2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Isan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam surat dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Anak Isan tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan anak tetap di tahan; Memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak selama anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan anak kepada Penuntut Umum; Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Pid.I.A.4
P U T U S A NNomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara anak:
1. Nama lengkap : Is
2. Tempat lahir : Balam
3. Umur/Tanggal lahir : 16 Tahun/7 April 2005
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln.Asahan KM Kab.Simalungun
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak Bekerja/Belum
9. Pendidikan : Tidak sekolah
Anak ditangkap pada tanggal 24 Februari 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan No : SP-Kap/32/II/2022/Reskrim dan selanjutnya anak ditahan dalam tahanan rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2022 sampai dengan tanggal 3 Maret 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 23 Maret 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 April 2022
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum secara Prodeo, yang mana Hakim telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Keadilan yang berdomisili diwilayah hukum Simalungun Kabupaten Asahan berdasrkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 berdasarkan Surat Penetapan Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN-Sim tertanggal 21 Maret 2022;
Terdakwa didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim tanggal 14 Maret 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim tanggal 14 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sesuai Pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo UU RI No.11 tahun 2012 sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000 (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum anak secara tertulis yang pada pokoknya anak masih di bawah umur dan membutuhkan pendampingan orang tua, memohon keringanan hukuman bagi anak dan anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatnnya serta menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan anak yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan anak dan Penasihat Hukum anak yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan sebelumnya;
Setelah mendengar tanggapan anak melalui Penasihat Hukum anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya sebelumnya;
Menimbang, bahwa anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Primair
Bahwa Anak pada hari Rabu tanggal 02 Februari tahun 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Huta III Nagori Sah kuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Anak dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 19.00 Wib, Anak Saksi sedang berada di samping rumahnya yang terletak di Huta II Nagori Sah kuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan mendapat pesan singkat dari Anak untuk menemuinya di pekanan, dan setelah Anak Saksi bertemu dengan Anak, disana ada seorang bernama JF (PenuntutanTerpisah) kemudian mereka bertiga berbincang-bincang hingga sepakat untuk pergi kerumah seorang bernama JF dan sesampainya dirumah Jaka Firnanda yang terletak di Huta III Nagori Sah kuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, mereka bertiga berbincang-bincang sekitar 30 menit dan pada saat itu JF meraba-raba buah dada Anak Saksi dan menciumi bibir Anak Saksi melihat hal tersebut Anak IS keluar dari kamar itu sehingga JF melanjutkan perbuatannya meraba-raba buah dada Anak Saksi, mengokobel kobel alat kelamin dan menciumi bibir Anak Saksi hingga JF membuka celananya dan celana Anak Saksi kemudian memasukkan alat kelaminya kedalam alat kelamin Anak Saksi. Setelah JF selesai melakukan persetubuhan terhadap Anak Saksi masuklah Anak IS kedalam kamar kemudian mereka kembali bercengkerama dan pada saat JF keluar dari kamar Anak Isan mendekati Anak Saksi dan mengatakan dek dekatlah sinisehingga Anak Saksi datang mendekat dan ketika mendekat Anak IS langsung memeluknya dan meraba-raba buah dada Anak Saksi, mengkobel-kobel alat kelamin Anak Saksi selanjutnya menciumi bibir Anak saksi dan buah dada Anak Saksi sehingga Anak IS merasa birahi dan membuka celananya terlebih dulu baru membuka celana Anak Saksi sambil menindih tubuh Anak Saksi kemudian Anak Isan memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak Saksi. Setelah alat kelamin Anak IS (penis) mamsuk kedalam alat kelamin Anak Saksi (vagina), Anak IS mengoyang-goyangkan pantat secara naik turun dan sekitar 10 menit Anak IS mengeluarkan alat kelaminnya dan membuang air maninya kedalam selimut dan selanjutnya Anak IS dan Anak Saksi memakai celana dan bergolek-golek sambil bermain hp kembali diatas tempat tidur;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor 3036/VI/UPM/II/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa CA dengan hasil pemeriksaan :PemeriksaanTubuh :Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada :kepala, leher, badan, anus, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah;Kelamin : pada bibir besar kemaluan tidak tampak tanda-tanda kekerasan, pada bibir kecil kemaluan ditemukan luka lecet pada arah pukul 6 bentuk memanjang kearah anus dengan ukuran ± 0,25 x 0,5 cm. Pada hymen/selaput dara ditemukan robekan mencapai dasar pada arah pukul : 1,4,5,6,8 dan 11 Pemeriksaan Tambahan : apusan/swab cairan vagina ditemukan sel sperma pada sediaanapusan vagina Kesimpulan :Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen dan luka lecet pada bibir-bibir kecil kemaluan yang terkesan/terindikasi akibat penetrasi yang relative baru oleh benda tumpul serta ditemukannya sperma pada cairan lian sanggama/vagina yang mengindikasi adanya kontak seksual;Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Akibat perbuatan Anak IS berdasarkan laporan hasil penelitian sosial terhadap Anak Saksi CA yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kompleks SKPDA Pematang Raya Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pekerja sosial perlindungan anak Afni Nainggolan, S.Sos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Dra.Rediana Naibaho, bahwa Anak saksi menjadi sangat pendiam, kurang percaya diri, sering melamun dan kadang menyendiri dan malu untuk pergi bersekolah dan tidak mau lagi keluar rumah dengan lingkungan tempat tinggalnya yang sudah mengetahui kejadian tersebut.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 201 jo UU RI No.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak.
Subsidair
Bahwa Anak IS pada hari Rabu tanggal 02 Februari tahun 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Huta III Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah melakukan perbuatan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Anak dengan cara dan dalam keadaan sebagaiberikut
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 19.00 Wib, Anak Saksi sedang berada di samping rumahnya yang terletak di Huta II Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan mendapat pesan singkat dari Anak IS untuk menemuinya di pekanan, dan setelah Anak Saksi bertemu dengan Anak IS, disana ada seorang bernama JF (PenuntutanTerpisah) kemudian mereka bertiga berbincang-bincang hingga sepakat untuk pergi kerumah seorang bernama JF dan sesampainya dirumah JF yang terletak di Huta III Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, mereka bertiga berbincang-bincang sekitar 30 menit dan pada saat itu JF meraba-raba buah dada Anak Saksi dan menciumi bibir Anak Saksi melihat hal tersebut Anak IS keluar dari kamar itu sehingga JF melanjutkan perbuatannya meraba-raba buah dada Anak Saksi, mengokobel kobel alat kelamin dan menciumi bibir Anak Saksi hingga JF membuka celananya dan celana Anak Saksi kemudian memasukkan alat kelaminya kedalam alat kelamin Anak Saksi. Setelah Jaka Firnanda selesai melakukan persetubuhan terhadap Anak Saksi masuklah Anak IS kedalam kamar kemudian mereka kembali bercengkerama dan pada saat JF keluar dari kamar Anak IS mendekati Anak Saksi dan mengatakan dek dekatlah sini sehingga Anak Saksi datang mendekat dan ketika mendekat Anak IS langsung memeluknya dan meraba-raba buah dada Anak Saksi, mengkobel-kobel alat kelamin Anak Saksi selanjutnya menciumi bibir Anak saksi dan buah dada Anak Saksi sehingga Anak IS merasa birahi dan membuka celananya terlebih dulu baru membuka celana Anak Saksi sambil menindih tubuh Anak Saksi kemudian Anak IS memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak Saksi. Setelah alat kelamin Anak IS (penis) mamsuk kedalam alat kelamin Anak Saksi (vagina), Anak IS mengoyang-goyangkan pantat secara naik turun dan sekitar 10 menit Anak IS mengeluarkan alat kelaminnya dan membuang air maninya kedalam selimut dan selanjutnya Anak IS dan Anak Saksi memakai celana dan bergolek-golek sambil bermain hp kembali diatas tempat tidur;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor 3036/VI/UPM/II/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah DjasamenSaragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa CA dengan hasil pemeriksaan :Pemeriksaan Tubuh : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, badan, anus, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah ;Kelamin : pada bibir besar kemaluan tidak tampak tanda-tanda kekerasan, pada bibir kecil kemaluan ditemukan luka lecet pada arah pukul 6 bentuk memanjang kearah anus dengan ukuran ± 0,25 x 0,5 cm.Pada hymen/selaput dara ditemukan robekan mencapai dasar pada arah pukul : 1,4,5,6,8 dan 11 Pemeriksaan Tambahan : apusan/swab cairan vagina ditemukan sel sperma pada sedia anapusan vagina Kesimpulan :Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen dan luka lecet pada bibir-bibir kecil kemaluan yang terkesan/terindikasi akibat penetrasi yang relative baru oleh benda tumpul serta ditemukannya sperma pada cairan lian sanggama/vagina yang mengindikasi adanya kontak seksual; Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuhlainnya; Akibat perbuatan Anak IS berdasarkan laporan hasil penelitian sosial terhadap Anak Saksi CA yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kompleks SKPDA Pematang Raya Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pekerja sosial perlindungan anak Afni Nainggolan, S.Sos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Dra.Rediana Naibaho, bahwa Anak saksi menjadi sangat pendiam, kurang percaya diri, sering melamun dan kadang menyendiri dan malu untuk pergi bersekolah dan tidak mau lagi keluar rumah dengan lingkungan tempat tinggalnya yang sudah mengetahui kejadian tersebut.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal I angka 3 yaitu Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo UU RI No.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, anak dan atau Penasihat Hukum anak telah mengajukan keberatan dan tidak mengajukan Eksepsi terhadap Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
CA tidak sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak sudah pernah diperiksa Penyidik Polisi dalam perkara ini
Bahwa anak tidak ada dipaksa dalam memberikan keterangan
Bahwa keterangan anak yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Polisi sudah benar semuanya
Bahwa anak ada membubuhkan tandatangan pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Polisi
Bahwa anak tidak ingin mengubah keterangan Saudara yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Polisi
Bahwa yang Anak ketahui dalam perkara ini sehingga Anak dihadirkan di sidang ini karena adanya masalah pencabulan/persetubuhan;
Bahwa orang yang telah melakukan pencabulan/persetubuhan adalah JF dan Anak IS;
Bahwa orang yang telah dicabuli/disetubuhi oleh JF dan Anak IS adalah saksi sendiri;
Bahwa anak dicabuli/disetubuhi oleh JF dan Anak IS pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah Jaka Firnanda yang terletak di Huta III Sahkuda Bayu Nagori Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun;
Bahwa awal kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB anak korban berada disamping rumah orang tua anak korban tepatnya di Huta II Nagori Sakuda Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malelal Kab. Simalungun dan anak korban mendapat Chating melalui Whatsapp dari orang yang bernama IS yang mengatakan “Adek yang jalan itu ya?”, anak korban balas “Iya”, kemudian Isan Chating anak korban lagi dengan mengatakan “Abang lagi dipekanan, kalau bisa Adek datanglah ke pekanan”, kemudian saya balas “Ngapain?” dan dijawab oleh Isan “Gak papa, main-main aja”, dan anak korban balas “Iya”, selanjutnya anak korban pun pergi ke pekanan yang tidak jauh dari rumah orang tua anak korban, setelah anak korban sampai di pekanan anak korban melihat IS sudah menunggu bersama dua orang temannya yang bernama JF dan S, selanjutnya kamipun ngobrol ditempat tersebut, sekira pukul 21.00 WIB, teman anak korban yang bernama S mengajak anak korban untuk pulang namun anak korban menolaknya, kemudian JF dan IS mengajak anak korban untuk pergi kerumah JF dan kamipun pergi dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan kerumah JF yang berada di Huta III Nagori Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun dan sesampainya kami di rumah Jaka Firnanda kamipun bercerita-cerita dan sekira pukul 22.30 WIB teman anak korban yang bernama S mengajak anak korban untuk mengantarkan anak korban kerumah orang tua anak korban namun anak korban tidak mau karena anak korban takut pulang kerumah anak korban, sehingga S pergi meninggalkan kami dirumah JF, dan sekira pukul 23.00 WIB anak korban disuruh masuk kedalam kamar JF namun anak korban menolaknya, kemudian JF menarik tangan anak korban masuk kedalam kamar, kemudian pada saat anak korban sudah berada didalam kamar JF, tiba-tiba IS masuk kedalam kamar dan membawa bantal dan kami bertiga tiduran didalam kamar JF, kemudian JF meraba-raba buah dada anak korban dan alat kelamin anak korban selanjutnya JF menciumi bibir anak korban dan saat itu kami berada didalam selimut, selanjutnya Laki-laki yang bernama IS keluar dari dalam kamar dan meninggalkan kami berdua saja, Selanjutnya JF melakukan perbuatan cabul dengan menciumi bibir anak korban dan menghisap-hisap puting buah dada anak korban serta mengkobel-kobel alat kelamin anak korban dan selanjutnya JF membuka celananya dan juga membuka celana anak korban dan karena anak korban juga sudah terangsang dan birahi anak korban naik sehingga anak korban mau disetubuhi oleh JF, kemudian JF memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan JF mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit dan JF mengeluarkan cairan Spermanya dipaha anak korban dan kemudian kamipun memakai celana kami masing –masing, kemudian tidak berapa lama datanglah teman JF yang bernama Isan dan kami bertiga pun golek-golek didalam kamar, sekita 30 (tiga puluh) menit kemudian JF keluar dari dalam kamar dan tinggal anak korban bersama Isan yang ada didalam kamar, Selanjutnya IS melakukan perbuatan cabul dengan menciumi bibir anak korban dan menghisap-hisap puting buah dada anak korban serta mengkobel-kobel alat kelamin anak korban dan selanjutnya Isan membuka celananya dan juga membuka celana anak korban dan karena anak korban juga sudah terangsang dan birahi anak korban naik sehingga anak korban mau disetubuhi oleh IS, kemudian Isan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan IS mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit dan kemudian IS mengeluarkan cairan Spermanya diselimut yang sebelumnya anak korban gunakan bersama JF dan kemudian kamipun memakai celana kami masing –masing, dan tidak berapa lama kemudian JF datang dan masuk kedalam kamar dan kami bertiga golek-golek sampai ketiduran;
Bahwa sebelumnya Anak korban sudah kenal dengan JF dan Anak IS yang melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan Anak korban
Bahwa anak korban tidak ada hubungan keluarga dengan JF dan Anak IS;
Bahwa anak korban tidak ada hubungan spesial atau sebagai pacar dengan JF maupun dengan Anak IS ;
Bahwa JF ada mengancam anak korban sebelum melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan anak korban dengan mengatakan “Ayo Lala, kita main, kalau kau gak mau, gak kuantar kau pulang kerumahmu”, sedangkan kalau Isan tidak ada mengancam atau memaksa anak korban;
Bahwa anak korban tidak mau karena takut untuk pulang, karena kalau anak korban pulang dan bertemu dengan abang anak korban maka Handphone diambil oleh abang anak korban;
Bahwa anak korban mengalami pencabulan dan persetubuhan dengan JF malam itu sebanyak dua kali, sedangkan dengan IS hanya satu kali;
Bahwa sebelumnya anak korban belum pernah melakukan persetubuhan dengan JF maupun dengan Anak IS baru malam itu tanggal 02 Februari 2022;
Bahwa anak korban belum pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain selain JF dan Anak IS;
Bahwa akibat perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh JF dan Anak IS terhadap anak korban, sehingga anak korban mengalami trauma dan merasa takut serta malu bergaul dengan teman-teman anak korban;
Bahwa anak korban masih sekolah
Bahwa anak korban tidak ada rasa suka terhadap JF maupun terhadap Anak IS;
Bahwa anak korban mau diajak JF dan Anak IS karna pada awalnya anak korban diajak hanya untuk cerita-cerita saja;
Terhadap keterangan anak korban, anak memberikan pendapat membenarkan keterangan anak korban dan tidak keberatan atas keterangan anak korban;
S dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa Penyidik Polisi dalam perkara ini;
Bahwa saksi tidak ada dipaksa dalam memberikan keterangan
Bahwa keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Polisi sudah benar semuanya
Bahwa saksi ada membubuhkan tandatangan pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Polisi
Bahwa saksi tidak ingin mengubah keterangan Saudara yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Polisi
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehingga saksi dihadirkan di sidang ini adanya masalah perbuatan cabul/persetubuhan;
Bahwa orang yang melakukan perbuatan cabul/persetubuhan adalah JF dan Anak IS ;
Bahwa orang yang telah mengalami pencabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh JF atau Anak IS adalah anak kandung anak korban sendiri yang bernama CA;
Bahawa dari pengakuan Anak saksi (anak korban) bahwa perbuatan cabul/persetubuhan yang dilakukan oleh JF dan Anak IS (Terdakwa) terhadap Anak korban terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah JF yang terletak di Huta III Sahkuda Bayu Nagori Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun;
Bahwa dari cerita dan pengakuan Anak kandung saksi (Anak korban) kepada saksi bahwa pada awalnya pada pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Anak korban diajak ketemuan di pekanan oleh IS dan setelah bertemu dipekanan kemudian IS dan temannya yang bernama JF mengajak Anak korban pergi kerumah JF dan didalam rumah JF terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukian oleh JF dan Anak IS terhadap Anak kandung saksi (anak korban);
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan JF maupun dengan Anak IS ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa pencabulan/persetubuhan yang terjadi pada Anak kandung saksi karena saksi dan keluarga pada awalnya mencari Anak saksi (anak korban) yang sudah sampai pukul 21.00 WIB belum juga pulang kerumah, dan setelah kami berusaha mencarinya barulah kami temukan Anak korban pada pagi hari pada Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, kemudian Anak menceritakan semua yang ia alami bersama JF dan Anak IS ;
Bahwa Anak kandung saksi (anak korban) tidak ada meminta ijin kepada saksi sewaktu meninggalkan rumah;
Bahwa Anak saksi selalu memberitahu kepada saksi kalau keluar rumah apa lagi kalau keluar malam;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan atas keterangan saksi;
I dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ketika diperiksa di Penyidik saksi tidak ada dipaksa
Bahwa sebelum saksi menanda tangani BAP, saksi terlebih dahulu membaca BAP tersebut setelah itu baru saksi menanda tangani BAP tersebut ;
Bahwa keterangan saksi didalam BAP tersebut tidak ada yang saksi cabut dan saksi masih tetap dengan keterangan saksi tersebut ;
Bahwa keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik atau Polisi sudah benar semuanya;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehingga saksi dihadirkan di sidang ini adanya masalah perbuatan cabul/persetubuhan;
Bahwa orang yang melakukan perbuatan cabul/persetubuhan adalah JF dan Anak IS
Bahwa orang yang telah mengalami pencabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh JF dan Anak IS adalah keponakan saksi yang bernama CA (Anak korban);
Bahwa dari cerita keponakan saksi (anak korban) bahwa perbuatan cabul/persetubuhan yang dilakukan oleh JF dan Anak IS terhadap Anak korban terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah JF yang terletak di Huta III Sahkuda Bayu Nagori Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan JF maupun dengan Anak IS;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa persetubuhan yang terjadi pada Anak korban, berawal pada tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB kakak kandung saksi yang bernama Sartika (Ibu Anak korban) menerangkan bahwa Anak korban sudah pergi dari rumah dan belum kembali sehingga saksi dan kakak saksi pergi mencari keberadaan Anak korban, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, saksi dan kakak saksi menemukan keberadaan Anak korban dan membawa Anak korban pulang kerumah dan kami bertanya kepada Anak korban sehingga Anak korban bercerita mengenai apa yang telah dialaminya bersama dengan JF dan Anak IS, kemudian Anak korban juga menceritakan kepada kakak saksi bahwa Anak korban telah disetubuhi oleh JF dan Anak IS secara bergiliran;
Bahwa saksi tidak ada hubungan antara Anak korban dengan JF maupun dengan Anak IS;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan atas keterangan saksi;
SA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ketika diperiksa di Penyidik saksi tidak ada dipaksa
Bahwa sebelum saksi menanda tangani BAP, saksi terlebih dahulu membaca BAP tersebut setelah itu baru saksi menanda tangani BAP tersebut
Bahwa keterangan saksi didalam BAP tersebut tidak ada yang saksi cabut dan saksi masih tetap dengan keterangan saksi tersebut
Bahwa keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik atau Polisi sudah benar semuanya
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehingga saksi dihadirkan di sidang ini adanya masalah perbuatan cabul/persetubuhan;
Bahwa orang yang melakukan perbuatan cabul/persetubuhan adalah JF maupun dengan Anak IS;
Bahwa orang yang telah mengalami pencabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh JF maupun dengan Anak IS adalah anak korban yang bernama CA;
Bahwa dari cerita Anak (anak korban) bahwa perbuatan cabul/persetubuhan yang dilakukan oleh JF dan Anak IS terhadap Anak korban terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah JF yang terletak di Huta III Sahkuda Bayu Nagori Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa pencabulan/persetubuhan yang terjadi pada Anak korban pada keesokan harinya yakni pada hari kamis tanggal 03 Februari 2022 karena saksi sebelumnya ada bersama Anak korban dan juga JF dan Anak IS dirumah JF, namun pada hari Rabu tanggal 02 Februari malam sekitar pukul 22.30 WIB saksi sudah pulang duluan dan meninggalkan mereka bertiga dirumah JF;
Bahwa setahu saksi bahwa hubungan Anak korban dengan JF dan Anak IS hanya sebagai teman saja;
Bahwa sewaktu terjadinya perbuatan cabul/persetubuhan yang dilakukan JF dan Anak IS terhadap Anak, saksi sudah pamit kepada JF dan Anak IS untuk duluan pulang sekira pukul 22.30 WIB dan saksi sebelum pulang sudah mengajak Anak korban untuk saksi antar kerumahnya karena sudah larut malam, namun Anak korban tidak mau pulang dengan saksi sehingga saksi meninggalkan mereka bertiga di dalam rumah JF dan saksi tahu adanya perbuatan cabul serta persetubuhan yang dilakukan oleh JF dan Anak Isan terhadap Anak korban setelah keesokan harinya;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada rencana JF dan Anak IS, karena sewaktu saksi masih bersama mereka didalam rumah JF, kami hanya ngobrol dan cerita-cerita biasa saja;
Bahwa saksi tidak tahu alasannya, hanya Anak korban mengatakan kalau dia tidak mau saksi antar pulang kerumahnya;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak ditangkap Polisi pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 di Jalan Asahan KM. 17 Nagori Bangun Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun;
Bahwa anak ditangkap Polisi karena terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan seorang Anak perempuan bernama CA;
Bahwa anak melakukan perbuatan cabul/ persetubuhan terhadap seorang perempuan yang bernama Anak CA pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah rumah teman anak yang bernama JF yang terletak di Huta III Sahkuda Bayu Nagiri Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun;
Bahwa anak melakukan perbuatan cabul/ persetubuhan terhadap seorang perempuan yang bernama Anak CA tersebut bersama seorang teman anak yang bernama JF
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB anak Chating melalui Whatsapp dengan seorang perempuan bernama CA dan anak lewat Chating mengatakan “Adek yang jalan itu ya?”, dibalas “Iya”, kemudian anak Chating lagi dengan mengatakan “Abang lagi dipekanan, kalau bisa Adek datanglah ke pekanan”, kemudian dibalas “Ngapain?” dan anak jawab “Gak papa, main-main aja”, dan dibalas “Iya”, selanjutnya tidak berapa lama anak tunggu dipekanan kemudian Anak CA datang dan menemui terdakwa yang saat itu sedang bersama teman terdakwa yang bernama JF dan S, selanjutnya kamipun ngobrol ditempat tersebut, sekira pukul 21.00 WIB, teman anak yang bernama S mengajak Anak CA untuk pulang namun CA menolaknya, kemudian teman anak JF dan anak mengajak Anak CA untuk pergi kerumah JF dan kamipun pergi dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan kerumah JF yang berada di Huta III Nagori Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun dan sesampainya kami di rumah JF kamipun bercerita-cerita dan sekira pukul 22.30 WIB teman anak yang bernama S mengajak pamitan kepada anak untuk pulang dan sekalian mengantarkan Anak CA kerumah orang tuanya namun CA tidak mau, sehingga Sahru pergi meninggalkan kami dirumah JF, dan sekira pukul 23.00 WIB Anak CA disuruh masuk kedalam kamar JF namun CA menolaknya, kemudian JF menarik tangan CA masuk kedalam kamar, kemudian pada saat mereka sudah berada didalam kamar JF, kemudian anak masuk kedalam kamar dan membawa bantal dan kami bertiga tiduran didalam kamar JF, kemudian anak melihat JF mulai mesra-mesraan dengan Anak CA, selanjutnya anak keluar dari dalam kamar dan meninggalkan mereka berdua saja, kemudian sekira setengah jam anak berada diluar kamar dan anak pun masuk kembali kedalam kamar JF dan kami bertiga pun golek-golek didalam kamar, sekita 30 (tiga puluh) menit kemudian JF keluar dari dalam kamar dan tinggal anak bersama Anak CA yang ada didalam kamar, Selanjutnya anak memeluk Anak CA dan anak menciumi bibirnya dan menghisap-hisap puting buah dada Anak CA serta mengkobel-kobel alat kelamin Anak dan selanjutnya anak membuka celananya dan juga membuka celana saya, kemudian anak memasukkan alat kelamin anak kedalam alat kelamin Anak CA dan anak mengoyang-goyangkan pantat anak naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit dan kemudian anak mengeluarkan cairan Spermanya diselimut yang sebelumnya digunakan Anak bersama JF dan kemudian kamipun memakai celana kami masing –masing, dan tidak berapa lama kemudian JF datang dan masuk kedalam kamar dan kami bertiga golek-golek sampai ketiduran
Bahwa anak pernah diperiksa oleh penyidik sebagai terdakwa karena anak menyetubuhi anak korban CA;
Bahwa sebelum anak menanda tangani BAP, terlebih dahulu membaca BAP tersebut setelah itu baru anak menanda tangani BAP tersebut;
Bahwa keterangan anak didalam BAP tersebut tidak ada yang anak cabut dan anak masih tetap dengan keterangan anak tersebut ;
Bahwa keterangan yang telah anak berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik atau Polisi sudah benar semuanya;
Bahwa akibat perbuatan anak tersebut apakah yang dialami oleh saksi anak Chalila Ayushita menjadi trauma, masa depannya telah hancur dan pihak keluarganya menjadi malu;
Bahwa hubungan anak dengan Anak saksi korban hanya sebagai teman dekat saja;
Bahwa anak melakukan perbuatan cabul/ persetubuhan terhadap seorang perempuan yang bernama Anak CA karena anak suka dan tertarik dengan Anak CA dan anak ingin melampiaskan nafsu anak;
Bahwa Anak IS tahu bahwa melakukan perbuatan cabul/ persetubuhan terhadap seorang perempuan sebelum menikah adalah perbuatan yang salah dan melanggar Hukum
Bahwa Anak Isan belum pernah dihukum sebelumnya
Bahwa Anak Isan ada menyesali perbuatan Anak yang telah melakukan perbuatan cabul/ persetubuhan terhadap seorang perempuan sebelum menikah
Bahwa anak tidak ada memaksa maupun mengancan Anak untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan, kami melakukannya atas dasar suka sama suka;
Bahwa anak benar- benar menyesali perbuatan anak dan berjanji tidak akan mengulaninya lagi;
Menimbang, bahwa anak melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge)
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara anak telah dilampirkan juga Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Anak atas nama anak IS yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jonliharman Siallagan S,H selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas II A Pematang Siantar pada pokoknya sebagai berikut:
Klien memerlukan peningkatan pembinaan Keagamaan untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan serta mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa agar Klien mampu membentengi diri dari hawa nafsu dan perbuatan yang di larang oleh Agama/ perbuatn tercela;
Klien memerlukan intervensi moral agar memiliki prinsif moral yang baik;
Klien memerlukan penanaman rasa disiplin agar tumbuh menjadi anak yang bertanggung jawab dan mandiri;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Pariono sebagai orang tua yang merupakan Ayah dari anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Meminta keringanan hukuman bagi anak karena anak masih belum dewasa;
Alasan anak melakukan tindak pidana karena kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua anak selama ini dan juga selama ini anak juga tidak di berikan pembinaan Keagamaan kepada anak
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa Surat yaitu sebagai berikut:
Visum et repertum Nomor 3036/VI/UPM/II/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa CA dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan Tubuh :Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, badan, anus, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah; Kelamin : pada bibir besar kemaluan tidak tampak tanda-tanda kekerasan, pada bibir kecil kemaluan ditemukan luka lecet pada arah pukul 6 bentuk memanjang kearah anus dengan ukuran ± 0,25 x 0,5 cm. Pada hymen/selaput dara ditemukan robekan mencapai dasar pada arah pukul : 1,4,5,6,8 dan 11
Pemeriksaan Tambahan : apusan/swab cairan vagina ditemukan sel sperma pada sediaanapusan vagina
Kesimpulan : Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen dan luka lecet pada bibir-bibir kecil kemaluan yang terkesan/terindikasi akibat penetrasi yang relative baru oleh benda tumpul serta ditemukannya sperma pada cairan lian sanggama/vagina yang mengindikasi adanya kontak seksual;
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti berupa surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa anak berdasarkan alat bukti surat berupa Kartu Keluarga dengan Nomor : 120802141 dimana Anak lahir pada tanggal 7 April 2005 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Simalungun dan pada saat tindak pidana dilakukan Anak masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa anak dicabuli/disetubuhi oleh JF dan Anak IS pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah JF yang terletak di Huta III Sahkuda Bayu Nagori Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun;
Bahwa awal kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB anak korban berada disamping rumah orang tua anak korban tepatnya di Huta II Nagori Sakuda Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malelal Kab. Simalungun dan anak korban mendapat Chating melalui Whatsapp dari orang yang bernama IS yang mengatakan “Adek yang jalan itu ya?”, anak korban balas “Iya”, kemudian Isan Chating anak korban lagi dengan mengatakan “Abang lagi dipekanan, kalau bisa Adek datanglah ke pekanan”, kemudian saya balas “Ngapain?” dan dijawab oleh Isan “Gak papa, main-main aja”, dan anak korban balas “Iya”, selanjutnya anak korban pun pergi ke pekanan yang tidak jauh dari rumah orang tua anak korban, setelah anak korban sampai di pekanan anak korban melihat IS sudah menunggu bersama dua orang temannya yang bernama JF dan S, selanjutnya kamipun ngobrol ditempat tersebut, sekira pukul 21.00 WIB, teman anak korban yang bernama S mengajak anak korban untuk pulang namun anak korban menolaknya, kemudian JF dan IS mengajak anak korban untuk pergi kerumah JF dan kamipun pergi dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan kerumah JF yang berada di Huta III Nagori Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun dan sesampainya kami di rumah JF kamipun bercerita-cerita dan sekira pukul 22.30 WIB teman anak korban yang bernama S mengajak anak korban untuk mengantarkan anak korban kerumah orang tua anak korban namun anak korban tidak mau karena anak korban takut pulang kerumah anak korban, sehingga Sahru pergi meninggalkan kami dirumah JF, dan sekira pukul 23.00 WIB anak korban disuruh masuk kedalam kamar JF namun anak korban menolaknya, kemudian JF menarik tangan anak korban masuk kedalam kamar, kemudian pada saat anak korban sudah berada didalam kamar JF, tiba-tiba IS masuk kedalam kamar dan membawa bantal dan kami bertiga tiduran didalam kamar JF, kemudian JF meraba-raba buah dada anak korban dan alat kelamin anak korban selanjutnya JF menciumi bibir anak korban dan saat itu kami berada didalam selimut, selanjutnya Laki-laki yang bernama IS keluar dari dalam kamar dan meninggalkan kami berdua saja, Selanjutnya JF melakukan perbuatan cabul dengan menciumi bibir anak korban dan menghisap-hisap puting buah dada anak korban serta mengkobel-kobel alat kelamin anak korban dan selanjutnya JF membuka celananya dan juga membuka celana anak korban dan karena anak korban juga sudah terangsang dan birahi anak korban naik sehingga anak korban mau disetubuhi oleh JF, kemudian JF memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan JF mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit dan JF mengeluarkan cairan Spermanya dipaha anak korban dan kemudian kamipun memakai celana kami masing –masing, kemudian tidak berapa lama datanglah teman JF yang bernama Isan dan kami bertiga pun golek-golek didalam kamar, sekita 30 (tiga puluh) menit kemudian JF keluar dari dalam kamar dan tinggal anak korban bersama IS yang ada didalam kamar, Selanjutnya IS melakukan perbuatan cabul dengan menciumi bibir anak korban dan menghisap-hisap puting buah dada anak korban serta mengkobel-kobel alat kelamin anak korban dan selanjutnya IS membuka celananya dan juga membuka celana anak korban dan karena anak korban juga sudah terangsang dan birahi anak korban naik sehingga anak korban mau disetubuhi oleh IS, kemudian Isan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan Isan mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit dan kemudian Isan mengeluarkan cairan Spermanya diselimut yang sebelumnya anak korban gunakan bersama JF dan kemudian kamipun memakai celana kami masing –masing, dan tidak berapa lama kemudian JF datang dan masuk kedalam kamar dan kami bertiga golek-golek sampai ketiduran;
Bahwa anak korban tidak ada hubungan spesial atau sebagai pacar dengan JF maupun dengan Anak IS;
Bahwa JF ada mengancam anak korban sebelum melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan anak korban dengan mengatakan “Ayo Laa, kita main, kalau kau gak mau, gak kuantar kau pulang kerumahmu”, sedangkan kalau Isan tidak ada mengancam atau memaksa anak korban;
Bahwa anak korban mengalami pencabulan dan persetubuhan dengan JF malam itu sebanyak dua kali, sedangkan dengan IS hanya satu kali;
Bahwa akibat perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh JF dan Anak IS terhadap anak korban, sehingga anak korban mengalami trauma dan merasa takut serta malu bergaul dengan teman-teman anak korban;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Visum et repertum Nomor 3036/VI/UPM/II/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa CA dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan Tubuh :Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, badan, anus, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah; Kelamin : pada bibir besar kemaluan tidak tampak tanda-tanda kekerasan, pada bibir kecil kemaluan ditemukan luka lecet pada arah pukul 6 bentuk memanjang kearah anus dengan ukuran ± 0,25 x 0,5 cm. Pada hymen/selaput dara ditemukan robekan mencapai dasar pada arah pukul : 1,4,5,6,8 dan 11
Pemeriksaan Tambahan : apusan/swab cairan vagina ditemukan sel sperma pada sediaanapusan vagina
Kesimpulan : Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen dan luka lecet pada bibir-bibir kecil kemaluan yang terkesan/terindikasi akibat penetrasi yang relative baru oleh benda tumpul serta ditemukannya sperma pada cairan lian sanggama/vagina yang mengindikasi adanya kontak seksual;
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya
Bahwa berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1208-LT-05032013-0039 Tertanggal 5 Maret 2013 dan Kartu Keluarga Nomor 1208021607 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, Jonrismantuah Damanik, SH., M.Si, yang menerangan anak korban CA lahir pada tanggal 15 November 2005 yang berarti pada saat tindak pidana dilakukan anak korban masih berusia 14 (empat belas) tahun.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo UU RI no.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan denganya;
Ad. 1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “ Setiap Orang “dalam tindakan pidana menunjuk kepada subjek hukum dari peristiwa pidana (straafbaar feit) dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum (rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan anak IS yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan diperkuat dengan keterangan anak dipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai subjek hukum/persoon yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah anak IS;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah anak IS sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum maka dengan demikian unsur “ Setiap Orang” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan denganya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” menurut Memori van Toelichting (MvT) atau memori penjelasan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Jadi unsur “dengan maksud” disini ditujukan untuk melakukan suatu tindakan yang dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Tipu muslihat” adalah setiap perbuatan atau tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan yang dengan tindakan itu si pelaku atau terdakwa menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau penghargaan bagi diri orang lain, padahal ia sadari bahwa itu tidak ada;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Serangkaian Kebohongan” adalah beberapa keterangan yang saling mengisi seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada suatu kebohongan, tetapi orang lain akan berkesimpulan dan berkaitan satu sama lainnya sebagai suatu yang benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membujuk Anak” adalah bergeraknya hati nurani si korban dan si korban mau melakukan suatu tindakan atau perbuatan. Dalam hal ini tiada permintaan dan tekanan walaupun menghadapi suatu sikap ragu-ragu atau penolakan dari dalam diri korban, bahkan dalam prakteknya mungkin lebih cenderung merupakan suatu rayuan, yang dengan demikian si korban melakukan suatu perbutan yang sebenarnya justru merugikan diri sendiri tanpa ada paksaan;
Menimbang, bahwa tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk seseorang merupakan suatu sarana untuk memaksa secara fhisikis yang dilakukan oleh sipelaku atau anak terhadap seseorang anak korban (wanita) dengan siapa si penindak atau pelaku berkehendak melakukan suatu persetubuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi anak korban yaitu CA dan saksi S dihubungkan dengan saksi-saksi lain yaitu saksi I serta saksi SA dan juga keterangan anak IS dipersidangan bahwa kejadiannya yaitu pada pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah JF yang terletak di Huta III Sahkuda Bayu Nagori Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun;
Menimbang, bahwa awal kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB anak korban berada disamping rumah orang tua anak korban tepatnya di Huta II Nagori Sakuda Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malelal Kab. Simalungun dan anak korban mendapat Chating melalui Whatsapp dari orang yang bernama IS yang mengatakan “Adek yang jalan itu ya?”, anak korban balas “Iya”, kemudian IS Chating anak korban lagi dengan mengatakan “Abang lagi dipekanan, kalau bisa Adek datanglah ke pekanan”, kemudian saya balas “Ngapain?” dan dijawab oleh IS “Gak papa, main-main aja”, dan anak korban balas “Iya”, selanjutnya anak korban pun pergi ke pekanan yang tidak jauh dari rumah orang tua anak korban, setelah anak korban sampai di pekanan anak korban melihat IS sudah menunggu bersama dua orang temannya yang bernama JF dan S, selanjutnya kamipun ngobrol ditempat tersebut, sekira pukul 21.00 WIB, teman anak korban yang bernama S mengajak anak korban untuk pulang namun anak korban menolaknya, kemudian Jaka Firnanda dan Isan mengajak anak korban untuk pergi kerumah JF dan kamipun pergi dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan kerumah JF yang berada di Huta III Nagori Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun dan sesampainya kami di rumah JF kamipun bercerita-cerita dan sekira pukul 22.30 WIB teman anak korban yang bernama SA mengajak anak korban untuk mengantarkan anak korban kerumah orang tua anak korban namun anak korban tidak mau karena anak korban takut pulang kerumah anak korban, sehingga SA pergi meninggalkan kami dirumah JF, dan sekira pukul 23.00 WIB anak korban disuruh masuk kedalam kamar JF namun anak korban menolaknya, kemudian JF menarik tangan anak korban masuk kedalam kamar, kemudian pada saat anak korban sudah berada didalam kamar JF, tiba-tiba IS masuk kedalam kamar dan membawa bantal dan kami bertiga tiduran didalam kamar JF, kemudian JF meraba-raba buah dada anak korban dan alat kelamin anak korban selanjutnya JF menciumi bibir anak korban dan saat itu kami berada didalam selimut, selanjutnya Laki-laki yang bernama IS keluar dari dalam kamar dan meninggalkan kami berdua saja, Selanjutnya JF melakukan perbuatan cabul dengan menciumi bibir anak korban dan menghisap-hisap puting buah dada anak korban serta mengkobel-kobel alat kelamin anak korban dan selanjutnya JF membuka celananya dan juga membuka celana anak korban dan karena anak korban juga sudah terangsang dan birahi anak korban naik sehingga anak korban mau disetubuhi oleh JF, kemudian JF memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan JF mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit dan JF mengeluarkan cairan Spermanya dipaha anak korban dan kemudian kamipun memakai celana kami masing –masing, kemudian tidak berapa lama datanglah teman JF yang bernama IS dan kami bertiga pun golek-golek didalam kamar, sekita 30 (tiga puluh) menit kemudian JF keluar dari dalam kamar dan tinggal anak korban bersama Isan yang ada didalam kamar, Selanjutnya IS melakukan perbuatan cabul dengan menciumi bibir anak korban dan menghisap-hisap puting buah dada anak korban serta mengkobel-kobel alat kelamin anak korban dan selanjutnya IS membuka celananya dan juga membuka celana anak korban dan karena anak korban juga sudah terangsang dan birahi anak korban naik sehingga anak korban mau disetubuhi oleh IS, kemudian IS memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan IS mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit dan kemudian Isan mengeluarkan cairan Spermanya diselimut yang sebelumnya anak korban gunakan bersama JF dan kemudian kamipun memakai celana kami masing –masing, dan tidak berapa lama kemudian JF datang dan masuk kedalam kamar dan kami bertiga golek-golek sampai ketiduran;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas dan uraian secara lengkap mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka yang dimaksud dengan “Persetubuhan” sebagaimana tersebut dalam Arrest Hooge Raad, 5 Februari 1912 ( W.9292 ) adalah peraduan atau masuknya anggota kemaluan laki-laki kedalam anggota kemaluan wanita yang normaliter sehingga dapat menyebapkan kehamilan, dimana anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan wanita, seberapa dalam atau beberapa persen harus masuk kemaluan pria kedalam kemaluan wanita, tidaklah dipersoalan yang penting ialah dengan masuknya kemaluan pria itu dapat terjadi kenikmatan antara kedua-duanya atau hanya salah seorang saja dari mereka sehingga mengeluarkan air sperma ;
Menimbang, bahwa usia anak saksi korban CA pada saat mengalami persetubuhan yang di lakukan oleh anak IS yang di hubungkan dengan bukti berupa surat yaitu Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1208-LT-05032013-0039 Tertanggal 5 Maret 2013 dan Kartu Keluarga Nomor 1208021607090002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, Jonrismantuah Damanik, SH., M.Si, yang menerangan anak korban CA lahir pada tanggal 15 November 2005 yang berarti pada saat tindak pidana dilakukan anak korban masih berusia 14 (empat belas) tahun dan akibat yang dialami anak saksi korban CA atas persetubuhan yang di lakukan oleh anak IS maka saksi anak korban mengalami trauma, masa depan anak saksi menjadi rusak dan akibat peristiwa ini saksi anak korban dan keluarga saksi anak korban juga malu terhadap lingkungan masyarakat yang ada disekitarnya dan dari keterangan saksi-saksi bahwa persetubuhan ini memang sudah di lakukan oleh anak sebanyak 1 (satu) kali kepada saksi anak yang dihubungkan juga dengan alat bukti berupa Surat yaitu hasil Visum Et Repertum Nomor 3036/VI/UPM/II/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa CA dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan Tubuh :Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, badan, anus, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah; Kelamin : pada bibir besar kemaluan tidak tampak tanda-tanda kekerasan, pada bibir kecil kemaluan ditemukan luka lecet pada arah pukul 6 bentuk memanjang kearah anus dengan ukuran ± 0,25 x 0,5 cm. Pada hymen/selaput dara ditemukan robekan mencapai dasar pada arah pukul : 1,4,5,6,8 dan 11
Pemeriksaan Tambahan : apusan/swab cairan vagina ditemukan sel sperma pada sediaanapusan vagina
Kesimpulan : Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen dan luka lecet pada bibir-bibir kecil kemaluan yang terkesan/terindikasi akibat penetrasi yang relative baru oleh benda tumpul serta ditemukannya sperma pada cairan lian sanggama/vagina yang mengindikasi adanya kontak seksual;
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya
Ditemukan robekan pada selaput dara / hymen.
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan anak saksi korban CA di depan persidangan dan di hubungkan dengan hasil Visum Et Refretum di peroleh suatu petunjuk bahwa anak saksi korban CA tidak ada mengalami kekerasan ataupun berupa ancaman kekerasan ketika terjadinya persetubuhan tersebut di lakukan oleh anak IS dimana anak IS mendekati CA dan mengatakan dek dekatlah sinisehingga CA datang mendekat dan ketika mendekat Anak IS langsung memeluknya dan meraba-raba buah dada CA, mengkobel-kobel alat kelamin CA selanjutnya menciumi bibir CA dan buah dada CA sehingga Anak IS merasa birahi dan membuka celananya terlebih dulu baru membuka celana CA sambil menindih tubuh CA kemudian Anak ISmemasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) CA. Setelah alat kelamin Anak IS (penis) mamsuk kedalam alat kelamin CA (vagina), Anak IS mengoyang-goyangkan pantat secara naik turun dan sekitar 10 menit Anak IS mengeluarkan alat kelaminnya dan membuang air maninya kedalam selimut dan selanjutnya Anak IS dan CA memakai celana dan bergolek-golek sambil bermain hp kembali diatas tempat tidur;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang dalam kandungan berdasarkan UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Pasal 1 Ayat 3, 4 dan 5 Undang undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak), sedangkan anak korban Chalila Ayushita adalah anak yang berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa anak korban CA adalah anak yang masih berusia 14 (empat belas) tahun sehingga tidak mungkin mengarang cerita perbuatan asusila atau persetubuhan yang dilakukan anak IS kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo UU RI no.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terbukti dan terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan denganya” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya telah terpenuhi Sehingga atas kesalahannya menurut hukum dan keadilan maka anak harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap anak Isan telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena anak ditahan dan penahanan terhadap anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan;
Oleh karena itu hukuman yang akan disebutkan dibawah ini, kiranya sesuai dengan perbuatan anak, dan sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atau nestapa atas perbuatan anak, melainkan bertujuan persuasif, korektif, dan edukatif agar anak pada waktu dan setelah menjalani pidananya menyadari dan menginsafi kesalahannya, dan mempunyai efek jera serta tidak akan mengulangi untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa penegakan hukum, harus dilakukan dengan tegas, lugas, namun harus manusiawi, yang berarti bahwa, penegakan hukum tidak hanya sekedar “berlindung dibelakang undang-undang“, namun harus tampil pula dengan hati nurani ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak menimbulkan trauma serta penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi saksi anak korban CA beserta keluarganya
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak IS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam surat dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak IS tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan anak tetap di tahan;
Memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak selama anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan anak kepada Penuntut Umum;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022, oleh Yudi Dharma, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Simalungun, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Usaha Sembiring, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh Weni Julianti Situmorang, S.H., Penuntut Umum dan Penasihat Hukum anak dan anak, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua anak melalui Sidang Elektronik;
Panitera Pengganti, Hakim,
d.t.o d.t.o
Usaha Sembiring, S.H. Yudi Dharma, S.H., M.H.