2/Pid.B/2022/PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 2/Pid.B/2022/PN Pct
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ENDANG SUPRAPTI, SH Terdakwa: BUDI SANTOSO Bin TUKINO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta ruppiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 7 ( tujuh ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115. 5 ( lima ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri MAK199732. 4 ( emapat ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411. 1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603931. 2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411. 2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115. 1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603930. 1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603932. 1 ( satu ) buah jaket warna biru dongker. 1 ( satu ) buah sarung warna kuning kombinasi hitam motif kotak-kotak 1 ( satu ) buah kemeja warna kuning kombinasi hitam motif batik. 1 ( satu ) potong celana pendek warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 ( satu ) buah HP INFINIX warna ungu 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,-. (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri RDQ029744. 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) dengan nomor seri NDA751576. 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : AG 6410 RY Dirampas untuk Negara. 1 ( satu ) buah HP INFINIX Note 8 warna silver diamondbeserta Dosbox dan carger. Dikembalikan kepada Saksi AKSAL HARIS; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Pct
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Budi Santoso Bin Tukino
2. Tempat lahir : Pacitan
3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 18 November 1999
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Rt.01 Rw.09 Dsn. Krajan Ds. Kebonsari Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 November 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 November 2021 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021;
Penuntut sejak tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 09 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan tanggal 03 Februari 2022;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Februari 2022 sampai dengan tanggal 04 April 2022;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 05 April 2022 sampai dengan tanggal 04 Mei 2022;
Terdakwa didampingi oleh RIZAL WIDIYA PRIANGGA, S.H.,M.H., Advokat dan konsultan hukum, berlamat di Perum Bumi Mas I Blok CC No. 7 Kota Madiun, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Januari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Pct tanggal 5 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Pct tanggal 5 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata uang dalam dakwaan pertama.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 ( tujuh ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115.
- 5 ( lima ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri MAK199732.
- 4 ( emapat ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411.
- 1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603931.
- 2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411.
- 2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115.
- 1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603930.
- 1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603932.
- 1 ( satu ) buah jaket warna biru dongker.
- 1 ( satu ) buah sarung warna kuning kombinasi hitam motif kotak-kotak
- 1 ( satu ) buah kemeja warna kuning kombinasi hitam motif batik.
- 1 ( satu ) potong celana pendek warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 ( satu ) buah HP INFINIX warna ungu
- 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,-. (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri RDQ029744.
- 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) dengan nomor seri NDA751576.
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : AG 6410 RY
Dirampas untuk negara.
- 1 ( satu ) buah HP INFINIX Note 8 warna silver diamond beserta Dosbox dan carger.
Dikembalikan kepada Saksi AKSAL HARIS.
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Dsn Krajan Ds. Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, mengedarkan dan / atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO membuka akun facebook Terdakwa dengan nama PAK AGUS kemudian Terdakwa melihat ada group upal lalu Terdakwa masuk dalam group tersebut, dalam group upal tersebut membahas uang palsu dan Terdakwa tertarik kemudian pada tanggal 14 Oktober 2021 Terdakwa kirim pesan ( Inbox ) ke akun atas nama ABAH ANOM untuk membeli uang palsu lalu pada hari minggu tanggal 17 Oktober 2021 Terdakwa mentransfer pembelian uang palsu tersebut melalui aplikasi DANA dengan tujuan nomer virtual account 082195653880 sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ), setelah uang ditransfer oleh Terdakwa lalu akun atas nama ABAH ANOM kirim pesan ( Inbox ) ke akun Terdakwa memberitahukan bahwa uang palsunya akan dikirim melaui jasa pengiriman paket J&T, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 Terdakwa menerima paketan yang berisi 8 ( delapan ) lembar uang palsu pecahan 50 ribu.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 Terdakwa melalui akun facebook Terdakwa atas nama PAK AGUS masuk ke group upal lagi kemudian Terdakwa mengirim pesan (Inbox) ke akun atas nama AYUWANDIRA untuk membeli uang palsu kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 Terdakwa mentranfer untuk pembelian uang palsu tersebut sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) ke nomer rekening 413201008386506 atas nama MUHAMAD PARIHIN melalui BRI Mobile milik tetangga Terdakwa yang bernama Sdr. GOLAN, setelah uang ditransfer oleh Terdakwa akun AYUWANDIRA mengirim pesan ( Inbox ) ke akun Terdakwa memberitahukan uang palsunya akan dikirim melalui jasa pengiriman paket JNE kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 Terdakwa menerima paketan yang berisi 25 (dua puluh lima) lembar uang palsu pecahan 100 ribu, setelah menerima paket dari akun AYUWANDIRA tersebut Terdakwa merubah akun miliknya menjadi PAK BADRUN dengan alasan untuk menghilangkan jejak karena pesan Terdakwa ( Inbox ) waktu membeli uang palsu kepada akun ABAH ANOM dan akun AYUWANDIRA tersimpan di Group upal.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira jam 18.00 Wib Saksi AKSAL HARIS dimintai tolong oleh Saksi DIAN WAHYU MAY JUDIN untuk menjualkan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond miliknya, kemudian Saksi AKSAL HARIS menawarkan HP milik Saksi DIAN WAHYU MAY JUDIN tersebut di facebook melalui forum jual beli area Pacitan dengan mencantumkan nomor HP milik Saksi AKSAL HARIS.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 Terdakwa membuka facebook forum jual beli Pacitan dan melihat ada yang menawarkan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond, lalu Terdakwa mengirim pesan whatshaap menanyakan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yang ditawarkan tersebut dan terjadi tawar menawar harga hingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa dan Saksi AKSAL HARIS sepakat bertemu di warung di Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan.
Bahwa selanjutnya pada sekira jam 22.30 Wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam NoPol. AG 6410 YR datang menemui Saksi AKSAL HARIS di warung milik sdr. MARYADI Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan, kemudian Terdakwa melihat-lihat HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yang ditawarkan di facebook tersebut dan Terdakwa merasa cocok lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 16 (enam belas) lembar, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, uang asli pecahan 20 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang asli pecahan 5 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, setelah menerima uang tersebut Saksi AKSAL HARIS menyerahkan HP beserta dosbook dan cargernya kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi.
Bahwa selanjutnya Saksi AKSAL HARIS dengan ditemani Saksi ADITYA FANDIKA PRATAMA menghitung dan mengecek uang pembayaran dari Terdakwa dan Saksi AKSAL HARIS mencurigai uang dari Terdakwa tersebut palsu karena setelah dibandingkan dengan uang asli miliknya pada uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu banyak sekali perbedaannya, setelah itu Saksi AKSAL HARIS berusaha mengejar Terdakwa namun tidak terkejar lalu Saksi AKSAL HARIS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan dan pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam. 20.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Pacitan.
Bahwa sisa uang palsu yang dimiliki oleh Terdakwa yakni sebanyak 4 (empat) lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan 50 ribu disimpan oleh Terdakwa dibawah kasur di dalam kamarnya sedangkan beberapa lembar uang palsu lainnya sudah dibakar oleh Terdakwa karena terlihat jelas jika uang tersebut palsu.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli SYAHRUL SYAIFUL RIZA, S.E. terhadap barang bukti sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar kertas dengan ukuran menyerupai uang Rupiah nominal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Warna terlihat buram dan tidak jelas.
Bahan kertas yang digunakan adalah bahan kertas yang tidak memendar di bawah sinar ultra violet.
Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba.
Terdapat OVI yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Logo BI (rectoverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterawangkan ke sumber cahaya.
Tidak terdapat mikroteks.
Tidak terdapat Latent Image.
Bahwa 20 (dua puluh) lembar kertas tersebut adalah bukan uang pecahan Rp100.000,- Tahun Emisi 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan 3 ( tiga ) lembar kertas tersebut bukan uang pecahan Rp. 50.000,- Tahun emisi 2016 yang spesifikasi teknis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/29/PBI/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pecahan Rp100,000,- dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 18/22/PBI/2016 tanggal 25 oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pecahan Rp 50.000,-. Dengan demikian 23 (dua puluh tiga ) lembar tersebut adalah uang palsu sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Bahwa Terdakwa membeli dan menyimpan uang palsu tersebut dengan maksud untuk dibelanjakan dengan harapan untuk memperoleh keuntungan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 ayat (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata uang;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Dsn. Krajan Ds. Kebonsari Kec. Punung Kab. Pacitan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO membuka akun facebook Terdakwa dengan nama PAK AGUS kemudian Terdakwa melihat ada group upal lalu Terdakwa masuk dalam group tersebut, dalam group upal tersebut membahas uang palsu dan Terdakwa tertarik kemudian pada tanggal 14 Oktober 2021 Terdakwa kirim pesan ( Inbox ) ke akun atas nama ABAH ANOM untuk membeli uang palsu lalu pada hari minggu tanggal 17 Oktober 2021 Terdakwa mentransfer pembelian uang palsu tersebut melalui aplikasi DANA dengan tujuan nomer virtual account 082195653880 sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ), setelah uang ditransfer oleh Terdakwa lalu akun atas nama ABAH ANOM kirim pesan ( Inbox ) ke akun Terdakwa memberitahukan bahwa uang palsunya akan dikirim melaui jasa pengiriman paket J&T, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 Terdakwa menerima paketan yang berisi 8 ( delapan ) lembar uang palsu pecahan 50 ribu.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 Terdakwa melalui akun facebook Terdakwa atas nama PAK AGUS masuk ke group upal lagi kemudian Terdakwa mengirim pesan (Inbox) ke akun atas nama AYUWANDIRA untuk membeli uang palsu kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 Terdakwa mentranfer untuk pembelian uang palsu tersebut sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) ke nomer rekening 413201008386506 atas nama MUHAMAD PARIHIN melalui BRI Mobile milik tetangga Terdakwa yang bernama Sdr. GOLAN, setelah uang ditransfer oleh Terdakwa akun AYUWANDIRA mengirim pesan ( Inbox ) ke akun Terdakwa memberitahukan uang palsunya akan dikirim melalui jasa pengiriman paket JNE kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 Terdakwa menerima paketan yang berisi 25 (dua puluh lima) lembar uang palsu pecahan 100 ribu, setelah menerima paket dari akun AYUWANDIRA tersebut Terdakwa merubah akun miliknya menjadi PAK BADRUN dengan alasan untuk menghilangkan jejak karena pesan Terdakwa ( Inbox ) waktu membeli uang palsu kepada akun ABAH ANOM dan akun AYUWANDIRA tersimpan di Group upal.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira jam 18.00 Wib Saksi AKSAL HARIS dimintai tolong oleh Saksi DIAN WAHYU MAY JUDIN untuk menjualkan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond miliknya, kemudian Saksi AKSAL HARIS menawarkan HP milik Saksi DIAN WAHYU MAY JUDIN tersebut di facebook melalui forum jual beli area Pacitan dengan mencantumkan nomor HP milik Saksi AKSAL HARIS.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 Terdakwa membuka facebook forum jual beli Pacitan dan melihat ada yang menawarkan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond, lalu Terdakwa mengirim pesan whatshaap menanyakan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yang ditawarkan tersebut dan terjadi tawar menawar harga hingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa dan Saksi AKSAL HARIS sepakat bertemu di warung di Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan.
Bahwa selanjutnya pada sekira jam 22.30 Wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam NoPol. AG 6410 YR datang menemui Saksi AKSAL HARIS di warung milik sdr. MARYADI Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan, kemudian Terdakwa melihat-lihat HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yang ditawarkan di facebook tersebut dan Terdakwa merasa cocok lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 16 (enam belas) lembar, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, uang asli pecahan 20 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang asli pecahan 5 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, setelah menerima uang tersebut Saksi AKSAL HARIS menyerahkan HP beserta dosbook dan cargernya kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi.
Bahwa selanjutnya Saksi AKSAL HARIS dengan ditemani Saksi ADITYA FANDIKA PRATAMA menghitung dan mengecek uang pembayaran dari Terdakwa dan Saksi AKSAL HARIS mencurigai uang dari Terdakwa tersebut palsu karena setelah dibandingkan dengan uang asli miliknya pada uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu banyak sekali perbedaannya, setelah itu Saksi AKSAL HARIS berusaha mengejar Terdakwa namun tidak terkejar lalu Saksi AKSAL HARIS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan dan pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam. 20.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Pacitan.
Bahwa sisa uang palsu yang dimiliki oleh Terdakwa yakni sebanyak 4 (empat) lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan 50 ribu disimpan oleh Terdakwa dibawah kasur di dalam kamarnya sedangkan beberapa lembar uang palsu lainnya sudah dibakar oleh Terdakwa karena terlihat jelas jika uang tersebut palsu.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli SYAHRUL SYAIFUL RIZA, S.E. terhadap barang bukti sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar kertas dengan ukuran menyerupai uang Rupiah nominal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Warna terlihat buram dan tidak jelas.
Bahan kertas yang digunakan adalah bahan kertas yang tidak memendar di bawah sinar ultra violet.
Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba.
Terdapat OVI yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Logo BI (rectoverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterawangkan ke sumber cahaya.
Tidak terdapat mikroteks.
Tidak terdapat Latent Image.
Bahwa 20 (dua puluh) lembar kertas tersebut adalah bukan uang pecahan Rp100.000,- Tahun Emisi 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan 3 ( tiga ) lembar kertas tersebut bukan uang pecahan Rp. 50.000,- Tahun emisi 2016 yang spesifikasi teknis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/29/PBI/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pecahan Rp100,000,- dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 18/22/PBI/2016 tanggal 25 oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pecahan Rp 50.000,-. Dengan demikian 23 (dua puluh tiga ) lembar tersebut adalah uang palsu sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Bahwa Terdakwa membeli dan menyimpan uang palsu tersebut dengan maksud untuk dibelanjakan dengan harapan untuk memperoleh keuntungan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 ayat (2) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata uang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Pct tanggal 2 Februari 2019, yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan menolak keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Budi Santoso Bin Tukino tersebut;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 2/Pid.B/2022/PN Pct, atas nama Terdakwa Budi Santoso Bin Tukino tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
AKSAL HARIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Pacitan dan Saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya yang dibuat pada tanggal 29 Oktober 2021.
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan perkara Terdakwa BUDI SANTOSO yang telah membelanjakan uang Rupiah palsu.
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira jam 16.00 Wib Saksi di telpon oleh teman Saksi Sdr. DIAN WAHYU meminta tolong untuk menjualkan HP Infinix Note 8 warna silver diamond miliknya, kemudian sekira 18.00 Wib Saksi ketemu dengan Sdr. DIAN WAHYU di Dsn. Krajan Ds. Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan lalu Sdr. DIAN WAHYU menyerahkan HP Infinix Note 8 warna silver diamont beserta dengan dosbook dan cargernya kepada Saksi kemudian Saksi menawarkan HP milik Sdr. DIAN WAHYU tersebut di facebook melalui forum jual beli area Pacitan dengan mencantumkan nomer HP Saksi.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib ada whatsapp ( wa ) dengan no. 083832231817 masuk ke nomer wa Saksi menanyakan apakah HP yang Saksi tawarkan di facebook melalui forum jual beli area Pacitan tersebut masih ada dan Saksi jawab masih ada, dan orang tersebut bersedia membelinya.
Bahwa Saksi menawarkan HP tersebut di beberapa akun forum grup jual beli Pacitan, dan Saksi menawarkan HP tersebut dengan harga Rp. 1.700.000,- dan Rp. 1.800.000,-, kemudian melalui WA Saksi dengan orang tersebut terjadi tawar menawar harga namun belum terjadi kesepakatan harga.
Bahwa kemudian Saksi dan orang tersebut janjian untuk bertemu atau COD di warung milik Sdr. MARYADI Dsn. Krajan Ds. Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan, yang menentukan tempat untuk bertemu tersebut adalah Saksi.
Bahwa sebelum COD Saksi juga sempat meminta alamat Terdakwa dan melalui wa Terdakwa memberitahu jika alamatnya di belakang pasar belah kec. Donorojo.
Bahwa selanjutnya sekira jam 22.30 WIB Saksi sudah terlebih dahulu datang di warung milik Sdr. MARYADI di Dsn. Krajan Ds. Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan dengan ditemani oleh Saksi ADITYA FANDIKA PRATAMA dan tidak lama kemudian datang seorang laki – laki yaitu Terdakwa BUDI SANTOSO dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : AG 6410 YR berhenti di depan warung lalu Terdakwa menelpon Saksi lalu kami ketemuan di dalam warung, kemudian Terdakwa melihat – lihat HP Infinix Note 8 warna silver diamond yang Saksi tawarkan tersebut dan Terdakwa merasa cocok lalu terjadi tawar menawar / negosiasi harga dan sepakat dengan harga Rp. 1.675.000,- ( Satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).
Bahwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.675.000,- ( Satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) kepada Saksi dengan rincian pecahan 100 ribu sebanyak 16 ( enam belas ) lembar, pecahan 50 ribu 1 ( satu ) lembar, pecahan 20 ribu 1 ( satu ) lembar dan pecahan 5 ribu 1 ( satu ) lembar.
Bahwa uang pecahan 100 ribu sebanyak 16 ( enam belas ) lembar dan uang pecahan 50 ribu sebanyak 1 (satu) lembar tersebut dikeluarkan oleh Terdakwa dari saku celana dan setelah dihitung sudah pas 16 lembar dan 1 (satu) lembar, sedangkan uang pecahan 20 ribu sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan 5 ribu sebanyak 1 (satu) lembar dikeluarkan dari saku yang lainnya.
Bahwa kemudian Saksi sempat menghitung ulang uang dari Terdakwa tersebut, Saksi merasa ada yang aneh dari uang tersebut, seperti basah dan kertasnya halus, Saksi merasa sungkan mau menerawang uang tersebut takut Terdakwa tersinggung.
Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa lalu HP Infinix Note 8 warna silver diamond beserta dosbook dan cargernya Saksi serahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa berpamitan dan uang masih Saksi pegang, setelah Terdakwa pergi kemudian Saksi bersama Saksi ADITYA FANDIKA PRATAMA mengecek lagi uang pembayaran HP dari Terdakwa tersebut dengan cara mencocokkan atau membandingkan uang tersebut dengan uang asli pecahan 100 ribu milik teman Saksi dan ternyata benar banyak perbedaannya yaitu uang yang Saksi curigai palsu tersebut warnanya pudar, kertasnya lebih halus dan tipis, hologramnya kusam warnanya hitam tidak seperti uang asli yang warnanya emas, dan setelah Saksi membandingkan satu persatu ternyata uang pecahan 100 ribu sebanyak 16 ( enam belas ) lembar yang Saksi terima dari Terdakwa tersebut semuanya palsu.
Bahwa Saksi juga membandingkan uang pecahan 50 ribu dari Terdakwa dengan uang pecahan 50 ribu asli milik Saksi dan ternyata benar uang pecahan 50 ribu yang Saksi terima dari laki laki tersebut palsu karena warnanya agak pudar, kertasnya lebih halus dan tipis, warna hologramnya kuning dan pudar tidak seperti yang asli warnanya emas.
Bahwa untuk uang pecahan 20 ribu dan 5 ribu kelihatan asli.
Bahwa kemudian Saksi berusaha mengejar Terdakwa namun tidak terkejar kemudian Saksi mencari Terdakwa ke alamat yang diberikan sebelumnya namun alamat tersebut palsu, karena di alamat yang diberikan oleh Terdakwa tersebut tidak ada rumahnya hanya sawah.
Bahwa kemudian Saksi mencoba menelepon dan mengirim wa ke nomor Terdakwa namun nomornya tidak aktif.
Bahwa kemudian Saksi menelpon Sdr. DIAN WAHYU mengatakan bahwa HP Infinix Note 8 warna silver diamont sudah laku namun uang pembayaranya uang palsu, selanjutnya Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan.
Bahwa pada saat bertemu di warung, Saksi sempat memfoto Terdakwa.
Bahwa pada saat bertemu dengan Saksi, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AG 6410 RY mengenakan jaket warna biru tua, baju batik warna coklat, celana pendek warna biru ada tulisan PUMA warna putih dan mengenakan sarung warna coklat motif kotak – kotak.
Bahwa pada saat Saksi menerima uang penjualan HP Infinix Note 8 warna silver diamont tersebut tidak ada kwitansi atau bukti tertulis lainya.
Bahwa saat itu Saksi tidak melihat nomor serinya, yang ternyata nomor serinya banyak yang sama.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.675.000,- ( Satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).
Bahwa benar Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO adalah orang yang membeli HP infinix note 8 warna silver diamond kepada Saksi.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan membenarkan seluruh keterangan Saksi;
ADITYA FANDIKA PRATAMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Pacitan dan Saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya yang dibuat pada tanggal 29 Oktober 2021.
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan perkara Terdakwa BUDI SANTOSO yang telah membelanjakan uang Rupiah palsu.
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 21.30 Wib Saksi di WA oleh Saksi AKSAL HARIS untuk menemuinya di warung Sdr. MARYADI Dsn. Krajan Ds. Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan, kemudian Saksi menuju ke warung Sdr. MARYADI dan bertemu dengan Saksi AKSAL .
Bahwa kemudian sekira jam 22.30 WIB pada saat Saksi berada di warung milik Sdr. MARYADI di Dsn. Krajan Ds. Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan datang seorang laki – laki yaitu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam berhenti di depan warung lalu Terdakwa menelpon Saksi AKSAL lalu Terdakwa masuk kedalam warung dan melihat – lihat HP Infinix Note 8 warna silver diamont yang di bawa dana akan dijual oleh Saksi AKSAL, kemudian tawar menawar harga dan deal dengan harga Rp. 1.675.000,- ( Satu juta enamratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.675.000,- ( Satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) kepada Saksi AKSAL lalu Saksi AKSAL menyerahkan HP beserta dosbook dan chargerny kepada Terdakwa lalu Terdakwa berpamitan.
Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa tersebut Saksi AKSAL merasa curiga bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu lalu Saksi AKSAL bersama Saksi membandingkan uang pecahan 100 ribu yang diterima dari Terdakwa dengan uang asli pecahan 100 ribu dan pada saat itu Saksi juga ikut memeriksa ternyata uang pembayaran HP yang diterima oleh Saksi AKSAL tidak sama dengan uang asli, warnanya agak pudar dan kertasnya lebih halus dan tipis, dan pecahan 50 ribu juga di bandingkan dengan uang pecahan 50 ribu yang asli dan uang tersebut tidak sama dengan yang asli warnanya agak pudar dan kertasnya lebih halus dan tipis.
Bahwa Saksi juga memeriksa uang pecahan 20 ribu dan 5 ribu dan uang tersebut asli.
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut kemudian Saksi AKSAL mengajak Saksi untuk mengejar Terdakwa namun tidak terkejar, lalu Saksi AKSAL juga mengajak Saksi mencari Terdakwa ke alamat yang pernah diberikan kepada Saksi AKSAL, namun alamat tersebut palsu tidak ada rumahnya hanya sawah.
Bahwa selanjutnya Saksi AKSAL melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak Kepolisian.
Bahwa pada saat datang menemui Saksi AKSAL Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam mengenakan jaket warna biru tua, baju batik warna coklat, celana pendek warna biru ada tulisan PUMA warna putih dan mengenakan sarung warna coklat motif kotak – kotak.
Bahwa benar Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO adalah orang yang membeli HP infinix note 8 kepada Saksi AKSAL.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan membenarkan seluruh keterangan Saksi;
MAHARDIKA AGUS CANDRA, S.Pd.,, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Pacitan dan Saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya yang dibuat pada tanggal 30 Oktober 2021.
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan perkara Terdakwa BUDI SANTOSO yang telah membelanjakan uang Rupiah palsu
Bahwa Saksi bersama dengan rekan Saksi dari Sat Reskrim Polres Pacitan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah menyimpan dan membelanjakan uang palsu. pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam. 20.00 Wib di rumahTerdakwa di Rt. 01 Rw. 09 Dsn. Krajan Ds. Kebonsari Kec. Punung Kab.Pacitan
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terhadap tedakwa tersebut Saksi bersama dengan AIPTU SUGIYANTARA, BRIPKA SAPTAJI PRABOWO, BRIPDA PINGKY BAGUS SAPUTRO dan BRIPDA ALIF ANTONI berdasarkan surat perintah nomor : Sp Tugas / 205 / X / RES.2.4 / 2021 / Reskrim tanggal 29 oktober 2021
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam 10.00 Wib Satreskrim Polres Pacitan telah menerima laporan telah terjadi tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu, selanjutnya Saksi bersama dengan rekan – rekan Satreskrim Polres pacitan menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut berdasarkan ketarangan dari para Saksi dari hasil penyelidikan pelaku yang diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut mengarah kepada Terdakwa BUDI SANTOSO alamat Rt. 01 Rw. 09 Dsn. Krajan Ds. Kebonsari Kec. Punung Kab.Pacitan , kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam 20.00 Wib Saksi bersama dengan AIPTU SUGIYANTARA, BRIPKA SAPTAJI PRABOWO, BRIPDA PINGKY BAGUS SAPUTRO dan BRIPDA ALIF ANTONI berdasarkan surat perintah nomor : Sp Tugas / 205 / X / RES.2.4 / 2021 / Reskrim tanggal 29 oktober 2021 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Rt. 01 Rw. 09 Dsn. Krajan Ds. Kebonsari Kec. Punung Kab.Pacitan.
Bahwa pada saat itu Terdakwa BUDI SANTOSO mengakui telah membeli HP infinix note 8 kepada seseorang yang belum dikenal di Kec. Pringkuku dengan harga Rp. 1.675.000,- ( satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan membayar dengan menggunakan uang palsu dengan rincian 16 ( enam belas ) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu ), 1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ), 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ).
Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO juga mengaku masih menyimpan uang palsu lainnya di bawah kasur dikamarnya yakni berupa 4 ( empat ) uang palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu ), 2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu ) .
Bahwa kemudian Saksi Bersama rekan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI SANTOSO dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa antara lain 4 ( empat ) uang palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu ), 2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu ) yang masih disimpan oleh Terdakwa BUDI SANTOSO, 1 ( Satu ) buah Hp infinix note 8 warna silver diamond beserta dengan Dosbook dan cargernya yang dibeli oleh Terdakwa dari Saksi AKSAL HARIS, 1 ( satu ) buah HP infinix warna ungu milik Terdakwa, pakaian yang dipakai Terdakwa saat menemui dan membeli HP kepada Saksi AKSAL (1 ( satu ) potong jaket warna biru, 1 ( satu ) potong baju batik warna coklat, 1 ( satu ) potong celana pendek warna biru bertulis PUMA warna putih, dan 1 ( satu ) potong sarung warna coklat kombinasi kuning hitam), serta sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : AG 6410 RY yang digunakan Terdakwa pada saat menemui dan membeli HP kepada Saksi AKSAL, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti kami bawa ke Polres Pacitan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa disamping itu terdapat barang bukti tersebut yang diamankan dari Saksi AKSAL HARIS antara lain 16 ( enam belas ) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu ), 1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ), 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ).
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa memperoleh uang palsu tersebut dari grup upal di akun face book.
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, awalnya Terdakwa membuka akun facebook Terdakwa dengan nama PAK AGUS kemudian Terdakwa melihat ada group upal lalu Terdakwa masuk dalam group tersebut, dalam group upal tersebut membahas uang palsu dan Terdakwa tertarik kemudian pada tanggal 14 Oktober 2021 Terdakwa kirim pesan ( Inbox ) ke akun atas nama ABAH ANOM untuk membeli uang palsu lalu pada hari minggu tanggal 17 Oktober 2021 Terdakwa mentransfer pembelian uang palsu tersebut melalui aplikasi DANA dengan tujuan nomer virtual account 082195653880 sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ), setelah uang ditransfer oleh Terdakwa lalu akun atas nama ABAH ANOM kirim pesan ( Inbox ) ke akun Terdakwa memberitahukan bahwa uang palsunya akan dikirim melaui jasa pengiriman paket J&T, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 Terdakwa menerima paketan yang berisi 8 ( delapan ) lembar uang palsu pecahan 50 ribu.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 Terdakwa melalui akun facebook Terdakwa atas nama PAK AGUS masuk ke group upal lagi kemudian Terdakwa mengirim pesan (Inbox) ke akun atas nama AYUWANDIRA untuk membeli uang palsu kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 Terdakwa mentranfer untuk pembelian uang palsu tersebut sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) ke nomer rekening 413201008386506 atas nama MUHAMAD PARIHIN melalui BRI Mobile milik tetangga Terdakwa yang bernama Sdr. GOLAN, setelah uang ditransfer oleh Terdakwa akun AYUWANDIRA mengirim pesan ( Inbox ) ke akun Terdakwa memberitahukan uang palsunya akan dikirim melalui jasa pengiriman paket JNE kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 Terdakwa menerima paketan yang berisi 25 (dua puluh lima) lembar uang palsu pecahan 100 ribu, setelah menerima paket dari akun AYUWANDIRA tersebut Terdakwa merubah akun miliknya menjadi PAK BADRUN dengan alasan untuk menghilangkan jejak karena pesan Terdakwa ( Inbox ) waktu membeli uang palsu kepada akun ABAH ANOM dan akun AYUWANDIRA tersimpan di Group upal.
Bahwa selanjutnya menurut keterangan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 Terdakwa membuka facebook forum jual beli Pacitan dan melihat ada yang menawarkan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yaitu Saksi AKSAL HARIS, lalu Terdakwa mengirim pesan whatshaap menanyakan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yang ditawarkan tersebut dan terjadi tawar menawar harga hingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa dan Saksi AKSAL HARIS sepakat bertemu di warung di Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan.
Bahwa selanjutnya menurut keterangan Terdakwa pada sekira jam 22.30 Wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam NoPol. AG 6410 YR datang menemui Saksi AKSAL HARIS di warung milik sdr. MARYADI Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan, kemudian Terdakwa melihat-lihat HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yang ditawarkan di facebook tersebut dan Terdakwa merasa cocok lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 16 (enam belas) lembar, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, uang asli pecahan 20 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang asli pecahan 5 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, setelah menerima uang tersebut Saksi AKSAL HARIS menyerahkan HP beserta dosbook dan cargernya kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi.
Bahwa selanjutnya Saksi AKSAL HARIS mencurigai uang dari Terdakwa tersebut palsu karena setelah dibandingkan dengan uang asli miliknya pada uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu banyak sekali perbedaannya, setelah itu Saksi AKSAL HARIS berusaha mengejar Terdakwa namun tidak terkejar lalu Saksi AKSAL HARIS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan dan pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam. 20.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Pacitan.
Bahwa benar selanjutnya barang bukti yang diduga palsu tersebut kemudian dimintakan pemeriksaan ke BI Kediri dan hasilnya 20 (dua puluh) lembar kertas tersebut adalah bukan uang pecahan Rp100.000,- Tahun Emisi 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan 3 ( tiga ) lembar kertas tersebut bukan uang pecahan Rp. 50.000,- Tahun emisi 2016 yang spesifikasi teknis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/29/PBI/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pecahan Rp100,000,- dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 18/22/PBI/2016 tanggal 25 oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pecahan Rp 50.000,-. Dengan demikian 23 (dua puluh tiga ) lembar tersebut adalah uang palsu, sedangkan 1 (satu) lembar pecahan 20 ribu dan 5 ribu adalah uang rupiah asli.
Bahwa awalnya saya tidak meengamati nomor seri uang yang diduga palsu tersebut namun sekarang saya melihat jika pada uang tersebut nomor serinya ada yang sama yaitu :
7 ( tujuh ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115.
5 ( lima ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri MAK199732.
4 ( emapat ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603931.
2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411.
2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603930.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603932.
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, sebagaian uang palsu sudah dibakar karena terlihat sangat jelas terlihat kalau itu uang palsu.
Bahwa Terdakwa membei uang palsu di grup upal sebanyak 2 kali.
Bahwa screenshoot percakapan akun milik Terdakwa dengan akun abah anom dan ayu wandira saat memesan dan membeli uang palsu adalah benar.
Bahwa setahu Saksi Terdakwa 2 kali membeli upal dengan cara ditransfer melalui akun dana dan brimo, untuk screenshoot pembelian 2 kali setelah Terdakwa ditangkap Saksi tidak tahu
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan membenarkan seluruh keterangan Saksi;
PINGKY BAGUS SAPUTRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Pacitan dan Saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya yang dibuat pada tanggal 30 Oktober 2021.
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan perkara Terdakwa BUDI SANTOSO yang telah membelanjakan uang Rupiah palsu
Bahwa Saksi bersama dengan rekan Saksi dari Sat Reskrim Polres Pacitan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah menyimpan dan membelanjakan uang palsu. pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam. 20.00 Wib di rumahTerdakwa di Rt. 01 Rw. 09 Dsn. Krajan Ds. Kebonsari Kec. Punung Kab.Pacitan
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terhadap tedakwa tersebut Saksi bersama dengan AIPTU SUGIYANTARA, BRIPKA SAPTAJI PRABOWO, BRIPTU MAHARDIKA AGUS CANDRA dan BRIPDA ALIF ANTONI berdasarkan surat perintah nomor : Sp Tugas / 205 / X / RES.2.4 / 2021 / Reskrim tanggal 29 oktober 2021
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam 10.00 Wib Satreskrim Polres Pacitan telah menerima laporan telah terjadi tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu, selanjutnya Saksi bersama dengan rekan – rekan Satreskrim Polres pacitan menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut berdasarkan ketarangan dari para Saksi dari hasil penyelidikan pelaku yang diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut mengarah kepada Terdakwa BUDI SANTOSO alamat Rt. 01 Rw. 09 Dsn. Krajan Ds. Kebonsari Kec. Punung Kab.Pacitan , kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam 20.00 Wib Saksi bersama dengan AIPTU SUGIYANTARA, BRIPKA SAPTAJI PRABOWO, BRIPTU MAHARDIKA AGUS CANDRA dan BRIPDA ALIF ANTONI berdasarkan surat perintah nomor : Sp Tugas / 205 / X / RES.2.4 / 2021 / Reskrim tanggal 29 oktober 2021 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Rt. 01 Rw. 09 Dsn. Krajan Ds. Kebonsari Kec. Punung Kab.Pacitan.
Bahwa pada saat itu Terdakwa BUDI SANTOSO mengakui telah membeli HP infinix note 8 kepada seseorang yang belum dikenal di Kec. Pringkuku dengan harga Rp. 1.675.000,- ( satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan membayar dengan menggunakan uang palsu dengan rincian 16 ( enam belas ) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu ), 1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ), 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ).
Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO juga mengaku masih menyimpan uang palsu lainnya di bawah kasur dikamarnya yakni berupa 4 ( empat ) uang palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu ), 2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu ) .
Bahwa kemudian Saksi Bersama rekan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI SANTOSO dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa antara lain 4 ( empat ) uang palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu ), 2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu ) yang masih disimpan oleh Terdakwa BUDI SANTOSO, 1 ( Satu ) buah Hp infinix note 8 warna silver diamond beserta dengan Dosbook dan cargernya yang dibeli oleh Terdakwa dari Saksi AKSAL HARIS, 1 ( satu ) buah HP infinix warna ungu milik Terdakwa, pakaian yang dipakai Terdakwa saat menemui dan membeli HP kepada Saksi AKSAL (1 ( satu ) potong jaket warna biru, 1 ( satu ) potong baju batik warna coklat, 1 ( satu ) potong celana pendek warna biru bertulis PUMA warna putih, dan 1 ( satu ) potong sarung warna coklat kombinasi kuning hitam), serta sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : AG 6410 RY yang digunakan Terdakwa pada saat menemui dan membeli HP kepada Saksi AKSAL, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti kami bawa ke Polres Pacitan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa disamping itu terdapat barang bukti tersebut yang diamankan dari Saksi AKSAL HARIS antara lain 16 ( enam belas ) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu ), 1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ), 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ).
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa memperoleh uang palsu tersebut dari grup upal di akun face book.
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, awalnya Terdakwa membuka akun facebook Terdakwa dengan nama PAK AGUS kemudian Terdakwa melihat ada group upal lalu Terdakwa masuk dalam group tersebut, dalam group upal tersebut membahas uang palsu dan Terdakwa tertarik kemudian pada tanggal 14 Oktober 2021 Terdakwa kirim pesan ( Inbox ) ke akun atas nama ABAH ANOM untuk membeli uang palsu lalu pada hari minggu tanggal 17 Oktober 2021 Terdakwa mentransfer pembelian uang palsu tersebut melalui aplikasi DANA dengan tujuan nomer virtual account 082195653880 sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ), setelah uang ditransfer oleh Terdakwa lalu akun atas nama ABAH ANOM kirim pesan ( Inbox ) ke akun Terdakwa memberitahukan bahwa uang palsunya akan dikirim melaui jasa pengiriman paket J&T, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 Terdakwa menerima paketan yang berisi 8 ( delapan ) lembar uang palsu pecahan 50 ribu.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 Terdakwa melalui akun facebook Terdakwa atas nama PAK AGUS masuk ke group upal lagi kemudian Terdakwa mengirim pesan (Inbox) ke akun atas nama AYUWANDIRA untuk membeli uang palsu kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 Terdakwa mentranfer untuk pembelian uang palsu tersebut sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) ke nomer rekening 413201008386506 atas nama MUHAMAD PARIHIN melalui BRI Mobile milik tetangga Terdakwa yang bernama Sdr. GOLAN, setelah uang ditransfer oleh Terdakwa akun AYUWANDIRA mengirim pesan ( Inbox ) ke akun Terdakwa memberitahukan uang palsunya akan dikirim melalui jasa pengiriman paket JNE kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 Terdakwa menerima paketan yang berisi 25 (dua puluh lima) lembar uang palsu pecahan 100 ribu, setelah menerima paket dari akun AYUWANDIRA tersebut Terdakwa merubah akun miliknya menjadi PAK BADRUN dengan alasan untuk menghilangkan jejak karena pesan Terdakwa ( Inbox ) waktu membeli uang palsu kepada akun ABAH ANOM dan akun AYUWANDIRA tersimpan di Group upal.
Bahwa selanjutnya menurut keterangan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 Terdakwa membuka facebook forum jual beli Pacitan dan melihat ada yang menawarkan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yaitu Saksi AKSAL HARIS, lalu Terdakwa mengirim pesan whatshaap menanyakan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yang ditawarkan tersebut dan terjadi tawar menawar harga hingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa dan Saksi AKSAL HARIS sepakat bertemu di warung di Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan.
Bahwa selanjutnya menurut keterangan Terdakwa pada sekira jam 22.30 Wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam NoPol. AG 6410 YR datang menemui Saksi AKSAL HARIS di warung milik sdr. MARYADI Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan, kemudian Terdakwa melihat-lihat HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yang ditawarkan di facebook tersebut dan Terdakwa merasa cocok lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 16 (enam belas) lembar, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, uang asli pecahan 20 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang asli pecahan 5 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, setelah menerima uang tersebut Saksi AKSAL HARIS menyerahkan HP beserta dosbook dan cargernya kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi.
Bahwa selanjutnya Saksi AKSAL HARIS mencurigai uang dari Terdakwa tersebut palsu karena setelah dibandingkan dengan uang asli miliknya pada uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu banyak sekali perbedaannya, setelah itu Saksi AKSAL HARIS berusaha mengejar Terdakwa namun tidak terkejar lalu Saksi AKSAL HARIS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan dan pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam. 20.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Pacitan.
Bahwa benar selanjutnya barang bukti yang diduga palsu tersebut kemudian dimintakan pemeriksaan ke BI Kediri dan hasilnya 20 (dua puluh) lembar kertas tersebut adalah bukan uang pecahan Rp100.000,- Tahun Emisi 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan 3 ( tiga ) lembar kertas tersebut bukan uang pecahan Rp. 50.000,- Tahun emisi 2016 yang spesifikasi teknis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/29/PBI/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pecahan Rp100,000,- dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 18/22/PBI/2016 tanggal 25 oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pecahan Rp 50.000,-. Dengan demikian 23 (dua puluh tiga ) lembar tersebut adalah uang palsu, sedangkan 1 ( satu ) lembar pecahan 20 ribu dan 5 ribu adalah uang rupiah asli
Bahwa awalnya saya tidak meengamati nomor seri uang yang diduga palsu tersebut namun sekarang saya melihat jika pada uang tersebut nomor serinya ada yang sama yaitu :
7 ( tujuh ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115.
5 ( lima ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri MAK199732.
4 ( emapat ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603931.
2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411.
2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603930.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603932.
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, sebagaian uang palsu sudah dibakar karena terlihat sangat jelas terlihat kalau itu uang palsu.
Bahwa Terdakwa membeli uang palsu di grup upal sebanyak 2 kali.
Bahwa screenshoot percakapan akun milik Terdakwa dengan akun abah anom dan ayu wandira saat memesan dan membeli uang palsu adalah benar.
Bahwa setahu Saksi Terdakwa 2 kali membeli upal dengan cara ditransfer melalui akun dana dan brimo, untuk screenshoot pembelian 2 kali setelah Terdakwa ditangkap Saksi tidak tahu
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan membenarkan seluruh keterangan Saksi;
PUJIONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Polri di satreskrim Polres Pacitan.
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan perkara uang palsu dengan Terdakwa BUDI SANTOSO.
Bahwa Saksi adalah Penyidik pembantu yang melakukan penyidikan terhadap perkara Terdakwa BUDI SANTOSO.
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 Saksi AKSAL HARIS melaporkan jika telah menjual HP infinix note 8 dengan harga Rp. 1.675.000,- ( satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ), dan uang yang digunakan untuk pembayaran HP tersebut sebanyak 16 (enam belas) lembar pecahan uang 100 ribu dan 1 (satu) lembar pecahan uang 50 ribu diduga palsu.
Bahwa kemudian Saksi bersama rekan-rekan Saksi melakukan penyelidikan dan dengan berbekal keterangan Saksi AKSAL HARIS yang pada saat itu mempunyai foto pelaku dan mengetahui sepeda motor yang diketahui pelaku kemudian pelaku tersebut mengarah kepada Terdakwa BUDI SANTOSO yang kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam 20.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI SANTOSO dirumahnya di Rt. 01 Rw. 09 Dsn. Krajan Ds. Kebonsari Kec. Punung Kab.Pacitan.
Bahwa pada saat itu Terdakwa BUDI SANTOSO mengakui telah membeli HP infinix note 8 kepada seseorang yang belum dikenal di Kec. Pringkuku dengan harga Rp. 1.675.000,- ( satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan membayar dengan menggunakan uang palsu dengan rincian 16 ( enam belas ) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu ) 1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ) 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ).
Bahwa Terdakwa juga masih menyimpan uang palsu lainya di bawah kasur dikamarnya yakni 4 ( empat ) uang palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu ), 2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu ) yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Bahwa disamping itu Saksi juga berhasil megamankan barang bukti 1 ( Satu ) buah Hp infinix note 8 warna biru silver beserta dengan Dosbook dan cargernya, 1 ( satu ) buah HP infinix warna ungu, pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat mengedarkan atau membelanjakan uang palsu.
Bahwa benar selanjutnya barang bukti yang diduga palsu tersebut kemudian dimintakan pemeriksaan ke BI Kediri dan hasilnya 20 (dua puluh) lembar kertas tersebut adalah bukan uang pecahan Rp100.000,- Tahun Emisi 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan 3 ( tiga ) lembar kertas tersebut bukan uang pecahan Rp. 50.000,- Tahun emisi 2016 yang spesifikasi teknis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/29/PBI/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pecahan Rp100,000,- dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 18/22/PBI/2016 tanggal 25 oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pecahan Rp 50.000,-. Dengan demikian 23 (dua puluh tiga ) lembar tersebut adalah uang palsu, sedangkan 1 ( satu ) lembar pecahan 20 ribu dan 5 ribu adalah uang rupiah asli
Bahwa setelah dilakukan proses penyidikan Terdakwa mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari membeli melalui akun facebook
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap kemudian Saksi dan rekan – rekan melakukan pengembangan perkara tersebut dengan cara Saksi menggunakan akun facebook milik Terdakwa untuk memesan kembali uang palsu kepada akun atas nama AYU WANDIRA dan ternyata akun atas nama AYU WANDIRA masih mau merespon setelah uang Saksi transfer sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) kemudian pada tanggal 9 November 2021 paket dikirim melalui jasa pengiriman JNE ke alamat penerima yaitu Terdakwa alamat Dsn. Krajan Ds. Kebonsari Kec. Punung Kab. Pacitan, dan paket tersebut Saksi ambil langsung ke agen JNE karena Saksi sudah bekerjasama dengan pihak JNE dan setelah dibuka paket tersebut berisi 27 ( dua puluh tujuh ) lembar uang palsu pecahan 100 ribu, kemudian Saksi bersama rekan – rekan menelusuri perjalanan paket yang dikirim tersebut dan hasilnya ternyata semua paket yang berisi uang palsu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNE Cab. Majalengka, kemudian untuk memastikan lagi Saksi dengan menggunakan akun facebook milik Sdr. BUDI SANTOSO memesan lagi uang palsu kepada akun AYU WANDIRA, setelah uang Saksi transfer sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 Saksi dan rekan – rekan sudah stanby di kantor JNE Majalengka, sekira jam 20.00 Wib datang Sdr. NANDANG ISKANDAR Bin JUDIN ke kantor JNE Majalengka untuk mengirim paket berisi uang palsu dengan alamat penerima BUDI SANTOSO alamat Rt 01 Rw 09 Dsn. Krajan Ds. Kebonsari Kec. Punung Kab. Pacitan dengan Nomer resi 250330050084221, kemudian Saksi bersama rekan – rekan melakukan penangkapan terhadap Sdr. NANDANG ISKANDAR Bin JUDIN pada saat itu dengan diSaksikan oleh petugas dari JNE Sdr. NANDANG ISKANDAR Bin JUDIN disuruh membuka paketan yang akan dikirim kepada BUDI SANTOSO tersebut setelah dibuka ternyata paketan tersebut berisi 25 ( dua puluh lima ) lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
Bahwa benar Terdakwa melakukan pemesanan dan pembelian uang palsu sebanyak 2 kali, sedangkan 2 kali pemesanan setelah Terdakwa ditangkap adalah dilakukan oleh Saksi dan rekan Saksi guna pengembangan penyidikan.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan membenarkan seluruh keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan Saksi, Penuntut Umum juga menghadirkan Ahli dipersidangan yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
SYAHRUL SYAIFUL RIZA, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli memberikan keterangan sehubungan dengan perkara uang palsu atas nama Terdakwa BUDI SANTOSO.
Bahwa ahli akan memberikan keterangan yang berkaitan dengan uang Rupiah tahun emisi 2016 sesuai dengan perkara Terdakwa
Bahwa Ahli sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan oleh Penyidik dan Ahli membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat tanggal 09 Desember 2021.
Bahwa Ahli bekerja di Bank Indonesia sejak tahun 2005 ditempatkan di Bank Indonesia Kediri sampai dengan sekarang dan ahli ditempatkan di UI PUR ( unit implementasi pengelolaan uang rupiah).
Bahwa ahli memiliki sertifikat dan telah dinyatakan lulus mengikuti pelatihan Sertifikasi Ahli Uang Rupiah yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia tanggal 20 s/d 22 April 2015.
Bahwa Rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan / atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Bahwa Ahli menjelaskan untuk mengetahui ciri-ciri keaslian Uang Rupiah nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016, dapat dilakukan dengan cara 3D, yaitu :
Dilihat :
Warna bagian muka dan belakang uang terang dan jelas, warna dominan merah.
Terdapat benang pengaman, dianyam, dilihat dari sudut pandang tertentu berubah warna.
Colour shifting apabila uang dilihat dari sudut pandang yang berbeda atau digoyang akan terjadi perubahan warna.
Terdapat gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu
Diraba :
Ada bagian tertentu terasa kasar yaitu :
Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
Frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”
Sebutan pecahan dalam angka “100000” dan tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH”
Tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR” dan tanda tangan menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN”
Gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta beserta tulisan “Dr. (H.C.) Ir. SOEKARNO” dan “Dr. (H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA”;
Kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
Ditrawang :
Tanda air (watermark), apabila diterawang kea rah cahaya akan terlihat gambar pahlawan.
Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya
Hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa :
2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisi tulisan “BI”;
Angka nominal “100000”;
Ornamen batik; dan
Gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahwa Ahli menjelaskan untuk mengetahui ciri-ciri keaslian Uang Rupiah nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Tahun Emisi 2016, dapat dilakukan dengan cara 3D, yaitu :
Dilihat :
Warna bagian muka dan belakang uang terang dan jelas, warna dominan biru.
gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
gambar tersembunyi (latent image) multiwarna berupa angka 50 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
gambar perisai yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shfting);
Diraba :
Ada bagian tertentu terasa kasar yaitu :
Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
Frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”
sebutan pecahan dalam angka “50000” dan tulisan “LIMA PULUH RIBU RUPIAH”
tulisan tahun emisi yaitu “EMISI 2016”
Tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR” dan tanda tangan menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN”
gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja beserta tulisan Ir.H. DJUANDA KARTAWIDJAJA.;
Kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
Ditrawang :
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya
hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa wama apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisi tulisan “BI”;
angka nominal ‘50000’
ornamen batik;
Gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 20 (sua puluh) lembar uang pecahan 100 ribu dan 3 (tiga) lembar uang pecahan 50 ribu hasilnya sebagai berikut :
Warna terlihat buram dan tidak jelas.
Bahan kertas yang digunakan adalah bahan kertas yang tidak memendar di bawah sinar ultra violet.
Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba.
Terdapat OVI yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Logo BI (rectoverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterawangkan ke sumber cahaya.
Tidak terdapat mikroteks.
Tidak terdapat Latent Image
Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas maka ahli berpendapat bahwa 20 (dua puluh) lembar kertas tersebut adalah bukan uang pecahan Rp100.000,- Tahun Emisi 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan 3 ( tiga ) lembar kertas tersebut bukan uang pecahan Rp. 50.000,- Tahun emisi 2016 yang spesifikasi teknis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/29/PBI/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pecahan Rp100,000,- dan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/22/PBI/2016 tanggal 25 oktober 2016 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pecahan Rp 50.000,-. Dengan demikian, 23 (dua puluh tiga ) lembar tersebut adalah uang palsu sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Bahwa memendar artinya ada pantulan cahaya dari sinar UV.
Bahwa menurut Ahli kejahatan pemalsuan uang Rupiah di Indonesia haruslah dipandang sebagai kejahatan yang serius, terorganisir dan subversif. Selain secara ekonomis dapat merugikan masyarakat yang menerima tranSaksi dengan uang palsu, kejahatan pemalsuan uang Rupiah juga akan berdampak kepada integritas negara oleh karena uang Rupiah merupakan salah satu simbol negara. Apabila jumlah Rupiah palsu meningkat maka tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan uang Rupiah sebagai alat tranSaksi dapat menjadi menurun. Oleh karena itu, Bank Indonesia mengharapkan agar para penegak hukum, khususnya penuntut umum dan majelis hakim kiranya dapat menuntut dan memutus para pelaku tindak pidana pemalsuan uang Rupiah ini dengan hukuman pidana penjara dan denda yang maksimal
Bahwa Terdakwa yang telah membelanjakan atau mengedarkan uang rupiah palsu telah melanggar pasal 36 ayat (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata uang dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 50 Milyard.
Untuk mencegah peredaran uang palsu dari BI sudah melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan 3D.
Bahwa apabila ada orang yang menerima atau mendapat uang yang diduga palsu maka harus melaporkannya ke Kepolisian atau ke BI.
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polres Pacitan karena telah membelanjakan uang rupah palsu.
Bahwa Terdakwa di tangkap di rumah Terdakwa di Rt. 01 Rw. 09 Dsn. Krajan Ds. Kebonsari Kec. Punung Kab.Pacitan
Bahwa awalnya Terdakwa membuka akun facebook Terdakwa dengan nama PAK AGUS kemudian Terdakwa melihat ada group upal lalu Terdakwa masuk dalam group tersebut, dalam group upal tersebut membahas uang palsu dan Terdakwa tertarik kemudian pada tanggal 14 Oktober 2021 Terdakwa kirim pesan ( Inbox ) ke akun atas nama ABAH ANOM untuk membeli uang palsu lalu pada hari minggu tanggal 17 Oktober 2021 Terdakwa mentransfer pembelian uang palsu tersebut melalui aplikasi DANA dengan tujuan nomer virtual account 082195653880 sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ), setelah uang ditransfer oleh Terdakwa lalu akun atas nama ABAH ANOM kirim pesan ( Inbox ) ke akun Terdakwa memberitahukan bahwa uang palsunya akan dikirim melaui jasa pengiriman paket J&T, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 Terdakwa menerima paketan yang berisi 8 ( delapan ) lembar uang palsu pecahan 50 ribu.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 Terdakwa melalui akun facebook Terdakwa atas nama PAK AGUS masuk ke group upal lagi kemudian Terdakwa mengirim pesan (Inbox) ke akun atas nama AYUWANDIRA untuk membeli uang palsu kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 Terdakwa mentranfer untuk pembelian uang palsu tersebut sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) ke nomer rekening 413201008386506 atas nama MUHAMAD PARIHIN melalui BRI Mobile milik tetangga Terdakwa yang bernama Sdr. GOLAN, setelah uang ditransfer oleh Terdakwa akun AYUWANDIRA mengirim pesan ( Inbox ) ke akun Terdakwa memberitahukan uang palsunya akan dikirim melalui jasa pengiriman paket JNE kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 Terdakwa menerima paketan yang berisi 25 (dua puluh lima) lembar uang palsu pecahan 100 ribu, setelah menerima paket dari akun AYUWANDIRA tersebut Terdakwa merubah akun miliknya menjadi PAK BADRUN dengan alasan untuk menghilangkan jejak karena pesan Terdakwa ( Inbox ) waktu membeli uang palsu kepada akun ABAH ANOM dan akun AYUWANDIRA tersimpan di Group upal.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 Terdakwa membuka facebook forum jual beli Pacitan dan melihat ada yang menawarkan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond, lalu Terdakwa mengirim pesan whatshaap menanyakan harga HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yang ditawarkan tersebut,
Bahwa awalnya HO tersebut ditawarkan dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terjadi tawar menawar harga namun belum deal.
Bahwa kemudian Terdakwa menanyakan apa bisa COD dan penjual menanyakan alamat Terdakwa lalu Terdakwa memberikan alamt kepada penjual tersebut bahwa alamat Terdakwa di belakang pasar belah Donorojo.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan penjual sepakat bertemu di warung di Ngadirejan Priingkuku .
Bahwa selanjutnya pada sekira jam 22.30 Wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam NoPol. AG 6410 YR datang menemui penjual di warung di Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku, kemudian Terdakwa bertemu dengan penjual HP lalu Terdakwa melihat-lihat HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yang ditawarkannya dan Terdakwa merasa cocok yang kemudian terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 16 (enam belas) lembar, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, uang asli pecahan 20 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang asli pecahan 5 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, setelah menerima uang tersebut lalu penjual menyerahkan HP beserta dosbook dan cargernya kepada Terdakwa dan penjual hanya diam saja, setelah itu Terdakwa pergi.
Bahwa setelah menerima paketan uang palsu yang pertama yaitu 8 (delapan) lembar uang palsu pecahan 50 ribuan kemudian oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) lembar dibakar karena uangnya tebal dan kelihatan palsu.
Bahwa setelah menerima paketan uang palsu yang kedua yaitu 25 (dua puluh lima) lembar uang palsu pecahan 100 ribuan kemudian oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) lembar dibakar karena warnanya pudar dan kelihatan palsu
Bahwa sisa uang palsu yang dimiliki oleh Terdakwa yakni sebanyak 4 (empat ) lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan 50 ribu disimpan oleh Terdakwa dibawah kasur di dalam kamarnya.
Bahwa pada saat Terdakwa membeli 1 ( satu ) Buah HP INFINIX Note 8 tersebut Terdakwa memakai jaket warna biru, baju batik warna coklat, celana pendek warna biru yang ada tulisan PUMA warna putih, sarung warna coklat kombinasi kuning, dan Terdakwa menuju ke warung di Ds. Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : AG 6410 RY.
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah mempunyai akun facebook dengan nama asli Terdakwa, kemudian Terdakwa membuat akun facebook baru dengan nama Pak Agus dengan tujuan untuk masuk ke grup Upal.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli uang palsu tersebut akan Terdakwa gunakan untuk berbelanja dan mendapat keuntungan.
Bahwa sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : AG 6410 RY milik Terdakwa yang merupakan pemberian ayah Terdakwa, STNKnya hilang tetapi BPKBnya masih ada.
Bahwa setelah membeli uangpalsu tersebut Terdakwa mengganti akun facebooknya dengan nama Pak Badrun dengan tujuan untuk menghilangkan jejak karena screenshoot pembelian uang palsu dari Terdakwa digunakan sebagai status oleh akun AYUWANDIRA.
Bahwa pada saat Terdakwa membeli uang palsu dan membakar 5 ( lima ) lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 5 ( lima ) lembar uang palsu pecahan 50 ribu tersebut tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
Bahwa benar HP INFINIX warna ungu adalah milik Terdakwa yang terrdakwa pergunakan untuk pemesanan dan pembelian uang palsu.
Bahwa barang bukti pakaian adalah benar pakaian yang Terdakwa gunakan saat bertranSaksi HP.
Bahwa benar HP INFINIX note 8 warna silver diamond beserta dosbook dan chargernya adalah HP yang Terdakwa beli dari Saksi AKSAL HARIS dengan menggunakan uang palsu.
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa telah diberitahukan tentang haknya untuk menghadirkan Saksi yang meringankan tetapi Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa:
Hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihujeng Ayu Rengganis Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Kediri Nomor : 23/109/Kd/Srt/Rhs tanggal 11 Nopember 2001, sebagai berikut:
| Pecahan | Tahun emisi | Nomor seri | Lembar | keterangan |
100.000 100.000 100.000 50.000 50.000 50.000 20.000 5.000 | 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 | OQM 046115 XDS301411 MAK199732 SF603930 ASF603931 ASF603932 RDQ029744 NDA751576 | 9 6 5 1 1 1 1 1 | PALSU PALSU PALSU PALSU PALSU PALSU ASLI ASLI |
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai berikut:
7 ( tujuh ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115.
5 ( lima ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri MAK199732.
4 ( emapat ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603931.
1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,-. ( dua puluh ribu rupiah ) dengan nomor seri RDQ029744
1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) dengan nomor seri NDA751576
2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411.
2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603930.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603932.
1 ( satu ) buah HP merk INFINIX Note 8 warna biru silver diamond beserta Dosbook dan charger.
1 ( satu ) buah HP merk INFINIX warna ungu.
1 ( satu ) buah jaket warna biru dongker.
1 ( satu ) buah sarung warna kuning kombinasi hitam motif kotak-kotak
1 ( satu ) buah kemeja warna kuning kombinasi hitam motif batik.
1 ( satu ) potong celana pendek warna biru.
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : AG 6410 RY.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada Saksi-Saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polres Pacitan karena telah membelanjakan uang rupiah palsu yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira 22.30 Wib di Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan.
Bahwa benar Terdakwa telah membelanjakan atau menggunakan uang rupiah palsu untuk membeli HP Infinix Note 8 warna silver diamond kepada Saksi AKSAL HARIS.
Bahwa benar Terdakwa memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli dari akun ABAH ANOM dan akun AYUWANDIRA di grup upal pada akun facebook, sehingga Terdakwa mengetahui jika uang yang digunakan untuk membayar pembelian HP Infinix Note 8 warna silver diamond dari Saksi AKSAL HARIS tersebut adalah uang rupiah palsu.
Bahwa benar awalnya Terdakwa membuat akun facebook Terdakwa dengan nama PAK AGUS kemudian Terdakwa melihat ada group upal lalu Terdakwa masuk dalam group tersebut, dalam group upal tersebut membahas uang palsu dan Terdakwa tertarik kemudian pada tanggal 14 Oktober 2021 Terdakwa kirim pesan ( Inbox ) ke akun atas nama ABAH ANOM untuk membeli uang palsu lalu pada hari minggu tanggal 17 Oktober 2021 Terdakwa mentransfer pembelian uang palsu tersebut melalui aplikasi DANA dengan tujuan nomer virtual account 082195653880 sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ), setelah uang ditransfer oleh Terdakwa lalu akun atas nama ABAH ANOM kirim pesan ( Inbox ) ke akun Terdakwa memberitahukan bahwa uang palsunya akan dikirim melaui jasa pengiriman paket J&T, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 Terdakwa menerima paketan yang berisi 8 ( delapan ) lembar uang palsu pecahan 50 ribu.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 Terdakwa melalui akun facebook Terdakwa atas nama PAK AGUS masuk ke group upal lagi kemudian Terdakwa mengirim pesan (Inbox) ke akun atas nama AYUWANDIRA untuk membeli uang palsu kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 Terdakwa mentranfer untuk pembelian uang palsu tersebut sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) ke nomer rekening 413201008386506 atas nama MUHAMAD PARIHIN melalui BRI Mobile milik tetangga Terdakwa yang bernama Sdr. GOLAN, setelah uang ditransfer oleh Terdakwa akun AYUWANDIRA mengirim pesan ( Inbox ) ke akun Terdakwa memberitahukan uang palsunya akan dikirim melalui jasa pengiriman paket JNE kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 Terdakwa menerima paketan yang berisi 25 (dua puluh lima) lembar uang palsu pecahan 100 ribu, setelah menerima paket dari akun AYUWANDIRA tersebut Terdakwa merubah akun miliknya menjadi PAK BADRUN dengan alasan untuk menghilangkan jejak karena pesan Terdakwa ( Inbox ) waktu membeli uang palsu kepada akun ABAH ANOM dan akun AYUWANDIRA tersimpan di Group upal.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 Terdakwa membuka facebook forum jual beli Pacitan dan melihat ada yang menawarkan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yaitu Saksi AKSAL HARIS, lalu Terdakwa mengirim pesan whatshaap menanyakan harga HP INFINIX Note 8 warna silver diamond dan HP tersebut oleh Saksi AKSAL HARIS ditawarkan dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah terjadi tawar menawar namun belum terjadi kesepakatan harga, kemudian Terdakwa dan Saksi AKSAL HARIS sepakat untuk COD dan bertemu di warung di Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan.
Bahwa benar pada sekira jam 22.30 Wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam NoPol. AG 6410 YR datang menemui Saksi AKSAL HARIS di warung milik sdr. MARYADI Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan, kemudian Terdakwa melihat-lihat HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yang ditawarkan di facebook tersebut dan Terdakwa merasa cocok lalu terjadi kesepakan harga sebesar Rp. 1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang yang terdiri dari uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 16 (enam belas) lembar, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, uang asli pecahan 20 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang asli pecahan 5 ribu sebanyak 1 (satu) lembar kepada Saksi AKSAL HARIS, setelah menerima uang tersebut Saksi AKSAL HARIS menyerahkan HP beserta dosbook dan cargernya kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi.
Bahwa benar Saksi AKSAL HARIS dengan ditemani Saksi ADITYA FANDIKA PRATAMA menghitung dan mengecek uang pembayaran dari Terdakwa dan Saksi AKSAL HARIS mencurigai uang dari Terdakwa tersebut palsu karena setelah dibandingkan dengan uang asli pada uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu banyak sekali perbedaannya, lalu Saksi AKSAL HARIS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan.
Bahwa benar sisa uang palsu yang dimiliki oleh Terdakwa yakni sebanyak 4 (empat ) lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan 50 ribu disimpan oleh Terdakwa dibawah kasur di dalam kamarnya sedangkan beberapa lembar uang palsu lainnya sudah dibakar oleh Terdakwa karena menurut Terdakwa terlihat jelas jika uang tersebut palsu.
Bahwa benar Terdakwa membeli dan menyimpan uang palsu tersebut dengan maksud untuk dibelanjakan dengan harapan untuk memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu Pertama, melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang atau Kedua, melanggar Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersebut disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu Dakwaan Alternatif Pertama, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur setiap orang;
2. Unsur mengedarkan dan / atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut hukum pidana ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi;
Mengedarkan dan / atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang dimaksud dengan Rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan / atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi dan Keterangan Terdakwa dengan dikaitkan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polres Pacitan karena telah membelanjakan uang rupiah palsu yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira 22.30 Wib di Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan.
Bahwa benar Terdakwa telah membelanjakan atau menggunakan uang rupiah palsu untuk membeli HP Infinix Note 8 warna silver diamond kepada Saksi AKSAL HARIS.
Bahwa benar Terdakwa memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli dari akun ABAH ANOM dan akun AYUWANDIRA di grup upal pada akun facebook, sehingga Terdakwa mengetahui jika uang yang digunakan untuk membayar pembelian HP Infinix Note 8 warna silver diamond dari Saksi AKSAL HARIS tersebut adalah uang rupiah palsu.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 saat Terdakwa membuka facebook forum jual beli Pacitan dan melihat ada yang menawarkan HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yaitu Saksi AKSAL HARIS, lalu Terdakwa mengirim pesan whatshaap menanyakan harga HP INFINIX Note 8 warna silver diamond dan HP tersebut oleh Saksi AKSAL HARIS ditawarkan dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah terjadi tawar menawar namun belum terjadi kesepakatan harga, kemudian Terdakwa dan Saksi AKSAL HARIS sepakat untuk COD dan bertemu di warung di Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan.
Bahwa benar pada sekira jam 22.30 Wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam NoPol. AG 6410 YR datang menemui Saksi AKSAL HARIS di warung milik sdr. MARYADI Dsn Krajan Ds, Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan, kemudian Terdakwa melihat-lihat HP INFINIX Note 8 warna silver diamond yang ditawarkan di facebook tersebut dan Terdakwa merasa cocok lalu terjadi kesepakan harga sebesar Rp. 1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang yang terdiri dari uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 16 (enam belas) lembar, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, uang asli pecahan 20 ribu sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang asli pecahan 5 ribu sebanyak 1 (satu) lembar kepada Saksi AKSAL HARIS, setelah menerima uang tersebut Saksi AKSAL HARIS menyerahkan HP beserta dosbook dan cargernya kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi.
Bahwa benar Saksi AKSAL HARIS dengan ditemani Saksi ADITYA FANDIKA PRATAMA menghitung dan mengecek uang pembayaran dari Terdakwa dan Saksi AKSAL HARIS mencurigai uang dari Terdakwa tersebut palsu karena setelah dibandingkan dengan uang asli pada uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu banyak sekali perbedaannya, lalu Saksi AKSAL HARIS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan.
Bahwa benar sisa uang palsu yang dimiliki oleh Terdakwa yakni sebanyak 4 (empat ) lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan 50 ribu disimpan oleh Terdakwa dibawah kasur di dalam kamarnya sedangkan beberapa lembar uang palsu lainnya sudah dibakar oleh Terdakwa karena menurut Terdakwa terlihat jelas jika uang tersebut palsu.
Bahwa benar Terdakwa membeli dan menyimpan uang palsu tersebut dengan maksud untuk dibelanjakan dengan harapan untuk memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
7 ( tujuh ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115.
5 ( lima ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri MAK199732.
4 ( emapat ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603931.
2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411.
2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603930.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603932.
1 ( satu ) buah jaket warna biru dongker.
1 ( satu ) buah sarung warna kuning kombinasi hitam motif kotak-kotak
1 ( satu ) buah kemeja warna kuning kombinasi hitam motif batik.
1 ( satu ) potong celana pendek warna biru.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka statusnya akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 ( satu ) buah HP INFINIX warna ungu
1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,-. (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri RDQ029744.
1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) dengan nomor seri NDA751576.
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : AG 6410 RY
1 ( satu ) potong celana pendek warna biru.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut juga adalah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, namun memiliki nilai ekonomis, maka statusnya akan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 ( satu ) buah HP INFINIX Note 8 warna silver diamond beserta Dosbox dan carger, oleh karena barang bukti tersebut bukan merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan milik dari Saksi AKSAL HARIS, maka statusnya dikembalikan kepada Saksi AKSAL HARIS;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat berdampak kepada integritas negara oleh karena uang Rupiah merupakan salah satu simbol Negara;
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memerhatikan, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI SANTOSO Bin TUKINO tersebut dengan pidana penjara selama 1 (sartu) tahun 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta ruppiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
7 ( tujuh ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115.
5 ( lima ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri MAK199732.
4 ( emapat ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603931.
2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri XDS301411.
2 ( dua ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri OQM 046115.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603930.
1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu) dengan nomor seri ASF603932.
1 ( satu ) buah jaket warna biru dongker.
1 ( satu ) buah sarung warna kuning kombinasi hitam motif kotak-kotak
1 ( satu ) buah kemeja warna kuning kombinasi hitam motif batik.
1 ( satu ) potong celana pendek warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 ( satu ) buah HP INFINIX warna ungu
1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,-. (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri RDQ029744.
1 ( satu ) lembar uang asli pecahan Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) dengan nomor seri NDA751576.
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : AG 6410 RY
Dirampas untuk Negara.
1 ( satu ) buah HP INFINIX Note 8 warna silver diamondbeserta Dosbox dan carger.
Dikembalikan kepada Saksi AKSAL HARIS;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 oleh kami, Rakhmat Rusmin Widyartha, S.H. sebagai Hakim Ketua, Andika Bimantoro, S.H., dan Kennedy Putra Sitepu, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dedy Efendi Dwi Nugroho, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh Endang Suprapti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, ANDIKA BIMANTORO, S.H. KENNEDY PUTRA SITEPU, S.H., M.H. | Hakim Ketua, RAKHMAT RUSMIN WIDYARTHA, S.H. |
Panitera Pengganti,
DEDY EFENDI DWI NUGROHO, S.E., S.H.