2/Pid.Pra/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: H. ASANG TRIASHA Bin H. LAMRI OTONG Alm. Termohon: JAKSA AGUNG RI cq. KEJATI KALTENG selaku PENYIDIK PADA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
MENGADILI Menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL ;
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
H. Asang Triasha Bin H. Lamri Otong (Alm) Tempat lahir : Tumbang Sanamang, Umur / Tanggal Lahir : 47 Tahun / 20 Juni 1974, Jenis kelamin: Laki-laki, Warga Negara: Indonesia, Agama: Islam; Pekerjaan: Swasta; Bertempat tinggal di: Jl. Tumbang Sanamang RT. 002 RW. 002 Desa Tumbang Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Rahmadi G. Lentam, SH.,MH
Sukarlan Fachrie Doemas, SH.
Benny Pakpahan, SH.
Kesemuanya adalah Advokat & Pengacara “R & PARTNERS LAW FIRM”, berkantor di Jl. C. Bangas Nomor 17 A (DAYAK TV), Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 178.02b/R&Partners/II/2022, tanggal 16 Februari 2022, selanjutnya disebut sebagai .………………………………………………………………… Pemohon.
MELAWAN
Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ; beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 10 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Ujang Sutisna, S.H.
Bangun Dwi Sugiartono, S.H., M.H.
Mahdi Suryanto, S.H,. M.H.
Yanti Kristiana, S.H.
Endah Dwi Hastuti, S.H.
Stanley Oldy Pratasik, S.H.
Keseluruhannya sepakat beralamat di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Jln. Imam Bonjol No.10, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk sidang Praperadilan Nomor : PRINT- 156/O.2/Fd.1/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 dan Surat Kuasa Khusus Nomor :01/O.2/Gs.1/03/2022 Tanggal 11 Maret 2022, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………… Termohon.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Plk tanggal 21 Februari 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melaluisurat permohonan tanggal 21 Februari2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya register Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Plk tanggal 21 Februari 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM PRAPERADILAN :
1. Bahwa dalam suatu negara hukum, hukum acara pidana diposisikan sebagai alat agar pelaksanaan proses hukum dijalankan secara adil [due process of law] demi penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang antara lain mencakup upaya perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara, pemberian berbagai jaminan bagi tersangka dan terdakwa untuk membela diri sepenuhnya, penerapan asas praduga tidak bersalah, serta penerapan asas persamaan di hadapan hukum ;
2. Bahwa dalam kaitannya dengan due process of law, dalam Rakernas MA yang baru saja berlangsung Yang Mulia Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM., Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI dalam makalahnya yang berjudul “Kebutuhan Responsifitas Perlakuan Hukum Acara Pidana dan Dasar Pertimbangan Pemidanaan serta Judicial Immunity” menyatakan :
“Perlakuan hukum terhadap manusia yang dikualifikasikan sebagai tersangka dan terdakwa menuntut ketepatan dan kebenaran secara prosedural, karena hal ini berimplikasi terhadap pemidanaan yang dijatuhkan dalam proses pengadilan. Dalam proses penyidikan harus dijamin adanya bukti-bukti yang cukup tentang posisi hukum tersangka dengan perbuatan pidana yang terjadi, sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa dialah pelaku kejahatan (beyond reasonable doubt).”
3. Bahwa dalam makalah yang sama Yang Mulia Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM., juga menyatakan :
“Begitu pula dalam hal memperoleh barang bukti, aturan hukum mensyaratkan adanya prosedur yang sah. Pada umumnya negara hukum menentukan bahwa barang bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hak-hak dasar yang ditentukan dalam konstitusi atau diperoleh secara illegal tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan dan prinsip ini dikenal dengan Exclusionary Rule.”
4. Bahwa dalam melaksanakan kewajibannya menegakkan hukum sudah barang tentu TERMOHON harus bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, tidak berdasarkan kekuasaan semata-mata tanpa dasar hukum yang menjadi landasannya untuk bertindak. Hukum berarti harus menjadi “panglima” dalam setiap aspek kehidupan penyelenggaraan negara, sehingga tidak ada ruang sedikitpun bagi suatu tindakan Negara ic. Pemerintah yang lepas atau tidak berdasarkan hukum. Jika terjadi maka Negara yang menjalankan mandat kedaulatan dari rakyat menggugat setiap tindakan “kekuasaan” yang dilakukan oleh Pemerintah beserta segenap Aparaturnya yang bersifat “melawan hukum” atau bertindak tidak sesuai dengan hukum, melampaui atau menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaannya ; selain hukum secara tegas mengatur apa saja kewenangan atau kekuasaan dari masing-masing organ negara, organ pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, hukum juga menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali [vide Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945] ;
5. Bahwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 34/PUU-XI/2013, tertanggal 6 Maret 2014, ditegaskan bahwa ”prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 (vide Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945) meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya”. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa ”Kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945). Hukum acara pidana merupakan implementasi dari penegakan dan perlindungan HAM sebagai ketentuan konstitusional dalam UUD 1945. Hal demikian sesuai pula dengan prinsip negara hukum yang demokratis, yaitu due process of law”. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ”Terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam proses peradilan pidana yang dialami seseorang haruslah mendapatkan kepastian hukum yang adil (vide Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945)” ;
6. Bahwa penetapan sebagai seseorang sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON apabila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum, dengan sendirinya menimbulkan hak bagi orang, keluarga atau kuasanya yang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan untuk melakukan upaya hukum, untuk menguji keabsahan penggunaan kewenangan tersebut oleh TERMOHON melalui lembaga praperadilan, yang dijamin oleh Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :
“Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI Tahun 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara Terlebih lagi, Negara Republik Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (“ICCPR”), yakni melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU KOVENAN INTERNASIONAL”). ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia.
Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-hak nya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum. Adapun ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut :
• Pasal 14 angka 3 huruf a (mengenai hak yang dilanggar) :
“In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality :
a) To be informed promptly and in detail in a language which be understands of the nature and cause of the charge against him” ;
terjemahannya :
“Dalam penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orang berhak atas
jaminan-jaminan minimal dibawah ini secara penuh, yaitu :
a) untuk diberitahukan secepatnya dan terinci dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya.”
• Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negara untuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar) :
“Each State Party to the present Covenant undertakes :
a) to ensure that any person whose rights or freedoms as herein recognized are violated shall have and effective remedy, notwithstanding that the violation has been committed by persons acting in an official capacity;
b) To ensure that any person claiming such remedy should have his right thereto determined by competent judicial, adminitrative or legislative authorities, or by any other competent authority provided for by the legal system of the State, and to develop the possibilities of judicial remedy;
terjemahannya :
“Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji :
a) Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi;
b) Menjamin bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-hak nya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh Lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem Negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan;”
7. Bahwa dengan demikian UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), telah memuat janji Negara Republik Indonesia untuk memberikan jaminan guna pemulihan hak-hak seseorang yang telah dilanggar berkaitan dengan pelaksanaan tugas institusi negara ic. penegak hukum ;
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, permohonan pemeriksaan praperadilan selain mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (vide : Pasal 77 KUHAP), juga meliputi sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Dengan kata lain tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak-hak asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, atau tindakan lain yang dilakukan oleh TERMOHON menjadi objek pemeriksaan praperadilan ;
9. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Di dalam ketentuan Pasal 8 UU 39/1999 tentang HAM diatur bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini berarti MK mengambil peran dalam pemenuhan hak asas manusia melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional. Salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum bahwa penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ;
10. Bahwa setelah lahirnya Putusan MK ini, maka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke pengadilan namun terdapat karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka yakni ;
1). penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti;
2). permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara ;
3). penetapan tersangka atas dasar hasil pengembangan Penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam berkas berbeda adalah tidak sah.
11. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, ditegaskan Penyerahan SPDP Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut. Adapun alasan MK didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya. Putusan ini memberikan ruang bagi tersangka melakukan praperadilan apabila pada saat berstatus sebagai terlapor belum menerima SPDP atau lewatnya waktu 7 (tujuh) hari penyerahan SPDP kepada terlapor saat itu. Acuannya adalah adanya prinsip due process of law yang harus dipenuhi. Due Process of law : The conduct of legal proceedings according to established rules and principles for the protection and enforcement of privat right, including notice and the right to a fair hearing beforing a tribunal with the power to decide the case (Black’s law dictionary). Pemberitahuan dimulainya suatu proses hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya oleh aparatur hukum sehingga SPDP sebagai bagian dari prosedur hukum perlu dipastikan pelaksanaannya. Penolakan terhadap alasan praperadilan karena telat mengirim SPDP sesuai dengan Putusan MK dapat diketahui melalui Putusan 71/Pid.Pra/2017/PN.JKT.SEL dengan alasan “apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan berarti pemohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bukan perkara yang substansial sehingga alasan tersebut ditolak”. Putusan ini merujuk pada formulasi permohonan praperadilan yang tidak memuat keberatan atas keterlambatan penyerahan SPDP melainkan diajukan pada kesimpulan;
12. Bahwa sejatinya penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, di dalam praktek di lingkungan peradilan umum, telah pernah diputus peradilan umum antara lain oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Negeri Buntok sebagai salah satu objek praperadilan, antara lain :
a. dalam perkara permohonan Praperadilan Nomor : 04/Pid/ Prap/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015 yang diajukan oleh Komjen Pol. Drs. Budi Gunawan, SH.,M.Si sebagai Pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Termohon, dengan amar putusan, antara lain berbunyi :
- Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON” ;
b. dalam perkara permohonan Praperadilan Nomor : 36/Pid. Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 26 Mei 2015, yang diajukan oleh Hadi Poernomo sebagai Pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Termohon, dengan amar putusan, antara lain berbunyi :
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 jis Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No. Sprin DIK–17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang–Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jis Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No. Sprin DIK–17/01/04/2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
c. dalam perkara permohonan Praperadilan Nomor : 67/Pid. Prap/2015/ PN.Jkt.Sel, tanggal 4 Agustus 2015, yang diajukan oleh Dahlan Iskan sebagai Pemohon dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq. Asisten Tindak Pidana Khusus sebagai Termohon, dengan amar putusan, antara lain berbunyi :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
d. dalam perkara permohonan Praperadilan Nomor : 1/Pid. Prap/2017/PN.Mtw., tanggal 30 Januari 2017, yang diajukan oleh H. Lasdi bin Samirhan sebagai Pemohon dan Kapolri cq. Kapolda Kalteng cq. Kapolres Barito Utara cq. Kepala Kepolisian Sektor Teweh Tengah sebagai Termohon, dengan amar putusan, antara lain berbunyi :
1. Menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a qou;
2. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian ;
3. Menyatakan bahwa Penetapan Pemohon (H. Lasdi bin Samirhan) sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak sah ;
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
e. dalam perkara permohonan Praperadilan Nomor : 1/Pid. Prap/2017/PN.Btk., tanggal 4 Agustus 2015, yang diajukan oleh H. Hasanuddin Agani sebagai Pemohon dan Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan sebagai Termohon, dengan amar putusan, antara lain berbunyi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian ;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-05/Q.2/Fd.1/04/2014, tanggal 29 April 2014 yang diterbitkan Termohon I yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka, dengan tidak menyebutkan ketentuan atau pasal dari peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi yang disangkakan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan karenanya penetapan a qou adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon I terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-05/Q.2/Fd.1/04/2014, tanggal 29 April 2014 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya Penyidikan a qou tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
4. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I adalah tidak sah ;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon I ;
13. Bahwa mengacu uraian di atas, objek atau pokok permohonan pemeriksaan praperadilan ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku jo. Putusan Mahkamah Kontitusi RI, dengan demikian Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a qou, dan PEMOHON memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan ;
B. TENTANG FAKTA DAN KRONOLOGIS PERISTIWA DAN POSITA MENGENAI POKOK PERMOHONAN PRAPERADILAN
14. Bahwa TERMOHON pada tanggal 14 Februari 2022 telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara pidana korupsi “Kegiatan Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 (sebelas) Desa Sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020”, melanggar Pasal 2 Ayat [1] jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Penyidik ;
15. Bahwa Surat Penetapan Tersangka tersebut diserahkan oleh pegawai Kantor Kecamatan Katingan Hulu an. Andro Sigit dan Kristopan kepada PEMOHON, pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022 skj. Pukul 19.30 WIB ;
16. Bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Penyidik, bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dari TERMOHON selaku Penyidik ;
17. Bahwa sebelum penetapan tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, pada hari Senin, 19 Juli 2021, TERMOHON melakukan ekspose tahap penyidikan dan melakukan penetapan terhadap HERNADIE Bin (Alm) SYAHARI MARWAN (sekarang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya) sebagai Tersangka 1 dan PEMOHON sebagai Tersangka 2, meskipun kemudian dalam persidangan Pra Peradilan Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN Plk., (putusan tanggal 10 Agustus 2021) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, TERMOHON membantah dengan tegas bahwa TERMOHON belum pernah menerbitkan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON ; -
18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 30 huruf (d) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP juga berlaku bagi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ;
19. Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka-5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai :
“serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dilakukannya penyidikan”.
Sedangkan penyidikan dalam Pasal 1 angka-2 KUHAP, menjelaskan mengenai pengertian penyidikan, yaitu :
”Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” ;
Sedangkan mengenai tersangka, Pasal 1 angka-14 KUHAP menyatakan :
”Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” ;
20. Bahwa hakikat dari kegiatan penyidikan, adalah pengumpulan atau kegiatan pengumpulan alat bukti untuk memastikan peristiwa yang terjadi dan diperiksa adalah suatu perbuatan (tindak) pidana atau bukan perbuatan (tindak) pidana, kemudian menentukan siapa pelaku perbuatan pidana tersebut. Dalam penyidikan ini kelak akan diketahui perbuatan pidana yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain atau dilakukan oleh seorang saja. Selain itu penyidikan ini juga untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana yang akan dipersangkakan kepada tersangka. Dengan demikian maka bukti-bukti tentang tindak pidananya adalah sebangun dengan bukti-bukti bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan perbuatan tersebut. Sebab seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana harus jelas tindak pidananya, harus dengan jelas ada bukti-buktinya perbuatan pidana itu terjadi dan kemudian bukti-bukti itu juga berhubungan dengan seseorang yang melakukan perbuatan itu, yang akan menjadi Tersangka ;
21. Bahwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, menegaskan : ”KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak tersangka/terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Namun demikian masih beberapa frasa yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam hukum pidana agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyelidik maupun penyidik khususnya frasa “bukti permulaan”. “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagai ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ketentuan dalam KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” berbeda dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti, seperti ditentukan dalam pasal 44 ayat (2) yang menyatakan, “bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua (2) alat bukti,…dst”. ; Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi menegaskan : “…menurut mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka, frasa “Bukti permulaan”, “Bukti permulaan yang cukup” dan “Bukti yang cukup” sebagaimana di tentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus di tafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAPdan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya kemungkinan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka.” Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa : “..pertimbangan mahkamah yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka disamping minimumdua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan Hak Asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. Dengan demikian, berdasarkan alasan tersebut diatas, seorang penyidik di dalam menentukan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang terlebih lagi di dalam menentukan bukti permulaan yang cukupyang selalu dipergunakan untuk pintu masuk bagi seorang penyidik di dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.” ;
22. Bahwa dari pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi ;
23. Bahwa berdasarkan pendapat Guru Besar Hukum Pidana Indonesia, Eddy OS Hiariej, dalam bukunya yang berjudul “Teori dan Hukum Pembuktian”, untuk menetapkan seseorang sebagai TERSANGKA, TERMOHON haruslah melakukannya berdasarkan “bukti permulaan”. Eddy OS Hiariej kemudian menjelaskan bahwa alat bukti yang dimasudkan di sini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, apakah itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa ataukah petunjuk. Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence. Selanjutnya untuk menakar bukti permulaan, tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya, pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen-elemen tindak pidana yang ada dalam suatu pasal. Dan dalam rangka mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon tersangka. Mengenai hal yang terakhir ini, dalam KUHAP tidak mewajibkan penyidik untuk memperlihatkan bukti yang ada padanya kepada Tersangka, akan tetapi berdasarkan doktrin, hal ini dibutuhkan untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar ;
24. Bahwa uraian tersebut di atas sangat terkait dengan ranah hukum pembuktian, oleh karenanya perlu dijelaskan lebih lanjut perihal pembuktian yang ditulis dalam buku Eddy OS Hiariej tersebut di atas, bahwa dalam konteks hukum pidana, pembuktian merupakan inti dari persidangan perkara pidana, karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Kendatipun demikian pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pada tahap ini sudah terjadi pembuktian, dengan tindak penyidik mencari barang bukti, maksudnya guna membuat terang suatu tindak pidana serta menentukan atau menemukan tersangkanya. Dengan demikian maka dapat dimengerti, bahwa pembuktian dilihat dari perspektif hukum acara pidana yakni ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum, kesemuanya terikat pada ketentuan dan tata cara, serta penilaian terhadap alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan yang leluasa sendiri dalam menilai alat bukti, dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ;
25. Bahwa dalam perkara pidana, pembuktian selalu penting dan krusial. Pembuktian memberikan landasan dan argumen yang kuat kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktian dipandang sebagai sesuatu yang tidak memihak, objektif dan memberikan informasi kepada hakim untuk mengambil kesimpulan dari suatu kasus yang sedang disidangkan. Terlebih dalam perkara pidana, pembuktian sangatlah esensi karena yang dicari dalam perkara pidana adalah kebenaran materiil. Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan, yakni diawali pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap pendahuluan/penyelidikan tersebut, tata caranya jauh lebih rumit bila dibandingkan dengan hukum acara lainnya ;
26. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON terkait dengan tindak pidana korupsi, oleh karenanya bukti permulaan yang cukup harus didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 ayat (2) UU KPK jo. Pasal 1 angka-2, angka-5 dan angka-14 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya secara tegas dan jelas mengatur bahwa bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan disertai pemeriksaan calon tersangka (beyond reasonable doubt) ;
27. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 oleh TERMOHON yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, adalah mengandung cacad yuridis, sebagaimana argumentasi yuridis dalam posita permohonan PEMOHON (point-19 sampai point-26), dengan penegasan :
1). penetapan PEMOHON sebagai tersangka tidak sah karena TERMOHON pada hari dan tanggal yang sama baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, sedangkan menurut hukum untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya (penyidikan). Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi.
2). Terbitnya Surat Perintah Penyidikan bersamaan dengan penetapan PEMOHON sebagai tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum, karena bagaimana mungkin TERMOHON pada hari dan tanggal yang sama baru melakukan penyidikan, yang artinya TERMOHON baru memulai proses untuk mengumpulkan bukti. Apakah TERMOHON telah menemukan bukti permulaan yang cukup? Apakah peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang? apakah dari bukti yag dikumpulkan telah dapat menjadi alasan TERMOHON untuk kemudian menemukan atau menentukan siapa tersangkanya? Jawaban atas pertanyaan ini masih begitu sumiir dan belum jelas, akan tetapi TERMOHON justru telah menetapkan PEMOHON sebagai tersangka. Dengan demikian penetapan PEMOHON sebagai tersangka adalah tidak sah selain dengan alasan tersebut di atas, juga tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti yang sah dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka ; -
28. Bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/ 02/2022, tanggal 14 Februari 2022 yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, oleh TERMOHON merupakan penyimpangan prosedural terhadap ketentuan hukum acara pidana yang berlaku jo. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam posita (point-19 sampai point-26), dan dalam beberapa putusan praperadilan penyimpangan tersebut dinyatakan tidak sah, antara lain :
1) Putusan Praperadilan Nomor : 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel., tanggal 26 Mei 2015 (Pemohon Hadi Poernomo, Termohon KPK), ditegaskan : “Menimbang, bahwa oleh karena itu harus dipedomani ketentuanPasal 1 butir 2 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP yangmenyebutkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam haldan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari sertamengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidanayang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya” ;
“Menimbang, bahwa dengan demikian penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah kegiatan pemeriksaan saksi, ahli dan barang buktitetapi kenyataannya dalam perkara in casu penetapan Pemohon sebagai Tersangka dilakukan bersamaan dengan perintah penyidikan yaitu tanggal 21 April 2014 (vide bukti T-55) sedangkan pemeriksan saksi-saksi, ahli, Tersangka, Penggeledahan, serta penyitaan dilakukan sesudah tanggal 21 April 2014 tersebut (vide bukti T-88,T-89,T-90, dan P-8). Menimbang, bahwa dengan demikian penetapan Pemohon sebagai Tersangka bertentangan dengan undang-undang….dst” (halaman-254) ;
2) Putusan Praperadilan Nomor : 67/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel., tanggal 4 Agustus 2015 (Pemohon Dahlan Iskan, Termohon Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq. Asisten Tindak Pidana Khusus), pada halaman 135 – 142 putusan, ditegaskan :
“Menimbang, bahwa sedangkan pendapat ahli dari Termohon tersebut berbeda dengan pendapat ahli dari Pemohon, dimana ahli Pemohon (Dr. MADE DARMA WEDA, S.H.MS.; Dr.MUDZAKKIR,S.H.,M.H.; Dr.CHAIRUL HUDA,S.H.,M.H.) antara lain menyatakan :
• Bahwa Penetapan seseorang menjadi Tersangka adalah setelah proses penyidikan dan ditemukan 2 (dua) alat bukti permulaan kalau tidak maka bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam KUHAP, oleh karena KUHAP mengenal prinsip azaz praduga tidak bersalah (presumption of innoncence) artinya seseorang tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka sebelum dikumpulkan bukti-bukti, apabila ditetapkan sebagai tersangka dahulu baru di kumpulkan bukti-bukti mengakibatkan melanggar azaz Praduga tak bersalah dan cara seperti ini membuat pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia;
• Bahwa harus ada proses objektifitas dalam proses Penetapan seseorang menjadi Tersangka yaitu adanya objektifitas pembuktian dalam menentukan perbuatan pidana bukan proses subjektifitas;
• Bahwa Hal tersebut sejalan dengan pengertian Penyidikan tersebut yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP), sedangkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon dan pada tanggal Surat Perintah Penyidikan tersebut Pemohon ditetapkan menjadi Tersangka adalah tidak sah, oleh karena menurut ahli hal tersebut baru masih dalam proses menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga tindak pidana dengan kata lain masih dalam proses Penyelidikan oleh karena penyelidikan tersebut adalah untuk menemukan peristiwanya yang dianggap atau diduga melakukan tindak Pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang, sedangkan pada tahap Penyidikan adalah untuk menemukan Tersangkanya jadi kalau penyelidikan itu yang kemudian menghasilkan penetapan Tersangka menurut ahli adalah bertentangan dengan Undang-Undang oleh karena Tersangka itu ditetapkan dalam tahap penyidikan setelah menemukan dua alat Bukti yang cukup sesuai dengan yang di atur dalam KUHAP yaitu dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 183 KUHAP;
• Bahwa seharusnya didalam Surat Perintah Penyidikan itu harus ada waktu untuk menentukan tersangkanya karena Penyidikan itu mengumpulkan alat bukti disitu juga pertimbangannya supaya mengumpulkan alat bukti seharusnya ada proses;
• Bahwa apabila penetapan tersangka tersebut hasil pengembangan dari perkara yang sama atau dengan kata lain Penyertaan, maka dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan yang baru untuk tersangka baru maka harus melalui proses dan tahapan dengan mengumpulkan buktibukti permulaan atau bukti yang cukup, dan bukti-bukti tersebut harus ada kolerasinya dengan unsur-unsur pasal tindak pidana tersebut;
• Bahwa seseorang ditetapkan menjadi tersangka pada saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan maka hal tersebut masih dalam taraf Penyelidikan, dimana keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dalam perkara yang terpisah/di split tersebut hanya untuk perkara sebelumnya;
“Menimbang, bahwa memperhatikan pendapat ahli Termohon dan pendapat ahli Pemohon, maka Pengadilan Negeri mempertimbangkan sebagai berikut :”
“Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa ditetapkannya Pemohon (Dahlan Iskan) sebagai tersangka oleh Pemohon adalah hasil pengembangan Penyidikan terhadap 15 tersangka lainnya yaitu : HENGKY WIBOWO, WIRATMOKO SETIADJI, TANGGUL PRIAMANDARU, EGON,, SAYIFOEL ARIEF, TOTOT FREGATANTO, FAUZAN YUNAS, ARIF SUSILO, ENDY PURWANTO, YAYUR RUSYADI SASTRA, AHMAD YENDRA SATRIANA, I NYOMAN SARDJANA, ARIF SUSILO, YUSHAN, YUSUF MIRAND (Vide bukti T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9,T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-18) yang mana penetapan tersangka-tersangka tersebut adalah tersendiri-sendiri dan tidak di yunctokan dan tidak disebutkan kaitannya dengan Pemohon sebagai Penyertaannya (Deelneming) sehingga apabila dalam proses penyelidikan dan atau penyidikan dalam perkara tersangka-tersangka lain tersebut terkait Pemohon, maka sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP, maka Pemohon belum dapat secara serta merta ditetapkan sebagai tersangka tetapi harus terlebih dahulu ditetapkan masih sebagai Calon Tersangka karena sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP yang dimaksud dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sehingga oleh karena itu harus ditemukan terlebih dahulu bukti-bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka tetapi bukti-bukti sebagaimana surat bukti T-36, T-37,38,39,T-40,T-41,T-42,T-43,P-43,-P45 faktanya baru diperoleh dan didapat setelah penetapan Pemohon sebagai tersangka yaitu setelah tanggal 5 Juni 2015 (Vide bukti T-17) sehingga Penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan Undang-Undang;
“Menimbang, bahwa selanjutnya surat bukti T-17 berupa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Nota Dinas tanggal 4 Juni 2015 (Vide bukti T-24) perihal: Usulan Penetapan tersangka dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan 21(dua puluh satu) Gardu Induk (1610 MVA) pada Induk Pembangunan dan Jaringan,Bali dan Nusa Tenggara PT.PLN (Persero) tahun 2011,2012 dan 2013 atas nama Dahlan Iskan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus sedangkan berdasarkan surat bukti T-24 yaitu Nota Dinas tersebut tertanggal 4 Juni 2015 pada hari yang sama Pemohon dipanggil sebagai saksi untuk atas nama tersangka YUSUF MIRAND, ST., WIRATMOKO SETIADJI, TANGGUL PRIAMANDARU, EGON CHAIRUL ARIFIN, HENGKY WIBOWO dan selanjutnya berdasarkan surat bukti T-17 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015, Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan 21 (dua puluh satu) Gardu Induk (1610 MVA) pada Induk Pembangunan dan jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN (Persero) tahun anggaran 2011.2012,2013 terhadap Pemohon DAHLAN ISKAN;”
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti T-20 berupa Nota dinas dari Tim Penyidik kepada Kasie Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus,tanggal 18 Juni 2014, surat bukti T-21 berupa Nota dinas dari Tim Penyidik kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus tanggal 15 September 2014, surat bukti T-22 berupa Nota dinas dari Tim Penyidik kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus,tanggal 15 September 2014, surat bukti T-23 berupa Nota Dinas dari Tim Penyidik kepada Kasie Tindak Pidana Khusus tanggal 27 Maret 2015 tidak menyebutkan kaitannya dengan Pemohon sebagai tersangka atau calon tersangka bahkan surat bukti T-25 berupa BAP saksi HERRY PURNOMO tanggal 30 Oktober 2014 yang ditanda-tangani oleh SYARIF S.NAHDI,SH.MH selaku Penyidik untuk Tersangka Yusuf Mirand,ST, bukti T-26 berupa BAP saksi JARMAN tanggal 14 Januari 2014 untuk tersangka YUSUF MIRAND, ST. yang mana BAP tersebut tidak ditandatangani oleh SYARIEF NAHDI, S.H.,M.H. dan YUNARDI, S.H.,M.H. selaku Penyidik, surat bukti T-27 berupa BAP saksi Ir.NASRI SEBAYANG, MBA. untuk tersangka YUSUF MIRAND, dan juga BAP tersebut tidak ditandatangani oleh SYARIEF NAHDI SH.MH dan YUNARDI SH.MH, selaku Penyidik, surat bukti T-28 berupa BAP saksi WARYONO KARNO, SE.MBA. untuk tersangka YUSUF MIRAND,ST, surat bukti T-29 berupa BAP saksi TRI SETYO NUGROHO tanggal 21 September 2014 untuk tersangka YUSUF MIRAND, ST. surat bukti T-30 berupa BAP Pemeriksaan Lanjutan atas nama JOHN YUDDI STEVEN tanggal 5 Mei 2015 dan yang mana BAP tersebut tidak ditanda tangani oleh Penyidik LUKMAN HARUN BIYA, SH. BAP saksi atas nama Ir. Hengki WIBOWO tanggal 29 Oktober 2014 untuk tersangka YUSUF MIRAND, ST dan BAP saksi JARMAN tanggal 1 September 2014 yang mana BAP tersebut tidak ditanda tangani oleh Desy Meutia Firdaus, S.H,M.Hum. selaku Penyidik;”
“Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti T-.17 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 tersebut dasarnya adalah Nota Dinas Jaksa Penyidik tentang Usul Penetapan Tersangka tanggal 4 Juni 2015 dengan pertimbangan pada huruf b menyatakan : Bahwa oleh karena itu perlu dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan apabila diperhatikan maksud dari pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, maka isi dari Surat Perintah Penyidikan tersebut pada pertimbangan huruf b tersebut adalah bermaksud untuk pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya dan jika diteruskan pada proses penyidikan tersebut selanjutnya baru ditetapkan tersangka, sedangkan dalam proses ini termohon telah lebih dahulu menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tindakan Pro Yustitia lainnya sedangkan Surat Perintah Penyidikan Pemohon adalah tanggal 5 Juni 2015 (T-17);”
“Menimbang, bahwa dengan demikian Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah belum memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup;”
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-25, T-26, T-,27,T-28, T-29, T-30, berupa Berita Acara Pemeriksaan saksi untuk Tersangka Yusuf Mirand dimana menurut Termohon jawabannya dalam BAP tersebut ada keterlibatan Pemohon terhadap kasus Pembangunan Gardu tersebut dan setelah diteliti ternyata bukan Berita Acara Pemeriksaan saksi untuk Pemohon sebagai tersangka, sedangkan berdasarkan surat bukti T-26,T-27,T-30 yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama JARMAN tanggal 14 Januari 2014, Berita Acara Pemeriksaan atas nama IR NASRI SEBAYANG MBA tanggal 14 Agustus 2014, Berita Acara Pemeriksaan Saksi JARMAN tanggal 1 September 2014, ternyata tidak ditanda-tangani oleh Penyidik;”
“Menimbang, bahwa surat bukti T-25 sampai dengan T-30 berupa Berita Acara Pemeriksaan Saksi terhadap Tersangka Yusuf Miran ST menurut Pengadilan Negeri adalah merupakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi terhadap Tersangka yang lain dan bukan terhadap keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan Saksi untuk Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon, sedangkan surat bukti T-76 berupa Surat permintaan Izin Penggeledahan,tanggal 3 Desember 2014 surat bukti T-77 berupa Penetapan Permohonan izin khusus untuk melakukan Penggeledahan tanggal 3 Desember 2014 surat bukti T-78 berupa Surat perintah Penggeledahan untuk tersangka Ferdinand Rambing Dien tanggal 8 Desember 2014 yaitu adalah untuk tersangka lain dan bukan untuk Pemohon;”
“Menimbang, bahwa dari hal di atas jika dikaitkan dengan Dahlan Iskan (Pemohon praperadilan), maka alasan Termohon menyatakan DAHLAN ISKAN telah ditetapkan sebagai Tersangka pada saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 5 Juni 2015 adalah setelah Pemohon diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka YUSUF MIRAND, ST., WIRATMOKO SETIADJI, TANGGUL PRIAMANDARU, EGON CHAIRUL ARIFIN, HENGKY WIBOWO sebagai hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya dengan bukti-bukti diperoleh dari tersangka lainnya yaitu dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka lain tersebut yang mana tersangka lain tersebut telah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menurut Termohon adanya keterlibatan DAHLAN ISKAN (Pemohon praperadilan) adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP tentang Penyidikan karena Berita Acara Pemeriksaan saksi/terdakwa lainnya tersebut hanyalah merupakan petunjuk yang perlu dikuatkan lagi dengan proses Penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 2 KUHAP tersebut karena apabila tidak dilakukan proses penyidikan terlebih dahulu atas Penetapan tersangka tersebut cendrung bersifat Sujektif oleh karena itu perlu dikumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup dengan berpedoman dengan pasal 184 KUHAP sebagai dasar penilaian objektif dengan tetap mengedepankan Azas Praduga tidak bersalah dan bukan mengedepankan Azas Praduga bersalah;
“Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Negeri tidak sependapat dengan pendapat ahli Termohon Prof.Dr EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ,SH.M.Hum. dan Prof.Dr.MARCUS PRIYO GUNARTO,SH., M.Hum. yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dasar Pengembangan Penyidikan dengan menggunakan bukti-bukti permulaan terhadap perkara tersangka sebelumnya tanpa dilakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap tersangka baru, dst….”
“Menimbang, bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang diterbitkan oleh Termohon haruslah dinyatakan tidak sah, dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pun harus dinyatakan tidak sah;”
“Menimbang bahwa, oleh karena itu Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang diterbitkan oleh Termohon dinyatakan tidak sah sehingga Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum maka oleh karenanya Penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian pula dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka serta segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan Termohon berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon termasuk tindakan Penggeledahan dan Penyitaan oleh Termohon terhadap Pemohon juga dinyatakan tidak sah;”
29. Bahwa terkait penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh Termohon juga masih sangat sumiir jika dihubungkan dengan dugaan peristiwa pidana yang masih harus dibuat terang dan jelas, dan dalam rangka mengumpulkan alat bukti seharusnya juga dikaitkan dengan unsur-unsur dari delik yang dipersangkakan, bahkan harus jelas dan nyata bahwa peristiwa yang dipersangkakan adalah peristiwa pidana, dan PEMOHON karena perbuatannya memenuhi unsur “secara melawan hukum”, dan atau karena memiliki kewenangan tertentu memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan…dst” ;
30. Bahwa karena penetapan PEMOHON sebagai tersangka dalah berkaitan dengan tindak pidana korupsi, TERMOHON sendiri seharusnya dari proses penyidikan yang dilakukan sebelum PEMOHON ditetapkan sebagai tersangka, dapat menemukan atau membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian keuangan negara secara nyata sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, yang dalam pertimbangan hukumnya, menegaskan :
“[3.10.3] Bahwa setelah Putusan Mahkamah Nomor 003/PUU-IV/2006, pembentuk Undang-Undang mengundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintah) yang di dalamnya memuat ketentuan antara lain; Pasal 20 ayat (4) mengenai pengembalian kerugian negara akibat kesalahan administrative yang terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan; Pasal 21 mengenai kompetensi absolut peradilan tata usaha negara untuk memeriksa ada atau tidak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan; Pasal 70 ayat (3) mengenai pengembalian uang ke kas negara karena keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah; dan Pasal 80 ayat (4) mengenai pemberian sanksi administrative berat kepada pejabat pemerintahan karena melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian negara. Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan, kesalahan administrative yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi. Demikian juga dengan penyelesaiannya yang tidak selalu dengan cara menerapkan hukum pidana, bahkan dapat dikatakan dalam penyelesaian kerugian negara, UU Administrasi Pemerintahan tampaknya ingin menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium);
[3.10.4] Bahwa dengan keberadaan UU Administrasi Pemerintahan dikaitkan dengan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menurut Mahkamah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma penerapan unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Selama ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 003/PUU-IV/2006 pemahaman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menyebabkan perbuatan yang akan dituntut di depan pengadilan bukan saja karena perbuatan tersebut “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata” akan tetapi hanya “dapat” menimbulkan kerugian saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi, sudah dapat diajukan ke depan pengadilan. Dalam perkembangannya dengan lahirnya UU Administrasi Pemerintahan maka kerugian negara karena kesalahan administratif bukan merupakan unsur tindak pidana korupsi. Kerugian negara menjadi unsur tindak pidana korupsi jika terdapat unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal adanya penyalahgunaan kewenangan, suatu perbuatan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimplikasi terhadap kerugian negara (kecuali untuk tindak pidana korupsi suap, gratifikasi atau pemerasan), pelaku diuntungkan secara melawan hukum, masyarakat tidak dilayani, dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela. Dengan demikian bila dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maka penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan pada adanya akibat, tidak lagi perbuatan. Dengan perkataan lain kerugian negara merupakan implikasi dari : 1) adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan 2) penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Tipikor. Berdasarkan hal tersebut tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi”
[3.10.5] Bahwa pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor membuat delik dalam kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Hal itu menurut Mahkamah dalam praktik seringkali disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara, termasuk terhadap kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies ermessen yang diambil bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya, sehingga seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Demikian juga terhadap kebijakan yang terkait dengan bisnis namun dipandang dapat merugikan keuangan maka dengan pemahaman kedua pasal tersebut sebagai delik formil seringkali dikenakan tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut tentu dapat menyebabkan pejabat publik takut mengambil suatu kebijakan atau khawatir kebijakan yang diambil akan dikenakan tindak pidana korupsi, sehingga di antaranya akan berdampak pada stagnasi proses penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran, dan terganggunya pertumbuhan investasi. Kriminalisasi kebijakan terjadi karena terdapat perbedaan pemaknaan kata “dapat” dalam unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, sehingga seringkali menimbulkan persoalan mulai dari perhitungan jumlah kerugian negara yang sesungguhnya sampai kepada lembaga manakah yang berwenang menghitung kerugian negara. Oleh karena dipraktikkan secara berbeda-beda menurut Mahkamah pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah secara nyata bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Selain itu, menurut Mahkamah kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip hukum harus tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti dibaca (lex stricta), dan tidak multi tafsir (lex certa), oleh karenanya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimaa ditentukan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945”
[3.10.6] Bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi actual loss menurut Mahkamah lebih memberikan kepastian hukum yang adil bersesuaikan dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrument hukum nasional dan internasional, seperti UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam paragraph [3.10.2] dan paragraph [3.10.3] di atas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharan Negara) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003 (United Nation Convention Against Coruuption, 2003) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 1 angka-22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK mendefinisikan, “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Berdasarkan ketentuan tersebut konsepsi kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Konsepsi tersebut sebenarnya sama dengan penjelasan kalimat “secara nyata telah ada kerugian negara”yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasannya yang menyatakan sebagai kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Selain itu, agar tidak menyimpang dari semangat Konvensi PBB Anti Korupsi maka ketika memasukkan unsur kerugian negara dalam delik korupsi, kerugian negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata. Hal ini dikarenakan delik korupsi yang terdapat dalam Konvensi PBB Anti Korupsi telah diuraikan secara jelas meliputi suap, penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat publik memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta, penggelapan dalam perusahaan swasta, pencucian uang hasil kejahatan, menyembunyikan adanya korupsi, dan menghalang-halangi proses peradilan.”
31. Bahwa untuk memastikan terpenuhinya unsur kerugian negara dalam delik korupsi, kerugian negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata, maka perhitungan adanya kerugian negara dimaksud harus dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang. Lembaga atau instansi dimaksud berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan putusan peradilan, merupakan kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana pertimbangan hukum dari pelbagai putusan peradilan, antara lain :
1) Putusan Mahkamah Agung Nomor : 69 K/PID.SUS/2013, tanggal 19 Maret 2013 (Terdakwa Ir. Gatot Suharto), yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan :
“Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Judex Facti telah menerapkan hukum pembuktian secara tidak tepat, dengan pertimbangan sebagai berikut :”
“Bahwa sesuai dengan fakta hukum terungkap dipersidangan, hasil audit BPK dan BPKP tidak ada maka Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara. Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menentukan bahwa pengelolaan keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh keuangan Negara. Wewenang BPK ini dipertegas pula dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK yang menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara. Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan – BPK –Kepolisian No. Kep-109/AJ/JA/09/2007 ; No.Pol. B 12718/IX/2007 dan No.KEP-1093/K/DG/2007 tanggal 28 September 2007 di dalam Pasal 6 ditentukan bahwa BPK menentukan ada tidaknya kerugian Negara, sedangkan Kejaksaan menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum;”
2) Putusan Praperadilan Nomor : 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel., tanggal 26 Mei 2015 (Pemohon Hadi Poernomo, Termohon KPK), ditegaskan :
“Bahwa menurut UUD 1945 Pasal 23E ayat (1) disebutkan bahwa, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
“Juga dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pasal 1 angka 1, ”BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945”, selanjutnya hal ini ditegaskan kembali pada Pasal 6 ayat (1) dinyatakan “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengeluarkan keuangan negara. Akhirnya Pasal 10 ayat (1) menyatakan, ”BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan Lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”;
“Dengan demikian secara konstitusional dan yuridis, Badan yang bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan negara serta menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh BUMN adalah BPK;”
“Bahwa berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, sebagai lembaga Negara yang mendapat kewenangan dari Undang- Undang Dasar, BPK (BPK) dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Ditegaskan pula, apabila dalam dalam melakukan pemeriksan investigative itu ditemukan unsur pidana, maka BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Ini bermakna bahwa secara hukum Badan yang berwenang melaporkan adanya indikasi kerugian negara dan yang dapat menentukan tidak adanya kerugian Negara yang mengandung unsur pidana adalah BPK;”
“Bahwa menurut Fatwa Mahkamah Agung Nomor : 068/KMA/HK.01/VII/2012, tanggal 27 Juli 2012, “… menurut pendapat dan pertimbangan Mahkamah Agung apa yang dimohonkan dalam surat tersebut diatas yaitu pada pokoknya mengenai hal-hal yang dicantumkan dalam angka ke-1 butir a, b dan c tersebut diatas dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku”.
“Dalam angka 1 butir c dinyatakan, “Bahwa jumlah kerugian negara yang dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan adalah jumlah kerugian negara yang dinilai dan/atau ditetapkan dengan keputusan BPK”;
3) Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk., tanggal 20 April 2021 (Terdakwa ARIANTO, S.Hut.,M.Si), dalam pertimbangan hukumnya halaman-275, menegaskan :
“Bahwa terhadap laporan hasil audit penghitungan Kerugian Negara Nomor : SR-1096/PW15/5/2020 tanggal 19 Mei 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dengan telah adanya pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan sumur bor yang dilaksanakan secara Swakelola Tipe IV oleh Kelompok Masyarakat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal KLKH, menjadi tidak relepan lagi karena BPK secara konstitusional lebih berwenang untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap instansi pemerintahan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” juncto Sema Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, yang menyatakan bahwa “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara” ;
Selanjutnya dalam putusan yang sama, pada halaman-277-278, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, menegaskan :
“Menimbang, bahwa pada kenyataannya pekerjaan sumur bor yang dikerjakan oleh 18 Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) setelah selesai dikerjakan terdapat kelebihan bayar, sebagaimana hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal KLKH per 30 Juni 2019 yang jumlahnya sebesar Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah), sebagaimana rinciannya telah diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya dan telah dikembalikan seluruhnya oleh masing-masing Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Oleh karena itu, harus dimaknai bahwa BPK sesuai kewenangannya secara konstitusional telah menyatakan atau men- declare tidak ada kerugian keuangan negara dalam pekerjaan sumur bor yang dilakukan secara Swakelola Tipe IV oleh Kelompok Masyarakat tersebut;”
“Menimbang, bahwa oleh karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terlebih dahulu telah menyatakan atau men-declare mengenai hasil pemeriksaan keuangan terhadap pekerjaan sumur bor tersebut, maka pendapat Majelis Hakim hasil audit penghitungan Kerugian Negara Nomor : SR-1096/PW15/5/2020 tanggal 19 Mei 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah, yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah menjadi tidak relepan lagi dan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;”
“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, tidak terdapat cukup bukti adanya mens rea atau unsur kesalahan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada diri Terdakwa selaku PPK II, sehingga tidak terungkap dipersidangan adanya unsur kesalahan telah melakukan perbuatan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;”
32. Bahwa terkait status PEMOHON sebagai tersangka yang ditetapkan oleh TERMOHON, sama sekali tidak terdapat pembuktian perhitungan untuk memastikan terpenuhinya kerugian negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata, dari hasil pemeriksaan yang harus dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang. Lembaga atau instansi dimaksud berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan putusan peradilan, merupakan kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana pertimbangan hukum dari pelbagai putusan peradilan tersebut di atas, jika perhitungan kerugian keuangan negara yang dimaksud TERMOHON adalah sebesar Rp.2.107.850.000,- (dua milyar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, maka berdasarkan pertimbangan dalam putusan peradilan tersebut di atas (posita angka-30 dan 31), maka menurut hukum Inspektorat Kabupaten Katingan tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara”, lagipula Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor: R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum adalah untuk kepentingan pembuktian perkara terdakwa atas nama HERNADIE Bin (Alm) SYAHARI MARWAN dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, bukan untuk kepentingan pembuktian atau diperoleh dalam rangka penyidikan PEMOHON sebagai tersangka ;
33. Bahwa mencermati Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/ 02/2022, tanggal 14 Februari 2022 yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, oleh TERMOHON, pada bagian “Menimbang” yang berbunyi:
“a. Setelah membaca Laporan Perkembangan Penyidikan (Berita Acara Pendapat Bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah) dan Hasil Ekspose tanggal 14 Februari 2022.”
Dan pada bagian “Mengingat”, berbunyi :
“8. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/06/2021, tanggal 30 Juni 2021.”
“9. Hasil Ekspose tanggal 14 Februari 2022”
Maka harus dimaknai, penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari perkara atas nama tersangka yang lain (HERNADIE Bin (Alm) SYAHARI MARWAN yang sekarang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Mengacu argumentasi yuridis berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dihubungkan dengan beberapa putusan praperadilan dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan pada posita permohonan angka-19 s.d. angka-30, penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON berdasarkan hasil penyidikan untuk perkara tersangka HERNADIE Bin (Alm) SYAHARI MARWAN, sama sekali tidak memenuhi syarat minimal berdasarkan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup yang diperoleh berdasarkan hasil penyidikan atas nama PEMOHON sebagai calon tersangka, dan tanpa disertai dengan adanya upaya pemeriksaan PEMOHON sebagai calon tersangka, dengan demikian Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/ 02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah ;
34. Bahwa jika PEMOHON dalam proses penyidikan sebagai calon tersangka, apabila dihubungkan dengan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/06/2021, tanggal 30 Juni 2021, dalam konsideran “Mengingat” Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/ 02/2022, tanggal 14 Februari 2022, maka TERMOHON juga telah tidak menerapkan azas praduga tidak bersalah, tidak menerapkan azas equality before the law, karena PEMOHON sejak tanggal 30 Juni 2021 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Februari 2022, sama sekali tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merupakan kewajiban TERMOHON selaku penyidik, yang seharusnya jika mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib untuk diberitahukan dan diserahkan, sebagaimana bunyi amar Putusan Mahkamah Konstitusi a qou, antara lain :
Paragraf [3.19]
“Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor. Oleh karena itu penting bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor. Alasan Mahkamah tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan bagi pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan memontum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya.”
Amar Putusan Angka-2
“Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”, tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapordalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.
Batas waktu penyampaian SPDP dimaksud faktanya oleh TERMOHON tidak pernah diberikan hingga melampau batas waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, hal mana sangat merugikan hak-hak konstitusional PEMOHON, dengan demikian TERMOHON yang tidak memberikan atau menyerahkan SPDP a qou kepada PEMOHON merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku, karena itu merupakan tindakan yang tidak sah ;
C. KONKLUSI POKOK PERMOHONAN PRAPERADILAN
35. Bahwa mengacu uraian di atas dihubungkan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penetapan PEMOHON sebagai tersangka yang bersamaan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan unprosedural, selain bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku, tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup disertai pemeriksaan PEMOHON sebagai calon tersangka, yang diperoleh melalui proses penyidikan sebelumnya atas nama PEMOHON (bukan atas nama tersangka lain dalam berkas penyidikan terpisah), demikian juga tindakan Termohon yang tidak memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon adalah tidak sah ;
36. Bahwa upaya hukum Praperadilan yang PEMOHON ajukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum, dan sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan ;
37. Bahwa sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka system peradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law. Due process of law pada dasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang essensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah bahwa ia merupakan “...a law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry, and renders judgement only after trial..”. Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary action of the goverment. Oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus hatihati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang ;
38. Bahwa umum memahami, penyidik merupakan pihak yang paling berwenang dalam tahap penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum sehingga dapat mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana. Oleh karenanya kami sangat berharap “sentuhan” Hakim Yang Mulia dalam putusannya agar dapat menegakkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi PEMOHON dalam kasus a quo ;
39. Bahwa PEMOHON menempuh upaya praperadilan ini karena PEMOHON yakin hanya melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas publik (public accountabiliti) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini, masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam menahan seseorang ataupun dalam hal pembebasan, mengontrol alasan-alasan dan dasar hukum hakim Praperadilan yang memerdekakannya ;
40. Bahwa apabila teori-teori perihal Praperadilan tersebut di atas dikaitkan dengan pandangan Soejono Soekanto mengenai dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum di dalam masyarakat, yaitu sebagai sarana kontrol (a tool of sosial kontrol) dan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (a tool of sosial ingieneering). Dengan adanya a tool of social control ini maka pada dasarnya, Praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari para aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan tindakan yang kurang pantas, sehingga melanggar hak dan harkat manusia. Namun untuk lebih menjamin pelaksanaan sebuah Praperadilan maka diperlukan sebuah pemahaman yang lebih mendalam tentang Praperadilan terutama dalam masyarakat sehingga lebih mengerti tentang manfaat dan fungsi Praperadilan. Selanjutnya hukum sebagai a tool of social engineering, Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menuju ke arah pembangunan hukum ke depan ;
41. Bahwa dengan demikian, keberadaan lembaga Praperadilan di dalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana pengawasan horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak asasi tersangka dan terdakwa. Perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap negara hukum. Karena pengakuan, jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas suatu negara hukum. Hal inilah yang hendak dicapai PEMOHON melalui upaya hukum Praperadilan ini.
42. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka dan penyidikan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
43. Bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas, maka tindakan atau proses penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait penetapan diri PEMOHON sebagai Tersangka secara hukum adalah juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
D. PETITUM PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sebagiannya diuraikan dalam permohonan ini, mohon sudilah kiranya Pengadilan Negeri Palangka Raya ic. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini memutuskan sebagai hukum :
Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON ;
Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan;
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/ 02/2022, tanggal 14 Februari 2022 yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat, demikian juga segala tindakan TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan tersebut adalah tidak sah ;
Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON adalah tidak sah ;
Menyatakan TERMOHON yang tidak menyerahkan atau memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) cc. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 kepada PEMOHON sebagai calon tersangka (hasil pengembangan penyidikan), sebagaimana dimaksud posita permohonan angka-34, adalah tidak sah dan melanggar hak-hak konstitusional PEMOHON ;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON ;
Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seperti semula ;
Menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya perkara yang terbit dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya sedangkan untuk Termohon juga hadir Kuasanya.;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
POKOK-POKOK PERMOHONAN PRAPERADILAN
Berdasarkan permohonan pemeriksaan praperadilan dari Pemohon nomor 178.02bb/R&Partners/2/2022 Tanggal 21 Februari 2022 perihal permohonan praperadilan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada pokoknya Pemohon memohonkan hal-hal sebagai berikut:
Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON;
Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan;
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/ 02/2022, tanggal 14 Februari 2022 yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat, demikian juga segala tindakan TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan tersebut adalah tidak sah;
Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON adalah tidak sah;
Menyatakan TERMOHON yang tidak menyerahkan atau memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) cc. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 kepada PEMOHON sebagai calon tersangka (hasil pengembangan penyidikan) adalah tidak sah dan melanggar hak-hak konstitusional PEMOHON;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON;
Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seperti semula;
Menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya perkara yang terbit dalam perkara ini;
ATAU apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen).
Pemohon dalam mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut didasarkan atas dalil-dalil tentang fakta dan kronologis peristiwa dan posita mengenai pokok permohonan praperadilan sebagaimana permohonan pemohon dari point 14 (halaman 9) s/d point 34 (halaman 29) (Vide permohonan praperadilan pemohon nomor 178.02bb/R&Partners/2/2022 Tanggal 21 Februari 2022), sebagai berikut :
14. Bahwa TERMOHON pada tanggal 14 Februari 2022 telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara pidana korupsi “Kegiatan Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 (sebelas) Desa Sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020”, melanggar Pasal 2 Ayat [1] jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Penyidik ;
15. Bahwa Surat Penetapan Tersangka tersebut diserahkan oleh pegawai Kantor Kecamatan Katingan Hulu an. Andro Sigit dan Kristopan kepada PEMOHON, pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022 skj. Pukul 19.30 WIB ;
16. Bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Penyidik, bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dari TERMOHON selaku Penyidik ;
17. Bahwa sebelum penetapan tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, pada hari Senin, 19 Juli 2021, TERMOHON melakukan ekspose tahap penyidikan dan melakukan penetapan terhadap HERNADIE Bin (Alm) SYAHARI MARWAN (sekarang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya) sebagai Tersangka 1 dan PEMOHON sebagai Tersangka 2, meskipun kemudian dalam persidangan Pra Peradilan Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN Plk., (putusan tanggal 10 Agustus 2021) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, TERMOHON membantah dengan tegas bahwa TERMOHON belum pernah menerbitkan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON ;
18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 30 huruf (d) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP juga berlaku bagi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ;
19. Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka-5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai :
“serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dilakukannya penyidikan”.
Sedangkan penyidikan dalam Pasal 1 angka-2 KUHAP, menjelaskan mengenai pengertian penyidikan, yaitu :
”Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” ;
Sedangkan mengenai tersangka, Pasal 1 angka-14 KUHAP menyatakan :
”Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” ;
20. Bahwa hakikat dari kegiatan penyidikan, adalah pengumpulan atau kegiatan pengumpulan alat bukti untuk memastikan peristiwa yang terjadi dan diperiksa adalah suatu perbuatan (tindak) pidana atau bukan perbuatan (tindak) pidana, kemudian menentukan siapa pelaku perbuatan pidana tersebut. Dalam penyidikan ini kelak akan diketahui perbuatan pidana yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain atau dilakukan oleh seorang saja. Selain itu penyidikan ini juga untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana yang akan dipersangkakan kepada tersangka. Dengan demikian maka bukti-bukti tentang tindak pidananya adalah sebangun dengan bukti-bukti bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan perbuatan tersebut. Sebab seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana harus jelas tindak pidananya, harus dengan jelas ada bukti-buktinya perbuatan pidana itu terjadi dan kemudian bukti-bukti itu juga berhubungan dengan seseorang yang melakukan perbuatan itu, yang akan menjadi Tersangka ;
21. Bahwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, menegaskan : ”KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak tersangka/terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Namun demikian masih beberapa frasa yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam hukum pidana agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyelidik maupun penyidik khususnya frasa “bukti permulaan”. “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagai ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ketentuan dalam KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” berbeda dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti, seperti ditentukan dalam pasal 44 ayat (2) yang menyatakan, “bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua (2) alat bukti,…dst”. ; Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi menegaskan : “…menurut mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka, frasa “Bukti permulaan”, “Bukti permulaan yang cukup” dan “Bukti yang cukup” sebagaimana di tentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus di tafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya kemungkinan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka.” Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa : “..pertimbangan mahkamah yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka disamping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan Hak Asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. Dengan demikian, berdasarkan alasan tersebut diatas, seorang penyidik di dalam menentukan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang terlebih lagi di dalam menentukan bukti permulaan yang cukup yang selalu dipergunakan untuk pintu masuk bagi seorang penyidik di dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.” ;
22. Bahwa dari pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi ;
23. Bahwa berdasarkan pendapat Guru Besar Hukum Pidana Indonesia, Eddy OS Hiariej, dalam bukunya yang berjudul “Teori dan Hukum Pembuktian”, untuk menetapkan seseorang sebagai TERSANGKA, TERMOHON haruslah melakukannya berdasarkan “bukti permulaan”. Eddy OS Hiariej kemudian menjelaskan bahwa alat bukti yang dimasudkan di sini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, apakah itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa ataukah petunjuk. Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence. Selanjutnya untuk menakar bukti permulaan, tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya, pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen-elemen tindak pidana yang ada dalam suatu pasal. Dan dalam rangka mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon tersangka. Mengenai hal yang terakhir ini, dalam KUHAP tidak mewajibkan penyidik untuk memperlihatkan bukti yang ada padanya kepada Tersangka, akan tetapi berdasarkan doktrin, hal ini dibutuhkan untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar ;
24. Bahwa uraian tersebut di atas sangat terkait dengan ranah hukum pembuktian, oleh karenanya perlu dijelaskan lebih lanjut perihal pembuktian yang ditulis dalam buku Eddy OS Hiariej tersebut di atas, bahwa dalam konteks hukum pidana, pembuktian merupakan inti dari persidangan perkara pidana, karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Kendatipun demikian pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pada tahap ini sudah terjadi pembuktian, dengan tindak penyidik mencari barang bukti, maksudnya guna membuat terang suatu tindak pidana serta menentukan atau menemukan tersangkanya. Dengan demikian maka dapat dimengerti, bahwa pembuktian dilihat dari perspektif hukum acara pidana yakni ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum, kesemuanya terikat pada ketentuan dan tata cara, serta penilaian terhadap alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan yang leluasa sendiri dalam menilai alat bukti, dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ;
25. Bahwa dalam perkara pidana, pembuktian selalu penting dan krusial. Pembuktian memberikan landasan dan argumen yang kuat kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktian dipandang sebagai sesuatu yang tidak memihak, objektif dan memberikan informasi kepada hakim untuk mengambil kesimpulan dari suatu kasus yang sedang disidangkan. Terlebih dalam perkara pidana, pembuktian sangatlah esensi karena yang dicari dalam perkara pidana adalah kebenaran materiil. Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan, yakni diawali pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap pendahuluan/penyelidikan tersebut, tata caranya jauh lebih rumit bila dibandingkan dengan hukum acara lainnya ;
26. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON terkait dengan tindak pidana korupsi, oleh karenanya bukti permulaan yang cukup harus didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 ayat (2) UU KPK jo. Pasal 1 angka-2, angka-5 dan angka-14 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya secara tegas dan jelas mengatur bahwa bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan disertai pemeriksaan calon tersangka (beyond reasonable doubt) ;
27. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 oleh TERMOHON yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, adalah mengandung cacad yuridis, sebagaimana argumentasi yuridis dalam posita permohonan PEMOHON (point-19 sampai point-26), dengan penegasan:
1). penetapan PEMOHON sebagai tersangka tidak sah karena TERMOHON pada hari dan tanggal yang sama baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, sedangkan menurut hukum untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya (penyidikan). Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi.
2). Terbitnya Surat Perintah Penyidikan bersamaan dengan penetapan PEMOHON sebagai tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum, karena bagaimana mungkin TERMOHON pada hari dan tanggal yang sama baru melakukan penyidikan, yang artinya TERMOHON baru memulai proses untuk mengumpulkan bukti. Apakah TERMOHON telah menemukan bukti permulaan yang cukup? Apakah peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang? apakah dari bukti yag dikumpulkan telah dapat menjadi alasan TERMOHON untuk kemudian menemukan atau menentukan siapa tersangkanya? Jawaban atas pertanyaan ini masih begitu sumiir dan belum jelas, akan tetapi TERMOHON justru telah menetapkan PEMOHON sebagai tersangka. Dengan demikian penetapan PEMOHON sebagai tersangka adalah tidak sah selain dengan alasan tersebut di atas, juga tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti yang sah dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka ;
28. Bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/ 02/2022, tanggal 14 Februari 2022 yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, oleh TERMOHON merupakan penyimpangan prosedural terhadap ketentuan hukum acara pidana yang berlaku jo. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam posita (point-19 sampai point-26), dan dalam beberapa putusan praperadilan penyimpangan tersebut dinyatakan tidak sah, antara lain :
1) Putusan Praperadilan Nomor : 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel., tanggal 26 Mei 2015 (Pemohon Hadi Poernomo, Termohon KPK), ditegaskan : “Menimbang, bahwa oleh karena itu harus dipedomani ketentuan Pasal 1 butir 2 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP yang menyebutkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya” ;
“Menimbang, bahwa dengan demikian penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah kegiatan pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti tetapi kenyataannya dalam perkara in casu penetapan Pemohon sebagai Tersangka dilakukan bersamaan dengan perintah penyidikan yaitu tanggal 21 April 2014 (vide bukti T-55) sedangkan pemeriksan saksi-saksi, ahli, Tersangka, Penggeledahan, serta penyitaan dilakukan sesudah tanggal 21 April 2014 tersebut (vide bukti T-88,T-89,T-90, dan P-8). Menimbang, bahwa dengan demikian penetapan Pemohon sebagai Tersangka bertentangan dengan undang-undang….dst” (halaman-254) ;
2) Putusan Praperadilan Nomor : 67/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel., tanggal 4 Agustus 2015 (Pemohon Dahlan Iskan, Termohon Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq. Asisten Tindak Pidana Khusus), pada halaman 135 – 142 putusan, ditegaskan :
“Menimbang, bahwa sedangkan pendapat ahli dari Termohon tersebut berbeda dengan pendapat ahli dari Pemohon, dimana ahli Pemohon (Dr. MADE DARMA WEDA, S.H.MS.; Dr.MUDZAKKIR,S.H.,M.H.; Dr.CHAIRUL HUDA,S.H.,M.H.) antara lain menyatakan :
• Bahwa Penetapan seseorang menjadi Tersangka adalah setelah proses penyidikan dan ditemukan 2 (dua) alat bukti permulaan kalau tidak maka bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam KUHAP, oleh karena KUHAP mengenal prinsip azaz praduga tidak bersalah (presumption of innoncence) artinya seseorang tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka sebelum dikumpulkan bukti-bukti, apabila ditetapkan sebagai tersangka dahulu baru di kumpulkan bukti-bukti mengakibatkan melanggar azaz Praduga tak bersalah dan cara seperti ini membuat pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia;
• Bahwa harus ada proses objektifitas dalam proses Penetapan seseorang menjadi Tersangka yaitu adanya objektifitas pembuktian dalam menentukan perbuatan pidana bukan proses subjektifitas;
• Bahwa Hal tersebut sejalan dengan pengertian Penyidikan tersebut yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP), sedangkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon dan pada tanggal Surat Perintah Penyidikan tersebut Pemohon ditetapkan menjadi Tersangka adalah tidak sah, oleh karena menurut ahli hal tersebut baru masih dalam proses menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga tindak pidana dengan kata lain masih dalam proses Penyelidikan oleh karena penyelidikan tersebut adalah untuk menemukan peristiwanya yang dianggap atau diduga melakukan tindak Pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang, sedangkan pada tahap Penyidikan adalah untuk menemukan Tersangkanya jadi kalau penyelidikan itu yang kemudian menghasilkan penetapan Tersangka menurut ahli adalah bertentangan dengan Undang-Undang oleh karena Tersangka itu ditetapkan dalam tahap penyidikan setelah menemukan dua alat Bukti yang cukup sesuai dengan yang di atur dalam KUHAP yaitu dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 183 KUHAP;
• Bahwa seharusnya didalam Surat Perintah Penyidikan itu harus ada waktu untuk menentukan tersangkanya karena Penyidikan itu mengumpulkan alat bukti disitu juga pertimbangannya supaya mengumpulkan alat bukti seharusnya ada proses;
• Bahwa apabila penetapan tersangka tersebut hasil pengembangan dari perkara yang sama atau dengan kata lain Penyertaan, maka dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan yang baru untuk tersangka baru maka harus melalui proses dan tahapan dengan mengumpulkan buktibukti permulaan atau bukti yang cukup, dan bukti-bukti tersebut harus ada kolerasinya dengan unsur-unsur pasal tindak pidana tersebut;
• Bahwa seseorang ditetapkan menjadi tersangka pada saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan maka hal tersebut masih dalam taraf Penyelidikan, dimana keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dalam perkara yang terpisah/di split tersebut hanya untuk perkara sebelumnya;
“Menimbang, bahwa memperhatikan pendapat ahli Termohon dan pendapat ahli Pemohon, maka Pengadilan Negeri mempertimbangkan sebagai berikut :”
“Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa ditetapkannya Pemohon (Dahlan Iskan) sebagai tersangka oleh Pemohon adalah hasil pengembangan Penyidikan terhadap 15 tersangka lainnya yaitu : HENGKY WIBOWO, WIRATMOKO SETIADJI, TANGGUL PRIAMANDARU, EGON,, SAYIFOEL ARIEF, TOTOT FREGATANTO, FAUZAN YUNAS, ARIF SUSILO, ENDY PURWANTO, YAYUR RUSYADI SASTRA, AHMAD YENDRA SATRIANA, I NYOMAN SARDJANA, ARIF SUSILO, YUSHAN, YUSUF MIRAND (Vide bukti T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9,T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-18) yang mana penetapan tersangka-tersangka tersebut adalah tersendiri-sendiri dan tidak di yunctokan dan tidak disebutkan kaitannya dengan Pemohon sebagai Penyertaannya (Deelneming) sehingga apabila dalam proses penyelidikan dan atau penyidikan dalam perkara tersangka-tersangka lain tersebut terkait Pemohon, maka sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP, maka Pemohon belum dapat secara serta merta ditetapkan sebagai tersangka tetapi harus terlebih dahulu ditetapkan masih sebagai Calon Tersangka karena sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP yang dimaksud dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sehingga oleh karena itu harus ditemukan terlebih dahulu bukti-bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka tetapi bukti-bukti sebagaimana surat bukti T-36, T-37,38,39,T-40,T-41,T-42,T-43,P-43,-P45 faktanya baru diperoleh dan didapat setelah penetapan Pemohon sebagai tersangka yaitu setelah tanggal 5 Juni 2015 (Vide bukti T-17) sehingga Penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan Undang-Undang;
“Menimbang, bahwa selanjutnya surat bukti T-17 berupa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Nota Dinas tanggal 4 Juni 2015 (Vide bukti T-24) perihal: Usulan Penetapan tersangka dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan 21(dua puluh satu) Gardu Induk (1610 MVA) pada Induk Pembangunan dan Jaringan,Bali dan Nusa Tenggara PT.PLN (Persero) tahun 2011,2012 dan 2013 atas nama Dahlan Iskan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus sedangkan berdasarkan surat bukti T-24 yaitu Nota Dinas tersebut tertanggal 4 Juni 2015 pada hari yang sama Pemohon dipanggil sebagai saksi untuk atas nama tersangka YUSUF MIRAND, ST., WIRATMOKO SETIADJI, TANGGUL PRIAMANDARU, EGON CHAIRUL ARIFIN, HENGKY WIBOWO dan selanjutnya berdasarkan surat bukti T-17 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015, Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan 21 (dua puluh satu) Gardu Induk (1610 MVA) pada Induk Pembangunan dan jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN (Persero) tahun anggaran 2011.2012,2013 terhadap Pemohon DAHLAN ISKAN;”
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti T-20 berupa Nota dinas dari Tim Penyidik kepada Kasie Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus,tanggal 18 Juni 2014, surat bukti T-21 berupa Nota dinas dari Tim Penyidik kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus tanggal 15 September 2014, surat bukti T-22 berupa Nota dinas dari Tim Penyidik kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus,tanggal 15 September 2014, surat bukti T-23 berupa Nota Dinas dari Tim Penyidik kepada Kasie Tindak Pidana Khusus tanggal 27 Maret 2015 tidak menyebutkan kaitannya dengan Pemohon sebagai tersangka atau calon tersangka bahkan surat bukti T-25 berupa BAP saksi HERRY PURNOMO tanggal 30 Oktober 2014 yang ditanda-tangani oleh SYARIF S.NAHDI,SH.MH selaku Penyidik untuk Tersangka Yusuf Mirand,ST, bukti T-26 berupa BAP saksi JARMAN tanggal 14 Januari 2014 untuk tersangka YUSUF MIRAND, ST. yang mana BAP tersebut tidak ditandatangani oleh SYARIEF NAHDI, S.H.,M.H. dan YUNARDI, S.H.,M.H. selaku Penyidik, surat bukti T-27 berupa BAP saksi Ir.NASRI SEBAYANG, MBA. untuk tersangka YUSUF MIRAND, dan juga BAP tersebut tidak ditandatangani oleh SYARIEF NAHDI SH.MH dan YUNARDI SH.MH, selaku Penyidik, surat bukti T-28 berupa BAP saksi WARYONO KARNO, SE.MBA. untuk tersangka YUSUF MIRAND,ST, surat bukti T-29 berupa BAP saksi TRI SETYO NUGROHO tanggal 21 September 2014 untuk tersangka YUSUF MIRAND, ST. surat bukti T-30 berupa BAP Pemeriksaan Lanjutan atas nama JOHN YUDDI STEVEN tanggal 5 Mei 2015 dan yang mana BAP tersebut tidak ditanda tangani oleh Penyidik LUKMAN HARUN BIYA, SH. BAP saksi atas nama Ir. Hengki WIBOWO tanggal 29 Oktober 2014 untuk tersangka YUSUF MIRAND, ST dan BAP saksi JARMAN tanggal 1 September 2014 yang mana BAP tersebut tidak ditanda tangani oleh Desy Meutia Firdaus, S.H,M.Hum. selaku Penyidik;”
“Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti T-.17 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 tersebut dasarnya adalah Nota Dinas Jaksa Penyidik tentang Usul Penetapan Tersangka tanggal 4 Juni 2015 dengan pertimbangan pada huruf b menyatakan : Bahwa oleh karena itu perlu dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan apabila diperhatikan maksud dari pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, maka isi dari Surat Perintah Penyidikan tersebut pada pertimbangan huruf b tersebut adalah bermaksud untuk pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya dan jika diteruskan pada proses penyidikan tersebut selanjutnya baru ditetapkan tersangka, sedangkan dalam proses ini termohon telah lebih dahulu menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tindakan Pro Yustitia lainnya sedangkan Surat Perintah Penyidikan Pemohon adalah tanggal 5 Juni 2015 (T-17);”
“Menimbang, bahwa dengan demikian Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah belum memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup;”
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-25, T-26, T-,27,T-28, T-29, T-30, berupa Berita Acara Pemeriksaan saksi untuk Tersangka Yusuf Mirand dimana menurut Termohon jawabannya dalam BAP tersebut ada keterlibatan Pemohon terhadap kasus Pembangunan Gardu tersebut dan setelah diteliti ternyata bukan Berita Acara Pemeriksaan saksi untuk Pemohon sebagai tersangka, sedangkan berdasarkan surat bukti T-26,T-27,T-30 yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama JARMAN tanggal 14 Januari 2014, Berita Acara Pemeriksaan atas nama IR NASRI SEBAYANG MBA tanggal 14 Agustus 2014, Berita Acara Pemeriksaan Saksi JARMAN tanggal 1 September 2014, ternyata tidak ditanda-tangani oleh Penyidik;”
“Menimbang, bahwa surat bukti T-25 sampai dengan T-30 berupa Berita Acara Pemeriksaan Saksi terhadap Tersangka Yusuf Miran ST menurut Pengadilan Negeri adalah merupakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi terhadap Tersangka yang lain dan bukan terhadap keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan Saksi untuk Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon, sedangkan surat bukti T-76 berupa Surat permintaan Izin Penggeledahan,tanggal 3 Desember 2014 surat bukti T-77 berupa Penetapan Permohonan izin khusus untuk melakukan Penggeledahan tanggal 3 Desember 2014 surat bukti T-78 berupa Surat perintah Penggeledahan untuk tersangka Ferdinand Rambing Dien tanggal 8 Desember 2014 yaitu adalah untuk tersangka lain dan bukan untuk Pemohon;”
“Menimbang, bahwa dari hal di atas jika dikaitkan dengan Dahlan Iskan (Pemohon praperadilan), maka alasan Termohon menyatakan DAHLAN ISKAN telah ditetapkan sebagai Tersangka pada saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 5 Juni 2015 adalah setelah Pemohon diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka YUSUF MIRAND, ST., WIRATMOKO SETIADJI, TANGGUL PRIAMANDARU, EGON CHAIRUL ARIFIN, HENGKY WIBOWO sebagai hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya dengan bukti-bukti diperoleh dari tersangka lainnya yaitu dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka lain tersebut yang mana tersangka lain tersebut telah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menurut Termohon adanya keterlibatan DAHLAN ISKAN (Pemohon praperadilan) adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP tentang Penyidikan karena Berita Acara Pemeriksaan saksi/terdakwa lainnya tersebut hanyalah merupakan petunjuk yang perlu dikuatkan lagi dengan proses Penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 2 KUHAP tersebut karena apabila tidak dilakukan proses penyidikan terlebih dahulu atas Penetapan tersangka tersebut cendrung bersifat Sujektif oleh karena itu perlu dikumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup dengan berpedoman dengan pasal 184 KUHAP sebagai dasar penilaian objektif dengan tetap mengedepankan Azas Praduga tidak bersalah dan bukan mengedepankan Azas Praduga bersalah;
“Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Negeri tidak sependapat dengan pendapat ahli Termohon Prof.Dr EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ,SH.M.Hum. dan Prof.Dr.MARCUS PRIYO GUNARTO,SH., M.Hum. yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dasar Pengembangan Penyidikan dengan menggunakan bukti-bukti permulaan terhadap perkara tersangka sebelumnya tanpa dilakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap tersangka baru, dst….”
“Menimbang, bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang diterbitkan oleh Termohon haruslah dinyatakan tidak sah, dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pun harus dinyatakan tidak sah;”
“Menimbang bahwa, oleh karena itu Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang diterbitkan oleh Termohon dinyatakan tidak sah sehingga Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum maka oleh karenanya Penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian pula dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka serta segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan Termohon berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon termasuk tindakan Penggeledahan dan Penyitaan oleh Termohon terhadap Pemohon juga dinyatakan tidak sah;”
29. Bahwa terkait penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh Termohon juga masih sangat sumiir jika dihubungkan dengan dugaan peristiwa pidana yang masih harus dibuat terang dan jelas, dan dalam rangka mengumpulkan alat bukti seharusnya juga dikaitkan dengan unsur-unsur dari delik yang dipersangkakan, bahkan harus jelas dan nyata bahwa peristiwa yang dipersangkakan adalah peristiwa pidana, dan PEMOHON karena perbuatannya memenuhi unsur “secara melawan hukum”, dan atau karena memiliki kewenangan tertentu memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan…dst”;
30. Bahwa karena penetapan PEMOHON sebagai tersangka dalah berkaitan dengan tindak pidana korupsi, TERMOHON sendiri seharusnya dari proses penyidikan yang dilakukan sebelum PEMOHON ditetapkan sebagai terssngka, dapat menemukan atau membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian keuangan negara secara nyata sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, yang dalam pertimbangan hukumnya, menegaskan :
“[3.10.3] Bahwa setelah Putusan Mahkamah Nomor 003/PUU-IV/2006, pembentuk Undang-Undang mengundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintah) yang di dalamnya memuat ketentuan antara lain; Pasal 20 ayat (4) mengenai pengembalian kerugian negara akibat kesalahan administrative yang terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan; Pasal 21 mengenai kompetensi absolut peradilan tata usaha negara untuk memeriksa ada atau tidak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan; Pasal 70 ayat (3) mengenai pengembalian uang ke kas negara karena keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah; dan Pasal 80 ayat (4) mengenai pemberian sanksi administrative berat kepada pejabat pemerintahan karena melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian negara. Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan, kesalahan administrative yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi. Demikian juga dengan penyelesaiannya yang tidak selalu dengan cara menerapkan hukum pidana, bahkan dapat dikatakan dalam penyelesaian kerugian negara, UU Administrasi Pemerintahan tampaknya ingin menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium);
[3.10.4] Bahwa dengan keberadaan UU Administrasi Pemerintahan dikaitkan dengan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menurut Mahkamah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma penerapan unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Selama ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 003/PUU-IV/2006 pemahaman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menyebabkan perbuatan yang akan dituntut di depan pengadilan bukan saja karena perbuatan tersebut “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata” akan tetapi hanya “dapat” menimbulkan kerugian saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi, sudah dapat diajukan ke depan pengadilan. Dalam perkembangannya dengan lahirnya UU Administrasi Pemerintahan maka kerugian negara karena kesalahan administratif bukan merupakan unsur tindak pidana korupsi. Kerugian negara menjadi unsur tindak pidana korupsi jika terdapat unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal adanya penyalahgunaan kewenangan, suatu perbuatan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimplikasi terhadap kerugian negara (kecuali untuk tindak pidana korupsi suap, gratifikasi atau pemerasan), pelaku diuntungkan secara melawan hukum, masyarakat tidak dilayani, dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela. Dengan demikian bila dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maka penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan pada adanya akibat, tidak lagi perbuatan. Dengan perkataan lain kerugian negara merupakan implikasi dari : 1) adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan 2) penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Tipikor. Berdasarkan hal tersebut tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi”
[3.10.5] Bahwa pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor membuat delik dalam kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Hal itu menurut Mahkamah dalam praktik seringkali disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara, termasuk terhadap kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies ermessen yang diambil bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya, sehingga seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Demikian juga terhadap kebijakan yang terkait dengan bisnis namun dipandang dapat merugikan keuangan maka dengan pemahaman kedua pasal tersebut sebagai delik formil seringkali dikenakan tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut tentu dapat menyebabkan pejabat publik takut mengambil suatu kebijakan atau khawatir kebijakan yang diambil akan dikenakan tindak pidana korupsi, sehingga di antaranya akan berdampak pada stagnasi proses penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran, dan terganggunya pertumbuhan investasi. Kriminalisasi kebijakan terjadi karena terdapat perbedaan pemaknaan kata “dapat” dalam unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, sehingga seringkali menimbulkan persoalan mulai dari perhitungan jumlah kerugian negara yang sesungguhnya sampai kepada lembaga manakah yang berwenang menghitung kerugian negara. Oleh karena dipraktikkan secara berbeda-beda menurut Mahkamah pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah secara nyata bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Selain itu, menurut Mahkamah kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip hukum harus tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti dibaca (lex stricta), dan tidak multi tafsir (lex certa), oleh karenanya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimaa ditentukan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945”
[3.10.6] Bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi actual loss menurut Mahkamah lebih memberikan kepastian hukum yang adil bersesuaikan dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrument hukum nasional dan internasional, seperti UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam paragraph [3.10.2] dan paragraph [3.10.3] di atas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharan Negara) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003 (United Nation Convention Against Coruuption, 2003) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 1 angka-22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK mendefinisikan, “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Berdasarkan ketentuan tersebut konsepsi kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Konsepsi tersebut sebenarnya sama dengan penjelasan kalimat “secara nyata telah ada kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasannya yang menyatakan sebagai kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Selain itu, agar tidak menyimpang dari semangat Konvensi PBB Anti Korupsi maka ketika memasukkan unsur kerugian negara dalam delik korupsi, kerugian negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata. Hal ini dikarenakan delik korupsi yang terdapat dalam Konvensi PBB Anti Korupsi telah diuraikan secara jelas meliputi suap, penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat publik memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta, penggelapan dalam perusahaan swasta, pencucian uang hasil kejahatan, menyembunyikan adanya korupsi, dan menghalang-halangi proses peradilan.”
31. Bahwa untuk memastikan terpenuhinya unsur kerugian negara dalam delik korupsi, kerugian negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata, maka perhitungan adanya kerugian negara dimaksud harus dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang. Lembaga atau instansi dimaksud berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan putusan peradilan, merupakan kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana pertimbangan hukum dari pelbagai putusan peradilan, antara lain :
1) Putusan Mahkamah Agung Nomor : 69 K/PID.SUS/2013, tanggal 19 Maret 2013 (Terdakwa Ir. Gatot Suharto), yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan :
“Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Judex Facti telah menerapkan hukum pembuktian secara tidak tepat, dengan pertimbangan sebagai berikut :”
“Bahwa sesuai dengan fakta hukum terungkap dipersidangan, hasil audit BPK dan BPKP tidak ada maka Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara. Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menentukan bahwa pengelolaan keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh keuangan Negara. Wewenang BPK ini dipertegas pula dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK yang menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara. Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan – BPK –Kepolisian No. Kep-109/AJ/JA/09/2007 ; No.Pol. B 12718/IX/2007 dan No.KEP-1093/K/DG/2007 tanggal 28 September 2007 di dalam Pasal 6 ditentukan bahwa BPK menentukan ada tidaknya kerugian Negara, sedangkan Kejaksaan menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum;”
2) Putusan Praperadilan Nomor : 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel., tanggal 26 Mei 2015 (Pemohon Hadi Poernomo, Termohon KPK), ditegaskan :
“Bahwa menurut UUD 1945 Pasal 23E ayat (1) disebutkan bahwa, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
“Juga dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pasal 1 angka 1, ”BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945”, selanjutnya hal ini ditegaskan kembali pada Pasal 6 ayat (1) dinyatakan “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengeluarkan keuangan negara. Akhirnya Pasal 10 ayat (1) menyatakan, ”BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan Lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”;
“Dengan demikian secara konstitusional dan yuridis, Badan yang bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan negara serta menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh BUMN adalah BPK;”
“Bahwa berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, sebagai lembaga Negara yang mendapat kewenangan dari Undang- Undang Dasar, BPK (BPK) dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Ditegaskan pula, apabila dalam dalam melakukan pemeriksan investigative itu ditemukan unsur pidana, maka BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Ini bermakna bahwa secara hukum Badan yang berwenang melaporkan adanya indikasi kerugian negara dan yang dapat menentukan tidak adanya kerugian Negara yang mengandung unsur pidana adalah BPK;”
“Bahwa menurut Fatwa Mahkamah Agung Nomor : 068/KMA/HK.01/VII/2012, tanggal 27 Juli 2012, “… menurut pendapat dan pertimbangan Mahkamah Agung apa yang dimohonkan dalam surat tersebut diatas yaitu pada pokoknya mengenai hal-hal yang dicantumkan dalam angka ke-1 butir a, b dan c tersebut diatas dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku”.
“Dalam angka 1 butir c dinyatakan, “Bahwa jumlah kerugian negara yang dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan adalah jumlah kerugian negara yang dinilai dan/atau ditetapkan dengan keputusan BPK”;
3) Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk., tanggal 20 April 2021 (Terdakwa ARIANTO, S.Hut.,M.Si), dalam pertimbangan hukumnya halaman-275, menegaskan :
“Bahwa terhadap laporan hasil audit penghitungan Kerugian Negara Nomor : SR-1096/PW15/5/2020 tanggal 19 Mei 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dengan telah adanya pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan sumur bor yang dilaksanakan secara Swakelola Tipe IV oleh Kelompok Masyarakat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal KLKH, menjadi tidak relepan lagi karena BPK secara konstitusional lebih berwenang untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap instansi pemerintahan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” juncto Sema Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, yang menyatakan bahwa “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara” ;
Selanjutnya dalam putusan yang sama, pada halaman-277-278, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, menegaskan:
“Menimbang, bahwa pada kenyataannya pekerjaan sumur bor yang dikerjakan oleh 18 Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) setelah selesai dikerjakan terdapat kelebihan bayar, sebagaimana hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal KLKH per 30 Juni 2019 yang jumlahnya sebesar Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah), sebagaimana rinciannya telah diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya dan telah dikembalikan seluruhnya oleh masing-masing Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Oleh karena itu, harus dimaknai bahwa BPK sesuai kewenangannya secara konstitusional telah menyatakan atau men- declare tidak ada kerugian keuangan negara dalam pekerjaan sumur bor yang dilakukan secara Swakelola Tipe IV oleh Kelompok Masyarakat tersebut;”
“Menimbang, bahwa oleh karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terlebih dahulu telah menyatakan atau men-declare mengenai hasil pemeriksaan keuangan terhadap pekerjaan sumur bor tersebut, maka pendapat Majelis Hakim hasil audit penghitungan Kerugian Negara Nomor : SR-1096/PW15/5/2020 tanggal 19 Mei 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah, yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah menjadi tidak relepan lagi dan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;”
“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, tidak terdapat cukup bukti adanya mens rea atau unsur kesalahan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada diri Terdakwa selaku PPK II, sehingga tidak terungkap dipersidangan adanya unsur kesalahan telah melakukan perbuatan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;”
32. Bahwa terkait status PEMOHON sebagai tersangka yang ditetapkan oleh TERMOHON, sama sekali tidak terdapat pembuktian perhitungan untuk memastikan terpenuhinya kerugian negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata, dari hasil pemeriksaan yang harus dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang. Lembaga atau instansi dimaksud berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan putusan peradilan, merupakan kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana pertimbangan hukum dari pelbagai putusan peradilan tersebut di atas, jika perhitungan kerugian keuangan negara yang dimaksud TERMOHON adalah sebesar Rp.2.107.850.000,- (dua milyar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, maka berdasarkan pertimbangan dalam putusan peradilan tersebut di atas (posita angka-30 dan 31), maka menurut hukum Inspektorat Kabupaten Katingan tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara”, lagipula Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor: R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum adalah untuk kepentingan pembuktian perkara terdakwa atas nama HERNADIE Bin (Alm) SYAHARI MARWAN dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, bukan untuk kepentingan pembuktian atau diperoleh dalam rangka penyidikan PEMOHON sebagai tersangka ; -
33. Bahwa mencermati Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/ 02/2022, tanggal 14 Februari 2022 yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, oleh TERMOHON, pada bagian “Menimbang” yang berbunyi :
“a. Setelah membaca Laporan Perkembangan Penyidikan (Berita Acara Pendapat Bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah) dan Hasil Ekspose tanggal 14 Februari 2022.”
Dan pada bagian “Mengingat”, berbunyi :
“8. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/06/2021, tanggal 30 Juni 2021.”
“9. Hasil Ekspose tanggal 14 Februari 2022”
Maka harus dimaknai, penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari perkara atas nama tersangka yang lain (HERNADIE Bin (Alm) SYAHARI MARWAN yang sekarang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Mengacu argumentasi yuridis berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dihubungkan dengan beberapa putusan praperadilan dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan pada posita permohonan angka-19 s.d. angka-30, penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON berdasarkan hasil penyidikan untuk perkara tersangka HERNADIE Bin (Alm) SYAHARI MARWAN, sama sekali tidak memenuhi syarat minimal berdasarkan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup yang diperoleh berdasarkan hasil penyidikan atas nama PEMOHON sebagai calon tersangka, dan tanpa disertai dengan adanya upaya pemeriksaan PEMOHON sebagai calon tersangka, dengan demikian Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/ 02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah ;
34. Bahwa jika PEMOHON dalam proses penyidikan sebagai calon tersangka, apabila dihubungkan dengan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/06/2021, tanggal 30 Juni 2021, dalam konsideran “Mengingat” Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/ 02/2022, tanggal 14 Februari 2022, maka TERMOHON juga telah tidak menerapkan azas praduga tidak bersalah, tidak menerapkan azas equality before the law, karena PEMOHON sejak tanggal 30 Juni 2021 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Februari 2022, sama sekali tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merupakan kewajiban TERMOHON selaku penyidik, yang seharusnya jika mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib untuk diberitahukan dan diserahkan, sebagaimana bunyi amar Putusan Mahkamah Konstitusi a qou, antara lain :
Paragraf [3.19]
“Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor. Oleh karena itu penting bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor. Alasan Mahkamah tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan bagi pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan memontum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya.”
Amar Putusan Angka-2
“Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”, tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.
Batas waktu penyampaian SPDP dimaksud faktanya oleh TERMOHON tidak pernah diberikan hingga melampau batas waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, hal mana sangat merugikan hak-hak konstitusional PEMOHON, dengan demikian TERMOHON yang tidak memberikan atau menyerahkan SPDP a qou kepada PEMOHON merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku, karena itu merupakan tindakan yang tidak sah.
Bahwa seluruh dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh Pemohon dalam mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut hanya akan kami tanggapi terhadap keberatan yang diakui menjadi objek praperadilan yang berlaku dalam praktek peradilan pidana di Indonesia.
JAWABAN TERMOHON ATAS ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa Termohon akan menanggapi hal-hal/dalil-dalil pemohon yang berkaitan dengan materi praperadilan sebagaimana di atur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana telah kami uraikan dalam Pendahuluan diatas, sehingga hal-hal/dalil-dalil yang tidak relevan maupun yang masuk dalam materi pokok perkara tidak kami tanggapi. Adapun hal-hal/dalil-dalil yang Termohon tanggapi adalah sebagai berikut:
Bahwa Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada bulan Mei 2021 telah melakukan Penyelidikan terhadap kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa TA. 2020 di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan dan hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa kasus tersebut terindikasi sebagai tindak pidana korupsi sehingga Termohon meningkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 pada 11 (sebelas) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan (surat perintah penyidikan yang belum ada tersangkanya) (Bukti T-1). Selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : ND-48/O.2.5/Fd.1/07/2021 Tanggal 01 Juli 2021 yang disampaikan kepada Penuntut Umum yang belum ada tersangkanya (Bukti T-2) dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-1702/O.2/Fd. 1/07/2021 Tanggal 01 Juli 2021 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum ada tersangkanya (Bukti T-3);
Bahwa dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tersebut belum diketahui siapa yang menjadi Terlapor karena Termohon menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah (presumption of innoncence), dan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan untuk Korban/Pelapor in casu dalam perkara ini yang menjadi korban adalah Negara selaku pihak yang dirugikan.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 Termohon melakukan Penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi (Bukti T-4), kemudian termohon juga sudah meminta keterangan ahli (Bukti T-5), Alat Bukti surat berupa LHP-K (Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus) Nomor : 700/06/LHP-K/INSP/2021 Tanggal 19 April 2021 (Bukti T-6), serta Termohon juga telah memanggil dan memeriksa Pemohon sebagai saksi (Bukti T-7).
Bahwa setelah mengumpulkan alat bukti tersebut Termohon membuat Laporan Pekembangan Penyidikan Tanggal 13 Juli 2021 dengan kesimpulan yang pada pokoknya “bahwa telah cukup bukti terjadinya tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Sdr.Hernadie (selaku Camat Katingan Hulu) Bersama-sama dengan Sdr. H. ASANG TRIASHA (selaku orang yang melaksanakan kegiatan pembuatan jalan antar desa di 11 sebelas desa sepanjang aliran sungai sanamang) dan untuk selanjutnya terhadap Sdr. HERNADIE dan Sdr. H. ASANG TRIASHA masing-masing dapat ditetapkan sebagai tersangka.” Dan berdasarkan Laporan Pekembangan Penyidikan tersebut selanjutnya termohon melaksanakan ekspose Tanggal 15 Juli 2021 untuk menetapkan tersangkanya. (Bukti T-8)
Bahwa dari hasil ekspose tersebut di atas Termohon menetapkan tersangka Atas Nama tersangka Hernadie selaku Camat Katingan Hulu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04.A/O.2/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021. (Bukti T-9);
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2022 Termohon kembali melakukan ekspose terhadap hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 pada 11 (sebelas) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan dan juga dikaitkan dengan fakta persidangan perkara atas nama terdakwa HERNADIE berdasarkan laporan hasil persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa HERNADIE Tanggal 10 Februari 2022 (Bukti T-10), kemudian disimpulkan bahwa masih ada subjek hukum yang bertanggung jawab dalam perkara Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 pada 11 (sebelas) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yaitu H. ASANG TRIASHA (Pemohon);
Bahwa tindakan Termohon tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015 jo Pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasarkan hasil ekspose tersebut Termohon menerbitkan surat penetapan tersangka Atas nama H. ASANG TRIASHA Nomor : B-499/O.2/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 (Bukti T-11), selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/02/2022 Tanggal 14 Februari 2022 khusus untuk melakukan penyidikan tersangka Atas nama H. ASANG TRIASHA (Bukti T-12) Selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : ND-25/O.2.5/Fd.1/02/2022 Tanggal 14 Februari 2022 yang disampaikan kepada Penuntut Umum yang sudah ada tersangkanya (Bukti T-13) dan SPDP tersebut telah disampaikan juga kepada Pemohon disertai dengan penyerahan Surat Penetapan Tersangka atas nama H. ASANG TRIASA yang diterima langsung oleh Pemohon pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 (Bukti T-14) dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-500/O.2/Fd.1/02/2022 Tanggal 14 Februari 2021 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah ada tersangkanya (Bukti T-15);
Bahwa terhadap perkara atas nama Terdakwa HERNADIE telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya dengan Putusan Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk Tanggal 08 Maret 2022 yang dalam putusan menyatakan terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara Bersama-sama” sebagaimana dakwaan subsidair kemudian terhadap barang bukti dalam perkara terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka H. ASANG TRIASHA. (Bukti T-16);
Terhadap dalil yang diajukan oleh Pemohon terkait dengan SPDP sehingga kami Pemohon tidak menanggapi karena SPDP bukan termasuk dalam objek Praperadilan hal tersebut dikuatkan dengan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.1/Pid.Pra/2020 /PN.Plk tanggal 04 Februari 2020 antara Pemohon Jauhari Arifin dan Termohon Kapolda Kalimantan Tengah cq. Kapolresta Palangka Raya yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa SPDP bukan merupakan objek Praperadilan sehingga hakim menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang kami kemukakan di dalam jawaban kami, maka dapat disimpulkan bahwa dalil atau alasan yang diajukan Pemohon melalui kuasa hukumnya dalam permohonan pemeriksaan praperadilan adalah tidak memiliki dasar hukum, untuk itu sudah sepantasnya untuk ditolak seluruhnya.
Berdasarkan uraian yang Termohonkemukakan diatas mohon kiranya Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : 04/O.2/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 adalah sah menurut hukum;
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan dibebankan sepenuhnya kepada pemohon.
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Jawaban dari Termohon tersebut, Kuasa Pemohon telah mengajukan Replik yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 18 Maret 2022 dan demikian pula Termohon telah mengajukan Duplik yang disampaikan secara tertulis pada tanggal18 Maret 2022 yang pada pokoknya kesemuanya seperti tercantum dalam Berita Acara Persidangan Perkara ini, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini maka dengan merujuk Berita acara selengkapnya mengenai Replik dan Duplik dimaksud telah dianggap tercantum dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menegaskan dalil-dalil Permohonan tersebut, Kuasa Pemohon telah mengajukan bukti-bukti tertulis (surat) berupa:
Fotokopi dari Fotokopi Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/ 2022, tanggal 14 Februari 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-1;
Fotokopi dari asli Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, yang termuat dalam Surat Nomor : B-500/O.2/Fd.1/02/22, tanggal 14 Februari 2022 perihal Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-2;
Fotokopi dari asli Surat Law Office Pakpahan Hutabarat Nomor : 12/PH LW OFFICE-P/II2021, tanggal 2 Februari 2021, Perihal Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa TA 2020, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-3;
Fotokopi dari Fotokopi Kliping Berita Kalteng Pos, tanggal 11 Februari 2021, halaman-12 Judul Berita “Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dilaporkan ke Kejaksaaan, dari Kliping Subbagian Humas dan TU Kalan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-4;
Fotokopi dari asli Surat Asisten Intelijen An. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : R-57/O.2.3/Dek.1/03/2021, tanggal 10 Maret 2021, Perihal Undangan Wawancara, ditujukan kepada H. Asang Triasha, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-5;
Fotokopi dari Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 3/Pdt.G/2021/PN Ksn, tanggal 16 Agustus 2021, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-6;
Fotokopi dari web, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 94/PDT/2021/PT PLK, tanggal 26 Oktober 2021, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-7;
Fotokopi dari Fotokopi, PRESS RELEASE Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin, 19 Juli 2021, tercantum Tersangka II. H. Asang Triasha, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-8;
Fotokopi dari salinan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN Plk., tanggal 10 Agustus 2021, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-9;
Fotokopi dari internet Paper “Praperadilan Pasca 4 Putusan MK”, oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H.,M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA), selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-10;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya di muka sidang dan telah dibubuhi materai cukup, oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan Saksi di persidangan, yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Parlin Bayu Hutabarat
Bahwa saksi mengetahui terkait bukti surat P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8 dan P-9 yang mana saat itu saksi sebagai Kuasa Pemohon;
Bahwa terkait bukti surat P-3 yaitu Surat Law Office Pakpahan Hutabarat Nomor : 12/PH LW OFFICE-P/II2021, tanggal 2 Februari 2021, Perihal Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa TA 2020 yang dilakukan oleh 9 (Sembilan) Kepala Desa di kabupaten Katingan yang mana surat pengaduan tersebut dibuat atas nama Kuasa dari H. Asang Triasa, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tembusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, yang diterima Staf PTSP Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada hari Selasa, 2 Februari 2021. Surat pengaduan tersebut dibuat karena adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa di 9 (Sembilan) desa Kecamatam Katingan Hulu yang mana hal tersebut berasal dari upaya saat kami ditunjuk melakukan penagihan terhadap 9 (Sembilan) desa terkait pembuatan jalan di Kecamatan Katingan Hulu.
Bahwa setelah tanggal 2 Februari 2021 menyampaikan pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa TA 2020 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pihak saksi tidak mendapatkan tanggapan atas pengaduan tersebut. Pihak saksi pernah mendatangi secara langsung juga tidak ada tanggapan. Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2021, Pemohon mendapatkan surat dari Termohon sebagaimana bukti P-5 yaitu Surat Asisten Intelijen An. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : R-57/O.2.3/Dek.1/03/2021, tanggal 10 Maret 2021, Perihal Undangan Wawancara, ditujukan kepada H. Asang Triasha, Hari Senin, 15 Maret 2021, Pukul 08.00 WIB, di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bidang Intelijen, Untuk Wawancara sehubungan adanya informasi/laporan dugaan terjadinya penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 9 (Sembilan) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan. Setelah itu tidak ada lagi respon dari pihak kejaksaan Tinggi.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2021, Pemohon melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Kasongan dan tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 3/Pdt.G/2021/PN Ksn, tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana bukti P-6 yang inti putusannya ialah bahwa 9 (sembilan) Kepala Desa dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada Pemohon. Kemudian putusan PN tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 94/PDT/2021/PT PLK, tanggal 26 Oktober 2021 sebagaimana bukti P-7.
Bahwa modal yang dikeluarkan Pemohon untuk pembuatan jalan terkait perkara di PN Kasongan ialah yang sudah terbayar sekitar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) lebih dan yang kami tagih sekitar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) belum dipotong pajak. Alasan pemohon mengajukan gugatan ke PN Kasongan karena modal yang dikeluarkan Pemohon bisa dibilang masih rugi dari hitungan biaya yang dikeluarkan Pemohon mengerjakan jalan sepanjang 43 (empat puluh tiga) Km dan jembatan kayu sebanyak 74 (tujuh puluh empat) buah.
Bahwa modal yang dikeluarkan oleh Pemohon hampir Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sehingga Pemohon merasa dirugikan karena tidak dibayar oleh 9 (Sembilan) desa di Kecamatan Katingan Hulu.
Bahwa terkait bukti P-8 tentang PRESS RELEASE Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin, 19 Juli 2021, tercantum Tersangka II H. Asang Triasha. Pada saat itu kami mendapatkan informasi sekitar pukul 15.00 WIB dari rekan media yang menyatakan pada nomor 1. HERNADIE sebagai tersangka dan yang kedua H. ASANG TRIASA sebagai Tersangka;
Bahwa setelah adanya pemberitaan PRESS RELEASE Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin, 19 Juli 2021 tersebut, Pemohon mengambil langkah melakukan upaya hukum pra peradilan yang mana dalam tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN Plk., tanggal 10 Agustus 2021. Di dalam putusan tersebut tercantum bahwa Termohon tidak mengakui / membantah Press Release yang isinya mencantumkan Pemohon sebagai tersangka. Pihak Termohon hanya mengakui jika Pemohon hanyalah sebagai saksi sehingga amar putusannya tidak dapat diterima. Kami membaca dalam putusan tersebut bahwa secara de facto nama Pemohon ada dalam PRESS RELEASE Namun secara dejure belum ada penetapan tersangka;
Bahwa PRESS RELEASE tersebut, Termohon menganulir, lalu kami menghadirkan dokumen pendukung media cetak dan membantah seolah tidak pernah ada.
Bahwa terkait PRESS RELEASE Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin, 19 Juli 2021 tersebut yang ditetapkan tersangka ialah yang pertama atas nama HERNADIE dan kedua atas nama H.ASANG TRIASA selaku Pemohon. Setelah terjadi Pra Peradilan, Termohon menganulir status H.ASANG TRIASA selaku Pemohon, namun untuk status HERNADIE dilanjutkan sampai saat ini bergulir di tingkat banding.
Bahwa setelah menyampaikan surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa TA 2020 yang dilakukan oleh 9 (Sembilan) Kepala Desa di kabupaten Katingan, saksi tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Bahwa keterkaitan saksi dengan pemohon adalah saksi sebagai Kuasa Hukum pemohon saat bergulirnya perkara perdata Pemohon saat itu.
Bahwa hasil putusan pra peradilan yang diajukan Pemohon yang menetapkan tersangka adalah HERNADIE, Hasil putusannya ialah “ tidak dapat diterima “ karena secara dejure belum ada penetapan Tersangka dari Termohon.
Bahwa setelah ada putusan Pra Peradilan tersebut, posisi saksi masih sebagai Kuasa Hukum Pemohon untuk perkara perdata yang putus tanggal 16 Agustus 2021.
Bahwa tidak ada ada tindak lanjut yang dilakukan saksi atas putusan pra peradilan Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN Plk., tanggal 10 Agustus 2021.
Bahwa dalam kaitannya dengan perkara Perdata, Pemohon merasa dirugikan.
Menimbang, terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon dan Termohon akan menanggapinya dalam Kesimpulan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya juga telah mengajukan bukti-bukti surat-surat berupa:
Fotokopi dari asli Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/ Fd.1/ 06/2021 Tanggal 30 Juni 2021, yang belum ada tersangkanya , selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-1;
Fotokopi dari asli Nota Dinas Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : ND-48/ O.2.5/Fd.1/07/ 2021 Tanggal 01 Juli 2021, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-2;
Fotokopi dari asli Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara tindak Pidana Korupsi Nomor : B-1702/O.2/ Fd.1/07/ 2021 Tanggal 01 Juli 2021, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-3;
Foto Copy dari asli Daftar Saksi , selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-4;
Foto Copy dari asli Daftar Ahli, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-5;
Foto Copy dari Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) Nomor :700/06/LHP-K/ INSP/2021 tanggal 19 April 2021, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-6;
Foto Copy dari asli, Surat Panggilan saksi Nomor : SP-127/Q.2.5/Fd.1/ 07/2021 tanggal 09 Juli 2021 an. H. ASANG , selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-7;
Foto Copy dari asli, Laporan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Pada 9 (Sembilan) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan dengan lampiran Nota Dinas Nomor : ND-51/O.2.5/Fd.1/07 /2021 tanggal 14 Juli 2021 perihal Undangan Ekspose, Daftar Hadir Ekspose tanggal 15 Juli 2021, Notulen tanggal 15 Juli 2021, Dokumentasi Ekspose tanggal 15 Juli 2021Tanggal 13 Juli 2021, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-8;
Foto Copy dari asli, Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04.A/O2/ Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-9;
Foto Copy dari asli, Laporan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa HERNADIE Bin Syahari Marwan Pada Tanggal 10 Februari 2022, Berita Acara Ekspose Penetapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Pada (Sebelas) Desa Diwilayah Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tanggal 14 Februari 2022 dengan lampiran Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus tanggal 11 Febuari 2022 perihal Undangan Ekspose, Daftar Hadir Ekspose Penetapan Tersangka Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa TA. 2020 Pada 11 Desa Kabupaten Katingan, Notulen tanggal 14 Febuari 2022 dan Dokumentasi Ekspose tanggal 14 Februari 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-10;
Foto Copy dari asli, Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/ O.2 /Fd.1/02/ 2022 tanggal 14 Febuari 2022 beserta lampiran Tanda Terima Penyerahan Surat Penetapan Tersangka atas nama Tersangka H. ASANG TRIASA pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-11;
Foto Copy dari asli,Surat Perintah Penyidikan H. Asang Triasha Nomor : PRIN- 04/O.2/Fd.1/02/ 2022 Tanggal 14 Februari 2022 yang ada nama tersangka H. ASANG TRIASA, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-12;
Foto Copy dari asli Nota Dinas (Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana korupsi) Nomor : ND-25/O.2.5/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-13;
Foto Copy dari asli, Tanda Terima Penyerahan Surat Panggilan Tersangka H. ASANG TRIASA yang diserahkan beserta SPDP dan Surat Penetapan Tersangka, serta Foto dokumentasi tanda terima, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-14;
Foto Copy dari asli, Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana korupsi atas nama Tersangka H. Asang Triasha, Nomor : B-500/ O.2/ Fd.1/02/2022 Tanggal 14 Februari 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-15;
Foto Copy dari salinan, Petikan Putusan Nomor : 38/Pid. Sus-TPK/2021/PN Plk selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-16;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya di muka sidang dan telah dibubuhi materai cukup, oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Termohon telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, yang telah memberikan keterangannya masing-masing di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut
1. Suhadi, SH
Bahwa kapasitas saksi adalah sebagai mengetahui kronologis penanganan perkara korupsi Dana Desa tahun 2020 di 9 (Sembilan) desa pada Kecamatan Katingan Hilir
Bahwa kronologis penanganan perkara korupsi Dana Desa di Kecamatan Katingan Hilir diawali proses penyelidikan pada bulan Mei 2021. Kemudian sekitar awal Juni 2021 sudah selesai dilakukan dan tim Penyelidik menyampaikan laporan dan hasil penyelidikan diekspos tanggal 16 Juni 2021 dan hasil penyelidikan dapat ditingkatkan dengan penyidikan lalu terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/ Fd.1/ 06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 sebagaimana bukti T-1;
Bahwa selanjutnya Penyidik mengumpulkan alat bukti dan membuat hasil laporan penyidikan dan melakukan ekspos hasil penyidikan.
Bahwa terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/ Fd.1/ 06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 belum ada tersangkanya baru perintah pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk.
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan isi dalam bukti T4 terkait daftar saksi, T5 terkait daftar Ahli dan T6 terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) Nomor :700/06/LHP-K/ INSP/2021 tanggal 19 April 2021;
Bahwa setelah mengumpulkan alat bukti lalu dilakukan ekspose untuk meningkatkan tersangka. Hasil ekpos pertama menyimpulkan bahwa ada 2 (dua) orang yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelidikan tersebut dan menetapkan 1 (satu) orang tersangka pada tanggal 19 Juli 2021 atas nama Hernadie lalu diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04.A/O2/ Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021 kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan putusan tanggal 08 Maret 2022;
Bahwa terkait sprindik terhadap tersangka Hernadie sebagaimana bukti T-9 berupa Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04.A/O2/ Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021 saksi mengetahuinya.
Bahwa setelah persidangan atas nama Hernadie selesai pembuktian, pihak saksi kemudian melakukan ekspose terhadap penyidikan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/ Fd.1/ 06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 ditambah Laporan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa HERNADIE Bin Syahari Marwan Pada Tanggal 10 Februari 2022, disimpulkan dalam hasil ekspose bahwa calon tersangka yang telah disampaikan sebelumnya dalam ekspose layak ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian diterbitkan surat penangkapan tersangka tanggal 14 Februari 2022 atas nama tersangka H. ASANG TRIASA.
Bahwa terkait bukti T-10 tentang Laporan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa HERNADIE Bin Syahari Marwan Pada Tanggal 10 Februari 2022, Berita Acara Ekspose Penetapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Pada (Sebelas) Desa Diwilayah Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tanggal 14 Februari 2022 dengan lampiran Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus tanggal 11 Febuari 2022 perihal Undangan Ekspose, Daftar Hadir Ekspose Penetapan Tersangka Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa TA. 2020 Pada 11 Desa Kabupaten Katingan, Notulen tanggal 14 Febuari 2022 dan Dokumentasi Ekspose tanggal 14 Februari 2022, saksi mengetahuinya ;
Bahwa kemudian dilakukan penetapan atas nama H. ASANG TRIASA sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/ O.2 /Fd.1/02/ 2022 tanggal 14 Februari 2022 beserta lampiran Tanda Terima Penyerahan Surat Penetapan Tersangka atas nama Tersangka H. ASANG TRIASA pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 ;
Bahwa setelah penetapan tersangka atas nama H. ASANG TRIASA, lalu saksi selaku penyidik diserahkan surat Surat Panggilan Tersangka H. ASANG TRIASA yang diserahkan beserta SPDP dan Surat Penetapan Tersangka, dan saksi sudah menyampaikan surat tersebut kepada Penuntut Umum dan KPK;
Bahwa terkait bukti surat T-11 sampai T-15 sudah disampaikan langsung kepada Pemohon dan sudah diberitahukan kepada KPK;
Bahwa terkait putusan Tipikor atas nama Hernadie, di dalam amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana Petikan Putusan Nomor : 38/Pid. Sus-TPK/2021/PN Plk (bukti T16)
Bahwa sebelum penetapan Pemohon sebagai Tersangka, nama H. ASANG TRIASA sebagaimana bukti P-8 berupa PRESS RELEASE Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin, 19 Juli 2021
Bahwa Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04.A/O2/ Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021 masih ada calon tersangka dan untuk menyidik peristiwanya. Penyidikan tersebut dengan menyidik peristiwa pidana dengan memunculkan alat bukti yang cukup untuk menemukan tersangka. Setelah menemukan tersangkanya dilakukan penyidikan khusus terhadap tersangka H. Asang Triasa dan kemudian bukti-bukti tambahan dilengkapi karena Sprint tersebut untuk bukti permulaan saja dan dilanjutkan dengan sprint khusus untuk lebih jelas kepastian hukumnya. Sprint khusus yaitu Surat Perintah Penyidikan H. Asang Triasha Nomor : PRIN- 04/O.2/Fd.1/02/ 2022 Tanggal 14 Februari 2022 tersebut untuk menambah alat bukti.
Bahwa Surat Perintah Penyidikan H. Asang Triasha Nomor : PRIN- 04/O.2/Fd.1/02/ 2022 Tanggal 14 Februari 2022, isinya adalah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 (sebelas) desa di kabupaten Katingan tahun 2020 dengan tersangka H.ASANG TRIASA ;
Bahwa isi dari LHP inspektorat setahu saksi adalah memuat adanya kerugian negara sehingga pihak saksi melakukan penyelidikan dan terindikasi adanya tindak pidana korupsi;
Bahwa saksi sudah menjalankan tugas sesuai SOP ;
Bahwa kewenangan untuk melakukan press release adalah kewenangan pimpinan;
2. Adi Eka Putra
Bahwa saksi bertugas menyerahkan surat panggilan tersangka, SPDP dan surat penetapan tersangka H. ASANG TRIASA.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, saksi diperintahkan Kasi Penyidikan untuk mengantarkan surat kepada H. ASANG TRIASA melalui Kantor Pos sebagaimana bukti T-11 berupa Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/ O.2 /Fd.1/02/ 2022 tanggal 14 Febuari 2022 beserta lampiran Tanda Terima Penyerahan Surat Penetapan Tersangka atas nama Tersangka H. ASANG TRIASA pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022;
Bahwa selain pengiriman melalui kantor pos, saksi ada menyerahkan secara langsung tanggal 17 Februari 2022 di rumah makan Bang Jali berupa SPDP, surat pemanggilan tersangka dan surat penetapan tersangka sebagaimana bukti surat T-14 yaitu Tanda Terima Penyerahan Surat Panggilan Tersangka H. ASANG TRIASA yang diserahkan beserta SPDP dan Surat Penetapan Tersangka, serta Foto dokumentasi tanda terima;
Bahwa saat saksi menyerahkan surat kepada Tersangka H. ASANG TRIASA di rumah makan Bang Jali, ada Kasi Intel dan ada istri pemohon;
Menimbang, terhadap keterangan Saksi-saksi tersebut, Pemohon dan Termohon akan menanggapinya dalam Kesimpulan.
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Pemohon maupun Termohon telah menyampaikan Kesimpulan masing-masing pada tanggal 23 Maret 2022 ;
Menimbang, bahwa akhirnya baik Pemohon maupun Termohon menyatakan tidak akan mengajukan apapun lagi dan selanjutnya kedua belah pihak mohon Putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat Putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas; -
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan pokok dari permohonan Praperadilan Pemohon adalah sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA yang bersamaan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan oleh Termohon adalah tidak sah dan unprosedural, selain bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku, tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup disertai pemeriksaan Pemohon sebagai calon tersangka, yang diperoleh melalui proses penyidikan sebelumnya atas nama Pemohon (bukan atas nama tersangka lain dalam berkas penyidikan terpisah),
Bahwa tindakan Termohon yang tidak memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon adalah tidak sah
Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permasalahan tersebut dengan menggunakan analisa yuridis yaitu pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari perkara atas nama tersangka yang lain Hernadie Bin (Alm) Syahari Marwan yang sekarang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dihubungkan dengan beberapa putusan praperadilan dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan pada posita permohonan angka-19 s.d. angka-30, penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon berdasarkan hasil penyidikan untuk perkara tersangka Hernadie Bin (Alm) Syahari Marwan, sama sekali tidak memenuhi syarat minimal berdasarkan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup yang diperoleh berdasarkan hasil penyidikan atas nama Pemohon sebagai calon tersangka, dan tanpa disertai dengan adanya upaya pemeriksaan Pemohon sebagai calon tersangka, dengan demikian Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/ 02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah ;
Bahwa jika Pemohon dalam proses penyidikan sebagai calon tersangka, apabila dihubungkan dengan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/06/2021, tanggal 30 Juni 2021, dalam konsideran “Mengingat”, Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/ 02/2022, tanggal 14 Februari 2022, maka Termohon juga telah tidak menerapkan azas praduga tidak bersalah, tidak menerapkan azas equality before the law, karena PEMOHON sejak tanggal 30 Juni 2021 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Februari 2022, sama sekali tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merupakan kewajiban TERMOHON selaku penyidik, yang seharusnya jika mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib untuk diberitahukan dan diserahkan,
Bahwa apabila penetapan tersangka tersebut hasil pengembangan dari perkara yang sama atau dengan kata lain Penyertaan, maka dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan yang baru, untuk tersangka baru maka harus melalui proses dan tahapan dengan mengumpulkan bukti -bukti permulaan atau bukti yang cukup, dan bukti-bukti tersebut harus ada korelasinya dengan unsur-unsur pasal tindak pidana tersebut;
Bahwa seseorang ditetapkan menjadi tersangka pada saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan maka hal tersebut masih dalam taraf Penyelidikan, dimana keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dalam perkara yang terpisah/di split tersebut hanya untuk perkara sebelumnya;
Bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka yang bersamaan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan unprosedural, selain bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku, tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup disertai pemeriksaan PEMOHON sebagai calon tersangka, yang diperoleh melalui proses penyidikan sebelumnya atas nama PEMOHON (bukan atas nama tersangka lain dalam berkas penyidikan terpisah), demikian juga tindakan Termohon yang tidak memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon adalah tidak sah ;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-10 dan 1 (satu) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas ;
Menimbang , bahwa atas permohonan Praperadilan Pemohon tersebut Termohon telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 17 Maret 2022 yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada bulan Mei 2021 telah melakukan Penyelidikan terhadap kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa TA. 2020 di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan dan hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa kasus tersebut terindikasi sebagai tindak pidana korupsi sehingga Termohon meningkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 pada 11 (sebelas) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan (surat perintah penyidikan yang belum ada tersangkanya);
Bahwa dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tersebut belum diketahui siapa yang menjadi Terlapor karena Termohon menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah (presumption of innoncence), dan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan untuk Korban/Pelapor in casu dalam perkara ini yang menjadi korban adalah Negara selaku pihak yang dirugikan.
Termohon membuat Laporan Pekembangan Penyidikan Tanggal 13 Juli 2021 dengan kesimpulan yang pada pokoknya “bahwa telah cukup bukti terjadinya tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Sdr.Hernadie (selaku Camat Katingan Hulu) Bersama-sama dengan Sdr. H. Asang Triasha (selaku orang yang melaksanakan kegiatan pembuatan jalan antar desa di 11 sebelas desa sepanjang aliran sungai sanamang) dan untuk selanjutnya terhadap Sdr. Hernadie dan Sdr. H. Asang Triasha masing-masing dapat ditetapkan sebagai tersangka.” Dan berdasarkan Laporan Pekembangan Penyidikan tersebut selanjutnya termohon melaksanakan ekspose Tanggal 15 Juli 2021 untuk menetapkan tersangkanya.
Bahwa dari hasil ekspose tersebut di atas Termohon menetapkan tersangka Atas Nama tersangka Hernadie selaku Camat Katingan Hulu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04.A/O.2/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 Termohon melakukan Penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli dan Alat Bukti surat berupa LHP-K (Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus) Nomor : 700/06/LHP-K/INSP/2021 Tanggal 19 April 2021 serta Termohon juga telah memanggil dan memeriksa Pemohon sebagai saksi.
Bahwa setelah mengumpulkan alat bukti tersebut, pada tanggal 14 Februari 2022 Termohon kembali melakukan ekspose terhadap hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 pada 11 (sebelas) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan dan juga dikaitkan dengan fakta persidangan perkara atas nama terdakwa Hernadie berdasarkan laporan hasil persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hernadie Tanggal 10 Februari 2022, kemudian disimpulkan bahwa masih ada subjek hukum yang bertanggung jawab dalam perkara Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 pada 11 (sebelas) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yaitu H. Asang Triasha (Pemohon);
Bahwa berdasarkan hasil ekspose tersebut Termohon menerbitkan surat penetapan tersangka Atas nama H. Asang Triasha Nomor : B-499/O.2/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022, selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/02/2022 Tanggal 14 Februari 2022 khusus untuk melakukan penyidikan tersangka Atas nama H. Asang Triasha, Selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : ND-25/O.2.5/Fd.1/02/2022 Tanggal 14 Februari 2022 yang disampaikan kepada Penuntut Umum yang sudah ada tersangkanya dan SPDP tersebut telah disampaikan juga kepada Pemohon disertai dengan penyerahan Surat Penetapan Tersangka atas nama H. ASANG TRIASA yang diterima langsung oleh Pemohon pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-500/O.2/Fd.1/02/2022 Tanggal 14 Februari 2021 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah ada tersangkanya;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil sangkalannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-16 , 2(dua ) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa sebelum dipertimbangkan tentang Permohonan Pemohon tersebut maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan, apakah Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam BAB X bagian Kesatu, pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP , Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP tentang :
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Menimbang, bahwa dalam perkara Praperadilan ini Pemohon telah mendalilkan bahwa proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dengan demikian penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah karena tanpa prosedur yang benar sebagaimana ditentukan dan diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan, karena pada pokoknya penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon berdasarkan hasil penyidikan untuk perkara tersangka Hernadie Bin (Alm) Syahari Marwan, sama sekali tidak memenuhi syarat minimal berdasarkan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup dan juga tindakan Termohon yang tidak memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
Menimbang, bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 pada tanggal 28 April 2015, dimana didalam Putusannya Mahkamah Konstitusi telah memperluas ranah obyek praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, selanjutnya dalam putusannya Mahkamah Kontitusi juga telah menambahkan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan frasa "minimal dua alat bukti". Bahwa “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya , kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim pemeriksa dalam perkara ini berkesimpulan bahwa Penetapan Tersangka adalah obyek praperadilan dengan demikian maka Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya Penetapan Tersangka yaitu melalui Pra Peradilan, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Pemohon merupakan orang yang berhak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan akan dipertimbangkan sebagaimana di bawah ini ;
Menimbang , bahwa menurut Pengadilan Pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki hak atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil” dan hak atas due process of law sebagai perwujudan pengakuan hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak , terutama bagi lembaga - lembaga penegak hukum. Perwujudan penghargaan hak asasi tersebut terlaksana dengan memberikan posisi yang sama , termasuk dalam proses peradilan pidana, khususnya bagi tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam mempertahankan hak - haknya secara seimbang. Sebagai subyek hukum Pemohon berhak pula untuk mendapatkan perlakuan yang adil atas berlakunya suatu ketentuan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka hakim pemeriksa dalam perkara ini berkesimpulan bahwa Pemohon sebagai subyek hukum yang berkaitan langsung dengan Penetapan Tersangka tersebut dalam perkara in casu dan merasakan langsung akibat dari suatu tindakan Termohon adalah Pihak yang paling berkepentingan atas obyek praperadilan dalam perkara in casu yaitu Penetapan Tersangka Atas nama Permohon.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Pemohon merupakan Pihak yang paling berkepentingan sehingga mempunyai hak menurut hukum ( legal standing ) untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai adanya perbedaan pendapat antara Pemohon dan Termohon mengenai
Bahwa Pemohon mendalilkan, Termohon menerbitkan terlebih dahulu Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 (vide bukti : P-1) baru setelah itu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, yang termuat dalam Surat Nomor : B-500/O.2/Fd.1/02/22, tanggal 14 Februari 2022 perihal Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (vide bukti : P-2), dengan kata lain sesuai pengertian penyidikan, bagaimana mungkin dan bisa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka padahal, Termohon sendiri baru memulai penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, karena kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah menemukan tersangka selain An. Hernadie Bin (Alm) Syahari Marwansebagai Tersangka I yang ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 1760/O.2/Fd.1/07/2021, tanggal 19 Juli 2021, Termohon juga telah memastikan menetapkan juga Pemohon sebagai Tersangka II, yang kemudian dibuatkan Press Release (yang merupakan kewenangan Pimpinan) dari Termohon, pada tanggal 19 Juli 2021 (bukti P-8), yang kemudian dipublikasikan melalui Jumpa Pers dengan media cetak dan elektronik, yang diterbitkan secara luas, sehingga umum telah mengetahui Pemohon juga telah ditetapkan oleh Termohon sebagai Tersangka II pada tanggal 19 Juli 2021, hanya saja Termohon baru menerbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon, pada tanggal 14 Februari 2022 (± 6 bulan kemudian) berdasarkan Bukti P-1 akan tetapi faktanya Termohon juga baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, yang termuat dalam Surat Nomor : B-500/O.2/Fd.1/02/22, tanggal 14 Februari 2022 perihal Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga menimbulkan ketidakpastian proses mengenai penetapan Pemohon sebagai tersangka apakah dari hasil proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 (berkas atau Berita Acara Penyidikan yang sama dengan tersangka An. Hernadie Bin (Alm) Syahari Marwan) atau dari hasil pengembangan penyidikan.,
Bahwa Termohon mendalilkan, dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence) dan menerapkan prinsif kehati-hatian dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan memenuhi ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga dalam perkara ini Penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah dilakukan secara sah menurut Hukum Acara berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Dari adanya perbedaan pendapat tersebut Hakim Praperadilan akan mendasarkan kepada fakta-fakta hukum yang terjadi pada persidangan.
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon , apakah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 17 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 , maka akan dipertimbangkan sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dan surat-surat bukti, yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum , sebagai berikut :-
Bahwa Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 Termohon melakukan Penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli dan Alat Bukti surat berupa LHP-K (Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus) Nomor : 700/06/LHP-K/INSP/2021 Tanggal 19 April 2021 serta Termohon juga telah memanggil dan memeriksa Pemohon sebagai saksi.
Bahwa setelah mengumpulkan alat bukti tersebut, pada tanggal 14 Februari 2022 Termohon kembali melakukan ekspose terhadap hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 pada 11 (sebelas) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan dan juga dikaitkan dengan fakta persidangan perkara atas nama terdakwa Hernadie berdasarkan laporan hasil persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hernadie Tanggal 10 Februari 2022, kemudian disimpulkan bahwa masih ada subjek hukum yang bertanggung jawab dalam perkara Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 pada 11 (sebelas) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yaitu H. Asang Triasha (Pemohon);
Bahwa berdasarkan hasil ekspose tersebut Termohon menerbitkan surat penetapan tersangka Atas nama H. Asang Triasha Nomor : B-499/O.2/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 (bukti P-1), selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/02/2022 Tanggal 14 Februari 2022 khusus untuk melakukan penyidikan tersangka Atas nama H. Asang Triasha (bukti P-2).
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas , Hakim Pemeriksa perkara ini akan mempertimbangkan apakah alasan-alasan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah berdasarkan alasan – alasan yang sah dan patut menurut hukum ataukah tidak, yang didukung berdasarkan fakta-fakta di persidangan baik dari keterangan saksi, bukti-bukti surat yang diajukan oleh para pihak dalam perkara pra-peradilan ini;
Menimbang, bahwa dalam dalil Pemohon dalam Surat permohonannya yang didukung dalam alat bukti yang diajukan bahwa selaku Pelapor yang melakukan pengaduan terhadap dugaan tindak pidana sesuai Surat Law Office Pakpahan Hutabarat Nomor : 12/PH LW OFFICE-P/II2021, tanggal 2 Februari 2021, Perihal Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa TA 2020, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, (bukti P-3) sebagaimana dikuatkan Kliping Berita Kalteng Pos, tanggal 11 Februari 2021, halaman-12 Judul Berita “Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dilaporkan ke Kejaksaaan, dari Kliping Subbagian Humas dan TU Kalan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (bukti P-4), yang kemudian ditindak lanjuti adanya Surat Asisten Intelijen An. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : R-57/O.2.3/Dek.1/03/2021, tanggal 10 Maret 2021, Perihal Undangan Wawancara, ditujukan kepada H. Asang Triasha, (bukti P-5);
Menimbang, bahwa terhadap dugaan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa tersebut, Pemohon juga merasa ada kepentingannya yang dirugikan sehingga pada tanggal 28 Februari 2021, Pemohon melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Kasongan dan tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 3/Pdt.G/2021/PN Ksn, tanggal 16 Agustus 2021(bukti P-6) yang inti putusannya ialah bahwa 9 (sembilan) Kepala Desa dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada Pemohon. Kemudian putusan PN tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 94/PDT/2021/PT PLK, tanggal 26 Oktober 2021(bukti P-7), yang mana hal ini dikuatkan dengan keterangan Saksi Parlin Bayu Hutabarat Bahwa saksi mengetahui terkait bukti surat P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8 dan P-9 yang mana saat itu saksi sebagai Kuasa Pemohon;
Menimbang, bahwa terhadap bukti Surat P-10 berupa Fotokopi dari internet Paper “Praperadilan Pasca 4 Putusan MK”, oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H.,M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA), akan dipertimbangkan yang secara langsung yang ada hubungannya ;
Menimbang bahwa dari dalil-dalil Pemohon yang didukung dengan alat bukti sebagaimana diuraikan tersebut diatas, dan terlebih jika dikaitkan terhadap ada atau tidaknya kesalahan orang (Error in Persona) dalam Kedudukan hukum (Legal standing) pada diri Pemohon dan pertanggungjawaban hukumnya, menurut hemat Hakim Tunggal Pra Peradilan sudah berada pada kewenangan Materi pokok perkara, atau tidak berada dalam lingkup materi hukum dalam ranah Pra Peradilan.
Menimbang, bahwa oleh karena wewenang hakim pemeriksa Pra Peradilan hanyalah memeriksa sah tidaknya tindakan pro justisia Termohon khususnya Penetapan Tersangka dalam perkara in casu, sebelum perkara pokoknya dilimpahkan pada peradilan pidana untuk dibuktikan guna mendapatkan kebenaran materiil, maka hakim pemeriksa Praperadilan tidak akan terlalu jauh menilai apakah peristiwa hukum yang terjadi antara Pemohon dengan Termohon atas adanya dugaan telah terjadinya kerugian pada keuangan negara ataukah justru Pemohon juga sebagai salah satu korban yang menderita kerugian karena Pemohon juga selaku dalam kedudukan Pelapor yang membuat pengaduan, telah memenuhi segala aspek tindak pidana ataukah tidak, sebab untuk mendapatkan kebenaran mateiil selain menjadi wewenang peradilan pidana, juga diperlukan fakta-fakta yang lebih komprehensif dan pemeriksaan yang lebih holistic dari segala aspek hukum pidana, demikian pula hakim Praperadilan tidak akan terlalu jauh menilai apakah peristiwa hukum yang terjadi pada diri Pemohon sehubungan dengan merupakan suatu peristiwa pidana ataukah bukan , karena bukan merupakan wewenang hakim praperadilan untuk menilainya ;
Menimbang, bahwa demikian pula alat-alat bukti yang dipergunakan oleh Termohon untuk mendukung tindakannya dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka , Hakim praperadilan tidak berwenang menilai apakah mempunyai kekuatan pembuktian ataukah tidak , karena hal tersebut merupakan kewenangan Majelis Hakim Pidana dalam proses pembuktian substansi pokok perkara pidana ;
Menimbang bahwa terhadap keberadaan bukti Surat P-8 berupa Press Release Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin, 19 Juli 2021, tercantum Tersangka II. H. Asang Triasha, Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo, berpendapat untuk menyatakan Subyek Hukum sebagai Tersangka harus mendasarkan kepada Penetapan yang secara yuridis formal mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak sekedar tercantum dalam Press Release, hal ini juga dikuatkan dengan adanya bukti P-9 berupa salinan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN Plk., tanggal 10 Agustus 2021, yang mana Putusannya tidak dapat menerima Permohonan Pemohon dalam perkara yang telah diajukan sebelumnya tersebut;
Menimbang, bahwa hakim praperadilan dalam perkara in casu hanya akan menguji apakan syarat-syarat yang formil dan materiil telah dipenuhi oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana disyaratkan oleh KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 , bahwa Penetapan Tersangka harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan ditemukan fakta- fakta bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah melakukan tindakan - tindakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Termohon pada bulan Mei 2021 telah melakukan Penyelidikan terhadap kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa TA. 2020 di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan dan hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa kasus tersebut terindikasi sebagai tindak pidana korupsi sehingga Termohon meningkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 pada 11 (sebelas) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan (surat perintah penyidikan yang belum ada tersangkanya) (Bukti T-1). Selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : ND-48/O.2.5/Fd.1/07/2021 Tanggal 01 Juli 2021 yang disampaikan kepada Penuntut Umum yang belum ada tersangkanya (Bukti T-2) dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-1702/O.2/Fd. 1/07/2021 Tanggal 01 Juli 2021 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum ada tersangkanya (Bukti T-3);
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 Termohon melakukan Penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi (Bukti T-4), kemudian termohon juga sudah meminta keterangan ahli (Bukti T-5), Alat Bukti surat berupa LHP-K (Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus) Nomor : 700/06/LHP-K/INSP/2021 Tanggal 19 April 2021 (Bukti T-6), serta Termohon juga telah memanggil dan memeriksa Pemohon sebagai saksi (Bukti T-7).
Bahwa setelah mengumpulkan alat bukti tersebut Termohon membuat Laporan Pekembangan Penyidikan Tanggal 13 Juli 2021 dengan kesimpulan yang pada pokoknya “bahwa telah cukup bukti terjadinya tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Sdr.Hernadie (selaku Camat Katingan Hulu) Bersama-sama dengan Sdr. H. Asang Triasha (selaku orang yang melaksanakan kegiatan pembuatan jalan antar desa di 11 sebelas desa sepanjang aliran sungai sanamang) dan untuk selanjutnya terhadap Sdr. Hernadie dan Sdr. H. Asang Triasha masing-masing dapat ditetapkan sebagai tersangka.” Dan berdasarkan Laporan Pekembangan Penyidikan tersebut selanjutnya termohon melaksanakan ekspose Tanggal 15 Juli 2021 untuk menetapkan tersangkanya. (Bukti T-8)
Bahwa dari hasil ekspose tersebut di atas Termohon menetapkan tersangka Atas Nama tersangka Hernadie selaku Camat Katingan Hulu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04.A/O.2/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021. (Bukti T-9);
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2022 Termohon kembali melakukan ekspose terhadap hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 pada 11 (sebelas) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan dan juga dikaitkan dengan fakta persidangan perkara atas nama terdakwa Hernadie berdasarkan laporan hasil persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hernadie Tanggal 10 Februari 2022 (Bukti T-10), kemudian disimpulkan bahwa masih ada subjek hukum yang bertanggung jawab dalam perkara Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 pada 11 (sebelas) Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yaitu H. Asang Triasha (Pemohon);
Bahwa berdasarkan hasil ekspose tersebut Termohon menerbitkan surat penetapan tersangka Atas nama H. Asang Triasha Nomor : B-499/O.2/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 (Bukti T-11), selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04/O.2/Fd.1/02/2022 Tanggal 14 Februari 2022 khusus untuk melakukan penyidikan tersangka Atas nama H. ASANG Triasha (Bukti T-12) Selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : ND-25/O.2.5/Fd.1/02/2022 Tanggal 14 Februari 2022 yang disampaikan kepada Penuntut Umum yang sudah ada tersangkanya (Bukti T-13) dan SPDP tersebut telah disampaikan juga kepada Pemohon disertai dengan penyerahan Surat Penetapan Tersangka atas nama H. Asang Triasa yang diterima langsung oleh Pemohon pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 (Bukti T-14) dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-500/O.2/Fd.1/02/2022 Tanggal 14 Februari 2021 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah ada tersangkanya (Bukti T-15);
Bahwa terhadap perkara atas nama Terdakwa Hernadie telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya dengan Putusan Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk Tanggal 08 Maret 2022 yang dalam putusan menyatakan terdakwa Hernadie Bin Syahari Marwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara Bersama-sama” sebagaimana dakwaan subsidair kemudian terhadap barang bukti dalam perkara terdakwa Hernadie Bin Syahari Marwan seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka H. Asang Triasha. (Bukti T-16);
Bahwa dalil-dalil Termohon tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan Saksi Suhadi , SH selaku Penyidik yang menyampaikan bahwa dalam seluruh tindakan Termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan adanya bukti yang cukup untuk menyatakan Pemohon menjadi tersangka dan Saksi Adi Eka Putra selaku petugas yang mengantarkan penyampaian Surat berupa SPDP, surat pemanggilan tersangka dan surat penetapan tersangka
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Hakim pemeriksa perkara Praperadilan ini berpendapat bahwa Termohon telah dapat menunjukkan di persidangan bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon telah didasari dengan alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP , yaitu keterangan saksi, keterangan ahli , surat dan petunjuk sebagaimana disyaratkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim Praperadilan berkesimpulan bahwa tindakan Termohon atas Penetapan Tersangka pada diri Pemohon adalah sah menurut hukum, oleh karena itu maka Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa mengenai dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon baik surat maupun saksi menurut Hakim bukti surat-surat dan juga keterangan saksi tersebut tidak relevan dengan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dan tidak bisa membuktikan kebenaran dari dalil-dalil permohonan Pemohon ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pra Peradilan dari Pemohon ditolak seluruhnya, maka biaya perkara haruslah dibebankan kepada Pemohon dan menurut catatan kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya ternyata tidak ada biaya yang timbul dalam perkara ini, maka biaya perkara dinyatakan nihil
Memperhatikan Pasal 1 angka 17 , Pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 dan Undang - Undang serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL ;
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 oleh Boxgie Agus Santoso., S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Jumiati, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Jumiati, S.H. | Hakim Boxgie Agus Santoso., S.H., M.H. |