47/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEKRIT DIRGA SAPUTRA, SH. Terdakwa: CITRO HARTADIWIJOYO Alias ADI Bin AMIR
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Citro Hartadiwijoyo Alias Adi Bin Amir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam", sebagaimana dalam Dakwaan tunggal ; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Sebilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 meter dengan gagang dibalut kain berwarna hitam dan serangka berukiran naga; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 1 (satu) potong jaket berwarna hijau; 1 (satu) potong celana levis warna hitam merk triple point; 1 (satu) potong baju warna hitam bertuliskan denim war; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA CITRO HARTA DIWIJOYO. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Cbd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Citro Hartadiwijoyo Alias Adi Bin Amir
2. Tempat lahir : Sukabumi
3. Umur/Tanggal lahir : 19/16 Februari 2003
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Siliwangi RT/RW.002/018 Kelurahan
Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu
Kabupaten Sukabumi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum bekerja
Terdakwa Citro Hartadiwijoyo Alias Adi Bin Amir ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 28 Januari 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 8 Mei 2022
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Cbd tanggal 8 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Cbd tanggal 8 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa CITRO HARTADIWIJOYO ALIAS ADI BIN AMIRterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa CITRO HARTADIWIJOYO ALIAS ADI BIN AMIRberupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulandikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 meter dengan gagang dibalut kain berwarna hitam dan serangka berukiran naga;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) potong jaket berwarna hijau;
1 (satu) potong celana levis warna hitam merk triple point;
1 (satu) potong baju warna hitam bertuliskan denim war;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA CITRO HARTA DIWIJOYO.
Membebani terdakwaagar membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dengan mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa telah pula mengajukan duplik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
---------Bahwa terdakwa CITRO HARTA DIWIJOYO ALIAS ADI BIN AMIR, pada hari Senin tanggal 29 November 2021 pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2021, bertempat di Kp. Pataguran Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukanTanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 28 November 2021 terdakwa bersama-sama dengan saksi arab dan sdr. Tian (DPO) yang tergabung dalam geng motor XTC berencana untuk berkendara menggunakan sepeda motor di wilayah Palabuhanratu untuk mencari kelompok genk motor All Star. Sebelum berangkat berkendara menggunakan sepeda motor, terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter dan terdakwa menyimpan senjata tajam jenis samurai tersebut di balik baju terdakwa. Kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter bersama-sama dengan saksi arab dan sdr. Tian (DPO) berkendara keliling palabuhanratu. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 November 2021 pukul 00.30 terdakwa bersama dengan saksi Arab dan sdr.Tian (DPO) mampir disebuah warung yang berada di Kp. Pataguran Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dikarenakan saksi arab ingin membeli rokok.
------Bahwa kemudian setelah saksi arab meminta uang kepada terdakwa untuk membeli rokok, saksi arab masuk kedalam warung tersebut sedangkan terdakwa dan sdr. Tian (DPO) menunggu saksi arab dipinggir jalan. Kemudian tiba-tiba pada saat saksi arab keluar dari warung tersebut, saksi arab langsung diamankan oleh saksi suryana bin ugan yang merupakan pemilik warung tersebut dikarenakan saksi arab didapati mengambil 1 (satu) buah handphone dari dalam warung miliknya tersebut. Kemudian dikarenakan terdakwa merupakan seseorang yang sebelumnya bersama-sama dengan saksi arab, terdakwa ikut juga diamankan oleh warga, lalu pada saat diamankan didapati terdakwa menguasai dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai yang terdakwa simpan dibalik baju terdakwa.
-----------Bahwa terdakwatidak ada hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa,1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter.
-----------Bahwa terdakwa bukanlan seorang petani sehingga 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter yang terdakwa nyata-nyata bukan untuk guna pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau kepentingan dengan sah melakukan pekerjaannya;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut cara agamanya,yang pada pokoknya masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SURYANA Bin UGAN (Alm), memberikan keterangannya didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di Kampung Patuguran Rt.002/006Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai gagang dibalut kain berwarna hitam dan serangka berwarna coklat berukuran naga ada balutan kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter.
Bahwa benar awalnya ketika saksi dengan anak saksi di warung ada pembeli tiba-tiba saksi mendengar anak saksi berteriak maling dan saksi melihat ada 3 orang laki-laki yaitu terdakwa yang menggunakan jaket blazer warna hijau lumut dan temannya yang telah mencuri Hp anak saksi sedangkan satu lagi tidak tahu, lalu saksi langsung mengejarnya dan berhasil menangkap terdakwa dan temannya yang mencuri HP anak saksi kemudian dibawa ke warung dan saat diamankan terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis samurai dari dalam jaketnya sehingga saksi langsung memukulnya dan terjatuh ke tanah berikut samurainya, lalu saksi menyuruh anak saksi untuk mengambil samurainya, selanjutnya saksi melaporkannya ke Polisi.
Bahwa benar senjata tajam tersebut belum sempat digunakan oleh terdakwa karena saat terdakwa menarik gagang samurainya terliha oleh saksi dan saksi langsung memukulnya.
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi RESTA APRILIANDARI Binti SURYANA, memberikan keterangannya didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di Kampung Patuguran Rt.002/006Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai gagang dibalut kain berwarna hitam dan serangka berwarna coklat berukuran naga ada balutan kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter.
Bahwa benar saksi mengetahui terdakwa membawa senjata tajam tersebut ketika ketika saksi dengan ayah saksi di warung ada yang mencuri Hp saksi lalu saksi berteriak maling dan dikejar oleh ayah saksi dan berhasil menangkapnya dengan cara dipukul dan dibanting ke tanah, setelah itu teman pelaku pencurian yaitu terdakwa akan melarikan diri lalu ayah saksi pun mengejarnya dan berhasil menangkapnya kemudian terdakwa dan pencuri Hp dibawa ke warung dan saat diamankan terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis samurai dari dalam jaketnya sehingga ayah saksi membela diri dengan langsung memukul terdakwa dan terjatuh ke tanah lalu menyuruh saksi untuk mengamankan samurainya, selanjutnya ayah saksi menghubungi Polisi.
Bahwa benar senjata tajam tersebut belum sempat digunakan oleh terdakwa karena saat terdakwa menarik gagang samurainya terliha oleh saksi dan saksi langsung memukulnya.
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi LEGAWAN SUGIAR, SH Bin WAWAN SEDIAWAN, SE (Alm), memberikan keterangannya didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi anggota Polisi Sektor Palabuhanratu.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam terjadi pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di Kampung Patuguran Rt.002/006Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai gagang dibalut kain berwarna hitam dan serangka berwarna coklat berukuran naga ada balutan kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter.
Bahwa benar saksi telah mengamankan terdakwa dan telah kedapatan membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa benar saksi mengamankan terdakwa ketika saksi dan rekan lainnya sedang tugas jaga di Polsek Palabuhanratu lalu menerima laporan dari saksi SURYANA.
Bahwa benar terdakwa mengaku membawa senjata tajam tersebut digunakan untuk berjaga-jaga dari serangan musuk kelompok geng motor All Star dimana terdakwa merupakan kelompok geng motor XTC.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan disembunyikan didalam bajunya.
Bahwa benar terdakwa telah tertangkap tangan membawa senjata tajam tersebut bukan untuk peruntukannya.
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum.
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di polisi dan terdakwa tetap pada keterangannya.
Bahwa, kejadiannya hari Senin tanggal 29 November 2021 pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2021, bertempat di Kp. Pataguran Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 28 November 2021 terdakwa bersama-sama dengan saksi arab dan sdr. Tian (DPO) yang tergabung dalam geng motor XTC berencana untuk berkendara menggunakan sepeda motor di wilayah Palabuhanratu untuk mencari kelompok genk motor All Star. Sebelum berangkat berkendara menggunakan sepeda motor, terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter dan terdakwa menyimpan senjata tajam jenis samurai tersebut di balik baju terdakwa. Kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter bersama-sama dengan saksi arab dan sdr. Tian (DPO) berkendara keliling palabuhanratu. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 November 2021 pukul 00.30 terdakwa bersama dengan saksi Arab dan sdr.Tian (DPO) mampir disebuah warung yang berada di Kp. Pataguran Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dikarenakan saksi arab ingin membeli rokok.
Bahwa kemudian setelah saksi arab meminta uang kepada terdakwa untuk membeli rokok, saksi arab masuk kedalam warung tersebut sedangkan terdakwa dan sdr. Tian (DPO) menunggu saksi arab dipinggir jalan. Kemudian tiba-tiba pada saat saksi arab keluar dari warung tersebut, saksi arab langsung diamankan oleh saksi suryana bin ugan yang merupakan pemilik warung tersebut dikarenakan saksi arab didapati mengambil 1 (satu) buah handphone dari dalam warung miliknya tersebut. Kemudian dikarenakan terdakwa merupakan seseorang yang sebelumnya bersama-sama dengan saksi arab, terdakwa ikut juga diamankan oleh warga, lalu pada saat diamankan didapati terdakwa menguasai dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai yang terdakwa simpan dibalik baju terdakwa.
Bahwa terdakwatidak ada hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa,1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter..
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak digunakan untuk mengancam atau melukai orang lain.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam golok tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa;
Sebilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 meter dengan gagang dibalut kain berwarna hitam dan serangka berukiran naga;
1 (satu) potong jaket berwarna hijau;
1 (satu) potong celana levis warna hitam merk triple point;
1 (satu) potong baju warna hitam bertuliskan denim war;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan keterangan para saksi dipersidangan dengan dibawah sumpah serta keterangan Terdakwa sendiri, maka Majelis dapat melihat adanya fakta-fakta tentang perbuatan Terdakwa tersebut yang berkaitan dalam pemeriksaan ini antara lain sebagai berikut :
Bahwa, benar kejadiannya hari Senin tanggal 29 November 2021 pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2021, bertempat di Kp. Pataguran Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 28 November 2021 terdakwa bersama-sama dengan saksi arab dan sdr. Tian (DPO) yang tergabung dalam geng motor XTC berencana untuk berkendara menggunakan sepeda motor di wilayah Palabuhanratu untuk mencari kelompok genk motor All Star. Sebelum berangkat berkendara menggunakan sepeda motor, terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter dan terdakwa menyimpan senjata tajam jenis samurai tersebut di balik baju terdakwa. Kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter bersama-sama dengan saksi arab dan sdr. Tian (DPO) berkendara keliling palabuhanratu. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 November 2021 pukul 00.30 terdakwa bersama dengan saksi Arab dan sdr.Tian (DPO) mampir disebuah warung yang berada di Kp. Pataguran Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dikarenakan saksi arab ingin membeli rokok.
Bahwa benar kemudian setelah saksi arab meminta uang kepada terdakwa untuk membeli rokok, saksi arab masuk kedalam warung tersebut sedangkan terdakwa dan sdr. Tian (DPO) menunggu saksi arab dipinggir jalan. Kemudian tiba-tiba pada saat saksi arab keluar dari warung tersebut, saksi arab langsung diamankan oleh saksi suryana bin ugan yang merupakan pemilik warung tersebut dikarenakan saksi arab didapati mengambil 1 (satu) buah handphone dari dalam warung miliknya tersebut. Kemudian dikarenakan terdakwa merupakan seseorang yang sebelumnya bersama-sama dengan saksi arab, terdakwa ikut juga diamankan oleh warga, lalu pada saat diamankan didapati terdakwa menguasai dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai yang terdakwa simpan dibalik baju terdakwa.
Bahwa benar terdakwatidak ada hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa,1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter..
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak digunakan untuk mengancam atau melukai orang lain.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam golok tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa, benar saksi tahu dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh penuntut umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa yang diajukan sebagai terdakwa kali ini yakni CITRO HARTADIWIJOYO ALIAS ADI BIN AMIR sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan di depan persidangan Terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa maksud dari unsur diatas adalah adanya perbuatan yang dilakukan terdakwa berupa perbuatan membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang sifatnya alternative artinya jika salah satu perbuatan diatas dilakukan oleh terdakwa maka unsur pasal ini terbukti, apabila dalam keterangan lain didapatkan keterangan bahwa senjata yang dimaksud bukanlah Alat yang dipergunakan guna pertanian; bukan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga; bukan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas apabila dihubungkan dengan fakta persidangan didaptkan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, benar kejadiannya hari Senin tanggal 29 November 2021 pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2021, bertempat di Kp. Pataguran Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 28 November 2021 terdakwa bersama-sama dengan saksi arab dan sdr. Tian (DPO) yang tergabung dalam geng motor XTC berencana untuk berkendara menggunakan sepeda motor di wilayah Palabuhanratu untuk mencari kelompok genk motor All Star. Sebelum berangkat berkendara menggunakan sepeda motor, terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter dan terdakwa menyimpan senjata tajam jenis samurai tersebut di balik baju terdakwa. Kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter bersama-sama dengan saksi arab dan sdr. Tian (DPO) berkendara keliling palabuhanratu. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 November 2021 pukul 00.30 terdakwa bersama dengan saksi Arab dan sdr.Tian (DPO) mampir disebuah warung yang berada di Kp. Pataguran Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dikarenakan saksi arab ingin membeli rokok.
Bahwa benar kemudian setelah saksi arab meminta uang kepada terdakwa untuk membeli rokok, saksi arab masuk kedalam warung tersebut sedangkan terdakwa dan sdr. Tian (DPO) menunggu saksi arab dipinggir jalan. Kemudian tiba-tiba pada saat saksi arab keluar dari warung tersebut, saksi arab langsung diamankan oleh saksi suryana bin ugan yang merupakan pemilik warung tersebut dikarenakan saksi arab didapati mengambil 1 (satu) buah handphone dari dalam warung miliknya tersebut. Kemudian dikarenakan terdakwa merupakan seseorang yang sebelumnya bersama-sama dengan saksi arab, terdakwa ikut juga diamankan oleh warga, lalu pada saat diamankan didapati terdakwa menguasai dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai yang terdakwa simpan dibalik baju terdakwa.
Bahwa benar terdakwatidak ada hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa,1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter..
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak digunakan untuk mengancam atau melukai orang lain.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam golok tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa, benar saksi tahu dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh penuntut umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan tersebut didapatkan keterangan bahwa terdakwa telah membawa senjata yang peruntukanya bukan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, namun dipergunakan untuk mengancam orang lain, maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut yaitu untuk jaga-jaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti ke persidangan yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam berupa golok berserangka dan bergagang kayu warna coklat tua berukuran panjang kurang lebih 80cm;
Sebilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 meter dengan gagang dibalut kain berwarna hitam dan serangka berukiran naga;
menurut majelis terhadap barang bukti tersebut sesuatu yang dirusak oleh Terdakwa dan tidak dapat digunakan lagi juga barang bukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan atau untuk dirusakan sampai tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga disebutkan dalam amar putusan;
1 (satu) potong jaket berwarna hijau;
1 (satu) potong celana levis warna hitam merk triple point;
1 (satu) potong baju warna hitam bertuliskan denim war;
terhadap barang bukti diatas maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, terhadap barang bukti diatas akan ditetapkan sebagaimana pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Bahwa perbuatan Terdakwa tercela dan merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa dalam persidangan berprilaku sopan;
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Citro Hartadiwijoyo Alias Adi Bin Amir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam", sebagaimana dalam Dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebilah senjata tajam jenis samurai panjang kurang lebih 1 meter dengan gagang dibalut kain berwarna hitam dan serangka berukiran naga;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) potong jaket berwarna hijau;
1 (satu) potong celana levis warna hitam merk triple point;
1 (satu) potong baju warna hitam bertuliskan denim war;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA CITRO HARTA DIWIJOYO.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, oleh Aslan Ainin, S.H.M.H., selaku Hakim Ketua, Rays Hidayat, S.H. dan Lisa Fatmasari, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 oleh Ainin, S.H.M.H., selaku Hakim Ketua, Rays Hidayat, S.H. dan Lisa Fatmasari, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Yayan Mulyana, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri oleh Dekrit Dirga Saputra, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibadak, dan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rays Hidayat, S.H. Aslan Ainin, S.H.M.H.
Lisa Fatmasari, S.H., M.H,
Panitera Pengganti,
Yayan Mulyana, S.H.