1/Pid.Pra/2022/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Pml
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Pemohon: NOVITA SARI Termohon: 2.Kepala Kepolisian Resor Pemalang 3.Pemilik SPBU Randudongkal
MENGADILI: Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon Jambari Dkk gugur; Membebankan biaya perkara sebesar Nihil;
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara praperadilan telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara:
| Nama lengkap | : | Novitasari; |
| Tempat/tanggal lahir | : | Pekalongan, 23 November 1982; |
| Pekerjaan | : | Mengurus Rumah Tangga; |
| Agama | : | Islam; |
| Alamat | : | Jl. KH. Akrom Khasan No. 5 Desa Jenggot Rt. 002 Rw. 003 Desa Gunung Jaya Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang; |
Dalam hal ini adalah Istri Terdakwa, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: Alsha Fianatita, S.H., CPL, Indra Kasyanto, S.H., CPL., dan Fadel Muhammad,S.H., Advokat dan Advokat Magang Pada kantor Hukum Adv. Alsha Fianatita, S.H., CPI & Rekan yang beralamat Gg. 16 Desa Karanganyar Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Februari 2022, disebut sebagai PEMOHON;
MELAWAN:
KEPALA KESATUAN RESORT (Kapolres) Pemalang, beralamat di Jalan Jendral Sudirman Timur No. 25 Pemalang, disebut sebagai TERMOHON I;
Pemilik SPBU Randudongkal, beralamat di Desa Randudongkal Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, disebut sebagai TERMOHON II;
Dalam Hal ini Termohon II memberikan kuasa kepada Chr. Kushandoko Seto, S.H., dan Iwan Udijanto, S.H.,keduanya adalah Pengacara CHR KUSHANDOKO SETO, S.H., & ASSOCIATES, yang beralamat di Jalan Tirtoyoso Tengah 37 Semarang berdasarkan Kuasa tertanggal 15 Februari 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon II;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 7 Februari 2022 dengan Register Nomor 1/Pid.Prap/2022/PN Pml, telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Termohon dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon mendapat kabar langsung dari teman suami Pemohon Pak Nanang bahwa suami sekarang tersangkut masalah karena ada OTT dari POLRES Pemalang dan langsung ditahan di POLRES Pemalang;
Bahwa Pemohon langsung menuju ke Tempat TERMOHON I dengan harapan bisa bertemu langsung dan mengetahui ada OTT masalah apa kepada suami Pemohon;
Bahwa Pemohon TIDAK DIPERKENANKAN MENJENGUK suami Pemohon oleh TERMOHON I, nanti senin tanggal 7 Februari 2022 baru bisa dibesuk;
Bahwa sampai pada tanggal 6 Februari 2022 Pemohon TIDAKLAH mendapatkan pemberitahuan dari TERMOHON I sebagai mana ketentuan yang diatur KUHAP;
Bahwa TERMOHON II diduga kuat menjebak suami Pemohon dengan melaporkan dugaan pemerasan dan menyiapkan Petugas TERMOHON I untuk OTT;
Bahwa suami Pemohon mempunyai bukti yang kuat tentang PENJUALAN SOLAR BERSUBSIDI SECARA ILEGAL yang dilakukan oleh TERMOHON II;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan 78 Ayat (1) KUHAP menyatakan:
Pasal 77:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian.penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 78:
(1) Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Praperadilan
, Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Negeri Pemalang berwenang memeriksa perkara PraPeradilan yang Pemohon ajukan;
Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 38 dan 39 KUHAP menyatakan:
Pasal 38:
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat;
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 39:
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
9. Bahwa TERMOHON I telah menyita Hp milik suami Pemohon tanpa disertai SURAT PENYITAAN RESMI DARI KETUA PENGADILAN NEGERI PEMALANG.
10. Bahwa tentang penyitaan sudah jelas diatur pada Pasal 38 KUHAP;
11. Bahwa berdasrkan keyakinan dan bukti yang Pemohon ajukan di persidangan nanti Pemohon yakin nahwa TERMOHON I TIDAK MENGEDEPANKAN KUHAP DALAM menetapkan suami Pemohon sebagai TERSANGKA, MENAHANNYA, MENYITA HP DAN BARANG MILIK SUAMI PEMOHON SECARA MELAWAN HUKUM;
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
Dan lain sebagainya
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut
Mengadili
Menyatakan:
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;
Bedasarkan hal-hal yang Pemohon paparkan diatas kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pemalang berkenan untuk menunjuk Hakim Tunggal Praperadilan memeriksa perkara ini kiranya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Pemohon untuk keseluruhan.
Menyatakan TERMOHON I telah salah menetapkan suami Pemohon M. Miftahkhus Surur sebagai TERSANGKA.
Menyatakan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON I TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
Menyatakan TERMOHON II HARUS JUGA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH TERMOHON I KEMUDIAN MENANGKAP TERMOHON II DAN SELANJUTNYA HARUS JUGA MENAHAN TERMOHON II, KARENA JUGA TELAH TERBUKTI MENYUAP DAN MENJEBAK SUAMI PEMOHON.
Menghukum TERMOHON I untuk mengembalikan HP dan barang milik suami Pemohon an: M. Miftahkhus Surur, karena penyitaan tidak SAH SECARA HUKUM;
MENGHUKUM TERMOHON I untuk memberikan ganti rugi kepada suami Pemohon M. Miftakhus Surur sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah).
Menghukum TERMOHON I untuk merehabilitasi nama baik dan mengeluarkan suami Pemohon M. Miftakhus Surur dari TAHANAN SEKETIKA SETELAH PUTUSAN DIBACAKAN;
Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa pada hari-hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon datang menghadap Kuasanya tersebut di atas, sedangkan untuk Termohon I tidak hadir dipersidangan atau pun menyuruh wakilnya walaupun kepadanya telah disampaikan panggilan sidang secara sah dan patut berdasarkan relaas panggilan tertanggal 8 Februari 2022, dan Termohon II hadir dipersidangan;
Menimbang, selanjutnya pada persidangan tertanggal 22 Februari 2022 Pemohon hadir kepersidangan, Termohon I dan Termohon II hadir dipersidangan selanjutnya dibacakan Surat Gugatan Prapradilan, dimana isinya dipertahankan oleh Pemohon Prapradilan;
Menimbang, bahwa dari Gugatan Praperadilan Termohon I dan Termohon dua telah mengajukan jawaban tertanggal 23 Februari 2022, sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya Termohon I menolak seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Bahwa sebelum kami menanggapi dalil-dalil Pemohon maka perkenankan kami menyampaikan kronologis penanganan perkara aquo.sbb :
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 Termohon I telah menerima Laporan dari sdr. KHOYUMUDIN pegawai SPBU Randudongkal Pemalang yang melaporkan tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP yang dilakukan pada tanggal 3 Februari 2022 di SPBU Randudongkal sebagaimana tertuang dalam dalam laporan polisi nomor : LP/B/12/II/2022/SPKT/Jateng/Res Pml, tanggal 3 Februari 2022;
Bahwa selanjutnya Termohon I melakukan tindakan Penyelidikan dengan menerbitkan surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 10 / II / 2022 / Reskrim tanggal 3 Februari 2022;
Bahwa kemudian Termohon I mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka ( Tertangkap tangan ) an. M. MIFTAKHUS SURUR dan JAMBARI;
Bahwa selanjutnya Termohon I menerbitkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 10.a / II / 2022 / Reskrim tanggal 3 Februari 2022;
Bahwa untuk kepentingan penyidikan Termohon I melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi;
Bahwa kemudian Termohon I menetapkan sdr. M. MIFTAKHUS SURUR dan JAMBARI sebagai tersangka;
Bahwa selanjutnya Termohon I memberitahukan dimulainya Penyidikan kepada Kajari Pemalang dengan surat Nomor : SPDP / 14 / II / 2022 / Reskrim, tanggal 7 Februari 2022 An. Tersangka JAMBARI dkk;
Bahwa kemudian Termohon I melakukan upaya paksa Penahanan terhadap para Tersangka;
Bahwa kemudian untuk kepentingan Pembuktian Termohon I melakukan tindakan Penyitaan terhadap barang bukti.
Bahwa kemudian Termohon I melakukan Pemberkasan terhadap Perkara aquo untuk diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa kemudian Termohon I mengirimkan Berkas Perkara tersebut An Tersangka JAMBARI dkk. kepada JPU dengan surat Nomor : R/126/II/RES.1.11/2020/Reskrim;
Bahwa pada tanggal 18 Februari Berkas perkara dinyatakan lengkap ( P-21 ) dengan surat Nomor : B-218/M.3.22/Eoh.1/02/2022 tanggal 18 februari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana an. JAMBARI dan M. MIFTAKHUS SURUR dinyatakan lengkap;
Bahwa kemuduan Termohon I mengirimkan para Tersangka dan Baranng Bukti kepada JPU dengan surat Nomor : R/67/II/RES.1.19/2022/Reskrim, tanggal 21 Februari 2022.
Bahwa selanjutnya Berkas perkara dilimpahkan ke PN Pemalang dengan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-14/M.3.22/Eoh.2/02/2022 tanggal 22 februari 2022.
Bahwa kemudian JPU menerbitkan dan menhyusun surat dakwaan A.n. Terdakwa JAMBARI dkk. Nomor : PDM-11/PMALA/Eoh.2/2022, tanggal 21 Februari 2022.
Bahwa setelah menjelaskan kronologis penanganan perkara aquo sebagaimana tersebut diatas maka perkenankan pada kesempatan ini Termohon I mengajukan sanggahan sebagai berikut :
Pada Eksepsi
a. Bahwa permohonan praperadilan bersifat kabur ( obscuur libel)
Bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon bersifat kabur ( obscuur libel ) karena tidak jelas antara posita dan pettitum nya, tuntutan-tuntutan pada petitum nya tidak didasari alasan-alasan yang jelas.
Bahwa terhadap permohonan praperadilan yang tidak jelas dikategorikan cacat formil, sehingga oleh karena permohonan bersifat cacat formil, maka sudah seharusnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
b. Bahwa permohonan praperadilan gugur
Bahwa perkara aquo telah dilimpahkan ke PN Pemalang dan telah mendapatkan nomor perkara B-14/M.3.22/Eoh.2/02/2002 yang menempatkan sdr. M. MIFTAKHUS SURUR sebagai Tedakwa.
Bahwa oleh karena status suami Pemohon telah menjadi Terdakwa sehingga sudah tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan permohonan praperadilan, karena yang berhak mengajukan permohonan praperadilan adalah Tersangka atau keluarganya, bukanlah Terdakwa.
Bahwa oleh karena perkara aquo telah didaftarkan ke PN Pemalang dan status Tersangka dari suami pemohon beralih menjadi Terdakwa maka permohonan praperadilan haruslah dinyatakan gugur.
Pada Pokok Perkara
Bahwa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon pada posita yang pada pokoknya mendalilkan bahwa tindakan Penetapan Tersangka kepada suami Pemohon dalam perkara aquo Tidak sah,namun tidak dijelaskan alasannya.
Hal tersebut tidak lah benar dan hanya asumsi Pemohon, karena Termohon I dalam menetapkan Tersangka terhadap Pemohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup minimal 2 ( dua ) alat bukti yaitu bukti surat , keterangan saksi saksi serta bukti Petunjuk ( sesuai pasal 1 angka 14 jo.pasal 17, pasal 21 ayat (1), pasal 183 dan pasal 184 KUHAP ).
Bahwa Termohon I melakukan tangkap tangan terhadap Tersangka M. MIFTAKHUS SURUR sesaat setelah terjadinya tindak pidana pemerasan di SPBU Randudongkal.
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.( pasal 17 KUHAP ).
Berdasarkan pasal 18 ayat (2) KUHAP : “Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat”.
Bahwa Termohon melakukan tindakan upaya paksa Penangkapan terhadap para Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa bukti surat, keterangan saksi dan petunjuk berupa barang bukti yang ada.
Bahwa meskipun keadaan Tertangkap tangan, namun Termohon I tetap menerbitkan administrasi penyidikan penangkapan untuk kepentingan pemberkasan perkara.
Bahwa oleh karena itu dalil-dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penetapan Tersangka terhadap suami Pemohon tidak sah harus dinyatakan ditolak.
Bahwa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon pada posita yang pada pokoknya mendalilkan bahwa tindakan Penahanan Tersangka kepada suami Pemohon dalam perkara aquo tidak sah namun juga tidak dijelaskan alasannya.
Hal tersebut tidaklah benar dan hanya asumsi Pemohon, karena tindakan penahanan yang dilakukan Termohon I karena kewenangannya untuk kepentingan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik syarat obyektif maupun syarat subyektif ( sesuai dengan pasal 20 – 24 KUHAP).
Tindakan penahanan dilakukan dengan melengkapi administrasi tindakan penahanan berupa surat perintah penahanan, BA penahanan dan tembusan diberitahukan kepada keluarganya.
Bahwa oleh karena itu terhadap posita yang mendalilkan bahwa tindakan Penahanan Tersangka kepada suami Pemohon dalam perkara aquo tidak sah haruslah dinyatakan ditolak.
Bahwa telah didalilkan oleh pemohon pada posita yang menyatakan bahwa tindakan penyitaan terhadap Tersangka ( suami pemohon ) tidak sah, namun juga tidak dijelaskan alasannya.
Hal tersebut tidaklah benar dan hanya asumsi Pemohon, karena tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon I karena kewenangannya untuk kepentingan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ( sesuai dengan pasal 38 – 46 KUHAP ).
Tindakan penyitaan dilakukan dengan melengkapi administrasi penyitaan berupa surat perintah penyitaan, BA penyitaan , surat tanda penerimaan barang sitaan dan surat persetujuan penyitaan dari PN Pemalang.
Bahwa oleh karena itu terhadap posita yang mendalilkan bahwa tindakan Penyitaan kepada suami Pemohon dalam perkara aquo tidak sah haruslah dinyatakan ditolak.
Bahwa Termohon I dalam menangani perkara aquo berdasarkan atas kewenangan yang dimiliki Termohon I selaku Penyidik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik KUHAP, SOP Penyidikan maupun standar HAM.
Sehingga oleh karena itu tidak ada pihak yang dirugikan termasuk pemohon praperadilan.
Bahwa terhadap posita-posita yang lain tidak perlu kami tanggapi karena tidak berdasar fakta hukum dan bukan ranah praperadilan serta telah masuk ke ranah pokok perkara.
Yth Hakim yang menyidangkan perkara ini,
Setelah menguraikan dalil-dalil sebagai jawaban Termohon I, maka perkenankan pada kesempatan ini kami mengajukan permohonan kiranya Yth Hakim berkenan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
Pada Eksepsi
Menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon I;
Menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.
Pada Pokok Perkara
Menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap sdr. M. MIFTAKHUS SURUR berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/15/II/2022/Reskrim, tanggal 3 Februari 2022 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan dan penyitaan terhadap Tersangka M. MIFTAKHUS SURUR adalah sah menurut hukum.
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara.
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Menimbang, bahwa Termohon II telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa TERMOHON IIdengan inimengajukan eksepsi terhadap Permohonan PraperadilanPEMOHON, karena baikdasar dasar Permo-honan maupun tata cara PEMOHON dalam menyampaikan Permohonanadalahtidaksah,karenatidakberalasandantidak berdasarkan hukum;
BahwaTERMOHON IImenolakdalil dalilPEMOHON dalam kese luruhannya, kecuali yang secarategas diakui kebenarannya oleh TERMOHONII ;
EKSEPSI :
BahwaBerdasarkanPasal 1 Angka (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun1981Tentang Hukum Acara Pidana disebutkan “ Pr aperadilan adal ah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang di atur dalam undang undang ini, tentang”:
Sahatau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluar ganya ataupi hak lain ataskuasa tersangka;
Sah at au t i daknya penghent i an penyi di kan at au penghent i an penunt ut an at as per mi nt aan demit egaknya hukum dankeadi l an;
Per mi nt aangant iker ugi anat aur ehabi l i t asiol eht er sangka atau kel uar ganya at au pi hak l ai n at as kuasanya yang per kar anyat i dakdi aj ukankepengadi l an.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum AcaraPidana, obyek permohonan Praperadilan bersifat Limitatif atau terbatas Yaitu hanya untuk memeriksa dan memutus tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi karena perkaranya tidak diajukan kepengadilan.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, obyek Praperadilan tidak ada hubungannnya sama sekali dengan TERMOHON II karena:
a. Sahatau tidaknya suatu penang kapan dan atau penahanan adalah kewenangan Penyidik;
b. Sahatau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi karena perkaranya tidak diajukan ke pengadilan adalah kewenangan Penuntut Umum.
Bahwa dengan demikian Permohonan Praperadilan Pemohon Terhadap TERMOHON II adalah Salah Alamat .
4. DALAM POKOK PERKARA
1. BahwaapayangtelahdikemukakandalamEksepsimutatismutandis Mohonter bacakem bali dalam Pokok Perkara;
2. Bahwa Permohonan Praperadilan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang agar menyatakan TERMOHON II ditetapkan sebagai tersangka oleh TERMOHON 1 kemudian menangkap TERMOHON II dan selanjutnya menahan TERMOHON II Adalah tidak memiliki dasar hukum karena berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 Angka (2) Penetapan Tersangka adalah melalui Penyidikan bukan melalui Praperadilan. Berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Penangkapan dan Penahanan harus berdasarkan bukti yang cukup. Yang dimaksud bukti yang cukup menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah berdasarkan duaalat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara obyektif dan diuji obyektivitasnya. Berdasarkan seluruhuraian yang telah kami sampaikan, jelasdan terang bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, serta diajukan dengan tata cara yang menyimpang dari hukum. Oleh sebab itu, TERMOHON II mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Pemalang, kiranya berkenan untuk menolak Permohonan Praperadilan dari PEMOHON kepada TERMOHON II, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON kepada TERMOHON II tidak dapat diterima. Selanjutnya, TERMOHON II memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus sebagai berikut :
5 DALAM EKSEPSI
- Mengabul kaneksepsi TERMOHON II untuk seluruhnya
- Menyatakan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON kepada TERMOHON II tidak dapat diterima karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum.
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Permohonan Praperadilan dari PEMOHON kepada TERMOHON II untuk seluruhnya;
- Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul
Dalam perkaraini ;
ATAU
Mohon putusan yang seadil adilnya dalam peradilan yang baik (exaequoet bono)
Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon prapradilan tidak menjukan bukti surat maupun saksi, sedangkan Termohon I mengajukan bukti surat diantaranya sebagai berikut:
Foto copy Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/II/2022/SPKT/POLRES PEMALANG/POLDA JATENG Tanggal 03 Februari 2022, diberi tanda TI-1;
Foto copy Surat perintah tugas Nomor: SP.GAS /10/II/2022/RESKRIM, tanggal 03 Februari 2022, diberi tanda TI-2;
Foto copy Surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/10.a/II/2022/RESKRIM, tanggal 03 Februari 2022, deberi tanda TI-3;
Foto copy Surat SPDP Nomor: SPDP/14/II/2022/RESKRIM, tanggal 07 Februari 2022, deberi tanda TI-4;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi korban KHOYUMUDIN, deberi tanda TI-5;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi ARIMIN, deberi tanda TI-6;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi EDI PRAYITNO, deberi tanda TI-7;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi WALUYO, deberi tanda TI-8;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi PURNOMO, deberi tanda TI-9;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi penangkapan SLAMET, deberi tanda TI-10;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi penangkapan AMBAR LUWIH.S.H, deberi tanda TI-11;
Foto copy Surat Penetapan Penyitaan dari PN Pml Nomor: S.Tap / 14 / II / 2022 / Reskrim, tanggal 03 Februari 2022 an. JAMBARI Bin (Alm) TAYIB, deberi tanda TI-12;
Foto copy Surat Penetapan Penyitaan dari PN Pml Nomor:S.Tap / 15 / II / 2022 / Reskrim, tanggal 03 Februari 2022 an. M.MIFTAKHUS SURUR Bin (Alm) M.MUSLIH, deberi tanda TI-13;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka JAMBARI, deberi tanda TI-14;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka M. MIFTAKHUS. SURUR, deberi tanda TI-15;
Foto copy Surat Penunjukan Bantuan Hukum Nomor : B / 12 / II / 2022 / Reskrim, tanggal 04 Februari 2022, deberi tanda TI-16;
Foto copy Surat Perintah Penangkapan Nomor :P.KAP / 13 / II / 2022 / RESKRIM tanggal 03 Februari 2022, an. JAMBARI Bin (Alm) TAYIB, deberi tanda TI-17;
Foto copy Surat Perintah Penangkapan Nomor :P.KAP / 14 / II / 2022 / RESKRIM tanggal 03 Februari 2022, an. M.MIFTAKHUS SURUR Bin (Alm) M.MUSLIH, deberi tanda TI-18;
Foto copy Berita Acara Penangkapan M. MIFTAKHUS. SURUR, deberi tanda TI-19;
Foto copy Berita Acara Penangkapan JAMBARI, deberi tanda TI-20;
Foto copy Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.HAN / 22 / II / 2022 / RESKRIM tanggal 04 Februari 2022, an. JAMBARI Bin (Alm) TAYIB, deberi tanda TI-21;
Foto copy Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.HAN / 21 / II / 2022 / RESKRIM tanggal 04 Februari 2022, an. M.MIFTAKHUS SURUR Bin (Alm) M.MUSLIH, deberi tanda TI-22;
Foto copy Berita Acara Penahanan JAMBARI, deberi tanda TI-23;
Foto copy Berita Acara Penahanan M.MIFTAKHUS SURUR, deberi tanda TI-24;
Foto copy Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA / 07 / II / 2022 / RESKRIM tanggal 04 Februari 2022, deberi tanda TI-25;
Foto copy Berita Acara Penyitaan, deberi tanda TI-26;
Foto copy Berita Acara Penyitaan, deberi tanda TI-27;
Foto copy Surat Tanda Penerimaan, deberi tanda TI-28;
Foto copy Surat Tanda Penerimaan, deberi tanda TI-29;
Foto copy Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan Nomor: R / 07.c / II / 2022 / RESKRIM tanggal 04 Februari 2022, deberi tanda TI-30;
Foto copy Surat Penetapan Penyitaan Nomor : 20/Pen.Pid/2022/PN PML tanggal 09 -02-2022, deberi tanda TI-31;
Foto copy Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor : R / 51 / II / RES.1.19./ 2022 / RESKRIM tanggal 11 Februari 2022, deberi tanda TI-32;
Foto copy Surat Pemberitahuan penyidikan telah lengkap ( P-21) dari JPU Nomor : B-218 / M.3.22 / Eoh.1 / 02 / 2022 , tanggal 18 Februari 2022, deberi tanda TI-33;
Foto copy Surat Pengiriman BB dan Tersangka Nomor : R / 67 / II / RES.1.19./ 2022 / RESKRIM tanggal 19 Februari 2022, deberi tanda TI-34;
Foto copy Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Nomor : B-14 / M.3.22 / Eoh.2 / 02 / 2022 , tanggal 22 Februari 2022, deberi tanda TI-35;
Foto copy Surat Dakwaan Nomor : PDM-11 / PMALA / Eoh.2 / 02 / 2022 , tanggal 22 Februari 2022, deberi tanda TI-36;
Foto copy Buku Expedisi kiriman SP.KAP dan HAN, an. JAMBARI Bin TAYIB dan Kawan Kawan, deberi tanda TI-37;
Foto copy Buku Expedisi kiriman SPDP, an. JAMBARI Bin TAYIB dan Kawan Kawan, deberi tanda TI-38;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti foto copy tersebut telah diperiksa dan diteliti semuanya sesuai dengan aslinya dan Termohon I tidak mengajukan saksi dan atau ahli, dan untuk termohon II tidak mengajukan bukti surat dan saksi;
Menimbang, bahwa Kuasa Termohon I dan Termohon II mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 11 Maret 2022;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan pra peradilan Kuasa Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan tanggal 15 Februari 2022 berdasarkan pengetahuan bersama antara Kuasa Termohon I dan Hakim Praperadilan bahwa sebelum sidang Praperadilan dimulai, Kuasa Pemohon telah mendampingi Pemohon Praperadilan dimana perkara pokoknya dengan Nomor 20/Pid.B/2022 masing-masing sebagai Terdakwa dalam sidang pemeriksaan perkara pokoknya dengan agenda pembacaan surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan pemeriksaan perkara pokok tersebut, maka perkara Pemohon Praperadilan sebagai Terdakwa telah beralih kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sedangkan acara praperadilan dilakukan sebelum perkaranya dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan;
Menimbang, bahwa sesuai hukum acara pidana Pasal 82 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dimana disebutkan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur” dimana oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 dinyatakan bahwa yang dimaksud suatu perkara sudah mulai diperiksa adalah ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama Terdakwa/Pemohon Praperadilan;
Menimbang bahwa oleh karena ternyata pokok perkara Pemohon Praperadilan in casu telah dilimpahkan dan telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang, maka sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP tersebut, permohonan Praperadilan Pemohon harus dinyatakan gugur dan Hakim Praperadilan tidak perlu melanjutkan sidang praperadilan dimaksud;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan KUHAP dan pasal-pasal lain dari ketentuan Perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon Jambari Dkk gugur;
Membebankan biaya perkara sebesar Nihil;
Demikian ditetapkan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, oleh Gorga Guntur, S.H., M.H., Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pemalang sebagai Hakim Tunggal, dan diucapkan pada hari serta tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Siti Amdiyah, S.H., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh tanpa dihadiri Termohon I dan Termohon II dan tanpa dihadiri Kuasa Pemohon Praperadilan;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
Siti Amdiyah, S.H. Gorga Guntur, S.H., M.H.