65/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Arif Suhermanto 2.Ihsan Terdakwa: SUHANDY
Menyatakan Terdakwa SUHANDY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Pertama; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SUHANDY dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 sampai dengan 208 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara (perkara an. Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari); Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 65/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Plg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa secara Teleconfrence telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | SUHANDY | |
| Tempat Lahir | : | Palembang | |
| Umur / Tgl Lahir | : | 39 tahun / 6 Agustus 1982 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Agama | : | Budha | |
| Tempat Tinggal | : |
| |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta | |
| Pendidikan | : | S1 |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan, masing - masing oleh :
Penyidik: di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 4 November 2021;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum: di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 5 November 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021;
Penuntut Umum: di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 03 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus: sejak tanggal 22 Desemberi 2021 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus: sejak tanggal 21 Januari 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Tim Penasihat Hukum: Titis Rachmawati, SH.,MH., Andre Yunialdy, SH., Bayu Prasetya Andrinata, SH..M.Kn, Manimbul Maruli Silalahi, SH., Eli Octavia, SH., dan M.Adhitya Kurniadi, SH., yang kesemuanya Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Advocates And Legal Consultants ANDRINATA, RACHMAWATI, YUNIALDI & ASSOCIATES yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai No. 50 - 51 (Deretan Hotel Batiqa) Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 65/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Plg tanggal 22 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim nomor 65/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Plg tanggal 22 Desember 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi - saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 17 Februari 202 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUHANDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHANDY berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 ( satu) bundle dokumen terkait rekap pengeluaran Muba dan rincian catatan baru per 31/03/2021 (DAK EPIL, DAK MUARA TELADAN, ULAK LIA).
1 (satu) bundle printout dokumen terkait rekap kegiatan APBD Bidang Sumber Daya Air Tahun 2021.
2 (dua) lembar printout dokumen terkait Laporan realisasi pelaksanaan Mou Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba Dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Untuk Tahun 2018-2019.
1 (satu) lembar printout dokumen Rekapitulasi Tindak Lanjut Atas Kekurangan Volume Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba Tahun Anggaran 2020.
1 (satu) bundle printout dokumen terkait program / kegiatan di SIPD SDA survey 2022.
1 (satu) bundle printout dokumen Rekening Tahapan BCA Nomor rekening: 8815025128 atas nama Septian Aditya periode Juli 2021.
3 (tiga) lembar printout rekap dokumen berjudul DEPOSIT MUBA
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n EDDY UMARI NIK 1671071101750009.
1 (satu) bundle dokumen daftar permintaan dokumen BPK. RI pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten musi banyuasin tahun anggaran 2021.
1 (satu) bundle dokumen terkait rincian nama kegiatan dan kemajuan realisasi dalam kabupaten Muba.
1 (satu) bundle dokumen rincian kontrak, perencanaan, BPK diluar komitmen, pengambilan 1, pengambilan 2, pengambilan 3, Pengeluaran 2 dan perencanaan.
1 (satu) bundle copy dokumen cek bank sumselbabel cabang sekayu tahun 2019
1 (satu) buah buku berwarna hitam bertulis Kementerian PU-PR;
3 (tiga) lembar print out warna dokumen yang pada lembar pertama tertulis Data Kegiatan Jalan Menggunakan Aspal Lateks pada APBD Kab. Musi Banyuasin TA 2021, dan di lembar terakhir pada halaman belakangnya terdapat tulisan tangan dengan tinta biru;
2 (dua) lembar fotokopi dokumen tertulis “Kegiatan Dinas PUPR Kab. Musi Banyuasin” Kecamatan Batanghari Leko, 2022, yang terdapat tulisan tangan dengan tinta biru;
1 (satu) bundel print out warna dokumen DAFTAR KEGIATAN APBD Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
1 (satu) bundel print out warna dokumen DAFTAR KEGIATAN APBD Bidang Pembangunan dan Preservasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel asli Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Musi Banyuasin, Nomor 900/ /PU-PR/2021 tanggal 18 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin, perihal Bantuan Keuangan Provinsi Sum-Sel Tahun 2022, yang ditandatangani oleh H HERMAN MAYORI, ST., MT, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, beserta lampirannya, yang pada salah satu lembarnya terdapat tulisan tangan dengan tinta biru.
1 (satu) lembar fotokopi berwarna dokumen KESEPAKATAN Usulan DAK Penugasan Bidang Jalan TA 2020, Tematik I: Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Sentra Industri Kecil Menengah, Tematik II: Pengembangan Food Estate dan Sentra Produksi Pangan;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang pada lembar pertama tertulis “ALUR KEUANGAN DPU-PR Tahun Anggaran 2021 Dari Sumber Dana APBD, DAK, SMI dan BAN GUB”
1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang pada lembar pertamanya tertulis “TOTAL DANA PER PPK KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN DAN PRESERVASI”;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen terkait Program/kegiatan dan pagu angguran per kecamatan Tahun Anggaran 2021, yang pada halaman pertama tertulis “KECAMATAN SEKAYU”;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen DIPA terkait program/kegiatan Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sub Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama H. HERMAN MAYORI, NIK 1606013108680002
1 (satu) buah buku bertulis Kementerian PU-PR;
1 (satu) buah buku bertulis Kementerian PU-PR dan logo Kementerian PU-PR;
1 (satu) bundle dokumen terkait pemeriksaan BPK Kec. Lais, Kec. Babat Supat, Kec. Bayung Lencir;
1 (satu) bundle dokumen rencana kegiatan jalan dan jembatan TA. 2020 Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Kecamatan Babat Supat;
1 (satu) bundle dokumen terkait kegiatan APBD TA. 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kab. Musi Banyuasin;
1 ( satu) bundle dokumen dalam map hijau bertulis Kepada Yth. Bapak Irfan, ST, pengirim Frans Gustian;
1 ( satu) bundle copy dokumen terkait resume pekerjaan lanjutan peningkatan jalan lais-petaling-teluk kijing dengan aspal hotmix, kec. Lais;
1 ( satu) bundle copy dokumen terkait Laporan Realisasi Pelaksanaan Mou Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk Tahun 2018-2019;
1 (satu) bundle dokumen terkait rincian daftar kegiatan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundle copy okumen terkait laporan realisasi pelaksanaan Mou Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kab. Muba Dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk tahun 2018-2019;
1 (satu) bundle dokumen terkait rincian temuan LHP BPK kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2018;
1 (satu) lembar copy dokumen rincian fee kecamatan lais dan kecamatan babat supat dari dalam tas hitam bertulis “eiger”.
1 (satu) buah fotokopi KTP an. MURSYID, NIK 1671041607680005
1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-2892 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tanggal 17 April 2017 beserta dengan 3 (tiga) lembar fotokopi salinan keputusan.
2 (dua) lembar fotokopi Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor 500/660/VIII/2020, tanggal 7 April 2020 Perihal Permohonan untuk diberikan kewenangan pengelolaan seluruh sumur tua dan sumur marginal kepada Menteri ESDM RI yang ditandatangani H. DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin,
2 (dua) lembar printout surat Direktorat Jenderal Minyak Gas dan Bumi Nomor 4306/17/DJM/2020, tanggal 22 Mei 2020 Perihal Permohonan untuk diberikan kewenangan pengelolaan seluruh sumur tua dan sumur marginal yang ditandatangani secara elektronik oleh EGO SYAHRIAL selaku Plt. Direktur Jenderal Minyak Gs dan Bumi,
3 (tiga) lembar fotokopi surat Bupati Musi Banyuasin Nomor: 500/903/VIII/2020, tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Marjinal yang ditandatangani oleh H. DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin,
2 (dua) lembar fotokopi Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor: 005/010/BUPATI-MUBA/2019, tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Izin Pengelolaan Sumur Buka Tutup di Mangunjaya dan Keluang yang ditandatangani oleh H. DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin.
1 (satu) bundel salinan Formulir Pembukaan Rekening Perorangan tertanggal 18 Juli 2014 dengan stempel basah untuk nasabah Bank BCA atas nama SEPTIAN ADITYA dengan Nomor Rekening 8815025128 dan Nomor Kartu 6019 0045 1401 6276
1 (satu) bundel hasil cetak rekening koran dengan stempel basah untuk nasabah Bank BCA dengan Nomor Rekening 8815025128 atas nama SEPTIAN ADITYA untuk periode 03 Januari 2017 sampai dengan 15 Oktober 2021
1 (satu) bundel cetak warna Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 027/27/KPTS/VII/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 027/64/KPTS/VII/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tertanggal 01 Februari 2021 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel salinan Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 027/080/KPTS/VII/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 027/64/KPTS/VII/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tertanggal 03 Agustus 2021 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar cetak warna Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 800/25/SK/VII/2021 tentang Penugasan Tenaga Kerja Sukarela Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 05 Januari 2021 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 800/081/SK/VII/2021 tentang Penugasan Tenaga Kerja Sukarela Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 04 Agustus 2021 beserta lampirannya.
2 (dua) lembar print out Rekap Pengeluaran Muba, dengan Grand total I,II,III,IV,V Rp. 5.743.255.294;
1 (satu) lembar Print out bukti transfer sebesar Rp.20.000.000 dari Rekening Mandiri 1130003188889 atas nama SUHANDY, ke Rekening BCA 8815025128 atas nama SEPTIAN ADITYA;
1 (satu) lembar Print Out ULP IPDMIP NGULAK III (CV. ERA KARYA MAKMUR) Pembulatan TF. SEPTYAN ADITYA – BCA SSN Rp.32.000.000
1 (satu) lembar Print Out NORMALISASI DANAU ULAK LIA MUBA, Total Proyek Dewan Rp.1.100.000.000, Catatan : I. SETORAN BAPAK, Sisa Kurang Setor Rp. 1.400.000.000, II. FEE KADIS 5%, kelebihan bayar fee Kadis (akan dipotong ke sisa kurang setor Bapak Point I) Rp. 68.000.000;
2 (dua) lembar Neraca Gabungan Sederhana, Jumlah gabungan Laba (rugi), 31-Jan-21 (Rp.1.345.555.864), 28-feb-21 (Rp.1.811.501.936), 31-Mar-21 (Rp.564.888.292), 30-Apr-21 (Rp.15.431.559.117);
2 (dua) lembar Rekapitulasi Piutang, Piutang PT.SSN, Total Piutang Dagang PT. SSN Rp. 32.036.901.239, Piutang PT. CSU, Total Piutang Dagang PT.CSU Rp. 3.846.944.129, Piutang PT. KMGA Total Piutang Dagang PT.KMGA Rp.20.434.596.204, Piutang CV. Anugerah Sejahtera , Piutang CV. ERA KARYA MAKMUR, Total Piutang CV.Era Karya Makmur, Rp.45.045.015, Piutang CV. SUKSES CIPTA MANDIRI; -
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi CV. ANUGERAH SEJAHTERA untuk Periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi PT. CIPTA SUKSES UTAMA untuk Periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi CV. ERA KARYA MAKMUR untuk periode yang berkahir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi CV. SUKSES CIPTA MANDIRI untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
2 (dua) lembar Laporan Laba/Rugi PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi PT. TOMASU untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul CATATAN BARU PER 31/03/2021 (DAK EPIL, DAK MUARA TELADAN, ULAK LIA) terdapat catatan “untuk setoran tambahan ini ternyata beda tim dengan Edy/Septian jadi tidak masuk di perhitungan diatas, anggap bayar ini selesai”;
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul BENDAHARA MUBA GABUNGAN 4 PROYEK.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul FRAN-PPTK & PENGAWAS (DAK EPIL + DAK MUARA TELADAN) – 3%.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul PPTK & PENGAWAS MUBA – DIAN (ULAK LIA & IPDMIP) – 2%.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul PPK MUBA GABUNGAN 4 PROYEK – EDI UMARI.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen tanpa judul menyebutkan diantaranya “PU MUBA – edi umari dp 1 2021 proyek beli dr dewan 1m pembangunan jalan baru” dalam tabel.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul KADIS MUBA GABUNGAN 4 PROYEK – HERMAN.
2 (dua) lembar hasil cetak dokumen berjudul DAFTAR NAMA PERUSAHAAN;
2 (dua) lembar printout Tabel Kegiatan, Pagu, Kontraktor, jumlah 3% dan setoran dengan PPTK FRAN SAPTA EDWAR
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/01/KPTS/BKPSDM/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang pengangkatan RUDIANTO, S.T sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/23/KPTS/BKPSDM/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang pengangkatan RUDIANTO, S.T sebagai Sekertaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (satu) bundel printout rekening koran Giro Bank BCA a.n PT SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 0213080099 periode Januari – Oktober 2021.
3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran Bank BPD Sumsel Babel a.n PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 1573050367 periode April – September 2021.
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank BPD Sumsel Babel a.n PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI No. Rekening: 1573050460 periode Juni– Oktober 2021
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank BPD Sumsel Babel a.n CV. ERA KARYA MAKMUR No. Rekening: 1573050420 periode Juni – September 2021
1 (satu) bundel printout rekening koran Giro Bank BCA a.n PT SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 0213080099 periode 31-12-19 S/D 31-12-20
7 (tujuh) lembar printout berwarna dokumen Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 027/64/KPTS/VII/2020 Tentang Penetapan Susunan Keanggotan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tanggal 03 November 2020, beserta lampirannya yang ditandatangani oleh DAUD AMRI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
2 (dua) lembar fotocopy dokumen Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 800/081/SK/VII/2021 tentang Penugasan Tenaga Kerja Sukarela Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 4 Agustus 2021, beserta lampirannya, yang ditandatangani oleh DAUD AMRI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Muba.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama AKBAR ARDI Nomor rekening: 8815089363 periode Januari 2021 s/d Oktober 2021.
6 (enam) lembar foto hasil tangkapan layar draf pengiriman email dengan judul Normalisasi Danau ulak Lia dari akun email [email protected] tanggal 23 Maret 2021 jam 18:15 WIB ke akun email [email protected] berupa folder file dengan nama Normalisasi Ulak Lia.rar.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA a.n DYAN PRATNA MAS PUTRA No. rekening 8055052707 periode Januari-Oktober 2021
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama FRAN SAPTA EDWAR dengan nomor rekening 8815000958 periode 1 Januari 2021 – 29 Oktober 2021.
1 (satu) Bundel Dokumen Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan, Lokasi Desa Muara Teladan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, APBD – (DAK) 2021, Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2021.
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran PT. KURNIA MULIA GEMAABADI, yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan VI Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, Perihal Penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK), sebesar Rp. 3.350.825.000,00 terbilang Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah, tertanggal 09 Maret 2021
1 (satu) Bundel Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R. Epil (DAK), Lokasi Desa EPIL, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, APBD – (DAK) 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2021.
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran PT. KURNIA MULIA GEMAABADI, yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan VI Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, Perihal Penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R EPIL (DAK), sebesar Rp. 4.374.825.000,00 terbilang Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah, tertanggal 09 Maret 2021.
4 (empat) lembar rekening koran BRI No rekening 578701016935535 atas nama M. APRIADI
1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor 620/03/SPPKF/APBD/PU-PR/Kec.LALAN/2021, Nomor 018/GPS/IV/2021, tanggal 22 April 2021, Pekerjaan Pembangunan Jalan di Desa Karang Sari, Kec. Lalan, Lokasi Kec. Lalan, Biaya Rp. 978.078.000,00 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) CV. GITA PERDANA SUKSES, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kegiatan APBD tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor 620/04/SPPKF/APBD/PU-PR/Kec.LALAN/2021, Nomor 032/SSK/IV/2021, tanggal 22 April 2021, Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Dari Desa Sukajadi – Kantor Camat Kecamatan Lalan, Lokasi Kecamatan Lalan, Biaya Rp. 14.887.487.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), PT. SUKSES SARRIE KINTANO, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021
1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, NOmor 620/12/SPPKF/APBD/PU-PR/Kec.BL/2021, Nomor 047/KUBN/V/2021, tanggal 11 Mei 2021, Pekerjaan Pembangunan Jalan Dari Jembatan Medak II Menuju Jembatan Medak I, Kec. Bayung Lencir, Lokasi Bayung Lencir, Biaya Rp. 6.036.988.000 (Enam Milyar Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) PT. KARYA UTAMA BANGUN NUSA, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama PT KARYA UTAMA BANGUN NUSA dengan nomor rekening 8555542999 periode 1 Januari 2021 – 31 Oktober 2021.
1 (satu) lembar Tindisan Slip Pengiriman Uang Bank Rakyat Indonesia, Pengirim DAVID ARIANSYAH, No. KTP 1671090805920008, Jl. May Sabara Lr. Asrama Putra No. 2295, kepada Rekening BCA No. Rekening 8555542999 atas nama Karya Utama Bangun Nusa, sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) tanggal 19 Januari 2021
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 0059-01-003006-30-3 Pemilik Rekening SELARAS SIMPATI NUSANTARA, Periode 1 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama ALEX SANUTRA dengan nomor rekening 8815008819 periode 1 Januari 2021 – 08 November 2021.
2 (dua) lembar Absen Struktural Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Hari Selasa, tanggal 28 September 2021.-
1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR MUBA tanggal 25 Februari 2020, yang ditandatangano SLAMET JACOB.---
1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada Kadis PUPR Muba tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani M. SANGKUT. W.SH. –
1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada KADIS PUPR Muba, tanggal 15 Februari 2020 yang ditandangani oleh Pemohon atas nama SUDIRMAN.
1 (satu) lembar Surat Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 173/ST/DPU-PR/2020, Bulan Februari tahun 2020, yang ditandatangani oleh H. HERMAN MAYORI selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/55/KPTS/BKPSDM/2019, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama H. HERMAN MAYORI, ST.,M.T Jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 11 Oktober 2019.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/34/KPTS/BKPSDM/2021, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama HJ. NELLY KURNIATI, ST.,M.T Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 28 Juni 2021.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/01/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama IRFAN,S.T. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tanggal 6 Agustus 2018-
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/16/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama EDDY UMARI, S.T.,M.M. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 26 September 2018.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/01/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama ARWIN,S.T., M.Si. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 6 Agustus 2018.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/01/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama BRAMM RIZAL, S.T.,M.Si. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Jasa Konstruksi, PJU, Peralatan dan Perbekalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 6 Agustus 2018.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/03/KPTS/BKPSDM/2019, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama ACHMAD FADLY, S.T.,M.M. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, 30 Januari 2019.
12 (dua belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 139 tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 474 tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 28 Mei 2021 beserta Lampirannya;
7 (tujuh) lembar Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 761/KPTS-BPKAD/2020 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Desember 2020.
15 (lima belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 474 tahun 2020, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 11 Desember 2020.
6 (enam) lembar Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 758/KPTS-BPKAD/2020, tentang Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Desember 2020.
14 (empat belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 34 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
12 (dua belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 140 tahun 2021, tentang Perubahan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 28 Mei 2021, beserta Lamirannya;
1 (satu (bundel) Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 600/08/SPPKF/APBD/PU-PR/BID.SDA/2021, NOmor : 119/PT.SSN/IV/2021, tanggal 27 April 2021, Pekerjaan : Normalisasi Danau Ulak Lia, Kec. Sekayu, Lokasi : Kecamatan Sekayu, Biaya : Rp. 9,950,073,000,00 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA.
1 (satu (bundel) Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 600/06/SPPKF/DAK/PU-PR/BID.SDA/2021, Nomor : 61/PT.KGMA/IV/2021, tanggal 27 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R. Muara Teladan (DAK), Lokasi Kecamatan : Sekayu, Biaya : 3,348,515,000,00 (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) PT. KURNIA MULIA GEMAABADI; -
1 (satu) Bundel) Fotop Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisk, Nomor : 600/16/SPPKF/APBD/PU-PR/BID.SDA/2021, Nomor 172/CV.EKM/VI/2021, tanggal 04 Juni 2021, Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga Desa, Lokasi : Kecamatan Sanga Desa, Biaya Rp. 2.392.343.000,00 (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) CV. ERA KARYA MAKMUR; -
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor : 600/07/SPPKF/DAK/PU-PR/BID.SDA/2021, Nomor : 101/PT.KGMA/IV/2021, tanggal 27 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R. Epil (DAK), Lokasi : Kecamatan Lais, Biaya : Rp. 4.372.076.000,00 (Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) PT. KURNIA MULIA GEMAABADI.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.PT/2021, Nomor : 396/BAJ/III/2021, tanggal 24 Maret 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan SP.KM.11-SIDO Rahayu (B2) – Bangun Harja (SP.6), Lokasi : Kecamatan Plakat Tinggi, Biaya : Rp. 49.465.948.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) PT. BINTANG ANUIGRAH JAYA;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.SKY/2021, Nomor : 269/DU/III/2021, tanggal 24 Maret 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan Muara Teladan – SP. Supat, Lokasi : Kecamatan Sekayu, Biaya : Rp. 19.782.552.000,00 (Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) PT. DWI URIP.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor :620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.LW/2021, Nomor : 327/PT.AP/IV/2021, tanggal 13 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan SP. Karang Waru – Ulak Paceh dengan Aspal Hotmix, Kec. Lawang Wetan, Lokasi : Kecamatan Lawang Wetan, Giaya : 14.813.450.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus lima Puluh Ribu Rupiah) PT. ALDO PERMAI;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.BBT/2021. Nomor : 375/PT.DU/IV/2021, tanggal : 27 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan Babat – Sungai Angit, Lokasi : Kecamatan Babat Toman, Biaya : Rp. 24.697.182.000,00 (Dua Puluh Empat Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) PT. DWI URIP;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/BKP/PUPR/2021, Nomor : 776/BP/VII/2021, tanggal : 22 Juli 2021, Pekerjaan : Peningkatan Jalan SP. Pauh – Beji Mulyo (B1) – Marga Mulyo (B3) – Pandan Sari (B4) Kecamatan Tungkal Jaya Tahap II (Bantuan Keuangan Provinsi), Lokasi : Kecamatan Tungkal Jaya, Biaya : Rp. 14.833.825.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) CV. BENNI PERMAI.
1 (satu) bundel Foto Copy Rencana Strategis 2017 – 2022, (Muba maju Berjaya) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
6 (enam) lembar Foto Copy Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor 515 tahun 2020, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2020
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan APBD dan DAK bidang Sumber Daya Air, Kab. Muba tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Oktober 2021;
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA Induk pertanggal 4 Januari 2021.”—
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA dengan tambahan dana DAK pertanggal 22 Februari 2021”.
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA dengan tambahan dana Bangub pertanggal 28 Mei 2021”.
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA Perubahan, 19 Oktober 2021 (Dalam proses penandatanganan)”.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/42/KPTS/ BKPSDM/2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang pengangkatan DYAN PRATNAMAS PUTRA, S.T., M.T. sebagai Kepala Seksi Bina Penatagunaan Sumber Daya Air (SDA) pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/01/KPTS/ BKPSDM/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang pengangkatan FRAN SAPTA EDWAR, S.T., M.M. sebagai Kepala Seksi Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 33 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 475 tahun 2020 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tanggal 11 Desember 2020.
6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 35 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 36 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Hasil Kegiatan Reses DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Perencanaan : 2021. Nama SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Daftar Semua Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan Menurut SKPD.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Hasil Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Perencanaan : 2021. Nama Organisasi (1.00.03.01) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021, dengan tulisan menggunakan pensil di sudut kanan atas “RKAP (Induk, DAK, Bangub, Perubahan)
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. SUHANDY dengan NIK 1671090608820003
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n HERMAN MAYORI No. Rekening: 08815000800 periode Januari 2017 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n HERMAN MAYORI No. Rekening: 08815077250 periode Agustus 2018 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n EDDY UMARI No. Rekening: 08815091317 periode Juli 2019 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00213249999 periode Januari 2017 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00213308758 periode Oktober 2017 – Juli 2019.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450911 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450946 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450962 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450989 periode Januari 2017 – September 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450997 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 0216069999 periode Desember 2020 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 0212191777 periode Januari 2017 – Oktober 2021
1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA, Nomor 01, tanggal 04 – 09 - 2021 VIRANY INKIRIWANG, SH., M.Kn Notaris – PPAT Kota Palembang.
1 (satu) bundel Foto Copy dokumen Salian Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. KURNIA MULIA GEMAABADI, Nomor 01, tanggal 06 – 05 – 2021, Virany Inkiriwang, SH., M. Kn. Notaris – PPAT Kota Palembang.
1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. ERA KARYA MAKMUR, tanggal 29 November 2017, Nomor 01, Leni, S.H.,M.Kn, Notaris Kota Palembang.
1 (satu) bundel printout Rekening Giro Bank BCA a.n PT SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 0213080099 periode 31-12-18 S/D 30-11-2021.
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA (Paspor Platinum Debit), nomor kartu 6019 0095 0505 8237, Valid THRU 03/24. Nomor PIN: 131313
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA (Paspor Platinum Debit), nomor kartu 6019 0095 0333 1750, Valid THRU 06/24. Nomor PIN: 131313
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 6, MODEL NUMBER : MG4E2J/A, SN : C7JNK9RVG5N0, WARNA : GOLD. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD XL. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 12 PRO MAX, MODEL NUMBER : MGDG3PA/A, SN : F2LF317Y0D57, WARNA : GREY. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD TELKOMSEL, KODE : 0025000001104427. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 8, NOMOR MODEL : MQ6M2ZP/A, SN : F4GV9GC2JC6F, WARNA : GOLD. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD TELKOMSEL DENGAN KODE : 0225000000422856. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 12 PRO, NOMOR MODEL : MGML3PA/A, SN : G6TDQ70Z0D8Y, WARNA : PUTIH. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD TELKOMSEL DENGAN KODE : 0525000006437755. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE X, NOMOR MODEL : MQAC2PA/A, SN :G6WVQXQ0JCLH, WARNA : HITAM. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD XL DENGAN KODE : 8962115336960323007. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : SAMSUNG, TIPE : SM-A260G/DS, SN : RR8MA0C7CWX, WARNA : HITAM. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD INDOSAT, KODE : 62014000661829486U DAN SIMCARD TELKOMSEL, KODE : 621006297200007500. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT LAPTOP MERK : APPLE, MODEL : A1466 EMC 2925, SN : FVFTMPFKH3QD, WARNA : SILVER. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA dan CHARGER LAPTOP
1 (SATU) UNIT FLASHDISK MERK : SANDISK, TIPE : CRUZER BLADE, KAPASITAS : 32 GB, WARNA : HITAM MERAH, KODE : BM181226433B. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA
1 (SATU) UNIT FLASHDISK MERK : VANDISK KAPASITAS 4GB, WARNA : PUTIH. KODE : MA8039. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1(SATU) UNIT EXTERNAL HARDDISK MERK : WESTERN DIGITAL, TIPE : MY PASSPORT ULTRA, SN : WX81A9322540, WARNA : MERAH HITAM. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk samsung, model Galaxy Note20 Ultra, warna hitam, Nomor Model : SM-N985F/DS, cover case warna Merah muda, SN: RR8NC01KSLY, IMEI 1: 351447720605425; IMEI 2: 352368940605426.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk samsung, model Galaxy A03s, warna hitam, Nomor Model : SM-A037F/DS, cover case warna hitam, SN: R9RR901CNPB, IMEI 1: 3569775112511253493; IMEI 2: 357493771253495.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Oppo, model Oppo A15s, warna Biru metalik, Nomor Model : CPH2179, cover case warna transparan, SN: 5P7TAETWUS7PHI5S, IMEI 1: 860591058310696; IMEI 2: 860591058310688.
1(satu) Unit Handphone Merk Apple IPHONE, Model: IPHONE 12 PRO MAX, Nomor Model: MGDC3PA/A, SN : F2LF259M0D53, Warna: Grey, yang didalamnya terdapat SIM Card TELKOMSEL, Kode: 6210038225399651. Beserta data elektronik didalamnya.
1(satu) unit Handphone merk: IPHONE, Model: IPHONE XS MAX, Nomor Model: MT552ZP/A, SN : G6TYP1T2KPH6, Warna: GOLD, yang didalamnya terdapat SIMCard TELKOMSEL, Kode: 0015000006656683. Beserta data elektronik didalamnya
1(satu) unit Handphone merk: SAMSUNG, model: SM-N985F/DS, SN : RR8N70D3MEL, warna: Grey. Yang didalamnya terdapat SIMCard TELKOMSEL, Kode: 621008197268197100 dan SIMCard TELKOMSEL, Kode: 621000683289388900, beserta data elektronik didalamnya
1(satu) unit handphone merk: SAMSUNG, Model: SM-N950F/DS, SN : RR8J90LHFBW, warn: hitam, beserta data elektronik didalamnya
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk samsung, warna hitam, Nomor Model : cover case warna abu-abu.
1(satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk realme 8, warna biru, Nomor Model : RMX3241, SN : LFQGK7MNCQLFQWUW, IMEI 1:869010050163756, IMEI 2: 869010050163749.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, Model Galaxy A02s, warna hitam, cover case warna hitam transparan, Nomor Model : SM-A025F/DS, SN : R9RR60007KL, IMEI 1 : 352432724664676, IMEI 2 : 358365664664674; -
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, model Galaxy J4+, warna hitam, cover case warna transparan, Nomor Model : SM-J415F, SN : RR8KA0N27FZ, IMEI 1 : 352697101808431, IMEI 2 : 352698101808439; -
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, model Galaxy Note20 Ultra, warna rosegold, cover case warna merah muda, nomor Model: SM-N985F/DS, SN : RR8R10ATQSW, IMEI 1 : 351447720660107, IMEI 2 : 352368940660108; -
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, model Galaxy A02, warna abu – abu, Nomor Model : SM-A022F/DS, SN : RR8R406FT9H, IMEI 1 : 352166474382655, IMEI 2 : 359382694382655;
1 (satu) unit handphone merk Samsung, model: SM-N985F/DS, warna: gold, didalamnya terdapat simcard XL dengan kode: 8962115935463859175 dan simcard merk Sandisk kapasitas 16GB
1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Galaxy Note 20, dengan nomor model SM-N980F/DS dengan nomor serial RR8N903MH6E warna Hijau, dengan IMEI1 356214460285759 dan IMEI2 356287460285755, yang didalamnya terdapat SIMCard dengan tulisan Telkomsel dengan kode:0025000005857558 dan SIMCard dengan tulisan Telkomsel warna merah, beserta data elektronik di dalamnya.
1 (satu) buah Handphone merk Nokia, model TA 0 1174, Kode : 23KIG741020, IMEI1: 35556238541216, IMEI2: 355562385412168, warna biru, dengan SIMCard nomor 085217061629, beserta data elektronik di dalamnya.
Dokumen elektronik dari server LPSE terkait paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
12. PT. DWI URIP.
13. PT. BINTANG ANUGRAH JAYA.
14. CV. BENNI PERMAI.
15. ALDO PERMAI.
16. CV. ERA KARYA MAKMUR.
17. PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI.
18. PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA
19. PT. CONBLOC INFRATECNO.
20. CV. ANUGERAH SEJAHTERA.
21. CV. PERDANA ABADI PERKASA.
22. SUKSES CIPTA MANDIRI.
Selanjutnya dokumen elektronik tersebut dipindahkan ke komputer Pokja Kabupaten Musi Banyuasin kemudian disimpan dalam media Dokumen Elektronik dengan nama File “BPBJ Lelang PUPR Kab.Muba.Zip” yang memiliki nilai Hash MD5 0a30812fb1fabaca44fe7658905da4c5 berasal dari LPSE Kab.Muba untuk selanjutnya disimpan dalam SDCard Merk Sandisk Kapasitas 32GB yang bertuliskan kode 2020_32_050Dokumen elektronik dengan nama: BAG KEUANGAN.zip, dengan nilai hash MD5: 783ff7806f34a0687d0d74d5f418a9c3 dan SHA1: 3aee57c9012571c78cf185cc580b50176328f383, disimpan ke dalam media penyimpanan SD Card, merk Sandisk, kapasitas 32GB, dengan tulisan 2020_32_144
Dokumen elektronik dengan nama file “R.ADM Kantor Suhandy.zip” dengan nilai Hash MD5 : d6eb26ed358275a0db971502c35cd819 dan nilai hash SHA1 : 17866020c49cae8575173bc5e6b8d400544d444e. Disimpan ke dalam media penyimpanan SD Card Merk : Sandisk dengan kapasitas : 32GB yang bertuliskan kode 2020_32_141.
1 (satu) Harddisk merk: Seagate kapasitas: 80GB SN: 6PS0XYSP berasal dari komputer di ruang Direksi yang digunakan oleh Suhandy, beserta data elektronik di dalamnya.
Dokumen elektronik dengan nama File “Kantor Karya Utama Bangun Nusa.zip” Yang memiliki nilai Hash MD5 507240f4d51b619cdb372d7090954833 dan Nilai Hash SHA 26af24d7ae970749fcab0bc1acfdbf0b3374e4cb. Berasal dari Komputer milik PT. Karya Utama Bangun Nusa. Disimpan kedalam media penyimpanan tipe SD Card Merk SanDisk Kapasitas 32 GB dengan Kode 2020_32_251.
1 (satu) buah DVD-R SPC kapasitas 4.7 GB bertuliskan “Chat WA 082279213395” memuat dokumen elektronik dengan nama file:
“chatwhatsappdengandianmuba.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganmubafrans.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganpalekulpmuba.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganpumubaadistafffrans.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya..
“chatwhatsappdenganpumubaakbar.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganpumubarobi.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya
“chatwhatsappdenganpuulpmubahendra.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganssnboss.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
Dokumen elektronik dengan nama file "Ruang Bid SDA.zip" dengan nilai hash MD5:39201c701a437afbfd415d12b45d2f22 dan SHA1: 09549e4d2217f454504cbd5cefa44ae2844e45a6, yang berasal dari komputer di Ruangan Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten MUBA, disimpan dalam media penyimpanan berupa kartu memori merk SanDisk kapasitas 32GB yang bertuliskan "2020_32_266".
1 (satu) handphone Merk : Apple Model : Iphone Xs Max dengan nomor model: MT552ZP/A dan nomor seri: C39X6187KPH6, beserta data elektronik di dalamnya
1 (satu) keping DVD-R yang bertuliskan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan SN: MAP628XHO7120177 3, yang berisikan file, berupa voice dan softcopy SMS
Uang tunai jumlah total Rp270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dalam kantong plastik kresek warna hitam, dengan rincian sebagai berikut:
1 ikat senilai Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan rincian 300 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dengan rincian 800 (delapan ratus) lembar uang pecahan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Uang tunai jumlah total Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dalam kantong kertas warna coklat dengan rincian sebagai berikut:
1 ikat senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan rincian 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah)
Uang tunai jumlah total Rp139.550.000,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dalam tas hitam bertulis “eiger” dengan rincian sebagai berikut:
1 ikat senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp9.550.000,- (Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan 95 (sembilan puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah).
1 (satu) buah goodiebag berwarna merah bertuliskan ELLE Paris, berisi uang tunai, dengan total Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan rincian:
1 (satu) buah plastik hitam berisi uang pecahan Rp100.000,- dengan total Rp900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
1 (satu) buah plastik hitam berisi uang pecahan Rp100.000,- dengan total Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
1 (satu) buah amplop putih yang berisi mata uang asing sebanyak SGD 1000 dengan pecahan SGD 50 sebanyak 20 lembar
1 (satu) buah dompet travel bertuliskan Aviatour yang berisi mata uang asing yang terdiri dari :
1 (satu) lembar pecahan 200 euro
23 (dua puluh tiga) lembar pecahan 100 euro
2 (dua) lembar pecahan 50 euro
4 (empat) lembar pecahan USD 50
1 (satu) lembar pecahan USD 20
1 (satu) lembar pecahan USD 10
5 (lima) lembar pecahan 100 ringgit malaysia
1 (satu) lembar pecahan 20 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 10 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 5 ringgit Malaysia
3 (tiga) lembar pecahan 1 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 50 lira turki
1 (satu) lembar pecahan 20 lira turki
1 (satu) lembar pecahan 10 lira turki
1 (satu) lembar pecahan 5 lira turki
1 (satu) buah amplop coklat bertuliskan Mandapa a Ritz – Carlton yang berisi mata uang asing yang terdiri dari :
4 (empat) lembar pecahan 100 lira turki
8 (delapan) lembar pecahan 50 lira turki
17 (tujuh belas) lembar pecahan 20 lira turki
4 (empat) lembar pecahan 10 lira turki
12 (dua belas) lembar pecahan 100 rand afrika selatan
1 (satu) lembar pecahan 50 yuan
2 (dua) lembar pecahan 20 yuan
3 (tiga) lembar pecahan 10 yuan
1 (satu) lembar pecahan 5 yuan
1 (satu) lembar pecahan 1 yuan
2 (dua) lembar pecahan 1000 won
5 (lima) lembar pecahan 20 dolar kanada
2 (dua) lembar pecahan 10 dolar kanada
1 (satu) lembar pecahan 5 dolar kanada
1 (satu) lembar pecahan 100 baht Thailand
1 (satu) lembar pecahan 20 baht Thailand
4 (empat) lembar pecahan 500.000 rial iran
1 (satu) lembar pecahan 50 zloty polandia
1 (satu) lembar pecahan 20 zloty polandia
1 (satu) lembar pecahan 10 zloty polandia
1 (satu) lembar pecahan 500 dollar hongkong
3 (tiga) lembar pecahan 100 dollar hongkong
1 (satu) lembar pecahan 50 dollar hongkong
4 (empat) lembar pecahan 10 dollar hongkong
1 (satu) lembar pecahan 10.000 yen
1 (satu) lembar pecahan 1.000 yen
1 (satu) lembar pecahan 5 riyal
1 (satu) lembar pecahan 1 riyal
3 (tiga) lembar pecahan 100 ringgit Malaysia
4 (empat) lembar pecahan 50 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 5 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 1 ringgit malaysia
1 (satu) buah amplop putih yang berisi mata uang asing sebanyak USD 500 dengan pecahan USD 100 sebanyak 5 lembar.
1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan Onitsuka Tiger yang berisi uang dengan pecahan sebagai berikut :
Dengan tulisan “SAVE”
3 (tiga) lembar mata uang asing dengan pecahan USD 100
100 (seratus) lembar dengan pecahan Rp. 20 ribu
Dengan tulisan “SPEND”
44 (empat puluh empat) lembar dengan pecahan Rp 100 ribu
54 (lima puluh empat) lembar dengan pecahan Rp. 50 ribu
Dengan tulisan “SHARE”
9 (sembilan) lembar dengan pecahan Rp 20 ribu
17 (tujuh belas) lembar dengan pecahan Rp. 10 ribu
1 (satu) lembar dengan pecahan Rp 5 ribu
3 (tiga) lembar pecahan Rp 2 ribu
3 (tiga) lembar pecahan Rp 1 ribu
1 (satu) buah kotak warna orange bertuliskan Louis Voitton yang berisi uang dengan pecahan sebagai berikut :
80 (delapan puluh) lembar dengan pecahan Rp 100 ribu
82 (delapan puluh dua) lembar dengan pecahan Rp 50 ribu
10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 20 ribu
10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 10 ribu
12 (dua belas) lembar dengan pecahan Rp 5 ribu
10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 2 ribu
4 (empat) lembar dengan pecahan Rp 1 ribu
1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan Salvator Ferragamo yang berisikan uang dengan pecahan sebagai berikut :
Dengan tulisan “SAVE”
16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50 ribu
Dengan tulisan “SPEND”
3 (tiga) lembar dengan pecahan USD 100
101 (seratus satu) lembar pecahan Rp 20 ribu
Dengan tulisan “SHARE”
97 (Sembilan puluh tujuh) lembar dengan pecahan Rp 100 ribu
80 (Delapan Puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupian)
2 (Dua) Bundel uang USD 100 (Seratus) masing - masing sebanyak 100 (Seratus) Lembar.
50 (Lima Puluh) lembar uang pecahan SGD 1000 (Seribu)
5 (Lima) lembar uang pecahan SGD 1000 (seribu) yang berada di dalam amplop
BB No. 1 s.d. BB No. 208 dipergunakan dalam perkara lain (perkara an. DODI REZA ALEX NOERDIN, HERMAN MAYORI dan EDDY UMARI);
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Kamis 24 Februari 2022, pada pokoknya sebagai berikut:
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan menjatuhkan Putusan yang seringan - ringannya bagi terdakwa mengingat Terdakwa Suhandy masih muda masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, dan Terdakwa Suhandy di persidangan telah berlaku sopan, dan juga berupaya mengungkapkan fakta - fakta hukum yang sebenarnya yang dialami oleh Terdakwa Suhandy;
Namun Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil – adilnya;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan di muka persidangan pada Kamis 24 Februari 2022, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan;
Telah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hari Kamis 24 Februari 2022, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor : 85/TUT.01.04/24/12/2021 tanggal 22 Desember 2021, sebagai berikut:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa SUHANDY, pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Jl. Kol Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang keseluruhannya sebesar Rp4.427.550.000,00 (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, HERMAN MAYORI selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan EDDY UMARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dengan maksud supayaPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuatsesuatu dalam jabatannya yaitu agar DODDY REZA ALEX NOERDIN, HERMAN MAYORI dan EDDY UMARI membantu Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban DODDY REZA ALEX NOERDIN, HERMAN MAYORI dan EDDY UMARI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017 setelah dilantik menjadi Bupati Musi Banyuasin, DODI REZA ALEX NOERDIN memerintahkan HERMAN MAYORI selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin untuk memaparkan pekerjaan - pekerjaan yang ada pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Atas paparan tersebut, DODI REZA ALEX NOERDIN meminta jatah fee proyek sebesar 10 % dari nilai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dimana HERMAN MAYORI menyanggupinya. Selanjutnya HERMAN MAYORI meneruskan kepada bawahannya yaitu para Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tentang adanya jatah fee 10 % dari nilai proyek untuk DODI REZA ALEX NOERDIN.
Bahwa pada bulan Oktober 2020, Terdakwa selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 5 Maret tahun 2020 dan selaku Direktur PT Kurnia Mulia GemaAbadi (KGMA) berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 13 November 2019, serta selaku beneficial owner CV Era Karya Makmur, yang ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa konstruksi melakukan pertemuan dengan EDDY UMARI selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin menanyakan adanya paket - paket pekerjaan. Pada pertemuan tersebut, EDDY UMARI menyampaikan adanya beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk anggaran tahun 2021 yang bisa dikerjakan oleh Terdakwa dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek sebagai berikut :
10 % untuk DODDY REZA ALEX NOERDIN (Bupati).
3 % - 5% untuk HERMAN MAYORI (Kadis PUPR).
2% - 3% untuk EDDY UMARI (PPK).
3% untuk ULP.
1% untuk PPTK dan bagian administrasi.
Atas penyampaian dari EDDY UMARI tersebut, Terdakwa menyetujuinya.
Bahwa pada bulan November 2020 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Terdakwa menemui HERMAN MAYORI dan EDDY UMARI menyampaikan kesediaannya mengikuti paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Atas permintaan Terdakwa tersebut, HERMAN MAYORI akan menyampaikannya kepada DODI REZA ALEX NOERDIN.
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2021 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada DODI REZA ALEX NOERDIN melalui EDDY UMARI sebagai bagian dari komitmen fee untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian EDDY UMARI menyerahkan uang fee tersebut kepada HERMAN MAYORI yang diperuntukkan bagi DODI REZA ALEX NOERDIN.
Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2021 HERMAN MAYORI mempertemukan Terdakwa dengan DODI REZA ALEX NOERDIN di District 8 Apartemen Tower Eternity Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan kesiapannya mengikuti pengadaan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan sanggup memberikan komitmen fee, dimana DODI REZA ALEX NOERDIN menyetujuinya.
Setelah pertemuan tersebut EDDY UMARI menyampaikan kepada Terdakwa bahwa perusahaannya mendapatkan 4 (empat) plotingan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu:
Pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia.
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK).
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK).
Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III.
Selain itu, EDDY UMARI memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta membantu membuatkan dokumen penawaran untuk Terdakwa, agar mempermudah Terdakwa memenangkan paket pekerjaan tersebut.
Bahwa sebelum penetapan pemenang lelang, Terdakwa menyerahkan sejumlah uang kepada DODI REZA ALEX NOERDIN melalui EDDY UMARI dan HERMAN MAYORI sebagai bagian dari komitmen fee yaitu :
Pada awal bulan Maret 2021 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) terkait pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia.
Pada tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp437.200.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) terkait pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dan sebesar Rp334.850.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) terkait pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK).
Tanggal 27 April 2021 sebesar Rp239.500.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec Sanga Desa.
Bahwa setelah penyerahan uang tersebut, Terdakwa ditetapkan menjadi pemenang lelang atas 4 (empat) paket pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia, dengan nilai pekerjaan Rp9.950.073.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021 menggunakan PT. Selaras Simpati Nusantara.
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp4.372.076.000 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh enam ribu rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021, menggunakan PT. Kurnia Mulia GemaAbadi (KGMA).
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp3.348.515.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021, menggunakan PT. Kurnia Mulia GemaAbadi (KGMA).
Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec Sanga Desa, dengan nilai pekerjaan Rp2.392.343.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 30 April 2021, menggunakan CV. ERA KARYA MAKMUR.
Bahwa selain itu, Terdakwa juga memberikan uang kepada beberapa pihak terkait, yaitu :
HERMAN MAYORI selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp1.089.000.000,00 (satu miliardelapan puluh sembilan juta rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 5 Februari 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Tanggal 3 Agustus 2021 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
bulan September 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 17 September 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tanggal 5 Oktober 2021 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
EDDY UMARI selaku Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp727.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 18 Januari 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tanggal 9 April 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tanggal 18 Juni 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 22 Juni 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 06 Juli 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tanggal 18 Agustus 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tanggal 6 September 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Tanggal 27 September 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 29 September 2021 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah).
DYAN PRATNAMAS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar Rp190.500.000,00 (seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Maret 2021 sampai dengan September 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 04 Maret sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Tanggal 18 Juni 2021 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Tanggal 02 Juli 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tanggal 23 Juli 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tanggal 18 September 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
FRAN SAPTA EDWAR selaku PPTK sebesar Rp91.000.000,00 (sembilan puluh satu juta rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Desember 2020 sampai dengan Oktober 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah).
Tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 27 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Pihak ULP/Panitia Lelang (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin) sebesar Rp320.500.000,00 (tiga ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Maret 2021 dan bulan April 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 12 Maret 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 12 Maret 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 16 Maret 2021 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp63.500.000,00 (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 27 April 2021 sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), yang diserahkan terdakwa dalam kurun waktu bulan Mei 2021 sampai dengan September 2021.
Tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tanggal 9 Agustus 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tanggal 9 September 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Bahwa perbuatan Terdakwa memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp4.427.550.000,00 (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada DODDY REZA ALEX NOERDIN, HERMAN MAYORI dan EDDY UMARI, dimaksudkan agar Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, yang bertentangan dengan kewajiban DODDY REZA ALEX NOERDIN selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Musi Banyuasin, sebagaimana dimaksud dalam :
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.
Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan “Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.”
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa SUHANDY pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Jl. Kol Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi sesuatu yakni uang yang seluruhnya sebesar Rp4.427.550.000,00 (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), kepada Pegawai Negeri yaitu kepada DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, HERMAN MAYORI selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan EDDY UMARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu pemberian tersebut mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada DODI REZA ALEX NOERDIN, HERMAN MAYORI dan EDDY UMARI atau menurut Terdakwa pemberian uang tersebut melekat pada jabatan DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin, HERMAN MAYORI selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan EDDY UMARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 setelah dilantik menjadi Bupati Musi Banyuasin, DODI REZA ALEX NOERDIN memerintahkan HERMAN MAYORI selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin untuk memaparkan pekerjaan-pekerjaan yang ada pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Atas paparan tersebut, DODI REZA ALEX NOERDIN meminta jatah fee proyek sebesar 10 % dari nilai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dimana HERMAN MAYORI menyanggupinya. Selanjutnya HERMAN MAYORI meneruskan kepada bawahannya yaitu para Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tentang adanya jatah fee 10 % dari nilai proyek untuk DODI REZA ALEX NOERDIN.
Bahwa pada bulan Oktober 2020, Terdakwa selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 5 Maret tahun 2020 dan selaku Direktur PT Kurnia Mulia GemaAbadi (KGMA) berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 13 November 2019, serta selaku beneficial owner CV Era Karya Makmur, yang ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa konstruksi melakukan pertemuan dengan EDDY UMARI selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin menanyakan adanya paket - paket pekerjaan. Pada pertemuan tersebut, EDDY UMARI menyampaikan adanya beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk anggaran tahun 2021 yang bisa dikerjakan oleh Terdakwa dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek sebagai berikut :
10 % untuk DODDY REZA ALEX NOERDIN (Bupati).
3 % - 5% untuk HERMAN MAYORI (Kadis PUPR).
2% - 3% untuk EDDY UMARI (PPK).
3% untuk ULP.
1% untuk PPTK dan bagian administrasi.
Atas penyampaian dari EDDY UMARI tersebut, Terdakwa menyetujuinya.
Bahwa pada bulan November 2020 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Terdakwa menemui HERMAN MAYORI dan EDDY UMARI menyampaikan kesediaannya mengikuti paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Atas permintaan Terdakwa tersebut, HERMAN MAYORI akan menyampaikannya kepada DODI REZA ALEX NOERDIN.
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2021 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada DODI REZA ALEX NOERDIN melalui EDDY UMARI sebagai bagian dari komitmen fee. Kemudian EDDY UMARI menyerahkan uang fee tersebut kepada HERMAN MAYORI yang diperuntukkan bagi DODI REZA ALEX NOERDIN.
Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2021 HERMAN MAYORI mempertemukan Terdakwa dengan DODI REZA ALEX NOERDIN di District 8 Apartemen Tower Eternity Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan kesiapannya mengikuti pengadaan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan sanggup memberikan komitmen fee, dimana DODI REZA ALEX NOERDIN menyetujuinya.
Setelah pertemuan tersebut EDDY UMARI menyampaikan kepada Terdakwa bahwa perusahaannya mendapatkan 4 (empat) plotingan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu:
Pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia.
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK).
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK).
Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III.
Bahwa sebelum penetapan pemenang lelang, Terdakwa menyerahkan sejumlah uang kepada DODI REZA ALEX NOERDIN melalui EDDY UMARI dan HERMAN MAYORI sebagai bagian dari komitmen fee yaitu :
Pada awal bulan Maret 2021 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) terkait pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia.
Pada tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp437.200.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) terkait pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dan sebesar Rp334.850.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) terkait pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK).
Tanggal 27 April 2021 sebesar Rp239.500.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec Sanga Desa.
Bahwa setelah penyerahan uang tersebut, Terdakwa ditetapkan menjadi pemenang lelang atas 4 (empat) paket pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia, dengan nilai pekerjaan Rp9.950.073.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021 menggunakan PT. Selaras Simpati Nusantara.
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp4.372.076.000 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh enam ribu rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021, menggunakan PT. Kurnia Mulia GemaAbadi (KGMA).
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp3.348.515.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021, menggunakan PT. Kurnia Mulia Gema Abadi (KGMA).
Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec Sanga Desa, dengan nilai pekerjaan Rp2.392.343.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 30 April 2021, menggunakan CV. ERA KARYA MAKMUR.
Bahwa selain itu, Terdakwa juga memberikan uang kepada beberapa pihak terkait, yaitu :
HERMAN MAYORI selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp1.089.000.000,00 (satu miliardelapan puluh sembilan juta rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 5 Februari 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Tanggal 3 Agustus 2021 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
bulan September 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 17 September 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tanggal 5 Oktober 2021 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
EDDY UMARI selaku Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp727.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 18 Januari 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tanggal 9 April 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tanggal 18 Juni 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 22 Juni 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 06 Juli 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tanggal 18 Agustus 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tanggal 6 September 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Tanggal 27 September 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 29 September 2021 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah).
DYAN PRATNAMAS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar Rp190.500.000,00 (seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Maret 2021 sampai dengan September 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 04 Maret sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Tanggal 18 Juni 2021 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Tanggal 02 Juli 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tanggal 23 Juli 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tanggal 18 September 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
FRAN SAPTA EDWAR selaku PPTK sebesar Rp91.000.000,00 (sembilan puluh satu juta rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Desember 2020 sampai dengan Oktober 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah).
Tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 27 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Pihak ULP/Panitia Lelang (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin) sebesar Rp320.500.000,00 (tiga ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Maret 2021 dan bulan April 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 12 Maret 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 12 Maret 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 16 Maret 2021 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp63.500.000,00 (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 27 April 2021 sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), yang diserahkan terdakwa dalam kurun waktu bulan Mei 2021 sampai dengan September 2021.
Tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tanggal 9 Agustus 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tanggal 9 September 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Bahwa perbuatan Terdakwa memberi uang seluruhnya sebesar Rp4.427.550.000,00 (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada DODDY REZA ALEX, NOERDIN, HERMAN MAYORI dan EDDY UMARI mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada DODDY REZA ALEXNOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin, HERMAN MAYORI selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan EDDY UMARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin baik secara langsung maupun tidak langsung membantu Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 atau Terdakwa menganggap pemberian uang tersebut berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada DODDY REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin, HERMAN MAYORI selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan EDDY UMARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dalam persidangan telah didengar keterangan 26 (dua puluh enam) saksi - saksi yaitu :
Saksi Daud Amri, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang Jasa (PBJ) sejak bulan Juli 2020;
Bahwa saksi mengkoordinir salah satu tugas pokoknya menurut pengadaan yaitu;
Penanganan barang dan jasa;
Mengantarkan laporan ke pada UPD;
Mengantarkan laporan dari Pokja, membuatkan surat pengantarkan ke UPD atau ke TPK sesuai dengan hasil Pokja;
Bahwa yang menjadi Pokja adalah :
Hendra Oktariza sebagai Ketua ;
Hardiansyah sebagai Sekretaris.
Suhendro Saputra anggota;
Bahwa Pokja membuat laporan pada saksi, yang terdiri dari: berdasarkan berita acara evaluasi dari mulai tender sampai dengan berita acara hasil evaluasi dan penetapan pemenang;
Bahwa berdasar hasil evaluasi dari pokja, saksi hanya membuat surat pengantar PPK terhadap hasil evaluasi dari pokja;
Bahwa saksi bisa saja menilai, memverfikasi dari pokja, bisa mempelajari dari hasil evaluasi, jika melenceng minta dibalikkan;
Bahwa saksi tidak pernah menemukan evaluasi yang melenceng, semuanya saksi anggap benar;
Bahwa berdasarkan aturan PPK bisa mereview kembali hasil istilah pemenang dari PBJ, kalau berdasarkan pertimbangan PPK ada kesalahan dari evaluasi PPK punya hak untuk membatalkan;
Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pak Edy Umari;
Bahwa selama tahun 2020 – 2021 PPK belum pernah mengulang evaluasi;
Bahwa semua laporan pokja melalui saksi dan saksi yang membuat pengantar melaporkan pada PPK;
Bahwa pada kasus yang 4 kegiatan sesuai dengan BAP saksi yang di Ulak Lia, Edy Umari pernah menelpon saksi, pokja menyampaikan akan diadakan tender ulang karena tidak ada yang memenuhi persyaratan;
Bahwa perintah Edy Umari menyatakan yang paket Ulak Lia jangan dibatalkan karena ada perintah dari Bos;
Bahwa yang dimaksud Bos itu adalah Bupati;
Bahwa BAP saksi pada nomor 11 benar, sudah ada nama - nama untuk calon pemenang / pengantin;
Bahwa pada saat saksi ditelpon oleh Eddy Umari untuk paket Ulak Lia menyebutkan perusahaan SUHANDI (Terdakwa) tapi sebelumnya saksi tidak tahu pada Suhandi tersebut;
Bahwa Eddy Umari memberitahukan mohon dibantu commitmen fee 1 %, comitmen fee tersebut saksi bagi dua 60 % untuk pokja dan 40 % untuk saksi sebagai Kabag PBJ;
Bahwa saksi menerima fee sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Bahwa comitmen fee 40 % saksi bagi dua lagi 20 % untuk pimpinan, 20 % untuk uang pengamanan;
Bahwa unsur pimpinan terdiri dari:
Sekretaris Daerah (sekda);
Sdr Badruzaman (staf ahli Bupati);
Saksi (kabag PBJ);
Para kasubag PBJ;
Bahwa adanya uang fee setiap proyek Dinas PUPR untuk memenangkan pihak tertentu mendapatkan paket pekerjaan uang fee menurut kewenangannya:
Bupati 10 %;
Kadis 3 %;
PPK 2 %;
PPTK saksi tidak tahu;
Pokja 1 %;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Eddy Umari sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), uang tersebut untuk membetulkan oprasional penawaran tersebut;
Bahwa maksud uang operasional adalah uang tersebut untuk membetulkan penawaran;
Bahwa PT. Selaras Simpati Nusantara (PT.SSN) dan PT. Kurnia Mulia Gema Abadi (PT.KMGA) adalah milik Terdakwa;
Bahwa yang dimenangkan oleh Terdakwa ada 4 (empat) paket;
Bahwa pengaturan supaya Terdakwa memenangkan proyek tersebut adanya rapat pembahasan dengan pokja dan PUPR yaitu Sdr Dian Candra, waktu itu saksi tidak ikut;
Bahwa hasil pembahasan diikuti jika tidak selanjutnya tidak digunakan lagi tenaga saksi;
Bahwa saksi terima fee Rp.30.000.000,00 setelah selesai lelang, sedangkan untuk Rp.50.000.000,00 saat evaluasi;
Bahwa yang memberikan uang Rp.50.000.00,00 ialah Edy Umari dengan ditransper melalui rekening BCA atas nama orang lain bukan nama saksi, tapi atas nama Usmar Diansyah yang menjadi sopir saksi;
Bahwa uang tersebut untuk memangkan satu paket danau Ulak Lia;
Bahwa 3 (tiga) paket yang lainnya juga dimenangkan oleh PT.SSN (terdakwa), dengan pengantin yang lainnya dicari kesalahannya sehingga digugurkan;
Bahwa yang melangkapi kekurangan persyaratan untuk paket danau ulak lia kontraktor melalui Edy Umari, kemudian saksi memerintahkan tim IT untuk mengupload ke google drive, seakan akan hanya ada satu penawaran;
Bahwa saksi menerima uang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dari Eddy Umari, yang diberikan untuk mengkoreksi penawaran proyek;
Bahwa dari 4 (empat) proyek tersebut yang digugurkan hanya proyek Danau Ulak Lia sedangkan 3 (tiga) proyek lainnya tidak digugurkan;
Bahwa penawaran atau data tersebut dapat diupload dari tempat saksi bekerja di Prabumulih;
Bahwa terkait dengan fee 1 % dari mana fee tersebut adalah dari nilai kontak, yaitu sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Bahwa saksi mendapat fee sebesar Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta Rupiah);
Bahwa saksi mengenal Alex Sandra sebagai operator pokja mereka yang membantu untuk mengupload;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai PBJ adalah kewenangan dari Bupati;
Bahwa yang menentukan bagian 5 % untuk Bupati, 3 % untuk kadis, 2 % PPK adalah Kepala Dinas (Herman Mayori) dan Kabid SDA (Eddy Umari);
Bahwa yang menentukan dana mengalir, atas kebijakan PPK semuanya dari Sdr Eddy Umari;
Bahwa tanggung jawab saksi dalam bekerja pada Bupati melalui Sekda, melalui surat;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dari Terdakwa;
Bahwa secara esselon lebih tinggi jabatan saksi, akan tetapi Eddy Umari menyampaikan pada saksi ini adalah perintah BOS;
Bahwa saksi bertemu langsung dengan Eddy Umari tanggal 23 Maret 2020, saat pelelangan sedang berlangsung;
Bahwa dalam semua proses pelelangan tersebut yang bertanggung jawab adalah saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan saksi mendapat fee sebesar 3 % bukan 1 %. Kemudian saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Hendra Oktariza, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai ketua Pokja;
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua Pokja adalah sebagai berikut:
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia.
Menetapkan pemenang pemilihan / penyedia untuk metode pemilihan.
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa kepada PPK.
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang dan jasa.
Membuat laporan mengenai proses pemilihan penyedia barang dan jasa sekretariat daerah terhadap penyedia barang dan jasa;
Bahwa mengenai pelelangan pada Ulak Lia, tanggapan dari PPK mengkondisikan kepada kepala bagian, lalu saksi diperintahkan oleh kabag memperpanjang waktu guna memenangkan PT.SSN (perusahaan Terdakwa);
Bahwa PT. SSN semula akan dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan yakni melapirkan bukti peralatan milik sendiri;
Bahwa PT. SSN akhirnya melapirkan bukti kepemilikan peralatan tersebut;
Bahwa PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA (PT.SSN) dan PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI (PT.KMGA) adalah milik Terdakwa;
Bahwa berdasar SOP maka diperbolehkan memperpanjang waktu untuk memenuhi kekurangan persyaratan tersebut;
Bahwa Edy Umari tidak ada menjanjikan akan diberikan fee, akan tetapi setelah proses pemilihan biasanya diberi fee;
Bahwa saksi menerima fee 1 (satu) bulan setelah proses tender sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), untuk Pokja Rp.50.000.000,00 dan untuk kepala bagian Rp.30.000.000,00;
Bahwa saksi datang ke tempat Terdakwa hanya satu kali;
Bahwa setiap pelelangan benar sudah ada calon pemenangnya yang ditetapkan oleh PUPR dan Bupati;
Bahwa saksi siap untuk mengembalikan uang yang diterimanya tersebut;
Bahwa sebenarnya data tidak boleh diupload ulang lagi, namun saksi melakukan karena ada perintah dari Eddy Umari;
Bahwa Ide Upload ulang atas perintah dari Kabag;
Bahwa yang menentukan syarat - syarat adalah PPK. syarat - syarat kekurangan tersebut diumumkan.oleh Pokja;
Bahwa yang melapirkan kekurangan persyaratan dapat diupload ulang adalah PT.SSN perusahaan yang lain tidak bisa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan saksi sering datang ketempat saksi. Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Hardiansyah, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi sebagai sekretaris Pokja;
Bahwa tugas saksi sebagai sekretaris Pokja adalah membantu Ketua dalam:
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia.
Menetapkan pemenang pemilihan / penyedia untuk metode pemilihan.
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa kepada PPK.
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang dan jasa.
Membuat laporan mengenai proses pemilihan penyedia barang dan jasa secretariat daerah terhadap penyedia barang dan jasa;
Bahwa mengenai pelelangan pada Ulak Lia, tanggapan dari PPK untu mengkondisikan kepada Kepala Bagian, lalu saksi diperintahkan oleh Kabag memperpanjang waktu guna untuk memenangkan PT.SSN (perusahaan Terdakwa);
Bahwa PT. SSN semula akan dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan yakni melapirkan bukti peralatan milik sendiri;
Bahwa PT. SSN akhirnya melengkapi persayaratan dengan melapirkan bukti kepemilikan peralatan tersebut;
Bahwa PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA (PT.SSN) dan PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI (PT.KMGA) adalah milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan SOP, maka diperbolehkan memperpanjang waktu untuk memenuhi kekurangan persyaratan tersebut;
Bahwa Edy Umari tidak ada menjanjikan akan diberikan fee, akan tetapi setelah proses pemilihan biasanya diberi fee;
Bahwa saksi menerima fee 1 (satu) bulan setelah proses tender sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta Rrupiah). untuk Pokja sebesar Rp.50.000.000,00 dan untuk kepala bagian sebesar Rp.30.000.000,00;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembagian fee untuk Bupati, Kadis, PPK, dan Pokja;
Bahwa saksi mengetahui ada permintaan agar 4 (empat) paket dimenangkan oleh PT.SSN (Terdakwa), dari Ketua Pokja;
Bahwa tugas saksi bertanggung jawab pada Kabag;
Bahwa tidak ada arahan - arahan supaya mengupload ulang dokumen tersebut;
Bahwa yang diupload dokumen penawaran atas perintah dari Hendra. Padahal dokumen tersebut seharusnya tidak boleh diupload ulang. Akhirnya dilakukan upload ulang karena satu suara;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Nelly Kurniati, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi selain Kabid juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun tidak dalam proyek yang menjadi perkara ini yakni sebagai PPK pada kegiatan jalan;
Bahwa tugas saksi sebagai PPK yaitu:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ;
Menetapkan besaran uang muka dan pembayaran prestasi pekerjaan yang akan dibayarkan kepada penyedia barang.
Menyusun perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan Tim pendukung.
Menetapkan Tim tenaga ahli.
Melaksanakan E-purchasing.
Menetapkan surat penunjukan penyedia barang / jasa.
Mengendalian kontrak.
Melaporkan pelaksanaan kepada pengguna anggaran.
Menyetujui bukti pembelian / menandatangani SPK dan surat perjanjian.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan kepada pengguna anggaran dengan berita acara penyerahan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti adanya rapat - rapat membahas proyek;
Bahwa Pak Rudianto menyampaikan hasil rapat kepada saksi mengenai siapa yang akan dimenangkan;
Bahwa saksi tahu dan saksi mengalami sendiri adanya pembagian fee atas proyek di PUPR;
Bahwa penentuan fee terhadap perusahaan dengan pembagian fee untuk Bupati, untuk Kadis, PPK, PPTK dan untuk pengawas pekerjaan, sudah dari dulunya seperti itu;
Bahwa yang memberikan Fee adalah pihak perusahaan tersebut;
Bahwa saksi tahu dengan 4 (empat) proyek tersebut dari Rudianto;
Bahwa saksi pernah mencari calon pengantin, tujuannya akan mengadakan pelelangan;
Bahwa saksi mendapat fee sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah). Saksi setiap tahun mendapat fee dari perusahaan;
Bahwa di Sekayu Kab Musi Banyuasin ada 6 PPK. PPK dalam kasus ini adalah Eddy Umari. Sedangkan Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran nya adalah Herman Mayori;
Bahwa tugas saksi adalah membantu PPK;
Bahwa Herman Mayori pernah mengumpulkan Kabid - Kabid dalam rangka pembahasan proyek namun saksi tidak pernah ikut;
Bahwa keterangan saksi pada BAP No 25 adalah benar, saksi hanya memberikan list nama calon pemenang;
Bahwa dari tahun 2017 fee proyek tersebut sudah ada. Fee proyek diberikan sekaligus setelah pekerjaan selesai;
Bahwa Badruzaman adalah staf ahli Bupati dan fee untuk Bupati diserahkan melalui Dia;
Bahwa saksi menerima fee dari proyek sebesar Rp.371.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta Rupiah). Uang tersebut belum pernah saksi kembalikan pada KPK;
Bahwa setiap orang yang masuk mengikuti tender, mengetahui aturan fee;
Bahwa fee diberikan bisa sekaligus dan bisa bertahap;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Bram Rizal, ST.,M.SI, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi pada Dinas PUPR adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa tugas saksi sebagai PPK yaitu:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ;
Menetapkan besaran uang muka dan pembayaran prestasi pekerjaan yang akan dibayarkan kepada penyedia barang.
Menyusun perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan Tim pendukung.
Menetapkan Tim tenaga ahli.
Melaksanakan E-purchasing.
Menetapkan surat penunjukan penyedia barang / jasa.
Mengendalian kontrak.
Melaporkan pelaksanaan kepada pengguna anggaran.
Menyetujui bukti pembelian / menandatangani SPK dan surat perjanjian.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan kepada pengguna anggaran dengan berita acara penyerahan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa saksi mengetahui dan saksi mengalami sendiri tentang adanya rapat - rapat yang membahas proyek dan ada pembagian fee;
Bahwa penentuan fee terhadap perusahaan dengan pembagian fee untuk Bupati, untuk Kadis, PPK, PPTK dan untuk pengawas pekerjaan, sudah dari dulunya seperti itu;
Bahwa yang memberikan Fee adalah pihak perusahaan tersebut;
Bahwa saksi sebagai PPK pada proyek jalan;
Bahwa di PUPR Kabupaten Muba tersebut sebelum ditender sudah ditentukan pemenangnya;
Bahwa yang menentukan kontraktor dari Bupati;
Bahwa untuk masuk ke daftar tersebut benar ada perjanjian dengan kontraktor;
Bahwa besaran pembagian fee untuk pihak – pihak adalah:
10 % untuk Bupati;
3 % untuk kepala dinas PUPR;
1 % - 2 % untuk PPK (para Kabid);
1 % untuk PPTK;
1 % untuk pengawas;
Bahwa cara saksi untuk meloloskan perusahaan tersebut adalah Daftar nama pengantin sudah diserahkan sebelumnya;
Bahwa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin ada terdapat 6 PPK;
Bahwa dalam perkara ini PPK nya adalah Edy Umari;
Bahwa yang menunjuk PPK adalah Kepala Dinas yaitu Herman Mayori;
Bahwa keterangan saksi pada poin no 10, poin no 12, poin no 13 dan poin no15yang dibacakan adalah benar;
Bahwa proses pembagian fee adalah dengan uang – uang tersebut saksi kumpulkan terlebih dahulu, baru saksi berikan pada Bupati;
Bahwa yang menentukan besaran fee 10 % adalah Herman Mayori;
Bahwa total uang yang saksi terima sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)
Bahwa uang tersebut akan saksi kembalikan pada KPK;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Fran Sapta Edwar, ST.,MM, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sumber Daya Air;
Bahwa tugas saksi sebagai PPK yaitu
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ;
Menetapkan besaran uang muka dan pembayaran prestasi pekerjaan yang akan dibayarkan kepada penyedia barang.
Menyusun perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan Tim pendukung.
Menetapkan Tim tenaga ahli.
Melaksanakan E-purchasing.
Menetapkan surat penunjukan penyedia barang / jasa.
Mengendalian kontrak.
Melaporkan pelaksanaan kepada pengguna anggaran.
Menyetujui bukti pembelian / menandatangani SPK dan surat perjanjian.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan kepada pengguna anggaran dengan berita acara penyerahan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya rapat - rapat membahas proyek dan adanya pembagian fee;
Bahwa yang menentukan pembagian fee untuk Bupati, untuk Kadis, PPK, PPTK dan untuk pengawas pekerjaan, terhadap perusahaan sudah dari dulunya seperti itu;
Bahwa yang menjadi Kabid adalah Eddy Umari;
Bahwa dari 4 (empat) paket pekerjaan tersebut 2 (dua) nya tidak selesai, untuk Danau Ulak Lia selesai dan yang satunya saksi tidak tahu;
Bahwa sumber dana proyek tersebut dari APBD;
Bahwa saksi membantu membuat penawaran karena ada perintah;
Bahwa saksi pernah mendapat uang dari Terdakwa sebesar Rp.86.500.000,00 (delapan puluh lima juta Rupiah) melalui transfer;
Bahwa PPTK mendapat fee sebesar 2 (dua) persen;
Bahwa jumlah keseluruhan uang yang masuk rekening BCA milik saksi adalah sebesar Rp.123.500.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa uang tersebut belum pernah saksi kembalikan;
Bahwa saksi terima uang dari Terdakwa bukan proses pemenangan namun untuk oprasional atas perintah Eddy Umari;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Dyan Pratnamas Putra, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai PPTK sejak tahun 2021, sehubungan dengan proyek Dinas PUPR Tahun Anggaran 2021;
Bahwa selaku PPTK saksi diangkat oleh Herman Mayori selaku PA dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa terkait proyek yang kontraktornya adalah Terdakwa, dan saksi sebagai PPTKnya ada 2 (dua) paket yaitu:
Normalisasi Danau Ulak Lia dan
Rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III;
Bahwa yang selaku PPKnya adalah Eddy Umari;
Bahwa tugas saksi sebagai PPTK adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Melaporkan perkebangan pelaksanaan kegiatan.
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi terkait dengan persyaratan pembayaran;
Bahwa tidak ada Eddy Umari memberikan uang pada saksi sehubungan dengan proyek. Untuk operasional saksi pinjam pada kontraktor proyek;
Bahwa perusahaan yang dikendalikan oleh Terdakwa dan saksi sebagai PPTKnya adalah PT. SSN dan CV.EKM;
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Novriansyah bertugas sebagai pengawas dan sdr Medi sebagai pengawas;
Bahwa Paket yang dimenangkan oleh Terdakwa 4 (empat) paket, saksi sebagai PPTK hanya 2 (dua) paket yaitu paket Danau Ulak Lia dan paket Irigagi Ngulak III;
Bahwa bantuan yang diberikan kepada Terdakwa terhadap paket Ulak Lia adalah lelangnya dilakukan 2 (dua) kali;
Bahwa dilakukan pelelangan 2 (dua) kali karena persyaratan tidak lengkap;
Bahwa yang minta dilakukan pelelangan kembali untuk melangkapi persyaratan tersebut adalah stafnya Terdakwa, saksi koordinasi dengan Eddy Umari, lalu bilang Eddy Umari dirapatkan terlebih dahulu;
Bahwa bantuan yang diberikan kepadaTerdakwa dalam melaksanakan lelang, adalah dengan member dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan bantuan dalam pelaksanaan pekerjaan terkait kemudahan proses pencairan UM dan termin II;
Bahwa saksi membantu Terdakwa untuk memenangkan Pokja VI atas pekerjaan, dengan memberikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh PPK kepada Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dalam format Pdf atas perintah Sdr Eddi Umari kepada Terdakwa, pada awalnya staf Terdakwa bernama Zaskia memintah dokumen HPS via WA kepada saksi dengan mengatakan bahwa sudah atas izin Eddy Umari;
Bahwa paket Danau Ulak Lia akan dibatalkan saksi diberitahu oleh Hendra, karena kurang syarat yaitu kwitansi kepemilikan barang berupa alat berat, kemudian saksi lapor Eddy Umari, selanjutnya Edddy Umari menyatakan tolong beritahu Terdakwa, lalu saksi memberitahukan pada staf Terdakwa bernama Zaskia;
Bahwa selanjutnya ada orang bernama Joko Santoso menghubungi saksi melampirkan dokumen dan tambahan bukti kepemilikan alat berat tersebut, saksi berikan pada Akbar Ardi lalu diupload;
Bahwa yang membuat dokumen penawaran adalah Akbar Ardi (staf saksi) atas perintah saksi;
Bahwa yang membuat dokumen penawaran seharusnya kontraktor. Saksi membantu Terdakwa karena atas perintah pimpinan;
Bahwa tugas saksi dalam proyek tersebut adalah mengkoordinir pekerjaan;
Bahwa saksi meminjam uang pada Terdakwa sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima pulu juta rupiah);
Bahwa cara saksi meminjam uang kepada kontraktor adalah dengan saksi mengatakan pinjam uang ada keperluan oprasional pekerjaan;
Bahwa saksi adalah seorang PNS dan diberi gaji;
Bahwa saksi mengetahui surat perjanjian kontraktor Danau Ulak Lia dan Ngulak III;
Bahwa keterangan saksi sebagaimana BAP No 24, No. 48 dan No. 58 yang dibacakan adalah benar;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP yang menyatakan 1 % untuk PPTK, 2% untuk PPK, untuk kadis 3%, pengawas 1% dan Bupati 10 % adalah benar semua;
Bahwa tugas saksi tersebut mengendalikan, mengupload diperintah Eddy Umary kemudian saksi menghubungi Terdakwa;
Bahwa saksi memonitor pekerjaan, volume penggalian danau Ulak Lia;
Bahwa tanggung jawab saksi dalam bekerja adalah kepada PPK;
Bahwa Terdakwa layak untuk mengikuti proyek tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Akbar Ardi, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas saksi pada bidang SDA Dinas PUPR adalah membantu Sdr Dyan Pratnamas Putra membuat rekap kegiatan, berkas - berkas surat masuk keluar, tetapi lebih sering dilibatkan di lapangan;
Bahwa saksi ada membuatkan dokumen penawaran untuk kegiatan Normalisasi Danau Ulak Lia yang dikerjakan oleh Terdakwa melalui PT.SSN dengan penawaran Rp.9.953.373.000,00 dan Rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III dikerjakan oleh Terdakwa melalui CV. EKM dengan menawaran Rp.2.395.091.000,00;
Bahwa yang memerintahkan membuat dokumen penawaran adalah Eddy Umari melalui Dyan Pratnamas Putra;
Bahwa bantuan saksi yang diperintahkan oleh Dyan Pratnamas Putra, untuk memenangkan lelang pekerjaan milik Terdakwa adalah: pada awal bulan Februari 2021 setelah paket kegiatan sudah ada saksi diperintahkan untuk membuat dokumen persiapan tender dimana didalamnya terdapat RPP, HPS, jadwal waktu pelaksanaan.KAK, Gambar kerja, Draf kontrak dan spesifikasi tehnis, Eddy Umari melalui Dyan Pratnamas Putra memberitahu saksi ada orang yang akan menghubungi saksi;
Bahwa yang menghubungi saksi adalah Suhandy (Terdakwa) menyatakan nanti ada stafnya akan menghubungi saksi, selanjutnya staf Terdakwa bernama Saskia menyatakan urusan penawaran ada pada Saskia tersebut;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa saat pekerjaan berjalan 20%;
Bahwa saksi sebagai honorer menerima gaji dari bendahara;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Terdakwa masuk kerekening saksi;
Bahwa HPS merupakan tanggung jawab Eddy Umari;
Bahwa Fee dari kontraktor sudah terjadi dari dulunya merupakan kebiasaan;
Bahwa saksi ke lapangan bersama Dyan ada surat tugas yang ditanda tangani oleh PPK;
Bahwa dalam satu minggu, saksi ada 3 (tiga) kali ke lapangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Alex Sanutra, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai operator komputer pada Pokja pemilihan VI;
Bahwa tugas saksi adalah:
Membantu pokja dalam pembuatan administrasi surat.
Membantu Pokja dalam menyusun berkas dokumen perusahaan pada tahap pembuktian evaluasi.
Membuat Berita Acara, absensi, negosiasi sewa alat berat, Berita Acara lapngan.
Membuat administrasi penetapan pemenang secara manual.
Membuat laporan hasil tender secara menual;
Bahwa yang memerintahkan saksi adalah Hendra;
Bahwa saksi pernah mengupload penawaran karena Sdr Apriadi minta bantu saksi dan data tersebut didapat dari Syamsiah kirim lewat Whatsaap;
Bahwa saksi diberi oleh Terdakwa uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa saksi bekerja sebagai honorer menerima gaji dari bendahara;
Bahwa paket penawaran yang saksi upload adalah:
PT. SSN pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia dengan nilai kontrak Rp.9.950.073.000,00;
PT. Kurnia Mulia Gema Abadi sedang melaksanakan jaringan irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai kontrak Rp.4.372.076.000,00;
Peningkatan irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) nilai kontrak Rp.3.348.515.000,00;
Bahwa saksi mengupload yang dilakukan di rumah saksi yaitu di Desa Ulak Paceh Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa saksi mengupload pukul 20.00 Wib atas perintah Apriadi;
Bahwa Laptop yang dipakai milik saksi sendiri;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang merupkan titipan Eddy Umari untuk pokja lewat transper;
Bahwa data didapat dari stafnya Terdakwa, atas perintah Apriadi;
Bahwa data yang diupload ada 3 (tiga) yaitu:
Muara Teladan.
Desa Epil dan
Danau Ulak Lia.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi M. Apriadi, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi yang membuat dokumen penawaran PT.Kurnia Mulia Gemaabadi agar memenangkan lelang proyek pekerjaan jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dan peningkatan irigasi DIR Epil tahun 2021;
Bahwa setelah dokumen tersebut selesai, saksi serahkan kepada Fran Sapta Edwar diruangannya untuk di kroscek karena tidak ada perubahan, saksi serahkan pada Saskia Staf Pt.Kurnia Mulia Gemaabadi. Tanggal 8 Maret 2021 saksi menelpon Fran Sapta Edwar untuk mengupload, lalu sdr Fran Sapta Edwar menyuruh saksi untuk telp Alex Sanutra Operator Komputer Pokja, saksi minta bantu mereka untuk mengupload dokumen tersebut;
Bahwa yang menjadi PPK proyek Irigasi Muara Teladan adalah Eddy Umari dan PPKnya adalah Fran Sapta Edwar;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat dokumen penawaran Pt.Kurnia Mulia Gema Abadi ialah Fran Sapta Edwar selaku PPTK;
Bahwa saksi bisa membuat dokumen penawaran tersebut karena dokumen HPS pada proyek pekerjaan tersebut saksi yang membuatnya sehingga saksi mengetahui harga penawaran yang wajar;
Bahwa fee yang diberikan untuk PPTK, saksi tidak tahu sumbernya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi H. Herman Mayori, ST.,MT, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2016 saksi ditugaskan sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sekaligus Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Musi Banyuasin, kemudian pada tanggal 14 Oktober 2019 saksi dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Musi Banyuasin sampai sekarang;
Bahwa yang melantik saksi adalah Bupati;
Bahwa yang menetapkan PPK adalah Bupati sedangkan yang menetapkan PPTK adalah Kepala Dinas;
Bahwa panitia lelang terdapat pada bagian Sekretaris;
Bahwa pada PUPR Kabupaten Musi Banyuasin ada 6 (enam) orang kepala bidang dan semuanya menjadi PPTK;
Bahwa tugas PPK antara lain Pengesahan anggaran dan menyiapkan dokumen – dokumen;
Bahwa pada saat Pengumuman Lelang ada rapat kabid akan tetapi tidak untuk penentuan yang menjadi pemenang lelang, kemudian saksi lapor Bupati;
Bahwa nama - nama kontraktor dan plafon berasal dari pengadaan;
Bahwa tidak ada masukan dari Bupati siapa yang menjadi pemenang lelang, tetapi ada saran;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Eddy Umari untuk menerima uang dari Terdakwa;
Bahwa ada proyek Terdakwa yang dilakukan pelelangan ulang, karena kurang persyaratan lalu dilakukan ulang lagi;
Bahwa prosentase fee proyek yang saksi ketahui merupakan kebiasaan dari dulunya;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Eddy Umari sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta Rupiah) melalui sdr Irfan;
Bahwa pada tahun 2021 ada 4 proyek yaitu:
Danau Ulak Lia.
Epil.
Muara Teladan;
Ngulak III;
Bahwa Eddy Umari cerita jika uang yang diberikan pada saksi berasal dari Terdakwa;
Bahwa uang yang diberikan pada saksi adalah fee proyek;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, Bupatinya adalah Dodi Reza Alex Nurdin;
Bahwa saksi menyampaikan pada Bupati ada komitmen 10 % proyek pada tahun 2017;
Bahwa pada waktu rapat ada membahas calon pemenang yang diantaranya adalah Terdakwa;
Bahwa yang memasukkan nama Terdakwa adalah Sdr Eddy Umari dan nama tersebut saksi bicarakan pada Bupati serta Bupati juga pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa cara untuk memenangkan proyek tehnisnya diserahkan pada ULP berkoordinasi dengan Kepala Dinas;
Bahwa proyek yang dimenangkan oleh Terdakwa ada 4 (empat) proyek;
Bahwa tehnis penyerahan fee untuk Bupati, yaitu setelah ada permintaan uang fee proyek jatah Bupati dari Badruzaman, saksi mengumpulkan para Kabid dan menyampaikan fee untuk Bupati, Kabid meminta uang pada kontraktor dan uang tersebut dikumpulkan pada Sdr Irfan selaku kabid Preservasi Jalan dan Jembatan;
Bahwa uang dikumpulkan pada sdr Irfan atas permintaan dari sdr Badruzaman als Acan, setelah uang tersebut terkumpul sdr Irfan lapor saksi, lalu saksi perintahkan serahkan pada sdr Badruzaman als Acan, setelah uang sudah sdr Acan berikan pada Bupati lalu menelpon saksi;
Bahwa untuk fee saksi, langsung dari PPK. Fee untuk Pokja diserahkan langsung oleh sdr Eddy Umari;
Bahwa pada waktu saksi menyampaikan komitmen fee pada Bupati, langsung disetujui oleh Bupati;
Bahwa fee proyek pada bulan Januari sistemnya saksi pinjam dulu dengan Terdakwa;
Bahwa sebagai pengguna anggaran saksi bertanggung jawab pada Bupati;
Bahwa Bupati dilantik bulan Mei 2017;
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Bupati menanyakan kegiatan pada PUPR, lalu saksi menyampaikan komitmen fee, lalu Bupati menyatakan tehnisnya pada Badruzaman;
Bahwa jabatan Badruzaman sebagai staf ahli Bupati orang yang dipercayai Bupati;
Bahwa fee 10 % menurut sdr Badruzaman als Acan dari Bupati untuk semua Proyek;
Bahwa yang mengatur pertemuan dilakukan di Jakarta adalah Bupati;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2019 saat Terdakwa dapat proyek di Muba;
Bahwa Bupati sempat menanyakan pada saksi yang mana nama Suhandy (Terdakwa) coba ajak ngobrol di Jakarta, lalu saksi bilang siapa saja yang akan dipanggil ke Jakarta, lalu Bupati menyampaikan nama sdr. Sandy, sdr Yuswanto, sdr Wawan Abeng dan Suhandy (Terdakwa);
Bahwa saksi pernah terima dari Terdakwa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Bahwa untuk uang yang saksi terima sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), saksi serahkan pada sdr Acan untuk Bupati sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) dan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) untuk keperluan lain;
Bahwa saksi sering berkomunikasi dengan Terdakwa masalah tabung oksigen karena anak saksi terkena covid;
Bahwa pada bulan Agustus saksi terima Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) untuk keperluan dinas. Pada bulan September saksi terima dari Eddy Umari diberikan pada Reskrim Muba untuk menutupi masalah;
Bahwa pada tahun 2020 saksi pernah pinjam uang pada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) karena ada permintaan Polda untuk menyelesaikan kasus dan keamanan;
Bahwa jika perusahaan tersebut tidak memberikan fee untuk selanjutnya tidak dapat proyek;
Bahwa saksi terima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dari Eddy Umari;
Bahwa semua kabid menerima fee proyek;
Bahwa tujuan Bupati ingin bertemu dengan Terdakwa ingin kenal, Terdakwa berminat dengan pekerjaan tersebut;
Bahwa dana sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) sudah saksi terima dan sudah saksi sampaikan kepada Bupati melalui Badrzaman;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Eddy Umari, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di 4 (empat) proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin adalah saksi;
Bahwa perusahaan Terdakwa ditetapkan sebagai pemenang proyek tersebut melalui proses lelang;
Bahwa saksi pernah memerintahkan Fran supaya proyek Terdakwa bisa sebagai pemenang;
Bahwa saksi pernah terima uang dari Terdakwa sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) yang merupakan fee untuk saksi;
Bahwa saksi pernah terima uang dari Terdakwa untuk fee orang lain lalu terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT);
Bahwa saksi tidak pernah memberikan langsung pada Bupati;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari perusahaan orang lain;
Bahwa pemberian fee proyek sudah berlangsung dari dulu sudah ada;
Bahwa saksi ikut hadir dalam pertemuan rapat yang membahas calon pengantin kemudian diberitahukan pada Bupati;
Bahwa yang membawa nama Terdakwa dalam rapat tersebut adalah saksi;
Bahwa bentuk bantuan yang diberikan kepada Terdakwa adalah upaya saksi supaya Terdakwa menang dalam proyek, adalah:
Berkoordinasi dengan pokja pihak terkait;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diserahkan pada kontraktor;
Bahwa yang membuatkan panawaran adalah staf saksi dan seizin dari saksi;
Bahwa saat pelelangan proyek Danau Ulak Lia dibatalkan saksi tahu dari pokja, saksi langsung menemui Kepala Dinas, kemudian saksi disuruh menghubungi Daud Amri;
Bahwa penyebab lelang dibatalkan karena persyaratan kurang, lalu saksi memberitahukan Terdakwa, agar persyaratan tersebut dilengkapi dan sdr Daud Amri diperintahkan untuk mengupload dokumen tersebut;
Bahwa pemberian fee dari Terdakwa kepada saksi ada awal, tengah dan akhir;
Bahwa dari 4 (empat) proyek tersebut 2 proyek selesai yaitu:
Danau Ulak Lia dan;
Ngulak III;
2 (dua) proyek lainnya tidak selesai;
Bahwa terhadap fee yang ditawarkan tersebut, langsung disetujui dan tidak ada penawaran dari Terdakwa;
Bahwa saksi menerima fee proyek dari Terdakwa mulai bulan Januari 2021 dengan alasan pinjam;
Bahwa Terdakwa memberikan pinjaman pada saksi dan agar proyeknya ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa Herman Mayori sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Bahwa jabatan Bupati adalah sebagai Penyelenggara Negara;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2018. Yang mengenalkan Terdakwa dengan Herman Mayori adalah saksi terkait proyek pada tahun 2021;
Bahwa sumber dana proyek tersebut adalah berasal dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa saksi yang menyampaikan pada Terdakwa proyek Danau Ulak Lia dibatalkan. Saksi menghubungi Terdakwa, karena Terdakwa menginginkan proyek tersebut;
Bahwa pucuk “A” artinya sudah ditentukan;
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada saksi melalui transfer pada rekening BCA atas nama Septian Aditya;
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang pada Herman Mayori Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), lalu Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), dan Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta Rupiah). Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jumlahnya Rp.1.020.000.000,00 (satu milyar dua puluh juta Rupiah);
Bahwa uang yang saksi terima dari Terdakwa untuk Herman Mayori sudah saksi serahkan semuanya;
Bahwa saksi diberitahu oleh Herman Mayori ada pertemuan Bupati dengan Terdakwa di Jakarta;
Bahwa tujuan saksi mengirimkan rekening perusahaan orang lain kepada Terdakwa agar uang dikirim bentuk dolar singapura dalam pecahan 10 dollar;
Bahwa Toke artinya adalah = Herman Mayori. Bos artinya adalah = Bupati;
Bahwa pada tahun 2019 sudah ada komitmen fee dan Terdakwa belum kenal dengan Bupati;
Bahwa pada tahun 2021 saksi berdiskusi dengan Terdakwa membicarakan ada 4 proyek. Masalah fee proyek Terdakwa sudah tahu;
Bahwa pada bulan Nopember 2020 saksi bersama Terdakwa menemui Herman Mayori menyampaikan ada proyek, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) atas permintaan Herman Mayori;
Bahwa Terdakwa memberikan uang tersebut berharap agar mendapatkan proyek tersebut;
Bahwa pada tanggal 5 Februari 2021 menerima fee melalui saksi dan pada awal Maret saksi terima Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa sebelum dilakukan lelang Terdakwa sudah memberikan fee. Pada bulan Maret – April 2021 fee sudah diambil 10 %;
Bahwa catatan penerimaan uang dibuat oleh Terdakwa tidak dibahas;
Bahwa jika fee proyek tidak diberikan untuk selanjutnya tidak dapat proyek;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Irfan, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi sebagai Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada tahun 2021 saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan dan jalan dan tidak ada berhubungan dengan proyek Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui aturan fee, sebagai berikut:
10 % untuk Bupati.
3 % untuk kepala dinas.
2 % untuk PPK.
1 % untuk PPTK.
1 % untuk pengawasan.
1 % untuk pengamanan.
1,5 % - 2 % untuk ULP;
Bahwa jika perusahaan tersebut tidak memberikan fee akibatnya kedepannya tidak masuk lagi dalam proyek tersebut;
Bahwa saksi pernah memberikan fee untuk Bupati melalui staf ahli bernama Badruzaman pada bulan Januari 2021 Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), lalu pada bulan September 2021 saksi menyarahkan lagi Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta Rupiah) untuk 2 proyek kecamatan Lais dan kecamatan Supat kegiatan tahun 2020;
Bahwa saksi pernah terima uang dari Herman Mayori, yang kemudian saksi berikan pada Badruzaman untuk Bupati sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dalam bentuk dollar;
Bahwa tidak disebutkan proyek yang mana jatah Bupati untuk tahun 2020 diserahkan pada tahun 2021;
Bahwa total untuk tahun 2020 sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah), yang saksi serahkan pada bulan Januari 2021 sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta Rupiah), kemudian saksi serahkan lagi kekurangan jatah tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa sejak tahun 2019 saksi sebagai perantara semua jatah untuk Bupati melalui saksi;
Bahwa yang menunjuk saksi adalah Herman Mayori, untuk Bupati serahkan pada Badruzaman, kebetulan rumah saksi berdekatan dengan rumah Badruzaman;
Bahwa tidak dijelaskan uang tersebut bersumber dari mana;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Achmad Fadly, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2021;
Bahwa saksi tahu dengan fee proyek bagi pemenang lelang;
Bahwa saksi pernah memberikan fee pada Herman Mayori untuk Bupati;
Bahwa saksi pernah terima fee proyek akan tetapi sudah saksi kembalikan pada KPK;
Bahwa jabatan saksi sebagai Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba;
Bahwa rapat diadakan sampai 3 (tiga) kali sehubungan dengan proyek tahun 2021;
Bahwa dalam rapat tersebut pemenang lelang sudah ditentukan;
Bahwa di antara daftar pemenang lelang, ada nama Terdakwa yang ditentukan sebagai pemenang proyek;
Bahwa pemenang lelang ditentukan setelah Kepala Dinas (Kadis) bertemu dengan Bupati;
Bahwa aturan fee yang saksi ketahui adalah:
10 % untuk Bupati.
3 % untuk kepala dinas.
2 % untuk PPK.
1 % untuk PPTK.
1 % untuk pengawasan.
1 % untuk pengamanan.
1,5 % - 2 % untuk ULP;
Bahwa dalam rapat saksi juga ada mengusulkan nama kontraktor dan semua Kabid mengusulkan;
Bahwa total anggaran sudah ditentukan pada anggaran 2021;
Bahwa saksi menyerahkan uang pada Herman Mayori untuk Bupati dalam bentuk rupiah;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak Keberatan;
Saksi Saskia Arantika, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada PT. Selaras Simpati Nusantara (PT.SSN) sejak tahun 2018;
Bahwa Direktur PT.SSN adalah Suhandy (Terdakwa);
Bahwa saksi ditugaskan pada bagian administrasi umum untuk mengelola dokumen admintrasi umum perusahaan diantaranya dokumen persuratan, perizinan, dokumen pelelangan paket pekerjaan melalui LPSE;
Bahwa perusahaan milik Terdakwa ada 5 (lima) yaitu:
PT. Selaras Simpati Nusantara
PT. Kurnia Mulia Gemaabadi.
CV Era Karya Makmur.
CV Anugerah Sejatera.
CV Sukses Cipta Mandiri.
Pusat kantornya semuanya di Jl seduduk putih komp Sapta Indah No 9 Palembang.
Bahwa pada tahun 2021 ada 4 paket dan saksi yang melakukan proses pelelangan tahun 2020 – 2021;
Bahwa proses pelelangan pertama ada pengumuman dan ada 4 proyek, lalu penyusunan dokumen;
Bahwa saksi mendapatkan susunan penawaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Terdakwa. Jika dokumen tersebut sudah lengkap saksi melaporkan ke Terdakwa dan dicek;
Bahwa pada tahun 2020 saksi ikut tender, dengan proses pelelangan Danau Ulak Lia dibantu oleh sdr Dian rekan Frans;
Bahwa saksi mengenal dengan Hendra dan ada stafnya membantu mengupload data penawaran lelang;
Bahwa proses pelelangan Danau Ulak Lia dibatalkan karena tidak adanya daftar kepemilikan alat berat dan harus dipenuhi persyaratan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada janji-janji atau memberikan sesuatu pada Sdr Hendra;
Bahwa saksi sebagai admintrasi yang membuat penawaran terhadap 4 proyek tersebut;
Bahwa perusahaan yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu:
PT. Selaras Simpati Nusantara
PT. Kurnia Mulia Gemaabadi.
CV Era Karya Makmur;
Bahwa dalam pelelangan untuk proyek Ngulak III, saksi dibantu oleh Sdr Dian. Bentuk bantuannya adalah HPS sudah diberikan sebelum penawaran, Penetapan harga ditetapkan oleh orang PUPR;
Bahwa untuk proyek Ulak Lia yang dibatalkan saksi dihubungi, kemudian dokumen dimasukkan kembali, akhirnya sebagai pemenang;
Bahwa yang sering membantu saksi dalam proses pemenangan sehubungan dengan proyek tersebut Sdr Hendra, Sdr Adi, sdr Alek;
Bahwa pencairan termin rekening perusahaan, hanya dapat dicairkan oleh Terdakwa;
Bahwa pembayaran sudah sampai termin ke tiga;
Bahwa bentuk bantuan yang diberikan oleh PUPR adalah:
Informasi awal.
Proses harga saksi tahu dari Terdakwa dan Fran;
Bahwa yang mengkendalikan 4 perusahaan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa dokumen perusahaan tersimpan pada komputer saksi;
Bahwa dalam saksi bekerja dibantu oleh rekan saksi bernama Istiqomah, saksi kerja saling bantu dengan pekerjaan mereka;
Bahwa yang mengerjakan proyek Ulak Lia adalah PT. Selaras Simpati Nusantara, dengan nilai kontrak Rp.9.950.073.000,00;
Bahwa yang mengerjakan proyek Epil dan Muara Teladan adalah PT. Kurnia Mulia Gema Abadi, untuk Epil dengan nilai kontrak Rp.4.372.076.000,00 untuk Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp.3.348.515.000,00;
Bahwa yang mengerjakan proyek Ngulak III adalah CV. Era Karya Makmur, dengan nilai kontrak Rp.2.392.343.000,00;
Bahwa yang membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) atas perintah Terdakwa saksi mendapatkan dari Dian;
Bahwa untuk proyek Danau Ulak Lia, saksi dihubungi oleh Dian yang menyatakan semua perusahaan tidak memenuhi syarat, lalu sdr Hendra bilang lengkapi persyaratan untuk dilakukan tender ulang, saksi bilang kenapa di ulang kami akan menang juga, selanjutnya saksi lapor Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Marlisa, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Staff Keuangan pada PT. SSN sejak bulan Oktober 2018;
Bahwa saksi mencatat uang keluar dari laporan dan saksi melakukan pencatatan karena sering ditanya oleh Terdakwa;
Bahwa dalam catatan uang keluar ke rekening BCA An Septian Aditya untuk PPTK;
Bahwa total uang keluar yang saksi catat sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta Rupiah);
Bahwa dari catatan ada pernah setor untuk Akbar, sdr Fran dan Eddy Umari;
Bahwa uang yang distor merupakan fee proyek;
Bahwa saksi tidak tahu nama - nama penerima transfer karena tidak pernah bertemu dan apakah PNS atau bukan;
Bahwa besaran fee proyek yang diberikan atas perintah Terdakwa adalah:
Kadis dan Kabid 3-5 %;
PPK 2-3 %;
PPTK / pengawas 2-3 %;
Bahwa transfer dilakukan untuk mendapatkan proyek tersebut dengan dilakukan setor duluan;
Bahwa terhadap uang keluar yang saksi catat, infonya berasal dari sdri Santi;
Bahwa semua uang keluar saksi catat dengan rincian uang oprasional, uang gaji, listrik dan untuk proyek saksi buat dalam kode “CATATAN MUBA’;
Bahwa BAP saksi nomor 15 benar keterangan saksi steor uang Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah);
Bahwa keterangan saksi pada BAP No 17 dari 1 s/d 76 adalah benar bilang bos yang saksi catat fee untuk BOS;
Bahwa perusahaanada memiliki rekening Bank Sum-Sel Babel;
Bahwa penarikan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) kemudian disetor kembali pada PT lain namun saksi tidak tahu PT. tersebut milik siapa;
Bahwa dasar saksi melakukan pencatatan adalah dari bukti transper dan ada juga SMS;
Bahwa yang saksi cacat fee proyek tersebut merupakan deposit;
Bahwa yang saksi catat deposit ada sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah) dan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) dikirim tahun 2020 dari rekening Terdakwa sebelum pemenang proyek Muba;
Bahwa fee proyek sudah diambil untuk:
PPTK sudah lunas.
ULP sudah lunas.
Pengawasan lunas.
PPK sudah lunas.
BOS lunas;
Bahwa uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) masuk dana BOS bulan Januari 2021;
Bahwa PT. SSN ada memiliki rekening pinjaman pada BCA dengan anggunan asset;
Bahwa PT. SSN ada memiliki rekening pinjaman pada BRI dan Bank Danamon;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Asiana, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas saksi sebagai staf keuangan pada PT SSN, adalah:
Melakukan pemeriksaan time shift operator.
Membuat perhitungan gaja operator.
Melakukan pemesanan material.
Melakukan pemeriksaan invoice penagihan dan vendor.
Saksi bertanggung jawab pada Santy;
Bahwa di samping itu tugas saksi melaksanakan tugas perintah Suhandy (Terdakwa) melakukan transfer / pengiriman dana untuk pihak eksternal terkait dengan proyek Muba;
Bahwa saksi pernah mentransfer untuk Akbar, Fran, Sopian, Eddy Umari atas perintah Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2019 saksi juga pernah transfer ke Akbar, Fran, Sopian, Eddy Umari;
Bahwa saksi tidak tahu nama - nama penerima transper apakan seorang PNS atau bukan, karena tidak pernah bertemu;
Bahwa transfper dilakukan untuk mendapatkan proyek tersebut dengan dilakukan setor duluan;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan transfer adalah Terdakwa;
Bahwa Transfer yang dilakukan ada 2 macam, yaitu:
Transfer resmi beli barang material.
Transfer tidak resmi berupa fee;
Bahwa semua bukti transfer ada pada Marlisa;
Bahwa sumber dana Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dari Bank BCA sebagaimana keterangan saksi pada BAP poin 9;
Bahwa BAP saksi nomor 10 benar keterangan saksi setor uang Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah);
Bahwa sumber uang yang ditransfer uang berasal dari Perusahaan;
Bahwa bentuk transfer yang saksi lakukan adalah berupa SMS banking ada juga minta bantuan sdr David ke Bank;
Bahwa PT. SSN ada memiliki rekening pinjaman pada BCA dengan anggunan asset;
Bahwa PT. SSN ada juga memiliki rekening pinjaman pada BRI dan Bank Danamon;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Santy, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Komisaris PT.SSN sejak akta pendirian dibuat 2011;
Bahwa yang dikerjakan saksi hanya mengikuti saja dan saksi juga merangkap sebagai keuangan;
Bahwa saksi tahu ada 4 proyek dan Terdakwa menyampaikan setor duluan baru dapat proyek;
Bahwa bentuk setor lewat transfer pada Eddy Umari;
Bahwa tugas saksi sebagai Staff Keuangan adalah melakukan pembayaran gaji dan pernah juga melakukan transfer dengan Akbar dan Alex;
Bahwa proyek yang dikerjakan untuk Danau Ulak Lia selesai, Ngulak III selesai, Muara Teladan baru 25 %, Epil juga belum selesai;
Bahwa saksi melakukan transfer pada : Septian, Eddy Umari, Fran, Dian. Pencairan mereka melakukan dengan lewat Chek;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan mereka 1 (satu) kali dan saksi tahu orang PU;
Bahwa tugas Direktur bertanggung jawab atas semua kegiatan perusahaan;
Bahwa sumber uang yang ditrasfer berasal dari PT. SSN;
Bahwa keterangan saksi sebagai mana BAP nomor 23 benar pemberian uang sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) untuk pernikahan anaknya Herman Mayori;
Bahwa Eddy Umari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa selalu dapat proyek melalui Eddy Umari;
Bahwa saksi mengetahui ada transfer Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah). Yang mengirimkan uang tersebut adalah sdr David Ariansyah;
Bahwa PT. SSN ada memiliki rekening pinjaman pada BCA dengan anggunan asset;
Bahwa PT. SSN ada juga memiliki rekening pinjaman pada BRI dan Bank Danamon;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Idham, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi adalah Driver di PT.SSN;
Bahwa tugas saksi pada PT.SSN adalah mengantarkan Terdakwa ke proyek;
Bahwa saksi pernah ke rumah Eddy Umari bersama Terdakwa;
Bahwa saksi bersama Terdakwa pernah ke Notaris, saksi diminta sebagai Direktur, karena da tender proyek untuk pendampingan perusahaan dibentuklah CV. Era Karya Makmur;
Bahwa saksi mengikuti tender pada pelelangan Ulak III dan pemenangnya saksi. Nilai proyek tersebut sebesar Rp2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta Rupiah). Proyek tersebut telah selesai;
Bahwa saksi tidak tahu penyusunan penawaran;
Bahwa saksi tidak ada dijanjikan apa - apa oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada diberikan uang oleh Terdakwa sebagai Direktur CV;
Bahwa saksi tidak tahu rekening perusahaan, saksi hanya diperintahkan untuk menandatangani saja;
Bahwa CV. tersebut pernah dapat proyek pada daerah Pali;
Bahwa saksi pernah kerumah Herman Mayori bersama Terdakwa, dan bertemu langsung;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Rachmat Setiawan, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Komisaris PT. Karya Utama Bangun Nusa sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi pernah ke Jakarta secara kebetulan bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa saksi disuruh Herman Mayori untuk kenalan dengan Bupati;
Bahwa yang hadir ke Jakarta pada waktu itu :
Terdakwa (Suhandy);
Yuswanto;
Saksi;
Bahwa saksi bertemu dengan Bupati satu persatu masuk ke ruangan tersebut dan yang duluan masuk Suhandy (Terdakwa), setelah Terdakwa kemudian masuk Yuswanto lalu saksi;
Bahwa tujuan saksi bertemu dengan Bupati hanya perkenalan;
Bahwa dalam pertemuan tersebut ada membicarakan masalah proyek, saksi menyampaikan tahun 2021 akan ikut proyek di Muba;
Bahwa pada tahun 2019 saksi ada melakukan Deposit bentuknya Herman Mayori ingin pinjam uang pada saksi nanti dibayar, lalu diberikan proyek maka pinjaman tersebut dianggap lunas;
Bahwa aturan komitmen fee ada untuk:
Bupati 10 %;
Kadis 3 %;
PPK 1-1,5 %;
PPTK 0,75-1 %;
Panitia 1,5 %;
Pengawas 0,5 – 0,75 %;
Bahwa nilai proyek yang saksi dapatkan sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta Rupiah);
Bahwa Herman Mayori pinjam kepada saksi sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah);
Bahwa jumlah fee untuk Bupati tidak pernah disebutkan dan Herman Mayori menyampaikan untuk tidak membicarakannya dengan Bupati;
Bahwa pada tahun 2021 Herman Mayori ada pinjam pada saksi sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dan saksi juga dapat proyek;
Bahwa Terdakwa kirim uang trasfer ke rekening saksi untuk tukar dollar sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta). Kemudian Eddy Umari minta saksi agar uang rupiah dijadikan dollar Singapura dan saksi berikan pada Eddy Umari;
Bahwa saksi menjadikan uang rupiah ke dollar Singapura hanya 1 kali;
Bahwa Eddy Umari pernah pinjam uang pada saksi;
Bahwa yang pernah pinjam uang pada saksi Fran pinjam Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah), pengawas pernah pinjam, dan Kepala Dinas pinjam sebelum proyek;
Bahwa uang yang dipinjam pada saksi, saksi anggap untuk Bupati juga;
Bahwa pinjaman uang pada saksi proyek belum dapat (fee proyek dibayar duluan);
Bahwa dari keuntungan proyek yang saksi dapatkan jumlahnya sedikit;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengatur proyek, saksi hanya mengikuti dan dalam pengumuman saksi mendapat proyek;
Bahwa saksi mengikuti proyek di Muba pada tahun 2020;
Bahwa keterangan saksi pada BAP nomor 11 tentang fee proyek adalah benar;
Bahwa saksi sering berkoordinasi dengan orang PUPR yakni dengan Herman Mayori;
Bahwa yang saksi dapatkan dari nilai pagu penawaran turun 1% - 3 %;
Bahwa keterangan saksi pada BAP nomor 14 tentang pengiriman uang adalah benar sdr David Ariansyah setelah saksi diminta mencetak rekening Koran;
Bahwa pada mulanya saksi tidak tahu siapa yang mengirimkan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) tersebut. Saksi baru mengetahui setelah mencetak rekening koran;
Bahwa atas uang dollar singapura tersebut adalah saksi yang mengantarkan ke rumah Eddy Umari;
Bahwa pada waktu saksi mendapatkan proyek di Muba, yang menjadi PPKnya adalah Eddy Umari dan Arwin;
Bahwa nilai proyek tersebut sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Badruzzaman, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Staf ahli Bupati sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa s ksi hanya menghubungi Herman Mayori untuk menanyakan fee proyek untuk Bupati untuk tahun 2020;
Bahwa Herman Mayori menyampaikan ke saksi nanti disiapkan, jika sudah siap hubungi Irvan dan sdr Irvan juga menyatakan jika sudah siap nanti dihubungi;
Bahwa saksi sering melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa setelah uang tersebut saksi terima dari Irvan, kemudian saksi serahkan pada Mursid untuk diserahkan pada Bupati;
Bahwa uang tersebut bersumber dari fee proyek;
Bahwa saksi menerima fee proyek untuk Bupati sejak Dodi Reza menjabat sebagai Bupati;
Bahwa semua uang fee proyek yang diterima dan dikumpulkan, tidak disebutkan sumbernya dari mana;
Bahwa yang melantik saksi adalah Bupati. Sebelum saksi dilantik tidak ada pesan-pesan;
Bahwa fee yang diterima oleh saksi, bukan saja dari perusahaan Terdakwa namun ada juga dari perusahaan yang lain;
Bahwa awal mulanya saksi dipanggil Bupati untuk menghubungi Herman Mayori menanyakan fee proyek;
Bahwa fee proyek saksi ambil dari Irvan;
Bahwa saksi mengenal Bupati sejak di SMA dan pada tahun 2017 saksi diajak ke Sekayu dan Staff selama 1 tahun;
Bahwak eterangan saksi pada BAP nomor 48 tentang pemberian uang dalam bentuk dolar benar demikian, uang dolar dalam amplop dan tas kecil, saksi bilang pada Mursid ini titipan tolong disampaikan pada Bapak;
Bahwa keterangan saksi pada BAP nomor 50 adalah benar;
Bahwa saksi mendapat uang lelah dan dapat proyek yang dikerjakan oleh teman saksi, dapat 10 % atau sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dan sudah saksi kembalikan satu minggu yang lalu sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta Rupiah);
Bahwa uang tersebut saksi serahkan kepada Mursid pada awal bulan Januari 2021, dua kali dengan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah);
Bahwa cara saksi menanyakan pada Bupati uang tersebut sudah diterima adalah : aksi hanya bilang sudah pak dijawab oky;
Bahwa saksi tidak ada mempunyai catatan menerima uang tersebut;
Bahwa Bupati terima jatah sebesar Rp 5 milyar dari Herman Mayori. Jatah sebesar Rp. 5 milyar tidak disebutkan dari proyek yang mana;
Bahwa dari jatah Bupati sebesar Rp.5 milyar dan masih ada kekurangan yang diberikan lagi tahun 2021;
Bahwa Herman Mayori mendapatkan uang dengan mengumpulkan dari rekanan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Beni Hernedi, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Bupati Muba periode tahun 2017 – 2022;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dengan masalah proyek pada Musi Banyuasin;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR adalah Herman Mayori;
Bahwa program pembangunan saksi tahu dengan proyek, tender saksi tidak pernah tahu;
Bahwa yang melantik Bupati / Wakil Bupati adalah Gubernur;
Bahwa Bupati dan Wakil Bupati adalah penyelanggara negara;
Bahwa Gaji seorang Wakil Bupati sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu Rupiah);
Bahwa Herman Mayori menjadi Kepala Dinas PUPR sejak tahun 2019, dan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa saksi satu paket dengan Dodi Reza;
Bahwa anggaran APBD ditetapkan paling lambat November untuk tahun sebelumnya termasuk pada program Dinas PUPR;
Bahwa pada saat saksi dilantik bersama dengan Dodi jabatan Herman Mayori Plt Kabid dan sekretaris;
Bahwa tugas wakil Bupati menggantikan Bupati apabila Bupati berhalangan;
Bahwa saksi kenal dengan ajudan Bupati yang bernama Mursid;
Bahwa saksi pernah tahu dari surat masuk dari LSM bahwa ada persentase proyek;
Bahwa pekerjaan proyek danau Ulak Lia telah selesai;
Bahwa saksi bekerja satu gedung dengan Bupati. Jarak ruangan saksi dengan ruangan Bupati tidak begitu jauh;
Bahwa BAP saksi nomor 7 yang baru saja dibacakan adalah benar;
Bahwa pada saat OTT saksi tidak berada di Sekayu;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Apriyadi, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak pernah terima uang dari Herman Mayori;
Bahwa perjalanan dinas keluar daerah ada setelah rapat - rapat oprasional di Jakarta dan Bogor;
Bahwa saksi sering bertemu dengan Herman Mayori dalam rapat - rapat dan olah raga yang diadakan di Pemda;
Bahwa saksi menerima uang dari Herman Mayori satu kali jumlahnya saksi lupa, uang perjalanan dinas termasuk biaya hotel;
Bahwa saksi sebagai Sekda mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa proses APBD pengesahannya pada bulan Nopember 2020 untuk tahun 2021;
Bahwa paket pekerjaan sudah tahu dari DPA, pagu anggaran diketahui Januari 2021. Yang menandatangani adalah Sekda;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Daud Amri;
Bahwa tugas Sekda benar sebagai mana BAP saksi No 5 yang baru saja dibacakan tersebut dan dalam 3 (tiga) bulan sekali diadakan rapat rutin;
Bahwa kegiatan rapat yang dilakukan ada laporan dari Kadis dan tidak ada masalah kegiatan PUPR normal saja;
Bahwa yang menetapkan anggaran OPD (organisasi perangkat daerah) adalah Kepala Dinas. Kekuasaan OPD otomatis selaku Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa sebelum bulan November sudah ada rencana dan pada bulan April membuka usulan tahun sebelumnya;
Bahwa Herman Mayori jabatannya adalah sebagai Kadis PUPR;
Bahwa saksi kenal dengan Badruzaman sebagai Staff Ahli Bupati;
Bahwa pada Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) ada memiliki Staff Ahli;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Mursid, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari kontraktor;
Bahwa saksi tidak pernah menagih kontraktor;
Bahwa Herman Mayori tidak pernah memberikan uang pada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima titipan dari sdr ACAN untuk Bupati;
Bahwa BAP saksi nomor 11 tidak benar. Saksi ada mengantarkan duku;
Bahwa saksi menjadi ajudan Bupati sejak tahun 2017;
Bahwa sebelumnya saksi sebagai Walpri Gubernur sejak tahun 2010;
Bahwa BAP saksi nomor 7 yang dibacakan tersebut adalah benar;
Bahwa BAP saksi nomor 27 yang dibacakan tersebut adalah tidak benar;
Bahwa BAP saksi nomor 28 yang dibacakan tersebut adalah tidak benar, saksi mengantarkan duku;
Bahwa BAP saksi nomor 8 dan nomor 9 yang dibacakan tersebut adalah tidak benar;
Bahwa BAP saksi nomor 15 yang dibacakan tersebut adalah benar;
Bahwa pertanggung jawaban saksi bekerja, adalah kepada Bupati;
Bahwa saksi diperintahkan oleh Bupati untuk mengambil tas merah adalah benar;
Bahwa BAP saksi nomor 28 yang dibacakan tersebut adalah benar;
Bahwa uang tersebut jumlahnya saksi tidak tahu, namun diperlihatkan oleh penyidik KPK;
Bahwa sumber uang tersebut dari Hendra Jayusman saksi tidak tahu darimana;
Bahwa Rumah Dodi Reza ada di Palembang dan di Jakarta;
Bahwa rumah sdr Acan di Palembang jauh jaraknya dengan rumah Bupati;
Bahwa pada uang yang diperlihatkan, pada saksi tidak ada tulisan Suhandy;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Rangga Perdana Putera, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Herman Mayori pernah bertemu dengan Bupati;
Bahwa saksi mengetahui Bupati ke Jakarta dalam rangka perjalanan dinas;
Bahwa posisi kerja saksi pada lobi depan;
Bahwa Acan adalah Staff Ahli Bupati;
Bahwa jika seseorang ingin bertemu dengan Bupati, mengisi buku tamu melalui ajudan;
Bahwa Herman Mayori menghadap Bupati di kantor;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Dodi Reza Alex Noerdin, di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dilantik menjadi Bupati Musi Banyuasin pada tgl 22 Mei 2017. Saksi dilantik berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri;
Bahwa BAP saksi nomor 25 yang dibacakan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengenal Badruzaman Alias Acan sebagai Staf Ahli Bidang Keuangan Bupati Muba sejak tahun 2017 - 2018, saksi kenal dengan yang bersangkutan sejak SMA merupakan teman sekolah saksi, tahun 2014 ingin kerja sama usaha tahun 2015, Badruzaman ada hutang dengan saksi lalu saksi ajak ke Sekayu;
Bahwa saksi kenal Eddy Umari sebagai Kepala Bidang pada PUPR;
Bahwa saksi kenal Mursid, merupakan ajudan saksi dalam hal kedinasan;
Bahwa APBD tahun 2021 ditetapkan tahun 2020 bulan Nopember – Desember;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena dikenalkan oleh Herman Mayori di Jakarta di apartemen;
Bahwa pada saat di apartemen tersebut ada tiga orang datang yaitu Terdakwa (Suhandy), dua orang lainnya saksi lupa namanya pada saat saksi turun bertemu dengan orang lain;
Bahwa saksi pernah mengajukan pertanyaan: apakah pernah mengerjakan proyek di Sekayu jawabnya Ya dan semuanya sesuai proses tender;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa. Saksi sering berkomunikasi dengan Badruzaman Als Acan melalui whatsapp, namun tidak pernah menanyakan fee proyek;
Bahwa uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta Rupiah) akan disampaikan pada Pengacara bernama Sosilo, uang tersebut dari Hendra Jayasman yaitu mantan ajudan Gubernur;
Bahwa uang tersebut dari Palembang ke Jakarta dari ibu saksi;
Bahwa saksi tidak melihat uang tersebut hanya diperlihatkan photo uang;
Bahwa Hendra Jayusman adalah anggota TNI;
Bahwa uang yang diamankan tersebut adalah uang anak saksi bentuk rupiah dalam brangkas uang receh;
Bahwa uang yang diamankan diambil Dari ibu saksi berbentuk dollar Singapura;
Bahwa 4 (empat) proyek yang dikerjakan oleh Terdakwa saksi tidak tahu dan saksi tahu pada saat OTT;
Bahwa cerita Terdakwa pada saksi di Jakarta adalah Terdakwa hanya cerita Pak saya akan mengerjakan proyek di Muba, jika tidak ada masyalah silakukan;
Bahwa saksi tahu persentase fee proyek : 10 % , 5 %, 3 %, 2 % dan 1 %, saat saksi dilantik dari surat kaleng;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Badruzaman mengambil jatah;
Bahwa di Sekayu ada rumah Dinas, di Palembang rumah orang tua dan di Jakarta dipinjam, kantor perwakilan Bupati di Palembang ada dipergunakan untuk meetting-meetting;
Bahwa proyek Danau Ulak Lia sudah dilakukan tender;
Bahwa di Jakarta sdr Mursid ada, saksi memerintahkan Mursid untuk mengambil uang pada Hendra untuk diantarkan ke Pengacara uang tersebut dari ibu saksi;
Bahwa BAP saksi nomor 23 yang dibacakan tersebut adalah benar. Saksi tahu jumlahnya komunikasi dengan ibu saksi;
Bahwa rapat - rapat umum sering dilakukan untuk rapat khusus tidak pernah dan pada PUPR tidak ada temuan;
Bahwa uang tidak ditransfer karena rekening ibu saksi d blokir karena masalah ayah saksi Alex Nurdin;
Bahwa BAP saksi nomor 75 yang dibacakan tersebut bukan akun. BAP saksi nomor 62 yang dibacakan tersebut saksi ralat;
Bahwa saksi kenal dengan Wawan Abeng;
Bahwa saksi tidak pernah membuat perjanjian khusus;
Bahwa pengusulan kabid saksi serahkan pada Kepala Dinas;
Bahwa saksi pernah dengar fee proyek akan tetapi saksi ingatkan praktek demikian jangan dilakukan;
Bahwa uang yang diserahkan pada Polda saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu Herman Mayori dan Edy Umari terima uang dari Terdakwa, saksi tidak pernah menerima dan tidak tahu;
Bahwa uang pemberian dollar Singapura saksi tidak tahu;
Bahwa saksi dalam ruangan bertemu dengan Suhandy (terdakwa) berdua;
Bahwa saksi menanyakan apakah anda yang bermasalah dijawab Terdakwa “bukan” saksi bila kerja baik – baik;
Bahwa permasyalahan proyek tahun 2020 pada Kabupaten Lain;
Bahwa 3 (tiga) kontraktor yang menghadap saksi adalah tidak benar calon pengantin;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangann telah pula didengar keterangan Terdakwa Suhandy yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan Dodi Reza sebagai Bupati Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Herman Mayori dan Eddy Umari;
Bahwa Terdakwa ada memiliki 8 (delapan) perusahaan;
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa pernah ikut tender di Kab Muba pada saat Dodi Reza selaku Bupati dan Herman Mayori sebagai Plt PUPR;
Bahwa pada waktu mengikuti tender, Terdakwa menghubungi Eddy Umari dan semuanya dibantu oleh Eddy Umari masalah RAK dan harga penawaran;
Bahwa t ujuan Eddy Umari membantu karena ada komitmen fee, untuk Eddy Umari 3 % sedangkan untuk Kadis 5 %;
Bahwa Terdakwa memberikan fee proyek pada awal merupakan deposit;
Bahwa Terdakwa tidak menentukan proyek yang mana;
Bahwa Herman Mayori ada menyuruh Terdakwa bertemu dengan Dodi Reza (Bupati) bulan Januari 2021 di Jakarta dan ada juga rekanan yang lain masuk satu persatu;
Bahwa tujuan ke Jakarta hanya mengenalkan diri;
Bahwa Bupati menyatakan apakah sudara kontraktor Terdakwa jawab YA lalu Bupati bilang kerjakan yang baik;
Bahwa tidak ada yang dibicarakan yang lain hanya menyatakan proyek Terdakwa tidak ada masalah. Tidak ada membicarakan fee proyek;
Bahwa pada tahun 2021 Eddy Umari ada menawarkan pekerjaan pada Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 3 Maret tahun 2020 Terdakwa ada memberikan fee untuk membantu keperluan dinas sebanyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) dan Terdakwa dapat proyek tahun 2021 yang diperiksa sekarang ini;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Bupati tahun 2021;
Bahwa selain Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah), Terdakwa ada lagi memberikan uang Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) uang tersebut Terdakwa berikan supaya keinginan Terdakwa diberikan / terkabulkan;
Bahwa fee proyek yang Terdakwa berikan Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah), 4 (empat) proyek yang sedang diperiksa dan disidangkan ini dan Terdakwa ada catatan pembukuannya;
Bahwa pembagian fee proyek tersebut diserahkan pada orang PUPR;
Bahwa total nilai proyek sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar Rupiah). Proyek yang dikerjakan 2 proyek selesai dan 2 proyek lainnya tidak selesai;
Bahwa uang sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah), Eddy Umari yang minta untuk proyek tahun 2022;
Bahwa total uang yang Terdakwa berikan karena ada yang Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta Rupiah) termasuk deposit untuk tahun 2022 sebanyak Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar Rupiah) lebih;
Bahwa Terdakwa pernah mengerjakan proyek pada daerah Pali;
Bahwa terhadap 2 (dua) proyek yang selesai sudah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa ada kelebihan bayar ada Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dan sudah Terdakwa kembalikan;
Bahwa dengan Terdakwa memberikan fee proyek, Terdakwa masih dapat keuntungan sedikit sekitar 3 - 4 %;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Eddy Umari tahun 2018 pada acara dan membicakan pekerjaan di Muba yang mengenalkan sama - sama kontraktor;
Bahwa Terdakwa pada tahun 2019 dapat proyek di Muba nilai Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar Rupiah) yang dikerjakan oleh PT. SSN;
Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa dapat proyek lagi di Muba nilai proyek 5 – 6 milyar.Dan pada tahun 2021 dapat 4 (empat) proyek;
Bahwa yang menyampaikan komitmen fee adalah Eddy Umari untuk :
Bos (bupati) = 10 %;
Untuk Kadis = 3 – 5 %;
Untuk Kabid = 2 – 3 %;
Untuk ULP = 3 %;
Untuk PPTK = 1 %;
Bahwa persentase fee dihitung dari nilai kontrak;
Bahwa ada permintaan uang Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah), berhubung Terdakwa tidak ada uang dollar lalu Terdakwa setor melalui staf Terdakwa bernama Dafid ke rekening Perusahaan lain, sebelum Terdakwa bertemu dengan Bupati di Jakarta;
Bahwa pada bulan November 2020 Eddy Umari cerita pada saksi ada proyek tahun 2021, kemudian Terdakwa menghadap Kadis (Herman Mayori) bulan Desember;
Bahwa pada bulan Januari 2021 untuk proyek Danau Ulak Lia pelelangannya akan dibatalkan secara mendadak dan Eddy Umari menyatakan disiapkan persyaratan jika ingin menang pada hal persyaratan tersebut sudah ada, kemudian Terdakwa melalui staf Terdakwa untuk menambahkan persyaratan tersebut;
Bahwa pelelangan Muara Teladan juga akan dibatalkan sama seperti Danau Ulak Lia, sedangkan untuk paket Epil dan Ngulak III tidak ada masalah;
Bahwa Sdr Fran, Dian, Akbar dan Feria ada membantu Terdakwa dalam proses pelelangan dan ada juga tenaga honorer yang membantu mengupload data;
Bahwa BAP terdakwa pada nomor 33 yang baru saja dibacakan adalah benar;
Bahwa BAP terdakwa pada nomor 88 yang baru saja dibacakan adalah benar, rekapan Eddy Umari minta uang pada Terdakwa, uang tersebut dikirim dari rekening Terdakwa sendiri;
Bahwa Herman Mayori ada minta bantu untuk nikahan anaknya lalu terjadi OTT;
Bahwa tujuan memberikan fee supaya mendapatkan proyek;
Bahwa BAP terdakwa pada nomor 24 yang baru saja dibacakan adalah benar;
Bahwa ada 3 (tiga) perusahaan ikut lelang. Tujuan menyiapkan eksapator supaya perusahaan lainnya kalah;
Bahwa fee 10 % setahu Terdakwa untuk Bupati;
Bahwa Terdakwa berikan fee proyek menggunakan uang pinjaman pada Bank.;
Bahwa sebelum adanya proyek tahun 2021 Terdakwa telah menyerahkan fee proyek tahun 2020 sebanyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah);
Bahwa nilai proyek yang akan didapat Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar Rupiah) dan sudah dikondisikan;
Bahwa fee proyek 10 % untuk Bupati diserahkan pada Herman Mayori;
Bahwa jabatan Eddy Umari sebagai PPK dan Kabid, sedangkan Herman Mayori Kadis sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran);
Bahwa Terdakwa yakin, karena yang mengatur segala sesuatu adalah Herman Mayori dan Eddy Umari;
Bahwa Herman Mayori bilang sama terdakwa jika bertemu dengan Bupati jangan bilang masalah uang;
Bahwa tujuan pembatalan proses lelang, supaya ada pekerjaan membantu orang PUPR;
Bahwa 2 (dua) proyek yang tidak selesai karena kontrak diputus;
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan bermain proyek seperti itu lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan Barang Bukti berupa :
1 ( satu) bundle dokumen terkait rekap pengeluaran Muba dan rincian catatan baru per 31/03/2021 (DAK EPIL, DAK MUARA TELADAN, ULAK LIA).
1 (satu) bundle printout dokumen terkait rekap kegiatan APBD Bidang Sumber Daya Air Tahun 2021.
2 (dua) lembar printout dokumen terkait Laporan realisasi pelaksanaan Mou Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba Dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Untuk Tahun 2018-2019.
1 (satu) lembar printout dokumen Rekapitulasi Tindak Lanjut Atas Kekurangan Volume Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba Tahun Anggaran 2020.
1 (satu) bundle printout dokumen terkait program / kegiatan di SIPD SDA survey 2022.
1 (satu) bundle printout dokumen Rekening Tahapan BCA Nomor rekening: 8815025128 atas nama Septian Aditya periode Juli 2021.
3 (tiga) lembar printout rekap dokumen berjudul DEPOSIT MUBA
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n EDDY UMARI NIK 1671071101750009.
1 (satu) bundle dokumen daftar permintaan dokumen BPK. RI pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten musi banyuasin tahun anggaran 2021.
1 (satu) bundle dokumen terkait rincian nama kegiatan dan kemajuan realisasi dalam kabupaten Muba.
1 (satu) bundle dokumen rincian kontrak, perencanaan, BPK diluar komitmen, pengambilan 1, pengambilan 2, pengambilan 3, Pengeluaran2 dan perencanaan.
1 (satu) bundle copy dokumen cek bank sumselbabel cabang sekayu tahun 2019
1 (satu) buah buku berwarna hitam bertulis Kementerian PU-PR;
3 (tiga) lembar print out warna dokumen yang pada lembar pertama tertulis Data Kegiatan Jalan Menggunakan Aspal Lateks pada APBD Kab. Musi Banyuasin TA 2021, dan di lembar terakhir pada halaman belakangnya terdapat tulisan tangan dengan tinta biru;
2 (dua) lembar fotokopi dokumen tertulis “Kegiatan Dinas PUPR Kab. Musi Banyuasin” Kecamatan Batanghari Leko, 2022, yang terdapat tulisan tangan dengan tinta biru;
1 (satu) bundel print out warna dokumen DAFTAR KEGIATAN APBD Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
1 (satu) bundel print out warna dokumen DAFTAR KEGIATAN APBD Bidang Pembangunan dan Preservasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel asli Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Musi Banyuasin, Nomor 900/ /PU-PR/2021 tanggal 18 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin, perihal Bantuan Keuangan Provinsi Sum-Sel Tahun 2022, yang ditandatangani oleh H HERMAN MAYORI, ST., MT, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, beserta lampirannya, yang pada salah satu lembarnya terdapat tulisan tangan dengan tinta biru.
1 (satu) lembar fotokopi berwarna dokumen KESEPAKATAN Usulan DAK Penugasan Bidang Jalan TA 2020, Tematik I: Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Sentra Industri Kecil Menengah, Tematik II: Pengembangan Food Estate dan Sentra Produksi Pangan;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang pada lembar pertama tertulis “ALUR KEUANGAN DPU-PR Tahun Anggaran 2021 Dari Sumber Dana APBD, DAK, SMI dan BAN GUB”
1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang pada lembar pertamanya tertulis “TOTAL DANA PER PPK KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN DAN PRESERVASI”;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen terkait Program/kegiatan dan pagu angguran per kecamatan Tahun Anggaran 2021, yang pada halaman pertama tertulis “KECAMATAN SEKAYU”;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen DIPA terkait program/kegiatan Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sub Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama H. HERMAN MAYORI, NIK 1606013108680002
1 (satu) buah buku bertulis Kementerian PU-PR;
1 (satu) buah buku bertulis Kementerian PU-PR dan logo Kementerian PU-PR;
1 (satu) bundle dokumen terkait pemeriksaan BPK Kec. Lais, Kec. Babat Supat, Kec. Bayung Lencir;
1 (satu) bundle dokumen rencana kegiatan jalan dan jembatan TA. 2020 Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Kecamatan Babat Supat;
1 (satu) bundle dokumen terkait kegiatan APBD TA. 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kab. Musi Banyuasin;
1 ( satu) bundle dokumen dalam map hijau bertulis Kepada Yth. Bapak Irfan, ST, pengirim Frans Gustian;
1 ( satu) bundle copy dokumen terkait resume pekerjaan lanjutan peningkatan jalan lais-petaling-teluk kijing dengan aspal hotmix, kec. Lais;
1 ( satu) bundle copy dokumen terkait Laporan Realisasi Pelaksanaan Mou Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk Tahun 2018-2019;
1 (satu) bundle dokumen terkait rincian daftar kegiatan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundle copy okumen terkait laporan realisasi pelaksanaan Mou Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kab. Muba Dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk tahun 2018-2019;
1 (satu) bundle dokumen terkait rincian temuan LHP BPK kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2018;
1 (satu) lembar copy dokumen rincian fee kecamatan lais dan kecamatan babat supat dari dalam tas hitam bertulis “eiger”.
1 (satu) buah fotokopi KTP an. MURSYID, NIK 1671041607680005
1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-2892 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tanggal 17 April 2017 beserta dengan 3 (tiga) lembar fotokopi salinan keputusan.
2 (dua) lembar fotokopi Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor 500/660/VIII/2020, tanggal 7 April 2020 Perihal Permohonan untuk diberikan kewenangan pengelolaan seluruh sumur tua dan sumur marginal kepada Menteri ESDM RI yang ditandatangani H. DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin,
2 (dua) lembar printout surat Direktorat Jenderal Minyak Gas dan Bumi Nomor 4306/17/DJM/2020, tanggal 22 Mei 2020 Perihal Permohonan untuk diberikan kewenangan pengelolaan seluruh sumur tua dan sumur marginal yang ditandatangani secara elektronik oleh EGO SYAHRIAL selaku Plt. Direktur Jenderal Minyak Gs dan Bumi,
3 (tiga) lembar fotokopi surat Bupati Musi Banyuasin Nomor: 500/903/VIII/2020, tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Marjinal yang ditandatangani oleh H. DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin,
2 (dua) lembar fotokopi Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor: 005/010/BUPATI-MUBA/2019, tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Izin Pengelolaan Sumur Buka Tutup di Mangunjaya dan Keluang yang ditandatangani oleh H. DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin.
1 (satu) bundel salinan Formulir Pembukaan Rekening Perorangan tertanggal 18 Juli 2014 dengan stempel basah untuk nasabah Bank BCA atas nama SEPTIAN ADITYA dengan Nomor Rekening 8815025128 dan Nomor Kartu 6019 0045 1401 6276
1 (satu) bundel hasil cetak rekening koran dengan stempel basah untuk nasabah Bank BCA dengan Nomor Rekening 8815025128 atas nama SEPTIAN ADITYA untuk periode 03 Januari 2017 sampai dengan 15 Oktober 2021
1 (satu) bundel cetak warna Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 027/27/KPTS/VII/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 027/64/KPTS/VII/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tertanggal 01 Februari 2021 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel salinan Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 027/080/KPTS/VII/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 027/64/KPTS/VII/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tertanggal 03 Agustus 2021 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar cetak warna Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 800/25/SK/VII/2021 tentang Penugasan Tenaga Kerja Sukarela Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 05 Januari 2021 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 800/081/SK/VII/2021 tentang Penugasan Tenaga Kerja Sukarela Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 04 Agustus 2021 beserta lampirannya.
2 (dua) lembar print out Rekap Pengeluaran Muba, dengan Grand total I,II,III,IV,V Rp. 5.743.255.294;
1 (satu) lembar Print out bukti transfer sebesar Rp.20.000.000 dari Rekening Mandiri 1130003188889 atas nama SUHANDY, ke Rekening BCA 8815025128 atas nama SEPTIAN ADITYA;
1 (satu) lembar Print Out ULP IPDMIP NGULAK III (CV. ERA KARYA MAKMUR) Pembulatan TF. SEPTYAN ADITYA – BCA SSN Rp.32.000.000
1 (satu) lembar Print Out NORMALISASI DANAU ULAK LIA MUBA, Total Proyek Dewan Rp.1.100.000.000, Catatan : I. SETORAN BAPAK, Sisa Kurang Setor Rp. 1.400.000.000, II. FEE KADIS 5%, kelebihan bayar fee Kadis (akan dipotong ke sisa kurang setor Bapak Point I) Rp. 68.000.000;
2 (dua) lembar Neraca Gabungan Sederhana, Jumlah gabungan Laba (rugi), 31-Jan-21 (Rp.1.345.555.864), 28-feb-21 (Rp.1.811.501.936), 31-Mar-21 (Rp.564.888.292), 30-Apr-21 (Rp.15.431.559.117);
2 (dua) lembar Rekapitulasi Piutang, Piutang PT.SSN, Total Piutang Dagang PT. SSN Rp. 32.036.901.239, Piutang PT. CSU, Total Piutang Dagang PT.CSU Rp. 3.846.944.129, Piutang PT. KMGA Total Piutang Dagang PT.KMGA Rp.20.434.596.204, Piutang CV. Anugerah Sejahtera, Piutang CV. ERA KARYA MAKMUR, Total Piutang CV.Era Karya Makmur, Rp.45.045.015, Piutang CV. SUKSES CIPTA MANDIRI;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi CV. ANUGERAH SEJAHTERA untuk Periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi PT. CIPTA SUKSES UTAMA untuk Periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi CV. ERA KARYA MAKMUR untuk periode yang berkahir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi CV. SUKSES CIPTA MANDIRI untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
2 (dua) lembar Laporan Laba/Rugi PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi PT. TOMASU untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul CATATAN BARU PER 31/03/2021 (DAK EPIL, DAK MUARA TELADAN, ULAK LIA) terdapat catatan “untuk setoran tambahan ini ternyata beda tim dengan Edy/Septian jadi tidak masuk di perhitungan diatas, anggap bayar ini selesai”;
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul BENDAHARA MUBA GABUNGAN 4 PROYEK.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul FRAN-PPTK & PENGAWAS (DAK EPIL + DAK MUARA TELADAN) – 3%.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul PPTK & PENGAWAS MUBA – DIAN (ULAK LIA & IPDMIP) – 2%.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul PPK MUBA GABUNGAN 4 PROYEK – EDI UMARI.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen tanpa judul menyebutkan diantaranya “PU MUBA – edi umari dp 1 2021 proyek beli dr dewan 1m pembangunan jalan baru” dalam tabel.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul KADIS MUBA GABUNGAN 4 PROYEK – HERMAN.
2 (dua) lembar hasil cetak dokumen berjudul DAFTAR NAMA PERUSAHAAN;
2 (dua) lembar printout Tabel Kegiatan, Pagu, Kontraktor, jumlah 3% dan setoran dengan PPTK FRAN SAPTA EDWAR
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/01/KPTS/BKPSDM/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang pengangkatan RUDIANTO, S.T sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/23/KPTS/BKPSDM/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang pengangkatan RUDIANTO, S.T sebagai Sekertaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (satu) bundel printout rekening koran Giro Bank BCA a.n PT SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 0213080099 periode Januari – Oktober 2021.
3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran Bank BPD Sumsel Babel a.n PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 1573050367 periode April – September 2021.
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank BPD Sumsel Babel a.n PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI No. Rekening: 1573050460 periode Juni– Oktober 2021
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank BPD Sumsel Babel a.n CV. ERA KARYA MAKMUR No. Rekening: 1573050420 periode Juni – September 2021
1 (satu) bundel printout rekening koran Giro Bank BCA a.n PT SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 0213080099 periode 31-12-19 S/D 31-12-20
7 (tujuh) lembar printout berwarna dokumen Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 027/64/KPTS/VII/2020 Tentang Penetapan Susunan Keanggotan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tanggal 03 November 2020, beserta lampirannya yang ditandatangani oleh DAUD AMRI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
2 (dua) lembar fotocopy dokumen Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 800/081/SK/VII/2021 tentang Penugasan Tenaga Kerja Sukarela Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 4 Agustus 2021, beserta lampirannya, yang ditandatangani oleh DAUD AMRI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Muba.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama AKBAR ARDI Nomor rekening: 8815089363 periode Januari 2021 s/d Oktober 2021.
6 (enam) lembar foto hasil tangkapan layar draf pengiriman email dengan judul Normalisasi Danau ulak Lia dari akun email [email protected] tanggal 23 Maret 2021 jam 18:15 WIB ke akun email [email protected] berupa folder file dengan nama Normalisasi Ulak Lia.rar.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA a.n DYAN PRATNA MAS PUTRA No. rekening 8055052707 periode Januari-Oktober 2021
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama FRAN SAPTA EDWAR dengan nomor rekening 8815000958 periode 1 Januari 2021 – 29 Oktober 2021.
1 (satu) Bundel Dokumen Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan, Lokasi Desa Muara Teladan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, APBD – (DAK) 2021, Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2021.
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran PT. KURNIA MULIA GEMAABADI, yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan VI Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, Perihal Penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK), sebesar Rp. 3.350.825.000,00 terbilang Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah, tertanggal 09 Maret 2021
1 (satu) Bundel Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R. Epil (DAK), Lokasi Desa EPIL, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, APBD – (DAK) 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2021.
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran PT. KURNIA MULIA GEMAABADI, yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan VI Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, Perihal Penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R EPIL (DAK), sebesar Rp. 4.374.825.000,00 terbilang Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah, tertanggal 09 Maret 2021.
4 (empat) lembar rekening koran BRI No rekening 578701016935535 atas nama M. APRIADI
1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor 620/03/SPPKF/APBD/PU-PR/Kec.LALAN/2021, Nomor 018/GPS/IV/2021, tanggal 22 April 2021, Pekerjaan Pembangunan Jalan di Desa Karang Sari, Kec. Lalan, Lokasi Kec. Lalan, Biaya Rp. 978.078.000,00 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) CV. GITA PERDANA SUKSES, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kegiatan APBD tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor 620/04/SPPKF/APBD/PU-PR/Kec.LALAN/2021, Nomor 032/SSK/IV/2021, tanggal 22 April 2021, Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Dari Desa Sukajadi – Kantor Camat Kecamatan Lalan, Lokasi Kecamatan Lalan, Biaya Rp. 14.887.487.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), PT. SUKSES SARRIE KINTANO, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021
1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, NOmor 620/12/SPPKF/APBD/PU-PR/Kec.BL/2021, Nomor 047/KUBN/V/2021, tanggal 11 Mei 2021, Pekerjaan Pembangunan Jalan Dari Jembatan Medak II Menuju Jembatan Medak I, Kec. Bayung Lencir, Lokasi Bayung Lencir, Biaya Rp. 6.036.988.000 (Enam Milyar Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) PT. KARYA UTAMA BANGUN NUSA, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama PT KARYA UTAMA BANGUN NUSA dengan nomor rekening 8555542999 periode 1 Januari 2021 – 31 Oktober 2021.
1 (satu) lembar Tindisan Slip Pengiriman Uang Bank Rakyat Indonesia, Pengirim DAVID ARIANSYAH, No. KTP 1671090805920008, Jl. May Sabara Lr. Asrama Putra No. 2295, kepada Rekening BCA No. Rekening 8555542999 atas nama Karya Utama Bangun Nusa, sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) tanggal 19 Januari 2021
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 0059-01-003006-30-3 Pemilik Rekening SELARAS SIMPATI NUSANTARA, Periode 1 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama ALEX SANUTRA dengan nomor rekening 8815008819 periode 1 Januari 2021 – 08 November 2021.
2 (dua) lembar Absen Struktural Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Hari Selasa, tanggal 28 September 2021.-
1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR MUBA tanggal 25 Februari 2020, yang ditandatangano SLAMET JACOB.---
1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada Kadis PUPR Muba tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani M. SANGKUT. W.SH. –
1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada KADIS PUPR Muba, tanggal 15 Februari 2020 yang ditandangani oleh Pemohon atas nama SUDIRMAN.
1 (satu) lembar Surat Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 173/ST/DPU-PR/2020, Bulan Februari tahun 2020, yang ditandatangani oleh H. HERMAN MAYORI selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/55/KPTS/BKPSDM/2019, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama H. HERMAN MAYORI, ST.,M.T Jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 11 Oktober 2019.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/34/KPTS/BKPSDM/2021, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama HJ. NELLY KURNIATI, ST.,M.T Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 28 Juni 2021.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/01/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama IRFAN,S.T. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tanggal 6 Agustus 2018-
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/16/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama EDDY UMARI, S.T.,M.M. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 26 September 2018.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/01/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama ARWIN,S.T., M.Si. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 6 Agustus 2018.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/01/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama BRAMM RIZAL, S.T.,M.Si. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Jasa Konstruksi, PJU, Peralatan dan Perbekalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 6 Agustus 2018.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/03/KPTS/BKPSDM/2019, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama ACHMAD FADLY, S.T.,M.M. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, 30 Januari 2019.
12 (dua belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 139 tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 474 tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 28 Mei 2021 beserta Lampirannya;
7 (tujuh) lembar Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 761/KPTS-BPKAD/2020 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Desember 2020.
15 (lima belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 474 tahun 2020, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 11 Desember 2020.
6 (enam) lembar Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 758/KPTS-BPKAD/2020, tentang Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Desember 2020.
14 (empat belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 34 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
12 (dua belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 140 tahun 2021, tentang Perubahan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 28 Mei 2021, beserta Lamirannya;
1 (satu (bundel) Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 600/08/SPPKF/APBD/PU-PR/BID.SDA/2021, NOmor : 119/PT.SSN/IV/2021, tanggal 27 April 2021, Pekerjaan : Normalisasi Danau Ulak Lia, Kec. Sekayu, Lokasi : Kecamatan Sekayu, Biaya : Rp. 9,950,073,000,00 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA.
1 (satu (bundel) Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 600/06/SPPKF/DAK/PU-PR/BID.SDA/2021, Nomor : 61/PT.KGMA/IV/2021, tanggal 27 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R. Muara Teladan (DAK), Lokasi Kecamatan : Sekayu, Biaya : 3,348,515,000,00 (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) PT. KURNIA MULIA GEMAABADI; -
1 (satu) Bundel) Fotop Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisk, Nomor : 600/16/SPPKF/APBD/PU-PR/BID.SDA/2021, Nomor 172/CV.EKM/VI/2021, tanggal 04 Juni 2021, Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga Desa, Lokasi : Kecamatan Sanga Desa, Biaya Rp. 2.392.343.000,00 (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) CV. ERA KARYA MAKMUR; -
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor : 600/07/SPPKF/DAK/PU-PR/BID.SDA/2021, Nomor : 101/PT.KGMA/IV/2021, tanggal 27 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R. Epil (DAK), Lokasi : Kecamatan Lais, Biaya : Rp. 4.372.076.000,00 (Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) PT. KURNIA MULIA GEMAABADI.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.PT/2021, Nomor : 396/BAJ/III/2021, tanggal 24 Maret 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan SP.KM.11-SIDO Rahayu (B2) – Bangun Harja (SP.6), Lokasi : Kecamatan Plakat Tinggi, Biaya : Rp. 49.465.948.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) PT. BINTANG ANUIGRAH JAYA;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.SKY/2021, Nomor : 269/DU/III/2021, tanggal 24 Maret 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan Muara Teladan – SP. Supat, Lokasi : Kecamatan Sekayu, Biaya : Rp. 19.782.552.000,00 (Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) PT. DWI URIP.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor :620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.LW/2021, Nomor : 327/PT.AP/IV/2021, tanggal 13 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan SP. Karang Waru – Ulak Paceh dengan Aspal Hotmix, Kec. Lawang Wetan, Lokasi : Kecamatan Lawang Wetan, Giaya : 14.813.450.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus lima Puluh Ribu Rupiah) PT. ALDO PERMAI;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.BBT/2021. Nomor : 375/PT.DU/IV/2021, tanggal : 27 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan Babat – Sungai Angit, Lokasi : Kecamatan Babat Toman, Biaya : Rp. 24.697.182.000,00 (Dua Puluh Empat Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) PT. DWI URIP;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/BKP/PUPR/2021, Nomor : 776/BP/VII/2021, tanggal : 22 Juli 2021, Pekerjaan : Peningkatan Jalan SP. Pauh – Beji Mulyo (B1) – Marga Mulyo (B3) – Pandan Sari (B4) Kecamatan Tungkal Jaya Tahap II (Bantuan Keuangan Provinsi), Lokasi : Kecamatan Tungkal Jaya, Biaya : Rp. 14.833.825.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) CV. BENNI PERMAI.
1 (satu) bundel Foto Copy Rencana Strategis 2017 – 2022, (Muba maju Berjaya) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
6 (enam) lembar Foto Copy Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor 515 tahun 2020, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2020
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan APBD dan DAK bidang Sumber Daya Air, Kab. Muba tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Oktober 2021;
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA Induk pertanggal 4 Januari 2021.”—
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA dengan tambahan dana DAK pertanggal 22 Februari 2021”.
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA dengan tambahan dana Bangub pertanggal 28 Mei 2021”.
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA Perubahan, 19 Oktober 2021 (Dalam proses penandatanganan)”.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/42/KPTS/ BKPSDM/2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang pengangkatan DYAN PRATNAMAS PUTRA, S.T., M.T. sebagai Kepala Seksi Bina Penatagunaan Sumber Daya Air (SDA) pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/01/KPTS/ BKPSDM/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang pengangkatan FRAN SAPTA EDWAR, S.T., M.M. sebagai Kepala Seksi Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 33 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 475 tahun 2020 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tanggal 11 Desember 2020.
6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 35 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 36 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Hasil Kegiatan Reses DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Perencanaan : 2021. Nama SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Daftar Semua Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan Menurut SKPD.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Hasil Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Perencanaan : 2021. Nama Organisasi (1.00.03.01) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021, dengan tulisan menggunakan pensil di sudut kanan atas “RKAP (Induk, DAK, Bangub, Perubahan)
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. SUHANDY dengan NIK 1671090608820003
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n HERMAN MAYORI No. Rekening: 08815000800 periode Januari 2017 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n HERMAN MAYORI No. Rekening: 08815077250 periode Agustus 2018 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n EDDY UMARI No. Rekening: 08815091317 periode Juli 2019 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00213249999 periode Januari 2017 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00213308758 periode Oktober 2017 – Juli 2019.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450911 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450946 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450962 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450989 periode Januari 2017 – September 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450997 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 0216069999 periode Desember 2020 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 0212191777 periode Januari 2017 – Oktober 2021
1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA, Nomor 01, tanggal 04 – 09 - 2021 VIRANY INKIRIWANG, SH., M.Kn Notaris – PPAT Kota Palembang.
1 (satu) bundel Foto Copy dokumen Salian Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. KURNIA MULIA GEMAABADI, Nomor 01, tanggal 06 – 05 – 2021, Virany Inkiriwang, SH., M. Kn. Notaris – PPAT Kota Palembang.
1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. ERA KARYA MAKMUR, tanggal 29 November 2017, Nomor 01, Leni, S.H.,M.Kn, Notaris Kota Palembang.
1 (satu) bundel printout Rekening Giro Bank BCA a.n PT SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 0213080099 periode 31-12-18 S/D 30-11-2021.
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA (Paspor Platinum Debit), nomor kartu 6019 0095 0505 8237, Valid THRU 03/24. Nomor PIN: 131313.
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA (Paspor Platinum Debit), nomor kartu 6019 0095 0333 1750, Valid THRU 06/24. Nomor PIN: 131313
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 6, MODEL NUMBER : MG4E2J/A, SN : C7JNK9RVG5N0, WARNA : GOLD. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD XL. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 12 PRO MAX, MODEL NUMBER : MGDG3PA/A, SN : F2LF317Y0D57, WARNA : GREY. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD TELKOMSEL, KODE : 0025000001104427. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 8, NOMOR MODEL : MQ6M2ZP/A, SN : F4GV9GC2JC6F, WARNA : GOLD. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD TELKOMSEL DENGAN KODE : 0225000000422856. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 12 PRO, NOMOR MODEL : MGML3PA/A, SN : G6TDQ70Z0D8Y, WARNA : PUTIH. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD TELKOMSEL DENGAN KODE : 0525000006437755. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE X, NOMOR MODEL : MQAC2PA/A, SN :G6WVQXQ0JCLH, WARNA : HITAM. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD XL DENGAN KODE : 8962115336960323007. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : SAMSUNG, TIPE : SM-A260G/DS, SN : RR8MA0C7CWX, WARNA : HITAM. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD INDOSAT, KODE : 62014000661829486U DAN SIMCARD TELKOMSEL, KODE : 621006297200007500. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT LAPTOP MERK : APPLE, MODEL : A1466 EMC 2925, SN : FVFTMPFKH3QD, WARNA : SILVER. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA dan CHARGER LAPTOP
1 (SATU) UNIT FLASHDISK MERK : SANDISK, TIPE : CRUZER BLADE, KAPASITAS : 32 GB, WARNA : HITAM MERAH, KODE : BM181226433B. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA
1 (SATU) UNIT FLASHDISK MERK : VANDISK KAPASITAS 4GB, WARNA : PUTIH. KODE : MA8039. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1(SATU) UNIT EXTERNAL HARDDISK MERK : WESTERN DIGITAL, TIPE : MY PASSPORT ULTRA, SN : WX81A9322540, WARNA : MERAH HITAM. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk samsung, model Galaxy Note20 Ultra, warna hitam, Nomor Model : SM-N985F/DS, cover case warna Merah muda, SN: RR8NC01KSLY, IMEI 1: 351447720605425; IMEI 2: 352368940605426.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk samsung, model Galaxy A03s, warna hitam, Nomor Model : SM-A037F/DS, cover case warna hitam, SN: R9RR901CNPB, IMEI 1: 3569775112511253493; IMEI 2: 357493771253495.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Oppo, model Oppo A15s, warna Biru metalik, Nomor Model : CPH2179, cover case warna transparan, SN: 5P7TAETWUS7PHI5S, IMEI 1: 860591058310696; IMEI 2: 860591058310688.
1 (satu) Unit Handphone Merk Apple IPHONE, Model: IPHONE 12 PRO MAX, Nomor Model: MGDC3PA/A, SN : F2LF259M0D53, Warna: Grey, yang didalamnya terdapat SIM Card TELKOMSEL, Kode: 6210038225399651. Beserta data elektronik didalamnya.
1 (satu) unit Handphone merk: IPHONE, Model: IPHONE XS MAX, Nomor Model: MT552ZP/A, SN : G6TYP1T2KPH6, Warna: GOLD, yang didalamnya terdapat SIMCard TELKOMSEL, Kode: 0015000006656683. Beserta data elektronik didalamnya
1 (satu) unit Handphone merk: SAMSUNG, model: SM-N985F/DS, SN : RR8N70D3MEL, warna: Grey. Yang didalamnya terdapat SIMCard TELKOMSEL, Kode: 621008197268197100 dan SIMCard TELKOMSEL, Kode: 621000683289388900, beserta data elektronik didalamnya
1(satu) unit handphone merk: SAMSUNG, Model: SM-N950F/DS, SN : RR8J90LHFBW, warn: hitam, beserta data elektronik didalamnya
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk samsung, warna hitam, Nomor Model : cover case warna abu-abu.
1(satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk realme 8, warna biru, Nomor Model : RMX3241, SN : LFQGK7MNCQLFQWUW, IMEI 1:869010050163756, IMEI 2: 869010050163749.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, Model Galaxy A02s, warna hitam, cover case warna hitam transparan, Nomor Model : SM-A025F/DS, SN : R9RR60007KL, IMEI 1 : 352432724664676, IMEI 2 : 358365664664674; -
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, model Galaxy J4+, warna hitam, cover case warna transparan, Nomor Model : SM-J415F, SN : RR8KA0N27FZ, IMEI 1 : 352697101808431, IMEI 2 : 352698101808439; -
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, model Galaxy Note20 Ultra, warna rosegold, cover case warna merah muda, nomor Model: SM-N985F/DS, SN : RR8R10ATQSW, IMEI 1 : 351447720660107, IMEI 2 : 352368940660108; -
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, model Galaxy A02, warna abu – abu, Nomor Model : SM-A022F/DS, SN : RR8R406FT9H, IMEI 1 : 352166474382655, IMEI 2 : 359382694382655;
1 (satu) unit handphone merk Samsung, model: SM-N985F/DS, warna: gold, didalamnya terdapat simcard XL dengan kode: 8962115935463859175 dan simcard merk Sandisk kapasitas 16GB
1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Galaxy Note 20, dengan nomor model SM-N980F/DS dengan nomor serial RR8N903MH6E warna Hijau, dengan IMEI1 356214460285759 dan IMEI2 356287460285755, yang didalamnya terdapat SIMCard dengan tulisan Telkomsel dengan kode:0025000005857558 dan SIMCard dengan tulisan Telkomsel warna merah, beserta data elektronik di dalamnya.
1 (satu) buah Handphone merk Nokia, model TA 0 1174, Kode : 23KIG741020, IMEI1: 35556238541216, IMEI2: 355562385412168, warna biru, dengan SIMCard nomor 085217061629, beserta data elektronik di dalamnya.
Dokumen elektronik dari server LPSE terkait paket pekerjaan yang dilaksanakanoleh:
12. PT. DWI URIP.
13. PT. BINTANG ANUGRAH JAYA.
14. CV. BENNI PERMAI.
15. ALDO PERMAI.
16. CV. ERA KARYA MAKMUR.
17. PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI.
18. PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA
19. PT. CONBLOC INFRATECNO.
20. CV. ANUGERAH SEJAHTERA.
21. CV. PERDANA ABADI PERKASA.
22. SUKSES CIPTA MANDIRI.
Selanjutnya dokumen elektronik tersebut dipindahkan ke komputer Pokja Kabupaten Musi Banyuasin kemudian disimpan dalam media Dokumen Elektronik dengan nama File “BPBJ Lelang PUPR Kab.Muba.Zip” yang memiliki nilai Hash MD5 0a30812fb1fabaca44fe7658905da4c5 berasal dari LPSE Kab.Muba untuk selanjutnya disimpan dalam SDCard Merk Sandisk Kapasitas 32GB yang bertuliskan kode 2020_32_050Dokumen elektronik dengan nama: BAG KEUANGAN.zip, dengan nilai hash MD5: 783ff7806f34a0687d0d74d5f418a9c3 dan SHA1: 3aee57c9012571c78cf185cc580b50176328f383, disimpan ke dalam media penyimpanan SD Card, merk Sandisk, kapasitas 32GB, dengan tulisan 2020_32_144
Dokumen elektronik dengan nama file “R.ADM Kantor Suhandy.zip” dengan nilai Hash MD5 : d6eb26ed358275a0db971502c35cd819 dan nilai hash SHA1 : 17866020c49cae8575173bc5e6b8d400544d444e. Disimpan ke dalam media penyimpanan SD Card Merk : Sandisk dengan kapasitas : 32GB yang bertuliskan kode 2020_32_141.
1 (satu) Harddisk merk: Seagate kapasitas: 80GB SN: 6PS0XYSP berasal dari komputer di ruang Direksi yang digunakan oleh Suhandy, beserta data elektronik di dalamnya.
Dokumen elektronik dengan nama File “Kantor Karya Utama Bangun Nusa.zip” Yang memiliki nilai Hash MD5 507240f4d51b619cdb372d7090954833 dan Nilai Hash SHA 26af24d7ae970749fcab0bc1acfdbf0b3374e4cb. Berasal dari Komputer milik PT. Karya Utama Bangun Nusa. Disimpan kedalam media penyimpanan tipe SD Card Merk SanDisk Kapasitas 32 GB dengan Kode 2020_32_251.
1 (satu) buah DVD-R SPC kapasitas 4.7 GB bertuliskan “Chat WA 082279213395” memuat dokumen elektronik dengan nama file:
“chatwhatsappdengandianmuba.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganmubafrans.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganpalekulpmuba.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganpumubaadistafffrans.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya..
“chatwhatsappdenganpumubaakbar.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganpumubarobi.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya
“chatwhatsappdenganpuulpmubahendra.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganssnboss.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
Dokumen elektronik dengan nama file "Ruang Bid SDA.zip" dengan nilai hash MD5:39201c701a437afbfd415d12b45d2f22 dan SHA1: 09549e4d2217f454504cbd5cefa44ae2844e45a6, yang berasal dari komputer di Ruangan Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten MUBA, disimpan dalam media penyimpanan berupa kartu memori merk SanDisk kapasitas 32GB yang bertuliskan "2020_32_266".
1 (satu) handphone Merk : Apple Model : Iphone Xs Max dengan nomor model: MT552ZP/A dan nomor seri: C39X6187KPH6, beserta data elektronik di dalamnya
1 (satu) keping DVD-R yang bertuliskan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan SN: MAP628XHO7120177 3, yang berisikan file, berupa voice dan softcopy SMS
Uang tunai jumlah total Rp270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dalam kantong plastik kresek warna hitam, dengan rincian sebagai berikut:
1 ikat senilai Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan rincian 300 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dengan rincian 800 (delapan ratus) lembar uang pecahan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Uang tunai jumlah total Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dalam kantong kertas warna coklat dengan rincian sebagai berikut:
1 ikat senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan rincian 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah)
Uang tunai jumlah total Rp139.550.000,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dalam tas hitam bertulis “eiger” dengan rincian sebagai berikut:
1 ikat senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp9.550.000,- (Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan 95 (sembilan puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah).
1 (satu) buah goodiebag berwarna merah bertuliskan ELLE Paris, berisi uang tunai, dengan total Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan rincian:
1 (satu) buah plastik hitam berisi uang pecahan Rp100.000,- dengan total Rp900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
1 (satu) buah plastik hitam berisi uang pecahan Rp100.000,- dengan total Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
1 (satu) buah amplop putih yang berisi mata uang asing sebanyak SGD 1000 dengan pecahan SGD 50 sebanyak 20 lembar
1 (satu) buah dompet travel bertuliskan Aviatour yang berisi mata uang asing yang terdiri dari :
1 (satu) lembar pecahan 200 euro
23 (dua puluh tiga) lembar pecahan 100 euro
2 (dua) lembar pecahan 50 euro
4 (empat) lembar pecahan USD 50
1 (satu) lembar pecahan USD 20
1 (satu) lembar pecahan USD 10
5 (lima) lembar pecahan 100 ringgit malaysia
1 (satu) lembar pecahan 20 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 10 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 5 ringgit Malaysia
3 (tiga) lembar pecahan 1 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 50 lira turki
1 (satu) lembar pecahan 20 lira turki
1 (satu) lembar pecahan 10 lira turki
1 (satu) lembar pecahan 5 lira turki
1 (satu) buah amplop coklat bertuliskan Mandapa a Ritz – Carlton yang berisi mata uang asing yang terdiri dari :
4 (empat) lembar pecahan 100 lira turki
8 (delapan) lembar pecahan 50 lira turki
17 (tujuh belas) lembar pecahan 20 lira turki
4 (empat) lembar pecahan 10 lira turki
12 (dua belas) lembar pecahan 100 rand afrika selatan
1 (satu) lembar pecahan 50 yuan
2 (dua) lembar pecahan 20 yuan
3 (tiga) lembar pecahan 10 yuan
1 (satu) lembar pecahan 5 yuan
1 (satu) lembar pecahan 1 yuan
2 (dua) lembar pecahan 1000 won
5 (lima) lembar pecahan 20 dolar kanada
2 (dua) lembar pecahan 10 dolar kanada
1 (satu) lembar pecahan 5 dolar kanada
1 (satu) lembar pecahan 100 baht Thailand
1 (satu) lembar pecahan 20 baht Thailand
4 (empat) lembar pecahan 500.000 rial iran
1 (satu) lembar pecahan 50 zloty polandia
1 (satu) lembar pecahan 20 zloty polandia
1 (satu) lembar pecahan 10 zloty polandia
1 (satu) lembar pecahan 500 dollar hongkong
3 (tiga) lembar pecahan 100 dollar hongkong
1 (satu) lembar pecahan 50 dollar hongkong
4 (empat) lembar pecahan 10 dollar hongkong
1 (satu) lembar pecahan 10.000 yen
1 (satu) lembar pecahan 1.000 yen
1 (satu) lembar pecahan 5 riyal
1 (satu) lembar pecahan 1 riyal
3 (tiga) lembar pecahan 100 ringgit Malaysia
4 (empat) lembar pecahan 50 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 5 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 1 ringgit malaysia
1 (satu) buah amplop putih yang berisi mata uang asing sebanyak USD 500 dengan pecahan USD 100 sebanyak 5 lembar.
1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan Onitsuka Tiger yang berisi uang dengan pecahan sebagai berikut :
Dengan tulisan “SAVE”
3 (tiga) lembar mata uang asing dengan pecahan USD 100
100 (seratus) lembar dengan pecahan Rp. 20 ribu
Dengan tulisan “SPEND”
44 (empat puluh empat) lembar dengan pecahan Rp 100 ribu
54 (lima puluh empat) lembar dengan pecahan Rp. 50 ribu
Dengan tulisan “SHARE”
9 (sembilan) lembar dengan pecahan Rp 20 ribu
17 (tujuh belas) lembar dengan pecahan Rp. 10 ribu
1 (satu) lembar dengan pecahan Rp 5 ribu
3 (tiga) lembar pecahan Rp 2 ribu
3 (tiga) lembar pecahan Rp 1 ribu
1 (satu) buah kotak warna orange bertuliskan Louis Voitton yang berisi uang dengan pecahan sebagai berikut :
80 (delapan puluh) lembar dengan pecahan Rp 100 ribu
82 (delapan puluh dua) lembar dengan pecahan Rp 50 ribu
10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 20 ribu
10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 10 ribu
12 (dua belas) lembar dengan pecahan Rp 5 ribu
10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 2 ribu
4 (empat) lembar dengan pecahan Rp 1 ribu
1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan Salvator Ferragamo yang berisikan uang dengan pecahan sebagai berikut :
Dengan tulisan “SAVE”
16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50 ribu
Dengan tulisan “SPEND”
b. 3 (tiga) lembar dengan pecahan USD 100
c. 101 (seratus satu) lembar pecahan Rp 20 ribu
Dengan tulisan “SHARE”
d. 97 (Sembilan puluh tujuh) lembar dengan pecahan Rp 100 ribu
80 (Delapan Puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupian)
2 (Dua) Bundel uang USD 100 (Seratus) masing - masing sebanyak 100 (Seratus) Lembar.
50 (Lima Puluh) lembar uang pecahan SGD 1000 (Seribu)
5 (Lima) lembar uang pecahan SGD 1000 (seribu) yang berada di dalam amplop
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini, yang selanjutnya dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa mendasarkan keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan Terdakwa, serta bukti petunjuk yang saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 5 Maret tahun 2020 dan selaku Direktur PT Kurnia Mulia Gema Abadi (KGMA) berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 13 November 2019, serta selaku beneficial owner CV Era Karya Makmur (EKM), dengan kantor pusat semuanya di Jl Seduduk Putih Komp Sapta Indah No 9 Palembang;
Bahwa benar pada tahun 2021 terdapat proses pelelangan 4 (empat) paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang diikuti oleh Terdakwa Suhandy melalui saksi Saskia Arantika, yaitu:
Pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia;
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK);
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK);
Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III;
Bahwa benar yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas 4 (empat) proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 tersebut adalah Edy Umari, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa benar untuk proyek yang di Danau Ulak Lia, Eddy Umari pernah menelpon Pokja ULP dan menyampaikan akan diadakan tender ulang karena tidak ada yang memenuhi persyaratan serta menyebutkan perusahaan Terdakwa Suhandy sebagai calon pemenang / pengantin;
Bahwa benar Terdakwa selaku kontraktor melalui Eddy Umari, melangkapi kekurangan persyaratan untuk paket Danau Ulak Lia, kemudian Pokja ULP memerintahkan tim IT untuk mengupload ke google drive, seakan akan hanya ada satu penawaran;
Bahwa benar bantuan yang diberikan kepada Terdakwa dalam melaksanakan lelang, adalah dengan memberikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Eddy Umari selaku PPK kepada Staff Terdakwa bernama Saskia Arantika, membuatkan dokumen penawaran, jadwal waktu pelaksanaan.KAK, Gambar kerja, Draft kontrak dan spesifikasi teknis, dan bantuan dalam pelaksanaan pekerjaan terkait kemudahan proses pencairan UM dan termin II;
Bahwa benar PPTK Dinas PUPR membuatkan dokumen penawaran untuk kegiatan Normalisasi Danau Ulak Lia yang dikerjakan oleh Terdakwa melalui PT.SSN dengan penawaran sebesar Rp.9.953.373.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu Rupiah) dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dikerjakan oleh Terdakwa melalui CV. Era Karya Makmur (CV. EKM) dengan penawaran sebesar Rp.2.395.091.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh satu ribu Rupiah);
Bahwa benar pada pelelangan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III, saksi Idham mengikuti tender dan ditetapkan sebagai pemenangnya proyek tersebut. Namun sebelumnya saksi Idham bersama Terdakwa pernah ke Notaris, dengan tujuan saksi Idham diminta sebagai Direktur perusahaan CV. Era Karya Makmur, sebatas untuk pendampingan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III tersebut dan saksi diperintahkan oleh Terdakwa hanya untuk menanda tangani dokumen saja. Sementara terkait pencairan termin pembayaran proyek dan rekening perusahaan dikuasai oleh Terdakwa;
Bahwa benar akhirnya Terdakwa ditetapkan sebagai kontraktor pemenang lelang atas ada 4 (empat) paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dengan rincian yaitu;
Pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia, dengan nilai pekerjaan Rp9.950.073.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta tujuh puluh tiga ribu Rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021 menggunakan PT. Selaras Simpati Nusantara (PT.SSN);
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp4.372.076.000 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh enam ribu Rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021, menggunakan PT. Kurnia Mulia Gema Abadi (KGMA);
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp3.348.515.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021, menggunakan PT. Kurnia Mulia Gema Abadi (KGMA);
Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec Sanga Desa, dengan nilai pekerjaan Rp2.392.343.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga Rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 30 April 2021, menggunakan CV. Era Karya Makmur (EKM);
Bahwa benar telah berlaku ketentuan uang fee setiap proyek Dinas PUPR untuk memenangkan pihak kontraktor tertentu mendapatkan paket pekerjaan, yang besaran uang fee diatur menurut kewenangannya adalah:
Bupati sebesar 10 %;
Kadis (Kepala Dinas) PUPR sebesar 3 % - 5%;
PPK sebesar 1 % - 2 %;
PPTK sebesar 1 %;
Pokja dan Pengawas sebesar 1 %;
Bahwa benar yang menentukan bagian fee proyek sebesar 10 % untuk Bupati, 3 % – 5 % untuk Kepala Dinas (Kadis), 2 % PPK adalah Kepala Dinas yaitu saksi Herman Mayori dan Kabid SDA (saksi Eddy Umari);
Bahwa benar teknis penyerahan fee untuk Bupati, yaitu setelah ada permintaan uang fee proyek jatah Bupati melalui Badruzaman alias Acan (sebagai Staff Ahli orang yang dipercayai Bupati), saksi Herman Mayori mengumpulkan para Kabid dan Kabid meminta uang pada kontraktor. Kemudian uang tersebut dikumpulkan pada Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan. Selanjutnya Irfan menyerahkan pada saksi Badruzaman Als Acan, untuk diberikan pada Bupati melalui saksi Mursid (selaku ajudan Bupati Dedy Reza Alex);
Bahwa benar penyerahan uang oleh Terdakwa kepada saksi Herman Mayori, saksi Eddy Umari, untuk alokasi Bupati, Pokja ULP, PPTK, Pengawas Lapangan dan lain – lain adalah secara langsung maupun dilakukan melalui transfer kepada rekening penampung BCA milik orang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yaitu saksi Septian Aditya;
Bahwa benar pemberian fee proyek dari Terdakwa kepada saksi Herman Mayori, saksi Eddy Umari, untuk alokasi Bupati, Pokja ULP, PPTK, Pengawas Lapangan dan lain – lain adalah dengan sistem “ijon’ atau “deposit”, yaitu pemberian pinjaman uang oleh Terdakwa sebesar 10 (sepuluh) persen dari nilai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang akan diberikan kepada kontraktor penyedia jasa di tahun berikutnya;
Bahwa benar pada tahun 2020 saksi Herman Mayori pernah pinjam uang pada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) karena ada permintaan Polda Sumsel untuk menyelesaikan kasus dan keamanan;
Bahwa benar pada bulan November 2020 saksi Eddy Umari bersama Terdakwa menemui saksi Herman Mayori yang menyampaikan ada proyek, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) dalam bentuk dollar Singapura atas permintaan Herman Mayori;
Bahwa benar pada tanggal 19 Januari 2021 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Eddy Umari sebagai bagian dari komitmen fee untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian Eddy Umari menyerahkan uang fee tersebut kepada Herman Mayori;
Bahwa benar sebelum penetapan pemenang lelang, Terdakwa beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Eddy Umari dan Herman Mayori sebagai bagian dari komitmen fee, dengan rincian sebagai berikut :
Pada awal bulan Maret 2021 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) terkait pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia;
Pada tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp437.200.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu Rupiah) terkait pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dan sebesar Rp334.850.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) terkait pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK);
Tanggal 27 April 2021 sebesar Rp239.500.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec Sanga Desa;
Bahwa benar selain pemberian tersebut, Terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait, yaitu :
Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp1.089.000.000,00 (satu miliar delapan puluh sembilan juta Rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 5 Februari 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);
Tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah);
Tanggal 3 Agustus 2021 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
bulan September 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
Tanggal 17 September 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Tanggal 5 Oktober 2021 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah);
Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp727.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta Rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 18 Januari 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Tanggal 9 April 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 18 Juni 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Tanggal 22 Juni 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Tanggal 06 Juli 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Tanggal 18 Agustus 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 6 September 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Tanggal 27 September 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Tanggal 29 September 2021 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah);
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta Rupiah);
Dyan Pratnamas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar Rp190.500.000,00 (seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu Rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Maret 2021 sampai dengan September 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 04 Maret sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah);
Tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah);
Tanggal 18 Juni 2021 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 02 Juli 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 23 Juli 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Tanggal 18 September 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Fran Sapta Edwar selaku PPTK sebesar Rp91.000.000,00 (sembilan puluh satu juta Rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Desember 2020 sampai dengan Oktober 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta Rupiah);
Tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Tanggal 27 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Tanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Pihak ULP / Panitia Lelang (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin) sebesar Rp320.500.000,00 (tiga ratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Maret 2021 dan bulan April 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 12 Maret 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Tanggal 12 Maret 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Tanggal 16 Maret 2021 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp63.500.000,00 (enam puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah);
Tanggal 27 April 2021 sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta Rupiah);
Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta Rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Mei 2021 sampai dengan September 2021.
Tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah);
Tanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Tanggal 9 Agustus 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Tanggal 9 September 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Bahwa benar saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), saksi Eddy Umari hendak menerima uang yang jumlahnya Rp.1.020.000.000,00 (satu milyar dua puluh juta Rupiah);
Bahwa benar saksi Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, saksi Eddy Umari selaku Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR, saksi Dian Pratnamas selaku PPTK, saksi Frans Sapta Edwar dan Pokja ULP, adalah kesemuanya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Bahwa benar jabatan Bupati Musi Banyuasin yang dilantik berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri pada tgl 22 Mei 2017, adalah sebagai Penyelenggara Negara;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa memberi sesuatu berupa uang total sebesar Rp4.427.550.000,00 (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada para pihak yakni Doddy Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari, dimaksudkan agar Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, yang bertentangan dengan kewajiban selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara yaitu Bupati Musi Banyuasin;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur - unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta - fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur dalam pasal - pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sebagai berikut :
PERTAMA : melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP:
ATAU
KEDUA : melanggar Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang lebih tepat untuk perbuatan terdakwa yakni Dakwaan alternatif Pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tersebut, berbunyi :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) setiap orang yang :
Memberi atau menjanjukan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibanya; atau
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajuban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur - unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tersebut, adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Memberi atau menjanjikan sesuatu;
Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya;
Yang bertentangan dengan kewajibannya;
Unsur sebagai Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu - persatu unsur - unsur pasal tersebut di atas dihubungkan dengan fakta -fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, yaitu sebagaimana diuraikan di bawah ini;
ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi;
Menimbang bahwa pengertian orang perseorangan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) tersebut adalah sebagai subjek hukum pribadi maupun koorporasi yang menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana padanya melekat atau terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab yaitu hal - hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman / pidana oleh peraturan perundang - undangan dapat dipidana, Karena itu setiap orang sebagai subyek hukum untuk dapat dipidana, harus memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab;
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah diajukan di persidangan secara off line dan on line atau teleconfrence seorang sebagai Terdakwa yang bernama Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 5 Maret tahun 2020 dan selaku Direktur PT Kurnia Mulia Gema Abadi (KGMA) berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 13 November 2019, serta selaku beneficial owner CV Era Karya Makmur (EKM), dengan kantor pusat semuanya di Jl Seduduk Putih Komp Sapta Indah No 9 Palembang. Selama persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk menjalani pemeriksaan, hal mana terbukti selama pemeriksaan Terdakwa selalu hadir dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan lancar, baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, juga oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
ad. 2. Memberi atau menjanjikan sesuatu;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya ”Hukum PidanaMateriil dan Formil di Indonesia” halaman 60, menyatakan :
“Pengertian perbuatan memberi menurut Pasal 209 KUHP (yang demikian juga menurut Pasal 5 UU Nomor 20 tahun 2001) dalam praktek hukum telah ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mencakup pengertian yang lebih luas, yakni walaupun pegawai negeri yang disuap tidak menerima atau belum menerima sesuatu pemberian, berarti kejahatan ini telah terjadi secara sempurna.”
Lebih lanjut Adami Chazawi dalam bukunya tersebut halaman 61 menyatakan :
“Ada perbedaan antara memberikan sesuatu dengan menjanjikan sesuatu. Memberikan sesuatu berarti perbuatan itu telah diselesaikan sebelum pegawai negeri yang disuap berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana yang dimaksudkan si pembuat. Akan tetapi, menjanjikan sesuatu mengenai apa yang dijanjikan bisa belum diwujudkan sebelum pegawai negeri yang disuap melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana kehendak si pembuat. Namun yang pasti, ketika janji diucapkan / diberikan berarti pegawai negeri yang disuap belumlah berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”sesuatu” menurut Adami Chazawi dalam bukunya ”Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” halaman 58 – 59, menyatakan :
”Sesuatu yang diberikan atau dijanjikan merupakan obyek tindak pidana ini. Sesuatu itu tidak harus berupa benda (berwujud), akan tetapi boleh segala sesuatu yang tidak berwujud, misalnya pekerjaan, fasilitas, bahkan jasa; yang penting sesuatu itu bernilai atau berharga (terutama dari segi ekonomi), berguna, bermanfaat, atau segala sesuatu yang menyenangkan bagi penerima. Logikanya ialah dengan segala sesuatu yang bernilai dan berguna atau menyenangkan si penerima itulah yang dapat memenuhi apa yang dituju (dimaksudkan) oleh si pembuat, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian yakni berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang disadarinya bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Menimbang, bahwa selain dari penjelasan ahli hukum (doktrin) tersebut, penjelasan mengenai makna “memberi sesuatu” dapat juga dilihat dari yurisprudensi (penerapan di dalam praktek peradilan) yang telah ada, antara lain :
Putusan H.R. 25 April 1916, NJ 1916, 551, W.9970 menyatakan : ”memberi hadiah di sini mempunyai arti yang lain daripada menghadiahkan sesuatu semata - mata karena kemurahan hati. Ia meliputi setiap penyerahan sesuatu yang bagi orang lain mempunyai nilai.”
Putusan M.A. No. 39/K/Kr/1963, tanggal 3 Agustus 1963 menyatakan : ”tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi sebagai pegawai negeri. Lagi pula pemberian itu tidak perlu dilakukan di waktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya melainkan dapat juga diberikan di rumah sebagai kenalan.”
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi Daud Amri, saksi Fran Sapta Edwar, saksi Dyan Pratnamas, saksi Eddy Umari, dan saksi Saskia Arantika, yang saling berkesesuaian dengan bukti surat, dan keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : pada tahun 2021 terdapat proses pelelangan 4 (empat) paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang diikuti oleh Terdakwa Suhandy melalui saksi Saskia Arantika, yaitu:
Pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia;
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK);
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK);
Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III;
Menimbang, bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas 4 (empat) proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 tersebut adalah Edy Umari, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;
Menimbang, bahwa untuk proyek yang di Danau Ulak Lia, Eddy Umari pernah menelpon Pokja ULP dan menyampaikan akan diadakan tender ulang karena tidak ada yang memenuhi persyaratan serta menyebutkan perusahaan Terdakwa Suhandy sebagai calon pemenang / pengantin;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku kontraktor melalui Eddy Umari, melangkapi kekurangan persyaratan untuk paket Danau Ulak Lia, kemudian Pokja ULP memerintahkan tim IT untuk mengupload ke google drive, seakan akan hanya ada satu penawaran;
Menimbang, bahwa bantuan yang diberikan kepada Terdakwa dalam melaksanakan lelang, adalah dengan memberikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Eddy Umari selaku PPK kepada Staff Terdakwa bernama Saskia Arantika, membuatkan dokumen penawaran, jadwal waktu pelaksanaan.KAK, Gambar kerja, Draft kontrak dan spesifikasi teknis, dan bantuan dalam pelaksanaan pekerjaan terkait kemudahan proses pencairan UM dan termin II;
Menimbang, bahwa PPTK proyek Dinas PUPR, yang mengawasi namun PPTK nya membuatkan dokumen penawaran untuk kegiatan Normalisasi Danau Ulak Lia yang dikerjakan oleh Terdakwa melalui PT.SSN dengan penawaran sebesar Rp.9.953.373.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu Rupiah) dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dikerjakan oleh Terdakwa melalui CV. Era Karya Makmur (CV. EKM) dengan penawaran sebesar Rp.2.395.091.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa pada pelelangan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III, saksi Idham mengikuti tender dan ditetapkan sebagai pemenangnya proyek tersebut. Namun sebelumnya saksi Idham bersama Terdakwa pernah ke Notaris, dengan tujuan saksi Idham diminta sebagai Direktur perusahaan CV. Era Karya Makmur, sebatas untuk pendampingan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III tersebut dan saksi diperintahkan oleh Terdakwa hanya untuk menanda tangani dokumen saja. Sementara terkait pencairan termin pembayaran proyek dan rekening perusahaan dikuasai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi Daud Amri, saksi Hendra Oktareza, saksi Hardiansyah, saksi Fran Sapta Edwar, saksi Nelly Kurniati, saksi Bram Rizal, saksi Alex Sanutra, saksi Dyan Pratnamas, saksi Herman Mayori, dan saksi Eddy Umari, yang saling berkesesuaian dengan bukti surat, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : Terdakwa ditetapkan sebagai kontraktor pemenang lelang atas ada 4 (empat) paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dengan rincian yaitu;
Pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia, dengan nilai pekerjaan Rp9.950.073.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta tujuh puluh tiga ribu Rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021 menggunakan PT. Selaras Simpati Nusantara (PT.SSN);
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp4.372.076.000 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh enam ribu Rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021, menggunakan PT. Kurnia Mulia Gema Abadi (KGMA);
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp3.348.515.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021, menggunakan PT. Kurnia Mulia Gema Abadi (KGMA);
Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec Sanga Desa, dengan nilai pekerjaan Rp2.392.343.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga Rupiah) yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 30 April 2021, menggunakan CV. Era Karya Makmur (EKM);
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi Bram Rizal, saksi Achmad Fadly, saksi Irfan, dan saksi Herman Mayori, yang saling berkesesuaian dengan bukti surat, dan dibenarkan dengan keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : telah berlaku ketentuan uang fee setiap proyek Dinas PUPR untuk memenangkan pihak kontraktor tertentu mendapatkan paket pekerjaan, yang besaran uang fee diatur menurut kewenangannya adalah:
Bupati sebesar 10 %;
Kadis (Kepala Dinas) PUPR sebesar 3 % - 5%;
PPK sebesar 1 % - 2 %;
PPTK sebesar 1 %;
Pokja dan Pengawas sebesar 1 %;
Menimbang, bahwa yang menentukan bagian fee proyek sebesar 10 % untuk Bupati, 3 % – 5 % untuk Kepala Dinas (Kadis), 2 % PPK adalah Kepala Dinas yaitu saksi Herman Mayori dan Kabid SDA (saksi Eddy Umari);
Menimbang, bahwa teknis penyerahan fee untuk Bupati, yaitu setelah ada permintaan uang fee proyek jatah Bupati melalui Badruzaman alias Acan (sebagai Staff Ahli orang yang dipercayai Bupati), saksi Herman Mayori mengumpulkan para Kabid dan Kabid meminta uang pada kontraktor. Kemudian uang tersebut dikumpulkan pada Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan. Selanjutnya Irfan menyerahkan pada saksi Badruzaman Als Acan, untuk diberikan pada Bupati melalui saksi Mursid (selaku ajudan Bupati Dedy Reza Alex);
Menimbang, bahwa penyerahan uang oleh Terdakwa kepada saksi Herman Mayori, saksi Eddy Umari, untuk alokasi Bupati, Pokja ULP, PPTK, Pengawas Lapangan dan lain – lain adalah secara langsung maupun dilakukan melalui transfer kepada rekening penampung BCA milik orang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yaitu saksi Septian Aditya;
Menimbang, bahwa pada tahun 2020 saksi Herman Mayori pernah pinjam uang pada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) karena ada permintaan Polda Sumsel untuk menyelesaikan kasus dan keamanan;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan (saksi Herman Mayori, saksi Dodi Reza Alex Noerdin, saksi Mursyid, dan saksi Rachmat Setiawan als Wawan Abeng, maka diperoleh fakta hukum: Terdakwa sebelum mengikuti lelang, pada tanggal 25 Januari 2021 Terdakwa dipertemukan dengan Dodi Reza Alex Noerdin di District 8 Apartemen Tower Eternity Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan kesiapannya mengikuti pengadaan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;
Menimbang, bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (1) KUHAP mengatur pengertian “Petunjuk” adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena perseusiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Selanjutnya Pasal 188 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa “petunjuk” sebagai salah satu alat bukti untuk perkara tindak pidana telah ditentukan hanya dapat diperoleh dari alat bukti:
Keterangan saksi;
Surat;
Keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 26 A Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menentukan : “Alat bukti yang sah dalam bentuk Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka terdapat perluasan alat bukti Petunjuk dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi, yang dapat diperoleh dari:
Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dan
Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 26 A huruf a menyebutkan: “yang dimaksud dengan “disimpan secara elektronik”, misalnya data yang disimpan dalam mikrofilm, Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM) atau Write Once Read Many (WORM), sedangkan yang dimaksud dengan “alat optik atau serupa dengan itu” adalah tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks dan faximilie;”
Menimbang, bahwa pada bulan November 2020 saksi Eddy Umari bersama Terdakwa menemui saksi Herman Mayori yang menyampaikan ada proyek, kemudian Terdakwa diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) dalam bentuk dollar Singapura atas permintaan Herman Mayori;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi Eddy Umari, saksi Santy, saksi Herman Mayori, saksi Irfan, saksi Rachmat Setiawan als Wawan Abeng, dan saksi Badruzzaman als Acan, yang saling berkesesuaian dengan bukti surat, dan dibenarkan dengan keterangan Terdakwa, maka diperoleh bukti petunjuk sebagai berikut : pada tanggal 19 Januari 2021 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) dalam bentuk dollar Singapura kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Eddy Umari sebagai bagian dari komitmen fee untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian Eddy Umari menyerahkan uang fee tersebut kepada Herman Mayori;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi Herman Mayori dan saksi Marlisa, yang saling berkesesuaian dengan bukti surat, dan dibenarkan dengan keterangan Terdakwa, maka diperoleh bukti petunjuk sebagai berikut : sebelum penetapan pemenang lelang, Terdakwa beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Eddy Umari dan Herman Mayori sebagai bagian dari komitmen fee, dengan rincian sebagai berikut :
Pada awal bulan Maret 2021 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) terkait pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia;
Pada tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp437.200.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu Rupiah) terkait pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dan sebesar Rp334.850.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) terkait pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK);
Tanggal 27 April 2021 sebesar Rp239.500.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec Sanga Desa;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi Daud Amri, saksi Hendra Oktareza, saksi Hardiansyah, saksi Fran Sapta Edwar, saksi Nelly Kurniati, saksi Bram Rizal, saksi Akbar Ardi, saksi Alex Sanutra, saksi Dyan Pratnamas, saksi M.Apriyadi, saksi Herman Mayori, saksi Eddy Umari, saksi Irfan, dan saksi Achmad Fadly, yang saling berkesesuaian dengan bukti surat, dan dibenarkan dengan keterangan Terdakwa, serta bukti petunjuk, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : selain pemberian tersebut, Terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait, yaitu :
Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp1.089.000.000,00 (satu miliar delapan puluh sembilan juta Rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 5 Februari 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);
Tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah);
Tanggal 3 Agustus 2021 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
bulan September 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
Tanggal 17 September 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Tanggal 5 Oktober 2021 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah);
Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp727.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta Rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 18 Januari 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Tanggal 9 April 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 18 Juni 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Tanggal 22 Juni 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Tanggal 06 Juli 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Tanggal 18 Agustus 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 6 September 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Tanggal 27 September 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Tanggal 29 September 2021 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah);
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta Rupiah);
Dyan Pratnamas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar Rp190.500.000,00 (seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu Rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Maret 2021 sampai dengan September 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 04 Maret sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah);
Tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah);
Tanggal 18 Juni 2021 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 02 Juli 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 23 Juli 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Tanggal 18 September 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Fran Sapta Edwar selaku PPTK sebesar Rp91.000.000,00 (sembilan puluh satu juta Rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Desember 2020 sampai dengan Oktober 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta Rupiah);
Tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Tanggal 27 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Tanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Pihak ULP / Panitia Lelang (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin) sebesar Rp320.500.000,00 (tiga ratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Maret 2021 dan bulan April 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 12 Maret 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Tanggal 12 Maret 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Tanggal 16 Maret 2021 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp63.500.000,00 (enam puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah);
Tanggal 27 April 2021 sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta Rupiah);
Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta Rupiah), yang diserahkan Terdakwa dalam kurun waktu bulan Mei 2021 sampai dengan September 2021.
Tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah);
Tanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Tanggal 9 Agustus 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Tanggal 9 September 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Menimbang, bahwa saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), saksi Eddy Umari hendak menerima uang yang jumlahnya Rp.1.020.000.000,00 (satu milyar dua puluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “memberi atau menjanjikan sesuatu” telah terpenuhi;
ad. 3. Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung adanya dua elemen yang sifatnya alternatif, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam pembuktiannya cukup dibuktikan terpenuhinya salah satu saja dari dua elemen tersebut, apakah pegawai negeri, atau penyelenggara negara.
Menimbang, bahwa pengertian pegawai negeri a quo diatur dalam pasal 1 angka 2 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang tentang Kepegawaian ;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan penyelenggara negara sebagaimana rumusan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Kemudian dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tersebut disebutkan bahwa penyelenggara negara meliputi:
1. pejabat negara pada lembaga tertinggi negara ;
2. pejabat negara pada lembaga tinggi negara ;
3. menteri ;
4. gubernur ;
5. hakim ;
6. pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; dan
7. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pengertian ini juga dirumuskan pula dalam penjelasan Pasal 11 huruf a Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni “yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 121 Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menentukan: selain sebagai pejabat yang diangkat oleh hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bupati termasuk sebagai Pejabat Negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian ”Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara” di atas maka berdasarkan keterangan saksi – saksi yang saling berkesesuaian, bukti surat, dan dibenarkan dengan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa saksi Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, saksi Eddy Umari selaku Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR, saksi Dian Pratnamas selaku PPTK, saksi Frans Sapta Edwar dan Pokja ULP, adalah kesemuanya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi – saksi yang saling berkesesuaian, bukti surat, dan dibenarkan dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum: saksi Dodi Reza Alex Noerdin dengan jabatan Bupati Musi Banyuasin yang dilantik berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri pada tgl 22 Mei 2017, adalah sebagai Penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur “Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terpenuhi;
ad. 4. Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya;
Menimbang, bahwa dalam unsur “dengan maksud” adalah istilah yang berkenaan dengan kesengajaan (dollus) dari pelaku tindak pidana korupsi, istilah ini juga banyak digunakan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana untuk menyatakan kesengajaan;
Menimbang, bahwa secara umum kesengajaan berarti arah yang disadari dari kehendak yang tertuju kepada kejahatan tertentu, yang artinya pembuat telah mengetahui dan menghendaki perbuatan maupun akibat dari perbuatannya, namun ada kalanya perumusan kesengajaan dalam peraturan perundangan cukup hanya mensyaratkan pembuat telah “mengetahui” keadaan tersebut sebagaimana rumusan kesengajaan dalam pasal ini maupun beberapa rumusan dalam KUHP sebagaimana telah disebutkan;
Menimbang, bahwa kesengajaan tersebut ditujukan pada 2 (dua) hal, yaitu pertama: memberi sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu, dan kedua: memberi sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang bahwa menurut Andi Hamzah, dalam bukunya, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Penerbit PT Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hal. 209, menyatakan: “Pengertian berhubungan dengan jabatan (inzijn bediening) lebih luas daripada yang biasa dipikirkan orang, karena kata - kata berhubungan dengan jabatannya itu tidaklah perlu bahwa pejabat itu berwenang untuk melakukan jasa - jasa yang diminta daripadanya, akan tetapi cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat demikian;”
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi – saksi yang saling berkesesuaian, bukti surat, dan dibenarkan dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum: pemberian fee proyek oleh Terdakwa kepada saksi Herman Mayori, saksi Eddy Umari, untuk alokasi Bupati, saksi Frans Sapta Edwar selaku Pokja ULP, saksi Dian Pratnamas selaku PPTK, Pengawas Lapangan dan pihak – pihak terkait lainya dengan sistem “ijon’ atau “deposit”, yaitu pemberian pinjaman uang sebesar 10 (sepuluh) persen dari nilai proyek adalah dimaksudkan agar Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin yang akan diberikan kepada kontraktor penyedia jasa di tahun berikutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya” telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur Yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa kemudian pengertian “berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” menurut R. Wiyono dijelaskan bahwa pada setiap jabatan dari pengawai negeri atau penyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan “bertentangan dengan kewajibannya” jika terdapat keadaan sebagai berikut :
Pegawai negeri atau penyelenggara negara telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan;
Pegawai negeri atau penyelenggara negara telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan. (Vide: R. Wiyono, Pembahasan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, Edisi kedua, 2009 hal. 61);
Menimbang, bahwa pendapat serupa dikemukakan Darwan Prints, yang menyatakan terhadap pengertian “bertentangan dengan kewajiban” berarti bertentangan dengan tugas atau apa yang harus dilakukan (Darwan Prints, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerbit Citra Adhitya Bhakti, 2002, hal 54);
Menimbang, bahwa dengan demikian bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut tidak harus mengetahui tepat di peraturan mana tertulis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh ia lakukan, yang penting dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari ia mengetahui hal - hal apa yang tidak boleh dilakukannya (S R. Sianturi, SH. Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya, penerbit Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta Hal.75);
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan: “Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaannya;
Menimbang, bahwa tugas dan wewenang Bupati yang diatur dalam Pasal 65 Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu:
Tugas Bupati:
Memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RJPMD kepada DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
Mengusulkan pengangkatan Wakil Kepala Daerah; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
Wewenang Bupati:
Mengajukan rancangan Perda;
Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD;
Menetapkan Perkada dan Keputusan Kepala Daerah;
Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan / atau masyarakat;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
Menimbang, bahwa karena jabatan Bupati merupakan Penyelenggara Negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyatakan: ”Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”. Dan ketentuan Pasal 5 angka 6 yang menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku”;
Menimbang, bahwa kemudian kewajiban sebagai Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan, “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan / atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi – saksi yang saling berkesesuaian, bukti surat, dan dibenarkan dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum: perbuatan Terdakwa memberi sesuatu berupa uang total sebesar Rp4.427.550.000,00 (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada para pihak yakni Doddy Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari serta pihak – pihak terkait lainya (saksi Dian Pratnamas selaku PPTK, saksi Frans Sapta Edwar dan Pokja ULP), dimaksudkan agar Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, yang bertentangan dengan kewajiban selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara yaitu Bupati Musi Banyuasin;
Menimbang, bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam :
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat (1) huruf e yang menyatakan “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan / atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 angka 8 yang menyatakan “Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaannya.”
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “Yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terpenuhi;
Ad. 6. Unsur perbuatan yang berlanjut;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : “Jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukumannya.” Beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai “satu perbuatan yang diteruskan” menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat - syarat : harus timbul dari satu niat, perbuatan - perbuatan itu harus sama atau sama macamnya, dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa dalam memorie penjelasan mengenai pembentukan pasal 64 ayat (1) KUHP itu pembentuk undang - undang hanya mensyaratkan, bahwa berbagai prilaku itu haruslah merupakan pelaksanaan “satu keputusan” yang terlarang, dan bahwa suatu kejahatan berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang “sejenis”;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi – saksi yang saling berkesesuaian, bukti surat, dan dibenarkan dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum: Terdakwa melakukan perbuatan yang sejenis yaitu memberi sesuatu berupa uang total sebesar Rp4.427.550.000,00 (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada para pihak yakni Doddy Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari serta pihak – pihak terkait lainya (saksi Dian Pratnamas selaku PPTK, saksi Frans Sapta Edwar dan Pokja ULP), yang dilakukan dalam kurun waktu sejak November 2020 sampai dengan Oktober 2021;
Menimbang, bahwa dengan demikian, perbuatan Terdakwa Suhandy telah memenuhi unsur sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu unsur sebagai perbuatan berlanjut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa Suhandy haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum in casu disusun dalam bentuk alternatif, maka dengan telah terbuktinya Dakwaan alternatif Pertama dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum a quo dan Terdakwa dinyatakan bersalah maka Dakwaan alternatif Kedua tidak perlu lagi dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa Suhandy dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana atau meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian;
Menimbang, bahwa kesalahan selalu hanya mengenai perbuatan tidak patut, melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Ditinjau secara seksama kesalahan memandang hubungan antara perbuatan tidak patut dan pelakunya sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu dalam arti kata yang sesungguhnya merupakan perbuatannya. Perbuatan orang ini tidak hanya tidak patut secara obyektif, tetapi juga dapat dicelakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlihat bahwa kesalahan dianggap telah ada apabila si pelaku mempunyai unsur mental atau sikap batin yang menghendaki terjadinya perbuatan terlarang itu dan mengetahui bahwa perbuatan itu adalah terlarang (willens en wetens);
Menimbang, bahwa dengan hal - hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan di atas, menurut Majelis Hakim tidak terdapat hal - hal atau alasan - alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa Suhandy baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Pertama. Oleh karena itu Terdakwa harus bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatanya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa Suhandy, Majelis Hakim sependapat dengan tuntuntan Penuntut Umum tentang jenis pidana yang akan dijatuhkan. Namun mengenai berat ringan dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. nomor 20 Tahun 2001, adalah mensyaratkan pidana komulatif alternatif antara pidana penjara dan pidana denda. Oleh karenanya Terdakwa dijatuhi pidana denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan. Mengenai jumlah denda dan lamanya kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa Suhandy, yang menyatakan: Terdakwa Suhandy telah memberikan sesuatu berupa uang untuk mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten MUBA dengan memberikan sejumlah uang kepada Eddy Umari dan Herman Mayori juga kepada pihak - pihak terkait lainnya seperti saksi Dian Pratama Putra selaku (PPTK), Frans Sapta Edwar selaku (PPTK) dan pihak - pihak lainnya terkait dengan proses untuk mendapatkan proyek maupun dalam rangka pelaksanaan penyelesaian proyek, akan tetapi mengenai pemberian uang kepada Doddy Reza Alex Noerdin Terdakwa Suhandy pernah memberikan dana fee tersebut melalui Eddy Umari dan tidak pernah menyerahkan dana tersebut kepada Doddy Reza Alex Noerdin secara langsung sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun Tuntutannya. Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan perkara a quo. Oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa Suhandy, yang menyatakan: terkait unsur Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara Penasehat Hukum terdakwa Suhandy sependapat sepanjang mengenai Fakta Hukumnya jika memang Terdakwa Suhandy telah memberikan sejumlah dana Kepada Eddy Umari dan Herman Mayori selaku Pengawai Negeri sebagai Ijon proyek dan juga sebagai Komitmen Fee atas proyek yang telah di peroleh Terdakwa Suhandy, akan tetapi tidak dapat dibuktikan pemberian secara langsung sejumlah dana tersebut untuk Doddy Reza Alex Noerdin. Karena memang pemberian dana kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin tersebut pernah diminta oleh Eddy Umari akan tetapi Terdakwa selalu memberikannya lewat Eddy Umari dan tidak pernah mengkonfirmasikannya kepada yang bersangkutan. Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan perkara a quo. Oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa Suhandy, yang menyatakan: pemberian sejumlah uang oleh Terdakwa Suhandy kepada Eddy Umari dan Herman Mayori, dan juga kepada Pegawai Negeri lainnya adalah suatu bentuk kekhawatiran dari Terdakwa Suhandy dalam mendapatkan proyek di Muba tersebut apabila tidak memberikan Komitmen Fee maka hal tersebut sangat mustahil untuk didapatkan mengingat system yang telah diciptakan oleh Herman Mayori dan Eddy Umari bukan hanya diterapkan kepada Terdakwa Suhandy saja melainkan juga kepada rekanan / Kontraktor lainnya. Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan perkara a quo. Oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan pribadi Terdakwa Suhandy dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk selain dan selebihnya menurut Majelis sangat tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terkait Permohonan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam perkara a quo, Majelis Hakim akan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang “Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu”;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator), harus memenuhi syarat yang bersifat komulatif yakni : mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan, yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti - bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan / atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana pelaku - pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar, serta bersedia mengembalikan aset – aset / hasil suatu tindak pidana kejahatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi Idham yang menyatakan: pada pelelangan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III, saksi Idham mengikuti tender dan ditetapkan sebagai pemenangnya proyek tersebut. Namun sebelumnya saksi Idham bersama Terdakwa pernah ke Notaris, dengan tujuan saksi Idham diminta sebagai Direktur perusahaan CV. Era Karya Makmur, sebatas untuk pendampingan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III tersebut dan saksi diperintahkan oleh Terdakwa hanya untuk menanda tangani dokumen saja. Sementara terkait pencairan termin pembayaran proyek dan rekening perusahaan dikuasai oleh Terdakwa. Selanjutnya dengan menghubungkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan, maka Terdakwa Suhandy telah berperan aktif dan termasuk sebagai pelaku utama dalam perkara a quo. Oleh karenanya menurut Majelis Hakim mengenai persyaratan yang dimaksud belum terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana bagi terdakwa Suhandy, perlu dipertimbangkan lebih dahulu hal - hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pemidanaan tersebut ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatan yang dilakukannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan di atas, Majelis Hakim menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa Suhandy ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Suhandy ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 ( satu) bundle dokumen terkait rekap pengeluaran Muba dan rincian catatan baru per 31/03/2021 (DAK EPIL, DAK MUARA TELADAN, ULAK LIA).
1 (satu) bundle printout dokumen terkait rekap kegiatan APBD Bidang Sumber Daya Air Tahun 2021.
2 (dua) lembar printout dokumen terkait Laporan realisasi pelaksanaan Mou Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba Dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Untuk Tahun 2018-2019.
1 (satu) lembar printout dokumen Rekapitulasi Tindak Lanjut Atas Kekurangan Volume Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba Tahun Anggaran 2020.
1 (satu) bundle printout dokumen terkait program / kegiatan di SIPD SDA survey 2022.
1 (satu) bundle printout dokumen Rekening Tahapan BCA Nomor rekening: 8815025128 atas nama Septian Aditya periode Juli 2021.
3 (tiga) lembar printout rekap dokumen berjudul DEPOSIT MUBA
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n EDDY UMARI NIK 1671071101750009.
1 (satu) bundle dokumen daftar permintaan dokumen BPK. RI pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten musi banyuasin tahun anggaran 2021.
1 (satu) bundle dokumen terkait rincian nama kegiatan dan kemajuan realisasi dalam kabupaten Muba.
1 (satu) bundle dokumen rincian kontrak, perencanaan, BPK diluar komitmen, pengambilan 1, pengambilan 2, pengambilan 3, Pengeluaran2 dan perencanaan.
1 (satu) bundle copy dokumen cek bank sumselbabel cabang sekayu tahun 2019
1 (satu) buah buku berwarna hitam bertulis Kementerian PU-PR;
3 (tiga) lembar print out warna dokumen yang pada lembar pertama tertulis Data Kegiatan Jalan Menggunakan Aspal Lateks pada APBD Kab. Musi Banyuasin TA 2021, dan di lembar terakhir pada halaman belakangnya terdapat tulisan tangan dengan tinta biru;
2 (dua) lembar fotokopi dokumen tertulis “Kegiatan Dinas PUPR Kab. Musi Banyuasin” Kecamatan Batanghari Leko, 2022, yang terdapat tulisan tangan dengan tinta biru;
1 (satu) bundel print out warna dokumen DAFTAR KEGIATAN APBD Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
1 (satu) bundel print out warna dokumen DAFTAR KEGIATAN APBD Bidang Pembangunan dan Preservasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel asli Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Musi Banyuasin, Nomor 900/ /PU-PR/2021 tanggal 18 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin, perihal Bantuan Keuangan Provinsi Sum-Sel Tahun 2022, yang ditandatangani oleh H HERMAN MAYORI, ST., MT, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, beserta lampirannya, yang pada salah satu lembarnya terdapat tulisan tangan dengan tinta biru.
1 (satu) lembar fotokopi berwarna dokumen KESEPAKATAN Usulan DAK Penugasan Bidang Jalan TA 2020, Tematik I: Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Sentra Industri Kecil Menengah, Tematik II: Pengembangan Food Estate dan Sentra Produksi Pangan;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang pada lembar pertama tertulis “ALUR KEUANGAN DPU-PR Tahun Anggaran 2021 Dari Sumber Dana APBD, DAK, SMI dan BAN GUB”
1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang pada lembar pertamanya tertulis “TOTAL DANA PER PPK KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN DAN PRESERVASI”;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen terkait Program/kegiatan dan pagu angguran per kecamatan Tahun Anggaran 2021, yang pada halaman pertama tertulis “KECAMATAN SEKAYU”;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen DIPA terkait program/kegiatan Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sub Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama H. HERMAN MAYORI, NIK 1606013108680002
1 (satu) buah buku bertulis Kementerian PU-PR;
1 (satu) buah buku bertulis Kementerian PU-PR dan logo Kementerian PU-PR;
1 (satu) bundle dokumen terkait pemeriksaan BPK Kec. Lais, Kec. Babat Supat, Kec. Bayung Lencir;
1 (satu) bundle dokumen rencana kegiatan jalan dan jembatan TA. 2020 Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Kecamatan Babat Supat;
1 (satu) bundle dokumen terkait kegiatan APBD TA. 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kab. Musi Banyuasin;
1 ( satu) bundle dokumen dalam map hijau bertulis Kepada Yth. Bapak Irfan, ST, pengirim Frans Gustian;
1 ( satu) bundle copy dokumen terkait resume pekerjaan lanjutan peningkatan jalan lais-petaling-teluk kijing dengan aspal hotmix, kec. Lais;
1 ( satu) bundle copy dokumen terkait Laporan Realisasi Pelaksanaan Mou Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk Tahun 2018-2019;
1 (satu) bundle dokumen terkait rincian daftar kegiatan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundle copy okumen terkait laporan realisasi pelaksanaan Mou Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kab. Muba Dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk tahun 2018-2019;
1 (satu) bundle dokumen terkait rincian temuan LHP BPK kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2018;
1 (satu) lembar copy dokumen rincian fee kecamatan lais dan kecamatan babat supat dari dalam tas hitam bertulis “eiger”.
1 (satu) buah fotokopi KTP an. MURSYID, NIK 1671041607680005
1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-2892 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tanggal 17 April 2017 beserta dengan 3 (tiga) lembar fotokopi salinan keputusan.
2 (dua) lembar fotokopi Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor 500/660/VIII/2020, tanggal 7 April 2020 Perihal Permohonan untuk diberikan kewenangan pengelolaan seluruh sumur tua dan sumur marginal kepada Menteri ESDM RI yang ditandatangani H. DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin,
2 (dua) lembar printout surat Direktorat Jenderal Minyak Gas dan Bumi Nomor 4306/17/DJM/2020, tanggal 22 Mei 2020 Perihal Permohonan untuk diberikan kewenangan pengelolaan seluruh sumur tua dan sumur marginal yang ditandatangani secara elektronik oleh EGO SYAHRIAL selaku Plt. Direktur Jenderal Minyak Gs dan Bumi,
3 (tiga) lembar fotokopi surat Bupati Musi Banyuasin Nomor: 500/903/VIII/2020, tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Marjinal yang ditandatangani oleh H. DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin,
2 (dua) lembar fotokopi Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor: 005/010/BUPATI-MUBA/2019, tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Izin Pengelolaan Sumur Buka Tutup di Mangunjaya dan Keluang yang ditandatangani oleh H. DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin.
1 (satu) bundel salinan Formulir Pembukaan Rekening Perorangan tertanggal 18 Juli 2014 dengan stempel basah untuk nasabah Bank BCA atas nama SEPTIAN ADITYA dengan Nomor Rekening 8815025128 dan Nomor Kartu 6019 0045 1401 6276
1 (satu) bundel hasil cetak rekening koran dengan stempel basah untuk nasabah Bank BCA dengan Nomor Rekening 8815025128 atas nama SEPTIAN ADITYA untuk periode 03 Januari 2017 sampai dengan 15 Oktober 2021
1 (satu) bundel cetak warna Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 027/27/KPTS/VII/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 027/64/KPTS/VII/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tertanggal 01 Februari 2021 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel salinan Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 027/080/KPTS/VII/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 027/64/KPTS/VII/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tertanggal 03 Agustus 2021 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar cetak warna Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 800/25/SK/VII/2021 tentang Penugasan Tenaga Kerja Sukarela Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 05 Januari 2021 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 800/081/SK/VII/2021 tentang Penugasan Tenaga Kerja Sukarela Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 04 Agustus 2021 beserta lampirannya.
2 (dua) lembar print out Rekap Pengeluaran Muba, dengan Grand total I,II,III,IV,V Rp. 5.743.255.294;
1 (satu) lembar Print out bukti transfer sebesar Rp.20.000.000 dari Rekening Mandiri 1130003188889 atas nama SUHANDY, ke Rekening BCA 8815025128 atas nama SEPTIAN ADITYA;
1 (satu) lembar Print Out ULP IPDMIP NGULAK III (CV. ERA KARYA MAKMUR) Pembulatan TF. SEPTYAN ADITYA – BCA SSN Rp.32.000.000
1 (satu) lembar Print Out NORMALISASI DANAU ULAK LIA MUBA, Total Proyek Dewan Rp.1.100.000.000, Catatan : I. SETORAN BAPAK, Sisa Kurang Setor Rp. 1.400.000.000, II. FEE KADIS 5%, kelebihan bayar fee Kadis (akan dipotong ke sisa kurang setor Bapak Point I) Rp. 68.000.000;
2 (dua) lembar Neraca Gabungan Sederhana, Jumlah gabungan Laba (rugi), 31-Jan-21 (Rp.1.345.555.864), 28-feb-21 (Rp.1.811.501.936), 31-Mar-21 (Rp.564.888.292), 30-Apr-21 (Rp.15.431.559.117);
2 (dua) lembar Rekapitulasi Piutang, Piutang PT.SSN, Total Piutang Dagang PT. SSN Rp. 32.036.901.239, Piutang PT. CSU, Total Piutang Dagang PT.CSU Rp. 3.846.944.129, Piutang PT. KMGA Total Piutang Dagang PT.KMGA Rp.20.434.596.204, Piutang CV. Anugerah Sejahtera , Piutang CV. ERA KARYA MAKMUR, Total Piutang CV.Era Karya Makmur, Rp.45.045.015, Piutang CV. SUKSES CIPTA MANDIRI; -
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi CV. ANUGERAH SEJAHTERA untuk Periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi PT. CIPTA SUKSES UTAMA untuk Periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi CV. ERA KARYA MAKMUR untuk periode yang berkahir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi CV. SUKSES CIPTA MANDIRI untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
2 (dua) lembar Laporan Laba/Rugi PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi PT. TOMASU untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul CATATAN BARU PER 31/03/2021 (DAK EPIL, DAK MUARA TELADAN, ULAK LIA) terdapat catatan “untuk setoran tambahan ini ternyata beda tim dengan Edy/Septian jadi tidak masuk di perhitungan diatas, anggap bayar ini selesai”;
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul BENDAHARA MUBA GABUNGAN 4 PROYEK.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul FRAN-PPTK & PENGAWAS (DAK EPIL + DAK MUARA TELADAN) – 3%.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul PPTK & PENGAWAS MUBA – DIAN (ULAK LIA & IPDMIP) – 2%.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul PPK MUBA GABUNGAN 4 PROYEK – EDI UMARI.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen tanpa judul menyebutkan diantaranya “PU MUBA – edi umari dp 1 2021 proyek beli dr dewan 1m pembangunan jalan baru” dalam tabel.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul KADIS MUBA GABUNGAN 4 PROYEK – HERMAN.
2 (dua) lembar hasil cetak dokumen berjudul DAFTAR NAMA PERUSAHAAN;
2 (dua) lembar printout Tabel Kegiatan, Pagu, Kontraktor, jumlah 3% dan setoran dengan PPTK FRAN SAPTA EDWAR
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/01/KPTS/BKPSDM/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang pengangkatan RUDIANTO, S.T sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/23/KPTS/BKPSDM/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang pengangkatan RUDIANTO, S.T sebagai Sekertaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (satu) bundel printout rekening koran Giro Bank BCA a.n PT SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 0213080099 periode Januari – Oktober 2021.
3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran Bank BPD Sumsel Babel a.n PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 1573050367 periode April – September 2021.
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank BPD Sumsel Babel a.n PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI No. Rekening: 1573050460 periode Juni– Oktober 2021
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank BPD Sumsel Babel a.n CV. ERA KARYA MAKMUR No. Rekening: 1573050420 periode Juni – September 2021
1 (satu) bundel printout rekening koran Giro Bank BCA a.n PT SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 0213080099 periode 31-12-19 S/D 31-12-20
7 (tujuh) lembar printout berwarna dokumen Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 027/64/KPTS/VII/2020 Tentang Penetapan Susunan Keanggotan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tanggal 03 November 2020, beserta lampirannya yang ditandatangani oleh DAUD AMRI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
2 (dua) lembar fotocopy dokumen Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 800/081/SK/VII/2021 tentang Penugasan Tenaga Kerja Sukarela Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 4 Agustus 2021, beserta lampirannya, yang ditandatangani oleh DAUD AMRI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Muba.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama AKBAR ARDI Nomor rekening: 8815089363 periode Januari 2021 s/d Oktober 2021.
6 (enam) lembar foto hasil tangkapan layar draf pengiriman email dengan judul Normalisasi Danau ulak Lia dari akun email [email protected] tanggal 23 Maret 2021 jam 18:15 WIB ke akun email [email protected] berupa folder file dengan nama Normalisasi Ulak Lia.rar.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA a.n DYAN PRATNA MAS PUTRA No. rekening 8055052707 periode Januari-Oktober 2021
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama FRAN SAPTA EDWAR dengan nomor rekening 8815000958 periode 1 Januari 2021 – 29 Oktober 2021.
1 (satu) Bundel Dokumen Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan, Lokasi Desa Muara Teladan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, APBD – (DAK) 2021, Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2021.
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran PT. KURNIA MULIA GEMAABADI, yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan VI Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, Perihal Penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK), sebesar Rp. 3.350.825.000,00 terbilang Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah, tertanggal 09 Maret 2021
1 (satu) Bundel Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R. Epil (DAK), Lokasi Desa EPIL, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, APBD – (DAK) 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2021.
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran PT. KURNIA MULIA GEMAABADI, yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan VI Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, Perihal Penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R EPIL (DAK), sebesar Rp. 4.374.825.000,00 terbilang Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah, tertanggal 09 Maret 2021.
4 (empat) lembar rekening koran BRI No rekening 578701016935535 atas nama M. APRIADI
1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor 620/03/SPPKF/APBD/PU-PR/Kec.LALAN/2021, Nomor 018/GPS/IV/2021, tanggal 22 April 2021, Pekerjaan Pembangunan Jalan di Desa Karang Sari, Kec. Lalan, Lokasi Kec. Lalan, Biaya Rp. 978.078.000,00 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) CV. GITA PERDANA SUKSES, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kegiatan APBD tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor 620/04/SPPKF/APBD/PU-PR/Kec.LALAN/2021, Nomor 032/SSK/IV/2021, tanggal 22 April 2021, Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Dari Desa Sukajadi – Kantor Camat Kecamatan Lalan, Lokasi Kecamatan Lalan, Biaya Rp. 14.887.487.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), PT. SUKSES SARRIE KINTANO, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021
1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, NOmor 620/12/SPPKF/APBD/PU-PR/Kec.BL/2021, Nomor 047/KUBN/V/2021, tanggal 11 Mei 2021, Pekerjaan Pembangunan Jalan Dari Jembatan Medak II Menuju Jembatan Medak I, Kec. Bayung Lencir, Lokasi Bayung Lencir, Biaya Rp. 6.036.988.000 (Enam Milyar Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) PT. KARYA UTAMA BANGUN NUSA, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama PT KARYA UTAMA BANGUN NUSA dengan nomor rekening 8555542999 periode 1 Januari 2021 – 31 Oktober 2021.
1 (satu) lembar Tindisan Slip Pengiriman Uang Bank Rakyat Indonesia, Pengirim DAVID ARIANSYAH, No. KTP 1671090805920008, Jl. May Sabara Lr. Asrama Putra No. 2295, kepada Rekening BCA No. Rekening 8555542999 atas nama Karya Utama Bangun Nusa, sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) tanggal 19 Januari 2021
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 0059-01-003006-30-3 Pemilik Rekening SELARAS SIMPATI NUSANTARA, Periode 1 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama ALEX SANUTRA dengan nomor rekening 8815008819 periode 1 Januari 2021 – 08 November 2021.
2 (dua) lembar Absen Struktural Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Hari Selasa, tanggal 28 September 2021.-
1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR MUBA tanggal 25 Februari 2020, yang ditandatangano SLAMET JACOB.---
1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada Kadis PUPR Muba tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani M. SANGKUT. W.SH. –
1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada KADIS PUPR Muba, tanggal 15 Februari 2020 yang ditandangani oleh Pemohon atas nama SUDIRMAN.
1 (satu) lembar Surat Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 173/ST/DPU-PR/2020, Bulan Februari tahun 2020, yang ditandatangani oleh H. HERMAN MAYORI selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/55/KPTS/BKPSDM/2019, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama H. HERMAN MAYORI, ST.,M.T Jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 11 Oktober 2019.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/34/KPTS/BKPSDM/2021, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama HJ. NELLY KURNIATI, ST.,M.T Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 28 Juni 2021.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/01/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama IRFAN,S.T. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tanggal 6 Agustus 2018-
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/16/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama EDDY UMARI, S.T.,M.M. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 26 September 2018.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/01/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama ARWIN,S.T., M.Si. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 6 Agustus 2018.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/01/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama BRAMM RIZAL, S.T.,M.Si. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Jasa Konstruksi, PJU, Peralatan dan Perbekalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 6 Agustus 2018.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/03/KPTS/BKPSDM/2019, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama ACHMAD FADLY, S.T.,M.M. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, 30 Januari 2019.
12 (dua belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 139 tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 474 tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 28 Mei 2021 beserta Lampirannya;
7 (tujuh) lembar Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 761/KPTS-BPKAD/2020 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Desember 2020.
15 (lima belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 474 tahun 2020, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 11 Desember 2020.
6 (enam) lembar Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 758/KPTS-BPKAD/2020, tentang Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Desember 2020.
14 (empat belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 34 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
12 (dua belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 140 tahun 2021, tentang Perubahan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 28 Mei 2021, beserta Lamirannya;
1 (satu (bundel) Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 600/08/SPPKF/APBD/PU-PR/BID.SDA/2021, NOmor : 119/PT.SSN/IV/2021, tanggal 27 April 2021, Pekerjaan : Normalisasi Danau Ulak Lia, Kec. Sekayu, Lokasi : Kecamatan Sekayu, Biaya : Rp. 9,950,073,000,00 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA.
1 (satu (bundel) Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 600/06/SPPKF/DAK/PU-PR/BID.SDA/2021, Nomor : 61/PT.KGMA/IV/2021, tanggal 27 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R. Muara Teladan (DAK), Lokasi Kecamatan : Sekayu, Biaya : 3,348,515,000,00 (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) PT. KURNIA MULIA GEMAABADI; -
1 (satu) Bundel) Fotop Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisk, Nomor : 600/16/SPPKF/APBD/PU-PR/BID.SDA/2021, Nomor 172/CV.EKM/VI/2021, tanggal 04 Juni 2021, Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga Desa, Lokasi : Kecamatan Sanga Desa, Biaya Rp. 2.392.343.000,00 (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) CV. ERA KARYA MAKMUR; -
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor : 600/07/SPPKF/DAK/PU-PR/BID.SDA/2021, Nomor : 101/PT.KGMA/IV/2021, tanggal 27 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R. Epil (DAK), Lokasi : Kecamatan Lais, Biaya : Rp. 4.372.076.000,00 (Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) PT. KURNIA MULIA GEMAABADI.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.PT/2021, Nomor : 396/BAJ/III/2021, tanggal 24 Maret 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan SP.KM.11-SIDO Rahayu (B2) – Bangun Harja (SP.6), Lokasi : Kecamatan Plakat Tinggi, Biaya : Rp. 49.465.948.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) PT. BINTANG ANUIGRAH JAYA;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.SKY/2021, Nomor : 269/DU/III/2021, tanggal 24 Maret 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan Muara Teladan – SP. Supat, Lokasi : Kecamatan Sekayu, Biaya : Rp. 19.782.552.000,00 (Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) PT. DWI URIP.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor :620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.LW/2021, Nomor : 327/PT.AP/IV/2021, tanggal 13 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan SP. Karang Waru – Ulak Paceh dengan Aspal Hotmix, Kec. Lawang Wetan, Lokasi : Kecamatan Lawang Wetan, Giaya : 14.813.450.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus lima Puluh Ribu Rupiah) PT. ALDO PERMAI;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.BBT/2021. Nomor : 375/PT.DU/IV/2021, tanggal : 27 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan Babat – Sungai Angit, Lokasi : Kecamatan Babat Toman, Biaya : Rp. 24.697.182.000,00 (Dua Puluh Empat Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) PT. DWI URIP;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/BKP/PUPR/2021, Nomor : 776/BP/VII/2021, tanggal : 22 Juli 2021, Pekerjaan : Peningkatan Jalan SP. Pauh – Beji Mulyo (B1) – Marga Mulyo (B3) – Pandan Sari (B4) Kecamatan Tungkal Jaya Tahap II (Bantuan Keuangan Provinsi), Lokasi : Kecamatan Tungkal Jaya, Biaya : Rp. 14.833.825.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) CV. BENNI PERMAI.
1 (satu) bundel Foto Copy Rencana Strategis 2017 – 2022, (Muba maju Berjaya) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
6 (enam) lembar Foto Copy Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor 515 tahun 2020, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2020
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan APBD dan DAK bidang Sumber Daya Air, Kab. Muba tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Oktober 2021;
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA Induk pertanggal 4 Januari 2021.”—
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA dengan tambahan dana DAK pertanggal 22 Februari 2021”.
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA dengan tambahan dana Bangub pertanggal 28 Mei 2021”.
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA Perubahan, 19 Oktober 2021 (Dalam proses penandatanganan)”.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/42/KPTS/ BKPSDM/2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang pengangkatan DYAN PRATNAMAS PUTRA, S.T., M.T. sebagai Kepala Seksi Bina Penatagunaan Sumber Daya Air (SDA) pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/01/KPTS/ BKPSDM/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang pengangkatan FRAN SAPTA EDWAR, S.T., M.M. sebagai Kepala Seksi Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 33 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 475 tahun 2020 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tanggal 11 Desember 2020.
6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 35 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 36 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Hasil Kegiatan Reses DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Perencanaan : 2021. Nama SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Daftar Semua Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan Menurut SKPD.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Hasil Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Perencanaan : 2021. Nama Organisasi (1.00.03.01) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021, dengan tulisan menggunakan pensil di sudut kanan atas “RKAP (Induk, DAK, Bangub, Perubahan)
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. SUHANDY dengan NIK 1671090608820003
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n HERMAN MAYORI No. Rekening: 08815000800 periode Januari 2017 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n HERMAN MAYORI No. Rekening: 08815077250 periode Agustus 2018 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n EDDY UMARI No. Rekening: 08815091317 periode Juli 2019 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00213249999 periode Januari 2017 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00213308758 periode Oktober 2017 – Juli 2019.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450911 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450946 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450962 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450989 periode Januari 2017 – September 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450997 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 0216069999 periode Desember 2020 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 0212191777 periode Januari 2017 – Oktober 2021
1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA, Nomor 01, tanggal 04 – 09 - 2021 VIRANY INKIRIWANG, SH., M.Kn Notaris – PPAT Kota Palembang.
1 (satu) bundel Foto Copy dokumen Salian Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. KURNIA MULIA GEMAABADI, Nomor 01, tanggal 06 – 05 – 2021, Virany Inkiriwang, SH., M. Kn. Notaris – PPAT Kota Palembang.
1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. ERA KARYA MAKMUR, tanggal 29 November 2017, Nomor 01, Leni, S.H.,M.Kn, Notaris Kota Palembang.
1 (satu) bundel printout Rekening Giro Bank BCA a.n PT SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 0213080099 periode 31-12-18 S/D 30-11-2021.
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA (Paspor Platinum Debit), nomor kartu 6019 0095 0505 8237, Valid THRU 03/24. Nomor PIN: 131313
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA (Paspor Platinum Debit), nomor kartu 6019 0095 0333 1750, Valid THRU 06/24. Nomor PIN: 131313
BARANG BUKTI ELEKTRONIK
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 6, MODEL NUMBER : MG4E2J/A, SN : C7JNK9RVG5N0, WARNA : GOLD. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD XL. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 12 PRO MAX, MODEL NUMBER : MGDG3PA/A, SN : F2LF317Y0D57, WARNA : GREY. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD TELKOMSEL, KODE : 0025000001104427. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 8, NOMOR MODEL : MQ6M2ZP/A, SN : F4GV9GC2JC6F, WARNA : GOLD. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD TELKOMSEL DENGAN KODE : 0225000000422856. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 12 PRO, NOMOR MODEL : MGML3PA/A, SN : G6TDQ70Z0D8Y, WARNA : PUTIH. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD TELKOMSEL DENGAN KODE : 0525000006437755. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE X, NOMOR MODEL : MQAC2PA/A, SN :G6WVQXQ0JCLH, WARNA : HITAM. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD XL DENGAN KODE : 8962115336960323007. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : SAMSUNG, TIPE : SM-A260G/DS, SN : RR8MA0C7CWX, WARNA : HITAM. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD INDOSAT, KODE : 62014000661829486U DAN SIMCARD TELKOMSEL, KODE : 621006297200007500. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT LAPTOP MERK : APPLE, MODEL : A1466 EMC 2925, SN : FVFTMPFKH3QD, WARNA : SILVER. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA dan CHARGER LAPTOP
1 (SATU) UNIT FLASHDISK MERK : SANDISK, TIPE : CRUZER BLADE, KAPASITAS : 32 GB, WARNA : HITAM MERAH, KODE : BM181226433B. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA
1 (SATU) UNIT FLASHDISK MERK : VANDISK KAPASITAS 4GB, WARNA : PUTIH. KODE : MA8039. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1(SATU) UNIT EXTERNAL HARDDISK MERK : WESTERN DIGITAL, TIPE : MY PASSPORT ULTRA, SN : WX81A9322540, WARNA : MERAH HITAM. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk samsung, model Galaxy Note20 Ultra, warna hitam, Nomor Model : SM-N985F/DS, cover case warna Merah muda, SN: RR8NC01KSLY, IMEI 1: 351447720605425; IMEI 2: 352368940605426.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk samsung, model Galaxy A03s, warna hitam, Nomor Model : SM-A037F/DS, cover case warna hitam, SN: R9RR901CNPB, IMEI 1: 3569775112511253493; IMEI 2: 357493771253495.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Oppo, model Oppo A15s, warna Biru metalik, Nomor Model : CPH2179, cover case warna transparan, SN: 5P7TAETWUS7PHI5S, IMEI 1: 860591058310696; IMEI 2: 860591058310688.
1(satu) Unit Handphone Merk Apple IPHONE, Model: IPHONE 12 PRO MAX, Nomor Model: MGDC3PA/A, SN : F2LF259M0D53, Warna: Grey, yang didalamnya terdapat SIM Card TELKOMSEL, Kode: 6210038225399651. Beserta data elektronik didalamnya.
1(satu) unit Handphone merk: IPHONE, Model: IPHONE XS MAX, Nomor Model: MT552ZP/A, SN : G6TYP1T2KPH6, Warna: GOLD, yang didalamnya terdapat SIMCard TELKOMSEL, Kode: 0015000006656683. Beserta data elektronik didalamnya
1(satu) unit Handphone merk: SAMSUNG, model: SM-N985F/DS, SN : RR8N70D3MEL, warna: Grey. Yang didalamnya terdapat SIMCard TELKOMSEL, Kode: 621008197268197100 dan SIMCard TELKOMSEL, Kode: 621000683289388900, beserta data elektronik didalamnya
1(satu) unit handphone merk: SAMSUNG, Model: SM-N950F/DS, SN : RR8J90LHFBW, warn: hitam, beserta data elektronik didalamnya
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk samsung, warna hitam, Nomor Model : cover case warna abu-abu.
1(satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk realme 8, warna biru, Nomor Model : RMX3241, SN : LFQGK7MNCQLFQWUW, IMEI 1:869010050163756, IMEI 2: 869010050163749.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, Model Galaxy A02s, warna hitam, cover case warna hitam transparan, Nomor Model : SM-A025F/DS, SN : R9RR60007KL, IMEI 1 : 352432724664676, IMEI 2 : 358365664664674; -
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, model Galaxy J4+, warna hitam, cover case warna transparan, Nomor Model : SM-J415F, SN : RR8KA0N27FZ, IMEI 1 : 352697101808431, IMEI 2 : 352698101808439; -
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, model Galaxy Note20 Ultra, warna rosegold, cover case warna merah muda, nomor Model: SM-N985F/DS, SN : RR8R10ATQSW, IMEI 1 : 351447720660107, IMEI 2 : 352368940660108; -
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, model Galaxy A02, warna abu – abu, Nomor Model : SM-A022F/DS, SN : RR8R406FT9H, IMEI 1 : 352166474382655, IMEI 2 : 359382694382655;
1 (satu) unit handphone merk Samsung, model: SM-N985F/DS, warna: gold, didalamnya terdapat simcard XL dengan kode: 8962115935463859175 dan simcard merk Sandisk kapasitas 16GB
1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Galaxy Note 20, dengan nomor model SM-N980F/DS dengan nomor serial RR8N903MH6E warna Hijau, dengan IMEI1 356214460285759 dan IMEI2 356287460285755, yang didalamnya terdapat SIMCard dengan tulisan Telkomsel dengan kode:0025000005857558 dan SIMCard dengan tulisan Telkomsel warna merah, beserta data elektronik di dalamnya.
1 (satu) buah Handphone merk Nokia, model TA 0 1174, Kode : 23KIG741020, IMEI1: 35556238541216, IMEI2: 355562385412168, warna biru, dengan SIMCard nomor 085217061629, beserta data elektronik di dalamnya.
Dokumen elektronik dari server LPSE terkait paket pekerjaan yang dilaksanakanoleh:
12. PT. DWI URIP.
13. PT. BINTANG ANUGRAH JAYA.
14. CV. BENNI PERMAI.
15. ALDO PERMAI.
16. CV. ERA KARYA MAKMUR.
17. PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI.
18. PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA
19. PT. CONBLOC INFRATECNO.
20. CV. ANUGERAH SEJAHTERA.
21. CV. PERDANA ABADI PERKASA.
22. SUKSES CIPTA MANDIRI.
Selanjutnya dokumen elektronik tersebut dipindahkan ke komputer Pokja Kabupaten Musi Banyuasin kemudian disimpan dalam media Dokumen Elektronik dengan nama File “BPBJ Lelang PUPR Kab.Muba.Zip” yang memiliki nilai Hash MD5 0a30812fb1fabaca44fe7658905da4c5 berasal dari LPSE Kab.Muba untuk selanjutnya disimpan dalam SDCard Merk Sandisk Kapasitas 32GB yang bertuliskan kode 2020_32_050Dokumen elektronik dengan nama: BAG KEUANGAN.zip, dengan nilai hash MD5: 783ff7806f34a0687d0d74d5f418a9c3 dan SHA1: 3aee57c9012571c78cf185cc580b50176328f383, disimpan ke dalam media penyimpanan SD Card, merk Sandisk, kapasitas 32GB, dengan tulisan 2020_32_144
Dokumen elektronik dengan nama file “R.ADM Kantor Suhandy.zip” dengan nilai Hash MD5 : d6eb26ed358275a0db971502c35cd819 dan nilai hash SHA1 : 17866020c49cae8575173bc5e6b8d400544d444e. Disimpan ke dalam media penyimpanan SD Card Merk : Sandisk dengan kapasitas : 32GB yang bertuliskan kode 2020_32_141.
1 (satu) Harddisk merk: Seagate kapasitas: 80GB SN: 6PS0XYSP berasal dari komputer di ruang Direksi yang digunakan oleh Suhandy, beserta data elektronik di dalamnya.
Dokumen elektronik dengan nama File “Kantor Karya Utama Bangun Nusa.zip” Yang memiliki nilai Hash MD5 507240f4d51b619cdb372d7090954833 dan Nilai Hash SHA 26af24d7ae970749fcab0bc1acfdbf0b3374e4cb. Berasal dari Komputer milik PT. Karya Utama Bangun Nusa. Disimpan kedalam media penyimpanan tipe SD Card Merk SanDisk Kapasitas 32 GB dengan Kode 2020_32_251.
1 (satu) buah DVD-R SPC kapasitas 4.7 GB bertuliskan “Chat WA 082279213395” memuat dokumen elektronik dengan nama file:
“chatwhatsappdengandianmuba.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganmubafrans.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganpalekulpmuba.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganpumubaadistafffrans.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya..
“chatwhatsappdenganpumubaakbar.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganpumubarobi.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya
“chatwhatsappdenganpuulpmubahendra.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganssnboss.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
Dokumen elektronik dengan nama file "Ruang Bid SDA.zip" dengan nilai hash MD5:39201c701a437afbfd415d12b45d2f22 dan SHA1: 09549e4d2217f454504cbd5cefa44ae2844e45a6, yang berasal dari komputer di Ruangan Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten MUBA, disimpan dalam media penyimpanan berupa kartu memori merk SanDisk kapasitas 32GB yang bertuliskan "2020_32_266".
1 (satu) handphone Merk : Apple Model : Iphone Xs Max dengan nomor model: MT552ZP/A dan nomor seri: C39X6187KPH6, beserta data elektronik di dalamnya
1 (satu) keping DVD-R yang bertuliskan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan SN: MAP628XHO7120177 3, yang berisikan file, berupa voice dan softcopy SMS
BARANG BUKTI UANG
Uang tunai jumlah total Rp270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dalam kantong plastik kresek warna hitam, dengan rincian sebagai berikut:
1 ikat senilai Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan rincian 300 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dengan rincian 800 (delapan ratus) lembar uang pecahan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Uang tunai jumlah total Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dalam kantong kertas warna coklat dengan rincian sebagai berikut:
1 ikat senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan rincian 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah)
Uang tunai jumlah total Rp139.550.000,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dalam tas hitam bertulis “eiger” dengan rincian sebagai berikut:
1 ikat senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp9.550.000,- (Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan 95 (sembilan puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah).
1 (satu) buah goodiebag berwarna merah bertuliskan ELLE Paris, berisi uang tunai, dengan total Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan rincian:
1 (satu) buah plastik hitam berisi uang pecahan Rp100.000,- dengan total Rp900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
1 (satu) buah plastik hitam berisi uang pecahan Rp100.000,- dengan total Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
1 (satu) buah amplop putih yang berisi mata uang asing sebanyak SGD 1000 dengan pecahan SGD 50 sebanyak 20 lembar
1 (satu) buah dompet travel bertuliskan Aviatour yang berisi mata uang asing yang terdiri dari :
1 (satu) lembar pecahan 200 euro
23 (dua puluh tiga) lembar pecahan 100 euro
2 (dua) lembar pecahan 50 euro
4 (empat) lembar pecahan USD 50
1 (satu) lembar pecahan USD 20
1 (satu) lembar pecahan USD 10
5 (lima) lembar pecahan 100 ringgit malaysia
1 (satu) lembar pecahan 20 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 10 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 5 ringgit Malaysia
3 (tiga) lembar pecahan 1 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 50 lira turki
1 (satu) lembar pecahan 20 lira turki
1 (satu) lembar pecahan 10 lira turki
1 (satu) lembar pecahan 5 lira turki
1 (satu) buah amplop coklat bertuliskan Mandapa a Ritz – Carlton yang berisi mata uang asing yang terdiri dari :
4 (empat) lembar pecahan 100 lira turki
8 (delapan) lembar pecahan 50 lira turki
17 (tujuh belas) lembar pecahan 20 lira turki
4 (empat) lembar pecahan 10 lira turki
12 (dua belas) lembar pecahan 100 rand afrika selatan
1 (satu) lembar pecahan 50 yuan
2 (dua) lembar pecahan 20 yuan
3 (tiga) lembar pecahan 10 yuan
1 (satu) lembar pecahan 5 yuan
1 (satu) lembar pecahan 1 yuan
2 (dua) lembar pecahan 1000 won
5 (lima) lembar pecahan 20 dolar kanada
2 (dua) lembar pecahan 10 dolar kanada
1 (satu) lembar pecahan 5 dolar kanada
1 (satu) lembar pecahan 100 baht Thailand
1 (satu) lembar pecahan 20 baht Thailand
4 (empat) lembar pecahan 500.000 rial iran
1 (satu) lembar pecahan 50 zloty polandia
1 (satu) lembar pecahan 20 zloty polandia
1 (satu) lembar pecahan 10 zloty polandia
1 (satu) lembar pecahan 500 dollar hongkong
3 (tiga) lembar pecahan 100 dollar hongkong
1 (satu) lembar pecahan 50 dollar hongkong
4 (empat) lembar pecahan 10 dollar hongkong
1 (satu) lembar pecahan 10.000 yen
1 (satu) lembar pecahan 1.000 yen
1 (satu) lembar pecahan 5 riyal
1 (satu) lembar pecahan 1 riyal
3 (tiga) lembar pecahan 100 ringgit Malaysia
4 (empat) lembar pecahan 50 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 5 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 1 ringgit malaysia
1 (satu) buah amplop putih yang berisi mata uang asing sebanyak USD 500 dengan pecahan USD 100 sebanyak 5 lembar.
1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan Onitsuka Tiger yang berisi uang dengan pecahan sebagai berikut :
Dengan tulisan “SAVE”
3 (tiga) lembar mata uang asing dengan pecahan USD 100
100 (seratus) lembar dengan pecahan Rp. 20 ribu
Dengan tulisan “SPEND”
44 (empat puluh empat) lembar dengan pecahan Rp 100 ribu
54 (lima puluh empat) lembar dengan pecahan Rp. 50 ribu
Dengan tulisan “SHARE”
9 (sembilan) lembar dengan pecahan Rp 20 ribu
17 (tujuh belas) lembar dengan pecahan Rp. 10 ribu
1 (satu) lembar dengan pecahan Rp 5 ribu
3 (tiga) lembar pecahan Rp 2 ribu
3 (tiga) lembar pecahan Rp 1 ribu
1 (satu) buah kotak warna orange bertuliskan Louis Voitton yang berisi uang dengan pecahan sebagai berikut :
80 (delapan puluh) lembar dengan pecahan Rp 100 ribu
82 (delapan puluh dua) lembar dengan pecahan Rp 50 ribu
10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 20 ribu
10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 10 ribu
12 (dua belas) lembar dengan pecahan Rp 5 ribu
10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 2 ribu
4 (empat) lembar dengan pecahan Rp 1 ribu
1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan Salvator Ferragamo yang berisikan uang dengan pecahan sebagai berikut :
Dengan tulisan “SAVE”
16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50 ribu
Dengan tulisan “SPEND”
3 (tiga) lembar dengan pecahan USD 100
101 (seratus satu) lembar pecahan Rp 20 ribu
Dengan tulisan “SHARE”
97 (Sembilan puluh tujuh) lembar dengan pecahan Rp 100 ribu
80 (Delapan Puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupian)
2 (Dua) Bundel uang USD 100 (Seratus) masing - masing sebanyak 100 (Seratus) Lembar.
50 (Lima Puluh) lembar uang pecahan SGD 1000 (Seribu)
5 (Lima) lembar uang pecahan SGD 1000 (seribu) yang berada di dalam amplop
Terhadap BB No. 1 s.d. BB No. 208, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain (perkara an. Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) huruf i Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 1983 tentang Biaya Perkara Pidana, maka Majelis Hakim akan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal - pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang - undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUHANDY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Pertama;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SUHANDY dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu) bundle dokumen terkait rekap pengeluaran Muba dan rincian catatan baru per 31/03/2021 (DAK EPIL, DAK MUARA TELADAN, ULAK LIA).
1 (satu) bundle printout dokumen terkait rekap kegiatan APBD Bidang Sumber Daya Air Tahun 2021.
2 (dua) lembar printout dokumen terkait Laporan realisasi pelaksanaan Mou Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba Dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Untuk Tahun 2018-2019.
1 (satu) lembar printout dokumen Rekapitulasi Tindak Lanjut Atas Kekurangan Volume Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba Tahun Anggaran 2020.
1 (satu) bundle printout dokumen terkait program / kegiatan di SIPD SDA survey 2022.
1 (satu) bundle printout dokumen Rekening Tahapan BCA Nomor rekening: 8815025128 atas nama Septian Aditya periode Juli 2021.
3 (tiga) lembar printout rekap dokumen berjudul DEPOSIT MUBA
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n EDDY UMARI NIK 1671071101750009.
1 (satu) bundle dokumen daftar permintaan dokumen BPK. RI pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten musi banyuasin tahun anggaran 2021.
1 (satu) bundle dokumen terkait rincian nama kegiatan dan kemajuan realisasi dalam kabupaten Muba.
1 (satu) bundle dokumen rincian kontrak, perencanaan, BPK diluar komitmen, pengambilan 1, pengambilan 2, pengambilan 3, Pengeluaran2 dan perencanaan.
1 (satu) bundle copy dokumen cek bank sumselbabel cabang sekayu tahun 2019
1 (satu) buah buku berwarna hitam bertulis Kementerian PU-PR;
3 (tiga) lembar print out warna dokumen yang pada lembar pertama tertulis Data Kegiatan Jalan Menggunakan Aspal Lateks pada APBD Kab. Musi Banyuasin TA 2021, dan di lembar terakhir pada halaman belakangnya terdapat tulisan tangan dengan tinta biru;
2 (dua) lembar fotokopi dokumen tertulis “Kegiatan Dinas PUPR Kab. Musi Banyuasin” Kecamatan Batanghari Leko, 2022, yang terdapat tulisan tangan dengan tinta biru;
1 (satu) bundel print out warna dokumen DAFTAR KEGIATAN APBD Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
1 (satu) bundel print out warna dokumen DAFTAR KEGIATAN APBD Bidang Pembangunan dan Preservasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel asli Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Musi Banyuasin, Nomor 900/ /PU-PR/2021 tanggal 18 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin, perihal Bantuan Keuangan Provinsi Sum-Sel Tahun 2022, yang ditandatangani oleh H HERMAN MAYORI, ST., MT, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, beserta lampirannya, yang pada salah satu lembarnya terdapat tulisan tangan dengan tinta biru.
1 (satu) lembar fotokopi berwarna dokumen KESEPAKATAN Usulan DAK Penugasan Bidang Jalan TA 2020, Tematik I: Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Sentra Industri Kecil Menengah, Tematik II: Pengembangan Food Estate dan Sentra Produksi Pangan;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang pada lembar pertama tertulis “ALUR KEUANGAN DPU-PR Tahun Anggaran 2021 Dari Sumber Dana APBD, DAK, SMI dan BAN GUB”
1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang pada lembar pertamanya tertulis “TOTAL DANA PER PPK KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN DAN PRESERVASI”;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen terkait Program/kegiatan dan pagu angguran per kecamatan Tahun Anggaran 2021, yang pada halaman pertama tertulis “KECAMATAN SEKAYU”;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen DIPA terkait program/kegiatan Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sub Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama H. HERMAN MAYORI, NIK 1606013108680002
1 (satu) buah buku bertulis Kementerian PU-PR;
1 (satu) buah buku bertulis Kementerian PU-PR dan logo Kementerian PU-PR;
1 (satu) bundle dokumen terkait pemeriksaan BPK Kec. Lais, Kec. Babat Supat, Kec. Bayung Lencir;
1 (satu) bundle dokumen rencana kegiatan jalan dan jembatan TA. 2020 Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Kecamatan Babat Supat;
1 (satu) bundle dokumen terkait kegiatan APBD TA. 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kab. Musi Banyuasin;
1 ( satu) bundle dokumen dalam map hijau bertulis Kepada Yth. Bapak Irfan, ST, pengirim Frans Gustian;
1 ( satu) bundle copy dokumen terkait resume pekerjaan lanjutan peningkatan jalan lais-petaling-teluk kijing dengan aspal hotmix, kec. Lais;
1 ( satu) bundle copy dokumen terkait Laporan Realisasi Pelaksanaan Mou Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk Tahun 2018-2019;
1 (satu) bundle dokumen terkait rincian daftar kegiatan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundle copy okumen terkait laporan realisasi pelaksanaan Mou Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kab. Muba Dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk tahun 2018-2019;
1 (satu) bundle dokumen terkait rincian temuan LHP BPK kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2018;
1 (satu) lembar copy dokumen rincian fee kecamatan lais dan kecamatan babat supat dari dalam tas hitam bertulis “eiger”.
1 (satu) buah fotokopi KTP an. MURSYID, NIK 1671041607680005
1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-2892 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tanggal 17 April 2017 beserta dengan 3 (tiga) lembar fotokopi salinan keputusan.
2 (dua) lembar fotokopi Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor 500/660/VIII/2020, tanggal 7 April 2020 Perihal Permohonan untuk diberikan kewenangan pengelolaan seluruh sumur tua dan sumur marginal kepada Menteri ESDM RI yang ditandatangani H. DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin,
2 (dua) lembar printout surat Direktorat Jenderal Minyak Gas dan Bumi Nomor 4306/17/DJM/2020, tanggal 22 Mei 2020 Perihal Permohonan untuk diberikan kewenangan pengelolaan seluruh sumur tua dan sumur marginal yang ditandatangani secara elektronik oleh EGO SYAHRIAL selaku Plt. Direktur Jenderal Minyak Gs dan Bumi,
3 (tiga) lembar fotokopi surat Bupati Musi Banyuasin Nomor: 500/903/VIII/2020, tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Marjinal yang ditandatangani oleh H. DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin,
2 (dua) lembar fotokopi Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor: 005/010/BUPATI-MUBA/2019, tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Izin Pengelolaan Sumur Buka Tutup di Mangunjaya dan Keluang yang ditandatangani oleh H. DODI REZA ALEX NOERDIN selaku Bupati Musi Banyuasin.
1 (satu) bundel salinan Formulir Pembukaan Rekening Perorangan tertanggal 18 Juli 2014 dengan stempel basah untuk nasabah Bank BCA atas nama SEPTIAN ADITYA dengan Nomor Rekening 8815025128 dan Nomor Kartu 6019 0045 1401 6276
1 (satu) bundel hasil cetak rekening koran dengan stempel basah untuk nasabah Bank BCA dengan Nomor Rekening 8815025128 atas nama SEPTIAN ADITYA untuk periode 03 Januari 2017 sampai dengan 15 Oktober 2021
1 (satu) bundel cetak warna Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 027/27/KPTS/VII/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 027/64/KPTS/VII/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tertanggal 01 Februari 2021 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel salinan Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 027/080/KPTS/VII/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 027/64/KPTS/VII/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 tertanggal 03 Agustus 2021 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar cetak warna Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 800/25/SK/VII/2021 tentang Penugasan Tenaga Kerja Sukarela Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 05 Januari 2021 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 800/081/SK/VII/2021 tentang Penugasan Tenaga Kerja Sukarela Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 04 Agustus 2021 beserta lampirannya.
2 (dua) lembar print out Rekap Pengeluaran Muba, dengan Grand total I,II,III,IV,V Rp. 5.743.255.294;
1 (satu) lembar Print out bukti transfer sebesar Rp.20.000.000 dari Rekening Mandiri 1130003188889 atas nama SUHANDY, ke Rekening BCA 8815025128 atas nama SEPTIAN ADITYA;
1 (satu) lembar Print Out ULP IPDMIP NGULAK III (CV. ERA KARYA MAKMUR) Pembulatan TF. SEPTYAN ADITYA – BCA SSN Rp.32.000.000
1 (satu) lembar Print Out NORMALISASI DANAU ULAK LIA MUBA, Total Proyek Dewan Rp.1.100.000.000, Catatan : I. SETORAN BAPAK, Sisa Kurang Setor Rp. 1.400.000.000, II. FEE KADIS 5%, kelebihan bayar fee Kadis (akan dipotong ke sisa kurang setor Bapak Point I) Rp. 68.000.000;
2 (dua) lembar Neraca Gabungan Sederhana, Jumlah gabungan Laba (rugi), 31-Jan-21 (Rp.1.345.555.864), 28-feb-21 (Rp.1.811.501.936), 31-Mar-21 (Rp.564.888.292), 30-Apr-21 (Rp.15.431.559.117);
2 (dua) lembar Rekapitulasi Piutang, Piutang PT.SSN, Total Piutang Dagang PT. SSN Rp. 32.036.901.239, Piutang PT. CSU, Total Piutang Dagang PT.CSU Rp. 3.846.944.129, Piutang PT. KMGA Total Piutang Dagang PT.KMGA Rp.20.434.596.204, Piutang CV. Anugerah Sejahtera , Piutang CV. ERA KARYA MAKMUR, Total Piutang CV.Era Karya Makmur, Rp.45.045.015, Piutang CV. SUKSES CIPTA MANDIRI; -
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi CV. ANUGERAH SEJAHTERA untuk Periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi PT. CIPTA SUKSES UTAMA untuk Periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi CV. ERA KARYA MAKMUR untuk periode yang berkahir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi CV. SUKSES CIPTA MANDIRI untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
2 (dua) lembar Laporan Laba/Rugi PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar Laporan Laba/Rugi PT. TOMASU untuk periode yang berakhir pada 30 April 2021;
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul CATATAN BARU PER 31/03/2021 (DAK EPIL, DAK MUARA TELADAN, ULAK LIA) terdapat catatan “untuk setoran tambahan ini ternyata beda tim dengan Edy/Septian jadi tidak masuk di perhitungan diatas, anggap bayar ini selesai”;
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul BENDAHARA MUBA GABUNGAN 4 PROYEK.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul FRAN-PPTK & PENGAWAS (DAK EPIL + DAK MUARA TELADAN) – 3%.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul PPTK & PENGAWAS MUBA – DIAN (ULAK LIA & IPDMIP) – 2%.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul PPK MUBA GABUNGAN 4 PROYEK – EDI UMARI.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen tanpa judul menyebutkan diantaranya “PU MUBA – edi umari dp 1 2021 proyek beli dr dewan 1m pembangunan jalan baru” dalam tabel.
1 (satu) lembar hasil cetak dokumen berjudul KADIS MUBA GABUNGAN 4 PROYEK – HERMAN.
2 (dua) lembar hasil cetak dokumen berjudul DAFTAR NAMA PERUSAHAAN;
2 (dua) lembar printout Tabel Kegiatan, Pagu, Kontraktor, jumlah 3% dan setoran dengan PPTK FRAN SAPTA EDWAR
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/01/KPTS/BKPSDM/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang pengangkatan RUDIANTO, S.T sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/23/KPTS/BKPSDM/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang pengangkatan RUDIANTO, S.T sebagai Sekertaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (satu) bundel printout rekening koran Giro Bank BCA a.n PT SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 0213080099 periode Januari – Oktober 2021.
3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran Bank BPD Sumsel Babel a.n PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 1573050367 periode April – September 2021.
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank BPD Sumsel Babel a.n PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI No. Rekening: 1573050460 periode Juni– Oktober 2021
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank BPD Sumsel Babel a.n CV. ERA KARYA MAKMUR No. Rekening: 1573050420 periode Juni – September 2021
1 (satu) bundel printout rekening koran Giro Bank BCA a.n PT SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 0213080099 periode 31-12-19 S/D 31-12-20
7 (tujuh) lembar printout berwarna dokumen Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 027/64/KPTS/VII/2020 Tentang Penetapan Susunan Keanggotan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tanggal 03 November 2020, beserta lampirannya yang ditandatangani oleh DAUD AMRI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
2 (dua) lembar fotocopy dokumen Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 800/081/SK/VII/2021 tentang Penugasan Tenaga Kerja Sukarela Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 4 Agustus 2021, beserta lampirannya, yang ditandatangani oleh DAUD AMRI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Muba.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama AKBAR ARDI Nomor rekening: 8815089363 periode Januari 2021 s/d Oktober 2021.
6 (enam) lembar foto hasil tangkapan layar draf pengiriman email dengan judul Normalisasi Danau ulak Lia dari akun email [email protected] tanggal 23 Maret 2021 jam 18:15 WIB ke akun email [email protected] berupa folder file dengan nama Normalisasi Ulak Lia.rar.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA a.n DYAN PRATNA MAS PUTRA No. rekening 8055052707 periode Januari-Oktober 2021
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama FRAN SAPTA EDWAR dengan nomor rekening 8815000958 periode 1 Januari 2021 – 29 Oktober 2021.
1 (satu) Bundel Dokumen Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan, Lokasi Desa Muara Teladan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, APBD – (DAK) 2021, Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2021.
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran PT. KURNIA MULIA GEMAABADI, yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan VI Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, Perihal Penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK), sebesar Rp. 3.350.825.000,00 terbilang Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah, tertanggal 09 Maret 2021
1 (satu) Bundel Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R. Epil (DAK), Lokasi Desa EPIL, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, APBD – (DAK) 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2021.
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran PT. KURNIA MULIA GEMAABADI, yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan VI Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, Perihal Penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R EPIL (DAK), sebesar Rp. 4.374.825.000,00 terbilang Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah, tertanggal 09 Maret 2021.
4 (empat) lembar rekening koran BRI No rekening 578701016935535 atas nama M. APRIADI
1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor 620/03/SPPKF/APBD/PU-PR/Kec.LALAN/2021, Nomor 018/GPS/IV/2021, tanggal 22 April 2021, Pekerjaan Pembangunan Jalan di Desa Karang Sari, Kec. Lalan, Lokasi Kec. Lalan, Biaya Rp. 978.078.000,00 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) CV. GITA PERDANA SUKSES, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kegiatan APBD tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor 620/04/SPPKF/APBD/PU-PR/Kec.LALAN/2021, Nomor 032/SSK/IV/2021, tanggal 22 April 2021, Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Dari Desa Sukajadi – Kantor Camat Kecamatan Lalan, Lokasi Kecamatan Lalan, Biaya Rp. 14.887.487.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), PT. SUKSES SARRIE KINTANO, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021
1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, NOmor 620/12/SPPKF/APBD/PU-PR/Kec.BL/2021, Nomor 047/KUBN/V/2021, tanggal 11 Mei 2021, Pekerjaan Pembangunan Jalan Dari Jembatan Medak II Menuju Jembatan Medak I, Kec. Bayung Lencir, Lokasi Bayung Lencir, Biaya Rp. 6.036.988.000 (Enam Milyar Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) PT. KARYA UTAMA BANGUN NUSA, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama PT KARYA UTAMA BANGUN NUSA dengan nomor rekening 8555542999 periode 1 Januari 2021 – 31 Oktober 2021.
1 (satu) lembar Tindisan Slip Pengiriman Uang Bank Rakyat Indonesia, Pengirim DAVID ARIANSYAH, No. KTP 1671090805920008, Jl. May Sabara Lr. Asrama Putra No. 2295, kepada Rekening BCA No. Rekening 8555542999 atas nama Karya Utama Bangun Nusa, sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) tanggal 19 Januari 2021
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 0059-01-003006-30-3 Pemilik Rekening SELARAS SIMPATI NUSANTARA, Periode 1 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA atas nama ALEX SANUTRA dengan nomor rekening 8815008819 periode 1 Januari 2021 – 08 November 2021.
2 (dua) lembar Absen Struktural Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Hari Selasa, tanggal 28 September 2021.-
1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR MUBA tanggal 25 Februari 2020, yang ditandatangano SLAMET JACOB.---
1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada Kadis PUPR Muba tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani M. SANGKUT. W.SH. –
1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada KADIS PUPR Muba, tanggal 15 Februari 2020 yang ditandangani oleh Pemohon atas nama SUDIRMAN.
1 (satu) lembar Surat Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 173/ST/DPU-PR/2020, Bulan Februari tahun 2020, yang ditandatangani oleh H. HERMAN MAYORI selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/55/KPTS/BKPSDM/2019, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama H. HERMAN MAYORI, ST.,M.T Jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 11 Oktober 2019.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/34/KPTS/BKPSDM/2021, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama HJ. NELLY KURNIATI, ST.,M.T Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 28 Juni 2021.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/01/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama IRFAN,S.T. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tanggal 6 Agustus 2018-
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/16/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama EDDY UMARI, S.T.,M.M. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 26 September 2018.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/01/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama ARWIN,S.T., M.Si. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 6 Agustus 2018.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/01/KPTS/BKPSDM/2018, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama BRAMM RIZAL, S.T.,M.Si. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Jasa Konstruksi, PJU, Peralatan dan Perbekalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 6 Agustus 2018.
1 (lembar) lembar Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/03/KPTS/BKPSDM/2019, Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama ACHMAD FADLY, S.T.,M.M. Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, 30 Januari 2019.
12 (dua belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 139 tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 474 tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 28 Mei 2021 beserta Lampirannya;
7 (tujuh) lembar Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 761/KPTS-BPKAD/2020 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Desember 2020.
15 (lima belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 474 tahun 2020, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 11 Desember 2020.
6 (enam) lembar Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 758/KPTS-BPKAD/2020, tentang Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Desember 2020.
14 (empat belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 34 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
12 (dua belas) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 140 tahun 2021, tentang Perubahan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 28 Mei 2021, beserta Lamirannya;
1 (satu (bundel) Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 600/08/SPPKF/APBD/PU-PR/BID.SDA/2021, NOmor : 119/PT.SSN/IV/2021, tanggal 27 April 2021, Pekerjaan : Normalisasi Danau Ulak Lia, Kec. Sekayu, Lokasi : Kecamatan Sekayu, Biaya : Rp. 9,950,073,000,00 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA.
1 (satu (bundel) Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 600/06/SPPKF/DAK/PU-PR/BID.SDA/2021, Nomor : 61/PT.KGMA/IV/2021, tanggal 27 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R. Muara Teladan (DAK), Lokasi Kecamatan : Sekayu, Biaya : 3,348,515,000,00 (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) PT. KURNIA MULIA GEMAABADI; -
1 (satu) Bundel) Fotop Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisk, Nomor : 600/16/SPPKF/APBD/PU-PR/BID.SDA/2021, Nomor 172/CV.EKM/VI/2021, tanggal 04 Juni 2021, Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga Desa, Lokasi : Kecamatan Sanga Desa, Biaya Rp. 2.392.343.000,00 (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) CV. ERA KARYA MAKMUR; -
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor : 600/07/SPPKF/DAK/PU-PR/BID.SDA/2021, Nomor : 101/PT.KGMA/IV/2021, tanggal 27 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R. Epil (DAK), Lokasi : Kecamatan Lais, Biaya : Rp. 4.372.076.000,00 (Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) PT. KURNIA MULIA GEMAABADI.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.PT/2021, Nomor : 396/BAJ/III/2021, tanggal 24 Maret 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan SP.KM.11-SIDO Rahayu (B2) – Bangun Harja (SP.6), Lokasi : Kecamatan Plakat Tinggi, Biaya : Rp. 49.465.948.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) PT. BINTANG ANUIGRAH JAYA;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.SKY/2021, Nomor : 269/DU/III/2021, tanggal 24 Maret 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan Muara Teladan – SP. Supat, Lokasi : Kecamatan Sekayu, Biaya : Rp. 19.782.552.000,00 (Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) PT. DWI URIP.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor :620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.LW/2021, Nomor : 327/PT.AP/IV/2021, tanggal 13 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan SP. Karang Waru – Ulak Paceh dengan Aspal Hotmix, Kec. Lawang Wetan, Lokasi : Kecamatan Lawang Wetan, Giaya : 14.813.450.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus lima Puluh Ribu Rupiah) PT. ALDO PERMAI;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.BBT/2021. Nomor : 375/PT.DU/IV/2021, tanggal : 27 April 2021, Pekerjaan : Peningkatan Ruas Jalan Babat – Sungai Angit, Lokasi : Kecamatan Babat Toman, Biaya : Rp. 24.697.182.000,00 (Dua Puluh Empat Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) PT. DWI URIP;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik, Nomor : 620/01/SPPKF/APBD/BKP/PUPR/2021, Nomor : 776/BP/VII/2021, tanggal : 22 Juli 2021, Pekerjaan : Peningkatan Jalan SP. Pauh – Beji Mulyo (B1) – Marga Mulyo (B3) – Pandan Sari (B4) Kecamatan Tungkal Jaya Tahap II (Bantuan Keuangan Provinsi), Lokasi : Kecamatan Tungkal Jaya, Biaya : Rp. 14.833.825.000,00 (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) CV. BENNI PERMAI.
1 (satu) bundel Foto Copy Rencana Strategis 2017 – 2022, (Muba maju Berjaya) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
6 (enam) lembar Foto Copy Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor 515 tahun 2020, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2020
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan APBD dan DAK bidang Sumber Daya Air, Kab. Muba tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Oktober 2021;
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA Induk pertanggal 4 Januari 2021.”—
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA dengan tambahan dana DAK pertanggal 22 Februari 2021”.
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA dengan tambahan dana Bangub pertanggal 28 Mei 2021”.
1 (satu) budel fotokopi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang terdapat tulisan tangan “DPA Perubahan, 19 Oktober 2021 (Dalam proses penandatanganan)”.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/42/KPTS/ BKPSDM/2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang pengangkatan DYAN PRATNAMAS PUTRA, S.T., M.T. sebagai Kepala Seksi Bina Penatagunaan Sumber Daya Air (SDA) pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 821/01/KPTS/ BKPSDM/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang pengangkatan FRAN SAPTA EDWAR, S.T., M.M. sebagai Kepala Seksi Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 33 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 475 tahun 2020 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tanggal 11 Desember 2020.
6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 35 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 36 tahun 2021, tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin TA.2021, tanggal 03 Februari 2021.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Hasil Kegiatan Reses DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Perencanaan : 2021. Nama SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Daftar Semua Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan Menurut SKPD.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Hasil Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Perencanaan : 2021. Nama Organisasi (1.00.03.01) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021, dengan tulisan menggunakan pensil di sudut kanan atas “RKAP (Induk, DAK, Bangub, Perubahan)
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. SUHANDY dengan NIK 1671090608820003
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n HERMAN MAYORI No. Rekening: 08815000800 periode Januari 2017 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n HERMAN MAYORI No. Rekening: 08815077250 periode Agustus 2018 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n EDDY UMARI No. Rekening: 08815091317 periode Juli 2019 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00213249999 periode Januari 2017 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00213308758 periode Oktober 2017 – Juli 2019.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450911 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450946 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450962 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450989 periode Januari 2017 – September 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 00217450997 periode Januari 2017 – Oktober 2017.
1 (satu) bundel copy pembukaan rekening dan mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 0216069999 periode Desember 2020 – Oktober 2021.
1 (satu) bundel copy mutasi rekening Bank BCA a.n SUHANDY No. Rekening: 0212191777 periode Januari 2017 – Oktober 2021
1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA, Nomor 01, tanggal 04 – 09 - 2021 VIRANY INKIRIWANG, SH., M.Kn Notaris – PPAT Kota Palembang.
1 (satu) bundel Foto Copy dokumen Salian Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. KURNIA MULIA GEMAABADI, Nomor 01, tanggal 06 – 05 – 2021, Virany Inkiriwang, SH., M. Kn. Notaris – PPAT Kota Palembang.
1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. ERA KARYA MAKMUR, tanggal 29 November 2017, Nomor 01, Leni, S.H.,M.Kn, Notaris Kota Palembang.
1 (satu) bundel printout Rekening Giro Bank BCA a.n PT SELARAS SIMPATI NUSANTARA No. Rekening: 0213080099 periode 31-12-18 S/D 30-11-2021.
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA (Paspor Platinum Debit), nomor kartu 6019 0095 0505 8237, Valid THRU 03/24. Nomor PIN: 131313
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA (Paspor Platinum Debit), nomor kartu 6019 0095 0333 1750, Valid THRU 06/24. Nomor PIN: 131313
BARANG BUKTI ELEKTRONIK
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 6, MODEL NUMBER : MG4E2J/A, SN : C7JNK9RVG5N0, WARNA : GOLD. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD XL. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 12 PRO MAX, MODEL NUMBER : MGDG3PA/A, SN : F2LF317Y0D57, WARNA : GREY. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD TELKOMSEL, KODE : 0025000001104427. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 8, NOMOR MODEL : MQ6M2ZP/A, SN : F4GV9GC2JC6F, WARNA : GOLD. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD TELKOMSEL DENGAN KODE : 0225000000422856. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE 12 PRO, NOMOR MODEL : MGML3PA/A, SN : G6TDQ70Z0D8Y, WARNA : PUTIH. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD TELKOMSEL DENGAN KODE : 0525000006437755. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : APPLE, MODEL : IPHONE X, NOMOR MODEL : MQAC2PA/A, SN :G6WVQXQ0JCLH, WARNA : HITAM. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD XL DENGAN KODE : 8962115336960323007. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK : SAMSUNG, TIPE : SM-A260G/DS, SN : RR8MA0C7CWX, WARNA : HITAM. DIDALAMNYA TERDAPAT SIMCARD INDOSAT, KODE : 62014000661829486U DAN SIMCARD TELKOMSEL, KODE : 621006297200007500. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (SATU) UNIT LAPTOP MERK : APPLE, MODEL : A1466 EMC 2925, SN : FVFTMPFKH3QD, WARNA : SILVER. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA dan CHARGER LAPTOP
1 (SATU) UNIT FLASHDISK MERK : SANDISK, TIPE : CRUZER BLADE, KAPASITAS : 32 GB, WARNA : HITAM MERAH, KODE : BM181226433B. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA
1 (SATU) UNIT FLASHDISK MERK : VANDISK KAPASITAS 4GB, WARNA : PUTIH. KODE : MA8039. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1(SATU) UNIT EXTERNAL HARDDISK MERK : WESTERN DIGITAL, TIPE : MY PASSPORT ULTRA, SN : WX81A9322540, WARNA : MERAH HITAM. BESERTA DATA ELEKTRONIK DIDALAMNYA.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk samsung, model Galaxy Note20 Ultra, warna hitam, Nomor Model : SM-N985F/DS, cover case warna Merah muda, SN: RR8NC01KSLY, IMEI 1: 351447720605425; IMEI 2: 352368940605426.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk samsung, model Galaxy A03s, warna hitam, Nomor Model : SM-A037F/DS, cover case warna hitam, SN: R9RR901CNPB, IMEI 1: 3569775112511253493; IMEI 2: 357493771253495.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Oppo, model Oppo A15s, warna Biru metalik, Nomor Model : CPH2179, cover case warna transparan, SN: 5P7TAETWUS7PHI5S, IMEI 1: 860591058310696; IMEI 2: 860591058310688.
1(satu) Unit Handphone Merk Apple IPHONE, Model: IPHONE 12 PRO MAX, Nomor Model: MGDC3PA/A, SN : F2LF259M0D53, Warna: Grey, yang didalamnya terdapat SIM Card TELKOMSEL, Kode: 6210038225399651. Beserta data elektronik didalamnya.
1(satu) unit Handphone merk: IPHONE, Model: IPHONE XS MAX, Nomor Model: MT552ZP/A, SN : G6TYP1T2KPH6, Warna: GOLD, yang didalamnya terdapat SIMCard TELKOMSEL, Kode: 0015000006656683. Beserta data elektronik didalamnya
1(satu) unit Handphone merk: SAMSUNG, model: SM-N985F/DS, SN : RR8N70D3MEL, warna: Grey. Yang didalamnya terdapat SIMCard TELKOMSEL, Kode: 621008197268197100 dan SIMCard TELKOMSEL, Kode: 621000683289388900, beserta data elektronik didalamnya
1(satu) unit handphone merk: SAMSUNG, Model: SM-N950F/DS, SN : RR8J90LHFBW, warn: hitam, beserta data elektronik didalamnya
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk samsung, warna hitam, Nomor Model : cover case warna abu-abu.
1(satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk realme 8, warna biru, Nomor Model : RMX3241, SN : LFQGK7MNCQLFQWUW, IMEI 1:869010050163756, IMEI 2: 869010050163749.
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, Model Galaxy A02s, warna hitam, cover case warna hitam transparan, Nomor Model : SM-A025F/DS, SN : R9RR60007KL, IMEI 1 : 352432724664676, IMEI 2 : 358365664664674; -
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, model Galaxy J4+, warna hitam, cover case warna transparan, Nomor Model : SM-J415F, SN : RR8KA0N27FZ, IMEI 1 : 352697101808431, IMEI 2 : 352698101808439; -
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, model Galaxy Note20 Ultra, warna rosegold, cover case warna merah muda, nomor Model: SM-N985F/DS, SN : RR8R10ATQSW, IMEI 1 : 351447720660107, IMEI 2 : 352368940660108; -
1 (satu) perangkat elektronik, jenis handphone, merk Samsung, model Galaxy A02, warna abu – abu, Nomor Model : SM-A022F/DS, SN : RR8R406FT9H, IMEI 1 : 352166474382655, IMEI 2 : 359382694382655;
1 (satu) unit handphone merk Samsung, model: SM-N985F/DS, warna: gold, didalamnya terdapat simcard XL dengan kode: 8962115935463859175 dan simcard merk Sandisk kapasitas 16GB
1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Galaxy Note 20, dengan nomor model SM-N980F/DS dengan nomor serial RR8N903MH6E warna Hijau, dengan IMEI1 356214460285759 dan IMEI2 356287460285755, yang didalamnya terdapat SIMCard dengan tulisan Telkomsel dengan kode:0025000005857558 dan SIMCard dengan tulisan Telkomsel warna merah, beserta data elektronik di dalamnya.
1 (satu) buah Handphone merk Nokia, model TA 0 1174, Kode : 23KIG741020, IMEI1: 35556238541216, IMEI2: 355562385412168, warna biru, dengan SIMCard nomor 085217061629, beserta data elektronik di dalamnya.
Dokumen elektronik dari server LPSE terkait paket pekerjaan yang dilaksanakanoleh:
12. PT. DWI URIP.
13. PT. BINTANG ANUGRAH JAYA.
14. CV. BENNI PERMAI.
15. ALDO PERMAI.
16. CV. ERA KARYA MAKMUR.
17. PT. KURNIA MULIA GEMA ABADI.
18. PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA
19. PT. CONBLOC INFRATECNO.
20. CV. ANUGERAH SEJAHTERA.
21. CV. PERDANA ABADI PERKASA.
22. SUKSES CIPTA MANDIRI.
Selanjutnya dokumen elektronik tersebut dipindahkan ke komputer Pokja Kabupaten Musi Banyuasin kemudian disimpan dalam media Dokumen Elektronik dengan nama File “BPBJ Lelang PUPR Kab.Muba.Zip” yang memiliki nilai Hash MD5 0a30812fb1fabaca44fe7658905da4c5 berasal dari LPSE Kab.Muba untuk selanjutnya disimpan dalam SDCard Merk Sandisk Kapasitas 32GB yang bertuliskan kode 2020_32_050Dokumen elektronik dengan nama: BAG KEUANGAN.zip, dengan nilai hash MD5: 783ff7806f34a0687d0d74d5f418a9c3 dan SHA1: 3aee57c9012571c78cf185cc580b50176328f383, disimpan ke dalam media penyimpanan SD Card, merk Sandisk, kapasitas 32GB, dengan tulisan 2020_32_144
Dokumen elektronik dengan nama file “R.ADM Kantor Suhandy.zip” dengan nilai Hash MD5 : d6eb26ed358275a0db971502c35cd819 dan nilai hash SHA1 : 17866020c49cae8575173bc5e6b8d400544d444e. Disimpan ke dalam media penyimpanan SD Card Merk : Sandisk dengan kapasitas : 32GB yang bertuliskan kode 2020_32_141.
1 (satu) Harddisk merk: Seagate kapasitas: 80GB SN: 6PS0XYSP berasal dari komputer di ruang Direksi yang digunakan oleh Suhandy, beserta data elektronik di dalamnya.
Dokumen elektronik dengan nama File “Kantor Karya Utama Bangun Nusa.zip” Yang memiliki nilai Hash MD5 507240f4d51b619cdb372d7090954833 dan Nilai Hash SHA 26af24d7ae970749fcab0bc1acfdbf0b3374e4cb. Berasal dari Komputer milik PT. Karya Utama Bangun Nusa. Disimpan kedalam media penyimpanan tipe SD Card Merk SanDisk Kapasitas 32 GB dengan Kode 2020_32_251.
1 (satu) buah DVD-R SPC kapasitas 4.7 GB bertuliskan “Chat WA 082279213395” memuat dokumen elektronik dengan nama file:
“chatwhatsappdengandianmuba.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganmubafrans.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganpalekulpmuba.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganpumubaadistafffrans.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya..
“chatwhatsappdenganpumubaakbar.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganpumubarobi.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya
“chatwhatsappdenganpuulpmubahendra.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
“chatwhatsappdenganssnboss.ZIP” beserta folder hasil ekstraksinya.
Dokumen elektronik dengan nama file "Ruang Bid SDA.zip" dengan nilai hash MD5:39201c701a437afbfd415d12b45d2f22 dan SHA1: 09549e4d2217f454504cbd5cefa44ae2844e45a6, yang berasal dari komputer di Ruangan Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten MUBA, disimpan dalam media penyimpanan berupa kartu memori merk SanDisk kapasitas 32GB yang bertuliskan "2020_32_266".
1 (satu) handphone Merk : Apple Model : Iphone Xs Max dengan nomor model: MT552ZP/A dan nomor seri: C39X6187KPH6, beserta data elektronik di dalamnya
1 (satu) keping DVD-R yang bertuliskan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan SN: MAP628XHO7120177 3, yang berisikan file, berupa voice dan softcopy SMS
BARANG BUKTI UANG
Uang tunai jumlah total Rp270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dalam kantong plastik kresek warna hitam, dengan rincian sebagai berikut:
1 ikat senilai Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan rincian 300 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dengan rincian 800 (delapan ratus) lembar uang pecahan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Uang tunai jumlah total Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dalam kantong kertas warna coklat dengan rincian sebagai berikut:
a). 1 ikat senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
b). 1 ikat senilai Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan rincian 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah)
Uang tunai jumlah total Rp139.550.000,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dalam tas hitam bertulis “eiger” dengan rincian sebagai berikut:
1 ikat senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
1 ikat senilai Rp9.550.000,- (Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan 95 (sembilan puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah).
1 (satu) buah goodiebag berwarna merah bertuliskan ELLE Paris, berisi uang tunai, dengan total Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan rincian:
1 (satu) buah plastik hitam berisi uang pecahan Rp100.000,- dengan total Rp900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
1 (satu) buah plastik hitam berisi uang pecahan Rp100.000,- dengan total Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
1 (satu) buah amplop putih yang berisi mata uang asing sebanyak SGD 1000 dengan pecahan SGD 50 sebanyak 20 lembar
1 (satu) buah dompet travel bertuliskan Aviatour yang berisi mata uang asing yang terdiri dari :
1 (satu) lembar pecahan 200 euro
23 (dua puluh tiga) lembar pecahan 100 euro
2 (dua) lembar pecahan 50 euro
4 (empat) lembar pecahan USD 50
1 (satu) lembar pecahan USD 20
1 (satu) lembar pecahan USD 10
5 (lima) lembar pecahan 100 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 20 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 10 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 5 ringgit Malaysia
3 (tiga) lembar pecahan 1 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 50 lira turki
1 (satu) lembar pecahan 20 lira turki
1 (satu) lembar pecahan 10 lira turki
1 (satu) lembar pecahan 5 lira turki
1 (satu) buah amplop coklat bertuliskan Mandapa a Ritz – Carlton yang berisi mata uang asing yang terdiri dari :
4 (empat) lembar pecahan 100 lira turki
8 (delapan) lembar pecahan 50 lira turki
17 (tujuh belas) lembar pecahan 20 lira turki
4 (empat) lembar pecahan 10 lira turki
12 (dua belas) lembar pecahan 100 rand afrika selatan
1 (satu) lembar pecahan 50 yuan
2 (dua) lembar pecahan 20 yuan
3 (tiga) lembar pecahan 10 yuan
1 (satu) lembar pecahan 5 yuan
1 (satu) lembar pecahan 1 yuan
2 (dua) lembar pecahan 1000 won
5 (lima) lembar pecahan 20 dolar kanada
2 (dua) lembar pecahan 10 dolar kanada
1 (satu) lembar pecahan 5 dolar kanada
1 (satu) lembar pecahan 100 baht Thailand
1 (satu) lembar pecahan 20 baht Thailand
4 (empat) lembar pecahan 500.000 rial iran
1 (satu) lembar pecahan 50 zloty polandia
1 (satu) lembar pecahan 20 zloty polandia
1 (satu) lembar pecahan 10 zloty polandia
1 (satu) lembar pecahan 500 dollar hongkong
3 (tiga) lembar pecahan 100 dollar hongkong
1 (satu) lembar pecahan 50 dollar hongkong
4 (empat) lembar pecahan 10 dollar hongkong
1 (satu) lembar pecahan 10.000 yen
1 (satu) lembar pecahan 1.000 yen
1 (satu) lembar pecahan 5 riyal
1 (satu) lembar pecahan 1 riyal
3 (tiga) lembar pecahan 100 ringgit Malaysia
4 (empat) lembar pecahan 50 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 5 ringgit Malaysia
1 (satu) lembar pecahan 1 ringgit malaysia
1 (satu) buah amplop putih yang berisi mata uang asing sebanyak USD 500 dengan pecahan USD 100 sebanyak 5 lembar.
1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan Onitsuka Tiger yang berisi uang dengan pecahan sebagai berikut :
Dengan tulisan “SAVE”
3 (tiga) lembar mata uang asing dengan pecahan USD 100
100 (seratus) lembar dengan pecahan Rp. 20 ribu
Dengan tulisan “SPEND”
44 (empat puluh empat) lembar dengan pecahan Rp 100 ribu
54 (lima puluh empat) lembar dengan pecahan Rp. 50 ribu
Dengan tulisan “SHARE”
9 (sembilan) lembar dengan pecahan Rp 20 ribu
17 (tujuh belas) lembar dengan pecahan Rp. 10 ribu
1 (satu) lembar dengan pecahan Rp 5 ribu
3 (tiga) lembar pecahan Rp 2 ribu
3 (tiga) lembar pecahan Rp 1 ribu
1 (satu) buah kotak warna orange bertuliskan Louis Voitton yang berisi uang dengan pecahan sebagai berikut :
80 (delapan puluh) lembar dengan pecahan Rp 100 ribu
82 (delapan puluh dua) lembar dengan pecahan Rp 50 ribu
10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 20 ribu
10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 10 ribu
12 (dua belas) lembar dengan pecahan Rp 5 ribu
10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 2 ribu
4 (empat) lembar dengan pecahan Rp 1 ribu
1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan Salvator Ferragamo yang berisikan uang dengan pecahan sebagai berikut :
Dengan tulisan “SAVE”
16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50 ribu
Dengan tulisan “SPEND”
3 (tiga) lembar dengan pecahan USD 100
101 (seratus satu) lembar pecahan Rp 20 ribu
Dengan tulisan “SHARE”
97 (Sembilan puluh tujuh) lembar dengan pecahan Rp 100 ribu
80 (Delapan Puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupian)
2 (Dua) Bundel uang USD 100 (Seratus) masing - masing sebanyak 100 (Seratus) Lembar.
50 (Lima Puluh) lembar uang pecahan SGD 1000 (Seribu)
5 (Lima) lembar uang pecahan SGD 1000 (seribu) yang berada di dalam amplop
Kesemuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain (perkara an. Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari);
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 oleh kami: YOSERIZAL, SH.,MH., selaku Ketua Majelis, EFRATA HAPPY TARIGAN, SH.,MH., dan WASLAM MAKHSID, SH.,MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ALAMSYAH, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya
Hakim - Hakim Anggota, Ketua Majelis;
EFRATA HAPPY TARIGAN, SH.,MH. YOSERIZAL, SH.,MH.
WASLAM MAKHSID, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ALAMSYAH, SH.