atau dengan kata lain sesuatu di mana kewenangan itu baru ada setelah ada ijin/sesuai dengan Undang–Undang/Peraturan yang membolehkan untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan Para Saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa ANDI ANIS Bin ANDI PAWIRINGI menjual 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver warna hitam pada gagangngya diisolasi warna hitam, 2 (dua) butir peluru, dan 2 (dua) butir selongsong peluru yang di temukan di gorong-gorong dekat rumah orangtua Terdakwa tersebut. Senjata api tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pihak yang berwenang terkait untuk menguasai, membawa, dan/atau menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver warna hitam pada gagangngya diisolasi warna hitam, 2 (dua) butir peluru, dan 2 (dua) butir selongsong peluru kepada SIANK Bin NAWING;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu sub unsur ini telah terpenuhi, sub unsur lainnya tidak dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa unsur “memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” merupakan unsur perbuatan yang memuat alternatif kualifikasi perbuatan, maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan semua kualifikasi perbuatan dalam unsur tersebut, artinya apabila salah satu atau beberapa perbuatan dalam unsur tersebut telah terbukti maka unsur perbuatan yang dikehendaki Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para Saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Kec. Cendara Kab. Bone;
Menimbang, Saksi Andi Asrul Jaya dan Saksi Asriadi, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Takkalalla bahwa adanya salah satu masyarakat Kecamatan Takkalalla diduga memiliki senjata api rakitan dan juga selaku pengguna shabu, setelah mendapat informasi tersebut kami anggota polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 05.30 Wita, para Saksi melakukan menggeledahan di rumah orangtua Siank di Dusun Lakamporo Desa Pantai Timur Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, pertama yang ditemukan adalah shabu yang disimpan di dalam saringan udara sepeda motor Siank, kemudian juga ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan serta serta amunisi aktif sebanyak 3 (tiga) butir dan 1 (satu) butir selongsong peluru;
Menimbang, bahwa adapun ciri-ciri senjata api yang ditemukan yaitu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam, amunisi aktif sebanyak sebanyak 3 (tiga) butir dan 1 (satu) butir selongsong peluru dan salah satu dari amunisi yang aktif tersebut sudah ditumbuk pada saat proses pengeluaran dari silinder senjata api rakitan;
Menimbang, bahwa sekitar pertengahan tahun 2020, Terdakwa disampaikan oleh Andi Kadir bahwa siapa tau ada yang mau beli senjata api rakitan dengan amunisi sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar bulan Juli 2020, Terdakwa bertemu dengan Intang saat ia datang kekampung Terdakwa untuk membeli bambu termasuk juga bambu milik Terdakwa dibeli dan saat itu Intang bertanya kepada Terdakwa adakah yang jual senjata api rakitan, sehingga pada saat itu Terdakwa sampaikan jika pernah ada orang yang menawarkan Terdakwa ingin menjual senjata api rakitan miliknya dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar 5 (lima) hari kemudian Terdakwa dihubungi oleh Intang melalui telepon agar senjata api rakitan tersebut Terdakwa bawa ketempat pembuatan batu bata miliknya di Dusun Bakke’e Desa Littimu Kecamatan Bola Kabupaten Wajo karena sudah ada ingin membelinya, sehingga pada saat itu Terdakwa menghubungi Andi Kadir jika sudah ada yang ingin membeli senjata api rakitan tersebut namun pada saat itu Andi Kadir meminta dulu uangnya baru ia ingin serahkan senjata api rakitan tersebut, selanjutnya Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Intang lalu Terdakwa janjian bertemu di Bakke’e Kecamatan Bola Kabupaten Wajo;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari Andi Kadir sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa menjualkan senjata api rakitan milik Andi Kadir kepada Siank;
Menimbang, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 4289/ BSF / X/ 2021 yang ditandatangani oleh I NENGAH TETEP,ST.MH, SURYA PRANOWO,S.Si.M.Si, dan DIAH RETNOSARI, ST selaku Pemeriksa dan turut pula mengetahui dan bertanda tangan I NYOMAN SUKENA,S.I.K selaku Kepala Bidang LABFOR POLDA SULSEL atas pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata diberi kode A, 1 (satu) butir peluru diberi kode B, 1 (satu) butir peluru diberi kode C, dan 2 butir selonsong peluru diberi Kode D1 dan D2 setelah dilakukan pemeriksaan dengan cermat dan teliti didapatkan hasil sebagai berikut :
Terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata didapatkan hasil sebagai berikut :
-
1.) Jenis senjata : Laras Pendek 2.) Merek : Tidak ada 3.) Diameter laras : 8,86 ± 0,058 mm 4.) Panjang laras : 60,0 ± 0,058 mm 5.) Panjang senjata : 207,0 ± 0,058 mm 6.) Berat : 775,0 ± 0,1 gram 7.) Nomor Seri : Tidak Ada 8.) Warna : Hitam 9.) Buatan : Rakitan 10.) Kondisi : Baik
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan hasil bahwa senjata api bukti memiliki komponen-komponen penyusun sepucuk senjata yaitu laras, kamar peluru, primer (ignition), pegas, dan trigger. Sebelum dilakukan uji balistik terhadap laras senjata api bukti dilakukan uji kimia untuk mengetahui ada tidaknya kandungan mesiu. Hasil pemeriksaan menggunakan pereaksi DPA menunjukkan bahwa positif (ditemukan adanya kandungan mesiu), dalam hal ini menunjukkan bahwa senjata api tersebut pernah digunakan menembak sebelumnya. Terhadap 1 (satu) pucuk senjata api bukti, telah dilakukan uji penembakan terhadap 1 (satu) butir peluru kaliber 38 inchi dan meledak.
Terhadap 1 (satu) butir peluru didapatkan hasil sebagai berikut :
-
1.) Kaliber Peluru : 38 inchi 2.) Bentuk Peluru : Round Nose 3.) Jenis Peluru : Lead Antimony 4.) Panjang Peluru : 38,48 ± 0,058 mm 5.) Berat Peluru : 14,87 ± 0,00023 gram 6.) Jenis Selongsong : Rim 7.) Bentuk Selongsong : Straight 8.) Head Stamp : Winchester 38 SPL 9.) Keterangan : Terdapat ketukan pada firing pin
Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka 1 (satu) butir peluru tersebut adalah kaliber 38 inchi kondisi terdapat ketukan pada firing pin (Kode B).
Terhadap 1 (satu) butir peluru didapatkan hasil sebagai berikut :
-
1.) Kaliber Peluru : 9 x 19 mm 2.) Bentuk Peluru : Round Nose 3.) Jenis Peluru : Full Metal Jacket 4.) Panjang Peluru : 25,90 ± 0,058 mm 5.) Berat Peluru : 11,70 ± 0,00023 gram 6.) Jenis Selongsong : Rimless 7.) Bentuk Selongsong : Straight 8.) Head Stamp : Tidak terbaca 9.) Keterangan : Penyok dan terdapat ketukan pada firing pin
Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka 1 (satu) butir peluru tersebut adalah kaliber 9 x 19 mm, kondisi penyok dan terdapat ketukan pada firing pin (Kode C).
Terhadap 2 (dua) butir selongsong peluru didapatkan hasil sebagai berikut :
-
1.) Kaliber Selongsong : 38 inchi 2.) Jenis Selongsong : Rim 3.) Bentuk Selongsong : Straight 4.) Panjang Selongsong : 29,0 ± 0,058 mm 5.) Berat Selongsong : Kode D1 : 10,1672 ± 0,00023 gram
Kode D2 : 14,44 ± 0,00023 gram
6.) Head Stamp : Kode D1 : PINDAD 38
Kode D2 : PINDAD 90
Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka 2 (dua) butir selongsong tersebut adalah kaliber 38 inchi.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa:
1 (satu) pucuk senjata api warna hitam adalah senjata api rakitan (bukan pabrikan) dapat berfungsi dengan baik (Kode A)
1 (satu) butir peluru adalah kaliber 38 inchi, kondisi terdapat ketukan pada firing pin (Kode B)
1 (satu) butir peluru tersebut adalah kaliber 9 x 19 mm, kondisi penyok dan terdapat ketukan pada firing pin (Kode C).
2 (dua) butir selongsong peluru adalah kaliber 38 inchi. (Kode D1 dan D2)
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver adalah senjata api rakitan (bukan pabrikan) yang dapat berfungsi dengan baik, dan berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan pereaksi DPA menunjukkan bahwa positif (ditemukan adanya kandungan mesiu), dalam hal ini menunjukkan bahwa senjata api tersebut pernah digunakan menembak sebelumnya. Kemudian ketika dilakukan uji penembakan terhadap 1 (satu) butir peluru kaliber 38 inchi ternyata bisa meledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual senjata api rakitan dan amunisi aktif tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal ini adalah dalam bentuk mempunyai persediaan padanya dan menyerahkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur dari ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) UU. Drt. No. 12 Tahun 1951 / LN No. 78 Tahun 1951 yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal kepada Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi, maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (Pasal 193 ayat (1) KUHAP);
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan selama pemeriksaan di persidangan ternyata tidak ada ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka mengenai lamanya Terdakwa dalam tahanan, dengan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, dan juga karena lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan tetap di tahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini yaitu :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam;
2 (dua) butir peluru aktif ;
2 (dua) butir selongsong peluru,
Bahwa oleh karena masih ada berkas perkara lain yang membutuhkan barang bukti tersebut untuk pembuktian di persidangan, maka selanjutnya akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa ANDI ANIS Bin ANDI PAWIRINGI ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. (Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP);
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan repsresif atau dengan kata lain bahwa pidana yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif, dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 1 ayat (1) UU. Drt. No. 12 Tahun 1951 / LN No. 78 Tahun 1951, Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 2511 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang R.I. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang R.I. Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2516 Tentang Peradilan Umum serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANDI ANIS Bin ANDI PAWIRINGI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mempunyai persediaan padanya dan menyerahkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk senjata api revolver warna hitam pada gagangnya diisolasi warna hitam;
2 (dua) butir peluru aktif;
2 (dua) butir selongsong peluru;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa INTANG JUNAEDI Alias INTANG Bin TELLONG ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, pada Hari Senin tanggal 21 Pebruari 2022 oleh kami ; A. RICO H. SITANGGANG, S.H.,M.Kn sebagai Hakim Ketua Majelis, FITHRIANI, S.H.,M.H dan ACHMADI ALI, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana pada Hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh ANDI UTAMI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang dan dengan dihadiri oleh ANDI KALSUM, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo serta Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, FITHRIANI, S.H.,M.H. ACHMADI ALI, S.H. | Hakim Ketua, A. RICO H. SITANGGANG, S.H.,M.Kn |
Panitera Pengganti, ANDI UTAMI, S.H. | |