8/Pid.B/LH/2022/PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 8/Pid.B/LH/2022/PN Pct
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RR. RULIS SUTJI SJAHESTI, SH Terdakwa: JUWARDI Als. BEJO Bin MUHAIRI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JUWARDI Als. BEJO Bin MUHAIRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menangkap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki surat persetujuan berlayar” sebagaimana dalam dakwaan dakwaan gabungan alternatif Kesatu Kedua dan kumulatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat ukur dalam negeri 1 (satu) lembar pas besar 1 (satu) lembar SIPI 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Sdr. Sunaryo 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Sdr. Guntur Isnarto 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Sdr. Juwardi 1 (satu) lembar fotocopy SIUP 3 (tiga) bendel surat tanda lapor keberangkatan kapal perikanan 2 (dua) lembar berita acara pemeriksaan kapal penangkap ikan pada saat keberangkatan 1 (satu) bendel fotocopy grosse akte 1 (satu) lembar fotocopy perangkat radio komunikasi 1 (satu) kapal motor nelayan restu, mesin mitshubishi 6 cylinder, daya 120 PK dan tanda selar GT 25 No. 1154 / MG warna hijau bertuliskan KM. RESTU 1 (satu) jaring poursein panjang 300 meter berwarna hijau, merah Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD SAIFUL RIZAL (selaku penanggung jawab kapal/anak pemilik kapal) 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor panggil 082325463351 Dikembalikan kepada terdakwa JUWARDI 1 (satu) buah baju partai berwarna biru langit dikembalikan kepada saksi arik Prasojo. 1 (satu) buah baju berwarna putih 1 (satu) buah celana doreng Dikembalikan kepada saksi Kadim 1 (satu) buah ikat kepala berwarna ungu 1 (satu) buah baju berwarna hijau Dikembalikan kepada saksi Sulano 1 (satu) buah baju berwarna orange dengan lengan baju berwarna biru Dikembalikan kepada Moh. Asron. 6 (enam) lembar bukti sceenshot/tangkapan layar yang sudah di cetak dari pemberitaan media sosial instagram dengan akun IG NDOROBEI.OFFICIAL dan akun IG JTV PACITAN Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor8/Pid.B/LH/2022/PN Pct
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | JUWARDI Als. BEJO Bin MUHAIRI |
| : | Batang |
| : | 34 Th / 17 Agustus 1987 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| : | Rt.08 Rw.05 Kel. / Ds. Panjang Baru Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan |
| : | Islam |
| : | Nelayan / Perikanan |
Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 10 Januari 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan sejak tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 Mei 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 8/Pid.B/LH/2022/PN Pct
tanggal 15 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pid.B/LH/2022/PN Pct tanggal 15 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUWARDI Als. BEJO Bin MUHAIRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai dan membunuh satwa yang dilindungi dan Melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dalam Dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUWARDI Als. BEJO Bin MUHAIRI berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar surat ukur dalam negeri
1 (satu) lembar pas besar
1 (satu) lembar SIPI
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Sdr. Sunaryo
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Sdr. Guntur Isnarto
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Sdr. Juwardi
1 (satu) lembar fotocopy SIUP
(tiga) bendel surat tanda lapor keberangkatan kapal perikanan
(dua) lembar berita acara pemeriksaan kapal penangkap ikan pada saat keberangkatan
1 (satu) bendel fotocopy grosse akte
1 (satu) lembar fotocopy perangkat radio komunikasi
1 (satu) kapal motor nelayan restu, mesin mitshubishi 6 cylinder, daya 120 PK dan tanda selar GT 25 No. 1154 / MG warna hijau bertuliskan KM. RESTU
1 (satu) jaring poursein panjang 300 meter berwarna hijau, merah
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD SAIFUL RIZAL (selaku penanggung jawab kapal/anak pemilik kapal)
1 (satu) buah handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor panggil 082325463351
Dikembalikan kepada terdakwa JUWARDI
(satu) buah baju partai berwarna biru langit dikembalikan kepada saksi arik Prasojo.
1 (satu) buah baju berwarna putih
1 (satu) buah celana doreng
Dikembalikan kepada saksi Kadim
1 (satu) buah ikat kepala berwarna ungu
1 (satu) buah baju berwarna hijau
Dikembalikan kepada saksi Sulano
1 (satu) buah baju berwarna orange dengan lengan baju berwarna biru
Dikembalikan kepada Moh. Asron.
6 (enam) lembar bukti sceenshot/tangkapan layar yang sudah di cetak dari pemberitaan media sosial instagram dengan akun IG NDOROBEI.OFFICIAL dan akun IG JTV PACITAN
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya serta Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Pertama:
Bahwa terdakwa JUWARDI Als. BEJO Bin MUHAIRI pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2022 bertempat di titik koordinat 08º40’00” Lintang Selatan, 110º40’00” Bujur Timur masuk wilayah zona perairan Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, telah dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. PerbuatanTerdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menahkodai kapal KM. Restudenganjenismesin Mitsubishi 6 cylinder daya 120 PK dengantandaselar GT 25 No.1154/MG warnahijauberangkat dari Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Pacitan bersama dengan 22 (dua puluh dua) orang ABK pergi berlayar untuk menangkap ikan di perairan Samudra Hindia.
Bahwa terdakwa selama berlayar dari tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 07 Januari 2022 telah menebar jaring sebanyak 5(lima) kali di rumpon yang berbeda-beda kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 04.30 WIB kapal KM Restu yang dinakhodai Terdakwa sampai pada perairan dengan titik koordinat 08º40’00” Lintang Selatan 110º40’00” Bujur Timur dengan jarak 35 mil dari bibir pantai, lalu terdakwa menyuruh ABK untuk menebar jaring poursein dengan panjang 300 meter berwarna hijau merah mengelilingi rumpon (rumah ikan) dengan kedalaman mencapai 40m.
Bahwa sesaatsetelahjaringditebar, terlihat sekumpulan lumba-lumbayang sedang mengejar ikan-ikan kecil yang berada di dalam lingkaran jaring tersebut. Selang 30 menit kemudian (sekitar pukul 05.00 wib) Terdakwa memerintahkan anak buah kapal untuk menarik jaring ikan ke atas kapal guna mengeluarkan hasil.
Bahwa pada saat menarik jaring ke atas, Terdakwa melihat ada 7 (tujuh) ekor ikan lumba-lumba dengan ciri-ciri moncongnya panjang ada lipatan, sirip punggungnya tegak berbentuk sabit, warna kulit punggungnya gelap, bagian sisinya abu-abu pucat, bagian tubuhnya keputihan dan ada lubang pernapasan di bagian kepala, terjerat ke dalam jaring ikan yang ditebar, kemudian terdakwa menyuruh ABK saksi Rastani dan saksi Kartono untuk menyelam ke dalam laut dan melepaskan jaring yang menjerat lumba-lumba, namun karena sulit dilepaskan kemudian terdakwa menyuruh ABK untuk menaikkan jaring ke atas deck kapal dan mengeluarkan lumba-lumba yang terjerat jaring.
Bahwa setelah jaring diangkat ke atas deck kapal selanjutnya terdakwa bersama ABKnya melepaskan 7 (tujuh) ekor lumba-lumba yang terjerat didalam jaring, dengan kondisi 3 (tiga) ekor lumba-lumba dalam keadaan mati dansalahsatudarilumba-lumba yang matitersebutekornyaputus, sedangkan 4 (empat) ekor lainnya dalam keadaan hidup, kemudian 7(tujuh) ekor lumba-lumba baik yang hidup maupun yang mati diceburkan/dilepaskan kembali ke laut.
Bahwa sebelum ke tujuh lumba-lumba tersebut diceburkan kembali ke laut, terdakwa sempat merekam keberadaan ikan lumba-lumba sewaktu berada di deck kapal, dan terdakwa mengunggah video tersebut sebagai status whatsapp (WA) di handphone miliknya, atas unggahan status WA terdakwa, selanjutnya saksi Slamet Riyadi Hember selaku Ketua Organisasi Sahabat Penyu Pacitan yang bergerak di bidang Pelestarian Lingkungan dan Perlindungan Satwa Kabupaten Pacitan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak yangberwajib.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira jam 14.00 wib saksi Wahyu Jatmiko bersama anggota Satreskerim Polres Pacitan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pantai Tamperan Pacitan untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa mengetahui ikan lumba-lumba moncong panjang dengan nama latin Stenella longirostris merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.200/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, sebagaimana tercantum dalam lampiran nomor urut 46.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2)jopasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa JUWARDI Als. BEJO Bin MUHAIRI pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2022 bertempat di titik koordinat 08º40’00” Lintas Selatan, 110º40’00” Bujur Timur masuk wilayah zona perairan Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini,karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.PerbuatanTerdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menahkodai kapal KM. Restudenganjenismesin Mitsubishi 6 cylinder daya 120 PK dengantandaselar GT 25 No.1154/MG warnahijau berangkat dari Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Pacitan bersama dengan 22 (dua puluh dua) orang ABK pergi berlayar untuk menangkap ikan di perairan Samudra Hindia.
Bahwa terdakwa selama berlayar dari tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 07 Januari 2022 telah menebar jaring sebanyak 5(lima) kali di rumpon yang berbeda-beda kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 04.30 WIB kapal KM Restu yang dinakhodai Terdakwa sampai pada perairan dengan titik koordinat 08º40’00” Lintas Selatan 110º40’00” Bujur Timur dengan jarak 35 mil dari bibir pantai, lalu terdakwa menyuruh ABK untuk menebar jaring poursein dengan panjang 300 meter berwarna hijau merah mengelilingi rumpon (rumah ikan) dengan kedalaman mencapai 40m.
Bahwa selang 30 menit kemudian (sekitar pukul 05.00 wib) Terdakwa memerintahkan anak buah kapal untuk menarik jaring ikan ke atas kapal guna mengeluarkan hasil tangkapannya.
Bahwa pada saat menarik jaring ke atas, Terdakwa melihat ada 7 (tujuh) ekor lumba-lumba dengan ciri-ciri moncongnya panjang ada lipatan, sirip punggungnya tegak berbentuk sabit, warna kulit punggungnya gelap, bagian sisinya abu-abu pucat, bagian tubuhnya keputihan dan ada lubang pernapasan di bagian kepala, terjerat ke dalam jaring ikan yang ditebar, kemudian terdakwa menyuruh ABK saksi Rastani dan saksi Kartono untuk menyelam ke dalam laut dan melepaskan jaring yang menjerat lumba-lumba, namun karena sulit dilepaskan kemudian terdakwa menyuruh ABK untuk menaikkan jaring ke atas deck kapal dan mengeluarkan lumba-lumba yang terjerat jaring.
Bahwa setelah jaring diangkat ke atas deck kapal selanjutnya terdakwa bersama ABKnya melepaskan 7 (tujuh) ekor lumba-lumba yang terjerat didalam jaring, dengan kondisi 3 (tiga) ekor lumba-lumba dalam keadaan mati dansalahsatudarilumba-lumba yang matitersebutekornyaputus, sedangkan 4 (empat) ekor lainnya dalam keadaan hidup, kemudian 7(tujuh) ekor lumba-lumba baik yang hidup maupun yang mati diceburkan/dilepaskan kembali ke laut.
Bahwa sebelum ke tujuh lumba-lumba tersebut diceburkan kembali ke laut, terdakwa sempat merekam keberadaan ikan lumba-lumba sewaktu berada di deck kapal, dan terdakwa mengunggah video tersebut sebagai status whatsapp (WA) di handphone miliknya, atas unggahan status WA terdakwa, selanjutnya saksi Slamet Riyadi Hember selaku Ketua Organisasi Sahabat Penyu Pacitan yang bergerak di bidang Pelestarian Lingkungan dan Perlindungan Satwa Kabupaten Pacitan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak yangberwajib.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira jam 14.00 wib saksi Wahyu Jatmiko bersama anggota Satreskerim Polres Pacitan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pantai Tamperan Pacitan untuk dimintai keterangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa mengetahui ikan lumba-lumba moncong panjang dengan nama latin Stenella longirostris merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.200/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, sebagaimana tercantum dalam lampiran nomor urut 46.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (4)jopasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
D A N
KEDUA:
Bahwa terdakwa JUWARDI Als. BEJO Bin MUHAIRI pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2022 bertempat di titik koordinat 08º40’00” Lintas Selatan, 110º40’00” Bujur Timur masuk wilayah zona perairan Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, adalahnahkodakapalperikananmelakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan tanpa memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan. PerbuatanTerdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa selaku nahkoda kapal KM. Restudenganjenismesin Mitsubishi 6 cylinder daya 120 PK dengantandaselar GT 25 No.1154/MG warnahijau melakukan pemeriksaan kelaikan operasional kapal di Satker PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Pelabuhan Tamperan Pacitan, dimana dalam pemeriksaan tersebut, KM. Restu memiliki dokumen berupa Gross AkteNomor 4397 tanggal 28 Desember 2010, Surat UkurDalamNegeriNomor 1154/Mg tanggal 20 Desember 2010, Surat Perangkat Radio Komunikasitanggal 09 Desember 2015, SuratIjin Usaha PerikananPerseorangan (SIUP-OI)Nomor 02.18.04.3598tanggal 7 Maret 2018, SuratIjinPenangkapanIkan WPPNRI (SIPI-WPPNRI) Nomor 35.21.3598.03.00204 tanggal23 April 2021, PAS BESARNomor PK.205/01/15/KSOP.PAS-15 tanggal 16 Oktober 2015, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan serta Hasil Pemeriksaan Kapalnomorseri TRK.c2200001 tanggal 2 Januari 2022.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) TRK.c2200001 tanggal 2 Januari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi M. Nurdin Toha, ST selaku pengawas perikanan dan juga telah disetujui oleh Terdakwa selaku Nakhoda kapal, terhadap KM. Restu tidak dapat diterbitkan Surat Layak Operasi (SLO) dikarenakan pelabuhan pangkalan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SIPI, sehingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) juga tidak dapat diterbitkan oleh Syahbandar Pelabuhan Tamperan Pacitan.
Bahwa meskipun SLO dan SPB tidak terbit (tidak ada) Terdakwa selaku nakhoda KM Restu tetap berangkat berlayar menangkap ikan di Perairan Samudera Hindia berangkat dari Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Pacitan dengan membawa serta 22 (dua puluh dua) ABK (orang anak buah) dalam rentang waktu dari tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2022.
Bahwa selama berlayar Terdakwa telah menangkap ikan di rumpon-rumpon sebanyak 5 (lima) kali dengan cara menebar jaring poursein berwarna hijau merahsepanjang 300 meter dengan kedalaman 40m dan jarring tersebut disebar mengelilingi rumpon, setelah sekitar 30 menit Terdakwa memerintahkan anak buah kapal untuk menarik jaring ikan ke atas kapal.
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2022 pada saat menarik jaring, Terdakwa mengetahui ada 7 (tujuh) ekor lumba-lumba dengan ciri-ciri moncongnya panjang ada lipatan, sirip punggungnya tegak berbentuk sabit, warna kulit punggungnya gelap, bagian sisinya abu-abu pucat, bagian tubuhnya keputihan dan ada lubang pernapasan di bagian kepala, yang terjerat jaring ikan, lalu Terdakwa memerintahkan saksi Rastani dan saksi Kartono untuk menyelam ke dalam laut guna melepaskan lumba-lumba yang terjerat jaring namun karena sulit dan tidak kuat menarik jaring menggunakan tenaga fisik maka Terdakwa memerintahkan untuk melanjutkan penarikan jaring dengan menggunakan crane.
Bahwa setelah berhasil ditarik dengan menggunakan crane, selain lumba-lumba, kapal yang dinakhodai terdakwa juga menangkap ikan Cakalang, baby Tuna dan Teropong, dimana berat seluruhnya kurang lebih 8 ton, kemudian pada tanggal 8 Januari 2022 KM Restu yang dinakhodai terdakwa bersandar di Pelabuhan Tamperan Pacitan dengan membawa ikan hasil tangkapannya.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira jam 14.00 wib terdakwa ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Pacitan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Jo. Pasal 42 Ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan satwa yang dilindungi yaitu lumba-lumba ;
Bahwa Saksi mengetahui dari video viral yang saya lihat di akun Instagram jtvpacitan dan ndorobei.official;
Bahwa Terdakwa merupakan Nahkoda dari kapal penangkap ikan yang ada di video tersebut;
Bahwa Saksi melihat saat itu adalah ada aktifitas menangkap ikan dikapal tersebut dan ada ikan lumba-lumba diatas kapal tersebut;
Bahwa ada 7 (tujuh) ekor lumba-lumba diatas kapal yang sudah berada diluar jarring, dan terlihat satu ekor lumba-lumba sudah terpotong ekornya;
Bahwa durasi waktu rekaman video yang Saksi lihat kurang lebih sekitar 15 (lima belas) detik;
Bahwa video tersebut tidak menayangkan proses penangkapan ikan lumba-lumba hanya menayangkan bahwa 7 (tujuh) ekor lumba-lumba tersebut sudah berada di atas kapal dengan para ABK sedang melakukan aktifitas menarik jaring;
Bahwa setelah Saksi melihat video tersebut Saksi melaporkan ke Polres Pacitan;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah Nahkoda dari kapal dalam video tersebut adalah dari press release Polres Pacitan;
Bahwa Saksi tidak mengenali kapal tersebut dan tidak ada orang yang Saksi kenali dalam video tersebut;
Bahwa tujuan Saksi melaporkan video penangkapan ikan berjenis lumba-lumba tersebut karena dalam video tersebut terdapat ikan lumba-lumba yang jelas-jelas dilindungi oleh undang-undang, dan meminta agar pelaku ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa yang Saksi bawa ketika melapor ke pihak berwajib adalah membawa bukti video dan sceenshoot video dari akun Instagram jtvpacitan dan ndorobei.official;
Bahwa Video tersebut diposting pada tanggal 7 Januari 2022, dan Saksi melihatnya pada tanggal 8 Januari 2022 dan langsung melapor kepada pihak berwajib dengan pelapor atas nama komunitas Sahabat Penyu Pacitan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jenis lumba-lumba apa yang ada dalam video tersebut, yang Saksi ketahui adalah semua jenis ikan lumba-lumba merupakan hewan atau satwa yang dilindungi oleh undang-undang;
Bahwa Lumba-lumba merupakan hewan yang hidup berkoloni dan bermigrasi. Seminggu sebelum kejadian video penangkapan ikan berjenis lumba-lumba tersebut, saya melihat ada sekitar 20 (dua puluh) koloni lumba-lumba bermigrasi masuk ke perairan Pacitan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui lumba-lumba tersebut ditangkap diperairan Pacitan atau bukan, Saksi hanya melihat caption video penangkapan ikan berjenis lumba-lumba tersebut terdapat tulisan “Pelabuhan Tamperan”;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, karena kondisi lumba-lumba sudah diatas kapal. Tapi seyogyanya lumba-lumba tersebut baik yang hidup atau mati dirilis (dilepas) kembali ke laut, tidak ditaruh di atas kapal dan di videokan;
Bahwa Saksi melihat video penangkapan ikan berjenis lumba-lumba tersebut berupa unggahan status whatsapp seseorang namun tidak tertera nama pengunggahnya yang kemudian di upload di akun Instagram ndorobei.official;
Bahwa hanya ada 1 (satu) video penangkapan ikan berjenis lumba-lumba yang saya lihat, namun diupload di 3 (tiga) akun instagram berbeda yaitu ndorobei.official, jtvpacitan dan pacitanku.com;
Bahwa Video tersebut memperlihatkan kegiatan menangkap ikan diatas kapal pada siang hari dan terlihat 7 (tujuh) ekor lumba-lumba diatas kapal dalam kondisi terlihat tidak bergerak kemungkinan sudah mati dan satu ekor terlihat sudah terpotong ekornya;
Bahwa Saksi sempat menanyakan kepada admin akun Instagram ndorobei.official yang kemudian memberikan informasi bahwa ia mendapat video tersebut dari status whatsapp nahkoda kapal dari Pacitan. Namun admin tidak mengetahui identitas nahkoda tersebut;
Bahwa komunitas Sahabat Penyu yang Saksi naungi tidak hanya fokus terhadap perlindungan dan pelestarian Penyu tapi juga memperhatikan perlindungan dan pelestarian satwa lain yang dilindungi oleh undang-undang termasuk terhadap lumba-lumba ini;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung bagaimana kondisi lumba-lumba tersebut, Saksi hanya mengetahui dari keterangan kepolisian yang mengatakan bahwa 2 (dua) ekor lumba-lumba dalam keadaan mati, 1 (satu) ekor lumba-lumba dalam keadaan mati terpotong ekornya dan 4 (empat) ekor lumba-lumba dalam keadaan hidup;
Bahwa dari keterangan yang Saksi terima bahwa ekor lumba-lumba yang terpotong tersebut akibat tersangkut jaring;
Bahwa Saksi tidak tahu ada upaya untuk menyelamatkan lumba-lumba tersebut;
Bahwa para Nelayan mengetahui bahwa semua perairan selatan termasuk perairan Pacitan merupakan jalur migrasi lumba-lumba;
Bahwa Saksi belum pernah mengetahui mengetahui ada Nelayan atau Kapal lain yang pernah menangkap lumba-lumba;
Bahwa lumba-lumba migrasi melewati perairan pacitan di bulan November sampai Maret dan bulan Juni sampai bulan Agustus;
Bahwa lumba-lumba merupakan hewan mamalia sehingga tidak berenang di laut dalam, biasanya berenang di kedalaman 20 – 25 meter dari permukaan laut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut dan membenarkannya;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan ini berkaitan dengan video viral mengenai dugaan penangkapan lumba-lumba;
Bahwa dari pemberitaan di media sosial, video tersebut direkam oleh Terdakwa selaku jurumudi kapal penangkap ikan tersebut;
Bahwa Saksi melihat postingan video penangkapan ikan berjenis lumba-lumba tersebut di akun instagram ndorobei.official dan pacitanku.com;
Bahwa Saksi melihat video penangkapan ikan berjenis lumba-lumba tersebut pada tanggal 8 Januari 2022;
Bahwa Video tersebut memperlihatkan 7 (tujuh) ekor lumba-lumba diatas kapal dalam kondisi terlihat tidak bergerak kemungkinan sudah mati dan satu ekor terlihat sudah terpotong ekornya dan beberapa ABK melakukan kegiatan menangkap ikan diatas kapal;
Bahwa sekitar 3 sampai 4 orang yang tidak Saksi kenal berada diatas kapal dalam video penangkapan ikan berjenis lumba-lumba tersebut;
Bahwa dalam akun Instagram tersebut menuliskan Bejo yang setahu Saksi adalah nama panggilan sehari-hari Terdakwa dan merupakan Jurumudi dari kapal KM Restu;
Bahwa Saksi mengenali kapal yang ada dalam video penangkapan ikan berjenis lumba-lumba tersebut dengan ciri-ciri cat warna hijau, merah, dan biru tersebut adalah identik dengan warna kapal KM Restu;
Bahwa Pemilik kapal KM Restu adalah Saudara Suyanto;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa ikan yang diatas kapal dalam video tersebut adalah lumba-lumba dari caption dan mengamati bentuk fisiknya jelas lumba-lumba berupa moncongnya panjang warnanya abu-abu;
Bahwa yang Saksi lakukan setelah melihat video penangkapan ikan berjenis lumba-lumba tersebut terkait dengan pekerjaan Saksi adalah melaporkan kepada atasan Saksi, kemudian atasan Saksi memberikan perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang melakukan kegiatan penangkapan lumba-lumba tersebut;
Bahwa Kapal KM Restu yang berlayar mulai tanggal 2 Januari 2022 tersebut tidak membawa dokumen lengkap karena tidak terbit SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari Sahbandar pelabuhan perikanan pacitan;
Bahwa Saksi bekerja menjadi karyawan honorer dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur UPT PPPTamperan sudah 4 tahun;
Bahwa Saksi menunggu sampai kapal tersebut bersandar sekira pukul 14.00 wib. Dan saat itu dikapal sudah ada pihak pengurus dan pihak kepolisian dan Saksi tidak menemukan bangkai lumba-lumba di atas kapal tersebut;
Bahwa SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari Sahbandar pelabuhan perikanan untuk KM Restu tidak terbit karena SIPI tidak tertera pangkalan pelabuhan tamperan jadi tidak dapat diterbitkan SLO (Surat Layak Operasional) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar);
Bahwa benar foto kapal dalam gambar tersebut yang Saksi lihat dalam video penangkapan ikan berjenis lumba-lumba tersebut;
Bahwa kapal KM Restu sudah 4 (empat) tahun beroprasi untuk berlayar di perairan Pacitan;
Bahwa Terdakwa sudah lebih dari 4 (empat) tahun menjadi jurumudi dan berlayar di perairan Pacitan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan penangkapan satwa yang dilindungi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut dan membenarkannya;
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2022 Saksi dihubungi oleh anak buah Saksi kalau Kapal KM Restu didatangi oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan penangkapan lumba-lumba;
Bahwa Saksi merupakan penanggungjawab dari KM Restu dan merupakan putra dari pemilik kapal yaitu Saudara Suyanto;
Bahwa dari informasi yang Saksi terima dari pengurus kapal mengatakan bahwa kapal KM Restu yang di nahkodai oleh Terdakwa berangkat berlayar melakukan penangkapan ikan pada hari minggu tanggal 2 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB dengan membawa sekitar 22 awak kapal (ABK);
Bahwa Saksi sebagai penanggungjawab kapal tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen kapal KM Restu setiap akan berangkat berlayar karena untuk urusan pengurusan kelengkapan dokumen kapal biasanya sudah dilakukan oleh pengurus kapal yang berada di pacitan;
Bahwa Kelengkapan kapal yang harus dilengkapi adalah surat-surat seperti PAS BESAR, Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan, Daftar Nama ABK kapal, Surat Ukur Dalam Negeri, SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), Grose Akte (pendaftaran kapal), Kelaikan, SLO (Surat Kelayakan Operasi), SPB (Surat Persetujuan Berlayar), Log Book (Buku Pelaporan Pendapatan);
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan maupun komunikasi mengenai kelengkapan dokumen SPB dan SLO karena tidak ada laporan dari pihak pengurus kapal dipacitan sehingga Saksi anggap bahwa mengenai kelengkapan dokumen sudah lengkap;
Bahwa Kapal tersebut jenis poursen berkapasitas 25 GT dengan ciri-ciri berwarna hijau, merah, putih dengan bertuliskan GT 25 KM Restu pada bagian samping kapal;
Bahwa Saksi tidak mengenali orang-orang yang ada pada video penangkapan lumba-lumba tersebut;
Bahwa yang membuat story Whatsapp penangkapan lumba-lumba tersebut sepengetahuan Saksi adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengupload video penangkapan lumba-lumba pada tanggal 7 januari 2022, sekira pukul 08.00 WIB dengan durasi sekira 10 detik;
Bahwa video yang diupload Terdakwa dalam story whatsapp tersebut sama dengan video viral yang beredar dimasyarakat;
Bahwa yang Saksi lakukan setelah melihat video story whatsapp penangkapan lumba-lumba yang diupload oleh Terdakwa adalah berusaha menghubungi Terdakwa untuk menghapus video story whatsapp akan tetapi handphone terdakwa tidak bisa dihubungi;
Bahwa lumba-lumba merupakan hewan mamalia yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap;
Bahwa usaha milik Saksi telah memiliki badan hukum berupa UD (Usaha Dagang) yaitu UD Restu Samudra;
Bahwa jumlah kapal yang dimiliki oleh UD Restu Samudra ada 4 kapal yaitu : KM Putra Restu, KM Restu 01, KM Restu 02, KM Restu 03;
Bahwa semua kapal tersebut Saksi yang mengelola dan ada kantornya dipelabuhan Pacitan;
Bahwa Saksi hanya datang kekantor pelabuhan pacitan jika kapal yang berlayar menangkap ikan telah melakukan bongkar ikan, sedangkan apabila kapal sudah berlayar menangkap ikan saya kembali ke Trenggalek;
Bahwa Saksi bertugas untuk menyiapkan kelengkapan dokumen kapal adalah Nahkoda, jika ada dokumen yang tidak lengkap melaporkan kepada Saksi, kemudian baru Saksi urus kelengkapannya;
Bahwa Saksi telah melakukan pengecekan kelengkapan dokumen 3 kapal lainnya dan lengkap;
Bahwa penangkapan satwa dilindungi belum pernah terjadi sebelumnya pada kapal-kapal milik saksi;
Bahwa jenis kapal KM Restu yang dinahkodai oleh Terdakwa adalah Kapal motor nelayan penangkap ikan, mesin mitshubishi 6 cylinder daya 120 pk dan tendaselar GT 25 no 1151/MG;
Bahwa Kapal tersebut berlayar menangkap ikan selama 7 sampai 10 hari dan berlayar kembali setelah istirahat selama 2 hari;
Bahwa Terdakwa hanya menjadi juri mudi pada kapal KM Restu;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan para ABK (Anak Buah Kapal) KM Restu karena yang menentukan personel ABK (Anak Buah Kapal) adalah nahkoda;
Bahwa Terdakwa melapor kepada Saksi secara langsung ketika akan berlayar pada tanggal 2 januari 2022 melalui pengurus;
Bahwa Masa berlaku SIPI selama 1 tahun sedang SPB hanya untuk sekali berlayar;
Bahwa Saksi hanya mengawasi bongkaran ikan ketika kapal bersandar sedangkan kelengkapan dokumen dan logistic menjadi tugas pengurus;
Bahwa jenis jaring yang digunakan tersebut adalah pouresein yang berukuran 1 inci, 2 inci dan 4 inci dengan panjang jaring sekitar 300 meter dan lebar sekitar 40 meter;
Bahwa jenis jaring tersebut dapat menangkap lumba-lumba;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut dan membenarkannya;
LUKMAN SETIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi penangkapan lumba-lumba yang merupakan satwa yang dilindungi yang dilakukan oleh Terdakwa pada tanggal 8 januari 2022;
Bahwa Saksi bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kapal) di kapal KM Restu yang merupakan satu perusahaan dengan Terdakwa dan Terdakwa sebagai juru mudi atau nahkoda dan sudah bekerja di kapal KM Restu kurang lebih sudah 4 (empat) tahun;
Bahwa Saksi bersama dengan Terdakwa berlayar mencari ikan dengan menggunakan kapal KM Restu;
Bahwa tugas Saksi sebagi ABK (Anak Buah Kapal) adalah menarik jaring untuk menangkap ikan atas perintah nahkoda;
Bahwa tidak ada tanda-tanda keberadaan lumba-lumba pada saat kapal KM Restu melakukan penebaran jarring, Saksi mengetahui ada lumba-lumba yang menyangkut dijaring pada saat penarikan jaring ;
Bahwa lumba-lumba yang tersangkut dalam jaring 7 (tujuh) ekor lumba-lumba dengan kondisi 4 (ekor) masih hidup ditandai dengan lumba-lumba masih bergerak namun sudah lemas dan 3 (tiga) sudah dalam keadaan mati dengan satu lumba-lumba diantaranya ekornya terputus pada akhirnya kesemua lumba-lumba tersebut dibuang kelaut;
Bahwa Saksi mengetahui ada pihak yang merekam video penangkapan lumba-lumba dikapal KM Restu tersebut, Saksi mengetahuinya setelah video tersebut viral dan berdasarkan informasi yang Saksi terima yang membuat video tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang kelengkapan dokumen yang harus dibawa saat akan berlayar;
Bahwa setahu Saksi pemilik kapal tersebut bernama pak to, namun nama lengkap dan alamatnya Saksi tidak tahu;
Bahwa ciri-ciri kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut berwarna hijau, biru, putih, kuning dan terdapat tulisan KM Restu pada bagian samping atas kapal serta bertuliskan GT 25 dengan jenis kapal poursen ;
Bahwa kapal KM Restu yang dinahkodai oleh terdakwa berangkat melaut untuk melakukan penangkapan ikan pada hari minggu tanggal 2 januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan membawa 22 ABK (Anak Buah Kapal);
Bahwa hampir semua ABK (Anak Buah Kapal) menarik jaring dan saat menarik jaring keatas dek kapal menggunakan derek;
Bahwa cara kapal KM Restu menebar jaring penangkap ikan di laut yaitu pertama sampan kecil diturunkan kelaut setelah itu rumpun besar diangkat ke kapal induk kemudian lumpu-lampu kapal induk dimatikan semua, sehingga ikan-ikan mengikuti cahaya lampu sampan kecil dan dibiarkan selama kurang lebih 15 (lima belas) menit setelah itu tali rumpun besar kapal induk dilepas kembali kelaut dan mengejar sampan kecil untuk melepaskan jaring dengan cara melingkari sampan kecil tersebut. Kemudian sampan kecil keluar dari lingkar jaring lalu ujung-ujung jaring ditarik gardan goler supaya jaring menutup setelah itu jaring ditarik secara manual dengan tenaga manusia untuk dinaikkan keatas kapal;
Bahwa jaring yang tersangkut ikan lumba-lumba tersebut ditarik keatas kapal pada hari jumat tanggal 7 januari 2022 sekira jam 05.00 WIB dan kapal yang dikemudikan oleh Terdakwa sandar pada tanggal 8 januari 2022 sekira pukul 12.30 WIB;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa ikan lumba-lumba merupakan satwa yang dilindungi;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika ada ikan lumba-lumba yang ikut terlilit jaring pada saat ikan sudah diatas kapal;
Bahwa upaya yang dilakukan ABK (Anak Buah Kapal) untuk menyelamatkan lumba-lumba yang terjaring yaitu menyelamatkan beberapa lumba-lumba yang tersangkut diluar jaring akan tetapi untuk lumba-lumba yang terlilit jaring tidak dapat Saksi dan rekan saksi selamatkan;
Bahwa lumba-lumba berada diatas kapal sebelum dilepaskan kembali kelaut sekira 10 (sepuluh) menit;
Bahwa Terdakwa tidak memberikan perintah pembiaran terhadap lumba-lumba yang tertangkap tersebut;
Bahwa selama 5 (lima) tahun menjadi ABK (Anak Buah Kapal) baru kali ini menangkap lumba-lumba;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebelum berlayar harus mempunyai ijin untuk berlayar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa merekam video penangkapan lumba-lumba tersebut;
Bahwa adal 5 (lima) rumpun yang ditanam kapal KM Restu dan lumba-lumba tersebut terjaring di rumpon terakhir;
Bahwa Saksi mengetahui ada lumba-lumba yang terjaring karena kondisi gelap;
Bahwa Terdakwa tidak memberi perintah untuk menangkap lumba-lumba;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus ijin dan kelengkapan dokumen untuk berlayar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut dan membenarkannya;
SUNARYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kapal) di kapal KM Restu yang merupakan satu perusahaan dengan Terdakwa, Terdakwa sebagai juru mudi atau nahkoda dan sudah bekerja di kapal KM Restu kurang lebih sudah 4 (empat) tahun;
Bahwa tidak ada tanda-tanda keberadaan lumba-lumba, Saksi mengetahui ada lumba-lumba yang menyangkut dijaring pada saat penarikan jaring ;
Bahwa lumba-lumba yang tersangkut dalam jarring sebanyak 7 (tujuh) ekor lumba-lumba dengan kondisi 4 (ekor) masih hidup ditandai dengan lumba-lumba masih bergerak namun sudah lemas dan 3 (tiga) sudah dalam keadaan mati dengan satu lumba-lumba diantaranya ekornya terputus pada akhirnya kesemua lumba-lumba tersebut dibuang kelaut;
Bahwa Saksi ttidak mengetahui ada pihak yang merekam video penangkapan lumba-lumba dikapal KM Restu tersebut namun mengetahuinya setelah video tersebut viral dan berdasarkan informasi yang Saksi terima yang membuat video tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kelengkapan dokumen apa saja yang harus dibawa oleh Terdakwa sebagai nahkoda kapal KM Restu saat akan berlayar menangkap ikan;
Bahwa ciri-ciri kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut berwarna hijau, biru, putih, kuning dan terdapat tulisan KM Restu pada bagian samping atas kapal serta bertuliskan GT 25 dengan jenis kapal poursen ;
Bahwa kapal KM Restu yang dinahkodai oleh terdakwa berangkat melaut untuk melakukan penangkapan ikan pada hari minggu tanggal 2 januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan membawa 22 ABK (Anak Buah Kapal);
Bahwa jaring yang tersangkut ikan lumba-lumba tersebut ditarik keatas kapal pada hari jumat tanggal 7 januari 2022 sekira jam 05.00 WIB;
Bahwa semua ABK (Anak Buah Kapal) menarik jaring dan saat menarik jaring keatas dek kapal menggunakan derek;
Bahwa kapal yang dikemudikan oleh terdakwa sandar pada tanggal 8 januari 2022 sekira pukul 12.30 WIB;
Bahwa saksi mengetahui bahwa ikan lumba-lumba merupakan satwa yang dilindungi;
Bahwa terdakwa mengetahui jika ada ikan lumba-lumba yang ikut terlilit jaring pada saat ikan sudah diatas kapal;
Bahwa upaya yang dilakukan ABK (Anak Buah Kapal) untuk menyelamatkan lumba-lumba yang terjaring menyelamatkan beberapa lumba-lumba yang tersangkut diluar jaring akan tetapi untuk lumba-lumba yang terlilit jaring tidak dapat kami selamatkan;
Bahwa lumba-lumba berada diatas kapal sebelum dilepaskan kembali kelaut sekira 10 (sepuluh) menit;
Bahwa terdakwa tidak memberikan perintah pembiaran terhadap lumba-lumba yang tertangkap tersebut;
Bahwa selama 5 (lima) tahun menjadi ABK (Anak Buah Kapal) baru kali ini menangkap lumba-lumba;
Bahwa ada 5 (lima) rumpun yang ditanam kapal KM Restu dan terdapat tanda rumpon milik KM Restu yaitu rumpon tersebut dicat dan terdapat tulisan KM Restu disetiap rumpon dan lumba-lumba tersebut terjaring di rumpon terakhir;
Bahwa kondisi sekitar ketika kapal KM Restu menebar jaring masih gelap karena proses penebaran jaring dilakukan sekira pukul 03,00 WIB;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan terdakwa merekam video penangkapan lumba-lumba tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut dan membenarkannya;
BAGUS AHMAD FAUZI, S,H., M.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada pada tanggal 8 Januari 2022 Saksi menerima laporan atas video viral tentang penangkapan lumba-lumba oleh kapal KM Restu;
Bahwa pelaku yang berhasil Saksi amankan diduga membuat video penangkapan lumba-lumba tersebut adalah Terdakwa selaku Nahkoda kapal KM Restu;
Bahwa setelah Saksi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa bahwa Terdakwa mengaku telah merekam dan menangkap lumba-lumba secara tidak sengaja;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di pelabuhan Tamperan Pacitan;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan lumba-lumba tersebut sudah tidak ada di kapal KM Restu dan berdasarkan informasi yang Saksi terima bahwa lumba-lumba tersebut sudah dibuang ke laut;
Bahwa Saksi melakukan pengecekan ada beberapa dokumen yang dibawa Terdakwa berlayar menangkap ikan namun tidak lengkap;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kapal KM Restu yang dinahkodai Terdakwa tersebut menangkap lumba-lumba, Saksi hanya mengetahui video viral penangkapan lumba-lumba pada tanggal 8 Januari 2022;
Bahwa lumba-lumba yang ditangkap kapal KM Restu yang dinahkodai Terdakwa sejumlah 7 (tujuh) ekor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung kondisi lumba-lumba tersebut, hanya berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa 4 (empat) ekor lumba-lumba masih hidup dan 3 (tiga) ekor sudah mati;
Bahwa ikan yang berada di kapal KM Restu pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Restu adalah Ikan cakalan, ikan teropong dan ikan baby tuna berjumlah sekira 8 (delapan) ton;
Bahwa video penangkapan lumba-lumba tersebut bisa viral di media sosial karena video tersebut dibuat status/story di whatsapp Terdakwa sehingga cepat menyebar dan menjadi viral;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memviralkan video penangkapan lumba-lumba tersebut di media sosial;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut dan membenarkannya;
Ir. M. NURDIN TOHA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB Saksi mengetahui berita viral bahwa telah terjadi penangkapan lumba-lumba oleh kapal KM Restu yang merupakan kapal penangkap ikan di Pelabuhan Tamperan;
Bahwa Saksi sebagai pengawas perikanan di PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) PPP Tamperan Pacitan yang bertugas melakukan pengecekan kelaikan operasional kapal yaitu ceklis kesesuaian nama dan dokumen kapal, nama perusahan atau pemilik kapal, tempat dan tanda selar, nama panggilan kapal, nama nahkoda, bendera kapal, SIPI, nomor SKAT, pelabuhan pangkalan, mesin utama, daerah penangkapan ikan, jenis dan komponen alat tangkap;
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2022 kapal KM Restu melakukan pengecekan terhadap kelaikan operasional kapal di PSDKP Tamperan Pacitan;
Bahwa Saksi melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen kapal KM Restu saat berlayar tanggal 2 Januari 2022 namun tidak lengkap karena tidak terbit SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari syahbandar dan SLO (Surat Layak Operasi) dari pengawas perikanan;
Bahwa penyebab tidak terbit SPB dan SLO kapal KM Restu karena SIPI dan SIUP kapal KM Restu dikeluarkan di Pelabuhan Trenggalek;
Bahwa tindakan Saksi setelah mengetahui bahwa dokumen kapal KM Restu tersebut tidak lengkap adalah Dokumen-dokumen kapal dikembalikan ke KM Restu dan diterbitkan HPK (Hasil Pemeriksaan Kapal) dengan keterangan SLO tidak dapat diterbitkan karena SIUP dan SIPI tidak sesuai dengan pelabuhan pangkal;
BahwafFungsi HPK (Hasil Pemeriksaan Kapal) adalah sebagai dasar untuk menerbitkan SLO, jadi SLO merupakan produk dari HPK yang bisa terbit apabila dalam pemeriksaan memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, kondisi fisik dan alat tangkap, konsekwensinya adalah kapal KM Restu tidak diperbolehkan untuk berlayar dan melakukan penangkapan ikan karena dokumen pelayaran kapal KM Restu tidak lengkap;
Bahwa setelah mengetahui berita penangkapan lumba-lumba tersebut Saksi melakukan pengecekan ke kapal KM Restu namun sudah tidak ada lumba-lumba diatas kapal KM Restu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut dan membenarkannya;
FAUZAN YUSUF, S.St.Pi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa selama Saksi bertugas di Pacitan sejak bulan Oktober 2021 belum pernah menerbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) untuk kapal KM Restu;
Bahwa SPB (Surat Persetujuan Berlayar) kapal KM Restu tidak bisa terbit karena kapal KM Restu tidak dilengkapi dengan SLO;
Bahwa Untuk SPB (Surat Persetujuan Berlayar) berlaku paling lama 24 jam terhitung sejak diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pelayaran.
Bahwa Dokumen yang wajib dibawa kapal saat akan berlayar adalah SIPI Asli, SLO Asli dan SPB Asli;
Bahwa Nahkoda diwajibkan untuk memiliki persetujuan berlayar dari syahbandar perikanan sebagai dasar kapal dinyatakan memenuhi persyaratan kelayakan kapal, tangkapan dan kelayakan simpanan setelah dilakukan pemeriksan administrasi dan teknis oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan;
Bahwa STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan) untuk kapal KM Restu pada saat itu diterbitkan oleh Sdr. Taufan selaku pegawai tidak tetap di UPT PPP Tamperan;
Bahwa kegunaan STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan) tersebut adalah sebagai tanda bukti lapor yang didalamnya terdapat informasi untuk meyakini pemungutan jasa pelabuhan dan sebagai pendataan logistik kapal perikanan;
Bahwa STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan) belum dapat digunakan Nahkoda sebagai dasar untuk berlayar karena STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan) hanya bukti lapor keberangkatan dari Nahkoda bukan merupakan dokumen persetujuan berlayar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ARIF ADHI PRATAMA, S.Si dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan ini berkaitan dengan perkara konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam hal ini Terdakwa didugaan melakukan penangkapan lumba-lumba;
Bahwa Ahli sudah melihat video penangkapan lumba-lumba tersebut;
Bahwa jenis lumba-lumba yang ada dalam video tersebut adalah lumba-lumba moncong panjang dengan nama latin Stenella longirostress;
Bahwa berdasarkan lampiran Permen Nomor P106/MENLHK/ Sekjen/KUM.1/XII/2018 tentang perubahan kedua Permen P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/XI/2018 tentang jenis satwa dilindungi tercantum di nomor 46 yaitu lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostress);
Bahwa setelah Ahli melihat video penangkapan lumba-lumba yang berdurasi sekira 15-20 detik tersebut Ahli berpendapat bahwa kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang berlaku, karena setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati bahkan dalam video tersebut jelas terlihat kapal KM Restu telah mengangkut 7 (tujuh) ekor luma-lumba dan melukai satu ekor lumba-lumba hingga ekornya terputus;
Bahwa lumba-lumba merupakan hewan mamalia yang bernafas dengan paru-paru namun tidak bisa terlalu lama di atas permukaan air karena kulit lumba-lumba harus selalu dalam kondisi basah;
Bahwa kasus yang terjadi biasanya lumba-lumba terdampar di pesisir pantai dan baru kali ini Ahli mengetahui tindakan penangkapan lumba-lumba di wilayah perairan Pacitan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kronologi kejadian penangkapan lumba-lumba oleh kapal yang Terdakwa nahkodai adalah pada tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 05.00 WIB saat kapal penangkap ikan KM Restu yang Terdakwa nahkodai berada pada zona wilayah perairan pada titik koordinat 08.40 dan 110.40 tepatnya diperairan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tidak sengaja menangkap dan mengangkut lumba-lumba ke atas kapal KM Restu;
Bahwa setelah tidak sengaja tertangkap jaring Terdakwa berusaha untuk menyelamatkan lumba-lumba yang terlilit jaring., Terdakwa dan 3 orang ABK turun menggunakan pelampung dan menyelam ke bawah laut untuk melepas jaring yang mengikat lumba-lumba, namun karena kesulitan menyelam sehingga proses evakuasi tidak membuahkan hasil maka Terdakwa memutuskan untuk tetap menarik jaring dengan menggunakan crane dan jaring beserta lumba-lumba tersebut tertarik ke atas deck kapal;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada satu ekor lumba-lumba yang ekornya terputus ketika jaring sudah dilepas/dibuka diatas kapal;
Bahwa 3 (tiga) ekor lumba-lumba dalam keadaan mati salah satunya ekornya terputus dan 4 (empat) ekor lumba-lumba masih hidup dalam keadaan lemas yang kemudian akhirnya semua lumba-lumba tersebut dirilis/dilepas kembali kelaut;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa ada lumba-lumba yang terlilit jaring setelah jaring akan Terdakwa angkat ke atas kapal;
Bahwa selesai melepas jaring yang melilit 7 (tujuh) ekor lumba-lumba tersebut Terdakwa naik keruangan Terdakwa dan mengambil handphone untuk merekam lumba-lumba tersebut kemudian Terdakwa unggah ke story whatsapp milik Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil gambar dengan cara merekam lumba-lumba tersebut hanya iseng karena selama berlayar tidak pernah mengangkat jaring yang berisikan lumba-lumba;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika lumba-lumba merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap;
Bahwa Terdakwa menjadi Nahkoda kapal lebih sudah 10 tahun sejak tahun 2011;
Bahwa dokumen yang harus dilengkapi saat kapal akan berlayar menangkap ikan yaitu PAS Besar, STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan) kapal perikanan, Daftar Nama ABK Kapal, Surat Ukur Dalam Negeri, Surat Kelaikan, SIUP, SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), Grose Akta (pendaftaran kapal), Kelaikan, SLO (Surat Layak Oprasi), SPB (Surat Persetujuan Berlayar), Log Book (Buku Pelaporan Pendapatan);
Bahwa saat Terdakwa akan berlayar menangkap ikan pada tanggal 2 Januari 2022 belum melengkapi SLO (Surat Layak Oprasi), SPB (Surat Persetujuan Berlayar), Log Book (Buku Pelaporan Pendapatan);
Bahwa Terdakwa tidak melengkapi dokumen SLO (Surat Layak Oprasi), SPB (Surat Persetujuan Berlayar), Log Book (Buku Pelaporan Pendapatan) karena ada ketidaksesuaian SIPI kapal KM Restu dengan pelabuhan pangkalan, yaitu SIPI kapal KM Restu beralamatkan di Prigi Trenggalek;
Bahwa dokumen SIPI dan SIUP yang bertugas adalah pengurus, dan Terdakwa sudah pernah melaporkan kepada pengurus, sedangkan untuk SLO (Surat Layak Oprasi), SPB (Surat Persetujuan Berlayar), Log Book (Buku Pelaporan Pendapatan) dan STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan) dari syahbandar setempat yang bertugas mengurus adalah Terdakwa selaku Nahkoda kapal;
Bahwa Terdakwa berlayar menangkap ikan tanpa dokumen yang lengkap sekira 7 bulan, sejak SIPI kapal KM Restu beralamat di Prigi Trenggalek.,karena sebelumnya SIPI kapal KM Restu beralamat di Pelabuhan Tamperan Pacitan;
Bahwa Terdakwa tetap berlayar melakukan penangkapan ikan dengan kondisi dokumen yang tidak lengkap karena Terdakwa dan ABK (Anak Buah Kapal) lainnya butuh pekerjaan untuk mencari nafkah;
Bahwa yang bertanggungjawab di kapal KM Restu adalah saya selaku nahkoda kapal;
Bahwa Terdakwa yang memerintahkan untuk melepas dan mengangkat jaring;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan upaya merobek jaring untuk melakukan penyelamatan lumba-lumba yang terjaring tersebut karena lilitan jaring yang terlalu tebal melilit lumba-lumba tersebut jika Terdakwa potong atau robek akan merusak jaring tersebut dan Terdakwa takut dimarahi bos saya apabila jaring tersebut rusak;
Bahwa Terdakwa tidak langsung memerintahkan ABK untuk merilis/melepas lumba-lumba ke laut tanpa harus dibiarkan dulu diatas kapal karena saat itu ABK yang lain masih menarik jaring sehingga kami kekurangan tenaga untuk melepaskan lumba-lumba langsung satu per satu;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal karena telah tidak sengaja menangkap dan mengangkat lumba-lumba ke atas kapal serta merekam video tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum selama 5 bulan subsidair 2 bulan dan menjadi kurungan 3 bulan di Rutan Gunung Kidul dalam perkara tindak pidana ilegal fishing yaitu berlayar melakukan penangkapan ikan tanpa ijin kapal;
Bahwa harga jaring Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) untuk 1 pcs, sedangkan jaring yang melilit lumba-lumba tersebut ada sekitar 20 pcs jaring;
Bahwa jaring yang digunakan sepanjang kurang lebih 300 meter;
Bahwa Terdakwa sempat menyirami badan lumba-lumba selama lumba-lumba tersebut berada diatas kapal 1 (satu) kali;
Bahwa pada saat Terdakwa memerintahkan ABK menebar jaring Terdakwa tidak melihat ada koloni lumba-lumba disana karena kondisi gelap;
Bahwa sebagian jaring sudah dipotong menggunakan pisau untuk melepaskan lumba-lumba tersebut, akan tetapi karena cuaca dan kondisi gelap serta jaring yang berlapi-lapis sehingga kesulitan untuk kami melepaskan lumba-lumba dari jaring tersebut;
Bahwa ada beberapa lumba-lumba yang terlilitnya tidak parah yang bisa dilepaskan, tetapi 7 (tujuh) ekor lumba-lumba yg terjaring tersebut yang tidak bisa dilepaskan sehingga harus di naikkan ke atas kapal;
Bahwa kondisi lumba-lumba yang ekornya terputus tersebut kondisinya sudah mati;
Bahwa yang memerintahkan kapal tetap berlayar meskipun tanpa dokumen yang lengkap adalah adalah Terdakwa selaku Nahkoda;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
6 (enam) lembar bukti sceenshot/tangkapan layar yang sudah di cetak dari pemberitaan media sosial instagram dengan akun IG NDOROBEI.OFFICIAL dan akun IG JTV PACITAN
1 (satu) buah handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor panggil 082325463351
1 (satu) buah baju partai berwarna biru langit
1 (satu) buah baju berwarna putih
1 (satu) buah celana doreng
1 (satu) buah ikat kepala berwarna ungu
1 (satu) buah baju berwarna hijau
1 (satu) buah baju berwarna orange dengan lengan baju berwarna biru
1 (satu) kapal motor nelayan restu, mesin mitshubishi 6 cylinder, daya 120 PK dan tanda selar GT 25 No. 1154 / MG warna hijau bertuliskan KM. RESTU
1 (satu) jaring poursein panjang 300 meter berwarna hijau, merah;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor 1154/Mg tertanggal 20 Desember 2010;
1 (satu) lembar PAS BESAR Nomor PK.205/01/15/KSOP.PAS-15 tanggal 16 Oktober 2015;
1 (satu) lembar Surat Ijin Penangkapan Ikan WPPNRI (SIPI-WPPNRI) Nomor 35.21.3598.03.00204 tanggal 23 April 2021;
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Nomor: PK.305/20/14/UPP.Btg-14 atas nama Sunaryo tertanggal 20 November 2014;
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Nomor: PK.305/1/58/UPP.Btg-2018 atas nama Guntur Isnarto tertanggal 17 Desember 2018;
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Nomor: PK.305/492/42/UPP.Jwn-2011 atas nama Juwardi tertanggal 12 Oktober 2011;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor 02.18.04.3598 tanggal 7 Maret 2018;
3 (tiga) bendel surat tanda lapor keberangkatan kapal perikanan Nomor: 06-0026-001-XI-STBLKK-B-KP-2021 atas kapal KM. Restu tertanggal 6 November 2021, Nomor: 25-0026-001-XII-STBLKK-B-KP-2021 atas kapal KM. Restu tertanggal 25 Desember 2021, Nomor: 02-0026-001-I-STBLKK-B-KP-2021 atas kapal KM. Restu tertanggal 2 Januari 2022;
2 (dua) lembar Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Nomor: TRK.c2200001 tanggal 2 Januari 2022;
1 (satu) bendel fotocopy Gross Akte Nomor 4397 tanggal 28 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perangkat Radio Komunikasi tanggal 09 Desember 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa yang merupakan Nakhoda Kapal KM Restu ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di pelabuhan Tamperan Pacitan karena melakukan penangkapan lumba-lumba;
Bahwa awalnya pada tanggal 8 Januari 2022 pihak kepolisian menerima laporan komunitas Sahabat Penyu Pacitan atas video viral di akun Instagram jtvpacitan dan ndorobei.official tentang penangkapan lumba-lumba oleh kapal KM Restu;
Bahwa setelah dilakukan Penangkapan terhadap Terdakwa setelah kapal yang dinakhodai Terdakwa bersandar dan setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan diketahui bahwa lumba-lumba tersebut sudah tidak ada di kapal KM Restu ;
Bahwa awalnya Kapal KM Restu yang dinahkodai oleh Terdakwa berangkat melaut untuk melakukan penangkapan ikan pada hari minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan membawa 22 (dua puluh dua) orang ABK (Anak Buah Kapal);
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 KM Restu pukul 03,00 WIB saat kapal penangkap ikan KM Restu yang Terdakwa nahkodai berada pada zona wilayah perairan pada titik koordinat 08.40 dan 110.40 tepatnya diperairan Daerah Istimewa Yogyakarta menebar jaring dalam kondisi masih gelap ;
Bahwa cara Terdakwa sebagai Nakhoda dan ABK (Anak Buah Kapal) Kapal KM Restu menebar jaring penangkap ikan di laut yaitu pertama sampan kecil diturunkan kelaut setelah itu rumpun besar diangkat ke kapal induk kemudian lumpu-lampu kapal induk dimatikan semua, sehingga ikan-ikan mengikuti cahaya lampu sampan kecil dan dibiarkan selama kurang lebih 15 (lima belas) menit setelah itu tali rumpun besar kapal induk dilepas kembali kelaut dan mengejar sampan kecil untuk melepaskan jaring dengan cara melingkari sampan kecil tersebut., kemudian sampan kecil keluar dari lingkar jaring lalu ujung-ujung jaring ditarik gardan goler supaya jaring menutup setelah itu jaring ditarik secara manual dengan tenaga manusia untuk dinaikkan keatas kapal;
Bahwa pada saat Terdakwa memerintahkan ABK menebar jaring Terdakwa tidak melihat ada koloni lumba-lumba disana karena kondisi gelap;
Bahwa sekira sekira jam 05.00 WIB semua ABK (Anak Buah Kapal) menarik jaring dan saat menarik jaring keatas dek kapal menggunakan derek;
Bahwa setelah menarik jaring Terdakwa dan ABK (Anak Buah Kapal) mengetahui bahwa ada lumba-lumba yang tersangkut jaring, kemudian upaya yang dilakukan ABK (Anak Buah Kapal) untuk menyelamatkan lumba-lumba yang terjaring dengan menyelamatkan dan melepaskan beberapa lumba-lumba yang tersangkut diluar jaring akan tetapi untuk lumba-lumba yang terlilit jaring tidak dapat dilepaskan dan harus ditarik ke atas dek;
Bahwa sebagian jaring sudah dipotong menggunakan pisau untuk melepaskan lumba-lumba tersebut, akan tetapi karena cuaca dan kondisi gelap serta jaring yang berlapi-lapis sehingga Terdakwa dan ABK (Anak Buah Kapal) kesulitan untuk melepaskan lumba-lumba dari jaring tersebut dan Terdakwa juga tidak berani memotong jaring karena harga jaring Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) untuk 1 pcs, sedangkan jaring yang melilit lumba-lumba tersebut ada sekitar 20 pcs jaring dan Terdakwa takut dimarahi pemilik kapal dan Terdakwa sempat menyirami badan lumba-lumba selama lumba-lumba tersebut berada diatas kapal 1 (satu) kali;
Bahwa keadaan lumba-lumba yang ditarik yaitu 3 (tiga) ekor lumba-lumba dalam keadaan mati salah satunya ekornya terputus dan 4 (empat) ekor lumba-lumba masih hidup dalam keadaan lemas ;
Bahwa selesai melepas jaring yang melilit 7 (tujuh) ekor lumba-lumba tersebut Terdakwa naik keruangan Terdakwa dan mengambil handphone untuk merekam lumba-lumba yang tergeletak diatas dek kapal tersebut kemudian Terdakwa unggah ke story whatsapp milik Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa memvideokan/merekam lumba-lumba tersebut kemudian akhirnya semua lumba-lumba tersebut dirilis/dilepas kembali kelaut;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil gambar dengan cara merekam lumba-lumba tersebut hanya iseng karena selama berlayar tidak pernah mengangkat jaring yang berisikan lumba-lumba;
Bahwa jenis kapal KM Restu yang dinahkodai oleh Terdakwa adalah Kapal motor nelayan penangkap ikan, mesin mitshubishi 6 cylinder daya 120 pk dan tendaselar GT 25 no 1151/MG;
Bahwa jenis lumba-lumba yang ada dalam video tersebut adalah lumba-lumba moncong panjang dengan nama latin Stenella longirostress dan berdasarkan lampiran Permen Nomor P106/MENLHK/ Sekjen/KUM.1/XII/2018 tentang perubahan kedua Permen P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/XI/2018 tentang jenis satwa dilindungi tercantum di nomor 46 yaitu lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostress);
Bahwa kelengkapan dokumen kapal KM Restu saat berlayar tanggal 2 Januari 2022 tidak lengkap karena tidak terbit SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari syahbandar dan SLO (Surat Layak Operasi) dari pengawas perikanan;
Bahwa Nahkoda diwajibkan untuk memiliki persetujuan berlayar dari syahbandar perikanan sebagai dasar kapal dinyatakan memenuhi persyaratan kelayakan kapal, tangkapan dan kelayakan simpanan setelah dilakukan pemeriksan administrasi dan teknis oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan gabungan yaitu alternatif Kesatu Pertama Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya atau alternatif Kedua Pasal 40 ayat (4) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan Kedua: Pasal 98 Jo. Pasal 42 Ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Penuntut Umum berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (4) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur tindak pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, maka harus dipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia dan atau badan hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum tersebut;
Menimbang unsur “barang siapa” menunjuk “setiap orang” yang diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam perkara ini, sejak diadakan penyidikan, penuntutan hingga diajukan kepersidangan Pengadilan, setelah ditanya identitasnya dalam surat dakwaan, ia telah membenarkan dan mengaku bernama JUWARDI Als. BEJO Bin MUHAIRI dan dibenarkan oleh saksi-saksi , dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa tersebut telah mampu mempertanggung jawabkan segala akibat dari perbuatannya;
Menimbang, selain itu berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terungkap bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad.2 Unsur karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa memperhatikan redaksional dari penempatan kata menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan menurut hemat Majelis adalah bersifat alternatif dari perbuatan yang dilarang, sehingga secara yuridis keseluruhan perbuatan a quo tidak perlu dibuktikan dan terpenuhi menurut hukum, melainkan hanya dibuktikan salah satu diantaranya dan dengan terbuktinya salah satu sub unsur sebagai salah satu perbuatan terbuktinya unsur tersebut diatas;
Menimbang, bahwa kelalaian disebut dengan culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja dapat terjadi;
Menimbang, yang termasuk golongan satwa yang dilindungi adalah satwa dalam bahaya kepunahan dan satwa yang populasinya jarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang kemudian bersesuaian dengan keterangan Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa yang merupakan Nakhoda Kapal KM Restu yang merupakan kapal motor nelayan penangkap ikan, mesin mitshubishi 6 cylinder daya 120 pk dan tendaselar GT 25 no 1151/MG ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di pelabuhan Tamperan Pacitan karena melakukan penangkapan lumba-lumba dimana awalnya pada tanggal 8 Januari 2022 pihak kepolisian menerima laporan komunitas Sahabat Penyu Pacitan atas video viral di akun Instagram jtvpacitan dan ndorobei.official tentang penangkapan lumba-lumba oleh kapal KM Restu dan setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah kapal yang dinakhodai Terdakwa bersandar dan setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan diketahui bahwa lumba-lumba tersebut sudah tidak ada di kapal KM Restu dan lumba-lumba tersebut sudah dibuang dan dilepaskan ke laut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang kemudian bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti berupa 6 (enam) lembar bukti sceenshot/tangkapan layar yang sudah di cetak dari pemberitaan media sosial instagram dengan akun IG NDOROBEI.OFFICIAL dan akun IG JTV PACITAN, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor panggil 082325463351, 1 (satu) buah baju partai berwarna biru langit, 1 (satu) buah baju berwarna putih, 1 (satu) buah celana doreng, 1 (satu) buah ikat kepala berwarna ungu, 1 (satu) buah baju berwarna hijau, 1 (satu) buah baju berwarna orange dengan lengan baju berwarna biru, 1 (satu) kapal motor nelayan restu, mesin mitshubishi 6 cylinder, daya 120 PK dan tanda selar GT 25 No. 1154 / MG warna hijau bertuliskan KM. RESTU dan1 (satu) jaring poursein panjang 300 meter berwarna hijau, merah diketahui bahwa awalnya Kapal KM Restu yang dinahkodai oleh Terdakwa berangkat melaut untuk melakukan penangkapan ikan pada hari minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan membawa 22 (dua puluh dua) orang ABK (Anak Buah Kapal) kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 KM Restu pukul 03,00 WIB saat kapal penangkap ikan KM Restu yang Terdakwa nahkodai berada pada zona wilayah perairan pada titik koordinat 08.40 dan 110.40 tepatnya diperairan Daerah Istimewa Yogyakarta menebar jaring dalam kondisi masih gelap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang kemudian bersesuaian dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti tersebut diketahui bahwa cara Terdakwa sebagai Nakhoda dan ABK (Anak Buah Kapal) Kapal KM Restu menebar jaring penangkap ikan di laut yaitu pertama sampan kecil diturunkan kelaut setelah itu rumpun besar diangkat ke kapal induk kemudian lumpu-lampu kapal induk dimatikan semua, sehingga ikan-ikan mengikuti cahaya lampu sampan kecil dan dibiarkan selama kurang lebih 15 (lima belas) menit setelah itu tali rumpun besar kapal induk dilepas kembali kelaut dan mengejar sampan kecil untuk melepaskan jaring dengan cara melingkari sampan kecil tersebut., kemudian sampan kecil keluar dari lingkar jaring lalu ujung-ujung jaring ditarik gardan goler supaya jaring menutup setelah itu jaring ditarik secara manual dengan tenaga manusia untuk dinaikkan keatas kapal dan pada saat Terdakwa memerintahkan ABK menebar jaring Terdakwa tidak melihat ada koloni lumba-lumba disana karena kondisi gelap;
Menimbang , bahwa sekira sekira jam 05.00 WIB semua ABK (Anak Buah Kapal) menarik jaring dan saat menarik jaring keatas dek kapal menggunakan Derek dan setelah menarik jaring Terdakwa dan ABK (Anak Buah Kapal) mengetahui bahwa ada lumba-lumba yang tersangkut jaring, kemudian upaya yang dilakukan ABK (Anak Buah Kapal) untuk menyelamatkan lumba-lumba yang terjaring dengan menyelamatkan dan melepaskan beberapa lumba-lumba yang tersangkut diluar jaring akan tetapi untuk lumba-lumba yang terlilit jaring tidak dapat dilepaskan dan harus ditarik ke atas dek serta sebagian jaring sudah dipotong menggunakan pisau untuk melepaskan lumba-lumba tersebut, akan tetapi karena cuaca dan kondisi gelap serta jaring yang berlapi-lapis sehingga Terdakwa dan ABK (Anak Buah Kapal) kesulitan untuk melepaskan lumba-lumba dari jaring tersebut dan Terdakwa juga tidak berani memotong jaring karena harga jaring Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) untuk 1 pcs, sedangkan jaring yang melilit lumba-lumba tersebut ada sekitar 20 pcs jaring dan Terdakwa takut dimarahi pemilik kapal dan Terdakwa sempat menyirami badan lumba-lumba selama lumba-lumba tersebut berada diatas kapal 1 (satu) kali dan keadaan lumba-lumba yang ditarik yaitu 3 (tiga) ekor lumba-lumba dalam keadaan mati salah satunya ekornya terputus dan 4 (empat) ekor lumba-lumba masih hidup dalam keadaan lemas kemudian selesai melepas jaring yang melilit 7 (tujuh) ekor lumba-lumba tersebut Terdakwa naik keruangan Terdakwa dan mengambil handphone untuk merekam lumba-lumba yang tergeletak diatas dek kapal tersebut kemudian Terdakwa unggah ke story whatsapp milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian setelah Terdakwa memvideokan/merekam lumba-lumba tersebut kemudian akhirnya semua lumba-lumba tersebut dirilis/dilepas kembali kelaut dan tujuan Terdakwa mengambil gambar dengan cara merekam lumba-lumba tersebut hanya iseng karena selama berlayar tidak pernah mengangkat jaring yang berisikan lumba-lumba;
Menimbang, bahwa jenis lumba-lumba yang ada dalam video tersebut adalah lumba-lumba moncong panjang dengan nama latin Stenella longirostress dan berdasarkan lampiran Permen Nomor P106/MENLHK/ Setjen/KUM.1/XII/2018 tentang perubahan kedua Permen P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/XI/2018 tentang jenis satwa dilindungi tercantum di nomor 46 yaitu lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostress);
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap “unsur karena kelalaiannya menangkap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 40 ayat (4) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dengan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Jo. Pasal 42 Ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Nakhoda Kapal Perikanan
Melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan tanpa memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Nakhoda Kapal Perikanan
Menimbang, bahwa unsur “Nakhoda Kapal Perikanan” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur tindak pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, maka harus dipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa unsur “Nakhoda Kapal Perikanan” mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam perkara ini, sejak diadakan penyidikan, penuntutan hingga diajukan kepersidangan Pengadilan, setelah ditanya identitasnya dalam surat dakwaan, ia telah membenarkan dan mengaku bernama JUWARDI Als. BEJO Bin MUHAIRI yang juga bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan bukti surat bahwa Terdakwa adalah Nakhoda yang memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) Nahkoda 60 Mil yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Juwana Nomor: PK.305/492/42/UPP.Jwn-2011 atas nama Juwardi tertanggal 12 Oktober 2011 dan 3 (tiga) bendel surat tanda lapor keberangkatan kapal perikanan Nomor: 06-0026-001-XI-STBLKK-B-KP-2021 atas kapal KM. Restu tertanggal 6 November 2021, Nomor: 25-0026-001-XII-STBLKK-B-KP-2021 atas kapal KM. Restu tertanggal 25 Desember 2021, Nomor: 02-0026-001-I-STBLKK-B-KP-2021 atas kapal KM. Restu tertanggal 2 Januari 2022 yang di dalamnya menyebutkan bahwa Terdakwa adalah nakhoda KM. Restu serta 2 (dua) lembar Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Nomor: TRK.c2200001 tanggal 2 Januari 2022 yang di dalamnya menyebutkan bahwa Terdakwa adalah nakhoda KM. Restu dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa tersebut telah mampu mempertanggung jawabkan segala akibat dari perbuatannya;
Menimbang, selain itu berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terungkap bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Nakhoda kapal perikanan” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “Nakhoda kapal perikanan” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad.2 Unsur Melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan tanpa memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan;
Menimbang, bahwa memperhatikan redaksional dari penempatan kata penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan menurut hemat Majelis adalah bersifat alternatif dari perbuatan yang dilarang, sehingga secara yuridis keseluruhan perbuatan a quo tidak perlu dibuktikan dan terpenuhi menurut hukum, melainkan hanya dibuktikan salah satu diantaranya dan dengan terbuktinya salah satu sub unsur sebagai salah satu perbuatan terbuktinya unsur tersebut diatas;
Menimbang, bahwa penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya;
Menimbang, bahwa Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan syahbandar di pelabuhan perikanan adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran;
Menimbang, bahwa Permen KP No. 58 tahun 2020 Tantang Usaha Perikanan Tangkap Pasal 136 ayat (1) dokumen yang wajib berada di atas kapal pada saat berlayar adalah : 1) SIPI/SIKPI Asli, 2) SLO asli, 3) Persetujuan Berlayar asli;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang kemudian bersesuaian dengan keterangan Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa yang merupakan Nakhoda Kapal KM Restu yang merupakan kapal motor nelayan penangkap ikan, mesin mitshubishi 6 cylinder daya 120 pk dan tendaselar GT 25 no 1151/MG ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di pelabuhan Tamperan Pacitan karena melakukan penangkapan lumba-lumba; dimana awalnya pada tanggal 8 Januari 2022 pihak kepolisian menerima laporan komunitas Sahabat Penyu Pacitan atas video viral di akun Instagram jtvpacitan dan ndorobei.official tentang penangkapan lumba-lumba oleh kapal KM Restu dan setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah kapal yang dinakhodai Terdakwa bersandar dan setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan diketahui bahwa lumba-lumba tersebut sudah tidak ada di kapal KM Restu dan lumba-lumba tersebut sudah dibuang dan dilepaskan ke laut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang kemudian bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor 1154/Mg tertanggal 20 Desember 2010, 1 (satu) lembar PAS BESAR Nomor PK.205/01/15/KSOP.PAS-15 tanggal 16 Oktober 2015, 1 (satu) lembar Surat Ijin Penangkapan Ikan WPPNRI (SIPI-WPPNRI) Nomor 35.21.3598.03.00204 tanggal 23 April 2021, 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Nomor: PK.305/20/14/UPP.Btg-14 atas nama Sunaryo tertanggal 20 November 2014, 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Nomor: PK.305/1/58/UPP.Btg-2018 atas nama Guntur Isnarto tertanggal 17 Desember 2018, 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Nomor: PK.305/492/42/UPP.Jwn-2011 atas nama Juwardi tertanggal 12 Oktober 2011, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor 02.18.04.3598 tanggal 7 Maret 2018, 3 (tiga) bendel surat tanda lapor keberangkatan kapal perikanan Nomor: 06-0026-001-XI-STBLKK-B-KP-2021 atas kapal KM. Restu tertanggal 6 November 2021, Nomor: 25-0026-001-XII-STBLKK-B-KP-2021 atas kapal KM. Restu tertanggal 25 Desember 2021, Nomor: 02-0026-001-I-STBLKK-B-KP-2021 atas kapal KM. Restu tertanggal 2 Januari 2022, 2 (dua) lembar Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Nomor: TRK.c2200001 tanggal 2 Januari 2022, 1 (satu) bendel fotocopy Gross Akte Nomor 4397 tanggal 28 Desember 2010, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perangkat Radio Komunikasi tanggal 09 Desember 2015. diketahui bahwa kelengkapan dokumen kapal KM Restu saat berlayar tanggal 2 Januari 2022 tidak lengkap karena tidak terbit SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari syahbandar dan SLO (Surat Layak Operasi) dari pengawas perikanan;
Menimbang, bahwa Nahkoda diwajibkan untuk memiliki persetujuan berlayar dari syahbandar perikanan sebagai dasar kapal dinyatakan memenuhi persyaratan kelayakan kapal, tangkapan dan kelayakan simpanan setelah dilakukan pemeriksan administrasi dan teknis oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan tanpa memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 98 Jo. Pasal 42 Ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 40 ayat (4) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan Pasal 98 Jo. Pasal 42 Ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan gabungan alternatif kedua dan kedua penuntut umum;
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan untuk hal itu Majelis Hakim tidak sependapat karena sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan saja sebagai pembalasan tetapi juga untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek educative) kepada orang yang melakukan tindak pidana dan diharapkan kepada Para Terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik di masa depan dalam bermasyarakat, dengan harapan Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut atau dengan kata lain pemidanaan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi Terdakwa dan pertimbangan lain adalah bahwa Terdakwa benar-benar menyesali akan akibat yang diterima atas perbuatannya ini sehingga Majelis Hakim berpendapat agar hukuman yang sekarang akan dijalani oleh Terdakwa dapat merubah perilaku dan tingkah laku serta memberi efek jera bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang disebut dengan teori tujuan pemidaanan integratif berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat, serta tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang akibatkan oleh tindak pidana.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang karena kelalaiannya menangkap lumba-lumba yang merupakan satwa yang dilindungi , sehingga dari pemidanaan ini diharapkan menjadi edukasi kepada Terdakwa dan juga masyarakat agar memaksimalkan segala upaya dan tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penangkapan ikan khuususnya bagi nelayan agar jangan sampai terjadi penangkapan satwa yang dilindungi meski karena kelalaian sekalipun, agar satwa yang dilindungi tidak terancam dalam kepunahan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pemidanaan yang dijatuhkan Hakim harus mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjujung tinggi harkat dan martabat si pelaku;
Edukatif dalam arti bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbutaan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang tepat dan adil sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat ukur dalam negeri, 1 (satu) lembar pas besar, 1 (satu) lembar SIPI, 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Sdr. Sunaryo, 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Sdr. Guntur Isnarto, 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Sdr. Juwardi, 1 (satu) lembar fotocopy SIUP, 3 (tiga) bendel surat tanda lapor keberangkatan kapal perikanan, 2 (dua) lembar berita acara pemeriksaan kapal penangkap ikan pada saat keberangkatan, 1 (satu) bendel fotocopy grosse akte, 1 (satu) lembar fotocopy perangkat radio komunikasi, 1 (satu) kapal motor nelayan restu mesin mitshubishi 6 cylinder, daya 120 PK dan tanda selar GT 25 No. 1154 / MG warna hijau bertuliskan KM. RESTU dan 1 (satu) jaring poursein panjang 300 meter berwarna hijau, merah yang telah disita dari Terdakwa yang merupakan nakhoda kapal dan saksi MUHAMMAD SAIFUL RIZAL maka dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD SAIFUL RIZAL (selaku penanggung jawab kapal/anak pemilik kapal);
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor panggil 082325463351 yang telah disita dari Juwardi maka dikembalikan kepada terdakwa JUWARDI;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah baju partai berwarna biru langit yang telah disita dari Arik Prasojo maka dikembalikan kepada Saksi Arik Prasojo;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna putih dan 1 (satu) buah celana doreng yang telah disita dari Kadim maka dikembalikan kepada Saksi Kadim;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah ikat kepala berwarna ungu dan 1 (satu) buah baju berwarna hijau yang telah disita dari Sulano maka dikembalikan kepada Saksi Sulano;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna orange dengan lengan baju berwarna biru yang telah disita dari Moh. Asron maka dikembalikan kepada Moh. Asron;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 6 (enam) lembar bukti sceenshot/tangkapan layar yang sudah di cetak dari pemberitaan media sosial instagram dengan akun IG NDOROBEI.OFFICIAL dan akun IG JTV PACITAN yang merupakan bukti screenshoot dari dari pemberitaan media sosial sehingga perkara aquo menjadi terungkap maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki surat persetujuan berlayar ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat secara umum dan masyarakat nelayan pada khususnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 40 ayat (4) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, Pasal 98 Jo. Pasal 42 Ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JUWARDI Als. BEJO Bin MUHAIRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menangkap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup danmelakukan penangkapan ikan tanpa memiliki surat persetujuan berlayar” sebagaimana dalam dakwaan dakwaan gabungan alternatif Kesatu Kedua dan kumulatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar surat ukur dalam negeri
1 (satu) lembar pas besar
1 (satu) lembar SIPI
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Sdr. Sunaryo
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Sdr. Guntur Isnarto
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Sdr. Juwardi
1 (satu) lembar fotocopy SIUP
3 (tiga) bendel surat tanda lapor keberangkatan kapal perikanan
2 (dua) lembar berita acara pemeriksaan kapal penangkap ikan pada saat keberangkatan
1 (satu) bendel fotocopy grosse akte
1 (satu) lembar fotocopy perangkat radio komunikasi
1 (satu) kapal motor nelayan restu, mesin mitshubishi 6 cylinder, daya 120 PK dan tanda selar GT 25 No. 1154 / MG warna hijau bertuliskan KM. RESTU
1 (satu) jaring poursein panjang 300 meter berwarna hijau, merah
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD SAIFUL RIZAL (selaku penanggung jawab kapal/anak pemilik kapal)
1 (satu) buah handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor panggil 082325463351
Dikembalikan kepada terdakwa JUWARDI
1 (satu) buah baju partai berwarna biru langit dikembalikan kepada saksi arik Prasojo.
1 (satu) buah baju berwarna putih
1 (satu) buah celana doreng
Dikembalikan kepada saksi Kadim
1 (satu) buah ikat kepala berwarna ungu
1 (satu) buah baju berwarna hijau
Dikembalikan kepada saksi Sulano
1 (satu) buah baju berwarna orange dengan lengan baju berwarna biru
Dikembalikan kepada Moh. Asron.
6 (enam) lembar bukti sceenshot/tangkapan layar yang sudah di cetak dari pemberitaan media sosial instagram dengan akun IG NDOROBEI.OFFICIAL dan akun IG JTV PACITAN
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 oleh Rakhmat Rusmin Widyartha,S.H., sebagai Hakim Ketua, Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H. dan Andika Bimantoro, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Susian Isnayanti, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan serta dihadiri oleh Rulis Sutji Sjahesti, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sidang teleconference;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H. Rakhmat Rusmin Widyartha,S.H.
Andika Bimantoro, S.H..
Panitera Pengganti,
Susian Isnayanti, S.H.