46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
1. Menyatakan terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp.68.291.500,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1 bundel berkas SK Sekertariat dan UPKK; 1 bundel berkas insentif bulanan Ketua, anggota dan Sekertaris BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah; 1 bundel berkas Surat Tugas Visitasi; 2 bundel berkas sample Laporan Visitasi Tahap I & II; 1 bundel berkas Keputusan Ketua BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah tentang Daftar Asesor; 1 bundel berkas Daftar Asesor; 1 bundel berkas Daftar 600 Lembaga Visitasi; 1 bundel berkas Daftar Lembaga Visitasi Tahap I; 1 bundel berkas Daftar Lembaga Visitasi Tahap II; 1 bundel berkas Rekening Koran BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun 2019; 1 bundel berkas Laporan Survelien 20 Desember 2019; 1 bundel berkas Honor Visitasi; 1 bundel berkas Panjar Visitasi; 1 bundel berkas RUK dan program BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun 2019; 1 bundel Berita Acara Visitasi Tahap I; 1 bundel Berita Acara Visitasi Tahap II; 1 bundel MOU Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani oleh Ketua BAN PAUD Pusat; 1 bundel Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012; 1 bundel Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor :023/H/KU/2018; 1 bundel Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Oprasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan PAUD dan PNF; 1 bundel Proposal Dana Bantuan Pemerintah Untuk Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019; 1 bundel Keputusan Kepala Balai Pengembangan Paud Dan Pnf Kalimantan Tengah Tahun 2019 Nomor : 184/C32/KU/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Wilayah Kerja BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019; 1 bundel Keputusan PPK BAN PAUD dan PNF Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 011/H1/KU/2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Oprasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019; 1 bundel berkas Pajak Laporan 70%; 1 bundel berkas Pajak (Oktober – Desember 2019); 1 bundel berkas KPA Tahap I; 1 bundel berkas Surat Tugas; 1 bundel berkas Validasi dan Verifikasi Tahap I; 1 bundel berkas Validasi dan Verifikasi Tahap II; 1 bundel berkas Pelatihan dan Refreshmen Asesor; 1 bundel berkas Pelatihan dan Refreshmen Asesor; 1 bundel berkas Laporan Rapat Program Akreditasi; 1 bundel berkas Rapat Program Akreditasi; 1 bundel berkas Rapat Program Akreditasi (Oktoborer – Desember 2019); 1 bundel berkas Supervisi; 1 bundel berkas Banpem (Oktober – Desember 2019); 1 bundel berkas Bantuan Pemerintah; 1 bundel berkas Rakorda I; 1 bundel berkas Rakorda II; 1 bundel berkas Rakornas II; 1 bundel berkas PPA Rakornas Pelatihan SIMA PKPA; 1 bundel berkas Surat Keputusan; 1 bundel berkas Pembayaran Internet; 1 bundel berkas Insentif (Oktober – Desember 2019); 1 bundel berkas Visitasi; 1 bundel berkas Visitasi Tahap II; 1 bundel berkas Kegiatan Sosialisasi (Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas); 1bundel berkas Kegiatan Sosialisasi (Lamandau, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat); 1 bundel berkas kegiatan Sosialisasi (Barito Selatan, Barito Timur dan Barito Utara); 1 bundel berkas kegiatan sosialisasi (Sukamara, Seruyan dan Katingan); 1 bundel berkas kegiatan sosialisasi (Murung Raya dan Palangka Raya). Dikembalikan kepada RUAN RIWU, S.Pd., M.Pd. 1 bundel laporan Supervisi Kota Palangka Raya; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Pulang Pisau; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kapuas; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Selatan; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Timur; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Utara; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Murung Raya; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Gunung Mas; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Katingan; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kotawaringin Timur; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kotawaringin Barat; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Seruyan; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Lamandau; 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Sukamara; 1 bundel berkas temuan dan tindak lanjut hasil Audit Inspektorat dan Bukti Setor Tahun 2019. Dikembalikan kepada FADEL MAJID ADITYA RACHMAN, S.Kom. Nota-nota pembelanjaan untuk kegiatan operasional BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berupa : 1 bundel Nota Pengiriman Barang; 1 bundel Nota Pembelian Barang; 1 bundel Nota Pembelian Barang; 1 bundel Nota Pembelian Barang; 1 bundel Nota Pembelian Spanduk; 1 bundel Nota Pembayaran Barang; 1 bundel Bukti Transfer Pembelian Barang; 1 bundel Nota Makan dan Snack; 1 bundel Tiket Pesawat; 1 bundel Struk Pembayaran Listrik; 1 bundel Kwitansi; 1 bundel Laporan Publikasi Hasil Akreditasi Tahun 2019; 1 gambar Bukti Transfer kepada RINI SUCI WAHYUILAHI (Pendamping BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah) tanggal 15 November 2019 untuk penyusunan Laporan Publikasi Hasil Akreditasi 2019; 1 bundel Data Kontrol Pembayaran Kegiatan Visitasi Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019. Dikembalikan kepada KHAIRIA ULFAH, Spd. 1 lembar Jadwal Pelaksanaan Kegiatan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 24 Juni 2019; 1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 13-14 April 2019; 1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 24-26 Mei 2019; 1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 13-14 April 2019 1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 12-14 September 2019; 1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 17-18 November 2019; 1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 26-28 November 2019. Dikembalikan kepada SILVA BRAON(Senior Sales Executive pada Hotel Aquarius Palangka Raya); Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Dirampas untuk Negara. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan cara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
-
Nama Lengkap : Andie Rismansyah Djamaris, S.T; Tempat Lahir : Medan; Umur / Tgl. Lahir : 51 tahun / 20 Maret 1970; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Yos Sudarso No. 59 RT 004/RW 003 Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta/Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019; Pendidikan : S1 (tamat);
-
Terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan tanggal 05 Desember 2021;
2. Penuntut sejak tanggal 03 Desember 2021 sampai dengan tanggal 22 Desember 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 13 Januari 2022;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Nanang Sujahantopo, S.H., dan Ipik Haryanto, S.H., Advokat-Pengacara pada kantor Advokat INK Lawyer & Associates yang berkantor di Jalan Anggrek No. 50 PCPR I Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Desember 2021 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya dibawah nomor : 677/XII/2021/SK/PN Plk tanggal 23 Desember 2021 ;
Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilen Negeri Palangka Raya tersebut
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 15 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal 15 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, S.T.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 68.291.500,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuanjika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
Menyatakan barang bukti berupa :
1 bundel berkas SK Sekertariat dan UPKK;
1 bundel berkas insentif bulanan Ketua, anggota dan Sekertaris BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah;
1 bundel berkas Surat Tugas Visitasi;
2 bundel berkas sample Laporan Visitasi Tahap I & II;
1 bundel berkas Keputusan Ketua BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah tentang Daftar Asesor;
1 bundel berkas Daftar Asesor;
1 bundel berkas Daftar 600 Lembaga Visitasi;
1 bundel berkas Daftar Lembaga Visitasi Tahap I;
1 bundel berkas Daftar Lembaga Visitasi Tahap II;
1 bundel berkas Rekening Koran BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun 2019;
1 bundel berkas Laporan Survelien 20 Desember 2019;
1 bundel berkas Honor Visitasi;
1 bundel berkas Panjar Visitasi;
1 bundel berkas RUK dan program BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun 2019;
1 bundel Berita Acara Visitasi Tahap I;
1 bundel Berita Acara Visitasi Tahap II;
1 bundel MOU Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani oleh Ketua BAN PAUD Pusat;
1 bundel Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012;
1 bundel Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor :023/H/KU/2018;
1 bundel Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Oprasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan PAUD dan PNF;
1 bundel Proposal Dana Bantuan Pemerintah Untuk Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019;
1 bundel Keputusan Kepala Balai Pengembangan Paud Dan Pnf Kalimantan Tengah Tahun 2019 Nomor : 184/C32/KU/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Wilayah Kerja BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
1 bundel Keputusan PPK BAN PAUD dan PNF Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 011/H1/KU/2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Oprasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
1 bundel berkas Pajak Laporan 70%;
1 bundel berkas Pajak (Oktober – Desember 2019);
1 bundel berkas KPA Tahap I;
1 bundel berkas Surat Tugas;
1 bundel berkas Validasi dan Verifikasi Tahap I;
1 bundel berkas Validasi dan Verifikasi Tahap II;
1 bundel berkas Pelatihan dan Refreshmen Asesor;
1 bundel berkas Pelatihan dan Refreshmen Asesor;
1 bundel berkas Laporan Rapat Program Akreditasi;
1 bundel berkas Rapat Program Akreditasi;
1 bundel berkas Rapat Program Akreditasi (Oktoborer – Desember 2019);
1 bundel berkas Supervisi;
1 bundel berkas Banpem (Oktober – Desember 2019);
1 bundel berkas Bantuan Pemerintah;
1 bundel berkas Rakorda I;
1 bundel berkas Rakorda II;
1 bundel berkas Rakornas II;
1 bundel berkas PPA Rakornas Pelatihan SIMA PKPA;
1 bundel berkas Surat Keputusan;
1 bundel berkas Pembayaran Internet;
1 bundel berkas Insentif (Oktober – Desember 2019);
1 bundel berkas Visitasi;
1 bundel berkas Visitasi Tahap II;
1 bundel berkas Kegiatan Sosialisasi (Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas);
1bundel berkas Kegiatan Sosialisasi (Lamandau, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat);
1 bundel berkas kegiatan Sosialisasi (Barito Selatan, Barito Timur dan Barito Utara);
1 bundel berkas kegiatan sosialisasi (Sukamara, Seruyan dan Katingan);
1 bundel berkas kegiatan sosialisasi (Murung Raya dan Palangka Raya).
Dikembalikan kepada RUAN RIWU, S.Pd., M.Pd.
1 bundel laporan Supervisi Kota Palangka Raya;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Pulang Pisau;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kapuas;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Selatan;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Timur;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Utara;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Murung Raya;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Gunung Mas;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Katingan;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kotawaringin Timur;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Seruyan;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Lamandau;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Sukamara;
1 bundel berkas temuan dan tindak lanjut hasil Audit Inspektorat dan Bukti Setor Tahun 2019.
Dikembalikan kepada FADEL MAJID ADITYA RACHMAN, S.Kom.
Nota-nota pembelanjaan untuk kegiatan operasional BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berupa :
1 bundel Nota Pengiriman Barang;
1 bundel Nota Pembelian Barang;
1 bundel Nota Pembelian Barang;
1 bundel Nota Pembelian Barang;
1 bundel Nota Pembelian Spanduk;
1 bundel Nota Pembayaran Barang;
1 bundel Bukti Transfer Pembelian Barang;
1 bundel Nota Makan dan Snack;
1 bundel Tiket Pesawat;
1 bundel Struk Pembayaran Listrik;
1 bundel Kwitansi;
1 bundel Laporan Publikasi Hasil Akreditasi Tahun 2019;
1 gambar Bukti Transfer kepada RINI SUCI WAHYUILAHI (Pendamping BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah) tanggal 15 November 2019 untuk penyusunan Laporan Publikasi Hasil Akreditasi 2019;
1 bundel Data Kontrol Pembayaran Kegiatan Visitasi Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019.
Dikembalikan kepada KHAIRIA ULFAH, Spd.
1 lembar Jadwal Pelaksanaan Kegiatan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 24 Juni 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 13-14 April 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 24-26 Mei 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 13-14 April 2019
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 12-14 September 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 17-18 November 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 26-28 November 2019.
Dikembalikan kepada SILVA BRAON(Senior Sales Executive pada Hotel Aquarius Palangka Raya) dan Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dirampas untuk negara.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan Nota Pembelaan (pleidooi) yang dibacakan di depan persidangan pada Senin, tanggal 7 Maret 2022, yang pada pokoknya menyatakan:
Memohon kepada Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada diri Terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu : Terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya, Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan pada tanggal 7 Maret 2022 yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, S.T. pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut No. KM. 5,5, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengahatau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2019 terdakwa diangkat sebagai Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan Dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021;
Bahwa susunan penanggung jawab Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2019 yaitu :
Andie Rismansyah Djamaris, S.T. (Ketua)
Khairia Ulfah, S.Pd. (Sekretaris)
Dr. Kusnida Indrajaya, M.Si (Anggota)
Drs. Misbah, M.Pd. (Anggota)
Roslita, S.E., M.Si (Anggota)
Eter S. Umar, S.A.P., M.Pd.Alm (Anggota)
M. Hanafiah Novie, SP., M.Si. (Anggota)
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2019 terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan keputusan Nomor : 006/K/TU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu :
Sofyan Hadi : UPKK
Wiji Astuti, S.Pd : Staf UPKK
Sabrina Ayunani, SE :Staf UPKK
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2019 terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan keputusan Nomor : 0005/K/TU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Staf Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu :
Enliana Reska Yunika Putri, SE.
Fadel Majid Aditya Rachman, S.Kom.
Noor Aina, S.Pd.
WijiAstuti, S.Pd.
Sabrina Ayunani, SE.
Bahwa Penunjukan anggota SIMA tidak di SK kan, namun berdasarkan kesepakatan dari anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan tidak dituangkan dalam bentuk SK Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah yang beranggotakansebagaiberikut :
M. Hanafiah Novie, SP., M.Si (KetuaKomisi SIMA);
Fadel Majid A.R, S.Kom (Anggota).
Pada Bulan Januari 2019 Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan proposal dengan melampirkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang disusun oleh pengurus BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah periode Tahun 2019/2021 dengan anggaran Rp. Rp. 4.470.006.000,- (empat miliar empat ratus tujuhpuluh juta enam ribu rupiah), selanjutnyapada Bulan Januari 2019 proposal dan RUK tersebut atas perintah terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dikirimkan ke BAN PAUD dan PNF (Pusat) dan oleh BAN PAUD dan PNF (Pusat) disetujui dengan anggaran sebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa perincian Dana Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang dikelola oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran2019 adalah sebagai berikut :
| URAIAN | VOLUME | ANGGARAN | |||
| A. Operasional BAN PAUD dan PNF Provinsi | 12 | Bulan | 353,620,000,- | ||
| B. Jaringan Internet | 12 | Bulan | 12,000,000,- | ||
| A. Rapat Program Akreditasi PAUD dan PNF | 12 | Kali | 204,600,000,- | ||
| 1. | Rapat Koordinasi BAN PAUD dan PNF dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi | 2 | Kali | 40,650,000,- | |
| 2. | Koordinasi BAN PAUD dan PNF Provinsi dengan BAN PAUD dan PNF | 3 | Kali | 68,742,000,- | |
| 3. | Rapat Koordinasi Daerah BAN PAUD dan PNF Provinsi | 2 | Kali | 260,260,000,- | |
| 4. | Sosialisasi Akreditasi BAN PAUD dan PNF di Kab./Kota | 14 | Kali | 265,380,000,- | |
| 5. | Pengelolaan Akreditasi di BAN PAUD dan PNF Provinsi | 15 | Orang | 28,018,000,- | |
| C. Pelatihan | - | - | - | ||
| 1. | Seleksi Calon Asesor | - | Orang | - | |
| 2. | Pelatihan Asesor Baru | - | Orang | - | |
| 3. | Pelatihan Asesor Refreshment | 122 | Orang | 358,373,000,- | |
| 4. | Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Akreditasi | 1 | Kali | 11,154,000,- | |
| D. Klasifikasi Permohonan Akreditasi | 2 | Kali | 26,560,000,- | ||
| E. Visitasi Akreditasi PAUD dan PNF | 600 | Satuan | 2,028,000,000,- | ||
| F. Validasi dan Verifikasi Akreditasi PAUD dan PNF | 2 | Kali | 373,462,000,- | ||
| G. Supervisi Akreditasi PAUD dan PNF | 14 | Kali | 66,640,000,- | ||
| H. Publikasi Hasil Akreditasi PAUD dan PNF | 1 | Kali | 8,000,000 | ||
| I. Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah | 12 | Kali | 105,180,000,- | ||
| TOTAL | 4,210,639,000,- | ||||
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2019 ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019, oleh terdakwaselaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan TengahdenganIFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF;
Bahwa Perjanjian tersebut memuat bahwa Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 menerima Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Perjanjian tersebut juga memuatbahwa Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana pelaksanaan akreditasi sesuai Juknis yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan kegiatannya BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah wajib mengikuti Rencana Usulan Kegiatan(RUK) dan tidak diperkenankan melakukan belanja pengadaan sarana dan prasarana ataupun belanja lainnya yang tidak tertuang di dalam RUK;
Bahwa Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) tersebut sumber anggarannya berasal dari DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor SP DIPA-023.11.1.137608/2019 tanggal 5 Desember 2018;
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2019 telah masuk uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal70 % sebesar Rp. 2.947.447.300,- (duamilyarsembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) ke rekening Bank BRI an. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan AnakaUsia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Rekening (giro) 024301002368303;
Bahwa pada tanggal 22 Pebruari 2019terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 570.000,- untuk keperluan pribadi berupa layanan tamu dari BAN PAUD dan PNF Pusatyang diserahkan oleh saksi SOFYAN HADI;
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2019 terdakwa ada menerima kelebihan bayar Insentif bulanan dari uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 2.099.500,-;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk keperluan pribadi untuk mengajak liburan orang tua terdakwa keMuara Teweh yang diserahkan oleh saksi SOFYAN HADI;
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 600.000,- untuk perayaan ulang tahun terdakwa di Warung Mama Zaky yang diserahkan oleh saksi SOFYAN HADI;
Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk biaya anak terdakwa masuk kuliah yang diserahkan oleh saksi SABRINA AYUNANI;
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 3.000.000,-untuk terdakwa ikut perlombaan motor trail di Balikpapan yang diserahkan oleh saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan pribadi yang diserahkan oleh saksi ENLIANA PUTRI dan SABRINA AYUNANI;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2019 terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal menandatangani addendum Nomor : 101/K.5/KU/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019, yaitu melakukan perubahan pada pasal 6 tentang jangka waktu pelaksanaan, pada ayat (1) “Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Tahap I dimulai sejak diterimakannya Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun 2019 Tahap I dari Sekretariat BALITBANG KEMENDIKBUD kepada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan 15 Agustus 2019 menjadi 30 September 2019”;
Bahwa pada tanggal 24 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 3.150.000,- untuk biaya tiket orang tua dari Palangka Raya ke Aceh yang diserahkan oleh saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 24 September 2019 terdakwa bersama dengan saksi KHAIRIA ULFAH, saksi Fadel Majid Aditya Rachman, saksi Enlianan Reska Yunika Putri, saksi NOOR AINA, saksi SABRINA AYUNANI dan saksi WIJI ASTUTI berangakat ke Jakarta untuk melaporkan 70 % penggunaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 24 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya kenakalan dan koordinasi ke Jakarta saat laporan 70 % yang diserahkan oleh saksi SABRINA AYUNANI di Bandara Tjilik Riwut saat akanberangkat ke Jakarta;
Bahwa pada tanggal 23 dan 24 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.414.000,- untuk biaya penginapan pribadi selama 3 malam di hotel Amaroossa Cosmo Jakarta di Jalan PangeranAntasari No.9 a-b, Jakarta Selatan pada saatkoordinasi ke Jakarta saat laporan 70 % yang diserahkan oleh saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 24 sampai 28 September 2019 pada saat melakukan pelaporan keuangan tahap I 70% ada manipulas ilaporan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh saksi KHAIRIA ULFAH, saksi NOOR AINA dan saksi, SABRINA AYUNANI atas perintah dari terdakwa sebagai akibat dari penggunaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formaloleh terdakwa yang tidak sesuai dengan RUK (Rencana Usulan Kegitan);
Bahwa pada tanggal 27 September 2019 terdakwa memerintahkan saksi SOFYAN HADI untuk membeli polywood, lem fox dan kornis dengan harga Rp. 1.762.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk pembuatan sekat ruang kerja kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada tanggal 28 September 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli AC Ruang Rapat di kerja kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah dengan harga Rp. 5.750.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 29 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk biaya kembalike Jakarta guna penandatanganan pencairan tahap II yang diserahkan oleh saksi NOOR AINA dan saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 30 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya bagasi pribadi setelah selesai penandatanganan pencairan tahap II di Jakarta yang diserahkan oleh saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 30 September 2019 terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan keputusan Nomor : 186/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu:
SofyanHadi :UPKk
Noor Aina, S.Pd : Staf UPKK
EnlianaReskaYunika Putri, SE :Staf UPKK.
Bahwa pada tanggal 30 September 2019 terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan keputusan Nomor : 187/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Staf Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu :
EnlianaReskaYunika Putri, SE
Fadel Majid Aditya Rachman, S.Kom
Noor Aina, S.Pd
WijiAstuti, S.Pd
Sabrina Ayunani, SE.
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli kulkas, AC 1 PK, siku AC, duck tape, tong sampah, tempat roti, tempat buku, keranjang, star cutlery set dan rak buku cherry dengan harga Rp.6.766.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota kerja di kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli sofa minimalis untuk ruang Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.3.000.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli meja kompor untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota dengan harga Rp.3.300.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli bak siku bunga dengan harga Rp.115.000,-untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli alat finger print untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.800.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli MCB guna persiapan peningkatan daya listrik di ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.45.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membayar gorden jadi, besi kuningan serta upah pasang untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.3.670.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membayarkan gorden E ring lengkap untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.12.948.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membayarkan pembuatan sekat ruangan di ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.12.042.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli slang pembungkus kabe lsepanjang 20 meter dan isolasi 2 roll dengan harga Rp.75.000,-untuk pengerjaan instalasi listrik diruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeliplastik dengan harga Rp.24.000,-untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 telah masuk uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal 30 % sebesar Rp. 1.263.191.700 (satumilyardua ratus enam puluh tiga juta serratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) ke rekening Bank BRI an. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non FormalProvinsi Kalimantan Tengah denganNomor Rekening (giro) 024301002368303;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli toples, lap gantung, tempat aqua galon, taplak meja, jumbo listrik, baki, sendok dan kemoceng dengan harga Rp.2.135.000,-untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membelitempattisu LV dengan harga Rp.126.000,-untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli kran sink bebek baling untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.261.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli keset hello kitty untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.56.100,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli stop kontakdengan harga Rp.29.000,-untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli lemari geser untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.2.400.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli busa lapis karpet 6 meter untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.2.310.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 750.000,- untuk penginapan Ketua HIPKI (Himpunan Pengelola Kursus Indonesia) di Hotel Aquarius pada saat acara musyawarah daerah di Balai Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019 yang dibayarkan oleh saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli perlengkapan listrik untuk pekerjaan instalasi listrik di ruang ketua, sekertariat dan angota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.119.500,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli tigabuah tong sampah dan 2 buah keranjang Hawaii untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.184.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli printer Epson inkjet l3110 untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.2.250.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli lapisan busa karpet ruang anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah beserta kelengkapannya dengan harga Rp.1.155.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli AC untuk ruang depan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah serta pemasangan dengan harga Rp.7.398.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli meja anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah5 buah dengan harga Rp.2.990.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli karpet ruang anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah 7 meter dengan harga Rp.3.150.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli TV LG serta kelengkapannya untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.5.750.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli jam dinding 5 buah, tas jala 14 buah dan pulpen 2 kotak untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.625.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli vacum cleaner untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.819.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 30.000.000,- untuk keperluan pribadi terdakwa yang diserahkan oleh saksi SOFYAN HADI;
Bahwa pada tanggal 21 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya kenakalan dan keperluan Rakornas di Bali yang diserahkan oleh saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi ENLIANA PUTRI di Bandara Soekarno Hatta Jakarta;
Bahwa pada tanggal 20 November 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membayar biaya pemasangan meteran listrik barus besar 5.500 Watt diruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengahdengan harga Rp.9.500.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 21 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.750.000,- untuk biaya hotel di Bali setelahRakornas di Baliselesaiyang diserahkan secara transfer oleh saksi NOOR AINA;
Bahwa pada tanggal 25 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya bagasi pribadi setelah selesai Rakornas di Bali yang diserahkan secara transfer oleh saksi ENLIANA PUTRI;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019 terdakwa bersama dengan saksi KHAIRIA ULFAH, saksi FADEL MAJID ADITYA RACHMAN, saksiENLIANAN RESKA YUNIKA PUTRI dan saksi NOOR AINA, berangkat ke Jakarta untuk melaporkan 30% penggunaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.958.000,- untuk biaya penginapan hotel secarapribadi di Hotel ASTON Bellevue Radio Dalamjalan H. Nawi Jl. Radio Dalam Raya No.1, Gandaria Utara, Cilandak, Jakarta Selatan yang dibayarkansecara transfer oleh saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2019 pada saat melakukan pelaporan keuangan tahap II 30% ada manipulasi laporan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh saksi KHAIRIA ULFAH, saksi NOOR AINA dan saksi, SABRINA AYUNANI atas perintah dari terdakwa sebagai akibat dari penggunaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan RUK (Rencana Usulan Kegitan);
Bahwa pada tanggal 20 sampai dengan 22 Desember 2019, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (Pusat) melakukan surveilen sebagai tindak lanjut atas pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019, yang hadir pada saat itu adalah :
Petugas Surveilen :
Saksi Firman Hadiansyah (Anggota BAN PAUD dan PNF - Komisi Sistem Manajemen Mutu);
Saksi Livya Chairunnisa Ahdiati (BPP BAN PAUD dan PNF).
Rapat dihadiri oleh :
Terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah;
Saksi Khairia Ulfah;
Saksi Kusnida Indra jaya;
Saksi Roslita;
Eter S. Umar (Alm);
Saksi Sofyan Hadi;
Saksi Fadel Majid Aditya Rachman;
Saksi Wiji Astuti;
Saksi Sabrina Ayunani;
Saksi Enliana Reska Yunika Putri;
Saksi Noor Aina.
Bahwa berdasarkan penelusuran keuangan bersama dengan staf keuangan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 21 Desember 2019tim surveilen menemukan fakta adanya penyalahgunaan uang sebesar Rp. 175.705.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dari Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah oleh terdakwa;
Bahwa kesimpulan dan rekomendasi tim surveilen tanggal 22 Desember 2019 yaitu :
Kesimpulan sebagai berikut :
Terjadi ketidak patuhan administrasi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana secretariat diluar dari RUK;
Terjadi peminjaman uang untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sehingga mengganggu cash flow keuangan;
Perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana serta peminjaman keuangan diambil daria lokasi dana visitasi, sehingga terjadi ketimpangan antara pelaporan dan realitanya;
Terjadi disharmoni diantara anggota, sehingga berdampak pada kinerja Lembaga secara keseluruhan.
Rekomendasi sebagai berikut :
Sesuai dengan MOU maka Ketua harus bertanggungjawab dan mengembalikan keuangan negara sejumlah Rp. 175.705.000,- (serratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) sebelum 31 Desember 2019;
Membubarkan seluruh keanggotaan dan memilih ulang anggota melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sampai SK BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng usai (2021).
Bahwa sampai dengan dakwaan ini dibacakan terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 tidak melaksanakan rekomendasi Tim Surveilen, yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 175.705.000,- (serratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah)ke kas negara;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-1855/PW15/5/2021 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh :
Bambang Ari Setiono NIP 19661001 198703 1 001, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah;
Suyadi NIP 19730717 199402 1 001, Pembantu Penanggungjawab;
Arief Sunardi NIP 19690922 199303 1 001, Pengendali Teknis;
John Michel NIP 19891211 201210 1 001, Ketua Tim;
AulyaDwi W NIP 19930212 201402 2 002, Anggota Tim.
Dengan hasil sebagai berikut :
Rekayasa bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
Antara lain yaitu rekayasa pertanggungjawaban perjalanan dinas dan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk Rapat Dalam Kantor (RDK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
Penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang telah ditetapkan.
Terdapat pembelian Sarpras oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak sesuai dengan RUK, yang telah diserahkan kepada BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 senilai Rp. 129.267.300,- (serratus dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah). Dari total aset yang diserahkan tersebut yang didukung dengan bukti pembelian/belanja sebesar Rp. 89.330.200,- (delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah);
Penggunaan dana tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Dari jumlah realisasi penggunaan sebesar Rp. 4.163.148.813,- (empat miliar serratus enam puluh tiga juta serratus empat puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah), realisasi penggunaan dana yang didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 3.804.442.898,- (tiga miliar delapan ratus empat juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh delapan rupiah) atau terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 358.705.915,- (tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu sembilan ratus lima belas rupiah). Berdasarkan hasil klarifikasi, diantaranya terdapat penggunaan uang untuk kepentingan pribadi terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah.
Akibat perbuatan ia terdakwa ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, S.T. tersebut Negara telah dirugikan sekurang-kurangnya sebesarRp. 522.295.494,- (lima ratus dua puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh empat rupiah) sebagai mana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah TahunAnggaran 2019 Nomor : SR-1855/PW 15/5/2021 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Ari Setiono, Suyadi, AriefSunardi, John Michel dan Aulya Dwi W Tim Audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Perbuatan terdakwa ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, S.T diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, S.T. selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor : 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka RayaJl. Tjilik Riwut No. KM. 5,5, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2019 terdakwa diangkat sebagai KetuaBadan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan Dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021;
Bahwa susunan penanggung jawab Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2019 yaitu :
Andie Rismansyah Djamaris, S.T. (Ketua)
Khairia Ulfah, S.Pd. (Sekretaris)
Dr. Kusnida Indrajaya, M.Si (Anggota)
Drs. Misbah, M.Pd. (Anggota)
Roslita, S.E., M.Si (Anggota)
Eter S. Umar, S.A.P., M.Pd. Alm (Anggota)
M. Hanafiah Novie, SP., M.Si. (Anggota)
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2019 terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan keputusan Nomor : 006/K/TU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu :
Sofyan Hadi : UPKK
Wiji Astuti, S.Pd : Staf UPKK
Sabrina Ayunani, SE : Staf UPKK.
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2019 terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan keputusan Nomor : 0005/K/TU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Staf Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu :
Enliana Reska Yunika Putri, SE
Fadel Majid Aditya Rachman S.Kom
Noor Aina S.Pd
Wiji Astuti S.Pd
Sabrina Ayunani, SE.
Bahwa Penunjukan anggota SIMA tidak di SK kan, namun berdasarkan kesepakatan dari anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan tidak dituangkan dalam bentuk SK Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah yang beranggotakan sebagai berikut :
M. Hanafiah Novie, SP., M.Si (Ketua Komisi SIMA)
Fadel Majid A.R, S.Kom (Anggota).
Bahwa tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab terdakwa sebagai Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021, yaitu :
Melaksanakan kebijakan Sistem Akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF;
Menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan;
Melakukan pemetaan Satuan Pendidikan berdasarkan kesiapan Akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
Merencanakan program dan target Akreditasi tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan dan Prioritas BAN PAUD dan PNF;
Menugaskan, memantau dan mengevaluasi kinerja asesor dalam pelaksanaan akreditasi;
Melakukan sosialisasi kebijakan BAN PAUD dan PNF kepada Instansi Pemerintah terkait penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat;
Melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF;
Menetapkan hasil akreditasi sesuai dengan ketentuan BAN PAUD dan PNF;
Mengelola sistem basis data akreditasi;
Melakukan pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi;
Menyampaikan laporan pelaksanaan program, hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN PAUD dan PNF dan pemangku kepentingan dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing;
Melakukan penanganan banding yang diajukan atas status Akreditasi dan peringkat terakreditasi;
Melakukan koordinasi dengan koordinator pelaksana Akreditasi di Kabupaten/Kota;
Melakukan sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Penjamin Mutu;
Melaksanakan ketatausahaan BAN PAUD dan PNF Provinsi; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN PAUD dan PNF.
Sementara berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tanggung jawab terdakwa selaku Ketua yaitu :
Melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Membuat Rencana Usulan Kegiatan (RUK), mengalokasikan, dan merealisasikan dana pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan secara lengkap, yang berkaitan dengan pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal kepada Pihak Pertama (IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK pada BAN PAUD dan PNF); dan
Membuat, menyimpan dan bertanggungjawab penuh terhadap laporan pelaksanaan dan laporan penggunaan dana pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
Pada Bulan Januari 2019 Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan proposal dengan melampirkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang disusun oleh pengurus BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah periode Tahun 2019/2021 dengan anggaran Rp. Rp. 4.470.006.000,-(empat miliar empat ratus tujuh puluh juta enam ribu rupiah), selanjutnyapada Bulan Januari 2019proposal dan RUK tersebut atas perintah terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dikirimkan ke BAN PAUD dan PNF (Pusat) dan oleh BAN PAUD dan PNF (Pusat) disetujui dengan anggaran sebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa perincian Dana Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang dikelola oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :
-
URAIAN VOLUME ANGGARAN A. Operasional BAN PAUD dan PNF Provinsi 12 Bulan 353,620,000,- B. Jaringan Internet 12 Bulan 12,000,000,- A. Rapat Program Akreditasi PAUD dan PNF 12 Kali 204,600,000,- 1. Rapat Koordinasi BAN PAUD dan PNF dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi 2 Kali 40,650,000,- 2. Koordinasi BAN PAUD dan PNF Provinsi dengan BAN PAUD dan PNF 3 Kali 68,742,000,- 3. Rapat Koordinasi Daerah BAN PAUD dan PNF Provinsi 2 Kali 260,260,000,- 4. Sosialisasi Akreditasi BAN PAUD dan PNF di Kab./Kota 14 Kali 265,380,000,- 5. Pengelolaan Akreditasi di BAN PAUD dan PNF Provinsi 15 Orang 28,018,000,- C. Pelatihan - - - 1. Seleksi Calon Asesor - Orang - 2. Pelatihan Asesor Baru - Orang - 3. Pelatihan Asesor Refreshment 122 Orang 358,373,000,- 4. Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Akreditasi 1 Kali 11,154,000,- D. Klasifikasi Permohonan Akreditasi 2 Kali 26,560,000,- E. Visitasi Akreditasi PAUD dan PNF 600 Satuan 2,028,000,000,- F. Validasi dan Verifikasi Akreditasi PAUD dan PNF 2 Kali 373,462,000,- G. Supervisi Akreditasi PAUD dan PNF 14 Kali 66,640,000,- H. Publikasi Hasil Akreditasi PAUD dan PNF 1 Kali 8,000,000 I. Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah 12 Kali 105,180,000,- TOTAL 4,210,639,000,-
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2019 ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019, oleh terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan TengahdenganIFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF;
Bahwa Perjanjian tersebut memuat bahwa Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 menerima Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Perjanjian tersebut juga memuatbahwa Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana pelaksanaan akreditasi sesuai Juknis yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan kegiatannya BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah wajib mengikuti Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan tidak diperkenankan melakukan belanja pengadaan sarana dan prasarana ataupun belanja lainnya yang tidak tertuang di dalam RUK;
Bahwa Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) tersebut sumber anggarannya berasal dari DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor SP DIPA-023.11.1.137608/2019 tanggal 5 Desember 2018;
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2019 telah masuk uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal 70 % sebesar Rp. 2.947.447.300,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) ke rekening Bank BRI an. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anaka Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah denganNomor Rekening (giro) 024301002368303;
Bahwa pada tanggal 22 Pebruari 2019terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 570.000,- untuk keperluan pribadi berupa layanan tamu dari BAN PAUD dan PNF Pusatyang diserahkan oleh saksi SOFYAN HADI;
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2019 terdakwa ada menerima kelebihan bayar Insentif bulanandari uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 2.099.500,-;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk keperluan pribadi untuk mengajak liburan orang tua terdakwa ke Muara Teweh yang diserahkan oleh saksi SOFYAN HADI;
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 600.000,- untuk perayaan ulang tahun terdakwa di Warung Mama Zaky yang diserahkan oleh saksi SOFYAN HADI;
Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk biaya anak terdakwa masuk kuliah yang diserahkan oleh saksi SABRINA AYUNANI;
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2019terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 3.000.000,-untuk terdakwa ikut perlombaan motor trail di Balikpapan yang diserahkan oleh saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan pribadi yang diserahkan oleh saksi ENLIANA PUTRI dan SABRINA AYUNANI;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2019terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal menandatangani addendum Nomor : 101/K.5/KU/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019, yaitu melakukan perubahan pada pasal 6 tentang jangka waktu pelaksanaan, pada ayat (1) “Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Tahap I dimulai sejak diterimakannya Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun 2019 Tahap I dari Sekretariat BALITBANG KEMENDIKBUD kepada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan 15 Agustus 2019 menjadi 30 September 2019”;
Bahwa pada tanggal 24 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 3.150.000,- untuk biaya tiket orang tua dari Palangka Raya ke Aceh yang diserahkan oleh saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 24 September 2019 terdakwa bersama dengan saksi KHAIRIA ULFAH, saksi Fadel Majid Aditya Rachman, saksi Enlianan Reska Yunika Putri, saksi NOOR AINA, saksi SABRINA AYUNANI dan saksi WIJI ASTUTI berangakat ke Jakarta untuk melaporkan 70 % penggunaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 24 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya kenakalan dan koordinasi ke Jakarta saat laporan 70 % yang diserahkan oleh saksi SABRINA AYUNANI di Bandara Tjilik Riwut saat akan berangkat ke Jakarta;
Bahwa pada tanggal 23 dan 24 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.414.000,- untuk biaya penginapan pribadi selama 3 malam di hotel Amaroossa Cosmo Jakarta di Jalan Pangeran Antasari No.9 a-b, Jakarta Selatan pada saatkoordinasi ke Jakarta saat laporan 70 % yang diserahkan oleh saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 24 sampai 28 September 2019 pada saat melakukan pelaporan keuangan tahap I 70% ada manipulasi laporan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh saksi KHAIRIA ULFAH, saksi NOOR AINA dan saksi, SABRINA AYUNANI atas perintah dari terdakwa sebagai akibat dari penggunaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formaloleh terdakwa yang tidak sesuai dengan RUK (Rencana Usulan Kegitan);
Bahwa pada tanggal 27 September 2019 terdakwa memerintahkan saksi SOFYAN HADI untuk membeli polywood, lem fox dan kornis dengan harga Rp. 1.762.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk pembuatan sekat ruang kerja kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada tanggal 28 September 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli AC Ruang Rapat di kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah dengan harga Rp. 5.750.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 29 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk biaya kembali ke Jakarta guna penandatanganan pencairan tahap II yang diserahkan oleh saksi NOOR AINA dan saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 30 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya bagasi pribadi setelah selesai penandatanganan pencairan tahap II di Jakarta yang diserahkan oleh saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 30 September 2019 terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan keputusan Nomor : 186/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu :
Sofyan Hadi : UPKK
Noor Aina, S.Pd : Staf UPKK
Enliana Reska Yunika Putri, SE : Staf UPKK.
Bahwa pada tanggal 30 September 2019 terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan keputusan Nomor : 187/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Staf Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu :
Enliana Reska Yunika Putri, SE
Fadel Majid Aditya Rachman S.Kom
Noor Aina S.Pd
Wiji Astuti S.Pd
Sabrina Ayunani, SE.
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli kulkas, AC 1 PK, siku AC, duck tape, tong sampah, tempat roti, tempat buku, keranjang, star cutlery set dan rak buku cherry dengan harga Rp.6.766.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli sofa minimalis untuk ruang Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.3.000.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli meja komporuntuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.3.300.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli bak siku bunga dengan harga Rp.115.000,-untuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli alat finger printuntuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.800.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli MCBpersiapan peningkatan daya listrik di ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.45.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membayar gorden jadi, besi kuningan serta upah pasanguntuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.3.670.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membayarkan gorden E ring lengkap untuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.12.948.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membayarkan pembuatan sekat ruangan di ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.12.042.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli slang pembungkus kabel sepanjang 20 meter dan isolasi 2 roll dengan harga Rp.75.000,-untuk pengerjaan instalasi listrik di ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli plastik dengan harga Rp.24.000,-untuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 telah masuk uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal 30 % sebesar Rp. 1.263.191.700 (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) ke rekening Bank BRI an. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah denganNomor Rekening (giro) 024301002368303;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli toples, lap gantung, tempat aqua galon, taplak meja, jumbo listrik, baki, sendok dan kemoceng dengan harga Rp.2.135.000,-untuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli tempat tisu LV dengan harga Rp.126.000,-untuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli kran sink bebek baling untuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.261.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli keset hello kitty untuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.56.100,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli stop kontak dengan harga Rp.29.000,-untuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli lemari geseruntuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.2.400.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli busa lapis karpet 6 meteruntuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.2.310.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 750.000,- untuk penginapan Ketua HIPKI (Himpunan Pengelola Kursus Indonesia) di Hotel Aquarius pada saat acara musyawarah daerah di Balai Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019 yang dibayarkan oleh saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli perlengkapan listrikuntuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.119.500,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli tiga buah tong sampah dan 2 buah keranjang hawaiiuntuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota dengan harga Rp.184.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli printer Epson inkjet l3110untuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.2.250.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli lapisan busa karpet ruang anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengahbeserta kelengkapannyadengan harga Rp.1.155.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli AC untuk ruang depan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengahserta pemasangan dengan harga Rp.7.398.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli meja anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah5 buah dengan harga Rp.2.990.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli karpet ruang anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah7 meter dengan harga Rp.3.150.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli TV LG serta kelengkapannya untuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.5.750.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli jam dinding 5 buah, tas jala 14 buah dan pulpen 2 kotakuntuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.625.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membeli vacum cleaner untuk kelengkapan ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.819.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 30.000.000,- untuk keperluan pribadi terdakwa yang diserahkan oleh saksi SOFYAN HADI;
Bahwa pada tanggal 21 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya kenakalan dan keperluan Rakornas di Bali yang diserahkan oleh saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi ENLIANA PUTRI di Bandara Soekarno Hatta Jakarta;
Bahwa pada tanggal 20 November 2019 terdakwa memerintahkan saksi KHAIRIA ULFAH dan saksi SOFYAN HADI untuk membayar biaya pemasangan meteran listrik baru sebesar 5.500 Watt di ruang kerja Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.9.500.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 21 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.750.000,- untuk biaya hotel di Bali setelahRakornas di Baliselesai yang diserahkan secara transfer oleh saksi NOOR AINA;
Bahwa pada tanggal 25 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya bagasi pribadi setelah selesai Rakornas di Bali yang diserahkan secara transfer oleh saksi ENLIANA PUTRI;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019 terdakwa bersama dengan saksi KHAIRIA ULFAH, saksi FADEL MAJID ADITYA RACHMAN, saksi ENLIANAN RESKA YUNIKA PUTRI dan saksi NOOR AINA, berangkat ke Jakarta untuk melaporkan 30% penggunaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.958.000,- untuk biaya penginapan hotel secara pribadi di Hotel ASTON Bellevue Radio Dalam jalan H. Nawi Jl. Radio Dalam Raya No.1, Gandaria Utara, Cilandak, Jakarta Selatan yang dibayarkansecara transfer oleh saksi KHAIRIA ULFAH;
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2019 pada saat melakukan pelaporan keuangan tahap II 30% ada manipulasi laporan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh saksi KHAIRIA ULFAH, saksi NOOR AINA dan saksi, SABRINA AYUNANI atas perintah dari terdakwa sebagai akibat dari penggunaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formaloleh terdakwa yang tidak sesuai dengan RUK (Rencana Usulan Kegitan);
Bahwa pada tanggal 20 sampai dengan 22 Desember 2019, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (Pusat) melakukan surveilen sebagai tindak lanjut atas pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019, yang hadir pada saat itu adalah :
Petugas Surveilen :
Saksi Firman Hadiansyah (Anggota BAN PAUD dan PNF - Komisi Sistem Manajemen Mutu);
Saksi Livya Chairunnisa Ahdiati (BPP BAN PAUD dan PNF).
Rapat dihadiri oleh :
Terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah;
Saksi Khairia Ulfah;
Saksi Kusnida Indrajaya;
Saksi Roslita;
Eter S. Umar (Alm);
Saksi Sofyan Hadi;
Saksi Fadel Majid Aditya Rachman;
Saksi Wiji Astuti;
Saksi Sabrina Ayunani;
Saksi Enliana Reska Yunika Putri;
Saksi Noor Aina.
Bahwa berdasarkan penelusuran keuangan bersama dengan staf keuangan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 21 Desember 2019, tim surveilen menemukan fakta adanya penyalahgunaan uang sebesar Rp. 175.705.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dari Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah oleh terdakwa;
Bahwa kesimpulan dan rekomendasi tim surveilen tanggal 22 Desember 2019 yaitu :
Kesimpulan sebagai berikut :
Terjadi ketidak patuhan administrasi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana sekretariat diluar dari RUK;
Terjadi peminjaman uang untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sehingga mengganggu cashflow keuangan;
Perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana serta peminjaman keuangan diambil dari alokasi dana visitasi, sehingga terjadi ketimpangan antara pelaporan dan realitanya;
Terjadi disharmoni diantara anggota, sehingga berdampak pada kinerja lembaga secara keseluruhan.
Rekomendasi sebagai berikut :
Sesuai dengan MOU maka Ketua harus bertanggung jawab dan mengembalikan keuangan negara sejumlah Rp. 175.705.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) sebelum 31 Desember 2019;
Membubarkan seluruh keanggotaan dan memilih ulang anggota melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sampai SK BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng usai (2021).
Bahwa sampai dengan Dakwaan ini dibacakan terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 tidak melaksanakan rekomendasi Tim Surveilen, yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 175.705.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) ke kas negara;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-1855/PW 15/5/2021 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh:
Bambang Ari Setiono NIP 19661001 198703 1 001, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah;
Suyadi NIP 19730717 199402 1 001, Pembantu Penanggungjawab;
Arief Sunardi NIP 19690922 199303 1 001, Pengendali Teknis;
John Michel NIP 19891211 201210 1 001, Ketua Tim;
Aulya Dwi W NIP 19930212 201402 2 002, Anggota Tim.
dengan hasil sebagai berikut :
Rekayasa bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
Antara lain yaitu rekayasa pertanggungjawaban perjalanan dinas dan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk Rapat Dalam Kantor (RDK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
Penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang telah ditetapkan.
Terdapat pembelian Sarpras oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak sesuai dengan RUK, yang telah diserahkan kepada BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 senilai Rp. 129.267.300,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah). Dari total aset yang diserahkan tersebut yang didukung dengan bukti pembelian/belanja sebesar Rp. 89.330.200,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah);
Penggunaan dana tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Dari jumlah realisasi penggunaan sebesar Rp. 4.163.148.813,- (empat miliar seratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah), realisasi penggunaan dana yang didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 3.804.442.898,- (tiga miliar delapan ratus empat juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 358.705.915,- (tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu sembilan ratus lima belas rupiah). Berdasarkan hasil klarifikasi, diantaranya terdapat penggunaan uang untuk kepentingan pribadi terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah.
Akibat perbuatan ia terdakwa ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, S.T. tersebutNegara telah dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 522.295.494,- (lima ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah)sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-1855/PW 15/5/2021 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Ari Setiono, Suyadi, Arief Sunardi, John Michel dan Aulya Dwi W Tim Audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Perbuatan terdakwa ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, S.T diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke depan persidangan, yaitu :
KHAIRIA ULFAH, S.Pd., Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa dasar saksi diangkat sebagai Sekertaris adalah Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021;
Bahwa pada tahun 2019 BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah ada menerima Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formalsebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), sumber anggarannya berasal dari DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor SP DIPA-023.11.1.137608 /2019 tanggal 5 Desember 2018. Dasarnya adalah Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa tahapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 adalah :
Tahap Kesatu :
Penyaluran 70% Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 2.947.447.300 (dua miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Tahap Kedua :
Penyaluran 30% Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.263.191.700,- (satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah). Uang dikelola oleh UPKK dan Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng, sedangkan kuitansi dibuat dan disusun oleh Staf UPKK yaitu Sdri. SABRINA AYUNANI dan WIJI ASTUTI (70%) bulan Pebruari s/d September 2019 dibantu oleh FADEL, ENLIANA PUTRI dan NOOR AINA, sementara dari bulan Oktober s/d Desember 2019 dikerjakan oleh Sdri. NOOR AINA dan ENLIANA RESKA YUNIKA Putri (30%).
Bahwa terkait pengelolaan dana bantuan operasional pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 terdapat permasalahan internal, sekitar bulan Desember 2019 setelah dilaksanakan rapat bersama, terdakwa beserta 3 Staf Sekretariat (NOOR AINA, FADEL dan ENLIANA PUTRI) dan UPKK, pernah meminta review ulang via surat terkait pelaksanaan dan pengelolaan angaran tersebut kepada BAN PAUD dan PNF Pusat, karena kami menemukan fakta bahwa Sdra ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS selaku Ketua telah melakukan manuver untuk mencari kambing hitam sehingga yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab terhadap permasalahan keuangan yang ada;
Bahwa terkait permintaan review ke BAN PAUD dan PNF (Pusat) adalah inisiatif masing-masing dari kami, dan hal tersebut tanpa arahan dari terdakwa;
Bahwa saat dilaksanakan rapat bersama tanggal 9 Desember 2019, sebelum adanya surveilen oleh BAN PAUD dan PNF (Pusat) ada rapat terakhir evaluasi kegiatan,belum diketahui masalah temuan karena yang dipermasalahkan saat itu adalah kenapa saldo anggaran nihil sehingga tidak ada pembagian untuk akhir tahun atau jalan-jalan, sementara di daerah yang lain ada sisa saldo lebih bayak dari Kalteng, kemudianStaf UPKK (Sdri. NOOR AINA) membuat rincian pengeluaran termasuk utang Pak ANDIE (Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng) sekitar Rp. 76.669.500,-(tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang disampaikan kepada seluruh anggota yang hadir pada saat itu dalam bentuk slide, dan baru diketahui jumlahnya saat rapat terakhir,yang mana hal tersebut membuat Pak KUSNIDA marah sampai menggebrak meja karena kecewa kenapa akhir kegiatan saldo anggaran nihil dan terdapat pengeluaran utang Pa ANDIE yang menggunakan Dana Bantuan Operasional;
Bahwa utang Pa ANDIE yang menggunakan Dana Bantuan Operasional saat itu yang saksi ketahui :
-
-
DANA MASUK DI UPK HUTANG PAK ANDIE KETERANGAN 03 Maret 2019 5.000.000 Orang Tua ke Muara Teweh 20 Maret 2019 600.000 Ultah Pa Andie di Warung Mama Zaky 22 Pebruari 2019 570.000 Coffe tambi/tamu 07 Mei 2019 10.000.000 Anak masuk kuliah 24 Juli 2019 3.000.000 Ngetrail/Bu Ulfah ngantar malam-malam/berangkat ke Balikpapan 13 Agustus 2019 10.000.000 PINJAM YANG DIANTAR Puput/Ayu Uang kelebihan bayar Januari 2.099.500 Bayar Hotel Tagihan HIPKI (Himpunan Ikatan Penyelenggara Kursus Indonesia) 750.000 Andie selaku Ketua HIPKI Kalteng Bali 5.000.000 Rakornas 1.500.000 Bagasi Koordinasi ke Pusat 5.000.000 Hutang 30.000.000 Tiket Orang Tua Pa Andie 3.150.000 Total 76.669.500
-
Bahwa ditemukan fakta terdapat Anggaran BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah T.A 2019 yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Ketua BAN, hal tersebut diakui oleh Ketua pada saat rapat yaitu untuk anak masuk kuliah sebesar Rp. 10.000.000,-, Pinjaman yang diantar Enliana Putri dan Sabrina Ayunani sebesar Rp. 10.000.000,-, dan Hutang sebesar Rp. 30.000.000,-, dianggap wajar karena tercatat oleh Ketua, namun yang bersangkutan malah menuduh saksi melakukan mark up terhadap pembelian barang-barang yang ada di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa dari hasil penghitungan utang Pa Andie sebagaimana tersebut di atas ternyata masih ada yang terlewat, sehingga NOOR AINA bersama-sama dengan saksi mengecek dan menghitung ulang Kembali, sehingga terdapat perubahan angka yaitu :
Bahwa seluruh kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 telah terlaksana, dengan rincian:
| NO | URAIAN | TANGGAL | JUMLAH | KETERANGAN |
| 1. | Pinjaman orang tua datang | 03 Maret 2019 | 5.000.000 | Orang tua ke Muara Teweh/Belum dikembalikan |
| 2. | Tambahan pembayaran ulang tahun | 20 Maret 2019 | 600.000 | Ultah Pa Andie di Warung Mama Zaky/ Belum dikembalikan |
| 3. | Layanan tamu dari BAN PAUD dan PNF | 22 Pebruari 2019 | 570.000 | Coffe Tambi/Tamu/Belum dikembalikan |
| 4. | Pinjam uang | 07 Mei 2019 | 10.000.000 | Anak masuk kuliah/belum dikembalikan |
| 5. | Pinjam uang untuk transport ikut trail | 24 Juli 2019 | 3.000.000 | Ngetrail/Bu Ulfah ngantar malam-malam untuk berangkat di Balikpapan/Belum dikembalikan |
| 6. | Pinjam uang | 13 Agustus 2019 | 10.000.000 | Pinjam yang diantar Enliana Putri dan Sabrina Ayunani/belum dikembalikan |
| 7. | Uang kelebihan bayar Insentif bulanan Pa Andie bulan Januari 2019 | Akhir Pebruari/Awal Maret 2019 | 2.099.500 | Belum dikembalikan |
| 8. | Khairia pesan dan bayar hotel Aquarius untuk tagihan HIPKI (Himpunan Pengelola Kursus Indonesia) | 750.000 | Belum dikembalikan | |
| 9. | Kenakalan koordinasi ke BAN PAUD dan PNF (Pusat) | September 2019 | 5.000.000 | Belum dikembalikan |
| 10. | Kenakalan Rakornas Bali | Nopember 2019 | 5.000.000 | Belum dikembalikan |
| 11. | Stay di Bali setelah Rakornas | Nopember 2019 | 1.750.000 | Belum dikembalikan |
| 12. | Pinjam hutang | 30.000.000 | Belum dikembalikan | |
| 13. | Tiket orang tua Pa Andie | 3.150.000 | Belum dikembalikan | |
| 14. | Uang bagasi koordinasi | 1.500.000 | Belum dikembalikan | |
| 15. | Uang bagasi rakornas | 1.500.000 | Belum dikembalikan | |
| 16. | Hotel koordinasi | 1.958.200 | Belum dikembalikan | |
| 17. | Hotel koordinasi TTD 70 % 2 malam | 1.414.000 | Belum dikembalikan | |
| 18. | Berangkat untuk kedua kalinya dalam rangka penandatanganan 70 % | 10.000.000 | Belum dikembalikan | |
| TOTAL | 91.941.700 | |||
Rapat Program Akreditasi PAUD dan PNF terlaksana 12 kali. Rapat setelah jam kantor sesuai panduan. Dalam rapat yang diundang kebanyakan dari BP PAUD selaku narasumber, namun ada juga narasumber yang berasal dari Organisasi Mitra maupun Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, dalam menentukan narasumber diadakan rapat saat pertama penyusunan Time Line dan tidak ada rapat khusus untuk menentukan narasumber. Untuk honor RPA diterima secara cash dari UPKK, yang mana besaran honor RPA sebesar Rp. 350.000 dikali 2 hari, transport Rp. 150.000,- per hari bagi anggota yang bertugas di BP PAUD dan Dikmas.
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi BAN PAUD dan PNF dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu di Surabaya sekitar bulan Pebruari/Maret yang berangkat saat itu saksi, Ketua dan FADEL, kedua dilaksanakan di Bali sekitar bulan Nopember yang berangkat , Ketua dan ENLIANA PUTRI, yang diberikan saat itu adalah uang transportasi (transport dalam daerah dan tiket pesawat) serta uang harian yang ditanggung oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, sementara yang ditanggung oleh BAN PAUD dan PNF Pusat yaitu penginapan dan konsumsi.
Koordinasi BAN PAUD dan PNF Provinsi dengan BAN PAUD dan PNF dilaksanakan 2 kali di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Cipete, Jakarta pada bulan September dan Desember 2019. Maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut terkait pelaporan kegiatan 70% dan 30% dalam rangka pencairan anggaran di tahap selanjutnya. Yang berangkat saat itu adalah saksi, Ketua, SABRINA AYUNANI, NOOR AINA dan FADEL, sementara di bulan Desember yaitu Saksi, Ketua, NOOR AINA dan ENLIANA PUTRI. Biaya seluruhnya ditanggung oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah yaitu hotel, tiket pesawat, transport dalam daerah dan uang harian.
Rapat Koordinasi Daerah BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, dilaksanakan 2 kali yaitu pada April dan November 2019. Seingat saksi peserta Rakorda sekitar 71 orang. Pembayaran uang harian dan transport dilakukan secara tunai dan dibayarkan sesuai dengan standar biaya yang tertera pada RUK. Pembelian ATK oleh NOOR AINA, FADEL dan ENLIANA. Pembayaran dengan pihak Hotel dilakukan oleh Bendahara secara transfer.
Bahwa Sosialisasi Akreditasi BAN PAUD dan PNF di Kab/Kota, dilaksanakan oleh masing-masing anggota, yang mana masing-masing anggota memiliki 2 daerah binaan, yaitu :
Ketua (Palangka Raya dan Gunung Mas);
Saksi (Kotawaringin Barat dan Sukamara);
Dr. Kusnida Indrajaya, M.Si (Pulang Pisau dan Kapuas);
Drs. Misbah, M.Pd (Barito Utara dan Murung Raya);
Roslita, SE, M.Si (Kotawaringin Timur dan Lamandau);
Eter S. Umar, S.A.P., M.Pd (Barito Selatan dan Barito Timur);
M. Hanafiah Novie, SP., M.Si (Katingan dan Seruyan).
Saksi tidak terlalu memperhatikan dokumen-dokumen keuangan karena fokus dengan laporan kegiatan;
Bahwa Pengelolaan Akreditasi di BAN PAUD dan PNF Provinsi dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dilaksanakan di Sekretariat, narasumber terdiri 1 (satu) orang Anggota BAN PAUD dan PNF Pusat dan 1 (satu) orang Sekretariat BAN PAUD dan PNF Pusat, berupa kegiatan rapat dalam kantor di luar jam kerja. Dilaksanakan dalam rangka pelatihan pengelolaan akreditasi;
Bahwa elatihan Asesor Refreshment sebanyak 2 malam (3 hari) fullboard. Kegiatan diikuti oleh panitia sebanyak 10 (sepuluh) orang berasal dari Sekretariat, Bendahara, Anggota, narasumber dan pihak luar yang dimintai bantuan (ENI OKTAVIA/Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi yang lama), pesertanya adalah Asesor. Pembayaran honor dan uang harian ke narasumber maupun peserta secara tunai;
Bahwa Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Akreditasi dilaksanakan di Jakarta yang diikuti oleh saksi, NOOR AINA dan FADEL. Tujuan kegiatan tersebut untuk pelatihan Sistem Penilaian Akreditasi melalui online berbasis SISPENA 2.0 ;
Bahwa Klasifikasi Permohonan Akreditasi, tidak ada rapat, namun ada terima honor. Pembayaran dilakukan cash;
Bahwa Validasi dan Verifikasi Akreditasi PAUD dan PNF dilaksanakan setelah visitasi. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Aquarius dengan sistem full board dan kontrak dengan hotel diurus oleh Pak Ferry Indrajaya selaku pejabat pengadaan. Acara mengundang asessor ke Palangka Raya.;
Bahwa Visitasi Akreditasi PAUD dan PNF. Kegiatan visitasi dilaksanakan untuk 600 lembaga, yaitu :
Visitasi tahap 1 terdiri dari 2 gelombang/sesi.
Gelombang 1 : 245 lembaga
Gelombang 2 : 54 lembaga
Jumlah 300 lembaga yang divisitasi, janjut validasi tahap I
Visitasi tahap 2 terdiri dari 3 gelombang/sesi.
Gelombang 1 : 100 lembaga
Gelombang 2 : 150 lembaga
Gelombang 3 : 50 lembaga
Jumlah 300 lembaga yang divisitasi, lanjut validasi tahap II.
Sehingga total 600 lembaga yang divisitasi.
Honor, uang harian, penginapan dan transport dibayar maksimal sesuai dengan standar dalam RUK secara tunai maupun transfer. Apabila asesor bertugas di wilayahnya maka tidak mendapat uang penginapan.
Bahwa Validasi dan Verifikasi Akreditasi PAUD dan PNF dilaksanakan sebanyak 2 (dua) tahap, masing-masing tahap 300 lembaga, dengan jumlah asesor 30 orang per tahapnya;
Bahwa Supervisi Akreditasi PAUD dan PNF dilaksanakan di 14 Kabupaten/Kota oleh masing-masing anggota BAN PAUD dan Sekretariat sesuai dengan lokasi binaan. Saksi mendapat bagian ke Kotawaringin Barat dan Sukamara. Saksi lupa menginap dimana. Saksi tidak mengetahui mengapa kuitansi dan SPD tidak ditandatangani dan dicap, namun saksi menerima uang pembayaran sesuai dengan kuitansi secara tunai;
Bahwa Publikasi Hasil Akreditasi PAUD dan PNF dalam bentuk penyusunan profil. Yang terlibat saksi dan 5 staf sekretariat dan petugas SIMA (M. HANAFIAH NOVIE). Pengeluaran anggaran berupa pemberian honor pembuatan publikasi dan cetak jilid;
Bahwa Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah kegiatannya berupa Rapat di Luar Jam Kantor. Penyusunan laporannya pada saat rapat dan dibuat oleh Staf Sekretariat;
Bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aquarius dengan sistem full board, untuk kontrak dengan hotel diurus oleh Pak FERRY INDRAJAYA selaku pejabat pengadaan;
Bahwa pada bulan Mei Sdr. Andie Rismansyah Djamaris setelah dilaksanakan kegiatan RPA sudah ada permintaan dibuatkan sekat ruangan, kemudian pada bulan Agustus 2019 Sdr. Andie Rismansyah Djamaris selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah ada memerintahkan melalui via grup wa kepada seluruh Anggota/UPKK untuk pembuatan sekat ruangan serta penyediaan beberapa aset kantor. Sepengetahuan saksi uang yang digunakan untuk pembelian berasal dari sisa-sisa anggaran yang tidak terserap, seperti anggaran RPA, Sosialisasi, Asesor Refresment;
Bahwa Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan standar biaya yang ada pada RUK namun untuk menutupi pemakaian uang di luar perjanjian kerja sama, dalam pelaporan keuangan di aplikasi BANPEM (banpem.banpaudpnf.or.id) diinput tidak sesuai dengan realisasi, namun dinaikkan nominalnya untuk menyesuaikan dengan RUK, khususnya pada pelaporan kegiatan visitasi. Laporan pada aplikasi BANPEM maupun laporan tahap akhir telah disesuaikan untuk mencocokkan nilai tersebut, namun untuk bukti dukung SPJ tidak ada kami sesuaikan agar ketika ada pemeriksaan dari Itjen biar menjadi tanggung jawab dari Ketua;
Bahwa yang memegang aplikasi BANPEM dan menginput yaitu Sdri. SABRINA AYUNANI dan Sdri. NOOR AINA;
Bahwa setelah penginputan realisasi anggaran pada Aplikasi BANPEM sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan kegiatan koordinasi akhir pada bulan Desember 2019 di BAN PAUD dan PNF (Pusat) yang mana pada saat itu diikuti oleh saksi, Ketua, Noor Aina dan Enliana Putri, pada saat itu pendamping (RINI) melakukan pengecekan terkait penginputan realisasi anggaran melalui aplikasi BANPEM, yang mana ditemukan bahwa aplikasi BANPEM tersebut belum terkunci, sehingga pendamping menyuruh kembali kepada kami untuk melakukan pengecekan ulang;
Bahwa terkait realisasi anggaran riil Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD Dan PNF Tahun 2019, saksi tidak mengetahui pastinya, yang lebih mengetahui adalah UPKK dan Staf UPKK (NOOR AINA dan SABRINA AYUNANI);
Bahwa di tahun 2019 ada dibeli peralatan kantor serta pembuatan sekat ruangan, yaitu :
Bahwa sebagaimana termuat dalam Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 terdapat 35 item yang diserahkan kepada BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah. Pembelian barang-barang tersebut seluruhnya atas keinginan dari Sdr. Andie selaku Ketua yang disampaikan saat rapat untuk sekat, melalui wa pribadi kepada saksi dan secara langsung;
| NO. | KUANTITAS | NAMA BARANG | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1. | 22 | Busa Lapis Karpet 6 m | Rp. 105.000 | Rp. 2.310.000 |
| 2. | 1 | Lemari Geser | Rp. 2.400.000 | Rp. 2.400.000 |
| 3. | 1 | Tempat tisu LV | Rp. 126.000 | Rp. 126.000 |
| 4. | 1 | Kran Sink Bebek | Rp. 261.000 | Rp. 261.000 |
| 5. | 1 | Keset Hellokitty | Rp. 56.100 | Rp. 56.100 |
| 6. | 1 | Stop kontak | Rp. 29.000 | Rp. 29.000 |
| 7. | 1 | Speaker | Rp. 3.295.000 | Rp. 3.295.000 |
| 8. | 1 | Perlengkapan Listrik | Rp. 119.500 | Rp. 119.500 |
| 9. | 1 | Bak siku Bunga | Rp. 115.000 | Rp. 115.000 |
| 10. | 20 | Slang | Rp. 3.000 | Rp. 60.000 |
| 11. | 2 | Plastik | Rp. 24.000 | Rp. 48.000 |
| 12. | 1 | MCB | Rp. 45.000 | Rp. 45.000 |
| 13. | 1 | Meja Kompor | Rp. 3.300.000 | Rp. 3.300.000 |
| 14. | 1 | Kulkas, Meja Bantex, Tong Sampah | Rp. 6.766.000 | Rp. 6.766.000 |
| 15. | 1 | Sofa Minimalis Ruang Ketua | Rp. 3.000.000 | Rp. 3.000.000 |
| 16. | 3 | Bak sampah | Rp. 55.500 | Rp. 166.500 |
| 17. | 1 | Lapisan Busa Karpet Ruang Anggota | Rp. 1.150.000 | Rp. 1.150.000 |
| 18. | 1 | Karpet Ruang Anggota | Rp. 3.150.000 | Rp. 3.150.000 |
| 19. | 1 | TV LG + Breket | Rp. 5.750.000 | Rp. 5.750.000 |
| 20. | 1 | Jam dinding, tas jala dan pen | Rp. 610.000 | Rp. 610.000 |
| 21. | 1 | Vacum Cleaner | Rp. 819.000 | Rp. 819.000 |
| 22. | 1 | Pintu Kaca | Rp. 4.200.000 | Rp. 4.200.000 |
| 23. | 5 | Meja Anggota | Rp. 600.000 | Rp. 3.000.000 |
| 24. | 1 | Karpet R.Bp.Andie/Ketua/Sekretaris | Rp. 7.080.000 | Rp. 7.080.000 |
| 25. | 1 | Sofa Minimalis R. Tamu | Rp. 2.700.000 | Rp. 2.700.000 |
| 26. | 1 | AC. R. Depan | Rp. 7.400.000 | Rp. 7.400.000 |
| 27. | 1 | Meja Jati Ketua | Rp. 5.500.000 | Rp. 5.500.000 |
| 28. | 1 | Asbak, Tempat Tisu, Tempat Aqua | Rp. 300.000 | Rp. 300.000 |
| 29. | 1 | AC 1 Ruang Ketua | Rp. 5.250.000 | Rp. 5.250.000 |
| 30. | 1 | AC Ruang Rapat Ruang Rapat | Rp. 5.750.000 | Rp. 5.750.000 |
| 31. | 1 | Sekat Ruangan | Rp. 12.042.000 | Rp. 12.042.000 |
| 32. | 1 | Pemasangan KWH baru | Rp. 9.500.000 | Rp. 9.500.000 |
| 33. | 1 | Printer Epson | Rp. 2.250.000 | Rp. 2.250.000 |
| 34. | 1 | Finger print | Rp. 800.000 | Rp. 800.000 |
| 35. | 2 | Sekat Ruangan Semi Permanen | Rp. 29.919.000 | Rp. 29.919.000 |
| Jumlah | Rp. 129.267.300 | |||
| Terbilang (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) | ||||
Seingat saksi barang yang saksi beli/pesan antara lain:
Busa lapis karpet 6m;
Lemari geser;
Tempat tisu LV;
Kran sink bebek;
Keset helokity;
Bak siku bunga;
Meja kompor;
Kulkas, Meja Bantex, tong sampah;
Sofa minimalis ruang Ketua;
Lapisan busa karpet ruang anggota;
Karpet ruang anggota;
TV LG + breket;
Jam dinding, tas jala dan pen;
Pintu kaca;
Meja anggota;
Karpet R.Bp. Andie/Ketua/Sekretaris;
Sofa minimalis R. tamu;
AC R. depan;
Meja jati Ketua;
Asbak, tempat tisu, tempat aqua;
AC 1 ruang Ketua;
AC ruang rapat;
Sekat ruangan;
Printer Epson;
Finger print;
Atas barang-barang tersebut sebagian dibeli menggunakan uang saksi terlebih dahulu, baru kemudian diganti oleh Sdr. SOFYAN dan beberapa lainnya saksi hanya memesan barang namun yang membayar adalah Sdr. SOFYAN. Untuk nota pembelian diserahkan kepada Staf UPKK.
Seluruh peralatan kantor dan pembuatan sekat dibayar dengan menggunakan Dana Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019. Terkait pembuatan sekat ruangan semi permanen pada point 35 seharga Rp. 29.919.200 saksi tidak tahu.
Bahwa kegiatan surveilen dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 20 s/d 22 Desember 2019, yang mana saat itu yang hadir Ketua dan Anggota, kecuali Bapak M. Hanafiah Novie dan Bapak Misbah. Saat itu diketahui adaterjadi misskeuangan, sebelum rapat dimulai Ketua sudah dipanggil terlebih dahulu oleh Bapak Firman dan Ibu Lyvia di hotel untuk di konfirmasi terkait selisih dan penggunaan keuangan, selain Ketua, saksi dan Noor Aina juga dipanggil oleh Tim Surveilen. Menurut bapak Firman keterangan Ketua berubah-ubah, selanjutnya dilanjutkan dengan rapat yang awalnya dilakukan pada hari Sabtu pagi, namun karena Ketua mau Ngetrail maka dimajukan pada hari Jum’at siang Jam 14:00 WIB. Rapat dimulai oleh Bapak Firman dengan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, selanjutnya penyampaian temuan keuangan oleh ibu Lyvia. Semua anggota rapat mendengarkan dengan seksama, dan Ketua menyampaikan tanggapannya bahwa Ketua tidak mengakui pernah meminjam/meminta anggaran BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, adapun pinjaman merupakan pinjaman pribadi kepada bendahara, yang mana Pak Firman menanggapi dan menyalahkan Ketua terkait peminjaman uang ke UPKK. Semua anggota menyampaikan tanggapan, yang mana mengakui kesalahan terkait pembiaran pembelian peralatan kantor dengan menggunakan Anggaran BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan siap untuk mengembalikan selisih uang tersebut sebelum jatuh tempo yang diberikan oleh BAN PAUD dan PNF Pusat yaitu tanggal 31 Desember. Rapat hari itu ditutup dengan tanpa Ketua, karena Ketua meninggakan ruang rapat jauh sebelum rapat selesai, dengan alasan sudah waktunya persiapan ngetrail. Namun sebelum Ketua meningggalkan rapat, sudah disampaikan bahwa terjadinya miss keuangan dan tetap yang bertanggung jawab adalah Ketua. Ibu Lyvia sudah menyampaikan bahwa Ketua wajib menandatangani Surat Pernyataan bersedia mengembalikan dana kepada negara. Anggota sebelum pulang berembug dan mendapatkan solusi untuk lelang barang dan juga menyampaikan tanggungjawab moril untuk mengembalikan sesuai dengan kemampuan, Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai dengan besaran yang berbeda. Yang memberikan pernyataan :
1) Sofyan Hadi;
2) Eter S. Umar;
3) Kusnida Indrajaya;
4) Khairia Ulfah.
5) Roslita
Bukti surat pernyataan yang ditanda tangani oleh 4 (empat) orang di atas telah di bawa oleh Ibu Lyvia, sedangkan surat pernyataan yang harusnya di tandatangani oleh Ketua sampai dengan hari terakhir Ibu Lyvia di Palangka Raya tidak ditanda tangani juga oleh Ketua. Pendamping (RINI), PPK dan Ibu LYVIA tetap melakukan komunikasi dengan Ketua melalui telpon untuk segera menandatangani pernyataan dan menyelesaikan temuan hasil dari Tim Surveilen. Bahwa selisih yang menjadi temuan saat itu sebesar Rp. 175.705.000;
Bahwa uang sebesar Rp. 175.705.000,- faktanya digunakan oleh Ketua (Andi Rismansyah) untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.80.971.700,- dan pengeluaran di luar SPJ Rp.94.118.300,- dipergunakan untuk pembelian sarana perkantoran dan sekat kamar ruang kerja anggota BAN PAUD dan PNF Provisi Kalimantan Tengah;
Bahwa pembelian seluruh barang yang dipergunakan untuk pembuatan sekat kamar atas perintah Ketua BAN PAUD Prov. Kalteng (Andie Rismansyah Djamaris) yaitu pada awalnya Ketua menyampaikan secara informal saat berkumpul di Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, ingin membuat sekat di ruangan karena dianggap ruangan yang ditempati sebagai Sekretariat itu terlalu luas dan panas. Saksi sebagai Sekretaris membuat catatan dan menanyakan kepada UPKK apakah ada dananya, UPKK menjawab kalo sekat bisa diupayakan dengan mengupah tenaga satpam untuk membuat sekat. Pembahasan sekat dibawa pada rapat ke-4 yang dihadiri oleh 6 anggota, terkecuali Bapak Kusnida Indrajaya tidak hadir karena sedang berada di Luar Kota. Pembangunan sekat terhenti karena adanya teguran dari pihak inventaris BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah, karena asset BP PAUD Dikmas belum di audit. Bahkan UPKK sudah memutuskan untuk membatalkan saja pembuatan sekat karena takut menyalahi aturan pada Kantor BP PAUD Dikmas Kalimantan Tengah. Selanjutnya pada bulan Agustus, Ketua melalui pesan di WA (Whatsap Group) menyampaikan untuk melanjutkan pembuatan sekat, sempat saksi selaku sekretaris menyampaikan bahwa takutnya bermasalah, selanjutnya juga sempat ditanyakan oleh Bapak M. Hanafiah Novie namun Ketua tetap menyampaikan lanjut saja karena sudah koordinasi dengan Kepala BP PAUD Dikmas Kalimantan Tengah. Kemudian pada rapat ke-8 dibahas kembali mengenai sekat dan disampaikan oleh UPKK bisa dilanjutkan dengan menggunakan jasa satpam saja sebagai tukang, saat itu Ketua tidak menerima dan meminta saksi menghubungi arsitek yang kebetulan adalah teman saksi dan diminta membuat desain sekat. Selanjutnya disepakati model sekat dan saksi diminta ketua untuk mencari tukang yang professional. Namun bendahara meminta kepada saksi untuk mencarikan yang murah namun bagus, mengingat keuangan tidak akan cukup jika memakai tukang professional. Akhirnya saksi dapat tukangnya dan selanjutnya tukang berkoordinasi dengan UPKK namun juga tetap setiap progress pembangunan sekat disampaikan kepada Ketua (bukti WA). Setelah sekat selesai Ketua meminta ruangan ujung sebagai ruangan Ketua. Selanjutnya Ketua meminta untuk dipasangkan karpet. Saksi koordinasi kepada UPKK, kata UPKK jika di tolak pun Ketua tidak terima, karena selalu menyampaikan tanggungjawab keuangan ada pada Ketua. Akhirnya UPKK/Sofyan Hadi menyampaikanya sudah ikuti saja maunya. Saksi diminta untuk mencari karpet, koordinasi kepada Ketua tentang jenis karpet, saksi menyampaikan list harga dari Rp. 80.000, Rp. 250.000 dan Rp. 400.000 melalui Whatsapp. Ketua meminta karpet yang bagus dengan harga Rp, 400.000. Saksi selaku Sekretaris koordinasi dengan Sofyan Hadi tentang keinginan Ketua. Sofyan Hadi menjawab turuti saja, difikir Sofyan Hadi yang diberi karpet adalah ruangan Ketua saja, namun ternyata Ketua meminta seluruh ruangan. Tidak hanya karpet, Ketua meminta alas karpet busa hati, agar lebih tebal. Selanjutnya pada malam hari Ketua mengirimkan model sofa dengan harga Rp. 3.500.000,- dan diminta mencari model tersebut. Saksi mendapatkan dengan harga Rp. 3.000.000,-, selanjutnya Ketua menyampaikan agar di ruangan ada kulkas dan pantry, meminta lagi sofa ruang tamu, meminta AC diruangan rapat, ruang depan dan ruang Ketua. Selanjutnya meminta membeli TV, saksi menyampaikan harga TV 21 inc, namun ketua tidak mau terlalu kecil akhirnya 43 inch, saksi menghubungi toko namun pembayaran dilakukan ditempat dan dibayarkan oleh Staf UPKK (Pa Sofyan Hadi). Selanjutnya meminta saksi untuk mencarikan meja Ketua bentuk ukiran. UPKK kembali mengingatkan sudah banyak sekali pengeluaran, saksi menjawab daripada dimakan/diambil ketua, akhirnya terakhir menyetujui pembelian meja jati, namun awal dipikir Ketua meminta meja jati yang biasa ternyata meminta meja jati yang exclusive, (rekam permintaan masih ada di WA). Kemudian karena BAN PAUDmembeli tambahan fasilitas AC dan barang Elektronik lain maka Listrik tidak dapat mencukupi daya, makanya berulang kali menaikkan daya
Bahwa saksi dan staf mau mengeluarkan dana untuk hal tersebut, karena jika tidak dituruti maka terdakwa akan marah dan mempersulit proses kegiatan, dengan contoh tidak akan menandatangani berkas yang akan segera digunakan atau dengan contoh lain asesor sudah siap untuk menjalankan tugas tetapi, surat tugasnya tidak ditandatangani oleh terdakwa bahkan staf yang bernama Putri jam 22.30 wib. mau meminta tanda tangan ke rumah terdakwa. Dan juga, apabila keinginan tersebut tidak dituruti maka terdakwa selalu memberikan keterangan bahwa dia adalah penanggung jawab bahkan pada saat rapat sekalipun terdakwa selalu mengatakan hal tersebut;
Bahwa pada saat penguploadan pengeluaran kegiatan, angkanya tidak sesuai dengan yang ditetapkan tetapi angkanya dinaikkan sehingga angka tersebut sesuai dengan anggaran;
Bahwa pada waktu pelaksanaan kegiatan sudah tidak ada anggaran karena banyaknya pengeluaran untuk hal lain bahkan untuk membayar asesor tidak ada akhirnya uang pribadi yang digunakan untuk membayar asesor bahkan sampai berutang di bank sebesar Rp. 50.000.000,-;
Bahwa penginputan pada aplikasi dilaksanakan di Palangkaraya kemudian dibawa lagi ke Jakarta laporan 70% dilakukan di Palangkaraya dan 30% di Jakarta di kegiatan yang 30% tersebut kondisi uang sudah habis;
Bahwa terkait pengelolaan dana bantuan operasional pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 terdapat permasalahan internal, sekitar bulan Desember 2019 setelah dilaksanakan rapat bersama, saksi Khairia Ulfah, S.Pd beserta saksi Noor Aina, S.Pd, saksi Enliana Reska Yunika Putri, SE, dan saksi Fadel Majid Aditya Rachman S.Kom dan saksi Sofyan Hadi, pernah meminta review ulang via surat terkait pelaksanaan dan pengelolaan angaran tersebut kepada BAN PAUD dan PNF Pusat, karena ditemukan fakta bahwa terdakwa selaku Ketua telah melakukan manuver untuk mencari kambing hitam sehingga yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab terhadap permasalahan keuangan yang ada
Bahwa saksi mengetahui hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 jumlah kerugian keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar sebesar Rp. 522.295.494,00 (lima ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah)
Bahwa jumlah kerugian keuangan Negarasebesar sebesar Rp. 522.295.494,00 (lima ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) adalah karena kegiatan rapat yang telah dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan aturan dianggap tidak ada, sehingga dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa uang yang dipinjam terdakwa dan yang dipakai untuk membeli sarana dan prasarana adalah uang dari refund hotel.
SOFYAN HADI, A.Md., Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa saksi menjabat sebagai Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 006/K/TU/II/2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 1 Pebruari 2019. Lampiran SK Nomor 008/K/TU/II/2019, yaitu :
Sofyan Hadi : UPKK
Wiji Astuti, S.Pd : Staf UPKK
Sabrina Ayunani, SE : Staf UPKK
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 186/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Lampiran SK Nomor : 186/K/TU/IX/2019, yaitu :
Sofyan Hadi : UPKK
Noor Aina, S.Pd : Staf UPKK
Enliana Reska Yunika Putri, SE : Staf UPKK
Bahwa tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab saudara selaku Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 21 Mei 2018, yaitu :
Menerima dan menyimpan dana bantuan operasional pelaksanaan akreditasi;
Melakukan pengujian atas tagihan yang dananya bersumber dari bantuan operasional pelaksanaan akreditasi;
Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari bantuan operasional pelaksanaan akreditasi berdasarkan perintah Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi;
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara termasuk pajak;
Menatausahakan transaksi bantuan operasional pelaksanaan akreditasi; dan
Menyelenggarakan pembukuan transaksi dan mengelola rekening tempat penyimpanan dana bantuan operasional pelaksanaan akreditasi
Bahwa pada tahun 2019 BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah ada menerima Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formalsebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), sumber anggarannya berasal dari DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : SP DIPA-023.11.1.137608/2019 tanggal 5 Desember 2018. Dasarnya adalah Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pelaksanaan Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019 telah terbayarkan seluruhnya, namun sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 289/K/TU/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019 antara Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan PPK BAN PAUD dan PNF, terdapat sisa anggaran kegiatan dan telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp. 47.490.187,00. Kemudian pada bulan Agustus 2019 terdapat temuan oleh Itjen atas kelebihan pembayaran uang harian (Sosialisasi Akreditasi BAN PAUD dan PNF di Kab/Kota) sebesar Rp. 3.850.000,00. Atas termuan ini telah disetor seluruhnya tanggal 20 Agustus 2019 (terdapat bukti penerimaan negara). Untuk pembayaran kegiatan dilakukan secara tunai maupun transfer tunai kepada penerima, biasanya yang membayar adalah saksi bersama dengan Staf UPKK. Untuk kegiatan di hotel, yang menyiapkan kontraknya adalah pejabat pengadaan (FERY INDRAJAYA/Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah). Saksi selaku UPKK tidak pernah menyusun laporan keuangan melalui aplikasi BANPEM, yang menginput laporan keuangan pada aplikasi BANPEM/Buku Kas Umum (BKU) adalah SABRINA AYUNANI, WIJI ASTUTI, NOOR AINA dan ENLIANA PUTRI, yang mana saksi mengoreksi laporan keuangan tersebut. Saksi ada membuat catatan pengeluaran, termasuk pengeluaran yang diminta Ketua;
Bahwa proses pencairan dana, UPKK mengajukan rencana/rincian usulan penarikan uang kepada Ketua sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan, lalu setelah Ketua menanda tangani surat usulan tersebut, UPKK beserta Ketua menanda tangani Cek Giro Bank untuk dicairkan ke Bank. Setelah pencairan, uang tersebut digunakan sesuai dengan pelaksanaan Kegiatan di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan perintah Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Petunjuk Teknis.Setelah uang Bantuan Operasional masuk ke rekening BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, uang tersebut saksi ambil bersama dengan Staf UPKK sesuai dengan kebutuhan kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan persetujuan dari Sdr. Andie selaku Ketua. Seluruh uang tersebut saksi yang memegang/mengelola dan dibayarkan sesuai pelaksanaan kegiatan. Kuitansi pembayaran dibuat oleh Staf UPKK atas perintah saksi. Cara saksi menguji tagihan yaitu dengan cara melihat laporan kegiatan beserta dengan bukti pendukung berupa kuitansi/nota pengeluaran maupun SPD dan menanyakan kepada Staf UPKK apakah kegiatan sudah terlaksana. Terhadap adanya pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti kuitansi/nota pengeluaran maupun SPD yang lengkap, merupakan kekeliruan saksi. Namun atas semua bukti kuitansi dan SPD yang tidak ditandatangani tersebut tetap dibayarkan;
Bahwa pernah diperintah terdakwa untuk mengembalikan uang Rp. 680.000.000,- sehingga BKU jadi kacau;
Bahwa tanggal 22 Februari 2019 pak ketua menyuruh menbayarkan untuk layanan tamu dari pusat sekitar Rp.570.000,-, tanggal 1 maret 2019 ketua menerima kelebihan pembayaran insentif bulanan sebesar Rp.2.99000,- tetapi beliau menolak mengembalikan dengan alasan saksi dan UPKK mengalami kesalahan padahal dia mengakui kalau itu kesalahan, tanggal 3 maret 2019 ketua meminta uang sebesar Rp.5000.000,- untuk mengantar orang tua ke Muara Teweh, tanggal 6 maret 2019 beliau ulang tahun diwarung Mama Zaki Rp.6000.000,- saksi diundang untuk menghadiri dan saksi disuruh membayarkan, tanggal 7 mei ketua meminta Rp.10.000.0000,- untuk biaya anak kuliah dan sekolah diserahkan langsung dirumah beliau dengan alasan meminjam, tanggal 24 juli 2019 saksi KHAIRIA ULFA disuruh beliau meminta sebesar Rp.3000.000,- untuk biaya ngetrill (motor), tanggal 13 agustus 2019 beliau meminta Rp.10.000.000,- untuk keperluan pribadi, September 2019 Rp.1.200.000 untuk keperluan membeli pembuatan sekat ruangan seperti peliwut, lem fox, tanggal 17 november 2019 beliau meminta lagi uang sebesar Rp.30.000.000,- untuk keperluan pribadi dengan alasan mempunyai masalah dengan temannya tentang masalah mobil, tanggal 6 agustus 2019 dan tanggal 20 agustus 2019 saksi disuruh mengembalikan uang sebesar Rp.680.000.000,- ke giro BRI BAN PAUD, September meminta pembayaran tiket orang tua ke aceh sebesar Rp.3.150.000,-, tanggal 24 september 2019 biaya pemekaran ketua dan rapat koordinasi sebesar Rp.5.000.000,-, tanggal 23-24 september 2019 ketua menggunakan uang penginapan di Bali sebesar Rp.1.414.000,-, tanggal 28 september 2019 ketua menyuruh membeli AC sebesar Rp. 5.250.000,-, tanggal 29 september 2019 menggunakan uang BAN guna penanda tanganan pencairan tahap 2 sebesar Rp. 10.000.000,-, tanggal 20 september 2019 biaya bagasi pribadi sebesar Rp.1.500.000,-, bulan Oktober 2019 ketua menyuruh membeli kulkas, AC,siku AC, tong sampah, tempat roti, tempat buku senilai Rp.6.766.000-, tanggal 9 oktober 2019 ketua menyuruh saksi KHAIRIA ULFAH membeli sofa minimalis sebesar Rp. 3.000.000,-, anggal 10 oktober 2019 ketua juga menyuruh membeli meja untuk BAN senilai Rp.3.300.000,-, tanggal 12 Oktober 2019 ketua menyuruh membeli fingerprint senilai Rp.800.000,-
Bahwa tanggal 14 Oktober 2019 saksi disuruh membeli LCD listrik senilai Rp.45.000,-, tanggal15 Oktober 2019 Saksi disuruh membayar gorden Jati besi Kuningan di BAN PAUD Provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp. 3.670.000,-, tanggal15 Oktober 2019 saksi juga disuruh membeli gorden yang bisa ditarik senilai Rp.12.948.000,-, tanggal 15 Oktober 2019 juga membayar biaya pembuatan sekat senilai Rp.12.082.000,-, tanggal 15 oktober 2019 membeli selang pembungkus kabel sepanjang 20 meter dan solasi 2 roll sebesar Rp.75.000,-, tanggal 15 oktober 2019 membeli plastik sebesar Rp. 24.000,-, tanggal 6 oktober 2019 membeli toples, tempat aqua galon , taplak meja, baki, sendok, kemoceng senilai Rp.2.135.000,-, tanggal 16 oktober 2019 menyuruh membeli tempat tisu senilai Rp.126.000,-, tanggal 16 oktober 2019 membeli stopkontak senilai Rp.25.000,-, tanggal 17 oktober 2019 lemari gesek senilai Rp. 400.000,-, tanggal 17 oktober 2019 membeli karpet dgn uk 4 meter seharga Rp.2.400.000,-, tanggal 18 oktober 2019 membeli perlengkapan listrik ruangan ketua sekretaris senilai Rp. 119.500,-, tanggal19 oktober 2019 membeli 3 tong sampah dan 2 buah keranjang senilai Rp.184.000,-, tanggal 20 oktober 2019 membeli printer epson Rp.2.250.000,-, tanggal 20 oktober 2019 membeli lapisan karpet ruangan anggota BAN dan perlengkapannya senilai Rp.1.155.000,-
Bahwa pada tanggal 23 oktober 2019 membeli AC ruangan BAN sebesar Rp.7.300.000,-, tanggal 23 oktober 2019 membeli meja anggota BAN Rp. 2.690.000,-, tanggal 23 oktober 2019 membeli pengharum ruangan anggota BAN Rp. 3.150.000,-, tanggal 24 oktober 2019 membeli TV LG serta perlengkapannya senilai Rp.5.750.000,-, tanggal 24 oktober 2019 membeli jam dinding 5 buah, tas 14 buah, dan pulpen 2 kotak senilai Rp.625.000,-, tanggal 29 oktober 2019 membeli vacum cleaner senilai Rp. 819.000,-, tanggal 20november 2019 membayar biaya pemasangan meteran listrik baru dengan tegangan 5.550 watt sebesar Rp.9.500.000,-, tanggal 25 november 2019 ketua meminta biaya bagasi dijakarta sebesar Rp.1.500.000,-, tanggal november 2019 ketua meminta biaya hotel pribadi setelah rakernas sebesar Rp.1.750.000,-, Desember 2019 memeninta biaya hotel secara pribadi kepada saksi KHAIRIA ULFA sebesar Rp. 1.958.000,-
Bahwa saksi mau mengeluarkan dana untuk hal tersebut, karena selalu ditekan dan diintimidasi, terdakwa mengatakan “saksi bertanggung jawab atas semua anggaran sebab saksi yang menanda tangani dan penanggung jawab belanja”
Bahwa peralatan kantor maupun pembuatan sekat ruangan dibeli dengan menggunakan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019, yang mana hal tersebut tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan RUK;
Bahwa terdapat dana yang tidak terealisasi dan digunakan untuk pengadaan prasarana Kantor BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah yaitu sebesar Rp. 129.267.300,- atas perintah dari Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Sdr. Andie Rismansyah Djamaris, S.T.Selain itu, Sdr. Andie Rismansyah Djamaris, S.T. juga pernah meminta sejumlah dana kepada saksi selaku UPKK yaitu kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- dengan tujuan akan digunakan untuk kepentingan pribadi Sdr. Andie Rismansyah Djamaris, S.T. Dana tersebut dimintakan oleh Sdr. Andie Rismansyah Djamaris, S.T secara bertahap, pertama sebesar Rp. 10.000.000,- yang diantarkan oleh Sdri. Sabrina Ayu dan Sdri. Wiji. Selanjutnya yang kedua sebesar Rp. 10.000.000,- yang diantarkan oleh Sdri. Sabrina Ayu dan Sdri. Enliana dan yang ketiga yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- yang diserahkan langsung oleh saksi ke Sdr. Andie Rismansyah Djamaris, S.T. (ada notanya pinjam uang atas nama Andie Rismansyah Djamaris, ST.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa terdakwa menanggapi bahwa pembelian sarana dan prasarana adalah kesepakatan bersama.
NOOR AINA, S.Pd., Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa saksi di BAN PAUD DAN PNF Provinsi Kalimantan Tengah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAN PAUD DAN PNF Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 0005/K/TU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 sebagai Staf Sekretariat bagian Akreditasi dari 1 Februari 2019 s/d 30 September 2019 dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAN PAUD DAN PNF Provinsi Kalimantan Tengah nomor :186/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019 diangkat sebagai Staf Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) dari 30 September 2019 s/d 31 Desember 2019;
Bahwa yang saksi ketahui, berdasarkan perintah Ketua BAN PAUD PNF Kalimantan Tengah (Andie Rismansyah Djamaris) dan Sekertaris (Khairia Ulfah), Staf Keuangan membuat rincian kegiatan sesuai dengan nominal yang ada dalam RUK, setelah itu menyerahkan rincian tersebut kepada Bendahara atau UPKK, kemudian Bendahara/UPKK mengeluarkan cek yang ditandatangani oleh Bendahara/UPKK dan Ketua BAN PAUD dan PNF (Andie Rismansyah Djamaris) Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya dilakukan pencairan Dana ke Bank oleh Bendahara didampingi Staf Keuangan, setelah itu uang tersebut di pegang atau disimpan oleh Pak Sofyan Hadi selaku Bendahara/UPKK
Bahwa cara penarikan dana sebagai berikut :
Berdasarkan MOU jumlah dana untuk pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal tahun 2019 sebesar Rp.4.210.639.000,- untuk pelaksanaan kegiatan akreditasi 600 satuan PAUD dan PNF tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahap I penyaluran 70 % sebesar Rp.2.947.447.300,-
b. Tahap II Penyaluran 30 % sebesar Rp. 1.263.191.700,-
Realisasi berdasarkan SPM Nomor : 02519/BALITBANG/H/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp. 2.947.447.300,- dan SPM Nomor : 02552/BALITBANG/H/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
Bahwa UPKK mengajukan pencairan dana kepada Ketua disertai dengan rincian pengambilan dana kegiatan beserta Giro, setelah ditanda tangani oleh Ketua kemudian UPKK ke Bank BRI untuk mencairkan dana tersebut
Rincian Kegiatan dan Anggarannya adalah sebagai berikut
Operasional
Jaringan Internet
Rapat Program Akreditasi.
Koordinasi Pelaksanaan Akreditasi
Rapat koordinasi BAN PAUD dan PNF dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi
Koordinasi BAN PAUD dan PNF Provinsi dengan BAN PAUD dan PNF
Rapat koordinasi daerah
Sosialisasi Akreditasi
Pengelolaan Akreditasi
Pelatihan
Seleksi calon asesor
Pelatihan asesor baru
Pelatihan asesor refresh
Sosialisasi sistem informasi manejemen akreditasi
Klasifikasi Permohonan Akreditasi
Visitasi Akreditasi
Validasi dan Verifikasi Akreditasi
Supervisi Akreditasi
Publikasi Hasil Akreditasi
Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah
Bahwa penarikan dana tahap II penyaluran 30% diambil sebanyak 4 kali di bank BRIsejak saksi menjadi Staf UPKKyaitu sebagai berikut :
| KOMPONEN | VOLUME | ANGGARAN |
| 1. Manajemen Akreditasi | 365.620.000 | |
| | 12 Bulan 12 Bulan | 353.620.000 12.000.000 |
2. Pelaksanaan Akreditasi | 12 Kali 2 Kali 3 Kali 2 Kali 14 Kali 15 Orang 0 Orang 0 Orang 122 Orang 1 Kali 2 Kali 600 Satuan 2 Kali 14 Kali 1 Kali 12 Kali | 3.845.019.000 204.600.000 653.050.000 40.650.000 68.742.000 260.260.000 265.380.000 28.018.000 369.373.000 - - 358.373.000 11.154.000 26.560.000 2.028.000.000 373.462.000 66.640.000 8.000.000 105.180.0000 |
Tanggal 17 Oktober 2019 total pengambilan Rp.268.280.000,-
Tanggal 22 Oktober 2019 total pengambilan Rp.266.640.000,-
Tanggal 13 November 2019 total pengambilan Rp.462.940.000,-
Tanggal 26 November 2019 total pengambilan Rp. 266.378.000,-
Total pengambilan dana Tahap II sebanyak Rp. 1.264.238.000,-
Bahwa pembuatan SPM berdasarkan MOU bukan berdasarkan pengambilan dana sesuai dengan fakta, sehingga ada selisih sebesar Rp. 1.046.300,-.
Terhadap realisasi penggunaan dan RUK ada selisih sehingga tidak sesuai dengan RUK, contohnya Rapat program akreditasi.
Bahwa yang saksi ingat ada dana dari RUK yang dipakai oleh Andie Rismansyah untuk keperluan pribadi kurang lebih sebanyak Rp. 80.000.000,- antaralain sebagai berikut :
Acara ulang tahun pak Andie Rismansyah di rumah Mama Zaki
dibandara ketika mau ke Jakarta saksi memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,-
selebihnya saksi hanya mendengar dari Khairia Ulfah dan Sofyan Hadi serta Sabrina Ayunani dan Wiji yang mengantar ke pak Andie Rismansyah sebesar Rp. 10.000.000,-
Semua data saksi rekap di laptop pribadi saksi, tetapi laptop saksi sudah saksi jual sehingga sekarang saksi tidak punya rekapannya lagi dan saksi tidak menyimpan rekapan dan data yang lain karena saksi kecewa dengan BAN PAUD PNF Kalimantan Tengah karena kontrak saksi tidak diperpanjang padahal sudah direkomendasikan oleh BAN Pusat untuk diperpanjang padahal saat itu saksi sedang hamil 2 bulan;
Bahwa dana tersebut sudah dicairkan tetapi tidak semua terserap dikarenakan pada laporan koordinasi ke BAN Pusat melalui aplikasi BANPEM terbaca sisa dana yang tidak terserap sejumlah sekitar Rp.47.490.187,- dan berdasarkan cetak rekening koran juga ada dana bunga Bank yang dicairkan sekitar 18 jutaan yang juga harus dikembalikan ke Kas.Negara, tapi ternyata uang yang di bendahara sudah habis,sehingga uang tersebut belum dapat dikembalikan. Penggunaan Anggaran Berdasarkan Laporan (100%) Dana Bantuan Pemerintah untuk Oprasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019. Dan penginputan di Aplikasi Banpem (banpem.banpaudpnf.or.id) dilaksanakan setelah kegiatan dilaksanakan, namun saat di Jakarta pada bulan Desember 2019 saksi dibantu oleh Rini selaku kordinator provinsi Kalimantan Tengah, Enliana dan Khairia Ulfah, kami memperbaiki data kegiatan dan keuangan BAN PAUD PNF Kalimantan Tengah didalam Aplikasi Banpem untuk disesuaikan dengan anggaran agar tidak ada selisih atas saran dari Rini staf bagian Sekretariat BAN Pusat;
Bahwa pada penyusunana laporan tahap pertama kami datang ke Jakarta pada bulan September 2019 yang dilakukan oleh :
Andie Rismansyah
Khairia Ulfah
Fadel Majid Aditya Rachman
Enlianan Reska Yunika Putri
Noor Aina
Sabrina Ayunani
Wiji Astuti
Pada saat itu dalam pelaporan ada selisih sehingga ada perbaikan data keuangan dan kegiatan di dalam Aplikasi BANPEM atas arahan ibu Rini dengan tujuan agar laporan sesuai antara kegiatan dengan anggaran. Perbaikan dilakukan di aula BAN Pusat dan dilanjutkan di hotel. Setelah diperbaiki, pelaporan tersebut sehingga tidak selisih dan tidak ada pengembalian uang. Setelah kembali ke Palangka Raya diadakan pertemuan dan dalam pertemuan tersebut Sabrina dan Wiji sebagai pe-input Aplikasi BANPEM diganti oleh saksi dan Enliana atas usul dari Khairia Ulfah dan Sofyan Hadi kepada Ketua sehingga Ketua BAN PAUD PNF Kalimantan Tengah mengeluarkan SK. Pengelolaan Keuangan Kegiatan BAN PAUD PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomer : 186/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019. Berdasarkan SK. Tersebut saksi mempunyai tugas untuk meng-input didalam Aplikasi BANPEM dengan cara
Meng-input data berdasarkan Kwitansi setelah kegiatan selesai;
Memasukan nama kegiatan dan nominal yang tertera pada kwitansi.
Pada penyusunan tahap akhir, kami melaksanakan koordinasi dan mengantar laporan ke Jakarta sekaligus mengantar uang pengembalian secara tunaisejumlah Rp. 47.490.000,-pada tanggal 3 s/d 5 Desember 2019. Dan yang ikut ke Jakarta adalah
Andie Rismansyah
Khairia Ulfah
Fadel Majid Aditya Rachman
Enlianan Reska Yuika Putri
Noor Aina
Untuk penyusunan laporan tahap akhir, pernah ada kegiatan koordinasi ke pusat pada Desember 2019. Untuk penyusunan laporan saat itu kami ada membawa dokumen laporan kegiatan beserta SPJ. Dalam proses penyusunan laporan, kami dibantu oleh tim dari pusat yaitu Sdr(i). Rini, Sdr. Arman, dan Sdr(i). Endang. Saat penyusunan laporan terdapat selisih di kegiatan Visitasi antara realisasi dengan anggaran. Selisih tersebut antara lain dikarenakan adanya anggaran yang digunakan untuk pembelian aset dan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi Ketua. Terhadap adanya selisih tersebut kemudian kami lakukan penyesuaian agar tidak ada selisih dan kemudian diinput di aplikasi BANPEM setelah berkoordinasi dengan Sdr(i). Rini, Sdr. Arman, dan Sdr(i). Endang anggota BAN Pusat. Dalam pelaporan keuangan di aplikasi Banpem diinput tidak sesuai realisasi, namun dinaikkan nominalnya untuk menyesuaikan dengan sisa anggaran yang ada pada akhir pelaporan Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2019 setelah pelaporan disetujui oleh BAN Pusat, Khairia Ulfah menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp. 47.490.000,- kepada Sdr(i) Rini;
Bahwa ada rapat, masalah yang dibahas kenapa sisa uang Nihil kata Ketua sehingga dilakukan rapat, dan waktu itu dihadiri oleh Ketua,Sekretaris dan Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimanatan Tengah,Staf Sekretariat, UPKK dan Staf dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2019, pada saat rapat tersebut saksi menampilkan ke layar slide menggunakan laptop saksi tentang perincian pengeluaran uang yang digunakan oleh Ketua (Pak Andi) sebesar Rp.80.971.700,- dan juga ditampilkan perincian pembelian barang dan penyekatan ruangan keperluan Kantor BAN sebesar Rp.94.188.300,- sehinga totalnya sebesar Rp.175.090.000,- dan ketika itu Ketua langsung menanggapi dan menjelaskan rincian tersebut dan membenarkan sedangkan untuk pembelian barang dan penyekatan ruang kerja /keperluan Kantor Ketua menanggapi kenapa pembelian nya ko banyak seakan tidak percaya dan setelah saksi perlihatkan Nota-notanya baru Ketua mengerti dan ditutup secara damai dan saling bersalaman /bermaafan;
Bahwa ada ketika mau membuat sekat ruang Kantor, sedangkan untuk pembelian barang-barang atas permintaan Ketua. Untuk pembelian-pembelian barang saksi yang memegang kuitansi/nota, kemudian saksi serahkan ke Pak Sofyan karena sejak Desember 2019 saksi sudah tidak bekerja lagi di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa ada dilaksanakan rapat surpeilen, pada tanggal 20 Desember 2019, hasilnya oleh tim surveilen pusat untuk mengembalikan kelebihan dana Visitasi sebesar Rp.175.090.000,-. Bahwa pada saat itu uang sebesar Rp.175.090.000,- tersebut sudah tidak ada di bendahara dan tidak ada pertanggungjawabannya;
Bahwa pada pelaporan kegiatan yang terakhir di jakarta Sdr. Andie Rismansyah Djamaris, ST menginap di hotel yang terpisah dari tim dimana tim menginap di Wisma Handayani sementara Sdr. Andie Rismansyah Djamaris, ST di hotel yang saksi kurang tahu tempatnya. Bahwa dalam pengerjaan laporan pertama tahap 70% di Jakarta saksi, Sdri. Enliana Reska Yunika Putri, Sdri. Khairia Ulfah padahal saat itu saksi dan Sdri. Enliana Reska Yunika Putri masih menjabat sebagai Staff Akreditasi bukan sebagai Staff Keuangan. Kami mengitu perintah dari Sdri. Khairi Ulfah karena menurut Sdri. Khairia Ulfah kami lebih mengerti dari pada Staff Keuangan pada saat itu (Sdri. Wiji Astuti dan Sdri. Sabrina Ayunani) sedangkan kami sendiri sebenarnya belum pernah membuat laporan keuangan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
SABRINA AYUNANI, Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa saksi diangkat menjadi Staf Sekretariat pada BAN PAUD dan PNF Kalteng dengan mengikuti tes yang diadakan oleh pihak BAN PAUD Provinsi Kalteng dan setelah dinyatakan lulus dikeluarkan surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng Nomor : 0006/K/TU/II/2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng tanggal 1 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng Andie Rismansyah Djamaris, ST. Kemudian Pada Tanggal 30 September 2019 Saksi di Rolling Menjadi Staff Unit Pengelola Kegiatan Keuangan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng Berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Paud dan PNF Provinsi Kalteng Nomor : 006/K/TU/II/2019 Tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa tugas dan tanggung jawab staf Unit Pengelola Kegiatan Keuangan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng tahun 2019 yaitu mengerjakan tugas dan fungsi keuangan sesuai tugas pokok dan fungsinya dan bertanggung jawab kepada ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng tahun 2019;
Bahwa sampai saat ini temuan BAN PAUD dan PNF Pusat sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas uang visitasi selisih laporan dan kuitansi Tahun 2019 belum dilaksanakan atau belum diserahkan kembali ke kas Negara oleh pihak BAN PAUD Provinsi Kalimantan Tengah.Sepengetahuan saksi, data rincian pengeluaran visitasi Akreditasi PAUD dan PNF Anggaran Tahun 2019 dikelola dan disetujui oleh KHAIRIA ULFAH untuk diserahkan laporan rincian pengeluaran Asesor kepada Ketua ANDI RISMANSYAH DJAMARIS, ST, dimana saksi bertugas untuk menyerahkan uang kepada Asesor. Sepengetahuan saksi dana yang digunakan untuk membeli barang-barang dan pembuatan sekat ruangan, serta pengguan untuk kepentingan pribadi Sdr. Andie berasal dari Anggaran Kegiatan Visitasi. Saksi selaku operator Aplikasi Banpem meng-input data berdasarkan data yang saksi terima dari Sdri Khairia Ulfah selaku Sekertaris;
Bahwa uang sebesar Rp 175.000.000 di ketahui setelah adanya Surveilenpada tanggal 2 Desember 2019 yang ditemukan dari kegiatan visitasi, yang mana uang tersebut tidak ada dalam kas, melainkan sudah berupa barang. Bahwa uang sebesar Rp 175.000.000 berupa pembelian partisi dan keperluan lainnya serta uang yang pakai oleh Sdr. Andie untuk kepentingan pribadi diketahui saat rapat surveilen yang diikuti oleh Pak Andie, Bu ulfah, Pak sofyan Hadi dan anggota BAN lainnya serta staf sekretariat.Bahwa pada saat rapat tersebut ditampilkan ke layar slide menggunakan laptop Sdri. Noor Aina tentang perincian pengeluaran uang yang digunakan oleh Ketua (Pak Andi) sebesar Rp.80.971.700,- dan juga ditampilkan perincian pembelian barang dan penyekatan ruangan keperluan Kantor BAN sebesar Rp.94.188.300,- sehinga totalnya sebesar Rp.175.090.000,- dan ketika itu Ketua langsung menanggapi dan menjelaskan rincian tersebut dan membenarkan. Dari uangyang di pakai oleh Sdr. Andie saksi pernah menagih pengembalian uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang digunakan untuk keperluan kuliah anaknya tetapi saksi justru dipindahkan dari bagian keuangan menjadi Staff Akreditasi;
Bahwa sepengetahuan saksi memang ada sisa uang Anggaran Tahun 2019 namun saksi tidak mengetahui secara pasti besaran jumlahnya, setahu sisa Anggaran Tahun 2019 itu digunakan untuk untuk sekat ruangan ada dirapatkan dan atas persetujuan kepala BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng sebagai KPA sedang yang saksi ketahui pembelian barang – barang kantor untuk pembelian tv, meja, karpetl antai sama gorden dibeli oleh KHAIRIA ULFAH.Selain itu, sepengetahuan saksi ada 2 kali menyerahkan uang kepada ANDI RISMANSYAH DJAMARIS, ST, atas permintaan pak SOFYAN yakni :
Yang pertama kali seingat saksi bulan April bersama dengan WIJI sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
pada tanggal 13 Agustus 2019 bersamadengan Sabrina Ayu sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan
ROSLITA, S.E., M.Si., Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa untuk menjadi anggota BAN PAUD dan PNF Kalteng dengan menyampaikan permohonan kepada TIM Panitia seleksi dengan dilengkapi permohonan dan porto folio yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, dimana panitia seleksi di SK kan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, setelah dinyatakan lulus tes berkas maka dilakukan wawancara kemudian setelah dinyatakan lulus di SK kan oleh Gubernur, kemudian di revisi di tahun 2018 menjadi SK Ketua BAN Pusat sebagaimana Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal SK. Nomor 663/BAN PAUD dan PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2021 tanggal 15 Mei 2018 yang diperbaharui oleh Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal SK. Nomor 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD dan PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2021 tanggal 29 Januari 2019, sedangkan yang menyatakan sebagai Komisi Peningkatan Kompetensi Asesor (KPKA) adalah kesepakatan anggota BAN Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Asesor : tenaga saksi yang direkrut untuk melaksanakan akreditasi pendidikan non formal yang meliputi Asesor PAUD (saksi dibidang pendidikan anak usia dini) dan Asesor Lembaga Kursus dan Pelatihan serta Asesor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
Bahwa kegiatan pelatihan Asesor tahun 2019 pernah diadakan 1 kali di hotel Aquarius yaitu pada tanggal 24 sampai 26 Mei 2019 dengan jumlah peserta 106 Asesor, 10 panitia 5 Nara sumber (3 Nara sumber PAUD, 1 dari Lembaga Khusus dan pelatihan dan 1 dari Pusat Kegiatan belajar Masyarakat) semua peserta panitia dan narasumber disiapkan kamar hotel selama pelatihan dengan dana sebesar Rp. 358.373.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah), setelah di tunjukan oleh penyidik target pencapaian dari Anggaran Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi BAN PAUD dan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 4.210.636.000,-, sedangkan untuk perincian dana kegiatan pelatihan asesor tahun 2019 saksi tidak mengetahui karena untuk masalah administrasi telah disiapkan oleh sekretariat sedangkan untuk masalah keuangan telah disiapkan oleh bagian keuangan/UPKK;
Bahwa Surveilan dilakukan oleh Anggota BAN Pusat yaitu Pak FIRMAN dan Ibu LIVIA dari BALITBANG yang dilaksanakan di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 20 Desember 2019, yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Anggota, UPKK dan Sekretariat, yang mana diumumkan terdapat selisih dalam Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp. 175.705.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah). Setelah dilakukan penelusuran dan dialog bersama seluruh anggota dan staf sekretariat serta UPKK didapatkan simpulan hasil surveilen sebagai berikut :
Terjadi ketidak patuhan administrasi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana sekretariat diluar dari RUK;
Terjadi peminjaman uang untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sehingga mengganggu cashflow keuangan;
Perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana serta peminjaman keuangan diambil dari alokasi dana visitasi, sehingga terjadi ketimpangan antara pelaporan dan realitanya;
Terjadi disharmoni diantara anggota, sehingga berdampak pada kinerja lembaga secara keseluruhan.
Rekomendasi :
Sesuai dengan MOU maka Ketua harus bertanggung jawab dan mengembalikan keuangan negara sejumlah. Rp. 175.705.000 sebelum 31 Desember 2019;
Membubarkan seluruh keanggotaan dan memilih ulang anggota melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sampai SK BAN Paud dan PNF Provinsi Kalteng usai (2021).
Bahwa sepengetahuan saksi yang meminta tim surveilen datang untuk memeriksa anggaran BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah adalah KHAIRIA ULFAH, Spd yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris;
Bahwa saksi sudah pernah mengingatkan kepada Sekretaris yaitu Khairia Ulfah, terkait pembelian barang-barang yang mempergunakan Anggaran BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, namun tidak dihiraukan.Bahwa dalam hal pencairan anggaran BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 saksi tidak tahu dan tidak pernah diberitahu, yang saksi tahu yang mengelola anggaran tersebut adalah Ketua, Sekretaris dan UPKK, terkait penggunaan dana angaran apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) saksi juga tidak tahu.Bahwa saat ini saksi sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Ketua BAN PAUD dan PNF Nomor : 002/BAN PAUD dan PNF/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Pemberhentian Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 – 2021. Yang diberhentikan berdasarkan SK tersebut yaitu :
Andie Rismansyah Djamaris, S.T. (Ketua);
Khairiah Ulfah, S.Pd. (Sekretaris);
Dr. Kusnida Indrajaya, M.Si (Anggota);
Drs. Misbah, M.Pd. (Anggota);
Roslita, S.E., M.Si (Anggota);
Ester S. Umar, S.A.P., M.Pd. (Anggota);
M. Hanafiah Novie, SP., M.Si. (Anggota
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan
Drs. MISBAH, M.Pd, Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa saksi diangkat sebagai Komisi Pelaksanaan Akreditasi berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/356/2016 tanggal 29 Juni 2016, diberhentikan tahun 2018 sesuai dengan Surat Keputusan Mendikbud No. 13/2018, diangkat kembali sesuai dengan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD DAN PNF) Nomor : 056/BAN PAUD DAN PNF 2019 tanggal 29 Januari 2019 sebagai anggota BAN, diberhentikan tahun 2020 sesuai dengan surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 002/BAN PAUD DAN PNF/ 2020 tanggal 14 Januari 2020;
Bahwa Surveilen dilakukan oleh anggota BAN Pusat yaitu Pak FIRMAN dan Ibu LIVIA di BAN Kalimantan Tengah, diberitahukan bahwa ada selisih dalam Buku Kas Umum (BKU) yang berjumlah Rp. 175.000.000,-. (diinfokan oleh Bu Roslita). Bahwa untuk lebih rincinya saksi kurang tahu karena pada saat itu saksi sedang cuti ke Jawa;
Bahwa pada saat itu seingat saksi semua anggota setelah bermusyawarah setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengahkami sepakat untuk mengembalikan selisih dalam Buku Kas Umum (BKU) yang berjumlah Rp. 175.000.000,-. tersebut dengan akan menjual barang-barang dalam ruangan Badan Akreditasi Provinsi PAUD Kalteng tempat kami bekerja, karena barang-barang tersebut telah dibeli menggunakan uang yang bukan peruntukan (kami sepakat membeli barang-barang yang ada dalam ruangan tersebut menggunakan uang pribadi masing-masing), namun kesepakatan tersebut kemudian tidak terlaksana, sehingga saksi tidak mengetahui bagaimana selanjutnya apa yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengahterhadap selisih dalam Buku Kas Umum (BKU) yang berjumlah Rp. 175.000.000,-. Dan saksi juga tidak pernah menanyakannya, yang mana setelah mendapat panggilan dari pihak Kejaksaan saksi baru mengetahui bahwa selisih dalam Buku Kas Umum (BKU) yang berjumlah Rp. 175.000.000,-. Belum dikembalikan;
Bahwa pada saat rapat di Bulan Desember 2019 setelah tim kembali dari Jakarta setelah selesai melakukan pelaporan akhir kegiatan, disana seluruh saksi tahu kalau Sdr. Andie Rismansyah Djamaris, S.T. selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah memiliki hutang sebesar Rp. 10.000.000 untuk kepentingan kuliah anaknya yang kembalikan oleh Sdr. Andie Rismansyah Djamaris, S.T. ke bendahara (Sdr. Sofyan) tetapi benar atau tidaknya saksi kurang tahu. Bahwa selama saksi bekerja di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Komisi tidak diberdayakan sebagaimana mestinya.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan
WIJI ASTUTI, S.Pd., Setelah berjanji di depan persidangan menurut agamaKristen Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa saksi di Badan Akreditasi Nasional Provinsi Kalimantan Tengah diangkat sebagai Staf Keuangan sejak tanggal 1 Pebruari 2019 s/d September 2019 sesuai dengan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Paud dan PNF Prov. Kalteng No : 006/K/TU/II/2019 tanggal 01 Pebruari 2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Ban PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, dan bulan Oktober 2019 s/d Desember 2019 di sekretariat berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 187/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Staf Sekretariat Ban PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah.
Penanggung jawab/anggota Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2019 yaitu :
Andi Rismansyah Djamaris, S.T. (Ketua)
Khairiah Ulfah, S.Pd. (Sekretaris)
Dr. Kusnida Indrajaya, M.Si (Anggota)
Drs. Misbah, M.Pd. (Anggota)
Roslita, S.E., M.Si (Anggota)
Ester S. Umar, S.A.P., M.Pd. (Alm)/Anggota
M. Hanafiah Novie, SP., M.Si. (Anggota)
Bahwa yang saksi kerjakan yaitu :
Mengeprint dan menyusun kwitansi kegiatan, sementara yang membuat dan menyusun kwitansi Sdri. Sabrina Ayunani dan Noor Aina;
Membuat kode billing pajak kegiatan, ATK, Honor narasumber dan kegiatan.
Bahwa yang saksi ketahui kegiatan sebagaimana tersebut di atas sudah terlaksana semua
Rapat Program Akreditasi PAUD dan PNF terlaksana 12 kali, yang dilaksanakan setiap 1 bulan sekali. Rapat dilaksanakan saat jam kantor sekitar 13.00 WIB dan tidak sesuai panduan. Dalam rapat yang diundang kebanyakan dari BP PAUD dan dari Oganisasi Mitra (Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan dan Kementrian Agama). Dilaksanakan rapat dalam menentukan narasumber. Untuk honor diterima secara cashdari bagian keuangan yaitu uang honor dan uang transport.
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi BAN PAUD dan PNF dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi sebanyak 2 (dua) kali, setahu saksi sudah terlaksana, sepengetahuan saksi yang berangkat waktu itu Ketua, Sofyan Hadi dan Maya Setiyawati (untuk rapat koordinasi yang pertama), sementara yang kedua saksi sudah tidak dapat mengingatnya lagi, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di awal dan di akhir tahun, setahu saksi yang dibahas terkait koordinasi kegiatan, sementara yang diberikan kepada yang bersangkutan yaitu uang transportasi dan uang harian.
Kegiatan Rapat Koordinasi BAN PAUD dan PNF dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi terlaksana sebanyak 3 (tiga) kali kegiatan, lebih kepada teknis pembuatan laporan 30%, 70% dan 100%, yang berangkat pada waktu itu saksi tidak dapat mengingatnya lagi, sementara laporan dibuat oleh Sekretaris dibantu oleh Noor Aina.
Rapat Koordinasi Daerah BAN PAUD dan PNF Provinsi dilaksanakan 2 kali di Hotel Aquarius, dengan mengundang Kepala Dinas Pendidikan, Kabid, Kasi, Kemenag dan Organisasi Mitra Kabupaten/Kota se Kalteng. Pembayaran uang harian dan transport peserta dan panitia dilakukan secara tunai dan dibayarkan sesuai dengan standar biaya yang tertera pada RUK. Pembayaran dengan pihak hotel dilakukan oleh Bendahara dan Sekretaris.
Sosialisasi Akreditasi BAN PAUD dan PNF dilaksanakan di seluruh Kab/Kota se Kalimantan Tengah, diikuti oleh seluruh Anggota dan staf sekretariat Ban PAUD dan PNF Kalteng, dengan peserta Lembaga PAUD yang sudah maupun belum mengajukan akreditasi.
Pengelolaan Akreditasi di BAN PAUD dan PNF Provinsi dilaksanakan di Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan 2 (dua) orang narasumber dari BAN PAUD dan PNF Pusat, pesertanya yaitu anggota dan sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelatihan Asesor Refreshment dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, bertempat di Hotel Aquarius selama 3 hari fullboard. Pembayaran ke peserta secara tunai dilakukan selesai acara.
Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Akreditasi dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali, bertempat di Jakarta yang diikuti oleh Khairia Ulfah, Noor Aina dan Fadel.
Kegiatan Klasifikasi Permohonan Akreditasi, saksi tidak dapat mengingatnya lagi apakah kegiatan tersebut dilaksanakan atau tidak.
Visitasi dan Akreditasi PAUD dan PNF dilaksanakan oleh asesor, data Lembaga yang akan di visitasi disiapkan oleh Fadel, sementara yang mengatur jadwal tim asesor beserta tempat penugasan dilakukan oleh Sekretaris. Ada pembayaran panjar di awal sebelum asesor berangkat melaksanakan visitasi, yang mana setelah tim asesor melaksanakan tugas, untuk mencairkan sisa pembayaran, baru dapat terlaksana setelah tim asesor membuat laporan.
Validasi dan Verifikasi Akreditasi PAUD dan PNF dilaksanakan setelah visitasi. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Aquarius dengan sistem full board, yang kontrak dengan hotelnya diurus oleh Pak Ferry Indrajaya (Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah/Bukan Anggota BAN PAUD dan PNF TA 2019) selaku pejabat pengadaan. Peserta adalah assessor terpilih, tidak semua asesor (sekitar 122).
Supervisi Akreditasi PAUD dan PNF dilaksanakan di lembaga-lembaga di14 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh Anggota BAN PAUD dan PNF dengan didampingi oleh 1 (satu) orang Staff Sekretariat. Saksi ditugaskan bersama dengan Sdri Roslita di Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Timur. Saksi mendapat uang harian, transport dan penginapan.
Publikasi Hasil Akreditasi PAUD dan PNF, saksi tidak tahu.
Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah kegiatannya berupa Rapat yang dilaksanakan di Sekretariat pada Jam Kantor. Untuk ATK dan cetak, fotocopy dan jilid dilaksanakan oleh anggota secretariat (sdra Fadel Majid).
Bahwa penginputan di Aplikasi Banpem (banpem.banpaudpnf.or.id) seharusnya dilaksanakan setelah kegiatan dilaksanakan, namun setahu saksi pengisian Aplikasi Banpem dilakukan saat sebelum pelaporan kegiatan 100 %, yaitu pada bulan Desember 2019. Yang memegang aplikasi Banpem dan yang menginput awalnya Sdri. Sabrina Ayunani, kemudian diambil alih dan Sdri. Noor Aina;
Bahwa ada dilakukan rapat tanggal 7 Desember 2019 karena pelaksanaan sudah selesai namun saldo Nihil, dalam rapat tersebut semua anggota mengajukan/menyampaikan permasalahan mengenai keuangan dengan media infocus dan tertera kelebihan anggaran belanja BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah kurang lebih Rp. 175.090.000,- uang tersebut seharusnya disetorkan ke Kas Negara, namun uang tersebut dipergunakan untuk menyekat ruangan (untuk membeli matrial ongkos tukang) dan lain-lain sebesar Rp. 94.118.300,00.-,sementara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ketua BAN PAUD dan PNF (Andie Rismansyah Djamaris) sebesar Rp. 80.971.700,00.-.Dalam rapat bersama tersebut Ketua BAN PAUD dan PNF mengakui uang tersebut, namun seingat saksi yang diakui oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng (Andie Rismansyah Djamaris) hanya sekitar Rp. 40.000.000,00.- uang tersebut adalah anggaran BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng;
Bahwa Staf Keuangan membuat rincian kegiatan sesuai dengan nominal yang ada dalam RUK, setelah itu menyerahkan rincian tersebut kepada Bendahara atau UPKK, kemudian Bendahara/UPKK mengeluarkan cek yang ditandatangani oleh Bendahara/UPKK dan Ketua BAN PAUD dan PNF (Andie Rismansyah Djamaris) Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya dilakukan pencairan Dana ke Bank oleh Bendahara didampingi Staf Keuangan, setelah itu uang tersebut di pegang atau disimpan oleh Pak Sofyan Hadi selaku Bendahara/UPKK;
Bahwa semenjak saksi ditugaskan sebagai Staf Keuangan pada bulan Pebruari 2019 s/d September 2019 telah melaksanakan tugas yang dibebankan kepada saksi sesuai dengan Juknis, yang mana memang pada kenyataannya saksi tidak bisa bekerja secara maksimal dalam bidang keuangan karena sebagian besar diambil alih oleh Sekretaris dan dibantu oleh sdri Noor Aina. Peralihan terjadi akibat Sdri. Khairia Ulfah (Sekertaris) selalu mengeluhkan hasil kinerja saksi yang tidak bisa bekerja mengikuti kemauan dari Sdri. Khairia Ulfah (Sekertaris) dan yang membuat laporan keuangan yang akan dilaporkan ke Jakarta adalah Sdri. Khairia Ulfah (Sekertaris) dibantu oleh Sdri. Noor Aina dan Sdr. Enliana Reska Yunika Putri, kemudian pada saat kami pergi ke Jakarta untuk melakukan pelaporan 70% saksi tidak dilibatkan sama sekali dalam pembuatan laporan oleh Sdri. Khairia Ulfah (Sekertaris) tetapi laporan tersebut dibuat langsung oleh Sdri. Khairia Ulfah (Sekertaris) dibantu oleh Sdri. Noor Aina dan Sdr. Enliana Reska Yunika Putri, padahal pada saat itu mereka menjabat sebagai Staff TU dan Staff Akreditasi bukan Staff Keuangan karena yang menjabat Staff Keuangan pada saat itu adalah saksi dan Sdri. Sabrina Ayunani. Mereka mengerjaan perbaikan-perbaikan laporan di dalam kamar Wisma Handayani di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pada saat itu saksi dan Sdri. Sabrina Ayunani tidak dilibatkan dan kami hanya menunggu di kamar masing-masing. Pada saat kembali dari Jakarta setelah selesai melakukan pelaporan 70%, saksi sudah tidak lagi menjabat sebagai Staf Keuangan maupun Staf Sekretariat yang mana pada bulan Maret 2021 saksi mengajukan surat pengunduran diri dari BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan
ENLIANA RESKA YUNIKA PUTRI, Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa saksi diangkat menjadi Staf Sekretariat pada BAN PAUD dan PNF Kalteng dengan mengikuti tes yang diadakan oleh pihak BAN PAUD Provinsi Kalteng dan setelahdinyatakan lulus dikeluarkan surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng Nomor : 005/K/TU/II/2019 tentang Staf Sekretariat Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng tanggal 1 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng yakni Andie Rismansyah Djamaris, ST, kemudian pada tanggal 30 September 2019 saksi di rolling menjadi staf Unit Pengelola Kegiatan Keuangan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng berdasarkan surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng Nomor : 186/K/TU/II/2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng;
Berdasarkan lampiran SK Nomor : 0005/K/TU/II/2019 tanggal 01 Februari 2019 saksi ditempatkan di Bagian Tata Usaha, dimana tugassaksi :
Menerima surat masuk.
Mengirim surat keluar.
Mengkonfirmasi Asesi dan Asesor.
Menangani Keluhan pertama.
Menyiapkan draft Notulen Rapat Berkala.
Kemudian sejak bulan Oktober 2019, berdasarkan SK Nomor : 186/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019saksiditempatkan di staf Unit Pengelola Kegiatan Keuangan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalteng, dimana tugas saksi :
Mencatat belanja bulanan seperti ATK
Menyiapkan dan membagi insentif bulanan anggota dan secretariat
Menyiapkan dana untuk setiap kegiatan BAN PAUD dan PNF seperti Rakerda (Rapat Koordinasi Daerah)
Bahwa survey land dilakukan oleh anggota BAN pusat yaitu Pak Firman dan Ibu Livia di BAN Kalimantan Tengah maka diumumkan lalu ada selisih dalam Buku Kas Umum (BKU) yang berjumlah Rp. 175.000.000,-. (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa sebelum adanya survey land oleh BAN PUSAT ada rapat terakhir evaluasi kegiatan yang dipermasalahkan adalah kenapa saldo nihil sementara di daerah lain ada pengembalian lebih banyak dari Kalteng, lalu pembantu bendahara Aina membuat rincian pengeluaran termasuk utang Pak Andi (ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng) sekitar Rp 80.971.700,- yang baru diketahui jumlahnya saat rapat terakhir dan hal tersebut membuat Pak Kusnida marah sampai menggebrak meja karena kecewa kemudian setelah itu ada temuan survey land berjumlah Rp. 175.000.000,- dan harus dikembalikan paling lambat 31 Desember 2019;
Bahwa uang sisa dana visitasisebesar Rp. 175.000.000,- digunakan untuk pembelian barang kantor sebesar sekitar Rp. 94.118.300,-yakni untuk sekat ruangan ada dirapatkan dan atas persetujuan kepala BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng sebagai KPA untuk pembelian barang kantor saksi menerima nota nota pembelian barang sedangkan yang membayarkan atas tagihan nota tersebut adalah UPKK (unit pengelola kegiatan keuangan), yang saksi ketahui pembelian barang – barang kantor yaitu dari sekretaris Ibu Ulfa yang memberitahu saksi ada pembelian barang terus memberikan nota, kemudian untuk pembelian tv, meja, karpet lantai sama gorden berdasarkan permintaan Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, selebihnya mendengar dari sekretaris Ibu Ulfa dan UPKK (unit pengelola kegiatan keuangan) Sofyan Hadi, sedangkan yang dipergunakan untuk Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp.80.971.700,- dapat saksi jelaskan selain itu dari rapat terakhir saksi hanya pernah mengantarkan uang dari Unit Pengelola Kegiatan Keuangan Sofyan Hadi kepada ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng sebesar Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah). pada tanggal 13 Agustus 2019 bersama dengan Sabrina Ayu, kemudian beberapa hari berikutnya dijelaskan oleh Sofyan Hadi (UPKK) bahwa uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) merupakan uang kantor;
Bahwa sampai saat ini temuan BAN PAUD dan PNF Pusat sebesar Rp. 175.000.000,- atas dana visitasi selisih laporan dan kuitansi tahun 2019 belum dilaksanakan atau belum diserah kan kembali ke kas Negara oleh pihak BAN PAUD Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa ketika melakukan pelaporan pertama di Jakarta pada bulan September 2019 saksi berangkat bersama Sdr. Andie, Sdri Khairia, Sdri, Wiji, Sdri. Sabrina, Sdri. Noor Aina dan Sdr. Fadel. Pada saat itu saksi dengan Sdri. Noor Aina masih menjabat sebagai Staff TU dan Staff Akreditasi tetapi karena menurut penilaian Sdri. Khairia kinerja Sdri. Wiji dan Sdri. Sabrina kurang bagus karena tidak bisa membuat laporan yang neracanya seimbang sehingga saksi dan Sdri. Noor Aina lah yang diminta untuk mengisi/membuat laporan keuangan untuk diinput di Aplikasi Banpem dibantu dengan arahan dari Sdri. Khairia sehingga pada laporan 70% neracanya bisa seimbang, padahal saksi dan Sdri. Noor Aina pada saat itu kurang paham dengan keuangan. Sehingga pada saat pengisian/penginputan data saksi dengan Sdr. Noor Aina hanya mengikuti arahan dari Sdri. Khairia untuk mencocokan/merubah laporan sehingga neracanya bisa seimbang. Setelah kembali dari Jakarta saksi dan Sdri. Noor Aina mendapatkan SK Sdr. Andie selaku ketua BAN PAUD dan PNF 2019 untuk menjadi Staff keuangan/Staff UPKK (Unit Pengelola Keuangan Kegiatan). Pada pelaporan akhir pada bulan Desember 2019 di Jakarta yang berangkat adalah saksi berangkat bersama Sdr. Andie, Sdri. Khairia, Sdri. Noor Aina dan Sdr. Fadel. Bahwa pada pelaporan akhir tersebut setau saksi data yang di laporankan ke BAN Pusat adalah data yang sudah di rubah/dimanipulasi sehingga neraca keuangannya mennjadi seimbang dan hal itu merupakan arahan dari Sdri. Khairia selaku sekertaris kepada saksi dan Sdri. Noor Aina karena saksi dan Sdri. Noor Aina tidak mengerti tentang keuangan maupun Aplikasi Banpem. Bahwa setahu saksi yang di rubah/dimanipulasi antara lain adalah nominal pada kolom kredit/uang dikeluarkan untuk kegiatan, sehingga sisa uang yang harus dikembalikan ke Kas Negara menjadi sama dengan sisa uang yang ada di bendahara saat itu yaitu sebesar Rp. Rp. 47.490.187,- dan sudah di kembalikan ke Kas Negara.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan
FADEL MAJID ADITYA RACHMAN, S.Kom., Setelahbersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa saksi di BAN PAUD DAN PNF Provinsi Kalimantan Tengah diangkat sebagai Staf Sekretariat berdasarkan :
Surat Keputusan Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 0005/K/TU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Staf Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah :
ENLIANA RESKA YUNIKA PUTRI, SE;
FADEL MAJID ADITYA RACHMAN S.Kom;
NOOR AINA S.Pd;
WIJI ASTUTI S.Pd;
SABRINA AYUNANI, SE. dan
Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 187/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Staf Sekretariat Ban PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah :
ENLIANA RESKA YUNIKA PUTRI, SE;
FADEL MAJID ADITYA RACHMAN S.Kom;
NOOR AINA S.Pd;
WIJI ASTUTI S.Pd;
SABRINA AYUNANI, SE.
Selain bertugas sebagai Staf Sekretariat, saksi juga diberikan tugas sebagai Staf SIMA Sistem Informasi Management Akreditasi (SIMA) bersama-sama dengan MUHAMAD HANAFIAH NOVIE, SP. Msi yang mana :
MUHAMAD HANAFIAH NOVIE, SP. Msi (sebagai Komisi Sistem Informasi Management Akreditasi (SIMA));
Saksi (Staf Sistem Informasi Management Akreditasi (SIMA)).
Penunjukan saksi sebagai Staf SIMA tidak di SK kan, namun berdasarkan kesepakatan dari anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan tidak dituangkan dalam bentuk SK Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah
Bahwa di tahun 2019 ada dibeli peralatan kantor serta pembuatan sekat ruangan,
Bahwa saat dilaksanakan kegiatan rapat yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Anggota kecuali Sdr. Kusnida, Staf Sekretariat dan UPKK serta Staf UPKK, ada usulan dari Ketua terkait pembelian peralatan kantor dan pembuatan sekat ruangan, yang mana ada anggota (Roslita) yang tidak menyetujui usulan tersebut karena tidak ada dalam RUK (peruntukan untuk pembelian dimaksud), sementara yang lain diam tidak memberikan tanggapan. Bahwa saksi pernah mengantar (Sdri. Ulfah) ke UFO untuk membeli Meja Anggota, AC dan bak sampah dan ditempat lain membeli Asbak, Tempat Tisu, Tempat Aqua dan Printer;
Bahwa Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor : 021/K/TU/VII/2020 tanggal 27 Juni 2020 tidandatangani oleh Andie Rismansyah Djamaris, ST selaku yang menyerahkan barang (Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah) dan Santoso, M.Pd selaku yang menerima barang (BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah). Sepengetahuan Sdri. RUAN RIWU, S.pd., M.Pd sudah menjabat sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF sejak bulan Maret 2020 sesuai dengan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 140/BAN PAUD DAN PNF/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018-2021:
Ruan Riwu, S.Pd., M.Pd (Ketua);
Dr. Chandra Anugrah Putra, ST., M.Ikom (Sekretaris);
Ros Ermawati, SE., M.Pd (Anggota);
Jhoni Trada Prawinata S.Pd (Anggota);
Hj. Atikah, S.Ag., M.Pd (Anggota).
Dan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 026/BAN PAUD DAN PNF/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD DAN PNF/2019 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d. 2021 :
Ruan Riwu, S.Pd., M.Pd (Ketua);
Dr. Chandra Anugrah Putra, ST., M.Ikom (Sekretaris);
Ros Ermawati, SE., M.Pd (Anggota);
Jhoni Trada Prawinata S.Pd (Anggota);
Hj. Atikah, S.Ag., M.Pd (Anggota).
Bahwa peralatan kantor maupun pembuatan sekat ruangan dibuat dengan menggunakan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019, yang mana hal tersebut tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan RUK;
Bahwa setahu saksi penggunaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau tidak sesuai dengan RUK, dikarenakan sempat ada Tim Surveilen yang dating ke BAN PAUD dan Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengecek penggunaan dana tersebut. Terdapatselisih dana sebesar Rp. 175.705.000 yang tidak terealisasi, namun digunakan untuk pengadaan prasarana Kantor BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan keperluan pribadi Ketua. Setahu saksi hutang untuk penggunaan pribadi Sdr. Andie adalah sebesar Rp. 40.000.000,-;
Bahwa penyusunan Laporan Kegiatan Bantuan Pemerintah dibuat bersama-sama (oleh Ketua, Sekretaris, Anggota, UPKK dan Staf Sekretariat), kegiatannya berupa rapat. Laporan yang dikirim ke pusat sebanyak 2 kali yaitu laporan tahap I, tahap II dan laporan akhir. Laporan dibawa oleh anggota/sekretariat saat kegiatan ke pusat dan juga menyerahkan softcopy ke pembina di pusat (Dr. Eneng Darol Afiah, M.Si dan Nasrulloh, SE., M.Si (Han)), Sekretariat BAN Pusat yang mendampingi pembina yaitu Rini Suci Wahyuilahi, A.Md. Laporan atas kegiatan supervisi ke Gunung Mas dan Barito Utara dan sosialisasi ke Gunung Mas, Barito Utara dan Murung Raya tidak ada yang disusun oleh anggota. Laporan dibuat oleh sekretaris (draf) kemudian diisi oleh staf sekretariat lalu diserahkan ke Bu Ulfah lagi. Untuk SPPD, bill hotel maupun tiket travel setahu saksi baru dilengkapi oleh sekretariat bersama dengan staf keuangan saat akan pelaporan ke pusat. Bahwa dalam pelaporan tahap 70% dan laporan akhir kegiatan ada revisi data baik dari segi substansi maupun angka, tetapi untuk detail nominal angka mana saja yang di rubah saksi kurang tahu karena yang mengerjakan laporan keuangan adalah Sdri. Khairia bersama dengan Staff keuangan (Sdri. Enliana dan Sdri. Noor Anina) sementara saksi hanya melakukan editing/revisi redaksionalnya saja yang saksi lakukan di dalam kamar hotel (Wisma Handayani) saksi sendiri sehingga saksi kurang tahu untuk masalah pembuatan laporan keuangan. Dalam kegitan pelaporan di Jakarta Sdr. Andie menginap di hotel yang berbeda dengan anggota dan baru di hari terakhir Sdr. Andie baru menginap 1 (satu) kamar dengan saksi di Wisama Handayani;
Bahwa saksi hadir saat rapat surveilan pada tanggal 20 Desember 2019, hasilnya oleh tim survelainterdapat kelebihan dana Visitasi, seingat saksi sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan oleh Tim surveilan menyuruh membuat surat pernyataan pengembalian uang yang ditanda tangani Ketua dan waktu itu ketua belum sempat tanda tangan sudah pergi meninggalkan rapat karena mau ikut kegiatan AdvantureTrail. Bahwa kegiatan surveilen dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 20 s/d 22 Desember 2019, yang mana saat itu yang hadir Ketua dan Anggota, kecuali Bapak M. Hanafiah Novie dan Bapak Misbah. Saat itu diketahui adaterjadi misskeuangan, sebelum rapat dimulai Ketua sudah dipanggil terlebih dahulu oleh Bapak Firman dan Ibu Lyvia di hotel untuk di konfirmasi terkait selisih dan penggunaan keuangan. Menurut bapak Firman keterangan Ketua berubah-ubah, selanjutnya dilanjutkan dengan rapat yang awalnya dilakukan pada hari Sabtu pagi, namun karena Ketua mau Ngetrail maka dimajukan menjadi hari Jum’at siang Jam 14.00 WIB. Rapat dimulai oleh Bapak Firman dengan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, selanjutnya penyampaian temuan keuangan oleh ibu Lyvia. Semua anggota rapat mendengarkan dengan seksama, dan Ketua menyampaikan tanggapannya bahwa Ketua tidak mengakui pernah meminjam/meminta anggaran BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, adapun pinjaman merupakan pinjaman pribadi kepada bendahara, yang mana Pak Firman menanggapi dan menyalahkan Ketua terkait peminjaman uang ke UPKK. Semua anggota menyampaikan tanggapan, yang mana mengakui kesalahan terkait pembiaran pembelian peralatan kantor dengan menggunakan Anggaran BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan siap untuk mengembalikan selisih uang tersebut sebelum jatuh tempo yang diberikan oleh BAN PAUD dan PNF Pusat yaitu tanggal 31 Desember 2019. Rapat hari itu ditutup dengan tanpa Ketua, karena ketua meninggakan ruang rapat jauh sebelum rapat selesai, dengan alasan sudah waktunya persiapan ngetrail. Namun sebelum ketua meningggalkan rapat, sudah disampaikan bahwa terjadinya miss keuangan dan tetap yang bertanggung jawab adalah Ketua. Ibu Lyvia sudah menyampaikan bahwa Ketua wajib menandatangani Surat Pernyataan bersedia mengembalikan dana kepada negara. Anggota sebelum pulang berembug dan mendapatkan solusi untuk lelang barang dan juga menyampaikan tanggungjawab moril untuk mengembalikan sesuai dengan kemampuan. Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai dengan besaran yang berbeda. Yang memberikan pernyataan :
1) Sofyan Hadi;
2) Eter S. Umar (Alm);
3) Kusnida Indrajaya;
4) Khairia Ulfah.
5) Roslita
Bukti Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh 4 (empat) orang di atas telah di bawa oleh Ibu Lyvia, sedangkan surat pernyataan yang harusnya ditandatangani oleh Ketua sampai dengan hari terakhir Ibu Lyvia di Palangka Raya tidak ditandatangani juga oleh Ketua. Bahwa selisih yang menjadi temuan saat itu sekitar Rp. 175.705.000,-. Bahwa ada pengembalian dana yang jumlahnya saksi tidak tahu persis, pengembaliannya diserahkan ke BAN Pusat dan disetor ke Kas Negara, sewaktu kami mengantarkan laporan akhir ke Jakarta, dan yang ikut ke Jakarta Pak Andie, Bu Ulfah, Aina dan Erliana serta saksi. Bahwa setelah dari Jakarta, dilaksanakan rapat dan masalah yang dibahas sisa uang nihil kata Ketua sehingga dilakukan rapat, waktu itu dihadiri oleh Ketua,Sekretaris dan Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimanatan Tengah,Staf Sekretariat, UPKK yang dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2019, pada saat rapat tersebut ditampilkan ke layar slideoleh Bu Aina (staf UPKK) perihal perincian pengeluaran uang yang dipakai olehPaAndi, jumlah besarannya saksi lupa dan juga ditampilkan perincian pembelian barang seperti meja Ketua dan anggota,Sofa,TV, AC, horden, Karpet, Kulkas dan penyekatan ruangan untuk keperluan Kantor dan ketika itu Ketua menanggapi asal tercatat dan ada sebagian yang ditolak, rapat ditutup secara damai dan saling bersalaman /bermaafan dan foto bersama, saksi bagian foto-foto (dokumentasi);
Bahwa selisih anggaran sebesar Rp. 175.705.000 yang saksi tahu berasal dari mata pos anggaran visitasi akreditasi;
Bahwa ada kelebihan anggaran sebesar Rp. 175.705.000.- yang sebenarnya bisa untuk menambah sasaran kegiatan visitasi namun hal tersebut ditolak oleh Ketua atau seharusnya dikembalikan ke kas negara, namun faktanya tidak ada pengembalian ke Negara maupun penambahan sasaran kegiatan visitasi. Bahwa pada akhir Desember 2019 saksi mendapat Surat Pemutusan Kerja BAN Pusat Nomor : 002/BAN PAUD DAN PNF/2020 tanggal 14 Januari 2020;
Bahwa uang sebesar Rp. 175.705.000,- faktanya ada yang digunakan oleh Ketua (Andi Rismansyah) untuk kepentingan pribadi yang saksi Tahu (dari Sdri. Noor Aina) adalah sebesar Rp. 40.000.000,- lebih yang menjadi hutang pribadi Sdr. Andie yang diambil dari anggran RUK BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 dan ada yang dipergunakan untuk pembelian sarana perkantoran dan sekat ruangan BAN Provisi Kalimantan Tengah, untuk berapa besarannya saksi kurang tahu. Untuk pembelian sarana perkantoran saksi, Sdri. Khairia (Sekertaris) bersama dengan Sdri. Enliana dan Sdri. Noor Aina perki ke pusat perbelanjaan (Toko UFO) untuk membeli beberapa barang elektronik seperti AC, tong sampah, meja, tempat tisu dan sisanya saksi lupa.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
RUAN RIWU, S.Pd. M.Pd., Setelah berjanji di depan persidangan menurut agama Kristen Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa pada bulan April 2020 saksi diterima rekruitmen BAN bersama 5 orang lainnya, selanjutnya kami berlima rapat untuk membuat usulan struktur, saksi diusulkan sebagai Ketua, dan pada tanggal 13 Mei 2020 saksi diangkat menjadi Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia dan Pendidikan Non Formal Nomor :026/BAN PAUD dan PNF/2020 tanggal 13 Mei 2020;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait jumlah anggaran BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019.KegiatanVisitasi Asesor dan Kegiatan Lainnyapada tahun 2019 Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah yang saksi lihat di dalam dokumen pemetaan akreditasi dari arsip Tata Usaha ada melakukan kegiatan Visitasi Asesor di 600 lembagaPAUD dan PNF yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah;
Bahwa untuk tahun 2019 saksi tidak tahu dari mana sumber anggaran dan besarnya anggaran, tetapi yang saksi tahu sumber anggaran berasal dari APBN melalui BANPEM BAN PAUD dan PNF dengan DIPA Balitbang. Hal ini diatur di dalam Permen Dikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF dan SK Ketua BAN PAUD;
Bahwa proses pencairan dana adalah UPKK yang sekarang dirubah namanya menjadi koordinator keuangan / Staf UPKK yang sekarang berubah namanya menjadi Staf Keuangan mengajukan Rencana Usulan pengambilan uang kepada Ketua sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan,kemudian setelah Ketua menanda tangani surat usulan tersebut maka koordinator keuangan beserta Ketua menanda tangani Cek Giro Bank untuk dicairkan ke Bank. Setelah pencairan uang tersebut, uang yang telah dicairkan di gunakan sesuai dengan pelaksanaan Kegiatan di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK);
Bahwa saksi pernah mendengar terkait kegiatan surveilen, tetapi untuk pastinya dan bagaimananya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu, akan tetapi di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng ada rekruitmen anggota Antar Waktu (PAW) karena pada tahun 2019 dan saksi mendengar ada SK Pemberhentian pengurus, sehingga dilakukan perubahan atau penerimaan anggota baru BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng, disamping saksi juga ada mendengar dari Staf Sekretariat yang sehubungan dengan hal tersebut, tetapi mengenai permasalahan maupun jumlahnya secara detail saksi tidak tahu. Kemudian saksi juga ada mendengar bahwa ada barang-barang antara lain kursi, meja, AC yang masih berperkara, lalu saksi meminta agar barang-barang tersebut disimpan / dikumpulkan dalam salah satu ruangan khusus, kemudian saat kami mengusulkan pinjam pakai gedung dan fasilitas kepada BP PAUD dan DIKMAS, ternyata barang-barang tersebut ikut kedalam fasilitas yang dipinjam pakai oleh BP PAUD dan DIKMAS kepada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng, selanjutnya dibuat Berita Acara penyerahan barang-barang tersebut dari BP PAUD dan DIKMAS kepada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng, sehingga barang-barang tersebut kami pergunakan untuk keperluan kantor;
Bahwa sepengetahuan saksi anggaran bantuan pemerintah yang ada di RUK hanya untuk dana operasional saja, tidak ada untuk pembelian barang-barang. Bahkan saat kami mengadakan rapat apabila undangan 30, tetapi yang hadir atau terealisasi hanya 10, maka sisa dana yang untuk 20 undangan harus dikembalikan ke kas negara;
Bahwa terkait Surat Kepala Balai Pengambangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah Nomor : 954/C7.27/LK/2020 tanggal 4 September 2020 yang ditanda tangani oleh Santoso, S.Pd., M.Si. Perihal Penyampaian Bukti Serah Terima Hibah Barang Milik Negara tidak pernah diterima oleh saksi selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng, pada saat itu dan Pak Santoso, S.Pd., M.Si juga tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada saksi, padahal saksi juga sering bertemu dengan Pak Santoso, dan saksi tidak tahu hibah tersebut mulai dari awal proses sampai saat ini;
Bahwa saksi tidak tahu terkait serah terima Sarpras dari BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah kepada BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah, darimana sumber dana serah terima barang tersebut saksi juga tidak tahu. saksi diangkat menjadi Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 026/BAN PAUD dan PNF/2020 tanggal 13 Mei 2020, artinya sejak tanggal 13 Mei 2020 tersebut saksi sudah menjadi Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah menggantikan sdr. Andie Rismansyah Djamaris, S.T., namun terkait Sdr. Andie Rismansyah yang masih menandatangani Berita Acara Serah Terima Sarpas selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah saksi tidak tahu;
Bahwa Sdr. ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, S.T. diberhentikan sebagai KetuaBAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Januari 2020, dan konsekuensi dari diberhentikannya sebagai Ketua adalah yang bersangkutan sudah tidak mempunyai wewenang untuk berlaku atau bertindak sebagai KetuaBAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga apa yang diperbuat selaku KetuaBAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah adalah tidak sah.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan
MUHAMAD HANAFIAH NOVIE, S.P., M.si, Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa saksi diangkat berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor : 056/BAN PAUD DAN PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor : 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan Dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021. Jabatan saksi sebagai Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah sejak Januari 2019. Bahwa untuk menjadi anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng,kami menyampaikan permohonan kepada TIM Panitia Seleksi (Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Praktisi Pendidikan (PAUD), Praktisi pada Lembaga Kursus/Pendidikan, Praktisi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), dengan dilengkapi permohonan dan forto folio yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, dimana Panitia Seleksi di SK kan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, setelah dinyatakan lulus tes berkas dilakukan wawancara, kemudian setelah dinyatakan lulus,baru di SK kan oleh Gubernur, yang kemudian di revisi pada tahun 2018 menjadi SK Ketua BAN PAUD dan PNF Pusat sebagaimana Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor : 663/BAN PAUD dan PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2021 tanggal 15 Mei 2018, yang diperbaharui dengan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor : 056/BAN PAUD DAN PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor : 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan Dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021. Sedangkan yang menunjuk/menyatakan sebagai Petugas Komisi Sistem Informasi Management Akreditasi (SIMA) adalah berdasarkan kesepakatan dari anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan tidak dituangkan dalam bentuk SK Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Pada tahun 2019, selain bertugas sebagai anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, saksi juga bertugas sebagai PNS (Pamong Belajar/Widyaprada) di BP PAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa untuk Proses pencairan dana kegiatan di Komisi Informasi Management Akreditasi (SIMA) saksi tidak mengetahui karena yang mengetahuinya adalah UPKK / Staf UPKK Kantor Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Di awal sebelum berangkat, Bagian Keuangan langsung menyerahkan uang perjalanan/akomodasi 100% kepada Staf Sekretariat yang ikut dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yang mana setelah kegiatan selesai Staf Sekretariat menyerahkan bukti pengeluaran kepada bagian keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan;
Bahwa surveilan dilakukan oleh Anggota BAN Pusat yaitu Pak FIRMAN dan Ibu LIVIA yang pelaksanaannya dilaksanakan diSekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 20 Desember 2019,hasilnya diumumkan bahwa ada selisih dalam Buku Kas Umum (BKU) yang berjumlah Rp. 175.705.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah), yang mana pada saat itu saksi sementara melaksanakan Dinas luar kota ke Jakarta, dan saksi diinfokan oleh Sdri Roslita;
Bahwa sebelum adanya surveilan oleh BAN PAUD dan PNF Pusat, ada rapat terakhir evaluasi kegiatan, namun tidak diketahui masalah temuan, karena yang dipermasalahkan adalah kenapa saldo nihil sementara di daerah lain ada pengembalian lebih banyak dari Kalteng, lalu Staf UPKKNOOR AINA membuat rincian pengeluaran termasuk utang Pak ANDI (Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng) sekitar Rp. 87.000.000,- yang baru diketahui jumlahnya saat rapat terakhir dan hal tersebut membuat Pak KUSNIDA marah sampai menggebrak meja karena kecewa, kemudian setelah ada temuan surveilan sebesar Rp. 175.705.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah), dan harus dikembalikan paling lambat tanggal 31 Desember 2019 berdasarkan info dari Bu Roslita,yang manasaat rapat tersebut saksi tidak ikut karena belum datang dari Dinas di Jakarta;
Bahwa sebelum tim surveilan datang ke BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, sempat dilaksanakan rapat, yang mana pada saat rapat tersebut ditayangkan dalam bentuk power point oleh Noor Aina terkait selisih dan perincian keuangan yang dipinjam oleh Sdra ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, namun saksi tidak dapat mengingatnya lagi jumlah besarannya. Menurut informasi dari Bu ROSLITA dan Bu KHAIRIA ULFAH, ada menyampaikan kekurangan uang temuan selain utang Pak ANDIE ada digunakan untuk membeli sarana dan prasarana, selain itu ada dibuat sekat ruangan rapat dan ruangan Pak ANDIE dari bahan Plywood dan pemasangan karpet yang semuanya saksi tidak tahu besaran biaya pembelian maupun pembuatannya.Setelah dilakukan penelusuran dan dialog bersama seluruh anggota dan staf sekretariat serta UPKK didapatkan simpulan hasil surveilen sebagai berikut :
Terjadi ketidak patuhan administrasi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana sekretariat diluar dari RUK;
Terjadi peminjaman uang untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sehingga mengganggu cashflow keuangan;
Perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana serta peminjaman keuangan diambil dari alokasi dana visitasi, sehingga terjadi ketimpangan antara pelaporan dan realitanya;
Terjadi disharmoni diantara anggota, sehingga berdampak pada kinerja lembaga secara keseluruhan.
Rekomendasi :
Sesuai dengan MOU maka Ketua harus bertanggung jawab dan mengembalikan keuangan negara sejumlah. Rp. 175.705.000 sebelum 31 Desember 2019;
Membubarkan seluruh keanggotaan dan memilih ulang anggota melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sampai SK BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng usai (2021)
Bahwa yang saksi ketahui selisih / kekurangan uang sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh rupiah) tersebut telah dipergunakan oleh Pak ANDIE untuk keperluan pribadinya sendiri, antara lain :
Untuk membeli tiket orang tuanya;
Membiayai anaknya kuliah;
Biaya ulang tahun anaknya, dan lain-lain, yang mana hal tersebut saksi ketahui pada saat rapat terakhir, saat itu ada slide yang ditampilkan oleh Staf UPKK/Noor Aina.
Bahwa sampai saat ini temuan BAN PAUD dan PNF Pusat sebesar Rp. 175.705.000,-, (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) atas dana visitasiterkait selisih laporan dan kuitansi tahun 2019 setahu saksi belum dilaksanakan atau ada tindak lanjut penyetoran kembali ke kas Negara oleh pihak BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa menurut saksi yang seharusnya bertanggungjawab adalah Pak ANDIERISMANSYAH DJAMARIS, S.T selaku Ketua dan Penanggung jawab kegiatan, dasarnya adalah Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019, selain daripada itu Sdra ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS yang menggunakan anggaran BAN PAUD dan PNF untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa saksi pernah mengingatkan kepada Sdra ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, S.T selaku Ketua pada saat rapat terkait pembuatan sekat ruangan, agar dikoordinasikan secara tertulis kepada Kepala BP PAUD dan Dikmas. Secara internal saksi juga sempat mengingatkan terkait pembelian barang-barang untuk kantor agar dikordinasikan dengan Anggota BAN PAUD dan PNF terlebih dahulu, terkait asal anggarannya dan urgen atau tidaknya.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan
ROHAYAH AYUMALASARI, S.P., Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa saksi di Badan Akreditasi Nasional Provinsi Kalimantan Tengah diangkat sebagai Asesor sejak bulan 15 Agustus 2018 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Formal (BAN PAUD PAUD DAN PNF) Provinsi Kalimantan Tengah berupa sertifikat yang menyatakan telah memenuhi Kompetensi Sebagai Asesor Akreditasi BAN PAUD dan PNF;
Bahwa alur pelaksanaan Visitasi :
BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah memberikan Surat Tugas kepada asesor. asesor yang telah menerima Surat Tugas kemudian berkoordinasi dengan asesor lain yang tertera namanya pada Surat Tugas. Setelah koordinasi antar asesor, maka salah satu asesor menghubungi lembaga tujuan yang ada pada Surat Tugas. Asesor menghubungi lembaga yang terdaftar untuk akreditasi, namun sebelum itu team asesor mencari tahu informasi lembaga dengan cara membuka NPSN (Nomor Pokok Stuan Nasional) lembaga untuk mencari nomor handphone pengelola atau pengurus lembaga, jika tidak ada maka team asesor bertanya kepada sekretariat atau asesor yang mendampingi lembaga proses akreditasi. Setelah mendapatkan nomor handphone, asesor menghubungi lembaga untuk membuat janji dengan lembaga yaitu hari dan tanggal pelaksanaan visitasi. Asesor menghubungi semua lembaga yang ada pada surat tugas. Setelah selesai menghubungi maka team asesor sepakat untuk melaksanakan keberangkatan ke daerah yang akan dituju.
Team asesor mendatangi lembaga pada hari dan tanggal sesuai janji sebelumnya. Asesor datang 30 menit sebelum kegiatan visitasi dilakukan yaitu untuk melihat persiapan yang sudah dilakukan oleh pendidik maupun tenaga kependidikan untuk proses pembelajaran pada hari tersebut. Team asesor mengamati dari awal sampai akhir kegiatan proses pembelajaran. Setelah itu team asesor mewawancara Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengenai pembuatan RPPH, RPPM, RPPB, dst. serta kegiatan pembelajaran dan alat bermain apakah itu dibuat sendiri oleh pendidik atau dibeli buatan pabrik.
Selama proses visitasi berlangsung, team asesor membuka aplikasi SISPENA 2.0 jika akses internet stabil, namun jika akses internet tidak stabil maka team asesor menyediakan softcopy isi dari SISPENA 2.0, agar proses visitasi berjalan lancar tanpa ada kendala penilaian di lapangan, sehingga tidak ada penilaian yang tertinggal.
Team asesor menyediakan daftar hadir pembukaan dan juga daftar hadir penutup, Berita Acara, Fakta Integritas, Surat Pernyataan Ketua Lembaga bahwa Asesor sudah melaksanakan visitasi, serta surat dari lembaga yang menerangkan bahwa lembaga berada pada daerah sulitnya akses internet. Semua itu diisi dengan tulis tangan oleh Ketua Lembaga, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Team Asesor. Pelaksanaan visitasi berlangsung kurang lebih 6 jam di lembaga.
Selesai pelaksanaan visitasi dilembaga, team asesor menyelesaikan pengisian Sispena secara mandiri dan juga berkelompok yang disusul dengan mengupload Foto saat proses akreditasi, Berita Acara, Daftar Hadir Pembuka, Daftar Hadir Penutup, dan Fakta Integritas. Setelah selesai penilaian, team asesor melakukan upload semua bukti pendukung yaitu foto, video, dan dokumen pendukung lainnya yang diperoleh pada saat visitasi sesuai dengan isi penilaian visitasi ditempat yang akses internetnya bagus dan stabil.
Selesai melaksanakan semua proses visitasi, penilaian dan upload dokumen, team asesor membuat laporan dalam bentuk word dari hasil proses visitasi dan laporan biaya transport dan penginapan, kemudian dikumpulkan kepada sekretariat untuk menerima sisa pembayaran 50% uang transport dan penginapan.
Bahwa cara pembayaran kegiatan Visitasi yang dilaksanakan oleh Asesor sebagai berikut :
Bahwa sistem pembayaran untuk asesor yaitu sebelum berangkat penugasan diberikan uang muka 50% dari honor dan sisanya setelah melaksanakan tugas dan telah melaporkan pelaksanaan tugas baru dibayarkan sisanya uang honor 50% setelah dipotong pajak dan uang trasport beserta uang penginapan;
Bahwa besaran Honor visitasi 1 lembaga per jam Rp. 250.000,00 x minimal 4 jam = Rp. 1.000.000,00. Transport karena diluar daerah dibayar maksimal sebesar Rp. 400.000,00 dan penginapan per malam Rp. 200.000,00.- dan 1 lembaga ada 2 asesor;
Bahwa setelah menerima Surat Tugas dari Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah saksi dihubungi via telepon oleh Bagian Keuangan yang memberitahukan bahwa ada uang panjar 50 % dari honor yang dibayar untuk asesor yang melakukan visitasi, apakah mau diambil ke Sekretariat atau di transfer;
Bahwa saksi ketika melaksanakan tugas Visitasi pertama kali saksi ambil sendiri ke Bagian keuangan, sedangkan untuk seterusnya lewat rekening (transfer).
Bahwa yang menghimpun nota /kwitansi serta catatan pengeluaran adalah saudari Noor Aina (staf bagian keuangan) yang diminta oleh BAN PAUD dan PNF Pusat;
pembayaran uang honor dan oprasional asesor adalah honor untuk 1 Lembaga 1 juta, di panjer/dibayar ½ dari total lembaga yang dikunjungi dan akan di bayar lunas setelah kegiatan selesai. Bisa dengan cara transfer atau cash.
Untuk oprasional hotel dan tranportasi mengunakan sistem reimbush dengan batas 600 ribu perlembaga.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan
LIVYA CHAIRUNNISA AHDIATI, Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada BAN PAUD dan PNF Tahun Anggaran 2019 adalah Surat Keputusan Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/H1/KU/2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Balitbang Nomor 001/H1/KU/2019 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Sekretariat Balitbang Tahun 2019;
Bahwa Tugas Pokok, Fungsi, Kewenangan dan Tanggung Jawab saksi sebagai BPP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu :
Menerima dan menyimpan UP;
Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
Menatausahakan transaksi UP;
Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP;
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
Terkait tugas pokok saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, tidak berkaitan dengan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019.Bahwa selain tugas pokok saksi sebagai BPP, saksi dimintai bantuan oleh PPK terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019, yaitu dalam hal pemantauan pelaksanaan kegiatan akreditasi secara umum;
Bahwa penanggung Jawab/Anggota Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2019 yaitu :
Andi Rismansyah Djamaris, S.T. (Ketua)
Khairiah Ulfah, S.Pd. (Sekretaris)
Dr. Kusnida Indrajaya, M.Si (Anggota)
Drs. Misbah, M.Pd. (Anggota)
Roslita, S.E., M.Si (Anggota)
Eter S. Umar, S.A.P., M.Pd. Alm (Anggota)
M. Hanafiah Novie, SP., M.Si. (Anggota)
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021.
Pengangkatan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Prov. Kalteng No:006/K/TU/II/2019 tanggal 01 Pebruari 2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengahyang terdiri dari :
UPKK : Sofyan Hadi
Staf UPKK : Wiji Astuti, S.Pd.
Staf UPKK : Sabrina Ayunani, S.E.
Terkait dirolingnya Staf UPKK (Wiji Astuti dan Sabrina Ayunani) berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 186/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Lampiran SK Nomor : 186/K/TU/IX/2019, yaitu :
Sofyan Hadi : UPKK
Noor Aina, S.Pd : Staf UPKK
Enliana Reska Yunika Putri, SE : Staf UPKK
saksi tidak tahu. Bahwa Staf Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Sistem Informasi Manajemen SIMA dan Renbang saksi tidak tahu susunannya, karena yang menunjuk Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah langsung;
Bahwa pada tahun 2019 BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah ada menerima Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formalsebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), sumber anggarannya berasal dari DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor SP DIPA-023.11.1.137608/2019 tanggal 5 Desember 2018.
Dasarnya adalah :
Surat Keputusan Ketua BAN PAUD dan PNF Nomor 217/BAN PAUD dan PNF/AKR/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Alokasi Kuota Akreditasi BAN PAUD dan PNF Provinsi Tahun 2019; serta
Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa yang mendapat Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Tahun Anggaran 2019, bukan hanya di Provinsi Kalimantan Tengah saja, melainkan seluruh provinsi di Indonesia
Bahwa tahapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019
Tahap Kesatu :
Penyaluran 70% sebesar Rp. 2.947.447.300 (dua miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Tahap Kedua :
Penyaluran 30% sebesar Rp. 1.263.191.700 (satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
Dana Bantuan Operasional tersebut sudah disalurkan dan diterima oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah pada bulan Februari (Tahap 1) sebesar Rp. 2.947.447.300 dan bulan Oktober (Tahap 2) sebesar Rp. 1.263.191.700 sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) tahap 1 tanggal 30 September 2019 dan SPTB tahap 2 tanggal 5 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah serta Berita Acara Serah Terima Nomor 289/K/TU/XII/2019 yang ditandatangani oleh PPK BAN PAUD dan PNF dan Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah (terlampir).
Bahwa Dana Bantuan Operasional tersebut sudah disalurkan dari rekening Kas Negara melalui KPPN Jakarta III dan diterima oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan rekening nomor 0243-01-002368-30-3 Bank BRI.
Bahwa terdapat addendum pelaksanaan kegiatan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Satuan Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Perjanjian Kerjasama Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Pebruari 2019 tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 101/K.5/KU/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yang diatur dalam Adendum Perjanjian Kerja Sama ini yaitu :
Melakukan perubahan pasal 6 tentang jangka waktu pelaksanaan ayat (1) sebagai berikut :
Pasal 6 (Jangka Waktu Pelaksanaan) :
Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Tahap I dimulai sejak diterimakannya dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun 2019 Tahap I dari Sekretariat BALITBANG KEMENDIKBUD kepada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan 15 Agustus 2019 menjadi 30 September 2019.
Menurut informasi yang diberikan saat dilaksanakan surveilen, terdapat pembelian sarana dan prasarana dengan menggunakan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 yang tidak tercantum di dalam RUK sehingga hal tersebut tidak diperkenankan. Adapun rincian pembelian sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 terdapat 35 item yang diserahkan kepada BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah.
Menurut informasi pada saat dilakukan surveilen, pembelian barang-barang tersebut merupakan inisiatif Sdr. ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS selaku Ketua yang disampaikan saat rapat tersebut. Kami Tim Surveilen tidak melakukan pengecekan terhadap keseluruhan barang-barang yang dibeli.
Bahwa saksi tidak tahu kenapa terdapat perbedaan lampiran Berita Acara Penyerahan Sarpas dari BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah kepada BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah. Lampiran barang tersebut dibuat oleh BP PAUD Dikmas Provinsi Kalimantan Tengah dan saksi tidak mengetahui terkait perbedaan mengenai 2 data tersebut. Kami hanya menerima informasi lampiran Berita Acara Serah Terima antara BP PAUD Dikmas Kalimantan Tengah dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah (35 item);
Bahwa kegiatan surveilen sifatnya kasuistik sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dalam Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi yang dilakukan oleh Anggota BAN PAUD dan PNF (Pusat). Setahu saksi kegiatan surveilen di tahun 2019 hanya di lakukan di Kalimantan Tengah saja.
Bahwa pada tanggal 20 s/d 22 Desember 2019 Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) melakukan kegiatan surveilen di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana yang hadir saat itu, yaitu :
Petugas Surveilen :
Firman Hadiansyah (Anggota BAN PAUD dan PNF - Komisi Sistem Manajemen Mutu);
Saksi sendiri/Livya Chairunnisa Ahdiati (BPP BAN PAUD dan PNF).
Rapat dihadiri oleh :
Andie Rismansyah Djamaris;
Khairia Ulfah;
Kusnida Indrajaya;
Roslita;
Eter S. Umar;
Sofyan Hadi;
Fadel Majid Aditya Rachman;
Wiji Astuti;
Sabrina Ayunani;
Enliana Reska Yunika Putri;
Noor Aina;
Yang mana ditemukan fakta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan RUK.
Bahwa pelaporan keuangan melalui Aplikasi BANPEM telah dilaporkan seolah-olah uang terserap 98,87%, dan tidak dilaporkan terkait penggunaan dana untuk pembelian sarana dan prasarana serta penggunaan untuk keperluan pribadi Ketua.
Surveilen menghasilkan kesepakatan pengembalian dana ke Kas Negara oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 175.705.000 sebelum tanggal 31 Desember 2019. Yang mana pada saat kegiatan surveilen Ketua mengakui kesalahannya dan mengaku tidak mengetahui bahwa pembelian sarana dan prasarana tidak diperbolehkan. Kami selaku Tim Surveilen sudah menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Mengembalikan Uang sebesar Rp. 175.705.000 ke kas negara kepada Ketua, namun Ketua tidak mau menandatanganinya dan meminta kepada saksi untuk berbicara langsung dengan pengacara Ketua.
Kegiatan surveilen tersebut dilaksanakan untuk merespon adanya surat pengaduan atas dugaan penyimpangan pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah (terlampir).
Bahwa saksi melakukan klarifikasi bukti fisik pada saat surveilen dan menemukan selisih Rp. 175.705.000 yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya, yaitu berasal dari selisih pertanggungjawaban kegiatan visitasi. Hal ini bertolak belakang dengan laporan akhir (keuangan dan kegiatan) dan penggunaan anggaran yang diterima oleh BAN PAUD dan PNF.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama bahwa Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana pelaksanaan akreditasi sesuai Juknis yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan kegiatannya BAN PAUD dan PNF Provinsi wajib mengikuti Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan tidak diperkenankan melakukan belanja pengadaan sarana dan prasarana ataupun belanja lainnya yang tidak tertuang di dalam RUK.
Bahwa kesimpulan dan rekomendasi kami (saksi dan Sdr. Dr. Firman Hadiansyah) terkait kegiatan surveilen yaitu :
Setelah dilakukan penelusuran dan dialog bersama seluruh anggota dan staf sekretariat serta UPKK didapatkan simpulan sebagai berikut :
Terjadi ketidak patuhan administrasi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana sekretariat diluar dari RUK;
Terjadi peminjaman uang untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sehingga mengganggu cashflow keuangan;
Perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana serta peminjaman keuangan diambil dari alokasi dana visitasi, sehingga terjadi ketimpangan antara pelaporan dan realitanya;
Terjadi disharmoni diantara anggota, sehingga berdampak pada kinerja lembaga secara keseluruhan.
Rekomendasi :
Sesuai dengan MOU maka Ketua harus bertanggung jawab dan mengembalikan keuangan negara sejumlah. Rp. 175.705.000 sebelum 31 Desember 2019;
Membubarkan seluruh keanggotaan dan memilih ulang anggota melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sampai SK BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng usai (2021).
Bahwa sampai dengan saat ini pihak BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Ketua tidak melaksanakan rekomendasi kami, yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah. Rp. 175.705.000,- ke kas negara
Bahwa saksi mengetahui bahwa selisih nilai tersebut berasal dari selisih pertanggungjawaban visitasi yang sudah dilaporkan ke Pusat, tapi tidak terbukti fisik dokumennya. Menurut laporan dari Sekretaris BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng, hasil temuan surveilen senilai Rp. 175.705.000,- berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Tahun 2019, yaitu diantaranya digunakan untuk penggunaan pembelian aset dan digunakan untuk kepentingan pribadi Sdr. ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS. Pembelian asset senilai Rp. 129.267.300, sisanya sebesar Rp. 46.437.700,-digunakan untuk kepentingan pribadi Sdr. ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, hingga saat ini saksi belum memperoleh informasi bukti pengembaliannya;
Bahwa nilai tersebut seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sesuai RUK yang telah ditetapkan, namun faktanya nilai tersebut digunakan untuk hal lainnya yang tidak sesuai dengan kegiatan di RUK;
Bahwa setahu saksi yang seharusnya membuat dan mengumpulkan nota pertanggungjawabanterkait penggunaan uang sebesar Rp. 175.705.000,- adalah UPKK. Hal tersebut tidak diperkenankan sehingga tidak ada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut, sesuai Perjanjian Kerja Sama bahwa seluruh pengeluaran kegiatan yang dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi sepenuhnya tanggung jawab Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi. Pada saat dilakukan surveilen, kami tidak melakukan pengecekan harga kepada pihak ketiga terkait pembelian sarpas ;
Bahwa pada saat kegiatan surveilen, kami fokus pada perbedaan selisih antara dokumen fisik dengan hasil pelaporan yang diaporkan kepada kami, sehingga dari detail tersebut tidak kami rinci, mana yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan mana yang dipergunakan untuk kepentingan pembelian sarpras. Kami menemukan kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp. 175.705.000,- sementara perincian senilai Rp. 129.267.300 digunakan untuk pembelian sarpras dan sisanya sebesar Rp. 46.437.700,- digunakan untuk kepentingan pribadi ditentukan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dilihat dari selisihnya. Bahwa hingga saat ini uang sebesar Rp. 175.705.000 yang menjadi temuan tim surveilen, belum dikembalikan/disetorkan ke kas negara. Bahwa terkait apakah masih ada lagi permintaan lain dari Ketua untuk kepentingan pribadinya, saksi tidak mengetahui hal tersebut karena kami tidak mendalaminya. Sesuai dengan Perjanjian Kerja sama bahwa pengelolaan anggaran dan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa berdasarkanPasal 2 Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 tujuan kerja sama adalah memberikan dukungan dana untuk pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan sesuai dengan Pedoman Kebijakan dan Mekanisme Akreditas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang ditetapkan oleh Ketua BAN PAUD dan PNF
Bahwa berdasarkan Pasal 10 (3) Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019, dana bantuan tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan lain selain yang diperuntukkan dalam RUK yang diajukan dan disepakati dan dipinjamkan kepada siapapun dengan alasan apapun
Bahwa ada kerugian negara sebanyak Rp. 175.705.000,- walaupun sarana dan prasaranan yang dibeli atas perintah terdakwa dengan menggunakan uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal telah dipakai oleh Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah untuk menunjang kinerjanya, tetapi karena secara aturan hal tersebut telah melanggar kesepakatan pada Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019;
Bahwa dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 diatur antara lain bahwa Kesekertariatan BAN PAUD dan PNF Provinsi berada di BP PAUD DIKMAS Provinsi. Sehingga BAN PAUD dan PNF Provinsi tidak perlu mengadakan Sarana dan Prasarana sendiri;
Bahwa terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab penuh sesuai Pakta Integritas, Perka Balitbang Nomor 023/H/KU/2018 serta Perjanjian Kerja Sama halaman pasal 8 ayat 2 dan Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak membenarkan
DR. FIRMAN HADIANSYAH, Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa saksi di angkat sebagai Anggota BAN PAUD dan PNF berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.011/P/2018;
Bahwa sebagai Anggota BAN PAUD dan PNF saksi mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 25 April 2018tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, yaitu :
menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem
Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan
secara nasional;
merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk
diusulkan kepada Menteri;
menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan
perangkat Akreditasi;
merencanakan target Akreditasi secara nasional
berdasarkan prioritas Kementerian;
mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak
lanjut hasil Akreditasi;
membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
menerbitkan sertifikat hasil Akreditasi kepada Satuan
Pendidikan;
melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan
terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan
melaksanakan ketatausahaan BAN.
Tugas Pokok sebagai Komisi Standar Manajemen Mutu :
Melakukan monitoring dan evaluasi;
Menelusuri pengaduan dari masyarakat/Asesor terkait kinerja BAN PAUD dan PNF Provinsi;
Melakukan surveilen;
Mendampingi orang yang akan memberikan informasi terkait penyalahgunaan kewenangan dan keuangan;
Melakukan rekrutmen keanggotaan BAN PAUD dan PNF Provinsi di seluruh Indonesia;
Penegakan kode etik BAN PAUD dan PNF.
Bahwa Penanggung Jawab/Anggota Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2019 :
Andi Rismansyah Djamaris, S.T. (Ketua)
Khairiah Ulfah, S.Pd. (Sekretaris)
Dr. Kusnida Indrajaya, M.Si (Anggota)
Drs. Misbah, M.Pd. (Anggota)
Roslita, S.E., M.Si (Anggota)
Eter S. Umar, S.A.P., M.Pd. Alm (Anggota)
M. Hanafiah Novie, SP., M.Si. (Anggota)
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan Dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021.
Serta pengangkatan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Prov. Kalteng No : 006/K/TU/II/2019 tanggal 01 Pebruari 2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengahyang terdiri dari :
UPKK : Sofyan Hadi
Staf UPKK : Wiji Astuti, S.Pd.
Staf UPKK : Sabrina Ayunani, S.E.
serveilen oleh Komisi Sistem Managemen Mutu BAN PAUD dan PNF Pusat dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Pusat ke BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan RPKA (Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi) tanggal 17 Desember 2019. Ditugaskan petugas surveilen untuk menelusuri pengaduan terhadap BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan tugsa sebagai berikut :
Petugas surveilen menjelaskan mengenai maksud kedatangan dan menjelaskanpengaduan yang diterima.
Setiap anggota diminta menjelaskan tentang permasalahan yang ada di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Semua anggota mengakui bahwa ada ketidakharmonisan yang terjadi di dalam organisasi internal dan sudah berusaha diselesaikan secara kekeluargaan.
Pembubaran keanggotaan disepakati jika menjadi solusi.
Ketua mengakui kekeliruannya dan akan segera mengembalikan uang sesuai hasil surveilen.
Surveilen dilaksanakan di sekertariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 20-22 Desember 2019 setelah pelaporan tahap II di Jakarta berdasarkan , yang mana yang hadir pada saat itu
Andie Rismansyah Djamaris
Khairia Ulfah
Kusnida Indrajaya
Eter S. Umar
Roslita
Sofyan Hadi
Fadel Majid Aditya Rachman
Wiji Astuti
Sabrina Ayunani
Enliana Reska Yunika Putri
Noor Aina
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BAN PAUD dan PNF dan saksi melakukan klarifikasi bukti fisik pada saat surveilen dan menemukan selisih Rp175.705.000 yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Hal ini bertolak belakang dengan laporan kegiatan dan penggunaan anggaran yang diterima oleh BAN PAUD dan PNF.
Metode pemeriksaan yang kami lakukan yaitu diskusi (FGD)
Hasil dari surveilen yaitu :
Ketua mengakui kesalahannya karena menggunakan dana RUK dengan tidak semestinya.
Tim surveilen hadir dan melakukan pemeriksaan di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah atas dasar pengaduan atas dugaan penyimpangan pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa seharusnya uang tersebut dikembalikan ke Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember 2019 namun sampai sekarang belum dikembalikan ke Kas Negara sesuai dengan rekomendasi hasil surveilen;
Bahwa sesuai Pakta Integritas, Perka Balitbang Nomor 023/H/KU/2018 serta Perjanjian Kerja Sama halaman pasal 8 ayat 2 bahwa Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi bertanggung jawab penuh terhadap laporan pelaksanaan dan laporan penggunaan dana pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan
IFAN FIRMANSYAH, Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa saksi menjabat sebagai PPK Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun 2019 berdasarkanSurat Keputusan Sekretaris Balitbang Nomor 025/H1/KU/2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Balitbang Nomor 001/H1/KU/2019 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Sekretariat Balitbang Tahun 2019;
Bahwa tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab saksi selaku PPK Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu:
Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana Penarikan Dana berdasarkan DIPA;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Melaksanakan kegiatan swakelola;
Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
Membuat dan menandatangani SPP;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen kegiatan;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa penanggung jawab BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 sebagai berikut :
Andi Rismansyah Djamaris, S.T. (Ketua/merangkap sebagai asesor);
Khairiah Ulfah, S.Pd. (Sekretaris/merangkap sebagai asesor);
Dr. Kusnida Indrajaya, M.Si (Anggota/merangkap sebagai asesor);
Drs. Misbah, M.Pd. (Anggota/merangkap sebagai asesor);
Roslita, S.E., M.Si (Anggota/merangkap sebagai asesor);
Eter S. Umar, S.A.P., M.Pd. Alm (Anggota);
M. Hanafiah Novie, SP., M.Si. (Anggota).
Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD dan PNF/2018 tentang Pembaharuan Dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (Pusat).
Selanjutnya BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah mengangkat Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) berdasarkan :
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 006/K/TU/II/2019 tentang Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 1 Pebruari 2019. Lampiran SK Nomor 008/K/TU/II/2019, yaitu :
Sofyan Hadi : UPKK
Wiji Astuti, S.Pd : Staf UPKK
Sabrina Ayunani, SE : Staf UPKK
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia dan Pendidikan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 186/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Lampiran SK Nomor : 186/K/TU/IX/2019, yaitu:
Sofyan Hadi : UPKK
Noor Aina, S.Pd : Staf UPKK
Enliana Reska Yunika Putri, SE : Staf UPKK.
Bahwa terjadinya perubahan Struktur UPKK dikarenakan alasan kinerja dan bukan merupakan usulan maupun arahan dari BAN Pusat.
Bahwa UPKK harus dijabat oleh PNS berdasarkan Peraturan Kepala Balitbang Nomor 023/H/KU/2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Nomor 004/H/KU/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi S/M dan akreditasi PAUD dan PNF dengan alasan karena mengelola keuangan negara.
Bahwa memang BAN bukan lembaga struktural melainkan independen seperti diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
Sekretariat BALITBANG hanya memfasilitasi dari sisi anggaran, karena BAN tidak memiliki DIPA;
Bahwa pada tahun 2019 BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah ada menerima Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), sumber anggarannya berasal dari DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : SP DIPA-023.11.1.137608/2019 tanggal 5 Desember 2018, berdasarkan Proposal yang diajukan oleh BAN Provinsi Kalteng kepada BAN Pusat sebesar Rp. 4.470.006.000 dan setelah diseleksi oleh BAN Pusat disetujui sebesar Rp. 4.210.639.000,- melalui SK PPK BAN PAUD dan PNF Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah No. 011/H1/KU/2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan NonFormal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah.
Dasar penyaluran adalah Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa bantuan Operasional sudah disalurkan dan diterima oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah pada bulan Februari (Tahap 1) sebesar Rp. 2.947.447.300 dan bulan Oktober (Tahap 2) sebesar Rp. 1.263.191.700 sesuai dengan :
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Tahap Pertama sebesar Rp. 2.947.477.300 tanggal 30 September 2019 yang ditandatangani oleh Andie Rismansyah Djamaris, ST; serta
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Tahap Pertama sebesar Rp. 1.263.191.700 tanggal 5 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Andie Rismansyah Djamaris, ST;
Berita Acara Serah Terima Nomor 289/K/TU/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Andie Rismansyah Djamaris dan Pihak Kedua IFAN FIRMANSYAH. Yang mana pihak pertama menyatakan :
Telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 001/H1/KU/2019 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 021 /K.5/KU/II/2019;
Pihak Pertama telah menerima Dana Bantuan dari Pihak Kedua dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah total yang diterima sebesar Rp. 4.210.639.000;
Jumlah total dana yang dipergunakan sebesar Rp. 4.163.148.813;
Jumlah total sisa dana sebesar Rp. 47.490.187 (telah disetorkan oleh Pihak Pertama.
Bahwa Berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Berita Acara Serah Terima Nomor 289/KU/TU/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang disampaikan kepada kami bersamaan dengan disampaikannya laporan Tahap II, penggunaan dana seluruhnya sesuai RUK dengan pencapaian target 600 Satuan Pendidikan yang diakreditasi;
Bahwa pernah dilakukan serveilen oleh Komisi Sistem Managemen Mutu BAN PAUD dan PNF Pusat dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Pusat ke BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah oleh:
Firman Hadiansyah (Anggota BAN PAUD dan PNF - Komisi Sistem Manajemen Mutu)
Livya Chairunnisa Ahdiati (BPP BAN PAUD dan PNF)
pada tanggal 20-22 Desember Tahun 2019 di Kantor BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Sesuai dengan hasil surveilen tersebut, rapat dihadiri oleh:
Andie Rismansyah Djamaris;
Khairia Ulfah;
Kusnida Indrajaya;
Roslita;
Eter S. Umar;
Sofyan Hadi;
Fadel Majid Aditya Rachman;
Wiji Astuti;
Sabrina Ayunani;
Enliana Reska Yunika Putri;
Noor Aina.
Bahwa surveilen di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan berdasarkan hasil rapat perumusan kebijakan akreditasi pada tanggal 17 Desember 2019 yang merespon surat pengaduan dari Internal BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Surveilen itu dilakukan karena adanya permasalahan baik dari segi keuangan maupun substansi Pelaksanaan Akreditasi di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun cara surveilen dengan penelusuran keuangan dengan anggota Staf UPKK/Keuangan kemudian dilakukan konfirmasi pertanggungjawaban kepada Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa Hasil dari surveilen ditemukan ketidakpatuhan administrasi penglolaan keuangan yang merugikan keuangan negara Rp. 175.705.000 dan menyepakati untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Dari Substansi Pelaksanaan Akreditasi ditemukan permasalahan telah dilakukan restrukturisasi keanggotaan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Uang tersebut seharusnya dipergunakan sesuai dengan RUK yang dilaporkan kepada kami. Namun faktanya menurut laporan yang disampaikan, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu kami meminta uang tersebut untuk segera dikembalikan ke Kas Negara;
Bahwa sesuai Pakta Integritas, Perka Balitbang Nomor 023/H/KU/2018 serta Perjanjian Kerja Sama halaman pasal 8 ayat 2 bahwa Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi bertanggung jawab penuh terhadap laporan pelaksanaan dan laporan penggunaan dana pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi;
Bahwa saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 yang diserahkan kepada BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia dan Pendidikan Non Formal Nomor : Nomor 002/BAN PAUD dan PNF/2020 tanggal 14 Januari Januari 2021 tentang Pemberhentian anggota BAN dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Periode tahun 2018-2021, terdakwa sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga karena sudah tidak memiliki kewenangan lagi sebagai Ketua, maka terdakwa tidak berhak lagi memakai kop surat dan stempel BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan konsekuensi Surat dan Berita Acara tersebut tidak sah.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
SANTOSO, S.Pd., M.Si., Setelah bersumpah di depan persidangan menurut agama Islam Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai Kepala BP PAUD dan DIKMAS Provinsi Kalimantan Tengah s/dJuni 2021. Dasarnya yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1772/A.A3/KP/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas (Pamong Belajar Madya pada Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jawa Timur menjadi Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah), seiring dengan perubahan nomenklatur Diknas dikeluarkan lagi Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67757/MPK.A/RHS/KP/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas Menteri Pendidikan
Bahwa tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab saksi selaku Kepala BP PAUD dan DIKMAS Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 tentang BP PAUD dan Dikmas, yaitu :
Tugas :
Melaksanakan pengembangan program dan mutu Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Fungsinya :
Pengembangan program Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Pemetaan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Pelaksanaan Supervisi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Pelaksanaan Vasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Pengembangan sumber daya Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Pelaksanaan Urusan Administrasi.
Bahwa ada fungsi pelaksanaan kemitraan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, seperti :
Pemetaan mutu Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Pelaksanaan supervisi satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang ada di Kab/Kota se Kalimantan Tengah, untuk persiapan satuan pendidikan dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota se Kalimantan Tengah;
Fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dalam rangka fasilatasi penjaminan mutu PAUD DIKMAS.
Secara hirarki antara BP Paud dan Dikmas dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tidak ada hubungannya, BP Paud dan Dikmas bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sementara setahu saksi BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah merupakan perwakilan dari BAN Pusat;
Bahwa BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah bisa berkantor di BP PAUD dan Dikmas berdasarkan anjuran dari Sekretaris Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat untuk memfasilitasi BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berkator di komplek BP PAUD dan Dikmas, yang mana setahu saksi bukan hanya di Kalimantan Tengah saja BAN PAUD dan PNF Provinsi berkantor di BP BAUD dan Dikmas, melainkan di wilayah lain juga. Sejak saksi masuk di tahun 2019 sebagai Kepala BP PAUD dan Dikmas, BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sudah berkantor di kantor kami. Setahu saksi BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sudah berkantor di BP BAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2018;
Bahwa saksi pernah menerima dan menandatanganipenyerahan barang/sarpras dari Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 berdasarkan Tugas dan fungsi sebagai Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya saksi menandatangani Berita Acara Serah Terima SARPRAS Nomor : 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 sebanyak 35 (tiga puluh) lima item barang dengan nilai Rp. 129.267.300,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), terlampir. Tujuannya yaitu dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah yang diperuntukan untuk BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Awalnya saksi mendengar informasi dari BAN Paud dan PNF Pusat akan ada rekruitmen kepengurusan BAN PAUD dan PNF di tahun 2020, yang mana secara otomatis kepengurusan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah demisioner, sementara ada asset BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah yang ada di kantor BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dihibahkan ke BP PAUD dan Dikmas untuk menjadi asset BP PAUD dan Dikmas dan digunakan untuk peningkatan kinerja pengurus BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya/yang baru. Bahwa yang berkomunikasi dengan saksi adalah Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah (Andie Rismansyah Djamaris) sekitar akhir tahun 2019/tahun 2020, yang mana pada saat itu Sdr Andie Rismansyah Djamaris menyampaikan ingin menghibahkan barang-barang/sarpras yang ada di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, Sdr. Andie Rismansyah Djamaris tidak menceritakan kepada saksi terkait permasalahan internal yang ada di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia dan Pendidikan Non Formal Nomor : Nomor 002/BAN PAUD dan PNF/2020 tanggal 14 Januari Januari 2021 tentang Pemberhentian anggota BAN dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Periode tahun 2018-2021, terdakwa sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga karena sudah tidak memiliki kewenangan lagi sebagai Ketua, maka terdakwa tidak berhak lagi memakai kop surat dan stempel BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan konsekuensi Surat dan Berita Acara tersebut tidak sah.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan
HERSIE, Setelah berjanji di depan persidangan menurut agama Kristen Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Saksi menjabat sebagai Pengelola BMN (Barang Milik Negara) pada BP PAUD dan DIKMAS Provinsi KalimantanTengahberdasarkan usul Kepala BP PAUD (SANTOSO) dan berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 55779/A3.3/KP/2019;
Bahwa tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab saksi selaku Pengelola BMN (Barang Milik Negara) pada BP PAUD dan DIKMAS Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu :
mendata aset BMN pada BP PAUD dan DIKMAS Provinsi Kalimantan Tengah
mengecek aset BMN sesuai dengan data yang ada
menyimpan aset BMN dan membuat surat peminjaman aset BMN
menyiapkan data terkait aset BMN apabila ada permintaaan data
menyiapkan administrasi dan barang apabila ada kegiatan lelang aset BMN
Bahwa terkait Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020, yang mana terdapat perbedaan lampiran barang yang dibeli dan diserahkan kepada BP PAUD dan Dikmas Propinsi Kalimantan Tengah, dimana dalam lampiran yang satu terdapat barang sebanyak 35 item, sementara yang satunya lagi hanya terdapat 18 item karena pada saat penginputan data barang yang akan di hibahkan dari BAN PAUD ke BP PAUD tersebut ada beberapa item yang tidak bisa di input karena tidak terdaftar di aplikasi SIMAK BMN. Petugas yang menginput adalah EDWARD sehingga saksi, EDWARD dan SANTOSO menyerahkan kembali surat lampiran tersebut ke SOFYAN HADI sebagai bendahara di BAN PAUD. Karena ada beberapa item tidak bisa diinput di aplikasi SIMAK BMN sehingga terjadilah perubahan di surat lampiran tersebut namun nilai barang tidak berubah. Sebenarnya yang menyuruh mengubah, menggabungkan dan membuat surat lampiran itu adalah SOFYAN HADI dan ditandatangani oleh ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, S.T sebagai Ketua BAN PAUD.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Ahli JOHN MICHEL, S.Tr.Ak., CFrA, Setelah berjanji di depan persidangan menurut agama Kristen Ahli memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan keadaan sehat jasmani, rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya;
Bahwa Ahli masih ingat memberikan keterangan kepada Penyidik dari Kejaksaan tanpa ada arahan atau paksaan, apa yang Ahli terangkan adalah berdasarkan pengetahuan dan bidang keilmuan ahli, kemudian hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Ahli yang setelah Ahli baca Ahli bubuhkan paraf pada setiap lembar dan Ahli tandatangani;
Bahwa ahli selaku Auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah antara lain melaksanakan tugas di bidang pengawasan keuangan Negara/Daerah sesuai dengan surat tugas yang diberikan, termasuk diantaranya audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli;
Bahwa dasar penugasan ahli dalam pemeriksaan saat ini adalah :
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Palangka RayaNomor : B-2175/O.2.10/Fd.1/11/2021 tanggal 25 November 2021 perihal Bantuan Pemanggilan Ahli;
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor S-1942/PW15/5/2021 tanggal 26 November 2021 hal Pemberian Keterangan Ahli dengan Surat Tugas Nomor ST-938/PW15/5/2021 tanggal 26 November 2021 (dalam tahap Penyidik Khusus);
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor S-234/PW15/5/2022 tanggal 10 Februari 2022 hal Pemberian Keterangan Ahli dengan Surat Tugas Nomor ST-91/PW15/5/2022 tanggal 10 Februari 2022 (dalam tahap Pemeriksaan Ahli di Persidangan).
Bahwa pengertian Keuangan Negara berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara yaitu:
Pasal 1 angka 1 : “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Pasal 2 : “Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi :
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum Pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan Negara / kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan Negara / Perusahaan Daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; dan
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa pemberian Keterangan Ahli yang ahli laksanakan mencakup hasil audit PKKN atas dokumen-dokumen administrasi dan keuangan serta informasi lainnya terkait pengelolaan dana bantuan operasional pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Tanggung jawab penugasan terbatas pada pendapat Ahli terhadap hasil penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang relevan, kompeten dan cukup yang diperoleh melalui dan/atau bersama-sama Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Adapun unsur melawan hukum dan penetapan tersangka ditentukan oleh instansi Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, bukan oleh BPKP;
Bahwa Data dan bukti-bukti yang diperoleh dan dipergunakan untuk Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, yaitu sebagai berikut:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 30 April 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
Keputusan BAN PAUD dan PNF Nomor 056/BAN PAUD DAN PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan BAN PAUD dan PNF Nomor 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Keputusan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 005/K/TU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Staf Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Keputusan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 006/K/TU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Tahun Anggaran 2019;
Addendum Perjanjian Kerja Sama Satuan Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 101/K.5/KU/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama Nomor 021/K.5/KU/II/2019 tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Tahun Anggaran 2019;
Laporan Daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Satker Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan;
Laporan Transaksi Rekening Bank BRI Nomor 024301002368303 atas nama BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Laporan Kegiatan Perencanaan Program dan Anggaran Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Tahun 2019 tanggal 11 Februari 2019, bahan paparan, notulen, dan daftar hadir;
Laporan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional I Tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019, bahan paparan, notulen, dan daftar hadir;
Laporan Kegiatan Pengelolaan Akreditasi BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 4 s.d. 6 April 2019, bahan paparan, notulen, dan daftar hadir;
Bukti setor Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp47.490.187,00 tanggal 5 Desember 2019;
Laporan (100%) Dana Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Tahun 2019;
Bukti setor Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp18.119.336,00 tanggal 5 Desember 2019;
Hasil klarifikasi pihak-pihak terkait;
Berita Acara Pemeriksaan pihak-pihak terkait;
Bukti pertanggungjawaban penggunaan dana berupa kuitansi, nota/bill, dan bukti transfer;
Surat Permohonan Melakukan Penilaian Ulang Individu Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 13 Desember 2019.
Kertas Kerja Audit Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas temuan kelebihan pembayaran uang harian panitia dan narasumber pada kegiatan Sosialisasi Akreditasi BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019;
Bukti setor Penerimaan Negara Bukan Pajak tanggal 20 Agustus 2019 sebesar Rp3.850.000,00;
Laporan Surveilen BAN PAUD dan PNF tanggal 20 s.d. 22 Desember 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 023/H/KU/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 004/H/KU/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
Panduan Rapat Program Akreditasi BAN PAUD dan PNF Provinsi Tahun 2019;
Berita Acara Serah Terima Titipan Uang oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas uang yang diterima dari Sdr. Sofyan Hadi sebesar Rp25.000.000,00 Tanggal 10 Maret 2021.
Bahwa dana yang digunakan untuk Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 merupakan Dana Bantuan Operasional dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari SP DIPA-023.11.1.137608/2019 tanggal 5 Desember 2018, sehingga termasuk lingkup keuangan Negara;
Bahwa kronologi fakta dan proses kejadian sebagai berikut :
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2019 memperoleh Dana Bantuan Operasional sebesar Rp. 4.210.639.000,00 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 021/K.5/KU/II/2019 tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Tahun Anggaran 2019.
Dana tersebut di atas diterima oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah melalui Rekening (Giro) Bank BRI Cabang Palangka Raya dengan nomor 024301002368303 a.n. BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan telah dilakukan penarikan sebesar Rp. 4.227.879.931,00 atau terdapat selisih sebesar Rp. 19.240.931,00. Selisih tersebut bersumber dari pendapatan bunga (jasa giro) sebesar Rp. 18.984.805,00 dan saldo awal sebesar Rp256.126,00.
Berdasarkan Laporan (100%) Dana Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Tahun 2019, realisasi penggunaan dana bantuan operasional sebesar Rp. 4.163.148.813,00, dan terdapat sisa dana sebesarRp. 47.490.187,00 yang telah disetorkan ke Kas Negara.
Berdasarkan hasil audit, pengelolaan dana tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, antara lain:
Rekayasa bukti pertanggungjawaban penggunaan dana;
Antara lain yaitu rekayasa pertanggungjawaban perjalanan dinas dan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk Rapat Dalam Kantor (RDK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang telah ditetapkan;
Terdapat pembelian sarpras oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yang tidak sesuai dengan RUK, yang telah diserahkan kepada BP PAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 senilai Rp129.267.300,00. Dari total aset yang diserahkan tersebut yang didukung dengan bukti pembelian/belanja sebesar Rp. 89.330.200,00.
Penggunaan dana tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Dari jumlah realisasi penggunaan sebesar Rp. 4.163.148.813,00, realisasi penggunaan dana yang didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp3.804.442.898,00, atau terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 358.705.915,00. Berdasarkan hasil klarifikasi, diantaranya terdapat penggunaan uang untuk kepentingan pribadi Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah.
Hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait, selengkapnya disajikan pada Laporan Hasil Audit
Bahwa terdapat penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019, antara lain:
Rekayasa bukti pertanggungjawaban penggunaan dana;
Penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang telah ditetapkan;
Penggunaan dana tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan:
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 65:
Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Pasal 34 ayat (2)
Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 1:
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
Pasal 24:
Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk:
Uang; atau
Barang.
Pasal 27:
Pencairan bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan sarana/prasarana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Hak dan kewajiban kedua belah pihak;
Jumlah dan nilai barang yang akan dihasilkan/dibeli;
Jenis dan spesifikasi barang yang akan dihasilkan/dibeli;
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan:
Tata cara dan syarat penyaluran;
Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi;
Pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel;
Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
Penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan
Penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, antara lain disebutkan:
Pasal 33:
Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) paling sedikit terdiri dari orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor
Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Dihadiri peserta dari eselon II lainnya/eselon I lainnya/kementerian Negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/masyarakat; dan
Dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja.
Catatan:
3. Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transport sepanjang kriteria pemberian uang transport terpenuhi.
5. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rapat di dalam kantor, KPA harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri
Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.
Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 023/H/KU/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 004/H/KU/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Pasal 6 ayat (3):
Tugas dan tanggung jawab BAN Provinsi adalah menerima bantuan, membukukan, melaksanakan akreditasi dan mempertanggungjawabkannya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pasal 9 ayat (1):
Penerima bantuan dalam hal ini adalah BAN Provinsi harus mempertanggungjawabkan secara formal dan materiil terhadap penggunaan dana bantuan pemerintah untuk operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Perjanjian Kerja Sama Nomor 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019
Pasal 5 ayat (6):
Apabila terdapat sisa dana bantuan yang tidak dipergunakan, Pihak Kedua berkewajiban menyetorkan sisa dana bantuan…..
Pasal 9 ayat (1):
(b). iv. Bukti setor pengembalian jasa giro
BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah wajib menginformasikan kepada Bank Persepsi di Provinsi untuk memotong dan menyetorkan secara langsung Jasa Giro ke Kas Negara. Apabila masih ada pengembalian jasa giro, maka BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah harus mengembalikan Jasa Giro melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (Simponi).
Pasal 10 ayat (3):
Dana bantuan tidak boleh digunakan untuk:
Membiayai kegiatan lain selain yang diperuntukkan dalam RUK yang diajukan dan disepakati;
Dipinjamkan kepada siapapun dengan alasan apapun.
Panduan Rapat Program Akreditasi BAN PAUD dan PNF Provinsi Tahun 2019
III. A. Strategi Pelaksanaan Kegiatan:
Rapat Program Akreditasi PAUD dan PNF dilaksanakan dengan mekanisme Rapat di Luar Jam Kantor (RDK).
Bahwa jumlah kerugian keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar sebesar Rp. 522.295.494,00 (lima ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti tersebut di atas, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan metode sebagai berikut:
Menghitung jumlah dana bantuan operasional yang diterima dan dicairkan;
Menghitung jumlah realisasi penggunaan dana bantuan operasional yang didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menghitung jumlah sisa dana bantuan operasional yang telah dikembalikan ke Kas Negara;
Menghitung jumlah pengembalian dana ke Kas Negara atas tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Menghitung jumlah jasa giro yang belum di setor ke Kas Negara;
Menghitung Kerugian Keuangan Negara (6=1-2-3-4+5).
-
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Dana bantuan operasional yang diterima dan dicairkan 4.210.639.000 2. Realisasi penggunaan dana bantuan operasional yang didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan 3.637.868.788 3. Sisa dana bantuan operasional yang telah dikembalikan ke Kas Negara 47.490.187 4. Pengembalian dana ke Kas Negara atas tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 3.850.000 5. Jasa giro yang belum di setor ke Kas Negara 865.469 6. Kerugian Keuangan Negara (1-2-3-4+5) 522.295.494
-
-
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa membenarkan Sebagian.
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan;
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Ketua berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan Dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021;
Bahwa tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab terdakwa sebagai Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021, yaitu :
Melaksanakan kebijakan Sistem Akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF;
Menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan;
Melakukan pemetaan Satuan Pendidikan berdasarkan kesiapan Akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
Merencanakan program dan target Akreditasi tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan dan Prioritas BAN PAUD dan PNF;
Menugaskan, memantau dan mengevaluasi kinerja asesor dalam pelaksanaan akreditasi;
Melakukan sosialisasi kebijakan BAN PAUD dan PNF kepada Instansi Pemerintah terkait penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat;
Melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF;
Menetapkan hasil akreditasi sesuai dengan ketentuan BAN PAUD dan PNF;
Mengelola sistem basis data akreditasi;
Melakukan pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi;
Menyampaikan laporan pelaksanaan program, hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN PAUD dan PNF dan pemangku kepentingan dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing;
Melakukan penanganan banding yang diajukan atas status Akreditasi dan peringkat terakreditasi;
Melakukan koordinasi dengan koordinator pelaksana Akreditasi di Kabupaten/Kota;
Melakukan sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Penjamin Mutu;
Melaksanakan ketatausahaan BAN PAUD dan PNF Provinsi; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN PAUD dan PNF.
Sementara berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tanggung jawab terdakwa selaku Ketua yaitu :
Melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Membuat Rencana Usulan Kegiatan (RUK), mengalokasikan, dan merealisasikan dana pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan secara lengkap, yang berkaitan dengan pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal kepada Pihak Pertama (IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK pada BAN PAUD dan PNF); dan
Membuat, menyimpan dan bertanggungjawab penuh terhadap laporan pelaksanaan dan laporan penggunaan dana pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
Bahwa dasar aturan terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 setahu terdakwa yaitu Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang menjadi dasar dan alasan sehingga Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah menerimaDana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 setahu terdakwa yaitu Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada tahun 2019 BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah ada menerima Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formalsebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), sumber anggarannya berasal dari DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : SP DIPA-023.11.1.137608/2019 tanggal 5 Desember 2018.Dasarnya adalah Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan proposal dengan melampirkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang disusun oleh pengurus BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah periode yang lama, yang mana kemudian proposal dan RUK tersebut dikirimkan ke BAN PAUD dan PNF (Pusat) di akhir Tahun Anggaran 2018.Terkait pembuatan proposal, penyusunan RUK dan pelaksanaan kegiatan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah ada dilakukan sosialisasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF (Pusat) yang dilaksanakan sebanyak 3 kali, yaitu kegiatan :
Perencanaan Program dan Anggaran Bantuan Pemerintah.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 29-31 Januari 2019 di Hotel Novotel Tangerang. Peserta yang hadir dari BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Sdr. ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, Sdr. SOFYAN HADI dan Sdr. Maya Setyawati.
Rapat Koordinasi Nasional I Tahun 2019.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 15-17 Maret 2019 di Hotel Vasa Surabaya. Peserta yang hadir dari BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Sdr. ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, Sdr. KHAIRIA ULFAH, dan Sdr. FADEL MAJID ADITYA RACHMAN.
Pengelolaan Akreditasi.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 4-6 April 2019 di Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Peserta yang hadir dari BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Sdr. ANDIE RISMANSYAH, Sdr. KHAIRIA ULFAH, Sdr. MISBAH, Sdr. ROSLITA, Sdr. ETER S. UMAR, Sdr. M. HANAFIAH NOVIE, Sdr. SOFYAN HADI, Sdr. WIJI ASTUTI, Sdr. SABRINA AYU, Sdr. ENLIANA, Sdr. NOOR AINA, dan Sdr. FADEL. Narasumber dari BAN PAUD dan PNF yaitu Sdr. FIRMAN HADIANSYAH dan Sdr. DIAN RAHADIANSYAH
Bahwa jumlah dana pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun 2019 diserahkan oleh Pihak Pertama (IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF) kepada Pihak Kedua (ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah)sebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk pelaksanaan kegiatan akreditasi 600 satuan PAUD dan PNF tahun 2019 dengan tahapan penyaluran, sebagai berikut :
Tahap I : Akan di salurkan 70% sebesar Rp. 2.947.447.300 (dua miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dari seluruh dana bantuan pelaksanaan akreditasi setelah perjanjian kerja sama yang di tanda tangani oleh Ketua PPK dan Ketua BAN Provinsi untuk pencairan Tahap I. Mengambil uang yang telah di salurkan kepada Rekening Bank penerimayaitu BankBRI, lalu pengelola menerima dan menyimpan dana bantuan pelaksanaan akreditasi, menguji tagihan, memerintahkan dan melaksanakan pembayaran kepada yang berhak untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan yang di tetapkan oleh terdakwa selaku Ketua BAN Provinsi.
Untuk pencairan Tahap I sudah diterima oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan sudah dicairkan.
Tahap II: Sisa dana akan di salurkan 30% sebesar Rp. 1.263.191.700 (satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dari dana bantuan pelaksanaan akreditasi apabila Tahap I mencapai 70% - 90% dengan melampirkan laporan pelaksanaan Bantuan Operasional Tahap I dan kelengkapan berkas pencairan dana.
Untuk pencairan Tahap II sudah diterima oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan sudah dicairkan.
Dasarnya adalah Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa proses pencairan dana, UPKK mengajukan rencana usulan pengambilan uang kepada terdakwa selaku Ketua sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan, setelah Ketua menanda tangani surat usulan tersebut maka UPKK beserta Ketua menanda tangani Cek Giro Bank untuk dicairkan ke Bank. Setelah pencairan uang tersebut uang yang telah dicairkan digunakan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan perintah Ketua BAN PAUD dan PNFProvinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Petunjuk Teknis;
Bahwa pada tahun 2019 BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah ada membeli peralatan kantor dan pembuatan sekat ruangan
Bahwa terkait Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020, yang mana terdapat perbedaan lampiran barang yang dibeli dan diserahkan kepada BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah, dimana dalam lampiran yang satu terdapat barang sebanyak 35 item, sementara yang satunya lagi hanya terdapat 18 item
| NO. | KUANTITAS | NAMA BARANG | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1. | 22 | Busa Lapis Karpet 6 m | Rp. 105.000 | Rp. 2.310.000 |
| 2. | 1 | Lemari Geser | Rp. 2.400.000 | Rp. 2.400.000 |
| 3. | 1 | Tempat tisu LV | Rp. 126.000 | Rp. 126.000 |
| 4. | 1 | Kran Sink Bebek | Rp. 261.000 | Rp. 261.000 |
| 5. | 1 | Keset Hellokitty | Rp. 56.100 | Rp. 56.100 |
| 6. | 1 | Stop kontak | Rp. 29.000 | Rp. 29.000 |
| 7. | 1 | Speaker | Rp. 3.295.000 | Rp. 3.295.000 |
| 8. | 1 | Perlengkapan Listrik | Rp. 119.500 | Rp. 119.500 |
| 9. | 1 | Bak siku Bunga | Rp. 115.000 | Rp. 115.000 |
| 10. | 20 | Slang | Rp. 3.000 | Rp. 60.000 |
| 11. | 2 | Plastik | Rp. 24.000 | Rp. 48.000 |
| 12. | 1 | MCB | Rp. 45.000 | Rp. 45.000 |
| 13. | 1 | Meja Kompor | Rp. 3.300.000 | Rp. 3.300.000 |
| 14. | 1 | Kulkas, Meja Bantex, Tong Sampah | Rp. 6.766.000 | Rp. 6.766.000 |
| 15. | 1 | Sofa Minimalis Ruang Ketua | Rp. 3.000.000 | Rp. 3.000.000 |
| 16. | 3 | Bak sampah | Rp. 55.500 | Rp. 166.500 |
| 17. | 1 | Lapisan Busa Karpet Ruang Anggota | Rp. 1.150.000 | Rp. 1.150.000 |
| 18. | 1 | Karpet Ruang Anggota | Rp. 3.150.000 | Rp. 3.150.000 |
| 19. | 1 | TV LG + Breket | Rp. 5.750.000 | Rp. 5.750.000 |
| 20. | 1 | Jam dinding, tas jala dan pen | Rp. 610.000 | Rp. 610.000 |
| 21. | 1 | Vacum Cleaner | Rp. 819.000 | Rp. 819.000 |
| 22. | 1 | Pintu Kaca | Rp. 4.200.000 | Rp. 4.200.000 |
| 23. | 5 | Meja Anggota | Rp. 600.000 | Rp. 3.000.000 |
| 24. | 1 | Karpet R.Bp.Andie/Ketua/Sekretaris | Rp. 7.080.000 | Rp. 7.080.000 |
| 25. | 1 | Sofa Minimalis R. Tamu | Rp. 2.700.000 | Rp. 2.700.000 |
| 26. | 1 | AC. R. Depan | Rp. 7.400.000 | Rp. 7.400.000 |
| 27. | 1 | Meja Jati Ketua | Rp. 5.500.000 | Rp. 5.500.000 |
| 28. | 1 | Asbak, Tempat Tisu, Tempat Aqua | Rp. 300.000 | Rp. 300.000 |
| 29. | 1 | AC 1 Ruang Ketua | Rp. 5.250.000 | Rp. 5.250.000 |
| 30. | 1 | AC Ruang Rapat Ruang Rapat | Rp. 5.750.000 | Rp. 5.750.000 |
| 31. | 1 | Sekat Ruangan | Rp. 12.042.000 | Rp. 12.042.000 |
| 32. | 1 | Pemasangan KWH baru | Rp. 9.500.000 | Rp. 9.500.000 |
| 33. | 1 | Printer Epson | Rp. 2.250.000 | Rp. 2.250.000 |
| 34. | 1 | Finger print | Rp. 800.000 | Rp. 800.000 |
| 35. | 2 | Sekat Ruangan Semi Permanen | Rp. 29.919.000 | Rp. 29.919.000 |
| Jumlah | Rp. 129.267.300 | |||
| Terbilang (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) | ||||
-
-
NO. KUANTITAS NAMA BARANG HARGA SATUAN JUMLAH 1. 22 Busa Lapis Karpet 6 m Rp. 105.000 Rp. 2.310.000 2. 1 Lemari Geser Rp. 2.400.000 Rp. 2.400.000 3. 1 Tempat tisu LV Rp. 126.000 Rp. 126.000 4. 1 Kran Sink Bebek Rp. 261.000 Rp. 261.000 5. 1 Keset Hellokitty Rp. 56.100 Rp. 56.100 6. 1 Stop kontak Rp. 29.000 Rp. 29.000 7. 1 Speaker Rp. 3.295.000 Rp. 3.295.000 8. 1 Perlengkapan Listrik Rp. 119.500 Rp. 119.500 9. 1 Bak siku Bunga Rp. 115.000 Rp. 115.000 10. 20 Slang Rp. 3.000 Rp. 60.000 11. 2 Plastik Rp. 24.000 Rp. 48.000 12. 1 MCB Rp. 45.000 Rp. 45.000 13. 1 Meja Kompor Rp. 3.300.000 Rp. 3.300.000 14. 1 Kulkas, Meja Bantex, Tong Sampah Rp. 6.766.000 Rp. 6.766.000 15. 1 Sofa Minimalis Ruang Ketua Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 16. 3 Bak sampah Rp. 55.500 Rp. 166.500 17. 1 Lapisan Busa Karpet Ruang Anggota Rp. 1.150.000 Rp. 1.150.000 18. 1 Karpet Ruang Anggota Rp. 3.150.000 Rp. 3.150.000 19. 1 TV LG + Breket Rp. 5.750.000 Rp. 5.750.000 20. 1 Jam dinding, tas jala dan pen Rp. 610.000 Rp. 610.000 21. 1 Vacum Cleaner Rp. 819.000 Rp. 819.000 22. 1 Pintu Kaca Rp. 4.200.000 Rp. 4.200.000 23. 5 Meja Anggota Rp. 600.000 Rp. 3.000.000 24. 1 Karpet R.Bp.Andie/Ketua/Sekretaris Rp. 7.080.000 Rp. 7.080.000 25. 1 Sofa Minimalis R. Tamu Rp. 2.700.000 Rp. 2.700.000 26. 1 AC. R. Depan Rp. 7.400.000 Rp. 7.400.000 27. 1 Meja Jati Ketua Rp. 5.500.000 Rp. 5.500.000 28. 1 Asbak, Tempat Tisu, Tempat Aqua Rp. 300.000 Rp. 300.000 29. 1 AC 1 Ruang Ketua Rp. 5.250.000 Rp. 5.250.000 30. 1 AC Ruang Rapat Ruang Rapat Rp. 5.750.000 Rp. 5.750.000 31. 1 Sekat Ruangan Rp. 12.042.000 Rp. 12.042.000 32. 1 Pemasangan KWH baru Rp. 9.500.000 Rp. 9.500.000 33. 1 Printer Epson Rp. 2.250.000 Rp. 2.250.000 34. 1 Finger print Rp. 800.000 Rp. 800.000 35. 2 Sekat Ruangan Semi Permanen Rp. 29.919.000 Rp. 29.919.000 Jumlah Rp. 129.267.300 Terbilang (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah)
-
Terkait Berita Acara Serah Terima Sarpras tertanggal 24 Juni 2020 dan lampiran Berita Acara Serah Terima Sarpras (35 item) adalah terdakwa yang menandatanganinya, yang mana sebenarnya terdakwa telah diberhentikan sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 14 Januari 2020 sebagaimana termuat dalam Keputusan Ketua BAN PAUD dan PNF Nomor : 002/BAN PAUD dan PNF/2020 tentang Pemberhentian Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018-2020;
Terkait lampiran Berita Acara Serah Terima Sarpras (18 item) terdakwa tidak mengetahui siapa yang membuatnya. Bahwa Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor : 021/K/TU/VII/2020 tanggal 27 Juni 2020 ditandatangani oleh terdakwa selaku yang menyerahkan barang (Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah) dan SANTOSO, M.Pd selaku yang menerima barang (Kepala BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah) atas sepengetahuan Sdri. RUAN RIWU, S.pd., M.Pd yang saat itu sudah menjabat sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF sejak bulan Maret 2020 sesuai dengan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 140/BAN PAUD DAN PNF/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018-2021:
Ruan Riwu, S.Pd., M.Pd (Ketua);
Dr. Chandra Anugrah Putra, ST., M.Ikom (Sekretaris);
Ros Ermawati, SE., M.Pd (Anggota);
Jhoni Trada Prawinata S.Pd (Anggota);
Hj. Atikah, S.Ag., M.Pd (Anggota).
Dan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 026/BAN PAUD DAN PNF/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD DAN PNF/2019 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d. 2021 :
Ruan Riwu, S.Pd., M.Pd (Ketua);
Dr. Chandra Anugrah Putra, ST., M.Ikom (Sekretaris);
Ros Ermawati, SE., M.Pd (Anggota);
Jhoni Trada Prawinata S.Pd (Anggota);
Hj. Atikah, S.Ag., M.Pd (Anggota)
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pembelian peralatan kantor maupun pembuatan sekat ruangan dibeli dan dibuat dengan menggunakan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019, yang mana hal tersebut tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan RUK;
Bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 yang dilaporkan ke terdakwa sudah sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan RUK;
Bahwa ada surveilen dari Komisi Sistem Managemen Mutu Pusat (Pa. FIRMAN HADIANSYAH) dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Pusat Pusat yaitu (Bu. LIVYA) yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2019, dihadiri oleh terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris, Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari Dr.KUSNIDA, Bu. ROSLITA, Pa.ETER, SOFYAN HADI (UPKK), FADEL MADJID, WIJI ASTUTI, SABRINA AYUNANI, ENLIANA, NOOR AINA, Staf Keuangan dan Staf Sekretariat. Mengenai hasil temuannya secara administrasi dianggap lemah/kurang solid Tim Work, sedangkan untuk masalah keuangan ditemukan adanya selisih antara laporan (SPJ) dengan fakta dilapangan sebesar Rp.175.705.000,-. terdakwa tidak tau karena hal tersebut tidak ada pembahasan dalam rapat tersebut sehingga terdakwa tidak mau tanda tangan Surat Pernyataan. Hal tersebut dapat dilihat dari Notulen hasil rapat;
Bahwa selisih anggaran sebesar Rp. 175.705.000,- yang terdakwa tidak tahu kalau berasal dari Mata Pos Anggaran Visitasi Akreditasi. Dapat terdakwa jelaskan bahwa uang sebesar Rp. 175.705.000,- dipergunakan untuk pembelian Sarana Perkantoran dan Sekat Kamar Kerja Ketua, Sekretaris dan Anggota BAN PAUD dan PNF Propinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp.129.267.300,-. Barang-barang tersebut telah diserah terimakan kepada BP PAUD dan DIKMAS Kalimantan Tengah sebagaimana Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor : 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 (terlampir) dan saat ini barang dan ruangan tersebut telah dipergunakan oleh Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020, sedangkan uang yang terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.30.000.000,- telah terdakwa kembalikan dengan cicilan sebesar Rp.5.000.000,- ke Rekening BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah pada BankBRI No.Rek.0243-01-002368-30-3 pada tanggal 01 September 2020 (Surat Setoran terlampir), namun dikembalikan karena seharusnya disetorkan ke Kas Negara. Bahwa terdakwa selama ingin mengembalikan pinjaman dana yang terdakwa pergunakan secara pribadi, namun terdakwa tidak diberikan petunjuk Nomor Rekening atau ke Bank mana terdakwa harus menyetorkan dan mengembalikannya.Adapun yang bertanggung jawab terhadap semua penggunaan anggaran pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 yaitu terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa terdakwa sempat meminjam secara pribadi kepada SOFYAN HADI uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani di atas kwitansi kosong untuk keperluan biaya kuliah anak;
Bahwa terdakwa telah memakai uang dari Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 sebanyak Rp. 45.000.000,-;
Bahwa terdakwa yang menandatangani surat-surat tersebut, namun untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 30 September 2019 sebesar Rp. 2.947.447.300 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah adalah bukan tanda tangan terdakwa;
Bahwa terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan sebesar Rp. 25.000.000,- yang terdiri dari uang pribadi saksi Sofyan Hadi sebesar Rp. 15.000.000,- uang pribadi saksi Khairia Ulfah, S.Pd sebesar Rp. 5.000.000,- dan uang terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,-;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi saksi dan Ahli yang meringankan (A de Charge);
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 bundel berkas SK Sekertariat dan UPKK;
1 bundel berkas insentif bulanan Ketua, anggota dan Sekertaris BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah;
1 bundel berkas Surat Tugas Visitasi;
2 bundel berkas sample Laporan Visitasi Tahap I & II;
1 bundel berkas Keputusan Ketua BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah tentang Daftar Asesor;
1 bundel berkas Daftar Asesor;
1 bundel berkas Daftar 600 Lembaga Visitasi;
1 bundel berkas Daftar Lembaga Visitasi Tahap I;
1 bundel berkas Daftar Lembaga Visitasi Tahap II;
1 bundel berkas Rekening Koran BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun 2019;
1 bundel berkas Laporan Survelien 20 Desember 2019;
1 bundel berkas Honor Visitasi;
1 bundel berkas Panjar Visitasi;
1 bundel berkas RUK dan program BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun 2019;
1 bundel Berita Acara Visitasi Tahap I;
1 bundel Berita Acara Visitasi Tahap II;
1 bundel MOU Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani oleh Ketua BAN PAUD Pusat;
1 bundel Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012;
1 bundel Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor :023/H/KU/2018;
1 bundel Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Oprasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan PAUD dan PNF;
1 bundel Proposal Dana Bantuan Pemerintah Untuk Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019;
1 bundel Keputusan Kepala Balai Pengembangan Paud Dan Pnf Kalimantan Tengah Tahun 2019 Nomor : 184/C32/KU/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Wilayah Kerja BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
1 bundel Keputusan PPK BAN PAUD dan PNF Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 011/H1/KU/2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Oprasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
1 bundel berkas Pajak Laporan 70%;
1 bundel berkas Pajak (Oktober – Desember 2019);
1 bundel berkas KPA Tahap I;
1 bundel berkas Surat Tugas;
1 bundel berkas Validasi dan Verifikasi Tahap I;
1 bundel berkas Validasi dan Verifikasi Tahap II;
1 bundel berkas Pelatihan dan Refreshmen Asesor;
1 bundel berkas Pelatihan dan Refreshmen Asesor;
1 bundel berkas Laporan Rapat Program Akreditasi;
1 bundel berkas Rapat Program Akreditasi;
1 bundel berkas Rapat Program Akreditasi (Oktoborer – Desember 2019);
1 bundel berkas Supervisi;
1 bundel berkas Banpem (Oktober – Desember 2019);
1 bundel berkas Bantuan Pemerintah;
1 bundel berkas Rakorda I;
1 bundel berkas Rakorda II;
1 bundel berkas Rakornas II;
1 bundel berkas PPA Rakornas Pelatihan SIMA PKPA;
1 bundel berkas Surat Keputusan;
1 bundel berkas Pembayaran Internet;
1 bundel berkas Insentif (Oktober – Desember 2019);
1 bundel berkas Visitasi;
1 bundel berkas Visitasi Tahap II;
1 bundel berkas Kegiatan Sosialisasi (Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas);
1bundel berkas Kegiatan Sosialisasi (Lamandau, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat);
1 bundel berkas kegiatan Sosialisasi (Barito Selatan, Barito Timur dan Barito Utara);
1 bundel berkas kegiatan sosialisasi (Sukamara, Seruyan dan Katingan);
1 bundel berkas kegiatan sosialisasi (Murung Raya dan Palangka Raya).
Disita Dari RUAN RIWU, S.Pd., M.Pd. (Ketua BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun 2020).
1 bundel laporan Supervisi Kota Palangka Raya;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Pulang Pisau;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kapuas;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Selatan;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Timur;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Utara;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Murung Raya;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Gunung Mas;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Katingan;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kotawaringin Timur;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Seruyan;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Lamandau;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Sukamara;
1 bundel berkas temuan dan tindak lanjut hasil Audit Inspektorat dan Bukti Setor Tahun 2019.
Disita Dari FADEL MAJID ADITYA RACHMAN, S.Kom. (Staf Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah).
Nota-nota pembelanjaan untuk kegiatan operasional BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berupa :
1 bundel Nota Pengiriman Barang;
1 bundel Nota Pembelian Barang;
1 bundel Nota Pembelian Barang;
1 bundel Nota Pembelian Barang;
1 bundel Nota Pembelian Spanduk;
1 bundel Nota Pembayaran Barang;
1 bundel Bukti Transfer Pembelian Barang;
1 bundel Nota Makan dan Snack;
1 bundel Tiket Pesawat;
1 bundel Struk Pembayaran Listrik;
1 bundel Kwitansi;
1 bundel Laporan Publikasi Hasil Akreditasi Tahun 2019;
1 gambar Bukti Transfer kepada RINI SUCI WAHYUILAHI (Pendamping BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah) tanggal 15 November 2019 untuk penyusunan Laporan Publikasi Hasil Akreditasi 2019;
1 bundel Data Kontrol Pembayaran Kegiatan Visitasi Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019.
Disita Dari KHAIRIA ULFAH, Spd. (Sekertaris BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah).
uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Disita Dari SOFYAN HADI, A.Md. (Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah).
1 lembar Jadwal Pelaksanaan Kegiatan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 24 Juni 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 13-14 April 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 24-26 Mei 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 13-14 April 2019
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 12-14 September 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 17-18 November 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 26-28 November 2019.
Disita Dari SILVA BRAON (Senior Sales Executive pada Hotel Aquarius Palangka Raya).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi saksi, dan pendapat Ahli dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta bukti surat dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah diangkat Penanggung Jawab/Anggota Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2019 sebagai berikut :
Andie Rismansyah Djamaris, S.T. (Ketua/merangkap sebagai asesor);
Khairiah Ulfah, S.Pd. (Sekretaris/merangkap sebagai asesor);
Dr. Kusnida Indrajaya, M.Si (Anggota/merangkap sebagai asesor);
Drs. Misbah, M.Pd. (Anggota/merangkap sebagai asesor);
Roslita, S.E., M.Si (Anggota/merangkap sebagai asesor);
Eter S. Umar, S.A.P., M.Pd. Alm (Anggota);
M. Hanafiah Novie, SP., M.Si. (Anggota).
berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor : 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021 dan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 0120/K/TU/VIII/2019;
Bahwa Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 berdasarkan :
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 006/K/TU/II/2019 tentang Unit Pengelolaan Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 1 Pebruari 2019. Lampiran SK Nomor 008/K/TU/II/2019, yaitu :
Sofyan Hadi : UPKK
Wiji Astuti, S.Pd : Staf UPKK
Sabrina Ayunani, SE : Staf UPKK
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 186/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Lampiran SK Nomor : 186/K/TU/IX/2019, yaitu :
Sofyan Hadi : UPKK
Noor Aina, S.Pd : Staf UPKK
Enliana Reska Yunika Putri, SE : Staf UPKK
Sekretariat/Komisi SIMA pada BAN PAUD DAN PNF Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019 :
Ketua :M. HANAFIAH NOVIE, SP., M.Si (Komisi SIMA)
Anggota :FADEL MAJID A. R, S.Kom
Staf Sekretariat berdasarkan :
Surat Keputusan Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 0005/K/TU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Staf Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah :
ENLIANA RESKA YUNIKA PUTRI, SE;
FADEL MAJID ADITYA RACHMAN S.Kom;
NOOR AINA S.Pd;
WIJI ASTUTI S.Pd;
SABRINA AYUNANI, SE. dan
Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 187/K/TU/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Staf Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah :
ENLIANA RESKA YUNIKA PUTRI, SE;
FADEL MAJID ADITYA RACHMAN S.Kom;
NOOR AINA S.Pd;
WIJI ASTUTI S.Pd;
SABRINA AYUNANI, SE.
Bahwa terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021, terdakwa bertugas sebagai berikut :
Melaksanakan kebijakan Sistem Akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF;
Menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan;
Melakukan pemetaan Satuan Pendidikan berdasarkan kesiapan Akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
Merencanakan program dan target Akreditasi tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan dan Prioritas BAN PAUD dan PNF;
Menugaskan, memantau dan mengevaluasi kinerja asesor dalam pelaksanaan akreditasi;
Melakukan sosialisasi kebijakan BAN PAUD dan PNF kepada Instansi Pemerintah terkait penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat;
Melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF;
Menetapkan hasil akreditasi sesuai dengan ketentuan BAN PAUD dan PNF;
Mengelola sistem basis data akreditasi;
Melakukan pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi;
Menyampaikan laporan pelaksanaan program, hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN PAUD dan PNF dan pemangku kepentingan dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing;
Melakukan penanganan banding yang diajukan atas status Akreditasi dan peringkat terakreditasi;
Melakukan koordinasi dengan koordinator pelaksana Akreditasi di Kabupaten/Kota;
Melakukan sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Penjamin Mutu;
Melaksanakan ketatausahaan BAN PAUD dan PNF Provinsi; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN PAUD dan PNF.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tanggung jawab terdakwa selaku Ketua yaitu:
Melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Membuat Rencana Usulan Kegiatan (RUK), mengalokasikan, dan merealisasikan dana pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan secara lengkap, yang berkaitan dengan pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal kepada Pihak Pertama (IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK pada BAN PAUD dan PNF);
Membuat, menyimpan dan bertanggungjawab penuh terhadap laporan pelaksanaan dan laporan penggunaan dana pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana bantuan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan pengenaan sanksi hukum, yaitu proses sesuai ketentuan hukum oleh aparat penegak hukum, jika terbukti dari hasil penyelidikan, penyidikan dan terdapat indikasi tindak pidana korupsi dengan proses tuntutan di pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa telah dibuatPerjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019, Tujuan kerja sama adalah memberikan dukungan dana agar pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal Tahun 2019 dapat berjalan sesuai dengan Pedoman Kebijakan dan Mekanisme Akreditas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang ditetapkan oleh Ketua BAN PAUD dan PNF;
Bahwa terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab penuh sesuai Pakta Integritas, Perka Balitbang Nomor 023/H/KU/2018 serta Perjanjian Kerja Sama halaman pasal 8 ayat 2 dan Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019;
Bahwa berdasarkan Pasal 10 (3) Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019, dana bantuan tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan lain selain yang diperuntukkan dalam RUK yang diajukan dan disepakati dan dipinjamkan kepada siapapun dengan alasan apapun;
Bahwa terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 telah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada tanggal 6 Februari 2019 yang dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun dan apabila dikemudian hari ternyata terbukti ada pembayaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka terdakwa sebagai penyelenggara tingkat Provinsi bertanggungjawab penuh dan menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia;
Bahwa pada tahun 2019 telah disalurkan dana sebesar Rp. 4.210.639.000,- (empat miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal kepada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, sumber anggarannya berasal dari DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : SP DIPA-023.11.1.137608/2019 tanggal 5 Desember 2018, berdasarkan Proposal yang diajukan oleh BAN Provinsi Kalteng kepada BAN Pusat sebesar Rp. 4.470.006.000 dan setelah diseleksi oleh BAN Pusat disetujui sebesar Rp. 4.210.639.000,- melalui SK PPK BAN PAUD dan PNF Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah No. 011/H1/KU/2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan NonFormal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa tahapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
Tahap I :
Penyaluran 70% Bantuan Pemerintah untuk operasional pelaksanaan akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 2.947.447.300,- (dua miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah). Dana tersebut disalurkan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PPK dengan Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sebagaisyarat penyaluran dana Tahap I. Dana bantuan tersebut disalurkan melalui mekanisme LS (Pembayaran Langsung) dari Rekening Kas Negara oleh KPPN Jakarta III kepada rekening penerima bantuan yaitu BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah.
Yang disalurkan ke rekening BAN Provinsi Kalteng setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Tahap II :
Penyaluran 30% Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.263.191.700,- (satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
Sisa dana disalurkan sebesar 30% dari dana Bantuan Pelaksanaan Akreditasi apabila prestasi pelaksanaan kegiatan Tahap I telah mencapai 70% - 90% dengan melampirkan Laporan Pelaksanaan Bantuan Operasional Tahap I dan Kelengkapan Berkas Pencairan Dana (Laporan Lembaga yang akan terakreditasi sudah mencapai 70% sampai dengan 90%).
BAN PUSAT menerima laporan dari BAN Provinsi Kalteng pada bulan September 2019 yang sudah clear and clean, BAN PUSAT tidak melakukan verifikasi terhadap bukti kwitansikarena sesuai dengan PMK Nomor 173/PMK.05/2016 tanggal 17 November 2016 danPeraturan Kepala Balitbang Nomor 023/H/KU/2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Nomor 004/H/KU/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi S/M dan Akreditasi PAUD dan PNFbahwa seluruh penggunaan dana menjadi tanggungjawab Ketua BAN Provinsi. Untuk penyaluran 30% disalurkan pada bulan Oktober 2019.
Bahwa selanjutnya Perjanjian Kerja Sama sebagaimana tersebut di atas terdapat Adendum Perjanjian Kerja Sama Satuan Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah Nomor : 101/K.5/KU/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang Perubahan Atas Perjanjian Kerja Sama Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun 2019, yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE (Pihak Pertama) selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST (Pihak Kedua) selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Adendum tersebut dibuat karena masalah substansi karena masih banyak lembaga pendidikan yang belum mengisi data di dalam aplikasi SISPENA (Sistim Penilaian Akreditasi) sehingga meminta perpanjangan jangka waktu pelaksanaan yang seharusnya Tahap I selesai di tanggal 15 Agustus menjadi tanggal 30 September 2019;
Bahwa perincian Dana Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019 pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :
Bahwa proses pencairan dana kegiatan yaitu : UPKK mengajukan rencana/rincian usulan penarikan uang kepada Ketua sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan, lalu setelah Ketua menanda tangani surat usulan tersebut, UPKK beserta Ketua menanda tangani Cek Giro Bank untuk dicairkan ke Bank. Setelah pencairan, uang tersebut digunakan sesuai dengan pelaksanaan Kegiatan di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan perintah Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Petunjuk Teknis. Setelah uang Bantuan Operasional masuk ke rekening BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, uang tersebut UPKKdiambil bersama dengan Staf UPKK sesuai dengan kebutuhan kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan persetujuan dari KetuaBAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh uang tersebut UPKK yang memegang/mengelola dan dibayarkan sesuai pelaksanaan kegiatan;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 289/K/TU/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019 antara Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan PPK BAN PAUD dan PNF, terdapat sisa anggaran kegiatan dan telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp. 47.490.187,00,-. Kemudian pada bulan Agustus 2019 terdapat temuan oleh Itjen atas kelebihan pembayaran uang harian (Sosialisasi Akreditasi BAN PAUD dan PNF di Kab/Kota) sebesar Rp. 3.850.000,00. Atas termuan ini telah disetor seluruhnya tanggal 20 Agustus 2019;
Bahwa terkait pengelolaan dana bantuan operasional pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 terdapat permasalahan internal, sekitar bulan Desember 2019 setelah dilaksanakan rapat bersama, saksi Khairia Ulfah, S.Pd beserta saksi Noor Aina, S.Pd, saksi Enliana Reska Yunika Putri, SE, dan saksi Fadel Majid Aditya Rachman S.Kom dan saksi Sofyan Hadi, pernah meminta review ulang via surat terkait pelaksanaan dan pengelolaan angaran tersebut kepada BAN PAUD dan PNF Pusat, karena ditemukan fakta bahwa terdakwa selaku Ketua telah melakukan manuver untuk mencari kambing hitam sehingga yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab terhadap permasalahan keuangan yang ada;
Bahwa saat dilaksanakan rapat bersama tanggal 9 Desember 2019, saksi Noor Aina, S.Pdmenyampaikan kepada seluruh anggota yang hadir pada saat itu dalam bentuk slidemembuat rincian pengeluaran termasuk hutang terdakwakurang lebih Rp. 76.669.500,-(tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang menggunakan Dana Bantuan Operasional;
Bahwa pada tanggal 22 Pebruari 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 570.000,- untuk layanan tamu dari BAN PAUD dan PNF Pusatyang diserahkan oleh saksi Sofyan Hadi, pada tanggal 1 Maret 2019 terdakwa ada menerima kelebihan bayar Insentif bulanandari uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 2.099.500,-, pada tanggal 3 Maret 2019 terdakwa memakai uang sebesar Rp. 5.000.000,-untuk mengajak liburan orang tua terdakwa ke Muara Teweh yang diserahkan oleh saksi Sofyan Hadi, pada tanggal 20 Maret 2019 terdakwa memakai uang sebesar Rp. 600.000,- untuk perayaan ulang tahun terdakwa di Warung Mama Zaky yang diserahkan oleh saksi Sofyan Hadi;
Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk biaya anak terdakwa masuk kuliahyang diserahkan oleh saksi Sabrina Ayunani, SE;
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2019terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 3.000.000,-untuk terdakwa ikut perlombaan motor trail di Balikpapan yang diserahkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan pribadi yang diserahkan oleh saksi Sabrina Ayunani, SE, saksi Enliana Reska Yunika Putri, SE;
Bahwa pada tanggal 24 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 3.150.000,- untuk biaya tiket orang tua dari Palangka Raya ke Aceh yang diserahkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 24 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya kenakalan dan koordinasi ke Jakarta saat laporan 70 % yang diserahkan oleh saksi Sabrina Ayunani, SE di Bandara Tjilik Riwut saat akan berangkat ke Jakarta;
Bahwa pada tanggal 23 dan 24 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.414.000,- untuk biaya penginapan pribadi selama 3 malam di hotel Amaroossa Cosmo Jakarta di Jalan Pangeran Antasari No.9 a-b, Jakarta Selatan pada saatkoordinasi ke Jakarta saat laporan 70 % yang diserahkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 27 September 2019 terdakwa memerintahkan saksi Sofyan Hadi untuk membeli polywood, lem fox dan kornis dengan harga Rp. 1.762.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk pembuatan sekat ruang kerja kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada tanggal 28 September 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli AC Ruang Rapat di kerja kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah, dengan harga Rp. 5.750.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 29 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk biaya kembali ke Jakarta guna penandatanganan pencairan tahap II yang diserahkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd dan saksi Noor Aina, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 30 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya bagasi pribadi setelah selesai penandatanganan pencairan tahap II di Jakarta yang diserahkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli kulkas, AC 1 PK, siku AC, duck tape, tong sampah, tempat roti, tempat buku, keranjang, star cutlery set dan rak buku cherry dengan harga Rp.6.766.000,-dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota kerja di kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli sofa minimalis untuk ruang Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.3.000.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli meja komporuntuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota dengan harga Rp.3.300.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 11, 12, 14 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli bak siku bunga dengan harga Rp.115.000,- membeli alat finger print dengan harga Rp.800.000,- membeli MCB dengan harga Rp.45.000,- membayar gorden jadi, besi kuningan serta upah pasang dengan harga Rp.3.670.000,- untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli slang pembungkus kabel sepanjang 20 meter dan isolasi 2 roll dengan harga Rp.75.000,- gorden E ring lengkap dengan harga Rp.12.948.000,- membayarkan pembuatan sekat ruangan di ruang kerja dengan harga Rp.12.042.000,- membeli plastik dengan harga Rp.24.000,- untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli toples, lap gantung, tempat aqua galon, taplak meja, jumbo listrik, baki, sendok dan kemoceng dengan harga Rp.2.135.000,- membeli tempat tisu LV dengan harga Rp.126.000,- membeli kran sink bebek baling dengan harga Rp.261.000,- membeli keset hello kitty dengan harga Rp.56.100,- membeli stop kontak dengan harga Rp.29.000,- untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli lemari geser dengan harga Rp.2.400.000,- dan membeli busa lapis karpet 6 meter dengan harga Rp.2.310.000,-untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 750.000,- untuk penginapan Ketua HIPKI (Himpunan Pengelola Kursus Indonesia) di Hotel Aquarius pada saat acara musyawarah daerah di Balai Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019 yang dibayarkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli perlengkapan listrikuntuk pekerjaan instalasi listrik di ruang ketua, sekertariat dan angota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.119.500,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli tiga buah tong sampah dan 2 buah keranjang hawaiiuntuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggotaBadan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.184.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli printer Epson inkjet l3110untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggotaBadan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.2.250.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa untuk membeli lapisan busa karpet ruang anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengahbeserta kelengkapannya dengan harga Rp.1.155.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli AC untuk ruang depan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengahserta pemasangan dengan harga Rp.7.398.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli meja 5 buah dengan harga Rp.2.990.000,- dankarpet 7 meter dengan harga Rp.3.150.000,-untuk ruang anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli TV LG serta kelengkapannya dengan harga Rp.5.750.000,- dan jam dinding 5 buah, tas jala 14 buah dan pulpen 2 kotak dengan harga Rp.625.000,-untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggotaBadan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli vacum cleaner untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggotaBadan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.819.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 30.000.000,- untuk keperluan pribadi terdakwa yang diserahkan oleh saksi Sofyan Hadi;
Bahwa pada tanggal 21 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya kenakalan dan keperluan Rakornas di Bali yang diserahkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd dan saksi Enliana Reska Yunika Putri, SE di Bandara Soekarno Hatta Jakarta;
Bahwa pada tanggal 20 November 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membayar biaya pemasangan meteran listrik baru sebesar 5.500 Watt di ruang kerja ketua, sekertariat dan anggotaBadan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.9.500.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 21 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.750.000,- untuk biaya hotel di Bali setelahRakornas di Baliselesai yang diserahkan secara transfer oleh saksi Noor Aina, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 25 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya bagasi pribadi setelah selesai Rakornas di Bali yang diserahkan secara transfer oleh saksi Enliana Reska Yunika Putri, SE;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.958.000,- untuk biaya penginapan hotel secara pribadi di Hotel ASTON Bellevue Radio Dalam jalan H. Nawi Jl. Radio Dalam Raya No.1, Gandaria Utara, Cilandak, Jakarta Selatan yang dibayarkansecara transfer oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd;
Bahwa seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan standar biaya yang ada pada RUK namun untuk menutupi pemakaian uang di luar perjanjian kerja sama, dalam pelaporan keuangan di aplikasi BANPEM (banpem.banpaudpnf.or.id) diinput tidak sesuai dengan realisasi, namun dinaikkan nominalnya untuk menyesuaikan dengan RUK, khususnya pada pelaporan kegiatan visitasi. Laporan pada aplikasi BANPEM maupun laporan tahap akhir telah disesuaikan untuk mencocokkan nilai tersebut, namun untuk bukti dukung SPJ tidak disesuaikan agar ketika ada pemeriksaan dari Itjen biar menjadi tanggung jawab dari terdakwa selaku ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada waktu pelaksanaan kegiatan sudah tidak ada anggaran karena banyaknya pengeluaran untuk hal lain bahkan untuk membayar asesor tidak ada akhirnya uang pribadi yang digunakan untuk membayar asesor bahkan sampai berutang di bank sebesar Rp. 50.000.000,-;
Bahwa ada kelebihan anggaran sebesar Rp. 175.705.000,- sebenarnya bisa untuk menambah sasaran kegiatan visitasi atau seharusnya dikembalikan ke kas negara namun faktanya tidak ada pengembalian ke negara maupun penambahan sasaran kegiatan visitasi, hal tersebut tidak dilaksanakan dikarenakan ditolak oleh terdakwa;
Bahwa pada tanggal 20 s/d 22 Desember 2019 Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Pusat melakukan kegiatan surveilen di BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah oleh saksi DR. Firman Hadiansyah, M.HUM,saksi Livya Chairunnisa Ahdiati, yang dihadiri Ketua dan Anggota, kecuali saksi M. Hanafiah Novie dan saksi Misbah. Saat itu diketahui ada terjadi misskeuangan, sebelum rapat dimulai terdakwa sudah dipanggil terlebih dahulu oleh saksi DR. Firman Hadiansyah, M.HUM dan saksi Livya Chairunnisa Ahdiati di hotel untuk di konfirmasi terkait selisih dan penggunaan keuangan, kemudiansaksi Khairia Ulfah, S.Pd dan saksi Noor Aina, S.Pd juga dipanggil oleh Tim Surveilen;
Bahwa semua anggota rapat mendengarkan dengan seksama, dan terdakwa menyampaikan tanggapannya bahwa terdakwa tidak mengakui pernah meminjam/meminta anggaran BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, adapun pinjaman merupakan pinjaman pribadi kepada UPKK, dansaksi DR. Firman Hadiansyah, M.HUM menanggapi dan menyalahkan terdakwa terkait peminjaman uang ke UPKK;
Bahwa semua anggota menyampaikan tanggapan dan mengakui kesalahan terkait pembiaran pembelian peralatan kantor dengan menggunakan Anggaran BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dan siap untuk mengembalikan selisih uang tersebut sebelum jatuh tempo yang diberikan oleh BAN PAUD dan PNF Pusat yaitu tanggal 31 Desember. Rapat hari itu ditutup dengan tanpa terdakwa, karena terdakwa meninggakan ruang rapat jauh sebelum rapat selesai, dengan alasan sudah waktunya persiapan ngetrail, tetapi sebelum terdakwa meningggalkan rapat, sudah disampaikan bahwa terjadinya miss keuangan dan tetap yang bertanggung jawab adalah terdakwa. Saksi Livya Chairunnisa Ahdiati sudah menyampaikan bahwa terdakwa wajib menandatangani Surat Pernyataan bersedia mengembalikan dana kepada negara. Anggota sebelum pulang berembug dan mendapatkan solusi untuk lelang barang dan juga menyampaikan tanggungjawab moril untuk mengembalikan sesuai dengan kemampuan, Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai dengan besaran yang berbeda. Yang memberikan pernyataan :
| URAIAN | VOLUME | ANGGARAN | |||
| A. Operasional BAN PAUD dan PNF Provinsi | 12 | Bulan | 353,620,000 | ||
| B. Jaringan Internet | 12 | Bulan | 12,000,000 | ||
| A. Rapat Program Akreditasi PAUD dan PNF | 12 | Kali | 204,600,000 | ||
| 1. | Rapat Koordinasi BAN PAUD dan PNF dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi | 2 | Kali | 40,650,000 | |
| 2. | Koordinasi BAN PAUD dan PNF Provinsi dengan BAN PAUD dan PNF | 3 | Kali | 68,742,000 | |
| 3. | Rapat Koordinasi Daerah BAN PAUD dan PNF Provinsi | 2 | Kali | 260,260,000 | |
| 4. | Sosialisasi Akreditasi BAN PAUD dan PNF di Kab./Kota | 14 | Kali | 265,380,000 | |
| 5. | Pengelolaan Akreditasi di BAN PAUD dan PNF Provinsi | 15 | Orang | 28,018,000 | |
| C. Pelatihan | - | - | - | ||
| 1. | Seleksi Calon Asesor | - | Orang | - | |
| 2. | Pelatihan Asesor Baru | - | Orang | - | |
| 3. | Pelatihan Asesor Refreshment | 122 | Orang | 358,373,000 | |
| 4. | Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Akreditasi | 1 | Kali | 11,154,000 | |
| D. Klasifikasi Permohonan Akreditasi | 2 | Kali | 26,560,000 | ||
| E. Visitasi Akreditasi PAUD dan PNF | 600 | Satuan | 2,028,000,000 | ||
| F. Validasi dan Verifikasi Akreditasi PAUD danPNF | 2 | Kali | 373,462,000 | ||
| G. Supervisi Akreditasi PAUD dan PNF | 14 | Kali | 66,640,000 | ||
| H. Publikasi Hasil Akreditasi PAUD dan PNF | 1 | Kali | 8,000,000 | ||
| I. Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah | 12 | Kali | 105,180,000 | ||
| TOTAL | 4,210,639,000 | ||||
1) Sofyan Hadi;
2) Eter S. Umar;
3) Kusnida Indrajaya;
4) Khairia Ulfah.
5) Roslita
Bukti surat pernyataan yang ditanda tangani oleh 4 (empat) orang di atas telah dibawa oleh saksi Livya Chairunnisa Ahdiati, sedangkan surat pernyataan yang harusnya di tandatangani oleh terdakwa sampai dengan hari terakhir saksi Livya Chairunnisa Ahdiatidi Palangka Raya tidak ditanda tangani juga oleh terdakwa. Pendamping, saksi Ifan Firmansyah dan saksi Livya Chairunnisa Ahdiati tetap melakukan komunikasi dengan terdakwa melalui telpon untuk segera menandatangani pernyataan dan menyelesaikan temuan hasil dari Tim Surveilen;
Bahwa kegiatan surveilen tersebut dilaksanakan untuk merespon adanya surat pengaduan atas dugaan penyimpangan pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa saksi Livya Chairunnisa Ahdiati melakukan klarifikasi bukti fisik pada saat surveilen dan menemukan selisih Rp. 175.705.000,- yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya, yaitu berasal dari selisih pertanggungjawaban kegiatan visitasi. Hal ini bertolak belakang dengan laporan akhir (keuangan dan kegiatan) dan penggunaan anggaran yang diterima oleh BAN PAUD dan PNF. Ditemukan fakta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan RUK, pelaporan keuangan melalui Aplikasi BANPEM telah dilaporkan seolah-olah uang terserap 98,87%, dan tidak dilaporkan terkait penggunaan dana untuk pembelian sarana dan prasarana serta penggunaan untuk keperluan pribadi terdakwa dan pembelian sarana dan prasarana tersebut seluruhnya atas keinginan dari terdakwa selaku Ketua yang disampaikan saat rapat, melalui WA pribadi kepada Sekretaris dan secara langsung;
Bahwa Surveilen menghasilkan kesepakatan pengembalian dana ke Kas Negara oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 175.705.000,- sebelum tanggal 31 Desember 2019. Pada saat kegiatan surveilen terdakwa mengakui kesalahannya dan mengaku tidak mengetahui bahwa pembelian sarana dan prasarana tidak diperbolehkan. Tim Surveilen sudah menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Mengembalikan Uang sebesar Rp. 175.705.000,- ke kas negara kepada terdakwa, namun terdakwa tidak mau menandatanganinya dan meminta kepada terdakwa untuk berbicara langsung dengan pengacara terdakwa;
Bahwa selisih nilai tersebut berasal dari selisih pertanggungjawaban visitasi yang sudah dilaporkan ke Pusat, tapi tidak terbukti fisik dokumennya. Menurut laporan dari Sekretaris BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng, hasil temuan surveilen senilai Rp. 175.705.000,- berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Tahun 2019, yaitu diantaranya digunakan untuk penggunaan pembelian aset dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa Dana Bantuan Pemerintah yang diberikan ke BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 untuk membeli peralatan kantor, pembuatan sekat ruangan, pengadaan sarana dan prasarana, serta dipergunakan untuk keperluan pribadi Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendikbud No. 6 Tahun 2016 tentang Pendoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Bahwa jenis bantuan yang dapat diberikan kepada penerima bantuan di Kementerian adalah Bantuan Operasional.Bantuan Operasional diberikan dalam bentuk uang untuk pelaksanaan akreditasi.
Bahwa kesimpulan dan rekomendasi terkait kegiatan surveilen yaitu :
Terjadi ketidak patuhan administrasi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana sekretariat diluar dari RUK;
Terjadi peminjaman uang untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sehingga mengganggu cashflow keuangan;
Perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana serta peminjaman keuangan diambil dari alokasi dana visitasi, sehingga terjadi ketimpangan antara pelaporan dan realitanya;
Terjadi disharmoni diantara anggota, sehingga berdampak pada kinerja lembaga secara keseluruhan.
Rekomendasi :
Sesuai dengan MOU maka Ketua harus bertanggung jawab dan mengembalikan keuangan negara sejumlah. Rp. 175.705.000,- sebelum 31 Desember 2019;
Membubarkan seluruh keanggotaan dan memilih ulang anggota melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sampai SK BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng usai (2021).
Bahwa Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 yang diserahkan kepada BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia dan Pendidikan Non Formal Nomor : Nomor 002/BAN PAUD dan PNF/2020 tanggal 14 Januari Januari 2021 tentang Pemberhentian anggota BAN dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Periode tahun 2018-2021,terdakwa sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga karena sudah tidak memiliki kewenangan lagi sebagai Ketua, maka terdakwa tidak berhak lagi memakai kop surat dan stempel BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan konsekuensi Surat dan Berita Acara Tersebut tidak sah;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 tujuan kerja sama adalah memberikan dukungan dana untuk pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan sesuai dengan Pedoman Kebijakan dan Mekanisme Akreditas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang ditetapkan oleh Ketua BAN PAUD dan PNF;
Bahwa sesuai dengan bukti dokumen, keterangan saksi Ifan Firmansyah, saksi DR. Firman Hadiansyah, M.HUM,saksi Livya Chairunnisa Ahdiati dan terdakwa, pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab penuh sesuai Pakta Integritas, Perka Balitbang Nomor 023/H/KU/2018 serta Perjanjian Kerja Sama halaman pasal 8 ayat 2 dan Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019;
Bahwa berdasarkan Pasal 10 (3) Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019, dana bantuan tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan lain selain yang diperuntukkan dalam RUK yang diajukan dan disepakati dan dipinjamkan kepada siapapun dengan alasan apapun;
Bahwa terdakwa telah merugikan negara sebanyak Rp. 175.705.000,- walaupun sarana dan prasaranan yang dibeli atas perintah terdakwa dengan menggunakan uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal telah dipakai oleh Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah untuk menunjang kinerjanya, tetapi karena secara aturan hal tersebut telah melanggar kesepakatan pada Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019;
Bahwa dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 diatur antara lain bahwa Kesekertariatan BAN PAUD dan PNF Provinsi berada di BP PAUD DIKMAS Provinsi. Sehingga BAN PAUD dan PNF Provinsi tidak perlu mengadakan Sarana dan Prasarana sendiri;
Bahwa dana yang digunakan untuk Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 merupakan Dana Bantuan Operasional dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari SP DIPA-023.11.1.137608/2019 tanggal 5 Desember 2018, sehingga termasuk lingkup keuangan Negara;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-1855/PW 15/5/2021 tanggal 18 November 2021, pengelolaan dana tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, antara lain:
Rekayasa bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
Antara lain yaitu rekayasa pertanggungjawaban perjalanan dinas dan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk Rapat Dalam Kantor (RDK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
Penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang telah ditetapkan.
Terdapat pembelian sarpras oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yang tidak sesuai dengan RUK, yang telah diserahkan kepada BP PAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 senilai Rp129.267.300,00. Dari total aset yang diserahkan tersebut yang didukung dengan bukti pembelian/belanja sebesar Rp. 89.330.200,00.
Penggunaan dana tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Dari jumlah realisasi penggunaan sebesar Rp. 4.163.148.813,00, realisasi penggunaan dana yang didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 3.804.442.898,00, atau terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 358.705.915,00. Berdasarkan hasil klarifikasi, diantaranya terdapat penggunaan uang untuk kepentingan pribadi Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa sesuai dengan bukti dokumen dan keterangan ahli John Michel, S.Tr.Ak., CFrA, pada pokoknya menerangkan terdapat penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 dan tidak sesuai dengan ketentuan:
Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Pasal 1, 24 dan 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
Pasal 33 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
Pasal 27 dan 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 023/H/KU/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 004/H/KU/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
Pasal 5 ayat (6), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (3) Perjanjian Kerja Sama Nomor 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019;
Panduan Rapat Program Akreditasi BAN PAUD dan PNF Provinsi Tahun 2019.
Bahwa sesuai dengan bukti dokumen dan keterangan ahli John Michel, S.Tr.Ak., CFrA, pada pokoknya menerangkan jumlah kerugian keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar sebesar Rp. 522.295.494,00 (lima ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);
Bahwa sesuai dengan bukti dokumen dan keterangan ahli John Michel, S.Tr.Ak., CFrA, pada pokoknya menerangkan berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti tersebut di atas, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan metode sebagai berikut:
Menghitung jumlah dana bantuan operasional yang diterima dan dicairkan, yaitu Rp. 4.210.639.000,-;
Menghitung jumlah realisasi penggunaan dana bantuan operasional yang didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu Rp. 3.637.868.788,-;
Menghitung jumlah sisa dana bantuan operasional yang telah dikembalikan ke Kas Negara, yaitu Rp. 47.490.187,-;
Menghitung jumlah pengembalian dana ke Kas Negara atas tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Rp. 3.850.000,-;
Menghitung jumlah jasa giro yang belum di setor ke Kas Negara, yaitu Rp. 865.469,-;
Sehinggakerugian keuangan negara adalaha (6=1-2-3-4+5), yaitu Rp. 522.295.494,-.
Bahwa hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 jumlah kerugian keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar sebesar Rp. 522.295.494,00 (lima ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);
Bahwa jumlah kerugian keuangan Negara sebesar sebesar Rp. 522.295.494,00 (lima ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) adalah karena kegiatan rapat yang telah dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan aturan dianggap tidak ada, sehingga dihitung sebagai kerugian keuangan negara;
Bahwa terdakwa telah memakai uang dari Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 sebanyak Rp. 45.000.000,-;
Bahwa terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan sebesar Rp. 25.000.000,- yang terdiri dari uang pribadi saksi Sofyan Hadi sebesar Rp. 15.000.000,- uang pribadi saksi Khairia Ulfah, S.Pd sebesar Rp. 5.000.000,- dan uang terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, berdasarkan bukti-bukti/fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam pemeriksaan dipersidangan perkara ini sesuai dengan keterangan saksi saksi, pendapat ahli serta pengakuan terdakwa bukti surat yang erat kaitannya dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka rangkaian perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan bukti atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan atas diri terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidaritas, yaitu:
Dakwaan primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dakwaan subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, oleh karena Surat Dakwaan berbentuk subsidaritas, majelis terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair. Apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti, barulah dipertimbangkan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara.
Ad.1. Unsur “ Setiap orang ”
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” adalah sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim dipergunakan /dirumuskan dalam praktek peradilan yang menunjuk pada subyek hukum selaku penanggungjawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya, tanpa melihat statusnya. Dengan demikian dalam hal ini, apakah orang yang dihadapkan ke persidangan ini sesuai atau benar dengan identitasnya yang ada dalam surat dakwaan, sehingga harus dibuktikan, dan apakah terdakwa telah terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan atas dirinya serta apakah dalam diri atau perbuatan terdakwa ada alasan pemaaf atau pembenar;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam persidangan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini telah disebutkan identitasnya secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan seperti dimaksud yaitu Terdakwa ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, S.T., dan diuraikan pula secara cermat jelas mengenai kedudukan yang melekat pada diri Terdakwa ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, S.T. adalah sebagai Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019;
Menimbang, bahwa selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu berkomunikasi dengan baik dan para terdakwa selalu menjawab / menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya selanjutnya terdakwa sudah dewasa dan mampu bertindak dalam hukum sehingga dapat dipandang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalam hal ini tidak terdapat error in personaatas identitas maupun subyek hukum dalam dakwaan penuntut umum, oleh karena itu maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “ Secara melawan hukum ”
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun materil, yakni meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Menimbang bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif yaitu:
1. Ajaran sifat melawan hukum formil, atau ;
2. Ajaran sifat melawan hukum materil ;
(Wiyono : Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2005, hlm.28);
Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedang melawan hukum materil tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis ; (Ruslan Saleh; Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana; 1987, hlm.7);
Menimbang, bahwa dalam kepustakaan Pidana, terdapat 2 (dua) fungsi dari ajaran sifat melawan hukum materil, yaitu;
a. ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi juga menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
b. ajaran sifat melawan hukum dengan fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika kepentingan umum dilayani, terdakwa tidak mendapat keuntungan, dan Keuangan Negara tidak dirugikan maka menurut ajaran ini sifat melawan hukumnya menjadi hilang, oleh karena itu perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa Schaffmeiter membedakan pengertian melawan hukum ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu :
Sifat melawan hukum secara umum yaitu semua delik tertulis atau tidak tertulis sebagai bagian inti delik dalam rumusan delik, harus melawan hukum baru dapat dipidana seperti pasal 338 KUHP tidak ada bagian inti delik karena “merampas nyawa” dengan sendirinya melawan hukum. Jadi tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan adanya melawan hukum dan juga tidak perlu dibuktikan. Hal ini sama dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian unsur melawan hukum dalam pasal ini hanya merupakan unsur diam-diam bukan bagian inti (bestandeel delic) artinya unsur melawan hukum tidak dicantumkan secara berdiri sendiri. Ini bukan berarti bahwa delik dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukum terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berarti telah melawan hukum;
Sifat melawan hukum secara khusus yaitu secara tegas mencantumkan “melawan hukum” sebagai bagian inti (bestandeel delik), seperti Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sendirinya “melawan hukum” harus tercantum di dalam surat dakwaan sehingga harus dapat dibuktikan adanya “melawan hukum”. Jika tidak dapat dibuktikan, putusannya ialah bebas;
Sifat melawan hukum secara formel yaitu apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum;
Sifat melawan hukum secara materiel ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat di pandang sebagai perbuatan pelawan hukum. (vide Jur. Andi Hamzah; Pemberantasan Korupsi, Melalui Hukum Nasional dan Internasional; Jakarta, PT.Rajagrafindo;2006, hlm.126-127,194);
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”, dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yang diikuti oleh Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 adalah sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif (Wiyono:28). Hal ini sesuai dengan faktanya di tengah-tengah masyarakat dimana ada perbuatan yang dirasakan telah memiliki sifat tidak adil, wajar untuk dapat dihukum, akan tetapi perbuatan tersebut belum tentu terdapat dalam Undang-Undang yang melarang dan mengancam dengan hukuman yang disebut dengan rechtsdelicten. Disisi lain juga diakui ajaran wetsdelicten.
Menimbang, bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999; dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya diktum Putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan;
“Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela kerana tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana. Ahli Hukum Langemeyer mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dapat dipandang keliru, itu tidak masuk akal. Sekarang soalnya adalah : apakah ukuran keliru atau tidaknya suatu perbuatan ? mengenai hal ini ada dua pendapat. Pertama adalah apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah nyata dari sifat melanggar ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk perkecualian yang setelah ditentukan oleh undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formal. Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum. Bagi mereka ini dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, di samping undang-undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang materiel (Prof.Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana; 2002, hlm.130-131);
Menimbang, bahwa dalam pengertian perbuatan melawan dalam hukum pidana sangat luas jangkauannya sehingga setiap tindak pidana selalu ada unsur sifat melawan hukum dari perbuatan-perbuatan yang didakwakan walaupun dalam rumusan delik-delik tidak selalu dicantumkan, sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dalam undang undang Republik Indonesia saat ini, kata wederrechtelijk formil dapat diartikan “tidak sah” atau “tanpa kewenangan” juga dapat dipakai “onrechtmatig” dalam arti melawan hukum. Perbuatan Melawan Hukum adalah genus dari seluruh perbuatan yang bertentangan dengan hukum sedangkan penyalahgunaan kewenangan merupakan specis dari perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan perbuatan para terdakwa telah terpenuhi “unsur perbuatan melawan hukum” sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021 terdakwa bertugas sebagai berikut :
Menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan;
Melakukan pemetaan Satuan Pendidikan berdasarkan kesiapan Akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
Merencanakan program dan target Akreditasi tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan dan Prioritas BAN PAUD dan PNF;
Menugaskan, memantau dan mengevaluasi kinerja asesor dalam pelaksanaan akreditasi;
Melakukan sosialisasi kebijakan BAN PAUD dan PNF kepada Instansi Pemerintah terkait penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat;
Melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF;
Menetapkan hasil akreditasi sesuai dengan ketentuan BAN PAUD dan PNF;
Mengelola sistem basis data akreditasi;
Melakukan pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi;
Menyampaikan laporan pelaksanaan program, hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN PAUD dan PNF dan pemangku kepentingan dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing;
Melakukan penanganan banding yang diajukan atas status Akreditasi dan peringkat terakreditasi;
Melakukan koordinasi dengan koordinator pelaksana Akreditasi di Kabupaten/Kota;
Melakukan sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Penjamin Mutu;
Melaksanakan ketatausahaan BAN PAUD dan PNF Provinsi; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN PAUD dan PNF.
Menimbang, Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tanggung jawab terdakwa selaku Ketua yaitu :
Melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Membuat Rencana Usulan Kegiatan (RUK), mengalokasikan, dan merealisasikan dana pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan secara lengkap, yang berkaitan dengan pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal kepada Pihak Pertama (IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK pada BAN PAUD dan PNF);
Membuat, menyimpan dan bertanggungjawab penuh terhadap laporan pelaksanaan dan laporan penggunaan dana pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana bantuan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan pengenaan sanksi hukum, yaitu proses sesuai ketentuan hukum oleh aparat penegak hukum, jika terbukti dari hasil penyelidikan, penyidikan dan terdapat indikasi tindak pidana korupsi dengan proses tuntutan di pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menimbang, Bahwa fakta dalam persidangan terungkap, hasil temuan surveilen senilai Rp. 175.705.000,- berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Tahun 2019, yaitu diantaranya digunakan untuk penggunaan pembelian aset dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa berpedoman Peraturan Kepala Balitbang Nomor 023/H/KU/2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Nomor 004/H/KU/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi S/M dan Akreditasi PAUD dan PNF dan melanggar Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Pasal 1, 24 dan 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
Pasal 33 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
Pasal 27 dan 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 023/H/KU/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 004/H/KU/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
Pasal 5 ayat (6), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (3) Perjanjian Kerja Sama Nomor 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019;
Panduan Rapat Program Akreditasi BAN PAUD dan PNF Provinsi Tahun 2019.
Menimbang, bahwa Dalam hal ini terdakwa membiayai kegiatan lain selain yang diperuntukkan dalam RUK yang diajukan dan disepakati, yaitu memakai Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal untuk membeli sarana dan prasarana dan untuk kepentingan pribadi terdakwa hingga menimbulkan kerugian keuangan Negara;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019, dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019, yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Terdakwa sehingga perbuatan terdakwa tersebut lebih tepat dan objektif apabila diterapkan ketentuan dalam penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan dan kedudukan sebagai Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah, oleh karena itu unsur melawan hukum seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas mencantumkan “melawan hukum” sebagai bagian inti delik (bestandeel delic). Berarti dalam hal ini berlaku asas “lex specialis dorogat lex generalis”, sebab sebagaimana disebutkan di atas ” Perbuatan Melawan Hukum adalah genus dari seluruh perbuatan yang bertentangan dengan hukum”. Sedangkan penyalahgunaan wewenang merupakan specis dari perbuatan melawan itu sendiri (“lex specialis dorogat lex generalis”),Oleh karenanya dalam Dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan menggunaan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 ini, harus secara tegas dan jelas menguraikan dalam rangkaian perbuatan sifat melawan hukumnya oleh karena itu Majelis berpendapat perbuatan melawan hukum sebagaimana pengertian secara umum tidak tepat atau tidak dapat diterapkan dalam perbuatan terdakwa namun demikian bukan berarti dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah, tidak merupakan perbuatan melawan hukum, perbuatan terdakwa melakukan penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019, adalah merupakan perbuatan melawan hukum secara khusus bukan perbuatan melawan hukum secara umum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat Unsur Melawan Hukum tidak terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur perbuatan Melawan Hukum sebagai mana yang dimaksud dalam Dakwaan primair tidak terpenuhi maka unsur selanjutnya tidak perlu lagi dipertimbangkan ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yang unsur unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Tujuan menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya Karena jabatan Atau kedudukan ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur "setiap orang" ini yang telah dipertimbangkan pada Dakwaan Primair maka Mejelis mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai unsur "setiap orang" dalam pertimbangan-pertimbangan dakwaan Primair sebagaimana dimaksud di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan terdakwa serta didukung alat bukti yang sah semuanya telah dipertimbangkan seperti tersebut di atas, tentang unsur setiap orang yang menunjuk terhadap diri terdakwa dalam dakwaan primair telah terpenuhi dengan demikian pertimbangan unsur "setiap orang" pada dakwaan Subsidair ini pun juga telah terpenuhi karena identitas terdakwa telah cocok dan sesuai dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan Penuntut Umum sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang didakwakan (error in persona); oleh karena itu unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku, tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk). Kesengajaan secara umum berarti perbuatan itu dikehendaki (willen) dan diketahui (wetten) oleh si pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (mendapat untung), memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang ada dalam alam pikiran orang lain (si pelaku), namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin pelaku;
Menimbang, bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa (Prof. Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya. Majelis Hakim sependapat dengan pendapat maupun kaedah hukum Mahkamah Agung dalam putusan diatas untuk mengetahui adanya tujuan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau badan;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Kata “menguntungkan” sama artinya dengan mendapat untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari hak yang sesungguhnya diterima atau memperoleh pendapatan yang lebih, terlepas dari penggunaan lebih lanjut atas pendapatan yang diperolehnya itu. Dalam Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan : ”untung artinya : laba sedangkan mengutungkan sama artinya dengan : memberi keuntungan, laba, memberikan guna, manfaat, Prof. Dr. JS. Badudu, Prof. Sutan Mohammad Zain, Kamus Bahasa Indonesia (1996); Jakarta, PT. Pustaka Sinar Harapan). Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan berarti mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu badan;
Menimbang, bahwa redaksi “dengan tujuan” dalam unsur ini berarti terdakwa mengetahui dan menghendaki serta ada dalam niatnya terhadap apa yang diperbuatnya yaitu untuk tujuan mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain ataupun bagi suatu korporasi. Dan pihak mana yang hendak diuntungkan dengan perbuatan terdakwa tersebut adalah bersifat alternatif, demikian juga keuntungan tersebut adalah merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja, sehingga tidak harus mewujudkan dalam kenyataan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor : 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021, terdakwa diangkat sebagai Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019;
Bahwa pada tanggal 22 Pebruari 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp.570.000,- untuk layanan tamu dari BAN PAUD dan PNF Pusatyang diserahkan oleh saksi Sofyan Hadi;
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2019 terdakwa ada menerima kelebihan bayar Insentif bulanandari uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 2.099.500,-;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2019 terdakwa memakai uang sebesar Rp. 5.000.000,-untuk mengajak liburan orang tua terdakwa ke Muara Teweh yang diserahkan oleh saksi Sofyan Hadi;
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019 terdakwa memakai uang sebesar Rp. 600.000,- untuk perayaan ulang tahun terdakwa di Warung Mama Zaky yang diserahkan oleh saksi Sofyan Hadi;
Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk biaya anak terdakwa masuk kuliah yang diserahkan oleh saksi Sabrina Ayunani, SE;
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2019terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 3.000.000,-untuk terdakwa ikut perlombaan motor trail di Balikpapan yang diserahkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan pribadi yang diserahkan oleh saksi Sabrina Ayunani, SE, saksi Enliana Reska Yunika Putri, SE;
Bahwa pada tanggal 24 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 3.150.000,- untuk biaya tiket orang tua dari Palangka Raya ke Aceh yang diserahkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 24 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya kenakalan dan koordinasi ke Jakarta saat laporan 70 % yang diserahkan oleh saksi Sabrina Ayunani, SE di Bandara Tjilik Riwut saat akan berangkat ke Jakarta;
Bahwa pada tanggal 23 dan 24 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.414.000,- untuk biaya penginapan pribadi selama 3 malam di hotel Amaroossa Cosmo Jakarta di Jalan Pangeran Antasari No.9 a-b, Jakarta Selatan pada saatkoordinasi ke Jakarta saat laporan 70 % yang diserahkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 27 September 2019 terdakwa memerintahkan saksi Sofyan Hadi untuk membeli polywood, lem fox dan kornis dengan harga Rp. 1.762.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk pembuatan sekat ruang kerja kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada tanggal 28 September 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli AC Ruang Rapat di kerja kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah, dengan harga Rp. 5.750.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 29 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk biaya kembali ke Jakarta guna penandatanganan pencairan tahap II yang diserahkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd dan saksi Noor Aina, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 30 September 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya bagasi pribadi setelah selesai penandatanganan pencairan tahap II di Jakarta yang diserahkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli kulkas, AC 1 PK, siku AC, duck tape, tong sampah, tempat roti, tempat buku, keranjang, star cutlery set dan rak buku cherry dengan harga Rp.6.766.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota kerja di kantor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli sofa minimalis untuk ruang Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.3.000.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli meja komporuntuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota dengan harga Rp.3.300.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 11, 12, 14 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli bak siku bunga dengan harga Rp.115.000,- membeli alat finger print dengan harga Rp.800.000,- membeli MCB dengan harga Rp.45.000,- membayar gorden jadi, besi kuningan serta upah pasang dengan harga Rp.3.670.000,- untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli slang pembungkus kabel sepanjang 20 meter dan isolasi 2 roll dengan harga Rp.75.000,- gorden E ring lengkap dengan harga Rp.12.948.000,- membayarkan pembuatan sekat ruangan di ruang kerja dengan harga Rp.12.042.000,- membeli plastik dengan harga Rp.24.000,- untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli toples, lap gantung, tempat aqua galon, taplak meja, jumbo listrik, baki, sendok dan kemoceng dengan harga Rp.2.135.000,- membeli tempat tisu LV dengan harga Rp.126.000,- membeli kran sink bebek baling dengan harga Rp.261.000,- membeli keset hello kitty dengan harga Rp.56.100,- membeli stop kontak dengan harga Rp.29.000,- untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli lemari geser dengan harga Rp.2.400.000,- dan membeli busa lapis karpet 6 meter dengan harga Rp.2.310.000,-untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 750.000,- untuk penginapan Ketua HIPKI (Himpunan Pengelola Kursus Indonesia) di Hotel Aquarius pada saat acara musyawarah daerah di Balai Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019 yang dibayarkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli perlengkapan listrikuntuk pekerjaan instalasi listrik di ruang ketua, sekertariat dan angota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.119.500,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli tiga buah tong sampah dan 2 buah keranjang hawaiiuntuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggotaBadan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.184.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli printer Epson inkjet l3110untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggotaBadan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.2.250.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli lapisan busa karpet ruang anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengahbeserta kelengkapannya dengan harga Rp.1.155.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli AC untuk ruang depan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengahserta pemasangan dengan harga Rp.7.398.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli meja 5 buah dengan harga Rp.2.990.000,- dankarpet 7 meter dengan harga Rp.3.150.000,-untuk ruang anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli TV LG serta kelengkapannya dengan harga Rp.5.750.000,- dan jam dinding 5 buah, tas jala 14 buah dan pulpen 2 kotak dengan harga Rp.625.000,-untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggotaBadan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli vacum cleaner untuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggotaBadan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.819.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 17 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 30.000.000,- untuk keperluan pribadi terdakwa yang diserahkan oleh saksi Sofyan Hadi;
Bahwa pada tanggal 21 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya kenakalan dan keperluan Rakornas di Bali yang diserahkan oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd dan saksi Enliana Reska Yunika Putri, SE di Bandara Soekarno Hatta Jakarta;
Bahwa pada tanggal 20 November 2019 terdakwa memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membayar biaya pemasangan meteran listrik baru sebesar 5.500 Watt di ruang kerja ketua, sekertariat dan anggotaBadan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.9.500.000,- dengan memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Bahwa pada tanggal 21 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.750.000,- untuk biaya hotel di Bali setelahRakornas di Baliselesai yang diserahkan secara transfer oleh saksi Noor Aina, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 25 November 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya bagasi pribadi setelah selesai Rakornas di Bali yang diserahkan secara transfer oleh saksi Enliana Reska Yunika Putri, SE;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019 terdakwa memakai uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 1.958.000,- untuk biaya penginapan hotel secara pribadi di Hotel ASTON Bellevue Radio Dalam jalan H. Nawi Jl. Radio Dalam Raya No.1, Gandaria Utara, Cilandak, Jakarta Selatan yang dibayarkansecara transfer oleh saksi Khairia Ulfah, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2020 terdakwa menyerahkan sarana dan prasarana yang dibeli menggunakan uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal kepada BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah berdasarkan Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor 021/K/TU/VII/2020;
Bahwa seluruh uang tunai yang diterima terdakwa dari Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formaladalah sebesar Rp. 93.291.500,- (sembilanpuluh tiga juta dua ratus sembilanpuluh satu ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta perbuatan tersebut diatas, terdakwa telah mendapatkan keuntungan uang tunai sebesar Rp.93.291.500,- (sembilanpuluh tiga juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang terdakwa terima sendiri, selain itu terdakwa juga telah menguntungkan orang lain, yaitu anggota dan karyawan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah serta menguntungkan korporasi, yaitu BP PAUD dan DIKMAS Provinsi Kalimantan Tengahdan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu berupa sarana dan prasarana kantor. Sehingga dapat disimpulkan bahwa maksud dari terdakwa tersebut di atas, tidak lain adalah merupakan bentuk kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi, sehingga perbuatan terdakwa dapat dikualifisir sebagai bentuk “dengan sengaja telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ”telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3 Unsur “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “
Menimbang, bahwa unsur ini dipertimbangkan terlebih dahulu karena unsur ini adalah merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan yaitu “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat/diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut, yang semuanya itu bersifat alternatif. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku tindak pidana korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Dengan demikian menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila kesempatan yang ada padanya itu dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya. Sarana adalah syarat, cara atau media, yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau methoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nomor 663/BAN PAUD DAN PNF/2018 tentang Pembaharuan dan Penetapan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2018 s.d 2021terdakwa bertugas sebagai berikut :
Menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan;
Melakukan pemetaan Satuan Pendidikan berdasarkan kesiapan Akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
Merencanakan program dan target Akreditasi tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan dan Prioritas BAN PAUD dan PNF;
Menugaskan, memantau dan mengevaluasi kinerja asesor dalam pelaksanaan akreditasi;
Melakukan sosialisasi kebijakan BAN PAUD dan PNF kepada Instansi Pemerintah terkait penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat;
Melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF;
Menetapkan hasil akreditasi sesuai dengan ketentuan BAN PAUD dan PNF;
Mengelola sistem basis data akreditasi;
Melakukan pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi;
Menyampaikan laporan pelaksanaan program, hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN PAUD dan PNF dan pemangku kepentingan dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing;
Melakukan penanganan banding yang diajukan atas status Akreditasi dan peringkat terakreditasi;
Melakukan koordinasi dengan koordinator pelaksana Akreditasi di Kabupaten/Kota;
Melakukan sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Penjamin Mutu;
Melaksanakan ketatausahaan BAN PAUD dan PNF Provinsi; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN PAUD dan PNF.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi (BAN PAUD dan PNF Provinsi) Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK BAN PAUD dan PNF dan ANDIE RISMANSYAH DJAMARIS, ST selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tanggung jawab terdakwa selaku Ketua yaitu :
Melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Membuat Rencana Usulan Kegiatan (RUK), mengalokasikan, dan merealisasikan dana pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
Menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan secara lengkap, yang berkaitan dengan pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal kepada Pihak Pertama (IFAN FIRMANSYAH, SE selaku PPK pada BAN PAUD dan PNF);
Membuat, menyimpan dan bertanggungjawab penuh terhadap laporan pelaksanaan dan laporan penggunaan dana pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana bantuan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan pengenaan sanksi hukum, yaitu proses sesuai ketentuan hukum oleh aparat penegak hukum, jika terbukti dari hasil penyelidikan, penyidikan dan terdapat indikasi tindak pidana korupsi dengan proses tuntutan di pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab penuh sesuai Pakta Integritas, Perka Balitbang Nomor 023/H/KU/2018 serta Perjanjian Kerja Sama halaman pasal 8 ayat 2 dan Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019;
Bahwa tidak dibenarkan Dana Bantuan Pemerintah yang diberikan ke BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 untuk membeli peralatan kantor, pembuatan sekat ruangan, pengadaan sarana dan prasarana, serta dipergunakan untuk keperluan pribadi Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendikbud No. 6 Tahun 2016 tentang Pendoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Bahwa jenis bantuan yang dapat diberikan kepada penerima bantuan di Kementerian adalah Bantuan Operasional.Bantuan Operasional diberikan dalam bentuk uang untuk pelaksanaan akreditasi;
Bahwa terdakwa telah memakai uang sebesar Rp.570.000,- untuk layanan tamu dari BAN PAUD dan PNF Pusat, menerima kelebihan bayar Insentif bulanandari uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebesar Rp. 2.099.500,-, memakai uang sebesar Rp. 5.000.000,-untuk mengajak liburan orang tua terdakwa ke Muara Teweh, memakai uang sebesar Rp. 600.000,- untuk perayaan ulang tahun terdakwa di Warung Mama Zaky, memakai uang sebesar Rp. 10.000.000,- untuk biaya anak terdakwa masuk kuliah, memakai uang sebesar Rp. 3.000.000,-untuk terdakwa ikut perlombaan motor trail di Balikpapan, memakai uang sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan pribadi, memakai uang sebesar Rp. 3.150.000,- untuk biaya tiket orang tua dari Palangka Raya ke Aceh, memakai uang sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya kenakalan dan koordinasi ke Jakarta saat laporan 70 %, memakai uang sebesar Rp. 1.414.000,- untuk biaya penginapan pribadi selama 3 malam di hotel Amaroossa Cosmo Jakarta di Jalan Pangeran Antasari No.9 a-b, Jakarta Selatan, memakai uang sebesar Rp. 10.000.000,- untuk biaya kembali ke Jakarta guna penandatanganan pencairan tahap II, memakai uang sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya bagasi pribadi setelah selesai penandatanganan pencairan tahap II, memakai uang sebesar Rp. 750.000,- untuk penginapan Ketua HIPKI di Hotel Aquarius, memakai uang sebesar Rp. 30.000.000,- untuk keperluan pribadi, memakai uang sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya kenakalan dan keperluan Rakornas di Bali, memakai uang sebesar Rp. 1.750.000,- untuk biaya hotel di Bali setelahRakornas di Bali, memakai uang sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya bagasi pribadi setelah selesai Rakornas di Bali dan memakai uang sebesar Rp. 1.958.000,- untuk biaya penginapan hotel secara pribadi di Hotel ASTON Bellevue Radio Dalam jalan H. Nawi Jl. Radio Dalam Raya No.1, Gandaria Utara, Cilandak, Jakarta Selatan yang semuanya diambil dari Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalteng atas perintah terdakwa selaku ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng Tahun 2019kepada saksi Sofyan Hadi selaku Unit Pengelola Keuangan Kegiatan BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa terdakwa selaku ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng Tahun 2019 telah memerintahkan saksi Khairia Ulfah, S.Pd, dan saksi Sofyan Hadi untuk membeli polywood, lem fox dan kornis, membeli AC Ruang Rapat di kerja kantor, membeli kulkas, AC 1 PK, siku AC, duck tape, tong sampah, tempat roti, tempat buku, keranjang, star cutlery set dan rak buku cherry, membeli sofa minimalis untuk ruang Ketua, membeli meja komporuntuk melengkapi ruang kerja ketua, sekertariat dan anggota, membeli bak siku bunga, membeli alat finger print, membayar gorden jadi, besi kuningan serta upah pasang gorden E ring lengkap, membeli slang pembungkus kabel sepanjang 20 meter dan isolasi 2 roll, membayarkan pembuatan sekat ruangan di ruang kerja, membeli plastik, membeli toples, lap gantung, tempat aqua galon, taplak meja, jumbo listrik, baki, sendok dan kemoceng, membeli kran sink bebek baling, membeli keset hello kitty, membeli stop kontak, membeli tempat tisu LV, membeli lemari geser, membeli busa lapis karpet 6 meter, membeli perlengkapan listrikuntuk pekerjaan instalasi listrik di ruang ketua, sekertariat dan angota, membeli tiga buah tong sampah dan 2 buah keranjang hawaii, membeli printer Epson inkjet l3110, membeli lapisan busa karpet ruang anggota, membeli AC untuk ruang depan, membeli meja 5 buah dankarpet 7 meter, membeli TV LG serta kelengkapannya, jam dinding 5 buah, tas jala 14 buah dan pulpen 2 kotak, membeli vacum cleaner dan membayar biaya pemasangan meteran listrik baru sebesar 5.500 Watt di ruang kerja ketua, sekertariat dan anggotaBadan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah yang uangnya diambil dari Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalteng;
Bahwa Surveilen menghasilkan kesepakatan pengembalian dana ke Kas Negara oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 175.705.000,- sebelum tanggal 31 Desember 2019. Pada saat kegiatan surveilen terdakwa mengakui kesalahannya dan mengaku tidak mengetahui bahwa pembelian sarana dan prasarana tidak diperbolehkan. Tim Surveilen sudah menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Mengembalikan Uang sebesar Rp. 175.705.000,- ke kas negara kepada terdakwa, namun terdakwa tidak mau menandatanganinya dan meminta kepada saksi Livya Chairunnisa Ahdiati untuk berbicara langsung dengan pengacara terdakwa;
Bahwa selisih nilai tersebut berasal dari selisih pertanggungjawaban visitasi yang sudah dilaporkan ke Pusat, tapi tidak terbukti fisik dokumennya. Menurut laporan dari Sekretaris BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalteng, hasil temuan surveilen senilai Rp. 175.705.000,- berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Tahun 2019, yaitu diantaranya digunakan untuk penggunaan pembelian aset dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa tidak dibenarkan Dana Bantuan Pemerintah yang diberikan ke BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 untuk membeli peralatan kantor, pembuatan sekat ruangan, pengadaan sarana dan prasarana, serta dipergunakan untuk keperluan pribadi Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendikbud No. 6 Tahun 2016 tentang Pendoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Bahwa jenis bantuan yang dapat diberikan kepada penerima bantuan di Kementerian adalah Bantuan Operasional.Bantuan Operasional diberikan dalam bentuk uang untuk pelaksanaan akreditas;
Bahwa terdakwa selaku Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab penuh sesuai Pakta Integritas, Perka Balitbang Nomor 023/H/KU/2018 serta Perjanjian Kerja Sama halaman pasal 8 ayat 2 dan Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019;
Bahwa berdasarkan Pasal 10 (3) Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019, dana bantuan tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan lain selain yang diperuntukkan dalam RUK yang diajukan dan disepakati dan dipinjamkan kepada siapapun dengan alasan apapun;
Bahwa terdakwa telah merugikan negara sebanyak Rp. 175.705.000,- walaupun sarana dan prasaranan yang dibeli atas perintah terdakwa dengan menggunakan uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal telah dipakai oleh Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah untuk menunjang kinerjanya, tetapi karena secara aturan hal tersebut telah melanggar kesepakatan pada Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019;
Bahwa dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 diatur antara lain bahwa Kesekertariatan BAN PAUD dan PNF Provinsi berada di BP PAUD DIKMAS Provinsi. Sehingga BAN PAUD dan PNF Provinsi tidak perlu mengadakan Sarana dan Prasarana sendiri;
Bahwa dana yang digunakan untuk Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 merupakan Dana Bantuan Operasional dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari SP DIPA-023.11.1.137608/2019 tanggal 5 Desember 2018, sehingga termasuk lingkup keuangan Negara;
Bahwa pengelolaan dana tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, antara lain:
Rekayasa bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
Antara lain yaitu rekayasa pertanggungjawaban perjalanan dinas dan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk Rapat Dalam Kantor (RDK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
Penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang telah ditetapkan.
Terdapat pembelian sarpras oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah, yang tidak sesuai dengan RUK, yang telah diserahkan kepada BP PAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Sarpras Nomor 021/K/TU/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 senilai Rp129.267.300,00. Dari total aset yang diserahkan tersebut yang didukung dengan bukti pembelian/belanja sebesar Rp. 89.330.200,00.
Penggunaan dana tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa Dari jumlah realisasi penggunaan sebesar Rp. 4.163.148.813,00, realisasi penggunaan dana yang didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 3.804.442.898,00, atau terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 358.705.915,00. Berdasarkan hasil klarifikasi, diantaranya terdapat penggunaan uang untuk kepentingan pribadi Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa terdapat penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 dan tidak sesuai dengan ketentuan:
Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Pasal 1, 24 dan 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
Pasal 33 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
Pasal 27 dan 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 023/H/KU/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 004/H/KU/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
Pasal 5 ayat (6), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (3) Perjanjian Kerja Sama Nomor 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019;
Panduan Rapat Program Akreditasi BAN PAUD dan PNF Provinsi Tahun 2019.
Bahwa sesuai dengan bukti dokumen dan keterangan saksi John Michel, S.Tr.Ak., CFrA, jumlah kerugian keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar sebesar Rp. 522.295.494,-(lima ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);
Bahwa terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 patut mengetahui bahwa berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 tujuan kerja sama adalah memberikan dukungan dana untuk pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan sesuai dengan Pedoman Kebijakan dan Mekanisme Akreditas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang ditetapkan oleh Ketua BAN PAUD dan PNF;
Bahwa terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 patut mengetahui bahwa berdasarkan Pasal 10 (3)Perjanjian Kerja Sama Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah tentang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2019 Nomor : 021/K.5/KU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019, dana bantuan tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan lain selain yang diperuntukkan dalam RUK yang diajukan dan disepakati dan dipinjamkan kepada siapapun dengan alasan apapun.
Menimbang, bahwa Berdasarkan uraian tersebut, jelas terlihat bahwa kapasitas terdakwa adalah sebagai pemangku jabatan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 yang melekat kewenangan pada jabatan atau kedudukan dari terdakwa untuk mengambil tindakan. Dan sesuai dengan fakta dalam persidangan, perbuatan terdakwa dalam melakukan pemakaian untuk keperluan pribadi dan pembelian aset dengan uang Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalteng adalah karena jabatan atau kedudukan terdakwa selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 dan perbuatan terdakwa tersebut telah menyimpang dan tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut di atas dikualifisir sebagai perbuatan “menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut di atas, menurut Majelis unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukantelah terpenuhi;
Ad. 4 Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” :
Menimbang, bahwa redaksi “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan tindak pidana bahwa korupsi merupakan delik formil, artinya untuk adanya tindak pidana korupsi sudah cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam pasal, dan tidak mensyaratkan timbulnya akibat pada keuangan/perekonomian Negara. Konsekwensi delik dirumuskan secara formiel yang dipentingkan adalah perbuatannya, bukan akibatnya seperti dalam perumusan delik materiel. Pada delik formiel tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang paling penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan Negara” secara harfiah adalah sama artinya dengan menjadi rugi/berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selanjutnya pengertian Perekonomian Negara didalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai berikut: “Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan padsa kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis tersebut diatas dalam mempertimbangkan Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempat an, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang erat hubungannya dengan fakta fakta hukum dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan Ahli yang merupakan rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, telah telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Total Senilai Rp. 522.295.494,-(lima ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan terdakwa memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan ringannya pembelaan demikian bukan sebagai alasan pemaaf ataupun sebagai alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa selanjutnya setelah dilakukan pembuktian seluruh unsur unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum yang didakwakan atas diri Terdakwa ternyata telah terbukti melakukan perbuatan pidana tindak pidana korupsi oleh karena itu Terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana harus dijatuhi hukuman sesuai dengan kesalahannya atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 menghubungkan dengan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam ketentuan Pasal 3 tersebut diatas, pidana dendanya menggunakan redaksi kata : “dan atau ”, sehingga ini berarti penjatuhan pidana denda kepada terdakwa secara alternatif dengan pengertian pidana denda bisa dijatuhkan atau tidak dijatuhkan kepada terdakwa bersamaan dengan pidana penjaranya, dengan ketentuan bila dijatuhkan harus disubsidairkan dengan pidana kurungan. Sedangkan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b tersebut diatas mengatur mengenai pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan penjatuhan pidana tambahan ini harus mengikuti pidana pokok sehingga tidak dapat berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penerapannya dalam praktek disamping pidana pokok terdakwa juga dikena pidana tambahan berupa pidana denda dan uang pengganti serta perampasan barang tertentu atau pencabutan hak hak tertentu atas perbuatan terdakwa sehingga menurut Majelis terhadap terdakwa patut untuk dikenakan hukuman tambahan di samping dijatuhi pidana penjara juga pidana denda serta pidana berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan barang tertentu;
Menimbang bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum atas diri Terdakwa sebagaimana Dakwaan Subsidair untuk membayar uang pengganti yang telah ditentukan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b tersebut diatas yang mengatur tentang pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah “sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” dan penjatuhan pidana tambahan ini harus mengikuti pidana pokok sehingga tidak dapat berdiri sendiri sedangkan kerugian keuangan Negara cq Keuangan Desa Sangal harus menjadi tanggungjawab Terdakwa dalam perkara pidana ini oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tentang uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 68.291.500,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), Majelis Hakim sependapat terhadap besaran uang pengganti tersebut, dengan pertimbangan bahwa dari uang yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi sebesar Rp. 93.291.500,- (sembilanpuluh tiga juta dua ratus sembilanpuluh satu ribu lima ratus rupiah), telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari uang pribadi saksi Sofyan Hadi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) uang pribadi saksi Khairia Ulfah, S.Pd sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,-. (dua lima juta rupiah), dimana uang tersebut Dirampas untuk negara dan disetorkan kedalam Rekening Kas Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara, sehingga uang pengganti Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 68.291.500,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa menurut pandangan Majelis sudah sudah memenuhi rasa keadilan, oleh karena pidana yang dijatuhkan bukan saja menimbulkan penderitaan fisik kepada terdakwa akan tetapi juga psikis baik terhadap terdakwa maupun keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam dalam amar putusan ini, sebabagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan tersebut adalah penahanan yang sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sebelumnya, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa dalam ilmu Hukum Pidana, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah bertujuan untuk pembalasan atas perbuatannya (retrebutif) akan tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai dengan penjatuhan pidana tersebut, yang pada dasarnya menyadarkan supaya tidak mengulangi perbuatannya, serta masyarakat tidak mengikuti/meniru perbuatan terdakwa, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang menyalahi aturan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan berapa lama terdakwa harus dipidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan didalam penerapan pidana, yaitu;
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa sebagai Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 tidak memberikan tauladan yang baik pada masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan selama Persidangan;
- Terdakwa merupakan tulang punggung Keluarga untuk mencari nafkah dalam keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim sudah dipandang patut dan adil serta setimpal dengan kesalahan terdakwa tersebut;
Mengingat, Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009,Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T.,untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp. 68.291.500,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 bundel berkas SK Sekertariat dan UPKK;
1 bundel berkas insentif bulanan Ketua, anggota dan Sekertaris BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah;
1 bundel berkas Surat Tugas Visitasi;
2 bundel berkas sample Laporan Visitasi Tahap I & II;
1 bundel berkas Keputusan Ketua BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah tentang Daftar Asesor;
1 bundel berkas Daftar Asesor;
1 bundel berkas Daftar 600 Lembaga Visitasi;
1 bundel berkas Daftar Lembaga Visitasi Tahap I;
1 bundel berkas Daftar Lembaga Visitasi Tahap II;
1 bundel berkas Rekening Koran BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun 2019;
1 bundel berkas Laporan Survelien 20 Desember 2019;
1 bundel berkas Honor Visitasi;
1 bundel berkas Panjar Visitasi;
1 bundel berkas RUK dan program BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun 2019;
1 bundel Berita Acara Visitasi Tahap I;
1 bundel Berita Acara Visitasi Tahap II;
1 bundel MOU Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani oleh Ketua BAN PAUD Pusat;
1 bundel Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012;
1 bundel Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor :023/H/KU/2018;
1 bundel Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Oprasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan PAUD dan PNF;
1 bundel Proposal Dana Bantuan Pemerintah Untuk Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019;
1 bundel Keputusan Kepala Balai Pengembangan Paud Dan Pnf Kalimantan Tengah Tahun 2019 Nomor : 184/C32/KU/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Wilayah Kerja BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
1 bundel Keputusan PPK BAN PAUD dan PNF Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 011/H1/KU/2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Oprasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
1 bundel berkas Pajak Laporan 70%;
1 bundel berkas Pajak (Oktober – Desember 2019);
1 bundel berkas KPA Tahap I;
1 bundel berkas Surat Tugas;
1 bundel berkas Validasi dan Verifikasi Tahap I;
1 bundel berkas Validasi dan Verifikasi Tahap II;
1 bundel berkas Pelatihan dan Refreshmen Asesor;
1 bundel berkas Pelatihan dan Refreshmen Asesor;
1 bundel berkas Laporan Rapat Program Akreditasi;
1 bundel berkas Rapat Program Akreditasi;
1 bundel berkas Rapat Program Akreditasi (Oktoborer – Desember 2019);
1 bundel berkas Supervisi;
1 bundel berkas Banpem (Oktober – Desember 2019);
1 bundel berkas Bantuan Pemerintah;
1 bundel berkas Rakorda I;
1 bundel berkas Rakorda II;
1 bundel berkas Rakornas II;
1 bundel berkas PPA Rakornas Pelatihan SIMA PKPA;
1 bundel berkas Surat Keputusan;
1 bundel berkas Pembayaran Internet;
1 bundel berkas Insentif (Oktober – Desember 2019);
1 bundel berkas Visitasi;
1 bundel berkas Visitasi Tahap II;
1 bundel berkas Kegiatan Sosialisasi (Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas);
1bundel berkas Kegiatan Sosialisasi (Lamandau, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat);
1 bundel berkas kegiatan Sosialisasi (Barito Selatan, Barito Timur dan Barito Utara);
1 bundel berkas kegiatan sosialisasi (Sukamara, Seruyan dan Katingan);
1 bundel berkas kegiatan sosialisasi (Murung Raya dan Palangka Raya).
Dikembalikan kepada RUAN RIWU, S.Pd., M.Pd.
1 bundel laporan Supervisi Kota Palangka Raya;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Pulang Pisau;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kapuas;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Selatan;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Timur;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Utara;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Murung Raya;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Gunung Mas;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Katingan;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kotawaringin Timur;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Seruyan;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Lamandau;
1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Sukamara;
1 bundel berkas temuan dan tindak lanjut hasil Audit Inspektorat dan Bukti Setor Tahun 2019.
Dikembalikan kepada FADEL MAJID ADITYA RACHMAN, S.Kom.
Nota-nota pembelanjaan untuk kegiatan operasional BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berupa :
1 bundel Nota Pengiriman Barang;
1 bundel Nota Pembelian Barang;
1 bundel Nota Pembelian Barang;
1 bundel Nota Pembelian Barang;
1 bundel Nota Pembelian Spanduk;
1 bundel Nota Pembayaran Barang;
1 bundel Bukti Transfer Pembelian Barang;
1 bundel Nota Makan dan Snack;
1 bundel Tiket Pesawat;
1 bundel Struk Pembayaran Listrik;
1 bundel Kwitansi;
1 bundel Laporan Publikasi Hasil Akreditasi Tahun 2019;
1 gambar Bukti Transfer kepada RINI SUCI WAHYUILAHI (Pendamping BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah) tanggal 15 November 2019 untuk penyusunan Laporan Publikasi Hasil Akreditasi 2019;
1 bundel Data Kontrol Pembayaran Kegiatan Visitasi Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019.
Dikembalikan kepada KHAIRIA ULFAH, Spd.
1 lembar Jadwal Pelaksanaan Kegiatan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 24 Juni 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 13-14 April 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 24-26 Mei 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 13-14 April 2019
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 12-14 September 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 17-18 November 2019;
1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 26-28 November 2019.
Dikembalikan kepada SILVA BRAON (Senior Sales Executive pada Hotel Aquarius Palangka Raya);
Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Dirampas untuk negara.
9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Senin 14 Maret 2022 oleh kami Erhammudin, S.H.,M.H., Hakim karir Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagai Hakim Ketua Majelis, Kusmat Tirta Sasmita, S.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagai Hakim dan Muji Kartika Rahayu, S.H.,M.Fil., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal 21 Maret 2022 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jurmani, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh Panasihat Hukumnya tersebut;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Kusmat Tirta Sasmita, S.H. Erhammudin, S.H.,M.H.
Muji Kartika Rahayu, S.H.,M.Fil.
Panitera Pengganti
Jurmani, S.H.