71/Pid.B/LH/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 71/Pid.B/LH/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMI AMALIA, SH Terdakwa: IWAN SETIAWAN Bin TOHARI
MENGADILI: Menyatakan terdakwa IWAN SETIAWAN Bin TOHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menampung dan melakukan Pengolahan Mineral yang tidak berasal dari Pemegang IUP” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) sak pasir zircon (puya), 7 (tujuh) lembar karpet kasbok, 1 (satu) buah ember Plastik, 2 (dua) unit mesin Alkon merk Yasuka, 2 (dua) buah sekop pasir, 2 (dua) buah Cangkul, 2 (dua) buah Dulangan, 2 (dua) buah Kowi Batok (tempurung) Lebur emas, 1 (satu) buah timbangan merk cahaya Adil, 1 (satu) buah selang spriral, 1 (satu) buah selang tembak, 1 (satu) butir mineral logam diduga emas, 2 (dua) buah buku nota pembelian, 1 (satu) buah buku berisi Pengiriman, Dimusnahkan. Rp7.460.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah), Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (liam ribu Rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 71/Pid.B/LH/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Iwan Setiawan Bin Tohari;
2. Tempat lahir : Pemalang (Jawa Tengah);
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 10 Agustus 1982;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Codra Km. 28 RT. 13 Desa Sebabi
Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin
Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau Rowosari
RT. 006 RW. 003 Kelurahan Rowosari Kecamatan
Ulujami Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa
Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Iwan Setiawan Bin Tohari ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 5 Desember 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Februari 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 8 Mei 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 71/Pid.B/LH/2022/PN Spt tanggal 8 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 71/Pid.B/LH/2022/PN Spt tanggal 8 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IWAN SETIAWAN Bin TOHARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau Pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana didalam pasal 35 ayat (3) huruf c, dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang- Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IWAN SETIAWAN Bin TOHARI dengan pidana penjara Selama 7 (tujuh) Bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah dan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
7 (tujuh) lembar karpet kasbok;
1 (satu) buah ember Plastik;
2 (dua) unit mesin Alkon merk Yasuka;
2 (dua) buah sekop pasir;
2 (dua) buah Cangkul
2 (dua) buah Dulangan;
2 (dua) buah Kowi Batok (tempurung) Lebur emas;
1 (satu) buah timbangan merk cahaya Adil;
1 (satu) buah selang spriral;
1 (satu) buah selang tembak;
1 (satu) butir mineral logam di duga emas;
2 (dua) buah buku nota pembelian;
1 (satu) buah buku berisi Pengiriman;
Dirampas untuk dimusnahkan
Rp. 7.460.000,- (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta diberikan keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengakui segala perbuatannya dan menyesalinya, serta berjanji tidak akan lagi mengulanginya, selain itu terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
----------- Bahwa terdakwa IWAN SETIAWAN Bin TOHARI, pada hari Sabtu Tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 12.05 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di halaman rumah terdakwa di jalan Codra Km. 28 RT. 13 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau Pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana didalam pasal 35 ayat (3) huruf c, dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara- cara Sebagai Berikut :
Berawal saat Anggota Polres Kotim melakukan kegiatan Operasi Ilegal Mining di wilayah hukum Polres Kotim, yang selanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa yang berada di jalan Codra Km. 28 RT. 13 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah dijadikan lokasi penampung sekaligus pengolahan hasil penambangan dari masyarakat yang tidak memiliki ijin pertambangan, selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dan pada hari Sabtu Tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 12.05 wib anggota Polres Salah satunya saksi Umbu Kuta Ibiriti dan saksi Bagus Abdi Prasetya mendatangi lokasi yang dimaksud dan benar didapati kegiatan pengolahan atau pemurnian pasir zirkon yang telah dijual masyarakat yang tidak memiliki ijin pertambangan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas sejak akhir tahun 2020 dimana sebelumnya terdakwa ada membeli pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya dari masyarakat diantaranya adalah Sdr. NADIN(DPO) , SUKAT(DPO(DPO) , RUSDI(DPO) dan terdakwa melakukan pembelian pasir yang ada kandungannya tersebut dengan cara masyarakat yang datang ke tempat terdakwa dengan membawa pasir tersebut selanjutnya dilakukan pengecekan secara kasat mata saja, setelah itu ditimbang dan terdakwa yang menentukan harga pasirnya yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya tersebut untuk per kilonya dari harga Rp. 7.000 (tujub ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah) setelah itu dilakukan pengolahan dengan dibantu 4 (empat) orang karyawan terdakwa diantaranya saksi SUTARLAN, saksi DWI ROHYANTO saksi WASIIN dan saksi WIGI SUTIARSO yang mana dari kegiatannya terdakwa memberi upah atau gaji setiap harinya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan proses pengolahannya awalnya karyawan terdakwa mempersiapkan karpet kasbok yang di tata dari atas papan yang diarahkan ke bawah lalu di hidupkan mesin alkon untuk mengalirkan air dari selang ke atas agar air bisa mengaliri melalui karpet kasbok yang sudah di tata dan setelah air mengalir kemudian dinaikkan pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun emasnya untuk ikut dialirkan dengan air yang melewati karpet kasbok dan apabila pasir tersebut ada memiliki kandunan emasnya maka akan nyangkut di karpet kasbok tersebut sedangkan untuk pasir sirkon/puya biasanya turun di bawa papan yang tempatnya sudah di siapkan sedangkan apabila pasir biasa akan ikut larut dengan air , lalu untuk pasir sirkon/puya yang sudah bersih tersebut di masukkan ke dalam karung oleh karyawan terdakwa kemudian di kemas lalu pasir sirkon/puya yang sudah di kemas tersebut kemudian terdakwa jual kembali ke orang lain dengan harga per kilonya Rp. 11.000 (sebelas ribu rupiah) , sedangkan untuk karpet kasbok biasanya sekitar 2(dua) minggu baru di ambil kemudian di cuci dengan menggunakan timba sehingga butiran pasir yang menempel tersebut berpindah ke timba selanjutnya karyawan terdakwa menggunakan alat pendulang memisahkan pasir dengan emasnya dan setelah bisa mendapatkan emasnya kemudian masukkan ke tempurung untuk di lakukan pembakaran agar emasnya berwana kuning lalu setelah itu baru di jual dengan harga Per gramnya seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Adriana Mapau, S.T berdasarkan UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinyatakan bahwa Usaha Pertambangan adalah Kegiatan dalam rangka Pengusahaan Mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang, sehingga kegiatan yang dilakukan terdakwa tersebut dikategorikan sebagai usaha pertambangan yang dilaksanakan harus berdasarkan Perijinan berusaha dari Pemerintah Pusat, dan Berdasarkan Hasil Plotting titik kordinat pada aplikasi minerba one map Indonesia (MOMI) lokasi tempat pengolahan dan atau pemurnian yang dilakukan oleh terdakwa bukan termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 161 Undang- Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Sutarlan Als Tarlan Bin Tahril, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut telah benar;
Bahwa perkara ini sehubungan dengan adanya pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur ada melakukan pengecekan ke lokasi pengolahan pasir zircon (puya) pada hari Sabtu tanggal 04 desember 2021 sekitar pukul 12.05 WIB di halaman rumah terdakwa di Jl Codra Km 28 Rt 13 Ds. Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa lokasi pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui sendiri ketika pihak kepolisian melakukan pengecekan, yang mana pada waktu itu Saksi menyaksikan sendiri dan Saksi sedang berada dilokasi tersebut;
Bahwa Saksi ada hubungan pekerjaan yang mana saksi adalah pekerja atau karyawan yang bekerja di tempat pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut, yang mana tugas Saksi adalah yang melakukan pengolahan pasir zirkon (puya) yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa dari para penambang pasir zirkon (puya), kemudian pasir zirkon (puya) tersebut Saksi olah kembali dengan sebutan dicuci kembali agar hasil pasir zirkon (puya) tersebut benar-benar bersih dan yang diambil benar-benar mineral pasir zircon-nya dan selain itu juga dari pasir zrkon yang dicuci tersebut dilarutkan melalui karpet kasbuk, kemudian dari karpet tersebut yang buat nyaring pasir diolah juga dengan cara mencuci karpet tersebut. Kemudian didulang pasir zirkonnya untuk mencari kandungan mineral logam emasnya;
Bahwa caranya yaitu pada awalnya bos saksi terdakwa menampung/membeli pasir zirkon (puya) dari hasil penambangan yang dilakukan oleh orang lain dan hasil tambang yang dilakukan oleh orang lain tersebut, kemudian dijual kepada terdakwa, kemudian dikumpul kemudian pasir zirkon (puya) tersebut diolah sekaligus mencuci pasir zirkon (puya) agar supaya lebih bersih dan terpisah dari logam atau batuan lainnya yaitu dengan cara pasir zirkon tersebut dimasukan ke dalam kasbox yang alasnya berupa beberapa lembar karpet yang mana kasbok tersebut dialiri oleh air yang disedot dengan menggunakan mesin sedot, kemudian pasir zirkon tersebut larut bersama air sehingga mineral batuan lainnya akan tersaring oleh karpet kasbuk, sedangkan pasir zirkon larut dengan air dan diujung kasbuk ada saringan sehingga pasir zirkon tersebut terkumpul di lantai, kemudian sudah terkumpul lalu disemprot lagi (dicuci) agar benar-benar bersih dan setelah bersih dan hanya ada mineral logam pasir zirkon saja, kemudian Saksi masukan ke dalam karung untuk dikemas, selanjutnya seperti itu berulang ulang kali, dan untuk karpet kasbuk setelah 2 (dua) minggu sekali karpet kasbuk tersebut dicuci untuk mencari logam kandungan emas yang mana setelah karpet dicuci, kemudian yang ada kandungan logam pasirnya di masukan ke tempat dulangan kemudian dulangan tersebut digoyang goyang sehingga pasirnya keluar dari dulangan dan yang ada kandungan emasnya tertinggal di dalam ujung kerucut dulangan, kemudian jika sudah terlihat ada kandungan logam emasnya maka diambil dan dimasukan kedalam tempurung bakaran emas kemudian tempurung tersebut di bakar dan karena panasnya tersebut maka kandungan logam yang ada di tempurung tersebut jadi emas, kemudian hasilnya tersebut diambil;
Bahwa pasir zirkon (puya) tersebut berasal dari para penambang pasir yang kemudian hasil tambangannya tersebut dijual kepada terdakwa dan yang Saksi ketahui bahwa lokasi penambangannya tersebut di sekitar wilayah Desa Tangar;
Bahwa saksi kira para penambang tersebut tidak ada ijin usaha penambangannya yang mana meraka melakukan penambangan secara liar dan dilakukan dnegan manual saja dan alat tradisional saja;
Bahwa pasir zirkon ( puya) dibeli dari para penambang liar tersebut harganya bervariasi, yang mana sebelum dibeli kualitasnya di cek terlebih dahulu apabila bagus maka harga nya per kilogram Rp8.000,00 (delapan ribu Rupiah)/Kg sedangkan kualitas yang sedang dibeli dengan harga Rp7.000,00 ( tujuh ribu Rupiah)/kg;
Bahwa yang menerimakan terkadang Saksi sendiri atau juga karyawan lainnya namun yang melakukan pembayaran yaitu terdakwa;
Bahwa yang bekerja di pengolahan pasir zirkon ( puya) milik terdakwa tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) orang yaitu Saksi, sdr. Sutarlan, sdr. Saksi Wasiin dan saksi Wigih;
Bahwa dalam hal bekerja di lokasi pengolahan pasir zirkon ( puya) milik terdakwa tersebut ada mendapatkan upah/gaji yang mana upah Saksi yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah)/hari dan makan di tanggung sebanyak tiga kali makan;
Bahwa pembelian pasir zirkon (puya) dalam sehari tidak menentu banyaknya, namun rata-rata sehari membeli pasir zirkon (puya) sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram;
Bahwa untuk melakukan pengolahan/pemurnian logam emas, Saksi dan kawan-kawan melakukannya 2 (dua) minggu sekali, yang mana dari karpet kasbuk yang dicuci tersebut setiap kali dicuci tersebut dapatnya yaitu sekitar rata rata mendapatkan 10 (sepuluh) gram, jadi dalam sebulan tersebut rata- rata mendapatkan 20 (dua puluh) gram emas;
Bahwa untuk berat bersihnya tidak pasti dalam masing-masing kemasan karung tersebut namun rata-rata beratnya dalam satu karung tersebut seberat 180 (seratus delapan puluh) kilogram;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021, tersebut ada melakukan kegiatan pengolahan pasir zirkon ( puya) yang mana dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB untuk melakukan istirahat, yang mana sampai jam istirahat tadi mendapatkan hasil pasir zirkon (puya) yang telah dicuci sebanyak 5 (lima) zak;
Bahwa pasir zirkon ( puya) tersebut setelah dikemas kedalam karung selanjutnya dijual kepada orang lain, dan yang menjual pasir zirkon (puya) tersebut adalah terdakwa dan Saksi bekerja melakukan pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa untuk yang mencuci karpet kasbuk adalah Saksi dan pekerja lainnya, kemudian apabila sudah terlihat ada kandungan logam emasnya maka Saksi berikan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa yang melakukan pembakaran emas tersebut di tempurung pembakaran emas sehingga hasilnya menjadi emas;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut diantaranya yaitu alat berupa mesin alkon yang digunakan untuk menyemprot air melarutkan pasir zirkon, kemudian ada alat berupa selang, sekop pasir, cangkul, dulangan karpet kasbuk itu adalah peralatan penting dalam pengolahan pencucian pasir zirkon serta alat berupa tempurung tempat pembakaran kandungan logam emas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui namanya namun mereka tersebut biasa menjual kepada terdakwa, Saksi hanya biasa manggilan amang atau mas saja sedangkan nama aslinya saksi tidak mengetahui;
Bahwa para penambang tidak menentu jumlah berat nya menjual pasir zircon, namun saat ditimbang dari masing-masing penambang tersebut menjual berpariasi antara 30 (tiga puluh) kilogram sampai dengan 50 (lima puluh) kilogram;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Dwijo Rohyanto Bin Subuh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut telah benar;
Bahwa perkara ini sehubungan dengan adanya pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur ada melakukan pengecekan ke lokasi pengolahan pasir zircon (puya) pada hari Sabtu tanggal 04 desember 2021 sekitar pukul 12.05 WIB di halaman rumah terdakwa di Jl Codra Km 28 Rt 13 Ds. Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa lokasi pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui sendiri ketika pihak kepolisian melakukan pengecekan, yang mana pada waktu itu Saksi menyaksikan sendiri dan Saksi sedang berada dilokasi tersebut;
Bahwa Saksi ada hubungan pekerjaan yang mana saksi adalah pekerja atau karyawan yang bekerja di tempat pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut, yang mana tugas Saksi adalah yang melakukan pengolahan pasir zirkon (puya) yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa dari para penambang pasir zirkon (puya), kemudian pasir zirkon (puya) tersebut Saksi olah kembali dengan sebutan dicuci kembali agar hasil pasir zirkon (puya) tersebut benar-benar bersih dan yang diambil benar-benar mineral pasir zircon-nya dan selain itu juga dari pasir zrkon yang dicuci tersebut dilarutkan melalui karpet kasbuk, kemudian dari karpet tersebut yang buat nyaring pasir diolah juga dengan cara mencuci karpet tersebut. Kemudian didulang pasir zirkonnya untuk mencari kandungan mineral logam emasnya;
Bahwa caranya yaitu pada awalnya bos saksi terdakwa menampung/membeli pasir zirkon (puya) dari hasil penambangan yang dilakukan oleh orang lain dan hasil tambang yang dilakukan oleh orang lain tersebut, kemudian dijual kepada terdakwa, kemudian dikumpul kemudian pasir zirkon (puya) tersebut diolah sekaligus mencuci pasir zirkon (puya) agar supaya lebih bersih dan terpisah dari logam atau batuan lainnya yaitu dengan cara pasir zirkon tersebut dimasukan ke dalam kasbox yang alasnya berupa beberapa lembar karpet yang mana kasbok tersebut dialiri oleh air yang disedot dengan menggunakan mesin sedot, kemudian pasir zirkon tersebut larut bersama air sehingga mineral batuan lainnya akan tersaring oleh karpet kasbuk, sedangkan pasir zirkon larut dengan air dan diujung kasbuk ada saringan sehingga pasir zirkon tersebut terkumpul di lantai, kemudian sudah terkumpul lalu disemprot lagi (dicuci) agar benar-benar bersih dan setelah bersih dan hanya ada mineral logam pasir zirkon saja, kemudian Saksi masukan ke dalam karung untuk dikemas, selanjutnya seperti itu berulang ulang kali, dan untuk karpet kasbuk setelah 2 (dua) minggu sekali karpet kasbuk tersebut dicuci untuk mencari logam kandungan emas yang mana setelah karpet dicuci, kemudian yang ada kandungan logam pasirnya di masukan ke tempat dulangan kemudian dulangan tersebut digoyang goyang sehingga pasirnya keluar dari dulangan dan yang ada kandungan emasnya tertinggal di dalam ujung kerucut dulangan, kemudian jika sudah terlihat ada kandungan logam emasnya maka diambil dan dimasukan kedalam tempurung bakaran emas kemudian tempurung tersebut di bakar dan karena panasnya tersebut maka kandungan logam yang ada di tempurung tersebut jadi emas, kemudian hasilnya tersebut diambil;
Bahwa pasir zirkon (puya) tersebut berasal dari para penambang pasir yang kemudian hasil tambangannya tersebut dijual kepada terdakwa dan yang Saksi ketahui bahwa lokasi penambangannya tersebut di sekitar wilayah Desa Tangar;
Bahwa saksi kira para penambang tersebut tidak ada ijin usaha penambangannya yang mana meraka melakukan penambangan secara liar dan dilakukan dnegan manual saja dan alat tradisional saja;
Bahwa pasir zirkon (puya) dibeli dari para penambang liar tersebut harganya bervariasi, yang mana sebelum dibeli kualitasnya di cek terlebih dahulu apabila bagus maka harga nya per kilogram Rp8.000,00 (delapan ribu Rupiah)/Kg sedangkan kualitas yang sedang dibeli dengan harga Rp7.000,00 ( tujuh ribu Rupiah)/kg;
Bahwa yang menerimakan terkadang Saksi sendiri atau juga karyawan lainnya namun yang melakukan pembayaran yaitu terdakwa;
Bahwa yang bekerja di pengolahan pasir zirkon ( puya) milik terdakwa tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) orang yaitu Saksi, sdr. Sutarlan, sdr. Saksi Wasiin dan saksi Wigih;
Bahwa dalam hal bekerja di lokasi pengolahan pasir zirkon ( puya) milik terdakwa tersebut ada mendapatkan upah/gaji yang mana upah Saksi yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah)/hari dan makan di tanggung sebanyak tiga kali makan;
Bahwa pembelian pasir zirkon (puya) dalam sehari tidak menentu banyaknya, namun rata-rata sehari membeli pasir zirkon (puya) sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram;
Bahwa untuk melakukan pengolahan/pemurnian logam emas, Saksi dan kawan-kawan melakukannya 2 (dua) minggu sekali, yang mana dari karpet kasbuk yang dicuci tersebut setiap kali dicuci tersebut dapatnya yaitu sekitar rata rata mendapatkan 10 (sepuluh) gram, jadi dalam sebulan tersebut rata- rata mendapatkan 20 (dua puluh) gram emas;
Bahwa untuk berat bersihnya tidak pasti dalam masing-masing kemasan karung tersebut namun rata-rata beratnya dalam satu karung tersebut seberat 180 (seratus delapan puluh) kilogram;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021, tersebut ada melakukan kegiatan pengolahan pasir zirkon ( puya) yang mana dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB untuk melakukan istirahat, yang mana sampai jam istirahat tadi mendapatkan hasil pasir zirkon (puya) yang telah dicuci sebanyak 5 (lima) zak;
Bahwa pasir zirkon ( puya) tersebut setelah dikemas kedalam karung selanjutnya dijual kepada orang lain, dan yang menjual pasir zirkon (puya) tersebut adalah terdakwa dan Saksi bekerja melakukan pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa untuk yang mencuci karpet kasbuk adalah Saksi dan pekerja lainnya, kemudian apabila sudah terlihat ada kandungan logam emasnya maka Saksi berikan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa yang melakukan pembakaran emas tersebut di tempurung pembakaran emas sehingga hasilnya menjadi emas;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut diantaranya yaitu alat berupa mesin alkon yang digunakan untuk menyemprot air melarutkan pasir zirkon, kemudian ada alat berupa selang, sekop pasir, cangkul, dulangan karpet kasbuk itu adalah peralatan penting dalam pengolahan pencucian pasir zirkon serta alat berupa tempurung tempat pembakaran kandungan logam emas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui namanya namun mereka tersebut biasa menjual kepada terdakwa, Saksi hanya biasa manggilan amang atau mas saja sedangkan nama aslinya saksi tidak mengetahui;
Bahwa para penambang tidak menentu jumlah berat nya menjual pasir zircon, namun saat ditimbang dari masing-masing penambang tersebut menjual berpariasi antara 30 (tiga puluh) kilogram sampai dengan 50 (lima puluh) kilogram;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Wasiin Bin Warmat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut telah benar;
Bahwa perkara ini sehubungan dengan adanya pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur ada melakukan pengecekan ke lokasi pengolahan pasir zircon (puya) pada hari Sabtu tanggal 04 desember 2021 sekitar pukul 12.05 WIB di halaman rumah terdakwa di Jl Codra Km 28 Rt 13 Ds. Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa lokasi pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui sendiri ketika pihak kepolisian melakukan pengecekan, yang mana pada waktu itu Saksi menyaksikan sendiri dan Saksi sedang berada dilokasi tersebut;
Bahwa Saksi ada hubungan pekerjaan yang mana saksi adalah pekerja atau karyawan yang bekerja di tempat pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut, yang mana tugas Saksi adalah yang melakukan pengolahan pasir zirkon (puya) yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa dari para penambang pasir zirkon (puya), kemudian pasir zirkon (puya) tersebut Saksi olah kembali dengan sebutan dicuci kembali agar hasil pasir zirkon (puya) tersebut benar-benar bersih dan yang diambil benar-benar mineral pasir zircon-nya dan selain itu juga dari pasir zrkon yang dicuci tersebut dilarutkan melalui karpet kasbuk, kemudian dari karpet tersebut yang buat nyaring pasir diolah juga dengan cara mencuci karpet tersebut. Kemudian didulang pasir zirkonnya untuk mencari kandungan mineral logam emasnya;
Bahwa caranya yaitu pada awalnya bos saksi terdakwa menampung/membeli pasir zirkon (puya) dari hasil penambangan yang dilakukan oleh orang lain dan hasil tambang yang dilakukan oleh orang lain tersebut, kemudian dijual kepada terdakwa, kemudian dikumpul kemudian pasir zirkon (puya) tersebut diolah sekaligus mencuci pasir zirkon (puya) agar supaya lebih bersih dan terpisah dari logam atau batuan lainnya yaitu dengan cara pasir zirkon tersebut dimasukan ke dalam kasbox yang alasnya berupa beberapa lembar karpet yang mana kasbok tersebut dialiri oleh air yang disedot dengan menggunakan mesin sedot, kemudian pasir zirkon tersebut larut bersama air sehingga mineral batuan lainnya akan tersaring oleh karpet kasbuk, sedangkan pasir zirkon larut dengan air dan diujung kasbuk ada saringan sehingga pasir zirkon tersebut terkumpul di lantai, kemudian sudah terkumpul lalu disemprot lagi (dicuci) agar benar-benar bersih dan setelah bersih dan hanya ada mineral logam pasir zirkon saja, kemudian Saksi masukan ke dalam karung untuk dikemas, selanjutnya seperti itu berulang ulang kali, dan untuk karpet kasbuk setelah 2 (dua) minggu sekali karpet kasbuk tersebut dicuci untuk mencari logam kandungan emas yang mana setelah karpet dicuci, kemudian yang ada kandungan logam pasirnya di masukan ke tempat dulangan kemudian dulangan tersebut digoyang goyang sehingga pasirnya keluar dari dulangan dan yang ada kandungan emasnya tertinggal di dalam ujung kerucut dulangan, kemudian jika sudah terlihat ada kandungan logam emasnya maka diambil dan dimasukan kedalam tempurung bakaran emas kemudian tempurung tersebut di bakar dan karena panasnya tersebut maka kandungan logam yang ada di tempurung tersebut jadi emas, kemudian hasilnya tersebut diambil;
Bahwa pasir zirkon (puya) tersebut berasal dari para penambang pasir yang kemudian hasil tambangannya tersebut dijual kepada terdakwa dan yang Saksi ketahui bahwa lokasi penambangannya tersebut di sekitar wilayah Desa Tangar;
Bahwa saksi kira para penambang tersebut tidak ada ijin usaha penambangannya yang mana meraka melakukan penambangan secara liar dan dilakukan dnegan manual saja dan alat tradisional saja;
Bahwa pasir zirkon ( puya) dibeli dari para penambang liar tersebut harganya bervariasi, yang mana sebelum dibeli kualitasnya di cek terlebih dahulu apabila bagus maka harga nya per kilogram Rp8.000,00 (delapan ribu Rupiah)/Kg sedangkan kualitas yang sedang dibeli dengan harga Rp7.000,00 ( tujuh ribu Rupiah)/kg;
Bahwa yang menerimakan terkadang Saksi sendiri atau juga karyawan lainnya namun yang melakukan pembayaran yaitu terdakwa;
Bahwa yang bekerja di pengolahan pasir zirkon ( puya) milik terdakwa tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) orang yaitu Saksi, saksi Sutarlan dan saksi Wigih;
Bahwa dalam hal bekerja di lokasi pengolahan pasir zirkon ( puya) milik terdakwa tersebut ada mendapatkan upah/gaji yang mana upah Saksi yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah)/hari dan makan di tanggung sebanyak tiga kali makan;
Bahwa pembelian pasir zirkon (puya) dalam sehari tidak menentu banyaknya, namun rata-rata sehari membeli pasir zirkon (puya) sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram;
Bahwa untuk melakukan pengolahan/pemurnian logam emas, Saksi dan kawan-kawan melakukannya 2 (dua) minggu sekali, yang mana dari karpet kasbuk yang dicuci tersebut setiap kali dicuci tersebut dapatnya yaitu sekitar rata rata mendapatkan 10 (sepuluh) gram, jadi dalam sebulan tersebut rata- rata mendapatkan 20 (dua puluh) gram emas;
Bahwa untuk berat bersihnya tidak pasti dalam masing-masing kemasan karung tersebut namun rata-rata beratnya dalam satu karung tersebut seberat 180 (seratus delapan puluh) kilogram;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021, tersebut ada melakukan kegiatan pengolahan pasir zirkon ( puya) yang mana dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB untuk melakukan istirahat, yang mana sampai jam istirahat tadi mendapatkan hasil pasir zirkon (puya) yang telah dicuci sebanyak 5 (lima) zak;
Bahwa pasir zirkon ( puya) tersebut setelah dikemas kedalam karung selanjutnya dijual kepada orang lain, dan yang menjual pasir zirkon (puya) tersebut adalah terdakwa dan Saksi bekerja melakukan pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa untuk yang mencuci karpet kasbuk adalah Saksi dan pekerja lainnya, kemudian apabila sudah terlihat ada kandungan logam emasnya maka Saksi berikan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa yang melakukan pembakaran emas tersebut di tempurung pembakaran emas sehingga hasilnya menjadi emas;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut diantaranya yaitu alat berupa mesin alkon yang digunakan untuk menyemprot air melarutkan pasir zirkon, kemudian ada alat berupa selang, sekop pasir, cangkul, dulangan karpet kasbuk itu adalah peralatan penting dalam pengolahan pencucian pasir zirkon serta alat berupa tempurung tempat pembakaran kandungan logam emas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui namanya namun mereka tersebut biasa menjual kepada terdakwa, Saksi hanya biasa manggilan amang atau mas saja sedangkan nama aslinya saksi tidak mengetahui;
Bahwa para penambang tidak menentu jumlah berat nya menjual pasir zircon, namun saat ditimbang dari masing-masing penambang tersebut menjual berpariasi antara 30 (tiga puluh) kilogram sampai dengan 50 (lima puluh) kilogram;
Saksi mengenali barang bukti yang dihadrikan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Wigih Sutiyarso Bin Markoni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut telah benar;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut telah benar;
Bahwa perkara ini sehubungan dengan adanya pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur ada melakukan pengecekan ke lokasi pengolahan pasir zircon (puya) pada hari Sabtu tanggal 04 desember 2021 sekitar pukul 12.05 WIB di halaman rumah terdakwa di Jl Codra Km 28 Rt 13 Ds. Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa lokasi pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui sendiri ketika pihak kepolisian melakukan pengecekan, yang mana pada waktu itu Saksi menyaksikan sendiri dan Saksi sedang berada dilokasi tersebut;
Bahwa Saksi ada hubungan pekerjaan yang mana saksi adalah pekerja atau karyawan yang bekerja di tempat pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut, yang mana tugas Saksi adalah yang melakukan pengolahan pasir zirkon (puya) yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa dari para penambang pasir zirkon (puya), kemudian pasir zirkon (puya) tersebut Saksi olah kembali dengan sebutan dicuci kembali agar hasil pasir zirkon (puya) tersebut benar-benar bersih dan yang diambil benar-benar mineral pasir zircon-nya dan selain itu juga dari pasir zrkon yang dicuci tersebut dilarutkan melalui karpet kasbuk, kemudian dari karpet tersebut yang buat nyaring pasir diolah juga dengan cara mencuci karpet tersebut. Kemudian didulang pasir zirkonnya untuk mencari kandungan mineral logam emasnya;
Bahwa caranya yaitu pada awalnya bos saksi terdakwa menampung/membeli pasir zirkon (puya) dari hasil penambangan yang dilakukan oleh orang lain dan hasil tambang yang dilakukan oleh orang lain tersebut, kemudian dijual kepada terdakwa, kemudian dikumpul kemudian pasir zirkon (puya) tersebut diolah sekaligus mencuci pasir zirkon (puya) agar supaya lebih bersih dan terpisah dari logam atau batuan lainnya yaitu dengan cara pasir zirkon tersebut dimasukan ke dalam kasbox yang alasnya berupa beberapa lembar karpet yang mana kasbok tersebut dialiri oleh air yang disedot dengan menggunakan mesin sedot, kemudian pasir zirkon tersebut larut bersama air sehingga mineral batuan lainnya akan tersaring oleh karpet kasbuk, sedangkan pasir zirkon larut dengan air dan diujung kasbuk ada saringan sehingga pasir zirkon tersebut terkumpul di lantai, kemudian sudah terkumpul lalu disemprot lagi (dicuci) agar benar-benar bersih dan setelah bersih dan hanya ada mineral logam pasir zirkon saja, kemudian Saksi masukan ke dalam karung untuk dikemas, selanjutnya seperti itu berulang ulang kali, dan untuk karpet kasbuk setelah 2 (dua) minggu sekali karpet kasbuk tersebut dicuci untuk mencari logam kandungan emas yang mana setelah karpet dicuci, kemudian yang ada kandungan logam pasirnya di masukan ke tempat dulangan kemudian dulangan tersebut digoyang goyang sehingga pasirnya keluar dari dulangan dan yang ada kandungan emasnya tertinggal di dalam ujung kerucut dulangan, kemudian jika sudah terlihat ada kandungan logam emasnya maka diambil dan dimasukan kedalam tempurung bakaran emas kemudian tempurung tersebut di bakar dan karena panasnya tersebut maka kandungan logam yang ada di tempurung tersebut jadi emas, kemudian hasilnya tersebut diambil;
Bahwa pasir zirkon (puya) tersebut berasal dari para penambang pasir yang kemudian hasil tambangannya tersebut dijual kepada terdakwa dan yang Saksi ketahui bahwa lokasi penambangannya tersebut di sekitar wilayah Desa Tangar;
Bahwa saksi kira para penambang tersebut tidak ada ijin usaha penambangannya yang mana meraka melakukan penambangan secara liar dan dilakukan dengan manual saja dan alat tradisional saja;
Bahwa pasir zirkon ( puya) dibeli dari para penambang liar tersebut harganya bervariasi, yang mana sebelum dibeli kualitasnya di cek terlebih dahulu apabila bagus maka harga nya per kilogram Rp8.000,00 (delapan ribu Rupiah)/Kg sedangkan kualitas yang sedang dibeli dengan harga Rp7.000,00 ( tujuh ribu Rupiah)/kg;
Bahwa yang menerimakan terkadang Saksi sendiri atau juga karyawan lainnya namun yang melakukan pembayaran yaitu terdakwa;
Bahwa yang bekerja di pengolahan pasir zirkon ( puya) milik terdakwa tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) orang yaitu Saksi, saksi Sutarlan dan saksi Wigih;
Bahwa dalam hal bekerja di lokasi pengolahan pasir zirkon ( puya) milik terdakwa tersebut ada mendapatkan upah/gaji yang mana upah Saksi yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah)/hari dan makan di tanggung sebanyak tiga kali makan;
Bahwa pembelian pasir zirkon (puya) dalam sehari tidak menentu banyaknya, namun rata-rata sehari membeli pasir zirkon (puya) sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram;
Bahwa untuk melakukan pengolahan/pemurnian logam emas, Saksi dan kawan-kawan melakukannya 2 (dua) minggu sekali, yang mana dari karpet kasbuk yang dicuci tersebut setiap kali dicuci tersebut dapatnya yaitu sekitar rata rata mendapatkan 10 (sepuluh) gram, jadi dalam sebulan tersebut rata- rata mendapatkan 20 (dua puluh) gram emas;
Bahwa untuk berat bersihnya tidak pasti dalam masing-masing kemasan karung tersebut namun rata-rata beratnya dalam satu karung tersebut seberat 180 (seratus delapan puluh) kilogram;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021, tersebut ada melakukan kegiatan pengolahan pasir zirkon ( puya) yang mana dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB untuk melakukan istirahat, yang mana sampai jam istirahat tadi mendapatkan hasil pasir zirkon (puya) yang telah dicuci sebanyak 5 (lima) zak;
Bahwa pasir zirkon ( puya) tersebut setelah dikemas kedalam karung selanjutnya dijual kepada orang lain, dan yang menjual pasir zirkon (puya) tersebut adalah terdakwa dan Saksi bekerja melakukan pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa untuk yang mencuci karpet kasbuk adalah Saksi dan pekerja lainnya, kemudian apabila sudah terlihat ada kandungan logam emasnya maka Saksi berikan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa yang melakukan pembakaran emas tersebut di tempurung pembakaran emas sehingga hasilnya menjadi emas;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pengolahan pasir zirkon (puya) tersebut diantaranya yaitu alat berupa mesin alkon yang digunakan untuk menyemprot air melarutkan pasir zirkon, kemudian ada alat berupa selang, sekop pasir, cangkul, dulangan karpet kasbuk itu adalah peralatan penting dalam pengolahan pencucian pasir zirkon serta alat berupa tempurung tempat pembakaran kandungan logam emas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui namanya namun mereka tersebut biasa menjual kepada terdakwa, Saksi hanya biasa manggilan amang atau mas saja sedangkan nama aslinya saksi tidak mengetahui;
Bahwa para penambang tidak menentu jumlah berat nya menjual pasir zircon, namun saat ditimbang dari masing-masing penambang tersebut menjual berpariasi antara 30 (tiga puluh) kilogram sampai dengan 50 (lima puluh) kilogram;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti sehubungan dengan terdakwa telah melakukan kegiatan pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas nya kemudian pada saat itu di ketahui pihak kepolisian;
Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas nya kemudian pada saat itu di ketahui pihak kepolisian Pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di tempat usaha Terdakwa di Jl. PT Codra Km 28 Desa Sebabi Kec. Telawang Kab. Kotawaringin Timur;
Bahwa terdakwa melakukan pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas nya tersebut merupakan milik terdakwa sendiri dan terdakwa melakukan kegiatan tersebut dengan dibantu karyawan terdakwa sebanyak 4 (empat) orang diantaranya saksi Sutarlan, saksi Dwi Rohyanto, saksi Wasiin dan saksi Wigi Sutiarso dan yang terdakwa pekerjakan tersebut adalah masih ada hubungan keluarga semua;
Bahwa bahan baku yang terdakwa gunakan untuk melakukan pengolahan atau pemurnian tersebut dari pasir yang ada kandungannya sirkon (puya) maupun yang ada kandungan emasnya;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan baktu Pasir yang di dalamnya ada kandungan sirkon (puya) maupun kandungan emasnya tersebut dengan membeli dari masyarakat yang mengantar ke tepat usaha terdakwa tersebut
Bahwa terdakwa membeli pasir yang ada kandungan sirkon (puya) maupun kandungan emasnya dari masyarakat yang menjual dengan mengantar ke tempat terdakwa tersebut dengan harga perkilonya Rp7.000,00 (tujuh ribu Rupiah) sampai dengan harga Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus Rupiah) untuk pasir dengan warna agak kehitaman dan untuk pasir yang agak kemerahan dengan harga perkilonya Rp8.000,00 (delapan ribu Rupiah) sampai dengan harga perkilonya Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus Rupiah);
Bahwa terdakwa membedahkan harganya karena dari kebiasaan terdakwa melakukan pengolahan untuk pasir kemerahan yang ada kandungan sirkon/puya tersebut harga jualnya lebih tinggi dari pada pasir berwarna kehitaman namun saat terdakwa menjual hasil pengolahannya yang di hasilkan berupa pasir sirkon/puya tersebut terdakwa campur untuk menaikkan kwalitas pasir sirkon/puyanya sehingga harganya bisa lebih tinggi;
Bahwa terdakwa bisa mengetahui bahwa pasir yang di jual masyarakat tersebut ada kandungan sirkon/puya nya tersebut untuk beratnya pasir yang ada kandungan sirkon/puya tersebut jauh lebih berat dari pada pasir biasa serta secara kasat mata bisa terlihat di pasir tersebut ada kilauan apabila terkena sinar matahari dan biasanya pasir yang ada kandungannya sirkon/puya tersebut juga ada kandungan emasnya di dalamnya dan terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dan karena kebiasaan saja sehingga terdakwa bisa mengetahuinya;
Bahwa terdakwa membelinya dari orang yang langsung mengantar ke tempat usaha terdakwa untuk pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya tersebut dan terdakwa menerima pembelian pasir yang ada kandungannya tersebut dari beberapa orang yang datang ke tempat terdakwa namun yang terdakwa kenal diantaranya sdr. Nadin, sdr. Sukat, sdr. Sodra, sdr. Rusdi dan sepengetahuan terdakwa mereka tinggal di sekitar daerah tangar namun untuk alamat pastinya dimana mereka terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa sepengetahuan terdakwa, semuanya sdr. Nadin, sdr. Sukat, sdr. Sodra, sdr. Rusdi tersebut mendapatkan pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya tersebut di peroleh dengan melakukan penambangan di daerah Tangar Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur maupun daerah sekitarnya dan terdakwa tidak ingat lagi sudah berapa kali sdr. Nadin, sdr. Sukat, sdr. Sodra, sdr. Rusdi menjual kepada terdakwa dan secara pastinya terdakwa tidak ingat kapan terakhir mereka menjual kepada terdakwa dan yang terdakwa ingat mereka menjual terakhir kali antara satu minggu sampai dua minggu yang lalu yaitu sekitar bulan November 2021 namun berapa banyaknya terdakwa tidak ingat lagi;
Bahwa sepengetahuan sdr. Nadin, sdr. Sukat, sdr. Sodra, sdr. Rusdi tersebut melakukan penambangannya dengan menyedot pasirnya kemudian dialirkan ke karpet agar pasir yang ada kandungannya menempel di karpet lalu dari karpet yang menempel di cuci kemudian diambil pasirnya setelah itu baru di jual ke tempat terdakwa;
Bahwa sepengetahuan terdakwa lokasi yang di gunakan untuk melakukan penambangan untuk mencari pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya di daerah Tangar Kec. Mentaya Hulu tersebut lokasi tambangnya tidak ada perizinan pertambangannya;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya yang di jual kepada terdakwa tersebut di peroleh atau diambil dari lokasi yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas tersebut dengan mengunakan alat diantaranya (2) alat alkon Merk Yasuka untuk menyedot air lalu dialirkan ke atas dengan menggunakan selang yang mana airnya di gunakan untuk mengalirkan pasir yang ada kandungannya tersebut, selang spiral, selang pipa, cangkul maupun Skrop untuk menaikkan pasir, karpet kasbok untuk menyangkutkan pasir sirkon/puya maupun emasnya, timbangan duduk untuk menimbang pasir yang ada kandungannya tersebut saat ada orang menjual kepada terdakwa, buka nota berisi daftar pembelian dari masyarakat, buku berisi pengiriman pasir sirkon/puya, tempurung yang di gunakan untuk melakukan pembakaran untuk mendapatkan emasnya dan semua alat-alat tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa melakukan pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas tersebut semenjak satu tahun yang lalu atau sekitar akhir tahun 2020 sampai dengan sekarang dan terdakwa melakukan kegiatan tersebut mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB untuk setiap harinya saat kerja;
Bahwa terdakwa awal melakukan kegiatan pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas tersebut sejak akhir tahun 2020 sampai dengan sekarang dan sebelumnya terdakwa ada membeli pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya dari masyarakat diantaranya yang terdakwa kenal adalah sdr. Nadin, sdr. Sukat, sdr. Sodra, sdr. Rusdi dan terdakwa melakukan pembelian pasir yang ada kandungannya tersebut dengan cara orang yang datang ke tempat terdakwa dengan membawa pasir tersebut dilakukan pengecekan secara kasat mata saja dan sebelum terdakwa membelinya saat itu di lakukan penimbangan terlebih dahulu yang mana setelah di timbang saat itu terdakwa yang menentukan harga pasirnya tersebut yang mana terdakwa membeli pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya tersebut untuk per kilonya dari harga Rp7.000,00 (tujuh ribu Rupiah) sampai dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus Rupiah) tergantung terdakwa menaruh harganya dari pengecekan dan perkiraan terdakwa untuk kondisi pasir tersebut dan dari pembelian tersebut kemudian terdakwa melakukan pengolahan dengan dibantu mepat karyawan terdakwa diantaranya saksi Sutarlan, saksi Dwi Rohyanto, saksi Wasiin dan saksi Wigi Sutiarso yang mana dari kegiatannya terdakwa memberi upah atau gaji setiap harinya Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dam untuk proses pengolahannya adalah awalnya setelah dilakukan pembelian pasir yang ada kandungannya tersebut kemudian untuk memulai proses pengolahannya awalnya karyawan terdakwa mempersiapkan karpet kasbok yang di tata dari atas papa diarahkan ke bawah lalu di hidupkan mesin alkon nya untuk mengalirkan dari selang ke atas agar air bisa mengaliri melalui karpet kaspok yang sudah ditata dan setelah air mengalir kemudian dinaikkan pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun emasnya untuk ikut dialirkan dengan air yang melewati karpet kasbok dan apabila pasir tersebut kandunan emasnya maka akan menyangkut di karpet kasbok tersebut sedangkan untuk pasir sirkon/puya biasanya turun di bawa papan yang tempatnya sudah di siapkan sedangkan apabila pasir biasa akan ikut larut dengan air, lalu untuk pasir sirkon/puyanya yang sudah bersih tersebut di masukkan ke dalam karung oleh karyawan terdakwa kemudian di kemas lalu pasir sirkon/puya yang sudah dikemas tersebut kemudian terdakwa jual kembali ke orang lain dengan harga per kilonya Rp11.000,00 (sebelas ribu Rupiah), sedangkan untuk karpet kasbok biasanya sekitar 2 (dua) minggu baru ambil kemudian dicuci dengan menggunakan timba, sehingga butiran pasir yang menempel tersebut berpindah di timba, kemudian karyawan terdakwa menggunakan alat pendulang untuk memisahkan pasir dengan emasnya dan setelah bisa mendapatkan emasnya, kemudian masukkan ke tempurung untuk di lakukan pembakaran agar emasnya berwana kuning dan setelah itu baru di jual dengan harga pergramnya seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 WIB saat itu di mulai kegiatan pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas tersebut yang mana saat itu yang melakukan aktifitas pekerjaan tersebut adalah karyawan terdakwa yaitu saksi Sutarlan, saksi Dwi Rohyanto, saksi Wasiin dan saksi Wigi Sutiarso, sedangkan terdakwa mengawasi kegiatan tersebut dan pada saat itu sekitar pukul 12.00 WIB, yang mana saat itu baru mematikan mesin alkonnya rencana akan istirahat saat itu datang petugas kepolisian dan melakukan pengecekan terhadap kegiatan usaha terdakwa tersebut dan saat itu di ketahui bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengolahan atau pemurnian tersebut tanpa di lengkapi dengan perizinan serta bahan baku di peroleh tidak berasal dari lokasi perizinan pertambangan dan selanjutnya Terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti ke kantor polisi beserta barang bukti;
Bahwa asal mulanya terdakwa mempersiapkan alat-alat untuk melakukan pegolahan pasir puya maupun emas kemudian terdakwa ada membeli pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya dari masyarakat diantaranya yang terdakwa kenal adalah sdr. Nadin, sdr. Sukat, sdr. Sodra, sdr. Rusdi dan terdakwa melakukan pembelian pasir yang ada kandungannya tersebut dengan cara orang yang datang ke tempat terdakwa dengan membawa pasir tersebut dilakukan pengecekan secara kasat mata saja dan sebelum terdakwa membelinya saat itu dilakukan penimbangan terlebih dahulu yang mana setelah ditimbang saat itu terdakwa yang menentukan harga pasirnya tersebut, yang mana terdakwa membeli pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya tersebut untuk per kilonya dari harga Rp7.000,00 (tujub ribu Rupiah) sampai dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus Rupiah) tergantung terdakwa menaruh harganya dari pengecekan dan perkiraan terdakwa untuk kondisi pasir tersebut dan dari pembelian tersebut, kemudian terdakwa melakukan pengolahan dengan dibantu empat karyawan terdakwa diantaranya saksi Sutarlan, saksi Dwi Rohyanto, saksi Wasiin dan saksi Wigi Sutiarso yang mana dari kegiatannya terdakwa memberi upah atau gaji setiap harinya Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan untuk proses pengolahannya adalah awalnya setelah dilakukan pembelian pasir yang ada kandungannya tersebut kemudian untuk memulai proses pengolahannya awalnya karyawan terdakwa mempersiapkan karpet kasbok yang ditata dari atas papan diarahkan ke bawah lalu dihidupkan mesin alkon-nya untuk mengalirkan dari selang ke atas agar air bisa mengaliri melalui karpet kaspok yang sudah di tata dan setelah air mengalir kemudian dinaikkan pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun emasnya untuk ikut dialirkan dengan air yang melewati karpet kasbok dan apabila pasir tersebut kandunan emasnya maka akan nyangkut di karpet kasbok tersebut sedangkan untuk pasir sirkon/puya biasanya turun di bawa papan yang tempatnya sudah disiapkan, sedangkan apabila pasir biasa akan ikut larut dengan air, lalu untuk pasir sirkon/puyanya yang sudah bersih tersebut di masukkan ke dalam karung oleh karyawan terdakwa, kemudian dikemas lalu pasir sirkon/puya yang sudah dikemas tersebut kemudian terdakwa jual kembali ke orang lain dengan harga per kilonya Rp11.000,00 (sebelas ribu Rupiah), sedangkan untuk karpet kasbok biasanya sekitar 2 (dua) minggu baru ambil kemudian dicuci dengan menggunakan timba sehingga butiran pasir yang menempel tersebut berpindah ditimba, kemudian karyawan terdakwa menggunakan alat pendulang untuk memisahkan pasir dengan emasnya dan setelah bisa mendapatkan emasnya kemudian masukkan ke tempurung untuk di lakukan pembakaran agar emasnya berwana kuning dan setelah itu baru dijual dengan harga pergramnya seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah) dan terdakwa melakukan kegiatan usaha pengolahan atau pemurnian tambang tersebut sejak akhir tahun 2020 sampai dengan diketahui oleh pihak kepolisian dan dari kejadian tersebut anggota kepolisian mengamankan terdakwa beserta barang buktinya;
Bahwa pada saat itu terdakwa sudah mendapatkan hasilnya untuk pasir sirkon/puyanya dan untuk kegiatan pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sampai diketahui pihak kepolisian tersebut sudah terkumpul sebanyak 5 (lima) sak pasir sirkon/puya yang sudah dibersihkan yang mana masing-masing sak berisi kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) kilogram, sedangkan untuk emasnya belum mendapatkan hasilnya karena karpet kasboknya belum sempat dicuci atau belum sempat diambil sudah diketahui pihak kepolisian;
Bahwa untuk pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir yang terdakwa lakukan tersebut untuk hasil pasir sirkon/puya yang di hasilkan tergantung berapa banyak orang yang menjual kepada terdakwa dan setelah terkumpul kemudian baru terdakwa lakukan pengolahan terhadap pasir tersebut dan apabila banyak yang menjual pasir ada kandungannya tersebut biasanya sehari bisa mendapatkan pasir sirkon yang telah di olah sebanyak 7 (tujuh) sak yang masing-masing sak seberat kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) kilogram, serta terdakwa tidak tiap hari melakukan pengolahannya karena terdakwa melakukan pengolahan setelah terkumpul dari beberapa orang menjual kemudian baru dilakukan pengolahan dan rata-rata untuk tiap bulannya biasanya bisa mendapatkan hasil sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) Sak Pasir sirkon sedangkan untuk hasil emasnya biasanya baru di cuci karpek kasboknya selama 2 (dua) minggu kerja dan hasil yang di dapat rata-rata per dua minggu mendapatkan emas sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram;
Bahwa dalam melakukan pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas tersebut terdakwa tidak memiliki perizinan usaha penambangan untuk pengolahan/ pemurnian maupun tidak mempunyai perizinan lainnya dari kegiatan usaha yang terdakwa lakukan tersebut;
Bahwa untuk hasil nya berupa pasir sirkon/puya tersebut akan terdakwa jual kembali ke orang lain dengan harga Rp11.000,00 (sebelas ribu Rupiah) per kilonya, sedangkan untuk emasnya yang dihasilnya dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah) per gramnya;
Bahwa terdakwa menjual pasir sirkon/puya dari hasil usaha pengolahan atau pemurnian yang terdakwa lakukan tersebut kepada sdr. Syahril alias Aril yang tinggal di daerah Sungai Kijang Kec. Telawang atau di daerah Simpang Sebabi yang mana sdr. Syahril alias Aril kadang 1 (satu) bulan sekali atau kadang 2 (dua) minggu sekali mendatangi lokasi terdakwa untuk membeli pasir sirkon/puya milik terdakwa tersebut sedangkan untuk hasil emasnya terdakwa jual ke toko daerah Tangar, kadang terdakwa jual ke daerah Sebabi asal harganya sesuai, namun terdakwa tidak kenal dengan orangnya karena terdakwa menjualnya tidak di satu tempat saja;
Bahwa untuk kesepakatan kerjanya secara tertulis tidak ada, namun sdr. Syahril alias Aril tersebut sudah langganan terdakwa serta sdr. Syahril alias Aril yang mau mengambil ke tempat terdakwa untuk melakukan pembeliannya sehingga terdakwa tidak repot-repot melakukan pengangkutan untuk mencari pembelinya dan awalnya terdakwa membeli pasir yanga da kandungannya tersebut dengan menggunakan modal sendiri dan terdakwa menjual pasir sirkon yang sudah diolah atau dibersikan tersebut kepada sdr. Syahril alias Aril dengan harga harga perkilonya Rp 11.000,00 (sebalas ribu Rupiah) dan terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan sdr. Syahril alias Aril tersebut;
Bahwa setelah terdakwa melakukan pengolahan atau pemurnian serta menghasilkan pasir sirkon/puya yang sudah bersih dan setelah terkumpul beberapa sak kemudian terdakwa menghubungi sdr. Syahril alias Aril, apabila mempunyai beberapa sak pasir puya dan kadang kadang sdr. Syahril alias Aril datang sendiri untuk melihat serta membeli pasir sirkon yang terdakwa hasilkan tersebut dan saat itu terjadi kesepakatan harganya dulu yang mana rata-rata harganya sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu Rupiah) perkilonya, kemudian setelah itu dilakukan pembayaran secara langsung saat barang diambil sdr. Syahril alias Aril yang mana awalnya dulu dibayar secara penuh, namun karena sudah saling percaya akhirnya kadang-kadang dibayar secara bertahap dan biasanya dibelinya pasir sirkon/puya tersebut setelah terkumpul selama sebulan kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) sak yang mana masing-masing sak beratnya kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) kilogram, lalu sdr. Syahril alias Aril mengambilnya di tempat usaha terdakwa dengan membawa kendaraan truck untuk melakukan pengangkutannya dan untuk di bawa kemana secara pastinya terdakwa tidak mengetahuinya dan terakhir terdakwa menjual kepada sdr. Syahril alias Aril sekitar akhir November 2021 sebanyak 50 (lima puluh) sak namun saat itu masih dibayar Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah), sedangkan sisanya belum dibayar sampai sampai sekarang dan uang tersebut sekarang ini tersisa Rp7.460.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) karena terdakwa gunakan untuk biaya operasional serta untuk membeli pasir yang ada kandungannya dari masyarakat;
Bahwa berdasarkan dari terdakwa membeli pasir yang ada kandungannya sirkon/puya dari masyarakat dari harga Rp7.000,00 (tujuh ribu Rupiah) per kilogram sampai dengan harga Rp8.500,00 (delpan ribu lima ratus Rupiah) per kilogram, lalu terdakwa menjualnya dengan harga lebih tinggi sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu Rupiah) per kilogram, seharusnya keuntungan terdakwa sebesar Rp4.000,00 (empat ribu Rupiah) per kilogram sampai dengan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah), namun hal tersebut belum dipotong dari biaya operasional kegiatan usaha maupun biaya menggaji karyawan dan apabila sudah dipotong biaya tersebut maka keuntungan terdakwa dari kegiatan tersebut sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per kilogram, sehingga besar kecilnya keuntungan tergantung banyaknya hasil yang terdakwa peroleh dari kegiatan tersebut dan keuntungan terdakwa total rata-rata bersihnya perbulannya sebesar kurang lebih Rp9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah);
Bahwa berdasarkan dari terdakwa melakukan kegiatan usaha pengolahan atau pemurnian tersebut biasanya dilakukan pencucian karpet kasboknya dua minggu sekali untuk dicari emasnya dan biasanya yang dihasilkan emasnya rata-rata mendapatkan 10 (sepuluh) gram dan terdakwa menjualnya dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah) per gramnya sehingga total 10 x Rp700.000,00 = Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil emas tersebut sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), namun uang tersebut biasanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan makanan karyawan terdakwa sehari-hari;
Bahwa saksi Sutarlan, saksi Dwi Rohyanto, saksi Wasiin dan saksi Wigi Sutiarso tersebut mendapatkan upah atau gaji dari terdakwa yang mana terdakwa menggajinya tiap harinya sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dan makannya terdakwa yang menanggungnya;
Bahwa saksi Sutarlan, saksi Dwi Rohyanto, saksi Wasiin dan saksi Wigi Sutiarso melakukan pekerjaannya tidak di tentukan bagian-bagiannya dan mereka bekerja bergantian secara kerjasama saat keguatan usaha pengolahan tersebut di lakukan dan terdakwa hanya mengawasi saja kegiatan tersebut;
Bahwa dalam kegiatan usaha pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas tersebut dalam tanggung jawab terdakwa sebagai pemiliknya usaha tersebut;
Bahwa saat ini uang dari hasil kegiatan usaha pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas tersebut tersisa Rp7.460.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) yang saat itu sedang di laci untuk persiapan membeli pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya dan dari hasil kegiatan tanggal 04 Desember 2021, saat ini masih ada 5 (lima) sak pasir sirkon/puya dengan masing-masing sak dengan berat kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) kilogram dan untuk hasil emasnya dua minggu yang lalu sudah terjual dan tersisa ada butiran kecil sedangkan untuk saat ini belum sempat diambil karena masih ada di karpet;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi tersebut Terdakwa tidak ada memiliki atau tidak melalui proses dengan memiliki tahapan perijinan berupa adanya Penyelidikan umum, Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan bahan hasil tambang;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi tersebut Terdakwa tersebut tidak ada memiliki Ijin usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan lainnya;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk dapat memperoleh keuntungan dari hasil penjualan pasir sirkon/puya maupun emas kegiatan usaha terdakwa tersebut dan kegiatan terdakwa tersebut merupakan mata pencaharian terdakwa dan hasilnya untuk keperluan hidup sehari-hari;
Bahwa terdakwa melakukan usaha pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas atas kemauan sendiri;
Bahwa alat-alat untuk usaha pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas diperoleh dengan cara membeli membelinya di sampit sekitar 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa terdakwa sekarang mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah salah dan dilarang oleh hukum dan perundang undangan negara yang berlaku;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberitahukan haknya tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
5 (lima) sak pasir zircon (puya),
7 (tujuh) lembar karpet kasbok,
1 (satu) buah ember Plastik,
2 (dua) unit mesin Alkon merk Yasuka,
2 (dua) buah sekop pasir,
2 (dua) buah Cangkul,
2 (dua) buah Dulangan,
2 (dua) buah Kowi Batok (tempurung) Lebur emas,
1 (satu) buah timbangan merk cahaya Adil,
1 (satu) buah selang spriral,
1 (satu) buah selang tembak,
1 (satu) butir mineral logam diduga emas,
2 (dua) buah buku nota pembelian,
1 (satu) buah buku berisi Pengiriman,
Rp7.460.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa perkara ini berawal saat anggota Polres Kotawaringin Timur melakukan kegiatan Operasi Ilegal Mining di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, yang selanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang berada di Jalan Codra Kilometer 28 RT. 13 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah dijadikan lokasi penampung sekaligus pengolahan hasil penambangan dari masyarakat yang tidak memiliki ijin pertambangan;
Bahwa selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekitar pukul 12.05 WIB, anggota Polres Kotawaringin Timur antar lain sdr. Umbu Kuta Ibiriti dan sdr. Bagus Abdi Prasetya mendatangi lokasi yang dimaksud dan benar didapati kegiatan pengolahan atau pemurnian pasir zirkon yang telah dijual masyarakat yang tidak memiliki ijin pertambangan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengolahan atau pemurnian bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas sejak akhir tahun 2020, dimana sebelumnya terdakwa ada membeli pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya dari masyarakat diantaranya adalah sdr. Nadin, sdr. Sukat dan sdr. Rusdi dan terdakwa melakukan pembelian pasir yang ada kandungannya tersebut dengan cara masyarakat yang datang ke tempat terdakwa dengan membawa pasir tersebut selanjutnya dilakukan pengecekan secara kasat mata saja, setelah itu ditimbang dan terdakwa yang menentukan harga pasirnya yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya tersebut untuk per kilonya dari harga Rp7.000,00 (tujuh ribu Rupiah) sampai dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus Rupiah), setelah itu dilakukan pengolahan dengan dibantu 4 (empat) orang karyawan terdakwa diantaranya saksi Sutarlan, saksi Dwi Rohyanto, saksi Wasiin dan saksi Wigi Sutiarso yang mana dari kegiatannya terdakwa memberi upah atau gaji setiap harinya Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan proses pengolahannya awalnya karyawan terdakwa mempersiapkan karpet kasbok yang ditata dari atas papan yang diarahkan ke bawah, lalu di hidupkan mesin alkon untuk mengalirkan air dari selang ke atas agar air bisa mengaliri melalui karpet kasbok yang sudah ditata dan setelah air mengalir kemudian dinaikkan pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun emasnya untuk ikut dialirkan dengan air yang melewati karpet kasbok dan apabila pasir tersebut ada memiliki kandunan emasnya maka akan nyangkut di karpet kasbok tersebut sedangkan untuk pasir sirkon/puya biasanya turun di bawah papan yang tempatnya sudah disiapkan sedangkan apabila pasir biasa akan ikut larut dengan air, lalu untuk pasir sirkon/puya yang sudah bersih tersebut dimasukkan ke dalam karung oleh karyawan terdakwa, kemudian dikemas lalu pasir sirkon/puya yang sudah dikemas tersebut kemudian terdakwa jual kembali ke orang lain dengan harga per kilogramnya Rp11.000,00 (sebelas ribu Rupiah), sedangkan untuk karpet kasbok biasanya sekitar 2 (dua) minggu baru diambil kemudian dicuci dengan menggunakan timba, sehingga butiran pasir yang menempel tersebut berpindah ke timba, selanjutnya karyawan terdakwa menggunakan alat pendulang memisahkan pasir dengan emasnya dan setelah bisa mendapatkan emasnya kemudian masukkan ke tempurung untuk di lakukan pembakaran agar emasnya berwana kuning. Lalu setelah itu baru dijual dengan harga pergramnya seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah);
Bahwa setelah terdakwa melakukan pengolahan atau pemurnian serta menghasilkan pasir sirkon/puya yang sudah bersih dan setelah terkumpul beberapa sak kemudian terdakwa menghubungi sdr. Syahril alias Aril, apabila mempunyai beberapa sak pasir puya dan kadang kadang sdr. Syahril alias Aril datang sendiri untuk melihat serta membeli pasir sirkon yang terdakwa hasilkan tersebut dan saat itu terjadi kesepakatan harganya dulu yang mana rata-rata harganya sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu Rupiah) perkilonya, kemudian setelah itu dilakukan pembayaran secara langsung saat barang diambil sdr. Syahril alias Aril yang mana awalnya dulu dibayar secara penuh, namun karena sudah saling percaya akhirnya kadang-kadang dibayar secara bertahap dan biasanya dibelinya pasir sirkon/puya tersebut setelah terkumpul selama sebulan kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) sak yang mana masing-masing sak beratnya kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) kilogram, lalu sdr. Syahril alias Aril mengambilnya di tempat usaha terdakwa dengan membawa kendaraan truck untuk melakukan pengangkutannya dan untuk di bawa kemana secara pastinya terdakwa tidak mengetahuinya dan terakhir terdakwa menjual kepada sdr. Syahril alias Aril sekitar akhir November 2021 sebanyak 50 (lima puluh) sak namun saat itu masih dibayar Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah), sedangkan sisanya belum dibayar sampai sampai sekarang dan uang tersebut sekarang ini tersisa Rp7.460.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) karena terdakwa gunakan untuk biaya operasional serta untuk membeli pasir yang ada kandungannya dari masyarakat;
Bahwa berdasarkan dari terdakwa membeli pasir yang ada kandungannya sirkon/puya dari masyarakat dari harga Rp7.000,00 (tujuh ribu Rupiah) per kilogram sampai dengan harga Rp8.500,00 (delpan ribu lima ratus Rupiah) per kilogram, lalu terdakwa menjualnya dengan harga lebih tinggi sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu Rupiah) per kilogram, seharusnya keuntungan terdakwa sebesar Rp4.000,00 (empat ribu Rupiah) per kilogram sampai dengan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah), namun hal tersebut belum dipotong dari biaya operasional kegiatan usaha maupun biaya menggaji karyawan dan apabila sudah dipotong biaya tersebut maka keuntungan terdakwa dari kegiatan tersebut sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per kilogram, sehingga besar kecilnya keuntungan tergantung banyaknya hasil yang terdakwa peroleh dari kegiatan tersebut dan keuntungan terdakwa total rata-rata bersihnya perbulannya sebesar kurang lebih Rp9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah);
Bahwa berdasarkan dari terdakwa melakukan kegiatan usaha pengolahan atau pemurnian tersebut biasanya dilakukan pencucian karpet kasboknya dua minggu sekali untuk dicari emasnya dan biasanya yang dihasilkan emasnya rata-rata mendapatkan 10 (sepuluh) gram dan terdakwa menjualnya dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah) per gramnya sehingga total 10 x Rp700.000,00 = Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil emas tersebut sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), namun uang tersebut biasanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan makanan karyawan terdakwa sehari-hari;
Bahwa saksi Sutarlan, saksi Dwi Rohyanto, saksi Wasiin dan saksi Wigi Sutiarso tersebut mendapatkan upah atau gaji dari terdakwa yang mana terdakwa menggajinya tiap harinya sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dan makannya terdakwa yang menanggungnya;
Bahwa saksi Sutarlan, saksi Dwi Rohyanto, saksi Wasiin dan saksi Wigi Sutiarso melakukan pekerjaannya tidak di tentukan bagian-bagiannya dan mereka bekerja bergantian secara kerjasama saat keguatan usaha pengolahan tersebut di lakukan dan terdakwa hanya mengawasi saja kegiatan tersebut;
Bahwa dalam kegiatan usaha pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas tersebut dalam tanggung jawab terdakwa sebagai pemiliknya usaha tersebut;
Bahwa saat ini uang dari hasil kegiatan usaha pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas tersebut tersisa Rp7.460.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) yang saat itu sedang di laci untuk persiapan membeli pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya dan dari hasil kegiatan tanggal 04 Desember 2021, saat ini masih ada 5 (lima) sak pasir sirkon/puya dengan masing-masing sak dengan berat kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) kilogram dan untuk hasil emasnya dua minggu yang lalu sudah terjual dan tersisa ada butiran kecil sedangkan untuk saat ini belum sempat diambil karena masih ada di karpet;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi tersebut Terdakwa tidak ada memiliki atau tidak melalui proses dengan memiliki tahapan perijinan berupa adanya Penyelidikan umum, Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan bahan hasil tambang;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi tersebut Terdakwa tersebut tidak ada memiliki Ijin usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan lainnya;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk dapat memperoleh keuntungan dari hasil penjualan pasir sirkon/puya maupun emas kegiatan usaha terdakwa tersebut dan kegiatan terdakwa tersebut merupakan mata pencaharian terdakwa dan hasilnya untuk keperluan hidup sehari-hari;
Bahwa terdakwa melakukan usaha pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas atas kemauan sendiri;
Bahwa alat-alat untuk usaha pengolahan atau pemurniahan bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas diperoleh dengan cara membeli membelinya di sampit sekitar 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa terdakwa sekarang mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah salah dan dilarang oleh hukum dan perundang undangan negara yang berlaku;
Bahwa baik sakis-saksi maupun terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
DAKWAAN TUNGGAL
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara;
Yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama Iwan Setiawan Bin Tohari yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang
sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur kesatu “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara;
Menimbang, bahwa kata “atau” mengandung arti, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu elemen tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan tentang unsur ini Majelis Hakim akan mengurai terlebih dahulu pengertian ”Menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan” dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa pengertian ”Pengolahan dan Pemurnian” dalam unsur ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi ”Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan”;
Menimbang, bahwa pengertian ”Pengangkutan” dalam unsur ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi ”Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan”;
Menimbang, bahwa pengertian ”Penjualan” dalam unsur ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi ”Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara”;
Menimbang, bahwa pengertian ”Mineral” dalam unsur ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi ”Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu”;
Menimbang, bahwa pengertian ”Batubara” dalam unsur ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiahdari sisa tumbuh-tumbuhan”;
Menimbang, bahwa untuk pengertian kata lainnya semisal ”Menampung, Memanfaatkan, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Majelis Hakim dalam hal ini akan mengambil dari KBBI Daring, karena undang-undang tersebut tidak memberikan definisi untuk kata-kata tersebut;
Menimbang, bahwa kata ”Menampung” dapat diartikan dengan menadah sesuatu, menerima dan mengumpulkan, mencegat, memuat serta menerima dan mengurus”;
Menimbang, bahwa kata ”Memanfaatkan” dapat diartikan dengan menjadikan ada manfaatnya (gunanya dan sebagainya;
Menimbang, bahwa kata ”Pengembangan” dapat diartikan dengan proses, cara, perbuatan mengembangkan;
Meneimbang, bahwa kata ”Pemanfaatan” dapat diartikan dengan proses, cara, perbuatan memanfaatkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelsi Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah dapat dibuktikan Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengolahan atau pemurnian bahan mineral pasir untuk mendapatkan hasil penambangannya berupa Pasir Sirkon (Puya) dan juga emas sejak akhir tahun 2020, dimana sebelumnya terdakwa ada membeli pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya dari masyarakat diantaranya adalah sdr. Nadin, sdr. Sukat dan sdr. Rusdi dan terdakwa melakukan pembelian pasir yang ada kandungannya tersebut dengan cara masyarakat yang datang ke tempat terdakwa dengan membawa pasir tersebut selanjutnya dilakukan pengecekan secara kasat mata saja, setelah itu ditimbang dan terdakwa yang menentukan harga pasirnya yang ada kandungan sirkon/puya maupun kandungan emasnya tersebut untuk per kilonya dari harga Rp7.000,00 (tujuh ribu Rupiah) sampai dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus Rupiah), setelah itu dilakukan pengolahan dengan dibantu 4 (empat) orang karyawan terdakwa diantaranya saksi Sutarlan, saksi Dwi Rohyanto, saksi Wasiin dan saksi Wigi Sutiarso yang mana dari kegiatannya terdakwa memberi upah atau gaji setiap harinya Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan proses pengolahannya awalnya karyawan terdakwa mempersiapkan karpet kasbok yang ditata dari atas papan yang diarahkan ke bawah, lalu di hidupkan mesin alkon untuk mengalirkan air dari selang ke atas agar air bisa mengaliri melalui karpet kasbok yang sudah ditata dan setelah air mengalir kemudian dinaikkan pasir yang ada kandungan sirkon/puya maupun emasnya untuk ikut dialirkan dengan air yang melewati karpet kasbok dan apabila pasir tersebut ada memiliki kandunan emasnya maka akan nyangkut di karpet kasbok tersebut sedangkan untuk pasir sirkon/puya biasanya turun di bawah papan yang tempatnya sudah disiapkan sedangkan apabila pasir biasa akan ikut larut dengan air, lalu untuk pasir sirkon/puya yang sudah bersih tersebut dimasukkan ke dalam karung oleh karyawan terdakwa, kemudian dikemas lalu pasir sirkon/puya yang sudah dikemas tersebut kemudian terdakwa jual kembali ke orang lain dengan harga per kilogramnya Rp11.000,00 (sebelas ribu Rupiah), sedangkan untuk karpet kasbok biasanya sekitar 2 (dua) minggu baru diambil kemudian dicuci dengan menggunakan timba, sehingga butiran pasir yang menempel tersebut berpindah ke timba, selanjutnya karyawan terdakwa menggunakan alat pendulang memisahkan pasir dengan emasnya dan setelah bisa mendapatkan emasnya kemudian masukkan ke tempurung untuk di lakukan pembakaran agar emasnya berwana kuning. Lalu setelah itu baru dijual dengan harga pergramnya seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa setelah terdakwa melakukan pengolahan atau pemurnian serta menghasilkan pasir sirkon/puya yang sudah bersih dan setelah terkumpul beberapa sak kemudian terdakwa menghubungi sdr. Syahril alias Aril, apabila mempunyai beberapa sak pasir puya dan kadang kadang sdr. Syahril alias Aril datang sendiri untuk melihat serta membeli pasir sirkon yang terdakwa hasilkan tersebut dan saat itu terjadi kesepakatan harganya dulu yang mana rata-rata harganya sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu Rupiah) perkilonya, kemudian setelah itu dilakukan pembayaran secara langsung saat barang diambil sdr. Syahril alias Aril yang mana awalnya dulu dibayar secara penuh, namun karena sudah saling percaya akhirnya kadang-kadang dibayar secara bertahap dan biasanya dibelinya pasir sirkon/puya tersebut setelah terkumpul selama sebulan kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) sak yang mana masing-masing sak beratnya kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) kilogram, lalu sdr. Syahril alias Aril mengambilnya di tempat usaha terdakwa dengan membawa kendaraan truck untuk melakukan pengangkutannya dan untuk di bawa kemana secara pastinya terdakwa tidak mengetahuinya dan terakhir terdakwa menjual kepada sdr. Syahril alias Aril sekitar akhir November 2021 sebanyak 50 (lima puluh) sak namun saat itu masih dibayar Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah), sedangkan sisanya belum dibayar sampai sampai sekarang dan uang tersebut sekarang ini tersisa Rp7.460.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) karena terdakwa gunakan untuk biaya operasional serta untuk membeli pasir yang ada kandungannya dari masyarakat;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli pasir yang ada kandungannya sirkon/puya dari masyarakat dari harga Rp7.000,00 (tujuh ribu Rupiah) per kilogram sampai dengan harga Rp8.500,00 (delpan ribu lima ratus Rupiah) per kilogram, lalu terdakwa menjualnya dengan harga lebih tinggi sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu Rupiah) per kilogram, seharusnya keuntungan terdakwa sebesar Rp4.000,00 (empat ribu Rupiah) per kilogram sampai dengan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah), namun hal tersebut belum dipotong dari biaya operasional kegiatan usaha maupun biaya menggaji karyawan dan apabila sudah dipotong biaya tersebut maka keuntungan terdakwa dari kegiatan tersebut sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per kilogram, sehingga besar kecilnya keuntungan tergantung banyaknya hasil yang terdakwa peroleh dari kegiatan tersebut dan keuntungan terdakwa total rata-rata bersihnya perbulannya sebesar kurang lebih Rp9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan kegiatan usaha pengolahan atau pemurnian tersebut biasanya dilakukan pencucian karpet kasboknya dua minggu sekali untuk dicari emasnya dan biasanya yang dihasilkan emasnya rata-rata mendapatkan 10 (sepuluh) gram dan terdakwa menjualnya dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah) per gramnya sehingga total 10 x Rp700.000,00 = Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil emas tersebut sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), namun uang tersebut biasanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan makanan karyawan terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelsi Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan ”Menampung dan melakukan Pengolahan” dalam unsur ini, sehingga selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan apakah yang ditampung dan diolah oleh Terdakwa berupa Mineral atau Batubara?;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidngaan, telah terbukti bahwa Terdakwa telah menampung dan mengolah pasir sirkon dan emas, sehingga berdasarkan Pasa 1 angka 2 dan penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, didapati fakta bahwa pasir sirkon dan emas adalah hasil tambang berupa “Mineral”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur kedua “Menampung dan melakukan Pengolahan Mineral” telah terpenuhi;
Ad.3. Yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105;
Menimbang, bahwa pengertian ”Izin” dalam unsur ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan”;
Menimbang, bahwa perizinan berusaha pertambangan dilakukan dengan pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar; dan/atau izin, sebagaiman digariskan oleh Pasa 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai kriteria “Izin” itu sendiri sebagaimana digariskan oleh Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri atas :
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
IPR;
SIPB;
izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa dapat tidaknya usaha pertambangan dilaksanakan adalah tergantung Perizian Berusaha dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Menimabng, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaiamana unsur ke-2 (kedua) di atas ini adalah kegiatan pertambangan pasir sirkon dan emas, yang menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dikwalifisier sebagai pertambangan mineral;
Menimbang, bahwa sebagiamana disyaratkan oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa seorang atau badan hukum yang melakukan kegiatan berusaha pertambangan harus memiliki perizinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan delegasi kewenangan oleh Pemerintah Pusat bedasarkan peraturan perundang-undangan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan mineral tersebut di atas tanah miliknya yang terletak di di Jalan Codra Kilometer 28 RT. 13 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa pasir sirkon dan emas yang dihasilkan selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa dan dijual oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan pertambangan mineral berupa pasir sirkon dan emas, maka selanjutnya akan dipertimbangan apakah kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terdapat izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa prosedur untuk dapat memperoleh Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan pasal 6 dan 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai pelaksanaan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berkaitan dengan hal tersebut adalah masih mengacu kepada prosedur untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin yang harus dimiliki oleh perorangan ataupun perusahaan/badan usaha antara lain adalah sebagai berikut :
Ijin Berusaha, meliputi :
IUP
IUPK
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
IPR
SIPB
Izin penugasan
IUJP; dan
IUP untuk penjualan
Bahwa syarat – syarat yang harus dimiliki oleh perorangan ataupun perusahaan / badan hukum berdasarkan pasal 22 PP RI No 96 tahun 2021 adalah :
Persyaratan administratif:
Badan Usaha, paling sedikit meliputi:
nomor induk berusaha;
profil Badan Usaha; dan
susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha
Koperasi, paling sedikit meliputi:
nomor induk berusaha;
profil Koperasi; dan
susunan pengurus dan daftar pemilik mantaat dari Koperasi
perusahaan perseorangan paling sedikit meliputi:
nomor induk berusaha
profil perusahaan perseorangan; dan
susunan pengurus dan daftar
Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan, paling sedikit meliputi:
pengalaman Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan
mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidang Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengendaliaan lingkungan hidup; dan
RKAB Tahunan selama kegiatan Eksplorasi
Persyaratan finansial, paling sedikit meliputi
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akurrtan publik bagi perusahaan baru;
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumurnan pemenang lelang.
Syarat-syarat untuk memperoleh Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) menurut pasal 62 PP 96 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas:
orang perseorangan, meliputi:
surat permohonan;
nomor induk berusaha;
salinan kartu tanda penduduk;
surat keterangan dari kelurahan desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koperasi, meliputi:
surat permohonan;
nomor induk berusaha;
salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perLindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Prosedur untuk memperoleh Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan pasal 62 PP 96 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
Orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Permohonan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR;
Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IPR
Setiap pemohon sehagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) IPR.
Bahwa yang dapat mengajukan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Masyarakat setempat yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa atau Lurah dan Camat setempat, dengan kata lain Pertambangan Rakyat hanya dapat dilakukan oleh rakyat setempat yang memegang Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), yang secara garis besar dijabarkan atau diatur dalam pasal 66, pasal 67, pasal 68, pasal 69, pasal 70, pasal 71, pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara serta pasal 62 dan 63 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara sebagai pelaksanaan terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Bahwa untuk dapat melakukan Penambangan Emas Rakyat harus mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) pada areal yang telah ditetapkan menjadi Areal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sesuai dengan ketentuan kegiatan pertambangan rakyat tidak diperbolehkan mempergunakan menggunakan bahan peledak, bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselarnatan Pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa sampai saat ini tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ketiga “Yang tidak berasal dari pemegang IUP” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 5 (lima) sak pasir zircon (puya), 7 (tujuh) lembar karpet kasbok, 1 (satu) buah ember Plastik, 2 (dua) unit mesin Alkon merk Yasuka, 2 (dua) buah sekop pasir, 2 (dua) buah Cangkul, 2 (dua) buah Dulangan, 2 (dua) buah Kowi Batok (tempurung) Lebur emas, 1 (satu) buah timbangan merk cahaya Adil, 1 (satu) buah selang spriral, 1 (satu) buah selang tembak, 1 (satu) butir mineral logam di duga emas, 2 (dua) buah buku nota pembelian dan 1 (satu) buah buku berisi Pengiriman, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan ditakutkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan serupa, selain itu merupakan benda yang sudah tidak bernilai dan berguna, maka oleh itu perlu ditetapkan agar dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Rp7.460.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah), di persidangan telah dapat dibuktikan sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, namun merupakan mata uang resmi Negara Republik Indonesia yang masih berlaku sebagai alat tukar resmi, maka oleh sebab itu terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan yang Terdakwa lakukan dikwalifikasi sebagai kejahatan terhadap lingkungan hidup, yang mana selain merugikan bagi manusia dengan jatuhnya korban karena standart keselamatan pekerja yang tidak terjamin, selain itu juga merusak ekosistem hayati dengan kerusakan yang tidak terehabilitasi karena merupakan pertambangan tanpa izin, sehingga pengawasan dari pemerintah tidak ada;
Perbuatan Terdakwa merugikan pemasukan keuangan Negara, dikarenakan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berizin sehingga potensi perolehan pendapatan Negara dari sektor pertambangan tidak ada;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa IWAN SETIAWAN Bin TOHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menampung dan melakukan Pengolahan Mineral yang tidak berasal dari Pemegang IUP” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) sak pasir zircon (puya),
7 (tujuh) lembar karpet kasbok,
1 (satu) buah ember Plastik,
2 (dua) unit mesin Alkon merk Yasuka,
2 (dua) buah sekop pasir,
2 (dua) buah Cangkul,
2 (dua) buah Dulangan,
2 (dua) buah Kowi Batok (tempurung) Lebur emas,
1 (satu) buah timbangan merk cahaya Adil,
1 (satu) buah selang spriral,
1 (satu) buah selang tembak,
1 (satu) butir mineral logam diduga emas,
2 (dua) buah buku nota pembelian,
1 (satu) buah buku berisi Pengiriman,
Dimusnahkan.
Rp7.460.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah),
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (liam ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022, oleh Kami Febri Purnamavita, SH., M.H., sebagai Hakim Ketua, Edi Rosadi, SH., MH., dan Hendra Novryandie, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Gusti Bagus Sandhi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh Rahmi Amalia, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edi Rosadi, S.H., M.H. Febri Purnamavita, S.H., M.H.
Hendra Novryandie, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
I Gusti Bagus Sandhi, S.H.