31/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDI ARDIANI, SH.,LLM Terdakwa: ARDI Als KIRUD Bin ENDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ARDI als KIRUD bin ENDINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa atau mempergunakan senjata penusuk; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bilah Samurai yang bergagangkan warna hitam beserta serangka dengan ukuran panjang kurang lebih 70 cm; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Cbd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : ARDI als KIRUD Bin ENDIN
2. Tempat lahir : Sukabumi
3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 10 Juli 1999
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Talaga tengah RT 002/003 Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 November 2021;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 November 2021 sampai dengan tanggal 09 Desember 2021.
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022.
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022.
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022.
5. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Februari 2022 sampai dengan 26 April 2022.
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan, meskipun telah diberitahukan hak-haknya oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Cbd tanggal 27 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Cbd tanggal 27 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARDI Als KIRUD Bin ENDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam” sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951 dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ARDI Als KIRUD Bin ENDIN berupa pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah Samurai yang bergagangkan warna hitam beserta serangka dengan ukuran panjang kurang lebih 70 cm;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Membebani terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
------------- Bahwa ia Terdakwa ARDI Als KIRUD Bin ENDIN pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2021 sekitar pukul 16.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Nopember tahun 2021, bertempat di Kampung Talaga Tengah Rt.002/003 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2021 sekitar pukul 16.50 Wib awalnya terdakwa berkomunikasi dengan sdr. Apam teman dari saksi SYEIHAN JINDAN dan terdakwa mengajak untuk adu balap sepeda motor namun tidak terlaksana sehingga terdakwa merasa kesal dan menghubungi sdr. Apam menanyakan keberadaannya yang saat itu sdr. Apam sedang bersama saksi SYEIHAN JINDAN dan terdakwa mengatakan “jangan Habib Habib, sama Habib Riziq saya gak takut” yang sempat terdengar oleh saksi SYEIHAN JINDAN lalu mengambil Handphone sdr. Apam dan berbicara dengan terdakwa yang saat itu terdakwa menantang saksi SYEIHAN JINDAN untuk berkelahi. Selanjutnya saksi SYEIHAN JINDAN bersama temannya diantaranya saksi DENI KURNIA dan saksi MUHAMAD REZA mendatangi rumah terdakwa di Kampung Talaga Tengah Rt.002/003 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan sesampainya dirumah terdakwa keluar dan sempat beradu mulut dengan saksi SYEIHAN JINDAN dan memukul ke bagian bahu lalu saksi SYEIHAN JINDAN membawa terdakwa keluar rumahnya untuk dibawa ke kantor Polisi terdekat namun terdakwa berhasil melepaskan diri dan lari kebelakang rumahnya lalu mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai bergagang warna hitam dengan panjang sekitar 70 cm yang tegantung didinding kamarnya, lalu saksi SYEIHAN JINDAN dan teman-temannya akan pergi dari rumah terdakwa tiba-tiba terdakwa datang kembali sambil mengacung-acungkan senjata tajam Samurai tersebut kearah saksi SYEIHAN JINDAN dan teman-temannya dan berkata “hayo satu lawan satu” lalu terdakwa dikejar dan terdakwa langsung melarikan diri ke area pesawahan dekat rumahnya, kemudian saksi SYEIHAN JINDAN dan teman-temannya melihat sepeda motor Honda Beat warna Merah milik terdakwa lalu membawanya dan dititipkan di Polsek Cibeureum dengan tujuan agar terdakwa mau menemui saksi SYEIHAN JINDAN. Selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lalu terdakwa menghubungi kembali saksi SYEIHAN JINDAN dan berkata “sok we bisi arek perang deui mah, didieu aya Ormas Sapu Jagat / ayo kalo mau perang lagi, disini ada Ormas Sapu Jagat”, kemudian saksi SYEIHAN JINDAN dan teman-temannya kembali kerumah terdakwa dan saat itu datang anggota Polsek Caringin mengamankan terdakwa berikut berikut barang bukti senjata tajam Samurai dibawa ke Kantor Polisi Sektor Caringin dan dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai bergagang warna hitam dengan panjang sekitar 70 cm tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa gunakan bukan untuk peruntukannya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
----------- Perbuatan Terdakwa ARDI Als KIRUD Bin ENDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951.-----------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi SYEIHAN JINDAN Bin ABDURAHMAN, memberikan keterangannya didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2021 sekitar pukul 16.50 Wib, bertempat di Kampung Talaga Tengah Rt.002/003 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai bergagang warna hitam dengan panjang sekitar 70 cm.
Bahwa awalnya ketika saksi bersama teman yaitu Apam, Ade dan Bili di depan warung daerah Jalur Sukabumi lalu Irsandi telponan dengan terdakwa mengajak untuk balap motor namun saat itu namun ditolaknya karena sedang dengan saksi lalu saksi mendengar terdakwa berbicara tentang habib-habib sehingga saksi tersinggung lalu sempat berbicara dengan terdakwa dan dirinya menantang berkelahi, selanjutnya saksi dengan Reza, Deni Kurnia, Faris dan Ade berangkat kerumah orang tua terdakwa dan menyampaikan permasalahan tersebut namun orang tuanya sudah angkat tangan, setelah itu saksi dan teman lainnya menuju rumah terdakwa yang ada didepannya saat itu terdakwa keluar dan sempat beradu mulut dengan saksi memukul bahu saksi dan saksi mencekik lehernya lalu bermaksud akan membawa ke kantor Polisi Caringin tapi terdakwa langsung melarikan diri, setelah itu saksi dan teman lainnya akan kembali menuju mobil untuk pulang tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi dari belakang menantang berkelahi sambil mengacungkan senjata tajam samurai tersebut dan sempat akan dibacokan kearah saksi namun saksi menghindar kemudian terdakwa langsung lari;
Bahwa setelah terdakwa lari saat itu Irsandi menyarankan saksi untuk membawa sepeda motor terdakwa yang tersimpan didepan rumahnya lalu saksi meminta ijin orang tua terdakwa untuk membawa sepeda motornya agar terdakwa mau datang menemui saksi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh Irsandi ke Majlis Ta’lim Ibnu Jindan milik keluarga saksi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas keterangan saksi, pada intinya terdakwa membenarkan.
2. Saksi DENI KURNIA Als JEM Bin UJANG, dibacakan keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2021 sekitar pukul 16.50 Wib, bertempat di Kampung Talaga Tengah Rt.002/003 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai bergagang warna hitam dengan panjang sekitar 70 cm.
Bahwa saksi mengetahui awalnya terdakwa menantang saksi SYEIHAN dengan berkata jangan habib habib, tanggung sama habib riziq sekalian, kemudian saksi dengan saksi SYEIHAN, Reza mendatangi kerumah terdakwa untuk mengklarifikasi perkataan terdakwa, dan saat bertemu dengan terdakwa mengajaknya ke kantor Polisi untuk klarifikasi namun terdakwa melarikan diri, kemudian saat saksi dan yang lain akan pulang teradakwa datang kembali sambil membawa senjata tajam samurai tersebut diacungkan kearah saksi SYEIHAN lalu saat akan dihampiri terdakwa melarikan diri.
Atas keterangan saksi, pada intinya terdakwa membenarkan.
3. Saksi MUHAMAD REZA FAUZAN Bin SULAEMAN (Alm), dibacakan keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2021 sekitar pukul 16.50 Wib, bertempat di Kampung Talaga Tengah Rt.002/003 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai bergagang warna hitam dengan panjang sekitar 70 cm.
Bahwa saksi mengetahui awalnya ketika saksi SYEIHAN sedang memberikan ceramah menerima telpon dari terdakwa menantang jangan habib habib tanggung sama habib riziq ga takut, kemudian saksi dengan saksi SYEIHAN, Deni berangkat kerumah terdakwa dan saat bertemu terdakwa langsung melarikan diri, lalu saksi dan yang lain datang kerumah orang tuanya dan menyampaikan permasalahan tersebut namun orang tuanya tidak akan ikut campur, setelah itu saksi dan teman lainnya akan menuju mobil lalu saksi melihat terdakwa datang sambil menenteng senjata tajam samurai tersebut menantang berkelahi sambil mengacungkan senjata tajam samurai tersebut kemudian saksi dengan yang lain mengejarnya dan terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa saat itu ada sepeda motor terdakwa terparkiri didepan rumahnya dengan kondis kunci masih menggantung, lalu sepeda motor tersebut dibawa oleh Deni agar terdakwa mau datang menemui saksi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke Majlis Ta’lim Ibnu Jindan milik keluarga saksi SYEIHAN.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas keterangan saksi, pada intinya terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum.
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di polisi dan terdakwa tetap pada keterangannya.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2021 sekitar pukul 16.50 Wib, bertempat di Kampung Talaga Tengah Rt.002/003 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai bergagang warna hitam dengan panjang sekitar 70 cm.
Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa.
Bahwa awalnya terdakwa dengan saksi SYEIHAN saling mengajak adu balap sepeda motor namun tidak terlaksana lalu terdakwa sampaikan “jangan habib habib sama habib riziq gak takut”, kemudian saksi SYEIHAN, Deni, dan Reza datang kerumah terdakwa mendobrak pintu rumah lalu terdakwa ditodong dengan cerulit pada leher terdakwa oleh Deni sambil dibawa keluar rumah dan didorong, setelah itu terdakwa melarikan diri, kemudian saat kembali kerumah sepeda motor sudah tidak ada lalu terdakwa mengambil senjata tajam samurai tersebut yang dipajang di dinding rumah lalu keluar rumah mengacung-acungkan kepada mereka bertiga lalu mereka berbalik mengejar terdakwa dan terdakwa melarikan diri.
Bahwa mereka bertiga membawa sepeda motor terdakwa agar terdakwa mau menemuinya.
Bahwa terdakwa mengacungkan senjata tajam tersebut agar sepeda motor terdakwa dikembalikan.
Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan senjata tajam tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah samurai yang bergagangkan warna hitam beserta serangka dengan ukuran panjang kurang lebih 70 cm;
terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2021 sekitar pukul 16.50 Wib, bertempat di Kampung Talaga Tengah Rt.002/003 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai bergagang warna hitam dengan panjang sekitar 70 cm.
Bahwa awalnya ketika saksi bersama teman yaitu Apam, Ade dan Bili di depan warung daerah Jalur Sukabumi lalu Irsandi telponan dengan terdakwa mengajak untuk balap motor namun saat itu namun ditolaknya karena sedang dengan saksi lalu saksi mendengar terdakwa berbicara tentang habib-habib sehingga saksi tersinggung lalu sempat berbicara dengan terdakwa dan dirinya menantang berkelahi, selanjutnya saksi dengan Reza, Deni Kurnia, Faris dan Ade berangkat kerumah orang tua terdakwa dan menyampaikan permasalahan tersebut namun orang tuanya sudah angkat tangan, setelah itu saksi dan teman lainnya menuju rumah terdakwa yang ada didepannya saat itu terdakwa keluar dan sempat beradu mulut dengan saksi memukul bahu saksi dan saksi mencekik lehernya lalu bermaksud akan membawa ke kantor Polisi Caringin tapi terdakwa langsung melarikan diri, setelah itu saksi dan teman lainnya akan kembali menuju mobil untuk pulang tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi dari belakang menantang berkelahi sambil mengacungkan senjata tajam samurai tersebut dan sempat akan dibacokan kearah saksi namun saksi menghindar kemudian terdakwa langsung lari;
Bahwa setelah terdakwa lari saat itu Irsandi menyarankan saksi untuk membawa sepeda motor terdakwa yang tersimpan didepan rumahnya lalu saksi meminta ijin orang tua terdakwa untuk membawa sepeda motornya agar terdakwa mau datang menemui saksi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh Irsandi ke Majlis Ta’lim Ibnu Jindan milik keluarga saksi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/Tahun 1951, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa merujuk kepada subjek hukum yang dalam perkara ini adalah orang perseorangan (natuurlijke persoon) atau setiap orang, sebagai subyek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan Terdakwa Ardi als Kirud bin Endin, dimana selama persidangan diketahui dalam keadaan sehat, tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstan delijke ver mogens) atau sakit berakal-akalnya (zakelijke storing der verstan delijke ver mogens) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, selain itu terdakwa telah menjawab identitasnya dengan baik dan benar sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dapatlah dipandang sebagai orang yang normal baik jasmani maupun rohani, dan mampu bertanggung jawab. Dengan demikian secara formal unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu dari perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa serta adanya barang bukti yang saling bersesuaian dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2021 sekitar pukul 16.50 Wib, bertempat di Kampung Talaga Tengah Rt.002/003 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai bergagang warna hitam dengan panjang sekitar 70 cm.
Bahwa awalnya ketika saksi bersama teman yaitu Apam, Ade dan Bili di depan warung daerah Jalur Sukabumi lalu Irsandi telponan dengan terdakwa mengajak untuk balap motor namun saat itu namun ditolaknya karena sedang dengan saksi lalu saksi mendengar terdakwa berbicara tentang habib-habib sehingga saksi tersinggung lalu sempat berbicara dengan terdakwa dan dirinya menantang berkelahi, selanjutnya saksi dengan Reza, Deni Kurnia, Faris dan Ade berangkat kerumah orang tua terdakwa dan menyampaikan permasalahan tersebut namun orang tuanya sudah angkat tangan, setelah itu saksi dan teman lainnya menuju rumah terdakwa yang ada didepannya saat itu terdakwa keluar dan sempat beradu mulut dengan saksi memukul bahu saksi dan saksi mencekik lehernya lalu bermaksud akan membawa ke kantor Polisi Caringin tapi terdakwa langsung melarikan diri, setelah itu saksi dan teman lainnya akan kembali menuju mobil untuk pulang tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi dari belakang menantang berkelahi sambil mengacungkan senjata tajam samurai tersebut dan sempat akan dibacokan kearah saksi namun saksi menghindar kemudian terdakwa langsung lari;
Menimbang, bahwa samurai yang dibawa oleh terdakwa merupakan termasuk jenis senjata penusuk yang peruntukan seharusnya adalah sebagai koleksi ataupun keperluan olahraga, bukan untuk menakuti-nakuti orang lain apalagi digunakan untuk melukai orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa secara hukum dipandang mampu bertanggung jawab dan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan adalah milik terdakwa yang disita dari terdakwa, dan merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, sehingga cukup beralasan barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan pidana yang dilakukannya, namun juga sebagai pembinaan agar Terdakwa dikemudian hari tidak mengulangi tindak pidananya, sehingga dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan serta mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah pantas dan adil sesuai dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARDI als KIRUD bin ENDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa atau mempergunakan senjata penusuk;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bilah Samurai yang bergagangkan warna hitam beserta serangka dengan ukuran panjang kurang lebih 70 cm;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, oleh kami, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yudistira Alfian, S.H., M.H., dan Agustinus, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 23 Maret 2022 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu Yuyu Wahyuni selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri oleh Andi Ardiani, S.H., L.LM. Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yudistira Alfian, S.H., M.H. Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H.
Agustinus, SH.
Panitera Pengganti,
Yuyu Wahyuni