1/Pid.Sus/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SAMUEL F. HUTAHAYAN, S.H. Terdakwa: KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN
MENGADILI : Menyatakan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penipuan”; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) 6 (enam) bulan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Handphone jenis/Merk Readme 4 A warna silver dengan Imei1: 35657809448768800 dan Imei2: 35657809448769600; Dirampas untuk negara - 1 (satu) kartu merk provider Telkomsel dengan nomor +6281352076048; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1(satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BRI An. PUDJI SANTOSO No. Rekening : 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 10:56:54 Wib melalui via transfer agen BRI Link; - 1(satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA An. SYF RENI TANIA No rekening : 8855256289 pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:36:25 Wib melalui via transfer agen BRI Link; - 1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA An. SYF RENI TANIA No rekening : 8855256289 pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:37:206 Wib melalui via transfer agen BRI Link; - 1 (satu) examplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook Jarot Winarno dan akun facebook Tino; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) unit handphone merk / model Samsung SM-A205F, Type android Imei1: 355037106291191 Imei2: 355038106291199 warna hitam; Dikembalikan kepada saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING; Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 1/Pid.Sus/2022/PN. Stg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS
SULAIMAN
Tempat Lahir : Kuala Karang
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 31 Desember 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Sejahtera RT/RW : 3/6 Kecamatan Sungai
Kakap Kabupaten Kubu Raya
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa terpidana dalam perkara lain;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang tanggal 4 Januari 2022 Nomor : 1/Pen.Pid.Sus/2022/PN. Stg., tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 4 Januari 2022 Nomor : 1/Pen.Pid.Sus/2022/PN. Stg., tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN berupa pidana penjara selama 2 ( Dua ) TAHUN penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone jenis/Merk Readme 4 A warna silver dengan Imei1: 35657809448768800 dan Imei2: 35657809448769600;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) kartu merk provider Telkomsel dengan nomor +6281352076048;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1(satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BRI An. PUDJI SANTOSO No. Rekening : 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 10:56:54 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
1(satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA An. SYF RENI TANIA No rekening : 8855256289 pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:36:25 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA An. SYF RENI TANIA No rekening : 8855256289 pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:37:206 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
1 (satu) examplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook Jarot Winarno dan akun facebook Tino;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone merk / model Samsung SM-A205F, Type android Imei1: 355037106291191 Imei2: 355038106291199 warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa mengakui kesalahan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan oleh karenanya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum 23 Desember 2021 Nomor : PDM-65/STANG/Eku.2/11/2021, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 10.56 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat bertempat di Lapas Kelas IIA Pontianak Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, akan tetapi karena terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Sintang dan sebagian besar saksi yang tinggal lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sintang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING melihat pada media sosial Facebook terdapat sebuah akun Facebook atas nama JAROT WINARNO (Bupati Sintang) yang digunakan oleh terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dengan profil foto diri JAROT WINARNO (Bupati Sintang). Lalu saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING mengirimkan sebuah pesan melalui media Massanger Facebook kepada akun Facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut untuk memohon bantuan terkait status pegawai honorer saksi yang sudah lama dan agar dapat di informasikan terkait pengangkatan status menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kemudian terdakwa yang menggunakan akun Facebook atas nama JAROT WINARNO mengatakan kepada saksi “NANTI KIRIM DATANYA DI WA AJUDAN SAYA BESOK AKAN DI AJUKAN BUAT PENGANGKATAN TENAGA HONOR KE PNS”. Setelah itu terdakwa juga meminta sejumlah uang kepada saksi “KALAU SUAMI ISTRI BERDUA KASI 5 JUTA SAJA” dan saksi menyetujui permintaan tersebut. Saksi mengirimkan sejumlah uang menggunakan agen BRI Link dan di transfer sebanyak 3 (tiga) kali kepada 2 (dua) penerima dengan rekening yang berbeda yaitu rekening BRI atas nama PUDJI SANTOSO dan rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) guna kepentingan administrasi dengan penjelasan : Pertama, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BRI atas nama PUDJI SANTOSO dengan nomor rekening: 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 10:56:54 Wib melaui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang. Kedua, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA dengan nomor rekening: 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:36:25 Wib melalui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang. Ketiga, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA dengan nomor rekening: 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:37:206 Wib melalui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang. Kemudian terdakwa juga meyakinkan saksi dengan membuat KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA dengan menggunakan foto dan identitas saksi beserta KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA dengan menggunakan foto dan identitas istri saksi yang sudah jadi dan dikirimkan melalui Whatssapp oleh terdakwa. Setelah mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, saksi merasa ada kejanggalan dan menghubungi saksi EDO PURWANTO selaku ajudan Bupati Sintang. Berdasarkan penjelasan dari saksi EDO PURWANTO akun tersebut adalah akun palsu yang dikendalikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan Bupati Sintang JAROT WINARNO.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN membuat akun Facebook palsu atas nama JAROT WINARNO (bupati Sintang) adalah agar diketahui oleh publik media sosial Facebook atau khalayak ramai bahwa terdakwa dengan akun palsu tersebut dapat membantu proses kepengurusan pengangkatan status kepegawaian (PNS) honorer daerah dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah uang dari para korban.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 10.56 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat bertempat di Lapas Kelas IIA Pontianak Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, akan tetapi karena terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Sintang dan sebagian besar saksi yang tinggal lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sintang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING melihat pada media sosial Facebook terdapat sebuah akun Facebook atas nama JAROT WINARNO (Bupati Sintang) yang digunakan oleh terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dengan profil foto diri JAROT WINARNO (Bupati Sintang). Lalu saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING mengirimkan sebuah pesan melalui media Massanger Facebook kepada akun Facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut untuk memohon bantuan terkait status pegawai honorer saksi yang sudah lama dan agar dapat di informasikan terkait pengangkatan status menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kemudian terdakwa yang menggunakan akun Facebook atas nama JAROT WINARNO mengatakan kepada saksi “NANTI KIRIM DATANYA DI WA AJUDAN SAYA BESOK AKAN DI AJUKAN BUAT PENGANGKATAN TENAGA HONOR KE PNS”. Setelah itu terdakwa juga meminta sejumlah uang kepada saksi “KALAU SUAMI ISTRI BERDUA KASI 5 JUTA SAJA” dan saksi menyetujui permintaan tersebut. Saksi mengirimkan sejumlah uang menggunakan agen BRI Link dan di transfer sebanyak 3 (tiga) kali kepada 2 (dua) penerima dengan rekening yang berbeda yaitu rekening BRI atas nama PUDJI SANTOSO dan rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) guna kepentingan administrasi dengan penjelasan : Pertama, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BRI atas nama PUDJI SANTOSO dengan nomor rekening: 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 10:56:54 Wib melaui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang. Kedua, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA dengan nomor rekening: 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:36:25 Wib melalui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang. Ketiga, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA dengan nomor rekening: 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:37:206 Wib melalui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang. Kemudian terdakwa juga meyakinkan saksi dengan membuat KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA dengan menggunakan foto dan identitas saksi beserta KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA dengan menggunakan foto dan identitas istri saksi yang sudah jadi dan dikirimkan melalui Whatssapp oleh terdakwa. Setelah mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, saksi merasa ada kejanggalan dan menghubungi saksi EDO PURWANTO selaku ajudan Bupati Sintang. Berdasarkan penjelasan dari saksi EDO PURWANTO akun tersebut adalah akun palsu yang dikendalikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan Bupati Sintang JAROT WINARNO.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN membuat akun Facebook palsu atas nama JAROT WINARNO (bupati Sintang) dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang dengan modus dapat membantu proses pengurusan pengangkatan status kepegawaian (PNS) honorer daerah.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING :
Bahwa saksi menerangkan sehubungan dengan Terdakwa telah menggunakan Akun Facebook Massanger An. Jarot Winarno yang foto profilnya menggunakan logo koalisi tim pemenangan JADI, dan mengaku sebagai Bupati Sintang Sdr. JAROT WINARNO, meminta sejumlah uang kepada saksi;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara meminta saksi untuk mengirimkan nomor telpon whatsapp kepada pemilik akun Facebook Massanger An. Jarot Winarno agar salah satu staffnya dapat menghubungi’nya guna kepentingan mengurus kelengkapan Administrasi Status Kepegawaian (PNS). Kemudian pelaku meminta mengirimkan data pribadi dan keluarga. Setelah itu, pelaku juga meminta untuk mengirimkan sejumlah uang administrasi sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan 3 kali pengiriman / trasnfer menuju ke 2 Rekening berbeda yaitu Rekening BRI An. PUDJI SANTOSO dan Rekening BCA An. SYF RENI TANIA;
Bahwa Terdakwa mengiming-imingi saksi dengan menggunakan Akun Facebook Massanger An. Jarot Winarno tersebut mengatakan kepada bahwa stafnya akan menghubungi dengan meminta administrasi / data pribadi saksi dan keluarga untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sehingga saksi percaya dan mengikuti perkataan terdakwa. Kemudian terdakwa juga meyakinkan saksi dengan membuat KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (foto identitas korban) yang sudah jadi dan dikirimkan melalui Via Whatsaap oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui jika telah tertipu oleh terdakwa yang menyuruh untuk mengirimkan sejumlah uang guna kepengurusan status kepegawaian tersebut setelah Ajudan Bupati Sintang Saksi EDO PURWANTO menjelaskan bahwa sudah terdapat beberapa orang yang di Tipu dengan modus yang sama dengan dirinya;
Bahwa saksi ada melakukan pengambilan gambar / screenshoot panggilan Video Call Whatsaap yang dilakukan saat berkomunikasi dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengirimkan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa dengan cara menggunakan Agen BRI Link dan ditransferkan sebanyak 3 kali kepada 2 penerima Rekening yang berbeda yaitu Rekening BRI An. PUDJI SANTOSO dan Rekening BCA An. SYF RENI TANIA sejumlah Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) guna kepentingan Administrasi dengan penjelasan sebagai berikut :
Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dari Rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima Rekening BRI An. PUDJI SANTOSO, No. Rek : 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021, pukul 10:56:54 Wib melalui Via Transfer Agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih Rt/Rw : 15/17 Desa Telaga Satu Kec. Bijai Hulu Kab. Sintang;
Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dari Rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima Rekening BCA An. SYF RENI TANIA, No. Rek : 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, pukul 10:36:25 Wib melalui Via Transfer Agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih Rt/Rw : 15/17 Desa Telaga Satu Kec. Bijai Hulu Kab. Sintang;
Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dari Rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima Rekening BCA An. SYF RENI TANIA, No. Rek : 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, pukul 10:37:206 Wib melalui Via Transfer Agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih Rt/Rw : 15/17 Desa Telaga Satu Kec. Bijai Hulu Kab. Sintang;
Bahwa saksi mau mengirimkan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa karena saksi merasa yakin bahwa memang Bapak Bupati Sintang yang memintanya dan beliau menjanjikan atas kepengurusan status kepegawaian tersebut. Kemudian Terdakwa juga meyakinkan saksi dengan membuat KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA yang sudah jadi dan dikirimkan melalui Via Whatsaap oleh pelaku;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.00 (Lima juta rupiah rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
EDO PURWANTO Bin ZAIFUL Z:
Bahwa saksi dimintai keterangannya sehubungan dengan terdakwa yang menggunakan Akun Masengger Facebook atas nama Jarot Winarno dan meminta sejumlah uang kepada orang lain;
Bahwa berdasarkan konfirmasi Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 12.00 Wib melalui Via Handphone bertempat dirumah kediaman dirinya yang berada di Jalan PKP Mujahidin Gg. Surau Rt/Rw : 003/004 Kel/Desa Tanjung Puri Kec. Sintang, yang menerangkan ada seseorang (terdakwa) mengaku sebagai Bupati Sintang dengan menggunakan Akun Facebook Massanger An. Jarot Winarno (Akun foto profil dengan menggunakan logo koalisi tim pemenangan JADI) yang dapat membantu untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara meminta untuk mengirimkan nomor telpon whatsapp kepada pemilik akun Facebook Massanger An. Jarot Winarno agar salah satu staffnya dapat menghubunginya guna kepentingan mengurus kelengkapan Administrasi Status Kepegawaian (PNS). Kemudian terdakwa meminta mengirimkan data pribadi dan keluarga Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING. Setelah itu, terdakwa meminta untuk mengirimkan sejumlah uang administrasi sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan 3 kali pengiriman / trasnfer menuju ke 2 Rekening berbeda yaitu Rekening BRI An. PUDJI SANTOSO dan Rekening BCA An. SYF RENI TANIA;
Bahwa sepengetahuan saksi selaku Ajudan Bupati Sintang, Saksi JAROT WINARNO (Bupati Sintang) tidak pernah membuat ataupun memiliki Akun Facebook dan dapat dipastikan itu adalah akun palsu yang mengatas namakan Bapak Bupati Sintang Saksi JAROT WINARNO;
Bahwa sepengetahuan saksi sdr. JAROT WINARNO selaku Bupati Sintang sendiri tidak pernah membuat, menguasai ataupun memiliki Akun Facebook tersebut dan dapat dipastikan itu adalah akun palsu yang mengatas namakan Bupati Sintang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.Ph, dibacakan di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING ada menjelaskan kepada Ajudan Saksi yaitu saksi EDO PURWANTO mengenai Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING ada berkomunikasi dengan saksi melalui media sosial Facebook yang mana pada media sosial Facebook tersebut An. Jarot Winarno dengan profil Foto Saksi kemudian Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING melakukan obrolan/chat dengan akun facebook tersebut untuk meminta mengangkat Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING sebagai pegawai negeri kemudian Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING mengirim persyaratan administrasinya setelah itu juga orang yang menggunakan akun facebook an. Jarot Winarno (nama saya) tersebut meminta sejumlah uang kepada Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING sebagai persyaratan untuk mengangkat anaknya tersebut sebagai pegawai negeri kemudian Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING mengirim uang tersebut setelah uang terkirim barulah di sadari oleh Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING bahwa akun facebook tersebut bukan milik Saksi kemudian di beritahukan Saksi EDO PURWANTO untuk di sampaikan kepada Saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah ada/memiliki akun facebook an. Jarot Winarno tersebut;
Bahwa jika dilihat akun media sosial Facebook an. Jarot winarno (nama dirinya) tersebut merupakan gambar atau foto saksi yang sedang menggunakan pakaian/jersey club sepak bola berwarna merah dengan menggunakan tutup kepala bupati sintang serta pada gambar foto profil tersebut menggunakan logo tim koalisi kemenangan JADI pada saat pemilu pemilihan bupati sintang tahun 2020;
Bahwa dirinya tidak pernah membuat akun Facebook dan dirinya tidak memiliki akun media sosial Facebook Atas Nama Jarot Winarno tersebut, tidak pernah mengoperasikan Akun Facebook Atas Nama Jarot Winarno yang mengatasnamakan dirinya tersebut, serta tidak pernah menyuruh orang untuk membuat akun media sosial Facebook An. Jarot Winarno tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui kerugian yang dialami Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING Sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
MARSIDIN Bin MANUDIN:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN karena masih berada didalam satu lembaga pemasyarakatan kelas II A Pontianak namun dalam perkara yang berbeda;
Bahwa terhadap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dengan mempergunakan akun facebook atas nama Jarot Winarno selaku bupati sintang untuk melakukan dugaan tindak pidana penipuan kepada korban sdr. LESON PRIYANTO Anak dari (Alm) WIN, ada menggunakan sebuah rekening dengan nama Sdr. MARSIDIN dan dirinya membenarkan bahwa rekening tersebut miliknya;
Bahwa Saksi diperlihatkan akun Facebook An. Jarot Winarno barulah dirinya mengetahui jika foto yang terdapat didalam tersebut merupakan bupati sintang atas penjelasan pemeriksa;
Bahwa Saksi baru mengetahui yang membuat akun media sosial Facebook Atas Nama Jarot Winarno tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan atas penjelasan pemeriksa bahwa akun tersebut milik terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN;
Bahwa rekening BCA An. MARSIDIN tersebut di buat sekitar tahun 2020 bertempat di lembaga pemasyarakatan kelas II A pontianak;
Bahwa rekening BCA An. MARSIDIN tersebut dibuat secara online dan langsung video call dengan petugas bank BCA hingga akhirnya diberikan nomor rekening atas nama saksi tersebut oleh petugas dari bank BCA;
Bahwa tujuan dirinya membuka rekening BCA An. MARSIDIN tersebut untuk menyimpan uang dari kiriman orang tua;
Bahwa Jenis rekening adalah Bank BCA An. MARSIDIN dengan nomor rek : 1711096961;
Bahwa rekening BCA An. MARSIDIN dengan nomor rek : 1711096961 bisa di pergunakan oleh terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN karena dipinjam kepada dirinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan serta dipergunakan untuk apa Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN meminjam rekening tersebut dan mengira hanya dipergunakan untuk mengirimkan sejumlah uang ataupun menerima sejumlah uang saja;
Bahwa pada saat itu tidak ada mempertanyakan dipergunakan untuk apa rekening tersebut, karena dirinya berfikir untuk Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN menerima uang dari keluarganya;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika Rekening BCA An. MARSIDIN tersebut ternyata dipergunakan untuk melakukan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Atau supaya memberi hutang maupun piutang sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP yang mana terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dengan mempergunakan Akun palsu An. Jarot Winanro selaku bupati sintang guna meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan mencantumkan nomor rekening BCA An. MARSIDIN dan dirinya baru mengetahui jika terdapat masalah tersebut atas pemberitahuan dari pemeriksa bahwa terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dengan mempergunakan Akun palsu An. Jarot Winanro selaku bupati sintang meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan mencantumkan nomor rekening BCA An. MARSIDIN tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat perangkat tersebut dipergunakan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SYARIF ALFIAN OKTAVIANTO Bin (Alm) SYARIF IMRAN:
Bahwa Sdr. KHAIRIL ANWAR Alias ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN menggunakan akun facebook mengatasnamakan Jarot Winarno (Bupati Sintang) meminta sejumlah uang kepada korban dengan cara menjanjikan korban untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa identitas dari handphone yang di pergunakan untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah 1 (satu) handphone dengan merk redmi 4A warna silver dengan imei 1 : 35657809448768800, imei 2 35657809448769600, dengan nomor 081352076048;
Bahwa saksi pernah melihat perangkat 1 (satu) handphone tersebut dipergunakan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN seperti yang ditunjukan oleh pemeriksa;
Bahwa rekening yang digunakan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN untuk mentransfer uang yaitu rekening BCA dengan nomor rekening 8855256289, An. SYF RENI TANIA;
Bahwa jumlah uang yang sudah diterima ke rekening Bank BCA An. SYF RENI TANIA dengan rincian sbb :
Pada tanggal 25 Februari 2021 Jam 10:36:25 Wib melalui Agen BRI Link NURCHOLIS menerima transfer ke Bank BCA An. SYF RENI TANIA nomor rekening 8855256289 dengan jumlah uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
Pada tanggal 25 Februari 2021 Jam 10:37:06 Wib melalui Agen BRI Link NURCHOLIS menerima transfer ke Bank BCA An. SYF RENI TANIA nomor rekening 8855256289 dengan jumlah uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi uang yang telah di transfer ke rekening Bank BCA An. SYF RENI TANIA tersebut sudah di gunakan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR Alias ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN untuk Deposit atau uang masuk untuk judi online oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN;
Bahwa Saksi mengetahui jika terdapat sejumlah uang yang masuk ke rekening BCA An. SYF RENI TANIA karena diberitahukan secara langsung oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN;
Bahwa Saksi menerangkan rekening Bank BCA an. SYF RENI TANIA dengan Nomor Rekening 8855256289 bisa di pergunakan karena dipijam oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN kepada dirinya;
Bahwa terdapat sejumlah uang yang masuk sebesar Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah) ke rekening BCA An. SYF RENI TANIA tanggal 25 Februari 2021. Sebagaimana slip setor pengiriman yang pemeriksa tunjukan tersebut;
Bahwa terhadap sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) yang dikirimkan dari Rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima Rekening BCA An. SYF RENI TANIA, No. Rek : 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, pukul 10:36:25 Wib, serta sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dari Rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima Rekening BCA An. SYF RENI TANIA, No. Rek : 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, pukul 10:37:206 Wib tersebut dipergunakan untuk Deposit Judi Online dengan menggunakan rekening BCA An. SYF RENI TANIA;
Bahwa yang menyuruh untuk mendepositkan sejumlah uang tersebut agar dipergunakan untuk bermain judi online Adalah Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN;
Bahwa Uang yang ada dalam rekening BCA An. SYF RENI TANIA tersebut tidak di cairkan / diberikan cash kepada Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN tetapi langsung di transferkan untuk deposit bermain judi online;
Bahwa Saksi memang ada menerima sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) ke rekening SYF RENI TANIA dan uang tersebut milik Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN atas penjelasan sdr. ERSA BAGUS PRATAMA PUTRA Bin PUDJI SANTOSO;
Bahwa atas sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) yang dikirimkan oleh sdr. ERSA BAGUS PRATAMA PUTRA Bin PUDJI SANTOSO ke rekening bank BCA dengan nomor rekening 8855256289 An. SYF RENI TANIA tersebut seingat dirinya juga dipergunakan untuk Deposit Judi Online atas suruhan dari Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Ahli NANDA DIAZ ARIZONA, S.Kom, MM:
Bahwa ahli diperiksa sehubungan dengan ahli diminta memberikan keterangan sebagai saksi/ahli dalam bidang Digital Forensic/ITE sesuai dengan surat permintaan dari Kapolres Sintang Nomor : B / 59 / III / RES.2.5 / 2021 / RESKRIM, tanggal 10 Maret 2021;
Bahwa sebagai ahli saat ini berdasarkan surat tugas dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak dengan Surat Perintah Tugas Nomor : PT.85.1/ BPHP-VIII/PEPHP/06/2021, Tanggal 27 Juni 2021;
Bahwa Ahli menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan pada Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana pesan percakapan yang dikirim oleh akun facebook dengan nama Akun “ Jarot Winarno “ serta pesan akun media social whatsapp dengan nomor 081352076048 terpenuhi;
Foto dan/atau gambar dan/atau kalimat yang diposting/diunggah dan dikirim akun facebook dengan nama Akun “ Jarot Winarno “ke media sosial dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik karena foto, gambar, atau teks merupakan salah satu bentuk data elektronik. Sedangkan kumpulan data elektronik dapat disebut juga sebagai Informasi Elektronik. Selain itu kumpulan dari Informasi Elektronik yang memiliki makna tertentu dapat juga disebut sebagai Dokumen Elektronik;
Menurut ahli terhadap perbuatan Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN yang menggunakan foto serta nama orang lain untuk membuat akun pada media social facebook tanpa seijin orang yang sebenarnya tidak di perbolehkan terlebih akun tersebut dipergunakan oleh Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN untuk melanggar pidana sebagaimana dimaksud Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksudkan dengan menyebarkan Informasi Elektronik dan apakah informasi elektronik tersebut harus bersifat dapat diakses atau dilihat oleh orang banyak sebagaimana yang telah ahli sampaikan pada point pertanyaan nomor 6 kolom (a) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sementara terhadap informasi elektronik tersebut harus bersifat dapat diakses atau dilihat oleh orang banyak, ahli juga telah menerangkannya pada kolom (h) yang mana Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau public;
Bahwa Ahli menerangkan dapat mengetahui bahwa akun Facebook atas nama Jarot Winarno tersebut didaftarkan atau dibuat dengan menggunakan SIM 2 (0815 4549 6317) pada perangkat smartphone redmi 4 A tersebut telah ahli terangkan berdasarkan Laporan Saksi Ahli yang tertuang di dalam 1 (satu) exemplar TOP SECRET hasil Analisis perangkat Smartphone yang dipergunakan oleh Terdakwa KAHIRIL ANWAR Als ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dan Korban sdr. LESON PRIYANTO Anak dari (Alm) WIN;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui membuat akun media social Facebook Massanger An. JAROT WINARNO tersebut pada tahun 2021 bertempat di Lapas kelas II A Pontianak yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Kec. Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa terdakwa yang memegang / menguasai / mempergunakan dan mengendalikan akun media social Facebook Massanger An. JAROT WINARNO tersebut;
Bahwa Alat-alat / media yang terdakwa gunakan adalah berupa 1 (satu) unit HandPhone Jenis/merk Readme 4 A warna Silver dengan imei 1 : 35657809448768800, imei 2 : 35657809448769600, alam memegang/menguasai/mempergunakan dan mengendalikan akun media social Facebook Massanger An. JAROT WINARNO tersebut;
Bahwa terdakwa adalah pemilik dari 1 (satu) unit HandPhone Jenis/merk Readme 4 A warna Silver dengan imei 1 : 35657809448768800, imei 2 : 35657809448769600;
Bahwa terdakwa membuat Akun Facebook tersebut untuk membuat pemberitaan bohong dan melakukan penipuan mengatasnamakan Bupati Sintang sdr. JAROT WINARNO;
Bahwa terdakwa mengatakan/menyebarkan pemberitaan bohong kepada korban dengan cara mengaku sebagai Bupati Sintang An. JAROT WINARNO untuk mendapatkan sejumlah uang dengan bermoduskan dapat membantu proses kepengurusan pengangkatan status kepegawaian (PNS) daerah;
Bahwa terdakwa menerangkan 1 satu Examplar bukti isi postingan / percakapan pada facebook massanger tersebut benar seperti yang telah diperlihatkanke terdakwa;
Bahwa terdakwa membuat Akun Facebook tersebut untuk membuat pemberitaan bohong dan melakukan penipuan mengatasnamakan Bupati Sintang sdr. JAROT WINARNO;
Bahwa Terdakwa menyebarkan pemberitaan bohong kepada korban dengan mengaku sebagai Bupati Sintang An. JAROT WINARNO untuk mendapatkan sejumlah uang dengan bermoduskan dapat membantu proses kepengurusan pengangkatan status kepegawaian (PNS) honorer daerah;
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa adalah agar diketahui oleh Publik Media social facebook/ khayalak ramai bahwa Terdakwa yang mengaku sebagai Bupati Sintang An. JAROT WINARNO dapat membantu proses kepengurusan pengangkatan status kepegawaian (PNS) honorer daerah dengan tujuan agar menadapatkan sejumlah uang dari para korban;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, mendapatkan sejumlah uang yang dikirimkan oleh Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING ke Rekening penerima yaitu Rekening BRI An. PUDJI SANTOSO dan Rekening BCA An. SYF RENI TANIA sejumlah Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan alasan guna kepentingan administrasi kepegawaian;
Bahwa mekanisme atau cara pengiriman sejumlah uang tersebut kepada rekening ke Rekening penerima yaitu Rekening BRI An. PUDJI SANTOSO dan Rekening BCA An. SYF RENI TANIA dengan jumlah total pengiriman sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan alasan guna kepentingan administrasi kepegawaian atas perintah Terdakwa yang berpura-pura sebagai Bupati Sintang, Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING mengirimkan sejumlah uang dengan rincian / mekanisme sebagai berikut ini :
Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dari Rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima Rekening BRI An. PUDJI SANTOSO, No. Rek : 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021, pukul 10:56:54 Wib melalui Via Transfer Agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih Rt/Rw : 15/17 Desa Telaga Satu Kec. Bijai Hulu Kab. Sintang;
Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dari Rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima Rekening BCA An. SYF RENI TANIA, No. Rek : 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, pukul 10:36:25 Wib melalui Via Transfer Agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih Rt/Rw : 15/17 Desa Telaga Satu Kec. Bijai Hulu Kab. Sintang;
Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dari Rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima Rekening BCA An. SYF RENI TANIA, No. Rek : 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, pukul 10:37:206 Wib melalui Via Transfer Agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih Rt/Rw : 15/17 Desa Telaga Satu Kec. Bijai Hulu Kab. Sintang;
Bahwa tanda bukti setor/kwitansi/tanda terima atas transfer sejumlah uang tersebut dari Saksi TINOTIUS Anak dari (Alm) LUDING kepada penerima Rekening BRI An. PUDJI SANTOSO, No. Rek : 216701010185501 serta kepada penerima Rekening BCA An. SYF RENI TANIA, No. Rek : 8855256289 telah terdakwa diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone jenis/Merk Readme 4 A warna silver dengan Imei1: 35657809448768800 dan Imei2: 35657809448769600;
1 (satu) kartu merk provider Telkomsel dengan nomor +6281352076048;
1(satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BRI An. PUDJI SANTOSO No. Rekening : 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 10:56:54 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
1(satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA An. SYF RENI TANIA No rekening : 8855256289 pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:36:25 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA An. SYF RENI TANIA No rekening : 8855256289 pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:37:206 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
1 (satu) examplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook Jarot Winarno dan akun facebook Tino;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone merk / model Samsung SM-A205F, Type android Imei1: 355037106291191 Imei2: 355038106291199 warna hitam;
Barang bukti mana telah dikenal, diakui dan dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 10.56 Wib, bertempat bertempat di Lapas Kelas IIA Pontianak Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, terdakwa telah menggunakan Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO untuk melakukan penipuan terhadap orang lain dengan modus pengangkatan status honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan cara meminta sejumlah uang;
Bahwa kejadiannya berawal ketika saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING melihat pada media sosial Facebook terdapat sebuah akun Facebook atas nama JAROT WINARNO (Bupati Sintang) yang digunakan oleh terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dengan profil foto diri JAROT WINARNO (Bupati Sintang);
Bahwa kemudian saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING mengirimkan sebuah pesan melalui media Massanger Facebook kepada akun Facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut untuk memohon bantuan terkait status pegawai honorer saksi yang sudah lama dan agar dapat di informasikan terkait pengangkatan status menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil);
Bahwa kemudian terdakwa yang menggunakan akun Facebook atas nama JAROT WINARNO mengatakan kepada saksi “NANTI KIRIM DATANYA DI WA AJUDAN SAYA BESOK AKAN DI AJUKAN BUAT PENGANGKATAN TENAGA HONOR KE PNS”;
Bahwa setelah itu terdakwa juga meminta sejumlah uang kepada saksi “KALAU SUAMI ISTRI BERDUA KASI 5 JUTA SAJA” dan saksi menyetujui permintaan tersebut;
Bahwa saksi mengirimkan sejumlah uang menggunakan agen BRI Link dan di transfer sebanyak 3 (tiga) kali kepada 2 (dua) penerima dengan rekening yang berbeda yaitu rekening BRI atas nama PUDJI SANTOSO dan rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) guna kepentingan administrasi dengan penjelasan : Pertama, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BRI atas nama PUDJI SANTOSO dengan nomor rekening: 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 10:56:54 Wib melaui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang. Kedua, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA dengan nomor rekening: 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:36:25 Wib melalui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang. Ketiga, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA dengan nomor rekening: 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:37:206 Wib melalui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang;
Bahwa kemudian terdakwa juga meyakinkan saksi dengan membuat KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA dengan menggunakan foto dan identitas saksi beserta KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA dengan menggunakan foto dan identitas istri saksi yang sudah jadi dan dikirimkan melalui Whatssapp oleh terdakwa;
Bahwa setelah mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, saksi merasa ada kejanggalan dan menghubungi saksi EDO PURWANTO selaku ajudan Bupati Sintang;
Bahwa berdasarkan penjelasan dari saksi EDO PURWANTO akun tersebut adalah akun palsu yang dikendalikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan Bupati Sintang JAROT WINARNO;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN membuat akun Facebook palsu atas nama JAROT WINARNO (bupati Sintang) adalah agar diketahui oleh publik media sosial Facebook atau khalayak ramai bahwa terdakwa dengan akun palsu tersebut dapat membantu proses kepengurusan pengangkatan status kepegawaian (PNS) honorer daerah dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah uang dari para korban;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 Desember 2021 Nomor : PDM-65/STANG/Eku.2/11/2021 telah didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu kesatu melanggar melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua melanggar Pasal 378 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk alternatif, maka cara penyelesaian terhadap dakwaan tersebut, Majelis akan langsung memilih dakwaan mana yang paling mendekati atau paling cocok dengan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, dakwaan yang paling mendekati atau paling cocok dengan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan adalah dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP, dimana unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kata-kata bohong;
Membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapuskan piutang;
Ad.1. Barang Siapa
Bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hakdan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan semua perbuatannya;
Bahwa yang dimaksud barang siapa dalam Perkara ini adalah terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN yang identitasnya sesuai dengan pemeriksaan persidangan serta dalam kenyatannya terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga setiap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut sudah terpenuhi;
Ad.2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
Bahwa yang dimaksud dengan melawan hak atau melawan hukum adalah berarti bertentangan dengan hukum dan juga bertentangan dengan kepatutan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat dan syarat dari melawan hukum itu harus selalu dihubungkan dengan alat penggerak (pembujuk) yang dipergunakan;
Bahwa suatu keuntungan bersifat tidak wajar atau tidak patut menurut pergaulan masyarakat dapat terjadi, apabila keuntungan ini diperoleh karena penggunaan alat-alat penggerak atau pembujuk, sebab pada keuntungan ini masih melekat kekurangpatutan dari alat-alat penggerak/ pembujuk yang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan itu;
Bahwa dari fakta dan keadaan yang terungkap, terdakwa telah melakukan perbuatannya, dengan cara menggunakan Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO untuk melakukan penipuan terhadap orang lain dengan modus pengangkatan status honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan cara meminta sejumlah uang, padahal sebenarnya uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-har dan terdakwa tidak bisa membantu pengangkaatan honorer menjadi PNS;
Bahwa kejadiannya berawal ketika saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING melihat pada media sosial Facebook terdapat sebuah akun Facebook atas nama JAROT WINARNO (Bupati Sintang) yang digunakan oleh terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN dengan profil foto diri JAROT WINARNO (Bupati Sintang);
Bahwa kemudian saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING mengirimkan sebuah pesan melalui media Massanger Facebook kepada akun Facebook atas nama JAROT WINARNO tersebut untuk memohon bantuan terkait status pegawai honorer saksi yang sudah lama dan agar dapat di informasikan terkait pengangkatan status menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil);
Bahwa kemudian terdakwa yang menggunakan akun Facebook atas nama JAROT WINARNO mengatakan kepada saksi “NANTI KIRIM DATANYA DI WA AJUDAN SAYA BESOK AKAN DI AJUKAN BUAT PENGANGKATAN TENAGA HONOR KE PNS”;
Bahwa setelah itu terdakwa juga meminta sejumlah uang kepada saksi “KALAU SUAMI ISTRI BERDUA KASI 5 JUTA SAJA” dan saksi menyetujui permintaan tersebut;
Bahwa saksi mengirimkan sejumlah uang menggunakan agen BRI Link dan di transfer sebanyak 3 (tiga) kali kepada 2 (dua) penerima dengan rekening yang berbeda yaitu rekening BRI atas nama PUDJI SANTOSO dan rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) guna kepentingan administrasi dengan penjelasan : Pertama, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BRI atas nama PUDJI SANTOSO dengan nomor rekening: 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 10:56:54 Wib melaui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang. Kedua, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA dengan nomor rekening: 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:36:25 Wib melalui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang. Ketiga, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA dengan nomor rekening: 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:37:206 Wib melalui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang;
Bahwa kemudian terdakwa juga meyakinkan saksi dengan membuat KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA dengan menggunakan foto dan identitas saksi beserta KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA dengan menggunakan foto dan identitas istri saksi yang sudah jadi dan dikirimkan melalui Whatssapp oleh terdakwa;
Bahwa setelah mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, saksi merasa ada kejanggalan dan menghubungi saksi EDO PURWANTO selaku ajudan Bupati Sintang;
Bahwa berdasarkan penjelasan dari saksi EDO PURWANTO akun tersebut adalah akun palsu yang dikendalikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan Bupati Sintang JAROT WINARNO;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN membuat akun Facebook palsu atas nama JAROT WINARNO (bupati Sintang) adalah agar diketahui oleh publik media sosial Facebook atau khalayak ramai bahwa terdakwa dengan akun palsu tersebut dapat membantu proses kepengurusan pengangkatan status kepegawaian (PNS) honorer daerah dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah uang dari para korban;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa dengan demikian unsur tersebut sudah terpenuhi;
Ad.3. Dengan memakai nama palsu, dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kata-kata bohong
Bahwa yang dimaksud dengan unsur di atas adalah alat pembujuk/penggerak yang digunakan dalam perbuatan agar orang menyerahkan sesuatu barang adalah dengan cara antara lain : memakai nama palsu yang maksudnya penggunaan nama bukan nama sendiri tetapi orang lain, atau dengan tipu muslihat dimana perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, hingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jadi tidak terdiri atas ucapan, tetapi atas perbuatan atau tindakan. Sedangkan yang dimaksud dengan rangkaian kata-kata bohong adalah disyaratkan bahwa harus terdapat beberapa kata bohong yang diucapkan, rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan secara tersusun, hingga merupakan suatu cerita yang diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar;
Bahwa dari fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, terdakwa telah berpura-pura menggunakan Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO untuk melakukan penipuan terhadap orang lain dengan modus pengangkatan status honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan cara meminta sejumlah uang;
Bahwa kemudian terdakwa yang menggunakan akun Facebook atas nama JAROT WINARNO mengatakan kepada saksi “NANTI KIRIM DATANYA DI WA AJUDAN SAYA BESOK AKAN DI AJUKAN BUAT PENGANGKATAN TENAGA HONOR KE PNS”;
Bahwa setelah itu terdakwa juga meminta sejumlah uang kepada saksi “KALAU SUAMI ISTRI BERDUA KASI 5 JUTA SAJA” dan saksi menyetujui permintaan tersebut;
Bahwa saksi mengirimkan sejumlah uang menggunakan agen BRI Link dan di transfer sebanyak 3 (tiga) kali kepada 2 (dua) penerima dengan rekening yang berbeda yaitu rekening BRI atas nama PUDJI SANTOSO dan rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) guna kepentingan administrasi dengan penjelasan : Pertama, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BRI atas nama PUDJI SANTOSO dengan nomor rekening: 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 10:56:54 Wib melaui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang. Kedua, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA dengan nomor rekening: 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:36:25 Wib melalui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang. Ketiga, Dikirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening BRI atas nama NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA atas nama SYF RENI TANIA dengan nomor rekening: 8855256289, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:37:206 Wib melalui transfer agen BRI Link yang bertempat di Dusun Wono Asih RT/RW :15/17 Desa Telaga Satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang;
Bahwa kemudian terdakwa juga meyakinkan saksi dengan membuat KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA dengan menggunakan foto dan identitas saksi beserta KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA dengan menggunakan foto dan identitas istri saksi yang sudah jadi dan dikirimkan melalui Whatssapp oleh terdakwa;
Bahwa setelah mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, saksi merasa ada kejanggalan dan menghubungi saksi EDO PURWANTO selaku ajudan Bupati Sintang;
Bahwa berdasarkan penjelasan dari saksi EDO PURWANTO akun tersebut adalah akun palsu yang dikendalikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan Bupati Sintang JAROT WINARNO;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN membuat akun Facebook palsu atas nama JAROT WINARNO (bupati Sintang) adalah agar diketahui oleh publik media sosial Facebook atau khalayak ramai bahwa terdakwa dengan akun palsu tersebut dapat membantu proses kepengurusan pengangkatan status kepegawaian (PNS) honorer daerah dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah uang dari para korban;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Ad.4. Membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang
Bahwa yang dimaksud unsur di atas adalah dalam perbuatan membujuk seseorang untuk menyerahkan sesuatu barang disyaratkan adanya hubungan kausal atau sebagai sebab akibat antara alat yang digunakan untuk membujuk dan penyerahan barang. Penyerahan barang yang telah terjadi sebagai penggunaan alat pembujuk mempunyai pengaruh karena penggunaan dari alat pembujuk yang diberikan;
Bahwa dari fakta dan keadaan yang terungkap, terdakwa dengan cara berpura-pura menggunakan Messenger Facebook atas nama JAROT WINARNO untuk melakukan penipuan terhadap orang lain dengan modus pengangkatan status honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan cara meminta sejumlah uang;
Bahwa ternyata pula apa yang dikatakan terdakwa, hanya rekayasa dari terdakwa, uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak bisa membantu pengangkaatan honorer menjadi PNS;
Bahwa akibat bujuk rayu terdakwa, saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING telah menyerahkan sejumlah uang miliknya;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit Handphone jenis/Merk Readme 4 A warna silver dengan Imei1: 35657809448768800 dan Imei2: 35657809448769600;
Barang bukti tersebut dipergunakan untuk kejahatan namun memiliki nilai ekonomis, sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara;
1 (satu) kartu merk provider Telkomsel dengan nomor +6281352076048;
Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan, sehingga terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan;
1(satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BRI An. PUDJI SANTOSO No. Rekening : 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 10:56:54 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
1(satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA An. SYF RENI TANIA No rekening : 8855256289 pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:36:25 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA An. SYF RENI TANIA No rekening : 8855256289 pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:37:206 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
1 (satu) examplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook Jarot Winarno dan akun facebook Tino;
Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone merk / model Samsung SM-A205F, Type android Imei1: 355037106291191 Imei2: 355038106291199 warna hitam;
Barang bukti di persidangan terbukti milik saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING, sehingga barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 378 KUHP, Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penipuan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone jenis/Merk Readme 4 A warna silver dengan Imei1: 35657809448768800 dan Imei2: 35657809448769600;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) kartu merk provider Telkomsel dengan nomor +6281352076048;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1(satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BRI An. PUDJI SANTOSO No. Rekening : 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 10:56:54 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
1(satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA An. SYF RENI TANIA No rekening : 8855256289 pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:36:25 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA An. SYF RENI TANIA No rekening : 8855256289 pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:37:206 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
1 (satu) examplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook Jarot Winarno dan akun facebook Tino;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone merk / model Samsung SM-A205F, Type android Imei1: 355037106291191 Imei2: 355038106291199 warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 oleh Kami MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD RIFQI, SH. dan ERI MURWATI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh RONY BUDIMAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, dan dihadiri SAMUEL F. HUTAHAYAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Kabupaten Sintang serta terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
MUHAMMAD RIFQI, SH. MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH., MH.
ERI MURWATI, SH.
PANITERA PENGGANTI
RONY BUDIMAN, SH.