877/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 877/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Other Participants (1)
Opponent (1)
PT. Bizcoal Indonesia, Suatu Perseroan Terbatas yang tunduk dan didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, beralamat di Gedung Wisma Nugra Santana Lantai 10 Unit 1008 Jakarta Pusat, Jalan Jendral Sudirman Kav. 7-8, Jakarta, Indonesia (“Perseroan”), yang diwakili oleh Ny. Imelda Nirwana Adji, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3173086012640005 dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Direksi berdasarkan Akta No. 16 yang dibuat di hadapan Notaris I Nyoman Darmawan, SH.MM.Mkn tanggal 21-01-2008 Jo. Akta No. 04 tanggal 28 Agustus 2018 dibuat di hadapan Notaris Susanti Nurjani Raden SH,.M.Kn Jo. Akta Kuasa Direksi No. 2 tanggal 2 Nopember 2018 dibuat di hadapan Notaris Susanti Nurjani Raden SH,.M.Kn, dalam hal ini diwakili oleh Rainer K. Fernando Wagyu, SH,. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum RAINER WAGYU & PARTNERS yang beralamat di The Terrace House # 28 Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 September 2019, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Melawan: PT. Gunung Emas Abadi (“PT. GEA”), Suatu Perseroan Terbatas yang tunduk dan didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, beralamat di Jalan Janur Kuning VIII Blok WN 2 No. 15, Kelapa Gading, Jakarta Utara, namun sekarang diketahui beralamat di Jalan Janur Elok II QE 4 No.7 Rt.012 Rw.006 Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;