23/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EEN INDRIANIE SANTOSO, SH Terdakwa: GINA SISWANTO bin ANDI SUROSO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Gina Siswanto Bin Andi Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 24 (dua puluh empat) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dimusnahkan; 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Tipe Redmi 6 warna abu abu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Nurhadi Bin Alm Haryono; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Gina Siswanto Bin Andi Suroso;
2. Tempat lahir : Cirebon;
3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/ 19 Desember 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Betahwalang RT 04 RW 08 Kecamatan Bonang Kabupaten Demak;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Gina Siswanto Bin Andi Suroso ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 28 Januari 2022;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 6 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 Mei 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Dmk tanggal 4 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Dmk tanggal 4 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GINA SISWANTO Bin ANDI SUROSO bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GINA SISWANTO Bin ANDI SUROSO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merk XIAMI Type Redmi 6 warna abu abu, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi NURHADI;
- 24 (dua puluh empat) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribuan), Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar hukuman dapat diringankan, karena Terdakwa menyesal atas kejahatan yang telah diperbuat;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan yang telah diajukan pada persidangan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan yang telah diajukan pada persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa GINA SISWANTO Bin ANDI SUROSO, pada hari Minggu, tanggal 28 November 2021, sekira jam 22.30 Wib, atau setidaknya pada bulan November tahun 2021, bertempat di Seputaran alun alun Demak tepatnya di Depan Kantor Telkom Demak Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 18 November 2021, terdakwa menjual Hp Merk Samsung M20 beserta Charger dan dusbook kepada seseorang dengan cara COD di desa karangsari kecamatan karangtengah buyaran Demak, dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) berupa 24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan 50 ribuan, kemudian terdakwa membelanjakan uang tersebut 1 lembar 50 ribuan untuk membeli rokok diwarung akan tetapi ditolak oleh penjualnya setelah diterawang dan diraba karena kata penjualnya uang milik terdakwa adalah uang palsu,selanjutnya terdakwa pulang dan menyimpan uang palsu tersebut selama 10 (sepuluh) hari;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 terdakwa berniat untuk mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu dengan cara terdakwa mencari penjual HP lewat FB selanjutnya menemukan penjual tersebut dan terdakwa nego selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Nopember 2021 sekira pukul 22.30 Wib janjian di depan Telkom alun-alun Demak dan terdakwa ketemu dengan penjual lalu menyerahkan HP yang di jual tersebut kepada terdakwa, kemudian terima lalu cek HP tersebut sebentar saja setelah itu rupiah palsu terdakwa keluarkan lalu diberikan dengan cara dua lembar dua lembar salah satunya di lipat dan lembaran satunya di masukan di lipatan dan terdakwa berikan rupiah palsu tersebut sampai di hitung total 1.200.000,- (satu juta dua ratus) selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan cara buru-buru agar jika penjual HP mengetahui rupiah tersebut palsu tidak bisa mengejar terdakwa, selanjutnya pagi harinya yaitu hari Senin tanggal 29 November 2021 terdakwa berniat menjual HP yang terdakwa beli tersebut di FB dan ada orang yang mau membeli melalui inbox FB lalu COD di pasar Bintoro, akan tetapi sebelum terjadi jual beli lalu terdakwa ditangkap dan di serahkan ke Polres Demak;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No.7 tahun 2011;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Muhammad Iqbal Bin Nasirin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum ini Saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan Saksi tersebut sudah benar adanya;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa telah membelanjakan uang palsu untuk membeli HP;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB di depan kantor Telkom Demak, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak;
Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB ketika Saksi sedang berjaga di toko HP GPS Cell memposting melalui Facebook untuk dijual sebuah HP merk Xiaomi Type Redmi 6 warna abu abu. Kemudian postingan tersebut dichat oleh akun yang bernama ANDIKA PRATAMA yang menginginkan membeli HP yang Saksi posting tersebut. Selanjutnya kami bernegoisasi dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran COD (cash on Delivery). Selanjutnya kami sepakat ketemuan di depan kantor Telkom Demak, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, dan kami ketemuan sekitar pukul 23.30 WIB dan setelah ketemu Saksi menunjukkan HP tersebut dan Terdakwa menghitung uangnya. Setelah uangnya diberikan kepada Saksi dan HP Saksi berikan kepada pembeli, kemudian Terdakwa buru buru pergi dengan alasan masih ada acara yang lain. Setelah Terdakwa pergi kemudian Saksi merasa aneh dengan uang yang Saksi pegang, dan setelah Saksi teliti ternyata uang untuk pembayaran tersebut palsu, dan selanjutnya Saksi kembali ke toko dan melaporkan kepada pemilik toko perihal pembayaran dengan uang palsu tersebut;
Bahwa uang palsu yang Saksi terima semuanya berjumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta rua ratu ribu rupiah), dan uang palsu yang Saksi terima dalam pecahan Rp.50.0000,00 sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar;
Bahwa setelah Pemilik toko pak Nurhadi diberitahu kepadaan tersebut, beliau meminta Saksi untuk memantau di facebook dan kami menemukan postingan penjualan HP sama persis dengan yang dibeli Terdakwa, kemudian kami janjian ketemuan di depan pasar Bintoro untuk COD dan pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 23.30 kami ketemuan dengan Terdakwa dan setelah dicek ternyata HP tersebut benar HP milik toko kami yang di beli Terdakwa dengan menggunakan uang palsu dan selanjutnya Terdakwa kami tangkap dan diserahkan ke Polisi;
Bahwa pada saat membeli HP dengan COD terdakwa sendiri saja dan tidak ada temannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi;
Nurhadi Bin Haryono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum ini Saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan Saksi tersebut sudah benar adanya;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa telah membelanjakan uang palsu untuk membeli HP;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB di depan kantor Telkom Demak, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB karyawan Saksi yang bernama Iqbal sedang berjaga di toko HP GPS Cell memposting melalui Facebook untuk dijual sebuah HP merk Xiaomi Type Redmi 6 warna abu abu. Kemudian postingan tersebut dichat oleh akun yang bernama ANDIKA PRATAMA yang menginginkan membeli HP yang diposting tersebut. Selanjutnya setelah bernegoisasi dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran COD (cash on Delivery). Selanjutnya Iqbal minta ijin Saksi untuk ketemuan di depan kantor Telkom Demak, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak dan mereka ketemuan sekitar pukul 23.30 WIB. Selanjutnya setelah Iqbal kembali kembali ke toko dan ia melaporkan kepada Saksi bahwa pembayaran HP menggunakan uang palsu ;
Bahwa uang palsu yang diterima oleh saudara Iqbal semuanya berjumlah Rp1.200.000,00 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar;
Bahwa selanjutnya setelah Saksi tahu kejadian itu Saksi memerintahkan kepada seluruh karyawan Saksi untuk melakukan pelacakan dengan memeriksa postingan HP di facebook dan kami menemukan postingan penjualan HP sama persis dengan yang dibeli Terdakwa, kemudian Saksi janjian ketemuan dengan penjual di depan pasar Bintoro untuk COD dan pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 23.30 Saksi ketemuan dengan Terdakwa dan setelah Saksi cek ternyata HP tersebut benar HP milik toko kami yang di beli Terdakwa dengan menggunakan uang palsu dan selanjutnya Terdakwa Saksi tangkap dan diserahkan ke Polisi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi;
Aris Sanggrok Bin Suprapto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum ini Saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan Saksi tersebut sudah benar adanya;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa telah membelanjakan uang palsu untuk membeli HP;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB di depan kantor Telkom Demak, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa membelanjakan uang palsu karena saat Saksi sedang berjaga di Toko HP GPS Cell Saksi diberitahu oleh saudara Iqbal bahwa pembayaran HP dengan system COD yang dilakukannya ternyata uangnya uang palsu;
Bahwa uang palsu yang diterima oleh saudara Iqbal semuanya berjumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp.50.0000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar;
Bahwa selanjutnya kami seluruh penjaga toko diperintahkan oleh pak Nurhadi untuk memantau postingan HP di Facebook dan kami menemukan postingan penjualan HP sama persis dengan yang dibeli Terdakwa, kemudian pak Nurhadi janjian ketemuan dengan penjual di depan pasar Bintoro untuk COD dan pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 23.30 pak Nurhadi ketemuan dengan Terdakwa dan setelah dicek ternyata HP tersebut benar HP milik toko kami yang di beli Terdakwa dengan menggunakan uang palsu dan selanjutnya Terdakwa kami tangkap dan diserahkan ke Polisi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Wawan Setiawan, S.E., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan pegawai Bank Indonesia sejak tanggal 1 September 2015, dan selanjutnya ditempatkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, dan Ahli menduduki jabatan sebagai Administrasi Perkasan bagian tim Implementasi pengelolaan uang rupiah (PUR) sejak 1 September 2015 sampai dengan sekarang;
Bahwa Ahli mengakui tentang keahlian menentukan rupiah palsu atau bukan merupakan bagian dari tugas Ahli, karena Ahli memiliki sertifikat ahli uang rupiah yang dikeluarkan oleh Kepala Bank Indonesia Institute pada tanggal 17 Maret 2017;
Bahwa setelah Ahli lakukan penelitian terhadap masing - masing uang Rupiah diduga palsu tersebut yang ahli lakukan dengan cara :
1). Diraba;
2). Dilihat;
3). Diterawang;
4). Menggunakan lampu Ultra Violet dan kaca pembesar;
5). Dan pembanding uang kertas asli nominal seratus ribuan Emisi Tahun 2016;
Bahwa Ahli mendapatkan hasil penelitian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) lembar uang kertas nominal seratus ribuan yang diduga palsu tersebut adalah tidak sesuai dengan aslinya dan perbedaannya yaitu :
1). Material uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut terasa halus apabila diraba karena tidak dicetak dengan tinta dan teknik cetak INTAGLIO;
2) RECTOVERSO (gambar saling isi) pada logo BI jika diterawang tidak tepat saling mengisi, sedangkan yang asli saling mengisi;
3). Minitext tulisan BHINNEKA TUNGGAL IKA tidak dapat terbaca / buram, sedangkan yang asli jelas terbaca;
4). Microtext pada wajah penari tulisan BI50 tidak ada, sedangkan yang asli ada tulisan BI50 pada wajah penari jika dilihat dengan kaca pembesar;
5). BLIND CODE (Kode tuna netra) pada bagian muka kanan dan kiri terasa halus, yang asli terasa kasar;
6). OVI (Tinta berubah warna) tidak berubah warna bila dilihat dari sudut pandang berbeda, yang asli berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda;
7). Benang pengamannya tidak ditanam (cetakan), yang asli benang pengaman ditanam;
8). Nomor seri tidak berubah warna jika disinari dengan sinar lampu ultraviolet, yang asli akan berubah warna jika terkena sinar ultraviolet;
9). Menggunakan bahan kertas tidak sesuai aslinya, karena yang asli menggunakan bahan serat kapas;
Bahwa Ahli mengakui telah melihat barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) lembar uang kertas nominal lima puluh ribuan emisi tahun 2016, yang telah dikirim ke kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan menyatakan bahwa 24 (dua puluh empat) lembar uang kertas nominal lima puluh ribuan emisi tahun 2016 tersebut adalah rupiah palsu;
Bahwa Ahli berpendapat bahwa Sdr Gina tidak boleh menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan atau mengedarkan/ membelanjakan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu melanggar ketentuan Pasal 36 Ayat 3 dan Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang;
Bahwa Ahli berpendapat bahwa yang berhak untuk mengeluarkan, mengedarkan, dan mengelola mata uang rupiah adalah Bank Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini karena didakwa telah mengedarkan uang palsu;
Bahwa Terdakwa mengedarkan uang palsu pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Seputaran alun alun Demak tepatnya di Depan Kantor Telkom Demak Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak;
Bahwa kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 18 November 2021, Terdakwa menjual Hp Merk Samsung M20 beserta Charger dan dusbook kepada seseorang dengan cara COD di desa Karangsari kecamatan Karangtengah Buyaran Demak, dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) berupa 24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan lima puluh ribuan, kemudian setelah Terdakwa menerima uang penjualan HP, Terdakwa membelanjakan uang tersebut 1 (satu) lembar lima puluh ribuan untuk membeli rokok diwarung akan tetapi ditolak oleh penjualnya setelah diterawang dan diraba karena kata penjualnya uang milik Terdakwa adalah uang palsu, selanjutnya Terdakwa pulang dan menyimpan uang palsu tersebut selama 10 (sepuluh) hari;
Bahwa Terdakwa menyimpan uang palsu tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan lagi untuk pembayaran, karena Terdakwa telah dirugikan oleh orang yang membayar HP yang Terdakwa jual;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 Terdakwa berniat untuk mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu dengan cara mencari penjual HP lewat Facebook selanjutnya menemukan penjual tersebut dan Terdakwa melakukan tawar menawar harga, dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Nopember 2021 sekira pukul 22.30 WIB janjian di depan Telkom alun-alun Demak dan Terdakwa ketemu dengan penjual lalu menyerahkan HP Xiaomi type Redme 6 warna abu abu yang dijual tersebut kepada Terdakwa, dan setelah Terdakwa cek HP tersebut sebentar saja setelah itu rupiah palsu Terdakwa keluarkan lalu diberikan dengan cara dua lembar dua lembar salah satunya di lipat dan lembaran satunya di masukan di lipatan dan Terdakwa berikan rupiah palsu tersebut sampai di hitung total 1.200.000,- (satu juta dua ratus) selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan cara buru-buru agar jika penjual HP mengetahui rupiah tersebut palsu tidak bisa mengejar Terdakwa, selanjutnya pagi harinya yaitu hari Senin tanggal 29 November 2021 Terdakwa berniat menjual HP yang terdakwa beli tersebut di FB dan ada orang yang mau membeli melalui inbox FB lalu COD di pasar Bintoro, akan tetapi sebelum terjadi jual beli lalu Terdakwa ditangkap dan di serahkan ke Polres Demak oleh pembeli HP yang Terdakwa tawarkan;
Bahwa Terdakwa sadar dan tahu kalau uang yang Terdakwa belanjakan untuk membeli HP adalah uang palsu;
Bahwa alasan Terdakwa untuk melakukan transaksi pada malam hari supaya orang tidak waspada ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau yang membeli HP yan Terdakwa tawarkan adalah counter penjual HP yang Terdakwa beli sebelumnya dengan menggunakan uang palsu;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali menjual HP dengan menggunakan uang palsu;
Bahwa selama ini pekerjaan Terdakwa adalah penjual balon dan mainan anak anak;
Bahwa dengan kejadian ini Terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan Terdakwa lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Handphone Merk XIAMI Type Redmi 6 warna abu abu;
24 (dua puluh empat) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribuan);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah membeli 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Type Redmi 6 warna abu abu dari Saksi Muhammad Iqbal, dengan menggunakan uang pecahan lima puluh ribuan yang diduga palsu;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB tepatnya di depan kantor Telkom Demak yang berada Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak;
Bahwa benar kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB ketika Saksi Muhammad Iqbal sedang berjaga di toko HP GPS Cell memposting melalui Facebook untuk dijual sebuah HP merk Xiaomi Type Redmi 6 warna abu abu. Kemudian postingan tersebut dichat oleh akun yang bernama ANDIKA PRATAMA (Terdakwa) yang ingin membeli HP yang diposting tersebut. Selanjutnya Saksi Muhammad Iqbal bernegoisasi dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran COD (cash on Delivery). Selanjutnya Saksi Muhammad Iqbal dan Terdakwa sepakat ketemuan keesokan harinya di depan kantor Telkom Demak, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak sekitar pukul 23.30 WIB, dan setelah bertemu Saksi Muhammad Iqbal menunjukkan HP tersebut dan Terdakwa menghitung uangnya. Setelah uang sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada Saksi Muhammad Iqbal dan HP tersebut diberikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa buru buru pergi dengan alasan masih ada acara yang lain;
Bahwa benar setelah Saksi Muhammad Iqbal menerima uang penjualan HP berupa 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Saksi Muhammad Iqbal merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh Terdakwa, dan setelah Saksi Muhammad Iqbal teliti ternyata uang untuk pembayaran tersebut diduga palsu. Selanjutnya Saksi Muhammad Iqbal kembali ke toko dan melaporkan kepada pemilik Toko HP GPS Cell yaitu Saksi Nurhadi perihal pembayaran dengan uang palsu tersebut;
Bahwa benar selanjutnya Saksi Nurhadi memerintahkan seluruh karyawannya termasuk Saksi Nurhadi dan Saksi Aris Sanggrok untuk melakukan pelacakan dengan memeriksa postingan HP di facebook. Kemudian Saksi Nurhadi beserta Saksi Muhammad Iqbal, Saksi Aris Sanggrok dan karyawan lainnya menemukan postingan penjualan HP yang sama persis dengan yang dibeli Terdakwa. Selanjutnya Saksi Nurhadi janjian ketemuan dengan Terdakwa di depan pasar Bintoro untuk jual beli secara COD, dan pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 23.30 Saksi Nurhadi ketemuan dengan Terdakwa, dan setelah Saksi Nurhadi mencek HP yang ditawarkan oleh Terdakwa ternyata benar HP yang pernah ditawarkan oleh Saksi Muhammad Iqbal kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi Nurhadi menangkap Terdakwa lalu menyerahkan Terdakwa kepada petugas kepolisian;
Bahwa benar tujuan Terdakwa menggunakan uang palsu pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tersebut untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Nurhadi mengalami kerugian;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin untuk menyimpan dan mempergunakan rupiah palsu pecahan lima puluh ribuan sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap individu (manusia) atau setiap subjek hukum yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana, dimana orang tersebut dipandang mampu bertanggung jawab dan cakap bertindak menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa yang diperhadapkan kepersidangan adalah Gina Siswanto Bin Andi Suroso, yang pada awal pemeriksaan sidang mengaku dan membenarkan identitasnya sama dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, serta menerangkan bahwa dirinyalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan hal ini telah pula bersesuaian dengan keterangan para Saksi, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dalam perkara aquo tidak terjadi kekeliruan akan orangnya (error in persona). Apalagi selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu dimintai tentang pertanggung jawabannya atas tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu ini harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum atas diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3);
Menimbang, bahwa menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dimaksud dengan Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Rupiah Palsu menurut Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang tentang Mata Uang tersebut, adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengedaran menurut Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang tentang Mata Uang adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang Mata Uang tersebut memuat tentang Ciri Rupiah yang terdiri dari ciri umum dan ciri khusus, dimana ciri umum Rupiah Kertas termuat dalam Pasal 5 ayat (1), paling sedikit memuat:
Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
Nomor seri pecahan;
Teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ...”; dan
Tahun emisi dan tahun cetak;
Menimbang, bahwa selain memuat ciri umum sebagaimana di atas Rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak yang bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup sebagaimana termuat dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa berdasarkan pemahaman tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa benar Terdakwa telah membeli 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Type Redmi 6 warna abu abu dari Saksi Muhammad Iqbal, dengan menggunakan uang pecahan Rp.50.000.00 yang diduga palsu, dan perbuatan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB tepatnya di depan kantor Telkom Demak yang berada Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa benar kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB ketika Saksi Muhammad Iqbal sedang berjaga di toko HP GPS Cell memposting melalui Facebook untuk dijual sebuah HP merk Xiaomi Type Redmi 6 warna abu abu. Kemudian postingan tersebut dichat oleh akun yang bernama ANDIKA PRATAMA (Terdakwa) yang ingin membeli HP yang diposting tersebut. Selanjutnya Saksi Muhammad Iqbal bernegoisasi dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran COD (cash on Delivery). Selanjutnya Saksi Muhammad Iqbal dan Terdakwa sepakat ketemuan keesokan harinya di depan kantor Telkom Demak, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak sekitar pukul 23.30 WIB, dan setelah bertemu Saksi Muhammad Iqbal menunjukkan HP tersebut dan Terdakwa menghitung uangnya. Setelah uang sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada Saksi Muhammad Iqbal dan HP tersebut diberikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa buru buru pergi dengan alasan masih ada acara yang lain;
Menimbang, bahwa benar setelah Saksi Muhammad Iqbal menerima uang penjualan HP berupa 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Saksi Muhammad Iqbal merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh Terdakwa, dan setelah Saksi Muhammad Iqbal teliti ternyata uang untuk pembayaran tersebut diduga palsu. Selanjutnya Saksi Muhammad Iqbal kembali ke toko dan melaporkan kepada pemilik Toko HP GPS Cell yaitu Saksi Nurhadi perihal pembayaran dengan uang palsu tersebut. Selanjutnya Saksi Nurhadi memerintahkan seluruh karyawannya termasuk Saksi Nurhadi dan Saksi Aris Sanggrok untuk melakukan pelacakan dengan memeriksa postingan HP di facebook. Kemudian Saksi Nurhadi beserta Saksi Muhammad Iqbal, Saksi Aris Sanggrok dan karyawan lainnya menemukan postingan penjualan HP yang sama persis dengan yang dibeli Terdakwa. Selanjutnya Saksi Nurhadi janjian ketemuan dengan Terdakwa di depan pasar Bintoro untuk jual beli secara COD, dan pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 23.30 Saksi Nurhadi ketemuan dengan Terdakwa, dan setelah Saksi Nurhadi mencek HP yang ditawarkan oleh Terdakwa ternyata benar HP yang pernah ditawarkan oleh Saksi Muhammad Iqbal kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi Nurhadi menangkap Terdakwa lalu menyerahkan Terdakwa kepada petugas kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli yang mengakui telah melihat barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) lembar uang kertas nominal lima puluh ribuan emisi tahun 2016, yang telah dikirim ke kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan menyatakan bahwa 24 (dua puluh empat) lembar uang kertas nominal lima puluh ribuan emisi tahun 2016 tersebut adalah rupiah palsu;
Menimbang, bahwa Ahli juga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan atau mengedarkan/ membelanjakan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu melanggar ketentuan Pasal 36 Ayat 3 dan Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti menyimpan uang palsu pecahan lima puluh ribuan sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar, dan ternyata Terdakwa menggunakan rupiah palsu tersebut untuk membeli 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Type Redmi 6 warna abu abu dari Saksi Muhammad Iqbal, sedangkan Terdakwa sudah mengetahui kalau uang yang telah digunakannya tersebut merupakan rupiah palsu, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian unsur kedua juga harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana denda, maka apabila Terdakwa tidak bisa membayarnya maka sudah sepantasnyalah apabila Terdakwa mengganti dengan pidana kurungan sebagai penggantinya yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Tipe Redmi 6, warna abu abu, yang telah disita dari Saksi Nurhadi, maka dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Saksi Nurhadi Bin Alm Haryono;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan rupiah palsu dimasyarakat;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut kembali;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 Ayat 3 dan Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Gina Siswanto Bin Andi Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
24 (dua puluh empat) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Dimusnahkan;
1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Tipe Redmi 6 warna abu abu;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Nurhadi Bin Alm Haryono;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2022, oleh kami, Haryanta, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Obaja David J.H. Sitorus, S.H., Misna Febriny, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Antonius Horeg Yudo Nugroho, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh Een Indrianie Santoso, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Obaja David J.H. Sitorus, S.H. Haryanta, S.H., M.H.
Misna Febriny, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Antonius Horeg Yudo Nugroho, S.H.