248/Pid.Sus/2021/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Skg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ardiansyah, SH Terdakwa: Muh.Rusdi Bin Nurdin
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muh.Rusdi Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membuat Pornografi ketelanjangan” Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek OPPO, Model A5S, Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 866543044155739 dan Nomor IMEI 2 : 866543044155721,- yang didalamnya terpasang 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor : 085726890368 dan 081557004288; Dimusnahkan. - 1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek VIVO, Tipe S1, Warna Biru Muda, Nomor IMEI 1 : 868725047491033, IMEI 2 : 868725047491025; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Irmayani Binti Muh. Tahir; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 248/Pid.Sus/2021/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muh.Rusdi Bin Nurdin;
2. Tempat lahir : Sengkang;
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/20 Agustus 2001;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : BTN Assorajang Empagae Desa Assorajang
Kec.Tanasitolo Kab.Wajo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tidak Ada;
Terdakwa di Tangkap sejak tanggal 18 September 2021 sampai dengan 19 September 2021;
Terdakwa Muh.Rusdi Bin Nurdin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 September 2021 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 November 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Desember 2021 sampai dengan tanggal 5 Januari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama Suriani, S.HI, MH, Cakra Wahyu Nugraha, SH, dan Indro Triyanto, SH, Andi Budi Agung, SH, Para Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Mitra Keadilan Rakyat, beralamat di Jl. Jalantek No.7 Sengkang Kecamatan Tempe- Kabupaten Wajo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Desember 2021 dan didaftarkan di Pengadilan Negeri dengan Legalisasi No. 12/SK.PID/2022/PN Skg tertanggal 13 Januari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Skg tanggal 16 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Skg tanggal 16 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muh. Rusdi Bin Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan KOMBINASI PERTAMA kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh. Rusdi Bin Nurdin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa Muh. Rusdi Bin Nurdin untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana KURUNGAN selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek OPPO, Model A5S, Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 866543044155739 dan Nomor IMEI 2 : 866543044155721,- yang didalamnya terpasang 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor : 085726890368 dan 081557004288 dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek VIVO, Tipe S1, Warna Biru Muda, Nomor IMEI 1 : 868725047491033, IMEI 2 : 868725047491025 dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi IRMAYANI ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan/permohonan Terdakwa dan Penasihat hukumnya secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan/Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Muh. Rusdi Bin Nurdin, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun masuk bulan September 2021 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk pada bulan September tahun 2021, bertempat di rumah kos milik saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN yang beralamat di Jl. Kenari Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi tanggalnya namun masuk pada bulan September 2021 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di rumah kos milik saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN yang beralamat di Jl. Kenari Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo saat terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN baru bangun tidur kemudian terdakwa keluar untuk mencuci muka di kamar mandi, dimana pada rumah kost tersebut ada 2 kamar mandi yang masih terpakai, dan ketika sedang cuci muka terdakwa mendengar ada orang yang sedang mandi di kamar mandi sebelah, dan ketika itu muncul didalam pikiran terdakwa untuk merekam orang yang sedang mandi tersebut dengan cara menyelipkan Hand Phone (HP) terdakwa dengan merk OPPO, Model A5S, Warna Merah ke sela-sela pembatas kamar mandi dan ketika itu terdakwa tidak mengetahui siapa orang yang sedang mandi tersebut, kemudian terdakwa merekam orang yang sedang mandi tersebut secara sembunyi-sembunyi, dan setelah terdakwa rekam kemudian terdakwa masuk ke kamar kost dan melihat rekaman tersebut dan mengetahui jika orang tersebut adalah saksi IRMAYANI dan kemudian terdakwa menyimpan video tersebut di Hand Phone (HP) terdakwa dan beberapa hari kemudian terdakwa memperlihatkan video tersebut secara sekilas kepada saksi RAMADHAN ALIAS YAYANG yang saat itu sedang main ke kamar kos terdakwa ;
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 17 September 2021 karena terdakwa terdesak utang yang harus terdakwa bayar kemudian muncul niat jahat terdakwa untuk memeras saksi IRMAYANI sehingga terdakwa berusaha mencari nomor kontak Hand Phone (HP) saksi IRMAYANI karena setahu terdakwa kalau saksi IRMAYANI tersebut bekerja di Pembiayaan BAF Sengkang, dimana awalnya terdakwa membuka akun Instagram perusahan tempat saksi IRMAYANI bekerja kemudian terdakwa menemukan Akun Instagram salah satu karyawan disana dan kemudian terdakwa mencoba mencari dan meminta kontak saksi IRMAYANI dan kemudian terdakwa mendapatkan akun Instagram (IG) saksi IRMAYANI, dan setelah terdakwa membuka akun tersebut ternyata juga tertulis nomor Whats App (WA) saksi IRMAYANI dengan nomor 082345425612 , selanjutnya terdakwa menghubungi saksi IRMAYANI yang awalnya terdakwa mengirim pesan di Instagram kemudian dilanjutkan di komunikasi Nomor Whats App (WA) saksi IRMAYANI dengan nomor 082345425612 dan kemudian terdakwa mengirim video saksi IRMAYANI yang sedang mandi dalam keadaan telanjang yang berdurasi 2 detik sambil terdakwa mengirim pesan mengancamnya akan menyebarkan jika saksi IRMAYANI tidak mengirim uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah) kepada terdakwa, sehingga dengan adanya video tersebut membuat saksi IRMAYANI merasa sangat malu dan tertekan secara psikis karena ketakutan apabila video tersebut tersebar hingga akhirnya saksi IRMAYANI melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum ;
- Bahwa video saksi IRMAYANI yang sedang mandi dalam keadaan telanjang yang berdurasi 2 detik yang diproduksi dan dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi IRMAYANI dengan menggunakan Handphone miliknya adalah video yang tidak pantas dan melanggar norma-norma kesusilaan dalam masyarakat ;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 28/X/2021/Cyber tanggal 12 Oktober 2021, Terhadap Barang Bukti 1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek OPPO, Model A5S, Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 866543044155739 dan Nomor IMEI 2 : 866543044155721,- yang didalamnya terpasang 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor : 085726890368 dan 081557004288 milik terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN, dengan analisa hasil pemeriksaan bahwa data pada Penyimpanan Galery Device/Perangkat terdapat video yang di Recovery sebanyak 3 (tiga) Klip, yang memperlihatkan seorang wanita dewasa sedang mandi dalam keadaan telanjang atau tanpa busana ;
Perbuatan terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi .
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN, pada hari Jum’at dan tanggal 17 September 2021 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk pada bulan September tahun 2021, bertempat di rumah kos milik saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN yang beralamat di Jl. Kenari Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi tanggalnya namun masuk pada bulan September 2021 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di rumah kos milik saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN yang beralamat di Jl. Kenari Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo saat terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN baru bangun tidur kemudian terdakwa keluar untuk mencuci muka di kamar mandi, dimana pada rumah kost tersebut ada 2 kamar mandi yang masih terpakai, dan ketika sedang cuci muka terdakwa mendengar ada orang yang sedang mandi di kamar mandi sebelah, dan ketika itu muncul didalam pikiran terdakwa untuk merekam orang yang sedang mandi tersebut dengan cara menyelipkan Hand Phone (HP) terdakwa dengan merk OPPO, Model A5S, Warna Merah ke sela-sela pembatas kamar mandi dan ketika itu terdakwa tidak mengetahui siapa orang yang sedang mandi tersebut, kemudian terdakwa merekam orang yang sedang mandi tersebut secara sembunyi-sembunyi, dan setelah terdakwa rekam kemudian terdakwa masuk ke kamar kost dan melihat rekaman tersebut dan mengetahui jika orang tersebut adalah saksi IRMAYANI dan kemudian terdakwa menyimpan video tersebut di Hand Phone (HP) terdakwa dan beberapa hari kemudian terdakwa memperlihatkan video tersebut secara sekilas kepada saksi RAMADHAN ALIAS YAYANG yang saat itu sedang main ke kamar kos terdakwa ;
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 17 September 2021 karena terdakwa terdesak utang yang harus terdakwa bayar kemudian muncul niat jahat terdakwa untuk memeras saksi IRMAYANI sehingga terdakwa berusaha mencari nomor kontak Hand Phone (HP) saksi IRMAYANI karena setahu terdakwa kalau saksi IRMAYANI tersebut bekerja di Pembiayaan BAF Sengkang, dimana awalnya terdakwa membuka akun Instagram perusahan tempat saksi IRMAYANI bekerja kemudian terdakwa menemukan Akun Instagram salah satu karyawan disana dan kemudian terdakwa mencoba mencari dan meminta kontak saksi IRMAYANI dan kemudian terdakwa mendapatkan akun Instagram (IG) saksi IRMAYANI, dan setelah terdakwa membuka akun tersebut ternyata juga tertulis nomor Whats App (WA) saksi IRMAYANI dengan nomor 082345425612 , selanjutnya terdakwa menghubungi saksi IRMAYANI yang awalnya terdakwa mengirim pesan di Instagram kemudian dilanjutkan di komunikasi Nomor Whats App (WA) saksi IRMAYANI dengan nomor 082345425612 dan kemudian terdakwa secara sadar mengirim video saksi IRMAYANI yang sedang mandi dalam keadaan telanjang yang berdurasi 2 detik sambil terdakwa mengirim pesan mengancamnya akan menyebarkan jika saksi IRMAYANI tidak mengirim uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah) kepada terdakwa, sehingga dengan adanya video tersebut membuat saksi IRMAYANI merasa sangat malu dan tertekan secara psikis karena ketakutan apabila video tersebut tersebar hingga akhirnya saksi IRMAYANI melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum ;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 28/X/2021/Cyber tanggal 12 Oktober 2021, Terhadap Barang Bukti 1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek OPPO, Model A5S, Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 866543044155739 dan Nomor IMEI 2 : 866543044155721,- yang didalamnya terpasang 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor : 085726890368 dan 081557004288 milik terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN, dengan analisa hasil pemeriksaan bahwa data pada Penyimpanan Galery Device/Perangkat terdapat video yang di Recovery sebanyak 3 (tiga) Klip, yang memperlihatkan seorang wanita dewasa sedang mandi dalam keadaan telanjang atau tanpa busana ;
Perbuatan terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN, pada hari Jum’at dan tanggal 17 September 2021 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk pada bulan September tahun 2021, bertempat di rumah kos milik saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN yang beralamat di Jl. Kenari Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi tanggalnya namun masuk pada bulan September 2021 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di rumah kos milik saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN yang beralamat di Jl. Kenari Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo saat terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN baru bangun tidur kemudian terdakwa keluar untuk mencuci muka di kamar mandi, dimana pada rumah kost tersebut ada 2 kamar mandi yang masih terpakai, dan ketika sedang cuci muka terdakwa mendengar ada orang yang sedang mandi di kamar mandi sebelah, dan ketika itu muncul didalam pikiran terdakwa untuk merekam orang yang sedang mandi tersebut dengan cara menyelipkan Hand Phone (HP) terdakwa dengan merk OPPO, Model A5S, Warna Merah ke sela-sela pembatas kamar mandi dan ketika itu terdakwa tidak mengetahui siapa orang yang sedang mandi tersebut, kemudian terdakwa merekam orang yang sedang mandi tersebut secara sembunyi-sembunyi, dan setelah terdakwa rekam kemudian terdakwa masuk ke kamar kost dan melihat rekaman tersebut dan mengetahui jika orang tersebut adalah saksi IRMAYANI dan kemudian terdakwa menyimpan video tersebut di Hand Phone (HP) terdakwa dan beberapa hari kemudian terdakwa memperlihatkan video tersebut secara sekilas kepada saksi RAMADHAN ALIAS YAYANG yang saat itu sedang main ke kamar kos terdakwa ;
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 17 September 2021 karena terdakwa terdesak utang yang harus terdakwa bayar kemudian muncul niat jahat terdakwa untuk memeras saksi IRMAYANI sehingga terdakwa berusaha mencari nomor kontak Hand Phone (HP) saksi IRMAYANI karena setahu terdakwa kalau saksi IRMAYANI tersebut bekerja di Pembiayaan BAF Sengkang, dimana awalnya terdakwa membuka akun Instagram perusahan tempat saksi IRMAYANI bekerja kemudian terdakwa menemukan Akun Instagram salah satu karyawan disana dan kemudian terdakwa mencoba mencari dan meminta kontak saksi IRMAYANI dan kemudian terdakwa mendapatkan akun Instagram (IG) saksi IRMAYANI, dan setelah terdakwa membuka akun tersebut ternyata juga tertulis nomor Whats App (WA) saksi IRMAYANI dengan nomor 082345425612 , selanjutnya terdakwa menghubungi saksi IRMAYANI yang awalnya terdakwa mengirim pesan di Instagram kemudian dilanjutkan di komunikasi Nomor Whats App (WA) saksi IRMAYANI dengan nomor 082345425612 dan kemudian terdakwa mengirim video saksi IRMAYANI yang sedang mandi dalam keadaan telanjang yang berdurasi 2 detik sambil terdakwa mengirim pesan :
• Kamu udah liat ternyata ;
• Aku ga akan masukin video kamu ke grup grup kecuali kamu mau bayar;
Kemudian saksi IRMAYANI membalas :
Iyye berapa kita minta, yg penting kita hapus kasian ;
Kemudian terdakwa memeras saksi IRMAYANI dengan membalas chat menggunakan kata-kata :
• Video itu panjang yah aku cuman crop buat kasih liat ke kamu ;
• Kamu mampu gak kalau 5jt? ;
• Itu gak sebanding dengan harga diri kamu yah ;
Dimana dengan adanya video tersebut membuat saksi IRMAYANI merasa sangat malu dan tertekan secara psikis karena ketakutan apabila video tersebut tersebar hingga akhirnya saksi IRMAYANI melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum ;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 28/X/2021/Cyber tanggal 12 Oktober 2021, Terhadap Barang Bukti 1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek OPPO, Model A5S, Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 866543044155739 dan Nomor IMEI 2 : 866543044155721,- yang didalamnya terpasang 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor : 085726890368 dan 081557004288 milik terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN, dengan analisa hasil pemeriksaan bahwa data pada Penyimpanan Galery Device/Perangkat terdapat video yang di Recovery sebanyak 3 (tiga) Klip, yang memperlihatkan seorang wanita dewasa sedang mandi dalam keadaan telanjang atau tanpa busana ;
Perbuatan terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi IRMAYANI BINTI MUH.TAHIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan semua keterangannya yang di BAP serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap memberikan keterangannya, dimana saksi dalam memberikan keterangan sehubungan Karena adanya Nomor Whats App (WA) : 0856 9655 7822 yang telah mengirim video diri saya yang sedang mandi tanpa busana, kemudian pelaku mengancam saya akan menyebar video tersebut jika saya tidak mengiriminya atau memberikannya sejumlah uang ;
Bahwa awalnya saya tidak mengetahui orang yang melakukan hal tersebut, namun setelah ditangkap oleh pihak kepolisian kemudian saya ketahui jika pelaku tersebut adalah tetangga kamar Kost saya yang membuat dan mengirimi saya video tersebut ;
Bahwa saya menerima video tersebut pada hari jumat tanggal 17 September 2021, sekitar jam 19.58 Wita sesuai dengan waktu diterima yang tertera di Hand Phone (HP) di rumah kost saya Jl.Kenari Sengkang Kec.Tempe Kab.Wajo ;
Bahwa saya tidak tahu kapan pelaku membuat video tersebut, namun tempat atau lokasi pembuatan video yaitu di kamar mandi Rumah Kost saya Jl. Kenari Sengkang Kec.Tempe Kab.Wajo dan saya juga tidak tahu dimana pelaku pada saat pelaku mengirimkan video tersebut.
Bahwa pelaku mengirim video saya yang sementara mandi di dalam kamar mandi tanpa menggunakan pakaian dan kemudian pelaku mengancam saya dengan cara meminta sejumlah uang melalui pesan Whats App ( WA ) dan jika saya tidak mengirim sejumlah uang tersebut, maka pelaku akan menyebarkan video tersebut.
Bahwa kronologisnya sebagai berikut :
Pertama : Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 17 September 2021 sekitar jam 10.00 Wita ketika saya sedang di kantor saya, kemudian saya disampaikan oleh teman saya an.LINDA bahwa ada akun Instagram ( IG ) “ mr.ceppi05 “ yang mengirimi dia pesan dan meminta nomor kontak saya, namun LINDA hanya memberikan Akun Instagram IG saya.
Kedua : Kemudian setelah itu, pada jam 10.46 Wita ada pesan masuk di akun Instagram (IG) saya yang dikirim oleh akun Instagram (IG) “ @lagaligoart “ yang menyapa dan melakukan panggilan video terhadap saya, namun saya tidak meresponnya karena saya belum melihat pesan dan panggilan tersebut.
Ketiga : Kemudian ada pesan masuk di nomor Whats App (WA) saya yang dikirim oleh nomor baru yang tidak saya kenal dengan nomor “085696557822“ yang awalnya mengirimi saya pesan bahwa dia memiliki video saya, namun saya tidak menjawabnya dan menghapus semua pesan yang dikirim pelaku karena saya tidak tahu video apa yang pelaku maksud dan saya mengira bahwa pelaku hanya orang iseng saja.
Keempat : Kemudian setelah saya pulang ke rumah Kost, bahwa pelaku terus mengirimi saya pesan di Whats App (WA) saya, namun saya tetap tidak menggubrisnya, kemudian pada pukul 19.58 Wita, pelaku mengirimi saya video saya yang sedang mandi dalam keadaan telanjang atau tanpa menggunakan pakaian dan ketika melihat video tersebut, bahwa saya langsung kaget dan menangis serta hampir jatuh karena tidak bisa menguasai diri saya lagi dan waktu saya langsung ditolong oleh Ibu Kost dan Bapak Kost an. Musliadi yang membawa saya masuk ke kamarnya dan menanyakan keadaan saya yang waktu itu saya memberitahukan dan menceritakan kepada mereka apa yang saya alami yaitu adanya saya yang direkam ketika sedang mandi.
Bahwa selanjutnya Bapak Kost an.MUSLIADI membawa saya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya ketika saya selesai melapor, bahwa pelaku mengancam saya akan menyebarkan video tersebut jika saya tidak mengiriminya sejumlah uang, namun pada saat itu saya tidak memiliki uang dan pelaku terus mengancam saya akan menyebarkannya di Group Facebook Sengkang Dagang dan group-group Facebook lainnya, Bahkan pelaku terus mengancam saya sepanjang malam dan dilanjutkan besok paginya bahwa pelaku terus mengancam saya, namun saat itu pak polisi sampaikan jangan kirim uangnya dulu sehingga saya tidak menggubrisnya lagi.
Bahwa setelah ditunjukkan gambar orang mandi kemudian saksi mengakui bahwa orang dalam gambar tersebut adalah saksi dan lokasi pengambilan video adalah kamar mandi di kost saksi, namun video tersebut diambil sudah lama karena potongan rambut saksi didalam video dan saat ini sudah berbeda ;
Bahwa video tersebut berdurasi 2 detik yang memperlihatkan saya sedang mandi dalam keadaan telanjang aatau tanpa busana.
Bahwa nomor Whats App (WA) pelaku : 085696557822 dengan Instagram (IG) : @lagaligoart, dan Nomor Whats App (WA) saya : 082345425612.
Bahwa tujuan pelaku ingin memeras saya atau meminta uang saya.
Bahwa yang mengetahui tentang adanya video tersebut Yaitu bapak kost saya an.MUSLIADI dan teman kantor saya LINDA WIDIASTUTI.
Bahwa akibat kejadian tersebut saya sangat malu dan ada tekanan psikis yang saya rasakan dan ketakutan jika video tersebut tersebar.
Bahwa video tersebut masih saya simpan di Hand Phone (HP) saya.
Bahwa benar percakapan dalam WA milik saya tersebut adalah percakapan saya dengan pelaku yang menggunakan akun Whats App (WA) 085696557822 dan waktu itu pelaku mengirimkan saya video tersebut dan mengancam saya akan menyebarkan atau memviralkan video tersebut jika tidak memberinya sejumlah uang.
Bahwa percakapan itu saya lakukan ketika saya berada di kamar kost saya di Jl. Kenari Sengkang Kec.Tempe Kab.Wajo pada tanggal 17 September 2021.
Bahwa 1 (Satu) Buah Hand Phone ( HP ) Merek VIVO, Tipe S1, Warna Biru Muda, Nomor IMEI 1 : 868725047491033, IMEI 2 : 868725047491025 adalah Handphone milik saya ketika menerima video tersebut.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi LINDA WIDYASTUTI BINTI ISKANDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan semua keterangannya yang di BAP serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap memberikan keterangannya, sehubungan dengan adanya seseorang yang merekam Sdri.IRMAYANI ketika sedang mandi tanpa busana, kemudian mengirim video tersebut kepada Sdri.IRMAYANI dan mengancamnya akan menyebarkan video tersebut jika Sdri.IRMAYANI tidak memberinya sejumlah uang.
Bahwa kronologisnya sebagai berikut :
Pertama : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 Jam 06.32 Wita ada akun Instagram (IG) dengan nama “ mr.ceppi05 “ yang mengirim pesan ke akun Instagram (IG) saya dengan nama “ Indwdystti94 “ yang intinya menanyakan dan meminta Nomor Whats App (WA) pemilik sepeda motor Mio Soul Warna Hitam Putih, Nomor Plat DW 2080 BT yaitu IRMAYANI, namun pada saat itu saya belum terlalu menggubrisnya karena saya tidak mengenal orang tersebut.
Kedua : Kemudian sekitar jam 09.00 Wita bahwa saya bertemu dengan teman kerja saya yaitu IRMAYANI di Kantor kami di Jl.Bau Mahmud Sengkang dan menyampaikan perihal adanya orang yang meminta nomor Whats App (WA) nya, namun pada saat itu IRMAYANI tidak terlalu menggubrisnya karena dirinya tidak mengenal pemilik akun Instagram tersebut dan kemudian pada saat itu saya sampaikan kepada IRMAYANI bahwa akun Instagramnya saja yang saya kasih kepada orang tersebut, setelah itu kami masing-masing keluar dari kantor.
Ketiga : Kemudian sekitar 17.00 Wita bahwa saya bertemu dengan IRMAYANI di Toko Elektronik Master dan dirinya menyampaikan kepada saya bahwa iya telah menerima pesan di Hand Phone (HP) miliknya dari seseorang dan orang tersebut menyampaikan bahwa pelaku memiliki foto dan video dirinya, namun pada saat itu belum jelas foto atau video yang dimaksud seperti apa.
Keempat : Kemudian pada keesokan harinya sekitar Jam 09.00 Wita ketika saya bertemu IRMAYANI di kantor kami, bahwa IRMAYANI dalam keadaan menangis menceritakan tentang kejadian yang dialaminya yaitu adanya seseorang yang kemarin menghubunginya kemudian mengiriminya sebuah video dirinya yang sedang mandi tanpa busana dan orang tersebut mengancam akan menyebarkan video tersebut jika IRMAYANI tidak memberikan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), namun IRMAYANI belum mengiriminya uang yang diminta tersebut.
Bahwa awalnya saya tidak mengetahui orang yang melakukan hal tersebut, namun setelah ditangkap oleh pihak kepolisian kemudian saya ketahui jika pelaku tersebut adalah tetangga kamar Kost Irmayani yang membuat dan mengirim video tersebut setelah saya disampaikan oleh Irmayani.
Bahwa saya tidak tahu kapan pelaku membuat video tersebut, namun menurut keterangan IRMAYANI bahwa lokasi pengambilan video yaitu di kamar mandi Rumah Kost IRMAYANI.
Bahwa cara pelaku melakukan pengancaman dan atau pemerasan terhadap IRMAYANI Yakni dengan cara mengirim video kepada Sdri.IRMAYANI melalui pesan Whats App (WA) yang mana dalam video tersebut adalah Sdri.IRMAYANI yang sementara mandi di dalam kamar mandi dalam keadaan telanjang atau tanpa menggunakan pakaian dan kemudian pelaku mengancam Sdri.IRMAYANI dengan cara meminta sejumlah uang dan jika Sdri.IRMAYANI tidak mengirim sejumlah uang tersebut, maka pelaku akan menyebarkan video tersebut.
Bahwa saya tidak pernah melihat video tersebut, namun berdasarkan penyampaian dari IRMAYANI bahwa isinya adalah rekaman ketika IRMAYANI sedang mandi dalam keadaan telanjang atau tanpa menggunakan pakaian di Kamar Mandi Rumah KOstnya di Jl.Kenari Sengkang Kec.Tempe Kab.Wajo.
Bahwa pelaku berkomunikasi dengan saya dengan menggunakan pesan di Aplikasi Instagram (IG) dengan nama akun “ Mr.Ceppi05” yang kemudian berubah nama menjadi “ lagaligoart “, sedangkan pelaku menghubungi IRMAYANI dengan menggunkan Aplikasi Whats App (WA), namun saya tidak tahu nomor Whats App (WA)nya, sedangkan setahu saya bahwa nomor Whats App (WA) milik IRMAYANI yaitu : 082345425612.
Bahwa dengan kejadian tersebut bahwa IRMAYANI merasa sangat malu dan diawal kejadian IRMAYANI Nampak shock/tertekan secara psikis dan takut jika video tersebut tersebar.
Bahwa percakapan itu saya lakukan pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sejak pagi hari sekitar Jam 06.32 Wita, di rumah saya di Impa-Impa Desa Pakkanna Kec.Tanasitolo Kab.Wajo.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan semua keterangannya yang di BAP serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap memberikan keterangannya, sehubungan adanya seseorang yang merekam IRMAYANI ketika sedang mandi tanpa busana, kemudian melalui Whats App (WA) mengancam IRMAYANI akan menyebarkan video tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang yang belakangan saya ketahui jika ternyata pelakunya adalah MUH.RUSDI
Bahwa saya kenal dengan mereka berdua karena mereka adalah penghuni/penyewa di rumah kost milik saya di Jl.Kenari Kec.Tempe Kab.Wajo, namun saya tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan dengan mereka.
Bahwa kronologisnya sebagai berikut :
Pertama : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 Jam 20.00 Wita di rumah saya Jl.Kenari Kec.Tempe Kab.Wajo ketika saya baru saja melakukan shalat isya kemudian saya melihat IRMAYANI turun dari tangga sambil menangis, kemudian saya menanyakan kenapa dia menangis, selanjutya IRMAYANI menceritakan tentang adanya seseorang yang mengirimkannya sebuah video dirinya yang sedang mandi dikamar mandi di rumah Kost tanpa menggunakan busana dan mengancamnya akan menyebarkan video tersebut, bahwa kamar mandi di rumah Kost kami memang terletak diluar kamar sehingga dapat diakses oleh semua penghuni kamar kost.
Setelah itu saya mencoba menenangkan IRMAYANI karena dia menangis dan hampir pingsan, setelah itu saya menemaninya ke kantor polisi Polres Wajo untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kedua : Kemudian pada keesokan harinya yaitu sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar jam 11.00 Wita di Rumah Kost saya Jl. Kenari bahwa saya melihat salah satu penghuni kamar kost milik saya yaitu RUSDI yang tinggal di kamar Nomor 01 dan kemudian saya menyampaikan kepadanya perihal kejadian yang menimpa IRMAYANI dan telah melaporkan ke Pihak Kepolisian.
Ketiga : Kemudian sekitar Jam 16.00 Wita telah datang pihak kepolisian di rumah Kost saya dan kemudian membawa RUSDI, setelah itu pihak kepolisian menyampaikan kepada saya jika pelaku perekam dan pengirim video tersebut ternyata adalah RUSDI.
Bahwa awalnya saya tidak menyangka bahwa pelakunya adalah RUSDI dan saya mengira pelakunya adalah salah satu teman RUSDI yang sering datang ke Kamar Kost RUSDI, kemudian saya sampaikan hal tersebut kepada RUSDI dengan harapan agar RUSDI menyampaikan kepada teman-temannya dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban agar masalah ini masih bisa diperbaiki/dimediasi secara kekeluargaan.
Bahwa awalnya saya tidak mengetahui orang yang melakukan hal tersebut, namun setelah ditangkap oleh pihak kepolisian kemudian saya ketahui jika pelaku tersebut adalah RUSDI namun saya sudah sempat curiga kepada RUSDI tersebut karena RUSDI adalah penghuni kos baru dan setelah saya melihat RUSDI dibawa pergi oleh pihak kepolisian kemudian barulah saya tahu dari pihak kepolisian yang saat itu menyampaikan kepada saya bahwa RUSDI adalah pelakunya.
Bahwa berdasarkan keterangan dari RUSDI waktu perekaman yaitu pada hari jumat tanggal 17 September 2021 sekitar jam 20.00 di rumah Kost milik saya di Jl. Kenari sengkang Kec.Tempe Kab.Wajo.
Bahwa saya tidak tahu kapan pelaku membuat video tersebut, namun berdasarkan penyampaian IRMAYANI bahwa tempatnya atau lokasi pengambilan/perekaman video tersebut yaitu di kamar mandi Rumah Kost milik saya di Jl.Kenari Kec.Tempe Kab.Wajo.
Bahwa saya tidak pernah melihat video tersebut, hanya mengetahui tentang video tersebut setelah disampaikan oleh IRMAYANI.
Bahwa video tersebut adalah video IRMAYANI yang sedang mandi tanpa busana di Kamar mandi rumah kost kami.
Bahwa caranya pelaku mengirim video tersebut kepada IRMAYANI Yaitu melalui Aplikasi Whats App (WA) namun saya tidak tahu nomor Whats App (WA) yang digunakan oleh RUSDI.
Bahwa awalnya saya tidak tahu sebab pelaku mengirim video tersebut kepada IRMAYANI, namun belakangan baru saya ketahui setelah disampaikan oleh IRMAYANI bahwa pelaku meminta sejumlah uang kepadanya.
Bahwa akibat adanya video tersebut maka IRMAYANI sangat malu, lemas dan syok bahkan saat itu, iya sempat hampir pingsan.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa di persidangan;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Polisi dan membenarkan semua keterangannya;
Bahwa terdakwa mengerti ditangkap sehubungan Perbuatan yang saya lakukan adalah merekam orang yang sedang mandi tanpa busana kemudian menghubunginya dan mengancamnya akan menyebarkan video tersebut jika dirinya tidak mengirimkan uang kepada saya ;
Bahwa saya tidak tahu nama orang tersebut, namun dia adalah tetangga kamar kost saya di Jl.Kenari Kec.Tempe Kab.Wajo ;
Bahwa saya sudah lupa tanggal pastinya ketika merekam korban yang sedang mandi tanpa busana, namun itu sekitar awal bulan september 2021 di kamar mandi rumah kost yang kami tempati karena di Kost tersebut kamar mandinya ada di luar kamar yang digunakan umum untuk semua penghuni kost.
Bahwa sedangkan saya mengancam atau memeras korban yaitu pada hari jumat tanggal 17 September 2021 yang saya mulai sejak pagi hingga malam saya menghubungi korban dan mengancamnya akan menyebar video tersebut jika iya tidak mengirimkan sejumlah uang kepada saya ;
Bahwa tidak ada orang lain yang mengetahui tentang adanya saya telah merekam korban yang sedang mandi tanpa busana kemudian memerasnya, namun video tersebut pernah saya perlihatkan secara sekilas kepada tetangga kamar kost saya an. RAMADHAN Alias YAYANG namun saya tidak pernah membahas atau menjelaskan kepadanya tentang Video tersebut ;
Bahwa kronologisnya sebagai berikut :
Pertama : Awalnya yaitu sekitar awal bulan September 2021 sekitar jam 07.00 Wita ketika saya baru bangun di kamar kost, kemudian saya keluar untuk mencuci muka di kamar mandi, yang mana pada rumah kost tersebut ada 2 kamar mandi yang masih terpakai, dan ketika saya sedang cuci muka bahwa saya mendengar ada orang yang sedang mandi di kamar mandi sebelah, dan ketika itu muncul didalam pikiran saya untuk merekam orang yang sedang mandi tersebut dengan cara menyelipkan Hand Phone (HP) saya ke sela-sela pembatas kamar mandi walaupun saya tidak mengetahui orang yang sedang mandi tersebut, kemudian saya merekam orang yang sedang mandi tersebut secara sembunyi-sembunyi, dan setelah saya rekam kemudian saya masuk ke kamar kost dan melihat rekaman tersebut dan mengetahui jika orang tersebut adalah penghuni kamar kost Nomor.6 dan kemudian saya menyimpan video tersebut di Hand Phone (HP) saya. dan beberapa hari kemudian saya juga pernah memperlihatkan video tersebut secara sekilas kepada teman saya yang datang ke kamar kost saya an. Ramadhan alias Yayang ;
Kedua : Setelah beberapa hari kemudian yaitu pada hari jumat tanggal 17 September 2021 karena banyaknya desakan utang yang harus saya bayar kemudian muncul dipikiran saya untuk memeras korban sehingga saya berusaha mencari nomor kontak Hand Phone (HP) orang yang saya rekam tersebut karena setahu saya kalau korban tersebut bekerja di Pembiayaan BAF Sengkang, dimana awalnya saya membuka akun Instagram perusahan tempat korban bekerja kemudian saya menemukan Akun Instagram salah satu karyawan disana dan kemudian saya mencoba mencari dan meminta kontak korban dan kemudian saya mendapatkan akun Instagram (IG) korban, dan setelah saya membuka akun tersebut ternyata juga tertulis nomor Whats App (WA) korban, selanjutnya saya menghubungi korban yang awalnya di pesan Instagram kemudian dilanjutkan di komunikasi Nomor Whats App (WA) korban dan kemudian saya mengirim video korban yang sedang mandi dalam keadaan telanjang yang berdurasi 2 detik yang sedang mandi dan mengancamnya akan menyebarkan jika korban tidak mengirim uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah) kepada saya, namun korban tidak mengirim sejumlah uang yang saya minta dengan alasan tidak memiliki cukup uang dan hanya berjanji akan mengirim uang yang saya minta jika sudah gajian yang pada saat itu komunikasi melalui Whats App (WA) tersebut hingga larut malam ;
Ketiga : Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar jam 09.00 Wita ketika saya masih di Kamar Kost bahwa saya masih terus menagih korban untuk segera mengirim uang, namun kemudian saya mendengar dari luar kamar adanya pembicaraan beberapa orang tentang adanya rekaman video di kamar mandi dan adanya pemerasan, sehingga karena merasa takut ketahuan kemudian akhirnya saya menghapus video tersebut di Hand Phone (HP) saya dan juga akun Instagram (IG) dan Akun Whats App (WA) yang saya gunakan untuk menghubungi korban, selanjutnya sekitar jam 16.00 Wita saya didatangi dan diinterogasi oleh pihak kepolisian dan saya mengakui semua perbuatan saya tersebut ;
Kemudian diperlihatkan Video bugil berdurasi 2 detik yang saudara kirim di Akun Whats App (WA) nomor : 082345425612 yang saat ini terdapat pada 1 (satu) unit Hand Phone (HP) Merek VIVO, Tipe S1, Warna Biru Muda milik korban IRMAYANI, dan terdakwa mengakui bahwa itu adalah video yang terdakwa kirim kepada korban ;
Bahwa saya hanya merekam korban pada hari itu saat dia sedang mandi di Pagi hari sebanyak 3 kali, yang menghasilkan juga 3 video dengan durasi yang berbeda-beda dan salah satu video saya kirim kepada korban yang sebelumnya saya potong durasinya hingga yang terkirim hanya 2 detik ;
Bahwa memang benar sebelum saya kirimkan ketiga video tersebut kepada korban IRMAYANI video tersebut telah saya edit melalui aplikasi whatsapp ;
Bahwa Nama IG saya yaitu Mr.Cepi05 kemudian saya ganti nama menjadi lagaligo art., sedangkan nomor Whats App (WA) yang saya gunakan yaitu 085696557822;
Bahwa saya memeras korban melalui WA karena saya terdesak masalah ekonomi yaitu banyaknya utang saya yang harus saya bayar yaitu hutang bayar kontrakan sebesar Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa alat yang saya gunakan untuk merekam dan mengirim video kepada korban yaitu 1 (Satu) Buah Hand Phone ( HP ) Merek OPPO, Model A5S, Warna Merah yang didalamnya terpasang 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor : 085726890368 dan 081557004288.
Bahwa saya meminta Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), namun korban belum mengirim dengan alasan tidak memiliki uang ;
Bahwa maksud dan tujuan saya meminta uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yaitu agar saya tidak menyebarkan video tersebut ;
Bahwa benar itu adalah percakapan saya dengan teman korban yang pada saat itu saya menggunakan akun Instagram (IG) dengan nama akun @lagaligoart ;
Bahwa percakapan itu saya lakukan pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sejak pagi hari ketika saya berada di kamar kost saya Jl.Kenari Sengkang Kec.Tempe Kab. Wajo ;
Bahwa setelah ditunjukkan screenshot percakapan WA maka terdakwa mengatakan : benar itu adalah percakapan saya dengan korban yang ketika itu saya menggunakan akun Whats App (WA) 085696557822 mengirimkan video tersebut dan mengancam korban akan menyebarkan atau memviralkan video tersebut jika tidak memberi saya sejumlah uang ;
Bahwa percakapan itu saya lakukan ketika saya berada di kamar kost saya di Jl. Kenari Sengkang Kec.Tempe Kab.Wajo pada tanggal 17 September 2021;
Bahwa benar saya tidak langsung menghapus video tersebut selama beberapa hari karena menurut saya video tersebut menarik ;
Bahwa benar video tersebut menarik bagi saya karena setelah menonton video tersebut dapat menimbulkan nafsu birahi saya ;
Bahwa saya telah melihat video tersebut sebanyak 3 (tiga) kali ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan bukti surat yang terlampir diberkas perkara yaitu berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 28/X/2021/CYBER tertanggal 12 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek OPPO, Model A5S, Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 866543044155739 dan Nomor IMEI 2 : 866543044155721,- yang didalamnya terpasang 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor : 085726890368 dan 081557004288 ;
1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek VIVO, Tipe S1, Warna Biru Muda, Nomor IMEI 1 : 868725047491033, IMEI 2 : 868725047491025;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun masuk bulan September 2021 sekitar jam 07.00 Wita tahun 2021, bertempat di rumah kos milik saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN yang beralamat di Jl. Kenari Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo;
- Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi tanggalnya namun masuk pada bulan September 2021 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di rumah kos milik saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN yang beralamat di Jl. Kenari Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo saat terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN baru bangun tidur ;
Bahwa kemudian terdakwa keluar untuk mencuci muka di kamar mandi, dimana pada rumah kost tersebut ada 2 kamar mandi yang masih terpakai, dan ketika sedang cuci muka terdakwa mendengar ada orang yang sedang mandi di kamar mandi sebelah, dan ketika itu muncul didalam pikiran terdakwa untuk merekam orang yang sedang mandi tersebut dengan cara menyelipkan Hand Phone (HP) terdakwa dengan merk OPPO, Model A5S, Warna Merah ke sela-sela pembatas kamar mandi ;
Bhawa ketika itu terdakwa tidak mengetahui siapa orang yang sedang mandi tersebut, kemudian terdakwa merekam orang yang sedang mandi tersebut secara sembunyi-sembunyi, dan setelah terdakwa rekam kemudian terdakwa masuk ke kamar kost dan melihat rekaman tersebut dan mengetahui jika orang tersebut adalah saksi IRMAYANI dan kemudian terdakwa menyimpan video tersebut di Hand Phone (HP) terdakwa dan beberapa hari kemudian terdakwa memperlihatkan video tersebut secara sekilas kepada saksi RAMADHAN ALIAS YAYANG yang saat itu sedang main ke kamar kos terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 17 September 2021 karena terdakwa terdesak utang yang harus terdakwa bayar kemudian muncul niat jahat terdakwa untuk memeras saksi IRMAYANI sehingga terdakwa berusaha mencari nomor kontak Hand Phone (HP) saksi IRMAYANI karena setahu terdakwa kalau saksi IRMAYANI tersebut bekerja di Pembiayaan BAF Sengkang, dimana awalnya terdakwa membuka akun Instagram perusahan tempat saksi IRMAYANI bekerja ;
Bahwa kemudian terdakwa menemukan Akun Instagram salah satu karyawan disana dan kemudian terdakwa mencoba mencari dan meminta kontak saksi IRMAYANI dan kemudian terdakwa mendapatkan akun Instagram (IG) saksi IRMAYANI, dan setelah terdakwa membuka akun tersebut ternyata juga tertulis nomor Whats App (WA) saksi IRMAYANI dengan nomor 082345425612;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi IRMAYANI yang awalnya terdakwa mengirim pesan di Instagram kemudian dilanjutkan di komunikasi Nomor Whats App (WA) saksi IRMAYANI dengan nomor 082345425612 dan kemudian terdakwa mengirim video saksi IRMAYANI yang sedang mandi dalam keadaan telanjang yang berdurasi 2 detik sambil terdakwa mengirim pesan mengancamnya akan menyebarkan jika saksi IRMAYANI tidak mengirim uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa sehingga dengan adanya video tersebut membuat saksi IRMAYANI merasa sangat malu dan tertekan secara psikis karena ketakutan apabila video tersebut tersebar hingga akhirnya saksi IRMAYANI melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum ;
- Bahwa video saksi IRMAYANI yang sedang mandi dalam keadaan telanjang yang berdurasi 2 detik yang diproduksi dan dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi IRMAYANI dengan menggunakan Handphone miliknya adalah video yang tidak pantas dan melanggar norma-norma kesusilaan dalam masyarakat;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 28/X/2021/Cyber tanggal 12 Oktober 2021, Terhadap Barang Bukti 1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek OPPO, Model A5S, Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 866543044155739 dan Nomor IMEI 2 : 866543044155721,- yang didalamnya terpasang 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor : 085726890368 dan 081557004288 milik terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN, dengan analisa hasil pemeriksaan bahwa data pada Penyimpanan Galery Device/Perangkat terdapat video yang di Recovery sebanyak 3 (tiga) Klip, yang memperlihatkan seorang wanita dewasa sedang mandi dalam keadaan telanjang atau tanpa busana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif Subsidaritas yaitu;
Pertama
diatur dan diancam pidana Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Atau
Kedua
Primair
diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsidair
diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Menimbang, bahwa maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan Alternatif Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi;
Unsur (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Unsur (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang :
menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan ;
menyajikan secara eksplisit alat kelamin ;
mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah siapa saja selaku subyek hukum yaitu Orang yang dipandang cakap dan mampu mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki yang bernama Muh.Rusdi Bin Nurdin yang setelah ditanyakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera dalam Surat Dakwaan dan ternyata orang tersebut adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara ini di mana setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat alternatif, hal tersebut terlihat dari penggunaan kata “atau” dan “tanda koma” dalam pemisahan setiap elemen unsur, hal ini berarti apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi, maka unsur kedua menjadi terpenuhi, dan elemen unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari bukti surat, barang bukti yang dipersesuaikan dengan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa telah didapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun masuk bulan September 2021 sekitar jam 07.00 Wita tahun 2021, bertempat di rumah kos milik saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN yang beralamat di Jl. Kenari Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo;
- Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi tanggalnya namun masuk pada bulan September 2021 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di rumah kos milik saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN yang beralamat di Jl. Kenari Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo saat terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN baru bangun tidur ;
Bahwa kemudian terdakwa keluar untuk mencuci muka di kamar mandi, dimana pada rumah kost tersebut ada 2 kamar mandi yang masih terpakai, dan ketika sedang cuci muka terdakwa mendengar ada orang yang sedang mandi di kamar mandi sebelah, dan ketika itu muncul didalam pikiran terdakwa untuk merekam orang yang sedang mandi tersebut dengan cara menyelipkan Hand Phone (HP) terdakwa dengan merk OPPO, Model A5S, Warna Merah ke sela-sela pembatas kamar mandi ;
Bahwa ketika itu terdakwa tidak mengetahui siapa orang yang sedang mandi tersebut, kemudian terdakwa merekam orang yang sedang mandi tersebut secara sembunyi-sembunyi, dan setelah terdakwa rekam kemudian terdakwa masuk ke kamar kost dan melihat rekaman tersebut dan mengetahui jika orang tersebut adalah saksi IRMAYANI dan kemudian terdakwa menyimpan video tersebut di Hand Phone (HP) terdakwa dan beberapa hari kemudian terdakwa memperlihatkan video tersebut secara sekilas kepada saksi RAMADHAN ALIAS YAYANG yang saat itu sedang main ke kamar kos terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 17 September 2021 karena terdakwa terdesak utang yang harus terdakwa bayar kemudian muncul niat jahat terdakwa untuk memeras saksi IRMAYANI sehingga terdakwa berusaha mencari nomor kontak Hand Phone (HP) saksi IRMAYANI karena setahu terdakwa kalau saksi IRMAYANI tersebut bekerja di Pembiayaan BAF Sengkang, dimana awalnya terdakwa membuka akun Instagram perusahan tempat saksi IRMAYANI bekerja ;
Bahwa kemudian terdakwa menemukan Akun Instagram salah satu karyawan disana dan kemudian terdakwa mencoba mencari dan meminta kontak saksi IRMAYANI dan kemudian terdakwa mendapatkan akun Instagram (IG) saksi IRMAYANI, dan setelah terdakwa membuka akun tersebut ternyata juga tertulis nomor Whats App (WA) saksi IRMAYANI dengan nomor 082345425612;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi IRMAYANI yang awalnya terdakwa mengirim pesan di Instagram kemudian dilanjutkan di komunikasi Nomor Whats App (WA) saksi IRMAYANI dengan nomor 082345425612 dan kemudian terdakwa mengirim video saksi IRMAYANI yang sedang mandi dalam keadaan telanjang yang berdurasi 2 detik sambil terdakwa mengirim pesan mengancamnya akan menyebarkan jika saksi IRMAYANI tidak mengirim uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa sehingga dengan adanya video tersebut membuat saksi IRMAYANI merasa sangat malu dan tertekan secara psikis karena ketakutan apabila video tersebut tersebar hingga akhirnya saksi IRMAYANI melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum ;
- Bahwa video saksi IRMAYANI yang sedang mandi dalam keadaan telanjang yang berdurasi 2 detik yang diproduksi dan dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi IRMAYANI dengan menggunakan Handphone miliknya adalah video yang tidak pantas dan melanggar norma-norma kesusilaan dalam masyarakat;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 28/X/2021/Cyber tanggal 12 Oktober 2021, Terhadap Barang Bukti 1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek OPPO, Model A5S, Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 866543044155739 dan Nomor IMEI 2 : 866543044155721,- yang didalamnya terpasang 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor : 085726890368 dan 081557004288 milik terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN, dengan analisa hasil pemeriksaan bahwa data pada Penyimpanan Galery Device/Perangkat terdapat video yang di Recovery sebanyak 3 (tiga) Klip, yang memperlihatkan seorang wanita dewasa sedang mandi dalam keadaan telanjang atau tanpa busana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur “Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi” ini telah terpenuhi;
3. Unsur (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Unsur (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang :
menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan ;
menyajikan secara eksplisit alat kelamin ;
mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat alternatif, hal tersebut terlihat dari penggunaan kata “atau” dan “tanda koma” dan tanda huruf dalam pemisahan setiap elemen unsur, hal ini berarti apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi, maka unsur ketiga menjadi terpenuhi, dan elemen unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ketelanjangan adalah keadaan saat manusia tidak mengenakan pakaian;
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengesankan ketelanjangan adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari bukti surat, barang bukti yang dipersesuaikan dengan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa telah didapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun masuk bulan September 2021 sekitar jam 07.00 Wita tahun 2021, bertempat di rumah kos milik saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN yang beralamat di Jl. Kenari Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo;
- Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi tanggalnya namun masuk pada bulan September 2021 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di rumah kos milik saksi MUSLIADI BIN ABD.RAHMAN yang beralamat di Jl. Kenari Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo saat terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN baru bangun tidur ;
Bahwa kemudian terdakwa keluar untuk mencuci muka di kamar mandi, dimana pada rumah kost tersebut ada 2 kamar mandi yang masih terpakai, dan ketika sedang cuci muka terdakwa mendengar ada orang yang sedang mandi di kamar mandi sebelah, dan ketika itu muncul didalam pikiran terdakwa untuk merekam orang yang sedang mandi tersebut dengan cara menyelipkan Hand Phone (HP) terdakwa dengan merk OPPO, Model A5S, Warna Merah ke sela-sela pembatas kamar mandi ;
Bahwa ketika itu terdakwa tidak mengetahui siapa orang yang sedang mandi tersebut, kemudian terdakwa merekam orang yang sedang mandi tersebut secara sembunyi-sembunyi, dan setelah terdakwa rekam kemudian terdakwa masuk ke kamar kost dan melihat rekaman tersebut dan mengetahui jika orang tersebut adalah saksi IRMAYANI dan kemudian terdakwa menyimpan video tersebut di Hand Phone (HP) terdakwa dan beberapa hari kemudian terdakwa memperlihatkan video tersebut secara sekilas kepada saksi RAMADHAN ALIAS YAYANG yang saat itu sedang main ke kamar kos terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 17 September 2021 karena terdakwa terdesak utang yang harus terdakwa bayar kemudian muncul niat jahat terdakwa untuk memeras saksi IRMAYANI sehingga terdakwa berusaha mencari nomor kontak Hand Phone (HP) saksi IRMAYANI karena setahu terdakwa kalau saksi IRMAYANI tersebut bekerja di Pembiayaan BAF Sengkang, dimana awalnya terdakwa membuka akun Instagram perusahan tempat saksi IRMAYANI bekerja ;
Bahwa kemudian terdakwa menemukan Akun Instagram salah satu karyawan disana dan kemudian terdakwa mencoba mencari dan meminta kontak saksi IRMAYANI dan kemudian terdakwa mendapatkan akun Instagram (IG) saksi IRMAYANI, dan setelah terdakwa membuka akun tersebut ternyata juga tertulis nomor Whats App (WA) saksi IRMAYANI dengan nomor 082345425612;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi IRMAYANI yang awalnya terdakwa mengirim pesan di Instagram kemudian dilanjutkan di komunikasi Nomor Whats App (WA) saksi IRMAYANI dengan nomor 082345425612 dan kemudian terdakwa mengirim video saksi IRMAYANI yang sedang mandi dalam keadaan telanjang yang berdurasi 2 detik sambil terdakwa mengirim pesan mengancamnya akan menyebarkan jika saksi IRMAYANI tidak mengirim uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa sehingga dengan adanya video tersebut membuat saksi IRMAYANI merasa sangat malu dan tertekan secara psikis karena ketakutan apabila video tersebut tersebar hingga akhirnya saksi IRMAYANI melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum ;
- Bahwa video saksi IRMAYANI yang sedang mandi dalam keadaan telanjang yang berdurasi 2 detik yang diproduksi dan dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi IRMAYANI dengan menggunakan Handphone miliknya adalah video yang tidak pantas dan melanggar norma-norma kesusilaan dalam masyarakat;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 28/X/2021/Cyber tanggal 12 Oktober 2021, Terhadap Barang Bukti 1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek OPPO, Model A5S, Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 866543044155739 dan Nomor IMEI 2 : 866543044155721,- yang didalamnya terpasang 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor : 085726890368 dan 081557004288 milik terdakwa MUH. RUSDI BIN NURDIN, dengan analisa hasil pemeriksaan bahwa data pada Penyimpanan Galery Device/Perangkat terdapat video yang di Recovery sebanyak 3 (tiga) Klip, yang memperlihatkan seorang wanita dewasa sedang mandi dalam keadaan telanjang atau tanpa busana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur “ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi telah terpenuhi, pembuktian mana telah memenuhi syarat minimum pembuktian (bewijs minimum) maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana” Membuat Pornografi ketelanjangan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut umum;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bahwa terhadap Pledoi/Nota Pembelaan Penasihat hukum terdakwa secara lisan tersebut dikesampingkan oleh karena dari keseluruhan unsur-unsur pasal ini telah terbukti maka terhadap perbuatan terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek OPPO, Model A5S, Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 866543044155739 dan Nomor IMEI 2 : 866543044155721,- yang didalamnya terpasang 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor : 085726890368 dan 081557004288 ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek VIVO, Tipe S1, Warna Biru Muda, Nomor IMEI 1 : 868725047491033, IMEI 2 : 868725047491025;
yang telah disita dari saksi Irmayani Binti Muh. Tahir, maka dikembalikan kepada saksi Irmayani Binti Muh. Tahir;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban sangat malu;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muh.Rusdi Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membuat Pornografi ketelanjangan” Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek OPPO, Model A5S, Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 866543044155739 dan Nomor IMEI 2 : 866543044155721,- yang didalamnya terpasang 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor : 085726890368 dan 081557004288;
Dimusnahkan.
1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merek VIVO, Tipe S1, Warna Biru Muda, Nomor IMEI 1 : 868725047491033, IMEI 2 : 868725047491025;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Irmayani Binti Muh. Tahir;
6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari kamis tanggal 24 Februari 2022, oleh kami Hasrawati Yunus, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua, Achmadi Ali, S.H. dan Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Para Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Musmuliyadi, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, serta dihadiri oleh Ardiansyah, SH. Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Wajo dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Achmadi Ali, S.H Hasrawati Yunus, S.H, M.H.
Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Musmuliyadi, SH.,MH.