82/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 82/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JOSUHUA GUMANTI SITORUS SH Terdakwa: DOLI CANDRA bin SAHROJI
MENGADILI: Menyatakan terdakwa DOLI CANDRA bin SAHROJI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua) Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DOLI CANDRA bin SAHROJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KB 8069 GB, Dikembalikan kepada saksi ERWIN SAPUTRA alias ERWIN bin BUDIMAN; Buah kelapa sawit kurang lebih 1 (satu) ton, Dikembalikan kepada PT. KAYONG AGRO LESTARI (KAL), 3 (tiga) buah tojok yang terbuat dari besi, Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 82/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : DOLI CANDRA bin SAHROJI;
2. Tempat lahir : Pangkalan Tapang;
3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun / 13 Januari 1998;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Pangkalan Tapang, RT 006/RW 003, Desa
Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana,
Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Desember 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Desember 2021 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Februari 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Ketapang perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan walaupun sudah diberitahukan haknya tersebut oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 82/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 21 Februari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 82/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 21 Februari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, bukti-bukti surat dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa DOLI CANDRA bin SAHROJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dalam Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DOLI CANDRA bin SAHROJI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil grand max warna hitam dengan nomor polisi KB 8069 GB dengan muatan buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 1 (satu) ton;
Dikembalikan kepada Saksi Erwin Saputra melalui penuntut umum
3 (tiga) buah tojok yang terbuat dari besi.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa DOLI CANDRA bin SAHROJI bersama saudara EDI WAHYUDI alias YUDI bin BURHANNUDIN (dalam Daftar Pencarian Orang) dan saudara ARIANTO alias ARI (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Blok B02 Divisi I SGT 01 PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) yang beralamat di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Secara Tidak Sah Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama saudara EDI WAHYUDI alias YUDI bin BURHANNUDIN (dalam Daftar Pencarian Orang) dan saudara ARIANTO alias ARI (dalam Daftar Pencarian Orang) mengambil buah kelapa sawit milik PT KAL di Blok B02 Divisi I SGT 01 PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) dengan cara Terdakwa memanen menggunakan dodos kemudian Terdakwa bersama rekan-rekannya menumpuk buah kelapa sawit di tepi sungai, setelah itu Terdakwa bersama Saudara Edi Wahyudi dan saudara Arianto pulang.
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama saudara EDI WAHYUDI alias YUDI datang ke tempat penumpukan buah sawit menggunakan 1 (satu) unit mobil grand max warna hitam dengan nomor polisi KB 8069 GB sedangkan saudara ARIANTO menggunakan sepeda motor Vario. Sesampainya di tempat penumpukan buah, Terdakwa bersama saudara Yudi dan saudara Ari memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, Saksi Ego Wahyudi bersama Saksi Ilham Fazrian menangkap Terdakwa sedangkan Saudara Yudi dan Saudara Ari berhasil kabur.
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 75 (tujuh puluh lima) janjang dengan berat 1.000 (seribu) kilogram.
Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok B02 Divisi I SGT 01 PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa, PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DOLI CANDRA bin SAHROJI bersama saudara EDI WAHYUDI alias YUDI bin BURHANNUDIN (dalam Daftar Pencarian Orang) dan saudara ARIANTO alias ARI (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Blok B02 Divisi I SGT 01 PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) yang beralamat di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama saudara EDI WAHYUDI alias YUDI bin BURHANNUDIN (dalam Daftar Pencarian Orang) dan saudara ARIANTO alias ARI (dalam Daftar Pencarian Orang) mengambil buah kelapa sawit milik PT KAL di Blok B02 Divisi I SGT 01 PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) dengan cara Terdakwa memanen menggunakan dodos kemudian Terdakwa bersama rekan-rekannya menumpuk buah kelapa sawit di tepi sungai, setelah itu Terdakwa bersama Saudara Edi Wahyudi dan saudara Arianto pulang.
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama saudara EDI WAHYUDI alias YUDI datang ke tempat penumpukan buah sawit menggunakan 1 (satu) unit mobil grand max warna hitam dengan nomor polisi KB 8069 GB sedangkan saudara ARIANTO menggunakan sepeda motor Vario. Sesampainya di tempat penumpukan buah, Terdakwa bersama saudara Yudi dan saudara Ari memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, Saksi Ego Wahyudi bersama Saksi Ilham Fazrian menangkap Terdakwa sedangkan Saudara Yudi dan Saudara Ari berhasil kabur.
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 75 (tujuh puluh lima) janjang dengan berat 1.000 (seribu) kilogram.
Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok B02 Divisi I SGT 01 PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa, PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi EGO WAHYUDI bin IBRAHIM, di bawah sumpah menerangkan di persidangan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui siapa nama pengambil buah sawit tersebut namun setelah dilakukan introgasi Saksi baru tahu pelaku yang telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut adalah Terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa Saksi mengetahui adanya dugaan pengambilan buah sawit tanpa izin dilakukan pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Di Blok B2 Divisi I Estate SGT I PT. KAYONG AGRO LESTARI di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Komandan Pos 5 PT. KAL. Atas nama MUHAMMAD HERI sedang melaksanakan pengawasan aplikasi pupuk di Blok 1 sampai 4 divisi I PT. KAL, kemudian pada saat berkeliling Blok di Blok B2 ada melihat pelepah yang tumbang seperti ada bekas panen buah kelapa sawit dan setelah di telusuri ada buah yang numpuk di tepi sungai namun blok tersebut belum jadwal panen kemudian Dan Pos 5 tersebut menghubungi kami dan menceritakan kejadian tersebut kemudian kami mengatur Strategi dan membagi dua regu bagian pengawasan di dalam dan bagian pengawasan di luar kemudian sekitar pukul 16.30 WIB datang mobil pick-up warna hitam dengan 3 orang dan langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil pick-up tersebut dan kemudian mobil tersebut langsung pergi dan tim yang di dalam atas nama Saudara ILHAM langsung menghubungi Saksi yang pada saat itu Saksi mengawasi atau mengintai dari arah luar, pada pukul 17.00 WIB. Terdakwa berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penangkapan, 2 (dua) orang pelaku berhasil kabur dan kemudian Saksi bawa ke kantor PT. KAL;
Bahwa buah milik PT. KAYONG AGRO LESTARI yang diambil tanpa seizin pemiliknya tersebut sebanyak sekitar 1 (satu) ton;
Bahwa pelaku mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAYONG AGRO LESTARI tersebut dengan menggunakan tojok yang terbuat dari besi dan memuat buah kelapa sawit dan memasukan ke dalam Mobil Grand Max warna Hitam KB 8069 GB yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAYONG AGRO LESTARI Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak perusahaan;
Bahwa Terdakwa dan teman-temannya tersebut mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut dengan cara memanen buah kelapa sawit dari pohon dan mengumpulkan buah-buah kelapa sawit tersebut dan kemudian diangkut dengan menggunakan mobil grand Max yang sudah disiapkan;
Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen Terdakwa dan teman-temannya tersebut tanpa seizin pemiliknya tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki HGU perusahaan PT. KAYONG AGRO LESTARI;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIB Saudara MUHAMMAD HERI yang merupakan security PT. KAL sedang melakukan patroli pengawasan pengaplikasian pupuk di blok B1 sampai blok B4 kemudian pada saat itu Saudara MUHAMMAD HERI melihat ada pelepah pohon sawit ada yang jatuh seperti habis dilakukan pemanenan sedangkan jadwal panen di blok tersebut belum saatnya panan kemudian Saudara MUHAMMAD HERI melakukan pengecekan ternyata di blok B2 ada tumpukan sawit di tepi sungai kemudian Saudara MUHAMMAD HERI langsung pergi menemui kawan-kawan satpam lainnya termasuk Saksi di kantor PT. KAL untuk berkordinasi hal tersebut kemudian Saksi dan tim sepakat untuk melakukan pengintaian siapa pelaku pemanenan buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut tersebut kemudian Saksi dan tim membagi tugas pengintaian kemudian sekiar pukul 16.30 WIB datang mobil Grand Max warna hitam dan 1 (satu) sepeda motor dan saat itu orang tersebut memuat buah kedalam mobil Grand Mak dengan Nomor Polisi KB. 8069 GB dan pada saat akan pergi Saksi dan tim menangkap di Jalan Propinsi KM 08 dan pada saat kami berhentikan. 2 (dua) orang pelaku langsung kabur dan tinggal 1 (satu) orang pelaku yang mengendarai mobil yang bermuatan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1 (satu) ton tersebut dan setelah Saksi tanya orang tersebut bernama DOLI CANDRA setelah itu Saudara MUHAMMAD HERI langsung melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Saksi di Perusahan PT. KAYONG AGRO LESTARI dan membawa ke kantor PT. KAL tersebut setelah itu Saksi langsung melaporkan ke pihak berwajib;
Bahwa pada saat Saksi dan teman-teman security yang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut. Didapati Terdakwa sedang mengendari mobil Grand Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi KB 8069 GB. Yang bermuatan buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 1 (satu) ton dengan 3 (tiga) tijok yang terbuat dari besi yang berfungsi untuk menaikan buah kelapa sawit dari tanah ke dalam bak mobil;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah teman-teman security di antaranya saksi ILHAM dan Saudara MUHAMMAD HERI;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut tidak ada hubungan apa apa dan Saksi bertemu dan kenal setelah Saksi lakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa yang melakukan pencurian kelapa sawit tersebut ada 3 (tiga) orang namun pada saat dilakukan penangkapan 2 (dua) orang lainnya kabur dan yang tertangkap adalah Terdakwa beserta mobilnya;
Bahwa atas kejadian tersebut perusahaan menggalami kerugian sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah), karena buah yang diambil sebanyak 1 (satu) ton dan harga buah sekarang per kilonya seharga Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan;
Saksi ILHAM FAZRIAN bin BUDIANTO, di bawah sumpah menerangkan di persidangan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui siapa nama pengambilan buah sawit tanpa izin tersebut namun setelah dilakukan introgasi Saksi baru tahu pelaku yang telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut adalah Terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengambilan buah sawit tanpa izin pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Di Blok B2 Divisi I Estate SGT I PT. KAYONG AGRO LESTARI di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dari Komandan Pos 5 PT. KAL. Atas nama MUHAMMAD HERI pada saat itu sedang melaksanakan pengawasan aplikasi pupuk di Blok 1 sampai 4 Divisi I PT. KAL. Kemudian pada saat berkeliling Blok di Blok B2 ada melihat pelepah yang tumbang seperti ada bekas panen buah kelapa sawit dan setelah ditelusuri ada buah yang menumpuk di tepi sungai namun blok tersebut belum jadwal panen kemudian Komandan Pos 5 yang bernama Saudara MUHAMAD HERI tersebut menghubungi Saksi dan menceritakan kejadian tersebut kemudian Saksi mengatur strategi dan membagi 2 (dua) regu bagian pengawasan di dalam dan bagian pengawasan di luar kemudian sekitar pukul 16.30 WIB. datang mobil pick-up warna hitam dengan nomor Polisi KB. 8069 GB dengan 3 (tiga) orang dan langsung memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam mobil pick-up tersebut dengan menggunakan tojok yang terbuat dari besi dan kemudian mobil tersebut langsung pergi dan Saksi langsung menghubungi tim yang ada di luar yaitu saksi EGO WAHYUDI dan teman-teman yang lain. Pada pukul 17.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku berhasil kabur dan 1 (satu) orang pelaku dapat Saksi amankan yaitu Terdakwa dan kemudian Saksi bawa ke kantor PT. KAL;
Bahwa buah milik PT. KAYONG AGRO LESTARI (PT. KAL) yang diambil tanpa seizin pemiliknya tersebut sebanyak sekitar 1 (satu) ton;
Bahwa pelaku mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAYONG AGRO LESTARI tersebut dengan menggunakan tojok yang terbuat dari besi dan memuat buah kelapa sawit dan memasukan ke dalam Mobil Grand Max warna Hitam KB 8069 GB yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAYONG AGRO LESTARI Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak perusahaan;
Bahwa Terdakwa dan teman-temannya tersebut mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut dengan cara memanen buah kelapa sawit dari pohon dan mengumpulkan buah-buah kelapa sawit tersebut dan kemudian diangkut dengan menggunakan mobil Grand Max yang sudah disiapkan;
Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen Terdakwa dan teman-temannya tersebut tanpa seizin pemiliknya tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki HGU perusahaan PT. KAYONG AGRO LESTARI;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIB Saudara MUHAMMAD HERI yang merupakan security PT. KAL sedang melakukan patroli pengawasan pengaplikasian pupuk di blok B1 sampai blok B4 kemudian pada saat itu Saudara MUHAMMAD HERI melihat ada pelepah pohon sawit ada yang jatuh seperti habis dilakukan pemanenan sedangkan jadwal panen di blok tersebut belum saatnya panen kemudian Saudara MUHAMMAD HERI melakukan pengecekan ternyata di blok B2 ada tumpukan sawit di tepi sungai kemudian Saudara MUHAMMAD HERI langsung pergi menemui kawan-kawan satpam lainnya termasuk Saksi di kantor PT. KAL untuk berkoordinasi hal tersebut kemudian Saksi sepakat untuk melakukan pengintaian siapa pelaku pemanenan buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut tersebut kemudian Saksi membagi tugas pengintaian kemudian sekiar pukul 16.30 WIB datang mobil Grand Max warna hitam dan satu sepeda motor dan saat itu orang tersebut memuat buah ke dalam mobil Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8069 GB dan pada saat akan pergi Saksi menangkap di Jalan Propinsi KM 08 dan pada saat Saksi berhentikan 2 (dua) orang pelaku langsung kabur dan tinggal 1 (satu) orang pelaku yang mengendarai mobil yang bermuatan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1 (satu) ton tersebut dan setelah Saksi tanya orang tersebut bernama DOLI setelah itu Saudara MUHAMMAD HERI langsung melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Saksi di Perusahan PT. KAYONG AGRO LESTARI dan membawa ke kantor PT. KAL tersebut setelah itu Saksi langsung melaporkan ke pihak berwajib;
Bahwa pada saat Saksi dan teman-teman security yang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut didapati Terdakwa sedang mengendari mobil Grand Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi KB 8069 GB yang bermuatan buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 1 (satu) ton dengan 3 (tiga) tojok yang terbuat dari besi yang berfungsi untuk menaikan buah kelapa sawit dari tanah ke dalam bak mobil;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah teman-teman security di antaranya saksi EGO WAHYUDI dan Saudara MUHAMMAD HERI;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut tidak ada hubungan apa apa dan Saksi bertemu dan kenal setelah Saksi lakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut;
Bahwa yang melakukan pencurian kelapa sawit tersebut ada 3 (tiga) orang namun pada saat dilakukan penangkapan 2 (dua) orang lainnya kabur dan yang tertangkap adalah Terdakwa beserta mobilnya;
Bahwa atas kejadian tersebut perusahaan menggalami kerugian sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) karena buah yang diambil sebanyak 1 (satu) ton dan harga buah sekarang per kilonya sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan;
Saksi ERWIN SAPUTRA alias ERWIN BIN BUDIMAN, di bawah sumpah menerangkan di persidangan sebagai berikut:
Bahwa yang memakai mobil Saksi tersebut adalah Terdakwa yang merupakan supir mobil Saksi;
Bahwa menurut informasi sawit yang diambil oleh Terdakwa tersebut merupakan sawit milik PT. KAL;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberitahu bahwa dirinya akan mengambil atau memuat buah sawit milik PT. KAL tersebut;
Bahwa Saksi baru mengetahui kalau Terdakwa tertangkap karena mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil milik Saksi jenis Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB. 8069 GB tersebut pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB;
Bahwa mobil yang dipakai Terdakwa merupakan mobil milik Saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, Saksi menyuruh Terdakwa untuk mengambil buah sawit milik petani atas nama Saudara WILLY kemudian Terdakwa mengangkut buah sawit yang Saksi suruh tersebut kemudian Saksi suruh lagi menjemput Saksi di Siduk karena saat itu Saksi sedang berobat. Namun setelah Saksi tunggu Terdakwa tidak kunjung datang menjemput Saksi sampai ahirnya Saksi mendengar kabar Terdakwa tertangkap karena mengambil buah milik PT. KAL tersebut;
Bahwa Terdakwa bekerja dengan Saksi sudah kurang lebih 1 (satu) tahun;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan;
Saksi SATRIA ROLIN JAYA HUTAHAEAN anak laki-laki dari P. HUTAHAEAN, di bawah sumpah menerangkan di persidangan sebagai berikut:
Bahwa menurut keterangan tim security yang melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut tanpa izin adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di PT. KAYONG AGRO LESTARI (PT. KAL) sejak tahun 2020 sebagai HR Assistant Manager & Pjs. Kepala Keamanan PT KAL;
Bahwa awalnya Saksi belum mengetahuinya namun setelah diberitahu dari security bahwa adanya pencurian buah sekitar pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Di blok B2 Divisi I Estate SGT I PT. KAYONG AGRO LESTARI Di Desa Laman Satong Kec. Matan Hilir Utara Kab. Ketapang Kalimantan Barat Komandan Pos 5 PT. KAL. Saudara MUHAMMAD HERI sedang melaksanakan pengawasan aplikasi pupuk di Blok 1 sampai 4 divisi I PT. KAL, kemudian pada saat berkeliling Blok di Blok B2 ada melihat pelepah yang tumbang seperti ada bekas panen buah kelapa sawit dan setelah ditelusuri ada buah yang numpuk di tepi sungai namun blok tersebut belum jadwal panen kemudian Dan Pos 5 tersebut menghubungi Saksi dan menceritakan kejadian tersebut. Kemudian Skasi mengatur strategi dan membagi 2 (dua) regu bagian pengawasan di dalam dan bagian pengawasan di luar kemudian sekitar pukul 16.30 WIB. Datang mobil pick-up warna hitam dengan 3 (tiga) orang dan langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil pick-up tersebut dan kemudian mobil tersebut langsung pergi dan tim yang di dalam atas nama saksi ILHAM langsung menghubungi saksi EGO yang pada saat itu saksi EGO mengawasi atau mengintai dari arah luar. Pada pukul 17.00 WIB Terdakwa tersebut berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku berhasil kabur dan 1 (satu) satu orang pelaku dapat Saksi yaitu Terdakwa. Selanjutnya Saksi bawa ke kantor PT. KAL;
Bahwa buah kelapa sawit milik PT. KAYONG AGRO LESTARI yang diambil tanpa seizin pihak perusahaan PT. KAL tersebut sebanyak sekitar 1 (satu) ton;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAYONG AGRO LESTARI tersebut dengan menggunakan tojok yang terbuat dari besi dan memuat buah kelapa sawit dan memasukan ke dalam Mobil Grand Max warna Hitam KB 8069 GB yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAYONG AGRO LESTARI Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak perusahaan;
Bahwa Terdakwa dan teman-temannya tersebut mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut dengan cara memanen buah kelapa sawit dari pohon dan mengumpulkan buah-buah kelapa sawit tersebut dan kemudian diangkut dengan menggunakan mobil Grand Max yang sudah disiapkan namun pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak security. 2 (dua) orang pelaku di antaranya kabur dan yang tertangkap adalah Terdakwa yang saat itu sedang mengendari mobil pick-up;
Bahwa Buah kelapa sawit yang dipanen Terdakwa dan teman-temannya tersebut tanpa seizin pemiliknya tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki HGU perusahaan PT. KAYONG AGRO LESTARI;
Bahwa pada saat tim security yang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didapati Terdakwa sedang mengendari mobil Grand Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi KB. 8069 GB yang bermuatan buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 1 (satu) ton dengan 3 (tiga) buah tojok yang terbuat dari besi yang berfungsi untuk menaikan buah kelapa sawit dari tanah ke dalam bak mobil;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah teman-teman security di antaranya saksi EGO, saksi ILHAM dan Saudara MUHAMMAD HERI;
Bahwa yang melakukan pencurian kelapa sawit tersebut ada 3 (tiga) orang namun pada saat dilakukan penangkapan 2 (dua) orang lainnya kabur dan yang tertangkap adalah Terdakwa beserta mobilnya;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa dan teman-temannya tersebut memiliki tahun tanam buah sawit yang telah dipanen tersebut di Blok B02 tahun 2010 dengan jenis varietas bibit socfindo;
Bahwa atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah), karena buah yang diambil sebanyak 1 (satu) ton dan harga buah sekarang per kilo-nya seharga Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat di persidangan berupa:
1 (satu) lembar surat nilai kerugian pencurian Tanda Buah Buah Segar (TBS) Divisi 1 PT Kayung Agro Lestari;
1 (satu) lembar surat keterangan varietas dan tahun tanam sawit;
1 (satu) lembar surat pemberian pupuk areal blok B1-B4 Periode Juli-Desember 2021.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa yaitu Saudara ARI dan Saudara YUDI mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAYONG AGRO LESTARI (PT. KAL) di Divisi I Estate SGT I, di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, dengan cara memanen dari pohon pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB tanggal 08 Desember 2021. Setelah itu Terdakwa dan teman-temannya pulang ke rumah dan setelah pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama Saudara YUDI datang dengan menggunakan mobil pick-up warna hitam dengan Nomor Polisi KB. 8069 GB, dan Saudara ARI datang menggunakan sepeda motor VARIO setelah sampai tempat penumpukan Saksi dan teman-temannya memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil. Setelah berjalan sekitar pukul 17.00 WIB Saksi ditangkap oleh petugas satpam PT. KAL kemudian Saudara YUDI dan Saudara ARI berhasil kabur;
Bahwa buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil tersebut adalah milik perusahaan PT. KAYONG AGRO LESTARI;
Bahwa Terdakwa dan teman-temannya mengambil buah kelapa sawit PT. KAL tersebut dengan cara memanen dengan menggunakan dodos setelah itu dodos yang Terdakwa pakai tersebut patah. Kemudian Terdakwa buang dan setelah itu buah kelapa sawit tersebut Terdakwa dan teman-temannya tumpuk di tepi sungai dan mereka tinggal pulang. Keesokan harinya Terdakwa dan teman-temannya mendatangi kembali dan memuat dengan menggunakan mobil pick-up milik adik Terdakwa namun Terdakwa berhasil ditangkap oleh satpam PT. KAL;
Bahwa sepupu Terdakwa tersebut bernama ERWIN, beralamat di Pangkalan Tapang Rt.12 Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin kepada pemiliknya;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut kurang lebih sebanyak 1 (satu) ton buah kelapa sawit;
Bahwa sawit tersebut rencananya akan Terdakwa jual dan uangnya akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa saksi ERWIN tidak mengetahui kegiatan Terdakwa, Saudara YUDI dan Saudara ARI pada saat mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL. tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa yaitu Saudara ARI dan Saudara YUDI mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAYONG AGRO LESTARI (PT. KAL) di Divisi I Estate SGT I, di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, dengan cara memanen dari pohon pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB hari Rabu 8 Desember 2021. Setelah itu Terdakwa dan teman-temannya pulang ke rumah dan setelah pukul 16.00 WIB Rabu 8 Desember 2021 Terdakwa bersama Saudara YUDI datang dengan menggunakan mobil pick-up warna hitam dengan Nomor Polisi KB. 8069 GB, dan Saudara ARI datang menggunakan sepeda motor VARIO setelah sampai tempat penumpukan Saksi dan teman-temannya memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil. Setelah berjalan sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas satpam PT. KAL kemudian Saudara YUDI dan Saudara ARI berhasil kabur;
Bahwa buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil tersebut adalah milik perusahaan PT. KAYONG AGRO LESTARI (KAL);
Bahwa Terdakwa dan teman-temannya mengambil buah kelapa sawit PT. KAL tersebut dengan cara memanen dengan menggunakan dodos. Buah kelapa sawit tersebut Terdakwa dan teman-temannya tumpuk di tepi sungai dan mereka tinggal pulang. Keesokan harinya Terdakwa dan teman-temannya mendatangi kembali dan memuat dengan menggunakan mobil pick-up milik sepupu Terdakwa namun Terdakwa berhasil ditangkap oleh satpam PT. KAL;
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit milik PT. KAL tersebut kurang lebih sebanyak 1 (satu) ton buah kelapa sawit;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin kepada PT KAL untuk memanen dan mengambil buah sawit tersebut;
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. KAL atas perbuatan Terdakwa, Saudara ARI dan Saudara YUDI adalah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah);
Bahwa buah sawit tersebut rencananya akan Terdakwa jual dan uangnya akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa sepupu Terdakwa yang adalah pemilik mobil pick-up Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8069 GB tersebut bernama ERWIN, beralamat di Pangkalan Tapang Rt.12 Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat;
Bahwa saksi ERWIN tidak mengetahui kegiatan Terdakwa, Saudara YUDI dan Saudara ARI pada saat mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL. tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu:
Kesatu: Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 201 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau
Kedua: Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana;
sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-2 (dua) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa;
Menimbang bahwa unsur ini menunjuk pada persoon yang dijadikan subyek hukum dari perbuatan pidana tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian sasaran yang dituju oleh pidana adalah orang atau dengan kata lain hal tersebut ditujukan terhadap subyek hukum pidana yang lebih lanjut diuraikan oleh MULADI dan BARDA NAWAWI ARIEF dalam buku Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni 1998) halaman 97 pengertian subyek tindak pidana meliputi 2 (dua) hal yaitu siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa DOLI CANDRA bin SAHROJI telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta dalam persidangan Terdakwa telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan Saksi - Saksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa DOLI CANDRA bin SAHROJI adalah Terdakwa dalam perkara aquo yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana terurai di atas, menurut Majelis Hakim unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad.2 Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa pengertian mengambil ditafsirkan sebagai setiap perbuatan untuk memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang pada delik ini pada dasarnya adalah setiap benda bergerak yang mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah lebih ditujukan kepada hak kepemilikan barang yang telah diambil oleh pelaku tindak pidana yang secara yuridis adalah milik orang lain (baik untuk seluruhnya maupun sebagian);
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur dengan maksud merupakan bentuk khusus dari kesengajaan. Maksud tidak sama dengan motif, motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat sedangkan maksud menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang menjadi tujuannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur memiliki (sebagai bentuk pengembangan lain sub unsur untuk dimiliki) adalah menguasai sepenuhnya sesuatu barang, termasuk di dalamnya berupa hak untuk mempergunakan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur melawan hukum, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtelijk) ada beberapa istilah lain yang sering digunakan di antaranya seperti tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschiijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de be algemene verordening bepaal de vormen) dan lain-lain;
Menimbang, bahwa dalam sistem perundang-undangan hukum pidana yang berlaku sekarang ternyata bersifat melawan hukum (dari suatu tindakan) tidak selalu dicantumkan sebagai salah satu unsur delik. Akibatnya timbul persoalan apakah sifat melawan hukum harus selalu dianggap sebagai salah satu unsur delik walaupun tidak dirumuskan secara tegas ataukah baru dipandang sebagai unsur dari suatu delik jika dirumuskan dalam delik;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim suatu tindakan adalah bersifat melawan hukum apabila seseorang melanggar suatu ketentuan undang-undang karena bertentangan dengan undang-undang dengan perkataan lain semua tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau suatu tindakan yang telah memenuhi perumusan delik dalam undang-undang baik sifat melawan hukum itu dirumuskan atau tidak adalah tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum dan sifat melawan hukum itu hanya akan hilang atau ditiadakan jika ada dasar-dasar peniadaannya sebagaimana ditentukan di dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan semua barang bukti yang ada diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa yaitu Saudara ARI dan Saudara YUDI mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAYONG AGRO LESTARI (PT. KAL) di Divisi I Estate SGT I, di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, dengan cara memanen dari pohon pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB hari Rabu 8 Desember 2021. Setelah itu Terdakwa dan teman-temannya pulang ke rumah dan setelah pukul 16.00 WIB Rabu 8 Desember 2021 Terdakwa bersama Saudara YUDI datang dengan menggunakan mobil pick-up warna hitam dengan Nomor Polisi KB. 8069 GB, dan Saudara ARI datang menggunakan sepeda motor VARIO setelah sampai tempat penumpukan Saksi dan teman-temannya memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil. Setelah berjalan sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas satpam PT. KAL kemudian Saudara YUDI dan Saudara ARI berhasil kabur;
Bahwa buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil tersebut adalah milik perusahaan PT. KAYONG AGRO LESTARI (KAL);
Bahwa Terdakwa dan teman-temannya mengambil buah kelapa sawit PT. KAL tersebut dengan cara memanen dengan menggunakan dodos. Buah kelapa sawit tersebut Terdakwa dan teman-temannya tumpuk di tepi sungai dan mereka tinggal pulang. Keesokan harinya Terdakwa dan teman-temannya mendatangi kembali dan memuat dengan menggunakan mobil pick-up milik sepupu Terdakwa namun Terdakwa berhasil ditangkap oleh satpam PT. KAL;
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit milik PT. KAL tersebut kurang lebih sebanyak 1 (satu) ton buah kelapa sawit;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin kepada PT KAL untuk memanen dan mengambil buah sawit tersebut;
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. KAL atas perbuatan Terdakwa, Saudara ARI dan Saudara YUDI adalah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah);
Bahwa buah sawit tersebut rencananya akan Terdakwa jual dan uangnya akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa sepupu Terdakwa yang adalah pemilik mobil pick-up Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8069 GB tersebut bernama ERWIN, beralamat di Pangkalan Tapang Rt.12 Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat;
Bahwa saksi ERWIN tidak mengetahui kegiatan Terdakwa, Saudara YUDI dan Saudara ARI pada saat mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL. tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, diketahui Terdakwa, Saudara ARI dan Saudara YUDI telah melakukan pemanenan buah sawit milik PT. KAYONG AGRO LESTARI dengan menggunakan dodos kemudian Terdakwa, Saudara ARI dan Saudara YUDI mengangkut buah sawit tersebut dengan menggunakan mobil pick-up Grand Max warna hitam Nomor Polisi KB 8069 GB milik saksi ERWIN. Terdakwa, Saudara ARI dan Saudara YUDI berencana untuk menjual buah sawit tersebut yang hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa, Saudara ARI dan Saudara YUDI. Pemanenan dan pengangkutan buah sawit tersebut dilakukan oleh Terdakwa, Saudara ARI dan Saudara YUDI tanpa izin dari PT. KAYONG AGRO LESTARI (KAL) selaku pemilik buah sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat jika terhadap unsur “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3 Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu adalah bahwa unsur ini menekankan untuk terpenuhinya unsur ini harus dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang dan adanya suatu kerjasama di antara mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana dipaparkan dalam unsur kedua di atas, diketahui dalam melakukan pengambilan buah sawit milik PT. KAYONG AGRO LESTARI Terdakwa melakukannya bersama dengan Saudara ARI dan Saudara YUDI. Terdakwa, Saudara ARI dan Saudara YUDI secara bersama-sama memanen buah sawit tersebut dan kemudian secara bersama-sama pula mengangkutkan ke atas mobil pick-up, yang mana tujuan Terdakwa, Saudara ARI dan Saudara YUDI melakukan hal-hal tersebut agar buah sawit tersebut dapat dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke-2 (dua) Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum meminta agar Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara dengan lama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam permohonan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan Hukum Pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidaan antara lain pembetulan (corrective), pendidikan (educative), pencegahan (preventive) dan pemberantasan (represive);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat tuntutan dari Penuntut Umum terlalu berat. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amat putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KB 8069 GB;
Adalah barang bukti milik saksi ERWIN SAPUTRA alias ERWIN bin BUDIMAN yang digunakan oleh Terdakwa, Saudara ARI dan Saudara YUDI untuk melakukan pencurian tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi ERWIN. Oleh karenanya barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi ERWIN,
buah sawit sebanyak kurang lebih 1 (satu) ton,
Adalah barang bukti milik PT. KAYONG AGRO LESTARI yang telah dicuri oleh Terdakwa, Saudara ARI dan Saudara YUDI maka haruslah barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. KAYONG AGRO LESTARI,
3 (tiga) buah tojok yang terbuat dari besi;
Adalah barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa, Saudara ARI dan Saudara YUDI untuk melakukan pencurian maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. KAYONG AGRO LESTARI (KAL);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa DOLI CANDRA bin SAHROJI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua) Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DOLI CANDRA bin SAHROJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KB 8069 GB,
Dikembalikan kepada saksi ERWIN SAPUTRA alias ERWIN bin BUDIMAN;
Buah kelapa sawit kurang lebih 1 (satu) ton,
Dikembalikan kepada PT. KAYONG AGRO LESTARI (KAL),
3 (tiga) buah tojok yang terbuat dari besi,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, oleh kami, EGA SHAKTIANA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ANDRE BUDIMAN PANJAITAN, S.H., JOSUA NATANAEL, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara eletronik pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SEDIYAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh JOSUHUA GUMANTI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap secara elektronik;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANDRE BUDIMAN PANJAITAN, S.H. EGA SHAKTIANA, S.H.,M.H.
JOSUA NATANAEL, S.H.
Panitera Pengganti,
SEDIYAN