33/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I Hendri Bren Alias Bren Bin Surianto, Terdakwa II Doling Bin Kristupel, Terdakwa III Jemi Pranata Alias Jemi Bin Ukeng, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Perbuatan Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hendri Bren Alias Bren Bin Surianto, Terdakwa II Doling Bin Kristupel, Terdakwa III Jemi Pranata Alias Jemi Bin Ukeng oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 96 (Sembilan puluh enam) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.103 Kg; dikembalikan kepada PT Hutan Sawit Lestari; 1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC beserta Kunci; 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC; dikembalikan kepada saksi Bartis Taguh; 4 (empat) buah Tojok; 1 (satu) buah alat panen/ Pisau egrek yang gagangnya (pipa) terbuat dari stainless; 2 (dua) buah karung warna putih; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam Merah Tanpa TNBK, Tanpa Surat; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 33/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Hendri Bren Alias Bren Bin Surianto
2. Tempat lahir : Tumbang Malahoi
3. Umur/Tanggal lahir : 34/18 Februari 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Desa Damar Makmur RT 010 RW 002, Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Doling Bin Kristupel
2. Tempat lahir : Mirah Kalamanan
3. Umur/Tanggal lahir : 35/7 Oktober 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Mirah Kalamanan RT 003 RW 002, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Nilam Sari RT 010 RW 003 Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
7. Agama : Hindu
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Jemi Pranata Alias Jemi Bin Ukeng
2. Tempat lahir : Rantau Pulut
3. Umur/Tanggal lahir : 25/24 Mei 1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Rantau Pulut RT 006 RW 000, Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Teratai RT 010 RW 003, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
7. Agama : Hindu
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 November 2021 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan tanggal 15 Januari 2022 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 11 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 11 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan dikurangkan lamanya para terdakwa ditahan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
96 (Sembilan puluh enam) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.103 Kg.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Hutan Sawit Lestari
1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC beserta Kunci;
1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC;
Masing-masing dikembalikan kepada saksi BARTIS TAGUH
4 (empat) buah Tojok;
1 (satu) buah alat panen/ Pisau egrek yang gagangnya (pipa) terbuat dari stainless;
2 (dua) buah karung warna putih
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam Merah Tanpa TNBK, Tanpa Surat;
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO bersama Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG, pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober Tahun 2021, bertempat di kebun kelapa sawit Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan.” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL datang ke rumah Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, lalu mengajak Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL). Selanjutnya Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL menghubungi dan juga mengajak Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL). Kemudian terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG datang ke rumah terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO. Setelah itu sekira pukul 23.55 Wib Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO bersama Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG berangkat menuju kebun kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah egrek dan 3 (tiga) buah lampu senter kepala. Pada saat sampai di Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO bersama Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG langsung memanen buah kelapa sawit yang ada di pohon secara bergantian dengan menggunakan egrek dan dan lampu senter kepala. Setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah lalu dikumpulkan di parit pembatas pada pasar pikul Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari. Setelah selesai melakukan panen buah kelapa sawit, terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO menyembunyikan egreknya di kebun kelapa sawit Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari. Kemudian Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG bersama-sama memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari parit pembatas pasar pikul Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari menuju ke lahan milik masyarakat yang berada diseberang kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari berbatasan dengan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari. Setelah itu Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG pulang ke rumah masing-masing ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL datang ke rumah saksi KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL menyuruh untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen. Setelah itu terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL menjemput terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam merah tanpa nomor polisi milik terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan saksi KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL mengajak saksi RISKI ADITIYA ANDIKA PUTRA dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC milik saudara BERTIS kemudian bersama-sama menuju tempat penumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh para terdakwa. Setelah sampai di tempat penumpukan buah kelapa sawit pada kebun masyarakat yang berada diseberang kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari berbatasan dengan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, kemudian terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL bersama saksi KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL dan saksi RISKI ADITIYA ANDIKA PUTRA memuat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wib, saksi MUSLIMIN RAHIM bersama Tim keamanaan PT. Hutan Sawit Lestari melakukan patroli di wilayah perkebunan PT. Hutan Sawit Lestari. Kemudian saat sampai di Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur lalu melihat brondolan buah kelapa sawit berserakan ditanah. Selanjutnya saksi MUSLIMIN RAHIM bersama Tim keamanaan PT. Hutan Sawit Lestari melakukan pengintaian lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam merah dan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC berhenti di batas lahan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari yang berbatasan dengan kebun masyarakat dan melihat terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL sedang menaikan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC. Selanjutnya dilakukan penyergapan dan saksi MUSLIMIN RAHIM bersama Tim keamanaan PT. Hutan Sawit Lestari berhasil mengamankan terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL, saksi KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL dan saksi RISKI ADITIYA ANDIKA PUTRA lalu dibawa ke kantor PT. Hutan Sawit Lestari. Setelah itu dilakukan pengembangan dari kejadian tersebut, lalu terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG berhasil ditemukan di PT. Bumi Hutan Lestari. Kemudian para terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah hasil panen yang dilakukan oleh para terdakwa dari kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari ;
Bahwa buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari yang dipanen oleh Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO bersama Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG adalah sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) janjang dengan berat kurang lebih 1.103 Kg (seribu seratus tiga) kilo gram ;
Bahwa maksud Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO bersama Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG mengambil buah Kelapa Sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari adalah untuk dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. Hutan Sawit Lestari dan para terdakwa bukan merupakan karyawan perusahaan tersebut ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO bersama Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG mengakibatkan PT. Hutan Sawit Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.672.000 (dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO bersama Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG, pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober Tahun 2021, bertempat di kebun kelapa sawit Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL datang ke rumah Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, lalu mengajak Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL). Selanjutnya Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL menghubungi dan juga mengajak Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL). Kemudian terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG datang ke rumah terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO. Setelah itu sekira pukul 23.55 Wib Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO bersama Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG berangkat menuju kebun kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah egrek dan 3 (tiga) buah lampu senter kepala. Pada saat sampai di Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO bersama Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG langsung memanen buah kelapa sawit yang ada di pohon secara bergantian dengan menggunakan egrek dan dan lampu senter kepala. Setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah lalu dikumpulkan di parit pembatas pada pasar pikul Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari. Setelah selesai melakukan panen buah kelapa sawit, terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO menyembunyikan egreknya di kebun kelapa sawit Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari. Kemudian Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG bersama-sama memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari parit pembatas pasar pikul Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari menuju ke lahan milik masyarakat yang berada diseberang kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari berbatasan dengan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari. Setelah itu Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG pulang ke rumah masing-masing ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL datang ke rumah saksi KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL menyuruh untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen. Setelah itu terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL menjemput terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam merah tanpa nomor polisi milik terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan saksi KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL mengajak saksi RISKI ADITIYA ANDIKA PUTRA dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC milik saudara BERTIS kemudian bersama-sama menuju tempat penumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh para terdakwa. Setelah sampai di tempat penumpukan buah kelapa sawit pada kebun masyarakat yang berada diseberang kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari berbatasan dengan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, kemudian terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL bersama saksi KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL dan saksi RISKI ADITIYA ANDIKA PUTRA memuat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, saksi MUSLIMIN RAHIM bersama Tim keamanaan PT. Hutan Sawit Lestari melakukan patroli di wilayah perkebunan PT. Hutan Sawit Lestari. Kemudian saat sampai di Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur lalu melihat brondolan buah kelapa sawit berserakan ditanah. Selanjutnya saksi MUSLIMIN RAHIM bersama Tim keamanaan PT. Hutan Sawit Lestari melakukan pengintaian lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam merah dan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC berhenti di batas lahan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari yang berbatasan dengan kebun masyarakat dan melihat terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL sedang menaikan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC. Selanjutnya dilakukan penyergapan dan saksi MUSLIMIN RAHIM bersama Tim keamanaan PT. Hutan Sawit Lestari berhasil mengamankan terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL, saksi KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL dan saksi RISKI ADITIYA ANDIKA PUTRA lalu dibawa ke kantor PT. Hutan Sawit Lestari. Setelah itu dilakukan pengembangan dari kejadian tersebut, lalu terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG berhasil ditemukan di PT. Bumi Hutan Lestari. Kemudian para terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah hasil panen yang dilakukan oleh para terdakwa dari kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari ;
Bahwa buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari yang dipanen oleh Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO bersama Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG adalah sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) janjang dengan berat kurang lebih 1.103 Kg (seribu seratus tiga) kilo gram ;
Bahwa maksud Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO bersama Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG mengambil buah Kelapa Sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari adalah untuk dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. Hutan Sawit Lestari dan para terdakwa bukan merupakan karyawan perusahaan tersebut ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO bersama Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG mengakibatkan PT. Hutan Sawit Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.672.000 (dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Mochamad Rifa’i Bin Maslam, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya pencurian Buah Kelapa Sawit;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di kebun kelapa sawit Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa barang yang diambil adalah buah kelapa sawit milik PT.HSL(HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari laporan Tim keamanan yaitu saudara MUSLIMIN RAHIM via telpon dan saksi langsung menuju ke lokasi, sewaktu saksi sampai di lokasi Blok D 42 saksi melihat Tim pengamanan yang ada di PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI), Sdr.MUSLIMIN RAHIM, saksi juga melihat Terdakwa DOLING, Terdakwa HENDRI BREN, saudara KRISTOPEL LUBIS, dan saudara RISKI ADITYA dan buah kelapa sawit sudah berada di dalam bak Pick Up Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC;
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit adalah Terdakwa DOLING, Terdakwa JEMI PRANATA dan Terdakwa HENDRI BREN;
Bahwa saat saksi tiba di lokasi Blok D 42 buah kelapa sawit tersebut sudah di naikan ke dalam bak Pick up di lahan milik masyarakat yang bersebelahan secara langsung dengan PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung saat para terdakwa memanen buah kelapa sawit langsung di pohon. Namun Tim pengamanan saat patroli menemukan tandan kelapa sawit banyak yang menjuntai ke tanah dan buah kelapa sawitnya telah tidak ada atau hilang. Selanjutnya Tim pengamanan beserta saudara MUSLIMIN RAHIM melakukan penelusuran dan ditemukan tumpukan buah kelapa sawit di lahan milik masyarakat Kemudian Tim pengamanan beserta saudara MUSLIMIN RAHIM melaksanakan pengintaian, lalu datang terdakwa DOLING, terdakwa HENDRI BREN dengan menggunakan sepeda motor dan disusul saudara KRISTOPEL LUBIS dan saudara RISKI ADITYA dengan menggunakan mobil Pick Up Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC. Kemudian menaikan tumpukan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat tojok ke dalam Pick up. Setelah seluruh buah kelapa sawit telah masuk ke dalam mobil Pick Up Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC barulah Tim pengamanan beserta saudara MUSLIMIN RAHIM menyergap dan menanyakan asal usul buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa awalnya terdakwa DOLING dan terdakwa HENDRI BREN menyampaikan hanya disuruh oleh terdakwa JEMI PRANATA untuk memuat buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya tim pengamanan bergegas mencari terdakwa JEMI PRANATA dan berhasil ditemukan di perusahaan PT.BHL (BUMI HUTAN LESTARI) dan terdakwa JEMI PRANATA menyampaikan bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah buah hasil panenannya bersama dengan terdakwa DOLING, terdakwa HENDRI dari Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa para terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara memanen secara langsung buah kelapa sawit dari pohon. Setelah buah berhasil dipanen dan dikumpulkan di lahan masyarakat yang bersebelahan dengan lahan PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) agar tidak di curigai dari pihak PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI), Setelah itu buah tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Oktober pukul 09.00 wib didatangi kembali oleh terdakwa DOLING dan terdakwa HENDRI BREN, serta saudara KRISTOPEL LUBIS,dan saudara RISKI ADITYA;
Bahwa alat yang digunakan oleh para terdakwa mengambil buah kelapa sawit yaitu 1 (Satu) buah egrek, yang digunakan secara bergantian oleh mereka bertiga, 2 (Dua) buah karung,dan 3 (Tiga) buah senter kepala;
Bahwa para terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dilakukan bersama-sama secara bersamaan;
Bahwa lahan kebun kelapa sawit yang telah dipanen oleh para terdakwa merupakan lahan inti dari PT.HSL(HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh para terdakwa sejumlah 96 (Sembilan Puluh Enam) janjang buah kelapa sawit yang telah di timbang dengan berat 1.103 Kg (Seribu Seratus Tiga Kilo Gram);
Bahwa maksud dan tujuan dari para terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) adalah untuk dimiliki dengan tujuan untuk di jual dan mendapatkan keuntungan pribadi;
Bahwa para terdakwa tidak ada ijin saat mengambil atau memanen buah Kelapa Sawit milik PT.HSL(HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT.HSL(HUTAN SAWIT LESTARI) akibat perbuatan para terdakwa kurang lebih sekitar sebesar Rp.2.672.000 (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah);
Bahwa saksi membenarkan sewaktu diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan para terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Muslimin Rahim Als Muslim Bin Abdul Rahim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya pencurian Buah Kelapa Sawit;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di kebun kelapa sawit Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa barang yang diambil adalah buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit adalah Terdakwa DOLING, Terdakwa JEMI PRANATA dan Terdakwa HENDRI BREN;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut secara langsung karena saksi yang langsung menyergap para terdakwa saat menaikan buah kelapa sawit ke atas bak Pick Up Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung saat para terdakwa memanen buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI), namun saksi dan tim pengamanan menemukan di Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 05.00 Wib terdapat brondolan kelapa sawit yang berserakan di tanah, dan pelepah pohon kelapa sawit yang menjuntai ke bawah dikarenakan adanya proses panen, yang semestinya rotasi panen di blok tersebut sudah lewat. Selanjutnya saksi dan tim pengamanan memutuskan untuk mengendap melihat masih ada gerakan dari pelaku pencurian;
Bahwa saat saksi bersama Tim Pengamanan melakukan pengintaian, saksi dan Tim pengamanan mendengar suara sepeda motor dan suara mobil yang mendekat di sekitar Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian saksi berusaha mendekat dan melihat terdakwa DOLING dan terdakwa HENDRI BREN menaikan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat tojok ke dalam bak Pick Up Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC. Setelah itu saksi beserta Tim pengamanan melakukan penyergapan;
Bahwa yang memuat dan mengangkut buah kelapa sawit saat saksi melakukan penyergapan tersebut adalah terdakwa DOLING, terdakwa HENDRI BREN, saudara KRISTOPEL LUBIS,dan saudara RISKI ADITYA;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh para terdakwa sejumlah 96 (Sembilan Puluh Enam) janjang buah kelapa sawit yang telah di timbang dengan berat 1.103 Kg (Seribu Seratus Tiga Kilo Gram);
Bahwa saat saksi menanyakan asal usul buah kelapa sawit tersebut awalnya terdakwa DOLING dan terdakwa HENDRI BREN menyampaikan hanya disuruh oleh terdakwa JEMI PRANATA untuk memuat buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya tim pengamanan bergegas mencari terdakwa JEMI PRANATA dan berhasil ditemukan di perusahaan PT.BHL (BUMI HUTAN LESTARI) dan terdakwa JEMI PRANATA menyampaikan bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah buah hasil panennya bersama dengan terdakwa DOLING, terdakwa HENDRI dari Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa para terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara memanen secara langsung buah kelapa sawit dari pohon. Setelah buah berhasil dipanen dan dikumpulkan di lahan masyarakat yang bersebelahan dengan lahan PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) agar tidak di curigai dari pihak PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI), Setelah itu buah tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Oktober pukul 09.00 wib didatangi kembali oleh terdakwa DOLING dan terdakwa HENDRI BREN, serta saudara KRISTOPEL LUBIS,dan saudara RISKI ADITYA;
Bahwa alat yang digunakan oleh para terdakwa mengambil buah kelapa sawit yaitu 1 (Satu) buah egrek, yang digunakan secara bergantian oleh mereka bertiga, 2 (Dua) buah karung,dan 3 (Tiga) buah senter kepala;
Bahwa para terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dilakukan bersama-sama secara bersamaan;
Bahwa lahan kebun kelapa sawit yang telah dipanen oleh para terdakwa merupakan lahan inti dari PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa para terdakwa tidak ada ijin saat mengambil atau memanen buah Kelapa Sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) akibat perbuatan para terdakwa kurang lebih sekitar sebesar Rp.2.672.000 (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah;
Bahwa saksi membenarkan sewaktu diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan para terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Kristopel Lubis alias Sintol Bin Lubis S. Antang, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya pencurian Buah Kelapa Sawit;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di kebun kelapa sawit Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa barang yang diambil adalah buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit adalah Terdakwa DOLING, Terdakwa JEMI PRANATA dan Terdakwa HENDRI BREN;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi ikut mengangkut atau menaikan buah ke dalam bak Pick Up Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC dengan menggunakan tojok milik saksi;
Bahwa saksi ikut mengangkut atau menaikan buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) yang di panen oleh terdakwa DOLING, terdakwa JEMI PRANATA dan terdakwa HENDRI BREN, karena pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar jam 08.30 wib saksi didatangi oleh terdakwa DOLING di rumah saksi dan dia menyampaikan untuk mengangkut buah kelapa sawit kemudian saksi mengajak saudara RISKY ADITYA;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan kepada para terdakwa mengenai asal usul buah kelapa sawit yang akan di angkut tersebut;
Bahwa saksi berangkat ke lahan untuk mengangkut buah kelapa sawit bersama dengan rekan saksi saudara RISKI ADITYA dengan menggunakan sebuah mobil Pick Up Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC milik saudara BERTIS;
Bahwa sewaktu saksi selesai memuat buah kelapa sawit bersama terdakwa DOLING, terdakwa HENDRI BREN dan saudara RISKI ADITYA di lahan batas Blok D 43 dengan lahan masyarakat, saksi baru tahu buah tersebut milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) yang di panen oleh terdakwa DOLING, terdakwa JEMI PRANATA dan terdakwa HENDRI BREN;
Bahwa saksi tidak ada menerima upah dari para terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa saksi mengangkut buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dibawa ke pengepul buah kelapa sawit untuk dijual;
Bahwa para terdakwa memanen buah kelapa sawit di Blok D 42 dengan menggunakan 1 (Satu) buah egrek yang di gunakan secara bergantian oleh terdakwa bertiga dan 2 (dua) buah karung,dan 3 (tiga) buah senter kepala;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh para terdakwa sejumlah 96 (Sembilan Puluh Enam) janjang buah kelapa sawit yang telah di timbang dengan berat 1.103 Kg (Seribu Seratus Tiga Kilo Gram);
Bahwa para terdakwa tidak ada ijin saat mengambil atau memanen buah Kelapa Sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) akibat perbuatan para terdakwa kurang lebih sekitar sebesar Rp.2.672.000 (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah;
Bahwa saksi membenarkan saat diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Riski Aditiya Andika Putra alias Riski Bin Didi Setiawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya pencurian Buah Kelapa Sawit;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di kebun kelapa sawit Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa barang yang diambil adalah buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit adalah Terdakwa DOLING, Terdakwa JEMI PRANATA dan Terdakwa HENDRI BREN;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi ikut mengangkut atau menaikan buah ke dalam bak Pick Up Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC dengan menggunakan tojok milik saksi;
Bahwa saksi ikut mengangkut atau menaikan buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) yang di panen oleh terdakwa DOLING, terdakwa JEMI PRANATA dan terdakwa HENDRI BREN, karena pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar jam 08.30 wib setelah saksi kembali dari membeli air isi ulang di rumah saksi sudah ada terdakwa DOLING dan saudara KRISTOPEL LUBIS lalu saksi diajak untuk mengangkut buah kelapa sawit;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan kepada para terdakwa mengenai asal usul buah kelapa sawit yang akan di angkut tersebut;
Bahwa saksi berangkat ke lahan untuk mengangkut buah kelapa sawit bersama dengan saudara KRISTOPEL LUBIS dengan menggunakan sebuah mobil Pick Up Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC milik saudara BERTIS;
Bahwa letak buah kelapa sawit pada saat itu di lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok D 42/43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa sewaktu saksi selesai memuat buah kelapa sawit bersama terdakwa DOLING, terdakwa HENDRI BREN dan saudara KRISTOPEL LUBIS di lahan batas Blok D 43 dengan lahan masyarakat, saksi baru tahu buah tersebut milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) yang di panen oleh terdakwa DOLING, terdakwa JEMI PRANATA dan terdakwa HENDRI BREN;
Bahwa saksi tidak ada menerima upah dari para terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa saksi mengangkut buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dibawa ke pengepul buah kelapa sawit untuk dijual;
Bahwa para terdakwa memanen buah kelapa sawit di Blok D 42 dengan menggunakan 1 (Satu) buah egrek yang di gunakan secara bergantian oleh terdakwa bertiga dan 2 (dua) buah karung,dan 3 (tiga) buah senter kepala;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh para terdakwa sejumlah 96 (Sembilan Puluh Enam) janjang buah kelapa sawit yang telah di timbang dengan berat 1.103 Kg (Seribu Seratus Tiga Kilo Gram);
Bahwa para terdakwa tidak ada ijin saat mengambil atau memanen buah Kelapa Sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) akibat perbuatan para terdakwa kurang lebih sekitar sebesar Rp.2.672.000 (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah;
Bahwa saksi membenarkan saat diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Bartis Taguh, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan 1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG;
Bahwa saksi tidak mengetahui cara Terdakwa I HENDRI BREN Alias BREN Bin SURIANTO, Terdakwa II DOLING Bin KRISTUPEL dan Terdakwa III JEMI PRANATA Alias JEMI Bin UKENG memanen buah kelapa sawit;
Bahwa saksi mengetahui mobil milik saksi diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 saksi dihubungi oleh saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL Bin LUBIS S.ANTANG (Alm);
Bahwa 1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC digunakan pada saat terdakwa memanen buah kelapa sawit pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di kebun kelapa sawit Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa mobil milik saksi pada saat itu digunakan oleh saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL Bin LUBIS S.ANTANG (Alm);
Bahwa kepemilikan dari 1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC ada berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita oleh pihak kepolisian dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama RUSMIATI;
Bahwa saksi memiliki mobil tersebut dibeli bekas dengan cara kredit melalui PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, namun pada saat ini mobil tersebut telah lunas;
Bahwa bukti kepemilikan mobil tersebut belum dilakukan balik nama atas nama saksi;
Bahwa saksi membenarkan sewaktu diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC yang diamankan oleh petugas Polisi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan Terdakwa telah ada mengambil buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa Terdakwa tidak pernah di hukum;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di kebun kelapa sawit Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit yang terdakwa ambil tersebut sebanyak 96 (Sembilan Puluh enam) janjang dan beratnya 1.103 Kg (seribu seratus tiga kilo gram);
Bahwa terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama sama dengan terdakwa DOLING dan terdakwa JEMI;
Bahwa Terdakwa bersama terdakwa DOLING dan terdakwa JEMI mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek milik terdakwa, 2 (dua) buah karung warna putih didapatkan dilokasi panen, 3 (tiga) buah senter kepala (Head Lamp) masing-masing milik terdakwa, terdakwa DOLING dan terdakwa JEMI;
Bahwa terdakwa bersama terdakwa DOLING dan terdakwa JEMI mengambil buah kelapa sawit sebanyak 96 (Sembilan Puluh Enam) janjang tersebut sudah direncanakan;
Bahwa yang memiliki ide untuk mengambil buah kelapa sawit adalah terdakwa DOLING, kemudian terdakwa DOLING mengajak terdakwa, lalu setelah itu para terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saat malam hari;
Bahwa terdakwa, terdakwa DOLING dan terdakwa JEMI bertugas memanen dan mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek secara bergantian;
Bahwa setelah itu terdakwa, terdakwa DOLING dan terdakwa JEMI memindahkan buah kelapa sawit yang dipanen ke parit pembatas pasar pikul Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari menuju ke lahan milik masyarakat yang berada diseberang kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari berbatasan dengan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari dengan cara dipikul;
Bahwa setelah selesai panen terdakwa DOLING mendatangi saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL yang merupakan pekerja dari pembeli buah kelapa sawit di Desa Damar Makmur untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut. Setelah itu terdakwa DOLING menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam Merah Tanpa TNKB milik terdakwa DOLING menjemput terdakwa dirumah dan dibelakangnya ada saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL bersama saudara RISKI ADITIYA ANDIKA PUTRA menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Toyota Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC milik saudara BERTIS, lalu terdakwa dan terdakwa DOLING bersama sama menuju ke tempat penumpukan buah kelapa sawit;
Bahwa setelah saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL datang dengan mobil Pick Up Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC, terdakwa dan terdakwa DOLING membantu memuat buah ke mobil pick dengan menggunakan 4 (empat) buah tojok milik saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL bersama saudara RISKI ADITIYA ANDIKA PUTRA;
Bahwa lokasi terdakwa, terdakwa DOLING dan terdakwa JEMI mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan sawi Lestari adalah di lahan inti perusahaan PT. Hutan Sawit Lestari (HSL);
Bahwa kondisi sekitar tempat terdakwa mengambil buah kelapa sawit dalam Kondisi sepi, cuaca cerah, jauh dari pemukiman penduduk, hanya terdapat lampu penerangan dari senter;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) untuk dijual dan mendapatkan keuntungan lalu hasilnya dibagi tiga yaitu untuk terdakwa, terdakwa DOLING dan terdakwa JEMI yang pembagiannya sama rata;
Bahwa terdakwa bukan karyawan PT. Hutan Sawit Lestari (HSL);
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) kurang lebih sekitar Rp.2.672.569 (Dua Juta Enam Ratus tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah);
Bahwa terdakwa tidak ada saksi yang menguntungkan atau meringankan sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa terdakwa membenarkan saat diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Terdakwa II
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan Terdakwa telah ada mengambil buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa Terdakwa tidak pernah di hukum;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di kebun kelapa sawit Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit yang terdakwa ambil tersebut sebanyak 96 (Sembilan Puluh enam) janjang dan beratnya 1.103 Kg (seribu seratus tiga kilo gram);
Bahwa terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama sama dengan terdakwa HENDRI BREN, dan terdakwa JEMI;
Bahwa Terdakwa bersama terdakwa HENDRI BREN, dan terdakwa JEMI mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek milik terdakwa HENDRI BREN, 2 (dua) buah karung warna putih didapatkan dilokasi panen, 3 (tiga) buah senter kepala (Head Lamp) masing-masing milik terdakwa, terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa JEMI;
Bahwa terdakwa bersama terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa JEMI mengambil buah kelapa sawit sebanyak 96 (Sembilan Puluh Enam) janjang tersebut sudah direncanakan;
Bahwa yang memiliki ide untuk mengambil buah kelapa sawit adalah terdakwa, kemudian terdakwa mengajak terdakwa HENDRI BREN, lalu setelah itu para terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saat malam hari;
Bahwa terdakwa, terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa JEMI bertugas memanen dan mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek secara bergantian;
Bahwa setelah itu terdakwa, terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa JEMI memindahkan buah kelapa sawit yang dipanen ke parit pembatas pasar pikul Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari menuju ke lahan milik masyarakat yang berada diseberang kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari berbatasan dengan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari dengan cara dipikul;
Bahwa setelah selesai panen terdakwa mendatangi saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL yang merupakan pekerja dari pembeli buah kelapa sawit di Desa Damar Makmur untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut. Setelah itu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam Merah Tanpa TNKB milik terdakwa sendiri menjemput terdakwa HENDRI BREN dirumah dan dibelakangnya ada saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL bersama saudara RISKI ADITIYA ANDIKA PUTRA menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Toyota Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC milik saudara BERTIS, lalu terdakwa dan terdakwa HENDRI BREN bersama sama menuju ke tempat penumpukan buah kelapa sawit;
Bahwa setelah saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL datang dengan mobil Pick Up Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC, terdakwa dan terdakwa HENDRI BREN membantu memuat buah ke mobil pick dengan menggunakan 4 (empat) buah tojok milik saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL bersama saudara RISKI ADITIYA ANDIKA PUTRA;
Bahwa lokasi terdakwa, terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa JEMI mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan sawi Lestari adalah di lahan inti perusahaan PT. Hutan Sawit Lestari (HSL);
Bahwa kondisi sekitar tempat terdakwa mengambil buah kelapa sawit dalam Kondisi sepi, cuaca cerah, jauh dari pemukiman penduduk, hanya terdapat lampu penerangan dari senter;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) untuk dijual dan mendapatkan keuntungan lalu hasilnya dibagi tiga yaitu untuk terdakwa, terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa JEMI yang pembagiannya sama rata;
Bahwa terdakwa bukan karyawan PT. Hutan Sawit Lestari (HSL);
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) kurang lebih sekitar Rp.2.672.569 (Dua Juta Enam Ratus tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah);
Bahwa terdakwa tidak ada saksi yang menguntungkan atau meringankan sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa terdakwa membenarkan saat diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Terdakwa III
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan Terdakwa telah ada mengambil buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI);
Bahwa Terdakwa tidak pernah di hukum;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT.HSL (HUTAN SAWIT LESTARI) pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di kebun kelapa sawit Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, Desa Damar Makmur, Kecamatan Taulan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit yang terdakwa ambil tersebut sebanyak 96 (Sembilan Puluh enam) janjang dan beratnya 1.103 Kg (seribu seratus tiga kilo gram);
Bahwa terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama sama dengan terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa DOLING;
Bahwa Terdakwa bersama terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa DOLING mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek milik terdakwa HENDRI BREN, 2 (dua) buah karung warna putih didapatkan dilokasi panen, 3 (tiga) buah senter kepala (Head Lamp) masing-masing milik terdakwa, terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa DOLING;
Bahwa terdakwa bersama terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa DOLING mengambil buah kelapa sawit sebanyak 96 (Sembilan Puluh Enam) janjang tersebut sudah direncanakan;
Bahwa yang memiliki ide untuk mengambil buah kelapa sawit adalah terdakwa DOLING, kemudian terdakwa DOLING mengajak terdakwa HENDRI BREN, lalu setelah itu para terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saat malam hari dan terdakwa di telpon oleh terdakwa DOLING dan mengajak untuk mengambil buah kelapa sawit;
Bahwa terdakwa, terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa DOLING bertugas memanen dan mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek secara bergantian;
Bahwa setelah itu terdakwa, terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa JEMI memindahkan buah kelapa sawit yang dipanen ke parit pembatas pasar pikul Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari menuju ke lahan milik masyarakat yang berada diseberang kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari berbatasan dengan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari dengan cara dipikul. Setelah itu terdakwa pulang ke PT. Bumi Hutan Lestari, lalu keesokan harinya pada siang hari terdakwa didatangi oleh pihak keamanan dari PT. Hutan Sawit Lestari dan terdakwa langsung diamankan;
Bahwa setelah selesai panen terdakwa DOLING mendatangi saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL yang merupakan pekerja dari pembeli buah kelapa sawit di Desa Damar Makmur untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut. Setelah itu terdakwa DOLING menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam Merah Tanpa TNKB milik terdakwa DOLING menjemput terdakwa HENDRI BREN dirumah dan dibelakangnya ada saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL bersama saudara RISKI ADITIYA ANDIKA PUTRA menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Toyota Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC milik saudara BERTIS, lalu terdakwa DOLING dan terdakwa HENDRI BREN bersama sama menuju ke tempat penumpukan buah kelapa sawit;
Bahwa setelah saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL datang dengan mobil Pick Up Hilux warna silver Nopol KH 9764 FC, terdakwa DOLING dan terdakwa HENDRI BREN membantu memuat buah ke mobil pick dengan menggunakan 4 (empat) buah tojok milik saudara KRISTOPEL LUBIS Alias SINTOL bersama saudara RISKI ADITIYA ANDIKA PUTRA;
Bahwa lokasi terdakwa, terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa DOLING mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan sawi Lestari adalah di lahan inti perusahaan PT. Hutan Sawit Lestari (HSL);
Bahwa kondisi sekitar tempat terdakwa mengambil buah kelapa sawit dalam Kondisi sepi, cuaca cerah, jauh dari pemukiman penduduk, hanya terdapat lampu penerangan dari senter;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) untuk dijual dan mendapatkan keuntungan lalu hasilnya dibagi tiga yaitu untuk terdakwa, terdakwa HENDRI BREN dan terdakwa DOLING yang pembagiannya sama rata;
Bahwa terdakwa bukan karyawan PT. Hutan Sawit Lestari (HSL);
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) kurang lebih sekitar Rp.2.672.569 (Dua Juta Enam Ratus tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah);
Bahwa terdakwa tidak ada saksi yang menguntungkan atau meringankan sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa terdakwa membenarkan saat diperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polisi dari perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
96 (Sembilan puluh enam) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.103 Kg;
1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC beserta Kunci;
1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC;
4 (empat) buah Tojok;
1 (satu) buah alat panen/ Pisau egrek yang gagangnya (pipa) terbuat dari stainless;
2 (dua) buah karung warna putih
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam Merah Tanpa TNBK, Tanpa Surat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 bertempat di kebun kelapa sawit blok D 42 divisi 11 estate IV PT Hutan Sawit Lestari, desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, para Terdakwa telah memanen buah kelapa sawit milik PT Hutan Sawit Lestari tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yakni PT Hutan Sawit Lestari;
Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, Terdakwa II Doling Bin Kristupel datang ke rumah Terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, lalu mengajak Terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL), selanjutnya Terdakwa II Doling Bin Kristupel menghubungi dan juga mengajak Terdakwa III Jemi Pranata alias Jemi Bin Ukeng untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL), kemudian terdakwa III Jemi Pranata alias Jemi Bin Ukeng datang ke rumah terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, setelah itu sekitar pukul 23.55 Wib Terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto bersama Terdakwa II Doling Bin Kristupel dan Terdakwa III Jemi Pranata alias Jemi Bin Ukeng berangkat menuju kebun kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah egrek dan 3 (tiga) buah lampu senter kepala, pada saat sampai di Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto bersama Terdakwa II Doling Bin Kristupel dan Terdakwa III Jemi Pranata Alias Jemi Bin Ukeng langsung memanen buah kelapa sawit yang ada di pohon secara bergantian dengan menggunakan egrek dan dan lampu senter kepala, setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah lalu dikumpulkan di parit pembatas pada pasar pikul Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, setelah selesai melakukan panen buah kelapa sawit, terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto menyembunyikan egreknya di kebun kelapa sawit Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari. Kemudian Terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, Terdakwa II Doling Bin Kristupel dan Terdakwa III Jemi Pranata alias Jemi Bin Ukeng bersama-sama memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari parit pembatas pasar pikul Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari menuju ke lahan milik masyarakat yang berada diseberang kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari berbatasan dengan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari. Setelah itu Terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, Terdakwa II Doling Bin Kristupel dan Terdakwa III Jemi Pranata alias Jemi Bin Ukeng pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa II Doling Bin Kristupel datang ke rumah saksi Kristopel Lubis alias Sintol menyuruh untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen para terdakwa malam sebelumnya, setelah itu terdakwa II Doling Bin Kristupel menjemput terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam merah tanpa nomor polisi milik terdakwa II Doling Bin Kristupel dan saksi Kristopel Lubis alias Sintol mengajak saksi Riski Aditiya Andika Putra dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC milik saksi Bertis kemudian bersama-sama menuju tempat penumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh para terdakwa, setelah sampai di tempat penumpukan buah kelapa sawit pada kebun masyarakat yang berada diseberang kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari berbatasan dengan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, kemudian terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, terdakwa II Doling Bin Kristupel bersama saksi Kristopel Lubis alias Sintol dan saksi Riski Aditiya Andika Putra memuat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC;
Bahwa benar kemudian sekitar pukul 09.00 Wib, saksi Muslimin Rahim bersama Tim keamanaan PT. Hutan Sawit Lestari melakukan patroli di wilayah perkebunan PT. Hutan Sawit Lestari, kemudian saat sampai di Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, melihat brondolan buah kelapa sawit berserakan ditanah, selanjutnya saksi Muslimin Rahim bersama Tim keamanaan PT. Hutan Sawit Lestari melakukan pengintaian lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam merah dan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC berhenti di batas lahan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari yang berbatasan dengan kebun masyarakat dan melihat terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, terdakwa II Doling Bin Kristupel sedang menaikan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC, selanjutnya dilakukan penyergapan dan saksi Muslimin Rahim bersama Tim keamanaan PT. Hutan Sawit Lestari berhasil mengamankan terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, terdakwa II Doling Bin Kristupel, saksi Kristopel Lubis alias Sintol dan saksi Riski Aditiya Andika Putra lalu dibawa ke kantor PT. Hutan Sawit Lestari, setelah itu dilakukan pengembangan dari kejadian tersebut, lalu terdakwa III Jemi Pranata alias Jemi Bin Ukeng berhasil ditemukan di PT. Bumi Hutan Lestari, kemudian para terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah hasil panen yang dilakukan oleh para terdakwa dari kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari;
Bahwa benar buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) janjang dengan berat kurang lebih 1.103 Kg (seribu seratus tiga) kilo gram;
Bahwa benar 1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC adalah milik saksi Bartis Taguh, yang dipergunakan para terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Bartis Taguh;
Bahwa benar saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan merupakan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian saat penangkapan para terdakwa
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan;
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap Orang “ adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa I Hendri Bren Alias Bren Bin Surianto, Terdakwa II Doling Bin Kristupel, Terdakwa III Jemi Pranata Alias Jemi Bin Ukeng dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak “eror in persona” (kesalahan orang) ;
Bahwa secara obyektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat sehingga akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan orang-orang bernama Terdakwa I Hendri Bren Alias Bren Bin Surianto, Terdakwa II Doling Bin Kristupel, Terdakwa III Jemi Pranata Alias Jemi Bin Ukeng dan mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan sehat jasmani dan rohani, telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara subyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana terurai di atas, Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “Setiap Orang” dalam delik yang didakwakan telah terpenuhi oleh keadaan dan keberadaan Terdakwa tersebut;
Ad.2. Unsur “Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tidak sah adalah melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang atau perbuatan yang melanggar undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memanen adalah memetik hasil tanaman yang berada di suatu sawah atau kebun yang sebelumnya melekat di pohon atau tanaman itu, sedangkan pengertian memanen menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan mengambil barang atau benda yang ada di tanah atau di lantai;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hasil perkebunan menurut ketentuan ketentuan Pasal 1 ayat (11) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa beradasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, yang dihubungkan dengan barang bukti ditemukan fakta hukum benar pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 bertempat di kebun kelapa sawit blok D 42 divisi 11 estate IV PT Hutan Sawit Lestari, desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, para Terdakwa telah memanen buah kelapa sawit milik PT Hutan Sawit Lestari tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yakni PT Hutan Sawit Lestari;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diketahui benar awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, Terdakwa II Doling Bin Kristupel datang ke rumah Terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, lalu mengajak Terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL), selanjutnya Terdakwa II Doling Bin Kristupel menghubungi dan juga mengajak Terdakwa III Jemi Pranata alias Jemi Bin Ukeng untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL), kemudian terdakwa III Jemi Pranata alias Jemi Bin Ukeng datang ke rumah terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, setelah itu sekitar pukul 23.55 Wib Terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto bersama Terdakwa II Doling Bin Kristupel dan Terdakwa III Jemi Pranata alias Jemi Bin Ukeng berangkat menuju kebun kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah egrek dan 3 (tiga) buah lampu senter kepala, pada saat sampai di Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto bersama Terdakwa II Doling Bin Kristupel dan Terdakwa III Jemi Pranata Alias Jemi Bin Ukeng langsung memanen buah kelapa sawit yang ada di pohon secara bergantian dengan menggunakan egrek dan dan lampu senter kepala, setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah lalu dikumpulkan di parit pembatas pada pasar pikul Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, setelah selesai melakukan panen buah kelapa sawit, terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto menyembunyikan egreknya di kebun kelapa sawit Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari. Kemudian Terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, Terdakwa II Doling Bin Kristupel dan Terdakwa III Jemi Pranata alias Jemi Bin Ukeng bersama-sama memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari parit pembatas pasar pikul Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari menuju ke lahan milik masyarakat yang berada diseberang kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari berbatasan dengan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari. Setelah itu Terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, Terdakwa II Doling Bin Kristupel dan Terdakwa III Jemi Pranata alias Jemi Bin Ukeng pulang ke rumah masing-masing;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diketahui benar pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa II Doling Bin Kristupel datang ke rumah saksi Kristopel Lubis alias Sintol menyuruh untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen para terdakwa malam sebelumnya, setelah itu terdakwa II Doling Bin Kristupel menjemput terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam merah tanpa nomor polisi milik terdakwa II Doling Bin Kristupel dan saksi Kristopel Lubis alias Sintol mengajak saksi Riski Aditiya Andika Putra dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC milik saksi Bertis kemudian bersama-sama menuju tempat penumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh para terdakwa, setelah sampai di tempat penumpukan buah kelapa sawit pada kebun masyarakat yang berada diseberang kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari berbatasan dengan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari, kemudian terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, terdakwa II Doling Bin Kristupel bersama saksi Kristopel Lubis alias Sintol dan saksi Riski Aditiya Andika Putra memuat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC, kemudian sekitar pukul 09.00 Wib, saksi Muslimin Rahim bersama Tim keamanaan PT. Hutan Sawit Lestari melakukan patroli di wilayah perkebunan PT. Hutan Sawit Lestari, kemudian saat sampai di Blok D 42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, melihat brondolan buah kelapa sawit berserakan ditanah, selanjutnya saksi Muslimin Rahim bersama Tim keamanaan PT. Hutan Sawit Lestari melakukan pengintaian lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam merah dan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC berhenti di batas lahan Blok D 43 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari yang berbatasan dengan kebun masyarakat dan melihat terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, terdakwa II Doling Bin Kristupel sedang menaikan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hilux warna silver nomor polisi KH 9764 FC, selanjutnya dilakukan penyergapan dan saksi Muslimin Rahim bersama Tim keamanaan PT. Hutan Sawit Lestari berhasil mengamankan terdakwa I Hendri Bren alias Bren Bin Surianto, terdakwa II Doling Bin Kristupel, saksi Kristopel Lubis alias Sintol dan saksi Riski Aditiya Andika Putra lalu dibawa ke kantor PT. Hutan Sawit Lestari, setelah itu dilakukan pengembangan dari kejadian tersebut, lalu terdakwa III Jemi Pranata alias Jemi Bin Ukeng berhasil ditemukan di PT. Bumi Hutan Lestari, kemudian para terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah hasil panen yang dilakukan oleh para terdakwa dari kebun milik PT. Hutan Sawit Lestari;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diketahui benar benar buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) janjang dengan berat kurang lebih 1.103 Kg (seribu seratus tiga) kilo gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa para terdakwa bersama-sama telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari dari kebun sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari tanpa ijin pihak PT. Hutan Sawit Lestari dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) menurut MvT dan Pompe adalah tiap orang orang yang melakukan/menimbulkan akibat yang memenuhi rumusan delik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukan perbuatan (madepleger) menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau mengerjakan terjadinya sesuatu.Oleh karena itu kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dari pembuktian unsur sebelumnya yang telah terbukti diketahui Menimbang, bahwa beradasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, yang dihubungkan dengan barang bukti ditemukan fakta hukum benar pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 bertempat di kebun kelapa sawit blok D 42 divisi 11 estate IV PT Hutan Sawit Lestari, desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, para Terdakwa telah memanen buah kelapa sawit milik PT Hutan Sawit Lestari tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yakni PT Hutan Sawit Lestari dengan maksud untuk dijual
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama memanen buah kelapa sawit milik PT Hutan Sawit Lestari tanpa ijin dari PT Hutan Sawit Lestari dimana para Terdakwa adalah sebagai orang melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dipidana sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Perbuatan Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup yaitu untuk menghindari agar para Terdakwa tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya atau mempersulit pelaksanaan pemidanaan, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
96 (Sembilan puluh enam) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.103 Kg.
Dan dipersidangan diketahui dan diakui barang bukti tersebut adalah milik PT Hutan Sawit Lestari, dan berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT Hutan Sawit Lestari;
1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC beserta Kunci;
1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC;
Dan dipersidangan diketahui dan diakui barang bukti tersebut adalah milik saksi Bartis Taguh, dan berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Bartis Taguh;
4 (empat) buah Tojok;
1 (satu) buah alat panen/ Pisau egrek yang gagangnya (pipa) terbuat dari stainless;
2 (dua) buah karung warna putih;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut sebagai alat dalam tindak pidana tersebut dan barang bukti tersebut dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi lagi perbuatannya maka berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam Merah Tanpa TNBK, Tanpa Surat;
dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut sebagai alat dalam tindak pidana tersebut dan masih bernilai ekonomi maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian pada PT Hutan Sawit Lestari;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana dicatat dalam berita acara sidang, dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan telah pula turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap para Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, sudah dipandang patut dan adil;
Memperhatikan Pasal 107 huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Hendri Bren Alias Bren Bin Surianto, Terdakwa II Doling Bin Kristupel, Terdakwa III Jemi Pranata Alias Jemi Bin Ukeng, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Perbuatan Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hendri Bren Alias Bren Bin Surianto, Terdakwa II Doling Bin Kristupel, Terdakwa III Jemi Pranata Alias Jemi Bin Ukeng oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
96 (Sembilan puluh enam) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.103 Kg;
dikembalikan kepada PT Hutan Sawit Lestari;
1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC beserta Kunci;
1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC;
dikembalikan kepada saksi Bartis Taguh;
4 (empat) buah Tojok;
1 (satu) buah alat panen/ Pisau egrek yang gagangnya (pipa) terbuat dari stainless;
2 (dua) buah karung warna putih;
dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam Merah Tanpa TNBK, Tanpa Surat;
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2022, oleh kami, Edi Rosadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Firdaus Sodiqin, S.H. , dan Hendra Novryandie, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Teguh Budiono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh Made Rika Gunadi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
Firdaus Sodiqin, S.H. Edi Rosadi, S.H., M.H.
t.t.d
Hendra Novryandie, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
Teguh Budiono, S.H.