1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Okan Triandana tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Anak Okan Triandana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan pidana berupa kewajiban mengikuti pelatihan kerja pada kantor Dinas Sosial Simalungun selama 15 (lima belas) Hari, dengan ketentuan tidak lebih dari 4 (empat) jam perhari dan tidak dilakukan pada malam hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; 5. Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid. I.A.3
U T U S A NNomor x/Pid.Sus-Anak/2022/PN xxx
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : xxxxxxxxxxxx
2. Tempat lahir : Sumber Padi
3. Umur/Tanggal lahir : 14/15 Mei 2007
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun IV Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Anak ditangkap pada tanggal sejak tanggal 20 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022;
Anak ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 27 Februari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan tanggal 18 Maret 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tanggal 2 April 2022;
Anak dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Keadilan (LBH-PK) yang berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 14 Maret 2022 Nomor x/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor x/Pid.Sus-Anak/2022/PN xxx tanggal 9 Maret 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor x/Pid.Sus-Anak/2022/PN xxx tanggal 9 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat oleh Penyidik Polres Tanjung Balai atas nama Anak tersebut diatas;
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk sidang Pengadilan Anak yang dibuat oleh Dahlan Damanik, S.H., selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan tanggal Maret 2022 atas nama Anak tersebut;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pendapat dari orang tua Anak untuk mengemukakan hal-hal yang dianggap bermanfaat bagi Anak;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak xxxxxxxxxxxxxxxx terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”, melanggar Pasal I ke- 1 yaitu Pasal 81 ayat (2), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak xxxxxx dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama Anak berada dalam tahanan sementara dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkarasebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Klemensi Penasihat Hukum Anak secara tertulis tertangal 22 Maret 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Pelaku Anak xxxxxxxxxxx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (2), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Memberikan putusan yang seringa-ringannya;
Setelah mendengar Permohonan Anak secara lisan yang pada pokoknya Anak merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Anak memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Perohonan Orang tua Anak yang pada pokonya: memohon putusan yang seringan-ringannya dimana Anak masih sekolah dan saat ini masih bersekolah di SMP Negeri 2 Lima Pilih kelas IX-1 dan sebentar lagi Anak akan menghadapi ujian kelulusan;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Klemensi Penasihat Hukum Anak , permohonan Anak dan permohonan orang tua Anak, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Anak, ANAK PELAKU pada Hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di dalam kamar hotel Apple yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 18 Perdagangan Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Anak dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Anak Korban ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX (usia 15 tahun, lahir pada tanggal 22 Januari 2007) dihubungi oleh saksi XXXXXXXXXXXdengan menggunakan telepon selular menanyakan dimana Anak Korban sedang berada, lalu Anak Korban memberitahu bahwa Anak Korban sedang berada dirumah temannya di daerah Pelanaan, lalu saksi XXXXXXXXXXXmengatakan bahwa ianya hendak pergi dari rumah orangtuanya dan mengajak Anak Korban pergi, lalu Anak Korban mengatakan bahwa Anak Korban setuju ikut bersama saksi xxxxxxxxx, lalu sekira pukul 23.00 Wib, saksi XXXXXXXXXXXkembali menelpon Anak Korban dan memberitahu bahwa Anak Korban akan dijemput oleh Anak yaitu OKAN TRIANDANA, dimana Anak Korban mengenal Anak yaitu ANAK PELAKU yaitu pernah bersekolah disekolah yang sama kelas 8 Sekolah Menengah Pertama dan Anak Korban pernah menjalin hubungan asmara (berpacaran) dengan Anak yaitu xxxxxxxxx. Kemudian Anak yaitu ANAK PELAKU datang menjemput Anak Korban yang telah menunggu di depan Wisma Pelangi Daerah Pelanaan, kemudian Anak yaitu ANAK PELAKU bersama Anak Korban pergi ke daerah Perdagangan dan membawanya ke Hotel Apple yang berada di daerah Perdagangan Kabupaten Simalungun, lalu Anak Korban bertemu dengan saksi XXXXXXXXXXXyang sedang berada didalam kamar hotel dimana pada saat itu saksi XXXXXXXXXXXsedang bersama dengan saksi OSCAR BERNAD TUKAN, RANGGI RAFIOGO dan AMBANG BANGUN REJEKI. Lalu sekira pukul 01.30 Wib AMBANG BANGUN REJEKI memesan 1 (satu) kamar lagi selain kamar yang telah mereka tempati tersebut dan menyuruh Anak yaitu ANAK PELAKU dan Anak Korban agar pergi kekamar yang baru dipesan tersebut karena jumlah merea sudah terlalu banyak dalam satu kamar, lalu Anak yaitu ANAK PELAKU dan Anak Korban diikuti oleh seorang bernama RANGGI RAFIOGO pergi kekamar yang baru dipesan tersebut lalu tidur-tiduran diatas tempat tidur sedangkan saksi XXXXXXXXXXXmasih berada didalam kamar yang pertama dipesan bersama dengan AMBANG BANGUN REJEKI dan saksi OSCAR BERNAD TUKAN. Selanjutnya lalu Anak yaitu ANAK PELAKU dan Anak Korban kemudian pergi keruang tunggu hotel dan berbincang-bincang dan bertemu dengan dengan AMBANG BANGUN REJEKI dan saksi OSCAR BERNAD TUKAN yang juga sedang berbincang-bincang dan tidak lama kemudian saksi XXXXXXXXXXXkeluar dari dalam kamar dan bertemu dengan Anak Pelaku dan Anak Korban diruang tunggu. Kemudian saksi OSCAR BERNAD TUKAN pergi kedalam kamar yang pertama dipesan dengan maksud hendak tidur, lalu Anak Pelaku mengajak Anak Korban masuk kedalam kamar dengan mengatakan, “AYOK KEKAMAR NIS” kemudian Anak Korban mengiyakan lalu Anak Pelaku dan Anak Korban masuk ke dalam kamar dimana saksi OSCAR BERNAD TUKAN berada dan sedang tidur-tiduran diatas tempat tidur, lalu Anak Pelaku membaringkan tubuhnya disamping saksi OSCAR BERNAD TUKAN, kemudian Anak Korban membaringkan tubuhnya disamping Anak Pelaku, selanjutnya Anak Pelaku mengajak Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan, “ AYOLAH DEK (Maksudnya melakukan persetubuhan), AKU MASIH SAYANG LOH SAMAMU” dimana sambil mengatakan hal tersebut, Anak pelaku memegangi payudara Anak Korban, menciumi wajah dan bibir Anak Korban dan terus mengajak Anak Korban melakukan persetubuhan, lalu Anak Pelaku membuka celana dan celana dalam Anak Korban, akan tetapi tiba-tiba pintu diketok oleh RANGGI RAFIOGO dan memanggil Anak Pelaku pulang, ketika Anak Pelaku hendak membuka pintu, Anak Korban pergi ke kamar mandi dan memakai kembali celana dan celana dalamnya, selanjutnya RANGGI RAFIOGO mengajak saksi OSCAR BERNAD TUKAN untuk keluar dari kamar, sehingga didalam kamar tersebut tinggal Anak Pelaku dan Anak Korban, selanjutnya Anak Pelaku kembali mengajak Anak Korban melakukan persetubuhan dengan kembali memegangi payudara Anak Korban, menciumi bibir dan pipi anak korban dan mengatakan, “AYOKLAH...AYOKLAH DEK... AKU MASIH SAYANG LOH SAMAMU”, Oleh karena perkataan Anak pelaku tersebut, Anak Korban yang dahulunya pernah memiliki hubungan asmara dengan Anak Pelaku kemudian bersedia melakukan persetubuhan dengan Anak Pelaku, lalu Anak Pelaku meminta Anak Korban berbaring diatas tempat tidur, lalu Anak Pelaku membuka celana dan celana dalam Anak Korban, kemudian dalam posisi tubuh tidur telentang Anak Pelaku menarik tubuh Anak Korban ke pinggir tempat tidur sedangkan Anak Pelaku berdiri diatas lantai, selanjutnya Anak Pelaku mengarahkan alat kelamin (penisya) ke alat kelamin( vagina) Anak Korban dan memasukkannya, kemudian Anak Pelaku mengeluar masukkan alat kelaminnya dengan cara menggoyang-goyangkan panggulnya maju mundur hingga kemudian dari dalam alat kelamin Anak Pelaku keluar cairan sperma dan Anak Pelaku membuangnya dilantai kamar. Setelah itu Anak Pelaku dan Anak Korban membersihkan tubuh mereka masing-masing dan selanjutnya Anak Pelaku dan Anak Korban menemui teman-temannya yang lain yang berada dikamar lain didalam hotel tersebut;
Bahwa selanjutnya terhadap Anak Korban dilakukan pemeriksaan yang hasilnya sebagaimana diterangkan dalam Visum et Revertum Nomor 4104/VI/UPM/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ROBERT SH SITUMORANG, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang menerangkan sebagai berikut :
| I. | PEMERIKSAAN UMUM | : | |||
| Kesadaran | : | Compas Mentis (sadar penuh) | |||
| II. | PEMERIKSAAN TUBUH | : | |||
| : | Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan | |||
| : | Ditemukan luka memar di leher kiri bawah, bentuk bulat lonjong ukuran ± 2cm X 2 cm | |||
| : | Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan | |||
| : | ||||
| : | Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan | |||
| : | Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan | |||
| : | Ditemukan robekan mencapai dasar pada arah pukul 1,3,5,7 dan 10 | |||
| : | Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan | |||
| : | Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan | |||
| : | Ditemukan luka memar di pertengahan paha kiri luar, bentuk memanjang dengan ukuran ± 0,75 cm X 2 cm, Luka gores 2 buah di paha kanan bawah belakang dengan ukuran ± 0,25 cm X 0,5 cm dan 0,3 cm X 0,5 cm | |||
| III. | PEMERIKSAAN TAMBAHAN | : | |||
| : | Negatif | |||
| : | Tidak ditemukan sel sperma pada sediaan spesimen apusan vagina | |||
| IV | KESIMPULAN | : | |||
| |||||
| |||||
Adapun Anak Pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut mengetahui bahwa Anak Korban belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I ke- 1 yaitu Pasal 81 ayat (2), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Anak, ANAK PELAKU pada Hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di dalam kamar hotel Apple yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 18 Perdagangan Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Anak dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Anak Korban ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX (usia 15 tahun, lahir pada tanggal 22 Januari 2007) dihubungi oleh saksi XXXXXXXXXXXdengan menggunakan telepon selular menanyakan dimana Anak Korban sedang berada, lalu Anak Korban memberitahu bahwa Anak Korban sedang berada dirumah temannya di daerah Pelanaan, lalu saksi XXXXXXXXXXXmengatakan bahwa ianya hendak pergi dari rumah orangtuanya dan mengajak Anak Korban pergi, lalu Anak Korban mengatakan bahwa Anak Korban setuju ikut bersama saksi XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, lalu sekira pukul 23.00 Wib, saksi XXXXXXXXXXXkembali menelpon Anak Korban dan memberitahu bahwa Anak Korban akan dijemput oleh Anak yaitu OKAN TRIANDANA, dimana Anak Korban mengenal Anak yaitu ANAK PELAKU yaitu pernah bersekolah disekolah yang sama kelas 8 Sekolah Menengah Pertama dan Anak Korban pernah menjalin hubungan asmara (berpacaran) dengan Anak yaitu OKAN TRIANDANA. Kemudian Anak yaitu ANAK PELAKU datang menjemput Anak Korban yang telah menunggu di depan Wisma Pelangi Daerah Pelanaan, kemudian Anak yaitu ANAK PELAKU bersama Anak Korban pergi ke daerah Perdagangan dan membawanya ke Hotel Apple yang berada di daerah Perdagangan Kabupaten Simalungun, lalu Anak Korban bertemu dengan saksi XXXXXXXXXXXyang sedang berada didalam kamar hotel dimana pada saat itu saksi XXXXXXXXXXXsedang bersama dengan saksi OSCAR BERNAD TUKAN, RANGGI RAFIOGO dan AMBANG BANGUN REJEKI. Lalu sekira pukul 01.30 Wib AMBANG BANGUN REJEKI memesan 1 (satu) kamar lagi selain kamar yang telah mereka tempati tersebut dan menyuruh Anak yaitu ANAK PELAKU dan Anak Korban agar pergi kekamar yang baru dipesan tersebut karena jumlah merea sudah terlalu banyak dalam satu kamar, lalu Anak yaitu ANAK PELAKU dan Anak Korban diikuti oleh seorang bernama RANGGI RAFIOGO pergi kekamar yang baru dipesan tersebut lalu tidur-tiduran diatas tempat tidur sedangkan saksi XXXXXXXXXXXmasih berada didalam kamar yang pertama dipesan bersama dengan AMBANG BANGUN REJEKI dan saksi OSCAR BERNAD TUKAN. Selanjutnya lalu Anak yaitu ANAK PELAKU dan Anak Korban kemudian pergi keruang tunggu hotel dan berbincang-bincang dan bertemu dengan dengan AMBANG BANGUN REJEKI dan saksi OSCAR BERNAD TUKAN yang juga sedang berbincang-bincang dan tidak lama kemudian saksi XXXXXXXXXXXkeluar dari dalam kamar dan bertemu dengan Anak Pelaku dan Anak Korban diruang tunggu. Kemudian saksi OSCAR BERNAD TUKAN pergi kedalam kamar yang pertama dipesan dengan maksud hendak tidur, lalu Anak Pelaku mengajak Anak Korban masuk kedalam kamar dengan mengatakan, “ AYOK KEKAMAR NIS” kemudian Anak Korban mengiyakan lalu Anak Pelaku dan Anak Korban masuk ke dalam kamar dimana saksi OSCAR BERNAD TUKAN berada dan sedang tidur-tiduran diatas tempat tidur, lalu Anak Pelaku membaringkan tubuhnya disamping saksi OSCAR BERNAD TUKAN, kemudian Anak Korban membaringkan tubuhnya disamping Anak Pelaku, selanjutnya Anak Pelaku mengajak Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan, “ AYOLAH DEK (Maksudnya melakukan persetubuhan), AKU MASIH SAYANG LOH SAMAMU” dimana sambil mengatakan hal tersebut, Anak pelaku memegangi payudara Anak Korban, menciumi wajah dan bibir Anak Korban dan terus mengajak Anak Korban melakukan persetubuhan, lalu Anak Pelaku membuka celana dan celana dalam Anak Korban, akan tetapi tiba-tiba pintu diketok oleh RANGGI RAFIOGO dan memanggil Anak Pelaku pulang, ketika Anak Pelaku hendak membuka pintu, Anak Korban pergi ke kamar mandi dan memakai kembali celana dan celana dalamnya, selanjutnya RANGGI RAFIOGO mengajak saksi OSCAR BERNAD TUKAN untuk keluar dari kamar, sehingga didalam kamar tersebut tinggal Anak Pelaku dan Anak Korban, selanjutnya Anak Pelaku kembali mengajak Anak Korban melakukan persetubuhan dengan kembali memegangi payudara Anak Korban, menciumi bibir dan pipi anak korban dan mengatakan, “AYOKLAH...AYOKLAH DEK... AKU MASIH SAYANG LOH SAMAMU”, Oleh karena perkataan Anak pelaku tersebut, Anak Korban yang dahulunya pernah memiliki hubungan asmara dengan Anak Pelaku kemudian bersedia melakukan persetubuhan dengan Anak Pelaku, lalu Anak Pelaku meminta Anak Korban berbaring diatas tempat tidur, lalu Anak Pelaku membuka celana dan celana dalam Anak Korban, kemudian dalam posisi tubuh tidur telentang Anak Pelaku menarik tubuh Anak Korban ke pinggir tempat tidur sedangkan Anak Pelaku berdiri diatas lantai, selanjutnya Anak Pelaku mengarahkan alat kelamin (penisya) ke alat kelamin( vagina) Anak Korban sehingga alat kelamin (penis) Anak Pelaku dan alat kelamin (vagina) Anak Korban bergesekan;
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I ke- 3 yaitu Pasal 82 ayat (1), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Petugas Pembimbing Kemasyarakatan telah membacakan hasil Penelitian Kemasyarakatan atas nama Syahputra Alias Putra yang pada pokoknya memberikan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut:
Kesimpulan:
Anak bernama XXXXXXXXXXXLahir di Sumber Padi tanggal 15 Mei 2007 anak paling bungsu dari pasangan Bapak Sakti Kurniadi dan Ibu Boriem, beragama Islam dan saat ini duduk di kelas III SMP Negeri V Limapuluh. Pada saat kejadian usia anak 14 Tahun 9 bulan, belum genap 18 Tahun sehingga dalam proses hukumnya berpedoman pada UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pkl 21.00 Wib Anak diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D dab atau Pasal 82 Jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehubungan dengan laporan polisi LP.B/139/II/2022/SU/SIMAL tanggal 20 Februari 2022;
Anak menanggapi bahwa apa yang dituduhkan kepadanya adalah benar dan dapat dijatuhi sanksi pidana karena melawan hukum. Anak telah menyesali perbuatannya, merasa bersalah dan berharap dapat diberikan hukuman seringan-ringannya;
Pandangan orang tua dan Pemerintah setempat atas tindakan yang dilakukan Anak berharap anak dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Pihak korban menanggapi bahwa mereka ingin menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Mereka sangat kecewa karena kejadian tersebut membuat mereka trauma dan malu;
Rekomendasi:
Diancam dengan pidana penjara diatas 7 (tujuh) Tahun;
Pihak korban menyesalkan perbuatan Anak dan agar diproses sesuai hukum yang berlaku;
Putusan hendaknya tetap yang terbaik untuk Anak yaitu pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Erna, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik benar semua;
Bahwa Saksi adalah nenek kandung Anak AnXXXXXXXXXXXNoer Intan;
Bahwa Anak Pelaku ditangkap karena melakukan persetubuhan dengan Anak Korban AnXXXXXXXXXXXNoer Intan, yang mana perbuatan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 18.30 Wib ketika saksi bersama anak laki laki saksi yang bernama HADI mau pergi ketempat adik kandung saksi yang berada di dusun VI Sumber padi Kec Lima Puluh Kab Batu Bara .Kemudian saat kami hendak pulang kerumah menantu saksi memanggil kami saat bertemu ditengah jalan dan memeberi tahukan kepada kami dengan mengatakan “SI NISSA SUDAH DIGILIR,MAMAK TAU KAN ARTINYA DIGILIR,setelah itu kami disuru untuk kerumah nya saksi xxxxxxxxx (teman dari cucu saksi tersebut), sesampainya di rumah saksi xxxxxxxxxx, saksi sudah melihat banyak orang yang berada dirumah itu dan saksi melihat cucu kandung saksi yaitu saksi ANAK KORBAN xxxxxxxxxxx sudah berada dirumah saksi DEVA, saat itu saksi langsung menyakan kepada cucu kandung saksi “YANG MANA LAKI LAKI NYA XXXXXXXXXXX“ kemudian cucu kandung menunjuk seorang laki laki yang diketahu bernama “xxxxxxxxxxxxxxxx“ (Anak Pelaku), lalu kemudian saksi lansgung menanyakan kepada laki laki tersebut “APAKAH BENAR KAU YANG SUDAH MENGAPAI SI xxxxx “lalu laki laki tersebut mengangguk kan kepala nya dan mengakui perbuatan nya;
Bahwa Saksi tidak melihat ketika persetubuhan tersebut dilakukan oleh Anak Pelaku terhadap Anak Korban xxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa Saksi Korban Anak Korban XXXXXXXXXXX tinggal dengan Saksi, dimana ayahnya sudah meninggal dunia, sedangkan ibunya berada di Kalimantan sehingga semenjak kecil ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX diasuh dan dibesarkan oleh saksi.
Bahwa selama ini ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX memang suka melawan dan tidak mau mendengarkan nasihat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar;
Korban xxxxxxxxxxxxx, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Korban persetubuhan yang dilakukan Anak Pelaku Okan Triandana;
Bahwa terjadinya persetubuhan terhadap Korban yakni pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 02.00 wib di kamar hotel Aplle yang terletak di Jln. Jendral Sudirman no. 18 perdagangan Kab. Simalungun dan pada saat kejadian korban tidak ada memiliki hubungan apa pun dengan Anak Pelaku yangmana korban mengenalinya dikarenakan sama-sama satu kelas di Sekolah SMP Negreri 2 Sumber Padi tetapi dulunya korban dan Anak Pelaku pernah berpacaran yaitu pada saat duduk dikelas 8 SMP;
Bahwa perbuatan persetubuhan tersebut berawal pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 14.00 wib saksi korban bersama dengan XXXXXXXXXXXpulang dari sekolah di SMP sumber padi, pergi kerumah XXXXXXXXXXXdan saat dirumah XXXXXXXXXXXkami permisi dengan neneknya dan pergi kerumah saksi korban di dusun III mangke baru kec. Lima puluh kab. Batu bara. Saat dirumah saksi korban, nenek saksi korban ERNA SAGITA marah-marah dikarenakan lama pulang ke rumah dan pekerjaan dirumah tidak saksi korban kerjakan, sehingga saat itu saksi korban dengan XXXXXXXXXXXpergi kerumahnya di dusun III Sumber padi, yang selanjutnya saksi korban bersama dengan XXXXXXXXXXXpergi ke pemandian air panas di daerah suber padi yang setelah itu kami pulang lagi kerumah XXXXXXXXXXXuntuk ganti baju. Saat berada di rumah xxxxxxxxxxxxxx, sekira pukul 20.00 wib saksi korban bersama dengan Saksi XXXXXXXXXXXpergi ke kota perdagangan, dikarenakan kemalaman, saksi korban bersama dengan Saksi XXXXXXXXXXXpergi kerumah teman XXXXXXXXXXXdan menghinap dirumahnya. Pada hari jumat tanggal 18 Februari 2022, sekira pukul 14.30 wib Saksi Anak XXXXXXXXXXXdijemput dan dibawa pulang oleh keluarganya, sedangkan saksi korban tinggal dirumah teman di kampung mangke baru. Dan kemudian saksi korban menghubungi sdra TEGAR untuk mengantar saksi korban kerumah teman saksi korban di daerah pelanaan. Sekira pukul 20.00 wib saksi XXXXXXXXXXXmenghubungi saksi korban dan menanya keberadaan saksi korban, dan saat itu Saksi Anak XXXXXXXXXXX mengatakan bahwasanya dirinya juga mau pergi dari rumah karena takut dimarahi orang tuannya, sehingga saat itu dirinya mengajak saksi korban untuk pergi. Dimana saat itu saksi korban setuju untuk ikut dengan Saksi Anak XXXXXXXXXXX dan berjanji akan menjemput saksi korban. Sekira pukul 23.00 wib Saksi Anak XXXXXXXXXXXmenghubungi saksi korban dan menanyakan keberadaan saksi korban dan saat itu dirinya mengatakan bahwasanya akan dijemput oleh Anak Pelaku, sehingga saksi korban menunggu kedatangan Anak Pelaku. Tidak berapa lama Anak Pelaku datang menjemput saksi korban didepan wisma pelangi daerah pelanaan dan kemudian pergi bersamanya kedaerah perdagangan dan mencari keberadaan Saksi Anak XXXXXXXXXXX yang telah berada dihotel Aplle dimana pada saat itu sudah masuk ke Hari Sabtu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 01.00 wib, lalu kami dipandu sampai ke hotel tersebut lalu saksi korban bertemu dengan Saksi Anak XXXXXXXXXXX bersama dengan RANGGI RAFIOGO, AMBANG BANGUN REJEKI dan OSKAR BERNAD TUKAN yang sedang berada didalam salah satu kamar dihotel tersebut. Sekira pukul 02.00 wib sdra AMBANG BANGUN REJEKI memesan kamar hotel 1 kamar lagi, lalu saksi korban, Anak ANAK PELAKU dan sdra RANGGI RAFIOGO masuk kedalam kamar yang baru dipesan, sedangkan XXXXXXXXXXXbersama dengan AMBANG BANGUN REJEKI dan OSCAR BERNAD TUKAN tetap didalam kamar. Lalu saksi korban bersama dengan Anak Pelaku keluar dari kamar dan pergi keruang tunggu hotel dan disana kami bertemu dengan sdra OSCAR BERNAD TUKAN dan AMBANG BANGUN REJEKI sedang bercerita, yang tidak berapa lama Saksi Anak XXXXXXXXXXXkeluar dari kamar dan bertemu dengan kami diruang tunggu. Selanjutnya tidak berapa lama sdra OSCAR BERNAD TUKAN pergi kedalam kamar pertama yang dipesan dengan alasan mau tidur, dan tidak berapa lama saksi korban bersama dengan ANAK PELAKU masuk kedalam kamar yang saat itu telah ada sdra OSCAR BERNAD TUKAN, dimana saat itu dirinya tidak memakai baju dan celana dan hanya mengenakan celana dalam. Sehingga saat saksi korban tanyakan dirinya mau ngapain, OSCAR BERNAD TUKAN mengatakan mau tidur, lalu saksi korban dan ANAK PELAKU berbaring pula ditempat tidur yang sama dengan OSCAR BERNAD TUKAN dengan posisi OSCAR BERNAD TUKAN dekat ke dinding, lalu saksi korban berada ditengah dan Anak Pelaku dipinggir. Saat berada ditempat tidur, Anak Pelaku memegangi payu dara saksi korban dan mengajak saksi korban melakukan hubungan persetubuhan dengan mengatakan, “ AYOKLAH DEK, AYOKLAH DEK” sambil meniumi wajah dan juga bibir saksi korban, dimana saat itu ANAK PELAKU membuka celana dan celana dalam saksi korban. Akan tetapi tiba-tiba pintu kamar diketok-ketok oleh sdra RANGGI RAFIOGO dan memanggil ANAK PELAKU untuk pulang, sehingga saat Anak Pelaku akan membuka pintu, dirinya menyuruh saksi korban untuk pergi kekamar mandi, dan saat dikamar mandi saksi korban mengenakan celana saksi korban, dan saat mau keluar dari kamar mandi RANGGI RAFIOGO sedang berbicara dengan ANAK PELAKU dan tidak berapa lama RANGGI RAFIOGO mengajak OSCAR BERNAD TUKAN untuk keluar dari kamar dan meninggalkan saksi korban bersama dengan ANAK PELAKU didalam kamar. Saat saksi korban bersama dengan ANAK PELAKU didalam kamar, Anak Pelaku menyuruh saksi korban berbaring ditempat tidur sambil mengajak saksi korban untuk bersetubuh dengan mengatakan “AYOKLAH DEK.. AYOKLAH DEK....” dan ANAK PELAKU membuka celananya dan selanjutnya menarik dan membuka celana dan celana dalam saksi korban hingga vagina saksi korban terlihat. Yang kemudian dalam posisi tidur terlentang, saksi korban ditarik kepinggiran tempat tidur sedangkan Anak Pelaku berdiri dilantai tempat tidur dan kemudian dirinya mengarahkan penisnya kedalam vagina saksi korban dan mulai menggoyang-goyang pinggulnya sehingga penisnya keluar masuk dalam vagina saksi korban. Tidak berapa lama Anak Pelaku mencabut penisnya dan mengeluarkan cairan spermanya di lantai kamar. Setelah itu Anak Pelaku mengambil tisu dan mengelap cairan spermanya dilanatai dan saksi korban pergi kekamar mandi membersihkan tubuh saksi korban dan mengenakan pakaian. Selanjutnya ANAK PELAKU pergi bersama sdra RANGGI RAFIOGO. Sekira pukul 12.00 wib tinggal saksi korban dan saksi XXXXXXXXXXXyang berada dihotel.Akan tetapi sekira pukul 13.30 wib pihak hotel menemui kami dan menanyakan apa masih lanjut menginap, dan dikarenakan pada saat itu tidak ada uang, saksi korban bersama dengan XXXXXXXXXXXkeluar dari hotel. Saat berada diluar hotel saksi korban menghubungi sdra TEGAR dan menyuruh untuk menjemput saksi korban dan XXXXXXXXXXX menghubungi OKAN TRIANDANA. untuk menjemput dihotel Apple. Yang tidak berapa lama sdra TEGAR datang dimana saat itu XXXXXXXXXXXlansung lari karena melihat Omnya datang menjemput dan bertemu dengan ANAK PELAKU sedangkan saksi korban ditahan dengan cara dijambak oleh sdra TEGAR, dan kemudian saksi korban dibawak menemui ibu YUNA DAMANIK dan menyuruh saksi korban untuk menghubungi Saksi Anak XXXXXXXXXXXyang saat itu telah naik mobil KUPJ menuju daerah kisaran. Sekira pukul 16.00 wib saksi korban dibawak kerumah XXXXXXXXXXXdimana saat itu saksi korban melihat XXXXXXXXXXXtelah berada dirumah dan saat berada dirumah tersebut saksi korban ditanyai dan menceritakan kejadian yang dialami;
Bahwa sebelumnya saksi korban pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain yaitu teman saksi korban yang bernama ANDRE pada hari dan tanggal tidak ingat bulan Januari 2022 didalam rumah teman saksi korban yang bernama DIMAS yang berada di Pulau Besar Petatal Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa ketika melakukan persetubuhan tersebut, ANAK PELAKU tidak ada melakukan kekerasan melainkan hanya membujuk dengan mengatakan, “ AYOLAH DEK,, AYOKLAH DEK...” yang maksdunya untuk melakukan persetubuhan. Bahwa adapun tanda-tanda kekerasan pada leher dan anggota gerak bawah sebagaimana diterangkan pada “KESIMPULAN Visum et Revertum”, luka tersebut tidak berhubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh OKAN TRIANDANA, luka tersebut ada setelah persetubuhan terjadi yaitu pada saat saksi TEGAR datang menjemput saksi kedepan HOTEL, setelah ianya mengetahui bahwa saksi menginap di hotel tersebut, saksi TEGAR yang merupakan pacar saksi menjadi marah dan langsung menjambak rambut dan menangkap paha saksi ketika saksi berusaha melarikan diri pada saat melihat Omnya saksi XXXXXXXXXXXdatang menjemput;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar;
xxxxxxxxxxxxxxxxxxx, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2022 sekira pukul 12.00 WIB,saksi menanyakan keberadaan Anak Saksi XXXXXXXXXXXmelalui WhatsAPP dan kemudian XXXXXXXXXXXtidak memberi tahu keberadaan nya dimana kemudian saksi meminta whatsapp xxxxxxxxxx dari sdri xxxxxxxxxx dan kemudian saksi langsung menanyakan keberadaan nya,lalu xxxxxxxxxx mengatakan kepada saksi bahwa ia nya berada di Hotel APPLE Kota perdaganagan Kec Bandar Kan Simalungun dan saksi langsung menuju kesana unutk menjeput XXXXXXXXXXXdan XXXXXXXXXXXdan pada saat itu saksi miminjam sepeda motor ibu dari sdri XXXXXXXXXXXUntuk ke Perdagangan, sesampai nya di hotel APPLE, saksi bertemu dengan saksi korban ANXXXXXXXXXXXdan saksi DEVA, diamna pada saat itu saksi XXXXXXXXXXXtidak mau iku pulang karena mengetahu bahwa sepeda motor tersebut adalaha milik dari ibu nya yang saksi pinjam dan kemudian XXXXXXXXXXXlari sehingga saksi hanya bisa mengajak ANXXXXXXXXXXXpulang dan mengantakannya ke rumah ibu nya XXXXXXXXXXXyang berada di Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara;
Terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar;
Anak Saksi XXXXXXXXXXXAulia Putri, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 14.00 wib saya bersama dengan ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX pulang dari sekolah di SMP Sumber Padi, pergi kerumah saya dan saat dirumah saya bersama dengan ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX permisi dengan nenek saya pergi kerumah ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX di Dusun III Mangke Baru Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Saat berada dirumah ANXXXXXXXXXXXNOER INTAN, neneknya ERNA SAGITA marah-marah dikarenakan lama pulang kerumah dan pekerjaan dirumah tidak dikerjakan, sehingga saat itu saya dengan ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX pergi kerumah saya di Dusun III Desa Sumber Padi, yang selanjutnya saya bersama dengan ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX pergi ke pemandian air panas di daerah Sumber Padi yang setelah itu kami pulang lagi kerumah saya untuk ganti baju. Saat berada di rumah saya, sekira pukul 20.00 wib saya bersama dengan sdri ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX pergi ke kota Perdagangan, dikarenakan kemalam saya bersama dengan sdri ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX pergi kerumah teman dan menghinap dirumahnya.Lalu pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022, sekira pukul 14.30 wib saya dijemput oleh dan dibawak pulang oleh keluarga saya, sedangkan ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX tinggal dirumah teman di Kampung Mangke Baru. Saat saya berada dirumah, saya dimarahi dikarenakan saya tidak pulang kerumah sehingga dicariin. Sekira pukul 20.00 wib, saya menghubungi Anak Pelaku XXXXXXXXXXXdan mengatakan mau memperbaiki Hand Phone, sehingga saat itu Anak Pelaku XXXXXXXXXXXmenyuruh saya untuk menghubungi sdra RANGGI RAHFIYOGO teman dari Anak Pelaku OKAN TRIANDANA, dimana saat itu kami berkenalan melalui pesan Whats app. Dan saat itu saya bercerita kepadanya, bahwa saya mau pergi kerumah, dimana saat itu dirinya mau menawarkan mengantar saya, sehingga saat itu RANGGI RAHFIYOGO menyuruh Anak Pelaku XXXXXXXXXXXmenjemput saya dibelakang rumah saya. Yang kemudian saat itu saya menghubungi XXXXXXXXXXXNUR INTAN apa mau ikut dengan saya pergi, dimana saat itu ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX mengatakan mau ikut dengan saya. Sekira pukul 23.00 wib saya dijemput oleh Anak Pelaku XXXXXXXXXXXdan saya dibawa bertemu dengan sdra RANGGI RAHFIYOGO di daerah Lima Puluh Batu Bara dimana saat berjumpa dengannya, sdra RANGGI RAHFIYOGO mengajak saya ke Hotel didaerah Perdagangan, lalu saya berboncengan dengan Anak Pelaku XXXXXXXXXXXsedangkan RANGGI RAHFIYOGO sendiri dan kami berangkat kedaerah Perdagangan. Saat diperjalanan, kami berhenti dan saya menyuruh Anak Pelaku XXXXXXXXXXXuntuk menjemput ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX sedangkan saya dibonceng oleh sdra RANGGI RAHFIYOGO ke Hotel APLLE yang berada di Jalan Sudirman Kel. Perdagangan III Kec. Bandar Kab. Simalungun. Saat berada di parkiran hotel, sdra RANGGI RAHFIYOGO masuk kedalam hotel dan memesan kamar yang setelah itu datang kembali menemui saya dan mengajak saya kedalam kamar hotel A.05.Sekira Hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 00.30 wib saya bersama dengan RANGGI RAHFIYOGO tiba dihotel. Saat berada didalam kamar hotel A.05, saya bersama dengan RANGGI RAHFIYOGO duduk sambil tiduran di tempat tidur, dimana saat itu saya menghubungi sdri ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX bahwasanya dirinya telah dijemput oleh Anak Pelaku XXXXXXXXXXXdan mengatakan bahwasanya saya telah berada di hotel Aplle. Saat sambil menunggu kedatangan Korban ANXXXXXXXXXXX, saat saya bersama dengan RANGGI RAHFIYOGO berada didalam kamar,kami melakukan persetubuhan, setelah melakukan persetubuhan RANGGI RAHFIYOGO tidur-tiduran di tempat tidur sambil dirinya menghubungi temannya yang bernama OSCAR BERNAD TUKAN dan menyuruhnya untuk datang kekamar hotel. Sekira pukul 01.30 wib 2 (dua) orang laki-laki bernama OSCAR BERNAD TUKAN dan AMBANG BANGUN REJEKI tiba didepan hotel dimana saat itu sdra RANGGI RAHFIYOGO menjemputnya kedepan hotel dan membawanya kedalam kamar dimana saat itu mereka masih bercerita-cerita dan juga menghubungi dimana keberadaan Anak Pelaku XXXXXXXXXXXyang telah membonceng sdri XXXXXXXXXXX dan memandu mereka untuk datang ke hotel. Tidak berapa lama Anak Pelaku XXXXXXXXXXXdan sdri XXXXXXXXXXX datang dan masuk kedalam kamar hotel tempat saya bersama dengan RANGGI RAHFIYOGO dan juga OSCAR BERNAD TUKAN dan AMBANG BANGUN REJEKI. Dimana saat itu Korban XXXXXXXXXXX dan saya berbaring ditempat tidur. Yang tidak berapa lama sdra RANGGI RAHFIYOGO dan OSCAR BERNAD TUKAN pergi untuk membelikan minuman dan tidak berapa lama mereka kembali kedalam kamar. Sekira pukul 02.00 wib sdra AMBANG BANGUN REJEKI memesan kamar hotel 1 kamar lagi, dimana saat itu sdri XXXXXXXXXXX disuruh bersama dengan Anak Pelaku XXXXXXXXXXXkekamar yang baru saja depesan dan diikuti oleh sdra RANGGI RAHFIYOGO sedangkan saya bersama dengan AMBANG BANGUN REJEKI dan OSCAR BERNAD TUKAN tetap didalam kamar. Dimana saat itu kami bertiga tidur-tiduran di tempat tidur, lalu AMBANG BANGUN REJEKI keluar dari dalam kamar, kemudian OSCAR BERNAD TUKAN mengunci pintu kamar lalu kami melakukan persetubuhan dikamar tersebut. Setelah melakukan persetubuhan tersebut saksi pergi menuju kamar tempat sdri ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX berada, akan tetapi dikarenakan kamar tersebut dikunci, saya kembali kedalam kamar saya dan berbaring diatas tempat tidur dan tidak berapa lamamasuk sdra AMBANG BANGUN REJEKI dan lansung tidur disamping saya, lalu sdra AMBANG BANGUN REJEKI memegangi payu dara saya kemudian kami melakukan persetubuhan, setelah melakukan persetubuhan saksi pergi membersihkan diri ke kamar mandi membersihkan tubuh saya, setelah itu saksi keluar dari kamardan melihat sdra AMBANG BANGUN REJEKI duduk di ruang tunggu bersama dengan Anak Korban XXXXXXXXXXXNUR INTAN, RANGGI RAHFIYOGO, OSCAR BERNAD TUKAN dan Anak Pelaku XXXXXXXXXXXbercerita-cerita. Tidak berapa lama saya bersama dengan AMBANG BANGUN REJEKI, RANGGI RAHFIYOGO pergi kekamar yang sebelumnya ditempati Anak Korban XXXXXXXXXXXNUR INTAN, sedangkan dikamar saya sebelumnya Anak Korban XXXXXXXXXXXNUR INTAN bersama dengan Anak Pelaku XXXXXXXXXXXdan OSCAR BERNAD TUKAN.Saat saya berada dikamar, tiba-tiba sdra RANGGI RAHFIYOGO keluar dari kamar dan datang lagi bersama dengan OSCAR BERNAD TUKAN dan tidak berapa lama sdra RANGGI RAHFIYOGO keluar dari kamar dan pegi ke ruang tunggu hotel dimana saat itu saya juga ikut keluar, dan saat itu sdra RANGGI RAHFIYOGO menyuruh saya untuk memanggil Anak Pelaku XXXXXXXXXXXdikamar bersama dengan ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX yang tidak berapa lama RANGGI RAHFIYOGO pergi bersama dengan Anak Pelaku XXXXXXXXXXXdimana saat itu sdra RANGGI RAHFIYOGO meninggalkan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) di meja dan mengatakan uang itu untuk membeli makanan. Yang kemudian saya tidur bersama sdra OSCAR BERNAD TUKAN dikamar yang pertama dipesan, sedangkan Anak Korban XXXXXXXXXXXNUR INTAN berada dikamar ke 2 yang dipesan bersama dengan AMBANG BANGUN REJEKI. Saat Saksi Anak berada dikamar bersama dengan OSCAR BERNAD TUKAN kami kembali bersetubuh dan setelah itu kami tidur bersama sampai paginya pukul 07.00 wib Anak Saksi bangun dan pergi kekamar Anak Korban XXXXXXXXXXXNUR INTAN, dimana saat itu sdra AMBANG BANGUN REJEKI tidak ada lagi dikamar. Sehingga Anak Saksi kembali kekamar membanguni sdra OSCAR BERNAD TUKAN, dimana saat dirinya bangun, dirinya lansung terkejut dikarenakan Anak Saksi mengatakan bahwasanya temannya tidak ada lagi dikamar, sehingga kami berada didalam 1 kamar dikamar ANXXXXXXXXXXXNOER INTAN. Sekira pukul 10.00 wib sdra RANGGI RAHFIYOGO datang kembali kehotel dan bertemu dengan kami, dimana dirinya membawak nasi untuk kami makan. Dan sekira pukul 12.00 wib sdra RANGGI RAHFIYOGO dan OSCAR BERNAD TUKAN meninggalkan saya dengan XXXXXXXXXXXNUR INTAN dihotel. Akan tetapi sekira pukul 13.30 wib pihak hotel menemui kami dan menanyakan apa masih lanjut menginap, dan dikarenakan pada saat itu tidak ada uang, saya bersama dengan Anak Korban ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX keluar dari hotel. Saat berada diluar hotel Anak Saksi menghubungi Anak Pelaku XXXXXXXXXXXdan menyuruh untuk menjemput Anak Saksi dan ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX dikarenakan saat itu tidak datang-datang, ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX menghubungi TEGAR dan mengatakan untuk menjemput dihotel Apple. Yang tidak berapa lama sdra TEGAR dimana saat itu Anak Saksi lansung lari dan bertemu dengan Anak Pelaku XXXXXXXXXXXyang saat itu baru sampai menuju hotel, yang saat itu saya bersama dengan Anak Pelaku XXXXXXXXXXXpergi ke daerah indra pura disimpang gambus. Saat berada disimpang gambus saya disetopkan bus KUPJ oleh Anak Pelaku OKAN TRIANDANA. Saat berada dibus ANAK KORBAN XXXXXXXXXXX menghubungi Anak Saksi dan menanyakan Anak Saksi dimana, yang saat itu saya mengatakan sudah naik bus KUPJ menuju kisaran. Akan tetapi saat sedang diperjalanan tepatnya didaerah sumber padi, bus berhenti dimana saat itulah naik kakek Anak Saksi SUTOMO dan menyuruh saya untuk turun dari bus dan membawa saya pulang kerumah. Saat berada dirumah Anak Saksi ditanyai dan Anak Saksi menceritakan kejadian yang Anak Saksi alami dan begitu juga Korban ANXXXXXXXXXXXNOER INTAN;
Bahwa Saksi mengetahui dari sdr AMBANG bahwa pada malam itu saksi korban ANAK KORBAN XXXXXXXXXXXjuga melakukan persetubuhan dengan Anak Pelaku OKAN TRIANDANA;
Terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan Anak terhadap Anak Korban XXXXXXXXXXXpada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekira pukul 02.00 wib bertempat di Penginapan/ Hotel Apple yang berada di Jalan Sudirman Kota Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, dimana Anak mengenak Anak Korban sejak tahun 2020, pada saat pelaku anak kelas 8 ( delapan ) SMP, dimana Korban XXXXXXXXXXXbaru masuk kesekolahan pelaku anak sebagai siswa pindahan, dari situlah pertama kali pelaku anak mengenal korban AXXXXXXXXXXXNOER INTAN dan sampai saat sekarang ini dan pada saat persetubuhan tersebut terjadi saat Anak Korban berumur 15 (lima belas) tahun;
Bahwa pada saat Anak melakukan perbuatan cabul / persetubuhan terhadap korban AXXXXXXXXXXXNOER INTAN tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Bahwa perbuatan tersebut berawal pada Hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, Anak Saksi XXXXXXXXXXXmengirim pesan WHATSAPP kepada pelaku anak dengan mengataakan “JEMPUT AKU DEPAN MUSHOLAH”kemudian saya menjemput sdri XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, lalu ianya bercerita bahwa dia tidak mau pulang kerumah karena takut dimarahi bapak nya, kemudian dia menyuruh saya untuk mencari penginapan, karena saya tidak memiliki uang untuk menyewa penginapa, saya menguhbungi sdr RANGGI RAPIOGO lalu kami ketemu di kota Lima Puluh Kabupaten Batubara bersama XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, selanjutnya kami bertiga langsung menuju ke daerahPerdagangan dan memesan kamar di hotel APPLE yang berada di Jalan Sudirman Kota Perdaganagan, pada saat itu pelaku anak meninggalkan sdra RANGGI dan XXXXXXXXXXXdikamar Hotel lalu atas permintaan XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, saya menjemput sdri ANXXXXXXXXXXXdari rumah teman nya di Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan membawanya ke Hotel Apple bergabung dengan sdra RANGGI dan XXXXXXXXXXXdan kami langsung menuju hotel APPLE yang berada di jl.sudirman Kota Perdagangan Kec Bandar Kab Simalungun,kami tiba di hotel tersebut sekira pukul 00.30 WIB dan pada saat itu saya sudah melihat sdra AMBANG BANGUN REZKI, sdra OSCR BERNAT TUKAN berada di hotel tersebut bersama dengan sdra RANGGI dan DEVA. Kemudian kami memesan satu kamar lagi lalu saya mengajak Anak Korban XXXXXXXXXXX kedalam kamar hotel bersama OSCAR BERNART TUKAN, kemudian pada saat kami ber 3 ( tiga ) didalam kamar hotel sdra OSKAR keluar merokok, pada saat itulah saya memgajak XXXXXXXXXXXuntuk besetubuh dengan mengatakan “ AYOKLAH DEK,, AYOKLAH DEK...” membuka saya celana dalam beserta celana sdri AXXXXXXXXXXX,kemudian sdra OSKAR masuk kembali kedalam kamar dan sdri AXXXXXXXXXXXmasuk kedalam kamar mandi dan pelaku anak menutup pintu kamar mandi kemudian setelah itu sdra OSKAR kembali keluar kamar hotel dan saat itu ANXXXXXXXXXXXjuga keluar dari dalam kamar mandi dengan menggunakan baju dan celana yang sudah terpasang kemudian saya kembali memgajak XXXXXXXXXXXuntuk besetubuh dengan mengatakan “ AYOKLAH DEK,, AYOKLAH DEK...” sambil pelaku anak mencium bagian pipi nya dan kemudian pelaku anak memegang bagian payudara nya,lalu setelah itu kemudian sdri XXXXXXXXXXXmembuka baju nya dan BH nya, lalu pelaku anak kemudian mengisap payudara nya yang sebelah kanan, lalu kemudian setelah itu pelaku anak membuka celana beserta celana dalam nya, lalu kemudian pelaku anak memasukan kemaluan pelaku anak kedalam kemaluan sdri XXXXXXXXXXXsembari menggoyangkan dengan posisi sdri NISAA terlentang, setelah kurang lebih pelaku anak memasukan dan menggoyang kemaluan pelaku anak di kemaluan sdri XXXXXXXXXXXsehingga saya mengeluarkan sperma ke lantai kamar, kemudian saya membersihkan sperma dengan menggunakan TISU, lalu XXXXXXXXXXXmembersihkan diri kekamar mandi, lalu saya keluar kamar dan meninggalkan sdri XXXXXXXXXXXdidalam kamar sendiri.
Bahwa Anak bersedia untuk bertanggung jawab menikahi XXXXXXXXXXXjika disetujui oleh orang tua ANXXXXXXXXXXXNOER INTAN.
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan oleh Anak atas kesadaran dan keinginannya sendiri untuk memuaskan hawa nafsunya dan tidak terdapat unsur paksaan dari pihak manapun;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak ada mengajukan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan Bukti Surat berupa Hasil Visum et Revertum Nomor 4104/VI/UPM/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ROBERT SH SITUMORANG, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar dengan kesimpulan Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/ hymen yang terkesan akibat penetrasi benda tumpul dan Ditemukan tanda-tanda kekerasan pada leher dan anggota gerak bawah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Anak, dan memperhatikan Bukti Surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan Anak terhadap Anak Korban XXXXXXXXXXXpada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekira pukul 02.00 wib bertempat di Penginapan/ Hotel Apple yang berada di Jalan Sudirman Kota Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, dimana Anak mengenak Anak Korban sejak tahun 2020, pada saat pelaku anak kelas 8 ( delapan ) SMP, dimana Korban XXXXXXXXXXXbaru masuk kesekolahan pelaku anak sebagai siswa pindahan, dari situlah pertama kali pelaku anak mengenal korban AXXXXXXXXXXXNOER INTAN dan sampai saat sekarang ini dan pada saat persetubuhan tersebut terjadi saat Anak Korban berumur 15 (lima belas) tahun dan pada saat Anak melakukan perbuatan cabul / persetubuhan terhadap korban AXXXXXXXXXXXNOER INTAN tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Bahwa perbuatan tersebut berawal pada Hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, Anak Saksi XXXXXXXXXXXmengirim pesan WHATSAPP kepada pelaku anak dengan mengataakan “JEMPUT AKU DEPAN MUSHOLAH”kemudian saya menjemput sdri XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, lalu ianya bercerita bahwa dia tidak mau pulang kerumah karena takut dimarahi bapak nya, kemudian dia menyuruh saya untuk mencari penginapan, karena saya tidak memiliki uang untuk menyewa penginapa, saya menguhbungi sdr RANGGI RAPIOGO lalu kami ketemu di kota Lima Puluh Kabupaten Batubara bersama XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, selanjutnya kami bertiga langsung menuju ke daerahPerdagangan dan memesan kamar di hotel APPLE yang berada di Jalan Sudirman Kota Perdaganagan, pada saat itu pelaku anak meninggalkan sdra RANGGI dan XXXXXXXXXXXdikamar Hotel lalu atas permintaan XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, saya menjemput sdri ANXXXXXXXXXXXdari rumah teman nya di Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan membawanya ke Hotel Apple bergabung dengan sdra RANGGI dan XXXXXXXXXXXdan kami langsung menuju hotel APPLE yang berada di jl.sudirman Kota Perdagangan Kec Bandar Kab Simalungun,kami tiba di hotel tersebut sekira pukul 00.30 WIB dan pada saat itu saya sudah melihat sdra AMBANG BANGUN REZKI, sdra OSCR BERNAT TUKAN berada di hotel tersebut bersama dengan sdra RANGGI dan DEVA. Kemudian kami memesan satu kamar lagi lalu saya mengajak Anak Korban XXXXXXXXXXX kedalam kamar hotel bersama OSCAR BERNART TUKAN, kemudian pada saat kami ber 3 ( tiga ) didalam kamar hotel sdra OSKAR keluar merokok, pada saat itulah saya memgajak XXXXXXXXXXXuntuk besetubuh dengan mengatakan “ AYOKLAH DEK,, AYOKLAH DEK...” membuka saya celana dalam beserta celana sdri AXXXXXXXXXXX,kemudian sdra OSKAR masuk kembali kedalam kamar dan sdri AXXXXXXXXXXXmasuk kedalam kamar mandi dan pelaku anak menutup pintu kamar mandi kemudian setelah itu sdra OSKAR kembali keluar kamar hotel dan saat itu ANXXXXXXXXXXXjuga keluar dari dalam kamar mandi dengan menggunakan baju dan celana yang sudah terpasang kemudian saya kembali memgajak XXXXXXXXXXXuntuk besetubuh dengan mengatakan “ AYOKLAH DEK,, AYOKLAH DEK...” sambil pelaku anak mencium bagian pipi nya dan kemudian pelaku anak memegang bagian payudara nya,lalu setelah itu kemudian sdri XXXXXXXXXXXmembuka baju nya dan BH nya, lalu pelaku anak kemudian mengisap payudara nya yang sebelah kanan, lalu kemudian setelah itu pelaku anak membuka celana beserta celana dalam nya, lalu kemudian pelaku anak memasukan kemaluan pelaku anak kedalam kemaluan sdri XXXXXXXXXXXsembari menggoyangkan dengan posisi sdri NISAA terlentang, setelah kurang lebih pelaku anak memasukan dan menggoyang kemaluan pelaku anak di kemaluan sdri XXXXXXXXXXXsehingga saya mengeluarkan sperma ke lantai kamar, kemudian saya membersihkan sperma dengan menggunakan TISU, lalu XXXXXXXXXXXmembersihkan diri kekamar mandi, lalu saya keluar kamar dan meninggalkan sdri XXXXXXXXXXXdidalam kamar sendiri, dimana berdasarkan Hasil Visum et Revertum Nomor 4104/VI/UPM/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ROBERT SH SITUMORANG, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar dengan kesimpulan Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/ hymen yang terkesan akibat penetrasi benda tumpul dan Ditemukan tanda-tanda kekerasan pada leher dan anggota gerak bawah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Hakim akan langsung memilih dakwaan yang paling tepat bagi diri Anak yakni dakwaan AlternatifKesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja, melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya;;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, yang disangka atau diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan yang mampu dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam perkara ini yang disangka atau diduga sebagai pelaku adalah Anak Okan Triandana, yang identitas lengkapnya telah ditanyakan oleh Hakim a quo dan ternyata sama dengan identitas Anak yang termuat dalam surat dakwaan oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Dengan sengaja, melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah adanya kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan undang-undang. seorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus mengehendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja terletak mendahului unsur melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, maka sesuai penjelasan di dalam Memorie van Toelichting WvS haruslah dimaknai bahwa unsur kesengajaan itu haruslah ditujukan pada semua unsur yang ada pada urutan dibelakangnya yaitu unsur melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa unsur berikutnya adalah melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini ada tiga bentuk perbuatan yaitu:
Melakukan tipu muslihat atau
Melakukan serangkaian kebohongan atau
Melakukan perbuatan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, dimana ketiga perbuatan tesebut dapat dibuktikan secara alternative, artinya apabila salah satu bentuk perbuatan tersebut di atas telah terbukti, maka unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat adalah sebagai suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu yang sesungguhnya tidak benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkaranya yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian itu;
Sedangkan pengertian “anak”, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan yaitu: dimana persetubuhan tersebut dilakukan Anak terhadap Anak Korban XXXXXXXXXXXpada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekira pukul 02.00 wib bertempat di Penginapan/ Hotel Apple yang berada di Jalan Sudirman Kota Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, dimana Anak mengenak Anak Korban sejak tahun 2020, pada saat pelaku anak kelas 8 ( delapan ) SMP, dimana Korban XXXXXXXXXXXbaru masuk kesekolahan pelaku anak sebagai siswa pindahan, dari situlah pertama kali pelaku anak mengenal korban AXXXXXXXXXXXNOER INTAN dan sampai saat sekarang ini dan pada saat persetubuhan tersebut terjadi saat Anak Korban berumur 15 (lima belas) tahun dan pada saat Anak melakukan perbuatan cabul / persetubuhan terhadap korban AXXXXXXXXXXXNOER INTAN tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Bahwa perbuatan tersebut berawal pada Hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, Anak Saksi XXXXXXXXXXXmengirim pesan WHATSAPP kepada pelaku anak dengan mengataakan “JEMPUT AKU DEPAN MUSHOLAH”kemudian saya menjemput sdri XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, lalu ianya bercerita bahwa dia tidak mau pulang kerumah karena takut dimarahi bapak nya, kemudian dia menyuruh saya untuk mencari penginapan, karena saya tidak memiliki uang untuk menyewa penginapa, saya menguhbungi sdr RANGGI RAPIOGO lalu kami ketemu di kota Lima Puluh Kabupaten Batubara bersama XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, selanjutnya kami bertiga langsung menuju ke daerahPerdagangan dan memesan kamar di hotel APPLE yang berada di Jalan Sudirman Kota Perdaganagan, pada saat itu pelaku anak meninggalkan sdra RANGGI dan XXXXXXXXXXXdikamar Hotel lalu atas permintaan XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, saya menjemput sdri ANXXXXXXXXXXXdari rumah teman nya di Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan membawanya ke Hotel Apple bergabung dengan sdra RANGGI dan XXXXXXXXXXXdan kami langsung menuju hotel APPLE yang berada di jl.sudirman Kota Perdagangan Kec Bandar Kab Simalungun,kami tiba di hotel tersebut sekira pukul 00.30 WIB dan pada saat itu saya sudah melihat sdra AMBANG BANGUN REZKI, sdra OSCR BERNAT TUKAN berada di hotel tersebut bersama dengan sdra RANGGI dan DEVA. Kemudian kami memesan satu kamar lagi lalu saya mengajak Anak Korban XXXXXXXXXXX kedalam kamar hotel bersama OSCAR BERNART TUKAN, kemudian pada saat kami ber 3 ( tiga ) didalam kamar hotel sdra OSKAR keluar merokok, pada saat itulah saya memgajak XXXXXXXXXXXuntuk besetubuh dengan mengatakan “ AYOKLAH DEK,, AYOKLAH DEK...” membuka saya celana dalam beserta celana sdri AXXXXXXXXXXX,kemudian sdra OSKAR masuk kembali kedalam kamar dan sdri AXXXXXXXXXXXmasuk kedalam kamar mandi dan pelaku anak menutup pintu kamar mandi kemudian setelah itu sdra OSKAR kembali keluar kamar hotel dan saat itu ANXXXXXXXXXXXjuga keluar dari dalam kamar mandi dengan menggunakan baju dan celana yang sudah terpasang kemudian saya kembali memgajak XXXXXXXXXXXuntuk besetubuh dengan mengatakan “ AYOKLAH DEK,, AYOKLAH DEK...” sambil pelaku anak mencium bagian pipi nya dan kemudian pelaku anak memegang bagian payudara nya,lalu setelah itu kemudian sdri XXXXXXXXXXXmembuka baju nya dan BH nya, lalu pelaku anak kemudian mengisap payudara nya yang sebelah kanan, lalu kemudian setelah itu pelaku anak membuka celana beserta celana dalam nya, lalu kemudian pelaku anak memasukan kemaluan pelaku anak kedalam kemaluan sdri XXXXXXXXXXXsembari menggoyangkan dengan posisi sdri NISAA terlentang, setelah kurang lebih pelaku anak memasukan dan menggoyang kemaluan pelaku anak di kemaluan sdri XXXXXXXXXXXsehingga saya mengeluarkan sperma ke lantai kamar, kemudian saya membersihkan sperma dengan menggunakan TISU, lalu XXXXXXXXXXXmembersihkan diri kekamar mandi, lalu saya keluar kamar dan meninggalkan sdri XXXXXXXXXXXdidalam kamar sendiri, dimana berdasarkan Hasil Visum et Revertum Nomor 4104/VI/UPM/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ROBERT SH SITUMORANG, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar dengan kesimpulan Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/ hymen yang terkesan akibat penetrasi benda tumpul dan Ditemukan tanda-tanda kekerasan pada leher dan anggota gerak bawah, sehingga Hakim berpendapat unsur dengan sengaja, melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak sebagaimana telah diuraikan di atas, telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 3. Unsur Melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan melakukan persetubuhan adalah melakukan peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak dan anggauta kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggauta kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan yaitu Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, Anak Saksi XXXXXXXXXXXmengirim pesan WHATSAPP kepada pelaku anak dengan mengataakan “JEMPUT AKU DEPAN MUSHOLAH”kemudian saya menjemput sdri XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, lalu ianya bercerita bahwa dia tidak mau pulang kerumah karena takut dimarahi bapak nya, kemudian dia menyuruh saya untuk mencari penginapan, karena saya tidak memiliki uang untuk menyewa penginapa, saya menguhbungi sdr RANGGI RAPIOGO lalu kami ketemu di kota Lima Puluh Kabupaten Batubara bersama XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, selanjutnya kami bertiga langsung menuju ke daerahPerdagangan dan memesan kamar di hotel APPLE yang berada di Jalan Sudirman Kota Perdaganagan, pada saat itu pelaku anak meninggalkan sdra RANGGI dan XXXXXXXXXXXdikamar Hotel lalu atas permintaan XXXXXXXXXXXAULIA PUTRI, saya menjemput sdri ANXXXXXXXXXXXdari rumah teman nya di Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan membawanya ke Hotel Apple bergabung dengan sdra RANGGI dan XXXXXXXXXXXdan kami langsung menuju hotel APPLE yang berada di jl.sudirman Kota Perdagangan Kec Bandar Kab Simalungun,kami tiba di hotel tersebut sekira pukul 00.30 WIB dan pada saat itu saya sudah melihat sdra AMBANG BANGUN REZKI, sdra OSCR BERNAT TUKAN berada di hotel tersebut bersama dengan sdra RANGGI dan DEVA. Kemudian kami memesan satu kamar lagi lalu saya mengajak Anak Korban XXXXXXXXXXX kedalam kamar hotel bersama OSCAR BERNART TUKAN, kemudian pada saat kami ber 3 ( tiga ) didalam kamar hotel sdra OSKAR keluar merokok, pada saat itulah saya memgajak XXXXXXXXXXXuntuk besetubuh dengan mengatakan “ AYOKLAH DEK,, AYOKLAH DEK...” membuka saya celana dalam beserta celana sdri AXXXXXXXXXXX,kemudian sdra OSKAR masuk kembali kedalam kamar dan sdri AXXXXXXXXXXXmasuk kedalam kamar mandi dan pelaku anak menutup pintu kamar mandi kemudian setelah itu sdra OSKAR kembali keluar kamar hotel dan saat itu ANXXXXXXXXXXXjuga keluar dari dalam kamar mandi dengan menggunakan baju dan celana yang sudah terpasang kemudian saya kembali memgajak XXXXXXXXXXXuntuk besetubuh dengan mengatakan “ AYOKLAH DEK,, AYOKLAH DEK...” sambil pelaku anak mencium bagian pipi nya dan kemudian pelaku anak memegang bagian payudara nya,lalu setelah itu kemudian sdri XXXXXXXXXXXmembuka baju nya dan BH nya, lalu pelaku anak kemudian mengisap payudara nya yang sebelah kanan, lalu kemudian setelah itu pelaku anak membuka celana beserta celana dalam nya, lalu kemudian pelaku anak memasukan kemaluan pelaku anak kedalam kemaluan sdri XXXXXXXXXXXsembari menggoyangkan dengan posisi sdri NISAA terlentang, setelah kurang lebih pelaku anak memasukan dan menggoyang kemaluan pelaku anak di kemaluan sdri XXXXXXXXXXXsehingga saya mengeluarkan sperma ke lantai kamar, kemudian saya membersihkan sperma dengan menggunakan TISU, lalu XXXXXXXXXXXmembersihkan diri kekamar mandi, lalu saya keluar kamar dan meninggalkan sdri XXXXXXXXXXXdidalam kamar sendiri, dimana berdasarkan Hasil Visum et Revertum Nomor 4104/VI/UPM/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ROBERT SH SITUMORANG, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar dengan kesimpulan Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/ hymen yang terkesan akibat penetrasi benda tumpul dan Ditemukan tanda-tanda kekerasan pada leher dan anggota gerak bawah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur ketiga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi dan terbukti, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya hanya memohon agar Anak dijatuhi pidana yang ringan mengingat Anak belum pernah dihukum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum pada pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak digariskan bahwa pemidanaan yang dikenakan terhadap Anak haruslah berpedoman pada keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, dimaksudkan untuk menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar;
Menimbang, bahwa Undang-undang in casu selain memberikan perhatian yang lebih dan memperlakukan secara khusus setiap Anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana tersebut diatas, juga memberikan pengaturan yang khusus pula terkait dengan penanganan Anak (korban) dan Anak Saksi yang berhadapan dengan Hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo setidaknya terdapat dimensi yang harus diberikan perlindungan dalam penanganannya yang tentunya adalah dimensi Anak yang telah melakukan perbuatan pidana dimana ditentukan bahwa pidana yang dijatuhkan haruslah memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi si Anak demi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan si Anak akibat faktor kurangnya perhatian dari kedua orang tua, sehingga Anak kurang mendapat perhatian, kasih sayang dan didikan penuh dari orang tua sebagaimana layaknya perhatian dan kasih sayang orang tua kepada Anaknya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim berpendapat bahwa pemisahan sementara antara Anak dengan orang tuanya dalam bentuk pembatasan kebebasan/penjara untuk sementara waktu pada Anak adalah hal terbaik yang saat ini harus dilakukan dengan cara ini diharapkan Anak secara signifikan dapat mengubah perilaku dan pemahaman Anak terhadap arti tanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa walaupun demikian tidaklah tepat jika Hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana pembatasan kebebasan untuk sementara waktu/penjara yang seberat-beratnya terhadap Anak, karena hal tersebut nantinya akan mengakibatkan hilangnya masa depan yang sebenarnya masih terbentang luas dihadapan Anak, cukuplah baginya nestapa yang ia derita selama ini dan hilangnya kemerdekaan pada drinya selama jangka waktu pemidanaan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pidana berupa pembatasan sementara waktu yang dikenakan terhadap Anak tersebut diatas haruslah dilakukan dalam jangka waktu yang paling singkat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf g Undang-undang a quo harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial Anak selama ia menjalani pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana pada sistem penelitian pidana Anak pada Pasal 71 ayat (3) digariskan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pidana pelatihan kerja, sehingga Hakim menetapkan untuk mengganti pidana denda tersebut dengan kewajiban mengikuti pelatihan kerja yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan ini perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan (Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak telah merusak nilai-nilai kesusilaan yang berlaku ditengah masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Anak berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Anak masih muda dan diharapkan masih dapat merubah prilakunya setelah menjalani pidana;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih bersekolah dan saat ini Anak duduk di kelas III SMP Negeri V Limapuluh, dimana Anak sebentar lagi akan mengikuti ujian kelulusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak XXXXXXXXXXXtersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak XXXXXXXXXXXoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan pidana berupa kewajiban mengikuti pelatihan kerja pada kantor Dinas Sosial Simalungun selama 15 (lima belas) Hari, dengan ketentuan tidak lebih dari 4 (empat) jam perhari dan tidak dilakukan pada malam hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, oleh Widi Astuti, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Simalungun, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dibantu oleh Jonathan Sinaga, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh Julita S. Nababan, S.H., Penuntut Umum dan Anak dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya dihadiri orang tua Anak dan Bapas secara teleconverence;
Panitera Pengganti Hakim
d.t.o d.t.o
Jonathan Sinaga, S.H. Widi Astuti, S.H.