26/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEKRIT DIRGA SAPUTRA, SH. Terdakwa: YUSUF PERMANA Bin DEDEN SOLEH ISKANDAR Alm
Menyatakan Terdakwa Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam", sebagaimana dalam Dakwaan tunggal ; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan gagang berwarna kuning; 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan gagang kayu berwarna coklat; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna biru motif polkadot bintik putih; 1 (satu) potong celana panjang chino warna coklat; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA YUSUF PERMANA. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino dengan warna kombinasi bagian depan berwarna biru violet dan bagian body motor berwarna putih; DIKEMBALIKAN KEPADAPEMILIKNYA MELALUI TERDAKWA 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN Cbd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar Alm
2. Tempat lahir : Sukabumi
3. Umur/Tanggal lahir : 27/10 Oktober 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Benteng RT.02/11 Ds. Jayanti Kecamatan
Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
7. Agama : Indonesia;
8. Pekerjaan : Belum bekerja
Terdakwa Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Januari 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN Cbd tanggal 20 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN Cbd tanggal 20 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YUSUF PERMANA BIN DEDEN SOLEH ISKANDAR (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa YUSUF PERMANA BIN DEDEN SOLEH ISKANDAR (ALM)berupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan gagang berwarna kuning;
1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan gagang kayu berwarna coklat;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna biru motif polkadot bintik putih;
1 (satu) potong celana panjang chino warna coklat;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA YUSUF PERMANA.
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino dengan warna kombinasi bagian depan berwarna biru violet dan bagian body motor berwarna putih;
DIKEMBALIKAN KEPADAPEMILIKNYA MELALUI TERDAKWA
Membebani terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dengan mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa telah pula mengajukan duplik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
---------Bahwa terdakwa YUSUF PERMANA BIN DEDEN SOLEH, pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2021, bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukanTanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yaitu1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 15.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi Ujang Heri alias Heri Bin Badri yang pada saat itu ada saksi Gilang Ramadani Bin Heri Salam sedang berada dirumah saksiUjang Heri alias Heri Bin Badri. Kemudian terdakwa mengatakan akan pergi ke Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk menyelesaikan masalah dengan sdr. Dila. Lalu Terdakwa, saksi Gilang Ramadani Bin Heri Salam dan saksi Ujang Heri alias Heri Bin Badri bersama-sama pergi menuju Kp. Otista dengan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklat milik terdakwa yang disimpannya dibalik baju dan 1 (satu) bilah pisau kerambit milik saksi Gilang Ramadani Bin Heri Salam yang disimpannya dibalik baju.
-------Kemudian pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib saksi Dani Hidayat dan saksi Rudi Wijaya yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Sukabumimendapatkan informasi bahwa adanya sekelompok pemuda yang akan melakukan penyerangan di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kemudian saksi Dani Hidayat dan saksi Rudi Wijayalangsung menuju Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan langsungmengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklatyang terdakwa simpan di balik baju terdakwa. Kemudian saksi Dani Hidayat dan saksi Rudi Wijaya menanyakan kepemilikan senjata tajam tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
-----------Bahwa terdakwatidak ada hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa,1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarnacoklat dengan ukuran lebar 2.5 cm panjang 74 cm.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951-
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut cara agamanya,yang pada pokoknya masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi DANI HIDAYAT, memberikan keterangannya didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi anggota Polisi Sektor Palabuhanratu.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) bilah samurai ukuran lebar 2 cmj x panjang 50 cm dengan gagang berwarna kuning dan 1 (satu) bilah samurai ukuran lebar 2,5 cm x panjang 74 cm dengan gagang berwarna coklat.
Bahwa benar saksi dengan rekan telah mengamankan terdakwa dan telah kedapatan membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa benar saksi dan rekan mengamankan terdakwa setelah menerima laporan dari Ketua RT bahwa terdakwa melakukan penyerangan kerumah warga di Kp. Cangehgar namun berhasil dihalau oleh warga dan senjata tajam terdakwa berhasil diamankan oleh Ketua RT sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi mendapat informasi kembali jiak ada sekelompok pemuda akan melakukan penyerangan kembali di dekat KOnter HP SJU di Kp. Otista Palabuhanratu, kemudian saksi dan rekan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan senjata tajam samurai yang sedang dibawanya.
Bahwa benar terdakwa mengaku senjata tajam tersebut miliknya.
Bahwa benar terdakwa mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga dan melukai orang lain.
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi RUDI WIJAYA, memberikan keterangannya didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi anggota Polisi Sektor Palabuhanratu.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) bilah samurai ukuran lebar 2 cmj x panjang 50 cm dengan gagang berwarna kuning dan 1 (satu) bilah samurai ukuran lebar 2,5 cm x panjang 74 cm dengan gagang berwarna coklat.
Bahwa benar saksi dengan rekan telah mengamankan terdakwa dan telah kedapatan membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa benar saksi dan rekan mengamankan terdakwa setelah menerima laporan dari Ketua RT bahwa terdakwa melakukan penyerangan kerumah warga di Kp. Cangehgar namun berhasil dihalau oleh warga dan senjata tajam terdakwa berhasil diamankan oleh Ketua RT sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi mendapat informasi kembali jiak ada sekelompok pemuda akan melakukan penyerangan kembali di dekat KOnter HP SJU di Kp. Otista Palabuhanratu, kemudian saksi dan rekan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan senjata tajam samurai yang sedang dibawanya.
Bahwa benar terdakwa mengaku senjata tajam tersebut miliknya.
Bahwa benar terdakwa mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga dan melukai orang lain.
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi GILANG RAMADANI BIN HERI SALAM, memberikan keterangannya didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi anggota Polisi Sektor Palabuhanratu.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi membawa senjata tajam terjadi pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa saksi berupa 1 (satu) bilah pisau kerambit milik saksi.
Bahwa benar saat ditangkap oleh petugas Polisi saksi sedang bersama terdakwa dan kedapatan membawa senjata tajam.
Bahwa benar saat ditangkap terdakwa juga telah kedapatan membawa 1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklat.
Bahwa benar awalnya saksi bersama terdakwa dan Ujang Heri berangkat menggunakan sepeda motor yang dikemudikannya bermaksud mencari Dila menuju Kp. Otista setelah itu saksi dengan terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju gang kecil ke sebuah pos kecil menemui temannya bernama Hayam, dan saat mengobrol datang warga sekitar 5 orang lalu ada salah satu warga melihat terdakwa membawa samurai yang tersimpan dibalik bajunya dan menanyakan maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut yang dijawab terdakwa akan menemui Dilan lalu saksi dan terdakwa diantarkan kerumah Dilan namun tidak ada dirumahnya, tidak lama kemudian datang petugas Polisi mengamankan terdakwa dengan saksi dibawa ke Polsek Palabuhanratu, dan saat digeledah ditemukan senjata tajam pisau kerambit dari saksi.
Bahwa benar saksi membawa senjata tajam tersebut karena ingin membantu terdakwa menyelesaikan masalahnya untuk melakukan balas dendam karena terdakwa merasa dijebak oleh Dila dimana dia menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh kelompok geng motor Brigez.
Bahwa benar saksi memiliki senjata tajam pisau kerambit tersebut sudah satu tahun lalu dengan cara membeli melalui Facebook seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwabenar saksi memliki, membawa senjata tajam tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklat milik terdakwa.
Bahwa saat ditangkap oleh petugas Polisi terdakwa sedang bersama GILANG dan kedapatan membawa senjata tajam.
Bahwa saat ditangkap GILANG juga telah kedapatan membawa 1 (satu) bilah pisau kerambit.
Bahwa awalnya terdakwa bersama GILANG dan Ujang Heri berangkat menggunakan sepeda motor yang dikemudikannya bermaksud mencari Dila menuju Kp. Otista setelah itu terdakwa dengan GILANG turun dari sepeda motor dan berjalan menuju gang kecil ke sebuah pos kecil tidak lama datang beberapa orang warga lalu dan datang petugas Polisi mengamankan terdakwa dengan GILANG dibawa ke Polsek Palabuhanratu.
Bahwa sebelumnya terdakwa memiliki masalah dengan Samsul yang saat itu terdakwa dengan Ujang Heri kerumah Samsul dan ada temannya Nandi als Botak lalu terdakwa menyerahkan senjata tajam samurai kepada Nandi kemudian terdakwa dengan Samsul berkelahi tidak lama datang warga sekitar dan terdakwa dengan Ujang Heri langsung pergi dan pulang kerumah Ujang Heri. Selanjutnya terdakwa menelpon Dila meminjam uangg Rp. 50.000,- dan Dila menjanjikan bertemu di Kp. Lio Palabuhanratu dekat bengkel motor setelah ditunggu bukan Dila yang datang melainkan sekelompok orang mengendarai 5 unit sepeda motor mengatakan dari Brigez dan menganiaya terdakwa menggunakan senjata tajam membacok kepala lalu melarikan diri, lalu terdakwa dengan Ujang Heri pulang mengobat luka terdakwa. Setelah itu terdakwa membawa senjata tajam samurai gagang kayu coklat dan berangkat dengan Ujang Heri dan Gilang mencari keberadaan Dila ke Kp. Otista hingga terdakwa ditangkap petugas Polisi dan kedapatan membawa senjata tajam samurai tersebut.
Bahwa terdakwa memiliki 2 bilah senjata tajam samurai kerambit tersebut sekitar sebulan lalu dengan cara membeli didaerah Kota Bandung seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga diri.
Bahwabenar terdakwa memliki, membawa senjata tajam tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan gagang berwarna kuning;
1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan gagang kayu berwarna coklat;
1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna biru motif polkadot bintik putih;
1 (satu) potong celana panjang chino warna coklat;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino dengan warna kombinasi bagian depan berwarna biru violet dan bagian body motor berwarna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan keterangan para saksi dipersidangan dengan dibawah sumpah serta keterangan Terdakwa sendiri, maka Majelis dapat melihat adanya fakta-fakta tentang perbuatan Terdakwa tersebut yang berkaitan dalam pemeriksaan ini antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklat milik terdakwa.
Bahwa benar saat ditangkap oleh petugas Polisi terdakwa sedang bersama GILANG dan kedapatan membawa senjata tajam.
Bahwa benar saat ditangkap GILANG juga telah kedapatan membawa 1 (satu) bilah pisau kerambit.
Bahwa benar awalnya terdakwa bersama GILANG dan Ujang Heri berangkat menggunakan sepeda motor yang dikemudikannya bermaksud mencari Dila menuju Kp. Otista setelah itu terdakwa dengan GILANG turun dari sepeda motor dan berjalan menuju gang kecil ke sebuah pos kecil tidak lama datang beberapa orang warga lalu dan datang petugas Polisi mengamankan terdakwa dengan GILANG dibawa ke Polsek Palabuhanratu.
Bahwa benar sebelumnya terdakwa memiliki masalah dengan Samsul yang saat itu terdakwa dengan Ujang Heri kerumah Samsul dan ada temannya Nandi als Botak lalu terdakwa menyerahkan senjata tajam samurai kepada Nandi kemudian terdakwa dengan Samsul berkelahi tidak lama datang warga sekitar dan terdakwa dengan Ujang Heri langsung pergi dan pulang kerumah Ujang Heri. Selanjutnya terdakwa menelpon Dila meminjam uangg Rp. 50.000,- dan Dila menjanjikan bertemu di Kp. Lio Palabuhanratu dekat bengkel motor setelah ditunggu bukan Dila yang datang melainkan sekelompok orang mengendarai 5 unit sepeda motor mengatakan dari Brigez dan menganiaya terdakwa menggunakan senjata tajam membacok kepala lalu melarikan diri, lalu terdakwa dengan Ujang Heri pulang mengobat luka terdakwa. Setelah itu terdakwa membawa senjata tajam samurai gagang kayu coklat dan berangkat dengan Ujang Heri dan Gilang mencari keberadaan Dila ke Kp. Otista hingga terdakwa ditangkap petugas Polisi dan kedapatan membawa senjata tajam samurai tersebut.
Bahwa benar terdakwa memiliki 2 bilah senjata tajam samurai kerambit tersebut sekitar sebulan lalu dengan cara membeli didaerah Kota Bandung seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga diri.
Bahwabenar terdakwa memliki, membawa senjata tajam tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa, benar saksi tahu dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh penuntut umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa yang diajukan sebagai terdakwa kali ini yakni Terdakwa YUSUF PERMANA BIN DEDEN SOLEH ISKANDAR (ALM) sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan di depan persidangan Terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa maksud dari unsur diatas adalah adanya perbuatan yang dilakukan terdakwa berupa perbuatan membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang sifatnya alternative artinya jika salah satu perbuatan diatas dilakukan oleh terdakwa maka unsur pasal ini terbukti, apabila dalam keterangan lain didapatkan keterangan bahwa senjata yang dimaksud bukanlah Alat yang dipergunakan guna pertanian; bukan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga; bukan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas apabila dihubungkan dengan fakta persidangan didaptkan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, kejadiannya pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 15.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi Ujang Heri alias Heri Bin Badri yang pada saat itu ada saksi Gilang Ramadani Bin Heri Salam sedang berada dirumah saksiUjang Heri alias Heri Bin Badri. Kemudian terdakwa mengatakan akan pergi ke Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk menyelesaikan masalah dengan sdr. Dila. Lalu Terdakwa, saksi Gilang Ramadani Bin Heri Salam dan saksi Ujang Heri alias Heri Bin Badri bersama-sama pergi menuju Kp. Otista dengan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklat milik terdakwa yang disimpannya dibalik baju dan 1 (satu) bilah pisau kerambit milik saksi Gilang Ramadani Bin Heri Salam yang disimpannya dibalik baju.
Bahwa, pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib saksi Dani Hidayat dan saksi Rudi Wijaya yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Sukabumimendapatkan informasi bahwa adanya sekelompok pemuda yang akan melakukan penyerangan di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kemudian saksi Dani Hidayat dan saksi Rudi Wijayalangsung menuju Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan langsungmengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklatyang terdakwa simpan di balik baju terdakwa. Kemudian saksi Dani Hidayat dan saksi Rudi Wijaya menanyakan kepemilikan senjata tajam tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
Bahwa terdakwa tidak ada hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa,1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklat dengan ukuran lebar 2.5 cm panjang 74 cm.
Menimbang, bahwa dari keterangan tersebut didapatkan keterangan bahwa terdakwa telah membawa senjata yang peruntukanya bukan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, namun dipergunakan untuk mengancam orang lain, maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut yaitu untuk jaga-jaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti ke persidangan yaitu :
1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan gagang kayu berwarna coklat;
menurut majelis terhadap barang bukti tersebut sesuatu yang dirusak oleh Terdakwa dan tidak dapat digunakan lagi juga barang bukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan atau untuk dirusakan sampai tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga disebutkan dalam amar putusan;
1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna biru motif polkadot bintik putih;
1 (satu) potong celana panjang chino warna coklat;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino dengan warna kombinasi bagian depan berwarna biru violet dan bagian body motor berwarna putih;
terhadap barang bukti diatas maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, terhadap barang bukti diatas akan ditetapkan sebagaimana pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Bahwa perbuatan Terdakwa tercela dan merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa dalam persidangan berprilaku sopan;
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam", sebagaimana dalam Dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan gagang berwarna kuning;
1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan gagang kayu berwarna coklat;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna biru motif polkadot bintik putih;
1 (satu) potong celana panjang chino warna coklat;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA YUSUF PERMANA.
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino dengan warna kombinasi bagian depan berwarna biru violet dan bagian body motor berwarna putih;
DIKEMBALIKAN KEPADAPEMILIKNYA MELALUI TERDAKWA
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, oleh Aslan Ainin, S.H.M.H., selaku Hakim Ketua, Rays Hidayat, S.H. dan Lisa Fatmasari, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 oleh Ainin, S.H.M.H., selaku Hakim Ketua, Rays Hidayat, S.H. dan Lisa Fatmasari, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Deni Warsita Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri oleh Dekrit Dirga, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibadak, dan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rays Hidayat, S.H. Aslan Ainin, S.H.M.H.
Lisa Fatmasari, S.H., M.H,
Panitera Pengganti,
Deni Warsita