32/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I Rudol Bawahasi bin Jorge Bawahasi, Terdakwa II Joni M Nur bin M Nur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rudol Bawahasi bin Jorge Bawahasi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II Joni M Nur bin M Nur dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT KMA (Karya Makmur Abadi); 2 (dua) buah tojok; 1 (satu) buah lanjung warna merah; Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 32/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
| 1. | Nama lengkap | : | Rudol Bawahasi Bin Jorge Bawahasi; |
| 2. | Tempat lahir | : | Birang (Kepulauan Talaud); |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 39 Tahun / 07 Maret 1982; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki Laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Ex Sarpatin Km 07 RT.13 RW.05, Kelurahan Kuala Kuayang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Mangga Blok D Gang1/15 RT.002 RW.010, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta; |
| 7. | Agama | : | Kristen Protestan; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pelaut; |
Terdakwa II
| 1. | Nama lengkap | : | Joni M Nur Bin M Nur; |
| 2. | Tempat lahir | : | Tumbang Penyahuan (Kabupaten Kotawaringin Timur); |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 39 Tahun / 07 Maret 1982; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki Laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Kelurahan Kuala Kuayang RT.02 RW.01, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Karyawan Swasta; |
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 November 2021;
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 07 November 2021 sampai dengan tanggal 26 November 2021;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 November 2021 sampai dengan tanggal 05 Januari 2022;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan tanggal 16 Januari 2022;
4. Majelis Hakim, sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2022;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022;
Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 11 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 11 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi Saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI, Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan terhadap Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya para terdakwa ditahan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah;
1 (satu) buah tojok;
1 (satu) buah lanjung warna merah;
1 (satu) buah tojok;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa TerdakwaI RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan TerdakwaII JONI M NUR Bin M NUR, pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan November Tahun 2021, bertempat areal perkebunan PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Divisi 1 Jalan Eks Sarpatim KM 08, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 04.30 WIB Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI bersama Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR berburu disekitar areal kebun kelapa sawit PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah. Pada saat melewati areal perkebunan kelapa sawit PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Divisi 1 Jalan Eks Sarpatim KM 08, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR melihat banyak buah kelapa sawit di areal tersebut sehingga tertarik untuk mengambil buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR meninggalkan areal perkebunan tersebut. Setelah itu sekitar jam 06.30 WIB Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR kembali ke areal perkebunan kelapa sawit PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Divisi 1 Jalan Eks Sarpatim KM 08, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan membawa tojok dan lanjung. Kemudian Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR melakukan aktifitas panen buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Divisi 1 Jalan Eks Sarpatim KM 08, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan berbagi tugas Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI memanen buah kelapa sawit yang ada di pohon menggunakan egrek yang ditemukan di areal kebun tersebut, sedangkan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR mengangkut buah kelapa sawit yang dipanen dikumpulkan ke parit gajah dengan menggunakan lanjung dan tojok;
Bahwa pada tanggal 06 November 2021 sekitar jam 14.30 WIB pada saat saksi HERIADI Bin ALIANSYAH bersama saksi YUDIARTO Bin Y KUJANG DEWUNG yang merupakan satpam PT. KMA (Karya Makmur Abadi) melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah dan melintasi Jalan Ex Sarpatim Jalan Eks Sarpatim KM 08, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur melihat ada bekas jalan menuju areal perkebunan kelapa sawit milik PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah. Kemudian saksi HERIADI Bin ALIANSYAH bersama saksi YUDIARTO Bin Y KUJANG DEWUNG melakukan pengecekan lalu melihat ada tumpukan buah kelapa sawit didalam parit gajah. Setelah itu saksi HERIADI Bin ALIANSYAH bersama saksi YUDIARTO Bin Y KUJANG DEWUNG melihat Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR mengangkut buah kelapa sawit ke parit gajah dengan menggunakan lanjung dan memegang tojok sedangkan Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI berada di dalam parit gajah. Selanjutnya saksi HERIADI Bin ALIANSYAH bersama saksi YUDIARTO Bin Y KUJANG DEWUNG berhasil mengamankan Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR. Kemudian Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses lebih lanjut;
Bahwa buah kelapa sawit milik PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah yang dipanen oleh Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR adalah sebanyak 191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dan telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan seberat 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
Bahwa maksud Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR mengambil buah Kelapa Sawit milik PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah adalah untuk dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah dan Para Terdakwa bukan merupakan karyawan perusahaan tersebut;
Bahwa perbuatan Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR mengakibatkan PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp4.020.000,00 (empat juta dua puluh ribu rupiah);
Perbuatan Para Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR, pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan November Tahun 2021, bertempat areal perkebunan PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Divisi 1 Jalan Eks Sarpatim KM 08, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 04.30 WIB Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI bersama Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR berburu disekitar areal kebun kelapa sawit PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah. Pada saat melewati areal perkebunan kelapa sawit PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Divisi 1 Jalan Eks Sarpatim KM 08, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR melihat banyak buah kelapa sawit di areal tersebut sehingga tertarik untuk mengambil buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR meninggalkan areal perkebunan tersebut. Setelah itu sekitar jam 06.30 WIB Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR kembali ke areal perkebunan kelapa sawit PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Divisi 1 Jalan Eks Sarpatim KM 08, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan membawa tojok dan lanjung. Kemudian Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR melakukan aktifitas panen buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Divisi 1 Jalan Eks Sarpatim KM 08, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan berbagi tugas Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI memanen buah kelapa sawit yang ada di pohon menggunakan egrek yang ditemukan di areal kebun tersebut, sedangkan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR mengangkut buah kelapa sawit yang dipanen dikumpulkan ke parit gajah dengan menggunakan lanjung dan tojok lalu;
Bahwa pada tanggal 06 November 2021 sekitar jam 14.30 WIB pada saat saksi HERIADI Bin ALIANSYAH bersama saksi YUDIARTO Bin Y KUJANG DEWUNG yang merupakan satpam PT. KMA (Karya Makmur Abadi) melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah dan melintasi Jalan Ex Sarpatim Jalan Eks Sarpatim KM 08, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur melihat ada bekas jalan menuju areal perkebunan kelapa sawit milik PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah. Kemudian saksi HERIADI Bin ALIANSYAH bersama saksi YUDIARTO Bin Y KUJANG DEWUNG melakukan pengecekan lalu melihat ada tumpukan buah kelapa sawit didalam parit gajah. Setelah itu saksi HERIADI Bin ALIANSYAH bersama saksi YUDIARTO Bin Y KUJANG DEWUNG melihat Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR mengangkut buah kelapa sawit ke parit gajah dengan menggunakan lanjung dan memegang tojok sedangkan Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI berada di dalam parit gajah. Selanjutnya saksi HERIADI Bin ALIANSYAH bersama saksi YUDIARTO Bin Y KUJANG DEWUNG berhasil mengamankan Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR. Kemudian Para Terdakwadan barang bukti dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses lebih lanjut;
Bahwa buah kelapa sawit milik PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah yang dipanen oleh Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR adalah sebanyak 191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dan telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan seberat 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
Bahwa maksud Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR mengambil buah Kelapa Sawit milik PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah adalah untuk dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah dan Para Terdakwa bukan merupakan karyawan perusahaan tersebut;
Bahwa perbuatan Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI dan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR mengakibatkan PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp4.020.000,00 (empat juta dua puluh ribu rupiah);
Perbuatan Para Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HERIADI Bin ALIANSYAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 14.30 WIB di Areal Perkebunan PT KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Devisi 1 tepatnya Jalan Eks Sarpatin Km 08 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Yudiarto sedang melakukan patroli melihat ada tumpukan buah kelapa sawit didalam Parit Gajah dari dalam lahan PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa saksi berhasil mengamankan Para Terdakwa yang sedang memanen dan mengangkut buah kelapa sawit;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa berjumlah 191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dengan berat sekitar 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
Bahwa Para Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat panen buah kelapa sawit yaitu 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah lajung;
Bahwa pemilik dan yang merawat kebun kelapa sawit tersebut adalah PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa lahan kebun kelapa sawit yang dipanen oleh Para Terdakwa merupakan lahan inti dari PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa maksud dan tujuan dari Para Terdakwa memanen atau mengambil buah kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi), untuk dimiliki dengan tujuan untuk di jual dan mendapatkan keuntungan pribadi;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tidak ada izin dari pihak PT KMA (Karya Makmur Abadi) selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan kerugian yang dialami oleh PT KMA (Karya Makmur Abadi) sejumlah sekitar Rp4.020.000,00 (empat juta dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan sewaktu diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi YUDIARTO Bin Y KUJANG DEWUNG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 14.30 WIB di Areal Perkebunan PT KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Devisi 1 tepatnya Jalan Eks Sarpatin Km 08 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Heriadi sedang melakukan patroli melihat ada tumpukan buah kelapa sawit didalam Parit Gajah dari dalam lahan PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa saksi berhasil mengamankan Para Terdakwa yang sedang memanen dan mengangkut buah kelapa sawit;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa berjumlah 191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dengan berat sekitar 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
Bahwa Para Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat panen buah kelapa sawit yaitu 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah lajung;
Bahwa pemilik dan yang merawat kebun kelapa sawit tersebut adalah PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa lahan kebun kelapa sawit yang dipanen oleh Para Terdakwa merupakan lahan inti dari PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa maksud dan tujuan dari Para Terdakwa memanen atau mengambil buah kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi), untuk dimiliki dengan tujuan untuk di jual dan mendapatkan keuntungan pribadi;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tidak ada izin dari pihak PT KMA (Karya Makmur Abadi) selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan kerugian yang dialami oleh PT KMA (Karya Makmur Abadi) sejumlah sekitar Rp4.020.000,00 (empat juta dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan sewaktu diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AL MUD HASIBUAN Bin RAJAWALI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 14.30 WIB di Areal Perkebunan PT KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Devisi 1 tepatnya Jalan Eks Sarpatin Km 08 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mendapat laporan daris saksi Heriadi dan saksi Yudiarto sedang melakukan patroli melihat ada tumpukan buah kelapa sawit didalam Parit Gajah dari dalam lahan PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa saksi Heriadi dan saksi Yudiarto berhasil mengamankan Para Terdakwa yang sedang memanen dan mengangkut buah kelapa sawit;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa berjumlah 191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dengan berat sekitar 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
Bahwa Para Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat panen buah kelapa sawit yaitu 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah lajung;
Bahwa pemilik dan yang merawat kebun kelapa sawit tersebut adalah PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa lahan kebun kelapa sawit yang dipanen oleh Para Terdakwa merupakan lahan inti dari PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa maksud dan tujuan dari Para Terdakwa memanen atau mengambil buah kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi), untuk dimiliki dengan tujuan untuk di jual dan mendapatkan keuntungan pribadi;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tidak ada izin dari pihak PT KMA (Karya Makmur Abadi) selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan kerugian yang dialami oleh PT KMA (Karya Makmur Abadi) sejumlah sekitar Rp4.020.000,00 (empat juta dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan sewaktu diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan telah mengambil buah kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 14.30 WIB di Areal Perkebunan PT KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Devisi 1 tepatnya Jalan Eks Sarpatin Km 08 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dengan berat sekitar 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
Bahwa pada saat mengambil buah kelapa sawit Terdakwa lakukan bersama sama dengan Terdakwa II Joni M Nur;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara memanen buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya dan ditumpuk di Parit Gajah;
Bahwa alat yang digunakan untuk panen buah kelapa sawit berupa 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah lajang milik Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki kebun disekitar tempat tersebut, ditempat tersebut hanya perkebunan kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa Para Terdakwa berperan untuk memanen dan mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan alat berupa tojok dan Para Terdakwa juga bertugas memikul buah dari bawah sekitar pohon kelapa sawit menuju ke parit Gajah yang berbatasan dengan lahan masyarakat;
Bahwa Para Terdakwa bukan karyawan PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa maksud dan tujuan dari Para Terdakwa memanen atau mengambil buah kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi), untuk dimiliki dengan tujuan untuk di jual dan mendapatkan keuntungan pribadi;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tidak ada izin dari pihak PT KMA (Karya Makmur Abadi) selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan kerugian yang dialami oleh PT KMA (Karya Makmur Abadi) sejumlah sekitar Rp4.020.000,00 (empat juta dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Para Terdakwa membenarkan sewaktu diperlihatkan barang bukti;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan telah mengambil buah kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 14.30 WIB di Areal Perkebunan PT KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Devisi 1 tepatnya Jalan Eks Sarpatin Km 08 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dengan berat sekitar 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
Bahwa pada saat mengambil buah kelapa sawit Terdakwa lakukan bersama sama dengan Terdakwa II Joni M Nur;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara memanen buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya dan ditumpuk di Parit Gajah;
Bahwa alat yang digunakan untuk panen buah kelapa sawit berupa 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah lajang milik Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki kebun disekitar tempat tersebut, ditempat tersebut hanya perkebunan kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa Para Terdakwa berperan untuk memanen dan mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan alat berupa tojok dan Para Terdakwa juga bertugas memikul buah dari bawah sekitar pohon kelapa sawit menuju ke parit Gajah yang berbatasan dengan lahan masyarakat;
Bahwa Para Terdakwa bukan karyawan PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa maksud dan tujuan dari Para Terdakwa memanen atau mengambil buah kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi), untuk dimiliki dengan tujuan untuk di jual dan mendapatkan keuntungan pribadi;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tidak ada izin dari pihak PT KMA (Karya Makmur Abadi) selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan kerugian yang dialami oleh PT KMA (Karya Makmur Abadi) sejumlah sekitar Rp4.020.000,00 (empat juta dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Para Terdakwa membenarkan sewaktu diperlihatkan barang bukti
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan bukti surat berupa fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/235/Huk-Ek-SDA/2018 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
1 (satu) buah tojok;
1 (satu) buah lanjung warna merah;
1 (satu) buah tojok;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 14.30 WIB di Areal Perkebunan PT KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Devisi 1 tepatnya Jalan Eks Sarpatin Km 08 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dengan berat sekitar 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
Bahwa pada saat mengambil buah kelapa sawit Terdakwa lakukan bersama sama dengan Terdakwa II Joni M Nur;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara memanen buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya dan ditumpuk di Parit Gajah;
Bahwa alat yang digunakan untuk panen buah kelapa sawit berupa 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah lajang milik Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki kebun disekitar tempat tersebut, ditempat tersebut hanya perkebunan kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa Para Terdakwa berperan untuk memanen dan mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan alat berupa tojok dan Para Terdakwa juga bertugas memikul buah dari bawah sekitar pohon kelapa sawit menuju ke parit Gajah yang berbatasan dengan lahan masyarakat;
Bahwa Para Terdakwa bukan karyawan PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa maksud dan tujuan dari Para Terdakwa memanen atau mengambil buah kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi), untuk dimiliki dengan tujuan untuk di jual dan mendapatkan keuntungan pribadi;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tidak ada izin dari pihak PT KMA (Karya Makmur Abadi) selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan kerugian yang dialami oleh PT KMA (Karya Makmur Abadi) sejumlah sekitar Rp4.020.000,00 (empat juta dua puluh ribu rupiah);
Bahwa baik saksi-saksi maupun Para Terdakwa mengenalai barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di perhadapkan dipersidangan dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu KESATU Pasal 107 huruf (d) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ATAU KEDUA Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan penuntut umum berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta - fakta hukum tersebut diatas, memilih langsung dakwaan alternatif KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah;
Memanen dan / atau memungut hasil perkebunan;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Terdakwa I RUDOL BAWAHASI Bin JORGE BAWAHASI, Terdakwa II JONI M NUR Bin M NUR yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Para Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi - saksi serta keterangan Para Terdakwa, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Para Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Para Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “Setiap Orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Secara tidak sah;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “Secara tidak sah”;
Menimbang, bahwa ”Secara tidak sah” tersebut, maksudnya adalah, perbuatan perbuatan materiil, yakni “memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” itu dilakukan dengan cara tidak sah, sehingga perbuatan materiil sebagaimana dimaksud pada unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Ad.3. Unsur Memanen dan / atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa kata “atau” diantara “Memanen” dan “Memungut” mengandung arti, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu elemen tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengetian “Memanen” dapat dilihat pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) daring, yaitu mengambil (memetik, memungut, mengutip) hasil tanaman (di sawah atau ladang), menuai;
Menimbang, bahwa pengertian “Memungut” dapat dilihat pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) daring, yaitu mengambil yang ada di tanah atau di lantai (karena jatuh dan sebagainya), memetik (buah, hasil tanaman, dan sebagainya), menarik (biaya, derma, dan sebagainya), mengutip (karangan dan sebagainya), meminjam kata-kata (dari bahasa asing) dan mengangkat (mengambil, menjadikan, mengakui) sebagai anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar jam 14.30 WIB di Areal Perkebunan PT KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Blok D 94 Devisi 1 tepatnya Jalan Eks Sarpatin Km 08 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dimana Para Terdakwa memanen dan mengambil buah kelapa sawit dari pohon menggunakan alat berupa tojok lalu memikul buah kelapa sawit dan menumpukan di parit gajah yang berbatasan dengan lahan masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap buah sawit tersebut juga diamankan sebanyak 191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dengan berat sekitar 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram kemudian Terdakwa diamankan petugas satpam PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah terbukti perbuatan Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT KMA (Karya Makmur Abadi);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ketiga “Memanen memungut Hasil Perkebunan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan bukan selaku pemilik terhadap barang tersebut, tetapi dilakukan terhadap barang yang pemiliknya PT KMA (Karya Makmur Abadi), dengan tanpa izin dan sepengetahuan dari PT KMA (Karya Makmur Abadi) terlebih dahulu selaku pemilik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut tersebut, telah terbukti, bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan ”secara tidak sah”, sehingga unsur kedua inipun telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan peran Para Terdakwa dalam perkara ini, apakah sebagai “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa ketentuan ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan tersebut telah ditentukan, bahwa yang dihukum sebagai orang yang melakukan dalam pasal tersebut terdiri dari :
Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Di sini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian toch ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Orang yang turut melakukan (medepleger). “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Di sini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu;
(R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, Cetakan ulang, Tahun 1995, hal 72-73);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, bahwa perbuatan yang terbukti dalam perkara ini dilakukan oleh Para Terdakwa bekerja sama menurut peranannya masing - masing, sehingga perbuatan mengambil hasil kebun berupa jajang / tandan buah kelapa sawit secara tidak sah milik PT KMA (Karya Makmur Abadi) selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, kapasitas Para Terdakwa dalam perkara ini adalah “Turut melakukan” dalam arti kata “Bersama-sama melakukan”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang Undang Republik Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
Bahwa barang bukti dipersidangan telah terbukti adalah milik PT KMA (Karya Makmur Abadi) maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yakni PT KMA (Karya Makmur Abadi);
2 (dua) buah tojok;
1 (satu) buah lanjung warna merah;
Bahwa barang tersebut yang disita dari Para Terdakwa dan didapat di tempat kejadian, oleh karena memiliki hubungan yang langsung dan nyata dengan tindak pidana, maka haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Saat ini di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur marak pencurian buah sawit baik milik warga maupun milik perusahaan;
Terdakwa I Rudol Bawahasi Bin Jorge Bawahasi pernah dihukum dalam kasus Penganiayaan;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa mengakui segala perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Para Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa II Joni M Nur belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I Rudol Bawahasi Bin Jorge Bawahasi, Terdakwa II Joni M Nur Bin M Nur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rudol Bawahasi Bin Jorge Bawahasi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II Joni M Nur Bin M Nur dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
191 (seratus sembilan puluh satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT KMA (Karya Makmur Abadi);
2 (dua) buah tojok;
1 (satu) buah lanjung warna merah
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022, oleh kami, Saiful.HS, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Edi Rosadi, S.H., M.H dan Hendra Novryandie, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Supriadi, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh I Made Rika Gunadi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Para Terdakwa.
Hakim Anggota Edi Rosadi, S.H., M.H | Ketua Majelis Saiful.HS, S.H., M.H |
| Hendra Novryandie, S.H., M.H | |
Panitera Supriadi, S.H | |