12/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: M. KARYADIE, S.H. Terdakwa: RAHMAN AGUSTIN alias OMEN bin ANGKAS
MENGADILI Menyatakan Terdakwa RAHMAN AGUSTIN alias OMEN bin ANGKAS bersalah melakukan Tindak Pidana “mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: KELOMPOK JENIS MERANTI sebanyak 156 keping = 2,4452 M3 yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021; KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) sebanyak 44 keping = 0,9455 M3; yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021; 1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN; 1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN; 1 (satu) buah kunci1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Pid.I.A.3
PUTUSAN
Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Rahman Agustin Alias Omen Bin Angkas;
Tempat lahir : Pelangsian (Kabupaten Kotawaringin Timur);
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 09 Agustus 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Niaga Pelangsian RT/RW 001/001 Desa
Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 08 November 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 05 November 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021;
3. Penuntut sejak tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan tanggal 05 Januari 2022;
4. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 06 Januari 2022 sampai dengan tanggal 04 Februari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan tanggal 03 Februari 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Februari 2022 sampai dengan tanggal 04 April 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN.Spt tanggal 5 Januari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN.Spt tanggal 5 Januari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang secara Teleconfrence;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dibidang Kehutanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
KELOMPOK JENIS MERANTI sebanyak 156 keping = 2,4452 M3 yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) sebanyak 44 keping = 0,9455 M3; yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
1 (satu) buah kunci1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
Dirampas Untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan menyatakan merasa bersalah, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain Dalam Tahun 2021, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Km. 105 Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Sengaja mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil hutan kayu Tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan” Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar Jam 15.00 wib ketika terdakwa membongkar sembako yang ada di dalam truk box, lalu Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO (DPO) mendatangi terdakwa dan berkata “RAHMAN NANTI KAMU YANG BAWA KAYU YA, DIANTAR KE KOPI SELATAN”, kemudian terdakwa mengiyakan perintah dari Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO (DPO) tersebut, lalu pada jam. 15.30 wib terdakwa selesai membongkar sembako, kemudian terdakwa disuruh oleh Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO (DPO) untuk memuat kayu olahan berbagai macam ukuran yang awalnya sudah ditumpuk di pinggir jalan yang berada di sekitar rumah Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO (DPO) yang beralamat di Km 28 Kuayan Jalan Logging PT. Sarpatim, kemudian pada Jam, 15.40 wib terdakwa mulai memuat kayu olahan berbagai macam ukuran sebanyak 200 pcs tersebut kedalam truk box;
Bahwa sekitar jam 16.30 wib terdakwa mulai berangkat menuju Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian di Km. 105 Jalan Jenderal Sudirman terdakwa di berhentikan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Seruyan Saksi An. MUHAMMAD HADI SHABARA Als HADI Bin H. SAHRUDIN dan saksi An. AZIZ DWIWIBOWO Bin M. NURSAYID yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka Ops Wanalaga 2021 di daerah sekitar Desa Rungau Raya, kemudian saksi An. AZIZ DWIWIBOWO Bin M. NURSAYID menanyakan kepada terdakwa”INI BAWA APA?” lalu terdakwa jawab ”TERDAKWA BAWA KAYU, PAK”, kemudian ada salah satu anggota menyuruh terdakwa untuk membuka Box, setelah box dibuka dan mengetahui box berisikan kayu, salah satu anggota kembali menanyakan kepada terdakwa “MAU DIBAWA KEMANA?”, lalu terdakwa jawab “DIBAWA KESAMPIT PAK”. Mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak Polres Seruyan guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dibidang kehutanan berupa mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan Ulin Sebanyak total 200 Pcs yang tidak di lengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN yang terdakwa supiri sendiri, yang pemiliknya adalah Musrianah Als Ibu Dono (DPO) yakni Bos dari Terdakwa;
Bahwa pemilik dari kayu olahan berjenis meranti dan kayu indah (ulin) tersebut adalah sdri. Musrianah Als Ibu Dono (DPO) selaku bos terdakwa;
Bahwa kayu olahan berjenis meranti dan kayu indah (ulin) tersebut akan diantar ke alamat Jalan Kopi Selatan Kec. Mentawa Baru Ketapan Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa semua barang bukti tersebut Terdakwa akui kepemilikannya, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa kekantor Polres Seruyan guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa akan menerima upah setelah kayu olahan tersebut telah sampai ditempat tujuan dan mendapatkan upah dari hasil mengangkut kayu olahan tersebut sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana, untuk uang tersebut di luar dari gaji yang dapatkan, yang mana biasanya jika melakukan pengangkutan bahan pokok serta sembako, dibayar Rp150.000,- (seartus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali berangkat, sedangkan ketika melakukan pengangkutan kayu tersebut akan mendapat bonus sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali keberangkatan, terdakwa belum menerima upah;
Bahwa kayu olahan tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)/faktur angkutan kayu olahan dari pihak yang berwenang;
Bahwa ahli SABIRIN SYAPUTRO, S.H. Bin TUMIRIEN P.S telah melakukan pengukuran kayu olahan barang bukti sitaan milik terdakwa An. RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar jam 10.00 Wib di halaman belakang kantor polres seruyan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. dengan didampingi oleh penyidik Unit Reskrim Polres Seruyan dan disaksikan oleh Terdakwa RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS;
Bahwa kayu olahan sitaan barang bukti milik terdakwa An. RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS yang ahli ukur terdiri dari:
KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) sebanyak 44 keping = 0,9455 M3; yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor : DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
KELOMPOK JENIS MERANTI sebanyak 156 keping = 2,4452 M3 yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
Bahwa kayu olahan tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) faktur angkutan kayu olahan dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan sebagai berikut:
MUHAMMAD HADI SHABARA Als HADI Bin H. SAHRUDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu olahan yang tidak di lengkapi dengan ijin terjadi pada hari Senin tanggal 12 oktober 2021 sekitar sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM.105 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan yang tidak di lengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN. yang pemiliknya adalah Musrianah Als Ibu Dono (DPO) yakni bos dari Terdakwa;
Bahwa saat saksi mengamankan Terdakwa saksi bersama rekan saksi, yaitu saksi AZIZ DWIWIBOWO dan pada saat pengecekan, kayu olahan yang di bawa tersebut berupa Kayu olahan berbagai macam jenis Meranti dan Ulin sebanyak 200 (dua ratus) keping;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kayu olahan tersebut berasal dari mana, dan pemilik kayu tersebut yaitu Musrianah Als Ibu Dono yakni Bos dari Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa kayu olahan jenis meranti dan ulin tersebut dijual ke orang yang berada di sampit yang telah memesan kayu terlebih dahulu kepada Sdri. Musrianah Als Ibu Dono;
Bahwa perintah Sdri. Musrianah Als Ibu Dono kepada Terdakwa untuk mengantarkan kayu olahan berbagai macam ukuran tersebut ke alamat Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana sudah ada orang yang menunggu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa akan menerima upah setelah kayu olahan tersebut telah sampai ditempat tujuan dan mendapatkan upah dari hasil mengangkut kayu olahan tersebut sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana, untuk uang tersebut di luar dari gaji yang dapatkan, yang mana biasanya jika melakukan pengangkutan bahan pokok serta sembako dibayar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali berangkat, sedangkan ketika melakukan pengangkutan kayu tersebut akan mendapat bonus sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali keberangkatan, Terdakwa belum menerima upah;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali mengangkut dan mengantarkan kayu olahan ke alamat Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
AZIZ DWIWIBOWO Bin M. NURSAYID, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu olahan yang tidak di lengkapi dengan ijin terjadi pada hari pada hari Senin tanggal 12 oktober 2021 sekitar sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM.105 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan yang tidak di lengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN. yang pemiliknya adalah Musrianah Als Ibu Dono (DPO) yakni bos dari Terdakwa;
Bahwa saat saksi mengamankan Terdakwa saksi bersama rekan saksi, yaitu saksi MUHAMMAD HADI SHABARA Als HADI Bin H. SAHRUDIN dan pada saat pengecekan, kayu olahan yang di bawa tersebut berupa Kayu olahan berbagai macam jenis Meranti dan Ulin sebanyak 200 (dua ratus) keping;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kayu olahan tersebut berasal dari mana, dan pemilik kayu tersebut yaitu Musrianah Als Ibu Dono yakni Bos dari Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa kayu olahan jenis meranti dan ulin tersebut dijual ke orang yang berada di sampit yang telah memesan kayu terlebih dahulu kepada Sdri. Musrianah Als Ibu Dono;
Bahwa perintah Sdri. Musrianah Als Ibu Dono kepada Terdakwa untuk mengantarkan kayu olahan berbagai macam ukuran tersebut ke alamat Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana sudah ada orang yang menunggu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa akan menerima upah setelah kayu olahan tersebut telah sampai ditempat tujuan dan mendapatkan upah dari hasil mengangkut kayu olahan tersebut sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana, untuk uang tersebut di luar dari gaji yang dapatkan, yang mana biasanya jika melakukan pengangkutan bahan pokok serta sembako dibayar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali berangkat, sedangkan ketika melakukan pengangkutan kayu tersebut akan mendapat bonus sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali keberangkatan, Terdakwa belum menerima upah;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali mengangkut dan mengantarkan kayu olahan ke alamat Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli di persidangan yang memberikan keterangan sebagai berikut:
SABIRIN SYAHPUTRO, S.H. Bin TUMIRIEN P.S, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli melakukan pengukuran kayu olahan barang bukti sitaan milik terdakwa An. RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar jam 10.00 Wib di halaman belakang kantor polres seruyan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa ahli mengerti tentang tata cara pengukuran hasil hutan berupa kayu yang berlaku saat sekarang ini yaitu sesuai dengan keputusan menteri Kehutanan Nomor: P/55/Menhut/II/2006, tanggal 29 Agustus 2006 Jo Peraturan Menhut Nomor:P/63/Menhut/II/2006, tanggal 17 Oktober 2006.
Bahwa berdasarkan keterangan dari penyidik Sat Reskrim Polres Seruyan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN dan kayu olahan sitaan yang saya ukur tersebut milik terdakwa An. RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS;
Bahwa ahli melakukan pengukuran kayu olahan sitaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama. RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS sendiri dan didampingi oleh penyidik sat reskrim polres seruyan dan disaksikan oleh Terdakwa atas nama Sdr. RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS;
Bahwa kayu olahan sitaan barang bukti milik Terdakwa An. RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS yang saya ukur terdiri dari:
KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) sebanyak 44keping = 0,9455 M3; yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
KELOMPOK JENIS MERANTI sebanyak 156keping = 2,4452 M3 yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
Bahwa kayu diukur dengan menggunakan pita meter untuk mengukur tebal dan lebar kemudian mengukur panjangnya akan didapatkan hasil kubikasi kayu tersebut dan hasil yang didapat setelah melakukan pengukuran adalah jumlah keping dan kubikasi kayu yang diukur tersebut dan kualitas atau keadaan fisik kayu olahan tersebut dalam keadaan sangat baik;
Bahwa berdasarkan keterangan dari penyidik polres seruyan bahwa Kayu olahan kelompok kayu indah jenis (ulin) milik terdakwa atas nama Sdr. RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS yang ahli ukur tersebut Tidak ada dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
GUPRAN Bin DARMANSYAH, pendapatnya di bawah sumpah dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Pasal 1 angka 61 menyatakan bahwa Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil Hutan, pada Pasal 1 butir 65 bahwa Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil Hutan dan pada Pasal 254 bahwa PUHH kayu dilakukan terhadap: a. Kayu Bulat hasil kegiatan pemanfaatan pada Hutan alam dan Hutan tanaman pada Hutan Produksi; b. Kayu Bulat tumbuh alami hasil kegiatan pemanfaatan pada areal yang telah dibebani hak atas tanah; dan c. Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih pada tempat Pengolahan Hasil Hutan Kayu. Sedangkan maksud dan tujuan PUHH Kayu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 2 Pebruari 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 175 ayat (1) yaitu dalam rangka melindungi hak negara atas hasil Hutan, menjamin legalitas dan tertib peredaran hasil Hutan serta kelestarian Hutan, dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil Hutan melalui PUHH;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 259 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa: a. SKSHHK; b. Nota Angkutan; atau c. nota perusahaan, pada Pasal 260 ayat (1) bahwa SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf a, diterbitkan untuk: a. Hasil Hutan Kayu Bulat yang telah dibayar lunas PNBP; dan/atau b. Hasil Hutan Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih yang berasal dari bahan baku Kayu Bulat yang sah dan diolah oleh pemegang PBPHH, pada Pasal 260 ayat (2) bahwa SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan pemegang Perizinan Berusaha/TPT-KB/perizinan lainnya yang memiliki kualifikasi GANISPH sesuai kompetensinya, pada Pasal 260 ayat (3) bahwa Nota Angkutan diterbitkan oleh karyawan pemegang Perizinan Berusaha/TPT-KB/perizinan lainnya dan pada Pasal 260 ayat (5) bahwa Nota perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf c diterbitkan oleh pengirim;
Bahwa cara menentukan legalitas kayu olahan tersebut, Hasil hutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dinyatakan sah apabila berasal dari bahan baku Kayu Bulat yang sah dan diolah oleh pemegang PBPHH/Industri Primer dan dalam pengangkutannya dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa SKSHHK yang diterbitkan melalui SIPUHH oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan pemegang Perizinan Berusaha/TPT-KB/perizinan lainnya yang memiliki kualifikasi GANISPH sesuai kompetensinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021;
Bahwa yang dimaksud Hutan dan Kawasan Hutan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap;
Bahwa yang dimaksud dengan Hutan Negara dan hutan hak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 1 ayat (1) butir 4 dan 5 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah Sedangkan Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Bukti kepemilikan hutan hak dibuktikan dengan alas titel berupa setifikat hak milik, leter C atau girik, hak guna usaha, hak pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang ditetapkan oleh badan pertanahan nasional (BPN);
Bahwa patut diduga merupakan tindak pidana kehutanan apabila prosedur pengangkutan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 dan peraturan teknis yang berlaku di bidang kehutanan yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, maka patut diduga merupakan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa pengertian mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu, berdasarkan Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf e jo 83 ayat (1) huruf b yaitu mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu, wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau dengan kata lain bahwa setiap orang diwilayah hukum negara RI apabila melakukan kegiatan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu pada waktu dan tempat yang sama harus memiliki atau disertai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu berupa SKSHHK yang diterbitkan melalui SIPUHH oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan pemegang Perizinan Berusaha/TPT-KB/perizinan lainnya yang memiliki kualifikasi GANISPH sesuai kompetensinya.
Bahwa berdasarkan Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 12 huruf e jo. 83 ayat (1) huruf b yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkutan, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu, wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bukti dokumen yang diterbitkan melalui SIPUHH oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan pemegang Perizinan Berusaha/TPT-KB/perizinan lainnya yang memiliki kualifikasi GANISPH sesuai kompetensinya;
Bahwa perbuatan terdakwa. RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS sebagaimana tersebut di atas yaitu telah mengangkut kayu olahan KELOMPOK JENIS MERANTI sebanyak 156keping = 2,4452 M3 dan KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) sebanyak 44keping = 0,9455 M dengan menggunakan 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu berupa dokumen SKSHH-KO maka kayu olahan tersebut dapat dinyatakan sebagai kayu yang tidak sah (illegal) dan dapat diduga sebagai tindak pidana bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e yang mana dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yang diatur pada pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan;
Bahwa dalam setiap kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan patut diduga dapat merugikan negara, karena dasar pemungutan iuran kehutanan yang sah adalah pemungutan yang didasarkan pada hasil pemanenan yang sah yang telah diukur oleh tenaga teknis yang diberi kewenangan oleh pejabat yang berwenang, dan dimasukan dalam dokumen-dokumen penatausahaan hasil hutan kayu yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Mengingat sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan yaitu:
1. PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan, maka PSDH dan DR yang harus disetor ke Kas Negara adalah sebagai berikut:
a. Untuk PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp.293.105.- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima rupiah) dengan perhitungan: jumlah Kubikasi Kayu Olahan dikalikan 2 (dua) dan hasilnya dikalikan dengan tarif PSDH (10% x Harga Patokan) sesuai dengan kelompok jenis Kayu, maka dapat dihitung yaitu: Kayu olahan KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) Pembayaran PSDH sebesar: 0,9455 M3 x 2 x Rp. 155.000,00 = Rp.293.105.- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima rupiah);
Sedangkan kerugian negara pada DR (Dana Reboisasi) adalah sebesar US$. 34,04 (tiga puluh empat koma nol empat dolar amerika) dengan perhitungan: jumlah Kubikasi Kayu Olahan dikalikan 2 (dua) dan hasilnya dikalikan dengan tarif DR dalam bentuk Dolar Amerika sesuai dengan kelompok jenis Kayu, yang hasilnya dikalikan 2 (dua), maka dapat dihitung yaitu: Kayu olahan KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) 0,9455 M3 x 2 x US$. 18,00 = US$. 34,04 (tiga puluh empat koma nol empat dolar amerika);
Sehingga jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp293.105.- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima rupiah) dan DR sebesar US$. 34,04 (tiga puluh empat koma nol empat dolar amerika;
b. Untuk PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp.396.122.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah) dengan perhitungan: jumlah Kubikasi Kayu Olahan dikalikan 2 (dua) dan hasilnya dikalikan dengan tarif PSDH (10% x Harga Patokan) sesuai dengan kelompok jenis Kayu, maka dapat dihitung yaitu KELOMPOK JENIS MERANTI: Pembayaran PSDH sebesar: 2,4452 M3 x 2 x Rp. 81.000,00 = Rp.396.122.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah);
Sedangkan kerugian negara pada DR (Dana Reboisasi) adalah sebesar US$. 80,69 (delapan puluh koma enam sembilan dolar amerika) dengan perhitungan: jumlah Kubikasi Kayu Olahan dikalikan 2 (dua) dan hasilnya dikalikan dengan tarif DR dalam bentuk Dolar Amerika sesuai dengan kelompok jenis Kayu, maka dapat dihitung yaitu: Kayu olahan KELOMPOK JENIS MERANTI 2,4452 M3 x 2 x US$. 16,5 = US$. 80,69 (delapan puluh koma enam sembilan dolar amerika);
Sehingga jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp396.122.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah) dan DR sebesar US$. 80,69 (delapan puluh koma enam sembilan dolar amerika);
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membawa kayu pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di jalan Jend. Sudirman KM. 105 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu olahan berbagai macam ukuran serta jenis tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan berbagai macam ukuran tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan kayu tersebut dengan cara Kayu olahan jenis Meranti dan Ulin berbagai macam ukuran tersebut, Terdakwa masukan ke dalam Box truck lalu Terdakwa susun di dalam box, setelah semua kayu berada di dalam truck box, kemudian box truck Terdakwa tutup dan dikunci, setelah selesai dimuat lalu Terdakwa sopiri truk box tersebut
Bahwa pemilik dari 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN tersebut yaitu Musrianah Als Ibu Dono yakni Bos dari Terdakwa bertempat tinggal di KM. 28 Kuayan Jalan Logging PT. Sarpatim;
Bahwa awalnya pada bulan September 2021 Terdakwa mulai bekerja mengikuti Sdri. Musrianah Als Ibu Dono, yang mana awalnya Terdakwa bekerja untuk mengangkut bahan pokok serta sembako, namun sejak bulan oktober ada pesanan kayu dari sampit, kemudian Sdri. Musrianah Als Ibu Dono menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu yang dipesan oleh orang yang tidak Terdakwa kenal yang berada di sampit, kemudian atas perintah Sdri. Musrianah Als Ibu Dono selaku bos Terdakwa, Terdakwa disuruh melakukan pengangkutan kayu olahan berbagai macam ukuran dan jenis tersebut menggunakan truk box milik Sdri. Musrianah Als Ibu Dono tersebut;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pemilik dari kayu olahan berbagai macam ukuran dan jenis jenis meranti dan kayu indah (ulin) sebanyak 200 pcs yang terdakwa angkut tersebut adalah milik Sdri. Musrianah Als Ibu Dono selaku bos terdakwa, dan Terdakwa tidak mengetahui dari mana sdri Musrianah Als Ibu Dono (DPO) mendapatkan kayu olahan tersebut;
Bahwa orang yang memesan kayu kepada Sdri. Musrianah Als Ibu Dono tersebut terdakwa tidak tahu, namun perintah dari Sdri. Musrianah Als Ibu Dono nantinya kayu olahan berbagai macam ukuran tersebut diantar ke alamat Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur nantinya sudah ada orang yang menunggu Terdakwa dan untuk harga kayu, Terdakwa tidak tahu, sebab yang melakukan transaksi penjualan yaitu Sdri. Musrianah Als Ibu Dono langsung, sedangkan Terdakwa hanya disuruh untuk mengantarnya saja;
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa membongkar sembako yang ada di dalam truk box, lalu Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO mendatangi Terdakwa dan berate “RAHMAN NANTI KAMU YANG BAWA KAYU YA, DIANTAR KE KOPI SELATAN”, kemudian Terdakwa mengiyakan perintah dari Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO tersebut, lalu sekira pukul 15.30 WIB setelah Terdakwa selesai membongkar sembako, Terdakwa disuruh kembali oleh Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO untuk memuat kayu olahan berbagai macam ukuran yang awalnya sudah ditumpuk di pinggir jalan yang berada di sekitar rumah Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO, kemudian sekira pukul 15.40 WIB Terdakwa mulai memuat kayu olahan berbagai macam ukuran sebanyak 200 (dua ratus) batang tersebut ke dalam truk box, setelah selesai memuat kayu olahan ke dalam truk box lalu Terdakwa istrihat;
Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa mulai berangkat menuju sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sesampainya di KM. 105 Jalan Jenderal Sudirman, Terdakwa di berhentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota dari Polres Seruyan,lalu Terdakwa berhenti, kemudian ada salah satu orang yang menanyakan kepada Terdakwa”INI BAWA APA?” lalu Terdakwa jawab ”TERDAKWA BAWA KAYU, PAK”, kemudian ada salah satu anggota menyuruh Terdakwa untuk membuka Box, setelah box dibuka dan mengetahui box berisikan kayu, salah satu anggota kembali menanyakan kepada Terdakwa “MAU DIBAWA KEMANA?”, lalu Terdakwa jawab “DIBAWA KESAMPIT PAK”, mengetahui hal tersebut selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pihak Polres Seruyan guna proses lebih lanjut;
Bahwa untuk upah yang Terdakwa dapatkan dari hasil mengangkut kayu olahan tersebut sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), untuk uang tersebut di luar dari gaji yang Terdakwa dapatkan, yang mana biasanya jika terdakwa melakukan pengangkutan bahan pokok serta sembako, Terdakwa dibayar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali berangkat, sedangkan ketika Terdakwa melakukan pengangkutan kayu tersebut, Terdakwa akan mendapat bonus sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali keberangkatan;
Bahwa Terdakwa belum ada menerima upah dari hasil mengangkut kayu olahan tersebut, sebab rencananya upah mengangkut kayu tersebut akan dibayarkan oleh Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO setelah kayu olahan tersebut sudah di bongkar di tujuan;
Bahwa kayu olahan yang Terdakwa angkut tersebut dalam keadaan baik dan tidak ada memiliki dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan );
Bahwa Terdakwa mengetahui mengangkut kayu tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tidak dibenarkan dan melanggar Hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa yaitu:
Surat Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Meranti Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021 dari Dinas Kehutanan provinsi Kalimantan Tengah;
Surat Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Indah (Ulin) Nomor: DUK-KO/002/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021 dari Dinas Kehutanan provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
KELOMPOK JENIS MERANTI sebanyak 156 keping = 2,4452 M3 yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) sebanyak 44 keping = 0,9455 M3; yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
1 (satu) buah kunci1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
atas barang bukti tersebut, saksi-saksi dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Jendral Sudirman KM. 105 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah telah mengangkut kayu dengan menggunakan 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa membongkar sembako yang ada di dalam truk box, lalu Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO mendatangi Terdakwa dan berkata “RAHMAN NANTI KAMU YANG BAWA KAYU YA, DIANTAR KE KOPI SELATAN”, kemudian Terdakwa mengiyakan perintah dari Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO tersebut;
Bahwa selanjutnya pada pukul 15.30 WIB Terdakwa selesai membongkar sembako, kemudian Terdakwa disuruh oleh Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO untuk memuat kayu olahan berbagai macam ukuran yang awalnya sudah ditumpuk di pinggir jalan yang berada di sekitar rumah Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO yang beralamat di KM 28 Kuayan Jalan Logging PT. Sarpatim, kemudian pada pukul 15.40 WIB Terdakwa mulai memuat kayu olahan berbagai macam ukuran sebanyak 200 pcs tersebut ke dalam truk box;
Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa mulai berangkat menuju Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian di KM. 105 Jalan Jenderal Sudirman Terdakwa diberhentikan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Seruyan yaitu saksi MUHAMMAD HADI SHABARA Als HADI Bin H. SAHRUDIN dan saksi AZIZ DWIWIBOWO Bin M. NURSAYID yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka Ops Wanalaga 2021 di daerah sekitar Desa Rungau Raya;
Bahwa kemudian saksi AZIZ DWIWIBOWO Bin M. NURSAYID menanyakan kepada Terdakwa ”INI BAWA APA?” lalu Terdakwa jawab ”SAYA BAWA KAYU PAK”, kemudian ada salah satu anggota menyuruh Terdakwa untuk membuka Box, setelah box dibuka dan mengetahui box berisikan kayu, salah satu anggota kembali menanyakan kepada Terdakwa “MAU DIBAWA KEMANA?”, lalu Terdakwa jawab “DIBAWA KESAMPIT PAK”, mengetahui hal tersebut selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pihak Polres Seruyan guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan Ulin sebanyak total 200 (dua ratus) keping yang tidak di lengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN yang Terdakwa supiri sendiri, yang pemiliknya adalah Musrianah Als Ibu Dono yakni Bos dari Terdakwa;
Bahwa pemilik dari kayu olahan berbagai macam ukuran dan jenis jenis meranti dan kayu indah (ulin) sebanyak 200 (dua ratus) keping yang Terdakwa angkut tersebut adalah milik Sdri. Musrianah Als Ibu Dono selaku bos terdakwa, dan Terdakwa tidak mengetahui dari mana sdri Musrianah Als Ibu Dono mendapatkan kayu olahan tersebut;
Bahwa orang yang memesan kayu kepada Sdri. Musrianah Als Ibu Dono tersebut Terdakwa tidak tahu, namun perintah dari Sdri. Musrianah Als Ibu Dono nantinya kayu olahan berbagai macam ukuran tersebut diantar ke alamat Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur nantinya sudah ada orang yang menunggu Terdakwa dan untuk harga kayu, Terdakwa tidak tahu, sebab yang melakukan transaksi penjualan yaitu Sdri. Musrianah Als Ibu Dono langsung, sedangkan Terdakwa hanya disuruh untuk mengantarnya saja;
Bahwa Terdakwa akan menerima upah setelah kayu olahan tersebut telah sampai ditempat tujuan dan mendapatkan upah dari hasil mengangkut kayu olahan tersebut sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana, untuk uang tersebut di luar dari gaji yang dapatkan, yang mana biasanya jika melakukan pengangkutan bahan pokok serta sembako dibayar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali berangkat, sedangkan ketika melakukan pengangkutan kayu tersebut akan mendapat bonus sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali keberangkatan, Terdakwa belum menerima upah;
Bahwa kayu olahan yang dibawah oleh Terdakwa tersebut, tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) / faktur angkutan kayu olahan dari pihak yang berwenang;
Bahwa Ahli SABIRIN SYAPUTRO, S.H. Bin TUMIRIEN P.S telah melakukan pengukuran kayu olahan barang bukti sitaan milik Terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman belakang kantor Polres Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan di dampingi oleh penyidik Unit Reskrim Polres Seruyan dan disaksikan oleh Terdakwa terdiri dari:
KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) sebanyak 44 keping = 0,9455 M3 yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
KELOMPOK JENIS MERANTI sebanyak 156 keping = 2,4452 M3 yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
dan kayu olahan tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) faktur angkutan kayu olahan dari pihak yang berwenang;
Bahwa Ahli GUPRAN Bin DARMANSYAH menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut kayu olahan KELOMPOK JENIS MERANTI sebanyak 156 keping = 2,4452 M3 dan KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) sebanyak 44 keping = 0,9455 M dengan menggunakan 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu berupa dokumen SKSHH-KO maka kayu olahan tersebut dapat dinyatakan sebagai kayu yang tidak sah (illegal) dan dalam setiap kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan patut diduga dapat merugikan negara, karena dasar pemungutan iuran kehutanan yang sah adalah pemungutan yang didasarkan pada hasil pemanenan yang sah yang telah diukur oleh tenaga teknis yang diberi kewenangan oleh pejabat yang berwenang, dan dimasukan dalam dokumen-dokumen penatausahaan hasil hutan kayu yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Mengingat sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan yaitu:
1. PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan,
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan, maka PSDH dan DR yang harus disetor ke Kas Negara adalah sebagai berikut:
a. Untuk PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp.293.105.- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima rupiah) dengan perhitungan: jumlah Kubikasi Kayu Olahan dikalikan 2 (dua) dan hasilnya dikalikan dengan tarif PSDH (10% x Harga Patokan) sesuai dengan kelompok jenis Kayu, maka dapat dihitung yaitu: Kayu olahan KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) Pembayaran PSDH sebesar: 0,9455 M3 x 2 x Rp. 155.000,00 = Rp.293.105.- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima rupiah);
Sedangkan kerugian negara pada DR (Dana Reboisasi) adalah sebesar US$. 34,04 (tiga puluh empat koma nol empat dolar amerika) dengan perhitungan: jumlah Kubikasi Kayu Olahan dikalikan 2 (dua) dan hasilnya dikalikan dengan tarif DR dalam bentuk Dolar Amerika sesuai dengan kelompok jenis Kayu, yang hasilnya dikalikan 2 (dua), maka dapat dihitung yaitu: Kayu olahan KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) 0,9455 M3 x 2 x US$. 18,00 = US$. 34,04 (tiga puluh empat koma nol empat dolar amerika);
Sehingga jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp.293.105.- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima rupiah) dan DR sebesar US$. 34,04 (tiga puluh empat koma nol empat dolar amerika;
b. Untuk PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp.396.122.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah) dengan perhitungan: jumlah Kubikasi Kayu Olahan dikalikan 2 (dua) dan hasilnya dikalikan dengan tarif PSDH (10% x Harga Patokan) sesuai dengan kelompok jenis Kayu, maka dapat dihitung yaitu KELOMPOK JENIS MERANTI: Pembayaran PSDH sebesar : 2,4452 M3 x 2 x Rp. 81.000,00 = Rp.396.122.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah);
Sedangkan kerugian negara pada DR (Dana Reboisasi) adalah sebesar US$. 80,69 (delapan puluh koma enam sembilan dolar amerika) dengan perhitungan: jumlah Kubikasi Kayu Olahan dikalikan 2 (dua) dan hasilnya dikalikan dengan tarif DR dalam bentuk Dolar Amerika sesuai dengan kelompok jenis Kayu, maka dapat dihitung yaitu: Kayu olahan KELOMPOK JENIS MERANTI 2,4452 M3 x 2 x US$. 16,5 = US$. 80,69 (delapan puluh koma enam sembilan dolar amerika);
sehingga jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp.396.122.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah) dan DR sebesar US$. 80,69 (delapan puluh koma enam sembilan dolar amerika);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang”, dalam unsur ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, di mana dalam perkara ini adalah Terdakwa RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengakui bahwa identitas yang tercantum di dalam dakwaan Penuntut Umum adalah identitas Terdakwa dan di persidangan Majelis Hakim melihat bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dengan demikian perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum yang berlaku, akan tetapi apakah perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa atau tidak, maka akan dipertimbangkan setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap Orang di sini telah terpenuhi;
Unsur 2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan menginsyafi tindakannya tersebut beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung elemen alternatif sehingga tidak perlu unsur ini secara keseluruhan terbukti, cukup salah satu saja maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dipersidangan bahwa Terdakwa pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Jendral Sudirman KM. 105 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah telah mengangkut kayu dengan menggunakan 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
Menimbang, bahwa bermula pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa membongkar sembako yang ada di dalam truk box, lalu Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO mendatangi Terdakwa dan berkata “RAHMAN NANTI KAMU YANG BAWA KAYU YA, DIANTAR KE KOPI SELATAN”, kemudian Terdakwa mengiyakan perintah dari Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada pukul 15.30 WIB Terdakwa selesai membongkar sembako, kemudian Terdakwa disuruh oleh Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO untuk memuat kayu olahan berbagai macam ukuran yang awalnya sudah ditumpuk di pinggir jalan yang berada di sekitar rumah Sdri. MUSRIANAH ALS IBU DONO yang beralamat di KM 28 Kuayan Jalan Logging PT. Sarpatim, kemudian pada pukul 15.40 WIB Terdakwa mulai memuat kayu olahan berbagai macam ukuran sebanyak 200 (dua ratus) keping tersebut ke dalam truk box;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa mulai berangkat menuju Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian di KM. 105 Jalan Jenderal Sudirman Terdakwa diberhentikan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Seruyan yaitu saksi MUHAMMAD HADI SHABARA Als HADI Bin H. SAHRUDIN dan saksi AZIZ DWIWIBOWO Bin M. NURSAYID yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka Ops Wanalaga 2021 di daerah sekitar Desa Rungau Raya;
Menimbang, bahwa kemudian saksi AZIZ DWIWIBOWO Bin M. NURSAYID menanyakan kepada Terdakwa”INI BAWA APA?” lalu Terdakwa jawab ”SAYA BAWA KAYU PAK”, kemudian ada salah satu anggota menyuruh Terdakwa untuk membuka Box, setelah box dibuka dan mengetahui box berisikan kayu, salah satu anggota kembali menanyakan kepada terdakwa “MAU DIBAWA KEMANA?”, lalu Terdakwa jawab “DIBAWA KESAMPIT PAK”, mengetahui hal tersebut selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pihak Polres Seruyan guna proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan Ulin sebanyak total 200 (dua ratus) keping yang tidak di lengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN yang Terdakwa supiri sendiri, yang pemiliknya adalah Musrianah Als Ibu Dono yakni Bos dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa pemilik dari kayu olahan berbagai macam ukuran dan jenis jenis meranti dan kayu indah (ulin) sebanyak 200 pcs yang Terdakwa angkut tersebut adalah milik Sdri. Musrianah Als Ibu Dono selaku bos terdakwa, dan Terdakwa tidak mengetahui dari mana sdri Musrianah Als Ibu Dono mendapatkan kayu olahan tersebut;
Menimbang, bahwa orang yang memesan kayu kepada Sdri. Musrianah Als Ibu Dono tersebut Terdakwa tidak tahu, namun perintah dari Sdri. Musrianah Als Ibu Dono nantinya kayu olahan berbagai macam ukuran tersebut diantar ke alamat Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur nantinya sudah ada orang yang menunggu Terdakwa dan untuk harga kayu, Terdakwa tidak tahu, sebab yang melakukan transaksi penjualan yaitu Sdri. Musrianah Als Ibu Dono langsung, sedangkan Terdakwa hanya disuruh untuk mengantarnya saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa akan menerima upah setelah kayu olahan tersebut telah sampai ditempat tujuan dan mendapatkan upah dari hasil mengangkut kayu olahan tersebut sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana, untuk uang tersebut di luar dari gaji yang dapatkan, yang mana biasanya jika melakukan pengangkutan bahan pokok serta sembako dibayar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali berangkat, sedangkan ketika melakukan pengangkutan kayu tersebut akan mendapat bonus sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali keberangkatan, Terdakwa belum menerima upah;
Menimbang, bahwa kayu olahan yang dibawah oleh Terdakwa tersebut, tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) / faktur angkutan kayu olahan dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Ahli SABIRIN SYAPUTRO, S.H. Bin TUMIRIEN P.S telah melakukan pengukuran kayu olahan barang bukti sitaan milik Terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman belakang kantor Polres Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan di dampingi oleh penyidik Unit Reskrim Polres Seruyan dan disaksikan oleh Terdakwa terdiri dari:
KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) sebanyak 44 keping = 0,9455 M3 yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
KELOMPOK JENIS MERANTI sebanyak 156 keping = 2,4452 M3 yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
dan kayu olahan tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) faktur angkutan kayu olahan dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Ahli GUPRAN Bin DARMANSYAH menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut kayu olahan KELOMPOK JENIS MERANTI sebanyak 156 keping = 2,4452 M3 dan KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) sebanyak 44 keping = 0,9455 M dengan menggunakan 1 (satu) Unit Truck Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T dengan No Mesin 4D34TS64453, No Rangka MHMFE71P1JK062910 warna Kuning dengan Nopol KH 8735 LN yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu berupa dokumen SKSHH-KO maka kayu olahan tersebut dapat dinyatakan sebagai kayu yang tidak sah (illegal) dan dalam setiap kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan patut diduga dapat merugikan negara, karena dasar pemungutan iuran kehutanan yang sah adalah pemungutan yang didasarkan pada hasil pemanenan yang sah yang telah diukur oleh tenaga teknis yang diberi kewenangan oleh pejabat yang berwenang, dan dimasukan dalam dokumen-dokumen penatausahaan hasil hutan kayu yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Mengingat sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan yaitu:
1. PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan, maka PSDH dan DR yang harus disetor ke Kas Negara adalah sebagai berikut:
a. Untuk PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp.293.105.- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima rupiah) dengan perhitungan : jumlah Kubikasi Kayu Olahan dikalikan 2 (dua) dan hasilnya dikalikan dengan tarif PSDH (10% x Harga Patokan) sesuai dengan kelompok jenis Kayu, maka dapat dihitung yaitu : Kayu olahan KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) Pembayaran PSDH sebesar : 0,9455 M3 x 2 x Rp. 155.000,00 = Rp.293.105.- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima rupiah);
Sedangkan kerugian negara pada DR (Dana Reboisasi) adalah sebesar US$. 34,04 (tiga puluh empat koma nol empat dolar amerika) dengan perhitungan: jumlah Kubikasi Kayu Olahan dikalikan 2 (dua) dan hasilnya dikalikan dengan tarif DR dalam bentuk Dolar Amerika sesuai dengan kelompok jenis Kayu, yang hasilnya dikalikan 2 (dua), maka dapat dihitung yaitu : Kayu olahan KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) 0,9455 M3 x 2 x US$. 18,00 = US$. 34,04 (tiga puluh empat koma nol empat dolar amerika);
Sehingga jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp293.105.- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima rupiah) dan DR sebesar US$. 34,04 (tiga puluh empat koma nol empat dolar amerika;
b. Untuk PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp.396.122.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah) dengan perhitungan: jumlah Kubikasi Kayu Olahan dikalikan 2 (dua) dan hasilnya dikalikan dengan tarif PSDH (10% x Harga Patokan) sesuai dengan kelompok jenis Kayu, maka dapat dihitung yaitu KELOMPOK JENIS MERANTI: Pembayaran PSDH sebesar : 2,4452 M3 x 2 x Rp. 81.000,00 = Rp.396.122.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah);
Sedangkan kerugian negara pada DR (Dana Reboisasi) adalah sebesar US$. 80,69 (delapan puluh koma enam sembilan dolar amerika) dengan perhitungan: jumlah Kubikasi Kayu Olahan dikalikan 2 (dua) dan hasilnya dikalikan dengan tarif DR dalam bentuk Dolar Amerika sesuai dengan kelompok jenis Kayu, maka dapat dihitung yaitu: Kayu olahan KELOMPOK JENIS MERANTI 2,4452 M3 x 2 x US$. 16,5 = US$. 80,69 (delapan puluh koma enam sembilan dolar amerika);
sehingga jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp396.122.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah) dan DR sebesar US$. 80,69 (delapan puluh koma enam sembilan dolar amerika);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Terdakwa telah mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa jenis kayu indah (ulin) sebanyak 44 (empat puluh empat) keping dan jenis kayu meranti sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) keping sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian dengan tidak disetornya untuk Jenis Kayu Indah (Ulin) PSDH sejumlah Rp293.105.- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima rupiah) dan DR sebesar US$. 34,04 (tiga puluh empat koma nol empat dolar amerika) dan Jenis Kayu Meranti PSDH sejumlah Rp396.122.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah) dan DR sejumlah US$. 80,69 (delapan puluh koma enam puluh sembilan dolar amerika) kepada Negara, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari dakwaan Jaksa/ Penuntut umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, namun selanjutnya apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut? akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang sehat fisik dan mentalnya, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara mengikuti jalannya sidang, cara berbicara dan bertutur kata serta mampu menentukan kehendaknya untuk membedakan antara perkataan yang sesuai dengan hukum dan melanggar hukum menurut kesadarannya dan pada diri Terdakwa juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan maupun menghapus sifat melawan hukum perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah disamping berfungsi sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku (juga orang lain), akan tetapi juga pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan/ balas dendam atau menderitakan dan merendahkan martabat kemanusiaan terpidana. Pemidanaan yang akan dijatuhkan adalah agar Terdakwa bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya, serta dapat mengoreksi dirinya dengan segala perbuatannya dan memperbaiki perbuatannya dimasa datang, disamping itu pula mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta pemidanaan (kecuali hukuman mati) tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam “arti sosiologis”, melainkan si Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam perkara terdapat pidana denda yang dikenakan terhadap Terdakwa, maka mengenai bersaran denda dan lama pidana kurungan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut akan ditentukan pada amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
KELOMPOK JENIS MERANTI sebanyak 156 keping = 2,4452 M3 yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) sebanyak 44 keping = 0,9455 M3; yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
1 (satu) buah kunci1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
adalah barang bukti kayu yang memiliki nilai ekonomis yang terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyumbang dampak yang mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan dan kerusakan lingkungan hidup secara umum;
Hal-hal yang Meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui secara terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RAHMAN AGUSTIN Als OMEN Bin ANGKAS bersalah melakukan Tindak Pidana “mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
KELOMPOK JENIS MERANTI sebanyak 156 keping = 2,4452 M3 yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
KELOMPOK JENIS KAYU INDAH (ULIN) sebanyak 44 keping = 0,9455 M3; yang selengkapnya sebagaimana dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/DISHUT/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021;
1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
1 (satu) buah kunci1 (satu) unit Truk Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4x2) M/T dengan No. Mesin 4D34TS64453, No. Rangka MHMFE71P1JK062910 warna kuning dengan Nopol KH 8735 LN;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022, oleh kami FIRDAUS SODIQIN, S.H. sebagai Hakim Ketua, HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H., dan SAIFUL HS, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh SUPRIADI, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Sampit dengan dihadiri MUHAMMAD KARYADIE, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seruyan dan Terdakwa secara Teleconfrence.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H. FIRDAUS SODIQIN, S.H.
SAIFUL HS, S.H., M.H.
Panitera,
SUPRIADI, S.H.