4/Pid.Sus/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SAMUEL F. HUTAHAYAN, S.H. Terdakwa: KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN
MENGADILI : Menyatakan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penipuan; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Handphone jenis/Merk Readme 4 A warna silver dengan Imeil: 35657809448768800 dan Imei2: 35657809448769600; - 1 (satu) kartu merk provider Telkomsel dengan nomor +6281352076048; Dipergunakan dalam perkara lain; - 1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui via BRI Link An. MATIUS ke rekening tujuan bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN; - 1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui via Mandiri Link An. AGEN MANDIRI TOKO AINI ke rekening tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN; - 1 (satu) examplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook Jarot Winarno dan akun facebook Leson; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) unit handphone jenis smartphone model : VIVO 1724 type android warna hitam dengan nomor Imeil: 869242037685557 Imei2: 869242037685540; Dikembalikan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN; Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 4/Pid.Sus/2022/PN. Stg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS
SULAIMAN
Tempat Lahir : Kuala Karang
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 31 Desember 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Sejahtera RT/RW : 3/6 Kecamatan Sungai
Kakap Kabupaten Kubu Raya
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa terpidana dalam perkara lain;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang tanggal 5 Januari 2022 Nomor : 4/Pen.Pid.Sus/2022/PN. Stg., tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang tanggal 5 Januari 2022 Nomor : 4/Pen.Pid.Sus/2022/PN. Stg., tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ Penipuan" melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone jenis/Merk Readme 4 A warna silver dengan Imeil: 35657809448768800 dan Imei2: 35657809448769600;
1 (satu) kartu merk provider Telkomsel dengan nomor +6281352076048;
Dipergunakan dalam perkara lain;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui via BRI Link An. MATIUS ke rekening tujuan bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui via Mandiri Link An. AGEN MANDIRI TOKO AINI ke rekening tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
1 (satu) examplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook Jarot Winarno dan akun facebook Leson;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone jenis smartphone model : VIVO 1724 type android warna hitam dengan nomor Imeil: 869242037685557 Imei2: 869242037685540;
Dikembalikan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa mengakui kesalahan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan oleh karenanya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum 23 Desember 2021 Nomor : PDM-67/STANG/Eku.2/11/2021, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Lapas Kelas IIA Pontianak Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, akan tetapi karena terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Sintang dan sebagian besar saksi yang tinggal lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sintang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN melihat sebuah akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO yang merupakan Bupati Sintang, yang akun Messenger Facebook tersebut dibuat oleh terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN pada tahun 2021 bertempat di Lapas Kelas IIA Pontianak yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Readme 4A warna Silver dengan IMEI 1: 35657809448768800, IMEI 2 : 35657809448769600. Kemudian terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN menggunakan latar gambar seorang Bupati Sintang berlogo tim koalisi pemenangan JADI sebagai foto profil akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO. Kemudian saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN yang melihat akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO mengirimkan sebuah pesan menanyakan informasi terkait pemilihan kades pada bulan April 2021 pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 06.09 WIB. Kemudian pada hari Rabu Tanggal 16 Februari 2021 pukul 17.41 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN untuk transfer pulsa sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) ke nomor 082148745614 dengan mengirim pesan “Bisa bantu dulu kah ngisi kan pulsa ke nomor HP ketua panitia acara nti saya krm no nya nti ktemu kasi lebih buat modal”. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 20.37 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN untuk transfer sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk membayar sewa tenda. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 23.11 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan lagi untuk isi pulsa ke nomor 082148745614 sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan mengirim pesan “Bisa nuan sekali lagi isi pulsa 200 lagi jadi pas 1jt bapak pinjam.mlm ni semua nya nti saya kasi nuan 10jt dak masalah anggap saja bonus dari sy tanda trima kasih sy”. Kemudian pada tanggal 17 Februari 2021 Pukul 00.49 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook menghubungi saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN melalui akun tersebut untuk transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk digunakan menyelesaikan urusan memberi Kepala Dinas PU persiapan untuk pembagian SK proyek saat selesai acara pelantikan yang ditransfer melalui Bank Mandiri ke rekening BCA An. MARSIDIN dengan nomor rekening 1711096961. Kemudian saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN melakukan obrolan video menghubungi akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat. Kemudian saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN mengkonfirmasi kepada sdr JAROT WINARNO selaku Bupati Sintang dan langsung membuat laporan ke Polres Sintang.
Bahwa perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN yang membuat dan menggunakan akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO bertujuan untuk membohongi dan menyesatkan saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN agar mengirim sejumlah uang kepada terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN untuk keuntungan pribadi terdakwa sehingga akibat perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat bertempat di Lapas Kelas IIA Pontianak Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, akan tetapi karena terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Sintang dan sebagian besar saksi yang tinggal lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sintang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN melihat sebuah akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO yang merupakan Bupati Sintang, yang akun Messenger Facebook tersebut dibuat oleh terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN pada tahun 2021 bertempat di Lapas Kelas IIA Pontianak yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Readme 4 A warna Silver dengan IMEI 1: 35657809448768800, IMEI 2 : 35657809448769600. Kemudian terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN menggunakan latar gambar seorang Bupati Sintang berlogo tim koalisi pemenangan JADI sebagai foto profil akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO. Kemudian saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN yang melihat akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO mengirimkan sebuah pesan menanyakan informasi terkait pemilihan kades pada bulan April 2021 pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 06.09 WIB. Kemudian pada hari Rabu Tanggal 16 Februari 2021 pukul 17.41 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN untuk transfer pulsa sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) ke nomor 082148745614 dengan mengirim pesan “Bisa bantu dulu kah ngisi kan pulsa ke nomor HP ketua panitia acara nti saya krm no nya nti ktemu kasi lebih buat modal”. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 20.37 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO meminta bantuan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN untuk transfer sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk membayar sewa tenda dengan mengirim pesan “Ni saya mhon kerja sama nya minta bantu nuan dulu Tanya kan ke panitia kurang berapa byr sewa itu nuan bantu dulu pinjam kan uang tf ke panitianya” dilanjutkan dengan mengirim pesan “Bsok saya ganti lebih dari itu nuan tenang siapa yg berjasa sama saya tak akan sy lupa akan saya utama kan dalam periode ke 2 ini” selanjutnya mengirim pesan “Lihat nti tempat dan pekerjaan yg bagus sy tempat kan buat nuan tuk janji sy”. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 23.11 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan lagi untuk isi pulsa ke nomor 082148745614 sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan mengirim pesan “Bisa nuan sekali lagi isi pulsa 200 lagi jadi pas 1jt bapak pinjam.mlm ni semua nya nti saya kasi nuan 10jt dak masalah anggap saja bonus dari sy tanda trima kasih sy”. Kemudian pada tanggal 17 Februari 2021 Pukul 00.49 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook melalui akun tersebut menghubungi saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN untuk transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk digunakan menyelesaikan urusan memberi Kepala Dinas PU persiapan untuk pembagian SK proyek saat selesai acara pelantikan yang ditransfer melalui Bank Mandiri ke rekening BCA An. MARSIDIN dengan nomor rekening 1711096961. Kemudian saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN melakukan obrolan video menghubungi akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat. Kemudian saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN mengkonfirmasi kepada sdr JAROT WINARNO selaku Bupati Sintang dan langsung membuat laporan ke Polres Sintang.
Bahwa perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dengan memakai akun palsu Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO bertujuan melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan seolah olah bertindak selaku JAROT WINARNO untuk memperoleh keuntungan dari saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN agar mengirim sejumlah uang kepada terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sehingga akibat perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
LESON PRIYANTO Anak dari (Aim) WIN :
Bahwa saksi dimintai keterangannya dipersidangan sehubungan dengan Terdakwa telah menggunakan Akun Facebook Massanger An. Jarot Winarno yang foto profilnya menggunakan logo koalisi tim pemenangan JADI, dan mengaku sebagai Bupati Sintang Sdr. JAROT WINARNO, meminta sejumlah uang kepada saksi;
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2021 saat saksi bermain media social Facebook milik saksi atas nama LESON menggunakan handphone Smartphone android merek VIVO warna hitam milik saksi, melihat pada sebuah Media Sosial Facebook terdapat sebuah Akun Facebook Atas Nama Jarot Winarno yang merupakan Bupati Sintang (Bapak Jarot Winarno) dengan foto profil akun media sosial Facebook an. Jarot winarno bergambar atau foto diri seorang Bupati Sintang yang sedang menggunakan pakaian/jersey club sepak bola berwarna merah dengan menggunakan tutup kepala bupati sintang serta pada gambar foto profil tersebut menggunakan logo tim koalisi kemenangan JADI pada saat pemilu pemilihan bupati sintang tahun 2020, kemudian saksi mengirimkan sebuah pesan melalui media Massanger Facebook menyakan informasi terkait pemilihan kades yang akan di gelar pada bulan April 2021, namun seiring percakapan tersebut berlangsung, pemilik akun Facebook Massanger An. Jarot Winarno meminta bantuan saksi untuk mengirimkan sejumlah uang guna membantu pembayaran sewa tenda kursi untuk pelantikan Bupati Sintang tanggal 26 Februari 2021, kemudian meminta mengirimkan sejumlah uang kembali untuk pembagian SK proyek yang dijanjikan kepada saksi serta meminta juga sejumlah pulsa;
Bahwa setelah mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa yang menggunakan akun Facebook Massanger An. Jarot Winarno tersebut, saksi melihat terdapat kejanggalan pada proses tersebut, lalu saksi mengkonfirmasi langsung kepada Saksi JAROT WINARNO selaku Bupati Sintang melalui Inbox Instagram pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 Wib dengan memperlihatkan Bukti Transfer pengiriman sejumlah uang dan berdasarkan penjelasannya bahwa akun tersebut adalah akun palsu yang di kendalikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan Bapak bupati sintang Saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.Ph untuk melakukan serangkaian penipuan;
Bahwa terdakwa dengan menggunakan akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut meminta bantuan kepada saksi untuk transfer pulsa sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) ke nomor 082148745614 dengan mengirim pesan “Bisa bantu dulu kah ngisi kan pulsa ke nomor HP ketua panitia acara nti saya krm no nya nti ktemu kasi lebih buat modal”. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 20.37 WIB terdakwa dengan menggunakan akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut meminta lagi bantuan kepada saksi untuk transfer sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk membayar sewa tenda, selanjutnya masih pada hari yang sama sekira Pukul 23.11 WIB terdakwa dengan menggunakan akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO meminta bantuan lagi untuk isi pulsa ke nomor 082148745614 sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan mengirim pesan “Bisa nuan sekali lagi isi pulsa 200 lagi jadi pas 1 jt bapak pinjam.mim ni semua nya nti saya kasi nuan 10jt dak masalah anggap saja bonus dari sy tanda trima kasih sy”. Kemudian pada tanggal 17 Februari 2021 Pukul 00.49 WIB terdakwa dengan menggunakan akun Messenger Facebook menghubungi saksi untuk transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada terdakwa yang akan digunakan menyelesaikan urusan memberi Kepala Dinas PU persiapan untuk pembagian SK proyek saat selesai acara pelantikan yang ditransfer melalui Bank Mandiri ke rekening BCA An. MARSIDIN dengan nomor rekening 1711096961;
Bahwa saksi mau mengirim sejumlah uang dan pulsa tersebut, karena meyakini akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO benar punya Bupati Sintang Saksi JAROT WINARNO;
Bahwa setelah melakukan pengiriman uang sesuai permintaan terdakwa yang menggunakan akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut, saksi ada menghubungi dengan menggunakan obrolan video ke akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat;
Bahwa saksi melihat terdapat kejanggalan terhadap permintaan sejumlah uang kepada saksi yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut, lalu saksi mengkonfirmasi langsung kepada saksi JAROT WINARNO selaku Bupati Sintang melalui Inbox Instagram pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 Wib dengan memperlihatkan Bukti Transfer pengiriman sejumlah uang dan berdasarkan penjelasan saksi JAROT WINARNO bahwa akun tersebut adalah akun palsu yang di kendalikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan Bapak bupati sintang dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.Ph untuk melakukan serangkaian penipuan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.Ph, yang dibacakan di persidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dimintai keterangannya sehubungan dengan terdakwa yang menggunakan Akun Masengger Facebook atas nama Jarot Wmarno dan meminta sejumlah uang kepada orang lain;
Bahwa berdasarkan penjelasan dari Saksi LESON PRIYANTO Anak dari (Alm) WIN melalui direct mesagge akun instagram milik Saksi, pada saat itu Saksi LESON PRIYANTO Anak dari (Alm) WIN menjelaskan kepada saksi mengenai kebenaran akun facebook yang meminta sejumlah uang. Kemudian saksi LESON PRIYANTO Anak dari (Alm) WIN menyadari bahwa akun Facebook tersebut bukan milik saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut melalui direct message Instagram yang di kirim oleh Saksi LESON PRIYANTO Anak dari (Alm) WIN pada hari sabtu Tanggal 20 Februari 2021 sekitar jam 17.00 wib pada saat saksi sedang berada di rumah dinas yang beralamat di kec. Sintang Kab. Sintang, Kalimantan Barat;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah ada/memiliki akun facebook an. Jarot Winarno tersebut;
Bahwa jika dilihat akun media sosial Facebook an. Jarot winarno (nama dirinya) tersebut merupakan gambar atau foto diri saksi yang sedang menggunakan pakaian/jersey club sepak bola berwarna merah dengan menggunakan tutup kepala bupati sintang serta pada gambar foto profil tersebut menggunakan logo tim koalisi kemenangan JADI pada saat pemilu pemilihan bupati sintang tahun 2020;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan mengoperasikan akun Facebook dan saksi tidak memiliki akun media sosial Facebook Atas Nama Jarot Winarno tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh orang untuk membuat akun media sosial Facebook An. Jarot Winarno tersebut;
Bahwa saksi hanya memiliki akun instagram dengan nama Winarnoiarot dan twiter dengan nama akun @jwin_ptk dan dirinya tidak ada memiliki akun media sosial selain akun instagram dan twiter tersebut;
Bahwa saksi mengoperasikan media sosial yang di miliki yaitu berupa akun media sosial Instagram Winarnoiarot dengan menggunakan Handphone milik saksi sendiri dan dirinya juga yang mengoperasikannya tanpa perantara orang lain;
Bahwa saksi tidak mengenal serta tidak mengetahui orang tersebut namun setelah di jelaskan oleh penyidik barulah dirinya mengetahui bahwa tersangka bernama sdr. KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dan saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Pontianak;
Bahwa saksi menerangkan yang dirinya ketahui kerugian yang dialami korban Sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah memiliki akun Facebook An. Jarot Winarno dan dirinya hanya memiliki akun media sosial instagram winarnoiarot;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
MARSIDIN Bin MANUDIN:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN karena masih berada didalam satu lembaga pemasyarakatan kelas II A Pontianak namun dalam perkara yang berbeda;
Bahwa terhadap dugan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dengan mempergunakan akun facebook atas nama Jarot Winarno selaku bupati sintang untuk melakukan dugaan tindak pidana penipuan kepada korban sdr. LESON PRIYANTO Anak dari (Alm) WIN, ada menggunakan sebuah rekening dengan nama Sdr. MARSIDIN dan dirinya membenarkan bahwa rekening tersebut miliknya;
Bahwa Saksi diperlihatkan akun Facebook An. Jarot Winarno barulah dirinya mengetahui jika foto yang terdapat didalam tersebut merupakan bupati sintang atas penjelasan pemeriksa;
Bahwa dirinya baru mengetahui yang membuat akun media sosial Facebook Atas Nama Jarot Winarno tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan atas penjelasan pemeriksa bahwa akun tersebut milik terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN;
Bahwa rekening BCA An. MARSIDIN tersebut di buat sekitar tahun 2020 bertempat di lembaga pemasyarakatan kelas II A Pontianak;
Bahwa rekening BCA An. MARSIDIN tersebut dibuat secara online dan langsung video call dengan petugas bank BCA hingga akhirnya diberikan nomor rekening atas nama saksi tersebut oleh petugas dari bank BCA;
Bahwa tujuan dirinya membuka rekening BCA An. MARSIDIN tersebut untuk menyimpan uang dari kiriman orang tua;
Bahwa Jenis rekening adalah Bank BCA An. MARSIDIN dengan nomor rek : 1711096961;
Bahwa rekening BCA An. MARSIDIN dengan nomor rek : 1711096961 bisa di pergunakan oleh terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN karena dipinjam kepada dirinya;
Bahwa rekening BCA An. MARSIDIN dengan nomor rek : 1711096961 bisa di pergunakan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN karena dipinjam kepada dirinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan serta dipergunakan untuk apa Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN meminjam rekening tersebut dan mengira hanya dipergunakan untuk mengirimkan sejumlah uang ataupun menerima sejumlah uang saja;
Bahwa Pada saat itu tidak ada mempertanyakan dipergunakan untuk apa rekening tersebut, karena dirinya berfikir untuk Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN menerima uang dari keluarganya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika Rekening BCA An. MARSIDIN tersebut ternyata dipergunakan untuk melakukan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Atau supaya memberi hutang maupun piutang sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP yang mana terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dengan mempergunakan Akun palsu An. Jarot Wnanro selaku bupati sintang guna meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan mencantumkan nomor rekening BCA An. MARSIDIN dan dirinya baru mengetahui jika terdapat masalah tersebut atas pemberitahuan dari pemeriksa bahwa terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dengan mempergunakan Akun palsu An. Jarot Winanro selaku bupati sintang meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan mencantumkan nomor rekening BCA An. MARSIDIN tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat perangkat tersebut dipergunakan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Ahli NANDA DIAZ ARIZONA, S.Kom, MM:
Bahwa ahli diperiksa sehubungan dengan ahli diminta memberikan keterangan sebagai saksi/ahli dalam bidang Digital Forensic/ITE sesuai dengan surat permintaan dari Kapolres Sintang Nomor: B / 59 / III / RES.2.5 / 2021 / RESKRIM, tanggal 10 Maret 2021;
Bahwa Ahli menerangkan sebagai ahli saat ini berdasarkan surat tugas dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak dengan Surat Perintah Tugas Nomor : PT.85.1/ BPHP-VIII/PEPHP/06/2021, Tanggal 27 Juni 2021;
Bahwa Ahli menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Sesuai dengan pada Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana pesan percakapan yang dikirim oleh akun facebook dengan nama Akun “ Jarot Winarno “ serta pesan akun media social whatsapp dengan nomor 081352076048 terpenuhi;
Foto dan/atau gambar dan/atau kalimat yang diposting/diunggah dan dikirim akun facebook dengan nama Akun “ Jarot Winarno “ke media sosial dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik karena foto, gambar, atau teks merupakan salah satu bentuk data elektronik. Sedangkan kumpulan data elektronik dapat disebut juga sebagai Informasi Elektronik. Selain itu kumpulan dari Informasi Elektronik yang memiliki makna tertentu dapat juga disebut sebagai Dokumen Elektronik;
Menurut ahli terhadap perbuatan Sdr. KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN yang menggunakan foto serta nama orang lain untuk membuat akun pada media social facebook tanpa seijin orang yang sebenarnya tidak di perbolehkan terlebih akun tersebut dipergunakan oleh Sdr. KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN untuk melanggar pidana sebagaimana dimaksud Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksudkan dengan menyebarkan Informasi Elektronik dan apakah informasi elektronik tersebut harus bersifat dapat diakses atau dilihat oleh orang banyak sebagaimana yang telah ahli sampaikan pada point pertanyaan nomor 6 kolom (a) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi vang telah diolah vang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sementara terhadap informasi elektronik tersebut harus bersifat dapat diakses atau dilihat oleh orang banyak, ahli juga telah menerangkannya pada kolom (h) yang mana Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik vang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau public;
Bahwa Ahli menerangkan dapat mengetahui bahwa akun Facebook atas nama Jarot Winarno tersebut didaftarkan atau dibuat dengan menggunakan SIM 2 (0815 4549 6317) pada perangkat smartphone redmi 4 A tersebut telah ahli terangkan berdasarkan Laporan Saksi Ahli yang tertuang di dalam 1 (satu) exemplar TOP SECRET hasil Analisis perangkat Smartphone yang dipergunakan oleh Tersangka Sdr. KAHIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dan Korban sdr. LESON PRIYANTO Anak dari (Aim) WIN;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui membuat akun media social Facebook Massanger An. JAROT WINARNO tersebut pada tahun 2021 bertempat di Lapas kelas II A Pontianak yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Kec. Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa terdakwa yang memegang / menguasai / mempergunakan dan mengendalikan akun media social Facebook Massanger An. JAROT WINARNO tersebut;
Bahwa terdakwa menerangkan Alat-alat / media yang tersangka gunakan adalah berupa 1 (satu) unit HandPhone Jenis/merk Readme 4 A warna Silver dengan imei 1 : 35657809448768800, imei 2 : 35657809448769600, alam memegang/menguasai/mempergunakan dan mengendalikan akun media social Facebook Massanger An. JAROT WINARNO tersebut;
Bahwa terdakwa adalah pemilik dari 1 (satu) unit HandPhone Jenis/merk Readme 4 A warna Silver dengan imei 1 : 35657809448768800, imei 2 : 35657809448769600;
Bahwa terdakwa membuat Akun Facebook tersebut untuk membuat pemberitaan bohong dan melakukan penipuan mengatasnamakan Bupati Sintang sdr. JAROT WINARNO;
Bahwa terdakwa mengatakan/menyebarkan pemberitaan bohong kepada korban dengan cara mengaku sebagai Bupati Sintang An. JAROT WINARNO untuk mendapatkan sejumlah uang dengan bermoduskan membantu pembayaran Tenda dan Kursi untuk pelantikan Bupati Sintang serta bermoduskan Kepala Dinas PU untuk pembagian SK Proyek;
Bahwa terdakwa menerangkan 1 satu Examplar bukti isi postingan / percakapan pada facebook massanger tersebut benar seperti yang telah diperlihatkanke terdakwa;
Bahwa Maksud dan tujuan tersangka adalah agar diketahui oleh Publik Media social facebook/ khayalak ramai bahwa yang mengaku sebagai Bupati Sintang An. JAROT WINARNO dapat membantu pembayaran Tenda dan Kursi untuk pelantikan Bupati Sintang serta bermoduskan Kepala Dinas PU untuk pembagian SK Proyek dengan tujuan agar menadapatkan sejumlah uang dari para korban;
Bahwa terdakwa menyebarkan pemberitaan bohong kepada korban dengan mengaku sebagai Bupati Sintang An. JAROT WINARNO untuk mendapatkan sejumlah uang dengan bermoduskan dapat membantu pembayaran Tenda dan Kursi untuk pelantikan Bupati Sintang serta bermoduskan Kepala Dinas PU untuk pembagian SK Proyek dengan tujuan agar menadapatkan sejumlah uang dari para korban ada yang menanggapi atas komentar/tulisan yaitu sdr. LESON PRIYANTO Anak dari (Alm) WIN;
Bahwa terdakwa mendapatkan sejumlah uang yang dikirimkan oleh sdr. LESON PRIYANTO Anak dari (Alm) WIN ke rekening tujuan Bank BCA, dengan No. Rekening 1711096961, atas nama MARSIDIN sejumlah Rp. 1.600.000.00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) serta pengiriman pulsa sebesar Rp. 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa alasan terdakwa meminta sejumlah uang tersebut kepada sdr. LESON PRIYANTO Anak dari (Alm) WIN guna membantu pembayaran Tenda dan Kursi untuk pelantikan Bupati Sintang serta bermoduskan Kepala Dinas PU untuk pembagian SK Proyek;
Bahwa mekanisme atau cara pengiriman sejumlah uang tersebut kepada rekening ke Rekening penerima yaitu Rekening Bank BCA, dengan No. Rekening 1711096961, atas nama MARSIDIN dengan alasan guna kepentingan membantu pembayaran Tenda dan Kursi untuk pelantikan Bupati Sintang serta bermoduskan Kepala Dinas PU untuk pembagian SK Proyek dengan cara sbb :
Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 pukul 21:08:04 Wib telah di Transfer sejumlah uang sebesar Rp. 600.000.00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) Melalui Via BRI LINK An. MATIUS ke rekening tujuan Bank BCA, dengan No. Rekening 1711096961, atas nama MARSIDIN;
Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 pukul 09:19:45, telah di Transfer sejumlah uang sebesar Rp. 1. 000.000.00 (Satu Juta Rupiah) Melalui Via Mandiri LINK An. AGEN MANDIRI TOKO AINI ke rekening tujuan Bank BCA, dengan No. Rekening 1711096961, atas nama MARSIDIN;
Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 pukul 17:57 Wib telah dikirimkan sejumlah Pulsa sebesar Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), ID TRX : 26972016, No. HP : 082148745614, Produk Telkomsel 200 rb. Kepada penerima sdr. MARSIDIN;
Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 pukul 05.30 Wib, telah dikirimkan sejumlah Pulsa sebesar Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), No. HP : 082148745614, Kepada penerima sdr. MARSIDIN;
Bahwa cara Terdakwa meyakinkan Saksi LESON PRIYANTO Anak dari (Aim) WIN agar mempercayai dan menuruti perkataan nya dengan mengirimkan sebuah nomor handphone untuk dihubungi Via Whatsaap dengan nomor 082148745614 dengan mengaku sebagai Staf Bupati Sintang untuk mengurusi permasalahan proyek dari Dinas PU tersebut;
Bahwa tidak terdapat staf bupati sintang dengan nomor 082148745614 tersebut, terdakwa hanya mengarang cerita dan pemilik nomor handphone 082148745614 yang mengaku sebagai Staf Bupati Sintang tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa tujuan terdakwa memberikan nomor Handphone 082148745614 tersebut kepada Saksi LESON PRIYANTO Anak dari (Aim) WN untuk membantu terdakwa melakukan penipuan kepada Sakis LESON PRIYANTO Anak dari (Aim) WN LAYUNG dengan mengaku sebagai Staf Bupati Sintang guna mendapatkan sejumlah uang dengan bermoduskan dapat membantu pembayaran Tenda dan Kursi untuk pelantikan Bupati Sintang serta bermoduskan Kepala Dinas PU untuk pembagian SK Proyek;
Bahwa setelah mendapatkan sejumlah uang dari Saksi LESON PRIYANTO Anak dari (Aim) WN selanjutnya pergunakan untuk judi online sebesar Rp. 1.600.000.00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) serta pulsa sebesar Rp. 400.000.00 yang terisi ke nomor Handphone 082148745614 dipergunakan untuk internet;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone jenis/Merk Readme 4 A warna silver dengan Imeil: 35657809448768800 dan Imei2: 35657809448769600;
1 (satu) kartu merk provider Telkomsel dengan nomor +6281352076048;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui via BRI Link An. MATIUS ke rekening tujuan bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui via Mandiri Link An. AGEN MANDIRI TOKO AINI ke rekening tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
1 (satu) examplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook Jarot Winarno dan akun facebook Leson;
1 (satu) unit handphone jenis smartphone model : VIVO 1724 type android warna hitam dengan nomor Imeil: 869242037685557 Imei2: 869242037685540;
Barang bukti mana telah dikenal, diakui dan dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Pukul 17.00 WIB, bertempat di Lapas Kelas IIA Pontianak Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, terdakwa telah menggunakan Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO untuk melakukan penipuan terhadap orang lain dengan cara meminta bantuan untuk mengirimkan pulsa dan uang;
Bahwa kejadiannya berawal pada saat saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN melihat sebuah akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO yang merupakan Bupati Sintang, yang akun Messenger Facebook tersebut dibuat oleh terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN pada tahun 2021 bertempat di Lapas Kelas IIA Pontianak yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Readme 4A warna Silver dengan IMEI 1: 35657809448768800, IMEI 2 : 35657809448769600;
Bahwa kemudian terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN menggunakan latar gambar seorang Bupati Sintang berlogo tim koalisi pemenangan JADI sebagai foto profil akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO;
Bahwa kemudian saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN yang melihat akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO mengirimkan sebuah pesan menanyakan informasi terkait pemilihan kades pada bulan April 2021 pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 06.09 WIB;
Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 16 Februari 2021 pukul 17.41 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN untuk transfer pulsa sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) ke nomor 082148745614 dengan mengirim pesan “Bisa bantu dulu kah ngisi kan pulsa ke nomor HP ketua panitia acara nti saya krm no nya nti ktemu kasi lebih buat modal”;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 20.37 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN untuk transfer sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk membayar sewa tenda;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 23.11 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan lagi untuk isi pulsa ke nomor 082148745614 sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan mengirim pesan “Bisa nuan sekali lagi isi pulsa 200 lagi jadi pas 1jt bapak pinjam.mlm ni semua nya nti saya kasi nuan 10jt dak masalah anggap saja bonus dari sy tanda trima kasih sy”;
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Februari 2021 Pukul 00.49 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook menghubungi saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN melalui akun tersebut untuk transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk digunakan menyelesaikan urusan memberi Kepala Dinas PU persiapan untuk pembagian SK proyek saat selesai acara pelantikan yang ditransfer melalui Bank Mandiri ke rekening BCA An. MARSIDIN dengan nomor rekening 1711096961;
Bahwa kemudian saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN melakukan obrolan video menghubungi akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat;
Bahwa kemudian saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN mengkonfirmasi kepada sdr JAROT WINARNO selaku Bupati Sintang dan langsung membuat laporan ke Polres Sintang;
Bahwa perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN yang membuat dan menggunakan akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO bertujuan untuk membohongi dan menyesatkan saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN agar mengirim sejumlah uang kepada terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN untuk keuntungan pribadi terdakwa sehingga akibat perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 Desember 2022 Nomor : PDM-67/STANG/Eku.2/11/2021 telah didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu kesatu melanggar melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua melanggar Pasal 378 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk alternatif, maka cara penyelesaian terhadap dakwaan tersebut, Majelis akan langsung memilih dakwaan mana yang paling mendekati atau paling cocok dengan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, dakwaan yang paling mendekati atau paling cocok dengan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan adalah dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP, dimana unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kata-kata bohong;
Membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapuskan piutang;
Ad.1. Barang Siapa
Bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hakdan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan semua perbuatannya;
Bahwa yang dimaksud barang siapa dalam Perkara ini adalah terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN yang identitasnya sesuai dengan pemeriksaan persidangan serta dalam kenyatannya terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga setiap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut sudah terpenuhi;
Ad.2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
Bahwa yang dimaksud dengan melawan hak atau melawan hukum adalah berarti bertentangan dengan hukum dan juga bertentangan dengan kepatutan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat dan syarat dari melawan hukum itu harus selalu dihubungkan dengan alat penggerak (pembujuk) yang dipergunakan;
Bahwa suatu keuntungan bersifat tidak wajar atau tidak patut menurut pergaulan masyarakat dapat terjadi, apabila keuntungan ini diperoleh karena penggunaan alat-alat penggerak atau pembujuk, sebab pada keuntungan ini masih melekat kekurangpatutan dari alat-alat penggerak/ pembujuk yang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan itu;
Bahwa dari fakta dan keadaan yang terungkap, terdakwa telah melakukan perbuatannya, dengan cara berpura-pura menggunakan Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO meminta bantuan untuk mengirimkan pulsa dan uang, sehingga saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN percaya dan yakin, kemudian menyerahkan sejumlah uang dan pulsa kepada terdakwa, padahal sebenarnya uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari;
Bahwa kejadiannya berawal pada saat saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN melihat sebuah akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO yang merupakan Bupati Sintang, yang akun Messenger Facebook tersebut dibuat oleh terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN pada tahun 2021 bertempat di Lapas Kelas IIA Pontianak yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Readme 4A warna Silver dengan IMEI 1: 35657809448768800, IMEI 2 : 35657809448769600;
Bahwa kemudian terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN menggunakan latar gambar seorang Bupati Sintang berlogo tim koalisi pemenangan JADI sebagai foto profil akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO;
Bahwa kemudian saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN yang melihat akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO mengirimkan sebuah pesan menanyakan informasi terkait pemilihan kades pada bulan April 2021 pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 06.09 WIB;
Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 16 Februari 2021 pukul 17.41 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN untuk transfer pulsa sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) ke nomor 082148745614 dengan mengirim pesan “Bisa bantu dulu kah ngisi kan pulsa ke nomor HP ketua panitia acara nti saya krm no nya nti ktemu kasi lebih buat modal”;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 20.37 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN untuk transfer sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk membayar sewa tenda;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 23.11 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan lagi untuk isi pulsa ke nomor 082148745614 sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan mengirim pesan “Bisa nuan sekali lagi isi pulsa 200 lagi jadi pas 1jt bapak pinjam.mlm ni semua nya nti saya kasi nuan 10jt dak masalah anggap saja bonus dari sy tanda trima kasih sy”;
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Februari 2021 Pukul 00.49 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook menghubungi saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN melalui akun tersebut untuk transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk digunakan menyelesaikan urusan memberi Kepala Dinas PU persiapan untuk pembagian SK proyek saat selesai acara pelantikan yang ditransfer melalui Bank Mandiri ke rekening BCA An. MARSIDIN dengan nomor rekening 1711096961;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut sudah terpenuhi;
Ad.3. Dengan memakai nama palsu, dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kata-kata bohong
Bahwa yang dimaksud dengan unsur di atas adalah alat pembujuk/penggerak yang digunakan dalam perbuatan agar orang menyerahkan sesuatu barang adalah dengan cara antara lain : memakai nama palsu yang maksudnya penggunaan nama bukan nama sendiri tetapi orang lain, atau dengan tipu muslihat dimana perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, hingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jadi tidak terdiri atas ucapan, tetapi atas perbuatan atau tindakan. Sedangkan yang dimaksud dengan rangkaian kata-kata bohong adalah disyaratkan bahwa harus terdapat beberapa kata bohong yang diucapkan, rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan secara tersusun, hingga merupakan suatu cerita yang diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar;
Bahwa dari fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, terdakwa telah berpura-pura menggunakan Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO meminta bantuan untuk mengirimkan pulsa dan uang, sehingga saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN percaya dan yakin, kemudian menyerahkan sejumlah uang dan pulsa kepada terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 16 Februari 2021 pukul 17.41 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN untuk transfer pulsa sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) ke nomor 082148745614 dengan mengirim pesan “Bisa bantu dulu kah ngisi kan pulsa ke nomor HP ketua panitia acara nti saya krm no nya nti ktemu kasi lebih buat modal”;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 20.37 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN untuk transfer sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk membayar sewa tenda;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 Pukul 23.11 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO melalui akun tersebut meminta bantuan lagi untuk isi pulsa ke nomor 082148745614 sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan mengirim pesan “Bisa nuan sekali lagi isi pulsa 200 lagi jadi pas 1jt bapak pinjam.mlm ni semua nya nti saya kasi nuan 10jt dak masalah anggap saja bonus dari sy tanda trima kasih sy”;
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Februari 2021 Pukul 00.49 WIB terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN sebagai pemilik akun Messenger Facebook menghubungi saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN melalui akun tersebut untuk transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk digunakan menyelesaikan urusan memberi Kepala Dinas PU persiapan untuk pembagian SK proyek saat selesai acara pelantikan yang ditransfer melalui Bank Mandiri ke rekening BCA An. MARSIDIN dengan nomor rekening 1711096961;
Bahwa kemudian saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN melakukan obrolan video menghubungi akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat;
Bahwa kemudian saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN mengkonfirmasi kepada sdr JAROT WINARNO selaku Bupati Sintang dan langsung membuat laporan ke Polres Sintang;
Bahwa perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN yang membuat dan menggunakan akun Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO bertujuan untuk membohongi dan menyesatkan saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN agar mengirim sejumlah uang kepada terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN untuk keuntungan pribadi terdakwa sehingga akibat perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
Bahwa dengan demikian unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Ad.4. Membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang
Bahwa yang dimaksud unsur di atas adalah dalam perbuatan membujuk seseorang untuk menyerahkan sesuatu barang disyaratkan adanya hubungan kausal atau sebagai sebab akibat antara alat yang digunakan untuk membujuk dan penyerahan barang. Penyerahan barang yang telah terjadi sebagai penggunaan alat pembujuk mempunyai pengaruh karena penggunaan dari alat pembujuk yang diberikan;
Bahwa dari fakta dan keadaan yang terungkap, terdakwa dengan cara berpura-pura menggunakan Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO meminta bantuan untuk mengirimkan pulsa dan uang, sehingga saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN percaya dan yakin, kemudian menyerahkan sejumlah uang dan pulsa kepada terdakwa;
Bahwa ternyata pula apa yang dikatakan terdakwa, hanya rekayasa dari terdakwa, uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa akibat bujuk rayu terdakwa, saksi LESON telah menyerahkan sejumlah uang miliknya dan mengirim pulsa;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit Handphone jenis/Merk Readme 4 A warna silver dengan Imeil: 35657809448768800 dan Imei2: 35657809448769600;
1 (satu) kartu merk provider Telkomsel dengan nomor +6281352076048;
Barang bukti tersebut masih dipergunakan untuk perkara lain, sehigga terhadap barang bukti tersebut haruslah dipergunakan dalam perkara lain;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui via BRI Link An. MATIUS ke rekening tujuan bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui via Mandiri Link An. AGEN MANDIRI TOKO AINI ke rekening tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
1 (satu) examplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook Jarot Winarno dan akun facebook Leson;
Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone jenis smartphone model : VIVO 1724 type android warna hitam dengan nomor Imeil: 869242037685557 Imei2: 869242037685540;
Barang bukti tersebut di persidangan terbukti milik saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN, sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 378 KUHP, Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penipuan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone jenis/Merk Readme 4 A warna silver dengan Imeil: 35657809448768800 dan Imei2: 35657809448769600;
1 (satu) kartu merk provider Telkomsel dengan nomor +6281352076048;
Dipergunakan dalam perkara lain;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui via BRI Link An. MATIUS ke rekening tujuan bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui via Mandiri Link An. AGEN MANDIRI TOKO AINI ke rekening tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
1 (satu) examplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook Jarot Winarno dan akun facebook Leson;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone jenis smartphone model : VIVO 1724 type android warna hitam dengan nomor Imeil: 869242037685557 Imei2: 869242037685540;
Dikembalikan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 oleh Kami MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD RIFQI, SH. dan ERI MURWATI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh RUSWANTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, dan dihadiri SAMUEL F. HUTAHAYAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Kabupaten Sintang serta terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
MUHAMMAD RIFQI, SH. MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH., MH.
ERI MURWATI, SH.
PANITERA PENGGANTI
RUSWANTO, SH.