27/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEKRIT DIRGA SAPUTRA, SH. Terdakwa: GILANG RAMADANI Bin HERI SALAM
Menyatakan Terdakwa GILANG RAMADANI BIN HERI SALAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam", sebagaimana dalam Dakwaan tunggal ; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa GILANG RAMADANI BIN HERI SALAM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau kerambit; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 1 (satu) buah kaos berwarna hitam bercorak anniversary cbs Sukabumi; 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam merk velzues; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA GILANG RAMADANI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cbd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Gilang Ramadani Bin Heri Salam
2. Tempat lahir : Sukabumi
3. Umur/Tanggal lahir : 18/25 Oktober 2003
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Citepus Tengah RT.002/014 Ds. Citepus
Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Belum bekerja
Terdakwa Gilang Ramadani Bin Heri Salam ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Januari 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cbd tanggal 20 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cbd tanggal 20 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GILANG RAMADANI BIN HERI SALAMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa GILANG RAMADANI BIN HERI SALAMberupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau kerambit;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) buah kaos berwarna hitam bercorak anniversary cbs Sukabumi;
1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam merk velzues;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA GILANG RAMADANI.
Membebani terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dengan mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa telah pula mengajukan duplik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
---------Bahwa terdakwaGILANG RAMADANI BIN HERI SALAM, pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2021, bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukanTanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yaitu1 (satu) bilah pisau kerambit. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 15.00 Wib saksi Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar datang kerumah saksi Ujang Heri alias Heri Bin Badri yang pada saat itu ada terdakwa sedang berada dirumah saksiUjang Heri alias Heri Bin Badri. Kemudian saksi Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar mengatakan akan pergi ke Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk menyelesaikan masalah dengan sdr. Dila. Lalu terdakwa dan saksi Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar bersama-sama pergi menuju Kp. Otista dengan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklat milik saksi Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar yang disimpannya dibalik baju dan 1 (satu) bilah pisau kerambit milik terdakwa yang disimpannya dibalik baju.
-------Kemudian pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib saksi Dani Hidayat dan saksi Rudi Wijaya yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Sukabumimendapatkan informasi bahwa adanya sekelompok pemuda yang akan melakukan penyerangan di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kemudian saksi Dani Hidayat dan saksi Rudi Wijayalangsung menuju Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan langsungmengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah pisau kerambit yang terdakwa simpan di balik baju terdakwa. Kemudian saksi Dani Hidayat dan saksi Rudi Wijaya menanyakan kepemilikan senjata tajam tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
-----------Bahwa terdakwatidak ada hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa,1 (satu) bilah pisau kerambit panjang 20 cm.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut cara agamanya,yang pada pokoknya masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi DANI HIDAYAT, memberikan keterangannya didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi anggota Polisi Sektor Palabuhanratu.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) bilah samurai ukuran lebar 2 cmj x panjang 50 cm dengan gagang berwarna kuning dan 1 (satu) bilah samurai ukuran lebar 2,5 cm x panjang 74 cm dengan gagang berwarna coklat.
Bahwa benar saksi dengan rekan telah mengamankan terdakwa dan telah kedapatan membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa benar saksi dan rekan mengamankan terdakwa setelah menerima laporan dari Ketua RT bahwa terdakwa melakukan penyerangan kerumah warga di Kp. Cangehgar namun berhasil dihalau oleh warga dan senjata tajam terdakwa berhasil diamankan oleh Ketua RT sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi mendapat informasi kembali jiak ada sekelompok pemuda akan melakukan penyerangan kembali di dekat KOnter HP SJU di Kp. Otista Palabuhanratu, kemudian saksi dan rekan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan senjata tajam samurai yang sedang dibawanya.
Bahwa benar terdakwa mengaku senjata tajam tersebut miliknya.
Bahwa benar terdakwa mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga dan melukai orang lain.
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi RUDI WIJAYA, memberikan keterangannya didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi anggota Polisi Sektor Palabuhanratu.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) bilah samurai ukuran lebar 2 cmj x panjang 50 cm dengan gagang berwarna kuning dan 1 (satu) bilah samurai ukuran lebar 2,5 cm x panjang 74 cm dengan gagang berwarna coklat.
Bahwa benar saksi dengan rekan telah mengamankan terdakwa dan telah kedapatan membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa benar saksi dan rekan mengamankan terdakwa setelah menerima laporan dari Ketua RT bahwa terdakwa melakukan penyerangan kerumah warga di Kp. Cangehgar namun berhasil dihalau oleh warga dan senjata tajam terdakwa berhasil diamankan oleh Ketua RT sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi mendapat informasi kembali jiak ada sekelompok pemuda akan melakukan penyerangan kembali di dekat KOnter HP SJU di Kp. Otista Palabuhanratu, kemudian saksi dan rekan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan senjata tajam samurai yang sedang dibawanya.
Bahwa benar terdakwa mengaku senjata tajam tersebut miliknya.
Bahwa benar terdakwa mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga dan melukai orang lain.
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi YUSUF PERMANA BIN DEDEN SOLEH ISKANDAR (ALM), memberikan keterangannya didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi anggota Polisi Sektor Palabuhanratu.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi membawa senjata tajam terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa saksi berupa 1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklat milik saksi.
Bahwa benar saat ditangkap oleh petugas Polisi saksi sedang bersama GILANG dan kedapatan membawa senjata tajam.
Bahwa benar saat ditangkap GILANG juga telah kedapatan membawa 1 (satu) bilah pisau kerambit.
Bahwa benar awalnya saksi bersama GILANG dan Ujang Heri berangkat menggunakan sepeda motor yang dikemudikannya bermaksud mencari Dila menuju Kp. Otista setelah itu saksi dengan GILANG turun dari sepeda motor dan berjalan menuju gang kecil ke sebuah pos kecil tidak lama datang beberapa orang warga lalu dan datang petugas Polisi mengamankan saksi dengan GILANG dibawa ke Polsek Palabuhanratu.
Bahwa benar sebelumnya saksi memiliki masalah dengan Samsul yang saat itu saksi dengan Ujang Heri kerumah Samsul dan ada temannya Nandi als Botak lalu saksi menyerahkan senjata tajam samurai kepada Nandi kemudian saksi dengan Samsul berkelahi tidak lama datang warga sekitar dan saksi dengan Ujang Heri langsung pergi dan pulang kerumah Ujang Heri. Selanjutnya saksi menelpon Dila meminjam uangg Rp. 50.000,- dan Dila menjanjikan bertemu di Kp. Lio Palabuhanratu dekat bengkel motor setelah ditunggu bukan Dila yang datang melainkan sekelompok orang mengendarai 5 unit sepeda motor mengatakan dari Brigez dan menganiaya saksi menggunakan senjata tajam membacok kepala lalu melarikan diri, lalu saksi dengan Ujang Heri pulang mengobat luka saksi. Setelah itu saksi membawa senjata tajam samurai gagang kayu coklat dan berangkat dengan Ujang Heri dan Gilang mencari keberadaan Dila ke Kp. Otista hingga saksi ditangkap petugas Polisi dan kedapatan membawa senjata tajam samurai tersebut.
Bahwa benar saksi memiliki 2 bilah senjata tajam samurai kerambit tersebut sekitar sebulan lalu dengan cara membeli didaerah Kota Bandung seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar saksi membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga diri.
Bahwa benar saksi memliki, membawa senjata tajam tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwabenar terdakwa pernah diperiksa di polisi dan terdakwa tetap pada keterangannya.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) bilah pisau kerambit milik terdakwa.
Bahwa benar saat ditangkap oleh petugas Polisi terdakwa sedang bersama YUSUF PERMANA dan kedapatan membawa senjata tajam.
Bahwa benar saat ditangkap YUSUF PERMANA juga telah kedapatan membawa 1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklat.
Bahwa benar awalnya terdakwa bersama YUSUF PERMANA dan Ujang Heri berangkat menggunakan sepeda motor yang dikemudikannya bermaksud mencari Dila menuju Kp. Otista setelah itu terdakwa dengan YUSUF PERMANA turun dari sepeda motor dan berjalan menuju gang kecil ke sebuah pos kecil menemui temannya bernama Hayam, dan saat mengobrol datang warga sekitar 5 orang lalu ada salah satu warga melihat YUSUF PERMANA membawa samurai yang tersimpan dibalik bajunya dan menanyakan maksud YUSUF PERMANA membawa senjata tajam tersebut yang dijawab YUSUF PERMANA akan menemui Dilan lalu terdakwa dan YUSUF PERMANA diantarkan kerumah Dilan namun tidak ada dirumahnya, tidak lama kemudian datang petugas Polisi mengamankan YUSUF PERMANA dengan terdakwa dibawa ke Polsek Palabuhanratu, dan saat digeledah ditemukan senjata tajam pisau kerambit dari terdakwa.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut karena ingin membantu YUSUF PERMANA menyelesaikan masalahnya untuk melakukan balas dendam karena YUSUF PERMANA merasa dijebak oleh Dila dimana dia menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh kelompok geng motor Brigez.
Bahwa benar terdakwa memiliki senjata tajam pisau kerambit tersebut sudah satu tahun lalu dengan cara membeli melalui Facebook seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa memliki, membawa senjata tajam tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau kerambit;
1 (satu) buah kaos berwarna hitam bercorak anniversary cbs Sukabumi;
1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam merk velzues;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan keterangan para saksi dipersidangan dengan dibawah sumpah serta keterangan Terdakwa sendiri, maka Majelis dapat melihat adanya fakta-fakta tentang perbuatan Terdakwa tersebut yang berkaitan dalam pemeriksaan ini antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) bilah pisau kerambit milik terdakwa.
Bahwa benar saat ditangkap oleh petugas Polisi terdakwa sedang bersama YUSUF PERMANA dan kedapatan membawa senjata tajam.
Bahwa benar saat ditangkap YUSUF PERMANA juga telah kedapatan membawa 1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklat.
Bahwa benar awalnya terdakwa bersama YUSUF PERMANA dan Ujang Heri berangkat menggunakan sepeda motor yang dikemudikannya bermaksud mencari Dila menuju Kp. Otista setelah itu terdakwa dengan YUSUF PERMANA turun dari sepeda motor dan berjalan menuju gang kecil ke sebuah pos kecil menemui temannya bernama Hayam, dan saat mengobrol datang warga sekitar 5 orang lalu ada salah satu warga melihat YUSUF PERMANA membawa samurai yang tersimpan dibalik bajunya dan menanyakan maksud YUSUF PERMANA membawa senjata tajam tersebut yang dijawab YUSUF PERMANA akan menemui Dilan lalu terdakwa dan YUSUF PERMANA diantarkan kerumah Dilan namun tidak ada dirumahnya, tidak lama kemudian datang petugas Polisi mengamankan YUSUF PERMANA dengan terdakwa dibawa ke Polsek Palabuhanratu, dan saat digeledah ditemukan senjata tajam pisau kerambit dari terdakwa.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut karena ingin membantu YUSUF PERMANA menyelesaikan masalahnya untuk melakukan balas dendam karena YUSUF PERMANA merasa dijebak oleh Dila dimana dia menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh kelompok geng motor Brigez.
Bahwa benar terdakwa memiliki senjata tajam pisau kerambit tersebut sudah satu tahun lalu dengan cara membeli melalui Facebook seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa memliki, membawa senjata tajam tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa, benar saksi tahu dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh penuntut umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa yang diajukan sebagai terdakwa kali ini yakni TerdakwaGILANG RAMADANI BIN HERI SALAM sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan di depan persidangan Terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa maksud dari unsur diatas adalah adanya perbuatan yang dilakukan terdakwa berupa perbuatan membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang sifatnya alternative artinya jika salah satu perbuatan diatas dilakukan oleh terdakwa maka unsur pasal ini terbukti, apabila dalam keterangan lain didapatkan keterangan bahwa senjata yang dimaksud bukanlah Alat yang dipergunakan guna pertanian; bukan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga; bukan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas apabila dihubungkan dengan fakta persidangan didaptkan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib bertempat di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa awalnya saksi Yusuf Permana datang kerumah Ujang Heri yang pada saat itu ada terdakwa sedang berada dirumah Ujang Heri. Kemudian saksi Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar mengatakan akan pergi ke Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk menyelesaikan masalah dengan sdr. Dila. Lalu terdakwa dan saksi Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar bersama-sama pergi menuju Kp. Otista dengan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah samurai dengan gagang berwarna coklat milik saksi Yusuf Permana Bin Deden Soleh Iskandar yang disimpannya dibalik baju dan 1 (satu) bilah pisau kerambit milik terdakwa yang disimpannya dibalik baju.
Kemudian pada hari rabu tanggal 10 November 2021 pukul 17.00 Wib saksi Dani Hidayat dan saksi Rudi Wijaya yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Sukabumimendapatkan informasi bahwa adanya sekelompok pemuda yang akan melakukan penyerangan di Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kemudian saksi Dani Hidayat dan saksi Rudi Wijayalangsung menuju Kp. Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan langsungmengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah pisau kerambit yang terdakwa simpan di balik baju terdakwa. Kemudian saksi Dani Hidayat dan saksi Rudi Wijaya menanyakan kepemilikan senjatatajam tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
Bahwa terdakwa tidak ada hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa,1 (satu) bilah pisau kerambit panjang 20 cm.
Menimbang, bahwa dari keterangan tersebut didapatkan keterangan bahwa terdakwa telah membawa senjata yang peruntukanya bukan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, namun dipergunakan untuk mengancam orang lain, maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut yaitu untuk jaga-jaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti ke persidangan yaitu :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau kerambit;
menurut majelis terhadap barang bukti tersebut sesuatu yang dirusak oleh Terdakwa dan tidak dapat digunakan lagi juga barang bukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan atau untuk dirusakan sampai tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga disebutkan dalam amar putusan;
1 (satu) buah kaos berwarna hitam bercorak anniversary cbs Sukabumi;
1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam merk velzues;
terhadap barang bukti diatas maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, terhadap barang bukti diatas akan ditetapkan sebagaimana pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Bahwa perbuatan Terdakwa tercela dan merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa dalam persidangan berprilaku sopan;
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa GILANG RAMADANI BIN HERI SALAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam", sebagaimana dalam Dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa GILANG RAMADANI BIN HERI SALAM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau kerambit;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) buah kaos berwarna hitam bercorak anniversary cbs Sukabumi;
1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam merk velzues;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA GILANG RAMADANI.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, oleh Aslan Ainin, S.H.M.H., selaku Hakim Ketua, Rays Hidayat, S.H. dan Lisa Fatmasari, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 oleh Ainin, S.H.M.H., selaku Hakim Ketua, Rays Hidayat, S.H. dan Lisa Fatmasari, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Deni Warsita Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri oleh Dekrit Dirga, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibadak, dan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rays Hidayat, S.H. Aslan Ainin, S.H.M.H.
Lisa Fatmasari, S.H., M.H,
Panitera Pengganti,
Deni Warsita