MENGADILI : Menyatakan PT. MADU JAYA INDOPRIMA suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Petemon III No. 184, RT. 002/RW. 014, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur 60252 dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya ; Menunjuk dan mengangkat Sdr.K H U S A I N I,S.H.,MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ; Mengangkat : BAMBANG SUHERMAN, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-141 AH.04.03-2018, tertanggal 26 Maret 2018 dan beralamat kantor di Jl. Pahlawan Revolusi, Kapuk II, No. 14, RT. 008/RW. 005, Kelurahan Klender, Kecamatan Duret Sawit, Jakarta Timur 13470; AGUS SALEH, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-172 AH.04.03-2018, tertanggal 13 April 2018 dan beralamat kantor di Syaiful Ma’arif & Partners – SM&P Law Office, Jl. Juwingan No. 120, Surabaya; AHMAD BIKY, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-269 AH.04.03-2020, tertanggal 21 Juli 2020 dan beralamat kantor di Gandaria 8 Office Tower, 3rd Floor, Suite 3-E, Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta 12240; MIKHAEL TOGAR P. SIGALINGGING, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-182 AH.04.03-2021, tertanggal 19 Maret 2021 dan beralamat di Taman Manggis Indah Blok A No. 15, RT. 001/RW. 014, Kel. Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok; Untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS dan KURATOR untuk mengurus dan membereskan dalam proses PT. MADU JAYA INDOPRIMA (Dalam Pailit) ; 4. Menetapkan imbalan jasa Kurator akan ditentukan kemudian hari berdasarkan peraturan yang berlaku ; 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.069.000,- ( Lima juta enam puluh sembilan ribu rupiah) ;